HISTORICAL – COMPARATIVE RESEACH DALAM PENELITIAN HUKUM

 

Cara pengumpulan data, baik dalam penelitian kualitatif dan penelitian kuantitatif, terdiri dari experimental research, survey research, nonreactive research, field research, dan historical-comparative research. Dalam hal penelitian kualitatif, dari kelima tipologi pengumpulan data tersebut, hanya dua tipe yang digunakan yaitu: field research dan historical-comparative research sebagaimana dijabarkan dalam buku Lawrence Neuman, Basics of Social Research Qualitative and Quantitave Approaches.

Penelitian perbandingan-kesejarahan adalah studi tentang peristiwa-peristiwa dan pertanyaan-pertanyaan di masa lalu dengan menggunakan metode dalam sosiologi dan penelitian ilmiah sosial lainnya untuk menginformasikan hasil-hasil dan jawaban-jawaban yang mungkin terhadap peristiwa-peristiwa dan pertanyaan-pertanyaan pada masa kini. Penelitian ini dimulai pada akhir tahun 1950-an yang kemudian sebagai bagian dari disiplin sejarah menjadi lebih berhubungan dengan sosiologi.

Tipe pengumpulan data dalam bentuk penelitian perbandingan-kesejarahan ini pada dasarnya banyak terkait dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi di dunia, seperti halnya terorisme, peperangan, rasisme, imigrasi dalam skala besar-besaran, kekerasan yang dimotivasi oleh kebencian religius, kebobrokan di perkotaan, dan lain-lain. Jadi, jelas bahwa tipe penelitian perbandingan-kesejarahan sangat erat kaitannya dengan studi sosial dan politik.

Penelitian perbandingan-kesejarahan banyak digunakan oleh para pemikir ilmu sosial seperti halnya Emile Durkheim, Karl Marx, dan Max Weber. Para pemikir abad ke-19 inilah yang melahirkan ilmu pengetahuan sosial. Contoh aplikasi tipe penelitian ini dalam sosiologi yaitu: perubahan sosial, sosiologi politik, gerakan sosial, dan stratifikasi sosial). Selain itu diterapkan juga dalam agama, kriminologi, perilaku seksual, hubungan ras, dan keluarga. Namun, teknik-teknik dan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam tipe penelitian ini berpadu dengan sejarah tradisional dan penelitian sosial kuantitatif. Pendekatan perbandingan-kesejarahan cocok digunakan ketika mempertanyakan perubahan skala makro/ proses perubahan sosial lintas waktu/ universal lintas masyarakat.

 

Big Questions dan Ketepatan Penggunaan Pendekatan Perbandingan-Kesejarahan

Pertanyaan-pertanyaan besar (big questions) adalah pertanyaan-pertanyaan mengenai akibat-akibat skala-besar yang dianggap penting secara substantif dan normatif baik oleh spesialis maupun oleh nonspesialis. Namun, tentu saja tidak semua peneliti yang mengemukakan big questions berangkat dari sudut pandang analisis perbandingan-kesejarahan.

Berdasarkan langkah-langkah dalam proses penelitian di atas, maka sebelum dilakukannya pengumpulan data, maka diperlukan rumusan pertanyaan penelitian. Dengan menggunakan tipe penelitian perbandingan-kesejarahan ini, maka pertanyaan-pertanyaan besar akan dapat ditujukan. Misalnya menyangkut bagaimana perubahan sosial yang utama terjadi, tentang ciri-ciri mendasar yang umum terdapat pada kebanyakan masyarakat, ataupun mengenai pertanyaan mengapa pengaturan sosial cenderung berbentuk lembaga dan bukan dalam bentuk lainnya. Dalam uraian mengenai pendekatan perbandingan-kesejarahan, bentuk-bentuk pertanyaan yang menjadi fokus penelitian ini disebut sebagai big questions.

Bagaimanakah seharusnya ketepatan penggunaan tipe penelitian perbandingan-kesejarahan ini? Penelitian ini tepat digunakan untuk:

  1. Menguji keterpaduan dari faktor-faktor sosial yang menghasilkan akibat tertentu. Contohnya: perang sipil.
  2. Membandingkan sistem sosial secara keseluruhan untuk memperoleh ciri-ciri umum antarmasyarakat dan juga keunikannya, serta untuk mengkaji perubahan sosial dalam jangka panjang.
  3. Mengungkap keterhubungan di antara kelompok-kelompok atau faktor-faktor atau kelompok-kelompok sosial dengan menggunakan teori tertentu sebagai ilustrasi.
  4. Membandingkan proses-proses dan konsep-konsep sosial yang sama dalam konteks sejarah atau budaya yang berbeda-beda.
  5. Menginterpretasi data atau menentang penjelasan yang sebelumnya sudah ada dengan cara mempertanyakan pertanyaan-pertanyaan yang berbeda, menemukan bukti-bukti baru, ataupun mengumpulkan bukti-bukti dengan cara yang berbeda dari yang sebelumnya.
  6. Memperkuat konseptualisasi dan pembentukan teori dengan cara melihat pada peristiwa-peristiwa historis atau konteks kebudayaan yang berbeda-beda.

Penelitian perbandingan-kesejarahan memerlukan pemahaman akan latar belakang historis mengenai suatu studi. Jika ini tidak dilakukan maka akan terasa sulit untuk memahami bahwa suatu teori yang muncul (teori klasik) sebenarnya dipengaruhi oleh kondisi kontemporer pada saat teori itu dibuat. Sebagai contoh adalah “Manifesto Komunis” yang diciptakan oleh Karl Marx. Jika dipahami dari aspek kesejarahan, maka dapat dipahami bahwa apa yang dipersepsikan Karl Marx dalam karyanya itu diciptakan sedemikian rupa karena dipengaruhi oleh kondisi Eropa dan dunia pada saat itu yang sangat kental dengan feodalisme. Feodalisme ditandai dengan munculnya stratifikasi sosial antara para tuan tanah dan para petani budak. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa suatu teori ternyata terbentuk secara kontekstual dan kondisional dari konstelasi jaman di mana sang teoritisi hidup.

Logika Penelitian Perbandingan-Kesejarahan

Apakah ada kebingungan dalam memahami penggunaan istilah dalam tipe penelitian perbandingan-kesejarahan ini? Hal ini dapat dijelaskan dalam dua bentuk logika berikut:

  1. Logika penelitian perbandingan-kesejarahan dan penelitian kuantitatif.

Dalam melakukan pengumpulan data secara perbandingan-kesejarahan, sebagian peneliti menggunakan pendekatan positivis kuantitatif. Sementara, peneliti lainnya menggunakan pendekatan kualitatif, interpretatif, dan kritis. Peneliti yang menggunakan pendekatan positivis menilai bahwa tidak ada perbedaan di antara penelitian sosial kuantitatif dan penelitan perbandingan-kesejarahan.

  1. Logika penelitian perbandingan-kesejarahan dan penelitian interpretatif.

Dari segi logika ini, penelitian perbandingan-kesejarahan dianggap berbeda dengan pendekatan positivis dan interpretatif. Studi kasus dan penggunaan data kualitatif dalam penelitian perbandingan kesejarahan dapat menggunakan prinsip-prinsip positivis. Studi kasusnya adalah yang kritis, bisa yang hanya terjadi pada suatu bangsa saja, dan mengkaji lebih luas mengenai proses dan detail kesejarahan. Pendapat lain menilai bahwa justru penelitian perbandingan-kesejarahan yang tidak mengandung generalisasi kausal sebagai indikator “benar” tidaklah cukup. Persamaan pendekatan interpretatif ekstrim dan perbandingan kesejarahan in terdapat adalah bahwa keduanya menilai fokus kultur dan pemahaman empatik (melihat dari sudut pandang orang lain) sebagai tujuan utama penelitian sosial.

Dalam buku Basics of Social Research Qualitative and Quantitave Approaches (2004), Lawrence Neuman mengemukakan tiga dimensi untuk mengadakan penelitian perbandingan-kesejarahan, yaitu:

  1. Apakah peneliti fokus pada apa yang terjadi di suatu bangsa atau sejumlah bangsa-bangsa, ataukah si peneliti mencoba untuk mengkaji banyak bangsa (dimensi subjeknya)?
  2. Bagaimanakah si peneliti memasukkan unsur waktu atau sejarah? Apakah ia fokus pada satu periode saja di masa lampau, menyelidiki peristiwa-peristiwa yang melintasi banyak tahun, ataukah menelaah periode waktu sekarang atau yang sedang terjadi pada saat ini (dimensi waktunya)?
  3. Apakah analisis si peneliti terutama berlandaskan pada data kualitatif atau data kuantitatif (dimensi datanya)?

Keunikan Penelitian Perbandingan-Kesejarahan

Lebih lanjut, Neuman menguraikan enam keunikan dari tipe penelitian perbandingan-kesejarahan sebagai berikut:

  1. Bukti.

Oleh karena penelitian perbandingan-kesejarahan sangat banyak menggunakan studi dokumen (misalnya surat kabar dan surat-surat), maka tipe penelitian ini biasanya menjadi terbatas (limited) dan tidak langsung (indirect). Pengamatan langsung atau keterlibatan si peneliti seringkali tidak mungkin dilakukan. Rekonstruksi bukti penelitian dapat dilakukan, namun tetap saja tidak dapat diperoleh hasil rekonstruksi mutlak dapat dipercaya. Bukti-bukti yang digunakan tergantung pada daya tahan dokumen-dokumen dari masa lalu. Apa yang masih dapat digunakan (tidak hancur) dan masih tertinggal dalam bentuk salinan, rekaman, atau bukti lainnya inilah yang dapat dijadikan bukti.

  1. Distorsi.

Rekonstruksi masa lalu atau kebudayaan yang berbeda dapat dengan mudah mengalami penyimpangan dari kenyataan (distorsi). Hal ini memunculkan kesadaran bagi peneliti dalam peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum periode itu dikaji, peristiwa yang terjadi di tempat-tempat selain lokasi yang dikaji, dan peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode itu dikaji.

  1. Peran manusia.

Dalam hal ini kesadaran masyarakat dalam konteks dan menggunakan motif-motif mereka sebagai faktor kausal. Penelitian perbandingan-kesejarahan ini mengakui kemampuan orang-orang untuk belajar, membuat keputusan, dan bertindak atas apa yang mereka pelajari untuk mengubah rangkaian peristiwa. Kemampuan masyarakat untuk belajar memunculkan ketidakpastian keadaan (indeterminacy) terhadap penelitian perbandingan-kesejarahan.

  1.   Penyebab.

Tipe penelitian ini ingin mengetahui apakah rangkaian peristiwa yang berbeda dapat dilihat sebagai hal yang masuk akal oleh orang-orang yang terlibat. Jadi, pandangan dunia dan pengetahuan orang-orang menjadi faktor pengaruh keadaan yang membentuk orang-orang yang sedang diteliti itu sebagai sebuah kemungkinan atau justru ketidakmungkinan bagi jalan untuk mencapai tujuan.

  1. Mikro/ makro.

Peneliti dalam tipologi ini memperbandingkan skala mikro (skala kecil, interaksi langsung) dan makro (struktur sosial skala besar). Peneliti menjelaskan kedua level ini berdasarkan realitas dan menghubungkan antarkeduanya.

  1. Lintas konteks.

Keistimewaan penelitian ini adalah kemampuannya untuk berubah antara konteks spesifik dan perbandingan umum. Seorang peneliti mengkaji konteks tertentu, memperhatikan persamaan dan perbedaan, dan akhirnya menggeneralisirnya. Setelah itu, peneliti harus melihat lagi pada konteks spesifik dengan menggunakan generalisasi. Yang diperbandingkan adalah unit analisis geografis-kultural (misalnya daerah perkotaan, bangsa-bangsa, perhimpunan/ perkumpulan, dll). Konteks masa lampau yang ada pada suatu kebudayaan misalnya: periode, jaman, abad, era, dll). Sehingga ini menghasilkan ketegangan kreatif antara konteks spesifik yang konkrit dan ide-ide abstrak dari peneliti untuk menciptakan keterhubungan di antara konteks-konteks itu.

Bukti-Bukti dan Data Historis dalam Penelitian Perbandingan-Kesejarahan

Bukti-bukti historis meliputi empat macam, yakni: sumber primer (primary sources), sumber sekunder (secondary sources), catatan kronologis (running records), dan ingatan (recollections). Para sejarawan tradisional lebih banyak menggunakan sumber primer. Sementara, para peneliti perbandingan-kesejarahan lebih banyak menggunakan sumber sekunder atau kombinasi dari tipe data yang berbeda.

Sumber-sumber primer contohnya: surat-surat, catatan-catatan harian (diary), surat kabar, film-film, novel-novel, artikel-artikel, foto-foto, dan sebagainya dari orang-orang yang hidup pada masa lalu dan benda-benda itu masih dalam kondisi yang layak hingga sekarang. Sumber primer ini dapat ditemukan di rak tempat penyimpanan dokumen, koleksi pribadi, lemari keluarga, atau di museum. Apa yang kita miliki sekarang (surat-surat, program televisi, iklan-iklan, pakaian, mobil, dll) akan menjadi sumber primer pada sejarawan di masa depan.

Namun, keterbatasan waktu secara praktis dapat membatasi penelitian pada banyak sumber-sumber primer menjadi sebuah bingkai waktu atau lokasi yang terbatas. Untuk itu, agar dapat diperoleh gambaran yang lebih luas, maka peneliti perbandingan-kesejarahan menggunakan sumber-sumber sekunder. Contoh sumber-sumber sekunder ini adalah: tulisan dari sejarawan tertentu yang menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mempelajari sumber-sumber primer.

Catatan-catatan kronologis merupakan arsip-arsip atau dokumen-dokumen statistik yang terus dibuat oleh organisasi tertentu. Contohnya: catatan kronologis mengenai setiap pernikahan dan kematian dari tahun 1910 hingga sekarang yang dilakukan oleh sebuah gereja wilayah.

Ingatan merupakan kata-kata atau tulisan individual mengenai masa lalu atau pengalaman mereka berdasarkan kenangan. Namun, karena ingatan ini tidak sempurna, maka seringkali mengalami penyimpangan dari kenyataan. Contohnya: seorang wanita berumur 80-an tahun yang diwawancarai mengenai kehidupannya dalam organisasi Ku Klux Klan.

Keterbatasan dan Keunggulan Penelitian Perbandingan

Penelitian komparatif pada dasarnya tidak memiliki distingsi, baik dalam penggunaan penelitian cross-cultural comparative maupun penelitian yang diadakan dalam satu masyarakat tertentu. Penelitian komparatif memiliki sejumlah keterbatasan antara lain:

  1. Penelitian komparatif lebih sulit, lebih mahal dari segi biaya, dan lebih membutuhkan waktu lebih banyak ketimbang penelitian yang bukan bersifat komparatif.
  2. Kasus penelitiannya lebih terbatas. Para peneliti komparatif jarang menggunakan random sampling. Informasi yang cukup juga tidak tersedia untuk seluruh kira-kira 150 bangsa-bangsa di dunia. Bagian kecil dari nonrandom juga tidak tersedia (misalnya negara-negara miskin, negara-negara nondemokratik, dll).
  3. Penelitian komparatif dapat menggunakan teori tetapi tidak dapat menguji teori itu, serta hanya dapat membuat generalisasi yang terbatas.

Beberapa keunggulan penelitian perbandingan ini adalah:

  1. Lebih merupakan suatu perspektif/ orientasi ketimbang teknik penelitian.
  2. Mengekspos kelemahan dalam disain penelitian dan membantu peneliti meningkatkan kualitas penelitian.
  3. Fokusnya persamaan dan perbedaan antara unit-unit analisis.
  4. Meningkatkan pengukuran dan konseptualisasi.
  5. Memunculkan pertanyaan-pertanyaan baru dan menstimulasi pembentukan teori.

Unit-Unit yang Diperbandingkan

Dalam penelitian perbandingan-kesejarahan, unit-unit analisis yang diperbandingkan adalah kebudayaan terhadap bangsa (culture versus nation) dan Masalah Galton (Galton’s Problem). Untuk kemudahan, banyak para peneliti perbandingan-kesejarahan seringkali menggunakan bangsa-negara (nation-state) sebagai unit analisis penelitian mereka. Unit analisis lain disebut sebagai Galton’s Problem yang dibuat berdasarkan nama Sir Francis Galton (1822-1911). Ketika peneliti membandingkan unit-unit atau karakteristik mereka, mereka menginginkan agar unit-unit itu tidak berbeda tetapi sebenarnya bagian dari unit yang lebih besar, sehingga peneliti akan mencari hubungan palsu (tidak nyata). Misalnya, unit-unitnya adalah negara-negara dan provinsi-provinsi di Kanada, Prancis, dan Amerika Serikat. Peneliti kemudian menemukan hubungan yang kuat antara berbicara dalam bahasa Inggris dengan menjadikan dollar sebagai mata uang, atau berbicara dalam bahasa Prancis dan menggunakan franc sebagai mata uang. Jelas bahwa hubungan itu ada karena unit-unit analisis adalah bagian dari unit yang lebih besar.

Pentingnya Unsur Kesamaan dalam Penelitian Perbandingan Kesejarahan

Unsur-unsur kesamaan dalam penelitian perbandingan kesejarahan adalah penting. Inilah isu dalam membuat perbandingan lintas konteks yang beragam, atau ketika peneliti berada dalam periode waktu atau kebudayaan tertentu, telah dibaca secara benar, dimengerti, dan dikonseptualisasikan dari era atau kebudayaan yang berbeda tersebut. Tanpa adanya kesamaan, maka peneliti tidak dapat menggunakan konsep yang sama atau ukuran yang sama dalam periode historik atau budaya yang berbeda-beda.

Menurut Neuman, kesamaan-kesamaan ini terdiri dari: kesamaan leksikon (penerjemahan kata atau frase yang sama dengan kata lain), kesamaan kontekstual (penerapan konsep atau terminologi dalam berbagai konteks historis), kesamaan konseptual (penggunaan konsep yang sama di berbagai era), dan kesamaan ukuran (kesamaan konsep pada berbagai seting yang berbeda).

Hal-Hal Yang harus diperhatikan

Penggunaan sumber-sumber historis primer kadangkala memunculkan persoalan yang berkaitan dengan etika tertentu. Beberapa di antaranya dirangkum sebagai berikut:

  1. Sulitnya mereplikasi penelitian berdasarkan pada material primer sehingga integritas si peneliti sangat diperlukan.
  2. Hak untuk melindungi privasi seseorang dapat terintervensi dengan adanya hak untuk memperoleh bukti. Jika ada skandal, keturunan seseorang akan berusaha untuk menghancurkan atau menyembunyikan bukti, termasuk presiden.
  3. Harus sensitif terhadap soal budaya dan politik dari interaksi lintas-kultural.
  4. Membangun hubungan baik dengan pemerintah negara yang dikunjungi (host), bukan sebagai mata-mata atau karena suruhan/ tekanan dari pemerintah si peneliti.
  5. Kehadiran atau temuan si peneliti dapat menyebabkan masalah diplomatik berupa kontroversi dari pemerintah negara yang dikunjungi akibat dari pernyataan atau ungkapan simpatik si peneliti.

 

 

Referensi:

Mahoney, James, and Dietrich Rueschemeyer, ed. 2003. Comparative Historical Analysis in the Social Sciences. United Kingdom: Cambridge University Press.

Neuman, W. Lawrence. 2004. Basics of Social Research Qualitative and Quantitave Approaches. United States of America: Pearson Education.

Silalahi, Ulber. 2010. Metode Penelitian Sosial. Bandung: PT Refika Aditama.

 

 

(PENELITIAN PERBANDINGAN – KESEJARAHAN)

 

Oleh :

Saiful Anam

 

Cara pengumpulan data, baik dalam penelitian kualitatif dan penelitian kuantitatif, terdiri dari experimental research, survey research, nonreactive research, field research, dan historical-comparative research. Dalam hal penelitian kualitatif, dari kelima tipologi pengumpulan data tersebut, hanya dua tipe yang digunakan yaitu: field research dan historical-comparative research sebagaimana dijabarkan dalam buku Lawrence Neuman, Basics of Social Research Qualitative and Quantitave Approaches.

Penelitian perbandingan-kesejarahan adalah studi tentang peristiwa-peristiwa dan pertanyaan-pertanyaan di masa lalu dengan menggunakan metode dalam sosiologi dan penelitian ilmiah sosial lainnya untuk menginformasikan hasil-hasil dan jawaban-jawaban yang mungkin terhadap peristiwa-peristiwa dan pertanyaan-pertanyaan pada masa kini. Penelitian ini dimulai pada akhir tahun 1950-an yang kemudian sebagai bagian dari disiplin sejarah menjadi lebih berhubungan dengan sosiologi.

Tipe pengumpulan data dalam bentuk penelitian perbandingan-kesejarahan ini pada dasarnya banyak terkait dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi di dunia, seperti halnya terorisme, peperangan, rasisme, imigrasi dalam skala besar-besaran, kekerasan yang dimotivasi oleh kebencian religius, kebobrokan di perkotaan, dan lain-lain. Jadi, jelas bahwa tipe penelitian perbandingan-kesejarahan sangat erat kaitannya dengan studi sosial dan politik.

Penelitian perbandingan-kesejarahan banyak digunakan oleh para pemikir ilmu sosial seperti halnya Emile Durkheim, Karl Marx, dan Max Weber. Para pemikir abad ke-19 inilah yang melahirkan ilmu pengetahuan sosial. Contoh aplikasi tipe penelitian ini dalam sosiologi yaitu: perubahan sosial, sosiologi politik, gerakan sosial, dan stratifikasi sosial). Selain itu diterapkan juga dalam agama, kriminologi, perilaku seksual, hubungan ras, dan keluarga. Namun, teknik-teknik dan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam tipe penelitian ini berpadu dengan sejarah tradisional dan penelitian sosial kuantitatif. Pendekatan perbandingan-kesejarahan cocok digunakan ketika mempertanyakan perubahan skala makro/ proses perubahan sosial lintas waktu/ universal lintas masyarakat.

 

Big Questions dan Ketepatan Penggunaan Pendekatan Perbandingan-Kesejarahan

Pertanyaan-pertanyaan besar (big questions) adalah pertanyaan-pertanyaan mengenai akibat-akibat skala-besar yang dianggap penting secara substantif dan normatif baik oleh spesialis maupun oleh nonspesialis. Namun, tentu saja tidak semua peneliti yang mengemukakan big questions berangkat dari sudut pandang analisis perbandingan-kesejarahan.

Berdasarkan langkah-langkah dalam proses penelitian di atas, maka sebelum dilakukannya pengumpulan data, maka diperlukan rumusan pertanyaan penelitian. Dengan menggunakan tipe penelitian perbandingan-kesejarahan ini, maka pertanyaan-pertanyaan besar akan dapat ditujukan. Misalnya menyangkut bagaimana perubahan sosial yang utama terjadi, tentang ciri-ciri mendasar yang umum terdapat pada kebanyakan masyarakat, ataupun mengenai pertanyaan mengapa pengaturan sosial cenderung berbentuk lembaga dan bukan dalam bentuk lainnya. Dalam uraian mengenai pendekatan perbandingan-kesejarahan, bentuk-bentuk pertanyaan yang menjadi fokus penelitian ini disebut sebagai big questions.

Bagaimanakah seharusnya ketepatan penggunaan tipe penelitian perbandingan-kesejarahan ini? Penelitian ini tepat digunakan untuk:

  1. Menguji keterpaduan dari faktor-faktor sosial yang menghasilkan akibat tertentu. Contohnya: perang sipil.
  2. Membandingkan sistem sosial secara keseluruhan untuk memperoleh ciri-ciri umum antarmasyarakat dan juga keunikannya, serta untuk mengkaji perubahan sosial dalam jangka panjang.
  3. Mengungkap keterhubungan di antara kelompok-kelompok atau faktor-faktor atau kelompok-kelompok sosial dengan menggunakan teori tertentu sebagai ilustrasi.
  4. Membandingkan proses-proses dan konsep-konsep sosial yang sama dalam konteks sejarah atau budaya yang berbeda-beda.
  5. Menginterpretasi data atau menentang penjelasan yang sebelumnya sudah ada dengan cara mempertanyakan pertanyaan-pertanyaan yang berbeda, menemukan bukti-bukti baru, ataupun mengumpulkan bukti-bukti dengan cara yang berbeda dari yang sebelumnya.
  6. Memperkuat konseptualisasi dan pembentukan teori dengan cara melihat pada peristiwa-peristiwa historis atau konteks kebudayaan yang berbeda-beda.

Penelitian perbandingan-kesejarahan memerlukan pemahaman akan latar belakang historis mengenai suatu studi. Jika ini tidak dilakukan maka akan terasa sulit untuk memahami bahwa suatu teori yang muncul (teori klasik) sebenarnya dipengaruhi oleh kondisi kontemporer pada saat teori itu dibuat. Sebagai contoh adalah “Manifesto Komunis” yang diciptakan oleh Karl Marx. Jika dipahami dari aspek kesejarahan, maka dapat dipahami bahwa apa yang dipersepsikan Karl Marx dalam karyanya itu diciptakan sedemikian rupa karena dipengaruhi oleh kondisi Eropa dan dunia pada saat itu yang sangat kental dengan feodalisme. Feodalisme ditandai dengan munculnya stratifikasi sosial antara para tuan tanah dan para petani budak. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa suatu teori ternyata terbentuk secara kontekstual dan kondisional dari konstelasi jaman di mana sang teoritisi hidup.

Logika Penelitian Perbandingan-Kesejarahan

Apakah ada kebingungan dalam memahami penggunaan istilah dalam tipe penelitian perbandingan-kesejarahan ini? Hal ini dapat dijelaskan dalam dua bentuk logika berikut:

  1. Logika penelitian perbandingan-kesejarahan dan penelitian kuantitatif.

Dalam melakukan pengumpulan data secara perbandingan-kesejarahan, sebagian peneliti menggunakan pendekatan positivis kuantitatif. Sementara, peneliti lainnya menggunakan pendekatan kualitatif, interpretatif, dan kritis. Peneliti yang menggunakan pendekatan positivis menilai bahwa tidak ada perbedaan di antara penelitian sosial kuantitatif dan penelitan perbandingan-kesejarahan.

  1. Logika penelitian perbandingan-kesejarahan dan penelitian interpretatif.

Dari segi logika ini, penelitian perbandingan-kesejarahan dianggap berbeda dengan pendekatan positivis dan interpretatif. Studi kasus dan penggunaan data kualitatif dalam penelitian perbandingan kesejarahan dapat menggunakan prinsip-prinsip positivis. Studi kasusnya adalah yang kritis, bisa yang hanya terjadi pada suatu bangsa saja, dan mengkaji lebih luas mengenai proses dan detail kesejarahan. Pendapat lain menilai bahwa justru penelitian perbandingan-kesejarahan yang tidak mengandung generalisasi kausal sebagai indikator “benar” tidaklah cukup. Persamaan pendekatan interpretatif ekstrim dan perbandingan kesejarahan in terdapat adalah bahwa keduanya menilai fokus kultur dan pemahaman empatik (melihat dari sudut pandang orang lain) sebagai tujuan utama penelitian sosial.

Dalam buku Basics of Social Research Qualitative and Quantitave Approaches (2004), Lawrence Neuman mengemukakan tiga dimensi untuk mengadakan penelitian perbandingan-kesejarahan, yaitu:

  1. Apakah peneliti fokus pada apa yang terjadi di suatu bangsa atau sejumlah bangsa-bangsa, ataukah si peneliti mencoba untuk mengkaji banyak bangsa (dimensi subjeknya)?
  2. Bagaimanakah si peneliti memasukkan unsur waktu atau sejarah? Apakah ia fokus pada satu periode saja di masa lampau, menyelidiki peristiwa-peristiwa yang melintasi banyak tahun, ataukah menelaah periode waktu sekarang atau yang sedang terjadi pada saat ini (dimensi waktunya)?
  3. Apakah analisis si peneliti terutama berlandaskan pada data kualitatif atau data kuantitatif (dimensi datanya)?

Keunikan Penelitian Perbandingan-Kesejarahan

Lebih lanjut, Neuman menguraikan enam keunikan dari tipe penelitian perbandingan-kesejarahan sebagai berikut:

  1. Bukti.

Oleh karena penelitian perbandingan-kesejarahan sangat banyak menggunakan studi dokumen (misalnya surat kabar dan surat-surat), maka tipe penelitian ini biasanya menjadi terbatas (limited) dan tidak langsung (indirect). Pengamatan langsung atau keterlibatan si peneliti seringkali tidak mungkin dilakukan. Rekonstruksi bukti penelitian dapat dilakukan, namun tetap saja tidak dapat diperoleh hasil rekonstruksi mutlak dapat dipercaya. Bukti-bukti yang digunakan tergantung pada daya tahan dokumen-dokumen dari masa lalu. Apa yang masih dapat digunakan (tidak hancur) dan masih tertinggal dalam bentuk salinan, rekaman, atau bukti lainnya inilah yang dapat dijadikan bukti.

  1. Distorsi.

Rekonstruksi masa lalu atau kebudayaan yang berbeda dapat dengan mudah mengalami penyimpangan dari kenyataan (distorsi). Hal ini memunculkan kesadaran bagi peneliti dalam peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum periode itu dikaji, peristiwa yang terjadi di tempat-tempat selain lokasi yang dikaji, dan peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode itu dikaji.

  1. Peran manusia.

Dalam hal ini kesadaran masyarakat dalam konteks dan menggunakan motif-motif mereka sebagai faktor kausal. Penelitian perbandingan-kesejarahan ini mengakui kemampuan orang-orang untuk belajar, membuat keputusan, dan bertindak atas apa yang mereka pelajari untuk mengubah rangkaian peristiwa. Kemampuan masyarakat untuk belajar memunculkan ketidakpastian keadaan (indeterminacy) terhadap penelitian perbandingan-kesejarahan.

  1.   Penyebab.

Tipe penelitian ini ingin mengetahui apakah rangkaian peristiwa yang berbeda dapat dilihat sebagai hal yang masuk akal oleh orang-orang yang terlibat. Jadi, pandangan dunia dan pengetahuan orang-orang menjadi faktor pengaruh keadaan yang membentuk orang-orang yang sedang diteliti itu sebagai sebuah kemungkinan atau justru ketidakmungkinan bagi jalan untuk mencapai tujuan.

  1. Mikro/ makro.

Peneliti dalam tipologi ini memperbandingkan skala mikro (skala kecil, interaksi langsung) dan makro (struktur sosial skala besar). Peneliti menjelaskan kedua level ini berdasarkan realitas dan menghubungkan antarkeduanya.

  1. Lintas konteks.

Keistimewaan penelitian ini adalah kemampuannya untuk berubah antara konteks spesifik dan perbandingan umum. Seorang peneliti mengkaji konteks tertentu, memperhatikan persamaan dan perbedaan, dan akhirnya menggeneralisirnya. Setelah itu, peneliti harus melihat lagi pada konteks spesifik dengan menggunakan generalisasi. Yang diperbandingkan adalah unit analisis geografis-kultural (misalnya daerah perkotaan, bangsa-bangsa, perhimpunan/ perkumpulan, dll). Konteks masa lampau yang ada pada suatu kebudayaan misalnya: periode, jaman, abad, era, dll). Sehingga ini menghasilkan ketegangan kreatif antara konteks spesifik yang konkrit dan ide-ide abstrak dari peneliti untuk menciptakan keterhubungan di antara konteks-konteks itu.

Bukti-Bukti dan Data Historis dalam Penelitian Perbandingan-Kesejarahan

Bukti-bukti historis meliputi empat macam, yakni: sumber primer (primary sources), sumber sekunder (secondary sources), catatan kronologis (running records), dan ingatan (recollections). Para sejarawan tradisional lebih banyak menggunakan sumber primer. Sementara, para peneliti perbandingan-kesejarahan lebih banyak menggunakan sumber sekunder atau kombinasi dari tipe data yang berbeda.

Sumber-sumber primer contohnya: surat-surat, catatan-catatan harian (diary), surat kabar, film-film, novel-novel, artikel-artikel, foto-foto, dan sebagainya dari orang-orang yang hidup pada masa lalu dan benda-benda itu masih dalam kondisi yang layak hingga sekarang. Sumber primer ini dapat ditemukan di rak tempat penyimpanan dokumen, koleksi pribadi, lemari keluarga, atau di museum. Apa yang kita miliki sekarang (surat-surat, program televisi, iklan-iklan, pakaian, mobil, dll) akan menjadi sumber primer pada sejarawan di masa depan.

Namun, keterbatasan waktu secara praktis dapat membatasi penelitian pada banyak sumber-sumber primer menjadi sebuah bingkai waktu atau lokasi yang terbatas. Untuk itu, agar dapat diperoleh gambaran yang lebih luas, maka peneliti perbandingan-kesejarahan menggunakan sumber-sumber sekunder. Contoh sumber-sumber sekunder ini adalah: tulisan dari sejarawan tertentu yang menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mempelajari sumber-sumber primer.

Catatan-catatan kronologis merupakan arsip-arsip atau dokumen-dokumen statistik yang terus dibuat oleh organisasi tertentu. Contohnya: catatan kronologis mengenai setiap pernikahan dan kematian dari tahun 1910 hingga sekarang yang dilakukan oleh sebuah gereja wilayah.

Ingatan merupakan kata-kata atau tulisan individual mengenai masa lalu atau pengalaman mereka berdasarkan kenangan. Namun, karena ingatan ini tidak sempurna, maka seringkali mengalami penyimpangan dari kenyataan. Contohnya: seorang wanita berumur 80-an tahun yang diwawancarai mengenai kehidupannya dalam organisasi Ku Klux Klan.

Keterbatasan dan Keunggulan Penelitian Perbandingan

Penelitian komparatif pada dasarnya tidak memiliki distingsi, baik dalam penggunaan penelitian cross-cultural comparative maupun penelitian yang diadakan dalam satu masyarakat tertentu. Penelitian komparatif memiliki sejumlah keterbatasan antara lain:

  1. Penelitian komparatif lebih sulit, lebih mahal dari segi biaya, dan lebih membutuhkan waktu lebih banyak ketimbang penelitian yang bukan bersifat komparatif.
  2. Kasus penelitiannya lebih terbatas. Para peneliti komparatif jarang menggunakan random sampling. Informasi yang cukup juga tidak tersedia untuk seluruh kira-kira 150 bangsa-bangsa di dunia. Bagian kecil dari nonrandom juga tidak tersedia (misalnya negara-negara miskin, negara-negara nondemokratik, dll).
  3. Penelitian komparatif dapat menggunakan teori tetapi tidak dapat menguji teori itu, serta hanya dapat membuat generalisasi yang terbatas.

Beberapa keunggulan penelitian perbandingan ini adalah:

  1. Lebih merupakan suatu perspektif/ orientasi ketimbang teknik penelitian.
  2. Mengekspos kelemahan dalam disain penelitian dan membantu peneliti meningkatkan kualitas penelitian.
  3. Fokusnya persamaan dan perbedaan antara unit-unit analisis.
  4. Meningkatkan pengukuran dan konseptualisasi.
  5. Memunculkan pertanyaan-pertanyaan baru dan menstimulasi pembentukan teori.

Unit-Unit yang Diperbandingkan

Dalam penelitian perbandingan-kesejarahan, unit-unit analisis yang diperbandingkan adalah kebudayaan terhadap bangsa (culture versus nation) dan Masalah Galton (Galton’s Problem). Untuk kemudahan, banyak para peneliti perbandingan-kesejarahan seringkali menggunakan bangsa-negara (nation-state) sebagai unit analisis penelitian mereka. Unit analisis lain disebut sebagai Galton’s Problem yang dibuat berdasarkan nama Sir Francis Galton (1822-1911). Ketika peneliti membandingkan unit-unit atau karakteristik mereka, mereka menginginkan agar unit-unit itu tidak berbeda tetapi sebenarnya bagian dari unit yang lebih besar, sehingga peneliti akan mencari hubungan palsu (tidak nyata). Misalnya, unit-unitnya adalah negara-negara dan provinsi-provinsi di Kanada, Prancis, dan Amerika Serikat. Peneliti kemudian menemukan hubungan yang kuat antara berbicara dalam bahasa Inggris dengan menjadikan dollar sebagai mata uang, atau berbicara dalam bahasa Prancis dan menggunakan franc sebagai mata uang. Jelas bahwa hubungan itu ada karena unit-unit analisis adalah bagian dari unit yang lebih besar.

Pentingnya Unsur Kesamaan dalam Penelitian Perbandingan Kesejarahan

Unsur-unsur kesamaan dalam penelitian perbandingan kesejarahan adalah penting. Inilah isu dalam membuat perbandingan lintas konteks yang beragam, atau ketika peneliti berada dalam periode waktu atau kebudayaan tertentu, telah dibaca secara benar, dimengerti, dan dikonseptualisasikan dari era atau kebudayaan yang berbeda tersebut. Tanpa adanya kesamaan, maka peneliti tidak dapat menggunakan konsep yang sama atau ukuran yang sama dalam periode historik atau budaya yang berbeda-beda.

Menurut Neuman, kesamaan-kesamaan ini terdiri dari: kesamaan leksikon (penerjemahan kata atau frase yang sama dengan kata lain), kesamaan kontekstual (penerapan konsep atau terminologi dalam berbagai konteks historis), kesamaan konseptual (penggunaan konsep yang sama di berbagai era), dan kesamaan ukuran (kesamaan konsep pada berbagai seting yang berbeda).

Hal-Hal Yang harus diperhatikan

Penggunaan sumber-sumber historis primer kadangkala memunculkan persoalan yang berkaitan dengan etika tertentu. Beberapa di antaranya dirangkum sebagai berikut:

  1. Sulitnya mereplikasi penelitian berdasarkan pada material primer sehingga integritas si peneliti sangat diperlukan.
  2. Hak untuk melindungi privasi seseorang dapat terintervensi dengan adanya hak untuk memperoleh bukti. Jika ada skandal, keturunan seseorang akan berusaha untuk menghancurkan atau menyembunyikan bukti, termasuk presiden.
  3. Harus sensitif terhadap soal budaya dan politik dari interaksi lintas-kultural.
  4. Membangun hubungan baik dengan pemerintah negara yang dikunjungi (host), bukan sebagai mata-mata atau karena suruhan/ tekanan dari pemerintah si peneliti.
  5. Kehadiran atau temuan si peneliti dapat menyebabkan masalah diplomatik berupa kontroversi dari pemerintah negara yang dikunjungi akibat dari pernyataan atau ungkapan simpatik si peneliti.

 

 

Referensi:

Mahoney, James, and Dietrich Rueschemeyer, ed. 2003. Comparative Historical Analysis in the Social Sciences. United Kingdom: Cambridge University Press.

Neuman, W. Lawrence. 2004. Basics of Social Research Qualitative and Quantitave Approaches. United States of America: Pearson Education.

Silalahi, Ulber. 2010. Metode Penelitian Sosial. Bandung: PT Refika Aditama.

 

Continue Reading

KARAKTER SUI GENERIS DALAM ILMU HUKUM DAN FILSAFAT HUKUM

Para penulis dan pakar hukum terkemuka di Belanda membedakan antara hukum dogmatis dengan ilmu hukum empiris.[1] Ilmu hukum sendiri memiliki kharakter yang khas, yakni bersifat normative. Karena karakter ilmu hukum yang normative tersebut ilmu hukum bersifat sui generis,[2] yakni tidak dapat dibandingkan (diukur, dinilai) dengan bentuk ilmu lain yang manapun.[3] Sedangkan studi hukum yang masuk dalam kategori ilmu hukum empiris menurut Van Apeldoorn adalah sosiologi hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum dan psikologi hukum.[4] Ciri khas dan karakter ilmu hukum yang bersifat normative tersebut yang membedakan dengan ilmu-ilmu lainnya pada lapangan ilmu social.

Untuk itu kaitan antara normativitas dengan karakter ilmu hukum yang bersifat sui generis  adalah memandang hukum bukan hanya menempatkan hukum pada suatu gejala social yang hanya dipandang dari luar, melainkan masuk kedalam yang sangat fundamental dari hukum yaitu sisi intrinsic dari hukum. Sehingga konsekwensi dari sifat ilmu hukum yang bersifat demikian, maka dikatakan bahwa ilmu hukum mempunyai karakteristik sebagai ilmu yang bersifat preskriptif, yakni yang mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum.[5] Sifat preskriptif itulah yang dianggap substansial dalam mempelajari ilmu hukum, dikarenakan tidak  akan dipelajari dalam ilmu social lainnya yang objeknya sama yakni hukum.

Dengan demikian berdasar pada uraian diatas, maka karakter ilmu hukum dogmatis adalah bersifat normative yang terjewantahkan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Pemerintah yang berdaulat dalam suatu Negara. Sifat dari sui generis berarti ilmu hukum merupakan ilmu dari jenis tersendiri, sehingga pengelompokannya bukan berada pada pohon atau rumpun ilmu social juga bukan merupakan ilmu pengetahuan alam.[6] Untuk itu kajian terhadap ilmu hukum yang memegang prinsip terhadap sifat dan karakter ilmu hukum yang bersifat sui generis ini, dengan terang benderang menolak kajian empiris dalam ilmu hukum.

 

 

  1. Perbedaan karakteristik kata “normatif” dalam hukum positif (“positive law”) dalam hukum alam (“law nature”) dan dalam hukum moral (“morality”):

 

Hukum dan Fakta

 

Hukum dan Moralitas

Tesis Normativitas

(Keterpisahan hukum dan Fakta)

Tesis Reduktif

(Ketidakterpisahan antara hukum dan fakta)

Tesis Moralitas

(Ketidakterpisahan antara hukum dan moralitas)

Teori hukum alam
Tesis keterpisahan

(Keterpisahan hukum dan Moralitas)

Pure Theory of Law Teori hukum Empiris-positivis

 

 

 

  1. Kritik terhadap positivism hukum jika mendominasi kerangka berfikir penelitian hukum :

Pada dasarnya positivism hanya mempertimbangkan aspek hukum positif saja, tanpa mempertimbangkan keadilan atau ketidakadilannya. Padahal menurut Stammer kemurnian mutlak bagi teori hukum apapun adalah tidak mungkin. Kaum Positivistik harus mengakui manakala teori memasuki pertanyaan-pertanyaan tentang norma fundamental yang bertentangan. Pertanyaan yang merupakan norma fundamental yang valid, dimana teori murninya tidak dapat dihindari, karena tanpa itu maka keseluruhan bangunan akan runtuh.[7] Dari sisi yang lain Lauterpacht seorang pengikut Kelsen mempertanyakan apakah teori hierarki tidak menyatakan secara langsung sebuah pengakuan akan prinsip-prisnsip hukum alam.[8]

Selain itu peraturan-peraturan hukum dibuat supaya ada hukum, bukan berarti supaya ada hukum. Dengan demikian maka dengan adanya hukum maka perlu untuk menegakkan kemanusiaan, dengan demikian hukum tidak identik dengan undang-undang. Di sisi yang lain hukum diperlukan penggarapan terus-menerus, dikarenakan hukum dalam hal ikhwal juga terdapat peraturan hukum yang melawan hukum karena bertentangan dengan kemanusiaan. Untuk itu tidak dapat kemudian teori hukum murni ini digunakan sepenuhnya dalam konteks bernegara, sehingga Konsep hukum responsive yang diajarkan oleh Philippe Nonet and Philip Selznick[9] tidak dapat diterapkan dengan baik.

Menurut Friedmann, hukum sebagai suatu sistem terdiri dari sub-sub sistem yang saling bergerak yang tidak dapat terpisahkan dan terpengaruh satu dengan lainnya. Sub-sub sistem itu terdiri dari: Substansi Hukum (legal substance), Struktur Hukum (legal structure), dan Kultur Hukum (legal culture). Adapun budaya hukum yang baik akan terbentuk apabila semua pihak secara sungguh-sungguh dilibatkan untuk berpartisipasi secara penuh dalam proses pembentukan hukum, agar semua orang benar-benar merasa memiliki hukum itu. Karena begitu besarnya peran budaya hukum itu, maka ia dapat menutupi kelemahan dari legal substance dan legal structure.[10]

Jadi menurut Friedmann hukum memiliki ruang lingkup yang sangat luas, tidak terbatas pada tekstual berupa peraturan perundang-undangan. Dalam berfungsinya hukum ditengah masyarakat tidak saja membutuhkan undang-undang belaka tetapi membutuhkan hal-hal lainnya seperti budaya masyarakat, aparat penegak hukum maupun sarana dan prasarana. Dari sini kita bisa melihat bahwa aliran positivisme berusaha memahami hukum hanya sebatas tekstual.

Selain itu juga dapat dilakukan kritik dari segi Teoritis[11] dimana positivisme hukum tumbuh dan berkembang subur pada masa hukum alam, yang pada intinya menginginkan ilmu hukum alam dapat diprediksi dan dipastikan. Cara pandang formalistic ini tidak mempertimbangkan apakah norma yang diundangkan tersebut bersifat adil atau tidak. Selain itu dari segi Praktis[12] yakni dalam positivisme hukum undang-undang dipandang sebagai hukum yang komplit, sehingga tugas hakim tinggal menerapkan terhadap kejadian konkrit dilapangan. Sehingga kemudian hakim menjadi kaku dan tidak mendorong adanya perkembangan masyarakat. Hakim hanya menginterpretasikan secara gramatikal terhadap peristiwa hukum yang terjadi dilapangan, dengan tanpa melihat dasar pertimbangan secara dasar-dasar tingkat keadilan dan kemanfaatannya.

 

  1. Penjelasan lapisan Ilmu Hukum menurut J. Gijssels dan M.v.Hoecke, serta kaitannya dengan rancangan penelitian yang akan saya tulis :

 

Lapisan Ilmu Hukum Menurut J. Gijssels dan M.v.Hoecke

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jan Gijssels dan Mark van Hoecke membagi ilmu hukum dalam tiga lapisan, yakni dogmatik hukum, teori hukum dan filsafat hukum.[13] Tiap lapisan ilmu hukum tersebut memiliki kharakter khusus mengenai konsep, eksplanasi, sifat atau hakikat keilmuannya. Dogmatik hukum konsepnya technisch juridisch begrippen, ekplanasinya teknis yuridis dan sifat keilmuannya normative. Lapisan teori hukum konsepnya algemene begrippen, eksplanasinya analitisdan sifat keilmuannya Normatif/Empiris. Lapisan filsafat hukum konsepnya grond begrippen, eksplanasinya reflektif dan sifat keilmuannya spekuliatif.[14]

 

Hubungan Filsafat Hukum, Teori Hukum dan Dogmatik Hukum

LAPISAN

ILMU HUKUM

KONSEP EKSPLANASI SIFAT
Filsafat Hukum grond begrippen Reflektif Spekulatif
Teori Hukum algemene begrippen Analitis Normatif/Empiris
Dogmatik Hukum technisch juridisch begrippen Teknis Yuridis Normatif

 

 

[1] Karya fenomenal yang membagi hukum secara rinci adalah JJH. Bruggink, Refleksi tentang Hukum, (alih bahasa Bernard Arief Sidharta), Citra Aditya Bakti, Bandung, cetakan ke-2, 1999, Hal.  163. Bandingkan dengan Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Prenada Media, Jakarta, Cetakan ketiga, 2009, Hal.  27

 

[2] Meuwissen, Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, (Penerjemah Bernard Arief Sidharta), Refika Aditama, Bandung, cetakan ketiga, 2009, hal. 55

 

[3] Ibid

 

[4] L.J. Van Apeldorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, Cetakan ketiga puluh empat, 2011, Hal. 412 – 413

 

[5] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2005, Hal. 23

[6] Philipus M Hadjon dan Tatiek Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, cetakan kedua, 2005, Hal. 1

 

[7] Kritik terhadap pandangan Hans Kelsen itu juga dapat dibaca melalui bukunya : Friemann, Theori and Philosophy of Law, Universiy of Paris, 1973, hal. 285

 

[8] Friedmann, Ibid

[9] Mengenai konsep hukum responsive, otonom dan represif dapat dibaca dan dipahami melalui buku : Philippe Nonet and Philip Selznick, Law and Society in Transition: To Reward Responsive Law, Harper and Row, New York, 1978, hal.

 

[10] Friedmann, Legal Theory, Steven & Son, London, 1960, Hal. 2-8

 

[11] Widodo Dwi Putro, Mengkritisi Positivisme Hukum: Langkah Awal Memasuki DiskursusvMetodologis dalam Penelitian Hukum,  dalam Sulistyowati Irianto dan Shidarta, Metode Penelitian Hukum, konstelasi dan refleksi, Yayasan Pustaka Obor, Jakarta, 2011, hal.  23-25

 

[12] Ibid, hal. 28-30

[13] Secara lengkap diurai dalam buku Jan Gissels dan Mark van Hoecke, Wat is Rechtsteorie?, Kluwer, Antwerpen, 1982, hal. 10. Bandingkan dengan JJH. Bruggink, Opcit, Hal. 172

 

[14] Philipus M Hadjon, Pengkajian Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Unair, Surabaya, tt, hal. 10

Continue Reading

PENDEKATAN PERUNDANG-UNDANGAN (STATUTE APPROACH) DALAM PENELITIAN HUKUM

 

  1. DINAMIKA PERKEMBANGAN METODE PENELITIAN HUKUM

Dalam metode penelitian hukum menurut Prof. Dr.Soerjono Soekanto, SH., MA[1] terdiri dari penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris. Penelitian hukum normatif terdiri dari penelitian terhadap azas-azas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum dan perbandingan hukum. Sedangkan penelitian hukum sosiologis atau empiris merupakan penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektifitas hukum dalam dinamika sosial kemasyarakatan. Untuk itu hukum seringkali dihubungkan dengan dinamika kemasyarakatan yang sedang dan akan terjadi.

Namun berbeda menurut Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, SH., MS., LLM[2] yang menyatakan bahwa penelitian socio-legal research (penelitian hukum sosiologis) bukan penelitian hukum. Menurut beliau penelitian hukum sosiologis maupun penelitian hukum hanya memiliki objek yang sama, yakni hukum. Penelitian hukum sosiologis hanya menempatkan hukum sebagai gejala sosial, dan hukum hanya dipandang dari segi luarnya saja, dan yang menjadi topik seringkali adalah efektifitas hukum, kepatuhan terhadap hukum, implementasi hukum, hukum dan masalah sosial atau sebaliknya. Untuk itu hukum selalu ditempatkan sebagai variabel terikat dan faktor-faktor non-hukum yang mempengaruhi hukum dipandang sebagai variabel bebas.[3] Dalam Penelitian hukum sosiologis untuk menganalisis hipotesa diperlukan data, sehingga hasil yang diperoleh adalah menerima atau menolak hipotesis yang diajukan.

Berbeda menurut beliau dengan penelitian hukum, yang bukan mencari jawaban atas efektifitas hukum, oleh sebab itu beliau menyatakan bahwa dalam penelitian hukum tidak dikenal istilah hipotesis, variabel bebas, data, sampel atau analisis kualitatif dan kuantitatif, yang diperlukan hanya pemahaman tentang Undang-Undang yang ditelaah. Penelitian hukum dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang diajukan sehingga hasilnya memberikan preskripsi mengenai apa seyogianya.

Hemat saya tidak perlu harus saling menyalahkan antar satu dan yang lainnya. Namun yang pasti perdebatan tentang Teori Hukum Murni dan Sosiological Yurisprudance (hukum sosiologis) bukan hanya terjadi belakangan ini dan hanya di Indonesia saja. Yang pasti aliran hukum diatas merupakan 2 (dua) pandangan besar yang satu sama lain memiliki cara pandang yang berbeda.[4] Itulah yang kemudian berdampak kepada perdebatan masalah penelitian hukum sebagaimana di jelaskan oleh pakar hukum terkemuka yang ada di Indonesia yang saling berbeda pandangan mengenai metode dalam penelitian hukum.

Aliran hukum positif juga dikenal sebagai aliran legisme. Aliran ini selalu mengidentikkan hukum dengan Undang-Undang, tidak ada hukum di luar Undang-Undang, satu-satunya sumber hukum adalah Undang-Undang. Pandangan-pandangan hukum positif ini dipertahankan oleh Paul Laband, Jellineck, Rudolf von Jherings, Hans Nawiasky, Hans Kelsen dan lain-lain.[5] Aliran hukum positif mulai berkembang di Jerman pada abad pertengahan dan telah banyak berpengaruh di berbagai negara, tidak terkecuali di Indonesia.

John Austin memberikan pengertian dan batasan tentang cakupan ilmu hukum. Pertama, hukum merupakan perintah penguasa, kedua, hukum merupakan sistem logika yang bersifat tetap dan tertutup, ketiga, hukum positif terdiri dari unsur-unsur perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan, di luar itulah hanyalah moral positif (positive morality).[6]

Pendapat lain lain datang dari Hans Kelsen yang menyatakan ”hukum haruslah dibersihkan dari anasir-anasir bukan hukum, seperti anasir etika, sosiologi, politik dan sebagainya”.[7] Kelsen juga menerangkan bahwa hukum sebagai (sollenskatagori), yaitu hukum sebagai keharusan bukan sebagai (seinskategori) yakni sebagai kenyataan,[8] yakni orang menaati hukum karena sudah perintah negara, untuk itu pelalaian terhadap itu maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan ajaran yang juga terkenal dari Hans Kelsen dan sering dijadikan rujukan dalam teori hierarki (tingkatan) norma hukum adalah ajaran ”stufentheory”[9], yakni sistem hukum  pada haikatnya merupakan sistem hierarkis yang tersusun dari peringkat terendah hingga peringkat tertinggi.

Dari pemeparan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya aliran hukum positif adalah aliran pemikiran hukum yang memberikan penegasan terhadap bentuk hukum (Undang-Undang), isi hukum (perintah penguasa), ciri hukum (sanksi, perintah, kewajiban, dan kedaulatan) dan sistematisasi norma hukum (hierarki norma hukum Kelsen).  Secar implisit aliran ini hakikatnya juga menegaskan beberapa hal:

Pertama, bahwa pembentuk hukum adalah penguasa

Kedua,     bahwa bentuk hukum adalah Undang-Undang; dan

Ketiga      hukum diterapkan terhadap pihak yang di kuasai.

Sangat berbeda dengan sosiological jurisprudence yang merupakan aliran filsafat hukum yang memberi perhatian sama kuatnya terhadap masyarakat dan hukum, sebagai dua unsur utama hukum dalam penciptaan dan pemberlakuan hukum.[10] Itulah yang menyebabkan perbedaan yang tajam antara kalangan pemikir hukum normatif dan kalangan pemikir hukum sosiologis. Karena pemikir hukum sosiologis mendasarkan hukum pada teori tentang hubungan antara kaidah-kaidah hukum dengan kenyataan masyarakat.[11]

Pendasar mazhab ini dapat disebutkan, misalnya Roscoe Pound, Eugen ehrlich, Benyamin Cardozo, Kantorowics, Gaurvitch dan lain-lain.[12] Mazhab ini lebih mengarah pada kenyataan daripada kedudukan dan fungsi hukum dalam masyarakat. Inti dasar prinsip pemikiran mazhab ini adalah hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.[13] Hukum lahir dan berkembang seiring dengan kemajuan zaman, sehingga hukum tidak dapat dipisahkan dari kehidupan  masyarakat. Seperti gejala-gejala peradaban lain, hukum juga dapat ditinjau secara sosiologis, dapat diteliti hubungan ekonomis dan kemasyarakatan apa, aliran bidang kejiwaan kejiwaan apa yang telah menimbulkan pranata hukum tertentu.[14]

Pada prinsipnya ialah sosiological jurisprudence menekankan pada masalah-masalah evaluasi hukum (kualisifikasi hukum yang baik), kedudukan hukum tertulis dan tidk tertulis, fungsi hukum sebagai sarana rekayasa sosial,[15] dengan cara pembentukan hukum yang baik (yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat), dan cara penerapan hukum.

Dari perbedaan dua pandangan besar antara paradigma hukum positif dengan hukum sosiologis, tidak perlu untuk saling menjatuhkan dengan saling menyalahkan antara teori yang satu dengan teori yang lainnya, mengingat kedua-duanya sama-sama memiliki kelebihan dan kekuarangan. Paradigma hukum positif dapat di gunakan untuk mempelajari tentang bentuk hukum (Undang-Undang), isi hukum (perintah penguasa), ciri hukum (sanksi, perintah, kewajiban, dan kedaulatan) dan sistematisasi norma hukum (hierarki norma hukum) sedangkan paradigma hukum sosiologis dapat digunakan untuk mengevaluasi hukum (kualisifikasi hukum yang baik), kedudukan hukum tertulis dan tidk tertulis, sebagai sarana rekayasa sosial, cara pembentukan hukum yang baik (yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat), dan cara penerapan hukum yang efektif.

 

  1. PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM NORMATIF

Terlepas dari perdebatan diatas, namun dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam metode penulisan hukum normatif, yaitu cara penulisan yang didasarkan pada analisis terhadap beberapa asas hukum dan teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang sesuai dan berkaitan dengan permasalahan dalam penulisan penelitian hukum. Penelitian hukum normatif ini adalah suatu prosedur dan cara penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari segi normatifnya.[16]

Pada umumnya pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan Penelitian hukum normatif adalah terdiri dari 5 (lima) pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan Kasus (case approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach).[17] Pendekatan perundang-undangan (statute approach) merupakan penelitian yang mengutamakan bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan sebagai bahan acuan dasar dalam melakukan penelitian. Pendekatan perundang-undangan (statute approach) biasanya di gunakan untuk meneliti peraturan perundang-undangan yang dalam penormaannya masih terdapat kekurangan atau malah menyuburkan praktek penyimpangan baik dalam tataran teknis atau dalam pelaksanaannya dilapangan. Pendekatan ini dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi. Pendekatan perundang-undangan ini misalnya dilakukan dengan mempelajari konsistensi/kesesuaian antara Undang-Undang Dasar dengan Undang-Undang, atau antara Undang-Undang yang satu dengan Undang-Undang yang lain.

Pendekatan konseptual (conceptual approach) merupakan jenis pendekatan dalam penelitian hukum yang memberikan sudut pandang analisa penyelesaian permasalahan dalam penelitian hukum dilihat dari aspek konsep-konsep hukum yang melatarbelakanginya, atau bahkan dapat dilihat dari nilai-nilai yang terkandung dalam penormaan sebuah peraturan kaitannya dengan konsep-konsep yang digunakan. Sebagian besar jenis pendekatan ini dipakai untuk memahami konsep-konsep yang berkaitan dengan penormaan dalam suatu perundang-undangan apakah telah sesuai dengan ruh yang terkandung dalam konsep-konsep hukum yang mendasarinya. Pendekatan ini beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Pendekatan ini menjadi penting sebab pemahaman terhadap pandangan/doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum dapat menjadi pijakan untuk membangun argumentasi hukum ketika menyelesaikan isu hukum yang dihadapi. Pandangan/doktrin akan memperjelas ide-ide dengan memberikan pengertian-pengertian hukum, konsep hukum, maupun asas hukum yang relevan dengan permasalahan.

Pendekatan historis (historical approach) adalah pendekatan yang digunakan untuk mengetahui nilai-nilai sejarah yang menjadi latar belakang serta yang berpengaruh[18] terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Pendekatan historis (historical approach) ini banyak digunakan untuk meneliti dan menelaah tentang sejarah kaitannya dengan pembahasan yang menjadi topik dalam pembahasan dalam penelitian hukum. Biasanya peneliti menginginkan kebenaran tidak hanya berdasar pada kebenaran yang bersifat dogmatik, akan tetapi menginginkan kebenaran yang bersifat kesejarahan yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan ini dilakukan dalam kerangka untuk memahami filosofi aturan hukum dari waktu ke waktu, serta memahami perubahan dan perkembangan filosofi yang melandasi aturan hukum tersebut. Cara pendekatan ini dilakukan dengan menelaah latar belakang dan perkembangan pengaturan mengenai isu hukum yang dihadapi.

Pendekatan Kasus (case approach) adalah salah satu jenis pendekatan dalam penelitian hukum normatif yang peneliti mencoba membangun argumentasi hukum dalam perspektif kasus konkrit yang terjadi dilapangan, tentunya kasus tersebut erat kaitannya dengan kasus atau peristiwa hukum yang terjadi di lapangan. Untuk itu biasanya jenis pendekatan ini tujuannya adalah untuk mencari nilai kebenaran serta jalan keluar terbaik terhadap peristiwa hukum yang terjadi sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Pendekatan ini dilakukan dengan melakukan telaah pada kasus-kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi. Kasus-kasus yang ditelaah merupakan kasus yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Hal pokok yang dikaji pada setiap putusan tersebut adalah pertimbangan hakim untuk sampai pada suatu keputusan sehingga dapat digunakan sebagai argumentasi dalam memecahkan isu  hukum yang dihadapi.

Pendekatan perbandingan (comparative approach) merupakan jenis pendekatan yang peneliti mencoba untuk membandingkan baik dengan negara-negara lain maupun dengan peristiwa-peristiwa yang pernah terjadi dalam satu negara. Untuk itu dalam penelitian ini dikenal dengan 2 Pendekatan perbandingan (comparative approach), yakni pendekatan perbandingan makro (macro comparative approach) serta pendekatan perbandingan mikro (microcomparative approach).[19]  Pendekatan perbandingan makro (macro comparative approach) digunakan untuk membandingkan suatu kejadian atau peristiwa hukum yang terjadi diberbagai negara, sedangkan pendekatan perbandingan mikro (microcomparative approach) hanya membandingkan dalam suatu negara tertentu dalam periode waktu tertentu.

 

  1. PENGGUNAAN PENDEKATAN PERUNDANG-UNDANGAN (STATUTE APPROACH) DALAM PENELITIAN HUKUM

Sesuai dengan tugas yang diberikan kepada kelompok kami, bahwa ditugaskan untuk menelaah pendekatan penelitian hukum dari segi pendekatan perundang-undangan (statute approach). Terdapat beberapa hal yang akan menjadi fokus dalam penggunaan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dalam penelitian hukum, diantaranya adalah :

  1. Harmonisasi dan Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan

Harmonisasi peraturan perundang-undangan merupakan keserasian antara peraturan perundang-undangan antara yang satu dengan yang lainnya,[20] baik yang berbentuk vertikal (hierarki perundang-undangan) ataupun horizontal (perundang-undangan yang sederajat). Keserasian tersebut, yakni tidak ada pertentangan antara peraturan yang satu dengan yang lainnya, akan tetapi peraturan yang satu dengan yang lainnya saling memperkuat ataupun mempertegas dan memperjelas. Dengan demikian pembuatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan harmonisasi peraturan perundang-undangan, dengan tidak terlepas dari tiga landasan atau dasar pembuatan peraturan perundang-undangan, yakni; landasan filosofis, landasan yuridis, dan landasan sosiologis.[21]

  • Horizontal

Penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah suatu peraturan perundangan-undangan yang berlaku bagi suatu bidang kehidupan tertentu tidak saling bertentangan antara satu dengan lainnya apabila dilihat dari sudut vertikal atau hierarki peraturan perundang-undangan yang ada.[22]

Dalam penelitian ini maka yang ditelaah adalah peraturan perundang-undangan suatu bidang tertentu, didalam perspektif hierarkisnya. Sudah tentu bahwa telaah ini juga harus didasarkan pada fungsi masing-masing perundang-undangana tersebut, sehingga taraf keserasiannya akan tampak dengan jelas. Misalnya, suatu Peraturan Pemerintah yang setingkat lebih rendah dari undang-undang merupakan peraturan yang diciptakan untuk menjalankan atau menyelenggarakan undang-undang.[23]

Dengan demikian dapat pula kita tinjau sebab-sebab terjadinya kasus yang dihadapi sepanjang mengenai hierarki peraturan perundang-undangan tersebut, dari tingkat tertinggi sampai tingkat terendah.[24]

  • Vertikal

Jenis penelitian ini sebagaimana dikutip dari Prof. Soerjono Soekanto[25] bertujuan untuk menggungkap kenyataan sampai sejauh mana perundang-undangan tertentu serasi secara horizontal, yaitu mempunyai keserasian antara perundang-undangan yang sederajat mengenai bidang yang sama. Didalam penelitian mengenai taraf sinkronisasi secara horizontal ini, mula-mula harus terlebih dahulu dipilih bidang yang akan diteliti.[26] Setelah bidang tersebut ditentukan, misalnya bidang pemerintahan daerah, maka dicarilah peraturan perundang-undangan yang sederajat yang mengatur segala aspek tentang pemerintahan daerah tersebut. Aspek-aspek tersebut merupakan suatu kerangka untuk menyusun klasifikasi peraturan perundang-undangan yang telah diseleksi, untuk kemudian dianalisa. Dari hasil analisa akan dapat terungkap, sampai sejauh mana taraf sinkronisasi secara horizontal dari pelbagai macam peraturan perundang-undamgan yang mengatur bidang pemerintahan daerah ini.

Selain mendapatkan data tentang peraturan perundangan-undangan untuk bidang-bidang tertentu secara menyeluruh dan lengkap, maka penelitian dengan pendekatan ini juga dapat menemukan kelemahan-kelemahan yang ada pada peraturan perundangan-undangan yang mengatur bidang-bidang tertentu. Dengan demikian peneliti dapat membuat rekomendasi untuk melengkapi kekurangan-kekurangan, menghapus kelebihan-kelebihan yang saling tumpang tindih, memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang ada, dan seterusnya. Hasil-hasil penelitian ini tidak hanya berguna bagi penegak hukum, akan tetapi juga bagi ilmuwan dan pendidikan hukum.[27]

 

  1. Prosedur Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, maka negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[28]

Berbagai faktor memengaruhi produk hukum di Indonesia dianggap lebih bersifat represif (menindas) dibandingkan responsif. Adapun prosedur pembentukan peraturan yang baik adalah sebagai berikut :

  1. kejelasan tujuan, yaitu bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
  2. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, yaitu setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang dan dapat dibatalkan atau batal demi hukum bila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
  • kesesuaian antara jenis dan materi muatan, yaitu dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangan.
  1. dapat dilaksanakan, yaitu bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan efektifitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.
  2. kedayagunaan dan kehasilgunaan, yaitu setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benarbenar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. kejelasan rumusan, yaitu setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
  • keterbukaan, yaitu dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Sistematika Peraturan Perundang-Undangan

Dibentuknya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 didasari dengan pertimbangan bahwa undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dirasa masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 memang perlu disempurnakan, khususnya materi-materi yang terkait dengan adanya berbagai undang-undang yang memiliki dampak penting bagi pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurut Lampiran Undang-Undang RI No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kerangka peraturan perundang-undangan terdiri atas :[29]

  1. JUDUL
  2. PEMBUKAAN
  3. Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
  4. Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
  5. Konsiderans
  6. Dasar, Hukum
  7. Diktum
  8. BATANG TUBUH
  9. Ketentuan Umum
  10. Materi Pokok yang Diatur
  11. Ketentuan Pidana (Jika diperlukan)
  12. Ketentuan Peralihan (Jika diperlukan)
  13. Ketentuan Penutup
  14. PENUTUP
  15. PENJELASAN (Jika diperlukan)
  16. LAMPIRAN (Jika diperlukan)

 

  1. Materi Peraturan Perundang-Undangan

Pengujian peraturan perundang-undangan yang diajukan ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, kebanyakan terjadi karena alasan peraturan perundang-undangan tersebut tidak sesuai dengan landasan dan asas-asas peraturan perundang-undangan yang baik, begitu juga dengan materi muatan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak mencerminkan nilai keadilan dalam masyarakat.

Menurut Bagir Manan, ada 3 (tiga) landasan dalam menyusun peraturan perundang-undangan, yaitu : landasan yuridis, landasan sosiologis dan landasan sosiologis.[30] Disamping itu menurut Jimly Asshiddiqie ada 5 (lima) landasan pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni :[31]

  1. Landasan filosofis

Undang-undang selalu mengandung norma-norma hukum yang diidealkan (ideal norms) oleh suatu masyarakat kearah mana cita-cita luhur kehidupan bermasyarakat bernegara hendak diarahkan

  1. Landasan Sosiologis

Setiap norma hukum yang dituangkan dalam undang-undang haruslah mencerminkan tuntutan kebutuhan masyarakat sendiri akan norma hukum yang sesuai dengan realitas kesadaran hukum masyarakat

  1. Landasan Politis

Dalam konsiderans harus pula tergambar adanya sistem rujukan konstitusional menurut cita-cita dan norma dasar yang terkandung dalam UUD 1945 sebagai sumber kebijakan pokok atau sumber politik hukum yang melandasi pembentukan undang-undang yang bersangkutan

  1. Landasan Yuridis

Dalam perumusan setiap undang-undang, landasan yuridis haruslah ditempatkan dalam konsiderans mengingat

  1. Landasan Administratif

Dasar ini bersifat fakultatif sesuai dengan kebutuhan, terdapat dalam konsiderans dengan kata memperhatikan. Landasan ini berisi pencantuman rujukan dalam hal adanya perintah untuk mengatur secara administratif.

Sedangkan asas materi muatan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:[32]

  1. Pengayoman
  2. Kemanusiaan
  3. Kebangsaan
  4. Kekeluargaan
  5. Kenusantaraan
  6. Bhinneka Tunggal Ika
  7. Keadilan
  8. Kesamaan kedudukan dalam hukum

dan pemerintahan

  1. Ketertiban dan kepastian hukum
  2. Keseimbangan, keserasian dan keselarasan

Selain itu juga terdapat materi muatan yang bersifat khas bagi suatu Undang-Undang di Indonesia sebagaimana dirangkum oleh Maria Farida Indrati diantaranya :[33]

  1. Hal yang tegas-tegas diperintahkan oleh UUD dan Tap MPR
  2. Hal yang mengatur lebih lanjut ketentuan UUD
  3. Hal yang mengatur pembatasan dan pengurangan Hak-hak Asasi Manusia
  4. Hal yang mengatur hak dan kewajiban Warga Negara
  5. Hal yang mengatur pembagian kekuasaan Negara di tingkat pusat
  6. Hal yang mengatur organisasi pokok lembaga-lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
  7. Hal yang mengatur pembagian wilayah/daerah Negara
  8. Hal yang mengatur menetapkan siapa warga Negara dan bagaimana cara memperoleh/kehilangan kewarganegaraan
  9. Hal lain yang oleh suatu undang-undang dinyatakan untuk diatur dengan Undang-Undang

Meskipun secara teori dan peraturan perundang-undangan telah mengatur secara tegas mengenai landasan dan asas peraturan perundang-undangan yang baik, namun tidak jarang kita temui adanya peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan asas peraturan perundang-undangan yang baik. Alhasil, bermunculan gugatan pengujian formil maupun materil terhadap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan dan diundangkan oleh pemerintah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

                [1] Dalam buku ini Soerjono lebih menekankan pada metode penelitian empiris, meskipun juga disinggung diawal bab tentang penelitian hukum normative. Baca Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2006,, Hal.51

 

                [2] Peter Mahmud adalah ahli hukum Indonesia yang menolak metode penelitian hukum empiris, bahkan dia menyatakan bahwa penelitian hukum empiris bukanlah suatu penelitian hukum. Baca Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005, Hal. 87 – 91

 

                [3] Apabila dilihat secara kasat mata, Pemikiran Peter Mahmud hampir sama dengan pemikiran Hans Kelsen yang akan dibahas pada uraian dibawah ini. Baca Peter Mahmud Marzuki, Ibid, Hal. 87

                [4] Otje Salman menjelaskan dengan rinci mengenai perbedaan-perbedaan pandangan tersebut, akan tetapi bukan diperuntukkan mencari mana yang paling benar atau tidak benar. Baca Otje Salman dan F. Susanto, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung, 2005, Hal. 46

 

                [5] Lily mengumpulkan pemikir hukum yang beraliran positivisme juga yang beraliran sosiologis.  Baca Lily Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004, Hal. 56

                [6] Moral positif yang dimaksud keberlakukannya tidak bersifat universal serta tidak mengikat masyarakat. Baca Lily Rasjidi dan I.B Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, CV. Mandar Maju, Bandung 2003, Hal. 119-120

 

                [7] Adegium tersebut sangat terkenal, sehingga menjadi doktrin bagi kalangan terpelajar dibidang hukum. Baca Hans Kelsen, Pure Theory Of Law, Berkely: Unibersity California Press 1978, Hal. 1

 

                [8] Hans Kelsen, General Theory Of Law And State, Terjemahan Somardi, Bee Media Indonesia, Jakarta, 2007, Hal. 202-203

 

                [9] Untuk lebih paham secara mendetail mengenai hierarki norma hukum Kelsen, silakan baca Hans Kelsen, Op Cit, Hal. 165-169

                [10] Lily Rasjidi dan I.B Wyasa Putra, Op Cit, Hal. 121

 

                [11] J.J.H. Bruggink, Rechts Refflectie, Grondbegrippen Uit De Rechtstheory, Alih Bahasa B. Arief Sidharta, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999, Hal. 163

 

                [12] Lily Rasjidi, Op Cit, Hal. 66

 

                [13] Lily Rasjidi,, Ibid, Hal. 66

 

                [14] Paul Scholten, De Struktuur Der Rechtswetenschap, Alih Bahasa B. Arief Sidharta, P.T Alumni, Bandung, 2005, Hal. 6

 

                [15] Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005, Hal. 3

                [16] Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2006, Hal.57

 

                [17] Untuk lebih lebih jelasnya tentang macam-macam pendekatan dalam penelitian hukum normatif bandingkan Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001, Hal. 14 dengan Peter Mahmud Marzuki, Op Cit, Hal. 93-137 dan Johnny Ibrahim, Op Cit, Hal. 299-321

[18] S. Nasution, Metode Research (Penelitian Ilmiah) usulan Tesis, Desain Penelitian, Hipotesis, Validitas, Sampling, Populasi, Observasi, Wawancara, Angket, (PT. Bumi Aksara, Jakarta, Cetakan ke-4, 2011), Hal. 16

[19] C.F.G Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20, (Bandung : Penerbit Alumni, cetakan ke-2, 2006) 139

[20] L.M. Gandhi, Harmonisasi Hukum Menuju Hukum Yang Responsif, Makalah, yang disampaikan pada Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap FH-UI, 1995,  hal 4-5.

 

[21] Kusnu Goesniadhie, Harmonisasi Hukum Dalam Persfektif perundang-undangan; Lex Specialis Suatu Masalah, (Surabaya; JP Books, 2006), hal. 100.

 

[22] Untuk memperjelas tentang hierarki yang berlaku di Indonesia, sialakan lihat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

[23] Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Op. Cit hal 79

 

[24] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum , Op. Cit hal 257

 

[25] Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Op Cit, hal 74

 

[26] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Op.cit, hal 257

[27] Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Press, 1997), hal 97

[28] Romli Atmasasmita,  Moral dan Etika Pembangunan Hukum Nasional: Reorientasi Politik Perundang-undangan, Makalah disampaikan dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII di Bali, 14-18 Juli 2003.

[29] Lampiran Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

[30] Bagir Manan, Dasar-Dasar Perundang-undangan di Indonesia, Jakarta, 1992 Hal.14

 

[31] Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang Di Indonesia, Sekretariat Jenderal MK, 2006Hal.170-174

[32] Bandingkan Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-Undangan, Jenis, Fungsi dan Materi Muatannya, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 2007, Hal. 253-254. dengan Yuliandri, 2007, Disertasi yang berjudul : Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Yang Baik Dalam Rangka Pembuatan Undang-Undang Berkelanjutan, Program Pascasarjana, Universitas Airlangga, Surabaya, Hal. 165. Juga terdapat dalam UU No. 11 Tahun 2012, Ibid, Pasal 6

[33] Hal sebagaimana terurai dalam naskah Pidato Pengukuhan sebagai Guru Besar Tetap dalam bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Baca Maria Farida Indrati, Pemahaman Tentang Undang-Undang Indonesia setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945,  Naskah Pidato Pengukuhan sebagai Guru Besar Tetap dalam bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 28 maret 2007, Hal. 8

Continue Reading

NURANI KEADILAN ‘LES MISERABLES’

Dalam konteks ini saya akan membahas dari perspektif pemeran sentral dari masing-masing tokoh yang ada pada karya sastra yang berjudul “Les Miserables” dihubungkan dengan dasar kefilsafatan dalam upaya mencari nilai-nilai ensitas kearifan dan kebenaran perspektif pandangan beberapa tokoh filsafat. Adapun tokoh pemeran sentral dalam karya sastra tersebut adalah :

  • Jean Valjean/Monsieur Madeline (Walikota)

Pada dasarnya Jean Valjean merupakan orang baik, akan tetapi dikarenakan keterpaksaan demi membantu dan menolong keluarganya yang sedang membutuhkan pertolongan. Sikap tanggung jawab Jean Valjean ditunjukkan pada saat didalam penjara beliau tetap berusaha untuk memberikan yang terbaik untuk keluarganya, meskipun cara yang dilakukannya adalah jalan yang tidak tepat, yakni melalui jalan mencuri. Namun hal yang harus digaris bawahi bahwa nurani manusia tetaplah nurani manusia,[1] dia akan selalu sejalan dengan kebaikan, akan tetapi kondisi dan situasi menuntut yang lain, misalnya kebutuhan, kemiskinan dan hal lain yang mempengaruhi nurani untuk memaksa berbuat demi mempertahankan diri dan kelompoknya.

Hal itu dapat dibuktikan pada saat Jean Valjean diangkat menjadi Walikota, beliau memerintah dengan begitu arifnya, suka membantu yang lemah dan lain sebagainya. Dengan demikian sebenarnya membuktikan bahwa Jean Valjean merupakan orang yang baik, namun dikarenakan kondisi sosial ekonomi yang melatarbelakanginya,[2] dia terpaksa melakukan hal yang sebenarnya tidak baik untuk dikerjakan. Untuk itu sebenarnya diperlukan campur tangan Pemerintah untuk menyediakan ruang demi terciptanya lapangan pekerjaan yang layak untuk mengurangi nilai masyarakat yang berada dibawah kemiskinan.

Hidup di tengah kemiskinan Jean Valjean memaksa nuraninya untuk berbuat yang bertentangan dengan Nurani sebenarnya. Kemiskinan merupakan salah satu masalah terbesar dunia sekarang ini. Banyak orang hidup dengan pendapatan yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya sebagai manusia. Akibatnya, mereka terancam oleh kekurangan gizi, penyakit, dan beragam penderitaan hidup lainnya. Kemiskinan tidak hanya merusak raga manusia, tetapi juga mengancam jiwanya.

Ketika manusia kekurangan gizi, karena tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk memperoleh makanan yang layak, ia terancam oleh dua hal.[3] Pertama adalah oleh penyakit dan berbagai bentuk kelemahan biologis manusia lainnya. Kedua adalah dirinya sendiri, yakni insting bertahan hidup manusia yang bisa mendorongnya untuk melakukan apapun, termasuk tindakan paling ganas dan merusak terhadap orang lain, untuk mempertahankan hidupnya.

Secara filosofis, rumpun penjelasan yang dari waktu ke waktu terlibat serius memperdebatkan identitas genetis dari kemiskinan pertama-tama datang dari liberalisme, yang melihat kemiskinan lebih sebagai persoalan individual. Sebagai sistem filsasat, liberalisme meyakini satu kebenaran yaitu bahwa dalam posisi asalinya manusia adalah pemilik kebebasan sempurna, otonom, penolak segala hal menyakitkan. Dengan antropologi filsafat semacam ini maka situasi kemiskinan atau a state of being poor ditolak sebab fasilitas untuk merasakan kesakitan dinyatakan sudah built in di dalam diri individu.[4] Demikian posisi liberal. Sebagai implikasinya, kemiskinan –yang kini sudah bisa dijelaskan sebagai pemicu defisit kebahagiaan individual– dilihat sebagai external impuls yang mengancam keamanan rantai pasokan basic human needs orang per orang. Keterangan filosofis seperti ini kita dapatkan dari Thomas Hobbes dan John Locke. Dari Hobbes kita juga memetik satu pelajaran penting bahwa suplay energi resistensi terhadap situasi poverty diperoleh dari susunan logika hak pemeliharaan diri (right of self presevation).[5] Dari Locke kita pun mendapatkan silogisme filosofis yang relatif serupa, yakni daya tolak pada kondisi kemiskinan pertama-tama datang dari, dan kemudian harus diletakkan sebagai bagian tak terpisahkan dari hak individual. Hak individual ini selanjutnya ia sebut dalam istilah “property rights”, meliputi life, liberty dan estate. Dalam perkembangannya dua jenis hak pribadi ini menjadi fundamental filsafat ekonomi politik liberal, yaitu bahwa supremasi hak-hak individual mendahului segala teknik pengaturan sosial ekonomi politik. Dengan basis naratif seperti ini maka tak mengherankan jika segala upaya pengatasan terhadap situasi kemiskinan kerap dibebankan pada sistem ekonomi yang mengakomodir kompetisi kepentingan diri. Di level sistem politik, negara pun diminta menahan diri untuk tidak mencampuri urusan yang secara naratif terlanjur dianggap ‘terlalu pribadi’ ini.

Dari liberalisme kita memperoleh insight filosofis yang humanis dalam menangani persoalan kemiskinan. Yaitu dalam prosesnya usaha ini mesti memperlihatkan keberpihakannya pada kebebasan, menjunjung tinggi otonomi dan meletakkan perlawanan terhadap kemiskinan sebagai bagian integral dari hak individual. Melalui pembacaan kembali terhadap segi-segi humanis-emansipatif dari liberalisme kita juga makin memahami bahwa kebebasan, otonomi, dan kepentingan diri merupakan identitas intrinsik manusia. Dengan demikian maka sistem ekonomi-politik yang mengakomodir kecenderungan-kecenderungan itu bisa dipastikan turut menyumbang pada pemajuan dan pengutamaan manusia. Sampai di sini, pendekatan competitive market economy (yang dasarnya tak lain dari doktrin supremasi hak-hak individual) masih relevan dan diperlukan, dari sisi manapun kita bermaksud melihatnya.[6]

Kendati demikian, liberalisme pun pada gilirannya mesti berhadapan dengan keterbatasan-keterbatasan naratifnya. Hal ini lebih tepat diartikan bahwa memang benar manusia membutuhkan kebebasan dan otonomi ketika berkompetisi memenuhi berbagai kepentingan diri, dan karenanya memerlukan afirmasi dari sistem politik serta fasilitasi secukupnya didalam sistem ekonomi yang mengakomodir pembawaan alamiahnya. Namun apakah hanya itu aggregat kuantitatif dari dimensi kualitatif manusia itu? Inilah pertanyaan terbesarnya. Sejauh yang kita perhatikan, value[7] ‘kompetisi kepentingan diri’ yang terakomodir didalam competitive market economy justru dianggap biang keladi dari makin menjadinya keserakahan manusia. Keserakahan inilah yang kemudian dijelaskan sebagai faktor pencipta sifat hubungan non-manusiawi yang eksploitatif. Bahkan penemuan serta kemajuan teknologi pun disebut-sebut ikut larut memperdalam jurang kesenjangan ekonomi yang berakibat pada terbentuknya konfigurasi situasi ketidakadilan sosial. Artinya, dengan semata mengandalkan pendekatan sistem ekonomi yang mengakomodasi kompetisi kepentingan diri, plus dukungan dari sistem politik yang mendalilkan negara mesti berjarak, hak ‘setiap’ individu untuk terbebas dari situasi scarcity tidak lantas terpenuhi—bahkan dengan faktor kemajuan teknologi sekalipun. Situasi naratif ini pada akhirnya membawa filsafat pada perenungan mendalam untuk kembali mempertanyakan presisi dari bermacam pendekatan sistemik yang dasarnya normativitas supremasi hak individual tadi.

Sejauh yang bisa kita ikuti, kritik akademis terhadap adaptability dari sistem pikir liberalisme pertama-tama datang dari sosialisme. Secara filosofis, kalangan sosialis memulai kritiknya dengan menyebut bahwa manusia memiliki dimensi kualitatif lain, yaitu bahwa secara sosial manusia tak mungkin terus menerus hidup secara solitary.[8] Di sini, berbeda dengan liberalisme yang memandang individualisme sebagai ‘the highest truth’, maka sosialisme melihat kolektivitas didalam masyarakat manusia sebagai ‘axiomatic truth’. Dua titik berangkat mengenai siapa itu manusia yang saling berlainan (yang secara naratif terlanjur diceraikan ini) pada gilirannya turut membentuk suatu kontras ideal kemasyarakatan yang berbeda, dengan pendekatan sistem ekonomi politik yang juga saling berseberangan. Ideal kemasyarakat versi sosialisme itu ialah suatu konfigurasi masyarakat tanpa kelas, yang bertumpu pada prinsip kolektivitas, terarah perwujudan cita-cita keadilan sosial. Adapun sistem ekonomi-politik yang dipilih sebagai pendekatan ialah sistem ekonomi sosialis. Yaitu sistem ekonomi non-kapitalis yang bertumpu pada peran negara, yang merencanakan ekonomi secara terpusat.

Pilihan pendekatan sistemik sebenarnya didasari oleh satu pandangan spesifik mengenai asal usul situasi kemiskinan dalam tradisi pikir marxisme klasik. Karl Marx meyakini bahwa alienasi merupakan sumber utama ketimpangan sosial dan kemiskinan.[9] Lokasi alienasi berada didalam momen produksi, dimana para pekerja tereksklusi dari mode produksi dominan. Kondisi alienasi merujuk pada terkucil atau terasingnya seorang pekerja dari hasil kerjanya. Sebagai akibat dari keterasingan itu seluruh surplus value dari hasil kerja yang dihasilkan kelas pekerja mengalir ke kelas borjuis yang menguasai alat produksi. Dengan demikian penyebab utama alienasi, dan pada gilirannya kemiskinan, sebenarnya tersembunyi dalam konsepsi ‘hak milik pribadi’. Inilah yang dimaksud marxisme dengan structural roots of poverty, yaitu kemiskinan yang pertama-tama lebih banyak disebabkan struktur ekonomi dalam mode produksi historis tertentu. Sebagai jalan keluarnya, sosialis umumnya setuju dengan konsensus yang menganjurkan penghapusan institusi hak milik pribadi. Penghapusan hak milik pribadi diandaikan akan memungkinkan distribusi sumber daya berlangsung secara lebih merata, sehingga jurang ketimpangan sosial bisa dikikis, yang dengan itu agenda keadilan sosial dilanjutkan. Bertumpu pada bangunan naratif seperti itu maka kita bisa memahami alasan sosiologis dibalik mengapa kalangan sosialis pada akhirnya menjatuhkan pilihan pada sistem ekonomi yang mengedepankan metode kepemilikan kolektif. Di ranah politik, kaum sosialis memposisikan negara sebagai perencana yang mengorganisir ekonomi secara terpusat.

Dalam praktiknya, sistem ekonomi sosialisme mengalami kegagalan yang pahit. Ironisnya, sumber utama kegagalan itu disebut-sebut terletak pada kelebihan utamanya, yaitu metode central planning itu sendiri. Perencanaan terpusat ditujukan untuk menciptakan kesamaan dan mempersempit jurang ketimpangan sosial. Hal ini dilakukan dengan mendalilkan bahwa properti dan seluruh means of production harus dikuasai secara kolektif.[10] Negara sendiri merupakan representasi resmi dari yang-kolektif ini. Namun, alih-alih tercipta keadilan sosial, yang justru terjadi adalah raibnya kebebasan individu, tirani, kediktatoran dan inefiensi. Di ranah ekonomi, perencanaan terpusat menyebabkan hilangnya sistem insentif yang dibutuhkan bagi kemajuan ekonomi. Sebagai perbandingan, dalam sistem ekonomi kapitalistik, insentif memainkan peranan yang sangat besar. Insentif tersebut antara lain muncul dari sistem harga, untung-rugi dan hak kepemilikan pribadi. Harga pasar memberi informasi tentang kelangkaan relatif dan secara efisien mengkoordinasikan aktivitas ekonomi. Sistem untung-rugi membuat kompetisi terjadi, dan menghasilkan mekanisme disiplin yang mendorong efisiensi ekonomi. Sementara hak kepemilikan pribadi memberi insentif yang dibutuhkan agar ekonomi terus tumbuh. Sebaliknya, di bawah sistem ekonomi sosialisme, peranan insentif sepenuhnya diabaikan. Hilangnya berbagai insentif ini sebenarnya merupakan implikasi dari pandangan antropologis sosialisme yang menganut ordoksi bahwa manusia adalah mahluk kolektif. Dengan kalimat lain, fundamentalisme pada normativitas kolektif inilah yang secara naratif ‘membunuh’ individualisme dan seluruh sistem ekonomi politik yang berakar pada pandangan itu. Di titik ini, kritik mendalam terhadap kegagalan sistem ekonomi sosialisme mestilah dipusatkan pada fundamentalisme kolektivitas, atau kecenderungan sistem ini yang memberi perhatian terlalu besar pada kolektivitas sehingga menafikan seluruh pembawaan individualistik manusia. Pendeknya, sistem ini gagal mengakomodir nature atau kecenderungan alamiah dari manusia itu sendiri. Kendati demikian, ada satu hal yang nampak begitu jelas dari sosialisme, yaitu bahwa isu pemerataan dan keadilan sosial membutuhkan keterlibatan negara.

Di titik ini kita sudah menemukan, bahwa baik competitive market economy maupun sistem central planning pada dasarnya sama-sama berusaha melayani kecenderungan alamiah manusia. Sistem ekonomi kapitalistik memberi kemanusiaan peluang untuk bersaing di dalam kerangka kerja pasar ekonomi dalam usaha untuk keluar dari situasi kemiskinan.[11] Sementara sistem ekonomi sosialistik hadir dengan skema perencanaan ekonomi yang terpusat, dengan tujuan penciptaan keadilan sosial. Namun, sebagaimana juga kita saksikan, competitive market economy membuat kemanusiaan jatuh pada persaingan individu yang menyebabkan kendurnya ikatan solidaritas sesama manusia, sementara central planning memang menguatkan solidaritas namun kehilangan berbagai insentif yang dibutuhkan ekonomi agar bisa bekerja menciptakan keadilan sosial.

Merespons situasi ini, sosial demokrasi menawarkan pendekatan baru dalam menangani kemiskinan. Berdasar sekuens waktunya sosial demokrasi pertama-tama merupakan respon kritis terhadap dua rumpun penjelasan sebelumnya. Di tahap berikutnya sosial demokrasi berusaha mengajukan jalan keluar yang bersifat eclectic. Dilakukan dengan menyandingkan dua kelebihan utama dari dua pendekatan paradigmatik yang nampak tak terdamaikan ini. Ringkasnya, sosial demokrasi mengakomodir competitive market economy (yang dasarnya tak lain dari doktrin kebebasan individual) sembari dalam saat yang sama berusaha menunjukkan keutamaan ‘peran negara’ dalam menciptakan keadilan sosial dengan cara mengorganisir dan mengarahkan yang-ekonomi supaya berperan efektif sebagai pasok kesejahteraan bagi segenap warganya. Dalam praktiknya, sosial demokrasi sebagai sistem ekonomi politik bertumpu pada peranan pasar yang dibarengi dengan peranan aktif negara dalam meregulasi pasar dan dengan mempromosikan program-program welfare yang bersifat universal. Sosial demokrasi memahami pemberantasan kemiskinan tidak bisa hanya melibatkan pasar atau negara saja. [12]

Dalam pandangan sosial demokrasi, utamanya dalam jalur pikiran Pierro Straffa (1926), kemiskinan memang merupakan perjuangan kelas, namun lokusnya sendiri terletak pada sirkulasi alih-alih didalam momen produksi. Pandangan Straffa ini sendiri sebenarnya dibangun dari model ekonomi politik David Ricardo, yang dikombinasikan dengan pandangan Marxist dan Neo-Klasik sekaligus. Disini Straffa meyakini bahwa teori ekploitasi buruh memang benar, namun ia juga memandang keliru asumsi neo-klasik yang mengandaikan tidak adanya koersi di dalam transaksi pasar. Di sisi lain, berbanding terbalik dengan Marx, ia berpandangan bahwa perjuangan kelas tidak terletak pada antagonisme di dalam momen produksi, melainkan pada proses distribusi. Dengan susunan argumen ini, apa yang sebenarnya dimaksud oleh Straffa adalah bahwa perjuangan kelas kini tidak lagi hanya bisa dilakukan didalam momen produksi, namun juga bisa diperluas ke ranah perjuangan politik dimana proses distribusi atas komoditi dimediasi. Implikasi terpenting dari cara pandang tersebut adalah tata produksi kapitalisme tidak perlu ditinggalkan sebab kemiskinan bisa dieliminasi melalui perjuangan di ranah politik. Secara paradigmatik, sosial demokrasi berpandangan bahwa kemampuan kelas pekerja dalam meraih bagian yang fair dari total produksi sosial merupakan kunci yang menentukan peningkatan mutu kualitas hidupnya.

Selain Straffa, di jalur pikir ini ada beberapa pemikir lain, salah satunya Amrtya Sen. Sen secara umum mengajukan pikiran bahwa social entitlement merupakan metode untuk mereduksi kemiskinan. Ia percaya bahwa pasar tidak dapat melakukan tugas untuk mendistribusikan kemakmuran sendirian. Oleh karena itu negara perlu turut serta mengambil peran. Hal ini terutama dibasiskan pada pandangannya bahwa didalam masyarakat modern negara bersifat terbuka bagi seluruh warga. Sebagai implikasinya, bagi Sen, tidak terlampau penting mendiskusikan kelas, yang lebih penting ialah membicarakan akses ke dalam negara itu sendiri. Dalam mereduksi kemiskinan, Sen berargumen bahwa tekanan terhadap negara yang dilakukan oleh kelompok yang secara formal tidak berada di dalam lingkup kekuasaan sangat menentukan keberhasilan agenda pengentasan kemiskinan. Di titik ini, sama halnya dengan kalangan sosial demokrat, Sen percaya bahwa struktur masyarakat modern yang telah sedemikian terbuka bisa dimanfaatkan untuk memitigasi dampak kemiskinan dengan cara menciptakan lebih banyak social entittlement untuk seluruh warga negara.

Mahatma Gandhi pernah merumuskan tujuh dosa sosial. Salah satunya adalah kekayaan, tanpa kerja keras, misalnya karena warisan, menipu, atau korupsi. Saya ingin menambahkan setidaknya satu dosa sosial lainnya, yakni kemiskinan, walaupun orang sudah bekerja keras. Kemiskinan struktural adalah dosa sosial yang harus diakhiri.

Cara paling ampuh untuk memerangi kemiskinan adalah menciptakan kesamaan kesempatan untuk setiap orang (die gleichen Gelegenheiten). Artinya, setiap orang, apapun ras, jenis kelamin, agama, ataupun latar belakangnya, berhak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu dan tanpa biaya, atau setidaknya amat murah. Disini, pendidikan, seperti dinyatakan oleh Anies Baswedan, adalah tangga sosial untuk naik ke tingkat ekonomi maupun sosial yang lebih tinggi. Kesetaraan kesempatan bukanlah kesetaraan mutlak (absolute Gleichheit), dimana setiap orang diperlakukan secara sama, tanpa peduli perbedaan mereka.

Untuk memerangi kemiskinan, pemerintah, bekerja sama dengan seluruh bagian masyarakat, harus berusaha untuk menciptakan kesetaraan kesempatan bagi setiap warganya, supaya bisa meningkatkan dirinya melalui kerja keras. Inilah, pada hemat saya, hal yang paling penting di dalam politik.

 

  • Pastur

Melalui sikap yang ditunjukkan oleh seorang pastur yang berusaha membantu Jean Valjean, meskipun sempat dicuri barang-barang berharganya oleh Jean Valjean, aka tetapi pastur menunjukkan kearifan dan kebijakannya. Dia sangat matang sekali melihat fenomena hidup dan kehidupan sehingga mampu memberikan efek yang signifikan terhadap kesadaran hidup seorang manusia. Sang Jean Valjean yang awalnya memiliki sikap yang tidak baik dikarenakan factor-faktor sosial ekonomi mampu diretas oleh usaha-usaha dan pendidikan karakter oleh sang Pastur, hingga pada akhirnya Jean Valjean tersadarkan dan mampu kembali pada fitrah hidup yang sebenarnya.

Pastur memberikan gambaran akan esensi hidup dan kehidupan yang sebenarnya. Di dalam proses kehidupan manusia pasti terjadi beberapa fenomena alam yang terjadi.[13] manusia akan dihadapkan dengan beberapa masalah hidup yang kian terus menerus menghadangnya. Seperti diketahui semesta alam yang begitu luas dan mungkin tak terbatas tidaklah mudah untuk dipahami, belum lagi manusia akan dihadapkan oleh beberapa masalah hidup dalam mempertahankan hidupnya di dunia sebagai makhluq hidup yang mempunyai berbagai kepentingan dan mempunyai berbagai kebutuhan yang kompleks.

Manusia pada dasarnya dilahirkan ke dunia sebagai bayi yang tidak dapat berbuat apa-apa tanpa pertolongan orang lain.mereka memerlukan bantuan orang lain untuk dapat memepertahankan hidupnya. Dalam hidupnya manusia akan dihadapkan kepada beberapa kemungkinan. Apa yan dibawanya sejak lahir merupakan potensi dasar yang masih harus dikembangkan dalam lingkungan melalui bantuan pihak lain, berupa pendidikan. Untuk dapat memilih dan melaksanakan cara-cara hidup yang baik dalam berbagai masalah kehidupan,manusia harus mendapatkan pendidikan. Oleh karena itu, pendidikan merupakan suatu keharusan bagi manusia.

Dengan pendidikan manusia akan berkembang menjadi manusia yang lebih dewasa. Karena pendidikan merupakan suatu upaya mendewasakan manusia yaitu membimbing agar menjadi manusia yang bertanggungjawab. Dengan tanggungjawab manusia akan menunjukkan adanya kesadaran normatif pada dirinya, dimana dia menyadari dan membedakan mana perbuatan yang baik dan buruk.dengan itu mereka telah membuktikan akan adanya kata hati dan hati nurani mereka.

Proses kehidupan manusia juga tidak bisa lepas dari pemikiran-pemikiran manusia akan suatu hal atau fenomena yang terjadi. Di dalam diri manusia terdapat akal pikiran yang senantiasa bergolak dan berpikir, karena akal pikiran tersebut dan dikarenakan oleh situasi dan kondisi alam dimana dia hidup selalu berubah-ubah dan penuh dengan peristiwa-peristiwa penting bahkan terjadi dengan dahsyat, yang kadang-kadang tidak kuasa untuk menentang dan menolaknya, menyebabkan manusia itu tertegun, termenung, memikirkan segala hal yang terjadi disekitar dirinya. Dan disini pemikiran secara filsafati akan membawa manusia iti menuju kesuatu keputusan yang bijaksana. Karena filsafat melatih kita untuk menjadi manusia yang bijaksana, arif dan percaya diri. Dalam kompleksnya kehidupan manusia, manusia dituntut untuk menjadi manusia yang bijaksana dan bertanggungjawab. Oleh karena itu tidak kita pungkiri tentang adanya hubungan yang erat anatara manusia, filsafat dan pendidikan dalam kehidupan manusia untuk tetap dapat mempertahankan hidupnya di dunia.

Kondisi geografi yang tenang, keadaan sosial-ekonomi dan politik yang damai memungkinkan orang berpikir bijak, memunculkan filsuf yang memikirkan bagaimana keadilan itu sebenarnya, akan kemana hokum diberlakukan bagi seluruh anggota masyarakat, bagaimana ukuran objektif hukum berlaku secara universal yang berlaku untuk mendapatkan penilaian yang tepat dan pasti. Perkembangan filsafat hukum di Romawi tidak sepesat di Yunani, karena filosof tidak hanya memikirkan bagaimana ketertiban harus berlaku tetapi juga karena wilayah Romawi sangat luas serta persoalan yang dihadapi cukup rumit.[14] Untuk membangun kondisi ini diperlukan pemikiran yang mendalam “apakah keadilan, dimana letak keadilan serta bagaimana membangun keadilan itu? Keadilan dibentuk oleh pemikiran yang benar, dilakukan secara adil dan jujur serta bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan. Rasa keadilan dan hukum harus ditegakkan berdasarkan Hukum Positif untuk menegakkan keadilan dalam hukum sesuai dengan realitas masyarakat yang menghendaki tercapainya masyarakat yang aman dan damai.

Keadilan harus dibangun sesuai dengan cita hukum (rechtidee) dalam Negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, penegakkan hukum harus memperhatikan 4 unsur :

  1. Kepastian hukum (rechtssicherkeit)
  2. Kemanfaat hukum (zeweckmassigkeit)
  3. Keadilan hukum (gerechtigkeit)
  4. Jaminan hukum (doelmatigkeit)[15]

Penegakan hukum dan keadilan harus menggunakan jalur pemikiran yang tepat dengan alat bukti dan barang bukti untuk merealisasikan keadilan hokum dan isi hukum harus ditentukan oleh keyakinan etis, adil tidaknya suatu perkara. Persoalan hukum menjadi nyata jika para perangkat hukum melaksanakan dengan baik serta memenuhi, menepati aturan yang telah dibakukan sehingga tidak terjadi penyelewengan aturan dan hukum yang telah dilakukan secara sistematis artinya menggunakan kodifikasi dan unifikasi hukum demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan hokum.

Pada dasarnya manusia menghendaki keadilan, manusia memiliki tanggung jawab besar terhadap hidupnya, karena hati nurani manusia berfungsi sebagai index, ludex, dan vindex.[16] Proses reformasi menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan demi terwujudnya supremasi hukum dalam rangka menegakkan kebenaran dan keadilan sesuai dengan tujuan hukum: Ketertiban, keamanan, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, kebenaran dan keadilan. Pemikiran filosofis keadilan yang berkaitan dengan filsafat hukum berkaitan erat dengan pemikiran John Rawls mengungkapkan 3 faktor utama yaitu :

  1. perimbangan tentang keadilan (Gerechtigkeit)
  2. kepastian hukum (Rechtessisherkeit)
  3. kemanfaatan hukum (Zweckmassigkeit).[17]

Keadilan berkaitan erat dengan pendistribusian hak dan kewajiban, hak yang bersifat mendasar sebagai anugerah Ilahi sesuai dengan hak asasinya yaitu hak yang dimiliki seseorang sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat. Keadilan merupakan salah satu tujuan sepanjang perjalanan sejarah filsafat hukum. Keadilan adalah kehendak yang ajeg, tetap untuk memberikan kepasa siapapun sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat dan tuntutan jaman.

Para ilmuwan dan filosof memberikan pengertian keadilan berbeda-beda sesuai dengan pandangan dan tujuannya:

  1. Aristoteles, keadilan adalah kebajikan yang berkaitan dengan hubungan antar manusia: keadilan legalis, distributif dan komutatif.
  2. Thomas Aquinas, keadilan terbagi 2 yaitu keadilan umum (justitia generalis) dan keadilan khusus (justitia specialis)
  3. Friedmann, keadilan yang diformulasikan Aristoteles merupakan kontribusi pengembangan filsafat hukum, beliau membedakan keadilan menjadi tiga: keadikan hukum, keadilan alam dan keadilan abstrak dan kepatutan.
  4. Notohamidjojo, membagi keadilan menajdi 3 yaitu keadilan kreatif (iustitia creativa), keadilan protektif (iustitia protetiva) dan keadilan sosial (iustitia socia)
  5. Rouscoe Pound, keadilan 2 bagian : keadilan bersifat yudicial dan keadilan administrative
  6. John Rawl, keadilan adalah keadaan keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama
  7. Paul Scholten, keadilan tidak boleh bertentangan dengan hati nurani, hokum tanpa keadilan bagaikan badan tanpa jiwa.[18]

Penerapan Filsafat Hukum dalam kehidupan bernegara mempunyai variasi yang beraneka ragam tergantung pada filsafat hidup bangsa (Wealtanchauung) masing-masing. Di dalam kenyataan suatu negara jika tanpa ideologi tidak mungkin mampu mencapai sasaran tujuan nasionalnya sebab negara tanpa ideologi adalah gagal, negara akan kandas di tengah perjalanan. Filsafat Hidup Bangsa (Wealtanchauung) yang lazim menjadi filsafat atau ideologi negara, berfungsi sebagai norma dasar (groundnorm) (Hans Kelsen, 1998: 118). Nilai fundamental ini menjadi sumber cita dan asas moral bangsa karena nilai ini menjadi cita hukum (rechtidee) dan paradigma keadilan, makna keadilan merupakan substansi kebermaknaan keadilan yang ditentukan oleh nilai filsafat hidup (wealtanchauung) bangsa itu sendiri (Soeryono S., 1978: 19).

Permasalahan Filsafat hukum yang muncul dalam kehidupan tata Negara yang berkaitan dengan Hukum dan Kekuasaan bahwa hukum bersifat imperatif, agar hukum ditaati, tapi kenyataannya hukum dalam kehidupan masyarakat tidak ditaati maka hukum perlu dukungan kekuasaan, seberapa dukungan kekuasaan tergantung pada tingkat “kesadaran masyarakat”, makin tinggi kesadaran hokum masyarakat makin kurang dukungan kekuasaan yang diperlukan. Hukum merupakan sumber kekuasaan berupa kekuatan dan kewibawaan dalam praktek kekuasaan bersifat negatif karena kekuasaan merangsang berbuat melampaui batas, melebihi kewenangan yang dimiliki. Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah dholim. Hukum mempunyai hubungan erat dengan nilai sosial budaya. Hukum yang baik adalah hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, masyarakat berubah tak dapat dielakkan dan perubahan itu sendiri dipertanyakan nilai-nilai mana yang dipakai

Di dalam perubahan pasti ada hambatan antara lain: (a) nilai yang akan dirubah ternyata masih relevan dengan kepribadian Nasional, (b) adanya sifat heterogenitas dalam agama dan kepercayaan yang berbeda, (c) adanya sikap masyarakat yang tidak menerima perubahan dan tidak mempraktekkan perubahan yang ada. Penegakan hukum dan keadilan harus menggunakan jalur pemikiran yang tepat dengan alat bukti dan barang bukti untuk merealisasikan keadilan hokum dan isi hukum harus ditentukan oleh keyakinan etis, adil tidaknya suatu perkara. Persoalan hukum menjadi nyata jika para perangkat hukum melaksanakan dengan baik serta memenuhi, menepati aturan yang telah dibakukan sehingga tidak terjadi penyelewengan aturan dan hukum yang telah dilakukan secara sistematis, artinya menggunakan kodifikasi dan unifikasi hukum demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan hukum.

Kasus yang menimpa Jean Valjean, terjadi karena aparat hukum terlalu berpatokan pada teks yang tertulis dalam Peraturan. Hal ini tidak salah, namun berisiko mencederai rasa keadilan di masyarakat. Aparat seharusnya tak hanya mengeja atau membaca teks Peraturan. Aparat mestinya juga menggunakan pendekatan hati nurani dan akal sehat. Sebab, ketika aparat hanya mengacu pada teks undang-undang, keadilan yang didapat masyarakat hanya bersifat formal. Berbeda dengan ketika menggunakan akal sehat dan hati nurani, yang didapat adalah keadilan substansial. Penggunaan akal sehat dan hati nurani dalam hukum. Aparat hukum bisa menghentikan suatu kasus jika merasa, ketika kasus dibawa ke tingkat lebih tinggi, justru akan melukai rasa keadilan. Di kepolisian dikenal adanya diskresi, yakni penghentian perkara pidana selama penyidikan. Adapun di kejaksaan dikenal istilah deponering atau penghentian perkara demi kepentingan umum.

Jadi memang korelasi antara filsafat hukum dan keadilan sangat erat, karena terjadi tali temali antara kearifan, norma dan keseimbangan hak dan kewajiban. Hukum tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat dan negara, materi hukum digali, dibuat dari nilai-nilai yang terkandung dalam bumi pertiwi yang berupa kesadaran dan cita hukum (rechtidee), cita moral, kemerdekaan individu dan bangsa, perikemanusiaan, perdamaian, cita politik dan tujuan negara. Hukum mencerminkan nilai hidup yang ada dalam masyarakat yang mempunyai kekuatan berlaku secara yuridis, sosiologis dan filosofis. Hukum yang hidup pada masyarakat bersumber pada Hukum Positif, yaitu :

  1. Undang-undang (Constitutional)
  2. Hukum kebiasaan (Costumary of law)
  3. Perjanjian Internasional (International treaty)
  4. Keputusan hakim (Jurisprudence)
  5. Doktrin (Doctrine)
  6. Perjanjian (Treaty)
  7. Kesadaran hukum (Consciousness of law).[19]

Tata rakit antara filsafat hukum dan keadilan, dengan filsafat sebagai induk ilmu (mother of science), adalah untuk mencari jalan keluar dari belenggu kehidupan secara rational dengan menggunakan hukum yang berlaku untuk mencapai keadilan dalam hidupnya. Peranan filsafat Hukum tak pernah selesai, tidak pernah berakhir karena filsafat Hukum tidak menyelidiki satu segi tetapi tidak terbatas objeknya, namun filsafat Hukum tetap setia kepada metodenya sendiri dengan menyatakan semua di dunia ini tidak ada yang abadi yang tetap hanya perubahan.

 

  • Javert (Inspektur Polisi)

Jevert terjebak pada sebuah penegakan hukum normative, ambisi untuk menaklukkan hukum normative dengan menjalankan sepenuhnya perintah Undang-Undang terbukti dengan konsisten melakukan penangkapan terhadap Jean Valjean dan berusaha secara keras untuk dapat menaklukkan sesuai dengan perintah Undang-Undang dan atasan. Hukum normative bagi Jevert merupakan suatu keharusan yang harus dilaksanakan. Untuk itu dia berjuang dengan sekuat tenaga apapun rintangan yang dihadapinya. Akan tetapi pada akhirnya Jevert merasa sadar bahwa hukum normative tidak mampu mengalahkan hati nuraninya yang terus berkecamuk melihat realitas yang tidak sesuai dengan pengertian hukum dalam perundang-undangan, hingga pada akhirnya dia merasa tidak mampu menahan pertentangan antara hukum dan logika moral nurani dalam jiwanya, sehingga menceburkan diri kedalam sungai Seine.

Apabila dihubungkan dengan metode filsafat, maka Jevert dapat dikategorikan penganut positivisme. Aliran positivisme ini sebenarnya banyak dipengaruhi oleh dua ahli hukum terkemuka, yakni Jeremy Bentham[20] dan John Austin[21] yang mengemukakan Command Theory, serta teori konvensi social oleh Hans Kelsen[22] dan Hart[23]. Namun pada tulisan ini akan lebih banyak dibahas dari perspektif Positivisve yang diajarkan Hans Kelsen dan muridnya Adolf Merkl dan Hans Nawiasky.

Dua teori besar Hans Kelsen, pertama ajaran yang bersifat murni, sedangkan yang kedua adalah berasal dari muridnya Adolf Merkl adalah Stufenbau des Recht yang mengutakan adanya hierarkis dari perundang-undangan. Dari unsur etis Hans Kelsen tidak memberikan tempat bagi berlakunya suatu hukum alam, etika memberikan penilaian tentang baik dan buruk, Kelsen menghindari diri dari yang demikian itu. Dari unsur sosiologis ajaran Kelsen tidak memberik tempat bagi hukum kebiasaan yang hidup dan berkembang di masyarakat.

Hans Kelsen dalam teorinya yakni teori hukum Murni adalah keinginan untuk membebaskan ilmu hukum dari anasir-anasir atau unsur-unsur social, ekonomi, politik, budaya dan lain sebagainya. Hukum diwajibkan bebas nilai, dan harus terbebas dan tidak tercemari oleh unsur-unsur yang bersifat ideologis. Keadilan menurut Kelsen dipandang sebuah konsep ideologis. Ia melihat dalam keadilansebuah ide yang tidak rasional dan teori hukum murnitidak dapat menjawab tentang pertanyaan apa yang membentuk keadilan, karena pertanyaan ini tidak dapat dijawab secara ilmiah. Jika keadilan harus diidentikkan dengan legalitas, dalam arti tempat, keadilan berarti memelihara sebuah tatanan (hukum) positif melalui aplikasi kesadaran atasnya.

Teori hukum murni ini menurut Kelsen adalah sebuah teori hukum yang bersifat positif. Sehingga kemudian dapat disimpulkan bahwa teori hukum ini ingin berusaha menjawab pertanyaan tentang “apa hukum itu?” tetapi bukan pertanyaan “apa hukum itu seharusnya”. Teori ini mengkonsentrasikan pada hukum saja dan menginginkan lepas dengan ilmu pengetahuan yang lainnya, dengan atas dasar bahwa ilmu hukum berdiri sendiri dan merupakan sui generis.[24] Kelsen sekali lagi ingin memisahkan pengertian hukum dari segala unsur yang berperan dalam pembentukan hukum seperti unsur-unsur psikologi, sosiologi, sejarah, politik, dan bahkan juga etika.[25] Semua unsur ini termasuk ide hukum atau isi hukum. Isi hukum tidak pernah lepas dari unsur politik, psikis, social budaya dan lain-lain. Sehingga pengertian hukum menurut Hans Kelsen adalah hukum dalam konteks formalnya, yaitu sebagai peraturan yang berlaku secara yuridis, itulah hukum yang benar menurut perspektif teori hukum murni (das reine Recht)

Pandangan positivism juga menganggap bahwa kewajiban yang terletak pada kaidah hukum adalah kewajiban yang bersifat yuridis, hal itu dikarenakan karena kaidah hukum termasuk pada keharusan ekstern, yaitu karena ada paksaan atau ancaman apabila tidak mentaati, dikarenakan dasar dari hukum adalah undang-undang dasar negara, dalam relasi itulah maka terdapat ada yang memberi perintah dan ada yang mentaati perintah.

Pandangan kedua adalah kewajiban dari ektern, yakni dorongan dari batin bahwa yang demikian itu merupakan kewajiban yang harus ditaati. Kewajiban yuridis itulah dianggap sebagai dorongan kewajiban yang tidak dapat terelakkan. Han Kelsen juga mengatakan bahwa hukum dapat mewajibkan secara batin, hal itu dikarenakan adanya kewajiban yuridis, dan memang demikian pengertian hukum. Sehinga peraturan yang tidak normative tidak masuk akal maka tidak dapat dikatakan hukum.[26] Immamuel Kant mengatakan bahwa kelsen berpendapat bahwa kewajiban hukum termasuk dalam pengertian transedental-logis[27]. Menurut Kant ada norma dasar (grundnorm)[28] bagi moral (yang berbunyi : berlakulah sesuai dengan suara hatimu), maka menurut Hans Kelsen dalam hukum juga terdapat norma dasar yang harus dianggap sebagai sumber keharusan dibidang hukum. Norma dasar (grundnorm) tersebut berbunyi : orang-orang harus menyesuaikan dirinya dengan apa yang telah ditentukan.

Ajaran yang kedua menurut Hans Kelsen adalah ajaran tentang norma hukum (stufentheori)[29], dimana ia berpendapat bahwa norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber, dan berdasar pada norma yang lebih tinggi. Demikian seterusnya sampai pada suatu norma dasar (Grundnorm). Teori jenjang norma hukum Hans Kelsen ini diilhami oleh seorang muridnya yang bernama Adolf Merkl yang mengemukakan bahwa suatu norma hukum harus selalu mempunyai dua wajah (das Doppelte Rechtsanlitz), yakni norma hukum itu keatas ia bersumber dan berdasar pada norma diatasnya, tetapi kebawah juga menjadi dasar bagi norma yang ada dibawahnya.

[1] Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Renungan Tentang Filsafat Hukum, Jakarta, Rajawali, 1982, hlm.83.

[2] Andi Hamzah memberikan pengertian tentang factor-faktor seseorang melakukan perbuatan pidana. Lihat, Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Di Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta, Sinar Grafika, , 1996, hlm. 251.

 

[3] Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum,  Bandung, Alumni, 2000, hlm.  4.

[4] Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung, Nuansa dan  Nusamedia, 2004, hal 239.

 

[5] Theo Huijbers, Filsafat Hukum dalam lintasan sejarah, cet VIII, Yogyakarta: kanisius, 1995 hlm. 196

[6] Pan Mohamad Faiz, Teori Keadilan John Rawls, dalam Jurnal Konstitusi, Volue 6 Nomor 1 (April 2009), hlm. 135.

 

[7] John Rawls, A Theory of Justice, London: Oxford University press, 1973, yang sudah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2006.

 

[8] Kahar Masyhur, Membina Moral dan Akhlak, Jakarta, Kalam Mulia, 1985, hlm.71.

[9] David L. Harvey dan Michael Reed, “Paradigms of Poverty: a Critical Assessment of Contemporary Perspective”, dalam International Journal of Politics, Culture and Society, Volume 6, No 2, 1992, hal: 283

[10] Pierro Straffa, Production of Commodities by Commodities: Prelude to a Critique of Economic Theory, (Cambridge: Cambridge University Press, 1960).

[11] Amartya Sen, Freedom and Famine, (The New York Review Book: 1990).

[12] Adam Smith, An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations, (New York: Modern Library, 1776);  David Ricardo, On the Principles of Political: Economy and Taxation, (Cambridge: Cambridge University Press, 1917); Robet M. Solow, “Technical Change and the Aggregate Production Function”, dalam Review of Economics and Statistics, 1957.

[13] Simon Kuznets lebih dikenal dengan penemuannya tentang efek pertumbuhan ekonomi terhadap distribusi pendapatan (kurva U terbalik), dimana pada negara yang relatif miskin pertumbuhan ekonomi akan menambah disparitas antara orang kaya dan orang miskin, dan sebaliknya di negara maju, dalam Simon Kuznets, Modern Economic Growth,  (New Haven: Yale University Press, 1966).

[14] Theo Huijbers, Lintasan Filsafat Hukum, Liberty, Yogyakarta : 1982: 31

[15] Dardji Darmodihardjo, Ilmu Hukum, Sinar Harapan, 2002: hal 36

 

[16] Poedjawijatna, Hukum dalam Pembangunan, Bulan Bintang, 1978: 12

[17] Soetandyo, Hukum dan Metode, Pustaka Huma, Jakarta 2002: 18

[18] Tasrif, Filsafat Ilmu, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1987: 39

[19] Sudikno M, Mengenal Hukum, Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1988: 28

[20] Dalam bukunya yang terkenal Jeremy Bentham, The Theory of Legislation, NM Tripathi Private Limited, Bombay, 1979

 

[21] Buku yang terkenal adalah Austin, The Province of Jurisprudence Determined, (1832) Lecture VI (edisi 1954)

 

[22] Buku yang spektakuler dari Hans Kelsen, Pure Theori of Law, Berkely: University California Press, 1978. Atau ada lagi Hans Kelsen, Geberal Theory Law And State, The School of Law of The New York University, 1937

[23] Karya agung H.L.A Hart, The Concept of Law, New York: Clanrendon Press-Oxford, 1997

[24] Dikatakan sui generis dikarenakan Ilmu Hukum adalah merupakan ilmu jenis sendiri, diakatakan jenis sendiri dikarenakan ilmu hukum dengan kualitas ilmiah sulit dikelompokkan dalam salah satu cabang pohon ilmu. Untuk mengetahui lebih lanjut masalah ini, sialakan baca Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2005, Hal 1-3

 

[25] Untuk memperjelas masalaha ini, baca : Hans Kelsen, Pure Theori of Law, Berkely: University California Press, 1978, Hal 5-13

 

[26] Pandangan itulah yang kemudian menjadi dasar dalam teori ini yang kemudian disebutkan sebagai teori hukum Murni, karena hukum adalah undang-undang, dan bukan yang lain.

 

[27] Yaitu mewajibkan harus diterima sebagai syarat yang tidak dapat dielakkan untuk mengerti hukum sebagai hukum

[28] Grundnorm merupakan norma dasar yang menjadi pijakan oleh norma-norma yang ada dibawahnya. Lebih lanjut baca : Benyamin Akzin, Law, State, and International Legal Order: Essays in Honor of Kelsen, Knokville, The University of Tennesse, 1964, Hal 3-5

 

[29] Stufentheori adalah menyatakan bahwa norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber, dan berdasar pada norma yang lebih tinggi.

Continue Reading

FILSAFAT RASIONALITAS DAN RELATIVITAS PEMIKIRAN HUKUM

Kesan pertama yang didapat dari penelitian ilmu-ilmu sosial adalah keragaman yang ada pada kelompok-kelompok dan budaya sosial. Para ahli antropologi menjelaskan secara luas tentang praktek-praktek yang berbeda-beda yang menentukan hubungan keluarga, para ahli sosiologi menjelaskan perbedaan yang substansial di dalam keyakinan moral pada berbagai kelompok sosial yang berbeda-beda, para ahli ethnografi dan sejarawan menjelaskan kerangka yang berbeda pada keyakinan akan dunia di dalam pengaturan sosial, dan lain sebagainya di dalam berbagai karakteristik-karakteristik sosial. Beberapa filsuf dan para ahli sosial telah mengambil kesimpulan dari bukti akan keberagaman sosial. Mereka berpendapat bahwa relativisme budaya merupakan ciri yang mendalam dan melekat di dalam masyarakat manusia. Kebudayaan yang berbeda-beda memiliki cara yang unik di dalam mengatur hubungan manusia, memunculkan keyakinan tentang dunia, dan mengevaluasi tindakan manusia, serta tidak ada standar trans-budaya untuk melakukan penjelasan dan pengevaluasian kerangka-kerangka yang berbeda-beda ini. Perspektif ini secara khusus diterima oleh para ahli sosial untuk diinterpretasikan, dimana perspektif ini memvalidasi pandangan mereka bahwa tiap budaya adalah suatu hal yang unik dan penelitian sosial harus dimulai dengan pendefinisian-diri yang berarti akan budaya yang diteliti.

 

Temuan ini memunculkan paradoks bagi para ahli sosial dan bagi kita hal ini adalah salah satu tujuan ilmu pengetahuan adalah penemuan penggeneralisasian, dan keberagaman ini muncul sebagai hambatan yang berarti di dalam kemajuan ilmu-ilmu sosial. Namun, banyak argumen/ pendapat pada bab-bab sebelumnya yang memberikan dasar untuk mengerucutkan kesimpulan para relativis. Khususnya, kerangka penjelasan tentang teori pilihan rasional dan materialisme dimaksudkan untuk menawarkan dasar untuk menjelaskan perilaku manusia melalui keumuman lintas-budaya (ide yang menyatakan bahwa masyarakat manusia harus mengadopsi tatanan sosial yang berfungsi untuk memuaskan kebutuhan material dan kepentingan pribadi). Dan sepanjang konsep-konsep ini dapat memberikan suatu dasar untuk mendapatkan penjelasan yang utuh di dalam beragam lingkungan sosial, klaim yang kuat akan relativisme sosial pun semakin terkikis. Pendapat ini dijelaskan pada Bab 2, 6, dan 8.

 

Di dalam bab ini, saya akan membahas beberapa versi relativisme budaya: relativisme konseptual, relativisme keyakinan, dan relativisme normatif. Relativisme konseptual (mengikuti beberapa alur pemikiran saat ini di dalam filsafat budaya dan ilmu pengetahuan) berkutat pada ide yang menyatakan bahwa perbedaan bahasa mewujudkan sistem konseptual yang tidak dapat dibandingkan, yang dimana kelompok atau budaya yang berbeda-beda dapat memiliki cara yang tidak dapat dibandingkan akan pengkategorisasian dunia. Keyakinan relativisme menekankan bahwa perbedaan budaya memiliki standar penilaian keyakinan yang berbeda-beda dan tidak dapat dipecahkan, akibatnya, mereka memiliki sistem keyakinan yang tidak dapat dibandingkan satu sama lain; secara rasional hal tersebut merupakan keterikatan budaya. Relativisme normatif menyatakan bahwa budaya yang berbeda-beda mewujudkan sistem nilai yang berbeda-beda, sehingga ilmu sosial harus melakukan pembaharuan untuk setiap kelompok budaya untuk mengidentifikasi norma dan nilai-nilai yang mendasari kehidupan sehari-hari dari tiap-tiap kelompok ini. Pada tiap kasus, ide inti nya adalah bahwa terdapat teori atau standar evaluasi yang umum untuk membandingkan atau menjelaskan konsep, standar rasionalitas, atau norma. Pada bab ini, saya akan melakukan survey dan meneliti pendapat-pendapat dalam ketiga area ini dan berusaha untuk memberikan batasan-batasan pada pendapat para relativis untuk tiap area ini. Secara umum, saya akan berargumen bahwa klaim para relativis secara umum bisa dikatakan terlalu dibesar-besarkan dan rasionalitas manusia memberikan derajat yang lebih besar akan pembandingan, pengevaluasian, dan komunikasi, tentu saja argumen saya sangat berbeda dibandingkan dengan klaim yang diutarakan oleh para relativis.

 

Permasalahan yang dimiliki oleh relativisme terletak pada pencarian universal atau keumuman lintas-budaya – ciri penerimaan, pemikiran, atau tindakan yang ditemukan di hampir seluruh masyarakat. Jika universal atau keumuman ini ada, maka akan sangat menggoda untuk menyimpulkan bahwa keumuman-keumuman ini muncul dari sifat manusia, yang dimana munculnya terjadi sebelum munculnya budaya dan kemasyarakatan. Dan pendapat-pendapat di bab-bab sebelumnya telah mengembangkan model pilihan rasional akan penjelasan sosial, dan hal ini memberikan indikasi tentang beberapa keumuman, yaitu: kepedulian akan kesejahteraan individu, keterikatan beberapa batasan normatif, kapasitas untuk mendapatkan keyakinan yang benar tentang lingkungan, kapasitas untuk mempertimbangkan, dan kapasitas untuk meregulasi tindakan yang sesuai dengan rencana yang ada. (Hal-hal ini merupakan “ciri inti” dari manusia yang dijelaskan dalam Bab 7). Bab ini, akan mulai membahas fakta tentang keberagaman sosial dan upaya untuk mempersempit cakupan relativisme budaya. Adalah benar bahwa terdapat adanya keberagaman yang melekat didalam budaya yang beranekaragam, namun disini saya akan berpendapat bahwa terdapat sejumlah ciri inti dari masyarakat manusia yang mendasari seluruh budaya – bahkan jika budaya-budaya tersebut menemukan ekspresi di dalam bentuk yang berbeda-beda.

 

RELATIVISME KONSEPTUAL

 

Relativisme konseptual menyatakan bahwa terdapat perbedaan-perbedaan yang tidak dapat dibandingkan satu sama lain antara konsep “punya kita” dan “punya mereka” dan tidak adanya landasan rasional untuk memilih sistem-sistem ini. Kita dapat memformulasikan posisi ini dalam istilah-istilah berikut ini:

 

  • Budaya yang berbeda-beda menggunakan skema konseptual yang berbeda-beda untuk mendefinisikan apa yang ada atau mawujud di dunia, bagaimana semua hal diorganisir di dalam ruang dan waktu, jenis hubungan apa yang didapat dari hal-hal yang ada, dan bagaimana beberapa hal mempengaruhi hal-hal lainnya.
  • Tidaklah mungkin untuk memberikan landasan rasional untuk menyimpulkan bahwa satu skema tersebut bersifat lebih kongruen dengan realitas daripada skema lainnya.

 

Tesis pertama mengkhususkan asumsi yang paling dasar yaitu bahwa suatu masyarakat memandang dunia disekitar nya. Di dalam pandangan dunia keilmiahan kita, kita mengidentifikasi objek-objek dengan sifat kausal yang tetap, berada di ruang dan waktu, dan kita menetapkan bahwa setiap kejadian memiliki penyebabbya. Namun, para relativis budaya tetap berpandangan bahwa hal ini merupakan satu skema konseptual yang bersifat parokial, dan berbagai alternatif dapat diestimasi melalui penelitian sejumlah budaya di dunia yang bersifat non-Barat.

Contoh 10.1. Ruang dan waktu di dalam pandangan dunia masyarakat Hopi

 

Benjamin Whorf merupakan seorang ahli bahasa dan etnografi yang berfokus pada hal ini selama tahun 1930an untuk mempelajari bahasa Hopi. Melalui penelitiannya, beliau berkesimpulan bahwa konsepsi masyarakat Hopi tentang waktu, ruang, sebab-akibat, dan kategori-kategori metafisik dasar lainnya tampaknya sangat berbeda dengan konsep di bahasa-bahasa yang digunakan di Eropa. Seorang filsuf yang bernama Kant berpendapat bahwa pada abad ke-18, pemikiran rasional bergantung pada keberadaan rangkaian universal/ keumuman konsep dalam hal seseorang menganalisis dunia empiris; objek fisik, ruang, waktu, dan kausasi/ sebab-akibat yang kesemuanya ini merupakan ide yang diyakini oleh Kant sebagai sesuatu yang fundamental dan universal. Namun Whorf berpendapat bahwa skema konseptual masyarakat Hopi secara fundamental berbeda dengan kerangka Laplacean Euclidian. Beliau berpendapat; “Bahasa Hopi sepertinya tidak memiliki kata, bentuk tata-bahasa, konstruksi atau ekspresi yang mengacu secara langsung pada apa yang kita kenal dengan istilah “waktu”, atau masa lampau, masa sekarang, atau masa depan, atau menunda atau memperlama … Pada saat yang sama, bahasa masyarakat Hopi mampu menjelaskan semua fenomena alam semesta yang dapat diobservasi dengan tepat di dalam arti pragmatis atau operasional (Whorf, 1956:57-58). Belaiu menyimpulkan bahwa berbagai budaya dapat mewujudkan sistem konseptual yang  berbeda dimana mereka mengkategorisasikan dunia dengan cara yang sama sekali berbeda.

 

Data: data etnografik dan liguistik yang menjelaskan bahasa masyarakat Hopi

Model Eksplanatori: untuk memahami pandangan dunia masyarakat Hopi, maka dibutuhkan untuk merekonstruksikan serangkaian konsep yang sama sekali berbeda mengenai cara masyarakat Hopi untuk memandang dunia.

Sumber: Benjamin Whorf, Language Thought and Reality: Selected Writings of Benjamin Lee Whorf (1956)

 

Kita memulai pembahasan kita tentang tesis ini dengan contoh yang tepat – yaitu hipotesis Whorf (Contoh 10.1). Ahli bahasa yang bernama Benjamin Whorf mengembangkan teori bahasa masyarakat Hopi yang mewakili versi yang kuat dari relativisme konseptual. Seorang ahli antropologi modern yang bernama Gary Witherspoon telah mengambil serangkaian ide ini untuk dikembangkan di dalam penelitiannya tentang bahasa Navajo dan metafisika (Contoh 10.2). Di dalam pandangan Witherspoon, terdapat perbedaan yang mendalam di dalam cara Navajo dan Masyarat Eropa di dalam mendivisikan dunia menjadi benda-benda yang terpisah, dan hal ini menjadi bahan investigasi etnografi untuk menemukan skema konseptual dasar Navajo. Baik Whorf maupun Witherspoon berpandangan budaya-budaya non-Barat mewujudkan skema konseptual yang berbeda di dalam hal penganalisaan dan pengkategorian realitas sehari-hari, dan keduanya memiliki pandangan bahwa sangat lah sulit atau tidaklah mungkin untuk menerjemahkan skema-skema ini kedalam pandangan keilmiahan dunia Barat.

 

Para peneliti modern membahas relativisme konseptual dalam hal ide inkomensurabilitas (hal yang tidak dapat dibandingkan). Dalam hal ini, hipotesis Whorf menyatakan bahwa budaya yang berbeda-beda mungkin memiliki skema konseptuan yang berbeda-beda yang tidak dapat dibandingkan satu sama lain. Ide yang umum adalah bahwa dua skema konseptual tidaklah mungkin dapat dibandingkan jika tidaklah mungkin bagi kita untuk menciptakan ekuivalensi definisional antara konsep individu di dalam dua skema. Mari kita contohnya bahwa saya dan anda berjalan di hutan, dan munculah kenyataan bahwa skema konseptual saya lebih bagus dari pada skema konseptual anda: Saya membedakan binatang-binatang yang ada; yaitu pohon elm, oak, dan pohon beech, sedangkan anda hanya mengacu pada “pohon”; Saya membedakan antara tupai dan kelinci, dan anda hanya menyebut keduanya sebagai “binatang hutang yang kecil”. Selanjutnya, mari kita anggap bahwa saya tidak memiliki kategori abstrak yang lebih akan “pohon”, “binatang”, dan lain sebagainya. Kedua skema ini adalah berbeda namun bukan berarti tidak dapat dibandingkan/ diukur; namun, akan mungkin untuk menciptakan ekuivalensi/ persamaan untuk gabungan konsep-konsep saya tentang “pohon elm”, “pohon oak”, dan “pohon beech”. Salah satu cara untuk menempatkan poin ini adalah dalam hal cara dimana kita memecahkan “dunia” kedalam entitas-entitas pecahannya. Dalam kasus ini, saya dan anda mengidentifikasi entitas yang sama – yaitu pohon dan binatang tertentu – namun menempatkannya kedalam kategori-kategori yang kurang komprehensif. Dua struktur konseptual dapat disejajarkan sehingga akan menjadi tumpang tindih; “pohon” dalam skema anda adalah pohon oak, pohon elm, atau pohon beech dalam skema saya dan begitu pula sebaliknya untuk semua konsep-konsep yang lainnya.

 

Contoh 10.2. Sintaks dan semantik Navajo

 

Gary Witherspoon berpendapat bahwa para masyarakat yang berbicara bahasa Navajo menggunakan skema konseptual yang terorganisir dalam dualisme bentuk aktif dan statik dan bahwa skema klasifikasi benda-benda dalam bahasa Navajo (kekerabatan, binatang, objek-objek alam) mencerminkan dualisme ini (Witherspoon 1977:179). Konsep pengendalian adalah suatu hal yang sentral: Objek-objek diurutkan menurut peringkatnya di dalam sebuah hirarki dengan mengacu pada tipe suatu hal yang dapat mengendalikan atau mempengaruhi tipe-tipe yang lainnya (Witherspoon 1977:71). Beliau mendukung pendapat ini melalui analisis sintaks dan semantik dalam bahasa Navajo. “Kuda ditendang oleh anak kedelai” adalah kalimat yang secara gramatikal dapat diterima, sedangkan “kuda ditendang oleh orang” adalah kalimat yang bersifat lelucon ketika diucapkan. Analisis Witherspoon akan ketidaksimetrian ini adalah bahwa kalimat-kalimat telah disalah artikan oleh orang-orang Barat, dan bahwa arti dari konstruksi dasar adalah “disebabkan oleh dirinya untuk ditendang oleh.” Kuda dan keledai adalah istilah yang berbeda satu sama lain dalam hal kekuatan kendali yang aktif, yang dimana kuda adalah binatang yang inferior dibandingkan dengan manusia. Dan hal ini lah yang menjadi sebuah kelucuan hirarki kendali untuk mengatributkan pengendalian untuk kuda terhadap manusia (Witherspoon 1977: 75-76).

 

Data: Penelitian etnografi bahasa dan budaya Navajo

Model Eksplanatori: struktur konseptual bahasa Navajo adalah hal yang sangat berbeda dengan skema konseptual bahasa masyarakat Eropa.

Sumber: Gary Witherspoon, Language and Art in the Navajo Universe (1977).

 

Lalu, apakah hal diatas merupakan inkomensurabilitas asli? Pendapat yang terbaru mengenai inkomensurabilitas konseptual (konseptual yang tidak dapat dibandingkan satu sama lain) datang dari analisis-nya Thomas Kuhn tentang perubahan konseptual di dalam sejarah ilmu pengetahuan. Kuhn berpendapat bahwa penelitian ilmiah diorganisir disekitar sebuah paradigma: “jaringan komitmen yang kuat – konseptual, teoretikal, instrumental, dan metodologi” (T. Khun 1970:42). Kuhn berpendapat tentang tesis inkomensurabilitas akan konsep didalam paradigma-paradigma (T. Kuhn 1970: 148-50). Suatu paradigma merupakan suatu serangkaian model penjelasan ilmiah, eksperimen yang menjadi contoh, asumsi latar belakang tentang dunia, dan persamaan di dalam konteks dimana peneliti merumuskan permasalahan-permasalahan penelitian yang lebih spesifik. Paradigma mewujudkan pandangan dunia yang komprehensif, paradigma-paradigma ini menentukan kategori-kategori dalam hal pengorganisasian yang dilakukan oleh penginvestigasi akan data yang tersedia bagi mereka, dan paradigma-paradigma yang saling bersaing secara implisit membentuk sistem konsep dan keyakinan yang tidak bisa untuk di-inter-terjemahkan. Arti dari istilah teoretikal, penginterpretasian data empiris, asersi teoretikal, dan standar-standar inferensi adalah tidak bisa dibandingkan satu sama lain diseluruh paradigma. Walaupun para ahli fisika klasik dan para ahli fisika relativitas keduanya mengacu pada istilah “masa”, pada kenyataannya istilah “masa” tidaklah menjadi suatu hal yang perbedaannya signifikan, namun hanya sekedar perbedaan homofon; arti dari istilah ini di dalam dua sistem sangatlah berbeda dan tidak dapat dipahami satu sama lain. Pendapat-pendapat ini menawarkan dukungan bagi skeptisisme Kuhn tentang metode keilmiahan transenden, yaitu jika perselisihan teoretikal tidak dapat ditempatkan di dalam suatu bahasa yang dipahami dengan cara yang mengabur bagi kedua pihak, maka tidaklah akan ada resolusi logis akan masalah ini.

 

Pendapat penting yang lain tentang inkomensurabilitas dapat didapatkan dari teori nya W.V.O. Quine yang berfokus pada kemungkinan penerjemahan dari satu bahasa ke bahasa lainnya. Beliau berpendapat tentang “indeterminasi penerjemahan” (Quine 1960:26-79). Menurut pandangan ini tidak ada fakta tentang kebenaran ekuivalensi kalimat-kalimat ketika kita menerjemahkan satu bahasa ke bahasa lain; namun, dengan merubah pasangan kalimat-kalimat lain dengan tepat, kita dapat memberikan skema penerjemahan secara keseluruhan yang sesuai dengan seluruh disposisi para pembicaranya. “Petunjuk untuk menerjemahkan satu bahasa ke bahasa lainnya dapat disusun dengan cara yang berbeda, yang seluruhnya sesuai dengan totalitas disposisi bahasa, dan juga tidak sesuai dengan satu sama lain.” Di tempat yang jumlahnya tidak terbatas mereka akan berbeda di dalam memberikan – seperti penerjemahan mereka akan kalimat satu bahasa – kalimat kedalam bahasa lain yang saling berdiri satu sama lain di dalam ekuivalensi yang masuk akal” (Quine 1960:27). Menurut pendapat ini, untuk setiap pasangan bahasa terdapat skema penerjemahan alternatif yang sama konsisten dengan seluruh bukti yang ada namun sebenarnya hal ini tidaklah ekuivalen. Dampak dari pendapat ini untuk relativisme konseptual ada pada kalimat ini: Jika penerjemahan antara bahasa kita dan bahasa mereka adalah hal yang tidak menentu, maka terdapat hipotesa yang terjustifikasi dengan baik yang tersedia bagi kita tentang konsep-konsep mereka, dan tidak ada cara untuk kita untuk memilih diantara hipotesa-hipotesa ini. (Hookway 1978 mengeksplorasi dampak dari tesis ini dalam bidang antropologi).

 

Kita kembali ke contoh diatas. Umpamakan bahwa konsep anda dan konsep saya terasa sangat berbeda satu salam lain daripada yang ditentukan disini. Saya memandang dunia sebagai suatu hal yang dipenuhi oleh hal-hal individual – gumpalan gula, kelinci, pohon – namun anda memandang dunia sebagai kuantitas benda yang ada – hal yang berkaitan dengan gula, hal yang berkaitan dengan kelinci, dan hal yang berkaitan dengan pohon. Maka dari itu, anda tidak memiliki konsep akan hal-hal yang bersifat individual namun memiliki konsep akan jenis-jenis benda yang berbeda-beda di dunia dalam suatu kumpulan. Ketika saya mengatakan “ada kelinci”, yang saya maksudkan adalah “terdapat suatu hal yang bernama kelinci.” Ketika anda mengatakan “ada kelinci”, maka yang anda maksud adalah “ada suatu hal yang berhubungan dengan kelinci.” (Contoh ini diambil dari contoh “gavagai” dalam karnya-nya Quine di dalam pembahasannya tentang indeterminasi penerjemahan). Terakhir, kita umpamakan bahwa anda berbicara bahasa Alien; maka kalimat anda adalah “gavagai” yang saya korelasikan dengan “ada kelinci”. Dalam kasus ini anda dan saya memiliki cara mendasar yang berbeda akan memecahkan dunia menjadi beberapa bagian entitas – Saya memecahkannya kedalam hal-hal dan anda memecahkan kedalam kuantitas benda – dan juga tidak ada cara bagi saya untuk menemukan perbedaan dengan cara bertanya kepada anda.

 

Kemudian, kita sampai pada ide yang paling penting yang mendasari istilah skema konseptual yang tidak bisa dibandingkan: Dua budaya dapat memiliki kerangka yang sangat berbeda satu sama lain akan penganalisaan dunia – jenis hal apa yang ada, bagaimana hal-hal diindividualisasikan satu sama lain, apa struktur ruang dan waktu – dan juga hal tersebut tidak mungkin untuk menemukan perbedaan melalui penelitian etnografi.

 

Didalam penelitian, pendapat tentang relativisme konseptual terbagi kedalam dua tipe. Pertama, terdapat beberapa argumen aprioris tentang dampak yang memungkinkan bahwa komunitas bahasa yang berbeda dapat menggunakan skema konseptual yang bersifat inkomensurabel (tidak dapat dibandingkan). Indeterminasi Quine akan penerjemahan dan pendapat Kuhn tentang inkomensurabilitas pun mendukung kesimpulan ini. Pendapat yang ada di dalam kelompok kedua adalah bersifat empiris; pendapat-pendapat ini merepresentasikan serangkaian klaim tentang dampak dimana kelompok bahasa tertentu pada dasarnya menggunakan skema konseptual yang bersifat inkomensurabel bagi kelompok bahasa kita. Dan kekuatan dari kedua pendapat ini adalah cukup berbeda: Kemungkinan apriori akan skema konseptual yang berbeda akan cukup sulit untuk dibantahkan, namun upaya-upaya empiris untuk mengidentifikasi skema yang ada yang bersifat inkomensurabel bagi kita sepertinya mengalami kegagalan. Hal ini memunculkan kesimpulan bahwa tesis akan relativisme konseptual secara logis koheren namun hal ini tidaklah benar didalam budaya manusia yang ada.

 

Pertama, kita mempertimbangkan kekuatan argumen atau pendapat apriori tentang kemungkinan skema konseptual yang bersifa inkomensurabel. Beberapa filsuf ada yang berpendapat bahwa pendapat tentang inkomensurabilitas radikal tidak lah dapat didukung karena hal tersebut membuat tujuan untuk menerjemahkan bahasa yang dimana hal ini tidak dapat dimengerti. William Newton-Smith berpendapat bahwa pendapat-pendapat tentang relativisme konseptual seperti dipaksakan untuk menghilangkan kebenaran akan keberadaan “benar untuk mereka” dan “benar untuk kami.” Namun beliau berpendapat bahwa kemungkinan penerjemahan tergantung pada ketersediaan kondisi kebenaran dalam hal pembandingan kalimat kedalam dua bahasa. Jadi, jika kita menghilangkan gagasan kebenaran, maka kita dipaksa untuk menghilangkan harapan penerjemahan disepanjang skema konseptual (Newton-Smith 1982:110-13). Donald Davidson mengeluarkan kritik yang sama akan relativisme konseptual melalui tulisannya yang berjudul “Gagasan Skema Konseptual” (1974). Beliau berpendapat bahwa ide tentang skema konseptual yang tidak dapat dibandingkan runtuh akibat beban nya sendiri: Jika skema bersifat tidak bisa dibandingkan, maka semua komunikasi akan menjadi tidak mungkin antar skema. Ketidakmungkinan ini adalah hal yang tidak ada; dengan demikian tidaklah benar bahwa budaya manusia memiliki skema konseptuan yang bersifat inkomensurabel (tidak bisa diukur dan dibandingkan).

 

Begitu juga, beberapa filsuf ilmu pengetahuan telah meragukan pendapat yang diutarakan oleh Kuhn tentang inkomensurabilitasan skema konseptual ilmu pengetahuan. Pendapat yang paling meyakinkan ada pada realisme keilmiahan – suatu pandangan yang memandang bahwa konsep ilmu pengetahuan mengacu pada entitas nyata di dunia. Apa yang membuat komunikasi diseluruh skema konseptual di dalam ilmu pengetahuan menjadi layak, di dalam pendekatan ini, adalah kemungkinan preferensi bersama akan objek-objek fisik yang nyata dan sifat-sifatnya. Konsepsi Newtonian akan masa berfokus pada kuantitas ini sebagai suatu hal yang invarian atau tidak berubah, sedangkan konsepsi relativistik masa adalah berubah. Bagi Kuhn, hal ini merupakan perbedaan konseptual yang tidak dapat dijembatani. Namun bagi realis keilmuan, para ahli fisika klasik dan ahli fisika relativistik keduanya mengacu pada kuantitas fisik yang sama dan memiliki sejumlah teknik eksperimental yang sama dalam hal dimana mereka dapat mengidentifikasi dan mengukur kuantitas ini. Referensi bersama memungkinkan tiap ilmuwan untuk menerjemahkan keyakinan dan asersi/ pendapat pihak lain kedalam klaim tandingan di dalam teori yang dimilikinya dan untuk mengidentifikasi ketidaksetujuan tertentu akan sifat dari objek-objek ini yang memisahkan kedua teori. (Untuk mendapatkan penjelasan tentang pendapat ini, anda bisa melihat bagian Newton-Smith 1981:164 ff). Dengan demikian, adalah mungkin untuk menyerap banyak dari pandangan Kuhn yang penting tentang karakter perubahan konseptual di dalam ilmu pengetahuan dan keilmiahan tanpa menerima kesimpulan Kuhn tentang inkomensurabilitas. Saya menyimpulkan bahwa sangatlah mungkin bagi komunikasi yang berarti untuk memunculkan batasan-batasan paradigma, yang dimana juga sangatlah mungkin bagi metode-metode empiris untuk mempersempit rentang pertikaian pendapat antar paradigma, dan bahwa standar internal bagi suatu disiplin tertentu dapat dievaluasi dalam hal kecocokan rasionalnya bagi masalah penyingkapan kebenaran empiris.

 

Pendapat-pendapat ini yang menentang relativisme konseptual memiliki semacam kekuatan, namun pendapat-pendapat ini tidak bisa diambil sebagai refutasi definit akan kemungkinan inkomensurabilitas konseptual. Apa yang ditunjukan oleh pendapat-pendapat ini adalah bahwa pendapat filosofis yang ada yang mendukung inkomensurabilitas adalah lebih lemah daripada yang sering mereka munculkan.

 

Kekuatan apapun pada pendapat-pendapat apriori ini, namun fokus yang utama bagi kita adalah permasalahan keempirisan yang ada pada relativisme konseptual. Dengan demikian, mari kita kembali ke pendapat-pendapat Whorf dan Witherspon – pendapat-pendapat empiris yang dimana terdapat kasus-kasus tertentu yang didapat melalui relativisme konseptual. Whorf dan Witherspoon tetap mengindentifikasi komunitas bahasa yang struktur konseptual dasarnya sangat berbeda dengan struktur konseptual dasar kita. Apakah ini merupakan kesimpulan yang masuk akal untuk mendasarkan pada bukti apa apa yang kedua peneliti ini kemukakan? Tampaknya terdapat landasan persuasif untuk meragukan hal ini. Pertama, terdapat masalah akan interpretasi lintas-budaya yang dikemukakan oleh Davidson dan Newton-Smith diatas. Jika konsep Hopi tidak dapat dibandingkan (bersifat inkomensurabel) dengan konsep masyarakat Eropa, maka akanlah sulit untuk melihat bagaimana para ahli etnografi memahaminya. Komunikasi membutuhkan suatu susunan inti akan keyakinan dan konsep bersama; jika hal ini kurang, maka tidaklah mungkin untuk menginterpretasikan arti dalam kelompok-kelompok bahasa. Pendapat ini muncul untuk membuat para ahli antropologi berada dalam dilema. Dimana para ahli antropologi ini juga tidak dapat memelihara relativisme mereka dan meninggalkan harapan dalam hal penginterpretasian tuturan budaya yang lain, atau mereka dapat mempersempit cakupan dari klaim-klaim kaum relativis untuk menciptakan dasar bagi penginterpretasian lintas-budaya. Pendekatan yang paling alami untuk penginterpretasian di dalam batasan-batasan budaya melibatkan ide bahwa para ahli etnografi mengidentifikasi objek-objek biasa dan sifat-sifatnya dan lalu kemudian mulai mengkonstruksi petunjuk penterjemahan untuk konsep-konsep yang lebih abstrak. Namun jika kita menghipotesa bahwa kebudayaan yang lain menerima objek-objek biasa dengan cara yang sama sekali berbeda dari cara yang kita lakukan, maka kita akan kekurangan titik awal di dalam proses penginterpretasian ini.

 

Kedua, terdapat masalah terkait dalam evaluasi empiris hipotesis tentang inkomensurabilitas. Hal inilah yang dapat digunakan untuk mempelajari bahwa budaya asing memiliki konsep jenis tentang suatu hal yang dimana kita tidak memiliki konsep tersebut – seperti contohnya, unicorn. Kategori-kategori metafisikal yang paling dasar berbeda di dalam dua budaya untuk permasalahan tentang bagaimana kita memberikan dukungan empiris untuk keyakinan yang belum pasti merupakan hal yang membingungkan. Disini kita dapat kembali ke pendapatnya Quine tentang indeterminasi penerjemahan. Bukti apapun yang ditawarkan untuk mendukung inkomensurabilitas dapat ditafsirkan sebagai pendukung skema penerjemahan alternatif dimana dua kelompok bahasa memiliki konsep yang sama tentang objek-objek.

 

Terakhir, terdapat penginterpretasian situasi alternatif tentang bahasa Hopi dan Navajo yang menghindari relativisme konseptual dan pada saat bersamaan hal tersebut menjaga pandangan sentral yang ditawarkan oleh Whorf dan Witherspoon. Pilihan ini membutuhkan pembedaan konsep yang menentukan objek-objek dan keyakinan yang lebih tinggi tentang sifat-sifat dari objek-objek ini. Dari sudut pandang ini, kita harus mempostulasikan bahwa dua budaya yang memiliki dunia objek yang sama – pohon, binatang, bukit, bangunan, dan orang. Tiap budaya memiliki inti susunan konsep dalam hal pembicaranya mengindividualkan suatu hal – konsep ruang, waktu, hubungan kausal, objek dan sifat. Selain itu, tiap budaya memiliki suatu susunan inti keyakinan tentang objek-objek yang sama disepanjang batasan budaya – seperti contohnya, “benda ini berat”, “roti dapat menghilangkan lapar”, atau “kuda memiliki empat kaki.” Terakhir, tiap budaya bisa memiliki aturan keyakinan umum yang berbeda tentang dunia yang bisa dianggap asing oleh budaya lain – seperti contohnya, keyakinan kita bahwa “alam semesta mengembang”, “materi dan energi merupakan dua hal yang sama,” atau “planet bumi memiliki inti yang cair”, atau keyakinan mereka, seperti “hal-hal yang memiliki tingkatan yang lebih tinggi harus mengendalikan hal-hal yang berada di tingkatan yang lebih rendah”, “pohon memiliki jiwa,” atau “sejarah adalah hal yang berulang.” Keyakinan yang disebutkan kedua adalah suatu hal yang bersifat “metafisikal” – dimana keyakinan-keyakinan tersebut mencerminkan asumsi yang dalam bahwa tiap budaya memandang dunia dan menuju kesimpulan yang muncul bagi individu dari budaya yang berbeda. Ketika asumsi-asumsi ini diidentifikasi, kemunculan relativisme konseptual akan digantikan dengan pemahaman ketidaksepakatan bersama yang dalam tentang cara dunia bekerja.

 

Dengan demikian, saya menyimpulkan bahwa bukanlah pendapat apriori dan juga bukanlah pendapat empiris yang melahirkan relativisme konseptual; namun, terdapat alasan yang baik untuk memiliki pandangan bahwa budaya manusia memiliki rangkaian inti bersama tentang konsep dan keyakinan yang menentukan struktur dunia – jenis objek apa yang ada dan keyakinan yang menciptakan kemungkinan penginterpretasian disepanjang batasan budaya, dan hal ini sesuai dengan karakteristik-karakteristik nyata dari objek-objek yang diobservasi. Keberadaan dunia bersama yang bersifat objektif dengan sifat yang dapat diobservasi dapat memberikan landasan bagi inti konsep dan keyakinan diseluruh budaya yang ada. Dan sangatlah jelas bahwa inti ini dikelilingi oleh jaringan-jaringan konsep dan asumsi yang tidak sama di budaya yang lain. Ini merupakan inti bersama dari konsep yang melahirkan kemungkinan penginterpretasian; ini merupakan asumsi dan konsep yang muncul dengan tingkat abstrak yang lebih tinggi yang menghasilkan keberagaman pandangan dunia di beberapa budaya yang berbeda-beda.

 

Kesimpulan apa yang dapat kita ambil tentang tesis akan relativisme konseptual? Pembahasan ini melahirkan beberapa poin yang jelas. Adalah benar diragukan lagi bahwa budaya yang berbeda-beda memiliki aturan konsep yang berbeda-beda bahwa budaya-budaya ini mengkhususkan tipe-tipe suatu hal yang berbeda-beda dan mengklasifikasikannya dengan cara yang berbeda-beda juga. Sebagai contohnya, masyarakat yang hidup di pantai mungkin akan memiliki cara yang lebih artikulatif di dalam pengklasifikasian kerang jika dibandingkan dengan masyarakat yang tinggal di pedalaman. Lebih jauh lagi, tidak ada pendapat empiris yang tersedia untuk menyimpulkan bahwa budaya manusia yang berbeda-beda memiliki konsepsi yang berbeda tentang apa dari suatu hal/ objek – bagaimana objek diidentifikasi dan diindividualisasikan. Navajo, Penduduk Kepulauan Andaman, dan penduduk Manhattan akan sama dalam membedakan antara satu tiang lentera dengan yang lainnya; maksudnya disini adalah; mereka memiliki metafisika objek dan sifat-sifatnya yang sama. Adalah mungkin, walaupun tidak memiliki bukti, bahwa beberapa budaya memiliki konsepsi yang berbeda-beda tentang hubungan kausal jika dibandingkan dengan pandangan dunia yang modern.

 

Sedangkan ilmu pengetahuan barat modern tidak memperbolehkan untuk menggaibkan penyebab atau tindakan, beberapa budaya malah ada yang memperbolehkan untuk memagiskan hubungan kausal antar kejadian-kejadian yang terjadi. Dalam kasus ini, konsepsi “mereka” tentang cara dunia bekerja sangatlah berbeda dibandingkan dengan konsepsi yang kita miliki. Argumen yang lebih bersifat metafisik yang dikembangkan oleh Whorf tentang masyarakat Hopi yang memiliki perbedaan konsepsi dengan konsepsi kita tentang ruang dan waktu adalah hal yang tidak dapat dijamin kebenarannya. Sangatlah sulit untuk memahami bagaimana bukti dapat ditawarkan untuk menjustifikasi kesimpulan tersebut. Dan terakhir, tidak ada argumen yang dapat memberikan landasan yang meyakinkan untuk meyakini bahwa perbedaan konseptual yang dijelaskan disini dapat merepresentasikan perbedaan inkomensurabel dalam budaya yang berbeda-beda. Namun, melalui pembahan lanjutan, adalah mungkin bagi individu-individu di dalam kedua skema untuk mengidentifikasi perbedaan antara keduanya. Kita dapat membandingkan skema klasifikasi dengan mempertimbangkan entitas konsep tertentu, kita dapat membandingkan teori kausal dengan mencatat tipe entitas yang dianggap memiliki pengaruh kausal terhadap entitas lainnya, dan lain sebagainya. Saya menyimpulkan bahwa relativisme konseptual merupakan posisi filosofis tanpa dukungan empirisme di dalam ilmu-ilmu sosial.

 

RASIONALITAS DAN RELATIVISME

 

Klaim yang paling menantang akan relativisme budaya adalah; bahwa tidak adanya standar budaya-netral tentang rasionalitas keyakinan. Namun, beragam budaya yang memunculkan standar yang berbeda-beda dalam hal pengevaluasian keyakinan “faktual”, dan tidaklah masuk akal untuk meyakini bahwa satu susunan lebih bersifat superior jika dibandingkan dengan susunan lainnya. Masalah ini diangkat oleh banyak sistem keyakinan yang melibatkan suatu hal yang magis, sihir, kekuatan spiritual, dan hal-hal lain yang terkait di berbagai budaya. Banyak dari masyarakat yang “primitif” yang menginterpretasikan kegagalan panen, keberuntungan, jatuh bangunnya pemimpin, dan ketidakberuntungan kesehatan sebagai dampak dari berbagai kekuatan gaib. Dan beberapa filsuf telah meragukan bahwa terdapat cara netral-budaya untuk beranggapan bahwa satu cara pemahaman dunia ada yang lebih rasional dibandingkan dengan yang cara yang lainnya. Dengan demikian, Peter Winch menyatakan; “Kita mulai dari posisi yang beranggapan bahwa standar rasionalitas di masyarakat yang berbeda-beda tidak selalu terjadi bersamaan dari kemungkinan, dengan demikian, bahwa standar arus rasionalitas dalam simbol S berbeda dari standar kita. Sehingga kita tidak dapat berasumsi bahwa hal tersebut akan menjadi hal yang masuk akal untuk membicarakan anggota S ketika menemukan suatu hal yang juga telah kita temukan; penemuan ini mengandaikan persetujuan konseptual awal.” (Winch, 1970:97).

 

Sebagai contohnya, kita meyakini bahwa penyakit disebabkan oleh virus dan bakteri – yaitu organisme mikroskopis yang mengganggu fungsi normal tubuh. Hal ini sangat berbeda dengan berbagai budaya Afrika barat yang meyakini bahwa penyakit disebabkan oleh sihir atau roh nenek moyang yang jahat. Keyakinan kita didasari oleh ilmu pengetahuan empiris, dan keyakinan mereka didasari oleh kosmogoni relijius tradisional. Dan beberapa ahli antropologi telah bersikukuh untuk berpandangan bahwa sistem keyakinan yang sangat berbeda tersebut bukan berati adanya sistem yang superior terhadap sistem lainnya dalam hal rasionalitas. Tesis relativisme rasionalitas mungkin dapat ditempatkan dalam istilah-istilah ini. Budaya-budaya yang berbeda-beda akan melahirkan sistem validasi keyakinan yang berbeda-beda juga, yang dimana hal ini akan melahirkan perbedaan keyakinan tentang cara dunia bekerja, dan tidak terdapat landasan rasional untuk menyimpulkan bahwa satu sistem lebih superior terhadap satu sistem lainnya. Pihak yang tidak sependapat adalah dalam hal ini mereka yang memberikan prioritas khusus terhadap standar penalaran ilmiah: observasi, deduksi, konstruksi teori, pengujian, dan lain sebagainya. Hal ini akan tetap memelihara bahwa metode keilmiahan dunia barat adalah hal yang superior terhadap metode reliji yang magis dan tradisional dengan tujuan untuk tiba di keyakinan yang benar. Hal ini merupakan hasil dari pengaplikasian metode evaluasi keyakinan yang lebih bersifat benar dibandingkan dengan sistem keyakinan yang didasari keghaiban dan ketradisionalan. Hal ini dapat disebut sebagai posisi “rasionalis”, walaupun hal ini tidak terlalu berkaitan dengan rasionalisme nya Descartes ataupun Spinoza. Sebaliknya, ini merupakan pandangan bahwa praktek-praktek keilmuan empiris sesuai dengan standar universal akan pembentukan keyakinan: dan praktek-praktek ini akan melahirkan rasionalitas.

 

Posisi yang paling radikal pada relativisme budaya akan standar rasionalitas muncul dari Peter Winch, yang dimana beliau meyakini bahwa proses pembentukan keyakinan bukanlah praktek-praktek sosial karena tidak adanya dasar kritisisme atau justifikasi yang menyeluruh. Dan dasar utama dari posisi Winch adalah penolakannya bahwa terdapat dunia objektif yang dimana sistem keyakinan dapat sesuai atau tidak sesuai; artinya tidak ada yang namanya “kebenaran”. Malahan, sistem-sistem konseptual menyusun dunia dimana sistem tersebut diaplikasikan, dan tidak adanya kemungkinan untuk membandingkan kebenaran atau kesalahan di semua sistem konseptual (Winch, 1970).

 

Apakah data antropologis berfokus pada perbedaan sistem keyakinan dapat mendukung ide tentang relativitas standar rasionalitas? Atau apakah hal tersebut dapat dijustifikasi untuk menjaga ide bahwa metode-metode ilmiah merupakan lebih benar dibandingkan dengan metode-metode tradisional atau relijius? Steven Lukes mempertahankan ide bahwa terdapat standar universal tentang rasionalitas yang berlaku bagi seluruh budaya (Lukes 1970). “Saya berpendapat …. keyakinan-keyakinan tersebut tidak hanya dievaluasi oleh kriteria yang ditemukan di dalam konteks dimana mereka dianut; keyakinan-keyakinan juga harus dievaluasi dengan menggunakan kriteria rasionalitas.” (Lukes 1970:208). Pendapatnya berfokus pada pandangan bahwa sebenarnya terdapat kesamaan antara kita dengan budaya alien/ asing – atau yang lainnya, dan komunikasi antara kita dan mereka merupakan hal yang mungkin. Kita pun me-re-identifikasi objek yang sama dalam bahasa dan membuat prediksi tentang perilaku mereka. (Perhatikanlah ke-pararel-an antara pandangan ini dan kesimpulan dari bagian sebelumnya). Kita tidak memiliki keyakinan yang sama tentang dunia ini, namun hal tersebut memungkinkan adanya komunikasi yang dapat menembus batas-batas budaya. Hal ini melahirkan kemungkinan akan kebenaran – bukan kebenaran-bagi-kita dan kebenaran-bagi-mereka namun kebenaran sebagai korespondensi dengan cara dunia ini (Lukes 1970:210). Kebenaran merupakan hal yang bersifat lintas-budaya, dan standar rasionalitas merupakan hal yang menjadikan keyakinan menjadi lebih reliabel. Disini, argumen dapat diciptakan pada kesimpulan bagian sebelumnya: Ketika kita menciptakan landasan untuk membandingkan skema konseptual dalam hal entitas sebenarnya yang berada pada konsep, kita dapat bergerak kedepan menuju penalaran kausal dan empirisme dengan beberapa keyakinan untuk dapat diterima.

 

Lalu apa standar-standar rasionalitas itu? Tidak ada jawaban yang bersifat komprehensif untuk pertanyaan ini, karena standar ini sangat tumpang tindih dengan konsepsi metode keilmiahan yang terus berubah. Namun, untuk tujuan kita, kita dapat mengidentifikasi sejumlah kecil prinsip-prinsip inferensi/ dugaan yang muncul secara sentral. Pertama, terdapat prinsip kesimpulan deduktif: Jika anda meyakini serangkaian kaliman Si, dan P secara logika didapat dari Si , kemudian juga menerima P (atau juga meyakini pada sebagian Si). Prinsip ini mengikuti seluruh logika deduktif; dimana hal ini mengenakan semua persyaratan umum akan konsistensi logis pada penalaran ilmiah. Kedua, terdapat sejumlah prinsip kesimpulan induktif terbuka – contohnya, metode Mill akan inferensi kausal, inferensi pada penjelasan terbaik, inferensi pada penggeneralisasian yang didasarkan pada banyak observasi, atau inferensi pada hipotesis yang didasarkan pada pengujian konsekuensi deduktifnya.

 

Prinsip-prinsip induktif ini secara substansial lebih lemah jika dibandingkan dengan prinsip inferensi deduktif. Karena prinsip-prinsip ini bersifat bisa saja salah: adalah mungkin bahwa seseorang meneliti 1.000 angsa dan menemukan fakta bahwa seluruh angsa tersebut berwarna putih, dan hal ini masih menyisakan kemungkinan pengecualian terhadap penggeneralisasian yang diberlakukan untuk angsa. Demikian juga, bahwa penjelasan terbaik akan anomali empiris tersedia pada waktu yang ditentukan adalah E, sedangkan Ei merupakan penjelasan yang benar, dan seterusnya untuk tiap prinsip-prinsip induktif ini. Tiap prinsip merupakan preskripsi syarat-pengecualian tentang bagaimana untuk menghubungkan bukti dengan keyakinan; namun secara keseluruhan semuanya merepresentasikan batasan empiris yang kuat pada formasi keyakinan. Dan menurut saya, hal ini merupakan prinsip dari inferensi. Bisa dikatakan hal ini sebagai penguat kebenaran: Jika kita mengadopsi prinsip-prinisip ini dan melibatkannya di dalam observasi empiris, sistem keyakinan kita akan cenderung meningkatkan di dalam korespondensinya pada dunia.

 

Mari kita pertimbangkan contoh yang lebih luas. Umpamakan bahwa “mereka” meyakini bahwa penyakit tertentu (malaria) disebabkan oleh mantera/ guna-guna oleh musuh, sedangkan “kita” percaya bahwa penyakit tersebut disebabkan oleh nyamuk malaria. Keyakinan kita dapat dituangkan didalam istilah-istilah ini: Kapanpun nyamuk malaria ada, insiden malaria akan menjadi lebih tinggi; ketika nyamuk malaria benar-benar tidak ada, maka insiden malaria akan menurun sampai titik nol. Keyakinan mereka dapat dituangkan pada istilah berikut ini: Maliara muncul hanya sebagai akibat dari mantera; jika tidak ada mantera, maka tidak akan ada penyakit malaria, dan jika mantera/ guna-guna ada, makan akan mengakibatkan penyakit malaria pada sebagian orang. Melalui observasi dan percobaan yang dikendalikan, akan sangat mungkin untuk membujuk ahli sihir yang berfikiran terbuka tentang beberapa hal: (1) Ketika nyamuk dibasmi di suatu wilayah tertentu, malaria akan hilang; (2) Ketika tindakan guna-guna/ sihir dilakukan di sebuah wilayah yang tidak ada nyamuk malaria nya, malaria pun tetap tidak akan muncul; (3) ketika tidak ada tindakan sihir/ guna-guna di daerah yang banyak nyamuk malaria nya, maka malaria akan tetap muncul. Kita dapat berasumsi bahwa keyakinan faktual tingkat-rendah dianut di semua budaya. Keyakinan faktual tingkat-rendah ini secara bersama-sama menyiratkan kesalahan pada tesis kedua. Hal ini sesuai dengan temuan bahwa terdapat malaria di wilayah yang tidak ada tindakan guna-guna, dan ada tindakan guna-guna di wilayah yang bebas malaria. Dan fakta-fakta ini sesuai dengan kebenaran tesis pertama, walaupun fakta-fakta ini tidak terlalu berhasil di dalam menciptakan kebenaranya (karena tidak ada rangkaian observasi yang terbatas yang dapat melahirkan kebenaran dari pernyataan universal). Skenario ini muncul untuk melemahkan relativisme keyakinan, karena hal ini akan memunculkan kesimpulan bahwa keyakinan akan mengalami konvergensi disekitar hipotesis kausal ketika fakta-fakta yang relevan telah disetujui.

 

Kesimpulan ini bersifat terlalu dini, karena inferensi terhadap hipotesis nyamuk tidak muncul secara langsung akibat fakta-fakta yang disetujui tentang insiden nyamuk, guna-guna, dan malaria. Malahan, fakta-fakta ini dapat digabungkan dengan serangkaian prinsip-prinsip deduktif dan induktif inferensi. Dengan demikian keyakinan faktual secara sendirinya tidak memaksakan satu hipotesa kausal atau lainnya (nyamuk atau guna-guna); hiptesis kausal hanya dapat didukung jika kita berpegang pada beberapa prinsip logika deduktif dan logika induktif (inferensi pada penjelasan terbaik, asumsi-asumsi tentang hubunan antara kausasi dan hugungan reguler, dan lain sebagainya). Ketika kita mengaplikasikan prinsip-prinsip terhadap fakta tentang keberadaan dan ketiadaan tindakan guna-guna, nyamuk, dan kasus-kasus malaria, kita pun bisa menyimpulkan bahwa nyamuk dapat menyebabkan penyakit malaria dan tindakan guna-guna tidak. Lalu para relativis dapat menjawa prinsip-prinisip inferensi mendukung kesimpulan ini yang secara tepat mengenai permasalahan ini: Budaya yang lain tidak memiliki prinsip-prinisip “kita” akan inferensi kausal ilmiah, dan hasilnya mereka memiliki keyakinan yang sangat berbeda tentang sutruktur kausal dunia.

 

Secara khusus, para ahli sihir dapat menghindari kesimpulan kita dengan beberapa cara. Akan selalu mungkin untuk menolak kontradiksi dengan memunculkan karakteristik proses-proses sihir/ guna-guna (contohnya; jenis sihir terkait berhubungan dengan nyamuk; ketika nyamuk tidak ada, maka mantera guna-guna akan kehilangan efisiensinya). Pemodifikasian tersebut adalah bersifat sementara. Atau para ahli sihir dapat saja menolak untuk terlibat di dalam proses penalaran bersama; mereka mungkin saja tidak mengakui legitimasi upaya ini untuk mendapatkan kebenaran melalui logika dan percobaan. Dan mereka akan terus beranggapan bahwa konsep kita akan “nyamuk malaria” adalah secara logika dapat ditolak, yang dimana bagi kita penjelasan munculnya penyakit sebagai faktor dampak yang memiliki disposisi untuk menimbulkan malaria (nyamuk malaria). Hal ini terdengar sebagai sesuatu yang mencurigkan bagi para ahli sihir kita.

 

Kita pun kembali ke masalah yang tadi kita mulai: Apakah mungkin untuk menawarkan justifikasi netral-budaya akan prinsip-prinisp deduktif dan induktif dari inferensi? Posisi 1 yang dipertahankan disini adalah bahwa prinsip-prinsip inferensi deduktif dan induktif dapat secara luas menghasilkans standar keyakinan secara rasional dan dijustifikasi dalam hal prinsip veridikalitas: Taat pada prinsip-prinsip inferensi ini dapa meningkatkan veridikalitas keseluruhan sistem keyakinan. Jika posisi ini diterima, maka kita memiliki landasan yang kuat untuk menolak tesis relativisme keyakinan, yang dalam hal ini, terdapat standar independen untuk membandingkan sistem pembentukan keyakinan alternatif – prinsip veridikalitas.

 

Pembelaan ini tergantung pada dua hal: kesamaan keyakinan faktual biasa di seluruh budaya dan peranan keyakinan tingkat-tinggi di dalam memprediksi keadaan faktual lainnya. Jika kita memiliki keyakinan yang benar tentang proses kausal yang tidak bisa diobservasi, kita akan memiliki landasan untuk prediksi yang benar tentang keadaan di masa mendatang. Jika hipotesa kausal kita salah, prediksi kita akan cenderung salah juga. Kita dapat menggunakan pengujian tingkat-dua pada pasangan “mesin inferensi” (sistem inferensi deduktif dan induktif). Tiap sistem inferensi akan menghasilkan serangkaian keyakinan tentang sifat-sifat kausal lingkungan dan memunculkan serangkaian prediksi tentang masa depan dan keadaan kontrafaktual. Jika terdapat perbedaan yang jelas antara kedua mesin dalam hal kebenaran prediksi, maka serangkaian keyakinan mereka muncul, lalu mesin dengan veridikalitas yang lebih tinggi akan dipilih secara rasional.

 

Kenapa kita harus mengadopsi kriteria veridikalitas akan rasionalitas? Karena dua alasan: karena preferensi umum untuk kebenaran yang lebih tinggi daripada kesalahan dan karena manfaat yang lebih besar pada keyakinan yang besar di dalam memanipulasi lingkungan. Terdapat hubungan yang erat antara tindakan dan keyakinan yang benar; tindakan-tindakan yang didasarkan pada keyakinan yang salah sepertinya tidak akan memiliki dampak yang dimaksudkan. Kelompok dan individu yang menggunakan “mesin inferensi”  yang secara sistematik lebih inferior di dalam menghadapi lingkungan akan cenderung mengalami ketidakberhasilan dibandingkan dengan yang lain: Perahu mereka akan tenggelam, ekspedisi mereka akan tersesat, dan mereka akan cenderung memakan makanan yang beracun. Adalah sulit untuk memikirkan budaya yang menghadapi permasalahan semacam ini, seperti yang saya simpulkan bahwa, di dalam inferensi kausal mereka, tiap budaya menggunakan serangkaian standar induktif seperti yang disebutkan/ dijelaskan di atas.

 

Ada satu poin final yang dilahirkan di dalam bagian ini. Argumen yang telah saya kembangkan untuk kebenaran standar prinsip-prinsip induktif dan deduktif adalah argumen tentang landasan rasional keyakinan. Saya telah berpendapat bahwa mesin inferensi seperti ini lebih bersifat superior dibandingkan yang lainnya. Dengan demikian, rasionalitas bukan lah sesuatu yang relatif. Kesimpulan ini tidak berarti bahwa seluruh budaya memiliki prinsip-prinsip ini (walaupun pengagungan sosial dan teknis dari masyarakat non-Barat diselurh dunia menyiratkan bahwa mereka memang seperti itu). Hal ini menyiratkan bahwa tiap budaya yang menyimpang dari prinsip-prinsip ini telah juga menyimpang dari rasionalitas dan kebenaran.

 

RELATIVISME NORMATIF

 

Sejauh ini kita telah membahas apa yang kita kenal sebagai relativisme kognitif: relativisme bentuk pengetahuan dan validasi pengetahuan. Mari kita berfokus pada relativisme normatif. Status norma dan nilai apa yang ada pada budaya tertentu? Apakah ada yang namanya universal moral yang mendasari seluruh sistem normatif? Atau haruskah? Atau apakah normal-normal moral secara esensi sama dengan nilai-nilai estetika – sangat beragam dan jauh dari landasan rasional?

 

Topik ini menggerakan kita dari keyakinan ke tindakan dan ke pertimbangan peranan dan keberagaman sistem normal dan nilai di dalam membatasi perilaku individu. Kita telah melihat pada berbagai poin di dalam buku ini bahwa perilaku manusia dipengaruhi oleh pertimbangan moral dan normatif. Dengan demikian para sukarela baik itu laki-laki maupun perempuan yang mengabdikan diri ke dunia militer demi normal patriotisme, Muslim yang taat akan menjaga diri untuk tidak memakan daging bagi karena rasa hormat pada larangan yang diperintahkan oleh agama mereka, para petani terprovokasi karena rasa keadilan mereka terganggu, dan orang tua rela menghemat konsumsi saat sekarang demi kesejahteraan anak-anaknya dimasa mendatang. (Mengulas kembali pembahasan kita pada Contoh 9.2 tentang penelitian yang dilakukan Barrington Moore yang menyoroti keberagaman di dalam perilaku politik di beberapa kelompok yang tereksploitasi dengan didasarkan pada analisis rasa keadilan yang dimunculkan oleh kelompok-kelompok ini). Di dalam tiap kasus kita memiliki contoh tindakan individu yang mendeviasi dari garis lurus akan rasionalitas tujuan-cara dengan menerima batasan moral atau normatif. Terakhir, seringkali diobservasi bahwa komitmen-komitmen normatif ini berbeda dari satu komunitas manusia dengan komunitas manusia yang lainnya. Beberapa masyarakat ada yang memprioritaskan keadilan abstrak, dan ada juga yang menempatkan nilai yang lebih tinggi pada hubungan personal dan keluarga. Ada beberapa budaya yang menganggap pembunuhan anak sebagai sesuatu yang wajib dibenci, dan ada juga budaya yang menganggapnya sebagai suatu bagian praktek dari perencanaan keluarga. Keberagaman-keberagaman ini di dalam komitmen normatif dapat memunculkan tesis relativisme moral.

 

Relativisme moral adalah pandangan yang menyatakan bahwa budaya yang berbeda-beda akan menghasilkan sistem nilai moral yang berbeda dan tidak terdapat landasan rasional untuk menganggap satu sistem lebih baik dari sistem-sistem yang lain (kecuali dari perspektif sistem nilai tandingan). Kaum relativis tetap berpendapat bahwa setiap masyarakat memiliki serangkaian norma dan nilai dan terdapat keragaman yang fundamental diantara sistem-sistem nilai di berbagai budaya – skema valuasi/ penilaian melalui cara individu mengevaluasi dirinya, teman-teman nya dan musuh-musuhnya, susunan sosialnya, artefaknya, dan lain sebagainya. Sistem-sistem ini akan mengatur konsepsi lokal akan keadilan, kewiraan, kesopanan, dan keindahan. Posisi pandangan ini dapat diekspresikan melalui cara ini: Sistem norma yang mengatur perilaku manusia adalah beragam dari satu budaya dengan budaya yang lain, dan tidak terdapat landasan rasional untuk menganggap bahwa satu sistem lebih baik dari sistem yang lainnya kecuali dari sudut pandang sistem tersebut. Seperti contoh, norma-norma yang mengatur kehidupan keluarga – tanggung jawab apa yang dimiliki oleh orang tua terhadap anaknya, cakupan apa yang berlaku pada kebebasan generasi muda, bentuk-bentuk dominasi apa yang diterima antara laki-laki dan perempuan, dan lain-lain. Kita sangat mengenal bahwa struktur keluarga adalah hal yang beragam dari satu budaya dengan budaya yang lain; di beberapa masyarakat patriarkis, pembuatan keputusan terkonsentrasi pada kaum laki-laki dewasa, namun di kelompok masyarakat lainnya, perempuanlah yang memiiki otoritas utama. Di beberapa budaya ada yang berpandangan bahwa anak-anak harus diberikan cakupan pilihan yang luas, dan di beberapa budaya lainnya, anak-anak harus mengikuti harapan orang tua mereka.

 

Bagian dari tesis ini bersifat tak tergugat. Norma-norma yang menentukan kehidupan keseharian – hubungan keluarga, hubungan masyarakat-negara, hubungan ekonomi, dan lain sebagainya – adalah hal yang beragam di seluruh budaya di dunia. Hal ini menciptakan fakta bahwa terdapat variasi yang luas di dalam norma sosial. Pertanyaan yang paling sulit adalah; apakah seluruh norma beragam di dalam cara ini. Beberapa pihak ada yang beranggapan bahwa terdapat beberapa prinsip-prinsip normatif yang bersifat universal – baik hal ini disebabkan oleh ciri yang umum dari kondisi manusia ataupun karena manusia memiliki riwayat evolusi yang sama. Teori-teori ini merupakan bentuk naturalisme – yaitu pandangan yang beranggapan bahwa situasi alami dari manusia menentukan setidaknya beberapa prinsip-prinsip moral, teori James Scott tentang ekonomi moral petani merepresentasikan versi teori pertama yang sederhana. Scott beranggapan bahwa kondisi dan situasi produksi petana di berabagai lingkungan budaya memunculkan penekanan etika akan hak seluruh anggota masyarakatnya untuk memiliki kehidupan di dalam tatanan sosial budaya saat ini (Scott 1976). Etika ini dapat dijelaskan sebagai rasa keadilan. Scott beranggapan tentang etika subsistens (penghidupan), “Walaupun keinginan untuk keamanan penghidupan muncul sebagai kebutuhan petani – ekonomi petani – namun hal ini secara sosial dialami sebagai pola hak-hak dan harapan moral …. Etika subsistens kemudian berakar di dalam praktek-praktek ekonomi dan perubahan sosial di dalam masyarakat petani. Sebagai prinsip moral, yaitu hak untuk menjalankan penghidupan, saya meyakini bahwa saya dapat menunjukan bahwa hal tersebut akan membentuk standar untuk menentang keuntungan yang diraih oleh tuan tanah.” (Scott, 1976:6-7).

 

Teori Scott tentang etika subsistens memiliki dua asumsi yang berkaitan: pertama, bahwa terdapat rasa keadilan bersama yang dialami oleh para anggota masyarakat petani dan kedua, bahwa etika ini disebabkan oleh “kondisi dan situasi eksistensial” bersama di masyarakat petani di seluruh dunia. Para petani merupakan subjek bagi pihak yang lebih memiliki kekuasaan tinggi (tuan tanah, petugas pajak, dll), mereka hidup dengan dengan batas subsistens (penghidupan untuk menyambung hidup), dan etika subsistens merupakan skema normatif alami bagi individu di dalam kondisi ini untuk berkembang. Secara jelas, kesimpulan terakhir didukung oleh fungsionalis yang berpandangan bahwa sistem normatif yang memuaskan kebutuhan sosial yang penting akan cenderung berkembang. Seperti yang kita lihat pada Bab 5, hal ini memunculkan asumsi yang sama kecuali kita dapat menetapkan mekanisme sosial yang secara masuk akal memungkinkan keadaan ini. Namun, dalam kasus ini terdapat satu mekanisme yang memungkinkan di dalam bentuk perilaku yang didasari oleh kepentingan-diri petani: Ketika mereka memformulasikan norma-norma untuk disebarkan di dalam kehidupan keseharian mereka, mereka akan cenderung untuk mengadopsi norma-norma yang meningkatkan keamanan dan kesejahteraan mereka, dan etika subsistens dapat memfasilitasinya.

 

Umpamakan bahwa kita menerima cerita ini tentang asal akan etika subsistens. Apa yang dimunculkan oleh teori ini tentang relativisme normatif? Dengan cara yang kecil, hal ini mempersempit cakupan relativisme dengan menunjukan fakta bahwa terdapa skema-skema normatif yang mengkarakterisasi kelas budaya secara utuh. Apa yang tidak dimunculkan adalah landasan rasional untuk skema normatif kuasi-universal. Penemuan fakta bahwa masyarakat petani yang memiliki sistem moral yang mengizinkan mereka untuk menyalahkan tuan tanah yang menolak untuk memberikan keringanan sewa di masa krisis tidak menunjukan bahwa hal ini adalah sesuatu yang salah bagi mereka untuk memiliki kecenderungan perilaku seperti ini; hal ini hanya menunjukan bahwa banyak budaya yang beranggapan sama.

 

Mempertimbangkan kemungkinan kedua yang dapat menjawab relativisme moral, yaitu yang lebih mendukung riwayat evolusi manusia dari pada hanya berfokus pada kndisi kehidupan sosial manusia. Hal ini didukung oleh para ahli sosial-biologi yang berharap dapat menunjukan setidaknya beberapa psikologi moral manusia yang memiliki latar belakang evolusi. Disini, pendekatan umum adalah untuk membuat suatu analogi antara perilaku moral dan bentuk-bentuk perilaku manusia lainnya yang didasari oleh riwayat evolusi – seperti contohnya kapasitas kemampuan kognitif. Fakta yang menyatakan bahwa manusia mampu untuk membedakan ribuan wajah manusia merupakan contoh kemampuan kognitif yang secara masuk akal berkembang di dalam repertoar kognisi manusia karena dampak positif nya di dalam keberhasilan reproduksi. Yaitu, terdapat landasan neurofisiologis untuk kemampuan ini; adalah hal yang “alami” bahwa manusia mampu untuk membedakan ribuan wajah manusia yang berbeda-beda.

 

Para ahli sosiobiologi berusaha untuk memiliki analisis yang sama akan kompetensi etika. Perilaku manusia menunjukan regularitas yang berpola pada norma-norma dasar tertentu – contohnya; rasa benci terhadap perilaku kekerasan pada anak. (Perilaku ini dapat diringkaskan melalui prinsip “adalah hal yang salah untuk menyakit anak kecil”). Para ahli sosiobiologi saat ini berpendapat bahwa terdapat landasan genetik atas regularitas perilaku ini; mereka mengacu pada keuntungan reprodusi yang diberikan pada orang tua yang menciptakan batasan ini dibandingan dengan orang tua yang tidak. Saya tidak akan berusaha untuk mengevaluasi kasus empirik untuk kesimpulan ini (Philip Kitcher menggunakan pendapat ini untuk menangkal kritik [Kitcher, 1985:417-23]). Namun dua observasi pun ada yang menonjol. Pertama, hal ini muncul dengan jelas bahwa yang terbaik yang kita dapat harapkan untuk pendapat ini adalah pentingnya kapasitas/ kemampuan untuk perilaku moral – bukan serangkaian prinsip-prinsip moral ataupun rasa kebenjian terhadap suatu tindakan/ fenomena. Dan kedua, jika hal ini dapat dibuktikan – yang dimana memang tidak mungkin – bahwa seluruh manusia secara genetik memiliki rasa aversi/ benci akan tindakan kekerasan pada anak, hal ini akan mengurangi cakupan relativisme budaya dari sebagian kecil ciri perilaku normatif manusia yang jelas.

 

Dengan demikian, kita telah berkonsentrasi pada pertanyaan akan apakah terdapat keumuman normatif yang ditemukan di berbagai budaya. Dan saya telah berpendapat bahwa, jika memang ada, maka keumuman normatif ini adalah suatu hal yang jarang dan hal ini tidak akan memberikan informasi yang mendalam tentang prinsip-prinsip moral manusia. Khususnya, hal ini tidak akan menunjukan bahwa universal atau keumuman moral adalah hal yang valid. Mari kita berpindah ke pertanyaan tentang relativisme standar moral. Ini merupakan pendapat atau kajian yang bersifat filosofis – bukanlah permasalahan ilmu sosial. Pendapat ini secara langsung bersifat sejalan dengan permasalahan rasionalitas standar keyakinan di dalam bagian sebelumnya. Bentuk relativisme moral ada pada klaim yang menyatakan bahwa terdapat yang namanya kebenaran moral. Terdapat beragam sistem moral yang tidak kompatibel atau inkomensurabel, dan tidak ada landasan rasional untuk mengklaim bahwa satu sistem moral lebih unggul dari sistem moral lainnya.

 

Gilbert Harman menawarkan suatu penginterpretasian akan keyakinan moral pada kajian ini. Beliau berpendapat bahwa tanggung jawab moral dibentuk melalui kesepakatan implisit diantara anggota kelompok sosial (Harman, 1975). Hal ini merepresentasikan interpretasi para konvensionalis: Prinsip-prinsip moral mirip dengan konvensi atau kebiasaan sosial yang mengatur perilaku individu melalui penerimaan individu akan norma ini, dengan pemahaman bahwa hampir dari seluruh anggota kelompok sosial yang lain juga memiliki kecenderungan yang sama. Dalam hal ini, persyaratan moral yang harus dianut untuk bertindak terhadap orang lain berasal dari fakta bahwa prinsip ini muncul di dalam tindakan para anggota suatu kelompok sosial; di masyarakat-masyarakat yang dimana norma ini tidak secara konvensional dihargai, maka tidak ada tanggungjawab atau obligasi yang serupa. (J.L. Mackie [1977] memiliki pendapat yang sama di dalam bukunya yang berjudul Ethics: Inventing Right and Wrong). Menurut pendapat ini, prinsip-prinsip moral tidak memiliki landasan namun berperan sebagai fungsi instrumen di dalam kehidupan sosial dengan berdasarkan pada faedah sosial.

 

Pandangan-pandangan ini merepresentasikan berbagai bentuk relativisme moral filosofis, yaitu suatu posisi yang memperoleh dukungan dari paham antipondasionalisme di dunia filsafat pada abad ke-20. Banyak dari ahli filsafat yang setuju bahwa terdapat landasan mutlak akan keyakinan moral; dimana sistem nilai diwariskan di dalam suatu budaya moral, dan teori moral berperan untuk mengartikulasi dan merasionalisasikan nilai-nilai spesifik budaya ini. Mari kita pertimbangkan seorang ahli filsafat yang mencoba untuk mempersempit rentang perdebatan tentang prinsip-prinsip moral. Di dalam bukunya yang berjudul Theory of Justice (1971), John Rawls mencoba menunjukan bahwa prinsip-prinsip beliau tentang keadilan adalah lebih benar dibandingkan dengan prinsip-prinsip lain (utilitarianisme dan perfeksionisme), pada landasan bahwa individu yang rasional akan memilih prinsip-prinsip nya daripada memilih prinsip-prinsip yang lain di dalam situasi yang memungkinkan untuk memilih. Rawls menyadari bahwa hal ini bukanlah landasan atau justifikasi mutlak untuk teori keadilannya; mungkin terdapat juga prinsip-prinisp yang belum terformulasikan yang akan dia pilih, dan, yang lebih fundamental lagi, seseorang dapat menolak ide bahwa prinsip-prinsip terbaik adalah prinsip-prinsip yang akan dipilih oleh individu dengan pemikiran rasional. Tetap saja, Rawls memberikan dukungan untuk teori moral yang memberikan peran pada argumen yang rasional. Namun sangatlah penting, bahwa beliau telah melemahkan klaim teori ini di karya-karya beliau selanjutnya. Di dalam bukunya yang berjudul “Justice As Fariness: Political Not Metaphysical” (1985), beliau menyimpulkan bahwa argumentasi moral berperan untuk menciptakan konsensus di dalam budaya moral masyarakat dan kita tidak memiliki alasan untuk menganggap bahwa ketidaksetujuan atau perbedaan moral di seluruh budaya dapat dipahami dan diuraikan.

 

UNIVERSAL/ KEUMUMAN

 

Apakah terdapat keumuman di seluruh budaya manusia yang ada di muka bumi? Sebelum kita dapat menjawab pertanyaan ini, kita pertama harus sedikit mengklarifikasinya. Terdapat beberapa cara dimana suatu karakteristik dapat dianggap sebagai keumuman manusia. Kita dapat menggunakan konsep ini untuk mengacu penggeneralisasian universal tentang seluruh umat manusia – sebagai contohnya – “semua manusia dapat merasakan rasa sakit.” Kita dapat mengidentifikasi ciri-ciri umum tertentu pada situasi manusia sebagai keumuman – seperti contohnya, “semua manusia membutuhkan makanan dan minuman.” Atau kita dapat mengidentifikasi kemampuan umum tertentu sebagai universal/ keumuman manusia – seperti contohnya, “manusia dapat menguasai aritmatika.” Ciri yang penting akan kemampuan adalah bahwa hal tersebut merepresentasikan suatu potensi bukan lah kompetensi aktual; untuk kemampuan yang teraktualisasikan, beberapa interaksi yang tepat dengan lingkungan pun dibutuhkan. Mari kita ambil sebuah contoh yang jelas: pengakuisisian dan penggunaan bahasa manusia. Para ahli linguistik telah menjelaskan bahwa bahasa manusia tergantung pada kemampuan kognitif yang luas untuk menciptakan dan menggunakan bahasa. Dengan demikian kemampuan untuk menggunakan bahasa adalah merupakan keumuman manusia di dalam indera ketiga; satu ciri dari spesies manusia adalah bahwa manusia biasanya memiliki kapasitas atau kemampuan ini. Namun karena beberapa alasan, penggunaan bahasa bukanlah keumuman yang satu-satunya khusus pada spesies manusia. Karena, terdapat beberapa manusia secara individu yang memiliki kekurangan di dalam kemampuan kognitif untuk menggunakan bahasa.

 

Kedua, terdapat individu-individu yang memiliki kemampuan namun ditolak oleh lingkungan dimana kemampuan ini dikembangkan; mereka terisolasi dari para pengguna bahasa dewasa selama tahun-tahun akuisisi bahasa. Dan terakhir, adalah mungkin (walaupun saya tidak begitu mengetahuinya) bagi tatanan sosial untuk secara sistematis terganggu oleh akuisisi bahasa dengan cara yang mengakibatkan kurangnya kompetensi bahasa di dalam sebuah populasi. Tidak ada dari pengecualian ini yang menunjukan bahwa kemampuan berbahasa bukanlah suatu keumuman manusia, namun pengecualian-pengecualian ini hanya menunjukan bahwa keumuman adalah kemampuan yang membutuhkan isyarat lingkungan untuk diaktifkan dan dikembangkan. Contoh ini mengilustrasikan tiap definisi keumuman manusia diatas, namun yang paling utama nya adalah definisi “kemampuan”. Keumuman yang lebih khusus – “semua manusia dewasa menggunakan bahasa” – merupakan hal yang tidak salah, dan kebenaran akan keumuman ini berasal dari fakta bahwa semua manusia memiliki kemampuan untuk menggunakan bahasa (keumuman kemampuan) dan fakta bahwa seluruh manusia lahir di dalam masyarakat yang menggunakan bahasa (keumuman yang situasional).

 

Lalu mari kita pertimbangkan, apakah memang terdapat apa yang diistilahkan sebagai keumuman manusia. Dunia biologi pun telah menciptakan satu kelas untuk keumuman ini. Pada tingkatan yang paling mendasar, keumuman manusia adalah bahwa manusia membutuhkan makanan dan tempat tinggal. Begitu juga, terdapat pola lintas budaya akan perilaku seksual dan perilaku reproduksi yang muncul didasarkan di dalam riwayat evolusi spesies manusia (walaupun Michael Foucault beranggapan pada karakter budaya yang mendalam akan seksualitas [Foucault, 1978]). Pada tingkatan yang lebih rumit lagi, ilmu kognitif telah menjelaskan bahwa unsur-unsur yang utama di dalam sistem kognisi manusia secara genetik dapat dideterminasi. Sistem perseptual, pemahaman pola, memori, kompetensi bahasa, kemampuan penggunaan alat, dan kemampuan-kemampuan kognisi lainnya muncul untuk memiliki landasan yang kuat di dalam ilmu neuropsikologi, dan hal ini dijelaskan pada landasan riwayat evolusi organisme manusia. Semua manusia menggunalan bahasa alam, dan para ahli linguistik dari mulai Noam Chomsky telah berupaya untuk mengidentifikasi keumuman linguistik yang mendasari keragaman bahasa manusia.

 

Pada Bab 3 dan 7, dikatakan bahwa terdapat ciri inti dari penalaran praktikal yang merupakan keumuman di semua budaya. (Temuan ini mendasari pemanfaatan pilihan rasional dan kerangka kaum materialis untuk melakukan penjelasan). Kita dapat berspekulasi bahwa unsur-unsur dan struktur kemampuan manusia untuk mempertimbangkan pilihan merupakan salah satu keumuman manusia dengan riwayat evolusi yang dimilikinya. Kemampuan ini bergantung pada berbagai kemampuan, kognitif dan praktikal. Pada sisi kognisi, kita dapat mengidentifikasi kemampuan untuk memformulasikan keyakinan tentang dunia, untuk menghipotesa tentang hubungan kausalitas, atau untuk membuat prediksi tentang kondisi dunia di masa mendatang. Dan pada sisi praktikal, terdapat kemampuan untuk berfikir tentang tujuan individu, kemampuan moral untuk mempertimbangkan apakan tindakan tertentu sesuai atau tidak dengan norma dan nilai yang telah ditentukan, dan sistem rasa dan emosi yang kompleks yang mendasari tindakan di dalam berbagai situasi sosial yang beragam. Rasionalitas manusia dan emosi manusia merupakan kekhususan spesies manusia. Fitur-fitur ini membutuhkan untuk dipahami sebagai sumber yang tersedia bagi umat manusia yang digunakan dengan cara yang berbeda-beda di berbagai budaya yang ada. Disini, kita coba analogikan dengan bahasa: Semua manusia memiliki kemampuan (dan neuropsikologi untuk mendukung kemampuan) untuk menggunakan bahasa manusia. Namun apakah bahasa yang digunakan tergantung sepenuhnya pada komunitas bahasa dimana mereka lahir atau tidak. Dengan demikian bahasa manusia menunjukan unsur-unsur universalitas atau keumuman dan spesifisitas kultural. Keberagaman di tingkat fonologi, semantik, dan sintaks tidak bertentangan dengan keberadaan kemampuan manusia yang bersifat universal untuk menggunakan bahasa manusia. Terlebih lagi, hal ini bukanlah suatu universal atau keumuman yang hampa namun hal yang membedakan spesies manusia dengan spesies lain (mungkin bahkan spesies yang lain yang memiliki tingkat intelejensia).

 

Pandangan ini memandang bahwa terdapat kemampuan yang penting, kognitif dan praktikal, yang mendukung seluruh perilaku dan merepresentasikan keumuman manusia. Apakah terdapat skema substantif yang bersifat universal di seluruh budaya manusia? Khususnya, apakah terdapat ciri-ciri skema konseptual manusia, standar penalaran, standar tindakan yang bersifat umum diseluruh budaya yang ada? Di dalam pendapat akan relativisme konseptual, adalah sulit untuk menghindari kesimpulan bahwa terdapat susunan inti dari fitur-fitur konseptual yang mendasari seluruh kognisi manusia. Konsep-konsep pun dibutuhkan untuk membagi pengalaman empiris kedalam objek-objek yang terpisah, pengatribusian sifat-sifat kedalam objek, lokasi objek di dalam ruang dan waktu, dan kerangka sebab dan akibat, semuanya merupakan hal yang tidak bisa dihindari di dalam pengalaman manusia. Dengan hal ini, kita dapat menambahkan konsep-konsep yang dibutuhkan untuk menganalisa fitur-fitur yang umum di dalam pengalaman manusia – warna, suhu, rasa, aroma, dan persepsi ketiga dimensian akan pengalaman visual. Hal ini bukan berarti bahwa seluruh konsep adalah sesuatu yang bersifat seragam – suatu pandangan yang dapat dibantah oleh penelitian budaya lain. Menurut hipotesis Whorf – bahwa terdapat keragaman bahkan pada tingkatan ontologi yang paling mendasar pun (cara dimana dunia dibagi-bagi menjadi  bagian-bagian yang lebih kecil).

 

Ketika kita mengalihkan perhatian kita pada kerangka keyakinan, kita akan mencapai kesimpulan yang serupa: Terdapat susunan inti dari standar empiris dan penalaran kausal yang muncul di seluruh budaya yang ada. Kemampuan untuk memahami bahwa ikan dan burung bermigrasi secara musiman dan mungkin dapat ditemukan di beberapa musim dan tidak dapat ditemukan di musim lainnya, kemampuan untuk memahami sifat dari berbagai biji-bijian dengan tujuan untuk diaplikasikan di dunia pertanian, kemampuan untuk mencatat pergerakan yang teratur dari bintang dan planet, penelitian sifat-sifat medisinal pada tanaman dan rempah-rempah – yang semua kapasitas/ kemampuan ini tergantung pada kemampuan untuk mengobservasi lingkungan dan memunculkan hipotesis serta generalisasi tentang regularitas empiris. Satu lagi, klaim akan relativitas budaya pun muncul secara dilebih-lebihkan (walaupun terdapat variabilitas/ keberagaman budaya yang luas di dalam sitem keyakinan).

 

Terakhir, ketika kita berfokus ke relativisme normatif, kita akan menemukan bahwa posisi kaum relativis akan terlihat lebih kuat namun tidak sepenuhnya dapat meyakinkan kita. Keberagaman sistem normatif manusia adalah sesuatu yang luas; dan juga secara bersamaan, norma-norma manusia diorientasikan terhadap fitur-fitur sinyal dari situasi eksistensial manusia – ciri khas akan rasa sakit, pentingnya pemenuhan kebutuhan manusia, dan intensitas hubungan orang tua dengan anak. Ciri-ciri ini ditujukan secara berbeda di dalam budaya-budaya yang berbeda-beda pula, namun keberadaannya merupakan hal yang tidak bisa dibantah.

 

Dengan demikian, ilmu antropologi memberikan sebuah pesan bagi kita untuk berfokus pada keberagaman manusia, namun hal ini tidaklah dapat dipungkiri jika disiplin ini dapat mengkomprehensi relativisme budaya secara radikal. Kesimpulan yang tepat dapat muncul seperti kalimat ini: Terdapat keseragaman dan keberagaman di seluruh budaya manusia yang ada di tingkat konsep, keyakinan, dan norma. Keberagaman menunjukan kreatifitas kemampuan manusia untuk mengembangkan instrumen budaya dan underdeterminasi budaya melalui kebutuhan manusia. Keseragaman mencerminkan tetapan biologis di dalam kehidupan manusia dan ciri-ciri umum situasi eksistensial manusia. Terakhir, fakta bahwa manusia memiliki kemampuan refleksi, pemikiran deliberatif – filsafat, teori ilmiah, keyakinan agama – yang memungkinkan bahwa universal/ keumuman dapat muncul dari penggunaan akal/ nalar manusia.

Continue Reading

PERBANDINGAN METODE PENELITIAN MODERN

No. Jenis Penelitian Makna Asumsi Kekuatan dan kelemahan Contoh
1. Survey dan studi dokumen Survey merupakan salah satu metode dalam metode penelitian yang berupaya pengambilan data dengan cara mendatangi langsung lokasi yang menjadi objek dalam penelitian.

 

Studi dokumen merupakan metode dalam penelitian yang hanya melihat kepada data-data yang bersifat tersier yang berasal dari dokumen-dokumen yang ada.

Peneliti tidak mengetahui sama sekali terhadap objek penelitian.

 

 

 

 

 

 

 

Peneliti hanya mencari nilai kebenaran dari kebenaran yang pernah dikemukakan orang lain

Kekuatan : dapat mengetahui secara langsung objek yang diteliti

Kelemahan : membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang besar.

 

 

 

 

 

Kekuatan : Tidak membutuhkan biaya dan tenaga yang besar.

Kelemahan : hanya mendapat data yang bersifat skunder.

Penelitian terhadap penggunaan bahasa melayu di Sumatera

 

 

 

 

 

 

 

 

Penelitian terhadap nilai-nilai budaya dalam kitab suci

2. Phenomenological dan unobtrusive research

 

Phenomenological merupakan penelitian yang hanya mengamati kebiasaan yang sering terjadi dalam masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu pula, hanya berbicara sebuah pendeskripsian terhadap bahasa.

 

Unobtrusive research merupakan penelitian yang meneliti kebiasaan sosial masyarakat tertentu dengan tidak mengganggu masyarakat yang diteliti.

Peneliti terdapat pengetahuan awal terhadap perilaku masyarakat yang akan diteliti

 

 

 

 

 

Biasanya objek yang diteliti sangat berbahaya, sehingga jangan sampai mengganggu objek penelitian

Kekuatan : dapat mengetahui kebiasaan secara mendalam terhadap objek penelitian

Kelemahan : tidak dapat secara pasti mengetahui kebenaran dari hasil penelitian

 

 

 

 

Kekuatan : tidak merusak ekosistem budaya yang menjadi perhatian peneliti

Kelemahan : tidak mengetahui secara keseluruhan terhadap objek penelitian.

Fenomena yang terjadi dalam masyarakqat miskin kota

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kekerasan yang terjadi dalam masyarakat Islam Syiah di Sampang

 

 

 

 

 

3. Historis dan eksperimen Historis merupaka jenis penelitian yang mengkaji dari aspek nilai-nilai kesejarahan dari objek yang diteliti.

 

Eksperimen merupakan jenis penelitian dengan mengadakan percobaan-percobaan terhadap onjek yang diteliti.

Terdapat berbagai aspek kesejarahan yang saling bertentangan.

 

Terdapat kesimpulan atau tesis sebelumnya.

Kelemahan : Terdapat perbedaan tingkat kebenaran yang akan diteliti, dikarenakan merupakan hasil dari perspektif pengarang.

Kelebihan : Tidak membutuhkan banyak biaya dan tenaga yang digunakan.

 

Kelemahan : tidak mengetahui secara gambalang yang terjadi sesungguhnya

 

Kelebihan : mudah dan murah

Sejarah ketatanegaraan kerajaan majapahit

 

 

 

Budaya suku batak toba

4. Content analysis dan field research Content analysis adalah jenis penelitian yang berusaha mendalami terhadap informasi baik cetak maupun tertulis dihubungkan dengan objek yang sedang diteliti.

 

Field Research adalah metode penelitian dengan tujuan mengetahui langsung objek yang sedang diteliti dengan berbaur langsung dengan objek yang sedang diteliti.

Memaknai dan mencari tau tentang konten dalam sebuah berita.

 

 

 

 

 

 

Belum pernah mengetahui secara langsung berkaitan dengan objek yang menjadi penelitian.

Kelebihan : mudah dan murah

 

Kelemahan : tidak mengetahui secara mendalam tentang makna objek yang diteliti

 

 

 

 

Kelebihan : dapat mengetahui secara mendalam terhadap objek penelitian

 

Kekurangan : membutuhkan biaya dan waktu yang relative lama.

Jenis dan konten berita 10 hari terakhir

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kebiasaan memakan rumput pada suku badui

Continue Reading

CRITICAL THEORY, CONTRUCTIVISM DALAM KONTEKS ONTOLOGY, EPISTEMOLOGY DALAM METODE PENELITIAN

Critical theory : memberikan pemahaman ilmu sosial sebagai cara pandang melalui proses secara kritis, yakni berusaha mengungkap “the real structures” dibalik ketidakpastian “false needs” yang ada didunia, tujuannya adalah membentuk kesadaran manusia untuk memperbaiki dan mengubah kehidupan manusia. Sehingga pada akhirnya benar yang kemukakan oleh Bailey (1998, Hal. 32 -33) yang membedakan antara paradigm dengan metode penelitian :

“By method we simply mean the research technique or tool use tigather data… By methodology we mean the philosophy or the research process. This include the assumtions and value that serve as rationale for research and the standards or criteria the researcher uses for interpreting data and reaching conclutions”

                               Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam metode penelitian tidak terlepas dari paradigm tertentu, termasuk didalamnya adalah critical theory terhadap pembahasan dalam penelitian. Dalam penelitian yang saya lakukan yakni mencoba memberi ulasan pembahasan seperti yang tercermin menurut pendapat Earl Babbie dalam buku “The Practice of Social Research” (2001, Hal. 122) menyatakan, “A paradigm is fundamental model or frame of reference we use to organize our observations and reasoning.” Atas dasar itu, saya mengatakan bahwa paradigma adalah model atau kerangka berpikir ilmiah yang menjadi rujukan dalam penelitian, termasuk didalamnya adalah critical theory yang mencoba memberikan pemahaman secara komprehensif dengan melakukan kritik terhadap kondisi yang telah ada dengan membandingkan dengan teori-teori yang telah ada sebelumnya dihubungkan dengan kondisi sosiologis yang ada pada masa kekikian.

 Constructivism : yakni merupakan cara pandang sistematis terhadap social meaning ful action melalui pengamatan langsung dan rinci terhadap pelaku sosial dalam keseharian, yakni bertujuan untuk memahami dan menafsirkan bagaimana pelaku sosial tersebut dapat mempertahankan perilaku sosialnya sesuai dengan nilai dasar dan cita-cita luhur kelompok sosial mereka. Sehingga dengan demikian Earl Babbie dalam buku “The Practice of Social Research” (2001, Hal. 124) menyatakan, “the basic belief system or worldwide view that guides the investigator, not only in choices of method but in ontologically and epistemologically fundamental ways.

Cara pandang yang demikian dibutuhkan agar dapat memberikan pemahaman ulang terhadap cara pandang yang memenuhi nilai-nilai kesesuaian dengan tujuan awal cita-cita luhur kelompok sosial sehingga tidak mudah hilang seiring dengan perkembangan zaman serta mampu diaktualisasikan dalam kondisi kekinian.

 

Pembuktiannya dalam konteks Ontology, Epistemology dan Metodologi

Perbedaan penggunaan paradigm juga dapat membedakan dalam konteks dimensi baik Ontology, Epistemology dan Metodologi. Secara sederhana George Gadamer dalam bukunya truth and method (2011, Hal. 12 – 13) membedakan ketiga dimensi tersebut melalui Pencarian terhadap jiwa dan hakikat dari Undang-Undang Dasar 1945 maka dapat dilihat dalam tiga dimensi sekaligus, yakni dimensi aksilogi, epistimologi dan onlogi. Secara sederhana perbedaan dimensi tersebut dapat diurai melalui pemahaman berikut :

  1. Epistimologis : berkaitan asumsi mengenai hubungan antara peneliti dengan yang diteliti dalam proses mengetahui mengetahui mengetahui mengenai objek yang diteliti.
  2. Ontologis : berkaitan dengan asumsi mengenai objek atau realitas sosial yang akan diteliti.
  3. Metodologis : berisi asumsi terhadap bagaimana cara memperoleh pengetahuan mengenai suatu objek pengetahuan.
Continue Reading

REFLEKSI PERKEMBANGAN DINAMIKA PERAN DAN FUNGSI KOMISI YUDISIAL MENUJU PERADILAN YANG BERSIH DAN BERWIBAWA

  

  1. PENDAHULUAN

Pemikiran tentang pemisahan kekuasaan dipengaruhi oleh teori John Locke (1632-1704) seorang filosof Inggris yang pada tahun 1690 menerbitkan buku “Two Treties on Civil Government”. Dalam bukunya itu John Locke mengemukakan adanya tiga macam kekuasaan di dalam Negara yang harus diserahkan kepada badan yang masing-masing berdiri sendiri, yaitu kekuasaan legislative (membuat Undang-Undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan Undang-Undang atau yang merupakan fungsi pemerintahan) dan kekuasaan federatif (keamanan dan hubungan luar negeri).[1]

Negara republik indonesia mengenal adanya lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam UUD 1945 dengan melaksanakan pembagian kekuasaan (distribution of power) antara lembaga-lembaga negara. Kekuasaan lembaga-llembaga negara tidaklah di adakan pemisahan yang kaku dan tajam, tetapi ada koordinasi yang satu dengan yang lainnya.

Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :[2]

  1. Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  2. Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
  3. Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Agung memiliki perananan yang sangat vital di sistem peradilan Indonesia. Peranan tersebut ialah Mahkamah Agung memegang kekuasaan kehakiman bagi badan peradilan yang berada di bawahnya. Pada Undang Undang Dasar 1945 Amandemen ke – IV Pasal 24 memberikan kekuatan bagi Mahkamah Agung, bahwa sejatinya “ Mahkamah Agung adalah sebagai penguasa kekuasaan kehakiman disamping Mahkamah Konstitusi, bagi 4 Peradilan di Indonesia, Peradilan Umum, Peradilan Negara, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dijelaskan selanjutnya pada Pasal 24 A ayat (1) , Mahkamah Agung memiliki peranan mengadili pada tingkat kasasi ; menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang. Sedangkan pada pasal 14 ayat (1), Mahkamah Agung memberikan pertimbangan perihal grasi dan rehabilitasi yang diajukan oleh Presiden.

Kekuasaan kehakiman tidak lagi menjadi satu-satunya pelaku kekuasaan kehakiman (judicial power), karena di sampingnya ada Mahkamah Konstitusi yang juga berfungsi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Ketiga, adanya lembaga baru yang bersifat mandiri dalam struktur kekuasaan kehakiman, yaitu Komisi Yudisial yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Keempat, adanya wewenang kekuasaan kehakiman dalam hal ini dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD), memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemiliham umum (pemilu).

Dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.” Dari pasal tersebut, dapatlah kita lihat kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Yudisial yang merupakan konteks reformasi peradilan, yakni pertama, mengusulkan pengangkatan hakim agung, yang sebelumnya pengangkatan hakim agung tidak melalui mekanisme yang transparan dan melibatkan masyarakat serta cenderung sesuai dengan selera penguasa, kedua, wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, yang intinya adalah merupakan bagian dari proses pengawasan kekuasaan kehakiman agar mampu juga mempertanggungjawabkan kemandirian dan indepensi yang dimilikinya.

 

  1. KEDUDUKAN KOMISI YUDISIAL DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Komisi Yudisial  adalah lembaga Negara yang dibentuk dalam rumpun kekuasaan kehakiman yang ditetapkan oleh undang-undang dasar 1945 yang telah diamandemen yaitu  pada bab kekuasaan kehakiman yaitu pasal 24B UUD 1945. ide pembentukan  lembaga yang berfungsi mengawasi kekuasaan kehakiman sebenarnya sudah lama muncul. Berawal dari tahun 1968 muncul ide pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH). Namun ide tersebut tidak berhasil dimasukkan dalam undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Baru pada tahun 1998 muncul kembali dan menjadi wacana yang semakin kuat dan solid sejak adanya desakan penyatuan atap bagi hakim, yang tentunya memerlukan pengawasan eksternal dari lembaga yang mandiri agar cita-cita untuk mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan dan profesional dapat tercapai. Atas dasar itulah pada amandemen UUD 1945 yang ketiga munculah pasal yang menjelaskan komisi yudisial pada bab kekuasaan kehakiman.

Walaupun berada dalam satu rumpun kekuasaan kehakiman, komisi yudisial bukan lembaga pemegang kekuasaan kehakiman melainkan hanya sebagai lembaga yang menunjang tehadap pelaksanaan tugas kekuasaan kehakiman atau dapat disebut sebagai supporting institution.

Didalam UUD 1945 komisi yudisial terdapat dalam pasal 24B UUD 1945 yang mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dalam masalah pengawasan hakim dilihat posisi KY yang terdapat pada pasal 24B UUD 1945 yang dipandang hanya terkait dengan ketentuan pasal 24A UUD 1945 yang jadi dapat dikatakan maksud pengawasan hakim disini ialah pengawasan terhadap hakim agung. Namun, didalam undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang komisi yudisial hakim konstitusi juga dimasukkan kedalamnya. Ketentuan ini mengakibatkan lumpuhnya kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam menghadapi kenyataan timbulnya persengketaan kewenangan konstitusional antara Mahkamah Agung dan KY. Oleh karena itu diadakanlah judicial review oleh MK yang menghasilkan putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 yang memangkas kewenangan KY tersebut menyatakan perilaku hakim konstitusi tidak lagi menjadi objek pengawasan oleh komisi yudisial. Disamping itu, dipastikan pula bahwa komisi yudisial sebagai supporting institution. Pandangan MK dari putusan tersebut bahwa KY hanyalah supporting institution dapat diterima dalam kaitannya dengan kekuasaan kehakiman dalam artian KY bukanlah lembaga pemegang kekuasaan kehakiman seperti MA dan MK. Akan tetapi, dapatlah ditegaskan bahwa sebagai lembaga pengawas eksternal kedudukan KY bukan supporting melainkan dapat juga disebut sebagai main institution. Oleh sebab itu,sebagai lembaga Negara kedudukan KY tidaklah di bawah MA maupun MK,tetapi tugas dan wewenangnya tetaplah bersifat penunjang bagi kekuasaan kehakiman.

Pengawasan KY terhadap para hakim dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran dan martabat para hakim mempunyai peranan penting dalam membangun system peradilan yang baik. Menurut Prof. Jimly ashidiqie Demokrasi tidak mungkin dapat tumbuh dan berkembang tanpa diimbangi dan dikontrol oleh rule of law yang bertumpu pada system kekuasaan kehakiman yang dapat dipercaya, Untuk menjaga dan membangun kepercayaan atau confidence building itu maka diperlukan satu lembaga tersendiri yang menjalankan upaya luhur itu.

Peranan KY disini ialah sebagai lembaga pengawas kode etik hakim atau lembaga penegak kode etik hakim bukan sebagai lembaga pengawas peradilan atau lembaga kekuasaan kehakiman. Karena kekuasaan kehakiman itu bersifat bebas dan merdeka jadi KY tidak dapat mengawasi sampai ke ranah teknis yustisialnya hal ini sesuai dengan pasal 22 ayat (3)  UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Jadi KY bertugas mengawasi para pelaksanaan kode etik dan perilaku menyimpang dari para hakim dari standart kode etik sebelum pelanggaran kode etik itu berkembang menjadi pelanggaran hukum sehingga terciptanya system peradilan yang baik tanpa adanya unsur judicial corruption.

Kita juga dapat melihat wewenang lain dari KY yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR. Dalam melaksanakan wewenang itu  KY menurut pasal 14 UU No 2 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial mempunyai tugas : a. melakukan pendaftaran calon hakim agung, b. melakukan seleksi terhadap calon hakim agung, c. menetapkan calon hakim agung, d. mengajukan calon hakim agung ke DPR. Dari tugas KY ini berpengaruh terhadap terciptanya system peradilan yang bersih apabila dalam seleksi pencalonan hakim agung tersebut berjalan benar-benar dengan baik.karena dengan hakim agung yang berkualitas tentu dapat peradilan dapat berjalan dengan baik, bersih, dan terpercaya.insya Allah.

Oleh karena kedudukan Komisi Yudisial sebagai lembaga Negara mempunyai peranan penting yang secara tidak langsung pasti akan berpengaruh terhadap upaya membangun system peradilan yang baik yang dapat dipercaya dan terbebas dari praktik KKN serta masalah-masalah mafia peradilan. Maka keberhasilan Komisi Yudisial dalam menjalankan tugasnya juga penting dalam memberantas mafia peradilan. Oleh karena itu dibutuhkan pimpinan dan anggota KY yang benar-benar terkualifikasi dan memliki integritas untuk menjalankan tugas Komisi Yudisial ini dengan baik. Maka dalam seleksi pimpinan Komisi Yudisial sebaiknya panitia seleksi (Pansel) dan DPR benar-benar serius dalam melakukan pemilihan calon pimpinan Komisi Yudisial,Calon pimpinan Komisi Yudisial harus benar-benar orang yang terseleksi karena kualitas dan integritasnya bukan karena ada kepentingan-kepentingan lain.

  • KOMISI YUDISIAL SEBAGAI BENTENG PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Negara Indonesia adalah negara hukum, demikian bunyi Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Konsekwensi pernyataan itu menunjukkan bahwa hakim sebagai pejabat negara dalam mengemban tugasnya haruslah juga didasarkan kepada aturan-aturan hukum yang berklaku. Dalam menyelesaikan perkara melalui pengadilan tentunya harus mempedomani ketentuan-ketentuan hukum acara yang berlaku di Pengadilan,  baik  itu yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Segala alur proses pemeriksaan harus pula sesuai dengan hukum. Hakim tidak boleh menyimpangi ketentuan-ketentuan hukum acara kecuali yang dibenarkan oleh hukum itu sendiri.

Setiap perkara yang diajukan oleh masyarakat ke pengadilan tidak ada alasan bagi hakim untuk menolaknya, disamping itu hakim diwajibkan pula untuk membantu masyarakat pencari keadilan agar proses pemeriksaan perkaranya dapat dilakukan dengan lancar, tanpa berpihak kepada salah satu pihak yang berperkara. Seperti membantu pembuatan dan penyusunan surat gugatan. Keberadaan peradilan bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul di antara anggota masyarakat. Sengketa yang terjadi, berbagai ragam. Ada yang berkenaan dengan pengingkaran atau pemecahan perjanjian (breach of contract), perceraian, pailit, sengketa perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), sengketa hak milik (property right), penyalahgunaan wewenang oleh penguasa yang merugikan pihak-pihak tertentu. Semuanya ini mengharapkan suatu penyelesaian dari hakim agar dapat memberikan suatu putusan yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.

Untuk memberikan suatu putusan dalam suatu perkara tidak semudah membalikkan telapak tangan, sebelum pengambilan putusan hakim haruslah terlebih dahulu melakukan proses pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara, yang salah satunya adalah acara pembuktian. Proses pembuktian adalah sangat menentukan dalam hakim untuk sampai pada kesimpulannya dalam hal pengambilan suatu  putusan, mulai dari beban pembuktian sampai alat-alat bukti yang dikemukakan oleh para pihak adalah merupakan persoalan hukum, yang harus diperhatikan oleh hakim karena beban pembuktian itu merupakan persoalan yang tidak mudah, karena tidak ada satu pasal pun di dalam hukum acara yang mengatur secara tegas tentang pembagian beban pembuktian.

Dalam praktek, para hakim memerlukan ketelitian dan kebijaksanaan untuk menentukan pihak mana yang perlu diberi beban pembuktian lebih dahulu dan selanjutnya. Ada satu pasal yang mengatur beban pembuktian, yaitu pasal 163 HIR, 283 RBg. Tetapi ketentuan pasal ini tidak begitu jelas, karena itu sulit untuk diterapkan secara tegas, apakah beban pembuktian itu ada pada pihak penggugat atau pada pihak tergugat. Kesalahan dalam memberikan beban pembuktian adalah menjerumuskan pihak yang dibebani pembuktian  kejurang kekalahan, hal ini pasti keadilan tidak akan pernah tercapai, akibatnya putusan hakim menjadi putusan yang tidak adil.

Kesalahan-kesalahan hakim dalam pengambilan putusan dalam suatu perkara mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sangat rendah. Banyak sekali putusan hakim yang sudah memiliki kekuatan pasti tidak dapat dilaksanakan eksekusinya, karena mendapat perlawanan dari masyarakat. Kridibilitas lembaga peradilan kita dalam pandang masyarakat memang sangat rendah dalam beberapa tahun belakang ini, ini disebabkan oleh beberapa paktor, antara lain yang sangat dominan adalah faktor perilaku penegak hukum itu sendir termasuk di dalamnya hakim itu sendiri disamping penegak hukum yang lainnya, baik hakim pada tingkat Pengadilan Negeri maupun ditingkat tertinggi sekali yaitu Mahkamah Agung.

Mafia peradilan tidak asing lagi bagi telinga masyarakat, kepercayaan terhadap keadilan yang diciptakan melalui badan peradilan yang dinamakan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung itu terasa sirna bila kita mendengar, melihat dan mebaca berita yang disuguhkan melalui masmedia. Mahkamah Agung sebagai tameng terakhir untuk mendapat keadilan tercemar oleh sekelompok pedagang keadilan yang tidak bertanggung jawab. Kesadaran hukum adalah suatu tuntutan dalam penegakan hukum, tidak hanya tuntutan ini ditujukan kepada masyarakat saja,  tetapi juga kepada penegak hukum itu sendiri. Kesadaran hukum masyarakat tidak ada gunanya bila tidak diimbangi dengan pengetahuan hukum itu sendiri, demikian pula sebaliknya pengetahuan hukum sudah cukup dan kesadaran hukum sudah tinggi tidak ada artinya kalau tidak dimbangi oleh perilaku yang tidak manis dari petugas hukum itu sendiri.

Kita menyadari bahwa kesadaran dan pengetahuan hukum masyarakat kita sangat rendah, terutama di daerah-daerah. Terlepas dari itu seyogianya setiap aparatur hukum yang terkait di dalam penegakan hukum haruslah memberikan penjelasan yang benar atas setiap persoalan hukum yang terjadi di dalam masyarakat yang awam akan mengerti serta memahami tentang hukum yang mengikat setiap tingkah laku mereka sehari-hari. Pekerjaan ini tidak mudah dan tidak pula murah.Tetapi  masyarakat harus diberikan penyuluhan terhadap hukum, agar rakyat tahu tentang hukum itu.

Dalam suatu lingkungan masyarakat tidak jarang para anggotanya memiliki berbagai kepentingan yang satu sama lain saling bertentangan, sehingga dalam mempertahankan kepentingannya itu mereka dapat terlibat dalam pertentangan-pertentangan yang dapat membahayakan ketertiban dan keamanan masyarakat. Dengan begitu eksistensi, dan pengetahuan hukum masyarakat  diperlukan untuk mencegah timbulnya bahaya-bahaya yang mampu meresahkan kehidupan masyarakat sehingga setiap anggota masyarakat merasa aman dan tentram karena memperoleh suatu perlindungan hukum.

Hukum yang baik belum tentu dapat dilaksanakan dengan baik apabila pelaksana hukumnya tidak menguasai hukum dengan baik, demikian juga jika pelaksana hukum memiliki penguasaan hukum yang sangat baik juga tidak akan menghasilkan keputusan hukum yang baik jika mental atau moral penegak hukumnya tidak baik. Akan sempurna jika penegak hukum menguasai materi hukum dengan baik dan memiliki moral yang baik, inilah hakim yang didambakan oleh masyarakat.

Kemampuan untuk menguasai hukum akan terpenuhi jika pelaksana hukum dalam kehidupan sehari-harinya selalu mentaati hukum. Ketidak taatan kepada hukum hanya akan menghasilkan penegak-penegak hukum yang otoriter, yang dengan kekuasaannya menekan anggota masyarakat untuk mentaati hukum menurut seleranya sendiri. Sikap yang demikian jelas bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu untuk meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan ditanah air ini, penegak-penegak hukum haruslah orang-orang yang mengusai hukum sendiri, dan juga bermoral  dan beriman. Sehingga dalam penerapan hukum ia dapat berlaku adil jujur serta mau mengindahkan hukum yang berlaku.

Akan tetapi dalam kenyataannya, keinginan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum sering merasa kecewa karena apa yang diharapkan melalui lembaga peradilan tidak mencerminkan lembaga peradilan, tetapi tidak lain dari lembaga jual beli hukum. Untuk memperbaiki citra badan peradilan ini tentu tidak mudah, harus dilakukan perbaikan-perbaikan dalam segala hal, seperti gaji, sarana dan prasarana penunjang dan terutama adalah sumber daya manusianya. Kesejahteraan adalah merupakan kambing hitam yang utama yang dijadikan alasan mengapa para penegak hukum menjadi tidak bermoral. Di samping itu tentu juga adalah pembenahan lembaga peradilan itu sendiri, agar menjadi lembaga yang mandiri terlepas dari pengaruh kekuasaan negara lainnya, yang mempengaruhi kemandirian hakim dalam melaksanakan tugasnya sebagai hakim.

Di dalam dunia peradilan, prinsip-prinsip dasar kekuasaan kehakiman yang mandiri yang harus dihormati oleh setiap negara yang melakukan rule of law, adalah  meliputi:[3]

  1. Judicial Indefendence, lembaga peradilan harus merupakan suatu lembaga yang memberikan manfaat sangat besar bagi setiap masyarakat, dimana setiap orang berhak untuk mendapatkan peradilan yang terbuka untuk umum yang dilaksnakan oleh pengadilan yang berwenang, adil dan tidak memihak. Peradilan yang mandiri merupakan syarat mutlak untuk melaksanakan hak tersebut yang mensyaratkan bahwa peradilan akan memeriksa perkara dengan adil dan menerapkan hukum yang baik.
  2. Objectieve of the judiciary, tujuan peradilan adalah :
  3. Menjamin setiap orang dapat hidup dengan aman di bawah the rule of law.
  4. Meningkatkan penghormatan dan pelaksanaan hak asasi manusia.
  5. Melaksanakan hukum secara adil dalam sengketa antara sesama warga masyarakat dan antar warga masyarakat dengan negara.
  6. Appoinment of judges. Para hakim harus diangkat berdasarkan kemampuannya yang nyata, integritas yang tinggi dan mandiri, dan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga akan menjamin bahwa hanya yang terbaik yang dapat menduduki jabatan tersebut. Prosedur pengangkatannya harus transparan dan tanpa diskriminasi (suku, warna kulit, agama, gender, aliran politik, dan sebagainya).
  7. Tenure, yaitu bahwa masa jabatan hakim harus dijamin, baik melalui pemilihan kembali atau prosedur resmi lainnya. Tetapi diusulkan agar Hakim hanya akan pensiun/diberhentikan setelah mencapai usia tertentu dan ketentuan batas usia tersebut tidak boleh dirubah sehingga merugikan Hakim yang sedang melaksanakan tugasnya. Hakim hanya boleh diberhentikan  sebelum batas usia pensiun karena terbukti tidak mampu, dijatuhi pidana, atau mempunyai kelakuan yang tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai Hakim, dan harus berdasarkan prosedur yang jelas.
  8. Judicial Condition, yaitu para hakim harus menerima penggajian yang memadai dan diberikan persyaratan kerja dan jaminan yang wajar.
  9. Jurisdiction, dimana kewenangan penyerahan perkara kepada hakim merupakan administrasi pengadilan dan pengawasan utama berada pada ketua pengadilan yang bersangkutan.
  10. Judicial Administration, yaitu bahwa administrasi pengadilan yang meliputi pengangkatan, pengawasan, dan penjatuhan disiplin kepada pejabat administrasi dan petugas pengadilan lainnya, serta anggaran pengadilan haruslah diberikan tanggung jawabnya kepada badan peradilan, atau oleh suatu badan di mana judiciary mempunyai peranan penting.
  11. Realitionship with the executive, yaitu bahwa kewenangan yang dimiliki oleh Eksekutif yang berdampak terhadap Hakim dalam melaksanakan tugasnya, gaji atau sumber pendapatannya, tidak boleh digunakan untuk mengancam atau menekan para Hakim, perlindungan Hakim dan keluarganya.
  12. Recources, yaitu bahwa agar para hakim dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, kepada mereka harus diberikan jaminan yang cukup.
  13. Emergency, bahwa dalam hal sedang terjadi kesulitan/krisis ekonomi di mana negara tidak memungkin memberi biaya yang memadai bagi Hakim, tetapi untuk tegaknya the rule of law dan perlindungan hak asasi manusi, pengadilan harus diberikan prioritas dalam pembiayaan.

 

  1. MENINGKATKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP LEMBAGA PERADILAN.

Untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan aparatur penegak hukum, tentu tidak mudah perlu pembenahan dan pembinaan, baik institusi, sumberdaya manusia serta sarana-sarana yang sangat diperlukan sebagai penunjang pelaksanaan penegakan hukum itu sendiri. Adapun langkah-langkah yang harus ditempuh atau dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatkan Mutu Putusan.

Menurut Bagir Manna Ketua Mahkamah Agung, orasi dalam pencalonan sebagai Hakim Agung, menyebutkan ada beberapa komponen yang mempengaruhi mutu putusan, Pertama telah menjadi wacana umum “putusan itu dapat dibeli”, tingkat integritas dan kejujuran Hakim (tentu tidak semua) sangat diragukan. Hal ini secara berangsur-angsur dapat diatasi dengan dua cara yaitu: tindakan represif dan preventif. Secara represif harus diadakan penyelidikan dan pemeriksaan umum untuk memperoleh fakta mengenai segala persangkaan tersebut. Untuk itu perlu dibentuk fact finding commission untuk dijadikan dasar penindakan baik terhadap hakim maupun karyawan. Bagi yang terbukti, maka diambil tindakan baik administrative dan atau penindakan secara hukum. Secara prepentif dilakukan dengan meningkatkan system pengawasan,  melakukan perobahan system kerja dan semangat kerja baru, melarang adanya kunjungan dari pihak-pihak yang berperkara, kecuali memang ada panggilan. Proses perkar harus lebih terbuka sehingga yang berkepentingan setiap saat dapat mengetahui perkaranya tanpa harus terpaksa berhubungan atau dikunjungi orang tertentu, dan tidak adanya pungutan langsung terhadap pihak yang berperkara yang menyangkut biaya perkara. Kedua, yang berkaitan dengan pengetahuan Hakim. Hal ini dilakukan dengan beberapa cara, antara lain memberikan keleluasaan pemikiran suatu putusan harus menjadi penilaian bagi promosi hakim, memberikan kesempatan bagi hakim untuk mengikuti program pendidikan ditingkat lanjut, dengan membantu segala fasilitasnya. Ketiga rekrutmen hakim baru haruslah melalui mekanisme yang jelas transparan, dengan melibatkan tim indefenden. Keempat promosi tidak hanya terpatok masalah masa kerja dan pangkat, tetapi juga didasarkan kepada kemampuan, kejujuran, moral tanpa melihat usia dari hakim itu sendiri. Sehingga menjadikan persaingan karier yang positif sesama hakim.

 

  • Penataan Administrasi Badan Peradilan

Dalam penataan administrasi peradilan ini perlu adanya pemisahan antara fungsi, jabatan dan organisasi administrasi umum dengan administrasi peradilan, dengan tidak menempatkan hakim sebagai pejabat administrasi, meningkatkan disiplin hakim dan pegawai administrasi. Dalam tugas peradilan hakim tidak dibenarkan memperlambat proses pelaksanaan penyelesaian perkara sesuai dengan asas hukum beracara di pengadilan itu biaya murah dan cepat.

  1. Melaksanakan Independensi Hakim

Kekuasaan kehakiman harus berdiri sendiri, tidak masuk dalam lembaga atau badan kekuasaan lainnya. Dalam wujud yang lebih mikro adalah kebebasan hakim. Hakim harus terjamin bebas dan tidak memihak dalam memutus perkara. Sebaliknya, hakim yang bebas diharuskan ada konsistensi dalam mengambil putusan. Dalam kenyataannya ada beberapa hal yang mempengaruhi indefendensi kebebasan hakim, yang antara lain tekanan dari cabang kekuasan lain, seperti apa yang diungkapkan oleh Hakim Pengadilan Negeri jambi Muchtar Agus Chalif dalam pembacaan putusan kasus water boom dengan tersangka Samawi Darahim, bahwa perkara sudah terkontaminasi dari tekanan pihak luar yaitu Kejati Jambi untuk tetap menghukum tersangka bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, kalau tidak Pengadilan Negeri dianggap telah menghambat program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Tekanan dari sesama hakim, yaitu hakim yang kedudukannya lebih tinggi terhadap hakim yang lebih rendah. Tekanan dari pihak-pihak yang berperkara itu sendiri, dengan menggunakan hubungan kekuasaan atau dengan menggunakan uang untuk membeli putusan. Tekanan publik yang mengerahkan massa yang berlebihan untuk memaksa hakim mengikuti kemauannya. Semua keadaan seperti yang diutarakan diatas haruslah diberantas habis, sehingga hakim dalam melaksanakan tugas peradilan terbebas dari tekanan-tekanan yang dapat mempengaruhi putusannya, serta memberikan perlindungan hukum bagi hakim dan keluarganya, dari ancaman orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

  • Perbaikan Fasilitas

Untuk terlaksananya tugas yang baik tentu harus pula didukung dengan pasilitas yang memadai termasuk didalamnya, aparat-aparat penegak hukum seperti Hakim. Kalau dilihat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman, bahwa hakim itu adalah pejabat negara, sama kedudukannya dengan pejabat-pejabat negara diluar badan peradilan, seperti pejabat dilembaga birokrat, tetapi yang membedakan adalah pasilitas untuk pendukung pekerjaan dalam tugas jabatannya. Dalam jabatan birokrat pasilitasnya jauh lebih baik dan sempurna dari pejabat penegak hukum, kecuali ketua Pengadilan dan Mahkamah Agung. Fasilitas pada badan peradilan sangat minim, keadaan yang demikian itu tentu akan mempengaruhi produktivitas kerja dari lembaga itu. Untuk itu haruslah dilengkapi dengan pasilitas yang cukup, modern. Serta kesejahteraan pegawai dan hakim juga harus diperhatikan, hal ini sangat mempengaruhi dari produktivitas kerja lembaga. Produktivitas kerja lembaga peradilan tentu terukur dari minimnya penunggakan perkara yang akan diselesaikan di lembaga itu.. Sudah menjadi rahasia umum bahwa proses perkara`di pengadilan itu memakan waktu yang cukup lama, sehingga masyarakat enggan untuk menggunakan lembaga peradilan ini, di samping itu tentu menghabiskan biaya yang tidak sedikit.

 

  1. Adanya Kepastian Hukum

Setiap putusan hakim haruslah terhindar dari inkonsistensi substantif  dengan putusan-putusan hakim lainnya dalam tingkat peradilan yang sama, untuk itu perlu adanya langkah-langkah dari lembaga peradilan itu sendiri untuk:

  1. Melakukan inventarisasi perkara yang sama, dan diusahakan diperiksa oleh majelis hakim yang sama.
  2. Mewajibkan majelis hakim untuk memeriksa putusan terdahulu untuk mengetahui kalau-kalau pernah ada perkara yang serupa.
  • Apabila akan ada perbedaan, diwajibkan untuk diuraikan sebagai pertimbangan dalam putusan. Sepanjang tidak ada paktor pembeda yang substantif dan tidak melanggar rasa keadilan yang mendasar, pada dasarnya perkara yang serupa diputus dengan cara yang sama.

Hakim dalam memberikan putusan tidak perlu terpaku dengan hukum yang tertulis saja, jika putusannya kurang mempertimbangkan rasa keadilan dan hanya  sebagai mulut hukum positif saja, undang-undang dan doktrin memberikan peluang kepada hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menciptakan hukum, untuk mewujudkan rasa keadilan dalam masyarakat, seperti yang diamanatkan oleh pasal 29 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.

Jika Hakim dalam melaksanakan tugasnya sebgai pelaksana kekuasaan kehakiman yang steril dari pengaruh kekuasaan lain, baik dari eksekutif, legislative maupun dari interen lembaga peradilan itu sendiri, serta tekanan dari masyarakat Insya Allah Hakim akan terhindar dari perbuatan yang salah, melalui putusan yang benar dan adil masyarakat  merasa diayomi, tentu dengan sendirinya kepercayaan masyarakat terhadap badan-badan peradilan akan pulih kembali.

Untuk dapat menilai sejauh mana mutu layanan aparat penegak hukum yang diberikan, perlu ada kriteria yang menunjukkan apakah suatu pelayanan publik yang diberikan dapat dikatakan baik atau buruk.[4] Zethmel  mengemukakan tolok ukur kualitas pelayanan publik dapat dilihat dari sepuluh dimensi, antara lain meliputi :[5]

  1. Tangiable, terdiri atas fasilitas fisik, peralatan, personil, dan komunikasi;
  2. Reliable, terdiri dari kemampuan unit pelayanan dalam menciptakan layanan yang dijanjikan dengan tepat;
  3. Responsiveness, kemauan untuk membantu konsumen bertanggung jawab terhadap mutu layanan yang diberikan;
  4. Competence, tuntutan yang dimilikinya, pengetahuan, dan keterampilan yang baik oleh aparatur dalam memberikan layanan;
  5. Courtesey, Sikap atau perilaku ramah tamah, bersahabat, tanggap terhadap keinginan konsumen, serta mau melakukan kontak atau hubungan pribadi;
  6. Credibility, sikap jujur dalam setiap upaya untuk menarik kepercayaan masyarakat;
  7. Security, Jasa pelayanan yang diberikan harus dijamin bebas dari berbagai bahaya dan resiko;
  8. Access, terdapat kemudahan untuk mengadakan kontak dan pendekatan;
  9. Communication, kemauan pemberi layanan untuk mendengarkan suara, keinginan atau aspirasi pelanggan, sekaligus kesediaan untuk selalu menyampaikan informasi baru kepada masyarakat;
  10. Understanding The Customer, Melakukan segala usaha untuk mengetahui kebutuhan pelanggan;

Lembaga Administrasi Negara (1998) membuat beberapa kriteria pelayanan publik yang baik, antara lain meliputi, kesederhanaan, kejelasan dan kepastian, kemauan, keterbukaan, efisiensi, ekonomis, dan keadilan yang merata, ketepatan waktu, serta kriteria kuantitatif. Hatry lebih merinci mengenai prosedur untuk mengukur kualitas pelayanan. Walaupun diakui bahwa untuk melakukan pengukuran kualitas pelayanan banyak dihadapkan kepada banyak masalah dan hambatan (obstacle), terutama berkaitan dengan keyakinan bahwa kualitas pelayanan tidak dapat diukur secara tepat dan reliable.[6] Keyakinan ini tentu saja benar bahwa tidak semua aspek dari kualitas layanan dapat diukur secara lengkap untuk setiap program sebagaimana dapat diukur secara lengkap untuk setiap program sebagaimana apa yang dikemukakan oleh Hatry, “That not all aspects of service quality can be measured perfectly for any programme”,[7] namun demikian terdapat teknik untuk melakukan pengukuran kualitas dari setiap aspek program pelayanan pemerintah. Setidaknya terdapat tiga kunci untuk melakukan pengukuran, yaitu:[8]

  1. How to Measure service quality realibly at specific point in time;
  2. How to determine the extent to which the agency programme has caused the measured service quality (that is, would the result have accured without that agency programme?);
  3. How to assess whether the measured performance is good or bad. This inevitably requires comparison of actual performance with something else.

Dalam penegakan hukum terdapat pergeseran paradigm antara dahulu dan sekarang, yang digambarkan oleh Richard Suaskind dalam bukunya yang berjudul “The Shift in Legal Paradigm“, dengan penjelasan yang sangat rinci sebagai berikut :[9]

 

 

Today’s Legal Paradigm Tomorrow’s Legal Paradigm
No Legal Service No Legal Service
1 Advisory service 1 Information service
2 One to One 2 One to Many
3 Reactive Service 3 Proactive Service
4 Time-Based Billing 4 Commodity Pricing
5 Restrictive 5 Empowering
6 Defensive 6 Pragmatic
7 Legal Focus 7 Business Focus
No Legal Process No Legal Process
1 Legal Problem solving 1 Legal Risk Management
2 Dispute Resolution 2 Dispute Pre-Emotion
3 Publiocation of Law 3 Promulgation of Law
4 Dedicated LEGAL Profession 4 Legal Specialist & Info-Engineers
5 Print-Based 5 IT-Based Legal Systems
Diolah dari figure 8.1 “The Shift in Legal Paradigm
Karya Richard Susskind, 1996.

 

 

 

  1. PENUTUP

Dalam pembangunan hukum yang modern diharapkan mampu mengembangkan penegakan hukum terpadu yang modern yang berbasis pada teknologi informasi. Selain itu dibutuhkan professionalism dalam menjalankan sistem dan subsistem hukum, yakni dengan bekerja secara transparan, akuntabel efektif dan efisien. Peranan Komisi Yudisial dalam menjaga kekuasaan kehakiman meliputi pengusulan dan pengangkatan Hakim Agung, dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Peranan pengusulan dan pengangkatan Hakim Agung meliputi pendaftaran, penseleksian, penetapan dan pengajuan calon Hakim Agung ke Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan peranan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim adalah pengawasan terhadap perilaku hakim dimana akan menghasilkan dua hal yang berbeda yaitu hal yang negatip berupa pengusulan penjatuhan sanksi, sebaliknya yang positip adalah pengusulan pemberian penghargaan terhadap hakim atas prestasi dan jasanya menegakkan kerhormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Mengingat begitu singkatnya waktu, besarnya beban, dan luasnya cakupan yang diberikan untuk melakukan perannya tersebut diatas diharapkan anggota Komisi Yudisal terdiri dari anggota yang potensial, berkualitas, energik dan berpengalaman. Sehingga anggota Komisi Yudisial dapat menjalankan perannya menjaga kekuasaan kehakiman seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945 dan UU nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Kencana, Jakarta, 2005

 

Aidul Fitriciada Azhari, Penafsiran Konstitusi Dan Implikasinya Terhadap Pembentukan Sistem Ketatanegaraan Demokrasi Atau Otokrasi (Studi Tentang Penafsiran UUD NRI 1945 dan Pergulatan Mewujudkan Demokrasi di Indonesia), Disertasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005.

 

Arend Lijhpart, Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial . Terjemahan oleh R. Ibrahim, dkk, PT. Raja Grafindo Persada, 1995.

 

Asep Warlan Yusuf, Memuliakan Hukum Yang Berkeadilan Dalam Alam Demokrasi Yang berkeadilan, Dalam Butir-Butir Pemikiran Dalam Hukum, memperingati 70 Tahun Prof Dr. Arief Sidharta, SH, PT.Refika Aditama,2008

 

Ateng Syafrudin, Catatan Kecil Tentang Pemerintahan, Pendidikan Dan Hukum, Dalam Butir-Butir Pemikiran Dalam Hukum, memperingati 70 Tahun Prof Dr. Arief Sidharta, SH, PT.Refika Aditama,2008

 

A.S. Hikam, Negara, Masyarakat Sipil dan Gerakan Keagamaan dalam Politik Indonesia, Prisma No 3 Tahun 1991

 

Bagir Manan , Teori dan Politik Konstitusi ,Yogyakarta: FH UII Press, 2003. Hal. 81

 

Bagir Manan, Peranan Pedoman Tingkah Laku Hakim Sebagai Penjaga Kekuasaan kehakiman Yang Merdeka, Disajikan Pada Acara Memperingati hari Jadi IKAHI, di Jakarta, 22 April 2009;

 

Bagir Manan, Sambutan Ketua Mahkamah Agung RI pada Peresmian Pengadilan Tinggi Agama Ternate, 18 April 2006, Dalam Kumpulan Naskah Pidato Ketua Mahkamah Agung RI, Mahkamah Agung RI,2007

 

Bagir Manan, Kedudukan Penegak Hukum Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Varia Peradilan No. 243 Februari 2006.

 

 

Cornelis Lay, ― Sector Publik , Pelayanan Public dan Governance‖, dalam Terobosan dan Inovasi Manajemen Pelayanan Publik, Fisipol UGM, 2005.

Moh.Mahfud MD., Amandemen Konstitusi Menuju Reformasi Tata Negara Yogyakarta: UII Press,1999.

 

C.A.J.M. Kortman, Constitutioneel Recht, Deventer: Kluwer, 1990.

 

 

Departemen Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, Dinamika Perkembangan Hukum Tata Negara dan Hukum Lingkungan, Airlangga University Press, Surabaya.

 

Duto Sosialismanto, Hegemoni Negara, Ekonomi Politik Penguasa Jawa, Lapera Pustaka Utama, Yogyakarta, 2001.

 

 

Djokosetono, Ilmu Negara, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI, Jakarta , 1984

 

Ismail Suny, Pergeseran Kekuasaan Eksekutif, Aksara Baru, Jakarta, 1986; Jimly Ashiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Kostitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 1994.

 

Jimly Asshiddiqie, “Struktur Ketatanegraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945”, Makalah disampaikan dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasioanal VIII dengan tema penegakan Hukum dalam Era Pembangunan Berkelanjutan, diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum NASIONAL Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denpasar.

 

John Alder, Constitutional & Administrative Law, London: Macmillan Profes-sional Masters 1989.

 

J.C.T. Simorangkir, Penetapan UUD Dilihat Dari Segi Hukum Tata Negara Indonesia, Gunung Agung, Jakarta, 1984.

 

  1. Scheltema, De Rechtsstaat, dalam J.W.M. Engels (et.al), 1989, De Rechtsstaat Herdacht, Zwolle:TjeenWillink

 

  1. Tolchah Mansoer , Pembahasan beberapa Aspek Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif di Indonesia, Jakarta : Pradnya Paramita, 1983.

 

Ofer Raban, Modern Legal Theory and Judicial Impartiality, 2003

 

Padmo Wahjono, Masalah Ketatanegaraan Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984.

 

Pergulatan Tanpa Henti Menabur Benif Reformasi (Jakarta: Otoboigrafi , Aksara Karunia ,2004

 

Refly Harun ,dkk Menjaga Denyut Konstitusi: Refleksi Satu Tahun Mahkamah Konstitusi , Jakarta; Konstitusi Pers.

 

Romi Librayanto, 2008, Trias Politica Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, PuKAP-Indonesia, Makassar.

 

Richard Susskind, The future of law, facing the challenges of information technology. New Russel.

 

Sri Soemantri, Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD NRI 1945, Cetakan VI, Bandung: Citra Aditya Bakti,1989.

 

Syahran Basah, Fungsi Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat, Dalam Tiga Tulisan Tentang Hukum, Amrico, 1986

 

Satjito Raharjo, Membedah Hukum Progresif, Alumni, Bandung, 2008

T.M. Luthfi Yazid, “ Komisi-komisi Nasional dalam Konteks Cita-cita Negara Hukum”, Makalah disampaikan dalam Diskusi Terbatas dengan tema: „Eksistensi Sistem Kelembagaan Negara Pasca Amandemen UUD NRI 1945, diselenggarakan oleh Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, di Hotel Aryaduta, Jakarta, 9 September 2004.

 

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Cet. VI, Penerbit Dian Rakyat, Jakarta, 1989.

 

Yusril Ihza Mahendra, Politik dan Perubahan Tafsir atas Konstitusi, Pidato Pengukuhan Guru Besar Madya Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, Sabtu 25 April 1998.

 

Laporan Tahunan Mahkamah Agung R.I. periode Tahun 2009.

 

Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen);

 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;

 

Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung R.I. dan Komisi Komisi Yudisial R.I. Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor : 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang   Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

 

Laporan Tahunan Mahkamah Agung R.I. periode Tahun 2009

 

[1] C.A.J.M. Kortman, Constitutioneel Recht, Deventer: Kluwer, 1990. Hal. 51

 

[2] M. Tolchah Mansoer , Pembahasan beberapa Aspek Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif di Indonesia, Jakarta : Pradnya Paramita, 1983. Hal. 83

[3] M. Scheltema, De Rechtsstaat, dalam J.W.M. Engels (et.al), 1989, De Rechtsstaat Herdacht, Zwolle:TjeenWillink, Hal.15-17)

[4] AV Dicey, Introduction to the Study of The Law of The Constitution, McMillan and CO, Limited St. Martin Street, London, 1952, Hal. 223

 

[5] Friedrich, Carl Joachim, The Philosopy of Law in Historical Perspective, The University Chicago Press, 1969, Hal 27

[6] Mustamin DG. Matutu. dkk, Mandat, Delegasi, Atribusi dan Implementasinya di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2004, Hal. 47

 

[7] William David Thomas, What is Constitution, Gareth Stevent Publishing, USA, 2008, Hal. 291

[8] Jimly Asshiddiqie, Agenda Pembangunan Hukum di Abad Globalisasi, Balai Pustaka, Jakarta, 1997. Hal 74

 

[9] Richard Suaskind, The Shift in Legal Paradigm, 1997

Continue Reading

CONTOH LEGAL OPINION

 

PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
TENTANG KETENTUAN MASA STUDI PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN SARJANA (S-1)
DAN DIPLOMA EMPAT (D-IV)
PADA PTN DAN PTS DI INDONESIA

Oleh :

DR. (cand) Saiful Anam, SH., MH.
———————————————————————————————

Kepada Yth.
Dekan
Fakultas ……………………………
Universitas ………………………………….
di
Tempat

 

Dengan Hormat,
Bersama saya DR. (cand) Saiful Anam, SH., MH., menyampaikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) tentang ketentuan masa studi penyelenggaraan program sarjana (S-1) dan diploma empat (D-IV) pada PTN dan PTS di Indonesia, sebagai berikut :

A. KASUS POSISI (Case Position)
Adapun kronologis singkat tentang adalah sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, masa studi untuk program diploma empat dan program sarjana adalah 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun.
2. Bahwa …………………….. merupakan mahasiswa Fakultas …………………… Universitas ……………………….. dengan Nomor Induk Mahasiswa ………………
3. Bahwa ………………………. tercatat sebagai mahasiswa Fakultas ……………………… Universitas ………………………….. sejak tahun ……………
4. Bahwa ………………………….. telah berupaya dengan sekuat tenaga guna mengikuti proses akademik pada Fakultas ……………………. Universitas …………………………………….
5. Bahwa ………………………… terancam Drop Out Study (Putus studi atau dikeluarkan) atas berlakunya Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi.

B. ISU HUKUM (Legal Issues)
Adapun yang menjadi permasalahan hukum antara lain :
1. Bagaimana Penerapan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi di Fakultas ……………… Universitas …………….. ?
2. Bagaimana Penerapan Surat Edaran No. 01/M/SE/V/2005 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Jo. surat No. 390/B/HK/2015 Perihal Uji Publik Perubahan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi?

C. SUMBER HUKUM (Source of Law)
Adapun yang menjadi sumber hukum dalam opini hukum (legal opinion) adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi
d. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
e. SURAT EDARAN No. 01/M/SE/V/2005 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
f. Surat No. 390/B/HK/2015 Perihal Uji Publik Perubahan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi (beserta lampirannya).

 

D. ARGUMENTASI HUKUM (Legal Arguments)
 MAHASISWA LAMA TIDAK DAPAT DITERAPKAN PERATURAN YANG BERSIFAT RETROAKTIF (BERLAKU SURUT)
1. Bahwa Secara istilah asas retroaktif pada dasarnya mengandung dua kata pokok, yaitu “asas” dan “retroaktif”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “asas” diartikan sebagai hukum dasar atau dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat ). Sedangkan kata “retroaktif” berasal dari bahasa latin “rectroactus” yang artinya adalah “to drive back” yang berarti “bersifat surut berlakunya”. Dengan demikian, pengertian asas retroaktif dari segi etimologi adalah dasar yang menjadi tumpuan pemberlakuan suatu aturan secara surut terhitung sejak tanggal diundangkannya.
2. Bahwa pada Pasal 28 I Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dikatakan bahwa “Hak untuk hidup hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia melindungi hak seseorang untuk tidak dituntut atau dihukum atau diterapkan dengan cara penerapan aturan yang berlaku surut. Asas retroaktif memiliki arti penting untuk melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan penguasa dan menjaga undang-undang tidak diberlakukan surut sehingga ada jaminan kepastian hukum.
3. Bahwa selain itu berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, hak pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”. Dengan demikian semakin memperjelas bahwa oleh siapapun dan kepada siapapun dilarang pemberlakuan ketentuan yang bersifat berlaku surut (retroaktif).
4. Bahwa …………………… merupakan mahasiswa Fakultas ……………………. Universitas ………………………… dengan Nomor Induk Mahasiswa ……………… dan tercatat sebagai mahasiswa Fakultas …………………… Universitas ……………………… sejak tahun ……………
5. Bahwa sebagaimana diketahui berdasarkan Pasal 65 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, disebutkan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan demikian Permendagri tersebut mulai berlaku sejak tanggal 11 Juni 2014.
6. Bahwa ketentuan mengenai masa studi untuk program diploma empat dan program sarjana adalah sebelum adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, yang berbunyi “Beban Studi Program Sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) SKS dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dan 8 (delapan) semester dan selama-lamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan menengah”.
7. Bahwa dengan demikian mestinya peraturan yang dipakai untuk mahasiswa yang masuk dan terdaftar sebagai mahasiswa sebelum adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, adalah Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa beserta turunannya yang menjadi pedoman, petunjuk atau peraturan yang dibentuk untuk melaksanakan ketentuan tersebut, baik yang dibuat oleh Universitas maupun Fakultas pada perguruan tinggi manapun termasuk Fakultas ……………….. Universitas …………………, atas dasar ketentuan dan asas hukum yang melarang adanya pemberlakuan hukum secara retroaktif atau berlaku surut.
8. Dengan demikian sudah selayaknyalah Fakultas …………………… Universitas ………………… memberikan kesempatan kepada ………………………….. untuk berusaha memperbaiki nilai atas studinya dan memberikan kesempatan sampai dengan paling lama 14 semester sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.

 PEMBERLAKUKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG STANDART NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI TIDAK RESPONSIF
9. Bahwa sebagaimana diketahui secara sosiologis gelombang penolakan tidak hanya oleh Mahasiswa akan tetapi oleh para kalangan kalangan Akademisi terhadap perberlakuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, yang membatasi masa studi untuk program diploma empat dan program sarjana adalah 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun, terjadi dimana-mana.
10. Bahwa hal itu tidak hanya mengekang Mahasiswa untuk dapat ikut dan berperan aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler dan mengasah soft skill mahasiswa dari berbagai macam organisasi guna menunjang proses perkuliahan sebagai bekal dikehidupan masyarakat nantinya, akan tetapi juga yang tidak kalah pentingnya adalah adanya penyamarataan terhadap bidang studi rumpun ilmu-ilmu social dengan ilmu-ilmu kesehatan atau ilmu eksakta yang dalam praktek membutuhkan waktu cukup lama untuk dapat mengetahui dan mempelajari secara mendalam mengenai rumpun ilmu-ilmu kesehatan atau ilmu eksakta dengan membatasi dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
11. Bahwa gelombang penolakan tersebut juga telah teraspirasikan kepada Presiden Republik Indonesia Ir. Jokowi melalui perwakilan BEM seluurh Indonesia pada tanggal 5 Mei 2015, dan Presiden berjanji akan menyelesaikan secepatnya memanggil Menteri terkait, dan berjanji pada tanggal 19 Mei sudah ada penyelesaian.

 PEMBERLAKUKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG STANDART NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI DITUNDA
12. Bahwa buah hasil dari kajian dan penolakan oleh beberapa element terhadap perberlakuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, yang ditindaklanjuti dengan adanya pertemuan antara perwakilan BEM se Indonesia dengan Presiden Jokowidodo, akhirnya pada tanggal 20 Mei 2015 Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Mohammad Nasir mengeluarkan SURAT EDARAN No. 01/M/SE/V/2005 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang ditujukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemenristekdikti, coordinator Kopertis I s/d XIV dan dan Pimpinan Perguruan Tinggi di Kementerian dan Lembaga lain, yang pada intinya adalah MENUNDA INPLEMENTASI Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, berdasarkan masukan dari Pemangku Kepentingan, Pengguna dan Masyarakat.
13. Bahwa selain itu untuk menindaklanjuti perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia pada tanggal 7 september 2015 melalui surat No. 390/B/HK/2015 Perihal Uji Publik Perubahan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, yakni meminta masukan dan saran kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemenristekdikti, coordinator Kopertis I s/d XIV yang pada kolom No. 2 huruf d Rancangan Perubahan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi menyatakan salah satunya adalah “4 (empat) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, yang dapat ditempuh maksimum dalam 7 (tujuh) tahun akademik, dengan beban belajar mahasiswa minimum 144 (seratus empat puluh empat) SKS”
14. Dengan demikian semakin jelas bahwa perberlakuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi tidak sesuai dengan fungsi dan tujuan Perguruan Tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Untuk itu sudah selayaknyalah Fakultas …………….. Universitas ………………….. untuk mematuhi SURAT EDARAN No. 01/M/SE/V/2005 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Jo. surat No. 390/B/HK/2015 Perihal Uji Publik Perubahan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi.

E. KESIMPULAN dan REKOMENDASI (Conclusions and Recommendations)
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Diharapkan Fakultas ……………………… Universitas …………………….. tidak menerapkan Peraturan yang bersifat RETROAKTIF (berlaku surut) terhadap mahasiswa lama (sebelum diundangkannya Permendagri Nomor 49 tahun 2014), dalam hal ini tidak menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, beserta peraturan perundang-undangan turunannya yang dibentuk baik oleh Fakultas maupun Rektorat Universitas ………………….., akan tetapi dapat menerapkan Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, yang pada intinya menyatakan “Beban Studi Program Sarjana dapat ditempuh selama-lamanya 14 (empat belas) semester”.
2. Diharapkan Fakultas ……………………… Universitas …………………….. tidak menerapkan Peraturan yang TIDAK RESPONSIF, yang cenderung bertentangan dengan fungsi dan tujuan Perguruan Tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
3. Diharapkan Fakultas ………………………. Universitas ……………………… untuk mematuhi SURAT EDARAN No. 01/M/SE/V/2005 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Jo. surat No. 390/B/HK/2015 Perihal Uji Publik Perubahan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi.

 

F. PENUTUP
Demikian legal opinion ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

Jakarta, 21 Agustus 2017
Hormat kami,
PENULIS PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)

DR. (cand) SAIFUL ANAM, SH., MH.

 

 

Tembusan :

1. Pembantu Dekan 1 ………………….
2. Pembantu Dekan 2 ……………………
3. Pembantu Dekan 3 …………………………
4. Ketua Program Studi ………………………..

 

Continue Reading

MEWUJUDKAN ETIKA PANCASILA

Etika dalam Penyelenggaraan Negara menjadi sangat penting mengingat kondisi bangsa saat ini. Lemahnya Etika Penyelenggara Negara menjadi pintu masuk terhadap penyelenggaraan pemerintahan koruptif yang jauh dari prinsip good governance dan clean governance. Guna membendung perilaku yang demikian, maka diperlukan pola pikir dan cara pandang yang professional serta kesadaran untuk merubah menuju pengembangan praktik governance yang baik yang dilandasi oleh kesadaran akan nilai-nilai moral dan etika birokrasi yang berorientasi pada kepentingan publik.

 

Untuk mewujudkan Etika Penyelenggara Negara yang berintegritas selain melalui pembangunan mental manusianya juga dapat dibangun melalui sistem penegakan etika penyelenggara Negara, untuk itu diperlukan penajaman kembali terhadap beberapa perdebatan baik yang berkenaan dengan makna dan ruang lingkup cakupan pengertian penyelenggara Negara, lembaga yang memiliki otoritas menegakkan kode etik, serta harmonisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur etika penyelenggara Negara lintas sektoral.

 

Selain itu perlu memberikan pemahaman terhadap segenap Penyelenggara Negara bahwa dalam penyelenggaran pemerintahan selain harus berdasar pada the Rule of Law, tidak kalah pentingnya juga memperhatikan the Rule of Ethics.  Dalam konsepsi The Rule of Law tercakup pengertian tentang kode hukum (code of law) atau kitab Undang-Undang (book of law) yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan, sedangkan dalam konsepsi The Rule of Ethics tercakup pengertian kode etik (code of ethics) atau kode perilaku (code of conduct) yang juga harus sejalan dengan pemahaman the Rule of Law.

 

Untuk itu sangat penting sekali bagi Pemegang Jabatan dalam Pemerintahan untuk merefleksikan kembali semangat ‘the rule of law and ethics, not of man’, yakni hukum dan etika sebagai suatu sistem, bukan orang per orang (jabatan atau penjabat) yang mengaturnya. Sehingga apabila hukum dan etika dijadikan ukuran dan pijakan dalam setiap pelaksanaan kewenangan dalam Pemerintahan, maka akan sangat kecil kemungkinan terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam penyelenggaran Pemerintahan.

 

Dalam perspektif Negara hukum Pancasila, maka harus dipahami pula bahwa pancasila bukan hanya merupakan sumber hukum (source of law), akan tetapi Pancasila juga sebagai sumber etika (source of ethics).  Kedua perspektif hukum dan etika ini harus dijadikan sumber referensi normative dan operasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Sehingga Pancasila yang mengandung nilai-nilai universal inklusif tersebut dapat mempersatukan kita semua sebagai bangsa dalam satu kesatuan system ideologi, falsafah, kehidupan berbangsa dan bernegara dalam usaha membangun demokrasi yang ditopang oleh semangat the rule of law and rule of ethics secara berkesinambungan.

 

Dengan adanya kesadaran akan norma hukum dan norma etika penyelenggara Negara yang tercermin melalui sikap, perilaku, tindakan dan ucapan yang etis, maka akan menghasilkan penyelenggara negara yang amanah, disiplin, teladan dan berakhlak mulia sesuai dengan cita-cita Bangsa.

Continue Reading