Pengacara Pidana

This image has an empty alt attribute; its file name is image.jpeg

Dalam kehidupan sehari-hari kita diperlihatkan hukum pidana yang lebih kita kenal dari pada hukum perdata. Di masyarakat, hukum pidana lebih banyak terlihat di media massa atau media elektronik bagi pelaku kejahatan dan aparat kepolisian, aparat kepolisian, kejaksaan, hakim dan pengacara untuk memenuhi tugasnya sehari-hari mengatur hubungan antar manusia, dunia usaha. dan korporasi. Pada saat yang sama, hukum pidana semakin dekat dengan hukum publik, yang mengatur kewenangan penyelenggara negara untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan penuntutan pidana terhadap mereka yang dianggap dilarang di bidang tindak pidana dan pemidanaan. Seperti yang dipersyaratkan oleh hukum.

Seorang pengacara pembela pidana adalah orang yang diberi wewenang oleh kliennya untuk mengontrol, mewakili dan membela hak klien untuk mengakses hak penyelidikan, penyelidikan, penuntutan, proses peradilan atau upaya hukum dalam pelaksanaan keputusan pengadilan yang diajukan oleh klien dapat menjadi pidana pertahanan. seorang pengacara di bawah Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengacara memiliki hak untuk memastikan bahwa kliennya mendapatkan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) sesuai dengan undang-undang, sehingga pengacara pembela pidana memiliki posisi/kedudukan yang sangat strategis untuk memastikan bahwa penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan persidangan yang adil dan mereka hak itu adil. dihormati tidak melanggar – hak klien dari pengacara pidana.

Tujuan, wewenang dan isi prosedur yang diwajibkan bagi klien sebenarnya diatur oleh peraturan perundang-undangan tersebut di atas. Pembela pidana tidak hanya harus memahami fakta hukum yang sebenarnya dialami oleh klien, tetapi juga memahami hukum, baik dari segi isi maupun bentuk, sehingga klien yang didampingi oleh pengacara benar-benar mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, sehingga klien tidak dirugikan. dirugikan oleh kemungkinan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik, penyidik, penuntut umum atau hakim yang menyelidiki dan memutus perkara yang dialami oleh klien pengacara pembela pidana. Oleh karena itu, pengacara pembela pidana harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum dan fakta hukum agar klien benar-benar mendapat manfaat dari pendampingan pengacara pembela pidana.

Kantor Pengacara Saiful Anam & Partners memberikan pelayanan hukum terbaik dalam menangani perkara pidana dan memberikan bantuan hukum berupa nasehat hukum, mendampingi, mewakili dan/atau membela hak dan kepentingan klien dalam menangani perkara pidana. Selain itu, dalam menangani kasus pidana, firma hukum Saiful Anam & Partners dibantu oleh tim ahli di bidangnya masing-masing dan jaringan gabungan lembaga atau profesional (ahli), baik universitas maupun profesional yang diakui. Komitmen kami adalah memberikan pelayanan di bidang hukum, berpedoman pada prinsip profesionalisme dan kepentingan hukum, berpedoman pada Koridor Acuan Perangkat Hukum.

Hubungi Pengacara Terbaik di Indonesia.

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
No.HP : 0812 8577 799
Email : saifulanam@lawyer.com

You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verifikasi Bukan Robot *