Pengacara Hukum Perlindungan Anak

Pengacara Perizinan Jakarta | Saiful Anam & Partners

Latar Belakang & Perlunya Pengacara Spesialis Perlindungan Anak

Merujuk dari Kamus Umum bahasa Indonesia, secara etimologis anak ialah manusia yang masih kecil ataupun yang belum dewasa (dari dalam kandungan hingga berusia 18 tahun). Saat ini, banyak kasus yang terjadi di sekitar kita akhir-akhir ini sehingga menjadi perhatian publik. Terkadang pelaku kasus tersebut berasal dari lingkungan baik dari rumah maupun sekolah, orang terdekat anak yang tidak pernah kita curigai, seperti ayah/ibu sendiri, oknum guru, teman,dan lainnya.

Salah satunya kasus yang sering terjadi ialah kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak yang seharusnya dilindungi. Perlindungan anak itu sendiri berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 Ayat 2 adalah segala kegiatan yang ditujukan untuk menjamin dan melindungi anak-anak dan hak mereka untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan martabat manusia dan juga dengan penerimaan, perlindungan terhadap kekerasan tanpa diskriminasi.

Ketika berhadapan dengan bidang hukum, banyak pengacara/jaksa/hakim yang masih belum memiliki perspektif terhadap perempuan dan anak, sehingga hanya sedikit perempuan dan anak yang berada pada posisi paling rentan sebagai korban langsung dari tindak pidana, sehingga korban merasa terpojok dan fungsi fisik dan mentalnya terganggu. Keadaan dimana seseorang mengalami trauma, terutama bila pelakunya berasal dari lingkungan terdekat korban sehingga perlindungan terhadap anak di Indonesia sangat minim. Dilansir dari website uii, menurut Asni bahwa perlindungan pada korban kekerasan seksual di Indonesia saat ini masih sangat minim. Korban kekerasan seksual masih sulit membuktikan saat dia menjadi korban kekerasan seksual. Selain itu proses peradilan yang lama kerap kali menjadikan kasus ini terhambat dan tidak ditindak lanjuti. 

Tidak hanya itu saja, tidak sedikit korban dan pelaku yang menyelesaikan kasus pidana tersebut tidak sah tetapi pelaku harus melakukan berdamai, melakukan akad dengan korban,dll . Oleh karena itu, sangat dibutuhkan pihak yang benar-benar memahami peradilan anak untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, yang tentunya akan mengeluarkan anak di luar pengadilan atau di pengadilan. Pendekatan yang kompleks sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan dan anak.

PENGACARA SPESIALIS PERLINDUNGAN ANAK

Saiful Anam & Partners adalah Firma Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum yang mengkhususkan pada kasus dan perkara yang berhubungan dengan perlindungan perempuan. Kasus-kasus yang seringkali terjadi saat ini dapat dikatakan sebagai kasus yang cukup kompleks karena pengalaman menunjukkan seringkali menghadapi pihak lawan yang lebih kuat, sehingga membutuhkan advokat/pengacara yang ahli dalam menangani persoalan yang tepat.

Kantor kami didukung oleh tim profesional yang terpercaya dan berpengalaman dalam menangani permasalahan ini. Dalam melakukannya, kami selalu melindungi kepentingan hukum klien untuk memenuhi keinginan yang diharapkan, yang juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip hukum untuk perlindungan anak. Selain itu, kami memiliki pengetahuan yang luas dalam menangani kasus yang berkaitan dengan anak, baik dalam penyidikan, penyidikan maupun penuntutan di pengadilan. Kami menawarkan panduan umum yang komprehensif tentang masalah atau kasus hukum individu saat ini atau di masa depan yang perlu ditangani di bidang hukum perlindungan anak.

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53,

Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
No.Hp : 0812 8577 799
Email : saifulanam@lawyer.com

You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verifikasi Bukan Robot *