EKSKUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DIPERTANYAKAN

JAKARTA – Ketua Umum Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) Zenuri Makhrodji mengatakan Mahkamah Konstitusi tak bisa hanya berharap pada asas self respect dan kesadaran hukum dari pemerintah, parlemen, dan lembaga negara untuk menjalankan putusan konstitusi. Sebab, pada kenyataannya, menurut dia, banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak dijalankan dengan baik meski putusan tersebut sudah bersifat final atau inkracht dan mengikat. “Kalau putusannya tak dianggap atau dijalankan, buat apa ada lembaga ini,”…

Link : EKSKUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DIPERTANYAKAN

Continue Reading

ADVOKAT MUDA MINTA MK TEGASKAN KEWAJIBAN MEMATUHI PUTUSAN MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materiil UU No 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan), Selasa (22/11) di ruang sidang MK. Pemohon perkara teregistrasi Nomor 105/PUU-XIV/2016  tersebut adalah Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI).

Para pemohon mengajukan uji materiil Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 47 UU MK, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan. Menurut pemohon, pasal-pasal tersebut terkait dengan kewajiban mematuhi putusan MK.

Pasal 10 ayat (1) UU MK menyatakan,

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk : a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. Memutus pembubaran partai politik; dan d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.

Pasal 47 UU MK menyatakan,

“Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum”;

Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan,

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk : a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. Memutus pembubaran partai politik; dan d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan menyatakan,

Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban: l. Mematuhi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Salah satu Pemohon, Saeful Anam, menyatakan asas putusan MK adalah res judicata (putusan hakim harus dianggap benar). Selain itu, putusan MK juga bersifat res judicata pro veritate habetur (apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan).

Namun, menurutnya,  fakta di lapangan Putusan MK banyak yang bersifat non-excutiable (tidak dapat dijalankan). Pemohon menilai tidak cukup apabila hanya menekankan pada asas self respect dan kesadaran hukum kepada pihak manapun, baik pemerintah, pejabat publik, perseorangan, badan hukum, dan pihak lain yang terkait untuk melaksanakan putusan MK.

“Untuk itu, perlu upaya paksa dalam usaha melaksanakan Putusan MK. Mesti tercantum secara langsung melalui pasal-pasal yang berkaitan kekuatan mengikat Putusan MK,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Nasihat Hakim

Menanggapi permohohonan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengkritisi jumlah pemohon yang tidak hadir seluruhnya dalam persidangan. Menurutnya, FAMI terdiri dari 26 advokat, namun yang hadir tak sampai sejumlah itu. “Ini bisa saya maknai sebagai ketidakseriusan dalam proses permohonan. Karena anda  tidak memakai kuasa hukum sehingga semua Pemohon mesti hadir,” ujarnya.

Apabila semua pemohon tidak dapat hadir, Suhartoyo menyarankan agar permohonan diperbaiki sehingga tidak semua anggota FAMI menjadi pemohon prinsipil. “Bisa dibagi ada yang menjadi pemohon prinsipil dan ada menjadi kuasa hukum. Sehingga nanti tak semua mesti hadir dan cukup diwakilkan pada kuasa hukumnya,” imbuhnya.

Adapun Wahiduddin meminta Pemohon mempertajam legal standing-nya dengan memperjelas kerugian konstitusional yang dialami. “Misal FAMI ini apa, tujuannya apa. Kenapa bisa concern dalam hal seperti ini?” jelasnya.

Link : ADVOKAT MUDA MINTA MK TEGASKAN KEWAJIBAN MEMATUHI PUTUSAN MK

 

Continue Reading

POLEMIK AMBANG BATAS SUARA DALAM SENGKETA PILKADA

JAKARTA, GRESNEWS.COM — Sejumlah pihak mempersoalkan ketentuan ambang batas suara dalam pengajuan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. Sebab adanya ketentuan itu gugatan perkara Penyelesaian Hasil Pilkada (PHP) di MK kerap digugurkan dari persoalan yang tak substantif dan hanya secara prosedural.

“Penting bagi MK untuk mempertimbangkan keadilan substantif, bukan semata keadilan prosedural,” kata kandidat doktor Hukum Tata Negara UI, Saiful Anam kepada gresnews.com, Selasa (21/2).

Saiful mengungkapkan, di dalam putusan PHP terdahulu, MK selalu mempertimbangkan keadilan substantif. Namun hal tersebut tidak lagi berlaku pada putusan PHP yang dikeluarkan MK pada tahun 2015 lalu. Alasannya, kata Saiful, MK menilai persoalan Pilkada tidak sama dengan Pemilu. Dalam sengketa hasil Pemilu, MK bisa memeriksa hasil suara jika disinyalir ada kecurangan yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM). Sementara dalam konteks sengketa Pilkada, ada aturan ketat bahwa MK baru bisa memeriksa dan memutus perkara yang dimohonkan jika selisih suara hasil Pilkada tersebut sesuai ambang batas. Saiful pun menilai hal tersebut sebagai suatu kemunduran.

“Sudah tidak ada lagi pertimbangan mengenai kecurangan yang dilakukan secara TSM. Jelas itu merupakan kemunduran. Jika bukan ke MK, ke mana lagi orang-orang yang dirugikan oleh hasil Pilkada akan mencari keadilan?” papar Saiful.

Saiful pun menyayangkan bahwa dalam beberapa perkara, ada sejumlah kasus yang sudah dinyatakan terjadi pelanggaran oleh DKPP, tapi saat perkara tersebut dibawa ke MK, MK menolak. “Ini ngeri. Keadilan prosedural lebih diutamakan ketimbang keadilan substansif,” pungkasnya.

Senada dengan Saiful, beberapa waktu lalu, Ketua DKPP sekaligus Mantan Hakim konstitusi Jimly Assiddiqie juga menyampaikan kekecewaannya terkait ketentuan ambang batas suara. Menurut Jimly, persoalan ambang batas suara sebaiknya ditiadakan. Alasannya, kedatangan orang-orang ke lembaga peradilan—dalam hal ini ke MK—haruslah dilihat sebagai upaya kanalisasi mencari penyaluran atas kekecewaan dan ketidakpuasan mereka terhadap hasil Pilkada.

“Jadi jangan ditutup oleh pembatasan itu. Biar nanti ada proses pembuktian sehingga jika ada pihak yang tidak bisa membuktikan bagaimana dia menang, ya harus dikalahkan (oleh MK-red). Begitu juga sebaliknya. Jika dia bisa membuktikan bahwa dia menang, ya dimenangkan,” kata Jimly.

Jimly menambahkan, aturan soal ambang batas suara memang dibuat dengan landasan bahwa pembuktian menang-kalahnya calon pasangan tertentu akan lebih mudah dilakukan jika selisih suaranya tidak terpaut begitu jauh. Namun demikian, kata Jimly, biarlah persoalan kalah-menang itu dibuktikan lebih lanjut di persidangan. Bagaimanapun, MK harus mampu menampung kekecewaan publik.

“Orang-orang itu kan ingin mengeluhkan keluh kesahnya. Ada yang berlebihan. Ada yang tidak punya bukti dan hanya ingin marah saja. Daripada dibiarkan meledak-ledak sehingga membakar kantor KPUD seperti di Intan Jaya, lebih baik ditangani. Sehingga tidak perlu ada pembatasan begini” papar Jimly.

Untuk diketahui, sepanjang MK menggelar sidang PHP dengan agenda mendengar keterangan termohon, nyaris seluruh termohon menyasar legal standing para pemohon agar MK menolak permohonan mereka. Dan hal yang kerap jadi sasaran empuk atas hal tersebut adalah ketentuan ambang batas suara.

“Selisih kami 12,3%. Dengan jumlah penduduk 100.993 jiwa, pasangan calon kepala daerah Kabupaten Mappi sebetulnya hanya bisa mengajukan permohonan dengan selisih suara sebesar 2%,” papar Efrem Fangohoy, Kuasa Hukum pasangan calon kepala daerah kabupaten Mappi, Papua Barat, Jumame-Yermogoin, kepada gresnews.com, Senin (20/3) lalu.

Efrem menyebut bahwa pihaknya sengaja datang ke MK demi memperjuangkan keadilan. Pun, di saat bersamaan pihaknya sadar bahwa secara prosedural perkara yang dimohonkan ke MK tidak memenuhi ketentuan ambang batas.

“Itu bukan soal bagi kami. Yang penting, kami sampaikan dulu ke MK bahwa ada pelanggaran TSM di Mappi. Siapa pun tidak akan menang kalau belum apa-apa sudah dicurangi,” sambungnya.

Terlepas dari soal kerugian-kerugian yang didapat peserta Pilkada lantaran ketentuan ambang batas, Jimly juga menyebut bahwa terkait hal tersebut MK tidak bisa sepenuhnya disalahkan. Alasannya, aturan mengenai hal tersebut sudah lebih dulu diatur di dalam Pasal 158 UU Pilkada.

“Ketentuannya memang sudah dimulai oleh Undang-undang. Meskipun oleh MK lebih dibatasi lagi,” katanya. Karena itulah Jimly berharap, UU Pilkada segera kembali direvisi. Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar MK bisa menyesuaikan diri dengan proses demokrasi yang terus berkembang, juga dengan persoalan faktual negeri ini.

“Nanti kalimat di UU tinggal diubah saja. Diganti. Karena, kalau Pilkada bukan Pemilu, berarti penyelenggaranya juga bukan KPU. Harus bikin lembaga baru lagi. Dan itu gak efisien,” pungkasnya.

Hal demikian juga disampaikan juru bicara MK Fajar Nugroho. Terlepas dari putusan hakim nanti, menurutnya, jika saat ini ada pihak-pihak yang mengharapkan MK tidak terlalu berpaku pada ketentuan ambang batas suara, maka hal yang harus dilakukan lebih dulu adalah merevisi UU Pilkada.

“Jangan MK diminta untuk melanggar konstitusi. Ibarat sebuah pertandingan, aturannya sudah disepakati lalu MK diminta jadi wasit. Nah, setelah pertandingannya digelar, ini malah wasitnya yang diminta melanggar aturan,” katanya.

Terlepas dari proses persidangan perkara yang kini tengah berlangsung di MK, untuk diketahui, berdasar hasil penelitian yang disampaikan lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif awal Maret lalu, dilihat dari ketentuan ambang batas suara, dari 50 perkara sengketa Pilkada yang masuk ke MK hanya 7 perkara yang kemungkinan besar bakal berlanjut ke tahapan pleno.

Berikut ketujuh perkara tersebut

1. Kabupaten Takalar, selisih perolehan suara pasangan calon Burhanuddin B-Natsir Ibrahim dari pesaingnya, Syamsari-Achmad Dg Se’re, sebesar 1,16 persen.

2. Kabupaten Gayo Lues, selisih perolehan suara pasangan calon Abdul Rasad-Rajab Marwan dari pasangan calon Muhammad Amru-Said Sani, sebesar 1,43 persen.

3. Kota Salatiga, selisih perolehan suara pasangan calon Agus Rudianto-Dance Ishak dari pesaingnya, Yuliyanto-Muhammad Haris, sebesar 0,94 persen.

4. Kabupaten Bombana, selisih perolehan suara pasangan calon Kasra Jaru-Man Arfah dari pesaingnya, Tafdil-Johan Salim sebesar 1,56 persen.

5. Kota Yogyakarta, selisih perolehan suara pasangan calon Imam Priyono-Achmad Fadli dari pesaingnya, Haryadi Suyut-Heroe Poerwadi, sebesar 0,59 persen.

6. Kabupaten Maybrat, selisih perolehan suara pasangan calon Karel Murafer-Yance Way dari pesaingnya, Bernard Sagrim-Paskalis Kocu, sebesar 0,33 persen.

7. Provinsi Sulawesi Barat, selisih perolehan suara pasangan calon Suhardi Duka-Kalima Katta dari pasangan calon Ali Baal-Enny Anggraeny Anwar, sebesar 0,75 persen.

Rencananya, setelah agenda sidang pemeriksaan pendahuluan selesai, MK akan menggelar sidang dengan agenda pengucapan putusan sela pada 30 Maret-5 April 2017 mendatang. Perkara-perkara yang terbukti tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan akan langsung diputus.

“Sehingga akan diketahui perkara-perkara mana yang akan masuk ke tahap pemeriksaan selanjutnya,” kata Ketua MK Arief Hidayat, akhir Februari lalu. (Zulkifli Songyanan).

Continue Reading

PEMBATALAN PERDA PENGHAMBAT INVESTASI

Pemerintah sedang gencar-gencarnya mengoptimalkan peningkatan investasi yang ada didaerah. Adapun salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan paket kebijakan deregulasi XII yang berkaitan dengan kemudahan memulai usaha serta perbaikan dalam rangka memangkas prosedur yang harus dilalui oleh pelaku usaha.

Ironisnya, di tengah upaya yang dilakukan pemerintah tersebut, justru dalam praktek dilapangan seringkali terkendala oleh banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang ditengarai dapat menghambat peningkatan investasi di daerah. Untuk itu dalam kurun waktu tahun 2016 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setidaknya telah membatalkan 3.143 perda yang dianggap dapat menghambat pertumbuhan ekonomi daerah serta memperpanjang jalur birokrasi yang berimbas terhadap terhambatnya investasi dan kemudahan berusaha didaerah.

Namun dalam perjalanannya, niat baik dan keinginan Pemerintah tersebut bukan tanpa halangan. Pada tanggal 5 April 2017 Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015, menyatakan bahwa kewenangan Pembatan Perda Kabupaten/Kota oleh Gubernur/Menteri sebagaimana tertuang dalam Pasal 251 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pemeritahan Daerah (Pemda) dinyatakan bertentangan (inkonstitutional) dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Melalui Putusan MK tersebut, tentu menjadi pukulan keras bagi Pemerintah utamanya Kemendagri yang selama ini diberikan amanat oleh Presiden untuk membenahi peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan peningkatan dan pengembangan iklim investasi yang ada didaerah, salah satu yang dilakukan adalah dengan memangkas dan membatalkan Perda-perda yang dinilai mempersulit serta menghambat proses investasi di daerah.

Apabila kita lihat dan pahami dari pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015, tampak terlihat terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang bersifat substantif dan signifikan, dimana terdapat empat hakim konstitusi yang menyatakan perbedaan pendapatnya berkaitan dengan Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan keberadaan Pasal 251 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemda telah menegasikan peran dan fungsi Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dalam hal ini pembatalan Perda Kabupaten/Kota oleh Gubernur/Menteri, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945.

Selain itu MK menyatakan bahwa Keputusan Gubernur bukanlah bagian dari tata urutan dalam hirarki peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat dijadikan produk hukum untuk membatalkan Perda Kabupaten/Kota. Dengan kata lain, Perda Kabupaten/Kota yang berbentuk peraturan (regeling) tidak dapat dibatalkan dengan Keputusan Menteri/Keputusan Gubernur yang berbentuk keputusan (beschikking).

Namun hemat penulis, apapun terhadap adanya beberapa perbedaan pendapat hakim (dissenting opinion) sebagaimana tersebut diatas, tentunya tidaklah mengurangi nilai keberlakuan dan mengikatnya Putusan MK. Karena sebagaimana diketahui Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), artinya putusan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Selain itu Putusan MK juga bersifat Erga Omnes, yakni putusan tersebut merupakan Putusan Publik, yang berarti putusan tersebut berlaku juga bagi pihak-pihak yang berada diluar sengketa, dalam hal ini bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu Putusan MK juga berlaku asas res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan. Sehingga dengan demikian tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan Putusan MK, meskipun tanpa adanya upaya paksa oleh pihak manapun untuk menjalankan Putusan MK (Asas Self Respect).

Namun yang pasti dengan adanya Putusan MK berkenaan dengan pencabutan kewenangan Kemendagri dalam hal pembatalan perda tersebut, tentu akan memunculkan beberapa problem, utamanya terhadap potensi lahirnya Perda-perda yang dapat menghambat proses investasi yang ada didaerah. Untuk itu diperlukan solusi dan langkah-langkah nyata guna mengantisipasi terhadap adanya kehilangan kontrol Kemendagri terhadap pemerintah daerah dalam hal pembentukan perda yang tidak pro terhadap investasi didaerah.

Langkah Progresif

Dengan berdasar pada Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 sebagaimana telah diurai diatas, maka akan berlaku era baru dalam mekanisme Pembatalan Perda, yakni pembatalan Perda hanya dapat dilakukan oleh lembaga peradilan, dalam hal ini melalui Pengujian Perda ke Mahkamah Agung.

Sebagaimana diketahui pada awal sebelum adanya putusan MK, berlaku dua mekanisme Pembatalan Perda, yakni Pertama melalui melanisme pembatatalan Perda oleh Mendagri/Gubernur, atau sering dikenal dengan istilah (Executive Review). Yang kedua, melalui mekanisme pembatalan perda dengan pengujian oleh lembaga Peradilan dalam hal ini Mahkamah Agung atau yang sering disebut sebagai (Jucial Review).

Pasca Putusan MK, dengan adanya pemberian kewenangan pembatalan Perda hanya melalui lembaga Peradilan (Judial Review), maka setidaknya menurut analisis dan pandangan penulis terdapat tiga hal yang harus diperhatikan untuk dapat memastikan keberlangsungan pembentukan Perda yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan serta tidak menghambat terhadap proses investasi yang ada didaerah.

Pertama, Pemerintah dalam hal ini melalui Kemendagri dapat mengintensifkan peran dan fungsi pengawasan antisipatif (preventif) terhadap rancangan perda yang belum disahkan oleh Pemerintah daerah atau sering dikenal dengan istilah (executive preview), hal itu dapat dilakukan guna meminimalisir kemungkinan munculnya Perda-perda yang akan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta dapat menghampat proses investasi yang ada didaerah. Selain itu juga dapat dilakukan dengan mengoptimalkan fungsi Educatif atau pemberian pendidikan dan penyadaran tentang mekanisme pembentukan Perda yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta sesuai dengan pembangunan perekonomian dan investasi yang ada didaerah.

Kedua, Pemerintah Daerah baik Kepala Daerah maupun DPRD diharapkan juga dapat menahan diri, serta dapat menyaring terhadap kemungkinan pembentukan Perda-perda yang berpeluang bertentangan dengan perarutan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat menghambat proses investasi yang ada didaerah, sehingga pada akhirnya Pemerintah Daerah juga dapat berperan guna memajukan perekomian dan pembangunan daerah.

Ketiga, dengan adanya kewenangan pembatalan perda yang hanya dapat dilakukan melalui mekanisme Yudicial Review, maka tentu akan berpengaruh terhadap peluang banyaknya Uji Materi Perda-perda yang tidak pro terhadap investasi didaerah ke Mahkamah Agung. Terhadap banyaknya kemungkinan Uji Materi Perda-perda yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dianggap tidak pro terhadap pembangunan investasi didaerah, maka akan menyebabkan membludaknya perkara permohonan hak uji materi Pembatalan Perda di Mahkamah Agung. Untuk itu juga diperlukan adanya profesionalisme hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara yang berkaitan dengan Uji Materi Peraturan Perundang-Undangan dibawah Undang-undang terhadap Undang-Undang berkaitan dengan Perda yang ditengarai menghambat peningkatan investasi di daerah.

Terakhir yang menjadi harapan penulis semoga dengan adanya pemberian kewenangan pembatalan Perda hanya pada lembaga Peradilan melalui mekanisme Uji Materi di Mahkamah Agung, diharapkan tidak menjadikan Pemerintah Daerah untuk bertindak hanya dengan atas dasar kepentingan pribadi atau golongan dalam pembentukan Perda yang berkaitan dengan peningkatan pembangunan investasi daerah. Selain itu masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam pembentukan Perda yang tidak menghambat peningkatan investasi di daerah.

Untuk mengantisipasi terhadap segala kemungkinan munculnya Perda-perda yang tidak pro terhadap pembangunan investasi didaerah, diperlukan komitmen bersama, baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta masyarakat untuk bersama-sama mengawal demi terciptanya Perda-perda yang pro terhadap pembangunan dan pengembangan investasi di daerah. Namun tidak menutup kemungkinan apabila terdapat Perda yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak pro terhadap pembangunan investasi didaerah, maka demi keadilan masyarakat diharapkan untuk tidak segan-segan guna mengajukan Uji Materi Perda tersebut ke Mahkamah Agung.

Link : Pembatalan Perda Penghambat Investasi

Continue Reading

CONTOH PERMOHONAN SEBAGAI TERGUGAT INTERVENSI

Jakarta, 6 September 2016

 

 

 

Kepada Yth.

Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili

Perkara Nomor …………………………………….

Pada Pengadilan …………………………………………

Jl. ………………………………………………………

 

 

 

Hal    :            Permohonan sebagai Tergugat II Intervensi

    Dalam Perkara Nomor …………………………………

 Pada Pengadilan ………………………………………..

——————————————————————————————-

 

 

 

Dengan Hormat,

 

Bersama ini perkenankanlah Kami ……………………………………………., adalah para advokat dan konsultan hukum pada ……………………………………………….., sepakat untuk memilih domisili hukum dalam mengajukan Permohonan ini di ………………………………………………. Jakarta Selatan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal ……………………..Agustus 2016, untuk dan atas nama ………………………………….. yang diwakili oleh …………………………… selaku Direktur Utama, yang berkedudukan di …………………………………….., Jakarta Pusat 10710, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON TERGUGAT II INTERVENSI………………………………………………………………………………..

 

 

Pemohon dengan ini hendak mengajukan Permohonan sebagai Tergugat II Intervensi dalam Perkara …………………………., untuk memasuki perkara dimaksud dalam membela kepentingan Pemohon dalam perkara antara:

  1. ……………………………………, yang diwakili oleh ……………………………….. selaku Direktur Utama, yang berkedudukan di ……………………………………………….. Jakarta Pusat 10270, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Kantor Hukum …………………………, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT…………………………………………….

 

———————————-MELAWAN———————————-

 

………………………………………, yang beralamat di …………………………………., dalam hal ini memberikan Kuasa kepada ……………………………., untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT………………………………………………

 

Adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukannya Permohonan sebagai Tergugat II Intervensi   ini adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa dalam Obyek Sengketa yang dipersoalkan oleh Penggugat yakni di Daerah ………………………………….., juga terdapat Izin Kuasa Pertambangan Ekplorasi (IUP) dan Izin Eksplorasi milik Pemohon Tergugat II Intervensi berdasarkan Surat Keputusan ………………. Nomor………………. Tangal………….
  2. Bahwa Izin Kuasa Pertambangan Ekplorasi (IUP) dan Izin Eksplorasi milik Pemohon Tergugat II Intervensi berdasarkan Surat Keputusan ………………. Nomor………………. Tangal…………. didasarkan pada pengajuan yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan.
  3. Bahwa guna mempertahankan hak-hak Pemohon Tergugat II Intervensi atas Izin Kuasa Pertambangan Ekplorasi (IUP) dan Izin Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan ………………. Nomor………………. Tangal…………., maka Pemohon Tergugat II Intervensi sangat berkepentingan dan memiliki Legal Standing dalam perkara ini, utamanya untuk melindungi hak-hak pemohon intervensi yang dilindungi hukum.

Berdasarkan alasan dan dasar tersebut diatas, Pemohon  Tergugat II Intervensi dalam Perkara Nomor ………………………….. sangat berkepentingan dalam perkara ini dalam upaya melindungi hak-hak Pemohon Tergugat II Intervensi, untuk itu Pemohon Tergugat II Intervensi mohon kepada Ketua Pengadilan ………………………. atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Tergugat II Intervensi;
  2. Memperkenankan Pemohon Tergugat II Intervensi untuk memasuki perkara Aquo dalam membela kepentingan Pemohon sebagai pihak yang menyertai para pihak demi membela kepentingannya sendiri (Tussenkomts);
  3. Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat;

Demikian Permohonan Tergugat II Intervensi  ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan …………………………………….. atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pemohon  Tergugat II Intervensi ucapkan terima kasih.

 

 

 

Hormat kami,

Advokat / Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum

pada kantor hukum

SAIFUL ANAM & PARTNERS

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

Continue Reading

ASAS-ASAS HUKUM YANG PERLU DIKETAHUI

Istilah-istilah Hukum

Asas Actio Pauliana. Hak kreditur untuk mengajukan pembatalan terhadap segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikannya.

 

Asas Actio Pauliana. Hak kreditur untuk mengajukan pembatalan terhadap segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikannya.

 

Asas Audit Et Alteram Partem: Asas ini mewajibkan pada hakim untuk mendengar kedua belah pihak secara bersama-sama, termasuk dalam hal kesempatan memberikan alat-alat bukti dan menyampaikan kesimpulan. Asas ini merupakan implementasi asas persamaan.

 

Asas Apatride: Seseorang sama sekali tidak memiliki kewarga negararaan.

Azas Legalitas _ Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali : Tidak boleh di hokum seseorang apabila peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang perbuatan yang dia lakukan.

 

Asas Non Retro aktif : Suatu undang-undang tidak boleh berlaku surut

 

Asas Culpabilitas: Nulla poena sine culpa, artinya tiada pidana tanpa kesalahan.

 

Asas Opportunitas: Penuntut umum berwenang untuk tidak melakukan penuntutan dengan pertimbangan demi kepentingan umum.

 

Asas Presumption of Innocence ( Praduga tak bersalah ) : Seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Asas in dubio pro reo: Dalam hal terjadi keragu – raguan maka yang diberlakukan adalah peraturan yang paling menguntungkan terdakwa.

 

Asas Individualiteit: Obyek hak kebendaan selalu merupakan barang yang individueel bepaald, yaitu barang yang dapat ditentukan . Artinya seseorang hanya dapat memiliki barang yang berwujud yang merupakan kesatuan.

 

Asas Totaliteit: Seseorang yang mempunyai hak atas suatu barang maka ia mempunyai hak atas keseluruhan barang itu / bagian-bagian yang tidak tersendiri.

 

Asas Onsplitsbaarheid ( tidak dapat dipisahkan ) : Pemisahan dari zakelijkrechten tidak diperkenankan, tetapi pemilik dapat membebani hak miliknya dengan iura in realiena : jadi seperti melepaskan sebagian dari wewenangnya.

Asas Vermenging ( asas percampuran ) : Seseorang tidak akan untuk kepentingannya sendiri memperoleh hak gadai atau hak memungut hasil atas barang miliknya sendiri.

 

Asas Publiciteit: Dalam hal pembebanan tanggungan atas benda tidak bergerak ( Hipotik ) maka harus didaftarkan didalam register umum.

 

Asas Spesialiteit: Hipotik hanya dapat diadakan atas benda – benda yang ditunjuk secara khusus ( letaknya, luasnya, batas-batasnya ).

 

Asas Reciprositas: Seorang anak wajib menghormati orang tuanya serta tunduk kepada mereka dan orang tua wajib memelihara dan membesarkan anaknya yang belum dewasa sesuai dengan kemampuannya masing-masing ( Pasal 298 BW , dan seterusnya ).

 

Asas in dubio pro reo: Dalam hal terjadi keragu – raguan maka yang diberlakukan adalah peraturan yang paling menguntungkan terdakwa.

 

Asas Individualiteit: Obyek hak kebendaan selalu merupakan barang yang individueel bepaald, yaitu barang yang dapat ditentukan . Artinya seseorang hanya dapat memiliki barang yang berwujud yang merupakan kesatuan.

 

Asas Pacta Sunt Servanda ( janji itu mengikat ). Suatu perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

 

Asas Konsensualitas: Suatu perjanjian sudah sah dan mengikat ketika telah tercapai kesepakatan para pihak dan sudah memenuhi sayarat sahnya kontrak

Asas Canselling: Suatu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang tidak memenuhi syarat subyektif dapat dimintakan pembatalan.

 

Asas Preferensi: Para kreditor yang memegang hipotik, gadai dan privelegi diberi hak prseferensi yaitu didahulukan dal;am pemenuhan piutangnya. Asas ini merupakan penyimpangan dari asas persamaan.

Asas Droit invialablel et sarce. Hak milik tidak dapat diganggu gugat.

 

Asas Ius Sanguinis: Untuk menentukan kewarga negaraan seseorang berdasarkan pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.

 

Asas Ius Soli: Menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat / negara dimana orang tersebut dilahirkan.

 

Asas Bipatride Asas dimana seseorang dimungkinkan mempunyai kewarganegaraan rangkap.

 

Asas Medebewind ( Tugas Pembantuan ). Penentuan kebijaksanaan, perencanaan dan pembiayaan tetap ditangan pemerintah pusat tetapi pelaksanaannya ada pada pemerintah daerah.

 

Asas Welfare state ( negera kesejahteraan ). Pemerintah Pusat bertugas menjaga keamanan dalam arti seluas-luasnya dengan mengutamakan kesejahteraan rakyat.

 

Asas Priorrestraint ( kendali dini ). Suatu asas yang mempunyai makna pencegahan untuk mengadakan unjuk rasa setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

 

Asas Non Lisensi: suatu asas yang lebih terkait dengan kemerdekaan atau kebebasan menyampaikan pendapat dalam bentuk tulisan.

 

Asas Naturalisasi ( pewarganegaraan ): Suatu asas dimana seseorang yang telah dewasa dapat mengajukan permohonan menjadi warga negara ( Indonesia ) melalui Pengadilan Negeri.

 

Asas Ne Bis Vexari Rule: Merupakan asas yang menghendaki agar setiap tindakan administrasi negara harus didasarkan atas undang – undang dan hukum.

 

Asas Principle of legality ( kepastian hukum ). Asas yang menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan keputusan badan atau pejabat administrasi negara.

 

Asas Sapientia (Kebijaksanaan). Pejabat Administrasi negara senantiasa harus selalu bijaksana dalam melaksanakan tugasnya.

 

Asas Het Vermoeden van Rechtmatigheid atau Presumtio Justea Causa: Asas ini menyatakan bahwa demi kepastian hukum, setiap keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan belum dinyatakan oleh Hakim Administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum.

 

Asas Pemeriksaan Segi Rechtmatigheid dan Larangan Pemeriksaan Segi Doelmatigheid: Hakim tidak boleh atau dilarang melakukan pengujian dari segi Kebijaksanaan (doelmatigheid) suatu keputusan yang disengketakan meskipun Hakim tidak sependapat dengan keputusan tersebut, sebatas keputusan itu bukan merupakan keputusan yang bersifat sewenang-wenang ( willikeur / a bus de droit ). Jadi Hakim hanya berwenang memeriksa segi rechmatigheid suatu keputusan tata usaha negara, karena hal itu berkaitan dengan asas legalitas dimana setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan atas hukum.

 

Asas Pengujian Ex tune. Pengujian Hakim Peradilan Administrasi hanya terbatas pada fakta – fakta atau keadaan hukum pada saat keputusan tata usaha negara dikeluarkan.

 

Asas Independent ( kemerdekaan ). Suatu Negara berdiri sendiri, merdeka dari dari negara lainnya.

 

Asas Exteritorial: Seorang Diplomat / Duta yang ditugaskan disuatu negara harus dianggap berada diluar wilayah negara dimana dia ditempatkan tersebut.

 

Asas Souvereignity: Kedaulatan suatu negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi.

 

Asas Receprocitet: Apabila suatu negara menerima duta dari negara sahabat, maka negara itu juga harus mengirimkan dutanya.

 

Asas Statuta mixta: Dalam menghukum suatu perbuatan, digunakan hukum negara dimana perbuatan itu dilakukan.

 

Asas Personalitas: Asas untuk menentukan status personal pribadi seseorang yang berlaku baginya adalah Hukum Nasionalnya / negaranya ( Lex Partriae ).

 

Asas Teritorialitas: Yang berlaku bagi seseorang adalah hukum negara dimana dia berdomilisi ( Lex domicili ).

 

Asas Communal ( sifat kebersamaan ). Manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat dengan rasa kebersamaan meliputi seluruh lapangan hukum adat.

Asas Legal. Setiap pungutan pajak harus didasarkan atas undang-undang.

 

Asas Ekonomis, effisien: Pajak dipungut untuk membangun sarana-sarana bagi kepentingan masyarakat ( kurang mampu ) . Dan dengan biaya pungutan yang serendah-rendahnya.

 

Asas Non Distorsi: Pajak tidak boleh menimbulkan distorsi ekonomi, inflasi, psikologikal effeck dan kerusakan-kerusakan.

Actio in pauliana: Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata)

Advokasi: Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik tertentu

Aequo et bono: Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara.

Arti harfiahnya: apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Ajudikasi/adjudication – Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan; pengambilan keputusan

Amnestie – Pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut.

Audie et alteram partem: Kedua belah pihak harus didengar

Actor Sequitor Forum Rei: Di Pengadilan tempat tinggal Tergugat

Actual damages (Ganti rugi aktual) : Kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah.

Abolisi: Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik.

Barang bukti/corpus delicti: Barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan

Beban pembuktian terbalik: Beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana

Benturan kepentingan: Benturan yang timbul ketika kepentingan seseorang memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan pihak tertentu, yang kepentingannya seharusnya dipenuhi oleh orang lain tersebut.

Contempt of Court: Setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku,  sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya.

Crisis der democratie: krisis yang timbul akibat penganutan pada demokrasi formal semata – mata.

Conservatoir Beslaag: Sita Jaminan terhadap obyek/Barang

Class Action  (Gugatan perwakilan) :  Gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.

De auditu testimonium de auditu: Keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain

Delik – Perbuatan Pidana – Tindak Pidana : Suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.

Deposisi: Bukti saksi atau ahli yang didasarkan atas sumpah yang dilakukan diluar pengadilan

Doktrin ultra vires: Doktrin yang mengajarkan bahwa perseroan tidak dapat melakukan kegiatan di luar dari kekuasaan perseroan

Droit de preference: Keistimewaan yang bersangkutan dengan hasil penjualan tanah yang dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan kreditur-kreditur lain yang tidak mempunyai hak yang lebih mendahulu.

Droit de suite: Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.

Damihi Facta Do Tibi Ius: Tunjukkan kami faktanya, kami berikan hukum-nya.

Droit Constitutional : Hukum dasar.

Desentralisasi: Penyarahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Daerah  otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system Negara kesatuan.

Dekonsentralisasi. Pelimpahan wewenang pemerinthan oleh pemerintah kepada Gebernur sebagai wakil pemerintahan dan/atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu Atau Urusan Pemerintah Pusat yang tidak dapat diserahkan kepada pemerintah daerah dilakukan oleh perangkat pemerintah pusat didaerah yang bersangkutan.

Eksekusi: Pelaksanaan Putusan.

Exceptio non adimpleti contractus: Tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi.

Eigenrichting: tindakan main hakim sendiri – Tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri tidak lain
merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh perorangan

Eksaminasi: Ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim

Events of defaults- wanprestasi – cidera janji – trigger clausel opeisbaar clause : Tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang beserta bunga dan biaya lainnya yang timbul

Forum rei sitae: Pengadilan di tempat benda( Obyek Sengketa ) tetap terletak (pasal 118 ayat 3 hir)

Freies Ermessen – Pouvoir Discretionnaire : Kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan sosial dan keleluasaan  untuk tidak selalu terikat pada produk legislasi parlemen.

Facta sun Servanda : Perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.

Force majeureovermacht – keadaan memaksa : Keadaan di mana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak,keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur tersebut tidak dalam keadaan beritikad buruk.

Gronwet: Undang-Undang Dasar

Gratifikasi: Pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman, tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dan dilakukan baik didalam negeri maupun diluar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

HIR: Herziene Indonesche Reglement, Reglemen indonesia yang sudah diperbaharui, berlaku untuk jawa dan sumatera.

In Kracht Van Gewidjge: Putusan Yang telah berkekuatan hukum Tetap/pasti dan mempunyai daya eksekusi

In Der Minne: Pemenuhan putusan secara sukarela

In dubio pro reo: Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa.

In casu: Dalam perkara ini, dalam hal ini

Ilegal (logging) : Kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan.

Ius Sanguinis: menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan atas keturunan / pertalian darah.

 

Ius Solli: menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat / negara kelahirannya.

Judicial Refiew: Hak Uji Materiil

Judicial Interpretation: Penafsiran secara hukum.

Judex ne procedat ex officio: Hakim bersifat menunggu –  Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan/ hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya.

Kompensasi: Pemulihan hak-hak penggugat dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai pegawai negeri seperti semula, sebelum adanya keputusan yang disengketakan.Apabila Tergugat tidak mungkin dikembalikan pada jabatan semula maka dapat ditempuh cara lain dengan membayar sejumlah uang atau bentuk kompensasi lainnya.

 

Kebenaran Material: ( kebenaran dan kenyataan ). Pemeriksaan dalam perkara pidana, tujuannya untuk mengatahui apakah faktanya / senyatanya benar-benar telah terjadi pelanggaran / kejahatan.

Lex specialis derogat legi generali: Kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undang yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku

Lex superior derogat legi inferiori: Kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan.

Lex posteriori derogat legi priori: Undang-undang yang lama dinyatakan tidak berlaku apabila ada undang-undang yang baru yang mengatur hal yang sama.

Lex dura sed ita scripta: UU Adalah keras tapi harus di tegakkan/ditulis

 

Lex Divina: Kitab suci

 

Lex Eternal: Hukum yang paling tinggi letaknya pada tuhan

 

Lex natural: Hukum Alam

 

Lex Aeterna: Hukum Yang didasarkan pada rasio Tuhan

 

Lex Umana: hokum yang ditetapkan oleh Manusia

 

Lex Rei Sitae, Lex Situs: Status hukum benda tidak bergerak / tetap, tunduk kepada hukum dimana benda itu berada (Statuta realita).

 

Lex Loci Contractus: Dalam Perjanjian Perdata Internasional, hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perjanjian dibuat.

 

Lex Loci Solotionis: Hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perjanjian itu dilaksanakan.

 

Lex Loci Delicti Commissi: Apabila terjadi perbuatan melanggar hukum / wan prestasi, maka yang berlaku adalah hukum negara dimana penyelewengan perdata itu terjadi.

 

Lex Fori: Dalam hal terjadi penyelewengan perdata, hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perkara diadili.

Lex Loci Actus: Berlaku hukum dimana dilakukannya suatu perbuatan hukum.

 

Lex Partriae: Hukum yang berlaku bagi para pihak atau salah satu pihak dalam berperkara adalah Hukum kewarganegaraannya.

 

Lex Locus Delicti: Hukum yang berlaku untuk menyelesaikan suatu perkara adalah hukum dimana perbuatan hukum tersebut dilakukan.

 

Lex Causae: Hukum yang akan dipergunakan adalah hukum yang berlaku bagi persoalan pokok ( pertama ) yang mendahului persoalan yang akan diselesaikan kemudian.

 

Lex Actus: Hukum dari negara yang mempunyai hubungan erat dengan transaksi yang dilakukan.

 

Lex Originis: Ketentuan hukum mengenai status dan kekuasaan atas subyek hukum tetap berlaku diluar negeri.

 

Lex certa: ketentuan dalam perundang-undangan tidak dapat di artikan lain.

Lex Loci Celebrationis: Syarat formalitas berlangsungnya perkawinan, berlaku hukum dari negara dimana perkawinan dilangsungkan. ( locus regit actum ).

Locus delictie – tempat kejadian perkara, (TKP) : a) Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau akibat yang ditimbulkannya;  b) Tempat-tempat lain dimana barang-barang bukti atau korban yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat diketemukan; tempat dimana pembuat melakukan sesuatu adalah tempat dimana ia seharusnya melakukan sesuatu, atau tempat terjadinya akibat yang dimaksud dalam perumusan peraturan perundang-undangan atau tempat yang menurut perkiraan pembuat akan terjadi akibat ini.

Maritaal beslaa (Sita maritaal) : Penyitaan yang dilakukan untuk menjamin agar barang yang yang disita tidak dijual, untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengdilan berlangsung antara pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang disita agar jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga revindicatoir Beslaag – Sita Barang Bergerak – Penyitaan yang diminta oleh pemilik barang bergerak yang barangnya
ada di tangan orang lain, diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang memegang barang tersebut tinggal Pand Beslaag – Sita gadai – Sitaan yang menyangkut barang milik orang lain yang kebetulan si pailit sebagai pemegang gadai.

 

Mobilia Personam Sequuntur: Status hukum benda-benda bergerak mengikuti status hukum orang yang menguasainya.

Monogami: dalam suatu perkawinan dimana seorang laki-laki hanya boleh memiliki seorang perempuan sebagai isteri dan seorang perempuan hanya boleh memiliki seorang suami.

Ne Bis In Idem: Terhadap perkara yang sama tidak dapat diajukan dua kali pemeriksaan

Obscuur Libel: Obyek Kabur

Onrechtmatige Overheidts daad: Perbuatan yang melanggar hukum

Poligami: dimana dalam suatu perkawinan seorang laki-laki diperbolehkan memiliki lebih dari seorang isteri.

 

Resiprositas:  Timbal balik / Pembalasan. Ini biasanya berlaku dalam hal hak dan kewjiban suatu negara terhadap negara lain.

 

Unus Testis Nullus Testis: Satu saksi bukan sanksi, maksudnya keterangan seorang saksi harus dilengkapi dengan bukti-bukti lain.

Ubi Socitas Ibi Ius: Dimana Ada masyarakat disitu ada Hukum.

Uit Voerbaar bij Vooraad: Putusan yang dapat dilaksanakan Terlebih Dahulu, meskipun pihak yang kalah mengajukan banding ataupun kasasi

Putusan Contradictoir : Putusan atas bantahan, suatu putusan yang diambil setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak

Provisionel Eis: Putusan Sela, putusan yang diambil oleh hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Putusan Condemnatoir: putusan yang bersifat penghukuman

Putusan Declaratoir: Putusan yang menentukan sifat suatu keadaan  dengan tidak mengandung perintah kepada pihak untuk untuk berbuat ataupun tidak berbuat sesuatu

Putusan Constitutief: Putusan yang melenyapkan suatu keadaan/situasi hukum.

Punitive damages (Ganti rugi penghukuman): Suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku

Praperadilan: Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: -.sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; 1. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; 2. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan

Preponderance of evidence: Bukti-bukti yang lebih berbobot atau lebih meyakinkan atau lebih dapat dipecaya jika dibanding dengan bukti lainnya, atau bukti-bukti yang dianggap cukup untuk dapat membuktikan kebenaran suatu peristiwa.

Pro bono: Suatu perbuatan/pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.

RBg: Recht Reglement van Buitengewesten , Reglemen indonesia yang berlaku untuk luar jawa dan sumatera.

Restitutie In Intergum: Pengembalian obyek sengketa kepada keadaan semula.

Rechtmatige daad: Perbuatan sesuai dengan hukum.

Requisitoir: Suatu pembuktian tentang terbukti atau tidaknya surat dakwaan

Restitusi: Suatu nilai tambah yang telah diterima oleh pihak yang melakukan wanprestasi, nilai mana terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan kontrak oleh pihak lain dari yang melakukan wanprestasi

Sol Justisia: Matahari Keadilan (kebenaran)

Saksi a charge: Saksi yang memberatkan/memberikan keterangan yang memberatkan

Saksi a decharge: Saksi yang meringankan/memberikan keterangan yang meringankan

Terstond: Dieksekusi segera

Teori fiktie (fiksi): yang menyatakan bahwa begitu suatu norma hukum ditetapkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu hukum/undang-undang (een ieder wordt geacht de wet/het recht te kennen).

Verzet: Perlawanan, Deer den Verzet : Perlawanan Pihak Ketiga

Verstek: Putusan yang diambil diluar hadirnya Tergugat

Verjaring (Kadaluarsa) : Lampaunya tenggang waktu yang ditetapkan undang-undang, sehingga mengakibatkan orang yang menguasai barang memperoleh hak milik

Vrijspraak (Bebas dari segala dakwaan) : Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Zakwaarneming ( 1345 BW ). Asas dimana seseorang yang melakukan pengurusan terhadap benda orang lain tanpa diminta oleh orang yang bersangkutan, maka ia wajib mengurusnya sampai tuntas.

 

Continue Reading

CONTOH PERJANJIAN HAK ASUH ANAK

PERJANJIAN HAK ASUH ANAK

Kesepakatan Hak Asuh Anak ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini Rabu, tanggal 8 (delapan), Bulan Februari, tahun 2017, antara :

Nama                         : BAHAUDIN, S.Ag alias BAHAUDIN Bin H.M. SOFIANI

Tempat / Tgl Lahir    : Jakarta, 03 Januari 1977

Jenis Kelamin          : Laki-laki

Alamat                        : Jalan Swadaya PLN Nomor 1, RT. 015/RW 001,

Keluarahan Jatinegara, Kecamatan Cakung,

Kota Jakarta Timur

Agama                       : Islam

Pekerjaan                  : Wiraswasta

Kewarganegaraan   : Indonesia

Selanjutnya disebut ………………………………………………………….. “PIHAK PERTAMA”

DAN

Nama                         : SITI MARYAM, S.Pdi Binti H.M. DALIH

Tempat / Tgl Lahir    : Jakarta, 30 Maret 1977

Jenis Kelamin          : Perempuan

Alamat                        : Jalan Pulo Lentut RT. 003 RW. 001, No. 01

Kelurahan Rawaterate, Kecamatan Cakung

Kota Jakarta Timur

Agama                       : Islam

Pekerjaan                  : Guru Dagang dan Mengurus Rumah Tangga

Kewarganegaraan   : Indonesia

Selanjutnya disebut ………………………………………………………………. “PIHAK KEDUA”

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama disebut “Para Pihak“, terlebih dahulu menerangkan :

  1. Bahwa Najwa Camelia Arzaqi, yang lahir pada tanggal 5 (lima) Mei 2007, di Jakarta, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 454/JT/KL/2007, berada dibawah pengasuhan PIHAK PERTAMA;
  2. Bahwa Muhammad Fathan Arzaqie, yang lahir pada tanggal 17 (tujuh belas) Mei 2009, di Jakarta, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 12189/JT/KL/2009, berada dibawah pengasuhan PIHAK KEDUA;
  3. Bahwa Para Pihak Sepakat secara bersama-sama mendidik, melindungi anak, mencurahkan kasih sayang, menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya, sesuai Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  4. Bahwa Najwa Camelia Arzaqi, berada dalam Hak Asuh Pihak Pertama, sampai ia bisa menentukan sendiri Hak-Haknya sebagai anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  5. Bahwa Muhammad Fathan Arzaqie, berada dalam Hak Asuh Pihak Kedua, sampai ia bisa menentukan sendiri Hak-Haknya sebagai anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  6. Bahwa Pihak Pertama akan memberikan biaya hidup dan biaya pendidikan Muhammad Fathan Arzaqie yang akan diberikan setiap bulannya;
  7.  Bahwa Para Pihak sepakat menjaga sopan santun atau etika, prilaku, sikap, dan tingkah laku, di depan atau di hadapan kedua anak, dari hal-hal yang tidak baik atau saling menjelek-jelekan, doktrinisasi negatif terhadap anak, sehingga menimbulkan kebencian terhadap salah satu orang tuannya;
  8. Bahwa Para Pihak sepakat, tidak membawa anak kedalam hubungan pribadi masing-masing dengan pihak lain, sampai ada kesepakatan atau komunikasi terlebih dahulu dari Para Pihak;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, “PARA PIHAK” saling bersepakat dan bersetuju dengan mengikatkan diri didalam KESEPAKATAN HAK ASUH ANAK, dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur didalam isi pasal-pasal sebagai berikut:

PASAL 1

Bahwa Para Pihak berhak mengunjungi, mencurahkan kasih sayang, mengajak jalan-jalan dan lain sebagainya, kepada kedua anak;

PASAL 2

Bahwa Pihak Pertama berkewajiban, menerima kunjungan Pihak Kedua atau sebaliknya, untuk mencurahkan kasih sayang, mengajak jalan-jalan dan lain sebagainya, kepada kedua anak;

PASAL 3

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkewajiban secara bersama-sama, menumbuh kembangkan, bakat dan minat, dan pendidikan, secara bersama-sama, tanpa ada campur tangan Pihak Lain;

PASAL 4

Bahwa apabila telah hadir pihak ketiga kedalam hubungan masing-masing Para Pihak, dan untuk menjaga mental atau pisikis kedua anak, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua diwajibkan saling berkomunikasi terlebih dahulu;

PASAL 5

Apabila dikemudian hari timbul kesepakatan baru serta ada hal-hal yang belum disepakati bersama, maka dapat dibuatkan kesepakatan baru yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kesepakatan ini;

PASAL 6

Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam permasalahan ini, maka Para Pihak sepakat untuk diselesaikan secara musyawarah keluarga, dan apabila musyawarah tidak tercapai maka dapat diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Timur;

Pasal 7

Bahwa perjanjian ini dibuat dua rangkap, dibubuhi materai yang cukup dan sama-sama mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang selanjutnya kedua belah pihak tunduk pada perturan ini, dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Mengetahui

 

                 PIHAK PERTAMA                                              PIHAK KEDUA

 

 

                (BAHAUDIN, S.Ag)                                          (SITI MARYAM, S.Pdi)

 

 

 

 

SAKSI-SAKSI

 

 

 

 

 

 

 

     (………………………………….)                       (………………………………….)

 

 

 

Continue Reading

CONTOH GUGATAN PRAPERADILAN

PERMOHONAN PRAPERADILAN

  ATAS NAMA PEMOHON :

……………………………………………………………………

 Terhadap

 Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Penipuan dan  Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum.

 MELAWAN

 DITREKRIMUM POLDA METRO JAYA

 Sebagai TERMOHON


Oleh :

Advokat / Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum

SAIFUL ANAM & PARTNERS

 DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Kepada Yth.

KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Ampera Raya, No. 133,

Jakarta Selatan 12550.

 

Hal    :        Permohonan Praperadilan atas Nama ……………………..

 


 

 

 

Dengan Hormat,

Perkenankanlah kami :

DR. (can) SAIFUL ANAM, SH., MH., HASYIM NAHUMARURY, SH., M. DANIES KURNIARTHA, SH., SUTARJO, SH. kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada “SAIFUL ANAM & PARTNERS” Advocate & Legal Consultant yang beralamat di Jl. HR. Rasuna Said, Kawasan Epicentrum Utama, Mall Epicentrum Walk, Office Suites A529, Kuningan – Jakarta Selatan 12940, Telp. (021) 5682703, HP. 0816521799, Email : saifulanam_law@yahoo.com.

Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal …………… 2016, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama …………………………………………………………………………………, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON ———————————————————————————-

——————————–M E L A W A N——————————–

DITREKRIMUM POLDA METRO JAYA yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman 55 Jakarta 12190 selanjutnya disebut sebagai TERMOHON ——————————————————————————————–

untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Penipuan dan  Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :

I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

a. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

b. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

    1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
    2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
    3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

c. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

    1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
    2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

d. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.

e. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :

    1. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
    2. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
    3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012
    4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
    5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015
    6. Dan lain sebagainya

f. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :

Mengadili,

Menyatakan :

  1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
    • [dst]
    • [dst]
    • Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
    • Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;

g. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

 

II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

1. PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA

  1. Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
  2. Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti.
  3. “Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),”
  4. Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka  untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.
  5. Bahwa sebagaimana diketahui Pemohon tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai calon tersangka. Berdasar pada Surat Panggilan untuk pertama kali dan satu-satunya oleh Termohon, yakni melalui surat panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor SPGL/1727/IX/2015/Ditreskrimum tertanggal 17 September 2015 tidak pernah membuktikan Pemohon diperiksa sebagai calon tersangka, akan tetapi Pemohon langsung dipanggil sebagai Tersangka oleh Termohon, sehingga tidak dengan seimbang Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Pemohon. Pemohon hanya diperiksa untuk pertama kali oleh Termohon pada pada saat setelah ditetapkan sebagai Tersangka yakni pada tanggal 21 September 2015.
  6. Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
  7. Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo.

2. TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON

  1. Bahwa sebagaimana diakui baik oleh Pemohon maupun Termohon, bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon baru diketahui oleh Pemohon berdasarkan surat panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor SPGL/1727/IX/2015/Ditreskrimum tertanggal 17 September 2015. Bahwa apabila mengacu kepada surat panggilan tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada Pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.
  2. Bahwa hal itu senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.
  3. Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
  4. Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan atas nama Pemohon.
  5. Dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan Pemohon dengan tidak pernah diterbitkannya surat perintah penyelidikan atas diri pemohon, maka dapat dikatakan penetapan tersangka dengan atau tanpat surat perintah penyelidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan.

 

3. PEMOHON DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, AKAN TETAPI TERUS-MENERUS DILAKUKAN PENYIDIKAN

  1. Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Agustus 2015, pada tanggal 21 September 2015 Pemohon masih dipanggil untuk dimintai keterangan untuk yang pertama kalinya melalui surat panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor SPGL/1727/IX/2015/Ditreskrimum tertanggal 17 September 2015. Kemudian telah terdapat 2 (dua) kali pengembalian berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (P-19) berdasarkan Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. B5276/0.1.1/Epp.1/08/2016 tertanggal 4 Agustus 2016 dan Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. B-7163/0.1.1/Epp.1/11/2015 tertanggal 26 Nopember 2015, akan tetapi Pemohon masih dipanggil pada tanggal 13 september 2016 untuk pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana berdasarkan surat Panggilan Nomor SPGL/16559/IX/2016/Ditreskrimum tertanggal 8 september 2016 untuk pemeriksaan penyidikan dari Polda Metro Jaya.
  2. Bahwa hal tersebut merupakan salah satu bentuk kesewenang-wenangan Penyidik, dimana berkas perkara telah dinyakan lengkap (P-21), akan tetapi masih dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, dengan demikian sangat bertentangan dengan makna sesungguhnya dari pengertian “PENYIDIKAN” itu sendiri. Hal mana dalam proses penyelidikan belum ada tersangka, kalaupun ada orang yang diduga pelaku tindak pidana. Sedangkan penetapan tersangka merupakan proses yang terjadi kemudian, letaknya di akhir proses penyidikan. Menemukan tersangka menjadi bagian akhir dari proses penyidikan. Bukan penyidikan baru ditemukan tersangka. Hal itu sesuai dengan Pengertian Penyelidikan dan Penyidikan dalam KUHAP.
  3. Bahwa hal tindakan Termohon telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b yang pada intinya menyatakan dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Sehinga dengan demikian apabila telah dinyatakan (P-21). Penyidik tidak dapat lagi melakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan.
  4. Bahwa berdasar pada uraian diatas, dimana penyidik telah menyatakan (P-21) akan tetapi masih dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan, maka surat panggilan tersebut merupakan panggilan yang tidak sah dikarenakan Penyidik tidak memiliki kompetensi guna melakukan Penyidikan, karena beban tugas dan tanggung jawab telah berpindah kepada Jaksa Penuntut Umum. Untuk itu tindakan Penyidik yang demikian merupakan tindakan yang unprosedural, sehingga dengan demikian penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dikategorikan cacat hukum.

 

4. TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA

  1. Bahwa Termohon dalam menetapkan tersangka dalam dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum kepada Pemohon hanya berdasar pada 15 Keterangan Saksi, 1 keterangan ahli hukum, dan 1 dokumen yang telah disita, hal ini berdasar pada surat panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor SPGL/1727/IX/2015/Ditreskrimum tertanggal 17 September 2015.
  2. Bahwa sebagaimana diketahui melalui pengembalian berkas perkara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, terdapat 2 (dua) kali pengembalian berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (P-19) berdasarkan Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. B5276/0.1.1/Epp.1/08/2016 tertanggal 4 Agustus 2016 dan Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. B-7163/0.1.1/Epp.1/11/2015 tertanggal 26 Nopember 2015, dimana menurut masih terdapat kekurangan salah satunya alat bukti yang harus dilengkapi baik secara formil maupun materiil.
  3. Bahwa melalui surat kejaksaan tinggi tanggal 26 November 2015 telah diyatakan bahwa dalam waktu 14 (empat belas) hari saudara melengkapi kelengkapan formil dan materil berkas perkara. kemudian melalui surat kejaksaan tinggi tanggal 4 agustus 2016 menyatakan masih terdapat kekurangan untuk dilengkapi. Terhadap 2 (dua) surat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut, Termohon tidak dan atau belum pernah melengkapi yang sedianya wajib dilengkapi oleh Termohon, akan tetapi Termohon tetap menyatakan diri telah lengkap dengan menyatakan (P-21) melalui surat Panggilan Nomor SPGL/16559/IX/2016/Ditreskrimum tertanggal 8 september 2016.
  4. Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
  5. Bahwa berdasar pada argument-argument sebelumnya, maka Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum kepada Pemohon, mengingat dalam pemeriksaan oleh Termohon, termohon selalu mendasarkan pada alat bukti yang sebelumnya telah dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
  6. Berdasar pada uraian diatas, maka tindakan Pemohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

 

5. PERBUATAN PEMOHON MURNI MERUPAKAN HUBUNGAN HUKUM KEPERDATAAN

  1. Bahwa pembelian saham antara Pelapor dengan Pemohon dituangkan dalam bentuk Perjanjian Master Agrement tanggal 25 Mei 2013, dan atas kesepakatan tersebut telah dibuat akta kesepakatan dihadapan Notaris Saharto Suhardjo, SH, yaitu Akta Gadai Saham No. 7 tertanggal 29 Agustus 2013, kemudian dilanjutkan dengan Akta Notaris No. 3 tanggal 5 September 2013. Terhadap akta perjanjian tersebut telah memunculkan perikatan antar kedua belah pihak yang bersifat pos factum, yaitu fakta terjadi setelah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor. Untuk itu hubungan hukum antara kedua belah pihak merupakan hubungan hukum yang bersifat keperdataan.
  2. Bahwa terdapat perbedaan antara Wanprestasi dan Penipuan. Wanprestasi dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Wanprestasi ini merupakan bidang hukum perdata. Sedangkan penipuan masuk ke dalam bidang hukum pidana (delik pidana) (ps. 378 KUHP). Seseorang dikatakan melakukan penipuan apabila ia dengan melawan hak bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain. “Melawan hak” di sini bisa dicontohkan memakai nama palsu, perkataan-perkataan bohong, dll.
  3. Bahwa berdasar pada kenyataan yang terjadi pada Pemohon, antara pemohon dengan pelapor diikat melalui perjanjian yang sama-sama beritikat baik untuk memenuhi perjanjian, tidak ada maksud melakukan penipuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehinga dengan demikian tidak tepat apabila Pemohon disangka melakukan dugaan Penipuan dan  Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena hubungan hukumnya merupakan hubungan hukum keperdataan.
  4. Bahwa hal itu juga diperkuat oleh surat kejaksaan tinggi tanggal 26 November 2015 (Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. B-7163/0.1.1/Epp.1/11/2015) telah menyatakan bahwa hubungan hukum yang dilaporkan oleh pelapor bukanlah termasuk tindak pidana penipuan melainkan keperdataan dalam hubungannya dengan masalah Wanprestasi. Hal ini sejalan dengan perkara perdata yang masih berjalan di Pengadilan yang dimohonkan oleh Pelapor.
  5. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka tidak dapat dikatakan Pemohon dapat kenakan Pasal-Pasal dalam dugaan Penipuan dan  Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana seperti halnya dilakukan Termohon kepada Pemohon.

 

6. PENGEMBALIAN BERKAS DARI KEJAKSAAN KE KEPOLISIAN DALUARSA (TIDAK SAH)

  1. Bahwa berdasar pada Pasal 138 ayat (2) KUHAP dinyatakan bahwa Penyidik wajib melengkapi berkas perkara dalam waktu 14 (empat belas) hari.
  2. Bahwa berdasar surat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya pengembalian berkas perkara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, melalui Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. B-7163/0.1.1/Epp.1/11/2015 tertanggal 26 Nopember 2015, bahwa Berkas perkara H. Naldy Haroen dikembalikan dikarenakan secara Formil dan Materiil tidak lengkap, serta diperintahkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk dilengkapi. Serta isi dari surat tersebut pada intinya menyatakan BAHWA HUBUNGAN HUKUM YANG DILAPORKAN OLEH PELAPOR BUKANLAH TERMASUK TINDAK PIDANA PENIPUAN MELAINKAN KEPERDATAAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN MASALAH WANPRESTASI.
  3. Bahwa dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana diperintahkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan berdasar pada Pasal 138 ayat (2) KUHAP, Termohon tidak dapat melengkapi kekurangan berkas perkara dengan sebagaimana mestinya.
  4. Bahwa selain itu berdasar pada Surat dari BARESKRIM MABES POLRI Nomor B/4284/WAS/VI/2016/Bareskrim tertanggal 30 Juni 2016 (copy terlampir) telah memerintahkan kepada Termohon untuk “MENGHENTIKAN PENYIDIKAN DENGAN ALASAN BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA”
  5. Bahwa berdasarkan Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. B5276/0.1.1/Epp.1/08/2016 tertanggal 4 Agustus 2016 (8 bulan setelah diperintahkan untuk melengkapi berkas perkara) bahwa Perbaikan Berkas perkara H. Naldy Haroen diterima pada tanggal 23 Juni 2016 dan masih terdapat kekurangan baik dari segi Formil dan Materiil, dengan demikian membuktikan Penyerahan Kekurangan Berkas Perkara H. Naldy Haroen cacat prosedur, dimana melebihi jangka waktu yang ditentukan yakni maksimal 14 (empat belas) hari. Apabila merujuk kepada surat Kejaksaan Tinggi tanggal 26 November 2015 dan surat kejaksaan tinggi tanggal 4 agustus 2016, terdapat tenggang waktu 8 (delapan) bulan guna melengkapi berkas perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan
  6. Bahwa kuat dugaan telah terjadi PENYALAHGUNAAN kewenangan dikarenakan kuat dugaan Penyidik dalam melengkapi kekurangan berkas Perkara kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta B5276/0.1.1/Epp.1/08/2016 tertanggal 4 Agustus 2016 (copy terlampir) CACAT HUKUM, dikarenakan telah melebihi jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana ditentukan dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP (kurang lebih 8 bulan dalam melengkapi kekurangan berkas Perkara), dan berdasarkan Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. B-7163/0.1.1/Epp.1/11/2015 tertanggal 26 Nopember 2015 (copy terlampir), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menentukan sikap bahwa “HUBUNGAN HUKUM YANG DILAPORKAN OLEH PELAPOR BUKANLAH TERMASUK TINDAK PIDANA PENIPUAN MELAINKAN KEPERDATAAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN MASALAH WANPRESTASI”, serta diperkuat melalui Surat dari BARESKRIM MABES POLRI Nomor B/4284/WAS/VI/2016/Bareskrim tertanggal 30 Juni 2016 (copy terlampir) telah memerintahkan bahwa “MENGHENTIKAN PENYIDIKAN DENGAN ALASAN BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA”.
  7. Berdasar pada analisa diatas, maka jelas penyerahan berkas perkara dari Termohon kepada Jaksa Penuntut Umum adalah cacat hukum, mengingat telah melewati jangka waktu yang telah ditentukan oleh KUHAP, untuk itu penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak sah.

 

7. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM

  1. Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.
  2. Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama  dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari

keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.

3. Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’

4. Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).

5. Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :

ditetapkan oleh pejabat yang berwenang

– dibuat sesuai prosedur; dan

– substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

                                    Bahwa sebagaiman telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.

6. Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :

  • “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”
  • Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan

7. Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keuputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.

 

III. PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Jakarta, 28 September 2016

Hormat kami,

Advokat / Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum pada kantor hukum

SAIFUL ANAM & PARTNERS

DR. (can) SAIFUL ANAM, SH., MH.

 

Continue Reading

GUGATAN ADVOKAT ATAS PUTUSAN MK YANG TAK DIANGGAP

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Dua puluh enam advokat yang terhimpun dalam Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) mengajukan uji materiil atas empat norma terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Norma-norma yang diuji tersebut antara lain Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 jo UU No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), Pasal 29 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) dan Pasal 7 Ayat (2) huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan). Pemohon mendalilkan, berlakunya seluruh norma tersebut menyebabkan putusan-putusan MK kerap tidak digubris oleh sejumlah penyelenggara negara.

“Sering kali kami Forum Advokat Muda Indonesia melihat dan mengalami kemakzulan dimana putusan Mahkamah Konstitusi kadang hanya dianggap sebatas angin lalu, dan cenderung diabaikan oleh sebagian besar penyelenggara negara,” kata Zenuri Makhrodji, salah seorang pemohon, Selasa (22/11). Zenuri menambahkan, demi menghindari putusan-putusan MK, sejumlah penyelenggara negara tak jarang menggunakan berbagai alasan dan pembeneran berupa alibi-alibi teoritis yang tidak berdasar.

Terkait hal tersebut, Saiful Anam, pemohon lainnya, memberi contoh. Dalam sejumlah kasus praperadilan di Pengadilan Negeri misalnya, baik jaksa, polisi, maupun KPK kerap tidak mengakui bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari objek praperadilan. Padahal lewat Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka telah dimasukkan ke dalam objek praperadilan.

Saiful juga menyatakan bahwa para penyelenggara negara —dalam hal ini adalah polisi, jaksa, bahkan KPK— menihilkan putusan tersebut karena menganggap MK telah bertindak melebihi kapasitasnya sebagai penjaga konstitusi dan seolah-olah bertindak sebagai pembuat undang-undang. “Jadi, mereka mengatakan bahwa ketika bersifat positif legislator, maka putusan MK tidak harus dipenuhi,” kata Saiful.

Saiful juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014. SEMA tersebut menyebut bahwa Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh dilakukan satu kali, sementara putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 membolehkan PK dilakukan berkali-kali. “Ini kemudian yang sangat bertolak belakang. Dalam beberapa penelitian yang sudah kami lakukan, setidaknya ada 7 putusan yang tidak diselenggarakan oleh penyelenggara negara,” tambahnya.

Pemohon meminta MK agar mengabulkan permohonannya dan menyatakan pasal-pasal yang diajukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak adanya frasa yang menegaskan kewajiban mematuhi putusan MK.

“Menyatakan Pasal 7 Ayat (2) huruf l Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap’,” kata Zenuri, membacakan salah satu petikan petitumnya.

Bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf l sendiri adalah : Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban: l. mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

DIKETAHUI HAKIM – Hakim Konstitusi yang memeriksa permohonan FAMI memberi saran agar FAMI memperbaiki permohonannya, antara lain dalam soal menentukan prinsipal (pemohon). Terdiri atas 26 pemohon tanpa seorang pun kuasa hukum—padahal semuanya advokat—menyebabkan seluruh pemohon tersebut wajib hadir di setiap persidangan. Lain halnya jika ada kuasa hukum. Para pemohon yang tidak hadir masih bisa mengikuti persidangan walaupun dirinya absen.

“Supaya tidak kehilangan haknya untuk mengajukan permohonan ini, jadikan saja mereka yang sibuk dan tidak bisa hadir sebagai prinsipal. Kemudian Anda-Anda yang ada kemauan kuat untuk hadir, di samping Anda sebagai diri sendiri, juga menerima kuasa dari yang tidak hadir itu,” kata hakim konstitusi Suhartoyo.

Di luar persoalan aturan beracara seperti itu, Suhartoyo juga banyak memberi masukan—sekaligus mempertanyakan— alasan-alasan yang dikemukakan pemohon. Hakim MK dari kalangan MA ini menanyakan, apakah hal-hal yang dicontohkan pemohon betul-betul tidak dilaksanakan oleh lembaga yang berkaitan?

Suhartoyo menjelaskan, dalam konteks SEMA yang dipaparkan pemohon, MA tidak sedikit pun melanggar putusan MK. Menurut Suhartoyo, SEMA Nomor 7 Tahun 2014 didasarkan pada UU Mahkamah Agung dan UU Kekuasaan Kehakiman, bukan merujuk pada KUHAP yang sudah dibatalkan oleh MK.

“Rujukannya bukan UU Nomor 8 Tahun 1981. Itu ditinggalkan oleh MA karena MA sudah tahu bahwa ini sudah dibatalkan MK,” papar Suhartoyo.

Terkait digunakannya aturan lain di luar putusan MK sebagai rujukan suatu perkara, Suhartoyo menjelaskan bahwa tindakan demikian tidaklah melanggar ketentuan. “Saya kira wajar-wajar saja kalau kemudian siapa pun itu lembaganya pasti akan mencari mana yang menguntungkan mereka,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo juga menanggapi pernyataan Saiful mengenai KPK, polisi, dan Kejaksaan yang menurutnya selalu mengatakan bahwa Putusan MK tidak mengikat. “Itu namanya usaha mereka membela diri,” kata Suhartoyo.

Namun demikian, Suhartoyo menjelaskan bahwa dalam prakteknya, keterangan KPK, Polisi, dan Kejaksaan itu selalu kandas di tangah hakim. “Nah, sekarang oleh hakim diputus apa? Pernah Anda melihat bahwa ada hakim mengatakan bahwa penetapan tersangka di luar objeknya pra peradilan? Ada hakim yang memutus seperti itu?” cecar Suhartoyo.

Sementara itu, hakim Manahan Sitompul tidak menyangkal bahwa putusan-putusan MK kerap dipandang sebelah mata. Ketidakpatuhan terhadap putusan tidak hanya berlaku di MK, tapi juga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini bukan lagi masalah baru karena ada rekan yang disertasinya mengenai masalah-masalah eksekusi terhadap putusan Peradilan Tata Usaha Negara, itu ada. kata Manahan.

Manahan menyarankan agar pemohon mempelajari disertasi yang ia maksud sebagai referensi.

Kepada gresnews.com, Saiful Anam menegaskan bahwa gugatan yang dia layangkan ke MK bertolak dari rasa hormatnya yang besar terhadap kedudukan MK. “FAMI sebenarnya cinta kepada MK. MK harus berwibawa karena berperan sebagai pengawal tegaknya konstitusi, hukum tertinggi dalam bernegara,” katanya.

Saiful juga menekankan bahwa meski dipenuhi advokat-advokat muda, anggota FAMI tidak segan merogoh kocek sendiri demi memperjuangkan permohonan mereka agar para penyelenggara negara patuh terhadap putusan MK. Sebagai ilustrasi, Saiful menyebut bahwa masyarakat akan sulit mematuhi hukum selama penyelenggara negara sendiri tidak memiliki rasa hormat terhadap hukum-hukum yang ada.

“Intinya seperti itu. Anggaran negara untuk MK ini besar sekali. Lalu mengapa putusannya dianggap angin lalu?” tukasnya.

KURANG DIPAHAMI – Anggota Dewan Pembina Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKKH) sekaligus Pengamat Hukum Konstitusi Victor Santoso Tandiasa menilai, permohonan uji materiil terkait kerap dibaikannya putusan-putusan MK amat dapat dimaklumi. Pasalnya, hal-hal semacam itu memang sudah sering terjadi.

“Para pencari keadilan yang terlanggar hak konstitusionalnnya merasa perjuangan mereka ke MK sia-sia. Karena walaupun permohonan mereka dikabulkan, putusan MK tetap tidak dipatuhi oleh pihak-pihak yang terkait dengan putusan itu,” kata Victor kepada gresnews.com, Selasa (22/11).

Victor memaparkan, hal seperti itu bisa terjadi paling tidak karena tiga sebab. Pertama, pihak-pihak terkait tidak memahami bahwa putusan MK bersifat mengikat. Kedua, adanya ego sektoral kelembagaan. Ketiga, sejumlah pihak masih beranggapan bahwa putusan MK belum menjadi UU sehingga tidak wajib dilaksanakan.

“Banyak stakeholder yang tidak memahami kedudukan putusan MK bahwa setelah diucapkan, putusan itu langsung mengikat,” kata Victor. Victor menambahkan, saat suatu norma dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, seketika itu juga norma tersebut tidak bisa lagi diterapkan. Kecuali pemberlakuannya ditunda sehingga MK memberi waktu untuk memberlakukan putusan tersebut.

Hal itu juga berlaku bila MK menyatakan kedudukan suatu norma adalah konstitusional bersyarat atau inkonstitusional bersyarat. Setelah norma tersebut dimaknai MK, maka saat itu juga norma tersebut harus dipatuhi oleh pihak-pihak terkait. Hal itu menjadi wajib agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Victor menyayangkan bahwa sejumlah putusan MK tidak dipatuhi oleh sejumlah kalangan. Menurutnya, hal itu menjadi ironi lebih-lebih saat mekanisme ketatanegaraan di dalam proses revisi UU pasca putusan MK tidak berjalan dinamis. DPR seharusnya bisa melakukan revisi terbatas untuk segera mengakomodir putusan MK terhadap suatu UU yang dibatalkan, atau Presiden mengeluarkan Perppu jika ada peraturan sebelumnya yang juga dinyatakan batal. Menurutnya, jika hal-hal semacam itu tidak segera diatur, dikhawatirkan dapat menimbulkan kegentingan dan mengganggu stabilitas negara.

“Oleh karenanya, untuk menutupi lubang tersebut Pasal 10 ayat (1) UU MK harus ditegaskan kembali penjelasannya,” kata Victor.

Terakhir, Victor menyatakan bahwa bilamana ada pejabat publik yang menggunakan kekuasaannya untuk melawan atau tidak mau melaksanakan putusan MK, maka terhadap yang bersangkutan sebetulnya dapat dilakukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana. “Misalnya dengan menggunakan pasal 421 KUHP,” pungkasnya.

Link : Gugatan Advokat atas Putusan MK yang Tak Dianggap

 

Continue Reading

ADVOKAT USUL PERLU ‘UPAYA PAKSA’ LAKSANAKAN PUTUSAN MK

Majelis meminta Pemohon mempertajam legal standing-nya dengan memperjelas kerugian konstitusional yang dialami Pemohon.

Persoalan “mandulnya” pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya dipersoalkan 26 advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI). Lewat uji materi ke MK, FAMI mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Spesifik, mereka mengajukan uji materiil Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 47 UU MK, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan. Bagi Pemohon empat pasal tersebut terkait kewajiban untuk mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun, dalam praktiknya tidak semua putusan MK ditaati/dilaksanakan pemangku kepentingan.

“Kenyataan di lapangan masih banyak Putusan MK bersifat non-executable (tidak dapat dijalankan),” ujar salah satu pemohon, Saiful Anam dalam sidang perdana yang dipimpina Wahiddudin Adams di ruang sidang MK, Selasa (22/11) kemarin, seperti dikutip laman MK.

Pasal 10 ayat (1) UU MK menyebutkan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk : a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. Memutus pembubaran partai politik; dan d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.

Pasal 47 UU MK menyebutkan “Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.”

Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman menyebutkan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk : a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. Memutus pembubaran partai politik; dan d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”

Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan menyebutkan ”Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban: l. Mematuhi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”

Saiful menegaskan  fakta di lapangan Putusan MK banyak yang bersifat non-executable. Karena itu, bagi Pemohon tidak cukup apabila pelaksanaan putusan MK disandarkan atau menekankan pada asas self respect dankesadaran hukum para pihak manapun, seperti pemerintah, DPR, pejabat publik, perseorangan, badan hukum, dan pihak terkait.

 

“Setiap orang termasuk pejabat publik harus sadar, patuh, dan taat pada Putusan MK. Ketika ada pejabat yang secara terang-terangan membangkang, sesungguhnya pejabat publik tersebut tak layak mengemban jabatan, konsekuensinya harus diberhentikan dari jabatan publik,” kata dia.(Baca juga: 5 Nasihat Agar Advokat Terhindar dari Korupsi).

Dia mengingatkan sebuah putusan pengadilan termasuk putusan MK terikat asas res judicata pro veritate habetur. Artinya, apa yang diputuskan hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan. “Perlu upaya paksa dalam usaha melaksanakan Putusan MK yang mesti tercantum dalam pasal-pasal yang berkaitan kekuatan mengikat Putusan MK,” harapnya.

Karenanya, FAMI meminta agar ketiga pasal tersebut dimaknai inkonstitusional bersyarat dengan menambahkan frasa “dan atau serta harus dilaksanakan”. Khusus Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan dimaknai inkonstitusional bersyarat dengan menambahkan frasa “Mahkamah Konstitusi dan…”

Nasihat Majelis

Menanggapi permohohonan, Anggota Majelis Panel Suhartoyo mengkritisi jumlah pemohon yang sebagian besar tidak hadir dalam persidangan. Menurutnya, FAMI terdiri dari 26 advokat, namun yang hadir tak sampai sejumlah itu. “Ini bisa sebagai ketidakseriusan dalam permohonan ini. Karena Saudara tidak memakai kuasa hukum, sehingga semua Pemohon mesti hadir,” harapnya.

Meski begitu apabila semua pemohon tidak dapat hadir, Suhartoyo menyarankan agar permohonan diperbaiki sehingga tidak semua anggota FAMI menjadi pemohon prinsipal. “Ini bisa dibagi ada yang menjadi pemohon prinsipal dan ada menjadi kuasa hukum. Sehingga nanti tak semua mesti hadir dan cukup diwakilkan kuasa hukumnya,” sarannya.

Wahiduddin meminta Pemohon mempertajam legal standing-nya dengan memperjelas kerugian konstitusional yang dialami Pemohon. “Misal FAMI ini apa, tujuannya apa. Kenapa bisa concerndalam hal seperti ini, kerugian yang dialami anggota FAMI itu bagaimana?” ujarnya mengingatkan.

Untuk diketahui, dalam praktik tidak semua putusan MK bisa dilaksanakan oleh pemangku kepentingan. Salah satu contoh konkrit, terbitnya putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 yang membolehkan PK diajukan lebih dari sekali dengan membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP tidak ditaati MA. Melalui terbitnya SEMA No. 7 Tahun 2014 tentang tertanggal 31 Desember 2014 yang tetap membatasi permohonan PK hanya sekali. MA menganggap putusan MK itu dianggap putusan nonexecutable alias tidak bisa diimplementasikan dalam praktik.

Dalam suatu kesempatan, Ketua MK Arief Hidayat pernah menyatakan bahwa pelaksanaan setiap putusan MK tergantung dari kesadaran hukum stakeholders (pemangku kepentingan). Sebab, MK berdalih tidak memiliki lembaga eksekutor, seperti MA dan pengadilan di bawahnya. Misalnya, kalau MA menghukum hukuman mati seseorang, pelaksanaannya dilakukan Kejaksaan.

Link : Advokat Usul Perlu ‘Upaya Paksa’ Laksanakan Putusan MK

Continue Reading