Pengacara Hukum Perlindungan Anak

Pengacara Perizinan Jakarta | Saiful Anam & Partners

Pengacara Spesialis Perlindungan Anak

Apabila merujuk pada Kamus Umum bahasa Indonesia, secara etimologis anak ialah manusia yang masih kecil ataupun yang belum dewasa (dari dalam kandungan hingga berusia 18 tahun), meskipun berbeda-beda dalam berbagai peraturan perundang-undangan namun saat ini banyak kasus yang terjadi di sekitar kita akhir-akhir ini sehingga menjadi perhatian publik. Terkadang pelaku kasus tersebut berasal dari lingkungan baik dari rumah maupun sekolah, orang terdekat anak yang tidak pernah kita curigai, seperti ayah/ibu sendiri, oknum guru, teman,dan lainnya.

Salah satunya kasus yang sering terjadi ialah kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak yang seharusnya dilindungi. Perlindungan anak itu sendiri berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 Ayat 2 adalah segala kegiatan yang ditujukan untuk menjamin dan melindungi anak-anak dan hak mereka untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan martabat manusia dan juga dengan penerimaan, perlindungan terhadap kekerasan tanpa diskriminasi.

Banyak yang tidak memahami hak-hak anak ketika harus berhadapan dengan hukum. Anak pada saat berhadapan dengan hukum harus dibedakan dengan orang tua pada umumnya. Hak-hak anak harus dipastikan mendapatkan perhatian serius guna menghindari trauma dan terdegradasinya hak-hak anak pada saat berhadapan dengan hukum. Anak harus ditempatkan pada posisinya yang luar biasa pada saat berhadapan dengan hukum, sehingga dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangannya seperti halnya anak pada umumnya.

Ketika berhadapan dengan bidang hukum, banyak pengacara/jaksa/hakim yang masih belum memiliki perspektif terhadap perempuan dan anak, sehingga hanya sedikit perempuan dan anak yang berada pada posisi paling rentan sebagai korban langsung dari tindak pidana, sehingga korban merasa terpojok dan fungsi fisik dan mentalnya terganggu. Keadaan dimana seseorang mengalami trauma, terutama bila pelakunya berasal dari lingkungan terdekat korban sehingga perlindungan terhadap anak di Indonesia sangat minim. Dilansir dari berbagai website, bahwa perlindungan pada korban kekerasan seksual di Indonesia saat ini masih sangat banyak. Korban kekerasan seksual masih sulit membuktikan saat dia menjadi korban kekerasan seksual. Selain itu proses peradilan yang lama kerap kali menjadikan kasus ini terhambat dan tidak ditindak lanjuti. 

Tidak hanya itu saja, tidak sedikit korban dan pelaku yang menyelesaikan kasus pidana tersebut tidak sah tetapi pelaku harus melakukan berdamai, melakukan akad dengan korban dan lain-lain. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan pihak yang benar-benar memahami peradilan anak untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, yang tentunya akan mengeluarkan anak di luar pengadilan atau di pengadilan. Pendekatan yang kompleks sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan dan anak.

PENGACARA SPESIALIS PERLINDUNGAN ANAK

Saiful Anam & Partners adalah Firma Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum yang mengkhususkan pada kasus dan perkara yang berhubungan dengan perlindungan anak. Kasus-kasus yang seringkali terjadi saat ini dapat dikatakan sebagai kasus yang cukup kompleks karena pengalaman menunjukkan seringkali menghadapi pihak lawan yang lebih kuat, sehingga membutuhkan advokat/pengacara yang ahli dalam menangani persoalan yang tepat.

Kantor kami didukung oleh tim profesional yang terpercaya dan berpengalaman dalam menangani permasalahan ini. Dalam melakukannya, kami selalu melindungi kepentingan hukum klien untuk memenuhi keinginan yang diharapkan, yang juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip hukum untuk perlindungan anak. Selain itu, kami memiliki pengetahuan yang luas dalam menangani kasus yang berkaitan dengan anak, baik dalam penyidikan, penyidikan maupun penuntutan di pengadilan. Kami menawarkan panduan umum yang komprehensif tentang masalah atau kasus hukum individu saat ini atau di masa depan yang perlu ditangani di bidang hukum perlindungan anak.

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53,

Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
No.Hp : 0812 8577 799
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

PENGACARA HAK ASASI MANUSIA (HAM) TERBAIK JAKARTA

ADVOKAT/PENGACARA/KONSULTAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA (HAM) TERBAIK DI INDONESIA

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan isu yang tidak mungkin lekang oleh waktu. Dalam keseharian kita pasti kita sering mendengar atau bahkan mengatakan bahwa tindakan maupun perbuatan Aparat Penegak Hukum, Seseorang yang memiliki Kekuasaan, maupun siapapun dianggap atau telah melanggar Hak Asasi Orang lain. Tanpa disadari oleh setiap manusia setiap perbuatan melawan hukum baik perdata, pidana, maupun adminitrasi negara sebenarnya juga erat kaitannya dengan Hak Asasi Manusia. Untuk itu cakupan hukum tentang Hak Asasi Manusia ini menjadi sangat luas tidak hanya berkaitang dengan perbuatan hukum publik, juga berkaitan dengan hukum pivatpun dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM dalam arti luas. Selain itu subjek atau pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia bukan hanya dilakukan oleh badan hukum publik, akan tetapi seseorang atau lembaga privatpun dapat dikategorikan sebagai pelanggar HAM apabila memenuhi unsur pelanggaran HAM sebagaimana telah digariskan menurut ketentuan hukum Nasional maupun HAM Internasional yang diakui oleh Negara Republik Indonesia.

Apabila melihat kenyataan dilapangan, banyak sebenarnya pelanggaran-pelanggaran ham baik yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga negara serta lembaga swasta lainnya baik publik maupun privat terhadap baik perorangan maupun kelembagaan yang sangat merugikan baik secara fisik maupun psikis yang dapat menyebabkan hak-haknya yang seharusnya dan semestinya dilindungi justeru dilanggar baik yang besifat pidana, perdata maupun administrasi. Namun kadangkala masyarakat tidak tau dan tidak paham bagaimana cara memperjuangkannya, sehingga banyak kasus-kasus HAM yang semestinya mendapatkan keadilan justeru didiamkan begitu saja sehingga korban pelanggaran HAM menjadi semakin tidak berdaya akibat ulah-ulah orang perorang maupun oknum baik yang memiliki kekuasaan/jabatan ataupun kemampuan finansial.

PENGACARA SPESIALIS HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Saiful Anam & Partners merupakan kantor advokat/pengacara/konsultan hukum yang secara khusus menangani perkara dan kasus Hak Asasi Manusia (HAM). Perkara-perkara HAM biasanya merupakan perkara yang cukup rumit oleh karena menurut pengalaman seringkali melawan penguasa ataupun pemilik modal, sehingga membutuhkan penanganan yang benar dan tepat sasaran, sehingga dengan penanganan yang demikian masalah HAM yang dihadapi oleh orang perorang maupun lembaga publik maupun privat benar-benar mampu dan dapat dicarikan jalan keluar sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia yang berlaku sesuai dengan peaturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam hak asasi manusia.

Kantor Pengacara, Advokat dan Konsultan Hukum Saiful Anam & Patners telah berpengalaman dalam menghadapi kasus-kasus HAM baik yang berskala kecil, sedang maupun besar baik yang berhadapan langsung dengan penguasa maupun pemilik modal, maupun yang terjadi terhadap hak asasi anak dan perempuan serta kelompok rentan lainnya yang seringkali dijadikan objek dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia. Kami berupaya mencari jalan keluar terbaik dalam setiap penanganan persoalan-persoalan HAM dengan tetap mengedepankan etika dan prinsip hukum yang berlaku, sehingga dengan demikian efektifitas penangananpun akan selalu menjaga dan menghormati hak asasi orang lain pula, sehingga tidak akan membahayakan setiap orang/badan yang sedang memperjuangkan hak-haknya di lembaga-lembaga yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.

Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading