PENGACARA PIDANA
Hukum Pidana merupakan hukum yang lebih familiar daripada Hukum Perdata di masyarakat. Kita tau bahwa dalam lingkungan sehari-hari Hukum Pidana lebih banyak diperlihatkan baik di media massa maupun media elektronik lainnya di Indonesia, baik bagi pelaku tindak pidana maupun bagi aparat penegak hukum baik Polisi, Jaksa, Hakim dan Penagacara dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Pengacara Pidana yang akan dibahas disini sangatlah jauh berbeda dengan Pengacara Perdata seperti yang telah saya bahas sebelumnya. Hukum Perdata lebih kepada Hukum yang bersifat Privat yang mengatur hubungan antara orang dengan orang, orang dengan korporasi, maupun korporasi dengan korporasi. Sedangkan hukum Pidana lebih bersifat hukum publik yang mengatur tentang tanggung jawab kekuasaan negara terhadap kewajiban untuk menjaga keamanan, ketentraman, dan penegakan hukum terhadap siapapun yang dianggap dilarang dan termasuk dalam kategori tindak pidana serta diancam dengan hukuman yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Pengacara Pidana disini adalah seorang yang mendapatkan kuasa dari Kliennya untuk mendampingi, mewakili dan membela hak-hak Klien guna mendapatkan keadilan bagi dalam proses Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, Persidangan maupun dalam pelaksanaan Putusan oleh Hakim sampai yang berkaitan dengan Upaya-Upaya hukum yang dapat diajukan oleh Klien seorang Pengacara Pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengacara Pidana disini memiliki hak untuk memastikan bagi Kliennya guna mendapatkan keadilan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan yang ditentukan menurut Undang-Undang, sehingga Pengacara Pidana memiliki posisi dan kedudukan yang sangat strategis untuk memastikan berjalannya Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, maupun dalam Persidangan dengan Adil dan tidak melanggar Hak-Hak dari Klien seorang Pengacara Pidana, sehingga tujuannya adalah prosedur, wewenang dan substansi apa yang disangkakan kepada Kliennya benar-benar sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan sebagai acuannya.
Pengacara Pidana disini pada intinya berupaya untuk memastikan jalannya Hukum sesuai dengan relnya, yakni peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, sehingga tindakan yang sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum baik penyelidik, penyidik, penuntut umum, maupun lembaga peradilan dapat diminimalisir atau bahkan dapat diantisipasi dengan baik. Untuk itu fungsi dan peran Pengacara Pidana sangatlah penting dalam upaya membangun penegakan hukum yang berkeadilan utamanya bagi mereka yang merupakan bagian dari Pelapor maupun Terlapor, Tersangka, Tertuntut, Terdakwa maupun Terpidana yang sangat berdekatan dengan tindakan seseorang yang memiliki tugas dan kewenangannya baik dalam proses Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, maupun dalam Persidangan.
Pengacara Pidana tidak hanya harus mampu memahami fakta hukum yang benar-benar dialami oleh klien, akan tetapi juga harus memahami hukumnya baik materiil maupun formil, sehingga Klien yang didampinginya benar-benar mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, sehingga Klien pada akhirnya tidak dirugikan dengan adanya upaya-upaya kesewenang-wenangan yang dimungkinkan dapat dilakukan oleh seorang Penyelidik, Penyidik, Penuntut, maupun Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yang dialami oleh Klien seorang Penagcara Pidana. Untuk itu Pengacara Pidana harus benar-benar secara komprehensif memahami hukum dan fakta hukumnya, sehingga klien benar-benar mendapatkan manfaat atas pendampingan yang dilakukan oleh seorang Pengacara Pidana.
Kami kantor Pengacara Saiful Anam & Partners menangani perkara Pidana dan memberikan jasa hukum terbaik dalam bertindak memberi bantuan hukum berupa nasehat dan atau konsultasi hukum, mendampingi, mewakili dan atau membela hak-hak serta kepentingan-kepentingan Klien dalam menghadapi masalah hukum Pidana. Selain itu Kantor Hukum Saiful Anam & Partners dalam menghadapi perkara Pidana didukung oleh tim yang ahli dibidangnya masing-masing, serta telah mengembangkan jaringan kerja sama dengan institusi atau tenaga ahli (expert) baik perguruan tinggi maupun praktisi professional yang diakui. Komitmen kami adalah memberikan jasa layanan di bidang hukum dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan mengutamakan kepentingan pencari keadilan dengan tetap pada koridor instrumen hukum sebagai acuannya.
Hubungi Pengacara Terbaik di Indonesia
SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants
Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com
26 Comments