Salah satu persoalan yang akan timbul setelah perceraian adalah pembagian harta bersama atau gono gini. Harta gono-gini merupakan harta bersama yang dimiliki oleh pasangan suami istri pada saat mereka menikah. Ketika pasangan tersebut memutuskan untuk bercerai, maka kepemilikan harta selama membina rumah tangga menjadi pembahasan yang penting, bahkan topik yang satu ini tidak jarang menjadi perkara atau masalah baru. Harta yang dianggap sebagai harta gono-gini ialah harta yang mereka peroleh selama masa pernikahan. Jika suami atau istri memiliki harta yang diperoleh sebelum menikah dan digunakan atau bermanfaat selama masa pernikahan, maka harta tersebut dinamakan harta bawaan. Sedangkan harta yang diperoleh dari warisan atau hadiah merupakan hak milik orang yang menerimanya, yaitu istri atau suami.
Meskipun demikian pembagian harta bersama atau harta gono gini pada kenyataannya tidak semudah yang dibayangkan, karena banyak faktor yang akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam hal terjadi perselisihan pembagian harta bersama atau gono gini di pengadilan. Tidak jarang justeru tidak adilnya pembagian harta gono gini mengakibatkan adanya perebutan satu sama lainnya tidak hanya bagi suami atau istri yang telah berpisah, kadangkala justeru terjadi perseteruan dengan pihak ketiga lainnya dalam terjadi hubungan hukum dengan pihak lainnya. Untuk itu dibutuhkan kejelian dalam proses perhitungan dan pembagian harta bersama / gono gini sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat dari pembagian yang tidak wajar atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya sebenarnya pembagian harta bersama / gono gini tidak perlu ke Pengadilan, akan tetapi apabila secara musyawarah kekeluargaan tidak dapat dilakukan antara keduanya, maka tentu pengadilan menjadi pilihan terakhir untuk memperoleh keadilan atas pembagian harta gono gini atau harta bersama yang satu sama lainnya saling silang pendapat mengenai hal-hal apa saja yang harus dan mesti dimilikinya berdasarkan pembagian yang adil dan merata sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, sehingga dikemudian hari tidak dimungkinkan kembali adanya sengketa baik yang berkenaan dengan ahli waris atas harta yang ditinggalkan maupun saling klaim atas harta yang akan menimbulkan kerugian yang lebih banyak lagi baik antara ahli waris maupun antara mantan suami atau mantan istri. Untuk itu sangat diperlukan Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum yang mengetahui dan ahli betul dibidang Pembagian harta gono gini maupun pembagian harta bersama.
Kantor Pengacara Advokat Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners merupakan kantor yang secara khusus menangani hukum keluarga khususnya penanganan dibidang harta gono gini atau harta bersama yang dalam pengurusannya terdapat kendala atau problem hukum yang tidak dapat diselesaikan melalui cara-cara yang biasa baik oleh pihak istri maupn pihak suami. Kami merupakan firma hukum yang memiliki trik atau cara khusus tersendiri dalam penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan sengketa pembagian harta gono gini, sehingga dengan secara cepat dan cepat pembagian yang diharapkan dapat sesuai dengan yang diharapkan. Untuk itu kantor Saiful Anam & Partners dapat dijadikan sebagai pilihan utama dalam penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan pembagian harta gono gini.
Firma Hukum Saiful Anam & Partners telah berpengalaman dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan pembagian harta bersama atau gono gini, sehingga melalui pengalaman-pengalaman yang telah dilaluinya menjadikan kantor hukum Saiful Anam & Partners telah mengetahui seluk beluk yang berkaitan dengan penanganan harta gono gini baik dari segi positif dan negatifnya terhadap analisa duduk perkara/masalah yang sedang atau akan dihadapi oleh klien atau calon klien. Untuk itu tidak salah dan tepat sekali apabila anda membutuhkan jasa hukum berkaitan dengan pegurusan harta gono gini atau pembagian harta bersama kepada kantor Advokat Pengacara Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners.
Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Harta Gono Gini:
SAIFUL ANAM & PARTNERS
Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com
3 Comments
pa saya mohon bantuannya untuk mengurus harta gono gini berupa rumah
Silahkan Hub 08129577799