DANA HIBAH BUKANLAH SUATU TINDAK PIDANA KORUPSI

ANALISIS : DANA HIBAH

BUKANLAH SUATU TINDAK PIDANA KORUPSI

  1. Bahwa Pengadaan dan Pemasangan Pompa air oleh saudara Priyono Sanjoyo pendanaannya bersumber dari BANTUAN DANA HIBAH dari badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada Pemerintah Kota Semarang tahun Anggaran 2009;
  1. Bahwa karena kegiatan yang dilaksanakan oleh terdakwa bersumber dari BANTUAN DANA HIBAH dari badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada Pemerintah Kota Semarang tahun Anggaran 2009, maka dalam pelaksanaannya harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang DANA HIBAH atau HIBAH DAERAH;
  1. Bahwa Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang DANA HIBAH atau HIBAH DAERAH diantaranya adalah :
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW);
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas PP Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 tahun 2007;
  6. Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor : 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.07/2008 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Pemerintah Daerah;
  1. Bahwa dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut diatas, diatur tentang pengertian atau definisi HIBAH, diantaranya sebagai berikut :
  1. Pasal 1666 KUHPerdata, yang berbunyi : Hibah adalah Suatu Perjanjian dengan mana si penghibah, diwaktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu”.
  2. Pasal 1 angka 18 PP No. 38 Th. 2008, yang berbunyi : ”Hibah adalah pengalihan kepemilikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah pusat/pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian”.
  3. Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah, yaitu :

Pasal 1 angka 10, yang berbunyi :

“Hibah adalah pemberian sukarela dengan pengalihan hak atas sesuatu”.

Pasal 1 angka 11, yang berbunyi :

“Hibah Daerah adalah bantuan dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang tidak perlu dibayar kembali”.

  1. Bahwa berdasarkan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana pada angka 4 diatas, dapat disimpulkan bahwa HIBAH adalah Perbuatan / perjanjian keperdataan antara pemberi dan penerima hibah yang mempunyai konsekwensi hukum pengalihan hak atas sesuatu barang / benda atau uang dari pemberi hibah kepada penerima hibah mulai pada saat hibah itu diberikan serta tidak dapat ditarik kembali. Artinya barang/benda atau uang yang sudah dihibahkan menjadi hak sepenuhnya penerima hibah.
  1. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada angka 4 dan angka 5 diatas, BANTUAN DANA HIBAH dari badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada Pemerintah Kota Semarang tahun Anggaran 2009 selaku Pemberi Hibah kepada Terdakwa selaku Penerima Hibah, maka pada saat itu pula Dana Hibah tersebut sepenuhnya menjadi hak (milik) sepenuhnya terdakwa selaku Penerima Hibah.
  1. Bahwa dalil sebagaimana pada angka 6 diperkuat dengan fakta dianggarkannya BANTUAN DANA HIBAH dari badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada Pemerintah Kota Semarang tahun Anggaran 2009 dalam Pos Belanja Daerah Tidak Langsung sebagaimana belanja gaji pegawai, yang mempunyai implikasi hukum bahwa Uang / Dana Hibah tersebut sejak dibelanjakan / diberikan kepada Penerima Hibah tidak dicatat lagi (dihapus) sebagai kekayaan daerah.
  1. Bahwa dengan demikian, pada dasarnya dana hibah yang telah diterima oleh penerima hibah menjadi hak sepenuhnya penerima hibah untuk penggunaan dan pemanfaatannya, hal tersebut dapat dilihat dari beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan pada angka 3 diatas, tidak ada satupun ketentuan yang secara detail mengatur penggunaan / pemanfaatan dana hibah yang diberikan oleh pemerintah/pemerintah daerah kepada masyarakat kecuali dana hibah yang diterima oleh pemerintah / pemerintah daerah, karena dana negara/daerah yang telah dihibahkan kepada masyarakat selaku penerima hibah telah berpindah hak kepemilikan dari negara/daerah selaku pemberi hibah  kepada masyarakat selaku penerima hibah;
  2. Bahwa untuk BANTUAN DANA HIBAH dari badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada Pemerintah Kota Semarang tahun Anggaran 2009 sebagaimana diantaranya telah diterima oleh terdakwa, selain tunduk pada ketentuan peraturan perundangan-undangan yang diantaranya sebagaimana disebutkan pada angka 3 diatas, juga telah didahului dengan sebuah Perjanjian / Perikatan antara Pemberi Hibah yaitu ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… (Semua dana hibah pasti ada perjanjian Hibah (NPHD));
  1. Bahwa dengan dibuatnya perjanjian /perikatan keperdataan antara Pemerintah Propinsi Jawa Tengah melalui ……………………………………….. dengan Terdakwa selaku Penerima Hibah dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), maka dana hibah yang telah diterima oleh terdakwa harus digunakan dan dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan sebagaimana telah disepakati bersama dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah, yang pada Intinya NPHD tersebut berisi, antara lain :

–          …………………

–          …………………

–          …………………

(Untuk lebih jelasnya mengenai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ini kami lampirkan).

Continue Reading

UNSUR-UNSUR PERJANJIAN (YANG HARUS ADA DALAM PERJANJIAN)

Menurut advokat Brigitta Imam Rahayoe, poin-poin yang pada umumnya ada dalam suatu perjanjian antara lain meliputi (namun tidak terbatas pada):

  • Para pihak;
  • Pendahuluan;
  • Definisi;
  • Pernyataan dan Jaminan;
  • Isi Kontrak;
  • Harga;
  • Ketentuan Pembayaran;
  • Metode Pembayaran;
  • Kewajiban pembayaran;
  • Waktu;
  • Penyerahan;
  • Hak/title;
  • Tanggung jawab;
  • Ganti rugi;
  • Perpajakan;
  • Keadaan memaksa /kahar/force majeur;
  • Jangka waktu berlakunya perjanjian;
  • Wanprestasi;
  • Akibat dari wanprestasi;
  • Pengalihan;
  • Pengujian inspeksi dan Sertifikasi;
  • Kerahasiaan;
  • Litigasi/Arbitrasi /Alternative Dispute Resolution;
  • Hukum yang Berlaku;
  • Yurisdiksi;
  • Pengesampingan;
  • Lampiran;
  • Penutup.
Continue Reading

CONTOH NASKAH AKADEMIS

NASKAH AKADEMIS

RANCANGAN PERATURAN DAERAH

TENTANG

HARI JADI KOTA TARAKAN

Tim Penyusun

Kerjasama

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

dengan

DIREKTORAT FASILITASI PERANCANGAN PERATURAN DAERAH DITJEN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

2011

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

Halaman Judul

Kata Pengantar

Daftar Isi

BAB I

Pendahuluan

BAB II     Kajian Teoretis Dan Praktik Empiris

BAB III    Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan Terkait

BAB IV    Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis

BAB V     Jangkauan,  Arah Pengaturan, Dan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang,  Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

BAB VI    Penutup

Daftar Pustaka

LAMPIRAN:  RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Kota Tarakan merupakan kota terbesar ketiga di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia dan juga merupakan kota terkaya ke-17 di Indonesia. Kota ini memiliki luas wilayah 657,33 km² dan sesuai dengan data Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kota Tarakan pada tahun 2010 berpenduduk sebanyak 193.069 jiwa. Tarakan atau juga dikenal sebagai Bumi Paguntaka, berada pada sebuah pulau kecil yang terletak di utara Kalimantan Timur.

Semboyan dari kota Tarakan adalah Tarakan Kota “BAIS” (Bersih, Aman, Indah, Sehat dan Sejahtera), pengambilan semboyan ini tidak lain dan tidak bukan agar menjadi semboyan dan spirit Pemerintah dan warga masyarakat Kota Tarakan dalam upaya membangun kota Tarakan yang Bersih dalam artian terciptanya suasana yang bersih dari sampah dan kotoran-kotoran lainnya, Aman dalam arti memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat yang ada di Tarakan, Indah dalam arti enak dipandang, Sehat dalam artian mampu melaksanakan kegiatan sehari-hari dengan baik, dan Sejahtera yang mengandung makna bahwa masyarakat Tarakan diharapkan mampu dibidang perekonomian.

Dari segi sejarah Tarakan menurut cerita rakyat berasal dari bahasa tidung “Tarak” (bertemu) dan “Ngakan” (makan) yang secara harfiah dapat diartikan “Tempat para nelayan untuk istirahat makan, bertemu serta melakukan barter hasil tangkapan dengan nelayan lain. Selain itu Tarakan juga merupakan tempat pertemuan arus muara Sungai Kayan, Sesayap dan Malinau. Perkembangan Tarakan tidak dapat dilepaskan dari era perkembangan kekuasaan, era itu terbagi menjadi 4 (empat) bagian diantaranya, era kerajaan Tidung, Era dinasti Tenggara, Era Hindia Belanda, Era Pendudukan Jepang dan Era Kemerdekaan.

Pada era kemerdekaan ini kemuadian Letak dan posisi yang strategis telah mampu menjadikan kecamatan Tarakan sebagai salah satu sentra industri di wilayah Kalimantan Timur bagian utara sehingga pemerintah perlu untuk meningkatkan statusnya menjadi Kota Administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1981. Status Kota Administratif kembali ditingkatkan menjadi Kotamadya berdasarkan Undang-undang RI No. 29 Tahun 1997 yang peresmiannya dilakukan langsung oleh Menteri dalam Negeri pada tanggal 15 Desember 1997, sekaligus menandai tanggal tersebut sebagai Hari Jadi Kota Tarakan.

             Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan otonomi bagi Kabupaten/Kota untuk mengatur Kewenangan termasuk pula kewenangan untuk menetapkan hari jadi suatu daerah.

Dalam menetapkan hari jadi sebuah daerah, berbagai cara dapat dilakukan. Yang sering atau lazim adalah mencari dan melacak serta menemukan momentum penting yang mempunyai makna dalam perjalanan sejarah daerah tersebut, yang kemudian dapat diterima sebagai sebuah kesepakatan, untuk kemudian dipilih dan dtetapkan sebagai hari jadi. Menetapkan hari jadi adalah juga proses memilih suatu tanggal yang dianggap paling mendekati kemungkinan factual dalam bingkai semangat kebersamaan, sehingga selalu ada beberapa opsi yang tersedia, yang kemudian disepakati untuk dijadikan keputusan bersama.

Pada umumnya hari jadi suatu Kota, selalu dilandasi makna kesejahraan, semangat kesejarahan dan kekuatan kesejarahan serta nasionalisme. Sejarah daerah merupakan gambaran rangkaian kejadian-kejadian yang dilaksanakan oleh para pemimpin dan masyarakat warga daerah tersebut. Dengan kata lain bila kita mempelajari sejarah suatu daerah berarti kita mempelajari sejarah masyarakat daerah itu. Sejarah akan memilih kejadian-kejadian yang merupakan hasil karya manusia sesuai dengan konsep yang telah ditentukan sasarannya. Sasaran itu merupakan kejadian yang menarik pada masa lalu untuk kepentingan masa kini dan masa yang akan datang. Kejadian yang merupakan fakta sejarah itu merupakan rangkaian hubungan yang saling berkaitan. Rangkaian fakta  itu disusun sedemikian rupa dengan penafsiran yang berpedoman pada pendapat dan timbangan yang kritis, sambil melahirkan tanggapan sejarah dalam jiwanya, sehingga fakta-fakta yang semula terpisah dan terpecah-pecah, disusunlah suatu gambaran yang bulat dan merupakan fakta-fakta yang saling berhubungan sehingga mudah dipahami.

Dalam pemilihan fakta itulah kita akan mencari suatu tonggak sejarah di Kota Tarakan yang akan dijadikan sebagai Hari Jadi. Untuk mencari satu fakta sejarah diatas kita harus meneliti serangkaian fakta-fakta sejarah di Kota Tarakan yang saling berangkaian sehingga memiliki makna, cukup berkesan dan daya aspiratif yang prospektif-konstruktif serta sejalan dengan dasar-dasar kehidupan masyarakat Tarakan pada khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya, namun dalam kontek Kota Tarakan, selain dimensi kesejarahan penetapan hari jadi Kota Tarakan didasarkan pada pembentukan Kota Tarakan.

Tarakan yang awalnya masih berstatus kawedanan, yang kemudian ditingkatkan menjadi kecamatan Tarakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1963, yang kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor  47 Tahun 1981 Kota Tarakan ditetapkan menjadi Kota Administratif yang meliputi 2 (dua) wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Tarakan Barat dan Kecamatan Tarakan Timur yang kemudian Kota administratif ditingkatkan statusnya menjadi Kota Madya Tingkat II melalui Undang-undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan.

 

  1. Identifikasi Masalah

Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tentunya membawa perubahan besar dalam pengaturan Pemerintahan Daerah. Tentunya masing-masing pemerintah daerah berusaha untuk menyempurnakan atau membuat pengaturan yang bersifat otonom, salah satunya yakni pembentukan peraturan daerah tentang Hari Jadi Kabupaten/Kota.

Permasalahan mengenai hari jadi Kabupaten/Kota merupakan permasalahan yang perlu pengaturan yang jelas dan baik, terlebih didaerah Kota Tarakan. Sehingga Pemerintah bersama-sama masyarakat dapat secara jelas paham dan mengerti tentang nilai-nilai kesejarahan berdirinya Kota Tarakan, yang tentunya tidak terlepas dari perjuangan para pejuang yang telah berjuang demi terlaksananya kehidupan yang lebih baik dari kehidupan yang sebelumnya.

Permasalahan Hari jadi Kota Tarakan dewasa ini menunjukkan adanya pemudaran dan penurunan pengetahuan, terutama bagi mereka pemuda dan pemudi Kota Tarakan, sehingga rasa memiliki dan merawat kota dari hari hari kehari mulai memudar, karna keengganan untuk mempelajari sejarah perjuangan berdirinya Kota Tarakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemanfaatan.

Untuk itu identifikasi masalah dalam Naskah akademis ini dapat dibagi menjadi :

  1. Hari Jadi Kota Tarakan dapat diperingati setiap tahun, sebagai bagian dari jati diri dan eksistensi suatu daerah, disamping berperan sebagai faktor integrasi masyarakat juga dapat memotivasi peningkatan pembangunan daerah
  2. Mewujudkan jati diri dan menumbuhkan rasa cinta, bangga dan rasa memiliki terhadap Kota Tarakan.
  3. Semangat melestarikan nilai-nilai luhur budaya yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.
  4. Kepastian hukum mengenai mulai terbentuknya Kota Tarakan.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, sehubungan hari jadi Kota Tarakan belum ditetapkan dalam suatu Peraturan daerah, maka perlu dibuat peraturan daerah tentang Hari Jadi Kota Tarakan.

  1. Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik

Adapun yang menjadi tujuan dan kegunaan penetapan Hari Jadi Kota Tarakan dalam peraturan daerah ini adalah

  1. Untuk memperingati Hari Jadi Kota Tarakan setiap tahun, sebagai bagian dari jati diri dan eksistensi suatu daerah, disamping berperan sebagai faktor integrasi masyarakat juga dapat memotivasi peningkatan pembangunan daerah
  2. Sebagai wujud jati diri dan menumbuhkan rasa cinta, bangga dan rasa memiliki terhadap Kota Tarakan.
  3. Menumbuhkan semangat melestarikan nilai-nilai luhur budaya yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.
  4. Memberikan kepastian hukum mengenai mulai terbentuknya Kota Tarakan.
  1. Metode

Metode yang digunakan dalam penulisan Naskah Akademik ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan empiris.  Yaitu dengan mendasarkan pada aspek peraturan perundang-undangan sebagai dasar terbentuknya Kota Tarakan maupun Pengkajian aspek-aspek lain yang terkait, seperti historis serta pengalaman para stakeholders terkait, hasil-hasil penelitian dan konsep-konsep yang berkaitan dengan kelahiran Kota Tarakan.

Selain itu pendekatan dilakukan dengan indisipliner dan multidisipliner. Pendekatan indisipliner dilakukan pengkajian bidang-bidang hukum terkait dengan Hukum Pemerintahan Daerah dan Hukum Hukum Administrasi Negara

Pendekatan multidislipiner dilakukan pengakajian dengan mendekati permasalahan hukum mengenai aspek kesejarahan berdirinya Kota Tarakan berdasarkan ilmu-ilmu yang terkait secara langsung, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Sejarah dan Ilmu Sosial

BAB II

KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS

  1. Teori Otonomi Daerah

Pada prinsipnya, kebijakan otonomi daerah dilakukan dengan mendesentralisasikan kewenangan-kewenangan yang selama ini tersentralisasi di tangan pemerintah pusat. Dalam proses desentralisasi itu, kekuasaan pemerintah pusat dialihkan dari tingkat pusat ke pemerintahan daerah sebagaimana mestinya, sehingga terwujud pergeseran kekuasaan dari pusat ke daerah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Jika dalam kondisi semula arus kekuasaan pemerintahan bergerak dari daerah ke tingkat pusat, maka diidealkan bahwa sejak diterapkannya kebijakan otonomi daerah itu, arus dinamika kekuasaan akan bergerak sebaliknya, yaitu dari pusat ke daerah.

Kebijakan otonomi dan desentralisasi kewenangan ini dinilai sangat penting terutama untuk menjamin agar proses integrasi nasional dapat dipelihara dengan sebaik-baiknya. Karena dalam sistem yang berlaku sebelumnya, sangat dirasakan oleh daerah-daerah besarnya jurang ketidakadilan struktural yang tercipta dalam hubungan antara pusat dan daerah-daerah. Untuk menjamin agar perasaan diperlakukan tidak adil yang muncul di berbagai daerah seluruh Indonesia tidak makin meluas dan terus meningkat yang pada gilirannya akan sangat membahayakan integrasi nasional, maka kebijakan otonomi daerah ini dinilai mutlak harus diterapkan dalam waktu yang secepat-cepatnya sesuai dengan tingkat kesiapan daerah sendiri. Sebelum dikeluarkannya peraturan yang diperlukan dari pusat, pemerintahan daerah dapat menentukan sendiri pengaturan mengenai soal-soal yang bersangkutan melalui penetapan Peraturan Daerah. Setelah peraturan pusat yang dimaksud ditetapkan, barulah peraturan daerah tersebut disesuaikan sebagaimana mestinya, sekedar untuk itu memang perlu diadakan penyesuaian.

Dengan demikian, kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi kewenangan tidak hanya menyangkut pengalihan kewenangan dari atas ke bawah, tetapi pada pokoknya juga perlu diwujudkan atas dasar keprakarsaan dari bawah untuk mendorong tumbuhnya kemandirian pemerintahan daerah sendiri sebagai faktor yang menentukan keberhasilan kebijakan otonomi daerah itu. Dalam kultur masyarakat kita yang paternalistik, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah itu tidak akan berhasil apabila tidak dibarengi dengan upaya sadar untuk membangun keprakarsaan dan kemandirian daerah sendiri.

  1. Asas dan Prinsip Otonomi Daerah

Secara umum asas dan prinsip-prinsip Otonomi Daerah dapat diurai sebagai berikut :

  1. Asas Desentralisasi : Pelimpahan wewenang pemerintahanoleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistemkesatuan Negara RI.
  2. Asas Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang pemerintah olehpemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintahpusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
  3. Asas Tugas Pembantuan : Penugasan dari pemerintah pusatkepada daerah dan/atau desa,dari pemerintah provinsi kepadakabupaten/kota dan atau desa serta dari pemerintahkabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugastertentu.

Menurut prinsip penyelenggaraan Negara yang tercantum dalampasal 2 UU No.28 tahun 1999,tentang penyelenggaraan Negarayang bersih bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme,maka adabeberapa asas umum penyelenggaraan Negara,yang meliputi:

  1. Asas Kepastian Hukum : Asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundangan, kepatutandan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara.
  2. Asas Tertib : Asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalampengendalian penyelenggara Negara.
  3. Asas Kepentingan Umum : Asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yangaspiratif, akomodatif dan selektif
  4. Asas Keterbukaan : Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasipribadi, golongan, dan rahasia Negara
  5. Asas Proporsionalitas : Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara Negara
  6. Asas Profesionalitas : Asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturanperundangan yang berlaku
  7. Asas Akuntabilitas : Asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan Negara harus dapat di pertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku
  1. Praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Sebagaimana telah dikemukakan dalam pendahuluan, dalam upaya mencari fakta sejarah di Kota Tarakan yang memiliki daya prospektif-konstruktif serta mempunyai nilai kesejahteraan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam upaya menemukan momentum penting dalam perjalanan sejarah yang dicanangkan sebagai hari jadi Kota Tarakan, dimensi yang paling mendekati kesepakatan seluruh stakeholders adalah dimensi yuridis melalui pendekatan perundang-undangan yaitu dengan mengacu pada Undang-undang Nomr 29 tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Tarakan yaitu pada tanggal 15 Desember 1997 yang diresmikan oleh Menteri dalam negeri. Kita meyakini, bahwa tanggal 15 Desember 1997 merupakan fakta sejarah dan tonggak lahirnya Tarakan sebagai daerah otonom terlepas dari bagian wilayah Kabupaten Bulungan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, Hal ini juga diperkuat bahwa semenjak terbentuknya Kota Tarakan proses pembangunan diberbagai bidang di Kota Tarakan sangat dirasakan seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah sejak tahun 1999.

Namun demikian pilihan penetapan hari jadi kota Tarakan mengacu pada kelahiran Kota Tarakan berdasarkan UU nomor 29 tahun 1997, tapi juga tidak menghilangkan nilai-nilai sejarah keberadaan Kota Tarakan. Dalam penentuan fakta sejarah juga harus mengikatkan diri kepada keobyektifan pemikiran,dalam arti memilih fakta sejarah dengan penafsiran yang didasari atas pengabdian terhadap pembangunan generasi mendatang baik mental spiritual ataupun phisik materiil. Dimana dalam rangka menentukan penetapan Hari Jadi Tarakan, ditentukan dengan kriteria-kriteria yang bernilai, meliputi :

  1. Kepribadian, kerakyatan dan patriotisme
  2. Membina persatuan dan kesatuan
  3. Mengandung keteladanan
  4. Mengandung pengaruh mendalam terhadap kelangsungan perkembangan pembangunan bangsa pada umumnya dan daerah pada umumnya
  5. Merupakan salah satu puncak sejarah
  6. Berperspektif pembangunan dan menggugah semangat membangun serta cinta suatu daerah.

Untuk lebih memberikan warna sejarah menyangkut Kota Tarakan akan dituangkan dalam batang tubuh Raperda dan diperkuat di penjelasan umum Raperda Hari Jadi Kota Tarakan. Sebagai bagian dalam menyelusuri tonggak sejarah yang bernilai aspiratif, prospektif-konstruktif bagi penentuan Hari jadi Kota Tarakan, akan member cerminan dinamika masyarakat Tarakan sebagai pengisi sejarah itu sendiri. Ini berarti tonggak yang dapat dimanfaatkan pada masa kini untuk menentukan politik masa mendatang.

  1. Implikasi Pembentukan Perda Hari Jadi Kota Tarakan

Peraturan Daerah Kota Tarakan Tentang  Hari Jadi Kota Tarakan disusun berdasarkan kebutuhan dan akan berimplikasi terhadap;

  1. Menyamakan presepsi dan langkah-langkah dalam melaksanakan pembangunan daerah
  2. Menyelenggrakan kegiatan pengelolaan asset dan Sumber Daya Alam serta prasarana Kota Tarakan
  3. Menyelenggarakan kegiatan pengelolaan sumber daya alam khususnya secara terpadu dari hulu ke hilir
  4. Mendorong pengembangan kegiatan usaha dan kerjasama Badan Usaha Milik Daerah.
  5. Mendorong partisipasi dari masyarakat dalam pengelolaan Aset daerah
  6. Memperbaiki dan meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap Kota yang selama ini mulai pudar.
  7. Pembinaan adalah kegiatan yang mencakup (pemberian pengarahan, petunjuk, bimbingan, pelatihan, dan penyuluhan dalam pelaksanaan tata pembangunan kota.
  8. Pengendalian adalah kegiatan yang mencakup pengaturan, penelitian, dan pemantauan Pembangunan Kota  untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana demi menjaga kesinambungan dan ketersediaan mutu asset daerah.
  9. Mendorong rasa cinta dan memiliki terhadap Pemerintah Daerah Kota Tarakan.

BAB III

EVALUASI DAN ANALISIS

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT

Pengaturan Hari Jadi Kota Tarakan mempunyai hubungan dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, antara lain;

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Undang-undang RI No. 29 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan
  3. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1981 Tentang Peningkatan Menjadi Wilayah Administratif

BAB IV

LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS

  1. Landasan Filosofis

Tujuan awal Otonomi Daerah adalah untuk memberikan manfaat dan mensejahterakan masyarakat didaerah. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berisi tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah tentunya agar daerah dapat membangun dan melaksanakan prinsip-prinsip otonomi yang berbasis kebutuhan daerah. Untuk itu sangat berbeda motif, metode dan tata cara pembangunan daerah yang satu dengan daerah yang lainnya. Karakteristik daerah juga sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai yang terkandung dalam masyarakat, seperti social budaya, adat-istiadat dan lain sebagainya. Untuk itu dirasa penting Perda tentang Hari Jadi Kota Tarakan ini, dengan berpedoman pada penjelasan diatas.

  1. Landasan Sosiologis

Masyarakat Kota Tarakan adalah bagian dari perkembangan teknologi, budaya dan informasi. Dalam era globalisasi sekarang ini tidak dapat dipengkiri terutama kaum muda untuk adanya akselerasi dan akulturasi pengetahuan yang semakin mudah dijangkau melalui media informasi dan teknologi. Untuk itu pengaruh media informasi dan teknologi menjadi suatu hal yang bermanfaat juga menjadi suatu hal yang merugikan. Bermanfaat apabila penggunaannya digunakan dalam koridor yang benar dan dapat menyeleksi paham-paham yang kurang elok untuk diterapkan masyarakat penganut adat ketimuran seperti Tarakan. Untuk itu hadirnya teknologi juga berpengaruh terhadap ketidakmampuan berfikir local, atau bahkan melupakan nilai-nilai sejarah yang terkandung di masyarakat local Tarakan. Untuk itu sangat dibutuhkan sekali suatu aturan yang memuat tentang Hari jadi Kota Tarakan.

  1. Landasan Yuridis

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan otonomi bagi Kabupaten/Kota untuk mengatur Kewenangan termasuk pula kewenangan untuk menetapkan hari jadi suatu daerah. Untuk itu pengaturan ini dapat dijadikan rujukan utama tentang landasan Berdirinya Kota Tarakan. Yang melalui Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1981 Tarakan ditingkatkan statusnya menjadi Kota Administratif. Status Kota Administratif kembali ditingkatkan menjadi Kotamadya berdasarkan Undang-undang RI No. 29 Tahun 1997 yang peresmiannya dilakukan langsung oleh Menteri dalam Negeri pada tanggal 15 Desember 1997, sekaligus menandai tanggal tersebut sebagai Hari Jadi Kota Tarakan.

BAB V

JANGKAUAN,  ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG,  PERATURAN DAERAH PROVINSI, ATAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

Pada umumnya materi atau ruang lingkup Rancangan Perda hari jadi Kota Tarakan terdiri dari:

  1. Ketentuan Umum

Bagian ini berisi tentang definisi-definisi yang berkaitan dengan Hari Jadi suatu daerah.

  1. Maksud dan Tujuan

Bagian ini berisi tentang penjelasan dan filosofis di buatnya Perda Tentang Hari Jadi Kota Tarakan.

  1. Penetapan hari jadi

Bagian ini berisi tentang tanggal penetapan Hari Jadi Kota Tarakan

  1. Peringatan hari jadi

Bagian ini berisi prosesi perayaan Hari jadi Kota Tarakan setiap tahunnya.

  1. Ketentuan Penutup

Bagian ini mengatur tentang hal-hal teknis yang akan dibuat setelah Perda ini disahkan yang dituangkan dalam pembuatan Peraturan Walikota.

BAB VI

PENUTUP

  1. Simpulan
  2. Penetapan hari jadi Kota Tarakan dtetapkan pada tanggal 15 desember dengan mendasarkan pada Undang-undang Nomor 29 tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Tarakan
  3. Penetapan hari jadi perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
  4. Saran
  5. Penetapan Hari jadi Kota Tarakan diharapkan dijadikan spirit oleh semua kalangan masyarakat Tarakan untuk menumbuhkan dalam upaya pembangunan Kota Tarakan, dan menambah rasa cinta terhadap Kota, sehingga dapat diprioritaskan dalam program legislasi daerah.
  6. Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kota Tarakan diharapkan mampu memberikan pemahaman tentang arti penting nilai-nilai sejarah yang terkandung dalam Kota Tarakan, tentunya dengan masukan dari semua kalangan.

Demikian naskah akademis ini dibuat, sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam pembuatan Raperda tentang hari jadi Kota Tarakan.

Tarakan, 7 Juni 2011

 

Kepala Bagian Hukum

Setda Kota Tarakan

H. Budiono, SH, M.Hum

Nip. 19621225199303 1 006

Kasi Publikasi Perda

Direktorat Fasilitasi Perancangan

Perda Ditjen Perundang-undangan

Kementerian  Hukum&Ham RI

ZAELANI, SH, MH

DAFTAR PUSTAKA

Bagir Manan. 1994. Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.

Hanif Nurcholis. 2005. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta : PT. Grasindo.

Krishna D. Darumurti dan Umbu Rauta. 2000. Otonomi Daerah Perkembangan Pemikiran dan Pelaksanaan. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Muhammad Fauzan. 2006. Hukum Pemerintahan Daerah Kajian tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Yogyakarta : UII Press.

Sadu Wasistiono, dkk. 2006. Memahami Asas Tugas Pembantuan Pandangan Legalistik, Teoritik dan Implementatif. Bandung : Fokusmedia.

Samodra Wibawa. 2005. Good Governance dan Otonomi Daerah dalam Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.

S.H. Sarundajang. 2005. Babak Baru Sistem Pemerintahan Daerah. Jakarta : Kata Hasta.

Syaukani, dkk. 2003. Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan. Jakarta : Pustaka Pelajar.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

LAMPIRAN:       RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Continue Reading

CONTOH PROPOSAL PEMBENTUKAN NASKAH AKADEMIS PERATURAN DAERAH (PERDA)

NASKAH AKADEMIS

RANCANGAN PERATURAN DAERAH

TENTANG

HARI JADI KOTA TARAKAN

Tim Penyusun

Kerjasama

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

dengan

DIREKTORAT FASILITASI PERANCANGAN PERATURAN DAERAH DITJEN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

2011

NASKAH AKADEMIS

RANCANGAN PERATURAN DAERAH

TENTANG

HARI JADI KOTA TARAKAN

  1. Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan otonomi bagi Kabupaten/Kota untuk mengatur Kewenangan termasuk pula kewenangan untuk menetapkan hari jadi suatu daerah..

Dalam menetapkan hari jadi sebuah daerah, berbagai cara dapat dilakukan. Yang sering atau lazim adalah mencari dan melacak serta menemukan momentum penting yang mempunyai makna dalam perjalanan sejarah daerah tersebut, yang kemudian dapat diterima sebagai sebuah kesepakatan, untuk kemudian dipilih dan dtetapkan sebagai hari jadi. Menetapkan hari jadi adalah juga proses memilih suatu tanggal yang dianggap paling mendekati kemungkinan factual dalam bingkai semangat kebersamaan, sehingga selalu ada beberapa opsi yang tersedia, yang kemudian disepakati untuk dijadikan keputusan bersama.

Pada umumnya hari jadi suatu Kota, selalu dilandasi makna kesejahraan, semangat kesejarahan dan kekuatan kesejarahan serta nasionalisme. Sejarah daerah merupakan gambaran rangkaian kejadian-kejadian yang dilaksanakan oleh para pemimpin dan masyarakat warga daerah tersebut. Dengan kata lain bila kita mempelajari sejarah suatu daerah berarti kita mempelajari sejarah masyarakat daerah itu. Sejarah akan memilih kejadian-kejadian yang merupakan hasil karya manusia sesuai dengan konsep yang telah ditentukan sasarannya. Sasaran itu merupakan kejadian yang menarik pada masa lalu untuk kepentingan masa kini dan masa yang akan datang. Kejadian yang merupakan fakta sejarah itu merupakan rangkaian hubungan yang saling berkaitan. Rangkaian fakta  itu disusun sedemikian rupa dengan penafsiran yang berpedoman pada pendapat dan timbangan yang kritis, sambil melahirkan tanggapan sejarah dalam jiwanya, sehingga fakta-fakta yang semula terpisah dan terpecah-pecah, disusunlah suatu gambaran yang bulat dan merupakan fakta-fakta yang saling berhubungan sehingga mudah dipahami.

Dalam pemilihan fakta itulah kita akan mencari suatu tonggak sejarah di Kota Tarakan yang akan dijadikan sebagai Hari Jadi. Untuk mencari satu fakta sejarah diatas kita harus meneliti serangkaian fakta-fakta sejarah di Kota Tarakan yang saling berangkaian sehingga memiliki makna, cukup berkesan dan daya aspiratif yang prospektif-konstruktif serta sejalan dengan dasar-dasar kehidupan masyarakat Tarakan pada khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya, namun dalam kontek Kota Tarakan, selain dimensi kesejarahan penetapan hari jadi Kota Tarakan didasarkan pada pembentukan Kota Tarakan.

Tarakan yang awalnya masih berstatus kawedanan, yang kemudian ditingkatkan menjadi kecamatan Tarakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1963, yang kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor  47 Tahun 1981 Kota Tarakan ditetapkan menjadi Kota Administratif yang meliputi 2 (dua) wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Tarakan Barat dan Kecamatan Tarakan Timur yang kemudian Kota administratif ditingkatkan statusnya menjadi Kota Madya Tingkat II melalui Undang-undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, sehubungan hari jadi Kota Tarakan belum ditetapkan dalam suatu Peraturan daerah, maka perlu dibuat peraturan daerah tentang Hari Jadi Kota Tarakan

 

  1. Maksud  dan Tujuan

Maksud dan tujuan penetapan Hari Jadi Kota Tarakan dalam peraturan daerah ini adalah

  1. Sebagai wujud jati diri dan menumbuhkan rasa cinta, bangga dan rasa memiliki terhadap Kota Tarakan.
  2. Menumbuhkan semangat melestarikan nilai-nilai luhur budaya yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.
  3. Memberikan kepastian hukum mengenai mulai terbentuknya Kota Tarakan.

III.       Hasil yang diharapkan

Hasil yang diharapkan oleh pemerintah Kota Tarakan yaitu:

Dengan ditetapkannya hari jadi menandakan lahirnya suatu daerah, sekaligus juga sebagai pewarisan nilai-nilai, kecintaan, kebanggaan, dan rasa mmiliki bagi masyarakat terhadap sebuah daerah dan masa depannya.

  1. Metodologi

Metode yang digunakan dalam penulisan Naskah Akademik ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan empiris.  Yaitu dengan mendasarkan pada aspek peraturan perundang-undangan sebagai dasar terbentuknya Kota Tarakan maupun Pengkajian aspek-aspek lain yang terkait, seperti historis serta pengalaman para stakeholders terkait, hasil-hasil penelitian dan konsep-konsep yang berkaitan dengan kelahiran Kota Tarakan.

  1. Ruang Lingkup

Pada umumnya materi atau ruang lingkup Rancangan Perda hari jadi Kota Tarakan terdiri dari:

  1. Ketentuan Umum

Bagian ini berisi tentang definisi-definisi yang berkaitan dengan Hari Jadi suatu daerah.

  1. Maksud dan Tujuan

Bagian ini berisi tentang penjelasan dan filosofis di buatnya Perda Tentang Hari Jadi Kota Tarakan.

  1. Penetapan hari jadi

Bagian ini berisi tentang tanggal penetapan Hari Jadi Kota Tarakan

  1. Peringatan hari jadi

Bagian ini berisi prosesi perayaan Hari jadi Kota Tarakan setiap tahunnya.

  1. Ketentuan Penutup

Bagian ini mengatur tentang hal-hal teknis yang akan dibuat setelah Perda ini disahkan yang dituangkan dalam pembuatan Peraturan Walikota..

  1. Pembahasan

Sebagaimana telah dikemukakan dalam pendahuluan, dalam upaya mencari fakta sejarah di Kota Tarakan yang memiliki daya prospektif-konstruktif serta mempunyai nilai kesejahteraan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam upaya menemukan momentum penting dalam perjalanan sejarah yang dicanangkan sebagai hari jadi Kota Tarakan, dimensi yang paling mendekati kesepakatan seluruh stakeholders adalah dimensi yuridis melalui pendekatan perundang-undangan yaitu dengan mengacu pada Undang-undang Nomr 29 tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Tarakan yaitu pada tanggal 15 Desember 1997 yang diresmikan oleh Menteri dalam negeri. Kita meyakini, bahwa tanggal 15 Desember 1997 merupakan fakta sejarah dan tonggak lahirnya Tarakan sebagai daerah otonom terlepas dari bagian wilayah Kabupaten Bulungan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, Hal ini juga diperkuat bahwa semenjak terbentuknya Kota Tarakan proses pembangunan diberbagai bidang di Kota Tarakan sangat dirasakan seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah sejak tahun 1999.

Namun demikian pilihan penetapan hari jadi kota Tarakan mengacu pada kelahiran Kota Tarakan berdasarkan UU nomor 29 tahun 1997, tapi juga tidak menghilangkan nilai-nilai sejarah keberadaan Kota Tarakan. Dalam penentuan fakta sejarah juga harus mengikatkan diri kepada keobyektifan pemikiran,dalam arti memilih fakta sejarah dengan penafsiran yang didasari atas pengabdian terhadap pembangunan generasi mendatang baik mental spiritual ataupun phisik materiil. Dimana dalam rangka menentukan penetapan Hari Jadi Tarakan, ditentukan dengan kriteria-kriteria yang bernilai, meliputi :

  1. Kepribadian, kerakyatan dan patriotisme
  2. Membina persatuan dan kesatuan
  3. Mengandung keteladanan
  4. Mengandung pengaruh mendalam terhadap kelangsungan perkembangan pembangunan bangsa pada umumnya dan daerah pada umumnya
  5. Merupakan salah satu puncak sejarah
  6. Berperspektif pembangunan dan menggugah semangat membangun serta cinta suatu daerah.

Untuk lebih memberikan warna sejarah menyangkut Kota Tarakan akan dituangkan dalam batang tubuh Raperda dan diperkuat di penjelasan umum Raperda Hari Jadi Kota Tarakan. Sebagai bagian dalam menyelusuri tonggak sejarah yang bernilai aspiratif, prospektif-konstruktif bagi penentuan Hari jadi Kota Tarakan, akan member cerminan dinamika masyarakat Tarakan sebagai pengisi sejarah itu sendiri. Ini berarti tonggak yang dapat dimanfaatkan pada masa kini untuk menentukan politik masa mendatang.

VII.     Pelaporan Hasil

Pelaporan hasil disampaikan dalam bentuk soft copy dan hard copy yang bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

VIII.   Lampiran

Untuk mendukung bahan sebagai rujukan pembentukan Raperda hari jadi Kota Tarakan akan dilampirkan Undang-undang Nomr 29 tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Tarakan sebagai bagian tidak terpisahkan naskah akademis ini.

  1. Penutup

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan :

  1. Penetapan hari jadi Kota Tarakan dtetapkan pada tanggal 15 desember dengan mendasarkan pada Undang-undang Nomor 29 tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Tarakan
  2. Penetapan hari jadi perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.

Demikian naskah akademis ini dibuat, sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam pembuatan Raperda tentang hari jadi Kota Tarakan.

Tarakan, 7 Juni 2011

Kepala Bagian Hukum                                Kasi Publikasi Perda

                   Setda Kota Tarakan                           DirektoratFasilitasiPerancangan

                                                                                      Perda Ditjen Perundang-undangan Kementerian  Hukum&Ham RI                               

 

  1. Budiono, SH, M.Hum ZAELANI, SH, MH

Nip. 19621225199303 1 006

Continue Reading

CONTOH PROPOSAL PENERBITAN BUKU

Jakarta, 2 Maret 2013

Hal      : Permohonan Penerbitan Naskah Buku

Lamp   : 1 eks

Kepada Yth.

PENERBIT SINAR GRAFIKA
(DEPARTEMEN EDITORIAL)
Jl. Aren III No. 25, Rawamangun Jakarta Timur 13220 Telp.: 4895803, 47865686 Fax.: 4895803

Dengan Hormat,

Berdasarkan hasil penelitian penulis dan beberapa dorongan dan berbagai pihak, baik pembimbing, pengajar maupun sahabat dan kerabat mengenai urgensi tema yang diambil dalam rangka memberikan pencerahan, masukan dan saran kepada Pemerintah serta khalayak, maka melalui surat ini Saya mohon dengan hormat serta sangat kepada Penerbit SINAR GRAFIKA untuk membantu menerbitkan hasil penelitian penulis yang berjudul “Kedudukan Wakil Menteri dalam Susunan Organisasi Kementerian Negara”. Sebagai bahan pertimbangan Saya lampirkan Proposal dan Naskah Buku lengkap beserta syarat-syarat lain yang dibutuhkan sebagaimana terlampir, serta Saya tidak menutup kemungkinan untuk diadakan revisi dan perbaikan untuk melengkapi hal-hal yang akan dibutuhkan dalam rangka penerbitan buku ini. Demikian surat Permohonan ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

 

                                                                        Pemohon,

SAIFUL ANAM, SH., MH.

PROPOSAL

PENGAJUAN PENERBITAN NASKAH BUKU

JUDUL :

“KEDUDUKAN WAKIL MENTERI

DALAM SUSUNAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA”

Diangkat berdasarkan hasil penelitian Tesis

pada Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia

Oleh :

SAIFUL ANAM, SH., MH.

Hp. 08111011686

BIDANG DISIPLIN ILMU

HUKUM, POLITIK DAN FILSAFAT POLITIK

KHUSUS BUKU-BUKU WAJIB/ TEKS PERGURUAN TINGGI

Jakarta, Maret 2013

“KEDUDUKAN WAKIL MENTERI

DALAM SUSUNAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA”

  1. DESKRIPSI SINGKAT LATAR BELAKANG BUKU

Tulisan ini membahas tentang makna pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus dalam Kementerian tertentu, selain itu juga membahas Kedudukan Wakil Menteri dalam susunan organisasi Kementerian Negara serta perbandingannya dengan Amerika Serikat, Rusia, Malaysia, Kanada dan Korea Selatan. Tulisan ini menggunakan metode penulisan hukum normatif, dengan terdiri dari 3 (tiga) pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil tulisan ini menyarankan adanya restrukturisasi kedudukan Wakil Menteri dalam susunan organisasi Kementerian Negara, sehingga kedudukan Wakil Menteri dalam Susunan Organisasi Kementerian Negara secara tegas posisi dan kedudukannya berada dimana.

  1. BIODATA PENULIS

Nama Lengkap                        : Saiful Anam

Alamat Tinggal Sekarang        : Jl. Tebet Barat Dalam VIIIK No. 6

Tempat dan tanggal lahir        : Sampang, 01 Juni 1986

Nomor HP                               : 08111011686

RIWAYAT PENDIDIKAN :

  1. Sekolah Dasar Negeri (SDN) Paseyan 2 Sampang (lulus tahun 1998)
  2. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Negeri (SLTPN) 2 Sampang (lulus tahun 2000)
  3. Sekolah Menengah Umum Negeri (SMUN) 1 Sampang (lulus tahun 2004)
  4. Strata 1 Ilmu Hukum jurusan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (HTN-HAN) Universitas Trunojoyo (lulus tahun 2008)
  5. Program Pascasarjana (S2) Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya (tidak terselesaikan)
  6. Program Pascasarjana (S2) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (lulus tahun 2013)

PRESTASI :

  1. Juara 1 Lomba Karya Tulis Mahasiswa Tingkat Universitas Trunojoyo (Tahun 2007)
  2. Finalis Lomba Karya Tulis Mahasiswa Tingkat wilayah C “Jawa Timur, NTT dan NTB” (Tahun 2007)
  3. Mendapat Beasiswa Penelitian Mahasiswa (Tahun 2005)
  4. Mendapat Beasiswa Djarum (Tahun 2006-2007)
  5. Mendapat Beasiswa LKTM (Tahun 2007)
  6. Lulusan tercepat (3,5 tahun) dan terbaik Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo (Tahun 2008)

KARYA TULIS :

  1. “Identifikasi Potensi Konflik Antar Umat Beragama Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006” (LKTM) juara harapan 1
  2. “Calon Independen Sebagai Alternatif Kebuntuan Hukum Dalam Pelaksanaan Pilkada (Studi Yuridis Normatif Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sampang” (LKTM) juara 1
  3. “Pelaksanaan Program Legislasi Daerah di Kabupaten Bangkalan” (Penelitian untuk persyaratan magang)
  4. “Potensi Konflik Pilkada Sampang” (editor buku yang di tulis oleh Nurus Zaman, SH., MH)
  5. “Kekuasaan Presiden Setelah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945”

PENGALAMAN ORGANISASI :

  1. Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Trunojoyo Cabang Bangkalan (2006-2007)
  2. Ketua Bidang Legislasi Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum (DPMFH) Universitas Trunojoyo (2004-2005)
  3. Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Sampang “FORKAMASA”, (2006-2007)
  4. Anggota Pers Voice Of Law Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo (2004-2005)
  5. Anggota Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum (HIMAJIKU) Unijoyo (2004-2005)
  6. Ketua Bidang Legislasi Dewan Perwakilan Mahasiswa Pusat (DPM) Universitas Trunojoyo (2004-2005)
  7. Ketua Jurusan Mahasiswa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (HTN-HAN) Universitas Trunojoyo (2004-2007)
  8. Ketua Gerakan Pemuda Sampang Bangkit (GPSB) (Tahun 2008-2009)
  9. Ketua Jurusan Mahasiswa HTN-HAN pascasarjana Universitas Indonesia

PENGALAMAN PELATIHAN/DIKLAT/TRAINING :

  1. Training Leadership “DARE TOBE LEADER”, Beswan Djarum 2007 (Bogor 18-19 Maret 2007)
  2. Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) LBH Surabaya (Malang 9-11 Maret 2007)
  3. Achievement Motivation Trainning (AMT) Beswan Djarum 2007 (Bandung 12-17 Agustus 2007)
  4. Pelatihan Karya Tulis Mahasiswa, Universitas Trunojoyo (Tahun 2005, 2006 dan 2007)
  5. Training Of Trainer (TOT) Pencegahan Perdagangan Orang (Traffiking), (Surabaya 24-27 April 2008)

PENGALAMAN DALAM KEGIATAN KEMASYARAKATAN :

  1. Pendampingan masyarakat dalam kasus Perdagangan Orang (Trafficking) wilayah Madura.
  2. Pendamping pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dalam kasus-kasus Hukum Publik.
  3. Bertugas untuk mensosialisasi bantuan infrastruktur desa, bidang pendidikan, pertanian, pondok pesantren desa tertinggal tahun 2008
  4. Bersama bagian Hukum Pemkab Bangkalan melakukan sosialisasi Perda Partisipasi Publik dalam program Magang.
  5. Bertugas mensosialisasikan Pilkada Anti Golput (Pusat Studi Hak Asasi Manusia Univ. Trunojoyo)
  6. Bertugas mengikuti Lomba Karya Tulis dengan mengangkat persoalan lokal (tahun 2007)
  7. Pelaksana Seminar dalam rangka Mengawal Pilgul Jatim yang aman, adil dan demokratis.
  8. Pelaksana Seminar Pendidikan untuk sertifikasi guru di Kab. Sampang.
  9. Tim penyusun draft naskah akademis Perda Pajak dan Retribusi daerah Kabupaten Sampang.

PENGALAMAN PEKERJAAN :

No. PERUSAHAAN/LEMBAGA JABATAN PERIODE KETERANGAN
1 PUSHAM UNIJOYO Kabid Pemberdayaan 2006 – 2008
2 eL – PeDA Bid. Hukum dan HAM 2008 – Sekarang
3 LBH Surabaya Volunteer 2005 – 2009
4 PSHTNUTM Peneliti Muda 2006 – 2008
5 CV. Indah Abadi Konsultan Hukum 2008
6 PT. AXO Capital Legal 2009 – 2012
7 PT. Media Anda Sukses HRD 2011 – 2012
8 Pro – MH Advokat & Legal Consultant President 2010 – Sekarang Akif
9 Pengajar/Dosen Berbagai Perguruan Tinggi 2010 – Sekarang Aktif
  1. KARYA-KARYA (BUKU) YANG TELAH/AKAN DIPUBLIKASIKAN

Adapun kegiatan karya ilmiah yang pernah dipublikasikan atau akan dipublikasikan diantanya :

  1. “Identifikasi Potensi Konflik Antar Umat Beragama Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006” (LKTM) juara harapan 1
  2. “Calon Independen Sebagai Alternatif Kebuntuan Hukum Dalam Pelaksanaan Pilkada (Studi Yuridis Normatif Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sampang” (LKTM) juara 1
  3. “Pelaksanaan Program Legislasi Daerah di Kabupaten Bangkalan” (Penelitian untuk persyaratan magang)
  4. “Potensi Konflik Pilkada Sampang” (editor buku yang di tulis oleh Nurus Zaman, SH., MH)
  5. “Kekuasaan Presiden Setelah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945”
  1. ALASAN-ALASAN BUKU YANG DIAJUKAN PENTING BAGI PARA PEMBACA

Adapun yang menjadi alasan tulisan ini layak dipublikasikan dan penting bagi pembaca adalah :

  1. Merupakan lembaga yang baru dalam sistem Pemerintahan di Indonesia
  2. Keberadaannya menuai kontroversial dalam struktur organisasi Kementerian Negara
  3. Kedudukan, peran, fungsi dan tanggung jawab yang kurang begitu signifikan
  4. Merupakan masukan yang berharga bagi rekstrukturisasi kelembagaan pada Kementerian Negara
  5. Sebagai bahan acuan dalam perubahan kedudukan Wakil Menteri di masa mendatang
  6. SASARAN KELOMPOK PEMBACA YANG DITUJU

Adapun yang menjadi sasaran kelompok pembaca adalah Mahasiswa, Dosen, Praktisi Hukum, Birokrat, Politisi dan siapa saja yang berminat dibidang Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Ilmu Politik, Ilmu Sosial serta Pemerintahan

  1. BUKU APA YANG MENJADI PESAING DARI BUKU YANG DIAJUKAN

Dikarenakan bahasan dalam buku ini merupakan pembahasan yang sama sekali baru, maka belum terdapat buku yang menjadi pesaing buku yang akan diterbitkan ini.

  1. KEUNGGULAN BUKU YANG DIAJUKAN DIBANDINGKAN BUKU LAIN YANG SEJENIS

Beberapa keunggulan diantaranya :

  1. Analisis berdasarkan hasil studi teoritik dan dikaitkan dengan kondisi lapangan mengenai pembahasan
  2. Terdapat beberapa acuan perbandingan dengan Negara-negara lainnya
  3. Merupakan hasil penelitian penulis pada jenjang Pascasarjana Magister Hukum Universitas Indonesia dengan predikat nilai tertinggi
  4. Merupakan pembahasan yang sama sekali baru, sehingga mampu memberikan pemahaman secara luas baik kepada Pemerintah maupun masyarakat luas.
  5. SIGNIFIKANSI AKADEMIS DAN TEORETIS BUKU YANG DIAJUKAN

Signifikasi akademis dan teoritis dalam buku diajukan sangat berhubungan dan mampu menjawab beberapa pertanyaan seperti makna dan kedudukan Wakil Menteri dalam susunan organisasi Kementerian Negara serta perbandingannya dengan beberapa Negara yang ada di dunia. Sehingga mampu memberikan solusi alternative mengenai fungsi, peran, tanggungjawab, kedudukan Wakil Menteri di Indonesia.

  1. KEKURANGAN-KEKURANGAN BUKU YANG DIAJUKAN

Kekurangan buku ini adalah sebelumnya belum pernah terdapat pembahasan yang sama, sehingga kekurangan ini juga merupakan bagian dari kelebihan dari tulisan ini.

  1. SIAPA YANG RELEVAN UNTUK DIMINTAI MENULIS KATA PENGANTAR BUKU YANG DIAJUKAN

Yang relevan untuk kata pengantar adalah :

  1. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.
  2. Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, SH., SU.
  3. IDE UNTUK PUBLISITAS DAN PROMOSI BUKU

Ide awal untuk publisitas buku ini berawal dari usulan dari beberapa pengajar Program Magister Hukum Universitas Indonesia untuk segera diselesaikan dan segera dibukukan, dikarenakan pembahasannya merupakan hal yang baru dan sangat menarik, serta mampu memberikan solusi alternative dalam permasalahan Kedudukan Wakil Menteri di Indonesia. Sedangkan mengenai promosi buku menurut hemat penulis tidak terlalu rumit, mengingat pembahasan dalam buku ini merupakan hal yang baru dan cukup menarik bagi mereka yang menggeluti di bidang Hukum, Politik, Pemerintahan dan isu-isu aktual lainnya.

Continue Reading

Contoh Kontrak Perencanaan dan Manajemen Properti Pembangunan Kawasan Perumahan

PERJANJIAN KONTRAK KERJASAMA

Nomor : ……………………………………

Pada hari ini ……………………., tanggal ……………………., bulan ……………………., tahun ……………………., bertempat di Batulicin antara pihak-pihak yang tersebut dibawah ini :

  1. _____________, bertindak untuk dan atas nama PT ………………… / CV. ……………, bertempat tinggal di jalan………………………….. Batulicin, Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
  2. _____________, bertindak untuk dan atas nama sendiri, yang berkedudukan di jalan ………………….., Kecamatan …………………. Batulicin, Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya disebut, “Para Pihak” setelah menerangkan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa berdasarkan hasil Pertemuan pada tanggal ………….. bulan Agustus , tahun 2013 yang dilaksanakan di Kediaman Bapak Rahmadi, maka Para Pihak terjadi kesepakatan perjanjian tentang Perencanaan dan Manajemen Properti Pembangunan Kawasan Perumahan “Permata Indah”
  2. Bahwa Para Pihak Sepakat bersedia untuk melaksanakan Kerjasama tentang Perencanaan dan Manajemen Properti Pembangunan Kawasan Perumahan “Permata Indah”,
  3. Bahwa Para Pihak Sepakat Pihak Kedua bersedia sebagai Konsultan Perencana dan Manajemen Properti.

Maka dengan Para Pihak sepakat dan setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Kerjasama ini dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal dibawah ini, sebagai berikut :

PASAL 1

LINGKUP KERJASAMA

  1. Para Pihak sepakat bekerjasama pada Proyek sebagaimana tersebut dibawah ini :
  2. Nama Proyek                   : Perencanaan dan Manajemen Properti Pembangunan

Kawasan Perumahan “Permata Indah”

  1. Lokasi                                : Batulicin
  2. Pengembang                    : Permata Indah
  3. Perencana dan Manajemen Properti : Hendra Himawan

PASAL 2

PRINSIP-PRINSIP KERJASAMA

  1. Para Pihak dalam kerjasama dengan lingkup sebagaimana tersebut pada pasal 2 Perjanjian Kerjasama ini, sepakat untuk selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
  2. Saling mempercayai dan menguntungkan antara masing-masing pihak.
  3. Saling terbuka dan jujur antara masing-masing pihak.
  4. Saling mengisi dan atau membantu kekurangan masing-masing pihak.
  5. Saling mengingatkan akan kemungkinan adanya resiko-resiko yang timbul.
  6. Saling menjaga posisi dan nama baik masing-masing pihak.
  1. Prinsip-prinsip kerjasama sebagaimana tersebut pada point 1 Pasal 2 Perjanjian ini dimaksudkan untuk tercapainya suasana kerjasama yang baik dan lancar sehingga target-target usaha yang ditetapkan bersama antara Para Pihak dapat terwujud.

PASAL 3

SISTEM MANAJEMEN

  1. Parah Pihak dalam kerjasama dengan lingkup sebagaimana tersebut pada pasal 1 perjanjian ini sepakat dalam melaksanakan Perencanaan dan Manajemen Properti Pembangunan Kawasan Perumahan “Permata indah” menjadi kewenangan Pihak Kedua.
  1. Pihak Pertama akan memberikan masukkan yang diperlukan dalam rangka saling sinergi di antara kedua belah pihak.
  1. Pihak Kedua wajib memberikan laporan perkembangan pelaksanaan Perencanaan & Manajemen Properti Pembangunan Kawasan Perumahan “Permata indah” secara tertulis setiap akhir bulan.

PIHAK 4

SISTEM PEKERJAAN

System Pekerjaan yang disepakati oleh para pihak, adalah sebagai berikut :

  1. Para Pihak sepakat, bahwa pihak kedua, mempunyai tugas, kewenangan dan tanggung jawab, sebagai berikut :
  1. Membuat Sistem Perencanaan Terpadu

Yang dimaksud Sistem Perencanaan Terpadu adalah rancangan secara integrasi dari keseluruhan sistem kegiatan pekerjaan dari mulai proses awal hingga akhir berkaitan dengan Perencanaan dan Manajemen Properti Pembangunan Kawasan Perumahan “Permata indah”

  1. Mengatur Sistem Pengajuan Administrasi ke Pemerintah daerah dan instansi terkait

Pengajuan Administrasi ke Pemerintah Daerah dan Instansi terkait berhubungan dengan perijinan-perijinan yang dibutuhkan berkaitan dengan proses Pembangunan Kawasan Perumahan “Permata indah”, seperti Ijin Mendirikan Bangunan, ijin Lingkungan, Pecah Seritifikat, dan lain-lain

  1. Mengatur system KPR bagi calon konsumen

System KPR merupakan rancangan yang berkaitan dengan nilai serta grafik harga beserta bunga yang ditentukan oleh bank, termasuk berkaitan dengan tata cara dan prosedur KPR Kawasan Perumahan “Permata indah”

  1. Membuat Schedule Kerja Lapangan

Schedule Kerja Lapangan merupakan rencana dan strategi kerja yang akan dilaksanakan secara periodik oleh tim di lapangan untuk mencapai target yang diharapkan.

  1. Mengatur Sistem Pemasaran tepat guna, dan

Sistem pemasaran adalah keseluruhan cara dan proses efektif memasarkan bangunan Kawasan Perumahan “Permata indah”

  1. Mengawal sampai proyek selesai.

Pengawalan proyek adalah cara yang ditempuh guna optimalisasi keberhasilan keseluruhan tahap Pembangunan Kawasan Perumahan “Permata indah”

  1. Memberikan Laporan Secara Periodik

Laporan yang dimaksud secara tertulis setiap terjadi perkembangan Pembangunan Kawasan Perumahan “Permata indah” atau maksimal setiap akhir bulan.

  1. Tugas, Kewenangan dan tanggungjawab Pihak Pertama :
  2. Memberikan masukan dan atau informasi yang seluas-luasnya atas Perkembangan arah pembangunan di wilayah Kotabaru sebagai bahan acuan Pihak Kedua untuk membuat dasar perencanaan dan konsep pengembangan Kawasan Perumahan “Permata Indah”.
  3. Membayar kewajiban kepada Pihak Kedua berupa Jasa Perencanaan dan Manajemen Properti sebesar 7 (tujuh) persen dari total nilai yang berkaitan dengan pekerjaan Konstruksi (berdasarkan cashflow).

PASAL 5

NILAI PEKERJAAN

Nilai Pekerjaan yang disepakati oleh para pihak adalah sebesar 7 (tujuh) persen dari total nilai yang berkaitan dengan pekerjaan Konstrukti, yakni sebesar Rp. …………………………… (berdasarkan cashflow)

PASAL 6

SISTEM PEMBAYARAN

Para Pihak sepakat  Sistem pembayaran dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebesar 7 (tujuh) persen sebagai Jasa Perencanaan dan Manajemen Properti dari total nilai yang berkaitan dengan pekerjaan Konstruksi (berdasarkan cashflow), dilakukan dalam beberapa tahapan pembayaran, meliputi :

  1. Pihak pertama akan memberikan Down Payment sebesar 10 (sepuluh) persen sesuai pasal 5 atau sejumlah Rp. ……………………………………… setelah Kontrak Kerjasama ini ditandatangani oleh Para Pihak dan pekerjaan mulai dilaksanakan oleh Pihak Kedua.
  2. Pembayaran kedua sebesar 15 (lima belas) persen sesuai pasal 5 atau sejumlah Rp. …………………………………… dibayarkan setelah Sistem Perencanaan dan Manajemen Properti telah dibakukan dalam system Perusahaan.
  3. Pembayaran ketiga sebesar 25 (dua puluh lima) persen sesuai pasal 5 atau sejumlah Rp. ……………………………… dibayarkan setelah hasil penjualan unit bangunan mencapai 50 (lima puluh) persen dari total jumlah unit yang dibangun.
  4. Pembayaran keempat sebesar 25 (dua puluh lima) persen sesuai pasal 5 atau sejumlah Rp. ……………………………… dibayarkan setelah hasil penjualan unit bangunan mencapai 75 (tujuh puluh lima) persen dari total jumlah unit yang dibangun.
  5. Sisanya 25 (dua puluh lima) persen sesuai pasal 5 atau sejumlah Rp. ……………………………………………. Dibayarkan setelah jumlah total unit terbangun habis terjual.

PASAL 7

JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

  1. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Perencanaan  dan Manajemen Properti adalah 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditandatangani Perjanjian Kerjasama ini.
  2. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan pelaksanaan pekerjaan fisik dilapangan dan penerapan sistem manajemen property secara berkesinambungan.
  3. Selama jangka waktu kerjasama ini berlaku, maka para pihak tidak dapat membatalkan secara sepihak dengan alasan apapun kecuali atas dasar Kesepakatan Para Pihak untuk diakhiri.

PASAL 8

PERUBAHAN PEMBANGUNAN

Apabila pada waktu pelaksanaan  pekerjaan terdapat perubahan-perubahan terhadap luasan, bentuk, posisi dan perubahan material bangunan, diluar dari Spesifikasi teknis yang telah disepakati, sehingga mempengaruhi cashflow yang telah disepakati, maka Pihak Pertama wajib membayar setiap perubahan dimaksud sesuai atas nilai kelebihannya.

PASAL 9

SANKSI

  1. Dalam kerjasama ini Para Pihak sepakat apabila terdapat salah satu Pihak tidak memenuhi Tugas, Kewenangan dan tanggungjawabnya, maka terdapat beberapa sanksi yang akan diberikan, diantaranya :
  1. Teguran Lisan
  2. Teguran Tertulis
  3. Ganti Rugi
  4. Pemutusan Kontrak
  1. Sanksi sebagaimana dimaksud point 1 diberikan secara hierarkis apabila salah satu Pihak tetap bersikukuh tidak melakukan Tugas, Kewenangan dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam Pasal-Pasal dalam perjanjian ini beserta Perubahan dan Adendumnya
  1. Selain sanksi sebagaimana ditentukan dalam Point 1 dan Point 2 diatas, Para Pihak juga tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

PASAL 10

RESIKO

Jika hasil pekerjaan Pihak Kedua tidak sesuai dengan yang tertuang dalam perjanjian ini, dan telah berdasarkan evaluasi oleh Pihak Pertama, kecuali keadaan force majeure, maka pihak kedua bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul atas kerugian yang diderita oleh Pihak Pertama.

PASAL 11

ADDENDUM

Hal-hal penting lainnya yang belum cukup diatur dalam isi Perjanjian Kerjasama ini maka akan dimusyawarahkan bersama antara para pihak Kedua dan hasilnya akan dituangkan secara tertulis dan ditandatangani bersama-sama oleh Para Pihak sebagai Addendum, Addendum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.

PASAL 12

PENUTUP

  1. Apabila dikemudian hari ada perselisihan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua mengenai Perjanjian Kerjasama ini dan atau sebagai dari isinya, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Dan apabila dengan cara ini tidak dapat dicapai kata sepakat, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap yaitu melalui Pengadilan Negeri Batulicin.
  1. Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), 1 (satu) rangkap untuk Pihak Pertama, 1 (satu) rangkap lainnya untuk Pihak Kedua, ditandatangani oleh Para Pihak masing-masing bermeterei cukup, mengikat Para Pihak dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(…………………………………………) (…………………………………………)
SAKSI PIHAK PERTAMA SAKSI PIHAK KEDUA
(…………………………………………) (…………………………………………)
(…………………………………………) (…………………………………………)
Continue Reading

Prosedur Perkara Pidana Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali

Prosedur Perkara Pidana Banding

PROSEDUR PERKARA BANDING

  1. Meja 2 membuat :
  2. Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa.
  3. Akta permintaan banding.
  4. Akta terlambat mengajukan permintaan banding.
  5. Akta pencabutan banding.
  6. Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register.
  7. Permintaan banding diajukan selambat-¬lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
  8. Permintaan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat Surat Keterangan Panitera bahwa permintaan banding telah lewat tenggang waktu dan harus dilampirkan dalam berkas perkara.
  9. Dalam hal pemohon tidak datang menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan  catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara.
  10. Panitera wajib memberitahukan permintaan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
  11. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding dicatat dalam register dan salinan memori serta kontra memori disampaikan kepada pihak yang lain, dengan relaas pemberitahuan.
  12. Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan salinannya disampaikan ke Pengadilan Negeri untuk disampaikan kepada pihak lain.
  13. Selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri.
  14. Jika kesempatan mempelajari berkas diminta oleh pemohon dilakukan di Pengadilan Tinggi, maka pemohon harus mengajukan secara tegas dan tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri.
  15. Berkas perkara banding berupa bundel “A” dan bundel “B” dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permintaan banding diajukan sesuai dengan pasal 236 ayat 1 KUHAP, harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
  16. Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, untuk itu Panitera membuat Akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh Panitera, pihak yang mencabut dan  diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Akta tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi.
  17. Salinan putusan Pengadilan Tinggi yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri, harus diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum dengan membuat Akta Pemberitahuan Putusan.
  18. Petugas register harus mencatat semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara banding, dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register terkait.
  19. Pelaksanaan tugas pada Meja Kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera.

Sumber:

–    Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta,  2008, hlm. 3-5.

Prosedur Perkara Pidana Kasasi

PERKARA KASASI

  1. Permohonan kasasi diajukan oleh pemohon kepada Panitera selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan Pengadilan diberitahukan kepada terdakwa/ Penuntut Umum dan selanjutnya dibuatkan akta permohonan kasasi oleh Panitera.
  2. Permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, tidak dapat diterima, selanjutnya Panitera membuat Akta Terlambat Mengajukan Permohonan Kasasi yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
  3. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi harus sudah menyerahkan memori kasasi dan tambahan memori kasasi (jika ada). Untuk itu petugas membuat Akta tanda terima memori/ tambahan memori.
  4. Dalam hal pemohon kasasi adalah terdakwa yang kurang memahami hukum, Panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permohonan tersebut dan untuk itu Panitera membuatkan memori kasasinya.
  5. Panitera memberitahukan tembusan memori kasasi/ kasasi kepada pihak lain, untuk itu petugas membuat tanda terima.
  6. Termohon Kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi, untuk itu Panitera memberikan Surat Tanda Terima.
  7. Dalam hal pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi dan atau terlambat menyerahkan memori kasasi, untuk itu Panitera membuat akta.
  8. Apabila pemohon tidak menyerahkan dan atau terlambat menyerahkan memori kasasi, berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung, untuk itu Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan Surat Keterangan yang disampaikan kepada pemohon kasasi dan Mahkamah Agung (SEMA No.7 Tahun 2005).
  9. Terhadap perkara pidana yang diancam pidana paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau denda, putusan praperadilan tidak dapat diajukan kasasi.
  10. Permohonan kasasi yang telah memenuhi syarat formal selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas perkara kasasi harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
  11. Dalam hal permohonan kasasi diajukan sedangkan terdakwa masih dalam tahanan, Pengadilan Negeri paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan kasasi tersebut segera melaporkan kepada Mahkamah Agung melalui surat atau dengan sarana-sarana elektronik.
  12. Selama perkara kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat dicabut oleh pemohon. Dalam hal pencabutan dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari terdakwa.
  13. Atas pencabutan tersebut, Panitera membuat akta pencabutan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Selanjutnya akta tersebut dikirim ke Mahkamah Agung.
  14. Untuk perkara kasasi yang terdakwanya ditahan, Panitera Pengadilan Negeri wajib melampirkan penetapan penahanan dimaksud dalam berkas perkara.
  15. Dalam hal perkara telah diputus oleh Mahkamah Agung, salinan putusan dikirim kepada Pengadilan Negeri untuk diberitahukan kepada terdakwa dan Penuntut Umum, yang untuk itu Panitera membuat akta pemberitahuan putusan. Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, segera dikirim ke Mahkamah Agung.
  16. Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara kasasi dan pelaksanaan putusan.

Sumber: – Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 5-8.

Prosedur Perkara Pidana Peninjauan Kembali

PENERIMAAN PERKARA PENINJAUAN KEMBALI

  1. Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang merupakan putusan pemidanaan, terpidana. atau ahli warisnya dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, dan dapat dikuasakan kepada Penasihat Hukumnya.
  2. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya.
  3. Permohonan Peninjauan Kembali tidak dibatasi jangka waktu.
  4. Petugas menerima berkas perkara pidana permohonan Peninjauan Kembali, lengkap dengan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut, dan memberikan tanda terima.
  5. Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya atau Penasihat Hukumnya beserta alasan¬-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat keterangan yang ditandatangani oleh Panitera dan  pemohon.
  6. Dalam hal terpidana selaku pemohon Peninjauan Kembali kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan  mencatat alasan-alasan secara jelas dengan membuatkan Surat Permohonan Peninjauan Kembali.
  7. Dalam hal Pengadilan Negeri menerima permohonan Peninjauan Kembali, wajib memberitahukan permintaan permohonan Peninjauan Kembali tersebut kepada Penuntut Umum.
  8. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan Peninjauan Kembali diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim yang tidak memeriksa perkara semula, untuk memeriksa dan memberikan pendapat apakah alasan permohonan Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
  9. Dalam pemeriksaan tersebut, terpidana atau ahli warisnya dapat didampingi oleh Penasehat Hukum dan Jaksa yang dalam hal ini bukan dalam kapasitasnya sebagai Penuntut Umum ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.
  10. Dalam hal permohonan Peninjauan Kembali diajukan oleh terpidana yang sedang menjalani pidananya, Hakim menerbitkan penetapan yang memerintahkan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan dimana terpidana menjalani pidana untuk menghadirkan terpidana ke persidangan Pengadilan Negeri.
  11. Panitera wajib membuat Berita Acara Pemeriksaan Peninjauan Kembali yang ditandatangani oleh Hakim, Jaksa, pemohon dan Panitera. Berdasarkan berita acara pemeriksaan tersebut dibuat berita acara pendapat yang ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera.
  12. Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan.
  13. Permohonan Peninjauan Kembali yang terpidananya berada di luar wilayah Pengadilan yang telah memutus dalam tingkat pertama:
  14. Diajukan kepada Pengadilan yang memutus dalam tingkat pertama;
  15. Hakim dari Pengadilan yang memutus dalam tingkat pertama dengan penetapan dapat meminta bantuan pemeriksaan, kepada Pengadilan Negeri tempat pemohon Peninjauan Kembali berada;
  16. Berita Acara pemeriksaan dikirim ke Pengadilan yang meminta bantuan pemeriksaan;
  17. Berita Acara Pendapat dibuat oleh Pengadilan yang telah memutus pada tingkat pertama;
  18. Dalam pemeriksaan persidangan dapat diajukan surat¬-surat dan saksi-saksi yang sebelumnya tidak pernah diajukan pada persidangan Pengadilan di tingkat pertama.
  19. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, setelah pemeriksaan persidangan selesai, Panitera harus segera mengirimkan berkas perkara tersebut ke Mahkamah Agung. Tembusan surat pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan  Jaksa.
  20. Dalam hal suatu perkara yang dimintakan Peninjauan Kembali adalah putusan Pengadilan Banding, maka tembusan surat pengantar tersebut harus dilampiri tembusan Berita Acara Pemeriksaan serta Berita Acara pendapat dan  disampaikan kepada Pengadilan Banding yang bersangkutan.
  21. Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung yang telah disahkan oleh Panitera dikirimkan ke Mahkamah Agung.
  22. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 KUHAP).

Sumber: 
–    Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta,  2008, hlm. 8-11. 

Continue Reading

MENUJU SISTEM HUKUM NASIONAL PRO PENYANDANG DISABILITAS, PROSPEK DAN TANTANGAN

MENUJU SISTEM HUKUM NASIONAL

PRO PENYANDANG DISABILITAS,

PROSPEK DAN TANTANGAN[1]

  1. PENDAHULUAN

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia bersifat universal dan langgeng, sehingga harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan. Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan marta bat manusia, sehingga perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas perlu ditingkatkan.

Tujuan pembangunan nasional Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan tekhnologi, serat memiliki etos kerja yang tinggi dan berdisiplin.

Hak-Hak asasi yang dimuat terbatas jumlahnya dan dirumuskan secara singkat. Hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD 1945 tidak termuat dalam suatu Piagam yang terpisah, tetapi tersebar dalam beberapa Pasal yaitu Pasal 28A sampai Pasal 28J Dr. Hatta[2] mengatakan bahwa walaupun yang dibentuk itu negara kekeluargaan, tetapi masih perlu ditetapkan beberapa hak dari warga negara, jangan sampai timbul negara kekuasaan ( machstaat = negara penindas ).[3] Setiap anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk turut serta dalam pembangunan. Sebagai Warga Negara Indonesia, penyandang cacat mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya.[4] Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan untuk melakukan kegiatan secara layaknya.

Dalam upaya melindungi, menghormati, memajukan, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, Pemerintah Republik Indonesia telah membentuk berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan terhadap penyandang disabilitas. Salah satu bentuk komitmen Pemerintah Republik Indonesia dalam melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas adalah dengan menandatangani Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) pada tanggal 30 Maret 2007 di New York. Kemudian, konvensi tersebut telah diratifikasi dengan UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Dalam Konvensi tersebut, Penyandang Disabilitas yaitu orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak. Oleh karena itu, pengakuan bahwa diskriminasi berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang. Dengan demikian, yang harus dilakukan Negara adalah pemberdayaan penyandang disabilitas, perbaikan lingkungan penunjang termasuk infrastruktur dan mekanisme, serta peningkatan kepedulian dan sensitivitas masyarakat untuk menghilangkan stigma negatif menuju kesetaraan martabat.

  1. TINJAUAN UMUM TENTANG PENYANDANG CACAT

Cacat bukan halangan untuk menghambat seseorang untuk berkarya, demikian stastement yang sering kita dengarkan oleh para penyandang cacat, banyak penyandang cacat yang memiliki kemampuan dan mobilitas kerja yang tinggi, dengan semangat itulah mendorong para penyandang cacat untuk tetap disetarakan tanpa ada diskriminasi, dengan memberikan perhatian yang besar terhadap upaya peningkatkan kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat.[5] Departemen Sosial c.q Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial[6] terus berupaya untuk mensosialisasikan para penyandang cacat agar dapat diterima baik diinstansi pemerintah maupun swasta yang lebih mengedepankan kredibilitas dan kemampuan dalam menjalankan pekerjaan tanpa memandang faktor fisik, mengingat jumlah penyandang cacat di Indonesia semakin meningkat, Data Pusdatin Depsos tahun 2008 jumlah penyandang cacat sebanyak 1.554.184 jiwa, faktor ini sangat menjadi perhatian cukup besar dari pemerintah.[7]

Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat (RSPC) telah mengadakan evaluasi pelaksanaan penempatan tenaga kerja yang tujuannya untuk mengetahui hambatan dan tantangan dalam melaksanakan quota 1% untuk meningkatkan komitmen kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait baik dijajaran Pemerintah pusat, daerah maupun Swasta. Menurut Dirjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dr. Makmur Sunusi, P.hD “ paradigma penanganan masalah kecacatan dan penyandang cacat telah bergeser dari pendekatan berdasarkan belas kasihan (Charity Based Approach), yakni pendekatan yang lebih mengedepankan pemenuhan hak-hak penyandang cacat (Right Based Apporoach), dengan adanya pendekatan ini sudah tentu perlu untuk dikembangkan untuk meningkatkan terobosan-terobosan yang berpihak pada penyandang cacat “.[8]

Sejalan dengan pergeseran paradigma dalam penanganan masalah kecacatan Dirjen mengatakan bahwa Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang memadai dalam rangka melindungi hak-hak penyandang cacat seperti Undang-undang No.4 Tahun 2007 tentang penyandang cacat dan Peraturan pemerintah No.43 tahun 1998 tentang upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat, serta rencana Aksi Nasional sebgai tindak lanjut pemerintah Indonesia dalam melaksanakan komitmen Bangsa-bangsa di Kawasan Asia fasifik yang disebut Biwako Millineum Framework.[9]

Penyandang cacat terdiri dari tiga kelompok, yaitu :[10]

  1. Penyandang cacat fisik, meliputi :
  2. Penyandang cacat tubuh ( tuna daksa ).
  3. Penyandang cacat netra ( tunanetra ).
  4. Penyandang cacat tuna wicara/rungu.
  5. Penyandang cacat bekas penderita penyakit kronis (tuna daksa lara kronis).
  6. Penyandang cacat mental, meliputi :
  7. Penyandang cacat mental ( tuna grahita ).
  8. Penyandang cacat eks psikotik ( tuna laras ).
  9. Penyandang cacat fisik dan mental atau cacat ganda.

Jumlah penyandang cacat di seluruh Indonesia tahun 2000 sebanyak 1.548.005, dan pada tahun 2002 jumlah ini meningkat 6,97 % menjadi 1.655.912 jiwa, sedangkan pada tahun 2004 jumlah penyandang cacat meningkat menjadi 6.047.008.[11] Jaminan atas hak dan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan para penyandang cacat telah tercantuk dalam Pasal 5 UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Yang dimaksud dengan aspek kehidupan dan penghidupan penyandang cacat dalam pasal tersebut antara lain meliputi aspek agama, kesehatan, pendidikan, social, ketenagakerjaan, ekonomi, pelayanan umum, hukum, budaya, politik, petahanan keamanan, olah raga, rekreasi dan informasi.

Dalam membicarakan hak asasi, maka timbullah pertanyaan yaitu, apakah hak asasi akan ditempatkan dalam suatu Piagam yang terpisah dari UUD, atau ia dimasukkan dalam Pasal UUD, atau cukup dituangkan dalam Undang-Undang biasa saja ?[12]

Apabila HAM itu ditempatkan dalam suatu piagam, dan Piagam ini mendahului UUD seperti halnya dengan Declaration of Independence Amerika Serikat dan Declaration des droit de I’homme et du citoyen di Perancis, maka ia akan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari UUD. Piagam tersebutakan bersifat subjektif yang harus dihormati oleh Negara, dan tidak akan terpengaruh dengan adanya perubahan terhadap UUD.[13] Seandainya hak-hak asasi itu ditempatkan dalam Pasal-pasal UUD, maka kemungkinan besar pasal-pasal tentang HAM itu akan berubah. Menempatkan HAM dalam Undang-Undang biasa, jelas tidak menjamin kepastian bahwa ia tidak akan berubah.

Kembali kepada masalah aksesibilitasi, aksesibilitasi merupakan hal penting dalam mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala sapek kehidupan dan penghidupan. Aksesibilitasi adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam aspek kehidupan dan penghidupan.[14] Jaminan atas aksesibilitasi bagi penyandang cacat tercantum dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, antara lain ada dalam Pasal 41, 42, dan 54.

Pasal 41 :

  1. Setiap warga negara berhak atas jaminan social yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
  2. Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakukan khusus.

Pasal 42 :

“ Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atau biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. “

Pasal 54 :

“ Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atau biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. “

Dalam Pasal-Pasal diatas disebutkan bahwa anak yang cacat fisik atau mental berhak mendapatkan biaya negara untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai HAM. Dalam perkembangannya, campur tangan negara dalam bidang ekonomi, social untuk meningkatkan taraf hidup rakyatnya kembali diterima. Dari kedua konsep negara hukum ( Eropa Kontinental dan Anglo Saxon ), dapat disepakati prinsip negara hukum, yaitu :[15] Pengakuan dan perlindungan HAM.

  1. Peradilan yang bebas dari pengaruh sesuatu kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
  2. Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.

Jaminan utama terhadap dianutnya negara hukum tersebut diletakkan dalan suatu Konstitusi atau UUD yang fungsi utamanya membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.[16] Dengan demikian, hak-hak warga negara terlindungi.

Konstitusi atau UUD tersebut mengatur jaminan terhadap hak-hak rakyat ( termasuk didalamnya partisipasi rakyat dalam pemerintahan ) dan pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah agar kekuasaan yang dipegangnya tidak disalahgunakan. Pengaturan tersebut sering disebut sebagai pembatasan atau pembagian kekuasaan dan perumusan hak – hak asasi rakyat menghubungkan konsep negara hukum dan konsep demokrasi.[17]

Maka dari itu, Negara wajib melindungi HAM warga negaranya dan melegalkannya melalui instrument-instrumen hukum mulai dari yang tertinggi ( UUD ) hingga yang paling rendah ( Peraturan Desa ). Termasuk negara wajib melindungi HAM anak-anak cacat untuk dapat hidup layak seperti warganegara lainnya.

Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999, mengatakan :

“ Pemerintah wajib dan bertanggungjwab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM. “

Pemerintah harus menghormati berarti tidak melanggar HAM. Melindungi berarti menjaga agar HAM tidak dilanggar orang. Menegakkan berarti melakukan penghukuman atas orang-orang yang melakukan pelanggaran HAM, dengan mengadili pelakunya dan penjatuhan hukuman sesuai UU yang berlaku. Memajukan berarti melakukan upaya atau tindakan agar penghormatan HAM semakin baik.[18]

Kewajiban dan tanggungjawab pemerintah ( Pasal 72 UU No 39/2009 ), meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, social, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.

  1. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYANDANG CACAT DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA

Negara Indonesia adalah negara hukum[19] Penegasan negara hukum dalam UUD 1945 ini menjelaskan bahwa negara Indonesia bukanlah negara kekuasaan yang orientasinya sekedar politik. Negara harus menjamin hukum sebagai kekuatan yang suprematif demi terwujudnya keadilan sosial. Hukum harus dapat mengatur keterjaminan perlindungan (to protect),  penghormatan (to respect) dan pemenuhan (to fullfil) hak-hak setiap warganegara tanpa diskriminatif. Hukum sangat fundamental karena pada diri hukum terkonstruksi kepatuhan sosial, kesahihan otoritas dan sanksi bagi yang melanggarnya.

Strategisnya posisi hukum sebagai pengendali dan mengarahkan kehidupan sosial, keberadaannya menjadi tumpuan suksesnya satu pembangunan yang diterapkan dalam satu negara. Apalagi negara seperti Indonesia yang tergolong sebagai negara berkembang dan menghadapi kekuatan raksasa industrialisme yang tidak sedikit melahirkan korban, baik karena merupakan pekerja industri dan atau dampak keberadaan industri yang seringkali menyingkirkan penduduk asli dan atau dampak rusaknya sumber daya alam.[20]

Karl Marx mengatakan bahwa keberadaan kelas pekerja awalnya lahir dari sistem kapitalisme yang sangat terbatas di era Dunia Kuno, kemudian berlanjut dengan sistem feodalisme di zaman pertengahan, kemudian berlajut lagi dengan era Industrialisme yang diawali revolusi borjuis sekitar akhir abad 18. Industrialisme disebut beberapa pengamat sosial sebagai puncak kapitalisme kontemporer. Dimana strata sosial akan terbangun menjadi dua kutub yaitu kelas borjuis dan kelas proletariat. Kelas borjuis dengan kekuatan produksi, jaringan dan akumulasi modal yang dimilikinya akan mempermudah perampasan hak-hak milik rakyat termasuk hak yang fundamentalnya yaitu tanah. Pada akhirnya rakyat akan tergantung pada satu satu sumber penghidupan yaitu menjadi pekerja di dunia industri.[21]

Dalam teori pembangunan, era industrialisme acapkali sering diposisikan sebagai era transisional menuju negara kesejahteraan (welfare state). Erman Rajagukguk mengatakan pembangunan suatu bangsa sedikitnya akan melalui tiga tingkatan, yaitu tingkat mencapai persatuan dan kesatuan nasional (unifikasi), tingkat industrialisasi yang ditandai dengan akumulasi modal dan pembentukan manajer-manajer untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, dan tingkat ketiga ialah negara kesejahteraan, dimana pekerjaan utama pemerintah ialah melindungi mereka yang menderita akibat berkembangnya industrialisasi.[22]

Pemikiran di atas menjelaskan bahwa dalam industrialisme menyimpan banyak benih-benih persoalan, sekaligus terdapat harapan bahwa dunia industri akan mensejahterakan para pekerja bahkan masyarakat pada umumnya. Situasi dan kondisi tersebut salah satu harapannya terletak pada eksistensi hukum yang semestinya mengendalikan terhadap dunia industri sekaligus menjamin terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja dan  masyarakat umum yang lemah. Maka hukum semestinya berada dalam dunia yang responsif, progresif dan menjamin akses para kelompok rentan, utamanya para pekerja terhadap keadian (acces to justice). Paradigma pembangunan hukum yang berbasis akses terhadap keadilan (acces to justice) menjadi satu yang sangat fundamental.

Upaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kedudukan, hak, kewajiban, dan peran para penyandang cacat, di samping dengan Undang – Undang tentang Penyandang Cacat, juga telah dilakukan melalui berbagai peraturan perundang – undangan, antara lain oleh Peraturan masalah :[23]

  1. Ketenagakerjaan.
  2. Pendidikan Nasional.
  3. Kesehatan.
  4. Kesejahteraan Sosial.
  5. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  6. Perkeretaapian.
  7. Pelayaran.
  8. Penerbangan.
  9. Kepabenan.

Permbaharuan hukum dan penegakan HAM ini dalam rangka mewujudkan civil society atau masyarakat madani.[24] Tentu saja untuk menggambarkan adanya reformasi penegakan HAM di Era Globalisasi ini diperlukan adanya perangkat hukum yang memadai, baik dari sisi peraturan perundang-undangan yang ada maupun aparat penegak hukumnya sendiri.[25]

Berbagai peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan aksesibilitasi bagi penyandang cacat , sebagai berikut :

  1. Amandemen IV UUD 1945, Pasal 28 D ayat (1) :

“ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. “

  1. UU No 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, Pasal 1 :

“ Setiap warganegara berhak atas taraf kesejahteraan social yang sebaik-baiknya dan berkewajiban untuk sebanyak mungkin ikut serta dalam usaha kesejahteraan social. “

  1. UU No 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian, Pasal 35 (1) :

“ Penderita cacat dan/ orang sakit berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan khusus dalam bidang angkutan kereta api. “

  1. UU No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 49 (1) :

“ Penderita cacat berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan khusus dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

  1. UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 42 :

“ Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”

Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negara dan sebagai dasarnya perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia.[26]

Kriteria Negara Hukum menurut para ahli hukum internasional dalam konferensinya di Bangkok 1965, yaitu :[27]

  1. Perlindungan constitutional terhadap HAM.
  2. Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
  3. Pemilihan umum yang bebas.
  4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
  5. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan berposisi, dan
  6. Pendidikan Kewarganegaraan.
  1. AKSESIBILITASI BAGI PENYANDANG CACAT DI INDONESIA PADA KENYATAANNYA

Pemberian aksesibilitasi terhadap penyandang cacat di Indonesia belum sepenuhnya dapat terwujud. Sebagaimana dikemukakan dalam penjelasan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, bahwa upaya perlindungan belum memadai, apalagi ada prediksi terjadinya peningkatan jumlah penyandang cacat di masa mendatang.[28] Berdasarkan hasil pendataan atau survey jumlah penyandang cacat Tahun 2010 pada 9 provinsi sebanyak 299.203 jiwa.[29]

Pada kenyataannya, betapa sulit seorang penyandang cacat untuk mendapatkan hak akses fasilitas – fasilitas public, peran politik, akses ketenagakerjaan, perlindungan hukum, akses pendidikan, akses informasi dan komunikasi, serta layanan kesehatan. Fasilitas lalu lintas jalan dan alat transportasi umum di Indonesia tidak mudah di akses oleh penyandang cacat dan orang-orang berkebutuhan khusus lainnya ( wanita hamil dan lansia ). Seorang penyandang cacat tubuh sulit menyeberang jalan dengan menggunakan fasilitas penyeberang jalan dengan undakan tangga yang terlalu sempit. Seorang penyandang cacat netra akan merasa kesulitan untuk menyimak marka-marka jalan dan papan informasi umum.[30]

Aksesibilitas di bidang pendidikan bagi para penyandang cacat di Indonesia masih sangat kurang. Kemampuan pemerintah dalam menyediakan fasilitas untuk menjangkau semua anak cacat minim, karena 80 % tempat pendidikan dikelola swasta sementara pemerintah hanya 20 %. Dari 1,3 juta anak penyandang cacat usia sekolah di Indonesia, baru 3,7 % atau sebanyak 48.022 anak yang bisa menikmati bangku pendidikan. Sementara yang 96,3 % masuk dalam pendidikan non-formal, tetapi jumlahnya tidak lebih dari 2 %. Saat ini terdapat 1.338 sekolah luar biasa ( SLB ) untuk berbagai jenis dan jenjang ketunaan. Sementara jumlah siswa yang terdaftar di Direktorat Pendidikan Luar Biasa sebanyak 12.408 anak. Kesulitan dalam mendapatkan akses pendidikan dan pelatihan, mengakibatkan akses untuk memperoleh pendidikan juga tidak mudah. Selanjutnya hak itu berimplikasi pada penghasilan dan berantai pada gizi dan kesehatan generasi penerusnya.[31]

Diskriminasi bagi para penyandang cacat, salah satunya terjadi pada pelayanan perbankan. Seorang tunanetra tidak dapat secara mandiri melakukan transaksi. Tunanetra tidak dapat melakukan transaksi perbankan, karena dianggap tidak cakap hukum. Oleh karenanya, harus menguasakannya kepada orang lain (yang bukan tunanetra) dan pemberian kuasa tersebut harus disahkan notaris.[32]

Masih terjadi pengabaian hak politik penyandang cacat dalam pemilu, antara lain :

  1. Hak untuk didaftar guna memberikan suara.
  2. Hak atas akses ke TPS.
  3. Hak atas pemberian suara yang rahasia.
  4. Hak untuk dipilih menjadi anggota legislative.
  5. Hak atas informasi termasuk informasi tentang pemilu.
  6. Hak untuk ikut menjadi pelaksana dalam pemilu, dsb.

Sistim pemilu yang dianut sejak tahun  1971 sampai sekarang adalah system proposional ( suara berimbang ) dan stelsel daftar dikombinasikan atau mengandung unsure-unsur system distrik dengan memperhatikan faktor geografis dan demografis antara Jawa dan luar Jawa. Sistem proposional yaitu suatu system pemilihan dimana wilayah dari negara yang menggunakan system ini terbagi atas “daerah-daerah pemilihan” dan kepada daerah-daerah pemilihan ini dibagikan sejumlah kursi yang diambil dari kursi yang tersedia di Parlemen untuk diperebutkan dalam suatu Pemilihan Umum di daerah tersebut, pembagian kursi ini biasanya didasarkan pada faktor imbangan penduduk.[33]

Dalam hukum internasional kelompok rentan meliputi, refugees, internally displaced persons (IDPS), national minorities,  migrant workers,  indigenous peoples,  children, dan  women[34] Sedangkan dalam Pasal 5 ayat 3  UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang  dimaksud kelompok rentan antara lain orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil dan penyandang cacat. Perbedaannya, dalam hukum internasional jelas penyebutan kelompok rentannya, sedangkan di instrumen Undang-Undang tentang HAM menyebut kata “diantaranya” yang berarti adanya kelompok rentan yang lainnya selain yang tercantum.

Situasi dan kondisi kelompok rentan di Indonesia sangatlah memperihatinkan, utamanya para fakir miskin, masyarakat adat serta buruh dan pekerja imigran. Data BPS tahun 2006 menyatakan bahwa penduduk miskin pada tahun 2005 meningkat dari 36, 80 juta menjadi 39. 30 juta tahun 2006, dan pada pada tahun 2007 menjadi 37, 17 juta. Bank Dunia mengungkapkan bahwa 110 juta penduduk tergolong miskin. Dalam laporan PBB tentang pembangunan manusia (HDR) tahun 2006, negara Indonesia berada di peringkat 110 dari 177 negara atau paling buruk di Asia Tenggara setelah Kamboja. Data BPS juga menyatakan bahwa jumlah penduduk rentan rawan pangan meningkat dari 5, 105 tahun 2005  menjadi 10, 40 juta pada tahun 2006. Demikiran juga data LIPI yang mengatakan bahwa jumlah orang miskin pada tahun 2010 akan terus bertambah. Orang-orang miskin akan membengkak dari 32,5 juta jiwa pada 2009 akan membesar menjadi 32,7 juta jiwa pada 2010. Pada tahun 2011, data BPS  menyatakan bahwa jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) pada September 2011 mencapai 29,89 juta orang.[35] Sedangkan pada tahun 2012 sebagaimana diungkap Kepala Badan Pusat Statistik jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2012 mencapai 29,13 juta orang.[36]

Kondisi menyakitkan juga dialami oleh masyarakat adat. Rikardo Simarmata mengungkapkan bahwa dampak dari sentralisme hukum dan pengakuan yang tidak jelas terhadap masyarakat adat merupakan kondisi yang mendorong marginalisasi hak-hak masyarakat adat. Dampak yang paling tragis ialah cepatnya segelintir pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) menguasai dan memanfaatkan kawasan-kawasan hutan. Sementara kawasan-kawasan deposit tambang diserahkan kepada pemegang kuasa pertambangan dan kontrak karya. Proses penggusuran terhadap hak-hak masyarakat adat dibantu oleh satu ketentuan yang mengatakan bahwa penguasaan masyarakat hukum adat atas kawasan hutan (hak ulayat) dapat dibekukan. Peraturan lain menyebutkan bahwa setiap orang menyerahkan tanahnya bila ada kandungan bahan tambang di dalamnya.

Jika masyarakat adat melakukan penolakan terhadap kebijakan tersebut maka yang biasa terjadi pada mereka ialah penyiksaan (torture), pemerkosaan (rape), pembunuhan tanpa proses pengadilan (extra judicial killing), militerisasi dan perampasan tanah (extensive land alienation), bahkan diantara mereka harus diusir dan menjadi pengungsi di negaranya sendiri. Dalam kondisi pembuangan, masyarakat adat kemudian dibuatkan program oleh Departemen Sosial yang berupa Program Pemukiman Kembali (resettlement) yang kemudian dikenal dengan program Pembinaan Kesejahteraan Sosial Masyarakat Terasing (PKSMT). Lewat program ini masyarakat adat dianggap terasing dan berdiam di berbagai kawasan hutan yang merupakan tempat-tempat baru.[37]

Demikian juga, nasib yang dialami para buruh dalam negeri dan buruh migran. Data BPS tahun 2006 menyatakan bahwa tingkat pengangguran terbuka meningkat dari 10,9 juta (10, 3%) pada tahun 2005 menjadi 11,1 juta (10,4%) pada Pebruari 2006. Laporan studi ILO tahun 2009 juga menyatakan bahwa biaya peluang dari pekerja yang tereksploitasi mencapai lebih dari 20 milyar dolar pertahun. Selain itu, terlihat adanya peningkatan praktik-praktik penipuan dan kriminal yang mengarahkan orang ke dalam situasi kerja paksa. Studi ini menemukan bahwa kerja paksa umumnya masih ditemukan di negara-negara berkembang, salah satunya Indonesia. Kerapkali terjadi di ekonomi informal dan wilayah-wilayah terpencil dengan kondisi infrastruktur, pengawasan ketenagakerjaan dan penegakan hukum yang buruk.[38] Demikian juga perlindungan terhadap PRT di Indonesia yang masih sangat buruk, bahkan jauh di bawah negara Kenya. Pekerja  domestik di negara miskin di kawasan Afrika itu masih lebih dilindungi hukum dan mendapatkan upah yang layak. Pembantu rumah tangga di Indonesia sebagaimana diungkap Koordinator ILO Jatim Mochamad Noer, tidak memiliki jam kerja dan standar gaji, bahkan ada yang mengalami penundaan gaji.

Kondisi serupa dialami PRT asal Indonesia yang bekerja di luar negeri. Penyebabnya tidak adanya Undang-Undang yang mengatur secara tegas tentang perlindungan buruh migran, terutama PRT. ILO mencatat sejak tahun 2005 sampai saat ini terdapat 12,3 juta orang di seluruh dunia mengalami kerja paksa. Di Asia Pacifik rata-rata mencapai 9,5 juta orang yang mengalami kerja paksa dan tereksploitasi secara ekonomi. Eksploitasi seksual pada perempuan muda dan dewasa 98% dan anak-anak 40% hingga 50%. Buruh Migran rata-rata merupakan perempuan dan bekerja di sektor domestik yang miskin perlindungan.  Para buruh migran itu 60% dikirim ke luar negari secara illegal sehingga menghadapi situasi kondisi kerja buruk, kerja paksa, diperbudak dan seringkali mendapat ancaman deportasi. Mereka juga rentan terhadap kematian, kekerasan fisik dan seksual, serta ancaman hukuman mati yang terus berulang.

Kondisi serupa juga dialami oleh perempuan, anak-anak dan para penyandang cacat (disability). Perempuan dan anak seringkali menjadi korban karena eksistensi mereka sangat ditentukan oleh faktor-faktor ekonomi yang bermasalah dan berdampak juga terhadap persoalan pendidikan. Depdiknas tahun 2002 merilis laporan kondisi pendidikan di Indonesia yang menyebutkan bahwa 4,2 juta anak umur 7-15 tahun belum pernah sekolah, 7% penduduk usia 15 tahun ke atas buta huruf, angka putus sekolah SD mencapai 2, 66% (1. 267. 700), sedangkan SMP mencapai 3,5% (638. 056, dan 67,7% fasilitas pendidikan rusak.[39] Situasi tersebut juga ditambah dengan intensitas penggusuran yang kemudian berdampak terhadap akses pekerjaan, akses pendidikan anak dan dampak ikutan lainnya. Sedangkan penyandang cacat secara umum terdiskriminasi baik dalam pendidikan, jalan umum, kesehatan dan lainnya.

Secara umum, persoalan yang dihadapi kelompok marjinal ialah tidak terpenuhinya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pelanggaran yang berdimensi sipil dan politik lebih sebagai ikutan setelah jaminan-jaminan sosial dan ekonomi mengalami kebuntuan dan tertutup aksesnya. Sri Palupi mencatat setidaknya terdapat empat masalah pokok problem akses terhadap hak ekonomi, sosial dan budaya, yaitu :[40]

  1. Berkembangnya pandangan yang menyatakan bahwa hak ekonomi, sosial dan budaya merupakan hak yang tidak justiciable (tidak bisa dituntut secara hukum di pengadilan). Secara instrumentalis jaminan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya juga mempunyai kelemahan mendasar yang menganggap bahwa hak tersebut pemenuhannya dilakukan secara bertahap (progresif realisation).
  2. Tingginya kekuatan korporasi dan lembaga-lembaga internasional seperti IMF dan World Bank. Peran pemerintah menjadi mengecil dan rentan terhadap tekanan-tekanan korporasi dan internasional.
  3. Penanggulangan kemiskinan dan realisasi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya belum menjadi kebijakan dasar oleh pemerintah.
  4. Tingginya praktek KKN di tubuh pemerintahan yang nota bene sebagai badan publik.

Analisis  Sri Palupi mempertegas perihal lemahnya tanggungjawab negara terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga negaranya, serta hilangnya independesni negara karena tunduk terhadap kekuatan korporasi dan lembaga-lembaga keuangan internasional. Jaminan terhadap hak-hak yang semestinya dinikmati oleh masyarakat sebagaimana dalam konstitusi dan beberapa Undang-Undang akhirnya harus kandas, baik karena praktek eksploitasi korporasi dan atau karena korupsi. Tragisnya, ditengah jaminan hukum terhadap perlindungan, penghormatan dan perlindungan HAM pasca reformasi, ternyata disana-sini terjadi tumpang tindih pemberlakuan hukum. Tercatat selama periode 2000 s/d 2006 justru berbagai peraturan perundang-undangan berpotensi menjustifikasi terjadinya pengabaian hak-hak.[41]

Situasi dan kondisi di atas menjadi tanda betapa pemerintah masih belum berkomitmen terhadap penanggulangan para kelompok rentan di Indonesia. Konfilik-konflik yang terjadi memperlihatkan bahwa masyarakat kelompok rentan memang sangat lemah. Akses perlindugan, penghormatan dan pemenuhan hak-hak mereka terganjal dari beberapa instrumen dan penegakan hukum yang memaksa mereka harus tunduk pada penindasan dan kekerasan. Negara tidak tampil mengangkat derajat hak-hak kelompok marjinal, dalam banyak hal negara menjadi insitusi yang koruptif ditengah ketundukannya kepada pemodal.

  1. MEWUJUDKAN KESAMAAN HAK DAN KESEMPATAN BAGI PENYANDANG CACAT

Pembangunan hukum berbasis akses terhadap keadilan (acces to justice) menghendaki pemenuhan akses terhadap keadilan bagi kelompok miskin dan kelompok rentan lainnya sebagai affirmative action.[42] Keberadaan affirmatif action bertujuan  bukan untuk melakukan diskriminasi pemberlakuan, melainkan sebagai bantuan sementara bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan lainnya sampai mereka berada dalam posisi mampu untuk memperoleh akses terhadap keadilan.[43] Kelompok rentan merupakan kelompok masyarakat yang lemah dan tidak dalam posisi sederajat dengan warganegara yang telah mempunyai akses sekian lama dalam struktur dan kultur masyarakat.  Sehingga pengakuan atas kesetaraan dimuka hukum dan akses keadilan dapat terlaksana dengan baik.[44]

Dalam proses pemenuhan akses terhadap keadilan bagi kelompok rentan erdapat berbagai faktor yang saling berhubungan. Interaksi berbagai faktor tersebut dapat dijelaskan melalui kerangka konseptual yang disarikan dari berbagai temuan dan tulisan para ahli di bidang akses terhadap keadilan serta dokumen organisasi internasional,[45] yaitu :

  1. Kerangka normatif. Kerangka normatif merujuk pada terbentuknya payung hukum yang merumuskan hak dan kewajiban, merefleksikan kebiasaan dan menerima prilaku sosial. Hal ini mencakup hukum negara dan hukum yang hidup dalam masyarakat, meliputi substansi peraturan, proses penyusunan dan mikanisme perubahan, serta pelaku dan lembaga yang terlibat dalam proses tersebut.
  2. Kesadaran hukum yang berarti terkait peraturan, hak, kewajiban dan cara mengakses berbagai alternatif penyelesaian
  3. Akses terhadap lembaga sebagaimana kelompok miskin dan terpinggirkan menerjemahkan kesadara hukumnya.
  4. Administrasi hukum yang efektif baik melalui lembaga formal dan non formal. Elemen yang sangat penting dalam akses terhadap keadilan ialah keberadaan lembaga hukum formal dimana lembaga ini semestinya dipercaya oleh masyarakat sebagai lembaga yang efisien, netral dan profesional. Kepuasan dan kepercayaan publik terhadap lembaga formal sangatlah penting.
  5. Pemulihan hak yang memuaskan yang mensyaratkan imparsialitas, tepat waktu, konsistensi norma, bebas korupsi dan intervensi politik, serta adanya standar kesesuaian dengan norma dan standar hak asasi manusia nasional dan internasional
  6. Permasalah mengenai kelompok miskin dan terpinggirkan merupakan permasalahan yang terdapat pada bagian akses terhadap keadilan yang lain
  7. Monitoring dan pengawasan yang mendukung transpransi dan akuntabilitas pada keenam permasalahan di atas.

Berdasarkan berbagai indikator tersebut maka yang perlu dilakukan ialah perombakan secara paradigmatik terhadap sistem hukum di Indonesia dan diorentasikan pada pemenuhan hak-hak warga negara kelompok yang mendapatkan hak affirmatif action. Mereka harus dijamin baik dalam segi kerangka  normatifnya, akses terhadap pengetahuan hukumnya, sarana-prasarana keadilan, pelayanan hukum ketika terjadi konflik, bantuan hukumnya serta adanya jaminan sistem pemulihan yang memadai. Akses keadilan terhadap kelompok rentan tersebut sangat penting ditengah posisi mereka yang seringkal dilemahkan dalam sistem hukum, prilaku sosial dan kebijakan industrial.

Maka untuk mewujudkan pembangunan hukum yang berbasis akses terhadap keadilan, pertama-tama yang dilakukan ialah mengubah paradigma pembangunan hukum yang berlaku di Indonesia. Paradigma sistem hukum yang masih positivis harus diubah menjadi tipe yang responsif dan progresif. John Henry Merryman mengatakan terdapat tiga model tradisi hukum yang utama yaitu tradisi hukum kontinental (civil law), tradisi hukum adat (common law) dan tradisi hukum  sosial (sosialis law).[46] Secara historis keberadaan tradisi hukum tersebut dapat dibagi menjadi dua yaitu tipe pembangunan hukum yang ortodoks dan tradisi hukum yang responsif.  Tipe hukum kontinental dan sosial merupakan model pembangunan hukum yang ortodoks karena mempunyai ciri-ciri peranan yang sangat dominan dari lembaga-lembaga negara (pemerintah dan parlemen) dalam menentukan arah hukum dalam suatu masyarakat. Hukum akhirnya bersifat positivis-instrumentalis. Hukum menjadi alat yang ampuh bagi pelaksanaan ideologi dan program negara.[47] Bahkan, atas nama program pembangunan negara, pemerintah juga akan sering melakukan pemberangusan kritik yang muncul di masyarakat.

Kondisi terbalik terjadi pada tipe pembangunan hukum dengan model hukum adat (common law) yang responsif. Ciri-ciri dari tradisi model common law ialah adanya peranan besar dari lembaga-lembaga peradilan dan partisipasi yang luas kelompok-kelompok sosial atau individu-individu di masyarakat dalam menentukan arah pembangunan hukum. Keberadaan pemerintah dan parlemen menjadi lebih relatif, dan adanya tekanan yang timbul dari partisipasi masyarakat luas dan kedudukannya yang relatif bebas mendorong lembaga peradilan lebih kreatif dalam menghadapi masalah yang timbul di masyarakat. Peradilan mempunyai peranan substansial dalam pembangunan hukum.[48]

Artidjo Alkostar salah seorang hakim agung Indonesia mengatakan bahwa pembagunan hukum tidak mungkin hanya dipercayakan dan tergantung kepada penguasa saja, karena eksistensi hukum tidak bisa dilepaskan dari dinamika sosial. Perubahan paradigma hukum merupakan sesuatu asasi sehingga tidak tertinggal dari perkembangan sosial dan teknologi. Menurut Artidjo, hukum Indonesia terbelenggu oleh kapsul positivisme hukum Eropa Kontinental abad 18. Positivisme hukum tidak peduli dengan keadilan, karena keadilan bukan urusan hukum positif. Aliran positivisme hukum menekankan kepastian hukum yang kemudian berakibat pada pertumbuhan hukum Indonesia yang berjalan tanpa visi. Watak hukum Eropa Kontinental bertradisi tanpa paradigma sosiologi, karena memakai metode berfikir deduktif seperti kebiasan hukum Romawi. Karakter hukum Anglo Amerika lebih realistis karena memberi perhatian kepada yang berkembang dalam dinamikas sosial.[49]

Mendesaknya perubahan paradigma hukum di Indonesia juga diungkap oleh I Nyoman Nurjaya yang menegaskan bahwa fenomena konflik yang terjadi secara meluas di Indonesia sampai hari  merupakan akibat dari konflik nilai (conflict of values), konflik norma (conflict of norms), dan atau konflik kepentingan (conflict of interest) dari komunitas-komunitas etnik, agama maupun golongan dalam masyarakat.  Dilihat dari perspektif hukum dan kebijakan, fenomena konflik di berbagai daerah itu bersumber dari persoalan diskriminasi pengaturan dan perlakuan pemerintah terhadap kehidupan masyarakat di daerah yang cenderung mengabaikan, menggusur, dan bahkan mematisurikan nilai-nilai, norma-norma hukum rakyat (customary law/adat law), termasuk religi dan tradisi-tradisi serta kearifan masyarakat daerah melalui dominasi pemberlakuan dan penegakan hukum negara (state law) yang bercorak sentralisme hukum (legal centralism). Paradigma pembangunan hukum (legal development paradigm) yang dikembangkan oleh pemerintah saat ini harus diganti dengan paradigma yang bercorak pluralisme hukum (legal pluralisme).[50]

Berangkat dari pengubahan paradigma hukum dari tipe positivistik menjadi responsif dan progresif  di atas maka konstruksi pembangunan hukum berbasis akses terhadap keadilan mensyaratkan terhadap beberapa hal, yaitu :

Pertama, pembuatan norma-norma hukum harus responsif dan partisipatif. Proses ini mensyaratkan minimal dua hal,[51] pertama, legislatif harus meletakkan dirinya sebagai kekuatan politik formal masyarakat, dan tidak memerankan diri sebagai konseptor undang-undang, apalagi memonopoli proses lahir hingga evaluasi produk perudang-undangan. Pengambilan keputusan politik bukan hanya aparat negara dan wakil rakyat, melainkan juga seluruh warganegara berpartisipasi dalam wacana bersama. Kedua, organisasi masyarakat sipil untuk menjadi kekuatan intelektual yang mengkaji dan merumuskan kebutuhan hukum masyarakat. Perpaduan legislatif yang sejatinya adalah representasi rakyat dengan organisasi masyarakat sipil diharapkan mampu merumuskan substansi hukum yang memiliki kekuatan perlindungan (to protect), penghormatan (to respect) dan pemenuhan (to fullfil) terhadap hak-hak kelompok rentan.

Kebijakan perumusan norma-norma hukum juga harus mensyaratkan, pertama, kewajiban negara untuk mempublikasikan perencanaan produk peraturan perundang-undangan yang akan dibuat, dan memberikan kesempatan kepada kelompok strategis berpartisipasi. Kedua, tersedianya sistem informasi dan dokumentasi yang sistematis, bebas, dan mudah diakses. Ketiga, adanya jaminan prosedur dan forum yang terbuka dan efektif bagi masyarakat untuk terlibat secara efektif. Keempat, tersedianya prosedur yang menjamin publik untuk mengajukan inisiatif pembuatan RUU. Kelima, adanya pengaturan yang jelas mengenai dokumen yang wajib tersedia dan bebas diakses oleh publik, seperti naskah RUU, notulensi pembahasan dan catatan-catatan.[52]

Kedua, adanya lembaga pelayanan hukum, pengaduan dan sengketa yang  progresif. Pelayanan hukum dalam konteks ini ialah pelayanan atau penegakan hukum yang submisif terhadap sistem yang ada, tetapi lebih afirmatif (affirmatif law enforcement). Afirmatif berarti keberanian untuk melakukan pembebasan dari praktek konvensional dan menegaskan penggunaaan satu cara yang lain, yang menerobos terhadap pakem-pakem praktek hukum yang telah lama berlangsung.  Aparatur penegak hukum harus bersikap realistis dan tidak bermukim di menara gading. Mereka harus mengasah intuisi dengan dengan turun ke bawa menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat. Mereka harus keluar dari tafsir monolitik karena teks undang-undang hanya memberi ruang penafsiran yang terbatas. Penegakan hukum progresif lebih mengedepankan konteks ketimbang teks-teks aturan semata.[53] Maka dalam konteks pelayanan penyelesaian hukum tidak semata lewat mekanisme pengadilan formal tetapi juga bisa lewat penyelesaian informal. Penyelesaian hukum tidak lagi dimaknai sebagai satu yang formal, sentralistik tetapi juga mengakomodasi penyelesaian hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat (living law).

Ketiga, adanya lembaga-lembaga hukum yang melangsungkan pelatihan dan pendidikan hukum bagi kelompok rentan. Pelatihan dan pendidikan hukum merupakan prasyarat untuk lahirnya kesadaran hukum dan hak-hak masyarakat dari kelompok rentan. Maka salah satu program yang harus dilangsungkan oleh pemerintah ialah berkoordinasi dan bekerjasama dengan lembaga-lembaga yang  memiliki konsentrasi terhadap pendidikan dan pelatihan hukum. Lembaga-lembaga tersebut hendaknya difungsikan untuk melakukan pendidikan dan pelatihan bagi kelompok rentan sehingga mereka dapat sadar dengan hak-hak hukum dan mendapatkan keadilannya.

Keempat, adanya sarana prasarana yang memadai bagi terwujudnya akses terhadap keadilan. Sarana prasarana bisa meliputi keberadaan gedung pengadilan yang bisa dijangkau, para penegak hukum yang responsif dan progresif, adanya media yang informatif baik berbentuk online atau cetak, serta pelayanan administrasi yang cepat, komunikatif, efektif dan biaya murah.

Kelima, adanya lembaga komplain dan pengawasan terhadap perlindungan, penghormatan dan pemenuhan kelompok-kelompok rentan yang kuat. Keberadaan lembaga-lembaga ini sangat penting untuk menampung segala keluhan-keluhan kelompok marginal terkait pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dan atau industri. Lembaga komplain juga diharapkan mempunyai mekanisme hukum yang dapat merekomendasikan dan memutuskan terhadap penyelesaian kasus yang menimpa kelompok marginal. Selain untuk menampung terhadap permasalahan komplain, lembaga ini juga dibentuk untuk mengawasi secara eksternal terhadap kinerja yang dilakukan oleh aparatur lembaga-lembaga publik. Lembaga komplain dan pengawasan merupakan lembaga yang fundamental sehingga aparatur yang terlibat di dalamnya haruslah berparadigma responsif-progresif, dan kewenangan kelembagaannya harus diperkuat.

Secara keseluruhan pembangunan hukum berbasis keadilan di atas merupakan sarana perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak-hak kelompok rentan yang sangat lemah ketika menghadapi problematika baik akibat kebijakan pembangunan pemerintah dan atau kesewenang-wenangan dunia industri. Di samping itu, kebijakan berbasis akses terhadap keadilan merupakan sarana untuk menyadarkan dan memberdayakan kelompok rentan sehingga mereka tidak sekedar menjadi korban pembangunan pemerintah dan kekuatan industri, tetapi juga dapat merasakan kesejahteraan (welfare) dan dampak positif dari kebijakan pembangunan yang berlangsung.

Dalam konteks itu, pembangunan hukum yang berbasis akses terhadap keadilan akan mendorong terhadap indikator-indikator keberhasilan pembangunan pada dimensi ekonomi dan sosial lainnya, meliputi :[54]

Pertama, kekayaaaan rata-rata. Pembangunan mula-mula dipakai dalam arti pembangunan ekonomi. Sebuah masyarakat dinilai berhasil melaksanakan pembangunan bila pertumbuhan ekonomi masyarakatnya cukup tinggi. Ukuran keberhasilannya ialah pada produktifitas masyarakat atau produktifitas negara tersebut setiap tahunnya. Bahasa teknis ekonominya ialah produktifitas diukur oleh Produk Nasional Bruto (PNB)/ Gross National Product (GNP) dan Produk Domestik Bruto (PDB)/Gross Domestic Product (GDP). Keberhasilan pembangunan diukur dengan jumlah kekayaan keseluruhan sebuah negara.

Kedua, pemerataan. Kekayaan yang dimiliki atau diproduksikan oleh satu negara tidak berarti bahwa kekayaaan tersebut merata dan dimiliki oleh semua penduduknya. Sangat mungkin terjadi, hanya sebagian kecil orang dan kelompok saja yang memiliki kekayaan, sedangkan mayoritas warganegaranya berada dalam garis kemiskinan. Oleh karena itu, pembangunan semestinya tidak hanya diukur dengan tingginya PNB/kapita dan atau PDB/kapitanya, tetapi juga dinilai dari indikator atau aspek pemerataan harta kekayaan di satu negara. Karena itu, pembangunan dianggap berhasil jika tinggi produktifitasnya, penduduknya makmur dan sejahtera secara merata.

Ketiga, kualitas kehidupan. Salah satu alat untuk mengukur kesejahteraan penduduk sebuah negara ialah dengan menggunakan tolak ukur PQLI (Physical Quality of Life Index).  Alat ukur ini diperkenalkan oleh Moris yang mengukur tiga indikator, yaitu, pertama, rata-rata harapan hidup sesudah umur satu tahun. Kedua, rata-rata jumlah kematian bayi. Ketiga, rata prosentase buta dan melek huruf. Dengan pendekatan alat analisa ini, maka prestasi PQLI akan tidak selalu sama dengan prestasi PNB/kapita atau PDB/kapita. Alat PQLI akan menjelaskan perihal kompleksitas dari keberhasilan satu pembangunan yang tidak setara.  Walaupun, alat ukur PQLI masih perlu diperbaiki karena masih banyak indikator keberhasilan pembangunan yang belum dimasukkan.

Keempat, kerusakan lingkungan. Satu negara yang produktifitasnya tinggi dan merata penduduknya, sangat mungkin penduduknya berada dalam proses menjadi miskin. Produktifitas tinggi  yang biasanya digerakkan oleh korporasi bersar dan tidak memperhatikan dampak-dampak eksploitatifnya maka yang terjadi ialah kerusakan lingkungan, sumber alamnya terkuras, hilangnya sumber pendapatan warga dan bencana alam. Oleh karena itu, pembangunan wajib juga mengatur perihal daya kelestarian alam dan lingkungan yang memadai.

Kelima, keadilan sosial dan kesinambungan. Pembangunan dianggap berhasil jika mensyaratkan kebijakan pembangunan dengan unsur keadilan sosial dan berdampak berkesinambungan. Keadilan sosial mensyaratkan adanya pemerataan pendapatan warga negara dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, sedangkan dampak kesinambungan mensyaratkan bahwa pengelolaan produksi haruslah menjaga terhadap kelestarian lingkungan dan  keaslian sosial.

Cita-cita keberhasilan pembangunan yang mampu mengantarkan pada tingkat kesejahteraan (welfare) dan keadilan sosial (social justice) di atas, keberadaan hukum berbasis akses terhadap keadilan menjadi salah kuncinya yang tentu membutuhkan komitmen, kemauan (political will) dan watak kenegarawanan para pemimpin negara. Tanpa itu, kelompok rentan akan terus menjadi korban yang tertindas, dan sumber daya alam akan mengalami kerusakan yang fatal.

Setiap perundang – undangan tertulis di dalamnya terkandung suatu misi atau tujuan tertentu yang hendak dicapai. Lahirnya suatu perundang – undangan tertulis baru merupakan suatu titik awal untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Otto Kirchheimer, ahli konstitusi dari Jerman, yang mempunyai pendapat menarik tentang kedudukan konstitusi. Dia hubungkan konstitusi dengan suksesnya suatu revolusi atau perubahan masyarakat. Pada saat dia uraikan tentang pembaruan UUD dan demokrasi social, Kirchheimer menyatakan revolusi adalah bukan ciptaan konstitusi , tetapi konstitusi kebanyakan menjadi monument keberhasilan revolusi.[55]

Pemerintah mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memajukan HAM, salah satunya dalah hak-hak para penyandang cacat. Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan social penyandang cacat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan bagi penyandang cacat.[56]

Pasal 28i ayat (4) UUD 1945 :

“ Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. “

Pasal 42 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM :

“ Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa, dan bernegara. “

Kewajiban pemerintah dalam hal ini, tidak hanya berhenti pada kebijakan formulatif ( pembuatan peraturan perundang-undangan ) saja, namun juga pada kebijakan aplikatif serta kebijakan eksekutif. Aspek substansi hukum yang menjamin aksesibilitasi bagi penyandang cacat dari sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah cukup memadai. Namun, perumusannya lebih banyak yang bersifat negative, yaitu memberikan hak-hak bagi para penyandang cacat.

Perumusan Negatif, diantaranya jaminan hak penyandang cacat di bidang kesejahteraan social, perkeretaapian, lalu lintas jalan, penerbangan, pelayaran, kesehatan, dan pendidikan. Perumusan positif, yaitu kewajiban untuk memberikan aksesibilitas bagi penyandang cacat antara lain ada pada ketentuan tentang perlindungan anak, bangunan gedung, dan ketenagakerjaan. Pelanggaran atas kewajiban tersebut diancam dengan sanksi, baik sanksi pidana maupun sanksi administrasi.

Norma-norma yang ada pada UUD harus mengalir dalam perundang-undangan di bawahnya, apakah berupa norma jabaran atau lebih kongkret. Maka, norma HAM yang terkandung dalam UUD, mempunyai dua posisi yaitu sebagai norma pengarah atau pemandu bagi hukum positif untuk mencapai cita-cita perlindungan HAM, dan sebagai norma penguji UU atau hukum positif apakah selaras dengan semangat HAM. Dengan kata lain, meminjam kerangka pemikiran Gustav Radbruch, seorang ahli filsafat hukum dari mahzab Beden, bahwa norma HAM yang terkandung dalam UUD berfungsi regulative maupun konstitutif. Fungsi regulative menempatkan norma HAM dalam UUD sebagai tolok ukur untuk menguji, apakah UU atau hukum positif telah selaras dengan cita-cita HAM. Sebagai fungsi konstitutif menentukan tanpa semangat HAM dalam UUD, UU atau hukum positif akan kehilangan makna sebagai hukum yang bermanfaat untuk masyarakat.

Namun, dilihat dari aspek struktur dan budaya hukum, belum sepenuhnya menunjang bagi perwujudan kemandirian dan kesejahteraan para penyandang cacat, sehingga banyak ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan belum dapat dilaksanakan. Untuk itu perlu dilakukan Alternative Action.[57]

Alternative Action untuk mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan bagi penyandang cacat. Penyandang cacat berhak mendapatkan perlakuan khusus. Aksi ini mengarah pada penyadaran public akan hak-hak penyandang cacat dan kewajiban mereka untuk berperan aktif dalam berinteraksi social yang sehat dan wajar. Aksi tersebut membutuhkan strategi sosialisasi yang efektif, menyangkut :

  1. Pola penyadaran integral antar pemerintah, penyandang cacat dan masyarakat pada umumnya sehingga memunculkan suatu sinergi. Pola tersebut meliputu :

ü  Peningkatan pengetahuan penyandang cacat akan hak-haknya.

ü  Implementasi perundang-undangan dari tingkat pusat hingga daerah.

ü  Melakukan advokasi hukum penyandang cacat dalam memperjuangkan hak-haknya.

  1. Pola pembudayaan dari sosialisasi sinergis di atas.

Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya yang disadari oleh prinsip pemihakan kepada mereka yang lemah dan di lemahkan, agar mereka mempunyai posisi tawar sehingga mampu memecahkan masalah dan mengubah kondisi dan posisinya. Pemberdayaan dalam pengertian ini meliputi langkah perbaikan kualitas hidup rakyat, yang tidak hanya diukur dari peningkatan kesejahteraan yang bersifat ekonomis, tetapi juga kuasa dalam mengambil keputusan.[58]

Negara hukum merupakan suatu dimensi dari negara demokratis dan memuat substansi HAM, bila tidak dikuatirkan akan kehilangan esensinya dan cenderung sebagai alat penguasa untuk melakukan penindasan terhadap rakyat, juga sebagai instrument untuk melakukan justifikasi terhadap kebijakan pemerintah yang sebenarnya melanggar HAM.

Salah satu aspek kemanusiaan yang sangat mendasar dan asasi adalah hak untuk hidup dan hak untuk melangsungkan kehidupan, karena hak tersebut diberikan langsung oleh Tuhan kepada setiap manusia. Reformasi pada dasarnya merupakan usaha yang rasional dan sistematis untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar (core values) demokasi yang terdiri dari : konsistensi untuk selalu transparan dalam pengambilan keputusan publik, perlindungan dan penegakan terhadap pelanggaran HAM, peradilan bebas dan tidak memihak, penciptaan norma hukum yang aspiratif.

  1. PENUTUP

Perundang-undangan HAM dapat berlaku efektif, untuk itu diperlukan cara upaya-upaya pencanangan perundang-undangan HAM dengan baik, pelaksana dalam menunaikan tugasnya searah dan senafas sesuai dengan bunyi serta penafsiran yang telah disepakati, penegak HAM harus menuntut para pelanggarnya. Sederetan Undang – Undang yang menyangkut penyandang cacat dia atas baru merupakan titik awal dalam rangka mencapai kesamaan kesempatan dalam aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat penyandang cacat, guna mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat. Upaya mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan merupakan tanggungjawab bersama pemerintah, masyarakat, keluarga, dan penyandang cacat sendiri. Hal ini tidak akan terwujud tanpa ada suatu struktur sosial yang mendukung.

Pemerintah mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memajukan HAM, salah satunya dalah hak-hak para penyandang cacat. Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan social penyandang cacat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan bagi penyandang cacat.

Pasal 28i ayat (4) UUD 1945 :

“ Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. “

Jaminan utama terhadap dianutnya negara hukum tersebut diletakkan dalan suatu Konstitusi atau UUD yang fungsi utamanya membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, hak-hak warga negara terlindungi.

Konstitusi atau UUD tersebut mengatur jaminan terhadap hak-hak rakyat ( termasuk didalamnya partisipasi rakyat dalam pemerintahan ) dan pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah agar kekuasaan yang dipegangnya tidak disalahgunakan. Pengaturan tersebut sering disebut sebagai pembatasan atau pembagian kekuasaan dan perumusan hak – hak asasi rakyat menghubungkan konsep negara hukum dan konsep demokrasi.

Maka dari itu, Negara wajib melindungi HAM warga negaranya dan melegalkannya melalui instrument-instrumen hukum mulai dari yang tertinggi ( UUD ) hingga yang paling rendah ( Peraturan Desa ). Termasuk negara wajib melindungi HAM anak-anak cacat untuk dapat hidup layak seperti warganegara lainnya.

Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999, mengatakan :

“ Pemerintah wajib dan bertanggungjwab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM. “

Pemerintah harus menghormati berarti tidak melanggar HAM. Melindungi berarti menjaga agar HAM tidak dilanggar orang. Menegakkan berarti melakukan penghukuman atas orang-orang yang melakukan pelanggaran HAM, dengan mengadili pelakunya dan penjatuhan hukuman sesuai UU yang berlaku. Memajukan berarti melakukan upaya atau tindakan agar penghormatan HAM semakin baik.

Kewajiban dan tanggungjawab pemerintah ( Pasal 72 UU No 39/2009 ), meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, social, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.

DAFTAR PUSTAKA

Artidjo Alkostar, Pembangunan Hukum dan Keadilan, dalam  Moh. Mahfud MD, dkk (Ed)

Abdul Hakim G. Nusantara, Politik Hukum Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 1988

Bagir Manan, S.H., M.CL. Kedaulatan Rakyat, Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum. 1996. Jakarta : Gaya Media Pratama.

Data menurut Survey Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Tahun 2004

Darwan Prinst, S.H. Sosialisasi & Diseminasi Penegakan HAM. 2001. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Djohanjah, Akses Pada Keadilan, Makalah pada Pelatihan HAM bagi Jejaing Komisi Yudisial, Bandung, 3 Juli 2010

Erman Rajagukguk, Agenda Pembaharuan Hukum Ekonomi Indonesia, dalam Moh. Mahfud MD, dkk, Kritik Sosial dalam Wacana Pembangunan, UII Press, Yogyakarta, 1997

Makmur Sunusi, Dirjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial

Nico Schulte Nordholt. Menyongkong Civil Society dalam Era Kegelisahan, dalam Sindhunata ( Editor ), Mengenang Y.B. Mangunwijaya, Pergulatan Intelektual dalam Era Kegelisahan, Kanisius, Yogyakarta, 1999

Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan telah mengadakan ekspos data penyandang cacat klasifikasi ICF bekerjasama dengan PT. Surveyor Indonesia (Persero).

Muladi. Hak Asasi Manusia ( Hakekat, Konsep, dan Implikasinya dalam Prespektif Hukum dan Masyarakat ). Bandung : PT. Refika Aditama.

  1. Boedisoetya, Hak-Hak Asasi sehubungan dengan ketatanegaraan Republik Indonesia, karangan untuk Panitia ad hoc IV MPRS. Oktober 1966.

Uning Pratimaratri. Jaminan Aksesibilitasi Bagi Penyandang Cacat ( Sebagai Perwujudan Perlindungan Hak Asasi Manusia ).

  1. Syahbuddin Latief. 1999. Jalan Kemanusiaan, Panduan untuk Memperkuat HAM. Yogyakarta : Lapera Pustaka Utama.

GG.Howards dan Rummers dalam tulisan Hassa Suryono “ Implementasi dan Sinkronisasi HAM Internasional dan Nasional “ dalam buku Prof. Muladi “ HAM ( Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Prespektif Hukum dan Masyarakat ). 2005. Bandung : PT. Refika Aditama.

Slamet Marta Wardaya. Hakekat, Konsepsi dan Rencana Aksi Nasional HAM.

Suwandi. Instrumen dan Penegakan HAM di Indonesia. 2005. Bandung : PT. Refika Aditama.

Mahfud M.D., Moh. 2001. Dasar & Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta.

Miriam Budiardjo. Dasar – Dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.

Paper Lembaga Pembela Hak – Hak Asasi Manusia, 28 Maret 1968, hlm 2. Lihat juga Muh.Yamin, Naskah Persiapan UUD 1945 ( Jakarta : Yayasan Prapanca, 1959 ), Jilid 1

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. Hukum Tata Negara Indonesia. 1988. Jakarta : CV. Sinar Bakti.

  1. Boedisoetya, Hak-Hak Asasi sehubungan dengan ketatanegaraan Republik Indonesia, karangan untuk Panitia ad hoc IV MPRS. Oktober 1966.

Drs. H. Andi Mustari Pide, S.H. Ketatanegaraan Indoenesia dalam Konteks Demokrasi Pancasila.

Jimly Asshiddiqie, S.H. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. 2010. Jakarta : Sinar Grafika.

Albert Hasibuan. Masalah Hubungan Antar Lembaga Tinggi Negara dan HAM berdasarkan UUD 1945.

Joeniarto, S.H. Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara. 1990. Jakarta : PT. Rineka Cipta. Hlm.11.

Harold J. Laski : “ The State in theory and practice “, cetakan V, The Vail-Ballou-Press U.S.A

Woro Winandi. Reformasi Penegakan Hak Asasi Manusia di Era Globalisasi, dalam Hak Asasi Manusia ( Editor : Prof. Dr. H. Muladi, S.H.) Bandung : PT. Refika Aditama. Hal. 58

Kiteria Negara Hukum oleh para ahli hukum internasional ( International Commision of Jurists ) dalam konferensi di Bangkok tahun 1965.

Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan telah mengadakan ekspos data penyandang cacat klasifikasi ICF bekerjasama dengan PT. Surveyor Indonesia (Persero).

  1. Syahbuddin Latief. 1999. Jalan Kemanusiaan, Panduan untuk Memperkuat HAM. Yogyakarta : Lapera Pustaka Utama.

Joko Setiyono. Kebijakan Legislatif Indonesia ( Tentang Kejahatan Terhadap Kemanusiaan sebagai Salah Satu Bentuk Pelanggaran HAM yang Berat ).

Kelompok Kerja Akses Terhadap keadilan, Strategi Nasional Akses Terhadap Keadilan, BAPPENAS Derektorat Hukum dan HAM, Jakarta, 2009

Willem van Genugten J.M (ed), Human Rights Reference, Netherlands ministry of foreignAffairs, The Hague,  1994,

Sri Palupi, Problem dan Tantangan dalam Akses Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dalam Prasetyohadi dan Savitri Wisnuwardhani (Ed), Penegakan Hak Asasi Manusia dalam 10 Tahun Reformasi, Komnas HAM, Jakarta, 2008,

Stephan Golub, Beyond Rule of Law Orthodocy : The Legal Empowerment Alternative, “Rule of Law series, Democracy and Rule of Law Project, Number 41

Suparman Marzuki, Tragedi Politik Hukum HAM, Pusham UII-Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011, hlm 431-432

Rival G Ahmad, dkk, Dari Parlemen ke Ruang Publik : Menggagas Proses Pembentukan Peraturan Partisipatif, Jentera, Edisi 2, Tahun 2003

I Nyoman Nurjaya, Pluralisme Hukum Sebagai Instrumen Integrasi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, dalam Donny Donardono (Ed), Wacana Pembaharuan

Arif Budiman, Teori Pembangunan Dunia Ketiga, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000

Mauro Cappelletti dan Bryant Garth (Eds), Acces To Justice : Book I, Supra note 1

Willem van Genugten J.M (ed), Human Rights Reference, Netherlands ministry of foreignAffairs, The Hague,  1994

Ricardo Simartana, Pluralisme Hukum, Mengapa Perlu?, dalam Donny Donardono (Ed), Wacana Pembaharuan Hukum di Indonesia, HuMa, 2007

Stephan Golub, Beyond Rule of Law Orthodocy : The Legal Empowerment Alternative, “Rule of Law series, Democracy and Rule of Law Project, Number 41, 2003

Lihat International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 2, 3 dan 26 sebagaimana telah diratifikasi dan menjadi UU No. 12 tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik

Willem van Genugten J.M (ed), Human Rights Reference, Netherlands ministry of foreignAffairs, The Hague,  1994,

                [1] Tulisan ini disampaikan dalam kegiatan Seminar Pengarusutamaan Hak-hak Penyandang Disabilitas dengan tema Akses Terhadap Keadilan : Menuju Sistem Hukum Nasional Pro Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan oleh Jimly School Of Law And Governmant bekerjasama dengan The Australia Indonesia Partnership For Justlice (AIPJ)  bertempat di Hotel JS Luwansa, Jl. Rasuna Said Jakarta.

[2] Muladi. Hak Asasi Manusia ( Hakekat, Konsep, dan Implikasinya dalam Prespektif Hukum dan Masyarakat ). Bandung : PT. Refika Aditama. Hlm.254.

[3] R. Boedisoetya, Hak-Hak Asasi sehubungan dengan ketatanegaraan Republik Indonesia, karangan untuk Panitia ad hoc IV MPRS. Oktober 1966.

[4] Bagir Manan, S.H., M.CL. Kedaulatan Rakyat, Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum. 1996. Jakarta : Gaya Media Pratama. Hlm 198.

[5] Uning Pratimaratri. Jaminan Aksesibilitasi Bagi Penyandang Cacat ( Sebagai Perwujudan Perlindungan Hak Asasi Manusia ). Hlm 255.

[6] Data diolah daril Departemen Sosial c.q Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial www.depsos.go.id

[7] Ibid

[8] Makmur Sunusi, Dirjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial

[9] Nico Schulte Nordholt. Menyongkong Civil Society dalam Era Kegelisahan, dalam Sindhunata ( Editor ), Mengenang Y.B. Mangunwijaya, Pergulatan Intelektual dalam Era Kegelisahan, Kanisius, Yogyakarta, 1999, hlm.93.

[10] Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan telah mengadakan ekspos data penyandang cacat klasifikasi ICF bekerjasama dengan PT. Surveyor Indonesia (Persero).

[11] Data menurut Survey Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Tahun 2004

[12] M. Syahbuddin Latief. 1999. Jalan Kemanusiaan, Panduan untuk Memperkuat HAM. Yogyakarta : Lapera Pustaka Utama. Hlm 197.

[13] Pendapat GG.Howards dan Rummers dalam tulisan Hassa Suryono “ Implementasi dan Sinkronisasi HAM Internasional dan Nasional “ dalam buku Prof. Muladi “ HAM ( Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Prespektif Hukum dan Masyarakat ). 2005. Bandung : PT. Refika Aditama. Hal. 54

[14] Slamet Marta Wardaya. Hakekat, Konsepsi dan Rencana Aksi Nasional HAM. Hal. 6

[15] Suwandi. Instrumen dan Penegakan HAM di Indonesia. 2005. Bandung : PT. Refika Aditama.hlm.39

[16] Mahfud M.D., Moh. 2001. Dasar & Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta. Hal. 61

[17] Miriam Budiardjo. Dasar – Dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama. Hlm 127.

[18] Paper Lembaga Pembela Hak – Hak Asasi Manusia, 28 Maret 1968, hlm 2. Lihat juga Muh.Yamin, Naskah Persiapan UUD 1945 ( Jakarta : Yayasan Prapanca, 1959 ), Jilid 1, hlm. 287-289 dan 299-300.

[19] Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. Hukum Tata Negara Indonesia. 1988. Jakarta : CV. Sinar Bakti. Hlm 321

[20] R. Boedisoetya, Hak-Hak Asasi sehubungan dengan ketatanegaraan Republik Indonesia, karangan untuk Panitia ad hoc IV MPRS. Oktober 1966. Hal. 121

[21] Drs. H. Andi Mustari Pide, S.H. Ketatanegaraan Indoenesia dalam Konteks Demokrasi Pancasila. Hal. 31

[22] Jimly Asshiddiqie, S.H. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. 2010. Jakarta : Sinar Grafika. Hlm vii.

[23] Bagir Manan, S.H., M.CL. Kedaulatan Rakyat, Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum. 1996. Jakarta : Gaya Media Pratama. Hlm 196.

[24] Albert Hasibuan. Masalah Hubungan Antar Lembaga Tinggi Negara dan HAM berdasarkan UUD 1945. Hal. 62

[25] Joeniarto, S.H. Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara. 1990. Jakarta : PT. Rineka Cipta. Hlm.11.

[26] Harold J. Laski : “ The State in theory and practice “, cetakan V, The Vail-Ballou-Press U.S.A., hlm 8.

[27] Woro Winandi. Reformasi Penegakan Hak Asasi Manusia di Era Globalisasi, dalam Hak Asasi Manusia ( Editor : Prof. Dr. H. Muladi, S.H.) Bandung : PT. Refika Aditama. Hal. 58

[28] Kiteria Negara Hukum oleh para ahli hukum internasional ( International Commision of Jurists ) dalam konferensi di Bangkok tahun 1965.

[29] Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan telah mengadakan ekspos data penyandang cacat klasifikasi ICF bekerjasama dengan PT. Surveyor Indonesia (Persero).

[30] M. Syahbuddin Latief. 1999. Jalan Kemanusiaan, Panduan untuk Memperkuat HAM. Yogyakarta : Lapera Pustaka Utama. Hlm 197.

[31] Joko Setiyono. Kebijakan Legislatif Indonesia ( Tentang Kejahatan Terhadap Kemanusiaan sebagai Salah Satu Bentuk Pelanggaran HAM yang Berat ).

[32] Darwan Prinst, S.H. Sosialisasi & Diseminasi Penegakan HAM. 2001. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

[33] Djohanjah, Akses Pada Keadilan, Makalah pada Pelatihan HAM bagi Jejaing Komisi Yudisial, Bandung, 3 Juli 2010

[34] Ibid

[35] Sumber BPS di update tanggal 28 Mei 2013

[36] Sumber BPS di update tanggal 28 Mei 2013

[37] Kelompok Kerja Akses Terhadap keadilan, Strategi Nasional Akses Terhadap Keadilan, BAPPENAS Derektorat Hukum dan HAM, Jakarta, 2009, hlm 5-6

[38] Willem van Genugten J.M (ed), Human Rights Reference, Netherlands ministry of foreignAffairs, The Hague,  1994, hlm. 73

[39] Sumber BPS di update tanggal 28 Mei 2013

[40] Sri Palupi, Problem dan Tantangan dalam Akses Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dalam Prasetyohadi dan Savitri Wisnuwardhani (Ed), Penegakan Hak Asasi Manusia dalam 10 Tahun Reformasi, Komnas HAM, Jakarta, 2008, hlm 111

[41] Artidjo Alkostar, Pembangunan Hukum dan Keadilan, dalam  Moh. Mahfud MD, dkk (Ed), Kritik Sosial… Op. Cit, hlm 335-339

[42] Stephan Golub, Beyond Rule of Law Orthodocy : The Legal Empowerment Alternative, “Rule of Law series, Democracy and Rule of Law Project, Number 41, 2003

[43] Suparman Marzuki, Tragedi Politik Hukum HAM, Pusham UII-Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011, hlm 431-432

[44] Paulus E. Lotulung, Menuju Sistem Hukum Nasional Pro Penyandang Disabilitas, Prospek dan tantangan. Jakarta, Makalah, tanpa tahun Publikasi

[45] Rival G Ahmad, dkk, Dari Parlemen ke Ruang Publik : Menggagas Proses Pembentukan Peraturan Partisipatif, Jentera, Edisi 2, Tahun 2003, hlm 118-119

[46] I Nyoman Nurjaya, Pluralisme Hukum Sebagai Instrumen Integrasi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, dalam Donny Donardono (Ed), Wacana Pembaharuan… op. cit, hlm 75-77

[47] Arif Budiman, Teori Pembangunan Dunia Ketiga, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000, hlm 2-9

[48] Ibid

[49] Abdul Hakim G. Nusantara, Politik Hukum Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 1988,, hlm 27

[50] Erman Rajagukguk, Agenda Pembaharuan Hukum Ekonomi Indonesia, dalam Moh. Mahfud MD, dkk, Kritik Sosial dalam Wacana Pembangunan, UII Press, Yogyakarta, 1997

[51] Mauro Cappelletti dan Bryant Garth (Eds), Acces To Justice : Book I, Supra note 1, hlm  6-7

[52] Willem van Genugten J.M (ed), Human Rights Reference, Netherlands ministry of foreignAffairs, The Hague,  1994, hlm. 73

[53] Ricardo Simartana, Pluralisme Hukum, Mengapa Perlu?, dalam Donny Donardono (Ed), Wacana Pembaharuan Hukum di Indonesia, HuMa, 2007, hlm 72-73

[54] Stephan Golub, Beyond Rule of Law Orthodocy : The Legal Empowerment Alternative, “Rule of Law series, Democracy and Rule of Law Project, Number 41, 2003

[55] Abdul Hakim G. Nusantara, Politik Hukum Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 1988,, hlm 27

[56] Lihat International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 2, 3 dan 26 sebagaimana telah diratifikasi dan menjadi UU No. 12 tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik

[57] Lihat International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 2, 3 dan 26 sebagaimana telah diratifikasi dan menjadi UU No. 12 tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik

[58] Willem van Genugten J.M (ed), Human Rights Reference, Netherlands ministry of foreignAffairs, The Hague,  1994, hlm. 73

Continue Reading

Contoh Surat Kuasa Menjual

KUASA UNTUK MENJUAL

Yang bertandatangandibawah ini:

Nama                          : _____________________________________

Tempat/tanggal lahir   : _____________________________________

Pekerjaan                    : _____________________________________

Alamat                         : _____________________________________

Dengan ini memberi kuasa penuh kepada:

Nama                          : _____________________________________

Tempat/tanggal lahir   : _____________________________________

Pekerjaan                    : _____________________________________

Alamat                         : _____________________________________

Nama                          : _____________________________________

Tempat/tanggal lahir   : _____________________________________

Pekerjaan                    : _____________________________________

Alamat                         : _____________________________________

Nama                          : _____________________________________

Tempat/tanggal lahir   : _____________________________________

Pekerjaan                    : _____________________________________

Alamat                         : _____________________________________

———————————————————KHUSUS———————————————————-

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menjual, melepaskan hak, mengoperkan, atau dengan cara lain memindahtangankan kepada Pihak lain dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan sendiri oleh penerima kuasa atas:

Sebidang tanah Hak ___________________ Nomor: _______________ Seluas _____ m2 (______________________ meter persegi), yang terletak di ____________________ , Kecamatan ______________________ , Kelurahan __________________ , sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal ________________ dan menurut Sertifikat tanggal ___________________ , terdaftar atas nama ___________________ , Yang diperoleh Tuan ___________________ tersebut di atas, berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: ____________ Tanggal _____ berikut bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut beserta turutan-turutannya, setempat dikenal Kompleks ____________________ .

Selanjutnya disebut Tanah dan Bangunan.

Untuk itu menghadap di mana perlu, di antaranya di depan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dan instansi lainnya, memberikan keterangan-keterangan, membuat/suruh membuat, dan menandatangani akta-akta dan surat-surat yang diperlukan, menerima uang hasil penjualannya, memberikan tanda penerimaan-nya/kuitansinya atas uang hasil penjualan tersebut, serta melakukan segala tindakan yang dipandang baik dan berguna oleh penerima kuasa bagi terlaksananya kuasa ini tidak ada yang dikecualikan.

Jakarta, ____________ 2013

Pemberi Kuasa                                                          Penerima Kuasa

____________                                                            _____________

_____________

_____________

PERJANJIAN KONTRAK (KUASA JUAL) TANAH

 

Pada hari ini, …………………….., tanggal …………… bulan ………………………… tahun…………….. (……..- ……….-……………), bertempat di …………………………., yang bertanda tangan  di bawah ini:

Nama          : …………………………………………………………….

Pekerjaan    : …………………………………………………………….
Jabatan       : …………………………………………………………….

Alamat         : …………………………………………………………….

No KTP        : …………………………………………………………….

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (PEMILIK TANAH)

Nama          : …………………………………………………………….

Pekerjaan    : …………………………………………………………….

Jabatan       : …………………………………………………………….

Alamat         : …………………………………………………………….

No KTP       : …………………………………………………………….

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (PENERIMA KUASA JUAL)

Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Pertama adalah pemilik tanah dengan identifikasi sebagai berikut:

Tipe Properti      :   luas tanah ……………………….m2,

 

Alamat                :  ……………………………………………………………………………………

Harga Jual          :  Rp. …………………………………………………………………………….,-

        (…………………………………………………………………………………..)

Status sertifikat :  …………………………………………………………………..

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian keagenan seperti tertuang dalam pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 1

Pihak Pertama dengan ini menyerahkan kepada Pihak Kedua  semua data, catatan, dan dokumen yang berhubungan dengan  properti tersebut untuk diperiksa kepada instansi yang berwenang  dan setuju untuk membayar biaya pemeriksaan tersebut, sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

Pasal 2

Pihak Pertama tidak diperkenankan, kecuali dengan persetujuan Pihak Kedua, mencari pembeli atau menunjuk agen lain untuk mencari pembeli selama masa hak eksklusif. Jika Pihak Pertama atau  agen lain mendapatkan pembeli selama masa hak eksklusif  dan properti tersebut terjual, maka Pihak Pertama harus  membayar komisi kepada Pihak Kedua sebagai pembayaran ganti rugi.

Pasal 3

  1. Pihak Kedua akan mendapatkan komisi sebesar Rp. ……………………………….. apabila tanah yang dimaksud terjual dengan harga Rp. ……………………………………..
  2. Pihak Kedua akan mendapatkan keseluruhan nilai kelebihan uang dari hasil penjualan tanah senilai Rp. …………………………….
  3. Pihak kedua tetap mendapat komisi sejumlah ……………………………………., apabila penjualan tanah tidak mencapai harga yang diharapkan, yakni Rp. …………………………………….

Pasal 4

Pihak Pertama dengan ini menjamin bahwa:

  1. Pihak Pertama adalah pemilik satu-satunya yang berhak atas bangunan tersebut.
  2. Pada saat ini (sesuai tanggal) tidak sedang terikat kepada agen lainnya, dalam hal menyerahkan hak eksklusif untuk menjual atau yang lain.

Pasal 5

Pihak Pertama dengan ini memberikan izin kepada Pihak Kedua untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Memasuki dan memperlihatkan properti tersebut pada para peminat pada saat yang wajar dan setelah memberitahukan terlebih dahulu kepada Pihak Pertama.
  2. Mempromosikan/mengiklankan properti tersebut di media massa, baik cetak maupun elektronik.

Pasal 6

Para pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang terjadi terkait dengan perjanjian ini dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum. Untuk itu, para pihak memilih domisili hukum yang tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri …………………………

Pasal 7

Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan materai cukup, ditanda tangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun

Pihak I                                                                                    Pihak II

………………………….                                                            …………………………………

Saksi-Saksi
Saksi Pihak I                                                                          Saksi Pihak II

………………………                                                          ………………………………….

Continue Reading

Contoh Proposal Disertasi

KEDUDUKAN KORPORASI

DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA

DAN PEMERINTAHAN

DI INDONESIA

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

            Hak Korporasi[1] dalam rangka turut serta dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Hanya saja dalam tataran praktek korporasi sebagai bagian dari subjek hukum seringkali turut andil dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan. Hal itu dapat terlihat dari aspek kebijakan-kebijakan Pemerintah yang memberikan ruang yang cukup luas dan menguntungkan bagi kalangan korporasi yang sangat dekat dengan Pemerintahan. Kebijakan-kebijakan Pemerintahan banyak dipengaruhi oleh kalangan korporasi,[2] hal itu lebih disebabkan oleh adanya sumbangan yang bersifat tidak mengikat kepada oknum Pejabat Publik pada saat sebelum atau akan proses rekrutment serta pemilihan dalam jabatan Pemerintahan, sehingga pada saat terpilih sebagai pejabat yang memegang kendali tugas, wewenang serta kebijakan-kebijakan yang strategis, maka dengan sendirinya dapat dikendalikan oleh kalangan swasta atau korporasi.

Dewasa ini korporasi memiliki peranan yang sangat penting terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara.[3] Bahkan, dalam beberapa aspek peranan korporasi melebihi peran dan pengaruh suatu negara. Dalam mempengaruhi pertumbuhan ekonomi suatu negara korporasi seringkali melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum bahkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.[4] Dalam kondisi yang demikian korporasi berusaha semaksimal mungkin untuk dapat mempertahankan eksistensinya guna mengembangkan bisnis dan jaringannya, yang tujuannya akhirnya akan mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya yang merupakan tujuan pokok setiap korporasi.

Dengan terjadinya persaingan di era globalisasi yang semakin pesat, peran korporasi semakin tidak terelakkan lagi, sehingga jangkauan korporasi tidak hanya masyarakat sebagai objek dari pencari keuntungan dari korporasi, akan tetapi juga sudah menjalar kepada tingkatan Negara dan pemerintahan untuk dapat menguasai pasar serta kebijakan-kebijakan strategis yang menguntungkan pribadi dan golongan.[5] Kondisi yang demikian tentu akan berdampak negative bagi perkembangan bernegara. Mengingat indepedensi terhadap produk-produk kebijakan yang dihasilkan cenderung akan memihak sehingga tidak berdasarkan pada tujuan yang benar, melainkan tujuannya untuk menguntungkan segelintir oknum yang merupakan bagian dari korporasi.

Keberadaan suatu korporasi sebagai badan hukum tidak lahir begitu saja. Artinya korporasi sebagai suatu badan hukum bukan ada dengan sendirinya, akan tetapi harus ada yang mendirikan, yaitu pendiri atau pendiri-pendirinya yang diakui menurut hukum perdata memiliki kewenangan secara hukum untuk dapat mendirikan korporasi. Menurut hukum perdata, yang diakui memiliki kewenangan hukum untuk dapat mendirikan korporasi adalah orang (manusia) atau natural person dan badan hukum atau legal person.[6] Seperti halnya dalam hal matinya suatu korporasi. Suatu korporasi hanya dapat dinyatakan mati apabila dinyatakan mati oleh hukum perdata, yaitu tidak ada lagi keberadaan atau eksistensinya (berakhir) sehingga karena tidak ada lagi, maka dengan demikian korporasi tersebut tidak dapat lagi melakukan perbuatan hukum atau dalam istilah hukumnya dikatakan bahwa korporasi tersebut mati atau bubar.[7] Namun demikian lahir, bubar atau bahkan berkembangnya korporasi juga erat kaitannya dengan intervensi negara dan Pemerintahan, mengingat segala sesuatu yang berkaitan dengan Korporasi segala bentuk perijinannya juga erat hubungannya dengan Pemerintah.[8]

Dalam hukum pidana Indonesia memberikan pengertian korporasi dalam arti luas. Korporasi menurut hukum pidana indonesia tidak sama dengan pengertian korporasi dalam hukum perdata. Pengertian korporasi menurut hukum pidana lebih luas daripada pengertian menurut hukum perdata. Menurut hukum perdata, subjek hukum, yaitu yang dapat atau yang berwenang melakukan perbuatan hukum dalam bidang hukum perdata, misalnya membuat perjanjian, terdiri atas dua jenis, yaitu orang perseorangan (manusia atau natural person) dan badan hukum (legal person).[9]

Sebagaimana telah dikemukakan di atas, yang dimaksud dengan pengertian korporasi menurut hukum perdata ialah badan hukum (legal person). Namun dalam hukum pidana pengertian korporasi tidak hanya mencakup badan hukum, seperti perseroan terbatas, yayasan, koperasi, atau perkumpulan yang telah disahkan sebagai badan hukum yang digolongkan sebagai korporasi, menurut hukum pidana, firma, perseroan komanditer atau CV, dan persekutuan atau maatschap juga termasuk korporasi. Selain itu yang juga dimaksud sebagai korporasi menurut hukum pidana adalah sekumpulan orang yang terorganisasi dan memiliki pimpinan dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum, seperti melakukan perjanjian dalam rangka kegiatan usaha atau kegiatan sosial yang dilakukan oleh pengurusnya untuk dan atas nama kumpulan orang tersebut.[10] Bagaimana pengertian korporasi dari aspek hukum administrasi negara, hal ini yang menjadi cukup menarik untuk dianalisis dan dijadikan bahan kajian bersama, mengingat pertanyaan yang mendasar bagaimanakah posisi dan kedudukan korporasi dalam penyelenggaraan pemerintahan seperti yang telah diurai diatas.

Untuk mengamankan kebijaksanaan ekonominya, pemerintah antara lain melakukannya dengan memperluas peraturan yang mengatur kegiatan bisnis, baik melalui peraturan baru maupun penegkan yang lebih keras terhadap peraturan-peraturan yang ada. Dalam menghadapi keadaan yang demikian, korporasi dapat
melakukannya dengan cara melanggar peraturan yang ada, seperti pelanggaran terhadap peraturan perpajakan, memberikan dana-dana kampanye yang ilegal kepada para politisi dengan imbalan janji-janji untuk mencaut peraturan yang ada atau memberikan proyek-proyek tertentu, mengekspor perbuatan ilegal ke negara lain.[11] Fakta-fakta tersebut sudah tidak dapat terelakkan, sesuai dengan tujuan korporasi yakni sebagai organisasi bisnis dan aktivitas komersial untuk memperoleh profit dengan menjalankan suatu aktivitas yang menghasilkan barang atau jasa. Sehingga tujuan hukum tidak tercapai sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.[12]

Berdasarkan uraian diatas, maka kedudukan, peran dan fungsi korporasi dalam turut andil penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan sangat signifikan, meskipun secara normatif tidak disebutkan mengenai hak-hak korporasi dalam upaya ikut serta dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan. Hal demikian memunculkan banyak pertanyaan mengenai kedudukan Korporasi dalam Pemerintahan, apakah memang terdapat hubungan kedudukan antara korporasi dengan penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan, ataukah tidak terdapat hubungan antara penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan dengan korporasi. Untuk itulah penulis sangat tertarik untuk menelaah dan meneliti mengenai kedudukan korporasi dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan di Indonesia.

1.2. Rumusan Masalah

Berdasarkan penjelasan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka masalah yang akan dirumuskan berkaitan dengan kedudukan korporasi dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan diantaranya sebagai berikut :

  1. Apakah subjek hukum korporasi dapat ikut serta dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan ?
  2. Mengapa korporasi di Indonesia dapat secara leluasa ikut serta dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan ?
  3. Bagaimana kedudukan korporasi dalam rangka ikut serta dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan ?

1.3. Tujuan Penelitian

Berdasarkan perumusan masalah yang diuraikan pada bab sebelumnya mengenai kedudukan korporasi dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan maka tujuan penelitian diantaranya sebagai berikut :

  1. Menjelaskan apakah subjek hukum korporasi dapat ikut serta dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan
  2. Mengetahui mengapa korporasi di Indonesia dapat secara leluasa ikut serta dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan
  3. Memahami kedudukan korporasi dalam rangka ikut serta dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan

1.4. Manfaat Penelitian

Adapun manfaat yang diperoleh dalam pembahasan mengenai kedudukan korporasi dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan diantaranya adalah :

  1. Secara teoritis dapat menambah dan memperdalam keilmuan dalam bidang Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara serta Hukum Bisnis yang berkaitan dengan kedudukan korporasi dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan.
  2. Manfaat praktis adalah untuk  membangun kesadaran dan pemahaman kepada publik akan kedudukan korporasi dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan

1.5. Kerangka Teoritis

1.5.1.      Teori Subjek Hukum

Subyek Hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.[13] Subjek hukum juga merupakan sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum. Selain itu subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak. Ada juga yang berpendapat segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajian.
Menurut teori tradisional, subjek hukum adalah orang yang merupakan subjek dari suatu kewajiban hukum atau suatu hak. Teori tradisional mengidentikkan konsep “subjek hukum” dengan konsep “person”. Definisi Person menurut teori tradisional adalah manusia sebagai subjek dari hak dan kewajiban. Konsep pemegang hak dan kewajiban memainkan peran sangat penting dalam teori tradisional yang membahas tentang konsep “legal person”. Jika pemegang hak dan kewajiban adalah manusia, berarti yang dibicarakan oleh teori tradisional adalah “orang secara fisik” (physical person), jika pemegang hak dan kewajiban itu merupakan entitas lain, berarti yang dibicarakan teori tradisional adalah “badan hukum” (juristic person).[14] Yang termasuk dalam subyek hukum yaitu :

  1. Manusia atau Orang (naturlijke person)
  2. Badan Hukum (vichtperson) adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “persoon” oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
  1. Subjek Hukum Manusia

Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu, Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah serta orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum yaitu manusia mempunyai hak-hak subyektif dan Kewenangan hukum. Syarat-syarat cakap hukum yakni seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)[15], Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah, Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum dan berjiwa sehat dan berakal sehat. Syarat-syarat tidak cakap hukum adalah seseorang yang belum dewasa, sakit ingatan, kurang cerdas, orang yang ditaruh dibawah pengampuan dan seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata).[16]

  1. Subjek Hukum Badan Hukum

            Badan Hukum adalah badan/kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya. Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.

Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yakni memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya dan Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :[17]

–          Badan Hukum Publik

–          Badan Hukum Privat

Ada bebrapa teori tentang hakikat badan hokum, yaitu:[18]

  1. Teori fiksi dari Freidrich Carl Von Savigny

Hanya manusia lah yang menjadi subjek hokum, sedangkan badan hokum dikatakan sebagai subjek hokum hanyalah fiksi, yaitu sesuatu yang sebenarnya tidak ada tetapi orang menghidupkannya dalam bayangannya. Badan hokum itu ciptaan Negara/pemerintah yang wujudnya tidak nyata, untuk menerangkan sesuatu hal.

  1. Teori organ dari otto von gierke

Badan hokum adalah organ seperti halnya manusia yang menjelma dalam pergaulan hokum yang dapat meyatakan kehendak melalui alat-alat yang ada padanya (pengurus, anggota) seperti halnya manusia. Badan hokum itu nyata adanya.

  1. Teori harta kekyaan bertujuan dari brinz

Badan hokum merupakan kekayaan yang bukan kekayaan perorangan, tapi serikat tujuan tertentu. Badan hokum itu mempunyai pengurus yang berhak dan berkehendak.

  1. Teori kekayaan bersama dari molengraaft

Apa yang merupakan hak dan kewajiban badan hokum pada hakekatnya merupakan hak dan kewajiban para anggota bersam-sama. Kekayaan badan hokum juga merupakan kekayaan bersama seluruh anggotanya.

  1. Teori kenyataan yuridis dari paul scholter

Badan hokum itu merupakan kenyataan yuridis. Badan hokum sama dengan manusia hanya sebatas pada bidang hokum saja

1.5.2.      Teori Kewenangan dan Kekuasaan

Diskusi permasalahan hukum tentunya akan berkaitan erat dengan masalah kekuasaan dan wewenang. Hubungan hukum dengan kekuasaan dapat di rumuskan dengan slogan ”hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman”.[19] Dalam artian bahwa dalam penerapan hukum, maka di perlukan kekuasaan sebagai pendukung, salah satu sebabnya adalah di karenakan hukum bersifat memaksa, karena tanpa adanya paksaan, maka pelaksanaan hukum akan mengalami hambatan. Namun semakin tertib masyarakatnya, maka semakin berkurang kekuasaan sebagai pendukungnya.

Karena begitu eratnya kaitan antara hukum dan kekuasaan, maka seakan tidak dapat memisahkan antara keduanya. Bahkan ada yang menyebutkan bahwa hukum sendiri sebenarnya adalah kekuasaan.[20] Hukum merupakan salah satu sumber dari kekuasaan, namun juga merupakan pembatas bagi kekuasaan. Oleh karena itu tidak dapat dibenarkan apabila kekuasaan di gunakan sebagai alat untuk bertindak sewenang-wenang. Karena dalam tataran praktis dilapangan orang akan cenderung ingin memiliki kekuasaan yang melebihi dari apa yang telah di gariskan. Padahal hukum memang membutuhkan kekuasaan, tetapi ia juga tidak bisa membiarkan kekuasaan itu untuk menunggangi hukum.[21]

Miriam Budiardjo memberikan arti kekuasaan sebagai kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah-lakunya seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah-laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu.[22] Kekuasaan ini yang kemudian oleh sebagian besar di cari atau bahkan menjadi rebutan dalam setiap kehidupan masyarakat modern seperti sekarang ini. Hal itu di pengaruhi oleh adanya hasrat dan keinginan manusia yang bermacam-macam sehingga dirasa perlu untuk memaksakan kemauan dirinya atas orang lain.

Hal yang sama juga di katakan Mac Iver yang merumuskan kekuasaan sebagai berikut :

The capacity to control the behavior of other either directly by fiat or indirectly  by the manipulation of available means, yang artinya kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan memberi perintah, maupun secara tidak langsung dengan mempergunakan segala alat dan cara yang tersedia. [23]

Lebih lanjut Miriam Budiardjo bahwa kekuasaan dalam masyarakat selalu berbentuk piramida yang bersumber pada kekerasan fisik, kedudukan dan kepercayaan.[24] Agar kekuasaan dapat di jalankan maka di butuhkan penguasa atau organ sehingga negara itu di konsepkan sebagai himpunan jabatan-jabatan itu diisi oleh sejumlah pejabat yang mendukung hak dan kewajiban tertentu berdasarkan subjek-kewajiban.[25] Dengan demikian, lahirlah teori yang menyatakan bahwa negara merupakan subjek hukum buatan atau tidak asli atau yang di sebut teori organ atau organis.[26]

Asal atau sumber kekuasaan dalam suatu negara secara umum dapat di golongkan menjadi 2 (dua) bagian. Pertama, erat kaitannya dengan teori teokrasi, yang mana menyatakan bahwa asal mula kekuasaan berasal dari Tuhan. Teori ini berkembang pada zaman abad pertengahan yakni abad ke V sampai abad ke XV.[27] Sedang Kedua berhubungan dengan teori hukum alam yang secara umum memberikan pemahaman bahwa kekuasaan berasal dari rakyat. Kekuasaan dari rakyat tersebut yang kemudian di serahkan kepada seseorang (raja) untuk menyelenggarakan kebutuhan masyarakat.

Bila di hadapkan pada persoalan kekuasaan, maka orang berpendapat bahwa kekuasaan itu sering diartikan hanya dalam bidang politik saja.[28] Padahal kekuasaan dapat beraspek dua keilmuan, yakni berkaitan dengan hukum dan politik. Dalam hukum tata negara, wewenang (bevoegdheid) di deskripsikan sebagai kekuasaan hukum (rechtsmacht), dalam hukum publik, wewenang berkaitan dengan kekuasaan.[29] Kekuasaan mempunyai makna yang sama dengan wewenang karena kekuasaan yang dimiliki oleh legislatif, ekskutif dan yudikatif adalah kekuasaan formal.

Kekuasaan dapat berasal dari dua bagian, pertama berasal dari peraturan perundang-undangan dan yang kedua berasal dari bukan peraturan perundang-undangan atau karena jabatan yang dimilikinya. Sedangkan kewenangan hanya berasal dari peraturan perundang-undangan yang sah dan diakui oleh suatu negara.

Berdasarkan uraian diatas, maka kekuasaan memiliki dua aspek, yakni aspek politik dan aspek hukum. Sedangkan kewenangan hanya beraspek hukum saja. Dapat diartikan bahwa kekuasaan bersumber pada peraturan perundang-undangan dan di luar peraturan perundang-undangan, sedangkan kewenangan harus harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kewenangan merupakan kekuasaan yang sah, yang bersumber pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kekuasaan belum tentu kewenangan, akan tetapi kewenangan sudah tentu merupakan kekuasaan.

Kewenangan dan wewenang tentunya memiliki perbedaan yang mendasar. Dalam bahasa Belanda wewenang di sebut juga ”bevoegheid”. Menurut Philipus M. Hadjon, ada perbedaan antara kewenangan dengan wewenang, perbedaannya terletak pada karakter hukumnya. Istilah ”bevoegheid” digunakan baik dalam konsep hukum publik maupun dalam konsep hukum hukum privat. Dalam hukum kita istilah kewenangan atau wewenang seharusnya di gunakan dalam konsep hukum publik.[30]

Dalam konsep hukum tata negara, “bevoegheid” (wewenang) di deskripsikan sebagai “rechtmacht” (kekuasaan hukum). Jadi dalam hukum publik wewenang berkaitan dengan kekuasaan.[31] Sedangkan dalam konsep hukum administrasi Belanda, soal wewenang selalu menjadi bagian penting dan bagian awal dari hukum administrasi karena objek hukum administrasi adalah “bestuursbevoegdheid” (wewenang pemerintahan).[32]

Jadi perbedaan antara kewenangan dan wewenang adalah pertama kali harus membedakan antara (authority, gezag) dan wewenang (competence, bevoegdheid). Gezag adalah ciptaan orang-orang yang sebenarnya paling berkuasa.[33] Kewenangan yang disebut juga “kekuasaan formal” yang berasal kekuasaan yang di berikan oleh Undang-Undang atau legislatif dari kekuasaan ekskutif atau administratif yang bersifat utuh atau bulat. Sedangkan wewenang hanya mengenai suatu bagian tertentu saja dari kewenangan. Di dalam kewenangan terdapat wewenang-wewenang (rechtsbe voegdheben).[34] Wewenang juga merupakan dalam ruang lingkup tindakan hukum publik, lingkup wewenang pemerintahan, tidak hanya meliputi wewenang membuat keputusan pemerintahan (besluit), akan tetapi meliputi wewenang dalam rangka pelaksanaan tugas serta distribusi wewenang utamanya di tetapkan dalam Undang-Undang Dasar.

Sedangkan kewenangan dapat diperoleh dari konstitusi secara atribusi, delegasi  maupun mandat.[35] Atribusi adalah wewenang yang melekat pada suatu jabatan, sedang delegasi adalah pemindahan/pengalihan suatu kewenangan yang ada.[36] Secara sederhana dapat diartikan atribusi merupakan kewenangan yang asli atas dasar konstitusi (Undang-Undang Dasar), sedang kewenangan delegasi pelimpahan wewenang kepada organ pemerintahan yang lain dan mandat pemberian wewenang untuk bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat.

Ada perbedaan khusus antara delegasi dan mandat. Delegasi merupakan pemberian, pelimpahan atau pengalihan kewenangan oleh suatu organ pemerintahan kepada pihak lainuntuk menganmbil keputusan atas tanggung jawab sendiri, sedangkan mandat bertanggung jawab atas nama atau tanggung jawabnya sendiri mengmbil kepuusan.[37] Akan tetapi sebenarnya dalam teori pendelegasian, apabila suatu kewenangan sudah di delegasikan, maka tidak dapat lagi di tarik kembali oleh lembaga pemberi delegasi.

1.6. Metode Penelitian

Fokus penelitian[38] pada penelitian ini adalah akan mengkaji mengenai Kedudukan Korporasi dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan di Indonesia. Sedangkan Metode yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah metode penulisan hukum normatif[39], yaitu cara penulisan yang didasarkan pada analisis terhadap beberapa asas hukum dan teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang sesuai dan berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Penelitian hukum normatif ini adalah suatu prosedur dan cara penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari segi normatifnya.[40]

Sedangkan pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah terdiri dari 3 (tiga) pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual[41](conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach).[42] Pendekatan perundang-undangan (statute approach) di gunakan untuk meneliti dan mengkritisi[43] peraturan perundang-undangan yang dalam penormaannya masih terdapat kekurangan dalam hal Kedudukan Korporasi dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan di Indonesia. Pendekatan konseptual (conceptual approach) dipakai untuk memahami konsep-konsep dan teori[44] yang berkaitan dengan Kedudukan Korporasi dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan di Indonesia, serta pendekatan perbandingan (comparative approach) di pakai untuk meneliti perbandingan Kedudukan Korporasi dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan di Indonesia dengan Kedudukan Korporasi dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan di beberapa negara di dunia.

Bahan hukum merupakan bahan dasar yang akan dijadikan acuan atau pijakan dalam penulisan penelitian ini. Adapun yang menjadi bahan hukum dalam penulisan penelitian ini terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni bahan hukum primer, skunder dan tersier. Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas.[45] Bahan-bahan hukum primer terdiri dari  peraturan perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim.

Bahan hukum skunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer.[46] Adapun bahan hukum skunder yang digunakan untuk memberikan penjelasan mengenai materi yang terdapat dalam bahan hukum primer berasal dari beberapa literatur, buku tesk, jurnal hukum, karangan ilmiah dan buku-buku lain yang berkaitan langsung dengan tema penulisan penelitian ini.Bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan skunder.[47] Bahan hukum ini sebagai alat bantu dalam penulisan penelitian ini. Adapun bahan hukum tersier ini dapat berupa kamus-kamus hukum yang berkaitan langsung dengan penelitian ini.

Dalam penelitian ini di gunakan metode analisis deduksi,[48] yaitu metode analisa dengan melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan (rumusan masalah) yang terdapat dalam penelitian ini untuk kemudian di korelasikan dengan beberapa asas dan teori yang menjadi landasan atau pisau analisa dalam penulisan penelitian ini sebagai langkah untuk menemukan konklusi, jalan keluar maupun konsepsi ideal tentang hal-hal yang menjadi pembahasan.

1.7. Sistematika Penulisan

Dalam penelitian ini di susun dengan sistematika yang terbagi dalam 4 (empat) Bab. Masing-masing Bab terdiri dari atas beberapa subbab guna lebih memperjelas ruang lingkup dan cakupan permasalahan yang diteliti. Adapun urutan dan tata letak masing-masing Bab serta pokok bahasannya adalah sebagai berikut :

            BAB 1     : PENDAHULUAN

Bab ini berisi uraian latar belakang permasalahan munculnya Kedudukan Korporasi dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan di Indonesia. Selanjutnya di tetapkan rumusan masalahyang menentukan arah penelitian dan ruang lingkup pembahasan, sehingga akan secara komprehensif memberikan gambaran pembahasan yang menjadi titik tekan pembahasan. Dilanjutkan dengan tujuan dan manfaat penulisan yang memberikan gambaran mengenai tujuan dan manfaat dari penulisan sesuai tema yang diambil, dan yang terakhir di jelaskan tentang metode penelitian, dalam metode penelitian diuraikan tipe penelitian bagaimana sebuah pendekatan masalah dilakukan sekaligus sumber bahan hukum, prosedur pengumpulan bahan hukum dan dasar analisis yang dipakai guna mendukung pembahasan. Dalam bab ini diakhiri dengan pertanggung jawaban sistematika, yakni gambaran dari masing-masing bab atau pembahasan.

            BAB 2: LANDASAN TEORITIK KEDUDUKAN KORPORASI

                          DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA

                          DAN PEMERINTAHAN

Pada Bab II ini akan di uraikan tentang landasan teori Kedudukan Korporasi dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan di Indonesia, beserta pertimbangan-pertimbangan yang dugunakan dalam membahas Kedudukan Korporasi dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan di Indonesia. Disitu akan disebutkan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Kedudukan Korporasi dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan di Indonesia. Pada sub bab berikutnya akan disinggung mengenai teori yang berkaitan dengan pembahasan, seperti teori subjek hukum, teori korporasi, teori kewenangan dan kekuasaan. Hal itu diperlukan untuk memberikan gambaran atau sebagai pisau analisa dalam pembahasan berikutnya. Sehingga pedoman berfikir dalam pembahasan akan berpedoman pada teori-teori yang ada pada bab ini.

            BAB 3: POLA KEIKUTSERTAAN KORPORASI DALAM

                          PENYELENYELENGGARAAN NEGARA

                          DAN PEMERINTAHAN

Dalam bab 3 ini akan diurai mengenai pola dan jenis-jenis keikutsertaan Korporasi dalam penyelenggaraan Negara. Dalam bab ini juga akan dikaji mengenai berbagai macam pola dan jenis-jenis keikutsertaan korporasi dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan yang ada di berbagai negara yang ada di dunia. Dalam bab ini juga akan dibandingkan dengan beberapa negara yang dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintahannya mengikutsertakan Korporasi untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Dengan demikian akan terjadi perbandingan Kedudukan Korporasi dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan di Indonesia dengan berbagai negara yang ada di dunia, sehingga mampu memberikan gambaran mengenai Kedudukan Korporasi dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan di Indonesia dan yang ada di berbagai negara di dunia.

            BAB IV  : KEDUDUKAN KORPORASI DALAM

                              PENYELENGGARAAN NEGARA

                              DAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA

Dalam Bab ini pembahasan akan di fokuskan pada jawaban atas perumusan masalah mengenai Kedudukan Korporasi dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan di Indonesia. Pada bab ini akan dijelaskan mengenai Kedudukan Korporasi dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan di Indonesia. Pada bab ini akan kedudukan korporasi sebagai apa dan sebaliknya negara perannya sebagai apa. Melalui pembahasan ini akan mengetahui akar pokok persoalan mengenai Kedudukan Korporasi dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan di Indonesia. Sehingga dapat memberikan jawaban yang cukup mendasarkan pada fakta filosofis, yuridis dan sosiologis.

            BAB V  : PENUTUP

Pada Bab ini akan di bagi menjadi dua bagian. Pertama, berisi kesimpulan yang merupakan jawaban dari pertanyaan pada rumusan masalah pada Bab I, jawaban akan di tulis berdasarkan rangkuman analisa pada Bab III dan Bab IV dalam penelitian ini. Sedangkan yang kedua, saran yang berisi gagasan dan ide-ide konstruktif yang dapat di jadikan masukan tentunya untuk mengatasi permaslahan-permasalahan yang berkaitan dengan pembahasan.

                [1]  Hak-hak korporasi dalam hukum tidak banyak disebutkan secara gamblang, meskipun dalam kenyataannya sebagai subjek hukum korporasi memiliki hak-hak yang secara nyata dapat dilihat secara kasat mata. Mengenai hak-hak korporasi baca T. Mulya Lubis, ed. Peranan Hukum dalam Perekonomian di Negara Berkembang. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1986. Hal. 72

                [2] Hal itu yang menyebabkan adanya ketimpangan pelayanan publik yang diberikan pemerintah, dikarenakan kurang mampu memberikan pertimbangan rasional dalam upaya pengabdian kepada masyarakat. W. Riawan Tjandra. dkk, Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Pelayanan Publik, Pembaruan, Yogyakarta, 2007, Hal 15

                [3] Pertumbuhan ekonomi berbanding lurus dengan perkembangan hukum, hukum harus mempu mengimbangi perkembangan teknologi informasi. Baca Hikmahanto Juwana, Hukum Ekonomi dan Hukum internasional. Jakarta: Lentera Hati, 2002. Hal. 25

                [4] Berkaitan dengan terminologi pengertian Hak Asasi Manusia secara gamblang dijelaskan melalui buku : Satya Arinanto, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia, Pusat Studi HTNFHUI, Jakarta, 2008, Hal 51-53

                [5] Untuk mengetahui bahaya yang diakibatkan oleh adanya intervensi swasta terhadap Negara, baca Gunarto Suhardi, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2002. Hal. 26

                [6] R. Shyam Khemani project director, “A framework for the design and implementation of competition law and policy,” World Bank, OECD, 1998. hal.2.

                [7] Rudhi Prasetya, Perseroan Terbatas teori dan praktek, Graha Ilmu, Jakarta, 2009, Hal 37

                [8] Hubungan-hubungan antara korporasi dengan Pemerintah terdapat dalam buku Andi Ayyub Saleh, Tamasya Perenungan Hukum dalam “Law in Book and Law in Action” Menuju Penemuan Hukum (Rechtsvinding), Yarsif Watampone, Jakarta, 2006. Hal. 23

                [9] Erman Rajagukguk, “Hukum Ekonomi Indonesia Memperkuat Persatuan Nasional, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan Sosial,” Makalah disampaikan pada Seminar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke VIII yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Denpasar, 14-18 Juli 2003.

                [10] Achmad Ali, “Keterpurukan Hukum di Indonesia: Penyebab dan Solusinya,” Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia, 2002. hal. 7-8.

                [11]  Hikmahanto Juwana, “Politik Hukum UU bidang Ekonomi di Indonesia.” bahan kuliah ke-2 Aspek Hukum dalam Kebijakan Ekonomi Angkatan XV PD Program Magister Perencanaan Kebijakan Publik-FEUI. Hal.7.

                [12] Liberalisme, Kapitalisme memunculkan banyak pelanggaran hukum, yang pada akhirnya memunculkan beberapa kerugian bagi keberlangungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Baca Satjipto Rahardjo, “Liberalisme, Kapitalisme, dan Hukum Indonesia,” dalam buku “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia,” Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003. hal.21.

                [13] Pengertian secara umum berpedoman menurut pengertian ini. Untuk beberapa pengertian subjek hukum lainnya baca Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2005. Hal 41

                [14]  Hans Kelsen membagi pengertian badan hukum menurut keberlakuannya, apakah pada saat zaman modern atau pada saat masa lampau. Kelsen Hans, Teori Hukum Murni Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Nusa Media, Bandung, 2010. Hal. 61

                [15] Untuk mengetahui lebih dalam mengenai hal ini, dijelaskan didalam bukum R. Soebekti, Hukum Perdata, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1992. Hal. 58

                [16] Hal ini masih timbul berdebatan, mengingat seiring perkembangan zaman wanita juga bagian dar subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum secara pribadi. Baca Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, Hukum dalam Ekonomi, PT. Grasindo, Jakarta, 2005. Hal. 62

                [17] M. Arief Amrullah, Kejahatan Korporasi, Bayu Media, Malang. 2006, Hal 86

                [18] Untuk dapat menelaah teori-teori menganai hakikat badan hukum, dapat mebaca E. Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Cetakan Kesebelas, Penerbit Buku ichtiar Baru, Jakarta, 1989, Hal. 185. Bandingkan dengan Hartono Hadisoeprapto, Pengantar Hukum Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1999, Hal. 46

                [19] Adegium hukum ini yang selalu dijadikan argumentasi dalam setiap kita mempelajari ilmu hukum, untuk itu istilah ini menjadi populer di kalangan mahasiswa, dosen dan setiap orang yang secara langsung maupun tidak langsung mempelajari ilmu hukum. Baca Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional (Bandung: Alumni, 1994), Hal. 75

                [20] Hukum merupakan bagian dari kekuasaan, dan kekuasaan adalah hukum. Baca Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, (Pradnya Paramita, Jakarta, 1976), hal. 68.

                 [21] Karakteristik hukum membutuhkan kekuasaan yakni untuk memberikan kepastian hukum. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000), hal. 146.

                 [22] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002), hal.35.

                [23] Mac Iver, The Web of Government, dalam Moh.Kusnardi dan Bintan Siragih, Ilmu Negara, (Gaya Media Pratama, Jakarta, 2000), hal 116.

                [24] Op Cit, hal. 36

                [25] Rudasi Kantaprawira, Hukum dan Kekuasaan, (Makalah Pada Fakultas Hukum Universitas Islam  Indonesia, Yogyakarta), hal. 37-38.

                [26] F. Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, (Dwiwantara, Bandung), 1964, hal. 127-129

                [27] Soetomo, Ilmu Negara, (Usaha Nasional, Surabaya, 1993), hal. 51-69

                 [28] Moh. Kusnardi dan Bintan Siragih, Ilmu Negara, (Gaya Media Pratama, Jakarta, 2000), hal. 116.

                [29] Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, (Makalah Univ. Airlangga, Tanpa Tahun), hal. 1

                [30] Ibid, hal. 1

                [31] Ibid, hal. 1

                [32] Ibid, hal. 1

                [33] Kranenburg dan Tk. B. Sabaroedin, Ilmu Negara Umum, (PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1986), Hal. 20

                [34] Abdul Rasyid Thalib, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, (PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006), hal. 211.

                [35] Mustamin DG. Matutu.dkk, Mandat, Delegasi, Atribusi dan Implementasinya di Indonesia, (UII Press, Yogyakarta, 2004), hal. 109-159.

                [36] Philipus M. Hadjon. dkk, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, (Gajah Mada University Press, 2002), hal. 130.

                [37]Jimly Ashiddiqie, Perihal Undang-Undang, (Jakarta, Konstitusi Press, 2006), hal. 378.

                [38] Fokus penelitian merupakan bagian yang sangat penting dalam upaya penulisan karya tulis ilmiah, mengingat fokus penelitian erat kaitannya dengan tujuan yang ingin dicapai dari suatu karya tulis. Untuk memahami mengenai ini, baca John W. Creswell, Reserch Design, Qualitative & Quantitative Approaches, (SAGE Publications, International Educational and Professional Peblisher, Thousand Oaks, London New Delhi, 1994) Hal. 2. Bandingkan S. Nasution, Metode Research (Penelitian Ilmiah) usulan Penelitian, Desain Penelitian, Hipopenelitian, Validitas, Sampling, Populasi, Observasi, Wawancara, Angket, (PT. Bumi Aksara, Jakarta, Cetakan ke-4, 2011), Hal. 16

                [39] Penelitian hukum normatif ini merupakan kegiatan sehari-hari seorang sarjana hukum, bahkan penelitian hukum yang bersifat  normatif hanya mampu dilakukan oleh seorang sarjana Hukum, sebagai seorang yang sengaja dididik untuk memahami dan menguasai disiplin Hukum. Sebagaimana pendapat C.F.G Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20, (Bandung : Penerbit Alumni, cetakan ke-2, 2006) 139

                [40] Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Bayu Media Publishing, Malang, 2006), Hal.57

                [41] Unsur pertama dari bahasa keilmuan merupakan konsep. Kegiatan membangun sebuah teori atau model, mirip dengan membangun rumah atau tembok, sebelum membangun seorang pengembang (developer) tentu harus mengetahui  struktur tanah, luas lahan, dan alokasi penggunaannya arah dan kekuatan tiupan angin dan lain sebagainya.  Untuk itu konsep dapat diartikan sebagai symbol yang digunakan untuk memaknai fenomenon. Baca John J.O.I Ihalalauw, Bangunan Teori, (Salatiga : Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Satya Wacana, Edisi Millenium, 2000), hal20-22

                [42] Untuk lebih lebih jelasnya tentang macam-macam pendekatan dalam penelitian hukum normatif bandingkan Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), (Rajawali Pers, Jakarta, 2001), hal. 14. dengan Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Prenada media, Jakarta, 2006), hal. 93-137 dan Johnny Ibrahim, Op Cit, Hal. 299-321

                [43] Dalam studi ini berupaya memberikan masukan kritik dan saran terhadap peraturan prundang-undangan yang kurang tepat dan baik baik dari segi penormaan maupun dalam realitas penyelenggaraannya, untuk itu kemudian dinamakan sebagai teori hukum kritis. Untuk mengetahui hal teori ini silakan baca Roberto M Unger, Law and Modern Society : Toward a Criticism of Social Theory, (The Free Press), hal235. Bandingkan Munir Fuady, Filsafat dan Teori Hukum Postmodern, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, cetakan ke-1, 2005), hal.103

                [44] Teori hukum berbeda dengan hukum posotif, teori hukum menjadi landasan dalam pembentukan dan cara pandang terhadap hukum positif. Untuk itu kemudian terdapat hubungan antara kegiatan berfikir, bahasa hukum dan teori hukum. Baca J.J.H. Bruggink, Rechts Reflecties, Grondbegrippen uit de Rechtstheori, (England : Kawuler, 1995) hal. 1-2. Bandingkan H.R. Otje Salman dan Anton F. Susanto, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, (Bandung : Penerbit Refika Aditama, cetakan ke-2, 2005), hal. 45

                [45] Peter Mahmud Marzuki, Op Cit, Hal. 141

                [46] Op Cit, Hal.13

                [47] Op Cit, Hal. 52

                [48] Metode deduksi adalah metode yang merupakan kesimpulan-kesimpulan umum yang diperoleh berdasarkan proses pemikiran setelah mempelajari peristiwa-peristiwa khusus atau peristiwa-peristiwa yang konkret. Untuk lebih jelasnya baca : Sjachran Basah, Ilmu Negara, Pengantar, Metode dan Sejarah Perkembangan, (PT. Citra Aditya Bakti, Bandung), Hal. 71. Bandingkan Erliana Hasan, Filsafat Ilmu dan Metodologi Penelitian Ilmu Pemerintahan, (Ghalia Indonesia, Jakarta, Cetakan ke 1, 2011), Hal. 174

Continue Reading