
Dalam kehidupan sehari-hari kita diperlihatkan hukum pidana yang lebih kita kenal dari pada hukum perdata. Di masyarakat, hukum pidana lebih banyak terlihat di media massa atau media elektronik bagi pelaku kejahatan dan aparat kepolisian, aparat kepolisian, kejaksaan, hakim dan pengacara untuk memenuhi tugasnya sehari-hari mengatur hubungan antar manusia, dunia usaha. dan korporasi. Pada saat yang sama, hukum pidana semakin dekat dengan hukum publik, yang mengatur kewenangan penyelenggara negara untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan penuntutan pidana terhadap mereka yang dianggap dilarang di bidang tindak pidana dan pemidanaan seperti yang dipersyaratkan oleh hukum.
Seorang pengacara pembela pidana adalah orang yang diberi wewenang oleh kliennya untuk mengontrol, mewakili dan membela hak klien untuk mengakses hak penyelidikan, penyelidikan, penuntutan, proses peradilan atau upaya hukum dalam pelaksanaan keputusan pengadilan yang diajukan oleh klien terkait hukum pidana di lapangan. seorang pengacara di bawah Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengacara memiliki hak untuk memastikan bahwa kliennya mendapatkan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) sesuai dengan undang-undang, sehingga pengacara pembela pidana memiliki posisi/kedudukan yang sangat strategis untuk memastikan bahwa penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan persidangan yang adil dan berkepastian hukum serta dihormati tidak melanggar hak-hak klien, sehingga untuk itulah dibutuhkan pengacara pidana yang mengerti seluk beluk hukum pidana.
Tujuan, wewenang dan isi prosedur yang diwajibkan bagi klien sebenarnya diatur oleh peraturan perundang-undangan tersebut di atas. Pembela pidana tidak hanya harus memahami fakta hukum yang sebenarnya dialami oleh klien, tetapi juga memahami hukum, baik dari segi isi maupun bentuk, sehingga klien yang didampingi oleh pengacara benar-benar mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, sehingga klien tidak dirugikan. dirugikan oleh kemungkinan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik, penyidik, penuntut umum atau hakim yang menyelidiki dan memutus perkara yang dialami oleh klien pengacara pembela pidana. Oleh karena itu, pengacara pembela pidana harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum dan fakta hukum agar klien benar-benar mendapat manfaat dari pendampingan pengacara pembela pidana.
Dalam kehidupan sehari-hari banyak tindak pidana yang dilakukan oleh kalangan masyarakat, sehingga kadangkala perbuatan tersebut merugikan masyarakat lainnya sehingga membutuhkan pendampingan baik pada proses laporan polisi maupun pada saat persidangan. Tidak jarang pula banyak kasus-kasus pidana yang dipaksakan kepada seseorang ataupun korporasi, sehingga dalam penanganannya membutuhkan pengalaman yang komprehensif sehingga tidak merugikan mereka yang sedang berhadapan dengan hukum. Pada kenyataannya banyak pula aparat penegak hukum yang memaksakan perbuatan yang sebenarnya bukan kategori tindak pidana namun dipaksakan untuk dapat diadili dalam kasus pidana. Untuk itu dibutuhkan pendamping, pembela dan advokat, pengacara dan konusltan hukum yang benar-benar ahli sehingga hak-hak klien benar-benar dapat dipertanggung jawabkan.
Kantor Pengacara Saiful Anam & Partners memberikan pelayanan hukum terbaik dalam menangani perkara pidana dan memberikan bantuan hukum berupa nasehat hukum, mendampingi, mewakili dan/atau membela hak dan kepentingan klien dalam menangani perkara pidana. Selain itu, dalam menangani kasus pidana, firma hukum Saiful Anam & Partners dibantu oleh tim ahli di bidangnya masing-masing dan jaringan gabungan lembaga atau profesional (ahli), baik universitas maupun profesional yang diakui. Komitmen kami adalah memberikan pelayanan di bidang hukum, berpedoman pada prinsip profesionalisme dan kepentingan hukum, berpedoman pada Koridor Acuan Perangkat Hukum.
Hubungi Pengacara Terbaik di Indonesia.
SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants
Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
No.HP : 0812 8577 799
Email : saifulanam@lawyer.com