ADVOKAT PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM PEMBIAYAAN

Dalam kehidupan bisnis sehari-hari seringkali kita dihadapkan pada persoalan hukum pembiyaan baik secara personal maupun korporasi. Terdapat berbagai macam persoalan dan problem dalam hukum pembiyaan, misalnya berkaitan dengan jaminan kredit, kredit macet, pelelangan jaminan kredit dan lain sebagainya. Untuk menghadapi persoalan dan problem hukum jaminan dibutuhkan pengalaman dan penanganan yang komprehensif sehingga seseorang maupun korporasi tidak dirugikan dalam hal penanganan berkaitan dengan hukum pembiayaan.

Pembiayaan pada dasarnya diberikan atas dasar kepercayaan. Dengan demikian, pemberian pembiayaan adalah pemberian kepercayaan. Hal ini berarti prestasi yang diberikan benar-benar harus diyakini dapat dikembalikan oleh penerima pembiayaan sesuai dengan waktu dan syarat-syarat yang disepakati bersama. Untuk itu diperlukan komitmen yang tinggi baik bagi kreditur maupun debitur sehingga keduanya tidak saling melakukan gugatan hukum dikemudian hari.

Pengertian Hukum Pembiayaan adalah hukum yang mengatur suatu kegiatan yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran ataupun berkala oleh konsumen. khusus melakukan kegiatan dalam bidang usaha lembaga pembiayaan. Lembaga pembiayaan muncul karena adanya pemenuhan pembiayaan. Dikenal sebagai pembiayaan karena menawarkan model-model formulasi baru terhadap pemberi dana, seperti dalam bentuk leasing, factoring, dan sebagaiannya.

Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang dilakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau Modal dengan tidak memarik dana secara langsung dari  masyarakat, Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Lembaga Pembiayaan meliputi: Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek in/nfrastruktur.

Lembaga pembiayaan berfungsi membiayai aktivitas, seperti produksi dan konsumsi. Lembaga pembiayaan berperan untuk menggerakkan perekonomian dan membantu masyarakat dalam aktivitas produksi dan konsumsi. Prinsip usaha, yaitu dengan memberikan pembiayaan dan disertai dengan bunga. Lembaga pembiayaan juga memegang peranan penting dalam bidang pembangunan seperti menampung aspirasi dan minat masyarakat. Lembaga pembiayaan juga ikut serta dalam pembangunan dimana para pelaku usaha dan masyarakat umum menharapkan lembaga ini bisa mengatasi masalah yang vital yaitu masalah keuangan dan permodalan

Dalam pengurusan hukum pembiyaan membutuhkan pengetahuan yang luas tidak hanya hukum perdata, namun juga diharapkan mengetahui aspek hukum pidana maupun administrasi negara, sehingga para pihak yang berhubungan dengan aktivitas pembiyaan dapat terlindungi dari berbagai macam kemungkinan jerat hukum baik yang bersifat perdata, pidana maupun administrasi negara.

KANTOR PENGACARA SAIFUL ANAM & PARTNERS MENANGANI PROBLEM HUKUM PEMBIAYAAAN

Kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners memiliki keahlian dibidang Konsultan Hukum Pembiayaan, baik dalam upaya pencegahan maupun untuk penanganan baik di Pembiayaan maupun penanganan di Pengadilan terkait perkara-perkara yang berhubungan dengan Pembiayaan. Untuk itu sangat tepat sekali menjadi mitra baik dalam penanganan maupun pencegahan terhadap masalah Di bidang Pembiayaan, sehingga Anda maupun kantor tempat anda bekerja benar-benar terlindungi dari segala kemungkinan yang berkaitan dengan problematika dibidang pembiayaan.

Selain itu Saiful Anam & Partners didukung dengan tim hukum yang mumpuni dan mampu serta mengerti peraturan perundang-undangan dibidang pembiayaan, sehingga dapat membantu saudara dalam penanggulangan persoalan hukum dibidang pembiayaan, sehingga tepat sekali apabila firma hukum ini dijadikan sebagai partners atau pilihan utama dibidang pasar modal, yang mampu memberikan masukan maupun penanganan yang sangat berarti bagi anda yang sedang atau ingin mengantisipasi atau menghadapi problematika di bidang pembiayaan baik di Indonesia maupun di dunia internasional.

Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Pembiayaan:

SAIFUL ANAM & PARTNERS

Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430

Hp. 081 285 777 99

Email : saifulanam@lawyer.com

You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verifikasi Bukan Robot *