Jakarta/lei- Ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) terkait putusan Mahkamah, dikatakan oleh Forum Advokat Muda Indonesia (Fami) masih perlu dilengkapi karena dalam implementasinya dinilai belum cukup dipatuhi.
“Ketidakpatuhan terhadap putusan MK menjadi problem serius dikarenakan selain merugikan hak-hak warga negara juga telah merugikan Pemohon sebagai advokat dan konsultan hukum,” ujar salah satu anggota Fami, Suharta, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu.
Pemohon menilai bahwa putusan MK yang tidak dipatuhi juga akan merusak tatanan penegakkan hukum yang akan berdampak terhadap tertundanya keadilan yang sudah diputus oleh MK.
“Bila kondisi ini terus berlanjut maka kerugian konstitusional yang sangat besar adalah tidak tegaknya prinsip persamaan di hadapan hukum,” ujar Suharta.
Keadaan dimana putusan MK tidak dipatuhi dinyatakan oleh Pemohon akan menimbulkan hilangnya roh dan tujuan dari Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjunjung persamaan di hadapan hukum.
Anggota Fami lainnya, Muhammad Danis, juga memaparkan bahwa kerugian konstitusional lainnya adalah putusan MK yang tidak dihormati sehingga MK kehilangan tujuannya yaitu sebagai lembaga negara yang bertugas mengawal konstitusi.
Oleh sebab itu Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 10 ayat (1) UU MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final serta harus dilaksanakan”.
Selain itu Pemohon juga meminta MK untuk melengkapi Pasal 47 UU MK dengan dimaknai, “Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap dan harus dilaksanakan sejak selesai diucapkan dalam sidang Pleno terbuka untuk umum”.