CONTOH PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DI MAHKAMAH KONSTITUSI (CONTOH PERMOHONAN UJI MATERI DI MK)

PERMOHONAN PENGUJIAN

UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG

MAHKAMAH KONSTITUSI

SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN

UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2011

TENTANG PERUBAHAN ATAS

UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG

MAHKAMAH KONSTITUSI

SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN

UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2014

TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG

MAHKAMAH KONSTITUSI

UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG

KEKUASAAN KEHAKIMAN

DAN

UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG

ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

TERHADAP

UNDANG-UNDANG DASAR

REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Oleh Pemohon :

FORUM ADVOKAT MUDA INDONESIA (FAMI)

DI MAHKAMAH KONSTITUSI

REPUBLIK INDONESIA

(MK-RI)

Perihal               :  Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945

Lampiran               : 1 (satu) eks

 

Kepada Yth.

Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Di

Jakarta

Dengan Hormat,

Perkenankanlah kami :

  1. (can) SAIFUL ANAM, SH., MH., ZENURI MAKHRODJI, SH, RUDY GUNAWAN, SH, EDI WIRAHADI, SH, RAY WAHYU MURNI YULIANTI, SH, RADEN ASMORO WENING, SH, CAKRA HERU SANTOSA, SH, RUDI PURNAWAN, SH, MUSLIADI, SH, SUTARJO, SH, SUHARTA, SH., MH, NURDIN DESRIWAN GUMAY, SH, DIKI ZULKARNAEN, SH, GUNTHAR HAMING YUDHA, SH, BAMBANG HERI SUPRIYANTO, SH., MH, FUAD ABDULLAH, SH., MSi, HENDRA PANJAITAN, SH, MUHAMMAD DANIES KURNIARTHA, SH, BENNY HARIS NAINGGOLAN, SH, BAKRI, SH, FAIJAL SIREGAR, SH, Drs. HM. SANI ALAMSYAH, SH., MBL, JOKO PRIYATNO, SH, SYAKHRUDDIN, SH, HFR. GHANTY SJAHABUDIN, SH. Kesemuanya adalah pada Advokat / Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum tergabung dalam “FORUM ADVOKAT MUDA INDONESIA (FAMI)”, dalam hal ini memilih domisili hukum yang beralamat di Jl. HR. Rasuna Said, Kawasan Epicentrum Utama, Mall Epicentrum Walk, Office Suites A529, Kuningan – Jakarta Selatan 12940, Telp. (021) 5682703, HP. 08128577799, Email : saifulanam@lawyer.com. Dalam hal ini bertindak baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama “FORUM ADVOKAT MUDA INDONESIA (FAMI)” selanjutnya disebut sebagai —————————————————————————————————— PEMOHON;

Bahwa  perkenankanlah Kami Pemohon  memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian konstitusionalitas Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Dan Pasal 7 ayat (2) huruf “l” Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang selengkapnya  berbunyi sebagai berikut :

  1. Pasal 10 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :

  1. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Memutus pembubaran partai politik; dan
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
  1. Pasal 47 UU Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum;

  1. Pasal 29 Ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :

  1. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Memutus pembubaran partai politik; dan
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
  1. Pasal 7 ayat (2) huruf “l” UU Administrasi Pemerintahan

Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban :

  1. Mematuhi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bahwa selanjutnya perkenankanlah kami  mengemukakan dalil-dalil diajukannya  permohonan uji konstitusionalitas (consttitutional review/ judicial review)  Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Dan Pasal 7 ayat (2) huruf “l” Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yakni sebagai berikut:

  1. OPENING STATEMENT

Ilmu hukum tata negara (constitutional law) pada umumnya (verfassungsrechtlehre) mengakui berbagai macam sumber hukum, yaitu (i) Undang-dang Dasar dan peraturan perundang-undangan tertulis, (ii) Jurisprudensi peradilan, (iii) Kebiasaan ketatanegaraan atau constitutional conventions, dan (iv) Hukum Internasional tertentu. Dalam pandangan John Alder, rincian sumber-sumber hukum tata negara itu, meliputi 7 (tujuh) hal, yaitu (i) Prinsip Dasar (The Basic Prinsiple), (ii) Nilai-nilai moral dan politik (General political and moral values), (iii) hukum yang Mutlak (Strick Law) yang menurutnya meliputi (a) hukum yang ditegakkan atau diputuskan oleh pengadilan, (The law enforced through the courts), dan (b) hukum yang ditetapkan oleh parlemen dan kebiasaan parlemen (The law and custom of Parliament), (iv) Konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan (Conventions of the Constitution), (v) Praktek-praktek yang baik yang terjadi dalam praktek penyelenggaraan kegiatan politik ketatanegaraan (Political practices), (vi) Tata aturan partai politik (The rules of the political parties), dan (vii) Hukum Internasional (International Law).

Dalam konteks tata hukum Indonesia pun sesungguhnya Yurisprudensi pun masuk sebagai salah satu sumber hukum. Akan tetapi tidak ada rumusan yuridis yang pasti mengatur hal tersebut. Hanyalah beberapa doktrin di kalangan para sarjana hukum di Indonesia yang secara sendiri-sendiri menempatkan Yurisprudensi, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi dalam tata urutan sumber hukum di Indonesia.  Karena memang, putusan Mahkamah Konstitusi jika dilihat dari sifatnya yang final dan mengikat, maka ia dapat menjadi dasar bagi pembentukan norma dan aturan hukum di Indonesia, termasuk pula bagi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Singkatnya, bisa dikatakan bahwa putusan MK menjadi patron konstitusional segala bentuk aturan hukum di bawah UUD 1945, tak terkecuali pembentukan undang-undang oleh lembaga legislasi.

Untuk menentukan produk suatu lembaga negara adalah produk hukum yang mengikat tidak semata-mata ditentukan oleh logika politik keterwakilan. Yang mengikat sebagai norma hukum tidak harus selalu lahir dari proses politik. Yang lebih menentukan adalah apakah produk itu memang ditempatkan sebagai hukum yang mengikat menurut ketentuan yang lebih tinggi dan dibuat sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Untuk mengetahui apa saja produk hukum dalam sistem hukum nasional, tentu saja rujukannya adalah UUD 1945 sebagai hukum tertinggi. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final. Hal itu berarti Putusan MK telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan MK. Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap memilki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan.

Berbeda dengan putusan pengadilan biasa yang hanya mengikat para pihak, Putusan MK dalam perkara pengujian UU mengikat semua komponen bangsa, baik penyelenggara negara maupun warga negara. Dalam perkara pengujian UU, yang diuji adalah norma UU yang bersifat abstrak dan mengikat umum. Walaupun dasar permohonan pengujian adalah adanya hak konstitusional pemohon yang dirugikan, namun sesungguhnya tindakan tersebut adalah mewakili kepentingan hukum seluruh masyarakat, yaitu tegaknya konstitusi. Kedudukan pembentuk UU, DPR dan Presiden, bukan sebagai tergugat atau termohon yang harus bertanggungjawab atas kesalahan yang dilakukan. Pembentuk UU hanya sebagai pihak terkait yang memberikan keterangan tentang latar belakang dan maksud dari ketentuan UU yang dimohonkan. Hal itu dimaksudkan agar ketentuan yang diuji tidak ditafsirkan menurut pandangan pemohon atau MK saja, tetapi juga menurut pembentuk UU, sehingga diperoleh keyakinan hukum apakah bertentangan atau tidak dengan konstitusi.

Oleh karena itu yang terikat melaksanakan Putusan MK tidak hanya dan tidak harus selalu pembentuk UU, tetapi semua pihak yang terkait dengan ketentuan yang diputus oleh MK. Karena putusan MK mengikat umum, pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan ketentuan UU yang telah diputus MK harus melaksanakan putusan itu. Namun demikian, mengingat norma dalam UU adalah satu kesatuan sistem ada pelaksanaan putusan yang harus melalui tahapan-tahapan tertentu, bergantung pada substansi putusan. Ada putusan yang dapat dilaksanakan langsung tanpa harus dibuat peraturan baru atau perubahan, ada pula yang memerlukan pengaturan lebih lanjut terlebih dahulu.

Menurut K. C. Wheare, interpretasi hakim MK merupakan salah satu cara perubahan konstitusi secara informal. Artinya putusan-putusan MK atas pengujian suatu undang-undang merupakan konstitusi baru yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak menjalankan putusan MK, karena kekuatan hukum putusan itu adalah sama dengan perintah konstitusi. Maruarar Siahaan menyebutkan putusan demikian sebagai putusan yang bersifat Constitutif. Sifat constitutif putusan MK berarti melahirkan satu keadaan hukum atau menciptakan satu hukum baru. Putusan MK yang menyatakan suatu undang-undang bertentangan dengan UUD berarti telah meniadakan keadaan hukum yang timbul karena undang-undang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian putusan MK telah membentuk hukum baru sebagai Negative Legislator.

Setidaknya ada 3 kekuatan hukum putusan MK. Pertama kekuatan mengikat, bahwa putusan itu mengikat semua orang, lembaga negara dan badan hukum dalam yurisdiksi Indonesia. Kedua kekuatan pembuktian, bahwa putusan itu dapat digunakan sebagai alat bukti dengan kekuatan pasti secara positif. Ketiga kekuatan eksekutorial, bahwa putusan MK berlaku sebagai undang-undang dengan tanpa perlu adanya perubahan atas bagian undang-undang, ayat dan atau pasal yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu sejalan dengan dasar pemikiran bahwa keberadaan MK sebagai The Guardian of Constitution. Disebut sebagai penjaga konstitusi karena pada dasarnya konstitusi merupakan “wujud mati” dan tidak akan dapat berbuat apapun tanpa ada lembaga yang dapat menegakkan prinsip-prinsip dasar yang ada. Oleh karena itu sebagai penjaga konstitusi, MK diberikan kewenangan melakukan penafsiran, apakah suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

Sifat final tersebut juga berarti bahwa putusan Mahkamah Konstitusi  langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam persidangan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh (inkracht van gewijsde). Sifat mengikat putusan Mahkamah Konstitusi berbeda dengan putusan peradilan pada umumnya. Jika di Peradilan Umum putusan hanya mengikat bagi para pihak berperkara (interparties) maka putusan Mahkamah Konstitusi juga mengikat bagi semua orang dan badan hukum yang ada di Indonesia. Sehingga putusan Mahkamah Konstitusi dikatakan sebagai negatif legislator yang bersifat erga omnes.

Makna mengikat berarti memiliki akibat hukum bahwa para pihak yang berperkara harus menanggung akibat putusan tersebut. Terkait dengan prinsip negara hukum dimana tujuan utama dari suatu negara adalah terwujudnya supremasi hukum (supremacy of law), dimana untuk mewujudkannya salah satunya adalah dengan menggunakan putusan hakim sebagai tolak ukur moral dan yuridis. Oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan yang mengikat dan final maka putusan tersebut haruslah didasari oleh nilai-nilai filosofi dan mempunyai nilai kepastian hukum yang mengikat, yang bertenggger pada nilai–nilai keadilan. Sehingga putusan Mahkamah Konstitusi selalu menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan serta bermuara pada keadilan dan kepastian hukum. Keadilan menjadi substansi utama yang idealnya menentukan putusan Mahkamah Konstitusi.

Mengacu pada pendapat Van Apeldoorn sebagaimana yang telah dikemukakan di atas yang menyatakan bahwa wujud hukum tidak hanya sebatas peraturan perundang-undangan yang berlaku mengikat namun juga menjelma dalam putusan-putusan hakim yang juga bersifat mengatur dan memaksa maka  tepat pula jika dikatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

  1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
  2. Perubahan UUD NRI 1945 telah menciptakan sebuah lembaga baru yang berfungsi untuk mengawal konstitusi, yaitu Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut “MK”, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7B, Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 24C UUD NRI 1945, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5266), selanjutnya disebut “UU MK”.
  3. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh MK adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi:

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar…

  1. Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK menyatakan:

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

  1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ….

Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076), selanjutnya disebut “UU KK” menyatakan:

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

  1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
  1. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
  2. Berdasarkan uraian angka 1 sampai 4  di atas, maka tidak ada keraguan sedikitpun bagi Pemohon  menyimpulkan, bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili permohonan pengujian undang-undang ini pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
  1. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON:
  1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa  pemohon pengujian undang-undang adalah “pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang” yang dalam huruf a menyebutkan “perorangan warga negara Indonesia”. Selanjutnya dalam Penjelasan atas Pasal 51 ayat (1) undang-undang a quo, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional” adalah “hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
  2. Bahwa Yurisprudensi Tetap Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Putusan No 006/PUU-III/2005 jo Putusan No 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya telah memberikan pengertian dan batasan komulatif tentang apa yang dimaksud dengan “kerugian konstitusional” dengan berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu:
  1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
  3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
  4. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk dijui; dan
  5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
  1. Apabila mendasarkan pada 5 (lima) parameter berdasarkan Putusan No 006/PUU-III/2005 jo Putusan No 11/PUU-V/2007, maka Pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan ini, dengan alasan :
  1. Sebagai warga Negara Pemohon memiliki hak konstitusional atas “pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil” dan hak konstitusional atas due process of law sebagaimana diberikan oleh Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
  2. Hak konstitusional Pemohon atas “pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil” dan hak konstitusional atas due process of law sebagaimana diberikan oleh Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tersebut telah dirugikan dengan berlakunya sejumlah pasal yang diuji melalui permohonan ini.
  3. Kerugian Konstitusional Pemohon tersebut secara spesifik (khusus) dan actual karena Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Dan Pasal 7 ayat (2) huruf “l” Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah diberlakukan dalam Praktek dilapangan.
  4. Dengan demikian terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak konstitusional pemohon dengan berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan dalam perkara ini yang telah menyebabkan hak konstitusional Pemohon atas “pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil” dan hak konstitusional atas due process of law sebagaimana diberikan oleh Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 telah dirugikan.
  5. Apabila permohonan ini dikabulkan, maka jelas pasal-pasal yang dimohonkan dalam perkara ini tidak dapat diterapkan lagi kepada pemohon, sehingga hak konstitusional pemohon tidak dirugikan lagi karena pasal-pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi.
  1. Bahwa kelima syarat sebagaimana dimaksud diatas dijelaskan lagi oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah No. 27/PUU-VII/2009 dalam pengujian formil Perubahan Kedua Undang-Undang Mahkamah Agung (hlm 59), yang menyatakan: “dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama pembayar pajak (tax payer); vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi dan NGO/LSM, yang concern terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan publik, badan hukum, Pemerintah Daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945”.
  2. Bahwa Para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI 1945, sebagai berikut:

Hak untuk memajukan diri dalam melakukan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, memperjuangkan hak secara kolektif berdasar atas azas kekeluargaan, hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan layak berdasarkan Pasal 28C Ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi:

Pasal 28C Ayat (2) UUD NRI 1945

Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

  1. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang memiliki pekerjaan sebagai Advokat dan Penasehat hukum yang memiliki tugas memberi pendampingan hukum, membela, memberi bantuan hukum berupa nasehat dan atau konsultasi hukum, mendampingi, mewakili dan atau membela hak-hak serta kepentingan-kepentingan serta memastikan bahwa seorang klien mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan proses hukum baik dalam persidangan maupun di luar persidangan.
  2. Bahwa Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan penjelasannya menyatakan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Kemudian dalam penjelasan Pasal 5 ayat (1): “Yang dimaksud dengan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum” adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.” Peranan advokat sebagai salah satu penegak hukum ini tidak kalah pentingnya dibandingkan dengan penegak hukum lainnya seperti Hakim, Jaksa, dan Polisi. Keempat aparat penegak hukum tersebut sangat berperan dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Selain itu Advokat dianggap sebagai penegak hukum, advokat juga merupakan profesi hukum yang berkewajiban melindungi dan bertindak sebagai wakil kliennya
  3. Bahwa dalam menjalankan profesinya Advokat sebagai penegak hukum kadangkala terbentur dengan adanya aparat penegak hukum lainnya, pejabat publik dan warga Negara yang tidak patuh terhadap putusan Mahakamah Konstitusi yang telah berkekuatan hukum tetap dengan berbagai macam alasan. Ada yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat Positif Legislator tidak wajib untuk dipatuhi, selain itu berdasar pada makalah Yudi Kristiana (Jaksa) yang disampaikan dalam seminar “Implikasi Putusan MK No. 33 Tahun 2016 terkait Hak Mengajukan Peninjauan Kembali dalam perkara Pidana, di UI Tangal 10 Agustus 2016Putusan Mahkamah Konstitusi yang mencerminkan 3 (tiga) hal : (1) Putusannya tidak membumi; (2) Hakim MK telah gagal memahami bekerjanya hukum di masyarakat; (3) MK gagal menjadi living inteperator, tidak akan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum.
  4. Bahwa salah satu contoh Konkrit tidak dipatuhinya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 adalah dapat dilihat dalam beberapa Jawaban Jaksa dalam permohonan Praperadilan baik Jaksa pada Kejaksaan Agung maupun Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi diantaranya dalam Permohonan Praperadilan oleh Komisaris Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan, SH., MSi, Hadi Poernomo, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH., MH. Dahlan Iskan dan banyak perkara Praperadilan lainnya yang menyatakan “Penetapan Tersangka Bukan Merupakan Obyek Praperadilan”, hal itu dikarenakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 bersifat Positif Legislator, sehingga tidak untuk dipatuhi oleh Jaksa baik pada Kejaksaan Agung maupun pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
  5. Bahwa hal demikian juga terjadi tidak hanya pada lembaga Kejaksaan dan KPK, akan tetapi juga terjadi pada lembaga Mahkamah Agung, dimana berdasar pada Surat Edaran MA (SEMA) No. 7 Tahun 2014 yang menyatakan Peninjauan Kembali (PK) hanya satu kali. SEMA ini sekaligus mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 34/PUU-XI/2013, dimana berdasarkan putusan nomor 34/PUU-XI/2013 tersebut, MK telah membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang membatasi pengajuan PK hanya sekali, MK telah membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang dimohonkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang menyatakan PK boleh diajukan berkali-kali sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 268 ayat (2) KUHAP.
  6. Bahwa tidak hanya Kejaksaan, KPK dan Mahkamah Agung yang telah melakukan pembangkangan (disobedience) atas putusan MK, berdasarkan catatan Pemohon terdapat beberapa Putusan MK yang tidak dipatuhi oleh Lembaga Negara, diantaranya adalah :
NO. PUTUSAN MK NOMOR LEMBAGA YANG MEMBANGKANG MODUS
1. Putusan Nomor 7/PUU-XII/2014 telah mengabulkan tiga pasal, yakni Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003. Sejak diputus tanggal 4 November 2015, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan belum melakukan pencabutan Keputusan Menteri tersebut. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Masih tetap memberlakukan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diamanatkan Pasal 59 ayat (8) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap oleh MK)
2. Putusan Nomor 3/PUU-XIII/2015 menyatakan Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan inkonstitusional. Kementerian Perhubungan masih berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan putusan MK tersebut, kendaraan khusus yang merupakan alat produksi bukan bagian dari kendaraan bermotor yang terdapat dalam pengertian UU LLAJ. Aturan untuk melakukan pengujian berkala kendaraaan bermotor untuk kendaraan khusus yang berfungsi alat produksi ternyata masih berlaku secara teknis. Fakta tersebut membuktikan satu hal, bahwa belum ada tindak lanjut dari pemerintah, untuk mencabut, atau merevisi Permen atau PP tersebut sejak putusan dibacakan pada 31 Maret 2016.

3. Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 yang mencabut Pasal 263 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Mahkamah Agung Mahkamah Agung (MA). MA seakan menyimpangi putusan tersebut dengan menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembatasan Peninjauan Kembali
4. Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 tentang Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Kementerian ESDM pembentukan SKK Migas yang secara substansi menjalankan fungsi yang sama dengan BP Migas yang mana kedudukan BP Migas telah dinyatakan inkonstitusional
5. Putusan MK Nomor No. 92-PUU-X-2012 Presiden dan DPR Atas putusan tersebut Presiden dan DPR merevisi UU MD3 menjadi UU No. 17 Tahun 2014 yang memungut kembalinorma yang telah inkonstitusional.
6. Putusan MK Nomor 006/PUU-II/2004 terkait dengan konstitusionalitas peran LBH Kampus Pengadilan Negeri Faktanya masih terdapat LBH Kampus dilarang berpraktik dengan alasan merujuk Pasal 31 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
7. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 Kejaksaan Agung dan KPK Penetapan Tersangka Bukan Merupakan Obyek Praperadilan”, hal itu dikarenakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 bersifat Positif Legislator, sehingga tidak untuk dipatuhi oleh Jaksa baik pada Kejaksaan Agung maupun pada Komisi Pemberantasan Korupsi

Adapun apabila mendasarkan pada riset yang dialkukan oleh Setara Institute (tahun 2016) setidaknya terdapat 19 (Sembilan belas) putusan yang harus masih ditindaklanjuti atau belum dilaksanakan, diantaranya :

Putusan Mahkamah Konstitusi yang Harus Ditindaklanjuti

No. Putusan Undang-Undang Norma Bentuk Amar Kabul Bentuk Kepatuhan Institusi
1. 7/PUU-XII/2014 UU 13/2003 tentang Ketenaga-kerjaan Pasal 59 ayat (7), 65 ayat (8), 66 ayat (4)
Perubahan PKWT menjadi PKWTT
Inkonstitusional bersyarat Perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Terkait Ketenaga-kerjaan Pemerintah dan DPR (ketika melaku-kan revisi uu), Presiden, menteri terkait
2. 58/PUU-XII/2014 UU 30/2009 tentang Ketenagalis-trikan Hilangnya sanksi pidana dalam pelangga-raan pemasang-an instalasi listik non-SLO Inkonstitusi-onal bersyarat Pemben-tuk UU
3. 76/PUU-XII/2014 UU 17/2014 tentang MD3 Izin tertulis dari MKD berubah menjadi izin tertulis dari Presiden untuk penyidikan anggota DPR Inkonstitusional Penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap anggota DPR meminta izin Presiden Penyidik (langsung menjalankan putusan) dan Pemben-tuk uu saat merevisi UU.
4. 79/PUU-XII/2014 UU 17/2014 tentang MD3 Kewenang-an DPD dalam membahas UU dan kemandi-rian anggaran Inkonstitusi-onal bersyarat Mengubah Tatib DPR Perubahan skema kerja DPD
Pemben-tuk UU dalam merevisi UU MD3
5. 112/PUU-XII/2014 UU 18/2003 tentang Advokad Sumpah Advokat Inkonstitusi-onal bersyarat Revisi uu dan melakukan sumpah jabatan advokat tanpa mengaitkan dengan organisasi advokat Pengadil-an Negeri dan Pemben-tuk UU dalam merevisi UU
6. 3/PUU-XIII/2015 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kategori-sasi kendaraan bermotor Inkonstitusi-onal Kepolisian Kemen-terian Perhu-bungan dan Pemben-tuk UU saat merevisi UU
7. 7/PUU-XIII/2015 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Penetapan jumlah kursi DPRD pada daerah baru dibentuk Inkonstitusional bersyarat KPU
8. 8/PUU-XIII/2015 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 124 ayat (2): “dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 2 tahun pns yang bersangkutan diberhentikan secara hormat”. Inkonstitusional bersyarat Revisi uu Seluruh instansi pemerintahan
9. 21/PUU-XIII/2015 UU 20/2011 tentang Rumah Susun Pelaku Pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat 1 tahun tanpa dikaitkan dengan terjualnya sarusun Konstitusional bersyarat Revisi UU, membentuk PP. Pembentuk UU dan Presiden (untuk pembentukan PP)
10. 31/PUU-XIII/2015 KUHP Penghinaan pada pejabat negara menjadi delik aduan Inkonstitusional Revisi UU Pembentuk UU (revisi) dan Kepolisian
11. 36/PUU-XIII/2015 UU 18/2003 tentang Advokad Sumpah jabatan advokat Inkonstitusional bersyarat Revisi uu dan melakukan sumpah jabatan advokat tanpa mengaitkan dengan organisasi advokat Pengadilan Negeri dan pembentuk UU dalam melakukan revisi
12. 43/PUU-XIII/2015 UU Peradilan Umum, PTUN, PA Seleksi hakim tanpa keterlibatan KY Inkonstitusional Revisi UU, Peraturan Teknis Seleksi Hakim (revisi) Pembentuk UU, MA, KY
13. 60/PUU-XIII/2015 UU Pilkada Bilangan pembagi syarat calon independen menjadi eligible voters Inkonstitusional bersyarat Revisi UU dan PKPU KPU dan Pembentuk UU
14. 68/PUU-XIII/2015 UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Anjuran dalam mediasi dalam bentuk risalah penyelesaian melalui mediasi Inkonstitusional bersyarat Revisi UU Mediator, Konsiliator dan Pembentuk UU
15. 100/PUU-XIII/2015 UU Pilkada Calon tunggal Inkonstitusional bersyarat Revisi UU dan PKPU KPU dan pembentuk UU
16. 105/PUU-XIII/2015 UU Pilkada Makna hari dalam menjadi hari kerja Inkonstitusional bersyarat Revisi uu MK dan Pembentuk UU dalam revisi
17. 107/PUU-XII/2015 UU 5/2010 tentang Perubahan Atas UU 22/2002 tentang Grasi Hilangnya batas waktu pengajuan grasi Inkonstitusional Revisi uu Kejaksaan dan Pembentuk UU dalam revisi
18. 6/PUU-XIV/2016 UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak Tidak ada periodisasi masa jabatan hakim pajak dan usia pension menjadi 67 tahun Inkonstitusional bersyarat Revisi UU Pembentuk UU dalam revidi dan Kementerian Keuangan
19. 33/PUU-XIV/2016 UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana Penegasan objek PK Inkonstitusional bersyarat Kejaksaan

Sumber: Riset SETARA Institute (2016)

  1. Bahwa terhadap pembangkangan dan ketidakpatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tersebut diatas telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon yang ruang lingkup kerjanya adalah melakukan pembelaan baik dalam persidangan maupun diluar persidangan terhadap hak-hak yang menjadi klien dari Pemohon yang sebagian besar hak-hak tersebut secara konstitusional diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan terjewantahkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi, namun dikarenakan ketidakpatuhan dan pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tersebut diatas, prinsip Rule of Law, Equality Before The Law, dan Penegakan Hak Asasi Manusia sebagaimana dilindungi oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak tercapai secara maksimal.
  2. Bahwa ketidakpatuhan terhadap putusan MK menjadi problem serius dikarenakan selain merugikan hak-hak warga Negara juga telah merugikan Pemohon sebagai Advokat dan Konsultan Hukum yang sering menegakkan hukum yang salah satunya melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi, selain itu juga akan merusak tatanan penegakan hukum yang akan berdampak terhadap tertundanya keadilan yang diputus MK lewat putusannya.
  3. Bahwa apabila kondisi ini terus berlanjut, maka kerugian konstitusional yang sangat besar adalah tidak tegaknya prinsip Equality before the law (persamaan dihadapan hukum), yakni seseorang ataupun badan hukum publik/privat dapat dengan serta merta mengesampingkan Putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga UUD 1945 yang secara tegas telah memberikan jaminan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya Pasal 27 ayat (1) menjadi kehilangan Ruh dan tujuannya, yang mana melalui Pasal 27 ayat (1) ini berkeinginan memberikan makna bahwa setiap warga negara tanpa harus melihat apakah dia penduduk asli atau bukan, berasal dari golongan terdidik atau rakyat jelata yang buta huruf, golongan menengah ke atas atau kaum  yang bergumul dengan kemiskinan harus dilayani sama di depan hukum. Kedudukan berarti menempatkan warga negara mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum. Sehingga dengan kedudukan yang setara, maka warga negara dalam berhadapan dengan hukum tidak ada yang berada diatas hukum. ‘No man above the law’, artinya  tidak keistimewaan yang diberikan oleh hukum pada subyek hukum, kalau ada subyek hukum yang memperoleh keistimewaan menempatkan subyek hukum tersebut berada diatas hukum.
  4. Kerugian Konstitusional lainnya apabila Putusan MK tidak dihormati maka MK telah kehilangan tujuannya yakni sebagai lembaga Negara yang bertugas mengawal (to guard) konstitusi. Sehingga tujuan agar Putusan MK dilaksanakan dan dihormati baik dalam penyelenggaraan kekuasaan negara maupun warga Negara, dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan cita-cita demokrasi dan kehendak rakyat dapat dinilai belum tercapai. Sehingga keberadaan mahkamah konstitusi yang sekaligus untuk menjaga terselenggaranya suatu pemerintahan negara yang stabil dan sebagai koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu yang menimbulkan tafsir ganda terhadap konstitusi dapat dikatakan belum tercapai secara maksimal.
  5. Berdasarkan argument dan uraian singkat Pemohon diatas, maka jelas Pemohon memenuhi kapasitas dan syarat untuk mengajukan permohonan uji konstitusionalitas (consttitutional review/ judicial review)  Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Dan Pasal 7 ayat (2) huruf “l” Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  1. Alasan-alasan Permohonan : 
  1. Negara Indonesia pada hakikatnya menganut prinsip “Rule of Law, and not of Man”, yang sejalan dengan pengertian nomocratie, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum atau nomos. Dalam negara hukum yang demikian ini, harus diadakan jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka atau machtsstaat. Karena itu perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilakukan menurut UUD atau constitutional democracy yang diimbangi dengan penegasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis (democratische rechtsstaat).
  2. Dengan demikian inti rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan sosial. Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu a. Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3), b. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaraakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1), c. Setiap warga Negara bersamaan kedudukanya didalam hukum dan pemerintahan, serta menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1), d. Dalam Bab X A Tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (pasal 28 D ayat 1), dan e. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2).
  3. Equality Before the Law adalah salah satu unsur dari The Rule of Law Principle menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Elemen-elemen “the rule of law principles” menurut PBB tersebut selengkapnya adalah: 1) supremacy of law; 2). equality before the law; accountability to the law; fairness in the application of the law; separation of power; legal certainty; avoidance of arbitrary; dan procedural of legal certainty. Persamaan dalam hukum (equality before the law) adalah salah satu penyangga berdiri tegaknya satu Negara hukum. Menurut Jimly Asshiddiqie, terdapat 12 prinsip pokok Negara Hukum (Rechstaat) yang menyangga berdiri tegaknya satu Negara hukum (The Rule of Law/Rechtstaat) dalam arti yang sebenarnya, yakni: 1) Supremasi hukum (supremacy of Law); 2) Persamaan dalam Hukum (equality before the Law); 3) Asas Legalitas (due process of law); 4) Pembatasan Kekuasaan; 5) Organ-Organ Eksekutif Independen; 6) Peradilan bebas dan tidak memihak; 7) Peradilan Tata Usaha Negara; 8) Peradilan Tata Negara (constitutional court); 9) Perlindungan Hak Asasi Manusia; 10) Bersifat Demokratis (democratisch rechtstaat); 11) Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (welfare rechtsstaat); serta 12). Transparansi dan Kontrol sosial. Jimly Asshiddiqie, menegaskan terkait “Persamaan dalam Hukum (equality before the law), adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan, yang diakui secara normatif dan dilaksanakan secara empirik. Dalam rangka prinsip persamaan ini, segala sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara yang dinamakan affirmative actions guna mendorong dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan sehingga mencapai tingkat perkembangan yang sama dan setara dengan kelompok masyarakat yang sudah jauh lebih maju. Secara yuridis Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
  4. Ide pembentukan MK dilandasi upaya serius memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara dan semangat penegakan konstitusi sebagai “grundnorm” atau “highest norm”, yang artinya segala peraturan perundang-undangan yang berada dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan apa yang sudah diatur dalam konstitusi. Konstitusi merupakan bentuk pelimpahan kedaulatan rakyat (the sovereignity of the people) kepada negara, melalui konstitusi rakyat membuat statement kerelaan pemberian sebagian hak-haknya kepada negara. Oleh karena itu, konstitusi harus dikawal dan dijaga. Sebab, semua bentuk penyimpangan, baik oleh pemegang kekuasaan maupun aturan hukum di bawah konstitusi terhadap konstitusi, merupakan wujud nyata pengingkaran terhadap kedaulatan rakyat.
  5. Bahwa pada dasarnya eksistensi advokat telah ada pada sekitar satu setengah abad yang lalu. Namun pengakuan terhadap Advokat tidak diatur dalam suatu peraturan seperti halnya Undang-undang namun hanya tertuang secara sporadis pada pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan sejak masa pemerintah kolonial Belanda. Namun setelah diundangkannya UU No. 18 tahun 2003, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 49, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4228 maka istilah advokat telah menjadi baku dan status advokat telah mendapat pengakuan sebagai penegak hukum sehingga dikenal catur wangsa (polisi, jaksa, hakim, dan advokat). Artinya, advokat telah diakui dan mempunyai kedudukan yang sama dengan penegak hukum lainnya, bahkan advokat merupakan satu-satunya penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum serta wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara RI yang dapat memperjuangkan demi tegaknya Keadilan dan Equality Before The Law sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
  6. Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kedudukan tersebut memerlukan suatu organisasi yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat, yaitu ”Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat”. Oleh karena itu, Organisasi Advokat, pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi Negara yang menjalankan fusngsi sebagai: (a) advokat sebagai penyedia jasa hukum dan pemberi bantuan hukum, (b) advokat sebagai pengawas dan pengawal integritas peradilan, (c) advokat sebagai penyeimbang terhadap dominasi penegak hukum, (d) advokat sebagai pembela atas harkat dan martabat manusia. Dengan adanya empat urgensi kedudukan advokat sebagai penegak hukum, diharapkan mampu mempertegas dan memperkuat peran advokat sebagai salah satu komponen didalam sistem peradilan di Indonesia, sehingga Asas Kesamaan Dihadapan Hukum mampu dan dapat berjalan sesuai nilai-nilai Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum.
  7. Bahwa dengan diberlakukannya Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Dan Pasal 7 ayat (2) huruf “l” Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan akan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 24C ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28 I ayat (2)  Undang-Undang Dasar 1945.

Ø  MENGENAI PENGUJIAN PASAL 10 AYAT (1) UU MAHKAMAH KONSTITUSI dan PASAL 29 AYAT (1) UU KEKUASAAN KEHAKIMAN

  1. Bahwa sebagaimana bunyi Pasal 10 Ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 29 Ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman adalah sebagai berikut :

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :

  1. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Memutus pembubaran partai politik; dan
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
  1. Bahwa makna yang terkandung dalam Pasal 10 Ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 29 Ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa “kewenangan Mahkamah Konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final” adalah tidak cukup, mengingat apabila mecara harfiah, maka yang terkandung pada bunyi pasal diatas tidak memberikan kewajiban kepada pihak manapun (baik pemerintah, pejabat publik, perseorangan, badan hukum dan lain sebagainya) untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
  2. Bahwa sesuai dengan Prinsip dalam Hukum yakni Putusan Mahkamah Konstitusi harus dipandang sebagai Putusan yang berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Mahkamah Konsitusi Harus dianggap benar), menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, bahwa Putusan Pengadilan berlaku asas res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan. Untuk itu perlu menjadi perhatian bersama bahwa upaya paksa dalam usaha melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi harus tercantum secara langsung melalui pasal-pasal yang berkaitan kekuatan mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi.
  3. Bahwa selain itu dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi tidak cukup menyerahkan secara sukarela kepada kepada pihak manapun (baik pemerintah, pejabat publik, perseorangan, badan hukum dan lain sebagainya) untuk melaksanakan secara otomatis (Patuh dan Tunduk) terhadap Putusan Mahkamah Mahkamah Konstitusi yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkrach), hal ini sangat tidak sejalan dengan kenyataan yang ada dilapangan masih banyak Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat non ekskutiutable (tidak dapat dijalankan), sehingga apabila tetap menekankan pada Asas Self Respect dan kesadaran hukum dari kepada pihak manapun (baik pemerintah, pejabat publik, perseorangan, badan hukum dan lain sebagainya) terhadap isi putusan MK untuk melaksanakannya dengan sukarela tanpa adanya upaya mewajibkan untuk mematuhi oleh Mahkamah Konstitusi, maka akan banyak Putusan-Putusan yang akan disimpangi dan tidak dijalankan oleh Pihak manapun, sehingga fungsi dan kedudukan Mahkamah Konstitusi tidak berjalan optimal sebagaimana yang telah dicita-citakan.
  1. Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi adalah Putusan Publik, yang berarti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berlaku juga bagi pihak-pihak yang berada diluar sengketa (erga omnes), selanjutnya putusan Mahkamah Konstitusi sebagai Constitutional Control dengan mengidentifikasi tindakan kepada pihak manapun (baik pemerintah, pejabat publik, perseorangan, badan hukum dan lain sebagainya), untuk melakukan upaya corrective, disiplinery, dan remedial (perbaikan) terhadap tindakan hukum yang tidak sesuai dengan Konsitusi. Bahwa kepada pihak manapun (baik pemerintah, pejabat publik, perseorangan, badan hukum dan lain sebagainya) yang tidak melaksanakan hukum/putusan Mahkamah Konsitusi, sama artinya dengan tidak mampu mempersonifikasikan hukum dalam jabatan dan kedudukannya (utamanya Pejabat Publik), dan sama pula artinya bahwa pejabat tersebut telah ingkar terhadap perintah jabatan yang disandangnya saat itu, sehingga sebagai konsekuensinya yang bersangkutan tidak layak menduduki jabatan publik itu, oleh karenanya segera diberhentikan dari jabatan publik yang sedang dipangkunya. Oleh karena itu setiap orang termasuk pejabat publik harus sadar, patuh dan taat pada Putusan Mahkamah Konstitusi, manakala ada pejabat yang secara terang-terangan membangkang (tidak melaksanakan) Putusan Mahkamah Konstitusi, maka sesungguhnya pejabat publik tersebut tidak layak lagi sebagai pengemban pejabat publik, dan sebagai konsekwensinya harus diberhentikan dari jabatan publik tersebut.
  1. Bahwa perintah untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi mutlak diperlukan dalam usaha optimalisasi fungsi, tugas, kedudukan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam upaya mendorong terciptanya Wibawa Mahkamah Konsitusi atas lembaga-lembaga lainnya yang selama ini acuh tak acuh dan cenderung menafikan atas Putusan Mahkamah Konstitusi, tujuannya adala dalam rangka menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang secara spesifik menjaga dan mengawal tegaknya Konstitusi di Indonesia.
  2. Bahwa dengan diberlakukannya Pasal 10 Ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 29 Ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 24C ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28 I ayat (2)  Undang-Undang Dasar 1945. Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dikarenakan Indonesia merupakan Negara Hukum, yang mana Putusan Mahkamah Konstitusi juga merupakan Hukum yang harus dan wajib dipatuhi oleh siapapun, bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dikarenakan Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari kekuasaan Kehakiman yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan yang salah satunya tercermin melalui Putusan-Putusannya, bertentangan dengan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dikarenakan makna “mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final” dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut juga mengandung asas res judicata pro veritate habetur, asas erga omnes dan Constitutional Control yang harus memberikan kepastian dan keadilan Hukum dalam setiap Putusannya, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) , Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dikarenakan setiap Warga Negara dilindungi oleh asas Equality Before The Law termasuk kewajiban dalam mematuhi Putusan MK.
  3. Frasa mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final pada Pasal 10 Ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 29 Ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman harus dinyatakan konstitusional bersyarat, sepanjang tidak diartikan harus dilaksanakan oleh siapapun, hal itu dikarenakan Putusan Mahkamah Konstitusi sering digunakan sebagai alasan oleh Pihak Manapun untuk tidak mematuhi dan memenuhi terhadap Putusan Mahkamah Konsitusi.

Ø  MENGENAI PENGUJIAN  PASAL 47 UU MAHKAMAH KONSTITUSI

  1. Bahwa dengan memaknai Pasal 47 UU Mahkamah Konstitusi “Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum;
  2. Bahwa terhadap makna pasal Pasal 47 UU Mahkamah Konstitusi sebagaimana tersebut diatas mengandung polemic, dimana sama dengan yang kami jelaskan sebelumnya dimana Putusan Mahkamah Konstitusi cenderung diabaikan oleh pihak manapun (baik pemerintah, pejabat publik, perseorangan, badan hukum dan lain sebagainya), hal ini dikarenakan dalam Pasal tersebut mengandung ambiguitas, utamanya terhadap kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konsitusi dan pelaksanaan Ekskusi Putusan Mahkamah Konstitusi.
  3. Bahwa secara umum Putusan akhir menurut sifat amarnya (diktumnya) dapat dibedakan atas 3 (tiga) macam, yaitu putusan condemnatoir, putusan constitutief, dan putusan declaratoir. Putusan condemnatoir adalah putusan yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi, putusan constitutief adalah putusan yang menciptakan suatu keadaan hukum yang baru dan putusan declaratoir adalah putusan yang menyatakan suatu keadaan sebagai suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi ada yang menyatakan bersifat deklaratoir, yaitu menyatakan, karena sifatnya yang hanya menyatakan, maka otomatis putusan Mahkamah Konstitusi langsung berlaku dan tidak perlu dieksekusi. “Putusan itu final dan binding, sehingga untuk UU tidak perlu ada pencabutan lagi. Namun pada kenyataannya Putusan Mahkamah Konstitusi tidak berdaya atas kekuasaan Negara, kekuatan kelompok, kekuataan kekuasaan, hal ini mengingat tidak adanya perintah ekskusi atau pelaksanaan atas Putusan MK tersebut, untuk diperlukan penjelasan lebih mendalam terhadap makna kekuatan Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, sebagaimana Pasal 47 UU Mahkamah Konstitusi.
  4. Bahwa dalam putusan MK, belum ada aturan apabila putusan MK terkait dengan wewenang lembaga negara, yang bersinggungan dengan lembaga negara lain, maka  menjadi sulit dalam penegakannya, karena ego kelembagaan yang masih kuat karena tidak ingin eksistensi dan wewenangnya diabaikan  dan diperankan oleh lembaga lain. Kondisi penegakan hukum seperti ini membuat ketidak pastian dalam proses penegakan hukum, dan menimbulkan masalah hukum baru yang membutuhkan jalan keluar dengan memberikan ruang kepada Mahkamah Konsitusi untuk memberikan jalan keluar agar MK memberikan kewajiban pihak manapun (baik pemerintah, pejabat publik, perseorangan, badan hukum dan lain sebagainya) untuk melaksanakan Putusan MK.
  5. Bahwa dengan diberlakukannya Pasal 47 UU Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 24C ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28 I ayat (2)  Undang-Undang Dasar 1945. Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dikarenakan Indonesia merupakan Negara Hukum, yang mana Putusan Mahkamah Konstitusi juga merupakan Hukum yang harus dan wajib dipatuhi oleh siapapun, bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dikarenakan Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari kekuasaan Kehakiman yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan yang salah satunya tercermin melalui Putusan-Putusannya, bertentangan dengan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dikarenakan makna “mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final” dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut juga mengandung asas res judicata pro veritate habetur, asas erga omnes dan Constitutional Control yang harus memberikan kepastian dan keadilan Hukum dalam setiap Putusannya, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) , Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dikarenakan setiap Warga Negara dilindungi oleh asas Equality Before The Law termasuk kewajiban dalam mematuhi Putusan MK.
  6. Bahwa dengan demikian frasa Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada Pasal 47 UU Mahkamah Konstitusi harus dinyatakan konstitusional bersyarat, sepanjang tidak diartikan harus dilaksanakan oleh siapapun, hal itu dikarenakan Putusan Mahkamah Konstitusi sering digunakan sebagai alasan oleh Pihak Manapun untuk tidak mematuhi dan memenuhi terhadap Putusan Mahkamah Konsitusi.

 

Ø  MENGENAI PENGUJIAN PASAL 7 AYAT (2) HURUF “L” UU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

  1. Bahwa dengan memaknai Pasal 7 Ayat (2) Huruf “L” UU Administrasi Pemerintahan “Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban : Mematuhi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  2. Bahwa apabila melihat ketidakpatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi lebih banyak dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan, hal mana sebenarnya kewajiban untuk melaksanakan Putusan Pengadilan telah tercantum dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf “L” UU Administrasi Pemerintahan. Akan tetapi apabila mengacu pada Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maksud dari Pengadilan tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara. Untuk itu makna Pengadilan dalam Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah membatasi hanya terbatas pada  Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam hal ini tidak termasuk Mahkamah Konsitusi.
  3. Apabila kita lihat dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan oleh Sebuah Mahkamah Konstitusi, maka jelas seharusnya Pasal 7 Ayat (2) Huruf “L” UU Administrasi Pemerintahan tidak hanya membatasi dengan memberikan kewajiban kepada Pejabat Pemerintahan untuk mematuhi putusan (vonnis) hanya kepada Pengadilan Tata Usaha Negara dalam hal ini, akan tetapi juga memberikan kewajiban kepada Pejabat Pemerintahan untuk patuh dan tunduk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi.
  4. Bahwa dengan diberlakukannya Pasal 7 Ayat (2) Huruf “L” UU Administrasi Pemerintahan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 24C ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28 I ayat (2)  Undang-Undang Dasar 1945. Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dikarenakan Indonesia merupakan Negara Hukum, yang mana Putusan Mahkamah Konstitusi juga merupakan Hukum yang harus dan wajib dipatuhi oleh siapapun, bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dikarenakan Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari kekuasaan Kehakiman yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan yang salah satunya tercermin melalui Putusan-Putusannya, bertentangan dengan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dikarenakan makna “mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final” dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut juga mengandung asas res judicata pro veritate habetur, asas erga omnes dan Constitutional Control yang harus memberikan kepastian dan keadilan Hukum dalam setiap Putusannya, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) , Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dikarenakan setiap Warga Negara dilindungi oleh asas Equality Before The Law termasuk kewajiban dalam mematuhi Putusan MK.
  5. Bahwa dengan demikian frasa “Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban : Mematuhi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.” pada Pasal 7 Ayat (2) Huruf “L” UU Administrasi Pemerintahan harus dinyatakan konstitusional bersyarat, sepanjang tidak diartikan hanya diberikan kewajiban atas Putusan Tata Usaha Negara saja, akan tetapi juga bagi Putusan Mahkamah Konstitusi, hal itu dikarenakan Putusan Mahkamah Konstitusi sering digunakan sebagai alasan oleh Pihak Manapun untuk tidak mematuhi dan memenuhi terhadap Putusan Mahkamah Konsitusi.
  1. PETITUM

Bahwa selanjutnya  berdasarkan alasan-alasan hukum di atas, maka mohon kiranya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berkenan memutuskan :

  1. Menerima seluruh permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final serta harus dilaksanakan untuk :…..;
  3. Menyatakan Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap dan harus dilaksanakan sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum;;
  4. Menyatakan Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final serta harus dilaksanakan untuk :…..;
  5. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf “l” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban : Mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.;
  6. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya  (Ex Aquo et Bono);

Bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil-dalil permohonan, Pemohon telah mengajukan barang bukti berupa naskah UUD, UU, dan surat-surat  lainnya sebagaimana terlampir ;

Demikian Permohonan Kami, atas perhatian dan perkenannya, diucapkan terima kasih.

Jakarta, 19 Oktober 2016

 

Hormat kami,

FORUM ADVOKAT MUDA INDONESIA

(FAMI)

  1. (can) SAIFUL ANAM, SH., MH.

Ketua

ZENURI MAKHRODJI, SH.

Sekretaris

(RUDY GUNAWAN, SH.) (EDI WIRAHADI, SH.)
(RAY WAHYU MURNI YULIANTI, SH.) (SUHARTA, SH., MH.)
(CAKRA HERU SANTOSA, SH., MH.) (RUDI PURNAWAN, SH.)
(MUSLIADI, SH.) (SUTARJO, SH.)
(RADEN ASMORO WENING, SH.) (NURDIN DESRIWAN GUMAY, SH.)
(DIKI ZULKARNAEN, SH.) (GUNTHAR HAMING YUDHA, SH.)
(BAMBANG HERI SUPRIYANTO, SH., MH.) (FUAD ABDULLAH, SH., MSi.)
(HENDRA PANJAITAN, SH.) (MOH. DANIES KURNIARTHA, SH.)
(BENNY HARIS NAINGGOLAN, SH.) (BAKRI, SH.)
(FAIJAL SIREGAR, SH.) (Drs. HM. SANI ALAMSYAH, SH., MBL.)
(JOKO PRIYATNO, SH.) (RMRP. JOKO PURBOYO, SH.)
(SYAKHRUDDIN, SH.) (HFR. GHANTY SJAHABUDIN, SH.)
Continue Reading

CONTOH GUGATAN DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (TUN)

Jakarta, 10 Maret 2014

Kepada Yth. :

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta

Jl. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, 13950 Jakarta Timur

JAKARTA

Hal : Gugatan Tata Usaha Negara.

Dengan hormat,

  1. Nama : NOEROEL KOMARIJAH

Tempat/Tgl. Lahir        : Pamekasan, 14 Juni 1969

Kewarganegaraan         : Warga Negara Indonesia

Agama                        : Islam

Pekerjaan                   : Karyawan Honorer/Tenaga Harian Lepas

Pemerintah  Kabupaten Bangkalan

Alamat                        : Jl. Trunojoyo VII / 62 D RT. 03/RW. 01 Pejagan

Bangkalan

  1. Nama : RAHAJU WILUDJENG

Tempat/Tgl. Lahir        : Madiun, 24 Agustus 1969

Kewarganegaraan         : Warga Negara Indonesia

Agama                        : Islam

Pekerjaan                   : Karyawan Honorer/Tenaga Harian Lepas

Pemerintah Kabupaten Bangkalan

Alamat                        : Jl. Raya Kesek No. 04 Desa Kesek, Kecamatan

Labang Bangkalan.

  1. Nama : TAYYIB

Tempat/Tgl. Lahir        : Sumenep, 16 Agustus 1976

Kewarganegaraan         : Warga Negara Indonesia

Agama                        : Islam

Pekerjaan                   : Karyawan Honorer/Tenaga Harian Lepas

Pemerintah Kabupaten Bangkalan

Alamat                        : Jl. Telang Indah V / 49 RT 03/RW 03 Desa Telang

Kamal Bangkalan 69162

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 07 Maret 2014, baik sendiri-sendiri, diantaranya, maupun bersama-sama memberikan kuasa kepada : ANSORUL HUDA, SH.MH., SYAFI’, SH.MH., dan SAIFUL ANAM, SH., MH., Kesemuanya adalah advokat dan konsultan  hukum  pada Kantor Hukum ANSORUL AND PARTNERS (A & P) Law Firm, Advocate and Legal Consultant, beralamat di Jl. Ciliwung 74 D  Surabaya, Tlp. 031-5616777, Fax. 031-5614699, HP. 081235995318, dan 081231389949, alamat email: ansorul_andpartners@yahoo.com., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, dan untuk selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………………………….PARA PENGGUGAT.

Dengan ini mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara kepada :

  1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, berkedudukan di Jl. Jenderal Sudirman Kav. 69. Jakarta Selatan 12190. Telp. 021-7398381-7398382, fax. 021-7398323, Situs : http://www.menpan.go.id. Selanjutnya disebut sebagai …..TERGUGAT I.
  1. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), berkedudukan di Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Cililitan Telp. 021-8093008 Jakarta Timur Selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………. TERGUGAT II.

Selanjutnya Tergugat I dan Tergugat II dapat disebut sebagai PARA TERGUGAT

 

  1. OBJEK GUGATAN

Bahwa adapun yang menjadi Obyek Sengketa dalam perkara ini adalah :

  1. Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2013, tanggal 1 Maret 2013 tentang Pembentukan Tim Audit Tujuan Tertentu Dugaan Penyimpangan Proses Penentuan Tenaga Honorer Kategori I Yang Dapat Diangkat Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
  1. Surat Menteri PAN dan RB Nomor B-2838/M.PAN-RB/09/2013, tanggal 10 September 2013 tentang Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dan Laporan Hasil Evaluasi Usulan Tenaga Honorer Kabupaten Raja Ampat ; dan
  1. Surat Kepala BKN beserta lampirannya, No. K.26-30/V.156-3/51, tanggal 26 September 2013, perihal : Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer Kategori I.
  1. GUGATAN DALAM PERKARA A QUO DISAMPAIKAN/DISERAHKAN DALAM TENGGANG WAKTU YANG DITENTUKAN OLEH HUKUM YANG BERLAKU

Mengingat gugatan ini Penggugat daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Senin, 10 Maret 2014, maka sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara Jo. Bagian V angka 3 SEMA No. 2 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan beberapa ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, yang menyatakan bahwa pengajuan gugatan sengketa TUN harus diajukan dalam dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak diumumkan, diketahui serta diterimanya Obyek Sengketa.

Para Peggugat baru mengetahui, menerima dan mendapatkan salinan atau hard copy ketiga Obyek sengketa tersebut diatas pada tanggal 17 Februari 2014 berdasarkan informasi yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bangkalan, maka tidak ada halangan bagi gugatan ini untuk dapat diterima.

  1. KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
  2. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara jo Pasal 1 angka 9 Undang-Undang RI No  51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara mendefenisikan Keputusan Tata Usaha Negara adalah “suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkret, individual, dan final, yang membawa akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”.
  1. Bahwa berdasarkan definisi dalam angka 1 di atas, maka Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2013 tanggal 1 Maret 2013, Surat Menteri PAN dan RB Nomor B-2838/M.PAN-RB/09/2013 tanggal 10 September 2013 dan Surat Kepala BKN beserta lampirannya, No. K.26-30/V.156-3/51 tanggal 26 September 2013 adalah terang benderang sebuah keputusan tertulis yang berisi penetapan (beschikking) dan langsung berlaku sejak dikeluarkan oleh pejabat yang membuatnya (einmalig);
  1. Bahwa Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, disingkat Kemeneg PAN, adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Sedangkan Badan Kepegawaian Negara, disingkatBKN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian Negara. Dengan demikian, nyatalah bahwa Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala BKN adalah “badan atau pejabat tata usaha negara” sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara;
  1. Bahwa Surat Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2013 tanggal 1 Maret 2013, Surat Menteri PAN dan RB Nomor B-2838/M.PAN-RB/09/2013 tanggal 10 September 2013 dan Surat Kepala BKN beserta lampirannya, No. K.26-30/V.156-3/51 tanggal 26 September 2013 jelas adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  1. Bahwa Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2013 tanggal 1 Maret 2013, Surat Menteri PAN dan RB Nomor B-2838/M.PAN-RB/09/2013 tanggal 10 September 2013 dan Surat Kepala BKN beserta lampirannya, No. K.26-30/V.156-3/51 tanggal 26 September 2013 bersifat konkrit, individual dan final dengan alasan sebagai berikut:
  • Bahwa Surat Keputusan Para Tergugata-quo bersifat konkrit karena objek yang disebutkan dalam Surat Keputusan itu tidak abstrak, tetapi berwujud dan nyata-nyata secara tegas menyebutkan  “nama Para Penggugat sebagai subyeknya  hukumnya”;
  • Bahwa Surat Keputusan Para Tergugata-quo bersifat individual karena tidak ditujukan untuk umum, tetapi berwujud dan nyata-nyata secara tegas menyebut nama Para Penggugat salah satu sebagai subjek hukum didalamnya;
  • Bahwa Surat Keputusan Para Tergugata-quo telah bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi tertentu baik bersifat horizontal maupun vertikal. Dengan demikian Surat Keputusan Para Tergugat tersebut telah bersifat definitif dan telah menimbulkan akibat hukum;
  • Bahwa Surat Keputusan Para Tergugata-quo telah menimbulkan akibat hukum, yakni Para Penggugat telah nyata-nyata dicabut status, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai Tenaga Honorer Kategori I Yang Memenuhi Kriteria (MK) untuk selanjutnya diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan ;
  1. Bahwa Para Penggugat, dengan alasan-alasan yuridis sebagaimana akan diuraikan nanti, dengan tegas menolak Surat Keputusan Para Tergugat a-quo dan menganggapnya sebagai tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Penolakan Para Penggugat ini sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara jo Pasal 1 angka 10 Undang-Undang RI No 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, adalah “sengketa tata usaha negara” ;
  1. Bahwa ketentuan Pasal 47 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara menegaskan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara “bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara”;
  1. Berdasarkan argumentasi sebagaimana diuraikan dalam angka 1 sampai angka 7 di atas, Para Penggugat menyimpulkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang yurisdiksinya mencakupi tempat kedudukan Para Tergugat sebagaimana telah diuraikan di awal Surat Gugatan ini, adalah berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa sebagaimana tertuang dalam Surat Gugatan ini.
  1. ALASAN DAN DASAR GUGATAN

Adapun urarian fakta, dalil-dalil, dan alasan hukum dari gugatan ini adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa Penggugat atas nama NOEROEL KOMARIJAH adalah Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dengan Nomor Urut: 23, sejak tanggal 29 November 2004 sampai saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan, No. 814/310/433.031/2004 tentang Pengangkatan Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan terakhir berdasarkan Keputusan Bupati Bangkalan No. 814/184/433.206/2013  tentang Perpanjangan Tenaga Harian Lepas, tertanggal 30 Desember 2013 dengan nomor urut 2267;
  1. Bahwa demikian pula Penggugat atas nama RAHAJU WILUDJENG adalah Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dengan Nomor Urut: 44, sejak tanggal 27 Desember 2004 sampai saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan, No. 814/465/433.031/2004 tentang Pengangkatan Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan terakhir berdasarkan Keputusan Bupati Bangkalan No. 814/184/433.206/2013 tentang Perpanjangan Tenaga Harian Lepas, tertanggal 30 Desember 2013, dengan nomor urut 2318;
  1. Bahwa demikian pula Penggugat atas nama TAYYIB adalah Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dengan Nomor Urut: 36, sejak tanggal 31 Desember 2004 sampai saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan, No. 814/467/433.031/2004 tentang Pengangkatan Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan terakhir berdasarkan Keputusan Bupati Bangkalan No. 814/184/433.206/2013 tentang Perpanjangan Tenaga Harian Lepas, tertanggal 30 Desember 2013, dengan nomor urut 1084;
  1. Bahwa Sesuai dengan surat edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah maka melalui Surat Bupati Bangkalan Nomor: 800/1939/433.206/2010 tanggal 23 Agustus 2010 Pemerintah Kabupaten Bangkalan menyampaikan usulan Tenaga Honorer Kategori I sebanyak 1935 (seribu Sembilan ratus tiga puluh lima) orang termasuk didalamnya adalah Para Penggugat;
  1. Bahwa sesuai dengan penjelasan dari pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bangkalan, berdasarkan Hasil pengecekan Compact Disk (CD) tenaga honorer pada saat penyampaian usulan di BKN Jakarta, terdapat 4 orang yang tidak terbaca oleh aplikasi sehingga usulan menjadi 1931 (seribu Sembilan ratus tiga puluh satu) orang;
  1. Bahwa Berdasarkan usulan dimaksud pada point 4 dan 5 diatas, telah dilakukan verifikasi dan validasi pada bulan Oktober 2010 dan pada bulan Maret 2012 oleh Tim Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 03 Tahun 2012 tertanggal 12 maret 2012 beserta lampirannya yang dikeluarkan oleh Kepala BKN pada tanggal 22 Maret 2012, maka terdapat 1354 tenaga honorer Kategori I Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang dinyatakan memenuhi ketentuan (MK), termasuk Para Penggugat didalamnya, yaitu Penggugat atas nama NOEROEL KOMARIJAH terdapat pada halaman 55 nomor urut 1095, Penggugat atas nama RAHAJU WILUDJENG terdapat pada halaman 56 dan nomor urut 1107, dan Penggugat atas nama TAYYIB terdapat pada halaman 17 nomor urut 333 ;
  1. Bahwa data Tenaga Honorer yang Telah dinyatakan Memenuhi Kriteria Kategori I sebagaimana pada poin 6 diatas, telah diumumkan secara resmi oleh Tergugat II di websitenya, yaitu : www.bkn.go.id, serta diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kabupaten Bangkalan pada tanggal 4 Mei 2012 untuk diberitahukan kepada yang bersangkutan (termasuk Para Penggugat didalamnya), serta untuk diumumkan dan dilakukan Uji Publik Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 03 Tahun 2012;
  1. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan telah mengumumkan dan melakukan uji publik terhadap nama-nama THL yang telah dinyatakan Memenuhi Kriteria (MK) sebagaimana pada poin 6 diatas mulai pada tanggal 7 s/d tanggal 20 Mei 2012, dan dinyatakan tidak ada masalah;
  1. Bahwa Berdasarkan hasil pengumuman dan uji publik tersebut, sama sekali tidak terdapat pengaduan atau permasalahan dari masyarakat melainkan justru surat ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Bupati karena mereka telah masuk dalam database tenaga honorer kategori I yang Memenuhi Kriteria sehingga berhak untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan terhadap hasil pengumuman dan uji publik tersebut, Pemerintah kabupaten Bangkalan telah melaporkannya kepada Tergugat I dan Tergugat II, pada tanggal 23 Mei 2012;
  1. Bahwa dari jumlah 1354 yang diumumkan terdapat pengurangan 3 orang tenaga honorer yang dikarenakan meninggal dunia sebanyak 2 orang dan 1 orang nama ganda, sehingga total akhir menjadi 1351 tenaga honorer sebagaimana laporan Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui surat Bupati Bangkalan Nomor: 800/389/433.206/2012 tanggal 23 Mei 2012;
  1. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 4 dan pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Nama-Nama yang telah dinyatakan Memenuhi Kriteria sebagaimana pada poin 6,7,8, 9 dan 10 diatas, diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil pada tahun anggaran berjalan, yaitu pada tahun tahun 2012;
  1. Bahwa pada kenyataannya, Tergugat I dan Tergugat II telah melalaikan kewajiban hukumnya untuk mengangkat Para Penggugat dan Nama-nama lainnya yang telah dinyatakan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada point 6,7,8, 9 dan 10 diatas menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diuraikan pada poin 11 datas;
  1. Bahwa yang dilakukan Tergugat I justru adalah tindakan yang berlawanan dengan kewajiban hukumnya, yaitu dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2013, tanggal 1 Maret 2013 tentang Pembentukan Tim Audit Tujuan Tertentu Dugaan Penyimpangan Proses Penentuan Tenaga Honorer Kategori I Yang Dapat Diangkat Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, yang kemudian ditindak lanjuti dengan Surat Tugas Kementerian PAN dan RB tertanggal 2 Mei 2013, No. ST-11/INSP.PAN-RB/05/2013 yang ditanda tangani oleh Inspektur Kementerian PAN dan RB, yang pada intinya menugaskan kepada nama-nama yang tertera dalam surat tugas tersebut untuk melaksanakan Audit Tujuan Tertentu (ATT) selama 6 (enam) hari kerja;
  1. Bahwa Sesuai dengan Surat Inspektur Kementrian PAN dan RB Nomor: S/85/INSP.PAN-RB/05/2013 tanggal 2 Mei 2013 tentang Audit dengan Tujuan Tertentu Tenaga Honorer Kategori I sebagaimana disebutkan pada poin 12 diatas, maka telah dilakukan kembali pemeriksaan dokumen dan klarifikasi terkait Tenaga Honorer Kategori I pada Kabupaten Bangkalan sebanyak 1.337 orang yang dimulai pada tanggal 6 Mei 2013;
  1. Bahwa Berdasarkan jumlah sebagaimana tersebut dalam poin 6 diatas, maka terdapat 17 orang Tenaga Honorer yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan (TMK), sedangkan alasan tidak memenuhi ketentuan terhadap 17 orang Tenaga Honorer dimaksud tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/Kol.51-2/51 tanggal 27 Mei 2013 tentang Alasan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) Tenaga Honorer Kategori I hasil QA BPKP, yaitu yang pada intinya karena terdapat keterputusan penggajiannya yang bersumberkan dari APBD;
  1. Bawa Sesuai Surat Menteri PAN dan RB Nomor B-2838/M.PAN-RB/09/201, tanggal 10 September 2013 tentang Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dan Laporan Hasil Evaluasi Usulan Tenaga Honorer Kabupaten Raja Ampat, yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh Tergugat II dengan menerbitkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V.156-3/51 tanggal 26 September 2013 perihal Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer Kategori I dimana disampaikan dalam surat dimaksud bahwa Tenaga Honorer Kategori I pada Pemerintah Kabupaten Bangkalan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh Tim Nasional dinyatakan memenuhi kriteria sebanyak 1.337 orang. Namun berdasarkan hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) terhadap data hasil Quality Assurance (QA) sejumlah 1.337 orang tersebut maka diperoleh hasil sebagai berikut:
  2. Tenaga Honorer kategori I yang memenuhi kriteria (MK) sejumlah 8 orang;
  3. Tenaga Honorer kategori I yang tidak memenuhi kriteria (TMK) dengan alasan Non APBN/APBD dan masuk dalam Tenaga Honorer Kategori II sejumlah 1.326 orang;
  4. Tenaga Honorer kategori I yang tidak memenuhi kriteria (TMK) sejumlah 3 orang ;
  1. Bahwa data nama-nama sebagaimana pada poin angka 15 diatas, baik pada huruf a, b, dan c sampai saat ini tidak pernah diumumkan di website resmi Tergugat I maupun Tergugat II, yaitu www.menpan.go.id dan www.bkn.go.id, maupun pemberitahuan secara langsung kepada Para Penggugat dan nama-nama lainnya terkait;
  1. Bahwa Para Penggugat baru mendapatkan data-data tersebut diatas sebagaimana diterangkan pada angka 15, pada tanggal 17 Pebruari 2014 setelah Para Penggugat dan teman-teman lainnya yang senasib beberapa kali mendatangi dan meminta kepada BKD Kabupaten Bangkalan, dan itupun hanya Surat dari Tergugat II yang kami dapat salinannya, sedangkan Surat Tergugat I tidak kami dapatkan, dengan alasan karena BKD kabupaten Bangkalan juga tidak memilikinya;
  1. Bahwa dari data yang Para Penggugat terima, justru lampiran I yang berisi nama-nama yang Memenuhi Kriteria sebanyak 8 orang tidak ada, yang ada justru nama-nama yang Tidak Memenuhi Kriteria, yaitu lampiran II menjadi lampiran I, dan Lampiran III menjadi lampiran II;
  1. Bahwa dalam surat Tergugat II sebagaimana pada poin 15 diatas, tidak disebut alasan-alasan mengapa yang pada awalnya Para Penggugat Memenuhi Kriteria sebagai Kategori I, menjadi Tidak Memenuhi Kriteria;
  1. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mentri PAN dan RB Nomor 5 Tahun 2010 tentang pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah, pada angka 2 (dua) huruf a :

“adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari : kategori a. Kategori I ; Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria ;

1). Diangkat oleh Pejabat berwenang,

2). Bekerja di Instansi Pemerintah,

3). Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini bekerja secara terus-menerus,

4). Berusia sekurang-kurangnya 19 Tahun dan tidak boleh lebih dari 46 Tahun perJanuari 2006”;

  1. Bahwa Para Penggugat masing-masing :

NOEROEL KOMARIJAH, RAHAJU WILUDJENG dan TAYYIB adalah Memenuhi Kriteria sebagaimana ketentuan pada poin diatas, karena masing-masing Para Penggugat mendapatkan gaji yang berasal dari APBD Kabupaten Bangkalan, masing-masing Para Penggugat adalah diangkat secara resmi oleh Bupati Kabupaten Bangkalan  sebagai Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan terhitung sejak Tahun 2004 dan saat ini masih aktif berkerja sebagai Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan secara terus menerus serta berusia lebih dari 19 Tahun serta kurang dari 46 Tahun per Januari 2006, sehingga seharusnya tidak alasan secara hukum yang dapat dibenarkan bagi Para Tergugat yang  telah menyatakan Para Penggugat adalah tenaga honorer Kategori 1 yang tidak Memenuhi Kriteria karena secara faktual Para Penggugat telah memenuhi Kriteria ;

  1. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2013, tanggal 1 Maret 2013 tentang Pembentukan Tim Audit Tujuan Tertentu Dugaan Penyimpangan Proses Penentuan Tenaga Honorer Kategori I Yang Dapat Diangkat Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, selain bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat I dan Tergugat II yang telah menetapkan Para Penggugat dan Nama-nama lainnya Memenuhi Kriteria sebagai Kategori I sebagaimana pada poin 6 diatas, juga tidak berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, karena pada pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 03 Tahun 2012 tertanggal 12 maret 2012 beserta lampirannya yang dikeluarkan oleh Kepala BKN pada tanggal 22 Maret 2012 sebagaimana diuraikan pada poin 6 diatas, tidak ada satupun ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan Audit Tujuan Tertentu, baik dalam UU, PP, maupun Permen PAN & RB dan PerKa BKN khususnya yang terkait dengan pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS;
  1. Bahwa pembatalan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 03 Tahun 2012 tertanggal 12 maret 2012 beserta lampirannya yang dikeluarkan oleh Kepala BKN pada tanggal 22 Maret 2012, melalui Surat Menteri PAN dan RB Nomor : B-2838/M.PAN-RB/09/2013, tanggal 10 September 2013 tentang Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dan Laporan Hasil Evaluasi Usulan Tenaga Honorer Kabupaten Raja Ampat, yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh Tergugat II dengan menerbitkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.156-3/51 tanggal 26 September 2013 perihal Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer Kategori I atau Obyek Snegketa, adalah tindakan yang melanggar dan bertentangan kewajiban hukum bagi Para Tergugat untuk mengangkat Para Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan terutama pada Pasal 4 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
  1. Bahwa selain itu, pembatalan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 03 Tahun 2012 tertanggal 12 maret 2012 beserta lampirannya yang dikeluarkan oleh Kepala BKN pada tanggal 22 Maret 2012, melalui Surat Menteri PAN dan RB Nomor : B-2838/M.PAN-RB/09/2013, tanggal 10 September 2013 tentang Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dan Laporan Hasil Evaluasi Usulan Tenaga Honorer Kabupaten Raja Ampat, yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh Tergugat II dengan menerbitkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.156-3/51 tanggal 26 September 2013 perihal Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer Kategori I, adalah tindakan yang melanggar prinsip dan asas hukum administrasi Negara, yaitu khususnya asas KEPASTIAN HUKUM dan asas Het Vermoden van Rechtmatigheid atau asas Presumtio Justea Causa atau Asas Praduga Rechmatig, dengan penjelasan sebagai berikut :
  1. Bahwa sesungguhnya maksud dan tujuan dari Prinsip Kepastian Hukum tersebut adalah bahwa dalam banyak keadaan, asas kepastian hukum menghalangi badan pemerintahan untuk menarik kembali suatu keputusan atau mengubahnya untuk kerugian yang berkepentingan. Dengan kata lain, asas ini menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan pemerintah. Jadi demi kepastian hukum, setiap keputusan yang telah dikeluarkan pemerintah tidak untuk dicabut kembali sampai dibuktikan sebaliknya dalam proses pengadilan;
  1. Bahwa adapaun asas Het Vermoden van Rechtmatigheid atau asas Presumtio Justea Causa atau Asas Praduga Rechmatig, maksudnya adalah bahwa demi kepastian hukum, setiap keputusan tata usaha Negara yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum. Asas ini membawa konsekuensi bahwa setiap ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak untuk dicabut kembali, kecuali setelah ada pembatalan (vernietiging) dari pengadilan. sedangkan terhadap perkara aquo belum pernah ada proses peradilan sebelumnya apalagi berupa pembatalan;
  1. Bahwa selain itu Surat Tergugat I Nomor : K.26-30/V.156-3/51 tanggal 26 September 2013 perihal Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer Kategori I, dan Surat Tergugat II yaitu surat Nomor: K.26-30/V.156-3/51 tanggal 26 September 2013 perihal Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer Kategori I beserta lampirannya telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu karena dalam surat-surat tersebut sama sekali tidak disebutkan alasan pembatalan Para Penggugat yang telah Memenuhi Kriteria manjadi Tidak Memenuhi Kriteria, serta kesalahan serius dari lampiran surat Tergugat II, yang dalam isi suratnya terdapat tiga lampiran, yaitu lampiran I : berisi daftar nama-nama yang Memenuhi Kriteria sebanyak 8 oangt, Lampiran II : berisi daftar nama-nama yang Tidak Memenuhi Kriteria sebanyak 1.326 orang, dan Lampiran III : berisi daftar nama-nama yang tidak memenuhi kriteria karena meninggal dunia sebanyak 3 orang. Tetapi faktanya lampiran surat tersebut hanya ada dua lampiran, yaitu : lapiran I berisi daftar nama-nama yang tidak memenuhi kriteria sebanyak 1.326 orang (padahal seharusnya berisi nama-nama yang Memenuhi Kriteria), dan lampiran II berisi daftar nama-nama yang tidak memenuhi ketentuan karena meninggal dunia sebanyak 3 orang (padahal seharusnya berisi daftar nama-nama yang Tidak Memenuhi Kriteria sebanyak 1.326);
  1. Bahwa selain itu, semua obyek sengketa tidak pernah diumumkan dan diberikan kepada Para Penggugat selaku pihak yang berkepentingan secara langsung, baik melaui pengumuman di website resmi Tergugat I dan Tergugat II, atau pemberitahuan tertulis melalui Pemkab/BKD Bangkalan. Padahal dalam penetapan Tenaga Honorer sebagai Kategori I yang berhak diangkat menjadi CPNS pada tahun 2012, Tergugat II mengumumkan secara resmi dalam websitenya, www.bkn.go.id, serta pemberitahuan secara tertulis melalui pengumuman di Pemkab/BKD kabupaten Bangkalan. Dengan demikian tindakan Tergugat I dan Tergugat II tersebut telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas keterbukaan/transparansi;
  1. Bahwa berdasarkan uraian diatas, sudah jelas dan tegas secara hukum bahwa keputusan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menerbitkan obyek sengketa adalah perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga sudah seharusnya untuk dibatalkan dan dinyatakan tidak sah ;
  1. Bahwa karena ketiga obyek sengketa tersebut diatas telah terbukti secara sah telah melanggar serta bertentangan dengan perturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka tidak ada halangan bagi Para Penggugat serta pegawai THL Pemerintah Kabupaten Bangkalan berjumlah 1323 (seribu tigaratus dua puluh tiga) orang lainnya yang telah dinyatakan sebagai Tenaga Honorer Pemerintah Kabupaten Bangkalan Kategori I yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) berdasarkan terbitnya Obyek sengketa, untuk mendapatkan rehabilitasi berupa dikembalikannya status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Tenaga Honorer Kategori I Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang Memenuhi Ketentuan (MK) dan selanjutnya diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan;
  1. Bahwa selanjutnya Tergugat I dan Tergugat II wajib untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi kepada Para Penggugat serta pegawai THL berjumlah 1323 (seribu tigaratus dua puluh tiga) orang lainnya, yang telah telah dinyatakan sebagai Tenaga Honorer Pemerintah Kabupaten Bangkalan Kategori I yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Tenaga Honorer Kategori I yang Memenuhi Ketentuan (MK) untuk selanjutnya diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar memutuskan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan Batal atau Tidak Sah :

–      Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2013, tanggal 1 Maret 2013 tentang Pembentukan Tim Audit Tujuan Tertentu Dugaan Penyimpangan Proses Penentuan Tenaga Honorer Kategori I Yang Dapat Diangkat Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;

–      Surat Menteri PAN dan RB Nomor B-2838/M.PAN-RB/09/2013, tanggal 10 September 2013 tentang Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dan Laporan Hasil Evaluasi Usulan Tenaga Honorer Kabupaten Raja Ampat; dan

–      Surat Kepala BKN beserta lampirannya, No. K.26-30/V.156-3/51, tanggal 26 September 2013, perihal : Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer Kategori I.

  1. Memerintahkan Para Tergugat untuk mencabut :

–      Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2013, tanggal 1 Maret 2013 tentang Pembentukan Tim Audit Tujuan Tertentu Dugaan Penyimpangan Proses Penentuan Tenaga Honorer Kategori I Yang Dapat Diangkat Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;

–      Surat Menteri PAN dan RB Nomor B-2838/M.PAN-RB/09/2013, tanggal 10 September 2013 tentang Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dan Laporan Hasil Evaluasi Usulan Tenaga Honorer Kabupaten Raja Ampat; dan

–      Surat Kepala BKN beserta lampirannya, No. K.26-30/V.156-3/51, tanggal 26 September 2013, perihal : Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer Kategori I.

  1. Memerintahkan kepada Tergugat I dan II untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi Para Penggugat kedalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Tenaga Honorer Kategori I Yang Memenuhi Kriteria (MK) untuk selanjutnya diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
  1. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara ini.

Atau apabila Pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Hormat Kami

Kuasa Hukum Para Penggugat,

Continue Reading

DISPARITAS MAKNA “DIAM” PEJABAT PEMERINTAHAN

DISPARITAS MAKNA “DIAM” PEJABAT PEMERINTAHAN

Opini pada Gresnews.com pada tanggal 8 Desember 29 2016

Pada suatu hari saat bersantai di teras rumah, saya ditanya oleh seorang tetangga didepan rumah saya, dia bertanya “Pak apabila saya memohon suatu Keputusan atas suatu hal kepada Pejabat Pemerintahan, akan tetapi sampai dengan 40 hari sejak dimohonkan belum ada respon oleh Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan, apa yang harus saya lakukan”. Sepintas pertanyaan itu agak mudah untuk saya jawab, karna saya ingat betul dalam hukum administrasi dikenal dengan ajaran “Fiktif Negatif” yang berarti apabila Pejabat Pemerintahan diam atau  tidak mengeluarkan keputusan yang dimohonkan oleh subjek hukum, maka hal yang demikian sama halnya dengan Pejabat Pemerintahan tersebut dianggap telah menolak untuk mengeluarkan keputusan atau telah dianggap mengeluarkan keputusan penolakan atas pemohonan yang diajukan oleh pemohon, hal yang demikian diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Terhadap Keputusan Fiktif Negatif tersebut, berdasar Yurisprudensi MA melalui Putusan No. 95/K/TUN/2000 tanggal putusan 11 mei 2001, maka pemohon dapat dapat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap keputusan penolakan (keputusan fiktif negatif) yang dilakukan oleh Tergugat adalah 90 hari dihitung setelah lewatnya batas waktu 4 bulan yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan keberatan dari Penggugat.

Namun hal itu berbeda apabila kita memahami secara seksama melalui Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dimana juga mengatur secara tentang makna sikap diam pejabat Pemerintahan. Yang mana makna tersebut sangatlah jauh berseberangan dengan makna diam pejabat pemerintahan sebagaimana tertuang Pasal 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Makna Diam Pejabat Pemerintahan dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengandung makna apabila subjek hukum melakukan permohonan, akan tetapi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut  dianggap dikabulkan secara hukum. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menganut ajaran “Fiktif Positif”, yang berarti apabila Pejabat Pemerintahan diam atau  tidak mengeluarkan keputusan yang dimohonkan oleh subjek hukum, maka hal yang demikian sama halnya dengan Pejabat Pemerintahan tersebut dianggap telah menyetujui untuk mengeluarkan keputusan. Terhadap Objek Fiktif Positif tersebut, menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan, juga dapat diajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, dan pengadilan tata usaha negara wajib memutus atas permohonan tersebut paling lama 21 (dua puluh satu hari) sejak permohonan diajukan, serta pejabat pemerintahan wajib melaksanakan Putusan Pengadilan paling lama 5 (hari) sejak putusan pengadilan ditetapkan.

Perbedaan-perbedaan itulah tentu membuat bingung masyarakat, apakah memang dalam penentuan diamnya pejabat pemerintahan menganut ajaran  “Fiktif Negatif” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, ataukah menganut ajaran “Fiktif Positif” sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Hal ini menjadi sangat penting sekali, mengingat kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau tindakan merupakan bagian dari tujuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yakni salah satunya adalah memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. Dampak yang timbul atas disharmonisasi norma antara ajaran  “Fiktif Negatif” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dengan ajaran “Fiktif Positif” sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah menimbulkan ketidak pastian hukum bagi masyarakat dalam upaya mendapatkan hak pelayanan dari dan oleh Pejabat Pemerintahan.

Secara ilmu perundang-undangan dapat saja menggunakan asas  Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis) atau asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori yaitu pada peraturan yang sederajat, peraturan yang paling baru melumpuhkan peraturan yang lama. Akan tetapi hal tersebut tidak cukup, mengingat dari kedua pengaturan makna diam pejabat Pemerintahan baik dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara maupun Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan akan dijadikan dasar yang paling menguntungkan bagi pejabat pemerintahan untuk tidak melaksanakan kewajibannya untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau tindakan yang semestinya menjadi kewajibannya atas dasar disharmonisasi norma hukum yang terjadi atas Pasal 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Untuk itu diperlukan harmonisasi norma hukum dan konsistensi hukum dalam upaya pengaturan makna diam Pejabat Pemerintahan, sehingga kepastian hukum masyarakat dalam upaya memperoleh pelayanan yang baik oleh dan dari Pejabat Pemerintahan dapat tercapai secara optimal, sebagaimana tujuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Meskipun menurut hemat saya memang idealnya Indonesia mengarah dan menggunakan secara konsisten ajaran “Fiktif Positif” agar pejabat pemerintahan dalam menjalankan tugas, fungsi dan kedudukannya cenderung tidak sewenang-wenang dan dapat merespon dengan cepat permohonan yang dimohonkan oleh subjek hukum apakah dikabul atau sebaliknya ditolak, sehingga akan tercipta kepastian bagi pemohon pelayanan, yang pada akhirnya penyelenggaraan tujuan Pemerintahan yang baik (Good Governance) dapat tercapai dengan maksimal.

Link :  Disparitas Makna “Diam” Pejabat Pemerintahan

Continue Reading

CONTOH PERMOHONAN UJI MATERI DI MAHKAMAH AGUNG (UJI MATERI PERATURAN DIBAWAH UU TERHADAP UU)

Jakarta,  … Februari   2016

Nomor                        :   …………………………..

Perihal                       :  Permohonan Pengujian Peraturan Kementerian

  Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

  Nomor 2 /Permen KP/2015 tentang Larangan

  Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela

  (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah

   Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

   TERHADAP Undang-Undang Republik Indonesia

   Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Lampiran                    : ………………….

 

Kepada Yth.

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

Di

Jakarta

Dengan Hormat,

Perkenankanlah kami :

  1. (can) SAIFUL ANAM, SH., MH. adalah Advocate & Legal Consultant pada “SAIFUL ANAM & PARTNERS” yang beralamat di Jl. HR. Rasuna Said, Kawasan Epicentrum Utama, Mall Epicentrum Walk, Office Suites A529, Kuningan – Jakarta Selatan 12940, HP. 08128577799, Website : www.saplaw.top Email : saifulanam@lawyer.com, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor ……………… tertanggal ….. Februari 2016, dalam hal ini bertindak bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama:
  1. …………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

Untuk selanjutnya disebut sebagai —————————– Pemohon I

  1. ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

Untuk selanjutnya disebut sebagai —————————– Pemohon II

  1. ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

Untuk selanjutnya disebut sebagai —————————- Pemohon III

Untuk selanjutnya secara keseluruhan Pemohon tersebut disebut sebagai PARA PEMOHON

Dengan ini Para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk melakukan Pengujian Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;

Bahwa selanjutnya perkenankanlah kami mengemukakan dalil-dalil diajukannya  permohonan pengujian Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yakni sebagai berikut :

  1. PENDAHULUAN

Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan pada dasarnya memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahtreraan seluruh masyarakat.  Oleh karena itu kelestarian sumber daya harus dipertahankan sebagai landasaan utama untuk mencapai kesejahteraan tersebut. Dalam konteks otonomi daerah Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan diharapkan juga mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah dan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga mampu mewujudkan kemandirian dan keadilan ekonomi.  Berkembangnya kemandirian dan keadilan ekonomi di daerah merupakan perwujudan demokrasi ekonomi.  Hal ini akan tercermin pada pemerataan alokasi dan distribusi sumber daya ikan secara efisien dan berkelanjutan kepada masyarakat tanpa memprioritaskan suatu kelompok masyarakat dengan memarginalkan kelompok lainnya. Untuk mendukung hal ini, pemerintah diharapkan mampu memperbaiki aspek kelembagaan. Misalkan, penetapan kebijakan publik, insentif, disinsentif, peraturan yang kondusif bagi pengembangan kegiatan ekonomi perikanan di daerah yang berbasis pada keterlibatan masyarakat setempat dalam pemanfaatan sumber daya alam lokal.

Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan akan dapat berjalan dengan baik jika melibatkan partisipasi semua pihak yang terkait, yaitu pemerintah daerah, kalangan dunia usaha, serta masyarakat nelayan kecil didaerah. Adanya partisipasi seluruh pemangku kepentingan akan mewujudkan rasa memiliki dan tanggung jawab untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya perikanan tersebut.  Dengan demikian, aspek pengelolaan, pemanfaatan, pengawasan, dan kelestarian menjadi tanggungjawab bersama dari semua komponen masyarakat. Pengelolaan dan pemanfatan sumber daya perikanan harus memperhatikan juga aspek akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaannya.  Arti prinsip akuntabilitas adalah segala kebijakan dan pengaturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sehingga masyarakat dapat memberikan penilaian dan evaluasi.  Adapun prinsip transparansi adalah segala keputusan politik, kebijakan publik dan peraturan yang dibuat Pemerintah dan Pemerintah Daerah, diketahui dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam seluruh lapisan masyarakat dilapangan, khususnya yang berkaitan dengan distribusi dan alokasi pemanfaatan sumber daya perikanan.  Hal ini penting agar terwujud pemerintahan yang bersih, bebas kolusi, korupsi dan nepotisme, serta mendapatkan dukungan dari masyarakat luas dalam pelaksanaan otonomi daerah di wilayah laut.

Dalam pelaksanaanya di Indonesia, pemerintah mempunyai peranan yang sangat penting untuk mengelola sumberdaya ikan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 33) maupun Undang-Undang Perikanan No. 31 tahun 2004, yang intinya memberikan mandat kepada Pemerintah didalam mengelola sumberdaya perikanan untuk kesejahteraan rakyat. Keterlibatan pemerintah didalam pengelolaan sumberdaya ikan ini, menurut (Nikijuluw, 2002) diwujudkan dalam 3 (tiga fungsi), yaitu :

  1. Fungsi Alokasi, yang dijalankan melalui regulasi untuk membagi sumberdaya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
  2. Fungsi Distribusi, dijalankan oleh pemerintah agar terwujud keadilan dan kewajaran sesuai pengorbanan dan biaya yang dipikul oleh setiap orang, disamping adanya keberpihakan pemerintah kepada mereka yang tersisih atau yang lemah.
  3. Fungsi Stabilisasi, ditujukan agar kegiatan pemanfaatan sumberdaya ikan tidak berpotensi menimbulkan instabilitas yang dapat merusak dan menghancurkan tatanan social ekonomi masyarakat.

Dalam menjalankan fungsi-fungsi diatas, maka kiranya pemerintah perlu mempertimbangkan cara pandang teleologik sebagaimana diungkapkan oleh Hull dalam Nasoetion (1999), yaitu dengan selalu melihat tujuan atau akibat dari suatu tindakan. Dengan demikian, dalam etika teleologi suatu tindakan dinilai baik apabila tindakan tersebut mempunyai tujuan baik dan mendatangkan akibat yang baik pula (Keraf, 2002). Etika teleology sendiri dikelompokkan menjadi 2 (dua), dimana salah satunya adalah utilitarianisme yang banyak dipergunakan sebagai pegangan didalam menilai sebuah kebijakan yang bersifat public. Selanjutnya (Keraf, 2002) juga mengemukakan terdapat 3 (tiga) kriteria yang dipergunakan dalam teori utilitarianisme sebagai dasar tujuannya, yaitu :

  1. Manfaat, yaitu kebijakan atau tindakan itu mendatangkan manfaat tertentu.
  2. Manfaat terbesar, yaitu kebijakan atau tindakan tersebut mendatangkan manfaat lebih besar atau terbesar bila dibandingkan dengan kebijakan atau tindakan alternatif lain. Dalam kaitan ini, apabila semua alternatif yang ada ternyata sama-sama mendatangkan kerugian, maka tindakan atau kebijakan yang baik adalah yang mendatangkan kerugian terkecil.
  3. Manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang, artinya suatu kebijakan atau tindakan dinilai baik apabila manfaat terbesar yang dihasilkan berguna bagi banyak orang. Semakin banyak orang yang menikmati akibat baik tadi, maka semakin baik kebijakan atau tindakan tersebut.

Di Indonesia pada dasarnya pengelolaan perikanan lebih berkaitan dengan masalah manusia (people problem) dari pada masalah sumberdaya (resources problem). Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa lebih dari 60% produksi perikanan Indonesia dihasilkan oleh perikanan skala kecil, yang banyak menyerap tenaga kerja yang dikenal dengan nelayan kecil. Kaiser dan Forsberg (2001) memberikan beberapa hal yang harus diperhatikan didalam pengelolaan perikanan, yaitu :

  1. Jumlah stakeholder perikanan adalah banyak
  2. Kebijakan pengelolaan harus dapat diterima oleh semua masyarakat
  3. Hormati sebanyak mungkin nilai-nilai yang berkembang di masyarakat
  4. Kebijakan harus mempertimbangkan aspek social, politik dan ekonomi

Cara pandang pengelolaan sumberdaya perikanan seperti ini pada hakekatnya telah dipahami oleh sebagian besar masyarakat perikanan Indonesia. Hanya saja, pada saat ini sebagian besar daerah di Indonesia pengelolaan sumberdaya perikanan lautnya masih berbasis pada campur tangan pemerintah pusat (Government Based Management). Apabila dihubungkan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, maka kebijakan tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) tidak sesuai dengan nilai-nilai dan perkembangan masyarakat yang terjadi sesungguhnya dilapangan, mengingat dalam kenyataannya masyarakat sangat berkeberatan dengan adanya pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) seperti dalam Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tersebut. Sehingga konsep sumberdaya perikanan yang dimaknai sebagai kekayaan alam milik bersama (common property) dan siapapun boleh memanfaatkannya (open access) belum tercapai. Yang apabila dipahami secara utuh, paradigma ini menginginkan dipahaminya pengelolaan sumberdaya perikanan yang bersifat tidak terbatas, sehingga fungsi sumber daya perikanan sebagai tujuan untuk peningkatan taraf hidup masyarakat nelayan kecil dapat diimplementasikan dengan baik sesuai dengan asas pengelolaan perikanan yang berdasarkan pada asas kemanfaatan, keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan, efisiensi dan kelestarian yang berkelanjutan sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

  1. KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG
  2. Perubahan UUD NRI 1945 telah menciptakan sebuah kewenangan baru bagi Mahkamah Agung yang berfungsi untuk menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang, sebagaimana tertuang dalam Pasal 24A Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Selain itu juga diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  1. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh MA adalah menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 24A Ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi:

Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat Kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang…

  1. Selanjutnya, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan:

“ (1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.

  (2) Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku…”

Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:

“(2) Mahkamah Agung berwenang :

  1. menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang; dan…”
  1. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan “Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung”;
  2. Berdasarkan uraian angka 1 sampai 4  di atas, maka tidak ada keraguan sedikitpun bagi para Pemohon  menyimpulkan, bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk mengadili permohonan pengujian Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
  1. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
  1. Bahwa Pasal 31A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung mengatakan bahwa :

“(1) Permohonan pengujian peraturang perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia

 (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang, yaitu :

  1. Perorangan Warga Negara Indonesia
  2. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau
  3. badan hukum publik atau badan hukum privat
  1. Bahwa sebagai perorangan warganegara Republik Indonesia, Pemohon mempunyai hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, baik yang bersifat tidak langsung seperti hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang sebagai konsekuensi dari pernyataan bahwa Negara Republik Indonesia adalah sebuah “negara hukum” sebagaimana  normanya diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, maupun hak-hak konstitusional yang bersifat langsung yang normanya dirumuskan dalam Bab XA yang diberi judul “HAK ASASI MANUSIA”,  dan secara spesifik dirumuskan dalam Pasal 28D ayat (1) yang bunyinya “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” dan Pasal 28E ayat (1), khususnya frasa yang mengatakan “setiap orang bebas…memilih tempat tinggal di wilayah  negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.
  1. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang  berprofesi sebagai Nelayan Kecil ……………………….   yang mempunyai kepentingan hukum dalam permohonan ini karena para Pemohon menganggap hak Pemohon dirugikan oleh berlakunya Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
  2. Bahwa dengan berlakunya Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah menimbulkan kerugian bagi para pemohon, dimana para pemohon tidak lagi dapat menjalankan aktifitas mencari ikan sebagai mata pencaharian sehari-hari dengan dibatasinya hak Para pemohon dengan adanya Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
  3. Bahwa Pemohon sangat dirugikan dengan pemberlakukan Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, mengingat selama ini yang Pemohon lakukan dengan melakukan penangkapan ikan menggunakan alat-alat yang sangat sederhana, sehingga hasilnyapun juga hanya untuk dapat menghidupi keluarga masyarakat kecil nelayan, bukan untuk mendapatkan keuntungan yang besar sehingga dapat mensejahterakan masyarakat nelayan kecil di lapangan.
  4. Bahwa dengan diberlakukan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, maka sebagian besar masyarakat kecil nelayan yang selama ini menggantungkan diri hidupnya dari hasil nelayan, terancam akan kehilangan mata pencahariannya, sehingga dapat mengganggu kelangsungan kehidupan masyarakat nelayan yang selama ini telah hidup dibawah standart layak, apalagi dengan adanya pembatasan-pembatasan penggunaan alat tangkap dengan tanpa mempertimbangkan aspek daya guna dan aspirasi masyarakat kecil nelayan dilapangan.
  5. Bahwa apabila Pemerintah tetap akan memberlakukan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, maka akan mengakibatkan jumlah pengangguran akan bertambah, mengingat mata pencaharian masyarakat kecil perikanan bertumpu pada hasil laut serta menjadi tulang punggung keluarga untuk dapat hidup dan menghidupi seluruh sanak keluarga masyarakat nelayan di lapangan.
  6. Bahwa berdasarkan uraian di atas, kedudukan hukum dan kepentingan hukum atau legal standing Para Pemohon di dalam permohonan pengujian Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan adalah sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 31A Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
  1. ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN

Ø PENGUJIAN FORMIL

  1. Bahwa dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan, selain harus memenuhi syarat materiil juga harus memenuhi syarat formil. Secara umum konsepsi pengujian secara formil (formele toetsing) dapat dimaknai sebagai sejauh mana peraturan perundang-undangan tersebut ditetapkan dalam bentuk yang tepat (appropriate form), oleh institusi yang tepat (appropriate institution), dan menurut prosedur yang tepat (approtiate prosedure). Dengan demikian sebuah produk peraturan perundang-undangan wajib dengan bentuk yang tepat, institusi yang tepat dan prosedur yang tepat.
  2. Bahwa sesuai Pasal 31A ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan:
  3. Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan dan menguraikan dengan jelas bahwa :
  4. materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau
  5. pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku; dan
  6.     hal-hal yang diminta untuk diputus

Bahwa berdasar pada Pasal 31A ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung diatas, maka pengujian secara formil juga diakui dan menjadi bagian dari objek kewenangan pengujian oleh Mahkamah Agung RI

  1. Bahwa selain itu dalam Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik salah satunya harus sesuai dengan asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Yang dimaksud dengan asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-Undangan harus dibuat oleh lembaga Negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Apabila terdapat peraturan perundang-undangan yang dalam pembentukannya tidak sesuai dengan lembaga atau pejabat pembentuk yang tepat, maka peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga Negara atau pejabat yang tidak berwenang.
  2. Bahwa apabila dihubungkan dengan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, maka bertentangan dengan Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang menyatakan :

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat/dan atau cara, dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan diatas, maka tidak tepat Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatur tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) melalui norma hukum berupa Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan, akan tetapi sesuai dengan perintah Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sesungguhnya pengaturan mengenai Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan harus diatur melalui norma hukum berupa Peraturan Pemerintah. Sehingga dengan demikian secara formil Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dapat dikatakan cacat Formil dikarenakan dikeluarkan melalui institusi yang tidak tepat (appropriate institution), sehingga Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dapat dibatalkan.

  1. Bahwa selain itu sesuai dengan asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, maka juga harus sesuai dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan dalam peraturan perundang-undangan. Seperti diketahui bersama Peraturan Pemerintah merupakan Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang dengan sebagaimana mestinya. Dengan demikian jelas bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak berhak secara yuridis mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan.
  2. Bahwa berdasarkan argumentasi hukum diatas, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus Permohonan Pengujian Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia secara formil tidak sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Ø PENGUJIAN MATERIIL

  1. Bahwa pada hakekatnya tujuan dan fungsi Negara Republik Indonesia adalah menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Fungsi ini sangat penting, hal ini tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun kehidupan bangsa dan negara. Setiap negara, termasuk Indonesia mencoba untuk melaksanakan dan mempertinggi taraf hidup rakyatnya, memperluas taraf ekonomi dan kehidupan masyarakat. Selain menjaga ketertiban pemerintah juga mengusahakan agar setiap anggota masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara adil dan merata. Tak terkecuali dalam setiap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah harus mampu dan mempertimbangkan aspek tujuan bernegara, yakni mengupayakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
  2. Bahwa sesuai dengan asas pengelolaan perikanan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan adalah dilakukan berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan, efisiensi dan kelestarian yang berkelanjutan. Makna asas manfaat adalah asas yang menunjukkan bahwa pengelolaan perikanan harus mampu memberikan keuntungan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Sedangkan asas keadilan bahwa pengelolaan perikanan harus mampu memberikan peluan dan kesempatan yang sama secara proporsional bagi seluruh warga tanpa kecuali. Asas kemitraan berarti Pengelolaan perikanan dilakukan dengan mengggunakan jaringan pelaku usaha dan sumber daya yang ada dengan menonjolkan aspek kesetaraan dalam melakukan usaha. Yang dimaksud dengan asas pemerataan adalah pengelolaan perikanan dilakukan secara seimbang dan merata, dengan memperhatikan nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil. Untuk asas keterpaduan dikehendaki, bahwa pengelolaan perikanan dilakukan secara terpadu dari hulu sampai hilir dalam upaya meningkatkan efesiensi dan produktivitas. Asas efesiensi, mengkhendaki bahwa pengelolaan perikanan dilakukan dengan tepat, cermat dan berdaya guna untuk memperoleh hasil yang maksimal. Mengenai masalah efesiensi dalam pengelolaan perikanan sebenarnya sudah tercakup di dalam asas keterpaduan diatas, karena keterpaduan tidak dapat dilepaskan dari efesiensi. Sedangkan Asas kelestarian menginginkan bahwa pengelolaan perikanan dilakukan seoptimal mungkin dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian sumber daya alam. Bahwa selain terdapat asas pengelolaan perikanan, juga terdapat tujuan pengelolaan perikanan, utamanya berdasarkan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan adalah untuk meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil.
  3. Bahwa berdasar pada asas dan tujuan pengelolaan perikanan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, maka sesungguhnya pengelolaan perikanan merupakan penjewantahan dari nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dimana posisi Negara mengutamakan kepentingan rakyatnya diatas kepentingan kelompok atau golongan. Hal itu dapat dibuktikan dengan adanya kesesuaian tujuan Pengusaan sumber daya dalam oleh Negara yakni dengan mendayagunakan hasil perikanan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dalam hal ini masyarakat nelayan kecil. Untuk itu secara filosofis nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan telah sejalan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga harus didukung dan dipertahankan keberadaannya. Berbeda dengan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang cenderung tidak sejalan dengan asas dan tujuan pengelolaan perikanan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dimana menjauhkan posisi rakyat (masyarakat nelayan) sebagai bagian terpenting guna mencapai hakekat tujuan Negara. Untuk itu terdapat disparitas dan pertentangan antara asas dan tujuan pengelolaan perikanan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
  4. Bahwa dengan adanya Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, maka akan mengganggu tingkat perekonomian masyarakat mikro utamanya masyarakat nelayan kecil, yang selama ini hidup dari sector perikanan, sehingga apabila dipaksakan terhadap pemberlakuan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, maka akan berimbas pada hilangnya beribu-ribu mata pencaharian masyarakat nelayan kecil.
  5. Bahwa apabila dipahami secara seksama dan telah diakui oleh Pemerintah bahwa potensi hilang dan rusaknya sumber daya hayati laut dan perikanan sebenarnya lebih besar volumenya disebabkan oleh adanya illegal fishing yang banyak dilakukan oleh kalangan pemilik modal atau oleh pencuri-pencuri ikan yang berasal dari luar daerah territorial Indonesia, untuk itu kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dirasa kurang tepat, mengingat nilai kemanfaatannya lebih kecil daripada akibat yang akan diderita oleh masyarakat nelayan kecil.
  6. Bahwa secara sosiologis, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak pernah melakukan audit dan terjun langsung ke lapangan terkait dengan alat yang digunakan oleh nelayan kecil. Dalam kenyataannya nelayan dalam upaya melakukan penangkapan ikan tidak pernah menggunakan alat-alat secanggih seperti yang dimaksud dalam Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, akan tetapi dengan kreatifitas nelayan kecil memodifikasi alat-alat sederhana sehingga memungkinkan untuk membantu dalam melakukan aktifitas penangkapan ikan. Namun melalui Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, Kementerian kelautan dan Perikanan memperluas cakupan, jenis alat yang dimaksud Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) dengan memasukkan beberapa alat yang sebenarnya telah sejak lama digunakan oleh para nelayan kecil dalam menjalankan aktifitasnya sebagai nelayan serta tidak pernah sekalipun dapat merusak sumber daya hayati laut dan perikanan.
  7. Bahwa upaya memaksimalkan peran pemerintah dalam membantu masyarakat nelayan kecil untuk peningkatan ekonomi masyarakat nelayan, seyogyanya tidak dengan membatasi penggunaan alat penangkapan ikan seperti yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Akan tetapi secara komprehensif melihat akar persoalan dari keseluruhan simpul permasalahan dari berbagai aspek tingkat kebutuhan masyarakat nelayan kecil, sehingga kebijakan yang diambil justeru akan memberikan kemanfaatan bagi seluruh kalangan utamanya masyarakat nelayan kecil yang hidup dan kehidupannya sangat tergantung pada sumber daya hayati laut dan perikanan.
  8. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, maka Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia bertentangan dengan asas dan tujuan pengelolaan perikanan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, oleh karena itu harus dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan   mengikat ;
  1. PETITUM

Bahwa selanjutnya  berdasarkan alasan-alasan hukum di atas, maka mohon kiranya Majelis Hakim Mahkamah Agung berkenan memutuskan :

  1. Menerima seluruh permohonan para Pemohon;
  2. Menyatakan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
  3. Menyatakan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tidak mempunyai kekuatan   mengikat ;
  4. Menyatakan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) dapat digunakan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
  5. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya  (Ex Aquo et Bono);

Bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil-dalil permohonan, para Pemohon telah mengajukan barang bukti berupa naskah UU, Permen dan surat-surat  yang diberi tanda P- 1 sampai dengan P…………..  sebagaimana terlampir ;

Demikian Permohonan Kami, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami

Kuasa Hukum Para Pemohon:

1. 

 

……………………………………….
2.         

             

……………………………………….
3.                      ……………………………………….
4.          ……………………………………….
5.                           ……………………………………….

Lampiran:  DAFTAR  ALAT BUKTI

No. DAFTAR ALAT BUKTI KETERANGAN
1. (P – 1)
2. (P –  2)
3. (P –  3)
4. (P –  4)
5. (P – 5 )
Continue Reading

CONTOH PROPOSAL SKRIPSI

Contoh Proposal Skripsi

KEDUDUKAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang dan Permasalahan

Kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia menimbulkan ketidakjelasan, hal itu mengingat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  sesuai dengan tugas dan kewenangannya berkaitan dengan kewenangan lembaga Ekskutif, Yudikatif dan juga Legislatif. Dalam hal yang demikian sebenarnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  sebagai lembaga Ekskutif, Legislatif atau Yudikatif. Dalam kenyataannya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selain dapat membuat putusan (vonis),[1] juga sebagai pembentuk regulasi atau peraturan perundang-undangan (regeling), selain itu juga sebagai pelaksana dari peraturan-perundang-undangan yang dibentuknya sendiri yang pada akhirnya mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bersifat (beschikking).[2]

Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU, adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  selain berfungsi menyusun peraturan pelaksanaan dan memeriksa berbagai pihak yang diduga melanggar UU No.5/1999 tersebut serta memberi putusan mengikat dan menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggarnya. Untuk itu disini terdapat beberapa persoalan dimanakah letak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  dalam sistem ketata negaraan di Indonesia, apakah lembaga ekskutif, legislative atau yudisial.

Konsep mendasar tentang teori pemisahan kekuasaan pernah dikemukakan oleh Pemikir Inggris John Locke mengemukakan konsepnya mengenai pemisahan kekuasaan dalam bukunya Two Treaties on Civil Government.[3] Menurut Locke kekuasaan negara dibagi menjadi tiga yakni: kekuasaan legislatif (membuat peraturan undang-undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang yang di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili), dan kekuasaan federatif (kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk mengamankan negara).

Sedangkan Van Vollenhoven membagi fungsi kekuasaan negara menjadi empat bagian yang dikenal dengan “catur praja”, yakni:[4]

  1. Regeling (fungsi legislatif);
  2. Bestuur (fungsi eksekutif);
  3. Rechtspraak (fungsi judikatif); dan
  4. Politie (fungsi keamanan dan ketertiban negara)

Ketiga kekuasaan tersebut (eksekutif, judikatif, dan legislatif) secara ideal melakukan sinergi sehingga akan menciptakan pemerintahan yang demokratis dan equal. Akan kurang tepat ketika kita memandang konsep trias politika sebagai konsep pemisahan kekuasaan. Hal ini dapat menimbulkan penafsiran yang berbahaya ketika masing-masing cabang kekuasan merasa mandiri dan dapat berubah menjadi superioritas antar lembaga. Pada akhirnya akan menciptakan absolutisme baru di tiap lembaga.

Istilah yang digunakan dalam bahasa indonesia sebagai penerjemahan konsep trias politika adalah pemisahan kekuasaan. Namun jika kita menilik pada pelaksanaan trias politica sebagai yang dicitakan ideal oleh Montesquieu di Inggris ternyata tiap-tiap kekuasaan tidak dapat terpisah. Akan lebih tepat jika konsep ini disebut sebagai pembagian kekuasaan (distribution of power).[5] Sebab tak ada kekuasaan yang berdiri sendiri. Kekuasaan eksekutif pun memiliki kekuasaan legislatif maupun judikatif. Sebagaimana dinyatakan oleh Kelsen yang hanya melihat pelaksanaan kekuasan dalam pemerintahan hanya ada dua yakni membentuk undang-undang dan menjalankan undang. Kekuasaan yang ada tidak dipisahkan melainkan didistribusikan ke tiap-tiap cabang kekuasaan. Setiap cabang kekuasaan menjalankan tugas dan fungsi masing-masing tanpa harus menimbulkan absolutisme di tiap cabang. Seperti yang diberlakukan di Amerika, separation of power antara presiden, supreme court, dan senat.[6]

Dalam sebuah praktek ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan, sehingga terjadi pengelolaan sistem pemerintahan yang dilakukan secara absolut atau otoriter, sebut saja misalnya seperti dalam bentuk monarki dimana kekuasaan berada ditangan seorang raja. Maka untuk menghindari hal tersebut perlu adanya pembagian/pemisahan kekuasaan, sehingga terjadi kontrol dan keseimbangan diantara lembaga pemegang kekuasaan. Konsep dasarnya adalah kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda. Konsep ini bertujuan agar semua tugas atau kekuasaan tidak hanya dilimpahkan pada suatu kekuasaan tertinggi di suatu negara, melainkan kekuasaan tersebut dibagi lagi kedalam beberapa lembaga lembaga yang terorganisir dalam sebuah struktur pemisahan kekuasaan. Salah satu yang mendasari pemisahan kekuasaan dalam suatu negara adalah menghindari suatu pihak yang berkuasa untuk menyalahgunakan kekuasaan yang telah diberikan.

Dalam rangka menjamin bahwa masing- masing kekuasaan tidak melampaui batas kekuasaannya maka diperlukan suatu sistem checks and balances system (sistem pengawasan dan keseimbangan).[7] Dalam checks and balances system, masing-masing kekuasaan saling mengawasi dan mengontrol. Checks and balances system merupakan suatu mekanisme yang menjadi tolak ukur kemapanan konsep negara hukum dalam rangka mewujudkan demokrasi.[8] Pemikiran pentingnya pembatasan kekuasaan mendasari lahirnya konsep check and balances, karena kekuasaan yang tidak dibatasi akan selalu cenderung untuk disalah gunakan.[9] Dalam rangka pembatasan kekuasaan, maka dikembangkanlah teori pemisahan kekuasaan yang pertama kali dikenalkan oleh John Locke. Pemisahan kekuasaan dilakukan dengan memisahkan kekuasaan politik menjadi 3 bentuk, yaitu kekuasaan legislative (legislative power), kekuasaan eksekutif (executive power), dan kekuasaan federatif (federative power).[10]

Apabila kita melihat kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) maka disini tampak beberapa kerancuan mengenai lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), apakah sebagai lembaga legislative, ekskutif atau legislative. Berdasarkan itulah penulis tertarik untuk menganalisis mengenai kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, mengingat masih belum jelasnya posisi dan kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

1.2  Perumusan Masalah

Berdasarkan analisis singkat diatas, maka rumusan masalah dalam skripsi ini diantaranya :

  1. Bagaimana kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) apabila dihubungkan dengan konsep pemisahan kekuasaan ?
  2. Bagaimanakah kedudukan dan hubungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan lembaga ekskutif, legislatif dan yudikatif di Indonesia ?

1.3  Tujuan Penulisan dan Manfaat Penelitian

            1.3.1 Tujuan

Adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan skripsi ini diantaranya adalah :

  1. Untuk mengetahui kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) apabila dihubungkan dengan konsep pemisahan kekuasaan.
  2. Untuk menguraikan kedudukan dan hubungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan lembaga ekskutif, legislatif dan yudikatif di Indonesia.

1.3.2 Manfaat

Adapun yang menjadi manfaat dalam melakukan penulisan skripsi ini diantaranya adalah :

  1. Apabila dihubungkan dengan nilai-nilai teoritis dan kopseptual dapat menambah pengetahuan penulis dalam mempelajari ilmu-ilmu yang berkaitan dengan Ilmu Hukum.
  2. Secara praksis dapat dijadikan gambaran bagi masyarakat umum dan Pemerintah dalam upaya ius constituendum merancang fungsi dan kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kedepan.

1.4  Kerangka Teoritis

Teori Pemisahan Kekuasaan

Trias Politica (pertama kali dikembangkan oleh John Locke, kemudian ‘disempurnakan’ oleh Montesquieu) dilandasi oleh pemikiran bahwa kekuasaan yang memusat padapihak tertentu akan cenderung disalahgunakan.[11] Oleh karena itu, muncul ide agar kekuasaan negara dipilah, dipisah, dan dibagikan kepada lembaga negara yang berbeda, sehingga ada mekanisme kontrol secara sistemik.  Trias Politica (pemisahan kekuasaan)[12] adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak. Pemisahan kekuasaan merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada penyelahgunaan kekuasaan, antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pemisahan kekuasaan juga merupakan suatu prinsip normative bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahugunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Contoh negara yang menerapkan pemisahan kekuasaan ini adalah Amerika Serikat.

Trias politica adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan yaitu :[13]

  1. kekuasaan legislative (membuat undang-undang).
  2. kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang).
  3. kekuasaan yudikatif (kekuasaan mengadili).

Trias politica memiliki prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Doktrin ini pertama kali dikenalkan oleh John Locke (1632-1704) dan Montesquie (1689-1755) dan ditafsirkan sebagai pemisahan kekuasaan.[14] Ada perbedaan antara mereka berdua. John Locke memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif, sedangkan Montesquuie memandang kekuasaan pengadilan sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri.

Dalam perkembangannya, meskipun ketiga kekuasaan ini sudah dipisah satu dengan lainnya ada kalanya diperlukan check and balance (pengawasan dan keseimbangan) diantara mereka, dimana setiap cabang kekuasaan dapat mengawasi dan mengimbangi cabang kekuasan lainnya. Trias Politica merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda. Pada abad Pertengahan (kira-kira tahun 1000-1500 M), kekuasaan politik menjadi persengketaan antara Monarki (raja/ratu), pimpinan gereja, dan kaum bangsawan. Kerap kali Eropa kala itu dilanda perang saudara akibat sengketa kekuasaan antara tiga kekuatan politik ini. Sebagai koreksi atas ketidakstabilan politik ini, pada tahun 1500 M mulai muncul semangat baru di kalangan intelektual Eropa untuk mengkaji ulang filsafat politik yang bertujuan melakukan pemisahan kekuasaan.

Tokoh-tokoh seperti John Locke, Montesquieu, Rousseau, Thomas Hobbes,[15] merupakan contoh dari intelektual Eropa yang melakukan kaji ulang seputar bagaimana kekuasaan di suatu negara harus diberlakukan. Meski pemikiran mereka saling bertolak-belakang, tetapi tinjauan ulang mereka atas relasi kekuasaan negara cukup berharga untuk diperhatikan. Sejarah Trias Politica. Pada masa lalu, bumi dihuni masyrakat pemburu primitif yang biasanya mengidentifikasi diri sebagai suku. Masing-masing suku dipimpin oleh seorang kepala suku yang biasanya didasarkan atas garis keturunan ataupun kekuatan fisik atau nonfisik yang dimiliki. Kepala suku ini memutuskan seluruh perkara yang ada di suku tersebut.

Pada perkembangannya, suku-suku kemudian memiliki sebuah dewan yang diisi oleh para tetua masyarakat. Contoh dari dewan ini yang paling kentara adalah pada dewan-dewan Kota Athena (Yunani).[16] Dewan ini sudah menampakkan 3 kekuasaan Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Bahkan di Romawi Kuno, sudah ada perwakilan daerah yang disebut Senat, lembaga yang mewakili aspirasi daerah-daerah. Kesamaan dengan Indonesia sekarang adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Namun, keberadaan kekuasaan yang terpisah, misalnya di tingkat dewan kota tersebut mengalami pasang surut. Tantangan yang terbesar kalangan intelektual Eropa untuk mengkaji ulang filsafat politik yang berupa melakukan pemisahan kekuasaan. Tokoh-tokoh seperti John Locke, Montesquieu, Rousseau, Thomas Hobbes, merupakan contoh dari intelektual Eropa yang melakukan kaji ulang seputar bagaimana kekuasaan di suatu negara/kerajaan harus diberlakukan.

  1. Pengawasan terhadapTrias Politica 

            Dalam rangka menjamin bahwa masing- masing kekuasaan tidak melampaui batas kekuasaannya maka diperlukan suatu sistem checks and balances system (sistem pengawasan dan keseimbangan). Dalam checks and balances system, masing-masing kekuasaan saling mengawasi dan mengontrol. Checks and balances system merupakan suatu mekanisme yang menjadi tolak ukur kemapanan konsep negara hukum dalam rangka mewujudkan demokrasi. Prinsip Check and Balance Upaya pengawasan dan keseimbangan antara badan-badan yang mengatur Trias Politicamemiliki prinsip-prinsip dengan berbagai macam fariasi, misalnya:[17] a) The four branches: legislatif, eksekutif, yudikatif, dan media. Di sini media di gunakan sebagai bagian kekuatan demokrasi keempat karena media memiliki kemampuan kontrol, dan memberikan informasi. b) Di Amerika Serikat, tingkat negara bagian menganut Trias Politica sedangkat tingkat negara adalah badan yudikatif. c) Di Korea Selatan, dewan lokal tidak boleh intervensid)Sementara itu, di Indonesia, Trias Politica tidak di tetapkan secara keseluruhan. Legislatif di isi dengan DPR, eksekutif di isi dengan jabatan presiden, dan yudikatif oleh mahkamah konstitusi dan mahkamah agung.

  1. Konsep Trias Politica

Konsep Trias Politika merupakan ide pokok dalam Demokrasi Barat, yang mulai berkembang di Eropa pada abad XVII dan XVIII. Trias Politika adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan :[18] pertama, kekuasaan legislatif atau membuat undang-undang; kedua, kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang; ketiga, kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang. Trias Politica menganggap kekuasaan-kekuasaan ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak asasi warga negara dapat lebih terjamin. Konsep ini pertama kali diperkenalkan dibukunya yang berjudul, L’Esprit des Lois (The Spirit of Laws). Sebelumnya konsep ini telah diperkenalkan oleh John Locke. Filsuf Inggris  mengemukakan konsep tersebut dalam bukunya Two Treatises on Civil Government (1690), yang ditulisnya sebagai kritik terhadap kekuasaan absolut raja-raja Stuart di Inggris serta untuk membenarkan Revolusi Gemilang tahun 1688 (The Glorious Revolution of 1688) yang telah dimenangkan oleh Parlemen Inggris.[19]

Ide pemisahan kekuasaan tersebut, menurut Montesquieu, dimaksudkan untuk memelihara kebebasan politik, yang tidak akan terwujud kecuali bila terdapat keamanan masyarakat dalam negeri. Montesquieu menekankan bahwa seseorang akan cenderung untuk mendominasi kekuasaan dan merusak keamanan masyarakat tersebut bila kekuasaan terpusat pada tangannya. Oleh karenanya, dia berpendapat bahwa agar pemusatan kekuasaan tidak terjadi, haruslah ada pemisahan kekuasaan yang akan mencegah adanya dominasi satu kekuasaan terhadap kekuasaan lainnya Karya Montesqiueau ini hampir diterapkan diseluruh Negara didunia yang menganut Demokrasi termasuk juga Indonesia.[20] Di Negara Komunis yang hanya mempunya satu partai cenderung menjauhi konsep Trias Politica terlihat jelas bahwa bentuk pemerintahan hanya dipegang oleh kalangan partai tunggal tersebut saja, sebut saja China, Korea Utara dan Uni Soviet (masa perang dingin) adalah sejumlah Negara yang menjauhi Trias Politica tak heran jika bentuk pemerintahannya bersifat otoriterian karna tidak adanya  pembagian kekuasaan. Beda dengan Negara yang mengenakan sistim Trias Politica. Dengan adanya lembaga Legislatif, kepentingan rakyat dapat terwakili secara baik karma merupakan cermin kedaulatan rakyat. Selain itu lembaga ini juga mempunyai fungsi sebagai check and balance terhadap dua lembaga lainnya agar tidak terjadi penyelewengan kekuasaan dengan begitu jalannya pemerintahan bisa berjalan efektif dan efisien.

  1. John Locke (1632-1704)

Pemikiran John Locke mengenai Trias Politika ada di dalam Magnum Opus (karya besar) dengan judul Two Treatises of Government yang terbit tahun 1690.[21] Dalam karyanya tersebut, Locke menyebut bahwa fitrah dasar manusia adalah “bekerja (mengubah alam dengan keringat sendiri)” dan “memiliki milik (property).” Oleh sebab itu, negara yang baik harus dapat melindungi manusia yang bekerja dan juga melindungi milik setiap orang yang diperoleh berdasarkan hasil pekerjaannya tersebut.  Negara ada dengan tujuan utama melindungi milik pribadi dari serangan individu lain, demikian tujuan negara versi Locke. Untuk memenuhi tujuan tersebut, perlu adanya kekuasaan terpisah, kekuasaan yang tidak selalu di tangan satu orang. Menurut Locke, kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah Legislatif, Eksekutif dan Federatif.

  • Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Hal penting yang harus dibuat di dalam undang-undang adalah bahwa masyarakat ingin menikmati miliknya secara damai. Untuk situasi ‘damai’ tersebut perlu terbit undang-undang yang mengaturnya. Namun, bagi John Locke, masyarakat yang dimaksudkannya bukanlah masyarakat secara umum melainkan kaum bangsawan. Rakyat jelata tidak masuk ke dalam kategori stuktur masyarakat yang dibela olehnya. Perwakilan rakyat versi Locke adalah perwakilan kaum bangsawan untuk berhadapan dengan raja/ratu Inggris.
  • Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan amanat undang-undang. Dalam hal ini kekuasaan Eksekutif berada di tangan raja/ratu Inggris. Kaum bangsawan tidak melaksanakan sendiri undang-undang yang mereka buat, melainkan diserahkan ke tangan raja/ratu.
  • Federatif adalah kekuasaan menjalin hubungan dengan negara-negara atau kerajaan-kerajaan lain. Kekuasaan ini mirip dengan Departemen Luar Negara di masa kini. Kekuasaan ini antara lain untuk membangun liga perang, aliansi politik luar negeri, menyatakan perang dan damai, pengangkatan duta besar, dan sejenisnya. Kekuasaan ini oleh sebab alasan kepraktisan, diserahkan kepada raja/ratu Inggris, sebagai kekuasaan eksekutif.

Dari pemikiran politik John Locke dapat ditarik satu simpulan, bahwa dari 3 kekuasaan yang dipisah, 2 berada di tangan raja/ratu dan 1 berada di tangan kaum bangsawan. Pemikiran Locke ini belum sepenuhnya sesuai dengan pengertian Trias Politika di masa kini. Pemikiran Locke kemudian disempurkan oleh rekan Perancisnya, Montesquieu.

  1. Montesquieu (1689-1755)

Montesqueieu (nama aslinya Baron Secondat de Montesquieu) mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca karya John Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam magnum opusnya, Spirits of the Laws, yang terbit tahun 1748. Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai berikut : “Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil. Dengan kekuasaan pertama, penguasa atau magistrat mengeluarkan hukum yang telah dikeluarkan. Dengan kekuasaan kedua, ia membuat damai atau perang, mengutus atau menerima duta, menetapkan keamanan umum dan mempersiapkan untuk melawan invasi. Dengan kekuasaan ketiga, ia menghukum penjahat, atau memutuskan pertikaian antar individu-individu. Yang akhir ini kita sebut kekuasaan yudikatif, yang lain kekuasaan eksekutif negara.”

  • Legislatif adalah struktur politik yang fungsinya membuat undang-undang. Di masa kini, lembaga tersebut disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (Indonesia), House of Representative (Amerika Serikat), ataupun House of Common (Inggris).
  • Eksekutif adalah kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh Legislatif. Fungsi-fungsi kekuasaan eksekutif ini garis besarnya adalah : Chief of state, Head of government, Party chief, Commander in chief, Chief diplomat, Dispenser of appointments, dan Chief legislators.
  • Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum berikut : Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies); Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); Constitution law (masalah seputan penafsiran kontitusi); Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara); International law (perjanjian internasional).

1.5  Metode Penelitian

Penulisan dalam tulisan ini akan menggunakan metode penelitian hukum normatif[22] yakni mengkaji tentang hal-hal yang berkaitan dengan Kedudukan dan Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), baik dalam rangka penormaannya maupun dalam rangka implementasinya dilapangan.

Dalam penelitian ini, penulis akan menggunakan dua bentuk metode penelitian. Yang Pertama dengan metode penelitian library research, melalui penelitian kepustakaan ini penulis berusaha mengkaji buku-buku serta tulisan ilmiah yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam tulisan ini.[23] Kedua dengan metode penelitian lapangan (Field Research), yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung ke obyeknya melalui pengamatan kejadian sehari-hari, yaitu serangkaian pertanyaan yang harus dijawab oleh penulis terhadap kenyataan-kenyataan yang terjadi di lapangan.

Berdasarkan permasalahan yang diteliti oleh penulis, maka metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Tahapan pertama penelitian hukum normatif adalah penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan hukum obyektif (norma hukum),[24] yaitu dengan mengadakan penelitian terhadap masalah hukum. Tahapan kedua penelitian hukum normatif adalah penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan hukum subjektif (hak dan kewajiban).

Adapun pendekatan penelitian yang dilakukan dalam tulisan ini adalah pendekatan analisis korelasional, yaitu menguji hubungan antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Lembaga Ekskutif, Legislatif dan yudikatif apabila dihubungkan dengan tugas dan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Indonesia berdasarkan teori Pemisahan Kekuasaan di Indonesia.

1.6. Sistematika Penulisan

Berdasarkan rumusan masalah yang menjadi dasar dalam pembahasan penulis dalam melakukan skripsi ini, maka penulis mencoba memberikan gambaran tentang isi penelitian tulisan ini melalui sistematika yang telah dirancang sedemikian rupa menjadi sistematika sebagai berikut :

BAB 1

PENDAHULUAN

Pada bab ini akan diceritakan tentang latar belakang persoalan dan        permasalahan yang akan dilakukan penelitian dalam tulisan ini. Dalam bab            ini juga dilakukan batasan-batasan penelitian yang dirangkum dalam           pertanyaan-pertanyaan penelitian yang akan menajadi bahan analisis      dalam pembahasan pada bab-bab berikutnya.

Dengan demikian akan terjadi kesinambungan antara keinginan dalam rumusan masalah dan dalam pembahasan. Dalam bab ini juga ditentukan tujuan dan manfaat penelitian, selain juga dijelaskan dasar teoritik yang menjadi dasar dalam menentukan pisau analisa yang akan dijawab dalam tulisan ini, sehingga terdapat kesesuaian antara yang diharapkan dengan yang dilakukan penelitian. Kemudian juga disinggung tentang beberapa nilai-nilai teoritik yang menjadi dasar penulis dalam melakukan analisis yang berhubungan dengan teori-teori yang berhubungan dengan tema penulisan tulisan ini.

BAB 2

TINJAUAN KEWENANGAN KPPU DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Pada bab ini akan dibahas tentang sejarah berlakunya dasar hukum        peraturan perundang-undangan tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) maupun upaya-upaya sinergitas untuk meningkatkan tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Indonesia. Disini akan membahas secara normatif sejarah perundang-undangan     tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai dari hukum materiilnya sampai penegakan hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Indonesia. Melalui ini kita dapat mengetahui tentang beberapa rujukan yang menjadi dasar dalam melakukan upaya peningkatan peran dan fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Indoenesia. Serta akan dibahas secara umum mengenai Undang-Undang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Indonesia sejak disahkannya Undang-Undang tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

BAB 3

KEDUDUKAN KPPU DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Pada bab ini akan berupaya menjawab rumusan masalah kedua, yang merupakan jawaban dari hubungan ketatanegaraan antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan lembaga Negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga ekskutif, legislative dan yudusial, dengan demikian dapat disimpulkan mengenai kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sehingga pada akhirnya dapat guna dicarikan solusi alternative yang lebih baik sebagai acuan ius constituendum dan perbaikan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada masa-masa berikutnya.

BAB 4

PENUTUP

            Pada bab ini akan disimpulkan dari keseluruhan pembahasan yang telah             dibatasi melalui rumusan masalah, sekaligus juga akan dituliskan saran-saran yang berkaitan dengan penulisan tulisan ini. Sehingga secara komprehensif mampu memberikan gambaran secara umum mengenai isi dan harapan dari tulisan yang penulis akan teliti.

                [1] Kata vonnis yang diterjemahkan sebagai putusan, sangat berkaitan dengan kata gevonden yang berasal dari kata vinden-vond-gevonden, artinya menemukan dan berpendapat.

                [2] Jimly Asshidiqie, Model-Model Pengujian konstisional di Berbagai Negara,  Jakarta, konstitusi Press, 2005, hal 5.

                [3] Jutta Limbach, The Concept of the Supremacy of the Constitution, dalam “The Modern Law Review”, Vol. 64,  No. 1, Januari 2001, hal. 3.

                [4] Miriam Budiardjo, 2005, Dasar- Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Tama, Jakarta, hlm. 50.

                [5] Herman Schwartz, The Struggle For Constitutional Justice in Post Communist Europe, 2002, hal 13.

                [6] Carl Schmitt,Constitutional Theory, Translated and edited by Jeffrey Seitzer, Duke University Press, Durham and London, 2008,  hal  230.

                [7] Lawrence Baum, (The Implementation of  United States Supreme Court Decisions, dalam Constitutionsal Courts In Comparison, The US Supreme Court and the German Federal Constitutional Court, Ralf Ragowsky & Thomas Gawron eds, op.cit. hal  226.

                [8] Jimly Asshiddiqie, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, hlm. 13.

                [9] Moh. Mahfud MD, 2010, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 69.

                [10] I Dewa Gede Atmadja, 2010, Hukum Kostitusi Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945, Setara Press, Malang, hlm.158.

                [11] Michael G. Roskin,et al., Political Science: An Introduction, Bab 13, 14

                [12] Bachsan Mustafa, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990, hlm.1

                [13] Logeman, Over de theorie van een stellig staatsrecht, diterjemahkan oleh Makkatutu menjadi Tentang Teori Suatu Hukum Tata Negara Positif, Ichtiar Baru – Van Hoeve, Jakarta, tanpa tahun, hlm. 95.

                [14] Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung, 2006, hlm. 59

                [15] Montesquieu, The Spirit of Laws, Dasar-Dasar Ilmu Hukum dan Ilmu Politik, diterjemahkan oleh M. Khoiril Anam, Nusamedia, Bandung, 2007, hlm. 62.

                [16] Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, FH UII PRESS, Yogyakarta, 2005, hlm. 37.

                [17] Bachsan Mustafa, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990, hlm.1

                [18] Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI, Jakarta, 1988, hlm. 140

                [19] C.F. Strong, Modern Political Constitution: An Introduction to the Comparative Study of Their History and Existing Form, diterjemahkan menjadi Konstitusi-Konstitusi Politik Modern, Kajian Tentang Sejarah dan Bentuk-Bentuk Konstitusi Dunia oleh SPA Teamwork, Nuansa dan Nusamedia, Bandung, 2004, hlm. 330.

                [20] Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Konstitusi Press, Jakarta, 2006, hlm. 34

                [21] Jimly Assiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2006, hlm. 166.

                [22] Sri Mamuji, Penelitian Hukum, Bahan Kuliah Penelitian Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

                [23] Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek (Edisi Revisi IV). Jakarta: Rineka Cipta. 1998. Hal. 54

                [24] Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif  Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke – 11. (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2009), hal. 13–14.

Continue Reading

CONTOH PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945 (JUDICIAL REVIEW) DI MAHKAMAH KONSTITUSI

 

Jakarta,  23 April 2014

Nomor       :   05/Tim 11/HakimAd Hoc/IV/2014

Perihal        :   Perbaikan Permohonan Pengujian Pasal 122 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014  tentang Aparatur Sipil Negara  Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Lampiran   : 1 (satu) berkas

 

Kepada Yth.

Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Di

Jakarta

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini, kami :

  1. Nama : DR. GAZALBA SALEH, SH., MH.

Tempat/tgl lahir      : Bone, 15 April 1968

Agama                     : Islam

Pekerjaan                : Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya

Kewarganegaraan : Indonesia

Alamat                     : Jl. Setra Dago I No. 12 Antapani, Bandung

Selanjutnya disebut sebagai ————————————————– Pemohon I

  1. Nama :  DR. LUFSIANA, SH., MH.

Tempat/tgl lahir      : Sekayu, 29 Nopember 1965

Agama                     : Islam

Pekerjaan                : Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang

Kewarganegaraan : Indonesia

Alamat                     : Jl. Sugihwaras E 2 nomor 13 Candi Sidoarjo, Jawa Timur

Selanjutnya disebut sebagai ————————————————– Pemohon II

  1. Nama : SUMALI, SH., MH.

Tempat/tgl lahir      : Malang, 12 Desember 1962

Agama                     : Islam

Pekerjaan                : Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar

Kewarganegaraan : Indonesia

Alamat                     : Perum IKIP Tegalgondo Asri F/19, Malang, Jawa Timur

Selanjutnya disebut sebagai ————————————————-  Pemohon III

  1. Nama : SUGENG SANTOSO PN, SH., MH., M.M.  

Tempat/tgl lahir      : Yogyakarta, 09 Maret 1968

Agama                     : Islam

Pekerjaan                : Hakim Ad Hoc PHI pada PN. Surabaya

Kewarganegaraan : Indonesia

Alamat                     : Taman Pondok I FG IVA – 17, Pepelegi, Sidoarjo

Selanjutnya disebut sebagai ———————————————— Pemohon IV

  1. Nama : DR. IR. MOH. INDAH GINTING, MM

Tempat/tgl lahir      : Kaban Jahe, 15 Maret 1947

Agama                     : Islam

Pekerjaan                : Hakim Ad Hoc Perikanan pada PN. Jakarta Utara

Kewarganegaraan : Indonesia

Alamat                      : Ruko Cempaka Mas Blok L No. 39 RT.007/008 Jl. Cempaka

Mas Tengah Kel. Sumur Batu, Kec. Kemayoran, Jakarta

Pusat

Selanjutnya disebut sebagai ————————————————–  Pemohon V

  1. Nama : ELIAS HAMONANGAN  PURBA, SE, S.H.

Tempat/tgl lahir     : Jakarta, 10 Maret 1966

Agama                     : Kristen

Pekerjaan                : Hakim Ad Hoc PHI pada Pengadilan Negeri  Samarinda

Kewarganegaraan : Indonesia

Alamat                     : Jl.  Kapas 14 Nomor 35 Desa Mangga, Medan Tuntungan, Medan

Selanjutnya disebut sebagai ————————————————-  Pemohon VI

  1. Nama : SAHALA  ARITONANG, SH, AM.Pd

Tempat/tgl lahir      : S. Langge, 30 Agustus 1965

Agama                     : Kristen

Pekerjaan                : Hakim Ad Hoc PHI pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Kewarganegaraan : Indonesia

Alamat                      : Jl. Perkebunan III No. 9, RT.007/06 Kel. Pondok Bambu,    Kec.Duren Sawit, Jakarta Timur

Selanjutnya disebut sebagai ————————————————  Pemohon VII

  1. Nama : ABDUR RAZAK , SH, MH

Tempat/tgl lahir      : Masalembu, 27 April 1967

Agama                     : Islam

Pekerjaan                : Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar

Kewarganegaraan : Indonesia

Alamat                     : Jl.  Tupai 9 Nomor 5 Makassar

Selanjutnya disebut sebagai ————————————————  Pemohon VIII

  1. Nama : ARMYN RUSTAM EFFENDY, SH, MH.

Tempat/tgl lahir      : Surabaya, 27 Januari 1958

Agama                     : Islam

Pekerjaan                : Hakim Ad Hoc Perikanan pada PN. Jakarta Utara

Kewarganegaraan : Indonesia

Alamat                     : Jl.  Komp. Bea Cukai Nomor 11 Pisangan Ciputat Timur,

Tangerang Selatan

Selanjutnya disebut sebagai ———————————————   Pemohon IX

  1. Nama : LUKMAN AMIN, SH.MH.

Tempat/tgl lahir      : Galesong, 12 Juli 1969

Agama                     : Islam

Pekerjaan                : Hakim Ad Hoc Perikanan pada Pengadilan Negeri Tual

Kewarganegaraan : Indonesia

Alamat                     : Komp. Tirta Nusantara Blok B.2 nomor 3 Karampuang, Panakkukang, Makassar

Selanjutnya disebut sebagai —————————————————  Pemohon X

  1. Nama : SUWITO,  SH. MH

Tempat/tgl lahir      : Wonogiri, 14 Januari 1971

Agama                     : Islam

Pekerjaan                : Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura

Kewarganegaraan : Indonesia

Alamat                     : Jl. Jaya Asri Blok AD No. 9 ENTROP Jayapura

Selanjutnya disebut sebagai ————————————————-   Pemohon XI

Bahwa dalam hal ini para pemohon dapat bertindak secara sendiri-sendiri  dan/atau secara bersama-sama,  yang selanjutnya memilih Alamat Jl. Raya Juanda No. 82-84 Sidoarjo 61253, Tlp. 031-70381809 Surabaya – Jawa Timur; HP. 0818764364  sebagai domisili hukum para Pemohon;

Bahwa  perkenankanlah Kami Para Pemohon  memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian konstitusionalitas frasa kecuali hakim ad hoc  pada Pasal 122 huruf e  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yang selengkapnya  berbunyi: “Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 yaitu:    “Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc” terhadap UUD 1945;

Bahwa selanjutnya perkenankanlah kami  mengemukakan dalil-dalil diajukannya  permohonan uji konstitusionalitas (consttitutional review/ judicial review)  frasa kecuali hakim ad hoc yang tercantum dalam Pasal 122 huruf  e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014  terhadap UUD 1945, yakni sebagai berikut:

  1. PENDAHULUAN

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 telah membawa perubahan yang sangat mendasar dalam sistem ketatanegraan Republik Indonesia. Banyak aspek perubahan yang telah dirasakan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara, salah satu aspek yang berubah yakni terhadap kelembagaan negara. Negara Indonesia dalam menjalankan reformasi tidak cukup dengan hanya mengandalkan lembaga-lembaga yang berdiri di pilar konstitusi karena pada hakikatnya kurang mampu mengakomodasi berbagai kompleksitas yang dihadapi oleh masyarakat. Merupakan hal yang tak terhindarkan bahwa dengan kebutuhan reformasi ini, Indonesia membutuhkan organ penunjang atau state auxiliary body, sehingga dengan kehadiran state auxiliary body mampu menjawab kompleksitas publik dan untuk menunjang berfungsinya sistem hukum didalam sektor kenegaraan dan penyelenggaraan negara berdasarkan prinsip negara hukum.

Ketika kebutuhan akan kehidupan bermasyarakat semakin meningkat dan kompleks, maka tidak dapat dipungkiri juga bahwa kebutuhan akan penegakan hukum juga akan semakin tinggi. Model pemisahan kekuasaan Negara konvesional hanya mengansumsikan adanya tiga cabang kekuasaan. Kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif. Dalam sistem ketatanegaraan ternyata sudah tidak mampu lagi menjawab kompleksitas Negara modern. Karena itu diperlukan Independent Regulatory Agencis atau Lembaga Negara yang bersifat Ad Hoc yang merupakan state auxiliary organ untuk melengkapi institusi ketatanegaraan modern. Maka berdasarkan realitas inilah ada 3 landasan argumentasi tentang dasar lahirnya/pemikiran lembaga Negara ad hoc Indonesia yaitu: (Wahyudi Djafar, Makalah – Komisi Negara Antara Latah dan Keharusan Transisional” dimuat dalam ASASI ELSAM, Edisi September-Oktober 2009.)

  1. Secara Sosiologis

Secara sosiolaogis dasar lahirnya suatu lembaga Negara ad hoc telah menunjukan kinerja yang cukup bagus dalam upaya penegakan hukum. Ekspektasi masyarakat masih sangat besar untuk peningkatan kipral lembaga Negara Ad hoc. Hal ini menunjukan bahwah kehadiran lembaga Negara Ad hoc mampu menjawab kebutuhan reformasi dan tuntutan zaman serata mengoptimalkan fungsi Negara dalam memberikan pelayanan publik.

  1. Secara Konseptual Teoritik

Lembaga Negara Ad hoc merujuk pada dua konsep/teori :

  1. Delegation Doktrin (teori doktrin pendelegasian wewenang)
  2. The new separation of power (Teori pemisahan kekuasaan baru)
  1. Secara Yuridis Konstitusional

Lembaga Negara Ad hoc merujuk pada ketentuan Pasal 24 ayat(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian keberadaan lembaga Negara Ad Hoc memiliki landasan yang kokoh sehingga pada akhirnya mampu menjawab kompleksitas Negara modern yaitu dalam perlindungan dan penegakan hukum.

Oleh karena itu negara Indonesia dalam menjalankan reformasi tidak cukup dengan hanya mengandalkan lembaga-lembaga yang berdiri dipilar konstitusi karena pada hakikatnya, tidak mampu mengakomodasi berbagai kompleksitas yang dihadapi oleh masyarakat. Merupakan hal yang tak terhindarkan bahwa dengan kebutuhan reformasi ini, Indonesia membutuhkan organ penunjang atau state auxiliary body, sehingga dengan kehadiran state auxiliary body mampu menjawab kompleksitas publik dan untuk menunjang berfungsinya sistem hukum didalam sektor kenegaraan dan penyelenggaraan negara berdasarkan prinsip negara hukum. Selain itu keberadaan lembaga-lembaga hukum ad hoc tersebut ternyata mendapat tempat di hati masyarakat sehingga diakui atau tidak semakin memperburuk citra lembaga-lembaga konvensional yang lebih dulu lahir. Dalam beberapa hal, sepak terjang lembaga-lembaga ad hoc tersebut bersentuhan dengan tugas dan kewenangan lembaga-lembaga konvensional sehingga melahirkan persepsi yang baik pada masyarakat.

Selain itu urgensi lembaga yang bersifat Ad Hoc menurut (Sri Sumantri MLembaga Negara dan State Auxiliary Bodies dalam Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD NRI 1945” dalam Departemen Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, Dinamika Perkembangan Hukum Tata Negara dan Hukum Lingkungan, Airlangga University Press, Surabaya, hlm. 204.), secara nasional state auxiliary bodies mempunyai kedudukan dan peranan penting dalam mewujudkan tujuan nasional. Hal ini juga diakui oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 005/PUU-IV/2000 tentang judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, bahwa diatur atau tidaknya suatu lembaga negara dalam undang-undang dasar, tidak dapat ditafsirkan sebagai satu-satunya faktor yang menentukan derajat konstitusional lembaga negara yang bersangkutan. Dengan demikian kondisi yang demikian menurut Sri Sumantri M, bahwa untuk mengetahui perkembangan auxiliary body perlu diketahui terlebih dahulu tujuan didirikanya suatu negara. Setelah itu baru ditetapkan berbagai lembaga dalam undang-undang dasarnya. Selanjutnya Sri Sumantri M. mengatakan, bahwa dalam negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial seperti Indonesia, presidenlah yang pertama mengetahui, lembaga macam apa yang diperlukan untuk menangani masalah-masalah tertentu dalam mewujudkan tujuan nasional (negara). Seperti digambarkan oleh Sri Sumantri M, sebagai berikut :

 

Berdasarkan bagan diatas dapat diketahui, bahwa kedudukan dan peranan lembaga negara utama dan lembaga-lembaga negara yang melayani adalah permanent institutions, sedangkan lembaga-lembaga yang melayani (state auxiliary bodies) dapat tumbuh, berkembang, dan mungkin dihapus. Hal ini tergantung dari situasi dan kondisi Negara itu. Yang perlu diperhatikan adalah agar pemerintah dalam hal ini Presiden dalam membentuk state auxiliary body harus memerhatikan lembaga yang sudah ada. Untuk itu secara umum alat perlengkapan negara yang berupa state auxiliaries bodies ini muncul karena:

  1. Adanya tugas-tugas kenegaraan yang semakin kompleks yang memerlukan independensi yang cukup untuk operasionalisasinya.
  2. Adanya upaya empowerment terhadap tugas lembaga negara yang sudah ada melalui cara membentuk lembaga baru yang lebih spesifik.

Selain itu pembentukan lembaga Ad Hoc ini dilandasi oleh lima hal penting, diantaranya : (T.M. Luthfi Yazid, “ Komisi-komisi Nasional dalam Konteks Cita-cita Negara Hukum”, Makalah disampaikan dalam Diskusi Terbatas dengan tema: „ Eksistensi Sistem Kelembagaan Negara Pasca Amandemen UUD NRI 1945, diselenggarakan oleh Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, di Hotel Aryaduta, Jakarta, 9 September 2004, hlm.2 )

  1. Pertama, tidak adanya kredibilitas lembaga yang telah ada sebelumnya akibat adanya asumsi (dan bukti) mengenal korupsi yang sistemik, mengakar, dan sulit untuk diberantas.
  2. Kedua, tidak independenya lembaga-lembaga negara yang karena alas an tertentu tunduk di bawah pengaruh suatu kekuasaan tertentu.
  3. Ketiga, ketidakmampuan lembaga-lembaga negara yang telah ada untuk melakukan dalam masa transisi menuju demokrasi baik karena persolan internal maupun eksternal.
  4. Keempat, adanya pengaruh global yang menunjukan adanya kecenderungan beberapa negara untuk membentuk lembaga-lembaga negara ekstra yang disebut lembaga negara mandiri (state auxiliary agency) atau lembaga pengawas (institutionsl watchdog) yang dianggap sebagai suatu kebutuhan dan keharusan karena lembaga-lembaga yang telah ada telah menjadi bagian dari sistem yang harus diperbaiki.
  5. Kelima, adanya tekanan dari lembaga-lembaga internasional untuk membentuk lembaga-lembaga tersebut sebagai prasyarat bagi era baru menuju demokratisasi.
  1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
  2. Perubahan UUD NRI 1945 telah menciptakan sebuah lembaga baru yang berfungsi untuk mengawal konstitusi, yaitu Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut “MK”, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7B, Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 24C UUD NRI 1945, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5266), selanjutnya disebut “UU MK”.
  1. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh MK adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi:

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar…

  1. Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK menyatakan:

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

  1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ….

Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076), selanjutnya disebut “UU KK” menyatakan:

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

  1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
  1. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
  2. Berdasarkan uraian angka 1 sampai 4  di atas, maka tidak ada keraguan sedikitpun bagi Pemohon  menyimpulkan, bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili permohonan pengujian undang-undang ini pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
  1. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON:
  1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa  pemohon pengujian undang-undang adalah “pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang” yang dalam huruf a menyebutkan “perorangan warga negara Indonesia”. Selanjutnya dalam Penjelasan atas Pasal 51 ayat (1) undang-undang a quo, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional” adalah “hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
  2. Bahwa Yurisprudensi Tetap Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Putusan No 006/PUU-III/2005 jo Putusan No 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya telah memberikan pengertian dan batasan komulatif tentang apa yang dimaksud dengan “kerugian konstitusional” dengan berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu: (1) Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji; (3) Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; (4) Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk dijui; dan (5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
  3. Bahwa sebagai perorangan warganegara Republik Indonesia, Pemohon mempunyai hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, baik yang bersifat tidak langsung seperti hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang sebagai konsekuensi dari pernyataan bahwa Negara Republik Indonesia adalah sebuah “negara hukum” sebagaimana  normanya diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, maupun hak-hak konstitisional yang bersifat langsung yang normanya dirumuskan dalam Bab XA yang diberi judul “HAK ASASI MANUSIA”,  dan secara spesifik dirumuskan dalam Pasal 28D ayat (1) yang bunyinya “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” dan Pasal 28G ayat (1), “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”;
  1. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Hakim Ad Hoc  masing-masing pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Surabaya,  Palembang, Denpasar, Makassar dan Jaya Pura (Pemohon I, II, III, VIII, XI); dan  pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya, Samarinda, dan Tanjung Karang (Pemohon IV, VI, VII); serta pada Pengadilan Perikanan Jakarta Utara dan Tual  (Pemohon V, IX,  X)   yang mempunyai kepentingan hukum dalam permohonan ini karena para Pemohon menganggap hak dan kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya yang     berkaitan dengan frasa  “kecuali hakim ad hoc  ” yang diatur dalam Bab.  X Pasal 122 huruf e Undang-undang aquo. Dengan berlakunya Pasal tersebut secara potensial maupun senyatanya telah menimbulkan kerugian pada para Pemohon      sebagai Hakim Ad Hoc  selaku pelaksana kekuasaan kehakiman pada peradilan khusus di bawah Mahkamah Agung;
  2. Bahwa dengan berlakunya Pasal 122 huruf e Undang-undang Aparatur Sipil Negara tersebut menimbulkan kerugian pada para Pemohon sebagai Hakim ad hoc, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan “Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum, kemudian Pasal 9 ayat (2) Undang-undang tersebut menetapkan Ketua dan Wakil ketua Pengeadilan Negeri karena jabatannya menjadi Ketua dan Wakil ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian pengadilan tindak pidana korupsi merupakan satu kesatuan sistem peradilan umum  yang berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  1. Bahwa ketentuan yang diuraikan pada huruf b di atas sangat berkaitan dengan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009:

– Pasal 1 angka 1 menyatakan “Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan “Hakim adalah Hakim Karier dan Hakim ad hoc.

– Pasal 1 angka 3 disebutkan “Hakim ad hoc seseorang yang diangkat berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang ini sebagai hakim tindak pidana korupsi;

– Pasal 5 dinyatakan “Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi;

  1. Bahwa ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 122 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut yang mengecualikan hakim Ad Hoc bukan sebagai pejabat negara, sesungguhnya secara obyektif empiris telah memasung hak-hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara untuk memperoleh kepastian hukum dan terbebas dari rasa cemas, bimbang dan ketakutan di dalam menjalankan kewajibannya dan pemenuhan haknya sebagai pejabat negara di bidang kekuasaan kehakiman pada pengadilan khusus di bawah  Mahkamah Agung;
  2. Bahwa Pemohon menganggap dengan berlakunya Pasal 122  huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang megecualikan Hakim Ad Hoc bukan merupakan Pejabat Negara, maka sangat merugikan seluruh hakim Ad Hoc yang ada di Indonesia. Mengingat hal yang demikian bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
  3. Bahwa secara faktual atau senyatanya kerugian yang telah dialami para Pemohon selaku Hakim Ad Hoc yang tidak diakui sebagai pejabat negara selama ini adalah dikenakannya Pajak atas Penghasilan (Pph 21) terhadap tunjangan tetap pada setiap bulannya, dan besaran prosentase pengenaan pajak tersebut berbeda-beda antara satu pengadilan dengan pengadilan lainnya. Kondisi agak mengherankan kenapa  suatu  Kantor Perbendaharaan Negara yang di bawah Kementrian  yang sama (Kemenkeu) bisa berbeda-beda penerapan pajaknya  terhadap subyek pajak yang sama, padahal Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan (NKRI) . Bahkan mulai awal Bulan Maret 2014  muncul surat Dirjen Peberbendaharaan RI yang ditujukan kepada Sekretaris MA untuk segera mengenakan pajak Pph 21 terhadap tunjangan tetap Hakim Ad Hoc  sebesar 15 %. Inilah ironi sebuah negara hukum yang dikelola secara asal-asalan, Kami Pemohon yang berstatus Hakim Ad Hoc Tipikor jadi merenung, sejatinya Kami ingin memiskinkan para koruptar, namun yang terjadi  justru yang duluan miskin adalah Hakim Tipikor;
  4. Bahwa pembayaran Pajak atas Penghasilan (Pph 21) terhadap tunjangan tetap pada setiap bulannya kepada seluruh Hakim Ad Hoc sangat merugikan Hakim Ad Hoc seluruh Indonesia, mengingat hal tersebut merupakan bagian dari konsekwensi lahirnya Pasal 122 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengecualikan Hakim Ad Hoc bukanlah sebagai pejabat Negara, sehingga pembayaran Pajak atas Penghasilan (Pph 21) tidak ditanggung oleh Negara. Dengan demikian seluruh Hakim Ad Hoc harus menyediakan anggaran untuk kebutuhan pembayaran Pajak atas Penghasilan (Pph 21) tersebut, dengan menyisihkan dari sebagian tunjangan tetap yang diterima oleh Para Penggugat.
  5. Bahwa apabila melihat dan membandingkan dengan hakim karir pada umumnya, maka terdapat perbedaan yang sangat signifikan, baik terhadap mekanisme dan pemenuhan pembayaran Pajak atas Penghasilan (Pph 21) terhadap hakim karir, pembayaran Pajak atas Penghasilan (Pph 21) merupakan tanggung jawab dan dipenuhi oleh Negara, hal itu merupakan konskwensi dari kedudukan hakim karir pada umumnya yakni sebagai Pejabat Negara. Padahal baik secara Filosofis, Yuridis dan Filosofis tidak terdapat perbedaan yang nyata dari segi wewenang dan tanggung jawab antara hakim Ad Hoc dengan hakim karir pada umumnya, sehingga selayaknyalah tidak dibedakan antara kedudukan hakim karir dengan hakim Ad Hoc pada semua tingkatan badan peradilan di Indonesia.
  6. Bahwa selain itu dengan tidak diakuinya Hakim Ad Hoc sebagai pejabat Negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 122 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka telah merendahkan kewibawaan dan kehormatan Hakim Ad Hoc sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman yang merdeka dan memiliki wibawa dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman yang sama-sama berada dalam ruang lingkup lembaga Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tentu dalam hal ini akan menimbulkan kecemburuan antara hakim Ad Hoc terhadap hakim karir, mengingat apabila dilihat dari segi wewenang dan tanggung jawab tidak terdapat perbedaan yang signifikan, akan tetapi dari segi hak yang harus diperoleh oleh hakim Ad Hoc tidak didapat sebagaimana hakim karir pada umumnya.
  7. Bahwa kerugian lainnya yang dialami Pemohon yang statusnya tidak diakui sebagai pejabat negara, adalah  hingga saat ini sejumlah hak-hak normatif berupa tunjangan transportasi, fasilitas keamanan , fasilitas tunjangan kesehatan belum sempat terealisasi. Apabila melihat tunjangan dan fasilitas yang diberikan Negara kepada pejabat Negara, maka hak-hak normatif berupa tunjangan transportasi, fasilitas keamanan , fasilitas tunjangan kesehatan merupakan bagian dari hak yang harus diberikan kepada seluruh pejabat publik yang kedudukannya sebagai pejabat Negara. Akan tetapi berbeda dengan hakim Ad Hoc, atas dasar Pasal  122  huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut, hak-hak yang seharusnya menjadi bagian dari hakim Ad Hoc tidak secara merta diberikan oleh Negara seperti halnya hakim karir pada umumnya.
  8. Bahwa konsekwensi yuridis lain terhadap berlakunya Pasal 122 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut, maka terhadap para penggugat, juga telah menghilangkan hak-hak para pemohon berupa tunjangan perumahan yang layak serta tunjangan remunerasi yang harusnya diberikan sejak diangkatnya para pemohon sebagai hakim Ad Hoc pada seluruh tingkatan badan peradilan di Indonesia. Akan tetapi hingga kini mengingat Pasal  122  huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut, maka harapan dan keinginan seluruh hakim Ad Hoc untuk mendapatkan hak-hak para pemohon berupa tunjangan perumahan yang layak serta tunjangan remunerasi menjadi jauh dari harapan.
  9. Bahwa dengan adanya Pasal 122 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut, yang mengecualikan Hakim Ad Hoc bukan merupakan pejabat Negara, serta membeda-bedakan kedudukan hakim Ad Hoc dengan hakim karir pada umumnya, maka secara tidak langsung juga mengurangi semangat para hakim Ad Hoc diseluruh Indonesia dalam upaya menjalankan beban tugas dan tanggung jawab sebagai hakim, serta upaya penegakan hukum yang sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh bangsa Indonesia.
  10. Bahwa kerugian lain dan sangat vital adalah tidak jelasnya kedudukan hakim Ad Hoc dalam Pemerintahan. Mengingat apabila posisi Hakim Ad Hoc bukanlah sebagai Pejabat Negara sebagaimana Pasal 122 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut, maka dimana sebenarnya posisi hakim Ad Hoc dalam Pemerintahan ? Ketidakjelasan posisi dan kedudukan hakim Ad Hoc dalam pemerintahan ini mengakibatkan kewibawaan serta produk-produk yang dihasilkan menjadi kehilangan marwahnya. Mengingat posisi terhormat Hakim Ad Hoc sebagai bagian dari pejabat Negara dicabut berdasarkan Pasal  122  huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  11. Bahwa apabila dibandingkan dengan lembaga yang bersifat Ad Hoc lainnya, yakni sebagai contoh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka sebenarnya tidaklah jauh berbeda dengan kedudukan Hakim Ad Hoc, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal ini jelas posisinya juga bersifat Ad Hoc, akan tetapi kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelas merupakan pejabat Negara. Padahal apabila dicermati lahirnya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jauh berbeda semangat yang melatarbekangi lahirnya hakim Ad Hoc di seluruh Indonesia. Untuk itu tidak ada alasan bahwa hakim Ad Hoc kedudukannya dikecualikan dan bukan merupakan Pejabat Negara.
  12. Bahwa berdasarkan uraian di atas, kedudukan hukum dan kepentingan hukum atau legal standing Pemohon I sampai dengan XI di dalam permohonan uji materiil Pasal 122 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara  terhadap UUD 1945 adalah sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 juncto Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005;
  1. Alasan-alasan Permohonan Pengujian terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 122 huruf e :   
  2. Bahwa doktrin pemisahan kekuasaan (separation of powers), kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan bagian dari upaya untuk menjamin kebebasan dan mencegah kesewenang-wenangan. Dengan kata lain, kekuasaan kehakiman yang merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, sebagai upaya untuk menjamin dan melindungi kebebasan rakyat dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari pemerintah. Dengan demikian, kehadiran kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak lagi ditentukan oleh stelsel pemisahan kekuasaan (separation of power) atau stelsel pembagian kekuasaan (distributionof power), tetapi sebagai suatu ‘conditio sine quanon’ bagi terwujudnya Negara hukum, terjaminnya kebebasan serta pengendalian atas jalannya pemerintahan Negara. Apabila kekuasaan kehakiman digabungkan dengan kekuasaan legislatif, maka kehidupan dan kebebasan seseorang akan berada dalam suatu kendali yang dilakukan secara sewenang-wenang. Di lain pihak, kalau kekuasaan kehakiman bersatu dengan kekuasaan eksekutif, maka hakim mungkin akan selalu bertindak semena-mena dan menindas. Dengan demikian, ditinjau dari ajaran pemisahan kekuasaan (separation of power), kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan bagian dari upaya untuk menjamin kebebasan dan mencegah kesewenang-wenangan.
  3. Bahwa untuk menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka dan berwibawa serta dapat menyelenggarakan kekuasaan kehakiman yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka wibawa dan kedudukan hakim perlu ditempatkan pada suatu tempat yang layak, salah satunya adalah dengan menempatkan hakim pada semua tingkatan badan peradilan baik yang berasal dari hakim karir maupun hakim non karir sebagai Pejabat Negara. Sehingga kebebasan dalam melaksanakan wewenang yudisial dapat bersifat mutlak, terlepas dari campur tangan lembaga lainnya baik ekskutif maupun legislatif. Hal itu seperti pendapat Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH. yang mengatakan ‘‘Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti kekuasaan kehakiman yang bebasa dari campur tangan pihak kekuasaan Negara atau kekuasaan ekstra yudisial lainnya.(2008:135)
  4. Bahwa pengertian pejabat menurut kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting (unsur) pimpinan. Menurut C.F. Strong bahwa Arti pemerintah dalam arti luas sebgai organisasi Negara yang utuh dengan  segala alat kelengkapan Negara yang memiliki fungsi legislative, eksekutif dan yudikatif. Arti pemerintah dalam arti sempit hanya mengacu pada fungsi eksekutif saja. Mengacu pada pengertian itu, maka pengertian pejabat Negara mengacu pada arti yang luas. Lalu bagaimana seorang pejabat dikatakan pejabat Negara atau bukan ?. Menurut Bagir Manan bahwa untuk menjawab itu maka perlu melihat fungsi lembaga Negara yaitu 1. Lembaga Negara yang menjalankan fungsi Negara secara langsung atau bertindak atas nama Negara seperti DPR, Presiden, Lembaga Kehakiman.  (disebut alat kelengkapan Negara).  2.  Lembaga Negara yang menjalankan fungsi  administrasi Negara bertindak untuk dan atas nama Negara menjalankan tugas tidak bersifat ketatanegaraan. 3. Lembaga Negara penunjang.  Berdasarkan hal tersebut, maka pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga Negara yang merupakan alat kelengkapan Negara beserta derivate pendukungnya seperti DPR, Presiden, Hakim.  Pejabat tersebut menjalankan fungsinya bertindak dan untuk atas nama Negara.

Selanjutnya Bagir manan menyebutkan bahwa : jabatan dalam Negara dibedakan atas   a). dibedakan atas Jabatan alat kelengkapan Negara (jabatan organ dan jabatan lembaga Negara) serta jabatan penyelenggara administrasi Negara, b). dibedakan atas jabatan politik dan non politik (pemilihan), c).jabatan yang bertanggungjawab langsung dan diawasi public dan tidak langsung diawasi public, d) jabatan pelayanan public secara langsung atau tidak.

  1. Bahwa Hakim ad hoc pejabat negara filosofinya adalah bahwa dalam doktrin, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan untuk mengadili yang meliputi wewenang memeriksa, memutus dan membuat ketetapan yudisial (Bagir Manan: 2009).  Kekuasaan kehakiman dilaksanakan  oleh badan peradilan/badan yidisial yang merupakan alat kelengkapan negara karena bertindak dan memutus untuk dan atas nama negara.
  2. Bahwa berdasarkan konstitusi UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh MA dan badan peradilan di bawah MA serta MK sesuai  bunyi pasal 24 ayat (2).  Seperti diketahui bahwa MA dan badan peradilan dibawahnya serta MK adalah  badan yudisial sebagai alat kelengkapan negara sehingga menjalankan fungsi ketatanegaraan dalam artian bertindak untuk dan atas nama Negara.
  3. Bahwa oleh karena menjalankan fungsi ketatanegaraan bertindak untuk dan atas nama negara dan hakim adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara, maka konsekwensinya adalah hakim pada semua jenis dan tingkatan  pada badan yudisial berkedudukan sebagai pejabat negara sebagaimana ditegaskan oleh UU Kekuasaan Kehakiman seperti dimuat pada pasal 19 dan pasal 31.
  4. Bahwa apakah hakim ad hoc termasuk hakim sebagaimana maksud UU Kekuasaan kehakiman ?. Berdasarkan  Pasal 5 angka 1 UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa hakim adalah hakim pada MA dan hakim yang berada pada badan peradilan di bawah MA yaitu lingkungan peradilan umum, agama, militer, TUN dan pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut (hakim ad hoc  merupakan hakim pada pengadilan khusus pada MA dan badan peradilan bawah MA).  Berdasarkan ketentuan UU kekuasaan kehakiman tersebut, maka hakim ad hoc adalah pejabat negara.
  5. Bahwa Norma yang terkandung dalam Pasal 122 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yang redaksinya  berbunyi: “Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 yaitu:

Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;”

Dengan demikian membuka peluang terhadap ketidak jelasan kedudukan Hakim Ad Hoc dalam struktur badan peradilan di Indonesia, serta apabila dikaji lebih lanjut Pasal 122 huruf e  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi :

“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”

Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 tersebut, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi (vide Pasal 24 ayat (2)). Dalam hal ini, Mahkamah Agung termasuk juga badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi adalah badan yudisial yang merupakan alat kelengkapan negara, sehingga menjalankan fungsi ketatanegaraan (bertindak untuk dan atas nama negara). Konsekuensinya, hakim pada seluruh jenis dan tingkatan badan yudisial, berkedudukan sebagai “pejabat negara”.

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”), Hakim Ad Hoc adalah:

“hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.”

            Berdasarkan makna yang terkandung dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tersebut diatas, maka perbedaan antara hakim Ad Hoc dengan hakim karir pada umumnya adalah hanya berkaitan dengan sifatnya yang dibatasi oleh masa periode tertentu serta memiliki keahlian dan pengalaman dibidang tertentu, sehingga kemudian dianggap memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi Hakim Ad Hoc pada lingkungan badan peradilan di Indonesia. Selain itu Hakim Ad Hoc sendiri diangkat pada pengadilan khusus, yang merupakan pengadilan dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, baik dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Misalnya Hakim Ad Hoc pada Pengadilan HAM, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Hubungan Industrial, atau Pengadilan Niaga.

  1. Bahwa menurut doktrin atau pendapat ahli hukum, Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan untuk mengadili, yang meliputi wewenang memeriksa, memutus, membuat ketetapan yustisial (Bagir Manan: 2009). Selain itu Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, SH, memberikan definisi tentang Kekuasaan Kehakiman dan peradilan adalah kekuasaan untuk memeriksa dan mengadili serta memberikan putusan atas perkara-perkara yang diserahkan kepadanya untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan perundang-undangan” (Moh.Mahfud MD : 1999). Dengan demikian Kekuasaan kehakiman dilaksanakan badan peradilan/badan yudisial (judiciary) yang merupakan alat kelengkapan negara karena bertindak dan memutus untuk dan atas nama negara. Lebih lanjut Prof. Sudikno Mertokusumo, SH. juga menguraikan maksud mengenai ketentuan kebebasan dalam melaksanakan kewenagan yudisial tidak mutlak sifatnya ‘‘Karena tugas daripada hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar hukum serta asas-asas yang jadi landasannya, melalui perkara-perkara yang dihadapkan kepadanya, sehingga keputusannya mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat indonesia’’ (Mertokusumo.2002:20).

Selanjutnya mengenai pengertian kekuasaan Negara yang merdeka, dimaksudkan bahwa kekuasaan kehakiman terpisah dari kekuasaan pemerintahan dan Kekuasaan Perundang-undangan serta merdeka dari pengaruh kedua kekuasaan lembaga-lembaga Negara lainnya, sehingga kedudukannya sudah semestinya adalah sebagai pejabat Negara.

  1. Dalam hukum positif, kedudukan hakim sebagai “pejabat negara” ditegaskan dalam UUKekuasaan Kehakiman sebagai berikut:

Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut” (Pasal 1 angka 5).

Hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang” (Pasal 19).

Berdasarkan penjelasan mengenai makna Hakim sebagaimana UU Kekuasaan Kehakiman tersebut diatas, maka jelas kedudukan Hakim Ad Hoc merupakan hakim pada Mahkamah Agung (pada pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung). Untuk itu tidak terdapat perbedaan baik Hakim Karir maupun Hakim Ad Hoc adalah berkedudukan sebagai “pejabat negara”. Seperti yang telah diuraikan pada poin sebelumnya, bahwa Perbedaan Hakim Ad Hoc dengan hakim umumnya, terutama dalam hal masa tugasnya yang sementara/dibatasi untuk waktu tertentu, di samping harus memiliki keahlian dan pengalaman tertentu di bidangnya.

  1. Bahwa Pengadilan khusus yang menjadi tempat pelaksanaan tugas Hakim Ad Hoc sendiri tidak selalu bersifat Ad Hoc (sementara). Sebagian besar adalah pengadilan khusus yang bersifat tetap. Pengadilan khusus yang bersifat Ad Hoc, yaitu Pengadilan Ad Hoc HAM yang dibentuk untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat, sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dengan kata lain, Pengadilan Ad Hoc HAM dibentuk untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu dalam kerangkatransitional justice(keadilan transisional).

Dengan demikian Pengadilan khusus lainnya bersifat permanen, termasuk Pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat setelah Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 berlaku. Artinya, apabila terjadi dugaan pelanggaran HAM berat, penyelesaiannya dilakukan oleh Pengadilan HAM yang berada pada lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung. Selain Pengadilan HAM, pengadilan khusus lainnya yang bersifat permanen, misalnya Pengadilan Niaga, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

  1. Bahwa Hakim pada pengadilan-pengadilan khusus tersebut, tidak selalu Hakim Ad Hoc, namun juga hakim pada umumnya sesuai lingkungan peradilannya. Dalam suatu perkara yang diadili dalam pengadilan khusus, majelis hakim yang bertugas terdiri dari hakim pada umumnya (hakim pada Mahkamah Agung) dan Hakim Ad Hoc. Dalam Pengadilan HAM, baik Ad Hoc maupun permanen, misalnya, majelis hakim berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas 2 (dua) orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc (Pasal 27 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000). Demikian pula, misalnya dalam majelis hakim dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim dan sebanyakbanyaknya 5 (lima) orang hakim, terdiri dari Hakim Karier dan Hakim ad hoc (videPasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi).

Dengan demikian, kedudukan Hakim Ad Hoc pada umumnya bertugas pada pengadilan khusus yang bersifat permanen. Sama halnya dengan pengadilan pada berbagai lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung lainnya, pengadilan khusus menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara–perkara khusus sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Hakim Ad Hoc, sama halnya dengan hakim pada umumnya menjalankan fungsi ketatanegaraan (kekuasan kehakiman), sehingga sangat tepat dikategorikan sebagai pejabat negara.

  1. Kedudukan hakim ad hoc yang menjalankan fungsi ketatanegaraan pada badan yudisial sebagai alat kelengkapan Negara bertindak untuk dan atas nama negara sehingga merupakan pejabat negara
  2. Muatan materi UU ASN adalah muatan yang mengatur profesi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam artian hanya mengatur pegawai pemerintah dilingkungan eksekutif di pusat dan daerah, sedangkan pejabat Negara mempunyai kedudukan yang lebih luas dibanding pegawai lingkungan pemerintah karena mencakup lingkungan kekuasaan  lain seperti yudiktif dan legislative
  3. Muatan materi UU ASN Bab 10 yang mencakup pasal 121 sampai 125 adalah pengaturan mengenai pegawai ASN yang menjadi pejabat Negara yaitu jika menjadi pejabat Negara yang diangkat maka harus melepas jabatan ASN dan status PNS non aktif sedangkan jika menjadi pejabat Negara yang dipilih lewat Pemilu maka harus mengundurkan diri sebagai PNS.
  4. Bahwa Pasal 122 huruf e UU No. 5 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD Dasar Negara RI 1945 khususnya pasal 21 yang mengatur kekuasaan kehakiman.
  5. Bahwa Pengaturan dalam Pasal 122 huruf eUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang mengecualikan Hakim Ad Hoc sebagai pejabat negara,menurut hemat Pemohon adalah tidak tepat. Selain tidak tepat, karena kedudukan Hakim Ad Hoc yang menjalankan salah satu fungsi ketatanegaraan sehingga merupakan pejabat negara, pengaturan mengenai pejabat negara dalam UU ASN tidak sesuai dengan materi muatan (materi yang seharusnya) yang diatur undang-undang tersebut. Dalam UU ASN, diatur pengertian sebagai berikut:

“Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah” (Pasal 1 angka 1).

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 2)

Berdasarkan kedua pengertian di atas, UU ASN semestinya hanya mengatur tentang tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dalam konteks kategori kepegawaian, hanya mengatur mengenai PNS dan “pegawai pemerintah” (pegawai di bawah lingkungan kekuasaan eksekutif, baik pusat maupun daerah).

  1. Bahwa selanjutnya pengertian penyelenggara Negara berdasarkan pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN adalah pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislative atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perUU yang berlaku
  2. Pada pasal 2 dijelaskan siapa saja yang termasuk penyelenggara Negara yaitu :
  3. Pejabat Negara pada lembaga tertinggi Negara
  4. Pejabat Negara pada lembaga tinggi Negara
  5. Menteri
  6. Gubernur
  7. Hakim
  8. Pejabat Negara lain sesuai ketentuan peraturan dan perUU yang berlaku
  9. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan perUU
  10. Bahwa pengertian pejabat Negara pada UU yang pernah berlaku di Indonesia yaitu UU No. 43 tahun 1999 atasUU No. 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian yaitu pada pasal 1 angka4, selanjutnya pasal 11 ayat 1.
  11. Bahwa makna dan istilah “pejabat negara” lebih luas dibandingkan pegawai di lingkungan pemerintahan, karena mencakup pejabat pada lingkungan kekuasaan lainnya, seperti legislatif, yudisial dan kekuasaan derivative lainnya yang dijalankan oleh lembaga-lembaga negara pendukung (auxiliary state bodies/ agencies). Pengaturan tentang “pejabat negara” dalam UU ASN hanya dapat dilakukan dalam hal, pengaturan Pegawai ASN yang menjadi “pejabat negara” (vide judul BAB X UU ASN). Namun demikian, Pasal 122 merupakan ketentuan yang berlebihan, karena mengatur materi di luar ASN. Pengaturan mengenai “pejabat negara”, termasuk Hakim Ad Hoc, seharusnya tunduk pada UUD 1945 dan undang-undang yang mengatur kekuasaan lembaga negara, dalam hal ini, untuk Hakim Ad Hoc, mengacu pada Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  12. Bahwa Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH dalam bukunya “Perihal Undang-Undang” hal. 373 memberikan memberikan batasan pengertian serta perbedaan tentang makna Pejabat Negara dan Pegawai Negeri. Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa: “para pejabat negara merupakan “political appointee” sedangkan pejabat negeri merupakan “administrative appointee”. Artinya para pejabat negara itu diangkat atau dipilih karena pertimbangan yang bersifat politik, sedangkan para pejabat negeri dipilih murni karena alasan administratif. Semua pejabat yang diangkat karena pertimbangan politik (political appointment) haruslah bersumber dan dalam rangka pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat. Karena rakyatlah yang pada pokoknya memegang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam bidang politik kenegaraan. Pejabat yang diangkat atas pertimbangan yang demikian itulah yang biasa disebut sebagai pejabat negara yang dipilih atau “elected official”. Namun Prof. Jimly mengecualikan terhadap Hakim, Hakim menurut Prof. Jimly kedudukannya adalah sebagai Pejabat Negara, hal itu berkaitan dengan beban tugas dan tanggung jawabnya sebagai lembaga yang independen, yang harus lepas dari segala bentuk intervensi dari lembaga manapun, sehingga posisi dan kedudukannya adalah sebagai Pejabat Negara.
  13. Selain itu Pasal 122 huruf e tersebut, juga berbenturan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, yang menyatakan :

“(1) Pejabat Negara Terdiri dari atas :

  1. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian terdapat disharmonisasi hukum dengan Pasal 122 huruf e UU ASN.

  1. Selain itu Jimly Asshiddiqie mengemukakan, corak dan struktur organisasi Negara dewasa ini mengalami dinamika perkembangan yang sangat pesat. Hal itu dapat dibuktikan pasca reformasi tahun 1998, banyak sekali lembaga-lembaga dan organ negara dibentuk. Sesuai dengan asas negara hukum, setiap penggunaan wewenang harus mempunyai dasar legalitasnya. Sama halnya dengan lembaga-lembaga negara dimana dalam menggunakan wewenanganya harus mempunyai dasar atau pijakan yang jelas apalagi dasar pembentukanya. Dasar pembentukan lembaga negara jika dilihat dari dasar pembentukanya dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori, yaitu: Lembaga negara yang dibentuk dan mendapat kewenangan dari UUD NRI 1945 dan lembaga negara yang mendapat kewenagan dari selain UUD NRI 1945. (Jimly Asshiddiqie : 2006)

Untuk memahami pengertian organ atau lembaga secara lebih dalam, kita dapat mendekatinya dari pandangan Hans Kelsen mengenai the concept of the state-organ dalam bukunya General Theory of Law and State. Hans Kelsen menguraikan bahwa – Whoever fulfills a fanction determined by the legal order is an organ” (Hans Kelsen , General Theory of Law and State, (New York: Russell& Russell, 1961),hal 192). Siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata-hukum (legal order) adalah suatu organ. Artinya organ-organ itu tidak selalu berbentuk organik. Disamping organ yang berbentuk organik, lebih luas lagi, setiap jabatan yang ditentukan oleh hukum dapat pula disebut organ, asalkan fungsi-fungsinya itu bersifat menciptakan norma (normcreating) dan/atau bersifat menjalankan norma (norm applying). “These functions , be they of a norm-creating or of a norm-applying character , are all ultimately aimed at the dexecution of a legal sanction.” Menurut Kelsen, parlemen yang menetapkan undang-undang dan warga negara yang memilih para wakilnya melalui pemilihan umum sama-sama merupakan organ negara dalam arti yang luas. Demikian pula hakim yang mengadili dan menghukum penjahat dan terpidana yang menjalankan hukuman tersebut dilembaga pemasyarakatan, adalah juga merupakan organ negara. Pendek kata, dalam pengertian yang luas, organ negara itu identik dengan organ individu yang menjalankan fungsi atau jabatan publik atau jabatan umum (public officials). Dikatakan oleh Hans Kelsen, ”An organ , in this sense, is an individual fulfilling a specific function”. Kualitas individu itu sebagai organ negara ditentukan oleh fungsinya. Individu tersebut dapat disebut sebagai organ negara, karena ia menjalankan fungsi yang menciptakan hukum (law–creating function) atau fungsi yang menerapkan hokum (law applying function).

Disamping pengertian yang luas itu, Hans Kelsen juga menguraikan adanya pengertian organ negara dalam arti yang sempit, yaitu pengertian organ dalam arti meteril. Individu dikatakan organ negara hanya apabila ia secara pribadi memiliki kedudukan hukum yang tertentu (…be personally has a specific legal position). Lembaga negara terkadang disebut dengan istilah lembaga pemerintahan non-departemen, atau lembaga negara saja. Dalam setiap pembicaraan mengenai organisasi negara, ada duaunsur pokok yang saling berkaitan, yaitu organ dan functie, organ adalah bentuk atau wadahnya, sedangkanfunctie adalah isinya; organadalah status bentuknya (Inggris;form,Jerman:Vorm), sedangkan functie adalah gerakan wadah itu sesuai maksud pembentukanya. Dalam naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, organ-organ yang dimaksud ada yang disebut secara eksplisit namanya, dan ada pula yang disebutkan secara eksplisit fungsinya. Ada pula lembaga atau organ yang disebut bahwa baik namanya maupun fungsinya atau kewenangannya akan diatur dengan peraturan yang lebih rendah.

Dengan demikian semakin jelas bahwa Hakim Ad Hoc merupakan bagian dari organ Negara hukum yang melaksanakan sebuah kekuasaan kehakiman dibawah lembaga Mahkamah Agung yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

  1. Bahwa dengan adanya Pasal 122 huruf e tersebut, terutama bunyi frasa kecuali hakim Ad Hoc, maka Pasal 122 huruf e tersebut telah menimbulkan KETIDAK PASTIAN HUKUM, mengingat Pasal 19 UU Kekuasaan Kehakiman Juncto  Pasal 122 huruf e UU Pokok-Pokok Kepegawaian menyatakan bahwa Hakim dalam hal ini termasuk Hakim Ad Hoc merupakan Pejabat Negara. Dengan demikian membuktikan bahwa Pembentuk Undang-Undang ASN kurang cermat dalam upaya pembentukan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang sedang digalakkan baik oleh Eksekutif maupun Legislatif.
  2. Bahwa Pemohon memahami dan memaknai materi Pasal 122 huruf e tersebut, terutama bunyi frasa kecuali hakim Ad Hoc , dengan pengertian yaitu bahwa hakim Ad Hoc pada semua tingkat peradilan di lingkungan dan di bawah Mahkamah Agung bukanlah pejabat negara, sedangkan Hakim yang bukan Ad Hoc adalah pejabat negara;
  3. Bahwa pemohon tidak mengetahui secara persis apakah pijakan hukum (legal reasoning / ratio decidendi) dikecualikannya Hakim Ad Hoc sebagai pejabat negara oleh Pasal 122 huruf e UU aquo. Pasalnya berdasarkan penelusuran terhadap teks rancangan undang-undang tersebut (RUU ASN) kalimat atau frasa kecuali hakim Ad Hoc tersebut tidak pernah ada. Apakah ini sebuah keteledoran ataukah suatu kesengajaan, tentunya jawabannya akan  diperoleh  melalui uji materi  (constitutional  review / judicila review)  di  Mahkamah Konstitusi. Yang jelas Pemohon menilai UU ASN ini adalah  produk UU yang  dikatagorikan  buruk ataupun  imperfecta dan juga improper,  dengan argumen bahwa materi muatan yang diatur oleh UU ASN tersebut adalah berkenaan dengan aparatur sipil negara (PNS) dalam domain eksekutif, sedangkan Hakim Ad Hoc  yang masuk        dalam domain yudikatif sudah diatur oleh UU Kekuasaan            Kehakiman beserta derivasi regulasi organiknya. Sehingga dengan demikian tidak seharusnya  UU No. 5 Tahun  I aquo ini mengatur jabatan hakim apalagi menegasikannya sebagai pejabat Negara;
  4. Bahwa inisiator RUU Aparatur Sipil Negara dan legislator UU No. 5 Tahun 2014 tersebut tidak menyadari betapa eksesifnya pencantuman frasa  Kecuali  Hakim Ad Hoc tersebut. mengingat legitimasi dan legalitas kewenanganHakim Ad Hoc  dalam memeriksa dan memutus suatu perkara secara essensial berkaitan dengan statusnya sebagai pejabat negara atau bukan. Bisa dibayangkan apa jadinya andaikata Hakim Ad Hoc bukan sebagai Pejabat Negara, maka tak pelak  seluruh proses pemeriksaan dan produk putusan pengadilan khusus yang majelis hakimnya beranggotakan Hakim Ad hoc menjadi illegal  dan  batal demi hukum, sebagai konsekuensi dari tidak dimilikanya legitimasi dan legalitas kewenangan  untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara. Hal demikian ini jelas berpotensi menciptakan situasi anomali hukum atau law disorder bahkan menjurus pada situasi chaos;
  5. Bahwa lebih jauh dilekatkannya frasa kecuali hakim Ad Hoc pada Pasal 122 huruf e UU aquo, juga tidak menegaskan status Hakim Ad Hoc itu sendiri. Jika bukan pejabat negara  lantas  statusnya sebagai apa? Apakah Hakim out sourcing, atau Hakim KW atau Hakim Abal-abal? . Yang paling runyam , jika Pasal 122 huruf e tersebut dipatuhi, maka konsekuensinya adalah Hakim Ad Hoc boleh menerima gratifikasi dari para pihak yang berperkara tanpa harus lapor KPK, sebab penerimaan gratifikasi terlarang bagi pegawai negeri dan pejabat negara atau penyelenggara negara. Sementara itu  rekrutmen dan pengisian jabatan  Hakim Ad Hoc  sebagaian besar bukan berasal dari PNS ;
  6. Bahwa secara kelembagaan eksistensi Hakim Ad Hoc merupakan conditio sine quanon  terhadap kebutuhan hukum dan konsekuensi dibentuknya  pengadilan  khusus  di luar empat institusi peradilan di  lingkungan/ di bawah  Mahkamah Agung (Peradilan Umum; Peradilan Agama; Peradilan TUN; dan Peradilan  Militer),. Di samping itu secara tegas amanat Konstitusi RI Pasal 24 A ayat (5) telah mengamanatkan bahwa: ”Susunan kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan Peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang”. Begitu pula halnya dengan  Pasal 25 UU. No. 48 Tahun 2009  tentang Kekuasaan  Kehakiman, yang menghendaki pembentukan pengadilan khusus diatur dengan undang-undang;
  7. Bahwa yang dimaksud dengan pengadilan khusus menurut ketentuan Pasal 1 angka 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu     yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang  diatur dalam Undang-Undang”,
  8. Bahwa Keberadaan Pengadilan Tipikor, PHI, Perikanan sebagai pengadilan khusus pijakan legalitasnya ditemukan pada  ketentuan  antara lain: Pasal 2 UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah ditetapkan bahwa “Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan Pengadilan khusus yang berada dilingkungan Peradilan Umum”, kemudian Penjelasan Pasal 2 tersebut adalah “ketentuan ini mengingat ketentuan Pasal 24 A ayat (5) UUD RI Tahun 1945 dan Pasal 15 UU. No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman,yang menghendaki pembentukan pengadilan khusus diatur dengan undang-undang;. Sementara itu mengenai  ketentuan  Pasal 1 angka 17 UU No. 2 Tahun 2004  tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial disebutkan:“Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan     negeri  yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial”. Selanjutnya Pasal 71 ayat (1 dan  2) UU No. 31 Tahun 2004 jo UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ditegaskan bahwa: “Pengadilan Perikanan berada di lingkungan Peradilan Umum”; UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.
  9. Bahwa selanjutnya hal- ihwal pengertian jabatan hakim, dapat dijumpai pada Pasal 1 angka 5 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada pengadilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan  hakim khusus yang berada di lingkungan peradilan tersebut.”;
  10. Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI (LN-RI Tahun 1985 Nomor 73 – TLN Tahun 1985 Nomor 3316):

–         Pasal 4, menyatakan bahwa susunan Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitra, dan Sekretaris (Jenderal) Mahkamah Agung.

–         Pasal 5 ayat (2), menegaskan bahwa Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung. Pasal 6 ayat (1), bahwa “… Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Pejabat Negara yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (LN- RI – Tahun 2004 Nomor 9 – TLN-RI Nomor 4359):

–         Pasal 4 ayat (1) dan (2):  Ayat (1) Sususnan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Ayat (2) Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung.

–         Pasal 7 ayat (2) dan (3): Ayat (2) Apabila dibutuhkan, hakim agung dapat diangkat tidak berdasarkan sistem karier dengan syarat  huruf a s/d huruf d;  Ayat (3) Pada Mahkamah Agung dapat diangkat hakim ad hoc yang diatur dalam undang-undang.

–         Penjelasan Pasal 7 ayat (3) menyatakan, Hakim agung ad hoc antara lain Hakim agung  ad hoc HAM dan hakim agung ad hoc dalam perkara tindak pidana korupsi.

–         Pasal 9 ayat (1) dan (4): Ayat (1) Sebelum memangku jabatannya, hakim agung wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya; Ayat (4) Hakim anggota Mahkamah Agung diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.

–         Pasal 30 (2), Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim agung wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. 

  1. Bahwa Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (LN- RI Tahun 2009 Nomor 155 – TLN – RI Nomor 5074).

–         Pasal 1 angka 1, 2 dan angka 3: Angka 1 menyatakan, Hakim adalah Hakim Karier dan Hakim ad hoc; Angka 2, Hakim Karier adalah hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung yang ditetapkan sebagai hakim tindak pidana korupsi;  Angka 3 menyatakan, Hakim ad hoc adalah seseorang yang diangkat berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini sebagai hakim tindak pidana korupsi.

–         Pasal 10 ayat (1) dan (4): Ayat (1) menyatakan, “Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung terdiri atas Hakim Karier dan Hakim ad hoc.  Ayat (4) bahwa Hakim ad hoc pada … Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.         

–         Pasal 12 mengatur bahwa Untuk dapat diangkat sebagai Hakim ad hoc, calon harus memenuhi persyaratan (lihat huruf a s/d huruf k.

–         Pasal 13 ayat (1) menegaskan bahwa Untuk memilih dan mengusulkan calon Hakim ad hoc pada … Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung membentuk panitia seleksi terdiri dari unsur Mahkamah Agung dan masyarakat yang mandiri dan transparan.

–         Pasal 14 ayat (1) menyatakan, Sebelum memangku jabatan, Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh Ketua Mahkamah Agung.

–  Pasal 21 ayat (2), bahwa Hak Keuangan dan administratif… diberikan tanpa membedakan kedudukan hakim.

36.Bahwa   berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum disebutkan bahwa “Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman”,selain itu Pasal 12 UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juga menyebutkan bahwa, ”Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman”. Apabila  dicermati kedua undang-undang tersebut tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa hakimpada peradilan umum dan hakim pada peradilan tata usaha negara adalah PejabatNegara;

  1. Bahwa jabatan hakim adalah pejabat negara tanpa dibedakan asal rekrutmen ataupun cara pengisian jabatan nya, melainkan didasarkan atas fungsinya sebagai  pelaksana kekuasaan kehakiman.  Tegasnya status / kedudukan Hakim sebagai Pejabat Negara tidak ditentukan oleh latar belakangnya apakah berasal dari karir atau ad hoc melainkan pada fungsinya, yaitu sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yangmerupakan salah satu fungsi dasar dalam penyelenggaraan kehidupan bernegarasebagaimana ditentukan dalam Undang – Undang Dasar 1945
  2. Bahwa penegasan Hakim dan Hakim Ad Hoc sebagai pejabat negara dapat dirujuk pada Pasal 1 angka 1 UU No. 46 tentang Pengadilan Tipikor yang berbunyi : “bahwa yang dimaksud Hakim adalah Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc”; Kemudian  dikaitkan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009  tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa: “hakim di bawah Mahkamah Agung adalah pejabat negara’,  hal ini sehubungan dengan tugas pokok dan fungsinya untuk menjalankan kekuasaan kehakiman yang diamanatkan oleh konstitusi dan undang-undang tentang kekuasaan kehakiman;
  3. Bahwa Ketua Mahkamah Agung melalui suratnya No. 035/KMA/HK.01/III/2012, Perihal Penjelasan tentang Hakim Ad Hoc Tipikor Sebagai Pejabat Negara atau Bukan, tertanggal 22 Maret 2012, yang ditujukan kepada Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menyatakan bahwa Mahkamah Agung RI berpendapat bahwa Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud di atas adalah Pejabat Negara;
  4. Bahwa yang dimaksud Pejabat Negara berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 6 Tahun 2007 tentang Jenis dan Dasar Hukun Pejabat Negara danPejabat Lainnya, yaitu pejabat yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan UUD 1945 atau berdasarkan Undang-Undang dinyatakan sebagai pejabat Negara. Sementara itu Pejabat lainnya adalah pejabat yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang tidak termasuk sebagai Pejabat Negara, tetapi mewakili kepentingan Negara RI di luar negeri, atau menyangkut hubungan antar lembaga negara dalam penetapanpengangkatannya memerlukan persetujuan DPR;

41.Bahwa dalam BAB II Lampiran Peraturan MenteriSekretaris Negara No. 6 Tahun 2007 tentang Jenis dan Dasar Hukun Pejabat Negara danPejabat Lainnya huruf A menyebutkan secara tegas bahwa yang dimaksud Pejabat Negaralainnya dalam Pasal 11 Undang – Undang Nomor 43 Tahun 1999  antara lain :(1).Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; (2)Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; (3).Hakim Pengadilan Pajak; (4)Hakim Ad Hoc Peradilan Tindak Pidana Korupsi; (5)Hakim Ad Hoc Pengadilan Niaga; (6)Hakim Ad Hoc Peradilan Hak Asasi Manusia; (7) Hakim Ad Hoc pada Peradilan Perikanan; (8)Hakim Ad Hoc Perselisihan Perburuhan;  dan (9)Hakim Mahkamah Syariah;

  1. Bahwa jabatan Pemohon sebagai Hakim Ad Hoc masing-masing pada Pengadilan Tipikor, Pengadilan PHI dan Pengadilan Perikanan adalah berdasarkan pengangkatan dan  dan pemberhentian Hakim Ad Hoc  dilakukan oleh Presiden. Hal mana kewenangan Presiden tersebut bersumber dari Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 10 ayat (4) UU No. 46 Tahun 2009 jo. Pasal 63 UU No. 2 Tahun 2004  jo Pasal  78 UU No. 31 Tahun 2004  jo. UU No. 45 Tahun 2009. Selanjutnya  kedudukan Hakim Ad Hoc   adalah hakim pada pengadilan khusus di lingkungan Peradilan Umum atau   Pengadilan Negeri  yang  berada di bawah Mahkamah Agung, maka dengan demikian  Hakim Ad Hoc termasuk pengertian Pejabat Negara;
  2. Bahwa membatasi makna “Hakim” pada Pasal 24B UUD 1945 sebagaimana berdasarkan pada Pasal 122 butir e Undang-undang Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku secara universal yakni prinsip Lex Certa, suatu materi dalam peraturan perundang-undangan tidak dapat ditafsirkan lain selain yang tertulis dalam peraturan perundangan (Lex Stricta), atau dengan kata lain prinsip suatu ketentuan atau perundang-undangan tidak dapat diberikan pembatasan atau perluasan penafsiran selain ditentukan secara tegas dan jelas menurut peraturan perundang-undangan. Selain itu, pembatasan penafsiran makna tersebut tidak berdasarkan prinsip Lex Superior Derogate Legi Inferiori, suatu perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Begitu pula dalam kaitan “ frasa kecuali hakim ad hoc” pada Pasal 122 huruf e Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, adalah bertentangan dengan asas Lex Certa dan Lex Superior Derogate Legi Inferiori;
  3. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, maka ketentuan Pasal 122 huruf e UU No. 5 Tahuin 2014 tentang ASN khususnya frasa Kecuali Hakim Ad Hoc yang identik dengan makna bahwa Hakim ad hoc  bukanlah  Pejabat Negara  adalah sungguh -sungguh telah bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2), Pasal 28 D ayat (1) dan 28 G ayat (1) UUD RI 1945,  oleh karena Hakim Ad Hoc  senyatanya  adalah Pejabat Negara ;
  1. Provisi :
  2. Bahwa secara yuridis UU MK tidak mengatur secara spesifik tentang  ihwal Putusan Provisi dalam perkara pengujian UU terhadap UUD 1945, akan tetapi Putusan provisi tersebut justru dikenal di dalam perkara sengketa kewenangan lembaga Negara, sebagaimana bunyi Pasal 63 UU MK, yaitu: “Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan pada Pemohon dan/atau Termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi”.
  3. Bahwa dalam praktiknya MK telah membuat jurisprudensi dikabulkannya permohonan putusan provisi dalam perkara permohonan pengujian UU No.30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Putusan Nomor 133/PUU-VII/2009.
  4. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 58 UU MK yang menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlaku surut, maka untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional para Pemohon, maka para Pemohon memohon agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan Sela atau Putusan Provisi yang memerintahkan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktorat Perbendaharaan Kementrian Keunangan Republik Indonesia untuk menunda dan atau menghentikan pemotongan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 terhadap uang kehormatan Hakim Ad Hoc di seluruh tingkat peradilan, baik yang berada di Mahkamah Agung RI dan di bawah Mahkamah Agung RI, sampai ada putusan MK dalam perkara aquo;
  5. Bahwa selanjutnya untuk menjamin kepastian hukum dan sekaligus mengantisipasi terjadinya upaya hukum berupa keberatan (eksepsi) dari para pihak yang berperkara di semua tingkatan peradilan khusus yang susunan majelis hakimnya beranggotakan Hakim Ad Hoc, maka para Pemohon memohon agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan Sela atau Putusan Provisi yang menyatakan Hakim Ad Hoc pada semua tingkat peradilan, baik di lingkungan Mahkamah Agung RI dan yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah  Pejabat Negara.
  1. Petitum :

Bahwa selanjutnya  berdasarkan alasan-alasan hukum di atas, maka mohon kiranya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berkenan memutuskan :

Dalam Provisi:

  1. Mengabulkan permohonan Provisi para Pemohon;
  2. Memerintahkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktorat Perbendaharaan Kementrian Keuangan Republik Indonesia untuk menunda dan atau menghentikan pemotongan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 terhadap uang kehormatan Hakim Ad Hoc di seluruh tingkat peradilan, baik yang berada di lingkungnan Mahkamah Agung RI maupun peradilan khusus di tingkat bawahnya  (pengadilan tingkat  banding dan pengadilan  tingkat pertama), sampai ada putusan MK dalam perkara aquo;
  3. Menetapkan Hakim Ad Hoc pada semua tingkat peradilan, baik di lingkungan Mahkamah Agung RI dan yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah  Pejabat Negara.

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan seluruh permohonan para Pemohon;
  2. Menyatakan Pasal 122 huruf e UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara khususnya  frasa “kecuali hakim Ad Hoc” bertentangan dengan UUD RI 1945;
  3. Menyatakan ketentuan Pasal 122 huruf e UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur   Sipil Negara   khususnya frasa “kecuali hakim Ad Hoc” tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

 

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya  (Ex Aquo et Bono);

Bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil-dalil permohonan, para Pemohon telah mengajukan barang bukti berupa naskah UUD, UU, dan surat-surat  yang diberi tanda P- 1 sampai dengan P – 17 sebagaimana terlampir ;

Demikian Permohonan Kami, atas perhatian dan perkenannya, diucapkan terima kasih.

Kami Para Pemohon:

1.  DR. GAZALBA SALEH, S.H. ,M.H.

 

 

……………………………………….
2.  DR. LUFSIANA, S.H.,MH.

 

……………………………………….
3.  SUMALI, S.H,.M.H.        

             

……………………………………….
4.  SUGENG SANTOSO, SH, M.H. ,M.M.                     ……………………………………….
5.  DR. IR. MOH. INDAH GINTING            ……………………………………….
6.  ELIAS HAMONANGAN  PURBA, SE, S.H.                ……………………………………….
7.  SAHALA  ARITONANG, SH, MP.AD   ……………………………………….
8.  ABDUR RAZAK , SH, M.H                        ……………………………………….
9.  ARMYN RUSTAM EFFENDY, SH, MH. ……………………………………….
10. LUKMAN AMIN,  S.H,. M.H.                 ……………………………………….
11. SUWITO,  SH. MH ……………………………………….

Lampiran:  DAFTAR  ALAT BUKTI

No. DAFTAR ALAT BUKTI KETERANGAN
1. Copy Identitas Pemohon (P – 1)
2. Copy SK Pengangkatan Hakim Ad Hoc (P –  2)
3. Copy UUD 1945 (P –  3)
4. Copy UU No.   5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (P –  4)
5. Copy Naskah RUU ASPN (P – 5 )
6. Copy  UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (P – 6 )
7. Copy UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum (P – 7 )
8. Copy UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (P – 8 )
9. Copy  UU No. 48 No. 2 Tahun 2004  tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P – 9 )
10. Copy  UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (P – 10 )
11. Copy UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (P – 11 )
12. Copy Perpres No. 5 Tahun 2013 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc (P – 12 )
13. Copy Surat KMA No. 035/KMA/HK.01/III/2012  Perihal Hakim Ad Hoc Tipikor sebagai Pejabat Negara atau Bukan Pejabat Negara (P – 13 )
14. Copy Permensesneg RI No. 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Pejabat Negara (P – 14 )
15. Copy Surat Sekjen Kemendikbud No. 23053/A4/KP/2013 Perihal: PNS Yang Menjadi Pejabat Negara (P – 15 )
16. Copy   Surat KMA No. 096/KMA/HK.01/VII/2011 Perihal Pajak Penghasilan Hakim Ad Hoc (P – 16 )
17. Copy Surat Sekretaris MA No. 044-1/SEK/KU.01/01/2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan  PPh Pasal 21 Uang Kehormatan atau Tunjangan Bagi Hakim Ad Hoc (P – 17 )
18. Copy Surat Dirjen, Direktur Pelaksanaan Anggara No. S-7704/PB/2013 perihal Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan PPh Ps 21 Uang Kehormatan atau Tunjangan Bagi Hakim Ad Hoc (P – 18 )
19. Copy Surat Direktur Jenderal Depkeu No. S-295/PJ-03/2008 Perihal: PPh Ps. 21 atas Penghasilan Pejabat Negara (P – 19 )
Continue Reading

UPAYA PAKSA DALAM EKSEKUSI PUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA

UPAYA PAKSA DALAM EKSEKUSI PUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA

 

Pranata eksekusi yang berlaku dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara selama ini, yakni system eksekusi yang lebih menyandarkan pada kerelaan pejabat atau dengan perorangan secara hierarki ( vide pasal 116 UU No. 5 Tahun 1986 ), ternyata tidak cukup efektif untuk membuat pejabat melaksanakan/mematuhi putusan hakim Peratun. Hal mana membawa akibat, eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara sebagai lembaga kontrol ekstern (judicial control) terhadap pemerintah dalam rangka terciptanya good government nyaris kurang berfungsi. Oleh karena itu pemberlakuan lembaga upaya paksa berupa : Uang Paksa (dwangsom/astreinte), sanksi administratif dan pengumuman Putusan Hakim yang diatur dalam Undang-undang No. 09 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah merupakan tonggak sejarah baru dalam hukum acara Peratun, khususnya menyangkut eksekusi Putusan Hakim Peratun.

Yang menjadi permasalahan kemudian adalah, bagaimana aplikasi lembaga paksa tersebut dalam praktek, karena belum ada produk hukum yang mengatur tentang prosedur dan mekanisme cara pembayaran uang paksa tersebut.

Untuk itu, dalam tulisan ini akan  ditawarkan gagasan sebagai salah satu bentuk pilihan tentang bagaimana implementasi lembaga paksa tersebut di Peradilan Tata Usaha Negara.

  1. Aplikasi Dwangsom di Peratun

Permasalahan bagaimana penerapan /aplikasi uang paksa di Peradilan Tata Usaha Negara menurut penulis adalah menyangkut hal-hal sebagai berikut :

  1. Jenis putusan apa saja yang dapat dikenai hukuman uang paksa.
  2. Kepada siapa uang paksa dibebankan.
  3. sejak kapan uang paksa tersebut diberlakukan.

Ad. 1.

Seperti halnya penerapan dwangsom dalam Putusan Hakim Peradilan Umum, maka tidak semua Putusan Hakim Peratun dapat diterapkan dwangsom. Hanya Putusan yang beisi penghukuman/kewajiban melakukan tindakan tertentu kepada pihak yang kalah (putusan condemnatoir), yang dapat dikenai/diterpkan dwangsom. Jadi untuk putusan yang sifatnya declaratoir (yang bersifat menerangkan) dan constitutief putusan yang bersifat meniadakan atau menimbulkan keadaan hukum yang), tidak dapat dikenai/diterapkan dwangsom. Dalam konteks Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata usaha Negara, putusan yang bersifat condemnatoir adalah berupa :

  1. Kewajibat mencabut keputusan TUN yang dinyatakan batal/tidak sah.
  2. Kewajiban menerbitkan keputusan TUN pengganti/baru.
  3. Kewajjiban mencabut dan menerbitkan keputusan TUN baru.
  4. Kewajiban membayar ganti rugi, dan
  5. Kewajiban melaksanakan rehabilitasi, dalam sengketa kepegawaian.

Jadi untuk putusan hakim yang hanya berisi : Menyatakan batal atau tidak sah suatu Keputusan TUN ( vide pasal 53 ayat 1 UU No.5 Tahun 1986), karena ini bukan merupakan jenis putusan yang versifat condemnatoir, maka tidak dapat dikenakan upaya paksa.

Ad. 2.

Dwangsom baru diterapkan apabila Pejabat yang dihukum untuk melakukan tindakan tertentu berdasarkan putusan hakim, ia tidak mematuhinya. Jadi dwangsom diterpakan (dipaksakan) kepada pejabat apabila ia melawan putusan hakim.

Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah, kepada siapa dwangsom tersebut harus dibebankan ?. Pembayaran sejumlah uang itu akan ditanggung oleh keuangan negara, ataukah oleh pribadi orang yang sedang menjabat tersebut. Sejauh ini ada dua pendapat yang berkembang menyangkut hal ini yakni :

Pendapat I.

Sesuai Azas kewenangan, hanyalah jabatan TUN yang berwenang menerbitkan, memperbaiki(mengoreksi), mencabut atau membatalkan KTUN, bukan Tergugat pribadi. Konsekwensi hukum dari azas tersebut adalah hanya pemegang jabatan (dhi. Tergugat) yang pada saat putusan dilaksanakan yang bersangkutan memegang wewenang untuk melaksanakan putusan pengadilan tetapi atas dasar wewenangnya tersebut Tergugat tidak bersedia menggunakan wewenangnya untuk melaksanakan putusan (dhi. Mencabut dan menerbitkan KTUN atau menerbitka KTUN). Oleh karena itu menurut hemat kami lembaga upaya paksa hanya dapat dikenakan terhadap jabatan Tergugat bukan terhadap pribadi Tergugat. (Kadar Slamet,SH. Kajian Terhadap beberapa Pasal UU No. 9 tahun 2004, Makalah. Jakarta, 7 Juni 2004).

Pendapat II.

Secara teori, seorang pejabat yang sedang menjalankan tugasnya, maka ia adalah sedang melaksanakan peran negara. Oleh karenanya manakala di dalam menjalankan peran /tugasnya tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian bagi orang/masyarakat, sepanjang tugas-tugas tersebut dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan (hukum), maka adalah benar apabila kerugian yang diderita orang/masyarakat tersebut dibebankan pembayarannya kepada keuangan negara.

Hal mana adalah berbeda dengan ketika seorang pejabat tidak mematuhi putusan  hakim (yang dapat disamakan tidak mematuhi hukum), maka pada saat itu justru ia tidak sedang menjalankan peran negara, karena secara ideal, menjalankan peran negara itu adalah melaksanakan ketentuan hukum, oleh karenanya resiko dari ketidak patuhan terhadap hukum tadi tidak dapat dibebankan kepada keuangan negara, tetapi harus ditanggung secara pribadi.Hal mana adalah sejalan dengan teori “kesalahan” yang dikembangkan dari Yurisprudensi Conseil d`Etat yang pada pokoknya membedakan antara “kesalahan dinas” (faute de serve) dan “kesalahan pribadi” (faute personelle). (lihat Paulus Effendi Lotulung, Prof. DR.SH,bebarapa sistem tentang kontrol segihukum terhadap pemerintahan, PT. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 1986. hal.15).

Oleh karena itu, bertolak dari dasar pemikiran diatas, maka adalah tepat apabila seorang pejabat tidak mematuhi/melaksanakan putusan hakim Peratun, pembebanan uang paksa (dwangsom/astreinte) dibebankan/dibayar dari uang pribadi orang yang sedang menjabat/pejabat saat itu.

Kemudian dari uang/harta yang mana yang bisa dipaksakan kepada Tergugat untuk mematuhi dwangsom ?.

Menurut hemat penulis, karena yang dihukum untuk melaksanakan putusan Peratun adalah selalu Badan/Pejabat TUN yang masih aktif, tentunya secara rutin ia mendapatkan gaji setiap bulannya. Oleh karenanya apabila pejabat tersebut tidak melaksanakan amar putusan, maka adalah lebih efektif dan efisien apabila pengenaan dwangsom dambil/dipotong dari gaji bulanan yang bersanagkutan. Dan perintah pemotongan gaji diperintahkan kepada Kepala Kamtor Perbendaharaan Negara (KPN) atau Pejabat lain yang berwenang semacam itu, selanjutnya uang dwnagsom tersebut diserahkan kepada Penggugat dan pemotongan sampai dengan dipatuhinya amar putusan.

Sehingga nantinya kurang lebih (dalam konsep/gagasan penulis) amar dwangsom putusan hakim Peratun adalah berbunyi sebagai berikut :

“ Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp ……. Dan memerintahkan Kepala KPN (atau Pejabat yang berwenang lainnya) untuk memotong gaji Tergugat sebesar beban uang paksa tersebut untuk diserahkan kepada Penggugat, setiap bulan kelambatan Tergugat melaksanakan putusan ini”.

Pertanyaan yang mungkin muncul adalah, bagaimana apabila terjadi penggantian Pejabat ?

Apabila Pejabat baru ini langsung mematuhi putusan hakim tersebut, maka ia tentunya tidak dikenai dwangsom, tetapi apabila ia juga tidak mematuhi.melaksanakan putusan, maka pemotongan gaji berlanjut pada gaji pejabat baru tersebut sampai ia mematuhi putusan itu.

Kekhawatiran yang muncul kemudian adalah, bagaimana kalau Kepala KPN atau Pejabat lain yang punya kewenangan semacamnya, tidak mematuhi perintah tersebut.

Sebaiknya kita tidak perlu pesimis, karena dalam praktek Peradilan pidana, ternyata Jaksa hampir selalu mematuhi perintah hakim pidana. Disini disebabkan karena Jaksa tidak punya interest/kepentingan pribadi terhadap putusan tersebut. Oleh karenanya kita berharap, Kepala KPN atau Pejabat yang lain yang punya kewenangan semacam, karena tidak ada kepentingan/interest terhadap keputusan yang diadili Hakim, maka ia akan mematuhi putusan tersebut. Kecuali dalam kasus-kasus tertentu yang mungkin melibatkan Pejabat pembayar tersebut. Tentunya hal tersebut sama dengan sedikit kasus pidana yang karena adanya kepentingan pihak Jaksa/Kejaksaan,sehingga eksekusinya sedikit terlambat.( Bambang Heriyanto, Para Pejabat, this is Dwangsom. Makalah. Jakarta, Mei 2004).

Ad. 3.

Untuk menentukan saat kapan seharusnya pembebanan uang paksa tadi diberlakukan, maka menurut penulis hal tersebut harus bertolak dari ketentuan pasak 116 UU No. 09  Tahun 2004 sebagai berikut :

(1) Dst.

(2) Dalam hal empat bulan setelah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan, tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

(3) Dalam hal Tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) hurug b dan c, dan dilaksanakannya, Penggugat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) agar Pengadilan memerintahkan Tergugat melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

(4) Dalam hal Tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.

(5) Dst.

Berpedoman pada ketentuan Pasal tersebut, maka menurut hemat penulis, pemberlakuan pengenaan uang paksa adalah sejak saat berakkhirnya masa penegoran/perintah Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 116 ayat (3) UU No. 9 Tahun 2004(- untuk itu dalam surat perintah/penetapan ketua harus disebutkan limit waktu-).

Jadi karena menurut gagasan ini, uang paksa tersebut dipotongkan dari gaji Tergugat setiap bulannya, maka pada hari berikutnya sejak berakhirnya masa penegoran oleh Ketua Pengadilan, Ketua Pengadilan harus segera mengirimkan Surat Penetapan yang ditujukan kepada Kepala KPN atau Pejabat yang mempunyai kewenangan semacam itu, yang berisi perintah agar Kepala KPN memotong gaji Tergugat setiap bulan sebesar yang ditentukan dalam amar  putusan, sampai dengan Tergugat mematuhi isi putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap tersebut. (Bambang Heriyanto, Ibid).

  1. Aplikasi Sanksi Administrasi.

Bagaimana menerpkan/mengaplikasikan sanksi administrasi dalam putusan hakim Peratun adalah menyangkut permasalahan-permasalahan sebagai berikut :

1.Sanksi administrasi apa saja yang dapat dijatuhkan.

  1. Bagaimana pencantuman sanksi dalam putusan hakim.
  2. Kepada siapa perintah penjatuhan sanksi administrasi diperintahkan.
  3. Mulai kapan sanksi administrasi diterpkan/diberlakukan.

Ad. 1. Jenis Sanksi Administrasi yang dapat dijatuhkan.

Menurut peraturan pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai      Negeri Sipil diatur, bahwa kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, kepadanya dapat dikenakan sanksi administratif antara lain berupa :

  1. Penurunan pangkat.
  2. Pembebasan dari jabatan.
  3. Pemberhrentian dengan hormat, dan

4.Pemberhentian tidak dengan hormat. (lihat PP No. 30 Tahun 1980 dan peraturan terkait lainnya).

Dari beberapa jenis sanksi tersebut dapat dipiliih, mana yang paling tepat diterapkan dalam penjatuhan sanksi. Penulis sendiri berpendapat, sanksi administratif pembebasan dari jabatan adalah paling tepat, karena pada saat pejabat tidak mematuhi putusan peradilan Peratun, maka pada saat itu tidak mau menggunakan kewenangan jabatannya. Atau dengan kata lain pada saat itu ia sedang menggunakan jabatannya untuk melawan putusan peradilan, sehingga adalah tepat apabila ancaman pembebasan dari jabatan diterapkan apabila seorang pejabat tidak mematuhi putusan.

Ad.2. Bagaimana pencantuman Sanksi dalam putusan hakim, dan kepada siapa perintah penjatuhan sanksi administrasi diperintahkan.

Perintah penjatuhan sanksi tentunya ditujukan kepada pejabat yang berwenang menghukum terhadap Tergugat. Jadi untuk sanksi terhadap Pejabat yang termasuk kategori PNS  tentunya mengacu pada PP N0. 30 Tahun 1980, dan bagi pejabat TUN lainnya/diluar PNS, berlaku ketentuan/peraturan dasar kepegawaian pada lembaga itu.

Selanjutnya ada dua kemungkinan pilihan cara enjatuhan sanksi administratif yakni :

  1. Apabila sanksinya dituangkan dalam amar putusan hakim.

Eg.- Memerintahkan kepada …..(nama jabatan dari pejabat yang berwenang   menghukum), untuk menjatuhkan hukuman berupa- misal pembebasan dari jabatan atas nama …..(nama asli Terugat), apabila Tergugat tidak mematuhi putusan ini.

  1. Apabila tidak disebutkan jenis sanksinya.

Eg.- Memerintahkan kepada ….. (nama jabatan dari pejabat yang berwenang menghukum), untuk menjatuhkan hukuman disiplin atas nama ….(nama asli Tergugat), apabila Tergugat tidak mematuhi putusan ini.

Ad.3. Saat kapan sanksi admiistratif diberlakukan.

Seperti halnya dalam penjatuhan uang paksa, dengan mengacu pada ketentuan Pasal116 ayat (3) UU no. 9 Tahun 2004, maka sanksi administratif diberlakukan setelah berakhirnya masa penegoran/perintah Ketua Pengadilan. (perintah/penegoran Ketua Pengadilan harus ditentukan limit waktu).

Jadi begitu berakhir masa penegoran/aanmaning Ketua Pengadilan harus sudah menerbitkan Penetapan yang beisis perintah kepada pejabat yang berwenang menghukum untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap Tergugat yang tidak mematuhi putusan hakim.

  1. Pengumuman/Publikasi.

Ada beberapa permasalah yang harus dijawab, berkaitan dengan aplikasi Lembaga Paksa berupa pengumuman/publikasi, yakni menyangkut hal-hal sebagai berikut :

  1. Dimana dituangkan Penghukuman Publikasi.
  2. Bagaimana bentuk pengumuman.
  3. Apa saja yang dimuat dalam Pengumuman Publikasi.
  4. Kapan Publikasi tersebut mulai dilaksanakan.
  5. Kepada siapa biaya Pengumuman dibebankan.

Ad. 1. Dimana harus dituangkan/disebutkan Penghukuman Publikasi.

Menurut Penulis, Lembaga Upaya Paksa Pengumuman dapat diterapkan dengan dua pilihan, sebagai berikut :

  1. Jika mengacu bunyi Pasal 116 ayat (5) UU No.9 Tahun 2004, yang berbunyi : “ Pajabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh Penitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan pada ayat (3).

Maka perintah publikasi tidak perlu dicantumkan dalam amar putusan hakim hakim, karena sesuai dengan ketentuan tersebut apabila Tergugat tidak mematuhi putusan, maka berdasarkan perintah Pasal 116 ayat (5) tersebut panitera pengumuman hal tersebut kemedia massa.

  1. Kan tetapiapabila Pasal 116 ayat (5) dibaca/dipahami bahwa pengumuman oleh Panitera bukan sesuatu keharusan, maka perintah pengumuman harus dicantumkan dalam amar putusan, dengan redaksi amar kurang lebih sebagai berikut :

“ Memerintahkan kepada Penitera untuk mengumumkan Putusan ini dalam media cetak ……..(nama media masa), apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini”.

Ad. 2. Bentuk Pengumuman/Publikasi.

Pasal 116 UU No.9 Tahun 2004 tidak secara eksplisit menyebutkan, apa yang harus diumumkan dalam media masa cetak, sehingga dalam implementasi dapat menimbulkan pertanyaan : “yang harus diumumkan, amar putusan hakim atau pejabat yang tidak mematuhi putusan tersebut, atau harus dua-duanya.

Untuk menghindari keraguan, maka diusulkan agar Publikasi dalam media massa adalah berisi amar putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, disertai catatan bahwa putusan tersebut belum dilaksanakan oleh Tergugat.

Ad. 3. Kapan Publikasi tersebut dilaksanakan.

Mengacu pada ketentuan Pasal 116 UU No. 9 Tahun 2004, maka publikasi dilaksanakan diumumkan  dengan sebuah Penetapan Ketua Pengadilan yang harus diterbitkan pada hari berikutnya setelah berakhirnya tenggang waktu peneguran dari Ketua Pengadilan (vide Pasal 116 ayat (3) UU No.9 Tahun 2004).

Ad. 4. Kepada siapa biaya pengumuman dibebankan.

Ada beberapa kemungkinan pilihan, kepada siapa biaya pengumuman dibebankan:

  1. Dibebankan kepada pemohon eksekusi/Penggugat, (pilihan ini sangat mudah diterapkan karena Penggugat sangat berkepentingan terhadap eksekusi putusan, tetapi ini tentunya ini sangat memberatkan Penggugat), atau;
  2. dibebankan kepada Tergugat pribadi, karena pada hakikatnya ketidakpatuhan terhadap putusan adalah bersifat pribadi Tergugat.(pilihan ini agak sulit dilaksanakan, karena pada dasarnya Tergugat memang sudah membandel, sehingga dapat dibayangkan betapa sulitnya meminta uang kepada pribadi orang yang nota bene akan diumumkan aibnya) atau;
  3. Dibebankan kepada negara/keuangan negara. (pilihan ini mungkin dapat diterapkan, apabila ketentuan Pasal 116 ayat (5) dipahami, bahwa pengumuman adalah merupakan keharusan/kewajiban Panitera apabila Tergugat tidak mematuhi Putusan Peradilan TUN.

P e n u t u p    

Sebagai penutup perlu dikemukakan disini, bahwa ketentuan gagasan yang terurai diatas, diakui atau tidak adalah berangkat dari asumsi negatif/suudzon kita kepada pejabat, bahwa “biang” dari tidak dilaksanakannya putusan Peratun adalah karena kurang kesadaran hukumnya pejabat, atau kebandelan pejabat. Padahal kalau kita mau jujur, faktor penting lain yang menyebabkan tidak dilaksanakan putusan Peratun adalah kurang atau tidak berkwalitasnya putusan hakim Peratun itu sendiri. Seperti misalnya : Putusan yang salah/tidak benar, karena ketidakmampuan hakim atau adanya faktor “x”, ataupun putusan yang tidak dapat dilaksanakan karena amarnya tidak jelas atau salah, dll. Oleh karena itu, bersamaan dalam rangka mempersiapkan peraturan pelaksanaan ketentuan dalam upaya paksa, maka secara intern hakim harus melaksanakan atau dilakukan pembenahan, yang bisa ditempuh dengan mengintensifkan pelatihan-pelatihan, terutam berisiskan materi pembuatan/penyusunan putusan hakim yang berkwalitas. (disusun secara baik dengan pertimbang yang cukup, mengandung kebenaran dan keadilan serta dapat dilaksanakan/executable).

Dan yang penting juga diingat bahwa Lembaga Upaya Paksa adalah bukan merupakan hukuman pokok, tetapi lebih merupakan alat eksekusi. Jadi bersifat pressie middle, artinya suatu upaya tekanan (secara psikologis), agar terhukum mau mematuhi atau melaksanakan hukuman pokok. Disamping itu karena ia merupakan sebuah lembaga paksa, maka penerapannya oleh hakim haruslah sangat hati-hati setelah melalui pertimbangan yang matang.

Demikian tulisan singkat yang masih bersifat “gagasan” ini sengaja disusun, diharapkan dapat bermanfaat bagi penyusunan peraturan pelaksanaan ketentuan tentang upaya paksa sebagaiman diatur dalam Pasal 116 Perubahan UU No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan tata Usaha Negara. Sehingga harapan Peradilan Tata Usaha Negara menjadi sebuah lembaga kontrol ekstern (judicial control) yang sfektif terhadap pemerintah dapat segera terwujud, dan sekaligus dapat menghapus stigma “ macan ompong “ pada putusan hakim Peratun. Akhirnya “para pejabat this is dwangsom”.

Daftar Bacaan.

  1. Djazuli Bachar,SH.EksekusiPutusan Perkara Perdata, Akademika Pressindo, Jakarta, 1995.
  2. Indroharto,SH, Usaha Memahami Undang-undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. (buku I dan II), Pustaka sinar Harapan, Jakarta, 1994.

3.Irfan Fachrudin, DR.SH.MH.Konsekwensi Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap tindakan Pemerintah,Disertasi, Universitas Padjadjaran, Bandung, 2003.

4.Lilik Mulyadi,SH.,MH, Tuntutan uang Paksa (Dwangsom) dalam Teori dan  Praktik,Djambatan, Jakarta, 2001.

5.M. Yahya Harahap,SH, Ruang lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang  Perdata. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,1995.

6.Paulus Effendi Lotulung,Prof.DR.SH. Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintahan, PT. Ilmu Bhuana Populer, Jakarta 1986.

7.Roihan A. Rasyid, Drs.SH, Hukum Acara Peradila Agama,CV. Rajawali.Jakarta 1991.

8.Retwulan Sutanto,Sh dan Iskandar Oeripkartawinata,SH, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktek. Alumni Bandung 1986.

  1. Kadar Slamet,SH. Kajian Terhadap beberapa Pasal UU No.9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peratun, Makalah, Semarang, 7 Juni 2004.

10.Bambang Heriyanto,SH.,MH. Para Pejabat This is Dwangsom, Makalah Jakarta, 2004.

11.Undang-undang RI. No.8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana.

12.Undang-undang RI. No.5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

  1. Undang-undang RI. No.7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama.
Continue Reading

URGENSI LEMBAGA PERADILAN PEMILU DI INDONESIA

PERAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PILKADA DI INDONESIA

  1. PENDAHULUAN

Pemilu merupakan hal memiliki resistensi tinggi dan memiliki peluang untuk memecah persatuan dan kesatuan dalam tataran masyarakat, meski bersifat parsial. Kondisi seperti ini secara otomatis mewarnai even 5 tahunan di Indonesia. Tidak terkecuali pilkada, meski hanya lingkup daerah tetapi gesekan-gesekan horisontal antar calo dan pendukung kerap terjadi. Implementasi demokrasi belum seutuhnya merepresentasikan keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak malah justru merusak tatanan demokrasi yang sedang dibangun oleh bangsa Indonesia.

Demokrasi sejatinya mampu merepresentasikan keadilan yang seadil-adilnya bagi semua lapisan masyarakat Indonesia. Konteks demokrasi yang begitu luas dan mampu diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan benegara memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memahami dan mengkontemplasikan demokrasi sebagai isu fundamental bagi integrasi bangsa. Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu implementasi demokrasi meski hanya normatif dan prosedural.[1] Dibalik semua itu demokrasi justru berjalan beriringan dengan pelanggaran HAM dan konflik. Hal ini mengakibatkan pilkada tidak merepresentasikan demokrasi yang sejalan dengan cita-cita demokrasi yang ada dimana keadilan dan HAM menjadi unsur terpenting dalam mewujudkan demokrasi konstitusional.

Suasana pilkada saat ini yang sedang marak di beberapa daerah belum merepresentasikan demokrasi yang seutuhnya. Kecurangan-kecurangan dalam pilkada dilakukan berdasarkan kondisi psikis calon pemimipn daerah hanya untuk meraih jabatan dan mayoritas dilakukan dengan money poltics. Cerminan demokrasi yang ada selain pemilihan kepala daerah secara langsung adalah terbukanya kesempatan bagi siapapun untuk maju menjadi calon kepala daerah. Ini membuktikan adanya aprsiasi dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Meski berefek positif terhadap demokrasi, tetapi implementasi Pilkada sendiri masih jauh dari cita-cita demokrasi yang sehat.[2] Jabatan telah menjadi incaran siapapun dan pihak-pihak yang cenderung pragmatis menghalalkan segala cara agar menjadi pemimpin di daerahnya. Money politics, black champaign, kolusi dsb kerap mewarnai pilkada di sejumlah daerah. Melihat cara-cara yang seperti ini, demokrasi hanya akan melahirkan pemimpin karbitan yang memenangkan pilkada bukan karena kapabilitas dan kompetensinya melainkan uang yang berbicara. Black champaign yang sering kali menjatuhkan pesiang dalam pilkada juga merepresentasikan persaingan yang tidak sehat dan menimbulkan konflik horizontal antar masing-masing calon. Konflik yang dikarenakan perebutan jabatan ini seperti psy war (perang urat syaraf) demi jabatan yang temporer dan berefek luas terhadap suasana daerah karena bukan hanya masing-masing calon saja yang berkonflik tetapi juga para pendukung mereka yang mengakibatkan konflik horizontal di masyarakat.[3] Untuk perlu kepastian hukum untuk mengatur tata cara dan mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pilkada di Indonesia.

  1. PILKADA BUKANLAH SEBAGAI REZIM PEMILU

Sesungguhnya kalau kita lihat keputusan MK No.97/PUU-XI/2013 yang telah mengabulkan semua permohonan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) tentang kewenangan Mahkama Konstitusi sudah sangat jelas dan gamblang. Diperkuat lagi komentar anggota Hakim konstitusi Patrialis “RUU Pilkada sesungguhnya sudah sangat jelas di Putusan MK No.97 yakni MK tidak berhak menangani perkara Pilkada karena Pilkada bukan pemilihan UMUM seperti yang diamanatkan didalan UUD 1945.

Jika kita kembali melihat awal pembentukan Mahkamah Konstitusi, sangat jelas bahwa yang menjadi tugasutama Mahkamah Konstitusi adalah menguji Undang-Undang (UU) yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), dan kewenangan-kewenangan lainnya ialah memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, seperti yang di atur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum Berdasarkan amanat Konstitusi pada BAB VIIB tentang Pemilihan Umum, Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 dikatakan bahwa: “Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presidendan Dewan Perwakilan Daerah”,dalam hal ini penyelenggaraan Pemilu yangdiatur dalam konstitusi tidak menyebutkan untuk memilih kepala daerah.

Sementara tentang pemilihan kepala daerah dalam UUD 1945, dituliskan pada BAB yang berbeda, yaitu BAB IV tentangPemerintahan Daerah, pada Pasal 18 ayat (4) yang berbunyi: “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemeintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”. Artinya konstitusi sendiri tidak memasukkan Pemilihan KepalaDaerah kedalam bab yang mengatur tentang Pemilu.Dapat dikatakan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) tidak tergolong dalam rezim Pemilu.Itu sebabnya dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 tidak memasukan frasa kepala daerah dalam BAB Pemilihan Umum.Sehinggapada awal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) kewenangan untuk menangani sengketa Pemilukada diserahkan kepada Mahkamah Agung, dan saat itu Mahkamah Konstitusi masih terus fokus pada kewenangannya dalam menguji UU terhadap UUD 1945.

Baru kemudian, setelah munculnya UU Nomor 22 Tahun 2007 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, menggolongkan Pemilihan Kepala Daerah ke dalam rezim Pemilu yang terdapat pada Pasal1 ayat (4) Ketentuan Umum berbunyi: “Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Kemudian dilakukanlah perubahan hingga munculah UU Nomor12Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang ini penanganan sengketa pemilukada telah dialihkan dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi. Peralihan kewenangan penyelesaian sengketa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 236C yang menyatakan bahwa: Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”. Yang ditindaklanjuti dengan dibuatnya nota kesepahaman (MoU) pada tahun 2008 tentang pelimpahan kewenangan penanganan penyelesaian sengketa Pemilukadadari Mahkamah Agung kepada Mahkamah Konstitusi. Sementara dalam UU Mahkamah Konstitusi (UU Nomor 24 Tahun 2003 dan perubahannya UU Nomor8 Tahun 2011), tidak ada frasa yang menambahkan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili terhadap perkara sengketa pemilihan kepala daerah. Namun penambahan kewenangan itu diatur dalam Pasal29 ayat (1) huruf e UU Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dikatakan bahwa “kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”. Kemudian terdapat frasa tentang penambahan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam penjelasan dari Pasal 29 ayat (1) huruf e yang mengatakan bahwa kewenangan memeriksa, dan memutus sengketa hasil pemilihan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”,yang menjadi legal standingpara Pemohon perselisihan hasil kepala daerah. Implikasi dari pengalihan kewenangan itulah yang kemudian memaksa Mahkamah Konstitusi berbagi fokus antara wewenang yang diberikan UUD 1945, terutama pengujian Undang-Undang, dengan ketatnya batas waktu penyelesaian sengketa Pemilukadayang diatur dalam UU Nomor24 Tahun 2003 pada Pasal78 huruf ayaitu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Mahkamah Konstitusi.

Awalnya Mahkamah Konstitusi hanya cukup menangani sengketa Pemilu Presiden dan DPR, DPD dan DPPRD untuk 5 (lima) tahun sekali, semenjak dilimpahkannya kewenangan terhadap penyelesaian perselisihan tentang hasil pemilihan umum tersebut, saat ini Mahkamah Konstitusi jadi disibukan oleh penanganan penyelesaian PHPU secara rutin terus menerus. Banyaknya gugatan yang masuk, akibat penyelenggaraan pemilihan kepala daerahyang tidak serentak yang membuat Mahkamah Konstitusi disibukan oleh perkara Pemilukadadan sempitnya waktu sidang 14 (empat belas) hari membuat Mahkamah Konstitusi tidak dapat maksimal secara cermat memeriksa kasus sengketa Pemilukada, dan menjadi celah dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memainkan kepada kepala daerah yang berambisi untuk bisa menang di Mahkamah Konstitusi, karena itu akan menjadi upayanya yang pertama dan yang terakhir dalam mencari keadilan.[4]

Runtuhnya keadilan hukum kita akibat perilaku corrupt yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi harus kita jadikan momentum untuk mengevaluasi perjalanan Mahkamah Konstitusi 10 tahun terakhir. Jika kita kembali melihat awal pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK), sangat jelas bahwa yang menjadi tugas utama MK adalah menguji Undang-Undang (UU) yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), dan kewenangan-kewenangan lainnya ialah memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, seperti yang di atur dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

Mencermati kewenangan MK dalam memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU), berdasarkan amanat Konstitusi pada BAB VIIB tentang Pemilihan Umum,  pasal 22E ayat (2) UUD 1945 dikatakan bahwa : “Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah”, tidak ada dalam BAB VIIB tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum soal pemilihan Kepala Daerah. Sementara tentang pemilihan Kepala Daerah dalam UUD 1945, dituliskan pada bab yang berbeda, yaitu BAB IV tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 18 ayat (4) yang berbunyi : “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemeintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”.

Artinya konstitusi sendiri tidak memasukan Pemilihan Kepala Daerah kedalam BAB yang mengatur tentang PEMILU. Artinya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak tergolong dalam Rezim Pemilu. Itu sebabnya dalam pasal 22E ayat (2) UUD 1945 tidak memasukan frasa Kepala Daerah dalam BAB Pemilihan Umum. Sehingga pada awal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kewenangan untuk menangani sengketa pilkada diserahkan kepada Mahkamah Agung, dan saat itu Mahkamah Konstitusi masih terus fokus pada kewenangannya dalam menguji UU terhadap UUD 1945.

Kemudian  setelah munculnya UU No. 22 Tahun 2007 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (UU 22 Tahun 2007 sudah dinyatakan tidak berlaku lagi), menggolongkan Pemilihan Kepala Daerah ke dalam Rezim Pemilu yang terdapat pada pasal 1 ayat (4) Ketentuan Umum berbunyi : “Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Dimasukannya Pilkada dalam rezim pemilu menjadi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) oleh UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum jelas bertentangan dengan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 yang secara eksplisit menyatakan bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah.

Implikasi dimasukannya Pilkada kedalam rezim pemilihan umum oleh UU No. 22 Tahun 2007 adalah terjadinya pelimpahan kewenangan terhadap perselisihan tentang hasil pemilihan umum dari MA cq PT ke MK. Pengalihan kewenangan itu kemudian memaksa MK berbagi fokus antara wewenang yang diberikan UUD 1945, terutama pengujian UU, dengan ketatnya batas waktu penyelesaian sengketa pilkada yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 pada pasal 78 huruf (a) yaitu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Awalnya MK Konstitusi hanya cukup menangani sengketa pemilu Presiden dan DPR, DPD dan DPPRD untuk 5 (lima) tahun sekali, semenjak dilimpahkannya kewenangan terhadap Penyelesaian Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum tersebut, saat ini fokus MK menjadi teralihkan oleh penanganan penyelesaian sengketa Pilkada secara rutin terus menerus.

Selain itu permasalahan lainnya akibat pelimpahan kewenangan ini adalah putusan MK yang bersifat final dan mengikat (upaya pertama dan terakhir) dalam penyelesaian perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Artinya setelah MK memutus tidak ada lagi upaya lain yang dapat ditempuh. Banyaknya gugatan yang masuk, sempitnya waktu penyelenggaraan (14 hari), dan sifat putusan yang final dan mengikat inilah yang membuat MK tidak dapat maksimal secara cermat memeriksa kasus sengketa pemilukada, dan menjadi celah dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memainkan kepada kepala daerah yang berambisi untuk bisa menang di MK, karena itu akan menjadi upayanya yang pertama dan yang terakhir dalam mencari keadilan.[5] Posisi inilah yang mengakibatkan potensi terjadinya tindakan Corupt dari oknum hakim Konstitusi semakin besar, di dukung dengan tidak adanya lembaga pengawas yang mengawasi jalannya setiap persidangan perselisihan tentang hasil pemilihan umum di MK. Akhirnya masyarakat yang kembali menjadi korban dibawah kepemimpinan daerah dari produk putusan MK yang sudah terpengaruh dengan tindakan Corupt hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun. dan berpotensi menjadikan MK menjadi peradilan yang tidak dapat diharapkan sebagai tempat pencari keadilan.

III.   URGENSI PEMBENTUKAN PERADILAN KHUSUS PEMILU DI INDONESIA

Alangkah eloknya gagasan Pembentukan Pengadilan Khusus Pemilu dapat segera diimplemantasikan untuk menangani persoalan pelik yang selalu diahadapi dalam penyelesaian sengketa Pilkada di Indonesia.[6] Pemasalahan-Permasalahan Pemilu yang sekarang ini terjadi tidak diselesaikan begitu saja di melalui lembaga yang sudah ada, karena bukan ranah hukum yang ditangani oleh lembaga tersebut telah banyak sekali. Melihat beban berat Pengadilan Negeri dalam menangani perkara pidana dan perdata, seyogyanya dibentuk Pengadilan Khusus Pemilu yang bersifat add hoc di bawah kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentunya dengan format sistem peradilan yang Lex Specialis.  Dengan melihat format sistem Pengadilan add hoc Tindak Pidana Korupsi. Kedudukan Hukum Peradilan Khusus Pemilu dapat dibentuk ditingkatan Ibukota Propinsi

Jika Pengadilan Khusus Pemilu dapat dilaksanakan, Mahkamah Agung sebagai lembaga Peradilan tertinggi, seharusnya dapat  menyiapkan hakim-hakim Pengadilan Khusus Pemilu yang handal   dan memiliki kompetensi dalam bidang kepemiluan dan hukum adminitrasi pemilu. Hakim-hakim tersebut dapat diambilkan dari hakim karier dan non karier, untuk hakim karier dapat diambilkan dari hakim-hakim peradilan umum yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan yang diadakan oleh Mahkamah Agung sedangkan hakim non karier harus dipersyaratkan khusus misalnya : Sarjana Hukum dan Magister Hukum, berumur sekurang-kurangnya 35 Tahun, serta memiliki pengalaman dibidang kepemiluan sekurang-kurangnya 10 Tahun. Kemudian hakim-hakim non karier tersebut harus mendapat sertifikasi Pendidikan dan Latihan dari Mahkamah Agung, untuk hakim non karier memiliki masa tugas selama 5 (lima) Tahun dan dapat dipilih kembali satu periode.

Disamping penyiapan hakim pengadilan khusus Pemilu, juga sangat penting adalah Hukum Acara Pengadilan Khusus Pemilu, dimana Pengadilan Khusus Pemilu hanya memutuskan sengketa tindak pidana pemilu pada proses tahapan, program dan jadwal waktu oleh Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, tidak memutuskan persengketaan hasil pemilu. Dalam Hukum Acara Pengadilan Khusus Pemilu proses penyelesaiannya lebih cepat, mudah dan murah  dibandingkan dengan perkara lain. Dengan tetap memberikan azas kepastian hukum, kepada para pihak yang sedang berperkara dalam penyelenggaran Pemilu

Kemudian timbul suatu pertanyaan, bagaimana khusus untuk administrasi kepemiluan, misalnya: KPU Kabupaten melakukan penetapan Daftar Calon Tetap sesuai dengan Tahapan Pemilu Legislatif, kemudian ada di lain pihak memprotes keputusan KPU Kabupaten tersebut mengenai salah satu Caleg yang menurut bersangkutan ijazah yang digunakan palsu. Tapi KPU Kabupaten sebelumnya sudah mengklarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten dan ternyata ijazah tersebut benar-benar asli, akantetapi dari pihak memprotes tersebut tidak puas, kemudian dari persoalan tersebut, apakah ranah hukum Pengadilan Khusus Pemilu mengadili hal tersebut diatas? Padahal sah dan tidak sahnya suatu ijazah yang menentukan hanya Pengadilan Tata Usaha Negara.

Bisa saja peranan dan wewenang Pengadilan Khusus Pemilu, ditambah mengenai persoalan-persoalan administratif Pemilu, karena Pengadilan Khusus Pemilu berhubungan erat dengan permasalahan-permasalahan kepemiluan termasuk persoalan administratif Pemilu.[7] Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara menurut SEMA  RI No 11 Tahun 2010 seyogyanya dapat diubah, ketika Pengadilan Khusus Pemilu diberlakukan.  Jika SEMA RI No 11 Tahun 2010 masih berlaku, maka akan terjadi tumpang tindih dalam kewenangan penanganan kasus kepemiluan, dimana akan terjadi dua institusi hukum yang akan menangani kasus pemilu yang sama. Yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Khusus Pemilu.

Sistem demokrasi tanpa ada kepastian hukum, akan menimbulkan anarkisme demokrasi. Anarkisme demokrasi akan mengakibatkan kesengsaraan rakyat dan berakibat perang saudara, oleh karena itu demokrasi harus memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam proses demokrasi.  Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat, dan sebagai salah satu prasyarat sebagai Negara Demokrasi, maka rule of law harus di kedepankan. Tidak ada salahnya jika Pengadilan Khusus Pemilu merupakan  bagian terpenting dalam mengawal proses demokrasi, disamping Mahkamah Konstitusi

Pengadilan khusus Pemilu sebenarnya salah satu komponen terpenting dalam azas-azas penyelengaran pemilu diantaranya adalah  “kepastian hukum”. Dalam konteks kepastian hukum, adalah bahwa antara penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu dan peserta pemilu menerima secara baik dari proses tahapan, program dan jadwal waktu penyelenggaran pemilu. Apabila ada pihak-pihak yang belum puas atas hasil kerja yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai Penyelenggara Pemilu, dapat mengajukan sengketanya di Pengadilan Khusus Pemilu .[8]

Adapun dampak yang dapat dilihat secara signifikan Pengadilan Khusus Pemilu adalah memberikan ruang hukum kepada pihak-pihak yang dirugikan dalam penyelenggaraan Pemilu untuk mendapatkan kepastian hukum dalam kehidupan negara demokrasi. Memang didalam Hukum Ketatanegeraan Republik Indonesia sekarang ini,

Oleh Karena itu diperlukan Pengadilan Khusus Pemilu yang dalam penanganan hukumnya berbeda dengan tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi, dimana Pengadilan Pemilu dapat memberikan pencerahan hukum ketata negaraan di republik indonesia. Oleh karena itu menurut hemat penulis, Pertama solusi Pengadilan Khusus Pemilu ditingkat Ibukota Kabupaten/Kota tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Khusus Pemilu pada tingkat banding yang berkedudukan di Ibukota Propinsi merupakan solusi tepat, dalam menangani setiap sengketa Pemilu di tingkat daerah, karena Mahkamah Konstitusi dalam kewenanganya hanya sebatas sengketa Perselisihan Hasil Pemilu, bukan sengketa pidana pemilu dan administrasi pemilu pada proses Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu.[9] Kedua dengan dibentuknya Pengadilan Khusus Pemilu ditingkat Ibukota Kabupaten/Kota tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Khusus Pemilu pada tingkat banding yang berkedudukan di Ibukota Propinsi  maka para pencari keadilan yang berasal di daerah luar jawa, tidak berbondong-bondong ke Ibukota Jakarta, akantetapi cukup di Ibukota Kabupaten/kota atau Propinsi yang akan menjadikan Pengadilan Khusus Pemilu lebih efektif dan efisien dalam mengadili kasus-kasus Pemilu, Ketiga Pembentukan Pengadilan Khusus Pemilu memang membutuhkan investasi yang cukup besar, akantetapi dilihat investasi hukum jangka panjang, maka Pengadilan Khusus Pemilu akan memberikan alternatif hukum dalam menangani kasus-kasus pemilu agar  lebih cepat, murah dan mudah serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak, keempat  Pengadilan Khusus Pemilu merupakan salah satu komponen dasar terciptanya kepastian hukum menuju negara demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dibawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia .

  1. PERAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PILKADA DI INDONESIA

Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dengan tujuan menegakkan hukum dan keadilan.[10] Kekuasaan kehakiman di Indonesia, menurut konstitusi, berada di tangan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tatausaha negara) serta sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung – sesuai Pasal 24A UUD 1945 – memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. Sebagai sebuah lembaga yudikatif, Mahkamah Agung memiliki beberapa fungsi. Fungsi-fungsi tersebut adalah:

  1. Fungsi Peradilan (Yustiele Fungctie). Pertama, membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Kedua, memeriksa dan memutuskan perkara tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sengketa akibat perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang RI. Ketiga, memegang hak uji materiil, yaitu menguji ataupun menilai peraturan perundangan di bawah undang-undang apakah bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
  2. Fungsi Pengawasan (Toeziende Fungctie). Pertama, Mahkamah Agung adalah pengawas tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan. Kedua, Mahkamah Agung adalah pengawas pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman, yaitu menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan. Ketiga, Mahkamah Agung adalah pengawas Penasehat Hukum (Advokat) dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan.
  3. Fungsi Mengatur (Regelende Fungctie). Dalam fungsi ini, Mahkamah Agung mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung.
  4. Fungsi Nasehat (Advieserende Fungctie). Pertama, Mahkamah Agung memberikan nasehat ataupun pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain. Kedua, Mahkamah Agung memberi nasehat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian/penolakan Grasi dan Rehabilitasi.
  5. Fungsi Administratif (Administrative Fungctie). Pertama, mengatur badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara) sesuai pasal 11 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 1999. Kedua, mengatur tugas dan tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.

Saat ini, Mahkamah Agung memiliki sebuah sekretariat yang membawahi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Tata Usaha Negara, Badan Pengawasan, Badan Penelitian dan Pelatihan dan Pendidikan, serta Badan Urusan Administrasi. Badan Peradilan Militer kini berada di bawah pengaturan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Tata Usaha Negara. Mahkamah Agung memiliki sebelas orang pimpinan yang masing-masing memegang tugas tertentu. Daftar tugas pimpinan tersebut tergambar melalui jabatan yang diembannya yaitu: (1) Ketua; (2) wakil ketua bidang yudisial; (3) wakil ketua bidang non yudisial; (4) ketua muda urusan lingkungan peradilan militer/TNI; (5) ketua muda urusan lingkungan peradilan tata usaha negara; (6) ketua muda pidana mahkamah agung RI; (7) ketua muda pembinaan mahkamah agung RI; (8) ketua muda perdata niaga mahkamah agung RI; (9) ketua muda pidana khusus mahkamah agung RI, dan; (10) ketua muda perdata mahkamah agung RI.

Negara Indonesia adalah negara hukum, demikian bunyi Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Konsekwensi pernyataan itu menunjukkan bahwa hakim sebagai pejabat negara dalam mengemban tugasnya haruslah juga didasarkan kepada aturan-aturan hukum yang berklaku. Dalam menyelesaikan perkara melalui pengadilan tentunya harus mempedomani ketentuan-ketentuan hukum acara yang berlaku di Pengadilan,  baik  itu yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Segala alur proses pemeriksaan harus pula sesuai dengan hukum. Hakim tidak boleh menyimpangi ketentuan-ketentuan hukum acara kecuali yang dibenarkan oleh hukum itu sendiri.

Setiap perkara yang diajukan oleh masyarakat ke pengadilan tidak ada alasan bagi hakim untuk menolaknya, disamping itu hakim diwajibkan pula untuk membantu masyarakat pencari keadilan agar proses pemeriksaan perkaranya dapat dilakukan dengan lancar, tanpa berpihak kepada salah satu pihak yang berperkara. Seperti membantu pembuatan dan penyusunan surat gugatan. Keberadaan peradilan bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul di antara anggota masyarakat. Sengketa yang terjadi, berbagai ragam. Ada yang berkenaan dengan pengingkaran atau pemecahan perjanjian (breach of contract), perceraian, pailit, sengketa perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), sengketa hak milik (property right), penyalahgunaan wewenang oleh penguasa yang merugikan pihak-pihak tertentu. Semuanya ini mengharapkan suatu penyelesaian dari hakim agar dapat memberikan suatu putusan yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.

Untuk memberikan suatu putusan dalam suatu perkara tidak semudah membalikkan telapak tangan, sebelum pengambilan putusan hakim haruslah terlebih dahulu melakukan proses pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara, yang salah satunya adalah acara pembuktian. Proses pembuktian adalah sangat menentukan dalam hakim untuk sampai pada kesimpulannya dalam hal pengambilan suatu  putusan, mulai dari beban pembuktian sampai alat-alat bukti yang dikemukakan oleh para pihak adalah merupakan persoalan hukum, yang harus diperhatikan oleh hakim karena beban pembuktian itu merupakan persoalan yang tidak mudah, karena tidak ada satu pasal pun di dalam hukum acara yang mengatur secara tegas tentang pembagian beban pembuktian.

Dalam praktek, para hakim memerlukan ketelitian dan kebijaksanaan untuk menentukan pihak mana yang perlu diberi beban pembuktian lebih dahulu dan selanjutnya. Ada satu pasal yang mengatur beban pembuktian, yaitu pasal 163 HIR, 283 RBg. Tetapi ketentuan pasal ini tidak begitu jelas, karena itu sulit untuk diterapkan secara tegas, apakah beban pembuktian itu ada pada pihak penggugat atau pada pihak tergugat. Kesalahan dalam memberikan beban pembuktian adalah menjerumuskan pihak yang dibebani pembuktian  kejurang kekalahan, hal ini pasti keadilan tidak akan pernah tercapai, akibatnya putusan hakim menjadi putusan yang tidak adil.

Kesalahan-kesalahan hakim dalam pengambilan putusan dalam suatu perkara mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sangat rendah. Banyak sekali putusan hakim yang sudah memiliki kekuatan pasti tidak dapat dilaksanakan eksekusinya, karena mendapat perlawanan dari masyarakat. Kridibilitas lembaga peradilan kita dalam pandang masyarakat memang sangat rendah dalam beberapa tahun belakang ini, ini disebabkan oleh beberapa paktor, antara lain yang sangat dominan adalah faktor perilaku penegak hukum itu sendir termasuk di dalamnya hakim itu sendiri disamping penegak hukum yang lainnya, baik hakim pada tingkat Pengadilan Negeri maupun ditingkat tertinggi sekali yaitu Mahkamah Agung.

Mafia peradilan tidak asing lagi bagi telinga masyarakat, kepercayaan terhadap keadilan yang diciptakan melalui badan peradilan yang dinamakan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung itu terasa sirna bila kita mendengar, melihat dan mebaca berita yang disuguhkan melalui masmedia. Mahkamah Agung sebagai tameng terakhir untuk mendapat keadilan tercemar oleh sekelompok pedagang keadilan yang tidak bertanggung jawab. Kesadaran hukum adalah suatu tuntutan dalam penegakan hukum, tidak hanya tuntutan ini ditujukan kepada masyarakat saja,  tetapi juga kepada penegak hukum itu sendiri. Kesadaran hukum masyarakat tidak ada gunanya bila tidak diimbangi dengan pengetahuan hukum itu sendiri, demikian pula sebaliknya pengetahuan hukum sudah cukup dan kesadaran hukum sudah tinggi tidak ada artinya kalau tidak dimbangi oleh perilaku yang tidak manis dari petugas hukum itu sendiri.

Kita menyadari bahwa kesadaran dan pengetahuan hukum masyarakat kita sangat rendah, terutama di daerah-daerah. Terlepas dari itu seyogianya setiap aparatur hukum yang terkait di dalam penegakan hukum haruslah memberikan penjelasan yang benar atas setiap persoalan hukum yang terjadi di dalam masyarakat yang awam akan mengerti serta memahami tentang hukum yang mengikat setiap tingkah laku mereka sehari-hari. Pekerjaan ini tidak mudah dan tidak pula murah.Tetapi  masyarakat harus diberikan penyuluhan terhadap hukum, agar rakyat tahu tentang hukum itu.

Dalam suatu lingkungan masyarakat tidak jarang para anggotanya memiliki berbagai kepentingan yang satu sama lain saling bertentangan, sehingga dalam mempertahankan kepentingannya itu mereka dapat terlibat dalam pertentangan-pertentangan yang dapat membahayakan ketertiban dan keamanan masyarakat. Dengan begitu eksistensi, dan pengetahuan hukum masyarakat  diperlukan untuk mencegah timbulnya bahaya-bahaya yang mampu meresahkan kehidupan masyarakat sehingga setiap anggota masyarakat merasa aman dan tentram karena memperoleh suatu perlindungan hukum.

Hukum yang baik belum tentu dapat dilaksanakan dengan baik apabila pelaksana hukumnya tidak menguasai hukum dengan baik, demikian juga jika pelaksana hukum memiliki penguasaan hukum yang sangat baik juga tidak akan menghasilkan keputusan hukum yang baik jika mental atau moral penegak hukumnya tidak baik. Akan sempurna jika penegak hukum menguasai materi hukum dengan baik dan memiliki moral yang baik, inilah hakim yang didambakan oleh masyarakat.

Kemampuan untuk menguasai hukum akan terpenuhi jika pelaksana hukum dalam kehidupan sehari-harinya selalu mentaati hukum. Ketidak taatan kepada hukum hanya akan menghasilkan penegak-penegak hukum yang otoriter, yang dengan kekuasaannya menekan anggota masyarakat untuk mentaati hukum menurut seleranya sendiri. Sikap yang demikian jelas bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu untuk meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan ditanah air ini, penegak-penegak hukum haruslah orang-orang yang mengusai hukum sendiri, dan juga bermoral  dan beriman. Sehingga dalam penerapan hukum ia dapat berlaku adil jujur serta mau mengindahkan hukum yang berlaku.

Akan tetapi dalam kenyataannya, keinginan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum sering merasa kecewa karena apa yang diharapkan melalui lembaga peradilan tidak mencerminkan lembaga peradilan, tetapi tidak lain dari lembaga jual beli hukum. Untuk memperbaiki citra badan peradilan ini tentu tidak mudah, harus dilakukan perbaikan-perbaikan dalam segala hal, seperti gaji, sarana dan prasarana penunjang dan terutama adalah sumber daya manusianya. Kesejahteraan adalah merupakan kambing hitam yang utama yang dijadikan alasan mengapa para penegak hukum menjadi tidak bermoral. Di samping itu tentu juga adalah pembenahan lembaga peradilan itu sendiri, agar menjadi lembaga yang mandiri terlepas dari pengaruh kekuasaan negara lainnya, yang mempengaruhi kemandirian hakim dalam melaksanakan tugasnya sebagai hakim.

Di dalam dunia peradilan, prinsip-prinsip dasar kekuasaan kehakiman yang mandiri yang harus dihormati oleh setiap negara yang melakukan rule of law, adalah  meliputi:[11]

  1. Judicial Indefendence, lembaga peradilan harus merupakan suatu lembaga yang memberikan manfaat sangat besar bagi setiap masyarakat, dimana setiap orang berhak untuk mendapatkan peradilan yang terbuka untuk umum yang dilaksnakan oleh pengadilan yang berwenang, adil dan tidak memihak. Peradilan yang mandiri merupakan syarat mutlak untuk melaksanakan hak tersebut yang mensyaratkan bahwa peradilan akan memeriksa perkara dengan adil dan menerapkan hukum yang baik.
  2. Objectieve of the judiciary, tujuan peradilan adalah :
  3. Menjamin setiap orang dapat hidup dengan aman di bawah the rule of law.
  4. Meningkatkan penghormatan dan pelaksanaan hak asasi manusia.
  5. Melaksanakan hukum secara adil dalam sengketa antara sesama warga masyarakat dan antar warga masyarakat dengan negara.
  6. Appoinment of judges. Para hakim harus diangkat berdasarkan kemampuannya yang nyata, integritas yang tinggi dan mandiri, dan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga akan menjamin bahwa hanya yang terbaik yang dapat menduduki jabatan tersebut. Prosedur pengangkatannya harus transparan dan tanpa diskriminasi (suku, warna kulit, agama, gender, aliran politik, dan sebagainya).
  7. Tenure, yaitu bahwa masa jabatan hakim harus dijamin, baik melalui pemilihan kembali atau prosedur resmi lainnya. Tetapi diusulkan agar Hakim hanya akan pensiun/diberhentikan setelah mencapai usia tertentu dan ketentuan batas usia tersebut tidak boleh dirubah sehingga merugikan Hakim yang sedang melaksanakan tugasnya. Hakim hanya boleh diberhentikan  sebelum batas usia pensiun karena terbukti tidak mampu, dijatuhi pidana, atau mempunyai kelakuan yang tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai Hakim, dan harus berdasarkan prosedur yang jelas.
  8. Judicial Condition, yaitu para hakim harus menerima penggajian yang memadai dan diberikan persyaratan kerja dan jaminan yang wajar.
  9. Jurisdiction, dimana kewenangan penyerahan perkara kepada hakim merupakan administrasi pengadilan dan pengawasan utama berada pada ketua pengadilan yang bersangkutan.
  10. Judicial Administration, yaitu bahwa administrasi pengadilan yang meliputi pengangkatan, pengawasan, dan penjatuhan disiplin kepada pejabat administrasi dan petugas pengadilan lainnya, serta anggaran pengadilan haruslah diberikan tanggung jawabnya kepada badan peradilan, atau oleh suatu badan di mana judiciary mempunyai peranan penting.
  11. Realitionship with the executive, yaitu bahwa kewenangan yang dimiliki oleh Eksekutif yang berdampak terhadap Hakim dalam melaksanakan tugasnya, gaji atau sumber pendapatannya, tidak boleh digunakan untuk mengancam atau menekan para Hakim, perlindungan Hakim dan keluarganya.
  12. Recources, yaitu bahwa agar para hakim dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, kepada mereka harus diberikan jaminan yang cukup.
  13. Emergency, bahwa dalam hal sedang terjadi kesulitan/krisis ekonomi di mana negara tidak memungkin memberi biaya yang memadai bagi Hakim, tetapi untuk tegaknya the rule of law dan perlindungan hak asasi manusi, pengadilan harus diberikan prioritas dalam pembiayaan.
  1. PENUTUP

Berdasarkan uraian singkat diatas, maka sangat perlu dibentuk suatu lembaga yang menangani pelanggaran maupun sengketa Pemilu. Hal itu dikarenakan persoalan pemilu sangat kompleks karena  dalam proses penegakan hukum Pemilu dan Pemilukada yang meliputi berbagai aspek hukum yaitu tata Negara, administrasi Negara, pidana dan  perdata menyebabkan penanganannyapun melibatkan beberapa lembaga peradilan yaitu Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Peradilan umum. Hal ini menyebabkan dapat terjadi putusan satu lembaga peradilan bertentangan dengan putusan lembaga peradilan lain atau dapat terjadi juga putusan suatu lembaga peradilan  misalnya putusan MK tentang penggelembungan suara yang melibatkan penyelenggara Pemilu yang jelas juga merupakan tindak pidana pemilu tidak terproses secara pidana.

Dari gambaran tersebut memperlihatkan  betapa rumitnya penegakan hukum dalam proses pemilu dan pemilukada. Dilain sisi lembaga pengawas Pemilu yaitu Bawaslu dan jajarannya tidak lebih dari tukang pos yang tugasnya dalam penegakan hukum pemilu dan Pemilukada  meneruskan kasus yang mengandung unsur pidana ke polisi dan pelanggaran administrasi ke KPU. Hal ini menambah rumit penegakan hukum dalam Pemilu dan Pemilukada.

Dalam rangka memperbaiki dan menata ulang penegakan hukum Pemilu dan Pemilukada dimasa mendatang perlu dipikirkan pembentukan peradilan khusus Pemilu dan Pemilukada atau paling tidak adanya peradilan terpadu  yang  menangani  pelanggaran pemilu baik itu pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi serta sengketa TUN. Selain itu Bawaslu dan jajarannya  perlu diberi kewenangan lebih dalam penegakan hukum dalam arti Bawaslu dan jajarannya diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administrasi serta perlu adanya aparat kepolisian dan kejaksaan yang bertugas khusus di pengawas pemilu dalam rangka melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap kasus pelanggaran pemilu.

DAFTAR PUSTAKA

Gaffar, Janedjri M., 2013. Politik Hukum Pemilu, cetakan kedua, Jakarta:  Konstitusi Press.

Gaffar, Janedjri M., 2013. Demokrasi dan Pemilu di Indonesia, cetakan pertama, Jakarta:  Konstitusi Press.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Lutfi, Mustafa, 2010. Hukum Sengketa Pemilukada di Indonesia- gagasan perluasan kewenangan konstitusinal Mahkamah Konstitusi, cetakan Pertama, Yogyakarta: UII Press.

Mulyadi, Dedi,2013. Perbandingan Tindak Pidana Pemilu Legislatif – dalam perspektif hukum di Indonesia, cetakan Kesatu, Bandung : Refika Aditama.

Santoso, Topo, 2006. Penegakan Hukum Pemilu – praktik Pemilu 2004, kajian Pemilu 2009-2014, Jakarta : Perludem-US AID-DRSP.

Sardini, Nur Hidayat, 2011. Restorasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, cetakan Pertama, Yogyakarta : Fajar Media Press

Sahdan, Gregorius dkk, 2008. Politik Pilkada-tantangan merawat demokrasi, Yogyakarta: IPD-Konrad Adenauer Stiftung.

Wibowo, Arif, 2013. Menata ulang Sistem Penyelesaian dan Pelanggaran Pemilukada, dalam buku : Demokrasi Lokal-evaluasi Pemilukada di Indonesia,  cetakan kedua, Jakarta : Konstitusi Press.

Ismail Suny, Pergeseran Kekuasaan Eksekutif, Aksara Baru, Jakarta, 1986; Jimly Ashiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Kostitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 1994.

Jimly Asshiddiqie, “Struktur Ketatanegraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945”, Makalah disampaikan dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasioanal VIII dengan tema penegakan Hukum dalam Era Pembangunan Berkelanjutan, diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum NASIONAL Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denpasar.

John Alder, Constitutional & Administrative Law, London: Macmillan Profes-sional Masters 1989.

J.C.T. Simorangkir, Penetapan UUD Dilihat Dari Segi Hukum Tata Negara Indonesia, Gunung Agung, Jakarta, 1984.

  1. Scheltema, De Rechtsstaat, dalam J.W.M. Engels (et.al), 1989, De Rechtsstaat Herdacht, Zwolle:TjeenWillink
  1. Tolchah Mansoer , Pembahasan beberapa Aspek Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif di Indonesia, Jakarta : Pradnya Paramita, 1983.

Ofer Raban, Modern Legal Theory and Judicial Impartiality, 2003

Padmo Wahjono, Masalah Ketatanegaraan Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984.

Pergulatan Tanpa Henti Menabur Benif Reformasi (Jakarta: Otoboigrafi , Aksara Karunia ,2004

Refly Harun ,dkk Menjaga Denyut Konstitusi: Refleksi Satu Tahun Mahkamah Konstitusi , Jakarta; Konstitusi Pers.

Romi Librayanto, 2008, Trias Politica Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, PuKAP-Indonesia, Makassar.

Richard Susskind, The future of law, facing the challenges of information technology. New Russel.

Sri Soemantri, Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD NRI 1945, Cetakan VI, Bandung: Citra Aditya Bakti,1989.

Syahran Basah, Fungsi Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat, Dalam Tiga Tulisan Tentang Hukum, Amrico, 1986

Satjito Raharjo, Membedah Hukum Progresif, Alumni, Bandung, 2008

T.M. Luthfi Yazid, “ Komisi-komisi Nasional dalam Konteks Cita-cita Negara Hukum”, Makalah disampaikan dalam Diskusi Terbatas dengan tema: „Eksistensi Sistem Kelembagaan Negara Pasca Amandemen UUD NRI 1945, diselenggarakan oleh Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, di Hotel Aryaduta, Jakarta, 9 September 2004.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Cet. VI, Penerbit Dian Rakyat, Jakarta, 1989.

[1] Topo Santoso, Penegakan Hukum Pemilu – praktik Pemilu 2004, Kajian Pemilu 2009-2014 (Jakarta : PerludemUS-AID, DRSP), hlm. 5

[2] Ibid, hlm. 176

[3] Janedjri M. Gaffar, Politik Hukum Pemilu, (Jakarta : Konstitusi Press, 2013), hlm. 77.

[4] Mustafa Lutfi, Hukum Sengketa Pemilukada di Indonesia ( Yogyakarta : UII, 2010) hlm. 113

[5]  Ibid, hlm. 78.

[6] Arif Wibowo, Menata Ulang Sistem Penyelesaian Sengketa dan Pelanggaran Pemilukada- dlm buku Demokrasi local, (Jakarta, Konstitusi Press, 2013) hlm. 117.

[7] Dedi Mulyadi, Perbandingan Tindak Pidana Pemilu Legislatif – dalam perspektif hukum di Indonesia, Cetakan Kesatu, (Bandung : PT Refika Aditama, 2013), hlm. 276.

[8] Janedjri M. Gaffar, Demokrasi dan Pemilu di Indonesia, (Jakarta : Konstitusi Press, 2013) hlm. 175

[9] Nur Hidayat Sardini,  Restorasi Penyelenggaraan Pemiludi Indonesis,  (Yogyakarta : Fajar Media Press, 2011), hlm. 233.

[10] Padmo Wahjono, Masalah Ketatanegaraan Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984. Hal 112

[11] M. Scheltema, De Rechtsstaat, dalam J.W.M. Engels (et.al), 1989, De Rechtsstaat Herdacht, Zwolle:TjeenWillink, Hal.15-17)

 

Continue Reading

CONTOH PERMOHONAN PERSELISIHAN HASIL PILKADA KABUPATEN / KOTA / PROVINSI

PERMOHONAN PERSELISIHAN HASIL

PILKADA KABUPATEN …………

 

PERMOHONAN KEBERATAN

ATAS HASIL PENGHITUNGAN SUARA

PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

KABUPATEN …………….. TAHUN 2015

Antara :

………………………….. dan …………………………..

Calon Bupati & Wakil Bupati …………………………..

Pasangan Calon No. Urut 1  ……………………………..    selaku PEMOHON I

………………………….. dan …………………………..

Calon Bupati & Wakil Bupati …………………………..

Pasangan Calon No. Urut 2   …………………………….   selaku PEMOHON II

M e l a w a n :

KPU Kabupaten ………..   …………………………. selaku TERMOHON

Di

MAHKAMAH KONSTITUSI  REPUBLIK INDONESIA

Jakarta,  21 Desember 2015

Kepada Yth,

Ketua Mahkamah Konstitusi

di-

Jl. Medan Merdeka Barat No. 6

Jakarta 10110.

Perihal:    Permohonan Keberatan Atas Perselisihan Hasil Pemilihan

Kepala Daerah (Pilkada) ………………, Provinsi ……….. Tahun 2015.

Dengan hormat,

Bersama ini :

  1.   N a m a   :

Alamat    :

No. KTP :

N a m a   :

Alamat    :

No. KTP :

adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ………………………….. masa jabatan 2015 – 2020  Nomor Urut ………………………….. dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) ………………………….. Tahun 2015 selanjutnya disebut sebagai PEMOHON I.

  1.   N a m a   :

Alamat    :

No. KTP :

N a m a   :

Alamat    :

No. KTP :

adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ………………………….. masa jabatan 2015 – 2020  Nomor Urut ………………………….. dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) ………………………….. Tahun 2015 selanjutnya disebut sebagai PEMOHON I.

Pemohon I dan Pemohon II secara bersama-sama disebut sebagai PARA PEMOHON.

Masing-masing Pemohon I dan Pemohon II berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ………………. memberikan Kuasa kepada ……………….. dan …………….. adalah para advokat pada …………………………….., Yang beralamat di …………………………………….., baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas kepentingan Pemohon I,  dan II  sepakat untuk memilih domisili hukum dalam mengajukan Permohonan PHP ini di Kantor ……………………………………….

Para Pemohon mengajukan Permohonan Keberatan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum ………….. dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum ………………………. Nomor ……………………. tentang penetapan Hasil dan Calon Terpilih Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten …………………. Tahun 2015 tanggal ……………., yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten ………………., beralamat di ……………………………, untuk selanjutnya disebut sebagai; TERMOHON

Adapun alasan dan argumen hukum permohonan keberatan a quo sebagaimana terurai di bawah ini :

  1.    Kewenangan Mahkamah

Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 junctis Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Perselisihan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sampai dibentuknya badan peradilan Khusus;

  1. Kedudukan Hukum (Legal Standing)

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, serta Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota diatur ketentuan antara lain:

  1. Pengajuan Permohonan pembatalan Penetapan hasil perhitungan dengan perolehan suara oleh KPU/KIP Propinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat diajukan oleh para pasangan calon peserta Pemilihan;
  2. Selain dapat diajukan oleh Pasangan Calon Peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1), Permohonan dapat diajukan oleh Pemantau Pemilihan.

Bahwa, Pemohon I adalah Pasangan Calon Pilkada …………………. Tahun 2015 dengan Nomor Urut 1 dan Pemohon II adalah Pasangan Calon Pilkada ……………….. Tahun 2015 dengan Nomor Urut 2, maka sesuai uraian beberapa pasal tersebut di atas, Para Pemohon dapat dikualifikasi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten ………………… Tahun 2015;

III. Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan

Bahwa Termohon telah membuat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada tanggal …………….;

Permohonan Keberatan yang diajukan oleh PEMOHON atas Berita Acara a quo tersebut di atas telah diajukan dalam suatu berkas permohonan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi R.I. pada tanggal  ……………………;

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 157 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, serta Pasal 10 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menentukan, permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada diajukan ke Mahkamah paling lambat batas waktu 3×24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Keputusan Termohon tersebut ditetapkan hari ……………………….., dan PEMOHON telah mengajukan permohonan kebaratan dimaksud pada hari  ……………………. sehingga dapat dikualifikasi sebagai memenuhi ketentuan yang tersebut di dalam Pasal 157 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, serta Pasal 10 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, sehingga Permohonan yang diajukan oleh PEMOHON masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundangan a quo.

  1. Pokok Permohonan:
  2. Bahwa, berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di oleh Komisi Pemilihan Umum ………….. tanggal …………….. (Bukti P – 1).
  3. Bahwa, berdasarkan Keputusan Termohon tanggal …………………. Nomor …………………………… (Bukti P – 2) tentang Penetapan Hasil dan calon Terpilih Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah ………………….. Tahun 2015, telah menetapkan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah ……………. Tahun 2015, berdasarkan peringkat perolehan suara sah sebagai berikut:
NO. NAMA PASANGAN PEROLEHAN SUARA PERSENTASE KETERANGAN
1.
2.
3.
  1. Bahwa, pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bupati ………… Periode 2015-2020 telah dilaksanakan oleh Termohon pada hari  tanggal …………………………;
  2. Bahwa Pemohon mengajukan keberatan dan permohonan penyelesaian perselisihan atas hasil penghitungan suara berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Komisi Pemilihan Umum ………………. tanggal ………………. yang kemudian ditetapkan oleh Termohon dengan Surat Keputusan Nomor …………………. dan Berita Acara tertanggal ……………………..;
  3. Bahwa alasan Pemohon mengajukan Permohonan ini disebabkan adanya pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif baik yang dilakukan oleh Termohon maupun yang dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut ……………….
  4. Bahwa, pelanggaran-pelaranggaran tersebut telah dipersiapkan secara terencara sejak awal, mulai dari proses pembuatan Daftar Pemilih Tetap, proses kampanye dan masa tenang, saat pencoblosan hingga proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten.
  1. Adanya Upaya Penghalangan Penggunaan Hak Pilih Oleh Termohon Secara  Secara Sistematis, Terstruktur dan Masif Mengakibatkan Banyak Pemilih Tidak Dapat Menggunakan Hak Pilihnya.

PELANGGARAN – PELANGGARAN SEBELUM DAN SAAT PENCOBLOSAN.

  • Termohon Tidak Pernah Melakukan Rapat Pleno Penetapan DPT dengan Para Pemohon Sebagai  Peserta Pilkada.
  • Termohon Sengaja Tidak Menyampaikan Undangan Untuk Memilih pada Para Pemilih.
  • Termohon Sengaja Tidak Secara Benar Mensosilisasikan Pemilih Dapat Memilih Dengan Menunjukkan KTP.
  • Pemasangan DPT oleh Termohon di banyak TPS yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
  • Adanya Pelanggaran-Pelanggaran yang Dilakukan Termohon beserta Jajaran Petugas Pelaksana Pilkada yang Menguntungkan Salah Satu Calon.

PELANGGARAN – PELANGGARAN SETELAH PENCOBLOSAN

  • Banyaknya Pelanggaran Penyalahgunaan Wewenang Dilakukan Oleh Termohon Dalam Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten ………….
  • Adanya Pemilih di Bawah Umur di Banyak TPS.
  • Tentang Upaya Penghilangan Hak Pilih Secara Sistematis, Terstruktur dan Massif yang dilakukan oleh Termohon
  • Pelanggaran Administrasi  Pilkada
  1. Adanya Praktek Politik Uang (Money Politics) Dilakukan Oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut ………………
  2. Adanya Intimidasi yang Dilakukan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut …………………..
  1. Adanya Upaya Penghalangan Penggunaan Hak Pilih Oleh Termohon Secara  Secara Sistematis, Terstruktur dan Masif Mengakibatkan Banyak Pemilih Tidak Dapat Menggunakan Hak Pilihnya.

Ø  PELANGGARAN – PELANGGARAN SEBELUM DAN SAAT PENCOBLOSAN.

  1. Bahwa, Termohon yang bertindak tidak netral telah memanfaatkan proses pembuatan DPT untuk kepentingan Pasangan Nomor Urut ………..

Termohon Tidak Membuat DPT Secara Benar yang Berakibat Hilangnya Hak Pilih

  1. Bahwa, Termohon sengaja tidak memasukkan hasil pemutakhiran data pemilih yang dirimkan oleh petugas pemutakhiran data yang diperoleh dari RT-RW ke dalam DPT. Akibatnya, ketika pemilihan berlangsung, banyak penduduk yang memiliki hak pilih namun namanya tidak tercatat dalam DPT dan akhirnya tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Selain itu, ketika pelaksanaan Pilkada, baru kemudian diketahui banyak nama yang sudah meninggal dipergunakan namanya oleh orang lain untuk memilih dan banyak pemilih di bawah umur yang dapat memilih karena namanya ada di DPT.
  2. Banyaknya penduduk yang kehilangan hak pilih dan adanya nama yang sudah meningal dipergunakan untuk memilih serta pemilih di bawah umur telah membuat proses pilkada …………. tahun 2015 menjadi cacat.

Termohon Tidak Pernah Melakukan Rapat Pleno Penetapan DPT dengan Para Pemohon Sebagai  Peserta Pilkada.

  1. Termohon tidak pernah melakukan pleno dengan para Pemohon sebagai  Peserta Pilkada Kabupaten ……….. dalam Menetapkan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) dan tidak pernah menyerahkan DPT kepada para Peserta Pilkada dalam hal ini pada Para Pemohon.
  2. Bahwa tindakan yang dilakukan Termohon dikualifikasi sebagai pelanggaran yang disengaja karena Termohon memang menghalang-halangi akses Para Pemohon terhadap DPT.
  3. Bahwa, tindakan Termohon tidak melakukan rapat pleno Penetapan DPT yang dihadiri dan ditandatangani oleh Para Pemohon dan/atau Tim Sukses Para Pemohon sebagai Peserta Pilkada adalah merupakan tindakan  awal Termohon yang perlu ditengarai sebagai tindakkan Termohon yang secara sistematis, terstruktur dan massif bermaksud menghilangkan hak pemilih dengan cara yang tidak transparan dan akutabel terhadap penetapan DPT sehingga  mengakibatkan  banyak nama –nama yang ada di dalam DPT tidak dapat dikontrol kebenarannya baik oleh peserta Pilkada maupun para  pemilih,akibatnya banyak pemilih yang  tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
  4. Tindakan sistematis Termohon selanjutnya adalah tidak pernah memberikan daftar DPT kepada Para Pemohon dan atau Tim Suksesnya sebagai pasangan calon nomor urut 1, 2 dan 3 walaupun  telah berulang- ulangkali diminta Para Pemohon, namun baru kemudian Termohon berikan DPT setelah tanggal Pemilihan /pencoblosan dilakukan. Dengan demikian sampai pelaksanaan pemilihan Para Pemohon tidak mengetahui berapa jumlah pemilih yang ada di DPT. Tindakan Termohon a quo merupakan tindakan yang bertentangan dengan azas LUBER JURDIL sebagai penyelenggara Pilkada di ………………. Serangkaian tindakan Termohon tidak secara terbuka mengumumkan daftar pemilih sementara, daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih tetap melanggar azas pemilu
  5. Bahwa atas pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon terhadap DPT tersebut mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum atas DPT yang digunakan sebagai dasar dalam Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pilkada …………………. oleh Termohon karena faktanya penetapan DPT tidak pernah dilakukan Termohon dengan melibatkan Para Pemohon sebagai Peserta Pilkada …………… Tahun ………………
  6. Bahwa, dengan tidak adanya keterlibatan para Pemohon dalam penetapan DPT dan para Pemohon tidak pernah menerima turunan /soft copy DPT maka para Pemohon tidak mengetahui adanya perubahan-perubahan yang ada didalam DPT dan para Pemohon meragukan Termohon telah melakuan pemutakhiran data dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah menerima DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) yang diserahkan oleh Pemerintah ………………………..,  karena masih  banyak nama orang yang sudah meninggal masih tercantum dalam DPT tanpa ada catatan dan banyak pemilih dibawah umur.
  7. Bahwa tindakan Termohon tidak melakukan pemutakhiran data a quo adalah merupakan kesengajaan untuk   menghilangkan hak pilih wajib pilih, tidakan Temohon tersebut  tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan :

“Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan terhadap penduduk dan/atau pemilih, dengan ketentuan :

  1. telah memenuhi syarat usia pemilih, yaitu sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah genap berumur 17 tahun atau lebih;
  2. belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/ pernah kawin;
  3. perubahan status anggota tentara nasional Indonesia dan kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil atau purnatugas atau sebaliknya;
  4. tidak terdaftar dalam data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu kepala daerah dan Wakil kepala Daerah berdasarkan data kependudukan yang disampaikan pemerintah daerah atau Pemilu terakhir;
  5. telah meningal dunia;
  6. pindah domisili/ sudah tidak berdomisili di desa / kelurahan tersebut;
  7. yang terdaftar pada dua kali lebih domisili yang berbeda;
  8. perbaikan identitas pemilih;
  9. Yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
  1. Hilangnya Hak  Pemilih Karena Tidak Dimasukkannya Nama Pemilih Dalam DPT. Bahwa terdapat banyak masyarakat yang namanya tidak tercatat dalam DPT padahal mereka telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
  2. Bahwa hilangnya hak pilih ini terjadi di beberapa TPS,terutama di ………………., antara lain yang berhasil dicatat : (Bukti P – 3)
No. TPS Kelurahan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
  1. Bahwa di beberapa TPS, petugas TPS masih menggunakan DPT yang belum diperbaharui dan DPT yang tidak sesuai dengan keadaan di lapangan sehingga berpotensi terjadi penggelembungan dan pengurangan suara (Bukti P – 4). Sebagai contoh hal ini antara lain terjadi di :
  • Di TPS ……………, Distrik …………….,  terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh termohon dimana DPT yang digunakan masih DPT yang berdasarkan pada DPT Pemilu Nasional Pilpres dan Legislatif 2009.
  • Di TPS …………….., Distrik …………, terdaftar di No ……. dengan NIK ……………… dengan nama pemilih …………… ternyata sudah meninggal pada tahun ………….
  • Di TPS …………….., Distrik …………, terdaftar di No urut ……………. dengan pemilih bernama ……………., ternyata merupakan anak yang masih bersekolah di SD  namun telah dapat memilih.
  • Di TPS ………….. Kelurahan …………, Distrik ………, terdapat dalam DPT nama orang yang sudah meninggal.
  • Di TPS ……………, Distrik ……….., terdapat penyelewengan data DPT dengan adanya pemilih dengan usia dibawah umur namun dapat mencoblos.
  1. Bahwa terdapat kejanggalan – kejanggalan mengenai DPT yang mana data tersebut tidak diambil dari data sebelumnya yang mencakup data pemilih sementara (DPS), DPT Pileg maupun PILPRES sehingga menyebabkan keanehan berupa banyaknya pemilih yang terdaftar sebagai DPT di PILEG dan PILPRES namun pada saat Pilkada ……………………, nama mereka tidak lagi terdapat dalam DPT.
  2. Bahwa berkaitan dengan DPT yang bermasalah dan tidak akurat tersebut di atas, ternyata dapat dibuktikan oleh Pemohon bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja oleh Termohon, terstruktur, sistemik  dan secara massif, sangat potensial dan de facto memberikan keuntungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut ………….. karena hal tersebut membuat Pasangan Calon Nomor Urut …………. ditetapkan oleh Termohon sebagai Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ……………………….;
  3. Keberadaan para pemilih banyak tidak dapat menggunakan hak pilihnya seperti tersebut di atas, adalah tidak lain campur tangan dari Termohon yang juga sesungguhnya mempunyai ”kedekatan” yang beraroma nepotisme dengan pasangan calon nomor urut ………., Pasangan dimaksud karena kapasitas pengaruhnya dapat lebih leluasa berkomunikasi dan mempengaruhi secara langsung dalam pengangkatan aparat penyelenggara pemilu lainnya. Dimana Pengangkatan KPPS, PPS tidak melibatkan Kepala Desa dan pengangkatan PPK tidak melibatkan Camat.
  4. Karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan Termohon dalam pengangkatan  aparat penyelenggara pemilu lainnya di Kabupaten ……………….., sehingga keberpihakannya sangat kentara, terutama dalam tidak menyebarkan undangan memilih, menolak pemilih yang hanya membawa KTP dan pengerahan masa pemilih yang tidak sah.

Termohon Sengaja Tidak Menyampaikan Undangan Untuk Memilih pada Para Pemilih.

  1. Adanya kesengajaan dari Termohon untuk  menghalangi  banyak pemilik suara untuk memilih, dilakukan oleh Termohon dan jajaran penyelenggara dibawahnya dengan cara tidak menyampaikan undangan untuk memilih pada para pemilih, ini dapat dibuktikan dengan banyaknya undangan dan kartu pemilih yang ditemukan tidak disampaikan pada para pemilih. Beberapa di antaranya bentuk fisiknya berhasil ditemukan oleh warga, antara lain: (Bukti P – 5)
 No. KELURAHAN/

KAMPUNG

DISTRIK TPS JUMLAH YANG TIDAK DIBAGIKAN JUMLAH DPT
1.
2.
3.
4.
TOTAL
  1. Bahwa undangan memilih ini sengaja tidak dibagikan kepada simpatisan atau pendukug Para Pemohon. Sebaliknya, Surat undangan memilih ini hanya dibagikan kepada orang-orang yang mendukung Pasangan Nomor Urut …….. atau yang diperkirakan dapat diarahkan untuk memilih Pasangan Nomor Urut …………
  2. Bahwa akibat tidak mendapat undangan, calon pemilih yang diketahui merupakan simpatisan Para Pemohon tidak dapat memilih. Hal ini dapat pula terlihat dari angka partisipasi pemilih dan banyaknya calon pemilih yang tidak jadi memilih karena tidak dapat kartu pemilih.
  3. Bahwa bukti-bukti yang ditemukan oleh Para Pemohon merupakan sebagian dari bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan karena memang tidak dibagikannya surat undangan merupakan perbuatan yang sudah direncanakan demi kepentingan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat).

Termohon Sengaja Tidak Secara Benar Mensosilisasikan Pemilih Dapat Memilih Dengan Menunjukkan KTP.

  1. Bahwa, para Pemohon banyak menerima masukan dari masyarakat di beberapa wilayah antara lain …………………………………. banyak undangan untuk memilih tidak disampaikan pada Pemilih. Pemohon telah mengajukan protes dan mendesak pada Termohon agar Termohon membuat pemberitahuan berupa Surat Edaran   kepada Seluruh petugas penyelenggara Pilkada di ………….. ditingkat PPK dan KPPS, pemilih yang tidak dapat undangan memilih agar tetap datang ke TPS untuk memilih/mencoblos dengan menunjukkan KTP. Permintaan Pemohon tersebut ditolak oleh Termohon dengan alasan yang tidak jelas. Keesokan harinya ………………. Pemohon mendesak kembali pada Termohon untuk mengeluarkan surat edaran a quo, setelah didesak berulangkali Termohon ………………… tetap tidak mau mengeluarkan Surat Edaran
  2. Tindakan Termohon a quo telah merugikan para pendukung yang akan memilih Para  Pemohon, karena …………. tidak ada bukti tertulis dari  KPU ………. memperbolehkan pemilih memilih tanpa surat undangan memilih. Akibatnya banyak pemilih di ……….. tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Dan tindakan Termohon tersebut disengaja dengan tujuan untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut …………..

Pemasangan DPT oleh Termohon yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Perundang – Undangan.

  1. Tindakan sistematis Termohon untuk menghilangkan banyak suara pemilih dilakukan dengan sengaja Termohon dan penyelenggara dibawahnya ditingkat TPS banyak tidak memasang DPT di TPS –TPS .
  2. Bahwa selain banyaknya masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT, pada saat pencoblosan KPPS tidak membagikan DPT kepada para saksi resmi dari setiap pasangan calon, dan tidak pula ditempelkan di TPS.

Bahwa hal ini antara lain terjadi di: (Bukti P – 6)

–          TPS … dan TPS … Kelurahan ……………..;

–          TPS  ………………….; dan

–          TPS  ……………….

–          TPS ……………………..

  1. Bahwa akibat tidak adanya DPT yang dipegang oleh para saksi resmi maupun yang ditempel, maka mempersulit para saksi untuk memeriksa apakah pemilih yang menggunakan hak pilihnya, adalah sesuai dengan DPT atau tidak.

 Adanya Pelanggaran-Pelanggaran yang Dilakukan Termohon beserta Jajaran Petugas Pelaksana Pilkada yang Menguntungkan Salah Satu Calon

  1. Bahwa Termohon beserta jajarannya telah berlaku tidak netral dan tidak profesional yang telah merugikan Para Pemohon.

28.Terjadi pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif yang dilakukan Termohon beserta jajarannya yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut ……………..

29.Bahwa jajaran pihak termohon (…………………….) telah menemui pasangan calon nomor urut ……… untuk menggelar suatu rapat yang mana rapat tersebut dirahasiakan oleh jajaran pihak termohon dan Pasangan Calon Nomor Urut ……….. Bahwa di beberapa tempat, antara lain di ……………………….. telah terjadi pengarahan yang dilakukan oleh anggota PPS di dalam TPS kepada pemilih untuk memilih Pasangan Nomor Urut ………….. ketika mencoblos di bilik suara.

30.Bahwa kemudian terjadi penghalang – halangan kepada saksi TPS salah satu calon di …………………. untuk mendapatkan akses kepada berita acara penghitungan suara. Saksi diintimidasi oleh petugas TPS ketika mau meminta haknya mendapatkan C-1 KWK untuk saksi. Akhirnya saksi bisa mendapatkan setelah memfotokopi formulir tersebut.

  1. Bahwa di ………………….. Panitia Pemilihan di TPS mencoblos sendiri surat –surat suara untuk kepentingan Nomor Urut …………. Saksi tidak boleh mengikuti proses pencoblosan karena dihalang-halangi PPS.

Adanya Pemilih di Bawah Umur di Banyak TPS.

  1. Bahwa ditemukan adanya pemilih di bawah umur yaitu ………. orang anak di bawah umur …………. tahun di TPS ……………….
  2. Bahwa di TPS ………………….., juga ditemukan pemilih di bawah umur yaitu …………… orang anak yang kira-kira masih …………… Mereka diberikan undangan memilih dan menggunakannya untuk memilih.
  3. Bahwa pemilih di bawah umur juga ditemukan di TPS …………………………..
  4. Bahwa temuan mengenai pemilih di bawah umur juga berdasarkan laporan-laporan tertulis sebagai berikut (Bukti P – 9):
  • Laporan tertulis atas nama …………….. tertanggal …………
  • Laporan tertulis atas nama …………….. tertanggal …………
  • Laporan tertulis atas nama …………….. tertanggal …………

PELANGGARAN –PELANGGARAN SETELAH PENCOBLOSAN

Banyaknya Pelanggaran Penyalahgunaan Wewenang Dilakukan Oleh Termohon Dalam Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten …………….

36.Bahwa terdapat pelanggaran yang sangat serius dalam proses pemilihan di ……………. Kotak suara yang dikirimkan dari ………….. ke …………… ternyata kosong, tidak ada surat suaranya. Akibatnya, seluruh suara …………… bermasalah.

  1. Bahwa pada saat dilakukannya hasil perhitungan suara pada Rapat Pleno tingkat kabupaten …………… oleh pihak Termohon pada tanggal …………….., terdapat kesalahan – kesalahan dan ketidaksesuaian  penghitungan.
  2. Kesalahan-kesalahan dan ketidaksesuaian ini berulangkali terjadi, terutama yang menjadi masalah krusial di ………………. Setelah mencoba melakukan perbaikan, tidak dapat disepakati oleh saksi-saksi Para Pemohon.

39.Bahwa kesalahan yang terjadi diatas karena terdapatnya kesalahan dari penghitungan suara tingkat TPS yang terjadi secara meluas (pengisian form C-1 dan rekapitulasi suara yang tidak sesuai dengan prosedur) di ………………, terstruktur dan masif di seluruh kabupaten ……………. sehingga pada saat rapat pleno, kesalahan tersebut dilanjutkan dari tingkat TPS sampai ke penghitungan suara di kabupaten.

  1. Bahwa saksi-saksi Para Pemohon mengajukan keberatan dan meminta penghitungan suara diulang kembali dari awal untuk …………., karena perbedaan tersebut merugikan Para Pemohon, namun keberatan tersebut tidak diakomidir sama sekali oleh Termohon.

41.Bahwa selain keberatan mengenai penghitungan suara …………, saksi-saksi Para Pemohon juga berkeberatan atas pelanggaran-pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan massif yang terjadi di berbagai tempat di ………………..

42.Proses penghitungan suara yang dipenuhi pelanggaran dan penolakan pendatanganan formulir keberatan oleh Termohon telah merugikan Para Pemohon, dan merupakan pelanggaran serius.

Tentang Upaya Penghilangan Hak Pilih Secara Sistematis, Terstruktur dan Massif yang dilakukan oleh Termohon

  1. Bahwa terdapat fakta yang ditemukan oleh Pemohon dimana Termohon dengan secara sengaja dan nyata telah melakukan modus lain dalam penghilangan hak pilih pemilih di beberapa TPS di wilayah beberapa kecamatan dengan cara menempatkan pemilih tersebut untuk memilih di tempat yang jauh dari domisilinya, sehingga Pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya dikarenakan harus melakukan perjalanan yang cukup jauh dari tempat tinggalnya, padahal terdapat beberapa TPS yang lebih dekat dengan tempat tinggal pemilih tersebut;
  2. Bahwa perbuatan Termohon tersebut sangat merugikan Pemohon, yaitu hilangnya potensi penambahan suara Pemohon dalam jumlah yang cukup banyak dan mengakibatkan Pemohon kalah selisih suara dengan Pasangan Calon Nomor Urut ……. berdasarkan rekapitulasi perhitungan perolehan suara oleh Termohon;
  3. Bahwa perbuatan Termohon tersebut telah melanggar Asas Dalam Penyelenggaraan Pemilu ”TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk orang penyandang cacat serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung bebas dan rahasia”.
  4. Bahwa dengan demikian upaya pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif terbukti dilakukan oleh Termohon selaku Penyelenggara Pilkada yang seharusnya taat azas dan aturan serta bersikap profesional, dan menjaga independensi Termohon sehingga pada akhirnya merugikan kepentingan Pemohon.

Pelanggaran Administrasi  Pilkada

  1. Bahwa seluruh tindakan atau perbuatan Termohon selaku penyelenggara Pilkada …………….. telah melanggar prinsip penting di dalam pemilu yang meliputi asas LUBER dan JURDIL dan sekaligus telah merusak sendi-sendi demokrasi, yaitu meliputi: melakukan pelanggaran dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pengitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten, Perubahan Dokumen Berita Acara, keberpihakan kepada salah satu pasangan calon, khusunya Pasangan Calon Nomor Urut ………, dan/atau telah berbuat curang terhadap pembuatan DPT yang menguntungkan kepada salah satu pasangan calon, penghilangan hak pilih dan pelanggaran adminsitratif lainnya. Hal tersebut telah melanggar Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010 menyatakan, ”Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas, mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proposionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisien dan ekfektivitas”;
  1. Adanya Praktek Politik Uang (Money Politics) yang Dilakukan Oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut ………………….

48.Bahwa Termohon membiarkan Pasangan Calon Nomor Urut …………. melakukan praktek politik uang dalam pelaksanaan Pilkada di ………………… tahun ………….

  1. Bahwa pola praktek money politics yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut ………. dilakukan sejak sebelum hingga setelah berlangsungnya pemungutan suara, terutama selama masa kampanye dan pada masa tenang, dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
  • Tim Pasangan Calon Nomor Urut ………. membawa beras dan BBM dengan kapal motor yang bertujuan untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat Kampung ……………….
  • Salah satu Pasangan Calon Nomor urut …………. turun langsung di ………….. untuk membagi-bagikan uang.
  • Tim sukses dan tim pendukung Pasangan Nomor Urut ………… membagikan BBM gratis kepada para penduduk di berbagai tempat dan meminta penduduk memilih Pasangan Nomor Urut ……….., hal ini terutama terjadi …………….
  • Tim Sukses Pasangan Nomor Urut …………. membagikan uang dengan jumlah mulai dari …………… sampai dengan Rp ………………. per orang dengan cara antara lain membagikan uang dalam amplop pada calon pemilih yang di dalamnya terdapat tulisan pilih nomor ………….
  • Tim Sukses Pasangan Nomor Urut …………. juga memberikan membagi-bagikan uang kepada warga yang diakui sendiri oleh Tim Sukses Pasangan Nomor Urut ……….. dan petugas TPS di depan umum ………………
  • Bahwa Ketentuan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undangtelah menegaskan larangan politik uang, sebagai berikut:

Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk untuk mempengaruhi pemilih”

  1. Bahwa Bahwa praktek politik uang yang dilakukan secara langsung oleh Tim Sukses Pasangan Nomor Urut …………dan bersama dengan tim pendukungnya tersebut, memang merupakan bagian dari upaya sistematis pemenangan dan dukungan terhadap Pasangan Nomor Urut ……….. sampai menggunakan cara-cara yang tidak patut yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi.
  1. Adanya Banyak Intimidasi yang Dilakukan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Empat).
  1. Bahwa pada tanggal ………….. di , pada saat pemungutan suara ada beberapa orang yang mengancam pemilih yang hendak mencoblos. Pemilih merupakan pendukung Pasangan Calon Nomor Urut ……….., namun harus memilih Pasangan Calon Nomor Urut ………… dan setelah itu akan diberikan uang.
  2. Bahwa setelah pemungutan suara yang berlangsung di Kampung Sabon Distrik Waan, Kepala Kampung Sabon………………. melakukan intimidasi terhadap pendukung Pasangan Calon Nomor ……………….
  3. Bahwa di beberapa tempat, Tim Pendukung Pasangan Nomor ………. memasang sasi (tanda adat sebagai larangan) untuk melarang pendukung Pasangan Calon Nomor Urut lain untuk masuk, dan hanya tim Pasangan Calon Nomor Urut ……..yang boleh masuk. Namun demikian, hal ini tidak dilarang oleh Termohon beserta jajarannya.
  4. Bahwa terdapat berbagai ancaman dan intimidasi oleh Tim Pendukung pasangan calon nomor …………. dan menakut-nakuti warga serta Tim Pendukun Para Pemohon.
  5. ………………………………, dapat dikatakan merupakan daerah yang dihuni oleh multi etnis, intimidasi yang dilakukan oleh Tim Pemenang  calon nomor ………….. adalah selalu menyatakan  antara lain adalah ”kalau tidak memilih calon nomor ………… silahkan meninggalkan ……………….” Pernyataan tersebut merupakan intimdasi bagi para Pemilih yang berasal dari luar ………………. padahal banyak pendatang yang telah menjadi penduduk sah di  Kabupaten …………….. Tindakan Tim Sukses a aquo jelas bertentangan azas Pemilu Luber Jurdil.
  6. Bahwa selain Pilkada harus sesuai dengan “asas luber dan jurdil” pelaksanaan Pilkada juga tidak boleh ada tekanan atau intimidasi dari pihak manapun yang dapat mencederai demokrasi. Masyarakat sebagai warga negara mempunyai hak pilih yang merupakan hak asasi harus terhindar dari rasa takut, tertekan dan terancam dalam mengikuti proses demokratisasi, karena hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 45 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”, dan bersesuaian dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, Tindakan Termohon Tidak Melakukan Pleno DPT, Tidak Memberikan Undangan Pada Banyak Pemilih, Tidak Menginstruksikan Secara Benar Pemilih Dapat Menggunakan KTP, Tidak Memasang DPT di TPS  adalah merupakan Tindakan Termohon melanggar azas Pemilu yang LUBER JURDIL terjadi Secara Sistematis, Terstruktur dan Masif  dengan Tujuan Memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut ……………………

  1. Bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas yang dilakukan oleh Termohon sangat serius dan signifikan yang mempengaruhi perolehan suara dan bahkan telah mengingkari prinsip penting dari konstitusi, demokrasi dan hak-hak warga negara (Vide Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya, yang tidak dibenarkan terjadi di Negara Hukum Republik Indonesia;
  2. Bahwa pelanggaran-pelanggaran yang sangat serius dan signifikan tersebut mempunyai dampak dan pengaruh terhadap perolehan suara, menggelembungkan suara Pasangan Calon Nomor Urut ………… dan mengurangi Pasangan Calon Nomor Urut  …….. dan …………. sehingga adalah patut dan wajar untuk dilakukan pemungutan suara ulang dan/atau  menetapkan perolehan suara Pasangan calon setidaknya sebagai berikut:
Peringkat Nama dan Nomor Urut Pasangan Calon Perolehan Suara
1 (Nomor Urut 3)
2 (Nomor Urut 1)
3 (Nomor Urut 2)
TOTAL :
  1. Bahwa dengan adanya pelanggaran-pelanggaran yang serius dan signifikan sehingga dapat dikualifikasi sebagai massif, sistematis dan terstruktur yang dilakukan oleh Termohon, Mahkamah berwenang membatalkan Penetapan Hasil Perolehan Suara yang Diperoleh Setiap Pasangan Calon Atas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten ………………….., Sesuai Surat Keputusan Nomor …………………………………..

Berkenaan dengan seluruh uraian di atas maka sudilah kiranya Mahkamah Konstitusi menyatakan dan menetapkan:

kesatu, untuk dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh …………………….; atau

kedua, pemungutan suara ulang, khususnya di kecamatan dimana terdapat para pemilih yang tidak mendapat surat undangan,tidak bisa menggunakan hak pilihnya walaupun sudah menunjukkan KTP dan DPT tidak dipasang di TPS –TPS sehingga surat suara leluasa digunakan oleh orang yang namanya tidak tercantum dalam DPT yaitu  khususnya di Kecamatan………………………………………………..

Berdasarkan perhitungan tersebut di atas maka PEMOHON seharusnya yang ditetapkan sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pilkada Kabupaten ………………. Tahun 2015.

PETITUM :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ………… oleh Komisi Pemilihan Umum …………. tanggal ……………..
  3. Membatalkan  Keputusan Komisi Pemilihan Umum …………… tanggal ………….. Nomor ………………. dan Berita Acara tanggal ……………. tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemlihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah …………… Tahun 2015.
  4. Menyatakan tidak sah dan batal penetapan  ……………….. dan …………….. sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ……………. Tahun ………….. Nomor Urut …………. berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Kabupaten …………. Nomor : …………………………. tanggal ………………. dan Berita Acara   tanggal ……………. tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemlihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten …………. Tahun …………… .
  5. Menyatakan agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten ………………. melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten ………………….. Tahun 2015 di seluruh  Kabupaten ……………..dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak putusan Mahkamah ditetapkan;
  6. Memerintahkan Termohon untuk memperbaiki Daftar Pemilih Tetap yang bermasalah atau tidak akurat untuk dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak Pasangan Calon Nomor Urut …………….. yaitu ……………. dan …………….. sebagai Calon Peserta Pasangan Calon Pilkada dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten ……….. karena terbukti telah melakukan pelanggaran ketentuan Pilkada.

ATAU,

  1. Menyatakan agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten ………………melakukan: Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah …………………….Tahun 2015, khususnya di …………. Distrik  di  Kabupaten ………….. yaitu Distrik, …………………………; dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak Putusan Mahkamah ditetapkan;
  2. Memerintahkan Termohon untuk memperbaiki Daftar Pemilih Tetap yang bermasalah atau tidak akurat untuk dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak Pasangan Calon Nomor Urut ………….. sebagai Calon Peserta Pasangan Calon Pilkada dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten ………. karena terbukti telah melakukan pelanggaran ketentuan Pilkada;

ATAU,

  1. Menetapkan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten ……………. Tahun 2015 bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ………………………….. dengan Nomor Urut 3 atas nama ……………….. dan ………………………., sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten ………….. Tahun 2015 yang rincian hasil penghitungan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
Peringkat Nama dan Nomor Urut Pasangan Calon Perolehan Suara
1 (Nomor Urut 3)
2 (Nomor Urut 1)
3 (Nomor Urut 2)
TOTAL :
  1. Menyatakan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Kabupaten ………………….. dengan Nomor Urut …………….. atas nama ……………………. dan …………………………… sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah ……………. Tahun ………………….;
  2. Memerintahkan Termohon menerbitkan Surat Keputusan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ………………. Tahun 2015 berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi ini;

Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono

Demikian permohonan ini  atas segenap perhatian Bapak Majelis Hakim dihaturkan terima kasih.

Jakarta, 21 Desember 2015

Hormat kami

Kuasa Hukum Para Pemohon,

Continue Reading

ANCAMAN BENCANA PEMILU 2014

Seperti yang sering terjadi belakangan, bencana alam terjadi hampir diseluruh belahan bumi Indonesia yang tanpa terduga sebelumnya oleh indera penglihatan manusia, tentunya juga akan berakibat pada pelaksanaan Pemilihan Umum baik pemilu legislatif yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014 maupun terhadap pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014 mendatang, apabila dimungkinkan terjadinya bencana pada saat Pemilu digelar. Ancaman terhadap terjadinya bencana alam saat ini harus menjadi perhatian serius bagi penyelengara pemilu demi terciptanya kondisi yang aman dan tenteram serta menghasilkan pemimpin-pemimpin bangsa yang amanah sesuai dengan tujuan bernegara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Salah satu dampak yang sangat memprihatinkan apabila pemilu tidak dapat diselenggarakan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan yang diakibatkan oleh keadaan dimana terdapat suatu kondisi diluar daya nalar manusia yang tidak memungkinkan untuk diselenggarakannya pemilu, yakni salah satunya diakibatkan oleh terjadinya bencana alam, baik dalam ruang lingkup kecil, sedang maupun besar sehingga berdampak pada keselamatan dan keamanan nasional, sehingga demi kepentingan umum baik pemilu legislatif dan Presiden serta Wakil Presiden belum dapat dilaksanakan sebagaimana tahapan yang telah ditentukan sebelumnya. Tentu berdasarkan kondisi demikian akan berdampak tehadap terjadinya suatu kejadian atau peristiwa yang dinamakan krisis konstitusional di Indonesia.

ANCAMAN KRISIS KONSTITUSIONAL

Krisis Konstitusional merupakan kondisi dimana konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang sah dan berlaku secara umum dalam suatu Negara tidak mampu menjawab tantangan yang terjadi dalam peristiwa konkrit dilapangan, hal itu disebabkan oleh tidak mengaturnya konstitusi dalam suatu Negara atau terdapat kekosongan hukum mengenai peristiwa tertentu yang diluar daya nalar atau kemampuan pembentuk Konstitusi atau Undang-Undang Dasar untuk menuangkan ke dalam aturan dasar Negara/Aturan Pokok Negara (Staatsgrundgesetz). Dalam kondisi demikian terjadi suatu kondisi yang luar biasa dimana terdapat kegentingan yang luar biasa dalam penyelenggaran Negara dan Pemerintahan, sehingga harus dicarikan jalan keluar yang baik guna mengantisipasi krisis konstitusional yang kemungkinan akan terjadi di Indonesia.

Apabila dianalisis secara mendalam melalui Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, maka terdapat beberapa hal yang dapat mengakibatkan Indonesia akan berpeluang terhadap terjadinya suatu kondisi krisis konstitusional. Potensi krisis konstitusional di Indonesia lebih diakibatkan oleh adanya kekosongan Jabatan (vacum of power) baik Presiden mapun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), padahal masa Jabatan yang bersangkutan telah selesai (selama 5 tahun)  dan belum terdapat hasil yang sah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melanjutkan masa atau periode berikutnya. Potensi atas kondisi tersebut dilatarbelakangi oleh adanya ketidakmampuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemilihan umum sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan diakibatkan oleh peristiwa tertentu diluar akal dan nalar manusia, sehingga terdapat suatu kondisi kekosongan dan kevakuman kekuasaan lembaga Presiden mapun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sedangkan tidak terdapat kewenangan dalam lembaga Negara manapun untuk memperpanjang masa jabatan Presiden mapun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tersebut. Kondisi demikian yang dapat mengakibatkan terjadinya krisis konstitusional.

Selain itu dimungkinkan terjadinya suatu krisis konstitusional yakni apabila  karena satu atau beberapa alasan, Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap, misalnya dimakzulkan (impeachment) oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pada saat keadaan normal, aturan yang dikenal dalam Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen adalah lahirnya lembaga yang disebut Triumvirat, yakni Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri melanjutkan pemerintahan sampai terselenggaranya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang baru. Persoalannya, apabila sebelum dimakzulkan, Presiden menyatakan Kabinet Demisioner, maka tidak akan pernah ada Triumvurat. Untuk itu akan terdapat suatu kondisi dimana terdapat kekosongan Jabatan Presiden, sekaligus kekosongan konstitusional yang tidak mampu menjawab persoalan sebagaimana tersebut diatas.

Pada saat kondisi Negara dalam keadaan krisis konstitusional, yakni krisis yang terjadi pada sebuah negara tapi tidak ada jalan keluar konstitusional untuk mengatasinya, maka akan sangat rentan sekali terhadap perebutan kekuasaan. Untuk itu dimungkinkan terjadinya suatu kondisi Negara dalam keadaan darurat (state emergency) atau istilah lainnya (staatsnoodercht) sehingga mengancam terhadap keutuhan bangsa dan Negara. Dengan demikian akan sangat membahayakan bagi keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dikarenakan terdapat kekosongan jabatan lembaga Negara yang memegang peranan penting dalam upaya mencapai tujuan Negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kondisi yang demikian bukan tidak mungkin akan terjadi, mengingat seiring perjalanan waktu tidak terdapat seorangpun yang menjamin terhadap kondisi Negara dalam keadaan normal (ordinary condition) atau (normal condition), kadangkala akan timbul atau terjadi keadaan tidak normal yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

JALAN KELUAR

Altelnatif solusi terhadap peluang terjadinya Krisis Konstitusional paling tidak terdapat 3 (tiga) macam pilihan solusi, diantanya : (1) Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dengan mencantumkan perihal yang berkaitan dengan jalan keluar terhadap kemungkinan terjadinya Krisis Konsitusional, yakni dengan memfungsikan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk dapat memperpanjang atau memilih Kepala Negara dan Pemerintahan atau DPR, DPD serta MPR untuk sementara waktu sampai dengan pemilihan umum dapat diselenggarakan, sehingga secara definitif terpilih secara sah baik Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD dan MPR. Tentu pilihan ini membutuhkan kemauan dan keinginan yang kuat dari pembentuk Undang-Undang Dasar untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945. (2) Presiden dapat mengeluarkan Dekrit untuk memperpanjang masa jabatannya atau masa jabatan DPR, DPD serta MPR sampai dengan pemilihan umum dapat diselenggarakan, namun pilihan ini tentu akan menciptakan iklim politik yang tidak kondusif, mengingat apabila terdapat beberapa orang yang tidak sependapat dengan dekrit, maka akan terjadi perebutan kekuasaan dengan jalan peperangan, kudeta dan lain sebagainya. (3) Mengadakan Referendum atau melaksanakan pemerintahan yang didasarkan pada pengawasan secara langsung oleh rakyat, terutama terhadap kebijaksanaan yang telah, sedang, atau yang akan dilaksanakan oleh badan legislatif atau eksekutif. Dengan demikian rakyatlah yang menentukan arah kebijakan yang akan diambil untuk mengatasi Krisis Konstitusional, akan tetapi langkah yang demikian sangat rentan dengan adanya konflik kepentingan, mengingat daerah dan geografis rakyat Indonesia yang begitu luas, maka dimungkinkan akan terdapat beberapa perbedaan-perbedaan yang tidak dapat dibendung.

Dengan demikian menjadi harapan bersama semoga Pemilu 2014 berjalan dengan lancar sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan, sehingga ancaman Krisis Konstitusional sebagaimana ulasan diatas, hanya merupakan antisipasi sekaligus upaya mencari jalan keluar dalam hal Krisis Konstitusional benar-benar terjadi.

Continue Reading