Pengacara Hukum Pidana

Saiful-Anam - Kastara.id

Seperti yang kita ketahui, hukum pidana ini sangat familiar atau sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Banyak kasus yang berkaitan dengan Hukum Pidana yang disaksikan dari beberapa media, baik media cetak maupun elektronik di Indonesia. Tidak hanya bagi pelaku tindak pidana, tetapi juga bagi aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan pengacara dalam melakukan tugas sehari-hari. Hukum Pidana bersifat publik, mengatur tentang tanggung jawab kekuasaan negara terhadap kewajiban untuk menjaga keamanan, ketentraman, dan penegakan hukum terhadap siapapun yang dianggap larangan dan termasuk dalam kategori tindak pidana serta diancam dengan hukuman yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Pengacara Pidana ialah seorang yang mendapatkan wewenang untuk mendampingi, mewakili dan membela hak-hak dari seorang / kelompok klien agar mendapatkan keadilan bagi dalam proses Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, Persidangan maupun dalam pelaksanaan Putusan oleh Hakim hingga klien dapat mengajuan upaya-upaya hukum. Seorang pengacara pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengacara memiliki hak untuk klien atas pemastian akan mendapatkan keadilan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan Undang-undang sehingga Pengacara memiliki posisi dan kedudukan yang sesuai untuk memastikan berjalannya Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, maupun dalam Persidangan dengan Adil dan tidak melanggar Hak-Hak dari klien pengacara, dengan tujuanmemberi prosedur, wewenang, dan substansi apa yang disangkakan kepada Kliennya benar-benar sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan sebagai acuannya. Hal ini juga dapat meminimalisir dan diantisipsi tindakan yang sewenang-wenang oleh aparat hukum. Untuk itu fungsi dan peran pengacara pidana sangatlah penting dalam upaya membangun penegakan hukum yang berkeadilan utamanya bagi mereka yang merupakan bagian dari pelapor maupun terlapor, tersangka, tertuntut, terdakwa maupun terpidana yang sangat berdekatan dengan tindakan seseorang yang memiliki tugas dan kewenangannya baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun dalam persidangan.

Seorang Pengacara tidak hanya mampu memahami fakta hukum yang dialami oleh klien, namun juga harus memahami hukumnya baik materiil maupun formil, sehingga Klien yang didampinginya benar-benar mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, sehingga pada akhirnya tidak dirugikan dengan adanya upaya-upaya kesewenang-wenangan yang dimungkinkan dapat dilakukan oleh seorang Penyelidik, Penyidik, Penuntut, maupun Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yang dialami oleh Klien seorang Pengacara Pidana. Untuk alasan ini, pengacara pembela pidana harus memiliki pemahaman yang benar-benar menyeluruh tentang hukum dan masalah hukum agar klien mereka benar-benar mendapat manfaat dari bantuan mereka.

Kantor Pengacara Saiful Anam & Partners memberikan pelayanan hukum terbaik dalam menangani perkara pidana dan memberikan bantuan hukum berupa nasehat hukum, mendampingi, mewakili dan/atau membela hak dan kepentingan klien dalam menangani perkara pidana. Selain itu, dalam menangani kasus pidana, firma hukum Saiful Anam & Partners dibantu oleh tim ahli di bidangnya masing-masing dan jaringan gabungan lembaga atau profesional (ahli), baik universitas maupun profesional yang diakui. Komitmen kami adalah memberikan pelayanan di bidang hukum, berpedoman pada prinsip profesionalisme dan kepentingan hukum, berpedoman pada Koridor Acuan Perangkat Hukum.

Hubungi Pengacara Terbaik di Indonesia.

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
No.HP : 0812 8577 799
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

CONTOH PERMOHONAN SEBAGAI TERGUGAT INTERVENSI

Jakarta, 6 September 2016

 

 

 

Kepada Yth.

Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili

Perkara Nomor …………………………………….

Pada Pengadilan …………………………………………

Jl. ………………………………………………………

 

 

 

Hal    :            Permohonan sebagai Tergugat II Intervensi

    Dalam Perkara Nomor …………………………………

 Pada Pengadilan ………………………………………..

——————————————————————————————-

 

 

 

Dengan Hormat,

 

Bersama ini perkenankanlah Kami ……………………………………………., adalah para advokat dan konsultan hukum pada ……………………………………………….., sepakat untuk memilih domisili hukum dalam mengajukan Permohonan ini di ………………………………………………. Jakarta Selatan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal ……………………..Agustus 2016, untuk dan atas nama ………………………………….. yang diwakili oleh …………………………… selaku Direktur Utama, yang berkedudukan di …………………………………….., Jakarta Pusat 10710, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON TERGUGAT II INTERVENSI………………………………………………………………………………..

 

 

Pemohon dengan ini hendak mengajukan Permohonan sebagai Tergugat II Intervensi dalam Perkara …………………………., untuk memasuki perkara dimaksud dalam membela kepentingan Pemohon dalam perkara antara:

  1. ……………………………………, yang diwakili oleh ……………………………….. selaku Direktur Utama, yang berkedudukan di ……………………………………………….. Jakarta Pusat 10270, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Kantor Hukum …………………………, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT…………………………………………….

 

———————————-MELAWAN———————————-

 

………………………………………, yang beralamat di …………………………………., dalam hal ini memberikan Kuasa kepada ……………………………., untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT………………………………………………

 

Adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukannya Permohonan sebagai Tergugat II Intervensi   ini adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa dalam Obyek Sengketa yang dipersoalkan oleh Penggugat yakni di Daerah ………………………………….., juga terdapat Izin Kuasa Pertambangan Ekplorasi (IUP) dan Izin Eksplorasi milik Pemohon Tergugat II Intervensi berdasarkan Surat Keputusan ………………. Nomor………………. Tangal………….
  2. Bahwa Izin Kuasa Pertambangan Ekplorasi (IUP) dan Izin Eksplorasi milik Pemohon Tergugat II Intervensi berdasarkan Surat Keputusan ………………. Nomor………………. Tangal…………. didasarkan pada pengajuan yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan.
  3. Bahwa guna mempertahankan hak-hak Pemohon Tergugat II Intervensi atas Izin Kuasa Pertambangan Ekplorasi (IUP) dan Izin Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan ………………. Nomor………………. Tangal…………., maka Pemohon Tergugat II Intervensi sangat berkepentingan dan memiliki Legal Standing dalam perkara ini, utamanya untuk melindungi hak-hak pemohon intervensi yang dilindungi hukum.

Berdasarkan alasan dan dasar tersebut diatas, Pemohon  Tergugat II Intervensi dalam Perkara Nomor ………………………….. sangat berkepentingan dalam perkara ini dalam upaya melindungi hak-hak Pemohon Tergugat II Intervensi, untuk itu Pemohon Tergugat II Intervensi mohon kepada Ketua Pengadilan ………………………. atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Tergugat II Intervensi;
  2. Memperkenankan Pemohon Tergugat II Intervensi untuk memasuki perkara Aquo dalam membela kepentingan Pemohon sebagai pihak yang menyertai para pihak demi membela kepentingannya sendiri (Tussenkomts);
  3. Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat;

Demikian Permohonan Tergugat II Intervensi  ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan …………………………………….. atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pemohon  Tergugat II Intervensi ucapkan terima kasih.

 

 

 

Hormat kami,

Advokat / Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum

pada kantor hukum

SAIFUL ANAM & PARTNERS

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

Continue Reading