Jakarta, 6 September 2016
Kepada Yth.
Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili
Perkara Nomor …………………………………….
Pada Pengadilan …………………………………………
Jl. ………………………………………………………
Hal : Permohonan sebagai Tergugat II Intervensi
Dalam Perkara Nomor …………………………………
Pada Pengadilan ………………………………………..
——————————————————————————————-
Dengan Hormat,
Bersama ini perkenankanlah Kami ……………………………………………., adalah para advokat dan konsultan hukum pada ……………………………………………….., sepakat untuk memilih domisili hukum dalam mengajukan Permohonan ini di ………………………………………………. Jakarta Selatan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal ……………………..Agustus 2016, untuk dan atas nama ………………………………….. yang diwakili oleh …………………………… selaku Direktur Utama, yang berkedudukan di …………………………………….., Jakarta Pusat 10710, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON TERGUGAT II INTERVENSI………………………………………………………………………………..
Pemohon dengan ini hendak mengajukan Permohonan sebagai Tergugat II Intervensi dalam Perkara …………………………., untuk memasuki perkara dimaksud dalam membela kepentingan Pemohon dalam perkara antara:
- ……………………………………, yang diwakili oleh ……………………………….. selaku Direktur Utama, yang berkedudukan di ……………………………………………….. Jakarta Pusat 10270, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Kantor Hukum …………………………, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT…………………………………………….
———————————-MELAWAN———————————-
………………………………………, yang beralamat di …………………………………., dalam hal ini memberikan Kuasa kepada ……………………………., untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT………………………………………………
Adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukannya Permohonan sebagai Tergugat II Intervensi ini adalah sebagai berikut :
- Bahwa dalam Obyek Sengketa yang dipersoalkan oleh Penggugat yakni di Daerah ………………………………….., juga terdapat Izin Kuasa Pertambangan Ekplorasi (IUP) dan Izin Eksplorasi milik Pemohon Tergugat II Intervensi berdasarkan Surat Keputusan ………………. Nomor………………. Tangal………….
- Bahwa Izin Kuasa Pertambangan Ekplorasi (IUP) dan Izin Eksplorasi milik Pemohon Tergugat II Intervensi berdasarkan Surat Keputusan ………………. Nomor………………. Tangal…………. didasarkan pada pengajuan yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan.
- Bahwa guna mempertahankan hak-hak Pemohon Tergugat II Intervensi atas Izin Kuasa Pertambangan Ekplorasi (IUP) dan Izin Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan ………………. Nomor………………. Tangal…………., maka Pemohon Tergugat II Intervensi sangat berkepentingan dan memiliki Legal Standing dalam perkara ini, utamanya untuk melindungi hak-hak pemohon intervensi yang dilindungi hukum.
Berdasarkan alasan dan dasar tersebut diatas, Pemohon Tergugat II Intervensi dalam Perkara Nomor ………………………….. sangat berkepentingan dalam perkara ini dalam upaya melindungi hak-hak Pemohon Tergugat II Intervensi, untuk itu Pemohon Tergugat II Intervensi mohon kepada Ketua Pengadilan ………………………. atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon Tergugat II Intervensi;
- Memperkenankan Pemohon Tergugat II Intervensi untuk memasuki perkara Aquo dalam membela kepentingan Pemohon sebagai pihak yang menyertai para pihak demi membela kepentingannya sendiri (Tussenkomts);
- Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat;
Demikian Permohonan Tergugat II Intervensi ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan …………………………………….. atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pemohon Tergugat II Intervensi ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Advokat / Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum
pada kantor hukum
SAIFUL ANAM & PARTNERS
1 Comment