PERDEBATAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA GUBERNUR AHOK

PERDEBATAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA GUBERNUR AHOK

Jabatan Gubernur DKI Jakarta kembali dijabat oleh Basuki Tjahja Purnama (Ahok) per tanggal 12 Februari 2017, hal itu dikuatkan dengan adanya Serah-terima jabatan (sertijab) antara  Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat dengan Plt Gubernur DKI Sumarsono yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta, pada hari Sabtu tanggal 11 februari 2017.

Atas peristiwa tersebut, muncul beberapa perdebatan baik ditingkatan masyarakat maupun kalangan pemerhati hukum serta beberapa kalangan anggota DPR, mengingat status Ahok yang hingga saat ini menyandang sebagai Terdakwa dalam dugaan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP.

Adapun alasan hukum yang digunakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapa tidak memberhentikan sementara Ahok adalah menunggu sampai adanya tuntutan resmi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, hal itu dikarenakan (Ahok) didakwa dengan 2 (dua) pasal yakni Pasal 156 dan 156a KUHP, yang masing-masing ancaman hukumannya berbeda-beda. Pada pasal 156 menyebutkan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun, sedangkan 156a menyebutkan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.

Kemendagri beralasan telah mengambil keputusan yang sudah benar secara aturan, serta tidak spekulatif dengan tetap berpedoman pada Pasal 83 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu menurut Kemendagri akan menjadi blunder apabila pemerintah mengambil sikap dengan memberhentikan sementara Ahok, ternyata JPU nantinya memberikan tuntutan mengacu Pasal 156 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara, sehingga Kemendagri akan dinilai tidak patuh pada peraturan perundang-undangan, bahkan dinilai cenderung tak netral. Sehingga dengan dua dakwaan tersebut, Kemendagri menyatakann masih perlu menunggu kepastian pasal mana yang akan digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Disisi yang lain terdapat perdebatan atau berpedaan pandangan dalam hal ini antara Mahfud MD dengan Refly Harun berkaitan dengan pemaknaan Pemberhentian Sementara Kepala Daerah berdasar Pasal 83 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut :

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana  penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Menurut Mahfud MD Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah jelas dan tidak dapat diftafsirkan lagi, bahwa kepala daerah berstatus terdakwa diberhentikan sementara jika ancaman hukuman atas kasusnya paling singkat lima tahun. Selain itu menurut Mahfud, alasan yang dipakai Kemendagri bahwa harus menunggu tuntutan itu pun tidak beralasan, dikarenakan dalam dakwaan sudah jelas terkait ancaman pidana kepada Ahok yakni pasal 156 atau pasal 156a dengan ancaman masing-masing empat dan lima tahun.

Namun menurut Mahfud apabila Pemerintah tetap berkeinginan mempertahankan Ahok sebagai Gubernur, maka Pemerintah harus mencabut Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Presiden mengeluarkan Perpu sesuai dengan hak subjektifnya tentunya dengan segala akibat politik yang akan dipertanggungjawabkannya.

Berbeda dengan Refly Harun yang secara tegas berbeda pandangan dengan Mahfud MD dengan menyatakan Tak Ada Alasan untuk Menonaktifkan Ahok. Adapun alasan yang menjadi argumentasi hukum Refly terdiri 2 (bagian), Pertama, Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 tidak dapat diterapkan kepada Ahok, dikarenakan dalam Pasal tersebut mengandung Frasa “tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, sehingga makna paling singkat tersebut menurut Refly tidak mencakup Pasal 156a KUHP yang didakwakan kepada Ahok, mengingat pengertian makna paling singkat lima tahun sudah pasti termasuk jenis kejahatan atau tindak pidana berat, bukan tindak pidana ringan atau tindak pidana menengah yang ancaman hukumannya kurang dari atau paling lama lima tahun.

Selain itu yang Kedua menurut Refly, Rumusan Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berkenaan dengan frasa “perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia” bersifat multitafsir, sehingga tidak dapat dikenakan kepada Ahok, mengingat menurut Refly Pasal tersebut bersifat subjektif dan hingga saat ini belum ada institusi yang bisa menilai dan mengatakan hal tersebut.

Namun yang pasti baik pendapat hukum Mahfud MD dan Refly Harun sebagaimana tersebut diatas, keduanya sama-sama menilai terhadap alasan dan argumentasi Kemendagri yang menyatakan tidak memberhentikan sementara Ahok karena menunggu sampai adanya tuntutan resmi oleh Jaksa Penuntut Umum adalah alasan yang tidak tepat dan keliru. Hal itu mengingat menurut keduanya sudah jelas Pasal 83 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kepala daerah berstatus “Terdakwa” bukan “Tertuntut”. Sehingga dengan demikian alasan Kemendagri menurut hukum tidak dapat dibenarkan.

Kontrol Parlemen dan Peradilan

Perdebatan diatas baik oleh Kemendagri, Ahli Hukum dan Masyarakat luas tentunya bukan merupakan Putusan Hukum yang dapat dikategorikan sebagai tafsir yang bersifat mengikat secara mutlak. Keputusan Kemendagri yang menyatakan tidak memberhentikan sementara Ahok karena menunggu sampai adanya tuntutan resmi oleh Jaksa Penuntut Umum, sementara harus dianggap benar sesuai dengan Prinsip Praduga Rechtmatig/Presumtio Iustia Causa.

Selain itu terhadap tafsir yang diberikan baik oleh Mahfud MD maupun Refly Harun maupun masyarakat luas harus diposisikan sebagai Doktrin (pendapat) hukum yang tidak bersifat mengikat. Doktrin-doktrin tersebut tidak lebih hanya sebagai argumentasi hukum untuk memperkaya dan memberikan pemahaman tentang problematika perkembangan hukum yang terus berkembang seiring perkembangan zaman.

Namun diluar itu tentu terdapat fungsi pengawasan DPR apabila kuat dugaan atas Keputusan Kemendagri terhadap status aktif Gubernur Ahok tersebut diduga bertentangan atau melanggar ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Sehingga DPR dapat menggunakan fungsi pengawasan yang sah menurut hukum (baik berupa hak angket dan hak interpelasi) utamanya berkaitan dengan pengawasan mengenai sejauhmana pelbagai kebijakan yang tertuang secara mengikat dalam bentuk undang-undang itu dijabarkan sebagaimana mestinya dalam pelbagai peraturan pelaksanaannya, dan dalam praktik di lapangan oleh Pemerintah (ekskutif).

Selain itu masyarakat yang memiliki kepentingan secara langsung dan dirugikan atas Keputusan Kemendagri terhadap status aktif Gubernur Ahok tersebut, maka dapat melakukan Gugatan Tata Usaha Negara dengan tenggang waktu 90 (Sembilan puluh) hari sejak Keputusan Kemendagri mengaktifkan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dengan segala macam kekurangannya, upaya hukum ini tentu akan memakan waktu yang cukup lama untuk sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain itu terhadap banyaknya tafsir liar atas Pasal 83 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersbut, masyarakat yang memiliki legal standing dan terdapat kerugian konstitusional atas berlakunya Pasal tersebut dapat menempuh jalur uji materi (Judicial Review) kepada Mahkamah Konstitusi, untuk dapat memastikan kebenaran atas tafsir konstitusional atas Pasal 83 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut.

Harapannya melalui 2 (dua) jalur tersebut baik melalui Pengawasan Fungsi Parlemen dan Pengawasan Fungsi Lembaga Peradilan dalam hal ini melalui jalur Peradilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi dapat meminimalisir adanya perdebatan yang kurang sehat seperti adanya saling tuduh dan saling curiga antar pihak pro dan kontra yang akhirnya akan mengikis rasa kebihnnekaan dan persatuan dan kesatuan bangsa.

Link : Pemberhentian Sementara Gubernur Ahok

Continue Reading

KERAWANAN DI MASA TENANG PILKADA SERENTAK

KERAWANAN DI MASA TENANG PILKADA SERENTAK

Tahapan demi tahapan jadwal Pilkada Serentak tahun 2017 telah dilalui, mulai sejak penyerahan syarat dukungan perseorangan, pendaftaran calon, verifikasi calon, penetapan calon, pengundian dan pengumuman nomor urut, masa kampanye dan debat publik serta tibalah saatnya sekarang masa tenang. Masa tenang sendiri telah ditetapkan oleh KPU dalam Pilkada Serentak tahun 2017 adalah selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 12 sampai dengan 14 Februari 2017.

Masa tenang dapat diartikan sebagai waktu dimana para kandidat pasangan calon, tim sukses, atau pihak lainnya dilarang melakukan kampanye baik secara terbuka maupun secara tertutup guna menjaring dan mempengaruhi pemilih.

Dalam beberapa Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang masa tenang, baik yang tercamtum dalam Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang, maupun dalam Pasal 49 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sama-sama melarang segala kegiatan kampanye politik 3 (tiga) hari menjelang pemungutan suara.

Adapun pelanggaran terhadap segala kegiatan kampanye dalam masa tenang akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 187 ayat (1) Perpu Nomor 1 tahun 2014  yang menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

Apabila melihat ketentuan sanksi terhadap siapapun yang melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU sebagaimana tersebut diatas, maka dapat dikategorikan sanksi kampanye pada saat masa tenang tersebut merupakan tergolong sanksi dalam kategori tindak pidana ringan, hal itu disebabkan terhadap pelanggarnya hanya dapat diberikan sanksi pidana paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling hanyak hanya Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Dengan demikian kampanye pada saat masa tenang merupakan bagian yang tidak dapat dihindarkan, mengingat kategori sanksi yang diberikan hanya merupakan kategori sanksi ringan dalam Pilkada, ataupun bukan menjadi bagian dari sanksi yang paling ditakuti atau dihindari oleh pasangan calon berserta tim suksesnya, yakni sanksi berupa pembatalan pasangan calon sebagai peserta pada Pilkada.

Pasal 88 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 mengatur sanksi pembatalan sebagai perserta pemilihan oleh KPU Kabupaten/Kota/Provinsi diantaranya adalah, Pertama apabila Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan  uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara. Kedua Pasangan Calon terbukti melakukan tindak  pidana kejahatan yang diancam pidana penjara  paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.

Ketiga Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan  berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Keempat Pasangan Calon terbukti melakukan kampanye di media cetak atau elektronik, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota atau Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh. Kelima melakukan penggantian pejabat sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana.

Keenam, menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana. Ketujuh tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye, bagi Calon yang berstatus sebagai Petahana.

Sehingga dengan demikian berbagai macam pelanggaran berpotensi akan tetap dilakukan oleh pasangan calon beserta timnya dengan memanfaatkan masa tenang, hal ini mengingat pelanggaran yang dilakukan tidak dapat diberikan sanksi berat berupa pembatalan pasangan calon, sehingga potensi-potensi kecurangan yang seringkali terjadi pada saat masa tenang akan tetap terjadi sebagaimana pilkada-pilkada sebelumnya. Padahal menurut penulusuran penulis sangat banyak sekali potensi kecurangan yang dimanfaatkan oleh pasangan calon maupun timnya dengan memanfaatkan masa tenang guna mendapatkan dukungan suara baik secara sah maupun secara melawan hukum.

Kecurangan di Masa Tenang

Banyak motif dan cara pelanggaran dan kecurangan yang akan berpotensi terjadi pada saat Pilkada. Namun menurut catatan dan analisa penulis setidaknya terdapat 5 (lima) potensi kecurangan yang kemungkinan akan terjadi pada saat masa tenang dalam Pilkada, diantaranya adalah Pertama, Adanya alat peraga yang sengaja dibiarkan atau bahkan dengan sengaja disebar pada saat masa tenang untuk mempengaruhi calon pemilih dalam pilkada, hal ini tentu akan menimbulkan kecemburuan antar calon yang satu dengan yang lainnya, selain itu juga akan menimbulkan potensi saling tuduh-menuduh antar pendukung pasangan calon yang satu dengan yang lainnya.

Kedua, adanya potensi upaya intimidasi atau pemaksaan terhadap calon pemilih agar dapat memilih dengan cara mengarahkan suara pemilih terhadap pasangan calon tertentu. Intimidasi dan pemaksaan ini berpotensi tidak hanya dilakukan oleh tim sukses pasangan calon tertentu, akan tetapi juga dapat dilakukan oleh aparat/pejabat setempat yang berkuasa ataupun oleh penyelenggara pemilihan yang ada di sekitar masing-masing RT atau RW setempat, sehingga dengan adanya intimidasi dan pemaksaan tersebut akan berujung pada terjadinya kecurangan dalam Pilkada.

Ketiga, potensi fitnah atau berita yang tidak benar (pemberitaan bohong) dan tidak dapat dipertanggung jawabkan (hoax). Dengan perkembangan dan kemajuan teknologi seperti sekarang ini, berita hoax dengan sangat mudah sekali dikembangkan atau disebar. Melalui media-media sosial yang ada seperti facebook, twitter, whatsapp serta media sosial lainnya seseorang dapat dengan mudah melakukan penyebaran berita hoax pada saat masa tenang dalam Pilkada Serentak.

Keempat, adanya potensi bahan dan logistik pilkada yang dibuat bermasalah. Hal ini sangat sering terjadi pada saat sebelum atau pada saat masa tenang pelaksanaan pilkada didaerah-daerah, sebagai contoh misalnya petugas pemilihan dengan sengaja tidak memberikan undangan pemilihan kepada calon pemilih, atau dengan sengaja mengacak calon pemilih dengan cara memberikan undangan pemilih yang secara geografis jarak antara rumah calon pemilih dengan TPS sangat berjauhan, serta dengan motif kecurangan lainnya seperti surat suara dan logistik pilkada tidak sesuai atau belum siap, bisa dikarenakan rusak atau kurang sehingga dapat mengganggu calon pemilih yang akan melakukan pemilihan.

Berdasar pada beberapa persoalan diatas, baik dari segi pengaturan sanksi kampanye di masa tenang yang masih menuai persoalan dikarenakan sanksi yang diberikan hanya merupakan sanksi yang bersifat ringan, maupun problematika terhadap potensi-potensi kecurangan yang kemungkinan akan terjadi pada masa tenang, harapan penulis adalah selain Pemerintah dan DPR dapat meninjau ulang terhadap pengaturan sanksi kampanye di masa tenang yang lebih tegas dan berat dengan memperhatikan potensi-potensi kecurangan yang dimungkinkan akan timbul atau dimanfaatkan pada masa tenang oleh segenap tim atau pasangan calon.

Selain itu juga diharapkan baik pasangan calon dan tim sukses pasangan calon dapat menahan diri terhadap perbuatan-pebuatan yang akan menciptakan kegaduhan dalam Pilkada Serentak, serta diharapkan seluruh komponen bangsa dapat bersinergi bersama baik antara Penyelenggara Pemilu, Aparat Kepolisian, Pasangan Calon dan tim suksesnya beserta seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama secara aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2017. Sehingga Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan merupakan bagian dari salah satu cara untuk menentukan pemimpin masa depan daerah sesuai dengan yang dicita-citakan.

Link : Kerawanan Di Masa Tenang Pilkada Serentak

Continue Reading

SOLUSI PENGISIAN JABATAN HAKIM KONSTITUSI

SOLUSI PENGISIAN JABATAN HAKIM KONSTITUSI

Publik kembali dikejutkan atas adanya penangkapan salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut informasi yang beredar Patrialis Akbar diduga telah menerima pemberian suap terkait pengurusan perkara Judicial Review (Uji Materi) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang menurut pemeriksaan awal KPK telah menemukan indikasi bahwa Patrialis menyetujui untuk membantu agar permohonan uji materi perkara nomor 129/PUU/XII/2015 tersebut dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Apabila melihat kebelakang, Patrialis Akbar merupakan Hakim Konstitusi dari unsur pemerintah, yang ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berdasarkan Keputusan Presiden No 87/P Tahun 2013 tentang pemberhentian Maria Farida Indrati dan Achmad Sodiki sebagai hakim konstitusi sekaligus mengangkat Maria Farida Indrati dan Patrialis Akbar menjadi hakim konstitusi untuk masa jabatan lima tahun hingga 2018.

Atas peristiwa tersebut muncul beberapa kritik terhadap sistem dan mekanisme rekrutment Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi yang dinilai syarat dengan persoalan. Persoalan itu muncul atas proses seleksi Patrialis yang dinilai tidak dilakukan secara transparan dan mengabaikan peran serta masyarakat.

Hingga pada akhirnya muncullah Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Keppres 87/P Tahun 2013 oleh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi yang diwakili oleh (ICW dan YLBHI).

Atas gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta mengabulkan gugatan terhadap Keppres 87/P Tahun 2013, karena dianggap bertentangan dengan Pasal 19 UU Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan pemilihan secara transparan dan partisipatif.

Kemudian Pemerintah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta mengabulkan banding Pemerintah dan membatalkan keputusan PTUN Jakarta, dengan dalil Penggugat tidak memiliki legal standing (tidak mempunyai kepentingan) untuk melakukan gugatan dikarenakan kerugian yang dialami Penggugat tidak bersifat langsung dan secara objektif tidak dapat ditentukan bentuk kerugiannya.

Penggugat dalam hal ini ICW dan YLBHI mengajukan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta, akan tetapi Majelis Hakim tingkat Kasasi menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta.

Namun hal yang menarik dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta dan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara A Quo adalah Majelis Hakim baik pada tingkat banding dan kasasi tidak mempertimbangkan aspek yang menjadi pokok persoalan yang sebenarnya dalam gugatan yang diajukan oleh ICW dan YLBHI tersebut, majelis hakim hanya mempertimbangkan Eksepsi yang diajukan oleh Pemerintah perihal legal standing Penggugat.

Artinya Majelis Hakim pada tingkat banding dan kasasi belum menilai perihal keabsahan Keppres 87/P Tahun 2013 apakah telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, atau malah sebaliknya. Dengan demikian makna Pasal 19 UU Mahkamah Konstitusi hingga saat ini masih multitafsir dan selalu diperdebatkan.

Problem Yuridis

Secara konstitusional Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur tentang mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 hanya mengatur bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki Sembilan orang anggota hakim yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR dan tiga orang oleh Presiden. Selain itu Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tercela, adil, negarawan yang menguasasi konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat Negara.

Kemudian apabila melihat ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU MK, tata cara seleksi, pemilihan dan pengajuan Hakim Konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang, namun harus dilaksanakan secara obyektif dan akuntabel. Apabila dicermati mekanisme seleksi hakim konstitusi dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU MK diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing lembaga pengaju, dalam hal ini Mahkamah Agung, DPR dan Presiden. Namun tetap harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif sebagaimana Pasal 19 UU Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa UU MK tidak mengatur secara tegas dan jelas tentang mekasnisme pengisian jabatan Hakim Konstitusi, UU MK menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing lembaga untuk menerapkan metodenya sendiri tanpa mendalami potensi masalah yang terjadi.

Sehingga dalam praktik dilapangan, penerapan mekanisme seleksi hakim konstitusi seringkali menimbulkan sejumlah kelemahan dan menuai persoalan, hal itu dipengaruhi oleh belum adanya aturan teknis yang mengatur mengenai standar seleksi dan mekanisme seleksi yang mengatur secara rinci dan komprehensif tentang rekrutmen hakim konstitusi, sehingga mekanisme dan tata cara seleksi hakim konstitusi cenderung ditafsirkan secara berbeda-beda sesuai dengan lembaga pengaju yang menafsirkannya.

Shared Responsibility System

Menurut Logemann Pengisian jabatan (staatsorganen, staatsambten) merupakan salah satu unsur penting dalam mempelajari Hukum Tata Negara. Hal itu dikarenakan tanpa adanya pejabat (ambtsdrager), fungsi-fungsi jabatan (ambt) negara tidak mungkin dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Untuk itu diperlukan sistem mekanisme dan tata cara pengisian jabatan yang mengatur secara rinci dan komprehensif, sehingga pejabat (ambtsdrager) yang menduduki jabatan (ambt) benar-benar dapat diandalkan.

Pengisian jabatan hakim konstitusi tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada lembaga pengaju dalam hal ini Mahkamah Agung, DPR dan Presiden. Akan tetapi diperlukan panitia seleksi yang secara adil dan terbuka melakukan menyaringan secara ketat terhadap calon hakim konstitusi baik yang melamar maupun yang diundang untuk melamar.

Panitia seleksi juga dapat meminta lembaga-lembaga terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Masyarakat Umum atau lembaga lainnya guna memastikan calon hakim konstitusi benar-benar berintegritas dan berkepribadian yang tercela, adil, negarawan yang menguasasi konstitusi dan ketatanegaraan.

Untuk menjawab tuntutan tersebut, maka sangat diperlukan sebuah sistem rekrutmen yang berbasis Shared Responsibility System, artinya terdapat komposisi panitia seleksi yang terdiri dari berbagai kalangan, seperti misalnya Mantan Hakim MK, Komisi Yudisial, Akademisi, Praktisi Hukum dan Tokoh Masyarakat, sebelum diajukan dan ditentukan oleh lembaga pengusul.

Kedukan Panitia Seleksi tentunya hanya sebatas membantu tugas lembaga pengusul untuk dapat memberikan gambaran terhadap beberapa calon untuk selanjutnya yang menentukan atas beberapa orang tersebut sepenuhnya menjadi hak perogratif lembaga pengusul.

Sistem pengisian jabatan yang demikian tentunya hanya satu dari sekian cara untuk menjamin kwalitas dan integritas hakim konstitusi terpilih. Pada akhirnya adalah bergantung pada komitmen dan integritas personal hakim konstitusi sejauh mana dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai sumpah jabatan hakim konstitusi.

Harapan besar penulis, melalui Shared Responsibility System dalam rekrutmen hakim konstitusi, semoga hakim konstitusi terpilih benar-benar memiliki kualifikasi, kompetensi dan kinerja sesuai dengan yang diharapkan. Sehingga kasus Akil Mochtar dan Patrialis Akbar merupakan kasus terakhir yang akan menimpa MK. Semoga…

Link : Solusi Pengisian Jabatan Hakim Konstitusi

Continue Reading

PERLUKAH KASN DIBUBARKAN ?

Perlukah KASN Dibubarkan ?

Salah satu hasil kesepakatan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati 49 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2017. Satu diantara sekian hasil kesepakatan tersebut adalah usul dari DPR tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Wacana yang bergulir adalah membubarkan Lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena dianggap Fungsi pengawasan KASN tidak optimal dan tidak jauh berbeda dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Rencana pembubaran itu tertera dalam Pasal 27 s/d Pasal 42 draf revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menghapus pengaturan perihal tugas, wewenang, dan Kedudukan KASN.

Terhadap wacana pembubaran Lembaga KASN tersebut setidaknya terdapat 2 (dua) perbedaan pandangan dari berbagai kalangan baik DPR sebagai leading sector/penggagas terhadap rencana pembubaran Lembaga KASN ataupun dari pihak-pihak lainnya yang konsen terhadap pembenahan birokrasi di Pemerintahan.

Adapun perbedaan pandangan tersebut diantaranya adalah, Pertama pihak-pihak yang menginginkan mempertahankan Lembaga KASN, atau bahkan memperkuat kedudukan, fungsi dan tanggung jawab KASN dalam upaya menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang professional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

Kedua adalah mewakili pihak-pihak yang berkeinginan untuk membubarkan lembaga KASN. Alasan besar dari pihak-pihak yang berada pada barisan kelompok ini adalah kurang efektifnya ruang dan lingkup kerja lembaga KASN selama ini dalam upaya mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan dalam Pemerintahan.

Terhadap 2 (dua) pandangan tersebut, maka timbul pertanyaan besar yakni Benarkah KASN dibutuhkan? Atau bahkan perlu untuk dibubarkan ?

Untuk menjawab problem atas pertanyaan diatas, maka perlu kiranya melihat dari perspektif teori kelembagaan Negara. Secara teoritis KASN merupakan bagian dari lembaga negara penunjang atau badan penunjang yang berfungsi untuk menunjang fungsi alat kelengkapan Negara lainnya, atau lembaga dimaksud sering disebut sebagai States auxiliary organ/agency.

Keberadaan States auxiliary organ/agency bertujuan untuk menghadapi perkembangan Negara yang semakin komplek disatu sisi, disisi yang lain Negara harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, untuk itu dibutuhkan lembaga penunjang yang sebagian besar lembaga tersebut adalah lembaga-lembaga yang mempunyai fungsi pembantu dan bukan lembaga yang memiliki fungsi utama dalam Pemerintahan.

Dalam negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial seperti Indonesia, Presidenlah yang pertama mengetahui, lembaga macam apa yang diperlukan untuk menangani masalah-masalah tertentu dalam mewujudkan tujuan nasional (negara), sehingga keberadaan Keberadaan lembaga-lembaga yang bersifat States auxiliary organ/agency merupakan murni berdasarkan analisa dan hak Presiden sebagai Kepala Pemerintahan untuk mengadakannya, meskipun tetap organ Negara lainnya dalam hal ini lembaga Yudikatif dapat mengawasi terhadap pembentukan lembaga-lembaga dimaksud.

Perlu Pengetatan

Bergulirnya Reformasi juga ditandai dengan berkembangnya kelembagaan Negara yang tidak dilandasi sebuah perencanaan yang jelas, sehingga muncullah anekdot “Peraturan baru, Lembaga baru”. Dalam catatan penulis sampai dengan tahun 2016 setidaknya terdapat 687 Kelembagaan Negara di Indonesia. Tentu dari sekian banyak lembaga tersebut terdapat lembaga-lembaga baru tersebut lahir sebagai jawaban atas problematika persoalan bagsa yang tidak atau bahkan belum dapat diselesaikan oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya.

Munculnya lembaga-lembaga baru yang menjalankan fungsi sebagai States auxiliary organ/agency ini tentu selain sering menimbulkan benturan kewenangan dengan lembaga-lembaga yang sudah ada sebelumnya, juga menyebabkan membengkaknya pembiayaan yang harus dikeluarkan oleh Negara, sehingga berakibat terhadap pembiayaan yang membebani Keuangan Negara.

Atas dasar itulah sangat diperlukan upaya penataan kembali dalam usaha pembentukan kelembagaan Negara, melakukan  peleburan terhadap lembaga-lembaga yang tidak berfungsi secara optimal atau memiliki fungsi yang hampir sama, dan melakukan pengetatan terhadap pembentukan lembaga-lembaga Negara baru serta memfungsikan lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya dengan sebaik-baiknya.

KASN dibubarkan ?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita harus mengetahui dasar dan tujuan awal dibentuknya KASN. Tujuan penting dibentuknya KASN sebenarnya terletak pada harapan akan terciptanya birokrasi yang professional dengan berbasis pada merit sistem (kualifikasi, kompetensi dan kinerja). Merit sistem sendiri memiliki tujuan untuk dapat menghasilkan birokrasi yang professional dan berkwalitas serta jauh dari intervensi dan tekanan politik dalam pemerintahan. Sehingga apabila kita melihat pada Tujuan awal dibentuknya KASN, maka tentu tujuannya bersifat mulia, yakni berupaya meningkatkan kwalitas birokrasi dalam melayani kepada masyarakat.

Dari segi kelembagaan juga banyak dipertentangkan, utamanya kedudukan KASN terhadap lembaga sejenis lainnya seperti pengawasan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Inspektorat yang ada pada tiap masing-masing daerah. Problem hubungan kelembagaan  antara KASN dengan Kemenpan RB harus diposisikan sebagai mitra kerja yang dalam hal ini sama-sama bertujuan menciptakan reformasi birokrasi dalam pemerintahan, meskipun posisi dan kedudukan Menteri PAN RB sebagai Pejabat Negara dan KASN bukan sebagai Pejabat Negara akan tetapi diharapkan tercipta kesinambungan dalam pelaksanaan kewenangan antar keduanya. Begitu juga hubungan antara KASN dengan BKN, harus terdapat hubungan sinergis antara kedua lembaga dimaksud.

Sedangkan yang menjadi perhatian serius dan menarik adalah kedudukan, peran dan fungsi Inspektorat dalam melakukan pengawasan Birokrasi yang ada didaerah. Fungsi pengawasan Inspektorat selama ini kurang begitu optimal, hal ini dikarenakan Inspektorat dibentuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, sehingga dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tunduk dan patuh kepada Kepala Daerah, untuk itu sangat jarang sekali Inspektorat berani dan menentang terhadap kebijakan Daerah yang tidak pro terhadap pelaksanaan reformasi tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik KKN (good governance).

Untuk menghindari hal yang demikian, penulis mengusulkan agar kedudukan Inspektorat secara hierarkis dapat diangkat dan bertanggung jawab kepada KASN, sehingga Inspektorat merupakan kepanjangan tangan dari KASN yang ada di daerah. Tujuannya adalah fungsi dan peran baik KASN dan Inspektorat dapat berfungsi dengan optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan birokrasi yang ada didaerah.

Selain itu Kemenpan RB harus ditempatkan sebagai lembaga yang bersifat mengatur, sedangkan BKN adalah lembaga supporting yang bersifat administratif dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, sedangkan KASN harus ditempatkan sebagai lembaga yang berfungsi sebagai lembaga pengawas dan penindakan atas penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN, bahkan apabila diperlukan KASN juga dapat bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam hal melakukan penindakan baik yang bersifat pidana maupun administrasi.

Berdasar pada pertimbangan diatas, maka hemat penulis tidak perlu untuk melaksanakan pembubaran lembaga KASN, selain usianya masih relatif muda (berjalan 2 tahun) dan belum menunjukkan eksistensi peran dan fungsinya, diperlukan juga pemantapan fungsi KASN sebagai lembaga pengawas dan penindakan atas kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN diseluruh Indonesia. Sehingga keadilan untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik benar-benar dapat dirasakan oleh segenap masyarakat di Indonesia.

LINK : Perlukah KASN Dibubarkan ?

Continue Reading

MENYOAL BATASAN WEWENANG PLT KEPALA DAERAH

Menyoal Batasan Wewenang Plt Kepala Daerah

Bicara tentang wewenang (bevoegdheid) selalu menarik untuk dikaji, hal ini mengingat pelanggaran terhadap Kewenangan yang bersifat tertulis (rechmatigheid), maka akan dapat dikategorikan sebagai tindakan Penyalahgunaan Wewenang (de tournament de pouvoir).

Dalam hukum administrasi Negara penyalahgunaan wewenang dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yakni melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Untuk itu dalam setiap pelaksanaan wewenang Pemerintahan, maka menuntut adanya pertanggung jawaban hukum dan moral.

Muncul pertanyaan Bagaimana dengan kewenangan Plt Kepala Daerah ? Apakah sama dengan kewenangan Kepala Daerah non aktif atau sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara ?

Pertanyaan itu sekaligus menjawab munculnya petisi online yang meminta “Usut dan Pidanakan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono atas Penyalahgunaan Wewenang” yang dibuat Indra Krishnamurti di website change.org

Untuk menjawab pertanyaan diatas, kita harus melihat konsep tentang pengisian jabatan dalam pemerintahan. Secara teoritis pengisian jabatan dapat dibagi menjadi 2 (dua) bagian, Pertama  pengisian jabatan dengan Pemilihan (elected) dan yang Kedua pengisian jabatan dengan pengangkatan (appointment).

Menurut Hans Kelsen, kualitas individu sebagai organ negara ditentukan oleh fungsinya.  Pejabat yang dipilih dengan model Pemilihan (elected) atau dikarenakan atas pertimbangan yang bersifat politik maka dapat dikategorikan sebagai Pejabat Negara “political appointee”, sedangkan pejabat yang pengisian jabatannya atas dasar pengangkatan/penunjukan (appointment) atau dikarenakan murni karena alasan administratif, maka dikategorikan sebagai pejabat negeri “administrative appointee”.

Berdasar pada teori itulah maka sangat berbeda antara Jabatan Kepala Daerah dengan Plt Kepala Daerah. Perbedaan itulah yang juga mengakibatkan perbedaan atas kewenangan antar keduanya. Kepala Daerah sebagai Pejabat Negara berwenang penuh atas kewenangan yang diberikan oleh Peraturan Perundang-Undangan, sedangkan Plt Kepala Daerah berkedudukan sebagai Pejabat Administratif, yang bertindak tidak penuh atau terbatas pada hal-hal yang bersifat administratif dalam melaksanakan wewenang Kepala Daerah non aktif.

Secara normatif Pasal 34 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan kewenangan kepada Atasan Pejabat yang bersangkutan untuk menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian (Plh) atau pelaksana tugas (Plt) apabila terdapat Pejabat yang berhalangan menjalankan tugasnya. Akan tetapi Pasal 34 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014, tidak memberikan pembatasan secara tegas terhadap tugas dan wewenang baik Plt maupun Plh.

Guna mempertegas batasan wewenang Plt Kepala Daerah itulah, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Sedangkan Badan Kepegawaian Negara juga mengeluarkan Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.20-3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) dalam Aspek Kepegawaian.

Adapun point penting Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.20-3/99 adalah diaturnya batasan wewenang Plt/Plh, yakni terhadap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

‘Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis’ menurut UU Administrasi Pemerintahan diartikan sebagai Keputusan dan/atau Tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. Sedangkan maksud ‘perubahan status hukum kepegawaian’ adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai’.

Rincian pembatasan bagi Plt atau Plh sesuai Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.20-3/99  diantaranya Pertama, tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian. Kedua, tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Ketiga, kewenangan Plh atau Plt adalah (i) menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja; (ii) menetapkan kenaikan gaji berkala; (iii) menetapkan cuti selain cuti di luar tanggungan negara; (iv) menetapkan surat penugasan pegawai; (v) menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi; dan (vi) memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi, dan izin tidak masuk kerja.

Berbeda dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 74 Tahun 2016, dimana Plt Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang a.            memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; c. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil; d. menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; dan e. melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Apabila dilihat secara seksama, maka kewenangan Plt Kepala Daerah dalam Permendagri No. 74 Tahun 2016 bertentangan atau terjadi disharmonisasi norma/konflik norma dengan Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.20-3/99, dimana melalui Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.20-3/99, Plt/Plh dinyatakan tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian, dan tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Akan tetapi melalui Permendagri No. 74 Tahun 2016 pelaksanaan kewenangan yang bersifat strategis, dan kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai dapat dilakukan oleh Plt Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Mana yang lebih tepat Permendagri No. 74 Tahun 2016 atau Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.20-3/99? Secara konsep hukum kewenangan Plt Kepada Daerah merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Mandat, yang berarti  kewenangan yang dijalankan merupakan pelimpahan wewenang dari atasan kepada bawahan (dalam hal ini dari Mendagri kepada Plt Kepala Daerah), sehingga tanggung jawab hukum dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat (mandataris).

Dengan demikian apabila merujuk pada konsep pembatasan kewenangan Plt Kepala Daerah sebagaimana tertuang dalam 2 (dua) pengaturan baik Permendagri No. 74 Tahun 2016 dan Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.20-3/99, maka hemat penulis yang paling tepat adalah konsep pengaturan pembatasan kewenangan Plt Kepala Daerah sesuai dengan Permendagri No. 74 Tahun 2016.

Hal itu mengingat Plt Kepala Daerah merupakan Pejabat yang memperoleh wewenang Mandat dari Mendagri untuk melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah yang sedang berhalangan, yang dalam menjalan tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada Menteri selaku Pejabat Pemberi Mandat, sehingga secara otomatis dalam menjalankan tugas dan wewenang yang bersifat strategis, maka Plt Kepala Daerah wajib mendapat persetujuan tertulis dari Menteri (Pemberi Mandat).

Namun tentu yang menjadi catatan bagi kita semua, utamanya pembentuk peraturan perundang-undangan adalah diperlukan sinergi dan duduk bersama dalam upaya harmonisasi pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga disharmonisasi hukum seperti yang terjadi diatas dapat dihindari, tujuannya adalah untuk menghindari kebingungan hukum bagi masyarakat luas.

Link : Menyoal Batasan Wewenang Plt Kepala Daerah

Continue Reading

PENGISIAN JABATAN YANG KORUPTIF

PENGISIAN JABATAN YANG KORUPTIF

Beberapa waktu yang lalu ramai pemberitaan tentang adanya jual beli jabatan di lingkungan jabatan publik dalam pemerintahan. Apabila menengok kebelakang, tentu hal itu bukanlah suatu hal yang baru, mengingat dalam beberapa kasus yang pernah terjadi, banyak motif dan cara yang digunakan dalam upaya memperdagangkan jabatan publik di pemerintahan.

Mengutip seperti yang dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief, bahwa perdagangan jabatan hampir terjadi di setiap level pemerintahan. Meskipun tidak mudah untuk membongkar praktik ilegal itu, salah satu kesulitan mendasar dalam membongkar kejahatan itu dikarenakan pihak pemberi maupun penerima suap saling berjanji untuk menutupi kejahatan masing-masing. Pejabat yang berkeinginan untuk mendapatkan promosi jabatan atau ditempatkan di jabatan strategis tertentu harus menyetor sejumlah uang. Tentunya semakin tinggi dan strategis jabatan, semakin tinggi dan besar pula uang yang harus disetorkan.

Motif dan cara jual beli pengisian jabatan dalam pemerintahan dapat terjadi tidak hanya pada saat promosi jabatan, akan tetapi juga terjadi pada tahapan awal rekrutmen, pengangkatan, penempatan dan mutasi jabatan. Menjadi sangat miris sekali apabila hal demikian berulangkali terjadi, karena tidak mungkin dengan harga jabatan yang diperoleh, seseorang yang duduk dalam jabatan tersebut dapat menjalankan amanah dengan atau tanpa melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Tentu pejabat yang demikian akan berfikir tentang untung rugi atas jabatan yang disandangnya.

Kondisi yang demikian sungguh sangat memprihatinkan, mengingat dengan adanya praktik jual beli jabatan, maka selamanya tidak akan dapat memutus mata rantai perilaku koruptif yang nyata-nyata bertentangan dengan semangat agenda Reformasi Birokrasi, utamanya dalam upaya membangun Aparatur Sipil Negara yang berintegritas, professional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari KKN serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sehingga tidak salah apabila Pemerintah melalui agenda Reformasi Birokrasi yang tertuang dalam Roadmap Reformasi Birokrasi yang disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) hingga 2024, Reformasi Birokrasi periode 2004-2014 adalah menekankan pada penegakan Hukum dan Disiplin PNS, perbaikan sistem kepegawaian dan tata kelola Pemerintahan yg baik. Periode 2014-2019, menekankan pd sistem rekruitmen dan Promosi Jabatan ASN yang bersih/profesional, SDM aparatur yg Berkualitas dan Bebas KKN. Periode 2019-2024, menekankan kemapanan bisnis proses penyelenggaraan Pemerintahan/Clean & Good Governance, penggunaan E-Govermant yang terintegrasi.

Tiga Problem

Persoalan tentang adanya jual beli jabatan merupakan satu dari sekian banyak problem pengisian jabatan di pemerintahan. Melalui tulisan ini penulis setidaknya mencatat terdapat 3 (tiga) problem besar dalam pengisian jabatan di pemerintahan. Pertama, problematika prosedur, model dan tata cara seleksi, dimana belum ada aturan baku yang mengatur mengenai standar prosedur dan mekanisme seleksi yang rinci dan komprehensif, sehingga dalam setiap pengisian jabatan publik cenderung ditafsirkan secara otoriter oleh pemegang otoritas kekuasaan dalam pemerintahan.

Kedua, problem berkenaan dengan lembaga yang berwenang melakukan seleksi pejabat dalam pemerintahan, hal ini dapat terlihat dalam setiap proses pengisian jabatan dalam pemerintahan yang selalu berbeda-beda dan berubah-ubah antar periode yang satu dengan yang lainnya, padahal rujukan pengaturannya sama atau belum terdapat perubahan.

Ketiga, problem pengawasan dalam pengisian jabatan dalam pemerintahan. Problem ini pada tingkatan pemerintah pusat sering difungsikan oleh lembaga Parlemen/DPR, akan tetapi dalam pelaksanaanya justeru banyak menuai kritik terhadap adanya campur tangan DPR dalam proses pengisian jabatan dalam pemerintahan. Pada tingkatan daerah juga menganut sistem pengawasan berlapis, yakni pengawasan internal yang dilakukan oleh inspektorat dan pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun dalam perkembangannya baik inspektorat maupun KASN dinilai kurang begitu berfungsi optimal dalam usaha pengawasan dalam pengisian jabatan dalam pemerintahan.

Tiga Pilar

Dalam setiap Negara tentunya berkeinginan untuk mencapai tujuan-tujuan bernegara, untuk itulah sangat dibutuhkan suatu Aparatur Pemerintahan yang kompeten, sehingga dengan adanya Aparatur Pemerintahan yang baik, maka kelancaran dan penjewantahan tujuan-tujuan Negara dapat berjalan dengan maksimal.

Untuk mencapai tujuan bernegara itulah maka perlu diprioritaskan terhadap pembangunan 3 (tiga) Pilar kekuatan, yakni Hukum (rule), Jabatan  (ambt) dan Pemegang Jabatan (ambtsdrager). Hukum (rule) bertujuan untuk mengatur hubungan antara kelembagaan  dalam Negara berserta fungsi hubungan Negara dengan rakyatnya, sedangkan Jabatan (ambt) dan Pemegang Jabatan (ambtsdrager) bertujuan untuk mengatur batas-batas kewenangan dan tanggung jawab jabatan yang diemban. Untuk itu menjadi sangat penting sekali Pejabat dalam Pemerintahan untuk dapat membedakan antara Hukum (rule), Jabatan (ambt) dan Penjabat/Pemegang Jabatan (ambtsdrager).

Dalam konsep penyelenggaraan Birokrasi yang ideal, Hukum harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan, bukan Jabatan (ambt) apalagi Penjabat/Pemegang Jabatan (ambtsdrager). Sehingga dengan demikian seseorang yang memegang jabatan dalam pemerintahan menjadi paham dan sadar tentang batas-batas kewenangan dan apa yang harus dilakukan serta tidak boleh dikerjakan.

Untuk itu sangat penting sekali bagi Pemegang Jabatan dalam Pemerintahan untuk merefleksikan kembali semangat ‘the rule of law and ethics, not of man’, yakni hukum dan etika sebagai suatu sistem, bukan orang per orang (jabatan atau penjabat) yang mengaturnya. Sehingga apabila hukum dan etika dijadikan ukuran dan pijakan dalam setiap pelaksanaan kewenangan dalam Pemerintahan, maka akan sangat kecil kemungkinan terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam penyelenggaran Pemerintahan, utamanya dalam upaya memperkecil kemungkinan adanya jual beli jabatan dalam pemerintahan.

Link : Pengisian Jabatan Yang Koruptif

Continue Reading

TAFSIR MA ATAS PEMBATASAN KASASI DALAM PERKARA TUN

Salah satu unsur Negara Hukum (Rechtstaat) adalah adanya Peradilan Tata Usaha Negara, yang tujuannya untuk melindungi rakyat dari Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). Pembahasan mengenai Perkara dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) selalu menarik untuk dikaji, hal ini mengingat dalam sengketa TUN pihak Tergugat selalu adalah Badan/Pejabat Tata Usaha Negara, sedangkan pihak Penggugat adalah Orang/Badan Hukum Perdata.

Muncul prolematika dan perdebatan hukum pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, utamanya Pasal 45 A ayat (2) huruf c tentang pembatasan hak pengajuan kasasi terhadap perkara tata usaha Negara. Perdebatan itu didasarkan pada Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang masih mengatur upaya hukum Kasasi terhadap Putusan tingkat terakhir Pengadilan.

Terhadap adanya konflik Norma antara Pasal 45 A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA dengan Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, pernah dilakukan uji materi yang terregister dengan perkara No. 23/PUU-V/2007. Namun atas uji materi tersebut Mahkamah Konstitusi pada tanggal 14 Januari 2008 menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dengan pertimbangan dalil pemohon yang menyatakan pemberlakuan pasal itu telah menimbulkan perlakuan diskriminatif adalah tidak tepat, pembatasan kasasi dalam perkara TUN tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai peraturan yang menimbulkan perlakuan diskriminatif, pembatasan perkara TUN yang hanya sampai tingkat banding tidak melanggar hak asasi warga negara untuk mendapat keadilan. Sebab, putusan tingkat banding perkara TUN masih dapat diajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

Apabila melihat naskah pembahasan UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA utamanya Pasal 45 A ayat (2) huruf c tentang pembatasan hak pengajuan kasasi terhadap perkara Tata Usaha Negara, maka tidak dijelaskan mengenai tafsir terhadap diaturnya ketentuan Pasal 45 A ayat (2) huruf c tersebut, yang ada hanya dasar sosiologis diaturnya atas Pasal tersebut, diantaranya (1) adanya kecenderungan pengajuan upaya hukum ke tingkat kasasi yang tidak diimbangi dengan kecepatan putusan perkara, (2) kelambanan dan kurang profesionalnya aparatur peradilan di MA, (3) terdapatnya indikasi Kolusi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan (4) belum adanya peraturan yang tegas mengenai pembatasan perkara kasasi.

Terhadap berlakunya ketentuan UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA utamanya Pasal 45 A ayat (2) huruf c tentang pembatasan hak pengajuan kasasi terhadap perkara Tata Usaha Negara, dalam praktik hukum setidaknya terdapat 3 (tiga) tafsir hukum. Pertama, terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Pejabat Daerah dalam hal ini Gubernur/Bupati/Walikota beserta struktural dibawahnya, maka berlakulah ketentuan Pasal 45 A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004, artinya menganut sistem 2 (dua) tingkat yakni tingkat Pertama dan Banding, sedangkan dalam hal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Pejabat Pusat (Nasional) maka ketentuan Pasal 45 A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004 tidak dapat diterapkan, artinya tetap berlaku 3 (tiga) tingkat yakni Pertama, Banding dan Kasasi.

Tafsir Kedua, didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, apabila Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Pejabat Daerah dalam hal ini Gubernur/Bupati/Walikota dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Daerah dalam hal ini Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau Peraturan Kepala Daerah lainnya, maka berlakulah ketentuan Pasal 45 A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004, artinya menganut sistem 2 (dua) tingkat yakni tingkat Pertama dan Banding, sedangkan dalam hal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Pejabat Daerah atau Pejabat Pusat (Nasional) yang mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang dikelurkan oleh Pejabat Pusat (tingkat Nasional) maka ketentuan Pasal 45 A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004 tidak dapat diterapkan, artinya tetap berlaku 3 (tiga) tingkat yakni Pertama, Banding dan Kasasi.

Tafsir Ketiga, yang juga merupakan tafsir Penulis pada saat itu adalah didasarkan pada kewenangan dalam hal menjalankan urusan Pemerintahan, apabila Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Pejabat TUN didasarkan pada kewenangan yang bersifat Desentralisasi, maka berlakulah ketentuan Pasal 45 A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004, artinya menganut sistem 2 (dua) tingkat yakni tingkat Pertama dan Banding, sedangkan dalam hal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN dalam rangka menjalankan kewenangan Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan, maka ketentuan Pasal 45 A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004 tidak dapat diterapkan, artinya tetap berlaku 3 (tiga) tingkat yakni Pertama, Banding dan Kasasi.

Ketiga tafsir itulah yang terjadi dilapangan, tidak hanya bagi Penggugat dalam hal ini Orang/Badan Hukum Perdata, maupun Tergugat dalam hal ini Badan/Pejabat Tata Usaha Negara, Hakimpun dalam Putusannya tidak jarang sering berbeda pandangan mengenai Pemberlakukan ketentuan Pasal 45 A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004. Hingga pada akhirnya terdapat Putusan Mahkamah Agung Nomor 213 K/TUN/2007 tertanggal 6 November 2007 mengenai Pembatasan Upaya Hukum Kasasi berdasarkan Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004, yang pada intinya dalam pertimbangannya menyatakan Bahwa untuk menetukan apakah suatu Keputusan Pejabat jangkauannya berlaku hanya pada daerah yang bersangkutan atau tidak, haruslah dilihat dari kasus demi kasus, apabila kewenangan Pejabat yang bersangkutan a quo memang didasarkan pada suatu peraturan yang murni bersifat regional (daerah) atas dasar desentralisasi dan otonomi daerah yang secara atributif memberikan kewenangan pada daerah yang bersangkutan, misalnya berdasarkan kepada Peraturan Daerah, maka dalam hal tersebut Keputusan Pejabat yang bersangkutan memang hanya menjangkau daerahnya, sehingga kasus demikian Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No. 5 tahun 2004 dapat diterapkan.

Akan tetapi sebaliknya apabila kewenangan pejabat yang bersangkutan itu bersifat derivative (turunan) dari peraturan yang berlaku nasional, tidak hanya bersifat regional, maka jangkauan tidak bersifat terbatas dalam daerahnya saja, tetapi juga bersifat keluar melampaui batas-batas wilayah daerahnya. Maka dalam hal demikian Pasal 45A ayat (2) huruf c tersebut tidak dapat diterapkan, sehingga ukuran tidak hanya dilihat bahwa pejabat yang menerbitkan Keputusan itu adalah seorang Bupati atau Walikota atau Gubernur, yang kewenangannya hanya mempunyai jangkauan daerah saja, tetapi dilihat dari sumber kewenangannya, apakah berdasarkan pada Peraturan daerah atau yang setingkat, ataukah pada suatu peraturan yang dapat menjangkau wilayah Nasional. Bahwa untuk menentukan objek Gugatan berupa Keputusan Pejabat Daerah tersebut memenuhi syarat untuk diajukan upaya hukum kasasi, pada prinsipnya adalah apabila keputusan pejabat daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Pusat, hal ini harus dilihat pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Keputusan Pejabat Daerah yang merupakan objek gugatan tersebut.

Akan tetapi dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 213 K/TUN/2007 tertanggal 6 November 2007 mengenai Pembatasan Upaya Hukum Kasasi berdasarkan Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004 masih dirasa tidak cukup, mengingat tetap saja dilapangan timbul persoalan hukum utamanya berkaitan dengan prosedur dan tata cara pelaksanaan Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004 berkaitan dengan pembatasan upaya hukum kasasi Perkara TUN tersebut. Yang mana sebelumnya ketentuan mengenai Permohonan Kasasi yang tidak memenuhi syarat formal, tidak diatur secara secara seragam dan tepat oleh Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, untuk menjawab keraguan itulah kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penjelasan Ketentuan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung dan Surat Edaran Nomor 08 tahun 2011 tentang Perkara Yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali, yang pada intinya mengatur teknis prosedur dan tata cara Permohonan Kasasi yang tidak memenuhi syarat formal yakni dengan dikeluarkan Surat Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Permohonan Kasasi tersebut tidak diterima dan berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung. Tentunya Penulis disini tidak atau tanpa mempersoalkan kedudukan Surat Edaran dalam hierarki Peraturan Perundang-Undangan, mengingat pada kenyataan dilapangan produk Surat Edaran Mahkamah Agung jauh lebih dipatuhi oleh segenap lembaga Peradilan dalam setiap tingkatan.

Apabila melihat ketentuan sebagaimana Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2010 dan Surat Edaran Nomor 08 tahun 2011, maka dapat disimpulkan belum menentukan batas-batas pemaknaan atau tafsir terhadap Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004, sehingga dalam praktek dilapangan masih sering dijumpai baik Penggugat maupun Tergugat masih menggunakan argumentasi hukum Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004 untuk dijadikan senjata pamungkas guna mengganjal upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak.

Kemudian di akhir tahun 2016 Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang salah satunya memberikan Tafsir terhadap Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004, yang berdasarkan Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara angka 6 pada halaman 14 memberikan kriteria terhadap Pembatasan Upaya Hukum Kasasi dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 adalah bagi Keputusan pejabat daerah yang berasal dari sumber kewenangan desentralisasi. Tetapi terhadap Keputusan Pejabat daerah yang bersumber dari kewenangan dekonsentrasi ataupun bersumber dari kewenangan pembantuan terhadap pemerintah pusat (medebewin) tetap bisa dilakukan upaya hukum kasasi.

Dengan berdasar pada Surat Edaran Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan tersebut, maka berakhirlah tafsir liar yang selama ini berlaku di masyarakat, sehingga perdebatan mengenai makna atas Pasal 45 A ayat (2) huruf c UU No. 5 tahun 2004 tentang MA, mengenai pembatasan hak pengajuan kasasi terhadap perkara Tata Usaha Negara menjadi jelas dan tidak dapat ditafsirkan secara parsial. Meskipun hemat penulis hal tersebut perlu dituangkan dalam sebuah dasar hukum yang tegas dan jelas yakni berupa Undang-Undang, sehingga keberlakuannya dapat mengikat secara umum, hal itu dikarenakan tafsir yang dilakukan Mahkamah Agung bukan merupakan tafsir konstitutional ataupun Penafsiran Autentik yang resmi diberikan oleh pembuat undang-undang. Penafsiran Mahkamah Agung hanya merupakan Penafsiran sistematis atas persoalan hukum (question of laws), yang merupakan hasil dari menghubungkan pasal yang satu dengan pasal-pasal yang lain dalam suatu perundang-undangan yang bersangkutan atau pada perundang-undangan hukum lainnya. Namun yang pasti semoga dengan adanya tafsir atas Pasal 45 A ayat (2) huruf c UU No. 5 tahun 2004 tentang MA tersebut kepastian dan keadilan hukum dapat ditegakkan, utamanya dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Link : Tafsir MA Atas Pembatasan Kasasi Dalam Perkara TUN

Continue Reading

DILEMA PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMANTAPAN IDEOLOGI PANCASILA

DILEMA PEMBENTUKAN

LEMBAGA PEMANTAPAN IDEOLOGI PANCASILA

Seperti dikutip dalam situs Kementerian Sekretariat Negara dan diberitakan oleh beberapa media cetak dan elektronik lainnya, bahwa Presiden Jokowi akan membentuk Lembaga Pemantapan Ideologi Pancasila yang bertujuan agar Pancasila dapat diemplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa yang tidak cukup hanya dibaca, diketahui, dihafalkan, akan tetapi harus betul-betul diwujudkan dalam pola pikir, sikap mental, gaya hidup dan perilaku nyata sehari-hari.

Selain itu menurut Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Lembaga Pemantapan Pancasila akan berbentuk Unit Kerja Presiden bidang Pemantapan Ideologi Pancasila (UKP PIP), yang berkedudukan langsung di bawah Presiden dan setara dengan Kementerian Negara, yakni hampir sama dengan organisasi Kepala Staf Kepresidenan, sehingga kedudukan, hak keuangan, fasilitasnya setara dengan Kementerian Negara.

Lintasan Sejarah

Dalam beberapa lintasan sejarah kelembagaan dalam usaha penghayatan dan pengamalan Pancasila di Indonesia, setidaknya terdapat sebuah Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang ditetapkan oleh MPR dalam Sidang umumnya pada tanggal 22 Maret 1978 yang menghasilkan TAP MPR-RI No.II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) atau biasa disebut dengan P4. Pedoman ini berisi (1) bahwa P-4 diperuntukkan sebagai penuntun dan pegangan hidup bagi setiap warganegara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, (2) Presiden bersama-sama DPR ditugasi untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Kemudian guna menjalankan P-4 tersebut, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden No. 10 tahun 1978, sekaligus sebagai langkah awal penyelenggaraan penataran P-4 bagi pejabat pemerintahan.  Selanjutnya guna mengefektifkan lebih luas dan besar untuk menjangkau upaya Penghayatan dan Pengamalan Pancasila bagi masyarakat umum, dibentuklah suatu Lembaga Pemerintah Non Departemen yang disebut Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila disingkat BP-7 dengan surat Keputusan Presiden No.10 tahun 1979.

Keberadaan BP-7 diefektifkan tidak hanya ditingkatan Pemerintah Pusat, akan tetapi juga pada tataran Pemerintah Daerah serta lembaga-lembaga Pendidikan, baik tingkat dasar, menengah dan tinggi. Adapun Muatan P-4 sendiri terdiri dari Pancasila, UUD 1945 dan GBHN yang dikemas dalam bentuk bahan ajar dan diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah dan tinggi.

Pada era reformasi muncullah beberapa kritik terhadap penyelenggaraan penataran P-4, karena dianggap oleh berbagai pihak bahwa P-4 hanya dijadikan alat oleh Pemerintah untuk melanggengkan kekuasaan, serta P-4 dianggap tidak dapat membendung terjadinya Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia. Untuk itu dengan berdasar pada Ketetapan MPR-RI No. XVIII/MPR/1998, MPR mencabut dan menyatakan tidak berlaku Ketetapan MPR-RI Nomor II/MPR/1978. Dengan dicabutnya Ketetapan MPR yang mengatur tentang P-4 tersebut, lembaga yang melaksanakannya yakni BP-7 juga dibubarkan pula.

Kemudian guna menjalankan fungsi ketentuan mengenai implementasi Pancasila yang merupakan pengganti BP-7, pada era reformasi dibentuklah Badan Pengembangan Kehidupan Bernegara (BPKB) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1999 yang pada intinya memiliki tugas mengkaji dan membudayakan Pancasila sebagai dasar Negara dalam kehidupan bernegara dan berdemokrasi. Namun pada kenyataannya lembaga ini tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya, sehingga sampai saat ini tidak jelas keberadaannya.

Problem Kelembagaan

Pada dasarnya Lembaga Pemantapan Ideologi Pancasila yang digagas oleh Presiden Jokowi memiliki tujuan yang mulia, yakni sebagai upaya membendung paham intoleransi, radikalisme dan terosisme di Indonesia, untuk itu sudah selayaknyalah didukung oleh semua kalangan, akan tetapi tentu dengan berbagai macam catatan diantaranya, Pertama, Publik harus diberikan garansi  (public guarantee), artinya lembaga tersebut harus benar-benar mampu memberikan manfaat bagi segenap rakyat guna keberlangsungan pemantapan rasa cinta tanah air dan bela Negara, tentunya dengan tetap berpegang pada prinsip dan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian kekhawatiran akan hal-hal yang dimungkinkan terjadi pada era-era sebelumnya dapat ditepis dan dibendung, sehingga pembentukan lembaga dimaksud bukan hanya sekedar wacana akan tetapi mampu berperan memberikan pendidikan yang baik bagi publik.

Kedua, Sistem Pengisian Jabatan Lembaga Pemantapan Ideologi Pancasila tersebut harus berdasar pada standart seleksi yang mengatur sistem mekanisme seleksi, dan persyaratan secara rinci, komprehensif, ketat serta transparan. Sehingga dengan demikian diharapkan akan menghasilkan orang-orang yang duduk dalam jabatan dimaksud benar-benar memiliki integritas dan tingkat kenegarawanan yang baik, yang dapat diandalkan dan dipertanggungjawabkan secara professional guna mengawal demi tegaknya wibawa Ideologi Pancasila (the guardian of Pancasila).

Ketiga, Struktur kelembagaannya harus diperjelas, sebagaimana dinyatakan lembaga ini akan dibentuk dengan dasar hukum berupa Perpres, artinya dalam menjalankan tugasnya lembaga dimaksud hanya sebagai Lembaga Negara penunjang atau disebut sebagai state auxiliary organ/agency, sehingga kedudukannya menjadi tidak jelas, meskipun dalam hal hak tunjangan fasilitas keuangannya disamakan/setingkat dengan Menteri, akan tetapi dalam perspektif kelembagaan justeru lembaga Pemantapan Ideologi Pancasila tersebut akan cenderung dipandang sebelah mata dikarenakan kedudukannya tidak dibentuk oleh Undang-Undang dan struktur kelembagaannya yang bukan merupakan Pejabat Negara.

Keempat, lembaga tersebut tentu akan menjalankan fungsi yang sangat luas, serta akan berhubungan langsung dengan 3 (tiga) fungsi cabang kekuasaan sekaligus, baik Ekskutif (Bestur), Legislatif (Regeling) dan Yudisial (Rechtspraak). Untuk itu perlu ditekankan tentang fungsi-fungsi yang akan dijalankan oleh lembaga Pemantapan Ideologi Pancasila tersebut, apakah memang lebih menekankan kepada fungsi pengaturan, pengawasan atau penindakan. Sehingga dengan demikian akan semakin jelas kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Kelima, perlu diatur pola hubungan kewenangan yang jelas dan bersifat konkrit guna membendung adanya kekuatan ego sektoral antar lembaga-lembaga terkait lainnya yang memiliki kewenangan yang sejenis atau hampir sama dengan lembaga dimaksud. Selain itu diperlukan harmonisasi kewenangan antar lembaga-lembaga yang sudah ada sebelumnya, sehingga tidak terjadi konflik kewenangan antar institusi yang satu dengan yang lainnya.

Terakhir sekaligus yang menjadi harapan dan saran dari penulis, semoga Pancasila bukan hanya sebagai sumber hukum (source of law) semata, akan tetapi Pancasila juga dapat dijadikan sebagai sumber etika (source of ethics). Kedua perspektif itu harus dijadikan sumber referensi normative dan operasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga Pancasila yang mengandung nilai-nilai universal inklusif tersebut dapat mempersatukan kita semua sebagai bangsa dalam satu kesatuan system ideology, falsafah, kehidupan berbangsa dan bernegara dalam usaha membangun demokrasi yang ditopang oleh semangat the rule of law and rule of ethics secara berkesinambungan.

Link : Dilema Pembentukan Lembaga Pemantapan Ideologi Pancasila

Continue Reading

PIMPINAN DPR DALAM SISTEM PRESIDENSIL

PIMPINAN DPR DALAM SISTEM PRESIDENSIL

Sejarah membuktikan bahwa the founding fathers telah mengidealkan sistem pemerintahan Presidensil, hal itu dapat tercermin dalam perumusan UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar dipegang oleh seorang Presiden dengan dibantu oleh satu orang Wakil Presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 4 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 7 UUD 1945). Selain itu apabila mendasarkan pada Undang-Undang Dasar yang dirancang oleh BPUPKI (Badan Usaha Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia) yang kemudian disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945, dalam sistem pemerintahan yang diidealkan, juga tidak dikenal dengan adanya jabatan Perdana Menteri dalam pemerintahan Indonesia merdeka. Itulah kemudian yang menjadi alasan mendasar dalam agenda Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, yakni mengupayakan penguatan sistem presidensil secara murni, dengan cara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. Hal itulah yang merupakan ciri penting dalam upaya penguatan sistem pemerintahan Presidensil, dimana Presiden dan Wakil Presiden hanya tunduk dan bertanggung jawab kepada rakyat yang memilihnya.

Dalam beberapa hari terakhir muncul aspirasi yang berkembang salah satunya guna memperkuat sistem pemerintahan presidensil, maka terdapat wacana penambahan atau perubahan struktur pimpinan DPR, yang mana PDIP notabene fraksi terbesar di parlemen, justeru tidak terwakilkan kadernya pada posisi jabatan Pimpinan DPR. Terhadap wacana tersebut, setidaknya Penulis terdapat 3 (tiga) pandangan, Pertama, secara hukum, wacana penambahan pimpinan DPR bukan merupakan isu konstitusional, hal itu dikarenakan tidak ada dalam Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur struktur dan komposisi susunan Pimpinan DPR, Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 hanya mengatur susunan DPR diatur dengan Undang-Undang, artinya pengaturan perihal struktur dan komposisi susunan Pimpinan DPR merupakan open legal policy atau bergantung pada pembentuk Undang-Undang untuk mengaturnya. Kedua, dalam praktek ketatanegaraan yang ada didunia (comparative research study), tidak pernah terjadi Negara yang memilih sistem pemerintahan Presidensil, pimpinan parlemenya tidak dikendalikan atau dipegang oleh partai penguasa atau pemenang pemilu, hal ini tentu selaras dengan tujuan sistem pemerintahan Presidensil yakni menciptakan pemerintahan (executive) yang relatif stabil, yang jauh dari ancaman kekuasaan parlemen. Ketiga, secara sosio politik apabila benar terjadi keinginan untuk penambahan kursi pimpinan DPR, maka tentu yang demikian kemungkinan akan menjadi isu kurang baik bagi publik, dan akan menimbulkan kesan atau persepsi publik bahwa penambahan pimpinan DPR hanya merupakan bagian dari bagi-bagi kekuasaan di parlemen, meskipun mungkin tujuannya tidak demikian. Selain itu penambahan kursi pimpinan DPR juga berpeluang terhadap adanya perubahan UU Susduk secara periodik, yakni bergantung pada jumlah komposisi kekuatan fraksi yang berkuasa di DPR setiap 5 (lima) tahun sekali. Untuk membendung hal-hal nengatif tersebut, maka perlu dicarikan solusi jalan tengah guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan sebagaimana tersebut pada alinea sebelumnya.

POLARISASI SISTEM DUA POROS

Ada sebagian yang menyatakan bahwa upaya penambahan pimpinan DPR merupakan akibat dari dianutnya sistem multi partai di Indonesia, namun Penulis kurang sependapat dengan pendapat yang demikian, mengingat pembatasan jumlah partai politik merupakan bagian dari pelanggaran terhadap prinsip kemerdekaan berserikat (freedom of association), selain itu biarlah sejarah yang menseleksi partai politik mana yang survive dan mendapat mandat dari rakyat, tanpa membatasi jumlah partai politik di Indonesia. Selain itu perlu dikenalkan sistem baru dalam upaya penyederhanaan pengambilan Keputusan di DPR, yakni dengan melembagakan dari berbagai fraksi dan partai politik menjadi 2 (dua) poros kekuatan, poros pertama merupakan himpunan fraksi dan partai politik pendukung pemerintah, sedangkan poros kedua merupakan kumpulan fraksi dan partai politik non-pemerintahan, sehingga dalam pengambilan keputusan jauh lebih mudah, sederhana dan cepat.

Kedua poros itu juga harus terlembagakan dalam unsur pimpinan DPR, yakni terdapat 2 (dua) unsur pimpinan DPR, unsur pimpinan DPR pertama adalah mewakili partai dan fraksi pendukung pemerintah, sedangkan unsur pimpinan kedua adalah mewakili partai dan fraksi non-pemerintahan. Sehingga hal demikian akan mencerminkan 2 (dua) kelompok kekuatan seperti yang biasa kita lihat dalam tradisi Kongres di Amerika Serikat, yakni Speaker of the House atau pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, yakni cukup terdiri dari 2 (dua) orang saja, yakni pertama mewakili partai dan fraksi pendukung pemerintah, sedangkan yang kedua mewakili partai dan fraksi non-pemerintahan, perwakilan dari kelompok mayoritas sebagai Ketua DPR, sedangkan kelompok yang lebih sedikit sebagai Wakil Ketua DPR. Selain itu apabila kita pahami mendalam, maka sebenarnya tugas dari Ketua dan Wakil Ketua DPR hanya sebagai pimpinan sidang paripurna dan sebagai juru bicara lembaga DPR di muka Publik, sehingga Pimpinan DPR tidak perlu terlalu banyak, cukup 2 (dua) perwakilan yang mencerminkan keterwakilan parlemen dalam upaya menjalankan fungsinya. Untuk itu tidak perlu penambahan anggota Pimpinan DPR sebagaimana pemberitaan dalam beberapa berita melalui media massa pada akhir-akhir ini.

Sehingga dengan demikian melalui sistem ini diharapkan mekanisme pengambilan keputusan di DPR akan lebih sederhana, efektif dan efisien, tujuannya adalah tercipta hubungan antara cabang kekuasaan ekskutif dan legislatif lebih maksimal, sehingga pada akhirnya tujuan Negara sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dapat tercapai sesuai yang diharapkan.

Link : Pimpinan DPR Dalam Sistem Presidensil

Continue Reading

UNDANG-UNDANG No. 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Relevansinya Terhadap Disiplin Penegakan Hukum Administrasi Negara dan Penegakan Hukum Pidana)

UNDANG-UNDANG No. 30 TAHUN 2014

TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

(Relevansinya Terhadap Disiplin Penegakan Hukum Administrasi Negara dan Penegakan Hukum Pidana)

  1. HUKUM PIDANA SEBAGAI SARANA HUKUM ULTIMUM REMEDIUM

Ultimum Remedium merupakan salah satu azas yang terdapat didalam hukum pidana kita yang menyatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Hal ini mempunyai makna apabila suatu tindak pidana dapat diselesaikan melalui jalur lain hendaklah jalan tersebut terlebih dahulu dilalui. Jalan lain yang dimaksud adalah penyelesaian secara kekeluargaan, negosiasi, mediasi perdata ataupun hukum administrasi. Dalam hukum pidana, kita mengenal istilah ultimum remidium”. Artinya bahwa sanksi pidana dipergunakan manakala sanksi-sanksi yang lain sudah tidak berdaya. Dengan perkataan lain, dalam suatu undang-undang sanksi pidana dicantumkan sebagai sanksi yang terakhir,setelah sanksi perdata, maupun sanksi administratif.

Mengapa mekanisme ini dipergunakan. Agar selain memberikan kepastian hukum juga agar proses hukum pidana yang cukup panjang dapat memberikan keadilan baik terhadap korban maupun terhadap pelaku itu sendiri. Dalam perkembangan ilmu hukum pidana yang sudah jauh maju, upaya “ultimum remedium’ merupakan senjata terakhir dipergunakan. Senjata terakhir (ultimum remedium) merupakan upaya-upaya lain sudah ditempuh. Baik gugatan perdata, sanksi administrasi maupun upaya-upaya lain. Hoenagels[1] menekankan kembali penting mempertimbangan berbagai faktor untuk melakukan kriminalisasi agar tetap menjaga dalil Ultimum Remedium dan tidak terjadi over criminalization antara lain :

  1. Jangan menggunakan Hukum Pidana dengan cara emosional;
  2. Jangan menggunakan hukum pidana untuk mempidana perbuatan yang tidak jelas korban atau kerugiannya;
  3. Jangan menggunakan hukum pidana, apabila kerugian yang ditimbulkan dengan pemidanaan akan lebih besar daripada kerugian oleh tindak pidana yang akan dirumuskan;
  4. Jangan menggunakan hukum pidana apabila tidak didukung oleh masyarakat secara kuat;
  5. Jangan menggunakan hukum pidana apabila penggunaannya diperkirakan tidak akan efektif;
  6. Hukum pidana dalam hal-hal tertentu harus mempertimbangkan secara khusus skala prioritas kepentingan pengaturan;
  7. Hukum pidana sebagai sarana represif harus didayagunakan secara serentak dengan sarana pencegahan.

Karakteristik Hukum Pidana dalam konteks ultimum remedium ini dapat diartikan bahwa keberadaan pengaturan sanksi pidana diletakkan atau diposisikan sebagai sanksi terakhir.[2] Artinya, dalam suatu UU yang pertama kali diatur adalah sanksi administratif atau sanksi perdata, kemudian baru diatur tentang sanksi pidana. Jadi  apabila sanksi administrasi dan sanksi perdata belum mencukupi untuk mencapai tujuan memulihkan kembali keseimbangan di dalam masyarakat, maka baru diadakan juga sanksi pidana sebagai senjata terakhir atau ultimum remedium. Penerapan ultimum remedium ini dapat mengakomodasi kepentingan pelaku tindak pidana, mengingat sanksi pidana itu keras dan tajam jadi selalu diusahakan menjadi pilihan terakhir setelah sanksi lain dirasakan kurang.[3]

Bersimpul dari hal di atas sebenarnya dapat kita artikan bahwa Pemidanaan adalah merupakan alternatif terakhir bagi suatu perbuatan hukum pidana (delik). Sama halnya bahwa untuk suatu tindak pidana tertentu Asas Ultimum Remedium itu mewajibkan syarat harus dilakukan upaya pemberian sanksi lain (non pidana) baik itu denda, peringatan, sanksi administrasi atau hal lainnya sebelum dilakukannya upaya Pidana baik berupa penjara/kurungan. Penegakan Hukum Pidana tetap memperhatikan asas Ultimum Remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum  pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administratif dianggap tidak berhasil.  Sudut pandang pragmatism hukum dapat menyimpulkan bahwa Ultimum Remedium memberikan ruang bagi masyarakat luas akan upaya perbaikan, koreksi, dan upaya lainnya sebelum pemidanaan diberikan. No Criminal Penalty before Adminsitrative Correction is implemented.[4]

  1. KEPUTUSAN BADAN/PEJABAT TATA USAHA NEGARA DILINDUNGI ASAS PRAESUMPTIO IUSTAE CAUSA

Asas presumptio juatae causa adalah salah satu asas yang terdapat dalam hokum acara Pengadilan Tata Usaha Negara. Bila diartikan kata-perkata, maka akan diperoleh pengertian sebagai berikut:[5]

  1. Presumptio       : an inference required or permitted by law as to the existence of one fact   from proof of the existence of other facts or a conclusion derived from a particular set of facts based on law, rather than probable reasoning.
  2. Justae   : justice, the law and its administration.
  3. Causa   : (in the abl.) on account of, for the sake of ; case at law, case, law-suit /situation, condition ; cause /reason, motive, pretext /interest.

Bila diartikan dalam bahasa Indonesia, maka secara presumptio justae causa diartikan sebagai keputusan pemerintah harus selalu dianggap benar dan sah sebelum ada keputusan hukum tetap yang menyatakan bahwa keputusan itu tidak berlaku. Berdasarkan Asas praduga Rechmatiq/Praesumptio iustae causa bahwa keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) harus dianggap sah secara hukum sampai dengan adanya keputusan Pengadilan yang menyatakan sebaliknya, hal ini agar tugas pemerintahan khususnya dalam rangka memberikan perlindungan (protection), pelayanan umum (public servis) dan mewujudkan kesejahteraan (welfase) bagi masyarakat dapat berjalan, namun sebagai penyeimbang guna memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan penggugat, hakim dapat mengeluarkan penundaan pelaksanaan (Scorsing). Penetapan merupakan  Produk hukum yang lahir dari permohonan (tidak ada sengketa) tapi dalam hal ini terdapat sengketa Tata Usaha Negara, namun hakim dapat mengeluarkan penetapan penundaan/scorsing.

Pemberian perlindungan kepada rakyat merupakan amanat dari Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alInea ke 4 (empat) yang menyebutkan, … untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia[6] (kursif dari penulis) Perlindungan terhadap segenap bangsa indonesia[7] tidak hanya dari ancaman pihak luar yang bersifat eksternal,  akan tetapi termasuk pula dari tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang melanggar hukum  yang berimplikasi menimbulkan kerugian bagi rakyat.

Pemberian penghargaan amat penting terhadap penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dikatakan oleh Adrian B. Webner,menurut penulis dapat dipahami, oleh karena :

  1. Penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara mengakibatkan daya laku (gelding) terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat terhenti untuk sementara waktu (tijdelijk);
  2. Penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara mengakibatkan suasana/keadaan hukumnya (rechtstoestand) kembali pada keadaan atau posisi semula (restitutio in integrum) sebelum adanya Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan;
  3. Penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara memberi batasan (restricteren) berlakunya asas praduga Sah (praesumtio iustae causa/vermoeden van rechtmatigheid).

Dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek hukum yang ditimbulkan bilamana penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, seyogyanya menurut Supandi:

lembaga penangguhan (schorsing) maksudnya penudaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara harus dijabarkan secara sangat hati-hati karena semata-mata hanya untuk memberikan kualitas keseimbangan perlindungan kepentingan umum dengan kepentingan individu warganegara (Penggugat). Namun, manakala dalam rangka melindungi kepentingan individu warganegara (Penggugat) tersebut berakibat terlantarnya kepentingan umum, maka Pengadilan (hakim) wajib mengutamakan kepentingan umum.[8]

Didalam ilmu hukum bahwa suatu “keputusan” dikatakan sah menurut hukum (rechsmatig) apabila keputusan tersebut memenuhi persyaratan tertentu yang ditentukan oleh hukum. Dengan dipenuhinya persyaratan yang ditentukan oleh hukum maka keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum (rechtskrach) untuk dilaksanakan. sebaliknya apabila suatu keputusan tersebut tidak memenuhi persyaratan maka menurut hukum ketetapan atau keputusan tersebut menjadi ” tidak sah” yang berakibat hukum menjadi ” batal” (nietig). Menurut Van der Pot, ada 4 syarat yang harus di penuhi agar ketetapam administrasi sebagai ketetapan sah dan apabila salah satunya tidak dipenuhi dapat menimbulkan akibat bahwa ketetapan administrasi tersebut menjadi ketetapan tidak sah: 1. bevoedgheid ( kewenangan ) organ administrasi yang membuat keputusan; 2. geen juridische gebreken in de wilsvorming ( tidak ada kekurangan yuridis dalam pembentukan kehendak ); 3. vorm dan procedure yakni keputusan dituangkan dalam bentuk yang telah diketapkan dan dibuat menurut tata cara yang telah ditetapkan; Isi dan tujuan keputusan sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasar.[9]

Philipus M. Hadjon mengutarakan wewenang, prosedur dan substansi, ketiga aspek hukum merupakan landasan hukum untuk dapat dikatakan suatu ketetapan atau keputusan tersebut sah. Pertama, aspek wewenang dalam hal ini artinya bahwa pejabat yang mengeluarkan ketetapan tersebut memang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk itu; kedua, aspek prosedur, berarti bahwa ketetapan atau keputusan tersebut dikeluarkan sesuai dengan tatacara yang disyaratkan dan bertumpu kepada asas keterbukaan pemerintah; ketiga, aspek substansi, artinya menyangkut obyek ketetapan atau keputusan tidak ada ” Error in re“. selanjutnya dijelaskan bahwa istilah keabsahan adalah terjemahan dari istilah Belanda ” rechtmatigheid” ( van bestuur). Rechtmatigheid = legalitas = legality.[10] Ruang lingkup keabsahan meliputi : 1. wewenang; 2. prosedur; 3. Substansi. Butir 1 dan 2 ( wewenang dan substansi ) merupakan landasan bagi legalitas formal. Atas dasar legalitas formal lahirlah asas presumptio iustae causa. Atas dasar asas itulah ketentuan pasal 67 ayat (1) UU. No. 5 Th. 1986 menyatakan: Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Tata Usaha negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.

  1. PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH BADAN/PEJABAT TATA USAHA NEGARA

Penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) merupakan konsep hukum administrasi negara yang banyak menimbulkan salah paham dalam memaknainya. Dalam praktik detournement de pouvoir dicampuradukkan dengan perbuatan sewenang-wenang (willekeur/abus de droit), penyalahgunaan sarana dan kesempatan, melawan hukum (wederrechtelijkheid, onrechmatige daad), atau bahkan memperluasnya dengan setiap tindakan yang melanggar aturan atau kebijakan apapun dan di bidang apapun. Dengan penggunakan konsep luas dan bebas ini akan mudah menjadi senjata penyalahgunaan wewenang yang lain dan justru dan kebebasan bertindak pemerintah dalam menghadapi situasi konkret (freies ermessen) tiada artinya.

Di dalam hukum administrasi asas legalitas/keabsahan (legaliteit beginsel/wetmatigheid van bestuur)[11] mencakup tiga aspek yaitu: wewenang, prosedur dan substansi. Artinya wewenang, prosedur maupun substansi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan (asas legalitas), karena pada peraturan perundang-undangan tersebut sudah ditentukan tujuan diberikannya wewenang kepada pejabat administrasi, bagaimana prosedur untuk mencapai suatu tujuan serta menyangkut tentang substansinya.

Di atas telah dikemukakan bahwa penyalahgunaan wewenang dapat terjadi pada jenis wewenang terikat dan juga bisa terjadi pada jenis wewenang bebas (diskresi). Indikator atau tolok ukur penyalahgunaan wewenang pada jenis wewenang terikat adalah asas legalitas (tujuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan); sedangkan pada jenis wewenang bebas (diskresi) mempergunakan parameter asas-asas umum pemerintahan yang baik, karena asas “wetmatigheid” tidaklah memadai. Di dalam praktek peradilan sering dipertukarkan/ dicampuradukan antara penyalahgunaan wewenang dan cacat prosedur yang seolah-olah cacat prosedur itu in heren dengan penyalahgunaan wewenang.[12]

Untuk mengetahui kepada siapa yang harus bertanggungjawab secara yuridis terhadap penggunaan wewenang yang melanggar hukum (penyalahgunaan wewenang) harus dilihat dari segi sumber atau lahirnya wewenang. Hal tersebut sesuai dengan konsep hukum “geen bevoegdheid zonder verantwoordelijkheid atau there is no authority without responslibility”. Di dalam setiap pemberian wewenang kepada pejabat pemerintahan tertentu tersirat pertanggungjawaban dari pejabat yang bersangkutan.

Pertanggungjawaban mandat bersumber dari persoalan wewenang, karena wewenang tetap berada pada mandans (pemberi wewenang) sedangkan mandataris (penerima wewenang) hanya dilimpahi wewenang bertindak untuk dan atas nama mandans. Pada mandat tidak terjadi penyerahan wewenang, artinya mandans tetap dapat bertindak sendiri atas namanya. Tidak adanya penyerahan wewenang pada mandat maka yang bertanggung jawab secara yuridis tetap pada mandans (pemberi wewenang).

Pada atribusi wewenang pertanggungjawaban secara yuridis oleh si penerima wewenang, tergantung pada di penerima wewenang melakukan mandat atau delegasi. Jika yang dilakukan adalah pemberian mandat maka si mandans (pemberi wewenang/ penerima wewenang dalam atribusi) tetap bertanggung jawab. Hal tersebut berbeda kalau dengan cara delegasi, maka pemberi wewenang tidak bertanggung jawab, pertanggung jawaban sudah beralih pada delegatoris.[13]

Pada delegasi, pekerjaan yang didelegasikan diserahkan sebagian atau seluruh wewenang kepada penerima delegasi (delegatoris) untuk bertindak melaksanakan pekerjaan tersebut atas namanya sendiri. Pada delegasi disertai dengan penyerahan wewenang, oleh karenanya jika terjadi penyalahgunaan wewenang oleh delegatoris maka yang bertanggungjawab adalah delegatoris.

  1. PTUN SEBAGAI LEMBAGA PENGUJI PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH BADAN/PEJABAT TATA USAHA NEGARA

Penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) merupakan konsep hukum administrasi negara yang banyak menimbulkan salah paham dalam memaknainya. Dalam praktik detournement de pouvoir dicampuradukkan dengan perbuatan sewenang-wenang (willekeur/abus de droit), penyalahgunaan sarana dan kesempatan, melawan hukum (wederrechtelijkheid, onrechmatige daad), atau bahkan memperluasnya dengan setiap tindakan yang melanggar aturan atau kebijakan apapun dan di bidang apapun. Dengan penggunakan konsep luas dan bebas ini akan mudah menjadi senjata penyalahgunaan wewenang yang lain dan justru dan kebebasan bertindak pemerintah dalam menghadapi situasi konkret (freies ermessen) tiada artinya.

Konsep detournement de pouvoir sendiri dalam hukum administrasi tidak dimaknai sama para ahli dan praktik penerapannya oleh peradilan administrasi dan pengadilan pidana (korupsi). Detournement de pouvoir menurut Winarsih Arifin dan Farida Sumargono dalam Kamus Perancis-Indonesia Dictionnaire Francais-Indonesie, bahwa detourne adalah menyimpang, berputar, tidak langsung, mengambil jalan yang menyimpang untuk mencapai tujuan.[14] Sedangkan, Detournement adalah penyimpangan, pembelokan, penyelewenangan, penggelapan. Pouvoir adalah kemampuan, kekuasaan menurut hukum.

Asas detournement de pouvoir oleh Kunjoro Purbopranoto (1981) diartikan asas “jangan mencampuradukkan kewenangan” ini dipahaminya sebagai badan-badan pemerintahan yang mempunyai kewenangan untuk mengambil suatu keputusan menurut hukum tidak boleh menggunakan kewenangan tersebut untuk tujuan selain dari tujuan yang telah ditetapkan untuk kewenangan itu.

Indroharto[15] sendiri menyetujui rumusan Pasal 53 ayat (2) No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara merupakan penyalahgunaan wewenang, yaitu kalau ada Badan atau Pejabat TUN menggunakan wewenang yang diberikan kepadanya menyimpang dari maksud dan tujuan tersebut. Dalam praktik, dikatakan oleh Indroharto, jarang sekali pembatalan dengan dasar ini karena berbagai rintangan yang akan dihadapi dalam pembuktian di persidangan. Karena dengan dasar ini seseorang hakim harus memastikan dalam membuat KTUN dengan itikad buruk, menyimpang dari maksud dan tujuan dari wewenang tersebut, dan mempunyai niat yang berbeda dengan maksud dan tujuan diberikannya wewenang kepadanya.

Indroharto juga berpendapat, sebenarnya dasar detournement de pouvoir tidak begitu perlu. Instansi yang mengeluarkan keputusan dapat menggunakan konstruksi lain, yaitu dengan alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika pertimbangan keputusan tidak memadai bisa membatalkannya dengan dasar alasan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Selanjutnya Philipus M. Hadjon dkk dalam Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to The Indonesian Administrative Law ), cet ke-10 (2008) juga senada. Asas suatu wewenang tidak boleh digunakan untuk tujuan lain selain untuk tujuan ia diberikan yang di dalam hukum Belanda tidak banyak diketemukan bagaimana contoh aturan ini yang menyebabkan pembatalan. “Pada umumnya penyalahgunaan suatu wewenang juga akan bertentangan dengan suatu peraturan perundang-undangan,” tulisnya di halaman 277. Menurut definisi Prins, sebagaimana dikemukakan E. Utrecht sebagai definisi yang terang yang intinya detournement de pouvoir terjadi manakala suatu alat negara menggunakan kekuasaannya untuk menyelenggarakan kepentingan umum yang lain dari pada kepentingan umum yang dimaksud oleh peraturan yang menjadi dasar kekuasaan itu. Detournement de pouvoir tidak hanya gejala dalam membuat ketetapan tetapi juga dalam lapangan pemerintahan dalam arti luas, termasuk legislasi dan mengadili (Utrecht, 1986: 150-151).

Dalam Verklarend Woordenboek OPENBAAR BESTUUR, detournement de pouvoir dirumuskan sebagai penggunaan wewenang tidak sebagaimana mestinya. Dalam hal ini pejabat menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain yang menyimpang dari tujuan yang telah diberikan kepada wewenang itu. Dengan ini pejabat melanggar asas spesialitas. Menurut Philipus M. Hadjon dkk dalam Hukum Administrasi Negara dan Good Governance (2012) berdasarkan pengertian tersebut, penyalahgunaan wewenang dilakukan bukan karena kealpaan, tetapi secara sadar mengalihkan tujuan yang telah diberikan kepadanya. Pengalihan ini bisa karena interes pribadi, untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain.

Pendapat ini saat ini paling banyak diikuti. Lebih jauh, Anna Erliyana sesuai penelitiannya diatas dengan membandingkan konsep di negara yang menganut sistem kontinental dan common law, administrasi negara dikatakan melanggar larangan detournement de pouvoir, manakala wewenang administrasi negara dilaksanakan untuk tujuan yang lain atau berbeda dengan tujuan semula diberikannya wewenang tersebut oleh undang-undang. Pengertian ini dianut oleh Belanda, Perancis dan Indonesia. Perancis memperkaya konsep tersebut dengan istilah abuse of power (penggunaan wewenang melampui batas, tidak layak dan tidak sesuai peraturan). Di negara common law dikatakan menyalahgunakan wewenang apabila tindakan pemerintah dalam membuat keputusan yang dilaksanakan tanpa wewenang atau yurisdiksi maka disebut ultra vires. Doktrin ultra vires meliputi abuse of power.

Yang penting dikemukakan Erliyana, dalam penanganan kasus menunjukkan kesamaaan bahwa di Perancis, Belanda, Indonesia dan Inggris, yaitu dengan penyalahgunaan wewenang maka keputusan yang dibuat menguntungkan kepentingan pejabat dan kelompok tertentu, oleh karenanya keputusan administrasi negara tersebut bertentangan dengan kepentingan umum. Hakim administrasi di Perancis mengalami kesulitan dalam mengungkap motivasi pembuatan keputusan. Oleh karenanya penilaiannya kemdian dipermudah dengan  hakim melihat sebagai berikut: (1) adanya serangkaian petunjuk yang dapat meyakinkan hakim bahwa terjadi detournement de pouvoir dan (2) adanya petunjuk dan prasangka yang serius dan hal tersebut tidak dibantah oleh administrasi negara.

Secara Yuridis untuk mengetahui penyalahgunaan wewenang (penggunaan wewenang yang melanggar hukum) harus dilihat dari segi sumber atau lahirnya wewenang. Ini sejalan dengan konsep hukum, “Di dalam setiap pemberian wewenang kepada pejabat pemerintahan tertentu tersirat pertanggungjawaban dari pejabat yang bersangkutan” (geen bevoegdheis zonder verantwoordelikjkheid atau  there is no authoritu without responbility).[16] Ini membuktikan bahwa dalam hukum administrasi di setiap penggunaan wewenang di dalamnya terkandung pertanggungjawaban, namun tidak semua pejabat yang menjalankan wewenang itu secara otomatis memikul tanggung jawab karena harus dapat melihat apakah pejabat yang bersangkutan yang memikul jabatan tersebut, baik dilihat dari cara memperoleh dan menjalankan wewenang. Atau menurut L.J.A Damen, yang mengatakan bahwa “ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang diuji dengan asas spesialitas (specialiteitsbeginsel) yakni asas yang menentukan bahwa wewenang itu diberikan kepada organ pemerintahan dengan tujuan tertentu”.[17] Jika menyimpang dari tujuan diberikannya wewenang ini dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

Di dalam hukum administrasi asas legalitas/keabsahan (legaliteit beginsel/wetmatigheid van bestuur) mencakup tiga aspek, yaitu: wewenang, prosedur, dan substansi. Artinya wewenang, prosedur maupun substansi harus berdasarkan peraturan perundang–undangan (asas legalitas), karena pada peraturan perundang-undangan tersebut sudah ditentukan tujuan diberikannya wewenang kepada pejabat administrasi, bagaimana prosedur untuk mencapai suatu tujuan serta menyangkut tentang substansinya.

Indriyanto Seno Adji, memberikan pengertian penyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero danWaline dalam kaitannya “detournement de pouvoir” dengan “Freis Ermessen”, penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud yaitu :[18]

  1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan
  2.  Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar diajukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya,
  3. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana

Sjachran Basah mengartikan penyalahgunaan wewenang atau “detournement de pouvoir”[19] adalah perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tetapi masih dalam lingkungan ketentuan peraturan perundang-undangan.[20]

Melampaui wewenang

Menurut Wiktionary, “melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Berdasarkan pengertian dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 37 Tahun 2008 yang menguraikan unsur dari pemenuhan suatu tindakan administrasi point kedua: “yang melampaui wewenang, atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, atau termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik”.

Mencampuradukkan wewenang

Pengertian kedua ini sejalan dengan asas larangan untuk mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Dengan demikian apabila instansi pemerintah atau pejabat pemerintah atau alat administrasi negara diberi kekuasaan untuk memberikan keputusan tentang suatu kasus (masalah konkrit), maka keputusan yang dibuat tidak boleh digunakan untuk maksud-maksud lain terkecuali untuk maksud dan tujuan yang berhubungan dengan diberikan kekuasaan/wewenang tersebut.

Bertindak sewenang-wenang

Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas). Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan.

Dalam Pasal 21 UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur tentang penyalahgunaan wewenang sebagaimana juga diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam pasal 3 UU 31/1999 yang diubah dengan UU 20/2001. Pasal 21 ayat (1) UU Administasi Pemerintahan tersebut, yaitu menyatakan sebagai berikut:

“Pengagadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan”

Sedang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam pasal 3 UU 31/1999 yang diubah dengan UU 20/2001 penyalahgunaan wewenang adalah :

“Setiap orang yang bertujuan menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain atau suatu korporasi, apabila Ia menyalahgunakan WEWENANG, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG MELEKAT PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKANNYA, dan perbuatannya itu dapat merugikan negara atau perekonomian negara dijatuhi pidana”

Dengan demikian unsur “menyalahgunakan kewenangan” sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diartikan memiliki pengertian yang berbeda dengan “penyalahgunaan kewenangan” sebagaimana disebut dalam Pasal 21 ayat (1) UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, atau lebih jauh lagi bahwa ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tersebut dianggap telah mencabut kewenangan yang dimiliki penyidik dalam melakukan penyidikan dalam rangka mengetahui apakah telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh seorang tersangka selaku pejabat pemerintahan yang mana menurut hal tersebut seharusnya menjadi objek untuk diuji terlebih dahulu di Peradilan Tata Usaha Negara.

Sesungguhnya diskursus ini hanya mengulang kembali perdebatan lama di antara para ahli hukum tentang adanya keterkaitan antara hukum administrasi negara dengan hukum pidana yang dalam hal ini khususnya mengenai tindak pidana korupsi. Keterkaitan tersebut menimbulkan kesulitan dalam membedakan kapan seorang aparatur negara itu melakukan perbuatan melawan hukum yang masuk dalam ruang lingkup hukum pidana dan kapan dapat dikatakan melakukan penyalahgunaan wewenang yang masuk dalam ruang lingkup hukum administrasi negara.

Penyalahgunaan kewenangan mempunyai karakter atau ciri :

  1. Menyimpang dari tujuan atau maksud dari suatu pemberian kewenangan;
  2. Menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas legalitas;
  3. Menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik;

Secara substansial, asas spesialitas (specialialiteit beginsel) mengandung makna bahwa setiap kewenangan memiliki tujuan tertentu. Penyimpangan terhadap asas ini akan melahirkan penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir). Parameter peraturan perundang-undangan maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik dipergunakan untuk membuktikan instrumen atau modus penyalahgunaan kewenangan (penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 UUPTPK), sedangkan penyalahgunaan kewenangan baru dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana apabila berimplikasi terhadap kerugian negara atau perekonomian negara (kecuali untuk tindak pidana korupsi suap, gratifikasi, dan pemerasan), Tersangka mendapat keuntungan, masyarakat tidak dilayani, dan perbuatan tersebut merupakan tindakan tercela.

Dengan demikian tidak terjadi disharmonisasi antara pengertian penyalahgunaan wewenang antara yang terdapat dalah UU Tindak Pidana Korupsi dengan UU Administrasi Pemerintahan. Akan tetapi konsep penyalahgunaan wewenang merupakan konsep yang berlaku dalam hukum administrasi Negara, untuk itu penyelesaiannya harus berlaku dan melalui prosedur hukum administrasi Negara. Hal itu sebagaimana asas hukum yang berlaku dalam hukum administrasi Negara bahwa badan/pejabat Tata Usaha Negara dilindungi berdasarkan asas presumptio juatae causa, dimana Keputusan yang diambil oleh badan/pejabat Tata Usaha Negara harus dianggap benar sebelum adanya Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bahwa selain itu juga untuk mempertahankan prinsip Ultimum Remedium terhadap penegakan hukum Pidana, sehingga tidak semua kebijakan dapat dipidana, sebelum diupayakan menurut kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam hal ini adalah Hukum Administrasi Negara.

Kebijakan atau keputusan setelah diambil dapat dievaluasi. Kebijakan bisa dianggap benar jika membuahkan hal yang positif. Sebaliknya kebijakan dianggap salah jika membuahkan hasil yang tidak diharapkan dan cenderung merugikan. Bagi pengambil kebijakan yang tepat akan mendapat penghargaan dan promosi. Tidak demikian tentunya bila pengambil kebijakan dianggap telah salah mengambil kebijakan. Satu hal yang pasti, para pengambil kebijakan bukanlah peramal yang dapat menerawang ke depan. Kebijakan benar atau salah hanya dapat diketahui pascapengambilan kebijakan (post factum). Kebijakan salah tidak sepatutnya diberi sanksi pidana. Bila ini yang terjadi, para pengambil kebijakan tidak akan ada yang berani mengambil keputusan kecuali kebijakan yang diambil benar-benar dapat dipastikan tidak salah.

Untuk itu harus terdapat mekanisme untuk menguji apakah perbuatan yang telah dilakukan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara telah menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau tidak. Dengan demikian perlu sebuah lembaga yang berwenang untuk menguji apakah suatu keputusan telah menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau tidak. Dalam hal ini melalui Pasal 21 ayat (1) UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur tentang upaya menguji apakah sebuah keputusan mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau tidak. Tentu hal ini harus diapresiasi mengingat selama ini banyak sekali kebijakan langsung dikenakan hukum pidana. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa badan/pejabat Tata Usaha Negara dilindungi berdasarkan asas presumptio juatae causa, dimana Keputusan yang diambil oleh badan/pejabat Tata Usaha Negara harus dianggap benar sebelum adanya Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bahwa selain itu juga untuk mempertahankan prinsip Ultimum Remedium terhadap penegakan hukum Pidana, sehingga tidak semua kebijakan dapat dipidana, sebelum diupayakan menurut kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam hal ini adalah Hukum Administrasi Negara.

Pasal 21 ayat (1) UU RI Nomor 30 Tahun 2014 mengatur bahwa Pengadilan (Tata Usaha Negara) berwenang menerima, memeriksa dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan (Tata Usaha Negara) untuk menilai ada atau tidak ada unsur Penyalahgunaan Wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakan. Pengadilan Tata Usaha Negara wajib memutus permohonan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan. Upaya hukum terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara  dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara wajib memutus permohonan banding paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan banding diajukan. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bersifat final dan mengikat.

  1. PENUTUP

Salah satu tujuan dari diundangkannya UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah ke depan tidak ada lagi kriminalisasi kebijakan. Kehadiran UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diharapkan bisa menjadi landasan hukum untuk mengenali sebuah keputusan dan atau tindakan sebagai kesalahan administrasi atau penyalahgunaan wewenang yang berujung pada tindak pidana. Pembuat keputusan tidak mudah dikriminalisasi yang melemahkan mereka dalam melakukan inovasi pemerintahan. Selain itu, kehadiran undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan sekaligus menjaga agar badan atau pejabat pemerintahan tidak mengambil keputusan atau tindakan sewenang-wenang. Masyarakat terlindungi dari kesewenang-wenangan dan praktek mal-administrasi yang dilakukan pejabat. Selain itu UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga memuat kejelasan jenis-jenis kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat, kejelasan tanggung jawab terhadap kewenangan agar terdapat kejelasan tanggung jawab dan tanggung gugat terhadap pelaksanaan kewenangan. Selain itu, UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, sehingga badan atau pejabat pemerintahan dalam membuat keputusan atau tindakan sesuai dengan batas kewenangan yang dimiliki. Terkait dengan diskresi, UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan keleluasaan pengambilan keputusan dan tindakan berdasarkan pertimbangan pejabat dengan tujuan untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu, guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Dari aspek hukum administrasi negara, Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan ini akan menjadi dasar hukum materiil sebagai pelengkap hukum formil UU tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Kehadiran UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan semakin memperkuat pilar reformsi birokrasi.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Aziz Hakim, Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2011)

Abdul Rasyid Thalib, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, (PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006)

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana. Cetakan I. Jakarta : PT Rajagrafindo. 2005.

  1. Dicey, Introduction to the study of the law of the constitution, (London : Mc Millanand CO, 1952)

Azhary, Negara Hukum Indonesia, analisis yuridis normatif tentang unsur-unsurnya, (Jakarta : UI Press, 1995)

Benny M Yunus, Intisari Hukum Administrasi Negara, (Bandung : Alumni, 1980)

  1. Pieter Hoenagels, The Other Side of Criminology An Inversion of The Concept of Crime, Holland : Kluwer, Deventer, 1963

H.B. Vos , leerboek van Nederlands Strafrecht, Haarlem; H.D.Tjeenk Willink, 1950

Hendra Nurtjahjo, Filsafat Demokrasi, (Jakarta : Bumi Aksara, 2006)

Henry B. Mayo, An Introduction to Democratic Theory, (New York : Oxford University press, 1960)

Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta : Gramedia, edisi revisi, 2010),

Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum suatu study tentang prinsip-prinsipnya dilihat dari segi hukum Islam, Implementasi pada periode Negara Madinah, (Jakarta : Kencana, 2004)

Mustamin DG. Matutu.dkk, Mandat, Delegasi, Atribusi dan Implementasinya di Indonesia, (UII Press, Yogyakarta, 2004)

N.E. Algra, et. al. Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae Belanda-Indonesia, Binacipta, 1983, cet. Pertama

Nur Basuki Minarno, 2009. Penyalahgunaan Wewenang Dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Palangkaraya : Laksbang Mediatama.

Philipus M. Hadjon dkk, Hukum Administrasi Negara dan Good Governance, (Jakarta : Penerbit Universitas Trisakti, 2012)

_____________, Tentang Wewenang, (Makalah Univ. Airlangga, Tanpa Tahun)

_____________, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, (Gajah Mada University Press, 2002)

Prajudi Atmosudirdjo menjelaskan dalam bukunya Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1966)

Sjachran Basah. 1985. Eksistensi dan Tolak Ukur Peradilan Administrasi di Indonesia. Alumni, Bandung

Supandi, Ganti Rugi Akibat Tindakan Pejabat Pemerintah Dalam RUU Administrasi Pemerintahan Dan Prospek Peradilan Tata Usaha Negara, dalam Sophia Hadyanto (editor) Peradigma Kebijakan Hukum Pasca Refprmasi Dalam Rangka Ultah ke-80 Prof. Solly Lubis,  PT. Sofemdia, Medan, cet. 2010

Yulies  Masriani Tiena, Pengantar Hukum Indonesia, Cetakan II,  Jakarta: Sinar Grafika, 2006

[1] G. Pieter Hoenagels, The Other Side of Criminology An Inversion of The Concept of Crime, Holland : Kluwer, Deventer, 1963, Hal. 231

[2] Yulies  Masriani Tiena, Pengantar Hukum Indonesia, Cetakan II,  Jakarta: Sinar Grafika, 2006, Hal 63

[3] Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana. Cetakan I. Jakarta : PT Rajagrafindo. 2005. Hal. 53

[4] H.B. Vos , leerboek van Nederlands Strafrecht, Haarlem; H.D.Tjeenk Willink, 1950,Hal.10

[5] N.E. Algra, et. al. Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae Belanda-Indonesia, Binacipta, 1983, cet. pertama

[6]Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar Negara RI, alinea ke 4 (empat)

[7] Beberapa pilar Negara Hukum dibahas secara berbeda oleh beberapa Pakar hukum Indonesia, baik dari segi sejarah hukum maupun dari berbagai unsur-unsur Negara hukum yang dijadikan acuan atau patokan dalam menentukan kadar dan batas Negara hukum yang dimaksud. Untuk mengetahui mengenai unsur-unsur Negara hukum yang dimaksud, dapat membaca Jimly Asshiddiqie, Op Cit, Hal. Hal. 151-161. Bandingkan  Abdul Aziz Hakim, Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2011), hal. 10. Bandingkan AV. Dicey, Introduction to the study of the law of the constitution, (London : Mc Millanand CO, 1952), hal. 31. Bandingkan Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta : Gramedia, edisi revisi, 2010), Hal. 116. Bandingkan Henry B. Mayo, An Introduction to Democratic Theory, (New York : Oxford University press, 1960), Hal. 70. bandingkan Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum suatu study tentang prinsip-prinsipnya dilihat dari segi hukum Islam, Implementasi pada periode Negara Madinah, (Jakarta : Kencana, 2004), hal.85-86. Bandingkan Azhary, Negara Hukum Indonesia, analisis yuridis normatif tentang unsur-unsurnya, (Jakarta : UI Press, 1995), hal. 153. Dan yang terakhir bandingkan Hendra Nurtjahjo, Filsafat Demokrasi, (Jakarta : Bumi Aksara, 2006), Hal.71.

[8]Supandi, Ganti Rugi Akibat Tindakan Pejabat Pemerintah Dalam RUU Administrasi Pemerintahan Dan Prospek Peradilan Tata Usaha Negara, dalam Sophia Hadyanto (editor) Peradigma Kebijakan Hukum Pasca Refprmasi Dalam Rangka Ultah ke-80 Prof. Solly Lubis,  PT. Sofemdia, Medan, cet. 2010, hal. 317-318.

[9] Abdul Rasyid Thalib, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, (PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006), hal. 211.

[10] Mustamin DG. Matutu.dkk, Mandat, Delegasi, Atribusi dan Implementasinya di Indonesia, (UII Press, Yogyakarta, 2004), hal. 109-159

[11] Philipus M. Hadjon. dkk, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, (Gajah Mada University Press, 2002), hal. 130.

[12] Komponen kewenangan badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang membuat peraturan kebijakan (‘bleidsregel’) tidak memiliki kewenangan perundang-undangan (‘geen bevoegdheid tot wetgeving’), namun secara tidak langsung mengikat para warga, sebagaimana halnya dengan kaidah-kaidah juridische regels. Baca Laica Marzuki, Peraturan Kebijakan (‘Bleidregel’) : Hakikat serta fungsinya selaku sarana Hukum Pemerintahan, dalam Philipus M. Hadjon dkk, Hukum Administrasi Negara dan Good Governance, (Jakarta : Penerbit Universitas Trisakti, 2012), hal 58

[13] Lebih lanjut Prajudi Atmosudirdjo menjelaskan dalam bukunya Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1966), Hal. 78

[14] Anna Erliyana dalam Disertasinya Analisis Keputusan Presiden Republik Indonesia Kurun Waktu Tahun 1977-1998, Tinjauan Asas Larangan Melampau Wewenang (2004)

[15] Indroharto dalam Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku II (cet ke-9, 2005)

[16] Nur Basuki Minarno, 2009. Penyalahgunaan Wewenang Dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Palangkaraya : Laksbang Mediatama. Hal. 75-76

[17] Sjachran Basah. 1985. Eksistensi dan Tolak Ukur Peradilan Administrasi di Indonesia. Alumni, Bandung, hal. 54

[18] Benny M Yunus, Intisari Hukum Administrasi Negara, (Bandung : Alumni, 1980), Hal. 35

[19] Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, (Makalah Univ. Airlangga, Tanpa Tahun), hal. 1

[20] Ibid

Continue Reading