HUKUM KEBIJAKAN DAN PELAYANAN PUBLIK
Buku yang sedang anda baca ini merupakan tulisan yang sangat berharga untuk merubah suatu Bangsa khususnya Indonesia yang sedang beranjak keluar dari persoalan yang tak kunjung usai, yakni penegakan hukum, integritas pejabat publik, komitmen serta perilaku professional dalam segala tindakan dan perilaku sehari-hari. Tak elak lagi bahwa ego sektoral muncul dimana-mana, baik pada institusi publik maupun privat, yang dalam perkembangannya justru dapat merugikan sebagian besar masyarakat kita.Dalam kondisi yang demikian diperlukan suatu terobosan kebijakan dan pelayanan yang mampu memberikan ketentraman serta jalan keluar bagi segala macam persoalan yang sedang melilit bangsa ini sehari-hari.
Kebijakan tentu bukanlah sekedar kebijakan, karna akan berkaitan erat dengan peraturan perundang-undangan, jangan sampai kebijakan yang dianggap baik justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Buku ini mengulas secara lugas dan tuntas hal-hal penting mengenai berbagai macam kebijakan dan pelayanan yang dapat diterapkan dalam lingkungan institusi publik maupun privat, tujuannya tidak lain yakni mampu memberikan kepuasan bagi masyarakat luas. Dengan demikian akan tercapai tujuan good governance yang merupakan bagian dari keinginan pemimpin bangsa dalam upaya membangun masyarakat yang adil dan makmur.
Kiranya tidak salah lagi bagi semua kalangan untuk mencoba memahami persoalan yang berkaitan dengan kebijakan dan pelayanan publik, hal itu dikarenakan merupakan hal pokok yang menjadi kebutuhan masyarakat luas, sehingga tercipta harmoni antara pemimpin dan yang dipimpin. Buku ini tidak hanya bagi mereka Pejabat Negara/Publik atau yang bergelut dibidang hukum, Pemerintahan, Adiministrasi Negara, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, namun bagi semua kalangan yang hendak tercerahkan mengenai hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara.
PERBANDINGAN KEKUASAAN PRESIDEN DI INDONESIA
Berdasarkan Konstitusi Yang Pernah Berlaku di Indonesia
Kekuasaan Presiden di Indonesia banyak dipengaruhi oleh 2 (dua) faktor, faktor yang pertama adalah tergantung dari gaya leadership (kepemimpinan) seorang Presiden, sedangkan yang kedua dipengaruhi oleh Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai Kekuasaan Presiden yang dimaksud. Di Indonesia sendiri telah terjadi perubahan yang signifikan baik dari segi leadership seorang Presiden, dikarenakan terdapat beberapa kali pergantian Presiden, maupun disebabkan oleh adanya perubahan beberapa Konstitusi yang melandasi kekuasaan Presiden di Indonesia.
Buku ini akan memusatkan padakajian mengenai Kekuasaan Presiden berdasarkan Konstitusi yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia yakni, UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949), KonstitusiRepublik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950), UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 juli 1959) dan UUD 1945 setelah amandemen I-IV. Dalam pembahasan buku ini akan dibahas mengenai jenis, pola dan kedudukan Presiden dalam melaksanakan kekuasaannya berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang melandasinya.
Melalui buku ini dijawab secara gamblang mengenai kekuasaan yang dimiliki oleh Presiden baik pada zaman Soekarno sampai pada zaman sekarang. Dengan demikian dapat menjadi rujukan oleh semua kalangan untuk mengetahui kadar kekuasaan yang dimiliki Presiden apabila dilihat dari aspek Peraturan Perundang-Undangan yang mengaturnya. Dengan hadirnya buku ini diharapkan mampu memberikan tambahan referensi khususnya berkaitan dengan Hukum Tata Negara, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Sosial Politik serta masyarakat umum yang tertarik menyimak dan mendalami mengenai Kekuasaan Presiden yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia.
DILEMA KEDUDUKAN WAKIL MENTERI DI INDONESIA
Dari sejak lahirnya Wakil Menteri, sudah menuai protes dari berbagai kalangan, baik praktisi hukum, pengamat politik, pakar ilmu pemerintahan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi, Politisi dan lain sebagainya. Namun ditengah-tengah kritik dan masukan dan saran terhadap posisi Wakil Menteri, Presiden sebagai Kepala Pemerintahan masih berkeinginan untuk mempertahankan posisi Wakil Menteri dalam struktur organisasi Kementerian Negara. Apa tujuan dan keinginan yang hendak dicapai dengan adanya lembaga Wakil Menteri ?
Dalam perjalanannya kedudukan Wakil Menteri sempat berada diujung tanduk. Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (GNPK-RI) dan Pakar Hukum Tata Negara ternama (Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH.) mempersoalkan mengenai kedudukan Wakil Menteri, hingga kemudian membawanya ke meja hijau Mahkamah Konstitusi. Perdebatanpun semakin sengit tidak hanya diluar ring meja hijau, akan tetapi didalam ringpun para Pakar dan Ahli dibidangnya turun gunung untuk memperdebatkan mengenai urgensi Wakil Menteri dalam susunan organisasi kementerian Negara. Hingga pada akhirnya Mahkamah memutuskan mengenai masa depan Wakil Menteri di Indonesia.
Para Wakil Menteripun mulai bernapas lega dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi, yang mana Presiden juga melalui Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2012 semakin memperkuat keberadaan Wakil Menteri di Indonesia. Lalu seperti apa kelanjutannya ? Sebenarnya seberapa perlukah pengangkatan Wakil Menteri di Indonesia ? Bagaimanakah kedudukan Wakil Menteri dalam struktur organisasi kementerian Negara ? Serta bagaimanakah perbandingannya Wakil Menteri yang ada di Indonesia dengan beberapa Negara yang ada di dunia yang juga melakukan pengangkatan Wakil Menteri ?
Buku ini sangat mendetail sekali membahas mengenai peran, fungsi, kedudukan, dan wewenang Wakil Menteri dalam susunan organisasi Kementerian Negara.Buku ini menjadi bahan diskusi yang menarik serta merupakan masukan berharga bagi para pengambil kebijakan dalam upaya harmonisasi peraturan perundang-undangan dibidang Kementerian Negara, utamanya Kedudukan Wakil Menteri di Indonesia. Di tulis berdasarkan hasil penelitian yang komprehensif, sehingga menghasilkan output tulisan yang layak dan patut dijadikan bahan bacaan, baik para dosen dan mahasiswa serta khalayak yang mengikuti perkembangan dibidang Hukum Tata Negara, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Politik, Ilmu Sosial dan Ilmu-ilmu lainnya yang berkaitan.