CONTOH PERMOHONAN UJI MATERI DI MAHKAMAH AGUNG (UJI MATERI PERATURAN DIBAWAH UU TERHADAP UU)

Jakarta,  … Februari   2016

Nomor                        :   …………………………..

Perihal                       :  Permohonan Pengujian Peraturan Kementerian

  Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

  Nomor 2 /Permen KP/2015 tentang Larangan

  Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela

  (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah

   Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

   TERHADAP Undang-Undang Republik Indonesia

   Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Lampiran                    : ………………….

 

Kepada Yth.

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

Di

Jakarta

Dengan Hormat,

Perkenankanlah kami :

  1. (can) SAIFUL ANAM, SH., MH. adalah Advocate & Legal Consultant pada “SAIFUL ANAM & PARTNERS” yang beralamat di Jl. HR. Rasuna Said, Kawasan Epicentrum Utama, Mall Epicentrum Walk, Office Suites A529, Kuningan – Jakarta Selatan 12940, HP. 08128577799, Website : www.saplaw.top Email : saifulanam@lawyer.com, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor ……………… tertanggal ….. Februari 2016, dalam hal ini bertindak bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama:
  1. …………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

Untuk selanjutnya disebut sebagai —————————– Pemohon I

  1. ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

Untuk selanjutnya disebut sebagai —————————– Pemohon II

  1. ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

Untuk selanjutnya disebut sebagai —————————- Pemohon III

Untuk selanjutnya secara keseluruhan Pemohon tersebut disebut sebagai PARA PEMOHON

Dengan ini Para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk melakukan Pengujian Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;

Bahwa selanjutnya perkenankanlah kami mengemukakan dalil-dalil diajukannya  permohonan pengujian Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yakni sebagai berikut :

  1. PENDAHULUAN

Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan pada dasarnya memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahtreraan seluruh masyarakat.  Oleh karena itu kelestarian sumber daya harus dipertahankan sebagai landasaan utama untuk mencapai kesejahteraan tersebut. Dalam konteks otonomi daerah Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan diharapkan juga mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah dan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga mampu mewujudkan kemandirian dan keadilan ekonomi.  Berkembangnya kemandirian dan keadilan ekonomi di daerah merupakan perwujudan demokrasi ekonomi.  Hal ini akan tercermin pada pemerataan alokasi dan distribusi sumber daya ikan secara efisien dan berkelanjutan kepada masyarakat tanpa memprioritaskan suatu kelompok masyarakat dengan memarginalkan kelompok lainnya. Untuk mendukung hal ini, pemerintah diharapkan mampu memperbaiki aspek kelembagaan. Misalkan, penetapan kebijakan publik, insentif, disinsentif, peraturan yang kondusif bagi pengembangan kegiatan ekonomi perikanan di daerah yang berbasis pada keterlibatan masyarakat setempat dalam pemanfaatan sumber daya alam lokal.

Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan akan dapat berjalan dengan baik jika melibatkan partisipasi semua pihak yang terkait, yaitu pemerintah daerah, kalangan dunia usaha, serta masyarakat nelayan kecil didaerah. Adanya partisipasi seluruh pemangku kepentingan akan mewujudkan rasa memiliki dan tanggung jawab untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya perikanan tersebut.  Dengan demikian, aspek pengelolaan, pemanfaatan, pengawasan, dan kelestarian menjadi tanggungjawab bersama dari semua komponen masyarakat. Pengelolaan dan pemanfatan sumber daya perikanan harus memperhatikan juga aspek akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaannya.  Arti prinsip akuntabilitas adalah segala kebijakan dan pengaturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sehingga masyarakat dapat memberikan penilaian dan evaluasi.  Adapun prinsip transparansi adalah segala keputusan politik, kebijakan publik dan peraturan yang dibuat Pemerintah dan Pemerintah Daerah, diketahui dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam seluruh lapisan masyarakat dilapangan, khususnya yang berkaitan dengan distribusi dan alokasi pemanfaatan sumber daya perikanan.  Hal ini penting agar terwujud pemerintahan yang bersih, bebas kolusi, korupsi dan nepotisme, serta mendapatkan dukungan dari masyarakat luas dalam pelaksanaan otonomi daerah di wilayah laut.

Dalam pelaksanaanya di Indonesia, pemerintah mempunyai peranan yang sangat penting untuk mengelola sumberdaya ikan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 33) maupun Undang-Undang Perikanan No. 31 tahun 2004, yang intinya memberikan mandat kepada Pemerintah didalam mengelola sumberdaya perikanan untuk kesejahteraan rakyat. Keterlibatan pemerintah didalam pengelolaan sumberdaya ikan ini, menurut (Nikijuluw, 2002) diwujudkan dalam 3 (tiga fungsi), yaitu :

  1. Fungsi Alokasi, yang dijalankan melalui regulasi untuk membagi sumberdaya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
  2. Fungsi Distribusi, dijalankan oleh pemerintah agar terwujud keadilan dan kewajaran sesuai pengorbanan dan biaya yang dipikul oleh setiap orang, disamping adanya keberpihakan pemerintah kepada mereka yang tersisih atau yang lemah.
  3. Fungsi Stabilisasi, ditujukan agar kegiatan pemanfaatan sumberdaya ikan tidak berpotensi menimbulkan instabilitas yang dapat merusak dan menghancurkan tatanan social ekonomi masyarakat.

Dalam menjalankan fungsi-fungsi diatas, maka kiranya pemerintah perlu mempertimbangkan cara pandang teleologik sebagaimana diungkapkan oleh Hull dalam Nasoetion (1999), yaitu dengan selalu melihat tujuan atau akibat dari suatu tindakan. Dengan demikian, dalam etika teleologi suatu tindakan dinilai baik apabila tindakan tersebut mempunyai tujuan baik dan mendatangkan akibat yang baik pula (Keraf, 2002). Etika teleology sendiri dikelompokkan menjadi 2 (dua), dimana salah satunya adalah utilitarianisme yang banyak dipergunakan sebagai pegangan didalam menilai sebuah kebijakan yang bersifat public. Selanjutnya (Keraf, 2002) juga mengemukakan terdapat 3 (tiga) kriteria yang dipergunakan dalam teori utilitarianisme sebagai dasar tujuannya, yaitu :

  1. Manfaat, yaitu kebijakan atau tindakan itu mendatangkan manfaat tertentu.
  2. Manfaat terbesar, yaitu kebijakan atau tindakan tersebut mendatangkan manfaat lebih besar atau terbesar bila dibandingkan dengan kebijakan atau tindakan alternatif lain. Dalam kaitan ini, apabila semua alternatif yang ada ternyata sama-sama mendatangkan kerugian, maka tindakan atau kebijakan yang baik adalah yang mendatangkan kerugian terkecil.
  3. Manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang, artinya suatu kebijakan atau tindakan dinilai baik apabila manfaat terbesar yang dihasilkan berguna bagi banyak orang. Semakin banyak orang yang menikmati akibat baik tadi, maka semakin baik kebijakan atau tindakan tersebut.

Di Indonesia pada dasarnya pengelolaan perikanan lebih berkaitan dengan masalah manusia (people problem) dari pada masalah sumberdaya (resources problem). Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa lebih dari 60% produksi perikanan Indonesia dihasilkan oleh perikanan skala kecil, yang banyak menyerap tenaga kerja yang dikenal dengan nelayan kecil. Kaiser dan Forsberg (2001) memberikan beberapa hal yang harus diperhatikan didalam pengelolaan perikanan, yaitu :

  1. Jumlah stakeholder perikanan adalah banyak
  2. Kebijakan pengelolaan harus dapat diterima oleh semua masyarakat
  3. Hormati sebanyak mungkin nilai-nilai yang berkembang di masyarakat
  4. Kebijakan harus mempertimbangkan aspek social, politik dan ekonomi

Cara pandang pengelolaan sumberdaya perikanan seperti ini pada hakekatnya telah dipahami oleh sebagian besar masyarakat perikanan Indonesia. Hanya saja, pada saat ini sebagian besar daerah di Indonesia pengelolaan sumberdaya perikanan lautnya masih berbasis pada campur tangan pemerintah pusat (Government Based Management). Apabila dihubungkan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, maka kebijakan tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) tidak sesuai dengan nilai-nilai dan perkembangan masyarakat yang terjadi sesungguhnya dilapangan, mengingat dalam kenyataannya masyarakat sangat berkeberatan dengan adanya pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) seperti dalam Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tersebut. Sehingga konsep sumberdaya perikanan yang dimaknai sebagai kekayaan alam milik bersama (common property) dan siapapun boleh memanfaatkannya (open access) belum tercapai. Yang apabila dipahami secara utuh, paradigma ini menginginkan dipahaminya pengelolaan sumberdaya perikanan yang bersifat tidak terbatas, sehingga fungsi sumber daya perikanan sebagai tujuan untuk peningkatan taraf hidup masyarakat nelayan kecil dapat diimplementasikan dengan baik sesuai dengan asas pengelolaan perikanan yang berdasarkan pada asas kemanfaatan, keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan, efisiensi dan kelestarian yang berkelanjutan sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

  1. KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG
  2. Perubahan UUD NRI 1945 telah menciptakan sebuah kewenangan baru bagi Mahkamah Agung yang berfungsi untuk menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang, sebagaimana tertuang dalam Pasal 24A Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Selain itu juga diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  1. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh MA adalah menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 24A Ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi:

Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat Kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang…

  1. Selanjutnya, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan:

“ (1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.

  (2) Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku…”

Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:

“(2) Mahkamah Agung berwenang :

  1. menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang; dan…”
  1. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan “Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung”;
  2. Berdasarkan uraian angka 1 sampai 4  di atas, maka tidak ada keraguan sedikitpun bagi para Pemohon  menyimpulkan, bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk mengadili permohonan pengujian Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
  1. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
  1. Bahwa Pasal 31A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung mengatakan bahwa :

“(1) Permohonan pengujian peraturang perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia

 (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang, yaitu :

  1. Perorangan Warga Negara Indonesia
  2. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau
  3. badan hukum publik atau badan hukum privat
  1. Bahwa sebagai perorangan warganegara Republik Indonesia, Pemohon mempunyai hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, baik yang bersifat tidak langsung seperti hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang sebagai konsekuensi dari pernyataan bahwa Negara Republik Indonesia adalah sebuah “negara hukum” sebagaimana  normanya diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, maupun hak-hak konstitusional yang bersifat langsung yang normanya dirumuskan dalam Bab XA yang diberi judul “HAK ASASI MANUSIA”,  dan secara spesifik dirumuskan dalam Pasal 28D ayat (1) yang bunyinya “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” dan Pasal 28E ayat (1), khususnya frasa yang mengatakan “setiap orang bebas…memilih tempat tinggal di wilayah  negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.
  1. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang  berprofesi sebagai Nelayan Kecil ……………………….   yang mempunyai kepentingan hukum dalam permohonan ini karena para Pemohon menganggap hak Pemohon dirugikan oleh berlakunya Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
  2. Bahwa dengan berlakunya Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah menimbulkan kerugian bagi para pemohon, dimana para pemohon tidak lagi dapat menjalankan aktifitas mencari ikan sebagai mata pencaharian sehari-hari dengan dibatasinya hak Para pemohon dengan adanya Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
  3. Bahwa Pemohon sangat dirugikan dengan pemberlakukan Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, mengingat selama ini yang Pemohon lakukan dengan melakukan penangkapan ikan menggunakan alat-alat yang sangat sederhana, sehingga hasilnyapun juga hanya untuk dapat menghidupi keluarga masyarakat kecil nelayan, bukan untuk mendapatkan keuntungan yang besar sehingga dapat mensejahterakan masyarakat nelayan kecil di lapangan.
  4. Bahwa dengan diberlakukan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, maka sebagian besar masyarakat kecil nelayan yang selama ini menggantungkan diri hidupnya dari hasil nelayan, terancam akan kehilangan mata pencahariannya, sehingga dapat mengganggu kelangsungan kehidupan masyarakat nelayan yang selama ini telah hidup dibawah standart layak, apalagi dengan adanya pembatasan-pembatasan penggunaan alat tangkap dengan tanpa mempertimbangkan aspek daya guna dan aspirasi masyarakat kecil nelayan dilapangan.
  5. Bahwa apabila Pemerintah tetap akan memberlakukan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, maka akan mengakibatkan jumlah pengangguran akan bertambah, mengingat mata pencaharian masyarakat kecil perikanan bertumpu pada hasil laut serta menjadi tulang punggung keluarga untuk dapat hidup dan menghidupi seluruh sanak keluarga masyarakat nelayan di lapangan.
  6. Bahwa berdasarkan uraian di atas, kedudukan hukum dan kepentingan hukum atau legal standing Para Pemohon di dalam permohonan pengujian Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan adalah sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 31A Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
  1. ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN

Ø PENGUJIAN FORMIL

  1. Bahwa dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan, selain harus memenuhi syarat materiil juga harus memenuhi syarat formil. Secara umum konsepsi pengujian secara formil (formele toetsing) dapat dimaknai sebagai sejauh mana peraturan perundang-undangan tersebut ditetapkan dalam bentuk yang tepat (appropriate form), oleh institusi yang tepat (appropriate institution), dan menurut prosedur yang tepat (approtiate prosedure). Dengan demikian sebuah produk peraturan perundang-undangan wajib dengan bentuk yang tepat, institusi yang tepat dan prosedur yang tepat.
  2. Bahwa sesuai Pasal 31A ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan:
  3. Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan dan menguraikan dengan jelas bahwa :
  4. materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau
  5. pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku; dan
  6.     hal-hal yang diminta untuk diputus

Bahwa berdasar pada Pasal 31A ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung diatas, maka pengujian secara formil juga diakui dan menjadi bagian dari objek kewenangan pengujian oleh Mahkamah Agung RI

  1. Bahwa selain itu dalam Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik salah satunya harus sesuai dengan asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Yang dimaksud dengan asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-Undangan harus dibuat oleh lembaga Negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Apabila terdapat peraturan perundang-undangan yang dalam pembentukannya tidak sesuai dengan lembaga atau pejabat pembentuk yang tepat, maka peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga Negara atau pejabat yang tidak berwenang.
  2. Bahwa apabila dihubungkan dengan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, maka bertentangan dengan Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang menyatakan :

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat/dan atau cara, dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan diatas, maka tidak tepat Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatur tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) melalui norma hukum berupa Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan, akan tetapi sesuai dengan perintah Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sesungguhnya pengaturan mengenai Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan harus diatur melalui norma hukum berupa Peraturan Pemerintah. Sehingga dengan demikian secara formil Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dapat dikatakan cacat Formil dikarenakan dikeluarkan melalui institusi yang tidak tepat (appropriate institution), sehingga Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dapat dibatalkan.

  1. Bahwa selain itu sesuai dengan asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, maka juga harus sesuai dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan dalam peraturan perundang-undangan. Seperti diketahui bersama Peraturan Pemerintah merupakan Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang dengan sebagaimana mestinya. Dengan demikian jelas bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak berhak secara yuridis mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan.
  2. Bahwa berdasarkan argumentasi hukum diatas, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus Permohonan Pengujian Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia secara formil tidak sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Ø PENGUJIAN MATERIIL

  1. Bahwa pada hakekatnya tujuan dan fungsi Negara Republik Indonesia adalah menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Fungsi ini sangat penting, hal ini tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun kehidupan bangsa dan negara. Setiap negara, termasuk Indonesia mencoba untuk melaksanakan dan mempertinggi taraf hidup rakyatnya, memperluas taraf ekonomi dan kehidupan masyarakat. Selain menjaga ketertiban pemerintah juga mengusahakan agar setiap anggota masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara adil dan merata. Tak terkecuali dalam setiap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah harus mampu dan mempertimbangkan aspek tujuan bernegara, yakni mengupayakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
  2. Bahwa sesuai dengan asas pengelolaan perikanan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan adalah dilakukan berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan, efisiensi dan kelestarian yang berkelanjutan. Makna asas manfaat adalah asas yang menunjukkan bahwa pengelolaan perikanan harus mampu memberikan keuntungan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Sedangkan asas keadilan bahwa pengelolaan perikanan harus mampu memberikan peluan dan kesempatan yang sama secara proporsional bagi seluruh warga tanpa kecuali. Asas kemitraan berarti Pengelolaan perikanan dilakukan dengan mengggunakan jaringan pelaku usaha dan sumber daya yang ada dengan menonjolkan aspek kesetaraan dalam melakukan usaha. Yang dimaksud dengan asas pemerataan adalah pengelolaan perikanan dilakukan secara seimbang dan merata, dengan memperhatikan nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil. Untuk asas keterpaduan dikehendaki, bahwa pengelolaan perikanan dilakukan secara terpadu dari hulu sampai hilir dalam upaya meningkatkan efesiensi dan produktivitas. Asas efesiensi, mengkhendaki bahwa pengelolaan perikanan dilakukan dengan tepat, cermat dan berdaya guna untuk memperoleh hasil yang maksimal. Mengenai masalah efesiensi dalam pengelolaan perikanan sebenarnya sudah tercakup di dalam asas keterpaduan diatas, karena keterpaduan tidak dapat dilepaskan dari efesiensi. Sedangkan Asas kelestarian menginginkan bahwa pengelolaan perikanan dilakukan seoptimal mungkin dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian sumber daya alam. Bahwa selain terdapat asas pengelolaan perikanan, juga terdapat tujuan pengelolaan perikanan, utamanya berdasarkan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan adalah untuk meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil.
  3. Bahwa berdasar pada asas dan tujuan pengelolaan perikanan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, maka sesungguhnya pengelolaan perikanan merupakan penjewantahan dari nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dimana posisi Negara mengutamakan kepentingan rakyatnya diatas kepentingan kelompok atau golongan. Hal itu dapat dibuktikan dengan adanya kesesuaian tujuan Pengusaan sumber daya dalam oleh Negara yakni dengan mendayagunakan hasil perikanan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dalam hal ini masyarakat nelayan kecil. Untuk itu secara filosofis nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan telah sejalan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga harus didukung dan dipertahankan keberadaannya. Berbeda dengan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang cenderung tidak sejalan dengan asas dan tujuan pengelolaan perikanan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dimana menjauhkan posisi rakyat (masyarakat nelayan) sebagai bagian terpenting guna mencapai hakekat tujuan Negara. Untuk itu terdapat disparitas dan pertentangan antara asas dan tujuan pengelolaan perikanan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
  4. Bahwa dengan adanya Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, maka akan mengganggu tingkat perekonomian masyarakat mikro utamanya masyarakat nelayan kecil, yang selama ini hidup dari sector perikanan, sehingga apabila dipaksakan terhadap pemberlakuan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, maka akan berimbas pada hilangnya beribu-ribu mata pencaharian masyarakat nelayan kecil.
  5. Bahwa apabila dipahami secara seksama dan telah diakui oleh Pemerintah bahwa potensi hilang dan rusaknya sumber daya hayati laut dan perikanan sebenarnya lebih besar volumenya disebabkan oleh adanya illegal fishing yang banyak dilakukan oleh kalangan pemilik modal atau oleh pencuri-pencuri ikan yang berasal dari luar daerah territorial Indonesia, untuk itu kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dirasa kurang tepat, mengingat nilai kemanfaatannya lebih kecil daripada akibat yang akan diderita oleh masyarakat nelayan kecil.
  6. Bahwa secara sosiologis, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak pernah melakukan audit dan terjun langsung ke lapangan terkait dengan alat yang digunakan oleh nelayan kecil. Dalam kenyataannya nelayan dalam upaya melakukan penangkapan ikan tidak pernah menggunakan alat-alat secanggih seperti yang dimaksud dalam Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, akan tetapi dengan kreatifitas nelayan kecil memodifikasi alat-alat sederhana sehingga memungkinkan untuk membantu dalam melakukan aktifitas penangkapan ikan. Namun melalui Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, Kementerian kelautan dan Perikanan memperluas cakupan, jenis alat yang dimaksud Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) dengan memasukkan beberapa alat yang sebenarnya telah sejak lama digunakan oleh para nelayan kecil dalam menjalankan aktifitasnya sebagai nelayan serta tidak pernah sekalipun dapat merusak sumber daya hayati laut dan perikanan.
  7. Bahwa upaya memaksimalkan peran pemerintah dalam membantu masyarakat nelayan kecil untuk peningkatan ekonomi masyarakat nelayan, seyogyanya tidak dengan membatasi penggunaan alat penangkapan ikan seperti yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Akan tetapi secara komprehensif melihat akar persoalan dari keseluruhan simpul permasalahan dari berbagai aspek tingkat kebutuhan masyarakat nelayan kecil, sehingga kebijakan yang diambil justeru akan memberikan kemanfaatan bagi seluruh kalangan utamanya masyarakat nelayan kecil yang hidup dan kehidupannya sangat tergantung pada sumber daya hayati laut dan perikanan.
  8. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, maka Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia bertentangan dengan asas dan tujuan pengelolaan perikanan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, oleh karena itu harus dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan   mengikat ;
  1. PETITUM

Bahwa selanjutnya  berdasarkan alasan-alasan hukum di atas, maka mohon kiranya Majelis Hakim Mahkamah Agung berkenan memutuskan :

  1. Menerima seluruh permohonan para Pemohon;
  2. Menyatakan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
  3. Menyatakan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tidak mempunyai kekuatan   mengikat ;
  4. Menyatakan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) dapat digunakan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
  5. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya  (Ex Aquo et Bono);

Bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil-dalil permohonan, para Pemohon telah mengajukan barang bukti berupa naskah UU, Permen dan surat-surat  yang diberi tanda P- 1 sampai dengan P…………..  sebagaimana terlampir ;

Demikian Permohonan Kami, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami

Kuasa Hukum Para Pemohon:

1. 

 

……………………………………….
2.         

             

……………………………………….
3.                      ……………………………………….
4.          ……………………………………….
5.                           ……………………………………….

Lampiran:  DAFTAR  ALAT BUKTI

No. DAFTAR ALAT BUKTI KETERANGAN
1. (P – 1)
2. (P –  2)
3. (P –  3)
4. (P –  4)
5. (P – 5 )

You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verifikasi Bukan Robot *