PENGACARA TERBAIK DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

PENGACARA TERBAIK DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

Tidak jarang dalam keseharian kita menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa/Pemerintah, baik perbuatan tersebut akan berdampak luas atau berdampak kepada skala kecil orang/korporasi sehingga seseorang/korporasi tadi mengalami kerugian akibat perbuatan yang dilakukan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara tadi. Maka apabila terjadi hal yang demikian, dapat kemudian seseorang/korporasi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memperjuangkan hak-haknya sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara yang terakhir telah dirubah melallui Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dalam melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ada beberapa yang harus diperhatikan berkenaan dengan Kompetensi Absolut dan Relatif Pengadilan Tata Usaha Negara. Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara adalah berkenaan apakah Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang dan memenuhi unsur atas akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan kompetensi relatif Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Pengadilan PTUN daerah mana yang berwenang mengadili perkara Gugatan PTUN tersebut. Orang banyak sanksi tentang Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak jarang hal yang semestinya melakukan Gugatan Perdata akan tetapi dipaksakan di Pengadilan TUN, akhirnya banyak ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara sangat jauh berbeda dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri dalam sengketa Perdata. Dalam gugatan Tata Usaha Negara tergugat pasti adalah Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang berdasarkan batas kewenangan yang diberikan. Sedangkan berperkara di Pengadilan Negeri tidak selalu Tergugat adalah Badan/Pejabat Tata Usaha Negara, bahkan lebih banyak masyarakat Sipil biasa atau bahkan Korporasi. Begitu juga Masyarakat biasa/Korporasi biasanya selalu sebagai Penggugat yang merasa hak-haknya dilanggar atas Keputusan Badan/Tata Usaha Negara. Selain itu dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara Masyarakat biasa/Korporasi biasanya juga sering berkedudukan sebagai Tergugat II Intervensi yang berhubungan dengan perkara yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN yang digugat oleh Penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dalam mengajukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara maupun sebagai Tergugat serta Tergugat II Intervensi, haruslah memiliki kejelian, karena sekali lagi berbeda dengan perkara-perkara di Pengadilan Negeri, dalam sengketa Tata Usaha Negara tergugat adalah Pemerintah yang memiliki otoritas atas dikeluarkannya atau tidak dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara. Sehingga dengan demikian dibutuhkanlah Pengacara-Pengacara handal dan terbaik yang mengerti tentang sengketa Tata Usaha Negara, sangat jarang sekali pengacara-pengacara yang dapat membedakan perkara perdata dengan perkara-perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara, untuk itu kadangkala seringkali pengacara sangsi atau bingung meskipun sudah sering berperkara di Pengadilan Negeri apabila bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara. Untuk itu sangat diperlukan pengacara handal spesialis Hukum Administrasi Negara maupun Hukum Tata Negara dalam melakukan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara.

PENGACARA TERBAIK SENGKETA TATA USAHA NEGARA

Mencari pengacara terbaik dibidang Hukum Administrasi Negara gampang-gampang susah. Hal itu dikarenakan tidak banyak pengacara yang memfokuskan dirinya dibidang Pengacara Tata Usaha Negara. Pembuktian hal itu dapat dilihat baik dalam orde lama bahkan orde baru tidak banyak mahasiswa yang berminat dibidang Hukum Tata Negara ataupun Hukum Administrasi Negara. Baru kemudian para era setelah Refromasi jurusan/konsentrasi Hukum Tata Negara ataupun Hukum Administrasi Negara menjadi lebih banyak peminat daripada konsentrasi Hukum Pidana dan Hukum Perdata maupun Konsentrasi Hukum Internasional dan lain sebagainya. Untuk itu sangatlah penting melihat latar belakang Pengacara yang bersangkutan dalam rangkan berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Saiful Anam & Partners merupakan pengacara yang sangat ahli dibidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara. Hal itu dikarenakan selain didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkeahlian dibidang Hukum Tata Negara ataupun Hukum Administrasi Negara, juga telah banyak berkecimpung dan berpengalaman dalam melakukan Gugatan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga dengan demikian sudah tidak asing lagi dalam melakukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Untuk itu sangat cocok bagi Anda yang sedang mencari ataupun sedang terdapat problem hukum yang membutuhkan penanganan berkaitan dengan sengketa Tata Usaha Negara. Saiful Anam & Partners telah banyak menangani dan membantu baik perorangan maupun korporasi untuk mempertahankan hak-haknya di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hubungi kami Pengacara Terbaik di Pengadilan Tata Usaha Negara :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

PENGACARA PERTAMBANGAN TERBAIK DI INDONESIA

PENGACARA PERTAMBANGAN TERBAIK DI INDONESIA

Pertambangan di Indonesia masih memiliki nilai yang sangat strategis di Indonesia. Hal itu dikarenakan Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki Sumber Daya Alam yang melimpah yang tersebar hampir disetiap belahan wilayah di Indonesia. Pertambangan merupakan bagian salah satu penggerak perekonomian bangsa, sehingga hasil-hasil dari pertambangan merupakan bagian yang berpengaruh sangat signifikan terhadap perkembangan kemajuan perekonomian bangsa, untuk itu pengembangan investasi ini perlu mendapatkan respon yang baik dari pemerintah utamanya dengan menyediakan regulasi-regulasi yang mendukung bagi keberlangsungan investasi dibidang pertambangan yang memberikan kemudahan dan kepastian hukum utamanya bagi pelaku pertambangan pada umumnya dan masyarakat sekitar tempat pertambangan yang rentan mengalami kerugian akibat pertambangan yang tidak memperhatikan lingkungan baik dalam proses Penyelidikan Umum (prospecting) maupun dalam rangka eksplorasi dilapangan.

Ada berbagai jenis dan macam-macam pertambangan yang ada di Indonesia diantaranya Minyak Bumi, Batu Bara, Timah, Biji Besi, Emas, Tembaga, Intan, Nikel dan lain sebagainya. Selama ini pertambangan-pertambangan besar banyak dikuasai oleh Pemerintah sebagai representasi dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen yang berbunyi : ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat (2); Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, ayat (3) menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, ayat (4), Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional dan ayat (5); Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Namun pada kenyataan di lapangan banyak pula pertambangan baik Minyak Bumi, Batu Bara, Timah, Biji Besi, Emas, Tembaga, Intan, Nikel dan lain sebagainya yang dikuasai dan dijalankan oleh swasta. Dalam kenyataan dilapangan kadangkawa perusahaan tambang swasta banyak terkendala persoalan-persoalan hukum muali dari segi perijinan, sengketa tumpang tindih lahan, perjanjian kerjasama ekspolasi, hingga yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat teknis dilapangan seperti ketenagakerjaan dan pembebasan tanah kepada masyarakat adat yang seringkali mengalami kendala-kendala di lapangan yang membutuhkan penanganan yang serius dan tepat sehingga dapat terselesaikan dengan baik tidak menggantung dan tidak berlarut-larut yang sewaktu-waktu dapat meledak yang dapat merugikan perusahaan/pengusaha di bidang pertambangan.

Problematika dibidang pertambangan harus segera diselesaikan, untuk itu dalam penyelesaiannya sangat membutuhkan pengacara handal yang benar-benar kompeten menangani persoalan pertambangan dengan baik serta mengerti betul hukum pertambangan sehingga dapat membantu perusahaan pertambangan untuk dapat segera keluar dari problem yang seringkali muncul didunia pertambangan. Bisnis pertambangan kadangkala malah tidak menghasilkan keuntungan sesuai dengan yang diharapkan apabila selalu dihadapkan pada persoalan-persoalan pelik dibidang hukum pertambangan, mengingat mafia-mafia tambang dan premanisme pertambangan sangat begitu banyaknya yang setiap saat dapat menghambat investasi dibidang pertambangan. Untuk itu sekali lagi Pengacara Terbaik dibidang pertambangan mutlak diperlukan guna mengantisipasi maupun menangani hal-hal yang berkaitan dengan pertambangan baik di Pengadilan maupun di luar pengadilan.

PENGACARA PERTAMBANGAN TERBAIK SAAT INI

Mencari pengacara yang benar-benar ahli dibidang pertambangan dapat dikata gampang-gampang susah, mengingat tidak semua pengacara yang dapat dikatakan ahli dalam bidang ini. Hal ini dikarenakan bidang pertambangan tidak hanya terfokus pada persoalan hukum yang berkaitan dengan hukum privat saja, akan tetapi justeru lebih banyak yang berkaitan dengan hukum publik yang menuntut adanya pengacara yang benar-benar memiliki kualitas diatas rata-rata dalam rangka efektifitas penanganan perkara yang terjadi dilapangan, dikarenakan aspe pertambangan tidak hanya beraspek hukum bisnis semata, akan tetapi juga sangat berkaitan dengan hukum Tata Negara dan Adminitrasi Negara berkenaan dengan pemberian ijin pertambangan oleh instansi berwenang yang setiap saat mengharuskan mengikuti perkembangan politik baik pusat dan daerah apabila berkeinginan status perijinan pertambangan aman sesuai dengan yang diharapkan.

Pengacara terbaik dibidang pertambangan sudah menjadi kebutuhan bagi pengusaha pertambangan, hal itu mengingat dalam segala hal tentang pertambangan sangat erat kaitannya dengan hukum, untuk itu sudah tidak menjadi rahasia umum setiap pengusaha dibidang pertambangan selalu memiliki pengacara yang terpercaya, handal serta memiliki keahlian yang benar-benar nyata bukan hanya berdasar pada teori semata. Untuk itu pengacara dibidang pertambangan biasanya memiliki tarif tersendiri yang berbeda dengan tarif-tarif pengacara pada umumnya, karena memang sudah menjadi tuntutan untuk selalu dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan pasar pertambangan yang terus dan terus berkembang. Untuk itu seorang pengacara pertambangan akan selalu belajar perkembangan hukum dibidang pertambangan yang terus berkembang, sehingga pengacara pertambangan tersebut tidak kalah dengan pengacara-pengacara pertambangan lainnya dalam hal pengetahuan dibidang pertambangan.

Saiful Anam & Partners merupakan pengacara yang memfokuskan diri pada pengacara/advokat/konsultan hukum dibidang pertambangan, dengan didukung oleh Sumber Daya Manusia yang telah teuji dibidang bisnis pertambangan serta telah lama berpengalaman menangani masalah-masalah tambang baik perusahaan tambang di Indonesia maupun Investasi Asing pertambangan di Indonesia. Kami merupakan pengacara profesional dibidang pertambangan yang dapat membantu Anda mengembangkan bisnis pertambangan yang akan atau sedang Anda bangun sesuai dengan diharapkan, guna mengantisipasi terhadap segala kemungkinan yang akan dihadapi oleh pengusaha-pengusaha tambang baik berkaitang dengan hukum internal perusahaan maupun hukum eksternal perusahaan, sehingga investasi dibidang pertambangan anda terus berkembang dan mencapai hasil yang optimal sesuai dengan visi dan misi perusahaan tambang yang Anda bangun.

Hubungi Kami Pengacara Terbaik di bidang Hukum Pertambangan :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

PENGACARA PERBANKAN TERBAIK

PENGACARA PERBANKAN TERBAIK DI INDONESIA

Institusi Perbankan di Indonesia sangat berkembang pesat baik sejak era setelah kemerdekaan, orde lama, orde baru hingga saat ini orde reformasi. Kebutuhan akan keamanan penyimpanan dana masyarakat telah menjadi kebutuhan mendasar diera yang semakin modern, mengingat dengan semakin berkembangnya kemajuan teknologi informasi juga menuntut perbankan untuk terus berbenah kearah digitalisasi yang terstandarirasi oleh lembaga keuangan baik oleh Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan. Namun semakin tingginya permintaan dan kepercayaan masyarakat kepada perbankan tersebut kadangkala juga berbanding lurus terhadap kejahatan-kejahatan dibidang perbankan yang semakin hari semakin marak terjadi di masyarakat. Untuk itulha juga diperlukan penguatan peran serta Pengacara Terbaik dibidang Perbankan untuk mengawal menuju terciptanya keamanan baik dalam transaksi keuangan oleh nasabah maupun perlindungan hukum terhadap nasabah yang mempercayakan penyimpanan keuangannya kepada lembaga perbankan.

Lembaga perbankan sangat perlu didukung oleh kalangan ahli hukum dibidang perbankan yang mampu memberikan masukan-masukan tentang efektifitas penyelesaian problematika yang timbul atau mungkin akan timbul dibidang kejahatan-kejahatan dibidang perbankan, selain itu juga diperlukan guna mengawal efektifitas perusahaan guna mengurangi dan menanggulangi segala kemungkinan adanya nasabah-nasabah nakal yang berakibat terhadap berkurangnya laba dan pendapatan perusahaan, sehingga good corporate bank tidak dapat tercapai dengan maksimal sperti yang diinginkan oleh lembaga perbankan. Untuk itu Pengacara, Advokat dan Konsultan Hukum Perbankan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya mengawal suksesnya tujuan yang ingin dicapai oleh lembaga perbankan di Indonesia.

Penguatan peran serta Advokat dan Pengacara dalam mendukung operasional berjalannya lembaga perbankan di Indonesia menjadi tidak terelakkan lagi, mengingat dalam beberapa hal perbankan sangat dekat dan berhuhungan dengan hukum, tidak hanya dalam perjanjian kredit antara kreditur dan debitur, akan tetapi juga dalam hal penanganan-penanganan masalah perbankan di Pengadilan mau tidak mau lembaga perbankan mesti dan harus bekerjasama dengan Pengacara yang ahli dibidang perbankan, sehingga efektifitas dan efisiensi perusahaan benar-benar dapat tercapai dan terlaksana dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Tidak hanya itu dalam hal upaya memitigasi resiko dan menjalankan prinsip kehati-hatian dalam segala kebijakan yang akan dilakukan oleh lembaga perbankan tidak jarang untuk meminta legal opinion ataupun pendapat hukum dari pengacara spesialis perbankan, sehingga kebijakan-kebijakan yang akan diambilnya benar-benar mencerminkan ketaatan terhadap hukum dan menjauhkan diri terhadap perbuatan-perbuatan yang berpotensi terhadap pelanggaran hukum.

Tidak hanya perbankan dalam hal ini yang membutuhkan perlindungan, kadangkala nasabah juga membutuhkan kepastian dan perlindungan oleh lembaga perbankan dalam hal terjadi ketidakadilan yang kadangkala muncul baik atas dasar kepercayaan maupun atas dasar perjanjian nasabah sebagai debitur dan bank sebagai kreditur yang pada akhirnya banyak yang berujung pada gugatan di Pengadilan. Untuk menanggulangi yang demikian juga dibutuhkan pengacara profesional dibidang perbankan yang mempu memperjuangkan hak-hak debitur dalam berhadapan dengan lembaga perbankan, sehingga hak-hak yang menjadi nasabah perbankan dapat benar-benar diperjuangkan oleh pengacara yang memang ahli sesuai dengan bidangnya dibidang perbankan di Indonesia.

PENGACARA PERBANKAN TERBAIK DI INDONESIA

Saiful Anam & Partners merupakan pengacara yang telah lama menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga perbankan sebagai pengacara retainer untuk memposisikan diri baik sebagai supporting dalam hal membutuhkan opini hukum maupun analisis hukum terhadap keseluruhan kebijakan yang akan diambil oleh bank dalam upaya memitigasi resiko dan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan. Tidak hanya itu kami juga telah banyak menangani beberapa teknis penanganan perkara di lapangan seperti Pelelangan, Gugatan Perlawanan, Sita Jaminan, Wanprestasi dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi lembaga perbankan.

Saiful Anam & Partners juga merupakan pengacara terbaik dibidang perbankan yang telah banyak digunakan oleh nasabah-nasabah bank dalam upaya menuntut keadilan baik di Pengadilan maupun diluar Pengadilan untuk memperjuangkan kepentingan nasabah yang cenderung dilanggar oleh lembaga perbankan. Untuk itu kami sangat berpengalaman tidak hanya membantu lembaga perbankan dalam rangka menjaga efektifitas operasional perusahaan, akan tetapi juga telah banyak pula membantu para nasabah yang mengharuskan menggunakan jasa pengacara perbankan dalam rangka mempermudah penyelesaian dibidang hukum perbankan. Untuk itu sangat pas dan cocok bagi Anda yang sedang mencari jasa pengacara perbankan untuk menggunakan jasa pengacara kami yang memang ahli dibidang hukum Pebankan baik untuk keperluan pribadi ataupun korporasi.

Hubungi Pengacara Hukum Perbankan di Indonesia :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

PENGACARA HUKUM BISNIS TERBAIK DI INDONESIA

PENGACARA HUKUM BISNIS TERBAIK DI INDONESIA

Bisnis kadang tidak selalu lancar, dalam perjalanan selalu ada terkendala dengan berbagai macam hal, salah satunya masalah hukum. Hubungan bisnis yang selalu menempatkan perjanjian sebagai dasar dalam setiap kerjasama maupun mitra baik antar perusahaan atau korporasi dengan perorangan maupun antar korporasi dengan korporasi menuntut adanya kejelian dalam setiap tindak tanduk yang akan diputuskan oleh sebuah perusahaan dalam rangka kebijakan perusahaan yang berdampak luas terhadap pengembangan usaha di masa yang akan datang. Untuk itu diperlukan analisa yang komprehensif dan mendalam tentang strategi dan analisa tuntas terhadap kemungkinan-kemungkinan sekecil apapun yang akan merugikan terhadap perusahaan baik dalam jangka pendek, menengah maupun dalam jangka panjang.

Bisnis yang sejak awalnya dimulai dengan dokumen hukum berupa perseroan tidak hanya menuntut adanya kekuatan dibidang keabsahan dan legalisasi dokumen, akan tetapi dalam perjalanannya juga mengharuskan adanya kekuataan dibidang analisa hukum yang komprehensif terhadap segala kemungkinan adanya hal-hal yang dapat menimbulkan sengketa bisnis baik dikarenakan adanya perbuatan melawan hukum ataupun wanprestasi oleh mitra bisnis yang telah atau akan dijalin oleh sebuah korporasi. Sehingga tidak jarang dalam sebuah organisasi korporasi yang besar dan mumpuni selalu ada divisi legal yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan kebijakan perusahaan yang akan berdampak dan beraspek hukum bagi Perusahaan atau Bisnis yang dijalankan.

Akan tetapi divisi legal dalam suatu perusahaan cukup sangat terbatas baik dalam penanganan-penanganan perkara maupun terhadap pencegahan terhadap kemungkinan adanya problematika yang akan atau sedang terjadi di Perusahaan. Hal itu dikarenakan kemampuan staff legal yang berstatus sebagai karyawan boleh dikata sangatlah terbatas, kalaulah ia memahami kadang hanya sebatas pada teoritik saja, hal itu cukup dapat dimaklumi seorang legal dalam sebuah perusahaan kadang hanya berkutat untuk masalah-masalah yang bersifat administratif dan tidak melihat dari perspektif yang lebih luas seperti halnya praktisi hukum bisnis ataupun pengacara hukum bisnis. Untuk itu kedudukan dan fungsi staff legal beserta pengacara terbaik dibidang hukum bisnis sama-sama diperlukan dalam sebuah perusahaan maju dan terus berkembang, hal itu mengingat keduanya sama-sama mengisi baik dalam hal-hal yang bersifat teknis maupun yang bersifat praktis dilapangan, sehingga keduanya sama-sama dapat memberikan manfaat yang baik bagi perusahaan utamanya bagi korporasi yang dalam pelaksanaan bisnisnya banyak bersentuhan dengan subjek hukum baik manusia maupun korporasi.

KEGUNAAN PENGACARA TERBAIK DI BIDANG HUKUM BISNIS

Ada beberapa manfaat bagi sebuah perusahaan yang menggunakan jasa pengacara hukum bisnis terbaik dalam menjalankan aktifitas bisnisnya, diantaranya adalah :

1. Dapat Memberi Masukan Tentang Kebijakan Penting Dalam Perusahaan

Salah satu keuntungan menggunakan Penagcara terbaik dibidang hukum bisnis adalah ia dapat dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan perusahaan, sehingga sekecil apapun perusahaan akan terproteksi dan terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan perusahaan, sehingga dengan demikian Perusahaan akan diuntungkan dengan adanya Pengacara terbaik dalam hukum bisnis. Pada intinya perusahaan akan terarah dan terhindar dari Perbuatan Melawan Hukum atau hal-hal yang dapat merugikan dalam perspektif hukum tentunya.

2. Sebagai Media Sharing atas Beberapa Perbedaan Cara Pandang dalam Mengatasi Persoalan

Setiap perusahan yang kuat diwilayah Pengacara hukum bisnisnya, pastilah dalam setiap apapun selalu melibatkan Pengacara Hukum Bisnis sebelum melakukan apapun terkait dengan aktivitas bisnis yang akan atau sedang dilakukannya. Hal itu demi untuk menghindari kerugian-kerugian yang kemungkinan akan diderita oleh karena setiap perbuatan hukum yang dilakukannya akan bepotensi terhadap sebuah pelanggaran hukum. Untuk itu Pengacara Spesialis Hukum Bisnis dapat dijadikan alternatif solusi terhadap adanya beberapa perbedaan cara pandang dalam upaya menyelesaikan problematika bisnis yang sedang dijalankan.

3. Memberikan Solusi Praktis dalam Penanganan Masalah Konkrit di Lapangan

Perusahan yang bonafit tentu tidak ingin menghabiskan waktu dengan melakukan penanganan-penanganan yang bersifat praktis dan kompleks dilapangan. Justru perusahaan-perusahaan yang bonafit biasanya justeru menghindari adanya problematika yang terjadi dilapangan, sehingga usaha yang dijalankan berjalan dengan maksimal sehingga keuntungan yang dihasilkan juga sesuai dengan yang diharapkan. Untuk mengatasi itu semua tentu sebuah korporasi membutuhkan pengacara handal yang mengerti betul penanganan masalah dan problematika hukum bisnis dilapangan, tidak mungkin suatu perseroan malah memberikan kepada siapapun yang tidak ahli dalam penyelesaian probelatika hukum di lapangan.

4. Efektif dan Efisien dalam Pengembangan Bisnis

Efektifitas dan efisiensi tentu menjadi dambaan semua CEO maupun pemegang kendali dalam sebuah korporasi atau perusahaan. Untuk itu tidak salah perusahaan-perusahaan besar rela bekerjasama dengan pengacara hukum bisnis terbaik demi menjaga efektifitas dan efisiensi perusahaan. Biasanya mereka berpandangan asal problem yang berkaitan dengan hukum dapat terselesaikan dengan baik dan tidak berlarut-larut, sehingga bisnis dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Untuk itu demi efektifitas dan efisiensi tadi maka hampir sebagian besar perusahaan-perusahaan ternama menggunakan jasa pengacara yang benar-benar dapat dipercaya guna menanggulangi segala bentuk problem yang mungkin atau akan terjadi di Perusahaan baik sekarang maupun yang akan datang.

5. Objektif dan Memihak kepada Yang Benar

Salah satu keuntungan Perusahaan yang memiliki jasa pengacara/advokat/konsultan hukum bisnis handal ialah dari segi objektivitas dalam memandang problem yang terjadi dalam perusahaan. Kadangkala seorang internal perusahaan lebih bersifat subjektif dalam hal melihat dan mencari jalan keluar terhadap problem-problem yang terjadi dalam perusahaan, hak itu sangat beralasan mengingat kadang dalam sebuah perusahaan banyak terdiri dari berbagai macam kepentingan baik kelompok maupun perorangan yang saling mempertahankan satu sama lainnya. Berbeda dengan pengacara dan konsultan hukum bisnis yang handal, ia akan sangat objektif memandang dan mencari jalan keluar yang terbaik demi kepentingan perusahaan, hal itu dikarenakan seorang pengacara hukum bisnis tidak memiliki kepentingan apapun karena posisinya yang berada diluar perusahaan, yang ada hanyalah fikiran agar sebuah perusahaan terus maju dan berkembang, sehingga ia akan tetap dipercaya menjadi partners dalam bisnis yang sedang dijalankan.

PENGACARA TERBAIK HUKUM BISNIS DI INDONESIA

Pengacara terbaik dibidang hukum bisnis akan selalu memberikan solusi terbaik bagi keberlangsungan usaha yang dijalankan oleh sebuah korporasi. Sehingga dalam hal apapun pengacara hukum bisnis akan senantiasa memberikan baik tenaga, fikiran dan apapun juga demi keberlangsungan dan kemajuan usaha yang dijalankan oleh sebuah korporasi. Untuk itu sangat tidak mungkin bagi sebuah pengacara hukum bisnis malah menjerumuskan perusahaan dengan memberikan masukan-masukan yang justeru menjerumuskan perusahaan ke jurang kehancuran, meskipun hal demikian mungkin akan terjadi, hal itu lebih dikarenakan oleh tidak profesionalnya pengacara yang bersangkutan dalam upaya menjalankan profesinya, sehingga pada akhirnya perusahaanlah yang akan dirugikan.

Saiful Anam & Partners adalah sebuah firma hukum di Jakarta yang mengutamakan kualitas dalam memberikan pelayanan kepada Klien-kliennya. Saiful Anam & Partners merupakan kantor pengacara hukum bisnis terpercaya dan telah menjalin kerjasama dengan perusahaan-perusahaan ternama di Indonesia. Melalui kualitas, integritas, kejujuran, loyalitas, komitmen dan dedikasi yang selama ini kita pegang teguh, sehingga telah banyak mengantarkan kesuksesan dunia usaha baik di Indonesia maupun mancanegara. Komitmen kami adalah memberikan jasa hukum layanan hukum bisnis terbaik bagi seluruh korporasi di Indonesia, sehingga tidak salah apabila beberapa perusahaan menyatakan kami sebagai Pengacara Hukum Bisnis Terbaik di Indonesia.

Hubungi kami Pengacara Hukum Bisnis Terbaik di Indonesia :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

PENGACARA SENGKETA TANAH TERBAIK DI JAKARTA

PENGACARA SENGKETA TANAH TERBAIK DI JAKARTA

Sengketa tanah tidak dapat dihindarkan, ketidak adilan dalam pembagian tanah menjadi penyebab utama sengketa tanah di Pengadilan. Selain itu harga tanah yang terus melambung tinggi dan persediaannya yang semakin hari semakin terbatas menjadi bagian dari salah satu sebab banyaknya sengketa tanah. Tidak jarang juga terdapat beberapa oknum yang berprofesi sebagai tuan tanah ataupun sebagai mafia tanah yang memang pekerjaannya membuat tanah yang sebenarnya telah jelas kepemilikannya menjadi tanah sengketa dengan berbagai macam cara dan argumentasi, apalagi tanah tersebut merupakan tanah yang sangat strategis posisinya. Untuk itu perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah bagi yang berhak memilikinya menjadi sangat penting sebagai bagian dari hak yang harus dilindungi oleh negara.

Tidak jarang sengketa tanah memang sengaja dibuat-buat oleh oknum yang ingin menguasai bahkan memiliki tanah, apalagi kadangkala kondisi tersebut justru didukung oleh penguasa setempat baik Preman maupun Pemerintah yang memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk itu, sehingga kondisi yang demikian menjadikan keadilan dan kepastian hukum teraibaikan. Untuk mengatasi hal tersebut diatas maka mau tidak mau harus menggunakan jasa pengacara sengketa tanah terbaik yang secara jujur dan profesional memberikan jasa hukumnya tidak hanya mencari keuntungan semata, akan tetapi terdapat nurani untuk membantu menyelesaikan persoakan sengketa tanah yang dialami oleh kliennya.

Pengacara terbaik sengketa tanah akan meminta fakta hukum yang sesungguhnya tentang kondisi sengketa tanah yang sedang dialami oleh kliennya, kemudian akan memberikan analisis berdasarkan fakta yang sesungguhnya tidak ada yang ditutup-tutupi, sehingga penyelesaian atas peristiwa hukum sengketa tanah yang dialami oleh seseorang ataupun koriporasi benar-benar tertangani dengan baik sesuai dengan prinsip dan hukum yang berlaku di Indonesia. Pengacara spesialis pertanahan memang harus jeli dalam memberikan jalan keluar atas problem hukum tanah yang dialami oleh kliennya. Hal ini sangat berhubungan dengan betapa rumitnya masalah tanah yang tidak hanya berhubungan dengan hanya orang perorang semata, akan tetapi juga berkaitan dengan kekuasaan dalam hal ini Pemerintah atau Badan Pertanahan Nasional bahkan Pemerintah Daerah.

Pengacara spesialis pertanahan terbaik akan memanfaatkan langkah-langkah hukum preventif seperti mencari tau letak persoalan dan problem tanah yang sesungguhnya, apakah cukup dengan penyelesaian menggunakan lembaga ekskutif saja, maupun penyelesaian dengan melibatkan lembaga legislatif dan yudikatif sekaligus. Hal ini adalah salah satu kejelian dan cara berfikir yang komprehensif pengacara spesialis pertanahan karena saking rumitnya kadang tidak hanya diselesaikan melalui jalur formal yang tersedia di ekskutif saja, melainkan juga melibatkan lembaga-lembaga independen lainnya guna efektifitas penyelesaian sengketa tanah tanah yang sedang dihadapi oleh kliennya. Untuk itu sekali lagi tidak hanya menuntut kecerdasan dan kualitas pengacara pertanahan, akan tetapi melibatkan segenap kekuatan jaringan serta strategi efektifitas penanganan perkara pertanahan di lapangan yang sangat begitu kompleksnya.

Penyelesaian sengketa tanah tidak hanya melalui jalur Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri, akan tetapi kadang juga perlu adanya Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila berkaitan dengan Sertifikat yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional/ATR BPN. Untuk itu sekali lagi Pengacara spesialis sengketa tanah harus memanfaatkan beberapa lembaga peradilan, tidak hanya sengketa kepemilikan, akan tetapi juga berkaitan dengan sengketa keabsahan dari produk yang dikeluarkan oleh negara yang sah dan berdaulat. Untuk itu pengacara pertanahan harus ahli tidak hanya dibidang perdata saja, akan tetapi juga harus ahli dibidang Hukum Administrasi Negara atau bahkan Tata Negara, karena persoalan tanah tidak hanya persoalan Privat, akan tetapi juga persoalan Publik yang melibatkan Negara dalam pengesahan sertifikat oleh Negara dalam hal ini Badan Pertenahan Nasional/ATR BPN.

Saiful Anam & Partners merupakan pengacara sengketa tanah terbaik di Jakarta dan Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara yang menjadi kelebihan kantor hukum dan pengacara Saiful Anam & Partners. Selain itu juga tidak kalah pentingnya pengalaman yang memadai yang sudah begitu banyaknya telah berkecimpung dalam hal penyelesaian sengketa tanah baik di Pengadilan maupun di Luar Pengadilan. Pengembangan kantor Pengacara profesional di bidang penyelesaian sengketa tanah baik Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara mutlak diperlukan guna mencapai penyelesaian yang optimal yang memuaskan para pengguna jasa pengacara sengketa tanah terbaik di Jakarta bahkan di Indonesia.

Hubungi kami Pengacara Terbaik Sengketa Tanah :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

PENGACARA PERCERAIAN TERBAIK DI JAKARTA

PENGACARA PERCERAIAN TERBAIK DI JAKARTA

Meskipun perceraian sangat dibenci oleh agama manapun, akan tetapi apabila perkawinan tidak mencapai manfaat bagi kebelangsungan keluarga, maka barang tentu tidak dapat dipaksakan untuk dan terus bersama guna mencapai ketenangan dan ketentraman hidup bersama. Seorang Pengacara perceraian yang baik apabila ada seseorang yang datang meminta bantuan hukum tentang perceraian, tentu diarahkan untuk tidak bercerai, apalagi yang bersangkutan telah lama membina keluarga dan memiliki anak. Karena paling tidak pada saat anda memutuskan bercerai, maka akan ada beberapa orang yang akan ikut merasakannya, termasuk salah satunya adalah anak-anak anda. Namun tentu apabila sekali lagi pernikahan yang telah anda bina lebih banyak kemudharatannya daripada manfaatnya, maka perceraian tidak dapat dihindarkan dan merupakan pilihan terakhir yang harus diambil.

Pengacara perceraian yang baik akan menanyakan kronologis kejadian sehingga seseorang memutuskan untuk bercerai. Kemudian dari kronologis itulah seorang pengacara perceraian yang baik akan melakukan analisa serta menghubungkan berdasarkan cerita kliennya dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang alasan-alasan perceraian yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diantaranya adalah salah satu pihak berbuat zina atau jadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan, Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya, Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung, Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain, Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri dan Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Apabila salah satu dari alasan-alasan tersebut diatas telah terpenuhi, maka pengacara perceraian yang baik akan menanyakan tentang Agama dari calon Klien, ini berhubungan dengan kompetensi Absolut yang berwenang mengadili, apabila beragama Islam maka kompetensi Absolut yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Agama, akan tetapi diluar agama Islam maka yang berwenang memeriksa dan mengadili adalah Pengadilan Negeri. Kemudian selain itu pengacara perceraian yang baik akan menanyakan tempat tinggal riil (bisa sesuai KTP) atau senyatanya tempat tinggal dari Penggugat dan Tergugat Cerai, hal ini untuk menentukan Kompetensi Relatif pengadilan daerah mana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara perceraian tersebut. Baru kemudian pengacara perceraian yang baik akan menanyakan apakah suami/istri sama-sama berkeinginan untuk cerai atau tidak, hal itu untuk mempermudah penanganan perkara di Pengadilan serta menghitung biaya penanganan perkara berdasar kriteria berat, sedang atau ringan.

Selain itu pengacara perceraian yang baik akan menanyakan apaklah ada ada harta gono gini dan hak asuh anak yang diperebutkan ? Hal ini selain menentukan berat ringannya perkara, juga untuk menghitung biaya perkara yang akan dikeluarkan. Semakin banyak masalah yang dihadapi oleh seorang klien/calon Klien, amka tentu masalah tersebut semakin rumit, sehingga membutuhkan penanganan yang ekstra dan akan juga berpengaruh kepada biaya perkara yang harus dikeluarkan. kemudian selain itu Pengacara perceraian yang baik akan menanyakan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dimiliki oleh klien/calon klien. Tidak hanya itu biasanya seorang pengacara perceraian yang baik akan meminta serta membantu seorang klien/calon klien untuk mengumpulkan alat-alat bukti dan saksi untuk memperkuat dalil gugatan.

Pengacara perceraian yang baik dan handal akan mampu dan dapat memberikan analisa terbaiknya berkaitan dengan perkara perceraian yang sedang dihdapai oleh klien/calon kliennya. Oleh karena perkara perceraian biasanya bukanlah termasuk dalam perkara yang rumit, sehingga jalan keluarnya biasanya hampir sama dengan perkara-perkara cerai yang pernah ditangani oleh seorang pengacara perceraian. Perkara perceraian merupakan perkara yang paling sangat banyak terjadi di masyarakat maupun ditangani oleh Pengacara maupun pengadilan. Sehingga pemilihan pengacara yang tepat sangatlah perlu diperhatikan bagi seseorang yang akan menghadapi masalah perceraian.

Kantor Hukum Saiful Anam & Partners merupakan kantor pengacara perceraian terbaik yang menjunjung tinggi Kualitas Layanan Hukum guna membela kepentingan Klien atas persoalan hukum perceraian yang akan atau sedang dihadapi oleh klien. Kami telah ribuan menangani masalah perceraian di seluruh Indonesia. Mengingat pengalaman dan jam terbang kantor pengacara kami patut menjadi pertimbangan untuk dijadikan sebagai partners guna mengurus problem hukum perceraian yang sedang anda hadapi.

Hubungi Kami Pengacara Percerain Terbaik di Jakarta :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

PENGACARA TINDAK PIDANA KORUPSI/TIPIKOR TERBAIK

PENGACARA TINDAK PIDANA KORUPSI/TIPIKOR TERBAIK

Tindak Pidana Korupsi yang ada di Indonesia merupakan dilema disatu sisi, akan tetapi disisi yang lain banyak tindakan korupsi yang sebenarnya hanya diakibatkan oleh ketidakmampuan atau keawaman Penyelenggara Negara dalam upaya menjalankan kekuasaan maupun kewenangannya, sehingga terjerumuslah kepada tindakan yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Padahal pejabat tersebut tidak ada niatan atau bahkan tidak melakukan perbuatan yang telah disangkakan kepadanya, atau dikarenakan ulah oknum bawahan atau orang lain yang tidak profesional sehingga mengakibatkan orang lain ikut terbawa-terbawa. Untuk mengatasi hal tersebut tentu sangat dibutuhkan staff ahli maupun pengacara tindak pidana korupsi/tipikor terbaik dan handal yang siap memberikan masukan dan jalan keluar preventif terhadap tindakan yang akan diambil berkaitan dengan kebijakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan. Sedangkan terhadap terhadap mereka yang telah terlanjur melakukan atau terpaksa melakukan, maka mau tidak mau harus diupayakan sebaik-baiknya agar tercipta keadilan sesuai dengan perbuatan yang sebenarnya yang ia lakukan.

Tidak jarang para pemangku kebijakan merasa takut atau bahkan tidak ingin perbuatannya akan mengakibatkan berlawanan/berhadapan dengan hukum, apalagi berkaitan dengan Tindak Pidana Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Namun hal itu dapat teratasi apabila seorang penyelenggara negara memiliki niat baik dan tulus untuk membangun serta dilandasi keikhlasan dalam bekerja, bukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain bahkan korporasi. Selain itu perlu juga pejabat yang menduduki jabatan tertentu untuk mengantipisasi adanya tindakan dan kebijakannya yang mengarah kepada tindak pidana korupsi, diharapkan terdapat penasihat hukum atau pengacara yang memberikan pengarahan agar terhindar dari perbuatan melawan hukum apalagi korupsi. Perspektif ini adalah merupakan perspektif pencegahan agar terhindar dari tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya tentu sangat tidak diinginkan oleh hampir seluruh pejabat pemerintahan.

Selain itu apabila bagi mereka yang telah terlanjur ditetapkan sebagai tersangka, maka tentu mental dan psikisnya menjadi down atau turun, apalagi orang yang ditetapkan tersangka tersebut adalah tokoh petinggi dalam suatu jabatan pemerintahan atau organisasi sosial kemasyarakatan yang cukup dikenal oleh kebanyakan masyarakat didaerahnya, maka adalah sangat wajar apabila stress ataupun merasa geram terhadap aparat ataupun penegak hukum yang menetapkan tersangka maupun kepada pihak-pihak lainnya yang dianggap mendukung agar pejabat tersebut dapat diancam dengan hukuman korupsi yang sangat begitu beratnya. hal yang demikian adalah sebuah kewajaran, mengingat apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka maka habislah karir dan jabatan yang selama ini dingunnya dengan susah payah dan penuh perjuangan.

Akan tetapi terhadap status tersangka, maupun terdakwa yang disandang oleh pejabat tertentu tidaklah harus menjadi putus asa. Harus diurai seobjektif mungkin tentang kronologis sesungguhnya atas peristiwa hukum yang dihadapinya serta di analisis secara tajam berkaitan dengan hukumnya. Karena bukan tidak mungkin dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan seorang penyelidik, penyidik, jaksa dan hakim dapat melakukan kesalahan-kesalahan baik dalam melakukan prosedur penanganan perkara maupun dalam melakukan analisa dan argumentasi hukum terhadap perkara yang dialami oleh pejabat yang ditetapkan tersangka. Untuk itu harus dianalisa secara mendalam agar kemungkinan kesalahan-kesalahan baik yang dilakukan oleh penyelidik, penyidik, jaksa dan hakim tidak berdampak lebih luas yang pada akhirnya akan merugikan pejabat yang bersangkutan. Terhadap yang demikian maka sangat diperlukan Pengacara Tindak Pidana Korupsi/Tipikor Terbaik yang handal dalam menangani perkara-perkara korupsi yang telah berpengalaman guna menghadapinya.

Pasti ada solusi bagi seorang pengacara tindak pidana korupsi/tipikor terbaik dan handal agar supaya kliennya tidak dipaksakan karena hal tertentu misalnya pertarungan politik antar lawan politik satu dengan lainnya. Dengan demikian akan selalu ada nasehat-nasehat menuju jalan keluar atas jeratan hukum yang sedang disandang oleh pejabat tertentu. Pengacara yang baik bukan malah menjerumuskan klien atas jeratan hukum yang dialaminya, akan tetapi pengacara yang baik selalu memberikan pilihan-pilihan hukum yang tentunya terdapat resiko-resiko untung rugi atas pilihan-pilihan hukum tersebut. Pengacaralah yang memberikan gambaran akan kekurangan dan kelebihan atas pilihan-pilihan hukum yang diambilnya.

Kantor Pengacara Saiful Anam & Partners merupakan kantor Pengacara yang ahli dalam menangani perkara atau kasus yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, baik di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan maupun di Kepolisian. Telah banyak klien-kliennya yang diberikan jalan keluar terbaik yang pada akhirnya mencapai tingkat kepuasan bagi klien-klien yang didampinginya. Kantor Pengacara Saiful Anam & Partners memberikan langkah-langkah hukum yang tepat bagi mereka yang ditetapkan tersangka atas dasar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga dengan pengalaman dan cara penanganan terbaik sangat diperlukan bagi Anda yang sedang berhadapan dengan hukum utamanya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Hubungi Kami Pengacara Tindak Pidana Korupsi Terbaik

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

PENGACARA UJI MATERI UNDANG-UNDANG

PENGACARA UJI MATERI UNDANG-UNDANG

Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah berwenang melakukan Uji Materi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan Uji Materi Undang-Undang merupakan kewenangan yang relatif baru yang merupakan konsekuensi atas Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang membentuk Lembaga Negara yang bernama Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi sendiri dalam perkembangannya mengalami pasang surut apresiasi dari publik. Pada awal masa berdirinya MK sangat diapresiasi oleh rakyat Indonesia, terbukti dengan pada awal berdirinya dengan dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001 dan ditegaskan dengan disahkannya UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi pada periode pertama (2003-2008) telah memutus 205 perkara dari keseluruhan 207 perkara yang masuk dan diajukan oleh Pemohon. Untuk menangani perkara pengujian Undang-Undang sangat dibutuhkan Pengacara uji materi Undang-Undang yang handal yang tidak hanya mengetahui hukum akan tetapi juga memahami Konstitusi dan Ketatanegaraan Indonesia, bahkan apabila diperlukan juga harus memahami perkembangan hukum diberbagai negara.

Mahkamah Konstitusi yang merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan, setidaknya Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, diantaranya Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
5. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran (impeachment)

Serta berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2011 Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan tambahan Memutus perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota selama belum terbentuk peradilan khusus.

Melalui Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Dalam memutus Pengujian Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi wajib melihat dengan baik permohonan yang diajukan oleh Pemohon atau kuasa hukumnya. Sehingga dengan demikian sangat dibutuhkan kejelian seorang Pengacara Uji Materi Undang-Undang, selain itu juga diharapkan tidak hanya paham hukum konstitusi dan ketatanegaraan, akan tetapi juga harus mampu mentejahkan hukum bagi dari sisi filosifis, yuridis maupun sosiologis. Kemampuan-kemampuan itulah yang jarang sekali dapat ditemukan oleh Pengacara-pengacara yang hanya sering berpraktek di Pengadilan-pengadilan pada umumnya. Untuk itu sangat diperlukan pengacara spesialis pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Kantor Hukum Saiful Anam & Partners merupakan Pengacara Uji Materi Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi yang menjunjung tinggi Kualitas Layanan Hukum guna membela kepentingan Klien atas persoalan hukum yang dihadapi dengan berpegang teguh pada nilai-nilai filosofi keadilan, kepastian dan kemanfaatan Hukum. Dalam melakukan pembelaan di Mahkamah Konstitusi Kantor Hukum Saiful Anam & Partners didukung oleh tim yang ahli dibidangnya masing-masing, serta telah mengembangkan jaringan kerja sama dengan institusi atau tenaga ahli (expert) baik perguruan tinggi maupun praktisi professional yang diakui. Komitmen kami adalah memberikan jasa Pengacara Pengjuian Undang-Undang dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan mengutamakan kepentingan pencari keadilan dengan tetap pada koridor instrumen hukum sebagai acuannya.

Hubungi Kami Pengacara Spesialis Uji Materi Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

PENGACARA SENGKETA PILKADA TERBAIK

PENGACARA SENGKETA PILKADA

Pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Gubernur, Bupati dan Walikota di Indonesia seringkali berakhir dengan adanya sengketa baik yang diakibatkan oleh adanya kecurangan-kecurangan maupun dikarenakan oleh adanya ketidaknetralan penyelenggara pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Gubernur, Bupati dan Walikota didaerah tertentu di Indonesia. Pengacara sengketa Pilkada sangat berperan dalam mendorong penyelenggaraan Pilkada yang Demokratis, sehingga Pengacara sengketa Pilkada merupakan bagian dari unsur penting dalam penyelenggaraan Pilkada, karena Pengacara Sengketa Pilkada berusaha meminimalisir konflik pilkada dengan berupaya membawa dan menyelesaikan problematika konflikk Pilkada melalui jalur yang sah dan legal diakui menurut Hukum, sehingga dapat meminimalisir adanya main hakim sendiri di lapangan.

Penyelesaian atas sengketa atas hasil Pilkada tersebut seyogyanya dapat diselesaikan dengan baik oleh penyelenggara Pilkada dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah dan Pasangan Calon. Namun kadangkala penyelenggara Pilkada tidak berdaya dan tidak dapat menyelesaikan dengan baik sengketa Pilkada, baik dikarenakan adanya pihak-pihak tertentu yang tidak merasa puas dengan penyelesaian yang ada maupun adanya ketidak netralan penyelelenggara Pilkada. Hal demikian akan menimbulkan ketidakpuasan bagi pihak-pihak tertentu, sehingga pada akhirnya salah satu atau beberapa pihak tidak jarang akan melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Pengacara sengketa pilkada akan mengupayakan dengan baik langkah-langkah hukum yang akan diambil dan memaksimalkan dikabulkannya permohonan Pasangan Calon, untuk itu Pengacara Sengketa Pilkada memiliki kedudukan yang strategis dalam penyelenggaraan pilkada.

Secara umum penyelesaian berkaitan dengan problem Pilkada dapat dilakukan sesuai dengan kapan dan problem apa yang dihadapi. Apabila berkaitan dengan Etika Penyelenggara Pilkada (Komisi Pemilihan Umum/KPU), maka merupakan kompetensi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sehingga para calon atau masyarakat dapat mengadukan kepada DKPP. Terhadap problem berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada seperti money politik dan kecurangan lainnya dapat mengadukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Akan tetapi apabila berkaitan dengan Sengketa Hasil Pilkada, maka dapat mengajukan Permohonan Sengketa Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (sebelum terbentuknya Badan Peradilan Pemilu). Selain itu terhadap adanya Keputusan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang dianggap dapat menghambat pasangan calon, dapat diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dalam setiap pelaksanaan Pilkada hampir dipastikan memerlukan penyelesaian secara hukum terhadap problem yang kemungkinan atau timbul dilapangan. Untuk itu sangat dibutuhkan Spesialis Pengacara Sengketa Pilkada yang benar-benar mumpuni dan mengetahui seluk-beluk Pilkada langsung oleh rakyat. Sehingga peserta Pilkada benar-benar puas dan tersalurkan hasrat guna menyelesaikan sengketa pilkada yang dihadapinya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kaedah-kaedah hukum yang berlaku. Pada akhirnya adalah potensi konflik yang rawan dalam pelaksanaan pilkada dapat diminimalisir dan diatasi dengan baik.

Saiful Anam & Partners merupakan advokat, pengacara dan konsultan hukum dengan spesialisasi Pengacara Sengketa Pilkada yang telah berpengalaman mengantarkan para pasangan calon baik menyampaikan aspirasi hukumnya baik di KPU, Mahkamah Konstitusi, Bawaslu, DKPP, PTUN maupun langkah-langkah hukum lainnya yang dibutuhkan dalam ruang lingkup penyelenggaraan Pilkada. Saiful Anam & Partners didukung oleh tim handal yang khsusus dan spesialis bidang pengacara sengketa pilkada.

Hubungi Kami Pengacara Spesialis Sengketa Pilkada

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

PENGACARA TERBAIK DI INDONESIA

PENGACARA TERBAIK DI INDONESIA

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang sangat besar di dunia. Dengan predikat jumlah Penduduk terbesar di dunia keempat setelah Tiongkok, India, Amerika Serikat, sehingga Indonesia menjadi pusat sentral pasar bagi negara-negara maju didunia. Untuk itulah kebutuhan akan Pengacara Terbaik di Indonesia menjadi tidak terelakkan lagi. Akan tetapi jumlah populasi penduduk Indonesia tersebut tidak berbanding lurus dengan keberadaan Pengacara yang tersebar di seluruh rakyat Indonesia. Sehingga dengan demikian akses terhadap keadilan utamanya bagi mereka yang kurang beruntung yang hidup dibawah kemiskinan menjadi terabaikan dan merupakan problem tersendiri bagi negara hukum Indonesia.

Rasio jumlah penduduk yang besar itulah tidak berbanding lurus dengan keberadaan Pengacara Terbaik di Indonesia yang hanya banyak berpusat di Jakarta sebagai pusat bisnis dan pemerintahan, sehingga dapat dikatakan akses masyarakat didaerah terhadap keadilan harus menjadi perhatian tersendiri bagi Pemerintah dan kalangan Organisasi Masyarakat lainnya untuk dapat memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada seluruh lapisan masyarakat tidak hanya di Pusat Pemerintahan di Indonesia, akan tetapi bagi semua kalangan di Indonesia tidak terkecuali di wilayah-wilayah terpencil di Indonesia.

Data menunjukkan perbandingan populasi masyarakat di Amerika dengan jumlah pengacara di Amerika adalah 285 Pengacara persatu juta Penduduk, sedangkan di Indonesia adalah 2 Pengacara persatu juta penduduk. Untuk itulah diharapkan hal ini menjadi perhatian serius bagi para Sarjana-sarjana Hukum bahwa profesi Pengacara bukanlah profesi yang kurang strategis di Indonesia, justeru dengan kondisi itulah seharusnya minat masyarakat terhadap profesi pengacara menjadi semakin meningkat. Selain itu perlu kiranya Negara untuk memfasilitasi terhadap adanya akses masyarakat terhadap keadilan, salah satunya dengan memberikan perhatian lebih terhadap bantuan-bantuan hukum kepada masyarakat yang perekonomiannya jauh diatas rata-rata.

Selain itu penting pula bagi para pengacara di seluruh Indonesia untuk menahan diri dan tidak memfokuskan diri untuk berkarir sebagai pengacara yang hanya menangani dan mendapatkan klien-klien hanya yang berada di seputaran Jakarta yang kota-kota besar lainnya seperti di Surabaya, Semarang, Bandung, Medan dan lainnya sebagainya. Bahwa di Jakarta strategis iya, akan tetapi Pengacara di daerah apabila difokuskan kepada daerah tertentu bukan tidak mungkin akan hampir menyamai bagi pengacara-pengacara yang membuka praktek di Jakarta.

Kami Kantor Hukum Saiful Anam & Partners tidak hanya memfokuskan diri dan membuka praktek untuk hanya di wilayah Jakarta dan sekitarnya, akan tetapi bagi seluruh rakyat Indonesia yang membutuhkan Pengacara Terbaik di Indonesia kami siap memberikan jasa terbaik kami bagi seluruh lapisan kalangan. Kami hadir tidak hanya di Jakarta, akan tetapi diseluruh daerah, kabupaten, kota dan propinsi di seluruh Indonesia yang terdiri dari 34 Propinsi, 416 Kabupaten dan 98 Kota, sehingga total Kabupaten dan Kota yanga ada di Indonesia saat ini adalah 514 Kabupaten dan Kota.

Kami menangani di seluruh Propinsi, Kabupaten, Kota seluruh Indonesia seperti :

Pengacara Provinsi Aceh, Pengacara Aceh Barat, Pengacara Aceh Barat Daya, Pengacara Aceh Besar, Pengacara Aceh Jaya, Pengacara Aceh Selatan, Pengacara Aceh Singkil, Pengacara Aceh Tamiang, Pengacara Aceh Tengah, Pengacara Aceh Tenggara, Pengacara Aceh Timur, Pengacara Aceh Utara, Pengacara Bener Meriah, Pengacara Bireuen, Pengacara Gayo Lues, Pengacara Nagan Raya, Pengacara Pidie, Pengacara Pidie Jaya, Pengacara Simeulue, Pengacara Banda Aceh, Pengacara Langsa, Pengacara Lhokseumawe, Pengacara Sabang, Pengacara Subulussalam.

Pengacara Provinsi Sumatera Utara (SUMUT), Pengacara Asahan, Pengacara Batubara, Pengacara Dairi, Pengacara Deli Serdang, Pengacara Humbang Hasundutan, Pengacara Karo, Pengacara Labuhanbatu, Pengacara Labuhanbatu Selatan, Pengacara Labuhanbatu Utara, Pengacara Langkat, Pengacara Mandailing Natal, Pengacara Nias, Pengacara Nias Barat, Pengacara Nias Selatan, Pengacara Nias Utara, Pengacara Padang Lawas, Pengacara Padang Lawas Utara, Pengacara Pakpak Bharat, Pengacara Samosir, Pengacara Serdang Bedagai, Pengacara Simalungun, Pengacara Tapanuli Selatan, Pengacara Tapanuli Tengah, Pengacara Tapanuli Utara, Pengacara Toba Samosir, Pengacara Binjai, Pengacara Gunungsitoli, Pengacara Medan, Pengacara Padangsidempuan, Pengacara Pematangsiantar, Pengacara Sibolga, Pengacara Tanjungbalai, Pengacara Tebing Tinggi.

Pengacara Provinsi Sumatera Barat (SUMBAR), Pengacara Agam, Pengacara Dharmasraya, Pengacara Kepulauan Mentawai, Pengacara Lima Puluh Pengacara, Pengacara Padang Pariaman, Pengacara Pasaman, Pengacara Pasaman Barat, Pengacara Pesisir Selatan, Pengacara Sijunjung, Pengacara Solok, Pengacara Solok Selatan, Pengacara Tanah Datar, Pengacara Bukittinggi, Pengacara Padang, Pengacara Padangpanjang, Pengacara Pariaman, Pengacara Payakumbuh, Pengacara Sawahlunto, Pengacara Solok

Pengacara Provinsi Riau, Pengacara Bengkalis, Pengacara Indragiri Hilir, Pengacara Indragiri Hulu, Pengacara Kampar, Pengacara Kepulauan Meranti, Pengacara Kuantan Singingi, Pengacara Pelalawan, Pengacara Rokan Hilir, Pengacara Rokan Hulu, Pengacara Siak, Pengacara Dumai, Pengacara Pekanbaru

Pengacara Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI), Pengacara Bintan, Pengacara Karimun, Pengacara Kepulauan Anambas, Pengacara Lingga, Pengacara Natuna, Pengacara Batam, Pengacara Tanjung Pinang

Pengacara Provinsi Jambi, Pengacara Batanghari, Pengacara Bungo, Pengacara Kerinci, Pengacara Merangin, Pengacara Muaro Jambi, Pengacara Sarolangun, Pengacara Tanjung Jabung Barat, Pengacara Tanjung Jabung Timur, Pengacara Tebo, Pengacara Jambi, Pengacara Sungai Penuh

Pengacara Provinsi Bengkulu, Pengacara Bengkulu Selatan, Pengacara Bengkulu Tengah, Pengacara Bengkulu Utara, Pengacara Kaur, Pengacara Kepahiang, Pengacara Lebong, Pengacara Mukomuko, Pengacara Rejang Lebong, Pengacara Seluma, Pengacara Bengkulu

Pengacara Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL), Pengacara Banyuasin, Pengacara Empat Lawang, Pengacara Lahat, Pengacara Muara Enim, Pengacara Musi Banyuasin, Pengacara Musi Rawas, Pengacara Musi Rawas Utara, Pengacara Ogan Ilir, Pengacara Ogan Komering Ilir, Pengacara Ogan Komering Ulu, Pengacara Ogan Komering Ulu Selatan, Pengacara Ogan Komering Ulu Timur, Pengacara Penukal Abab Lematang Ilir, Pengacara Lubuklinggau, Pengacara Pagar Alam, Pengacara Palembang, Pengacara Prabumulih

Pengacara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jumlah Pengacara dan Pengacara di Pengacara Kepulauan Bangka Belitung adalah 6 Pengacara dan 1 Pengacara. Daftar Nama Pengacara dan Pengacara di Pengacara Kepulauan Bangka Belitung :Daftar Nama Pengacara di Kepulauan Bangka Belitung, Pengacara Bangka, Pengacara Bangka Barat, Pengacara Bangka Selatan, Pengacara Bangka Tengah, Pengacara Belitung, Pengacara Belitung Timur, Pengacara Pangkal Pinang

Pengacara Provinsi Lampung, Pengacara Lampung Tengah, Pengacara Lampung Utara, Pengacara Lampung Selatan, Pengacara Lampung Barat, Pengacara Lampung Timur, Pengacara Mesuji, Pengacara Pesawaran, Pengacara Pesisir Barat, Pengacara Pringsewu, Pengacara Tulang Bawang, Pengacara Tulang Bawang Barat, Pengacara Tanggamus, Pengacara Way Kanan, Pengacara Bandar Lampung, Pengacara Metro.

Pengacara Provinsi Banten, Pengacara Lebak, Pengacara Pandeglang, Pengacara Serang, Pengacara Tangerang, Pengacara Cilegon, Pengacara Serang, Pengacara Tangerang, Pengacara Tangerang Selatan

Pengacara Provinsi Jawa Barat (JABAR), Pengacara Bandung, Pengacara Bandung Barat, Pengacara Bekasi, Pengacara Bogor, Pengacara Ciamis, Pengacara Cianjur, Pengacara Cirebon, Pengacara Garut, Pengacara Indramayu, Pengacara Karawang, Pengacara Kuningan, Pengacara Majalengka, Pengacara Pangandaran, Pengacara Purwakarta, Pengacara Subang, Pengacara Sukabumi, Pengacara Sumedang, Pengacara Tasikmalaya, Pengacara Bandung, Pengacara Banjar, Pengacara Bekasi, Pengacara Bogor, Pengacara Cimahi, Pengacara Cirebon, Pengacara Depok, Pengacara Sukabumi, Pengacara Tasikmalaya.

Pengacara Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Pengacara Administrasi Kepulauan Seribu, Pengacara Kota Administrasi Jakarta Barat, Pengacara Kota Administrasi Jakarta Pusat, Pengacara Kota Administrasi Jakarta Selatan, Pengacara Kota Administrasi Jakarta Timur, Pengacara Kota Administrasi Jakarta Utara

Pengacara Provinsi Jawa Tengah (JATENG), Pengacara Banjarnegara, Pengacara Banyumas, Pengacara Batang, Pengacara Blora, Pengacara Boyolali, Pengacara Brebes, Pengacara Cilacap, Pengacara Demak, Pengacara Grobogan, Pengacara Jepara, Pengacara Karanganyar, Pengacara Kebumen, Pengacara Kendal, Pengacara Klaten, Pengacara Kudus, Pengacara Magelang, Pengacara Pati, Pengacara Pekalongan, Pengacara Pemalang, Pengacara Purbalingga, Pengacara Purworejo, Pengacara Rembang, Pengacara Semarang, Pengacara Sragen, Pengacara Sukoharjo, Pengacara Tegal, Pengacara Temanggung, Pengacara Wonogiri, Pengacara Wonosobo, Pengacara Magelang, Pengacara Pekalongan, Pengacara Salatiga, Pengacara Semarang, Pengacara Surakarta, Pengacara Tegal

Pengacara Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Pengacara Bantul, Pengacara Gunungkidul, Pengacara Kulon Progo, Pengacara Sleman, Pengacara Yogyakarta

Pengacara Provinsi Jawa Timur (JATIM), Pengacara Bangkalan, Pengacara Banyuwangi, Pengacara Blitar, Pengacara Bojonegoro, Pengacara Bondowoso, Pengacara Gresik, Pengacara Jember, Pengacara Jombang, Pengacara Kediri, Pengacara Lamongan, Pengacara Lumajang, Pengacara Madiun, Pengacara Magetan, Pengacara Malang, Pengacara Mojokerto, Pengacara Nganjuk, Pengacara Ngawi, Pengacara Pacitan, Pengacara Pamekasan, Pengacara Pasuruan, Pengacara Ponorogo, Pengacara Probolinggo, Pengacara Sampang, Pengacara Sidoarjo, Pengacara Situbondo, Pengacara Sumenep, Pengacara Trenggalek, Pengacara Tuban, Pengacara Tulungagung, Pengacara Batu, Pengacara Blitar, Pengacara Kediri, Pengacara Madiun, Pengacara Malang, Pengacara Mojokerto, Pengacara Pasuruan, Pengacara Probolinggo, Pengacara Surabaya

Pengacara Provinsi Bali, Pengacara Badung, Pengacara Bangli, Pengacara Buleleng, Pengacara Gianyar, Pengacara Jembrana, Pengacara Karangasem, Pengacara Klungkung, Pengacara Tabanan, Pengacara Denpasar

Pengacara Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Pengacara Bima, Pengacara Dompu, Pengacara Lombok Barat, Pengacara Lombok Tengah, Pengacara Lombok Timur, Pengacara Lombok Utara, Pengacara Sumbawa, Pengacara Sumbawa Barat, Pengacara Bima, Pengacara Mataram

Pengacara Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Pengacara Alor, Pengacara Belu, Pengacara Ende, Pengacara Flores Timur, Pengacara Kupang, Pengacara Lembata, Pengacara Malaka, Pengacara Manggarai, Pengacara Manggarai Barat, Pengacara Manggarai Timur, Pengacara Ngada, Pengacara Nagekeo, Pengacara Rote Ndao, Pengacara Sabu Raijua, Pengacara Sikka, Pengacara Sumba Barat, Pengacara Sumba Barat Daya, Pengacara Sumba Tengah, Pengacara Sumba Timur, Pengacara Timor Tengah Selatan, Pengacara Timor Tengah Utara, Pengacara Kupang

Pengacara Provinsi Kalimantan Barat (KALBAR), Pengacara Bengkayang, Pengacara Kapuas Hulu, Pengacara Kayong Utara, Pengacara Ketapang, Pengacara Kubu Raya, Pengacara Landak, Pengacara Melawi, Pengacara Mempawah, Pengacara Sambas, Pengacara Sanggau, Pengacara Sekadau, Pengacara Sintang, Pengacara Pontianak, Pengacara Singkawang

Pengacara Provinsi Kalimantan Selatan (KALSEL), Pengacara Balangan, Pengacara Banjar, Pengacara Barito Kuala, Pengacara Hulu Sungai Selatan, Pengacara Hulu Sungai Tengah, Pengacara Hulu Sungai Utara, Pengacara Pengacarabaru, Pengacara Tabalong, Pengacara Tanah Bumbu, Pengacara Tanah Laut, Pengacara Tapin, Pengacara Banjarbaru, Pengacara Banjarmasin

Pengacara Provinsi Kalimantan Tengah (KALTENG), Pengacara Barito Selatan, Pengacara Barito Timur, Pengacara Barito Utara, Pengacara Gunung Mas, Pengacara Kapuas, Pengacara Katingan, Pengacara Pengacarawaringin Barat, Pengacara Pengacarawaringin Timur, Pengacara Lamandau, Pengacara Murung Raya, Pengacara Pulang Pisau, Pengacara Sukamara, Pengacara Seruyan, Pengacara Palangka Raya

Pengacara Provinsi Kalimantan Timur (KALTIM), Pengacara Berau, Pengacara Kutai Barat, Pengacara Kutai Kartanegara, Pengacara Kutai Timur, Pengacara Mahakam Ulu, Pengacara Paser, Pengacara Penajam Paser Utara, Pengacara Balikpapan, Pengacara Bontang, Pengacara Samarinda

Pengacara Provinsi Kalimantan Utara (KALTARA), Pengacara Bulungan, Pengacara Malinau, Pengacara Nunukan, Pengacara Tana Tidung, Pengacara Tarakan

Pengacara Provinsi Gorontalo, Pengacara Boalemo, Pengacara Bone Bolango, Pengacara Gorontalo, Pengacara Gorontalo Utara, Pengacara Pohuwato, Pengacara Gorontalo

Pengacara Provinsi Sulawesi Selatan (SULSEL), Pengacara Bantaeng, Pengacara Barru, Pengacara Bone, Pengacara Bulukumba, Pengacara Enrekang, Pengacara Gowa, Pengacara Jeneponto, Pengacara Kepulauan Selayar, Pengacara Luwu, Pengacara Luwu Timur. Pengacara Luwu Utara, Pengacara Maros, Pengacara Pangkajene dan Kepulauan, Pengacara Pinrang, Pengacara Sidenreng Rappang, Pengacara Sinjai, Pengacara Soppeng, Pengacara Takalar, Pengacara Tana Toraja, Pengacara Toraja Utara, Pengacara Wajo, Pengacara Makassar, Pengacara Palopo, Pengacara Parepare

Sulawesi Provinsi Tenggara (SULTRA), Pengacara Bombana, Pengacara Buton, Pengacara Buton Selatan, Pengacara Buton Tengah, Pengacara Buton Utara, Pengacara Kolaka, Pengacara Kolaka Timur, Pengacara Kolaka Utara, Pengacara Konawe, Pengacara Konawe Kepulauan, Pengacara Konawe Selatan, Pengacara Konawe Utara, Pengacara Muna, Pengacara Muna Barat, Pengacara Wakatobi, Pengacara Bau-Bau, Pengacara Kendari

Pengacara Provinsi Sulawesi Tengah (SULTENG), Pengacara Banggai, Pengacara Banggai Kepulauan, Pengacara Banggai Laut, Pengacara Buol, Pengacara Donggala, Pengacara Morowali, Pengacara Morowali Utara, Pengacara Parigi Moutong, Pengacara Poso, Pengacara Sigi, Pengacara Tojo Una-Una, Pengacara Toli-Toli, Pengacara Palu

Pengacara Provinsi Sulawesi Utara (SULUT), Pengacara Bolaang Mongondow, Pengacara Bolaang Mongondow Selatan, Pengacara Bolaang Mongondow Timur, Pengacara Bolaang Mongondow Utara, Pengacara Kepulauan Sangihe, Pengacara Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Pengacara Kepulauan Talaud, Pengacara Minahasa, Pengacara Minahasa Selatan, Pengacara Minahasa Tenggara, Pengacara Minahasa Utara, Pengacara Bitung, Pengacara Pengacaramobagu, Pengacara Manado, Pengacara Tomohon

Pengacara Provinsi Sulawesi Barat (SULBAR), Pengacara Majene, Pengacara Mamasa, Pengacara Mamuju, Pengacara Mamuju Tengah, Pengacara Mamuju Utara, Pengacara Polewali Mandar, Pengacara Mamuju

Pengacara Provinsi Maluku, Pengacara Buru, Pengacara Buru Selatan, Pengacara Kepulauan Aru, Pengacara Maluku Barat Daya, Pengacara Maluku Tengah, Pengacara Maluku Tenggara, Pengacara Maluku Tenggara Barat, Pengacara Seram Bagian Barat, Pengacara Seram Bagian Timur, Pengacara Ambon, Pengacara Tual

Pengacara Provinsi Maluku Utara, Pengacara Halmahera Barat, Pengacara Halmahera Tengah, Pengacara Halmahera Utara, Pengacara Halmahera Selatan, Pengacara Kepulauan Sula, Pengacara Halmahera Timur, Pengacara Pulau Morotai, Pengacara Pulau Taliabu, Pengacara Ternate, Pengacara Tidore Kepulauan

Pengacara Provinsi Papua, Pengacara Asmat, Pengacara Biak Numfor, Pengacara Boven Digoel, Pengacara Deiyai, Pengacara Dogiyai, Pengacara Intan Jaya, Pengacara Jayapura, Pengacara Jayawijaya, Pengacara Keerom, Pengacara Kepulauan Yapen, Pengacara Lanny Jaya, Pengacara Mamberamo Raya, Pengacara Mamberamo Tengah, Pengacara Mappi, Pengacara Merauke, Pengacara Mimika, Pengacara Nabire, Pengacara Nduga, Pengacara Paniai, Pengacara Pegunungan Bintang, Pengacara Puncak, Pengacara Puncak Jaya, Pengacara Sarmi, Pengacara Supiori, Pengacara Tolikara, Pengacara Waropen, Pengacara Yahukimo, Pengacara Yalimo, Pengacara Jayapura

Pengacara Provinsi Papua Barat, Pengacara Fakfak, Pengacara Kaimana, Pengacara Manokwari, Pengacara Manokwari Selatan, Pengacara Maybrat, Pengacara Pegunungan Arfak, Pengacara Raja Ampat, Pengacara Sorong, Pengacara Sorong Selatan, Pengacara Tambrauw, Pengacara Teluk Bintuni, Pengacara Teluk Wondama

Demikianlah rasio jumlah Pengacara Terbaik di Indonesia dengan jumlah penduduk di Indonesia yang sangat-sangat mengejutkan ternyata jumlah Pengacara terbaik di Indonesia masih sangat kurang memadai apabila dibandingkan dengan jumlah masyarakat Indonesia yang sangat begitu besarnya.

Hubungi Pengacara Terbaik di Indonesia

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading
1 8 9 10 11 12 25