MEWUJUDKAN ETIKA PANCASILA

Etika dalam Penyelenggaraan Negara menjadi sangat penting mengingat kondisi bangsa saat ini. Lemahnya Etika Penyelenggara Negara menjadi pintu masuk terhadap penyelenggaraan pemerintahan koruptif yang jauh dari prinsip good governance dan clean governance. Guna membendung perilaku yang demikian, maka diperlukan pola pikir dan cara pandang yang professional serta kesadaran untuk merubah menuju pengembangan praktik governance yang baik yang dilandasi oleh kesadaran akan nilai-nilai moral dan etika birokrasi yang berorientasi pada kepentingan publik.

 

Untuk mewujudkan Etika Penyelenggara Negara yang berintegritas selain melalui pembangunan mental manusianya juga dapat dibangun melalui sistem penegakan etika penyelenggara Negara, untuk itu diperlukan penajaman kembali terhadap beberapa perdebatan baik yang berkenaan dengan makna dan ruang lingkup cakupan pengertian penyelenggara Negara, lembaga yang memiliki otoritas menegakkan kode etik, serta harmonisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur etika penyelenggara Negara lintas sektoral.

 

Selain itu perlu memberikan pemahaman terhadap segenap Penyelenggara Negara bahwa dalam penyelenggaran pemerintahan selain harus berdasar pada the Rule of Law, tidak kalah pentingnya juga memperhatikan the Rule of Ethics.  Dalam konsepsi The Rule of Law tercakup pengertian tentang kode hukum (code of law) atau kitab Undang-Undang (book of law) yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan, sedangkan dalam konsepsi The Rule of Ethics tercakup pengertian kode etik (code of ethics) atau kode perilaku (code of conduct) yang juga harus sejalan dengan pemahaman the Rule of Law.

 

Untuk itu sangat penting sekali bagi Pemegang Jabatan dalam Pemerintahan untuk merefleksikan kembali semangat ‘the rule of law and ethics, not of man’, yakni hukum dan etika sebagai suatu sistem, bukan orang per orang (jabatan atau penjabat) yang mengaturnya. Sehingga apabila hukum dan etika dijadikan ukuran dan pijakan dalam setiap pelaksanaan kewenangan dalam Pemerintahan, maka akan sangat kecil kemungkinan terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam penyelenggaran Pemerintahan.

 

Dalam perspektif Negara hukum Pancasila, maka harus dipahami pula bahwa pancasila bukan hanya merupakan sumber hukum (source of law), akan tetapi Pancasila juga sebagai sumber etika (source of ethics).  Kedua perspektif hukum dan etika ini harus dijadikan sumber referensi normative dan operasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Sehingga Pancasila yang mengandung nilai-nilai universal inklusif tersebut dapat mempersatukan kita semua sebagai bangsa dalam satu kesatuan system ideologi, falsafah, kehidupan berbangsa dan bernegara dalam usaha membangun demokrasi yang ditopang oleh semangat the rule of law and rule of ethics secara berkesinambungan.

 

Dengan adanya kesadaran akan norma hukum dan norma etika penyelenggara Negara yang tercermin melalui sikap, perilaku, tindakan dan ucapan yang etis, maka akan menghasilkan penyelenggara negara yang amanah, disiplin, teladan dan berakhlak mulia sesuai dengan cita-cita Bangsa.

Continue Reading

IRONI JUAL BELI WTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Jumat 26 Mei 2017 terhadap Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli, serta terhadap Irjen Kemendes Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo. Keempat orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dugaan tindak pidana suap terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

 

Kejadian tersebut tentu sangat memilukan, mengingat apabila melihat falsafah dan tujuan dari pemberian Opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah merupakan bagian dari pengimplementasian prinsip Good Governance dan Clean Governance dalam pelaporan keuangan baik oleh Lembaga Pemerintahan baik yang di Pusat maupun di Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Paket Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Negara serta Undang-Undang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme. Sehingga tidak salah apabila Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan yang lalu menegur serta mengingatkan terhadap beberapa Kementerian atau Lembaga yang masih mendapat Opini Disclaimer dan Wajar Dengan Pengecualian (WDP), agar supaya pada laporan keuangan selanjutnya harus memperoleh status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

 

Eksistensi WPT

 

Dalam praktek di lapangan, tidak jarang Kementerian atau Lembaga baik yang ada di Pusat ataupun didaerah berlomba-lomba guna mendapatkan status Laporan Keuangan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Hal itu tentu bukan tanpa sebab, mengingat dengan status laporan Keuangan yang WTP tersebut setidaknya akan berpengaruh terhadap eksistensi Kementerian atau Lembaga baik dari perspektif politik, hukum atau bahkan ekonomi.

 

Dalam perspektif Politik misalnya, predikat Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) akan berpengaruh terhadap pencitraan Kementerian atau Lembaga dalam usaha menjalankan wewenang dan tanggung jawabnya. Selain itu dengan diperolehnya status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) maka Kementerian atau Lembaga tertentu tersebut seakan-akan telah menjalankan prinsip pengendalian dan pelaporan keuangan yang sesuai dengan standart kewajaran dan tata kelola akuntansi yang baik. Dengan predikat itulah Pejabat tersebut akan menggunakan penilaian WTP sebagai dasar atas keberhasilannya dalam menjalankan roda pemerintahan, sehingga pada akhirnya diharapkan publik atau atasannya akan tetap memberikan kepercayaan kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan.

 

Kemudian dalam perspektif hukum, tidak jarang predikat Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dijadikan dasar oleh Kementerian atau Lembaga sebagai bagian dari pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada institusi yang dipimpinnya. Meskipun bukan merupakan dasar utama dari kementerian atau Lembaga yang mendapatkan opini WTP, akan tetapi hal tersebut tetap saja dapat digunakan sebagai acuan utamanya bagi Kementerian atau Lembaga untuk menyatakan kepada publik bahwa seakan-akan lembaga yang dipimpinnya telah menjalankan prinsip Good Governance dan Clean Governance. Sehingga bukan tanpa sebab apabila status WTP berpeluang hanya dijadikan kedok atau topeng guna menutupi kebobrokan birokrasi dalam menjalankan lembaga yang dipimpinnya.

 

Selain perspektif politik dan hukum seperti yang telah diurai diatas, juga terdapat keuntungan secara ekonomi bagi Lembaga yang mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal itu seperti yang dijanjikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, terhadap Pemerintah daerah yang telah memenuhi kriteria utama dan memiliki kinerja baik akan mendapatkan dana insentif daerah pada tahun 2017 yang dialokasikan sebesar Rp7,5 triliun. Adapun yang dimaksud Kriteria utama itu adalah pemerintah daerah tersebut telah mendapatkan opini WTP atau WDP dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan telah menetapkan Perda APBD dengan tepat waktu. Untuk itulah predikat Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi semakin seksi dan semakin diperebutkan oleh Kementerian dan Lembaga baik yang berada di Pusat maupun didaerah.

 

Perbaikan Sistem

 

Terhadap urgenitas predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Kementerian atau Lembaga baik dalam perspektif politik, hukum atau bahkan ekonomi seperti yang telah diurai diatas, maka perlu kiranya adanya perbaikan sistem secara keseluruhan dalam upaya mengurangi potensi koruptif oleh oknum BPK dalam upaya pemberian opini penilaian laporan keuangan oleh BPK. Terhadap upaya pencegahan itulah setidaknya menurut penulis terdapat 3 (tiga) hal yang harus diperhatikan, diantaranya:

 

Pertama, membumikan kembali pengawasan melekat (Waskat), yakni pengawasan yang dilakukan oleh setiap pimpinan terhadap bawahan dalam lingkungan satuan kerja yang dipimpinnya. Hal ini menjadi sangat penting mengingat salah satu kegiatan pengawasan merupakan tugas dan tanggung jawab setiap pimpinan dalam struktur organisasi Kementerian atau Lembaga. Pimpinan dalam pelaksanaan pengawasan melekat diharapkan sebagai pendidik terhadap anak buahnya, sehingga fungsi pengawasan melekat pimpinan pada bawahan atau yang dipimpinnya memiliki unsur pendidikan pula, yaitu dalam bentuk pembinaan kepala suatu unit organisasi terhadap anak buahnya.

 

Kedua, mengutamakan prinsip-prinsip etika dalam penyelenggaraan fungsi dan kewenangan Penyelenggara Negara. Etika penyelenggara negara merupakan salah satu wujud kontrol terhadap Pejabat Publik dalam melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok, fungsi dan kewenangannya. Jika Penyelenggara negara menginginkan sikap, tindakan dan prilakunya dikatakan baik, maka dalam menjalankan tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya harus menyandarkan pada etika Penyelenggara Negara. Etika Penyelenggara Negara disamping digunakan sebagai pedoman, acuan, dan referensi Pejabat Publik dapat pula digunakan sebagai standar untuk menilai apakah sikap, prilaku, dan kebijakannya dapat dikatakan baik atau buruk beserta sanksi terhadap pelanggaran etika dalam menjalan fungsi dan kewenangannya.

 

Ketiga, perlu penyamaan tentang standart baku dalam penyelenggaraan fungsi dan kewenangan Penyelengara Negara. Standart baku merupakan salah satu bagian terpenting dalam upaya mencapai tujuan organisasi, baik organisasi swasta, maupun pemerintahan. Dengan adanya standart baku yang berkualitas, maka dipastikan seluruh kegiatan akan kecil kemungkinan terjadi kesalahan ataupun kekeliruan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya apapun dan siapapun orangnya. Dengan adanya standart yang jelas maka proses penyelenggaraan pemerintah menjadi lebih efektif dan efisien serta mengurangi terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang diembannya.

 

Tiga cara dalam upaya mengurangi potensi koruptif dalam pemberian opini penilaian laporan keuangan oleh BPK sebagai diurai diatas, merupakan satu kesatuan dan tidak dapat terpisahkan satu sama lainnya. Namun tentunya cara-cara tersebut bukan merupakan sebuah jaminan dalam upaya mengurangi atau mencegah terjadinya koruptif dalam pemberian predikat Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK. Pada akhirnya tentu akan tetap bergantung pada integritas, kemauan dan kesungguhan pejabat yang memiliki wewenang memeriksa dan menerbitkan opini laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

 

Namun yang pasti semoga kedepan koruptif dalam hal penilaian laporan keuangan oleh BPK dapat benar-benar terhindarkan. Sehingga opini yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan benar-benar dapat menyajikan laporan keuangan dengan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai profesionalisme dan prinsip-prinsip kewajaran sesuai dengan  standar akuntansi pemerintahan. Sehingga peristiwa jual beli WTP seperti yang terjadi pada masa sebelumnya benar-benar merupakan peristiwa terakhir dan tidak terulang kembali dilain kesempatan.

Link : IRONI JUAL BELI WTP

Continue Reading

CONTOH PENGADUAN KODE ETIK HAKIM KE KOMISI YUDISIAL

Jakarta, 14 November 2016
Lampiran : 3 eks
Hal : Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
dan Perilaku Hakim oleh Hakim Majelis Hakim
dalam Perkara Nomor : …./PDT.G/2016/PN JKT.SEL
Kepada Yth.
Ketua Komisi Yudisial RI
di
Jakarta

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama :…………………………………
Tempat Tanggal Lahir :…………………………………
Jenis Kelamin :…………………………………
Kebangsaan :…………………………………
Pekerjaan :…………………………………
Alamat :…………………………………

Selanjutnya disebut sebagai ————————– PELAPOR

Dengan ini melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan Perilaku Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara/yang mengeluarkan Putusan dengan Register Perkara Nomor : …./PDT.G/2015/PN JKT.SEL tanggal 5 September 2016 dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:

1. Nama : …………………………………
Jabatan : Hakim Ketua
Instansi : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

2. Nama : …………………………………
Jabatan : Hakim Anggota
Instansi : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

3. Nama : …………………………………
Jabatan : Hakim Anggota
Instansi : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ————————- TERLAPOR

Adapun yang menjadi dasar dan pertimbangan laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh Terlapor adalah sebagai berikut :

1. Legal Standing

a. Bahwa Pelapor merupakan Terggugat I dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Penggugat dalam hal ini …………………….., yang terregister dengan Nomor Perkara : …./PDT.G/2015/PN JKT.SEL pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
b. Bahwa atas perkara tersebut telah diputus pada tanggal 5 September 2016 dengan amar putusan sebagai berikut :

M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI :
• Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar :
A. KERUGIAN MATERIL :
Biaya yang telah dikeluarkan sebagai pinjaman kepada Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 6.462.000.000,- (enam milyar empat ratus enam puluh dua juta rupiah) dan USD 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu dollar Amerika);
B. KERUGIAN IMMATERIL :
Bahwa Penggugat telah mengalami tekanan psikologis, yaitu reputasi, harga diri dan kehormatan baik pribadi maupun perusahaan tercoreng, yang nilai kerugian sejumlah Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar rupiah);
Total kerugian materil dan immaterial sebesar Rp. 156.462.000.000,- (seratus lima puluh enam milyar empat ratus enam puluh dua juta rupiah) dan USD 165.000,-(seratus enam puluh lima ribu dollar Amerika);
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas obyek berupa :
• Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kebon Anggrek Nomor 24, RT. 001/RW. 005, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan ;
• Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan KH. Ahmad Dahlan Nomor 15, Kel. Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membuat surat permintaan maaf terbuka yang dimuat di koran nasional ;
6. Memerintahkan kepada Pihak manapun untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini ;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.2.431.000,- (dua juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng ;
8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
c. Bahwa atas Putusan sebagaimana dimaksud diatas kuat dugaan telah terjadi dugaan keras pelanggaran kode etik dan Perilaku Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara/yang mengeluarkan Putusan dengan Register Perkara Nomor : …/PDT.G/2015/PN JKT.SEL.
d. Bahwa dengan demikian Pelapor memiliki kepentingan guna mempertahankan hak atas Persamaan di hadapan hukum (Equality Before The Law) dan perlakuan Adil demi terciptanya asas Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum, untuk itu sudah selayaknyalah Pelapor memiliki legal standing guna mempertahankan hak Keadilan yang dirasa dihilangkan, dicabut dan tidak dipenuhi melalui Putusan A Quo.

2. Kasus Posisi

a. Bahwa Pada tanggal 25 Mei 2013 sepakat untuk membuat perjanjian jual beli saham …………………. yang dituangkan dalam Master Agreement yang ditanda tangani oleh ………………. (Tergugat I) dan ………………… (isteri Penggugat) dan para saksi yaitu ……………. dan …………………… serta dihadiri pula oleh Penggugat;
b. Bahwa dalam Perjanjian Master agreement tanggal 25 Mei 2013 ditegaskan Piahk ……………… berniat membeli dan mengalihkan saham milik ……………… sebanyak 100% dengan nilai jual sebesar USD 12.500.000,- (Dua belas juta lima ratus ribu Dollar Amerika) dengan uang muka sebesar USD 100.000,- (seratus ribu dollar Amerika);
c. Bahwa Tergugat I telah berupaya menyelesaikan kewajibannya akan tetapi tetap memerlukan biaya yang nilainya tidak kecil akhirnya berupaya dengan jalan melakukan Pinjaman Uang kepada Penggugat yang selanjutnya disepakati dalam sebuah perjanjian peminjaman uang tanggal 29 Agustus 2013;
d. Bahwa dalam Perjanjian peminjaman uang tertanggal 29 Agustus 2013 diterangkan antara Penggugat dan Tergugat I pada saat itu sedang dalam proses penandatangan akte jual beli secara legal tentang pembelian saham Permata Grup sebanyak 70% di …………………..;
e. Bahwa Dalam Perjanjian peminjaman Uang tertanggal 29 Agustus 2013 tersebut Penggugat menyetujui Pinjaman tersebut akan dipergunakan oleh Tergugat I dan Tergugat II antara lain untuk membiayai kegiayan persiapan produksi PT. ENA Sarana Energi dan realisasi biaya-biaya yang telah dikeluarkan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada akan diganti/reimburse oleh Penggugat yang nantinya akan diperhitungkan sebagai pengeluaran ………………..;
f. Bahwa Penggugat setelah melakukan Perjanjian Peminjaman Uang tanggal 29 Agustus 2013 juga melakukan kesepakatan perjanjian Gadai Saham dengan Tergugat I yang dituangkan dalam Akta Nomor 7 dihadapan Notaris Saharto Sahardjo, SH. Tergugat I juga memberikan Kuasa Kepada Penggugat berdasarkan Akta Kuasa nomor 6 tertanggal 29 Agustus 2013 yang dibuat dihadapan Notaris ……………….. yang menguasakan sepenuhnya kepada Pengugat atas saham milik Tergugat I;
g. Bahwa Tergugat I telah melaksanakan perjanjian dengan itikad baik dan berupaya keras untuk memenuhi persyaratan dalam perjanjian Master Agreement tanggal 25 Mei 2013 akan tetapi karena keterbatasan dana yang dimiliki dan perbuatan Penggugat yang menunda-nunda pencairan uang dan tidak memberikan uang sebagai mana diperjanjikan serta menahan dokumen-dokumen penting milik perusahaan …………….. mengakibatkan Tergugat I dan atau ………………. tidak dapat melanjutkan proses Produksi dan Proses jual Beli Saham sehingga mengalami kerugian.

3. Bahwa berdasar pada kronologis perkara dan dihubungkan dengan Putusan yang dibuat oleh Terlapor tersebut merupakan Putusan yang sangat tidak adil, diambil secara tidak arif dan tidak bijaksana dan tidak profesional.
4. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (“Kode Etik Hakim”), Terlapor diduga melanggar Kode Etik Hakim dalam hal sebagai berikut:
– Berperilaku adil,
– Berperilaku arif dan bijaksana, dan
– Bersikap profesional.
5. Bahwa dalam hal berperilaku adil, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Berdasarkan Kode Etik Hakim, adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya.
b. Terlapor tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya. Terlapor tidak menempatkan bukti dalam Master agreement antara kedua belah Pihak, dimana Bahwa dalam pasal 7 Master Agreement dijelaskan : “ Jika ada perelisihan antara pihak I dan Pihak II dalam pelaksanaan Master Agreement maka akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila tidak tercapai Mufakat maka akan diselesaikan secara final melalui Singapore International arbitration Centre (SIAC)”.
c. Berdasarkan hal tersebut maka Perjanjian MASTER AGREEMENT tanggal 25 Mei 2013 pasal 7 tegas Para Pihak telah menentukan pilihan hukum dan tempat penyelesaian sengketa (choice of law and choice of forum) yaitu menggunakan hukum Singapura dan Arbitrase Singapura. Untuk itu mestinya Terlapor secara Adil memberikan kesempatan menurut Kompetensi Absolut kepada para pihak untuk menempuh jalur penyelesaian hukum menggunakan hukum Singapura dan Arbitrase Singapura.
6. Bahwa dalam hal berperilaku arif dan bijaksana, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Berdasarkan Kode Etik Hakim, arif dan bijaksana bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya.
b. Terlapor tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang telah diajukan oleh Pengadu tentang ;
 Gugatan Eror in Persona (Kurang Pihak / Plurium Litis Consortium)
 Gugatan Penggugat masih terlalu dini atau Prematur (Dilatoria Exeptie)
 Gugatan Kabur Tidak Jelas (Obscuur libel)
 Gugatan Penggugat Bukanlah Merupakan Ruang Lingkup Perbuatan Melawan Hukum, Akan Tetapi Merupakan Ruang Lingkup Wanprestasi
c. Terlapor telah bersikap tidak arif dan bijaksana dengan atau tanpa melihat dan memperhatikan dalil-dalil yang diajukan oleh Pelapor baik melalui Jawaban, Duplik, Pembuktian, Saksi dan Kesimpulan yang diajukan Pelapor dalam Persidangan perkara A Quo.

7. Bahwa dalam hal bersikap profesional, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Berdasarkan Kode Etik Hakim, profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas dan salah satu penerapan bersikap profesional adalah Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya.
b. Terlapor telah keliru dalam membuat putusan dan tidak mempunyai kesungguhan untuk melaksanakan pekerjaannya, yakni dengan mengabulkan Kerugian Immateril yang jauh lebih besar dari kerugian Materil, hal ini sangat bertentangan dengan Pedoman dalam pemenuhan gugatan Immateril yang ditentukan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinya “Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan”.
c. Bahwa selain itu Terlapor tidak membuat rincian tentang nilai kerugian baik materiil dan Immateriil, sehingga sangat bertentangan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 598.K/Sip/1971 tanggal 18 Desember 1971, utusan Mahkamah Agung Nomor : 117.K/Sip/1975 tanggal 02 Juni 1971, Putusan Mahkamah Agung Nomor : 556.K/Sip/1980 tanggal 28 Mei 1983 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 19.K/Sip/1983 tanggal 03 September 2003.
8. Bahwa berdasar pada pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, kuat dugaan telah terjadi pelanggaran kode etik hakim yang kuat dugaan telah terjadi MAEN atau KONGKALIKONG antara Terlapor dengan Pihak-Pihak yang berkeinginan untuk memenangkan Perkara dalam perkara A Quo, untuk itu saya mohon dengan Hormat serta Sangat kepada Ketua dan Anggota Komisi Yudisial untuk melakukan Pemeriksaan kepada Terlapor demi terciptanya hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan.

Demikian laporan pengaduan ini saya buat, selanjutnya kami mohon kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk dapat memeriksa laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Hormat saya
Pelapor
……………………

Continue Reading

PROSPEK PEMBUBARAN ORMAS

Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai salah satu bentuk implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pertimbangannya, selama ini (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan belum mengatur secara komprehensif ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45, sehingga terjadi kekosongan hukum dalam penerapan sanksi.

Apabila dikaji secara saksama, perbedaan fundamental antara UU No 17 Tahun 2013 dan Perppu No 2 Tahun 2017 setidaknya terdapat tiga hal. Pertama berkaitan dengan penjatuhan sanksi administratif dan/atau pidana kepada ormas pelangar. Melalui Perppu No 2 Tahun 2017, pemerintah mengubah secara mendasar sanksi ormas. Sebelumnya, menurut UU No 17 Tahun 2013, sanksi administratif hanya dapat dilakukan setelah upaya-upaya persuasif.

Akan tetapi, melalui Perppu No 2 Tahun 2017, pemerintah dapat memilih berdasarkan pertimbangan objektif diberi sanksi administratif atau pidana ataupun kedua-duanya kepada ormas pelanggar. Kedua, berhubungan dengan maksud dan penjabaran sanksi administratif. Dalam UU No 17 Tahun 2013 sanksi administratif terdiri atas peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah. Kemudian, penghentian sementara kegiatan dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Adapun dalam Perppu No 2 Tahun 2017 sanksi administratif hanya peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Dalam mekanismenya pun Perppu No 2 Tahun 2017 tidak terlalu rumit dan berjenjang seperti UU No 17 Tahun 2013. Contoh dalam Perppu No 2 Tahun 2017 peringatan tertulis hanya satu kali dalam waktu tujuh hari sejak tanggal diterbitkan.

Sementara itu, dalam UU No 17 Tahun 2013 peringatan tertulis terdiri sampai tiga kali. Selain itu, dalam UU No 17 tahun 2013 sebelum dicabut surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum masih dilakukan upaya-upaya berupa penghentian bantuan dan penghentian sementara kegiatan. Itu pun masih harus minta pertimbangan hukum Mahkamah Agung.

Perbedaan ketiga, sekaligus merupakan bagian yang sangat penting berkaitan dengan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum ormas. UU No 17 Tahun 2013 mengatur berjenjang mekanisme dan tata cara pembubaran ormas, antaranya didahului peringatan tertulis kesatu, kedua, dan ketiga. Kemudian, penghentian bantuan, penghentian sementara kegiatan, baru dimohonkan pembubaran ke pengadilan negeri oleh kejaksaan atas permintaan tertulis menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia. Metode ini sering dikenal dengan istilah court decision system.

Ini sangat jauh berbeda dengan pengaturan pembubaran ormas dalam Perppu No 2 Tahun 2017, di antaranya tanpa pertimbangan Mahkamah Agung, juga tanpa didului permohonan pembubaran ormas ke pengadilan. Setelah menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan ormas menteri hukum dapat langsung mencabut surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum ormas bersangkutan (executive decision system).

Pembubaran ormas baik melalui metode pertama atau kedua sama-sama dapat dibenarkan. Court decision system bagian dari konsep pemisahan kekuasaan yang dimungkinkan adanya pengawasan kekuasaan lainnya sehingga saling mengimbangi dalam kesetaraan dan kesederajatan, sedangkan metode Executive decision system bagian pelaksanaan fungsi evaluatif keputusan jika kelak ditemukan kesalahan atau bahkan terdapat perubahan-perubahan yang mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat mutlak yang wajib dipenuhi suatu ormas.

Dalam hukum administrasi negara istilah yang demikian sering dikenal dengan spontane vernietiging atau pembatalan spontan. Untuk itu, penerbit keputusan atau menteri hukum dapat membatalkan atau mencabut keputusan yang telah dikeluarkannya atas inisiatif sendiri dengan atau tanpa putusan pengadilan, apabila telah dianggap cacat formal maupun materiil.

Tantangan

Seberapa rigid dan ketatnya pengaturan mekanisme dan tata cara pembuaran ormas sebagaimana telah tertuang dalam Perppu No 2 Tahun 2017, tentu pemerintah harus memperhatikan beberapa aspek guna menghindari tuntutan hukum.

Ralph W Jackson dkk, dalam analisisnya “The Dissolution of Ethical Decision-Making in Organizations” menentukan kriteria etis pembubaran ormas (A Comprehensive Review and Model There are three major sets of factors that are related to the dissolution of ethics in an organization. They are: Individual Factors, Organizational Factors, and Contextual Factors).

Tiga faktor tersebut merupakan satu kesatuan tak terpisahkan. Ini sejauh mana, baik tindakan, program, haluan, maupun kegiatan ormas tersebut bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga dapat dibubarkan.

Selain itu, yang tak kalah pentingnya berkaitan dengan peluang adanya gugatan. Pemerintah harus secara cermat menyusun argumentasi beserta bukti-bukti kuat terhadap dugaan adanya ormas yang tindakan, program, haluan dan kegiatannya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Sehingga Hakim dapat secara leluasa memperkuat dasar dan pertimbangan Pemerintah.

Tantangan lainnya berkaitan dengan kemungkinan tidak disetujuinya Perppu No 2 Tahun 2017 oleh DPR. Apabila tidak disetujui, Perppu harus dicabut dan secara otomatis tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu perlu diantisipasi kemungkinan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Semoga dengan adanya upaya rigid dan kontekstual pemerintah dalam upaya mengatur dan membendung ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 semoga ormas yang berpotensi atau telah mengajarkan ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain untuk mengubah Pancasila dan UUD 45 serta mengancam kedaulatan dan eksistensi NKRI dapat diantisipasi. Ini tentunya tidak hanya melalui pembubaran ormas, akan tetapi juga melalui upaya-upaya preventif, di antaranya penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara seutuhnya sesuai dengan prinsip dan nilai Pancasila serta UUD 45.

Link : PROSPEK PEMBUBARAN ORMAS

Continue Reading

AKUNTABILITAS DANA BANTUAN PARPOL

Pembahasan mengenai kenaikan dana bantuan bagi Partai Politik kembali mengemuka. Melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan dana bantuan parpol diusahakan agar dinaikkan dan segera dibahas dalam RAPBN 2017. Tjahjo beralasan bahwa selama ini dana bantuan untuk partai politik tidak mengalami kenaikan selama 10 tahun terakhir.

 

Apabila kita lihat pada masa 2 kali periode Pemilu baik pada tahun 2009 maupun tahun 2014, pemberian dana bantuan kepada Parpol mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 212 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik adalah ditetapkan bahwa setiap partai politik mendapatkan bantuan negara sebesar Rp 108,- untuk setiap suara.

 

Sehingga dalam periode pemilu pada tahun 2014 jumlah bantuan keuangan untuk partai politik yang bersumber dari APBN berdasarkan perolehan suara DPR-RI pada Pemilu 2014 adalah mencapai Rp. 12.258.155.844, dengan rincian PDI-P Rp. 2.557.598.868, Golkar Rp. 1.990.689.696, Gerindra Rp. 1.594.120.068, Demokrat Rp. 1.375.802.604, PKB Rp. 1.220.071.356, PAN Rp. 1.024.015.068, Nasdem Rp. 907.503.696, PPP Rp. 881.008.704 dan Hanura Rp. 707.345.784,-. Sedangkan untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota juga diberikan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD sesuai jumlah perolehan suara sah pada tiap Provinsi dan Kabupaten Kota.

 

Terhadap besaran bantuan dana parpol tersebut, muncul berbagai tanggapan publik, ada yang menyatakan masih terlalu kecil, cukup atau bahkan sangat terlalu besar. Namun menurut pandangan penulis terhadap besaran dana bantuan parpol dari Negara sebagaimana ditetapkan sebesar Rp 108,- untuk setiap suara adalah masih sangat terlalu kecil, hal itu mengingat dari perspektif infrastruktur dan suprastruktur politik yang harus dipersiapkan dan dikeluarkan oleh Parpol sangat begitu besar guna menjalankan fungsinya baik sebagai sarana komunikasi politik, sosialisasi politik, rekruitmen politik dan pengatur konflik di masyarakat.

 

Partai politik sebagai bagian dari pilar utama demokratisasi, sejatinya dapat dengan optimal menjalankan fungsinya dengan atau tanpa terlalu dibebani berkaitan dengan cost politik. Hal itu menjadi penting agar proses politik dapat berjalan dengan fairness yang pada akhirnya dapat menjaring wakil-wakil berkualitas yang secara infrastruktur dan suprastruktur politik belum atau tidak memadai. Sehingga dengan demikian wacana kenaikan dana bantuan parpol menjadi sebesar Rp. 1000,- untuk setiap suara bukanlah sesuatu yang perlu dipersoalkan, asal dapat menjamin peningkatan kualitas demokratisasi baik di pusat maupun di daerah.

 

Independensi Parpol

 

Dalam beberapa Negara yang menganut sistem demokrasi modern, pemberian bantuan dana bagi parpol bukanlah sesuatu yang dinggap sakral. Di Inggris, Italia, dan Australia misalnya, Pemerintah rela memberikan 30% dana bantuan dari pengeluaran bagi partai politik. Sedangkan di Perancis, Denmark, dan Jepang Pemerintah memberikan 50% bantuan pendanaan Parpol dari pengeluaran negara. Jauh daripada itu Meksiko malah memberikan 70% dana bantuan dari seluruh pengeluaran partai. Bahkan di Uzbekistan 100% pengeluaran partai seluruhnya ditanggung pemerintah.

 

Apapun yang menjadi tujuan pemberian bantuan dana dari Negara bagi parpol salah satunya untuk menjamin terselenggaranya proses demokratisasi yang transparan dan akuntabel sehingga kualitas demokratisasi dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Bantuan dana parpol dari negara kepada partai politik akan lebih mudah dimintai pertanggungjawabannya. Hal itu mengingat dalam setiap Negara-negara modern maupun Negara-negara yang berkembang saat ini sepenuhnya menyadari akan adanya pengendalian dan pembatasan pemberian sumbangan dari individu maupun korporasi untuk menghindari adanya conflict of interests (konflik kepentingan) yang mungkin akan terjadi pada saat menjabat dalam suatu jabatan tertentu dengan berbagai macam alasan utamanya berkaitan dengan balas jasa/budi yang dapat mengurangi independensi lembaga yang dipimpinnya.

 

Sangat disadari dewasa ini korporasi memiliki peranan yang sangat penting terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara. Bahkan, dalam beberapa aspek peranan korporasi melebihi peran dan pengaruh suatu Negara. Dalam tataran praktek misalnya, korporasi sebagai bagian dari subjek hukum seringkali turut andil dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan. Hal itu dapat terlihat dari aspek kebijakan-kebijakan Pemerintah yang kadangkala memberikan ruang yang cukup luas dan menguntungkan bagi kalangan tertentu bagi korporasi yang sangat dekat dengan Pemerintahan.

 

Kejadian yang demikian lebih banyak disebabkan oleh adanya sumbangan yang bersifat tidak mengikat kepada oknum Pejabat Publik maupun bagi Parpol pada saat sebelum atau akan proses rekrutment serta pemilihan dalam jabatan Pemerintahan, sehingga pada saat terpilih sebagai pejabat yang memegang kendali tugas, wewenang serta kebijakan-kebijakan yang strategis, maka dengan sendirinya dapat dikendalikan oleh kalangan swasta atau korporasi.

 

Dalam era persaingan globalisasi yang semakin pesat, peran korporasi semakin tidak terelakkan, sehingga jangkauan korporasi tidak hanya masyarakat sebagai objek dari pencari keuntungan dari korporasi, akan tetapi juga sudah menjalar kepada tingkatan Negara dan pemerintahan untuk dapat menguasai pasar serta kebijakan-kebijakan strategis yang menguntungkan pribadi dan golongan.  Kondisi yang demikian tentu akan berdampak negatif bagi perkembangan bernegara. Mengingat indepedensi terhadap produk-produk kebijakan yang dihasilkan cenderung akan memihak sehingga tidak berdasarkan pada tujuan yang benar, melainkan tujuannya untuk menguntungkan segelintir oknum yang merupakan bagian dari korporasi.

 

Guna menekan angka yang demikian maka indepensi parpol sangat penting sekali, salah satunya adalah dengan pemberian bantuan dana yang signifikan dari pemerintah, sehingga parpol sebagai ujung tombak demokratisasi dalam menjalankan pemerintahan dapat secara independen, akuntabel dan dapat diandalkan, bukan malah merupakan bagian dari wakil para investor-investor swasta (korporasi) yang mendanai parpol yang bersangkutan.

 

Pertanggungjawaban

 

Kenaikan pemberian bantuan dana parpol dari pemerintah tentu bukan hanya mempertimbangkan aspek independensi parpol, akan tetapi juga harus mempertimbangkan aspek pertangungjawaban keuangan yang transparan dan akuntabel yang tidak hanya dapat diaudit lembaga internal akan tetapi juga dapat dilakukan auditor atau lembaga resmi ekternal dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan, selain itu Parpol juga harus mengumumkan secara resmi dan berkala berkaitan laporan keuangan yang telah terima beserta penggunaannya, sehingga publik benar-benar dapat mengetahui dan mengawasi realisasi bantuan dana parpol yang telah disalurkan oleh Negara.

 

Apabila melihat dengan seksama, saat ini laporan keuangan parpol masih sangat tertutup, padahal baik UU Parpol maupun Permendagri Nomor 77 tahun 2014 beserta perubahannya Permendagri Nomor 6 Tahun 2017, telah mewajibkan partai politik untuk membuat laporan keuangan dengan rincian laporan realisasi anggaran politik, laporan neraca, dan laporan arus kas beserta realisasinya. Namun dalam prakteknya laporan keuangan tersebut hanya dibuat oleh akuntan yang ditunjuk sendiri oleh partai politik. Masyarakat hanya bisa mendapatkan rangkuman audit tanpa mengetahu secara pasti kebenaran laporan yang dibuat oleh Parpol yang bersangkutan.

 

Untuk itu selain diperlukan peningkatan bantuan dana parpol dari pemerintah guna mengoptimalisasikan peran dan fungsi parpol di masyarakat, juga diperlukan peningkatan akuntabilitas laporan keuangan dana Parpol, yang tidak hanya diaudit oleh lembaga internal yang ditunjuk oleh parpol yang bersangkutan akan tetapi juga dapat dilakukan audit oleh lembaga eksternal dalam hal ini BPK, selain itu juga perlu diumumkan kepada publik, sehingga publik dapat mengakses secara transparan berkenaan dengan penggunaan dana parpol sesuai dengan rencana kerja dan platform partai yang telah ditetapkan.

 

Link : AKUNTABILITAS DANA BANTUAN PARPOL

Continue Reading

SEJUMLAH PROBLEM DALAM REKRUTMEN HAKIM

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan prinsip formasi untuk calon hakim tahun 2017 sebanyak 1.684. Hal itu merupakan respons atas Ketua Mahkamah Agung (MA) maupun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang sering mengeluhkan perihal kurangnya jumlah sumber daya hakim, baik di lingkungan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tidak hanya kepada media, IKAHI juga pernah menemui Presiden Jokowi guna menyampaikan aspirasinya perihal minimnya jumlah hakim dikarenakan sudah tujuh tahun tidak ada penerimaan hakim di Indonesia.

Kondisi yang demikian tentu tidak terhindarkan, mengingat apabila melihat beban kerja dan volume perkara MA pada 2016 yang mencapai 12 ribu lebih, maka tidak terelakkan apabila kebutuhan hakim pada tingkat pertama dan banding mencapai sekitar 12.847 orang, sementara jumlah hakim yang ada saat ini hanya berkisar 7.989 orang. Artinya, MA masih kekurangan sebanyak 4.858 orang hakim.

Guna merespons kekurangan hakim tersebut, baru-baru ini MA mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim. Peraturan tersebut mengatur tentang tahapan pengadaan hakim yang diawali dengan Perencanaan, Pengumuman Pengadaan Hakim, Pelamaran, Pelaksanaan Seleksi, Pengumuman Hasil Seleksi, Pengangkatan sebagai CPNS/Calon Hakim, Pendidikan Calon Hakim dan Pengangkatan sebagai Hakim.

Sedangkan, pelaksanaan seleksinya terdiri atas Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, Seleksi Kompetensi Bidang, Seleksi Substansi Hukum, Psikotes, dan Wawancara. Khusus calon hakim Pengadilan Agama wajib bisa baca kitab.

Atas dikeluarkannya Perma tentang Pengadaan Hakim tersebut, muncul berbagai perdebatan publik, baik yang bernada setuju ataupun yang tidak setuju. Menurut perspektif dan pandangan penulis setidaknya memang terdapat beberapa problem atas disahkannya Perma tersebut.

Pertama, kedudukan hakim sebagai Pejabat Negara tidak cukup dalam hal pengaturan mengenai rekrutmen dan pengadaannya diatur hanya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa atau setingkat Perma. Meskipun tidak dilarang, hal itu tentu akan menjadi preseden yang kurang baik dalam rangka tertib penyelenggaraan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Utamanya, berkaitan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan.

Sudah semestinya posisi dan kedudukan hakim sebagai Pejabat Negara dalam hal rekrutmennya diatur melalui undang-undang sebagai bagian dari pengaturan lebih lanjut perihal kekuasaan kehakiman yang tertuang dalam UUD 1945.

Kedua, MA yang memposisikan calon hakim sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan/atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum diangkat menjadi hakim, menurut hemat penulis berlebihan serta telah mengurangi wibawa dan kedudukan hakim sebagai Pejabat Negara.

Mestinya hakim sebagai Pejabat Negara tidak dipandang sebagai CPNS atau PNS meskipun belum diangkat sebagai hakim sekalipun. Akan tetapi, kedudukannya tetap sebagai Calon Pejabat Negara. Hal itu dikarenakan posisi dan kedudukan antara CPNS, PNS dan Pejabat Negara sangatlah jauh berbeda dalam struktur organisasi Sistem Penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan di Indonesia.

Ketiga, sistem pengadaan hakim tentu sangat berbeda dengan sistem pengadaan CPNS atau PNS pada umumnya. Hakim yang berkedudukan sebagai Pejabat Negara tidak mungkin disamakan dalam hal rekrutmentnya dengan CPNS atau PNS yang selama ini telah sering dilakukan dalam upaya menjaring calon hakim di Indonesia.

Cara pandang MA yang demikian tentu merupakan cara pandang lama. Di masa lampau, sistem rekrutmen hakim mengikuti sistem rekrutmen CPNS pada umumnya, sebab pada waktu itu kedudukan hakim belum secara tegas diakui sebagai Pejabat Negara.

Keempat, Perma tentang Pengadaan Hakim telah menegasikan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam rekrutmen hakim. Hal itu dapat tercermin dalam ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan Pengadaan Hakim dalam Perma yang cenderung tertutup, yang hanya dilakukan oleh internal MA.

Tidak terdapat ruang publik bagi upaya berpartisipasi guna menjaring calon hakim dan hakim yang diharapkan dapat berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, serta berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tingi harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati, serta bersikap professional sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Kelima, pengaturan pengadaan hakim oleh MA yang hanya dapat dilaksanakan apabila telah mendapat penetapan kebutuhan CPNS oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara merupakan bagian pengkerdilan posisi dan kedudukan MA sebagai lembaga yudikatif dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman.

Mestinya sebagai organ negara yang bersifat yudisial, MA tidak perlu meminta persetujuan apalagi meminta penetapan lembaga atau kementerian terkait lainnya. Kalaupun diperlukan, sifatnya hanya sebatas koordinasi, bukan meminta penetapan yang seolah-seolah MA berada di bawah lembaga/kementerian lainnya.

Keenam, problem berkaitan dengan calon hakim yang dinyatakan tidak lulus dalam pendidikan calon hakim, akan diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil. Pengaturan yang demikian tentu bukan tidak mungkin akan banyak calon hakim yang tidak lulus ujian profesi hakim. Hal itu mengingat kedudukan hakim selain sebagai Pejabat Negara juga sebagai Pejabat Profesi.

Posisi hakim sebagai Pejabat Profesi sangat menuntut adanya profesionalisme di bidang tertentu yang harus dikuasai oleh calon hakim. Ini sangat berhubungan dengan mekanisme rekrutmen yang menyamaratakan antara rekrutmen hakim dengan rekrutmen CPNS pada umumnya. Tentu bukan tidak mungkin dengan sistem yang demikian akan banyak PNS yang akan diberhentikan secara dini dikarenakan tidak lulus pendidikan profesi hakim.

Ketujuh, problem berkaitan dengan tingkat kematangan berpikir dan berperilaku hakim. Hal ini berkaitan erat dengan syarat usia calon hakim sebagaimana diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yakni paling rendah 25 tahun.

Meskipun tidak selamanya kedewasaan dapat ditentukan dengan umur, akan tetapi juga akan memperngaruhi tingkat emosi dan pengambilan keputusan dalam menyelesaikan berbagai macam masalah hukum yang harus diselesaikan oleh hakim yang bersangkutan.

Seperti dalam negara-negara yang menganut sistem hukum common law, profesi hakim memang dijabat oleh praktisi atau akademisi hukum yang berpengalaman. Sebelum menjadi hakim, mereka biasanya malang-melintang terlebih dahulu di profesi hukum. Sehingga tidak salah apabila salah satu syarat untuk menjadi hakim harus berusia minimal 40 tahun.

Tuntaskan RUU Jabatan Hakim

Dengan berdasar pada beberapa problem rekrutmen hakim seperti yang telah penulis urai di atas, seyogyanya MA dengan arif dan bijak tidak terburu-terburu memutuskan dan melaksanakan Perma Pengadaan Hakim yang baru dibuatnya. Dengan berbagai macam pertimbangan tentang konsekuensi yang akan dihadapi, diharapkan MA dapat menunda pelaksanaan Perma Pengadaan Hakim hingga RUU Jabatan Hakim disahkan dan diundangkan oleh Pemerintah bersama DPR.

Di sisi lain, juga muncul harapan publik utamanya bagi Pemerintah dan DPR untuk dapat segera menuntaskan pembahasan RUU Jabatan Hakim, sehingga masyarakat pencari keadilan tidak terkena imbas akibat dari kurangnya jumlah hakim di Indonesia. Sehingga pada akhirnya akses warga negara terhadap kebutuhan akan keadilan sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945 dapat tercapai dengan optimal.

Selain itu, diharapkan MA juga intensif melakukan koordinasi dan komunikasi baik dengan Pemerintah dan DPR guna mengupayakan dan memprioritaskan pembahasan RUU Jabatan Hakim untuk dapat segera diselesaikan dan dituntaskan. Sehingga, kebutuhan penambahan sumber daya hakim yang saat ini sudah sangat penting dan mendesak dapat segera terselesaikan dengan diundangkannya UU Jabatan Hakim.

Tentunya UU tersebut telah dengan optimal diperhitungkan dari segala kemungkinan jalan keluar atas problem berkaitan dengan rekrutmen hakim yang berkualitas dan berintegritas, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi hakim. Sehingga pada akhinya benar-benar dapat memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan.

 

Link : SEJUMLAH PROBLEM DALAM REKRUTMEN HAKIM

Continue Reading

IRONI PERSEKUSI

SEJALAN dengan kemajuan teknologi dan perkembangan zaman, persekusi tak hanya dapat dilakukan di dunia nyata. Perbuatan itu kini bisa dilakukan kapanpun dan oleh siapapun di dunia maya melalui media sosial. Karena itu tindakan persekusi telah terjadi dimana-mana. Meski begitu, dilihat dari perspektif hukum perbuatan itu belum memadai untuk ditindak.

Apalagi, tindakan persekusi banyak yang tidak dilaporkan kepada kepolisian. Hal itu dikarenakan belum banyak yang memahami tentang pasal-pasal dalam perundangan yang dapat menjerat seseorang pelaku persekusi. Persekusi berasal dari bahasa Inggris, persecution yang berarti penganiayaan.

Namun dalam perkembangannya, persekusi mengalami perkembangan signifikan, dimana makna dan cakupannya tak terbatas lagi pada makna dan arti penganiayaan yang dapat menimbulkan kelukaan secara nyata.

Dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional pergeseran makna persekusi diartikan sebagai salah satu jenis kejahatan kemanusiaan yang dilakukan secara sewenang-wenang yang dapat menimbulkan penderitaan, menimbulkan pelecehan, terjadi penahanan, serta menimbulkan ketakutan bagi seseorang yang dijadikan target persekusi.

Dalam KUHP kita, banyak dipahami masyarakat awam bahwa tindak pidana penganiayaan hanya terbatas pada perbuatan yang sengaja dan menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit yang disebabkan luka fisik sebagaimana diatur dalam pasal 352 (penganiayaan ringan) dan pasal 354 KUHP(penganiayaan berat).

Namun perlu dipahami, terhadap perbuatan atau tindakan berupa ancaman, pemerasan atau bahkan pengeroyokan yang tergolong tindakan persekusi tentu dapat dikenakan seperti bunyi KUHP pasal 368, yakni pengancaman, pasal 351 penganiayaan dan pasal 170 pengeroyokan.

Dengan demikian tidak hanya tindakan penganiayaan saja yang dapat diancam pidana, tapi juga terhadap tindakan dan perbuatan persekusi.

Tindakan persekusi banyak terjadi akibat kesewenang-wenangan dengan menggunakan atas nama kekuatan dan kekuasaan dengan cara main hakim sendiri baik oleh seseorang maupun sekelompok orang maupun sebuah organisasi kemasyarakatan.

Tindakan semacam ini tentu meresahkan masyarakat, dimana pada akhirnya masyarakat berpikir bahwa institusi hukum sudah tidak berdaya lagi atas kekuatan dan kekuasaan orang per orang maupun organisasi tertentu yang secara kewenangan tidak sah dan secara hukum dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persekusi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga telah menafikan tegaknya HAM yang secara konstitusional telah menjamin, menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi HAM. Tidak hanya bagi orang perorang ataupun kelompok tertentu, akan tetapi bagi segenap rakyat Indonesia berhak atas perlindungan hukum yang sama.

Hal itu sebagaimana ditegaskan oleh Franklin D Roosevolt (1941) dalam The Four of Freedom, di antaranya setiap manusia memiliki kebebasan berbicara (the freedom of speech), kebebasan beragama (the freedom of religion), kebebasan dari kemiskinan (the freedom from want), dan kebebasan dari rasa takut (the freedom of fear).

Ketegasan Polri

Oleh karena itu diperlukan ketegasan Polri agar lebih responsif untuk dapat mengusut dengan tuntas dan tegas terhadap keseluruhan sikap dan perbuatan yang mengarah kepada tindakan persekusi.

Bagi pihak-pihak yang merasakan adanya tindakan yang mengarah kepada tindakan bersifat persekusi untuk tidak segan melaporkan kepada kepolisian setempat.

Adanya sinergitas antara aparat penegak hukum dengan pihak-pihak yang dirugikan tindakan persekusi, diharapkan makin membudayakan masyarakat sadar hukum, sehingga segala apapun seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang ada, tidak dengan main hakim sendiri.

Selain itu juga diharapkan ada sosialisasi dan pencegahan terhadap segala kemungkinan berkembangnya gejala persekusi di Indonesia.

Untuk itu tidak hanya penindakan, melainkan juga upaya-upaya preventif juga perlu digalakkan. Tidak hanya oleh pemerintah, tapi oleh semua kalangan untuk bersama-sama melawan tindakan persekusi yang mengancam tegaknya negara hukum dan keutuhan NKRI.

 

Link : IRONI PERSEKUSI

Continue Reading

DISKURSUS PEMBATALAN PERDA DAN SOLUSINYA

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat putusan yang menimbulkan kontroversi. Publik kembali dikejutkan dengan adanya pemangkasan kewenangan Mendagri dan Gubernur dalam upaya pengawasan terhadap peraturan daerah (perda) yang bermasalah.

Melalui Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 pada tanggal 5 April 2017, MK Mengabulkan permohonan untuk sebagian berkaitan dengan kewenangan Pembatan Perda Kabupaten/Kota oleh Gubernur/Menteri sebagaimana tertuang dalam Pasal 251 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemda yang dinyatakan bertentangan (inkonstitutional) dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga apabila berdasar pada putusan tersebut, baik Gubernur/Mendagri tidak lagi memiliki kewenangan dalam hal pembatan Perda didaerah.

Apabila kita melihat dan memahami dari pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015, tampak terlihat terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang bersifat substantif dan signifikan, dimana terdapat empat hakim konstitusi yang menyatakan perbedaan pendapatnya berkaitan dengan Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015. Artinya putusan tersebut juga terjadi perdebatan yang serius dikalangan hakim konstitusi sendiri.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan keberadaan Pasal 251 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemda telah menegasikan peran dan fungsi Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dalam hal ini Perda Kabupaten/Kota, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945.

Selain itu MK menyatakan bahwa Keputusan Gubernur bukanlah bagian dari tata urutan dalam hirarki peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat dijadikan produk hukum untuk membatalkan Perda Kabupaten/Kota. Dengan kata lain, Perda Kabupaten/Kota yang berbentuk peraturan (regeling) tidak dapat dibatalkan dengan Keputusan Menteri/Keputusan Gubernur yang berbentuk keputusan (beschikking).

Namun disisi yang lain, terdapat perspektif dan pandangan empat Hakim Konstitusi yang berbeda (dissenting opinion) terhadap pandangan dan argumentasi hukum lima Hakim Konstitusi lainnya, diantaranya Pertama menyatakan bahwa Indonesia selain sebagai negara hukum juga sebagai negara kesatuan. Untuk itu dalam konsep negara kesatuan akan berlaku pula satu sistem hukum baik bagi pemerintah di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Sehingga kewenangan Pembatalan Perda oleh Pemerintah pusat melalui Kemendagri merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan pemerintahan dalam konsep negara kesatuan.

Kedua, Kewenangan Kepala Daerah dan DPRD dalam pembentukan Perda harus dipandang sebagai kewenangan yang bersifat Atributif (attributie van wetgevingsbevoegheid) yang berasal dari UU maupun yang langsung dari UUD 1945.  Sedangkan Perda bukanlah peraturan yang bersifat delegatif dari UU Pemda, sehingga apabila Perda dianggap bersifat delegatif dari UU Pemda, maka yang demikian akan menyalahi prinsip pelimpahan kewenangan yang tidak berjenjang dalam pemebentukan peraturan perundang-undangan yang melampaui Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri.

Ketiga, hakikat pembatalan Perda pada dasarnya dilakukan dikarenakan tidak memenuhi syarat formal dan substantif untuk melindungi masyarakat atau pihak-pihak yang dirugikan. Pembatalan tersebut dapat dilakukan oleh pejabat pembuat keputusan, atasan pembuat keputusan atau Pengadilan. Secara konstitusional Presidenlah yang bertanggung jawab atas pemerintahan tertinggi, sehingga dengan demikian benar apabila Presiden melalui Mendagri/Gubernur mengambil tindakan pembatalan terhadap Perda yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan.

Perdebatan tentu tidak hanya selesai dimeja hakim konstitusi, dalam penerapan dan penegakannya dilapangan juga menimbulkan pro dan kontra, baik pada tataran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Seperti yang dapat kita lihat dalam beberapa pemberitaan beberapa hari terakhir ini, Kemendagri tampak masygul melihat dan mendengar adanya Putusan MK yang memangkas kewenangannya yang selama ini telah berjalan dengan baik guna mengantisipasi terhadap adanya Perda-perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Namun, terhadap beberapa perbedaan pendapat hakim (dissenting opinion) sebagaimana tersebut diatas, tidaklah mengurangi nilai keberlakuan dan mengikatnya Putusan MK. Karena sebagaimana diketahui Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), artinya putusan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Selain itu Putusan MK juga bersifat Erga Omnes, yakni putusan tersebut merupakan Putusan Publik, yang berarti putusan tersebut berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu Putusan MK berlaku asas res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan. Sehingga dengan demikian tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan Putusan MK (Asas Self Respect).

Solusi Efektif

Dengan berdasar pada Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 sebagaimana telah diurai diatas, maka akan berlaku era baru dalam mekanisme Pembatalan Perda, yakni pembatalan Perda hanya dapat dilakukan oleh lembaga peradilan, dalam hal ini melalui Pengujian Peraturan Perundang Undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.

Sebagaimana diketahui pada awalnya hanya berlaku dua mekanisme Pembatalan Perda, yakni melalui melanisme pembatatalan Perda oleh Mendagri/Gubernur, atau sering dikenal dengan istilah Executive Review. Sedangkan yang kedua melalui mekanisme pembatalan perda dengan pengujian oleh lembaga Peradilan dalam hal ini Mahkamah Agung atau yang sering disebut sebagai (Jucial Review).

Terhadap adanya pemberian kewenangan pembatalan Perda yang hanya dapat dilakukan lembaga Peradilan (Judial Review), maka setidaknya menurut analisis dan pandangan penulis terdapat tiga hal yang harus diperhatikan untuk dapat memastikan keberlangsungan pembentukan Perda yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan.

Pertama, Pemerintah dalam hal ini melalui Kemendagri dapat mengintensifkan peran dan fungsi pengawasan antisipatif (preventif) terhadap rancangan perda yang belum disahkan oleh Pemerintah daerah atau sering dikenal dengan istilah (executive preview), hal itu dapat dilakukan guna meminimalisir kemungkinan munculnya Perda-perda yang akan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Seperti halnya sistem yang berlaku di negara Perancis, yakni lebih mengutamakan  Preview daripada Review. Selain itu juga dapat dilakukan dengan mengoptimalkan fungsi Educatif atau pemberian pendidikan tentang mekanisme pembentukan Perda yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Kedua, Pemerintah Daerah baik Kepala Daerah maupun DPRD diharapkan juga dapat menahan diri serta dapat menyaring terhadap kemungkinan pembentukan Perda-perda yang berpeluang bertentangan dengan perarutan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga pada akhirnya dapat diajukan Uji Materi ke Mahkamah Agung.

Ketiga, dengan adanya kewenangan pembatalan perda yang hanya dapat dilakukan melalui mekanisme Yudicial Review, maka tentu akan mempengaruhi terhadap peluang banyaknya Uji Materi ke Mahkamah Agung terhadap Perda-perda yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga dengan demikian juga akan menyebabkan membludaknya perkara permohonan hak uji materi Pembatalan Perda. Untuk itu mau tidak mau juga menuntut adanya profesionalisme hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara yang berkaitan dengan Uji Materi Perda baik yang disahkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Terakhir yang menjadi harapan penulis semoga dengan adanya pemberian kewenangan pembatalan Perda hanya pada lembaga Peradilan melalui mekanisme Uji Materi, diharapkan tidak menjadikan Pemerintah Daerah untuk bertindak hanya dengan atas dasar kepentingan pribadi atau golongan dalam pembentukan Perda. Untuk itu diperlukan sinergi baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Masyarakat guna bersama-sama berperan aktif dalam pembentukan Perda yang responsif dan populis, tujuannya adalah untuk mengantisipasi terhadap segala kemungkinan munculnya Perda-perda yang tidak sesuai dengan Peraturan perundangan yang lebih tinggi serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Link : Diskursus Pembatan Perda dan Solusinya

Continue Reading

CONTOH PENGADUAN PELANGGARAN KODE ETIK KE DKPP

PENGADUAN PELANGGARAN KODE ETIK

DALAM

PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

KABUPATEN/KOTA …………. TAHUN …………………

 

Antara :

 

……………………………………….

Calon Bupati & Wakil Bupati Kabupaten ……………………

Pasangan Calon No. Urut ………………….

………………………………………………………………   selaku PENGADU

 

T E R H A D A P :

 

KETUA DAN ANGGOTA KPU Kabupaten ………………………..

DAN

KETUA DAN ANGGOTA PANWAS Kabupaten ………………………..

 ……………………………………………………………..…. selaku TERADU

Di

DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP)

 

Jakarta,  ……… Februari 2016

 

 

 

 

 

 

Kepada Yth,

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

di-

Jl. MH. Thamrin No. 14
Jakarta Pusat

 

 

Perihal:

Pengaduan Pelanggaran Kode Etik oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten ……………………….. dan Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten …………………………

————————————————————————————————–

 

Dengan hormat,

Bersama ini identitas Pengadu sebagai berikut :

  1.   N a m a   : …………………………………………..

Tempat/Tgl Lahir            : …………………………………………..

Pekerjaan                        : Calon Bupati ……………………….. Nomor Urut 4

Alamat                              : …………………………………………..

 

  1. N a m a : …………………………………………..

Tempat/Tgl Lahir            : …………………………………………..

Pekerjaan                        : Calon Wakil Bupati ………………. Nomor Urut 4

Alamat                              : …………………………………………..

 

  1. N a m a : …………………………………………..

Tempat/Tgl Lahir            : …………………………………………..

Pekerjaan                        : Tim Kampanye Pasangan Nomor Urut 4

Alamat                              : …………………………………………..

 

  1. N a m a : …………………………………………..

Tempat/Tgl Lahir            : …………………………………………..

Pekerjaan                        : Tim Kampanye Pasangan Nomor Urut 4

Alamat                              : …………………………………………..

 

  1. N a m a : …………………………………………..

Tempat/Tgl Lahir            : …………………………………………..

Pekerjaan                        : Tim Kampanye Pasangan Nomor Urut 1

Alamat                              : …………………………………………..

adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten ……………………….. masa jabatan 2015 – 2020  dan Tim Kampanye Nomor Urut 4 (empat) dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten ……………………….. Tahun 2015 selanjutnya disebut sebagai …………………………………………………………….…….….. PENGADU.

Pengadu berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …………… Februari 2016 memberikan Kuasa kepada DR. (can) Saiful Anam, SH., Zenuri Makhrodji, SH., dan Fuad Abdullah, SH. adalah para advokat dan konsultan hukum pada “SAIFUL ANAM & PARTNERS”, yang beralamat di Jl. HR. Rasuna Said, Mall Epicentrum Walk, Office Suites A529, Kuningan – Jakarta Selatan 12940, HP. ………………., Website : www.saplaw.top Email : saifulanam@lawyer.com., baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas kepentingan Pengadu sepakat untuk memilih domisili hukum dalam mengajukan Pengaduan ini di Jl. HR. Rasuna Said, Mall Epicentrum Walk, Office Suites A529, Kuningan – Jakarta Selatan 12940, HP. ………………….., Website : www.saplaw.top Email : saifulanam@lawyer.com..

Pengadu mengajukan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Terhadap :

  1.   N a m a   : ………………………………..

Pekerjaan                        : Ketua KPU Kabupaten ………………………..

Alamat                              : ………………………………..

Selanjutnya disebut sebagai ……………………………………….TERADU 1

 

  1.   N a m a   : ………………………………..

Pekerjaan                        : Anggota KPU Kabupaten ………………………..

Alamat                              : ………………………………..

Selanjutnya disebut sebagai ……………………………………….TERADU 2

 

  1.   N a m a   : ………………………………..

Pekerjaan                        : Anggota KPU Kabupaten ………………………..

Alamat                              : ………………………………..

Selanjutnya disebut sebagai ……………………………………….TERADU 3

 

  1.   N a m a   : ………………………………..

Pekerjaan                        : Anggota KPU Kabupaten ………………………..

Alamat                              : ………………………………..

Selanjutnya disebut sebagai ……………………………………….TERADU 4

 

  1.   N a m a   : ………………………………..

Pekerjaan                        : Anggota KPU Kabupaten ………………………..

Alamat                              : ………………………………..

Selanjutnya disebut sebagai ……………………………………….TERADU 5

 

  1.   N a m a   : ………………………………..

Pekerjaan                        : Ketua Panwas Kabupaten ………………………..

Alamat                              : ………………………………..

Selanjutnya disebut sebagai ……………………………………….TERADU 6

 

  1.   N a m a   : ………………………………..

Pekerjaan                        : Anggota Panwas Kabupaten ………………………..

Alamat                              : ………………………………..

Selanjutnya disebut sebagai ……………………………………….TERADU 7

 

  1.   N a m a   : ………………………………..

Pekerjaan                        : Anggota Panwas Kabupaten ………………………..

Alamat                              : ………………………………..

Selanjutnya disebut sebagai ……………………………………….TERADU 8

 

 

 

Adapun alasan dan argumen hukum Pengaduan a quo sebagaimana terurai di bawah ini :

  1.    KEWENANGAN DKPP
  2. Secara Filosofis, DKPP memiliki tugas dan wewenang untuk menegakkan dan menjaga martabat kemandirian, integritas, dan kredibelitas penyelenggara Pemilu.
  3. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 1 angka 32 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Jo. Pasal 1 angka 22 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, meyatakan :

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu.

 

  1. Bahwa tugas dan wewenang DKPP berdasarkan Pasal 111 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :

Tugas DKPP meliputi:

  1. menerima pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu;
  2. melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu;
  3. menetapkan putusan; dan
  4. menyampaikan putusan kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

 

DKPP mempunyai wewenang untuk:

  1. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
  2. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
  3. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
  4. Bahwa Pengadu merupakan (Peserta Pemilukada) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten ……………………….. masa jabatan 2015 – 2020  Nomor Urut 4 (empat) dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten ……………………….. Tahun 2015.
  5. Bahwa Pengaduan yang diajukan Pengadu merupakan perkara Pelanggaran Etik oleh Penyelenggara Pemilu dalam pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati ……………………….. tahun 2015.
  6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara pemilu dalam pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati ……………………….. tahun 2015 yang diajukan oleh Pengadu.

 

  1. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
  2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, meyatakan :

Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP.

 

  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, meyatakan :

DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri.

  1. Bahwa berdasar pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan :
  • Dugaan Pelanggaran Kode Etik dapat diajukan kepada DKPP berupa pengaduan dan/atau laporan dan/atau Rekomendasi DPR.
  • Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh :
  1. Penyelenggara Pemilu;
  2. Peserta Pemilu;
  3. Tim kampanye;
  4. Masyarakat; dan/atau

 

  1. Bahwa Pengadu merupakan (Peserta Pemilukada) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten ……………………….. masa jabatan 2015 – 2020  Nomor Urut 4 (empat) dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten ……………………….. Tahun 2015.
  2. Bahwa Teradu merupakan Penyelenggara Pemilu, yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten ……………………….. dan Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten …………………………
  3. Bahwa sesuai dengan uraian sebagaimana tersebut diatas, maka Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu.

 

III. POKOK PENGADUAN:

  1. Bahwa, berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 Jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten ……………………….. Nomor 020/Kpts/KPU.KAB.032-436631/XII/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ……………………….. Tahun 2015 (Bukti P-1), telah menetapkan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten ……………………….. Tahun 2015, berdasarkan peringkat perolehan suara sebagai berikut:
NO. NAMA PASANGAN PEROLEHAN SUARA
1. ………………………………..dan

………………………………..

5.970 suara
2. ……………………………….. dan

………………………………..

2.028 suara
3. ……………………………….. dan

………………………………..

13.225 suara
4. ……………………………….. dan

………………………………..

8.832 suara
  1. Bahwa, pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bupati Kabupaten ……………………….. Periode 2015-2020 telah dilaksanakan oleh Teradu pada hari  rabu tanggal 9 Desember 2015;
  2. Bahwa Pengadu mengajukan Pengaduan dan permohonan Penegakan Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu, atas hasil penghitungan suara berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten ……………………….. yang kemudian ditetapkan oleh Teradu dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten ……………………….. Nomor 020/Kpts/KPU.KAB.032-436631/XII/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ……………………….. Tahun 2015;
  3. Bahwa alasan Pengadu mengajukan Pengaduan ini disebabkan adanya pelanggaran Etika dan Hukum secara Terstruktur, Sistematis dan Masif baik yang dilakukan oleh Teradu maupun yang dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut 3 (Tiga).
  4. Bahwa, pelanggaran-pelaranggaran tersebut telah dipersiapkan secara terencana sejak awal, mulai dari proses pembuatan Daftar Pemilih Tetap, proses kampanye dan masa tenang, saat pencoblosan hingga proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten.

 

 

  1. Adanya Upaya Teradu Secara  Secara Sistematis, Terstruktur dan Masif Mengakibatkan Banyak Pemilih Yang Bukan Warga dari Kabupaten ……………………….. dan Tidak Memiliki NIK Kabupaten ……………………….. ikut Mencoblos.

 

  • PELANGGARAN – PELANGGARAN SEBELUM DAN SAAT PENCOBLOSAN.
  1. Adanya penggantian sebagian besar anggota PPS dan KPPS tiga hari sebelum Pemilukada dilaksanakan oleh KPU ……………………….., untuk memenangkan Pasadngan Nomor Urut 3.
  2. Adanya pembiaran oleh panwas terhadap hasil investigasi pelanggaran yang direkomendasikan panwas.
  3. Membiarkan adanya atribut kampanye dari saksi pasangan nomor 3 di seluruh TPS ………………………..
  4. Memilih Ketua KPPS 05 dan 02 Warmasen adalah anggota tim sukses pasangan nomor 3 dan merupakan anggota pengurus partai Demokrat Kabupaten …………………………
  5. Bahwa, Para Teradu bertindak tidak netral (Bukti P-2 dan Bukti P-15) telah memanfaatkan proses pembuatan DPT untuk kepentingan Pasangan Nomor Urut 3 (tiga).

Para Teradu Tidak Membuat DPT Secara Benar yang Berakibat Banyak Pemilih Yang Bukan Warga dari Kabupaten ……………………….. dan Tidak Memiliki NIK Kabupaten ……………………….. ikut Mencoblos.

  1. Bahwa, Para Teradu sengaja memasukkan hasil pemutakhiran data pemilih yang tidak jelas guna memenangkan Pasangan Nomor Urut 3. Akibatnya, ketika pemilihan berlangsung, banyak penduduk yang tidak memiliki hak pilih namun namanya tercatat dalam DPT dan akhirnya dapat menggunakan hak pilihnya. Selain itu, dalam pelaksanaan Pemilukada, baru kemudian diketahui banyak nama yang dipergunakan namanya oleh orang lain untuk memilih (Bukti P-6 dan P-7).
  2. Banyaknya penduduk yang bukan berasal dari Kabupaten ……………………….. dimobilisasi untuk melakukan pemilihan dalam Pemilukada Kabupaten ……………………….. tahun 2015, untuk itu hasil Pemilukada Kabupaten ……………………….. menjadi cacat.

 

Para Teradu Tidak Pernah Melakukan Rapat Pleno Penetapan DPT dengan Pengadu Sebagai  Peserta Pemilukada.

  1. Para Teradu tidak pernah melakukan pleno dengan Pengadu sebagai  Peserta Pemilukada Kabupaten ……………………….. dalam Menetapkan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ).
  2. Bahwa tindakan yang dilakukan Teradu dikualifikasi sebagai pelanggaran yang disengaja karena Teradu memang menghalang-halangi akses Pengadu terhadap DPT.
  3. Bahwa, tindakan Teradu tidak melakukan rapat pleno Penetapan DPT yang dihadiri dan ditandatangani oleh Pengadu dan/atau Tim Sukses Para Pengadu sebagai Peserta Pemilukada adalah merupakan tindakan  awal Teradu yang perlu ditengarai sebagai tindakkan Teradu yang secara sistematis, terstruktur dan massif bermaksud menggelembungkan hak pemilih dengan cara yang tidak transparan dan akuntabel terhadap penetapan DPT sehingga  mengakibatkan  banyak nama-nama yang ada di dalam DPT tidak dapat dikontrol kebenarannya baik oleh peserta Pemilukada maupun para  pemilih, akibatnya banyak pemilih yang tidak memiliki KTP dan Nomor NIK Kabupaten ……………………….. dapat menggunakan hak pilihnya.
  4. Bahwa Pengadu jauh hari sebelum penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten ……………………….., Pengadu telah melakukan keberatan atau complain atas ketidakwajaran yang dilakukan oleh Teradu dalam menetapkan DPT, akan tetapi tidak dihiraukan oleh Teradu, dan tetap menyelenggarakan Pemilukada dengan DPT yang cacat (Bukti P-3 dan P-4).
  5. Bahwa atas pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu terhadap DPT tersebut mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum atas DPT yang digunakan sebagai dasar dalam Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilukada Kabupaten ……………………….. oleh Teradu karena faktanya penetapan DPT tidak pernah dilakukan Teradu dengan melibatkan Pengadu sebagai Peserta Pemilukada Kabupaten ……………………….. Tahun 2015.
  6. Bahwa tindakan Teradu melakukan pemutakhiran data a quo adalah merupakan kesengajaan untuk   memasukkan warga yang tidak berasal dari Kabupaten ……………………….. untuk dapat memilih pada pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten ……………………….., tindakan Temohon tersebut  telah melanggar dan tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor  4 Tahun 2015, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan :

“Pemilih sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi syarat:

  1. Tidak terganggu jiwa/ingatannya;
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Berdomisili didaerah pemilihan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum disahkannya DPS yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau dokumen Tanda Kependudukan dari instansi yang berwenang; dan
  4. Tidak sedang menjadi Anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

 

  1. Bahwa terdapat banyak masyarakat yang namanya tercatat dalam DPT padahal mereka tidak memiliki KTP dan bukan merupakan penduduk yang berdomisili didaerah pemilihan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum disahkannya DPS yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau dokumen Tanda Kependudukan dari instansi yang berwenang.
  2. Bahkan Kandidat Calon Bupati Nomor 4 yakni Drs. Ferdinand Dimara, M.Si juga tidak dapat menggunakan hak pilihnya, karena tidak tercantum dalam DPT. Selain itu Kabid Kominfo, Kadis Catatan Sipil dan Kepala badan Wilayah Perbatasan juga tidak dapat melakukan hak pilihnya, dikarenakan namanya tidak tercantum dalam DPT.
  3. Bahwa banyaknya hak pilih yang bukan berasal dari Penduduk yang berdomisili di Kabupaten ……………………….. terjadi di beberapa TPS, antara lain yang berhasil dicatat :
No. DPT TPS Jumlah Keterangan
1. WAISAI KOTA TPS 1 s/d TPS 8 1400 suara Berdasarkan Wawancara dengan Ketua PPS Kelurahan WAISAI KOTA dan berdasarkan bukti DPT yang nomor NIKnya bukan NIK …………………………*
2. SAPORDANCO TPS s/d TPS 4 600

suara

Berdasarkan Wawancara Ketua PPS Kelurahan SAPORDANCO dan berdasarkan bukti DPT yang nomor NIKnya bukan NIK …………………………*
TOTAL 2000 suara

*Keterangan :

NIK Pendudukan Kabupaten ……………………….. dapat dibuktikan dengan Kode 90 yang merupakan Kode Provinsi Papua Barat, 05 Kode Kabupaten ……………………….., dengan diakhiri sebelum angka terakhir, dengan angka 000. Apabila tidak sesuai dengan Kode sebagaimana dimaksud diatas, maka bukan merupakan Penduduk Kabupaten …………………………

  1. Bahwa terdapat kejanggalan – kejanggalan mengenai DPT yang mana data tersebut tidak diambil dari data sebelumnya yang mencakup data pemilih sementara (DPS) (Bukti P-27), sehingga menyebabkan keanehan berupa banyaknya pemilih yang terdaftar sebagai DPT di Kabupaten ……………………….. namun bukan merupakan penduduk dan tidak memiliki KTP Kabupaten …………………………
  2. Bahwa berkaitan dengan DPT yang bermasalah dan tidak akurat tersebut di atas, ternyata dapat dibuktikan oleh Pengadu bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja oleh Teradu, terstruktur, sistemik  dan secara massif, sangat potensial dan de facto memberikan keuntungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) karena hal tersebut membuat Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) ditetapkan oleh Teradu sebagai Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten ……………………….. tahun 2015;
  3. Keberadaan para pemilih banyak yang dapat menggunakan hak pilihnya meskipun tidak berdomisili dan tidak memiliki KTP Kabupaten ……………………….. seperti tersebut di atas, adalah tidak lain campur tangan dari Teradu yang juga sesungguhnya mempunyai ”kedekatan” dan merupakan praktek nepotisme dengan pasangan calon nomor urut 3 (tiga), Pasangan dimaksud karena kapasitas pengaruhnya dapat lebih leluasa berkomunikasi dan mempengaruhi secara langsung dalam pengangkatan aparat penyelenggara pemilu lainnya.
  4. Karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan Teradu dalam pengangkatan  aparat penyelenggara pemilukada lainnya di Kabupaten ……………………….., sehingga keberpihakannya sangat kentara, terutama dalam tidak menyebarkan undangan pemilih dan/atau menolak pemilih yang hanya membawa KTP dan pengerahan masa pemilih yang tidak sah.

Terdapat DPT yang Tidak Valid

  1. Bahwa di beberapa TPS, petugas TPS masih menggunakan DPT yang belum diperbaharui dan DPT yang tidak sesuai dengan keadaan di lapangan sehingga terjadi penggelembungan dan pengurangan suara. Sebagai fakta hal ini antara lain terjadi di :
  • Di Distrik Kota Waisai, terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu dimana DPT yang digunakan masih DPT yang berdasarkan pada DPT Pemilu Nasional Pilpres dan Legislatif 2014.
  • Di TPS 04 Distrik Waisai Kota terdaftar di No 12 dengan nama pemilih Benyamin Weror ternyata sudah meninggal pada tahun 2015
  • Di TPS 01 Distrik Waisai Kota terdaftar di No 92 dengan nama pemilih Benny Fakdawer ternyata sudah meninggal
  • Di TPS 01 Distrik Waisai Kota terdaftar di No 546 dengan nama pemilih Sandra Koibur ternyata sudah meninggal
  • Di TPS 01 Distrik Waisai Kota terdaftar di No 179 dengan nama pemilih Nikolas Mampioper ternyata sudah meninggal
  • Asia Gaman TPS 2 Warmasen sudah Almarhum
  • Di TPS 1, Kampung Warsambim Distrik Teluk Mayalibit, dengan pemilih bernama Carolina Amber Baken, ternyata diwakilkan anak yang masih bersekolah di SD, dengan motivasi agar mendapatkan uang dari pasangan No. 3, dikarenakan Ibunya tidak dapat memilih dikarenakan masih sakit.
  • Serta beberapa pelanggaran, yakni 1 orang pemilih terdapat dalam beberapa TPS yang tersebar di 3 Kelurahan Distrik Kota Waisai (Bukti P-18), diantarannya:
  1. Eta Maros TPS 3 Sapordanco 106 – TPS 1 – TPS 2 ( Ganti Tanggal Lahir ) 125&104 Warmasen
  2. Asmani Abdul Rahman Ket. ( TPS 1 Sapordanco 70) & ( TPS 2 Warmasen 67 )
  3. Purnama Sari Wawiyai ( TPS 2 Warmasen 325 ) ( TPS 5 Warmasen 207)
  4. Benny Fakdawer ( TPS 1 Sapordanco) – Almarhum 92
  5. Fitria Rumamora ( TPS 1 Sapordanco 174) ( TPS 5 Warmasen 114)
  6. Hendra Alfiau ( TPS 1 Sapordanco 200 ) ( TPS 2 Warmasen 23) ( Balik Nama )
  7. Mahmud Rumamora ( TPS 1 Sapordanco 323) ( TPS 2 Warmasen 229 )
  8. Mertengis Dawa( TPS 1 Sapordanco 355) ( TPS 2 Warmasen 238)
  9. Diah Rahayu Retnowati ( TPS 7 Waisai 121-122) Ganti TTL & Alamat
  10. Elvira Syukur ( 147 harusnya di Warmasen muncul di Waisai Kota ) TPS 07
  11. Herdianto ( TPS 7 Waisai 208-209) Rubah TTL dan alamat
  12. Laute ( TPS 2 Warmasen 213 ) & ( TPS 3 Warmasen 282)
  13. Hendri ( 226/227 TPS 07 Waisai Kota ) Rubah TTL dan alamat
  14. Safi Wawiyai ( TPS 02 Warmasen 467) ( TPS 5 Warmasen 275)
  15. Mahani Wawiyai ( TPS 02 Warmasen 228) (TPS 5 Warmasen 159)
  16. Maryam Umalian ( TPS 02 Warmasen 244) ( TPS 05 Warmasen 171)
  17. Heri Suwanto ( TPS 02 Warmasen 149) ( tps 01 Warmasen 159)
  18. Gamaria Swara ( TPS 03 Warmasen 140) ( TPS 03 Sapordanco 120) ( TPS 04 Warmasen 209, Main di Umur
  19. Abdul Manan Kaflot ( TPS 01 Sapordanco 05 ) Harusnya di TPS 02 Sapordanco
  20. Usman Laode ( TPS 02 Warmasen 481) ( TPS 02 Sapordanco 576)
  21. Desi Asrawati ( TPS 04 Warmasen 133/134) Ganda
  22. Ahmad Rizal Sangaji ( TPS 03 Waisai 14 ) TPS 01 Sapordanco 27)
  23. Alsa Sangaji ( TPS 03 Waisai 26) ( TPS 01 Sapordanco 36 )
  24. ( TPS 03 Waisai 299/300) Ubah
  25. Darmawati Patiran ( Ibu RT 04 Sapordanco, ternyata nama ada coklit, di DPT tidak ada ) ubah tempat tanggal lahir
  26. Zaelan Hasan ( Ketua RT 04 Sapordanco, ternyata nama ada coklit, di DPT tidak ada )
  27. Aminudin Talafuka ( TPS 02 Sapordanco) ( TPS 03 Sapordanco )
  28. Chaeranitansyah Ashari ( TPS 02 Warmasen ) ( TPS 05 Warmasen )
  1. Bahwa terjadi manipulasi dan praktek rekayasa dalam pembuatan DPT, yang mana data tersebut tidak diambil dari data sebelumnya yang mencakup data pemilih sementara (DPS) Pilkada Kabupaten ……………………….. tahun 2015, DPT Pemilu Legislatif tahun 2014 maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014. Akibatnya banyaknya pemilih yang terdaftar pada DPT Pemilu Legislatif tahun 2014 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 tidak lagi tercantum dalam DPT Pemilukada Kabupaten ……………………….. tahun 2015.
  2. Bahwa berkaitan dengan DPT yang bermasalah dan tidak akurat sebagaimana tersebut di atas, ternyata dapat dibuktikan oleh Pengadu bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja oleh Teradu secara Terstruktur, Sistemik  dan secara Massif, yang sangat potensial dan de facto memberikan keuntungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) karena hal tersebut menjadikan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) ditetapkan oleh Teradu sebagai Pasangan Calon ditetapkan sebagai calon dengan suara terbanyak dalam penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten ……………………….. tahun 2015;

Teradu Sengaja Menyampaikan Undangan pada Dini Hari pada Hari Pemilihan.

  1. Adanya kesengajaan dari Teradu untuk  menghalangi  banyak pemilik suara untuk memilih, dilakukan oleh Teradu dan jajaran penyelenggara dibawahnya dengan cara menyampaikan undangan untuk memilih pada para pemilih pada Malam satu hari sebelum hingga Dini Hari pada Hari Pemilihan yakni disampaikan pada pukul 20.00 WIT hingga jam 02.30 WIT. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya undangan dan kartu pemilih yang ditemukan tidak disampaikan pada para pemilih. Beberapa di antaranya bentuk fisiknya berhasil ditemukan oleh warga, antara lain:
No. DPT TPS Jumlah Keterangan
1. WAISAI KOTA TPS 1 s/d TPS 8 381 suara Berdasarkan keterangan Warga
2. SAPORDANCO TPS1 s/d TPS 3 137

suara

Berdasarkan keterangan Warga
3. BONKAWIR TPS 1 s/d TPS 2 93

suara

Berdasarkan keterangan Warga
4. WARMASEN TPS 1 s/d TPS 5 241 suara Berdasarkan keterangan Warga
852 Suara
  1. Bahwa undangan memilih ini sengaja tidak dibagikan kepada simpatisan atau pendukung Para Pengadu. Sebaliknya, Surat undangan memilih ini hanya dibagikan kepada orang-orang yang mendukung Pasangan Nomor Urut 3 (tiga) atau yang dapat diarahkan untuk memilih Pasangan Nomor Urut 3 (tiga).
  2. Bahwa akibat tidak mendapat undangan, calon pemilih yang diketahui merupakan simpatisan Pengadu tidak dapat memilih. Hal ini dapat pula terlihat dari angka partisipasi pemilih dan banyaknya calon pemilih yang tidak jadi memilih karena tidak mendapatkan undangan pemilih.
  3. Bahwa bukti-bukti yang ditemukan oleh Pengadu merupakan sebagian dari bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan karena tidak dibagikannya surat undangan merupakan perbuatan yang sudah direncanakan demi kepentingan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga).
  4. Adapun data pemilih yang tidak dibagikan undangan pemilih diantaranya :
No. DISTRIK TPS Jumlah Keterangan
1. WAISAI KOTA TPS 1 s/d TPS 8 2010 suara Berdasarkan keterangan Warga
2. SAPORDANCO TPS1 s/d TPS 3 1211

suara

Berdasarkan keterangan Warga
3. BONKAWIR TPS 1 s/d TPS 2 513

suara

Berdasarkan keterangan Warga
4. WARMASEN TPS 1 s/d TPS 5 1623 suara Berdasarkan keterangan Warga
5. WAIGEO TIMUR TPS 1 8 suara Berdasarkan keterangan Warga
6. WAIGEO BARAT DARATAN TPS 1 11 suara Berdasarkan keterangan Warga
7. KOFIAU TPS 1 s/d TPS 5 285 suara Berdasarkan keterangan Warga
8. WAIGEO SELATAN TPS 1 15 suara Berdasarkan keterangan Warga
9. KEPULAUAN SEMBILAN TPS 1 30 suara Berdasarkan keterangan Warga
5.706 Suara

 

Teradu Sengaja Tidak Secara Benar Mensosilisasikan Pemilih Dapat Memilih Dengan Menunjukkan KTP.

  1. Bahwa Pengadu banyak menerima masukan dari masyarakat, di beberapa wilayah banyak undangan untuk memilih tidak disampaikan pada Pemilih. Pengadu telah mengajukan protes dan mendesak Teradu agar Teradu membuat pemberitahuan berupa Surat Edaran   kepada Seluruh petugas penyelenggara Pemilukada di Kabupaten ……………………….. ditingkat PPK dan KPPS, agar pemilih yang tidak dapat undangan memilih tetap datang ke TPS untuk memilih/mencoblos dengan menunjukkan KTP. Permintaan Pengadu tersebut ditolak oleh Teradu dengan alasan yang tidak jelas.
  2. Bahwa pada akhirnya disepakati baik oleh Muspida, Kapolres ……………………….. maupun dari keempat pasangan calon pada tanggal 9 desember 2015 untuk menunda pemilihan kepala daerah Kabupaten ……………………….. tahun 2015 dari jam 07.00 WIT ditunda sampai jam 14.00 WIT.
  3. Tindakan Teradu a quo telah merugikan para pendukung yang akan memilih  Pengadu, karena tidak ada bukti tertulis dari  Teradu yang memperbolehkan pemilih memilih tanpa surat undangan memilih. Akibatnya banyak pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Dan tindakan Teradu tersebut disengaja dengan tujuan untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga).

Pemasangan DPT oleh Teradu yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Perundang – Undangan.

  1. Tindakan sistematis Teradu untuk menghilangkan banyak suara pemilih dilakukan dengan sengaja oleh Teradu hingga  ditingkat TPS banyak yang tidak memasang DPT di TPS –TPS.
  2. Bahwa selain banyaknya masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT, pada saat pencoblosan KPPS tidak membagikan DPT kepada para saksi resmi dari setiap pasangan calon.
  3. Bahwa DPT yang ditempelkan di masing-masing TPS tidak sama dengan DPT yang ditempelkan tiap Kampung sebelum hari pemungutan suara.
  4. Bahwa akibat tidak adanya DPT yang dipegang oleh para saksi resmi maupun yang ditempel akan tetapi berbeda dengan DPT yang ditempel disetiap Kampung sebelum hari pemungutan suara, akibatnya mempersulit para saksi untuk memeriksa dan mengontrol apakah pemilih yang menggunakan hak pilihnya telah sesuai dengan DPT atau tidak.

 

  • PELANGGARAN–PELANGGARAN SETELAH PENCOBLOSAN

Banyaknya Pelanggaran Penyalahgunaan Wewenang Dilakukan Oleh Teradu Dalam Penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten ………………………..

 

  1. Bahwa pada saat dilakukannya hasil perhitungan suara pada Rapat Pleno tingkat kabupaten ……………………….. oleh pihak Teradu pada tanggal 17 Desember 2015, terdapat kesalahan – kesalahan dan ketidaksesuaian  penghitungan.
  2. Kesalahan-kesalahan dan ketidaksesuaian ini berulangkali terjadi, terutama yang menjadi masalah krusial di Distrik Waisai Kota yang terdiri dari 4 PPS dan 17 TPS, Setelah mencoba melakukan perbaikan, tidak dapat disepakati oleh saksi-saksi Para Pengadu.
  3. Adapun yang dimaksud 4 PPS dan 17 TPS adalah sebagai berikut :
  • Kelurahan Waisai Kota terdiri dari TPS 01 s/d TPS 07
  • Kelurahan Sapordanco terdiri dari TPS 01 s/d TPS 03
  • Kelurahan Warmasen terdiri dari TPS 01 s/d TPS 05
  • Kelurahan Bon Kawir terdiri dari TPS 01 s/d TPS 02
  1. Bahwa kesalahan yang terjadi diatas karena terdapatnya kesalahan dari penghitungan suara tingkat TPS yang terjadi secara meluas (pengisian form C-1 dan rekapitulasi suara yang tidak sesuai dengan prosedur) di Distrik Waisai Kota, terstruktur dan masif di seluruh kabupaten ……………………….., sehingga pada saat rapat pleno, kesalahan tersebut dilanjutkan dari tingkat TPS sampai ke penghitungan suara di Kabupaten.
  2. Bahwa saksi-saksi Pengadu mengajukan keberatan dan meminta penghitungan suara diulang kembali dari awal untuk Distrik Waisai Kota, karena perbedaan tersebut merugikan Pengadu, namun keberatan tersebut tidak diakomidir sama sekali oleh Teradu.
  3. Bahwa selain keberatan mengenai penghitungan suara Distrik Kota Waisai, saksi-saksi Pengadu juga berkeberatan atas pelanggaran-pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan massif yang terjadi di berbagai tempat, diantaranya di Kampung Dibalal, Kampung Kalitoko dan Kampung Yenbekaki.
  4. Proses penghitungan suara yang dipenuhi pelanggaran dan penolakan pendatanganan formulir keberatan oleh Teradu telah merugikan Para Pengadu, dan merupakan pelanggaran serius.
  5. Selain itu pada saat Belum disahkan hasil pleno hasil perhitungan suara ditingkatan distrik, akan tetapi sudah disahkan diambil alih oleh  KPU Kabupaten …………………………

 

 

Tentang Upaya Penghilangan Hak Pilih Secara Sistematis, Terstruktur dan Massif yang dilakukan oleh Teradu

  1. Bahwa terdapat fakta yang ditemukan oleh Pengadu dimana Teradu dengan secara sengaja dan nyata telah melakukan modus lain dalam penghilangan hak pilih pemilih di beberapa TPS di wilayah beberapa distrik dengan cara menempatkan pemilih tersebut untuk memilih di tempat yang jauh dari domisilinya, sehingga Pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya dikarenakan harus melakukan perjalanan yang cukup jauh dari tempat tinggalnya, padahal terdapat beberapa TPS yang lebih dekat dengan tempat tinggal pemilih tersebut;
  2. Bahwa Pemilih yang tidak dapat memilih dikarenakan sebagaimana tersebut diatas adalah terjadi di Distrik Kota Waisai diantanya :
  • di Kelurahan Waisai Kota dari TPS 05 ke TPS 04,
  • di Kelurahan Waisai Kota dari TPS 08 ke TPS 07,
  • di Kelurahan Waisai Kota dari TPS 07 ke TPS 06,
  • di Kelurahan Waisai Kota dari TPS 06 ke TPS 05,
  • di Kelurahan Waisai Kota sebanyak 7 TPS,
  • di Kelurahan Sapordanco sebanyak 3 TPS,
  • di kelurahan Warmasen sebanyak 5 TPS.
  1. Bahwa perbuatan Teradu tersebut sangat merugikan Pengadu, yaitu hilangnya potensi penambahan suara Pengadu dalam jumlah yang cukup banyak dan mengakibatkan Pengadu kalah selisih suara dengan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) berdasarkan rekapitulasi perhitungan perolehan suara oleh Teradu;
  2. Bahwa perbuatan Teradu tersebut telah melanggar Asas Dalam Penyelenggaraan Pemilukada yakni Pasal 9 ayat (2) Peraturan KPU Nomor  4 Tahun 2015 yang menyatakan : ”TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk orang penyandang cacat serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung bebas dan rahasia”.
  3. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan KPU Nomor  4 Tahun 2015 Penyusunan Data Pemilih dilakukan dengan mebagi pemilih tiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus orang), dengan memperhatikan tidak menggabungkan desa/kelurahan, memudahkan pemilih dan jarak tempuh menuju TPS. Dengan adanya pengacakan TPS maka melanggar Pasal 9 ayat (2) Peraturan KPU Nomor  4 Tahun 2015.
  4. Bahwa dengan demikian upaya pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif terbukti dilakukan oleh Teradu selaku Penyelenggara Pemilukada yang seharusnya taat azas dan aturan, serta bersikap profesional, dan menjaga independensi.

Pelanggaran Administrasi  Pemilukada

  1. Bahwa seluruh tindakan atau perbuatan Teradu selaku penyelenggara Pemilukada Kabupaten ……………………….. telah melanggar prinsip penting di dalam pemilu yang meliputi asas LUBER dan JURDIL dan sekaligus telah merusak sendi-sendi demokrasi, yaitu meliputi: melakukan pelanggaran dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pengitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten, Perubahan Dokumen Berita Acara, keberpihakan kepada salah satu pasangan calon, khususnya Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga), dan/atau telah berbuat curang terhadap pembuatan DPT yang menguntungkan kepada salah satu pasangan calon, penghilangan hak pilih dan pelanggaran adminsitratif lainnya. Hal tersebut telah melanggar Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010 menyatakan, ”Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas, mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proposionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisien dan ekfektivitas”;

 

  1. Adanya Praktek Politik Uang (Money Politics) yang Dilakukan Oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga)

 

  1. Bahwa Teradu membiarkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) melakukan praktek politik uang dalam pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten ……………………….. tahun 2015 (Bukti P-5).
  2. Bahwa pola praktek money politics (Bukti P-8, P-9, P-10, P-11 dan P-12) yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) dilakukan sejak sebelum hingga setelah berlangsungnya pemungutan suara, terutama selama masa kampanye dan pada masa tenang serta setelah pencoblosan, dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
  • Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) Memberikan uang Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) di seluruh kampung di Kabupaten ……………………….., untuk dibagikan kepada pemilih di masing-masing kampung.
  • Wakil Calon Bupati Nomor urut 3 (tiga) turun langsung untuk membagi-bagikan uang.
  • Tim Sukses Pasangan Nomor Urut 3 (tiga) membagikan uang dengan jumlah mulai dari Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang, dengan cara antara lain membagikan uang dalam amplop pada calon pemilih yang di dalamnya terdapat tulisan “pilih nomor 3 (tiga)” diantaranya di Kampung :
NO. KAMPUNG WAKTU KEJADIAN KETERANGAN
1. Amdui Tanggal 8 Desember 2015 Sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang
2. Saporkren Tanggal 8 Desember 2015 Sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kemudian dibagi ke masing-masing  pemilih pada tanggal 10 Desember 2015 sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
3. Salio Tanggal 9 Desember 2015 Sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang
4. Wailabu Tanggal 9 Desember 2015 Sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang
5. Fafanlap Tanggal 8 Desember 2015 Sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang
6. Rauki Tanggal 8 Desember 2015 Sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang
7. Waisai (Sapordanco) Tanggal 8 Desember 2015 Sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang
8. Warsambim Tanggal 8 Desember 2015 Sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang
9. Yensawai Tanggal 8 dan 9 Desember 2015 Sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang
10. Yenbeser Tanggal 9 Desember 2015 Sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) per orang
11. Dibalal Tanggal 8 Desember 2015 Sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) per orang
12. Deer Tanggal 8 Desember 2015 Sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang
13. Ayau Tanggal 8 Desember 2015 Sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang
14. Pam Tanggal 8 Desember 2015 Sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang
15. Kalobo Tanggal 8 Desember 2015 Sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang
16. Wauwiyai Tanggal 10 Desember 2015 Sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang
17. Samate Tanggal 8 Desember 2015 Sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang
18. Saukabu Tanggal 8 Desember 2015 Sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per orang
19. Dorekar Tanggal 8 dan 9 Desember 2015 Sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang

 

  1. Bahwa Ketentuan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang telah menegaskan larangan politik uang, sebagai berikut:

Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk untuk mempengaruhi pemilih”

  1. Bahwa praktek politik uang yang dilakukan secara langsung oleh Tim Sukses Pasangan Nomor Urut 3 (tiga) dan bersama dengan tim pendukungnya tersebut, memang merupakan bagian dari upaya sistematis pemenangan dan dukungan terhadap Pasangan Nomor Urut 3 (tiga) sampai menggunakan cara-cara yang tidak patut yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi.

 

 

  1. Adanya Banyak Intimidasi yang Dilakukan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Tiga).

 

  1. Bahwa pada saat pemungutan suara ada beberapa orang yang mengancam pemilih yang hendak mencoblos. Pemilih merupakan pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat), namun harus memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) dan setelah itu akan diberikan uang di Kampung Fafanlap, Kampung Rauki melakukan intimidasi terhadap pendukung Pasangan Calon Nomor 4 (empat) dan Pasangan Nomor urut 1 (satu).
  2. Bahwa selain Pemilukada harus sesuai dengan “asas luber dan jurdil” pelaksanaan Pemilukada juga tidak boleh ada tekanan atau intimidasi dari pihak manapun yang dapat mencederai demokrasi. Masyarakat sebagai warga negara mempunyai hak pilih yang merupakan hak asasi harus terhindar dari rasa takut, tertekan dan terancam dalam mengikuti proses demokrasi, karena hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 45 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”, dan bersesuaian dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, Tindakan Teradu Tidak Membuat DPT Secara Benar yang Berakibat Banyak Pemilih Yang Bukan Warga dari Kabupaten ……………………….. dan Tidak Memiliki NIK Kabupaten ……………………….. ikut Mencoblos, Teradu Tidak Pernah Melakukan Rapat Pleno Penetapan DPT dengan Pengadu Sebagai  Peserta Pemilukada, Teradu Sengaja Menyampaikan Undangan pada Dini Hari pada Hari Pemilihan, Teradu Sengaja Tidak Secara Benar Mensosilisasikan Pemilih Dapat Memilih Dengan Menunjukkan KTP, Pemasangan DPT oleh Teradu yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Perundang – Undangan, Tentang Upaya Penghilangan Hak Pilih Secara Sistematis, Terstruktur dan Massif yang dilakukan oleh Teradu, Adanya Praktek Politik Uang (Money Politics) yang Dilakukan Oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) dan Adanya Banyak Intimidasi yang Dilakukan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Tiga) adalah merupakan Tindakan Teradu melanggar azas Pemilu yang LUBER JURDIL terjadi Secara Sistematis, Terstruktur dan Masif  dengan Tujuan Memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga)

  1. Bahwa pelanggaran-pelanggaran (Bukti P-13) tersebut di atas yang dilakukan oleh Teradu sangat serius dan signifikan yang mempengaruhi perolehan suara dan bahkan telah mengingkari prinsip penting dari konstitusi, demokrasi dan hak-hak warga negara (Vide Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya, yang tidak dibenarkan terjadi di Negara Hukum Republik Indonesia;
  2. Bahwa pelanggaran-pelanggaran yang sangat serius dan signifikan tersebut (Bukti P-14) mempunyai dampak dan pengaruh terhadap perolehan suara, menggelembungkan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) dan mengurangi Pasangan Calon Nomor Urut  4 (empat), 1 (satu) dan 2 (dua), sehingga adalah patut dan wajar untuk dilakukan pemungutan suara ulang dan/atau  menetapkan perolehan suara Pasangan calon setidaknya sebagai berikut:*
NO. NAMA PASANGAN PEROLEHAN SUARA
1. ………………………………..

dan

………………………………..

5.970 suara
2. …………………………………

dan

………………………………..

2.028 suara
3. ……………………………….. dan

………………………………..

11.225 suara
4. ……………………………….. dan

………………………………..

15.390 suara

* Akumulasi perhitungan diatas adalah merupakan hasil perhitungan Untuk Nomor Urut 3 adalah dikurangi Jumlah Penduduk yang tidak memiliki KTP dan Bukan Penduduk ……………………….., akan tetapi dimobilisasi untuk ikut mencoblos pasangan Nomor Urut 3 (13.225 – 2.000 = 11.225). Sedangkan Untuk Nomor Urut 4 adalah ditambahkan dengan Undangan yang tidak disampaikan dan diberikan pada dini hari ( 8.832 + 5.706 + 852 = 15.390)

 

  1. Bahwa dengan adanya pelanggaran-pelanggaran yang serius dan signifikan sehingga dapat dikualifikasi sebagai massif, sistematis dan terstruktur yang dilakukan oleh Teradu, DKPP berwenang untuk menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik dan memberikan sanksi baik berupa Pemberhentian tetap, atau pemberhentian sementara atar teguran tertulis terhadap Teradu, serta membatalkan Penetapan Hasil Perolehan Suara yang Diperoleh Setiap Pasangan Calon Atas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten ……………………….., Sesuai Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 Jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten ……………………….. Nomor 020/Kpts/KPU.KAB.032-436631/XII/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ……………………….. Tahun 2015

Berdasarkan seluruh uraian di atas maka sudilah kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut :

 

  1. PETITUM :
  1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik;
  3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Para Teradu;
  4. Menyatakan batal dan tidak sah Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 Jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten ……………………….. Nomor 020/Kpts/KPU.KAB.032-436631/XII/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ……………………….. Tahun 2015;
  1. Menetapkan perolehan suara Pasangan calon sebagai berikut:
NO. NAMA PASANGAN PEROLEHAN SUARA
1. ……………………………….. dan

………………………………..

5.970 suara
2. ……………………………….. dan

………………………………..

2.028 suara
3. ……………………………….. dan

………………………………..

11.225 suara
4. ……………………………….. dan

………………………………..

15.390 suara

 

  1. Menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) sebagai pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten ……………………….. Tahun 2015;

ATAU

  1. Memerintahkan Teradu untuk memperbaiki Daftar Pemilih Tetap yang bermasalah atau tidak akurat untuk dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Menyatakan agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten ……………………….. melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten ……………………….. Tahun 2015 di seluruh  Kabupaten ……………………….. dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak putusan DKPP ditetapkan;
  3. Memerintahkan Teradu mendiskualifikasi dan mencabut hak Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) sebagai Calon Peserta Pasangan Calon Pemilukada dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten ……………………….. karena terbukti telah melakukan pelanggaran ketentuan Pemilukada.
  4. Memerintahkan Penyelenggara Pemilu Kabupaten ……………………….. untuk melaksanakan Putusan ini.

 

Atau, apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono

 

Demikian Pengaduan ini  atas segenap perhatian Bapak, kami sampaikan terima kasih.

Jakarta, … Februari 2016

Hormat kami

Kuasa Hukum Pengadu

SAIFUL ANAM & PARTNERS

 

 

 

  1. (can) Saiful Anam, SH., MH.

 

Continue Reading

ADVOKAT MUDA PERBAIKI PERMOHONAN PENEGASAN KEWAJIBAN MEMATUHI PUTUSAN MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil UU No 8 Tahun 2011 Tentang MK, UU No 48 tahun 2009 Kekuasaan Kehakiman, dan UU No 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Senin (5/12) dengan agenda perbaikan permohonan. Perkara dengan registrasi No. 105/PUU-XIV/2016 ini diajukan oleh sejumlah advokat muda yang tergabung dalam organisasi Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI).

Kuasa Hukum Pemohon Saeful Anam menjelaskan beberapa poin perubahan. Pertama, terkait kedudukan hukum pihaknya. Yakni sudah menjelaskan satu per satu dan sudah dikurangi bagi yang berkomitmen untuk hadir di sidang siapa saja.

Kemudian, kata dia, tentang kewenangan MK sebagaimana masukan Hakim Konstitusi Suhartoyo pada sidang sebelumnya, pihaknya sudah memasukkan tentang pasal-pasal yang diujikan. “Pada poin 5, berdasarkan uraian angka 1 sampai dengan 4 di atas, maka tidak ada keraguan sedikit pun bagi Pemohon untuk menyimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon,” jelasnya.

Terakhir, pihaknya juga kami sudah melakukan revisi tentang kedudukan hukum (legal standing). Dimana telah memasukkan beberapa kerugian konstitusional yang berkaitan dengan hal-hal yang pernah dialaminya. Misal mendampingi klien dalam hal melakukan praperadilan . Dimana penuntut umum menyatakan praperadilan bukan merupakan bagian dari objek penetapan tersangka dan juga objek dari praperadilan.

Sebelumnya, para Pemohon ini meminta agar Mahkamah memberikan penegasan pada Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 47 untuk UU MK, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 7 ayat (2) huruf I UU Administrasi Pemerintahan tentang kewajiban mematuhi putusan MK. Para Pemohon menilai selama ini fakta di lapangan Putusan MK banyak yang bersifat non-excutiable (tidak dapat dijalankan) sehingga tidak cukup apabila tetap menekankan pada asas self respect dan kesadaran hukum kepada pihak manapun (baik pemerintah, pejabat publik, perseorangan, badan hukum dan lain sebagainya) MK untuk melaksanakan putusan MK. Untuk itu perlu upaya paksa dalam usaha melaksanakan Putusan MK. Yakni mesti tercantum secara langsung melalui pasal-pasal yang berkaitan kekuatan mengikat Putusan MK. (ARS)

Link : ADVOKAT MUDA PERBAIKI PERMOHONAN PENEGASAN KEWAJIBAN MEMATUHI PUTUSAN MK

Continue Reading