ASAS-ASAS HUKUM YANG PERLU DIKETAHUI

Istilah-istilah Hukum

Asas Actio Pauliana. Hak kreditur untuk mengajukan pembatalan terhadap segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikannya.

 

Asas Actio Pauliana. Hak kreditur untuk mengajukan pembatalan terhadap segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikannya.

 

Asas Audit Et Alteram Partem: Asas ini mewajibkan pada hakim untuk mendengar kedua belah pihak secara bersama-sama, termasuk dalam hal kesempatan memberikan alat-alat bukti dan menyampaikan kesimpulan. Asas ini merupakan implementasi asas persamaan.

 

Asas Apatride: Seseorang sama sekali tidak memiliki kewarga negararaan.

Azas Legalitas _ Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali : Tidak boleh di hokum seseorang apabila peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang perbuatan yang dia lakukan.

 

Asas Non Retro aktif : Suatu undang-undang tidak boleh berlaku surut

 

Asas Culpabilitas: Nulla poena sine culpa, artinya tiada pidana tanpa kesalahan.

 

Asas Opportunitas: Penuntut umum berwenang untuk tidak melakukan penuntutan dengan pertimbangan demi kepentingan umum.

 

Asas Presumption of Innocence ( Praduga tak bersalah ) : Seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Asas in dubio pro reo: Dalam hal terjadi keragu – raguan maka yang diberlakukan adalah peraturan yang paling menguntungkan terdakwa.

 

Asas Individualiteit: Obyek hak kebendaan selalu merupakan barang yang individueel bepaald, yaitu barang yang dapat ditentukan . Artinya seseorang hanya dapat memiliki barang yang berwujud yang merupakan kesatuan.

 

Asas Totaliteit: Seseorang yang mempunyai hak atas suatu barang maka ia mempunyai hak atas keseluruhan barang itu / bagian-bagian yang tidak tersendiri.

 

Asas Onsplitsbaarheid ( tidak dapat dipisahkan ) : Pemisahan dari zakelijkrechten tidak diperkenankan, tetapi pemilik dapat membebani hak miliknya dengan iura in realiena : jadi seperti melepaskan sebagian dari wewenangnya.

Asas Vermenging ( asas percampuran ) : Seseorang tidak akan untuk kepentingannya sendiri memperoleh hak gadai atau hak memungut hasil atas barang miliknya sendiri.

 

Asas Publiciteit: Dalam hal pembebanan tanggungan atas benda tidak bergerak ( Hipotik ) maka harus didaftarkan didalam register umum.

 

Asas Spesialiteit: Hipotik hanya dapat diadakan atas benda – benda yang ditunjuk secara khusus ( letaknya, luasnya, batas-batasnya ).

 

Asas Reciprositas: Seorang anak wajib menghormati orang tuanya serta tunduk kepada mereka dan orang tua wajib memelihara dan membesarkan anaknya yang belum dewasa sesuai dengan kemampuannya masing-masing ( Pasal 298 BW , dan seterusnya ).

 

Asas in dubio pro reo: Dalam hal terjadi keragu – raguan maka yang diberlakukan adalah peraturan yang paling menguntungkan terdakwa.

 

Asas Individualiteit: Obyek hak kebendaan selalu merupakan barang yang individueel bepaald, yaitu barang yang dapat ditentukan . Artinya seseorang hanya dapat memiliki barang yang berwujud yang merupakan kesatuan.

 

Asas Pacta Sunt Servanda ( janji itu mengikat ). Suatu perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

 

Asas Konsensualitas: Suatu perjanjian sudah sah dan mengikat ketika telah tercapai kesepakatan para pihak dan sudah memenuhi sayarat sahnya kontrak

Asas Canselling: Suatu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang tidak memenuhi syarat subyektif dapat dimintakan pembatalan.

 

Asas Preferensi: Para kreditor yang memegang hipotik, gadai dan privelegi diberi hak prseferensi yaitu didahulukan dal;am pemenuhan piutangnya. Asas ini merupakan penyimpangan dari asas persamaan.

Asas Droit invialablel et sarce. Hak milik tidak dapat diganggu gugat.

 

Asas Ius Sanguinis: Untuk menentukan kewarga negaraan seseorang berdasarkan pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.

 

Asas Ius Soli: Menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat / negara dimana orang tersebut dilahirkan.

 

Asas Bipatride Asas dimana seseorang dimungkinkan mempunyai kewarganegaraan rangkap.

 

Asas Medebewind ( Tugas Pembantuan ). Penentuan kebijaksanaan, perencanaan dan pembiayaan tetap ditangan pemerintah pusat tetapi pelaksanaannya ada pada pemerintah daerah.

 

Asas Welfare state ( negera kesejahteraan ). Pemerintah Pusat bertugas menjaga keamanan dalam arti seluas-luasnya dengan mengutamakan kesejahteraan rakyat.

 

Asas Priorrestraint ( kendali dini ). Suatu asas yang mempunyai makna pencegahan untuk mengadakan unjuk rasa setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

 

Asas Non Lisensi: suatu asas yang lebih terkait dengan kemerdekaan atau kebebasan menyampaikan pendapat dalam bentuk tulisan.

 

Asas Naturalisasi ( pewarganegaraan ): Suatu asas dimana seseorang yang telah dewasa dapat mengajukan permohonan menjadi warga negara ( Indonesia ) melalui Pengadilan Negeri.

 

Asas Ne Bis Vexari Rule: Merupakan asas yang menghendaki agar setiap tindakan administrasi negara harus didasarkan atas undang – undang dan hukum.

 

Asas Principle of legality ( kepastian hukum ). Asas yang menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan keputusan badan atau pejabat administrasi negara.

 

Asas Sapientia (Kebijaksanaan). Pejabat Administrasi negara senantiasa harus selalu bijaksana dalam melaksanakan tugasnya.

 

Asas Het Vermoeden van Rechtmatigheid atau Presumtio Justea Causa: Asas ini menyatakan bahwa demi kepastian hukum, setiap keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan belum dinyatakan oleh Hakim Administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum.

 

Asas Pemeriksaan Segi Rechtmatigheid dan Larangan Pemeriksaan Segi Doelmatigheid: Hakim tidak boleh atau dilarang melakukan pengujian dari segi Kebijaksanaan (doelmatigheid) suatu keputusan yang disengketakan meskipun Hakim tidak sependapat dengan keputusan tersebut, sebatas keputusan itu bukan merupakan keputusan yang bersifat sewenang-wenang ( willikeur / a bus de droit ). Jadi Hakim hanya berwenang memeriksa segi rechmatigheid suatu keputusan tata usaha negara, karena hal itu berkaitan dengan asas legalitas dimana setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan atas hukum.

 

Asas Pengujian Ex tune. Pengujian Hakim Peradilan Administrasi hanya terbatas pada fakta – fakta atau keadaan hukum pada saat keputusan tata usaha negara dikeluarkan.

 

Asas Independent ( kemerdekaan ). Suatu Negara berdiri sendiri, merdeka dari dari negara lainnya.

 

Asas Exteritorial: Seorang Diplomat / Duta yang ditugaskan disuatu negara harus dianggap berada diluar wilayah negara dimana dia ditempatkan tersebut.

 

Asas Souvereignity: Kedaulatan suatu negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi.

 

Asas Receprocitet: Apabila suatu negara menerima duta dari negara sahabat, maka negara itu juga harus mengirimkan dutanya.

 

Asas Statuta mixta: Dalam menghukum suatu perbuatan, digunakan hukum negara dimana perbuatan itu dilakukan.

 

Asas Personalitas: Asas untuk menentukan status personal pribadi seseorang yang berlaku baginya adalah Hukum Nasionalnya / negaranya ( Lex Partriae ).

 

Asas Teritorialitas: Yang berlaku bagi seseorang adalah hukum negara dimana dia berdomilisi ( Lex domicili ).

 

Asas Communal ( sifat kebersamaan ). Manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat dengan rasa kebersamaan meliputi seluruh lapangan hukum adat.

Asas Legal. Setiap pungutan pajak harus didasarkan atas undang-undang.

 

Asas Ekonomis, effisien: Pajak dipungut untuk membangun sarana-sarana bagi kepentingan masyarakat ( kurang mampu ) . Dan dengan biaya pungutan yang serendah-rendahnya.

 

Asas Non Distorsi: Pajak tidak boleh menimbulkan distorsi ekonomi, inflasi, psikologikal effeck dan kerusakan-kerusakan.

Actio in pauliana: Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata)

Advokasi: Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik tertentu

Aequo et bono: Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara.

Arti harfiahnya: apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Ajudikasi/adjudication – Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan; pengambilan keputusan

Amnestie – Pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut.

Audie et alteram partem: Kedua belah pihak harus didengar

Actor Sequitor Forum Rei: Di Pengadilan tempat tinggal Tergugat

Actual damages (Ganti rugi aktual) : Kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah.

Abolisi: Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik.

Barang bukti/corpus delicti: Barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan

Beban pembuktian terbalik: Beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana

Benturan kepentingan: Benturan yang timbul ketika kepentingan seseorang memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan pihak tertentu, yang kepentingannya seharusnya dipenuhi oleh orang lain tersebut.

Contempt of Court: Setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku,  sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya.

Crisis der democratie: krisis yang timbul akibat penganutan pada demokrasi formal semata – mata.

Conservatoir Beslaag: Sita Jaminan terhadap obyek/Barang

Class Action  (Gugatan perwakilan) :  Gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.

De auditu testimonium de auditu: Keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain

Delik – Perbuatan Pidana – Tindak Pidana : Suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.

Deposisi: Bukti saksi atau ahli yang didasarkan atas sumpah yang dilakukan diluar pengadilan

Doktrin ultra vires: Doktrin yang mengajarkan bahwa perseroan tidak dapat melakukan kegiatan di luar dari kekuasaan perseroan

Droit de preference: Keistimewaan yang bersangkutan dengan hasil penjualan tanah yang dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan kreditur-kreditur lain yang tidak mempunyai hak yang lebih mendahulu.

Droit de suite: Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.

Damihi Facta Do Tibi Ius: Tunjukkan kami faktanya, kami berikan hukum-nya.

Droit Constitutional : Hukum dasar.

Desentralisasi: Penyarahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Daerah  otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system Negara kesatuan.

Dekonsentralisasi. Pelimpahan wewenang pemerinthan oleh pemerintah kepada Gebernur sebagai wakil pemerintahan dan/atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu Atau Urusan Pemerintah Pusat yang tidak dapat diserahkan kepada pemerintah daerah dilakukan oleh perangkat pemerintah pusat didaerah yang bersangkutan.

Eksekusi: Pelaksanaan Putusan.

Exceptio non adimpleti contractus: Tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi.

Eigenrichting: tindakan main hakim sendiri – Tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri tidak lain
merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh perorangan

Eksaminasi: Ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim

Events of defaults- wanprestasi – cidera janji – trigger clausel opeisbaar clause : Tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang beserta bunga dan biaya lainnya yang timbul

Forum rei sitae: Pengadilan di tempat benda( Obyek Sengketa ) tetap terletak (pasal 118 ayat 3 hir)

Freies Ermessen – Pouvoir Discretionnaire : Kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan sosial dan keleluasaan  untuk tidak selalu terikat pada produk legislasi parlemen.

Facta sun Servanda : Perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.

Force majeureovermacht – keadaan memaksa : Keadaan di mana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak,keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur tersebut tidak dalam keadaan beritikad buruk.

Gronwet: Undang-Undang Dasar

Gratifikasi: Pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman, tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dan dilakukan baik didalam negeri maupun diluar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

HIR: Herziene Indonesche Reglement, Reglemen indonesia yang sudah diperbaharui, berlaku untuk jawa dan sumatera.

In Kracht Van Gewidjge: Putusan Yang telah berkekuatan hukum Tetap/pasti dan mempunyai daya eksekusi

In Der Minne: Pemenuhan putusan secara sukarela

In dubio pro reo: Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa.

In casu: Dalam perkara ini, dalam hal ini

Ilegal (logging) : Kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan.

Ius Sanguinis: menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan atas keturunan / pertalian darah.

 

Ius Solli: menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat / negara kelahirannya.

Judicial Refiew: Hak Uji Materiil

Judicial Interpretation: Penafsiran secara hukum.

Judex ne procedat ex officio: Hakim bersifat menunggu –  Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan/ hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya.

Kompensasi: Pemulihan hak-hak penggugat dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai pegawai negeri seperti semula, sebelum adanya keputusan yang disengketakan.Apabila Tergugat tidak mungkin dikembalikan pada jabatan semula maka dapat ditempuh cara lain dengan membayar sejumlah uang atau bentuk kompensasi lainnya.

 

Kebenaran Material: ( kebenaran dan kenyataan ). Pemeriksaan dalam perkara pidana, tujuannya untuk mengatahui apakah faktanya / senyatanya benar-benar telah terjadi pelanggaran / kejahatan.

Lex specialis derogat legi generali: Kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undang yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku

Lex superior derogat legi inferiori: Kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan.

Lex posteriori derogat legi priori: Undang-undang yang lama dinyatakan tidak berlaku apabila ada undang-undang yang baru yang mengatur hal yang sama.

Lex dura sed ita scripta: UU Adalah keras tapi harus di tegakkan/ditulis

 

Lex Divina: Kitab suci

 

Lex Eternal: Hukum yang paling tinggi letaknya pada tuhan

 

Lex natural: Hukum Alam

 

Lex Aeterna: Hukum Yang didasarkan pada rasio Tuhan

 

Lex Umana: hokum yang ditetapkan oleh Manusia

 

Lex Rei Sitae, Lex Situs: Status hukum benda tidak bergerak / tetap, tunduk kepada hukum dimana benda itu berada (Statuta realita).

 

Lex Loci Contractus: Dalam Perjanjian Perdata Internasional, hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perjanjian dibuat.

 

Lex Loci Solotionis: Hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perjanjian itu dilaksanakan.

 

Lex Loci Delicti Commissi: Apabila terjadi perbuatan melanggar hukum / wan prestasi, maka yang berlaku adalah hukum negara dimana penyelewengan perdata itu terjadi.

 

Lex Fori: Dalam hal terjadi penyelewengan perdata, hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perkara diadili.

Lex Loci Actus: Berlaku hukum dimana dilakukannya suatu perbuatan hukum.

 

Lex Partriae: Hukum yang berlaku bagi para pihak atau salah satu pihak dalam berperkara adalah Hukum kewarganegaraannya.

 

Lex Locus Delicti: Hukum yang berlaku untuk menyelesaikan suatu perkara adalah hukum dimana perbuatan hukum tersebut dilakukan.

 

Lex Causae: Hukum yang akan dipergunakan adalah hukum yang berlaku bagi persoalan pokok ( pertama ) yang mendahului persoalan yang akan diselesaikan kemudian.

 

Lex Actus: Hukum dari negara yang mempunyai hubungan erat dengan transaksi yang dilakukan.

 

Lex Originis: Ketentuan hukum mengenai status dan kekuasaan atas subyek hukum tetap berlaku diluar negeri.

 

Lex certa: ketentuan dalam perundang-undangan tidak dapat di artikan lain.

Lex Loci Celebrationis: Syarat formalitas berlangsungnya perkawinan, berlaku hukum dari negara dimana perkawinan dilangsungkan. ( locus regit actum ).

Locus delictie – tempat kejadian perkara, (TKP) : a) Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau akibat yang ditimbulkannya;  b) Tempat-tempat lain dimana barang-barang bukti atau korban yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat diketemukan; tempat dimana pembuat melakukan sesuatu adalah tempat dimana ia seharusnya melakukan sesuatu, atau tempat terjadinya akibat yang dimaksud dalam perumusan peraturan perundang-undangan atau tempat yang menurut perkiraan pembuat akan terjadi akibat ini.

Maritaal beslaa (Sita maritaal) : Penyitaan yang dilakukan untuk menjamin agar barang yang yang disita tidak dijual, untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengdilan berlangsung antara pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang disita agar jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga revindicatoir Beslaag – Sita Barang Bergerak – Penyitaan yang diminta oleh pemilik barang bergerak yang barangnya
ada di tangan orang lain, diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang memegang barang tersebut tinggal Pand Beslaag – Sita gadai – Sitaan yang menyangkut barang milik orang lain yang kebetulan si pailit sebagai pemegang gadai.

 

Mobilia Personam Sequuntur: Status hukum benda-benda bergerak mengikuti status hukum orang yang menguasainya.

Monogami: dalam suatu perkawinan dimana seorang laki-laki hanya boleh memiliki seorang perempuan sebagai isteri dan seorang perempuan hanya boleh memiliki seorang suami.

Ne Bis In Idem: Terhadap perkara yang sama tidak dapat diajukan dua kali pemeriksaan

Obscuur Libel: Obyek Kabur

Onrechtmatige Overheidts daad: Perbuatan yang melanggar hukum

Poligami: dimana dalam suatu perkawinan seorang laki-laki diperbolehkan memiliki lebih dari seorang isteri.

 

Resiprositas:  Timbal balik / Pembalasan. Ini biasanya berlaku dalam hal hak dan kewjiban suatu negara terhadap negara lain.

 

Unus Testis Nullus Testis: Satu saksi bukan sanksi, maksudnya keterangan seorang saksi harus dilengkapi dengan bukti-bukti lain.

Ubi Socitas Ibi Ius: Dimana Ada masyarakat disitu ada Hukum.

Uit Voerbaar bij Vooraad: Putusan yang dapat dilaksanakan Terlebih Dahulu, meskipun pihak yang kalah mengajukan banding ataupun kasasi

Putusan Contradictoir : Putusan atas bantahan, suatu putusan yang diambil setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak

Provisionel Eis: Putusan Sela, putusan yang diambil oleh hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Putusan Condemnatoir: putusan yang bersifat penghukuman

Putusan Declaratoir: Putusan yang menentukan sifat suatu keadaan  dengan tidak mengandung perintah kepada pihak untuk untuk berbuat ataupun tidak berbuat sesuatu

Putusan Constitutief: Putusan yang melenyapkan suatu keadaan/situasi hukum.

Punitive damages (Ganti rugi penghukuman): Suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku

Praperadilan: Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: -.sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; 1. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; 2. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan

Preponderance of evidence: Bukti-bukti yang lebih berbobot atau lebih meyakinkan atau lebih dapat dipecaya jika dibanding dengan bukti lainnya, atau bukti-bukti yang dianggap cukup untuk dapat membuktikan kebenaran suatu peristiwa.

Pro bono: Suatu perbuatan/pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.

RBg: Recht Reglement van Buitengewesten , Reglemen indonesia yang berlaku untuk luar jawa dan sumatera.

Restitutie In Intergum: Pengembalian obyek sengketa kepada keadaan semula.

Rechtmatige daad: Perbuatan sesuai dengan hukum.

Requisitoir: Suatu pembuktian tentang terbukti atau tidaknya surat dakwaan

Restitusi: Suatu nilai tambah yang telah diterima oleh pihak yang melakukan wanprestasi, nilai mana terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan kontrak oleh pihak lain dari yang melakukan wanprestasi

Sol Justisia: Matahari Keadilan (kebenaran)

Saksi a charge: Saksi yang memberatkan/memberikan keterangan yang memberatkan

Saksi a decharge: Saksi yang meringankan/memberikan keterangan yang meringankan

Terstond: Dieksekusi segera

Teori fiktie (fiksi): yang menyatakan bahwa begitu suatu norma hukum ditetapkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu hukum/undang-undang (een ieder wordt geacht de wet/het recht te kennen).

Verzet: Perlawanan, Deer den Verzet : Perlawanan Pihak Ketiga

Verstek: Putusan yang diambil diluar hadirnya Tergugat

Verjaring (Kadaluarsa) : Lampaunya tenggang waktu yang ditetapkan undang-undang, sehingga mengakibatkan orang yang menguasai barang memperoleh hak milik

Vrijspraak (Bebas dari segala dakwaan) : Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Zakwaarneming ( 1345 BW ). Asas dimana seseorang yang melakukan pengurusan terhadap benda orang lain tanpa diminta oleh orang yang bersangkutan, maka ia wajib mengurusnya sampai tuntas.

 

You may also like

3 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verifikasi Bukan Robot *