Pengacara Pidana

This image has an empty alt attribute; its file name is image.jpeg

Dalam kehidupan sehari-hari kita diperlihatkan hukum pidana yang lebih kita kenal dari pada hukum perdata. Di masyarakat, hukum pidana lebih banyak terlihat di media massa atau media elektronik bagi pelaku kejahatan dan aparat kepolisian, aparat kepolisian, kejaksaan, hakim dan pengacara untuk memenuhi tugasnya sehari-hari mengatur hubungan antar manusia, dunia usaha. dan korporasi. Pada saat yang sama, hukum pidana semakin dekat dengan hukum publik, yang mengatur kewenangan penyelenggara negara untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan penuntutan pidana terhadap mereka yang dianggap dilarang di bidang tindak pidana dan pemidanaan seperti yang dipersyaratkan oleh hukum.

Seorang pengacara pembela pidana adalah orang yang diberi wewenang oleh kliennya untuk mengontrol, mewakili dan membela hak klien untuk mengakses hak penyelidikan, penyelidikan, penuntutan, proses peradilan atau upaya hukum dalam pelaksanaan keputusan pengadilan yang diajukan oleh klien terkait hukum pidana di lapangan. seorang pengacara di bawah Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengacara memiliki hak untuk memastikan bahwa kliennya mendapatkan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) sesuai dengan undang-undang, sehingga pengacara pembela pidana memiliki posisi/kedudukan yang sangat strategis untuk memastikan bahwa penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan persidangan yang adil dan berkepastian hukum serta dihormati tidak melanggar hak-hak klien, sehingga untuk itulah dibutuhkan pengacara pidana yang mengerti seluk beluk hukum pidana.

Tujuan, wewenang dan isi prosedur yang diwajibkan bagi klien sebenarnya diatur oleh peraturan perundang-undangan tersebut di atas. Pembela pidana tidak hanya harus memahami fakta hukum yang sebenarnya dialami oleh klien, tetapi juga memahami hukum, baik dari segi isi maupun bentuk, sehingga klien yang didampingi oleh pengacara benar-benar mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, sehingga klien tidak dirugikan. dirugikan oleh kemungkinan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik, penyidik, penuntut umum atau hakim yang menyelidiki dan memutus perkara yang dialami oleh klien pengacara pembela pidana. Oleh karena itu, pengacara pembela pidana harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum dan fakta hukum agar klien benar-benar mendapat manfaat dari pendampingan pengacara pembela pidana.

Dalam kehidupan sehari-hari banyak tindak pidana yang dilakukan oleh kalangan masyarakat, sehingga kadangkala perbuatan tersebut merugikan masyarakat lainnya sehingga membutuhkan pendampingan baik pada proses laporan polisi maupun pada saat persidangan. Tidak jarang pula banyak kasus-kasus pidana yang dipaksakan kepada seseorang ataupun korporasi, sehingga dalam penanganannya membutuhkan pengalaman yang komprehensif sehingga tidak merugikan mereka yang sedang berhadapan dengan hukum. Pada kenyataannya banyak pula aparat penegak hukum yang memaksakan perbuatan yang sebenarnya bukan kategori tindak pidana namun dipaksakan untuk dapat diadili dalam kasus pidana. Untuk itu dibutuhkan pendamping, pembela dan advokat, pengacara dan konusltan hukum yang benar-benar ahli sehingga hak-hak klien benar-benar dapat dipertanggung jawabkan.

Kantor Pengacara Saiful Anam & Partners memberikan pelayanan hukum terbaik dalam menangani perkara pidana dan memberikan bantuan hukum berupa nasehat hukum, mendampingi, mewakili dan/atau membela hak dan kepentingan klien dalam menangani perkara pidana. Selain itu, dalam menangani kasus pidana, firma hukum Saiful Anam & Partners dibantu oleh tim ahli di bidangnya masing-masing dan jaringan gabungan lembaga atau profesional (ahli), baik universitas maupun profesional yang diakui. Komitmen kami adalah memberikan pelayanan di bidang hukum, berpedoman pada prinsip profesionalisme dan kepentingan hukum, berpedoman pada Koridor Acuan Perangkat Hukum.

Hubungi Pengacara Terbaik di Indonesia.

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
No.HP : 0812 8577 799
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

Pengacara Hukum Pidana

Saiful-Anam - Kastara.id

Seperti yang kita ketahui, hukum pidana ini sangat familiar atau sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Banyak kasus yang berkaitan dengan Hukum Pidana yang disaksikan dari beberapa media, baik media cetak maupun elektronik di Indonesia. Tidak hanya bagi pelaku tindak pidana, tetapi juga bagi aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan pengacara dalam melakukan tugas sehari-hari. Hukum Pidana bersifat publik, mengatur tentang tanggung jawab kekuasaan negara terhadap kewajiban untuk menjaga keamanan, ketentraman, dan penegakan hukum terhadap siapapun yang dianggap larangan dan termasuk dalam kategori tindak pidana serta diancam dengan hukuman yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Pengacara Pidana ialah seorang yang mendapatkan wewenang untuk mendampingi, mewakili dan membela hak-hak dari seorang / kelompok klien agar mendapatkan keadilan bagi dalam proses Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, Persidangan maupun dalam pelaksanaan Putusan oleh Hakim hingga klien dapat mengajuan upaya-upaya hukum. Seorang pengacara pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengacara memiliki hak untuk klien atas pemastian akan mendapatkan keadilan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan Undang-undang sehingga Pengacara memiliki posisi dan kedudukan yang sesuai untuk memastikan berjalannya Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, maupun dalam Persidangan dengan Adil dan tidak melanggar Hak-Hak dari klien pengacara, dengan tujuanmemberi prosedur, wewenang, dan substansi apa yang disangkakan kepada Kliennya benar-benar sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan sebagai acuannya. Hal ini juga dapat meminimalisir dan diantisipsi tindakan yang sewenang-wenang oleh aparat hukum. Untuk itu fungsi dan peran pengacara pidana sangatlah penting dalam upaya membangun penegakan hukum yang berkeadilan utamanya bagi mereka yang merupakan bagian dari pelapor maupun terlapor, tersangka, tertuntut, terdakwa maupun terpidana yang sangat berdekatan dengan tindakan seseorang yang memiliki tugas dan kewenangannya baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun dalam persidangan.

Seorang Pengacara tidak hanya mampu memahami fakta hukum yang dialami oleh klien, namun juga harus memahami hukumnya baik materiil maupun formil, sehingga Klien yang didampinginya benar-benar mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, sehingga pada akhirnya tidak dirugikan dengan adanya upaya-upaya kesewenang-wenangan yang dimungkinkan dapat dilakukan oleh seorang Penyelidik, Penyidik, Penuntut, maupun Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yang dialami oleh Klien seorang Pengacara Pidana. Untuk alasan ini, pengacara pembela pidana harus memiliki pemahaman yang benar-benar menyeluruh tentang hukum dan masalah hukum agar klien mereka benar-benar mendapat manfaat dari bantuan mereka.

Kantor Pengacara Saiful Anam & Partners memberikan pelayanan hukum terbaik dalam menangani perkara pidana dan memberikan bantuan hukum berupa nasehat hukum, mendampingi, mewakili dan/atau membela hak dan kepentingan klien dalam menangani perkara pidana. Selain itu, dalam menangani kasus pidana, firma hukum Saiful Anam & Partners dibantu oleh tim ahli di bidangnya masing-masing dan jaringan gabungan lembaga atau profesional (ahli), baik universitas maupun profesional yang diakui. Komitmen kami adalah memberikan pelayanan di bidang hukum, berpedoman pada prinsip profesionalisme dan kepentingan hukum, berpedoman pada Koridor Acuan Perangkat Hukum.

Hubungi Pengacara Terbaik di Indonesia.

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
No.HP : 0812 8577 799
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading