Pada dasarnya tidak ada pihak yang diinginkan dalam suatu perusahaan yang dibangun dengan susah payah, pada akhirnya harus mengalami hal yang sangat dramatis, yang dihindari oleh para pengusaha yaitu yang disebut kebangkrutan, apalagi jika hal itu terjadi dengan adanya putusan pengadilan niaga, yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in force). Tentu saja, di era persaingan bisnis yang semakin kompleks, siapa pun akan sangat menghindari hal ini. Selain sangat terkait, isu yang tumpang tindih dan terkait adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang merupakan cikal bakal kebangkrutan suatu usaha atau perusahaan. Keduanya merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam bisnis seseorang atau sekelompok orang, dimana pada kenyataannya bisnis tersebut tidak selalu berjalan dengan baik, seringkali terdapat kendala yang baik dapat diprediksi dan dengan atau tanpa analisis sebelumnya, muncul dengan segera dan mengakibatkan kerugian. sehingga kata pailit yang demikian dihindari akhirnya terjadi secara tidak sengaja.
Hukum kepailitan dan penundaan kewajiban hutang tidak banyak diketahui oleh pengusaha serta pengacara, pengacara dan penasehat hukum. Meskipun peraturan kepailitan dan penangguhan utang telah diatur sejak tahun 2004 melalui Undang-Undang Kepailitan dan Penangguhan Utang No. 37 Tahun 2004, masih banyak gagasan di kalangan pengusaha, pakar dan pengacara. berpikir dengan cara lama, yaitu berpikir bahwa ketika ada masalah di bidang undang-undang kepailitan dan moratorium, mereka masih berurusan dengan perbuatan melawan hukum (PMH) dan kelalaian, meskipun sebenarnya mereka mengalami dan berurusan dengan sejauh mana kebangkrutan dan pelunasan hutang kewajiban pembayaran Pada akhirnya, tidak jarang baik kompetensi maupun fokus rekonsiliasi tidak menjadi seperti yang diharapkan. Oleh karena itu, diperlukan adanya advokat, advokat yang berpengalaman dan berpengalaman dalam penangguhan kepailitan dan kewajiban utang.
Selain itu, seseorang atau badan, atau pengacaranya, baik sebagai penggugat (penggugat) dan tergugat dalam proses kepailitan dan penangguhan utang, harus sangat waspada terhadap peraturan perundang-undangan. sehubungan dengan kepailitan dan penangguhan pembayaran serta pihak-pihak yang berwenang atau dapat diterima, persyaratan permohonan dan tata cara permohonan serta tata cara selanjutnya. Di luar konteks ini, yang sangat penting adalah strategi dan kualitas gugatan/jawaban yang memiliki pengaruh signifikan terhadap kemungkinan diterima atau ditolaknya gugatan ke pengadilan niaga. Semua itu hanya dapat dilakukan oleh pengacara/pengacara/ahli hukum yang mengetahui dan ahli dalam bidang kepailitan dan penangguhan utang.
Kantor Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum bidang kepailitan Saiful Anam & Partners :
kami adalah firma hukum yang memberikan perlindungan hukum yang lengkap dan menyeluruh dalam bidang kepailitan ini. Oleh karena itu, dibutuhkan banyak kejelian dan pengalaman untuk mencari solusi atas permasalahan mengenai kepailitan ini agar klien benar-benar puas.
Saiful Anam & Partners didukung oleh sekelompok profesional asuransi di Indonesia dan beberapa negara. Tim kami telah berpengalaman dalam menyelesaikan permasalahan terutama bidang kepailitan sehingga sangat cocok bagi Anda baik perorangan maupun perusahaan yang ingin menyewa jasa Pengacara/Penasihat Hukum/Advokat terbaik di kepailitan. Layanan dalam berbagai cara dan trik untuk memecahkan masalah yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan kepailitan di Indonesia dan Luar Negara.
Hubungi Kami Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum Kepailitan dan PKPU:
SAIFUL ANAM & PARTNERS
Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53,
Jl. Matraman No.30E, RT.5 / RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
No. Hp : +62812 8577 799
Email: saifulanam@lawyer.com