ADVOKAT, PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL JAKARTA

Kegiatan Pasar Modal merupakan aktivitas yang sangat resisten terhadap adanya persoalan problem hukum, untuk itu segala aktivitasnya membutuhkan prinsip peuden dan kehati-hatian sehingga para pihak yang akan melakukan investasi di pasar modal pada akhirnya dapat terlindungi dari segala akibat akibat yang tidak diinginkan. Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Adanya kepastian hukum merupakan hal yang sangat penting dibidang investasi pasar modal. Selain sebagai wahana untuk timbulnya kepercayaan kepada pasar juga sebagai salah satu cara agar menjaga kepercayaan publik terhadap investasi dibidang pasar modal. Salah satu syarat agar pasar modal mampu memberikan kepastian terhadap pelaku pasar dan dapat memberikan pengembangan terhadap perekonomian Indonesia adalah dengan meminimalisir adanya perbuatan melawan hukum di bidang pasar modal.

Pemerintah sangat gencar melakukan pengawasan dibidang pasar modal. Hal itu dikarenakan kegiatan pasar modal sangat berpengaruh terhadap perekonomian bangsa dan negara. Untuk itu lembaga Otortitas Jasa Keuangan (OJK) gencar melakukan sosialisasi, pengaturan hingga memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang tidak patuh atau melanggar terhadap hal-hal yang berkaitan dengan Pasar Modal.

Penanganan masalah pasar modal membutuhkan keahlian khusus tersendiri, dibutuhkan pengalaman dan pengetahuan yang memadai untuk mengatasi problem hukum dibidang pasar modal, untuk itu sangatlah dibutuhkan Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Pasar modal terbaik yang benar-benar mengerti terkait hukum pasar modal, sehingga anda maupun perusahaan anda betul-betul mendapatkan penanganan yang baik sehingga justru tidak menambah kerumitan dan kerugian bagi anda maupun perusahaan anda apabila membutuhkan penanganan dibidang pasar modal.

KANTOR PENGACARA SAIFUL ANAM & PARTNERS MENANGANI PROBLEM HUKUM DIBIDANG PASAR MODAL

Kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners memiliki keahlian dibidang Konsultan Hukum Pasar modal, baik dalam upaya pencegahan maupun untuk penanganan baik di Pasar modal maupun penanganan di Pengadilan terkait perkara-perkara yang berhubungan dengan Pasar Modal. Untuk itu sangat tepat sekali menjadi mitra baik dalam penanganan maupun pencegahan terhadap mitigasi resiko dibidang pasar modal, sehingga Anda maupun kantor tempat anda bekerja benar-benar terlindungi dari segala kemungkinan yang berkaitan dengan problematika dibidang pasar modal.

Selain itu Saiful Anam & Partners didukung dengan tim hukum yang mumpuni dan mampu serta mengerti peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal, sehingga dapat membantu saudara dalam penanggulangan persoalan hukum dibidang pasar modal, sehingga tepat sekali apabila firma hukum ini dijadikan sebagai partners atau pilihan utama dibidang pasar modal, yang mampu memberikan masukan maupun penanganan yang sangat berarti bagi anda yang sedang atau ingin mengantisipasi atau menghadapi problematika di bidang pasar modal baik di Indonesia maupun di dunia internasional.

Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Pasar Modal:

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

You may also like

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verifikasi Bukan Robot *