ADVOKAT, PENGACARA, MEDIATOR, NEGOSIATOR dan REKONSILIATOR

Advokat Pengacara, Mediator Negosiator dan Rekonsiliator

Pengacara bisa diartikan sebagai orang yang mendapat izin praktek/beracara sesuai dengan surat izin praktek di wilayahnya yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri setempat. Pengacara memiliki tugas untuk  memberikan suatu nasihat (advis) ,konsultasi hukum dan pembelaan/ Dukungan untuk mewakili bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum / sengketa, Mewakili dan/atau mendampingi klien dalam sidang pengadilan, Menegakkan keadilan, Menyusun kontrak-kontrak dalam perjanjian,Melakukan legal audit. Pengacara penting karena dapat menyeimbangkan kepentingan antara negara, pemerintah, dan masyarakat. Dalam penyelesaian suatu perkara pengacara juga sering berhadapan dengan masalah-masalah yang meliputi Negosiasi, Mediasi dan Rekonsiliasi.

Negosiasi ialah tahap tawar-menawar antara para pihak yang bersengketa, di mana satu pihak (dalam hal ini pengacara)berunding dengan pihak lainnya berusaha untuk mencapai titik kesepakatan tentang persoalan tertentu yang dipersengketakan. Mediasi merupakan tahap dalam penyelesaian suatu sengketa melalui kesepakatan beberapa pihak dibantu dengan seorang mediator yang dimana tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan atau memaksakan suatu penyelesaian. Mediator sendiri memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Menyiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada kedua belah pihak untuk dibahas dan disepakati.
  2. Mendorong para pihak untuk  secara langsung berperan dalam proses mediasi.
  3. Jika diperlukan,Mediator dapar melakukan kaulus
  4. Wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

Sedangkan Rekonsiliasi ialah hasil dari tahap pengungkapan kebenaran, pengakuan, dan pengampunan melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam menyelesaikan suatu sengketa / memecahkan perselisihan untuk  terciptanya perdamaian.

Saiful Anam & Partners Merupakan Advokat, Pengacara Dan Konsultan Hukum Yang Menangani Mediasi, Negosiasi dan Rekonsiliasi

Saiful Anam & Partners merupakan sebuah kantor Firma Advokat / Konsultasi Hukum yang dikelola Tim serta tenaga ahli yang berpengalaman,andal dan terpercaya dalam mengurusi salah satunya mengenai upaya Negoisasi, Mediasi serta Rekonsiliasi tidak hanya melalui jalur pengadilan negeri, pengadilan agama akan tetapi tetapi juga di  luar pengadilan.  Posisi mediator dan rekonsiltor yang baik dan memiliki pengalaman sangat dibutuhkan dalam upaya penyelesaian masalah di pengadilan maupun di dalam pengadilan. Selain itu dibutuhkan keuletan dan pengalaman panjang untuk penyelesaian masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan mediasi dan rekonsiliasi sehingga pihak-pihak yang berperkara dengan cepat dan tepat dapat menyelesaikan masalahnya dengan atau tanpa adanya mekanisme yang berlarut-larut seperti halnya yang terjadi apabila diselesaikan melalui media Pengadilan.

Kantor Advokat, Pengacara, Mediator dan Rekonsiliator Saiful Anam & Partners telah berpengalaman dalam menangani masalah-masalah mediasi yang pada akhirnya berujung kepada win-win solution sehingga sangat menuntungkan bagi kedua belah pihak maupun beberapa pihak yang berniat menyelesaikannya secara mediasi di luar pengadilan. Untuk itu Jika  Anda membutuhkan jasa hukum yang berkaitan dengan upaya hukum Mediasi, Negosiasi, Rekonsiliasi baik di Indonesia maupun Luar Negeri , Mari berkonsultasi kepada kantor Advokat Pengacara Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners.

Hubungi Kami Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum Mediator, Rekonsliator dan Negosiator :

SAIFUL ANAM & PARTNERS

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5 / RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430

Hp. 081285777 99

Email: saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

ADVOKAT PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM KEPABEANAN DAN CUKAI

Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum Kepabeanan dan Cukai Terbaik Jakarta

Dalam dunia bisnis modern Masalah-masalah Kepabeanan menjadi sangat dibutuhkan utamanya dalam lalu lintas keluar masuk barang baik yang berupa import maupun eksport. Selain itu tidak terhindarkan dalam bisnis yang terus berkembang juga terdapat pengenaan Cukai terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Kepabeanan memerlukan pengawasan yang sangat ketat, sehingga tidak jarang terdapat pemeriksaan yang sangat banyak sehingga kadangkala mengakibatkan terdapat ketidaktelitian dalam pemeriksaan barang baik berupa barang import maupun eksport. Dalam lingkungan sehari-hari masalah Kepabeanan dan Cukai menjadi persoalan pelik dan tidak dapat dipecahkan kecuali oleh orang-orang yang ahli dibidang Kepabeanan maupun Cukai. Untuk itu sangat dibutuhkan pengetahuan yang memadai dalam penanganan masalah-masalah yang berkaitan dengan Kepabeanan dan Cukai.

Penanganan masalah-masalah yang berhubungan dengan Kepabeanan dan Cukai membutuhkan keahlian tersendiri sehingga pihak-pihak yang berhadapan dengan hukum Kepabeanan dan Cukai dapat diterlindungi oleh penanganan yang berkualitas, sehingga dapat menyelesaikan persoalan hukum yang sedang atau akan dihadapinya baik di pengadilan Pajak maupun di luar pengadilan Pajak. Dalam penanganan masalah-masalah yang berkaitan dengan Kepabeanan dan Cukai dibutuhkan pengetahuan, pengalaman dan tingkat kemampuan yang memadai sehingga pihak-pihak yang diwakili maupun yang menjadi pihak bersengketa tidak dirugikan dalam aspek penanganannya. Untuk diperlukan advokat, pengacara dan konsultan hukum yang memang benar-benar mumpuni untuk penanganan dibidang hubum kepabeanan can cukai yang biasanya harus berhubungan baik dengan Pengadilan Pajak, Kantor Kepabeanan dan juga kantor Cukai yang ada di wilayah masing-masing.

Saiful Anam & Partners menanganai masalah-masalah yang berhubungan dengan Kepabeanan dan Cukai

Untuk menjawab kebutuhan dan tantangan penanganan persoalan-persoalan atau problem-problem maupun masalah yang erat kaitannya dengan Kepabeanan dan Cukai, selain dibutuhkan keahlian dan juga jam terbang dari pihak-pihak yang menangani masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai, sehingga klien yang didampinginya dapat terpuaskan dengan adanya penanganan yang berkualitas, cepat dan tepat sasaran. Untuk itu kebutuhan akan penanganan yang berkualitas dari advokat, pengacara dan konsultan hukum dibidang kepabeanan dan cukai sangat dibutuhkan sehingga klien dapat tertangani dengan baik dalam upaya berhadapan dengan kasus-kasus dan problematika yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai di Indonesia maupun mancanegara.

Kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners memberikan penanganan secara komprehensif mulai sejak awal pra sengketa atau langkah preventif agar tidak terjadi sengketa berkaitan dengan kasus-kasus yang berkaitan dengan Kepabeanan dan Cukai sehingga dapat secara baik diantisipasi yang berkaitan dengan kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan masalah besar dibidang kepabeanan dan cukai. Kantor Saiful Anam & Partners sebisa mungkin secara profesional memberikan penanganan terbaik kepada klein yang berhubungan dengan penanganan masalah-masalah yang ada kaitannya atau hubungannya dengan Kepabeanan dan Cukai, sehingga Klien dapat secara langsung dan tidak langsung terbantu dengan adanya penanganan yang berkualitas dan dapat diandalkan, sehingga apa yang diharapak oleh setiap orang maupun korporasi dan perusahaan dalam penyelesaian masalah-masalah yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai dapat secara baik dan benar dari segi penanganannya tertangani.

Hubungi Kami Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum Kepabeanan dan Cukai :

SAIFUL ANAM & PARTNERS

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5 / RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430

Hp. 081285777 99

Email: saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

ADVOKAT PENGACARA KONSULTAN HUKUM PROPERTI DAN PERUMAHAN

Advokat Pengacara Konsultan Hukum Properti Dan Perumahan

Hukum properti dan perumahan merupakan hal yang banyak dipersoalkan di Indonesia. Hal itu terbukti perkara baik di Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) maupun di Lembaga-lembaga Perlindungan Konsumen lainnya. Persoalan hukum properti dan perumahan banyak timbul antara Konsumen dengan Developer atau penyedia layanan perumahan maupun properti oleh akibat adanya wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum baik yang dilakukan oleh developer maupun pembeli. Aspek hukum properti dan perumahan merupakan aspek hukum yang komplek yang tidak hanya melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam beberapa persoalan hukum tentang Hukum Properti dan Perumahan seringkali tidak tertangani dengan tepat sehingga dalam penanganannya dilapangan seringkali berlarut-larut tidak mencapai penyelesaian yang baik sehingga para pihak dirugikan oleh karena tidak adanya penyelesaian yang baik sesuai dengan yang diharapkan.

Penyelesaian masalah properti dan perumahan membutuhkan ketekunan dan pengetahuan yang sangat luas dan beragam dikarenakan kadangkala dalam penanganan masalah hukum properti dan perumahan kadangkala tidak beraspe hukum perdata, pidana maupun administrasi negara. Dalam kehidupan sehari-hari tidak jarang persoalan properti justeru berakhir kepada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun Kepailitan. Dalam kondisi ini biasanya baik developer maupun pembeli konsumen seringkali banyak dirugikan oleh adanya ketidakpastian baik terkait penyelesaian pembangunan properti maupun perumahan maupun terkait penyelesaian surat menyurat atau sertifikat kepemilikan dari konsumen sehingga kondisi yang demikian akan mengakibatkan kerugian utamanya bagi konsumen. Tidak hanya itu kadangkali masalah hukum properti dan perumahan juga terjadi perselisihan antar internal keluarga maupun dalam ruang lingkup keluarga sehingga membutuhkan penyelesaian secara menyeluruh sehingga tidak ada yang dirugikan oleh akibat adanya perbuatan melawan hukum baik pidana, perdata maupun administrasi.

Saiful Anam & Partners Merupakan Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Yang Menangani Masalah Properti dan Perumahan

Saiful Anam & Partners merupakan Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum yang secara khusus menangani perkara-perkara yang berhubungan dengan Properti dan Perumahan baik berupa Apartemen, Ruko, Perkantoran dan lain sebagainya. Dalam menangani perkara Properti dan Perumahan kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum Saiful Anam mengutamakan win-win solution sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Untuk itu penanganan yang demikian sangat dibutuhkan sehingga hak-hak klien dapat terlindungi tidak dirugikan sehingga apa yang menjadi harapan dapat sesuai dengan yang diinginkan oleh Klien atau calon Klien. Dalam penanganan hukum yang berkaitan dengan Properti dan Perumahan Saiful Anam & partners mengutamakan kualitas sehingga sangat tepat dijadikan partners bisnis dalam menyelesaikan problem hukum dibidang hukum properti dan perumahan di Indonesia dan mancanegara.

Saiful Anam & Partners adalah Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum didukung oleh tim dan tenaga ahli yang handa dan berpengalaman. Dalam penanganan masalah hukum properti dan perumahan telah lebih dari 10 tahun berkecimpung dalam penanganan berkaitan dengan Hukum Properti dan Perumahan. Dalam penanganan hukum properti dan perumahan senantiasa melindungi kepentingan hukum klien demi tercapainya keinginan yang diharapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsp hukum yang ada dalam Hukum Properti dan Perumahan. Saiful Anam & Partners secara komprehensif akan memberikan petunjuk terhadap keseluruhan persoalan dan problem hukum yang sedang atau akan dihadapi oleh baik perorangan maupun korporasi yang sedang membutuhkan penanganan dibidang hukum properti dan perumahan di Indonesia.

Hubungi Kami Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum Properti dan Perumahan :

SAIFUL ANAM & PARTNERS

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5 / RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430

Hp. 081285777 99

Email: saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

ADVOKAT PENGACARA KONSULTAN HUKUM KEUANGAN

Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum Keuangan

Dewasa ini hukum keuangan berkembang dengan sedemikian rupa sehingga kadangkala hukum yang mengatur tentang keuangan ketinggalan zaman dari berbagai macam perkembangan teknologi dibidang keuangan. Tentu kondisi tersebut akan berakibat terhadap kondisi sosial, ekonomi dan masyarakat ditengah butuhnya kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Tidak hanya itu Kejahatan dibidang Hukum keuangan semakin canggih, untuk itu hukum keuangan saat ini tidak hanya beraspek pidana, perdata maupun tata usaha negara. Dalam kehidupan sehari-hari banyak kita temui kejahatan yang berhubungan dengan Hukum Keuangan, untuk itu dibutuhkan penanganan yang komprehensif dan menyeluruh terhadap kemungkinan adanya kerugian bagi pihak-pihak yang tidak menjalankan prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu melalui penanganan yang tepat dapat memberikan perlindungan tidak hanya preventif akan tetapi juga represif apabila dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari.

Dinamika kejahatan dan perbuatan melawan hukum dibidang keuangan sangat beraneka ragam. Dalam menganalisa dan menangani problematika hukum keuangan dibutuhkan tidak hanya kehati-hatian akan tetapi juga pengalaman dan ketepatan dalam penanganannya, sehingga pihak-pihak baik perorangan maupun korporasi yang sedang menghadapi persoalan hukum dibidang hukum keuangan dapat diberikan jalan keluar terbaik sehingga tidak berlarut-larut yang justeru akan merugikan pihak-pihak yang sedang bersengketa. Hukum keuangan termasuk kategori hukum yang unik sehingga dalam penanganannyapun memiliki keunikan tersendiri sehingga tidak semua orang dapat menangani persoalan hukum yang berhubungan dengan Hukum keluarga. Untuk itu penanganan secara tepat dan benar dibidang hukum keuangan sangat dibutuhkan sehinga problem hukum yang dihadapi dapat dengan baik terselesaikan sesuai dengan yang diharapkan.

Saiful Anam & Partners merupakan Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum yang menangani Perkara yang berkaitan dengan Hukum Keuangan

Saiful Anam & Partners merupakan Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum yang menangani problem hukum yang berkaitan dengan Hukum Keuangan yang secara komprehensif memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang sedang berhadapan dengan Hukum Keuangan, sehingga secara komprehensif dapat memberikan jalan keluar terbaik bagi pihak-pihak yang sedang membutuhkan penanganan secara baik dan benar berkaitan dengan Hukum keuangan. Saiful Anam & Partners merupakan Advokat, Konsultan Hukum dan Pengacara dibidang Hukum Keuangan di Jakarta yang dalam penanganan yang berkaitan dengan Hukum Keuangan yang dengan sebaik-baiknya berusaha memberikan jalan keluar sesuai dengan yang dibutuhkan sehingga problem hukum yang sedang atau akan dihadapi oleh perorangan maupun lembaga dapat terpecahkan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan bagi setiap pemegang kepentingan.

Saiful Anam & Partners merupakan Firma Hukum yang memberikan dukungan penyelesaian terhadap keseluruhan problem hukum yang dihadapi oleh Klien baik perorangan maupun lembaga yang secara komprehensif memberikan perlindungan dengan sebaik-baiknya yang menguntungkan bagi kelangsungan usaha dan kehidupan klien, sehingga klien yang kami dampingi tidak bertambah menjadi lebih rugi atau dapat memberikan perlindungan terhadap keseluruhan persoalan hukum yang dihadapi oleh Klien. Saiful Anam & Partners didukung oleh tim yang berpengalaman dibidang hukum keuangan, sehingga diharapkan dapat memberikan jalan keluar terbaik bagi kepentingan klien sesuai dengan yang diharapkan yakni penyelesaian yang dapat memberikan win-win solution bagi semua pihak berkaitan dengan Hukum Keuangan.

Hubungi Kami Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum Keuangan :

SAIFUL ANAM & PARTNERS

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5 / RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430

Hp. 081285777 99

Email: saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

PENGACARA KREDITOR DALAM PKPU DAN KEPAILITAN DI PENGADILAN NIAGA

Pengacara Kreditor Dalam PKPU dan Kepailitan di Pengadilan Niaga

Dalam proses persidangan baik dalam PKPU maupun Kepailitan membutuhkan pendapingan untuk memantau proses persidangan sampai putusan hingga proses voting dalam proses perdamaian homologasi maupun apabila terjadi insolvensi dalam proses Kepailitan. Menghadapi proses PKPU maupun Kepailitan membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang memadai, sehingga hak-hak kreditor benar-benar terlindungi yang pada akhirnya akan merugikan Kreditor dalam menghadapi PKPU maupun Kepailitan.

Advokat dan pengacara dalam mendampingi, mewakili dan membela hak-hak Kreditor baik dalam proses PKPU maupun Kepailitan sangat membantu Kreditor dalam upaya mendapatkan hak-haknya sesuai dengan jenis Kreditor yang diakui apakah ia adalah kreditor Preferen, Separatis maupun Konkuren. Sehingga jumlah tagihan utang yang menjadi hak dari Kreditor benar-benar terlindungi dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Kepailitan dan PKPU.

Proses verifikasi, pembentukan proposal perdamaian, komunikasi dan negosiasi dalam Kepailitan maupun PKPU merupakan hal yang sangat penting dalam upaya memperjuangkan hak-hak kreditor untuk mendapatkan hak-haknya, sehingga ia tidak dirugikan sesuai dengan hak-haknya yang melekat sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan. Tidak hanya itu, dalam proses Kepailitan dan PKPU juga diperlukan adanya gugatan lain-lain apabila dibutuhkan seperti misalnya Actio Pauliana maupun gugatan pihak ketiga lainnya yang dibutuhkan dalam upaya mendapatkan hak-hak Kreditor sesuai dengan yang diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU.

Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Kreditor Terbaik dalam Proses PKPU dan Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbaik

Saiful Anam & Partners merupakan kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum dibidang Hukum Kepailitan yang dapat mewakili, mendampingi dan membela hak-hak Kreditor baik dalam proses persidangan di Pengadilan Niaga, proses verifikasi, perundingan proposal perdamaian, voting proposal perdamaian, banding, kasasi maupun peninjauan kembali baik dalam proses PKPU maupun Kepailitan dengan berbagai upaya terbaik demi kepentingan Kreditor/Klien. Selain itu kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners akan mengupayakan dengan sebaik-baiknya terhadap kepentingan Klien dalam proses PKPU maupun Kepailitan.

Dalam penanganan proses PKPU da Kepailitan Kreditor membutuhkan pendampingan pengacara, advokat dan konsultan hukum handal yang mengerti dan memahami betul tentang seluk beluk pengurusan dalam proses PKPU maupun pemberesan aset dalam proses Kepailitan, sehingga Kreditor betul-betul dapat dengan mudah mendapatkan haknya tidak dirugikan atas berbagai upaya yang dilakukan baik oleh Debitor, Kurator maupun pihak-pihak lainnya yang berkepentingan dalam upaya penyelesaian dengan baik perkara Kepailitan maupun PKPU di Pengadilan Niaga.

Hubungi Kami Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum Kepailitan dan PKPU:

SAIFUL ANAM & PARTNERS

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5 / RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430

Hp. 081285777 99

Email: saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

ADVOKAT DAN PENGACARA KONSULTAN HUKUM MEDIASI, NEGOSIASI, KONSILIASI DAN ARBITRASE

Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi dan Arbitrase merupakan hal yang sangat penting utamanya dalam upaya penyelesaian perkara diluar pengadilan (non litigasi). Penyelesaian perkara diluar pengadilan merupakan langkah penyelesaian yang sangat cerdas selain lebih mudah, murah dan tentunya sangat cepat. Mediasi merupakan suatu upaya penyelesaian masalah atau konflik antara dua pihak yang berselisih dengan bantuan pihak ketiga atau pihak penengah yang netral untuk menyelesaikan konflik dengan tidak memihak pada yang bersengketa dengan penyelesaian (solusi) yang dapat diterima oleh kedua pihak.

Sedangkan Negosiasi adalah usaha yang dilakukan terhadap dua pihak atau lebih terhadap pihak-pihak yang pada awalnya memiliki perbedaan pendapat, sehingga dicarikan sebuah kesepakatan bersama, untuk itu Negosiasi ini sebenarnya itu sama juga maknanya dengan Tawar Menawar. Negosiasi biasanya dilakukan apabila mediasi sudah tidak dapat dilakukan, ataupun pada saat mediasi juga dapat dilakukan dengan bersamaan dengan negosiasi. Untuk itu antara Mediasi dan Negosiasi biasanya hanya dapat dilakukan oleh orang perorangan, advokat, pengacara dan konsultan hukum yang memiliki kompetensi dan jam terbang yang tinggi untuk melakukannya.

Kemudian Konsiliasi adalah adalah penyelesaian sengketa juga di luar pengadilan melalui proses perundingan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan dengan dibantu oleh Konsiliator dengan memberikan pemecahan permasalahan kepada Para Pihak yang bersengketa paling lama 30 hari kerja. Seorang konsiliator membantu masing-masing pihak untuk secara independen mengembangkan daftar semua tujuan mereka (hasil yang ingin mereka peroleh dari konsiliasi). 

Sedangkan yang terakhir adalah Arbitrase, penyelesaian Arbitrase harus diawali dengan adanya sebuah kontrak kerjasama antara kedua belah pihak, biasanya kedua belah pihak menyepakati penyelesaian melalui Arbitrase, dengan demikian dapat melakukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme dan tata cara yang diatur melalui lembaga Arbitrase yang dipimpin oleh Arbiter. Arbiter tidak hanya memberi masukan atau solusi saja, akan tetapi Arbriter juga memiliki kebijaksanaan dalam memberikan putusan mengenai permasalahan yang dihadapi oleh kedua belah pihak yang bersengketa.

KANTOR ADVOKAT PENGACARA SAIFUL ANAM & PARTNERS AHLI MENANGANI PROSES MEDIASI, NEGOSIASI, KONSILIASI DAN PENYELESAIAN ARBITRASE DI INDONESIA

Kantor Pengacara Advokat Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners berpengalaman baik dalam pengurusan baik dalam upaya hukum Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi, dan penyelesaian Arbitrase baik di Indonesia maupun Luar Negeri. Kantor Pengacara Advokat Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners merupakan firma hukum yang memiliki trik atau cara khusus dalam penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan upaya hukum Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi, dan penyelesaian Arbitrase baik di Indonesia maupun Luar Negeri, sehingga dengan demikian dapat dijadikan mitra bagi setiap orang maupun korporasi dalam menghadapi upaya hukum baik Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi, dan penyelesaian Arbitrase baik di Indonesia maupun Luar Negeri, sehingga upaya hukum tersebut benar-benar diharapkan sesuai dengan keinginan. Untuk itu kantor Saiful Anam & Partners dapat dijadikan sebagai pilihan utama dalam penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan upaya hukum Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi, dan penyelesaian Arbitrase baik di Indonesia maupun Luar Negeri. 

Firma Hukum Saiful Anam & Partners telah berpengalaman dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan upaya hukum Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi, dan penyelesaian Arbitrase baik di Indonesia maupun Luar Negeri, sehingga melalui pengalaman-pengalaman yang telah dilaluinya menjadikan kantor hukum Saiful Anam & Partners telah memeriksa seluk beluk yang berkaitan dengan penanganan upaya hukum Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi, dan penyelesaian Arbitrase baik di Indonesia maupun Luar Negeri. Untuk itu tidak salah dan tepat untuk Anda membutuhkan jasa hukum yang berkaitan dengan upaya hukum Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi, dan penyelesaian Arbitrase baik di Indonesia maupun Luar Negeri kepada kantor Advokat Pengacara Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners.

Hubungi Kami Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi, dan Penyelesaian Sengketa Arbitrase:

SAIFUL ANAM & PARTNERS

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5 / RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430

Hp. 081285777 99

Email: saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

ADVOKAT PENGACARA KONSULTAN HUKUM BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI (PK)

Upaya hukum terhadap Putusan Pengadilan baik terhadap Putusan Pidana, Perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN) merupakan hak bagi setiap orang maupun korporasi dalam upaya menghadapi persoalan hukum di pengadilan, sehingga hak-hak tersebut dapat dan mampu diperjuangkan oleh yang bersangkutan maupun Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dalam proses memperjuangkan di Pengadilan baik pada saat proses Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK). Upaya hukum tersebut tentu memiliki perbedaan antar satu dengan lainnya, untuk itu diperlukan pengetahuan yang luas perihal strategi, cara maupun teknis administrasi pengajuan dalam setiap proses upaya hukum yang akan dilakukan oleh yang bersangkutan.

Banding merupakan proses peradilan yang mencoba merubah isi maupun muatan atas putusan hukum secara resmi. Prosedur banding, termasuk apakah seorang maupun korporasi pembanding memiliki hak banding, berbeda-beda dalam setiap kasus dan perkara yang sedang dihadapi baik oleh perorangan maupun korporasi. Banding diajukan di Pengadilan Tinggi yang merupakan domisili hukum kompetensi relatif maupun absolut perkara yang sedang dihadapi oleh perorangan maupun korporasi dalam hal berhadapan dengan persoalan hukum di Pengadilan Tinggi.

Sedangkan Kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta atau dilakukan oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi yang dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Para pihak dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung. Isi dari Memori Kasasi maupun Kontra Memori Kasasi hanya meliputi terhadap seluruh putusan hakim yang mengenai hukumnya saja, jadi tidak dilakukan pemeriksaan ulang mengenai duduk perkaranya sehingga pemeriksaaan tingkat kasasi tidak boleh/dapat dianggap sebagai pemeriksaan tingkat ketiga. Untuk itu sangat dibutuhkan keahlian dan pengalaman dalam hal pemuatan isi dalam Memori Kasasi maupun Kontra Memori Kasasi.

Yang terakhir merupakan upaya hukum Peninjauan kembali atau disingkat PK adalah merupakan suatu upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh oleh setiap orang maupun korporasi terhadap kasus hukum baik pidana, perdata maupun tata usaha negara (TUN) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracth). Karena sifatnya yang luar biasa, maka sangat membutuhkan ketelitian, pengalaman dan jam terbang tinggi dalam proses pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali ini. Untuk itu diperlukan Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum yang benar-benar ahli dibidang Upaya Hukum Penijuan Kembali (PK).

KANTOR PENGACARA MEMBANTU PROSES BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI (PK) BERPENGALAMAN

Kantor Pengacara Advokat Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners berpengalaman baik dalam pengurusan baik dalam upaya hukum Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK). Kantor Pengacara Advokat Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners merupakan firma hukum yang memiliki trik atau cara khusus tersendiri dalam penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan upaya hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), sehingga dengan demikian dapat dijadikan partners bagi setiap orang maupn korporasi dalam menghadapi upaya hukum baik Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) sehingga upaya hukum tersebut benar-benar dapat diharapkan sesuai dengan yang keinginan. Untuk itu kantor Saiful Anam & Partners dapat dijadikan sebagai pilihan utama dalam penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan upaya hukum Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK).

Firma Hukum Saiful Anam & Partners telah berpengalaman dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan upaya hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), sehingga melalui pengalaman-pengalaman yang telah dilaluinya menjadikan kantor hukum Saiful Anam & Partners telah mengetahui seluk beluk yang berkaitan dengan penanganan upaya hukum Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK). Untuk itu tidak salah dan tepat sekali apabila anda membutuhkan jasa hukum berkaitan dengan upaya hukum Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) kepada kantor Advokat Pengacara Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners.

Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Spesialis Banding Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) :

SAIFUL ANAM & PARTNERS

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430

Hp. 081 285 777 99

Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

ADVOKAT PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM INVESTASI

Investasi merupakan istilah yang sangat populer di masyarakat. Banyak masyakarat yang ingin menginvestasikan dana maupun keuangannya, akan tetapi tidak sedikit pula yang ketakutan adanya penipuan dan penggelapan dana yang akan diinvestasikannya dikarenakan banyak pemberitaan media baik elektronik maupun cetak yang memberitakan banyak penipuan yang dilakukan oleh oknum baik secara online maupun offline langsung maupun tidak langsung. Untuk itu perlu perlindungan hukum bagi seseorang maupun korporasi baik yang akan melakukan investasi maupun yang telah melakukan investasi sehingga dapat terlindungi hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penipuan dalam kegiatan investasi banyak sekali terjadi baik dalam skala besar maupun kecil yang umumnya mereka terkesima maupun terlena dengan janji-janji keuntungan yang dijanjikan oleh seseorang maupun korporasi yang pada akhirnya menimbulkan ketertarikan bagi seseorang maupun korporasi untuk melakukan investasi tertentu sehingga tanpa melalui analisis komprehensif pada akhirnya akan terjerumus kejurang investasi yang tidak legal dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan pada akhirnya akan menderita kerugian. Untuk itu sangat dibutuhkan masukan maupun pendapat dari ahli hukum dalam setiap investasi yang akan dilakukan baik oleh kalangan pribadi maupun korporasi sehingga dapat meminimalisir adanya potenti kerugian dikemudian hari.

Dikalangan  masyarakat, kata investasi atau penanaman modal merupakan istilah yang dikenal dalam  kegiatan bisnis sehari-hari maupun dalam bahasa perundang-undangan.  Istilah investasi merupakan  istilah yang populer dalam dunia usaha, sedangkan istilah penanaman modal lazim digunakan  dalam  perundang-undangan.  Namun pada dasarnya  kedua  istilah tersebut mempunyai  pengertian yang sama.

Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan pada masa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal. investasi  adalah  penanaman modal uang dilakukan oleh investor, baik investor asing maupun domestik dalam berbagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi  dengan  tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Dari yang kita semua lihat pengertian Hukum Investasi sendiri adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan antara investor dengan penerima modal, bidang-bidang usaha yang terbuka untuk investasi, serta mengatur tentang prosedur dan syarat-syarat dalam melakukan investasi dalam suatu negara.

Oleh karenanya dalam melakukan  Investasi perlu dudukung oleh Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum yang benar-benar mengerti tentang Hukum Investasi sehingga aktivitas yang dijalankan dapat berjalan dengan baik tidak berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang pada akhirnya tujuan investasi baik yang berhubungan dengan hak, hubungan, dan perilaku orang, perusahaan, organisasi, dan bisnis dapat dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

KANTOR PENGACARA ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM INVESTASI

Kantor Pengacara Advokat Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners berpengalaman baik dalam pengurusan masalah Investasi maupun penanganan kasus-kasus Di bidang Investasi. Kantor kami merupakan firma hukum yang memiliki trik atau cara khusus tersendiri dalam penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan Investasi, sehingga dengan secara cepat dan tepat investasi yang diharapkan dapat sesuai dengan yang diharapkan. Untuk itu kantor Saiful Anam & Partners dapat dijadikan sebagai pilihan utama dalam penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan investasi.

Firma Hukum Saiful Anam & Partners telah berpengalaman dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan Investasi, sehingga melalui pengalaman-pengalaman yang telah dilaluinya menjadikan kantor hukum Saiful Anam & Partners telah mengetahui seluk beluk yang berkaitan dengan penanganan Investasi baik dari segi positif dan negatifnya terhadap analisa duduk perkara/masalah yang sedang atau akan dihadapi oleh klien atau calon klien. Untuk itu tidak salah dan tepat sekali apabila anda membutuhkan jasa hukum berkaitan dengan Investasi kepada kantor Advokat Pengacara Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners.

Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Investasi:

SAIFUL ANAM & PARTNERS

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430

Hp. 081 285 777 99

Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

ADVOKAT DAN PENGACARA KONSULTAN HUKUM PERIZINAN

Dalam perkembangan dunia modern, perizinan menjadi hal yang sangat penting guna melancarkan aktivitas bisnis bagi perusahaan maupun perseroan. Dalam era kemajuan teknologi informasi kemudahan perizinan menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintahan baik ditingkat pusat maupun daerah. Untuk itu setiap kepala daerah maupun pucuk pimpinan dalam pemerintahan selalu mendengungkan adanya reformasi birokrasi yang memeprcepat proses perizinan guna mendukung kemajuan investasi atau bisnis yang dijalankan oleh kalangan swasta maupun korporasi dan perorangan.

Dalam pengurusan perizinan selain dibutuhkan pengalaman, juga yang sangat lebih penting adalah komitmen terhadap kecepatan dan ketepatan hasil yang membanggakan dan dapat dipertanggung jawabkan. Untuk itu sangat dibutuhkan kesungguhan dan jam terbang yang sangat tinggi dalam upaya pengurusan perizinan sesuai dengan yang diinginkan baik oleh perorangan maupun korporasi dalam menjalankan bentuk-bentuk usaha yang diinginkan. Untuk itu kebutuhan akan pengacara advokat dan konsultan hukum yang benar-benar ahli dibidang hukum perizinan sangat dibutuhkan dalam upaya pengembangan usaha yang dapat membantu proses usaha seperti yang dicita-citakan.

Dalam urusan perizinan kadangkala terdapat berbagai macam problem hukum yang dapat timbul baik secara internal maupun ekternal perusahaan. Dari sisi internal misalnya kekurangan persyaratan yang pada akhirnya mengakibatkan tidak dikeluarkannya perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dari sisi eksternal misalnya juga kadangkala terdapat persaingan yang tidak sehat sehingga mengakibatkan adanya sengketa antar perorangan yang satu dengan lainnya maupun perusahaan yang satu dengan yang lainnya. Sehingga untuk mengurangi hal tersebut sangat diperlukan keahlian baik dalam upaya pencegahan adanya sengketa perizinan maupun penanganan sengketa perizinan sesuai dengan yang diharapkan tentunya tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Izin bilamana  dilihat dari tujuan dan ketentuannya pada hakikatnya membolehkan perbuatan bersangkutan akan tetapi untuk dapat melakukannya diisyaratkan prosedur tetentu yang harus dilalui, Izin merupakan instrument yuridis  yang dipergunakan  oleh pemerintah untuk   mempengaruhi warga mau mengikuti cara yang dianjurkan guna  mencapai suatu tujuan konkret. Untuk itu perizinan dapat diktakan sebagai perbuatan pemerintah bersegi satu berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk diterapkan pada peristiwa konkret menurut prosedur dan persyaratan tertentu. Lewat izin dapat diketahui bagaimana gambaran masyarakat adil dan makmur itu terwujud. Ini berarti persyaratan-persyaratan yang terkandung dalam izin merupakan pengendali dalam memfungsikan izin itu sendiri.

KANTOR PENGACARA ADVOKAT KONSULTAN HUKUM PERIZINAN

Kantor Pengacara Advokat Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners berpengalaman baik dalam pengurusan masalah perizinan maupun penanganan kasus-kasus sengketa dibidang perizinan. Kantor kami merupakan firma hukum yang memiliki trik atau cara khusus tersendiri dalam penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan Perizinan, sehingga dengan secara cepat dan tepat perizinan yang diharapkan dapat sesuai dengan yang diharapkan. Untuk itu kantor Saiful Anam & Partners dapat dijadikan sebagai pilihan utama dalam penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan perizinan.

Firma Hukum Saiful Anam & Partners telah berpengalaman dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan Perizinan, sehingga melalui pengalaman-pengalaman yang telah dilaluinya menjadikan kantor hukum Saiful Anam & Partners telah mengetahui seluk beluk yang berkaitan dengan penanganan Perizinan baik dari segi positif dan negatifnya terhadap analisa duduk perkara/masalah yang sedang atau akan dihadapi oleh klien atau calon klien. Untuk itu tidak salah dan tepat sekali apabila anda membutuhkan jasa hukum berkaitan dengan pegurusan Perizinan kepada kantor Advokat Pengacara Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners.

Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Perizinan:

SAIFUL ANAM & PARTNERS

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430

Hp. 081 285 777 99

Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

ADVOKAT PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM PERUSAHAAN

Perusahaan selain membutuhkan kenyamanan, kecepatan, dan kepastian dalam melakukan usaha, juga dibutuhkan keamanan baik dalam menjalankan usaha maupun menjalankan aktivitas bisnisnya sehari-hari sehingga perusahaan dapat terus tumbuh dan berkembang sesuai dengan yang di cita-citakan. Untuk itu dalam menjalankan usaha Perusahaan sangat dibutuhkan keamanan baik dari segi hukum maupun dari segi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik dari segi internal maupun eksternal perusahaan.

Hukum perusahaan dibuat untuk mengatur dan melindungi perusahaan dari berbagai risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Seperti untuk menciptakan kehidupan yang aman, tertib, dan tentram, sama dengan hukum bisnis. Hukum bisnis sendiri memiliki ruang lingkup yang cukup luas dan telah diatur di dalam Undang-Undang Pada umumnya, ruang lingkup hukum bisnis mencakup beberapa hal seperti bentuk badan usaha (PT, Firma, CV), kegiatan jual beli (termasuk ekspor dan impor), investasi atau penanaman modal, ketenagakerjaan, pembiayaan, jaminan utang dan surat berharga, hak kekayaan intelektual, asuransi, dan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan bisnis.

Oleh karenanya dalam menjalankan usaha perlu dudukung oleh Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum yang benar-benar mengerti tentang Hukum Perusahaan sehingga aktivitas yang dijalankan dapat berjalan dengan baik tidak berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang pada akhirnya tujuan perusahaan baik yang berhubungan dengan hak, hubungan, dan perilaku orang, perusahaan, organisasi, dan bisnis dapat dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Hukum perusahaan adalah semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha yang menyebutkan bahwa Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus didirikan, bekerja dan berkedudukan di Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan/laba. Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.Berdasarkan pada pengertian-pengetian di atas bahwa ruang lingkup hukum perusahaan meliputi dua hal pokok bahasan, yakni bentuk usaha dan jenis usaha, dan keseluruham hukum yang memuat kaidah dan mengatur tata cara pelaksanaanya disebut sebagai Hukum Perusahaan. Bentuk hukum perusahaan diatur / diakui oleh undang-undang, baik yang bersifat perorangan, persekutuan, atau badan Hukum

KANTOR ADVOKAT PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM SAIFUL ANAM & PARTNERS AHLI DALAM PERUSAHAAN

Kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners memiliki keahlian dibidang Perusahaan, baik dalam kontrak bisnis, perorangan maupun dalam kontrak pemerintahan. Kontrak hukum perusahaan yang kami buat sedapat mungkin untuk menghindari adanya problem yang akan timbul bagi kedua belah pihak atau pihak ketiga lainnya. Sehingga akan meminimalisir adanya sengketa yang pada akhirnya menyebabkan efisiensi usaha yang dijalankan oleh seseorang, korporasi maupun pemerintahan. Untuk itu sangat tepat sekali apabila kantor Saiful Anam & Partners menjadi mitra baik dalam penanganan maupun pencegahan terhadap resiko di Perusahaan, sehingga Anda maupun kantor tempat anda bekerja benar-benar terlindungi dari segala kemungkinan yang berkaitan dengan problematika di perusahaan.

Tidak hanya itu, kantor Advokat Pengacara dan konsultan hukum Saiful Anam & Partners didukung dengan tim hukum yang mumpuni dan mampu serta mengerti betul baik dalam pembentukan Perusahaan maupun penanganan di perusahaan, sehingga dapat membantu saudara dalam penanggulangan persoalan hukum Di perusahaan. Dengan demikian tepat sekali apabila firma hukum ini dijadikan sebagai partners atau pilihan utama dalam perancangan maupun penanganan dibidang Perusahaan, yang mampu memberikan masukan maupun penanganan yang sangat berarti bagi anda yang sedang atau ingin mengantisipasi atau menghadapi problematika di bidang Perusahaan baik di kalangan bisnis, pemerintahan maupun perorangan.

Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum PERUSAHAAN:

SAIFUL ANAM & PARTNERS

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430

Hp. 081 285 777 99

Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading
1 3 4 5 6 7 25