Pengacara bidang Mediasi, Negoisasi,Konsiliasi, dan Abitrase

Saiful Anam: Polri Jangan Ragu Tinjau Ulang Kasus KM 50

Mediasi, negosiasi, konsiliasi dan arbitrasie merupakan hal yang sangat penting, terutama dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi). Menyelesaikan perkara di luar pengadilan merupakan solusi yang sangat cerdas, juga lebih mudah, murah dan tentunya sangat cepat.

Mediasi adalah upaya penyelesaian suatu masalah atau konflik antara dua pihak yang bersengketa dengan bantuan pihak ketiga yang tidak memihak atau mediator untuk menyelesaikan konflik tersebut secara tidak memihak kepada pihak yang bersengketa dengan suatu penyelesaian (kesepakatan) yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Negosiasi adalah upaya dua pihak atau lebih terhadap pendapat yang awalnya berbeda untuk mencapai kesepakatan, negosiasi ini sebenarnya memiliki arti yang sama dengan negosiasi biasanya dilakukan ketika mediasi tidak dapat diatur atau ketika mediasi juga dapat diatur bersamaan dengan negosiasi. Oleh karena itu, mediasi dan negosiasi biasanya hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang berkualifikasi tinggi dan berpengalaman, pengacara, pengacara, dan penasehat hukum.

Dalam hal ini konsiliasi adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui perundingan, dimana kedua belah pihak dengan bantuan seorang mediator mencapai kesepakatan dengan menawarkan kepada pihak yang berselisih suatu penyelesaian masalah dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja. Mediator membantu masing-masing pihak secara mandiri membuat daftar semua tujuan mereka (hasil yang ingin mereka capai melalui mediasi).

Jika yang terakhir adalah arbitrase, maka arbitrase harus dimulai dengan adanya perjanjian kerjasama antara para pihak. Umumnya, para pihak menyetujui arbitrase, dimana mereka dapat meminta penyelesaian melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh badan arbitrase. diarahkan oleh wasit. Arbiter tidak hanya memberikan masukan atau keputusan, tetapi arbiter juga memiliki keleluasaan untuk mengambil keputusan atas permasalahan yang dihadapi oleh kedua belah pihak yang bersengketa.

SAIFUL ANAM LAW FIRM & PARTNERS AHLI ARBITRASE, NEGOTIATION, KONSILIASI DAN MEDIATION DI INDONESIA

Kantor Pengacara Advokat Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners memiliki pengalaman yang baik dalam mediasi, negosiasi, konsiliasi dan arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri. Firma Hukum Advokat Saiful Anam & Partners Lawyer adalah firma hukum yang memiliki trik atau cara khusus untuk menangani kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan mediasi, negosiasi, konsiliasi dan arbitrasi baik di Indonesia maupun di luar negeri untuk menjadikannya mitra bagi setiap orang terdekat. atau perusahaan mempertimbangkan upaya hukum, dan dalam konsiliasi, negosiasi, mediasi dan arbitrasi baik di Indonesia maupun di luar negeri, sehingga sarana hukum tersebut benar-benar dapat sesuai dengan keinginan. Oleh karena itu, kantor Saiful Anam & Rekan dapat dijadikan pilihan utama dalam kasus hukum yang berkaitan dengan mediasi, negosiasi, konsiliasi dan arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Firma Hukum Saiful Anam & Partners telah berpengalaman dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan mediasi, negosiasi, konsiliasi dan arbitrasi baik di Indonesia maupun di luar negeri, sehingga dengan pengalamannya, Firma Hukum Saiful Anam & Partners telah mendalami suka duka yang ada. menangani sarana hukum konsiliasi, negosiasi, konsiliasi dan arbitrasi baik di Indonesia maupun di luar negeri. Oleh karena itu, tidaklah salah dan benar jika Anda membutuhkan jasa hukum terkait mediasi, negosiasi, konsiliasi dan arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri kepada Konsultan Pengacara Advokat Saiful Anam & Partners.

Hubungi Kami Pengacara / Advokat / Penasihat Hukum Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi dan Penyelesaian Sengketa Arbitrase:

SAIFUL ANAM & PARTNERS LAWYER FIRM

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53,
Jl. Matraman No. 30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Menteng, Jakarta Pusat 10430
No. HP : 0812 8577 799 ( WhatsApp )
E-Mail : saifulanam@lawyer.com 

You may also like

1 Comment

  1. Mediasi adalah upaya penyelesaian suatu masalah atau konflik antara dua pihak yang bersengketa dengan bantuan pihak ketiga yang tidak memihak atau mediator untuk menyelesaikan konflik tersebut secara tidak memihak kepada pihak yang bersengketa dengan suatu penyelesaian (kesepakatan) yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verifikasi Bukan Robot *