PENGACARA HUKUM ASURANSI TERBAIK DI INDONESIA
Asuransi di zaman modern telah menjadi kebutuhan tersendiri oleh setiap seseorang maupun korporasi. Di zaman peradaban yang semakin maju ini orang maupun korporasi semakin sadar diri akan penting dan bermanfaatnya asuransi bagi seseorang maupun korporasi adalah memberikan ketenangan dan dapat meminimalisasi kerugian pada saat benar-benar dibutuhkan, bahkan saat ini asuransi juga telah beralih fungsi menjadi sarana atau tempat menabung yang akan dapat dipetik manfaatnya di kemudian hari oleh seseorang maupun korporasi yang mengikuti program asuransi sekaligus berinvestasi. Atas dasar itulah tidak jarang setiap orang dewasa ini telah menjadikan asuransi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari gaya hidup atau bahkan kebutuhan bulanan, tahunan bahkan jangka panjang yang tidak terelakkan lagi.
Kebutuhan akan permintaan asuransi tentu berbanding lurus dengan adanya penawaran-penawaran dari perusahaan yang bergerak dibidang pengasuransian. Tidak jarang dan hampir dialami oleh kalangan masyarakat perkotaan yang setiap harinya bahkan mendapat penawaran dan berbagai macam produk dari perusahaan asuransi, baik yang secara sah mendapatkan nomor telpon Hp tersebut, maupun dengan cara yang kita tidak dapat melacak dan mengatahuinya bagaimana cara untuk mendapatkannya, sampai-sampai kadang dalam sehari ada 3 sampai 5 perusahaan asuransi maupun jasa keuangan yang kadang melakukan penawaran melalui telepon maupun Hp yang sering kita gunakan. Hal itu merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan antara kebutuhan akan asuransi dengan perusahaan-perusahaan asuransi yang mencoba bersaing dengan berbagai macam cara untuk merebut hati konsumen untuk menggunakan jasa asuransi dari perusahaan tertentu.
Secara umum banyak jenis dan macam-macam asuransi yang ditawarkan di pasaran, ada Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan, Asuransi Kendaraan, Asuransi kepemilikan Rumah Dan Properti, Asuransi Pendidikan, Asuransi Bisnis, Asuransi Umum, Asuransi Kredit, Asuransi Kelautan, Asuransi Perjalanan dan lain sebagainya.Pada kenyataannya di lapangan seseorang maupun korporasi kadang kurang tepat maupun salah dalam membeli produk asuransi, kesalahan-kesalahan itu diakibatkan oleh karena 1. tanpa melihat kredibilitas penyedia layanan asuransi, 2. tidak mengetahui secara mendalam tentang kebutuhan yang sebenarnya dibutuhkan, 3. tidak mengetahui kebutuhan uang pertanggungan, 4. menganggap asuransi sebagai tabungan, 5. salah dalam menetapkan tertanggung polis, 6. asal membeli asuransi pendukung, 7. tidak tepat sasaran dan lain sebagainya.
Kenyataan-kenyataan itulah yang kadang menimbulkan masalah dikemudian hari dan dapat menimbulkan benih-benih persengketaan antara pengguna jasa layanan asuransi dengan penyedia asuransi, yang tidak jarang pada kenyataannya akan berakhir dengan kurang membanggakan, yakni melalui gugat-menggugat di pengadilan, saling lapor melapor baik ke lembaga perlindungan konsumen maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta melalui cara-cara lainnya yang diatur menurut ketentuan perundang-undangan. Cara-cara demikian sebenarnya tidak ingin dilakukan baik oleh pengguna jasa layanan asuransi maupun penyedia jasa layanan asuransi, akan tetapi kekurang jelian dalam menganggap dan menginterpretasikan aspek hukum dibidang pengasuransian kadang malah menyebabkan adanya gesekan, tanggung gugat antara penyedia asuransi dengan pengguna asuransi.
Kondisi yang demikian tentu sangat dibutuhkan tenaga-tenaga terampil dan ahli baik dari kalangan Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dibidang Asuransi, baik untuk mengantisipasi maupun menyelesaikan pertikaian antara penyedia layanan asuransi dengan penyedia layanan asuransi, sehingga problem yang diberikan benar-benar dapat memberikan keadilan bukan hanya kepada pengguna asuransi akan tetapi juga bagi penyedia asuransi. Untuk itu kebutuhan pendampingan akan Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum terbaik dibidang asuransi menjadi tidak terelakkan lagi didunia modern, karena pada penyataannya bukan hanya perusahaan asuransi, kadang adapula pengguna asuransi yang nakal yang memanfaatkan keadaan untuk mendapatkan manfaat dari asuransi dengan cara-cara melawan hukum dan tidak sesuai dengan peraruran perundang-undangan maupun batasan-batasan dalam perjanjian yang telah disepakati bersama-sama.
PENGACARA TERBAIK DIBIDANG HUKUM ASURANSI
Kantor Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners merupakan kantor hukum secara komprehensif dan menyeluruh memberikan perlindungan hukum baik kepada penyedia layanan asuransi maupun kepada pengguna layanan asuransi, untuk memastikan hak-hak dan kewajibannya terlindungi dengan baik sesuai dengan prinsip kesetaraan dan perlindungan terhadap pemberi dan penyedia layanan yang diatur dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengasuransian. Untuk itu sangat membutuhkan kejelian dan pengalaman yang memadai dalam upaya pemberian jalan keluar terhadap probmelatika dibidang pengasuransian, sehingga benar-benar dapat memberikan kepuasan bagi Klien baik Perusahaan Asuransi maupun Nasabah pengguna jasa layanan asuransi.
Saiful Anam & Partners didukung oleh tim yang ahli dibidang hukum asuransi di Indonesia maupun maca negara. Tim kami telah berpengalaman dalam hal menangani persoalan-persoalan dibidang pengasuransian, sehingga dengan demikian sangat tepat bagi anda baik perorangan maupun korporasi yang berkeinginan menggunakan jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum terbaik dibidang Asuransi untuk menggunakan jasa kami dengan berbagai cara dan trik guna penyelesaian problematika yang dihadapi dibidang hukum pengasuransian di Indonesia dan dunia.
Hubungi kami, Pengacara Hukum Asuransi Terbaik di Indonesia :
SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants
Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com
1 Comment