PENGACARA PERLINDUNGAN KONSUMEN TERBAIK DI INDONESIA

PENGACARA PERLINDUNGAN KONSUMEN TERBAIK DI INDONESIA

Perlindungan Konsumen menjadi bagian yang sangat penting guna melindungi hak-hak konsumen atas atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi dan menggunakan barang dan atau jasa yang dibeli oleh Konsumen kepada penyedia barang atau jasa. Dalam beberapa kasus Perlindungan Konsumen di Indonesia lebih banyak diakibatkan oleh adanya ketidaksesuaian antara barang atau jasa yang ditawarkan baik melalui media cetak maupun elektronik dengan kenyataan atau hasil yang sesungguhnya atas penggunaan barang atau jasa oleh Konsumen. Untuk itu kadangkala atas perlindungan hukum terhadap konsumen sebagai pengguna jasa layanan maupun barang haruslah dilinsungi sesuai dengan hak-hak yang melekat padanya sehingga Penyedia Layanan maupun Produsen tidak dengan sembarangan ataupun seenaknya sendiri dalam menawarkan dan memberikan jasa layanannya baik berupa barang maupun jasa kepada masyarakat pengguna layanan.

Dalam praktek yang sering terjadi di lapangan perlindungan konsumen menjadi cenderung terabaikan, apalagi terhadap masyakat yang tidak memiliki kemampuan dan pengetahuan guna melindungi dan mempertahankan hak-haknya terhadap perlindungan yang semestinya ia dapatkan terhadap segala bentuk barang maupun jasa yang akan atau telah dibelinya. Untuk itu sangat diperlukan tidak hanya perlindungan konsumen yang disediakan oleh lembaga-lembaga resmi Pemerintah yang sangat sektoral dikarenakan hingga saat ini hampir semua lembaga menyediakan lembaga perlindungan konsumen, meskipun pada kenyataannya tidak mampu secara tuntas memberikan kepuasaan kepada pengguna barang atau jasa oleh masyarakat pada umumnya.Kadangkala tidak jarang Lembaga Perlindungan Konsumen haya sebagai keranjang sampah tempat pengaduan atas pelangaran hak-hak konsumen dengan tidak adanya garansi akan menyelesaikan persoalan dan problem yang diadukan oleh masyarakat.

Selain itu kecenderungan masyarakat pengguna layanan seringkali malas atau bahkan tidak ingin berhubungan dengan lembaga perlindungan konsumen dikarenakan atas dasar tidak paham dan mengerti tentang alur dan tata cara pengaduannya, hal lainnya masyarakat tidak ingin persoalan semakin menjadi-jadi dengan melakukan upaya pengaduan kepada badan atau lembaga perlindungan konsumen yang ada. Untuk itu guna mengatasi yang demikian sangat diperlukan Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum yang benar-benar ahli dibidang Perlindungan Konsumen, sehingga masyarakat dapat mempertahankan hak-haknya secara wajar dan mendapatkan keadilan sesuai dengan ketidak adilan yang didapatnya atas penggunaan barang/jasa yang telah dibelinya dari seseorang maupun korporasi yang menyediakan barang/jasa tadi.

Tidak hanya itu Korporasi maupun Perusahaan juga harus memastikan memberikan jasa dan barang yang akan atau telah dijualnya telah sesuai dengan yang diharapkan atau kualitasnya benar-benar sesuai dengan diiklankan kepada masyarakat, tidak mengada-ada dan tidak melebihi atau bahkan mengurangi antara prosuk yang ditawarkan dengan produk yang dijual kepada khalayak, sehingga potensi pelanggaran atau perbuatan melawan hukum oleh penyedia barang atau jasa dapat ditekan dengan seminimal mungkin. Yang tidak kalah pentingnya adalah penyedia barang atau jasa juga harus memastikan untuk mengantisipasi atas kejadian yang tidak diinginkan seperti adanya komplain oleh konsumen pengguna barang/jasa baik melalui jalur formal maupun non formal (litigasi/nonlitigasi), agar mencari dan bekerjasama dengan tenaga-tenaga Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum handal yang menguasai dibidang hukum perlindungan konsumen. Sehingga perusahaan/korporasi sebagai penyedia barang/jasa layanan tidak dirugikan oleh adanya komplain dan mengaduan yang bersifat mengada-ngada ataupun dipaksakan.

PENGACARA TERBAIK PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA

Dalam memilih Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dibidang Hukum Perlindungan Konsumen, Anda harus memastikan pengalaman yang pernah dimiliki atau ditanganinya berkaitan dengan perlindungan konsumen baik oleh seseorang yang menggunakan layanan maupun oleh perusahaan maupun korporasi sebagai penyedia barang atau jasa yang dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan maupun yang ditawarkan. Untuk itu pengguna layanan Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dibidang Perlindungan Konsumen juga mesti jeli dan jangan sampai salah dalam memilih, sehingga pada akhirnya hak-hak anda tidak didapat dengan baik atau bahkan tidak tercapai sesuai dengan yang diharapkan.

Kantor Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners merupakan kantor hukum yang telah banyak membantu dan menangani kasus atau perkara yang berkaitan dengan Perlindungan Konsumen, baik dalam hal ini membela kepentingan Konsumen sebagai pengguna barang ataupun jasa, maupun korporasi sebagai penyedia barang atau jasa. Atas kepercayaan yang diberikan tersebut rata-rata klien kami mencapai penyelesaian yang sesuai yang diinginkan dengan berbagai macam pilihan jalan keluar tentunya sesuai dengan prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dibidang Perlindungan Konsumen. Untuk itu kedudukan Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dibidang perlindungan Konsumen sangatlah penting baik bagi Anda pengguna barang ataupun jasa, maupun bagi anda yang posisinya sebagai penyedia barang jasa yang ditawarkan dan dijual kepada konsumen.

Hubungi kami Pengacara Perlindungan Konsumen Tebaik di Indonesia :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

PENGACARA HUKUM KESEHATAN TERBAIK DI INDONESIA

PENGACARA HUKUM KESEHATAN TERBAIK DI INDONESIA

Problematika dibidang kesehatan menjadi permasalahan hampir semua orang dan bersifat fundamental. Setiap orang berlomba-lomba menjaga kesehatannya agar tetap dengan leluasa melakukan aktivitas sehari-hari dengan atau tanpa terbebani dengan rasa sakit yang berpotensi atau sedang dideritanya. Tak hanya itu hampir sebagian besar orang melakukan check up maupun akan memeriksakan kesehatannya di lembaga-lembaga kesehatan baik rumah sakit, puskesmas, dokter praktek bahkan tidak jarang seseorang pergi ke dukun/paranormal maupun tempat-tempat kesehatan lainnya. Tidak main-main setiap orang tidak jarang rela mengeluarkan dana yang cukup besar untuk memeriksakan kesehatannya maupun mengobati sakit yang dideritanya. Bahkan tidak jarang bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial yang lebih, akan memilih dan menggunakan jasa Rumah Sakit maupun Dokter Spesialis yang ada di luar negeri maupun yang harganya sangat mahal diluar kemampuan masyarakat pada umumnya.

Dalam praktek dilapangan seringkali dijumpai adanya hak-hak pasien yang tidak dipenuhi dengan sebagaimana mestinya baik oleh institusi atau lembaga seperti rumah sakit, puskesmas, dokter, perawat dan lembaga-lembaga atau oknum lainnya yang bergerak dibidang medical yang bertugas memberikan bantuan dibidang kesehatan. Kasus yang demikian sangatlah banyak kita jumpai dalam keseharian kita, apakah terkait dengan kejahatan medis, kejahatan dibidang kedokteran, malpraktik, mengahalang-halangi terhadap akses akan kebutuhan kesehatan masyarakat dan masih banyak kasus lainnya yang bersifat unik di masyarakat. Untuk mengantisipasi terhadap terpenuhinya akan hak-hak masyarakat akan kesehatan selain diperlukan pemberian pemahaman yang komprehensif tentang hak-hak dan kewajiban masyarakat terhadap kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah, juga sangat penting adanya Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dibidang Kesehatan yang dapat memberikan pemahaman serta memperjuangkan hak-hak pasien yang seringkali terabaikan. Sehingga pada akhirnya terdapat penindakan sesuai dengan koridor hukum kesehatan khususnya sebagai acuannya dan hukum lainnya pada umumnya.

Namun tidak hanya itu, Rumah Sakit dan penyedia layanan kesehatan lainnya yang tidak kalah pentingnya juga harus diberikan dan mendapatkan perlindungan hukum yang sejalan dan berkesinambungan terhadap segala kemungkinan adanya pasien-pasien yang dengan sengaja memanfaatkan keadaan dengan melakukan segala macam cara dengan seolah-olah agar hak-hak dirinya telah dilanggar baik oleh Rumah Sakit, Puskesmas, Dokter Praktek dan penyedia kesehatan lainnya, dengan harapan akan mendapatkan konpensasi ataupun prestasi atas perbuatannya yang sebenarnya tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Kondisi yang demikian tentu akan menyulitkan institusi kesehatan, sehingga dengan demikian sangat diperlukan dan dibutuhkan sebuah Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dibidang Kesehatan yang mengerti Hukum Kesehatan, sehingga institusi penyedia layanan kesehatan tidak dengan mudah dibodohi ataupun ditipu oleh oknum-oknum yang dengan sengaja memanfaatkan keadaan dengan seolah-olah pihak penyedia layanan kesehatan telah melakukan pelanggaran, dengan harapan untuk mendapatkan kompensasi tertentu dari seseorang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukannya.

PENGACARA TERBAIK DIBIDANG PERLINDUNGAN KESEHATAN MASYARAKAT

Saiful Anam & Partners merupakan Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum terbaik dibidang kesehatan, hal itu dapat dibuktikan dengan beberapa kali melakukan pendampingan kepada masyarakat tidak berdaya dalam hal untuk mendapatkan hak-haknya dibidang kesehatan. Tak hanya itu Kantor Hukum Saiful Anam & Partners juga beberapa diminta bantuan untuk menangani perihal komplain terhadap pelayanan dan kebijakan layanan penyedia jasa kesehatan kepada masyarakat. Terhadap beberapa problem itulah kami dapat menyelesaikannya dengan baik baik dengan penyelesaian melalui jalur Pengadilan maupun tanpa dengan jalur Peradilan. Selain itu kantor Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum selalu mengubdate diri akan pengetahuan dibidang hukum kesehatan yang terus berkembang, bahkan dewasa ini telah ada sekolah-sekolah yang membuka kelas Magister Hukum Kesehatan guna menampung akan kebutuhan di dunia kesehatan yang semakin modern.

Saiful Anam & Partners merupakan kantor Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum modern yang senantiasa berpegang teguh pada prinsip-prinsip hukum sebagai acuannya, selain itu dengan tidak menafikan etika dalam setiap kerja-kerjanya. Sehingga selalu banyak dipercaya setiap klien dalam memperjuangkan hak-haknya dibidang hukum kesehatan maupun oleh lembaga-lembaga kesehatan dalam upaya memberikan pelayanan yang baik kepada pasien agar senantiasa hak-hak pasien terpenuhi sesuai dengan prinsip hukum dan kode etik kedokteran sebagaimana digariskan oleh peraturan perundang-undangan dibidang kesehatan.

Hubungi kami, Pengacara Hukum Kesehatan Terbaik di Indonesia :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

PENGACARA TEKNOLOGI INFORMASI TERBAIK DI INDONESIA

PENGACARA TEKNOLOGI INFORMASI TERBAIK DI INDONESIA

Perkembangan teknologi informasi didunia juga berimbas terhadap berkembangnya teknologi informasi yang ada di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir muncul berbagai macam industri kreatif anak negeri yang memanfaatkan teknologi informasi baik untuk memudahkan maupun membantu dalam setiap kebutuhan baik oleh masyarakat umum, industri, pendidikan hingga kebutuhan Pemerintahan. Kebutuhan akan teknologi informasi di Indonesia sudah tidak terelakkan lagi, mengingat dalam setiap waktu dan kesempatan selalu teknologi dan informasi menjadi bagian dari perkembangan masyarakat baik dalam kehidupan sosial, budaya, politik, agama dan lain sebagainya. Perkembangan teknologi yang demikian tentu bernilai positif dan negatif bagi keberlangsungan hidup manusia tidak terkecuali bagi masyarakat Indonesia, karena tidak jarang pula dengan adanya teknologi informasi yang baik justeru disalahkan gunakan oleh pihak-pihak yang berkeinginan menghancurkan masyarakat bangsa dan rakyat Indonesia pada umumnya.

Kebutuhan akan pengetahuan dibidang teknologi informasi terus dibangun oleh Pemerintah melalui sekolah-sekolah dan Perguruan Tinggi guna mengantipasi perkembangan kearah modernisasi, sehingga rakyat Indonesia benar-benar dapat memanfaatkan Teknologi Informasi dengan baik dan tentunya tidak tertinggal dari Negara-negara lainnya yang ada didunia, sehingga masyarakat Indonesia bukan hanya menjadi konsumen dari kemajuan teknologi informasi, akan tetapi juga sebagai produsen atas keberlangsungan perkembangan teknologi informasi kearah yang lebih baik dan tepat guna sesuai dengan yang diharapkan bersama baik oleh Pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Selain itu tidak kalah pentingnya peran swasta dibidang pemajuan teknologi informasi sangatlah luas sekali, berbagai macam usaha digunakan dan dilaksanakan guna memajukan teknologi informasi oleh kalangan swasta, baik melalui kegiatan Pendidikan, Pelatihan, maupun media lainnya guna mengembangkan teknologi informasi yang berkeberlanjutan.

Pada kenyataannya teknologi informasi memang memberikan efek yang sangat signifikan bagi perkembangan dan keberlangsungan hidup masyarakat di Indonesia, tentunya menuju keberlanngsungan kehidupan yang lebih baik dari waktu-waktu. Namun dalam perkembangannya melalui teknologi informasi pula sebagian masyarakat terjerumus kejurang kehancuran dengan memanfaatkan teknologi informasi yang tidak sesuai dengan norma, etika bahkan hukum yang berlaku dalam suatu negara. Kejadian yang demikian merupakan bagian dari efek negatif dari perkembangan teknologi informasi yang mengharuskan negara dan masyarakat sadar diri atas efek yang akan ditimbulkan dengan adanya perkembangan teknologi informasi, sehingga pada akhirnya negara dan masyarakat bersama-sama membendung dan meminimalisir hal-hal yang dapat menjadikan teknologi informasi sebagai bagian dari kehancuran masyarakat bangsa Indonesia.

Dalam beberapa catatan kriminal yang berkaitan dengan kejahatan Teknologi Informasi di Indonesia, terdapat lonjakan yang berarti dalam beberapa corak dan fakta yang sering kita dengar dan lihat, baik melalui media massa maupun beberapa ungkapan fakta peristiwa yang terjadi akibat kesalahan dalam memanfaatkan teknologi informasi yang berujung pada perbuatan melawan hukum baik pidana, perdata maupun administrasi negara. Untuk itu guna mengantisipasi yang demikian Negara telah menggariskan dalam UU No. 11 Tahun 2008 yang telah dirubah terakhir dengan UU No. 19 tahun 2016, yang merupakan cikal bakal terhadap antisipasi pemerintah terhadap sebagian perkembangan teknologi informasi yang salah dan tidak baik dan mengarah kepada kehancuran bangsa dan negara. Untuk mengantisipasi yang demikian pula para pegiat maupun industri dan pelaku teknologi informasi juga harus tetap paa koridor hukum sebagai acuannya dalam upaya pengembangan teknologi yang tepat guna bagi keberlangsungan bangsa Indonesia.

PERLU PENGACARA/ADVOKAT/KONSULTAN HUKUM TEKNOLOGI INFORMASI HANDAL

Untuk mengantisipasi adanya keburukan, kemudharatan, dan sisi negatif perkembangan dunia teknologi informasi, maka selain negara ikut campur baik dalam mengeluarkan regulasi dan penyadaran akan pentingnya teknologi informasi yang baik dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, juga yang tidak kalah pentingnya adalah adanya Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum yang benar-benar ahli dibidang Teknologi Informasi, sehingga bagi siapapun baik perorangan, korporasi maupun lembaga/kelompok kepentingan tertentu dalam upaya pengembangan maupun penyebarluasan hal-hal yang berhubungan dengan teknologi informasi dapat dengan terarah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pada akhirnya akan terhindar dari segala macam bentuk perbuatan yang dilarang baik oleh pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.

Saiful Anam & Partners adalah kantor Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dibidang teknologi informasi yang sangat baik dalam memahami dan mengetahui seluk beluk hukum teknologi informasi beserta perkembangannya, sehingga sangat tepat bagi anda baik pribadi, kelompok maupun korporasi untuk dapat menggunakan jasa hukum kami utamanya dalam pengembangan teknologi informasi dalam berbagai macam hal bentuknya. Pada intinya kami akan memberikan jasa layanan hukum terbaik untuk mengantisipasi adanya perbuatan-perbuatan yang dilarang baik oleh Peraturan Perundang-Undangan maupun oleh budaya hukum masyarakat tertentu yang ada di Indonesia. Dengan adanya kami kecil kemungkinan bagi pengembangan teknologi dan informasi yang sedang anda kerjakan atau sedang anda kerjakan akan terhindar dari jeratan hukum baik sekarang maupun yang akan datang baik kepada Anda maupun Orang lain yang berhubungan dengan teknologi informasi yang Anda Kembangkan.

Hubungi kami, Pengacara Spesialis Teknologi Informasi :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

PENGACARA EKSPOR IMPOR TERBAIK DI INDONESIA

PENGACARA EKSPOR IMPOR TERBAIK DI INDONESIA

Tidak jarang dalam proses ekspor impor baik dari dan oleh negara lain mengalami berbagai macam persoalan dan problem yang tidak dapat terpecahkan dengan baik oleh para pelaku usaha atau orang maupun korporasi yang sedang melakukan ekspansi dan mengembangkan bisnisnya. Kendala dalam ekspor impor yang demikian dapat terjadi kepada siapapun baik disebabkan oleh karena proses perijinan maupun adanya wanprestasi dari salah satu pihak kepada pihak lainnya. Kondisi yang demikian tidak dapat terhindarkan dan merupakan masalah yang paling banyak terjadi tidak hanya oleh pelaku usaha yang ada di Indonesia, tidak terkecuali bagi pelaku usaha asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Tentu atas terjadinya kendala-kendala tersebut akan menambah kerugian perusahaan baik yang bersifat finansial, maupun kerugian-kerugian lainnya yang bersifat turunan dari itu semua.

Kendala-kendala dibidang eksport import merupakan masalah dari sekian masalah yang paling banyak dikeluhkan oleh seseorang maupun korporasi, dimana paling banyak adalah mengenai tidak dipenuhinya pesanan sesuai dengan yang diperjanjikan antar kedua belah pihak atau lebih, sehingga antara pihak satu dengan pihak lainnya mengalami kerugian. Masalah ekspor impor bukanlah masalah yang asing bagi kalangan bisnisman atau pengusaha, apalagi dalam era digitalisasi maupun era perkembangan teknologi informasi yang sangat pesatnya, dimana akses berupa jarak bukanlah hal yang dapat merintangi dalam bisnis di era modern, dimana akses jual beli online/ecommerce tidak hanya terjadi dalam ruang lingkup internal dalam suatu negara, akan tetapi sudah menjalar antar negara satu dengan negara lainnya, sehingga menuntut adanya keamanan yang super ketat atas hubungan antar negara tersebut, sehingga pada akhirnya kedua belah pihak atau lebih sama-sama diuntungkan satu sama lainnya.

Untuk mengatasi adanya kendala-kendala dan problematika dibidang ekspor dan impor sebagaimana telah disebutkan diatas, maka sangat diperlukan Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum yang benar-benar paham dan mengerti betul tentang seluk beluk hukum dan peraturan perundang-undangan dibidang Ekspor Impor. Sehingga dengan adanya pemahaman tentang seluk-beluk dan prosedur ekspor impor tersebut pelaku usaha dapat terbantu apabila terdapat berbagai macam masalah maupun problem yang dimungkinkan atau sedang terjadi yang dialami tidak sedikit dari sekian banyak problematika yang dialami oleh pelaku bisnis ekspor impor. Selain itu dengan adanya Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum yang ahli dibidang ekspor impor akan memudahkan pelaku serta menjamin usaha yang dijalankannya sesuai dengan hukum baik yang berlaku di Indonesia maupun yang berlaku pada negara asal tempat pelaku bisnis impor maupun ekspor.

PENGACARA EKPOR IMPOR TERBAIK DI INDONESIA

Kantor Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners merupakan kantor Advokat yang salah satunya ahli dibidang hukum ekpor impor di Indonesia. Telah banyak beberapa perusahaan baik Perusahaan-perusahaan Indonesia maupun Asing yang telah mendapatkan bantuan dan penanganan hukum dibidang ekspor impor, baik penanganan preventif maupun penanganan yang bersifat penyelesaian terhadap kendala-kendala maupun problem dibidang hukum yang timbul berkaitan dengan ekspor impor yang dilakukan baik oleh kalangan perorangan maupun oleh korporasi, tentunya dengan penyelesaian terbaik sesuai dengan yang diinginkan oleh pelaku ekpor impor sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku baik di Indonesia maupun di mancanegara.

Saiful Anam & Partners mengedepankan kebenaran dan keadilan dalam penyelesaian sengketa ekpor impor, sehingga perkara yang berhubungan dengan ekpor impor dapat tertangani dengan baik olehnya, mengingat banyak dari sekian orang maupun korporasi yang meminta bantuan berkaitang dengan penyelesaian masalah ekspor impor dan mendapat penyelesaian yang sangat memuaskan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan. Pada kenyataannya masalah-masalah yang berhubungan dengan ekspor impor sangatlah rumit karena kadangkala tidak hanya melibatkan subjek hukum dalam negara, akan tetapi melibatkan subjek hukum antar negara yang kadangkala berbeda sistem hukum yang berlaku pada antar negara tersebut, sehingga benar-benar sangat membutuhkan pengetahuan dibidang hukum eksor impor yang memadai/lintas negara.

Hubungi kami Pengacara Ekspor Impor terbaik di Indonesia :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

PENGACARA PROYEK INFRASTRUKTUR TERBAIK DI INDONESIA

PENGACARA PROYEK INFRASTRUKTUR TERBAIK DI INDONESIA

Proyek infrastruktur di Indonesia sangatlah berkembang pesat. Program dan komitmen pemerintah terhadap pembangunan infrastruktur menjadi bagian dari tidak terelakkannya terus berkembangnya proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia. Dengan demikian tidak salah apabila proyek infrastruktur merupakan bagian dari sektor bisnis yang menjanjikan di Indonesia. Dalam management proyek pada kenyataannya tidak selalu hanya berkutat pada hal-hal yang bersifat teknis pembangunan infrastruktur baik yang berkaitan dengan desain/model, jangka waktu, anggaran, pelaksana proyek dan lain sebagainya. Akan tetapi kadang yang kita sering lupakan adalah perihal aspek hukum dari proyek yang akan dikerjakan baik yang berkenaan dengan kontrak perusahaan, perijinan, pembebasan lahan, aspek perlindungan terhadap bahaya lingkungan, maupun aspek hukum lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan proyek infrastruktur.

Dalam perkembangannya pelaksanaan sistem pelaksanaan proyek infrastruktur dimanapun tidak hanya membutuhkan tenaga handal dibidang Teknik maupun Insinyur handal dalam upaya mencapai target pembangunan infrastruktur yang diharapkan, akan tetapi juga sangat dibutuhkan tenaga-tenaga profesional dibidang hukum maupun Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum terbaik dibidang proyek infrastruktur guna dapat memberikan nasehat-nasehat hukum, mendampingi serta melakukan hal-hal yang semestinya atau tidak dilakukan berkaitan dengan aspek legal dalam pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia. Untuk itu peran dan fungsi Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum dibidang proyek infrastruktur sangatlah penting utamanya dalam proses mengawal bagaimana caranya proyek yang dijalankan adalah sesuai koridor dan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

Dewasa ini sering kita dengar proyek infrastruktur juga syarat dengan adanya Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), sehingga dalam setiap penyelenggaraannya kalau terdahulu hanya memanfaatkan ahli-ahli dibidang keteknikan, akan tetapi saat ini jauh yang sangat penting ialah menggunakan jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum dibidang proyek infrastruktur yang profesional agar proyek terlaksana dengan baik, dan orang-orang maupun badan hukum yang menyelenggarakan juga dapat dengan selamat dari jeratan tindak pidana korupsi yang justeru dapat menyengsarakan bagi seseorang maupun kelompok orang yang melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Tidak hanya itu pentingnya Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum dibidang proyek infrastruktur juga dapat memungkinkan melakukan audit hukum berkaitan dengan titik positif dan negatif dari setiap tindakan-tindakan hukum yang akan diambilnya, sehingga plus minusnya akan diperhitungkan dengan matang sehingga perusahaan tidak akan mengalami kerugian di kemudian harinya.

PENGACARA TERBAIK DI BIDANG PROYEK INFRASTRUKTUR DI INDONESIA

Saiful Anam & Partners merupakan kantor Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum dibidang proyek infrastruktur yang senantiasa memberikan jasa hukum terbaik baik dalam proses pra penyelenggaraan, penyelenggaraan dan setelah penyelenggaraan proyek infrastruktur. Kami mengupayakan dengan sebaik-baiknya agar proyek yang dijalankan benar-benar sesuai dengan koridor dan prinsip hukum yang berlaku, serta mengupayakan dengan sebaik-baiknya agar dalam setiap kebijakan yang diambil tidak atau bertentangan dengan hukum yang berlaku, sampai mengantipasi terhadap adanya kemungkinan-kemungkinan adana jeratan Tindak Pidana Korupsi di kemudian hari. Untuk itu posisi dan kedudukan kami dalam penyelenggaraan proyek infrastruktur menjadi sangat penting utamanya dalam mengupayakan proyek yang dijalankan berjalan sesuai dengan rel koridor hukum yang berlaku dibidang proyek infrastrukur di Indonesia.

Kantor Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners didukung oleh ahli hukum handal dan menguasai penguasaan terhadap hukum dibidang infrstruktur yang terdiri dari berbagai aspek hukum didalamnya, baik yang berkenaan hukum perdata, hukum pidana, hukum tata usaha negara, hukum bisnis dan lain sebagainya. Untuk itu penguasaan yang matang terhadap berbagai macam keilmuan hukum seperti tersebut diatas sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan proyek infrastruktur di Indonesia, sehingga pada akhirnya penyelenggara proyek infratruktur baik oleh BUMN maupun lembaga-lembaga swasta lainnya dapat berjalan dengan lancar tidak terkendala oleh adanya rintangan dan hambatan yang berhubungan dengan hukum pada umumnya dan jeratan hukum pada khususnya.

Hubungi kami, Pengacara Proyek Infrastruktur terbaik di Indonesia :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

PENGACARA HUTANG PIUTANG TERBAIK DI INDONESIA

PENGACARA HUTANG PIUTANG TERBAIK DI INDONESIA

Hutang Piutang merupakan persoalan yang seringkali terjadi di kalangan masyarakat maupun dalam hukum Bisnis. Dalam masyarakat misalnya hutang piutang terjadi baik antar perorangan maupun dengan institusi resmi dengan perbankan atau penyedia kredit. Hutang piutang tidak hanya terjadi dikalagan masyarakat kecil, kalangan pebisnispun banyak yang dalam menjalankan bisnisnya hidup dan berkembang denga cara pinjam meminjam/hutang piutang baik melalui joint/kerjasama maupun melalui hutang perbankan secara resmi tentunya dengan beberapa perjanjian-perjanjian yang mengikat para pihak yang mengatur hak dan kewajiban dari para pihak untuk mengantisipasi segala kemungkinan terjadinya wanprestasi ataupun perbuatan melawan yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian.

Pada kenyataannya hutang piutang selalu tidak berjalan dengan mulus, banyak dalam perjalanannya hutang piutang justeru pada akhirnya berakhir dengan saling gugat-menggugat ke Pengadilan maupun saling lapor ke Kepolisian dengan dalil adanya Penipuan dan Penggelapan oleh salah satu pihak. Untuk itu Hutang Piutang maupun kerjasama bisnis yang diikuti dengan investasi keuangan tidak selalu berjalan dengan normal seperti yang diharapkan, pada kenyataannya seringkali terjadi konflik antara para pihak dengan pihak lainnya apabila salah satu pihak keluar dari komitmen baik tertulis maupun tidak tertulis dalam perjanjian. Ribuan bahkan ratusan perkara baik perdata maupun pidana yang telah diputus maupun sedang diperiksa ditingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun persidangan di Pengadilan berkaitan dengan adanya wanprestasi ataupun perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada penipuan maupun penggelapan dengan berbagai macam janji-janji manis yang sebelumnya dijanjikan.

Untuk mengantipasi yang demikian tentu perlu Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum handal yang berupaya untuk mengantisipasi adanya perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada Perbuatan Melawan Hukum baik Pidana maupun Perdata oleh satu pihak dengan cara membuat perjanjian-perjanjian yang secara komprehensif mengatur tentang klausul-klausul yang tidak memungkinkan adanya celah bagi salah satu pihak untuk memanfaatkan celah tersebut untuk melakukan tindakan-tindakan maupun perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan salah satu pihak dalam komitmen hutang-piutang yang diperjanjikan. Selain itu tidak hanya upaya antisipatif (preventif) guna meminimalisir terjadi konflik antar para pihak, akan tetapi apabila tidak memungkinkan dan telah terjadi konflik atar para pihak, maka upaya represif berupa upaya-upaya hukum dapat dilakukan dengan cara yang tepat dengan menggunakan jasa Pengacara/Advokat/Konsultan terbaik dan handal untuk mengantisipasi adanya kerugian yang lebih besar atas adanya pengingkaran terhadap adanya komitmen hutang-piutang yang diperjanjikan.

PENGACARA TERBAIK HUTANG PIUTANG DI JAKARTA

Mencari Pengacara/Advokat/Konsultan terbaik dibidang hutang piutang di Jakarta sangatlah gampang-gampang susah, hal itu mengingat masalah hutang-piutang, joint bisnis, kerjasama bisnis yang diikuti dengan adanya investasi keuangan, perlu dilihat secara komprehensif atas kemungkinan atas adanya pelanggaran ataupun pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan untuk kemudian dicarikan solusi yang paling tepat guna mencari solusinya. Untuk itu sangat penting sekali bagi seseorang maupun korporasi untuk memilih Pengacara/Advokat/Konsultan terbaik handal baik sebelum melakukan perjanjian hutang piutang/kerjasama bisnis, maupun apabila telah terjadi pengingkaran atas perjanjian hutang piutang/kerjasama bisnis, maka perlu solusi efektif yang tepat agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar baik bagi perorangan, korporasi maupun pelaku bisnis lainnya.

Saiful Anam & Partners merupakan kantor Pengacara/Advokat/Konsultan terbaik dan handal dibidang Hutang Piutang maupun restrukrisasi hutang piutang terbaik di Indonesia, sehingga para klien dapat terpuaskan dengan menggunakan jasa kami. Komitmen kami adalah memberikan jasa hukum dengan sebaik-baiknya dan sejujurnya baik dalam upaya mengantisipasi adanya perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan dikemudian hari, maupun dalam rangka untuk melakukan upaya-upaya yang tepat guna menghadapi adanya perbuatan yang merugikan yang diakibatkan oleh adanya hutang-piutang/kerjasama bisnis salah satu pihak, sehingga langkah-langkah hukum yang digunakanpun tepat dan cepat sesuai dengan yang diinginkan sesuai dengan prinsip hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Hubungi Kami Pengacara Terbaik Hutang Piutang di Indonesia :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

PENGACARA AHLI DI BIDANG HUKUM TATA NEGARA DAN ADMINISTRASI NEGARA

PENGACARA AHLI DI BIDANG HUKUM TATA NEGARA DAN ADMINISTRASI NEGARA

Di era pasca reformasi Pengacara spesialis Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara menunjukkan peran strategisnya dalam mengawal dan membela, melindungi dan mempertahankan hak-hak Klien sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Tidak hanya kasus dan perkara yang berkaitan dengan Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara saja Pengacara spesialis Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara dibutuhnya, bahkan dalam kasus dan perkara yang berbau Bisnis, Perdata bahkan Pidanapun Pengacara Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara tetap dibutuhkan, mengingat salah satu kelebihan dari Pengacara spesialis Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara adalah ia mengerti tentang tata cara pembuatan dan pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta makna yang terkandung didalamnya, untuk itu menjadi kelebihan tersediri bagi mereka yang bergelut dibidang Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, dikarenakan kajian mereka tidak hanya terfokus pada Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, akan tetapi juga terkait dengan makna dalam norma yang terkandung didalamnya.

Pengacara spesialis Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara tidak hanya dapat membantu Anda maupun Korporasi yang Anda pimpin dalam membantu Anda dalam menyelesaikan kasus dan perkara yang berkaitan dengan Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara saja, akan tetapi sangat berhubungan dengan penyelesaian perkara-perkara baik Perdata, Pidana maupun aspek hukum lainnya. Karena pada intinya seseorang ataupun Korporasi dalam mengupayakan Keadilan yang proporsional sesuai Hak-Hak yang ia miliki adalah merupakan bagian dari kajian Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara. Sehingga tidak salah apabila ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara lebih banyak dan mudah memahami terhadap hukum-hukum lainnya baik Pidana maupun Perdata yang pada intinya ialah mempertahankan, mencari dan memperjuangkan tentang adanya Hak dan Kewajiban sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Untuk itu tidak salah apabila ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara saat ini sangatlah dicari dan menjadi jurusan yang muali favorit apabila dibandingkan pada era orde lama bahkan orde baru.

Kebutuhan akan Pengacara spesialis Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara sangat dibutuhkan bagi Anda baik berhadapan dengan Orang-Perorangan, Korporasi apalagi berhadapan dengan Kekuasaan Negara, maka menjadi sangat penting ahli-ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara untuk menyelesaikan dengan baik masalah-masalah tersebut, karena pada intinya ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara mengerti tentang Konstitusi yang menjadi ruh dan landasan berfikir dari Peraturan Perundang-Undangan baik yang berhubungan dengan Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Sehingga sangat tidak salah bagi Anda ataupun bagi kantor Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum/Lawyer/Law Firm yang memilih dan merekrut Sarjana Hukum dibidang Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara untuk dipekerjakan pada Kantor Hukum yang bersangkutan. Karena hanya Sarjana Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara yang lebih luas pandangan tentang hukumnya, dan lebih komprehensif dalam memahami hukum dan keadilan, karena selalu melihat dalam perspektif konstitusionalitas dasar yang menjadi pijakan dalam setiap langkah yang akan diambilnya.

Untuk itu menjadi kebutuhan dan keharusan bagi Anda baik perorangan maupun Korporasi untuk dapat memiliki seorang yang ahli dibidang Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, guna menghadapi era persaingan global yang mengharuskan adanya peran negara untuk intervensi baik terhadap pengaturan melalui peraturan perundang-undangan maupun melalui kebijakan-kebijakan yang strategis bagi keberlangsungan negara. Sehingga dengan demikian adalah pemikiran lama apabila Sarjana Hukum Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara hanya dianggap spesifik mengerti Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara saja, padahal dalam pembahasan peraturan perundang-undangan apapun selalu melibatkan ahli-ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara. Dengan demikian sangat penting dan sentral sekali Sarjana Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara pasca Reformasi guna mengawal tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.

PENGACARA SPESIALIS HUKUM TATA NEGARA DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Firma Hukum Saiful Anam & Partners merupakan kantor Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum/Lawyer/Law Firm yang memfokuskan diri pada perkara-perkara yang berkaitan dengan Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, meskipun tidak menafikan adanya perkara-perkara lainnya seperti Perdata, Pidana dan lain sebagainya yang ditangani oleh kantor kami. Karena pada kenyataannya tidak hanya perkara-perkara Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara saja yang berkaitan dengan Konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945, akan tetapi justeru banyak dalam perkara-perkara konkrit dilapangan perkara-perkara Pidana maupun Perdata yang menyalahi nilai-nilai Keadilan yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu kami hadir sebagai solusi pencarian keadilan yang ingin Anda pertahankan, tentunya dalam bingkai Konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kantor Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum/Lawyer/Law Firm Saiful Anam & Partners telah dipercaya menangani baik perkara-perkara Pidana, Perdata maupun perkara lainnya. Kantor kami didukung oleh tim dengan latar belakang keilmuan yang berbeda-beda, ada yang ahli Hukum Perdata, Pidana, Hukum Keluarga, Hukum Bisnis dan Investasi serta spesialis bidang hukum lainnya. Atas perbedaan-perbedaan itulah kami senantiasa bertukar pikiran antar satu dengan yang lainnya, sehingga dalam penyelesaian hukum dilapangan kami sangat kaya akan masukan dan jalan keluar dengan perspektif dan pandangan yang berbeda-beda pula, namun pada akhirnya yang terbaik bagi Klienlah yang kami ambil sebagai jalan keluar terhadap problem hukum yang dihadapinya. Untuk itu sangat beralasan bagi kami bahwa Kantor Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum/Lawyer/Law FirmSaiful Anam & Partners merupakan bagian dari kantor Hukum terbaik yang ada di Jakarta maupun yang ada di Indonesia.

Hubungi kami Pengacara Spesialis Hukum Tata Negara dan Adminitrasi Negara :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

PENGACARA SENGKETA PARTAI POLITIK/PARPOL

PENGACARA SENGKETA PARTAI POLITIK/PARPOL

Dinamika perkembangan dan perjalanan partai politik selalu diiringi dengan adanya sengketa baik antar pengurus partai politik, anggota partai politik maupun anggota lesgislatif dengan pengurus partai politik. Kondisi yang demikian tidak mungkin dapat dihindari, mengingat partai politik selain terdiri dari berbagai karakter manusia, juga dalam perjalanannya pastilah memiliki berbagai macam kepentingan-kepentingan yang diusungnya diluar kepentingan-kepentingan sentral partai politik secara umum dan khusus. Kondisi yang demikian sangatlah tidak dapat dibendung, apalagi dalam setiap partai politik pastilah terdapat gerbong-gerbong yang kadang tidak hanya berbeda pandangan, akan tetapi juga membawa misi yang berbeda pula, apalagi intervensi terhadap parpol sangatlah beraneka ragam baik dari internal maupun eksternal yang sama-sama saling mempengaruhi.

salah tujuan partai politik yang salah satunya adalah sebagai sarana pengatur konflik, justeru tidak jarang yang berkonflik justeru internal parpol, bahkan ada yang mengatakan bahwa justeru pertarungan yang paling berat adalah bukan bertarung dan berkompetisi lintas parpol/dengan parpol-parpol lainnya, akan tetapi justeru yang paling berat adalah pertarungan di internal parpol yang jauh lebih keras atau bahkan kejam. Hal itu dapat dibuktikan dalam beberapa waktu yang lalu bahkan hingga saat ini kita seringkali dipertontonkan adanya perebutan pimpinan partai politik yang misalnya terjadi di Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hati Nurani Rakyat bahkan terjadi pada Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Tidak hanya itu sebenarnya gerbong-gerbong atau kelompok-kelompok kepentingan dalam internal partai politik sangatlah banyak, akan tetapi tidak selalu muncul dan dikatahui oleh publik dan masyarakat luas.

Sengketa Partai politik tidak hanya dapat terjadi pada proses perebutan jabatan tertinggi partai politik baik pada tingkatan Pusat maupun Daerah. Akan tetapi juga seringkali terjadi pada saat pengusungan calon kepada daerah yang ada didaerah, penggantian anggota DPR/DPRD non aktif, penentuan jabatan-jabatan khsus dalam pemerintahan, serta pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Partaai Politik baik pada tingkatan pusat maupun daerah bahkan tidak menutup pula terjadinya pembubaran partai politik oleh Pemerintah. Selain itu partai politik sering dihadapkan pada hal-hal yang berkaitan dengan perjuangan di depan muka pengadilan, baik pidana, perdata, administrasi negara maupun Hukum Tata Negara. Untuk itu melalui kondisi yang demikian sehingga menuntut selain mengharuskan adanya kematangan politik diantara pemangku kepentingan dalam mengeluarkan dan melaksanakan kebijakan partai, selain itu yang tak kalah pentingnya adalah diperlukannya Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum terbaik yang benar-benar mengerti tentang problematika dibidang Partai Politik secara menyeluruh, sehingga dapat membantu penyelesaian dengan efektif berkaitan dengan sengketa partai politik yang pada kenyataannya sangatlah rumit, tidak dapat diselesaikan dengan hanya menggunakan jasa hukum yang kurang berpengalaman dibidang penyelesaian sengketa partai politik.

PENGACARA TERBAIK PENYELESAIAN SENGKETA PARTAI POLITIK/PARPOL

Saiful Anam & Partners merupakan Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum terbaik dalam upaya penyelesaian sengketa Partai Politik/parpol baik melalui jalur Pengadilan (litigasi) maupun jalur luar pengadilan (non litigasi). Dengan didukung oleh tim sangat memadai untuk itu kami akan senantiasa memberikan jasa hukum terbaik dibidang penyelesaian sengketa Partai Politik/parpol baik dikarenakan adanya proses perebutan jabatan tertinggi partai politik baik pada tingkatan Pusat maupun Daerah, pengusungan calon kepada daerah yang ada didaerah, penggantian anggota DPR/DPRD non aktif, penentuan jabatan-jabatan khsus dalam pemerintahan, serta pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Partai Politik baik pada tingkatan pusat maupun daerah bahkan dalam hal dimungkinkannya adanya pembubaran partai politik oleh Pemerintah.

Dengan berbagai macam pilihan jalan keluar yang akan kami tawarkan, kami senantiasa memenuhi kebutuhan dan keinginan yang diinginkan oleh Klien dengan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai hukum, etika dan moralitas, sehingga pemenuhan atas problem yang dihasilkan tidak akan menimbulkan masalah hukum yang lebih serius lagi. Untuk itu kami senantiasa menjunjung nilai-nilai etika dan moral dalam setiap hal langkah-langkah yang akan diambil dalam upaya penyelesaian sengketa Partai Politik/parpol baik melalui jalur Pengadilan (litigasi) maupun jalur luar pengadilan (non litigasi), baik di Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hubungi kami Pengacara Spesialis Penyelesaian Sengketa Partai Politik/Parpol :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

PENGACARA TERBAIK DI BIDANG KETENAGAKERJAAN

PENGACARA TERBAIK DI BIDANG KETENAGAKERJAAN

Tidak jarang dalam dunia usaha disulitkan dengan adanya tuntutan yang beraneka ragam baik oleh karyawan maupun oleh mantan karyawan. Selain itu kadangkala juga seringkali terjadi adanya perusahaan yang tidak memberikan hak-hak karyawan atau mantan karyawannya dengan berbagai macam alasan dan pertimbangan. Oleh karena itu para pelaku bisnis atau Pengusaha maupun Karyawan dalam menghadapi Perusahaan sangat membutuhkan jasa seorang Pengacara yang benar-benar ahli dan mengetahui seluk beluk hukum ketenagakerjaan maupun hukum perburuhan, sehingga perusahaan maupun para pekerja dapat terhindar dari perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang justeru akan merugikan Perusahaan maupun para Pekerja/mantan Pekerja.

Konstitusi maupun Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan pengaturan mengenai hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Melalui pasal tersebut sebenarnya mengisyaratkan adanya perlindungan hukum bagi tiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak yang jauh dari diskriminasi atas hak-hak yang harus diterima oleh setiap pekerja, selain itu melalui Pasal tersebut juga tidak hanya Negara akan tetapi bagi Perusahaan berhak memberikan penghargaan yang kayak sesuai dengan kinerja dan aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan yang bersangkutan. Oleh karenanya sesungguhnya Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 sesungguhnya Negara menginginkan adanya kesinambungan baik oleh Negara melalui Perusahaan kepada Pekerja, sehingga keadilan dalam pengaturan dalam hal ketenagakerjaan benar-benar dapat diaplikasikan dilapangan.

Dalam praktek dilapangan sangat banyak sekali hak-hak karyawan atau mantan karyawan yang tidak dipenuhi oleh Perusahaan tempat dia bekerja. Begitu juga banyak pula Perusahaan-perusahaan yang tidak terlindungi dengan adanya pekerja-pekerja nakal yang tidak berorientasi pada peningkatan dan kemajuan usaha yang dijalankan oleh Perusahaan, yang justeru menjadi batu sandungan Perusahaan dengan berbagai macam motif dan cara seperti membocorkan rahasia perusahaan, mendirikan perusahaan dalam perusahaan, mengalihkan omzet perusahaan kepada perusahaan yang lain serta berbagai macam motif lainnya yang justeru dapat menghancurkan perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pengaturan dan regulasi tentang Hukum Ketenagakerjaan sangat banyak dan begitu rumitnya, sehingga dalam perkambangannya dalam dunia bisnis dan usaha banyak yang kemudian menyerahkan dalam hal hukum dan sengketa perburuhan/ketenagakerjaannya kepada Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum Profesional yang benar-benar mampu memberikan rasa aman, nyaman dan terhidandar dari masalah-masalah hukum yang berkelanjutan yang dapat memudarkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada perusahaan yang bersangkutan. Penanganan-penanganan Hukum Perusahaan maupun Hukum Ketenagakerjaan tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada HRD maupun Legal dalam Perusahaan, hal itu dikarenakan tugas-tugas HRD maupun Legal Perusahaan sangatlah terbatas yang berkaitan dengan persoalan internal dalam perusahaan, untuk itu kadang mereka tidak dapat menjangkau ke wilayah-wilayah yang bersifat praktis dilapangan, sehingga keberadaan Pengacara Handal dibidang Ketenagakerjaan dapat sangat menunjang bagi keberlangsungan aktivitas bisnis yang dijalankan.

KAMI ADALAH PENGACARA SPESIALIS HUKUM KETENAGAKERJAAN

Kantor Hukum Saiful Anam & Partners merupakan kantor Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum yang salah satunya bergerak dibidang Konsultan Hukum Bisnis dan Ketenagakerjaan yang berupaya memberikan jasa pelayanan terbaik dibidang hukum ketenagakerjaan baik bagi kalangan Pengusaha maupun bagi seluruh karyawan/mantan karyawan yang telah diperlakukan tidak baik oleh oknum maupun perusahaan tempat Anda bekerja. Untuk itu kami selalu dan terus mengembangkan diri guna menjaga kualitas pengetahuan dibidang hukum ketenagakerjaan maupun hukum perburuhan, sehingga kami dapat selalu memberikan manfaat baik kepada perusahaan maupun para pekerja yang membutuhkan jasa layanan terbaik Kami.

Kantor Pengacara Saiful Anam & Partners telah banyak digunakan oleh para Pengusaha dalam upaya memback up dan memberikan masukan-masukan yang berarti bagi mereka dalam hal yang berkaitan dengan Hukum Ketenagakerjaan, sehingga dengan keberadaan kami benar-benar dapat memberikan kontribusi bagi keberlangsungan usaha mereka dalam upaya terhindar dari jeratan-jeratan hukum yang justeru akan semakin merugikan perusahaan. Selain itu kami juga telah banyak membantu para pekerja dalam hal mendapatkan hak-hak yang layak dari perusahaan nakal yang berupaya terhindar dari kewajiban-kewajiban yang semestinya menjadi hak karyawan/mantan karyawan. Berkenaan dengan itulah kami merupakan bagian dari partners terbaik dalam upaya pengembangan bisnis Anda kedepan.

Hubungi kami Pengacara Spesialis Hukum Ketenagakerjaan :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

PENGACARA SPESIALIS TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE/ECOMMERCE DI INDONESIA

PENGACARA SPESIALIS TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE/ECOMMERCE DI INDONESIA

Perkembangan teknologi infomasi yang semakin pesat berpengaruh terhadap cara masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli di Indonesia. Apabila dahulu kala masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli banyak dilakukan dengan tatap muka, hari ini era tersebut mulai banyak ditinggalkan. Transaksi Jual Beli Online/ecommerce menjadi pilihan masyarakat dalam melakukan jual beli barang/jasa yang memberikan kemudahan, kepraktisan dan keefisienan, yakni dengan menggunakan teknologi internet handphone yang ada digenggamanpun masyarakat dapat dengan mudah memilih dan menentukan barang/jasa terbaik yang menjadi pilihannya dengan tidak perlu mengeluarkan serta membutuhkan waktu, tenaga bahkan finansial terhadap barang atau jasa yang diidnginkan yang menjadi kebutuhan sehari-hari.

Perkembangan transaksi jual beli online/ecommerce telah mulai menjamur dan bahkan telah berubah cara pandang masyarakat sebagian besar tentang cara baik dalam melalukan penjualan, pembelian bahkan tata cara pembayarannya. Kondisi yang demikian tentu merupakan bagian dari dampak arus kemajuan teknologi informasi yang tidak dapat dibendung oleh siapapun, termasuk Pemerintah sebagai pemegang otoritas dalam pembangunan hukum yang berbasis pada transaksi jual beli online/ecommerce di Indonesia. Tentu hal ini menjadi tantangan sendiri baik bagi pelaku usaha ecommerce maupun Pemrintah dalam melakukan proteksi maupun perlindungan hukum bagi pelaku pasar ecommerce maupun bagi seluruh para konsumen baik terhadap jaminan kepastian perlindungan konsumen berkaitan dengan produk yang dibelinya, maupun terhadap segala kemungkinan adanya tindak pidana maupun kejahatan dalam transaksi jual beli/ecommerce baik yang berkaitan dengan perlindungan kerahasiaan data pribadi maupun hal-hal yang berkaitan keamanan dalam transaksi elektronik.

Sejauh ini memang payung hukum baik terhadap pelaku maupun konsumen transaksi elektronik dapat dikatakan belum memadai, utamanya bagi konsumen yang sering melakukan transaksi elektronik. Kekosongan hukum dibidang transaksi elektronik menuntut Pemerintah untuk kemudian mengeluarkan Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), meskipun dalam perkembangannya belum optimal baik dalam perlindungan pelaku bisnis ecommers maupun bagi masyarakat pengguna transaksi elektronik. Adapun beberapa problem dalam transaksi jual beli/ecommerce diantaranya adalah : 1. Otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet, 2. Saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum, 3. Obyek transaksi yang diperjualbelikan, 4. Mekanisme peralihan hak, 5. Hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service provider (ISP), 6. Legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti, 7. Mekanisme penyelesaian sengketa, 8. Pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa, 9. Masalah perlindungan konsumen, HAKI dan lain-lain.

Dengan berdasar pada keseluruhan 9 (sembilan) problem yang telah diurai diatas, maka seungguhnya transaksi jual beli online/ecommerce masih memiliki kelemahan-kelemahan yang dapat merugikan baik para pelaku usaha ecommerce maupun bagi masyarakat sebagai pengguna transaksi jual beli online/ecommerce. Untuk itu sangatlah diperlukan kalangan Pengacara Terbaik dibidang transaksi jual beli online/ecommerce yang tidak hanya dibutuhkan oleh penyedia layanan penyedia transaksi elektronik/ecommerce, akan tetapi juga bagi konsumen yang kadangkala mendapatkan kerugian akibat tidak terpenuhinya hak-haknya sebagai konsumen atas barang/jasa yang dipesannya. Untuk itu sudah menjadi keharusan utamanya bagi para pelaku dan penyedia layanan transaksi elektronik untuk memperkuat tidak hanya layanan pengaduan nasabah internalnya, namun juga dapat memperkuat back up penyelesaian masalah hukum yang mungkin dan akan muncul dikemudian hari.

PENGACARA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE/ECOMMERCE TERBAIK DI INDONESIA

Mencari Pengacara yang ahli dan handal dibidang Transaksi Jual Beli Online/Ecommerce sangat gampang-gampang susah, mengingat perkebangan Transaksi Jual Beli Online/Ecommerce merupakan era baru baik dalam perkembangan hukumnya maupun dalam pengaturannya masih terdapat hal-hal yang belum memadai yang mengakibatkan membutuhkan terobosan-terobosan dan kreatifitas dari seorang Pengacara spesialis Transaksi Jual Beli Online/Ecommerce di Indonesia. Untuk itu saran kami untuk tidak sembarangan dan sekedar tunjuk dan memilih Pengacara Transaksi Jual Beli Online/Ecommerce untuk dijadikan Partners bisnis bagi pengembangan dan penanggulangan problem hukum bagi Bisnis Transaksi Jual Beli Online/Ecommerce yang sedang Anda kembangkan.

Saiful Anam & Partners merupakan kantor Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum yang terus berkembang mengikuti perkembangan zaman dengan cara mengupdate diri terhadap perkembangan zaman yang terus berkembang pesat. Perkembangan itulah yang menjadi pembeda dari kantor hukum kami dalam penanganan setiap problem hukum yang dihadapi oleh klien. Kami senantiasa mengubdate ilmu dan kajian hukum yang berkaitan dengan Transaksi Jual Beli Online/Ecommerce, sehingga kamipun berusaha memahami kendala-kendala yang sering dialami baik oleh Pelaku dan Penyedia Transaksi Jual Beli Online/Ecommerce maupun bagi pengguna layanan Transaksi Jual Beli Online/Ecommerce.

Kami berkomitmen memberikan jasa layanan hukum terbaik dibidang Transaksi Jual Beli Online/Ecommerce, dengan tujuan seminimal mungkin mengantisipasi terhadap segala kemungkinan timbulnya masalah hukum dalam Transaksi Jual Beli Online/Ecommerce. Untuk itu sangat tepat bagi Anda yang memberikan kepercayaan kepada kami kantor Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum terbaik dibidang Transaksi Jual Beli Online/Ecommerce.

Hubungi kami Pengacara Spesialis Transaksi Jual Beli Online/Ecommerce :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading