KENAPA HUKUM TAK KUNJUNG TEGAK

Tidak sedikit masyarakat apalagi mahasiswa Fakultas Hukum yang heran apabila melihat kenyataan penegakan hukum. Hukum ternyata tidak seperti yang dipahami dan dibayangkan ketika di bangku kuliah. Mereka heran atau bahkan merasa menyesal karena telah mengambil jurusan ilmu hukum, kalau melihat hukum yang dipahaminya tidak selalu dapat dilihat sebagai penjamin kepastian hukum, penegak hak-hak masyarakat atau penjamin keadilan. Banyak sekali hukum yang tumpul, bisa dikatakan tidak mempan memotong kesewenang-wenangan, tidak mampu menegakkan keadilan dan tidak mampu menampilkan dirinya sebagai kasus yang seharusnya dapat dijawab oleh hukum. Bahkan banyak produk hukum yang lebih banyak diwarnai oleh kepentingan-kepentingan politik pemegang kekuasaan dominant. Mereka lalu bertanya: ada apa dengan Hukum……? mengapa hal itu terjadi…..?

Secara realitas banyak peraturan perundang-undangan yang ada justru tidak dapat diterapkan terhadap masyarakat karena keberadaanya selalu mementingkan pribadi atau golongan dan kelompok tertentu, atau dalam tataran praktis malah tumpul ketika harus melawan kekuatan besar/kekuasaan. Sehingga tidak salah kalau eksistensi hukum di negeri ini mendapat sorotan tajam dalam berbagai kasus dan peristiwa belakangan ini. Pandangan tentang hukum tentunya selalu bernada minor. Hal itu dapat dipahami karena reputasinya tidak selalu dapat dilihat sebagai penjamin kepastian hukum, penegak hak-hak masyarakat atau penjamin keadilan. Hal ini dapat dianggap wajar, terlebih lagi mengingat kesan-kesan yang ada dalam masyarakat yaitu hukum selalu mengenai pihak yang lemah, sehingga tidak mampu menembus pihak yang kuat.

Dapat dikatakan hukum seringkali tidak steril dari subsistem kemasyarakatan lainnya. Politik kerapkali melakukan intervensi atas pembuatan dan pelaksanaan hukum sehingga muncul juga pertanyaan berikutnya tentang subsistem mana antara hukum dan politik yang dalam kenyataannya lebih suprematif. Tidak cukup kemudian untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada diatas hanya melihat pasal-pasal yang bersifat imperatif. Jauh dari pada itu dapat dilihat dalam konfigurasi kekuatan yang ada dalam pembuatan dan penegakan hukum. Sehingga hukum tidak hanya dipandang sebagai keharusan-keharusan yang bersifat das sollen, melainkan harus dipandang sebagai subsistem yang dalam kenyataan (das sein) bukan tidak mungkin dapat atau bahkan sangat ditentukan oleh politik, baik dalam perumusan materi pasal-pasalnya maupun dalam tataran implementasinya.

Pertanyaan yang menarik dan cukup menggelitik adalah hubungan kausalitas antara hukum dan politik atau pertanyaan tentang apakah hukum yang mempengaruhi politik ataukah politik yang mempengaruhi hukum. Untuk menjawab itu paling tidak terdapat tiga macam jawaban yang dapat menjelaskannya. Pertama, hukum determinan atas politik dalam arti bahwa kegiatan-kegiatan politik diatur oleh dan harus tunduk pada aturan-aturan hukum. Kedua, politik determinan atas hukum, karena hukum merupakan hasil dan kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan bahkan saling bersaingan. Ketiga, politik dan hukum sebagai subsistem kemasyarakatan berada pada posisi sederajat determinasinya seimbang antara yang satu dengan yang lain, karena meskipun hukum merupakan produk keputusan politik tetapi begitu hukum ada, maka semua kegiatan politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum.

Perbedaan pandangan terutama jawaban yang pertama dan kedua atas satu pertanyaan yang sama disebabkan oleh perbedaan cara pandang para ahli dalam memahami hukum. Meraka yang memandang hukum dari sudut das sollen (keharusan) atau para idealis (penganut hukum normatif) berpegang teguh pada pandangan bahwa hukum harus merupakan pedoman dalam segala tingkat hubungan antar anggota masyarakat termasuk segala kegiatan politik. Sedangkan mereka yang memandang hukum dari sudut das sein (kenyataan) atau para penganut paham sosiologis (empiris) melihat secara realistis, bahwa produk hukum sangat dipengaruhi oleh politik, bukan saja dalam pembuatannya, tetapi juga dalam kenyataan-kenyataan empirisnya. Kegiatan legislatif (pembuat UU) dalam kenyataannya memang lebih banyak membuat kekputusan-keputusan politik dibanding dengan menjalankan pekerjaan hukum yang sesungguhnya, lebih-lebih jika pekerja hukum itu dikaitkan dengan masalah prosedur. Dengan demikian jawaban tentang hubungan kausalitas antara hukum dan politik dapat berbeda, tergantung dari perspektif yang dipakai untuk memberikan jawaban itu.

Sebagai insan akademis tidak perlu kemudian harus larut dan saling mempertentangkan apalagi saling menyalahkan satu sama lain, meskipun sebagai mahasiswa Fakultas Hukum tentunya sudah menjadi kewajiban untuk mengkaji dan meneliti tentang itu. Yang pasti adalah hukum diciptakan untuk mengatur segala bentuk lapangan kehidupan di dalam masyarakat, termasuk didalamnya politik, sehingga sudah seharusnya hukum harus selalu atau wajib hukumnya menjadi rule atau panglima, sehingga tidak akan ada dominasi kepentingan dan konfigurasi politik atas hukum baik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan atau dalam penegakan hukum. Namun harus diketahui pula bahwa dalam tataran realitas secara empiris, hukum seringkali dikalahkan politik, banyak kemudian peraturan perundang-undangan yang sarat dengan kepentingan-kepentingan politik, dalam tataran penegakan hukum juga kadangkala hukum pandang bulu, hukum justru tidak berdaya dihadapan politik uang (money politik).

Namun yang penting untuk diketahui adalah bahwa terdapat beberapa hal yang dapat mempengaruhi penegakan hukum sebagaimana pernah dikemukakan Prof. Dr. Satjipto Raharjo, SH. Pertama, faktor peraturan perundang-undangannya, yakni sejauh mana peraturan yang sudah dibuat mampu memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat. Kedua, faktor aparat penegak hukumnya, yakni apakah aparat penegak hukum telah melakukan peran dan fungsinya sebagai penegak hukum. Ketiga, faktor budaya hukum masyarakat, yakni apakah masyarakat ada kemauan dan terbiasa untuk menegakkan dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang sudah ada serta mampu bekerja sama dengan yang lainnya dalam upaya penegakan hukum. Keempat, faktor peralatan dan peninjang lainnya, adalah faktor yang berupa sarana/kelengkapan-kelengkapan/alat yang digunakan untuk memberikan kemudahan baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat dalam upaya penegakan hukum sesuai dengan yang dicita-citakan.

Continue Reading

PERBEDAAN ANTARA THE PURE OF LAW VS SOSIOLOGICAL YURISPRUDANCE

PERDEBATAN

ANTARA

THE PURE OF LAW

VS

SOSIOLOGICAL YURISPRUDANCE

Perdebatan antara teori hukum murmi (the pure of law) dan teori hukum sosiologis (Sosiological Yurisprudance) hampir terjadi di seluruh belahan dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Perdebatan yang paling sengit terjadi dalam penggunaan metode penelitian hukum. Di indonesia perbedaan itu di munculkan oleh beberapa pakar hukum terkemuka yang saling berbeda pandangan dalam menafsirkan ilmu hukum.

Dalam metode penelitian hukum menurut Prof. Dr. Soerjono Soekanto, SH., MA terdiri dari penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris. Penelitian hukum normatif terdiri dari penelitian terhadap azas-azas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum dan perbandingan hukum. Sedangkan penelitian hukum sosiologis atau empiris merupakan penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektifitas hukum dalam dinamika sosial kemasyarakatan. Untuk itu hukum seringkali dihubungkan dengan dinamika kemasyarakatan yang sedang dan akan terjadi.

Namun berbeda menurut Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, SH., MS., LLM yang menyatakan bahwa penelitian socio-legal research (penelitian hukum sosiologis) bukan penelitian hukum. Ilmu hukum merupakan ilmu yang sui generis, berdiri sendiri, bukan termasuk ilmu sosial dan bukan pula ilmu eksakta. Menurut beliau penelitian hukum sosiologis maupun penelitian hukum hanya memiliki objek yang sama, yakni hukum. Penelitian hukum sosiologis hanya menempatkan hukum sebagai gejala sosial, dan hukum hanya dipandang dari segi luarnya saja, dan yang menjadi topik seringkali adalah efektifitas hukum, kepatuhan terhadap hukum, implementasi hukum, hukum dan masalah sosial atau sebaliknya. Untuk itu hukum selalu ditempatkan sebagai variabel terikat dan faktor-faktor non-hukum yang mempengaruhi hukum dipandang sebagai variabel bebas. Dalam Penelitian hukum sosiologis untuk menganalisis hipotesa diperlukan data, sehingga hasil yang diperoleh adalah menerima atau menolak hipotesis yang diajukan.

Berbeda menurut beliau dengan penelitian hukum, yang bukan mencari jawaban atas efektifitas hukum, oleh sebab itu beliau menyatakan bahwa dalam penelitian hukum tidak dikenal istilah hipotesis, variabel bebas, data, sampel atau analisis kualitatif dan kuantitatif, yang diperlukan hanya pemahaman tentang Undang-Undang yang ditelaah. Penelitian hukum dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang diajukan sehingga hasilnya memberikan preskripsi mengenai apa seyogianya.

Hemat saya tidak perlu harus saling menyalahkan antar satu dan yang lainnya. Namun yang pasti perdebatan tentang Teori Hukum Murni dan Sosiological Yurisprudance (hukum sosiologis) bukan hanya terjadi belakangan ini dan hanya di Indonesia saja. Yang pasti aliran hukum diatas merupakan 2 (dua) pandangan besar yang satu sama lain memiliki cara pandang yang berbeda. Itulah yang kemudian berdampak kepada perdebatan masalah penelitian hukum sebagaimana di jelaskan oleh pakar hukum terkemuka yang ada di Indonesia yang saling berbeda pandangan mengenai metode dalam penelitian hukum.

Aliran hukum positif juga dikenal sebagai aliran legisme. Aliran ini selalu mengidentikkan hukum dengan Undang-Undang, tidak ada hukum di luar Undang-Undang, satu-satunya sumber hukum adalah Undang-Undang. Pandangan-pandangan hukum positif ini dipertahankan oleh Paul Laband, Jellineck, Rudolf von Jherings, Hans Nawiasky, Hans Kelsen dan lain-lain. Aliran hukum positif mulai berkembang di Jerman pada abad pertengahan dan telah banyak berpengaruh di berbagai negara, tidak terkecuali di Indonesia.

John Austin memberikan pengertian dan batasan tentang cakupan ilmu hukum. Pertama, hukum merupakan perintah penguasa, kedua, hukum merupakan sistem logika yang bersifat tetap dan tertutup, ketiga, hukum positif terdiri dari unsur-unsur perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan, di luar itulah hanyalah moral positif (positive morality).

Pendapat lain lain datang dari Hans Kelsen yang menyatakan ”hukum haruslah dibersihkan dari anasir-anasir bukan hukum, seperti anasir etika, sosiologi, politik dan sebagainya”. Kelsen juga menerangkan bahwa hukum sebagai (sollenskatagori), yaitu hukum sebagai keharusan bukan sebagai (seinskategori) yakni sebagai kenyataan, yakni orang menaati hukum karena sudah perintah negara, untuk itu pelalaian terhadap itu maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan ajaran yang juga terkenal dari Hans Kelsen dan sering dijadikan rujukan dalam teori hierarki (tingkatan) norma hukum adalah ajaran ”stufentheory”, yakni sistem hukum  pada haikatnya merupakan sistem hierarkis yang tersusun dari peringkat terendah hingga peringkat tertinggi.

Dari pemeparan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya aliran hukum positif adalah aliran pemikiran hukum yang memberikan penegasan terhadap bentuk hukum (Undang-Undang), isi hukum (perintah penguasa), ciri hukum (sanksi, perintah, kewajiban, dan kedaulatan) dan sistematisasi norma hukum (hierarki norma hukum Kelsen).  Secar implisit aliran ini hakikatnya juga menegaskan beberapa hal:

Pertama, bahwa pembentuk hukum adalah penguasa;

Kedua, bahwa bentuk hukum adalah Undang-Undang;

 Ketiga, hukum diterapkan terhadap pihak yang di kuasai.

Sangat berbeda dengan sosiological jurisprudence yang merupakan aliran filsafat hukum yang memberi perhatian sama kuatnya terhadap masyarakat dan hukum, sebagai dua unsur utama hukum dalam penciptaan dan pemberlakuan hukum. Itulah yang menyebabkan perbedaan yang tajam antara kalangan pemikir hukum normatif dan kalangan pemikir hukum sosiologis. Karena pemikir hukum sosiologis mendasarkan hukum pada teori tentang hubungan antara kaidah-kaidah hukum dengan kenyataan masyarakat.

Pendasar mazhab ini dapat disebutkan, misalnya Roscoe Pound, Eugen ehrlich, Benyamin Cardozo, Kantorowics, Gaurvitch dan lain-lain. Mazhab ini lebih mengarah pada kenyataan daripada kedudukan dan fungsi hukum dalam masyarakat. Inti dasar prinsip pemikiran mazhab ini adalah hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum lahir dan berkembang seiring dengan kemajuan zaman, sehingga hukum tidak dapat dipisahkan dari kehidupan  masyarakat. Seperti gejala-gejala peradaban lain, hukum juga dapat ditinjau secara sosiologis, dapat diteliti hubungan ekonomis dan kemasyarakatan apa, aliran bidang kejiwaan kejiwaan apa yang telah menimbulkan pranata hukum tertentu.

Pada prinsipnya ialah sosiological jurisprudence menekankan pada masalah-masalah evaluasi hukum (kualisifikasi hukum yang baik), kedudukan hukum tertulis dan tidk tertulis, fungsi hukum sebagai sarana rekayasa sosial, dengan cara pembentukan hukum yang baik (yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat), dan cara penerapan hukum.

Dari perbedaan dua pandangan besar antara paradigma hukum positif dengan hukum sosiologis, tidak perlu untuk saling menjatuhkan dengan saling menyalahkan antara teori yang satu dengan teori yang lainnya, mengingat kedua-duanya sama-sama memiliki kelebihan dan kekuarangan. Paradigma hukum positif dapat di gunakan untuk mempelajari tentang bentuk hukum (Undang-Undang), isi hukum (perintah penguasa), ciri hukum (sanksi, perintah, kewajiban, dan kedaulatan) dan sistematisasi norma hukum (hierarki norma hukum) sedangkan paradigma hukum sosiologis dapat digunakan untuk mengevaluasi hukum (kualisifikasi hukum yang baik), kedudukan hukum tertulis dan tidk tertulis, sebagai sarana rekayasa sosial, cara pembentukan hukum yang baik (yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat), dan cara penerapan hukum yang efektif.

Continue Reading

PERDEBATAN TEORI HUKUM

TEORI HUKUM

(Mengenal, mengingat, mengumpulkan dan membuka kembali)

Apa itu hukum? Beberapa pemikir telah menempatkan pertanyaan ini sebagai kerangka filosofis. Mungkin kita akan saling berbeda pendapat menafsirkan hukum. Jauh sebelum anda, memang tidak terdapat keseragaman dalam mengartikan hukum, karena dilatarbelakangi oleh pendidikan dan kehidupan sehari-hari yang berbeda pula. Namun paling tidak yang harus diketahui adalah kata hukum berasal dari bahasa Arab, asal katanya “Hukm”, kata jama’nya “Ahkam” yang berarti putusan (judgement, verdice, decision), ketetapan (privition), perintah (command), pemerintahan (goverment) dan kekuasaan (authority, power). Dari sedikit pemaparan diatas kita dapat mengambil makna dari hukum sesuai sudut pandang kita.

Lalu apa fungsi dan tujuan dari hukum? Secara umum fungsi hukum dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) bagian, Pertama: sebagai standart of conduc yakni sebagai sandaran atau ukuran tingkah laku yang harus ditaati oleh setiap orang dalam bertindak dan melakukan hubungan dengan yang lain, Kedua: sebagai as a tool of social engeneering, yakni sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat kearah yang lebih baik, Ketiga: sebagai a tool of social control, yakni sebagai alat mengontrol tingkah laku dan perbuatan manusia agar mereka tidak melakukan perbuatan yang melawan norma hukum, agama dan susila, Keempat: sebagai as a facility on of human interaction, yakni menciptakan perubahan masyarakat dengan cara memperlancar proses interaksi sosial dan diharapkan menjadi pendorong untuk menimbulkan perubahan dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan tujuan hukum adalah, Pertama: The Goal of Promoting morality, artinya hukum ditujukan untuk menegakkan moral, Kedua: The Goal of Reflecting Custom, adalah hukum bertujuan untuk merefleksikan kebiasaan,  Ketiga: The Goal of Social Welfare, yakni hukum ditujukan demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, Keempat: The Goal of Serving Power, adalah bertujuan untuk melayani kekuasaan.

Seperti apakah bentuk dan corak hukum itu? Dari segi terbentuknya, hukum dibedakan menjadi dua bagian, Pertama: Hukum Tertulis, yaitu aturan-aturan hukum yang ditulis dalam suatu peraturan perundang-undangan oleh pejabat yang berwenang, hukum tertulis ini terdiri dari dua bagian, yakni Hukum Tertulis Terkodifikasi (disusun dalam sebuah kitab secara sistematik) dan Hukum Tertulis tidak Terkodifikasi (sebagai undang-undang biasa). Kedua: Hukum Tidak Tertulis yaitu aturan-aturan hukum yang berlaku sebagai hukum yang semula merupakan kebiasaan-kebiasaan dan hukum kebiasaan. Sedangkan corak hukum dapat ditempuh melalui, Pertama: Unifikasi, yaitu berlakunya sistem hukum bagi setiap orang dalam kesatuan kelompok sosial atau suatu negara, Kedua: Dualistis, adalah berlakunya 2 (dua) sistem hukum bagi 2 (dua) kelompok sosial atau suatu negara, Ketiga: Pluralistis, adalah berlakunya bermacam-macam sistem hukum bagi kelompok-kelompok sosial yang berbeda atau suatu negara.

Dari manakah sumber-sumber hukum itu? Secara umum sumber hukum terdapat 5 (lima), Pertama: sumber hukum yang berupa Peraturan Perundang-Undangan, dapat berupa UUD 1945, UU/Perpu (peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang), Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan lain-lain, Kedua: Yurisprudensi, adalah putusan hakim yang memperoleh kekuatan hukum tetap, Ketiga: Traktat, yakni perjanjian yang dilakukan baik bilateral maupun multiteral, Keempat: Kebiasaan, adalah peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat, karena mereka merasa yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum, Kelima: Doktrin, adalah pendapat ahli/pakar hukum yang sudah berpengalaman serta telah diakui keilmuannya, sehingga dapat dijadikan rujukan pendapat dan argumennya.

Asas apa saja yang ada dalam perundang-undangan? Pertama: Asas Retroaktif adalah Undang-Undang tidak boleh berlaku surut seperti dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHP,  Kedua: Lex posteriori derogat lex priori, artinya bahwa Undang-Undang yang baru meniadakan Undang-Undnag lama yang mengatur materi yang sama, Ketiga: Lex specialis derogat legi generali, adalah Undang-Undang yang khusus lebih diutamakan daripada Undang-Undang yang umum.

Apa saja sistem hukum yang ada di dunia? Sistem hukum merupakan suatu sistem yang meliputi substansi, struktur, dan budaya hukum, dengan kata lain, sistem hukum secara cakupan materi kajian menyangkut legislasi (produk hukum), struktur, dan budaya hukum. Adapun macam-macam sistem hukum yang ada di dunia adalah, Pertama: Sistem Eropa Kontinental (civil law) adalah hukum memperoleh kekuatan hukum mengikat karena duwujudkan dalam suatu “peraturan perundang-undangan” yang tersusun secara sistematik dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu dengan tujuan demi kepastian hukum, untuk itu tugas hakim dalam sisten ini hanya sebagai menetapkan dan menafsirkan peraturan perundang-undangan dalam batas-batas kewenangannya, Kedua: Sistem Anglo Saxon (common law) adalah sumber hukum dalam sistem ini ialah “putusan-putusan hakim/pengadilan” melalui putusan-putusan hakim yang sebelumnya, maka prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan menjadi kaidah yang mengikat umum, sehingga hakim dalam sistem ini tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan perundang-undangan, melainkan berperan sebagai penafsir hukum yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutus perkara yang sejenis, Ketiga: Sistem Hukum Adat (adat recht) adalah sitem hukum yang bersumber pada peraturan-peraturan tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya, Keempat: Sistem Hukum Islam adalah sistem hukum yang bersumber pada Kitab Suci Al-Qur’an, Sunnah Nabi (Hadist), Ijma’ (Kesepakatan para Ulama’), Qiyas (Analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian).

Apa saja pembidangan lapangan hukum? Pembidangan hukum ada banyak sekali, namun secara umum dapat dibagi menjadi beberapa bagian, yakni: Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Agraria, Hukum Internasional, dan lain-lain.

Continue Reading

POTENSI KONFLIK PILKADA DI INDONESIA

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah

Bangsa Indonesia merupakan bangsa besar yang memiliki wilayah yang sangat luas, yang terdiri dari ribuan pulau, berbagai suku, agama, ras dan etnis yang didalamnya memiliki kepentingan dan kebutuhan yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi alamnya. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan negara membutuhkan sistem penyelenggaraan negara yang efektif dan efisien di dalamnya mengandung semangat demokrasi sehingga akan tercapai suatu keadilan bagi seluruh rakyat. Di samping Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berbentuk kesatuan (pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, (UUD 1945), Negara Republik Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat (3) UUD 1945) sehingga dalam pembentukan negara harus berdasarkan pada bentuk negara kesatuan, yang di dalamnya memiliki ikatan historis dan yuridis, sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam dua orientasi tersebut untuk mewujudkan suatu penyelenggaraan negara yang harmonis, maka diperlukan suatu sistem ketatanegaraan yang mampu mengakomodasikan kepentingan dan kebutuhan yang beraneka ragam tersebut dan menjadi ketentuan dalam melaksanakan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Pembangunan masyarakat adil dan makmur harus dijadikan sebagai parameter dalam mengisi pemerintahan yang demokratis dan aspiratif. Semua itu sudah digariskan dalam konstitusi (UUD-1945).

Dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia dikenal konsep otonomi daerah yang telah ditetapkan di Indonesia. Otonomi daerah adalah salah satu faktor pendorong mengemukakannya ide pemilihan kepala daerah langsung.

Secara filosofi, Pilkada langsung merupakan koreksi dan bahan antitesis akan Pilkada-Pilkada sebelumnya. Perubahan penyelenggaran pemerintah daerah kearah yang lebih demokratis, dimulai dengan perubahan pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kapubaten dan kota dipilih secara demokratis.

Ketentuan-ketentuan konstitusi ini kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Awalnya Pilkada langsung menimbulkan pro dan kontra. Kelompok pro berpandangan bahwa Pilkada langsung akan mengeliminasi distorsi-distorsi demokrasi dalam praktek Pilkada sistem perwakilan (DPRD). Pilkada langsung dinilai sebagai jalan masuk (passport) bagi demokrasi politik di daerah, karena dapat mengeliminasi atau mengikis politik uang (money politics), memperkecil peluang intervensi pengurus partai politik, dan memberikan kesempatan kepada rakyat memilih pimpinan daerah secara objektif.

Di lain pihak kelompok kontra berpendapat bahwa Pilkada langsung merupakan keputusan ide dan keputusan yang prematur yang tidak relevan peningkatan kualitas demokrasi karena kualitas demokrasi di daerah lebih ditentukan oleh faktor lain, terutama kualitas anggota DPRD dan kualitas pemilih.

Pilkada langsung berarti mengembalikan “hak-hak dasar” masyarakat di daerah dengan memberikan kewenangan yang utuh dalam rangka rekruitmen politik lokal secara demokratis. Dalam kontek itu, negara memberikan kesempatan kepada masyarakat di daerah untuk menentukan sendiri segala bentuk kebijaksanaan yang menyangkut harkat hidup rakyat daerah.

Kebijaksanaan Pilkada langsung di Indonesia kurang dari satu tahun diimplemetasikan. Jalan menuju perwujudan dalam kebijaksanaan yang baik bukanlah jalan yang mudah dan mulus. Implementasi, sebagaimana halnya dengan pembuatan kebijaksaan publik itu sendiri yang melibatkan berbagai macam kepentingan, apalagi yang membawa perubahan yang begitu besar sebagaimana yang diharapkan oleh kebijaksanaan Pilkada langsung yang dirumuskan dalam UU Pemerintahan Daerah.

Namun kebijaksanaan Pilkada langsung dalam UU Pemerintah daerah tersebut terdapat beberapa ketentuan yang menimbulkan polemik, yaitu mengenai penyelesaian sengketa Pilkada dalam Undang-Undang tersebut. Ketentuan yang menimbulkan polemik tersebut dapat dilihat dalam ketentuan pasal 106 ayat (7) UU Pemerintahan Daerah bahwa keputusan Pengadilan Tinggi dalam sengketa Pilkada tersebut final dan mengikat. Artinya Mahkamah Agung sebagai “atasan” Pengadilan Tinggi pun tidak bisa menganulir putusan tersebut.

Namun dalam pesta rakyat atau pemilihan umum  (sistem demokrasi) yang biasanya diselenggarakan lima tahun sekali, sebentar lagi akan berlangsung di Kabupaten Sampang. Tonggak sejarah baru muncul di Sampang ditengah-tengah masyarakat masih disibukkan dengan pembenahan peningkatan sumber daya privasinya. Pemilihan bupati dengan wakil bupati secara langsung yang menurut Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sampang akan berlangsung sekitar September 2006, merupakan momentum dan peristiwa awal dan permulaan bagi masyarakat Sampang. Masyarakat akan memberi pilihan dan menentukan pilihannya sendiri secara langsung. Masyarakat diberi kebebasan calon mana dan siapa yang akan di pilih menurut hati nuraninya.

Masayarakat Sampang akan di uji sekaligus harus membuktikan terhadap pilihan-pilihan aspirasi privasinya berkaitan dengan kesadarannya dalam berpolitik akan pilihan politiknya. Dengan demikian pemilihan kepala daerah (bupati dan wakil bupati) secara langsung tersebut, tidak berlebihan manakala ada beberapa kekhawatiran dan  presepsi dari pihak-pihak tertentu akan terjadinya konflik dalam Pilkada nanti. Anggapan atau presepsi seperti itu tidak berlebihan, mengingat kabupaten Sampang merupakan salah satu daerah di Nusantara yang notabennya rentan untuk mendatangkan konflik. Sejarah di Sampang sudah mengukir, bahwa di Sampang sering terjadi konflik baik antar masyarakat dengan masyarakat maupun masyarakat dengan penguasa, dan elit antar elit (elit politik).

Banyak kejadian-kejadian yang berbau konflik di Sampang yang menarik untuk dipelajari dan di analisa secara ilmiah. Pristiwa itu tidak hanya muncul belakangan ini, melainkan tindakan kekawatiran berbau konflik itu muncul sejak lama, Misalnya konflik yang terjadi baru-baru ini, dimana sejak pemilu legislatif tahun 2004, baru sekitar bulan Maret 2006 pimpinan DPRD dan kelengkapan-kelengkapan lainnya terbentuk. Ini menunjukkan konflik elit yang terjadi di Sampang bukan hal yang ringan, mudah diperbaiki, cepat selesai dan lain sebagainya. Kebiasaan sulitnya mencari jalan keluar dari masalah-masalah sosial (termasuk elit-elit politik) akan menambah keresehan di ditengah-tengah masyarakat.

Akibat dari konflik elit dari tahun 2004 sampai Maret 2006, membawa konsekuensi APBD tahun 2005 tidak dapat digunakan. Sehingga ujung-ujungnya masyarakat juga yang dirugikan. Dan sebenarnya masih banyak rentetan masalah-masalah yang diterjadi di Sampang.

Sampang yang kita kenal dengan daerah rawan konflik (khususnya antar elit), sering dijadikan parameter/ukuran oleh daerah-daerah lain khususnya tiga kabupaten yang ada di pulau Madura. Hal demikian saat ini adalah merupakan tindakan yang tidak perlu dibesar-besarkan, tentunya dengan tidak menafikan hal-hal yang sifatnya antisipasi.

Pemilihan bupati dan wakil bupati secara langsung yang pertama kali di selenggarakan di Sampang harus dipandang sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa sekaligus pembelajaran untuk menata pemerintahan yang lebih demokratis. Pemilihan bupati dan wakil bupati secara langsung ini jangan dianggap sebagai sumber atau indikasi akan adanya konflik apalagi dipandang/dianggap sebagai beban. Justru pemilihan secara langsung ini yang akan menunjukkan sekaligus menyuarakan pilihan masyarakat secara benar.

Masyarakat akan memilih jagonya sendiri tidak melalui perwakilan seperti dulu. Oleh karena kesiapan hak pemilih harus benar-benar dimatangkan. Tidak hanya masyarakat yang harus siap dalam menyongsong Pilkada langsung nanti, yang tidak kalah pentingnya lagi adalah kesiapan para calon/kandidat peserta lomba mengejar jabatan Sampang I yang harus dimatangkan, para calon harus mengetahui dan sadar atas perlombaan yang akan diikuti, dengan segala akibatnya. Begitu pula masyarakat, juga harus berfikiran yang masuk akal dalam menerima dan menyaksikan calonnya baik yang menang maupun yang kalah. Karena kecenderungan konflik yang terjadi di daerah akibat Pilkada langsung di sebabkan adanya salah satu kelompok atau pihak yang tidak menerima dengan lapang dada dari kekalahan calon yang dijagokan, terlepas apakah kekecewaan itu ditumpangi oleh para elit.

Baru-baru ini di Tuban peristiwa yang sebelumnya tidak diduga-duga oleh masyarakat terjadi, bagaimana hampir semua aset pemerintah daerah termasuk harta milik pribadi dari calon bupati yang kelihatannya menang di musnahkan dan dirusak oleh elemen masyarakat padahal perhitungan belum semuanya selesai.

Ini menunjukkan grafik, bahwa Pilkada secara langsung selain merupakan pesta rakyat yang sebenarnya, tetapi juga membawa konsekuensi politik dan keamanan yang serius. Dalam artinya dalam pemilihan kepala daerah perlu kiranya untuk menjaga stabilitas keamanan yang lain dari sebelumnya. Hal ini sebagai antisipasi dalam perjalanan berlangsungnya Pilkada akan membawa kerusuhan. Pemilihan Pilkada secara langsung memang secara teoritis rentan dengan adanya gesekan-gesekan sosial, baik dari satu orang ke orang yang lain, namun dari itu nantinya akan merembet ke suatu kelompok ke lompok lainnya. Juga pernah terjadi akibat hasil Pilkada di Depok Jawa Barat, pasangan yang sudah di umumkan menang oleh KPUD setempat, mendapat reaksi negatif dari rivalnya. Ditambah gugatan pihak yang kalah di Pengadilan Tinggi dimenangkan, sehingga kekecewaan komunitas/elemen masyarakat yang kalah menurut keputusan KPUD bertambah pula.

Pada masa-masa sekarang sistem demokrasi tidak dapat dihindari, disini sebenarnya pendewasaan politik masyarakat sangat menentukan dan kerelaan para calon yang kalah sangat diharapkan. Bila semua pihak menyadari itu, mustahil kejadian-kejadian yang berbau konflik akan terjadi. Dengan kata lain pendewasaan berpolitik serta kerelaan dan menerima konsekuensi apapun (termasuk kekalahan) adalah merupakan kunci kesuksesan masyarakat semua. Posisi para calon dan pemilih (masyarakat) adalah merupakan sistem yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya, mereka bagaikan satu mata uang yang saling melengkapi. Mereka seperti sistem yang tidak dapat di pisahkan antara yang satu dengan lainnya.

Adanya kesadaran secara komprehensif dan menyeluruh antara para calon dan para pendukungnya, akan membawa konsekusni positif pada perjalanan dan perkembangan pemerintahan yang demokrasi di Sampang. Sebaliknya, ketidak sadaran dan tidak peduli dengan kepedulian politik oleh semua elemen akan membawa dampak yang tidak baik (anarkis) dan dapat mencederai perjalanan perkembangan pemerintah demokrasi di Sampang.

Kesadaran berpolitik dari masyarakat yang kita harapkan serta kerelaan para calon untuk “siap menang dan siap kalah” adalah hal yang sangat membantu kelancaran jalannya Pilkada di Sampang. Kitapun dari semua pihak akan pula membuktikan dan menuai hasil yang diinginkan oleh kita semua. Namun demikian, kita tentunya jangan sampai terbuai apalagi menafikan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi baik pra dan pasca Pilkada (khususnya). Karena pada lazimnya perselisihan dalam Pilkada cenderung ada dan terjadi di pertengahan atau sesudah perhitungan  suara berlangsung, seperti hal yang terjadi di Tuban (Jatim) dan Depok (Jabar).

Untuk mengatasi atau mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan atau hal-hal yang tidak diiinginkan oleh semua pihak (baik para calon maupun pemilih), dalam pilkada Sampang, maka kami sebagai putra Sampang yang sangat peduli dan simpati dengan Sampang, mencoba untuk meneliti, menulis, memaparkan  dan selanjutnya mengidentifikasi potensi-potensi konflik yang biasa terjadi pada pesta-pesta melalui pemilihan kepala daerah.

  1. Rumusan Masalah

Dari paparan singkat diatas, maka masalah yang dapat di tarik dan membutuhkan jawaban atau jalan keluarnya adalah:

  1. Apa saja yang memungkinkan menimbulkan potensi konflik pilkada Sampang 2006 ?
  2. Bagaimana strategi dan antisipasi konflik Pilkada Sampang 2006 ?
  1. Tujuan dan Manfaat Penelitian
  2. Tujuan penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk melihat, menganalisis dan memahami dan kesiapan masyarakat kabupaten Sampang terhadap pelaksanaan pilkada secara langsung, selain itu juga bertujuan mengetahui lebih jauh, apakah para kandidat maupun masyarakat  sudah siap dengan berlangsungnya pemilihan kepala daerah secara langsung.

  1. Manfaat penelitian

Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi masukan kepada pihak-pihak berwenang (khususnya pihak keamanan) sebagai antisipasi kemungkinan-kemungkinan konflik yang akan terjadi baik pra, proses dan pasca pilkada. Selain itu, diharapkan dengan penelitian dan penulisan ini mengehui lebih awal gejala-gejala yang berpotensi untuk menjadi konflik dalam Pilkada.

Metodologi Penelitian

  1. Lokasi Penelitian

Penentuan lokasi penelitian di dasarkan pada moment yang berlangsung, (Pilkada) Sampang.

  1. Pengumpulan Data
  2. Data primer

Data dalam penelitian ini diambil langsung dengan menggunakan metode wawancara dengan beberapa orang penting di Sampang, di samping pula wawancara dilakukan dengan kalangan masyarakat umum dan akademis. Selanjutnya hasil wawancara yang sudah dikumpulkan di analisa secara deskriptif kualitatif.

  1. Data Sekunder

Data sekunder di dapat dengan cara mengumpulkan kepustakaan-kepustakaan, baik buku, artikel, makalah yang ada kaitannya dengan bahasan maupun penelitian ini.

  1. Waktu Penelitian

Waktu penelitian/penulisan ini ditentukan dua bulan lima belas hari, terhitung 1 Mei 2006 sampai 15 juli 2006.

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

Sejarah telah menunjukkan dan membeli pelajaran kepada penerus bangsa yang sampai saat ini tidak akan pernah terlupakan dan dilupakan, yaitu adanya berbagai konflik di tengah-tengah masyarakat kita, apalagi dengan kondisi masyarakat yang plural dan majemuk. Sejak zaman kolonial masyakarat kita memang sering kali diwarnai aneka konflik horizontal, yang penyebabnya sangat beragam. Suatu ketika konflik terjadi dengan basis agama sebagai objek penyebabnya, muslim versus non muslim, seperti yang terjadi di Poso, Ambon, Mataram dan mungkin di daerah-daerah lain, yang sulit atau sengaja tidak dipublikasikan ke ruang publik.

Saat lain, konflik terjadi antar etnis suku pendatang dengan suku penduduk asli, seperti misalnya di Sampit (antara suku Madura dengan suku Dayak), dan kemungkinan juga konflik seperti itu terjadi di daerah-daerah lain. Juga suatu ketika konflik juga dapat terjadi antara penduduk pribumi versus non pribumi. Dan yang paling tidak disangka, dan diluar dugaan sekarang konflik sudah merambah antar sesama. Konflik orang muslim versus muslim, konflik penduduk pribumi versus pribumi yang semua itu setelah ditelaah bersumber pada kepentingan baik kepentingan pribadi maupun kelompok.

Semua rentetan konflik yang terjadi dan pernah terjadi di tanah nusantara ini, konflik terjadi dengan tingkat kekerasan dan kebuasan yang bukan main-main. Kekerasan dan kebuasan yang dilakukan oleh masyarakat yang sedang mengalami konflik itu hampir memutuskan dan menghilangkan salah satu pasword negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang semestinya harus dijaga dan dilestarikan eksistensinya.

Lambang Garuda yang terdiri dari lima panca semestinya dijadikan sebagai rujukan awal dalam berkehidupan di negara yang katanya telah demokratis. Sikap kepentingan-kepentingan pribadi maupun kelompok  seharusnya ditinggalkan untuk mencapai kehidupan dan kepentingan bersama.

Sejarah juga mengukir sejak tahun 1998, mungkin sudah lebih dari 10 ribu anak banyak yang terbunuh akibat konflik horizontal jenis diatas. Mereka terbunuh tidak dengan  cara biasa. Banyak kejadian mereka terbunuh dengan cara yang luar biasa kejamnya. Seperti di bakar massal, atau dipancung secara massal sambil keliling-keliling jalan disekitar peristiwa-peristiwa yang sangat menyedihkan dan sampai saat ini belum hilang dari ingatan kita, betapa besarnya implikasi sentuhan-sentuhan sosial yang tidak dapat dikontrol, sehingga bukan harta saja yang menjadi korban melainkan nyawa juga menjadi tumbal.

Sungguh Maha Adil Pencipta Alam Semesta Segala Isinya. Setiap individu mengetahui alam ini diciptakan sepasang-sepasang, dimana ada laik-laki disitu ada perempuan, siang dan malam, ada positif dan negatif, langit dan bumi, dan begitu pula ada konflik juga ada perdamaian. Seperti inilah isi dalam kehidupan semesta ini.

Dalam sebuah tulisan yang ditulis oleh I Nyoman Naya Sujana, tidak ada masyarakat yang bebas dari konflik, konflik adalah realitas, bahkan dikatakan konflik itu indah. Karena konflik tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan, maka integrasi/perdamaian juga demikian adanya, tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan umat.

Karena konflik merupakan realita dan perhiasan dalam kehidupan umat, maka janganlah konflik itu dianggap sebagai sumber kehancuran kehidupan manusia dan masyarakat. Konflik harus dilihat dan dianggap sebagai salah satu sumber dinamika sosial untuk membangun kerukunan dan integritas masyarakat. Kesadaran diri bahwa konflik tidak akan punah dan habis dalam permukaan, sebab konflik merupakan dinamika sosial seperti adanya kebaikan.

Secara teoritis dan realita yang kerap terjadi sumber konflik sangatlah bervariasi dan kompleks, adanya konflik sosial kerap terjadi, misalnya dari kehidupan ekonomi, pendidikan, hukum, pemerintahah, budaya, kehidupan beragama, politik, lingkungan, sumber daya alam, ketertiban dan kemanan serta unsur-unsur kepentingan lainnya.

Walaupun konflik itu merupakan hal yang tidak dapat habis dan bahkan juga dikatakan sebagai perhiasan dinamika sosal. Namun demikian banyak orang / masyarakat menghindari dari konflik-konflik sosial tersebut, karena akan menimbulkan berbagai bentuk kerusuhan, kekerasan dan bahkan pembunuhan.

Dilain pihak juga tidak sedikit orang mendekati bahkan memakai konflik sosial sebagai cara atau jalan untuk mencapai apa yang diinginkan. Dalam hubungan begini bagi orang yang menggunakan konflik sebagai cara untuk mencapai tujuan, cenderung untuk menyatakan tindak kekerasan itu hal yang wajar dan syah adanya.

Ada yang menarik dari pendapat seorang ahli filsafat hukum Universitas Airlangga Surabaya, konflik sosial politik dapat berasal (bersumber) dari Tuhan yang berfungsi untuk menguji ketabahan diri manusia dapat berasal dari negara (state) terutama negara otoritas dan fasis yang cenderung bertindak refresif dalam menghadapi rakyat juga dapat berasal dari masyarakat yang kacau dan tidak tertib sehingga tidak ada kekuatan sosial yang mengendalikan warganya, dapat juga dari ormas dan parpol yang tidak mampu mengendalikan anggotanya, dapat juga dari institusi dan pranata sosial yang tidak lagi mampu menyatukan perilaku warganya, dan akhirnya dapat berasal manusia sendiri yang secara psikologis mengalami mental frustasi dan kegagalan.

Satu hal lagi yang perlu mendapat perhatikan pihak pemerintah maupun masyarakat itu sendiri, adanya ruang publik terpecahkan sifat diskriminatif diantara tengah-tengah masyarakat juga cenderung mendatangkan konflik perpecahan retaknya sosial kemasyarakatan pada akhirnya juga rentan dengan adanya konflik sosial. Sebagai contoh nyata yang sampai saat ini telah kita lupakan adalah peristiwa Sampit yang memakan korban ratusan jiwa anak bangsa. Terpecah-pecahnya antara etnis Madura dan Dayak yang diindikasikan salah satu etnis dari sudut ekonomi diunggulkan dan dipihak lain kalah.

Warga Madura yang kecenderungannya sebagai pekerja yang gigih dan ulet lagi bekerja di luar Madura, disinyalir banyak yang berhasil alias kaya. Sedangkan masyarakat lokal justru tidak ada kemajuan dalam hal eknominya. Sehingga kabar yang berkembang adanya sentimen sosial itulah, yang mengakibatkan pecahnya permusuhan kedua etnis yang sampai ratusan jiwa melayang cuma-cuma.

Bhinneka Tunggal Ika, yang menjadi penghalang untuk terjadi perpecahan dan konflik-konflik sosial hanya diharapkan akan selalu eksis sepanjang hayat. Karena konsep Bhinneka Tunggal Ika merupakan alat yang boleh dikatakan alat pemersatu bangsa, selain alat-alat yang lain.

Menurut “Zawawi Imron” perbedaan kebudayaan antar etnis sebenarnya adalah kekayaan bangsa ini. Malahan seperti tercantum dalam penjelasan UUD 1945 bahwa kebudayaan nasional adalah puncak-puncak dari kebudayaan daerah. Maka, dalam masyarakat Indonesia yang majemuk dan plural itu, tidak salah kalau para pemimpin saat ini menggali pegangan dari buku Sutasoma yang berbunyi Bhinneka Tunggal Ika.

Ada hal yang menarik seputar penyebab konflik sosial politik dalam sebuah teori sosial yang dikemukakan oleh Karl Marx yang menyatakan bahwa dalam masyarakat manusia, khususnya dalam dunia politik, tidak ada kebenaran dan keadilan, yang ada sesungguhnya dalam masyarakat kekuasaan (power).

Secara teoritis dan kenyataan penulis menerima pendapat Karl Marx tersebut. Kebenaran dan keadilan hanya milik satu, yaitu milik Tuhan Yang Maha Esa. Kebenaran dan keadilan berpangkal pada aturan-aturan dari langit, sedangkan di dunia hanya kekuasaan sementara yang sering di perebutkan oleh orang-orang. Persepsi atau anggapan bahwa dalam masyarakat yang ada hanyalah kekuasaan, maka cukup beralasan siapa yang kuat maka ia akan menang, kuat berarti menang kekuatan seseoarng disini harus diartikan, kekuatan dari berbagai hal, misalnya seorang yang mempunyai massa, banyak uang, mempunyai pengaruh dan lain sebagainya yang mendekati dengan hal-hal tersebut, kekuatan tidak dilihat besar kecilnya bahan atau alat-alat yang dimiliki seseorang.

Power begitu penting bagi manusia karena power itu dinobatkan diatas yang lain. Powerlah yang biasanya menentukan dan mengkonstruksi keadilan dan kebenaran. Siapa saja yang menguasai power maka, dialah yang akan membuat dan mensyahkan instruksi keadilan dan kebenaran, dan aneka pola kehidupan manusia lainnya.

Banyak hal yang dapat dilakukan dan direbut oleh orang yang memegang dan mempunyai power. Seorang dapat melakukan suatu tindakan baik yang terpuji dengan power, justru yang akan menjagi problem adalah ketika seseorang yang berpower akan melakukan tindakan negatif dan bahkan merusak lebih jauh saling membunuh hanya untuk mencari apa yang menjadi tujuannya. Seorang yang berpower dapat berpotensi melakukan tindakan jelek  juga dapat memberantas dan menjadi pahlawan.

Konsep yang terakhir inilah yang semestinya dimiliki dan diserahi oleh semua lapisan masyarakat lebih-lebih bagi mereka yang mempunyai power. Power yang aplikasinya positif akan membawa dan menuju kemaslahatan dalam kedamaian bagi masyarakat, sebaliknya apabila alur power yang negatif cenderung merusak dan meresahakan masyarakat. Disinilah pada dasarnya secara teoritis eksistensi kekuasaan / power.

Masyarakat (manusia) tidak pernah tenang dan mencapai titik kesimbangan, karena selalu terjadi “Persaingan dan perlombaan/kompetisi” baik satu individu dengan individu, maupun antar para kelompok dan komunitas masyarakat. Dalam kasus seperti ini mereka yang mempunyai power lebih dari yang lain, maka otomatis dia akan menjadi pemenang. Bila sudah menjadi pemenang, maka secara teoritis, ia akan lebih mengusai masyarakat. Sebab itulah kelompok-kelompok selalu ingin menysusun kekuatan besar agar dapat menguasai power dalam masyarakat.

Dalam paham materialisme kedudukan etika tidak begitu penting, sebab etika hanya cocok dengan masyarakat yang lemah (a weak society). Hanya kelompok sosial lemah yang membutuhkan etika dan moral, dan kelompok sosial yang kuat tidak lagi membutuhkan etika dan moral. Karena itu paham materialisme mengembangkan azas etika bahwa segala corak atau jalan dapat dihalalkan untuk mencapai tujuan.

Pemikiran tersebut sangat dan akan menjadikan bumerang dalam membangun dan menempuh rasa persatuan anak bangsa, paham matrialisme tersebut memberi pelajaran dan kesan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh siapapun dan dengan cara serta model apapun dapat di benarkan dan dihalalkan. Bila paham tersebut menjadi serta dijadikan rujukan kaitannya dengan Pilkada yang akan berlangsung di Kabupaten Sampang, maka akan menjadi penyakit yang sangat ganas, dan membunuh prinsip-prinsip demokrasi.

Menghalalkan tindakan segala cara dalam paham materialistime sangat bertentangan dengan nilai-nilai dan adat kebiasaan bangsa Indonesia. Secara teoritis maupun praktisnya, paham tersebut tidak dapat dibenarkan walaupun juga tidak dapat dinafikan begitu saja.

Justru paham yang menghalalkan setiap cara inilah yang selain bertentangan dengan hukum positif juga sangat berpotensi terjadinya kesenjangan dan konflik sosial, khususnya dalam pesta rakyat atau Pilkada yang akan berlangsung di kota kesayangan masyarakat kabupaten Sampang.

Contoh kasus dari ruwetnya pemilihan kepala daerah secara langsuang seperti misalnya kasus sengketa yang terjadi di kabupaten Tuban dan Depok.  Sengketa Pilkada di kabupaten Tuban yang di sinyalir bukan hanya karena faktor adanya kekecewaan dari salah satu calon, mungkin ada benarnya. Tapi bagaimana dengan sengketa yang terjadi di Depok? Sengketa Pilkada Depok yang semula semula versi KPUD dimenangkan oleh pihak Nur Mahmudi, namun di tingkat pengadilan justeru berbalik arah, artinya kemenangan di tangan lawannya. Pilkada Kota Depok ternyata tidak berhenti dengan keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Bahkan Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali yang diajukan KPUD Kota Depok menganulir putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Acuan normatif kompetensi penyelesaian sengketa Pilkada, merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi, berdasarkan ketentuan pasal 106 ayat (2) UU pemerintahan daerah kewenangan Pengadilan Tinggi hanya sebatas mengenai hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon, yaitu suara yang dihitung KPUD. Namun dalam putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam sengketa Pilkada Kota Depok, yang dijadikan pertimbangan majelis hakim tidak hanya suara yang dihitung KPUD bahkan suara yang tidak dihitung KPUD juga dijadikan pertimbangan. Hal itulah yang membuat putusan kontroversial.

Mulai bulan Juni 2005 Kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati maupun walikota dan Wakil Walikota, dipilih secara langsung oleh rakyat. Peristiwa itu merupakan babakan baru dalam sejarah dunia politik daerah di Indonesia. Pilkada langsung diatur dalam UU Pemerintahan daerah pasal 56 sampai dengan pasal 109 dan PP Pilkada. Secara eksplisit ketentuan tentang Pilkada langsung tercermin dalam cara pemilihan dan asas-asas yang digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada. Berdasarkan ketentuan pasal 56 ayat (1) UU Pemerintahan daerah “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Pilihan terhadap sistem pemilihan langsung merupakan koreksi atas Pilkada terdahulu yang menggunakan sistem perwakilan oleh DPRD, sebagaimana tertuang dalam UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan daerah dan PP No. 151/2000 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Digunakannya sistem pemilihan langsung menunjukkan perkembangan penataan format demokrasi daerah yang berkembang dalam kerangka liberalisasi politik.

Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, (PP Pilkada).

Pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan / atau kabupaten atau kota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Berdasarkan  ketentuan pasal 1 ayat (2) PP Pilkada “Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah adalah Gubernur dan Wakil gubernur untuk provinsi, Bupati atau Wakil Bupati unutk kabupaten serta Walikota dan Wakil Walikota untuk kota. Jadi Pilkada langsung merupakan rekruitmen politik, yaitu penyeleksian rakyat terhadap tokoh-tokoh yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.

Kepala daerah adalah jabatan politik dan jabatan publik yang bertugas memimpin birokrasi menggerakkan jalannya roda pemerintahan. Fungsi pemerintah terbagi menjadi perlindungan, pelayanan publik dan pembangunan. Kepala daerah menjalankan fungsi pengambil kebijakan atas tiga fungsi pemerintah itu. Dalam konteks struktur kekuasaan kepala daerah adalah kepala eksekutif di daerah. Istilah jabatan publik mengandung pengertian bahwa kepala daerah menjalankan fungsi pengambilan kebijakan yang terkait langsung dengan kebijakan rakyat, berdampak pada rakyat dan dirasakan oleh rakyat. Oleh sebab itu kepala daerah harus dipilih oleh rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan kepercayaannya yang telah diberikan kepada rakyat. Adapun pejabat publik terkandung maksud bahwa mekanisme rekruitmen kepala daerah dilakukan dengan mekanisme politik, yaitu melalui pemilihan yang melibatkan elemen-elemen politik, seperti rakyat dan partai-partai politik.

UU Pemerintah Daerah merupakan landasan yuridis pelaksaaan Pilkada langsung yang pertama dalam sejarah politik di indonesia. UU Pemerintahan daerah yang mengatur tentang Pilkada langsung itu, menggunakan rujukan atau konsideran antara lain pasal 1 ayat (1) dan (2) serta pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (1) UUD 1945 : Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (4) UUD 1945 “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”.

Frase “Kedaulatan berada ditangan rakyat” dan “dipilih secara demokratis” itulah yang mendorong pembuat UU N0/ 32/2004 merumuskan diterapkannya Pilkada yang melibatkan rakyat secara langsung untuk menggantikan sistem pemilihan perwakilan melalui DPRD (UU No. 22 / 1999). Dari itu sebenarnya terlihat kesadaran bahwa untuk menerapkan sistem Pilkada langsung harus ditemukan landasan konstitusional dari materi UUD 1945. Landasan konstitusional dalam UUD 1945 itu sangat penting karena sistem Pilkada langsung sesungguhnya tidak lazim diterapkan di Indonesia yang menganut sistem pemerintahan negara kesatuan (Pasal 1 ayat (1) UUD 1945), lazimnya rekruitmen kepala daerah di negara kesatuan menggunakan sistem pengangkatan dan / atau penunjukkan atau sistem pemilihan perwakilan oleh DPRD. Sebaliknya, rekruitmen kepala daerah dengan sistem pemilihan langsung oleh rakyat hampir selalu digunakan negara-negara federasi murni.

Jadi fakta yuridisnya adalah bahwa penyelenggaran Pilkada langsung berdasarkan UU Pemerintahah daerah berdasarkan UUD 1945, dalam arti memiliki kekuatan konstitusional dan bahkan wajib hukumnya untuk dilaksanakan. Dengan demikian, tafsir terhadap istilah “Kedaulatan berada ditangan rakyat” dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan “demokrasi” dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 merupakan dasar konstitusi yang kuat bagi Pilkada langsung.

Pilkada langsung merupakan implementasi demokrasi partisipatori, maka nilai-nilai demokrasi menjadi parameter keberhasilan pelaksanaan proses kegiatan. Nilai-nilai tersebut diwujudkan melalui asas-asas Pilkada langsung. Salah satu ciri sistem Pilkada demokrasi dapat dilihat dari asas-asas yang dianut. Asas adalah suatu pangkal tolak pikiran untuk sesuatu kasus atau suatu jalan dan sarana untuk menciptakan sesuatu tata hubungan atau kondisi yang kita kehendaki.

Asas yang dipakai dalam Pilkada langsung sama persis dengan asas yang dipakai dalam pemilu 2004, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Rumusan mengenai asas-asas Pilkada langsung tertuang dalam pasal 56 ayat (1) UU Pemerintahan daerah dan ditegaskan kembali dalam pasal 4 ayat (3) PP Pilkada. Selengkapnya berbunyi pasal 56 ayat (1) UU Pemerintahan daerah “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanaakn secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”.

Dengan asas-asas tersebut, dapat dikatakan bahwa Pilkada langsung di Indonesia telah menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku umum dalam rekruitmen pejabat publik atau pejabat politik yang terbuka. Adapun pengertian asas-asas tersebut sebagai berikut :

  1. Langsung

Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.

  1. Umum

Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundangan berhak untuk mengikuti Pilkada. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial.

  1. Bebas

Setiap warga negara berhak memilih bebas menentukan pilihan tanpa tekanan dari siapa pun. Dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya sehingga dapat memilih sesuai kehendak hati nurani dan kepentingannya.

  1. Rahasia

Dalam memberikan suaranya, pemilihan dijamin dan pilihannya tidak diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapapun suaranya diberikan.

  1. Jujur

Dalam penyelenggaraan Pilkada, setiap penyelenggaraan Pilkada, aparat pemerintah, calon atau peserta Pilkada, pengawas Pilkada, pemantau Pilkada, pemilih serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Adil

Dalam penyelenggaraan Pilkada, setiap pemilih dan calon atau peserta Pilkada mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

Asas Pilkada adalah pangkal tolak untuk melaksakan Pilkada. Dengan kata lain asas Pilkada merupakan prinsip-prinsip atau pedoman yang harus mewarnai proses penyelenggaraan. Asas Pilkada juga berarti jalan atau sarana agar Pilkada terlaksana secara demokrasi. Dengan demikian, asas Pilkada harus tercermin dalam tahapan-tahapan kegiatan atau diterjemahkan secara teknis dalam elemen-elemen kegiatan Pilkada.

Penyelenggaraan menentukan kualitas pelaksanaan Pilkada langsung. Pilkada langsung yang berkualitas umumnya diselenggarakan oleh lembaga yang independen, mandiri dan non partisan. Dengan kelembagaan penyelenggaraan yang demikian, obyektifitas dalam arti transparan dan keadilan bagi pemilih dan peserta Pilkada relatif bisa dioptimalkan. Pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wkil presiden tahun 2004 merupakan bukti keinerja kelembagaan penyelenggaraan yang independen, mandiri dan non-partisan.

Fungsi utama penyelenggaraan adalah merencanakan dan menyelenggaran tahapan-tahapan kegiatan. Fungsi tersebut bisa optimal apabila dilengkapi mekanisme kontrol dan pertanggungjawaban sehingga dibutuhkan pengawasan. Fungsi utama lembaga pengawas adalah mengoptimalkan penyelenggaraan tahapan-tahapan kegiatan.

Berbeda dengan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang memposisisikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, sebagai pemegang mandat tunggal penyelenggaraan, UU Pemerintahan daerah membagi kewenangan penyelenggaraan Pilkada langsung kepada tiga institusi, yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Pemerintah Daerah.

  1. DPRD merupakan pemegang otoritas politik

Tugas dan tanggung jawab DPRD menunjukkan sebagai pemegang otoritas politik di daerah. DPRD merupakan representasi rakyat yang memberikan mandat penyelenggaraan Pilkada langsung, berupa pemberitahuan mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah kepada kepala daerah dan KPUD. Selain hal tersebut, DPRD juga menjalankan fungsi-fungsi yang melekat sebagai lembaga legislatif, khususnya pengawasan (kontrol) dan budgeting. Berdasarkan ketentuan pasal 66 ayat (3) UU Pemerintahan daerah :

Tugas dan wewenang DPRD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah adalah :

  1. memberitahukan kepada kepala daerah mengenai akan berakhirnya masa jabatan;
  2. mengusulkan pemeberitahuan kepala daerah dan wakil kepala aerah yang berakhir masa jabatannya dan mengusulkan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih;
  3. melakukan pengawasan pada semua tahapan pelaksanan pemilihan;
  4. memebtuk panita pengawas
  5. menyelenggarakan rapat paripurna untuk mendengarkan penyampaian visi, misi dan program dari pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, gugatan pasal yang menyangkut pertanggungjawaban KPUD ke DPRD, yakni pasal 57 ayat (1), pasal 66 ayat (3) huruf eksternal, pasal 67 ayat (1) huruf eksternal, dan pasal 82 ayat (2), dikabulkan sehingga KPUD bertanggung jawab kepada publik.

Namun demikian, KPUD tetap bertanggungjawab memberikan laporan penyelenggaraan Pilkada kepada DPRD kewajiban tersebut tertuang dalam tugas dan wewenang DPRD dalam pasal 42 ayat (1) huruf (j), yang tidak ikut dimohonkan sebagai materi gugutan judical review. Berdasarkan ketentuan pasal 42 ayat (1) huruf (j) UU Pilkada oleh sejumlah LSM pemantau dan KPUD provinsi, yang berbunyi:

“Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaran pemilihan kepala daerah”.

Laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban politis KPUD kepada publik karena mandat yang telah diterimanya. Terhadap laporan tersebut DPRD dapat memeberikan penilaian politis sebagai masyarakat terwakil. Jika pertanggungjawaban hukum, penilaian DPRD memiliki implikasi hukum, misalnya, tahapan kegiatan yang dinilai DPRD menyalahi atau tidak sesuai prosedur dan ketentuan perundangan harus diulang atau dibatalkan. Pertanggungjawaban politis berarti penilaian DPRD hanya untuk memperbaiki kinerja KPUD, yang tidak dapat menghentikan penyelenggaraan tahapan-tahapan kegiatan Pilkada langsung.

  1. KPUD Sebagai pelaksana teknis

KPUD dalam Pilkada langsung merupakan lembaga yang bertanggungjawab terhadap berbagai bidang dan aspek perencanaan, penyelenggaraan, pengendalian Pilkada langsung. Berdasarkan ketentuan pasal 66 ayat (1) UU Pemerintahan daerah:

Tugas dan wewenang KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adaah :

  1. Merencanakan penyelenggaran pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
  2. Menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan kepala daaerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
  3. Mengoordinasikan, meyelenggaran dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
  4. Menetapkan tanggal dan tata ara pelaksanaan kampanye, serta pemungutan suara pemilihan kepal daerah dan wakil kepala daerah;
  5. Meneliti persyaratan partai atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon;
  6. Meneliti persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan;
  7. Menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan;
  8. Menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye;
  9. Mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
  10. Menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan kepala daerah dan pelaporan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
  11. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
  12. Melaksanakan tugas danwewenang lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan;
  13. Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan hasil audit.

Berdasarkan ketentuan pasal 5 PP Pilkada:

KPUD sebagai penyelenggaraan pemilihan mempunyai tugas dan kewenangan:

  1. Merencanakan penyelenggaraan pemilihan;
  2. Menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam perundang-undangan;
  3. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
  4. Menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye, serta pemungutan suara pemilihan;
  5. Meneliti persyaratan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon;
  6. Meneliti persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan;
  7. Menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan;
  8. Menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye;
  9. Mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
  10. Menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan ;
  11. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan;
  12. Melaksanakan PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya; dan;
  13. Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan hasil audit.

Adapun kewajiban KPUD mencakup kegiatan-kegiatan, berdasarkan ketentuan pasal 67 UU Pemrintahan daerah :

KPUD berkewajiban :

  1. memperlakukan pasangan calon secara adil;
  2. menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan;
  3. menyimpan laporan kepada DPRD untuk setiap tahap pelaksanaan pemilihan dan penyampaian informasi kegiatannya kepada masyarakat;
  4. memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola barang inventarisasi milik KPUD berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  5. mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran kepada DPRD;
  6. melaksanakan tahapan pemilihan kepal daerah dan wakil kepala daerah secara tepat waktu.

Berdasarkan ketentuan pasal 6 PP Pilkada:

  1. Memperlakukan penyelenggaraan pemilihan berkewajiban
  2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. Menyampaikan laporan kepada DPRD untuk setiap tahap pelaksanaan pemilihan dan menyampaikan informasi kegiatannya kepada masyarakat;
  4. Memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola barang inventarisasi milik KPUD berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  5. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada DPRD;
  6. Melaksanakan semua tahapan pemilihan tepat waktu.

Sebagai pemegang mandat penyelenggaraan, KPUD secara teknis bertugas melaksanakan tahapan-tahapan kegiatan, dari tahapan pendaftaran pemilih sampai penetapan pasangan calon terpilih. KPUD juga pembuat regulasi (aturan), mengambil keputusan dan membuat kebijakan yang harus sesuaid engan koridor hukum dan ketentuan perundang-undangan.

  1. Pemerintah daerah menjalankan fungsi fasilitasi.

Hal ini berarti pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah yang diminta KPUD atau inisiatif yang harus dikoordinasikan dengan KPUD. Sebagai disinggung di muka, tugas dan wewenang tersebut mencakup beberapa aspek.

  1. Anggaran

Pemerintah daerah menerima rancangan anggaran dari KPUD dan memproses sesuai dengan mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.

  1. Personalia

Pemerintah daerah memfasilitasi kebutuha personalia untuk kebutuhan tenaga sekretaris dan staf sekretaris KPUD, PPK dan PPS.

  1. Kebijakan

Pemerintah daetah mengambil kebijakan atau keputusan dalam rangka pelaksanaan tahapan kegiatan Pilkada, seperti penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, penetapan hari libur untuk pemungutan suara, penyediaan informasi dan data tentang daerah untuk bahan kampanye dan sebagainya.

  1. Penunjang Kegiatan Pilkada

Pemerintah daerah melakukan tugas-tugas sebagai penunjang pelaksanaan tahapan kegiatan Pilkada, seperti pemutakhiran dan validasi daftar pemilihan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil, pemrosesan visi, misi dan progran kerja calon sebagai dokumen daerah, penyideaan informasi dan lain-lain.

Berdasarkan deskripsi tugas dan kewenangan di atas, peran da fungsi DPRD, KPUD dan pemerintah daerah dalam Pilkada langsung tidak dapat dipisah-pisahkan. Masing-masing institusi saling melengkapi dan memiliki relasi yang bersifat koordinatif.

Berdasarkan uraian diatas Pilkada langsung merupakan rekruitmen politik yaitu penyeleksian rakyat terhadap tokoh-tokoh yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Asas yang digunakan dalam Pilkada adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Penyelenggraan Pilkada langsung adalah KPUD dan sebagai institusi pendukung adalah DPRD dan pemerintah daerah.

Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (91) peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2005 tentang tata cara pengajuan upaya hukum keberatan terhadap penetapan hasil Pilkada dan Pilwakada dari KPUD provinsi dan KPUD kabupaten atau kota, (PERMA) sengketa Pilkada “Keberatan adalah upaya hukum bagi pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, yang tidak menyetujui penetapan hasil penghitungan suara tahap akhir pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari KPUD”.

Jadi sengketa Pilkada adalah upaya hukum bagi pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, yang tidak menyetujui penetapan hasil penghitungan suara tahap akhir pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari KPUD.

Sengketa Pilkada mengacu pada hukum acara perdata  jadi para pihak dalam sengketa Pilkada disebut pemohon dan termohon. Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (4) PERMA Sengketa Pilkada “Pemohon adalah pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah tingkat provinsi maupun tingkat kapupaten / kota”.

Berdasarkan ketentuan diatas para pihak dalam sengketa Pilkada adalah pemohon (pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah) dan termohon (KPUD).

Berdasarkan ketentuan pasal 106 ayat (2) UU pemerintahan daerah “keberatan yang dimaksud pada ayat (1) hanya keberatan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon”. Berdasarkan ketentuan pasal 94 ayat (2) PP Pilkada “keberatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), hanya keberatan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon”. Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) PERMA Sengketa Pilkada “Mahkamah Agung berwenang memeriksa keberatan terhadap penetapan hasil penghitungan suara tahap akhir dari KPUD tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah”.

Obyek sengketa dalam Pilkada adalah penetapan hasil penghitungan suara tahap akhir pemilihan kepala daerah dari KPUD dalam hal ini adalah SK KPUD tentang penetapan hasil perhitungan suara tahap akhir dalam Pilkada. Sengketa Pilkada itu ada apabila ada pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak menyetujui terhadap penetapan hasil perhitungan suara tahap akhir pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah ditetepkan oleh KPUD.

BAB III

ANALISIS POTENSI KONFLIK PILKADA 2006

DI KABUPATEN SAMPANG

Kita sering mendengar dari berbagai perbincangan-perbincangan yang di lakukan oleh masyarakat, perbincangan itu tidak hanya dibicarakan oleh masyarakat Sampang saja, melainkan perbicaraan itu justru kita dengar dari masyakarat di luar pulau Madura, yaitu pulau Jawa, yang menyimpulkan bahwa masyarakat Sampang adalah masyakarat yang mempunyai tipe keras tentunya. Dibandingkan juga kabupaten lain di Madura, masyarakat Sampang menempati urutan pertama dari faktor kekerasannya padahal persepsi atau anggapan-anggapan seperti itu tidak semuanya dapat dibenarkan. Artinya memang kadangkala ada beberapa komunitas masyarakat Sampang itu yang mempunyai karakter keras, namun juga tidak seedikit mereka mempunyai hati lembut dan sangat sopan santun itu dapt dibuktikan secara nyata.

Kesan masyarakat Sampang mempunyai dan berkarakter keras, tentunya tidak pula dibiarkan begitu saja, disini kiranya perlu tindakan-tindakan atau jalan keluar untuk menghapus anggapan tersebut. Pihak-pihak yang mempunyai kompetensi kekuasaan, seperti pula pejabat daerah, para kyai, tokoh masyarakat dan lain-lain diharapkan dapat berbuat mementahkan anggapan-anggapan serta masyarakat membuktikan bahwa dirinya adalah masyarakat yang anti kekerasaan.

Pada dasarnya konflik soal itu tidak hanya terjadi pada saat akan berlangsungnya atau pasca pemilihan kepala daerah. Namun jauh-jauh sebelum itu konflik sosial itu terjadi manakala penguasa saat itu melakukan tindakan-tindakan seperti misalnya KKN dan diskriminasi terhadap para warga. Dampak dari KKN dan diskriminasi itu telah menimbulkan kesengsaraan masyarakat dan bahkan memecahkan kesenjangan antara miskin dan kaya dalam masyarakat. Akibat dari semua itu nilai-nilai kedalian, kesamarataan, keseimbangan dan kebenaran dalan idealisme sosial semakin lemah dan jatuh. Jika terjadi kecemburuan dan ketidakpuasan sosial yang luas dalam masyarakat sebagai akibat makin meluasnya kesenjangan sosial, politk, ekonomi dan hukum atau kondisi ini akan muncul menjadi sumber konflik sosial dengan kekerasan dalam tatanan hidup masyarakat.

Banyak faktor yang menjadi penyebab konflik sosial, bukan datang dari hal-hal yang prinsip, melainskan sumber itu dari hal-hal yang sebelumnya tidak begitu dipedulikan atau sepele. Misalnya salah paham dalam menyapa salah satu teman wanitanya di jalan, atau kesenggol waktu berjalan, atau adanya rasa cemburu yang babi buta. Hal-hal seperti disebutkan diatas cenderung menimbulkan malapetaka yang ujung-ujungnya terjadi konflik sosial dalam tenga-tengah masyarakat.

Konflik sosial juga dapat disebabkan misalnya anaknya desa bagong menabrak salah satu warga desa sebelahnya dalam kecelakaan itu menyebabkan terlukanya salah satu pihak dan bahkan merenggut nyawanya, lalu masa melakukan beberapa tindakan kekerasan tidak menerima warganya di tabrak  kendaraan, dengan kekerasan yang tidak terkendali akibat luapan emosi yang berlebihan. Penghinaan atau pelecehan terhadap simbol-simbol sosial terutama ideologi kepartaian salah satu komunitasnya. Juga dapat dan rentan menimbulkan konflik antara dua kelompok massa atau lebih. Apalagi kondisi masayarkat dalam hal tingkat pendidikannya masih relatif rendah, tingkat pendidikan dalam masyarakat dapat dijadikan sebagai pertimbangan untuk meredam tingkat konflik sosial antara masyarakat dengan pendidik yang lebih tinggi.

Dapat menekan rasa emosional yang tinggi, logika berfikir difungsikan sebagaimana mestinya. Dari sebagain rentetan penyebab konflik sosial di luar agenda / elemen-elemen seperti pemilihan kepala daerah secara langsung khususnya, sebenarnya bermuara kepada sikap pemerintah, baik pusat, propinsi dan daerah. Pemerintah dapat dikatakan belum berhasil mengakkan keadilan, kemerataan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat secara komperehsif dan menyeleuruh tanpa diskriminasi.

Lahirnya UU No. 22 tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UUD No. 32 Tahun 2004 tantenag pemerintahan daerah sepertinya tidak ada artinya bagi masyarakat di daerah. Pemberlakukan UU tersebut yang semestinya dapat dan berfungsi untuk meningkatkan keejahteraan dan tingkat-tingkatan yang lain masyarakat, justru sampai saat ini belum dapat dirasakan oleh masyarakat. Sebaliknya para pejabat dan kroni-kroninya yang merasakan dan menggunakan perlindungan tersebut untuk kepentingan personil dan kelompoknya.

Pemberlakuan UU No 32 tahun 2004 sepintas sangat menguntungkan sisi kehidupan daerah dan masyarakat untuk hidup layak dan mandiri. Justru paradigma yang semestinya membangun itu cenderung dibolak balik. Di daerah muncul raja-raja kecil sebagai tampuk penguasa yaitu pihak-pihak eksekutif dan legislatif.

Jalan seperti itu perlu untuk dipupuk, ditumbuhkembangkan bilamana menginginkan citra masyarakat Sampang selama ini kekerasan yang terjadi di Sampang baik antaar amsyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan kekuasaan birokrasi, maupun antar elit, cendrung disebabkan adanya rasa egoisme dan idealisme yang berlebihan. Unsur-unsur tertentu yang tidak membolehkan kekerasan dan sentuhan-sentuhan sosial yang tidak sehat terjadi. Akibatnya muncul anggapan masyarakat Sampang mudah tersinggung dan marah. Padahal tidak semua itu dapat dibenarkan. Artinya banyak masyarakat yang benci dengan menggunakan jalan kekerasan walaupun juga kadangkala ada, itu perlu kita akui bersama.

Menjelang penghelatan pemilihan Bupati dan wakil Bupati secara langsung, yang akan dilaksanakan sekitar bulan September nanti, merupakan pesta dan tonggak sejarah baru bagi Sampang dan menyarakatnya. Masyarakat diuji dengan pesta tersebut, sekaligus itu adalah acara pembuktian kepada masyarakat luar Sampang bahwa masyarakat Sampang sngat mencintai perdamaian dan kerukunan, ketertiban, keamanan dan lain-lain. Namun demikian antisipasi dari semua pihak tentunya jangan begitu saja diabaikan apalagi menafikan. Pihak-pihak berwenang, baik kalangan penyelenggaran pemilu, pengawas, kepolisian kalangan birokrasi termasuk masyarakat sendiri harus mampu membaca dan mereka-reka akan terjadinya konfilk yang bisa muncul dalam setiap waktu pemilihan daerah.

Kabupaten Tuban salah satu contoh kecil yang mungkin kita anggap sebagai cerminan dalam menyelenggaran pemilihan bupati dan wakil bupati nanti. Semua orang tidak mengira Tuban sampai terjadi malapetaka, besar pendukung, calon yang kalah tidak ikhlas dan menerima jagonya kalah. Padahal perhitungan belum selesai. Ini menunjukkan bahwa para calon bupati dan wakil bupati nanti cukup tegar dalam menahan atau menghambat, membendung terjadinya konflik sosial antar masyarakat. Secara umum konflik terjadi pada setiap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah biasanya terjadi sebelum pemungutan suara (pra Pilkada) pada proses pemungutan berlangsung (tengah jalan) dan seteleh perhitungan suara selesai (pasca Pilkada).

Dari ketiga proses yang cenderung menimbulkan konflik dalam Pilkada, yang biasa terjadi selama ini adalah pasca perhitungan suara. Sedngkan pada pra dalam proses Pilkada berlangsung hampir berjalan lancar dan terkendali.

Sehubungan dengan itu penulis mencoba untuk mereka-reka dan menganalisa adanya kemungkinan-kemungkinan atau potensi konflik dalam Pilkada nanti. Secara sederhana penulis sebutkan sebagai berikut :

  1. Money Politic ( Politik Uang)

Money politic pada dasarnya adalah sebuah tindakan yang sangat melanggar hukum dan bertindak sebagai racun. Yang sewaktu-waktu dapat mewabah dan menjalar kita menjadikan masyakarat menjadi manja, karena money politik perbuatan penyerahan uang oleh seorang yang mempunyai angenda kepentingan kepada banyak atau orang yang beri uang, bahkan lebih dari itu, orang yang sudah di pandang serba berkecukupan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya kadangkala masih terjebak dengan pemberian-pemberian yang melanggar norma itu.

Perbuatan money politik cenderung dilakukan ketika ada elemen-elemen misalnya pemilihan kepala desa sampai pemilihan presiden. Tidak hanya itu sehingga terjadi perbuatan money politik itu terjadi dan dapat juga  dilakukan membela perbuatan jurkam-jurkam seperti misalnya, pemilihan komisi-komisi dan bahkan pimpinan DPR-DPRD. Bila hanya dalm konteks seperti ini mungkin tidak seberapa besar implikasi horizontal yang akan muncul, bahkan bisa terjadi tidak membawa imbas sama sekali. Dampak negatif perbuatan-perbuatan money politik hanya berkutat pada insatansi-instansi yang bersangkutan saja, lebih jauh dari itu akan berimplikasi tentunya pada perbutan korupsi.

Dalam hal money politic perbuatan tampuk kekuasaan/tahta seperti yang akan terjadi di Sampang nanti semestinya perlu dihindari oleh para kandidat ataupun tim-tim sukses dan orang-orang dekat dari kandidat.

Namun sampai saat ini isue-isue adanya permainan money politik yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menginginkan menjadi pemenang dalam sebuah kompetisi atau perebuatan kekuasaan belum terbukti secara hukum, apalagi sampai di jatuhi hukuman dan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pelik dan sulitnya untuk membuktikan perbuatan money politic tersebut karena faktor-faktor :

  1. Isue money politic dalam perebutan kekuasaan dilakukan secara diam-diam, dan pelakunya orang lain, bukan kandidat secara langsung.
  2. Isue atau kabar adanya tindakan money politic tersebut lazim dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa atau kalah dalam perhitungan suara.
  3. Lahirnya money politic dilakukan beberapa hari sebelum acara pemilihan berlangsung atau paling tidak satu hari sebelum hari-H.

Sehingga demikian perbuatan money politic yang semestinya di respon dengan serius dan sungguh-sungguh  kenyataannya money politic hanya sebatas isue yang selalu menghiasi pergulatan pemilihan kepala-kepala daerah.

Ada anggapan pada masa orde baru money politik biasa dilakukan pada H-1 atau habis subuh,  atau sering disebut dengan istilah “serangan fajar” jadi tindakan atau perbuatan money politiic itu sudah ada dan biasa dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan  saja pada orde reformasi.

Perbuatan pemberian  sejumlah uang (money politik) dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati di Sampang kepada masyarakat, dapat di prediksi akan berhasil dalam operasionalnya. Secara sederhana masyarakat sampang saat ini yang masih dalam keadaan dan kondisi tidak stabil khususnya dibidang pemenuhan kebutuhan sehari-hari terjadi akan menyediakan apalagi menolak bilamana ada yang memberikan uang, apalagi sekarang masyarakat sudah tidak sebodoh sepuluh tahun yang lalu. Para calon perebut kekuasaan biasanya dalam pra memangku jabatan tidak akan bicara yang tidak baik, mereka akan selalu mengunggul-unggulkan dan selalu berjanji dengan syarat-syarat manis untuk kepentingan masyarakat, mereka bahkan sering menjelek-jelekkan sistem pemerintahan yang lalu. Ditengah-tengah masyarakat Sampang sekarang sudah mulai berkembang, pikiran bahwa masyarakat akan datang ketempat TPS bilama disediakan uang dan akan memilih mereka yang memberikan uang. Pandangan masyarakat yang seperti itu, kiranya jangan semuanya disalahkan juga tidak berarti dibutuhkan. Kita harus mencari apa yang menjadi alur permasalahan kenapa sampai memunculkan pemahaman-pemahaman yang demikian. Semua mengetahui bahwa masyarakat Sampang yang ada saat ini dalam keadaan labil dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari (ekonomi), sehiongga akan mudah di pengaruhi dengan janji-janji maupun embel-embel pemberian sejumlah uang. Sedangkan pihak pemberi nantinya akan lebih mudah memuluskan sepak terjangnya, yaitu memberikan sejumlah uang dengan harapan dan kompensasi  untuk dipilih dalam Pilkada.

Dalam kondisi perekonomian tidak terarah dan masyarakat belum semuanya dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya inilah, nantinya rentan untuk dipengaruhi dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu berkaiatan dengan money politic atau memberi uang dengan tujuan untuk dipilih dalam pemilihan kepala daerah.

Sebagaimana lazimnya setiap pesta demokrasi, tidak semua calon atau kandidat memilih kemampuan yang sama. Kadangkala satu calon ia karena kaya, ada yang memang cerdas, mempunyai kemampuan dibidang pemerintahan, baik, jujur dan sebagainya. Yang jelas antara calon satu dengan lainnya tidak mungkin mempunyai kesamaan dalam berbagai hal. Bagi calon yang hanya dapat mengandalkan kekayaan disamping kemampuan lainnya biasanya dapat memanfaatkan apa yang dimiliki, termasuk juga memberikan sejumlah uang pada para pemilih. Bilamana indikasi pemberian uang nantinya justru yang malah memenangkan dalam perebutan memburu jabatan Sampang  satu. Adalah mereka yang membagi-bagikan uang, maka pihak-pihak yang dikalahkan tidak akan menerima. Dalam posisi seperti inilah money politic itu dapat memunculkan dan menjadikan salah satu sumber yang dapat berpotensi menjadi konflik sosial dalam masyarakat.

  1. Intervensi Penguasa

Pemberlakuan UU No. 22 tahun 1999 yang kemudian diganti dengan UU No. 30 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang pada dasarnya merupakan pengejaran kekuasaan semula tersentralisasi menjadi desentralisasi. Kekuasaan yang desentralisasi itu diharapkan menjadi ispirasi membangun tatanan pemerintahan dan masyarakat yang demokratis. Tatanan yang demokratis itulah yang pada dasarnya menjadi tujuan pokok dari sebuah tatanan pemerintahan.

Pemerintah  daerah yang diberi kesempatan untuk membangun dan mengembangkan daerahnya atas dasar pemberlakuan azas desentralisasi mempunyai peran dan fungsi yang sangat startegis. Artinya kemajuan dan bahkan kemunduran sebuah pemerintah daerah terrgantung siapa yang menjadi pimpinan. Tugas penting itulah yang kadangkala mengundang banyak orang untuk berbondong-bondong memenangkan jabatan startegis itu. Jabatan kepala daerah merupakan jabatan yang sangat strategis dalam sebuah peemrintahan daerah. Namun kecenderungan memihak dan diskriminasi yang dilakukan oleh seorang pemimpin daerah pada warganya disebabkan karena proses pemilihannya yang terus berangkat dari partai politik.

Jadi salah satu syarat mutlak untuk menjadi seorang bupati dan wakilnya ia harus berangkat atau diberangkatkan melalaui partai politik, disinilah sebenarnya yang menjadi salah satu dari sekian banyaknya tahapan-tahapan bagi calon atau seseorang yang ingin menjadi bupati dan wakilnya.

Bila proses rekruitmen calon bupati dan wakil bupati harus melalui partai politik tidak mustahil partai yang melakukan jagonya itu mempunyai kepentingan dan itu patut dipahami oleh semua pihak. Kepentingan-kepentingan dalam berpolitik lumrah adanya. Justru yang dikhawatirkan adalah calon yang diberangkatkan oleh salah satu partai itu menang dan menjadi penguasa selama kurun waktu yang sudah ditentukan. Kecenderungan bupati itu pasti ingin membalas jasa terhadap partai yang telah memberangkatkan sebagai penguasa.

Dilain pihak partai yang mencalonkan jagonya dalam posisi dan dengan masih berkuasa, maka kecenderungan penguasa itu untuk melakukan intervensi para kalangan-kalangan tertentu misal : camat harus mengkoordinasikan warganya untuk memilihnya atau dengan menggunakan jabatan sebagai kepala desa sebagian anak buahnya langsung dan lain sebagainya. Jabatan yang masih di pangku sebagai penguasa, akan cenderung di salahgunakan untuk melakukan manufer-manufer, baik untuk kepentingan dan kelanggengan posisinya, maupun untuk berjasa pada partai politik yang telah mengusungnya dulu menjadi penguasa.

Kadangkala intervensi penguasa terhadap jalannya proses pemilihan kepala daerah tidak hanya melalui intruksi-intruksi pada bawahannya malainkan berbagai jalan dapat dilakukan.

Misalnya:

Mempunyai kepentingan pribadi

Intervensi penguasa

Menyangkut jago yang diusung/balas jasa

Demi mempertahankan nama baik

Intervensi penguasa

Kepentingan politik (jangka pendek/panjang)

Bilamana proses pra dan pasca berlangsungnya pemilihan kepala daerah itu tidak dimasuki penguasa dalam artian adanya intervensi maupun terjadinya indikasi intervensi dari pihak penguasa, maka hampir dapat dipastikan hasil pemilihan tersebut sesuai dengan harapan masyarakat yaitu memilih kepala daerah yang demokratis, transparansi, jujur dan adil.

Kecendrungan pihak penguasa dalam melakukan intervensi pesta pemilihan kepala daerah itu akan dan atau menguntungkan pihak-pihak yang dibantu dan biasanya pihak yang dibantu oleh penguasa kemungkinan besar memenangkan kompetensi tahta penguasa di daerah. Keterlibatan atau campur tangan dalam pemilihan kepala daerah yang kecenderungan memihak salah satu pihak sangat mempengaruhi jalannya pesta demokrasi daerah yang sesungguhnya. Bagaimana tidak seorang penguasa, memiliki uang yang berlimpah, akan mudah untuk melakukan campur tangan. Dan dapat melakukan apa yang diinginkan sesuai dengan yang diinginkan. Bila ini terjadi kemungkinan pihak-pihak yang merasa dirugikan akan melakukan perlawanan. Dan yang dikuatirkan massa pihak yang kalah juga tersinggung. Dan bila ini terjadi konflik antara pendukung akan terjadi.

Banyak cara dan pola bagi penguasa untuk melakukan intervensi maupun campur tangan. Pemberian kemudahan dan penggunaan fasilitas milik pemerintah, adalah merupakan salah satu cara yang sering dilakukan oleh penguasa untuk memihak pada salah satu calon/partai. Jabatan juga dapat dimanfaatkan oleh pejabat untuk mempengaruhi pihak-pihak lain , dan masih banyak peluang-peluang kesempatan bagi penguasa untuk melakukan intervensi dalam setiap perhelatan pemilihan kepala daerah dan wakilnya. Dan itu semua apapun yang dilakukan penguasa, dalam intervensi dengan keperpihakannya pada salah satu calon akan rentan menimbulkan konflik horizontal.

  1. Manipulasai Data (Kertas Suara)
  2. Penggelembungan Kertas Suara

Diantara sekian banyaknya hal-hal/faktor-faktor yang berpotensi bahkan menimbulkan terjadinya konflik sosial dalam pemilihan kepala daerah dan wakilnya adalah tindakan bermain curang dalam perhituangan kertas suara yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dan/atau panitia penyelenggara pemilihan, baik tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan bahkan tingkat kabupaten yang sebelumnya sudah bekerja sama dengan salah satu calon, sehingga dijadikan kesempatan wewenang yang dimiliki.

Kecurangan yang semestinya tidak perlu dilakukan itu disebabkan pada umumnya untuk membalas jasa pada salah satu calon,  karena proses rekrutmen yang akhirnya terpilih menjadi panitia pemilihan bupati dan wakilnya cenderung merupakan titipan pihak-pihak yang sedang berkompetisi. Sehingga kecurangan-kecurangan menggelembungkan suara itu dilakukan pada saat pesta demokrasi itu berlangsung atau pada saat proses perhitungan suara dilakukan, disini dapat kita lihat betapa mahalnya ongkos yang harus dibayar oleh para panitia yang pengangkatannya melalui titipan seseorang. Ongkos yang begitu mahalnya, sehingga melakukan tindakan-tindakan yang pada dasarnya melampaui hak-hak rakyat. Hak rakyat di manipulasi, dirampas oleh mereka dengan cara memanipulasi data (kertas suara). Semestinya rakyat memilih salah satu calon yang di dambakan, namun oleh pihak-pihak tertentu kertas yang seharusnya sah dijadikan tidak sah.

Bila terjadi penggelembungan suara nantinya, maka sudah jelas pihak-pihak yang merasa dirugikan tidak terima begitu saja. Boleh saja para kandidat akan dapat memaklumi tindakan-tindakan seperti itu, karena saling memahami dan pengertian serta adanya kedewasaan dalam berpolitik, namun bagaimana dengan pendukung calon yang di merasa dirugikan? Disinilah kadangkala konflik itu sangat mungkin terjadi antara pihak yang dirugikan dengan pihak-pihak yang menang. Tindakan penggelembungan suara yang mengakibatkan terjadi pihak-pihak yang merasa dirugikan berbeda sekali dengan dengan tindakan money politik.

Money politic perbuatan yang sepintas masih menguntungkan masyarakat karena masyarakat menerima sejumlah uang yang kemungkinan dapat dimanfaatkan oleh warga yang merasa dibawah himpitan ekonomi, sedangkan tindakan penggembangan suara, masyarakat sama sekali tidak dapat secara langsung merasakan keuntungan. Karena bentuknya hanya merupakan tindakan strategi memenangkan salah satu pihak dengan menggunakan metode penggelembungan suara, tentunya penggelembungan kertas suara hanya di nikmati oleh segelintir orang saja.

  1. Pendataan Pemilih Yang Tidak Akurat

Pada  menjelang pemilihan umum, baik Presiden, gubernur maupun bupati/wali kota sampai level terendah yaitu pemilihan kepala desa, hal penting yang rentan terjadi konflik dalam masyarakat adalah mengabaikan tentang data-data para pemilih terutama pemilih pemula.

Para panitia penyelenggara pemilihan (pilkada) kadangkala hanya mengandalkan data-data yang hanya diserahkan oleh pihak birokrasi saja, padahal data-data tersebut belum tentu seakurat dan seriil kenyataannya. Badan pusat statistik dan kependudukan daerah yang menjadi sentral berapa jumlah penduduk beserta klasifikasinya. Kadangkala tidak lengkap dalam pendataannya, apalagi yang menyangkut hak-hak pemilih pemula, yang cenderung hak-hak mereka selalu di identikkan dengan pemberi jasa bagi salah satu calon, yang pada akhirnya dapat memenangkan pemilihan. Adanya pendataan yang dikuatirkan kurang akurat itu, panitia penyelenggara pemilihan bupati dan wakil bupati dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) harus menata ulang siapa saja, dan berapa jumlah terbaru menyangkut yang mempunyai hak pilih.

Dalam tahun 2006 ini sering terjadi masyarakat yang semestinya sudah mempunyai hak pilih justru mereka tidak diberi hak untuk memilih, misalnya yang terjadi di daerah Papua, banyak masyarakat yang sangat kecewa terhadap proses pemilihan kepala daerah. Hak suara mereka dirampas, aspirasi masyarakat dibungkam oleh pihak-pihak yang bila mana mereka diberi hak suara akan mengancam calon yang tidak merasa memilih mereka, yang pada akhirnya salah calon akan kalah dalam pemilihan.

Khusus untuk daerah Sampang, peristiwa-peristiwa seperti itu diharapkan tidak terjadi, karena sekecil apapun yang menjadi titik hitam dalam Pilkada nanti cenderung dapat menimbulkan konflik, lebih-lebih partai yang berkompetisi hanya dua partai besar yang selama ini kedua partai tersebut sulit di pertemukan dalam satu meja untuk membahas format sampang ke depan yang lebih baik. Apalagi selama ini pertarungan dua partai besar itu di tengah-tengah masyarakat terkesan partai debutan yang tidak pernah bersahabat apalagi menyatu.

  1. Pelanggaran Terhadap Aturan Yang Sudah Ditentukan

Pokok penting dalam setiap moment pemilihan kepala daerah dan wakil kelapa daerah pertama adalah harus mematuhi standarisasi aturan yang sudah ditentukan, misalnya pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan berlangsung di kabupaten Sampang harus berpedoman pada UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan peraturan-peraturan lainnya yang mengatur hal yang sama. Dalam pasal 58 UU No 32 tahun 2004 disebutkan dengan tegas: Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang dasar 1945, dan kepada negara kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah.
  3. Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkatan atas dan/atau sederajat.
  4. Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.
  5. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari dokter.
  6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindan pidana yang di ancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima ) tahun.
  7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap.
  8. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya.
  9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan.
  10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan Negara.
  11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  12. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  13. Memiliki Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak.
  14. Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat aturan lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri.
  15. Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  16. Tidak dalam status sebagai pejabat kepala daerah.

Pasal 58 UU No. 32 tahun 2004 adalah syarat objektif dan subyektif yang tidak dapat ditinggalkan apalagi dinafikan walaupun satu point oleh para calon. Semua para calon harus memenuhi persyaratan dalam pasal tersebut. Bila sudah terpenuhi syarat tersebut, tinggal bagaimana para calon untuk mengatur strategi-strategi yang dianggap jitu dalam kompetisi, apakah itu strategi pribadi ataupun strategi dari partai yang mencalonkan, sehingga akhirnya memenangkan pertandingan. Salah satu point yang terdapat dalam pasal 58 UU No 32 tahun 2004, misalnya dilanggar pada tahap seleksi di Komisi Pemilihan Umum Daerah, apabila KPUD tidak hati-hati atau bahkan ada main dengan salah satu calon, maka ada kemungkinan calon yang melanggar salah satu poin pasal 58 UU nomoer 32 Tahun 2004 lolos tahapan penyeleksian administrasi pendaftaran, dan apabila lawan politiknya mengetahui tidak mustahil pihak-pihak yang merasa dirugikan atas lolosnya calon itu membawa implikasi politik negatif, yang pada ujungnya terjadi sentuhan-sentuhan dan pergeseran-pergeseran sosial yang tidak sehat antara para pendukung yang merasa dirugikan dengan calon yang di untungkan. Gesekan-gesekan sosial yang demikian tidak hanya terjadi pada penetapan calon saja, melainkan kadangkala pada tahap akhir atau perhitungan suara.

Konflik sosial dalam masyarakat juga bisa terjadi misalnya melanggar pasal 78,  79, 83 UU No 30 tahun 2004. Pasal-pasal tersebut rentan disalahgunakan oleh para calon/kandidat untuk memenangkan ambisinya menjadi kepala daerah. Disetiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan oleh para pihak akan berpotensi menimbulkan konflik Sehingga konflik dalam pilkada itu tidak hanya berlangsung pada selesainya perhitungan suara saja (pasca pemilihan), melainkan konflik juga dapat timbul dan muncul pada saat pra pemilihan dan proses pemilihan.

  1. Mobilisasi Massa

Dua pandangan yang bertolak belakang antara yang suka dan yang tidak suka adanya partai. Satu isi banyak kalangan yang mengkritisi dengan partai politik, persoalan kerap muncul di latar belakangi kepentingan-kepentingan yang terakomodasi dalam sebuah partai dan banyak kritik-kritik yang lebih tajam tentang eksistensi sebuah partai politik. Pada sisi yang lain keberadaan partai politik tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan sebuah negara, pada pola pikir seperti ini, partai politik dianggap sebagai lambang sebuah bentuk lambang demokrasi. Partai politik sebagai kekuatan politik merupakan gejala modern. Partai, sebuah organisasi dalam pengertian modern bertujuan untuk merebut kedudukan negara didalam persaingan melalui pemilu. Bahkan kekuatan politik yang terhimpun atau terakomodasi melalui partai itu juga dikatakan bentuk negara ke II, karena politik sangat identik dengan kekuasaan dan kekuasaan korelasinya dengan negara.

Sebuah partai dikatakan sebuah persaingan dalam pemilu karena suatu partai harus berkompetisi dengan partai lain untuk meraih kepercayaan masyarakat dengan meraup suara terbanyak melalui proses pemilu. Untuk itu semua partai harus mempunyai organisasi yang kuat dan mantap, didukung oleh flatform dan program yang jelas, baik menyangkut, serta soliditas antara partai dengan konstituennya.

Namun demikian, soliditas yang seyogyanya dibangun, dipertahankan oleh partai dengan pemilihnya tidak selalu berjalan dengan baik apalagi kontinyu Kadangkala partai dapat memperhatikan dan bersikap baik pada masyarakat pemilihnya bilamana sudah ada kepentingan yang harus mendekati masyarakat pemilih. Misalnya dalam pemilihan bupati dan wakil bupati yang akan dilaksanakan di Sampang pada saat pilkada nanti, seorang untuk dapat dicalonkan ataupun mencalonkan untuk menjadi kepala daerah harus melalui partai.

Seorang yang menginginkan untuk menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah harus melewati partai dalam tahapan seperti ini, partai mempunyai nilai tawar yang cukup tinggi. Dalam artian partai dapat menolak atau menerima setiap orang yang ingin menjadi sebagai bupati harus lewat dari partai tersebut. Ketika kebutuhan seperti inilah, partai biasanya mulai bersikap baik pada konstituennya. Partai mulai memperhatikan, bahkan mulai memberikan sesuatu pada masyarakat pemilihnya.

Masyarakat saat ini masih dalam keadaan yang sangat memprihatinkan, atau  membutuhkan untuk memenuhi hidupnya rentan sangat untuk diajak dan dipengaruhi oleh para elit partai, untuk melakukan sesuatu, iming-iming imbalan atau semacam hadiah apapun akan merangsang masyarakat untuk dapat melakukan segala sesuatu sesuai kehendak para elit (partai), misalnya partai politik menghendaki pemilihnya harus berkumpul di tempat tertentu dan lain sebagainya. Bila pengumpulan-pengumpulan massa dilakukan dengan tujuan yang tidak jelas, diluar agenda rapat resmi, tidak menutup kemungkinan terjadinya penafsiran yang tidak benar dan menimbulkan saling kecurigaan antara anggota masyarakat, unjuk kekuatan seperti pergerakan-pergerakan massa sangat berpotensi untuk mendatangkan konflik sosial di tengah-tengah masyarakat.

Adanya pengerahan massa oleh pihak-pihak tertentu tidak hanya dilakukan dan melibatkan masyarakat kelas bawah menengah saja, adanya kecenderungan dan kekawatiran dengan pengerahan massa itu manakala sampai melibatkan para preman-preman kampung yang pekerjaannnya memang cenderung selalu mencari masalah dan keributan. Kalau tindakan-tindakan diatas di lakukan oleh para calon, tim sukses maupun partai politik, maka sudah dapat di prediksi bahwa konflik akan terjadi.

  1. Sentimen Sosial

Setiap konflik sosial yang terjadi disaat pra, proses maupun pasca dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak hanya bersumber pada element tersebut di atas. Dalam artian konflik antar masyarakat yang terjadi bukan disebabkan karena adanya ketidakpuasan dari pihak-pihak yang kalah maupun pihak yang merasa dirugikan dalam pilkada. Namun adanya konflik dalam masyarakat itu juga dapat disebabkan karena adanya sentimen sosial diantara para warga yang jauh-jauh sebelum pilkada berlangsung sudah berindikasi akan adanya konflik. Pilkada hanya dianggap moment yang pas/cocok untuk melakukan berbagai macam tindakan-tindakan emosional antara warga masyarakat.

Sentimen sosial yang terjadi ditengah-tengah masyarakat yang sampai berpotensi konflik tidak hanya menimpa antara warga yang mempunyai pandangan ideologi yang berbeda saja, melainkana adanya perbedaan status sosial yang sangat mencolok antara warga yang satu dengan lainnya juga berpotensi terjadi menimbulkan konflik, apalagi sampai saling mencemooh dan mengejek-ngejek. Misalnya ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat tidak terlepas dengan kondisi si miskin dan si kaya. Warga yang kebetulan mempunyai harta lebih jangan memandang sinis apalagi meremehkan mereka yang kebetulan masih miskin. Orang yang berpendidikan tinggi juga jangan melihat dan memandang mereka yang tidak berpendidikan dengan anggapan mereka bodoh, juga bagi warga yang kebetulan menjadi pejabat, tokoh masyarakat dan lain sebagainya.

Terlalu membeda-bedakan status sosial antara warga akan mudah menimbulkan sentimen sosial, dan pada akhirnya juga akan mengarah pada tingkat yang lebih parah yaitu konflik sosial. Jadi konflik social juga dapat disebabkan karena adanya gesekan-gesekan antara pribadi yang satu dengan lainnya, maupun satu kelompok warga dengan kelompok warga lain yang jauh-jauh sebelumnya sudah mengalami kesalah pahaman maupun benturan social.

  1. Fanatikme Kepartaian

Pemikiran bahwa konflik itu merupakan aktifitas dan keajdian yang negatif ternyata tidak semuanya benar. Menurut Bambang K dalam kadar tertentu konflik sangat dibutuhkan dalam masyarakat. Bersama konflik akan terjadi dinamika progresif menuju perubahan dan perkembangan.

Dapat dikatakan tanpa adanya konflik suatu masyarakat akan mengalami situasi stagnan dan statis. Dengan demikian pada konflik pada kadar tertentu bila dapat dilakukan dan diberdayakan akan berdampak positif tehadap dinamika masyarakat karena akan selalu hidup dengan dilahirkannya alternatif-alternatif baru.

Sebaliknya bila kadar konflik pada tingkatan yang tinggi. Maka itu jelas-jelas potensial masalah, dan akan sulit dikendalikan. Pada tingkatan yang demikian ini dapat merusak strutur masyarakat sangat sangat kuat.

Pendapat diatas yang menggambarkan konflik sosial dimasyarakat dengan syarat bukan konflik tingkat atas kadangkala dibutuhkan, tidak semuanya harus dijadikan wacana yang dikembangkan karena pada lazimnya, kerusuhan yang terjadi biasanya bermula pada hal-hal yang kecil dan sepele. Akar permasalahan yang saling terjadi dibelahan tanah air, berasal dari permasalahan yang sebelumnya tidak diperhitungkan dan bersumber pada sesuatu yang amat kecil. Penulis justru istilah yang lebih cocok untuk terciptanya dinamika masyarakat yang dinamis adalah adanya perbedaan pandangan dan pendapat antara masyarakat yang satu dengan lainnya dalam menyikapi suatu permasalahan atau dalam menciptakan sesuatu. Perbedaan pendapat ditengah-tengah masyarakat harus dianggap sebuah pembelajaran untuk mencari pendewasaan berpola pikir dan terjadinya perubahan-perubahan sosial secara positif.

Kenyataan konflik yang terjadi tidak mengenal waktu dan ruang. Artinya dalam suatu tatanan masyarakat yang semula dalam keadaan tenang, adem ayem, bisa saja menjadi brutal dan lain sebagainya. Hal yang demikian tidak hanya terjadi pada komunitas masyarakat di kota saja, melainkan juga dapat terjadi pada komunitas di desa.

Lain halnya, silang pendapat yang terjadi dimasyarakat antara warga yang berorientasi kepentingan kelompok sudah pada tingkatan sulit untuk dipertemukan. Bagi mereka muncul pendapat, “Bahwa kami berbeda dengan kalian dan kalian berbeda dengan kami” dengan intensitas yang tajam. Dalam posisi demikian komunitas masyarakat sudah mulai berkelas-kelas, perbedaan di antara mereka sudah dianggap mereka yang paling benar dan betul. Kondisi yang seperti inilah yang selalu akan dapat memunculkan gerakan-gerakan dalam masyarakat. Prinsip benar diantara kelompok cenderung menjadi akar dan berpotensi terjadinya perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat.

Cuman yang sangat diharapkan ketika masyarakat sudah saling mengklaim bahwa mereka saling membenarkan eksistensinya masing-masing, para elit politik justru cenderung pasif. Para elit mungkin akan lebih tenang dan senang bila ada masyarakat terutama mereka yang dibawah kekuasaannya, selalu mengumandangkan bahwa dia yang paling benar.

Kecenderungan masyarakat akan membenarkan suatu organisasi (partai politik) yang berlebihan atau fanatik terhadap salah satu partai akan selalu menganggap partai itu yang paling benar padahal semestinya ketika pola pikir seperti itu lahir yang ditunjukkan para petinggi partai harus bersikap demi tidak terciptanya penilaian yang terlalu over. Walaupun sikap yang seperti itu juga sangat diperlukan oleh partai. Pemahaman-pemanaham over dari masyarakat harus di luruskan apalagi ditingkat masyarakat pedesaan yang rata-rata tingkat pendidikannya masih rendah. Keinginan yang kuat dari para elit yang ada harus dikedapankan walaupun mengorbankan kepentingan pribadi demi terciptanya suasana yang kondusif, apalagi menjelang pilkada.

BAB IV

KONDISI GEOGRAFIS KABUPATEN SAMPANG

Kabupaten sampang merupakan salah satu kabupaten yang berada di pulau Madura. Selain kabupaten Sumenep, Pamekasan dan Bangkalan. Kabupaten Sampang posisinya berada ditengah atau diapit oleh kabupaten Pamekasan dan Bangkalan. Terletak pada 113o 08’ hingga 113o 39’ bujur Timur dan 06o 05’ hingga 07o 13’ lintang Selatan (Sumber BPS Kabupaten Sampang 2004).

Batas daerah disebelah Utara laut Jawa, sebelah Timur kabupaten Pamekasan, sebelah Selatan selat madura, sebelah barat kabupaten Bangkalan. Secara umum wilayah kabupaten Sampang terdiri dari 14 kecamatan (DDA, 2004  menggunakan 12 Kecamatan), yang terdiri dari 180 desa dan 6 kelurahan yang luasnya 1233,30 km2. Adapun Kecamatan-kecamatan tersebut adalah:

  1. Kecamatan Sampang
  2. Kecamatan Torjun
  3. Kecamatan Sokobanah
  4. Kecamatan Jrengik
  5. Kecamatan Sreseh
  6. Kecamatan Camplong
  7. Kecamatan Omben
  8. Kecamatan Tambelangan
  9. Kecamatan Ketapang
  10. Kecamatan Pangarengan
  11. Kecamatan Robetal
  12. Kecamatan Banyuates
  13. Kecamatan Kadungdung
  14. Kecamatan Karang Penang

Pada saat ini Kecamatan yang ada di kabupaten Sampang bertambah dua Kecamatan seperti yang disebut diatas. Yang secara keseluruhan terdiri dari 180 desa, dan 6 kelurahan yang luasnya 1233,30 KM2 (BPS, 2004)

Data jumlah penduduk dari hasil parposi, berdasarkan SP 2000 yaitu sebesar 787.641 jiwa dengan pertumbuhan sebesar 1.23 persen. Kecamatan Robatal mempunyai penduduk paling besar 118.915 jiwa diikuti kecamatan Sampang 101.544 jiwa dan kecamatan Camplong 71.746 jiwa. Kepadatan penduduk kabupaten Sampang adalah 639 jiwa setiap 1 cm2, kecamatan Sampang mempunyai kepadatan penduduk tertinggi yaitu 450 jiwa / KM2 (BPS, 2004).

Data yang diperoleh dari badan pusat statistik (BPS) kebupaten Sampang bahwa pencari kerja pada tahun 2004,  5001 orang menurun 427 persen dibandingkan tahun 2003.

Sedangkan tujuh kabupaten transmigrasi dari kabupaten Sampang tahun 2004 sebanyak 13 kk atau 44 jiwa. Daerah yang menjadi tujuan para transmigrasi adalah Sulawesi tengah.

Lain halnya dengan jumlah pegawai negeri sipil yang ada dikabupaten Sampang tahun 2004 pegawai negeri jumlah kabupaten Sampang tahun 2004 sebanyak 6240 orang yang terdiri dari laki-laki 3.755 orang dan perempuan 2.485 orang.

  1. Kondisi geografis kabupaten Sampang
  1. Letak  daerah                          113o – 113o39 BT
  2. Batas Daerah                           Sebelah Utara              laut Jawa

Sebelah Timur Kabupaten Pamekasan

Sebelah Selatan

Sebelah Barat Kabupaten Bangkalan

  1. Ketinggian dari 118 meter
  2. Permukaan laut 1,5

Kalau kita melihat langsung bagaimana kondisi objektif masyarakat Sampang, maka akan timbul dalam benak kita, sungguh tidak menduga bahwa ditengah-tengah  peradaban modern seperti ini masih ada masyarakat yang kehidupannya tidak jauh  berbeda dengan masyarakat yang tinggal di luar Jawa.

  1. Mata Pencaharian dan tingkat pendidikan

Mayoritas masyarakat Sampang beraktifitas sebagai petani dan sebagai nelayan. Sebagai petani masyarakat Sampang hanya dapat menikmati hasil tanamananya sesuai dengan kondisi musimnya. Bagi masyarakat yang menanam padi, maka ia harus menunggu musim hujan, ini disebabkan sawah para petani akan cukup airnya bilamana di suplay air dari langit, karena memang sebagian desa dan persawahan di Sampang kadangkala kekurangan air.  Dalam hal mata pencahariannya sebagai petani yang lazimnya hanya dapat menikmati hasil kerjanya setelah masyarakat memanen hasilnya. Itupun kadangkala tidak segampang kehidupan petani diluar Sampang, Misalnya di kabupaten Bangkalan, setiap tahunnya para petani paling tidak dua kali bertanam padi bahkan ada yang tiga kali setahun.

Bagi yang menjadi nelayan mereka bisa saja hampir tiap waktu mereka mengagendakan untuk dating ke laut  maupun pantai untuk mengais rezeqi. Di pihak lain pencaharian masyarakat Sampang juga ada yang menjadi pegawai, pedagang dan pekerjaan yang penting dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Adapun tingkat pendidikan secara umum masyarakat sampang lulus sekolah dasar, mereka biasanya setelah lulus sekolah langsung mondok di pondok pensantren. Pondon pesantren dianggap sebagai tempat yang paling cocok bagi anak-anak mereka untuk menata masa depan yang lebih baik. Sehingga tidak salah bilamana kabupaten sampang di kenal dengan kota santri.

Menurut data yang ada di BPS kabupaten Sampang, tahun 2003/2004 murid sekolah umum di kabupaten Sampang Sekolah Dasar Negeri 92919 siswa, untuk Sekolah Lanjutan Pertama 8045 siswa dan sekolah umum Negeri/Swasta1331 siswa. Sedangkan pada tahun 2004/2005 Sekolah Dasar sebanyak 100165 siswa, Sekolah Menegah Pertama sebanyak 7232 siswa, dan Sekolah Menengah Umum Negeri/Swasta 2374 siswa.

Sedangkan murid sekolah agama di kabupaten Sampang menurut data BPS, tahun 2002/2003 untuk Madrasah Ibtidaiyah Negeri/Swasta sebanyak 251 siswa, untuk sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri/Swasta sebanyak 286 siswa, dan untuk Madrasah Aliyah Negeri/Swasta sebanyak 454 siswa. Sedangkan data tahun 2003/2004, untuk Madrasah Ibtidaiyah Negeri/Swasta sebanyak 244 siswa, untuk Madrasah Tsanawiyah Negeri/Swasta sebanyak 592 siswa, untuk Madrasah Aliyah Negeri/Swasta sebanyak 455 siswa.

Berdasarkan rekapitulasi jumlah tingkat pendidikan masyarakat kabupaten Sampang adalah rata-rata sekolah dasar. Ini berarti tingkat pendidikan masyarakat Sampang masih jauh di bawah standard an cita-cita bangsa Indonesia secara keseluruhan. Kalau boleh dikatakan bahwa sementara ini pemerintah kabupaten Sampang tidak terlalu serius untuk mennagani masalah pendidikan walaupun juga jangan dinafikan bahwa setiap tahunnya sudah ada peningkatan.

  1. Kondisi pra pilkada

Secara umum kondisi masyarakat kabupaten Sampang dalam menyambut pesta demokrasi daerah (Pilkada) dalam keadaan tenang-tenang saja, sepertinya masyarakat tidak terlalu tertarik dan terpengaruh dengan aktifitas-aktifitas para elit yang ada. Masyarakat sepertinya menganggap event pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Sampang tidak jauh berbeda dengan pemilihan wakil-wakil daerah (DPRD) tahun 2004 silam. Namun demikian ada beberapa warga masyarakat yang sengaja mengikuti arus permainan para elit dan berlomba-lomba menjadi tim sukses dari para elit.

Keengganan masyarakat kabupaten Sampang untuk mengikuti kemauan para elit dalam mempersiapkan baik untuk kemenangan, menyusun strategi dan lain-lain disebabkan adanya kekawatiran dari masyarakat seperti para ulah para wakil-wakil mereka yang dipilih melalui pemilihan legilatif lalu. Masyarakat menganggap beberapa para elit politik berlaku baik pada masyarakat manakala mereka mempunyai kepentingan, baik itu secara langsung maupun tidak langsung, supaya masyarakat simpatik dan bahkan masyarakat mengikuti apa yang diinginkan para elit politik. Namun setelah target yang diinginkan para elit sudah tercapai, masyarakat yang semula sudah banyak membantu malah ditinggalkan. Secara pribadi penulis sangat memahami kekhawatiran-kekhawatiran yang timbul ditengah-tengah masyarakat itu.

Yang tidak kalah menariknya lagi untuk diperhatikan adalah adanya beberapa warga masyarakat Sampang, yang mempunyai pemikiran bahwa untuk dapatnya memilih salah satu calon,  harus dibayar sebesar Rp. 50.000, per-orang, pikiran-pikiran seperti ini untuk para kandidat yang mempunyai kekuatan uang sangat didukung dan menguntungkan calon yang banyak uang. Karena sudah adanya kejelasan apa yang diinginkan oleh masyarakat. Tetapi disisi lain pikiran ada uang baru dapat memilih, justru dapat mengincar proses kompetisi demokrasi yang sebenarnya. Dalam artian bagi calon yang hanya menggunakan dan memiliki modal pas-pasan, akan mudah tersingkir dan bahkan pesimis sebelum bertanding. Selain itu pikiran ada uang akan memilih merupakan preseden buruk untuk membangun tatanan demokratis dan jujur, yang semua itu akan menjadi kendala dan penghalang terciptanya ”Good Governance” di Sampang.

BAB V

 STRATEGIS ANTISIPASI KONFLIK PILKADA 2006

DI KABUPATEN SAMPANG

Seorang ilmuwan besar yang namanya sudah tidak asing lagi bagi telinga bangsa Indonesia yaitu Aristoteles menyebutkan dengan konsepnya “Zoon politican”. Secara sederhana pemahaman tersebut, bahwa manusia hidup mempunyai kecenderungan untuk berkelompok atau bermasyarakat. Konsep “Zoon Politican” tidak salah adanya, bila kita melihat dan mempelajarinya sejarah keberadaan manusia sejak diciptakannya manusia (Adam), ketika itu Adam diciptakan oleh Tuhannya sendirian yang diberi tempat disurga. Dengan berbagai peringatan atau semacam teguran pada Adam untuk tidak melakukan kesalahan dengan cara memakan salah satu buah pohon  yang ada di surga bila ingin hidup di surga selamanya. Singkat cerita ternyata Adam melanggar apa yang digaris bawahi oleh Tuhannya. Maka diturunkanlah Adam ke bumi, sehingga Adam merasa kesepian hidup sendirian, akhirnya dengan kekuasanNya Tuhan menciptakan lawan jenisnya (Hawa).

Sejarah keberadaan manusia itu yang oleh penulis dijadikan pembenaran bahwa manusia cenderung hidup berkelompok. Hampa rasanya ketika ada orang hidup sendirian, dan bahkan sulit kita temui dibelahan dunia ini orang yang hidup sendirian. Dalam konteks hidup bermasyarakat antara individu yang satu dengan lain saling membutuhkan. Mereka akan saling berinteraksi satu sama lain, bahwa dapat dikatakan antara manusia yang satu dengan lain saling membutuhkan.

Di setiap komunitas masyarakat atau kelompok tentunya antara yang satu dengan lainnya mempunyai tujuan dan keinginan hidup yang berbeda. baik dilihat dari aktifitas sehari-harinya maupun pola perkembangan dari suatu individu/keluarga. Tujuan dan keinginan yang berbeda ini kadangkala saling bersentuhan antara warga masyarakat, bersentuhan dalam arti dimana kepentingan yang satu dengan lain saling bertabrakan atau bahkan bertolak belakang.

Adanya tujuan dan keinginan yang berbeda antara individu yang satu dengan lainnya akan menimbulkan konflik-konflik antara warga masyarakat, manakala mereka semua tidak mampu menyadari tentang eksistensinya ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Bahkan keinginan yang berbeda itu juga kadangkala bisa menginjak-injak dan bahkan merampas hak-hak orang lain, yang semestinya saling dihormati dan dihargai untuk mencapai kerukunan hidup, inilah pada dasarnya menjadi harapan dari semua pihak, baik masyarakat, pemerintah, negara dan dunia. Dengan kebersamaan dan kerukunan hidup semua masalah akan mudah diatasi dan itulah sebenarnya hidup.

Kebupaten Sampang yang sebentar lagi akan mengadakan sebuah penghelatan akbar dan pertama di Sampang yaitu pemilihan kepala daerah dan wakilnya. Masyarakat Sampang yang pada dasarnya dan umumnya menginginkan pesta demokrasi itu berjalan dengan lancar, tertib, aman dan demokrasi, tentunya harus dilihat dan dipandang baik oleh pemerintah daerah, penyelenggara pemilihan umum, pihak keamanan, para elit politik dan tokoh-tokoh masyarakat harus dijadikan prioritas untuk kepentingan kolektif.

Kekhawatiran banyak orang tentang memanasnya suhu politik di Sampang, terutama menjelang proses dan pasca pemilihan/pencoblosan, harus dibantahkan serta dibuang jauh-jauh. Oleh sebab itu untuk mementahkan dari semua persepsi atau anggapan sementara orang, maka yang paling perlu diperhatikan dan dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dan berwenang untuk itu adalah adanya kemauan yang kuat dari pihak-pihak :

  1. Pemerintah daerah

Pilkada yang pada dasarnya merupakan pertarungan para kandidat calon bupati dan wakilnya yang ditawarkan oleh partai politik kepada masyarakat, dengan tujuan untuk memenangkan dan bertujuan mempengaruhi pola pikir masyarakat supaya memilihnya. Siapa yang mampu mempengaruhi pola pikir masyarakat yang kemudian di implementasikan memilihnya dialah yang akan menang dalam pertarungan. Sebaliknya, kandidat yang tidak mampu mempengaruhi pola pikir masyarakat untuk memilihnya ia harus siap menanggung kekalahan.

Dalam kondisi seperti ini, biasanya banyak pihak-pihak yang ingin bergabung dengan para kandidat termasuk kalanagan penguasa yang biasanya di lakukan dengan sembunyi-sembunyi. Keterlibatan pihak lain dalam mendukung para kandidat dilakukan dengan berbagai cara, seprti pemberian sumbangan dana yang berlebihan (melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan UU), sebagai pemikir penyusunan strategi, dan lain-lain, sedangkan keterlibatan penguasa/pemerintahan atau kalangan birokrasi biasanya dilakukan dengan pemberian fasilitas dan jabatan dari mereka.

Berkaitan dengan itu semua, pemerintah daerah kabupaten sampang yang bersama-sama dengan DPRD dalam hal pemilihan bupati dan wakil bupati nanti harus bersikap netral.Artinya pemerintah daerah dan DPRD harus berfungsi sebagai fasilitator dalam menyukseskan jalannya pilkada. Bukan sebaliknya, pemerintah daerah maupun DPRD jangan memihak pada salah satu kandidat agar tidak terjadi kesan bahwa pemerintah diskriminatif. Pemerintah daerah maupun DPRD harus menampakkan sikap yang porposional, fair, tanpa harus membeda-bedakan dari mana calon itu berangkat, walaupun penguasa saat itu sudah banyak berhutang budi pada salah satu kandidat maupun partai. Sikap netralitas dari pihak pemerintah daerah maupun DPRD akan sangat membantu kelancaran berlangsungnya jalannya pilkada. Sikap netralitas dari pemerintah harus dibuktikan dan di tumbuhkan dari sekarang, dan semua itu akan terlaksana bilamana pihak pemerintah mempunyai niatan yang kuat.

2.Kemauan Kuat Dari Masyarakat

Masyarakat sebenarnya berfungsi dua hal dalam pilkada yang akan berlangsung nanti. Pertama, masyarakat berfungsi sebagai subyek (pemilih). Kedua, masyarakat berfungsi sebagai obyek. Artinya masyarakat menjadi sasaran para kandidat untuk dipengaruhi supaya mereka memilihnya. Sebagai subyek maupun obyek tentunya masyarakat harus di beri kebebasan untuk memilih dan menyuarakan hak suaranya kepada para calon. Pemaksaan kepada pemilih merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, dan hak azasi manusia dan semua itu dilarang oleh Undang-undang.

Selain itu fungsi social dari masyarakat harus di rangsang oleh berbagai pihak, khususnya oleh para tokoh agama dan  masyarakat mengingat pengaruh dari kedua unsure tersebut sementara ini disampang cukup dominant, di samping masyarakat sendiri harus menyadari akan eksistensinya. Masyarakat diharapkan proaktif membaca keadaan dan melihat fenomina pilkada langsung ini sebagai pembelajaran politik yang menguntungkan bagi pendewasaan. Sehingga dengan pola pikir seperti rangsangan dan partisipasi masyarakat secara langsung dalam mengiringi pilkada akan tampak dan terasa untuk mewujudkan sampang ke depan yang lebih baik, dan demokratis terutama mencari sosok bupati ideal versi Sampang.

Masyarakat jangan beranggapan bahwa pilkada secara langsung yang akan berlangsung di sampang merupakan  event biasa, sehingga akan menutup mata hati dan pengetahuan politik sampang ke depan. Anggapan yang demikian harus ditinggalkan jauh-jauh. Sikap proaktif dan responsive masyarakat menghadapi pilkada  langsung merupakan salah satu indikasi dan bukti kelangsungan pilkada akan berjalan secara demokratis, tertib, aman yang diinginkan oleh semua pihak.

Rasa kebersamaan antara warga masyarakat, kelompok, dan semua elemen masyarakat lainnya harus di pupuk jauh-jauh sebelum pilkada berlangsung, sehingga diharapkan rasa kebersamaan ini terus berlangsung pada pra, berlangsungnya/ proses maupun pasca pilkada. Cinta Sampang juga harus dijadikan cerminan demi terciptanya suasana yang aman dan tertib pula. Rasa kepemilikan secara kolektif kepada sampang dan rasa persaudaraan antara warga masyarakat merupakan modal pokok bagi terselenggaranya pilkada secara fair dan rukun. Dengan demikian, partisipasi masyarakat di dukung niat yang bulat, kuat dan baik pada pilkada sampang langsung menjadi modal penting.

  1. Kearifan dari semua calon

Satu hal yang penting demi terciptanya pemilihan pilkada langsung yang tertib, aman, dan bahkan demokratis yaitu adanya kesadaran para kandidat akan makna sebanarnya kompetisi perebutan jabatan sampang satu. Para kandidat di tuntut dan harus mempunyai hati yang lapang dan menerima apa saja yang akan terjadi. Dalam artian para calon harus siap “menang” dan siap “kalah” dalam kompetisi pilkada secara langsung.

Modal hati yang besar dan prinsip siap menang siap kalah merupakan bekal utama bagi para calon/kandidat. Ketidaksiapan para calon/kandidat dengan segala resikonya dapat menimbulkan berbagai masalah dalam penyelenggaraan pilkada langsung dan bahkan akan menimbulkan konflik social. Oleh karena, bagi para calon yang tidak siap menang dan tidak siap kalah mungkin lebih baik jauh-jauh sebelumnya lebih baik mengundurkan diri dari pencalonan atau sama sekali tidak mencalonkan.

Prinsip siap menang siap kalah ini tergantung bagaimana para calon mempunyai kearifan dan kebijaksanaan secara privasi. Landasan kearifan dan kebijaksanaan dari para calon yang nantinya akan dapat membangun pesta demokrasi lokal Sampang berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Semua calon harus menampilkan performent yang jentelmen dan penuh dengan rasa tanggungjawab. Peristiwa Tuban dan kota depok jangan sampai terulang di Sampang tercinta.Walaupun Sampang yang selama ini diperkirakan oleh banyak pihak penyelenggaraan pilkada nantinya akan kisruh dan rusuh., mengingat Sampang merupakan daerah yang rentan dengan konflik. Biarlah kejadian yang pernah terjadi di tuban dan kota depok itu dianggap sebagai sejarah yang pernah menodai jalannya demokratisasi yang dibangun dan dibina oleh bangsa dan Negara.

Untuk itu para calon diharapkan dalam mencari dan menentukan tim suksenya yang akan dilibatkan dalam kompetisi pilkada langsung nanti adalah orang-orang yang baik, jujur dan mempunyai tanggungjawab dalam rangka mendahulukan kepentingan-kepentingan kolektif atau bersama dan menjahui kepentingan-kepentingan individu maupun kelompok. Bila kehati-hatian dalam menentukan tim sukses dan kesadaran para calon akan pentingnya kebersamaan dan kerukunan, maka tidak mustahil Sampang akan mengukir sejarah yang pertama dalam menyukseskan keberlangsungan pemilihan kepala daerah dan wakilnya secara demokratis. Dan prinsip demokrasi yang diartikan secara sederhana, yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat akan di ukir pertama oleh kabupaten Sampang.

  1. Peran pihak keamanan

Pihak keamanan (kepolisian) sebagai instansi Negara yang salah satu fungsi dan tugas pokoknya adalah menjaga keamanan masyarakat, harus mampu membaca situasi dengan cepat dan tepat. Kondisi masyarakat Sampang yang sulit di tebak/dibaca dalam menciptakan hal-hal yang tidak diinginkan (konflik) harus dijadikan patokan, sehingga pihak kepolisian harus mampu dan sensitive membaca gejala-gejala adanya kemungkinan yang dapat menimbulkan konflik social dalam masyarakat, baik pra, proses maupun pasca pilkada khususnya.

Ada hal yang menarik dari pendapat Kompol Sutrisno yang dimuat dalam majalah semiru Polda Jatim edisi 26 juni 2006. Beliau berpendapat untuk mencegah terjadinya konflik social atau anarkis massa dapat dilalui dengan:

  1. mencegah terjadinya unjuk rasa dengan koordinasi dengan para tokoh-tokoh masyarakat.
  2. mendeteksi setiap adanya kegiatan dengan mengumpulkan massa.
  3. pengawasan dan kontrol serta melakukan patroli dan melaksanakan kegiatan opensif kolektif.
  4. ciptakan kondisi tertib dengan cara yang simpatik dengan melakukan koordinasi lintas sektoral aparat keamanan.
  5. cegah timbulnya perbuatan yang mengakibatkan opini publik yang dapat memperkeruh suasana terhadap pro dan kontra pada para calon/bupati terpilih.
  6. memberikan pembinaan dan penyuluhan di wilayah pondok-pondok pesantren.

Jadi yang paling penting untuk menjaga kebersamaan dan keamanan pada dasarnya harus saling komunikasi antar warga masyarakat dan rasa kepemilikan daearah serta rasa tanggungjawab dari semua pihak, baik masyarakat, pemerintah daerah tokoh agama dan elemen masyarakat lainnya.

BAB VI

PENUTUP

  1. Kesimpulan

Dalam bab ini penulis mencoba untuk menarik kesimpulan secara singkat dan sederhana, dengan harapan para pembaca dapat menarik gambaran esensi tulisan ini.

  1. Pilkada langsung yang akan di selengarakan di kabupaten Sampang merupakan tonggak sejarah yang pertama di sampang sejak pemberlakukan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004. Karena masyarakat terlibat secara langsung untuk memilih dan menentukan pilihan politiknya sesuai dengan hati nuraninya. Dengan penyelenggaraan pilkada langsung para calon harus mempunyai prinsip siap menang dan siap kalah sebagai salah satu kunci keberhasilan sebuah penghelatan pilkada langsung.
  2. Presepsi atau anggapan pihak-pihak bahwa pilkada langsung nantinya akan diwarnai dengan konflik dan anarkis lainnya, hal ini karena hanya ada dua kekuatan partai politik yang mungkin bekompetisi, itu semua harus dibantahkan oleh semua pihak, baik pemerintah daerah, elit politik, tokoh masyarakat dan agama dan seluruh lapisan masyarakat, dengan jalan pilkada untuk kepentingan bersama. Selain itu sifat diskriminasi baik dari pihak penyelenggara maupun intervensi pemerintah harus di jauhi. Artinya pemerintah harus bersifat netral dan kalau perlu hanya sebagai fasilitator saja yang tidak berlebihan.
  1. Saran
  2. Diharapkan para semua calon tidak menggunakan jalan-jalan yang melanggar hukum maupun tatakrama dalam berpolitik hanya untuk mementingkan kemenangan pribadi maupun kepuasan kelompok/golongan. Pilkada secara langsung harus dianggap proses pembelajaran bagi masyarakat untuk menata Sampang ke depan yang lebih baik dan demokratis, sehingga semua pihak harus bersikap jujur, adil, dan tidak menggunakan kekuatan-kekuatan fisik dalam setiap menyelesaikan dan menangani masalah kaitannya dengan penyelenggaraan pilkada langsung.
  3. Kenetralan pihak birokrasi dan menjahui sikap diskriminasi terhadap salah satu calon perlu di kedepankan, karena  itu merupakan salah satu kunci keberhasilan pilkada yang aman, tertib, dan lancar. Serta semua pihak harus menjaga keamanan pilkada, selain pihak kepolisian sebagai induk untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Bambang Kusbandrijo, “Partai dan Konflik Sosial” Artikel, 2003

Dany J.A, “Ruang Publik Yang Terpecah”, Jawa Pos, 2002

D.Zawawi Imron, “Virus Kerisuhan di Luar sara”, Artikel Jawa Pos, 2002

Syamsul walidin, “Kerusuhan sampit Dua Sisi Kelemahan Otoda”, Artikel Jawa Pos, 2003

Strisno Kompol, “Majalah Semiru” Polda Jatim, edisi, Juni 2006

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pilkada.

DAFTAR RIWAYAT HIDUP PENULIS

FOTOKU

Nurus Zaman,SH, MH, adalah Putra dari Bapak Moh. Kultubi Hoddin dan Ibu Siti Munifah Mubassyir, Ia adalah anak yang ketiga dari lima bersaudara,. Di lahirkan di sebuah desa kecil Pangarengan Sampang pada tanggal 21 Oktober 1973, menyelesaikan Sekolah Dasar pada SDN Pangarengan I, Sekolah Tingkat Pertama pada SMPN Torjun I, dan Madrasah Aliyah  Almas’udiyah Sreseh Sampang. Sarjana Hukum Lulus pada tahun 1999 dari Universitas Islam Malang, Magister Ilmu Hukum di tempuh di Universitas Airlangga Surabaya. Sekarang menjadi dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Trunjoyo Madura, selain itu juga pernah menjadi dosen kehormatan pada Universitas Islam Malang Tahun 2001-2005, dan dosen kehormatan pada Universitas Muhammadiyah Surabaya Tahun 2001-2005. Selain sering menulis di media massa juga aktif mengikuti seminar baik tingkat regional mupun nasional. Buku yang pernah di tulis (1) Upaya Peningkatan Pelayanan Publik Kabupaten Sampang, 2005. (2) Mengenal Lebih Jauh Bupati Sampang, 2005. (3) Potensi Konflik Pilkada Sampang 2006, dan sekarang dalam proses mempersiapkan penulisan buku tentang “Otonomi Daerah antara Kebutuhan dan Kebuntuan”

Pengalaman organisasi.

– Menjadi Pengurus Senat Mahasiswa  FH Universitas Islam Malang

– Menjadi Pengurus Badan Perwakilan Mahasiswa FH Universitas Islam Malang

– Aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang tahun 1998-2001

– Menjadi Pengurus Pada Forum Komunikasi Mahasiswa Madura  Malang raya

– Deawan Pakar Pada Jaringan Intelektual Mahasiswa Sampang Malang Raya

– Pengurus Lembaga Advokasi dan Pelayanan Publik Kota Malang tahun 1998-2001

– Peneliti pada Cetre of Public Policy Studies Jawa Timur sampai Sekarang

– Ketua Pusat kajian Kebijakan Publik Kabupaten Sampang sampai Sekarang

– Ketua Bidang Pemerintahan  Lembaga Monitoring Pendidikan dan Pelayanan Publik JawaTimur sampai Sekarang

Continue Reading

CONTOH GUGATAN PERDATA

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                                     : Drs. Hernandi Kusumadi

Pekerjaan                              : Kepala Desa Jatirejo Porong-Sidoarjo

Tempat, tanggal lahir         : Sidoarjo, 5 Maret 1972

Alamat                                   : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 05 Porong Sidoarjo

Mewakili Class Action korban lumpur Lapindo Kelurahan Jatirejo, dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama                                     : Slamet Sudarmanto, SH., MH

Pekerjaan                              : Advokat

Tempat, tanggal lahir         : Surabaya, 02 Februari 1980

Alamat                                   : Jalan Soekarno-Hatta Nomor 09 Surabaya

——————————————KHUSUS——————————————-

Untuk mewakili atau bertndak untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai Penggugat dalam perkara perdata mengenai gugatan Class Action kepada PT. Lapindo terkait wanprestasi pemberian ganti rugi, melawan Tergugat:

Nama                                     : Drs. Jakfar Ma’ruf, MSi

Pekerjaan                              : Direktur Utama PT. Lapindo

Tempat, tanggal lahir         : Jakarta, 23 April 1967

Alamat                                   : Jalan Panglima Sudirman Nomor 29 Surabaya

Untuk itu Si penerima kuasa berhak untuk:

o   Menjalankan proses beracara pada tingkatan Pengadilan Negeri

o   Membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan

o   Memberi keterangan atau penjelasan baik tertulis maupun lisan

o   Mengajukan jawaban dan tanggapan, replik dan duplik dalam konvensi dan rekonvensi, baik lisan maupun tulisan

o   Mengajukan berbagai macam alat bukti termasuk saksi-saksi dan ahli-ahli

Diluar dari ketentuan diatas Si penerima kuasa tidak dapat melakukan upaya hukum tanpa sepengetahuan si pemberi kuasa.

Surat kuasa ini berlaku mulai ditandanganinya surat kuasa, dan akan berakhir sampai pada saat persidangan perkara tersebut selesai, serta pihak penerima kuasa akan mendapat imbalan (honor) yang akan dibayar kemudian hari setelah perkara ini selesai.

Surabaya, 01 Januari 2007

Penerima Kuasa                                                  Pemberi Kuasa

MATERAI

Rp. 6.000;

 

 

(Slamet Sudarmanto, SH., MH)                  (Drs. Hernandi Kusumadi)

SURAT GUGATAN

Surabaya, 05 Januari 2007

Nomor           : 0351/SG/PRDT/I/2007

Lampiran      : 3 Berkas

Perihal           : Gugatan Class Action (Wanprestasi)

Kepada Yang Terhormat,

Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo

di-

Jalan Soedirman Nomor 15 Sidoarjo

Jawa Timur

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama                                     : Slamet Sudarmanto, SH., MH

Pekerjaan                              : Advokat

Tempat, tanggal lahir         : Surabaya, 02 Februari 1980

Alamat                                   : Jalan Soekarno-Hatta Nomor 09 Surabaya

Berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 01 Januari 2007 (terlampir) adalah Penerima Kuasa, dan karenanya bertindak untuk dan atas nama Pemberi kuasa, yakni:

Nama                                     : Drs. Hernandi Kusumadi

Pekerjaan                              : Kepala Desa Jatirejo Porong-Sidoarjo

Tempat, tanggal lahir         : Sidoarjo, 5 Maret 1972

Alamat                                   : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 05 Porong Sidoarjo

Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dengan ini mengajukan gugatan perdata atas kasus pemberian ganti rugi ysng belum terealisasi terhadap:

Nama                                     : Drs. Jakfar Ma’ruf, MSi

Pekerjaan                              : Direktur Utama PT. Lapindo

Tempat, tanggal lahir         : Jakarta, 23 April 1967

Alamat                                   : Jalan Panglima Sudirman Nomor 29 Surabaya

Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Adapun  dalam gugatan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa Presiden RI (Susilo Bambang Yudoyono) telah mendesak PT. Lapindo untuk segera memberikan ganti kerugian kepada seluruh warga yang terkena korban lumpur Lapindo.
  2. Bahwa kemudian Lingkungan Hidup (Rachmad Witoelar) telah melayangkan surat kepada PT. Lapindo untuk segera memberikan ganti rugi kepada seluruh warga yang terkena korban lumpur lapindo.
  3. Bahwa Gubernur dalam siaran Persnya mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk segera bertindak terhadap PT. Lapindo untuk segera memberikan ganti rugi kepada seluruh warga yang terkena korban lumpur lapindo.
  4. Bahwa PT. Lapindo atas desakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo telah memberikan ganti rugi kepada warga korban lumpur Lapindo sebesar Rp. 2.000.000; (dua juta rupiah) per kepala keluarga.
  5. Bahwa masih terdapat 500 (lima ratus) kepala keluarga yang belum mendapat ganti rugi sebagaimana nomor 4.
  6. Bahwa PT. Lapindo telah menyatakan akan membayar tuntas segala kerugian masyarakat akibat lumpur Lapindo yakni tanggal 30 desember 2006
  7. Bahwa sampai dengan batas yang ditentukan yakni tanggal 30 desember 2006 masih terdapat 300 (tiga ratus) kepala keluarga yang belum menerima uang ganti rugi.
  8. Bahwa dengan telatnya pemberian ganti rugi, maka akan berakibat terhadap kerugian dan terlantarnya korban lumpur Lapindo serta tidak jelasnya arah pekerjaan mereka selanjutnya.

DALAM PROPOSISI

Bahwa Tergugat ternyata ingin melepaskan tanggung jawabnya untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat, yang mana dengan tidak dipenuhinya tanggung jawab tersebut oleh Tergugat maka dapat merugikan secara materiil terhadap Penggugat.

Oleh sebab itu untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan pengadilan terhadap perkara ini nantinya, maka beralasanlah menurut hukum jika harta kekayaan Tergugat, baik yang berupa barang bergerak maupun tidak bergerak diletakkan dibawah sita jaminan (conservatoir beslag), dan Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memerintahkan penyitaan terhadap harta kekayaan Tergugat tersebut.

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memeriksa perkara ini, dan kemudian berkenan kiranya untuk memberikan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan Tergugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini.

SUBSIDER

Atau majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat memberikan putusan yang lain yang seadil-adilnya.

Demikian surat gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami

Kuasa Hukum Penggugat

     (Slamet Sudarmanto, SH., MH)

Surabaya, 10 Januari 2007

JAWABAN DALAM PERKARA PERDATA

Nomor: 0351/Pdt/G/Thn 2007/PN SDJ

Antara

Nama                                     : Drs. Jakfar Ma’ruf, MSi

Pekerjaan                              : Direktur Utama PT. Lapindo

Tempat, tanggal lahir         : Jakarta, 23 April 1967

Alamat                                   : Jalan Panglima Sudirman Nomor 29 Surabaya

Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:

Nama                                     : Irwan Darmawan, SH., MSi

Pekerjaan                              : Advokat

Tempat, tanggal lahir         : Bandung, 20 Juni 1980

Alamat                                   : Jalan Letjen Hartoyo Nomor 45 Surabaya

Lawan

Nama                                     : Drs. Hernandi Kusumadi

Pekerjaan                              : Kepala Desa Jatirejo Porong-Sidoarjo

Tempat, tanggal lahir         : Sidoarjo, 5 Maret 1972

Alamat                                   : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 05 Porong Sidoarjo

Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dalam hal ini Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:

Nama                                     : Slamet Sudarmanto, SH., MH

Pekerjaan                              : Advokat

Tempat, tanggal lahir         : Surabaya, 02 Februari 1980

Alamat                                   : Jalan Soekarno-Hatta Nomor 09 Surabaya

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama Tergugat dengan ini ingin menyampaikan jawaban sebagai berikut

DALAM KONVENSI

  1. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajuakan Pengugat kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas
  2. Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:

o   Bahwa benar PT Lapindo akan memberikan ganti rugi kepada warga sebanyak 800 (delapan ratus) kepala keluarga, akan tetapi batas yang dijanjikan PT. Lapindo adalah tanggal 1 Agustus 2007,  yakni dibagi dalam dua gelombang, gelombang pertama adalah akan diberikan pada tanggal 30 desember 2006, sedangkan tahap ke-2 akan diberikan kepada warga yakni tanggal 1 Agustus 2007.

o   Bahwa sebagaimana telah dituduhkan kepada Tergugat bahwa telah melakukan wanprestasi adalah tidak benar, karena dalam surat edaran Tergugat Nomor 05/SPM/LKL/VI/2006 menyatakan bahwa ganti rugi akan dibagi menjadi dua, gelombang pertama adalah akan diberikan pada tanggal 30 desember 2006, sedangkan tahap ke-2 akan diberikan kepada warga yakni tanggal 1 Agustus 2007. (Terlampir)

o   Bahwa Tergugat telah memberikan surat pemberitahuan kepada Bupati Sidoarjo melalui surat Nomor 04/SPM/LKL/VI/2006, yang isinya menyatakan bahwa ganti rugi akan dibagi menjadi dua, gelombang pertama adalah akan diberikan pada tanggal 30 desember 2006, sedangkan tahap ke-2 akan diberikan kepada warga yakni tanggal 1 Agustus 2007. (Terlampir)

o   Bahwa Tergugat membagi 2 (dua) gelombang adalah karena PT. Lapindo masih devisit anggaran, untuk itu PT. Lapindo membagi 2 (dua) tahapan dalam merealisasikan ganti rugi

o   Bahwa PT. Lapindo telah menyuruh bidang Hubungan Masyarakat (Humas) untuk menyebarkan surat pemberitahuan kepada warga.

Maka berdasarkan sanggahan yang dikemukakan diatas, maka Tergugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo agar berkenan memutuskan sebagi berikut:

DALAM KONVENSI

  1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Setidaknya, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Demikian surat jawaban ini kami sampaikan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami

Kuasa Hukum Tergugat

     (Irwan Darmawan, SH., MSi)

Surabaya, 15 Januari 2007

REPLIK DALAM PERKARA PERDATA

Nomor: 0351/Pdt/G/Thn 2007/PN SDJ

Antara

Nama                                     : Drs. Jakfar Ma’ruf, MSi

Pekerjaan                              : Direktur Utama PT. Lapindo

Tempat, tanggal lahir         : Jakarta, 23 April 1967

Alamat                                   : Jalan Panglima Sudirman Nomor 29 Surabaya

Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:

Nama                                     : Irwan Darmawan, SH., MSi

Pekerjaan                              : Advokat

Tempat, tanggal lahir         : Bandung, 20 Juni 1980

Alamat                                   : Jalan Letjen Hartoyo Nomor 45 Surabaya

Lawan

Nama                                     : Drs. Hernandi Kusumadi

Pekerjaan                              : Kepala Desa Jatirejo Porong-Sidoarjo

Tempat, tanggal lahir         : Sidoarjo, 5 Maret 1972

Alamat                                   : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 05 Porong Sidoarjo

Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dalam hal ini Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:

Nama                                     : Slamet Sudarmanto, SH., MH

Pekerjaan                              : Advokat

Tempat, tanggal lahir         : Surabaya, 02 Februari 1980

Alamat                                   : Jalan Soekarno-Hatta Nomor 09 Surabaya

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama penggugat dalam Konvensi/Tergugat, dengan ini kami sampaikan Replik dalam Knvensi/lawan sebagai berikut:

DALAM KONVENSI

  1. Penggugat menolak semua dalil-dalil Tergugat kecuali dengan tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Penggugat
  2. Mengenai hubungan Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai berikut:

o   Bahwa apabila PT. Lapindo beralibi akan memberikan ganti rugi dengan batas akhir tanggal 01 Agustus 2007 itu adalah tidak benar, namun sebelumnya belum ada sosialisasi dari pihak PT. Lapindo.

o    Bahwa sebelumnya memang sudah ada pemberitahuan melalui lisan oleh juru bicara Tim Nasioanal (Timnas) Penanggulangan Bencana korban Lumpur Lapindo bahwa ganti rugi akan diberikan terakhir pada tanggal 29 Desember 2006

o   bahwa tahapan-tahapan yang menjadi alasan PT. Lapindo merupakan omong kosong untuk menghindari adanya kesalahan PT. Lapindo.

o   Bahwa perlu dicurigai adanya pemalsuan dokumen yang berupa surat-surat edaran yang disosialisasikan oleh PT. Lapindo, mengingat tidak pernah ada sosialisasi sebelumnya.

o   Bahwa sebelumnya beredar kabar bahwa korban yang masih tersisa 300 (tiga ratus) kepala keluarga menurut PT. Lapindo sebenarnya tidak atau bukan subjek dari penerima ganti rugi, mengingat warga tersebut belum terkena bencana klumpur sebelumnya.

o   Bahwa warga dalam hal ini belum percaya bahwa surat-surat yang dibuat PT. Lapindo sudah atau telah dikirim kepada Bupati Sidoarjo, jangan-jangan terdapat permainan antara PT. Lapindo dengan Pemerintah Daerah sidoarjo.

Maka berdasarkan dalil-dalil yang sudah dipaparkan diatas, maka sudikah kiranya Majelis Hakim Yang Terhormat untuk memutuskan:

DALAM KONVENSI

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya.

Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

Hormat Kami

Kuasa Hukum Penggugat

     (Slamet Sudarmanto, SH., MH)

Surabaya, 20 Januari 2007

DUPLIK DALAM PERKARA PERDATA

Nomor: 0351/Pdt/G/Thn 2007/PN SDJ

Antara

Nama                                     : Drs. Jakfar Ma’ruf, MSi

Pekerjaan                              : Direktur Utama PT. Lapindo

Tempat, tanggal lahir         : Jakarta, 23 April 1967

Alamat                                   : Jalan Panglima Sudirman Nomor 29 Surabaya

Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:

Nama                                     : Irwan Darmawan, SH., MSi

Pekerjaan                              : Advokat

Tempat, tanggal lahir         : Bandung, 20 Juni 1980

Alamat                                   : Jalan Letjen Hartoyo Nomor 45 Surabaya

Lawan

Nama                                     : Drs. Hernandi Kusumadi

Pekerjaan                              : Kepala Desa Jatirejo Porong-Sidoarjo

Tempat, tanggal lahir         : Sidoarjo, 5 Maret 1972

Alamat                                   : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 05 Porong Sidoarjo

Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dalam hal ini Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:

Nama                                     : Slamet Sudarmanto, SH., MH

Pekerjaan                              : Advokat

Tempat, tanggal lahir         : Surabaya, 02 Februari 1980

Alamat                                   : Jalan Soekarno-Hatta Nomor 09 Surabaya

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama Tergugat dengan ini ingin menyampaikan Duplik atas Replik Penggugat tertanggal 15 Januari 2007 sebagai berikut:

DALAM KONVENSI

  1. Bahwa Tergugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana dikemukakan dalam jawaban dan menolak seluruh dalil yang dikemukakan oleh Penggugat, kecuali hahl-hal yang diakui secara tegas.
  2. bahwa Tergugat tidak pernah mengiginkan adanya kerugian atas Penggugat, atas dasar ini maka diharapkan tidak terdapat persengketaan diantara Penggugat dan tergugat.
  3. bahwa atas dasar itu kami tetap tidak terima terhadap yang telah dituduhkan kepada Tergugat.

DALAM KONVENSI

  1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Hormat Kami

Kuasa Hukum Tergugat

     (Irwan Darmawan, SH., MSi)

Surabaya, 25 Januari 2007

KESIMPULAN PENGGUGAT DALAM PERKARA PERDATA

Nomor: 0351/Pdt/G/Thn 2007/PN SDJ

Antara

Nama                                     : Drs. Jakfar Ma’ruf, MSi

Pekerjaan                              : Direktur Utama PT. Lapindo

Tempat, tanggal lahir         : Jakarta, 23 April 1967

Alamat                                   : Jalan Panglima Sudirman Nomor 29 Surabaya

Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:

Nama                                     : Irwan Darmawan, SH., MSi

Pekerjaan                              : Advokat

Tempat, tanggal lahir         : Bandung, 20 Juni 1980

Alamat                                   : Jalan Letjen Hartoyo Nomor 45 Surabaya

Lawan

Nama                                     : Drs. Hernandi Kusumadi

Pekerjaan                              : Kepala Desa Jatirejo Porong-Sidoarjo

Tempat, tanggal lahir         : Sidoarjo, 5 Maret 1972

Alamat                                   : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 05 Porong Sidoarjo

Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dalam hal ini Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:

Nama                                     : Slamet Sudarmanto, SH., MH

Pekerjaan                              : Advokat

Tempat, tanggal lahir         : Surabaya, 02 Februari 1980

Alamat                                   : Jalan Soekarno-Hatta Nomor 09 Surabaya

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama Penggugat dengan ini ingin menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:

DALAM KONVENSI

  1. Bahwa Tergugat telah wanprestasi terhadap warga masyarakat Porong terkait pembayaran ganti rugi terhadap warga atau korban Lumpur Lapindo, yang sebelumnya telah dijanjikan pelunasan pembayarannya pada tanggal 30 Desember 2006
  2. Bahwa PT. Lapindo melalui juru bicaranya telah mengatakan bahwa akan melunasi ganti rugi kepada seluruh warga pada tanggal 30 desember 2006.
  3. Bahwa sampai hari ini masih terdapat 300 (tiga ratus) kepala keluarga yang belum mendapat ganti rugi akibat Lumpur lapindo.
  4. Bahwa tidak pernah ada sosialisasi sebelumnya bahwa akan dibagi menjadi 2 (dua) gelombang yakni gelombang pertama adalah 30 desember 2006 dan gelombang kedua adalah 30 agustus 2007.

DALAM KONVENSI

Mohon Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya

Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih

Hormat Kami

Kuasa Hukum Penggugat

     (Slamet Sudarmanto, SH., MH)

Surabaya, 30 Januari 2007

KESIMPULAN TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA

Nomor: 0351/Pdt/G/Thn 2007/PN SDJ

Antara

Nama                                     : Drs. Jakfar Ma’ruf, MSi

Pekerjaan                              : Direktur Utama PT. Lapindo

Tempat, tanggal lahir         : Jakarta, 23 April 1967

Alamat                                   : Jalan Panglima Sudirman Nomor 29 Surabaya

Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:

Nama                                     : Irwan Darmawan, SH., MSi

Pekerjaan                              : Advokat

Tempat, tanggal lahir         : Bandung, 20 Juni 1980

Alamat                                   : Jalan Letjen Hartoyo Nomor 45 Surabaya

Lawan

Nama                                     : Drs. Hernandi Kusumadi

Pekerjaan                              : Kepala Desa Jatirejo Porong-Sidoarjo

Tempat, tanggal lahir         : Sidoarjo, 5 Maret 1972

Alamat                                   : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 05 Porong Sidoarjo

Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dalam hal ini Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:

Nama                                     : Slamet Sudarmanto, SH., MH

Pekerjaan                              : Advokat

Tempat, tanggal lahir         : Surabaya, 02 Februari 1980

Alamat                                   : Jalan Soekarno-Hatta Nomor 09 Surabaya

Dengan hormat,

Untuk dan atas namaTergugat dengan ini ingin menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:

DALAM KONVENSI

  • Bahwa PT. Lapindo akan memberikan ganti rugi kepada warga, hanya saja batas akhirnya yakni 30 agustus 2007
  • Bahwa sebelumnya Tergugat telah memberikan pemberitahuan kepada Bupati Sidoarjo, begitu juga kepada warga bahwa akan melunasi ganti rugi paling akhir adalah tanggal 30 agustus 2007
  • Bahwa tanggal 30 Desember merupakan gelombang 1 (pertama) pemberian ganti rugi.

DALAM KONVENSI

Dalam pokok perkara:

  1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara

Demikian atas perhatian dan partisipasinya kami sampaikan terima kasih

Hormat Kami

Kuasa Hukum Tergugat

     (Irwan Darmawan, SH., MSi)

PUTUSAN

Nomor: 0351/Pdt/G/Thn 2007/PN SDJ

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN

YANG MAHA ESA”

Pengadilan Negeri di Sidoarjo mengadili perkara Class Action (wanprestsi) dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut didalam perkara antara:

Nama                                     : Drs. Jakfar Ma’ruf, MSi

Pekerjaan                              : Direktur Utama PT. Lapindo

Tempat, tanggal lahir         : Jakarta, 23 April 1967

Alamat                                   : Jalan Panglima Sudirman Nomor 29 Surabaya

Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:

Nama                                     : Irwan Darmawan, SH., MSi

Pekerjaan                              : Advokat

Tempat, tanggal lahir         : Bandung, 20 Juni 1980

Alamat                                   : Jalan Letjen Hartoyo Nomor 45 Surabaya

Lawan

Nama                                     : Drs. Hernandi Kusumadi

Pekerjaan                              : Kepala Desa Jatirejo Porong-Sidoarjo

Tempat, tanggal lahir         : Sidoarjo, 5 Maret 1972

Alamat                                   : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 05 Porong Sidoarjo

Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dalam hal ini Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:

Nama                                     : Slamet Sudarmanto, SH., MH

Pekerjaan                              : Advokat

Tempat, tanggal lahir         : Surabaya, 02 Februari 1980

Alamat                                   : Jalan Soekarno-Hatta Nomor 09 Surabaya

Pengadilan Negeri Sidoarjo;

Telah mendengar kedua belah pihak;

Telah mendengar saksi-saksi;

Telah membaca surat-surat perkara;

TENTANG KEJADIAN-KEJADIAN

Membaca, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya, replik, serta kesimpulan penggugat pada dasarnya sebagai berikut:

  1. Bahwa Presiden RI (Susilo Bambang Yudoyono) telah mendesak PT. Lapindo untuk segera memberikan ganti kerugian kepada seluruh warga yang terkena korban lumpur Lapindo.
  2. Bahwa kemudian Lingkungan Hidup (Rachmad Witoelar) telah melayangkan surat kepada PT. Lapindo untuk segera memberikan ganti rugi kepada seluruh warga yang terkena korban lumpur lapindo.
  3. Bahwa Gubernur dalam siaran Persnya mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk segera bertindak terhadap PT. Lapindo untuk segera memberikan ganti rugi kepada seluruh warga yang terkena korban lumpur lapindo.
  4. Bahwa PT. Lapindo atas desakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo telah memberikan ganti rugi kepada warga korban lumpur Lapindo sebesar Rp. 2.000.000; (dua juta rupiah) per kepala keluarga.
  5. Bahwa masih terdapat 500 (lima ratus) kepala keluarga yang belum mendapat ganti rugi sebagaimana nomor 4.
  6. Bahwa PT. Lapindo telah menyatakan akan membayar tuntas segala kerugian masyarakat akibat lumpur Lapindo yakni tanggal 30 desember 2006
  7. Bahwa sampai dengan batas yang ditentukan yakni tanggal 30 desember 2006 masih terdapat 300 (tiga ratus) kepala keluarga yang belum menerima uang ganti rugi.
  8. Bahwa dengan telatnya pemberian ganti rugi, maka akan berakibat terhadap kerugian dan terlantarnya korban lumpur Lapindo serta tidak jelasnya arah pekerjaan mereka selanjutnya.

Dengan uraian semua tersebut diatas, maka penggugat mohon supaya Pengadilan Negeri di Sidoarjo memutus:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan Tergugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini.

Sedangkan dalam jawaban, duplik serta kesimpulan dari Tergugat pada pokoknya adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajuakan Pengugat kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas
  2. Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:

o   Bahwa benar PT Lapindo akan memberikan ganti rugi kepada warga sebanyak 800 (delapan ratus) kepala keluarga, akan tetapi batas yang dijanjikan PT. Lapindo adalah tanggal 1 Agustus 2007,  yakni dibagi dalam dua gelombang, gelombang pertama adalah akan diberikan pada tanggal 30 desember 2006, sedangkan tahap ke-2 akan diberikan kepada warga yakni tanggal 1 Agustus 2007.

o   Bahwa sebagaimana telah dituduhkan kepada Tergugat bahwa telah melakukan wanprestasi adalah tidak benar, karena dalam surat edaran Tergugat Nomor 05/SPM/LKL/VI/2006 menyatakan bahwa ganti rugi akan dibagi menjadi dua, gelombang pertama adalah akan diberikan pada tanggal 30 desember 2006, sedangkan tahap ke-2 akan diberikan kepada warga yakni tanggal 1 Agustus 2007. (Terlampir)

o   Bahwa Tergugat telah memberikan surat pemberitahuan kepada Bupati Sidoarjo melalui surat Nomor 04/SPM/LKL/VI/2006, yang isinya menyatakan bahwa ganti rugi akan dibagi menjadi dua, gelombang pertama adalah akan diberikan pada tanggal 30 desember 2006, sedangkan tahap ke-2 akan diberikan kepada warga yakni tanggal 1 Agustus 2007. (Terlampir)

o   Bahwa Tergugat membagi 2 (dua) gelombang adalah karena PT. Lapindo masih devisit anggaran, untuk itu PT. Lapindo membagi 2 (dua) tahapan dalam merealisasikan ganti rugi

o   Bahwa PT. Lapindo telah menyuruh bidang Hubungan Masyarakat (Humas) untuk menyebarkan surat pemberitahuan kepada warga.

Dengan uraian diatas, maka Tergugat mohon agar Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memutus:

  1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Setidaknya, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Menimbang bahwa pada hari persidangan pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam baik Penggugat dan Tergugat sama-sama mengahdiri persidangan.

Menimbang bahwa antara kedua belah pihak tidak terdapat perdamaian, setelah mana lalu dibicarakan surat gugatan seperti tersebut diatas;

Menimbang bahwa Penggugat menerangkan tetap pada gugatannya tersebut;

Menimbang bahwa dalam kesimpulan Penggugat adalah pada pokoknya adalah sebagi berikut:

  1. Bahwa Tergugat telah wanprestasi terhadap warga masyarakat Porong terkait pembayaran ganti rugi terhadap warga atau korban Lumpur Lapindo, yang sebelumnya telah dijanjikan pelunasan pembayarannya pada tanggal 30 Desember 2006
  2. Bahwa PT. Lapindo melalui juru bicaranya telah mengatakan bahwa akan melunasi ganti rugi kepada seluruh warga pada tanggal 30 desember 2006.
  3. Bahwa sampai hari ini masih terdapat 300 (tiga ratus) kepala keluarga yang belum mendapat ganti rugi akibat Lumpur lapindo.
  4. Bahwa tidak pernah ada sosialisasi sebelumnya bahwa akan dibagi menjadi 2 (dua) gelombang yakni gelombang pertama adalah 30 desember 2006 dan gelombang kedua adalah 30 agustus 2007.

Sehingga dalam konvensi adalah sebagai berikut:

Mohon Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya

Begitu juga Tergugat tetap pada jawaban Tergugat.

Menimbang bahwa pihak tidak terdapat perdamaian, setelah mana lalu dibicarakan dalam jawaban seperti tersebut diatas;

Menimbang bahwa dalam kesimpulan Tergugat adalah pada pokoknya adalah sebagi berikut:

  • Bahwa PT. Lapindo akan memberikan ganti rugi kepada warga, hanya saja batas akhirnya yakni 30 agustus 2007
  • Bahwa sebelumnya Tergugat telah memberikan pemberitahuan kepada Bupati Sidoarjo, begitu juga kepada warga bahwa akan melunasi ganti rugi paling akhir adalah tanggal 30 agustus 2007
  • Bahwa tanggal 30 Desember merupakan gelombang 1 (pertama) pemberian ganti rugi.

Dengan uraian diatas, maka Tergugat mohon agar Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memutus:

    1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
    2. setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara

Menimbang, selain itu Penggugat mengajukan saksi yang bernama:

Ali Yasin mubarok, sebagai perwakilan warga korban Lumpur Lpindo yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:

  1. belum pernah menerima ganti rugi sebagaimana telah dijanjikan akan dilunasi tanggal 30 desember 2006
  2. bahwa belum terdapat ssosialisasi kalau ada tahapan dalam pemberian ganti rugi

Menimbang bahwa saksi-saksi yang dipanggil oleh Pengadilan Negeri bersama:

  1. Sunardi pekerjaan tukang kebun
  2. Haryadi pekerjaan tukang ojek
  3. Suryadi pekerjaan tukang becak

Setelah mereka di sumpah secara agamanya masing-masing menerangkan dalam pokoknya:

  1. belum pernah menerima ganti rugi sebagaimana telah dijanjikan akan dilunasi tanggal 30 desember 2006
  2. bahwa belum terdapat ssosialisasi kalau ada tahapan dalam pemberian ganti rugi
  3. sehingga warga merasa dirugikan dalam hal ini

Menimbang bahwa Tergugat juga mengajukan saksi-saksinya, yakni adalah:

Hendro Ali adalah sebagai kepala Humas PT. Lapindo yang menerangkan:

  1. bahwa sudah terdapat pemberitahuan sebelumnya bahwa ganti rugi akan diberikan selama 2 (dua) kali yakni gelombang pertama akan diberikan pada 30 Desember 2006, sedangkan geombang kedua akan diberikan pada 30 Agustus 2007.
  2. bahwa Humas PT. Lapindo telah menyebarkan melalui Tim Nasional Penanggulangan Bencana.

Selanjutnya Tim Nasional Penanggulangan Bencana setelah dikonfirmasi menyatakan bahwa:

  1. surat yang diberikan oleh Humas Lapindo kepada Tim Nas, tidak disosialisasikan, karena dianggap surat tersebut hanya sebagai pemberitahuan kepada Tim Nas saja.
  2. bahwa Humas lapindo tidak jelas dalam memerintahkan penyebarluasan surat keterangan pemberian ganti rugi tersebut.

Menimbang selanjutnya seperti termuat di dalam berita acara:

Tentang Umum

Menimbang bahwa permohonan penggugat adalah sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan Tergugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini.

Menimbang bahwa Penggugat bersikeras bahwa PT. Lapindo tidak akan memberikan ganti rugi kepada 300 warga yang belum terealisasi.

Menimbang  bahwa Tergugat telah mengsosialisasikan surat kepada warga bahwa akan membayar ganti rugi melalui dua tahapan.

Bahwa telah terjadi Mis Comminication antara Humas Lapindo dengan Tim Nasional penanggulangan Lumpur lapindo.

Menimbang bahwa tuntutan penggugat kurang dasar dan pembuktiannya, oleh karena itu dalam perkara ini kekalahan terletak pada Penggugat, maka Penggugat pula yang harus memikul segala biaya dalam perkara ini.

MENGADILI

Menolak gugatan penggugat tersebut;

Menetapkan, bahwa penggugatlah yang harus memikul segala biaya dalam perkara ini.

Demikianlah putusan ini dijatuhkan pada hari ini Selasa tanggal 15 April 2007 oleh kami Hakim Pengadilan negeri di Sidoarjo dan pada hari itu pula putusan tersebut diumumkan dengan dihadiri oleh Panitera Pengganti, serta kedua belah pihak.

Panitera Pengganti                                                             Hakim Ketua

(Eko Yuwono)                                                                   (Saiful Anam)

Biaya-biaya:

Meterai Putusan                  Rp.      6.000,-

Redaksi Putusan                  Rp. 300.000,-

Penggalian-penggalian      Rp. 800.000,-

Jumlah                                   Rp.1.1o6.000,-

Continue Reading

PETUNJUK PRAKTEK PERSIDANGAN PLKH PTUN DENGAN AGENDA SIDANG PEMBACAAN SURAT GUGATAN

PETUNJUK PRAKTEK PERSIDANGAN PLKH PTUN

DENGAN AGENDA SIDANG PEMBACAAN SURAT GUGATAN

Oleh:

Saiful Anam

04.01.111.00351

SIDANG 1 (PERTAMA )

Pembacaan Surat Gugatan

HAKIM                 Pada hari ini Kamis, 19 April 2007 sidang dengan nomor register perkara 0371/PTUN/Tahun 2007/PTUN JKRT dengan Penggugat Drs. Hatta Taliwang BSW atau yang mewakili dan Tergugat Presiden Republik Indonesia atau yang mewakili dengan agenda sidang pembacaan surat gugatan dinyatakan di buka untuk umum.

HAKIM                 Karena para pihak baik dari Penggugat maupunTergugat telah menghadiri Persidangan, maka untuk menyingkat waktu Kami persilahkan kepada pihak Penggugat untuk membacakan Surat Gugatannya

PENGGUGAT     Terima Kasih Kami Sampaikan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat atas kesempatan yang diberikan kepada Penggugat, Untuk mempersingkat waktu Kami akan membacakan Surat Gugatan kami :————————————————————————————————————————————————————————————————————Demikian Surat Gugatan kami untuk itu kami mohon Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan dan dapat memeriksa dengan penuh ketelitian, Terima Kasih.

HAKIM                 Terima Kasih kami sampaikan kepada pihak Penggugat, Pemeriksaan dengan acara cepat dan permohonan penangguhan pelaksanaa KATUN kami kabulkan, selanjutnya kami serahkan kepada pihak Tergugat untuk menanggapi terkait dengan gugatan yang telah dibacakan oleh Penggugat

PENGGUGAT     Terima Kasih atas waktunnya kami sampaikan, Pertama-tama Kami atas nama Penggugat minta maaf kepada Majelis Hakim dikarenakan Presiden RI selaku Penggugat tidak dapat menghadiri sidang, namun telah memberikan Kuasa kepada saya untuk mewakili beliau baik diluar maupun didalam persidangan. Kedua, bahwa sebelum masuk dalam tanggapan maupun jawaban dari kami pihak Tergugat, kami pihak Tergugat ingin mempergunakan Hak Ingkar dikarenakan ditemukan bahwa diantara Hakim yang ada, yakni atas nama…………………………….masih terdapat hubungan sedarah yakni masih berstatus sebagai sepupu, yang berdasarkan Pasal 78 dan 79 tidak diperkenankan atau harus mengundurkan diri atau dirubah, untuk itu demi objektivitas dan keadilan dan putusan hakim, maka kami atas nama Penggugat meminta kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mengganti salah satu hakim tersebut, sekaligus menunda agenda sidang pada hari ini pada saat waktu yang disepakati bersama. Terima kasih………………

HAKIM                 Demi jelas dan klirnya agenda sidang pada hari ini, kami tanyakan terlebih dahulu kepada saudara hakim anggota……………………………………., Apakah benar saudara Penggugat ini masih terdapat hubungan sedarah dalam hal ini masih sepupu dengan saudara? Jawabannya Iya. Kemudian ditanyakan juga kepada pihak Penggugat, Apakah benar saudara Penggugat ini masih terdapat hubungan sedarah dalam hal ini masih sepupu dengan saudara? Jawabannya iya.

HAKIM                 Selanjutnya kami serahkan kepada Tergugat ditunda sampai hari/bulan/tahun kapan?

TERGUGAT         Satu minggu dari sekarang, yakni hari Kamis, tanggal 26 April 2007.

HAKIM                 Bagaimana dengan Penggugat, apa sepakat utuk ditunda Satu minggu dari sekarang, yakni hari Kamis, tanggal 26 April 2007.

PENGGUGAT     Sepakat.

HAKIM                 Setalah mendapat kesepakatan dari pihak Penggugat dan pihak Tergugat yang di karenakan pihak Penggugat masih terdapat hubungan sedarah yakni masih sepupu dengan saudara Hakim……………………………., untuk itu sidang kami nyatakan ditunda pada tanggal 26 April 2007 dengan mengganti Hakim…………………………….dengan saudara Hakim………………………………..dengan agenda sidang Tanggapan dari pihak Tergugat.

SIDANG 2 (KEDUA )

Tanggapan Dari Pihak Tergugat

HAKIM                 Pada hari ini Kamis, 26 April 2007 sidang dengan nomor register perkara 0371/PTUN/Tahun 2007/PTUN JKRT dengan Penggugat Drs. Hatta Taliwang BSW atau yang mewakili dan Tergugat Presiden Republik Indonesia atau yang mewakili dengan agenda sidang Tanggapan Dari Pihak Tergugat dinyatakan di buka untuk umum.

HAKIM                 Berdasarkan surat Gugatan yang telah dibacakan oleh Penggugat kemarin, bagaimana dengan tanggapan Tergugat

TERGUGAT         Bahwa Tergugat menolak sepenuhnya Gugatan yang diajukan oleh Penggugat, dengan pertimbangan bahwa Presiden telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dalam mengeluarkan Kepres No. 8/M Tahun 2003, untuk tidak benar apabila Kepres tersebut dapat dikatakan cacat hukum ataupun mengabaikan AAUPB, hal itu merupakan kewenangan Freiss Ermeissen dari Pemerintah. Untuk itu kami mohon kepada majelis hakim untuk memberikan waktu satu minggu dari sekarang, yakni pada tanggal 3 Mei 2007 untuk menjawab gugatan dari Penggugat

HAKIM                 Bagaimana Penggugat, Tergugat masih minta waktu untuk menjawab dari gugatan yang diajukan oleh Penggugat, apakah disepakati?

 

PENGGUGAT     Sepakat, dengan catatan Penggugat dalam hal ini Ibu Presiden dapat menghadiri persidangan, demi lancar dan klirnya perkara.

HAKIM                 Bagaimana saudara Tergugat, apakah siap mendatangkan Ibu Presiden Megawati Soekarno Putri?

TERGUGAT         Sepakat, karena memang sebelumnya Presiden telah berkeinginan untuk menghadiri persidangan, untuk itu kami sangat sepakat untuk mendatangkan beliau dalam agenda sidang berikutnya

HAKIM                 Karena telah tercapai kesepakatan antara pihak Tergugat dan pihak Penggugat, untuk itu sidang pada hari ini kami nyatakan di tunda pada tanggal 3 Mei 2007 dengan agenda sidang jawaban dari pihak Tergugat.

Thank’s Temen2 Smua

Slamat Berjuang Ya…

*****

Continue Reading

KESIAPAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKALAN DI WILAYAH KECAMATAN KAMAL DALAM RANGKA MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK (PROPOSAL PENELITIAN)

  1. JUDUL PENELITIAN

KESIAPAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKALAN

DI WILAYAH KECAMATAN KAMAL

DALAM RANGKA MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK

[STUDI YURIDIS SOSIOLOGIS TERHADAP PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG PELAYANAN PUBLIK]

  1. LATAR BELAKANG

Reformasi telah menghasilkan perubahan-perubahan baik dalam sistem ketatanegaraan maupun perangkat hukum baik yang ada dipusat maupun didaerah. Konsep otonomi daerah yang tertuang dalam UU No. 22 Tahun 1999 yang kemudian dirubah dengan UU No. 32 Tahun 2004 salah satu nilai filosofinya adalah semakin mendekatnya pelayanan pemerintah kepada masyarakat, oleh karena itu pemerintah tidak hanya dituntut responsif akan tetapi diharapkan sensitif terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat yang ada di daerah tidak terkecuali terhadap hal yang berkaitan dengan pelayanan prima. Responsif dalam artian bahwa Pemerintah diharapkan tanggap terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat yang telah hangat dibicarakan oleh masyarakat. Sensitif adalah Pemerintah diharapkan dapat mengetahui terhadap keinginan-keinginan masyarakat yang belum menjadi pembicaraan yang belum muncul di ruang publik.

Pelayanan publik merupakan pilar dasar penyelenggaraan Pemerintah yang berbasis kerakyatan.1) Hal ini tidak dapat dipungkiri bahwa pelayanan publik (public service) yang baik merupakan bagian penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Semua kalangan masyarakat tentu sangat menginginkan adanya pelayanan prima yang mengedepankan demokrasi, transpransi, akuntabilitas, responsibilitas dengan paradigma baru (the new paradigm) yakni berubahnya birokrasi sebagai pangreh menjadi abdi alias pelayan masyarakat. Apabila birokrasi telah sadar akan kedudukanya sebagai pelayan masyarakat, maka tidak akan ada persoalan yang berkaitan dengan pelayanan serta akan memuaskan pihak-pihak yang dilayani. Tuntutan tersebut semakin berkembang seirama dengan tumbuhnya kesadaran bahwa warga negara memiliki hak untuk dilayani dan kewajiban pemerintah daerah untuk dapat memberikan pelayanan.

Pelayanan publik merupakan aktivitas atau kegiatan organisasi publik yang dilakukan oleh aparaturnya dengan memberikan jasa-jasa atau kemudahan-kemudahan dalam rangka mengmalkan dan mengabdikan diri kepada publik atau masyarakat. Tetapi dalam prakteknya terdapat masalah yang dirasakan masyarakat bahwa saat ini terdapat patologi dan stigma birokrasi pelayanan publik, antara lain: aparat pelayanan lebih menampilkan diri sebagai majikan daripada pelayan, lebih mementingkan diri-sendiri daripada masyarakat yang harus dilayani, lebih berorientasi pada status quo dari pada peningkatan pelayanan, lebih memusatkan pada kekuasaan dan cenderung menolak perubahan serta lebih mementingkan prosedur daripada subtansi.

Format kebijakan otonomi daerah yang ada pada saat ini menandai awal dari suatu perubahan fundamental dalam paradigma penyelenggaraan pemerintahan di negeri ini.2) Kalau pada pemerintahan orde baru, pembangunan menjadi misi terpenting pemerintah (developmentalism) dan pemerintah yang pada masa itu menjadikan dirinya sebagai pusat kendali proses pembangunan (sentralistik), serta sedikit sekali kewenangan yang menjadi kebutuhan pemerintah daerah diberikan kepada daerah, sehingga daerah tidak dapat mengembangkan potensi yang ada, dan pada akhirnya daerah-daerah cenderung stagnan/sulit untuk berkembang. Namun pasca demokrasi digulirkan, maka semua itu harus bereposisi diri yakni diberikannya kewenangan kepada daerah-daerah yang menjadi kebutuhan daerah terutama permasalahan pelayanan dan pemberdaya masyarakat yang ada didaerah. Karena peningkatan pelayanan merupakan hal yang sangat esensial guna mendorong atau menunjang dinamika interaksi kehidupan masyarakat, baik sebagai sarana untuk memperoleh hak-haknya, maupun sebagai sarana kewajiban masyarakat sebagai warga Negara yang baik.3)

Penyeleggaraan pelayanan publik oleh aparatur pemerintah dewasa ini masih ditemukan banyak kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Diberbagai tempat masih terdapat berbagai macam keluhan-keluhan baik yang dilaporkan secara langsung maupun melalui media-media yang ada sehingga menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah. Pergeseran fungsi pemerintah yang pada dasarnya sebagai abdi masyarakat cendrung terabaikan, sehingga citra yang digulirkan oleh masyarakat adalah pemerintah sebagai ancaman bagi kehidupan masyarakat. Padahal harus diingat bahwa fungsi pemerintah yakni adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.4)

Suatu penerintahan akan berjalan dengan baik apabila dikontrol oleh kekuatan-kekuatan politik atau organisasi massa.5) Namun, bila kekuatan-kekuatan politik dan organisasi massa tersebut kurang mampu menjalankan fungsi-fungsi artikulasi dan agregasi kepentingan masyarakat, apalagi tidak ditunjang dengan adanya proses pengambilan keputusan (rule making) dan pengontrolan pelaksanaan keputusan yang baik, maka hal ini dapat mengakibatkan kekuasaan birokrasi menjadi semakin besar. Apabila kekuasaan birokrasi lebih besar, akan memungkinkan aparat birokrasi dapat dengan leluasa mengendalikan lingkungan luar birokrasi, sehingga dapat mengokohkan kedudukannya dalam tatanan organisasi pemerintahan negara. Oleh karena itu, perlu adanya alat pengendali bagi aparat birokrasi dalam menggunakan dan menjalankan kekuasaannya baik yang bersifat normatif maupun yang bersifat legalistik. Akan tetapi alat pengendali yang berupa legalistic dan normative (peraturan perundang-undangan) harus juga sesuai dengan yang diharapkan bersama, yakni masyarakat dan aparat pemerintah pada umumnya.

Di Jawa Timur perdebatan pengaturan tentang pelayanan publik sangat alot dan relatif memakan waktu yang cukup lama.6) Berbagai macam pandangan bermunculan, ada yang mengatakan bahwa pengaturan tentang pelayanan publik tidak perlu diatur dalam bentuk peraturan daerah, alasannya belum adanya payung hukum yang dapat dijadikan dasar pembentukan peraturan daerah tersebut, serta cukup diatur dalam serpihan dan pecahan Undang-Undang yang terdapat subtansi hukum tentang peran serta masyarakat. Disisi yang lain terdapat desakan untuk segera dibentuknya peraturan daerah tentang pelayanan publik di Jawa Timur yakni untuk meredam kekosongan hukum yang berkaitan dengan pelayanan publik, karena memang belum ada yang mengatur secara spesifik hal yang berkaitan dengan pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat berlindung dibawah payung hukum yang jelas apabila terdapat pelayanan yang kurang prima yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik. Disisi yang lain ada yang mengatakan keberadaannya tidak perlu berbentuk Peraturan Daerah, akan tetapi cukup dengan Intruksi Gubernur, mengingat Undang-Undang tentang pelayanan publik juga dibahas di DPR, namun sampai hari ini belum disahkan menjadi Undang-Undang (hanya sebatas Rancangan Undang-Undang Pelayanan Publik), bagaimana jikalau nantinya Peraturan Daerah yang disahkan bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pelayanan Publik, apakah begitu saja akan menghapus Peraturan Daerah yang telah ada, padahal tidak sedikit dana yang dikeluarkan untuk pembuatan satu produk hukum yang berupa peraturan daerah.

Setelah melalui perbincangan yang cukup lama, akhirnya pemerintah propinsi Jawa Timur bertekad untuk membentuk Peraturan Daerah tentang pelayanan publik dengan segala konsekuensi logis yang akan dihadapi. Konsekuensi yang akan dihadapi adalah salah satunya belum siapnya penyelenggara pelayanan publik untuk melaksanakan asas-asas yang terkandung dalam Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik, mengingat kemampuan yang ada di setiap daerah tidak sama. Alasan yang menjadi dasar dibentuknya Perda pelayanan publik oleh pemerintah Propinsi Jawa Timur adalah bahwa pelayanan merupakan pilar dasar penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis kerakyatan.7) Alasan tersebut dijadikan alasan bagi dibentuknya perda pelayanan publik adalah atas berbagai keluhan-keluhan baik langsung maupun tidak yang dilakukan oleh kalangan masyarakat.

Konsekuensi dari dibentuknya Perda Pelayanan Publik, maka dibentuk juga Komisi Pelayanan Publik (KPP) yang merupakan lembaga yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Adapun yang menjadi fungsi dari Komisi Pelayanan Publik adalah menerima pengaduan dan bertugas mengadakan verifikasi, memeriksa dan menyelesaikan sengketa pelayanan publik serta memberikan saran atau masukan baik diminta maupun tidak kepada Kepala Daerah dan Penyelenggara Pelayanan Publik dalam rangka memperbaiki kinerja pelayanan melalui DPRD. Untuk itu masyarakat dapat melakukan pengaduan apabila terdapat pelayanan dari pihak penyelenggaraan pelayanan publik yang tidak memuaskan pelanggan untuk mendapat penyelesaian. Disini masyarakat diberikan kelelusaan untuk melaporkan segala pelayanan yang diberikan oleh pemerintah apabila dirasa kurang atau bahkan tidak memuaskan.

Atas dasar itulah maka diharapkan pemerintah propinsi Jawa Timur dapat menuntaskan segala persoalan yang berkaitan dengan pelayanan prima sehingga akan tercipta iklim kualitas pelayanan yang baik yakni mendapatkan pengakuan dari pihak-pihak yang dilayani. Pengakuan ini bukan dari aparatur akan tetapi dari customer/pelanggan.8) Karena harus dipahami bahwa keberhasilan suatu organisasi tidak akan bisa dapat dinilai dari orang dalam struktur organisasi yang bersangkutan, akan tetapi orang diluar organisasi yang bersangkutan yang dapat memberikan penilaian terhadap kinerja yang telah dilakukan. Inilah yang dinamakan check and balance dimana terdapat pihak yang memberikan penilaian terhadap kinerja sutu birokrasi, dimana yang melakukan penilaian adalah masyarakat.

Tidak terkecuali setelah dibentuknya Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik, maka semua daerah yang masih merupakan territorial Jawa Timur diwajibkan melaksanakan konsep pelayanan prima yang sudah digariskan oleh Perda Nomor 11 Tahun 2005 yang dipertegas dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik.

Kabupaten Bangkalan yang juga merupakan bagian dari Pemerintah Jawa Timur, maupun daerah-daerah yang lain yang juga masih didalam teritorial Jawa Timur diwajibkan dapat melaksanakan Pelayanan Publik yang sudah digariskan dalam Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik. Namun kendala-kendala yang dihadapi pemerintah daerah tentu masih banyak, mengingat tingkat kesiapan pada masing-masing daerah sangat beragam, untuk itu diperlukan sosialisi yang mantap guna mengantisipasi hal-hal yang dapat menghambat pelaksanaan pelayanan prima di Jawa Timur. Peranserta masyarakat juga akan sangat berarti dalam mengawal era pelayanan yang berbasis kerakyatan seperti yang telah diinginkan bersama.

Pelayanan publik yang diartikan segala kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak dasar setiap warga Negara dan penduduk atas suatu barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan yang terkait dengan kepentingan publik harus dapat dilaksanakan di seluruh penjuru Propinsi Jawa Timur. Namun disitu pasti terdapat faktor-faktor penghambat pelaksanaan pelayanan prima yang diharapkan bersama. Untuk itu harus ada semacam perlawanan maupun mencari formula yang tepat guna meminimalisir berbagai macam hambatan, tantangan maupun ancaman yang dapat menghambat terselenggaranya pelayanan publik yang prima di Jawa Timur pada umumnya dan tentunya tidak akan lepas dari peran serta dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan yang ada demi terciptanya pelayanan publik yang prima.

Berdasarkan ilustrasi singkat diatas, maka penulis tertarik untuk meneliti tingkat kesiapan, faktor-faktor penghambat dan cara mengantisipasi ketidaksiapan Pemerintah Kabupaten Bangkalan di wilayah Kecamatan Kamal dalam rangka meningkatkan pelayanan prima seperti yang telah digariskan oleh Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 11 Tentang Pelayanan Publik.

  1. RUMUSAN MASALAH

Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam program kreativitas ini diantaranya:

  1. Bagaimana kesiapan Pemerintah Kabupaten Bangkalan di wilayah Kecamatan Kamal dalam rangka meningkatkan Pelayanan Publik?
  2. Faktor apa saja yang menjadi penghambat Pemerintah Kabupaten Bangkalan di wilayah Kecamatan Kamal dalam rangka meningkatkan Pelayana Publik?
  3. Bagaimana cara mengantisipasi ketidaksiapan Pemerintah Kabupaten Bangkalan di wilayah Kecamatan Kamal dalam rangka meningkatkan Pelayana Publik?
  1. TUJUAN

Adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan program kreativitas ini adalah:

  1. Untuk menjelaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Bangkalan di wilayah Kecamatan Kamal dalam rangka meningkatkan Pelayanan Publik.
  2. Untuk mengetahui factor-faktor penghambat Pemerintah Kabupaten Bangkalan di wilayah Kecamatan Kamal dalam rangka meningkatkan Pelayanan Publik.
  3. Untuk dapat menjelaskan cara-cara untuk mengantisipasi ketidaksiapan Pemerintah Kabupaten Bangkalan di wilayah Kecamatan Kamal dalam rangka meningkatkan Pelayanan Publik.
  1. MANFAAT

Adapun manfaat dari program kreativitas ini dibagi menjadi dua bagian, diantaranya:

  1. Manfaat Teoritis
    1. Untuk meneliti keefektifan suatu peraturan perundang-undangan yang telah dibuat.
    2. Untuk pengembangan bidang ilmu hukum terutama yang berkaitan dengan Kebijakan Publik
  2. Manfaat Praktis
    1. Agar dapat dijadikan media sosialisasi terhadap PERDA Prop. Jatim No.11 Tentang Pelayanan Publik.
    2. Untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Bangkalan di wilayah Kecamatan Kamal dalam pelaksanaan pelayanan yang prima.
    3. Agar masyarakat sadar akan posisi dan eksistensinya sebagai sarana kontrol bagi pelaksanaan otonomi yang ada di daerah.
  1. TINJAUAN PUSTAKA

Pelayanan publik merupakan issue penting yang berkembang disela-sela persoalan demokratisasi yang bergulir di masa reformasi adalah masalah “kemampuan pemerintah daerah” dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di daerah. 1) Masalah ini menjadi penting, terutama bila dikaitkan dengan gerak desentralisasi, yang sudah sempat dipicu oleh terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Banyak kalangan ragu atau mempersoalkan apakah dengan adanya otonomi daerah maka dengan sendirinya pemerintah daerah akan mampu memberikan layanan yang baik.

Pelayanan yang diartikan sebagai usaha maupun upaya apa saja yang dapat mempertinggi kepuasan pelanggan (whatever echances customer satisfaction).2) selain itu membangun kesan yang dapat memberikan citra positif dimata pelanggan karena jasa pelayanan yang diberikan dengan biaya yang terkendali atau terjangkau bagi pelanggan yang membuat pelanggan terdorong dan termotifasi untuk bekerja sama dan berperan aktif dalam pelaksanaan pelayanan yang prima.

Adapun yang menjadi tujuan dari pelayanan publik adalah memuaskan dan atau sesuai dengan keinginan masyarakat/pelanggan pada umumnya. Untuk mencapai itu diperlukan kualitas pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Kualitas/mutu pelayanan adalah kesesuaian antara harapan dan keinginan dengan kenyataan. Hakekat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan dari kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.3)

Ketika kebijakan sudah berpihak pada kepentingan masyarakat termasuk dalam hal pelayanan publik, maka diperlukan perangkat kelembagaan sebagai pelaksana dari kebijakan tersebut. Oleh karenanya perangkkat kelembagaan yang dibentuk oleh pemerintah daerah pun mestinya mengacu pada kebutuhan masyarakat. Peran serta masyarakat ataupun aspirasi masyarakat (termasuk dalam mendapatkan pelayanan publik) dapat tertampung dalam proses penataan organisasi di daerah merupakan hasil dari evaluasi kelembagaan yang dilakukan oleh birokrasi sendiri melalui metode scoring yang dikumpulkan dari masing-masing instansi.

Tidak responsifnya birokrasi pelaksana pelayanan publik akan berdampak pada berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan publik. Pengembangan SDM dituntut untuk menghasilkan aparat-aparat birokrasi yang memiliki kemampuan yang memadai dalam perumusan dan pelaksana kebijakan pemerintah termasuk dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu diusahakan peningkatan SDM agar dapat melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan yang sangat mendasar dalam kelangsungan pemerintahan.4)

Untuk dapat menciptakan SDM yang berkualitas dalam memberikan pelayanan publik juga harus diperkuat oleh mekanisme kerja yang adil dan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk berkompetisi dalam memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat. Mekanisme reward dan punishment mungkin bisa jadi suatu alternatif sehingga aparat yang memang berprestasi dan penuh inisiatif dalam memberikan pelayanan tentu akan mendapat reward yang lebih baik disbanding dengan aparat yang tidak berprestasi.

Birokrasi sebagai wujud organisasi sektor publik tidak terlepas dari prngaruh perubahan paradigma pelayanan. Mutu yang diberikan aparatur birokrasi akan sangat menentukan kelangsungan hidup birokrasinya, dan mutu pelayanan yang diberikan sangat ditentukan oleh pengguna atau yang berkepentingan dengan jasa layanan (stake holders).5) Untuk itu diperlukan suatu kinerja yang berbasis kerakyatan guna menunjang efektifitas birokrasi pemerintahan dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai abdi Negara dan abdi masyararakat.

Ada berbagai pendapat yang mendefinisikan tentang kinerja suatu organisasi, perbedaan mungkin akan mewarnai dan cukup signifikan tentang pengertian dari suatu organisasi, misalnya Jakson dan Mogan (1978) mengemukakan bahwa kinerja kinerja pada umumnya menunjukkan tingkat tujuan yang telah ditentukan sebelumnya yang hendak dicapai. Rule and Byar (dalam Keban6)) menyebutkan bahwa kinerja (performance) didefisikan sebagai tingkat pencapaian hasil atau (the degree of accomplishment) atau kinerja merupakan tingkat pencapaia tujuan organisasi secara berkesinambungan. Sementara itu, Salusu mengatakan bahwa kinerja juga dapat berarti prestasi kerja, prestasi yang penyelenggaraan sesuatu (performance, how well you do a piece of work or activity) serta memberi batasan mengenai performan adalah suatu cara mengukur kontribusi-kontribusi dari individu-individu dari organisasi kepada organisasinya.7)

Cakupan dan cara mengukur indikasi berhasil tidaknya suatu pelayanan sangat diperlukan untuk menetukan apakah suatu pelayanan sudah memenuhi keinginan dan kehendak masyarakat atau bahkan sebaliknya, sehingga ketepatan pengukuran seperti cara atau metode pengumpulan data untuk mengukur kinerja juga sangat menentukan dalam penilaian akhir kinerja. Pengukuran kinerja merupakan suatu alat manajemen untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan akuntabilitas.8) Pengukuran kinerja merupakan jembatan antara perencanaan strategis dengan akuntabilitas, sehingga seuatu pemerintah daerah dapat dikatakan berhasil jika terdapat bukti-bukti atau indikator-indikator atau ukuran-ukuran capaian yang mengarah pada pencapaian misi. Cara yang dapat dipakai adalah dengan melihat sejauh mana adanya kesesuaian antara program dan kegiatannya.

Semakin adanya kejelasan organisasi publik itu dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi dan peraturan organisasi, maka kinerjanya dinilai semakin baik. Akuntabilitas publik menunjuk bahwa seberapa besar kebijakan dan kegiatan organisasi publik tunduk pada para pejabat politik yang dipilih oleh rakyat (elected officials). Konsekwensinya adalah bahwa para pejabat politik tersebut, karena dipilih oleh rakyat, dengan sendirinya akan selalu merepresentasikan kepentingan rakyat.9) Dalam konteks ini maka kinerja organisasi publik dinilai baik apabila seluruhnya atau setidaknya sebagian besar kegiatannya didasarkan pada upaya-upaya untuk memenuhi harapan dan keinginan para wakil-wakil rakyat. Semakin banyak tindak lanjut oragnisasi atas harapan dan aspirasi pejabat politik, maka kinerja organisasi tersebut dinilai makin baik.

  1. METODE PELAKSANAAN
  2. Pendekatan Masalah

Pendekatan yang digunakan dalam program kreativitas ini adalah pendekatan yuridis sosilogis terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik

  1. Sumber Data

Sumber data didapat dari hasil wawancara baik birokrasi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik maupun masyarakat sebagai penerima pelayanan publik.

  1. Teknik Pengumpulan dan Pengolahan Data
  2. Teknik pengumpulan Data

Teknik yang digunakan dalam penulisan program ini adalah menggunakan teknik wawancara baik terbuka maupun terstruktur terhadap para pemberi pelayanan, masyarakat serta pihak-pihak terkait di wilayah kecamatan Kamal.

  1. Teknik pengolahan Data

Pengolahan data dalam penulisan program ini adalah menggunakan teknik pengolahan dokumentasi, yakni mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan sehingga dijadikan rujukan dalam pembuatan tulisan ini.

  1. Metode Analisis Data

Metode analisis data yang digunakan adalah metode induksi, yakni dengan mnelihat hal-hal yang bersifat khusus kemudian ditarik ke hal-hal yang bersifat umum.

DAFTAR PUSTAKA

Hadjon, Philipus M. 2002. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press

Keban, 1994, Pengantar Administrasi Publik, Yogyakarta, UGMP

  1. Dun, Wiliam. 2000. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gajah Mada University Press

SD, Soenerko. 3003. Public Policy (Pengertian Pokok Untuk memahami dan Analisa Kebijaksanaan Pemerintah). Surabaya: Airlangga University Press

Sunarno, Siswanto. 2006. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Salusu, 1996,Pengambilan Keputusan Startegik Untuk Organisasi Publik Non Profit, Yogyakarta, Garasindo, 1996

Tjandra, W. Riawan, dkk. 2005. Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaruan

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  Amandemen

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik

1) Penjelasan Umum Perda Jatim Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik

2) W. Riawan Tjandra, dkk. Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Publik. Yogyakarta. Pembaruan. 2005: Hal. 36

3) Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2006:   Hal. 3

4) Soenarko SD, Publik Policy [Pengertian pokok Untuk Memahami dan Analisa Kebijaksanaan Pemerintah], Surabaya, Airlangga University Press, 2003: Hal 23

5) Penjelasan Umum Perda Jatim Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik

6) Jawa Pos, 5 Juli 2005

7) Penjelasan Umum Perda Jatim Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik

8) W. Riawan Tjandra, Loc Cit. Hal.12

1) Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2006:   Hal. 56

2) W. Riawan Tjandra, dkk. Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Publik. Yogyakarta. Pembaruan. 2005: Hal. 3

3) W. Riawan Tjandra, dkk. Ibid. Hal. 4

4) Soenarko SD, Publik PolicyPengertian pokok Untuk Memahami dan Analisa Kebijaksanaan Pemerintah, Surabaya, Airlangga University Press, 2003: Hal 42

5) W. Riawan Tjandra, dkk. Opcit. Hal. 12

6) Keban, Pengantar Administrasi Publik, Yogyakarta, UGMP,1994: Hal. 56

7) Salusu, Pengambilan Keputusan Startegik Untuk Organisasi Publik Non Profit, Yogyakarta, Garasindo, 1996: Hal. 72

8) W. Riawan Tjandra, dkk. Opcit. Hal.39

9) Siswanto Sunarno, Opcit, Hal. 74

Continue Reading

HUBUNGAN DAN KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DENGAN LEMBAGA NEGARA LAINNYA

  1. Latar Belakang

            Penyelenggaraan Negara yang menyimpang dari ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakibatkan ketidakseimbangan kekuasaan diantara lembaga-lembaga Negara. Ketidakseimbangan ini terlihat dari corak kekuasaan Presiden yang berlebihan dan absolut. Hal ini diperparah dengan tidak berfungsinya lembaga-lembaga Negara lainnya sebagaimana mestinya. Misalnya, lembaga Legislatif yang terkesan hanya sebagai lembaga legislator bagi kesewenang-wenangan Presiden, dan juga lembaga Peradilan yang tidak mendapatkan kemerdekaan dan kemandirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal ini pada akhirnya melahirkan budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sehingga terjadi krisis multi dimensional pada hampir seluruh aspek kehidupan.

Reformasi pada akhirnya membawa perubahan mendasar dalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak terkecuali dalam bidang kehidupan hukum dan politik. Perubahan yang demikian seakan-akan telah membawa Indonesia kealam yang yang lebih demokratis dan konstitusional, meskipun pada tataran praktis masih banyak terdapat kesemrawutan kehidupan yang telah dianggap demokratis dan konstitusional.

Amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 telah menghasilkan beberapa perubahan struktural dalam bidang format kelembagaan negara.1) Format kelembagan lembaga yang dimaksud diantaranya yakni dengan dibentuknya lembaga baru yang disebut Mahkamah Konstitusi yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenagannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu dan wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Kewenangan konstitusional yang dimiliki Mahkamah Konstitusi merupakan pelaksanaan dari prinsip checks and balance yang menempatkan semua lembaga Negara dalam kedudukan setara sehingga terdapat keseimbangan dalam penyelenggaraan Negara, sehingga tidak ada lembaga Negara yang merasa paling tinggi, dan tidak ada suatu lembaga Negara yang merasa paling rendah.

Fenomena keberadaan Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) itu sendiri, didalam dunia ketatanegaraan dewasa ini, secara umum memang dapat dikatakan merupakan suatu yang baru. Di seluruh dunia Mahkamah Konstitusi hanya dikenal di 45 (empat puluh lima) Negara. Mahkamah Konstitusi menjadi trend terutama di Negara-negara yang baru mengalami perubahan rezim dari otoriterian ke rezim demokratis.2)

Sejalan dengan subtansi penting perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berfungsi menangani perkakara tertentu di bidang ketatanegaraan. Perkara-perkara yang dimaksud adalah melaksanakan peradilan dalam sistem konstitusi, sebagai The Guardian of Constitution (penjaga konstitusi), dan sebagai penafsir konstitusi.3) Fungsi-fungsi yang ada diatas merupakan representasi dari kewenangan yang dimiliki oleh Mahakamh Konstitusi yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi.

Dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, Mahkamah Konstitusi berupaya mewujudkan visi kelembagaannya yang terus dijunjung tinggi demi tegaknya konstitusi yang ada, yaitu: “Tegaknya Konstitusi dalam rangka mewujudkan cinta Negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yag bermantabat”.4) Visi tersebut menjadi pedoman bagi Mahakamah Konstitusi dalam menjalankan kekuasaan kehakiman yang yang diembannya secara merdeka dan bertanggung jawab sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Gagasan pembentukan Mahakamh Konstitusi pada dasarnya tidak lain adalah merupakan dorongan dalam penyelenggaraan kekuasaan dan ketatanegaraan yang lebih baik, dan dapat diterima oleh semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Paling tidak ada empat hal yang melatar belakangi dan menjadi pijakan dalam pembentukan Mahkamah Konstitusi, yakni sebagai implikasi dari paham konstitusionalisme, mekanisme checks and balances, penyelenggaraan Negara yang bersih (good governance), serta prinsip demokrasi dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).5)

Mahkamah Konstitusi selalu membuka diri untuk menerima pengaduan dari masyarakat yang merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar.6) Namun agaknya ungsi ini belum dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Hal ini dapat disebabkan oleh ketidak pahaman masyarakat awam akan fungsi konstitusi dan juga mungkin disebabkan oleh ketidak tahuan masyarakat akan keberadaan dan fungsi mahkamah konstitusi . oleh karenanya masuknya pengduan masyarakat yang hak konstitusionalnya dilanggar sangat terkait dengan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap konstitusi dan sosialisasi peran, fungsi, kedudukan maupun hubungan Mahkamah Konstitusi dengan lembaga Negara lainnya kepada masyarakat secara luas.

Kewenangan-kewenangan yang dimiliki beberapa lembaga Negara seringkali terdapat pertentangan antar lembaga Negara yang satu dengan lembaga Negara yang lainnya. Namun semua itu dapat terhindari apabila aparatur Negara paham dan mengetahui tentang peran, fungsi dari kedudukan yang digeluti. Apabila masing-masing lembaga Negara memahami akan wewenang yang ada pada dirinya yang temtunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka sangat kecil kemungkinan untuk adanya suatu sengketa antar lembaga Negara, begitupun sebaliknya. Wewenang dan kedudukan yang dimiliki setiap lembaga Negara tentu terdapat hubungan dengan lembaga Negara yang lain, tidak terkecuali terhadap hubungan dan kedudukan Mahkamah Konstitusi dengan lembaga lainnya. Karena dapat dipastikan kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh setiap lembaga Negara dibatasi, dan saling melengkapi, untuk itu lembaga yang satu merupakan bagian dari lembaga yang lainnya.

Hubungan dan kedudukan Mahkamah Konstitusi dengan lembaga Negara lainnya akan sangat penting untuk diketahui agar lebih mehamahami dan mengetahui seberapa jauh proses checks and balance yang dijalankan oleh masing-masing lembaga Negara.7) Pemahaman tentang hubungan dan kedudukan Mahkamah Konstitusi dengan lembaga Negara lainnya cukup sulit dipahami, karena memang belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara spesialis dan spesifik tentang hubungan dan kedudukan Mahkamah Konstitusi dengan lembaga Negara yang lainnya. Namun hal itu dapat dipahami dan dikaji dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai norma dasar (grundnorm) dan Undang-Undang sebagai aturan-aturan dasar Negara (staatgrundgesetz) yang mengatur tentang peran, fungsi, kedudukan lembaga Negara yang bersangkutan.

Uraian maupun penjelasan yang menyangkut mengenai hubungan dan kedudukan Mahkamah Konstitusi dengan lembaga Negara lainnya belum banyak dibahas oleh para pakar Hukum Tata Negara atau bahkan boleh dikatakan tidak ada. Padahal mengingat dari kegunaan dari pemahaman akan hubungan dan kedudukan Mahkamah Konstitusi dengan lembaga Negara lainnya sangat diperlukan guna mengantisipasi adanya sengketa kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga Negara terutama sengketa salah satu lembaga Negara dengan Mahkamah Konstitusi. Karena disatu sisi Mahkamah Konstitusi berwenang memutus sengketa antar lembaga Negara, disisi yang lain Mahkamah Konstitusi juga merupakan lembaga Negara yang tidak menutup kemungkinan untuk adanya sengketa dengan lembaga Negara lainnya.

  1. Rumusan Masalah
  1. Bagaimana hubungan dan kedudukan Mahkamah Konstitusi dengan lembaga Negara lainnya?
  2. Lembaga apa yang berhak menyelesaikan sengketa antara Mahkamah Konstitusi dengan lembaga Negara lainnya?

III. Penjelasan Judul

Dalam proposal penelitian yang berjudul “HUBUNGAN DAN KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DENGAN LEMBAGA NEGARA LAINNYA” penulis memberikan penjelasan judul sebagai berikut:

  1. Hubungan adalah keterkaitan tata kerja Mahkamah Konstitusi dengan lembaga Negara yang lainnya.
  2. Kedudukan adalah tingkatan dalam kelembagaan Negara.
  3. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Lembaga Negara lainnya adalah lembaga Negara selain Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  1. Alasan Pemilihan Judul

Dasar pemilihan judul penelitian ini adalah seringkali terdapat kesalahan persepsi tentang pemahaman hubungan dan kedudukan Mahkamah Konstitusi dengan lembaga Negara lainnya oleh aparatur Negara maupun oleh kalangan masyarakat, sehingga terdapat persepsi bahwa suatu lembaga Negara tidak ada hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi dan juga terdapat pemahaman bahwa suatu lembaga Negara lebih tinggi kedudukannya dengan lembaga yang lainnya.

Alasan yang cukup kuat adalah bahwa belum ditemukannya suatu lembaga yang dapat memutus sengketa antara suatu lembaga Negara dengan Mahkamah Konstitusi yang salah satu kewenangannya memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahunm 1945. Apakah dapat dibenarkan apabila Mahkamah Konstitusi yang bersengketa, maka Mahkamah Konstitusi sendiri yang memutus sengketa yang bersangkutan.

  1. Tujuan Penulisan

            Adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan penelitian ini adalah:

  1. Untuk menjelaskan hubungan dan kedudukan Mahkamah Konstitusi dengan lembaga Negara lainnya.
  2. Untuk menganalisis Lembaga yang berhak menyelesaikan apabila terdapat sengketa antara Mahkamah Konstitusi dengan lembaga Negara lainnya.
  1. Manfaat Penulisan

Adapun manafat yang dapat diperoleh penulis dalam pembuatan proposal penelitian ini, yakni:

  1. Secara teoritis dapat menambah keilmuan dalam bidang Hukum Tata Negara yang berkaitan dengan Lembaga Negara
  2. Manafat Praktis adalah untuk membangun kesadaran dan pemahaman kepada publik akan hubungan dan kedudukan Mahkamah Konstitusi dengan lembaga Negara lainnya.
  3. Dapat menyelesaikan tugas yang diberikan Indah Purbasari, S.H., S.Pd selaku dosen mata kuliah Metode Penelitian Hukum

VII. Kajian Pustaka

            Setelah Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen, banyak pergeseran yang terjadi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Salah satunya adalah bergesernya kelembagaan Negara.8)

Dalam hal ini, hubungan dan kedudukan Mahkamah Konstitusi terhadap lembaga Negara lainnya tidak termaktub dalam suatu peraturan perundang-undangan yang jelas, hanya sebagian terdapat dalam konstitusi. Namun pada umumnya satu hal yang paling pokok adalah Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman adalah bahwa:

“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”(Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945)

Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan bahwa:

“Negara Indonesia adalah Negara hukum”

Dalam negara hukum yang pokok adalah adanya pembatasan oleh hukum. Dalam arti bahwa segala sikap, tingkah laku dan perbutan baik yang dilakukan oleh para penguasa negara maupun oleh para warga negaranya harus berdasarkan hukum.9)

            Untuk membatasi kekuasaan pemerintah, seluruh kekuasaan dalam pemerintah haruslah dipisahkan dan dibagi ke dalam kekuasaan yang mengenai bidang tertentu.10) Karena kalau kekuasaan tidak dipisahkan maka kekuasaan yang dimiliki akan cendrung semenang-menang.

Mengenai pemisahan kekuasaan ada doktrinyang sangat populer, yaitu doktrin trias politika. Trias politika adalah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan negara sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.11) Dalam dokrin ini kekuasaan dipisah menjadi 3 (tiga) bagian kekuasaan, yaitu: Kekuasaan Ekskutif, Kekuasaan Legislatif, dan Kekuasaan Yudikatif. Dokrin ini yang banyak dianut dan dikembangkan oleh hampir seluruh negara di dunia dengan berbagai varian yang ada.

Dari segi kelembagaan, prinsip trias politika biasanya diorganisasikan melalui dua cara, yaitu melalui sistem pemisahan kekuasaan (separation of power) atau pembagian kekuasaa (distribution of power).12) pemisahan kekuasaan bersiat horizontal dalam arti kekuasaan dipisah-pisahkan ke dalam fungsi-fungsi yang tercermin dalam lembaga-lembaga negara yang yang sederajat saling mengimbangi (checks and balance). Sedangkan pembagian kekuasaan bersiat vertical dalam arti perwujudan kekuasaan itu dibagikan secara vertical kebawah kepada lembaga-lembaga tinggi negara di bawah lembaga pemeganga kedaulatan rakyat.

Seperti yang dikatakan sebelumnya , bahwa Indonesia di bawah Undang-Undang Dasar 1945 teramandemen menganut teori pemisahan kekuasaan (pemisahan fungsi) yang di dalamnya terdapat mekanisme checks and balance. Fungsi oleh Hasan Zaini diartikan sebagai suatu lingkungan kerja untuk mencapai tujuan tertentu. Kedudukan suatu lembaga negara ditentukan oleh fungsinya. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, suatu fungsi dapat dipegang oleh lebih dari 1 (satu) lembaga negara dan sebaliknya 1 (satu) lembaga negara dapat memegang (mempunyai) lebih dari 1 (satu fungsi) . untuk menjalankan fungsinya lembaga negara harus dilengkapi dengan wewenang (kekuasaan). Sebagai negara hukum, maka segala lembaga negara tunduk dan berada di bawah Undang-Undang Dasar.13)

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1), salah satu kewenangan dari Mahkamah Konstitusi adalah memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara, yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Penegasan ini yang cukup multitafsir dan banyak diperdebatkan oleh kalangan praktisi hukum.14) Hal ini disebabkan pasca amandeman, konstitusi tidak memberikan kejelasan konsepsi tentang lembaga negara. Sedangkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ternyata juga tidak memberikan kejelasan konsepsi tentang lembaga negara. Tidak adanya kejelasan konsepsi tentang lembaga negara menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi memang dapat menimbulkan penasiran yang beragam.

Pergeseran format kelembagaan negara yang ditandai dengan direduksinya status Majelis Permusyawaratan Rakyat yang kini tidak lahi sebagai pelaku sepenuhnya kedaulatan rakyat. Dengan demikian tidak dikenal lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara, yang ada hanyalah lembaga negara. Disamping itu ada beberapa lembaga yang sebelumnya merupakan bagian dari kekuasaan ekskuti, namun setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 lembaga tersebut independensinya dijamin oleh konstitusi.

Dalam menjalankan ungsi-fungsinya serinkali lembaga negara melakukan hubungan atau kerja sama, hubungan-hubungan itu memungkinkan untuk adanya konlik, yakni manakala suatu lambaga negara tidak bekerja dengan sebagaimana mestinya. Agar sistem itu tetap bekerja sesuai dengan yang dituju, konflik harus diselesaikan.15) disitulah peran Mahkamah Konstitusi sangat diperlukan dalam kerangkan mekanisme checks and balance.

            Namun akan menjadi permasalahan apabila yang bersengketa adalah Mahkamah Konstitusi dengan lembaga lembaga negara yang lainnya, maka lembaga apa yang dapat menyelesaikan sengketa tersebut. Akankah Mahkamah Konstitusi juga yang akan memutus sengketa kewenangan tersebut.

VIII. Metodologi

  1. Pendekatan Masalah

Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 junto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

  1. Bahan Hukum

Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini meliputi:

  1. Bahan Hukum Primer

Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 junto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

  1. Bahan Hukum Skunder

Bahan hukum skunder adalah bahan hukum yang berupa buku-buku referensi, media-media informasi yang berkaitan langsung maupun tidak dengan pembahasan.

  1. Teknik Pengumpulan dan Pengolahan Bahan Hukum

Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik dokumentasi yakni mengumpulkan dan mengkaji bahan-bahan hukum yang ada baik hukum primer maupun bahan hukum skunder. Sedangkan pengolahan bahan hukum yang digunakan adalah dengan menginventarisasi bahan-bahan hukum yang ada kemudian disinkronkan dengan permasalahan-permasalahan yang berkembang terutama hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan publik.

  1. Metode Analisis Data

Metode analisis data yang digunakan dalam pembuatan penelitian ini adalah metode induksi, yakni mengkaji dari hal-hal yang bersifat khusus untuk menghasilkan kesimpulan yang bersifat umum.

  1. Penutup

            Demikian proposal penelitian ini penulis buat, dengan harapan semoga dapat diterima dan dipergunakan dengan sebagai mana mestinya, atas perhatiannya penulis sampaikan terima kasih.

DAFTAR PUSTAKA

Buku Referensi

Bambang Sutiyoso. 2005. Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Yogyakarta. UII Press

_______________. 2006. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Bandung. Citra Aditya Bakti.

Fatkhurohman, dkk. 2004. Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Hasan Zaini. 1999. Pengantar Hukum Tata Negara. Bandung. Alumni.

Jimly Asshiddiqie. 2005. Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945. Yogyakarta. UII Press.

Mahfud MD. 1999. Pergulatan Politik dan Hukum. Yogyakarta. Gama Media.

Miriam Budiardjo. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta. Gramedia.

Soehino. 1985. Hukum Tata Negara. Yogyakarta. Liberty.

Zairin Harahap. 2005. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta KonPres.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPDRD

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD

Makalah

  1. Muktie Fajar. Lembaga Negara Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen. Makalah pada seminar Lembaga Negara yang diadakan PP-Otoda FH Brawijaya. 22 Oktober 2004.

KRHN. “Gagasan Pembentukan Mahkamah Konstitusi” Suatu Analisis Kritis. Makalah pada Semiloka “Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi” yang diselenggrakan oleh PP-Otoda FH Unibraw bekerja sama dengan KRHN. Batu, 18-19 Desember 2002.

Internet

Prakata dalam Home Page Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, http://mahkamah konstitusi.gi.id/

*****

1) Jimly Asshiddiqie. 2005. Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945. Yogyakarta. UII Press. Hal. 4

2) KRHN. “Gagasan Pembentukan Mahkamah Konstitusi” Suatu Analisis Kritis. Makalah pada Semiloka “Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi” yang diselenggrakan oleh PP-Otoda FH Unibraw bekerja sama dengan KRHN. Batu, 18-19 Desember 2002. Hal 3

3) Fatkhurohman, dkk. 2004. Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung. Hal 78

4) Prakata dalam Home Page Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,

http://mahkamah konstitusi.gi.id/

5) Bambang Sutiyoso. 2006. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Bandung. Citra Aditya Bakti. Hal. 8

6) Bambang Sutiyoso. 2005. Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Yogyakarta. UII Press . Hal. 50

7) A. Muktie Fajar. Lembaga Negara Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen. Makalah pada seminar Lembaga Negara yang diadakan PP-Otoda FH Brawijaya. 22 Oktober 2004. Hal. 4

8) Fatkhurohman, dkk. Ibid. Hal.59

9)     Soehino. 1985. Hukum Tata Negara. Yogyakarta. Liberty. Hal.9

10)   Mahfud MD. 1999. Pergulatan Politik dan Hukum. Yogyakarta. Gama Media. Hal.280

11)   Miriam Budiardjo. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta. Gramedia. Hal. 151

12) Jimly Asshiddiqie. Ibid. Hal. 35

13) Hasan Zaini. 1999. Pengantar Hukum Tata Negara. Bandung. Alumni. Hal. 261

14) Zairin Harahap. 2005. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta KonPres. Hal.36

15) Zairin Harahap. Ibid. Hal. 277

Continue Reading

POTENSI KONFLIK PENDIRIAN RUMAH IBADAT DI INDONESIA

BAB I

PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang

Konsep negara hukum yang diusung Indonesia yang dituangkan di dalam Undang-Undnag Dasar 1945 pasal 1 ayat (3) yang mengandung arti bahwa diharapkan segala bentuk permasalahan dapat ditangani melalui proses pengundangan peraturan perundang-undangan yang baik. Namun, ketika kita melihat realitas sosial yang ada dalam masyarakat, maka disana akan terlihat beberapa dampak maupun kesenjangan yang lebih diakibatkan oleh munculnya beberapa peraturan perundang-undangan.

Hal yang sama dapat dilihat dalam peraturan bersama menteri Agama dan Menteri dalam negeri Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat. Dapat dikalkulasikan bahwa hal-hal yang mengatur tentang pendirian rumah ibadat masih banyak terdapat kerancuan-kerancuan, sehingga pada akhirnya akan menimbulkan konflik terhadap umat beragama.

Letak kerancuan-kerancuan dapat kita lihat dalam Bab IV yang mengatur pendirian rumah ibadat. Disana dapat kita lihat bahwa tidak ada kepastian hukum dan ketidak jelasan hukum yang diamanatkan oleh pasal 13 sampai dengan pasal 21 Peraturan Bersama Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006. Kerancuan-kerancuan pasal demi pasal tersebut rawan terhadap adanya konflik baik antar umat beragama maupun sesama umat beragama.

Konsep hukum yang digunakan sebagai peredam konflik dalam masyarakat ternyata tidak demikian adanya. Hukum seringkali dibuat atas dasar kepentingan-kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan-golongan tertentu, sehingga yang terjadi bukan malah sebagai meminimalisir permasalahan, tetapi justru akan menimbulkan beberapa konflik-konflik baru yang pada akhirnya sulit untuk dipecahkan.

Agama sebagai benteng dari setiap individu manusia diharapkan dapat dijadikan pegangan moral maupun etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Namun, akhir-akhir ini cenderung terdapat penistaan agama yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan yang salah satunya melalui transformasi negara. Negara dalam mentrasformasikan penistaan-penistaan terhadap agama dapat dilakukan melalui bebrapa cara yang salah satunya melalui produk peraturan perundang-undangan maupun kebijakan-kebijakan yang cukup rawan dengan adanya konflik pada akhirnya.

Tidak dapat dipungkiri bahwa konfigurasi politik terhadap peraturan perundang-undangan sangat pekat dan sangat dominan dalam ranah politik hukum Nasional Indonesia. Contoh kecil misalkan apa yang terjadi dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri dalam hal pendirian rumah ibadat, yang didalamnya terdapat beberapa ketidak jelasan maupun ketidak pastian hukum dan cenderung memihak terhadap penguasa negara yang ada. Sehingga pada akhirnya masyarakat umat beragama yang akan dijadikan objek permasalahan.

Dampak akan terlihat ketika peraturan perundang-undangan telah diundangkan dan dilaksanakan oleh umat beragama, saat inilah yang kemudian melahirkan adanya konflik-konflik tersebut. Bukan berarti perundang-undangan itu adalah penyebab konflik, sebab pada dasarnya pembuat peraturan itu menginginkan konflik dapat diatasi, namun karena peraturan itu sendiri yang menimbulkan adanya konflik, misalnya dengan ketidak jelasan yang diaturnya yang bahkan menumbuhkan timbulnya konflik baru.

Hal inilah menjadi permasalahan kita semua tentang bagaimana kita dapat membuat peraturan yang dapat menyelesaikan konflik dan tidak menimbulakn konflik baru, seperti peraturan tentang masalah agama ini. Peraturan masalah agama ini memang perlu mendapatkan perhatian yang cukup serius, sebab masalah agama adalah masalah yang sangat mudah untuk dijadikan suatu konflik, yang akhirnya dapat mengakibatkan adanya suatu benih-benih perpecahan dan pudarnya rasa persatuan dan kesatuan. Jika hal ini sudah menjadai suatu fenomena, maka Indonesia akan menunggu kehancurannya.

Berdasarkan asumsi-asumsi logis di atas, maka penulis mencoba untuk mengkaji maupun menganalisis tentang letak potensi konflik dari izin mendirikan tempat ibadah sebagaimana diatur dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 sekaligus mencari formula yang tepat untuk meminimalisir potensi konflik yang ada. Mengingat begitu pentingnya penyelesaian masalah agama, maka diperlukan adanya suatu kehati-hatian di dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama.

I.2 Rumusan Masalah

Dari berbagai uraian di atas, maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih jauh tentang potensi konflik dari izin pendirian rumah ibadat. Untuk itu perlu dirumuskan beberapa pokok permasalahan, diantaranya:

  1. Dimana letak potensi konflik dari izin pendirian rumah ibadat berdasarkan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 ?
  2. Bagaimana cara meminimalisir potensi konflik dari izin pendirian rumah ibadat tersebut ?

I.3 Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan karya tulis ini adalah:

  1. Untuk mengetahui sebab-sebab timbulnya konflik dari izin pendirian rumah ibadat.
  2. Untuk mengetahui cara-cara yang dapat digunakan untuk meminimalisir potensi konflik dari izin pendirian rumah ibadat.

I.4 Manfaat Penulisan

Adapun manfaat dari penulisan karya tulis ini adalah:

  1. Dapat dijadikan renungan maupun acuan pemerintah dalam membuat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan izin pendirian rumah ibadat.
  2. Agar masyarakat dan pemerintah mengetahui hal-hal apa yang dapat menimbulkan konflik terkait dengan izin pendirian rumah ibadat.

BAB II

TELAAH PUSTAKA

  1. Negara adalah suatu susunan masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lainnya dan merupakan satu masyarakat yang organis. Yang terpenting dalam Negara yang berdasarkan aliran integral adalah penghidupan abngsa seluruhnya. Negara tidak memihak pada satu golongan yang paling kuat, atau paling besar, tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat akan tetapi Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai kesatuan bangsa yang tidak terpisahkan.1]
  2. Jika yang individualistisch adalah jiwa dan bentuk pergaulan yang individualistisch. Dalam bentuk pergaulan yang individualistisch masing-masing individu yang memberikan pengaruhnya pada kehidupan social. Disini kepribadian manusia mendapatkan penghargaan yang setinggi-tingginya. Masyarakat hanya ada untuk kepentingan individu. Jiwa dari masayarakat yang demikian ini disebut individualistisch. Sebaliknya dalam kehidupan yang colectivistisch manusia tidak hidup untuk diri sendiri, melainkan nomor satu untuk masyarakat, masyarakatlah yang nomor satu dan didahulukan dalam kehidupan social. Dalam pergaulan hidup yang demikian manusia ada dalam keadaan yang terikat, sebagian besar dari hidupnya terpengaruh oleh lingkunangn sosialnya, perbuatan kelakuan-kelakuannya ditentukan, dipengaruhi oleh norma-norma agama, prikemanusiaan, hukum, dan aturan lain yang keluar dari masyarakatnya. Jiwa masyarakat yang seperti ini disebut jiwa colektivistisch.2]
  3. Untuk mencegah perlawanan dari umat Islam karena hukum anak negeri dan hukum islam dilanggar, haruslah diiktiarkan sedapat-dapatnya agar orang-orang pribumi yang beragama islam dapat tetap tinggal dalam lingkungan hukum agama dan adat istiadat mereka. 3]
  4. Pergerakan Islam pulalah yang meretas jalan dinegeri ini dalam kegiatan politik yang mencita-citakan kemerdekaan, yang telah menggambarkan benih kesatuan Indonesia, yang telah mengubah wajah-wajah isolasi berbagai pulau dan roman muka provinsialis yang juga pertama-tama menanamkan benih persaudaraan dengan orang-orang seiman, sekeyakinan diluar batas-batas Indonesia.4]
  5. Manusia pertama yang diperintahkan Allah turun kebumi, diberi pesan agar mengikuti petunjuknya, jika petunjuk tersebut sampai kepadanya (QS, 2:38). Petunjuk pertama yang melahirkan agama adalah ketika Adam dalam perjalanannya dibumi menemukan kebenaran, keindahan, dan kebaikan. Kemudian, ditemukan kebenaran dalam ciptaan Tuhan yang terbentang di alam maya dan di alam dunia sendiri. Gabungan dari ketiga hal ini melahirkan kesucian. Sang manusia yang memiliki naluri ingin tahu, berusaha untuk mengetahui apakah yang paling benar, indahnya dan baik? Jiwa dan akalnya mengantarkannya bertemu dengan yang maha suci dan ketika ia berusaha untuk berhubungan dengan-Nya, bahkan dari sinilah dimulainya proses beragama sebagai upaya manusia untuk dapat mencontoh sifat-sifat yang maha suci. Dalam hadist Nabi SAW ditemukan perintah untuk itu, yaitu berakhlaklah kalian dengan akhlak Allah.5]
  6. Jika kamu mengubah masa laulumu dan bekerjasama dalam semangat bahwa setiap orang diantara kamu tidak memperdulikan hubungan-hubungan apa yang telah terjadi denganmu di masa lampau, tidak memperdulikan warna kulit, kasta atau kepercayaan, warga negara kelas pertama, kedua, dan kelas bawah. Negara ini dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dan penghormatan-penghormatan yang sama, maka kemajuan-kemajuan yang kamu buat tidak akan berakhir. Sekarang kamu dapat mengatakan dengan jujur bahwa setiap orang adalah warga negara, warga negara Inggris yang sama dan mereka merupakan anggota dari negara yang sama. Sekarang saya berpendapat bahwa kita harus mempertahankan hal itu di depan kita, sebagai tujuan akhir dan kamu akan menemukan hal itu selama orang-orang Hindu berhenti menjadi orang Hindu dan orang-orang Islam berhenti menjadi orang-orang Islam, bukan dalam pengertian agama, karena hal itu merupakan keyakinan pribadi dari setiap individu, tetapi dalam pengertian politik sebagai warga negara dari suatu negara. 6]

BAB III

METODE PENULISAN

III.1 Jenis Penulisan

Adapun yang menjadi jenis kajian penulisan adalah menggunakan kajian yuridis normatif terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

III.2 Pendekatan Penulisan

            Pendekatan penulisan yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006

III.3 Sumber Bahan

Adapun sumber bahan yang dijadikan sebagai kajian adalah terdapat dua bagian, yakni :

  1. Data Primer

Data Primer adalah data yang didapat dari proses pengkajian terhadap       Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006

  1. Data Skunder

Data Skunder adalah data yang didapat dari berbagai macam buku bacaan yang terkait dengan pokok permasalahan yang dibahas.

III.4 Teknik Penelusuran Bahan

Bahan-bahan yang dijadikan alat bantu baik yang berupa buku bacaan maupun peraturan perundang-undangan adalah sebagin milik sendiri dan bagian yang lainnya adalah hasil dari peminjaman diperpustakaan, serta ada sebagian yang didapat dari internet.

III.5 Teknik Analisis Bahan

Dalam penulisan karya tulis ini, penulis menggunakan data yang telah diperoleh dari buku-buku, jurnal dan Undang-Undang dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif, artinya data yang diperoleh akan digambarkan sedemikian rupa sehingga memperoleh suatu kesimpulan.

BAB IV

PEMBAHASAN

IV.1 Sekilas Tentang Peraturan Bersama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006

            Bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Keyakinan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa tersebut telah ada sejak sebelum masuknya agama-agama besar di dunia sekarang ini seperti Islam, Hindu, Budha, dan Nasrani. Kepercayaan kepada Tuhan Yang maha Esa tersebut telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam masyarakat untuk memilah dan memilih perbuatan-perbuatan yang baik dan yang buruk. Bahkan dibanyak daerah tertentu, sampai saat ini masih diberlakukan hukum-hukum agama untuk menyelesaikan konflik-konflik sosial yang terjadi dalam masyarakat. Kesadaran sikap percaya kepada keberadaan Tuhan Yang Maha Esa telah menjadi suatu keyakina bahwa kemerdekaan yang dicapai oleh seluruh bangsa indonesia saat ini tidak mungkin terwujud jika tidak ada rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa.

Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa juga melahirkan komitmen negara untuk menjaga anugrah dan rahmat Tuhan yang diberikan kepada setiap manusia. Impelementasi dari hal ini salah satunya diwujudkan dalam bentuk perlindungan hak asasi manusia khususnya yang berkatan dengan kebebasan berpikir. Meyakini dan menaati suatu ajaran tidak sekedar dapat dilakukan dengan semata-mata mengikuti kehendak orang lain. Tetapi diperlukan proses kreatif berpikir oleh manusia untuk melihat, memikirkan dan merasakan kebenaran-kebenaran ajaran agama itu. Oleh karena itu akan jelas tampak perbedaan-perbedaan dalam beragama yang itu didasari oleh perbedaan kemampuan berfikir tiap-tiap orang. Maka sudah semestinya jika dalam hal ini pemerintah memberikan perlindungan bagi tiap warga negara untuk menemukan dan meyakini kebenaran tiap-tiap agama dan keyakinnya itu. Hal ini merupakan kesadaran dari negara dan khususnya pemerintah, bahwa agama dan kepercayaan tidak dapat dipaksakan kepada siapapun juga.

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 dibuat atas dasar bahwa hak beragama adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut keyakinannya masing-masing, serta negara berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan ajaran agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan dan menodai agama serta tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Disini pemerintah mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan dan pelayaan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan lancar, rukun, dan tertib, maka pemerintah harus menentukan arah kebijakan dalam pembangunan nasional di bidang agama antara lain dengan peningkatan kualitas pelayanan dan pemahaman agama, kehidupan beragama, serta peningkatan kerukunan intern antar umat beragama.

Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan otonomi, mempunyai kewajiban melksanakan urusan wajib bidang perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang serta kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan nasional.

Di dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, disana disebutkan bahwa peraturan itu ada karena menimbang adanya beberapa faktor, yaitu adanya hak untuk beragama, yang mana hak ini merupakan salah satu dari hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan oleh keadaan apapun. Oleh karena adanya suatu pengakuan tentang hak seseorang untuk memilih agama yang mereka yakini dan mereka imani, maka merekapun mempunyai hak untuk beribadat menurut aturan agama yang mereka pilih. Adanya pemberian kebebasan dan jaminan kemerdekaan yang diberikan pemerintah kepada penduduk Indonesia untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya tersebut, seperti yang telah tercantum di dalam pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945, menjadi suatu dasar mereka melakukan pembangunan rumah ibadat.

Karena pemerintah telah memberi kebebasan dan memberi jaminan kepada penduduk Indonesia untuk memilih agama dan untuk beribadat menurut agamanya tersebut, maka pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk melindungi setiap usaha penduduk Indonesia yang berusaha untuk melaksanakan ajaran agama, beribadat, dan membangun rumah ibadat, selama hal tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan atau menodai serta tindakan yang mereka lakukan tidak menggangu ketentraman dan ketertiban umum.

Oleh karena masih rawannya tindakan-tindakan yang dapat mengganggu kebebasan untuk memilih dan beribadah menurut agama yang mereka yakini atau penyalahgunaan kebebasan itu sendiri, maka pemerintah juga harus memberikan bimbingan dan pelayanan1] semaksimal mungkin agar dalam melaksanakan setiap ajaran agamanya, penduduk Indonesia dapat berlangsung secara rukun, lancar, dan tertib. Untuk itu pemerintah harus mempunyai arah kebijakan dalam pembangun di bidang agama, seperti peningkatan kualitas pelayanan dan pemahaman agama yang harus dipahami oleh berbagai pemeluk agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan yang diyakini.

Berdasarkan uraian permasalahan diatas, maka pemerintah dalam hal ini Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri megeluarkan Paraturan Bersama Nomor 8 dan 9 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragma, dan Pendirian Rumah Ibadat, adalah untuk menjawab tantangan dan hambatan permasalahan-permasalahan agama yang berdampak terhadap konflik yang akan sulit untuk terselesaikan. Karena Peraturan Perundang-Undangan dibuat bukan untuk menimbulkan efek yang tidak diinginkan baik oleh pembuat maupun oleh masyarakat pada umumnya.2]

Akan sama apa yang dikatakan oleh Sudikno Mertokusumo3] bahwa sebenarnya hukum dibuat bukan untuk dilanggar melainkan hukum dibuat untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang ada dalam masyarakat. Artinya adalah hukum sangat diharapkan dapat dijadikan sebagai formula untuk menjawab segala permasalahan-permasalahan yang ada dimasyarakat, bangsa dan juga negara.

Namun dalam tataran kenyataan seringkali hukum terintervensi oleh kepentingan politik, dan seringkali hukum harus menyerah ketika melawan politik, cendrung sama ketika melihat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 yang didalamnya terdapat beberapa kepentingan-kepentingan pemerintah untuk melegalkan keinginan pribadi, kelompok, atau golongan yang pada akhirnya akan ada pihak-pihak yang dirugikan.

IV.2 Letak Kerancuan Peraturan Bersama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006

Banyak permasalahan sebenarnya yang terdapat dalam Peraturan Bersama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, namun penulis mencoba untuk mengkaji permasalahan pendirian rumah ibadat yang dinilai banyak konfrontatif dikarenakan adanya beberapa pasal yang mencerminkan ketidakpastian dan ketidakjelasan hukum terutama terdapat dalam pasal yang mengatur tentang pendirian rumah peribadatan yakni pasal 13, pasal 14, pasal 16 pasal 17, dan pasal 21 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/wakil kepala daerah Dalam pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan pendirian rumah ibadat. Kerancuan-kerancuan diantaranya :

  1. Dalam pasal 13 ayat (1), (2), dan (3) yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 13

  • Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan
  • Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan
  • Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau propinsi

Berdasarkan bunyi pasal 13 baik ayat (1), (2), dan (3), maka dapat dikatakan terdapat beberapa kerancuan yakni :

  1. Terlalu sempit misalkan seperti apa yang dimanatkan Pasal 13 ayat (1) bahwa pendirian rumah ibadat hanya didasarkan hanya keperluan nyata dan jumlah penduduk, artinya bahwa penafsiran dari Pasal 13 ayat (1) tersebut terlalu sempit adalah dikarenakan bahwa pasal tersebut tidak mencakup tempat-tempat ibadah yang bersifat pribadi. Dikatakan pribadi karena adanya tempat-tempat ibadah yang hanya digunakan oleh golongan-golongan orang tertentu dan tidak membolehkan golongan diluar mereka untuk masuk dalam tempat peribadatannya. Apakah hal yang demkian termasuk yang membutuhkan izin atau belum ditegaskan dalam Peraturan Bersama tersebut. Intervensi negara terhadap perijinan yang terlalu rumit adalah bentuk interfensi secara keseluruhan, lucunya pemerintah seakan-akan tidak mau dijadikan kambing hitam, oleh karena itu pemerintah melipatkan sedemikian luas unsur-unsur masyarakat untuk memeberikan rekomendasi perijinan, hal ini merupakan bukti bahwa pemerintah belum menghargai keragaman. Harusnya masalah-masalah seperti ini dibiarkan tumbuh dan berkembang secara alami dalam masyarakat dengan tanpa campur tangan negara, dan agama tidak memebutuhkan negara untuk bersaing, tetapi diakui atau tidak sebenarnya negara lahir dari pemahaman agama, dan konsep seperti ini yang sangat bertentangan dengan Pasal 1 angka 1.
  2. Dikatakan dalam Pasal 13 ayat (2) bahwa pendirian rumah ibadat tersebut dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan dalam benak kita bahwa ketentraman dan ketertiban umum yang bagaimana yang dimaksudkan oleh pemerintah serta apa ukuran yang dijadikan dasar penilaian oleh pemerintah bahwa tempat ibadah tersebut layak atau tidak masuk dalam kriteria ketentraman dan ketertiban umum tersebut.
  1. Dalam Pasal 14 Ayat (1), (2), (3) yang berbunyi :

Pasal 14

  • Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administartif dan persyarata teknis bangunan gedung
  • Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi:
    1. Daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat bats wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3)
    2. Dukungan rakyat setempat paling paling sedikit 60 (enem puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa
    3. Rekomendasi tertulis kepada kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
    4. Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota
  • Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memefasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat

Berdasarkan bunyi pasal 14 ayat (1), (2), dan (3), maka juga terdapat beberapa kerancuan yang diantaranya:

  1. Persyaratan yang memepergunakan kartu tanda penduduk sebagai persyaratan khusus sangat rawan dimanipulasi, dikarenakan ketika kondisi ekonomi yang tidak menentu, maka tidak menutup kemungkinan terjadi jual beli dukungan, dan tentu dikemudian hari karena tidak didasarkan pada kebutuhan riil yang sebenarnya, maka justru rekomendasi warga ini akan menimbulkan permasalahan-permasalahan baru. Untuk itu maka sebaiknya syarat ini untuk lebih baiknya diganti dengan melalui persetujuan RT/RW atau kepala desa, akan tetapi terlebih dahulu dilalui dengan proses musyawarah.
  2. Berdasarkan bunyi ayat (2) huruf b, maka disana ada yang kurang jika hanya memepertimbangkan pendapat yang setuju saja dengan tanpa mengindahkan pihak-pihak yang tidak setuju adalah kurang bijak, artinya meskipun mereka bersuara lain harus tetap didengarkan dan harus dipertimbangkan. Dengan demikian konflik-konflik yang mungkin akan lahir dapat diantisipasi sedini mungkin.
  3. Bunyi Pasal 14 ayat (2) c dan d juga sangat rancu, artinya disana juga terdapat ketidakpastian yang digunakan sebagai pertimbangan-pertimbangan. Pertimbangan-pertimbangannya bisa bermacam-macam, dapat berupa bertimbangan hukum, sosial dan budaya, ekonomi, dan yang paling berbahaya jika yang digunakan berupa pertimbangan politik yang justru sangat rawan memicu konflik antar umat beragama.
  1. Dalam Pasal 16 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi:

Pasal 16

  • permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pasal 14 diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada Bupati Wali Kota untuk memperoleh IMB rumah ibadat.
  • Bupati/Wali Kota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Berdasarkan bunyi pasal 16 ayat (2), maka kerancuannya adalah timbulnya ketidakpastian hukum, sebab dalam ayat tersebut tidak dicantumkan sebab hukum yang terjadi apabila keputusan Bupati/Wali Kota tidak dikeluarkan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari. Apakah IMB tersebut akan berlaku secara otomatis atau tidak diberikannya IMB tersebut. Hal ini berbeda pada Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama, namun tidak disahkan oleh Presiden , maka dalam jangka 30 (tiga puluh) hari semenjak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.

  1. Dalam pasal 17 yang berbunyi:

Pasal 17

Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah.

Dalam pasal 17 tersebut, maka letak kerancuannya adalah menimbulkannya keresahan dan ketidakpastian hukum, karena dalam pasal tersebut mengandung unsur hukum yang retroaktif (berlaku surut). Padahal teradapat asas-asas hukum yang menyebutkan hukum diharapkan tidak berlaku surut.

IV.3 Meminimalisir Konflik Dalam Peraturan Bersama Nomor 8 Dan 9 Tahun 2006.

Berdasarkan beberapa letak kerancuan yang cenderung menimbulkan konflik yang terdapat dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama nomor 8 dan 9 Tahun 2006, maka dapat diupayakan agar terdapat formula maupun cara yang tepat untuk meminimalisir konflik antar umat beragama.

Formula maupun cara yang dapat dilakukan Pemerintah adalah dengan mencantumkan peraturan tentang komunitas tempat peribadatan dengan jelas, karena seperti yang dikatakan di atas bahwa banyak kita temukan tempat-tempat ibadah yang hanya digunakan satu komunitas orang-orang tertentu. Artinya perlu dijelaskan lagi komunitas tempat peribadatan seperti apa yang harus melalui proses perizinan dalam hal pendirian rumah ibadat.

Interfensi negara terhadap perizinan yang terlalu rumit yang terdapat dalam peraturan bersama tersebut diharapkan dapat disesuaikan maupun diubah karena perizinan yang terlalu rumit merupakan bentuk interfensi keseluruhan bagi umat beragama. Untuk itu pemerintah perlu menghargai keragaman yang ada, dan sudah seharusnya pemerintah dalam hal ini tidak terlalu ikut campur dalam permasalahan pendirian rumah ibadah. Harusnya permasalahan agama dibiarkan tumbuh dan berkembang secara alami dalam masyarakat dengan tanpa adanya suatu campur tangan dari negara, karena pada dasarnya agama tidak membutuhkan negara untuk berkembang, akan tetapi negaralah yang lahir dari pemahaman agama.4]

Persyaratan yang digunakan oleh pemerintah dalam hal pembuatan tempat peribadatan yang disana menyebutkan harus ada kartu tanda penduduk sebagai bukti untuk menentukan pendirian rumah ibadat, ternyata persyaratan itu sangat rawan untuk dimanipulasi, sebab dalam kondisi ekonomi yang masih tidak menentu kartu tanda penduduk sangat mudah diperoleh, cukup dengan melalui proses jual beli dukungan, maka mereka sudah dapat memiliki kartu tanda penduduk yang selanjutnya mempermudah mereka untuk mendirikan tempat peribadatan. Karena jika hanya mempertimbangkan pendappat yang setuju saja adalah kurang bijak, pendapat-pendapat yang tidak setuju juga harus didengarkan dan dipertimbangkan. Dengan demikian konflik-konflik yang mungkin akan lahir dapat diantisipasi sedini mungkin. Artinya pemerintah tidak mendasarkan kebutuhan riil dari temapat peibadatan, sehingga rekomendasi warga syarat akan menimbulkan permasalahan-permasalahan yang baru. Untuk itu syarat yang seperti ini lebih baik diganti dengan hanya persetujuan RT/RW atau kepala desa dengan proses permusyawaratan tentunya. Kecuali apabila pemerinmtah mampu mengatasi masalah tersebut, seperti membuat peraturan yang sangat ketat dalam pembuatan kartu tanda penduduk, sehingga orang tidak dengan mudah mendapatkan kartu tanda penduduk tersebut.

Ketidak jelasan maupun ketidak pastian hukum juga merupakan bagian dari kerancuan-kerancuan yang terdapat dalam peraturan bersama tersebut. Dalam pasal 16 disebutkan pendirian rumah ibadat diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada Bupati/Wali Kota untuk memperoleh IMB rumah ibadat, dan Bupati/Wali Kota harus memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan. Hal itu yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Bagaimana jika setelah sampai waktu 90 (sembilan puluh) hari Bupati/Wali Kota belum memberikan keputusan? Disana belum dijelaskan tentang hal tersebut.

Kerancuan juga terdapat dalam pasal 17 bahwa pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perencanaan tata ruang. Disana juga menimbukhan keresahan dan ketidakpastian hukum, sebab disana cenderung adanya berlaku surutnya suatu peraturan perundang-undangan.

Perlu diperhatikan bahwa sebenarnya pemerintah tidak terlalu ikut campur dalam hal izin pendirian tempat peribadatan, dikrenakan ruang wilayah negara indonesia sebagai wadah atau tempat bagi manusia dan makhluk lainnya untuk hidup dan melakukan kegiatannya yang merupakan karunia Tuha Yang Maha Esa kepada bangsa indonesia. Artinya sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, maka perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola serta wajib dikembangkan dan dilestarikan pemanfaatannya secara optimal dan berkelanjutan demi kelangsunag hidup yang berkualitas.

Pemerintah dalam hal pembuatan peraturan perundang-undangan diiharapkan tidak hanya melihat dari segi politik saja, melainkan harus melihat aspek-aspek yang lain, seperti aspek sosial, budaya, hukum, dan ekonomi yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat.

BAB V

PENUTUP

V.1 Simpulan

  1. Negara dalam hal ini tidak dapat secara langsung mengatur tentang perizinan pembuatan tempat peribadatan karena hal tersebut secara tidak langsung telah mendiskriminasi umat beragama dalam hal mendirikan rumah ibadah.
  2. Untuk meminimalisir konflik, maka disana diharapkan suatu peraturan perundang-undnangan yang jelas, artinya tidak menimbulkan ketidakjelasan ataupun ketidakpastian hukum.

V.2 Saran

  1. Sebaiknya negara tidak menginterfensi umat beragama dalam hal pendirian tempat peribadatan, dikarenakan akan menimbulkan beberapa konflik yang akan terjadi di kemudian hari.
  2. Alangkah baiknya pemerintah sebelum membuat suatu peraturan perundang-undangan untuk lebih melihat keadaan sosial, ekonomi, politik, dan budaya yang ada dalam masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi, Abu. 1991. Perbandingan Agama. Jakarta : Penerbit Rineka Cipta.

Ali, Moh. Daud. 1984. Kedudukan Hukum IslamDalam Sistem hukum Indonesi. Jakarta : Yayasan Risalah.

Anshori,Endang Saifuddin. 1985. Piagam Jakarta 22 Juni 1945 dan Sejarah Konsensus Nasional Antara Nasionalis Religius dan Nasionalis Sekuler Tentang Dasar Negara Republik Indonesia 1945-1959. Bandung : Pustaka Perpustakaan Salman ITB.

Little,David., Jhon Kelsay, Abdul Aziz A. Sachedina. 1997. Kebebasan Beragama dan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta : Pustaka pelajar.

MD, Mahfud. 2000. Demokrasi dan Konstitusi Di Indonesia : Studi Tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Yogyakarta : Rineka Cipta.

Nasution, Adnan Buyung.1995. Aspirasi Pemerintah Konstitusional di Indonesia : Studi Sosio-Legal atad Konstitusi 1956-1959. Jakarta : Grafiti.

Shihab, Quraish. 1992. Membumikan Alquran. Bandung : Penerbit Mizan.

Wahid, Abdurrahman. 1999. Hukum Islam Di Indonesia, Pemikiran dan Praktek. Bandung : Penerbit Remaja Rosdakarya.

Wahid, Solahuddin. 2001. Piagam Jakarta : Perspektif Hukum dan Politik. Dalam Jurnal Civility, Vol. 1 , No. 2, November 2001-Januari 2002. Jakarta.

Yamin, Moh. 1959. Naskah Persiapan UUD 1945 : Disiarkan Dengan Dibumbuhi Catatan Oleh Prof. Mr. Haji mohammad Yamin Guru Besar Dalam Hukum Konstitusi dan Sejarah Asia Tenggara. Jakarta : Sigumtang.

Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV.

Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama Dan Pendirian Rumah Ibadat.

1] Moh. Yamin, Naskah Persiapan UUD 1945: Disiarkan Dengan Dibumbuhi Catatan Oleh Prof. MR. Haji Mohammad Yamin Guru Besar Dalam Hukum Konstitusi Dan Sejarah Asia Tenggara, Jakarta, Siguntang, 1959, Hal. 111

2] Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintahan KonstitusionalDi Indonesia: Studi Sosio-Legal Atas Konstitusi 1956-1959, Jakarta, Grafitti, 1995, Hal 99

3] Sholahuddin Wahid, Piagam Jakarta: Perspektif Hukum Dan Politik, Dalam Jurnal Civility, Jakarta, Forum Indonesia Bersatu, 2001, Hal. 80-81

4] Endang Syaifuddin, Piagam Jakarta 22 Juni 1945, Bandung, Pustaka Perpustakaan Salman ITB, 1985, Hal. 8.

5] Quraish Sihab, Membumikan Al Quran, Bandung, Penerbit Mizan, 1992, Hal. 210.

6] David Litle, Kebebasan Beragama Dan Hak Asasi Manusia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1997, Hal. 58.

1] Pelayanan disini dapat diartikan sebagai pelayanan yang berbasis kompetensi dinamis sesuai dengan kemampuan skill yang dimiliki pemerintah dalam hal menjalankan peran dan fungsinya sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat. Lihat Djumaidi Soemardi, Hukum Dan Pelayanan Publik, Grasindo, Jakarta. 2003, Hal.43

2] Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan, Mandar Maju, Bandung, 1998. Hal. 29

3] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (suatu pengantar), Liberty, Yogyakarta, 1986, Hal.37

4] Abdurrahman Wahid, Jangan Diskriminasi Mendirikan Rumah Ibadah, Dalam Suara Karya, 27 April 2000.

Continue Reading

PENDAPAT HUKUM TENTANG KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA DI DESA TELANG KECAMATAN KAMAL

PENDAPAT HUKUM

TENTANG KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA

DI DESA TELANG KECAMATAN KAMAL

Oleh:

Saiful Anam

04.01.111.00351

I. KASUS POSISI

            Tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di desa telang kec kamal tepatnya di jalan raya masuk kampus universitas tunojoyo dengan tersangka sahri 41, warga Desa Buluh Kec.Socah dengan di temani teman tersangka yang mengakibatkan terbunuhnya Ahmad Hefi 38, pegawai administrasi Universitas Trunojoyo.

Pembunuhan ini terjadi sekitar pukul 05.30.WIB sesaat sebelum buka puasa, kebetulan pada saat kejadian adalah bertepatan dengan bulan puasa, maka pada tempat kejadian banyak orang yang sedang bersantai sore hari di depan rumah menunggu waktunya berbuka puasa. sehingga banyak warga yang melihat kejadian ini sehingga tersangka dapat segera di tanggkap.

Korban yang bernama Ahmad Hefi yang pada sore itu ia sedang melintas di jalan Raya Telang mengendarai sepeda motor jenis supra fit akan menuju rumahnya di Desa Telang Dalam, setelah ia pulang dari kerja di Universitas Trunojoyo, pada saat yang bersamaan tersangka dengan mengendarai mobil jenis carry telah bersiap-siap untuk membunuh tersangka tengah menunggu korban di tepi Jalan Raya Telang, beserta temannya yang bertugas menyetir mobil, pada saat korban terlihat melintas sendirian maka korban langsung dihadang dengan mobil dan tersangka Sahri turun dari mobil dan langsung menyabetkan cluritnya 2 kali kepada korban mengenai lengan dan perut sehingga korban mengalami luka parah, namun setelah itu korban masih sempat kabur namun ahirnya ia terjatuh tepat di depan pos polisi Telang dan langsung dibawa kerumah sakit umum Kabupaten Bangkalan.

Korban yang telah beristri dan punya 3 orang anak, oleh tersangka dituding telah menyelingkuhi istrinya Ham 35 warga kamal, hal inilah yang membuat korban nekat untuk membunuh korban.

Tersangka telah merencanakan pembunuhan ini, dengan terlebih dahulu mengincar serta mengancam korban, dan hal ini diketahui korban sekitar 2 bulan sebelum tindak pidana tersebut terjadi, sehingga korbanpun telah berusaha menyuruh istrinya untuk minta maaf kepada tersangka namun hal ini dihiraukan tersangka hingga peristiwa naas itu terjadi.

Tersangka amat dendam terhadap korban karena ulah korban menyelingkuhi istrinya berakibat pada retaknya rumah tangga tersangka, Ham istri tersangka beberapa hari sebelum puasa telah meminta cerai darinya.

Korban meninggal di RSUD bangkalan, akibat luka parah setelah bacokan clurit tersangka mengenai lengan kanan serta punggung korban hingga tembus ke jantung korban.

(Radar Madura, Sabtu 14 Oktober 2006)

  1. Sumber Hukum
  2. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

Pasal 340

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

  1. Pasal 56 KUHP tentang memberi bantuan, memberikan sarana

Pasal 56

  • Di pidana sebagai pembantu (medeplichtige) sesuatu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
  • Mereka yang sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahan.

III. Isu Hukum

Isu satu : Dapatkah Tersangka Sahri dikenakan Pasal 338 dan 339 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa sehingga mengenyampingkan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana?

Isu dua : Dapat dikenakan Pasal tentang apa pihak yang terlibat membantu dalam proses pembunuhan?

  1. Analisis

Pada kasus ini pasal yang dapat dikenakan kepada tersangka Sahri adalah pasal untuk pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP sengaja berencana), namun seringkali dalam sidang di pengadilan jaksa selalu menuntut tersangkanya dengan beberapa pasal, (Pasal 338, Pasal 339 dan Pasal 340 KUHP) ini berguna untuk menghindari lolosnya tersangka ketika pasal yang disangkakan tidak dapat menjaring tersangka, jadi ketika banyak pasal yang dituntutkan oleh jaksa maka akan kecil kemungkinannya tersangka dapat lepas dari tuntutan, sedangkan untuk tersangka lain yang ikut serta dalam membantu melakukan tindak pidana ini pasal yang dikenakan adalah Pasal 56 KUHP (memberi bantuan, memberikan sarana) karena dia pada tindak pidana ini hanya membantu, ia hanya mempermudah jalannya pembunuhan ini, dengan memberikan sarana, menyetir mobil sehingga dengan mudah pelaku membunuh dan langsung dapat melarikan diri. dengan cepat memakai mobil. Sanksi pidana untuk perbuatan pembantuan adalah pidana maksimum dikurangi sepertiga dari yang di ancamkan.

Pasal 56

  • Dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) sesuatu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
  • Mereka yang sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan

Pasal 57

  • Dalam hal pembantuan maksimum pidana pokok terhadap kejahatan ,dikurangi sepertiga.
  • Jika kejahatan di ancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup ,dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  • Pidana tambahan bagi pembantuan adalah sam dengan kejahatannya sendiri.
  • Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja di permudah atau di perlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.

Namun karena Sahri diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati maka hukuman baginya adalah maksimal lima belas tahun.

   Tersangka Sahri dapat dikenakan pasal pembunuhan dengan sengaja berencana melakukan pembunuhan pasal 340 KUHP dengan sanksi ancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,

Pasal 340

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sahri dengan telah mempersiapkan terlebih dahulu alat ataupun tindakan persiapan untuk memperlancar tindak pidana ini, mempersiapkan clurit, menyewa mobil, mengancam istri korban serta mengajak orang lain untuk membantunya melakukan tindak pidana ini.

Kasus ini terdapat unsur Delic dolus (unsur kesengajaan)

Pasal 388

Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dangan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 339

Pembunuhan yang diikuti dan disertai atau didahului dengan oleh suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk mempermudah dan mempersiapkan pelaksanaanya atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tanggan ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 340

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pembuat (dader) suatu perbuatan:

Ke1.Mereka yang melakukan,yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ;

Ke2.Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibat yang di timbulkannya

  1. Kesimpulan

Berdasarkan analisis 2 (dua) isu hukum yang ada, maka dapat disimpulkan bahwa:

  1. Pelaku pembunuhan berencana (Sahri) dapat dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, namun untuk menghindari lolosnya tersangka, maka dapat diekanakan pasal berlapis yakni Pasal 338, Pasal 339 KUHP
  2. Tentang pihak yang terlibat membantu dalam proses pembunuhan, maka dapat dikenakan pasal 56 KUHP.
Continue Reading