Pengacara Hukum Pidana

Saiful-Anam - Kastara.id

Seperti yang kita ketahui, hukum pidana ini sangat familiar atau sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Banyak kasus yang berkaitan dengan Hukum Pidana yang disaksikan dari beberapa media, baik media cetak maupun elektronik di Indonesia. Tidak hanya bagi pelaku tindak pidana, tetapi juga bagi aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan pengacara dalam melakukan tugas sehari-hari. Hukum Pidana bersifat publik, mengatur tentang tanggung jawab kekuasaan negara terhadap kewajiban untuk menjaga keamanan, ketentraman, dan penegakan hukum terhadap siapapun yang dianggap larangan dan termasuk dalam kategori tindak pidana serta diancam dengan hukuman yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Pengacara Pidana ialah seorang yang mendapatkan wewenang untuk mendampingi, mewakili dan membela hak-hak dari seorang / kelompok klien agar mendapatkan keadilan bagi dalam proses Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, Persidangan maupun dalam pelaksanaan Putusan oleh Hakim hingga klien dapat mengajuan upaya-upaya hukum. Seorang pengacara pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengacara memiliki hak untuk klien atas pemastian akan mendapatkan keadilan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan Undang-undang sehingga Pengacara memiliki posisi dan kedudukan yang sesuai untuk memastikan berjalannya Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, maupun dalam Persidangan dengan Adil dan tidak melanggar Hak-Hak dari klien pengacara, dengan tujuanmemberi prosedur, wewenang, dan substansi apa yang disangkakan kepada Kliennya benar-benar sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan sebagai acuannya. Hal ini juga dapat meminimalisir dan diantisipsi tindakan yang sewenang-wenang oleh aparat hukum. Untuk itu fungsi dan peran pengacara pidana sangatlah penting dalam upaya membangun penegakan hukum yang berkeadilan utamanya bagi mereka yang merupakan bagian dari pelapor maupun terlapor, tersangka, tertuntut, terdakwa maupun terpidana yang sangat berdekatan dengan tindakan seseorang yang memiliki tugas dan kewenangannya baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun dalam persidangan.

Seorang Pengacara tidak hanya mampu memahami fakta hukum yang dialami oleh klien, namun juga harus memahami hukumnya baik materiil maupun formil, sehingga Klien yang didampinginya benar-benar mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, sehingga pada akhirnya tidak dirugikan dengan adanya upaya-upaya kesewenang-wenangan yang dimungkinkan dapat dilakukan oleh seorang Penyelidik, Penyidik, Penuntut, maupun Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yang dialami oleh Klien seorang Pengacara Pidana. Untuk alasan ini, pengacara pembela pidana harus memiliki pemahaman yang benar-benar menyeluruh tentang hukum dan masalah hukum agar klien mereka benar-benar mendapat manfaat dari bantuan mereka.

Kantor Pengacara Saiful Anam & Partners memberikan pelayanan hukum terbaik dalam menangani perkara pidana dan memberikan bantuan hukum berupa nasehat hukum, mendampingi, mewakili dan/atau membela hak dan kepentingan klien dalam menangani perkara pidana. Selain itu, dalam menangani kasus pidana, firma hukum Saiful Anam & Partners dibantu oleh tim ahli di bidangnya masing-masing dan jaringan gabungan lembaga atau profesional (ahli), baik universitas maupun profesional yang diakui. Komitmen kami adalah memberikan pelayanan di bidang hukum, berpedoman pada prinsip profesionalisme dan kepentingan hukum, berpedoman pada Koridor Acuan Perangkat Hukum.

Hubungi Pengacara Terbaik di Indonesia.

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
No.HP : 0812 8577 799
Email : saifulanam@lawyer.com

You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verifikasi Bukan Robot *