Dalam pendirian maupun pengelolaan Perseroan, pasti terdapat berbagai macam problematika baik yang dihadapi secara langsung maupun tidak langsung oleh perusahaan. Hal yang bersifat langsung maupun tidak langsung misalnya erat kaitannya dengan masalah karyawan, maupun aktivitas hukum privat dan publik lainnya. Dalam pengelolaan perseroan tentu tidak hanya akan berhadapan dengan hal-hal yang bersifat administratif, akan tetapi pula juga akan berhadapan dengan hukum tidak hanya hukum keperdataan, akan tetapi kadangkala justeru akan juga berhadapan dengan hukum pidana maupun administrasi negara.
Perseroan adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham. Saham-saham dapat dengan mudah diperjual-belikan sehingga perusahaan dapat dengan mudah berubah kepemilikan tanpa harus membubarkan perusahaan tersebut. Untuk itu dalam proses perjalanan perseroan kadangkala tidak semudah seperti yang dibayangkan pada umumnya, dibutuhkan pengerahuan dibidang hukum perseroan yang memadai, sehingga tidak hanya dapat memberikan keuntungan bagi perjalanan perseoran, akan tetapi juga dapat memberikan perlindungan terhadap perseroan yang pada kenyataannya selalu berhadapan dengan hukum yang ada, untuk itu dibutuhkan tim kajian hukum yang kuat guna mengantisipasi segala kemungkinan berkaitan dengan hal-hal buruk yang akan menimpa perseroan.
Dalam perundang-undangan dikatakan bahwa perusahaan berjenis Perseroan adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal. Dengan sifatnya yang berupa perjanjian tersebut, maka para pemilik modal dalam perseroan memiliki tanggung jawab sesuai dengan besarnya saham miliknya, untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam tentang hal-hal yang berkaitan dengan hukum perseroan yang memadai, sehingga dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan dalam hal menjalankan roda perseroan.
Penanganan masalah hukum perseroan sangat dibutuhkan pengalaman dan pengetahuan yang memadai untuk mengatasi problem hukum di bidang Hukum Perseroan, untuk itu sangatlah dibutuhkan advokat, pengacara dan konsultan hukum perseroan terbaik yang benar-benar mengerti terkait hukum perseroan, untuk mencapai hasil yang terbaik.
Advokat Pengacara & Konsultan Hukum Perseroan
Kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners memiliki keahlian dibidang Konsultan Hukum Perseroan, baik dalam upaya pencegahan maupun untuk penanganan baik di Hukum Perseroan. Untuk itu sangat tepat sekali menjadi mitra baik dalam penanganan maupun pencegahan terhadap mitigasi resiko dibidang hukum perseroan, sehingga Anda maupun kantor dan tempat anda bekerja benar-benar terlindungi dari segala kemungkinan yang berkaitan dengan problematika dibidang hukum perseroan.
Selain itu Saiful Anam & Partners didukung dengan tim hukum yang mumpuni dan mampu dalam penanggulangan persoalan hukum dibidang perseroan, sehingga tepat sekali apabila firma hukum ini dijadikan sebagai partners atau pilihan utama dibidang perseroan, yang mampu memberikan masukan maupun penanganan yang sangat berarti bagi anda yang sedang atau ingin mengantisipasi atau menghadapi problematika di bidang perseroan.
Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Perseroan:
Advocates & Legal Consultants
Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com