ADVOKAT PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM PEMBIAYAAN

Dalam kehidupan bisnis sehari-hari seringkali kita dihadapkan pada persoalan hukum pembiyaan baik secara personal maupun korporasi. Terdapat berbagai macam persoalan dan problem dalam hukum pembiyaan, misalnya berkaitan dengan jaminan kredit, kredit macet, pelelangan jaminan kredit dan lain sebagainya. Untuk menghadapi persoalan dan problem hukum jaminan dibutuhkan pengalaman dan penanganan yang komprehensif sehingga seseorang maupun korporasi tidak dirugikan dalam hal penanganan berkaitan dengan hukum pembiayaan.

Pembiayaan pada dasarnya diberikan atas dasar kepercayaan. Dengan demikian, pemberian pembiayaan adalah pemberian kepercayaan. Hal ini berarti prestasi yang diberikan benar-benar harus diyakini dapat dikembalikan oleh penerima pembiayaan sesuai dengan waktu dan syarat-syarat yang disepakati bersama. Untuk itu diperlukan komitmen yang tinggi baik bagi kreditur maupun debitur sehingga keduanya tidak saling melakukan gugatan hukum dikemudian hari.

Pengertian Hukum Pembiayaan adalah hukum yang mengatur suatu kegiatan yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran ataupun berkala oleh konsumen. khusus melakukan kegiatan dalam bidang usaha lembaga pembiayaan. Lembaga pembiayaan muncul karena adanya pemenuhan pembiayaan. Dikenal sebagai pembiayaan karena menawarkan model-model formulasi baru terhadap pemberi dana, seperti dalam bentuk leasing, factoring, dan sebagaiannya.

Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang dilakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau Modal dengan tidak memarik dana secara langsung dari  masyarakat, Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Lembaga Pembiayaan meliputi: Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek in/nfrastruktur.

Lembaga pembiayaan berfungsi membiayai aktivitas, seperti produksi dan konsumsi. Lembaga pembiayaan berperan untuk menggerakkan perekonomian dan membantu masyarakat dalam aktivitas produksi dan konsumsi. Prinsip usaha, yaitu dengan memberikan pembiayaan dan disertai dengan bunga. Lembaga pembiayaan juga memegang peranan penting dalam bidang pembangunan seperti menampung aspirasi dan minat masyarakat. Lembaga pembiayaan juga ikut serta dalam pembangunan dimana para pelaku usaha dan masyarakat umum menharapkan lembaga ini bisa mengatasi masalah yang vital yaitu masalah keuangan dan permodalan

Dalam pengurusan hukum pembiyaan membutuhkan pengetahuan yang luas tidak hanya hukum perdata, namun juga diharapkan mengetahui aspek hukum pidana maupun administrasi negara, sehingga para pihak yang berhubungan dengan aktivitas pembiyaan dapat terlindungi dari berbagai macam kemungkinan jerat hukum baik yang bersifat perdata, pidana maupun administrasi negara.

KANTOR PENGACARA SAIFUL ANAM & PARTNERS MENANGANI PROBLEM HUKUM PEMBIAYAAAN

Kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners memiliki keahlian dibidang Konsultan Hukum Pembiayaan, baik dalam upaya pencegahan maupun untuk penanganan baik di Pembiayaan maupun penanganan di Pengadilan terkait perkara-perkara yang berhubungan dengan Pembiayaan. Untuk itu sangat tepat sekali menjadi mitra baik dalam penanganan maupun pencegahan terhadap masalah Di bidang Pembiayaan, sehingga Anda maupun kantor tempat anda bekerja benar-benar terlindungi dari segala kemungkinan yang berkaitan dengan problematika dibidang pembiayaan.

Selain itu Saiful Anam & Partners didukung dengan tim hukum yang mumpuni dan mampu serta mengerti peraturan perundang-undangan dibidang pembiayaan, sehingga dapat membantu saudara dalam penanggulangan persoalan hukum dibidang pembiayaan, sehingga tepat sekali apabila firma hukum ini dijadikan sebagai partners atau pilihan utama dibidang pasar modal, yang mampu memberikan masukan maupun penanganan yang sangat berarti bagi anda yang sedang atau ingin mengantisipasi atau menghadapi problematika di bidang pembiayaan baik di Indonesia maupun di dunia internasional.

Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Pembiayaan:

SAIFUL ANAM & PARTNERS

Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430

Hp. 081 285 777 99

Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

ADVOKAT PENGACARA KONSULTAN HUKUM KEWARGANENEGARAAN / IMIGRASI

Persoalan kewarganegaraan dan keimigrasian merupakan masalah yang banyak dialami tidak hanya bagi mereka yang berwarganegara Asing, akan tetapi kadang pula dialami oleh mereka yang telah berwarga negara Indonesia dikarenakan hak-haknya belum terpenuhi baik dikarenakan persoalan administratif maupun persoalan hukum yang melatarbelakanginya sehingga pengurusan masalah kewarganegaraan dan keimigrasian menjadi problem hukum yang dialami oleh seseorang dalam upaya mempertahankan dan mendapatkan hak-hak kewarganegaraannya.

Kewarganegaraan   adalah   bukti   formal   yang   telah   mempunyai   kekuatan hukum  tetap  yang  mengikat  individu  tersebut  dengan  suatu  wilayah  yang berkekuasaan   (negara)   dan   setiap   warga   negara   berhak   memperoleh perlindungan,  kehidupan  dan  keadilan  yang  mutlak. Pemerintah  membuat  kebijakan  pelayanan  dan  pengawasan  di  bidang  keimigrasian  terhadap  orang  asing  di Indonesia  berdasarkan  suatu  prinsip  selektif.  Prinsip  ini  memandang,  bahwa  hanya  orang  asing  yang  dapat  memberikan  manfaat  bagi  kesejahteraan  rakyat,  bangsa,  dan  negara  Republik  Indonesia,  tidak  membahayakan  keamanan  dan  ketertiban  serta tidak bermusuhan dengan rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia yang diizinkan masuk atau keluar wilayah Indonesia. Prinsip selektif memunculkan suatu upaya pengawasan terhadap orang asing tidak hanya pada saat mereka masuk, tetapi juga selama mereka berada dan  melakukan  kegiatan  di  wilayah  Indonesia.

Untuk itu dalam setiap penanganan perkara-perkara yang berhubungan dengan kewarganegaraan dan keimigrasian membutuhkan penanganan yang berbeda dengan penanganan perkara lainnya, hal itu dikarenakan penanganan masalah keimigrasian dan kewarganegraan sangat dibutuhkan penanganan khusus yang berbeda dengan penanganan-penanganan problem dan persoalan hukum lainya, sehingga dengan demikian dibutuhkan pengetahuan yang memadai tentang keilmuan dan pengalaman dibidang hukum kewarganegaraan dan keimigrasian.

KANTOR PENGACARA ADVOKAT KONSULTAN HUKUM SAIFUL ANAM & PARTNERS DAPAT MEMBANTU DALAM PROSES KEWARGANEGARAAN/IMIGRASI

Kantor Pengacara Advokat Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners merupakan kantor yang secara menangani hukum kewarganegaraan khususnya penanganan dibidang Kewarganegaraan/imigrasi  dalam pengurusannya terdapat kendala atau problem hukum yang tidak dapat diselesaikan melalui cara-cara yang biasa. Kami merupakan firma hukum yang memiliki trik atau cara khusus tersendiri dalam penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan Kewarganegaraan/imigrasi, sehingga dengan secara cepat dan tepat masalah yang terjadi dapat selesai sesuai yang diharapkan. Untuk itu kantor Saiful Anam & Partners dapat dijadikan sebagai pilihan utama dalam penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan Kewarganegaraan/imigrasi.

Firma Hukum Saiful Anam & Partners telah berpengalaman dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan Kewarganegaraan/imigrasi, sehingga melalui pengalaman-pengalaman yang telah dilaluinya menjadikan kantor hukum Saiful Anam & Partners telah mengetahui seluk beluk yang berkaitan dengan penanganan Kewarganegaraan/imigrasi baik dari segi positif dan negatifnya terhadap analisa duduk perkara/masalah yang sedang atau akan dihadapi oleh klien atau calon klien. Untuk itu tidak salah dan tepat sekali apabila anda membutuhkan jasa hukum berkaitan dengan pegurusan Kewarganegaraan/imigrasi kepada kantor Advokat Pengacara Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners.

Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Kewarganegaraan/imigrasi:

SAIFUL ANAM & PARTNERS

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430

Hp. 081 285 777 99

Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

ADVOKAT PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM PERSEROAN

Dalam pendirian maupun pengelolaan Perseroan, pasti terdapat berbagai macam problematika baik yang dihadapi secara langsung maupun tidak langsung oleh perusahaan. Hal yang bersifat langsung maupun tidak langsung misalnya erat kaitannya dengan masalah karyawan, maupun aktivitas hukum privat dan publik lainnya. Dalam pengelolaan perseroan tentu tidak hanya akan berhadapan dengan hal-hal yang bersifat administratif, akan tetapi pula juga akan berhadapan dengan hukum tidak hanya hukum keperdataan, akan tetapi kadangkala justeru akan juga berhadapan dengan hukum pidana maupun administrasi negara.

Perseroan adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham. Saham-saham dapat dengan mudah diperjual-belikan sehingga perusahaan dapat dengan mudah berubah kepemilikan tanpa harus membubarkan perusahaan tersebut. Untuk itu dalam proses perjalanan perseroan kadangkala tidak semudah seperti yang dibayangkan pada umumnya, dibutuhkan pengerahuan dibidang hukum perseroan yang memadai, sehingga tidak hanya dapat memberikan keuntungan bagi perjalanan perseoran, akan tetapi juga dapat memberikan perlindungan terhadap perseroan yang pada kenyataannya selalu berhadapan dengan hukum yang ada, untuk itu dibutuhkan tim kajian hukum yang kuat guna mengantisipasi segala kemungkinan berkaitan dengan hal-hal buruk yang akan menimpa perseroan.

Dalam perundang-undangan dikatakan bahwa perusahaan berjenis Perseroan adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal. Dengan sifatnya yang berupa perjanjian tersebut, maka para pemilik modal dalam perseroan memiliki tanggung jawab sesuai dengan besarnya saham miliknya, untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam tentang hal-hal yang berkaitan dengan hukum perseroan yang memadai, sehingga dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan dalam hal menjalankan roda perseroan.

Penanganan masalah hukum perseroan  sangat dibutuhkan pengalaman dan pengetahuan yang memadai untuk mengatasi problem hukum di bidang Hukum Perseroan, untuk itu sangatlah dibutuhkan advokat, pengacara dan konsultan hukum perseroan terbaik yang benar-benar mengerti terkait hukum perseroan, untuk mencapai hasil yang terbaik.

Advokat Pengacara & Konsultan Hukum Perseroan

Kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners memiliki keahlian dibidang Konsultan Hukum Perseroan, baik dalam upaya  pencegahan maupun untuk penanganan baik di Hukum Perseroan. Untuk itu sangat tepat sekali menjadi mitra baik dalam penanganan maupun pencegahan terhadap mitigasi resiko dibidang hukum perseroan, sehingga Anda maupun kantor dan tempat anda bekerja benar-benar terlindungi dari segala kemungkinan yang berkaitan dengan problematika dibidang hukum perseroan.

Selain itu Saiful Anam & Partners didukung dengan tim hukum yang mumpuni dan mampu dalam penanggulangan persoalan hukum dibidang perseroan, sehingga tepat sekali apabila firma hukum ini dijadikan sebagai partners atau pilihan utama dibidang perseroan, yang mampu memberikan masukan maupun penanganan yang sangat berarti bagi anda yang sedang atau ingin mengantisipasi atau menghadapi problematika di bidang perseroan.

Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Perseroan:

SAIFUL ANAM & PARTNERS

Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430

Hp. 081 285 777 99

Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

ADVOKAT PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM JAMINAN

Setiap orang memiliki berbagai cara untuk bisa mengikuti perkembangan kehidupan saat ini, misalnya seperti dalam proses pinjam-meminjam. Dalam proses pinjam meminjam sangat erat kaitannya dengan Hukum Jaminan. Ketika terjadi hubungan pinjam meminjam maka timbul hak dan kewajiban, ketika terjadi wan prestasi maka disinilah timbulnya pemikiran mengenai apa yang dinamakan jaminan. Dalam kehidupan sehari-hari kita juga sudah sering mendengar istilah jaminan. Jaminan dalam pengertian bahasa sehari-hari biasanya merujuk pada pengertian adanya suatu benda atau barang yang dijadikan sebagai pengganti atau penanggung pinjaman uang terhadap seseorang maupun korporasi.

Jaminan adalah suatu keyakinan bank/Pemberi pinjaman atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan. Jaminan atau agunan adalah aset pihak peminjam yang dijanjikan kepada pemberi pinjaman jika peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut. Jika peminjam gagal bayar, pihak pemberi pinjaman dapat memiliki agunan tersebut. Dalam pemeringkatan kredit, jaminan sering menjadi faktor penting untuk meningkatkan nilai kredit perseorangan ataupun perusahaan. Bahkan dalam perjanjian kredit gadai, jaminan merupakan satu-satunya faktor yang dinilai dalam menentukan besarnya pinjaman. Sesuai  dengan apa yang di jelaskan di atas, kesimpulan  yang dapat kita ambil dari hukum jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur jaminan-jaminan piutang seorang kreditor terhadap debitor. Fungsi jaminan secara yuridis adalah kepastian hukum pelunasan hutang di dalam perjanjian hutang piutang.

Dalam penanganan Hukum Jaminan dapat menjadi sangat rumit, hal itu dikarenakan tentu berhubungan dengan kreditur, debitur dan tentu akan berhubungan dengan badan atau lembaga baik pemerintahan, swasta maupun perorangan yang saling berkaitan satu sama lainnya. Untuk iyu penanganan masalah Hukum Jaminan sangat dibutuhkan pengalaman dan pengetahuan yang memadai untuk mengatasi problem hukum di bidang hukum jaminan, untuk itu sangatlah dibutuhkan advokat, pengacara dan konsultan hukum jaminan  terbaik yang benar-benar mengerti terkait hukum jaminan, untuk mencapai hasil yang terbaik. 

Advokat Pengacara & Konsultan Hukum Jaminan

Saiful Anam & Partners adalah kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum yang betul-betul mengerti dalam penanganan kasus-kasus hukum Jaminan, sehingga secara komprehensif dapat membantu seseorang maupun korporasi dalam menghadapi masalah atau kasus hukum yang berkaitan dengan hukum jaminan. Saiful Anam & Partners didukung oleh Advokat Pengacara yang telah berpengalaman dalam menangani masalah hukum yang berkaitan dengan hukum jaminan, untuk itu sangatlah tepat bagi anda yang membutuhkan Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum dibidang Hukum Jaminan.

Kantor Pengacara Saiful Anam adalah kantor yang menangani masalah hukum jaminan secara baik, sehingga dapat dijadikan partners dalam upaya mendapatkan keadilan baik dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun persidangan di Pengadilan. Tim Pengacara kantor Pengacara Saiful Anam & Partners didukung oleh Advokat dengan pengalaman dan jam terbang yang tinggi, sehingga sangat memungkinkan untuk dapat menyelesaikan problem hukum yang berhubungan dengan Hukum jaminan.

Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Jaminan:

SAIFUL ANAM & PARTNERS

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430

Hp. 081 285 777 99

Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

ADVOKAT PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM PEMALSUAN DOKUMEN

Pemalsuan Dokumen adalah peristiwa yang seringkali terjadi di masyarakat. Banyak pemalsuan dokumen yang dilakukan baik untuk kepentingan pribadi maupun korporasi. Pemalsuan dokumen dilakukan tidak lain dan tidak bukan hanya untuk mencapai tujuan yang diinginkan baik oleh seseorang maupun korporasi. Kasus pemalsuan dokumen banyak terjadi tidak hanya dalam rangka pelaksanaan bisnis maupun pribadi. Sehingga sangat banyak sekali kasus atau peristiwa hukum yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar dilakukan proses hukum dengan sebagaimana mestinya.

Namun pada kenyataannya, banyak dilapangan kasus-kasus yang berhubungan dengan Pemalsuan Dokumen seringkali dipaksakan. Hal itu tentu dikarenakan seharusnya unsur-unsur perbuatan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak terpenuhi dengan sebagaimana mestinya, akan tetapi kadang aparat penegak hukum cenderung memaksakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemalsuan dokumen.

Perbuatan memalsukan surat pada dasarnya merupakan suatu masalah yang sudah ada sejak lama,  namun sangat sulit dalam penegakan hukumnya. Sulitnya mengidentifikasi dokumen palsu di karenakan teknik atau cara yang digunakan sangat luar biasa sehingga hasilnya hampir menyerupai dengan aslinya. Tindak pidana pemalsuan surat pada dasarnya merupakan tindak pidana yang kerap kali muncul dalam masyarakat. Kejahatan pemalsuan adalah kejahatan yang di dalamnya mengandung sistem tidak benar atau palsu atas suatu hal (objek) yang sesuatunya itu nampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya.

Penanganan masalah Pemalsuan Dokumen  sangat dibutuhkan pengalaman dan pengetahuan yang memadai untuk mengatasi problem hukum di bidang pemalsuan dokumen, untuk itu sangatlah dibutuhkan advokat, pengacara dan konsultan hukum pemalsuan dokumen  terbaik yang benar-benar mengerti terkait hukum pemalsuan dokumen, untuk mencapai hasil yang terbaik. 

Advokat Pengacara & Konsultan Hukum Pemalsuan Dokumen

Saiful Anam & Partners adalah kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum yang betul-betul mengerti dalam penanganan kasus-kasus hukum Pemalsuan Dokumen, sehingga secara komprehensif dapat membantu seseorang maupun korporasi dalam menghadapi masalah atau kasus hukum yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen. Saiful Anam & Partners didukung oleh Advokat Pengacara yang telah berpengalaman dalam menangani masalah hukum yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen, untuk itu sangatlah tepat bagi anda yang membutuhkan Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum dibidang Pemalsuan Dokumen.

Kantor Pengacara Saiful Anam adalah kantor yang menangani masalah hukum pemalsuan dokumen secara baik, sehingga dapat dijadikan partners dalam upaya mendapatkan keadilan baik dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun persidangan di Pengadilan. Tim Pengacara kantor Pengacara Saiful Anam & Partners didukung oleh Advokat dengan pengalaman dan jam terbang yang tinggi, sehingga sangat memungkinkan untuk dapat menyelesaikan problem hukum yang berhubungan dengan Pemalsuan dokumen.

Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Pemalsuan dokumen:

SAIFUL ANAM & PARTNERS

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430

Hp. 081 285 777 99

Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

ADVOKAT PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM PIDANA ANAK

Anak merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang posisi dan kedudukanya harus dilindungi baik oleh orang tua maupun oleh lingkungan sekitar. Dalam keseharian kita banyak kadangkala perbuatan dan sikap yang menunjukkan diskriminasi terhadap anak, baik melalui bullying sampai kepada penganiayaan terhadap anak. Hal tersebut tidak hanya terjadi dilingkungan masyarakat, kadangkala juga terjadi dilingkungan sekolah baik oleh guru maupun oleh teman-temannya. Hal itu tentu dapat merugikan bagi tumbuh kembang anak yang tentunya akan berakibat terhadap perkembangan mental dan psikis anak. Tindakan yang demikian tentu selain dapat merugikan anak dan orang tua juga merupakan tindak pidana yang diatur oleh Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Pada kenyataannya seringkali anak juga ada yang melakukan tindak pidana pada umumnya. UU Perlindungan Anak mengartikan Pidana anak adalah merupakan keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Dalam hal terdapat tindak pidana anak, maka Peraturan Perundang-Undangan mewajibkan agar didampingi oleh Advokat atau Pengacara agar hak-haknya dapat terlindungi dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk itu dalam hal terjadi tindak pidana anak atau anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana, wajib didampingi oleh Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum yang mengerti betul terhadap hukum yang berkaitan dengan anak, sehingga hak-haknya dapat terlindungi dengan baik.

Semakin meningkatnya anak yang terlibat dalam pelanggaran hukum, baik secara kualitatif maupun kuantitatif sebagai akibat perkembangan masyarakat yang semakin konpleks telah mempengaruhi keprihatinan semua kalangan. Meningkatnya jumlah tindak pidana anak tentu menjadi indikator bahwa pengurangan dan penanggulangan terhadap anak-anak yang memiliki emosi yang belum terkendali belum mencapai angka maksimal, untuk itu tidak hanya dibutuhkan pendekatan secara psikologis, akan tetapi juga perlu penyadaran dari aspek hukum dan etika sehingga anak benar-benar mengerti tentang konsekwensi hukum atas tindakan dan perbuatannya apabila melakukan pelanggaran maupun tindak pidana baik kepada sesama anak maupun kepada orang maupun korporasi lainnya.

Penanganan masalah pidana anak  sangat dibutuhkan pengalaman dan pengetahuan yang memadai untuk mengatasi problem hukum di bidang pidana anak, untuk itu sangatlah dibutuhkan advokat, pengacara dan konsultan hukum pidana anak  terbaik yang benar-benar mengerti terkait hukum pidana anak, baik untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, yang pasti untuk menyelesaikan perkara anak di luar peradilan maupun dalam pengadilan. Untuk itu sangat dibutuhkan pendekatan penanganan yang bersifat multikompleks dalam upaya penyelesaian perkara-perkara yang berkaitan dengan pidana anak.

KANTOR ADVOKAT PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM SAIFUL ANAM & PARTNERS AHLI DALAM HUKUM PIDANA ANAK

Saiful Anam & Partners adalah kantor pengacara yang memiliki tim dengan spesifikasi keahlian dibidang Pidana Anak, selain itu tim Saiful Anam & Partners merupakan Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum yang telah lama dan memiliki pengalaman dalam penanganan perkara-perkara yang berkaitan dengan pidana anak. Untuk itu sangat penting sekali apabila berhadapan dengan pidana anak menggunakan jasa advokat pengacara dan konsultan hukum yang memiliki keahlian dibidang pidana anak, sehingga hak-haknya dapat terlindungi dengan sebaik-baiknya.

Selain itu kantor Pengacara Saiful Anam & Partners memiliki pengetahuan yang luas tentang penanganan berkaitan dengan tindak pidana anak, baik dalam ruang lingkup penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan di pengadilan. Kantor Hukum Pengacara dan Advokat saiful Anam telah menjalin kerjasama dengan ahli yang memiliki keahlian dibidang Hukum Anak/Tindak Pidana Anak, sehingga sangat dibutuhkan dalam penanganan problematika berkaitan dengan tindak pidana anak di Indonesia.

Hubungi kami advokat/pengacara/konsultan hukum pidana anak:

SAIFUL ANAM & PARTNERS

Menteng Square Tower B lantai 3 office suites 53, Jl. Matraman Raya No.30e, rt.5/rw.6, kel. Kenari, kec. Senen, Jakarta Pusat 10430

Hp. 081 285 777 99

Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

ADVOKAT PENGACARA KONSULTAN HUKUM HARTA BERSAMA / GONO GINI

Salah satu persoalan yang akan timbul setelah perceraian adalah pembagian harta bersama atau gono gini. Harta gono-gini merupakan harta bersama yang dimiliki oleh pasangan suami istri pada saat mereka menikah. Ketika pasangan tersebut memutuskan untuk bercerai, maka kepemilikan harta selama membina rumah tangga menjadi pembahasan yang penting, bahkan topik yang satu ini tidak  jarang menjadi perkara atau masalah baru. Harta yang dianggap sebagai harta gono-gini ialah harta yang mereka peroleh selama masa pernikahan. Jika suami atau istri memiliki harta yang diperoleh sebelum menikah dan digunakan atau bermanfaat selama masa pernikahan, maka harta tersebut dinamakan harta bawaan. Sedangkan harta yang diperoleh dari warisan atau hadiah merupakan hak milik orang yang menerimanya, yaitu istri atau suami.

Meskipun demikian pembagian harta bersama atau harta gono gini pada kenyataannya tidak semudah yang dibayangkan, karena banyak faktor yang akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam hal terjadi perselisihan pembagian harta bersama atau gono gini di pengadilan. Tidak jarang justeru tidak adilnya pembagian harta gono gini mengakibatkan adanya perebutan satu sama lainnya tidak hanya bagi suami atau istri yang telah berpisah, kadangkala justeru terjadi perseteruan dengan pihak ketiga lainnya dalam terjadi hubungan hukum dengan pihak lainnya. Untuk itu dibutuhkan kejelian dalam proses perhitungan dan pembagian harta bersama / gono gini sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat dari pembagian yang tidak wajar atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada dasarnya sebenarnya pembagian harta bersama / gono gini tidak perlu ke Pengadilan, akan tetapi apabila secara musyawarah kekeluargaan tidak dapat dilakukan antara keduanya, maka tentu pengadilan menjadi pilihan terakhir untuk memperoleh keadilan atas pembagian harta gono gini atau harta bersama yang satu sama lainnya saling silang pendapat mengenai hal-hal apa saja yang harus dan mesti dimilikinya berdasarkan pembagian yang adil dan merata sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, sehingga dikemudian hari tidak dimungkinkan kembali adanya sengketa baik yang berkenaan dengan ahli waris atas harta yang ditinggalkan maupun saling klaim atas harta yang akan menimbulkan kerugian yang lebih banyak lagi baik antara ahli waris maupun antara mantan suami atau mantan istri. Untuk itu sangat diperlukan Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum yang mengetahui dan ahli betul dibidang Pembagian harta gono gini maupun pembagian harta bersama.

KANTOR PENGACARA ADVOKAT KONSULTAN HUKUM SAIFUL ANAM & PARTNERS DAPAT MEMBANTU DALAM PROSES PEMBAGIAN HARTA BERSAMA / GONO GINI

Kantor Pengacara Advokat Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners merupakan kantor yang secara khusus menangani hukum keluarga khususnya penanganan dibidang harta gono gini atau harta bersama yang dalam pengurusannya terdapat kendala atau problem hukum yang tidak dapat diselesaikan melalui cara-cara yang biasa baik oleh pihak istri maupn pihak suami. Kami merupakan firma hukum yang memiliki trik atau cara khusus tersendiri dalam penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan sengketa pembagian harta gono gini, sehingga dengan secara cepat dan cepat pembagian yang diharapkan dapat sesuai dengan yang diharapkan. Untuk itu kantor Saiful Anam & Partners dapat dijadikan sebagai pilihan utama dalam penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan pembagian harta gono gini.

Firma Hukum Saiful Anam & Partners telah berpengalaman dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan pembagian harta bersama atau gono gini, sehingga melalui pengalaman-pengalaman yang telah dilaluinya menjadikan kantor hukum Saiful Anam & Partners telah mengetahui seluk beluk yang berkaitan dengan penanganan harta gono gini baik dari segi positif dan negatifnya terhadap analisa duduk perkara/masalah yang sedang atau akan dihadapi oleh klien atau calon klien. Untuk itu tidak salah dan tepat sekali apabila anda membutuhkan jasa hukum berkaitan dengan pegurusan harta gono gini atau pembagian harta bersama kepada kantor Advokat Pengacara Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners.

Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Harta Gono Gini:

SAIFUL ANAM & PARTNERS

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430

Hp. 081 285 777 99

Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

ADVOKAT PENGACARA KONSULTAN HUKUM PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan yang sangat vital dan membutuhkan ketelitian baik dari segi harga, kualitas maupun yang banyak dilupakan yakni dari segi hukumnya. Hal itu dikarenakan tidak jarang dalam setiap pengadaan barang dan jasa baik oleh perorangan, korporasi maupun pemerintah seringkali berujung kepada adanya sengketa ataupun persoalan hukum baik diawal maupn di akhir pelaksanaan pengadaan. Untuk itu diperlukan uji tuntas terhadap keseluruhan barang atau jasa dari berbagai aspek baik keekonomian maupun dari segi hukumnya, sehingga pada akhirnya dapat meminimalisir adanya sengketa di kemudian hari.

Pengadaan secara umum dapat diartikan sebagai proses kegiatan untuk pemenuhan atau penyediaan kebutuhan dan pasokan barang atau jasa di bawah kontrak atau pembelian langsung untuk memenuhi kebutuhan bisnis. Untuk itu pengadaan ini dapat beraspek hukum perikatan dan perjanjian, sehingga perjanjian dalam proses pengadaan barang dan jasa dapat mempengaruhi keseluruhan proses arus barang karena merupakan bagian penting dalam proses pengadaan barang dan jasa, karena pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan baik oleh pemerintah maupun swasta untuk menjalankan roda pemerintahan/swasta dan untuk melaksanakan aktivitas sehari-hari.

Dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa baik oleh pemerintahan maupun swasta tidak selamanya berjalan dengan lancar aman dan sukses, akan tetapi kadangkala menimbulkan perselisihan baik antara penyedia barang/jasa dengan pihak pengguna layanan barang/jasa. Untuk itu perlu pengaturan yang bersifat rigid dan tidak saling bertentangan antra satu dengan lainnya sehingga dapat meminilisir adanya sengketa antara pengguna dengan penyedia barang dan jasa. Pengadaan ini harus diatur bukan saja agar pengadaannya bisa berjalan dengan efektif dan bisa dipertanggungjawabkan tetapi juga harus bisa membantu pemerintah dalam hal peningkatan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan juga peningkatan peran masyarakat dalam pembangunan.

Kegiatan pengadaan barang atau jasa merupakan kegiatan yang harus diatur dan diregulasi agar pengadaan barang tersebut bisa berjalan sesuai dengan yang diinginkan yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian. Kegiatan pengadaan barang seperti ini sangat sensitif, mengingat hal ini berhubungan langsung dengan penggunaan keuangan. Sehingga banyak pelaksana pengadaan barang atau jasa merasa ragu bimbang dan takut bila kebijakan yang dilaksanakan pengadaan barang atau jasa melanggar hukum yang berlaku, untuk itu sangat diperlukan ahli pengadaan barang dan jasa yang betul-betul mengerti tentang keseluruhan hal yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan karakter yang akan atau telah dihadapi baik oleh perorangan maupun korporasi.

Penanganan masalah Pengadaan Barang Dan Jasa sangat dibutuhkan pengalaman dan pengetahuan yang memadai untuk mengatasi problem hukum di bidang Pengadaan Barang Dan Jasa, untuk itu sangatlah dibutuhkan Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Pengadaan Barang Dan Jasa  terbaik yang benar-benar mengerti terkait hukum Pengadaan Barang Dan Jasa, sehingga anda maupun perusahaan anda betul-betul mendapatkan penanganan yang baik sehingga tidak menambah kerumitan dan kerugian bagi anda maupun perusahaan anda apabila membutuhkan penanganan dibidang Pengadaan Barang Dan Jasa.

KANTOR ADVOKAT PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM SAIFUL ANAM & PARTNERS AHLI DALAM HUKUM PENGADAAN BARANG DAN JASA

Kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners memiliki keahlian dibidang penanganan Pengadaan Barang dan Jasa, baik oleh perorangan, korporasi maupun oleh pemerintahan. Konsep pengadaan barang dan jasa yang kami rancang sedapat mungkin untuk menghindari adanya problem yang akan timbul bagi kedua belah pihak atau pihak ketiga lainnya. Untuk itu sangat tepat sekali apabila kantor Saiful Anam & Partners menjadi mitra baik dalam penanganan maupun pencegahan terhadap resiko dibidang Pengadaan Barang dan Jasa, sehingga Anda maupun kantor tempat anda bekerja benar-benar terlindungi dari segala kemungkinan yang berkaitan dengan problematika Pengadaan Barang dan Jasa di kemudian hari.

Selain itu, kantor Advokat Pengacara dan konsultan hukum Saiful Anam & Partners didukung dengan tim hukum yang mumpuni dan mampu serta mengerti betul baik dalam hukum Pengadaan Barang dan Jasa  maupun penanganan dibidang Pengadaan Barang dan Jasa, sehingga dapat membantu saudara dalam penanggulangan persoalan hukum dibidang Pengadaan Barang dan Jasa. Dengan demikian tepat sekali apabila firma hukum ini dijadikan sebagai partners atau pilihan utama dalam perancangan maupun penanganan dibidang Pengadaan Barang Dan Jasa, yang mampu memberikan masukan maupun penanganan yang sangat berarti bagi anda yang sedang atau ingin mengantisipasi atau menghadapi problematika di bidang Pengadaan Barang dan Jasa baik di kalangan bisnis, pemerintahan maupun perorangan.

Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa:

SAIFUL ANAM & PARTNERS

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430

Hp. 081 285 777 99

Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

ADVOKAT PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM KONTRAK / PERJANJIAN

Perjanjian adalah hal yang sangat penting bagi semua kalangan, baik bagi kalangan bisnis, pemerintahan maupun khalayak pada umumnya. Kita semua baik secara pribadi maupun korporasi tidak terhindarkan dalam keseharian kita selalu berhubungan dengan kontrak atau perjanjian. Secara sadar ataupun tidak nyatanya pada kesehariannya kita selalu terikat dengan kontrak atau perjanjian. Contohnya misalnya kita dalam melakukan transaksi perbankan, berbelanja, maupun dalam berhubungan dengan orang lain maupun korporasi pasti membutuhkan perjanjian maupun kontrak yang sama-sama menguntungkan tidak merugikan satu sama lainnya. 

Perancangan kontrak / perjanjian membutuhkan keahlian dan pengalaman tersendiri, sehingga sangat tidak mudah dalam menggunakan maupun mengartikan bahasa kontrak dalam perjanjian. Selain itu juga sangat dibutuhkan pengalaman dan jam terbang yang sangat tinggi dan mumpuni dalam pembuatan maupun perancangan kontrak yang baik dan benar. Perancangangan kontrak yang baik harus memenuhi syarat dan unsur keabsahan serta format perjanjian yang sesuai dengan konsep dan teori kontrak dan perjanjian sebagaimana telah diuraikan oleh beberapa pakar ataupun ahli dibidang kontrak/perjanjian. 

Setiap perjanjian kerjasama pasti membutuhkan kontrak bisnis untuk memastikan perjanjian yang disepakati dapat berjalan dengan lancar. Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi segala kemungkinan-kemungkinan yang dapat merugikansalah satu pihak dalam perjanjian. Meskipun membuat perjanjian bisnis merupakan hal yang penting, masih banyak orang yang beranggapan bahwa perjanjian kontrak bisnis bukanlah suatu hal yang penting dan akhirnya hanya melakukan pekerjaan atau kerjasama hanya berdasarkan perjanjian verbal, sehingga ketika ada pihak yang melanggar dan tidak ada bukti yang sah untuk dapat menuntut atau meminta ganti rugi sebagai bagian dari kesepakatan. Inilah kenapa setiap pengusaha atau orang yang melakukan perjanjian bisnis harus melakukan kontrak kerjasama hitam diatas putih agar dapat terlindungi dan tidak merugikan salah satu pihak.

Pentingnya perjanjian kerjasama dalam bisnis  adalah dapat menimbulkan kepastian bagi semua pihak yang membuat kesepakatan. Kepastian ini menjadi sangat penting agar menghindarkan salah satu pihak bertindak sewenang-wenang yang tentunya akan sangat merugikan satu sama lainnya. Selain kepastian, juga menjadi sangat penting dalam perjanjian adalah nilai keadilan yang terkandung dalam perjanjian harus tercermin dari masing-masing pihak baik pihak pertama, pihak kedua ataupun pihak ketiga terdampak perjanjian.

Penanganan masalah Kontrak / Perjanjian   dibutuhkan pengalaman dan pengetahuan yang memadai untuk mengatasi problem hukum dibidang Kontrak / Perjanjian, untuk itu sangatlah dibutuhkan Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Kontrak / perjanjian  terbaik yang benar-benar mengerti terkait hukum Kontrak /Perjanjian, sehingga anda maupun perusahaan anda betul-betul mendapatkan penanganan yang baik sehingga tidak menambah kerumitan dan kerugian bagi anda maupun perusahaan anda apabila membutuhkan penanganan dibidang Kontrak / Perjanjian.

KANTOR ADVOKAT PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM SAIFUL ANAM & PARTNERS AHLI DALAM PERANCANGAN DIBIDANG KONTRAK / PERJANJIAN 

Kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners memiliki keahlian dibidang perancangan Kontrak / Perjanjian, baik dalam kontrak bisnis, perorangan maupun dalam kontrak pemerintahan. Kontrak yang kami buat sedapat mungkin untuk menghindari adanya problem yang akan timbul bagi kedua belah pihak atau pihak ketiga lainnya. Sehingga akan meminimalisir adanya sengketa yang pada akhirnya menyebabkan efisiensi usaha yang dijalankan oleh seseorang, korporasi maupun pemerintahan. Namun selain itu kantor Saiful Anam & Partners juga menangani perihal sengketa kontrak / perjanjian baik di Pengadilan maupun diluar pengadilan terkait perkara-perkara yang berhubungan dengan Kontrak / Perjanjian. Untuk itu sangat tepat sekali apabila kantor Saiful Anam & Partners menjadi mitra baik dalam penanganan maupun pencegahan terhadap resiko dibidang Kontrak / Perjanjian, sehingga Anda maupun kantor tempat anda bekerja benar-benar terlindungi dari segala kemungkinan yang berkaitan dengan problematika dibidang Kontrak / Perjanjian.

Tidak hanya itu, kantor Advokat Pengacara dan konsultan hukum Saiful Anam & Partners didukung dengan tim hukum yang mumpuni dan mampu serta mengerti betul baik dalam pembentukan Kontrak / Perjanjian maupun penanganan dibidang kontrak / perjanjian, sehingga dapat membantu saudara dalam penanggulangan persoalan hukum dibidang Kontrak / Perjanjian. Dengan demikian tepat sekali apabila firma hukum ini dijadikan sebagai partners atau pilihan utama dalam perancangan maupun penanganan dibidang Kontrak / Perjanjian, yang mampu memberikan masukan maupun penanganan yang sangat berarti bagi anda yang sedang atau ingin mengantisipasi atau menghadapi problematika di bidang Kontrak/Perjanjian baik di kalangan bisnis, pemerintahan maupun perorangan.

Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Spesialis Perjanjian/Kontrak:

SAIFUL ANAM & PARTNERS

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430

Hp. 081 285 777 99

Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

ADVOKAT, PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL JAKARTA

Kegiatan Pasar Modal merupakan aktivitas yang sangat resisten terhadap adanya persoalan problem hukum, untuk itu segala aktivitasnya membutuhkan prinsip peuden dan kehati-hatian sehingga para pihak yang akan melakukan investasi di pasar modal pada akhirnya dapat terlindungi dari segala akibat akibat yang tidak diinginkan. Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Adanya kepastian hukum merupakan hal yang sangat penting dibidang investasi pasar modal. Selain sebagai wahana untuk timbulnya kepercayaan kepada pasar juga sebagai salah satu cara agar menjaga kepercayaan publik terhadap investasi dibidang pasar modal. Salah satu syarat agar pasar modal mampu memberikan kepastian terhadap pelaku pasar dan dapat memberikan pengembangan terhadap perekonomian Indonesia adalah dengan meminimalisir adanya perbuatan melawan hukum di bidang pasar modal.

Pemerintah sangat gencar melakukan pengawasan dibidang pasar modal. Hal itu dikarenakan kegiatan pasar modal sangat berpengaruh terhadap perekonomian bangsa dan negara. Untuk itu lembaga Otortitas Jasa Keuangan (OJK) gencar melakukan sosialisasi, pengaturan hingga memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang tidak patuh atau melanggar terhadap hal-hal yang berkaitan dengan Pasar Modal.

Penanganan masalah pasar modal membutuhkan keahlian khusus tersendiri, dibutuhkan pengalaman dan pengetahuan yang memadai untuk mengatasi problem hukum dibidang pasar modal, untuk itu sangatlah dibutuhkan Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Pasar modal terbaik yang benar-benar mengerti terkait hukum pasar modal, sehingga anda maupun perusahaan anda betul-betul mendapatkan penanganan yang baik sehingga justru tidak menambah kerumitan dan kerugian bagi anda maupun perusahaan anda apabila membutuhkan penanganan dibidang pasar modal.

KANTOR PENGACARA SAIFUL ANAM & PARTNERS MENANGANI PROBLEM HUKUM DIBIDANG PASAR MODAL

Kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners memiliki keahlian dibidang Konsultan Hukum Pasar modal, baik dalam upaya pencegahan maupun untuk penanganan baik di Pasar modal maupun penanganan di Pengadilan terkait perkara-perkara yang berhubungan dengan Pasar Modal. Untuk itu sangat tepat sekali menjadi mitra baik dalam penanganan maupun pencegahan terhadap mitigasi resiko dibidang pasar modal, sehingga Anda maupun kantor tempat anda bekerja benar-benar terlindungi dari segala kemungkinan yang berkaitan dengan problematika dibidang pasar modal.

Selain itu Saiful Anam & Partners didukung dengan tim hukum yang mumpuni dan mampu serta mengerti peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal, sehingga dapat membantu saudara dalam penanggulangan persoalan hukum dibidang pasar modal, sehingga tepat sekali apabila firma hukum ini dijadikan sebagai partners atau pilihan utama dibidang pasar modal, yang mampu memberikan masukan maupun penanganan yang sangat berarti bagi anda yang sedang atau ingin mengantisipasi atau menghadapi problematika di bidang pasar modal baik di Indonesia maupun di dunia internasional.

Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Pasar Modal:

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading
1 4 5 6 7 8 25