Saat ini di era globalisasi, pengadaan barang dan jasa memiliki peran penting. Pengadaan barang dan jasa ialah kegiatan yang dikarenakan akan membutuhkan kecermatan baik dari segi harga maupun kualitas dalam mewujudkan kesediaan barang dan jasa terutama dalam dunia bisnis. Dikutip dari website Bpbjsetda, Pengadaan barang dan jasa ini perlu diprogramkan atau diikat dengan sebuah kontrak antara pemerintah dengan perusahaan sebagai pengguna dan penyedia. Namun, kegiatan ini seringkali dilupakan, terutama yang berkaitan dengan hukum atau etika dan norma pengadaan barang dan jasa. Sengketa dan masalah hukum sering terjadi dalam semua pengadaan barang dan jasa oleh individu, bisnis atau negara pada awal dan akhir proses pengadaan. Untuk itu, barang dan jasa memerlukan uji tuntas dalam berbagai aspek agar dapat meminimalisir adanya problematika di kemudian hari.
Dalam mewujudkan itu, pengadaan ini memiliki hukum perikatan dan perjanjian, sehingga perjanjian dalam proses pengadaan barang dan jasa dapat mempengaruhi keseluruhan proses arus barang karena merupakan bagian penting dalam proses pengadaan barang dan jasa, dan karenanya memengaruhi seluruh proses arus barang. Pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan baik oleh pemerintah maupun perusahaan untuk mengoperasikan pemerintah / perusahaan dan melaksanakan aktivitas sehari-hari.
Pengadaan barang dan jasa baik oleh pemerintah maupun Perusahaan tidak selalu lancar, aman dan berhasil. Hal ini membutuhkan aturan yang ketat dan tidak bertentangan untuk meminimalkan perselisihan antara pengguna dan penyedia barang dan jasa. Pengadaan ini tidak hanya harus diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan operasi dan akuntabilitas yang efektif, tetapi pemerintah harus diberdayakan dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peran masyarakat dalam mendukung bantuan pembangunan. mendukungnya.
Kegiatan pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan yang harus dikendalikan dan diatur agar pengadaan barang atau jasa tersebut dapat berjalan sebagaimana ditentukan dalam kontrak atau perjanjian. Kegiatan pengadaan seperti itu adalah kegiatan yang sangat rumit yang terkait langsung dengan penggunaan dana. Untuk itu, jika pedoman pengadaan barang dan jasa tersebut melanggar peraturan perundang-undangan, banyak pembeli barang dan jasa yang akan ragu dan cemas, Anda harus memiliki pemahaman yang benar tentang segala hal. Penyediaan barang dan jasa sesuai dengan karakter yang akan dihadapi atau dihadapi individu dan perusahaan di masa mendatang. Penanganan masalah pengadaan barang dan jasa memerlukan pengalaman dan pengetahuan yang cukup untuk mengatasi masalah hukum di bidang pengadaan barang dan jasa. Untuk benar-benar memahami undang-undang yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa sehingga Anda dan bisnis Anda dapat melakukan kesepakatan yang benar-benar baik sehingga Anda tidak menghadapi komplikasi atau kerugian saat melakukan transaksi pengadaan yang membutuhkan pengadaan barang dan jasa.
Kantor Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners merupakan kantor Advokat yang salah satunya ahli dibidang penanganan masalah terkait dengan pengadaan barang dan jasa, baik secara perorangan maupun korporasi serta pemerintah. Dalam penanganan ini diperlukan juga konsep pengadaan ini yang kami rancang agar terhindar atau dapat menangani adanya permasalahan yang muncul bagi kedua atau ketiga pihak. Karena itu, kantor Saiful Anam & Partners sangat tepat untuk menjadi mitra baik dalam penanganan maupun pencegahan terkait resiko dibidang pengadaan barang dan jasa sehingga klien terlindungi dari segala kemungkinan yang berkaitan dengan permasalahan pengadaan barang dan jasa di kemudian hari.
Kantor Saiful Anam & Partner didukung oleh rekan hukum yang profesional, mampu dalam memahami hukum serta penanganan permasalahan pengadaan barang dan jasa secara tim yang mumpuni, sehingga dapat membantu Anda dalam penanggulangan dan permasalahan di hukum bidang pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, sangat masuk akal untuk menjadikan perusahaan ini sebagai mitra atau pilihan utama dalam penanganan dan pelaksanaan area pengadaan barang dan jasa.
Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa:
Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat, 10430
HP : 0812 8577 799 ( WA )
Email : saifulanam@lawyer.com