CONTOH PERJANJIAN HAK ASUH ANAK

PERJANJIAN HAK ASUH ANAK

Kesepakatan Hak Asuh Anak ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini Rabu, tanggal 8 (delapan), Bulan Februari, tahun 2017, antara :

Nama                         : BAHAUDIN, S.Ag alias BAHAUDIN Bin H.M. SOFIANI

Tempat / Tgl Lahir    : Jakarta, 03 Januari 1977

Jenis Kelamin          : Laki-laki

Alamat                        : Jalan Swadaya PLN Nomor 1, RT. 015/RW 001,

Keluarahan Jatinegara, Kecamatan Cakung,

Kota Jakarta Timur

Agama                       : Islam

Pekerjaan                  : Wiraswasta

Kewarganegaraan   : Indonesia

Selanjutnya disebut ………………………………………………………….. “PIHAK PERTAMA”

DAN

Nama                         : SITI MARYAM, S.Pdi Binti H.M. DALIH

Tempat / Tgl Lahir    : Jakarta, 30 Maret 1977

Jenis Kelamin          : Perempuan

Alamat                        : Jalan Pulo Lentut RT. 003 RW. 001, No. 01

Kelurahan Rawaterate, Kecamatan Cakung

Kota Jakarta Timur

Agama                       : Islam

Pekerjaan                  : Guru Dagang dan Mengurus Rumah Tangga

Kewarganegaraan   : Indonesia

Selanjutnya disebut ………………………………………………………………. “PIHAK KEDUA”

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama disebut “Para Pihak“, terlebih dahulu menerangkan :

  1. Bahwa Najwa Camelia Arzaqi, yang lahir pada tanggal 5 (lima) Mei 2007, di Jakarta, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 454/JT/KL/2007, berada dibawah pengasuhan PIHAK PERTAMA;
  2. Bahwa Muhammad Fathan Arzaqie, yang lahir pada tanggal 17 (tujuh belas) Mei 2009, di Jakarta, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 12189/JT/KL/2009, berada dibawah pengasuhan PIHAK KEDUA;
  3. Bahwa Para Pihak Sepakat secara bersama-sama mendidik, melindungi anak, mencurahkan kasih sayang, menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya, sesuai Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  4. Bahwa Najwa Camelia Arzaqi, berada dalam Hak Asuh Pihak Pertama, sampai ia bisa menentukan sendiri Hak-Haknya sebagai anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  5. Bahwa Muhammad Fathan Arzaqie, berada dalam Hak Asuh Pihak Kedua, sampai ia bisa menentukan sendiri Hak-Haknya sebagai anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  6. Bahwa Pihak Pertama akan memberikan biaya hidup dan biaya pendidikan Muhammad Fathan Arzaqie yang akan diberikan setiap bulannya;
  7.  Bahwa Para Pihak sepakat menjaga sopan santun atau etika, prilaku, sikap, dan tingkah laku, di depan atau di hadapan kedua anak, dari hal-hal yang tidak baik atau saling menjelek-jelekan, doktrinisasi negatif terhadap anak, sehingga menimbulkan kebencian terhadap salah satu orang tuannya;
  8. Bahwa Para Pihak sepakat, tidak membawa anak kedalam hubungan pribadi masing-masing dengan pihak lain, sampai ada kesepakatan atau komunikasi terlebih dahulu dari Para Pihak;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, “PARA PIHAK” saling bersepakat dan bersetuju dengan mengikatkan diri didalam KESEPAKATAN HAK ASUH ANAK, dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur didalam isi pasal-pasal sebagai berikut:

PASAL 1

Bahwa Para Pihak berhak mengunjungi, mencurahkan kasih sayang, mengajak jalan-jalan dan lain sebagainya, kepada kedua anak;

PASAL 2

Bahwa Pihak Pertama berkewajiban, menerima kunjungan Pihak Kedua atau sebaliknya, untuk mencurahkan kasih sayang, mengajak jalan-jalan dan lain sebagainya, kepada kedua anak;

PASAL 3

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkewajiban secara bersama-sama, menumbuh kembangkan, bakat dan minat, dan pendidikan, secara bersama-sama, tanpa ada campur tangan Pihak Lain;

PASAL 4

Bahwa apabila telah hadir pihak ketiga kedalam hubungan masing-masing Para Pihak, dan untuk menjaga mental atau pisikis kedua anak, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua diwajibkan saling berkomunikasi terlebih dahulu;

PASAL 5

Apabila dikemudian hari timbul kesepakatan baru serta ada hal-hal yang belum disepakati bersama, maka dapat dibuatkan kesepakatan baru yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kesepakatan ini;

PASAL 6

Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam permasalahan ini, maka Para Pihak sepakat untuk diselesaikan secara musyawarah keluarga, dan apabila musyawarah tidak tercapai maka dapat diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Timur;

Pasal 7

Bahwa perjanjian ini dibuat dua rangkap, dibubuhi materai yang cukup dan sama-sama mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang selanjutnya kedua belah pihak tunduk pada perturan ini, dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Mengetahui

 

                 PIHAK PERTAMA                                              PIHAK KEDUA

 

 

                (BAHAUDIN, S.Ag)                                          (SITI MARYAM, S.Pdi)

 

 

 

 

SAKSI-SAKSI

 

 

 

 

 

 

 

     (………………………………….)                       (………………………………….)

 

 

 

You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verifikasi Bukan Robot *