GUGATAN ADVOKAT ATAS PUTUSAN MK YANG TAK DIANGGAP

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Dua puluh enam advokat yang terhimpun dalam Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) mengajukan uji materiil atas empat norma terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Norma-norma yang diuji tersebut antara lain Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 jo UU No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), Pasal 29 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) dan Pasal 7 Ayat (2) huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan). Pemohon mendalilkan, berlakunya seluruh norma tersebut menyebabkan putusan-putusan MK kerap tidak digubris oleh sejumlah penyelenggara negara.

“Sering kali kami Forum Advokat Muda Indonesia melihat dan mengalami kemakzulan dimana putusan Mahkamah Konstitusi kadang hanya dianggap sebatas angin lalu, dan cenderung diabaikan oleh sebagian besar penyelenggara negara,” kata Zenuri Makhrodji, salah seorang pemohon, Selasa (22/11). Zenuri menambahkan, demi menghindari putusan-putusan MK, sejumlah penyelenggara negara tak jarang menggunakan berbagai alasan dan pembeneran berupa alibi-alibi teoritis yang tidak berdasar.

Terkait hal tersebut, Saiful Anam, pemohon lainnya, memberi contoh. Dalam sejumlah kasus praperadilan di Pengadilan Negeri misalnya, baik jaksa, polisi, maupun KPK kerap tidak mengakui bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari objek praperadilan. Padahal lewat Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka telah dimasukkan ke dalam objek praperadilan.

Saiful juga menyatakan bahwa para penyelenggara negara —dalam hal ini adalah polisi, jaksa, bahkan KPK— menihilkan putusan tersebut karena menganggap MK telah bertindak melebihi kapasitasnya sebagai penjaga konstitusi dan seolah-olah bertindak sebagai pembuat undang-undang. “Jadi, mereka mengatakan bahwa ketika bersifat positif legislator, maka putusan MK tidak harus dipenuhi,” kata Saiful.

Saiful juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014. SEMA tersebut menyebut bahwa Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh dilakukan satu kali, sementara putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 membolehkan PK dilakukan berkali-kali. “Ini kemudian yang sangat bertolak belakang. Dalam beberapa penelitian yang sudah kami lakukan, setidaknya ada 7 putusan yang tidak diselenggarakan oleh penyelenggara negara,” tambahnya.

Pemohon meminta MK agar mengabulkan permohonannya dan menyatakan pasal-pasal yang diajukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak adanya frasa yang menegaskan kewajiban mematuhi putusan MK.

“Menyatakan Pasal 7 Ayat (2) huruf l Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap’,” kata Zenuri, membacakan salah satu petikan petitumnya.

Bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf l sendiri adalah : Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban: l. mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

DIKETAHUI HAKIM – Hakim Konstitusi yang memeriksa permohonan FAMI memberi saran agar FAMI memperbaiki permohonannya, antara lain dalam soal menentukan prinsipal (pemohon). Terdiri atas 26 pemohon tanpa seorang pun kuasa hukum—padahal semuanya advokat—menyebabkan seluruh pemohon tersebut wajib hadir di setiap persidangan. Lain halnya jika ada kuasa hukum. Para pemohon yang tidak hadir masih bisa mengikuti persidangan walaupun dirinya absen.

“Supaya tidak kehilangan haknya untuk mengajukan permohonan ini, jadikan saja mereka yang sibuk dan tidak bisa hadir sebagai prinsipal. Kemudian Anda-Anda yang ada kemauan kuat untuk hadir, di samping Anda sebagai diri sendiri, juga menerima kuasa dari yang tidak hadir itu,” kata hakim konstitusi Suhartoyo.

Di luar persoalan aturan beracara seperti itu, Suhartoyo juga banyak memberi masukan—sekaligus mempertanyakan— alasan-alasan yang dikemukakan pemohon. Hakim MK dari kalangan MA ini menanyakan, apakah hal-hal yang dicontohkan pemohon betul-betul tidak dilaksanakan oleh lembaga yang berkaitan?

Suhartoyo menjelaskan, dalam konteks SEMA yang dipaparkan pemohon, MA tidak sedikit pun melanggar putusan MK. Menurut Suhartoyo, SEMA Nomor 7 Tahun 2014 didasarkan pada UU Mahkamah Agung dan UU Kekuasaan Kehakiman, bukan merujuk pada KUHAP yang sudah dibatalkan oleh MK.

“Rujukannya bukan UU Nomor 8 Tahun 1981. Itu ditinggalkan oleh MA karena MA sudah tahu bahwa ini sudah dibatalkan MK,” papar Suhartoyo.

Terkait digunakannya aturan lain di luar putusan MK sebagai rujukan suatu perkara, Suhartoyo menjelaskan bahwa tindakan demikian tidaklah melanggar ketentuan. “Saya kira wajar-wajar saja kalau kemudian siapa pun itu lembaganya pasti akan mencari mana yang menguntungkan mereka,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo juga menanggapi pernyataan Saiful mengenai KPK, polisi, dan Kejaksaan yang menurutnya selalu mengatakan bahwa Putusan MK tidak mengikat. “Itu namanya usaha mereka membela diri,” kata Suhartoyo.

Namun demikian, Suhartoyo menjelaskan bahwa dalam prakteknya, keterangan KPK, Polisi, dan Kejaksaan itu selalu kandas di tangah hakim. “Nah, sekarang oleh hakim diputus apa? Pernah Anda melihat bahwa ada hakim mengatakan bahwa penetapan tersangka di luar objeknya pra peradilan? Ada hakim yang memutus seperti itu?” cecar Suhartoyo.

Sementara itu, hakim Manahan Sitompul tidak menyangkal bahwa putusan-putusan MK kerap dipandang sebelah mata. Ketidakpatuhan terhadap putusan tidak hanya berlaku di MK, tapi juga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini bukan lagi masalah baru karena ada rekan yang disertasinya mengenai masalah-masalah eksekusi terhadap putusan Peradilan Tata Usaha Negara, itu ada. kata Manahan.

Manahan menyarankan agar pemohon mempelajari disertasi yang ia maksud sebagai referensi.

Kepada gresnews.com, Saiful Anam menegaskan bahwa gugatan yang dia layangkan ke MK bertolak dari rasa hormatnya yang besar terhadap kedudukan MK. “FAMI sebenarnya cinta kepada MK. MK harus berwibawa karena berperan sebagai pengawal tegaknya konstitusi, hukum tertinggi dalam bernegara,” katanya.

Saiful juga menekankan bahwa meski dipenuhi advokat-advokat muda, anggota FAMI tidak segan merogoh kocek sendiri demi memperjuangkan permohonan mereka agar para penyelenggara negara patuh terhadap putusan MK. Sebagai ilustrasi, Saiful menyebut bahwa masyarakat akan sulit mematuhi hukum selama penyelenggara negara sendiri tidak memiliki rasa hormat terhadap hukum-hukum yang ada.

“Intinya seperti itu. Anggaran negara untuk MK ini besar sekali. Lalu mengapa putusannya dianggap angin lalu?” tukasnya.

KURANG DIPAHAMI – Anggota Dewan Pembina Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKKH) sekaligus Pengamat Hukum Konstitusi Victor Santoso Tandiasa menilai, permohonan uji materiil terkait kerap dibaikannya putusan-putusan MK amat dapat dimaklumi. Pasalnya, hal-hal semacam itu memang sudah sering terjadi.

“Para pencari keadilan yang terlanggar hak konstitusionalnnya merasa perjuangan mereka ke MK sia-sia. Karena walaupun permohonan mereka dikabulkan, putusan MK tetap tidak dipatuhi oleh pihak-pihak yang terkait dengan putusan itu,” kata Victor kepada gresnews.com, Selasa (22/11).

Victor memaparkan, hal seperti itu bisa terjadi paling tidak karena tiga sebab. Pertama, pihak-pihak terkait tidak memahami bahwa putusan MK bersifat mengikat. Kedua, adanya ego sektoral kelembagaan. Ketiga, sejumlah pihak masih beranggapan bahwa putusan MK belum menjadi UU sehingga tidak wajib dilaksanakan.

“Banyak stakeholder yang tidak memahami kedudukan putusan MK bahwa setelah diucapkan, putusan itu langsung mengikat,” kata Victor. Victor menambahkan, saat suatu norma dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, seketika itu juga norma tersebut tidak bisa lagi diterapkan. Kecuali pemberlakuannya ditunda sehingga MK memberi waktu untuk memberlakukan putusan tersebut.

Hal itu juga berlaku bila MK menyatakan kedudukan suatu norma adalah konstitusional bersyarat atau inkonstitusional bersyarat. Setelah norma tersebut dimaknai MK, maka saat itu juga norma tersebut harus dipatuhi oleh pihak-pihak terkait. Hal itu menjadi wajib agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Victor menyayangkan bahwa sejumlah putusan MK tidak dipatuhi oleh sejumlah kalangan. Menurutnya, hal itu menjadi ironi lebih-lebih saat mekanisme ketatanegaraan di dalam proses revisi UU pasca putusan MK tidak berjalan dinamis. DPR seharusnya bisa melakukan revisi terbatas untuk segera mengakomodir putusan MK terhadap suatu UU yang dibatalkan, atau Presiden mengeluarkan Perppu jika ada peraturan sebelumnya yang juga dinyatakan batal. Menurutnya, jika hal-hal semacam itu tidak segera diatur, dikhawatirkan dapat menimbulkan kegentingan dan mengganggu stabilitas negara.

“Oleh karenanya, untuk menutupi lubang tersebut Pasal 10 ayat (1) UU MK harus ditegaskan kembali penjelasannya,” kata Victor.

Terakhir, Victor menyatakan bahwa bilamana ada pejabat publik yang menggunakan kekuasaannya untuk melawan atau tidak mau melaksanakan putusan MK, maka terhadap yang bersangkutan sebetulnya dapat dilakukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana. “Misalnya dengan menggunakan pasal 421 KUHP,” pungkasnya.

Link : Gugatan Advokat atas Putusan MK yang Tak Dianggap

 

Continue Reading

ADVOKAT USUL PERLU ‘UPAYA PAKSA’ LAKSANAKAN PUTUSAN MK

Majelis meminta Pemohon mempertajam legal standing-nya dengan memperjelas kerugian konstitusional yang dialami Pemohon.

Persoalan “mandulnya” pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya dipersoalkan 26 advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI). Lewat uji materi ke MK, FAMI mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Spesifik, mereka mengajukan uji materiil Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 47 UU MK, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan. Bagi Pemohon empat pasal tersebut terkait kewajiban untuk mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun, dalam praktiknya tidak semua putusan MK ditaati/dilaksanakan pemangku kepentingan.

“Kenyataan di lapangan masih banyak Putusan MK bersifat non-executable (tidak dapat dijalankan),” ujar salah satu pemohon, Saiful Anam dalam sidang perdana yang dipimpina Wahiddudin Adams di ruang sidang MK, Selasa (22/11) kemarin, seperti dikutip laman MK.

Pasal 10 ayat (1) UU MK menyebutkan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk : a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. Memutus pembubaran partai politik; dan d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.

Pasal 47 UU MK menyebutkan “Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.”

Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman menyebutkan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk : a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. Memutus pembubaran partai politik; dan d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”

Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan menyebutkan ”Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban: l. Mematuhi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”

Saiful menegaskan  fakta di lapangan Putusan MK banyak yang bersifat non-executable. Karena itu, bagi Pemohon tidak cukup apabila pelaksanaan putusan MK disandarkan atau menekankan pada asas self respect dankesadaran hukum para pihak manapun, seperti pemerintah, DPR, pejabat publik, perseorangan, badan hukum, dan pihak terkait.

 

“Setiap orang termasuk pejabat publik harus sadar, patuh, dan taat pada Putusan MK. Ketika ada pejabat yang secara terang-terangan membangkang, sesungguhnya pejabat publik tersebut tak layak mengemban jabatan, konsekuensinya harus diberhentikan dari jabatan publik,” kata dia.(Baca juga: 5 Nasihat Agar Advokat Terhindar dari Korupsi).

Dia mengingatkan sebuah putusan pengadilan termasuk putusan MK terikat asas res judicata pro veritate habetur. Artinya, apa yang diputuskan hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan. “Perlu upaya paksa dalam usaha melaksanakan Putusan MK yang mesti tercantum dalam pasal-pasal yang berkaitan kekuatan mengikat Putusan MK,” harapnya.

Karenanya, FAMI meminta agar ketiga pasal tersebut dimaknai inkonstitusional bersyarat dengan menambahkan frasa “dan atau serta harus dilaksanakan”. Khusus Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan dimaknai inkonstitusional bersyarat dengan menambahkan frasa “Mahkamah Konstitusi dan…”

Nasihat Majelis

Menanggapi permohohonan, Anggota Majelis Panel Suhartoyo mengkritisi jumlah pemohon yang sebagian besar tidak hadir dalam persidangan. Menurutnya, FAMI terdiri dari 26 advokat, namun yang hadir tak sampai sejumlah itu. “Ini bisa sebagai ketidakseriusan dalam permohonan ini. Karena Saudara tidak memakai kuasa hukum, sehingga semua Pemohon mesti hadir,” harapnya.

Meski begitu apabila semua pemohon tidak dapat hadir, Suhartoyo menyarankan agar permohonan diperbaiki sehingga tidak semua anggota FAMI menjadi pemohon prinsipal. “Ini bisa dibagi ada yang menjadi pemohon prinsipal dan ada menjadi kuasa hukum. Sehingga nanti tak semua mesti hadir dan cukup diwakilkan kuasa hukumnya,” sarannya.

Wahiduddin meminta Pemohon mempertajam legal standing-nya dengan memperjelas kerugian konstitusional yang dialami Pemohon. “Misal FAMI ini apa, tujuannya apa. Kenapa bisa concerndalam hal seperti ini, kerugian yang dialami anggota FAMI itu bagaimana?” ujarnya mengingatkan.

Untuk diketahui, dalam praktik tidak semua putusan MK bisa dilaksanakan oleh pemangku kepentingan. Salah satu contoh konkrit, terbitnya putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 yang membolehkan PK diajukan lebih dari sekali dengan membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP tidak ditaati MA. Melalui terbitnya SEMA No. 7 Tahun 2014 tentang tertanggal 31 Desember 2014 yang tetap membatasi permohonan PK hanya sekali. MA menganggap putusan MK itu dianggap putusan nonexecutable alias tidak bisa diimplementasikan dalam praktik.

Dalam suatu kesempatan, Ketua MK Arief Hidayat pernah menyatakan bahwa pelaksanaan setiap putusan MK tergantung dari kesadaran hukum stakeholders (pemangku kepentingan). Sebab, MK berdalih tidak memiliki lembaga eksekutor, seperti MA dan pengadilan di bawahnya. Misalnya, kalau MA menghukum hukuman mati seseorang, pelaksanaannya dilakukan Kejaksaan.

Link : Advokat Usul Perlu ‘Upaya Paksa’ Laksanakan Putusan MK

Continue Reading

PEREBUTAN PUCUK PIMPINAN DPD

PEREBUTAN PUCUK PIMPINAN DPD

Dalam sidang paripurna dengan agenda pemilihan pimpinan DPD yang digelar sejak Senin 3 April 2017 sempat ricuh terkait dengan perbedaan tafsir tentang putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 20 P/HUM/2017. Hingga pada akhirnya pada dini hari tanggal 4 April 2017 terpilihlah Ketua DPD Oesman Sapta Odang, sedangkan Nono Sampono dan Darmayanti Lubis masing-masing sebagai Wakil Ketua DPD.

Sebagaimana idealnya sebuah jabatan mestinya tidak untuk diperebutkan, karena jabatan datangnya dari Sang Pencipta, bukan dari manusia. Namun hal itu tidak berlaku bagi anggota DPD yang dalam beberapa terakhir ini saling memperebutkan kursi jabatan Pimpinan baik Ketua maupun Wakil Ketua DPD-RI.

Perdebatan mengenai Pembatasan Periodeisasi Pimpinan DPD bermula dengan disahkannya Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Tertib (Tatib) DPD khususnya mengenai ketentuan yang mengatur pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Hingar bingar mengenai periodeisasi masa jabatan Pimpinan DPD tidak hanya berujung dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 P/HUM/2017, akan tetapi berawal dengan adanya beberapa anggota DPD diantaranya Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Djasarmen Purba, Anang Prihantoro dan Marhany Victor Poly Pua mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi salah satunya berkaitan dengan uji konstitusionalitas periodeisasi masa jabatan Pimpinan DPD, namun telah diputus melalui Putusan MK Nomor 109/PUU-XIV/2016 yang pada intinya menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima .

Merasa putusan Mahkamah Konstitusi belum memberikan keadilan terkait periodeisasi masa jabatan Pimpinan DPD, kemudian beberapa anggota DPD diantaranya Anang Prihantoro, Marhany Victor Poly Pua, Djasarmen Purba, Sofwat Hadi, Denty Eka Widi Pratiwi dan Anna Latuconsina mengajukan hak uji materiil atas Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Tertib (Tatib) DPD khususnya mengenai pengaturan masa jabatan pimpinan DPD yang hanya selama 2,5 tahun.

Terhadap putusan tersebut, Mahkamah Agung melalui Putusannya Nomor 20 P/HUM/2017 tertanggal 29 Maret 2017 menyatakan mengabulkan Permohonan keberatan hak uji materiil oleh Pemohon, artinya Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Tertib (Tatib) DPD tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Problem dan Perdebatan

Atas adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 P/HUM/2017 memunculkan perdebatan baik para anggota DPD, masyarakat maupun kalangan Praktisi dan Akademisi. Ada yang menyatakan Putusan MA tidak harus dilaksanakan, sehingga Pemilihan Pimpinan DPD tetap harus dilaksanakan, hal itu dikarenakan Putusan MA cacat hukum dan mengandung unsur kejanggalan-kejanggalan, namun disisi yang lain juga ada yang menyatakan DPD harus tunduk dan patuh terhadap Putusan MA, sehingga dengan demikian tidak melanjutkan Pemilihan Unsur Pimpinan DPD.

Terhadap adanya beberapa perdebatan mengenai posisi dan kedudukan hukum Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Tertib (Tatib) DPD pasca Putusan Mahakamh Agung Nomor 20 P/HUM/2017, setidaknya penulis memiliki beberarapa pandangan.

Pertama, Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 P/HUM/2017 tentang uji materi terhadap Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Tertib (Tatib) DPD harus dipandang sebagai Putusan yang Konstitusional, hal itu mengingat menurut Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang. Sedangkan Peraturan DPD merupakan bagian dari jenis peraturan perundang-undangan yang posisinya berada dibawah Undang-Undang sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sehingga dengan demikian Putusan MA Nomor 20 P/HUM/2017 sah menurut hukum.

Kedua, Putusan Hak Uji Materiil oleh Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat (final and binding), artinya putusan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Akibat hukumnya secara umum, tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut. Sedangkan arti putusan mengikat dalam Putusan MA tentang Hak Uji Materiil yaitu putusan tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal itu sesuai dengan Pasal 9 Perma Nomor 01 tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.

Ketiga, Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf L, Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sehingga pengabaian terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 P/HUM/2017 merupakan bagian dari pengabaian terhadap perintah Undang-Undang.

Keempat, sesuai sumpah/janji jabatan anggota DPD wajib menjalankan kewajiban sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta lebih mngutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi, seseorang dan golongan. Untuk itu sudah selayaknyalah seluruh anggota DPD patuh dan tunduk terhadap Undang-Undang salah satunya adalah dengan menjalan Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 P/HUM/2017.

Kelima, Putusan Hak Uji Materiil Mahkamah Agung bersifat Erga Omnes, yakni putusan tersebut merupakan Putusan Publik, yang berarti putusan tersebut juga berlaku juga bagi pihak-pihak yang berada diluar sengketa, dalam hal ini juga berlaku bagi seluruh anggota DPD dan seluruh rakyat Indonesia. Sehingga Putusan MA tersebut wajib dipatuhi sebagai salah satu bentuk Yudicial Control dalam upaya corrective, disiplinery, dan remedial (perbaikan) terhadap Peraturan dibawah UU yang bertentangan dengan UU.

Keenam, Putusan Hak Uji Materiil oleh Mahkamah Agung berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar). Menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, bahwa Putusan Pengadilan berlaku asas res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan.

Ketujuh, Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 P/HUM/2017 harus dilaksanakan secara otomatis, yakni pada dasarnya eksekusi Putusan Hak Uji Matriil MA menekankan pada Asas Self Respect dan kesadaran hukum dari pejabat Pemerintahan terhadap isi putusan hakim. Yakni dengan secara sukarela tanpa adanya upaya pemaksaan oleh pihak pengadilan terhadap pejabat yang bersangkutan.

Kedelapan, terhadap adanya salah ketik dalam berkas putusan yang diunggah pada laman direktori putusan MA (soft copy), hal itu bisa jadi berbeda dengan putusan yang sebenarnya (hard copy). Salah ketik tidak berarti merubah substansi isi putusan Mahkamah Agung, meskipun hemat penulis seharusnya MA tidak mengulangi kembali terhadap adanya salah ketik putusan yang seringkali terjadi. Kalaupun terjadi salah ketik, Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memperbolehkan perubahan terhadap kesalahan redaksional dalam Keputusan.

Kesembilan, terhadap adanya perintah kepada Pimpinan DPD untuk mencabut Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 P/HUM/2017, hal itu merupakan problem tersendiri, mengingat seharusnya apabila mengacu kepada Peraturan dalam arti Regeling yang mengikat secara umum, maka Pimpinan DPD tidak dapat bertindak atas nama institusi, sehingga pimpinan DPD tidak dapat membatalkan Peraturan yang telah disepakati secara bersama-sama dengan sepihak atau atas nama jabatan. Akan tetapi apabila menyangkut Keputusan Beschiking yang bersifat individual, final dan konkrit Pimpinan DPD dapat bertindak untuk dan atas nama institusi dengan berdasar pada jabatan yang disandangnya.

Keabsahan

Terkait dengan keabsahan Pimpinan DPD terpilih sesuai dengan hasil paripurna tanggal 4 April 2017, menurut pandangan dan analisa penulis terhadap hasil pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua DPD tersebut masih terdapat problem berkaitan dengan keabsahannya, dan masih dapat dipersoalkan secara hukum, hal itu mengingat dasar hukum keabsahan untuk melakukan pemilihan dalam hal ini Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 telah dibatalkan oleh MA, terlepas dari perdebatan dan problem atas putusan MA sebagaimana tersebut diatas, namun bagi pihak-pihak yang berkepentingan yang merasa dirugikan atas terpilihnya Pimpinan DPD pada tanggal 4 April 2017 dapat melakukan gugatan kepada Pegadilan Tata Usaha Negara.

Selain itu yang perlu diingat oleh seluruh anggota DPD, yang berhak dan berwenang melakukan penyumpahan terhadap pimpinan DPD terpilih adalah Ketua Mahkamah Agung sesuai dengan Pasal 260 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Sehingga hemat penulis Ketua MA dalam hal ini juga berhati-hati dalam hal akan mengambil sumpah jabatan pimpinan DPD terpilih.

Namun yang pasti perebutan pucuk pimpinan DPD bukanlah isu yang menggembirakan. Hal tersebut akan menimbulkan kesan atau persepsi publik bahwa DPD sedang mempertontonkan ketidak berpihakannya kepada daerah yang sedang ingin merasakan kemanfaatan atas posisi dan keberadaannya. Semoga DPD segera menyudahi perdebatan mengenai perebutan pucuk pimpinannya, dan lebih mengutamakan perjuangan terhadap penguatan peran dan fungsi DPD dimasa mendatang.

 

Link : Perebutan Pucuk Pimpinan DPD

Continue Reading

PENGATURAN TAKSI ONLINE

PENGATURAN TAKSI ONLINE

 

Ribut-ribut antara taksi online dengan taksi konvensional hampir terjadi di berbagai daerah. Bahkan, tidak jarang juga banyak yang berujung pada bentrok dan aksi kekerasan antar kedua belah pihak. Untuk mengantipasi agar kejadian tidak meluas Kementerian Perhubungan menggelar pertemuan dengan perwakilan Uber, Grab Car, dan Organda Angkutan Darat di kantor Kementerian Perhubungan. Dari hasil pertemuan tersebut kemudian diadakan rapat koordinasi yang dihadiri Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Menkominfo Rudiantara, dan Menhub Budi Karya Sumadi, serta dihadiri beberapa perwakilan, di antaranya Organda dan tiga penyedia aplikasi online, yaitu: PT Grab Taxi Indonesia, PT Gojek Indonesia, dan PT Uber Indonesia Technology.

Hasil dari rapat koordinasi tersebut Pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Payung Hukum Taksi Online). Ada 11 point penting dalam revisi PM 32 Tahun 2016.  Adapun 11 pokok pembahasan dalam revisi PM 32 Tahun 2016 ini, meliputi : 1) jenis angkutan sewa; 2) kapasitas silinder mesin kendaraan; 3) Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus; 4) kuota jumlah angkutan sewa khusus; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/KIR; 7) Pool; 8) Bengkel; 9) Pajak; 10) Akses Digital Dashboard; dan 11) Sanksi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi gencar melakukan sosialisasi revisi PM 32 Tahun 2016 yang rencananya akan mulai berlaku pada 1 April 2017 mendatang. Adapun sosialisasi telah mulai dilakukan kepada 6 (enam) Pemerintah Daerah yaitu, DKI Jakarta, jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan. Ada dua hal hal penting menurut Menteri Perhubungan tentang revisi PM 32 Tahun 2016, diantaranya Pertama, guna memberikan kepastian hukum bagi angkutan berbasis transportasi online yang beroperasi di Indonesia. Kedua, memberikan kesempatan kepada angkutan konvensional, untuk bisa berkompetisi secara sehat.

Dari rencana revisi PM 32 Tahun 2016 tersebut, masih ada beberapa poin yang masih ditunda penerapannya, yakni penetapan tarif batas bawah dan batas atas serta kuota angkutan yang boleh beroperasi. Kementerian Perhubungan memastikan bahwa akan memberikan waktu hingga 3 bulan untuk membahas lebih lanjut poin-poin tersebut dengan pihak-pihak terkait. Dalam waktu 3 bulan tersebut, Menhub memastikan tidak akan ada penindakan hukum terhadap pelanggaran dari aturan tersebut, baik oleh pihak kepolisian maupun Dinas Perhubungan. Namun, setelah 3 bulan masa transisi, Menhub menegaskan akan ada sanksi, khususnya bagi pengemudi angkutan online maupun provider yang tidak memenuhi aturan.

Perdebatan

Atas rencana revisi PM 32 Tahun 2016 tersebut, muncul beberapa respon publik yang bermacam-macam, ada yang merasa senang ataupun menolak atas rencana revisi PM 32 Tahun 2016 yang akan mulai diberlakukan 1 April 2017 mendatang. Respon tersebut muncul baik yang berasal dari pengemudi taksi online, pengemudi taksi konvensional, penyedia layanan taksi online maupun dari Pemerintah Daerah. Meskipun demikian Menhub berharap semua pihak dapat menyetujui dan melaksanakan revisi PM 32 Tahun 2016 tersebut.

Adapun beberapa hal pengaturan revisi PM 32 Tahun 2016 yang dianggap merugikan atau memberatkan dari kalangan pengemudi taksi online setidaknya terdapat dua hal, Pertama adalah pengaturan mengenai Kuota jumlah angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan sesuai dengan analisa dan pengaturan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan masing-masing penyedia taksi online apabila berada pada wilayah selain Jabodetabek, sedangkan untuk wilayah JABODETABEK berdasarkan analisa dan pengaturan oleh Kepala BPTJ. Pengaturan jumlah kuota ini tentu akan membatasi pengemudi taksi online yang berkeinginan untuk bekerja sebagai pengemudi sedangkan batas kuota sangat terbatas/dibatasi.

Kedua, pengaturan berkaitan dengan Kewajiban STNK Berbadan Hukum, jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, maka sesuai revisi PM 32 Tahun 2016 diubah  menjadi STNK atas nama badan hukum, namun atas STNK yg masih atas nama perorangan dianggap masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Pengaturan ini tentu pada akhirnya memaksa pengemudi taksi online untuk bergabung dengan Perusahaan yang berbadan hukum, serta tidak dapat dengan mudah mengaktualisasikan keinginannya untuk bekerja sebagai pengemudi taksi online meskipun telah memiliki armada/mobil yang siap untuk dioperasikan secara mandiri.

Sedangkan pengaturan yang dianggap merugikan bagi pengemudi taksi konvensional adalah berkaitan dengan Jenis Angkutan Sewa yang masih mengakomodir Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam. Pengaturan ini tentu masih membawa problem tersendiri utamanya terhadap persaingan untuk mendapatkan penumpang dilapangan, meskipun tentu menurut hemat penulis hak-hak yang akan didapat akan sangat berbeda antara pengemudi dengan taksi berplat hitam dengan yang berplat kuning. Taksi dengan berplat kuning akan dengan mudah mendapatkan dan mengantarkan penumpang dengan atau tanpa dikenakan aturan mengenai ganjil genap seperti halnya yang berlaku di Jakarta misalnya.

Kemudian pengaturan yang menambah beban kerja atau mewajibkan bagi Pemerintah Daerah untuk membentuk lebih lanjut aturan perihal Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus dan Kuota jumlah angkutan sewa khusus serta sanksi penindakan di lapangan. Penentuan Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus dan Kuota jumlah angkutan sewa khusus oleh Pemerintah Daerah bukanlah perkara mudah, mengingat keduanya membutuhkan analisa komprehensif yang melibatkan beberapa institusi sekaligus, sehingga kemudian akan menciptakan keadilan bagi pengemudi taksi online, pengemudi taksi konvensional dan penyedia layanan taksi online maupun konvensional.

Selain itu juga kebijakan penentuan batas tarif bawah berpotensi terhadap mahalnya tarif jasa angkutan taksi online maupun taksi konvensional, sehingga akan berdampak kepada masyarakat/konumen pengguna layanan baik taksi online maupun taksi konvensional. Juga penetapan batas tarif bawah akan menghambat inovasi yang akan juga menimbulkan inflasi keuangan di masyarakat.

Namun yang pasti disini baik Pemerintah maupun Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan kepastian hukum bagi seluruh kalangan masyarakat, bukan hanya bagi pengemudi taksi online maupun pengemudi taksi konvensional, akan tetapi juga bagi penumpang berkaitan dengan standart keamanan dan kenyamanan yang disediakan baik oleh Pengemudi Taksi Online maupun Konsvensional.

Terakhir harapan masyarakat pada umumnya semoga dengan adanya pengaturan lebih lanjut berkaitan dengan revisi PM 32 Tahun 2016 yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2017 mendatang, semoga kericuhan, keributan dan kesembrawutan pengaturan antara taksi online dengan taksi konvensional dapat terhindarkan.

Link : Pengaturan Taksi Online

Continue Reading

PENYELESAIAN SENGKETA PILKADA DI MK

PENYELESAIAN SENGKETA PILKADA DI MK

Sebanyak 101 daerah yang terdiri dari 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten telah menggelar Pemilihan Kepala Daerah serentak gelombang kedua pada Rabu, 15 Februari 2017. Pilkada serentak tahun ini merupakan yang kedua kalinya setelah gelombang pertama dilaksanakan pada 9 Desember 2015 oleh Komisi Pemilihan Umum.

Komisi Pemilihan Umum telah menjadwalkan mengumumkan rekapitulasi, penetapan, dan pengumuman hasil penghitungan pilkada serentak tahun 2017 tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota adalah pada 22 Februari hingga 24 Februari 2017. Sementara rekapitulasi, penetapan, dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan pada 25 Februari hingga 27 Februari 2017.

Atas pelaksanaan pilkada serentak tersebut, pasti terdapat pihak-pihak yang merasa tidak puas terhadap hasil yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Ketidakpuasan tersebut tentu dilandasi oleh berbagai macam kecurangan, seperti politik uang, jual beli suara, intimidasi, pengerahan massa, serta manipulasi suara dan hasil suara, baik yang terjadi sebelum pemilihan, pada saat pemilihan, maupun setelah pemilihan berlangsung.

Terhadap pihak-pihak yang merasa tidak puas atas rekapitulasi, penetapan, dan pengumuman hasil penghitungan suara, baik pada tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi, terdapat sarana yang dapat ditempuh, yakni melalui permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota kepada Mahkamah Konstitusi terhitung paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan, baik oleh KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga telah menyusun jadwal pengajuan permohonan sengketa pilkada untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota adalah pada 22 Februari hingga 28 Februari 2017, sedangkan untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 27 Februari 2017 hingga 1 Maret 2017.

Tantangan

Selain syarat formal sebagaimana tersebut di atas, yakni pengajuan gugatan paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU setempat, juga ada syarat selisih perolehan suara antara pemohon dan pasangan lainnya paling banyak 0,5 persen sampai 2 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 158 UU No 8/2015 menjadi tantangan sendiri bagi pemohon yang akan memilih jalur sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, mengingat dengan berdasar pada permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan pilkada pada tahun 2015, Mahkamah Konstitusi hanya menerima tujuh dari 147 permohonan sengketa pilkada dengan pertimbangan konsisten menerapkan Pasal 158 UU No 8/2015 dalam memeriksa dan mengadili syarat formal pengajuan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Adapun alasan Mahkamah Konstitusi konsisten menggunakan Pasal 158 UU No 8/2015 sebagai dasar pijakan di antaranya sebagai berikut. Pertama, pilkada berdasarkan UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota bukan merupakan rezim pemilu. Perbedaan tersebut bukan hanya dari segi istilah, melainkan juga meliputi perbedaan konsepsi yang menimbulkan perbedaan konsekuensi hukum.

Ketika pilkada sebagai rezim pemilu, Mahkamah Konstitusi memiliki keleluasaan melaksanakan kewenangan konstitusinya, yakni tunduk pada ketentuan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar itulah, putusan Mahkamah Konstitusi pada masa lalu dalam perkara perselisihan hasil pilkada tidak hanya meliputi perselisihan hasil, tetapi juga mencakup pelanggaran dalam proses pemilihan untuk mencapai hasil yang dikenal dengan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Kedua, telah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-XIII/2015 berkaitan dengan tafsir konstitusional atas Pasal 158 UU No 8/2015. Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan konstitusional dan menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 158 UU No 8/2015 disebabkan merupakan kebijakan hukum terbuka oleh pembentuk undang-undang (open legal policy) sehingga Mahkamah Konstitusi menganggap tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Ketiga, demi kepastian hukum, Mahkamah Konstitusi harus tunduk pada ketentuan yang secara expressis verbis digariskan dalam Undang-Undang Pilkada. Dengan melaksanakan Pasal 158 UU Pilkada dan aturan turunannya secara konsisten, Mahkamah Konstitusi turut ambil bagian dalam upaya mendorong agar lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses pilkada berperan dan berfungsi secara optimal sesuai dengan proporsi kewenangan di tiap-tiap tingkatan.

Peluang

Apabila melihat perbedaan selisih hasil yang diperoleh pasangan calon dengan pasangan calon lainnya, baik di media cetak maupun media elektronik, menurut penulis, banyak pilkada yang tidak akan berlanjut pada gugatan di Mahkamah Konstitusi mengingat persentase selisih suara yang sangat jauh di atas 2 persen.

Hal ini tentu akan mengakibatkan adanya penurunan jumlah gugatan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Namun, yang pasti, terhadap pasangan calon yang persentase selisih perolehan suaranya sesuai dengan Pasal 158 UU No 8/2015, bukan tidak mungkin mereka berpeluang untuk memenangi sengketa atau Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perselisihan hasil pilkada yang diajukan oleh pasangan calon.

Hal itu tentunya jika didukung oleh argumentasi dan bukti-bukti yang memadai berkaitan dengan kedudukan hukum, obyek permohonan, dan pokok permohonan yang dimohonkan.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi juga diharapkan tidak mengabaikan tuntutan keadilan substantif, yakni dengan tetap memeriksa secara menyeluruh perkara yang telah memenuhi persyaratan tenggang waktu, kedudukan hukum, obyek permohonan, dan jumlah persentase selisih perolehan suara antara pemohon, termohon, dan pihak terkait lainnya.

Dengan adanya sarana hukum yang baik dalam hal ini melalui permohonan perselisihan hasil pilkada kepada Mahkamah Konstitusi, diharapkan pelaksanaan demokrasi di daerah menjadi semakin kondusif dan jauh dari segala bentuk kerusuhan dan main hakim sendiri. Semoga.

Link : Penyelesaian Sengketa Pilkada di MK

Continue Reading

PEMBUBARAN PARPOL KORUPTIF

PEMBUBARAN PARPOL KORUPTIF

Sangat mengejutkan, melalui sidang perdana pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto, muncul nama-nama besar yang patut diduga ikut menerima suap dalam pengadaan e-KTP. Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut setidaknya terdapat 38 pihak yang diduga sebagai penerima dana pengadaan e-KTP dari terdakwa Irman dan Sugiharto. Nama-nama tersebut terdiri dari berbagai macam kalangan profesi seperti para pejabat negara, puluhan politisi, Menteri, Kepala Daerah, Korporasi dan kalangan swasta sebagai penerima suap.

Banyaknya politisi yang sebagian besar sebagai penerima suap sungguh sangat memprihatinkan, terlebih lagi politisi tersebut memiliki otoritas dan jabatan baik dalam struktur organisasi partai politik maupun dalam jabatan pemerintahan. Untuk itu memunculkan harapan publik bagi aparat penegak hukum dan pemerintah yakni tidak hanya dapat menjerat orang perorang dari kalangan parpol, akan tetapi juga muncul harapan dari sebagian masyarakat agar aparat penegak hukum dan pemerintah dapat menjerat partai politik secara institusi untuk dapat dibubarkan.

Atas wacana tersebut tentu terdapat pertanyaan mendasar, dapatkah membubarkan parpol yang terlibat dalam tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ? Bagaimana prosedur dan tata caranya ? dan bagaimana pula peluang dan tantangannya ?

Prosedur

Secara konstitusional Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus pembubaran partai politik. Adapun yang memiliki Legal Standing sebagai Pemohon dalam Pembubaran partai politik menurut Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi adalah Pemerintah.

Kemudian ditegaskan bahwa Pemohon Pembubaran partai politik menurut Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2008 tentang Prosedur beracara dalam Pembubaran Partai Politik adalah Pemerintah yang dapat diwakili oleh Jaksa Agung dan/atau Menteri yang ditugasi oleh Presiden. Sedangkan Termohon menurut Pasal 3 ayat (2) PMK No. 12 tahun 2008 adalah partai politik yang diwakili oleh pimpinan partai politik yang dimohonkan atau dapat didampingi oleh kuasa hukumnya.

Pemohon harus dapat menguraikan permohonannya dengan didasarkan pada ideologi, asas, tujuan, program partai politik yang dimohonkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, serta kegiatan atau akibat yang ditimbulkan oleh partai politik yang dimohonkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu Pemohon harus mendasarkan pada alat-alat bukti pendukung atas permohonan pembubaran parpol yang dimohonkan.

Terhadap permohonan yang telah dinyatakan lengkap, MK akan menetapkan hari sidang perdana paling lambat 7 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap, sedangkan Termohon wajib menyerahkan jawaban paling lama 1 hari sebelum sidang perdana dimulai. Kemudian MK akan memeriksa dan mengadili serta wajib mengambil putusan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi.

Peluang dan Tantangan

Dewasa ini parpol telah memiliki peranan yang sangat penting terhadap pertumbuhan dan perkembangan suatu negara. Bahkan, dalam beberapa aspek tertentu peranan parpol telah melebihi peran dan pengaruh suatu negara. Namun dalam perkembangannya, parpol seringkali melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum bahkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, salah satunya turut andilnya parpol dalam praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kondisi yang demikian tentu akan berdampak negatif bagi perkembangan bernegara.

Kedudukan Parpol sebagai ujung tombak sistem demokrasi bukan berarti parpol dalam menjalankan aktivitasnya menjadi kebal hukum atau tidak dapat dibubarkan. Parpol yang nyata-nyata terlibat dalam praktek/kegiatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme maka jelas telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga tidak alasan untuk tidak dapat dibubarkan.

Berdasarkan analisa penulis terhadap peluang dan tantangan pembubaran parpol yang terlibat dalam kegiatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme setidaknya terdapat beberapa hal, Pertama KPK harus dapat membuktikan bahwa aliran dana yang bersumber dari praktek Koruptif tersebut juga dinikmati atau mengalir kepada Parpol dalam menjalankan aktivitas organisasinya. Untuk itu diperlukan sinergi antara KPK dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta lembaga terkait lainnya, guna mencari dan membuktikan apakah memang terdapat aliran dana hasil dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme kepada Parpol.

Kedua, apabila berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) terbukti terdapat aliran dana dari hasil praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme kepada parpol, maka diharapkan KPK merapatkan barisan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah dalam hal ini Presiden yang memiliki legal standing untuk dapat mengajukan permohonan pembubaran Partai Politik kepada Mahkamah Konstitusi. KPK dalam hal ini juga dapat berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum terkait lainnya guna mendapat dukungan baik moral dan politik demi tegaknya hukum dan keadilan.

Ketiga, Pemerintah dalam hal ini Presiden harus objektif menilai terhadap urgensi penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sehingga apabila terdapat partai politik yang juga turut andil atau turut serta dan merasakan dalam kegiatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, maka diharapkan tidak ragu untuk mengambil langkah-langkah hukum utamanya berkenaan dengan Permohonan Pembubaran Parpol yang terlibat dalam kegiatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme kepada Mahkamah Konstitusi.

Keempat, masyarakat juga harus mengawal semangat berdemokrasi yang berkwalitas dan bersih dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Selain itu untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap parpol yang secara nyata turut andil atau turut serta dan merasakan dalam kegiatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, maka tidak ada sedikitpun keraguan untuk mendukung aparat penegak hukum dan Pemerintah guna memproses secara hukum dengan cara mengajukan permohonan pembubaran atas parpol tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.

Kelima, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi yang salah satunya diberikan kewenangan secara konstitusional untuk memeriksa dan mengadili Permohonan Pembubaran Partai Politik, harus tetap menjaga independensinya dalam memutus berkaitan dengan permohonan pembubaran partai politik oleh Pemerintah. MK harus menjadi harapan lembaga yang dapat menegakkan konstitusi yang salah satunya dengan cara objektif mengambil putusan yang seadil-adilnya terhadap partai politik yang nyata-nyata merugikan keuangan Negara dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Tentu pembubaran partai politik ini bukanlah perkara yang mudah, mengingat dalam pratek dilapangan akan sangat bersinggungan dan tarik-menarik kepentingan antara penegakan hukum dan politik didalamnya. Apalagi apabila parpol yang dimohonkan merupakan parpol yang cukup besar dan merupakan parpol pendukung pemerintah. Akan tetapi biarlah waktu yang akan membuktikan sejauh mana antara pemegang kepentingan dapat mempersonifikasikan dirinya sebagai abdi masyarakat dalam hal ini, sehingga mampu memberikan nilai-nilai keadilan bagi penegakan hukum di Indonesia.

Link : Pembubaran Parpol Koruptif

Continue Reading

PROBLEM SELEKSI KOMISIONER OJK

PROBLEM SELEKSI KOMISIONER OJK

Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2017-2022 telah selesai menyelenggarakan tahapan demi tahapan seleksi mulai dari tahap I (seleksi administratif), tahap II (penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah), tahap III (assessment center dan pemeriksaan kesehatan) dan tahap IV (afirmasi/wawancara). Seleksi tersebut dilakukan guna mengisi jabatan Dewan Komisioner OJK periode 2012-2017 yang akan segera berakhir pada pada 23 Juli 2017 mendatang.

Proses berikutnya sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Pansel akan menyampaikan 21 nama kepada Presiden. Presiden kemudian menyaring kembali menjadi 14 nama untuk diajukan kepada DPR guna memilih 7 nama untuk selanjutnya diangkat dan ditetapkan oleh Presiden sebagai calon terpilih Anggota Dewan Komisioner OJK.

Sebagaimana diketahui Dewan Komisioner OJK terdiri dari 9 anggota, 7 anggota dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden. Sedangkan 2 anggota masing-masing diangkat dan ditetapkan Presiden berdasarkan usulan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan, yang keduanya merupakan Ex-officio dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Menurut pandangan dan analisa penulis, pelibatan campur tangan DPR dalam pengisian dan pemilihan Dewan Komisioner OJK sangatlah berlebihan, hal itu setidaknya dipengaruhi 3 hal, Pertama OJK merupakan lembaga independen yang lepas dari campur tangan dari pihak manapun termasuk kepentingan politik didalamnya, karena fungsi dan peran OJK sebagai lembaga yang bersifat mengatur, mengawasi, memeriksa terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan. Sehingga dengan demikian pelibatan DPR dalam hal pemilihan Dewan Komisioner OJK sangatlah tidak dibutuhkan sama sekali, terkecuali dalam hal pengawasan dalam rangka menjalankan fungsi OJK dalam praktek dilapangan.

Kedua, OJK bukanlah lembaga Negara utama (primer) sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945. OJK hanya merupakan bagian dari lembaga negara penunjang atau badan penunjang yang berfungsi untuk menunjang fungsi alat kelengkapan Negara lainnya, atau lembaga dimaksud sering disebut sebagai States auxiliary organ/agency. Sehingga dalam sistem pemerintahan Presidensil proses seleksinya murni merupakan hak dan kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan untuk mengadakannya.

Ketiga, kedudukan OJK yang bukan merupakan bagian dari Pejabat Negara sebagaimana diatur oleh Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maupun Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Kedudukan OJK yang bukan merupakan Pejabat Negara mengandung konsekwensi hukum bahwa baik dalam rekrutment, pengangkatan dan pertanggungjawabannya merupakan kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.

Dengan berdasar pada 3 pertimbangan diatas, maka hemat penulis tidak perlu pelibatan DPR dalam pengisian jabatan Dewan Komisioner OJK, selain 3 alasan sebagaimana telah disebutkan diatas, OJK juga bukanlah lembaga yang berkaitan dengan Politik secara langsung seperti halnya lembaga-lembaga ekskutif lainnya, sehingga dalam proses rekrutmennyapun tidak perlu pelibatan DPR apalagi dalam penentuan Dewan Komisioner OJK peran dan fungsi DPR sangat signifikan yakni memilih anggota Dewan Komisioner OJK  yang diajukan oleh Presiden.

Mencari Sistem Seleksi

Menurut Logemann Pengisian jabatan (staatsorganen, staatsambten) merupakan salah satu unsur penting dalam mempelajari Hukum Tata Negara. Hal itu dikarenakan tanpa adanya pejabat (ambtsdrager), fungsi-fungsi jabatan (ambt) negara tidak mungkin dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Untuk itu diperlukan sistem mekanisme dan tata cara pengisian jabatan yang mengatur secara rinci dan komprehensif, sehingga pejabat (ambtsdrager) yang menduduki jabatan (ambt) benar-benar dapat diandalkan.

Pengisian dan penentuan jabatan Dewan Komisioner OJK tidak dapat diserahkan kepada lembaga DPR sepenuhnya. Akan tetapi diperlukan panitia seleksi yang secara adil dan terbuka melakukan menyaringan secara ketat terhadap calon Dewan Komisioner OJK, baik yang melamar maupun yang diundang untuk melamar, untuk selanjutnya yang berhak memilih dan menetapkan adalah Presiden sebagai kepala Negara dan Pemerintahan.

Panitia seleksi juga dapat meminta lembaga-lembaga terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Masyarakat Umum atau lembaga lainnya guna memastikan calon Dewan Komisioner OJK benar-benar berintegritas dan berkepribadian yang tercela, adil, negarawan serta ahli di sektor Jasa keuangan.

Untuk menjawab tuntutan tersebut, maka sangat diperlukan sebuah sistem rekrutmen yang berbasis Shared Responsibility System, artinya terdapat komposisi panitia seleksi yang terdiri dari berbagai kalangan, seperti misalnya Mantan Dewan Komisiner OJK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Akademisi, Praktisi Keuangan dan Tokoh Masyarakat, sebelum diajukan dan ditentukan oleh Presiden. Kedudukan Panitia Seleksi tentunya hanya sebatas membantu tugas Presiden untuk dapat memberikan gambaran terhadap beberapa calon untuk selanjutnya yang menentukan atas beberapa orang tersebut sepenuhnya menjadi hak perogratif Presiden.

Kalaupun ingin dipaksakan terhadap Keterlibatan DPR dalam seleksi Dewan Komisioner OJK, maka kewenangan DPR hanya diberikan hak untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan ataupun pertimbangan, atau sering dikenal dengan istilah sebagai hak untuk konfirmasi (right to confirm) lembaga legislatif, bukan sebagai hak untuk memilih dan menentukan (right to select) terhadap anggota Dewan Komisioner OJK.

Sistem pengisian jabatan yang demikian tentunya hanya satu dari sekian cara untuk menjamin kwalitas dan integritas Dewan Komisioner OJK terpilih. Pada akhirnya adalah bergantung pada komitmen dan integritas personal Dewan Komisioner OJK sejauh mana dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai sumpah jabatan Dewan Komisioner OJK.

Harapan besar penulis, melalui sistem rekrutmen Dewan Komisioner OJK sebagaimana tersebut diatas, semoga Dewan Komisioner OJK terpilih benar-benar memiliki kualifikasi, kompetensi dan kinerja sesuai dengan yang diharapkan.

Link : Problem Seleksi Komisioner OJK

Continue Reading

MEMBANGUN ETIKA PENYELENGGARA NEGARA

MEMBANGUN ETIKA PENYELENGGARA NEGARA

Sejak digulirkannya Rancangan Undang-Undang tentang Etika Penyelenggara Negara oleh DPR pada tahun 2014 silam, nasib RUU tersebut mengalami pasang surut antara kebutuhan dan kebuntuan akan tegaknya semangat reformasi birokrasi penyelenggara Negara di berbagai bidang.

Tuntutan terhadap perwujudan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, etis, amanah dan berakhlak mulia serta mencegah niat dan praktik perbuatan yang meyimpang dari nilai, norma, dan aturan dalam menjalan tugas pemerintahan menjadi salah satu tujuan dalam upaya mewujudkan etika penyelenggaraan Negara yang sesuai dengan prinsip dan cita-cita bangsa.

Dalam rapat kerja Komite I DPD RI dengan Kementrian PAN dan RB, ditegaskan akan pentingnya pengaturan dan penyusunan materi RUU Etika Penyelenggara Negara untuk segera dibahas kembali antara DPR bersama Pemerintah guna memberikan rambu-rambu yang tegas dan jelas dalam berperilaku bagi para aparatur penyelenggara Negara.

Perdebatan

Menurut pengamatan penulis setidak terdapat tiga problematika kebuntuan yang berakibat terhadap molornya dalam pembahasan RUU Etika Penyelenggara Negara. Pertama terdapat ambiguitas ruang lingkup dan batasan pengertian Penyelenggara Negara. Apabila mengacu kepada definisi Penyelenggara Negara menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, maka cakupan dan batasan makna Penyelenggara Pemerintahan sangat luas sekali, karena mencakup tiga cabang kekuasaan ekskutif, legislatif, yudikatif serta lembaga Negara lainnya termasuk BUMN dan pejabat profesi.

Kedua, perdebatan berkaitan dengan lembaga yang berwenang menegakkan kode etik dan perilaku Penyelenggara Negara. Apakah kewenangan penegakan kode etik akan diserahkan kepada masing-masing internal penyelenggara Negara, atau akan dibentuk satu lembaga penegak kode etik yang dapat menerima laporan atau pengaduan atas seluruh pelanggaran kode etik baik bagi pejabat Negara, pejabat negeri maupun pejabat profesi.

Dua diantara pilihan tersebut tentu akan mengandung konsekwensi hukum yang berbeda-beda, terhadap pilihan pembentukan lembaga etik pada masing-masing penyelenggara Negara, maka akan cenderung menimbulkan standart dan kriteria yang berbeda-beda pula antar lembaga yang satu dengan lainnya, selain itu tingkat independensi lembaga tersebut dapat diragukan obyektifitasnya.

Sebaliknya apabila dibentuk satu lembaga penegak kode etik yang dapat menerima laporan atau pengaduan atas seluruh pelanggaran kode etik, maka menjadi keharusan bagi Penyelengara Negara yang telah membentuk dan memiliki lembaga penegak kode etik untuk membubarkan diri, sehingga tidak menimbulkan dualisme kewenangan berkaitan dengan lembaga yang bertugas menjaga dan menegakkan kode etik penyelenggara Negara.

Ketiga, hampir seluruh lembaga baik pejabat Negara, pejabat negeri maupun pejabat profesi telah memiliki aturan yang termuat dalam Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang kewajiban menjaga etika dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hanya saja dalam tingkatan implementasinya kurang dapat dijalankan dengan sebagaimana mestinya. Dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti TAP  MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 dan Undang-Undang berkaitan dengan bidang profesi tertentu telah mengatur tentang kode etik masing-masing. Sehingga terdapat sebagian kelompok yang kurang sependapat dengan adanya pengaturan Etika Penyelenggara Negara yang menaungi seluruh Penyelenggara Negara.

Mewujudkannya

Pengawasan terhadap Etika Penyelenggara Negara menjadi sangat penting mengingat kondisi bangsa saat ini. Lemahnya Etika Penyelenggara Negara menjadi pintu masuk terhadap penyelenggaraan pemerintahan koruptif yang jauh dari prinsip good governance dan clean governance.

Guna membendung perilaku yang demikian, maka diperlukan pola pikir dan cara pandang yang professional serta kesadaran untuk merubah menuju pengembangan praktik governance yang baik yang dilandasi oleh kesadaran akan nilai-nilai moral dan etika birokrasi yang berorientasi pada kepentingan publik.

Untuk mewujudkan Etika Penyelenggara yang berintegritas selain melalui pembangunan mental manusianya juga dapat dibangun melalui sistem penegakan etika penyelenggara Negara, untuk itu diperlukan penajaman kembali terhadap beberapa perdebatan baik yang berkenaan dengan makna dan ruang lingkup cakupan pengertian penyelenggara Negara, lembaga yang memiliki otoritas menegakkan kode etik, serta harmonisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur etika penyelenggara Negara lintas sektoral.

Selain itu perlu memberikan pemahaman terhadap segenap Penyelenggara Negara bahwa dalam penyelenggaran pemerintahan selain harus berdasar pada the Rule of Law, tidak kalah pentingnya juga memperhatikan the Rule of Ethics.  Dalam konsepsi The Rule of Law tercakup pengertian tentang kode hukum (code of law) atau kitab Undang-Undang (book of law) yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan, sedangkan dalam konsepsi The Rule of Ethics tercakup pengertian kode etik (code of ethics) atau kode perilaku (code of conduct) yang juga harus sejalan dengan pemahaman the Rule of Law.

Dalam perspektif Negara hukum Pancasila, maka harus dipahami pula bahwa pancasila bukan hanya merupakan sumber hukum (source of law), akan tetapi Pancasila juga sebagai sumber etika (source of ethics).  Kedua perspektif hukum dan etika ini harus dijadikan sumber referensi normative dan operasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila mengandung nilai-nilai universal dalm inklusif yang dapat mempersatukan kita semua sebagai bangsa dalam satu kesatuan system ideologi  dan falsafah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu dalam usaha membangun birokrasi yang melayani harus ditopang oleh the rule of law and rule of ethics secara bersamaan.

Dengan adanya kesadaran akan norma hukum dan norma etika penyelenggara Negara yang tercermin melalui sikap, perilaku, tindakan dan ucapan yang etis, maka akan menghasilkan penyelenggara negara yang amanah, disiplin, teladan dan berakhlak mulia sesuai dengan cita-cita Bangsa.

Link : MEMBANGUN ETIKA PENYELENGGARA NEGARA

Continue Reading

PELUANG PENYELESAIAN SENGKETA PILKADA

PELUANG PENYELESAIAN SENGKETA PILKADA

Sebanyak 101 daerah yang terdiri dari 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten telah menggelar pilkada serentak gelombang kedua pada hari ini Rabu tanggal 15 februari 2017. Pilkada serentak tahun ini merupakan kedua kalinya setelah gelombang pertama berhasil dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015 oleh Komisi Pemilihan Umum.

Komisi Pemilihan Umum telah menjadwalkan akan mengumumkan rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil perhitungan pilkada serentak tahun 2017 tingkat Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota adalah pada tanggal 22 s/d 24 Februari 2017. Sedangkan rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil perhitungan suara tingkat Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah dilaksanakan pada tanggal 25 s/d 27 februari 2017.

Atas pelaksanaan pilkada serentak tersebut pasti terdapat pihak-pihak yang merasa tidak puas terhadap hasil yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Ketidak puasan tersebut tentu dilandasi oleh berbagai macam kecurangan seperti seperti politik uang, jual beli suara, intimidasi, pengerahan massa, manipulasi suara dan hasil suara, baik yang terjadi sebelum pemilihan, pada saat pemilihan ataupun setelah pemilihan berlangsung.

Terhadap pihak-pihak yang merasa tidak puas atas rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil perhitungan suara baik pada tingkat Kabupaten/Kota maupun tingkat Provinsi, terdapat sarana yang dapat ditempuh yakni melalui Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota kepada Mahkamah Konstitusi terhitung paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan baik oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu Mahkamah Konstitusi juga telah menyusun jadwal Pengajuan Permohonan Sengketa Pilkada untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota adalah pada tanggal 22 s/d 28 februari 2017, sedangkan untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada tanggal 27 februari 2017 s/d 1 maret 2017.

Tantangan

Selain syarat formil sebagaimana tersebut diatas, yakni pengajuan gugatan paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat, juga mensyaratkan selisih perolehan suara antara pemohon dengan pasangan lainnya paling banyak sebesar 0.5 % sampai dengan 2 % sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 menjadi tantangan sendiri bagi Pemohon yang akan memilih jalur sengketa Pilkada di MK, mengingat dengan berdasar pada permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada pada tahun 2015, Mahkamah Konstitusi hanya menerima 7 dari 147 permohonan sengketa Pilkada dengan pertimbangan konsisten menerapkan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 dalam memeriksa dan mengadili syarat formal pengajuan sengketa hasil pilkada ke MK.

Adapun alasan MK konsisten menggunakan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 sebagai dasar pijakan diantaranya, Pertama Pilkada berdasarkan UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bukan merupakan rezim Pemilu, perbedaan tersebut bukan hanya dari segi istilah, melainkan juga meliputi perbedaan konsepsi yang menimbulkan perbedaan konsekuensi hukum. Ketika pilkada sebagai rezim Pemilu, Mahkamah memiliki keleluasaan melaksanakan kewenangan konstitusinya, yakni tunduk pada ketentuan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas dasar itulah, putusan Mahkamah pada masa lalu dalam perkara perselisihan hasil Pilkada tidak hanya meliputi perselisihan hasil, melainkan mencakup pula pelanggaran dalam proses pemilihan untuk mencapai hasil yang dikenal dengan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan massif.

Kedua, telah terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-XIII/2015 berkaitan dengan tafsir konstitusional atas Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015.  Melalui putusan tersebut, MK menyatakan Konstitusional dan menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015, dikarenakan merupakan kebijakan hukum terbuka oleh Pembentuk Undang-Undang (Open legal Policy), sehingga MK menganggap tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Ketiga, demi kepastian hukum MK harus tunduk pada ketentuan yang secara expressis verbis digariskan dalam UU Pilkada. Dengan melaksanakan Pasal 158 UU Pilkada dan aturan turunannya secara konsisten, maka Mahkamah turut ambil bagian dalam upaya mendorong agar lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses pilkada berperan dan berfungsi secara optimal sesuai dengan proporsi kewenangan di masing-masing tingkatan.

Peluang

Apabila melihat perbedaan selisih hasil yang diperoleh pasangan calon dengan pasangan calon lainnya baik di media cetak dan media elektronik, maka menurut penulis banyak pilkada yang tidak akan berlanjut pada gugatan di Mahkamah Konstitusi mengingat prosentasi selisih suara yang sangat jauh diatas 2 %. Hal ini tentu akan mengakibatkan adanya penurunan jumlah gugatan sengketa hasil Pilkada di MK.

Namun yang pasti terhadap pasangan calon yang persentase selisih perolehan suaranya sesuai dengan sebagaimana Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015, maka bukan tidak mungkin berpeluang untuk memenangkan atau MK mengabulkan permohonan perselisihan hasil pilkada yang diajukan oleh pasangan calon, tentunya apabila didukung oleh argumentasi serta bukti-bukti yang memadai berkaitan dengan kedudukan hukum, obyek pemohonan dan pokok permohonan yang dimohonkan.

Disisi yang lain MK juga diharapkan tidak mengabaikan tuntutan keadilan substantif, yakni dengan tetap melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap perkara yang telah memenuhi persyaratan tenggang waktu, kedudukan hukum, obyek pemohonan, serta jumlah persentase selisih perolehan suara antara pemohon, termohon dan pihak terkait lainnya.

Dengan adanya sarana hukum yang baik dalam hal ini melalui permohonan perselisihan hasil Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi, maka diharapkan pelaksanaan demokrasi di daerah menjadi semakin kondusif dan jauh dari segala bentuk kerusuhan, dan main hakim sendiri. Semoga…

Link : PELUANG PENYELESAIAN SENGKETA PILKADA

Continue Reading

CONFLICT OF INTEREST MA DALAM PERMOHONAN FATWA TENTANG STATUS AHOK

CONFLICT OF INTEREST MA

DALAM PERMOHONAN FATWA TENTANG STATUS AHOK

Muncul banyak sekali perdebatan pasca Ahok kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, setelah selama 3,5 bulan Ahok menjalani cuti di luar tanggungan Negara untuk kepentingan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Perdebatan itu berpangkal pada adanya tafsir ganda atas makna yang terkandung dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Setidaknya menurut pengamatan penulis terdapat 3 (tiga) tafsir yang berbeda atas Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 tersebut apabila dihubungkan dengan status Ahok yang hingga saat ini menyandang sebagai Terdakwa dalam dugaan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP.

Tafsir pertama adalah versi Kemendagri yang pada intinya pemberhentian sementara Ahok adalah menunggu sampai adanya tuntutan resmi oleh Jaksa Penuntut Umum, mengingat (Ahok) didakwa dengan 2 (dua) pasal yakni Pasal 156 dan 156a KUHP, yang masing-masing ancaman hukumannya berbeda-beda. Pada pasal 156 menyebutkan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun, sedangkan 156a menyebutkan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun. Sehingga pelaksanaan Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 harus menunggu sampai adanya Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, apabila Jaksa mendakwa pasal 156, maka Ahok tidak diberhentikan sementara, akan tetapi apabila Jaksa mendakwa Ahok dengan Pasal 156a, maka ahok akan diberhentikan.

Tafsir kedua adalah menurut Mahfud MD yang juga hampir sama dengan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, yang pada intinya dengan berdasar pada Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 setuju dan sepakat untuk memberhentikan sementara Ahok, meskipun Mahfud MD menambahkan dengan pilihan Perpu bagi Presiden. Adapun yang menjadi alasan ketiganya adalah Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014, telah jelas dan tidak dapat diftafsirkan lagi, bahwa kepala daerah berstatus terdakwa diberhentikan sementara jika ancaman hukuman atas kasusnya paling singkat lima tahun.

Tafsir yang ketiga adalah oleh Refly Harun yang pada intinya menyatakan Pertama, Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 tidak dapat diterapkan kepada Ahok, dikarenakan makna paling singkat dalam Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 tidak mencakup Pasal 156a KUHP yang didakwakan kepada Ahok, mengingat pengertian makna paling singkat lima tahun sudah pasti termasuk jenis kejahatan atau tindak pidana berat, bukan tindak pidana ringan atau tindak pidana menengah yang ancaman hukumannya kurang dari atau paling lama lima tahun.

Selain itu yang Kedua menurut Refly, Rumusan Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 berkenaan dengan frasa “perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia” bersifat multitafsir, sehingga tidak dapat dikenakan kepada Ahok, mengingat menurut Refly Pasal tersebut bersifat subjektif dan hingga saat ini belum ada institusi yang bisa menilai dan mengatakan hal tersebut.

Namun atas perbedaan pendapat tersebut, Mahfud MD dan Refly Harun sependapat terhadap alasan dan argumentasi Kemendagri yang menyatakan tidak memberhentikan sementara Ahok karena menunggu sampai adanya tuntutan resmi oleh Jaksa Penuntut Umum adalah alasan yang tidak tepat dan keliru. Hal itu mengingat menurut keduanya sudah jelas Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014  kepala daerah berstatus “Terdakwa” bukan “Tertuntut”. Sehingga dengan demikian alasan Kemendagri menurut hukum tidak dapat dibenarkan menurut keduanya.

Kemudian disisi yang lain, juga terdapat beberapa usulan Permintaan Fatwa terhadap adanya perbedaan tafsir atas Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 kepada Mahkamah Agung RI. Ternyata melalui usulan ini direspon dengan cepat oleh Pemerintah, terbukti muncul beberapa pemberitaan di media bahwa Presiden mengintruksikan kepada Mendagri untuk meminta pendapat hukum terkait dugaan kasus yang menjerat Ahok. Hingga pada akhirnya Mendagri Tjahjo Kumolo pada hari Selasa tangal 14 februari 2017 bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali untuk menyampaikan surat permohonan pendapat hukum kepada MA tersebut.

Bola Panas Berpindah

Atas permohonan Fatwa MA oleh Mendagri tersebut tentu bola panas akan berpindah kepada MA, mengingat atas inisiatif tersebut berdasarkan analisa penulis setidaknya akan menimbulkan beberapa problem hukum. Pertama, Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kemendagri akan dinilai ragu-ragu dan tidak konsisten, sehingga akan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kebijakan yang diambil sebelumnya terkait dengan pemberhentian sementara Ahok yang menyatakan menunggu sampai adanya tuntutan resmi oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana telah diurai diatas. Padahal jelas menurut Pasal 9 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan “Ketiadaan atau ketidakjelasan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b, tidak menghalangi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan sesuai dengan AUPB

Kedua, Mahkamah Agung dalam hal ini juga harus berhati-hati terhadap permohonan Fatwa oleh Kemendagri, mengingat terhadap sikap Kemendagri sebelumnya yang mengaktifkan kembali Ahok sebagai Gubernur, juga telah digugat oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang terregister dengan Nomor Perkara 36/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 13 Februari 2017. Atas gugatan tersebut tentu akan memunculkan konsekwensi hukum apabila Mahkamah Agung mengeluarkan Fatwa terkait permohonan yang dimohonkan oleh Kemendagri, hal itu tentu akan mengganggu independensi dan beban psikologis Hakim PTUN Jakarta yang akan memeriksa dan mengadili atas perkara 36/G/2017/PTUN.JKT, mengingat antara Fatwa MA yang akan mungkin dikeluarkan dengan pokok perkara yang dipersoalkan dalam perkara 36/G/2017/PTUN.JKT adalah hampir sama, sehingga akan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) MA dalam mengeluarkan Fatwa yang dimintakan oleh Kemendagri terhadap status Gubernur Ahok.

Ketiga, Apabila Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa yang diminta oleh Kemendagri, maka akan dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara melampaui wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sehingga apabila hal tersebut terjadi, maka akan berpotensi terhadap adanya gugatan oleh pihak yang berkepentingan atas penyalahgunaan wewenang dengan cara melampaui wewenang oleh MA, atau hal lain juga berpeluang dilakukannya kontrol oleh lembaga Parlemen ataupun people power atas penyalahgunaan wewenang oleh MA tersebut.

Jalan Keluar

Pemerintah dalam hal ini Kemendagri menurut saya harus konsisten atas tindakan yang diambilnya terkait pemberhentian sementara Ahok. Apabila memang Pemerintah meyakini atas pandangan yang pada intinya pemberhentian sementara Ahok adalah menunggu sampai adanya tuntutan resmi oleh Jaksa Penuntut Umum, maka biarlah hal tersebut menjadi pijakan dan pilihan hukum pemerintah dengan segala konsekwensi hukumnya.

Selain itu terhadap banyaknya tafsir yang diberikan masyarakat luas, maka tafsir tersebut  harus diposisikan sebagai Doktrin (pendapat) hukum yang tidak bersifat mengikat.  Kemudian terhadap adanya rencana hak angket yang dilakukan oleh DPR, maka hal tersebut harus dipandang merupakan hak DPR, yang mau tidak mau harus dihadapi dengan argumentasi hukum Pemerintah sebagaimana telah diambil sebelumnya.

Terhadap adanya gugatan ke PTUN oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) atas status Ahok tersebut, maka biarlah percayakan kepada Pengadilan untuk menilai atas gugatan tersebut. Pada saatnya nanti akan ada Putusan resmi Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat yang harus dihormati oleh semua kalangan.

Selain itu terhadap banyaknya tafsir liar atas Pasal 83 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersbut, maka saya menyarankan agar menyudahi perdebatan dengan cara menempuh jalur uji materi (Judicial Review) kepada Mahkamah Konstitusi, untuk dapat memastikan kebenaran atas tafsir konstitusional atas Pasal 83 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut.

Harapannya melalui jalan keluar sebagaimana tersebut diatas, yakni dengan mempercayakan kepada lembaga-lembaga yang berwenang sesuai dengan kewenangannya, tentunya dengan tidak menghilangkan kontrol sosial atas kewenangan yang dijalankan oleh lembaga berwenang tersebut, diharapkan keributan, saling tuduh, saling menyalahkan dan saling marah dapat terhindarkan. Bukankah kita hidup untuk mencari kebahagiaan…

Link : Conflict of Interest MA dalam Permohonan Fatwa Tentang Status Ahok

Continue Reading