PENGACARA SPESIALIS TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE/ECOMMERCE DI INDONESIA
Perkembangan teknologi infomasi yang semakin pesat berpengaruh terhadap cara masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli di Indonesia. Apabila dahulu kala masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli banyak dilakukan dengan tatap muka, hari ini era tersebut mulai banyak ditinggalkan. Transaksi Jual Beli Online/ecommerce menjadi pilihan masyarakat dalam melakukan jual beli barang/jasa yang memberikan kemudahan, kepraktisan dan keefisienan, yakni dengan menggunakan teknologi internet handphone yang ada digenggamanpun masyarakat dapat dengan mudah memilih dan menentukan barang/jasa terbaik yang menjadi pilihannya dengan tidak perlu mengeluarkan serta membutuhkan waktu, tenaga bahkan finansial terhadap barang atau jasa yang diidnginkan yang menjadi kebutuhan sehari-hari.
Perkembangan transaksi jual beli online/ecommerce telah mulai menjamur dan bahkan telah berubah cara pandang masyarakat sebagian besar tentang cara baik dalam melalukan penjualan, pembelian bahkan tata cara pembayarannya. Kondisi yang demikian tentu merupakan bagian dari dampak arus kemajuan teknologi informasi yang tidak dapat dibendung oleh siapapun, termasuk Pemerintah sebagai pemegang otoritas dalam pembangunan hukum yang berbasis pada transaksi jual beli online/ecommerce di Indonesia. Tentu hal ini menjadi tantangan sendiri baik bagi pelaku usaha ecommerce maupun Pemrintah dalam melakukan proteksi maupun perlindungan hukum bagi pelaku pasar ecommerce maupun bagi seluruh para konsumen baik terhadap jaminan kepastian perlindungan konsumen berkaitan dengan produk yang dibelinya, maupun terhadap segala kemungkinan adanya tindak pidana maupun kejahatan dalam transaksi jual beli/ecommerce baik yang berkaitan dengan perlindungan kerahasiaan data pribadi maupun hal-hal yang berkaitan keamanan dalam transaksi elektronik.
Sejauh ini memang payung hukum baik terhadap pelaku maupun konsumen transaksi elektronik dapat dikatakan belum memadai, utamanya bagi konsumen yang sering melakukan transaksi elektronik. Kekosongan hukum dibidang transaksi elektronik menuntut Pemerintah untuk kemudian mengeluarkan Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), meskipun dalam perkembangannya belum optimal baik dalam perlindungan pelaku bisnis ecommers maupun bagi masyarakat pengguna transaksi elektronik. Adapun beberapa problem dalam transaksi jual beli/ecommerce diantaranya adalah : 1. Otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet, 2. Saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum, 3. Obyek transaksi yang diperjualbelikan, 4. Mekanisme peralihan hak, 5. Hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service provider (ISP), 6. Legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti, 7. Mekanisme penyelesaian sengketa, 8. Pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa, 9. Masalah perlindungan konsumen, HAKI dan lain-lain.
Dengan berdasar pada keseluruhan 9 (sembilan) problem yang telah diurai diatas, maka seungguhnya transaksi jual beli online/ecommerce masih memiliki kelemahan-kelemahan yang dapat merugikan baik para pelaku usaha ecommerce maupun bagi masyarakat sebagai pengguna transaksi jual beli online/ecommerce. Untuk itu sangatlah diperlukan kalangan Pengacara Terbaik dibidang transaksi jual beli online/ecommerce yang tidak hanya dibutuhkan oleh penyedia layanan penyedia transaksi elektronik/ecommerce, akan tetapi juga bagi konsumen yang kadangkala mendapatkan kerugian akibat tidak terpenuhinya hak-haknya sebagai konsumen atas barang/jasa yang dipesannya. Untuk itu sudah menjadi keharusan utamanya bagi para pelaku dan penyedia layanan transaksi elektronik untuk memperkuat tidak hanya layanan pengaduan nasabah internalnya, namun juga dapat memperkuat back up penyelesaian masalah hukum yang mungkin dan akan muncul dikemudian hari.
PENGACARA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE/ECOMMERCE TERBAIK DI INDONESIA
Mencari Pengacara yang ahli dan handal dibidang Transaksi Jual Beli Online/Ecommerce sangat gampang-gampang susah, mengingat perkebangan Transaksi Jual Beli Online/Ecommerce merupakan era baru baik dalam perkembangan hukumnya maupun dalam pengaturannya masih terdapat hal-hal yang belum memadai yang mengakibatkan membutuhkan terobosan-terobosan dan kreatifitas dari seorang Pengacara spesialis Transaksi Jual Beli Online/Ecommerce di Indonesia. Untuk itu saran kami untuk tidak sembarangan dan sekedar tunjuk dan memilih Pengacara Transaksi Jual Beli Online/Ecommerce untuk dijadikan Partners bisnis bagi pengembangan dan penanggulangan problem hukum bagi Bisnis Transaksi Jual Beli Online/Ecommerce yang sedang Anda kembangkan.
Saiful Anam & Partners merupakan kantor Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum yang terus berkembang mengikuti perkembangan zaman dengan cara mengupdate diri terhadap perkembangan zaman yang terus berkembang pesat. Perkembangan itulah yang menjadi pembeda dari kantor hukum kami dalam penanganan setiap problem hukum yang dihadapi oleh klien. Kami senantiasa mengubdate ilmu dan kajian hukum yang berkaitan dengan Transaksi Jual Beli Online/Ecommerce, sehingga kamipun berusaha memahami kendala-kendala yang sering dialami baik oleh Pelaku dan Penyedia Transaksi Jual Beli Online/Ecommerce maupun bagi pengguna layanan Transaksi Jual Beli Online/Ecommerce.
Kami berkomitmen memberikan jasa layanan hukum terbaik dibidang Transaksi Jual Beli Online/Ecommerce, dengan tujuan seminimal mungkin mengantisipasi terhadap segala kemungkinan timbulnya masalah hukum dalam Transaksi Jual Beli Online/Ecommerce. Untuk itu sangat tepat bagi Anda yang memberikan kepercayaan kepada kami kantor Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum terbaik dibidang Transaksi Jual Beli Online/Ecommerce.
Hubungi kami Pengacara Spesialis Transaksi Jual Beli Online/Ecommerce :
SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants
Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com
7 Comments