Upaya hukum terhadap putusan pengadilan, baik pidana, perdata maupun tata usaha negara (TUN), merupakan hak setiap orang atau badan lembaga untuk menyelesaikan masalah hukum di pengadilan agar yang terkena dampak dapat dan memperjuangkan hak tersebut. Inilah yang diperjuangkan oleh Pengacara/Advokat/Penasihat hukum di Pengadilan dan di tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) yang tentunya akan ada perbedaan antara sumber daya ini, sehingga pengetahuan menyeluruh tentang strategi, metode, dan penggunaan teknis petunjuk diperlukan dalam setiap proses hukum yang berhubungan dengan data.
Banding adalah proses peradilan di mana upaya dilakukan untuk mengubah isi dan substansi keputusan hukum administrasi. Prosedur banding, termasuk apakah firma mitra atau firma memiliki hak untuk mengajukan banding, bervariasi dari kasus ke kasus dan antara individu dan perusahaan. Banding diajukan ke Pengadilan Banding, yang merupakan kedudukan yurisdiksi relatif dan absolut dalam kasus-kasus yang dihadapi oleh individu dan perusahaan yang berurusan dengan masalah hukum di hadapan Pengadilan Banding.
Kasasi merupakan salah satu upaya hukum yang biasa dilakukan oleh salah satu atau kedua belah pihak dalam suatu perkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi yang dinilai tidak sesuai dengan nilai keadilan, kepastian dan kepentingan hukum. . Para pihak dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung jika tidak puas dengan isi putusan Mahkamah Agung. Isi permohonan kasasi dan antikasasi hanya mencakup semua putusan hakim yang berkaitan dengan hukum, sehingga perkara tidak akan disidangkan kembali, sehingga pemeriksaan tingkat kasasi tidak dapat/tidak dapat dianggap sebagai penyidikan tingkat ketiga. . Oleh karena itu, dibutuhkan keahlian dan pengalaman untuk mengunduh isi memori kasasi dan memori kasasi.
Yang terakhir adalah Judicial Review Banding atau Peninjauan Kembali yang merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dimiliki oleh setiap orang atau badan dalam masalah pidana, perdata dan perdata (TUN) terhadap putusan pengadilan (kekuatan hukum) yang tetap. Karena sifatnya yang luar biasa, sangat membutuhkan ketelitian, pengalaman dan jam terbang yang banyak saat Anda melakukan legal review ini. Oleh karena itu, diperlukan adanya advokat, penasehat hukum dan penasehat hukum yang benar-benar ahli dalam bidang Peninjauan Kembali (PK).
PENGACARA AHLI PROSES BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
Kantor Pengacara Advokat Konsultan Hukum kami, Saiful Anam & Partners memiliki pengalaman yang baik dalam menangani proses banding, kasasi dan PK. Firma kami adalah firma hukum yang memiliki trik atau metode khusus dalam menangani kasus hukum yang berkaitan dengan Banding, Kasasi dan PK untuk menjadikannya mitra bagi setiap orang atau firma yang menghadapi banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (KU) agar upaya banding tersebut benar-benar diharapkan sesuai dengan keinginan. Oleh karena itu, kantor Saiful Anam & Partners dapat dijadikan sebagai pilihan pertama dalam kasus hukum terkait dengan proses banding, kasasi, dan PK.
Firma kami memiliki pengalaman dalam menangani hal-hal yang berkaitan dengan proses banding, kasasi dan penilaian kembali, sehingga dengan akumulasi pengalaman, Firma Hukum Saiful Anam & Rekan mengetahui detail terkait penanganan masalah hukum. Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Oleh karena itu, tidaklah salah dan sangat tepat jika Anda membutuhkan nasihat hukum terkait upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali di Kantor Konsultan Hukum Advokat Advokat Saiful Anam & Partners.
Hubungi pengacara/pengacara/penasihat hukum banding, kasasi, dan PK
SAIFUL ANAM & PARTNERS LAW CONSULTANT
Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53,
Jl. Matraman No. 30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Montag, Jakarta Pusat 10430
No. HP : 0812 8577 799 ( WhatsApp )
E-Mail : saifulanam@lawyer.com
1 Comment
Banding adalah proses peradilan di mana upaya dilakukan untuk mengubah isi dan substansi keputusan hukum administrasi.