Pengacara Hukum Perlindungan Anak

Pengacara Perizinan Jakarta | Saiful Anam & Partners

Pengacara Spesialis Perlindungan Anak

Apabila merujuk pada Kamus Umum bahasa Indonesia, secara etimologis anak ialah manusia yang masih kecil ataupun yang belum dewasa (dari dalam kandungan hingga berusia 18 tahun), meskipun berbeda-beda dalam berbagai peraturan perundang-undangan namun saat ini banyak kasus yang terjadi di sekitar kita akhir-akhir ini sehingga menjadi perhatian publik. Terkadang pelaku kasus tersebut berasal dari lingkungan baik dari rumah maupun sekolah, orang terdekat anak yang tidak pernah kita curigai, seperti ayah/ibu sendiri, oknum guru, teman,dan lainnya.

Salah satunya kasus yang sering terjadi ialah kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak yang seharusnya dilindungi. Perlindungan anak itu sendiri berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 Ayat 2 adalah segala kegiatan yang ditujukan untuk menjamin dan melindungi anak-anak dan hak mereka untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan martabat manusia dan juga dengan penerimaan, perlindungan terhadap kekerasan tanpa diskriminasi.

Banyak yang tidak memahami hak-hak anak ketika harus berhadapan dengan hukum. Anak pada saat berhadapan dengan hukum harus dibedakan dengan orang tua pada umumnya. Hak-hak anak harus dipastikan mendapatkan perhatian serius guna menghindari trauma dan terdegradasinya hak-hak anak pada saat berhadapan dengan hukum. Anak harus ditempatkan pada posisinya yang luar biasa pada saat berhadapan dengan hukum, sehingga dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangannya seperti halnya anak pada umumnya.

Ketika berhadapan dengan bidang hukum, banyak pengacara/jaksa/hakim yang masih belum memiliki perspektif terhadap perempuan dan anak, sehingga hanya sedikit perempuan dan anak yang berada pada posisi paling rentan sebagai korban langsung dari tindak pidana, sehingga korban merasa terpojok dan fungsi fisik dan mentalnya terganggu. Keadaan dimana seseorang mengalami trauma, terutama bila pelakunya berasal dari lingkungan terdekat korban sehingga perlindungan terhadap anak di Indonesia sangat minim. Dilansir dari berbagai website, bahwa perlindungan pada korban kekerasan seksual di Indonesia saat ini masih sangat banyak. Korban kekerasan seksual masih sulit membuktikan saat dia menjadi korban kekerasan seksual. Selain itu proses peradilan yang lama kerap kali menjadikan kasus ini terhambat dan tidak ditindak lanjuti. 

Tidak hanya itu saja, tidak sedikit korban dan pelaku yang menyelesaikan kasus pidana tersebut tidak sah tetapi pelaku harus melakukan berdamai, melakukan akad dengan korban dan lain-lain. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan pihak yang benar-benar memahami peradilan anak untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, yang tentunya akan mengeluarkan anak di luar pengadilan atau di pengadilan. Pendekatan yang kompleks sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan dan anak.

PENGACARA SPESIALIS PERLINDUNGAN ANAK

Saiful Anam & Partners adalah Firma Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum yang mengkhususkan pada kasus dan perkara yang berhubungan dengan perlindungan anak. Kasus-kasus yang seringkali terjadi saat ini dapat dikatakan sebagai kasus yang cukup kompleks karena pengalaman menunjukkan seringkali menghadapi pihak lawan yang lebih kuat, sehingga membutuhkan advokat/pengacara yang ahli dalam menangani persoalan yang tepat.

Kantor kami didukung oleh tim profesional yang terpercaya dan berpengalaman dalam menangani permasalahan ini. Dalam melakukannya, kami selalu melindungi kepentingan hukum klien untuk memenuhi keinginan yang diharapkan, yang juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip hukum untuk perlindungan anak. Selain itu, kami memiliki pengetahuan yang luas dalam menangani kasus yang berkaitan dengan anak, baik dalam penyidikan, penyidikan maupun penuntutan di pengadilan. Kami menawarkan panduan umum yang komprehensif tentang masalah atau kasus hukum individu saat ini atau di masa depan yang perlu ditangani di bidang hukum perlindungan anak.

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53,

Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
No.Hp : 0812 8577 799
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

Pengacara Hukum Perlindungan Perempuan

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sidoarjo Terbanyak se-Jatim - Lentera  Today | LMedia Group
Gambar 1.1 Ilustrasi Kekerasan Terhadap Perempuan
( Cr : lenteratoday.com )

Di tengah kehidupan masyarakat saat ini, banyak sekali kasus yang terkait dengan perempuan baik kekerasan, pelecehan seksual, baik secara terang-terangan maupun tidak kasat mata. Tidak hanya itu saja, tapi bisa juga dalam bentuk cyber atau secara dunia maya terlebih pada masa pandemi ini seperti bullying, catcalling, serta cacian yang bersifat seksual dalam sosial media. Hal tersebut tentu sangat merugikan dan dapat dibawa keranah hukum yang serius.

Ketika Anda berhadapan dengan bidang hukum, banyak kejaksaan/penegak hukum yang masih belum memiliki perspektif tentang perempuan, sehingga tidak sedikit perempuan yang berada pada posisi paling rentan sebagai korban langsung dari tindak pidana, merasa terpojok, dan fungsi fisik dan mentalnya terganggu. Suatu kondisi seseorang mengalami trauma, terutama bila pelakunya berasal dari lingkungan terdekat korban.

Untuk mengatasi tersebut diperlukan penanganan yang serius dan tentunya sesuai dengan koridor hukum yang ada sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan oleh akibat adanya beberapa hal yang dapat merugikan utamanya pendiskreditan terhadap perempuan. Tidak lain dan tidak bukan dibutuhkan penanganan yang komprehensif berkaitan penanganan terhadap perlingungan terhadap perempuan apalagi sedang berhadapan dengan hukum.

Beberapa proses diperlukan dalam proses mediasi hukum untuk perlindungan perempuan, seperti kasus hukum perdata, pidana dan bahkan tata usaha negara yang berkenanan dengan perempuan. Prosesnya dimulai dengan mencari bantuan komprehensif, dengan mempertimbangkan efek positif dan negatifnya. Namun tidak sedikit korban dan pelaku yang menyelesaikan kasus pidana tersebut tidak sah, pelaku harus membuat perjanjian/menikahi korban dan lain-lain. Maka kita sangat membutuhkan yang terbaik yang benar-benar memahami peradilan anak untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, yang pasti akan diselesaikan oleh perempuan dan anak di luar pengadilan atau di pengadilan. Oleh karena itu, pendekatan yang kompleks sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan perempuan.

Pengacara Hukum spesialis Perlindungan perempuan

Saiful Anam & Partners adalah Firma Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum yang mengkhususkan pada kasus dan perkara yang berhubungan dengan perlindungan perempuan. Kasus-kasus yang seringkali terjadi saat ini dapat dikatakan sebagai kasus yang cukup kompleks karena pengalaman menunjukkan seringkali menghadapi pihak lawan yang lebih kuat, sehingga membutuhkan advokat/pengacara yang ahli dalam menangani persoalan yang tepat, ringkas dan berperspektif sama dengan perempuan.

Kantor kami didukung oleh tim profesional yang terpercaya dan berpengalaman dalam menangani permasalahan hukum terkait perlindungan perempuan. Dalam melakukannya, kami selalu melindungi kepentingan hukum klien untuk memenuhi keinginan yang diharapkan, yang juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip hukum untuk perlindungan perempuan dan anak. Selain itu, kami memiliki pengetahuan yang luas dalam menangani kasus asusila, kekerasan dalam rumah tangga yang seringkali perempuan sebagai korban, pelecehan seksual, dan lainnya baik dalam penyidikan, penyidikan maupun penuntutan di pengadilan. Kami menawarkan panduan umum yang komprehensif tentang masalah atau kasus hukum individu saat ini atau di masa depan yang perlu ditangani di bidang hukum perlindungan perempuan.

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53,

Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
No.Hp : 0812 8577 799
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

Pengacara Teknologi Informasi

Pengacara Jakarta | Saiful Anam & Partners

Di zaman sekarang ini perkembangan teknologi informasi semakin canggih secara global, begitupun dengan Indonesia yang berimbas pada pengaruh perkembangan teknologi informasi. Dalam beberapa tahun terakhir ini, muncul berbagai industri bidang kreatif yang memanfaatkan teknologi informasi untuk memfasilitasi dan mendukung segala kebutuhan masyarakat, industri, pendidikan dan pemerintahan. Teknologi dan Informasi selalu berkaitan erat dengan perkembangan sosial, budaya, politik, agama dan sebagainya. Sehingga, kebutuhan akan teknologi informasi di Indonesia tidak dapat dielakkan. Perkembangan teknologi yang demikian tentunya memiliki nilai positif dan negatif bagi kelangsungan hidup umat manusia termasuk bangsa Indonesia, karena tidak jarang teknologi informasi yang baik dimanfaatkan secara sewenang-wenang bahkan hingga diretas oleh pihak-pihak yang ingin menghancurkan bangsa dan masyarakat Indonesia.

Perkembangan teknologi yang pesat juga mengakibatkan berkembangnya berbagai macam kejahatan dan tindak pidana cyber dan dunia maya lainnya. Berbagai macam kemajuan tentu berakibat baik terhadap berkembangnya teknologi dan informasi, namun dari berbagai macam aspek positif tersebut juga berkembang pula aspek negatif dari kejahatan-kejahatan dibidang teknologi informasi dewasa ini. Kejahatan justru semakin canggih ditengah keterbatasan sarana prasarana serta pengetahuan dibidang teknologi informasi.Untuk itu diperlukan pengetahuan yang memadai dalam mengatasi dan menjembatasi kemajuan teknologi dan informasi yang dapat merusak nilai-nilai bangsa.

Pemerintah terus membangun tuntutan pengetahuan teknologi informasi melalui sekolah dan universitas untuk mengantisipasi perkembangan modernisasi agar masyarakat Indonesia benar-benar dapat menggunakan teknologi informasi dengan baik dan tentunya tidak ketinggalan dengan negara-negara lain di dunia, sehingga masyarakat Indonesia tidak hanya menjadi konsumen kemajuan teknologi informasi, tetapi juga produsen lanjutan perkembangan teknologi informasi ke arah yang lebih baik dan lebih efisien, seperti yang diharapkan oleh pemerintah dan masyarakat umum. Selain itu, peran sektor swasta dalam mempromosikan teknologi informasi sangat luas, berbagai perusahaan dikerahkan dan diterapkan untuk mempromosikan teknologi informasi sektor swasta melalui pendidikan, pelatihan dan sarana lain untuk pengembangan pengetahuan yang berkelanjutan. Padahal, teknologi informasi memiliki dampak yang sangat penting bagi perkembangan dan kelangsungan hidup masyarakat Indonesia, tentunya dari waktu ke waktu menuju kehidupan yang lebih baik. Tetapi, sebagian orang terperosok ke jurang kehancuran dalam pengembangan teknologi informasinya, menggunakan teknologi informasi yang tidak sesuai dengan standar, etika, bahkan hukum yang berlaku di negara tersebut. Peristiwa tersebut merupakan bagian dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi, yang menuntut negara dan masyarakat untuk menyadari dampak yang ditimbulkan oleh perkembangan teknologi informasi, sehingga negara dan masyarakat dapat bekerja sama untuk meminimalkan hal-hal yang mereka lakukan teknologi informasi telah menjadi bagian dari. kehancuran masyarakat Indonesia. Terdapat peningkatan yang signifikan pada beberapa pola dan fakta yang sering kita dengar dan lihat baik melalui media maupun beberapa ekspresi dari fakta yang muncul akibat beberapa kesalahan dalam penggunaan teknologi informasi yang berujung pada tindakan kekerasan.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi hal tersebut, Negara dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang merupakan cikal bakal prediksi pemerintah tentang perkembangan teknologi informasi, yang salah dan tidak benar akan menyebabkan kehancuran bangsa dan negara akan memimpin. Untuk mengantisipasi hal tersebut, para penggiat dan pelaku industri dan teknologi informasi juga harus tetap berada dalam koridor hukum sebagai acuan dalam upayanya mengembangkan teknologi tepat guna untuk pembangunan bangsa Indonesia yang berkelanjutan.

PENTINGNYA PENGACARA DALAM MENANGANI PERKARA TEKNOLOGI INFORMASI YANG HANDAL

Untuk mengantisipasi adanya kerugian atau dampak negatif yang diakibatkan dari perkembangan teknologi informasi, untuk mengantisipasi adanya keburukan, kerugian dan aspek negatif perkembangan dunia teknologi informasi tersebut, maka disamping campur tangan negara dan dalam pembuatan peraturan serta kesadaran akan pentingnya teknologi informasi yang baik dan tidak melanggar peraturan berlaku, keberadaan pengacara juga tidak kalah pentingnya. Penasihat / pengacara hukum yang benar-benar berpengalaman di bidang teknologi informasi sehingga setiap orang, baik individu, bisnis atau institusi / pemangku kepentingan tertentu yang ingin mengembangkan dan menyebarluaskan topik terkait. Teknologi informasi dapat membimbing mereka dan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku yang pada akhirnya menghindari segala jenis aktivitas yang dilarang baik oleh negara maupun masyarakat.

Saiful Anam and Partners Online Consultation Lawyer adalah kantor hukum pengacara/pengacara/penasihat hukum di bidang teknologi informasi, sangat mahir dalam memahami dan mengetahui seluk-beluk hukum teknologi informasi dan perkembangannya, tidak hanya untuk individu tetapi juga untuk orang-orang di sekitar kita. Sangat cocok untuk individu, kelompok atau perusahaan. Pelayanan hukum tersedia khususnya dalam perkembangan teknologi informasi di berbagai bidang. Pada dasarnya, kami memberikan pelayanan hukum yang terbaik untuk mengantisipasi perbuatan yang dilarang baik oleh peraturan perundang-undangan maupun budaya hukum masyarakat tertentu di Indonesia. Bersama kami, perkembangan teknologi dan informasi yang sedang atau sedang Anda kerjakan dapat menimbulkan keterikatan hukum saat ini dan di masa mendatang, baik bagi Anda maupun orang lain yang terkait dengan teknologi informasi yang Anda kembangkan.

Hubungi kami, Pengacara Andal Teknologi Informasi :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

Pengacara Hukum Keluarga

Pilkada Bisa Jadi Awal Keretakan Jokowi dengan NU dan Muhammadiyah

Keluarga ialah unit terkecil dalam kehidupan ini yang mencakup orang tua, anak, dan lainnya. Tidak hanya mengenai kehidupan keluarga saja, keluarga juga terdapat hukum keluarga yang hubungannya berkaitan erat. Hukum keluarga itu sendiri merupakan hukum yang sangat luas dan cakupannya melampaui bidang hukum perdata, hukum pidana dan hukum tata usaha negara. Dalam kehidupan sehari-hari, kehidupan keluarga tidak lepas dari hukum keluarga. Karena hukum keluarga tidak hanya mengacu pada masalah dan permasalahan yang dihadapi oleh semua keluarga, tetapi juga segala sesuatu yang menyangkut perilaku, tingkah laku dan pengaturan hukum. Secara hukum, negara, agama dan adat ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hukum keluarga. Oleh karena itu, ruang lingkup hukum keluarga sangat luas, karena tidak hanya menyangkut hukum nasional yang berlaku di Indonesia, tetapi juga hukum agama dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat Indonesia.

Hukum keluarga timbul dari adanya permulaan ikatan keluarga yang berasal dari perkawinan. Perkawinan menciptakan hukum hubungan eksternal dan internal, menciptakan hubungan hukum yang berbeda dari hubungan hukum di luar nikah atau perkawinan. Oleh karena itu, hukum keluarga meliputi hukum perkawinan, hukum waris, hukum perwalian, perwalian, pengampunan, dan absensi. Karena cakupan hukum keluarga yang luas, maka sangat diperlukan pula jasa pengacara/pengacara/konsultan hukum keluarga yang memahami dan memahami kebutuhan masyarakat sehari-hari dalam kerangka kebutuhan masyarakat yang ketat. Semua hubungan hukum keluarga selalu timbul di negara sesuai dengan hukum yang berlaku.

SOLUSI PERMASALAHAN HUKUM KELUARGA MELALUI PENGACARA HUKUM TERBAIK DI INDONESIA

Kantor Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners memiliki pengalaman di bidang hukum keluarga. Melalui pengalaman-pengalaman tersebut, Kami dapat memahami seluk beluk penyelesaian problematika hukum keluarga yang timbul dari perselisihan keluarga atau pembagian warisan yang adil oleh anggota keluarga yang sudah meninggal secara jujur serta memberikan solusi, peluang / jalan keluar yang efisien dan efektif sesuai dengan menerapkan prinsip-prinsip keadilan untuk meminimalisir perselisihan keluarga dan memberikan solusi hukum keluarga Jujur dan bertanggung jawab dalam prioritas. Oleh karena itu, keputusan anda dalam membuat keputusan untuk menggunakan jasa Pengacara/Law Firm Saiful Anam & Partners bisa sangat efektif.

Selain itu, kantor kami didukung oleh tim yang berfokus pada pemahaman masalah keluarga dengan sangat baik, dan berkomitmen untuk menangani masalah hukum keluarga. Sangat profesional dan tidak dapat disangkal membantu keluarga klien untuk benar-benar menyelesaikan masalah klien. Masalah hukum yang dialami atau akan dialami oleh semua keluarga Indonesia dan orang asing yang memiliki hubungan dengan warga negara Indonesia. Pada dasarnya, kami berkompeten untuk membantu klien dalam menyelesaikan masalah hukum keluarga secara cepat, tepat dan akurat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hubungi kami Pengacara Hukum Keluarga Terbaik di Indonesia :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
No. Hp : 0812 8577 799 (WA)
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

Pengacara Hukum Kontrak/Perjanjian

Ini Saiful Anam Pakar Politik Hukum Ketatanegaraan Indonesia - Baca kabar  Nasional

Seperti yang kita ketahui, perjanjian sangat penting bagi semua pihak baik untuk kepentingan bisnis, pihak pemerintah, dan masyarakat umum. Kita semua pasti dihadapkan pada kontrak dan perjanjian dalam kehidupan kita sehari-hari, baik secara pribadi maupun profesi secara sadar atau tidak sadar, kita selalu terikat kontrak dan kesepakatan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, perjanjian yang saling menguntungkan dan tidak merugikan mutlak diperlukan saat melakukan perbankan, berbelanja, atau berbisnis dengan orang atau bisnis lain.

Tidaklah mudah untuk menggunakan atau menafsirkan kontrak, karena menyusun kontrak memerlukan keahlian dan pengalaman sendiri. Selain itu, perencanaan dan penyusunan kontrak yang tepat dan akurat juga membutuhkan pengalaman yang sangat dibutuhkan dan kualifikasi jam terbang yang sangat tinggi. Perancangan kontrak yang baik harus memenuhi syarat dan unsur keabsahan dan bentuk kontrak yang menganut konsep dan teori kontrak dan perjanjian, sebagaimana dijelaskan oleh beberapa ahli di bidang kontrak/perjanjian.

Semua perjanjian kerjasama memerlukan kontrak bisnis untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kontrak yang disepakati. Hal ini diperlukan guna mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat merugikan salah satu pihak dalam kontrak. Kontrak bisnis itu penting, tetapi masih banyak orang yang menganggap kontrak bisnis itu tidak penting dan bekerja atau bekerja sama hanya dengan janji-janji lisan. Oleh karena itu, setiap pengusaha atau orang perseorangan yang mengadakan kontrak bisnis harus membuat kontrak kerja sama agar terlindungi dan tidak merugikan salah satu pihak. Kepastian ini sangat penting untuk mencegah salah satu pihak bertindak sewenang-wenang. Selain kepastian juga disepakati bahwa nilai keadilan yang terkandung dalam perjanjian harus tercermin oleh masing-masing pihak, baik itu pihak pertama, pihak kedua, maupun pihak ketiga yang terkena dampak perjanjian.

Bekerja dengan Kontrak/Perjanjian membutuhkan pengalaman dan pengetahuan yang sesuai untuk mengatasi masalah hukum di bidang kontrak/Perjanjian. Inilah sebabnya mengapa sangat penting bahwa pengacara, advokat, dan penasihat hukum kontrak/perjanjian terbaik yang benar-benar memahami hukum kontrak/perjanjian. Ini memungkinkan Anda dan perusahaan Anda untuk bekerja dengan sangat baik dan menghilangkan kerumitan dan kerugian bagi Anda dan perusahaan Anda. Jika perlu diselesaikan di wilayah kontrak/perjanjian tersebut dilakukan.

Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum SAIFUL ANAM & PARTNERS AHLI DALAM KONTRAK / PERJANJIAN memiliki keahlian. Kontrak yang dibuat oleh Perusahaan untuk menghindari masalah yang timbul antara para pihak atau pihak ketiga lainnya sebanyak mungkin.

Hal ini meminimalkan adanya perselisihan yang pada akhirnya mengarah pada efisiensi bisnis yang dilakukan oleh individu, perusahaan atau pemerintah. Selain itu, kantor Saiful Anam & Partners juga menangani sengketa kontrak/perjanjian di dalam dan di luar pengadilan untuk kasus-kasus terkait kontrak/perjanjian. Untuk itu, sangatlah tepat bagi kantor Saiful Anam & Partners untuk menjadi mitra Anda baik dalam manajemen risiko kontrak/perjanjian maupun penghindaran, sehingga Anda dan kantor tempat Anda bekerja benar-benar berada di depan orang lain.

Tidak hanya itu, kantor Advokat Pengacara dan konsultan hukum Saiful Anam & Partners didukung dengan tim hukum yang mumpuni dan mampu serta mengerti betul baik dalam pembentukan Kontrak / Perjanjian maupun penanganan dibidang kontrak / perjanjian, sehingga dapat membantu saudara dalam penanggulangan persoalan hukum dibidang Kontrak / Perjanjian. Dengan demikian tepat sekali apabila firma hukum ini dijadikan sebagai partner atau pilihan utama dalam perancangan maupun penanganan dibidang Kontrak / Perjanjian, yang mampu memberikan masukan maupun penanganan yang sangat berarti bagi anda yang sedang atau ingin mengantisipasi atau menghadapi problematika di bidang Kontrak/Perjanjian baik di kalangan bisnis, pemerintahan maupun perorangan.

Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Spesialis Perjanjian/Kontrak:

SAIFUL ANAM & PARTNERS

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430

Telp : 0812 8577 799 (WA)

Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

Pengacara Penanaman Modal Asing

Wahyu Setiawan Berhentikan Saiful Anam Sebagai Kuasa Hukum · Tajuk.co

Penanaman modal asing di Indonesia masih rentan terjadinya penipuan bahkan mengarah kepada penggelapan. Hal itu dikarenakan masih belum paham dan mengertinya kultur yang sering terjadi pada bisnis dan penanaman modal yang ada di Indonesia. Pada dasarnya investor dapat menanamkan modalnya dengan baik jika mengerti atau didampingi oleh advokat, pengacara dan konsultan hukum yang paham dan mengerti tentang penanaman modal asing di Indonesia. Untuk itu sebelum menanamkan modalnya diperlukan pendamping yang memang telah menguasai secara mendetail tentang hukum investasi dan penanaman modal asing di Indonesia.

Penanaman modal atau biasa kita sebut sebagai investasi merupakan kegiatan penanaman uang atau modal dengan tujuan menghasilkan keuntungan (aset berharga). Banyak orang serta perusahaan atau perseroan ingin menginvestasikan baik bentuk keuangan, saham, dan lainnya. Terfokus pada perusahaan, pada umumnya ada yang melakukan Penanaman modal asing yang berarti investasi yang dilakukan untuk keperluan urusan bisnis di luar negeri mengakuisisi saham substansial atau akuisisi langsung dari perusahaan asing untuk memperluas bisnis ke wilayah baru, pembangunan fasilitas baru, reinvestasi keuntungan dari operasi luar negeri, dan pembiayaan antar perusahaan.

Sebenarnya, penanaman modal asing langsung hanya mengacu pada pembangunan pabrik baru dan hak pengelolaan permanen untuk perusahaan yang beroperasi dalam perekonomian yang berbeda dari perekonomian investor mengacu pada mengumpulkan beberapa jenis kekayaan dengan harapan menghasilkan keuntungan di masa depan dan menanamkan modal di berbagai bidang usaha yang dapat diinvestasikan dan memperoleh keuntungan. Namun terjadi banyaknya laporan media elektronik dan cetak yang melaporkan banyak penipuan yang dilakukan oleh individu atau oknum baik online maupun offline, sejumlah perusahaan atau invesator tersebut takut akan penipuan atau penyelewengan dana yang mereka investasikan secara langsung atau secara tidak langsung. Untuk itu diperlukan perlindungan hukum untuk melindungi hak-hak individu dan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik investor maupun yang telah melakukan investasi.

Ada banyak penipuan besar dan kecil dalam kegiatan investasi umumnya mereka terkejut atau puas dengan janji keuntungan yang dijanjikan oleh individu dan perusahaan untuk menguntungkan individu dan perusahaan, komprehensif Jika Anda menganalisis investasi tertentu tanpa melalui penelitian, Anda akhirnya akan terjerumus ke dalam jurang investasi ilegal dan ilegal, dan akhirnya menderita kerugian. Untuk itu, investasi baik individu maupun bisnis sangat membutuhkan pandangan dan pendapat para ahli hukum untuk meminimalkan potensi kerugian di masa depan.

Dalam pandangan kami, konsep hukum penanaman modal itu sendiri adalah keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antara penanam modal dan penerima modal, bidang-bidang usaha yang terbuka untuk penanaman modal, serta tata cara dan syarat-syarat penanaman modal di dalam negeri maupun luar negeri (penanaman modal asing).

Oleh karena itu, dalam melakukan penanaman modal sebaiknya meminta bantuan pengacara, pengacara atau penasehat hukum yang benar-benar paham hukum penanaman modal, agar kegiatan yang dilakukan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus berjalan dengan baik. Tujuan investasi berkaitan dengan hak, hubungan, dan perilaku individu, perusahaan, organisasi, dan bisnis dan dapat dilakukan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada.

Kantor Advokat Hukum dan Konsultan Hukum Penanaman Modal Asing :

Kantor Pengacara Advokat Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners memiliki pengalaman baik dalam menangani masalah maupun menangani kasus di bidang penanaman modal asing. Kami adalah firma hukum dengan trik atau metode khusus kami sendiri untuk menangani litigasi terkait Penanaman modal asing untuk memastikan bahwa investasi yang diharapkan dilakukan dengan segera dan akurat seperti yang diharapkan.

Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum :

SAIFUL ANAM & PARTNERS

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53,

Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430

No. Hp : 0812 8577 799 ( WA )

Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

Pengacara Perizinan Jakarta

Ini Saiful Anam Pakar Politik Hukum Ketatanegaraan Indonesia - Baca kabar  Nasional

Di masa sekarang ini dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam perkembangan dunia bisnis tidak jarang perizinan menjadi hal yang sangat penting untuk melancarkan aktivitas suatu perusahaan yang menjadi tolak ukur keberhasilan pemerintah di tingkat pusat dan daerah. Untuk itu, seluruh pimpinan daerah dan pejabat senior pemerintah telah menyerukan adanya reformasi birokrasi untuk mempercepat proses persetujuan untuk mendukung kemajuan investasi dan proyek yang dijalankan oleh sektor swasta, serta oleh perusahaan dan individu.

Dalam mengelola sebuah lisensi, dibutuhkan beberapa hal yang sangat penting seperti pengalaman, komitmen, dan akurasi dengan hasil yang menarik dan dapat dipahami. Untuk alasan ini, ketika memperoleh izin yang diperlukan bagi individu dan bisnis untuk mempraktikkan bentuk bisnis yang mereka inginkan membutuhkan keseriusan dan waktu penerbangan yang signifikan. Untuk itu, sangat dibutuhkan advokat, pengacara dan penasehat hukum yang benar-benar ahli di bidang hukum perizinan dalam upaya pengembangan usaha yang dapat mendukung proses bisnis yang dicakup.

Masalah perizinan dapat menimbulkan berbagai masalah hukum yang dapat muncul baik secara internal maupun eksternal. Misalnya secara internal, tidak adanya persyaratan yang pada akhirnya menyebabkan persetujuan yang telah ditetapkan pemerintah tidak diberikan. Misalnya, adanya persaingan tidak sehat dari luar, yang dapat menimbulkan perselisihan antara individu dengan perusahaan. Oleh karena itu, untuk mengurangi perselisihan tersebut, diperlukan keahlian dalam menghindari sengketa izin dan antisipasi penanganan sengketa izin, tentunya tanpa menyimpang dari ketentuan hukum.

Dari segi tujuan dan ketentuan, izin pada dasarnya ialah memberi wewenang pada perbuatan yang bersangkutan. Tetapi, untuk melakukannya perlu mengikuti langkah-langkah tertentu untuk mencapai tujuan tertentu. Oleh karena itu, lisensi merupakan tindakan nasional sepihak berdasarkan peraturan hukum yang berlaku untuk acara tertentu sesuai dengan prosedur dan persyaratan tertentu. Pengesahan ini menunjukkan cara citra masyarakat adil dan makmur sedang diwujudkan. Artinya, persyaratan yang terdapat dalam izin dapat mengontrol fungsi izin itu sendiri.

KANTOR PENGACARA ADVOKAT KONSULTAN HUKUM PERIZINAN

Kantor Pengacara dan Advokat Penasehat Hukum Saiful Anam & Partners merupakan firma hukum yang memiliki pengalaman baik dalam mengurus urusan baik menangani maupun mencegah sengketa di bidang perizinan dengan metode dan trik khusus dari kami sendiri. Kantor kami telah berpengalaman dan memahami kekuatan dan kelemahan dalam menangani permasalahan sehingga dapat menangani litigasi terkait dengan lisensi untuk memastikan bahwa persetujuan yang diharapkan secepat dan akurat seperti yang diharapkan. Karena itu, Kantor kami sangatlah pas untuk menjadi pilihan untuk Anda dalam berkonsultasi dan membutuhkan jasa hukum pada penanganan problematika mengenai perizinan.

Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Perizinan :

SAIFUL ANAM & PARTNERS

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53,

Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430

No. Hp : 0812 8577 799 ( WA )

Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

Pengacara Hukum Pidana

Saiful-Anam - Kastara.id

Seperti yang kita ketahui, hukum pidana ini sangat familiar atau sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Banyak kasus yang berkaitan dengan Hukum Pidana yang disaksikan dari beberapa media, baik media cetak maupun elektronik di Indonesia. Tidak hanya bagi pelaku tindak pidana, tetapi juga bagi aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan pengacara dalam melakukan tugas sehari-hari. Hukum Pidana bersifat publik, mengatur tentang tanggung jawab kekuasaan negara terhadap kewajiban untuk menjaga keamanan, ketentraman, dan penegakan hukum terhadap siapapun yang dianggap larangan dan termasuk dalam kategori tindak pidana serta diancam dengan hukuman yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Pengacara Pidana ialah seorang yang mendapatkan wewenang untuk mendampingi, mewakili dan membela hak-hak dari seorang / kelompok klien agar mendapatkan keadilan bagi dalam proses Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, Persidangan maupun dalam pelaksanaan Putusan oleh Hakim hingga klien dapat mengajuan upaya-upaya hukum. Seorang pengacara pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengacara memiliki hak untuk klien atas pemastian akan mendapatkan keadilan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan Undang-undang sehingga Pengacara memiliki posisi dan kedudukan yang sesuai untuk memastikan berjalannya Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, maupun dalam Persidangan dengan Adil dan tidak melanggar Hak-Hak dari klien pengacara, dengan tujuanmemberi prosedur, wewenang, dan substansi apa yang disangkakan kepada Kliennya benar-benar sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan sebagai acuannya. Hal ini juga dapat meminimalisir dan diantisipsi tindakan yang sewenang-wenang oleh aparat hukum. Untuk itu fungsi dan peran pengacara pidana sangatlah penting dalam upaya membangun penegakan hukum yang berkeadilan utamanya bagi mereka yang merupakan bagian dari pelapor maupun terlapor, tersangka, tertuntut, terdakwa maupun terpidana yang sangat berdekatan dengan tindakan seseorang yang memiliki tugas dan kewenangannya baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun dalam persidangan.

Seorang Pengacara tidak hanya mampu memahami fakta hukum yang dialami oleh klien, namun juga harus memahami hukumnya baik materiil maupun formil, sehingga Klien yang didampinginya benar-benar mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, sehingga pada akhirnya tidak dirugikan dengan adanya upaya-upaya kesewenang-wenangan yang dimungkinkan dapat dilakukan oleh seorang Penyelidik, Penyidik, Penuntut, maupun Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yang dialami oleh Klien seorang Pengacara Pidana. Untuk alasan ini, pengacara pembela pidana harus memiliki pemahaman yang benar-benar menyeluruh tentang hukum dan masalah hukum agar klien mereka benar-benar mendapat manfaat dari bantuan mereka.

Kantor Pengacara Saiful Anam & Partners memberikan pelayanan hukum terbaik dalam menangani perkara pidana dan memberikan bantuan hukum berupa nasehat hukum, mendampingi, mewakili dan/atau membela hak dan kepentingan klien dalam menangani perkara pidana. Selain itu, dalam menangani kasus pidana, firma hukum Saiful Anam & Partners dibantu oleh tim ahli di bidangnya masing-masing dan jaringan gabungan lembaga atau profesional (ahli), baik universitas maupun profesional yang diakui. Komitmen kami adalah memberikan pelayanan di bidang hukum, berpedoman pada prinsip profesionalisme dan kepentingan hukum, berpedoman pada Koridor Acuan Perangkat Hukum.

Hubungi Pengacara Terbaik di Indonesia.

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
No.HP : 0812 8577 799
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

Pengacara Pengadaan Barang dan Jasa

Saiful anam - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Saat ini di era globalisasi, pengadaan barang dan jasa memiliki peran penting. Pengadaan barang dan jasa ialah kegiatan yang dikarenakan akan membutuhkan kecermatan baik dari segi harga maupun kualitas dalam mewujudkan kesediaan barang dan jasa terutama dalam dunia bisnis. Dikutip dari website Bpbjsetda, Pengadaan barang dan jasa ini perlu diprogramkan atau diikat dengan sebuah kontrak antara pemerintah dengan perusahaan sebagai pengguna dan penyedia. Namun, kegiatan ini seringkali dilupakan, terutama yang berkaitan dengan hukum atau etika dan norma pengadaan barang dan jasa. Sengketa dan masalah hukum sering terjadi dalam semua pengadaan barang dan jasa oleh individu, bisnis atau negara pada awal dan akhir proses pengadaan. Untuk itu, barang dan jasa memerlukan uji tuntas dalam berbagai aspek agar dapat meminimalisir adanya problematika di kemudian hari.

Dalam mewujudkan itu, pengadaan ini memiliki hukum perikatan dan perjanjian, sehingga perjanjian dalam proses pengadaan barang dan jasa dapat mempengaruhi keseluruhan proses arus barang karena merupakan bagian penting dalam proses pengadaan barang dan jasa, dan karenanya memengaruhi seluruh proses arus barang. Pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan baik oleh pemerintah maupun perusahaan untuk mengoperasikan pemerintah / perusahaan dan melaksanakan aktivitas sehari-hari.

Pengadaan barang dan jasa baik oleh pemerintah maupun Perusahaan tidak selalu lancar, aman dan berhasil. Hal ini membutuhkan aturan yang ketat dan tidak bertentangan untuk meminimalkan perselisihan antara pengguna dan penyedia barang dan jasa. Pengadaan ini tidak hanya harus diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan operasi dan akuntabilitas yang efektif, tetapi pemerintah harus diberdayakan dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peran masyarakat dalam mendukung bantuan pembangunan. mendukungnya.

Kegiatan pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan yang harus dikendalikan dan diatur agar pengadaan barang atau jasa tersebut dapat berjalan sebagaimana ditentukan dalam kontrak atau perjanjian. Kegiatan pengadaan seperti itu adalah kegiatan yang sangat rumit yang terkait langsung dengan penggunaan dana. Untuk itu, jika pedoman pengadaan barang dan jasa tersebut melanggar peraturan perundang-undangan, banyak pembeli barang dan jasa yang akan ragu dan cemas, Anda harus memiliki pemahaman yang benar tentang segala hal. Penyediaan barang dan jasa sesuai dengan karakter yang akan dihadapi atau dihadapi individu dan perusahaan di masa mendatang. Penanganan masalah pengadaan barang dan jasa memerlukan pengalaman dan pengetahuan yang cukup untuk mengatasi masalah hukum di bidang pengadaan barang dan jasa. Untuk benar-benar memahami undang-undang yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa sehingga Anda dan bisnis Anda dapat melakukan kesepakatan yang benar-benar baik sehingga Anda tidak menghadapi komplikasi atau kerugian saat melakukan transaksi pengadaan yang membutuhkan pengadaan barang dan jasa.

KANTOR ADVOKAT PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM SAIFUL ANAM AND PARTNERS YANG AHLI DALAM HUKUM PENGADAAN BARANG DAN JASA

Kantor Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners merupakan kantor Advokat yang salah satunya ahli dibidang penanganan masalah terkait dengan pengadaan barang dan jasa, baik secara perorangan maupun korporasi serta pemerintah. Dalam penanganan ini diperlukan juga konsep pengadaan ini yang kami rancang agar terhindar atau dapat menangani adanya permasalahan yang muncul bagi kedua atau ketiga pihak. Karena itu, kantor Saiful Anam & Partners sangat tepat untuk menjadi mitra baik dalam penanganan maupun pencegahan terkait resiko dibidang pengadaan barang dan jasa sehingga klien terlindungi dari segala kemungkinan yang berkaitan dengan permasalahan pengadaan barang dan jasa di kemudian hari.

Kantor Saiful Anam & Partner didukung oleh rekan hukum yang profesional, mampu dalam memahami hukum serta penanganan permasalahan pengadaan barang dan jasa secara tim yang mumpuni, sehingga dapat membantu Anda dalam penanggulangan dan permasalahan di hukum bidang pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, sangat masuk akal untuk menjadikan perusahaan ini sebagai mitra atau pilihan utama dalam penanganan dan pelaksanaan area pengadaan barang dan jasa.

Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa:

SAIFUL ANAM & PARTNERS

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat, 10430

HP : 0812 8577 799 ( WA )

Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

PENGACARA EKSPOR IMPORT

Pengacara Eksport Import di Jakarta Indonesia

LAW OFFICE SAIFUL ANAM & PARTNERS

Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak asing dengan kata “ekspor dan impor.” Berdasarkan Regulasi yang berlaku di Indonesia, Ekspor adalah merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari suatu daerah ke daerah pabeanlainnya. Daerah Pabean disini meruypakan baik wilayah yang ada di darat, laut, maupun udara yang berada dala ruang lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk seluruh wilayah yang ditetapkan dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Sedangkan impor merupakan cara atau pemindahan melalui transportasi barang maupun komoditas menurut suatu negara ke negara lain secara sah menurut hukum, dalam kebiasaannya merupakan hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan. Namun tidak jarang dalam proses ekspor-impor, baik dari dan oleh negara maupun negara lain mengalami berbagai macam permasalahan dan perkara yang tidak dapat diselesaikan baik oleh para pelaku bisnis maupun masyarakat atau korporasi yang sedang melakukan ekspansi dan pengembangan usahanya. Untuk itu sangat dibutuhkan pengetahuan dibidang Hukum eksport import sehingga tidak terjerumus ke persoalan hukum yang sangat dihindari oleh pengusaha dan perusahaan.

Problematika yang sering terjadi pada kegiatan ekspor impor adalah perihal yang ada kaitannya dengan masalah hukum baik yang berasal dari negara asal maupun masalah yang berkaitan dengan negara Indonesia. Masalah yang demikian bisa terjadi pada siapapun baik ditimbulkan lantaran proses perizinan juga adanya wanprestasi menurut satu pihak pada pihak lainnya. Kondisi yang demikian tidak dapat terhindarkan dan merupakan masalah yang paling banyak terjadi tidak hanya oleh pelaku usaha yang ada di Indonesia, tidak terkecuali bagi pelaku usaha asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Tentu atas terjadinya hambatan-hambatan tadi akan menambah kerugian perusahaan baik yang bersifat finansial, juga kerugian-kerugian lainnya yg bersifat turunan menurut itu semua. Banyak kendala yang dialami para eksportir maupun importir salah satunya yang sering dialami ialah tidak dipenuhinya pesanan sesuai dengan yang dijanjikann antar kedua belah pihak atau lebih, sehingga antara pihak satu dengan pihak lainnya mengalami kerugian.

Masalah ekspor impor bukanlah perkara yang asing bagi kalangan bisnisman atau pengusaha, apalagi pada era digitalisasi juga era perkembangan teknologi keterangan yg sangat pesatnya, dimana akses berupa jeda bukanlah hal yg bisa merintangi pada usaha pada era modern, dimana akses jual beli online/e-commerce tidak hanya terjadi pada ruang lingkup internal pada suatu negara, akan tetapi telah menjalar antar negara satu menggunakan negara lainnya, sebagai akibatnya menuntut adanya keamanan yg sangat ketat atas interaksi antar negara, sebagai akibatnya dalam akhirnya kedua belah pihak atau lebih sama-sama diuntungkan satu sama lainnya.

Untuk mengatasi kendala dan permasalahan di bidang ekspor & impor sebagaimana tersebut di atas, sangat diharapkan Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum yang sah memahami dan mengerti dengan benar tentang seluk beluk peraturan perundang-undangan di bidang Ekspor Impor. Dengan pemahaman tentang seluk-beluk & mekanisme ekspor dan impor tersebut pelaku usaha dapat terbantu apabila terdapat berbagai macam masalah maupun problem yang dimungkinkan atau sedang terjadi yang dialami tidak sedikit dari sekian banyak problematika yang dialami oleh pelaku bisnis ekspor impor. Selain itu denganadanya Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum yg pakar dibidang ekspor impor akan memudahkan pelaku dan mengklaim bisnis yg dijalankannya sinkron menggunakan aturan baik yg berlaku pada Indonesia juga yg berlaku dalam negara berdari loka pelaku usaha impor juga ekspor.

PENGACARA EKPOR IMPOR TERBAIK DI INDONESIA

Kantor Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners merupakan kantor Advokat yang salah satunya ahli dibidang hukum ekpor impor di Indonesia. Banyak perusahaan, baik Indonesia maupun asing, telah mendapatkan bantuan dan perlakuan hukum baik di bidang impor dan ekspor, baik penanganan pencegahan dan penanganan untuk menyelesaikan hambatan dan masalah hukum yang timbul dalam rangka impor dan ekspor. Tentunya sesuai regulasi yang berlaku baik di Indonesia maupun di luar negeri dilakukan baik oleh perorangan maupun perusahaan dengan solusi terbaik sesuai keinginan pihak importir dan eksportir. Menyadari banyaknya masyarakat dan perusahaan yang bermasalah dalam menyelesaikan sengketa impor/ekspor, Kantor Saiful Anam & Partners dapat menyelesaikan kasus-kasus terkait impor/ekspor dengan mengedepankan kebenaran dan keadilan dalam menyelesaikan sengketa impor/ekspor dapat ditangani dengan baik dan mendapat penyelesaian yang sangat memuaskan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan. Padahal, persoalan yang terkait dengan impor dan ekspor sangat kompleks dan dapat mempengaruhi tidak hanya subyek hukum dalam negeri, tetapi juga antar negara dengan sistem hukum yang berbeda yang diterapkan di antara Impor Ekspor lintas batas yang mematuhi hukum.

Hubungi kami Pengacara Ekspor Impor terbaik di Indonesia :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading