PENGACARA TERBAIK JAKARTA

PENGACARA TERBAIK JAKARTA

Kebutuhan akan Pengacara Terbaik dalam upaya mendampingi dan memecahkan masalah yang dihadapi oleh Klien mutlak diperlukan, utamanya bagi Anda yang sedang menghadapi masalah hukum bagi secara pribadi maupun korporasi. Kebutuhan akan Pengacara terbaik di Jakarta maupun Indonesia sudah tidak tidak terelakkan, mengingat dalam persaingan dewasa ini seringkali tidak jarang berujung pada sengketa atau terjadi masalah hukum apabila tidak ditunjang dengan Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum terbaik guna mengantipasi maupun menyelesaikan permasalahan yang sedang Anda alami.

Pengacara yang baik ialah pengacara yang akan berkata jujur tentang problem hukum yang sedang dihadapi baik oleh kliennya maupun calon kliennya, meskipun kadang atas kejujuran tersebut harus menyakitkan seorang klien/calon klien. Banyak demi menghibur klien/calon klien seorang pengacara berbohong dan menutup-nutupi kelemahan yang dialami oleh seorang klien dengan atau tanpa solusi efektif apapun, sehingga akhirnya klien/calon klien yang akan menjadi korban. Selain itu Pengacara yang baik akan memberikan pilihan-pilihan jalan keluar untuk ditentukan sendiri oleh kliennya, tentunya dengan dijelaskan untung dan ruginya atas pilihan-pilihan tersebut, sehingga seorang klien tetap akan dilibatkan dalam kondisi apapun oleh seorang pengacara yang berkualitas.

Pengacara-pengacara terbaik juga akan selalu mengubdate pengetahuan tentang hukumnya, karena hukum terus berkembang seiring dengan kemajuan zaman. Perkembangan-perkembangan hukum itulah yang mesti ditangkap oleh seorang Pengacara demi memberikan jalan dan langkah hukum terbaik bagi calon-calon kliennya yang kemungkinan berhadapan dengan persoalan dan problem hukum dikemudian hari. Untuk itu pengacara yang baik adalah pengacara yang selalu terbuka akan pengetahuan dan perkembangan hukum yang terus berubah dan berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.

Pengacara terbaik adalah pengacara yang mampu menterjemahkan hukum baik yang ada dalam peraturan perundang-undangan maupun putusan hakim dan dihubungkan serta dianalisa berdasarkan kasus hukum konkrit yang ada dilapangan. Untuk itu pengacara yang baik adalah pengacara yang mencermati dan mengikuti perkembangan-perkembangan perubahan hukum baik yang dibuat oleh Pemerintah, lembaga Legislatif maupun Lembaga Yudikatif, maupun lembaga lainnya yang menciptakan hukum baru dan wajib diketahui oleh masyarakat luas apalagi kalangan praktisi hukum.

Kualitas seorang pengacara menjadi harapan semua pihak dalam upaya memilih dan dipilih oleh seorang klien. Untuk itu tidak main-main seorang Klien mesti jeli dalam memilih pengacara, yang tentunya pada akhirnya klienlah yang pada akhirnya tidak akan menderita kerugian akibat dari pengacara yang dipilihnya tidak memiliki kualifikasi yang diharapkan. Untuk itu kualitas seorang pengacara menjadi mutlak diperlukan dalam memilih pengacara, sehingga pada akhirnya klien tidak menjadi korban atas kualitas pengacara yang dipilihnya.

Inilah Salah satu Pengacara Terbaik Jakarta

Kantor Hukum Saiful Anam & Partners merupakan Firma Hukum yang menjunjung tinggi Kualitas Layanan Hukum guna membela kepentingan Klien atas persoalan hukum yang dihadapi dengan berpegang teguh pada nilai-nilai filosofi keadilan, kepastian dan kemanfaatan Hukum. Berdasar pada nilai-nilai filosofi itulah kami berupaya memberikan layanan jasa hukum terbaik untuk kepentingan klien baik layanan hukum Preventif (Pencegahan) maupun layanan hukum Represif (Pengendalian) yang dihadapi Klien dengan berbagai macam pilihan jalan keluar yang di tawarkan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta teori dan prinsip hukum yang berlaku baik pada tingkatan lokal, nasional maupun Internasional. Pada intinya, apa yang menjadi pilihan terbaik bagi Klien adalah menjadi tujuan kami.

Kantor Hukum Saiful Anam & Partners didukung oleh tim yang ahli dibidangnya masing-masing, serta telah mengembangkan jaringan kerja sama dengan institusi atau tenaga ahli (expert) baik perguruan tinggi maupun praktisi professional yang diakui. Komitmen kami adalah memberikan jasa layanan di bidang hukum dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan mengutamakan kepentingan pencari keadilan dengan tetap pada koridor instrumen hukum sebagai acuannya.

Pengembangan kantor hukum yang mengedepankan prinsip Professionalisme menjadi jawaban tersendiri atas tantangan dan kebutuhan penyelesaian hukum di dunia modern. Oleh karena itu model kantor hukum yang secara profesional dan mengutamakan transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak pada tanggung jawab atas profesinya serta kode etik dalam setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

Kami berupaya memberikan jasa layanan Pengacara Terbaik di Jakarta maupun di Indonesia pada umumnya, dengan berbagai macam klien yang pernah kami tangani, serta berbagai praktek hukum yang telah kami selesaikan dengan baik diantaranya :

  • Perkara Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court)
  • Partai Politik dan Pemilihan Umum (Political Party and General Election)
  • Hukum dan Hak Asasi Manusia (Law and Human Rights)
  • Hukum Pemerintahan Daerah (Law of Local Government)
  • Hukum Tata Usaha Negara (Government Law)
  • Rancangan Perundang-undangan (Legislatif drafting)
  • Birokrasi dan good Governance (Bureaucracy and Good Governance)
  • Hukum perpajakan dan Keuangan Publik (Tax Law and Public Finance)
  • Pembuatan Naskah Opini Hukum (Legal opinion)
  • Pembuatan Naskah Audit Hukum (Legal Audit)
  • Tindak Pidana Korupsi (Corruption)
  • Due Diligence (Due diligence)
  • Hukum Perusahaan (Corporate law)
  • Hukum Hak kekayaan Intelektual (Intelectual-property law)
  • Hukum Perbankan (Banking law)
  • Hukum Lingkungan (Environmental law)
  • Hukum Perlindungan Konsumen (Consumers law)
  • Hukum Pertanahan dan Perumahan (Land and Property law)
  • Hukum Perkawinan (Marital law)
  • Hukum Perburuhan (Labor law)
  • Hukum Asuransi (Insurance Law)
  • Hukum Pidana (Criminal Law)
  • Rancangan Kontrak (Legal drafting)
  • Penelitian dan Pengembangan (Research and Development)
  • Consultant Management (Management Consulting)
  • Ketenagakerjaan (Labor)
  • Kurator (Curator)
  • Komersial dan Kriminal Litigasi (Commercial and Criminal Litigation)

Dengan berbekal pada pengalaman-pengalaman perkara itulah, kami akan senantiasa menjadi Partners Pengacara Terbaik bagi Anda baik perorangan maupun korporasi. Kami senantiasa memberikan jasa layanan hukum terbaik dan mempermudah usaha Anda untuk mencapai target yang diinginkan.

Hubungi Kami Pengacara Terbaik Jakarta

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

PENGACARA PIDANA

PENGACARA PIDANA

Hukum Pidana merupakan hukum yang lebih familiar daripada Hukum Perdata di masyarakat. Kita tau bahwa dalam lingkungan sehari-hari Hukum Pidana lebih banyak diperlihatkan baik di media massa maupun media elektronik lainnya di Indonesia, baik bagi pelaku tindak pidana maupun bagi aparat penegak hukum baik Polisi, Jaksa, Hakim dan Penagacara dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Pengacara Pidana yang akan dibahas disini sangatlah jauh berbeda dengan Pengacara Perdata seperti yang telah saya bahas sebelumnya. Hukum Perdata lebih kepada Hukum yang bersifat Privat yang mengatur hubungan antara orang dengan orang, orang dengan korporasi, maupun korporasi dengan korporasi. Sedangkan hukum Pidana lebih bersifat hukum publik yang mengatur tentang tanggung jawab kekuasaan negara terhadap kewajiban untuk menjaga keamanan, ketentraman, dan penegakan hukum terhadap siapapun yang dianggap dilarang dan termasuk dalam kategori tindak pidana serta diancam dengan hukuman yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Pengacara Pidana disini adalah seorang yang mendapatkan kuasa dari Kliennya untuk mendampingi, mewakili dan membela hak-hak Klien guna mendapatkan keadilan bagi dalam proses Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, Persidangan maupun dalam pelaksanaan Putusan oleh Hakim sampai yang berkaitan dengan Upaya-Upaya hukum yang dapat diajukan oleh Klien seorang Pengacara Pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengacara Pidana disini memiliki hak untuk memastikan bagi Kliennya guna mendapatkan keadilan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan yang ditentukan menurut Undang-Undang, sehingga Pengacara Pidana memiliki posisi dan kedudukan yang sangat strategis untuk memastikan berjalannya Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, maupun dalam Persidangan dengan Adil dan tidak melanggar Hak-Hak dari Klien seorang Pengacara Pidana, sehingga tujuannya adalah prosedur, wewenang dan substansi apa yang disangkakan kepada Kliennya benar-benar sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan sebagai acuannya.

Pengacara Pidana disini pada intinya berupaya untuk memastikan jalannya Hukum sesuai dengan relnya, yakni peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, sehingga tindakan yang sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum baik penyelidik, penyidik, penuntut umum, maupun lembaga peradilan dapat diminimalisir atau bahkan dapat diantisipasi dengan baik. Untuk itu fungsi dan peran Pengacara Pidana sangatlah penting dalam upaya membangun penegakan hukum yang berkeadilan utamanya bagi mereka yang merupakan bagian dari Pelapor maupun Terlapor, Tersangka, Tertuntut, Terdakwa maupun Terpidana yang sangat berdekatan dengan tindakan seseorang yang memiliki tugas dan kewenangannya baik dalam proses Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, maupun dalam Persidangan.

Pengacara Pidana tidak hanya harus mampu memahami fakta hukum yang benar-benar dialami oleh klien, akan tetapi juga harus memahami hukumnya baik materiil maupun formil, sehingga Klien yang didampinginya benar-benar mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, sehingga Klien pada akhirnya tidak dirugikan dengan adanya upaya-upaya kesewenang-wenangan yang dimungkinkan dapat dilakukan oleh seorang Penyelidik, Penyidik, Penuntut, maupun Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yang dialami oleh Klien seorang Penagcara Pidana. Untuk itu Pengacara Pidana harus benar-benar secara komprehensif memahami hukum dan fakta hukumnya, sehingga klien benar-benar mendapatkan manfaat atas pendampingan yang dilakukan oleh seorang Pengacara Pidana.

Kami kantor Pengacara Saiful Anam & Partners menangani perkara Pidana dan memberikan jasa hukum terbaik dalam bertindak memberi bantuan hukum berupa nasehat dan atau konsultasi hukum, mendampingi, mewakili dan atau membela hak-hak serta kepentingan-kepentingan Klien dalam menghadapi masalah hukum Pidana. Selain itu Kantor Hukum Saiful Anam & Partners dalam menghadapi perkara Pidana didukung oleh tim yang ahli dibidangnya masing-masing, serta telah mengembangkan jaringan kerja sama dengan institusi atau tenaga ahli (expert) baik perguruan tinggi maupun praktisi professional yang diakui. Komitmen kami adalah memberikan jasa layanan di bidang hukum dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan mengutamakan kepentingan pencari keadilan dengan tetap pada koridor instrumen hukum sebagai acuannya.

Hubungi Pengacara Terbaik di Indonesia

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

PENGACARA PERDATA

PENGACARA PERDATA

Mungkin bagi kalangan awam dan bukan sarjana hukum, istilah perdata mungkin kurang familiar dan bahkan sebagian orang kurang paham tentang makna dari istilah tersebut, namun bagi kalangan yang bergelut dibidang hukum arti dan makna hukum perdata merupakan makanan sehari-hari atau bahkan merupakan bagian dari pekerjaan yang dikerjaan dalam menjalankan profesinya, tidak terkecuali bagi seorang Pengacara Perdata atau petugas Pengadilan baik petugas administratif pengadilan, Panitera maupun Hakim baik pada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama yang menangani perkara Perdata.

Sesuai arti dari hukum perdata, dia lebih menekankan pada hubungan yang bersifat privat baik antara orang dengan orang, orang dengan korporasi maupun korporasi dengan korporasi. Penanganan atas kasus/perkara itulah disebut dengan Pengacara Perdata. Seorang pengacara Perdata harus lebih jeli melihat dan menganalisa perkara yang akan ditanganinya, seorang Pengacara perdata harus jeli atas perkara yang akan ditanganinya apakah termasuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum atau Wanprestasi. Ketidakpahaman dalam memahami makna keduanya (wanprestasi atau perbuatan melawan hukum) mengakibatkan perkara yang ditanganinya tidak dapat diterima dengan baik atau ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadilinya.

Pengacara Perdata lebih banyak berhubungan dengan hal yang berkaitan dengan kerugian yang diderita oleh Klien baik materiil maupun immateriil yang diakibatkan oleh ingkar janjinya (wanprestasi) maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang maupun sebuah korporasi atas hak-hak yang semestinya didapat atau tidak didapat oleh seseorang atau sebuah korporasi. Atas dasar itulah seseorang maupun korporasi dapat mengajukan atas kerugian yang dieritanya secara Perdata baik ke Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama setempat sesuai dengan Konpetensi Absolut dan Relatif sesuai yang diatur dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Pengacara Perdata harus memahami dua hal besar tentang unsur-unsur perbedaan dari Perbuatan Melawan Hukum atau Wanprestasi. Apabila sorang Pengacara tidak dapat memahami perbedaan keduanya, maka sangat sulit untuk dapat memenangkan perkara yang akan atau sedang dihadapi di Pengadilan. Karena pada umumnya Gugatan yang diajukan oleh seseorang maupun Korporasi di Pengadilan dalam perkara perdata adalah terdiri dari 2 (dua) bagian, yakni kalau tidak Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Wanprestasi (Ingkar Janji).

Kami kantor Pengacara Saiful Anam & Partners menangani perkara perdata dan memberikan jasa hukum terbaik dalam bertindak memberi bantuan hukum berupa nasehat dan atau konsultasi hukum, mendampingi, mewakili dan atau membela hak-hak serta kepentingan-kepentingan Klien dalam menghadapi masalah hukum perdata. Selain itu Kantor Hukum Saiful Anam & Partners dalam menghadapi perkara perdata didukung oleh tim yang ahli dibidangnya masing-masing, serta telah mengembangkan jaringan kerja sama dengan institusi atau tenaga ahli (expert) baik perguruan tinggi maupun praktisi professional yang diakui. Komitmen kami adalah memberikan jasa layanan di bidang hukum dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan mengutamakan kepentingan pencari keadilan dengan tetap pada koridor instrumen hukum sebagai acuannya.

Hubungi Pengacara Hukum Perdata Terbaik :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

KEUNGGULAN PENGACARA DI JAKARTA

KEUNGGULAN PENGACARA DI JAKARTA

Mungkin akhir-akhir ini banyak masyarakat mulai tercerahkan dengan profesi advokat/pengacara/konsultan hukum. Sebelumnya banyak masyarakat yang berpandangan profesi advokat/pengacara/konsultan hukum merupakan profesi hitam dan hanya membela yang salah, akan tetapi dengan adanya acara-acara seperti Indonesia Lawyer Club (ILC) yang menjadi acara primadona bukan hanya bagi kalangan yang bergelut di wilayah hukum akan tetapi juga menjadi referensi bagi mereka yang ingin mengetahui perkembangan politik hukum di Indonesia.

Dalam tulisan ini akan dibahas tentang keunggulan dan keuntungan Pengacara yang berpraktek di Jakarta ataupun keuntungan bagi mereka yang menggunakan jasa hukum pengacara di jakarta. Ada beberapa keunggulan bagi mereka yang membuka atau berpraktek sebagai Pengacara di Jakarta, diantaranya :

1. Pusat Pemerintahan

Salah satu keunggulan dan keuntungan Pengacara yang berpraktek di Jakarta salah satunya adalah Jakarta merupakan Pusat Pemerintahan, dimana lembaga-lembaga Negara hampir semuanya bermarkas atau berkantor (pusat) di Jakarta. Sehingga oleh karena itu memudahkan seorang Pengacara untuk mengembangkan dirinya, tidak hanya mengembangkan keilmuan dan pengetahuannya dibidang hukum, akan tetapi juga selain itu dapat mengembangkan tingkat pendapatannya dari profesi yang diembannya sebagai Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum. Anda dapat membayangkan di Jakarta terdiri dari banyak lembaga-lembaga negara dan pemerintahan yang erat kaitannya dengan pekerjaan seorang Pengacara, selain itu dalam ruang lingkup yang kecil misalnya terdiri dari 4 Pengadilan Negeri, 4 Pengadilan Agama, 1 Pengadilan Tata Usaha Negara, 1 Pengadilan Militer, dan sebuah Mahkamah Konstitusi. Bayangkan apabila misalnya apabila di setiap Pengadilan Negeri di Jakarta setiap tahunnya ada 2000 (dua ribu) perkara, maka besar kemungkinan apabila dapat 1% persennya saja, maka berapa yang akan didapat oleh seorang pengacara. Untuk itu sangat strategis sekali bagi seorang Pengacara di Jakarta yang memanfaatkan kreatifitasnya untuk menunjang profesinya untuk mendirikan kantor Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum di Jakarta, tentunya dengan didukung oleh kemampuan yang memadai.

2. Pusat Bisnis dan Perputaran Uang

Seperti kita ketahui Jakarta selain sebagai Pusat Pemerintahan, Jakarta juga merupakan pusat bisnis dan perputaran uang. Kita dapat menanyakan hal sangat sederhana, berapa kira-kira jumlah Korporasi yang ada di Jakarta ? Mungkin jawabannya sangat banyak sekali, karena setiap orang kadang tidak hanya memiliki 1 (satu) korporasi, melainkan bisa 2 (dua) atau 3 (tiga) korporasi, belum lagi perusahaan-perusahaan Swasta Asing yang menanamkan modalnya di Jakarta, mungkin sangat fantastis jumlahnya. Oleh karena setiap bisnis yang dijalankan oleh korporasi sangat dekat bersinggungan dengan hukum, maka itulah bagian dari peluang bagi Advokat/Pengacara/Konsultan hukum untuk mengambil bagian dalam upaya menjalankan Korporasi yang efektif dan jauh dari perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Sebagai Kota dengan penyandang Pusat Pemerintahan dan Pusat bisnis maka bukan rahasia umum bahwa perputaran uang sebagian besar di Jakarta, maka tidak salah apabila ada sebagian yang mengatakan dalam beberapa kesempatan bahwa perputaran uang hampir 90% di jakarta, sisanya beredar di seluruh wilayah Indonesia. Kondisi itulah yang menyebabkan Pengacara di Jakarta sering dan kadangkala mendapatkan pengaruh dari perputaran uang tadi, sehingga sangat beralasan apabila pengacara-pengacara di Jakarta banyak dikenal oleh masyarakat merupakan pekerjaan yang sangat dekat dengan kemewahan-kemewahan.

3. Problematika yang Kompleks

Status Jakarta sebagai Pusat Pemerintahan dan Pusat bisnis, maka tentu semua problematika hukum ada di Jakarta, mulai dari yang rumit hingga yang sangat sulit dan pelikpun ada di Jakarta. Untuk itu sangat menuntuk kepiawaian dan kejelian seorang pengacara untuk dapat memecahkan masalah yang begitu kompleknya, sehingga update ilmu pengetahuan menjadi hal yang tidak terelakkan lagi bagi mereka yang berpraktik sebagai penyedia jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum di Jakarta. Problematika yang komplek juga menjadi tuntutan seorang pengacara di Jakarta untuk terus menggali dan mencari jalan keluar efektif guna menyelesaikan masalah-masalah yang dipercayakan kepada Pengacara Jakarta. Untuk itu biasanya pengetahuan seorang pengacara yang membuka praktek di Jakarta lebih luas daripada yang di daerah-daerah. Hal itu dikarenakan kompleksitas problematika yang terjadi, sehingga menuntut seorang pengacara di Jakarta agar selalu mengupdate dan mencari jalan keluar bagi problematika yang dihadapi oleh klien-kliennya. Sehingga oleh karena demikian, maka banyak dan berbondong-bondong seseorang yang ingin menjadi pengacara handal berkringinan untuk melakukan magang di kantor-kantor hukum ternama yang memiliki reputasi yang baik serta telah berpengalaman menangani masalah-masalah hukum kontemporer sesuai dengan bidang dan pilihannya masing-masing seorang pengacara.

4. Pengetahuan dan Pengalaman yang Luas

Kompeksitas problematika hukum yang terjadi di Jakarta, sangat menuntut seorang Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum kreatif dalam penanganan sebuah perkara, tidak hanya terpaku pada hal-hal yang biasa saja seorang pengacara di Jakarta harus mampu memberikan jalan keluar dengan memadukan berbagai macam jalan keluar efektif sebagai pertimabangannya, sehingga hal yang demikian haruslah menjadi pedoman bagi seorang pengacara yang ingin survive dan dapat melanjutkan karirnya dengan baik serta dapat dipercaya oleh klien-klien yang memberikan kepercayaan kepadanya. Hal yang demikian tentu merupakan nilai lebih tersendiri bagi mereka yang berpraktik sebagai pengacara di Jakarta, pengetahuan, pengalaman dan jam terbangnya sekaligus merupakan bagian dari pembelajaran baginya untuk dapat menjawab tantangan problematika hukum yang semakin hari semakin kompleks. Untuk itu tidak salah kemudian bahwa pengacara-pengacara Jakarta tidak hanya dipercaya untuk menghadapi masalah/problem hukum di Jakarta saja, akan tetapi banyak orang-orang daerah dan kasus-kasus/perkara-perkara yang ada didaerah dipercayakan kepada pengacara yang sudah malang-melintang berpraktek di Jakarta. Bukan tanpa sebab, mereka beranggapan bahwa Pengacara/Advokat/Konsultan hukum yang telah sukses di Jakarta dianggap memiliki pengetahuan yang lebih memadai sesuai dengan kompleksitas dan problematika hukum yang terjadi di Jakarta.

5. Kompetitor yang Ketat

Bukan rahasia umum lagi persaingan pengacara di Jakarta janganlah begitu ketatnya. Dengan menyandang status sebagai Kota penyandang pusat Pemerintahan dan Bisnis itulah yang menyebabkan seorang pengacara berbondong-berbondong dan berkeinginan untuk bertarung dan bersaing guna mendapatkan kepercayaan dari klien. Persaingan itulah sekali lagi yang menuntut kepiawaian dan kecerdikan seorang pengacara, tidak hanya diatas kertas akan tetapi mampu mengaplikasikannya di lapangan. Strategisnya posisi dan kedudukan seorang pengacara ditengah gemerlapnya Ibu Kota Jakarta telah menjadi magnet dan daya tarik tersebdiri bagi berbagai macam kalangan untuk mendirikan dan berpraktek sebagai seorang Pengacara/advokat/konsultan hukum. Tidak jarang pengacara-pengacara ataupun calon-calon pengacara yang ada didaerah juga berkeinginan turut merasakan dan mengaplikasikan keilmuannya di Jakarta, alhasil pengacara di Jakarta sangatlah banyak, dapat kita lihat hampir di setiap gang-gang atau jalan terdapat plang pengacara/advokat/konsultan hukum yang menawarkan berbagai macam praktek hukum sesuai dengan bidang yang menjadi fokus penanganannya. Tidak hanya itu, dibuka peluang bagi advokat/pengacara asing di Indonesia juga menjadi bagian penunjang ketatnya kompetitor dibidang penyedia jasa layanan ini. Akan tetapi tentu ketatnya persaingan itulah tidak lantas menyurutkan beberapa pengacara/advokat/konsultan hukum yang secara kualitas mampu dan dapat bersaing dengan kompetitor-kompetitor lainnya, karena pada akhirnya kualitaslah yang menjadi rujukan klien untuk dapat mempercayakan penyelesaian hukumnya kepada pengacara/advokat/konsultan hukum yang dipercayanya.

Demikianlah beberapa keuntungan seorang Pengacara yang membuka praktek di Jakarta, tentunya beberapa hal diatas merupakan kelebihan bagi mereka yang memiliki kreatifitas dan kualitas yang dapat dan mampu bersaing dengan pengacara/advokat/konsultan hukum lainnya ditengah ketatnya psersaingan advokat di Jakarta. Semoga menjadi renungan bagi calon-calon klien sebelum menentukan dan memilih jasa pengacara/advokat/konsultan hukum di Jakarta dan sekitarnya.

Hubungi Pengacara Jakarta Terbaik :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

TIPS MEMENANGKAN PERKARA DI PENGADILAN

TIPS MEMENANGKAN PERKARA DI PENGADILAN

Hampir semua orang dalam berperkara di Pengadilan mengharapkan kemenangan. Kemenangan dalam berperkara merupakan kepuasan tersendiri bagi seseorang yang sedang berperkara, apalagi kemenangan tersebut diatas dasarkan pada perjuangan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Meskipun berperkara pada dasarnya tidak mencari menang atau kalah, akan tetapi setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu anda ketahui dalam melakukan pembelaan maupun memperjuangkan perkara di Pengadilan, diantaranya :

  1. Pahamilah masalahnya

Salah satu hal yang sangat penting dalam pembelaan di Pengadilan adalah mengetahui secara detail masalahnya. Untuk itu pada tahap awal jujurlah terhadap problem hukum yang sedang anda alami, karena setiap persoalan hukum memiliki karakter perbedaan tersendiri, sehingga penanganannyapun memiliki perbedaan-perbedaan antar satu dengan lainnya. Selain itu juga sangat penting bagi anda apabila seorang Pengacara untuk menulis atau menanyakan secara detail tentang kronologis dan perjalanan perkara yang akan anda tangani. Dari cerita dan kronologis itulah kita dapat menentukan langkah-langkah hukum yang akan anda lakukan.

  1. Kuasai Hukumnya

Setelah anda mengetahui kronologis permasalahannya, hal yang sangat penting bagi Anda seorang Pengacara juga harus megetahui dan menguasai hukumnya. Hukum tidak hanya berasal dari Peraturan Perundang-Undangan, akan tetapi juga dapat ditemukan dalam teori, prinsip maupun pendapat pakar atau ahli hukum yang berkaitan dengan problem hukum yang sedang anda hadapi. Selain itu yang tak kalah pentingnya adalah juga melihat putusan-putusan hakim yang terdahulu yang berkaitan dengan kasus yang sedang anda hadapi. Apabila telah anda ketahui hukumnya, maka tentukanlah cara penanganannya.

  1. Lengkapi Bukti-Buktinya

Apabila anda telah mengetahui secara detail masalah beserta hukumnya, maka yang mesti dipersiapkan dari awal adalah bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang anda hadapi. Tidak semua bukti harus diajukan di muka persidangan, tentunya bukti-bukti yang dapat menguatkan dan mendukung perkara yang dapat anda ajukan di muka persidangan. Bukti-bukti tersebut wajib anda amankan, karena tidak jarang bukti-bukti yang bersifat vital akan diperebutkan dan bahkan seringkali dengan cara apapun akan dilakukan untuk menghilangkan atau mendapatkan bukti-bukti yang berhubungan dengan perkara yang sedang anda hadapi. Untuk itulah sangat penting untuk menyimpan dan mengamankan bukti yang bersifat vital bagi anda dalam menghadapi persidangan di pengadilan.

  1. Pastikan Menggunakan Strategi yang Benar

Strategi dalam berperkara biasanya tidak banyak anda dapatkan hanya dengan membaca Peraturan Perundang-Undangan maupun dalam buku-buku teks yang berkaitan dengan perkara anda hadapi. Dibutuhkan jam terbang serta pengalaman yang tidak sebentar, selain itu dibutuhkan kematangan dalam menganalisa kebutuhan akan pilihan-pilihan atas strategi yang akan anda gunakan. Biasanya seorang yang berkecimpung cukup lama didunia hukum telah memiliki insting strategi yang jitu dalam upaya pembelaan di Pengadilan. Karena pada dasarnya strategi dalam pembelaan tidaklah hanya berkaitan dengan penguasaan atas masalah dan ketentuan hukumnya, akan tetapi juga sangat berkaitan dengan kecakapan dan kelihaian anda dalam melakukan pembelaan di Pengadilan.

  1. Pembelaan yang berkualitas

Tidak cukup bagi anda hanya dengan memahami masalah, hukum, kelengkapan bukti-bukti dan strategi yang akan anda gunakan. Satu hal yang banyak dilupakan dan dikesampingkan adalah pembelaan yang berkualitas. Banyak para pembela di Pengadilan memahami secara gamblang masalah, hukum, kelengkapan bukti-bukti dan strategi yang akan gunakan, akan tetapi seringkali tidak memperhatikan kualitas pembelaan di Pengadilan. Sehingga pada akhirnya tidak jarang yang semestinya perkara tersebut harusnya menang menjadi kalah hanya karena pembelaan yang tidak berkualitas. Kualitas pembelaan yang dimaksud tidak hanya berkaitan dengan kemampuan argumentasi secara lisan, akan tetapi juga harus didukung oleh argumentasi tertulis melalui pemilihan kata-kata yang berkualitas sesuai dengan prinsip-prinsip dan bahasa hukum kontemporer.

  1. Jangan menyerah

Berperkara di Pengadilan seringkali menemukan keunikan-keunikan yang jarang kita temukan di dunia nyata pada umumnya. Tidak jarang yang kadang menurut kita perkara yang sedang anda hadapi akan mengalami kemenangan justru malah sebaliknya. Begitu juga argumentasi hukum yang menurut nalar dan nurani kita adalah benar, kadangkala justru malah diputarbalikkan sehingga seolah-olah benar menurut argumentasi lawan dengan berbagai macam alasan dan pertimbangan yang cukup memadai. Untuk itu dibutuhkan keuletan bagi seorang pembela untuk berupaya secara maksimal dalam mematahkan argumentasi yang dapat melemahkan atau tidak mendukung argumentasi yang kita ajukan, tentunya tetap dalam koridor hukum sebagai acuannya. Selain itu pada akhirnya meskipun kita harus menghormati atas putusan hakim yang telah ditetapkan, akan tetapi janganlah menyerah dan berpangku tangan pada putusan yang telah ditetapkan. Perjuangkanlah ketidak adilan hingga ketidak adilan itu menemukan keadilan, maksudnya ialah ajukanlah upaya hukum lainnya misalnya banding, kasasi, PK maupun upaya-upaya hukum lainnya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikianlah tips dan tata cara memenangkan perkara di Pengadilan, semoga dapat membantu anda dalam upaya mencari keadilan yang memang harus diperjuangkan.

Hubungi Pengacara Terbaik Jakarta :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

CARA MUDAH MENGHITUNG BIAYA JASA PENGACARA/ADVOKAT/KONSULTAN HUKUM

CARA MUDAH MENGHITUNG BIAYA JASA PENGACARA/ADVOKAT/KONSULTAN HUKUM

Mungkin tidak jarang dari setiap orang setiap kali berkeinginan menggunakan Jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum merasa takut biaya yang akan dibayarkan akan terlalu mahal (kemahalan) atau bahkan terlalu murah (kemurahan) dikarenakan tidak tau kisaran/pasaran harga pengacara.

Pada tulisan ini akan dibahas tentang tata cara menghitung biaya yang harus dikeluarkan dalam menggunakan jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum. Pada dasarnya tidak Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur secara rinci patokan berapa jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, untuk itu pada akhirnya bergantung pada kesepakatan antara Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum dengan Klien.

Sebelum membahas terlalu mendalam tentang cara menghitungnya, kiranya penting untuk diketahui tentang jenis-jenis skema yang biasa ditawarkan oleh Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, berdasarkan waktu pengerjaan dan tata cara pembayarannya biasanya dibagi menjadi 5 (lima) skema pembayaran :

  1. Lump sum/Borongan (Pembayaran yang dilakukan guna membantu keseluruhan problem hukum yang akan atau sedang dihadapi oleh Klien menurut batas-batas yang disepakati antara Klien dengan Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum yang ditunjuk).
  2. Hourly basis/Hourly Rate (yakni tata cara pembayaran yang perhitungannya dihitung menurut berapa lama penanganan perkara dilakukan oleh seorang Advokat, biasanya bisa per-jam, perhari dan lain sebagainya).
  3. Perporsi/Jumlah yang dimenangkan (Biasanya advokat yang seperti ini menangani bagi Klien yang tidak memiliki biaya untuk membayar jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, sehingga mereka sesuai kesepakatan akan memberikan persentase dari jumlah yang dihasilkan dari penanganan perkara yang telah diselesaikan dengan baik oleh Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum. Selain itu biasanya jenis pembayaran jenis ini dilakukan oleh sebagian kecil Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, karena mau tidak mau dalam penanganannya ia harus membiayai sendiri segala bentuk operasional yang di keluarkannya).
  4. Klien Tetap/Retainer (mekanisme ini banyak digunakan oleh Perusahaan-Perusahaan dimana dalam penggunaan jasa hukum menggunakan sistem pembayaran secara berkala, biasanya dalam jangka waktu satu tahun atau lebih, yang dalam hal ini Perusahaan mendapatkan advice maupun masukan berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang akan atau telah diambil berkaitan dengan perspektif hukum yang akan ditimbulkannya. Namun tidak jarang kantor Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum hanya memberikan jasa advice saja, untuk penanganan dilapangan biasanya memberikan tarif diluar jasa Retainer yang telah dibayarkan, meskipun harganyapun jauh lebih murah dari mereka yang tidak menggunakan jasa Retainer. Namun ada pula yang include menggunakan jasa retainer tidak hanya terbatas pada advice, akan tetapi termasuk pada penanganan problem dilapangan, tentu yang seperti ini jumlah nominal kontraknyapun lebih tinggi (mahal) dari retainer biasa).
  5. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) (biasanya LBH memberikan bantuan secara Cuma-Cuma, tentunya bagi mereka yang memiliki perekonomian dibawah rata-rata dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Biasanya salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah Surat Keterangan tidak mampu dari Kelurahan/Kepala Desa atau Kecamatan). LBH dalam melakukan pembelaan sebagian besar tidak berdiri sendiri, tidak jarang dalam menjalankan organisasinya didukung atau mendapatkan bantuan baik dari Pemerintah maupun Lembaga-Lembaga Donor yang berhubungan dengan Lembaga yang konsen dengan Bantuan Masyarakat Miskin atau Tidak Mampu).

Selain itu apabila dilihat klasifikasi Pembayarannya dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, diantaranya :

  1. Lawyer fee (Biasanya merupakan biaya jasa profesional Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, yang pembayarannya dilakukan didepan, atau pada saat menandatangani surat kuasa atau surat perjanjian jasa hukum).
  2. Operational fee (Biaya operasional biasanya dibayarkan pada setiap kali penanganan oleh Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, baik penanganan diluar maupun didalam Pengadilan ataupun pada instansi-instansi lainnya apabila diperlukan).
  3. Success fee (adalah biaya yang dikeluarkan apabila Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum telah menyelesaikan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan oleh Klien)

Selanjutnya untuk menghitung berapa sewajarnya membayar jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, paling tidak harus melihat beberapa hal yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tinggi atau rendahnya tarif seorang pengacara, diantaranya :

  1. Rating/Nama & Jam Terbang Pengacara

Rating atau Nama Pengacara tentu merupakan hal yang sangat menentukan tarif seorang Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, semakin seseorang memiliki Rating dan Nama, mana semakin mahal pula tarif seorang pengacara, biasanya harga berbanding lurus dengan rating dan nama seorang pengacara. Contoh misalnya bagi kantor Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum yang baru dengan kantor Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum yang telah lama dan malang melintang menangani berbagai macam perkara, tentu tarifnyapun akan berbeda antar kedunya. Maka jangan terkejut apabila terdapat kantor Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum yang tarifnya sampai diluar nalar kita bersama, karena bukan tidak mungkin ia memiliki kualifikasi dan rating yang cukup bagus dalam penyelesaian perkara yang dihadapi oleh Klien-kliennya.

  1. Kerumitan Perkara

Setiap kantor Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum akan memasang tarif sesuai dengan kerumitan dan kebutuhan penanganan sebuah perkara. Semakin rumit dan membutuhkan penanganan yang ekstra, tentu akan berpengaruh terhadap tarif yang akan diberikan seorang Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum. Contoh misalnya perkara yang tidak hanya bernuansa Pidana, akan tetapi juga bersinggungan atau mengandung unsur-unsur Keperdataan atau bahkan Tata Usaha Negara. Hal yang demikian tentu akan mempengaruhi penanganan yang lebih ekstra, mengingat seorang Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum akan mengusahakannya tidak hanya pada satu institusi, akan tetapi pada institusi lainnya yang berkenaan dengan problem hukum yang dihadapi.

  1. Kedudukan dan Tempat Tinggal Pengacara

Tempat tinggal dan kedudukan Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum menjadi salah satu pertimbangan mahal atau tidaknya tarif Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum. Contoh misalnya seorang pengacara berkedudukan di Jakarta, akan tetapi ia harus menyelesaikan perkara di daerah Sumatera, maka tentu akan membutuhkan dana ekstra, minimal untuk transportasi atau biaya operasional yang mengharuskan ia datang untuk menyelesaikan perkaranya di daerah Sumatera misalnya. Selain itu jarak juga berhubungan dengan tenaga yang harus dikeluarkan oleh Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, sehingga biasanya seorang pengacara akan memberikan tarif lebih apabila harus menangani masalah-masalah yang memiliki jarak cukup jah dari kedudukan dan tempat tinggal Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum.

  1. Perekonomian Klien

Tentu seorang Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum tidak akan menafikan tingkat kemampuan perekonomian dari Klien. Tidak sedikit bagi seorang Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum memberikan tarif dibawah rata-rata atau bahkan secara Cuma-Cuma hanya karena berkeinginan membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh seorang yang tidak mampu atau tingkat perekonomiannya dibawah rata-rata. Namun tidak jarang pula Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum yang memberikan tarif yang sangat fantastis bagi mereka-mereka yang memiliki tingkat perekonomian diatas rata-rata misalnya, tentunya sesuai dengan tingkat kerumitan masalah yang dihadapinya.

  1. Spesialisasi Pengacara

Sama halnya dengan dokter, seorang Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum yang menekuni bidang tertentu dan ahli pada bidangnya akan lebih mudah menyelesaikan pada bidang yang ditekuninya. Semakin spesialis seorang Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum maka tentu akan mahal pula tarif yang diberikannya, tentunya terhadap bidang yang sesuai atau menjadi spesialisasinya. Misalnya seorang Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum yang menekuni perkara-perkara yang berkaitang dengan Kepemiluan, maka tentu ia akan memasang tarif yang berbeda atau cukup tinggi apabila dibandingkan dengan Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum yang biasa menangani perkara-perkara keperdataan misalnya.

CONTOH CARA EFEKTIF & MUDAH MENGHITUNG TARIF PENGACARA :

  1. Seorang/Korporasi akan menggunakan Jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, untuk mengurus masalah Pidana/Perdata/Tata Usaha Negara di Pengadilan.
  2. Maka tentu terdapat beberapa biaya yang wajib dikeluarkan dikarenakan memang telah ditentukan oleh Pengadilan dalam perkara Perdata/Tun. Misalnya Biaya Pendaftaran & Biaya Pengiriman berkas-berkas perkara yang bergantung pada jumlah Tergugat. Misalnya Tergugat terdiri dari 3 Orang/Korporasi, maka apabila setiap Tergugat dibebankan sebesar Rp. 1.000.000,- maka apabila 3 Orang total keseluruhan adalah Rp. 3.000.000,-
  3. Kemudian misalnya dalam mengurus perkara Pidana/Perdata/Tata Usaha Negara di Pengadilan, biasanya minimal 14 kali sidang, maka apabila operasional fee yang disepakati adalah Rp. 2.000.000,- setiap kali sidang, maka harus disedikan minimal Rp. 28.000.000,-
  4. Kemudian berkenaan dengan biaya lawyer fee misalnya disepakati misalnya Rp. 100.000.000,-
  5. Maka biaya jasa keseluruhan yang harus dikeluarkan adalah (Biaya Perkara + Biaya Operasional + Biaya Lawyer Fee) = Rp. 3.000.000,- + Rp. 28.000.000,- + Rp. 100.000.000,- = Rp. 111.000.000,-
  6. Hal penting yang harus diperhatikan dalam menentukan jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum adalah 3 Point diantaranya (Biaya Perkara + Biaya Operasional + Biaya Lawyer Fee), diluar Succes Fee apabila berhasil menangani sebuah perkara.
  7. Biaya-biaya diatas bukan merupakan patokan resmi, hanya sebagai petunjuk yang dapat digunakan, pada akhirnya bergantung pada kesepakatan antara Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum dengan Klien.

Demikianlah cara mudah menghitung biaya jasa pengacara/advokat/konsultan hukum yang baik dan benar, sehingga pengguna layanan dapat menggunakan dengan baik rujukan biaya-biaya yang mesti dikeluarkan apabila akan menggunakan jasa pengacara/advokat/konsultan hukum.

Hubungi Pengacara Terbaik Jakarta :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

SENGKARUT TAFSIR MK TENTANG LGBT

Publik kembali diramaikan dengan adanya Putusan MK No. 46/PUU-XIV/2016 pada tanggal 14 Desember 2017 yang pada intinya menolak permohonan terkait dengan perzinaan (Pasal 284 KUHP), pemerkosaan (Pasal 285 KUHP) dan homoseksual (Pasal 292 KUHP).

 

Pemohon beranggapan pasal-pasal tersebut sangat mengancam ketahanan keluarga di Indonesia sehingga pada akhirnya mengancam Ketahanan Nasional. Selain itu Pemohon mendalilkan bahwa seluruh agama di Indonesia pada dasarnya juga melarang perzinaan di luar perkawinan, melarang pemerkosaan kepada siapa saja dan melarang hubungan sesama jenis.

 

Oleh karena itu menurut Pemohon, tidak ada kebutuhan untuk mempertahankan pasal-pasal tersebut (yang merupakan produk kolonial dari zaman kolonial yang sudah lama berlalu) selain itu harus ditegaskannya kembali nilai-nilai agama sebagai salah satu pedoman hidup bermasyarakat yang tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945.

 

Namun atas dalil-dalil Pemohon itulah, MK menegaskan menolak dalil Pemohon dengan setidaknya terdapat berbagai pertimbangan, Pertama permohonan para Pemohon bukan lagi sekadar memohon kepada MK untuk memberi pemaknaan tertentu terhadap norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Juga bukan pula sekadar memperluas pengertian yang terkandung dalam norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, melainkan benar-benar merumuskan tindak pidana baru (criminal policy), sehingga yang demikian hanya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang yang dapat melakukannya karena MK tidak dapat mengambil-alih wewenang pembentuk undang-undang tersebut.

 

Kedua, kedudukan Putusan MK yang sejajar dengan UU hanya sebagai negative legislator, bukan dalam pemahaman sebagai pembentuk undang-undang (positive legislator). Dalam hal yang menyangkut norma hukum pidana, MK dituntut untuk tidak boleh memasuki wilayah kebijakan pidana atau politik hukum pidana (criminal policy). Pengujian undang-undang yang pada pokoknya berisikan permohonan kriminalisasi maupun dekriminalisasi terhadap perbuatan tertentu tidak dapat dilakukan oleh MK karena hal itu merupakan salah satu bentuk kewenangan eksklusif pembentuk undang-undang.

 

Ketiga, menurut MK hukum pidana harus ditempatkan sebagai “obat terakhir” (ultimum remedium). Hukum hanyalah salah satu kaidah sosial atau kaidah kemasyarakatan yang bertujuan menciptakan sekaligus memelihara tertib sosial dalam kehidupan masyarakat. Masih banyak kaidah sosial atau kaidah kemasyarakatan lainnya yang juga bertujuan menciptakan dan memelihara tertib sosial dimaksud, yaitu kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah agama. Tugas hukum akan menjadi jauh lebih ringan manakala kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah agama itu ditaati oleh masyarakat yang lahir dari kesadaran bahwa kaidah-kaidah itu dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat sehingga menimbulkan rasa wajib moral untuk mentaatinya.

 

Pandangan yang berbeda (dissenting opinion) menurut 4 (empat) Hakim Konstitusi lainnya, yang pada intinya menyatakan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menegaskan jati diri dan identitasnya sebagai konstitusi yang berketuhanan (Godly Constitution) sehingga terlihat jelas bahwa nilai agama dan ketertiban umum diberi posisi dan fungsi oleh konstitusi sebagai salah satu rambu atau pedoman yang harus dipatuhi dalam membentuk norma undang-undang. Selain itu mengembalikan kembali konsep zina sesuai dengan nilai hukum dan keadilan menurut berbagai nilai agama dan hukum yang hidup dalam masyarakat di Indonesia merupakan ijtihad dengan melakukan moral reading of the Constitution dan bukan justru menerapkan prinsip judicial restraint.

 

Perdebatan dan perbedaan pendapat di kalangan Hakim Konstitusi (dissenting opinions) lebih banyak dipengaruhi oleh perbedaan tafsir antara 2 (dua) pendekatan, yakni antara “pembatasan yudisial” (judicial restraint), dengan pendekatan “aktivisme yudisial” (judicial activism).

 

Judicial restraint lahir atas keinginan adanya pembatasan atas kewenangan yang diberikan kepada ekskutif dan legislatif sebagai bagian dari pembentuk UU. Sedangkan Judicial Activism lebih menekankan pada pendekatan hakim dalam mengambil pertimbangan dalam putusan yang bersifat mengontrol atau memengaruhi bahkan mengoreksi pada institusi baik di legislatif maupun eksekutif dalam membuat keputusan dan kebijakan. Dalam beberapa putusan MK keduanya sering digunakan secara campur aduk dan tidak ada konsistensi penggunaan antar keduanya.

 

Langkah Mundur

 

Menaggapi atas putusan MK tentang LGBT diatas, hemat penulis Hakim Konstitusi perlu membuka kembali sejarah judicial review yang pertama kali timbul dalam praktik hukum di Amerika Serikat melalui putusan Supreme Court Amerika Serikat dalam perkara “Marbury Vs Madison” tahun 1803. Meskipun ketentuan judicial review tidak tercantum dalam Undang-Undang Dasar Amerika Serikat, Supreme Court Amerika Serikat membuat sebuah putusan yang ditulis John Marshall dan didukung 4 Hakim Agung lainnya yang menyatakan bahwa pengadilan berwenang membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.

 

Selain itu perlu juga menyimak dan memahami sejarah pembentukan MK pertama kali di Austria yang diberi nama Verfassungsgerichtshoft atau MK (Constitutional Court) yang dipelopori oleh Hans Kelsen, yang menurut Kelsen tujuan MK salah satunya adalah membentuk hukum dalam arti negatif. Artinya MK dapat membentuk hukum guna mengisi kekosongan hukum dalam masyarakat sesuai dengan Konstitusi yang hidup dalam masyarakat. Bahkan dala perjalanannya MK di berbagai negara telah terdapat pergeseran dari semula fungsi MK yang hanya bersifat negative legislator dalam hal tertentu juga bersifat  positive legislator atau bahkan kearah temporary legislator.

 

Berdasarkan kedua uraian diatas, sejarah sebenarnya telah mencatat tentang adanya fungsi pembentukan hukum oleh MK, baik melalui Marbury Vs Madison maupun pembentukan MK pertama kali oleh Hans Kelsen. Sehingga apabila dikaitkan dengan ditolaknya permohonan tentang pelarangan LGBT sebagaimana tersebut diatas, dapat dikatakan merupakan langkah mundur MK, dimana dalam sejarah perjalanannya MK yang semula sangat dipenuhi oleh semangat pembentukan hukum yang progresif, namun semua itu sirna dengan pemaknaan hukum hanya sebatas tekstual. Sehingga tidak salah apabila dikatakan oleh sebagian kalangan bahwa MK telah kehilangan momentum untuk dapat membentuk terobosan hukum yang dapat bermanfaat bagi seluruh kalangan.

Link : Sengkarut Tafsir MK tentang LGBT

Continue Reading

TIPS CARA MEMILIH JASA PENGACARA/ADVOKAT/KONSULTAN HUKUM

TIPS CARA MEMILIH JASA PENGACARA/ADVOKAT/KONSULTAN HUKUM

Seiring dengan perkembangan dinamika kehidupan yang semakin modern, makin banyak pula problematika hukum yang dihadapi baik oleh perorangan maupun korporasi, baik dalam rangka pencegahan (preventif) maupun menghadapi rumitnya problematika secara nyata dilapangan (represif), maka jasa Advokat/Pengacara menjadi tidak terelakkan lagi, apalagi dalam setiap persoalan dan problematika kehidupan baik bisnis, keluarga, maupun kaitan hubungan antara pribadi dengan negarapun kesemuanya diatur okeh aturan hukum.

Untuk itu jasa Pengacara/Advokat dan Konsultan Hukum menjadi bagian sangat penting demi semakin berkembangnya peradaban dan persaingan hidup yang semakin ketat dan kompleks. Untuk memenuhi kebutuhan akan layanan jasa hukum tersebut diperlukan beberapa point penting sebelum anda menentukan dalam memilih jasa layanan hukum yang tepat sesuai dengan kebutuhan realitas bisnis atau problem hukum yang anda hadapi. Melalui tulisan ini kami berupaya memberikan gambaran beberapa point yang harus diperhatikan sebelum anda menentukan pilihan dalam memilih jasa layanan hukum, diantaranya :

  1. Pilihlah yang memiliki track record yang baik

Satu hal yang harus diperhatikan dari awal adalah soal track record pengacara/advokat/konsultan hukum yang akan kita jadikan partnership. Untuk mengetahui track record ini bisa dikatakan gampang-gampang susah, hal itu dikarenakan tidak semua track record seorang pengacara dapat diketahui dengan mudah. Tentu seorang konsultan hukum akan berupaya menampilkan dan menampakkan kelebihan-kelebihan yang dimilikinya dan sejauh mungkin berupaya tidak menampakkan kekurangan-kekurangan yang dimilikinya, misalnya tentang perjalanan karirnya selama menjadi advokat, beberapa klien yang pernah dibantunya, maupun tentang keahlian yang dimilikinya berkaitan dengan perkara yang dihadapi oleh calon klien.

Anda harus dengan jeli mendapatkan informasi tentang track record seorang konsultan hukum, karena hampir dipastikan untuk menentukan track record ini sangatlah tidak mudah. Diperlukan misalnya pengetahuan secara mendalam tentang kepribadian, tidak hanya managing partners (pemegang otoritas) atau ketua tim yang ada dalam sebuah kantor hukum, akan tetapi juga haruslah mengetahui seluruh keahlian dan karakter dari masing-masing person dalam sebuah kantor hukum. Karena tidak mungkin dalam sebuah kantor hukum hanya dijalankan oleh seorang saja, melainkan dibutuhkan kerjasama tim yang saling menutupi antar kekurangan maupun keahlian masing-masing sesuai dengan bidang dan cakupan problematika hukum yang dihadapi yang tentunya memiliki nilai keunikan antar problem satu dengan yang lainnya.

Untuk itu saran kami selain harus dilalui dengan pertemuan dengan calon pehasihat hukum tersebut, juga apabila diperlukan mencari informasi dari orang lain yang bersifat netral yang tidak memiliki konflik kepentingan mengenai track and record kantor hukum yang akan dijadikan partners baik dalam pengembangan bisnis maupun penyelesaian problematika hukum yang sedang anda alami.

  1. Carilah yang sesuai keahlian problem yang anda hadapi

Sangat tidak mungkin bagi siapapun menyerahkan sesuatu hal kepada seseorang yang bukan ahlinya, begitu juga dalam hal mencari ahli hukum. Yang perlu diketahui oleh calon klien, tidak semua pengacara atau penasihat hukum tau atau ahli tentang masalah hukum yang sedang/akan dan anda hadapi. Hal ini tentu akan menjawab masyarakat awam yang seakan-akan menyamaratakan bahwa semua Sarjana Hukum dianggap ahli dan paham tentang keseluruhan hukum yang ada atau yang sedang anda hadapi. Hal itu tentu tidak mungkin demikian, mengingat seorang Sarjana Hukum dalam setiap perkuliahannya diarahkan pada bidang-bidang hukum tertentu yang tentunya memiliki perbedaan satu sama lainnya, meskipun secara umum keseluruhan ilmu hukum tersebut pernah diikuti dalam perkuliahan pada saat mengeyam pendidikan di Fakultas Hukum masing-masing. Untuk membenarkan argumentasi tersebut, kami beri contoh misalnya dalam setiap siaran televisi maupun koran dan media lainnya ada ahli hukum yang spesialis hukum tertentu, misalnya ahli hukum perdata, pidana atau hukum tata negara dan lain sebagainya. Seperti halnya dokter ada yang ahli atau spesialis Kulit, Jantung, Kandungan dan lain sebagainya. Sama halnya dengan sarjana hukum, biasanya pada semester-semester akhir diarahkan pada mata kuliah keahlian sesuai dengan minat dan kebutuhan mahasiswa masing-masing.

Namun tidak menutup kemungkinan dalam setiap kantor hukum dewasa ini tidak hanya didukung oleh seorang yang hanya ahli pada bidang-bidang hukum tertentu, biasanya dalam sebuah kantor hukum modern sudah dilengkapi oleh beberapa tim yang memilki keahlian pada bidang yang berbeda-beda, hal itu untuk mengantisipasi akan kebutuhan klien yang berbeda-beda pula, untuk itu biasanya kantor hukum modern dalam hal seleksi menerapkan sistem yang ketat yang sesuai dan berkesuaian dengan keahlian dengan bidang-bidang tertentu yang saling melengkapi antar satu dengan yang lainnya. Tidak jarang pula beberapa kantor hukum bahkan menjalin hubungan dan bekerjasama dengan ahli-ahli hukum pada Universitas terkemuka untuk mengantisipasi segala kemungkinan pemecahan problematika hukum yang dianggap rumit sehingga membutuhkan beberapa ahli-ahli hukum maupun ahli-ahli lainnya dari berbagai kampus maupun praktisi yang mumpuni. Namun perlu menjadi catatan disini tidak jarang ada beberapa kantor hukum yang mengspesialiskan diri pada penanganan masalah-masalah hukum tertentu, artinya mereka hanya menangani dan mengambil klien terbatas pada kasus-kasus tertentu, misalnya hanya menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum keluarga dan lain sebaianya.

Untuk mengetahui spesialisasi atau bidang yang hukum yang ditekuni pada kantor hukum, sebaiknya anda benar-benar menanyakan keahlian dan penanganan yang menjadi fokus pada kantor hukum yang bersangkutan. Biasanya kantor hukum akan berupaya memberikan pemahaman bahwa kantor hukum yang dipimpinnya menangani keseluruhan masalah-masalah hukum baik pidana, perdata, tata usaha negara maupun bidang-bidang hukum lainnya. Untuk mengantisipasi yang demikian carilah tau bidang hukum yang ditekuni pada saat menempuh berkuliahan baik pada saat S1, S2 maupun S3. Selain itu tidak mungkin hanya menanyakan keahlian pimpinan kantor hukum tersebut, carilah tau juga tim yang ada apa keahliannya, dan tanyakan juga perkara yang pernah ditanganinya serta apa hasilnya.

  1. Utamakan yang berkualitas

Banyak orang dan perusahaan yang kurang paham tentang jasa layanan hukum. Banyak juga yang karena harga yang mahal kemudian enggan memakai dan menggunakan jasa hukum pada kantor hukum tersebut. Tentu bukan sekedar mahal, akan tetapi juga pasti berkaitan dengan kualitas layanan yang diberikan. Seperti halnya peribahasa yang sering kita dengar “ada harga ada barang”. Janganlah anda langsung takut dengan harga yang mahal, karena harga yang mahal biasanya berbanding lurus dengan kualitas layanan yang diberikan. Janganlah seringkali terpancing dengan harga yang murah yang pada akhirnya anda sendiri menjadi korban. Banyak sekali orang mencari yang murah pada akhirnya akan terjerumus pada pelayanan yang tidak memuaskan, atau bahkan pelayanan diluar standart dan kebiasaan.

Kualitas kantor hukum menjadi ukuran yang sangat penting bagi anda sebelum menjatuhkan pilihan pada kantor hukum yang ada tunjuk sebagai partner menjadi bagian dari anda. Tentu anda sendiri menjadi taruhan atas problem hukum yang dihadapi apakah akan tertangani dengan baik ataupun tidak. Kualitas sekali lagi berbanding lurus dengan harga, semakin tinggi harga sebuah kantor hukum, sebenarnya dia ingin menunjukkan tingkat kualitas layanan yang akan ia diberikan. Sama halnya dengan anda dalam menentukan sebuah armada pesawat dalam melakukan perjalanan bepergian misalnya ke Amerika, ada yang kelas Ekonomi, Bisnis atau bahkan Ekskutif. Setiap kelas tentu ada perbedaan-perbedaan, mulai dari fasilitas, tingkat kenyamanan dan kepuasan yang didapat oleh calon klien. Untuk itu janganlah pernah alergi dengan harga yang mahal, biasanya calon klien enggan meneruskan pembicaraan apabila harga yang ditawarkan oleh seorang Pengacara terlalu mahal, hal itu tentu sebuah kesalahan yang fatal, dimana setiap pengacara ada tingkatan-tingkatan masing-masing, seperti halnya contoh diatas tadi, ada kelas Ekonomi, Bisnis atau bahkan Ekskutif.

Untuk itu kami disarankan sebelum menentukan jasa kantor hukum yang akan anda pilih, sebelumnya mencari tau tentang kualitas sebuah kantor hukum dengan berupaya menanyakan beberapa hal, misalnya berapa lama kantor hukum berdiri, perkara apa saja yang pernah ditangani, pernah tidak menangani perkara yang sedang atau akan anda hadapi, bagaimana hasil yang dicapai atas perkara yang pernah ditanganinya tersebut, kalau diperlukan mintalah bukti konkrit berupa bukti penanganan atas perkara yang sama atau hampir mirip dengan yang anda hadapi. Sesekali bolehlah juga menanyakan pelatihan-pelatihan ataupun pendidikan atau kursus yang pernah ia diikutinya, meskipun beberapa hal diatas tidak menentukan kualitas, namun paling tidak advokat atau kantor hukum yang akan anda pilih memahami dengan baik atas problem hukum yang sedang atau akan anda hadapi.

  1. Memiliki Pengalaman yang memadai

Pengalaman adalah guru terbaik, itulah ungkapan yang sering kita dengar dalam keseharian kita. Ungkapan tersebut sangat benar adanya, karena ada seseorang yang secara teori memiliki pengetahuan yang luas tentang suatu hal, akan tetapi belum tentu dalam hal praktik dilapangan. Karena pengalaman membutuhkan tempaan dan proses yang tidak mudah untuk melaluinya, misalnya dengan melakukan magang dan berproses dari bawah untuk mengetahui seluk beluk penanganan sebuah perkara, dari situ kita akan belajar dan menyadari akan kekurangan penanganan perkara yang sedang atau akan kita tangani. Pengalaman sangat berhubungan erat dengan kualitas, semakin seseorang berpengalaman, maka dia akan belajar dari penanganan-penanganan yang pernah ia tangani, sehingga semakin banyak pengalaman-pengalaman yang pernah ia lalui, maka semakin mudah ia memecahkan persoalan yang akan ia hadapi. Akan tetapi tentu yang berpengalaman memiliki nilai tawar tersendiri, biasanya yang berpengalaman mematok tarif yang berbeda dari kompetitor lain yang belum memiliki pengalaman yang memadai.

Biasanya seseorang untuk mencapai dan memiliki pengalaman yang optimal tidak dengan ia dapat secara instan, butuh beberapa tahapan-tahapan sehingga ia dapat seperti yang sekarang. Pengalaman bisa didapat dari membaca beberapa referensi, praktek lapangan, mengikuti kursus-kursus dan pendidikan, hingga memberikan jasa secara gratis kepada orang yang membutuhkan baik bernaung dalam bentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ataupun lembaga-lembaga lainnya yang sejenis. Biasanya seseorang yang telah melalui binaan dari lembaga-lembaga hukum non profit atau kantor hukum yang memiliki standart kualifikasi yang memadai dapat dengan mudah memecahkan segala bentuk persoalan yang dihadapi oleh calon klien.

Untuk mengetahui pengalaman dari kantor hukum yang akan anda pilih tentunya juga tidak mudah. Akan tetapi ada beberapa hal yang dapat anda lakukan misalnya, dengan menanyakan riwayat atau perjalanan seorang pengacara, sejak kapankah mendapatkan lisensi atau kartu tanda pengenal advokat, dimanakah ia pernah melakukan magang atau perjalanan karir yang pernah ia tempati, termasuk juga pendidikan yang ia lalui merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari beberapa hal yang dapat menentukan tingkat pengalaman seseorang yang bergelut dibidang jasa layanan hukum. Untuk membuktikannya secara riil jangan sungkan untuk meminta bukti pendukung seperti sertifikat atau bukti-bukti lainnya sebagai pendukung, karena tentu akan tidak sedikit pula yang mengaku berpengalaman dengan atau tanpa didukung oleh bukti-bukti yang memadai dengan harapan dapat menggunakan jasa hukumnya.

  1. Pastikan Jujur dan Berintegritas

Kejujuran dan integritas Advokat menjadi hal point yang sangat-sangat penting dipertimbangkan dalam memilih jasa pengacara dan konsultan hukum. Karena tidak jarang ada beberapa Advokat yang sebenarnya dalam menyelesaikan masalah tertentu dapat ditempuh dengan sangat mudah akan tetapi seolah-olah atas perkara atau masalah tersebut hanya dapat ditempuh dengan cara yang sangat-sangat rumit, sehingga membutuhkan tingkat penanganan yang lebih dan berpengaruh terhadap honorarium yang lebih pula dari penanganan yang biasanya. Selain itu banyak pula yang seharusnya membela kepentingan klien akan tetapi justeru ia membelot atau lebih membela kepentingan lawan dengan beberapa alasan salah satunya misalnya mendapat bayaran yang lebih (suap) dari lawan, atau dibungkam dengan berbagai macam hal sehingga ia membelot kepada kepentingan pihak lawan. Kondisi yang demikian sangat sering terjadi dilapangan. Untuk itu sangat diperlukan kejujuran dan integritas dalam penanganan sebuah perkara, sehingga klien atau calon klien tidak dapat dirugikan dengan adanya Penyedia layanan jasa hukum yang demikian.

Selain itu ada beberapa Advokat yang dengan berbagai cara melakukan pembelaan meskipun diketahui cara-cara tersebut adalah dilarang dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya melakukan suap untuk memenangkan sebuah perkara dan perilaku lainnya yang bersifat menyimpang dari koridor hukum. Perilaku lawyer yang demikian tidak dapat dijadikan partners dalam upaya menyelesaikan masalah hukum yang sedang atau anda hadapi, karena meskipun masalah Anda terselesaikan misalnya, hal itu tentu akan berdampak pada tingkat kepercayaan diri seorang lawyer, sehingga dalam kondisi apapun karena kebiasaan ia akan selalu menggunakan jalan-jalan pintas untuk menyelesaikan problem hukum yang sedang anda hadapi, kondisi yang demikian akan merusak penegakan hukum, hal lainnya juga dapat berdampak pada pembengkakan dana yang harus dikeluarkan oleh klien dari yang seharusnya ia keluarkan melalui jalan normal.

Untuk mengetahui tingkat kejujuran dan integritas seorang Advokat, tidak ada salahnya anda dapat memancing seorang calon advokat yang akan anda gunakan tentang kepastian kemenangan perkara yang akan ia tangani, biasanya apabila ia memastikan perkara Anda menang, atau diarahkan pada hal-hal yang melawan hukum misalnya dengan cara suap, maka berfikirlah seribu kali bagi anda untuk menggunakan jasa Advokat yang demikian, karena secara naluri Advokat yang demikian telah kehilangan tingkat kepercayaan dirinya dalam menangani sebuah persoalan hukum. Selain itu juga berpotensi akan menimbulkan persoalan yang lebih besar lagi misalnya anda akan terperangkap ke praktek yang dilarang seperti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang sedang digalakkan untuk diberantas baik oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) maupun lembaga lainnya. Tentu hal tersebut menjadi pilihan anda apakah memilih jalur selamat ataukah memilih berhubungan dengan problem hukum yang lebih runyam lagi.

  1. Berkomitmen untuk menyelesaikan masalah

Mungkin sebagian besar bagi anda datang kepada seorang Penasihat Hukum untuk menyelesaikan masalah. Akan tetapi tidak sedikit dari mereka justeru malah terlilit masalah yang diakibatkan oleh tidak berkomitmennya seorang penyedia jasa layanan hukum terhadap penyelesaian masalah yang sedang anda hadapi. Motifnya tentu banyak hal, salah satunya yakni tidak jarang seorang Advokat hanya ingin mendapatkan jasa praktiknya saja, setelah ia mendapatkan pembayaran dari klien, tidak jarang ia melupakan komitmen atas penyelesaian perkara yang ia telah janjikan. Ada yang lebih ekstrim lagi, yakni dengan meninggalkan klien dengan begitu saja setelah ia mendapatkan sejumlah pembayaran dari klien. Hal yang demikian tidak sedikit dapat anda jumpai dilapangan.

Untuk menghindari yang demikian, salah satu caranya adalah dengan meminta keterangan hal-hal apakah yang akan dia lakukan oleh Advokat/Pengacara dalam mengupayakan penyelesaian terhadap problem hukum yang sedang atau akan anda alami secara mendetail, dan berapa pula biaya yang harus anda keluarkan. Karena tidak sedikit pula ada yang memberikan tarif yang ringan diawal, akan tetapi dalam perjalanannya terdapat biaya-biaya lain yang bertubi-tubi diluar biaya yang telah disepakati sebelumnya. Untuk itu sangat disarankan mintalah secara tertulis kepada Advokat tersebut tentang beberapa hal penanganan yang akan dilaluinya dengan disertai biaya-biaya yang dibutuhkan untuk penanganan perkara yang akan dilaluinya. Sehingga terdapat kejelasan alur penanganan perkara sekaligus sebagai bukti komitmen atas penyelesaian perkara yang akan atau sedang anda hadapi.

Demikian sekelumit beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai rujukan bagi siapapun dalam memilih dan menentukan jasa Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum. Semoga bermanfaat dan menjadi rujukan dalam setiap pencarian jasa layanan hukum yang berkualitas, jujur, berintegritas, berkomitmen dan berdedikasi dalam menjalankan tugas sebagai penyedia jasa layanan hukum.

Hubungi Pengacara Terbaik Jakarta

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

MEMANGKAS REGULASI

Dalam beberapa kesempatan Presiden Joko Widodo mengaku pusing lantaran sulitnya mengurusi banyaknya peraturan yang berlaku mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Selain itu menurut beliau banyaknya aturan menyebabkan tumpang tindih antar yang satu dengan yang lainnya, sehingga mengakibatkan mempersulit pembangunan, apalagi juga menurut beliau kewenangan pembatalan Perda sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga menyulitkan Pemerintah untuk mengontrol regulasi yang bermasalah didaerah.

Untuk itu Presiden meminta kepada Gubernur, Bupati dan DPR agar jangan terlalu banyak membuat aturan yang malah mempersulit pembangunan.

Secara sederhana kita dapat memahami beban psikologis yang dihadapi Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan berkaitan dengan banyaknya regulasi yang saling tumpang tindih antar satu dengan yang lainnya, sehingga pada akhirnya rentan menghambat percepatan dalam upaya pembentukan kebijakan (policy) dalam rangka pembangunan nasional.

Tidak Mudah

Namun hal itu tentu tidak sesederhana dalam rangka penanganannya, apabila kita lihat dari perspektif bangunan negara yang secara konstitusional yang telah memilih konsep negara hukum sebagai acuannya (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945), sehingga dalam tataran praktis dilapangan hukum menjadi panglima dalam penyelenggaraan kehidupan negara atau ketertiban, dan menyelenggarakan kesejahteraan sosial.

Dalam konsep kekuasaan negara yang bertumpu pada asas otonomi, juga memungkinkan bagi pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya dengan menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya sesuai dengan kekhususan dan keistimewaan daerah yang bersangkutan.

Selain itu apabila melihat jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan yang diakui dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, hampir seluruh lembanga negara dari mulai Presiden, DPR, Menteri, hingga Kepala Desa, dapat membentuk peraturan perundang-undangan sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi atau didasarkan kewenangannya, hal yang demikian sering dikenal dengan Peraturan Delegasi (delegated legislation).

Pada kenyataannya, seringkali banyak ditemui disharmonisasi hukum tidak hanya antara peraturan yang lebih rendah yang cenderung bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, akan tetapi juga banyak peraturan yang setingkat dan sejajarpun kadang saling bertolak belakang sehingga menimbulkan penafsiran-penafsiran yang luas dalam pelaksanaannya, yang pada akhirnya kepastian hukum dan keadilan hukum tidak tercapai dengan maksimal.

Jalan Keluar

Terdapat beberapa hal munurut pandangan penulis guna mengantisipasi terhadap berkembangnya regulasi yang saling tumpang tindih dan bertentangan antar satu dengan yang lainnya. Pertama, mengurangi Peraturan Delegasi (delegated legislation).

Masalah pendelegasian perundang-undangan (the problem of delegation of legislative power) tidak hanya terjadi di Indonesia, akan tetapi hampir terjadi diseluruh negara di dunia.

Sungguhpun peraturan delegasi dibutuhkan, akan tetapi keberadaannya semakin hari perlu dikurangi, tidak lain guna menghindari adanya penafsiran-penafsiran yang luas yang keluar atau tidak sesuai dengan makna sesungguhnya dari lembaga yang mendelegasikan.

Kedua, mempertegas arah sistem pembangunan hukum nasional, hal ini menjadi sangat penting dikarenakan pasca reformasi kita telah banyak membentuk peraturan peraturan perundang-undangan, akan tetapi belum pernah menegaskan arah pembangunan hukum yang berkelanjutan, sehingga dalam pelaksanaannya cenderung tambal sulam dan bergantung pada tarik ulur kepentingan politik yang melatarbelakanginya.

Kedepan menurut saya perlu ditegaskan dalam kurun waktu tertentu arah kebijakan pembangunan hukum yang mengarah pada perubahan dan pembenahan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan antar satu dengan yang lainnya.

Ketiga, membentuk atau memberdayakan tim harmonisasi hukum. Salah satu timbulnya disharmonisasi hukum adalah lemahnya koordinasi dan munculnya ego sektoral dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang melibatkan berbagai instansi dan disiplin keilmuan yang berbeda.

Untuk itu perlu sebuah tim nasional yang tidak hanya mengkaji peluang disharmonisasi Undang-Undang, akan tetapi termasuk peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya. Sehingga dengan adanya tim ini akan mampu mentelaah atau bahkan berfungsi sebagai edukasi dan penyadaran tentang mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Keempat, Pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemendagri dapat mengintensifkan peran dan fungsi pengawasan antisipatif (preventif) terhadap rancangan peraturan perundang-undangan yang belum disahkan oleh Lembaga terkait, istilah yang demikian sering dikenal dengan istilah (executive preview), hal itu dapat dilakukan guna meminimalisir kemungkinan munculnya Peraturan Perundang-Undangan yang berpotensi bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Kelima, peningkatan kesadaran terhadap lembaga-lembaga yang ada untuk melakukan internal reviewterhadap keseluruhan Peraturan Perundang-Undangan yang telah atau akan dikeluarkan.

Hal ini menjadi sangat penting untuk melakukan refleksi diri (internal audit) terhadap seluruh Peraturan Perundang-Undangan yang berdasarkan analisa yang komprehensif dianggap bertentangan dengan peraturan lainnya, maka dengan sendirinya melakukan perubahan atau mencabut pasal tertentu yang mengalami disharmoni atau seluruh pasal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan oleh lembaga atau instansi yang membentuknya.

Keenam, menggunakan pedoman asas hukum atau doktrin hukum perundang-undangan sebagai acuannya.

Hal ini sebagaimana kita kenal dalam ilmu perundang-undangan diantaranya adalah Lex superior derogat legi inferiori (Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah), Lex specialis derogat legi generalis (Aturan hukum yang khusus akan menggesampingkan aturan hukum yang umum), dan Lex posterior derogat legi priori (aturan hukum yang lebih baru mengesampingkan atau meniadakan aturan hukum yang lama).

Apabila asas dalam ilmu perundang-undangan tersebut digunakan dengan seksama baik dalam pembentukan hukum atau dalam upaya harmonisasi hukum, maka sangat kecil kemungkinan disharmonisasi hukum akan terjadi dan terulang kembali.

Ketujuh, Lembaga atau instansi yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan juga diharapkan juga dapat menahan diri, serta dapat menyaring terhadap kemungkinan pembentukan Peraturan-peraturan yang berpeluang bertentangan dengan perarutan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat menghambat proses pembangunan nasional, sehingga pada akhirnya Lembaga atau instansi yang berwenang juga dapat berperan guna memajukan perekomian dan pembangunan Nasional.

Kedelapan, memberdayakan peran serta masyarakat atau civil society dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Masyarakat diharapkan diberikan edukasi oleh Pemerintah dengan dibekali pengalaman dan pengetahuan yang memadai melalui program-program tata cara dan mekanisme peran serta masyarakat dalam legislasi.

Masyarakat diharapkan berperan serta dengan baik guna mengawal terciptanya produk-produk hukum yang berkwalitas yang tidak saling bertentangan antar peraturan satu dengan yang lainnya.

Kesembilan, memikirkan tentang adanya kontrol parlemen (Legislative Control) terhadap Peraturan Delegasi (delegated legislation). Hal ini mungkin sedikit aneh dan merupakan hal yang baru, akan tetapi di Inggris kontrol Parlemen terhadap Peraturan Delegasi yang dibuat oleh lembaga lainnya merupakan hal yang lumrah.

Hal itu untuk menghindari adanya penyimpangan atas delegasi wewenang yang diberikan oleh Parlemen kepada lembaga atau institusi lainnya atau yang sering disebut ultra vires (melampaui kekuasaan yang diberikan oleh Parlemen).

Kesepuluh, memberikan penyadaran kepada masyarakat atau civil societytentang hak konstitusional yang dimilikinya terhadap adanya peraturan perundang-undangan yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni melalui mekanisme Judicial Review.

Apabila yang diuji adalah Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar maka merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi, sedangkan apabila yang diuji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang maka adalah kewenangan Mahkamah Agung. Hal demikian sering disebut sebagai Judicial Control/Control by the Courts.

Terakhir yang menjadi harapan penulis, meskipun bagaimanapun sulitnya cara memangkas regulasi guna mencapai percepatan pembangunan nasional, maka kesemuanya itu tidak akan berjalan dengan maksimal apabila tidak disertai kemauan bersama guna membentuk regulasi yang berkwalitas.

Untuk itu diperlukan komitmen bersama untuk bersama-sama mengawal demi terciptanya Peraturan Perundang-Undangan yang dapat memacu dengan cepat pembangunan yang diharapkan.

Link : MEMANGKAS REGULASI

Continue Reading

TEORI DAN PENELITIAN

Disarikan dari buku W. Lawrence Neuman, yang berjudul Social Research Methods ‘Qualitative and Quantitative Approaches’

 

Pada tulisan ini saya akan merangkum hal-hal penting dalam buku yang ditulis oleh W. Lawrence Neuman, yang berjudul Social Research Methods ‘Qualitative and Quantitative Approaches’. Adapun hal-hal yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah mengenai teori, bagian-bagian dari teori, manfaat dari teori dalam suatu penelitian dan bagaimana pentingnya teori tersebut dalam suatu penelitian. Dalam tulisan ini akan dijelaskan bagaimana teori tersebut dikelompokkan dan berdasarkan tingkatan dan ruang lingkupnya. Dalam melakukan penelitian, teori membantu peneliti dalam mendeskripsikan apa yang terjadi dan menjelaskan mengapa terjadi. Teori-teori menjelaskan kepada peneliti fakta-fakta mana yang penting dan tidak penting dalam proses penelitian. Teori berdasar pada nilai-nilai tertentu. Suatu teori harus dapat menjelaskan atau memahami barbagai fenomena yang terjadi dalam dunia sosial.

Pertanyaan yang sering muncul adalah “apa yang dimaksud dengan teori?” Pertanyaan tersebut dapat dijawab sebagai berikut : Teori adalah sebuah sistem dari hubungan interaksi ide-ide yang menyimpulkan dan merangkum serta mengorganisasikan penegartian tentang dunia sosial. Teori merupakan jalan yang tepat dalam mengetahui tentang dunia yang sebenarnya. Teori ilmu sosial tampak lebih rumit jika dibandingkan dengan teori orang awam lainnya. Dengan demikian dapat terbantu dengan adanya ‘parsimony’ yaitu suatu teori yang sederhana, yang dapat memberikan pemahaman yang mendalam terhadap bahasan yang menjadi pokok permasalahan. Parsimony secara sederhana dapat diartikan sebagai : simple lebih baik.

Pada dasarnya teori memiliki perbedaan-perbedaan dengan ideologi. Perbedaan yang mendasar adalah bahwa Teori itu dapat diuji dan dikembangkan, sedangkaan ideology lebih bersifat tertutup, ideal dan sempurna. Ideologi adalah sistem kepercayaan yang tertutup dan mengalami perubahaan yang saangat sedikit. Ideologi tertutup terhadap pertentangan-pertentangaan fakta. Peneliti tidak pernah menguji apakah suatu ideologi benar atau salah. Berbeda dengan teori yang mana, para peneliti dapat menguji suatu teori secara terus menerus dan suatu teori dapat digantikan jika ditemukan teori baru yang lebih menjawab suatu permasalahan. Walaupun demikian, terdapat persamaan antar ideologi dan teori. Yakni keduanya sama-sama ingin menjelaskan kejadian yang terjadi di dunia dan mengandung ide atau konsep dan gagasan serta menetapkan hubungan diantara konsep tersebut.

Pada dasarnya suatu teori terdiri dari bagian-bagian sebagai berikut yakni : konsep, hubungan (perhubungan) dan ruang lingkup. Konsep merupakan bagian bangunan teori. Konsep adalah ide yang diungkapkan dengan kata atau symbol. Konsep ada dimana-mana dan kita sering menggunakannya setiap waktu. Konsep terdiri dari dua bagian yakni symbol dan defenisi. Kita dapat menciptaakan suatu konsep dari pengalaman pribadi, pandagna kreatif dan berdasarkan pengamataan. Selain itu suatu teori juga dapat dikelompokkan. Klasifikasi sangat penting pada banyak teori. Salah satu bentuk klasifikasi yang terkenal adalah tipe ideal. Peneliti kualitatif sering menggunakan ‘tipe ideal’ untuk melihat bagaimana penelitian fenomena yang baik dalam mencocokkannya kedalam suatu model yang ideal. Selain itu terdapat tipe klasifikasi yang lain yakni, tipologi atau taksonomi. Dimana peneliti menggabungkan dua atau lebih dimensi, konsep sederhana, yang mana seperti pertemuan konsep sederhana membentuknya menjadi konsep baru.
Teori mengandung banyak konsep, defenisi dan asumsi. Teori secar spesifik menjelaskan bagaimana suatu konsep terhubung antar satu dengan yang lain. Teori membantu para peneliti menjelaskan apakah konsep tersebut berhubungan dan bagaimana bentuk hubungan tersebut. Teori sosial mengandung konsep, sebuah hubungan antar konsep dan sebuah masalah mekanisme dalam suatu hubungan. Beberapa konsep bersifat abstrak, sebagian berada pada level abstraksi menengah dan sebagiaan lagi pada level konkrit. Ketika menciptaakan atau melanjutkan suatu teori dan menspesifikasikan hubungannya, peneliti terlebih dahulu harus memperhitungkan tipe-tipe persoalan, kasus, atau situasi dimana teori tersebut akan digunakan, hal ini yang dimaksud dengan ruang lingkup.

Dalam menjelaskan antara hubungan antar fakta dan teori terdapat dua posisi yang ekstrim yakni: posisi kaum empiris, menyatakan bahwa fakta dan teori secar total berbeda, dan posisi relativis yang menyatakan terdapat hubungan antara fakta dan teori. Semua fakta dibentuk dari teori formal dan informal. Dalam penelitian terdapat dua pilihan arah pendekatan pembentukan dan pengujian teori yakni: pendekatan deduktif dan pendekatan induktif. Dalam pendekatan deduktif, peneliti memulai dengan sebuah abstraksi, hubungan logika antara konsep, kemudian bergerak kearah bukti empiris konkrit. Sedangkan dalam pendekatan induktif, dimulai dengan observasi, menyempurnakan konsep, mengembangkan generalisasi empiris. Sehingga dengan demikian teori bena-benar dibangun dari dasar.

Dalam bukunya, Lawrence membagi teori kedalam tiga kelompok luar melalui tingkat kenyataan sosial yakni:

  1. Level teori mikro, dilakukan dengan waktu, ruang dan jumlah anggota yang sedikit,
  2. Level teori makro, mengandung isi mengenai pelaksanaaan kumpulan kumpulan yang lebih luas. Menggunakan lebih banyak konsep yang abstrak
  3. Level teori menengah, berusaha menghubungkan level mikro dan makro atau berjalan pada level perantara.

Suatu teori juga terbagi menjadi teori formal dan teori substansive. Teori sibstansive dikembangkan untuk suatu area yang spesifik mengenai kehidupan sosial, sedangkan teori formal dikembangkan untuk suatu area konseptual yang lebih luas dalam teori umum. Tujuan utama dari sebuah teori adalah untuk menjelaskan. Terdapat dua pengertian dan fungsi dari penjelasan yakni, penjelasan teoritis yakni argument yang logis yang memberitahukan mengapa sesuatu terjadi dan penjelasan biasa, yang membuat sesuatu lebih jelas dan menggambarkan dengan jalan mengilustrasikan sesuatu tersebut hingga dapat dimengerti. Dalam melakukan suatu penelitian, terdapat adanya suatu prediksi atau sebuah pernyataan bahwa sesuatu akan terjadi. Suatu penjelasan atau explanation dapat diterangkaan melalui tiga cara yakni penyebab, struktur dan penafsiran dari penjelasan tersebut. Adapun tujuan dari penafsiran ini membantu perkembangaan pengetahuan dengan berusaha menemukan arti dari peristiwa dengan menempatkannya dalam konteks sosial yang spesifik. Peneliti memberitahukan mengapa peristiwaa sosial terjadi lewat tiga cara ini.

Selain itu Lawrence mengemukakan adanya kerangka teoritis yang disebut juga paradigma atau sistem teori. Kerangka teoritis ini lebih bersifat abstrak dan dari pada teori formal dan teori substansive. Dalam memimpin suatu penelitian, kebanyakan peneliti menggunakan teori tingkat menengah dan generalisasi empiris. Kerangka teoritis, jarang digunakan secara langsung. Lawrence mengemukakan bahwa teori dan penelitian adalah pasangan yang dinamis. Teori membantu bagaimana kita melihat dan berpikir mengenai suatu topic atau permasalahan. Teori memberi kita konsep, menyediakana asumsi-asumsi dasar, menyusun pertanyaan penting dan menganjurkan cara pengambilan data yang relevan dalam suaatu penelitian. Peneliti dapat mengubah bagian teori ataupun menolaknya jika menunjukkan hasil yang negatif. Menurut Lawrence, pembedaan antara penelitian daan teori adalah mustahil dan dibuat-buat. Nilai dari teori adalah aspek utama yang perlu diperhatikan untuk melakukan suatu penelitian yang baik.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa teori adalah suatu pandangan atau persepsi tentang apa yang terjadi. Jadi berteori adalah ‘pekerjaan menonton”; yaitu pekerjaan mendiskripsikan apa yang terjadi, menjelaskan mengapa itu terjadi dan mungkin juga meramalkan kemungkinan berulangnya kejadian itu dimasa depan.Teori membantu kita menjelaskan dan meramalkan fenomena sosial dan dengan demikian juga membantu pembuatan keputusan praktis. Ketika menjelaskan suatu fenomena, teori memerlukan pembuktian secara sistematik. Artinya, teori harus diuji dengan bukti-bukti yang sistematik. Teori yang baik adalah teori yang bisa didukung atau ditolak melalui analisa yang jelas dan penggunaan data secara sistematik.

Pembagian dan pengklasifisian teori berdasarkan ruang lingkupnya (teori mikro, teori makro) berdasarkan jangkauannya dan berdasarkan tingkat-tingkatnya serta berdasarkan struktur internalnya. Terdapat sistem klasifikasi dalam teori seperti tipologi yang bertujuan membuat skema yang tertib untuk mengklasifikasikan dan mendeskripsikan fenomena. Kriteria penilaian terhadap suatu teori yakni dengan parsimony, kemampuan menyatakan sebanyak mungkin dengan sesedikit mungkin data dan daya eksplanasi, kemampuan menjelaskan perilaku dengan sesedikit anomaly.

Menurut saya, dalam menjelaskan mengenai teori, terdapat kelebihan dan kekurangan yang dikemukakan oleh Lawence. Lawrence dalam bukunya, lebih mengupas daan menjelaskan mengenai teori, tujuan, pembagian, ruang lingkupnya dan kedudukannya dalam suatu penelitian secara mendalam dan mendetail. Akan tetapi tidak menjelaskan mengenai teori dengan sederhana dan mudah dimengerti. Sebagai contoh dalam klasifikasi teori, secara langsung dan jelas membagi teori tersebut berdasarkan tipe-tipe atau karakteristik tertentu, seperti berdasarkan ruang lingkup, jangkauan dan struktur internalnya. Akan tetapi pada dasarnya, bedasarkan pemahaman yang mendalam tehadap buku tersebut dapat dikemukakan bahwa, teori membantu peneliti dalam penelitian. Teori membantu menjelaskan fenomena dalam dunia sosial. Suatu teori dapat ditolak dan digantikan dengan analisa yang jelas dan penggunaan data yang sistematik serta berdasarkan fakta sosial yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

 

Continue Reading