POLITIK HUKUM KEKUASAAN PRESIDEN DI INDONESIA

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 telah melahirkan beberapa perubahan mendasar di bidang ketatanegaraan.[1] Perubahan mendasar terdapat pada bentuk kedaulatan yang semula dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), namun setelah perubahan terdapat perbedaan, yakni kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Yang cukup mendasar pula adalah dengan diperjelasnya bahwa Indonesia adalah meganut negara hukum. Dengan demikian maka telah meruntuhkan pandangan yang sengaja dibangun oleh Presiden Soeharto bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bernilai “keramat”.[2] Yakni Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat di rubah oleh siapun dan dalam kondisi apapun.

Perubahan yang cukup signifikan terjadi pada bergesernya kekuasaan lembaga negara. Selain terdapat lembaga baru, juga terdapat lembaga negara yang dihapus dalam Undang-Undang Dasar 1945. Resstrukturisasi kelembagaan Negara merupakan agenda penting amandemen demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Good Governant).

Pada aspek kelembagaan Negara dapat dilihat dalam konstitusi bahwa terdapat lembaga-lembaga seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daearah (DPD), Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY) serta lembaga-lembaga Negara lainnya seperti Bank Indonesia (BI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kesemuanya itu merupakan pemisahan kekuasaan yang bersifat horizontal[3] dalam arti kekuasaan dipisah-pisahkan kedalam fungsi-fungsi yang tercermin dalam lembaga Negara yang sederajat yang saling mengimbangi (check and balance).[4]

Pada aspek Hak Asasi Manusia dalam konstitusi adalah dicantumkannya pasal-pasal yang berkaitan dengan Hak-hak dasar manusia yang sebelumnya masih belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen.[5] Hal ini berkaitan dengan pemenuhan hak-hak dasar manusia yang sebelumnya kurang mendapatkan perlindungan hukum oleh pemerintah, sehingga banyak sekali pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia yang tidak dan belum terselesaikan.[6] Dalam konteks itu akan menjadi sangat penting kepastian hukum tentang Hak Asasi Manusia, meskipun pada dasarnya Hak Asasi Manusia adalah hak yang telah melekat dalam setiap diri manusia sejak dia dilahirkan atau sejak berada dalam kandungan.

Yang tak kalah pentingnya adalah permasalahan otonomi daerah yang kian menjadi perhatian terutama hal yang berkaitan dengan pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah secara langsung yang sampai hari ini sudah dilaksanakan di beberapa Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia.[7] Pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah secara langsung merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dalam hal ini tidak sama dengan amanat Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen, yang mana tidak mensyaratkan adanya pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah secara langsung, akan tetapi mensyaratkan pemilihan Gubernur, Buapati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Dari ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang terdapat perbedaan dalam penentuan redaksional mengenai sifat pemilihan umum khususnya tentang pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah membuktikan bahwa sistem dan pengaturan hukum dalam rangka pemilihan umum di Indonesia belum mantap dan stabil.[8] Salah satu penyebabnya adalah ketentuan dalam pemilihan umum itu tidak diperinci dan tegas pengaturannya dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga pengaturannya diserahkan dan sangat tergantung pada dinamika pertarungan antar kepentingan politik.[9]

Namun yang menarik untuk dikaji dan yang menjadi objek kajian dalam tulisan ini adalah tentang lembaga negara, terutama yang berkaitan dengan kekuasaan Presiden setelah amandemen. Perdebatan kekuasaan Presiden di Indonesia bukan hanya terjadi pada saat setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945, setelah Indonesia merdeka, masa orde lama, orde baru atau bahkan sekarangpun setelah Undang-Undang Dasar 1945 amandemen kekuasaan Presiden masih menjadi perdebatan yang serius. Salah satunya dipengaruhi oleh atribut kekuasaan yang berupa hak perogratif Presiden.[10]

Beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menunjuk kepada kekuasaan Presiden sebenarnya tidak memberi hak kepadanya untuk melaksanakan dengan bebas.[11] Dalam menjalankan kekuasaannya, Presiden diberikan kekuasaan yang sangat besar oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pelaksanaannya, ternyata kekuasaan tersebut telah banyak menimbulkan berbagai masalah yang sampai saat ini masih diwarnai pendapat pro dan kontra seputar penggunaannya, hal itu terjadi karena tidak dipertegas dengan ketentuan yang spesifik mengatur tentang tugas dan wewenang Presiden melalui suatu Undang-Undang (formell gezetz) [12] yang mengatur batasan-batasan yang secara tegas mengatur kekuasaan yang dimiliki Presiden, maka untuk itu kemudian tugas dan wewenang yang sudah diberikan konstitusi seringkali tidak sesuai dengan praktek ketatanegaraan yang ada atau malah inkonstitusional.

Undang-Undang Dasar 1945 perubahan pertama telah banyak memberikan perubahan terutama yang berkaitan dengan pasal-pasal kekuasaan Presiden. Agenda amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang pertama sebenarnya dilakukan untuk lebih membatasi kekuasaan Presiden yang sebelumnya pada saat orde baru sangat begitu dominan dan tersentral, yang salah satunya merupakan akibat dari penafsiran konstitusi yang begitu luas oleh ekskutif pada waktu itu. Sehingga dipersepsikan oleh beberapa kalangan bahwa pemerintahan dibawah Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amanden (orde baru[13]) bersifat otoriter yakni karena hanya terpusat pada kekuasaan ekskutif (executive heavy). Untuk itu hampir keseluruhan dari agenda amandemen pertama Undang-Undang Dasar 1945 banyak berkaitan erat dengan pembatasan kekuasaan Presiden.

Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kedudukan yang kuat kepada lembaga kepresidenan.[14] Presiden adalah penyelenggara pemerintahan. Selain menjalankan kekuasaan ekskutif, presiden juga menjalankan kekuasaan membentuk peraturan perundang-undangan, kekuasaan yang berkaitan dengan penegakan hukum (grasi, amnesti dan abolisi) dan lain sebagainya. Sehingga masyarakat selama ini memandang kekuasaan Presiden dalam Undang-Undang Dasar 1945 terlalu besar (executive heavy), dan lembaga negara yang lain terkesan berada ’di bawah bayang-bayang’ kekuasaan Presiden, sehingga kultur[15] kekuasaan menjadi tidak sehat.

Penguatan lembaga parlemen (legislative heavy) menjadi isu struktural dalam amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Alhasil penguatan lembaga parlemen mulai nampak pasca (setelah) amandemen Undang-Undang Dasar 1945, meskipun dapat dikatakan belum cukup signifikan, mengingat kekuasaan Presiden dalam prektek seringkali berada pada puncak kekuasaan lembaga negara yang katanya menganut sistem ”checks and balances”, yakni suatu sistem yang sudah tidak ada lagi kekuasaan lembaga negara yang bersifat piramid (tertinggi), akan tetapi semua lembaga negara bersifat sejajar dan horisontal. Sehingga arah yang dituju melalui perubahan Undang-Undang Dasar 1945 adalah terjadinya proporsionalitas kekuasaan antar lembaga-lembaga tinggi negara, dalam hal ini lembaga ekskutif dan legislatif.[16]

Dalam periode berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia, baik dalam Undang-Undang Dasar sebelum amandemen, Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949, Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 maupun Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen kekuasaan Presiden selalu dan kadangkala lebih dominan daripada lembaga negara lainnya.[17] Hal itu dapat dibuktikan bukan hanya pada saat masa pemerintahan Presiden Soekarno, Soeharto, B.J. Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, akan tetapi pada saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono pun kekuasaan Presiden justru lebih dominan dari kekuasaan lembaga negara yang lainnya.

Meskipun dalam agenda perubahan pertama muncul aspirasi politik yang menghendaki agar supaya dipakai sistem perimbangan kekuasaan (check and balance)[18] yang dapat di buktikan melalui agenda perubahan pertama yakni adanya gagasan mengenai perimbangan kekuasaan yang kemudian mendapat respons positif oleh MPR sehingga pada akhirnya menghasilkan perubahan pertama Undang-Undang Dasar 1945 terutama Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20 dan Pasal 21, namun belum dapat menyurutkan kekuasaan Presiden jika dilihat dari kacamata praktek-praktek ketatanegaraan.

Intervensi Presiden kadang masih selalu kental dan mewarnai dalam pelaksanaan wewenang lembaga negara lainnya. Contoh yang paling gampang dan masih hangat di telinga kita adalah intervensi Presiden dalam penyelesaian sengketa antar lembaga negara, dalam hal ini adalah konflik antara Mahkamah Agung (MA) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Mahkamah Agung (MA) yang justru pada akhirnya berakhir dengan jalur non hukum, yakni melalui jalur mediasi Presiden atas kapasitasnya sebagai kepala Negara.

Konflik antara Mahkamah Agung (MA) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berawal dari dilaporkannya Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ke polisi.[19] Kontroversi yang menyebabkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus melaporkan MA ke polisi dengan delik tidak bersedia untuk diaudit[20], hal itu ternyata tidak terlepas dari pendekatan sudut pandang hukum yang dipakai oleh BPK sebagai pelapor, dan MA sebagai pihak yang dilaporkan.

Tepatnya 13 September 2007 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan MA ke Mabes Polri karena lembaga yang dipimpin oleh Bagir Manan tersebut tidak bersedia diaudit. BPK melaporkan MA ke polisi berkaitan dengan keengganan MA untuk diaudit karena adanya perbedaan persepsi mengenai pungutan yang dilakukan MA. Pungutan yang dilakukan MA terhadap pihak-pihak yang berperkara di jajaran MA masuk pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)[21], sehingga BPK bisa mengaudit. Tetapi, menurut MA, pungutan itu bukanlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga BPK tidak dapat mengauditnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara, institusi yang tidak bersedia memberikan data dapat dilaporkan oleh BPK ke aparat penegak hukum. ”Itulah alasannya BPK melaporkan MA ke Polisi. Namun Dasar hukum MA untuk menarik biaya perkara adalah hukum acara perdata (HIR)[22], sehingga jika ingin ada ketentuan bahwa harus ada besaran biaya perkara tertentu yang disetorkan ke negara, maka menurut MA HIR itu harus diubah dahulu guna memasukkan ketentuan tersebut. Di satu sisi MA mendasarkan penarikan biaya perkara pada hukum acara perdata (HIR), sedangkan BPK bersikeras ingin mengaudit pengelolaan biaya perkara karena kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang BPK dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang perbendaharaan negara.

Namun di tengah peliknya kasus hukum tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendamaikan konflik antara pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pimpinan Mahkamah Agung (MA).[23] Inti kesepakatan tersebut adalah BPK boleh mengaudit pungutan biaya perkara di MA dan BPK mencabut laporan pidana yang diajukan ke polisi. Pro dan kontra mulai berdatangan baik dari pakar hukum tata negara maupun dari kalangan birokrasi pemerintahan. Mulai yang bernada sepakat maupun yang mengecam tindakan Presiden karena itu merupakan langkah mundur dari upaya penegakan hukum yang sedang dibangun di Indonesia, karena seringkali permasalahan hukum justru diselesaikan dengan konspirasi politik belaka. Sehingga tidak salah kalau kemudian kasus yang sama akan muncul dan mencuat kembali di kemudian hari.

Bukan hanya persoalan itu, ketidak jelasan penerapan prinsip pemisahan kekuasaan (saparation of power)[24] antara kekuasaan ekskutif, legislatif dan yudicial dalam Undang-Undang Dasar 1945 juga kadang menjadi sebab over lapping-nya kekuasaan Presiden di Indonesia. Presiden di satu sisi berfungsi sebagai lembaga ekskutif, akan tetapi juga di sisi yang lain dapat dikatakan sebagai lembaga legislatif dan yudicial jika dilihat dari segi kewenangan yang dimiliki lembaga Kepresidenan dalam Undang-Undang Dasar 1945 baik sebelum dan sesudah di amandemen.

Masalah pemisahan kekuasaan (saparation of power) adalah masalah yang selalu dihubungkan dengan ajaran Montesquieu yang terkenal dengan sebutan ”Trias Polica”.[25] Walaupun pada kenyataannya ajaran Montesquieu tersebut sulit dilaksanakan, namun ajarannya mengingatkan kepada kita, bahwa kekuasaan negara itu harus dicegah jangan sampai berada di dalam satu tangan, karena dengan demikian akan timbul kekuasaan yang sewenang-wenang. Oleh sebab itu, maka kekuasaan negara harus diatur secara jelas agar tidak menimbulkan kekuasaan yang begitu besar.[26]

Konsistensi Indonesia dalam melaksanakan teori pemisahan kekuasaan (saparation of power) belum pernah dilaksanakan secara sempurna, baik dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen maupun dalam Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen. Pasang surut Kekuasaan Presiden yang diatur dalam konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia dalam sejarah ketatanegaraan belum pernah menyisakan perubahan yang cukup signifikan, mengingat kekuasaan yang diberikan kepada Presiden sangat begitu besar yakni meliputi tiga fungsi kekuasaan sekaligus baik ekskutif, legislatif dan yudicial.

Berbicara masalah kekuasaan Presiden tentunya kurang menarik apabila tidak dihubungkan dengan sistem pemerintahan yang dianut oleh suatu negara, karena sangat erat sekali kaitan antara kekuasaan yang dimiliki Presiden dengan sistem pemerintahan yang dipakai dalam suatu negara. Karena kekuasaan Presiden merupakan kekuasaan ekskutif yang akan menetukan sistem pemerintahan yang dipakai dalam suatu negara. Pergeseran kekuasaan Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar (konstitusi) yang pernah berlaku di Indonesia tentunya akan berpengaruh terhadap sistem pemerintahan yang dianut di Indonesia.[27] Karena untuk melihat sistem pemerintahan yang dipakai oleh suatu negara, maka yang harus dilihat terlebih dahulu adalah kekuasaan dan kekudukan Presiden.[28]

Pasang surut Kekuasaan Presiden di Indonesia berdasarkan konstitusi yang pernah berlaku tentunya juga telah memberikan perubahan pula bagi sejarah sistem pemerintahan yang pernah dipakai maupun yang sedang dipakai sekarang pasca Undang-Undang Dasar amandemen.[29] Implikasi sistem pemerintahan yang dipakai tentu sangat besar pengaruhnya bagi kekuasaan lembaga negara terutama yang berkaitan dengan kekuasaan ekskutif dan legislatif tak terkecuali didalamnya juga kekuasaan Presiden. Untuk itu kejelasan sistem pemerintahan yang akan dianut oleh suatu negara merupakan keharusan yang tak terelakkan.

Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia tidak pernah ditemukan konsistensi sistem pemerintahan yang dipakai dan dianut oleh Indonesia, sehingga tidak salah kalau kemudian seringkali terdapat pertentangan-pertentangan atau sengketa antar lembaga negara yang kemudian harus diselesaikan dengan jalur yang bukan pada rulenya (hukum), yakni seringkali kospirasi politik digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum. Akibatnya tentu sangat fatal dan akut, yakni berdampak tidak selesainya secara tuntas permasalahan yang diselesaikan melalui jalur kospirasi tersebut, karena seringkali kasus-kasus tersebut justru akan mencuat dan muncul kembali kepermukaan di kemudian hari.

Kekuasaan negara yang tidak terkontrol di Indonesia sebagai akibat dari terpusatnya kekuasaan itu pada satu orang dan segala implikasi negatifnya, tampaknya mengharuskan bangsa ini untuk mengkaji ulang konsep kekuasaan Presiden yang sangat besar tesebut. Pandangan negara netral dan paham integralistik[30], yang biasanya melegitimasi konsep tersebut, sepertinya juga tidak dapat lagi dipergunakan untuk menjawab kenyataan-kenyataan empiris yang terjadi di negara ini. Seluruh hal tersebut, ditambah dengan adanya tuntutan demokratisasi[31] di segala bidang yang sudah tidak mungkin ditahan lagi, mengartikan bahwa sudah saatnya kekuasaan Presiden yang sangat besar harus dibatasi. Mengingat Negara identik dengan kekuasaan, sebagaimana dikemukakan oleh Lord Acton, cenderung untuk korup, dalam arti menyimpangi kekuasaanya (abuse of power).[32] Disamping itu juga akan selalu muncul tuntutan terhadap pemenuhan keadilan di bidang ekonomi.[33]

Berdasarkan uraian, pemaparan dan analisa diatas, maka sangat menarik untuk dikaji tentang kekuasaan Presiden baik setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 maupun berdasarkan Undang-Undang Dasar (konstitusi) yang pernah berlaku di Indonesia. Untuk itu saya tertarik untuk mengakaji sekaligus mengkritisi serta mencoba mencari jalan keluar tentang Kekuasaan Presiden setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dan perbandingannya dengan Undang-Undang Dasar (konstitusi) yang pernah berlaku di Indonesia tentunya jika dikaitkan dengan sistem pemerintahan yang pernah di pakai dan sedang di pakai oleh Indonesia.

  1. Rumusan Masalah

Untuk itu maka dalam makalah ini terdapat 2 (dua) rumusan masalah yang akan menjadi fokus kajian dan pembahasan, yakni :

  1. Bagaimana kekuasaan Presiden setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 jika dikaitkan dengan sistem pemerintahan yang dipakai Indonesia ?
  2. Bagaimana perbandingan antara Undang-Undang Dasar 1945 amandemen dengan Undang-Undang Dasar (konstitusi) yang pernah berlaku di Indonesia jika dikaitkan dengan sistem pemerintahan yang dipakai Indonesia ?
  1. Penjelasan Judul

Dalam makalah ini, saya mengambil judul ”KEKUASAAN PRESIDEN SETELAH AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945”. Pemilihan judul ini dimaksudkan agar dapat memberikan pemahaman istilah, sehingga dapat tercipta persepsi dalam memahami pembahasan dan memberi ruang lingkup arah penulisan. Karena judul penelitian merupakan suatu refleksi daripada masalah yang akan diteliti.[34] Untuk itu sebagaimana judul tersebut diatas maka dapat dirinci menjadi 4 (empat) variabel, yakni : KEKUASAAN, PRESIDEN, AMANDEMEN dan UNDANG-UNDANG DASAR 1945.

Agar tercipta pemahaman yang lebih komprehensif, maka saya urai makna dan arti dari masing-masing variabel, diantaranya :

  1. Kekuasaan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi kedua diantaranya :[35]
  • Kuasa (untuk mengurus, memerintah, dan sebagainya);
  • Kemampuan, kesanggupan;
  • Daerah (tempat dan sebagainya) yang dikuasai;
  • Kemampuan orang atau golongan untuk menguasaai orang atau golongan lain berdasarkan kewibawaan, wewenang, kharisma atau kekuatan fisik
  • Fungsi menciptakan dan menetapkan kedamaian (keadilan) serta mencegah dan menindak ketidak amanan atau ketidak adilan.

Pengertian kekuasaan sebagaimana dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terdapat kalimat ”kuasa” dan ”wewenang”. Sebagian besar orang menyamakan begitu saja arti dari istilah kekuasaan, wewenang dan kewenangan. Padahal justru ketiganya memiliki makna dan arti yang sangat berbeda. Pembahasan lebih jelas tentang perbedaan ketiganya akan dibahas pada bab berikutnya. Kekuasaan dapat lahir dan diterapkan dengan tanpa suatu dasar hukum yang jelas, sehingga timbullah kesewenang-wenangan, sedangkan kewenangan merupakan kekuasaan yang berkaitan dengan hukum atau lahir karena terdapat dasar hukum yang diakui dan diapatuhi oleh masyarakat dan diperkuat oleh negara.[36] Sehingga dapat diartikan kekuasaan belum tentu kewenangan, tapi kewenangan sudah pasti kekuasaan.

Dalam pembahasan makalah ini akan dibahas kedua-duanya, yakni kewenangan yang merupakan wewenang yang melakat yang sudah ada pada Presiden yang telah diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan kekuasaan yang sering dilakukan Presiden yang tentunya tidak mempunyai dasar hukum (penyimpangan kewenangan).

  1. Presiden merupakan lembaga tinggi negara yang dapat dikategorikan salah satu diantara organ lainnya sebagai organ utama atau primer (primary constitutional organs) yang memegang kekuasaan ekskutif atau penyelenggara pemerintahan dalam negara. Presiden merupakan kepala kekuasaan ekskutif dalam negara.[37] Istilah ekskutif ini kita jumpai dalam teori baik John Locke maupun Montesquieu dengan teorinya yang terkenal yakni trias politica. Peranan lembaga ekskutif ini dapat dilihat dalam tugas dan wewenangnya sebagai lembaga ekskutif. Peran lembaga ekskutif berdasar fungsinya menurut teori trias politica adalah sebagai penyelenggara urusan pemerintahan.
  2. Secara bahasa kata amandemen berasal dari bahasa Inggris, yaitu ”amendment” yang berarti perubahan atau to amend, to alter dan to revise.[38] Sedangkan berdasarkan Black’s Law Dictionary kata ”amendment” adalah a formal revision or addition proposed or made to a statute, constitution, or other instrument.[39] Dalam makalah tidak digunakan istilah perubahan, namun menggunakan istilah ”amandemen” selain alasan bahwa istilah amandemen lebih populer dan banyak digunakan di tengah-tengah masyarakat, penggunaan istilah ini secara konstitusi dan ketatanegaraan juga tidak salah sebab istilah amandemen memang juga berarti perubahan. Meskipun secara khusus apabila di kaji kembali pengertian ”perubahan” konstitusi dapat mencakup dua pegertian, yakni amandemen konstitusi dan pembaharuan konstitusi.
  3. Undang-Undang Dasar 1945 adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, sebagaimana yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, yang kemudian diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. dalam hal ini Undang-Undang Dasar 1945 dalam perjalanannya pernah berlaku selama dua periode, yakni periode proklamasi kemerdekaan dan periode setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
  1. Tujuan Penulisan

Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan makalah ini diantaranya :

  1. Untuk mengetahui dan mengidentifikasi kekuasaan Presiden setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 jika dikaitkan dengan sistem pemerintahan yang dipakai Indonesia
  2. Untuk menganalisis perbandingan kekuasaan Presiden setelah amandemen dengan Undang-Undang Dasar (konstitusi) yang pernah berlaku di Indonesia jika dikaitkan dengan sistem pemerintahan yang dipakai Indonesia.
  1. Manfaat Penulisan

Adapun manfaat yang dapat diperoleh dalam penulisan makalah ini, diantaranya adalah :

  1. Secara teoritis dapat menambah dan memperdalam keilmuan dalam bidang Hukum Tata Negara yang berkaitan dengan Lembaga Negara terutama tentang lembaga Kepresidenan tentunya jika dihubungkan dengan sistem pemerintahan yang dipakai oleh Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar (konstitusi) yang pernah berlaku di Indonesia
  2. Manafat praktis adalah untuk membangun kesadaran dan pemahaman kepada publik akan kekuasaan Presiden baik setelah amandemen maupun berdasarkan Undang-Undang Dasar (konstitusi) yang pernah berlaku di Indonesia
  1. Metode
  1. Pendekatan Masalah

Adapun metode yang digunakan dalam makalah ini adalah metode penulisan hukum normatif, yaitu cara penulisan yang didasarkan pada analisis terhadap beberapa asas hukum dan teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang sesuai dan berkaitan dengan permasalahan dalam makalah ini. Penelitian hukum normatif ini adalah suatu prosedur dan cara penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari segi normatifnya.[40]

Sedangkan pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah terdiri dari 3 (tiga) pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep-konsep hukum (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan hukum mikro (micro comparative approach).[41] Pendekatan perundang-undangan (statute approach) di gunakan untuk meneliti peraturan perundang-undangan yang dalam penormaannya masih terdapat kekurangan atau malah menyuburkan praktek penyimpangan kekuasaan oleh Presiden.

Pendekatan konseptual (conceptual approach) dipakai untuk memahami konsep-konsep yang berkaitan dengan Kekuasaan Presiden dan Sistem Pemerintahan sehingga diharapkan penormaan dalam peraturan perundang-undangan tidak lagi memungkinkan adanya celah bagi Presiden atas dasar kekuasaannya justru bertindak sewenang-wenang dan inkonstitusional (tidak berdasar konstitusi) dan pendekatan perbandingan hukum mikro (micro comparative approach) di pakai untuk meneliti perbandingan Kekuasaan Presiden dan Sistem Pemerintahan yang bernah berlaku berdasarkan Undang-Undang Dasar (konstitusi) di Indonesia dengan Kekuasaan Presiden dan Sistem Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen, agar kemudian dapat di jadikan pemahaman bersama dan pada akhirnya dapat di temukan tentang konsepsi ideal kekuasaan dan sistem pemerintahan di Indonesia.

  1. Bahan Hukum

Bahan hukum merupakan bahan dasar yang akan dijadikan acuan atau pijakan dalam penulisan makalah ini. Adapun yang menjadi bahan hukum dalam penulisan makalah ini terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni bahan hukum primer, skunder dan tersier yang dapat diurai sebagai berikut :

  • Bahan Hukum Primer

Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas.[42] Bahan-bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim. Dalam makalah ini di fokuskan pada bahan hukum yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen dan Undang-Undang Dasar (konstitusi) yang pernah berlaku di Indonesia sebagai perbandingan, yang terdiri dari Undang-Undang Dasar sebelum amandemen, Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949, Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 maupun Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen terutama yang berkaitan dengan Kekuasaan Presiden dan Sistem Pemerintahan.

  • Bahan Hukum Skunder

Bahan hukum skunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer.[43] Adapun bahan hukum skunder yang digunakan untuk memberikan penjelasan mengenai materi yang terdapat dalam bahan hukum primer berasal dari beberapa literatur, buku tesk, jurnal hukum, karangan ilmiah dan buku-buku lain yang berkaitan langsung dengan tema penulisan makalah ini.

  • Bahan Hukum Tersier

Bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan skunder.[44] Bahan hukum ini sebagai alat bantu dalam penulisan makalah ini. Adapun bahan hukum tersier ini dapat berupa kamus-kamus hukum yang berkaitan langsung dengan makalah ini.

  1. Analisis Bahan Hukum

Dalam makalah ini di gunakan metode analisis deduktif,[45] yaitu metode analisa dengan melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan (rumusan masalah) yang terdapat dalam makalah ini untuk kemudian di korelasikan dengan beberapa asas dan teori yang menjadi landasan atau pisau analisa dalam penulisan makalah ini sebagai langkah untuk menemukan konklusi, jalan keluar maupun konsepsi ideal tentang hal-hal yang berhubungan dengan Kekuasaan Presiden dan Sistem Pemerintahan di Indonesia baik menurut Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen maupun berdasarkan Undang-Undang Dasar (konstitusi) yang pernah berlaku di Indonesia.


BAB II

LANDASAN TEORITIK KEKUASAAN PRESIDEN DI INDONESIA

  1. Teori Kekuasaan dan Kewenangan

Diskusi permasalahan hukum tentunya akan berkaitan erat dengan masalah kekuasaan dan wewenang. Hubungan hukum dengan kekuasaan dapat di rumuskan dengan slogan ”hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman”.[46] Dalam artian bahwa dalam penerapan hukum, maka di perlukan kekuasaan sebagai pendukung, salah satu sebabnya adalah di karenakan hukum bersifat memaksa, karena tanpa adanya paksaan, maka pelaksanaan hukum akan mengalami hambatan. Namun semakin tertib masyarakatnya, maka semakin berkurang kekuasaan sebagai pendukungnya.

Karena begitu eratnya kaitan antara hukum dan kekuasaan, maka seakan tidak dapat memisahkan antara keduanya. Bahkan ada yang menyebutkan bahwa hukum sendiri sebenarnya adalah kekuasaan.[47] Hukum merupakan salah satu sumber dari kekuasaan, namun juga merupakan pembatas bagi kekuasaan. Oleh karena itu tidak dapat dibenarkan apabila kekuasaan di gunakan sebagai alat untuk bertindak sewenang-wenang. Karena dalam tataran praktis dilapangan orang akan cenderung ingin memiliki kekuasaan yang melebihi dari apa yang telah di gariskan. Padahal hukum memang membutuhkan kekuasaan, tetapi ia juga tidak bisa membiarkan kekuasaan itu untuk menunggangi hukum.[48]

Miriam Budiardjo memberikan arti kekuasaan sebagai kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah-lakunya seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah-laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu.[49] Kekuasaan ini yang kemudian oleh sebagian besar di cari atau bahkan menjadi rebutan dalam setiap kehidupan masyarakat modern seperti sekarang ini. Hal itu di pengaruhi oleh adanya hasrat dan keinginan manusia yang bermacam-macam sehingga dirasa perlu untuk memaksakan kemauan dirinya atas orang lain.

Hal yang sama juga di katakan Mac Iver yang merumuskan kekuasaan sebagai berikut :

The capacity to control the behavior of other either directly by fiat or indirectly by the manipulation of available means, yang artinya kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan memberi perintah, maupun secara tidak langsung dengan mempergunakan segala alat dan cara yang tersedia. [50]

Lebih lanjut Miriam Budiardjo bahwa kekuasaan dalam masyarakat selalu berbentuk piramida yang bersumber pada kekerasan fisik, kedudukan dan kepercayaan.[51] Agar kekuasaan dapat di jalankan maka di butuhkan penguasa atau organ sehingga negara itu di konsepkan sebagai himpunan jabatan-jabatan itu diisi oleh sejumlah pejabat yang mendukung hak dan kewajiban tertentu berdasarkan subjek-kewajiban.[52] Dengan demikian, lahirlah teori yang menyatakan bahwa negara merupakan subjek hukum buatan atau tidak asli atau yang di sebut teori organ atau organis.[53]

Asal atau sumber kekuasaan dalam suatu negara secara umum dapat di golongkan menjadi 2 (dua) bagian. Pertama, erat kaitannya dengan teori teokrasi, yang mana menyatakan bahwa asal mula kekuasaan berasal dari Tuhan. Teori ini berkembang pada zaman abad pertengahan yakni abad ke V sampai abad ke XV.[54] Sedang Kedua berhubungan dengan teori hukum alam yang secara umum memberikan pemahaman bahwa kekuasaan berasal dari rakyat. Kekuasaan dari rakyat tersebut yang kemudian di serahkan kepada seseorang (raja) untuk menyelenggarakan kebutuhan masyarakat.

Bila di hadapkan pada persoalan kekuasaan, maka orang berpendapat bahwa kekuasaan itu sering diartikan hanya dalam bidang politik saja.[55] Padahal kekuasaan dapat beraspek dua keilmuan, yakni berkaitan dengan hukum dan politik. Dalam hukum tata negara, wewenang (bevoegdheid) di demakalahkan sebagai kekuasaan hukum (rechtsmacht), dalam hukum publik, wewenang berkaitan dengan kekuasaan.[56] Kekuasaan mempunyai makna yang sama dengan wewenang karena kekuasaan yang dimiliki oleh tiga lembaga sekaligus, yakni lembaga legislatif, ekskutif dan yudikatif adalah kekuasaan formal.

Kekuasaan dalam hal ini dapat berasal dari dua bagian, pertama berasal dari peraturan perundang-undangan dan yang kedua berasal dari bukan peraturan perundang-undangan atau karena jabatan yang dimilikinya. Sedangkan kewenangan hanya berasal dari peraturan perundang-undangan yang sah dan diakui oleh suatu negara. Sehingga berdasarkan uraian diatas, maka kekuasaan memiliki dua aspek, yakni aspek politik dan aspek hukum. Sedangkan kewenangan hanya beraspek hukum saja. Dapat diartikan bahwa kekuasaan dapat bersumber pada peraturan perundang-undangan dan di luar peraturan perundang-undangan atas dasar jabatan yang dimilikinya, sedangkan kewenangan harus harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sah yang dibentuk oleh negara.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kewenangan merupakan kekuasaan yang sah, yang bersumber pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibentuk oleh negara yang berdaulat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kekuasaan belum tentu kewenangan, akan tetapi kewenangan sudah tentu merupakan kekuasaan.

Kewenangan dan wewenang tentunya memiliki perbedaan yang mendasar. Dalam bahasa Belanda wewenang di sebut juga ”bevoegheid”. Menurut Philipus M. Hadjon, ada perbedaan antara kewenangan dengan wewenang, perbedaannya terletak pada karakter hukumnya. Istilah ”bevoegheid” digunakan baik dalam konsep hukum publik maupun dalam konsep hukum hukum privat. Dalam hukum kita istilah kewenangan atau wewenang seharusnya di gunakan dalam konsep hukum publik.[57]

Dalam konsep hukum tata negara, “bevoegheid” (wewenang) di demakalahkan sebagai “rechtmacht” (kekuasaan hukum). Jadi dalam hukum publik wewenang berkaitan dengan kekuasaan.[58] Sedangkan dalam konsep hukum administrasi di Belanda, soal wewenang selalu menjadi bagian penting dan bagian awal dari hukum administrasi karena objek hukum administrasi adalah “bestuursbevoegdheid” (wewenang pemerintahan).[59]

Jadi perbedaan antara kewenangan dan wewenang adalah pertama kali harus membedakan antara (authority, gezag) dan wewenang (competence, bevoegdheid). Gezag adalah ciptaan orang-orang yang sebenarnya paling berkuasa.[60] Kewenangan yang disebut juga “kekuasaan formal” yang berasal kekuasaan yang di berikan oleh Undang-Undang atau legislatif dari kekuasaan ekskutif atau administratif yang bersifat utuh atau bulat. Sedangkan wewenang hanya mengenai suatu bagian tertentu saja dari kewenangan. Di dalam kewenangan terdapat wewenang-wewenang (rechtsbe voegdheben).[61] Wewenang juga merupakan dalam ruang lingkup tindakan hukum publik, lingkup wewenang pemerintahan, tidak hanya meliputi wewenang membuat keputusan pemerintahan (besluit), akan tetapi meliputi wewenang dalam rangka pelaksanaan tugas serta distribusi wewenang utamanya di tetapkan dalam Undang-Undang Dasar.

Sedangkan kewenangan dapat diperoleh dari konstitusi secara atribusi, delegasi maupun mandat.[62] Atribusi adalah wewenang yang melekat pada suatu jabatan, sedang delegasi adalah pemindahan/pengalihan suatu kewenangan yang ada.[63] Secara sederhana dapat diartikan atribusi merupakan kewenangan yang asli atas dasar konstitusi (Undang-Undang Dasar), sedang kewenangan delegasi pelimpahan wewenang kepada organ pemerintahan yang lain dan mandat pemberian wewenang untuk bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat.

Ada perbedaan khusus antara delegasi dan mandat. Delegasi merupakan pemberian, pelimpahan atau pengalihan kewenangan oleh suatu organ pemerintahan kepada pihak lainuntuk menganmbil keputusan atas tanggung jawab sendiri, sedangkan mandat bertanggung jawab atas nama atau tanggung jawabnya sendiri mengmbil kepuusan.[64] Akan tetapi sebenarnya dalam teori pendelegasian, apabila suatu kewenangan sudah di delegasikan, maka tidak dapat lagi di tarik kembali oleh lembaga pemberi delegasi.

  1. Teori Kedaulatan

Terdapat perbedaan antara makna kekuasaan dan makna kedaulatan, meskipun dalam lapangan sehari-hari khalayak banyak di kaburkan dengan pengertian keduanya. Kekuasaan merupakan bagian kecil dari kedaulatan, dengan kata lain dalam kedaulatan masih terdapat kekuasaan-kekuasaan yang di bagikan. Kedaulatan adalah terjemahan dari kata ”souvereiniteit” yang asal katanya superanur atau superanitas yang berarti kekuasaan yang terttinggi dalam suatu wilayah. Kata itu dalam masanya sering diartikan berlainan, misalnya : [65]

  1. Pada mulanya souvereiniteit berarti kekuasaan absolut tertinggi dan tidak dapat dibagi-bagi, seperti penggunaan pada istilah kedaulatan tuan tanah di wilayahnya masing-masing
  2. (Tetapi) setelah muncul raja-raja yang absolut maka kekuasaan itu menjadi terbagi, sehingga kedaulatan keluar di pegang oleh raja sedangkan kedaulatan kedalam di pegang oleh tuan tanah sendiri.

Perdebatan tentang pengertian kedaulatan terdapat perbedaan diantara para sarjana. Jean Bodin yang dikenal sebagai bapak teori kedaulatan merumuskan kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara, yang sifatnya : tunggal, asli, abadi, dan tidak dapat di bagi-bagi.[66] Namun menurut penulis perumusan yang di berikan Jean Bodin tidak dapat di laksanakan pada masa saat sekarang, karena kedaulatan pada waktu itu hanya diartikan pada hubungan antara masyarakat di dalam negara saja atau bersifat intern negara. Namun hal itu sangat di mengerti mengingat pada waktu itu hubungan antar negara belum seluas seperti sekarang yang terjadi yang hubungan kedaulatan sudah mencapai antar negara-negara atau sudah bersifat ekstern. Atas dasar itulah maka muncullah teori macam kedaulatan yang diantaranya : [67]

  1. Interne souvereiniteit (kedaulatan ke dalam)
  2. Externe souvereiniteit (kedaulatan ke luar)

Dalam negara yang sangat penuh dengan kompleksitas persoalannya justru berada dalam bingkai pertanyaan siapakah yang memiliki kekuasaan itu. Berdasar pada pertanyaan tersebut kemudian memunculkan teori-teori kedaulatan yang mencoba merumuskan siapa dan siapakah yang berdaulat dalam suatu negara : [68]

  1. Kedaulatan Tuhan
  2. Kedaulatan Raja
  3. Kedaulatan Rakyat
  4. Kedaulatan Negara
  5. Kedaulatan Hukum

Kalau di lihat lebih mendalam lagi, maka diantara kedaulatan yang ada hanya kedaulatan Negara dan kedaulatan Hukum saja yang tidak di pegang oleh person, sdangkan kedaulatan Tuhan, kedaulatan Raja dan kedaulatan Rakyat di pegang oleh orang (person).

  1. Kedaulatan Tuhan

Pada dasarnya teori ini mendasarkan kekuasaan Negara yang tertinggi berasal dari Tuhan, sehingga banyak yang didasarkan pada agama. Tuhan dikatakan memiliki kekuasaan tertinggi (berdaulat) karena dialah yang menciptakan segala sesuatu dan berkuasa atas segala yang ada di dunia.[69] Pada teori ini dalam setiap kehidupan kenegaraan selalu didasarkan atas nilai-nilai agama yang mempercayai bahwa Tuhan sebagai pencipta alam dan segala isinya adalah pemilik kedaulatan negara. Sehingga tidak salah kalau kemudian dalam pemerintahan penganut teori ini sering bertindak atas nama Tuhan dan tak bisa diganggu gugat. Negara yang menempatkan pangkal kedaulatan pada Tuhan ini di sebut negara Teokrasi, yakni mengutamakan kekuasaan Tuhan sebagai dasar pijakan kekuasaan.[70]

Dalam teori ini salah satu atau beberapa orang dianggap sebagai perantara atau wakil Tuhan yang ada di muka bumi, untuk itu segala apa yang segala ia perintahkan merupakan salah satu penjewantahan Tuhan. Sehingga apapun yang menjadi kriteria baik dan buruk menurtnya, maka harus di penuhi karena dianggap dia sebagai media yang dapat berkomunikasi dengan Tuhan. Sifat pesan biasanya dapat berupa perintah yang harus di patuhi dan di jalankan oleh penduduk warga Negara.

Dalam Negara Teokrasi sebagian besar pemuka agama yang menjadi motor penggerak pemerintahan dan menduduki posisi penting dalam kenegaraan, seperti Ulama, Pendeta, Biksu dan pemuka agama lainnya. Suara pemuka agama merupakan suara yang harus diikuti sebagai wakil Tuhan di bumi. Teori ini hampir dimiliki oleh beberapa Negara pada umunya, cantoh Paus Gregorius VII yang selain sebagai pemimpin tertinggi agama Khatolik juga sebagai kepala dari Civitas Dei atau Negara Tuhan.[71] Sehingga Paus dalam menjalankan agama (Khatolik) dapat memberikan hukuman (gereja) di samakan dengan hukuman duniawi.[72]

Dalam teori ini terdapat kelemahan yakni seringkali pemuka agama yang mengatasnamakan wakil Tuhan di muka bumi sehingga melaksanakan kekuasaannya menyimpang dari kodrat Tuhan yang sebenarnya.[73] Tidak adanya pembuktian yang dapat dipertanggung jawabkan seseorang mendapat mandat dari Tuhan merupakan bagian dari kelemahan dari teori ini, sehingga kemungkinannya seseorang akan saling berebut pengakuan bahwa dirinya telah mendapat mandat langsung dari Tuhan.[74] Sehingga penguasa dalam melaksanakan kekuasaannya seringkali mengatasnamakan wakil Tuhan yang ada di bumi.

  1. Kedaulatan Raja

Raja dalam teori ini merupakan satu-satunya sumber dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara. Seluruh aktivitas pemerintahan, dinamika sosial, ekonomi dan politik dianggap benar dan salah apabila telah melalui penilaian dari seorang raja.[75] Otoritas raja dalam melaksanakan kekuasaannya tidak dapat di batasi dengan apapun, sehingga dalam teori kedaulatan raja ini sering terjadi penyalahgunaan kekuasaan akibat dari dominannya kekuasaan raja dalam setiap bidang apapun. Teori kedaulatan raja yang tertinggi dapat digabungkan dengan teori pembenaran Negara yang menimbulkan kekuasaan mutlak pada raja/satu penguasa.[76]

Aliran ini di kemukakan oleh Thomas Hobbes yang mengatakan bahwa kekuasaan raja adalah absolut, raja dapat melaksanakan apa saja bahkan di perbolehkan untuk membunuh sekalipun.[77] Dalam perjanjian masyarakat yang menyerahkan hak-hak dari individu-individu kepada masing-masing masyarakat, raja berada posisi tidak turut campur dalam perjanjian yang dilakukan asyarakat, untuk itu kekuasaan raja tetap absolut karena raja tidak terikat dengan janji-janji apalagi terikat oleh perjanjian.

Dalam teori ini tentunya juga terdapat kelemahan. Kelemahan yang paling mendasar adalah tersentralnya kekuasaan hanya pada raja, sehingga tidak ada ukuran baik buruk dan benar salahnya suatu kebijakan yang diambil oleh raja. Kekuasaan raja yang absolut juga akan menimbulkan kesewenang-wenangan raja karena tidak diimbangi dengan mekanisme kontrol dari lembaga lain atau masyarakat, untuk itu teori ini sebenarnya merupakan dasar lahirnya teori kedaulatan rakyat.

  1. Kedaulatan Rakyat

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa teori kedaulatan rakyat ini lahir atas dasar reaksi kedaulatan raja yang super absolut. Atas dasar itulah maka rakyat melakukan perjanjian kemasrakatan (contrac social)[78]. Masyarakat melakukan perjanjian dengan penguasa dan memberikan kekuasaan kepada pemerintah, namun tetap dalam kerangka kesepakatan-kesepakatan yang telah di lalui antara rakyat dan penguasa. Kekuasaan tetap berasal dari rakyat sehingga dalam melaksanakan tugasnya pemerintah harus berpijak pada keinginan rakyat (demos = rakyat, krator = pemerintah).[79]

Jean Jacques Rousseau yang sekaligus sebagai pencetus teori kontrak sosial mengemukakan demokrasi sebagai hasil perjanjian masyarakat yang akan berkonsekwensi bahwa jika dalam menjalankan tugasnya pemerintah itu bertindak tidak sesuai dengan keinginan rakyat, maka pemerintah dapat dijatuhkan oleh rakyatnya. Untuk itu posisi rakyat disini memiliki posisi yang absolut dan strategis karena memiliki otoritas untuk mengatur jalannya pemerintahan Negara.[80]

Teori ini dalam sejarah yang di sebut sebagai inspirasi Revolusi Perancis yang juga kemudian menjadi inspirasi banyak Negara termasuk Amerika Serikat dan Indonesia atau bahkan dapat di golongkan pada teori yang menjadi trend pada abad ke-20.[81] Namun pelaksanaan teori ini pada masa sekarang terdapat pergeseran seiring dengan luas cakupan suatu Negara, yang sebelumnya rakyat begitu saja melakukan perjanjian dengan penguasa namun pada waktu sekarang berubah dengan mekanisme perwakilan.

Teori ini banyak dipergunakan pada masa sekarang, namun pada kenyataannya wakil rakyat yang merupakan representasi wakil dari rakyat seringkali dalam setiap kebijakannya tidak sesuai dengan keinginan rakyat, dan anehnya tidak terdapat mekanisme kontrol yang dapat dilakukan oleh rakyat sesuai dengan teori yang sebenarnya.

  1. Kedaulatan Negara

Teori kedaulatan Negara ini juga sebagai reaksi dari teori kedaulatan rakyat. Namun apabila dikaji lagi, maka sebenarnya teori ini melanggengkan teori kedaulatan raja dalam suasana kedaulatan rakyat.[82] Teori ini memandang bahwa Negara berdaulat karena ada Negara, jadi sumber kedaulatan adalah Negara itu sendiri. Untuk itu Negara dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap warganya. Ajaran ini berkembang di Jerman untuk mempertahankan kedudukan raja yang mendapat dukungan dari 3 (tiga) golongan yang besar pengaruhnya, yaitu (1) golongan bangsawan, (2) golongan angkatan perang atau militer (3) golongan birokrasi.[83]

Kedaulatan ini tidak diperoleh dari siapapun kecuali di peroleh karena ada Negara. Untuk itu Negara cukup mewadahi aspirasi masyarakat sehingga dapat mengeluarkan kebijakan-kebijakab atas dasar kekuasaan Negara. Sehingga pada umumnya Negara pada teori ini berusaha untuk mendapatkan simpati masyarakat yang pada tujuannya agar mendapat dukungan masyarakat sehingga Negara menjadi tambah kuat.

Teori ini juga terdapat kekurangan, yakni otoritas Negara yang super kuat menyebabkan kekuasaan raja/Negara tidak terbatas, sehingga kesewenang-wenangan Negara terjadi di berbagai tempat. Untuk itu Negara dalam teori kedaulatan Negara ini dianggap sebagai penghalang tegaknya demokrasi yang tidak jauh beda dengan teori kedaulatan raja sebagimana telah di gambarkan pada bab sebelumnya.

  1. Kedaulatan Hukum

Pada teori ini di ketengahkan bahwa kekuasaan itu bersumber dari aturan hukum (supremasi hukum). Teori ini menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi, sehingga baik buruknya sesuatu dapat dilihat dalam hukum. Teori ini lahir atas penyangkalan terhadap teori kedaulatan negara. Kedaulatan negara yang tidak terbatas, maka dapat dibatasi dengan hukum.[84]

Penganut teori ini adalah Krabbe.[85] Menurut Krabbe yang menjadi sumber hukum adalah rasa hukum yang terdapat di masyarakat. Rasa hukum ini dalam bentuknya yang masih sederhana atau primitif dan dalam bentuknya yang telah maju disebut kesadaran hukum.[86] Namun Krabbe tidak ingin mengatakan bahwa rasa hukum dan kesadaran hukum itu sama, hanya saja kesadarn hukumtidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum.

Dalam teori ini juga terdapat beberapa kekurangan, diantaranya adalah bahwa hukum di bentuk oleh manusia, namun seringkali manusia pembentuk hukum justru tidak manusiawi. Lain lagi dengan adanya intervensi kepentingan dari pihak yang berkepentingan langsung maupun tidak langsung. Di tambah lagi hukum dalam tataran penegakannya justru tumpul dan tidak mempan melawan orang-orang tertentu yang dianggap memiliki kekuasaan dan kekuatan.[87]

  1. Teori Konstitusi

Unsur pokok yang di pelajari dalam Hukum Tata Negara adalah konstitusi. Konstitusi sendiri berasal dari bahasa Perancis “constituir” yang berarti membentuk.[88] Dengan demikian secara sederhana konstitusi dapat diartikan sebagai peraturan dasar mengenai pembentukan Negara. Terdapat perbedaan tentang penunjukan peristilahan dan pengertian konstitusi di berbagai Negara. Di Indonesia istilah konstitusi juga dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar, begitu juga di Belanda disamping dikenal istilah “groundwet” (undang-undang dasar) juga dikenal pula dengan istilah “constitutie”.

L.J Van Apeldoorn membedakan pengertian antara Undang-Undang Dasar “groundwet” dengan konstitusi “constitutie”. [89] Undang-Undang Dasar “groundwet” adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi, sedangkan konstitusi “constitutie” berisi peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Jadi berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa suatu Undang-Undang Dasar “groundwet” adalah pengertian terkecil dari konstitusi karena mancakup peraturan tertulis saja, sedang konstitusi “constitutie” adalah pengertian yang lebih luas dari undang-undang dasar, yakni mencakup hukum tertulis dan tidak tertulis, untuk itu pengertian konstitusi lebih luas daripada Undang-Undang Dasar.

Adapun penyamaan (yang menyamakan) pengertian antara konstitusi dan undang-undang dasar pernah dikemukakan oleh Sri Soemantri dalam disertasinya.[90] Namun sebelum itu ada pula yang menyamakan pengertian antara konstitusi dan Undang-Undang Dasar yakni dimulai sejak Oliver Cromwell yang menamakan Undang-Undang Dasar itu sebagai instrument of government. Artinya adalah Undang-Undang Dasar di buat sebagai pegangan untuk memerintah, dari situlah timbul identifikasi dari pengertian konstitusi dan Undang-Undang Dasar.[91]

Para sarjana ilmu politik dan tata negara cukup berbeda-beda mendefinisikan tentang arti atau makna konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Adapun pengertian konstitusi menurut para penulis terkemuka baik yang ada di Indonesia maupun luar negeri adalah sebagai berikut :

  1. C.F. Strong

Konstitusi dapat dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak pihakyang di perintah (rakyat), dan hubungan diantara keduanya.[92]

  1. K.C. Wheare

Konstitusi adalah keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara.[93]

  1. A.V. Dicey

Hukum konstitusi terdiri dari (sebagaimana lazimnya) atas sejumlah aturan yang ditegakkan atau di akui oleh Negara yang merupakan dasar bagi terbentuknya hukum di bawahnya.[94]

  1. Hans Kelsens

Konstitusi adalah urutan tertinggi dalam tata hukum nasional yang merupakan rujukan bagi terbentuknya aturan yang berada di bawahnya.[95]

  1. Herman Helller

Konstitusi mencakup tiga pengertian yakni mencerminkan kehidupan politik dalam masyarakat, kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat dan merupakan naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara.[96]

  1. F. Lasalle
  1. Lasalle membagi 2 (dua) pengertian tentang konstitusi yakni pengertian sosiologis dan pengertian yuridis. Pengertian konstitusi secara sosiologis merupakan sintesis dari faktor-faktor kkekuatan yang nyata (dreele machtsfactorn) dalam masyarakat, sedang pengertian yuridis adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan Negara dan sendi-sendi pemerintahan.[97]
  1. J.H.P. Bellefroid

Pengertian konstitusi menurut J.H.P. Bellefroid mencakup pengertian materiil dan formil. Secara materiil adalah suatu aturan ketatanegaraan, secara formil adalah akte ketatanegaraan yang menetukan dasar-dasar ketatanegaraan.[98]

  1. Sri Soemantri Martosoewignyo

Undang-Undang Dasar adalah sebagai pembatasan kekuasaan yang dimiliki oleh pemimpin-pemimpin rakyat yang mempunyai kecendrungan untuk disalahgunakan.[99]

Berdasar pada pendapat tentang pengertian konstitusi atau Undang-Undang Dasar diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian konstitusi dan Undang-Undang Dasar terdapat perbedaan. Pengertian konstitusi lebih luas daripada Undang-Undang Dasar. Karena konstitusi meliputi konstitusi tertulis dan tidak tertulis (dua bagian), sedang Undang-Undang Dasar merupakan konstitusi tertulis saja (satu bagian).

Konstitusi juga dapat diklasifikasikan dalam beberapa bagian. K.C. Wheare mengklasifikasikan konstitusi menjadi 5 (lima) bagian, diantaranya :[100]

  1. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis
  2. Konstitusi fleksibel dan rigid
  3. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi non derajat tinggi
  4. Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
  5. Konstitusi sistem pemerintahan presidensiil dan parlementer

Yang dikatakan konstitusi tertulis adalah konstitusi yang dituangkan dalam sebuah dokumen atau beberapa dokumen formal. Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah merupakan suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam dokumen formal yang hanya berbentuk kebiasaan-kebiasaan atau konfensi ketatanegaraan ataupun juga dapat berbentuk konstitusi adat.[101]

Kriteria tentang fleksibel dan rigidnya suatu konstitusi maka dapat dilihat dari prosedur perubahannya. Kalau prosedur perubahan konstitusi bersifat gampang maka dapat dikategorikan sebagai kaonstitusi fleksibel, namun apabila prosedur perubahan konstitusinya sulit atau tidak gampang, maka dapat dikategorikan sebagai konstitusi yang rigid.[102]

Tentang Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi non derajat tinggi dapat di bedakan dari kedudukan konstitusi dalam suatu Negara. Apabila konstitusi dalam suatu negara memiliki kedudukan tertinggi dan supreme terhadap parlemen maka dapat dikategorikan sebagai konstitusi derajat tinggi, sedangkan konstitusi non derajat tinggi merupakan kebalikannya, yakni konstitusi tersebut tidak memiliki kedudukan tertinggi dalam Negara dan konstitusi tersebut berada dibawah supremasi parlemen.[103]

Pembagian konstitusi serikat ataupun kesatuan didasarkan pada pencantuman pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah Negara bagian. Apabila terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah Negara bagian, maka dapat dikategorikan sebagai konstitusi Negara serikat, namun apabila tidak terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah Negara bagian, maka digolongkan sebagai konstitusi Negara kesatuan.

Konstitusi juga dapat dikategorikan sebagai Konstitusi sistem pemerintahan presidensiil dan sistem pemerintahan parlementer.[104] Dikatakan presidensiil dikarenakan presiden berkedudukan sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Sedang parlementer kabinet yang dipilih oleh perdana menteri dibentuk berdasarkan kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.

Mengenai materi muatan konstitusi K.C. Wheare berpendapat bahwa konstitusi harus sesingkat mungkin, dan yang singkat itu menjadi peraturan-peraturan hukum yang paling esensial.[105] Artinya K.C. Wheare ingin mengatakan bahwa konstitusi hanya berisi hal-hal yang esensial yang dianggap dibutuhkan saja. Untuk ketentuan yang mengatur lebih lanjut dapat diatur dalam ketentuan hukum berikutnya.

Sedang A.A.H. Struycken menyatakan bahwa isi konstitusi tertulis berupa dokumen formal yang berisi :[106]

  1. Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu lampau
  2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
  3. Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwujudkan
  4. Suatu keinginan dengan mana perkembangan ketatanegaraan bangsa.

Apabila dikaji lebih mendalam maka dapat dikatakan selain konstitusi merupakan dokumen hukum juga dapat dikatakan dokumen politik bangsa. Dikatakan dokumen hukum dikarenakan mengikat bagi seluruh masyarakat bangsa, juga dapat dikatakan sebagai dokumen politik dikarenakan merupakan hasil dari perjuangan politik baik dikarenakan revolusi (proklamasi) maupun perubahan Undang-Undang Dasar.

C.F. Strong juga mengemukakan tentang 3 (tiga) materi pokok yang diatur dalam konstitusi, diantyaranya:[107]

  1. Kekuasaan Pemerintahan.;
  2. Hak-hak yang diperintah (hak-hak asasi); dan
  3. Hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah.

Berdasarkan pendapat C.F. Strong diatas, maka konstitusi merupakan hal yang mengatur kekuasaan dalam Negara. Pembatasan kekuasaan yang tercantum dalam konstitusi pada umunya menyangkut 2 (dua) hal, yaitu pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan isinya dan pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan waktu.[108]

Lebih lanjut Miriam Budiardjo memberikan ketentuan mengenai batasan isi dari konstitusi diantaranya mengatur mengenai :[109]

  1. Organisasi Negara
  2. Hak-hak asasi manusia
  3. Prosedur mengubah Undang-Undang dasar
  4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.

Sehubungan dengan itu pula Sri Soemantri berpendapat bahwa maeri muatan konstitusi pada umumnya adalah :[110]

Pertama   : jaminan hak asasi manusia warga negaranya,

Kedua     : susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental, dan

Ketiga    : pembagian dan pembatasan kekuasaan yang fundamental

Apabila dicermati maka sebenarnya tidak jauh berbeda dengan bebarapa pendapat yang lainnya, hanya saja berbeda dalam ruang lingkup bahasa yang digunakan saja, untuk itu berdasarkan beberapa pemaparan tentang materi konstitusi diantaranya:[111]

  1. Tentang bentuk dan kedaulatan negara
  2. Tentang lembaga-lembaga Negara
  3. Tentang pembatasan kekuasaan lembaga Negara
  4. Tentang hubungan penguasa dengan rakyatnya
  5. Tentang perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
  6. Ketentuan tentang prosedur perubahan konstitusi
  7. Tentang hal-hal lain yang bersifat lokal kenegaraan yang dianggap penting untuk diatur dalam konstitusi.
  1. Teori Tentang Lembaga Ekskutif

Gagasan tentang lembaga ekskutif muncul berdasarkan teori pemisahan kekuasaan (saparation of power) yang sempat dipopulerkan John Lock pada tahun 1690 yang kemudian dikembangkan oleh Montesquieu pada pertengahan abad XVIII. Latar belakang munculnya teori ini dikarenakan kekuasaan penguasa yang tidak terbatas dan cendrung bersifat sewenang-wenang, untuk itu perlu diadakan pemisahan kekuasaan (saparation of power) ke dalam berbagai organ agar tidak terpusat pada satu tangan atau sering disebut seorang monarkhi (raja absolut). Teori mengenai pemisahan kekuasaan Negara menjadi sangat penting artinya untuk melihat bagaimana posisi atau keberadaan kekuasaan dalam struktur kekuasaan Negara.[112]

John Lock dalam karyanya yang berjudul ”Two Treaties of Government” mengusulkan agar kekuasaan dalam suatu Negara di bagi-bagi kepada organ yang berbeda. Salah satu tujuannya agar kekuasaan tidak menumpuk pada seorang raja sehingga akan terjadi kekuasaan yang absolute pada raja. Dalam hal itu John Lock mengusulkan agar kekuasaan dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, diantaranya :[113]

  1. Legislatif (membuat Undang-Undang)
  2. Ekskutif (melaksanakan Undang-Undang)
  3. Federatif (melakukan hubungan diplomatik dengan Negara-negara lain)

Berbeda dengan pendapat yang pernah dikemukakan oleh Montesquieu dalam bukunya “L’esprit des Lois” yang mengatakan bahwa untuk tegaknya Negara demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan kedalam 3 (tiga) poros kekuasaan, diantaranya :[114]

  1. Legislatif (pembuat Undang-Undang)
  2. Ekskutif (pelaksana Undang-Undang)
  3. Yudikatif (peradilan/kehakiman, untuk menegakkan perundang-undangan)

Menurut Montesquieu ketiga poros tersebut masing-masing harus terpisah satu sama lain, baik mengenai pemegang kekuasaannya maupun fungsi yang menjadi tugas dan kewajibannya. Ajaran pemisahan kekuasaan kedalam tiga pusat kekuasaan dari Montesquieu kemudian oleh Immanuel Kant diberi nama Trias Politica (Tri = tiga, AS = poros/pusat, dan Politica = kekuasaan)[115]

Perbandingan antara kedua pendapat di atas menurut Locke adalah kekuasaan ekskutif merupakan kekuasaan yang mencakup yudikatif, karena mengadili itu berarti melaksanakan undang-undang dan kekuasaan federatif (hubungan luar negeri) merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri. Sedangkan menurut Montesquieu, kekuasaan ekskutif mencakup kekuasaan federatif karena melakukan hubungan luar negeri termasuk kekuasaan ekskutif dan kekuasaan yudikatif harus berdiri sendiri.

Dalam kedua teori yang pernah dikemukakan 2 (dua) ilmuan diatas, kekuasaan ekskutif pada dasarnya merupakan kekuasaan melaksanakan Undang-Undang.[116] Sedangkan kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat Undang-Undang. Jadi inti dari teori diatas adalah kekuasaan membentuk Undang-Undang harus diserahkan pada lembaga tersendiri yakni lembaga legislatif, begitu juga dengan pelaksanaan Undang-Undang harus diserahkan pada lembaga tersendiri yakni ekskutif, diperlengkap lagi dengan lembaga peradilan/kehakiman atau untuk menegakkan perundang-undangan yakni diserahkan kepada lembaga yudikatif.

Selain itu sarjana Belanda, C. Van Vollenhoven sedikit berbeda dengan pandangan kedua sarjana diatas. Fungsi-fungsi kekuasaan Negara menurutnya terdiri dari 4 (empat) cabang, yakni:[117]

  1. Fungsi regeling (pengaturan)
  2. Fungsi bestuur (penyelenggaraan pemerintahan)
  3. Fungsi rechtsspraak (peradilan)
  4. Fungsi politie (ketertiban dan keamanan)

Sedangkan Goodnow mengembangkan ajaran yang biasa diistilahkan dengan praja, yaitu : [118]

  1. Policy making function (fungsi pembuatan kebijaksanaan)
  2. Policy executing function (fungsi pelaksanaan kebijaksanaan)

Namun pandangan yang paling banyak berpengaruh yang ada di dunia, dan banyak dijadikan rujukan adalah teori yang yang dikembangkan Montesquieu, yakni 3 (tiga) cabang kekuasaan adalah legislatif, ekskutif dan yudisial. Namun dalam pembahasan ini akan dibahas tentang lembaga ekskutif.

Lembaga ekskutif merupakan bagian dari Trias Politika. Lembaga ekskutif atau lembaga pemerintah (dalam arti sempit) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan berdasarkan Undang-Undang. Istilah ekskutif seringkali digunakan secara sedikit lebih luas.[119]

Terkadang istilah ini hanya digunakan untuk menyebut kepala menteri (misalnya Presiden Amerika Serikat), terkadang mencakup seluruh lembaga pejabat Negara, pemerintahan dan militer. Penggunaan kata ekskutif berarti kepala pemerintahan berikut menteri-menterinya, atau dengan kata lain badan Negara yang diberi wewenang oleh konstitusi untuk melaksanakan undang-undangyang telah disetujui lembaga legislatif.[120]

Dalam pengertian ekskutif dapat diartikan secara luas dan sempit. Dalam artian yang lebih sempit adalah Presiden dan para menterinya. Sedangkan dalam arti luas meliputi ekskutif dalam artian sempit dan seluruh lembaga yang berada dibawah presiden dan menteri termasuk ekskutif disetiap daerah-daerah otonom dalam hal ini Gubernur, Walikota, Bupati beserta satuan organisasi yang ada di bawahnya.

Menurut Harold J. Laski lembaga ekskutif adalah adalah lembaga yang melaksanakan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh badan pembuat Undang-Undang dan bekerja di bawah pengawasan badan pembuat Undang-Undang.[121] Apabila diteliti, maka pendapat Harold J. Laski lebih tertuju pada Negara yang menganut sistem parlementer, yakni segala kegiatan ekskutif harus diawasi dan harus bertanggungjawab pada legislatif.

Berbeda dengan pendapat Hans Kelsen[122] bahwa fungi ekskutif dan yudikatif saling berkaitan erat, yakni sama-sama sebagai pelaksana dari norma-norma umum, konstitusi dan hukum-hukum yang dibuat oleh legislatif. Dalam hal ini fungsi keduanya adalah sama, yakni melaksanakan norma-norma hukum yang bersifat umum. Bedanya hanyalah bahwa fungsi yang satu dilaksanakan di pengadilan sedangkan yang lain dilaksanakan di tataran ekskutif atau administaratif.

Slanjutnya Hans Kelsen membedakan fungsi ekskutif menjadi 2 (dua) bagian, yakni fungsi politik dan fungsi administratif.[123] Fungsi politik biasanya menunjuk kepada tindakan-tindakan tertentu yang bertujuan memberi arahan bagi pelaksanaan dengan demikian bermakna politik. Tindakan itu dilaksanakan oleh organ administratif tertinggi. Tindakan ini melekat karena diatasdasarkan pada kedudukan dan jabatannya sebagai organ Negara tertinggi.

Dalam Negara modern kekuasaan dan wewenang kekuasaan ekskutif dapat mencakup beberapa bidang kekuasaan yakni ekskutif, legislatif dan yudikatif, diantaranya :[124]

  1. Diplomatik adalah menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan Negara-negara lain;
  2. Administratif adalah melaksanakan undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang menyelenggarakan administrasi Negara;
  3. Militer adalah mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang serta keamanan dan keamanan Negara;
  4. Yudikatif adalah memberi grasi, amnesti dan sebaginya;
  5. Legislatif adalah merencanakan rancangan undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai menjadi undang-undang.

Dari berbagai pemaparan diatas, maka sebenarnya kekuasaan ekskutif adalah sebagai pelaksana undang-undang yang telah diproduksi oleh legislatif, kekuasaan yang bersifat legislatif dan yudikatif sebenarnya tidak perlu mendominasi, sehingga tidak ada penumpukan kekuasaan di tangan seseorang, untuk itu harus terdapat pengaturan yang jelas tentang kekuasaan ekskutif yang masuk dalam ruang lingkup kekuasaan legislatif dan ekskutif.

  1. Teori Sistem Pemerintahan

Secara bahasa “sistem pemerintahan” terdiri dari dua kata yakni “sistem” dan “pemerintahan”. Beberapa sarjana mendefinisikan sistem ke dalam beberapa pengertian yang berbeda-beda, tetapi pada dasarnya definisi tersebut bersifat saling mengisi dan melengkapi. Secara semantik istilah sistem diadopsi dari bahasa Yunani, yakni systema yang dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari macam-macam bagian[125]

Dilihat dari segi etimologi, sistem adalah sekelompok bagian-bagian (alat dan sebaginya) yang bekerja bersama-sama untuk melakukan sesuatu.[126] Secara sederhana Dasril Rajab juga memberikan contoh system diantaranya:[127]

  1. Sistem urat syaraf dalam tubuh kita, sistem pemerintahan.
  2. Sekelompok pendapat, peristiwa, kepercayaan dan sebaginya.
  3. Cara (metode) yang diatur untuk melakukan sesuatu, misalnya pengajaran bahasa.

Dari uraian beberapa pengertian tentang sistem, maka dapat disimpulkan bahwa sistem dapat diartikan sebagai satu kesatuan yang utuh dan saling menunjang antar satu dan yang lainnya serta tidak dapat dipisahkan, sehingga apabila terdapat satu sistem yang tidak berfungsi dengan baik, maka tentunya akan berpengaruh terhadap sistem yang lainnya, karena saling mempengaruhi diantara keseluruhannya.

Sedang kata “pemerintahan” menurut Jimly Asshiddiqie[128] dapat diartikan secara luas dan sempit. Dalam konteks arti pemerintahan secara luas adalah mencakup fungsi yang dijalankan oleh lembaga ekskutif, legislatif dan yudikatif yang menjalankan kekuasaannya secara berkesinambungan.

Dalam arti sempit pemerintahan hanya menyangkut fungsi yang berkaitan dengan ekskutif saja. Lebih lanjut Philipus M. Hadjon[129] memberikan pengertian pemerintahan dalam rangka hukum administrasi digunakan dalam arti “pemerintahan umum” atau “pemerintahan Negara”, pemerintahan dapat dipahami melalui dua pengertian : disatu pihak dalam arti “fungsi pemerintahan” (kegiatan memerintah), dilain pihak dalam arti “organisasi pemerintahan” (kumpulan dari kesatuan-kesatuan pemerintahan).

Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan yang tidak hanya menjalankan tugas ekskutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya, termasuk legislatif dan yudikatif.[130] Solly Lubis menambahkan bahwa pemerintahan mencakup pengertian-pengertian tentang struktur kekuasaan dalam suatu negara, sedang pemerintah lebih menggambarkan organ pemerintahan.[131]

Berdasar pada 2 (dua) pengertian antara “system” dan “pemerintahan” diatas, maka dapat diartikan menurut 2 (dua) bagian, yakni secara sempit dan secara luas. Secara luas sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai cara (metode) bekerjanya dan hubungan antara ketiga kekuasaan baik ekskutif, legislatif dan yudikatif. Sedang secara sempit bekerjanya satu lembaga Negara dalam suatu Negara.

Pada umumnya sistem pemerintahan itu dikenal dua macam, yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensiil. Namun menurut Moh. Mahfud MD[132] sistem pemerintahan dalam studi ilmu Negara dan ilmu politik dikenal adanya tiga sistem pemerintahan Negara, yaitu Presidensiil, Parlementer dan Referendum. Namun pada garis besarnya sistem pemerintahan yang digunakan pada Negara-negara demokrasi modern adalah menganut sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensiil.

Hendarmin Ranadireksa[133] memberikan cara untuk secara mudah mnengenali salah satu sistem pemerintahan apakah termasuk dalam sistem pemerintahan presidensiil maupun parlementer adalah dengan memperhatikan dimana letak objek utama yang diperebutkan. Sesuai dengan namanya apabila suatu Negara menganut sistem pemerintahan presidensiil, maka lembaga yang diperebutkan adalah Presiden. Begitu pula dengan sistem pemerintahan parlementer, maka lembaga yang diperebutkan adalah parlemen.

Hemat Saya pendapat diatas merupakan salah satu dari beberapa ciri-ciri untuk mengetahui sistem pemerintahan yang dianut oleh suatu Negara, sehingga tidak cukup hanya memperhatikan dimana letak objek utama yang diperebutkan untuk mengetahui sistem yang dipakai oleh suatu Negara. Untuk itu diperlukan pengetahuan yang lebih mendalam tentang unsur-unsur lain tentang sistem pemerintahan.

Secara sederhana Moh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim[134] memberikan pemahaman tentang sistem pemerintahan. Pada tipe sistem pemerintahan parlementer hubungan antara ekskutif dan badan perwakilan sangat erat, dengan kata lain bahwa kebijaksanaan pemerintah tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen, hal itu disebabkan oleh adanya pertanggung jawaban para menteri terhadap parlemen. Pada sistem pemerintahan presidensiil kedudukan ekskutif tidak tergantung kepada badan perwakilan rakyat, hal itu dikarenakan Presiden tidak bertanggung jawab kepada Parlemen, akan tetapi kepada rakyat.

Lebih lanjut Moh. Mahfud MD memberikan catatan penting tentang prinsip-prinsip yang terkandung dalam sistem pemerintahan presidensiil, diantaranya: [135]

  1. Kepala Negara menjadi kepala pemerintahan
  2. Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada Parlemen (DPR), Pemerintah dan Parlemen adalah sejajar
  3. Menteri-menteri diangkat dan bertangung jawab kepada Presiden
  4. Ekskutif dan Legislatif sama-sama kuat

Sedangkan dalam sistem pemerintahan parlementer prinsip-prinsip yang dianut adalah :[136]

  1. Kepala Negara tidak berkedudukan sebagai kepala pemerintahan karena ia hanya bersifat simbol nasional (pemersatu bangsa)
  2. Pemerintah dilakukan oleh sebuah Kabinet yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri
  3. Kabinet bertangung jawab kepada dan dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi
  4. (karena itu) kedudukan ekskutif (kabinet) lebih rendah dari (dan tergantung pada) parlemen

Pendapat lain tentang ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidential diantaranya :[137]

  1. Disamping mempunyai kekuatan “nominal” sebagai Kepala Negara, Presiden juga berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan (yang belakang ini dominan)
  2. Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislative, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih seperti Amerika Serikat
  3. Presiden tidak termasuk pemegang kekuiasaan legislatif
  4. Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan

Adapun sistem pemerintahan parlementer mempunyai cirri sebagai berikut:[138]

  1. Kabinet yang dipilih oleh perdana menteri dibentuk atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yang menguasasi parlemen
  2. Para anggota cabinet mungkin seluruhnya, mungkin sebagian adalah anggota parlemen
  3. Perdana Menteri bersama cabinet bertanggung jawab kepada Parlemen
  4. Kepala Negara dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum

Uraian tentang cirri-ciri sistem pemerintahan parlementer yang secara utuh dan jelas disimpulkan Moh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim dalam bukunya Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, diantaranya:[139]

  1. Raja/ratu atau Presiden adalah sebagai kepala Negara. Kepala Negara tidak bertangung jawab atas segala kebijaksanaan yang diambil oleh kabinet
  2. Ekskutif bertanggung jawab kepada legislatif. Dan yang disebut ekskutif disini adalah Kabinet. Kabinet harus meletakkan atau mengembalikan mandatnya kepada kepala Negara, manakala parlemen mengeluarkan pernyataan mosi tidak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri
  3. Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligus sebagai Perdana Menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilihan umum. Sedangkan partai politikyang kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi
  4. Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen
  5. Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen, dan kepala Negara beranggapan kabinet berada dalam pihak yang benar, maka kepala Negara akan membubarkan parlemen. Dan adalah menjadi tanggung jawab kabinet untuk melaksanakan pemilihan umum dalam tempo 30 hari setelah pembubaran itu. Sebagai akibatnya, apabila partai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilihan umum tersebut, maka kabinet akan terus memerintah. Sebaliknya apabila partai oposisi yang memenangkan pemilihan umum, maka dengan sendirinya kabinet mengembalikan mandatnya, dan partai politik yang menang akan membentuk kabinet baru.

Uraian yang cukup lengkap pula tentang sistem pemerintahan presidential dikemukakan Jimly Asshiddiqie, yakni :[140]

  1. Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu institusi penyelenggara kekuasaan ekskutif Negara tertinggi di bawah Undang-Undang Dasar
  2. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung
  3. Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dimintakan pertangung jawabannya secara hukum apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi
  4. Dalam hal terjadi kekosongan dalam jabatanPresiden dan Wakil Presiden pengisiannya dapat dilakukan melalui pemilihan dalam siding Majelis Permusyawaratan Rakyat
  5. Para Menteri adalah Pembantu Presiden dan Wakil Presiden
  6. Untuk membatasi kekuasaan Presiden, maka ditentukan masa jabatan Presiden.

Selanjutnya mengenai sistem referendum yang belum sama sekali disebut sebenarnya seperti pernah disebutkan sebelunya karena dalam sistem demokrasi modern jarang digunakan. Di dalam sistem referendum badan ekskutif merupakan bagian dari badan legislatif.[141] Jadi menurut sistem ini badan legislatif membentuk sub badan di dalamnya sebagai pelaksana tugas pemerintah. Sehingga lembaga kontrol terhadap badan legislatif dalam sistem referendum dilakukan langsung oleh rakyat melalui lembaga referendum.

Dalam pembuatan Undang-Undang dalam sistem referendum ini diputuskan langsung oleh seluruh rakyat melalui:[142]

  1. Refendum Obligator, yakni referendum untuk menentukan disetui atau tidaknya oleh rakyat berlakunyasatu peraturan atau Undang-Undang yang baru. Referendum ini disebut referendum wajib
  2. Referendum fakultatif, yakni referendum untuk menentukan apakah suatu peraturan atau Undang-Undang yang sudah ada dapat terus diberlakukan ataukah harus dicabut. Referendum ini merupakan referendum tidak wajib.

Dalam setiap sistem tentunya pasti terdapat kelebihan dan kekuarangan, adapun tentang kelebihan dan kekuarangan dari masing-masing sistem dapat disimpulkan seperti akan terurai dalam pembahasan dibawah ini.

Kelebihan dari sistem pemerintahan Parlementer adalah:[143]

  1. Menteri-menteri yang diangkat merupakan kehendak dari suara terbanyak di parlemen sehingga secara tidak langsung merupakan kehendak rakyat
  2. Menteri-menteri akan lebih hati-hati dalam menjalankan tugasnya karena setiap saat dapat dijatuhkan oleh parlemen
  3. Mudah mencapai kesesuaian pendapat antara badan ekskuitf dengan legislatif

Sedangkan kelemahan sistem pemerintahan Parlementer adalah:[144]

  1. Sering terjadi pergantian kabinet sehingga kondisi politik menjadi labil
  2. Kedudukan badan ekskutif tidak stabil karena setiap saat dapat diberhentikan leh parlemen melalui mosi tidak percaya
  3. Karena adanya pergantian ekskutif secara mendadak, seringkali ekskutif belum menyelesaikan program kerjanya secara tuntas

Kelebihan dari sistem pemerintahan Presidentiil adalah:[145]

  1. Kedudukan pemerintahan lebih stabil karena tidak dapat dijatuhkan parlemen dalam masa jabatannya
  2. Penyusunan program kerja mudah disesuaikan dengan masa jabatan yang dipegang ekskutif
  3. Pemerintah mempunyai waktuyang cukup untuk melaksanakan programnya tanpa tergangu oleh krisis kabinet
  4. Dapat mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan pada satu tangan

Sedangkan kelemahan sistem pemerintahan Presidentiil adalah:[146]

  1. Seringkali muncul keputusan yang tidak tegas karena hampir setiap keputusan merupakan hasil tawar menawarantara legislatif dan ekskutif
  2. Pengambilan keputusan membutuhkan waktu yang cukup lama

 

BAB III

KEKUASAAN PRESIDEN DAN SISTEM PEMERINTAHAN

DI INDONESIA

  1. Kekuasaan Presiden Setelah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 telah merubah struktur dan bangunan kelembagaan Negara. Tidak terkecuali hal-hal yang berkaitan dengan kekuasaan Presiden. Penguatan lembaga legislatif (legislative power) menjadi issue yang sangat fundamental, sehingga harapan agar tidak terjadi seperti pada saat orde baru yang memposisikan kekuasaan Presiden begitu besar (ekskutive power) akan tercapai.[147] Itulah salah satu yang menjadi salah satu sebab perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar 1945.[148]

Adapun kekuasaan Presiden dalam Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen meliputi :

  1. Kekuasaan Administratif

Kekuasaan Presiden yang merupakan bagian dari kekuasaan Administratif dalam Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen adalah diantaranya :

  • Presiden mengangkat duta dan konsul (pasal 13 ayat (1))
  • Presiden memberi gelar, tanda jasa,dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
  • Presiden membentuk satu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16)
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 ayat (2))
  • Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Kekuangan (BPK) (Pasal 23F ayat (1))
  • Menetapkan hakim agung yang sebelumnya diusulkan Komisi Yudisial (KY) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (Pasal 24A Ayat (3))
  • Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial (Pasal 24B Ayat (3))
  • Menetapkan 9 (sembilan) hakim Mahkamah Konstitusi (Pasal 24C Ayat (3))
  • Mengajukan 3 (tiga) orang calon hakim Mahkamah Konstitusi (Pasal 24C Ayat (3))

Kekuasaan Presiden yang berhubungan dengan kekuasaan administratif setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 relatif lebih banyak apabila dibandingkan dengan kekuasaan Presiden sebelum amandemen,[149] hal itu mengingat setelah Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen bermunculan lembaga-lembaga negara yang baru yang sebelumnya masih belum terdapat dalam Undang-Undang Dasar sebelum amandemen. Hal itu dimaksudkan agar terdapat mekanisme check and Balance antara lembaga yang satu dengan yang lainnya.[150]

Ada terdapat permasalahan sebenarnya kekuasaan Presiden yang bersifat administratif ini sebenarnya, salah satunya yang berkaitan dengan kekuasaan Presiden dalam hal mengajukan 3 (tiga) orang calon hakim Mahkamah Konstitusi (Pasal 24C Ayat (3), sebagian pakar hukum tata negara dan pengamat ketatanegaraan berpendapat bahwa hal itu dapat menimbulkan ketidak independenan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, karena memang terdiri dari lembaga seperti DPR, Presiden dan Mahkamah Agung.[151]

Perdebatan yang masih baru juga adalah permasalahan pembentukan satu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16), hal itu mengundang polemik sampai sekarang, dikarenakan sampai sekarang belum terealisasi, yang ada hanyalah penasihat Presiden yang hanya bersifat pribadi yang dipilih dan hampir diposisikan seperti dewan pertimbangan Presiden.[152]

Pemberhentian menteri-menteri juga menjadi perdebatan yang menarik, mengingat sekarang Undang-Undang Kementerian negara belum tuntas, sehingga patokan dalam mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri hanyalah bersifat pembagian distribusi politik bagi partai politik. Sehingga yang digunakan adalah kalkulasi politik bukan analisa yang sesuai dengan hukum. Sehingga jabatan menteri negara menjadi jabatan politis yang tergantung dari partai politik yang memperoleh suara dominan di parlemen. Untuk itu sudah sewajarnya apabila menghasilkan pemerintahan yang konservatif.[153]

Secara sederhana apabila dilihat memang kekuasaan Presiden dalam bidang administratif relatif masih minim, namun apabila di teliti kembali, maka kekuasaan Presiden yang bersifat administratif juga bersifat dan terdapat relevansinya dengan kekuasaan yudikatif, dan legislatif. Yang sangat berkaitan erat adalah pada saat penetapan anggota Mahkamah Konstitusi, komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan, dan lain sebagainya.[154]

  1. Kekuasaan Legislatif

          Mengenai kekuasaan Presiden dalam bidang legislatif menurut Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen dapat diurai sebagai berikut :

  • Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (Pasal 5 ayat (1))
  • Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat (2))
  • Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama (Pasal 20 ayat (2))
  • Presiden mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang (Pasal 20 (ayat (4))
  • Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Perpu) (pasal 22 ayat (1))
  • Mengajukan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 23 ayat (2))

Ternyata kekuasaan Presiden apabila dipahami secara mendalam tidak hanya bersifat kekuasaan yang bersifat ekskutif dan administratif saja.[155] Setelah Undang-Udnang Dasar 1945 di amandemen ternyata kekuasaan Presiden yang berkaitan dengan kekuasaan legislatif masih dijumpai dalam beberapa pasal. Salah satunya adalah Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (Pasal 5 ayat (1), Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang, Presiden mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang, Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Perpu) (pasal 22 ayat (1), dan mengajukan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 23 ayat (2).

Implementasi dalam pembentukan Undang-Udnang misalnya, masih terdapat kekusaan Presiden untuk mengajukan rancangan Undang-Undang, padahal kekuasaan membentuk Undang-Undang berada ditangan Dewan Perwakilan Rakyat. Anehnya dalam sejarahnya legislatif jarang sekali menggunanakan haknya untuk mengajukan rancangan Undang-Undang,[156] paling rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal-hal yang berhubungan dengan pemilu, Pilkada, dan lain sebagainya.

Dalam hal mengeluarkan Perpu, belum terdapat kriteria yang jelas dalam mekanisme pembentukan Perpu, hanya saja itu merupakan hak perogratif subjektif Presiden untuk memberikan penilaian apakah terjadi keadaan yang memaksa sehingga diperlukan adanya Perpu.[157] Untuk itu Presiden sebenarnya menjadi power utama untuk menilai dan menyatakan apakah sesuatu hal perlu dikelurkan perpu atau tidak.

  1. Kekuasaan Yudikatif

          Sedangkan kekuasaan Presiden yang berkaitan dengan kekuasaan Yudikatif adalah :

  1. Presiden memberikan grasi[158] dan rehabilitasi[159] dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 ayat (1))
  2. Presiden memberi amnesti[160] dan abolisi[161] dengan memperhatikan pertimbangan Dewan perwakilan Rakyat (Pasal 14 ayat (2))

Mengenai kekuasaan Presiden yang masuk dalam wilayah kekuasaan Yudikatif ini tidak mengalami perubahan dari naskah yang sebelumnya. Yakni tertuang dalam pasal 14 ayat (1) dan pasal 14 ayat (2). Grasi sendiri adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara, sebagai salah satu dari hak perogrative, hak khusus Presiden.

Sedang amnesti merupakan peniadaan sifat pidana atas perbuatan seseorang atau kelompok orang. Meskipun pda umunya amnesti diberikan kepada kelompok yang melakukan tindak pidana dalam hubungan dengan kegiatan politik, namun tidak tertutup kemungkinan amnesti juga dapat diberikan kepada perorangan (person).[162] Sedangkan abolisi lebih kepada peniadaan penuntutan atas suatu tindak pidana. Mengenai rehabilitasi merupakan adalah penegmbalian nama baik, kehormatan, harkat dan martabat seseorang dengan berdasarkan pertimbangan yang dilakukan oleh Presiden.

  1. Kekuasaan Militer

Kekuasaan militer Presiden tertuang dalam Undang_undang-undang Dasar 1945 amandemen adalah:

  • Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara (Pasal 10)
  • Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perjanjian dengan negara lain (pasal 11)

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara (Pasal 10), pasal ini tidak terdapat berubahan sama sekali. Namun (pasal 11) yang berbunyi Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perjanjian dengan negara lain mengalami perubahan yakni dalam hal menyatakan perang, membuat perjanjian dengan negara lain Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat.[163] Untuk itu Presiden tidak dapat secaara langsung bebas melakukan hal itu tanpa persetujuan Dewan Perwakilan rakyat.

  1. Kekuasaan Diplomatik

Dalam Kekuasaannya Presiden memiliki kekuasaan diplomatik yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 amandemen adalah :

  • Presiden dalam membuat perjanjian internasioanal lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat terkait dengan beban kekuangan negara dan atau mengharuskan perubahan dan pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat (Pasal 11 ayat (2))

Hampir sama dengan sebelumnya bahwa pasal ini sudah ada pada pasal sebelumnya, namun mengalami perubahan yakni harus mendapat persetujuan dari dewan perwakilan rakyat. Untuk itu tidak dapat secara langsung bebas melakukan hal itu tanpa persetujuan Dewan Perwakilan rakyat.

  1. Kekuasaan Darurat

          Kekuasaan darurat Presiden diatur dalam pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945 amandemen yang berbunyi :

  • Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-Undang (Pasal 12)

Mengenai kekuasaan Presiden untuk menyatakan keadaan bahaya sangat erat kaitannya dengan kekuasaan Presiden dalam mengeluarkan Perpu yang sudah dijelaskan pada bab diatas. Hal itu sangat berkaitan erat dengan hak perogratif Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang belum jelas tentang unsur-unsurnya dan patokan tentang keadaan darurat sehingga Presiden dapat mengeluarkan Perpu.

Namun dalam hal unsur-unsur yang ada dalam keadaan negara darurat diantaranya:[164]

  1. Adanya bahaya negara yang patut dihadapi dengan uapaya luar biasa
  2. Upaya biasa, pranata yang umum dan lazim tidak memadai untuk digunakan menanggapi dan menangulangi bahaya yang ada
  3. Kewenangan luar biasa yang diberikan dengan hukum kepada pemerintah untuk secepatnyamengakhiri bahaya darurat tersebut, kembali ke dalam kehidupan normal
  4. Wewenang luar biasa itu dan HTN Darurat itu adalah untuk sementara waktu saja, sampai keadaan darurat itu dipandang tidak membahayakan lagi

Untuk itu keadaan darurat ini dapat dikatakan sebagai hak perogratif yang utama selain hak-hak lain yang melekat pada Presiden.

Mengenai sistem pemerintahan yang dianut berdasarkan kekuasaan Presiden yang telah diurai diatas adalah mendekatai Presidensial, meskipun kalau dicerna lagi maka sebenarnya adalah sistem quasi parlementer dan presidential, mengingat meskipun Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan[165], Presiden dan wakil dipilih secara langsung, Presiden dapat memberhentikan menteri-menteri dan jabatannya dibatasi selama 5 (lima) tahun namun dalam Undang-Undang Dasar masih terdapat mekanisme penjatuhan Presiden melalui metode impeachment oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), untuk itu meskipun dapat dikatakn lebih dekat kedalam sistem presidential, namun dengan adanya itu Indonesia belum murni dapat dikatakan menganut sistem Presidential, akan tetapi sistem Quasi presidential dan parlementer. Untuk itu masih terdapat pihak-pihak yang masih menginginkan untuk diadakannya amandemen kelima UUD 1945 terutama berkaitan dengan kekuasaan lembaga kepresidenan.[166]

  1. Kekuasaan Presiden Menurut Undang-Undang Dasar 1945

Prokalamasi kemerdekaan Indonesia yang dibacakan Soekarno memberikan perubahan yang sangat besar bagi perkembangan ketatanegaraan di Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalan naskah proklamasi ini yang harus dijadikan sumber inspirasi, sumber rujukan, dan sekaligus sebagai norma kritik oleh pemerintah maupun legislatif dalam pembuatan peraturan peraturan perundang-undangan dan kebijakan.[167] Untuk itu setelah proklamasi dibacakan Indonesia untuk menyempurnakan negara pada tanggal 18 agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia berhasil menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.[168]

Adapun kekuasaan Presiden dalam Undang-Undang Dasar 1945 meliputi :

  1. Kekuasaan Administratif

Kekuasaan Presiden yang merupakan bagian dari kekuasaan Administratif dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah diantaranya :

  • Presiden mengangkat duta dan konsul (pasal 13 ayat (1))
  • Presiden memberi gelar, tanda jasa,dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 ayat (2))

Dalam wilayah kekuasaan administrasi karena di Indonesia berbeda dengan yang ada di Amerika, yang mana Presiden hanya memiliki kekuasaan ekskutif saja, akan tetapi di Indonesia dapat mengangkat dan memberhentikan beberapa lembaga negara menurut Undang-Undang Dasar 1945.[169] Kekuasaan administratif juga termasuk kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat-pejabat tinggi negara.

  1. Kekuasaan Legislatif

          Mengenai kekuasaan Presiden dalam bidang legislatif menurut Undang-Undang Dasar 1945 dapat diurai sebagai berikut :

  • Presiden republik Indonesia memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (Pasal 5 ayat (1))
  • Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat (2))
  • Presiden mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang (Pasal 21 (ayat (2))
  • Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Perpu) (pasal 22 ayat (1))

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 kekuasaan Presiden lebih dominan dari pada kekuasaan legislatif.[170] Kekuasaan Presiden tidak hanya terbatas pada kekuasaannya sendiri, namun juga kekuasaan yang dipegang bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Kekuasaan yang sangat kuat dapat dilihat dalam hal DPR tidak menyetujui anggaran yang diajukan Pemerintah maka Pemerintah dapat menjalankan anggaran tahun yang lalu. Hal yang sama dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Perpu), ditambah lagi Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.[171]

  1. Kekuasaan Yudikatif

          Sedangkan kekuasaan Presiden yang berkaitan dengan kekuasaan Yudikatif adalah :

  • Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (Pasal 14)

Presiden dapat memberikan grasi terhadap orang yang dihukum, baik dapat berupa pengurangan hukuman maupun penghapusan hukuman, hal itu dapat dilakukan dengan adanya grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi yang merupakan kekuasaan Presiden dalam bidang yudikatif.

  1. Kekuasaan Militer

Kekuasaan militer Presiden tertuang dalam Undang_undang-undang Dasar 1945 adalah:

  • Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara (Pasal 10)

Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan perang, tetapi Undang-Undang Dasar menyatakan diatur dengan Undang-Undang.

  1. Kekuasaan Diplomatik

Dalam Kekuasaannya Presiden memiliki kekuasaan diplomatik yang tertuang dalam Undang_undang-undang Dasar 1945 adalah :

  • Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perjanjian dengan negara lain (pasal 11)

Kekuasaan diplomatik adalah kekuasaan yang beritan dengan hubungan luar negeri, terutama yang berkaitan dengan menyetujui perjanjian-perjanjian luar negeri dan menyatakan perang, namun sebelumnya harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat.

  1. Kekuasaan Darurat

          Kekuasaan darurat Presiden diatur dalam pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi :

  • Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-Undang (Pasal 12)

Mengenai kekuasaan dalam keadaan darurat Presiden dapat menyatakan keadaan bahaya, akan tetapi masih diatur dalam Undang-Undang.

Berdasarkan kekuasaan yang dimiliki Presiden diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan yang digunakan Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah sistem quasi anatara parlementer dan presidential, mengingat dengan pertimbangan bahwa Presiden dipilih dan diangkat dan diberhentikan oleh MPR, MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi, Presiden adalah mandataris MPR dan Presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.

  1. Kekuasaan Presiden Menurut Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949

     Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 agustus 1945 yang mendapat sambutan apresiatif dari masyarakat. Ditengah-tengah itulah ternyata Tentara Pendudukan Jepang tidak mau menyerahkan kekuasaan kepada rakyat Indonesia. Untuk itu Jepang masih terus berusaha agara Indonesia masih tetap dijajah. Dilain pihak Belanda juga tidak ingi serta-merta memberikan kemerdekaan bagi Indonesia dan ingin tetap berkuasa di Hindia-Belanda.

Untuk itulah Belanda berkenginan untuk membentuk Indonesia sebagai negara Serikat, salah satunya agar kepentinagan-kepentingan negara federal dapat terjamin, untuk itulah kemudian didirikanlah Indonesia serikat pada tanggal 27 desember 1949 berkat konferensi meja Bundar. Dalam hal itulah kemudian Undang-Undang Dasar juga diganti menjadi Konstitusi Republik Indonesia Serikat.[172]

Adapun kekuasaan Presiden dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 meliputi :

  1. Kekuasaan Administratif

Kekuasaan Presiden yang merupakan bagian dari kekuasaan Administratif dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 adalah diantaranya :

  • Presiden mempunyai kekuasaan untuk mengangkat Perdana Menteri dan menteri-menteri (pasal 74 ayat (2))
  • Presiden mengangkat ketua Senat dari anjuran yang diajukan oleh senat dan memuat sekurang-kurangnya dua orang, baik dari dari antara sendiri maupun tidak (pasal 85 (ayat (1)))
  • Untuk pertama kali dan selama Undang-Undang federal belum menetapkan lain, ketua, wakil ketua, dan anggota-anggota mahkamah Agung diangkat oleh Presiden setelah mendengar senat (Pasal 114 ayat (1))
  • Untuk pertama kali dan selama Undang-Undang federal belum menetapkan lain, ketua, wakil ketua, dan anggota-anggota dewan pengawas keuangan diangkat oleh Presiden setelah mendengarkan senat (pasal 116 ayat (1))
  • Dewan perwakilan rakyat memilih dari antaranya seorang ketua dan seorang atau beberapa orang wakil ketua. Pemilihan-pemilihan ini membutuhkan pengesahan Presiden. (Pasal 103 (ayat (1))

Kekuasaan Presiden dalam bidang administratif menurut Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 relatif banyak, salah satunya adalah Presiden mempunyai kekuasaan untuk mengangkat Perdana Menteri dan menteri-menteri, mengangkat ketua Senat dari anjuran yang diajukan oleh senat dan memuat sekurang-kurangnya dua orang, baik dari dari antara sendiri maupun tidak, menetapkan lain, ketua, wakil ketua, dan anggota-anggota mahkamah Agung diangkat oleh Presiden setelah mendengar senat, menetapkan lain, ketua, wakil ketua, dan anggota-anggota dewan pengawas keuangan dan mengesahkan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan rakyat.

  1. Kekuasaan Legislatif

          Mengenai kekuasaan Presiden dalam bidang legislatif menurut Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 dapat diurai sebagai berikut :

  • Peraturan-peraturan menjalankan undang-undang ditetapkan oleh pemerintah, namanya peraturan pemerintah (Pasal 141)
  • Undang-Undang federal dan peraturan pemerintah dapat memerintahkan kepada alat-alat perlengkapan lain dalam Republik Indonesia Serikat mengatur selanjutnya pokok yang tertentu yang diterangkan dalam ketentuan-ketentuan undang-undang dan peraturan itu (pasal 142 ayat (2))

Untuk kekuasaan Presiden yang berkaitan dengan legisatif adalah menjalankan undang-undang ditetapkan oleh pemerintah.

  1. Kekuasaan Yudikatif

          Sedangkan kekuasaan Presiden yang berkaitan dengan kekuasaan Yudikatif adalah :

  • Presiden mempunyai hak memberi ampun dari hukuman-hukuman yang dijatuhkan oleh keputusan kehakiman.
  • Jika hukuman mati dijatuhakn, maka keputusan kehakiman itu tidak dapat dijalankan, melainkan sesudah Presiden menurut aturan-aturan yang diterapkan dengan Undang-Undang Federal diberikan kesempatan untuk memberi ampun (pasal 160 ayat (2))

Kekuasaan Yudikatif Presiden menurut Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 adalah memberi ampun dari hukuman-hukuman yang dijatuhkan oleh keputusan kehakiman dan Presiden menurut aturan-aturan yang diterapkan dengan Undang-Undang Federal diberikan kesempatan untuk memberi ampun kepada seseorang yang melakukan tindak pidana.

  1. Kekuasaan Militer

Kekuasaan militer Presiden tertuang dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 adalah:

  • Presiden ialah panglima tertinggi tentara republik indonesia serikat (pasal 182 (ayat (1))

Dalam bidang militer ini Presiden sebagai panglima tertinggi tentara Republik Indonesia Serikat.

  1. Kekuasaan Diplomatik

Dalam Kekuasaannya Presiden memiliki kekuasaan diplomatik yang tertuang dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1950 adalah :

  • Presiden mengadakan dan mengesahkan segala perjanjian (traktat) dan persetujuan lain dengan negara-negara lain (pasal 175 ayat (1))
  • Presiden menerima wakil-wakil negara lain pada republik Indonesia serikat dan mengangkat wakil dari yang terakhir ini pada negara-negara lain (pasal 178)

Mengenai kekuasaan Presiden yang berhubungan dengan kekuasaan diplomatik adalah Presiden mengadakan dan mengesahkan segala perjanjian (traktat) dan persetujuan lain dengan negara-negara lain dan menerima wakil-wakil negara lain pada republik Indonesia serikat dan mengangkat wakil dari yang terakhir ini pada negara-negara lain.

Adapun sistem pemerintahan berdasarkan kekuasaan Presiden berdasarkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat adalah sistem parlementer, yang mana kabinet atau menteri bertanggung jawab kepada parlemen (DPR), namun sistem parlementer yang dianut tidak murni parlementer, akan tetapi masih terdapat unsur-unsur presidensial dikarenakan Presiden tidak dipilih oleh rakyat secar langsung akan tetapi dipilih oleh parlemen.

  1. Kekuasaan Presiden Menurut Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950

Seperti halnya dengan Undang-Undang Dasar yang sebelumnya, maka Undang Undang Dasar Sementara Tahun 1950 adalah dimaksudkan untuk bersifat sementara. Sifat kesementaraannya dari Undang-Undang Dasar ini ditunjukkan dari nama resminya dimana dipergunakan istilah ”sementara”. Dalam hal ini berbeda dengan Undang-Undang Dasar yang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat ternyata tidak dipergunakan istilah ”sementara”. Di lain pihak sifat kesementaraannya itu juga tertuang dalam pasal 134 Undang Undang Dasar Sementara Tahun 1950 yang pada pokoknya berisi bahwa Konsitusiante bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.

Adapun kekuasaan Presiden dalam Undang-Undang Dasar Sementara 1950 meliputi :

  1. Kekuasaan Administratif

Kekuasaan Presiden yang merupakan bagian dari kekuasaan Administratif dalam Undang-Undang Dasar Sementara 1950 adalah diantaranya :

  • Presiden mengangkat wakil Presiden dari anjuran yang dimajukan oleh dewan perwakilan rakyat (pasal 45 (ayat (4))
  • Presiden membentuk kementerian-kementerian (pasal 50)
  • Mengesahkan ketua dan wakil ketua Dewan Perwakilan rakyat (Pasal 62 (ayat (1))
  • Presiden mengangkat wakil-wakil RI pada negara lain dan menerima wakil negara lain (Pasal 123)

Dalam kekuasaan Presiden yang bersifat administratif cukup banyak yang diantaranya mengangkat wakil Presiden dari anjuran yang dimajukan oleh dewan perwakilan rakyat, membentuk kementerian-kementerian, Mengesahkan ketua dan wakil ketua Dewan Perwakilan rakyat dan mengangkat wakil-wakil RI pada negara lain dan menerima wakil negara lain.

  1. Kekuasaan Legislatif

          Mengenai kekuasaan Presiden dalam bidang legislatif menurut Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dapat diurai sebagai berikut :

  • Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 84)
  • Pemerintah berhak mengusulkan tentang Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (pasa 90 (ayat (1))
  • Menerima penolakan undang-undang yang diajukan kepada Dewan Perwakilan rakyat (pasal 92 (ayat (2))
  • Presiden mengesah kan undang-undang (pasal 93 )

Kekuasaan Presiden yang terkait dengan kekuasaan legislatif menurut Undang-Undang Dasar Sementara 1950 adalah Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat, berhak mengusulkan tentang Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Menerima penolakan undang-undang yang diajukan kepada Dewan Perwakilan rakyat dan mengesah kan undang-undang.

  1. Kekuasaan Yudikatif

          Sedangkan kekuasaan Presiden yang berkaitan dengan kekuasaan Yudikatif adalah :

  • Presiden mempunyai hak memberi grasi dari hukuman-hukuman yang dijatuhkan oleh keputusan pengadilan (pasal 107 (ayat (1))

Hampir sama dengan kekuasaan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar yang lainnya yakni Presiden mempunyai hak memberi grasi dari hukuman-hukuman yang dijatuhkan oleh keputusan pengadilan.

  1. Kekuasaan Militer

Kekuasaan militer Presiden tertuang dalam Undang-Undang Dasar Sementara 1950 adalah:

  • Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan perang republik indonesia (Pasal 127)

Pasal ini sama dengan bunyi pasal-pasal yang sebelumnya yakni Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan perang republik indonesia.

  1. Kekuasaan Diplomatik

Dalam Kekuasaannya Presiden memiliki kekuasaan diplomatik yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Sementara 1950 adalah :

  • Presiden mengadakan dan mengesahkan perjanjian (traktat) dan persetujuan lain dengan negara-negara lain (pasal 120 ayat (1))

Jadi kekuasaan Presiden menurut Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berkaitan dengan kekuasaan diplomatik adalah Presiden mengadakan dan mengesahkan perjanjian (traktat) dan persetujuan lain dengan negara-negara lain.

  1. Kekuasaan Darurat

          Kekuasaan darurat Presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berbunyi :

  • Presiden menyatakan keadaan bahaya sebagian atau keseluruhan di luar dan didalam negeri (pasal 129)

Kekuasaan darurat dalam Undang-Undang Dasar Sementara 1950 ini sama dengan pembahasan sebelumnya, yakni Presiden menyatakan keadaan bahaya sebagian atau keseluruhan di luar dan didalam negeri.

Berdasarkan ulasan singkat diatas, maka sebenarnya sistem pemerintahan dalam Undang-Undang Dasar Sementara adalah lebih dekat kepada sistem pemerintahan Parlementer mengingat Presiden hanyalah merupakan Kepala Negara dan bukan kepala pemerintahan dan para menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Namun tidak murni sistem pemerintahan Parlementer yang digunakan dikarenakan Presiden tidak dipilih secara langsung oleh rakyat.

  1. Kekuasaan Presiden Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Undang-Undang Dasar 1945 pernah berlaku selama dua kurun waktu. Waktu pertama berlaku Undang-Undang Dasar 1945 sebagimana diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7, sedangkan waktu kedua Undang-Undang Dasar 1945 berlaku kembali dikarenakan gagalnya Konstitusiante menetapkan Undang-Undang Dasar yang baru untuk menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Perbedaannya adalah bahwa Undang-Undang Dasar 1945 dengan Undang-Undang Dasar 1945 dekrit Presiden 5 Juli 1959 yakni Undang-Undang Dasar 1945 tidak terdapat penjelasannya, sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 dekrit Presiden 5 Juli 1959 terdapat penjelasannya. Sedangkan isinya sama diantara keduanya. Kekuasaan Presiden pada saat berlakunya Undang-Undang Dasar ini lembaga kepresidenan mempunyai posisi primus inter pares,[173] yakni posisi yang menguntungkan dibandingkan dengan lembaga-lembaga yang lain. Hal itu dikarenakan Presiden dapat menafsirkan secara bebas dan luas terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Adapun kekuasaan Presiden dalam Undang-Undang Dasar 1945 Dekrit Presiden 5 Juli 1959 meliputi :

  1. Kekuasaan Administratif

Kekuasaan Presiden yang merupakan bagian dari kekuasaan Administratif dalam Undang-Undang Dasar 1945 Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah diantaranya :

  • Presiden mengangkat duta dan konsul (pasal 13 ayat (1))
  • Presiden memberi gelar, tanda jasa,dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 ayat (2))

Dalam wilayah kekuasaan administrasi karena di Indonesia berbeda dengan yang ada di Amerika, yang mana Presiden hanya memiliki kekuasaan ekskutif saja, akan tetapi di Indonesia dapat mengangkat dan memberhentikan beberapa lembaga negara menurut Undang-Undang Dasar 1945. Kekuasaan administratif juga termasuk kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat-pejabat tinggi negara.

  1. Kekuasaan Legislatif

          Mengenai kekuasaan Presiden dalam bidang legislatif menurut Undang-Undang Dasar 1945 Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dapat diurai sebagai berikut :

  • Presiden republik Indonesia memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (Pasal 5 ayat (1))
  • Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat (2))
  • Presiden mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang (Pasal 21 (ayat (2))
  • Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Perpu) (pasal 22 ayat (1))

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 dekrit 5 juli 1959 kekuasaan Presiden lebih dominan dari pada kekuasaan legislatif. Kekuasaan Presiden tidak hanya terbatas pada kekuasaannya sendiri, namun juga kekuasaan yang dipegang bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Kekuasaan yang sangat kuat dapat dilihat dalam hal DPR tidak menyetujui anggaran yang diajukan Pemerintah maka Pemerintah dapat menjalankan anggaran tahun yang lalu. Hal yang sama dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Perpu), ditambah lagi Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya

  1. Kekuasaan Yudikatif

          Sedangkan kekuasaan Presiden yang berkaitan dengan kekuasaan Yudikatif adalah :

  • Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (Pasal 14)

Presiden dapat memberikan grasi terhadap orang yang dihukum, baik dapat berupa pengurangan hukuman maupun penghapusan hukuman, hal itu dapat dilakukan dengan adanya grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi yang merupakan kekuasaan Presiden dalam bidang yudikatif.

  1. Kekuasaan Militer

Kekuasaan militer Presiden tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah:

  • Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara (Pasal 10)

Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan perang, tetapi Undang-Undang Dasar menyatakan diatur dengan Undang-Undang.

  1. Kekuasaan Diplomatik

Dalam Kekuasaannya Presiden memiliki kekuasaan diplomatik yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah :

  • Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perjanjian dengan negara lain (pasal 11)

Kekuasaan diplomatik adalah kekuasaan yang beritan dengan hubungan luar negeri yang berkaitan dengan menyetujui perjanjian luar negeri dan menyatakan perang, namun harus mendapat persetujuan DPR.

  1. Kekuasaan Darurat

          Kekuasaan darurat Presiden diatur dalam pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945 Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berbunyi :

  • Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-Undang (Pasal 12)

Mengenai kekuasaan dalam keadaan darurat Presiden dapat menyatakan keadaan bahaya, akan tetapi masih diatur dalam Undang-Undang.

Mengenai sistem pemerintahan yang dipergunakan adalah sama seperti halnya Undang-Undang Dasar 1945 yakni sistem pemerintahan yang digunakan Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah sistem quasi anatara parlementer dan presidential, mengingat dengan pertimbangan bahwa Presiden dipilih dan diangkat dan diberhentikan oleh MPR, MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi, Presiden adalah mandataris MPR dan Presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.

  1. Tabel Perbandingan Kekuasaan Presiden Setelah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dengan Undang-Undang Dasar (konstitusi) yang pernah berlaku di Indonesia
  1. Kekuasaan Presiden Setelah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen
No. Kekuasaan Bidang Uraian / Pasal
1 Administratif §  Presiden mengangkat duta dan konsul (pasal 13 ayat (1))

§  Presiden memberi gelar, tanda jasa,dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)

§  Presiden membentuk satu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16)

§  Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 ayat (2))

§  Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Kekuangan (BPK) (Pasal 23F ayat (1))

§  Menetapkan hakim agung yang sebelumnya diusulkan Komisi Yudisial (KY) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (Pasal 24A Ayat (3))

§  Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial (Pasal 24B Ayat (3))

§  Menetapkan 9 (sembilan) hakim Mahkamah Konstitusi (Pasal 24C Ayat (3))

§  Mengajukan 3 (tiga) orang calon hakim Mahkamah Konstitusi (Pasal 24C Ayat (3))

2 Kekuasan Legislatif §  Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (Pasal 5 ayat (1))

§  Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat (2))

§  Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama (Pasal 20 ayat (2))

§  Presiden mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang (Pasal 20 (ayat (4))

§  Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Perpu) (pasal 22 ayat (1))

§  Mengajukan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 23 ayat (2))

3 Kekuasaan Yudikatif §  Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 ayat (1))

§  Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan perwakilan Rakyat (Pasal 14 ayat (2))

4 Kekuasaan Militer §  Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara (Pasal 10)

§  Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perjanjian dengan negara lain (pasal 11)

5 Kekuasaan Diplomatik §  Presiden dalam membuat perjanjian internasioanal lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat terkait dengan beban kekuangan negara dan atau mengharuskan perubahan dan pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat (Pasal 11 ayat (2))
6 Kekuasaan Darurat §  Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-Undang (Pasal 12)
  1. Kekuasaan Presiden Menurut Undang-Undang Dasar 1945
No. Kekuasaan Bidang Uraian / Pasal
1 Administratif §  Presiden mengangkat duta dan konsul (pasal 13 ayat (1))

§  Presiden memberi gelar, tanda jasa,dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)

§  Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 ayat (2))

2 Kekuasan Legislatif §  Presiden republik Indonesia memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (Pasal 5 ayat (1))

§  Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat (2))

§  Presiden mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang (Pasal 21 (ayat (2))

§  Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Perpu) (pasal 22 ayat (1))

3 Kekuasaan Yudikatif §  Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (Pasal 14)
4 Kekuasaan Militer §  Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara (Pasal 10)
5 Kekuasaan Diplomatik §  Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perjanjian dengan negara lain (pasal 11)
6 Kekuasaan Darurat §  Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-Undang (Pasal 12)
  1. Kekuasaan Presiden Menurut konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949
No. Kekuasaan Bidang Uraian / Pasal
1 Administratif §  Presiden mempunyai kekuasaan untuk mengangkat Perdana Menteri dan menteri-menteri (pasal 74 ayat (2))

§  Presiden mengangkat ketua Senat dari anjuran yang diajukan oleh senat dan memuat sekurang-kurangnya dua orang, baik dari dari antara sendiri maupun tidak (pasal 85 (ayat (1)))

§  Untuk pertama kali dan selama Undang-Undang federal belum menetapkan lain, ketua, wakil ketua, dan anggota-anggota mahkamah Agung diangkat oleh Presiden setelah mendengar senat (Pasal 114 ayat (1))

§  Untuk pertama kali dan selama Undang-Undang federal belum menetapkan lain, ketua, wakil ketua, dan anggota-anggota dewan pengawas keuangan diangkat oleh Presiden setelah mendengarkan senat (pasal 116 ayat (1))

§  Dewan perwakilan rakyat memilih dari antaranya seorang ketua dan seorang atau beberapa orang wakil ketua. Pemilihan-pemilihan ini membutuhkan pengesahan Presiden. (Pasal 103 (ayat (1))

2 Kekuasan Legislatif §  Peraturan-peraturan menjalankan undang-undang ditetapkan oleh pemerintah, namanya peraturan pemerintah (Pasal 141)

§  Undang-Undang federal dan peraturan pemerintah dapat memerintahkan kepada alat-alat perlengkapan lain dalam Republik Indonesia Serikat mengatur selanjutnya pokok yang tertentu yang diterangkan dalam ketentuan-ketentuan undang-undang dan peraturan itu (pasal 142 ayat (2))

3 Kekuasaan Yudikatif §  Presiden mempunyai hak memberi ampun dari hukuman-hukuman yang dijatuhkan oleh keputusan kehakiman.

§  Jika hukuman mati dijatuhakn, maka keputusan kehakiman itu tidak dapat dijalankan, melainkan sesudah Presiden menurut aturan-aturan yang diterapkan dengan Undang-Undang Federal diberikan kesempatan untuk memberi ampun (pasal 160 ayat (2))

4 Kekuasaan Militer §  Presiden ialah panglima tertinggi tentara republik indonesia serikat (pasal 182 (ayat (1))
5 Kekuasaan Diplomatik §  Presiden mengadakan dan mengesahkan segala perjanjian (traktat) dan persetujuan lain dengan negara-negara lain (pasal 175 ayat (1))

§  Presiden menerima wakil-wakil negara lain pada republik Indonesia serikat dan mengangkat wakil dari yang terakhir ini pada negara-negara lain (pasal 178)

  1. Kekuasaan Presiden Menurut Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950
No. Kekuasaan Bidang Uraian / Pasal
1 Administratif §  Presiden mengangkat wakil Presiden dari anjuran yang dimajukan oleh dewan perwakilan rakyat (pasal 45 (ayat (4))

§  Presiden membentuk kementerian-kementerian (pasal 50)

§  Mengesahkan ketua dan wakil ketua Dewan Perwakilan rakyat (Pasal 62 (ayat (1))

§  Presiden mengangkat wakil-wakil RI pada negara lain dan menerima wakil negara lain (Pasal 123)

2 Kekuasan Legislatif §  Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 84)

§  Pemerintah berhak mengusulkan tentang Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (pasal 90 (ayat (1))

§  Menerima penolakan undang-undang yang diajukan kepada Dewan Perwakilan rakyat (pasal 92 (ayat (2))

§  Presiden mengesah kan undang-undang (pasal 93 )

3 Kekuasaan Yudikatif §  Presiden mempunyai hak memberi grasi dari hukuman-hukuman yang dijatuhkan oleh keputusan pengadilan (pasal 107 (ayat (1))
4 Kekuasaan Militer §  Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan perang republik indonesia (Pasal 127)
5 Kekuasaan Diplomatik §  Presiden mengadakan dan mengesahkan perjanjian (traktat) dan persetujuan lain dengan negara-negara lain (pasal 120 ayat (1))
6 Kekuasaan Darurat §  Presiden menyatakan keadaan bahaya sebagian atau keseluruhan di luar dan didalam negeri (pasal 129)
  1. Kekuasaan Presiden Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Dekrit Presiden 5 Juli 1959
No. Kekuasaan Bidang Uraian / Pasal
1 Administratif §  Presiden mengangkat duta dan konsul (pasal 13 ayat (1))

§  Presiden memberi gelar, tanda jasa,dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)

§  Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 ayat (2))

2 Kekuasan Legislatif §  Presiden republik Indonesia memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (Pasal 5 ayat (1))

§  Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat (2))

§  Presiden mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang (Pasal 21 (ayat (2))

§  Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Perpu) (pasal 22 ayat (1))

3 Kekuasaan Yudikatif §  Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (Pasal 14)
4 Kekuasaan Militer §  Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara (Pasal 10)
5 Kekuasaan Diplomatik §  Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perjanjian dengan negara lain (pasal 11)
6 Kekuasaan Darurat §  Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-Undang (Pasal 12)


BAB IV

PENUTUP

  1. Kesimpulan
  1. Kekuasaan Presiden menurut Undang-Undang Dasar 1945 amandemen mencakup kekuasaan yang berhubungan dengan kekuasaan administartif, kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif, kekuasaan militer, kekuasaan diplomatik dan kekuasaan darurat, sedangkan sistem pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945 amandemen adalah lebih dekat kepada sistem Presidensial, namun apabila dikaji lebih lanjut maka sebenarnya sistem pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945 amandemen adalah quasi presidensial dan parlementer apbila dilihat dari mekanisme impeacment yang pada akhirnya diputuskan oleh Majelis Perwakilan Rakyat.
  2. Kekuasaan Presiden menurut menurut Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari kekuasaan administratif, kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif, kekuasaan militer, kekuasaan diplomatik dan kekuasaan darurat, sedangkan sistem pemerintahannya adalah quasi presidensial dan parlementer. Kekuasaan Presiden menurut Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949 terdiri dari kekuasaan administratif, kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif, kekuasaan militer dan kekuasaan diplomatik, sedangkan sistem pemerintahannya adalah sistem parlementer, akan tetapi masih terdapat unsur-unsusr presidensial mengingat Presiden tidak dipilih langsung oleh rakyat. Kekuasaan Presiden menurut Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 terdiri dari kekuasaan administratif, kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif, kekuasaan militer, kekuasaan diplomatik dan kekuasaan darurat, sedangkan sistem pemerintahannya adalah sistem parlementer, namun belum juga dapat dikatakan sebagai sistem parlemeter murni, mengingat Presiden tidak dipilih langsung oleh rakyat. Kekuasaan Presiden menurut Undang-Undang Dasar hasil Dekrit Presiden 5 juli 1959 terdiri dari kekuasaan administratif, kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif, kekuasaan militer, kekuasaan diplomatik dan kekuasaan darurat, sedangkan sistem pemerintahannya adalah quasi presidensial dan parlementer.
  1. Saran
  1. Perlu diadakannya amandemen kembali terutama hal-hal yang berkaitan dengan kekuasaan Presiden dalam Undang-Undang Dasar 1945 amandemen, terutama kekuasaan-kekuasaan yang bersifat perogratif perlu diatur lebih lanjut dengan bentuk Undang-Undang agar terdapat patokan dalam setiap hak perogratif yang akan dilaksanakan, sehingga patokannya justru bukan bersifat politis, akan tetapi terdapat dasar hukum yang mengaturnya. Mengenai sistem pemerintahan juga perlu diadakan perubahan yakni harus konsisten dengan teori-teori sistem pemerintahan yakni apakah sistem presidensial ataukah sistem parlementer.
  2. Agar kekuasaan Presiden dan sistem pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (konsitusi) yang pernah berlaku di Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949, Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 dan Undang-Undang Dasar hasil Dekrit Presiden 5 juli 1959 dapat dijadikan bahan acuan sejarah dalam amandemen Undang-Undang Dasar berikutnya, tentunya dengan mengambil hal-hal yang baik dan tidak perlu dimasukkan hal-hal yang tidak baik.

 

DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku

Abu Daud Busroh dan Abu Bakar Busroh, Asas-Asas Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988

Abdul Hamid Saleh Attamimi, UUD 1945-Tap MPR-Undang-Undang, dalam Padmo Wahjono, Masalah Ketatanegaraan Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985

 

Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005

Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum (Civil Law, Common Law, Hukum Islam), Rajawali Pers, Jakarta, 2004

Abdul Mukti Fajar, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Press, Jakarta, 2006

Abdul Rasyid Thalib, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006

Arinanto, Satya, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia, PSHTNFHUI, Jakarta, 2008

————-, Hukum dan Demokrasi, PSHTNFHUI, Jakarta

————-,Politik Hukum 1, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, Edisi Pertama

————-,Politik Hukum 2, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, Edisi Pertama

————-,Politik Hukum 3, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, Edisi Pertama

Afan Gafar, Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar, Jakarta, 2004

A.V. Dicey, Introduction to the Study of the Law of the Constitution, Terjemahan Murhadi dan Nurainun Mangunsong, Nusamedia, Bandung, 2007

Azed, Abdul Bari, Hukum Tata Negara Indonesia (Kumpulan tulisan), PSHTNFHUI, Jakarta

Bagir Manan, Perkembangan dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, YHDS, Bandung, 2006

—————-, Lembaga Kepresidenan, Gama Media, Yogyakarta, 1999

Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasari, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, UII Press, 2005

—————–, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Upaya Membangun Kesadaran dan Pemahaman Kepada Publik akan Hak-hak Konstitusionalnya yang dapat diperjuangkan dan dipertahankan Melalui Mahkamah Konstitusi), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006

Bintan Regen Siragih, Perubahan, Penggantian dan Penetapan Undang-Undang Dasar di Indonesia, CV. Utomo, Bandung, 2006

Budiman N.D.P Sinaga, Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan, UII Press, Yogyakarta, 2005

C.F. Strong, Modern Political Constitutions : An Introduction to the Comparative Study and Existing Form, Terjemahan SPA Teamwork, Nusamedia, Bandung, 2004

Dahlan Thaib, Jazim Hamidi dan Ni’matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004

Dasril Rajab, Hukum Tata Negara Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2005

Diamond, Larry, Revolusi Demokrasi Perjuangan Untuk Kebebasan Dan Pluralisme Di Negara Sedang Berkembang, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1994

Djokosoetono, Ilmu Negara, In Hill Co, Jakarta, 2006

El-Mahtaj, Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen, Pustaka Kencana, Jakarta, 2005

Erni Setyowati, Panduan Praktis Pemantauan Proses Legislasi, PSHK, Jakarta, 2005

Eidelberg, Paul, The Philosopy Of The American Constitution, Toronto: Collier-Macmillan Canada, 1968

De Tocqueville, Alexis, Democracy In America, New York: Washington Square Press, 1965

Fadjar, Abdul Muktie, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Konpress, Jakarta, 2006

  1. Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, Dwiwantara, Bandung, 1964

Hendarmin Ranadireksa, Arsitektur Konstitusi Demokratik, Fokusmedia, Bandung, 2007

Hendra Nurtjahjo, Filsafat Demokrasi, Bumi aksara, Jakarta, 2006

Hans Kelsen, Pure Theory Of Law, Berkely: Unibersity California Press 1978

—————, General Theory Of Law And State, Terjemahan Somardi, Bee Media Indonesia, Jakarta, 2007

Hart, HLA, Konsep Hukum, Nusamedia, bandung, 2010

Hariadi, Didit Estiko, Amandemen UUD 1945 Dan Implikasinya Terhadap Pembangunan Sistem Hukum, Jakarta: Tim Hukum Pusat Pengkajian Dan Pelayanan Informasi Sekretaris Jendral, 2001

Hendro Nurtjahjo, Ilmu Negara, Pengembangan Teori Bernegara dan Suplemen, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2005

Herman Sihombing, Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia, Penerbit Djambatan, Jakarta, 1996

Ikhsan Rosyada Parluhutan Duhulay, Mahkamah Konstitusi (memahami keberadaannya dalam system ketatanegaraan republik Indonesia), PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2006

Ismail Suny, Pergeseran Kekuasaan Ekskutif, Aksara Baru, Jakarta, 1981

Isra,Saldi, Pergeseran Fungsi Legislasi (Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidential Indonesia), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010

Jazim Hamidi, Revolusi Hukum Indonesia (Makna, Kedudukan, dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus dalam Sistem Ketatanegaraan RI), Konpress, Jakarta, 2006

Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta, 2005

———————-, Hukum Tata Negara Darurat, PT. Rajawali Pers, Jakarta, 2010

———————-, Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, PT. Buana Ilmu Populer Kelompok Gramedia, Jakarta, 2007

———————-, Perihal Undang-Undang, Konstitusi Press, 2006

———————-, Konstitusi & Konstitusialisme Indonesia, Konpress, Jakarta, 2006

———————-, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Konpress, Jakarta, 2006

———————-, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Konpress, Jakarta, 2006

———————-, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Konpress, 2006

———————-, Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen Dalam Sejarah, Telaah Perbandingan Konstitusi Berbagai Negara, UI Press, Jakarta, 1996

John M. Ehols dan Hasan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Gramedia, Jakarta, 1987

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2006

J.J.H. Bruggink, Rechts Refflectie, Grondbegrippen Uit De Rechtstheory, Alih Bahasa B. Arief Sidharta, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999

J.J. Von Schmidd, Ahli-ahli Pikir Besar Tentang Negara dan Hukum, Pustaka Sardjana, Jakarta, 1980

Jean Jacques Rousseau, The Social Contract, (terjemahan), Erlangga, Jakarta, 1947

Joeniarto, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, Bumi Aksara, 2001

Kranenburg dan Tk. B. Sabaroedin, Ilmu Negara Umum, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1986

K.C. Wheare, Modern Constitutions, London Oxford University Press, 1975

Laski, Harold. A Grammmar Of Politics, London: George Allen & Unwin LTD, 1938

Lily Rasjidi dan I.B Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, CV. Mandar Maju, Bandung 2003

Lily Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004

L.J Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1989

Manan, Munafrizal, Gerakan Melawan Elite, Resist Book, Yokyakarta, 2009

Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan (Dasardaar dan Pembentukannya), Kanisius, Yogyakarta, 1998

Marzuki, H.M. Laica, Berjalan-jalan di Ranah Hukum, Buku kesatu, Sekjend dan Kepaniteraan MK, Jakarta, 2006

  1. Solly Lubis, Dasar Kepemimpinan Nasional Presiden Menurut UUD 1945, dalam Padmo Wahjono, Masalah Ketatanegaraan Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 2006

———————-, Dasar & Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Rineka Cipta, 2001

———————-, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia (Studi Tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan), PT. Rineka Cipta, Jakarta,, 2003

———————-, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, LP3ES, Jakarta, 2007

Moh. Kusnardi dan Bintan Siragih, Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945, PT. Gramedia, Jakarta, 1978

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002

Moh. Kusnardi dan Bintan Siragih, Ilmu Negara, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2000

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi HTN Fakultas Hukum UI, Jakarta, 1988

Moh. Tolchah Mansoer, Demokrasi Sepanjang konstitusi, Nurcahya, Yogyakarta, 1981

Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Alumni, Bandung, 2004

Mustamin DG. Matutu. dkk, Mandat, Delegasi, Atribusi dan Implementasinya di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2004

  1. Solly Lubis, Landasan dan Teknik Perundang-Undangan, CV. Mandar Maju, Bandung, 1995

Muhammad Alim, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Madinah dan UUD 1945, UII Press, Yogyakarta, 2004

Ni’matul Huda, Politik Ketatanegaraan Indonesia, Kajian Terhadap Dinamika Peubahan UUD 1945, UII Press, Yogyakarta, 2003

Nurtjahjo, Hendra, Perwakilan Golongan Di Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara UI, 2002

Otje Salman dan F. Susanto, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung, 2005

Padmo Wahjono, Ilmu Negara, Ind Hill Co, Jakarta, 1996

Paul Scholten, De Struktuur Der Rechtswetenschap, Alih Bahasa B. Arief Sidharta, P.T Alumni, Bandung, 2005

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005

Philipus M. Hadjon. dkk, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Gajah Mada University Press, 2002

———————-, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

Simanjuntak, Marsilam, Pandangan Negara Integralistik (Sumber, Unsur dan Riwayatnya dalam Persiapan UUD 1945), Pustaka Grafitti, Jakarta, 1994

Siragih, Bintan Regen, Politik Hukum, PT. Utomo, Jakarta, 2008

Sjachran Basah, Ilmu Negara, Pengantar, Metode dan Sejarah Perkembangan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996

Slamet Effendy yusuf dan Umar Basalim, Reformasi Konstitusi Indonesia, Perubahan Pertama UUD 1945, Pustaka Indonesia Satu, Jakarta, 2000

Soehino, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta, 2000

————–, Hukum Tata Negara (Teknik Perundang-Undangan), Liberty, Yogyakarta, 2005

————–, Hukum Tata Negara (Sumber-Sumber Hukum Tata Negara Indonesia), Liberty, Yogyakarta, 1985

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2006

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001

Soetikno, Filsafat Hukum Bagian 2, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2003

Soetomo, Ilmu Negara, Usaha Nasional, Surabaya, 1993

Solly Lubis, Asas-asas Hukum Tata Negara, Alumni, Bandung, 1982

Susilo Suharto, kekuasaan Presiden Republik Indonesia Dalam Periode berlakunya Undang-Undang Dasar 1945, Graha Ilmu, Jakarta, 2006

Sri Soemantri, Sistem Pemerintahan Negara-Negara ASEAN, Tarsito, Bandung, 1976

—————–, Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut Undang-Undang Dasar 1945,   Alumni, Bandung, 1986

—————–, Konstitusi Serta Artinya Untuk Negara, Bina Aksara, Jakarta, 1985

—————–, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung, 1987

—————–, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung, 2002

Sumali, Reduksi Kekuasaan Ekskutif di Bidang Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu), UMM Press, 2003

Tim Kajian Amandemen FH UNIBRAW, Amandemen UUD 1945, Antara Teks dan Konteks Dalam Negara yang Sedang Berubah, Sinar Grafika, Jakarta, 2000

Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1976

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Dian Rakyat, Jakarta, 1977

Yusril Ihza Mahendra, Dinamika Tata Negara Indonesia, Gema Insani Press, Jakarta, 1996

Makalah dan Jurnal Ilmiah

Arinanto, Satya, Politik Hukum Nasional dalam Era Pasc Reformasi, Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap fakultas Hukum Universitas Indonesia, Salemba 18 Maret 2006

Hardjono, Lembaga Negara Dalam UUD 1945, Makalah, 2007

Indrawati, Menguji Peraturan Daerah Yang Diskriminatif (Suatu Tinjauan terhadap Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 8 Seri E Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Batam No. 6 Tahun 2002), YURIDIKA, Surabaya, 2006

Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Makalah Univ. Airlangga, Tanpa Tahun

Rudasi Kantaprawira, Hukum dan Kekuasaan, Makalah Pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, tanpa tahun

Suny, Ismail, Implikasi Amandemen UUD 1945 Terhadap Sistem Hukum Nasional, disampaikan pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, BPHN dan DEPKEH HAM RI, Bali, Juli, 2003

Kamus-Kamus

Henry Champbel Black, Black’s Law Dictionary, Seven Edition, Bryan A. Garner Editor, St. Paul. Minn, Wes Publishing, 1999

Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Jakarta, 1983

Internet

www.republika.co.ir, tanggal 26 Oktober 2007

www.bpk.co.id, tanggal 26 oktober 2007

      [1] Ni’matul Huda, Politik Ketatanegaraan Indonesia, Kajian Terhadap Dinamika Peubahan UUD 1945, UII Press, Yogyakarta, 2003, hal. 67.

      [2] Yusril Ihza Mahendra, Dinamika Tata Negara Indonesia, Gema Insani Press, Jakarta, 1996, hal. 12-13

[3] Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi (Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidential Indonesia), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010, hal. 78

      [4] Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta, 2005, hal. 35.

      [5] El-Mahtaj, Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen, Pustaka Kencana, Jakarta, 2005, hal 15

[6] Satya Arinanto, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia, PSHTNFHUI, Jakarta, 2008, Hal. 285

[7] Abdul Muktie Fadjar, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Konpress, Jakarta, 2006, Hal. 102

[8] Abdul Bari Azed, Hukum Tata Negara Indonesia (Kumpulan tulisan), PSHTNFHUI, Jakarta, Hal. 8

      [9] Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, PT. Buana Ilmu Populer Kelompok Gramedia, Jakarta, 2007, hal.781

      [10] M. Solly Lubis, Dasar Kepemimpinan Nasional Presiden Menurut UUD 1945, dalam Padmo Wahjono, Masalah Ketatanegaraan Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984, hal. 208

      [11] Ismail Suny, Pergeseran Kekuasaan Ekskutif, Aksara Baru, Jakarta, 1981, hal. 91-92

      [12] Budiman N.D.P Sinaga, Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan, UII Press, Yogyakarta, 2005, hal.21

[13] Marsilam Simanjuntak, Pandangan Negara Integralistik (Sumber, Unsur dan Riwayatnya dalam Persiapan UUD 1945), Pustaka Grafitti, Jakarta, 1994, Hal. 39

      [14]   Ni’matul Huda, op cit, hal. 86

[15] Satya Arinanto, Hukum dan Demokrasi, PSHTNFHUI, Jakarta, 91, Hal. 1

      [16] Slamet Effendy yusuf dan Umar Basalim, Reformasi Konstitusi Indonesia, Perubahan Pertama UUD 1945, Pustaka Indonesia Satu, Jakarta, 2000, hal. 224

[17] Ibid

[18] Check and balance adalah kekuasaan yag sederajat saling mengendalikan satu sama lain, Baca Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Konpress, Jakarta, hal. 36

      [19] Hasan Ahsani, “Pertarungan MA dan BPK” Republika, tanggal 26 Oktober 2007

[20] Audit adalah Suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian haisl-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Baca Mulyadi, Pemeriksaan Keuangan, STIE YKPN, Yogyakarta, 1990, Hal. 4

[21] Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan (Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 1997)

[22] Herziene Indonesisch Reglement

      [23] www.bpk.co.id, tanggal 26 oktober 2007

[24] Satya Arinanto, Politik Hukum 1, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, Edisi Pertama, Hal. 48

      [25] Baca Satya Arinanto, Ibid, Hal. 19-21, bandingkan Moh. Kusnardi dan Bintan Siragih, Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945, PT. Gramedia, Jakarta, 1978, hal. 30

[26] HLA Hart, Konsep Hukum, Nusamedia, bandung, 2010, hal. 56

[27] Bintan Regen Siragih, Politik Hukum, PT. Utomo, Jakarta, 2008, Hal 59

      [28] Sri Soemantri, Sistem Pemerintahan Negara-Negara ASEAN, Tarsito, Bandung, 1976, hal. 5-9

[29] Bintan Regen Siragih, Opcit. Hal 95

[30] Marsilam Simanjuntak, Op Cit, Hal 82

[31] Munafrizal Manan, Gerakan Melawan Elite, Resist Book, Yokyakarta, 2009, Hal 38

[32] Satya Arinanto, Hukum dan Demokrasi, Opcit, Hal, 12

[33] Satya Arinanto, Politik Hukum Nasional dalam Era Pasc Reformasi, Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap fakultas Hukum Universitas Indonesia, Salemba 18 Maret 2006, hal. 11

      [34] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2006, hal. 96

      [35] Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Jakarta, 1983, hal. 156-157

      [36] Abdul Rasyid Thalib, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hal. 207-208

      [37] Sri Soemantri, Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut Undang-Undang Dasar 1945,   Alumni, Bandung, 1986, hal. 126

      [38] John M. Ehols dan Hasan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Gramedia, Jakarta, 1987, hal. 26

      [39] Henry Champbel Black, Black’s Law Dictionary, Seven Edition, Bryan A. Garner Editor, St. Paul. Minn, Wes Publishing, 1999, hal. 81

      [40] Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2006, hal.57

      [41] Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001, hal. 14

      [42] Peter Mahmud Marzuki, Op cit, hal. 141

      [43]   Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Op cit, hal.13

      [44]   Soerjono Soekanto, Op cit, Hal. 52

      [45] Sjachran Basah, Ilmu Negara, Pengantar, Metode dan Sejarah Perkembangan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Hal. 60

      [46] Mochtar Kusumaatmadja, Op cit, hal. 75

      [47] Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1976, hal. 68

      [48] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hal. 146

      [49] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002, hal.35

      [50] Mac Iver, The Web of Government, dalam Moh. Kusnardi dan Bintan Siragih, Ilmu Negara, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2000, hal 116

      [51] Miriam Budiardjo, Op cit, Hal. 36

      [52] Rudasi Kantaprawira, Hukum dan Kekuasaan, Makalah Pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, hal. 37-38

      [53] F. Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, Dwiwantara, Bandung, 1964, hal. 127-129

      [54] Soetomo, Ilmu Negara, Usaha Nasional, Surabaya, 1993, hal. 51-69

      [55] Moh. Kusnardi dan Bintan Siragih, Op cit, hal. 116

      [56] Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Makalah Univ. Airlangga, hal.1

      [57] Ibid, hal. 1

      [58] Ibid, hal. 1

      [59] Ibid, hal. 1

      [60]   Kranenburg dan Tk. B. Sabaroedin, Ilmu Negara Umum, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1986, hal. 20

      [61]   Abdul Rasyid Thalib, Op Cit, hal. 211

      [62] Mustamin DG. Matutu, et. al., Mandat, Delegasi, Atribusi dan Implementasinya di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2004, hal. 109-159

      [63] Philipus M. Hadjon, et. al. , Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Gajah Mada University Press, 2002, hal. 130

      [64] Jimly Ashiddiqie, Perihal Undang-Undang, Konstitusi Press, 2006, hal. 378

      [65] Moh. Mahfud MD, Dasar & Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Rineka Cipta, 2001, hal. 67-68

      [66] Soehino, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta, 2000, hal. 151

      [67] Ibid, Hal. 151

      [68] Padmo Wahjono, Ilmu Negara, Ind Hill Co, Jakarta, 1996, hal. 153

      [69] Hendro Nurtjahjo, Ilmu Negara, Pengembangan Teori Bernegara dan Suplemen, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2005, hal.50

      [70] Hendarmin Ranadireksa, Arsitektur Konstitusi Demokratik, Fokusmedia, Bandung, 2007, hal. 34

      [71] Soetomo, Op cit, hal. 55-57

      [72] J.J. Von Schmidd, Ahli-ahli Pikir Besar Tentang Negara dan Hukum, Pustaka Sardjana, Jakarta, 1980, hal. 70

[73] Djokosoetono, Ilmu Negara, In Hill Co, Jakarta, 2006, Hal. 51

[74] Ibid

[75] Ibid

      [76] Soetikno, Filsafat Hukum Bagian 2, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2003, hal.59

      [77] Soehino, Op Cit, hal. 101

      [78] Jean Jacques Rousseau, The Social Contract, (terjemahan), Erlangga, Jakarta, 1947, hal. 3

      [79] Moh. Mahfud MD, Op cit, Hal. 66-67

[80] Soetomo, Opcit, Hal. 23

[81] Djokosoetono, Opcit, Hal 34

      [82] Hendra Nurtjahjo, Filsafat Demokrasi, Bumi aksara, Jakarta, 2006, hal.36

      [83] Ibid, hal. 36

[84] Djokosoetono, Opcit, Hal 34

[85] Soetomo, Opcit, Hal. 23

      [86] Soehino, Op cit, Hal. 156-157

[87] Soetomo, Opcit, Hal. 23

      [88] Mengenai hal itu dapat dilihat dalam Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Dian Rakyat, Jakarta, 1977, hal. 10. Bandingkan dengan Dahlan Thaib, Jazim Hamidi dan Ni’matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, hal. 7

      [89] L.J Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1989, hal.118

      [90] Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung, 2002, hal.1

      [91] Dahlan Thaib, Jazim Hamidi dan Ni’matul Huda, Op Cit, hal.8

      [92] C.F. Strong, Modern Political Constitutions : An Introduction to the Comparative Study and Existing Form, Terjemahan SPA Teamwork, Nusamedia, Bandung, 2004, hal.15

      [93] K.C. Wheare, Modern Constitutions, London Oxford University Press, 1975, hal.1

      [94] A.V. Dicey, Introduction to the Study of the Law of the Constitution, Terjemahan Murhadi dan Nurainun Mangunsong, Nusamedia, Bandung, 2007, hal.449

      [95] Hans Kelsens, Op cit, hal. 156

      [96] Dalam Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi HTN Fakultas Hukum UI, Jakarta, 1988, hal.65

      [97] Abu Daud Busroh dan Abu Bakar Busroh, Asas-Asas Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988, hal. 71

      [98] Moh. Tolchah Mansoer, Demokrasi Sepanjang konstitusi, Nurcahya, Yogyakarta, 1981, hal. 5-6

      [99] Sri Soemantri Martosoewignyo, Konstitusi Serta Artinya Untuk Negara, dalam Padmo Wahjono, Op Cit, hal. 8

      [100] K.C. Wheare, Op cit, Hal. 23-50

[101] Hendra Nurtjahjo, Perwakilan Golongan Di Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara UI, 2002, Hal 37

[102] Harold Laski. A Grammmar Of Politics, London: George Allen & Unwin LTD, 1938, Hal 28

[103] Didit Estiko Hariadi, Amandemen UUD 1945 Dan Implikasinya Terhadap Pembangunan Sistem Hukum, Jakarta: Tim Hukum Pusat Pengkajian Dan Pelayanan Informasi Sekretaris Jendral, 2001, Hal. 97

[104] Eidelberg, Paul, The Philosopy Of The American Constitution, Toronto: Collier-Macmillan Canada, 1968, Hal 46

      [105] K.C. Wheare, Op cit, hal. 49

      [106] Sri Soemantri Martosoewignyo, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung, 1987, HAL.2

      [107] C.F. Strong, Op cit, hal.5

      [108] Ibid, hal.5

      [109] Miriam Budiardjo, Op cit, hal. 101

      [110] Sri Soemantri Martosoewignyo, Op cit, hal. 51

[111] De Tocqueville, Alexis, Democracy In America, New York: Washington Square Press, 1965, Hal 94

      [112] Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasari, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, UII Press, 2005, hal. 17

      [113] Sumali, Reduksi Kekuasaan Ekskutif di Bidang Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu), UMM Press, 2003, hal. 9

      [114] Miriam Budiarjo, Op cit, hal. 152

      [115] Moh. Mahfud, Op cit, hal. 82-83

[116] Larry Diamond, Revolusi Demokrasi Perjuangan Untuk Kebebasan Dan Pluralisme Di Negara Sedang Berkembang, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1994. Hal. 76

      [117] Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Konpress, 2006, hal.34

      [118] Moh Kusnardi dan Bintan Siragih, Op cit, hal.223

      [119] C.F. Strong, Op cit, hal. 12

      [120] Ibid, hal. 12

      [121] Hendarmin Ranadireksa, Op cit, hal. 215

      [122] Hans Kelsen, Op cit, hal. 312-313

      [123] Ibid, hal. 313

      [124] C.F. Strong, Op cit, hal.233-234 bandingkan Miriam Budiardjo, Op cit, hal. 209

      [125] Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum (Civil Law, Common Law, Hukum Islam), Rajawali Pers, Jakarta: hal.4

      [126] Dasril Rajab, Hukum Tata Negara Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2005, hal.64

      [127] Ibid, hal. 64

      [128] Jimly Asshiddiqie, Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen Dalam Sejarah, Telaah Perbandingan Konstitusi Berbagai Negara, UI Press, Jakarta, 1996, hal. 59

      [129] Philipus M. Hadjon, Op cit, hal. 6

      [130] Moh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Op cit, hal. 171

      [131] Solly Lubis, Asas-asas Hukum Tata Negara, Alumni, Bandung, 1982, hal. 104

      [132] Moh. Mahfud MD, Opcit, hal. 74 Bandingkan Soehino, Op cit, hal. 248-254

      [133] Hendarmin Ranadireksa, Op cit, hal.106

      [134] Moh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Op cit, hal. 172-176

      [135] Moh. Mahfud MD, Op cit, hal. 74

      [136] Ibid, hal. 74

      [137] Dahlan Thaib, Jazim Hamidi dan Ni’matul Huda, Op cit, hal.27-28

      [138] Ibid, hal.27-28

      [139] Moh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, , Op cit, hal. 175

      [140] Jimly Asshiddiqie, Op cit, hal. 75-77

      [141] Moh. Mahfud MD, Op cit, hal. 75

      [142] Ibid, hal. 75

      [143] Parlindungan Siahaan, Tata Negara, Mediatama, Surakarta, 2003, hal.23

      [144] Ibid, Hal. 23

      [145] Ibid, Hal. 23

      [146] Ibid, Hal. 23

[147] Al Rasyid, Harun, Pengisian Jabatan Presiden, Grafiti, Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti, 1993

      [148] Mengenai sebab-sebab Undang-Undang Dasar 1945 di amandemen dapat dilihat dalam Tim Kajian Amandemen FH UNIBRAW, Amandemen UUD 1945, Antara Teks dan Konteks Dalam Negara yang Sedang Berubah, Sinar Grafika, Jakarta, 2000, hal. 1-2

[149] Ismail Suny, Implikasi Amandemen UUD 1945 Terhadap Sistem Hukum Nasional, disampaikan pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, BPHN dan DEPKEH HAM RI, Bali, Juli, 2003, h.4

[150] Moh. Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia (Studi Tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan), PT. Rineka Cipta, Jakarta,, 2003, hal. 147

[151] Ikhsan Rosyada Parluhutan Duhulay, Mahkamah Konstitusi (memahami keberadaannya dalam system ketatanegaraan republik Indonesia), Pt. Rineka Cipta, Jakarta, 2006, hal. 21, baca juaga Bambang Sutiyoso, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Upaya Membangun Kesadaran dan Pemahaman Kepada Publik akan Hak-hak Konstitusionalnya yang dapat diperjuangkan dan dipertahankan Melalui Mahkamah Konstitusi), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hal. 19

[152] Hardjono, Lembaga Negara Dalam UUD 1945, Makalah, 2007. Hal 5

[153] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 2006, hal. 15

[154] H.M. Laica Marzuki, Berjalan-jalan di Ranah Hukum, Buku kesatu, Sekjend dan Kepaniteraan MK, Jakarta, 2006.

[155] Mustmin Dg Matutu et.al., Mandat, Delegasi, Atribusi, dan Implementasinya di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, hal 87

[156] Erni Setyowati, Panduan Praktis Pemantauan Proses Legislasi, PSHK, Jakarta, 2005, hal. 47

[157] Herman Sihombing, Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia, Penerbit Djambatan, Jakarta, 1996, hal. 25

      [158] Grasi adalah pengampunan dengan meniadakan atau mengubah atau mengurangipidana bagi seorangyang dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap Lihat Bagir Manan, Lembaga Kepresidenan, Gama Media, Yogyakarta, 1999, hal. 164

      [159]   Rehabilitasi adalah pengembalian nama baik, kehormatan, harkatdan martabat seseorang Lihat Muhammad Alim, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Madinah dan UUD 1945, UII Press, Yogyakarta, hal.144

      [160] Amnesti adalah kewenangan Presiden meniadakan sifat pidana atas perbuatan seorang atau kelompok orang, Lihat Bagir Manan, Opcit, hal. 165

      [161] Abolisi adalah peniadaan penuntutan atas suatu tindak pidana, Lihat Muhammad Alim, Op cit, hal.113

[162] Muhammad Alim, Op cit, hal 111

[163] Jimly Asshiddiqy, Hukum Tata Negara Darurat, PT. Rajawali Pers, Jakarta, 2010, Hal 35

[164] Herman Sihombing, Op cit, Hal. 1

[165] Susilo Suharto, kekuasaan Presiden Republik Indonesia Dalam Periode berlakunya Undang-Undang Dasar 1945, Graha Ilmu, Jakarta, 2006, hal. 119

[166] Moh. Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, LP3ES, Jakarta, 2007, hal. 140

[167] Jazim Hamidi, Revolusi Hukum Indonesia (Makna, Kedudukan, dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus dalam Sistem Ketatanegaraan RI), Konpress, Jakarta, 2006 hal. 244

[168] Mengenai sejarah Pembentukan Undang-Undang Dasar 1945 dapat dilihat dalam Joeniarto, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, Bumi Aksara, 2001, hal. 17-21

[169] Ismail Suny, Pergeseran Kekuasaan Ekskutif, Aksara Baru, Jakarta, 1981, hal. 44

[170] Indrawati, Menguji Peraturan Daerah Yang Diskriminatif (Suatu Tinjauan terhadap Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 8 Seri E Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Batam No. 6 Tahun 2002), YURIDIKA, Surabaya, 2006. Hal 38

[171] Jimly Asshiddiqy, Hukum Tata Negara Darurat, Opcit, Hal 74

[172] Untuk lebih lanjut baca Joeniarto, Op cit, hal. 62-65

[173] Afan Gafar, Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar, Jakarta, 2004, hal. 119

Continue Reading

TRANSISI POLITIK HUKUM HAM DI INDONESIA (RESUME)

  1. Transisi Politik Menuju Demokrasi

Terjadi perubahan yang signifikan pada tahun 1970an, telah terdapat pergolakan besar-besaran dari sebelumnya yang menganut sistem negara otoriter atau totaliter menuju Negara Demokrasi. Yang pada sebelumnya terjadi pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi sangat signifikan pada zaman sebelumnya tidak ingin dikemudian hari dapat terulang kembali di masa-masa berikutnya, meskipun pada hakikatnya berbagai mekanisme yang dianut di masing-masing Negara berbeda sesuai dengan sejarah kebangkitan dalam suatu Negara, sehingga membentuk suatu Negara yang tidak sama antar Negara yang satu dengan Negara yang lain. Terdapat berbagai macam versi yang melatarbelakangi runtuhnya rezim otoriter atau totaliter, ada yang banyaknya orang-orang reformis yang menginginkan perubahan, namun ada pula karena terdapat desakan dari berbagai macam elemen masyarakat, namun ada juga yang dikarenakan adanya negosiasi antara pemerintah dengan kelompok oposisi. Melalui gerakan-gerakan itulah kemudian konsep Negara Demokrasi mulai bermunculan di berbagai belahan dunia, yang sebelumnya telah terbiasa dengan Negara Neoliberalisme yang berpengaruh luas diberbagai bidang baik kehidupan sosial, ekonomi, politik dan lain sebagainya. Sehingga muncullah konsep Negara hukum demokrasi modern yang banyak dianut oleh Negara-negara dibelahan dunia. Suatu negara yang dilanda oleh persaingan pasar global mengakibatkan secara langsung maupun tidak langsung untuk menyediakan fasilitas-fasilitas yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas dan memadai, sehingga konsep Negara untuk melayani masyarakat mulai dibenahi dari masa ke masa. Krisis ekonomi di Asia juga sebagai salah satu tolok ukur merosotnya tingkat perekonomian regional yang secara signifikan berpengaruh terhadap kondisi sosial dan moral kebangsaan dalam satu wilayah tertentu di suatu Negara. Penderiataan krisis ekonomi yang telah dirasakan oleh hampir seluruh Negara-negara di Asia mengakibatkan tidak terlaksananya dan terhambatnya pembangunan Negara-negara yang ada di Asia. dalam perspektif Hukum Tata Negara kecenderungan ini menimbulkan membentuk suatu bangsa yang tanpa Negara. Negara totaliterisme adalah Negara yang menjalankan sistem politik yang berdasarkan cara memimpinnya yang tanpa adanya aspirasi dari masyarakat secara langsung, ia dapat menentukan masyarakatnya sejahtera atau tidak menurut keinginan dan kehendaknya sendiri. Contoh yang paling nyata adalah Negara Nazi dibawah kekuasaan Adolf Hitler, yang kemudian oleh pakar ilmuwan Politik dan juga Hukun Tata Negara dijadikan bahan objek kajiannya. Sehingga dalam perkembangannya semakin dimodifikasi sedemikian rupa sehingga terciptalah konsep Negara Demokrasi yang ideal menurut pengertian masing-masing Negara.

Ketika berbicara masalah Demokrasi maka tidak akan lepas dari persoalan Hubungan Sipil Militer. Hubungan Sipil Militer dalam Negara Otoriterian tidak terlalu diperhatikan. Dalam rezim organisasi militer maka cenderugn tidak ada control sipil, begitu pula sebaliknya. Sehingga dalam pemerintahan yang totaliter selalu ada pihak-pihak yang menjadi dominan dalam kekuasaan, tidak terdapat lembaga sebagai lembaga pengawas pemerintahan baik pemerintahan sipil maupun militer. Karena itu Negara demokrasi baru menghadapi tantangan serius untuk mereformasi hubungan sipil-militer. Di Indonesia yang masih ingat dalam benak kita adalah di Indonesia yang menunjukkan dominasi militer pada masa pemerintahan Orde Baru merupakan factor structural yang menentukan kebijakan di Indonesia. Berbeda dengan Negara-negara maju seperti Amerika Serikat yang menyeimbangkan dua kekuatan yakni sipil dan militer secara langsung mendapatkan tugas dan fungsi tanpa adanya tumpang tindih dan saling intervensi. Sehingga pemerintahannya cenderung stabil, tidak ada ygn lebih dominan antar kedua kekuatan.

Pada saat Hubungan Sipil Militer pada rezim sebelumnya pelanggaran terhadap hak asasi manusia menjadi bahan perdebatan dan pembicaraan hangat pada setiap tingkatan Negara-negara yang ada di dunia, untuk itu terdapat alternative solusi untuk mengakhiri segala bentuk pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada masa rezim sebelumnya untuk segera mengakhiri segala kegiatan yang tidak berperikemanuisaan yang dikecam oleh berbagai kalangan yang ada di dunia setelah Perang dunia kedua. Adapun tolok ukur yang menjadi tujuan dari dilakukannya penghapusan terhadap segala bentuk perbuatan yang tidak berperikemanusiaan tadi adalah Pertama, untuk melindungi terhadap populasi penduduk, Kedua, untuk memurnikan tatanan masyarakt baru, ketiga untuk pembaharuan sosial, keempat yang merupakan penegasan Solon yang pemihakan itu bukan merupakan bukan masalah yang tidak mungkin dapat di halangi dalam konsep Negara yang sedang mencari format ideal dalam suatu Negara.

Ideologi-ideologi keamanan nasional yang mengimplementasikan bahwa kekuatan militer harus memiliki monopoli kekuatan tentang kekuatan dan kekuasaan mereka apabila terjadi ancaman atau kapan melakukan intervensi terhadap kekuasaan pemerintahan suatu Negara. Demiliterisasi yang semacam itu yang terjadi pada Negara-negara yang setiap penyelesaian persoalan kenegaraan militer menjadi tonggak awal penyelesaian-penyelesaian konflik yang terjadi dalam suatu Negara. Di Indonesia telah terjadi pemaksaan yang mengarah pada merubahnya doktrin fundamentalnya dan dwifungsi Tentara Nasional Indonesia yang dijadikan dasar kekuasaannya. Kelompok reformispun tidak berdaya dalam melakukan refleksi untuk merubah dan melakukan perbaikan yang pada akhirnya mereka mau tidak mau untuk bergabung dan melebur dengan yang kelompok nonreformis, meskipun masih berperan dalam memperngaruhi perkembangan politik di pemerintahan. Adapun langkah yang dilakukan TNI untuk mengimplementasikan Paradigma baru diantaranya (1) Pengurangan lembaga perwakilan TNI-POLRI di lembaga perwakilan, (2) Penghapusan Kekaryaan, (3) Netralitas politik, (4) Pemisahan TNI dan POLRI (5) berorientasi pada Pertahanan. Dengan lima langkah tersebut maka TNI POLRI di Indonesia telah dianggap sebagai representasi demokratisasi meskipun disana sini masih terdapat kekurangan-kekurangan yang harus dibenahi kembali demi terciptanya sistem pemerintahan yang baik.

Kasus Steven Biko yang merupakan pendiri Gerakan Kesadaran Kaum kulit hitam yang ditahan dan mati dalam kondisi telanjang dijalan denga mulut penuh denga luka bekas pukulan dan berbusa, yang kemudian Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Sehingga pada akhirnya mencuat dan menjadi kasus internasional. Yang pada akhirnya dalam dua puluh tahun polisi yang membunuhnya mengajukan permohonan pengampunan, namun disyaratkan mereka akan diberikan pengampunan apabila bersedia memberikan keterangan yang benar-benar nyata maka mereka akan dibebaskan dari segala hukuman. Sehingga pada akhirnya tidak diberikan pengampunan oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Internasional pada saat itu.

Pada akhirnya Istri Biko kemudian tidak setuju dengan adanya pengampunan, ia harus datang dengan berkeadilan, sehingga dia menginginkan untuk tetap dihukum. Atas dasar itulah Istri Biko itu telah mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan bahwa amnesti itu adalah tidak sesuai dengan hukum internasional, meskipun pada akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi Afrika Selatan menolak terhadap permohonan para pembunuh Biko tersebut untuk diberikan amnesti tersebut. Sehingga para aparat tersebut tetap dihukum menurut hukum yang berlaku di Afrika Selatan.

Hukum Internasional juga mengatur tentang amnesti. Menurut Hukum Internasional diatur mengatur untuk masalah ini,namun juga diatur Negara-negara yang ada didunia harus juga mengatur sendiri berkaitan dengan atiran mengenai amnesty, untuk kemudianpermohonan istri Biko ditolak. Pengaturan itu tentunya menurut kultur dan budaya hukum yang berlaku dimasyarakat sekitar, sehingga implementasinya mudah disosialisasikan dan mudah di penuhi atau tidak dilanggar oleh masyarakat. Sehingga pada akhirnya terjadi kesepahaman antara hukum Internasional dengan hukum hukum nasional, sehingga itu yang menyebabkan keberlakuan segala hal yang dianggap penting bagi berlakuknya sistem hukum nasional.

Negara-negara di Eropa telah lebih dulu menerapkan sistem yang sangat demokratis. Negara yang mulai bertolak pada Demokrasi dimulai dari Selatan Eropa ke Amerika Latin kemudian ke Sebagian Timur Eropa dan Afrika Selatan serta Negara-negara lainnya. Kemudian berdasarkan itu dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) Negara yakni Pertama Negara-negara Amerika Serikat dan Kedua Negara non Amerika Latin. Hingga pada akhirnya dapat berkembang ke wilayah seluruh dunia yang ada di dunia.

Perbandingan di Amerika Latin dan Eropa Selatan adalah factor internasional lebih menguntungkan yang terjadi di Negara-negara Eropa Selatan, sehingga mendukung prediksi yang optimis terhadap penerapan demokrasi di suatu Negara. Namun terdapat Negara-negara yang menyodorkan dengan lebih luas tentang dari rezim yang sebelumnya dilaksanakan.

Amerika latin lebih heterogen daripada Eropa Selatan. Dalan rezim ini lebih patrimonialis dan sultanistis dan rentan revolusioner. Di Eropa Selatan sebelum terjadi Pemilu militer mengambil alih pemerintahan dengan dalih pemerintahan sementara, namun sampai akhirnya tidak dilaksanakan Pemilu. Sedangkan di Spanyol beberapa jabatan strategis dikuasai, bahkan pesaing partai-partai yang lain tidak diijinkan lagi. Hingga pada akhirnya terdapat gerakan masyarakat yang menginginkan terselenggaranya pemilu, perlindungan HAM dan partai politik tidak didominasi. Kasus peru yang memainkan peran sentral adalah angkatan bersenjata,namun yang memainkan oleh gerakan politik sipil yang diarahkan oleh kepemimpinan yang sangat dipersonifikasikan, Disatu sisi peranan personal dipertentangkan dengan peran personal. Perbedaan itu adalah orientasi adalah antioligarkis dalam kebijakan rezim Peru, niatnya untuk secara cepat memperluas industri dan peran ekonomi Negara di sebuah negeri yang tidak seberapa maju dan tidak adanya hasrat menyingkirkan secara paksa sector rakyat. Disamping itu represi politik muncul yang tingkat dan intensitasnya tidak membawa perubahan penting denga pola yang ada sebelumnya. Di Meksiko terjadi perubahan mendalam yang menimbulkan kesinambungan dengan mengagumkan dalam struktur kepemimpinan. Meksiko juga relative berbeda dalam konteks relative kecilnya peran yg dimainkan angkatan bersenjata dalam pemerintahan. Namun bukan suatu yang diniscayakanoleh transisi menuju Demokrasi Konstitusional yang pernah terjadi di Dominika dan Ekuador, namun lebih menyerupai dua Negara yang disebut terakhir itu daripada Negara Amerika lainnya.      Dalam sejarah Yunanikejatuhan rezim otoriter telah membuka jalan bertumbuh kembangnya Negara Demokratis. Pada gelombang demokratisasi ketiga Yunani sebenarnya telah menerapkan konsep pemerintahan yang demokratis. Dapat dikatakan peranan hakim dalam demokratisasi di yunani sangat menarik kenapa Yunani berhasil menerapkan kebijakan yang bersifat krusial dimana di Negara lainnnya telah gagal. Keterlibatan kalangan Yudisial dalam rezim baru untuk menyelesaikan soal keabsahan dari pendahulunya yang otoriter harus dipahami dalam konteks kekuasaan. Kenyataan itu telah memberikan pendalaman implikasi tentang peranan dari hakim yang menjabat. Sebagai suatu hal yang beda antara sistem hukum common law dengan sistem civil law. Peranan utama mereka adalah menegakkan hukum tanpa secara terbuka dipengaruhi oleh kekuatan apapun.         Blok komunis telah melakukan perjuangan untuk menemukan jalannya dalam hubungan untuk memperbaiki kearsipan yang telah lama kacau. Di tembok Berlin tidak ada symbol yang lebih besar dari tekanan komunis dari Tentara Nasional Jerman Timur. Untuk itu selama 40 tahun kementerian Pertahanan telah menghimpun perlindungan dari Partai Komunis dan mendokumentasikan tentang warga negaranya sendiri.

Dibandingkan dengan dengan mayoritas Negara-negara telah menggunakan sarana hukum untuk bergumul melawan kejahatan yang ada, republik Federal Jerman telah menikmati keuntungan yang tidak diduga untuk mencapai penyelesaian kasus kejahatan dan pelanggaran yang terjadi di bekas Republik Demokrasi Jerman.        Berbeda dengan transisi yang melalui proses negosiasi, dalam konteks yang sama Jerman dapat menggambarkan dapat menerapkan keuntungan kelembagaan disbanding dengan Negara bekas komunis. Norma-norma hukum kemudian direkonstruksi menjadi kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintahan di Jerman, sehingga karakternya cukup signifikan mempengaruhi pemerintahan.

 

Tanggapan :

Dewasa ini hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan paham individualisme dan liberalisme seperti dahulu. Hak asasi manusis lebih dipahami secara humanistik sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat martabat kemanusiaan, apa pun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin  dan pekerjaannya. Konsep tentang hak asasi manusia dalam konteks modern dilatarbelakangi oleh pembacaan yang lebih manusiawi tersebut, sehingga konsep HAM diartikan sebagai berikut:

“Human rights could generally be defined as those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human beings”

Dengan pemahaman seperti itu, konsep hak asasi manusia disifatkan sebagai suatu common standard of achivement for all people and all nations, yaitu sebagai tolok ukur bersama tentang prestasi kemanusiaan yang perlu dicapai oleh seluruh masyarakat dan negara di dunia.

Pada tataran internasional, wacana hak asasi manusia telah mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Sejak diproklamirkannya The Universal Declaration of Human Right tahun 1948, telah tercatat dua tonggak historis lainnya dalam petualangan penegakan hak asasi manusia internasional.  Pertama, diterimanya dua kovenan (covenant) PBB, yaitu yang  mengenai Hak Sipil dan Hak Politik serta Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dua kovenan itu sudah dipemaklumkan sejak tahun 1966, namun baru berlaku sepuluh tahun kemudian setelah diratifikasi tiga puluh lima negara anggota PBB. Kedua, diterimanya Deklarasi Wina beserta Program Aksinya oleh para wakil dari 171 negara pada tanggal 25 Juni 1993 dalam Konferensi Dunia Hak Asasi Manusia PBB di Wina, Austria. Deklarasi yang kedua ini merupakan kompromi antar visi negara-negara di Barat dengan pandangan negara-negara berkembang dalam penegakan hak asasi manusia.

Di Indonesia, diskursus tetang penegakan hak asasi manusia juga tidak kalah gencarnya. Keseriusan pemerintah di bidang HAM paling tidak bermula pada tahun 1997, yaitu semenjak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) didirikan setelah diselenggarakannya Lokakarya Nasional Hak Asasi Manusia pada tahun 1991. Sejak itulah tema tentang penegakan HAM di Indonesia menjadi pemebicran yang serius dan berkesinambungan. Kesinambungan itu berwujud pada usaha untuk mendudukkan persoalan HAM dalam kerangka budaya dan sistem politik nasioanal sampai pada tingkat implementasi untuk membentuk jaringan kerjsama guna menegakkan penghormatan dan perlindungan HAM tersebut di Indonesia. Meski tidak bisa dipungkiri adanya pengaruh internasional yang menjadikan hak asasi manusia sebagai salah satu isu global, namun penegakan hak asasi manusia di Indonesia lebih merupakan hasil dinamika intrenal yang merespon gejala internasional secara positif.

Adalah pada tahun 1999 lah, Indonesai memiliki sistem hukum yang rigid dan jelas dalam mengatur dan menyelesaikan persoalan pelangaran HAM di Indonesia. Diberlakukannya UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia kendati agak terlambat merupakan langkah progresif dinamis yang patut dihargai dalam merespon isu internasional di bidang hak asasi manusia walaupun masih perlu dilihat dan diteliti lebih jauh isinya.

Beberapa pertanyaan mendasar muncul pada waktu itu sampai saat ini. Bagaimana konsep HAM menurut undang-undang tersebut? Sejauh mana memiliki titik relevansi dengan dinamisasi masyarakat? Bagaimana penegakannya selama ini? Seberapa besar ia mengakomodasi nilai-nilai universal?

Hak Asasi Manusia  adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia  adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Dalam Undang-undang ini pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD 45 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.

Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari:

  1. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.
  3. Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
  4. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif  oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
  5. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
  6. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
  7. Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
  8. Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
  9. Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
  10. Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.

Masalah hak asasi manusia menurut para sarjana yang melakukan penelitian pemikiran Barat tentag negara dan hukum, berpendapat bahwa secara berurut tonggak-tonggak pemikiran dan pengaturan hak assasi manusia mulai dari Magna Charta (Piagam Agung 1215), yaitu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan raja John dari Inggris kepada bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan raja tersebut. Kedua adalah Bill of Right (Undang-Undang Hak 1689) suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris, setelah dalam tahun 1688 melakukan rrevolusi tak berdarah (the glorius revolution) dan berhasil melakukan perlawanan terhadap raja James II. Menyusul kemudian The American eclaration of Indepencence of 1776, dibarengi dengan Virginia Declaration of Right of 1776. seterusnya Declaration des droits de I’homme et du citoyen (pernyataan hak-hak manusai dan warga negara, 1789) naskah yang dicetuskan pada awal revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap kesewenang-wenangan raja dengan kekuasaan absolut. Selanjutnya Bill of Right (UU Hak), disusun oleh rakyat Amerika Serikatr pada tahun 1789, bersamaan waktunya dengan revolusi Perancis, kemudain naskah tersebut dimasukkan atau doitambahkan sebagai bagian dari Undang-Undang Dasar Amerika Serikat pada tahun 1791.

Beberapa pemikiran tentang hak asasi manusia pada abad ke 17 dan 18 di atas hanya terbatas pada hak-hak yang bersifat politis saja, misalnya persamaan hak, kebebasan, hak memilih dan sebagainya. Sedangkan pada abad ke 20, ruang lingkup hak asasi manusia diperlebar ke wilayah ekonomi, sosial, dan budaya.

Berdasar naskah-naskah di atas, Franklin Delano Roosevelt (Presiden Amerika ke-32) meringkaskan paling tidak terdapat Empat Kebebasan (The Four Freedoms) yang harus diakui, yakni (1) freedom of speech (kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat, (2) freedom of religion (kebebasan beragama), (3) freedom from want (kebebasan dari kemiskinan), dan (4) freedom from fear (kebebasan dari rasa takut).

Continue Reading

Perbandingan Pemilihan Umum di Indonesia dengan Amerika Serikat

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Pemilihan umum merupakan bagian pilihan dari sistem politik negara-negara demokratis yang kemudian dijewantahkan melalui wakil-wakil rakyat baik yang terdapat ditingkatan ekskutif maupun legislatif. Hal itu senada dengan yang pernah diungkapkan oleh Henry B. Mayo[1] bahwa sistem politik yang demokratis adalah dimana kebijakan yang bersifat umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil rakyat dalam pemilihan umum berkala yang didasarkan oleh kesamaan dan kebebasan politik.

Adapun yang menjadi dasar pijakan dari adanya Pemilihan umum adalah untuk memilih wakil-wakil rakyat yang nantinya akan memperjuangkan aspirasi dan kehendaknya melalui lembaga ekskutif maupun legislatif baik yang berada ditingkatan pusat atau daerah. Lebih lanjut mengenai tujuan dari Pemilihan umum diantaranya adalah[2] (1) memungkkinkan terjadinya peralihan Pemerintahan secara aman dan tertib, (2) Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, dan (3) dalam rangka melaksanakan hak-hak azasi warga negara[3].

Lembaga-lembaga negara yang ada di dunia yang secara umum dilakukan melalui mekanisme Pemilihan umum adalah lembaga Legislatif dan Ekskutif. Secara garis besar gambaran mengenai Pemilihan umum yang dilaksanakan dalam suatu negara dapat dilihat dalam suatu Konstitusi atau Undang-undang Dasar suatu Negara. Karena menurut C.F Strong[4] konstitusi suatu negara mengatur tentang (1) bentuk negara, (2) bentuk Konstitusi, (3) bentuk Lembaga Ekskutif, (4) bentuk lembaga Legislatif, (5) bentuk lembaga yudikatif atau peradilan[5].

Konstitusi Amerika Serikat merupakan instrumen utama bagi pemerintah Amerika dan juga merupakan kekuasaan hukum tertinggi di negeri tersebut. Selama 200 tahun Konstitusi tersebut telah menuntun proses perubahan berbagai lembaga pemerintahan dan menjadi dasar bagi stabilitas politik, kebebasan individu, pertumbuhan ekonomi dan kemajuan sosial.[6] Berdasarkan pengalaman selama 200 tahun itulah tentunya Indonesia dapat belajar dan bercermin melalui membandingkan Konstitusi yang berlaku di Amerika dan Undang-undang Dasar 1945 yang berlaku di Indonesia.

Pemilihan umum yang ada diberbagai negara tentulah tidak sama dengan Pemilihan umum yang ada dan berlaku di Indonesia, baik dari sistem pemilu, tata cara pemilihan, macam pemilihan, penyelenggara pemilihan umum, asas pemilihan umum dan lain sebagainya yang berkaitan dengan Pemilihan umum. Seperti yang diurai diatas bahwa konstitusi (Undang-undang Dasar) suatu negara telah mengatur aturan Dasar Negara atau Aturan Pokok Negara[7], sedangkan hal-hal yang bersifat teknis akan diatur dalam suatu Peraturan perundang-undangan lainnya.

Nilai sebuah demokrasi yang menjunjung tinggi keselarasan antara keinginan masyarakat dengan perilaku wakil-wakilnya yang telah diberikan kepercayaan melalui Pemilihan umum yang jujur, adil bebas dan rahasia bukan lagi suatu keniscayaan, sehingga penyaluran kedaulatan rakyat secara langsung melalui pemilihan umum dapat memberikan pemberdayaan fungsi perwakilan rakyat yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Sehingga dapat memperkuat sistem demokrasi yang berdasarkan atas hukum (demokrasi konstitusional) dan prinsip negara hukum yang demokratis[8].

Dalam makalah ini akan dibahas mengenai Perbandingan Pemilihan Umum di Indonesia dengan Amerika Serikat Berdasarkan Konstitusi, artinya dalam pembahasan nantinya akan dibahas mengenai perbedaan mengenai Pemilihan Umum[9] yang ada di Indonesia berdasarkan Konstitusi (Undang-Undang Dasar) kedua negara. Penulis membatasi diri dalam Konstitusi (Undang-undang Dasar), artinya penulis hanya akan membahas Perbandingan Pelilihan Umum hanya berdasar pada yang ada dalam Konstitusi (Undang-undang Dasar) masing-masing negara.

Peranan dan fungsi dari mempelajari perbandingan hukum antara negara satu dengan negara lainnya sangatlah banyak, salah satunya menurut Munir Fuady[10] (1)faedah bidang kultural, (2) faedah bidang professional, (3) faedah bidang keilmuan, (4) faedah bidang internasional, dan (5) faedah bidang transnasional. Selain faedah atau fungsi dari mempelajari perbandingan hukum diatas, menurut Soerjono Soekanto[11] adalah (1) memberikan pemahaman tentang persamaan dan perbedaan diantara pengertian dasar dari berbagai bidang hukum, (2) mempermudah untuk mengadakan unifikasi, kepastian hukum dan kesederhanaan hukum, (3) memberikan pegangan atau pedoman tentang keanekawarnaan hukum yang harus diterapkan, (4) memberikan bahan-bahan tentang faktor-faktor hukum apakah yang perlu dikembangkan atau dihapuskan serangsur-angsur demi integrasi masyarakat, (5) memberikan bahan tentang hal-hal apa yang diperlukan untuk mengembangkan hukum antar tata hukum pada bidang-bidang dimana kodifikasi dan unifikasi terlalu sulit untuk diwujudkan, (6) untuk memecahkan masalah-masalah hukum secara adil dan tepat, jadi bukan hanya sekedar menemukan persamaan atau dan/atau perbedaannya saja, (7) memberikan kemungkinan untuk mengadakan pendekatan funfsional, yakni pendekatan dari sudut masalah hukum yang dihadapi terlebih dahulu menemukan hakikatnya, (8) mendapatkan bahan untuk dianalisis tentang motif-motif politis, ekonomis, sosial dan psikologis yang menjadi latar belakangsuatu aturan, (9) berguna bagi pembaharuan hukum, (10) untuk menpertajam dan mengarahkan proses penelitian hukum, dan (11) Memperluas kemampuan untuk memahami sistem hukum yang ada serta penegakan hukum yang adil dan tepat.[12]

Berdasarkan uraian singkat diatas, maka menjadi kebutuhan bagi penulis secara pribadi maupun kepada pembaca yang berkeinginan meneliti lebih jauh dan mendalam sehingga dapat mengerti dan paham betul tentang kajian perbandingan konstitusi utamanya yang secara khusus membahas tentang Perbandingan Pemilihan Umum di Indonesia dengan Amerika Serikat Berdasarkan Konstitusi.

  1. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian diatas maka dalam makalah ini terdapat 2 (dua) rumusan masalah yang akan menjadi fokus kajian dan pembahasan, yakni :

  • Bagaimana perbandingan Pemilihan Umum di Indonesia dengan Amerika Serikat Berdasarkan Konstitusi(Undang-undang Dasar)?
  • Apa nilai lebih dari Pemilihan Umum di Indonesia dan Amerika Serikat Berdasarkan Konstitusi(Undang-undang Dasar)?
  1. Tujuan Penulisan

Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan makalah ini diantaranya adalah :

  • Untuk mengetahui dan mengidentifikasi tentang perbandingan Pemilihan Umum di Indonesia dengan Amerika Serikat Berdasarkan Konstitusi(Undang-undang Dasar)
  • Untuk menganalisis nilai lebih dari Pemilihan Umum di Indonesia dan Amerika Serikat Berdasarkan Konstitusi(Undang-undang Dasar)
  1. Manfaat Penulisan

Adapun manfaat yang dapat diperoleh dalam penulisan makalah ini, diantaranya adalah :

  • Secara teoritis dapat menambah dan memperdalam keilmuan dalam bidang Hukum Tata Negara yang berkaitan dengan Hukum Pemilihan Umum, utamanya Pemilihan Umum yang ada di Indonesia dan Pemilihan Umum yang ada di Amerika Serikat berdasarkan Konstitusi (Undang-undang Dasar) yang berlaku di masing-masing negara.
  • Manfaat praktis adalah untuk membangun pemahaman kepada publik tentang perbandingan Pemilihan Umum di Indonesia dan Amerika Serikat Berdasarkan Konstitusi(Undang-undang Dasar)
  1. Motodologi Penelitian
  2. Pendekatan Masalah

Dalam metode penelitian hukum menurut Soerjono Soekanto[13] terdiri dari penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris. Penelitian hukum normatif terdiri dari penelitian terhadap azas-azas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum dan perbandingan hukum. Sedangkan penelitian hukum sosiologis atau empiris merupakan penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektifitas hukum dalam dinamika sosial kemasyarakatan. Untuk itu hukum seringkali dihubungkan dengan dinamika kemasyarakatan yang sedang dan akan terjadi.

Namun berbeda menurut Peter Mahmud Marzuki[14] yang menyatakan bahwa penelitian socio-legal research (penelitian hukum sosiologis) bukan penelitian hukum. Menurut beliau penelitian hukum sosiologis maupun penelitian hukum hanya memiliki objek yang sama, yakni hukum. Penelitian hukum sosiologis hanya menempatkan hukum sebagai gejala sosial, dan hukum hanya dipandang dari segi luarnya saja, dan yang menjadi topik seringkali adalah efektifitas hukum, kepatuhan terhadap hukum, implementasi hukum, hukum dan masalah sosial atau sebaliknya. Untuk itu hukum selalu ditempatkan sebagai variabel terikat dan faktor-faktor non-hukum yang mempengaruhi hukum dipandang sebagai variabel bebas.[15] Dalam Penelitian hukum sosiologis untuk menganalisis hipotesa diperlukan data, sehingga hasil yang diperoleh adalah menerima atau menolak hipotesis yang diajukan.

Berbeda menurut beliau dengan penelitian hukum, yang bukan mencari jawaban atas efektifitas hukum, oleh sebab itu beliau menyatakan bahwa dalam penelitian hukum tidak dikenal istilah hipotesis, variabel bebas, data, sampel atau analisis kualitatif dan kuantitatif, yang diperlukan hanya pemahaman tentang Undang-Undang yang ditelaah. Penelitian hukum dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang diajukan sehingga hasilnya memberikan premakalah mengenai apa seyogianya.

Hemat saya tidak perlu harus saling menyalahkan antar satu dan yang lainnya. Namun yang pasti perdebatan tentang Teori Hukum Murni dan Sosiological Yurisprudance (hukum sosiologis) bukan hanya terjadi belakangan ini dan hanya di Indonesia saja. Yang pasti aliran hukum diatas merupakan 2 (dua) pandangan besar yang satu sama lain memiliki cara pandang yang berbeda.[16] Itulah yang kemudian berdampak kepada perdebatan masalah penelitian hukum sebagaimana di jelaskan oleh pakar hukum terkemuka yang ada di Indonesia yang saling berbeda pandangan mengenai metode dalam penelitian hukum.

Aliran hukum positif juga dikenal sebagai aliran legisme. Aliran ini selalu mengidentikkan hukum dengan Undang-Undang, tidak ada hukum di luar Undang-Undang, satu-satunya sumber hukum adalah Undang-Undang. Pandangan-pandangan hukum positif ini dipertahankan oleh Paul Laband, Jellineck, Rudolf von Jherings, Hans Nawiasky, Hans Kelsen dan lain-lain.[17] Aliran hukum positif mulai berkembang di Jerman pada abad pertengahan dan telah banyak berpengaruh di berbagai negara, tidak terkecuali di Indonesia.

John Austin memberikan pengertian dan batasan tentang cakupan ilmu hukum. Pertama, hukum merupakan perintah penguasa, kedua, hukum merupakan sistem logika yang bersifat tetap dan tertutup, ketiga, hukum positif terdiri dari unsur-unsur perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan, di luar itulah hanyalah moral positif (positive morality).[18]

Pendapat lain lain datang dari Hans Kelsen yang menyatakan ”hukum haruslah dibersihkan dari anasir-anasir bukan hukum, seperti anasir etika, sosiologi, politik dan sebagainya”.[19] Kelsen juga menerangkan bahwa hukum sebagai (sollens katagori), yaitu hukum sebagai keharusan bukan sebagai (seinskategori) yakni sebagai kenyataan,[20] yakni orang menaati hukum karena sudah perintah negara, untuk itu pelalaian terhadap itu maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan ajaran yang juga terkenal dari Hans Kelsen dan sering dijadikan rujukan dalam teori hierarki (tingkatan) norma hukum adalah ajaran ”stufentheory”[21], yakni sistem hukum pada haikatnya merupakan sistem hierarkis yang tersusun dari peringkat terendah hingga peringkat tertinggi.

Dari pemeparan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya aliran hukum positif adalah aliran pemikiran hukum yang memberikan penegasan terhadap bentuk hukum (Undang-Undang), isi hukum (perintah penguasa), ciri hukum (sanksi, perintah, kewajiban, dan kedaulatan) dan sistematisasi norma hukum (hierarki norma hukum Kelsen). Secara implisit aliran ini hakikatnya juga menegaskan beberapa hal:

Pertama, bahwa pembentuk hukum adalah penguasa;

Kedua, bahwa bentuk hukum adalah Undang-Undang;

Ketiga, hukum diterapkan terhadap pihak yang di kuasai.

Sangat berbeda dengan sosiological jurisprudence yang merupakan aliran filsafat hukum yang memberi perhatian sama kuatnya terhadap masyarakat dan hukum, sebagai dua unsur utama hukum dalam penciptaan dan pemberlakuan hukum.[22] Itulah yang menyebabkan perbedaan yang tajam antara kalangan pemikir hukum normatif dan kalangan pemikir hukum sosiologis. Karena pemikir hukum sosiologis mendasarkan hukum pada teori tentang hubungan antara kaidah-kaidah hukum dengan kenyataan masyarakat.[23]

Pendasar mazhab ini dapat disebutkan, misalnya Roscoe Pound, Eugen ehrlich, Benyamin Cardozo, Kantorowics, Gaurvitch dan lain-lain.[24] Mazhab ini lebih mengarah pada kenyataan daripada kedudukan dan fungsi hukum dalam masyarakat. Inti dasar prinsip pemikiran mazhab ini adalah hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.[25] Hukum lahir dan berkembang seiring dengan kemajuan zaman, sehingga hukum tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Seperti gejala-gejala peradaban lain, hukum juga dapat ditinjau secara sosiologis, dapat diteliti hubungan ekonomis dan kemasyarakatan apa, aliran bidang kejiwaan kejiwaan apa yang telah menimbulkan pranata hukum tertentu.[26]

Pada prinsipnya ialah sosiological jurisprudence menekankan pada masalah-masalah evaluasi hukum (kualisifikasi hukum yang baik), kedudukan hukum tertulis dan tidk tertulis, fungsi hukum sebagai sarana rekayasa sosial,[27] dengan cara pembentukan hukum yang baik (yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat), dan cara penerapan hukum.

Dari perbedaan dua pandangan besar antara paradigma hukum positif dengan hukum sosiologis, tidak perlu untuk saling menjatuhkan dengan saling menyalahkan antara teori yang satu dengan teori yang lainnya, mengingat kedua-duanya sama-sama memiliki kelebihan dan kekuarangan. Paradigma hukum positif dapat di gunakan untuk mempelajari tentang bentuk hukum (Undang-Undang), isi hukum (perintah penguasa), ciri hukum (sanksi, perintah, kewajiban, dan kedaulatan) dan sistematisasi norma hukum (hierarki norma hukum) sedangkan paradigma hukum sosiologis dapat digunakan untuk mengevaluasi hukum (kualisifikasi hukum yang baik), kedudukan hukum tertulis dan tidk tertulis, sebagai sarana rekayasa sosial, cara pembentukan hukum yang baik (yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat), dan cara penerapan hukum yang efektif.

Terlepas dari perdebatan diatas, namun dalam makalah ini metode yang digunakan adalah metode penulisan hukum normatif, yaitu cara penulisan yang didasarkan pada analisis terhadap beberapa asas hukum dan teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang sesuai dan berkaitan dengan permasalahan dalam makalah ini. Penelitian hukum normatif ini adalah suatu prosedur dan cara penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari segi normatifnya.[28]

Sedangkan pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah terdiri dari 3 (tiga) pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach).[29] Pendekatan perundang-undangan (statute approach) di gunakan untuk meneliti Konstitusi (Undang-undang Dasar) yang berkaitan dengan Pemilihan Umum baik di Indonesia maupun di Amerika Serikat. Pendekatan konseptual (conceptual approach) dipakai untuk memahami konsep-konsep yang berkaitan dengan Pemilihan Umum, serta pendekatan perbandingan (comparative approach) di pakai untuk meneliti perbandingan Pemilihan Umum berdasarkan Konstitusi (Undang-undang Dasar) yang berlaku di Indonesia dan di Amerika Serikat.

  1. Bahan Hukum

Bahan hukum merupakan bahan dasar yang akan dijadikan acuan atau pijakan dalam penulisan makalah ini. Adapun yang menjadi bahan hukum dalam penulisan makalah ini terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni bahan hukum primer, skunder dan tersier yang dapat diurai sebagai berikut :

  1. Bahan Hukum Primer

Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas.[30] Bahan-bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim. Dalam makalah ini di fokuskan pada bahan hukum yang berupa Konstitusi Amerika Serikat dan Undang-Undang Dasar 1945 setalah amandemen sebagai perbandingan.

  1. Bahan Hukum Skunder

Bahan hukum skunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer.[31] Adapun bahan hukum skunder yang digunakan untuk memberikan penjelasan mengenai materi yang terdapat dalam bahan hukum primer berasal dari beberapa literatur, buku tesk, jurnal hukum, karangan ilmiah dan buku-buku lain yang berkaitan langsung dengan tema penulisan makalah ini.

  1. Bahan Hukum Tersier

Bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan skunder.[32] Bahan hukum ini sebagai alat bantu dalam penulisan makalah ini. Adapun bahan hukum tersier ini dapat berupa kamus-kamus hukum yang berkaitan langsung dengan makalah ini.

  1. Analisis Bahan Hukum

Dalam makalah ini di gunakan metode analisis induktif kualitatitif,[33] yaitu metode analisa dengan melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan (rumusan masalah) yang terdapat dalam makalah ini untuk kemudian di korelasikan dengan beberapa asas dan teori yang menjadi landasan atau pisau analisa dalam penulisan makalah ini sebagai langkah untuk menemukan konklusi, jalan keluar maupun konsepsi ideal tentang hal-hal yang berhubungan Perbandingan Pemilu antara Indonesia dengan Amerika Serikat berdasarkan Konstitusi (Undang-undang Dasar) masing-masing Negara.

BAB II

LANDASAN TEORI

  1. Teori Demokrasi
  2. Latar Belakang Demokrasi

Perdebatan masalah demokrasi merupakan perdebatan yang cukup panjang. Perdebatan dimulai dari jaman Yunani Kuno sampai saat sekarang masih saja Demokrasi menjadi perdebatan yang cukup alot. Perdebatan dimulai antar filsuf Yunani kuno, yang kemudian dilanjutkan oleh para sarjana yang lahir pada abad-abad berikutnya seperti Socrates, Plato, Thomas Aquinas, Polybius, dan Cicero.[34]

Dari berbagai konsep yang diajukan, paling tidak terdapat pengaruh yang tidak sedikit terhadap perkembangan dan esensi pemerintahan demokrasi pada saat ini. Contoh kecil adalah Socrates, walaupun beliau tidak mewariskan karya yang berupa tulisan sebagai media penyebarluasan gagasannya, akan tetapi melalui dialektika (tanya jawab) yang dia praktekkan, ternyata menghasilkan pemerintahan yang ideal, yakni bentuk pemerintahan Demokrasi. Hal itu terangkum dalam dari pernyataannya yang mengatakan bahwa Negara yang dicita-citakan tidak hanya melayani kebutuhan penguasa, tetapi Negara yang berkeadilan bagi warga masyarakat umum.[35]

Pendapat Plato yang paling dikenal adalah bahwa ada lima macam bentuk pemerintahan, yakni:[36]

  • Aristokrasi

Disinilah para para cendikia memerintah sesuai dengan pikiran keadilan. Segala sesuatu ditujukan untuk kepentingan sesama agar keadilan merata.

  • Timokrasi

Golongan yang memerintah itu lebih ingin mencapai kemashuran daripada keadilan. Tindakan dalam timokrasi hanya ditujukan pada kepentingan penguasa sendiri.

  • Oligarchi

Dalam pemerintahan ini yang memegang kekuasaan adalah golongan hartawan, sehingga tumbuhlah milik partikelir yang menyebabkan kekuasaan pemerintah jauh kedalam tangan golongan hartawan.

  • Demokrasi

Dalam pemerintahan Oligarchi menimbulkan kemelaratan umum, orang-orang menjadi miskin. Tekanan dari penguasa makin berat. Rakyat miskin bersatu dan memberontak melawan para hartawan yang memegang pemerintahan. Pemerintahan lalu dipegang rakyat dan kepentingan umum diutamakan, dinamakan demokrasi. Demokrasi yang diutamakan adalah kemerdekaan dan kebebasan.

  • Tyrani

Pemerintahan ini dipegang oleh seorang saja. Bentuk pemerintaham ini yang paling jauh dari cita-cita keadilan. Sebab seorang tiran menelan rakyat.

Dari kelima bentuk Negara tersebut, maka aristokrasilah yang merupakan bentuk pemerintahan terbaik dan bahwasanya hanya keadilanlah, yaitu susunan dari dan oleh orang-orang yang merdeka, yang menguasai dirinya sendiri, yang dapat membawa kebahagiaan.[37] Karena Demokrasi ternyata mempunyai kelemahan karena dapat memberikan peluang kepada masyarakat bertindak sebebas-bebasnya tanpa batas yang akhirnya terjadi kekacauan atau anarkisme.[38] Dalam keadaan yang demikian, maka diperlukan seorang yang kuat agar dapat mengtasi keadaan, sehingga tampillah seorang raja yang penindas, kejam dan tidak berkeadilan dengan sebutan pemerintahan Tyrani.

Selain itu Plato juga mengakui bentuk pemerintahan Monarki dan Mobokrasi sebagaimana terurai dalam pemikirannya yang membagi pemerintahan (negara) menjadi dua jenis yaitu the ideal form[39] (bentuk cita) dan the corruption form[40] (bentuk pemerosotan).

Tokoh lain yang pernah membedah konsep demokrasi adalah Polybius. Pakar yang terkenal dengan teori siklus yang menyatakan, bahwa pemerintahan yang pertama adalah Monarki, karena pemerintahan Monarki mudah diselewengkan, maka muncullah Tyrani. Karena pemerintahan Tyrani memakai kekerasan dan menguntungkan diri sendiri dalam melaksanakan pemerintahan, maka terbentuklah pemerintahan Aristokrasi. Aristokrasipun belum juga membawa perubahan yang berarti bagi rakyat, sehingga pemerintahan tersebut diganti Oligarki. Karena Oligarki semakin menyengsarakan rakyat maka muncullah Demokrasi yang dalam esensi penyelenggaraannnya kepentingan rakyatlah yang diutamakan. Hanya saja dikarenakan pemerintahan yang menjalankan orang-orang yang tidak berpendidikan, maka muncullah pemimpin yang ideal dan responsif sebagaimana diharapkan, sehingga muncullah Okhlokrasi. Setelah Okhlokrasi dijalankan ternyata banyak penyimpangan-penyimpangan yang apada akhirnya kembalilah ke Monarki. Sistem ini yang kemudian dikatakan sebagai teori sistem.

Terilhami dari teori Polybius tersebut, secara diam-diam menggugah Aristoteles untuk melakukan studi perbandingan terhadap 158 konstitusi.[41] Dari hasil penyelidikannya itu dalam bentuk “cycle revolution”.[42] Namun teori siklus tersebut secara teoritik dan praktik sampai sekarang masih diragukan kebenarannya, karena secara fakta belum ada satu Negara pun yang dapat dijadikan contoh dari teori tersebut.

  1. Jenis-Jenis Demokrasi

Sri Soemantri mengetengahkan kembali pendapat Richard Butwel[43] yang menyatakan bahwa dalam perkembangan demokrasi kemudian timbul bermacam-macam predikat seperti “social dmocracy, liberal democracy people democrasi, guided democracy,” dan lain-lain. Indonesia sendiri setelah terjadinya peristiwa G30S PKI mempergunakan istilah demokrasi Pancasila, sedang sebelumnya demokrasi terpimpin.[44]

Dalam hal yang sama Miriam Budiardjo[45] menguraikan bahwa ada bermacam-macam atribut demokrasi yaitu demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi Soviet, demokrasi nasional dan sebagainya. Oleh karena Heywood membaginya menjadi ke dalam empat jenis; “classical democracy, protective democrasi, development democracy, people’s democracy” ada pula yang membegi demokrasi menjadi Westminster Model dan Consessus model.

  1. Unsur dan Syarat Demokrasi

Menurut A. Dahl yang diperkenalkan ulang oleh Arend Lijphart bahwa suatu Negara dapat dikatakan sebagai Negara demokrasi bila memenuhi unsur-unsur:[46]

  1. Freedom to form and join organization (ada kebebasan untuk membentuk dan menjadi anggota perkumpulan);
  2. Freedom of exspression (ada kebebasan menyatakan pendapat);
  3. The Right to vote (ada hak memberikan suara dalam pemungutan suara);
  4. Eliqibility of public office (ada kesempatan untuk dipilih atau menduduki berbagai jabatan pemerintahan negara);
  5. The Right of Political Leader to compete for support and votes (ada hak bagi pemimpin politik berkampanye untuk memperoleh dukungan suara);
  6. Alternative sources of information (terdapat beberapa sumber informasi)
  7. Free and fair election (adanya pemilihan yang jujur dan bebas);
  8. Institution for making government politics depend on votes and other exspression of preference (Lembaga-lembaga yang membuat kebijaksanaan bergantung kepada pemilih).

Sementara Sigmund Neuman[47] membagi sistem demokrasi menjadi 6 (enam) unsur pokok, yaitu:

  1. kedaulatan masional di tangan rakyat
  2. memilih alternatif dengan bebas
  3. kepemimpinan yang dipilih secara demokratis
  4. Rule of Law
  5. adanya Partai Politik
  6. kemajemukan (pluralisme)

Sebagai pakar ilmu politik Indonesia, Affan Gaffar menyadarkan demokrasi sebagai suatu paham yang universal. Atas keuniversalan itu demokrasi mengandung elemen-elemen sebagai berikut:[48]

  1. penyelenggaraan kekuasaan berasal dari rakyat
  2. yang menyelenggarakan kekuasaan secara bertanggung jawab
  3. diwujudkan secara langsung ataupun tidak langsung
  4. rotasi kekuasaan dari seorang atau kelompok ke orang atau kelompok yang lainnya
  5. adanya proses pemilu
  6. adanya kebebasan sebagai HAM

Berdasarkan para pendapat para ahli diatas, maka unsur-unsur demokrasi adalah:

  1. adanya kekuasaan bagi rakyat untuk ikut serta menentukan arah dan kepentingannya sendiri dalam penyelenggaraan pemerintah.
  2. adanya kebebasan yang bertanggung jawab untuk menetukan hak-haknya.
  3. adanya pemilu yang kompetitif
  4. adanya perangkat hukum yang demokratis dan penegasan hukum non diskriminatif
  5. adanya pengawasan yang fair, jujur dan adil

Ditinjau dari syarat demokrasi, Sri Soemantri M. telah memberikan pandangan seperti yang diajukan oleh International Commission of Jurist di Bangkok tahun 1965 yaitu:[49]

  1. adanya proteksi konstitusional
  2. adanya kekuasaan peradilan yang bebas dan tidak memihak
  3. adanya pemilihan umum yang bebas
  4. adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat
  5. adanya tugas-tugas oposisi
  6. adanya pendidikan civic

Sementara Suhartono mengajukan dua syarat dasar, yakni:[50]

  1. syarat internal bagi kehidupan masyarakat, demokrasi dapat terlaksana apabila terdapat kesadaran politik masyarakat yang mandiri.
  2. syarat eksternal, berupa adanya kondisi yang mendukung posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

David Held mengemukakan ada 5 sysrat untuk dikatakan sebagai Negara demokrasi, yaitu:

  1. Effective participation (partisipasi yang efektif)
  2. Enlightened understanding (pengertian yang jelas)
  3. Voting equality at the decisive stage (kesamaan dalam pemungutan suara)
  4. Control of The Agenda (adanya pengawsan yang terjadwal)
  5. Inclusivenes (sifat terbuka)

Dalam konteks yang sama Arief Budiman[51] menyatakan bahwa demi terbentuknya sebuah demokrasi sejati yang bukan pinjaman dari pemerintah, syarat minimalnya adalah; kekuatan politik masyarakat yang seimbang plus faktor-faktor yang lain seperti ideologi, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem budaya, dan teknologi. Sedangkan kalau mengacu pada Dohrendorf atau Carter dan Henz[52] demokrasi suatu Negara dilihat dari jarak anatara realita dan idealita pada pluralisme liberal.

  1. Pemilu dan Sistem Keterwakilan

Salah satu syarat untuk mewujudkan esensi demokrasi salah satunya adalah dengan adanya pemilihan umum (Pemilu). Walaupun masih terdapat perdebatan apakah Pilkada perlu ditinjau ulang atau tidak, akan tetapi pada dasarnya adalah bagaimana rakyat dapat menentukan calon yang di idealkan sehingga akan mampu membawa aspirasi rakyat secara keseluruhan pada akhirnya.

Pemilihan umum yang demokratis merupakan satu-satunya jaminan untuk mewujudkan tujuan pemilu itu sendiri, yakni antara lain:[53]

  1. membuka peluang untuk terjadinya pergantian pemerintahan sekaligus momen untuk menguji dan mengevaluasi kualitas dan kuantitas dukungan rakyat terhadap keberhasilan dan kekurangan pemerintah yang sedang berkuasa.
  2. sebagai sarana menyerap dinamika aspirasi rakyat untuk diindetifikasi, diartikulasi dan di agregasikan selama jangka waktu tertentu
  3. yang paling pokok adalah untuk menguji kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat itu sendiri.

Pentingnya pemilu yang demokratis sebagai sarana demokrasi dalam sistem perwakilan setidaknya menjamin terbentuknya representative government.[54] Kata “Perwakilan” (representation) adalah konsep seorang atau suatu kelompok yang lebih besar. Dewasa ini anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada umumnya mewakili rakyat melalui partai politik. Pada hal pada dasarnya setiap jabatan politik dalam hal ini pemilihan Presiden, Gubernur, Wali Kota maupun Bupati pada tataran teoritis bukan hanya melalui partai politik, akan tetapi seperti yang ada di Amerika Serikat, bahwa calon House of Representative maupun senat tidak harus berangkat dari Partai Politik, akan tetapi meskipun misalkan yang bersangkutan tidak mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan, akan tetapi terdapat orang yang memilih, maka tetap dikatakan sah. Sehingga benar kalau di Indonesia dikatakan sebagai perwakilan yang bersifat politik (political representation)[55]

Perwakilan politik bagi beberapa kalangan dirasakan sebagai pengbaian terhadap kepentingan-kepentingan dan kekuatan-kekuatan lain yang ada didalam masyarakat.[56] Oleh karena itu, di beberapa Negara mencoba mengatasi persoalan tersebut dengan cara mengikutsertakan wakil dari golongan perseorangan atau yang dianggap memerlukan perlindungan khusus. Seperti di India mengangkat beberapa orang wakil dari golongan Anglo-Indian sebagai anggota Majelis Rendah, sementara golongan kesusestraan, kebudayaan, dan pekerja sosial diangkat menjadi anggota Majelis Tinggi. Lain halnya dengan Amerika yang memberikan peluang bagi calon independent untuk bertarung dalam setiap event pemilihan jabatan politik. Sehingga dapa dikatakan bahwa demokrasi yang dibangun di Indonesia adalah demokrasi partai politik, yang tidak dapat memberikan kesempatan kepada perorangan atau lembaga non partai politik untuk dapat mencalonkan apalagi menjabat sebagai jabatan politik.

  1. Teori Konstitusi

Unsur pokok yang di pelajari dalam Hukum Tata Negara adalah konstitusi. Konstitusi sendiri berasal dari bahasa Perancis “constituir” yang berarti membentuk.[57] Dengan demikian secara sederhana konstitusi dapat diartikan sebagai peraturan dasar mengenai pembentukan Negara. Terdapat perbedaan tentang penunjukan peristilahan dan pengertian konstitusi di berbagai Negara. Di Indonesia istilah konstitusi juga dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar, begitu juga di Belanda disamping dikenal istilah “groundwet” (undang-undang dasar) juga dikenal pula dengan istilah “constitutie”.

L.J Van Apeldoorn membedakan pengertian antara Undang-Undang Dasar “groundwet” dengan konstitusi “constitutie”. [58] Undang-Undang Dasar “groundwet” adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi, sedangkan konstitusi “constitutie” berisi peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Jadi berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa suatu Undang-Undang Dasar “groundwet” adalah pengertian terkecil dari konstitusi karena mancakup peraturan tertulis saja, sedang konstitusi “constitutie” adalah pengertian yang lebih luas dari undang-undang dasar, yakni mencakup hukum tertulis dan tidak tertulis, untuk itu pengertian konstitusi lebih luas daripada Undang-Undang Dasar.

Adapun penyamaan (yang menyamakan) pengertian antara konstitusi dan undang-undang dasar pernah dikemukakan oleh Sri Soemantri dalam disertasinya.[59] Namun sebelum itu ada pula yang menyamakan pengertian antara konstitusi dan undang-undang dasar yakni dimulai sejak Oliver Cromwell yang menamakan Undang-Undang Dasar itu sebagai instrument of government. Artinya adalah Undang-Undang Dasar di buat sebagai pegangan untuk memerintah, dari situlah timbul identifikasi dari pengertian konstitusi dan Undang-Undang Dasar.[60]

Para sarjana ilmu politik dan tata negara cukup berbeda-beda mendefinisikan tentang arti atau makna konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Adapun pengertian konstitusi menurut para penulis terkemuka adalah sebagai berikut :

  1. C.F. Strong

Konstitusi dapat dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak pihakyang di perintah (rakyat), dan hubungan diantara keduanya.[61]

  1. K.C. Wheare

Konstitusi adalah keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara.[62]

  1. A.V. Dicey

Hukum konstitusi terdiri dari (sebagaimana lazimnya) atas sejumlah aturan yang ditegakkan atau di akui oleh Negara yang merupakan dasar bagi terbentuknya hukum di bawahnya.[63]

  1. Hans Kelsens

Konstitusi adalah urutan tertinggi dalam tata hukum nasional yang merupakan rujukan bagi terbentuknya aturan yang berada di bawahnya.[64]

  1. Herman Helller

Konstitusi mencakup tiga pengertian yakni mencerminkan kehidupan politik dalam masyarakat, kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat dan merupakan naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara.[65]

  1. F. Lasalle
  1. Lasalle membagi 2 (dua) pengertian tentang konstitusi yakni pengertian sosiologis dan pengertian yuridis. Pengertian konstitusi secara sosiologis merupakan sintesis dari faktor-faktor kkekuatan yang nyata (dreele machtsfactorn) dalam masyarakat, sedang pengertian yuridis adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan Negara dan sendi-sendi pemerintahan.[66]
  1. J.H.P. Bellefroid

Pengertian konstitusi menurut J.H.P. Bellefroid mencakup pengertian materiil dan formil. Secara materiil adalah suatu aturan ketatanegaraan, secara formil adalah akte ketatanegaraan yang menetukan dasar-dasar ketatanegaraan.[67]

  1. Sri Soemantri Martosoewignyo

Undang-Undang Dasar adalah sebagai pembatasan kekuasaan yang dimiliki oleh pemimpin-pemimpin rakyat yang mempunyai kecendrungan untuk disalahgunakan.[68]

  1. Solly Lubis

Undang-Undang Dasar merupakan dasar pijakan bagi dibentuknya peraturan-peraturan yang berada dibawahnya.[69]

  1. Abdul Hamid Saleh Attamimi

Konstitusi merupakan aturan dasar yang mengatur hal-hal yang bersifat pokok, bersifat dasar dan biasanya merupakan landasan luas bagi tata hukum yang lebih terperinci lagi.[70]

  1. Philipus M. Hadjon

Undang-Undang Dasar sebagai sarana jaminan dan kepastian hukum terhadap hak-hak asasi manusia.[71]

  1. Jimly Asshiddiqie

Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan Negara yang dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar dan dapat pula tidak tertulis.[72]

  1. Moh. Mahfud MD

Konstitusi adalah aturan pokok yang mengatur lembaga-lembaga negara dan wewenangnya serta hak asasi manusia.[73]

  1. Bagir Manan

Konstitusi merupakan bentuk hukum tertulis yang mengatur ketentuan-ketentuan Hak Asasi Manusia di bidang sipil, politik, ekonomi, social dan budaya.[74]

  1. Abdul Muktie Fajar

Konstitusi merupakan dokumen formal yang mengatur bekerjanya lembaga-lembaga Negara dan pembatasan kekuasaannya dalam sistem pemerintahan Negara.[75]

  1. Maria Farida Indrati Soeprapto

Aturan dasar Negara atau aturan pokok Negara merupakan aturan-aturan yang masih bersifat pokok dan merupakan aturan-aturan umum yang bersifat garis besar sehingga masih merupakan norma tunggal dan belum disertai norma skunder.[76]

  1. Soehino

Undang-Undang Dasar suatu Negara merupakan bentuk peraturan perundang-undangan yang tertinggi, karena merupakan dasar serta sumber dari segala peraturan perundangan yang dapat dikeluarkan menurut Undang-Undang Dasar itu sendiri.[77]

  1. Dahlan Thaib

Dahlan Thaib merumuskan makna konstitusi adalah kaidah yang memberikan batasan terhadap kekuasaan penguasa, dokumen tentang pembagian tugas, deskripsi tentang lembaga Negara dan menyangkut masalah-masalah Hak Asasi Manusia.[78]

  1. Bintan Regen Siragih

Konstitusi berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, hukum dasar yang tertulis biasanya disebut sebagai Undang-Undang Dasar, sedang hukum dasar yang tidak tertulis disebut konvensi.[79]

Berdasar pada pendapat tentang pengertian konstitusi atau Undang-Undang Dasar diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian konstitusi dan Undang-Undang Dasar terdapat perbedaan. Pengertian konstitusi lebih luas daripada Undang-Undang Dasar. Karena konstitusi meliputi konstitusi tertulis dan tidak tertulis (dua bagian), sedang Undang-Undang Dasar merupakan konstitusi tertulis saja (satu bagian).

Konstitusi juga dapat diklasifikasikan dalam beberapa bagian. K.C. Wheare mengklasifikasikan konstitusi menjadi 5 (lima) bagian, diantaranya :[80]

  1. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis
  2. Konstitusi fleksibel dan rigid
  3. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi non derajat tinggi
  4. Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
  5. Konstitusi sistem pemerintahan presidensiil dan parlementer

Yang dikatakan konstitusi tertulis adalah konstitusi yang dituangkan dalam sebuah dokumen atau beberapa dokumen formal. Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah merupakan suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam dokumen formal yang hanya berbentuk kebiasaan-kebiasaan atau konfensi ketatanegaraan ataupun juga dapat berbentuk konstitusi adat.

Kriteria tentang fleksibel dan rigidnya suatu konstitusi maka dapat dilihat dari prosedur perubahannya. Kalau prosedur perubahan konstitusi bersifat gampang maka dapat dikategorikan sebagai kaonstitusi fleksibel, namun apabila prosedur perubahan konstitusinya sulit atau tidak gampang, maka dapat dikategorikan sebagai konstitusi yang rigid.

Tentang Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi non derajat tinggi dapat di bedakan dari kedudukan konstitusi dalam suatu Negara. Apabila konstitusi dalam suatu negara memiliki kedudukan tertinggi dan supreme terhadap parlemen maka dapat dikategorikan sebagai konstitusi derajat tinggi, sedangkan konstitusi non derajat tinggi merupakan kebalikannya, yakni konstitusi tersebut tidak memiliki kedudukan tertinggi dalam Negara dan konstitusi tersebut berada dibawah supremasi parlemen.

Pembagian konstitusi serikat ataupun kesatuan didasarkan pada pencantuman pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah Negara bagian. Apabila terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah Negara bagian, maka dapat dikategorikan sebagai konstitusi Negara serikat, namun apabila tidak terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah Negara bagian, maka digolongkan sebagai konstitusi Negara kesatuan.

Konstitusi juga dapat dikategorikan sebagai Konstitusi sistem pemerintahan presidensiil dan sistem pemerintahan parlementer. Dikatakan presidensiil dikarenakan presiden berkedudukan sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Sedang parlementer kabinet yang dipilih oleh perdana menteri dibentuk berdasarkan kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.

Mengenai materi muatan konstitusi K.C. Wheare berpendapat bahwa konstitusi harus sesingkat mungkin, dan yang singkat itu menjadi peraturan-peraturan hukum yang paling esensial.[81] Artinya K.C. Wheare ingin mengatakan bahwa konstitusi hanya berisi hal-hal yang esensial yang dianggap dibutuhkan saja. Untuk ketentuan yang mengatur lebih lanjut dapat diatur dalam ketentuan hukum berikutnya.

Sedang A.A.H. Struycken menyatakan bahwa isi konstitusi tertulis berupa dokumen formal yang berisi:[82]

  1. Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu lampau
  2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
  3. Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwujudkan
  4. Suatu keinginan dengan mana perkembangan ketatanegaraan bangsa.

Apabila dikaji lebih mendalam maka dapat dikatakan selain konstitusi merupakan dokumen hukum juga dapat dikatakan dokumen politik bangsa. Dikatakan dokumen hukum dikarenakan mengikat bagi seluruh masyarakat bangsa, juga dapat dikatakan sebagai dokumen politik dikarenakan merupakan hasil dari perjuangan politik baik dikarenakan revolusi (proklamasi) maupun perubahan Undang-Undang Dasar.

C.F. Strong juga mengemukakan tentang 3 (tiga) materi pokok yang diatur dalam konstitusi, diantyaranya:[83]

  1. Kekuasaan Pemerintahan.;
  2. Hak-hak yang diperintah (hak-hak asasi); dan
  3. Hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah.

Berdasarkan pendapat C.F. Strong diatas, maka konstitusi merupakan hal yang mengatur kekuasaan dalam Negara. Pembatasan kekuasaan yang tercantum dalam konstitusi pada umunya menyangkut 2 (dua) hal, yaitu pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan isinya dan pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan waktu.[84]

Lebih lanjut Miriam Budiardjo memberikan ketentuan mengenai batasan isi dari konstitusi diantaranya mengatur mengenai :[85]

  1. Organisasi Negara
  2. Hak-hak asasi manusia
  3. Prosedur mengubah Undang-Undang dasar
  4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.

Sehubungan dengan itu pula Sri Soemantri berpendapat bahwa maeri muatan konstitusi pada umumnya adalah :[86]

Pertama: jaminan hak asasi manusia warga negaranya,

Kedua: susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental, dan

Ketiga: pembagian dan pembatasan kekuasaan yang fundamental

Apabila dicermati maka sebenarnya tidak jauh berbeda dengan bebarapa pendapat yang lainnya, hanya saja berbeda dalam ruang lingkup bahasa yang digunakan saja, untuk itu berdasarkan beberapa pemaparan tentang materi konstitusi diantaranya:

  1. Tentang bentuk dan kedaulatan negara
  2. Tentang lembaga-lembaga Negara
  3. Tentang pembatasan kekuasaan lembaga Negara
  4. Tentang hubungan penguasa dengan rakyatnya
  5. Tentang perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
  6. Ketentuan tentang prosedur perubahan konstitusi

Tentang hal-hal lain yang bersifat lokal kenegaraan yang dianggap penting untuk diatur dalam konstitusi.


BAB III

PERBANDINGAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA DENGAN AMERIKA SERIKAT BERDASARKAN KONSTITUSI (UNDANG-UNDANG DASAR)

  1. Pemilu di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen

Pengaturan pemilihan umum di Indonesia sangat beragam, ada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur, Bupati, Walikota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota. Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai Pasal yang mengatur tentang Pemilihan Umum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen, ada baik mengetahui tentang Asas penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia yang juga diatur dalam Pasal 22E Ayat (1) yang berbunyi “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Mengenai penyelenggara Pemilihan umum diatur dalam Pasal 22E Ayat (5) yang berbunyi : “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.”. Sedangkan mengenai Pasal-pasal yang mengatur tentang Pemilihan Umum dalam Undang-undang Dasar 1945 Amandemen diantaranya:

  1. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 6 Ayat (1)

Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 6 Ayat (2)

Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Pasal 6A Ayat (1)

Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Pasal 6A Ayat (2)

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Pasal 6A Ayat (3)

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 6A Ayat (4)

Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 6A Ayat (5)

Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 8 Ayat (1)

Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

Pasal 8 Ayat (2)

Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

Pasal 8 Ayat (3)

Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk   memilih   Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Pasal 22E Ayat (2)

Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 22E Ayat (6)

Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

  1. Pemilihan Umum DPR

Pasal 2 Ayat (1)

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Pasal 19 Ayat (1)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.

Pasal 22E Ayat (2)

Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 22E Ayat (3)

Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

Pasal 22E Ayat (6)

Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

  • Pemilihan Umum DPD

Pasal 2 Ayat (1)

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Pasal 22C Ayat (1)

Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum

Pasal 22C Ayat (2)

Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 22E Ayat (2)

Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 22E Ayat (4)

Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.

Pasal 22E Ayat (6)

Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

  1. Pemilihan Umum Gubernur Bupati/Walikota

Pasal 18 Ayat (4)

Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

  1. Pemilihan Umum DPRD

Pasal 18 Ayat (4)

Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Pasal 22E Ayat (2)

Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 22E Ayat (6)

Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

  1. Pemilu di Amerika Serikat berdasarkan Konstitusi United States

Pemilihan Umum di Amerika Serikat tertuang dalam pasal-pasal berikaut, diantaranya:

  1. Article I Section 2

House of Representatives akan terdiri dari para anggota yang dipilih setiap Tahun kedua oleh Rakyat di beberapa Negara Bagian, dan para Pemilih di setiap Negara Bagian harus memenuhi Persyaratan yang diperlukan untuk menjadi Pemilih bagi Cabang dari Bagan Legislatif Negara Bagian yang terbanyak.

Tak seorang pun dapat menjadi Representatives bila belum mencapai umur duapuluh-lima tahun, dan belum tujuh tahun menjadi warga negara Amerika Serikat, dan, jika terpilih, bukan penduduk Negara Bagian di mana ia terpilih.

Jumlah Representatives tidak boleh lebih dari satu untuk setiap tigapuluh ribu orang, tetapi setiap Negara Bagian akan mempunyai paling sedikit satu Wakil Rakyat; dan sampai dilakukannya penghitungan demikian, Negara Bagian New Hampshire berhak untuk memilih tiga orang, Massachusetts delapan, Rhode Island dan Providence Plantation satu, Connecticut lima, New York enam, New Jersey empat, Pennsylvania delapan, Delaware satu, Maryland enam, Virginia sepuluh, North Carolina lima, South Carolina lima, dan Georgia tiga.

Apabila terjadi lowongan dalam perwakilan suatu Negara Bagian, Penguasa Eksekutifnya akan mengeluarkan Perintah Pemilihan untuk mengisi lowongan demikian.

  1. Article I Section 3

Senat Amerika Serikat akan terdiri dari dua Senator dari setiap Negara Bagian, yang dipilih oleh Badan Legislatif Negara Bagian tersebut, untuk enam tahun; dan masing masing Senator akan memiliki satu suara. Segera setelah mereka bersidang Menyusul Pemilihan pertama, mereka akan dibagi serata mungkin ke dalam tiga Kelas. Kedudukan Senator kelas satu akan dilowongkan Sehabis Tahun kedua, kelas dua sehabis tahun keempat, dan kelas tiga sehabis tahun keenam, sehingga sepertiga jumlahnya dapat dipilih tiap Tahun kedua;[ dan apabila terjadi Lowongan karena Pengunduran diri, atau sea lin, selama Reses Badan Legislatif Negara Bagian mana pun, Penguasa Eksekutif Negara Bagian tersebut dapat melakukan pengangkatan sementara sampai sidang Badan Legislatif berikutnya, yang kemudian akan mengisi Lowongan tersebut ].

Tak seorang pun dapat menjadi Senator bila elum mencapai Usia tigapuluh tahun, dan belum sembilan Tahun menjadi warga negara Amerika Serikat, dan jika, pada waktu dipilih, bukan penduduk Negara Bagian untuk mana ia dipilih.

  • Article I Section 4

Waktu, Tempat, dan Cara menyelenggarakan Pemilihan Senator dan Representativesakan ditentukan di setiap Negara Bagian oleh badan Legislatifnya masing-masing; tetapi Konres dapat setiap saat dengan Undang-Undang membuat atau mengubah peraturan demikian, [ kecuali tentang tempat untuk memilih Senator.]

  1. Article II Section 1

Masing-masing Negara Bagian, dengan Cara yang ditentukan oleh Bagan Legislatifnya, akan menunjuk Sejumlah Pemilih (Electors), yang sama dengan seluruh Jumlah Senator dan Representatives yang menjadi hak Negara Bagian itu dalam Kongres; tetapi tak seorang pun Senator atau Wakil Rakyat, atau orang yang memegang Jabatan Kepercayaan atau yang memberi Untung di bawa pemerintahan Amerika Serikat, akan diangkat sebagai Pemilih.

Para Pemilih akan bertemu di Negara Bagian masing-masing, dan dengan Kartu Suara memilih dua Orang, paling sedkit satu diantaranya bukan penduduk Negara Bagian yang sama dengan mereka. Dan mereka akan membuat Daftar semua Orang yang dipilih, dan daftar Jumlah Suara yang diperoleh masing-masing. Daftar ini akan mereka tanda-tangani dan sahkan, dan mereka sampaikan dalam keadaan disegel ke tempat Kedudukan Pemerintah Amerika Serikat, dialamatkan kepada Ketua Senat. Ketua Senat, di hadapan Senat dan House of Representatives, akan membuka semua surat yang sudah Disahkan itu, dan jumlah Suara akan dihitung. Orang yang mendapat Jumlah Suara terbanyak akan menjadi Presiden, bila Jumlah tersebut merpakan mayoritas dari seluruh Jumlah Pemilih yang ditunjuk; dan bila ada lebih dari seorang yang memperoleh Mayoritas demikian, dan mendapat Jumlah Suara yang sama, maka House of Representatives akan segera dengan Pemungutan Suara memilih salah seorang menjadi Presiden; dan bila tidak seorang pun memperoleh suara Mayoritas, maka dari lima orang yang tercantum paling tinggi dalam Daftar Dewan ini akan memilih Presiden dengan cara yang sama. Tetapi dalam memilih Presiden, pemungutan suara akan dilakukan per Negara Bagian, dengan Perwakilan dari masing-masing Negara Bagian memiliki satu Suara; Kuorum untuk Tujuan ini akan terdiri dari satu Anggota atau Anggota-Anggota dari dua pertiga jumlah Negara Bagian, dan suatu Mayoritas dari seluruh Negara Bagian akan dibutuhkan untuk menentukan Pilihan. Dalam Kasus mana pun, setelah Terpilihnya Presiden, orang yang mendapat jumlah terbesar suara Pemilih akan menjadi Wakil Presiden. Akan tetapi bila masih ada dua orang atau lebih suara mendapat Suara yang sama, maka Senat akan memilih dengan Pemungutan Suara salah seorang diantara mereka untuk menjadi Wakil Presiden.

Kongres dapat menentukan Waktu untuk memilih para Pemilih, dan Hari kapan mereka akan memberikan Suara; Hari tersebut haruslah sama di seluruh A.S.

Tak seorang pun kecuali yang terlahir sebagai Warga Negara, atau seorang Warga Negara Amerika Serikat pada saat Konstitusi ini Disahkan, akan berhak atas jaatan Presiden; juga tak seorang pun berhak atas Jabatan tersebut bila ia belum mencapai umur tiga puluh lima tahun, dan belum empat belas tahun menjadi penduduk di wilayah Amerika Serikat.

Dalam hal Presiden Dibebaskan dari Jabatanna, atau Meninggal, atau Mengundurkan diri, atau tidak Mampu melaksanakan Wewenang dan Tugas Jabatan tersebut, maka Jabatan itu akan berpindah ke Wakil Presiden, dan Kongres dengan Undang-Undang dapat mengadakan Pengaturan dalam hal Pembebasan, Kematian, Pengunduran diri, atau Ketidakmampuan, baik Presiden maupun Wakil Presden, dengan menentukan Pejabat mana yang kemudian akan bertindak sebagai Presiden, dan Pejabat demikan akan bertugas sebagaimana mestina sampai Ketidakmampuan itu dihilangkan atau seorang Presiden baru terpilih.

  1. Amandemen XII (1804)

Para anggota Dewan Pemilih (Electors) akan bersidang di Negara Bagian masing-masing, dan memberkan suara dengan kartu suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, sedikitnya salah satu di antara keduanya harus bukan penduduk Negara bagian yang sama dengan mereka sendiri; mereka akan menyebutkan pada kartu suara mereka nama orang yang mereka pilih sebagai Presiden, dan pada kertas suara yang berbeda nama orang yang mereka pilih sebagai Wakil Presiden, dan mereka akan menyusun daftar tersendiri untuk semua orang yang dipilih sebagai Presiden , dan untuk semua orang yang dipilih sebagai Wakil Presiden, dan untuk jumlah suara untuk masing-masing, daftar-daftar tersebut akan mereka tandatangani dan sahkan, dan kirimkan secara tersegel ke tempat kedudukan Pemerntah Amerika Serikat, dialamatkan kepada Ketua Senat; _Ketua Senat dengan dihadiri oeh Senat dan House of Representatives, akan membuka semua kartu suara kemudian akan dihitung;_ Orang yang mendapat jumlah suara terbesar untuk Presiden, akan menjadi Presiden jika jumlah tersebut merupakan mayoritas dari seluruh jumlah anggota dewan pemilih yang diangkat; dan bila tidak ada orang mendapat mayoritas demikian, maka dari antara orang-orang yang mencapai jumlah terbesar yang tidak melebihi tiga dalam daftar mereka yang dipilih sebagai Presiden, Dewan Perwakian segera akan memilih Presiden, lewat pemungutan suara. Akan tetapi dalam memilih Presiden, suara akan dihitung menurut Negara Bagian, dengan perwakilan masing-masing Negara Bagian memiliki satu suara; Suatu kuorum untuk tujuan ini akan terdiri dari seorang anggota atau anggota-anggota dari dua pertiga Negara Bagian, mayoritas terdiri dari semua Negara Bagian akan diperlukan untuk menetapkan pilihan. [ Dan apabila House of Representatives tidak memilih Presiden manakala hak untuk memilih tersebut bepindah kepada mereka, sebelum hari keempat bulan Mei berikutnya tiba, maka Wakil Presiden akan bertindak sebagai Presiden, seperti dalam kematian atau ketidakmampuan konstitusional lainnya dari Presiden ]* Orang yang mendapat jumlah suara terbesar sebagai Wakil Presiden, akan menjadi Wakil Presiden, apabila jumlah tersebut merupakan mayoritas dari seluruh jumlah Pemilih yang diangkat, dan bila tidak ada yang mencapai mayoritas, maka dari antara dua yang mencapai jumlah-jumlah tertinggi dalam daftar, Senat akan memilih Wakil Presiden; kuorum untuk ini akan terdiri dari dua pertiga dari seluruh jumlah Senator, dan suatu mayoritas dari seluruh jumlah itu akan diperlukan untuk menetapkan pilihan. Namun tidak ada orang yang menurut konstitusi tidak berhak memegang jaatan Presiden akan berhak memegang jabatan Wakil Presiden.

  1. Amandemen XIV (1868) Section 2

Representatives akan dijatahkan kepada Negara-Negara Bagian menurut jumlah masing-masing, dengan menghitung seluruh jumlah orang di dalam setiap Negara Bagian, kecuali kaum Indian yang tidak dikenai pajak. Akan tetapi bila hak untuk memberi suara dalam pemilihan anggota dewan Pemilih Presiden dan Wakil Presiden Amerika Serikat, para wakil di Kongres, para pejabat Eksekutif dan Yudikatif Negara Bagian, atau anggota-anggota Badan Legislatifnya, diingkari bagi siapa pun di antara warga pria Negara Bagian demikian, yang sudah berumur dua pulu satu tahun*, dan warga negara Amerika Serikat, atau dibatasi denan cara apa pun, kecuali karena ikut dalam pemberontakan, atau kejahatan ain maka dasar perwakilan di situ akan dikurangi menurut proporsi yang akan ditanggung oleh jumlah warga pria demikian terhadap seluruh jumlah warga pria berumur dua puluh satu tahun di Negara Bagian seperti itu.

  • Amandemen XIV (1868) Section 3

Tidak seorang pun akan menjadi Senator atau Representatives dalam Kongres, atau Pemilih Presiden dan Wakil Presiden, atau memangku jabatan apa pun, sipil atau militer, dibawah Amerika Serikat, atau di bawah Negara Bagian mana pun, yang setelah sebelumnya mengambil sumpah sebagai anggota Kongres, atau sebagai pejabat Amerika Serikat, atau sebagai anggota Badan Legislatif Negara Bagian mana pun, atau sebagai Eksekutif atau pejabat Yudikatif Negara Bagian mana pun, untuk mendukung Konstitusi Amerika Serikat, melakukan pembangkangan atau pemberontakan terhadapnya, atau memberi bantuan dan kemudahan kepada musuh-musuhnya. Akan tetapi, dengan suara dua pertiga masing-masing Kamar, Kongres dapat menyingkirkan larangan demikian.

  • Amandemen XVII (1913)

Senat Amerika Serikat akan terdiri dari dua senator dari tiap-tiap Negara Bagian, yang dipilih oleh warga Negara Bagian bersangkutan, untuk waktu enam tahun; dan tiap Senator akan mempunyai satu suara. Anggota Dewan Pemilih (Electors) di tiap Negara Bagian harus memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk para anggota pemilih bagi caang yang paling besar dalam badan Legislatif Negara Bagian.

Jika terjadi lowongan dalam pewakilan suatu Negara Bagian dalam Senat, maka penguasa Eksekutif Negara Bagian demikian akan mengeluarkan surat perintah pemilihan untuk mengisi lowongan tersebut: Asalkan, Badan legislatif Negara Bagian mana pun dapat memberi kuasa kepada Eksekutifnya untuk melakukan pengangkatan sementara sampai rakyat mengisi lowongan tersebut lewat pemilihan seperti yang diatur oleh badan legislatif.

Amandemen ini tidak akan diartikan demikian rupa sehingga akan mempengaruhi pemilihan atau masa jabatan Senator mana pun yang dipilih sebelum amandemen ini berlaku sebagai bagian dari Konstitusi.

  1. Amandemen XIX (1920)

Hak warga negara Amerika Serikat untuk memilh tidak akan diingkari atau dibatasi oleh Amerika Serikat atau oleh Negara Bagian mana pun berdasarkan jenis kelamin. Kongres akan mempunyai wewenang untuk memberlakukan pasal ini denan perundang-undangan yang sesuai.

  1. Amandemen XX (1933) Section 1

Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden akan berakhir pada tengah hari tanggal 20 Januari, dan masa jabatan para Senator dan Representativespada tengah hari tanggal 3 Januari, pada tahun-tahun di mana masa jabatan demikian akan berakhir seandainya pasal ini tidak disahkan; dan masa jabatan para penerusnya akan mulai.

  1. Amandemen XX (1933) Section 3

Jika,pada waktu yang sudah ditentukan untuk permulaanmasa jabatan Presiden, Presiden terpilh meninggal, maka Wakil Presiden terpilih akan menjadi Presiden. Jika seorang Presiden belum terpilih sebelum saat yang ditetapkan untuk permulaan masa jabatannya, atau jika Presiden terpilih ternyata tidak memenuhi syarat, maka Wakil Presiden akan ertindak seagai Presiden sampai seorang Presiden memenui syarat; dan Kongres dengan undang-undang boleh mengadakan aturan dalam hal baik Presiden terpilih maupun Wakil Presiden terpilih tidak memenuhi syarat, dengan menyatakan siapa yang selanjutnya akan bertindak sebagai Presiden, atau bagaimana seseorang yang akan bertindak demikian akan dipilih, dan orang itu akan bertindak demikian sampai seorang Presidenatau Wakil Presiden memenuhi syarat.

  • Amandemen XXIII (1961) Section 1

Distrik yang menjadi tempat kedudukan Pemerintah Amerika Serikat akan mengangkat menurut cara yang akan ditentukan oleh Kongres:

Sejumlah pemilih Presiden dan Wakil Presiden (Electors) yang sama dengan seluruh jumlah Senator dan Representativesdalam Kongres yang menjadi hak Distrik itu seandainya Distrik itu adalah sebuah Negara Bagian, akan tetapi bagaimana pun tidak lebih banyak daripada pemilih Negara Bagian yang paling sedikit penduduknya; mereka akan merupakan tambahan pada jumlah pemilih yang diangkat oleh Negara-Negara Bagian, akan tetapi mereka akan dianggap, untuk maksud pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, sebagai pemilih yang diangkat oleh Negara Bagian; dan mereka akan bertemu di Distrik tersebt dan menjalankan tugas-tugas sebagaimana ditetapkan dalam pasal dua belas dari amandemen ini.

  • Amandemen XXIV (1964) Section 1

Hak warga negara Amerika Serikat untuk memberikan suara dalam pemilihan pendahuluan atau pemilihan lainnya untuk memilih Presiden atau Wakil Presiden, anggota dewan pemilih (electors) Presiden atau Wakil Presiden, atau Senator atau Representativesdalam Kongres, tidak akan diingkari atau dibatasi oleh Amerika Serikat atau Negara Bagian mana pun dengan alasan mereka tidak membayar pajak orang dewasa atau pajak lainnya.

  • Amandemen XXV (1967) Section 1

Dalam hal Presiden tersingkir dari jabatannya atau meninggal atau mengundurkan diri, Wakil PResden akan menjadi Presiden.

  1. Amandemen XXV (1967) Section 2

Apabila terjadi lowongan dalam jabatan Wakil Presiden, Presiden akan mencalonkan seorang Wakil Presiden yang akan memegang jabatan itu setelah ada pengukuhan dengan suara mayoritas dari kedua Kamar di Kongres.

  • Amandemen XXV (1967) Section 4

Bilamana Wakil Presiden dan mayoritas pejabat utama departemen – departemen eksekuti, atau badan lain yang oleh Kongres dapat ditetapkan dengan undang-undang, menyampaikan kepada Ketua sementara Senat dan Ketua Dewan Pewakilan Rakyat pernyataan tertulis mereka bahwa Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan dan tugas jaatannya, maka Wakil Presiden akan segera memikul kekuasaan dan tugas jabatan tersebut sebagai Pejabat Presiden. Setelah tu, apabila Presiden menyampaikan kepada Ketua sementara Senat dan Ketua House of Representatives pernyataan tertulisnya bahwa ia bukan tidak mamu, maka ia akan kembali menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya kecuali jika Wakil Presiden dan mayoritas pejabat utama departemen-departemen eksekutif, atau badan lain yang ditetapkan oleh Kongres dengan undang-undang menyampaikan dalam waktu empat hari kepada Ketua sementara Senat dan Ketua House of Representatives pernyataan tertulis mereka bahwa Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya. Kemudian Kongres akan memutuskan masalah itu, dengan bersidang dalam waktu 48 jam untuk keperluan tersebut, bila tidak sedang bersidang. Jika Kongres, dalam waktu 21 hari setelah menerima pernyataan tertuli syang disebut belakangan, atau, bila Kongres sedang tidak bersidang, dalam waktu 21 hari setelah Kongres diminta bersidang, memutuskan dengan dua pertiga suara kedua Kamar bahwa Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan dan jug tugas jawabannya, maka Wakil Presiden akan meneruskan menjalankannya selaku Pejabat Presiden; kalau tidak, Presden akan kembali menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya.

  • Amandemen XXVI (1971) Section 1

Hak warga negara Amerika Serikat, yang sudah berumur delapan belas tahun atau lebih, untuk memilih, tidk akan diingkari atau dibatasi oleh Amerika Serikat atau oleh Negara Bagian mana pun berdasarkan pada usia.


BAB IV

PENUTUP

  1. Simpulan
  • Terdapat perbedaan antara Pemilihan Umum antara Negara Indonesia dengan Amerika Serikat, kalau di Indonesia Pemilihan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur, Bupati, Walikota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota, sedangkan di Amerika Serikat Pemilu untuk memilih Senat, House Of Representative dan Presiden.
  • Sistem yang dipakai dalam sistem Pemilihan Amerika Serikat lebih gampang dibandingkan dengan sistem Pemilihan Umum yang ada di Indonesia.
  1. Saran
  • Banyaknya Pemilihan Umum di Indonesia menyebabkan banyak persoalan politik Ketatanegaraan di Indonesia, sehingga Pemerintahan yang dijalankan jauh dari stabil.
  • Diharapkan sistem yang ada dari masing-masing Negara saling memberikan kontribusi dalam mengisi kekurangan yang masih harus diperbaiki.

DAFTAR PUSTAKA

Abu Daud Busroh dan Abu Bakar Busroh, Asas-Asas Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988

Abdul Hamid Saleh Attamimi, UUD 1945-Tap MPR-Undang-Undang, dalam Padmo Wahjono, Masalah Ketatanegaraan Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985

 

Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005

Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum (Civil Law, Common Law, Hukum Islam), Rajawali Pers, Jakarta, 2004

Abdul Mukti Fajar, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Press, Jakarta, 2006

Abdul Rasyid Thalib, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006

Afan Gafar, Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar, Jakarta, 2004

A.V. Dicey, Introduction to the Study of the Law of the Constitution, Terjemahan Murhadi dan Nurainun Mangunsong, Nusamedia, Bandung, 2007

Bagir Manan, Perkembangan dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, YHDS, Bandung, 2006

—————-, Lembaga Kepresidenan, Gama Media, Yogyakarta, 1999

Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasari, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, UII Press, 2005

—————–, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Upaya Membangun Kesadaran dan Pemahaman Kepada Publik akan Hak-hak Konstitusionalnya yang dapat diperjuangkan dan dipertahankan Melalui Mahkamah Konstitusi), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006

Bintan Regen Siragih, Perubahan, Penggantian dan Penetapan Undang-Undang Dasar di Indonesia, CV. Utomo, Bandung, 2006

Budiman N.D.P Sinaga, Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan, UII Press, Yogyakarta, 2005

C.F. Strong, Modern Political Constitutions : An Introduction to the Comparative Study and Existing Form, Terjemahan SPA Teamwork, Nusamedia, Bandung, 2004

Dahlan Thaib, Jazim Hamidi dan Ni’matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004

Dasril Rajab, Hukum Tata Negara Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2005

El-Mahtaj, Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen, Pustaka Kencana, Jakarta, 2005

Erni Setyowati, Panduan Praktis Pemantauan Proses Legislasi, PSHK, Jakarta, 2005

  1. Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, Dwiwantara, Bandung, 1964

Hendarmin Ranadireksa, Arsitektur Konstitusi Demokratik, Fokusmedia, Bandung, 2007

Hendra Nurtjahjo, Filsafat Demokrasi, Bumi aksara, Jakarta, 2006

Hans Kelsen, Pure Theory Of Law, Berkely: Unibersity California Press 1978

—————, General Theory Of Law And State, Terjemahan Somardi, Bee Media Indonesia, Jakarta, 2007

Hendro Nurtjahjo, Ilmu Negara, Pengembangan Teori Bernegara dan Suplemen, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2005

Herman Sihombing, Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia, Penerbit Djambatan, Jakarta, 1996

Ikhsan Rosyada Parluhutan Duhulay, Mahkamah Konstitusi (memahami keberadaannya dalam system ketatanegaraan republik Indonesia), PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2006

Ismail Suny, Pergeseran Kekuasaan Ekskutif, Aksara Baru, Jakarta, 1981

Jazim Hamidi, Revolusi Hukum Indonesia (Makna, Kedudukan, dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus dalam Sistem Ketatanegaraan RI), Konpress, Jakarta, 2006

Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta, 2005

———————-, Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, PT. Buana Ilmu Populer Kelompok Gramedia, Jakarta, 2007

———————-, Perihal Undang-Undang, Konstitusi Press, 2006

———————-, Konstitusi & Konstitusialisme Indonesia, Konpress, Jakarta, 2006

———————-, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Konpress, Jakarta, 2006

———————-, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Konpress, Jakarta, 2006

———————-, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Konpress, 2006

———————-, Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen Dalam Sejarah, Telaah Perbandingan Konstitusi Berbagai Negara, UI Press, Jakarta, 1996

John M. Ehols dan Hasan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Gramedia, Jakarta, 1987

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2006

J.J.H. Bruggink, Rechts Refflectie, Grondbegrippen Uit De Rechtstheory, Alih Bahasa B. Arief Sidharta, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999

J.J. Von Schmidd, Ahli-ahli Pikir Besar Tentang Negara dan Hukum, Pustaka Sardjana, Jakarta, 1980

Jean Jacques Rousseau, The Social Contract, (terjemahan), Erlangga, Jakarta, 1947

Joeniarto, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, Bumi Aksara, 2001

Kranenburg dan Tk. B. Sabaroedin, Ilmu Negara Umum, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1986

K.C. Wheare, Modern Constitutions, London Oxford University Press, 1975

Lily Rasjidi dan I.B Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, CV. Mandar Maju, Bandung 2003

Lily Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004

L.J Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1989

Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan (Dasardaar dan Pembentukannya), Kanisius, Yogyakarta, 1998

  1. Solly Lubis, Dasar Kepemimpinan Nasional Presiden Menurut UUD 1945, dalam Padmo Wahjono, Masalah Ketatanegaraan Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 2006

———————-, Dasar & Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Rineka Cipta, 2001

———————-, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia (Studi Tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan), PT. Rineka Cipta, Jakarta,, 2003

———————-, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, LP3ES, Jakarta, 2007

Moh. Kusnardi dan Bintan Siragih, Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945, PT. Gramedia, Jakarta, 1978

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002

Moh. Kusnardi dan Bintan Siragih, Ilmu Negara, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2000

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi HTN Fakultas Hukum UI, Jakarta, 1988

Moh. Tolchah Mansoer, Demokrasi Sepanjang konstitusi, Nurcahya, Yogyakarta, 1981

Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Alumni, Bandung, 2004

Mustamin DG. Matutu. dkk, Mandat, Delegasi, Atribusi dan Implementasinya di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2004

  1. Solly Lubis, Landasan dan Teknik Perundang-Undangan, CV. Mandar Maju, Bandung, 1995

Muhammad Alim, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Madinah dan UUD 1945, UII Press, Yogyakarta, 2004

Ni’matul Huda, Politik Ketatanegaraan Indonesia, Kajian Terhadap Dinamika Peubahan UUD 1945, UII Press, Yogyakarta, 2003

Otje Salman dan F. Susanto, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung, 2005

Padmo Wahjono, Ilmu Negara, Ind Hill Co, Jakarta, 1996

Paul Scholten, De Struktuur Der Rechtswetenschap, Alih Bahasa B. Arief Sidharta, P.T Alumni, Bandung, 2005

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005

Philipus M. Hadjon. dkk, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Gajah Mada University Press, 2002

———————-, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

Sjachran Basah, Ilmu Negara, Pengantar, Metode dan Sejarah Perkembangan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996

Slamet Effendy yusuf dan Umar Basalim, Reformasi Konstitusi Indonesia, Perubahan Pertama UUD 1945, Pustaka Indonesia Satu, Jakarta, 2000

Soehino, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta, 2000

————–, Hukum Tata Negara (Teknik Perundang-Undangan), Liberty, Yogyakarta, 2005

————–, Hukum Tata Negara (Sumber-Sumber Hukum Tata Negara Indonesia), Liberty, Yogyakarta, 1985

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2006

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001

Soetikno, Filsafat Hukum Bagian 2, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2003

Soetomo, Ilmu Negara, Usaha Nasional, Surabaya, 1993

Solly Lubis, Asas-asas Hukum Tata Negara, Alumni, Bandung, 1982

Susilo Suharto, kekuasaan Presiden Republik Indonesia Dalam Periode berlakunya Undang-Undang Dasar 1945, Graha Ilmu, Jakarta, 2006

Sri Soemantri, Sistem Pemerintahan Negara-Negara ASEAN, Tarsito, Bandung, 1976

—————–, Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut Undang-Undang Dasar 1945,   Alumni, Bandung, 1986

—————–, Konstitusi Serta Artinya Untuk Negara, Bina Aksara, Jakarta, 1985

—————–, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung, 1987

—————–, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung, 2002

Sumali, Reduksi Kekuasaan Ekskutif di Bidang Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu), UMM Press, 2003

Tim Kajian Amandemen FH UNIBRAW, Amandemen UUD 1945, Antara Teks dan Konteks Dalam Negara yang Sedang Berubah, Sinar Grafika, Jakarta, 2000

Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1976

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Dian Rakyat, Jakarta, 1977

Yusril Ihza Mahendra, Dinamika Tata Negara Indonesia, Gema Insani Press, Jakarta, 1996

[1] Henry B. Mayo, An Introduction to Demokratic Theory, (New York : Oxford University Press, 1960), h. 70

[2] Moh. Kurnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas hukum UI, Cetakan ke-7, 1988), h. 330

[3] Bandingkan dengan pendapat Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta : Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Cetakan ke – 22, 2002), h. 161

[4] C.F. Strong, Modern Political Constitution: An Introduction on the Comparative Study of Their history and Existing Form, (London : Jackson Limited London, 1966), h. 86

[5] Bandingkan dengan K.C. Wheare, Modern Constitution, (New York, Oxford University Press, 1996), h. 1

[6] United States State Department, Outline of the United States Government, (USA : Office of International Information Programs, 2000), h. 6

[7] Maria Farida Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan, Dasar-dasar dan Pembentukannya, (Yogyakarta : Penerbit Kanisius, 2006), h. 30

[8] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta : Konpress, 2006), h. 72

[9] Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Lihat Anwar Arifin, Pencitraan dalam politik, (Jakarta: pustaka Indonesia, 2006) h.39. Bandingkan dengan Amin Suprihatini, Partai Politik di Indonesia, (Klaten: Cempaka Putih, 2008), h.8-9

[10] Munir Fuady, Perbandingan Ilmu Hukum, (Bandung : Rineka Cipta, 2007), h. 19

[11] Soerjono Soekanto, Perbandingan Hukum, (Bandung : Alumni, 1979), h. 61

[12] Bandingkan dengan Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, civil law, common law dan hukum Islam, (Jakarta : PT. Grafindo Persada, 2004), h. 19. Baca juga Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, (Jakarta : Rajawali Press, 2002), h. 17. Baca juga Sri Soemantri M, Perngantar Perbandingan Hukum Tata Negara, (Jakarta : Rajawali Pers, 1998), hal.27

      [13] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI Press, 2006), h.51

      [14] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta : Prenada Media, 2005), h. 87 – 91

      [15] Peter Mahmud Marzuki, Ibid, Hal. 87

      [16] Otje Salman dan F. Susanto, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, (Bandung : Refika Aditama, 2005), h. 46

      [17] Lily Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2004), h. 56

      [18] Lily Rasjidi dan I.B Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, (Bandung : CV. Mandar Maju, 2003), h. 119-120

      [19] Hans Kelsen, Pure Theory Of Law, (Berkely : Unibersity California Press 1978), h. 1

      [20] Hans Kelsen, General Theory Of Law And State, Terjemahan Somardi, (Jakarta : Bee Media Indonesia, 2007), h. 202-203

      [21] Hans Kelsen, Op Cit, Hal. 165-169

      [22] Lily Rasjidi dan I.B Wyasa Putra, Op Cit, h. 121

      [23] J.J.H. Bruggink, Rechts Refflectie, Grondbegrippen Uit De Rechtstheory, Alih Bahasa B. Arief Sidharta, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1999), h. 163

      [24] Lily Rasjidi, Op Cit, h. 66

      [25] Lily Rasjidi, Ibid, h. 66

      [26] Paul Scholten, De Struktuur Der Rechtswetenschap, Alih Bahasa B. Arief Sidharta, (Bandung : P.T Alumni, 2005), h. 6

      [27] Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, (Jakarta : Prenada Media, 2005), h. 3

      [28] Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang : Bayu Media Publishing, 2006), h.57

      [29] Untuk lebih lebih jelasnya bandingkan Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), (Jakarta : Rajawali Pers, 2001), h. 14 dengan Peter Mahmud Marzuki, Op Cit, h. 93-137 dan Johnny Ibrahim, Op Cit, h. 299-321

      [30] Peter Mahmud Marzuki, Op Cit, h. 141

      [31] Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Op Cit, h.13

      [32] Soerjono Soekanto, Op Cit, h. 52

      [33] Metode induktif adalah metode yang merupakan kesimpulan-kesimpulan umum yang diperoleh berdasarkan proses pemikiran setelah mempelajari peristiwa-peristiwa khusus atau peristiwa-peristiwa yang konkret. Untuk lebih jelasnya baca : Sjachran Basah, Ilmu Negara, Pengantar, Metode dan Sejarah Perkembangan, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2002), h. 60

[34] Soehino, Ilmu Negara, (Yogyakarta : Lyberty, 2000), h. 14-61

[35] Syahran Basah, Ilmu Negara, Pengantar, Metode dan Sejarah Perkembangan, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 1992), hal.86

[36] Soetomo, Ilmu Negara, (Surabaya : Usaha Nasional, 2002), h. 41-42

[37] Soetomo, Ibid

[38] Juanda, Hukum Pemerintahan Daerah (Pasang Surut Kewenangan DPRD dan Kepala daerah), (Bandung : Alumni, 2006) h.55

[39] Syahran Basah, Opcit, hal.95

[40] Syahran Basah, Ibid, hal.96

[41] Juanda, Opcit. h.58

[42] C.F. Strong, Opcit. h.59

[43] Sri Soemantri M, Perngantar Perbandingan Hukum Tata Negara, (Jakarta : Rajawali Pers, 1998), h.27

[44] Moh. Mafud MD, Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta : LP3ES, 2006), h. 67

[45] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2006), h.50

[46] Soetjipto Wirosardjono, Dialog dengan Kekuasaan, Esai-Esai Tentang Agama, Negara, dan Rakyat, (Bandung, Mizan, 1995), h. 5

[47] Sigmund Neuman, diangkat kembali oleh andi Pangerang, Prinsip-Prinsip Permusyawaratan Rakyat Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 dan Implementasinya Dalam Sistem Pemerintahan di Daerah, Disertasi, Unpad, Bandung, 1999, h.59

[48] Bagir Manan, Kedaulatan Rakyat Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum, Kumpulan Esai Guna Menghormati Prof. Dr. R. Sri Soemantri M, S.H., (Jakarta : Gajah Media Pratama, 2003), h.238-239

[49] Sri Seomantri, Loc Cit, h. 43

[50] Suhartono, et.al, Politik Lokal Parlemen Desa; Awal Kemerdekaan Sampai Jaman Otonomi Daerah, (Yogyakarta : Lapera Pustaka Utama, Edisi Revisi, 2000), h.24

[51] Arief Budiman, Teori Negara, Kekuasaan, dan Ideologi, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2002), h.40

[52] Diketengahkan kembali oleh Moh. Mahfud MD, Pergulatan Politik dan Hukum, (Yogyakarta : Gema Media, 1999), hal.53

[53] Juanda, Loc Cit, h.96-97

[54] Riswanda Imawan, Profil Legislator di Masa Depan, Dalam Miriam Budiardjo dan Ibrahim Ambong, Fungsi Legislatif dalam SistemPolitik Indonesia, (Jakarta : Rajawali Press, 1993), h.75

[55] Miriam Budiardjo, Loc Cit, h.175

[56] Juanda, Opcit, h.175

      [57] Mengenai hal itu dapat dilihat dalam Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia, (Jakarta : Dian Rakyat, 1977), h. 10. Bandingkan dengan Dahlan Thaib, Jazim Hamidi dan Ni’matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2004), h. 7

      [58] L.J Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta : Pradnya Paramita, 1989), h.118

      [59] Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, (Bandung : Alumni, 2002), h.1

      [60] Dahlan Thaib, Jazim Hamidi dan Ni’matul Huda, Op Cit, h.8

      [61] C.F. Strong, Opcit, h.15

      [62] K.C. Wheare, Opcit, h.1

      [63] A.V. Dicey, Introduction to the Study of the Law of the Constitution, Terjemahan Murhadi dan Nurainun Mangunsong, (Bandung, Nusamedia, 2007), h.449

      [64] Hans Kelsens, Op Cit, h. 156

      [65] Dalam Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta : Pusat Studi HTN Fakultas Hukum UI, 1988), h.65

      [66] Abu Daud Busroh dan Abu Bakar Busroh, Asas-Asas Hukum Tata Negara, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1988), h. 71

      [67] Moh. Tolchah Mansoer, Demokrasi Sepanjang konstitusi, (Yogyakarta : Nurcahya, 1981), h. 5-6

      [68] Sri Soemantri Martosoewignyo, Konstitusi Serta Artinya Untuk Negara, dalam Padmo Wahjono, Op Cit, h. 8

      [69] M. Solly Lubis, Landasan dan Teknik Perundang-Undangan, (Bandung : CV. Mandar Maju, 1995), h. 18-19

      [70] Abdul Hamid Saleh Attamimi, UUD 1945-Tap MPR-Undang-Undang, dalam Padmo Wahjono, Op Cit, h.126

      [71] Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, (Surabaya : Bina Ilmu, 1987), h.38

      [72] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusialisme Indonesia, (Jakarta : Konpress, 2006), h. 35. Lihat juga Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, (Jakarta : Konpress, 2006), h. 24. Lihat juga Jimly Asshiddiqie, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, (Jakarta : Konpress, 2006), h.1-9

      [73] Moh. Mahfud MD, Op Cit, h. 72

      [74] Bagir Manan, Perkembangan dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, (Bandung : YHDS, 2006), h. 80

      [75] Abdul Mukti Fajar, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, (Jakarta : Konstitusi Press, 2006), h. 5-12

      [76] Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan (Dasardaar dan Pembentukannya), Opcit, h.30

      [77] Soehino, Hukum Tata Negara (Teknik Perundang-Undangan), Liberty, Yogyakarta, 2005, Hal.1 Bandingkan Soehino, Hukum Tata Negara (Sumber-Sumber Hukum Tata Negara Indonesia), (Yogyakarta : Liberty, 1985), h.182

      [78] Dahlan Thaib, Jazim Hamidi dan Ni’matul Huda, Op Cit, h. 14

      [79] Bintan Regen Siragih, Perubahan, Penggantian dan Penetapan Undang-Undang Dasar di Indonesia, (Bandung, CV. Utomo, 2006), h.1

      [80] K.C. Wheare, Op Cit, h. 23-50

      [81] K.C. Wheare, Op Cit, h. 49

      [82] Sri Soemantri Martosoewignyo, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, (Bandung : Alumni, 1987), h.2

      [83] C.F. Strong, Op Cit, h.5

      [84] C.F. Strong, Ibid, h.5

      [85] Miriam Budiardjo, Op Cit, h. 101

      [86] Sri Soemantri Martosoewignyo, Op Cit, h. 51

Continue Reading

PERKEMBANGAN GAGASAN PENGUJIAN KONSTITUSIONAL (RESUME)

  1. Pendahuluan

Dalam suatu Negara konsep tentang constitusional review tentunya terdapat perbedaan, perbedaan itu juga dilatarbelakangi melalui sejarah dan pengalaman-pengalaman dalam penyelenggaraan sistem ketatanegaraan di masing-masing Negara. Dalam beberapa Negara ada yang melembagakan fungsi pengujian konstitusionalitas kepada lembaga Mahkamah Konstitusi, ada pula tugas itu yang diserahkan kepada lembaga yang sudah ada, yakni Mahkamah Agung, namun ada pula fungsi pengujian itu diserahkan kepada badan-badan khusus (bukan lembaga peradilan yang sudah ada), serta terdapat pula suatu Negara yang tidak menganut fungsi pengujian semacam itu.

Perkembangan sistem pengujian konstitusional berkembang di Negara-negara Demokratis yang selalu disambut antusias baik dari sisi praktek, dunia akademis maupun oleh kekuasaan kehakiman dalam suatu Negara. Hal juga dipengaruhi oleh adanya keinginan dari Negara hukum modern yang ingin menerapkan prinsip check and balance dalam melaksanakan tugas fungsi dan wewenang pejabat pemerintahan.

Konsep Constitusional review atau pengujian konstitusional harus dibedakan dengan istilah Judicial review, alasannya adalah pertama Constitusional review selain dapat dilakukan oleh hakim dapat juga dilakukan oleh lembaga selain hakim atau pengadilan, tergantung Undang-Undang Dasar suatu Negara memberikan kewenangannya. Kedua, Judicial review lebih luas cakupannya, yakni mencakup legalitas peraturan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang, sedang Constitusional review hanya mencakup konstitusionalitas terhadap Undang-Undang Dasar. Dengan demikian Constitusional review atau pengujian konstitusional dapat dilakukan oleh lembaga apa saja, tergantung konstitusi mengamanatkannya.

Constitusional review atau pengujian konstitusional tidak selalu dilakukan oleh lembaga peradilan ‘court’ sebagai lembaga hokum, akan tetapi juga dilakukan oleh Dewan Konstitusi seperti di Perancis. Kalau dipakai istilah Judicial Review berarti dengan sendirinya lembaga yang menjadi subjek adalah Pengadilan (lembaga Judicial), namun cakupan Judicial lebih luas, tidak hanya menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, akan tetapi juga menguji Peraturan Perundang-Undangan di bawah Undang-Undang.

Jika hak uji ‘toetsingrecht’ diberikan kepada lembaga legislative, maka disebut sebagai legislative review, jika dilakukan oleh Pemerintah maka disebut sebagai ‘ekskutive review’. Begitu juga apabila pengujian itu dilakukan tehadap norma hokum yang bersifat abstrak dan umum ‘general and abstract norm’ secara ‘posteriori’ maka disebut Judicial Review, namun apabila pengujian dilakukan terhadap rancangan Undang-Undang yang telah disahkan oleh parlemen namun belum diundangkan sebagaimana mestinya, maka pengujian seperti itu disebut sebagai Judicial Preview.

Jika pengujian terhadap Undang-Undang dilakukan terhadap Undang-Undang Dasar maka dinamakan sebagai ‘constitutional review’ yakni mengenai konstitusionalitas dari norma hokum yang diuji (judicial review on the constitution of law), namun apabila Undang-Undang yang digunakan sebagai batu uji terhadap peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang maka dapat disebut sebagai (judicial review on the legality of regulation). Begitu juga terhadap norma yang bersifat umum dan abstrak (general and abstract) yang berarti produk regeling, maka itu termasuk dalam pengujian dalam konteks Hukum Tata Negara, sebaliknya apabila norma hokum itu bersifat konkrit dan individual maka termasuk dalam ruang lingkup Peradilan Tata Usaha Negara.

Ide Negara Hukum (rule of law), prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power), serta perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (the protection of fundamenta rights) merupakan cikal-bakal lahirnya konsep constitutional review sebagai konsekwensi dari system pemerintahan demokratis modern. Dalam system constitutional review itu terdapat 2 (dua) tugas pokok, Pertama, untuk menjamin berfungsinya perimbangan lembaga ekskutif, legislative dan yudikatif. Kedua untuk melindungi seluruh individu warga Negara dari penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa yang telah dijamin oleh Konstitusi.

  1. Perkembangan Sebelum Abad ke – 19

Pada sistem hukum Yunani Kuno di Kerajaan Athena membedakan antara ‘nomos’ dengan ‘psephisma’ yang kurang lebih di zaman sekarang mencerminkan perbedaan antara constitutional law dengan decree. Pada masa itu prinsip yang yang diterapkan secara tegas bahwa ’psephisma’ (decree), apapun isinya tidak boleh bertentangan dengan “nomoi” baik dalam bentuk dan substansinya. Akibatnya apabila ’psephisma’ bertentangan dengan “nomoi”, Pertama para legislator yang memprakarsai pembentukan peraturan dimaksud diancam dengan tanggung jawab pidana (criminal liability), yang member hak kepada public untuk bertindak (public right of action). Kedua ’psephisma’ yang bertentangan dengan “nomoi” itu dianggap tidak berlaku lagi (void).

Selain itu juga dengan diterapkannya di Kerajaan Jerman pada sekitar tahun 1180 dimana banyak terdapat sengketa kewenangan diantara para individu penguasa yang sebagian bahkan berkenaan dengan pelanggaran hak-hak individu. Berbagai aspek constitutional review muncul pada masa pemerintahan Jerman hingga pada akhirnya berlakunya Konstitusi Weimar yang kemudian dikenal sebagai constitutional review dalam sejarah hukum Perancis pada abad ke – 13. Portugal juga memperkenalkan constitutional review dalam Kitab Hukum Philip (Philip’s Code) pada abad 17.

Sesudah pecahnya revolusi Perancis pada abad 18 yang mengangkat ide-ide kebebasan yang kemudian direpresentasikan melalui lembaga parlemen yang merupakan wakil dari rakyat pada saat itu. Bahkan pada abad 1748 Montesquieu telah mnggagas pemisahan kekuasaan Negara secara ketat (strict separation of governmental power), meskipun hal itu menyebabkan lembaga kehakiman turun wibawa. Pandangan yang cenderung meremehkan pengadilan ini didukung oleh dominannya pengruh J.J Rousseau ygn beranggapan bahwa kehendak seluruh rakyat itu menjelma hanya melalui proses legislasi yang ditetapkan oleh wakil rakyat yang duduk di parlemen baru.

Lembaga parlemen sebagaimana disebut diatas bertugas menentukan apakah ‘royal decress’ akan diberlakukan sebagai hukum (loi). Terlepas dari konteks politik yang melatarbelakanginya, karakter yang dilakukan oleh parlement sebagimana tersebut diatas adalah merupakan ciri dari Judicial Review, yang mana juga didalamnya terdapat doktrin yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menilai dan menentukan berlaku atau tidaknya norma hukum dengan prinsip-prinsip yang lebih tinggi, sebaliknya menurut kaum reformist pada saat itu yang mana harus mengutamakan kehendak rakyat yang berdaulat, karna itu hakim harus tunduk kepada kehendak rakyat yang diatur dalam Undang-Undang yang ditetepakan oleh wakil mereka di Parlemen.

Dalam perkembangannya perdebatan masalah Judicial review dan constitutional review di Perancis yakni antara yang mengutamakan supremasi parlemen dan supremasi konstitusi. Pada tahun 1945 – 1946 dalam rangka penyusunan rancangan Konstitusi Perancis, gagasan tentang constitutional review kembali menguat, meskipun pada akhirnya pada tahun 1958 baru dapat diterima secara luas di masyarakat, itupun dengan pembatasan yang sangat ketat, sehingga dapat dikatakan Dewan Konstitusi di Perancis lebih bercorak Politik daripada Hukum.

  1. Kasus Marbury vs Madison di Amerika Serikat

Kasus ini berawal dari kalahnya John Adam dalam pemilihan umum tahun 1800 untuk masa jabatan yang keduanya yang dikalahkan oleh Thomas Jefferson. Pada saat itu John Adam membuat keputusan-keputusan untuk menyelamatkan sahabat-sahabatnya satu hari sebelum masa jabatannya habis. Pada detik-detik menjelang jam 00.00 tengah malam tanggal 3 bulan maret 1801 Presiden John Adam dibantu oleh John Marshall (secretary of State) yang telah resmi sebagai Ketua Mahkamah Agung dengan tetap merangkap sebagai secretary of State menyiapkan dokumen-dokumen pengangkatan beberapa orang untuk menjadi hakim dan duta besar, diantaranya William Marbury, Dennis Ramsay, Robert Townsend Hooe dana William Harper.

namun kopi surat pengangkatan mereka belum sempat diserahterimakan sebagaimana mestinya. keesokan harinya tanggal 4 Maret 1801 ketika Presiden terpilih Thomas Jefferson mulai masuk kantor surat-surat itu ditahan oleh James Madison (secretary of State) yang baru diangkat oleh Presiden Thomas Jefferson menggantikan John Marshall. atas dasar itulah kemudian William Marbury dan kawan-kawan memalui kuasa hukumnya yakni Charles Lee mengajukan tuntutan ke Mahkamah Agung yang dipimpin oleh John Marshall yakni tuntutannya adalah memerintahkan kepada Pemerintah agar melaksanakan tugas yang dikenal sebagai ’writ of mandamus’ dalam rangka menyerahkan surat pengangkatan itu.

Namun Pemerintahan Thomas Jefferson menolak untuk memberikan keterangan yang diminta Mahkamah Agung, malah kongres yang dikuasai oleh Thomas Jefferson mengesahkan Undang-Undang yang menunda seluruh persidangan Mahkamah Agung selama lebih dari 1 tahun. pada persidangan kemudian muncul pro dan kontra dalam masyarakat Amerika Serikat dalam menanggapi kasus marbury versus Madison. Akan tetapi Mahkamah Agung yang dipimpin oleh John Marshall dalam Putusannya membenarkan bahwa pemerintahan John Adam telah melakukan semua persyaratan ygn ditentukan oleh hukum dan berhak atas surat pengangkatan mereka menurut hukum. namun Mahkamah Agung sendiri dalam putusannya menyatakan tidak berwenang memerintahkan kepada aparat pemerintah untuk menyerahkan surat pengangkatan yang dimaksud, karena Mahkamah Agung berpendapat pengeluaran ’writ of mandamus’ sebagaimana ditentukan oleh section 13 dari judiciary Act bertentangan dengan Aricle III Section 2 Konstitusi Amerika Serikat.

Lebih dari itu Mahkamah Agung juga membatalkan Undang-Undang yang mengatur tentang ’writ of mandamus’ yang dianggap bertentangan dengan Konstitusi Amerika Serikat. Dengan itulah maka sebenarnya karakter Judicial review telah berlaku dan diterapkan di Amerika Serikat sebelum abad 19.

  1. Pertengahan Abad ke – 19 dan Awal Abad ke – 20

Setelah terjadinya kasus Marbury versus Madison, pemikiran mengenai Judicial review banyak dibicarakan oleh ahli-ahli hukum di daratan Eropa. Bahkan ahli hukum Inggris sendiri yang mengagungkan prinsip kedaulatan rakyat dengan supremasi parlemennya yang dikembangkan oleh JJ. Rousseau dan Baron Montesquieu mulai mengkaji tentang judicial and constitutional review yang dikembangkan oleh John Marshall.

Pada akhir abad ke – 19 George Jellinek mengembangkan agar Mahkamah Agung dapat ditambahkan kewenangan untuk melakukan judicial review, sehingga Mahkamah Agung Austria mendapatkan kewenangan baru untuk menangani sengketa juridis yang berhubungan dengan perlindungan atas hak-hak politik warga Negara. Sebaliknya dikarenakan di Negara-negara bagian terdapat berbagai putusan berkaitan dengan constitutional complain, maka mendorong Hans Kelsens untuk membentuk mahkamah yang berdiri sendiri diluar Mahkamah Agung Federal Austria. Sementara di Negara lain seperti Swis, Norwegia, Rumania dan lain-lain, muncul pula berbagai perkembangan baru mengenai constitutional review atau judicial review.

Kebalikannya di Inggris yang menganut sistem hukum modern justru tidak mengenal constitutional review atau judicial review sama sekali. Dalam perkembanganya sejarah hukum di Inggris mengandung berbagai element constitutional review, misalnya prinsip supremasi konstitusi yang sudah ada sejak tahun 1610 dan sangat berpengaruh terhadap tradisi hukum di Inggris. Contoh yang lain adalah mengenai persoalan mekanisme impeachment yang berasal dari masa-masa akhir abad Pertengahan. Di Perancis parlemen sebagai corong kedaulatan rakyat (supremasi parlemen), sehingga hakim tidak boleh menilai Undang-Undang, lagipula Perancislah yang menjadi contoh pelembagaan ide perwakilan rakyat yang berbentuk parlemen. Bahkan kata parlemen itu berasal dari Parlemen berasal dari bahasa Perancis ‘le parle’ yang berarti ’to speak’ atau berbicara. Oleh karena itu perkembangan constitutional review di Eropa continental, Perancis, Inggris dan Belanda selalu menolak terhadap penilaian lembaga peradilan terhadap Undang-undang buatan parlemen.

  1. Perkembangan di antara dua Perang Dunia

perkembangan pada masa diantara Perang Dunia peranan Austria sangat menonjol karena telah memprakarsai berdirinya institusi verfassungsgerichtshoft (mahkamah konstitusi) yang mandiri diluar Mahkamah Agung yakni Hans Kelsen, untuk itu model ini sering disebut sebagai “The Kelsenian Model”. Hal itu diajukan Kelsen ketika diangkat menjadi anggota Chancelery dalam rangka pembaharuan Konstitusi Austria pada tahun 1919-1920, gagasan itu yang kemudian diadopsi menjadi Naskah Undang-undang Dasar Tahun 1920 yang disahkan dalam konvensi Konstitusi pada tanggal 1 Oktober 1920. Lembaga inilah yang disebut sebagai lembaga Mahkamah Konstitusi pertama yang dibentuk di dunia yang memiliki kewenangan ekslusif untuk menguji konstitusionalitas undang-undang. Kemudian pola ini diikuti oleh Negara-negara lain sebelum kurun waktu terjadinya perang dunia II, salahsatunya adalah Cekoslovakia (1920), Liechtenstein (staatsgerichtshof, 1925), Yunani (1927), Mesir (1941), Spanyol (1931) dan Irlandia (1937). Sayangnya selama Perang Dunia II kegiatan Mahkamah Konstitusi menjadi terhenti dikarenakan perhatian dunia tercurahkan untuk Perang Dunia II.

  1. Perkembangan Sesudah Perang Dunia II

dari segi sejarah supremasi konstitusi berhadap-hadapan dengan supremasi parlemen, dalam sistem pengujian konstitutionalitas konstitusi maka yang supreme itu adalah konstittusi (the idea of the supremacy of the constitution). untuk menjamin supremasi hukum tertinggi tersebut (the supreme law of the land) diperlukan lembaga tersendiri yang terbebas dari kekuasaan lain yakni eksutif dan legislative. Dianutnya pengujian konstitusi itu juga berkaitan dengan pengertian bahwa kekuasaan harus dipisahkan secara horizontal (horizontal separation of power) antar state organ yang sederajat guna terciptanya prinsip check and balances, disamping pengujian kkonstitusional juga dikaitkan dengan berlakunya prinsip pemisahan kekuasaan secara vertical (vertical separation of power).

Sistem pengujian constitutional sebenarnya berkembang pada Negara-negara federal dimana dianggap penting untuk mengontrol parlemen federal dalam hubungannya dengan Negara-negara bagian, halite berkaitan dengan alasan sejarah akibat perang dan fasisme (perang dunia) yang melahirkan pentingnya mekanisme constitutional review dalam rangka penerapan demokrasi.

disaping alasan historis juga muncul alasan-alasan yang bersifat kelembagaan dan politik. Bahwa dengan adanya constitutional review maka akan melindungi konstitusi dari kekuatan yang dominan baik dari ekskutif maupun legislative, sehingga pemerintah benar-benar akan melaksanakan wewenangnya berdasarkan konstitusi. Untuk kelembagaannya harus dipisahkan dari kekuasaan yang bersifat ekskutif dan legislative, yakni melalui pelembagaan tersendiri ataupun pelembagaan terhadap kekuasaan kehakiman yang sudah ada yakni Mahkamah Agung. Dengan demikian teks konstitusi yang bersifat kabur mendapat kesempatan untuk diterapkan dalam praktik yang lebih konkrit (practical application).

Secara filosofi maka pemikiran konsep demokrasi modern jika dikaitkan dengan ide pengujian konstitusional maka dapat menyerasikan antara cita-cita hukum alam dengan konkritnya hukum positif, pendek kata dengan konstitusionalisme modern sekarang, natural law kembali mendapatkan tempat berpijak yang realistis dan kontemporer. oelh karena itu setelah berakhirnya Perang Dunia II banyak Negara yang menerima dan mempraktikkan ide ini dalam sistem ketatanegaraannya, selain memang untuk mengantisipasi adanya kasus-kasus constitutional review seperti yang terjadi di Amerika Serikat.

  1. Perkembangan Pada Dasawarsa 1970-an dan sesudahnya

Pada dasawarsa ini ditandai adanya perubahan politik di berbagai Eropa Selatan yang telah menerapkan konsep pengujian konstitusional yang sebelumnya berlaku rejim kediktatoran. perubahan itu terjadi di Yunani (1968), Spanyo (1978), dan Portugal (1976). Pada waktu yang sama juga diterapkan di Siprus (1960), republic Turki (1961 dan 1963) dan Negara lain di belahan dunia.

  1. Pengujian di Negara Demokrasi Baru

Perkembanga pengujian konstitusional selain berkembang di Amerika Tengah dan Amerika Selatan pada tahun 1980-an dan 1990-an juga terjadi di Eropa Timur dan Negara-negara yang krisis Konstitusi seperti Afrika Selatan, Korea Selatan dan Thailand dan terakhir Indonesia. Perkembangan yang mengejutkan adalah pengujian constitutional pada Negara-negara bekas jajahan Komunis yang berubah menjadi Demokrasi.

Dalam sistem Negara Komunis yang tercermin dalam struktur kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Tertinggi di semua Negara Komunis dihapuskan, dan diganti dengan sistem pemisahan kekuasaan demi terciptanya check and balaces. Disamping dihapusnya supremation of parlement juga dihapusnya sistem the concentratation dan the centralitation of powers.

  1. Negara-negara eks Komunis Eropa Timur

Runtuhnya Uni Soviet yang kemudian terpecah belah menjadi Negara-negara yang merdeka dan berdaulat dan mengadopsi konsep Demokrasi, sehingga hampir keseluruhan membentuk lembaga Mahakamah Konstitusi yang terpisah dari Mahkamah Agung. Dalam studi yang dilakukan oleh Herman Schwatz terhadap Mahkamah Konstitusi diberbagai Negara Eropa Timur bekas Komunis maka diamil kesimpulan sama-sama memebentuk Mahkamah Konstitusi pada kurun waktu tahun 1990-an. Pada masa itu Mahkamah Konstitusi berhasil menempatkan sebagai pendatang baru yang menjanjikan perbaikan terhadap (i) pembagian peran antar kekuasaan cabang kekuasaan Negara, (ii) terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kebijakan hukum yang diwarisi oleh rejim sosialis komunis sebelumnya, (iv) penguatan rule of law, (v) pembangunan tradisi independensi imparsialitas peradilan, (vi) timbulnya kecenderungan judicial activism.

BAGIAN KEDUA

BERBAGAI MODEL PENGUJIAN KONSTITUSIONAL

  1. Model Amerika Serikat

Judicial Review di Amerika Serikat (doktrim John Marshall) dilakukan oleh Mahkamah Agung sebagai the Guardian of the Constitution. Judicial Review juga dilakukan pada semua lapisan pengadilan yang ada di Amerika, tidak bersifat institusional sebagai perkara yang berdiri sendiri. Pengujian konstitusional yang dilakukan secara tersebar bersifat spesifik dan termasuk dalam kategori a posteriori review, sedangkan Mahkamah Agung menyediakan untuk kesatuan sistem sebagai keseluruhan (the uniformity of jurisdiction). Dalam yang tersebar putusan hanya mengikat para pihak yang bersengketa, kecuali dalam kerangka prinsip stare decisis. Pada dasarnya putusan mengenai inkonstitusionalitas suatu Undang-undang bersidat deklaratotir dan retrospektif.

Pengujian konstitusi di Amerika Serikat berbeda dengan Austria, yakni Amerika Serikat menganut sistem commont law atau hukum buatan hakim, tidak seperti di tradisi civil law yang mengharuskan berdasarkan Undang-Undang. oleh karena itu judicial review dan constitutional review tidak memerlukan lembaga tersendiri, cukup melalui lembaga Mahkamah Agung.

  1. Model Austria (Continental Model)

Model Austria dapat disebut juga sebagai Continental Model yang dikembangkan oleh pemikiran Hans Kelsen (1919-1920). Model ini sangat berhubungan antara supremasi konstitusi dengan supremasi parlemen, yakni supremasi parlemen harus diimbangi oleh prinsip konstitusi, sehingga asas kedaulatan rakyat yang tercermin di Parlemen tidak menyimpang dari konstitusi. Peroses pengujian konstitusionalitas dalam model ini berdiri sendiri dengan hakim khusus yang memiliki keahlian di bidang ini yang memungkinkan menguji norma yang bersifat abstrak dan juga norma yang bersifat konkrit, bahkan dapat berupa norma yang bersifat a posteriori ataupun norma a priori.

Putusan Mahkamah konstitusi model ini bersifat erga omnes yang bersifat mutlak berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Ciri umum dari sistem ini adalah :

  • constitutional review diterapkan dalam keadaan yang beragam, tergantung sistem yang berlaku di tiap Negara
  • Badan pelaksana pengujian berdiri sendiri, tidak bercampur aduk dengan mahkamah Agung
  • Perkara constitutional complain penyelesaian permasalahannya denga mengadakan pemisahan antara mekanisme constitutional review dari mekanisme yang berlaku di pengailan-pengadilan biasa.
  • jaminan kemandirian dibidang administratif dfinansial dianggap prasyarat utama bagi independensi lembaga peradilan konstitusi
  • terdapat spesialisasi kewenangan dalam institusi pelaksana
  • adanya kekuasaan hakim untuk membatalkan undang-undang yang disahkan parlemen
  • hakim dipilih oleh lembaga politik
  • putusan disamping bersifat juridis juga bersifat politis dan fakultatif
  • Bersifat represif.
  1. Model “Constitutionla Council” Perancis (Conseil Constitutionnel)

Conseil Constitutionnel melengkapai lembaga peradilam tertinggi bidang hukum administrasi yang sudah ada sebelumnya yakni “Conseil d’Etat”. Conseil Constitutionnel dilaksanakan oleh dewan konstitusi bukan peradilan konstitusi. Akan tetapi dalam perkembangannya pengujian konstitusionalitas juga dilakukan oleh kamar khusus dari Mahkamah Agung yang bersifat konsultatif. meskipun demikian dalam bidang tertentu yang berhubungan dengan Pemilu pengujian konstitusionalitas di Mahkamah Agung dapat bersifat represif.

Komposisi keanggotaan Mahkamah Agung adalah terdiri dari ahli-ahli hukum, namun tidak pada Conseil Constitutionnel yang terdiri dari politisi dan birokrat meskipun sebagian besar juga ahli hukum, sehingga lemabag ini disebut semi peradilan. Yang diujipun adalah rancangan Undang-undang yang telah disahkan tapi belum diundangkan. Negara-negara yang pernah dijajah oleh Perancis seperti di Asia dan Benua Afrika lembaga pengawal konstitusinya disebut dengan Dewan Konstitusi.

  1. Model Campuran Amerika dan Kontinental

Model ini adalah campuran antara Amerika dan Eropa Kontinental dan unsur-unsrunya, baik terkonsentrasi maupun satu kesatuan. Dalam sistem ini dapat terpusat di Mahkamah Konstitusi dapat pula pada Mahkamah Agung ataupun pada lembaga tertentu dalam lembaga peradilan yang ada. Para hakim diberikan kewenangan yang luas menurut keyakinannya untuk tidak menerapkan sesuatu aturan hukum yang dinilainya bertentangan dengan konstitusi.

  1. Model Pengujian oleh Special Chambers

Pada model ini terdapat lembaga tersendiri yang menjalankan fungsi konstitusionalitas, tidak pada lembaga Mahkamah Konstitusi, tidak pula pada Mahkamah Agung.

  1. Model Belgia

Model Belgia adalah model langka, fungsi pengujian konstitusionalnya tumbuh dan berkembang dalam konsepsi arbitase. Lembaga yang berwenang melakukan pengujian terhadap konstitusionalitas Undang-Undang bukan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung ataupun Dewan Konstitusi, melainkan adalah lembaga yang disebut sebagai lembaga Arbitrase (Court Of Arbitration). Dalam perkembangannya Mahkamah Arbitrase ini melengkapi diri dengan kewenangan baru yakni fungsi constitusional review atas berbagai produk legislative, untuk itu fungsi pengadilan arbitrase di Belgia dapat dikaitkan dengan constitutional arbitratation.

  1. Model Tanpa Judicial Review

Model ini terdapat di Eropa, yakni Kerajaan Inggris dan Belanda yang berpendirian bahwa judicial review tidak seharusnya dilakukan. Kalaupun ide judicial review diterapkan, maka pengujian hal semacam itu hanya sebatas dikenal dalam hukum administrasi Negara. Undang-undang di Belanda dianggap tidak dapat digangu gugat, dan hakim bukan pada posisi menilai Undang-undang. Begitu juga di Inggris tradisi yang dianut adalah common law berdasarkan presedent dan doktrin judge-made law peranan hakim sangat menonjol dalam membuat hukum. Di inggris karena Undang-undang yang disahkan oleh parlemen yang terdiri dari 2 kamar yakni House of Lord dan house of Commons dinilai tidak boleh diuji oleh kekusaan kehakiman, karena secara simbolis parlemen lebih tinggi daripada kekuasaan kehakiman. Lagipula di Inggris tidak terdapat naskah konstitusi yang terkodifikasi sebagaimana yang dianut oleh Negara-negara demokrasi konstitusional.

Hanya saja dalam perkembanganya pernah terjadi pengujian konstitusional, tapi sifatnya hanya prefentif atau untuk pencegahan. Sementara di kerajaan Belanda mirip dengan Inggris, hanya saja ratu atau raja Belanda tidak memiliki kedudukan simbolik sebagai ketua majelis tinggi Belanda. Doktrin yang dianut Belanda adalah bahwa Undang-Undang tidak dapat diganggu gugat oleh hakim, karna hakim dianggap mulut Undang-Undang, dan tidak dapat bertindak menilai, mengubah, membuat dan membatalkan Undang-Undang.

  1. Model Legislative Review

Negara yang tidak memiliki judicial review belum tentu tidak memiliki mekanisme constitutional review. Bisa saja dalam suatu Negara tidak mengenal pengujian konstitusional oleh lembaga peradilan, akan tetapi mengenal pengujian konstitusional oleh lembaga legislative sendiri ayau badan-badan terkait dengan kekuasaan legislative. Sebagian besar dalam tradisi lembaga komunis menganut sistem ini, karna di Negara komunis berlaku doktrin supremasi of parlement, yakni kedaulatan rakyat secara kolektif terwakilkan melalui Dewan rakyat Tertinggi, sehingga Lembaga Tertinggi itulah yang berhak melakukan penafsir, pembuat, perubah Undang-Undang.

  1. Model Executive Review

Model ini tidak mesti dapat dikaitkan dengan constitutional review, ia dapat saja terkait atau dikaitkan dan tidak dapat terkait sama sekali. Contoh yang paling gampang berlaku di Indonesia yakni melalui Undang-Undang 32 tahun 2004 yakni memberikan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri diberi kewenangan untuk menyatakan batal atau mebatalkan Peraturan Daerah yang dibentuk oleh Kepada Daerah dengan persetujuan DPRD. Pengujian ini tidak dilakukan oleh lembaga Peradilan, akan tetapi dilakukan oleh Pemerintah, terlepas dari kenyataan bahwa telah diatur dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945.

Alat ukur yang digunakan lembaga penguji adalah bukan Undang-Undang Dasar, akan tetapi hanya Undang-Undang, untuk itu tidak dapat dikatakan sebagai constitutional review. Namun apabila kemudian dipaksakan oleh Pemerintah untuk menguji Peraturan Daerah terhadap Undang-undang Dasar, bukan tidak mungkin suatu kali Pemerintahpun akan melakukan penafsiran yang memperluas kewenangannya dengan menguji Peraturan Daerah terhadap Undang-undang Dasar.

  1. Model International Judicial Review

Model ini berkembang pada akhir abad ke 20 adalah dengan munculnya bentuk organisasi bernama European Community dan European Union. Pada organisasi tersebut terdapat konstitusi terdapat pula Undang-undang Dasar, dan apabila dilanggar oleh warga Negara dari Negara anggota mana saja maka akan ditangkap dan dijadikan tersangka dan diadili oleh Pengadilan Eropa, untuk itu Supremasi konstitusi bagi Negara anggota menjadi kabur, diatas konstitusi masing-masing Negara masih ada Konstitusi Eropa.

  1. Centralized System Versus Decentralized System

Contoh dari Centralized System adalah tidak semua hakimdisemua tingkatan pengadilan dapat melakukan pengujian konstitusionalitas, sedangkan sistem yang memberikan kewenangan pengadilan biasa atau setiap hakim disetiap tingkat pengadilan baik terkait dengan perkara tertentu yang disebut dengan decentralized system. Dengan demikian decentralized system adalah sistem pengujian konstitusional berdasarkan pemegang kewenangannya apakah memiliki secara ekslusif atau tersentralisasi pada lembaga atau hakim tertentu atau daopat dilakukan oleh setiap hakim disemua forum peradilan.

  1. Decentralized System

Dalam sistem ini memberikan kewenangan kepada semua tingkatan pengadilan untuk memutuskan konstitutusionalitas suatu aturan hukum. Jika sebuah pengadilan biasa memiliki kompetensi menguji konstitusionalitas Undang-undang, mungkin hanya dalam bentuk menolak untuk menerapkannya dalam kasus konkret ketika menytakan bahwa aundang-undang tersebut tidak menerapknanya. Biasanya model ini berdidir sendiri tapi menjadi bagian dari perkara lain yang sedang diperiksa oleh hakim di suatu pengadilan. Model ini biasanya berkembang dalam kerangka common law yang memberikan ruang bagi hakim untuk pembuatan hukum.

  1. Centralized System

Centralized System adalah sistem pengujian yang kewenangannya diberikan kepada pengadilan konstitusional khusus, bukan kepada pengadilan biasa. Sistem ini ada berdasarkan pemikiran Hans Kelsen yang menyatakan fungsi legislasi akan berjalan dengan baik apabila terdapat lembaga penjaga dan pengontrol konstitusi. Ini kemuadian yang dikenal dengan The Kelsenian Model. Model Centralized System juga dapat berbentuk Conseil Constitutionnel seperti di Perancis, juga dapat terdapat special chamber.

BAGIAN KETIGA

TIGA MODEL UTAMA PENGUJIAN KONSTITUSIONAL

  1. Amerika-Perancis-Austria

Dari model-model yang ada, maka sebenarnya tiga model ini yang paling penting dan mempengaruhi model-model pengujian konstitusional di berbagai Negara. Karena perbedaaan pengalaman penerapan antara Amerika dengan Eropa maka terdapat perbedaan dalam penerapannya. Kalau di Amerika dilakukan oleh Mahkamah Agung, maka di Eropa dilakukan oleh lembaga yang berdiri sendiri yakni Mahkamah Konstitusi. Para hakim di Eropa juga memiliki kedudukan khusus, karena bersifat bukan hakim karir, sedangkan di Amerika berasal dari hakim karir.

  1. Model Kelsenian (the kelsenian model)

Gagasan ini muncul atas dasar untuk memastikan bahwa Undang-Undang yang dibuat oleh Parlemen tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Untuk itu menurut Hans Kelsen posisi hakim dalam pengadilan ini harus diisi oleh orang-orang yang benar-benar netral yang sebagian besar berasal dari akademisi. Mahkamah konstitusi menurut hans Kelsen juga diharapkan berfungsi sebagai a negative legialator yang berwenang mengesampingkan dan membatalkan Undang-Undang yang bertentangan dengan Konstitusi. Namun dalam perkembangannya banyak juga diantara Negara penganut paham parlementer beralih menjadi legialator posisitif, karena banyaknya Undang-Undang yang telah dibatalkan oleh lembaga ini.

  1. Pengangkatan dan Masa jabatan Hakim

Baik Perancis dan Jerman hakim konstitusi dan Dewan Konstitusinya diangkata dalam 1 kali jabatan, yaitu untuk 9 tahun untuk Perancis dan 12 tahun untuk Jerman. Prosedur pengangkatannyapun murni bersifat politis, dimana Presiden Republik, Ketua majelis Nasional dan Ketua Senat masing-masing mengajukan 1 orang uantuk menjadi anggota Dewan Konstitusi setiap 3 tahun sekali. Di Jerman prosedurnya lebih rincidimana hakim konstitusi diajukan oleh Partai Politik dan dipilih di Parlemen atas dasar consensus yang luas dikalangan anggota parlemen. Dewan Konstitusi Perancis apabila dibandingkan dengan mahkamah Konstitusi jerman labih politis. Dewan Konstitusi mencerinkan lembaga politik daripada hukum. Sebaliknya Mhkamah Konstitusi Federal Jerman dianggap lebih bebas dari unsure politik.

  1. Pengujian Abstrak versus Konkrit A Priori versus A Posteriori

Dewan Konstitusi Perancis memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang secara A Priori atau bersifat prefentif, yang berhak mengajukan dibatasi hanya Presiden, Perdana Menteri, Ketua Parlemen, ketua Senat dan 60 orang anggota parlemen atau senator. Sehingga dalam praktek dapat dikatakan bahwa Dewan Konstitusi Perancis ini mirip seolah perluasan saja dari ruang persidangan Parlemen. Sementara mahkamah Konstitusi Jerman dapat melakukan pengujian baik atas norma yang bersifat konrit maupun yang bersifat abstrak dan baik bersifat Priori maupun A Posteriori.

  1. Interpretasi Hukum dan Politik

Dalam sistem Eropa baik Jerman maupun Perancis, para hakim konstitusi maupun councellor DEwan Konstitusi tidak perlu terikat dengan memahami norma-norma dasar yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar. Meskipun prinsip penafsiran yang digunakan berbeda antar kedua negaradan berkalinan pula dengan Amerika Serika, tetapi beberapa elemen yang sama. Di Perancis Dewan Konstitusi kadang dikritik karena dinilai berkembang terlalu jauh melampaui apa yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar. Sementara di Jerman juga berkembang bahwa penafsiran Mahkamah Konstitusi terlalu jauh. Namun demikian bagaimanapun juga pengujian konstitusionalitas oleh Mahakamah Konstitusi Jerman dan mahkamah Agung Amerika lebih kokoh keberadaanya daripada DewanKonstitusi Perancis.

  1. Mahkamah Agung Amerika Serikat

mahakamah Agung Amerika Serikat adalah lembaga yang pertma kali melakukan judicial review terhadap undang-undang hasil buatan parlemen. Kekuasaan kehakiman dalam konstitusi Amerika Serikat sendiri diatur sangat sedikit apabila dibandingkan dengan cabang kekuasaan uyang lain. Pada sebelum adanya putusan yang dilalukan John Marshall dalam kasus Marbury versus Medison lembaga Mahkamah Agung di Amerika kurang berwibawa, namun setelah adanya putusan atas kasus tersebut lembaga peradilan di Amerika berubah menjadi berwibawa, dikarenakan lembaga peradilan mampu berhadapan dengan pemerintah, bahakan karena peristiwa sejarah itu John Marshall dianggap sebagai hakim agung terbesar dalam sejarah Amerika Serikat sampai dengan sekarang.

Kongres Amerika Serikat berwenang menentukan jumlah anggota mahkamah Agung dari waktu kewaktu yang jumlahnya terus meningkat. Sekarang jumlah hakim adalah 9 orang, 8 orang anggota dan 1 orang Chief Justice. Para hakim jabatannya seumur hidup, namun jika menghendaki dapat menikmati masa pension pada umur 70 tahun sesudah mengbdi 10 tahun sebagai hakim Mahkamah Agung Federal atau pada usia 65 tahun sesudah 15 tahun mengabdi. Setiap hakim biasanya dapat mengangkat 4 orang “law clerk” (staf administrasi hukum), mereka dapat berasal dari lulusan terbaik dari Universitas terkemuka. Disamping itu ketua Mahkamah Agung dapat mengangkat administrative Assistant, Court Counsel, Curator, Director of Data System, Public Information Officer, dan lain-lain.

  1. Mahkamah Konstitusi Austria

Mahkamah Konstitusi ini biasa disebut sebagai The Kelsenian Court. Cukup berbeda dengan yang ada di Amerika, dikarena lembaga ini berdiri sendiri. Mahkamah konstitusi ini yang disebut sebagai Mahkamah Konstitusi pertama yang ada di dunia. Susunan hakim terdiri dari 1 orang ketua, 1 orang wakil ketua, 12 orang anggota, dan 6 orang pengganti yang dari kesemuanya adalah sarjana hukum dengan minimum pengalaman di bidang hukum adalah 10 tahun. Dalam menangani perkara selalu ada 1 hakim yang ditetapkan sebagai permanent permanent untuk jangka waktu 3 tahun. Para hakim diangkat dengan Keputusan Presiden Federal atas usul atau pencalonan yang diajukan oleh 3 lembaga yakni Pemerintah Federal, Dewan Nasional dan Dewan Federal. Berbeda dari Hakim Mahkamah Konstitusi lain yang ada di dunia mereka tidak dapat dikatakan sebagai pekerjaan penuh waktu. Sambil bekerja sebagai hakim mereka dapat bekerja seperti biasa pada institusi awal seperti jaksa, guru besar atau hakim.

  1. Kewenangan Mahkamah

Kewenangan Mahkamah tercatat terdapat 9 (sembilan) kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi Austria. diantaranya :

  1. Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang

Kewenangan ini adalah hal yang pokok dalam konsep jucial review atau constitutional review. Yang diuji adalah norma hukum abstrak. Permohonannya pun dapat dilakukan oleh lembaga Negara ataupun individu warga Negara. Persyaratan untuk mengajukan jucial review pun sangat ketat, yakni ada kerugian yang actual, gangguan secara langsung, dengan tingkat yang tinggi, dan upaya untuk mengembalikan kerugian yang diderita.

  1. Pengujian Legalitas peraturan di Bawah UU

Mahkamah Konstitusi di Austria berwenang dapat menyatakan tidak sah peraturan atau regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Federal ataupun Negara bagian atas permintaan perorangan atau warga Negara. Disamping itu Mahkamah Konstitusi juga diberi kewenangan bertindak atas inisiatifnya sendiridengan alasan prejudiciality yaitu pada saat menangani perkara terkait dengan perundang-undangan tertentu. dalam putusannya Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan tidak mengikat suatu peraturan, bahkan dapat memberikan tenggang waktu untuk mengadakan revisi.

  1. Pengujian Perjanjian Internasional

Dikarenakan dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Austria Perjanjian Internasional dapat dijadikan hukum nasional baik memalui Undang-Undang ataupun cukup melalui Peraturan Pemerintah. untuk itu Mahkamah Konstitusi Austria berwenang menguji Perjanjian Internasional yang telah dijadikan hukum nasional.

  1. Perselisihan Pemilihan umum

Mahkamah Konstitusi Austria menurut konstitusi dapat mengadili legalitas hasil pemilu, dan berdasarkan kewenangannya untuk menentukan perolehan atau hilangnya kursi lembaga perwakilan rakyat.

  1. Peradilan Impeachment

Mahkamah Konstitusi Austria dapat meng- ImpeachmentPejabat tertinggi Negara atas kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban hukum atau pelanggaran hukum yang dilakukan pada masa jabatannya.

  1. Kewenangan sebagai Pengadilan Administrasi khusus yang terkait dengan ”Constitutional Complain” individu warga Negara

Dalam keadaan tertentu Mahkamah Konstitusi Austria dapat berfungsi sebagai Pengadilan Administrasi Negara, yakni terhadap keputusan konkrit yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah.

  1. Sengketa Kewenangan dan Pendapatan Keuangan antar Negara Bagian dengan Federal

Mahkamah Konstitusi Austria juga memiliki kewenangan memutus sengketa yang berkaitan dengan kekuangan Negara, baik Negara Federasi, Negara bagian yang tunduk pada jurisdiksi pengadilan biasa ataupun pengadilan tata usaha Negara.

  1. Kewenangan memberikan Penafsiran UUD

Mahkamah Konstitusi Austria dapat memberikan pendapat hukum terkait tafsir konstitusi tidak hanya berlaku bagi Negara federal, akan tetapi berlaku pada Negara bagian yang putusannya bersidat final, mengikat dan wajib dilaksanakan.

  1. Dewan Konstitusi Perancis

Counseil Constitutionnel Perancis (Dewan Konstitusi) model Perancis keberadaannya setelah disahkannya Konstitusi Republik Kelima Perancis tahun 1958. Sebelumnya telah ada lembaga peradilan yang disebut Counseil d’Etat (Peradilan Administrasi), akan tetapi tidak ada hubungannya antar satu dengan yang lainnya. Counseil Constitutionnel beranggotakan 9 orang anggota untuk masa jabatan 9 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Anggota Dewan dapat diganti selama 3 tahun sekali sebanyak 3 orang. 3 orang dipilih Presiden, 3 oleh Ketua Majelis Nasional dan 3 lainnya oleh Ketua Senat. Selain itu Mantan Presiden Republik yang diangkat menjadi seorang anggota Dewan dapat terus menjabat untuk seumur hidup.

Anggota Dewan Konstitusi ini sebagian besar berasal dari politisi. Ketentuan lain yang juga penting adalah pemilihan Ketua Dewan Konstitusi juga ditentukan oleh Presiden Republik. Ketua Dewan Konstitusi ini memegang suara kunci apabila dilakukan secara voting dan seri. Untuk pengesahan Undang-Undang rancangan Undang-Undang dapat diajukan kepada Dewan Konstitusi oleh Presiden republik, Perdana Menteri atau salah satu dari Kamar parlemen. selain kewenangan itu Dewan Konstitusi juga berwenang memeriksa dan memutus mengenai legalitas hasil pemilihan Presiden dan menyelanggarakan referendum serta duduk tidaknya anggota wakil rakyat dalam parlemen. Sedangkan kewenangan yang ketiga adalah kewenangan bersifat konsultatif, yakni apabila diminta oleh Presiden dalam hal-hal yang bersifat darurat.

Mengenai hakikat dan akibat hukum dari putusan Dewan Konstitusi berisi persetujuan atas dasar ketentuan hukum materiel yang berlaku dan prosedur hukum formal menurut tahap-tahap procedural yang berlaku, analisis dalil-dalil hukum dari semua pihak terkait, dan perumusan prinsip-prinsip yang berlaku terhadap perkara terkait untuk menjawab permintaan yang diajukan oleh Pemohon. Sedangkan akibat hukum dari putusan dapat dikemukakan bahwa putusan Dewan Konstitusi Perancis mengikat semua lembaga. Sedangkan putusan konstitutionalitas suatu peraturan dapat menyebabkan peraturan yang bersangkutan sebagian di revisi.

Continue Reading

TINJAUAN KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasca Undang-Undang Dasar Amandemen, terdapat beberapa pergeseran lembaga Negara yang semula terdapat lembaga tertinggi Negara dalam hal ini adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kini lembaga Negara yang ada memiliki kedudukan yang sama sebagai lembaga yang memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Hal itu sesuai dengan prinsip ‘check and balance’ dimana berfungsi sebagai pengontrol terhadap kewenangan regulatif baik yang dimiliki oleh Presiden/Pemerintah serta lembaga-lembaga lain yang mendapat kewenangan regulatif dari Undang-Undang.[1]

Mahkamah Konstitusi yang merupakan lembaga baru pasca UUD 1945 amandemen memiliki kedudukan yang strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, selain berkedudukan sebagai lembaga kekuasaan kehakiman serta memiliki kedudukan terhadap Mahkamah Agung dan lembaga Negara lainnya.[2] Mahkamah Konstitusi dikatakan sebgai salah satu kekuasaan kehakiman sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 amandemen yang berbunyi:

“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan sebuah Mahkamah Konstitusi (kursif dari penulis)

Adapun yang menjadi kewenangan mahkamah Konstitusi adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagimana disebutkan dibawah ini:

  • Mahkamah Knsitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
    • Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
    • Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
    • Memutus pembubaran partai politik;dan
    • Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
  • Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presidendiduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindk pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diamksud dalam Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Mahkamah Konstitusi juga memiliki kedudukan terhadap lembaga Negara yang lain, diantaranya dengan Mahkamah Agung (MA), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yang kesemuanya saling melengkapi sehingga akan tercipta suasana pemerintahan yang yang saling melengkapi antara fungsi lembaga Negara yang satu dengan yang lainnya.[3]

a.1.Kedudukan Mahkamah Konstitusi Terhadap Mahkamah Agung

Sepintas dapat dipastikan bahwa kedua lembaga ini merupakan dua lembaga yang merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman, namun tentunya kedua lembaga ini memiliki kewenangan yang berbeda. Dalam pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa:

“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan sebuah Mahkamah Konstitusi (kursif dari penulis)

Ketika melihat bunyi pasal diatas, maka jelas bahwa antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan sama-sama kekuasaan kehakiman, namun perlu dilihat pula tentang kewenangan dari Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa:

“Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan undang-undang ”

Sedangkan wewenang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa:

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.

Selain kewenangan diatas, Mahkamah konstitusi memiliki kewengan satu lagi yang sangat urgen yakni sebagaimana diatur dalam pasal 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa:

“Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar”

Berdarsakan bunyi Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Dasar diatas, maka antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung adalah sama-sama sebagai pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia. Maka dengan demikian pula dapat disimpulkan bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia menganut sistem bifurkasi (bifurcation system), dimana kekuasaan kehakiman terbagi dalam 2 (dua) cabang, yaitu cabang peradilan biasa (ordinary court) yang berpuncak pada Mahkamah Agung dan cabang peradilan Konstitusi yang dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi.[4]

Dengan demikian jelas bahwa antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung merupakana 2 (dua) lembaga tinggi negara yang sejajar yang sama-sama sebagai pelaku kekuasaan kehakiman dalam sistem Kekuasaan di Negara Republik Indonesia.[5] Namun tentunya antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memiliki perbedaan baik dari segi yrisdiksi maupun dari segi kompetensinya. Meskipun jika dilihat secara politis dari kewenangan Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi relatif lebih tinggi dari Mahkamah Agung.

a.2. Kedudukan Mahkamah Konstitusi Terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Dengan diamandemennya Undang-Undang Dasar 1945 maka telah terjadi pergesesan kekuasaan lembaga Negara, salah satunya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang sebelum amandemen merupakan lembaga tertinggi Negara, namun setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945, maka kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak lagi sebagai penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia dan pelaku sepenuhnya kedaulatan rakyat. Oleh karena itu dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa kedaulatan derada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945), sehingga penumpukan kekuasaan di satu lembaga dapat diminimalisir.

Mengenai kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), maka dapat dilihat dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa:

“Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar”

Dalam ayat (2) disebutkan bahwa:

“Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden”

Dalam ayat (3) disebutkan bahwa:

“Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang dasar”

Berdasarkan bunyi Pasal-pasal diatas, maka antara Mahkamah Konstitusi dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah sama-sama sebagai lembaga negara yang sejajar, yakni lembaga yang satu tidak lebih tinggi (subordinat) terhadap lembaga Negara lainnya.

a.3Kedudukan Mahkamah Konstitusi Terhadap Presiden

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa:

“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”

Sedangkan Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku sekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 terdapat banyak pasal yang mengatur tentang keberadaaan Presiden. Namun dari sekian banyak pasal tersebut tidak satupun yang mengatur kedudukan Presiden terhadap Mahkamah Konstitusi. Namun hal yag penting adalah sebagimana tertuang dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa:

“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”

Dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat ditegaskan bahwa:

“Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara”

Berdasarkan penjelasan pasal diatas, maka dapat diartikan bahwa semua lembaga negara termasuk Presiden tidak dapat melakukan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi selaku kekuasaan kehakiman di Indonesia. Untuk itu, maka dapat disimpulkan bahwa antara Presiden dan Mahkamah Konstitusi adalah sama-sama lembaga Negara yang memiliki tugas dan wewenang yang berbeda namun memiliki kedudukan yang sejajar.

a.4.Kedudukan Mahkamah Konstitusi Terhadap Dewan Perwakilan Rakyat

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 ayat (1) disebutkan bahwa:

“Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang”

Undang-Undang Dasar 1945 tidak dijelaskan tentang kedudukan Mahkamah Konstitusi terhadap Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat ditegaskan bahwa:

“Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara”

Dari penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan antara Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat adalah sejajar dan kedua-duanya adalah lembaga Negara.

a.5.Kedudukan Mahkamah Konstitusi Terhadap Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan lembaga baru pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat ditegaskan bahwa:

“Dewan Perwakilan Dakyat merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara”

Berdasarkan pasal diatas, maka jelas bahwa Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sama-sama sebagai lembaga negara, sehingga kedudukan kedua lembaga tersebut adalah sederajat, namun tentunya memiliki kewenangan yang berbeda.

a.6.Kedudukan Mahkamah Konstitusi Terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diatur dalam Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa:

“untuk melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas mandiri”

Mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi terhadap Badan Pemeriksa Keuangan tidak terdapat satu pasalpun dalam peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Namun karena antara Mahkamah Konstitusi dan Badan Pemeriksa Keuangan adalah sama-sama lembaga negara, maka kedudukan kedua lembaga tersebut adalah sejajar.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan Mahkamah Konstitusi terhadap lembaga negara yang lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 amandemen, maka tidak terdapat satu lembagapun secara hukum yang dapat dikatakan (subordinat) lebih tinggi atau lebih rendah, walaupun terdapat sebagian yang mengatakan secara politis masih terdapat lembaga yang paling tinggi apabila dilihat dari segi kewenangan yang dimiliki.

  1. FUNGSI DAN TUGAS MAHKAMAH KONSTITUSI MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974, istilah fungsi berarti adalah sekelompok pekerjaan, kegiatan, dan usaha yang satu sama lainnya ada hubungan erat untuk melaksanakan suatu tugas pokok. Dari sudut bahasa, fungsi (Belanda=functie, Inggris=function) berarti jabatan, atau kerja.[6] Jadi berdasarkan pengertian diatas, maka fungsi adalah salah satu peran yang dapat dilaksanakan untuk melaksanakan salah satu wewenang yang melekat pada suatu kelompok/lembaga.

Secara filosofis ide dasar gagasan pembentukan Mahkamah Knstitusi adalah untuk menciptakan sebuah sistem ketatanegaraan di Indonesia yang menganut sistem pemisahan kekuasaan (separation of power) serta inginmenerapkan konsep “check and balance” untuk secara bertahap menggantikan asas pendistribusian kekuasaan (distribution of power), dengan alasan bahwa: [7]

  1. Negara Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa dan negara yang tertib, bersih, makmur, dan berkeadilan.
  2. Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenagnya yang ditentukan dalam UUD 1945.
  3. Berdasarkan ketentuan yang termuat dalam UUD 1945 (Pasal 24C) pengaturan tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara, dan ketentuan lainnya diatur dalam undang-undang.

 

  1. Fungsi Mahkamah Konstitusi Sebagai Lembaga Kekuasaan Kehakiman

     Format awal dibentuknya Mahkamah Konstitusi adalah semangat membangun lembaga kekuasaan Kehakiman yang tugas dan wewenangnya berkaitan dengan peran dan tugas konstitusionalitas dari Undang-Undang Dasar 1945.

Kekuasaan Kehakiman setelah UUD 1945 diubah, tetap menjadi kekuasaan yang sangat fundamental dan sebagai bagian dari poros kekuasaan yang memiliki fungsi menegakkan keadilan.[8] Kekuasaan kehakiman dalam susunan kekuasaan negara menurut UUD 1945 setelah perubahan tetap ditempatkan sebgai kekuasaan yang mandiri, bebas campur tangan dari kekuasaan lain, hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa:

“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”

Dalam susunan kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA), badan-badan peradilan lain dibawah MA (Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer, Peradilan Agama) serta Mahkamah Konstitusi (pasal 24 ayat (2) UUD 1945). Untuk menjaring hakim-hakim yang profesional dan mempunyai integritas terhadap profesinya sebagai penegak hukum dan keadilan, terdapat lembaga khusus diadakan untuk rekrutmen calon-calon Hakim Agung yaitu Komisi Yudisial (Pasal 24B UUD 1945).

Dengan demikian maka Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, perlu memperhatikan mengenai asas-asas hukum umum kekuasaan kehakiman/peradilan yang baik (Algemene Rechtsbeginsellen van Behorrrlijk Rechtspraak). Asas hukum (Rechtsbeginsellen) adalah pokok pikiran yang bersifat umum yang menjadi latar belakang dari peraturan hukum yang konkret (hukum positif).[9] Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH mengatakan bahwa asas hukum adalah jiwanya peraturan hukum, karena ia merupakan dasar lahirnya peraturan hukum, ialah rasio legisnya peraturan hukum.[10] Asas hukum ini dapat ditemukan dan disimpulkan langsung ataupun tidak langsung dala peraturan-peraturan hukum yang pada hakikatnya mengandung unsur-unsur asas-asas hukum yang bersangkutan.[11]

Seperti asas-asas hukum lainnya, kekuasaan kehakiman juga memiliki beberapa asas yang menjadi dasar dari ketentuan-ketentuan dalam kekuasaan kehakiman secara umum. Adapun asas-asas hukum kekuasaan kehakiman yang baik diantaranya:[12]

  1. Asas kebebasan hakim
  2. Hakim bersifat menunggu
  3. Pemeriksaan berlangsung terbuka
  4. Hakim aktif
  5. Asas hakim bersifat pasif (Tut Wuri)
  6. Asas kesamaan (Audi et Alteram Partem)
  7. Asas objektivitas
  8. Putusan disertai alasan (Motiverings Plicht)
  1. Fungsi Mahkamah Konstitusi Sebagai Penjaga Konstitusi

Ketika melihat wewenang Mahkamah konstitusi dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa:

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.

Selain kewenangan diatas, Mahkamah konstitusi memiliki kewengan satu lagi yang sangat urgen yakni sebagaimana diatur dalam pasal 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa:

“Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar”

Berdasarkan kewenanagan diatas, maka dalam segala apapun untuk menjalankan kewenangannya, maka Mahkamah Konsitusi selalu mengatasdasarkan Undang-Undang Dasar sebagai (staatsfundamentalnorm)[13]. Untuk itu sering dikatakan bahwa fungsi dari Mahkamah Konstitusi adalah berfungsi sebagai The Guardian of Constitution (penjaga konstitusi).

Sejalan dengan prinsip ketatanegaraan diatas maka salah satu subtansi penting perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga Negara yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita demokrasi.

Dasar yang dapat dikatakan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah berfungsi sebagai The Guardian of Constitution (penjaga konstitusi) adalah bahwa Mahkamah konstitusi merupakan lembaga peradilan dalam bidang Tata Negara yang dalam segala kewenangannya harus berdasarkan atas Undang-Undang Dasar 1945, baik dalam menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, maupun dalam memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Sebagai The Guardian of Constitution (penjaga konstitusi), maka Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memutus segala wewenang yang melekat padanya harus berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, bukan berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan yang lainnya seperti politik, ekonomi, sosial dan lain sebagainya. Untuk itu juga sangat diperlukan dalam segala pertimbangan yang dilakukan hakim konstitusi adalah pertimbangan hukum, bukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang lainnya.[14]

 

  1. Fungsi Mahkamah Konstitusi Sebagai Penafsir Konstitusionalitas Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar (judicial reviuw) merupakan tugas yang mendominasi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tampak dari putusan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.[15] Secara teoritis terdapat 2 (dua) pengujian norma hukum, yakni pengujian secara formal (formele toetsingrecht) dan pengujian secara materiil (materiele toetsingrecht).[16]

Pengujian secara formal adalah wewenang untuk menilai apakah suatu produk hukum legislatif dibuat sesuai prosedur ataukah tidak. Serta apakah lembaga tertentu berhak atau tidak dalam mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Sedangkan pengujian secara materiil adalah wewenang untuk menyelidiki dan menilai apakah suatu peraturan perundang-undangan bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi.[17]

Berdasarkan kewenangannya untuk menguji konstitusionalitas Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya dapat menyatakan bahwa materi rumusan dari suatu Undang-Undang tidak mempunyai kekuatan hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Begitupun terhadap suatu Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan keberlakuannya karena tidak sesuai dan tidak berdasar terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Melalui penafsiran ataupun interpretasi terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai peradilan yang secara positif mengoreksi Undang-Undang yang dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama-sama Presiden dalam penyelenggaraan negara yang berdasarkan hukum yang mengatur perikehidupan masyarakat bernegara. Dengan demikian Undang-Undang yang dihasilkan oleh legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden) diimbangi oleh pengujian (formal dan materiil) dari cabang yudisial yakni Mahkamah Konstitusi.[18]

Contoh kecil dalam hal kewenangan formal dalam menguji Undang-Undang misalkan dalam bidang legislasi adalah Mahkamah konstitusi dapat mendorong efektifitas penyelenggaraan fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dikerdilkan. Artinya Maahkamah Konstitusi dapat menyatakan bahwa pembentukan suatu Undang-Undang adalah tidak sah menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat karena tidak melibatkan atau mengabaikan peranan, pertimbangan, maupun pandangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Konteks diatas berarti Mahkamah Konstitusi mempunyai fungsi sebagaiKonstitusionalitas Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945, baik melalui pengujian secara materiil dan formal terhadap suatu Undang-Undang mempunyai fungsi control dalam suatu sistem hukum yang mengatur kehidupan bernegara. Hal itu terwujud dalam bentuk pengujian (materiil dan formal) terhadap Undang-Undang oleh Mahkamah konstitusi.

  1. HUBUNGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DENGAN LEMBAGA TINGGI NEGARA LAINNYA

Seperi pembahasan sebelumnya bahwa Mahkamah Konstitusi selain berkedudukan yang sejajar dan tidak (subordinat) terhadap lembaga tinggi negara lainnya, maka selain itu juga Mahkamah Konstitusi juga memiliki hubungan dengan lembaga tinggi lainnya, baik dengan Mahkamah Agung (MA), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Badan Pemeriksa Keuangan.

  1. Hubungan Mahkamah Konstitusi Dengan Mahkamah Agung

Pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Mahkamah Konstitusi terdiri tersiri 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Aturan peralihan Pasal III Mahkamah Konstitusi selambat-lambatnya dibentuk pada 17 Agustus 2003, sebelum Mahkamah konstitusi terbentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada Mahkamah Agung adanya permohonan pengujian Undang-Undang dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan di catat dalam buku register perkara konstitusi.

Pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila Undang-Undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi (Pasal 55 UU No. 23 Tahun 2003). Begitupun juga Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, dan Mahkamah Agung (MA) (Pasal 59 UU No. 23 Tahun 2003).

Berdasarkan bunyi pasal diatas, maka hubungan kedua lembaga negara ini telah dimulai sebelum dibentuknya Mahkamah Konstitusi. Dalam rangka mengisi jabatan hakim konstitusi, maka Mahkamah Agung berhak mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi dari 9 (sembilan) orang hakim konstitusi yang nantinya ditetapkan oleh Presiden.

Dalam menjalankan tugasnya pun Mahkamah Konstitusi melakukan hubungan denga Mahkamah Agung seperti ketika Mahkamah Konstitusi menangani Judicial Reviuw. Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada Mahkamah Agung adanya permohonan pengujian Undang-Undang dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam buku register perkara konstitusi.

Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila Undang-Undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah KOnstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, dan Mahkamah Agung (MA).

Dari itu, maka dapat dilihat terdapat hubungan antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, hal itu merupakan konsekwensi dari lembaga yang sama-sama berwenang melakukan judicial reviuw terhadap peraturan perundang-undangan.

  1. Hubungan Mahkamah Konstitusi Dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Reduksi pergeseran kekuasaan lembaga negara ternyata juga berimplikasi terhadap bergesernya hubungan antar lembaga negara negara, begitu pula dengan hubungan antara Mahkamah Konstitusi dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Mengenai kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), maka dapat dilihat dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa:

“Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar”

Dalam ayat (2) disebutkan bahwa:

“Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden”

Dalam ayat (3) disebutkan bahwa:

“Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang dasar”

Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang susunan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Majelis Permusyawaratan Rakyat Merupakan lembaga permusyawaratan rakyat ysngs berkududukan sebagai lembaga Negara”

Karena kedua lembaga baik Mahkamah Konstitusi maupun Majelis Permusyawaratan Rakyat sama-sama sebagai lembaga Negara, maka dalam menjalankan tugas dan wewenangnya kedua lembaga tersebut terdapat hubungan. Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindakpidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden (pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945). Lembaga yang memiliki kewajiban untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan bahwa Presiden dan/atau wakil Presiden telah melakukan pelanggagaran hukum sebagai mana diamksud diatas adalah Mahkamah Konstitusi (Pasal 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945)

Dalam penyelesaian sengketa pemilu Presiden dan wakil Presiden, Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan hasil perhitungan suara kepada MPR, dalam hal MPR menjadi para pihak dalam peradilan Konstitusi, Mahkamah Konstitusi dapat memanggil dan mendengar keterangan MPR dalam persidangan.

Berdasarkank pemaparan diatas, maka jelas bahwa kedua lembaga negara merupakan lembaga yang sejajar yang memiliki hubungan tata kerja antar lembaga negara yang ada.

  1. Hubungan Mahkamah Konstitusi Dengan Presiden

     Sama halnya dengan Mahkamah Agung, maka Presiden juga berhak mengajukan 3 (tiga) orang Hakim Konstitusi dari 9 (sembilan) orang Hakim Konstitusi, dan Presiden berwenang menetapkan 9 (sembilan) orang Hakim Konstitusi tersebut (Pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945)

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden (pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945). Lembaga yang memiliki kewajiban untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan bahwa Presiden dan/atau wakil Presiden telah melakukan pelanggagaran hukum sebagai mana diamksud diatas adalah Mahkamah Konstitusi (Pasal 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945)

Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan Judicial Reviuw terhadap Undang-Undang yang merupakan produk yang dibuat DPR dan Presiden (Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945). Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi kepada DPR dan Presiden untuk diketahui dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari. Mahkamah Konstitusi dapa tmeminta risalah dan keterangan yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada MPR, DPR, DPD, dan/atau Presiden. Mahkamah Konstitusi menyampaikan kepada DPR, DPD, Presiden, dan Mahkamah Agung terhadap putusan mengenai pengujian Undang-Undang Dasar 1945 (pasal 59 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003).

Dalam hal penyelesaian sengketa pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan hasil perhitungan suara kepada Presiden (Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden). Hakim Konstitusi mengucap sumpah dihadapan Presiden (Pasal 21 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003). Pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi. Dalam hal Presiden menjadi para pihak dalam peradilan Konstitusi, Mahkamah Konstitusi dapat memanggil dan mendengar keterangan Presiden dalam persidangan.

Berdasarkan ulasan singkat diatas, maka jelas terdapat hubungan tata kerja antara Mahkamah Konstitusi dengan Presiden. Juga terdapat hubungan protokoler dalam hal Hakim Konstitusi mengucap sumpah.

  1. Hubungan Mahkamah Konstitusi Dengan Dewan Perwakilan Rakyat

     Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan Judicial Reviuw terhadap Undang-Undang yang merupakan produk yang dibuat DPR dan Presiden (Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945). Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi kepada DPR dan Presiden untuk diketahui dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari. Mahkamah Konstitusi dapa tmeminta risalah dan keterangan yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada MPR, DPR, DPD, dan/atau Presiden. Mahkamah Konstitusi menyampaikan kepada DPR, DPD, Presiden, dan Mahkamah Agung terhadap putusan mengenai pengujian Undang-Undang Dasar 1945 (pasal 59 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003).

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945). DPR berhak mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi dari sembilan orang hakim konstitusi yang nantinya ditetapkan oleh Presiden (pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 ). Dalam hal DPR menjadi para pihak dalam peradilan konstitusi, Mahkamah Konstitusi dapat memanggil dan mendengar keterangan DPR dalam persidangan.

Sedikit berdasarkan rumusan pasal-pasal diatas, maka dapat menunjukkan dalam hal-hal tertentu terdapat hubungan tata kerja lembaga antara Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat.

  1. Hubungan Mahkamah Konstitusi Dengan Dewan Perwakilan Daerah

Mahkamah Konstitusi dapa tmeminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden.Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi kepada DPR dan Presiden untuk diketahui dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari. Mahkamah Konstitusi dapa tmeminta risalah dan keterangan yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada MPR, DPR, DPD, dan/atau Presiden. Mahkamah Konstitusi menyampaikan kepada DPR, DPD, Presiden, dan Mahkamah Agung terhadap putusan mengenai pengujian Undang-Undang Dasar 1945 (pasal 59 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003).

Dalam hal Dewan Perwakilan Daerah menjadi para pihak dalam sengketa kewenangan lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Mahkamah Konstitusi dapat memanggil dan meminta keterangan Dewan Perwakilan Daerah dalam persidangan (pasal 41 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003)

Sama halnya dengan lembaga yang lainnya, berdasarkan penjelasan diatas, maka hubungan antara Mahakamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Daerah adalah hubungan tata kerja antar lembaga negara.

  1. Hubungan Mahkamah Konstitusi Dengan Badan Pemeriksa Keuangan

Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga negara yang memiliki wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara (Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945).

Menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 bahwa:

 

“Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab untuk mengatur organisasi, administrasi, personalia, dan keuangan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang bersih”

Sehingga dalam hal ini, Badan Pemeriksa Keuangan berwenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan prinsip pemerintahan yang bersih (good governnance). Begitupun juga dalam hal Badan Pemeriksa Keuangan menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, Mahkamah Konstitusi dapat memanggil dan mendengar keterangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam persidangan.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka terdapat hubungan antara Mahkamah konstitusi dan Badan Pemeriksa Keuangan adalah hubungan tata kerja antar lembaga negara.

 

DAFTAR PUSTAKA

Arinanto, Satya, Politik Hukum 1, Program Pascasarjana UI, Jakarta, 2001

Arinanto, Satya, Politik Hukum 2, Program Pascasarjana UI, Jakarta, 2001

Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, UII Press, Yogyakarta, 2005,

Fatkhurohman, et.al, Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004

Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasari, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2005

Ikhsan Rosyada Parluhutan Daulay, Mahkamah Konstitusi (Memahami keberadaannya Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia), PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2006,

J.H.A. Logeman, Tentang Teori Suatu Tata Hukum Positif, Ichtiar Baru, Jakarta

Abdul Rasyid Thalib, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta, 2002

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2004

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Hukum, Pustaka Kartini, Jakarta, 1991

Maria Farida Indarti, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan, Kanisius, Jakarta, 1998

Maruar Sihaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Konsitusi Press, Jakarta, 2005

Bambang Sutiyoso, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Konstitusi Press, Jakarta, 2006

Sri Soemantri, Hak Menguji Materiil di Indonesia, Alumni, Bandung 1986

Ahmad Syahrizal, Peradilan Konstitusi, Pradnya Paramita, Jakarta, 2006

[1] Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, UII Press, Yogyakarta, 2005, Hal. 21

[2] Fatkhurohman, et.al, Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004, Hal. 59

[3] Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasari, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2005, Hal. 27

[4] Fatkhurohman, et.al, Opcit, Hal. 62

[5] Ikhsan Rosyada Parluhutan Daulay, Mahkamah Konstitusi (Memahami keberadaannya Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia), PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2006, Hal. 44

[6] J.H.A. Logeman, Tentang Teori Suatu Tata Hukum Positif, Ichtiar Baru, Jakarta, Hal.104

[7] Abdul Rasyid Thalib, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, Hal. 167-168

[8] Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasari, Opcit, Hal. 26

[9] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta, 2002, Hal. 32

[10] Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2004, Hal. 85

[11] Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Hukum, Pustaka Kartini, Jakarta, 1991, Hal. 138

[12] Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasari, Opcit, Hal. 66

[13] Maria Farida Indarti, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan, Kanisius, Jakarta, 1998, Hal.47

[14] Maruar Sihaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Konsitusi Press, Jakarta, 2005, Hal 138

[15] Bambang Sutiyoso, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Hal.38

[16] Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Konstitusi Press, Jakarta, 2006. Hal 5

[17] Sri Soemantri, Hak Menguji Materiil di Indonesia, Alumni, Bandung 1986, Hal. 5-12

[18] Ahmad Syahrizal, Peradilan Konstitusi, Pradnya Paramita, Jakarta, 2006, Hal. 276

Continue Reading

TEORI TENTANG HUKUM DAN KEADILAN

Oleh :

Saiful Anam, SH*

Hukum dan keadilan seperti hotel bintang lima,

terbuka secara sama bagi siapa pun tanpa terkecuali,

baik tamu miskin maupun bagi tamu kaya,

asal saja mereka sanggup membayarnya.

(Dr. Munir Fuady, SH., MH., LL.M)

Banyak keinginan dan harapan yang suci dari para mahasiswa fakultas hukum yang akan atau sedang menempuh studi di universitas maupun sekolah tinggi ilmu hukum, yang tentunya mengharapkan dirinya masuk jurusan ilmu hukum agar kelak setelah tau hukum agar mampu menegakkan keadilan di lingkungan masyarakat sekitar. Harapan itu mungkin akan berkobar-kobar pada saat akan dan mulai masuk pertama kali di fakultas hukum. Tapi tidak setelah semester 2 sampai terakhir, tidak jarang dari mereka yang merasa masygul ketika melihat kenyataan hukum yang terjadi di sekitar masyarakat tidak sama dengan yang mereka pernah dapatkan di bangku perkuliahan.

Pada masa berikutnya harapan itu mulai terkikis hingga pada akhirnya terjadi suatu kejumudan berfikir tentang hukum. Tidak jarang dari mereka sudah tidak percaya lagi terhadap apa yang telah di pelajarinya sendiri. Hingga paling parahnya adalah muncul rasa dan keinginan dari para mahasiswa fakultas hukum bahwa percuma saja mempelajari hukum yang sangat begitu ideal, karena sudah tidak mampu lagi mencerminkan keadilan hukum yang sebenarnya. Untuk itu kadang tidak jarang dari mereka yang merasa berdosa karena telah bergabung dalam lingkungan fakultas hukum, yang mereka telah merasa tau hukum, tapi tidak mampu berbuat sesuai dengan yang telah di pelajarinya.

Hal yang sama juga terjadi terhadap masyarakat yang berkeinginan mencari keadilan di lembaga-lembaga peradilan. Niat suci yang timbul dari benak sang pencari kedilan justru tidak jarang pupus di tengah jalan. Kesewenang-wenangan hukum dan penyalahgunaan hukum yang sangat lebih dominan mewarnai penegakan hukum yang berkeadilan. Untuk itu sudah tidak jarang pula masyarakat yang sudah tidak percaya lagi terhadap hukum, hingga pada akhirnya penyelesaian peristiwa-peristiwa dan kasus-kasus hukum tidak lagi diselesaikan melalui mekanisme formal, karena beranggapan bahwa hukum bukan akan menyelesaikan masalah akan tetapi justeru akan menambah masalah baru yang berkepanjangan.

Contoh diatas merupakan sebagian dari praktek dan potret betapa sulitnya keadilan di tegakkan. Oleh sebab itu maka mutlak di mengerti dan dipahami tentang arti dan makna keadilan yang sebenarnya, agar dalam pelaksanaan tidak terjadi perdebatan tentang ukuran-ukuran adil atau tidaknya suatu peristiwa hukum atau kasus tertentu. Dalam tulisan ini di coba menjelaskan tentang pengertian dan fungsi keadilan, teori tentang ukuran-ukuran keadilan, macam-macam keadilan dan keadilan teori keadilan menurut hukum.

Ada beberapa alasan kenapa sebenarnya manusia dari waktu kewaktu begitu gencar mencari keadilan, diantaranya:

  1. secara deontologist etika, karena keadilan sudah menjadi hak dari seseorang.
  2. jawaban kaum utilitarian, bahwa keadilan merupakan nilai dasar yang harus dipertahankan untuk dapat dilaksanakannya kebaikan yang sebesar-besarnya atau kesenangan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
  3. jawaban kaum historian atau kaum sosiologis, bahwa keadilan memang kebutuhan dalam masyarakat sepanjang masa.
  4. jawaban kaum psikologis, bahwa keadilan merupakan kebutuhan jiwa manusia.
  5. jawaban kaum agamis, bahwa keadilan merupakan kehendak dan tuntunan Ilahi terhadap manusia

Kata “keadilan” berasal dari kata “adl” yang berasal dari bahasa Arab. Dalam bahasa Inggris di sebut dengan “justice” memiliki persamaan arti dengan:

  1. justicia, dalam bahasa Latin
  2. jeuge, Justice (f) dalam bahasa Prancis
  3. juez (m), justicia (f) dalam bahasa Spanyol
  4. reichter (m), gerechtigkeit (f) dalam bahasa Jerman

Persoalan keadilan dapat timbul dalam hubungan dan interaksi antara :

  1. individu dengan individu lainnya
  2. individu dengan masyarakat/kelompok masyarakat
  3. individu dengan otoritas kekuasaan/Negara
  4. individu dengan alam semesta

Berdasarkan sedikit penjelasan diatas, maka keadilan dapat diartikan sebagai nilai (value) untuk menciptakan suatu hubungan yang ideal diantara manusia sebagai individual, sebagai anggota masyarakat, dan sebagai bagian dari alam, dengan memberikan kepada manusia tersebut apa yang menjadi hak dan kebebasannya menurut hukum dan moral, yang bila perlu harus dipaksakan berlakunya oleh Negara dengan memperlakukan secara sama terhadap hal yang sama dan memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang berbeda.

Agar suatu hukum dapat tdikatakan adil, maka terdapat beberapa ukuran-ukuran, ukuran-ukuran keadilan itu diantaranya :

  1. Ukuran hukum alam dan positifisme

Ukuran hukum alam mendasarkan keadilan pada pandangan yang lebih tinggi dari (trancendent) dari pikiran manusia, juga dengan akal sehat (reason). Sedangkan keadilan berdasarkan paham positivisme adalah menjalankan aturan yang berlaku secara baik dan benar.

  1. Ukuran absolute dan relative

Ukuran absolute adalah keadilan yang berlaku kapan dan dimana saja. Begitu sebaliknya dengan ukuran relatif yang berarti keadilan akan berbeda-beda sesuai dengan perbedaan tempat dan waktu.

  1. Ukuran umum dan konkret

Ukuran umum (universal) adalah ukuran tanpa batas, dimana saja dan kapan saja. Sedangkan Konkret tergantung pada keunikan setiap kasus.

  1. Ukuran metafisik dan empiris

Ukuran metefisik adalah keadilan terbit bukan dari fakta dalam masyarakat, akan tetapi manakala dilaksanakan hak dan kewajiban berdasarkan rasio manusia secara deduktif. Sedang ukuran empiris berdasarkan fakta social dalam kenyataannya.

  1. Ukuran internal dan eksternal

Ukuran ekternal adalah keadilan sebagai suatu cita yang tinggi dan dari mana keadilan berasal atau dibentuk. Sedangkan secara internal adalah menelaah keadilan dalam batas-batas ruang gerak dari keadilan itu sendiri.

  1. Ukuran pengetahuan dan intuisi

Ukuran pengetahuan adalah ukuran melalui teori dalam ilmu pengetahuan. Sedang intuisi ukuran berdasarkan perasaan keadilan dan perasaan ketidak adilan.

* Alumni Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo

Continue Reading

GOOD GOVERNANCE DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

BAB I

PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 telah melahirkan beberapa perubahan mendasar di bidang ketatanegaraan.[1] Perubahan mendasar terdapat pada bentuk kedaulatan yang semula dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), namun setelah perubahan terdapat perbedaan, yakni kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Yang cukup mendasar pula adalah dengan diperjelasnya bahwa Indonesia adalah meganut negara hukum. Dengan demikian maka telah meruntuhkan pandangan yang sengaja dibangun oleh Presiden Soeharto bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bernilai “keramat”.[2] Yakni Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat di rubah oleh siapun dan dalam kondisi apapun.

Perubahan yang cukup signifikan terjadi pada bergesernya kekuasaan lembaga negara. Selain terdapat lembaga baru, juga terdapat lembaga negara yang dihapus dalam Undang-Undang Dasar 1945. Resstrukturisasi kelembagaan Negara merupakan agenda penting amandemen demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Good Governance). Pada aspek kelembagaan Negara dapat dilihat dalam konstitusi bahwa terdapat lembaga-lembaga seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daearah (DPD), Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY) serta lembaga-lembaga Negara lainnya seperti Bank Indonesia (BI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kesemuanya itu merupakan pemisahan kekuasaan yang bersifat horizontal dalam arti kekuasaan dipisah-pisahkan kedalam fungsi-fungsi yang tercermin dalam lembaga Negara yang sederajat yang saling mengimbangi (check and balance).[3]

Pada aspek Hak Asasi Manusia dalam konstitusi adalah dicantumkannya pasal-pasal yang berkaitan dengan Hak-hak dasar manusia yang sebelumnya masih belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen.[4] Hal ini berkaitan dengan pemenuhan hak-hak dasar manusia yang sebelumnya kurang mendapatkan perlindungan hukum oleh pemerintah, sehingga banyak sekali pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia yang tidak dan belum terselesaikan. Dalam konteks itu akan menjadi sangat penting kepastian hukum tentang Hak Asasi Manusia, meskipun pada dasarnya Hak Asasi Manusia adalah hak yang telah melekat dalam setiap diri manusia sejak dia dilahirkan atau sejak berada dalam kandungan.

Pada aspek good governance menjadi point penting dalam dasawarsa pasca reformasi yang menginginkan adanya pemerintahan yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).[5] Good governance ini kemudian dilaksanakan dalam setiap tingkatan pemerintahan di Indonesia, baik ditingkatan ekskutif, legislative dan yudikatif. Di bidang ekskutif ditandai dengan adanya reformasi birokrasi, dimulai pada tingkatan yang paling atas, maupun tingkatan pemerintahan yang paling bawah. Di bidang legislative juga ditandai dengan adanya proses pembentukan Undang-Undang[6] yang terarah dan efektif sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sedangkan pada tingkatan yudukatif ditandai dengan adanya peradilan bebas yang tidak terdapat intervensi dari pihak manapun.

Dalam tulisan ini akan mengspesifikkan untuk persoalan proses pembentukan Undang-Undang di Indonesia. Dimana fungsi pembentukan Undang-Undang merupakan bagian dari fungsi yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia. Fungsi ini yang kemudian dijadikan semacam bagian dari perwujudan dari peran serta dan fungsi legislative dalam upaya memberikan kontribusi yang berguna bagi masyarakat yang telah mempercayakan kepadanya. Untuk itu lembaga legislative dalam Negara-negara modern dikatakan sebagai institusi kunci (key institution) dalam perkembangan politik Negara-negara modern.[7]

Pergeseran fungsi legislasi dari Presiden kepada Legislatif merupakan bagian dari agenda amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu dikuatkan dengan pendapat Jimly Asshiddiqie[8] bahwa setelah perubahan pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 telah terjadi pergeseran kekuasaan kekuasaan subtantif dalam pembentukan Undang-Undang yakni dari tangan Presiden ke tangan Legislatif.

Pembentukan Undang-Undang di Indonesia terdapat beberapa permasalahan. Mulai dari terlalu kuatnya arus kepentingan politik golongan ataupun kepentingan tertentu dari pemegang kekuasaan yang menginginkan hal-hal tertentu untuk dapat diloloskan dalam proses pembentukannya, sampai kepada produk pesanan yang akan menguntungkan pihak-pihak tertentu, dengan tanpa melihat secara utuh dan nilai-nilai yang yang berkembang serta keinginan masyarakat luas yang ada. Untuk itu dapat dibenarkan bahwa Undang-Undang merupakan produk resultante[9] yakni adalah bahwa produk peraturan perundang-undangan tidak jarang merupakan produk kepentingan golongan tertentu yang menginginkan sesuatu hal untuk diloloskan dan dapat diberlakukan.

Tidak hanya itu, lemahnya pengawasan ekternal dari organisasi kemasyarakatan kadang menjadi keuntungan tersendiri dalam proses legislasi. Namun tidak sedikit pula yang kemudian dijadikan tempat atau sarana bagi oknum-oknum masyarakat, mahasiswa, pengajar dan juga organisasi lainnya sebagai ruang untuk mencari keuntungan dengan tanpa berfikir panjang, dan tanpa diadakan koreksi yang cukup kritis terhadap pembentukan Undang-Undang ini. Untuk diperlukan pengawalan dari semua kalangan agar dalam proses dan pembentukan Undang-Undang sesuai dengan keinginan bersama, dengan tanpa ada yang dirugikan pihak manapun.

Kwalitas dari pembentuk Undang-Undang juga menjadi persoalan. Sehingga input dan outputnya kadangkalan tidak berbanding lurus, banyak produk-produk Undang-Undang yang tidak sesuai denga jiwa masyarakat, yang ketika diterapkan justru tidak akan responsive, atau hanya bersifat elitis saja, tidak mampu memberikan kontribusi yang baik bagi terbinanya masyarakat yang sejahtera melalui jalur peraturan perundang-undangan yang mendukung.

Melalui sedikit uraian diatas, maka kiranya perlu kita untuk menelaah dan mengetahui bagaimana sebenarnya Undang-Undang itu dibuat, baik dalam proses pembentukannya maupun cara-cara yang efektif dalam proses pemantauan oleh semua kalangan. Juga yang tak kalah pentingnya juga bagaimana kemudian Undang-Undang yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang agar mencerminkan prinsip-prinsip Good Governance, sehingga hasil produk yang dihasilkan mampu mengakmodir semua kepentingan, dan tentunya dapat diterima oleh semua kalangan, dengan tanpa adanya dirugikan.

I.2. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, maka rumusan masalah dalam tulisan ini adalah :

  1. Bagaimana proses pembentukan Undang-Undang di Indonesia?
  2. Bagaimana mewujudkan Good Governance dalam pembentukan Undang-Undang di Indonesia?

I.3. Tujuan Penulisan

Adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan tulisan ini adalah :

  1. Untuk mengetahui proses pembentukan Undang-Undang di Indonesia
  2. Untuk menganalisis bagaimana mewujudkan Good Governance dalam pembentukan Undang-Undang di Indonesia

I.4. Metodologi Penelitian

Dalam tulisan ini metode yang digunakan adalah metode penulisan yuridis sosiologis, yaitu cara penulisan yang didasarkan pada analisis terhadap beberapa asas hukum dan teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang sesuai dan berkaitan dengan permasalahan dalam tulisan ini, dengan tidak menghilangkan kejadian-kejadian yang terjadi dilapangan. Penelitian hukum yuridis sosiologis ini adalah suatu prosedur dan cara penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari segi normatif dan sosiologisnya.[10]

Sedangkan pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah terdiri dari 2 (dua) pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).[11] Pendekatan perundang-undangan (statute approach) di gunakan untuk meneliti peraturan perundang-undangan yang dalam penormaannya masih terdapat kekurangan atau malah menyuburkan praktek penyimpangan dalam pembentukan Undang-Undang. Pendekatan konseptual (conceptual approach) dipakai untuk memahami konsep-konsep yang berkaitan dengan pembentukan Undang-Undang di Indonesia.

  1. Bahan Hukum

Bahan hukum merupakan bahan dasar yang akan dijadikan acuan atau pijakan dalam penulisan skripsi ini. Adapun yang menjadi bahan hukum dalam penulisan skripsi ini terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni bahan hukum primer, skunder dan tersier yang dapat diurai sebagai berikut :

  • Bahan Hukum Primer

Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas.[12] Bahan-bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim.

  • Bahan Hukum Skunder

Bahan hukum skunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer.[13] Adapun bahan hukum skunder yang digunakan untuk memberikan penjelasan mengenai materi yang terdapat dalam bahan hukum primer berasal dari beberapa literatur, buku tesk, jurnal hukum, karangan ilmiah dan buku-buku lain yang berkaitan langsung dengan tema tulisan ini.

  • Bahan Hukum Tersier

Bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan skunder.[14] Bahan hukum ini sebagai alat bantu dalam tulisan ini. Adapun bahan hukum tersier ini dapat berupa kamus-kamus hukum yang berkaitan langsung dengan tulisan ini.

  1. Analisis Bahan Hukum

Metode analisis yang digunakan dalam penulisan karya tulis ini adalah metode induksi, yakni mengkaji dari hal-hal yang bersifat khusus untuk menghasilkan kesimpulan yang bersifat umum.


BAB II

LANDASAN TEORI

II.1. Teori Good Governance

Gagasan tentang penyelenggaraan kekuasaan yang baik menurut aspek historis dapat dilihat pada masa jaman Yunani kuno dimulai pada masa Plato. Menurutnya, penyelenggaraan kekuasaan yang ideal dilakukan secara paternalistik, yakni para penguasa yang bijaksana haruslah menempatkan dirinya selaku ayah yang baik lagi arif yang dalam tindakannya terhadap anak-anaknya terpadulah kasih dan ketegasan demi kebahagiaan anak-anak itu sendiri. Pada bagian lain, Plato mengusulkan agar negara menjadi baik, harus dipimpin oleh seorang filosof, karena filosof adalah manusia yang arif bijaksana, menghargai kesusilaan, dan berpengetahuan tinggi.[15] Murid Plato, Aristoteles, berpendapat bahwa pemegang kekuasaan haruslah orang yang takluk pada hukum, dan harus senantiasa diwarnai oleh penghargaan dan penghormatan terhadap kebebasan, kedewasaan dan kesamaan derajat. Hanya saja tidak mudah mencari pemimpin dengan kualitas pribadi yang sempurna.[16] Oleh karena itu, pendekatan sistem merupakan alternatif yang paling memungkinkan. Plato sendiri, di usia tuanya terpaksa merubah gagasannya yang semula mengidealkan pemerintah itu dijalankan oleh raja-filosof menjadi pemerintahan yang dikendalikan oleh hukum. Penyelenggaraan negara yang baik, menurut Plato, ialah yang didasarkan pada pengaturan hukum yang baik.

Berdasarkan pendapat Plato ini, maka penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada hukum merupakan salah satu alternatif yang baik dalam penyelenggaraan negara. Hukum administrasi negara[17] dapat dijadikan instrumen untuk terselenggaranya pemerintahan yang baik. Penyelenggaraan pemerintahan lebih nyata dalam Hukum administrasi negara, karena di sini akan terlihat konkrit hubungan antara pemerintah dengan masyarakat, kualitas dari hubungan pemerintah dengan masyarakat inilah setidaknya dapat dijadikan ukuran apakah penyelenggaraan pemerintahan sudah baik atau belum. Di satu sisi Hukum administrasi negara dapat dijadikan instrumen yuridis oleh pemerintah dalam rangka melakukan pengaturan, pelayanan, dan perlindungan bagi masyarakat, di sisi lain Hukum administrasi negara memuat aturan normatif tentang bagaimana pemerintahan dijalankan, atau sebagaimana dikatakan Sjachran Basah[18], bahwa salah satu inti hakikat Hukum administrasi negara adalah untuk memungkinkan administrasi negara untuk menjalankan fungsinya, dan melindungi administrasi negara dari melakukan perbuatan yang salah menurut hukum. Tulisan dalam makalah ini akan difokuskan pada fungsi Hukum administrasi negara baik sebagai norma, instrumen, maupun jaminan perlindungan bagi rakyat.

Good Governance berkaitan dengan tata penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Sedangkan pemerintahan dapat diartikan secara sempit dan luas. Dalam arti sempit, penyelenggaraan pemerintahan yang baik bertalian dengan pelaksanaan fungsi administrasi negara. Dalam kaitan ini, di Negeri Belanda (yang juga diikuti oleh ahli Hukum Administrasi Negara Indonesia) dikenal sebagai “Prinsip-prinsip atas asas-asas umum penyelenggaraan administrasi yang baik”[19]. Asas ini berisikan pedoman yang harus digunakan oleh administrasi negara dan juga oleh hakim untuk menguji keabsahan (validitas) perbuatan hukum atau perbuatan nyata administrasi negara. Asas ini pun meliputi antara lain: motivasi yang jelas, tujuan yang jelas, tidak sewenang-wenang, kehati-hatian, kepastian hukum, persamaan perlakuan,, tidak menggunakan wewenang yang menyimpang dari tujuan, fairness dan lain-lain.[20]

Harus diakui bahwa administrasi negara sebagai penyelenggara negara fungsi pemerintahan (eksekutif), selain memiliki konsentrasi kekuasaan yang makin besar, juga bersentuhan langsung dengan rakyat. Tindakan-tindakan penertiban, perizinan dan berberbagai pelayanan merupakan pekerjaan administrasi negara yang langsung berhubungan dengan rakyat. Setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau cara-cara bertindak yang tidak memenuhi syarat penyelenggaraan administrasi negara yang baik akan langsung dirasakan sebagai perbuatan sewenang-wenang atau merugikan orang tertentu atau pun rakyat banyak. Karena itu, betapa penting pelaksanaan asas-asas diatas untuk mencegah dan menghindari rakyat dari segala tindakan administrasi negara yang dapat merugikan rakyat.

Tetapi, cabang-cabang penyelenggara negara yang lain, seperti pembentuk undang-undang (DPR) atau penegak hukum (kekuasaan kehakiman) tidak kurang perannya dalam mewujudkan dan menampakkan pemerintahan yang baik, kurang atau tidak baik. Pembentuk UU dapat membuat UU yang sewenang-wenang.[21] Berbagai UU yang dibuat belum tentu berpihak kepada kepentingan rakyat banyak melainkan untuk kepentingan penguasa atau kepentingan kelompok tertentu yang tentu saja dominan, seperti para konglomerat dan lain-lain.

Demikian pula dalam penegakkan hukum, dapat terjadi berbagai tindakan atau putusan yang sewenang-wenang. Kesewenang-wenangan itu bukan hanya terjadi karena kekuasaan penegak hukum tidak berdaya atau berkolaborasi dengan penyelenggara cabang kekuasaan lain. Kesewenang-wenangan dapat juga terjadi karena penyalahgunaan keuasaan kebebasan yang ada pada penegak hukum. Berbagai tindakan hukum, seperti perkara perdata yang dijadikan perkara pidana, putusan hakim yang dirasakan tidak benar dan tidak adil, penundaan eksekusi yang merugikan pencari keadilan sama sekali tidak terkait dengan ketidakberdayaan atau kolaborasinya dengan kekuasaan, melainkan karean penyalahgunaan kebebasan dalam memutus atau membuat suatu ketetapan.

Menyikapi hal diatas, seyogyanya tinjauan mengenai penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) tidak hanya berkenaan dengan fungsi administrasi negara, melainkan juga termasuk pada cabang-cabang kekuasaan negara yang lain seperti pembentukan undang-undang dan penegak hukum.

Berbagai ungkapan teoritik sering dilekatkan pada bentuk dan isi penyelenggaraan pemerintahan yang baik seperti: responsible, accountable, controlable, transparancy, limitable dan lain sebagainya.[22] Bagi rakyat banyak, penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang memberikan berbagai kemudahan, kepastian dan bersih dalam menyediakan pelayanan dan perlindungan dari berbagai tindakan sewenang-wenang baik atas diri, hak maupun harta bendanya.

Dalam kaitan pelayanan dan perlindungan, ada dua cabang pemerintahan yang berhubungan langsung dengan rakyat yaitu administrasi negara dan juga penegak hukum. Karena itu sangat wajar apabila tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang baik terutama ditujukan pada pembaharuan administrasi negara dan pembaharuan penegakkan hukum.[23]

Istilah “Governance” menunjukkan suatu proses di mana rakyat bisa mengatur ekonominya, institusi dan sumber-sumber sosial dan politiknya tidak hanya dipergunakan untuk pembangunan, tetapi juga untuk menciptakan kohesi, integrasi, dan untuk kesejahteraan rakyat.[24] Dengan demikian, bahwa kemampuan suatu negara mencapai tujuan negara sangat tergantung pada kualitas tata kepemerintahan di mana pemerintah melakukan interaksi dengan sektor swasta dan masyarakat.

Sedangkan United Nations Development Programme (UNDP)[25] mendefinisikan governance sebagai “the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels”. Menurut definisi ini, governance mempunyai tiga kaki (three legs), yaitu economic, political, dan administrative. Economics governance meliputi proses-proses pembuatan keputusan (decision-making processes) yang memfasilitasi aktivitas ekonomi di dalam negeri dan interaksi diantara penyelenggara ekonomi. Economic governance mempunyai implikasi terhadap equity, poverty dan quality of life. Political governance adalah proses-proses pembuatan keputusan untuk formulasi kebijakan, sedangkan administrative governance adalah sistem implementasi proses kebijakan. Oleh karena itu institusi dari governance meliputi tiga domain, yaitu state (negara atau pemerintahan), private sector (sektor swasta atau dunia usaha), dan society (masyarakat), yang saling berinteraksi dan menjalankan fungsinya masing-masing.

Konsep good governance sejak tahun 1991 dipromosikan oleh beberapa agensi multilateral dan bilateral seperti JICA, OECD, GTZ.[26] Mereka memberikan tekanan pada beberapa indikator, antara lain :

  1. demokrasi, desentralisasi dan peningkatan kemampuan pemerintah;
  2. hormat terhadap hak asasi manusia dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku;
  3. partisipasi rakyat;
  4. efisiensi, akuntabilitas, transparansi dalam pemerintah dan administrasi publik;
  5. pengurangan anggaran militer; dan
  6. tata ekonomi yang berorientasi pasar.

World Bank mensinonimkan good governance dengan penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab yang sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi yang langka, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political frameworks bagi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan.

Sedangkan UNDP[27] dalam workshop yang diselenggarakannya menyimpulkan “that good governance system are participatory, implying that all members of governance institutions have a voice in influencing decision making”. Namun dalam perkembangan berikutnya lembaga ini memberikan definisi good governance sebagai hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara negara, sector swasta dan masyarakat (society).[28]

Lembaga Administrasi Negara[29] medefinisikan good governance sebagai penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efisien dan efektif  dengan menjaga “kesinergisan” interaksi yang konstruktif di antara domain-domain negara, sector swasta dan masyarakat (society). Pada tataran ini, good governance berorientasi pada 2 (dua) hal pokok, yakni : Pertama, orientasi ideal negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional. Pada tataran ini, good governance mengacu pada demokratisasi dalam kehidupan bernegara dengan elemen-elemen konstituennya, seperti legitimacy, accountability, scuring of human right, autonomy and devolution of power dan assurance of civilian control; Kedua, pemerintahan yang berfungsi secara ideal yaitu secara efektif dan efisien dalam melakukan upaya mencapai tujuan nasional. Dalam konteks ini, good governance tergantung pada pada sejauh mana struktur serta mekanisme politik dan administratif berfungsi secara efektif dan efisien.

Sementara itu, United Nations merumuskan indikator good governance yang meliputi :[30]

  1. kemampuan, yaitu kemampuan yang cukup untuk melaksanakan kebijakan dan fungsi-fungsi pemerintah, termasuk sistem administrasi publik efektif dan responsif;
  2. akuntabilitas dalam kegiatan pemerintah dan transparan dalam pengambilan keputusan;
  3. partisipasi dalam proses demokrasi, dengan memanfaatkan sumber informasi dari publik dan dari swasta ;
  4. perhatian terhadap pemerataan dan kemiskinan; dan (5) komitmen terhadap kebijakan ekonomi yang berorientasi kepada pasar.

Dalam hal itu pula good governance dapat ditemukan melalui asas-asas umum pemerintahan yang baik, yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan modern masa kini. Di Nederland misalnya disebut sebagai asas-asas pemerintahan yang layak (algemene beginselen van behoorlijk bestuur) yang pada umumnya terdapat 5 (lima) asas, yakni :[31]

  1. asas persamaan
  2. asas kepercayaan
  3. asas kepastian hukum (rechtszekerheid)
  4. asas kecermatan (zorgvuldigheid)
  5. asas pemberian alas an (motivasi)

Sedangkan di Indonesia pada awalnya menjadikan-menjadikan dasar sebagai tersebut diatas sebagai rujukan yang kemudian dijadikan dasar mencantumkannya asas-asas tersebut dalam undang-undang. Adapun sebelum itu menurut Prof. Kuntjoro Purbopranoto, terdapat 13 (tiga belas) asas, diantaranya :[32]

  1. asas kepastian hukum (principle of legal security)
  2. asas keseimbangan (principle of proportionality)
  3. asas kesamaan (dalam pengambilan keputusan pangreh) principle of equality
  4. asas bertindak cermat (principle of carefulenes)
  5. asas motivasi dalam setiap keputusan pangreh (princeiple of motivation)
  6. asas jangan mencampur adukkan kewenangan (principle of non misue of competence)
  7. asas permainan yang layak (principle of fair play)
  8. asas keadilan atau kewajaran (principle of reasonableness or prohibition of arbitrariness)
  9. asas menganggapi pengharapan yang wajar (principle of meeting raised espectation)
  10. asas meniadakan akibat-akibat sesuatu keputusan yang batal (principle of undoing the consequences of an annulled decision)
  11. asa perlindungan atas perlindungan hidup (cara hidup) pribadi – (principle of protecting the personal way of life)
  12. asas kebijaksanaan (sapientia)
  13. asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of public services)

II.2. Teori Perundang-Undangan

Teori perundang-undangan (gezetsgebungstheori)[33] pada dasarnya merupakan bagian dari ilmu pengetahuan perundang-undangan (gezetsgebugswissenschaft)[34] yang berupaya mencari kejelasan makna atau pengertian-pengertian hukum dan peraturan perundang-undangan.

Pelopor norma hukum adalah Hans Kelsenyang mengemukakan teorinya mengenai jenjang norma hukum (stufentheorie), dimana ia berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif, yaitu norma dasar (Grundnorm).[35]

Dalam teori perundang-undangan (gesetsgebungstheori) yang dipelopori oleh Hans Kelsen dan selanjutnya ditambahkan oleh Hans Nawiasky yang dikenal dengan theori von stfennaufbau de rechtsordnung[36] menyatakan bahwa norma Hukum dari suatu Negara itu selain berlapis-lapis dan berjenjang-jenjang tetapi bahwa norma Hukum itu juga berkelompok-kelompok. Hans Nawiasky mengelompokkan norma-norma Hukum dalam suatu Negara itu menjadi empat kelompok besar yang terdiri atas : [37]

Kelompok I    : Staatsfundamentalnorm (Norma fundamental Negara)

Kelompok II   : Staatgrundgesetz ( Aturan dasar/pokok Negara)

Kelompok III  : Formell Gesetz ( Undang-undang)

Kelompok IV : Verordnung dan Autonome Satzung (aturan pelaksana dan aturan otonom).

            Staatsfundamentalnorm merupakan norma yang bersifat fundamental (tertinggi), artinya adalah norma yang tidak dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi lagi, tetapi juga bersifat pre-supposed atau ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat dalam suatu negara dan merupakan suatu norma yang menjadi tempat bergantungnya norma hukum di bawahnya.

Staatgrundgesetz merupakan aturan yang masih bersifat pokok dan merupakan aturan-aturan umum yang bersifat garis besar, sehingga masih merupakan norma tunggal yang masih belum diikuti oleh norma skunder.

Formell Gesetz merupakan turunan dari Staatgrundgesetz dikatakan demikian karena Formell Gesetz bukan merupakan norma tunggal lagi, karena telah diikuti norma skunder didalamnya. Norma-norma skunder itu dapat berupa sanksi, baik sanksi pidana, perdata maupun administrasi.

Verordnung dan Autonome Satzung memiliki sifat atau kewenangan yang berbeda dalam pembentukannya, Verordnung bersumber dari kewenangan delegasi, yaitu pelimpahan kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Berlainan dengan Autonome Satzung yang memiliki sifat atau kewenanngan atribusi, yaitu pemberian kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan yang diberukan oleh Groundwet (UUD) atau Wet (UU) kepada suatu lembaga negara atau pemerintahan.

            Berdasarkan teori penggolongan norma hukum diatas, maka akan memunculkan beberapa prinsip hukum yang oleh Amieroedin Sjarif sebagai berikut:[38]

  1. Perundang-undangan yang lebih rendah derajatnya tidak dapat mengubah atau mengenyampingkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi tetapi yang sebaliknya dapat.
  2. Perundang-undangan hanya dapat dicabut, diubah atau ditambah oleh atau dengan Perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi tingkatannya
  3. Ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat apabila bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum serta mengikat walaupun diubah dan ditambah, diaganti atau dicabut oleh Perundang-undangan yang lebih rendah
  4. Materi yang seharusnya diatur oleh Perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya tidak dapat diatur oleh Perundang-undangan yang lebih rendah.

Dari penjelasan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa norma yang lebih tinggi dalam hal ini adalah Staatsfundamentalnorm akan selalu diikuti oleh norma-norma dibawahnya, diantaranya Staatgrundgesetz, Formell Gesetz, Verordnung dan Autonome Satzung, Sehingga norma-norma yang ada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan norma di atasnya. Dimana prinsip itu akan mengarah pada asas-asas hukum seperti lex specialist derogat legi generalis, lex post teori derogat legi priori.[39]

Landasan dan asas-asas peraturan perundang-undangan sangat penting dalam perancangan peraturan perundang-undangan.[40] Karena hal ini akan menjadi hal pokok yang akan memberikan alur yang benar tentang bagaimana seharusnya suatu peraturan perundang-undangan dibentuk, sehingga secara materiil peraturan perundang-undangan yang dibentuk dapat memenuhi unsur-unsur dan nilai-nilai keberlakuannya sesuai dengan yang diharapkan bersama.

Paling tidak peraturan perundang-undangan yang baik sekurang-kurangnya harus memiliki tiga landasan, yakni landasan filosofis (filosofische grondslag), landasan sosiologis (sosiologische grondslag), dan landasan yuridis (juridische grondslag ).[41] Adapun mengenai pengertian dari masing-masing landasan diantaranya:

  1. Landasan filosofis (filosofische grondslag) merupakan landasan dan dasar yang berisi nilai-nilai yang baik dan yang tidak baik. Nilai yang baik adalah pandangan dan cita-cita yang dijunjung tinggi. Moral dan etika pada dasarnya berisi nilai-nilai yang baik dan yang tidak baik. Intinya hukum yang dibentuk harus mengandung nilai-nilai kebenaran, keadilan, keksusilaan, dan berbagai nilai lainnya yang dinaggap baik.
  2. Landasan sosiologis (sosiologische grondslag), suatu peraturan perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan sosiologis apabila ketentuan-ketentuannya sesuai dengan kenyataan umum atau kesadaran hukum masyarakat. Hal ini penting agar perundang-undangan yang dibuat ditaati oleh masyarakat, tidak menjadi huruf-huruf mati belaka.[42]
  3. Landasan yuridis (juridische grondslag ) adalah landasan hukum (yudische gelding) yang menjadi dasar kewenangan (belvoegdheid, competentie) pembuatan peraturan perundang-undangan. Apakah kewenangan seorang pejabat atau badan mempunyai dasar hukum yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau tidak.

Sedangkan asas-asas peraturan perundang-undangan Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto memperkenalkan enam asas perundang-undangan:[43]

  1. Undang-Undang tidak berlaku surut
  2. Undang-Undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi, mempunyai kedudukan hukum yang lebih tinggi pula
  3. Undang-Undang yang bersifat khusus mengesampingkan Undang-Undang yang bersifat umum (lex specialis derogate lex generali)
  4. Undang-Undang yang berlaku belakangan membatalkan Undang-Undang yang berlaku terdahulu (lex posteori derogate lex priori)
  5. Undang-Undang tidak dapat diganggu gugat
  6. Undang-Undang sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan spiritual dan material bagi masyarakat maupun individu, melalui pembaharuan atau pelestarian (asas welfaarstaat)

Dalam kaitan ini Amiroedin Syarif menetapkan adanya lima asas perundang-undangan:[44]

  1. Asas tingkatan hirarki
  2. Undang-Undang tak dapat diganggu gugat
  3. Undang-Undang yang bersifat khusus menyampingkan Undang-Undang yang bersifat umum (lex specialis derogate lex generalis)
  4. Undang-Undang tidak berlaku surut
  5. Undang-Undang yag baru mengesampingkan Undang-Undang yang lama (lex posteori derogate lex priori)

Istilah perundang-undangan (legislation, wetgeving, atau gesetzgebung) dalam beberapa kepustakaan mempunyai dua pengertian yang berbeda. Dalam kamus umum yang berlaku, istilah legislation dapat diartikan dengan perundang-undangan dan pembuatan undang-undang,[45] istilah undang-undang wtgeving diterjemahkan dengan pengertian membentuk undang-undang dan keseluruhan dari pada undang-undang Negara[46], sedangkan istilah Gesetzgebung diterjemahkan dengan pengertian perundang-undangan.[47] Pengertian wetgeving dalam Juridisch woordenboek diartikan sebagai berikut :

  1. Perundang-undangan merupakan proses pembentukan atau proses membentuk peraturan Negara, baik di tingkat Pusat, maupun di tingkat Daerah.
  2. Perundang-undangan adalah segala peraturan Negara, yang merupakan hasil pembentukan peraturan, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.

Menurut Bagir Manan, pengertian peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :

  1. Setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat umum.
  2. Merupakan aturan-aturan tingkah laku yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban, fungsi, status atau suatu tatanan.
  3. Merupakan peraturan yang mempunyai ciri-ciri umum-abstrak atau abstrak-umum, artinya tidak mengatur atau tidak ditujukan pada obyek, peristiwa atau gejala konkret tertentu.
  4. Dengan mengambil pemahaman dalam kepustakaan Belanda, peraturan perundang-undangan lazim disebut dengan wet in materiele zin, atau sering juga disebut dengan algemeen verbindende voorshrift yang meliputi antara lain: de supranationale algemeen verbindende voorshriften, wet AMvB, de Ministeriele verordening, de gemeentelijke raadsverordeningen, de provinciale staten verordeningen.[48]

Dalam Undang-Undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dirumuskan pula tentang kedua pengertian tersebut dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 2, yang dirumuskan sebagai berikut :[49]

  1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, tehnik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan.
  2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.

Walaupun Pasal 1 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 memberikan penjelasan terhadap istilah proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan produk dari proses pembentukan peraturan perundangan. Dalam definisi tersebut, namun penulis berpendapat bahwa pengertian tersebut perlu diberikan catatan antara lain sebagai berikut :

  1. Mengenai pengertian pembentukan peraturan perundang-undangan dalam definisi tersebut terdapat hal-hal yang tidak tepat, yaitu :
  2. Penulisan kata “perumusan” dan “teknik penyusunan” adalah perumusan yang berlebihan (duplikasi), oleh karena dalam melakukan perumusan peraturan perundang-undangan setiap perancang akan selalu mengikuti tehnik penyusunan yang telah ditetapkan.
  3. Pemakaian istilah “pengesahan” dalam definisi tersebut berakibat yang dimaksud peraturan perundang-undangan hanyalah Undang-Undang, oleh karena peraturan perundang-undangan yang lain tidak memerlukan pengesahan, tetapi cukup dengan suatu penetapan. Sebaiknya dituliskan “pengesahan atau penetapan”.
  4. Pemakaian istilah “penyebarluasan” adalah tidak tepat, oleh karena penyebarluasan (sosialisasi) selama ini dilakukan setelah suatu peraturan perundang-undangan selesai dibentuk, artinya setelah disahkan atau ditetapkan dan diundangkan. Dengan demikian memasukkan kata penyebarluasan dapat berakibat peraturan perundang-undangan tersebut dianggap belum selesai proses pembentukannya, apabila seluruh masyarakat di masyarakat di Indonesia belum mengetahui keberadaan peraturan perundang-undangan tersebut.
  5. Mengenai pengertian peraturan perundang-undangan terdapat beberapa unsur, yaitu :[50]
  6. Merupakan suatu keputusan yang tertulis.
  7. Dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang.
  8. Mengikat umum

Rumusan dalam definisi tersebut tidak sepenuhnya dapat memberikan pemahaman yang tegas tentang apa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan, oleh karena peraturan dari suatu lembaga Negara atau pejabat yang berwenang belum tentu merupakan suatu peraturan perundang-undangan.[51] Dengan perkataan lain, suatu peraturan yang tertulis tersebut dapat bersifat umum, abstrak dan berlaku terus-menerus sebagai suatu peraturan perundang-undangan atau peraturan kebijakan di bidang pemerintahan dan dapat juga sebagai peraturan yang berlaku secara intern (interne regelingen).[52] Selain itu lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dalam definisi tersebut haruslah dibaca dengan “yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan”. Penegasan tersebut perlu dikemukakan oleh karena suatu lembaga Negara yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945, belum tentu mempunyai wewenang membentuk peraturan perundang-undangan, misalnya Badan Pemeriksa Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat dan sebagainya.

Berdasarkan beberapa pengertian tersebut di atas, pembahasan ilmu di bidang Perundang-undangan akan mencakup pembahasan tentang proses pembentukan atau perbuatan membentuk peraturan Negara dan sekaligus pembahasan tentang seluruh peraturan Negara yang merupakan hasil dari pembentukan peraturan Negara, baik di Pusat maupun di Daerah.

BAB III

PEMBAHASAN

III.1. Pembentukan Undang-Undang di Indonesia

Undang-undang merupakan hukum dalam bentuk tertulis yang dibentuk menurut kewenangan membentuk undang-undang.[53] Dalam Undang-Undang Dasar 1945 kewenangan membentuk undang-undang berada pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden. Pembentukan undang-undang adalah bagian dari pembangunan hukum yang mencakup pembangunan sistem hukum nasional dengan tujuan mewujudkan tujuan negara yang dilakukan mulai dari perencanaan atau program secara rational, terpadu dan sistematik.

Sejak bulan November 2004, proses pembuatan undang-undang yang selama ini dinaungi oleh beberapa peraturan kini mengacu pada satu undang-undang (UU) yaitu Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). UU ini disahkan oleh Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat  pada tanggal 24 Mei 2004, akan tetapi baru berlaku efektif pada November 2004.[54]

Selain itu, proses pembuatan undang-undang yang diajukan oleh Presiden juga diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden ((Perpres No. 68/2005). Perpres ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 24 UU PPP. Pada dasarnya proses pembuatan UU setelah berlakunya UU PPP terbagi menjadi beberapa tahapan, yaitu perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan (Ketentuan Umum angka 1 UU PPP).

  1. Teknik Penyusunan

Penguasaan terhadap teknik pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi sangat penting dalam hal ini. Teknik adalah tata cara yang sistematis dengan didahului dengan perencaan dan perhitungan yang matang.[55] Sedangkan, pembuatan undang-undang adalah suatu tindakan terencana yang bertujuan untuk membuat undang-undang. Jadi, teknik pembuatan undang-undang adalah Suatu tindakan yang sistematis dengan tata cara tertentu yang didahului oleh suatu perencanaa dan perhitungan yang matan untuk membuat undang-undang.

Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa undang-undang dibentuk melalui suatu proses pemikiran dan perencanaan yang matang. Walaupun telah melalui perencanaan yang matang, namun bukan berarti membuat undang-undang tidak memiliki banyak kendala, sebab membuat rancangan undang-undang sebelum menjadi undang-undang adalah pekerjaan yang sulit. Menurut Pasal 15 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Perencanaan penyusunan undang-undang dilakukan dalam suatu program legislasi nasional.

Pada masa sebelum reformasi, pembangunan hukum tertulis atau peraturan perundang-undangan dilakukan berdasarkan arahan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara.[56] Pada masa tersebut belum tergambar secara konkrit dalam dokumen hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang dikehendaki untuk suatu periode tertentu apalagi dalam satu tahun. Pada tahun 1999 satu langkah penting dimulai yaitu dengan membentuk Kelompok Kerja Program Legislasi Nasional yang disebut dengan POKJA PROLEGNAS, koordinatornya diserahkan kepada DPR. Tahun 2000 dibentuk Undang-Undang No. 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional/PROPENAS. Dalam UU tersebut secara tegas digunakan terminologi Program Legislasi Nasional/Prolegnas.[57] Secara defenitif Program Legislasi Nasional dirumuskan dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yaitu sebagai instrumen perencanaan program pembentukan peraturan perundang-undangan/undang-undang yang didukung dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang meliputi semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan.

Undang-undang menuntut kesempurnaan dalam arti susunan, bahasa, istilah dan sebagainya agar tidak timbul ambigu dalam penerapannya. Ambigu atau ketidak jelasan arti dalam suatu undang-undang akan rentan dengan pelanggaran rasa keadilan dalam masyarakat. Padahal kebaikan public hendaknya menjadi tujuan legislator dalam membentuk undang-undang.

Undang-undang tidak dapat ditafsirkan hanya dalam bentuk formil untuk menyatakan bahwa seseorang telah melanggar undnag-undang, sebab undang-undang memiliki 2 (dua) arti, yakni; dalam arti formil dan materiil.[58] Undang-undang merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan. Menurut Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, undang-undang memiliki kedudukan kedua dalam heirarki peraturan perundangan-undangan setelah undang-undang dasar 1945. Arti penting lahir dan eksisnya suatu undang-undang diungakapkan hans kelsen[59] sebagai berikut; Pembuatan undang-undang merupakan refleksi dari konstitusi, sebab pembentukan undang-undang merupaka pembentukan dan penerapan hukum, yang dalam arti lebih luas adalah penerapana konstitusi.

Dalam Pasal 8 butir (a) dan (b) UU No.10 Tahun 2004, dinyatakan bahwa materi muatan yang harus diatur dalam undang-undang adalah pengaturan lebih lanjut ketentuan undang-undang dasar RI dan aturan yang dibuat bedasarkan perintah undang-undang. Menurut Pasal 1 point (2) Undang-undang No.10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama presiden. Dari Pasal tersebut, jelas bahwa yang berwenang membuat undang-undang adalah Dewan perwakilan Rakyat dengan persetujuan Presiden. Artinya, ada undang-undang akan lahir dari kerjasama antara Dewan perwakilan Rakyat dengan Presiden. Salah satunya saja yang berfungsi tidak akan melahirkan undang-undang. Sebab undang-undang akan memiliki kekuatan keberlakuan jika telah memenuhi syarat formiil dan materiil.[60]

Pembentukan undang-undang dapat dilakukan dengan dua system, yakni system lengkap dan system umum.[61] Sistem lengkap adalah undang-undang dibuat dengan pasal-pasal yang lengkap, terperinci, jelas dan lebih banyak mengarah kehukuman dalam bentuk kodifikasi . Sedangkan, system umum adalah system pembutan undang-undang dengan hanya mengisi pokok-pokoknya saja, pada system umum ini, harus dibuat peraturan pelaksanaan atau aturan yang lebih rendah sebagai rincian atau penafsiran undang-undang umum.

Rancangan undang-undang dapat diajukan oleh Dewan perwakilan Rakyat ataupun presiden. Tidak ada batasan atau keharusan bahwa rancangan harus dari tangan Dewan perwakilan Rakyat. Diatur dalam Pasal 17 bahwa rancangan undang-undang baik berasal dari dewan perwakilan rakyat maupun dari presiden disusun berdasarkan program legislasi nasional. Adapun teknik pembuatan undang-undang hingga pengundangannya adalah sebagai berikut :[62]

  1. Rancangan undang-undang diajukan kepada dewan perwakilan rakyat
  2. Dewan perwakilan rakyat melakukan pembahasan rancangan undang-undang bersama presiden atau menteri yang ditugasi oleh presiden untuk melakukan pembahasan rancangan tersebut.
  3. Pembahasan dilakukan dengan tingakta-tingakat pembicaraan yang dilakukan dalam rapat komisi/ panitia/ alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat yang khusus untuk menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.
  4. Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh dewan perwakilan rakyat dan presiden, disampaikan oleh dewan perwakilan rakyat kepada presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
  5. Dalam mengesahkan undang-undang presiden membubuhkan tandatangan pada rancangan yang telah disetujui bersama dalam jangak 30 hari sejak hari persetujuan.
  6. Jika dalam jangka tersebut presiden belum menandatangani, maka rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dengan kalimat pengesahan; undang-undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) undang-undang dasar RI Tahun 1945, kalimat tersebut dilampirkan pada halaman belakang undang-undang yang baru disahkan.
  7. Untuk selanjutnya undang-undang tersebut wajib diundangkan dengan mencatatkannya dalam lembaran Negara RI. Hal tersebut wajib dilakukan sebab Undang-undang yang belum diundangkan belum memiliki kekuatan keberlakuan.

Tidak terlepas dari teknik pembuatan undang-undang diatas, bahwa keberlakukan undang-undang dalam masyarakat juga dipengaruhi oleh factor-faktor lain, diantaranya adalah wibawa Negara yang kerap dipermasalahkan oleh rakyat jika terjadi penyimpangan atau pelanggaran yang sangat mendasar terhadap landasan tata hukum yang dijunjung tinggi masyarakat. Wibawa dan integritas Negara disini dapat tercermin dari undang-undang yang dilahirkannya, dengan ukuran sejauh mana undang-undang tersebut memenuhi kebutuhan perlindungan dan rasa keadilan dalam masyarakat.[63] Undang- undang yang tidak berpihak pada masyarakat kerap dilanggar oleh masyarakat.

  1. Perencanaan

Perencanaan adalah proses dimana DPR dan Pemerintah menyusun rencana dan skala prioritas UU yang akan dibuat oleh DPR dalam suatu periode tertentu. Proses ini diwadahi oleh suatu program yang bernama Program  Legislasi Nasional (Prolegnas). Pada tahun 2000, Prolegnas merupakan bagian dari Program Pembangunan Nasional (Propenas) yang dituangkan dalam bentuk UU, yaitu UU No. 20 Tahun 2000.[64] Dalam UU PPP, perencanaan juga diwadahi dalam Prolegnas, hanya saja belum diatur lebih lanjut akan dituangkan dalam bentuk apa. Sedangkan ketentuan tentang tata cara penyusunan dan pengelolaan Prolegnas diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).

  1. RUU dari Presiden

Sebelum sebuah RUU diusulkan oleh presiden ada beberapa  tahapan yang harus dilalui, yang dalam UU PP terdiri dari tahapan persiapan, teknik penyusunan, dan perumusan. Ketiga tahapan tersebut dapat dikemas menjadi suatu istilah yang umum digunakan yaitu perancangan.

Pengaturan tahapan atau tata cara mempersiapkan RUU dalam Perpres ini terdiri atas (i) penyusunan RUU yang meliputi penyusunan RUU beradasarkan Prolegnas dan penyusunan RUU di luar Prolegnas, (ii) penyampaian RUU kepada DPR.

RUU yang berasal dari presiden disampaikan kepada pimpinan DPR dengan mengirimkan surat presiden yang disiapkan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada pimpinan DPR disertai dengan keterangan pemerintah mengenai RUU yang dimaksud. Surat presiden tersebut setidaknya memuat (i) menteri yang ditugasi untuk mewakili presiden dalam pembahasan RUU di DPR, (ii) sifat penyelesaian RUU yang dikehendaki dan (iii) cara penanganan atau pembahasan.

  1. Penyusunan RUU

Penyusunan RUU dilakukan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen, disebut sebagai pemrakarsa, yang mengajukan usul penyusunan RUU. Penyusunan RUU dilakukan oleh pemrakarsa berdasarkan Prolegnas. Namun, dalam keadaan tertentu, pemrakarsa dapat menyusun RUU di luar Prolegnas setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan ijin prakarsa kepada presiden. Pengajuan permohonan ijin prakarsa ini disertai dengan penjelasan mengenai konsepsi pengaturan UU yang meliputi (i). urgensi dan tujuan penyusunan, (ii). sasaran yang ingin diwujudkan, (iii). pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur, dan (iv). jangkauan serta arah pengaturan.[65]

Sementara itu, Perpres No. 68/2005 menetapkan keadaan tertentu yang memungkinkan pemrakarsa dapat menyusun RUU di luar Prolegnas yaitu (a). menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang; (b). meratifikasi konvensi atau perjanjian internasional; (c). melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi; (d). mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam; atau (e).[66] keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu RUU yang dapat disetujui bersama oleh Badan Legislasi DPR dan menteri yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang peraturan perundang-undangan.

Dalam hal RUU yang akan disusun masuk dalam Prolegnas maka penyusunannya tidak memerlukan persetujuan ijin prakarsa dari presiden. Pemrakarsa dalam menyusun RUU dapat terlebih dahulu menyusun naskah akademik mengenai materi yang akan diatur. Penyusunan naskah akademik dilakukan oleh pemrakarsa bersama-sama dengan departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan. Saat ini departemen yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dibidang peraturan perundang-undangan adalah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephukham).[67] Selanjutnya, pelaksanaan penyusunan naskah akademik dapat diserahkan kepada perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai keahlian.

  1. Penyusunan RUU berdasarkan Prolegnas

Proses ini diawali dengan pembentukan panitia antar departemen oleh pemrakarsa. Keanggotaan panitia ini terdiri atas unsur departemen dan lembaga pemerintah non departemen yang terkait dengan substansi RUU. Panitia ini akan dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk oleh pemrakarsa. Sementara itu, sekretaris panitia antar departemen dijabat oleh kepala biro hukum atau kepala satuan kerja yang emnyelenggarakan fungsi di bidang perundang-undangan pada lembaga pemrakarsa.[68]

Dalam setiap panitia antar departemen diikutsertakan wakil dari Dephukham untuk melakukan pengharmonisasian RUU dan teknis perancangan perundang-undangan. Panitia antar departemen menitikberatkan pembahasan pada permasalahan yang bersifat prinsipil mengenai objek yang akan diatur, jangkauan dan arah pengaturan. Sedangkan kegiatan perancangan yang meliputi penyiapan, pengolahan dan perumusan RUU dilaksanakan oleh biro hukum atau satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan pada lembaga pemrakarsa.

Hasil perancangan selanjutnya disampaikan kepada panitia antar departemen untuk diteliti kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip yang telah disepakati.[69] Dalam pembahasan RUU di tingkat panitia antar departemen, pemrakarsa dapat pula mengundang para ahli dari lingkungan perguruan tinggi atau organisasi di bidang sosial politik, profesi dan kemasyarakatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dalam penyusunan RUU.

Selama penyusunan, ketua panitia antar departemen melaporkan perkembangan penyusunan dan/atau permasalahan kepada pemrakarsa untuk memperoleh keputusan atau arahan. Ketua panitia antar departemen menyampaikan rumusan akhir RUU kepada pemrakarsa disertai dengan penjelasan. Selanjutnya dalam rangka penyempurnaan pemrakarsa dapat menyebarluaskan RUU kepada masyarakat.

Pemrakarsa menyampaikan RUU kepada menteri yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang peraturan perundang-undangan yang saat ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham) dan menteri atau pimpinan lembaga terkait untuk memperoleh pertimbangan dan paraf persetujuan.  Pertimbangan dan paraf persetujuan dari Menhukham diutamakan pada harmonisasi konsepsi dan teknik perancangan perundang-undangan. Pertimbangan dan paraf persetujuan diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak RUU diterima.[70]

Apabila pemrakarsa melihat ada perbedaan dalam pertimbangan yang telah diterima maka pemrakarsa bersama dengan Menhukham menyelesaikan perbedaan tersebut dengan menteri/pimpinan lembaga terkait. Apabila upaya penyelesaian tersebut tidak berhasil maka Menhukham melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada presiden untuk memperoleh keputusan. Selanjutnya, perumusan ulang RUU dilakukan oleh pemrakarsa bersama-sama dengan Menhukham.

Dalam hal RUU tidak memiliki permasalahan lagi baik dari segi substansi maupun segi teknik perancangan perundang-undangan maka pemrakarsa mengajukan RUU tersebut kepada presiden untuk disampaikan kepada DPR. Namun, apabila presiden berpendapat RUU masih mengandung permasalahan maka presiden menugaskan kepada Menhukham dan pemrakarsa untuk mengkoordinasikan kembali penyempurnaan RUU tersebut dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima penugasan maka pemrakarsa harus menyampaikan kembali RUU kepada presiden.

  1. Penyusunan RUU diluar Prolegnas

Pada dasarnya Proses penyusunan RUU diluar Prolegnas sama dengan penyusunan RUU berdasarkan Prolegnas. Hanya saja, dalam menyusun RUU diluar prolegnas ada tahapan awal yang wajib dijalankan sebelum masuk dalam tahapan penyusunan undang-undang sebagaimana diuraikan sebelumnya. Tahapan awal ini dimaksudkan untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU yang telah disiapkan oleh pemrakarsa. Proses ini dilakukan melalui metode konsultasi antara pemrakarsa dengan Menhukham.[71]

Selanjutnya, untuk kelancaran pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU Menhukham mengkoordinasikan pembahasan konsepsi tersebut dengan pejabat yang berwenang mengambil keputusan, ahli hukum dan/atau perancang peraturan perundang-undangan dari lembaga pemrakarsa dan lembaga terkait lainnya. Proses ini juga dapat melibatkan perguruan tinggi dan/atau organisasi.

Apabila koordinasi tersebut tidak berhasil maka Menhukham dan pemrakarsa melaporkan kepada presiden disertai dengan penjelasan mengenai perbedaan pendapat atau pandangan yang muncul. Pelaporan kepada presiden ini ditujukan untuk mendapatkan keputusan atau arahan yang sekaligus merupakan izin prakarsa penyusunan RUU.

Namun, apabila koordinasi yang bertujuan melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU tersebut berhasil maka pemrakarsa menyampaikan konsepsi RUU tersebut kepada presiden untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya, apabila presiden menyetujui maka pemrakarsa membentuk panitia antar departemen.

Tacara pembentukan panitia antar departemen dan penyusunan RUU dilakukan sesuai dengan tahapan penyusunan RUU berdasarkan Prolegnas yang telah diuraikan sebelumnya.

  1. Penyampaian RUU Kepada DPR

RUU yang telah disetujui oleh Presiden disampaikan kepada DPR untuk dilakukan pembahasan. Proses ini diawali dengan penyampaian surat presiden yang disiapkan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada pimpinan DPR guna menyampaikan RUU disertai dengan keterangan pemerintah mengenai RUU yang dimaksud. [72]

  1. RUU dari DPR

DPD berhak mengajukan RUU yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

Untuk mengajukan sebuah RUU, pimpinan DPD menyampaikan kepada ketua DPR RUU beserta naskah akademisnya, apabila tidak ada naskah akademis dari RUU yang bersangkutan, maka cukup menyampaikan keterangan atau penjelasannya.

Dalam rapat paripurna berikutnya setelah RUU diterima oleh DPR, ketua rapat menyampaikan kepada anggota tentang masuknya RUU dari DPD, RUU tersebut kemudian dibagikan kepada seluruh anggota. Selanjutnya DPR akan menugaskan Baleg  atau Komisi untuk membahas RUU tersebut bersama DPD. Paling lambat 15 (lima belas) hari sejak ditugaskan, Komisi atau Baleg yang telah ditunjuk mengundang alat kelengkapan DPD untuk membahas RUU tersebut.[73]

Sebelum sampai pada usul inisiatif DPR, ada beberapa badan yang biasanya melakukan proses penyiapan suatu RUU. Sebagai ilustrasi, RUU Komisi Anti Korupsi dipersiapkan oleh Fraksi PPP, sedangkan pada RUU Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (TCP3) dipersiapkan oleh tim asistensi Baleg (Badan Legislasi).

Di samping itu ada beberapa badan lain yang secara fungsional memiliki kewenangan untuk mempersiapkan sebuah RUU yang akan menjadi usul inisiatif DPR. Badan-badan ini adalah Pusat Pengkajian Pelayanan Data dan Informasi (PPPDI) yang bertugas melakukan penelitian atas substansi RUU dan tim perancang sekretariat DPR yang menuangkan hasil penelitian tersebut menjadi sebuah rancangan undang-undang.

Dalam menjalankan fungsi sebagai penggodok RUU, baik Baleg maupun tim ahli dari fraksi memiliki mekanisme sendiri-sendiri. Baleg misalnya, di samping melakukan sendiri penelitian atas beberapa rancangan undang-undang, juga bekerjasama dengan berbagai universitas di beberapa daerah di Indonesia. Untuk satu RUU biasanya Baleg akan meminta tiga universitas untuk melakukan penelitian dan sosialisasi atas hasil penelitian tersebut.

Baleg juga banyak mendapatkan draft RUU dari masyarakat sipil, misalnya RUU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi dari ICEL (Indonesian Center for Enviromental Law), RUU tentang Kewarganegaraan dari GANDI (Gerakan Anti Diskriminasi) dan RUU Ketenagakerjaan dari Kopbumi. Bagi masyarakat sipil, pintu masuk suatu usulan mungkin lebih terlihat “netral” bila melalui Baleg ketimbang melalui fraksi, karena terkesan tidak terafiliasi dengan partai apapun.[74]

Sedangkan PPPI yang memiliki 43 orang peneliti, lebih banyak berfungsi membantu pihak Baleg maupun sekretariat guna mempersiapkan sebuah rancangan peraturan perundang-undangan maupun dalam memberikan pandangan atas RUU yang sedang dibahas. Selain itu PPPDI sering juga melakukan riset untuk membantu para anggota DPR dalam melakukan tugas mereka, baik itu untuk fungsi legislasi, pengawasan, maupun budgeter.

Pada tingkat fraksi penyusunan sebuah RUU dimulai dari adanya amanat muktamar partai. Kemudian fraksi tersebut membentuk tim pakar yang merancang RUU tersebut berdasarkan masukan masyarakat melalui DPP maupun DPD partai.

Pengusulan oleh DPR dapat dilakukan melalui beberapa pintu, yaitu :[75]

  1. Badan Legislasi
  2. Komisi
  3. Gabungan komisi
  4. Tujuh belas orang anggota

Usul RUU yang diajukan oleh Baleg, Komisi, Gabungan Komisi ataupun anggota diserahkan kepada pimpina DPR beserta dengan keterangan pengusul atau naskah akademis. Dalam rapat paripurna selanjutnya, pimpinan sidang akan mengumumkan kepada anggota tentang adanya RUU yang masuk, kemudian RUU tersebut dibagikan kepada seluruh anggota. Rapat paripurna akan memutuskan apakah RUU tersebut secara prinsip dapat diterima sebagai RUU dari DPR. Sebelum keputusan diiterima atau tidaknya RUU, diberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk memberikan pendapat.

Keputusan rapat paripurna terhadap suatu usul RUU dapat berupa:

  1. Persetujuan tanpa perubahan
  2. Persetujuan dengan perubahan
  3. Penolakan

Apabila usul RUU disetujui dengan perubahan, maka DPR akan menugaskan kepada Komisi, Baleg ataupun Panitia Khusus (Pansus) untuk menyempurnakan RUU tersebut.

Namun, apabila RUU disetujui tanpa perubahan atau RUU telah selesai disempurnakan oleh Komisi, Baleg ataupun Pansus maka RUU tersebut disampaikan kepada presiden dan pimpinan DPD (dalam hal RUUyang diajukan berhubungan dengan kewenangan DPD). Presiden harus menunjuk seorang menteri yang akan mewakilinya dalam pembahasan, paling lambat 60 hari setelah diterimanya surat dari DPR. Sedangkan DPD harus menunjuk alat kelengkapan yang akan mewakili dalam proses pembahasan.

  1. RUU dari DPD

Sebagai lembaga legislatif baru, DPD[76] sedang dalam masa untuk membangun sistem perancangan dan pembahasan RUU yang baik dan efektif. Di awal masa jabatan ini, DPD banyak mengadopsi sistem yang dipakai oleh DPR. Untuk merancang sebuah RUU mereka menyerahkan kepada individu atau panitia yang akan mengusulkannya. Hanya saja saringanya ada pada, Rapat Paripurna DPD yang akan mengesahkan apakah sebuah RUU bisa atau tidak diajukan menjadi usul DPD kepada DPR.

Usul RUU boleh diusulkan oleh Panitia Perancang Undang-undang (PPU) atau Panitia Ad Hoc. Sedangkan Usul Pembentukan RUU dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya ¼ jumlah anggota DPD. Usul pembentukan RUU harus dilengkapi dengan latar belakang, tujuan dan pokok-pokok pikiran serta daftar nama, nama provinsi dan tanda tangan pengusul. Baik Usul RUU maupun Usul Pembentukan RUU disampaikan kepada PPU.

Selanjutnya pimpinan PPU akan menyampaikan Usul RUU atau Usul Pembentukan RUU kepada pimpinan DPD. Pada sidang paripurna DPD berikutnya pimpinan sidang harus memberitahukan kepada anggota tentang masuknya Usul RUU atau Usul Pembentukan RUU, yang selanjutnya harus dibagikan kepada seluruh anggota.[77] Sidang Paripurna memutuskan apakah Usul RUU atau Usul Pembentukan RUU tersebut diterima, ditolak atau diterima dengan perubahan. Keputusan untuk menerima atau menolak harus terlebih dahulu memberi kesempatan kepada pengusul untuk memberi penjelasan, anggota juga diberi kesempatan untuk memberikan pendapat.

Apabila Usul RUU atau Usul Pembentukan RUU diterima dengan perbaikan maka, DPD menugaskan PPU untuk membahas dan menyempurnakan Usul RUU atau Usul Pembentukan RUU tersebut.

Usul RUU atau Usul Pembentukan RUU yang telah disetujui menjadi usul DPD selanjutnya di ajukan kepada pimpinan DPR.

DPD berhak mengajukan RUU yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Untuk mengajukan sebuah RUU, pimpinan DPD menyampaikan kepada ketua DPR RUU beserta naskah akademisnya, apabila tidak ada naskah akademis dari RUU yang bersangkutan, maka cukup menyampaikan keterangan atau penjelasannya.

Dalam rapat paripurna berikutnya setelah RUU diterima oleh DPR, ketua rapat menyampaikan kepada anggota tentang masuknya RUU dari DPD, RUU tersebut kemudian dibagikan kepada seluruh anggota. Selanjutnya DPR akan menugaskan Baleg  atau Komisi untuk membahas RUU tersebut bersama DPD. Paling lambat 15 (lima belas) hari sejak ditugaskan, Komisi atau Baleg yang telah ditunjuk mengundang alat kelengkapan DPD untuk membahas RUU tersebut.

  1. Pembahasan RUU

Pembahasan RUU terdiri dari dua tingkat pembicaraan, tingkat pertama dalam rapat komisi, rapat Baleg ataupun Pansus. Sedangkan pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR.

Pembicaraan tingkat satu dapat dilakukan dengan urutan sebagai berikut:[78]

  1. Pandangan fraksi-fraksi atau pandangan fraksi-fraksi dan DPD apabila RUU berkaitan dengan kewenangan DPD. Hal ini bila RUU berasal dari presiden. Sedangkan bila RUU berasal dari DPR, pembicaraan tingkat satu didahului dengan pandangan dan pendapat presiden atau pandangan presiden dan DPD dalam hal RUU berhubungan dengan kewenangan DPD.
  2. Tanggapan presiden atas pandangan fraksi atau tanggapan pimpinan alat kelengkapan DPR atas pandangan presiden.
  3. Pembahasan RUU oleh DPR dan presiden berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)

Dalam pembicaraan tingkat satu dapat juga dilakukan:

  1. Rapat Dengar Pendapat Umum(RDPU)
  2. Mengundang pimpinan lembaga negara atau lembaga lain apabila materi RUU berhubungan dengan lembaga negara lain
  3. Diadakan rapat intern

Pembicaraan dua, adalah pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului oleh:[79]

  1. laporan hasil pembicaraan tingkat I
  2. pendapat akhir fraksi
  3. pendapat akhir presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya. Perpes No. 68/2005 mengatur bahwa Pendapat akhir pemerintah dalam  pembahasan RUU di DPR disampaikan oleh menteri yang mewakili presiden setelah terlebih dahulu melaporkannya kepada presiden.

Selama pembahasan RUU di DPR, menteri yang mewakili presiden wajib melaporkan perkembangan dan permasalahan yang dihadapi kepada presiden untuk memperoleh keputusan dan arahan. Apabila terdapat masalah yang bersifat prinsipil dan arah pembahasannya akan mengubah isi serta arah RUU maka menteri yang terlibat dalam pembahasan wajib terlebih dahulu melaporkannya kepada presiden disertai dengan saran pemecahan untuk memperoleh keputusan.

Menteri yang ditugasi membahas RUU di DPR segera melaporkan RUU telah disetujui atau tidak disetujui oleh DPR. Selanjutnya apabila RUU tersebut tidak mendapat persetujuan bersama presiden dan DPR maka RUU tersebut tidak dapat diajukan kembali pada masa sidang yang sama.

Setelah disetujui dalam rapat paripurna, sebuah RUU akan dikirimkan kepada Sekretariat Negara untuk ditandatangani oleh presiden, diberi nomor dan diundangkan.[80]

III.2. Mewujudkan Good Governance dalam Pembentukan Undang-Undang

Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, maka tidak akan terlepas dari suatu kepentingan politik.[81] Sebagai sebuah proses politik yang tidak lepas dari berbagai kepentingan, pembentukan perundang-undangan dalam artian sebagai produk legislatif, partisipasi publik yang lebih intensif dalam seluruh rangkaian prosesnyai merupakan media yang paling efektif dalam rangka meminimalisir interfensi kepentingan pihak tertentu dan meminimalisir adanya produk hukum yang justru mengesampingkan kepentingan publik dan serta “melenceng” dari arah pembangunan hukum nasional dan tidak sesuai dengan sistem negara hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disusun sebagai guideline bagi legislator dalam konteks proses dan substansi untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan dapat selaras dengan tujuan pembangunan hukum di Indonesia dan tidak keluar dari kerangka sistem negara hukum Indonesia.[82]

Pembentukan kebijakan publik tidak dapat dilepaskan dari aspek politik hukum dan demokrasi. Untuk mengaliminasi tindakan penguasa dalam menjalankan niatan politiknya agar tidak terjebak pada kategori negara kekuasaan (machtssaat) maka segala kebijakan publik harus dikemas dalam produk hukum sehingga dapat dikategorikan sebagai negara hukum (reachtstaat).[83]

Kedudukan penguasa cukup kuat, sedangkan disisi lain, rakyat dalam posisi yang relatif lemah. Dengan kondisi yang demikian, secara konseptual pertanyaan yang muncul adalah apakah rakyat dapat berpeluang untuk mengkritisi dan berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan publik.

Merespon realitas politik yang terjadi pada proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan memastikan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan arah pembangunan hukum nasional, maka disusunlah Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundang-Undangan Republik Indonesia. Undang-undang ini dibuat dalam rangka memberikan guidline dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat bagi semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang undangan.[84]

Sebagai sebuah proses politik yang tidak lepas dari berbagai kepentingan, proses penentuan perundang-undangan dalam artian sebagai produk legislatif, maka partisipasi publik dalam seluruh rangkaian proses ini merupakan media yang dirasa paling efektif dalam rangka meminimalisir masukanya kepentingan pihak tertentu dan mengesampingkan kepentingan publik dan arah pembangunan hukum Indonesia.[85] Pertanyaannya kemudian apakah Undang-Undang U Nomor 10 tahun 2004 dapat memastikan hal tersebut.

Mengenai intervensi politik terhadap hukum, dapat digambarkan melalui tesis Prof. Dr. Mahfud MD, SH., SU. yang menyatakan intervensi politik atas hukum akan berpengaruh terhadap karakter produk hukum, yakni:[86]

     Variable Bebas                                 Variabbel Terpengaruh

 

 

 

Paska lahirnya UU P3 (pembuatan peraturan perundangan), peranan DPR sebagai lembaga legislatif semakin dikuatkan. Berbeda pada masa sebelumnya, UU P3 lebih memberikan kewenangan luas kepada DPR untuk membuat peraturan perundangan. Walaupun hak-hak yang dimiliki DPR tidaklah jauh berbeda dari masa sebelumnya, adanya iklim politik yang lebih baik dan pengaturan prosesdural yang lebih baik melalui UU P3 membuat DPR didorong semakin mampu menjadi representasi rakyat dalam pengambilan keputusan. Dalam UU P3 no 10 tahun 2004, lahirlah mekanisme persetujuan bersama yang memiliki keberpihakan kepada DPR. Berbagai peluang tersebut memungkinkan perpindahan kekuasaan pembentukan perundang-undangan dari elite kepada masyarakat.[87]

Partisipasi masyarakat disitu menjadi penting, demi terciptanya sebuah Undang-Undang yang memenuhi unsur-unsur Good Gevernance. Partisipasi merupakan sistem yang berkembang dalam sistem politik modern. Penyediaan ruang publik atau adanya partisipasi masyarakat merupakan  tuntutan yang mutlak sebagai upaya demokratisasi.[88] Masyarakat sudah semakin sadar akan hak-hak politiknya. Pembuatan peraturan perundang-undangan, tidak lagi semata-mata menjadi wilayah dominasi birokrat dan parlemen. Meskipun partisipasi masyarakat ini terlalu ideal dan bukan jaminan bahwa suatu undang-undang yang dihasilkannya akan dapat berlaku efektif di masyarakat, tetapi setidak-tidaknya langkah partisipatif yang ditempuh oleh lembaga legislatif dalam setiap pembentukan undang-undang, diharapkan dapat lebih mendorong masyarakat dalam menerima hadirnya suatu undang-undang.[89]

Keberadaan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan UU sangat penting dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan melalui perangkat UU. Demikian juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pemegang legislasi, dituntut untuk membuka pintu yang seluas-luasnya dalam persoalan partisipasi, apabila disepakati bahwa reformasi politik di Indonesia merupakan tahapan untuk menuju demokratisasi. Karena anggota DPR merupakan perwujudan representasi politik rakyat yang harus peka kepada aspirasi publik yang telah memilihnya.[90]

Model-Model Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan UU

Partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang pada dasarnya dapat dilakukan dalam berbagai model pilihan partisipasi sesuai dengan tingkat perkembangan politik suatu negara.[91] Partisipasi masyarakat ini akan tergantung dari kesadaran masyarakat dalam tatanan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Untuk memberikan kejelasan lebih lanjut tentang pendekatan ini, menarik untuk disimak uraian penulis dalam buku ini berkaitan dengan adanya pemahaman terhadap masing-masing model partisipasi publik tersebut adalah sebagai berikut:

  • Model Pertama :  Pure Representative Democracy

Dalam model partisipasi publik yang pertama ini, sifat partisipasi masyarakatnya masih “pure” atau murni.[92] Artinya, rakyat selaku warga negara dalam suatu negara demokrasi  keterlibatannya dalam pengambilan keputusan publik dilakukan oleh wakil-wakil yang dipilih melalui pemilihan umum untuk duduk dalam lembaga perwakilan. Dalam hal ini, masyarakat hanya tinggal menerima saja apa yang akan diproduk oleh legislatur dalam pembentukan UU.

  • Model Kedua : A Basic Model of Public Participation

Dalam model yang kedua ini digambarkan bahwa rakyat telah melakukan interaksi keterlibatannya dalam proses pengambilan keputusan, tidak hanya melalui pemilihan umum tetapi dalam waktu yang sama juga melakukan kontak dengan lembaga perwakilan.[93] Meskipun demikian model partisipasi ini belum dapat dikatakan sebagai bentuk dan hakekat interaksi yang sebenarnya.

  • Model Ketiga : A Realism Model of  Public Participation

Dalam model pilihan yang ketiga ini, public participation pelaku-pelakunya cenderung dilakukan dan didominasi oleh adanya kelompok-kelompok kepentingan dan organisasi-organisasi lainnya yang diorganisir. Publik, selain ikut dalam pemilihan umum juga melakukan interaksi dengan lembaga perwakilan.[94] Akan tetapi  tidak semua warga negara melakukan public participation dalam bentuk membangun kontak interaksi dengan lembaga perwakilan. Pelaku-pelaku public participation telah mengarah pada kelompok-kelompok kepentingan dan organisasi-organisasi lainnya yang diorganisir. Dengan demikian terdapat kecenderungan untuk memahami “public” dalam konteks yang terbatas.

  • Model Keempat : The Possible Ideal for South Africa

Model alternatif yang diperkenalkan sebagai bentuk keempat dari berbagai partisipasi masyarkat ini, merupakan perluasan dalam memasukkan tiga kelompok partisipan, yaitu : those who are organized and strong; those who are organized but weak; and those who are weak and unorganized.[95] Dengan menerapkan model ini, pemerintah dapat mengembangkan visi strategis yang dapat ditujukan kepada ketiga kelompok tersebut secara bersama-sama. Dalam model ini, pada gilirannya memunculkan dua tambahan dimensi yaitu: a) dimensi peranan partai-partai politik dan partai mayoritas; b) dimensi hubungan perwakilan dengan eksekutif.

Melalui tulisan ini penulis mencoba menawarkan model ideal partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU untuk diterapkan di Indonesia. Afrika Selatan[96] dan Indonesia termasuk dalam negara yang sedang  memasuki masa transisi dari cengkeraman otoritarian menuju negara demokrasi modern, kondisi sosial politiknya pun tidak jauh berbeda. Untuk itu, model partisipasi masyarakat yang diterapkan di Afrika Selatan dalam proses pembentukan UU di atas dapat diadopsi di Indonesia.

Pengadopsian ini didukung pula oleh kenyataan bahwa setelah reformasi 1998 proses pembentukan UU di Indonesia melibatkan Pemerintah, DPR, LSM, pakar & pengamat, kelompok profesional, perguruan tinggi, dan organisasi kemasyarakatan. Pada dasarnya hal tersebut adalah suatu bentuk ideal dalam proses pembentukan UU yang partisipatif  guna melahirkan UU yang responsif.[97]

Selain terdapat faktor pendukung, terdapat pula faktor penghambat dalam mewujudkan proses pembentukan UU yang partisipatif secara ideal di Indonesia.  UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP)  tidak mengatur lebih lanjut tentang partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan UU. Pasal 53 UU PPP hanya mengatur hak untuk memberikan masukan  bersecara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan RUU dan rancangan Perda. Peraturan Tata Tertib DPR yang mengatur khusus masalah partisipasi masyarakat[98] terdapat dalam Pasal 139 sampai dengan 141. Tetapi, keterlibatan partisipasi masyarakat masih belum seperti yang diinginkan. Artinya, partisipasi masyarakat masih sebatas pada didengar dalam RDPU-RDPU, dan belum memasuki wilayah pada rapat-rapat yang secara intens membahas materi RUU dalam  Komisi/PANSUS maupun Panitia Kerja. Hal ini disebabkan tidak adanya perangkat peraturan yang memberikan peluang bagi masyarakat untuk dapat terlibat dan mengakses secara langsung perdebatan yang terjadi di Komisi/PANSUS maupun Panitia Kerja. Oleh karena itu, faktor penghambat ini perlu diatasi dengan membuat perangkat peraturan perundang-undangan yang memadahi. Sebab, pembentukan UU yang diletakkan dalam konteks sosial masyarakat  ternyata lebih mampu mendorong terwujudnya produk  UU yang  responsif. Dengan demikian dari aspek sosiologi perundang-undangan, UU bukan sekedar keputusan politik semata dari lembaga perwakilan, tetapi lebih merupakan penataan dan endapan konflik nilai dan kepentingan yang diformulasikan oleh lembaga legislatif.[99]

Proses pembentukan UU di era reformasi dapat dilihat dalam empat aspek, yaitu: aspek kelembagaan, aspek masyarakat, aspek pengaturan dan aspek pembahasan. Adanya empat aspek tersebut, secara bersama-sama telah mendorong proses pembentukan UU di era reformasi yang melahirkan adanya transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas yang pada gilirannya bermuara pada demokratisasi dalam pembentukan UU. Oleh karena itu, proses pembentukan UU di era reformasi telah menghasilkan produk UU-meskipun belum sepenuhnya- yang mendekati rasa keadilan dalam masyarakat.

Seiring dengan dibukanya kran demokrasi dan meningkatnya partisipasi masyarakat di era reformasi dalam mengatur tatanan kehidupan ketatanegaraan, permohonan uji materiil atau judicial review[100] undang-undang terhadap UUD 1945 ke lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi pun mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Dalam hal titik-titik Partisipasi Publik dalam pembentukan peraturan Perundang-Undangan, atau dimana masyarakat dalam hal ini dapat melakukan partisipasi digambarkan melalui gambar berikut :

Tabel 1
Titik-Titik Partisipasi Publik dalam Peraturan Perundang-Undangan

NO PERATURAN PASAL ISI
01 UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 53 Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan undang-undang dan rancangan peraturan daerah
02 UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 153 ayat (1), (2), dan (3) (1) Dalam penyiapan dan pembahasan rancangan undang-undang, termasuk pembahasan rancangan undangundang tentang APBN, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR melalui pimpinan DPR dan/atau alat kelengkapan DPR lainnya. (2) Anggota atau alat kelengkapan DPR yang menyiapkan atau membahas rancangan undang-undang dapat melakukan kegiatan untuk mendapat masukan dari masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan masukan dan penyerapan aspirasi dari masyarakat dalam penyiapan dan pembahasan rancangan undang-undang diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.
02 Perpres 68/2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Pasal 10 ayat (5) Dalam pembahasan RUU di tingkat Panitia Antardepartemen, Pemrakarsa dapat pula mengundang para ahli dari lingkungan perguruan tinggi atau organisasi di bidang sosial, politik, profesi, dan kemasyarakatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dalam penyusunan RUU
03 Perpres 68/2005 Pasal 13 (1) Dalam rangka penyempurnaan Rancangan Undang-Undang.., Pemrakarsa dapat menyebarluaskan RUU kepada masyarakat; (2) Hasil penyebarluasan dijadikan bahan oleh Panitia Antardepartemen untuk penyempurnaan RUU.
04 Perpres 68/2005 Pasal 22 (1) Untuk kelancaran pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU, Menkum HAM mengkoordinasikan pembahasan konsepsi tersebut dengan pejabat yang berwenang mengambil keputusan, ahli hukum, dan/atau perancang peraturan perundang-undangan dari lembaga Pemrakarsa dan lembaga terkait lainnya; (2) Apabila dipandang perlu, koordinasi dapat pula melibatkan perguruan tinggi dan atau organisasi di bidang sosial, politik, profesi, dan kemasyarakatan lainnya.
05 Peraturan DPR 1/2009 tentang Tata Tertib DPR (Tatib DPR 2009) Pasal 204 (1) Badan Legislasi dalam menyusun Prolegnas di lingkungan DPR dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, DPD, dan/atau masyarakat; (6) Usulan dari masyarakat disampaikan kepada pimpinan Badan Legislasi.
06 Tatib DPR 2009 Pasal 105 Dalam penyusunan Prolegnas, Badan Legislasi dapat mengundang pimpinan fraksi, pimpinan komisi, pimpinan alat kelengkapan DPD yang khusus menangani bidang legislasi, dan/atau masyarakat
07 Tatib DPR 2009 Pasal 106 ayat (8) Dalam pembahasan Prolegnas, penyusunan daftar RUU didasarkan atas h. mengakomodasi aspirasi masyarakat.
08 Tatib DPR 2009 Pasal 107 Prolegnas disampaikan kepada Presiden, DPD, dan masyarakat (oleh Baleg dan Menkum HAM) melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya.
09 Tatib DPR 2009 Pasal 114 Dalam penyusunan RUU, anggota, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi dapat meminta masukan dari masyarakat sebagai bahan bagi panja untuk menyempurnakan konsepsi RUU.
10 Tatib DPR 2009 Pasal 126 Dalam hal diperlukan masukan untuk penyempurnaan RUU, komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau pansus dapat mengadakan RDPU.

Selain titik tersebut diatas, juga dapat disimpulkan mengenai masalah-masalah yang dihadapi masyarakat dalam berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, adalah sebagai berikut :

Tabel 2
Identifikasi Masalah-Masalah Partisipasi Publik

  IDENTIFIKASI KENDALA PARTISIPASI PUBLIK 
UU 10/2004 hanya menyebut partisipasi publik di ranah legislative
Hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang tidak disertai dengan kewajiban DPR/pemerintah, baik dalam undang-undang maupun peraturan di bawah undang-undang
DPR dan pemerintah tidak menggunakan kata yang ‘imperatif’ dalam hal partisipasi publik
Pemahaman dan pelaksanaan UU KIP yang masih terbatas
Tidak jelasnya tugas dan tanggung jawab institusi pemerintah yang terlibat dalam proses pembuatan undang-undang (misalnya soal tanggung jawab menyediakan RUU yang diperlukan)
Belum tersedianya website perundang-undangan yang terpadu (one stop service)
Belum tersosialisasinya secara baik media yang ada (terutama website)
Budaya birokrasi yang ‘takut’ dan ‘tidak melayani’ yang menyebabkan masyarakat sulit mendapatkan RUU yang sedang dalam taraf penyusunan
Kompetisi’ di antara institusi pemerintah, bahkan di antara pejabat eselon satu
Budaya antikritik: kritik tidak dianggap sebagai partisipasi, tetapi pernyataan ketidaksetujuan. Sering mereka yang mengkritik tidak diundang
Terlalu banyaknya undang-undang yang tercantum dalam prolegnas (prioritas 2010 sebanyak 70 RUU), padahal tidak semua hal harus diatur dengan undang-undang

Melalui masalah-masalah yang diungkapkan diatas, maka dapat ditawarkan solusi-solusi yang menurut penulis relative efektif dalam mencari solusi masalah dibidang partisipasi public dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, diantaranya:

Tabel 3
Alternatif Solusi terhadap Masalah-Masalah Partisipasi Publik

ALTERNATIF SOLUSI KENDALA PARTISIPASI PUBLIK
Memasukkan ketentuan tentang kewajiban legislatif dan eksekutif dalam hal partisipasi publik
Menetapkan perpres yang berisi kewajiban dan petunjuk teknis bagi institusi pemerintah bagi partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU inisiatif pemerintah
Pemahaman dan pendalaman UU KIP kepada institusi-institusi pemerintah
Membangun website perundang-undangan tersendiri, yang menampung seluruh peraturan, rancangan peraturan, termasuk rancangan peraturan yang belum final
Membangun online system kementerian perundang-undangan dengan biro-biro hukum di kementerian lain dan LPND
Pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas di institusi pemerintahan menyangkut kewajiban melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan RUU


BAB IV

PENUTUP

III.1. Kesimpulan

  1. Bahwa yang dapat mengajukan rancangan Undang-Undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Presiden (Pemerintah).
  2. Bawa upaya menciptakan good governance dalam pembentukan Undang-Undang maka diperlukan beberapa hal, (1) Partisipasi masyarakat, (2) penguatan pengetahuan di bidang legislasi, (3) Menghindari kepentingan kelompok politik tertentu, (4) Sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan (5) Judicial Rewiew

III.2. Saran

  1. Bahwa diharapkan fungsi legislasi dapat berjalan sesuai fungsi legislasi yang sebenarnya, yakni peran dan fungsi DPR/DPD lebih optimal dalam melakukan agenda pembentukan Undang-Undang, mengingat selama ini agenda Program Legislasi Nasional lebih banyak peran Pemerintah dalam hal mengajukan Rancangan Undang-Undang.
  2. Bahwa upaya-upaya dalam optimalisasi Good Governance perlu dikonkritkan dalam upaya program legislasi nasional, sehingga kwalitas legislasi mampu diterima oleh masyarakat dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA

Ali, Ardiansyah, Partisipasi Masrayakat dalam Pembentukan Perda, Intrans, Malang, 2002

Alim, Muhammad, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Madinah dan UUD 1945, UII Press, Yogyakarta, 2004

Asshiddiqie, Jimly, Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta, 2005

______________, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006

______________, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Konpress, Jakarta, 2006

______________, Perihal Undang-Undang, Konpress, Jakarta, 2008

______________, Konstitusi & Konstitusialisme Indonesia, Konpress, Jakarta, 2006

Basah, Sjachran, Hukum Administrasi Negara, Djambatan, Bandung, 1982

______________, Ilmu Negara, Pengantar, Metode dan Sejarah Perkembangan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996

Betham, Jeremy, The Theory of Legislation, NM Tripati Private, Limited, Bombay, 1979

Boynton, GR dan Chong Lim King, Legislative System in Developing Countries, Duke University Press, 1975

Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002

Busroh, Abu Daud dan Abu Bakar Busroh, Asas-Asas Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988

Close, David, Legislature The New Democratic in Latin America, Lynne Reinner Publishers, London, 1995

Dicey, A.V., Introduction to the Study of the Law of the Constitution, Terjemahan Murhadi dan Nurainun Mangunsong, Nusamedia, Bandung, 2007

Echols, John M. dan Hassan Shadily, Kamus Inggris – Indonesia, cet. XV, Jakarta : PT. Gramedia, 1987

Hadjon, Philipus M.. dkk, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Gajah Mada University Press, 2002

Hadjon, Philipus M, Pemerintahan Menurut Hukum (wet enrechmatig Bertuur)

_______________, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987

Hamidi, Jazim, Revolusi Hukum Indonesia (Makna, Kedudukan, dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus dalam Sistem Ketatanegaraan RI), Konpress, Jakarta, 2006

Heiken, Adolf, SJ ., Kamus Jerman-Indonesia, cet.III, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1992

Huda, Ni’matul, Politik Ketatanegaraan Indonesia, Kajian Terhadap Dinamika Peubahan UUD 1945, UII Press, Yogyakarta, 2003

Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2006

Kelsen, Hans, General Theory of Law and State, Russell & russel, New York, 2006

Kusumaatmadja, Mochtar, Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan, PT. Alumni, Bandung, Cet ke-2, 2006

Mahendra, Yusril Ihza, Dinamika Tata Negara Indonesia, Gema Insani Press, Jakarta, 1996

Manan, Bagir, “Ketentuan-ketentuan Tentang Pembentukan Peraturan Perundan-undangan Dalam Pembangunan Hukum Nasional” (makalah disampaikan pada Pertemuan Ilmiah tentang Kedudukan Biro-biro Hukum/Unit Kerja Departemen/LPND dalam Pembangunan Hukum, Jakarta, 19-20 Oktober 1994)

_______________, Teori Dan Politik Konstitusi, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, 2000

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Prenada Media, Cetakan-1, 2005

Matutu, Mustamin DG.. dkk, Mandat, Delegasi, Atribusi dan Implementasinya di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2004

MD, Mahfud, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, LP3ES, Jakarta, 2007

______________, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 2006

Muhtaj, Majda El, Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen, Pustaka Kencana, Jakarta, 2005

M, Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung, 2002

Nasution, Adnan Buyung, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia, Grafitti, 2009

Nonet, Philippe and Philip Selznick, Law and Society in Transition: To Reward Responsive Law, Harper and Row, New York, 1978

Nurtjahjo, Hendro, Ilmu Negara, Pengembangan Teori Bernegara dan Suplemen, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2005

Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto, Perundang-Undangan dan Yurisprudensi, Alumni, Bandung, 1979

Prodjodikoro, Wirjono, Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Dian Rakyat, Jakarta, 1977

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

Ranadireksa, Hendarmin, Arsitektur Konstitusi Demokratik, Fokusmedia, Bandung, 2007

Ranggawidjaja, Rosjidi, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung, 1998

Riswanda, Leading sector Pembentukan UU dari DPR, PSHK, Jakarta, 2008

Riyanda dkk, Partisipasi Publik dalam Pembentukan Kebijakan, Refika Adhitama, Bandung, 2011

Sinaga, Budiman N.P.D, Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan, UII Press, Yogyakarta, 2004

Soehino, Ilmu Negara, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 2001

________________, Hukum Tata Negara Teknik Perundang-Undangangan, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 2005

_______________, Hukum Tata Negara (Sumber-Sumber Hukum Tata Negara Indonesia), Liberty, Yogyakarta, 1985

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2006

Soeprapto, Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan Dasar-dasar dan pembentukannya, Penerbit Kanisius, Yogyakarta 1998

Soetomo, Ilmu Negara, Bina Ilmu, Surabaya, 1991

Strong, C.F., Modern Political Constitutions : An Introduction to the Comparative Study and Existing Form, Terjemahan SPA Teamwork, Nusamedia, Bandung, 2004

Suharto, Susilo, kekuasaan Presiden Republik Indonesia Dalam Periode berlakunya Undang-Undang Dasar 1945, Graha Ilmu, Jakarta, 2006

Sumali, Reduksi Kekuasaan Ekskutif di Bidang Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPU), UMM Press, Malang, 2003

Syarif, Amiroedin, Perundang-Undangan, Dasar, Jenis dan Teknik Membuatnya, Bina Aksara, Jakarta, 1987

Thaib, Dahlan, Jazim Hamidi dan Ni’matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004

Tim LAN, Administrasi Pemerintahan Indonesia, LAN, Jakarta, 2000

United Nations Development Programme (UNDP), Hak-Hak Dasar social masyarakat, UNDP, Indonesia, 1999

Wahjono, Padmo, Ilmu Negara, Ind Hill Co, Jakarta, 1996

Wheare, KC., Modern Constitution, Oxford University Press, 1996

Wojowasito, S, Kamus Umum Belanda-Indonesia, Jakarta : PT. Ichtiar Baru van Hoeve, 1985

Yusuf , Slamet Effendy dan Umar Basalim, Reformasi Konstitusi Indonesia, Perubahan Pertama UUD 1945, Pustaka Indonesia Satu, Jakarta, 2000

            [1] Perubahan mendasar itu ditandai oleh bergesernya kewenangan lembaga-lembaga Negara, lembaga Negara yang semula terdapat lembaga tertinggi Negara, yakni MPR, setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tidak ada lagi lembaga super body tersebut. Ni’matul Huda, Politik Ketatanegaraan Indonesia, Kajian Terhadap Dinamika Peubahan UUD 1945, UII Press, Yogyakarta, 2003, hal. 67.

            [2] Bersifat “keramat” dikarenakan pada saat itu tidak dapat seorangpun yang dapat mengiterpretasikan Undang-Undang Dasar, dan Undang-Undang Dasar dianggap absolute dan tidak dapat dirubah dalam kondisi apapun. Untuk memahami itu, silakan baca : Yusril Ihza Mahendra, Dinamika Tata Negara Indonesia, Gema Insani Press, Jakarta, 1996, hal. 12-13

            [3] Check and Balance dimana posisi lembaga negara yang satu dengan lembaga negara yang lainnya adalah kedudukannya adalah sama, dan tidak terdapat yang lebih tinggi, dan saling mengimbangi antar satu dengan yang lainnya, baca : Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta, 2005, hal. 35.

            [4] Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen juga memasukkan unsur-unsur hak asasi manusia kedalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 amandemen, tidak lain dan tidak bukan agar hak-hak asasi manusia tidak terabaikan, atau dapat dilindungi, untuk memahami tentang Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945 amanndemen, silakan baca : Majda El Muhtaj, Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen, Pustaka Kencana, Jakarta, 2005, hal 15

[5] Yang dimaksud Korupsi secara gamblang telah terdapat 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No. 20 tahun 2001. Selain itu menurut UU tersebut Korupsi dikelompokkan menjadi 30 jenis. Untuk mengetahui itu silakan baca : Komisi Pemberantasan Korupsi, Memahami Untuk Membasmi-Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, Cet. Ke-2, 2006, Jakarta, Hal. 19

[6] Proses pembentukan peraturan perundang-undangan semakin terarah yakni dengan kewajiban diterapkannya asas-asas dalam materi muatan peraturan perundang-undangan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

[7] GR Boynton dan Chong Lim King, Legislative System in Developing Countries, Duke University Press, 1975, Hal. 15. Pendapat yang hamper sama juga dikemukakan David Close, Legislature The New Democratic in Latin America, Lynne Reinner Publishers, London, 1995, Hal. 6-7

[8] Jimly Asshiddiqy, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006, Hal. 135

[9] Produk Resultante ini yang menurut KC. Wheare mengakibatkan peraturan perundang-undangan yang dibentuk bersifat tidak populis atau bahkan malah merugikan masyarakat. Untuk dapat memahami ini secara garis besar, silakan baca : KC. Wheare, Modern Constitution, Oxford University Press, 1996, Hal. 34

            [10] Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2006, Hal.57

            [11] Untuk lebih lebih jelasnya tentang macam-macam pendekatan dalam penelitian hukum normatif bandingkan Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001, Hal. 14 dengan Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media, Cetakan-1, 2005 Hal. 93-137 dan Johnny Ibrahim, Op Cit, Hal. 299-321

            [12] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2006, Hal. 141

            [13] Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Op Cit, Hal.13

            [14] Soerjono Soekanto, Op Cit, Hal. 52

[15] Untuk mengetahui perdebatan konsepsi Negara Ideal pada jaman Yunani kuno dapat dibaca melalui buku : Soehino, Ilmu Negara, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 2001, Hal. 57

[16] Hal itu diketengahkan Soetomo, Ilmu Negara, Bina Ilmu, Surabaya, 1991, Hal 12

[17] Hukum administrasi Negara menurut Utrech adalah hukum yang megatur hubungan antara pemberi pelayanan (pemerintah/bertuurn) dengan penerima pelayanan (masyarakat), juga disebutkan bahwa pengertian administrasi Negara terdapat 2 (dua) pengertian, dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas meliputi ekskutif, legislative dan Yudikatif, sedangkan dalam arti sempit adalah ekskutif saja.

[18] Sjachran Basah, Hukum Administrasi Negara, Djambatan, Bandung, 1982, Hal. 27

[19] Jimly Asshiddiqy, Konstitusi & Konstitusialisme Indonesia, Konpress, Jakarta, 2006, Hal 23

[20] Sjachran Basah, Ilmu Negara, Pengantar, Metode dan Sejarah Perkembangan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996, hal. 34

[21] Hendro Nurtjahjo, Ilmu Negara, Pengembangan Teori Bernegara dan Suplemen, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2005, Hal. 85

[22] Hendarmin Ranadireksa, Arsitektur Konstitusi Demokratik, Fokusmedia, Bandung, 2007, Hal. 71

[23] Abu Daud Busroh dan Abu Bakar Busroh, Asas-Asas Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988, Hal 55

[24] Philipus M. Hadjon. dkk, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Gajah Mada University Press, 2002, Hal 27

[25] Untuk hal ini dapat dibaca dalam buku saku : United Nations Development Programme (UNDP), Hak-Hak Dasar social masyarakat, UNDP, Indonesia, 1999, Hal. 17

[26] Dalam Lembaga Administrasi Negara, peran masyarakat menjadi sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dimana masyarakat merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, Tim LAN, Administrasi Pemerintahan Indonesia, LAN, Jakarta, 2000, Hal 1-6

[27] United Nations Development Programme (UNDP),Op Cit, Hal 23

[28] Tim LAN, Op Cit, Hal 12

[29] Tim LAN, Ibid, Hal. 12

[30] United Nations Development Programme (UNDP),Op Cit, Hal 23

[31] Philipus M Hadjon, Pemerintahan Menurut Hukum (wet enrechmatig Bertuur), Hal 1-2

[32] Philipus M Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1993, Hal. 136

[33] Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung, 1998, hal. 13

[34] Rosjidi Ranggawidjaja, Ibid

[35] Hans Kelsen, General Theory of Law and State, Russell & russel, New York, 2006, hal. 113

[36] Sumali, Reduksi Kekuasaan Ekskutif di Bidang Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPU), UMM Press, Malang, 2003

[37] Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan Dasar-dasar dan pembentukannya, Penerbit Kanisius, Yogyakarta 1998, hal.27.

[38] Budiman N.P.D Sinaga, Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan, UII Press, Yogyakarta, 2004, hal. 19-20.

[39] Jeremy Betham, The Theory of Legislation, NM Tripati Private, Limited, Bombay, 1979, Hal 43

[40] Soehino, Hukum Tata Negara Teknik Perundang-Undangangan, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 2005, Hal 65

[41] Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung, 1998: Hal. 43

[42] Amiroedin Syarif, Perundang-Undangan, Dasar, Jenis dan Teknik Membuatnya, Bina Aksara, Jakarta, 1987: hal.92

[43] Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perundang-Undangan dan Yurisprudensi, Alumni, Bandung, 1979: Hal. 15-19

[44] Amiroedin Syarif, Op Cit. Hal. 39

[45] John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris – Indonesia, cet. XV, Jakarta : PT. Gramedia, 1987, hal 353.

[46] S. Wojowasito, Kamus Umum Belanda-Indonesia, Jakarta : PT. Ichtiar Baru van Hoeve, 1985, hal 802.

[47] Adolf Heiken, SJ ., Kamus Jerman-Indonesia, cet.III, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1992, hal. 202

[48] Bagir Manan, “Ketentuan-ketentuan Tentang Pembentukan Peraturan Perundan-undangan Dalam Pembangunan Hukum Nasional” (makalah disampaikan pada Pertemuan Ilmiah tentang Kedudukan Biro-biro Hukum/Unit Kerja Departemen/LPND dalam Pembangunan Hukum, Jakarta, 19-20 Oktober 1994), hal. 1-3

[49] Pasal 1 angka 1 dan angka 2 Undang-Undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

[50] Slamet Effendy yusuf dan Umar Basalim, Reformasi Konstitusi Indonesia, Perubahan Pertama UUD 1945, Pustaka Indonesia Satu, Jakarta, 2000, Hal 81

[51]Jimly Asshiddiqy, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Konpress, Jakarta, 2006, Hal 24

[52] Philipus M Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987, Hal 98

[53] Jazim Hamidi, Revolusi Hukum Indonesia (Makna, Kedudukan, dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus dalam Sistem Ketatanegaraan RI), Konpress, Jakarta, 2006, Hal 81

[54] Hal itu dapat dilihat dari gejolak pemerintah daerah pada saat itu menanggapi lahirnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, dimana terdapat perbedaan pandangan terkait dengan itu, ada terdapat di wilayah tertentu yang apatis dan menganggap adanya keinginan yang besar dari pemerintah pusat untuk mengambil alih kembali pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada di daerah.

[55] Soehino, Hukum Tata Negara (Sumber-Sumber Hukum Tata Negara Indonesia), Liberty, Yogyakarta, 1985, Hal 49

[56] Bagir Manan, Teori Dan Politik Konstitusi, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, 2000, Hal. 15

[57] Prolegnas ini yang menggarap seluruh perencanaan program legislasi yang akan dibentuk dan digodok bersama, baik oleh pemerintah maupun oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.

[58] Jimly Asshiddiqy, Perihal Undang-Undang, Konpress, Jakarta, 2008, Hal 23

[59] Hans Kelsen, General Theory Of Law And State, Terjemahan Somardi, Bee Media Indonesia, Jakarta, 2007, Hal. 70

[60] Jimly Asshiddiqy, Op Cit, Hal 34

[61] Rosjidi Ranggawidjaja, Op Cit, Hal 65

[62] Budiman NPD Sinaga, Op Cit, Hal 24

[63] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, Hal 32

[64] Untuk mengetahui lebih lanjut, silakan baca UU No. 20 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas)

[65] Riyanda dkk, Partisipasi Publik dalam Pembentukan Kebijakan, Refika Adhitama, Bandung, 2011, Hal. 69

[66] Prolegnas mengarahkan kebutuhan hukum yang mendesak dalam kebutuhan masyarakat, sehingga terdapat rencana jangka pendek menengah dan panjang.

[67] Depkumham dalam hal ini dapat meminta masyarakat atau perguruan tinggi untuk memberikan kontribusi masukan dan saran beserta hal-hal yang belum dipahami secara utuh.

[68] Lembaga pemprakarsa dapat berasal dari DPR, DPD, Presiden atau dari massyarakat. Untuk masalah ini akan dibahas pada point berikutnya.

[69] Prinsip-prinsip yang dimaksud diharapkan tidak bertentangan dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

[70] Apabila 14 (empat belas) hari dari pengajuan peritmbangan belum juga di paraf untuk persetujuan, maka Undang-Undang tersebut diajukan kembali, sampai Menteri Hukum dan Ham berkenan dan setuju terhadap rancangan yang dibentuk

[71] Menkumham disini sebagai fasilitator atau penerimaan Undang-Undang yang diajukan yang bukan merupakan agenda dari Prolegnas

[72] RUU yang disampaikan kepada DPR adalah RUU yang bersifat final ditingkatan ekskutif untuk selanjutnya dilakukan pembahasan di itngkatan Dewan Perwakilan Rakyat.

[73] Sebelum dilakukan pembahasan, RUU yang telah diajukan dijelaskan terlebih dahulu dasar filosofis dan tujuan dibentuknya Undang-Undang Tersebut.

[74] Lembaga social kemasyarakatan yang masuk dapat disaring dan diteliti terlebih dahulu oleh Baleg, sehingga kecil kemungkinannya terdapat lembaga-lembaga yang terafiliasi dengan salah satu kepentingan politik tertentu.

[75] Riswanda, Leading sector Pembentukan UU dari DPR, PSHK, Jakarta, 2008, Hal 2-8

[76] DPD dalam hal ini dapat mengusulkan Undang-Undang yang erat kaitannya dengan hal yang bersifat otonomi daerah.

[77] Setiap anggota disini diberikan hak yang sama dalam hal memberikan kontribusi masukan dan saran atas Undang-Undang yang akan dibentuk

[78] Untuk mengetahui secara gambling mengenai mekanisme ini, silakan baca tatib DPR/DPDRI tentang pembahasan Undang-Undang

[79] Untuk mengetahui secara gamblang mengenai mekanisme ini, silakan baca tatib DPR/DPDRI tentang pembahasan Undang-Undang

[80] Pengundangan ini akan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

[81] Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, LP3ES, Jakarta, 2007, Hal. 38

[82] Kusumaatmadja, Mochtar, Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan, PT. Alumni, Bandung, Cet ke-2, 2006, Hal. 28

[83] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002, Hal 31

[84] Mustamin DG. Matutu. dkk, Mandat, Delegasi, Atribusi dan Implementasinya di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2004, Hal 82

[85] Muhammad Alim, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Madinah dan UUD 1945, UII Press, Yogyakarta, 2004, Hal 47

[86] Untuk menganalisa lebih lanjut, dapat dibaca bukunya : Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, Hal 5

[87] Sri Soemantri M, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung, 2002, Hal 56

[88] Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Dian Rakyat, Jakarta, 1977, Hal 27

[89] Susilo Suharto, kekuasaan Presiden Republik Indonesia Dalam Periode berlakunya Undang-Undang Dasar 1945, Graha Ilmu, Jakarta, 2006, Hal 92

[90] Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia, Grafitti, 2009, Hal 53-57

[91] Padmo Wahjono, Ilmu Negara, Ind Hill Co, Jakarta, 1996, Hal 32

[92] Ardiansyah Ali, Partisipasi Masrayakat dalam Pembentukan Perda, Intrans, Malang, 2002, Hal, 38

[93] Dahlan Thaib, Jazim Hamidi dan Ni’matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, Hal 72

[94] Sjachran Basah, Ilmu Negara, Pengantar, Metode dan Sejarah Perkembangan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996, Hal 16

[95] C.F. Strong, Modern Political Constitutions : An Introduction to the Comparative Study and Existing Form, Terjemahan SPA Teamwork, Nusamedia, Bandung, 2004, Hal 84

[96] A.V. Dicey, Introduction to the Study of the Law of the Constitution, Terjemahan Murhadi dan Nurainun Mangunsong, Nusamedia, Bandung, 2007, Hal. 18

[97] Mengenai hukum Responsif ini dapat dibaca melalui buku Philippe Nonet and Philip Selznick, Law and Society in Transition: To Reward Responsive Law, Harper and Row, New York, 1978, Hal 16-19

[98] Partisipasi Masyarakat ini dapat melalui langsung maupun tidak langsung, langsung dalam hal mengikuti alur pembahasan Undang-Undang, tidak langsung dalam hal melalui tulisan, dan media-media yang lainnya

[99] Jeremy Bentham, The Theory of Legislation, NM Tripathi Private Limited, Bombay, 1979. Hal 47-52

[100] Jimly Asshiddiqy, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Konpress, Jakarta, 2006, Hal 14

Continue Reading

TEORI HUKUM MURNI DAN PERMASALAHANNYA

  1. Perkembangan Aliran Positivisme

Lahirnya teori hukum ini sebenarnya diawali oleh berkembangnya pemikiran hukum Legisme yang berbentuk in optima forma[1]. Perkembangan Teori hukum ini berkembang semenjak abad pertengahan[2] dan perbengaruh terhadap semua lapisan Negara-negara yang ada di dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Posivisme Hukum ini untuk pertama kalinya dikukuhkan dalam bentuk rumusan yang sistematikal dan konseptual oleh John Austin dalam The Province of jurisprudence (1832) melalui pernyataan atau klaim positif mengenai hukum bahwa :

“hukum dalam tema yang paling generic dan menyeluruh… diartikan sebagai aturan yang diterbitkan untuk member pedoman perilaku kepada seseorang manusia selaku makhluk intelegen… dari seorang manusia lainnya (makhluk intelegen lain) yang ditangannya ada kekuasaan (otoritas) terhadap makhluk intelegen pertama itu”[3]

Selain itu Austin mengatakan bahwa hukum merupakan perintah penguasa-dalam arti bahwa perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau yang memegang kedaulatan.[4] Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa teori ini hanya bersumber pada hukum yang tertulis yang disahkan oleh kekuasaan pemerintahan atau suatu Negara. Untuk itu kemudian muncul unsur-unsur hukum menurut Austin diantaranya :[5]

  1. Adanya penguasa (souvereghnity)
  2. Suatu perintah (command)
  3. Kewajiban untuk menaati (duty)
  4. Sanksi bagi mereka yang tidak taat (sanction)

Aliran hukum ini pada intinya adalah mengidentikkan hukum dengan undang-undang, tidak ada hukum diluar undang-undang. Di Jerman pandangan ini dianut oleh Paul Laband, Jellineck, Rudolf von Jering, Han Naviasky, Hans Kelsen dan lain-lain. Sedangkan di Inggris dikenal dengan aliran hukum positif yang pelopori oleh John Austin seperti telah dijabarkan diatas.

Pada tahun 1798 hingga 1857 teori ini juga dikembangkan oleh August Comte yakni seorang sarjana Perancis yang hidup pada jaman itu. August Comte[6] menyatakan bahwa positivism merupakan sebuah sikap ilmiah, yang menolak spekulasi-spekulasi apriori dan berusaha membangun dirinya pada data pengalaman. Untuk itu filsafat menurut mazhab ini adalah suatu system filsafat yang mengakui hanya fakta-fakta positif dan fenomena-fenomena yang dapat diobservasi.

Pada abad Pertengahan kedua (abad ke-19) positivism menjalar kedalam segala cabang ilmu pengetahuan social, termasuk ilmu hukum, ia berusaha mendepak pertimbangan-pertimbangan nilai-nilai dari yurisprudensi dan membatasi tugas ilmu-ilmu ini pada analisa, dan mendobrak tatanan hukum positif. Pada saat itu diajarkan bahwa hukum positiflah yang merupakan hukum yang berlaku, dan hukum positif adalah norma-norma yang diakui oleh Negara. Sehingga dapat dikatakan bahwa teori hukum ini hanya merupakan Ilmu Hukum dalam arti sempit, yang hanya mempelajari hal-hal yang bersifat normative saja.[7] Untuk itu yang terpenting dalam teori ini adalah Undang-undang.[8]

Pada abad ke-19 pula muncul sikap kritis masyarakat terhadap masalah-masalah yang dihadapi, apalagi pada saat itu tradisi keilmuan baru berkembang, yang semula bersifat tertutup dan tradisionil berubah menjadi sedikit terbuka sehingga menghasilkan pandangan-pandangan kritis terhadap pandangan hukum alam yang dianggap tidak memiliki dasar dan merupakan hasil dari penalaran yang bersifat palsu belaka. Hukum diartikan sebagai perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat dalam suatu Negara.[9]

Franz Magnis Suseno[10] mengatakan bahwa adanya hubungan hukum kodrat dan hukum positif yang saling berhubungan karena keabsahan social menempatkan hukum positif dalam kodrat manusia, artinya produk hukum positif hanya sah kalau sesuai dengan tuntunan-tuntunan dasar dan kecenderungan kodrati manusia. Berawal dari Pendapat hukum kodrat bahwa manusia dibangun dengan berbagai struktur social, hal ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, beserta kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam hukum kodrat. Tiga kelemahan mendasar hukum kodrat adalah kekaburan paham kodrat, dualism metodis dan masalah kepastian.[11] Dalam upaya mengantisipasi kelemahan tersebut, maka hukum positif mengambil peranan yang sangat penting, bahwa hukum positif sesungguhnya adalah pengalihan terhadap positivasi hukum kodrat terhadap manusia. Artinya dengan demikian hukum positif dapat mencerminkan dan mendasarkan hukum kodrat dalam tatanan hukum positif.[12]

Bertolak pada kelemahan-kelemahan hukum kodrat yang telah diurai tadi, serta meningkatnya kebutuhan dalam masyarakat sipil yang memerlukan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan yang bersifat invidu, maka diperlukan hukum positif yang didukung oleh kekuasaan yang memaksa dalam suatu Negara. Dalam karakter hukum kodrat bahwa manusia ditempatkan sebagai makhluk yang bermoral, padahal dalam tataran social manusia lebih merupakan makhluk ekonomi, dan dalam hal tertentu dan terdesak akan menggunakan akal budinya yang justru berseberangan dengan akal budinya. Sehingga konsep Utility Bentham[13] dapat dilaksanakan dengan baik dalam bingkai hubungan Negara dengan masyarakatnya.

  1. Terminologi dan Dasar Pemikiran Positivisme

Sebelum membahas lebih jauh tentang pemahaman legal positivism, Hans Kelsen menegaskan bahwa terdapat 3 (tiga kemungkinan) interpretasi terhadap istilah itu, diantaranya :[14]

  1. Legal Positivisme Sebagai Metode

Cara mempelajari hukum sebagai fakta yang kompleks, fenomena atau data social dan bukan sebagai system nilai, sebagai metode yang minsetting pusat inquiri problem-problem formal dari keabsahan hukum, bukan aksiologi suatu keadilan dari suatu konten norma/aturan.

  1. Legal Positivisme yang dipahami sebagai Teori

Teori legal positivism berkembang pada era kodifiakasi sampai pada abad ke-19. Dalam konsepsi ini dikembangkan dari ecole de l’exegese sampai ke Jerman Rechtwissenschaft, hukum dikemas sempurna dengan positive order yang berasal dari kegiatan legislative suatu Negara. Paham ini merupakan disebut kelompok imperativist, coercivis, legalis conception yang ditegakkan melalui hukum yang literal (tertulis), interpretasi norma tertulis secara mekanis oleh penerjemah, khususnya hakim.

  1. Legal Positivisme sebagai ideology

Merupakan ide bahwa hukum Negara ditaati secara absolute yang disimpulkan kedalam suatu statement gesetz ist gesetz atau the law is the law. Hans Kelsen selalu menolak positivism, khususnya dalam konteks teoritikal dan aspek ideology walaupun saya telah menerimanya dari pandangan metodologis.[15]

Seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwa aliran positivism merupakan aliran yang mencoba melakukan kritik terhadap kelemahan-kelemahan hukum kodrat. Dalam aliran ini terdapat berbagai cabang pemahaman positivism berlainan antar satu dengan yang lainnya. Namun pada dasarnya yang diangkat tema sentralnya adalah :[16]

Issues of legal validity must be strictly separated from question of morality what the law ought to be has nothing to do with what the law actually is. There are irreducible fact about political society can only be expressed in the vocabulary of the law. The study of law is autonomous

Dalam perkembangannya terdapat 2 (dua) aliran positivism, yakni hard positivism dan soft positivism, yang membedakan antara keduanya adalah : Hard positivism : There is only the positive law : There are no objective, universal fact about morality, about what law ought to be like (Hans Kelsen)[17]

Soft Positivism : In addition to positive law, objective morals fact do exist

Selanjutnya positivism lunak terbagi lagi menjadi dua golongan yaitu utilitarian positivism dan Non utilitarian positivism. Menurut kelompok utilitarian bahwa : There are no natural human right, nothing like a natural law. The only moral standard is one of the desirebelity of the concequences of the law (Betham). Sedangkan menurut paham kedua (non utilitarian) adalah, There is something like natural law (universal human rights, universal moral principles)[18]

Walaupun terdapat perbedaan internal dalam pemahamannya, positivism memiliki kesamaan dasar fundamental, yakni :

  1. A positive law is binding even if it is supremely immoral
  2. No principle of morality is legally binding until is has been enacted into moral law
  3. That a statute is legally binding does not settle the moral question of wether we ought (morally speaking) to obey or disobey the law

Aliran positivism ini banyak dipengaruhi oleh dua ahli hukum terkemuka, yakni Jeremy Bentham[19] dan John Austin[20] yang mengemukakan Command Theory, serta teori konvensi social oleh Hans Kelsen[21] dan Hart[22].

  1. Teori Hukum Murni menurut Hans Kelsen

Dua teori besar Hans Kelsen, pertama ajaran yang bersifat murn, sedangkan yang kedua adalah berasal dari muridnya Adolf Merkl adalah Stufenbau des Recht yang mengutakan adanya hierarkis dari perundang-undangan. Dari unsur etis Hans Kelsen tidak memberikan tempat bagi berlakunya suatu hukum alam, etika memberikan penilaian tentang baik dan buruk, Kelsen menghindari diri dari yang demikian itu. Dari unsur sosiologis ajaran Kelsen tidak memberik tempat bagi hukum kebiasaan yang hidup dan berkembang di masyarakat.

Hans Kelsen dalam teorinya yakni teori hukum Murni adalah keinginan untuk membebaskan ilmu hukum dari anasir-anasir atau unsur-unsur social, ekonomi, politik, budaya dan lain sebagainya. Hukum diwajibkan bebas nilai, dan harus terbebas dan tidak tercemari oleh unsur-unsur yang bersifat ideologis. Keadilan menurut Kelsen dipandang sebuah konsep ideologis. Ia melihat dalam keadilansebuah ide yang tidak rasional dan teori hukum murnitidak dapat menjawab tentang pertanyaan apa yang membentuk keadilan, karena pertanyaan ini tidak dapat dijawab secara ilmiah. Jika keadilan harus diidentikkan dengan legalitas, dalam arti tempat, keadilan berarti memelihara sebuah tatanan (hukum) positif melalui aplikasi kesadaran atasnya.

Teori hukum murni ini menurut Kelsen adalah sebuah teori hukum yang bersifat positif. Sehingga kemudian dapat disimpulkan bahwa teori hukum ini ingin berusaha menjawab pertanyaan tentang “apa hukum itu?” tetapi bukan pertanyaan “apa hukum itu seharusnya”. Teori ini mengkonsentrasikan pada hukum saja dan menginginkan lepas dengan ilmu pengetahuan yang lainnya, dengan atas dasar bahwa ilmu hukum berdiri sendiri dan merupakan sui generis.[23] Kelsen sekali lagi ingin memisahkan pengertian hukum dari segala unsur yang berperan dalam pembentukan hukum seperti unsur-unsur psikologi, sosiologi, sejarah, politik, dan bahkan juga etika.[24] Semua unsur ini termasuk ide hukum atau isi hukum. Isi hukum tidak pernah lepas dari unsur politik, psikis, social budaya dan lain-lain. Sehingga pengertian hukum menurut Hans Kelsen adalah hukum dalam konteks formalnya, yaitu sebagai peraturan yang berlaku secara yuridis, itulah hukum yang benar menurut perspektif teori hukum murni (das reine Recht)

Pandangan positivism juga menganggap bahwa kewajiban yang terletak pada kaidah hukum adalah kewajiban yang bersifat yuridis, hal itu dikarenakan karena kaidah hukum termasuk pada keharusan ekstern, yaitu karena ada paksaan atau ancaman apabila tidak mentaati, dikarenakan dasar dari hukum adalah undang-undang dasar negara, dalam relasi itulah maka terdapat ada yang memberi perintah dan ada yang mentaati perintah.

Pandangan kedua adalah kewajiban dari ektern, yakni dorongan dari batin bahwa yang demikian itu merupakan kewajiban yang harus ditaati. Kewajiban yuridis itulah dianggap sebagai dorongan kewajiban yang tidak dapat terelakkan. Han Kelsen juga mengatakan bahwa hukum dapat mewajibkan secara batin, hal itu dikarenakan adanya kewajiban yuridis, dan memang demikian pengertian hukum. Sehinga peraturan yang tidak normative tidak masuk akal maka tidak dapat dikatakan hukum.[25] Immamuel Kant mengatakan bahwa kelsen berpendapat bahwa kewajiban hukum termasuk dalam pengertian transedental-logis[26]. Menurut Kant ada norma dasar (grundnorm)[27] bagi moral (yang berbunyi : berlakulah sesuai dengan suara hatimu), maka menurut Hans Kelsen dalam hukum juga terdapat norma dasar yang harus dianggap sebagai sumber keharusan dibidang hukum. Norma dasar (grundnorm) tersebut berbunyi : orang-orang harus menyesuaikan dirinya dengan apa yang telah ditentukan.

Ajaran yang kedua menurut Hans Kelsen adalah ajaran tentang norma hukum (stufentheori)[28], dimana ia berpendapat bahwa norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber, dan berdasar pada norma yang lebih tinggi. Demikian seterusnya sampai pada suatu norma dasar (Grundnorm). Teori jenjang norma hukum Hans Kelsen ini diilhami oleh seorang muridnya yang bernama Adolf Merkl yang mengemukakan bahwa suatu norma hukum harus selalu mempunyai dua wajah (das Doppelte Rechtsanlitz), yakni norma hukum itu keatas ia bersumber dan berdasar pada norma diatasnya, tetapi kebawah juga menjadi dasar bagi norma yang ada dibawahnya.

Ajaran Hans Kelsen tersebut kemudian disempurnakan oleh seorang muridnya, yakni Hans Nawiasky dalam bukunya Allgemeine Rechtslehre yang mengatakan bahwa selain norma hukum itu berlapis-lapis dan berjenjang-jenjang, norma hukum dari suatu Negara juga berkelompok-kelompok. Hans Nawiasky mengelompokkan norma-norma hukum dalam suatu Negara itu menjadi empat kelompok besar, yang terdiri atas :

Kelompok 1   : Staatfundamentalnorm (norma fundamental negara)

Kelompok 2   : Staatsgrundgesetz (aturan dasar/pokok Negara)

Kelompok 3   : Formell Gesetz (Undang-undang “formal”)

Kelompok 4   : Verordnung & Autonome Satzung (aturan pelaksana &

aturan otonom)[29]

  1. Perkembangan Teori Hukum Murni di Indonesia

Mengenai perkembangan Teori Hukum murni di Indonesia ini, saya akan lebih spesifik pada penggunaan dan perdebatan mengenai penggunaan penelitian hukum di Indonesia, yang mengalami perbedaan antara pakar yang satu dengan pakar hukum yang lainnya. Dalam metode penelitian hukum menurut Prof. Dr. Soerjono Soekanto, SH., MA[30] terdiri dari penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris. Penelitian hukum normatif terdiri dari penelitian terhadap azas-azas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum dan perbandingan hukum. Sedangkan penelitian hukum sosiologis atau empiris merupakan penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektifitas hukum dalam dinamika sosial kemasyarakatan. Untuk itu hukum seringkali dihubungkan dengan dinamika kemasyarakatan yang sedang dan akan terjadi.

Namun berbeda menurut Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, SH., MS., LLM[31] yang menyatakan bahwa penelitian socio-legal research (penelitian hukum sosiologis) bukan penelitian hukum. Menurut beliau penelitian hukum sosiologis maupun penelitian hukum hanya memiliki objek yang sama, yakni hukum. Penelitian hukum sosiologis hanya menempatkan hukum sebagai gejala sosial, dan hukum hanya dipandang dari segi luarnya saja, dan yang menjadi topik seringkali adalah efektifitas hukum, kepatuhan terhadap hukum, implementasi hukum, hukum dan masalah sosial atau sebaliknya. Untuk itu hukum selalu ditempatkan sebagai variabel terikat dan faktor-faktor non-hukum yang mempengaruhi hukum dipandang sebagai variabel bebas.[32] Dalam Penelitian hukum sosiologis untuk menganalisis hipotesa diperlukan data, sehingga hasil yang diperoleh adalah menerima atau menolak hipotesis yang diajukan.

Berbeda menurut beliau dengan penelitian hukum, yang bukan mencari jawaban atas efektifitas hukum, oleh sebab itu beliau menyatakan bahwa dalam penelitian hukum tidak dikenal istilah hipotesis, variabel bebas, data, sampel atau analisis kualitatif dan kuantitatif, yang diperlukan hanya pemahaman tentang Undang-Undang yang ditelaah. Penelitian hukum dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang diajukan sehingga hasilnya memberikan preskripsi mengenai apa seyogianya.

Hemat saya tidak perlu harus saling menyalahkan antar satu dan yang lainnya. Namun yang pasti perdebatan tentang Teori Hukum Murni dan Sosiological Yurisprudance (hukum sosiologis) bukan hanya terjadi belakangan ini dan hanya di Indonesia saja. Yang pasti aliran hukum diatas merupakan 2 (dua) pandangan besar yang satu sama lain memiliki cara pandang yang berbeda.[33] Itulah yang kemudian berdampak kepada perdebatan masalah penelitian hukum sebagaimana di jelaskan oleh pakar hukum terkemuka yang ada di Indonesia yang saling berbeda pandangan mengenai metode dalam penelitian hukum.

Aliran hukum positif juga dikenal sebagai aliran legisme. Aliran ini selalu mengidentikkan hukum dengan Undang-Undang, tidak ada hukum di luar Undang-Undang, satu-satunya sumber hukum adalah Undang-Undang. Pandangan-pandangan hukum positif ini dipertahankan oleh Paul Laband, Jellineck, Rudolf von Jherings, Hans Nawiasky, Hans Kelsen dan lain-lain.[34] Aliran hukum positif mulai berkembang di Jerman pada abad pertengahan dan telah banyak berpengaruh di berbagai negara, tidak terkecuali di Indonesia.

John Austin memberikan pengertian dan batasan tentang cakupan ilmu hukum. Pertama, hukum merupakan perintah penguasa, kedua, hukum merupakan sistem logika yang bersifat tetap dan tertutup, ketiga, hukum positif terdiri dari unsur-unsur perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan, di luar itulah hanyalah moral positif (positive morality).[35]

Pendapat lain lain datang dari Hans Kelsen yang menyatakan ”hukum haruslah dibersihkan dari anasir-anasir bukan hukum, seperti anasir etika, sosiologi, politik dan sebagainya”.[36] Kelsen juga menerangkan bahwa hukum sebagai (sollenskatagori), yaitu hukum sebagai keharusan bukan sebagai (seinskategori) yakni sebagai kenyataan,[37] yakni orang menaati hukum karena sudah perintah negara, untuk itu pelalaian terhadap itu maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan ajaran yang juga terkenal dari Hans Kelsen dan sering dijadikan rujukan dalam teori hierarki (tingkatan) norma hukum adalah ajaran ”stufentheory”[38], yakni sistem hukum pada haikatnya merupakan sistem hierarkis yang tersusun dari peringkat terendah hingga peringkat tertinggi.

Dari pemeparan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya aliran hukum positif adalah aliran pemikiran hukum yang memberikan penegasan terhadap bentuk hukum (Undang-Undang), isi hukum (perintah penguasa), ciri hukum (sanksi, perintah, kewajiban, dan kedaulatan) dan sistematisasi norma hukum (hierarki norma hukum Kelsen). Secar implisit aliran ini hakikatnya juga menegaskan beberapa hal:

Pertama, bahwa pembentuk hukum adalah penguasa

Kedua,   bahwa bentuk hukum adalah Undang-Undang; dan

Ketiga      hukum diterapkan terhadap pihak yang di kuasai.

Sangat berbeda dengan sosiological jurisprudence yang merupakan aliran filsafat hukum yang memberi perhatian sama kuatnya terhadap masyarakat dan hukum, sebagai dua unsur utama hukum dalam penciptaan dan pemberlakuan hukum.[39] Itulah yang menyebabkan perbedaan yang tajam antara kalangan pemikir hukum normatif dan kalangan pemikir hukum sosiologis. Karena pemikir hukum sosiologis mendasarkan hukum pada teori tentang hubungan antara kaidah-kaidah hukum dengan kenyataan masyarakat.[40]

Pendasar mazhab ini dapat disebutkan, misalnya Roscoe Pound, Eugen ehrlich, Benyamin Cardozo, Kantorowics, Gaurvitch dan lain-lain.[41] Mazhab ini lebih mengarah pada kenyataan daripada kedudukan dan fungsi hukum dalam masyarakat. Inti dasar prinsip pemikiran mazhab ini adalah hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.[42] Hukum lahir dan berkembang seiring dengan kemajuan zaman, sehingga hukum tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Seperti gejala-gejala peradaban lain, hukum juga dapat ditinjau secara sosiologis, dapat diteliti hubungan ekonomis dan kemasyarakatan apa, aliran bidang kejiwaan kejiwaan apa yang telah menimbulkan pranata hukum tertentu.[43]

Pada prinsipnya ialah sosiological jurisprudence menekankan pada masalah-masalah evaluasi hukum (kualisifikasi hukum yang baik), kedudukan hukum tertulis dan tidk tertulis, fungsi hukum sebagai sarana rekayasa sosial,[44] dengan cara pembentukan hukum yang baik (yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat), dan cara penerapan hukum.

Dari perbedaan dua pandangan besar antara paradigma hukum positif dengan hukum sosiologis, tidak perlu untuk saling menjatuhkan dengan saling menyalahkan antara teori yang satu dengan teori yang lainnya, mengingat kedua-duanya sama-sama memiliki kelebihan dan kekuarangan. Paradigma hukum positif dapat di gunakan untuk mempelajari tentang bentuk hukum (Undang-Undang), isi hukum (perintah penguasa), ciri hukum (sanksi, perintah, kewajiban, dan kedaulatan) dan sistematisasi norma hukum (hierarki norma hukum) sedangkan paradigma hukum sosiologis dapat digunakan untuk mengevaluasi hukum (kualisifikasi hukum yang baik), kedudukan hukum tertulis dan tidk tertulis, sebagai sarana rekayasa sosial, cara pembentukan hukum yang baik (yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat), dan cara penerapan hukum yang efektif.

  1. Kritik Terhadap Teori Hukum Murni

Pada dasarnya Kelsen hanya mempertimbangkan aspek hukum positif saja, tanpa mempertimbangkan keadilan atau ketidakadilannya. Padahal menurut Stammer kemurnian mutlak bagi teori hukum apapun adalah tidak mungkin. Kelsen harus mengakui manakala teori memasuki pertanyaan-pertanyaan tentang norma fundamental yang bertentangan. Pertanyaan yang merupakan norma fundamental yang valid, dimana teori murninya tidak dapat dihindari, karena tanpa itu maka keseluruhan bangunan akan runtuh.[45] Dari sisi yang lain Lauterpacht seorang pengikut Kelsen mempertanyakan apakah teori hierarki tidak menyatakan secara langsung sebuah pengakuan akan prinsip-prisnsip hukum alam.[46]

Selain itu peraturan-peraturan hukum dibuat supaya ada hukum, bukan berarti supaya ada hukum. Dengan demikian maka dengan adanya hukum maka perlu untuk menegakkan kemanusiaan, dengan demikian hukum tidak identik dengan undang-undang. Di sisi yang lain hukum diperlukan penggarapan terus-menerus, dikarenakan hukum dalam hal ikhwal juga terdapat peraturan hukum yang melawan hukum karena bertentangan dengan kemanusiaan. Untuk itu tidak dapat kemudian teori hukum murni ini digunakan sepenuhnya dalam konteks bernegara, sehingga Konsep hukum responsive yang diajarkan oleh Philippe Nonet and Philip Selznick[47] tidak dapat diterapkan dengan baik.

Menurut Friedmann, hukum sebagai suatu sistem terdiri dari sub-sub sistem yang saling bergerak yang tidak dapat terpisahkan dan terpengaruh satu dengan lainnya. Sub-sub sistem itu terdiri dari: Substansi Hukum (legal substance), Struktur Hukum (legal structure), dan Kultur Hukum (legal culture). Adapun budaya hukum yang baik akan terbentuk apabila semua pihak secara sungguh-sungguh dilibatkan untuk berpartisipasi secara penuh dalam proses pembentukan hukum, agar semua orang benar-benar merasa memiliki hukum itu. Karena begitu besarnya peran budaya hukum itu, maka ia dapat menutupi kelemahan dari legal substance dan legal structure.[48]

Jadi menurut Friedmann hukum memiliki ruang lingkup yang sangat luas, tidak terbatas pada tekstual berupa peraturan perundang-undangan. Dalam berfungsinya hukum ditengah masyarakat tidak saja membutuhkan undang-undang belaka tetapi membutuhkan hal-hal lainnya seperti budaya masyarakat, aparat penegak hukum maupun sarana dan prasarana. Dari sini kita bisa melihat bahwa aliran positivisme berusaha memahami hukum hanya sebatas tekstual.

DAFTAR PUSTAKA

Ali, Achmad, Menguak Teori Hukum (Tegal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, Cet ke-3 2010

Anshori, Abdul Ghofur, Filsafat Hukum, Gajah Mada University Press, 2009.

Austin, The Province of Jurisprudence Determined, (1832) Lecture VI (edisi 1954)

Akzin, Benyamin, Law, State, and International Legal Order: Essays in Honor of Kelsen, Knokville, The University of Tennesse, 1964

Ardhiwisastra, Yudha Bhakti, Penafsiran dan Konstruksi Hukum, PT. Alumni, Bandung, 2000.

Bakir, Herman, Filsafat Hukum, desain dan arsitektur kesejarahan, Refika Adhitama, Bandung, Cet ke-2 2009

Bentham, Jeremy, The Theory of Legislation, NM Tripathi Private Limited, Bombay, 1979.

___________, Austin and Classical English Positivism, Cambride University. TT

Bruggink, J.J.H., Rechts Reflekties, Kluwer, Nederland, 1995.

Curson, L.B., Jurisprudence, Cet. 1, London : Cavendish Publishing, 1993.

Dicey, AV, Introduction to the Study of The Law of The Constitution, McMillan and CO, Limited St. Martin Street, London, 1952

Dimyati, Khudzaifah, Teorisasi Hukum, studi tentang perkembangan pemikiran hukum di Indonesia 1945-1990, Genta Publishing, Yogyakarta, Cet ke-5, 2010

Drury, S.B, Law and Politics Reading in Legal and Political Though, Detselig Interprises Ltd Calgary, Alberta, 1980

Fuady, Munir, Perbandingan Ilmu Hukum, Refika Adhitama, Bandung, 2007.

Friedmann, Legal Theory, Steven & Son, London, 1960

___________, Theori and Philosophy of Law, Universiy of Paris, 1973

Friedrich, Carl Joachim, The Philosopy of Law in Historical Perspective, The University Chicago Press, 1969

Hadjon, Philipus M. dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2005.

Hart H.L.A, The Concept of Law, New York: Clanrendon Press-Oxford, 1997

Irianto, Sulistyowati & Sidharta, Metode Penelitian Hukum, konstelasi dan refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, Cet ke-2, 2011

Kelsen, Hans, Introduction to The Problem of Legal Theory, Clarendon Press-Oxford, 1996.

____________, The Theory of Law and The International Legal System – A Talk. Diakses dari European Journal of International Law. Artikel ini dapat diakses pada: http:www.ejil.org/journal/vol9/No2/art8-02.html

____________, Pure Theori of Law, Berkely: University California Press, 1978.

____________, Geberal Theory Law And State, The School of Law of The New York University, 1937

Kusumaatmadja, Mochtar, Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan, PT. Alumni, Bandung, Cet ke-2, 2006

Manan, Abdul, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum suatu pengantar, Penerbit Liberty, Yogyakarta, Cet ke-2, 2005

____________, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, PT. Aditya Bakti, Jakarta, 2003

Muuwissen, D.H.M., Rechtwentenschap, Koninkrijk der Nederlanden, 1982.

Nawiasky, Hans, Allgemeine Rechtslehre als System lichen Grundbegriffe, Einsiedenln/Zurich/Koln, Benziger, cet 2, 1948.

Nonet, Philippe and Philip Selznick, Law and Society in Transition: To Reward Responsive Law, Harper and Row, New York, 1978

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2000.

Rasjidi, Lili, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Rasjidi Lily dan Ira Thania Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Rasjidi, Lily dan I.B Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, CV. Mandar Maju, Bandung 2003.

Salman, Otje, Filsafat Hukum perkembangan & dinamika masalah, Refika Adhitama, Bandung, Cet ke-2, 2010

Salman Otje dan F. Susanto, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung, 2005.

Scholten, Paul, De Struktuur Der Rechtswetenschap, Alih Bahasa B. Arief Sidharta, P.T Alumni, Bandung, 2005.

Soeprapto, Maria Farida, Ilmu Perundang-undangan, dasar-dasar dan Pembentukannya, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, Cet ke-11, 2006

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 2000.

Suherman, Ade Maman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Civil Law, Common Law dan Hukum Islam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Suseno, Franz Magnis, Etika Politik, Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia, Jakarta, 1987.

Strong, CF, Modern Political Constitution, An Introduction to the Comparative Studyof Their History and Existing Form, The English Book Society and Sidgwick & Jackson, Limited London, 1966

Suhelmi, Ahmad, Pemikiran Politik Barat, kajian sejarah, perkembangan pemikiran Negara, masyarakat dan kekuasaan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007.

Wheare, KC, Modern Constitution, Oxford University Press, 1996

Wignjosoebroto, Soetandyo, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, dinamika social politik dalam perkembangan hukum di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

[1] In optima forma adalah dalam bentuknya yang optional, ia dapat juga dinamakan “Dokmatika Hukum” Bahasa Jerman : “Rechtsdogmatik Jurisprudenz”. Untuk mengetahui lebih lanjuttentang ini baca D.H.M. Muuwissen, Rechtwentenschap, Koninkrijk der Nederlanden, 1982, Hal. 54

[2] Pada abad pertengahan ini dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu Masa Gelap dan Masa Scholastik. Pada masa Gelap ditandai dengan adanya runtuhnya Kekaisaran Romawi akibat serangan bangsa lain yang dianggap terbelakang, yaitu suku Germania. Sedangkan Masa Scholastik ditandai dengan bermunculannya teori-teori hukum yang bercorak khusus, yakni ajaran Ketuhanan, yakni ajaran Kristen.

[3] L.B. Curson, Jurisprudence, Cet. 1, London : Cavendish Publishing, 1993, Hal. 93

[4] Pada yang demikian itu termaktub bahwa kekuasaan adalah melahirkan hukum positif yang kemudian diterapkan kepada masyarakat yang menjadi bagian kekuasaan pemerintahan dalam suatu kekuasaan suatu wilayah tertentu. Untuk lebih mengetahui masalah yang berkaitan dengan itu, baca Lili Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004, Hal. 56

[5] Unsur-unsur hukum yang disebutkan diatas merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, yang menjadi suatu ikatan antar satu dengan yang lainnya. Untuk mengkaji lebih lanjut mengenai unsur-unsur Hukum menurut Austin, silakan baca Bentham, Austin and Classical English Positivism, Hal. 214 – 229

[6] Comte melihat satu hukum universal dalam semua ilmu pengetahuan yang kemudian ia sebut sebagai ‘hukum tiga fase’. Melalui hukumnya ia mulai dikenal di seluruh wilayah berbahasa Inggris (English-speaking world); menurutnya, masyarakat berkembang melalui tiga fase: Teologi, Metafisika, dan tahap positif (atau sering juga disebut “tahap ilmiah”). Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum, Gajah Mada University Press, 2009, Hal. 94

[7] Bruggink menyebutkan demikian, Bruggink juga menuliskan tentang Pohon/Skema Hukum dogmatic dalam arti sempit dan dalam arti luas. Untuk dapat memahami teori ini baca : J.J.H. Bruggink, Rechts Reflekties, Kluwer, Nederland, 1995, Hal. 167

[8] Munir Fuady, Perbandingan Ilmu Hukum, Refika Adhitama, Bandung, 2007, Hal 65

[9] Dasar-dasar sejarah itu dapat dilihat dan dibaca secara singkat dalam bukunya : Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2000, Hal. 269

[10] Franz Magnis Suseno, Etika Politik, Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia, Jakarta, 1987, hal. 87-88

[11] Selain itu disebutkan kenapa dibutuhkan aliran hukum positif, diantaranya (1) kelemahan dalam system hukum kodrat, (2) tidak adanya definisi yang jelas mengenai hukum kodrat itu sendiri, (3) Kepastian hukum hukum kodrat yang lemah, padahal masyarakat sipil membutuhkan kepastian, (4) Hukum kodrat tidak memberikan ketentuan praktis, dan (5) Ketaatan pada hukum kodrat lebih tergantung pada nurani individu. Untuk lebih memantapkan terhadap pengetahuan akan kelemahan-kelemahan yang dimiliki oleh Hukum Kodrat ini silakan baca : Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Civil Law, Common Law dan Hukum Islam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, Hal. 35-36

[12] Ade Maman Suherman, Ibid

[13] Teori Utility ini adalah dimana hukum haruslah memberikan kepuasan yang sebesar-besarnya (greates happines) bagi sebanyak-banyaknya manusia. Untuk membahas masalah ini sialakan baca : Jeremy Bentham, The Theory of Legislation, NM Tripathi Private Limited, Bombay, 1979, Hal 37

[14] Termininologi ini disarikan dari tulisan Hans Kelsen, Introduction to The Problem of Legal Theory, Clarendon Press-Oxford, 1996, Hal 53-70

[15] Hans Kelsen, The Theory of Law and The International Legal System – A Talk. Diakses dari European Journal of International Law. Artikel ini dapat diakses pada: http:www.ejil.org/journal/vol9/No2/art8-02.html

[16] Lecture: 23 Legal Positivism,http.www.utexas.edu/ caourses/ ph1347/ lectures/ lec23.html

[17] Mengenai itu dapat dibaca pada Lecture: 23 Legal Positivism, Ibid dan juga pada Hans Kelsen, Introduction to The Problem of Legal Theory, Op Cit, hal 42

[18] Lecture: 23 Legal Positivism, Ibid

[19] Dalam bukunya yang terkenal Jeremy Bentham, The Theory of Legislation, NM Tripathi Private Limited, Bombay, 1979

[20] Buku yang terkenal adalah Austin, The Province of Jurisprudence Determined, (1832) Lecture VI (edisi 1954)

[21] Buku yang spektakuler dari Hans Kelsen, Pure Theori of Law, Berkely: University California Press, 1978. Atau ada lagi Hans Kelsen, Geberal Theory Law And State, The School of Law of The New York University, 1937

[22] Karya agung H.L.A Hart, The Concept of Law, New York: Clanrendon Press-Oxford, 1997

[23] Dikatakan sui generis dikarenakan Ilmu Hukum adalah merupakan ilmu jenis sendiri, diakatakan jenis sendiri dikarenakan ilmu hukum dengan kualitas ilmiah sulit dikelompokkan dalam salah satu cabang pohon ilmu. Untuk mengetahui lebih lanjut masalah ini, sialakan baca Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2005, Hal 1-3

[24] Untuk memperjelas masalaha ini, baca : Hans Kelsen, Pure Theori of Law, Berkely: University California Press, 1978, Hal 5-13

[25] Pandangan itulah yang kemudian menjadi dasar dalam teori ini yang kemudian disebutkan sebagai teori hukum Murni, karena hukum adalah undang-undang, dan bukan yang lain.

[26] Yaitu mewajibkan harus diterima sebagai syarat yang tidak dapat dielakkan untuk mengerti hukum sebagai hukum

[27] Grundnorm merupakan norma dasar yang menjadi pijakan oleh norma-norma yang ada dibawahnya. Lebih lanjut baca : Benyamin Akzin, Law, State, and International Legal Order: Essays in Honor of Kelsen, Knokville, The University of Tennesse, 1964, Hal 3-5

[28] Stufentheori adalah menyatakan bahwa norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber, dan berdasar pada norma yang lebih tinggi.

[29] Hans Nawiasky, Allgemeine Rechtslehre als System lichen Grundbegriffe, Einsiedenln/Zurich/Koln, Benziger, cet 2, 1948, Hal. 31 dsb

            [30] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 2000, Hal.51

            [31] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005, Hal. 87 – 91

            [32] Peter Mahmud Marzuki, Ibid, Hal. 87

            [33] Otje Salman dan F. Susanto, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung, 2005, Hal. 46

            [34] Lily Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004, Hal. 56

            [35] Lily Rasjidi dan I.B Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, CV. Mandar Maju, Bandung 2003, Hal. 119-120

            [36] Hans Kelsen, Pure Theory Of Law, Berkely: Unibersity California Press 1978, Hal. 1

            [37] Hans Kelsen, General Theory Of Law And State, Terjemahan Somardi, Bee Media Indonesia, Jakarta, 2007, Hal. 202-203

            [38] Hans Kelsen, Op Cit, Hal. 165-169

            [39] Lily Rasjidi dan I.B Wyasa Putra, Op Cit, Hal. 121

            [40] J.J.H. Bruggink, Rechts Refflectie, Grondbegrippen Uit De Rechtstheory, Alih Bahasa B. Arief Sidharta, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999, Hal. 163

            [41] Lily Rasjidi, Op Cit, Hal. 66

            [42] Lily Rasjidi,, Ibid, Hal. 66

            [43] Paul Scholten, De Struktuur Der Rechtswetenschap, Alih Bahasa B. Arief Sidharta, P.T Alumni, Bandung, 2005, Hal. 6

            [44] Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005, Hal. 3

[45] Kritik terhadap pandangan Hans Kelsen itu juga dapat dibaca melalui bukunya : Friemann, Theori and Philosophy of Law, Universiy of Paris, 1973, hal. 285

[46] Friedmann, Ibid

[47] Mengenai konsep hukum responsive, otonom dan represif dapat dibaca dan dipahami melalui buku : Philippe Nonet and Philip Selznick, Law and Society in Transition: To Reward Responsive Law, Harper and Row, New York, 1978, hal.

[48] Friedmann, Legal Theory, Steven & Son, London, 1960, Hal. 2-8

Continue Reading

FUNGSI PARPOL SEBAGAI SARANA PENGATUR KONFLIK

BAB I

PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang

Fungsi partai politik sangatlah penting dan dominan dalam Negara yang menganut sistem demokrasi.[1] Hal itu dikarenakan dalam setiap pengisian jabatan penting dalam struktur ketatanegaraan harus melalui partai politik, sehingga kwalitas dari penyelenggara Negara sangat banyak tergantung pada peran partai politik, untuk itu fungsi partai politik dalam hal ini wajib secara optimal dapat dilaksanakan dengan baik. Yang hasil akhirnya adalah terpilih para penyelenggara negara yang baik dan mampu menyelenggarakan segala bentuk kewenangannya dengan baik pula.

Komunikasi yang baik antar pengurus dan konstituen partai politik merupakan bagian dari fungsi partai politik sebagai sarana komunikasi politik. Makna partai sebagai sarana komunikasi politik adalah Partai sebagai penyalur aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat. Partai melakukan penggabungan kepentingan masyarakat (interest aggregation) dan merumuskan kepentingan tersebut dalam bentuk yang teratur (interest articulation).[2] Rumusan ini dibuat sebagai koreksi terhadap kebijakan penguasa atau usulan kebijakan yang disampaikan kepada penguasa untuk dijadikan kebijakan umum yang diterapkan pada masyarakat. Sedangkan partai sebagai sarana sosialisasi politik adalah Partai memberikan sikap, pandangan, pendapat, dan orientasi terhadap fenomena (kejadian, peristiwa dan kebijakan) politik yang terjadi di tengah masyarakat.

Sosialisi politik mencakup juga proses menyampaikan norma-norma dan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya. Bahkan, partai politik berusaha menciptakan image (citra) bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum. Mengenai partai politik sebagai sarana rekrutmen politik adalah Partai politik berfungsi mencari dan mengajak orang untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai. Yang terakhir, adalah partai politik sebagai sarana pengatur konflik. Di tengah masyarakat terjadi berbagai perbedaan pendapat, partai politik berupaya untuk mengatasinya. Namun, semestinya hal ini dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi atau partai itu sendiri melainkan untuk kepentingan umum.[3]

Setiap negara pasti memiliki potensi konflik.[4] Hal ini dikarenakan didalam setiap negara pasti memiliki masyarakat yang memiliki banyak perbedaan-perbedaan baik dari segi etnis, sosial ekonomi ataupun agama. Oleh karenanya disini partai politik diperlukan untuk membantu mengatasi atau sekurang-kurangnya dapat diatur sedemikian rupa sehingga akibat negatifnya dapat ditekan seminimal mungkin. Elite-elite partai politik berperan untuk menumbuhkan pengertian diantara mereka yang berkonflik serta meyakinkan pendukungnya. Menurut Lijphart  perbedaan-perbedaan atau perpecahan di tingkat massa dapat diatasi oleh kerjasama-kerjasama oleh elite-elite politik.[5] Oleh karenanya peran partai politik tentunya dapatmencegah terjadinya konflik-konflik yang terjadi di masyarakat

Berbicara konflik ini kemudian akan berkaitan dengan kepentingan, konflik ini muncul karena ada kepentingan-kepentingan yang berbeda saling bertemu. Kepentingan disini adalah kepentingan dari orang, kelompok, atau golongan-golongan yang ada dalam masyarakat. Mengingat di dalam masyarakat Indonesia khususnya, dimana dengan berbagai macam keberagaman yang ada baik itu golongan, agama, etnis ataupun yang bersifat sektoral.[6] Tentunya akan banyak sekali kepentingan yang akan saling berbenturan, hal ini tentunya akan membawa dampak yang luar biasa ketika dibiarkan begitu saja. Memang konflik dalam masyarakat itu tidak dapat dihilangkan tetapi yang harus dilakukan adalah bagaimana memanajemen konflik tersebut supaya konflik tersebut sifatnya tidak merusak hubunga antar golongan tadi dengan cara-cara kekerasan.

Partai politik sebagai salah satu lembaga demokrasi berfungsi untuk mengendalikan konflik melalui cara berdialog dengan pihak-pihak yang berkonflik, menampung dan memadukan berbagai aspirasi dan kepentingan pihak-pihak yang berkonflik dan membawa permasalahan kedalam musyarawarah badan perwakilan rakyat untuk mendapatkan penyelesaian berupa keputusan politik.[7]

Di Indonesia fungsi partai sebagai pengatur konflik tidak berjalan dengan optimal, hal itu banyak faktor yang mempengaruhi, mulai dari internal dan eksternal partai politik. Faktor internal adalah keinginan-keinginan prakmatis yang menginginkan partai politik hanya untuk memperjuangkan kepentingan pribadi dan golongan, tidak memikirkan tentang keseluruhan masyarakat. Faktor eksternal adalah faktor-faktor yang muncul akibat adanya antipasti masyarakat terhadap peran dan fungsi partai politik, sehingga keberadaan peran dan fungsi partai politik kurang begitu optimal.

Berdasarkan analisan dan paparan diatas, maka penulis tertarik untuk meneliti dan mengkaji tentang fungsi partai politik utamanya yang berkaitan dengan fungsi partai politik sebagai pengatur konflik di Indonesia. Untuk itu dalam makalah ini akan dijabarkan tentang persoalan fungsi partai politik untuk mengatur konflik antara keinginan dan harapan dikaitkan dengan kejadian-kejadian yang terjadi di Indonesia.

I.2. Rumusan Masalah

Adapun rumusan yang menjadi pokok masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

  1. Bagaimanakah fungsi partai politik sebagai sarana pengatur konflik di Indonesia?
  2. Bagaimana optimalisasi peran serta partai politik sebagai sarana pengatur konflik di Indonesia?

I.3. Tujuan Penulisan

Sedangkan yang menjadi tujuan dari penulisan makalah ini adalah diantaranya :

  1. Untuk menganalisa fungsi partai politik sebagai sarana pengatur konflik di Indonesia
  2. Mencari solusi dan cara optimalisasi peran serta partai politik sebagai sarana pengatur konflik di Indonesia

I.4. Manfaat Penulisan

Adapun yang menjadi manfaat dalam penulisan makalah ini diantaranya :

  1. Untuk menambah dan memperdalam ilmu kajian Hukum Tata Negara, khususnya tentang Partai Politik dan Pemilu
  2. Untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh pengampu mata kuliah pemilu dan partai politik

I.5. Metodologi Penelitian

Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan yuridis normatif,[8] yaitu cara penulisan yang didasarkan pada analisis terhadap beberapa asas hukum dan beberapa teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan dalam makalah, dengan mengaitkan hal-hal yang terjadi dilapangan. Sedangkan metode pendekatan masalahnya adalah melalui statute approach,[9] yakni dengan melakukan pendekatan atau analisis terhadap persoalan peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan kejadian-kejadian dan peristiwa di lapangan.

Adapun yang menjadi bahan hukum yang dipergunakan dalam penulisan makalah ini meliputi:

  1. Bahan Hukum Primer

Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan

  1. Bahan Hukum Skunder

Bahan hukum skunder adalah bahan hukum yang berupa buku-buku referensi, media-media informasi yang berkaitan langsung maupun tidak dengan pembahasan.

Sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik dokumentasi yakni mengumpulkan dan mengkaji bahan-bahan hukum yang ada baik hukum primer maupun bahan hukum skunder. Sedangkan pengolahan bahan hukum yang digunakan adalah dengan menginventarisasi bahan-bahan hukum yang ada kemudian disinkronkan dengan permasalahan-permasalahan yang berkembang terutama hal-hal yang berkaitan dengan Pemerintahab daerah.

Mengenai metode analisis data yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode deduktif, yakni mengkaji dari hal-hal yang bersifat khusus untuk menghasilkan kesimpulan yang bersifat umum.[10]

I.6. Landasan Teoritik Fungsi Partai Politik

Salah satu syarat untuk mewujudkan esensi demokrasi salah satunya adalah dengan adanya pemilihan umum (Pemilu). Walaupun masih terdapat perdebatan apakah Pilkada merupakan pemilu atau bukan, akan tetapi pada dasarnya adalah bagaimana rakyat dapat menentukan calon yang di idealkan sehingga akan mampu membawa aspirasi rakyat secara keseluruhan pada akhirnya.

Pemilihan umum yang demokratis merupakan satu-satunya jaminan untuk mewujudkan tujuan pemilu itu sendiri, yakni antara lain:

  1. membuka peluang untuk terjadinya pergantian pemerintahan sekaligus momen untuk menguji dan mengevaluasi kualitas dan kuantitas dukungan rakyat terhadap keberhasilan dan kekurangan pemerintah yang sedang berkuasa.
  2. sebagai sarana menyerap dinamika aspirasi rakyat untuk diindetifikasi, diartikulasi dan di agregasikan selama jangka waktu tertentu
  3. yang paling pokok adalah untuk menguji kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat itu sendiri.[11]

Pentingnya pemilu yang demokratis sebagai sarana demokrasi dalam sistem perwakilan setidaknya menjamin terbentuknya representative government.[12] Kata “Perwakilan” (representation) adalah konsep seorang atau suatu kelompok yang lebih besar. Dewasa ini anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada umumnya mewakili rakyat melalui partai politik. Pada hal pada dasarnya setiap jabatan politik dalam hal ini pemilihan Presiden, Gubernur, Wali Kota maupun Bupati pada tataran teoritis bukan hanya melalui partai politik, akan tetapi seperti yang ada di Amerika Serikat, bahwa calon House of Representative maupun senat tidak harus berangkat dari Partai Politik, akan tetapi meskipun misalkan yang bersangkutan tidak mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan, akan tetapi terdapat orang yang memilih, maka tetap dikatakan sah. Sehingga benar kalau di Indonesia dikatakan sebagai perwakilan yang bersifat politik (political representation)[13]

Perwakilan politik bagi beberapa kalangan dirasakan sebagai pengbaian terhadap kepentingan-kepentingan dan kekuatan-kekuatan lain yang ada didalam masyarakat.[14] Oleh karena itu, di beberapa Negara mencoba mengatasi persoalan tersebut dengan cara mengikutsertakan wakil dari golongan perseorangan atau yang dianggap memerlukan perlindungan khusus. Seperti di India mengangkat beberapa orang wakil dari golongan Anglo-Indian sebagai anggota Majelis Rendah, sementara golongan kesusestraan, kebudayaan, dan pekerja sosial diangkat menjadi anggota Majelis Tinggi. Lain halnya dengan Amerika yang memberikan peluang bagi calon independent untuk bertarung dalam setiap event pemilihan jabatan politik. Sehingga dapa dikatakan bahwa demokrasi yang dibangun di Indonesia adalah demokrasi partai politik, yang tidak dapat memberikan kesempatan kepada perorangan atau lembaga non partai politik untuk dapat mencalonkan apalagi menjabat sebagai jabatan politik.

Yang terjadi adalah orng-orang yang dianggap loyal terhadap partai yang pada akhirnya diproyeksikan sebagai calon dalam setiap momen pergantian jabatan politik dimanapun. Peraturan perundang-undangan pun yang di cari kekurangannya, agar tujuan dari golongannya dapat tercapai dengan tanpa memikirkan dampak negative yang akan terjadi baik dalam internal pemerintahan maupun eksternal pemerintahan

Secara umum, para ilmuwan politik biasa menggambarkan adanya 4 (empat) fungsi partai politik. Keempat fungsi partai politik itu menurut Miriam Budiardjo, meliputi : (i) sarana komunikasi politik, (ii) sosialisasi politik (political socialization), (iii) sarana rekruitmen politik (political recruitment), dan (iv) pengatur konflik (conflict management).[15] Dalam istilah Yves Meny dan Andrew Knapp, fungsi partai politik itu mencakup fungsi (i) mobilisasi dan integrasi, (ii) sarana pembentukan pengaruh terhadap perilaku memilih (voting patterns); (iii) sarana rekruitmen politik; dan (iv) sarana elaborasi pilihan-pilihan kebijakan.[16]

Sarana Komunikasi Politik: Partai politik bertugas menyalurkan beragam aspirasi masyarakat dan menekan kesimpangsiuran pendapat di masyarakat. Keberadaan partai politik menjadi wadah penggabungan aspirasi anggota masyarakat yang senada (interest aggregation) agar dapat di rumuskan secara lebih terstruktur atau teratur (interest articulation). Selanjutnya, partai politik merumuskan aspirasi tersebut menjadi suatu usulan kebijak(sana)an, untuk diajukan kepada pemerintah agar menjadi suatu kebijakan publik. Di sisi lain, partai politik bertugas membantu sosialisasi kebijakan pemerintah, sehingga terjadi suatu arus informasi berkesinambungan antara pemerintah dan masyarakat.

Sarana Sosialisasi Politik: Dalam usahanya untuk memperoleh dukungan luas masyarakat, partai politik akan berusaha menunjukkan diri sebagai pejuang kepentingan umum. Oleh karena itu partai politik harus mendidik dan membangun orientasi pemikiran anggotanya (dan masyarakat luas) untuk sadar akan tanggungjawabnya sebagai warga negara. Proses tersebut dinamakan sosialisasi politik, yang wujud nyatanya dapat berbentuk ceramah penerangan, kursus kader, seminar dan lain-lain. Lebih lanjut, sosialisasi politik dapat pula diartikan sebagai usaha untuk memasyarakatkan ide, visi dan kebijakan strategis partai politik kepada konstituen agar mendapatkan feedback berupa dukungan masyarakat luas.[17]

Sarana Rekruitmen Politik: Partai politik memiliki fungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk aktif berpolitik sebagai anggota partai politik tersebut (political recruitment).[18] Hal ini merupakan suatu usaha untuk memperluas partisipasi politik. Selain itu, rekruitmen politik yang di arahkan pada generasi muda potensial menjadi sarana untuk mempersiapkan regenerasi kepemimpinan di dalam struktur partai politik.

Sarana Mengelola Konflik: Partai politik bertugas mengelola konflik yang muncul di masyarakat sebagai suatu akibat adanya dinamika demokrasi, yang memunculkan persaingan dan perbedaan pendapat. Dalam hal ini partai politik diharapkan dapat meredam dan menyelesaikan konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat, sehingga kehidupan masyarakat yang damai dan tenteram menjadi dambaan kita semua.

Memperhatikan fungsi parpai sebagai sarana Mengelola Konflik tersebut, kududukan dan peran partai politik adalah sangat penting bagi sebuah Negara demokrasi, baik dalam penyusunan berbagai kebijakan yang demokratis maupun sebagai alat yang efektif untuk melakukan sosialisasi politik (kebijakan), rekruitmen politik serta sarana pengatur konflik, walaupun tidak seluruh fungsi ini dapat diperankan oleh partai-partai politik, karena di internal partai politik sendiri bisa terjadi konflik dan tidak mampu melaksanakan sosialisasi dan komunikasi politik dengan baik. Hal ini sangat tergantung pada kwalitas dan kesadaran politik dari para pimpinan yang menggerakkan partai itu.

Dalam teori demokrasi modern, menurut Klingemann, Partai-partai politik dipandang sebagai sarana kelembagaan yang utama untuk menjembatani hubungan antara masyarakat dengan pemerintah.[19] Partai-partai dianggap memainkan peranan menyeluruh sebelum, selama dan sesudah pemilu. Berbeda dengan kelompok-kelompok kepentingan , partai-partai menjangkau suatu lingkup kepentingan manusia secara luas. Mereka mengidentifikasi, memilah menentukan dan mengarahkan pelbagai kepentingan tersebut menuju cara-cara bertindak yang dapat dipilih oleh para pemilih dan pemerintah. Pemilu merupakan ajang menyampaikan kehendak kebijakan yang disampaikan oleh para pimpinan partai dalam konteks memperebutkan persaingan memperebutkan pemerintahan.[20]

Idealnya partai pemenang akan mengendalikan pengambilan keputusan kebijakan pemerintahan sesuai dengan program-program partainya. Namun menurut menurut Klingermann, Partai yang berkuasa harus juga memperhatikan berbagai tuntutatan yang nyata dalam masyarakat.[21] Karena itu partai pecundang tidak harus kehilangan perannya dalam kehidupan politik modern, karena ternyata penentuan kebijakan publik sangat dipengaruhi oleh rangkain proses demokratis dalam proses pengambilan keputusan. Tekanan-tekanan yang disampaikan oleh kelompok fungsional dan partai-partai kecil sangat besar pengaruhnya dalam penentuan kebijakan publik. Apalagi kalau tidak ada pemenang mutlak dalam proses pemilu sehingga pengambilan keputusan mengutamakan akomodasi daripada konfrontasi.

 

BAB II

KONSEPSI IDEAL FUNGSI PARTAI POLITIK

SEBAGAI SARANA PENGATUR KONFLIK DI INDONESIA

II.1. Fungsi Partai Politik Sebagai Pengatur Konflik dan Kaitannya dengan Fungsi-Fungsi Lainnya

Pada umumnya, para ilmuwan politik biasa menggambarkan adanya 4 (empat) fungsi partai politik.[22] Keempat fungsi partai politik itu menurut Miriam Budiardjo, meliputi sarana[1]: (i) sarana komunikasi politik, (ii) sosialisasi politik (political socialization), (iii) sarana rekruitmen politik (political recruitment), dan (iv) pengatur konflik (conflict management). Dalam istilah Yves Meny dan Andrew Knap fungsi partai politik itu mencakup fungsi (i) mobilisasi dan integrasi, (ii) sarana pembentukan pengaruh terhadap perilaku memilih (voting patterns); (iii) sarana rekruitmen politik; dan (iv) sarana elaborasi pilihan-pilihan kebijakan.

Keempat fungsi tersebut sama-sama terkait satu dengan yang lainnya. Sebagai sarana komunikasi politik, partai berperan sangat penting dalam upaya mengartikulasikan kepentingan (interests articulation) atau “political interests[23] yang terdapat atau kadang-kadang yang tersembunyi dalam masyarakat. Berbagai kepentingan itu diserap sebaik-baiknya oleh partai politik menjadi ide-ide, visi dan kebijakan-kebijakan partai politik yang bersangkutan. Setelah itu, ide-ide dan kebijakan atau aspirasi kebijakan itu diadvokasikan sehingga dapat diharapkan mempengaruhi atau bahkan menjadi materi kebijakan kenegaraan yang resmi.

Terkait dengan komunikasi politik itu, partai politik juga berperan penting dalam melakukan sosialisasi politik (political socialization). Ide, visi dan kebijakan strategis yang menjadi pilihan partai politik dimasyarakatkan kepada konstituen untuk mendapatkan ‘feedback’ berupa dukungan dari masyarakat luas. Terkait dengan sosialisasi politik ini, partai juga berperan sangat penting dalam rangka pendidikan politik. Partai lah yang menjadi struktur-antara atau ‘intermediate structure[24] yang harus memainkan peran dalam membumikan cita-cita kenegaraan dalam kesadaran kolektif masyarakat warga negara.

Misalnya, dalam rangka keperluan memasyarakatkan kesadaran negara berkonstitusi, partai dapat memainkan peran yang penting. Tentu, pentingnya peran partai politik dalam hal ini, tidak boleh diartikan bahwa hanya partai politik saja yang mempunyai tanggungjawab eksklusif untuk memasyarakatkan UUD. Semua kalangan, dan bahkan para pemimpin politik yang duduk di dalam jabatan-jabatan publik, khususnya pimpinan pemerintahan eksekutif mempunyai tanggungjawab yang sama untuk itu. Yang hendak ditekankan disini adalah bahwa peranan partai politik dalam rangka pendidikan politik dan sosialisasi politik itu sangatlah bergantung pada keinginan dan komitmen yang kuat dari penyelenggara dan pengurus partai politik.

Fungsi ketiga partai politik adalah sarana rekruitmen politik (political recruitment). Partai dibentuk memang dimaksudkan untuk menjadi kendaraan yang sah untuk menyeleksi kader-kader pemimpin negara pada jenjang-jenjang dan posisi-posisi tertentu. Kader-kader itu ada yang dipilih secara langsung oleh rakyat, ada pula yang dipilih melalui cara yang tidak langsung, seperti oleh Dewan Perwakilan Rakyat, ataupun melalui cara-cara yang tidak langsung lainnya.

Tentu tidak semua jabatan yang dapat diisi oleh peranan partai politik sebagai sarana rekruitmen politik. Jabatan-jabatan profesional di bidang-bidang kepegawai-negerian, dan lain-lain yang tidak bersifat politik (poticial appointment)[25], tidak boleh melibatkan peran partai politik. Partai hanya boleh terlibat dalam pengisian jabatan-jabatan yang bersifat politik dan karena itu memerlukan pengangkatan pejabatnya melalui prosedur politik pula (political appointment).

Untuk menghindarkan terjadinya percampur adukan, perlu dimengerti benar perbedaan antara jabatan-jabatan yang bersifat politik itu dengan jabatan-jabatan yang bersifat teknis-administratif dan profesional.[26] Di lingkungan kementerian, hanya ada 1 jabatan saja yang bersifat politik, yaitu Menteri. Sedangkan para pembantu Menteri di lingkungan instansi yang dipimpinnya adalah pegawai negeri sipil yang tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian.

Jabatan dibedakan antara jabatan negara dan jabatan pegawai negeri. Yang menduduki jabatan negara disebut sebagai pejabat negara. Seharusnya, supaya sederhana, yang menduduki jabatan pegawai negeri disebut pejabat negeri. Dalam jabatan negeri atau jabatan pegawai negeri, khususnya pegawai negeri sipil, dikenal adanya dua jenis jabatan, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional.

Jenjang jabatan itu masing-masing telah ditentukan dengan sangat jelas hirarkinya dalam rangka penjenjangan karir. Misalnya, jenjang jabatan struktural tersusun dalam mulai dari eselon 5, 4, 3, 2, sampai ke eselon 1. Untuk jabatan fungsional, jenjang jabatannya ditentukan berdasarkan sifat pekerjaan di masing-masing unit kerja. Misalnya, untuk dosen di perguruan tinggi yang paling tinggi adalah guru besar. Jenjang di bawahnya adalah guru besar madya, lektor kepala, lektor kepala madya, lektor, lektor madya, lektor muda, dan asisten ahli, asisten ahli madya, asisten. Di bidang-bidang lain, baik jenjang maupun nomenklatur yang dipakai berbeda-beda tergantung bidang pekerjaannya.

Untuk pengisian jabatan atau rekruitmen pejabat negara/kenegaraan, baik langsung ataupun tidak langsung, partai politik dapat berperan. Dalam hal ini lah, fungsi partai politik dalam rangka rekruitmen politik (political recruitment) dianggap penting.[27] Sedangkan untuk pengisian jabatan negeri seperti tersebut di atas, partai sudah seharusnya dilarang untuk terlibat dan melibatkan diri.

Fungsi keempat adalah pengatur dan pengelola konflik yang terjadi dalam masyarakat (conflict management). Seperti sudah disebut di atas, nilai-nilai (values) dan kepentingan-kepentingan (interests)[28] yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat sangat beraneka ragam, rumit, dan cenderung saling bersaing dan bertabrakan satu sama lain. Jika partai politiknya banyak, berbagai kepentingan yang beraneka ragam itu dapat disalurkan melalui polarisasi partai-partai politik yang menawarkan ideologi, program, dan altrernatif kebijakan yang berbeda-beda satu sama lain.

Dengan perkataan lain, sebagai pengatur atau pengelola konflik (conflict management) partai berperan sebagai sarana agregasi kepentingan (aggregation of interests) yang menyalurkan ragam kepentingan yang berbeda-beda itu melalui saluran kelembagaan politik partai. Karena itu, dalam kategori Yves Meny dan Andrew Knapp, fungsi pengeloa konflik dapat dikaitkan dengan fungsi integrasi partai politik.[29] Partai mengagregasikan dan mengintegrasikan beragam kepentingan itu dengan cara menyalurkannya dengan sebaik-baiknya untuk mempengaruhi kebijakan-kebijakan politik kenegaraan.

Menurut Mac Iver, partai politik adalah “suatu kumpulan terorganisasi untuk menyokong suatu prinsip atau kebijaksanaan (policy) yang oleh perkumpulan itu diusahakan dengan cara-cara sesuai dengan konstitusi atau Undang-undang agar menjadi penentu cara melakukan pemerintahan”.[30] Kumpulan atau perkumpulan yang dibentuk akan adanya suuatu prinsip atau kebijaksanaan dari setiap anggota yang diakomodir oleh partai menjadi kepentingan bersama adalah dasar semangat bagaimana partai politik berjalan, tidak munggkin sebuah partai hadir tanpa adanya suatu kepentingan yang sekaligus menjadi tujuan partai tersebut.

Karena hadir untuk mengakomodir kepentingan bersama, banyak orang yang awalnya memiliki kesamaan kepentingan, orientasi dan cita-cita akhirnya menyatu membuat suatu perkumpulan sehingga ada legitimasi atau kekuatan politik untuk melakukan sebuah aktifitas politik. Walaupun tidak bisa dipungkiri tanpa berpartaipun, seseorang dapat terlibat aktif dalam kegiatan politik, hanya perlu disadari bahwa secara sosial politik, kekuatan (power) seorang individu tak mampu mengalahkan kekuatan kelompok yang terorganisir. Suatu partai politik dapat timbul karena :

  1. Sekumpulan orang bersama-sama mencintai orang atau keturunan dari orang tertentu dan melahirkan partai. Misalnya partai raja, Partai Bonaparte, namun partai-partai ini sudah hamper tidak ada di jaman sekarang ini.
  2. Sekumpulan orang mempunyai kepentingan yang sama seperti partai buruh, partai tani, dan lain sebagainya.
  3. Adanya asas dan cita-cita politik yang sama seperti partai nasionalis, partai komunis dan lain sebagainya.
  4. Adanya persamaan dalam kepercayaan seperti partai islam, partai Katolik dan lain-lain.[31]

Maka demikianlah sebuah partai terbentuk, terbentuknya suatu partai akhirnya memaksa para pelaku partai politik membangun suatu konsepsi atau perumusan bagaimana suatu partai politik berjalan.[32] Dengan ini kita dapat memahaminya dengan mengerti beberapa fungsi (ideal) dari partai politik. Warga Negara yang telah dewasa atau dianggap dewasa seringkali terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik, seperti kegiatan memilih dalam pemilihan umum, menjadi anggota golongan politik seperti anggota partai, duduk dalam dewan perwakilan rakyat, berkampanye dan lain sebagainya. Kegiatan seseorang dalam partai politik merupakan suatu bentuk partisipasi politik. Partisipasi politik mencakup semua kegiatan sukarela melalui turut serta dalam proses pemilihan pemimpin-pemimpin politik dan turut serta dalam pembentukan kebijaksanaan umum.

Ahli lain yaitu Sigmund Neumann mengemukakan bahwa partai politik adalah organisasi dari aktivitas – aktivitas politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan atau golongan yang lain yang mempunyai pandangan yang berbeda.[33]

II.2 Fungsi Partai Politik Sebagai Pengatur Konflik dalam Peraturan Perundang-Undangan

            Adapun dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 pasal 11 ayat 1 jucto Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang perubahan Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 pasal 11 disebutkan bahwa fungsi partai politik adalah sebagai sarana:

  1. Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa indonesia untuk kesejahteraan masyarakat.
  3. Penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
  4. Partisipasi politik warga negara Indonesia, dan
  5. Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Berdasarkan fungsi partai politik diatas, secara jelas bahwa fungsi partai politik juga sebagai sarana pengatur konflik. Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa indonesia untuk kesejahteraan masyarakat, adalah bukti bahwa hukum positif kita mengatur dengan baik tentang fungsi partai politik sebagai pengatur konflik. Untuk itu diharapkan segenap kalangan partai politik dapat memberikan fungsi yang positif dalam membangun bangsa, utamanya dihaapkan fungsi partai politik dapat meredam dan menjegah konflik yang ada.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, demokratis, dan berdasarkan hukum.[34]

Dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut peningkatan peran, fungsi, dan tanggung jawab Partai Politik dalam kehidupan demokrasi secara konstitusional sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
II.3. Tidak Berjalannya Fungsi Parpol Sebagai Pengatur Konflik

Kita melihat beberapa faktor yang bisa menjadi penyebab gagalnya sebuah partai politik di Indonesia menjalankan fungsinya.[35] Pertama adalah sistem kepartaian di Indonesia: Indonesia sejak zaman Kemerdekaan mengadopsi sistem multi partai dengan segala variannya sebagai wujud kemajemukan (beragamnya kepentingan dan kelompok sosial) Indonesia.[36] Secara spesifik, pada negara berkembang partai politik yang ada akan membentuk sistem yang terpolarisasi sebagai akibat dari lebarnya jarak ideologi. Keadaan tersebut akan menghasilkan pemerintahan yang tidak stabil karena partai politik yang ada cenderung untuk terlibat dalam konflik horizontal. Hal itu juga akan menyebabkan partai politik kurang dapat menjalankan fungsi komunikasi dan sosialisasi politik di masyarakat.

Kemudian kita juga melihat budaya elitisme sebagai alasan kedua mengapa partai politik d Indonesia kurang dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Pada partai politik di Indonesia, partisipasi politik masih dikuasai oleh kelompok-kelompok (faksi) tertentu.[37]Pada perkembangannya, budaya tersebut membuat partai hanya dikuasai oleh elit-elit tertentu dan bahkan bisa berkembang menjadi semacam dinasti politik dalam partai. Hal itu mungkin menjadi strategi partai politik untuk mempertahankan ideologi dan kepentingannya. Kalau sudah begitu, fungsi rekruitmen partai politik tidak akan berjalan sempurna dan bisa menjadi preseden bruk dalam pendidikan politik di masyarakat.

Faktor lain yang bisa menjadi penyebab kegagalan fungsi partai politik di Indonesia adalah pragmatisme partai politik itu sendiri. Pada dasarnya ideologi partai politik di Indonesia dipengaruhi oleh jalur-jalur agama, kelas dan kebangsaan. Menurut Ratnawati dalam bukunya “Sistem Kepartaian di Era Transisi”, Secara khusus kajian tentang partai politik di Indonesia dipengaruhi oleh adanya politik aliran, yaitu beberapa aliran ideologis yang berkembang dan mempengaruhi kehidupan politik Indonesia. Namun pada dewasa ini, idealisme partai seakan dikalahkan oleh budaya pragmatisme yang menyebabkan partai politik di Indonesia lebih berpikir untuk mempertahankan kekuasaan politiknya saja daripada mempertahankan idealisme semata.

Sebenarnya kegagalan fungsi partai politik tersebut bukanlah suatu hal yang jarang terjadi di negara berkembang seperti Indonesia. Indonesia masih mengalami masa transisi dari beberapa sistem politik untuk mencapai sistem yang stabil.[38] Namun apabila partai politik gagal menjaga tugas dan fungsinya dengan baik, maka masa transisi tersebut hanya akan diwarnai oleh ketidakstabilan di bidang politik yang kemudian berimbas pada bidang sosial dan ekonomi. Secara sederhana rakyat akan melihat partai politik gagal dalam mengemban amanat rakyat dan hal itu akan menyebabkan rakyat menjadi apatis terhadap partai politik. Dampaknya adalah partisipasi rakyat dalam politik akan menurun tajam.

II.4. Idealnya Fungsi Partai Politik Sebagai Pengatur Konflik

Idealnya partai politik memiliki fungsi utama untuk mengorganisir kepentingan yang timbul dalam suatu komunitas baik masyarakat secara mikro maupun makro: bangsa.[39] Dalam konteks bangsa Indonesia, fungsi partai politik yang cukup penting yakni sebagai sarana pendidikan politik dimana partai politik menjadi media atau kendaraan yang mengantar masyarakat pada kondisi sadar secara politik.

Sistem demokrasi seutuhnya mendorong adanya masyarakat yang sadar akan posisinya dalam suatu proses politik, tidak hanya berpartisipasi sebagai pemilih dalam pemilihan umum sebagaimana telah disampaikan di atas, atau ikut berdemonstrasi untuk mengkritisi kebijakan pemeerintah dan lain-lain.

Terdapat beberapa fungsi partai yang hingga saat ini masih sangat ideal dikarenakan partai politik di Indonesia, walaupun sudah menganut konsep demokrasi, tidak memberikan perhatian penuh terhadap berjalannya fungsi partai selain fungsinya meraih suatu jabatan politik dan mebagi-bagikan keuntungan. Berikut rangkuman beberapa fungsi (ideal) partai politik:

  1. Sebagai sarana partisipasi politik.
  2. Sebagai media komunikasi politik.
  3. Sebagai pengatur konflik.
  4. Media sosialisasi politik.
  5. Pengontrol kegiatan atau aktifitas politik
  6. Rekruitmen politik.[40]

Miriam Budiardjo sendiri dalam bukunya “Dasar-Dasar Ilmu Politik” menyebutkan beberapa fungsi dari partai politik: Pertama adalah partai politik sebagai sarana komunikasi politik atau sebagai sarana artikulasi kepentingan rakyat.[41] Dalam sebuah negara, setiap warga negara tentu mempunyai pendapat dan aspirasi yan berbeda-beda. Hal itu tentu akan menyulitkan ketika setiap orang ingin didengar aspirasinya. Partai politik berperan sebagai penampung dan penggabung pendapat dari setiap warga negara tersebut (interest aggregation).[42] Kemudian aspirasi-aspirasi tersebut dirumuskan menjadi bentuk yang lebih teratur (interest articulation) dan diterapkan oleh partai ke dalam program partai. Program-program tersebut yang kemudian diperjuangkan oleh partai politik di level pemerintahan untuk diaplikasikan ke dalam kebijakan publik.

Kemudian partai politik berfungsi sebagai sarana sosialisasi politik masyarakat. Di dalam ilmu poitik, sosialisasi politik adalah proses di mana seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik yang berlaku di mana dia berada. Dalam konteks ini, partai politik berusaha untuk menciptakan image bahwa mereka juga memperjuangkan kepentingan umum agar mereka mendapat dukungan yang luas dari konstituen mereka. Sosialisasi politik ini juga dapat berarti pendidikan politik, baik kepada kader-kader partai itu sendiri maupun kepada rakyat agar mereka sadar akan tanggung jawab mereka sebagai warga negara.

Dalam hubungannya dengan fungsi kedua, partai politik juga berperan dalam proses rekruitmen politik. Rekruitmen politik berguna untuk memperluas partisipasi aktif rakyat dalam kegiatan politik serta sebagai sarana untuk mendidik kader partai. Fungsi partai politik yang terakhir adalah sebagai sarana pengatur konflik (conflict management).[43] Partai politik bertanggung jawab untuk meredam dan mengatasi konflik yang biasa terjadi pada suasana demokrasi.

Namun sayangnya, masih menurut Budiardjo, fungsi-fungsi partai politik tersebut sering kali tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sebagai contoh adalah fungsi komunikasi politik yang sering disalahgunakan sebagai propaganda politik untuk mencapai kepentingan partai tersebut. Atau bahkan partai politik lebih sering terlibat dalam konflik politik daripada meminimalisir konflik yang terjadi. Intinya fungsi partai yang tidak berjalan tersebut diindikasikan sebagai ketidakmampuan partai politik untuk menjalankan perannya sebagai pengawal aspirasi rakyat. Keadaan tersebut jamak terjadi pada partai-partai politik di Indonesia.

 

BAB III

PENUTUP

III.1. Simpulan

  1. Fungsi partai politik sebagai sarana pengatur konflik di Indoensia kurang berjalan optimal, mengingat justeru banyak kemudian konflik-konflik yang muncul akibat dari keinginan-keinginan dari oknum yang menduduki jabatan di partai politik, sehingga dapat dikatakan partai politik justeru sebagai penambah konflik antar kepentingan.
  2. Untuk optimalisasi fungsi partai politik sebagai sarana Pengatur Konflik dibutuhkan komitmen dan kemauan bersama-sama untuk meminilisir konflik, dan memberikan arahan yang benar kepada konstituen atau massa pendukung agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh masyarakat bangsa dan Negara.

III.2. Saran

  1. Fungsi partai politik sebagai sarana pengatur konflik dapat berjalan dengan optimal apabila partai politik mampu memberikan pendidikan politik yang baik kepada konstituen atau pengikutnya, sehingga konflik antar kepentingan dapat terhindarkan.
  2. Komitmen dan keinginan untuk mereformasi partai politik yang sebelumnya adalah sebagai sarana penambah konflik, hal itu mulai dirubah sehingga partai politik dapat dijadikan sarana pencegah konflik antar kepentingan yang ada.

 

DAFTAR PUSTAKA

Alim, Muhammad, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia dalm Konstitusi Madinah dan UUD 1945, UII Press, Yogyakarta, 2008

Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi & Konstitusialisme Indonesia, Konpress, Jakarta, 2006

_______________, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Konpress, Jakarta, 2006

_______________, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Konpress, Jakarta, 2006

Basah, Sjachran, Ilmu Negara, Pengantar, Metode dan Sejarah Perkembangan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Budiardjo, Miriam, Pengantar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 2000

Budiman, Arief, Teori Negara, Kekuasaan, dan Ideologi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002

C, Anwar, Teori dan Hukum Konstitusi, Paradigma Kedaulatan dalam UUD 1945, In-Trans Publishing, Malang, 2011

El-Muhtaj, Majda, Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen, Pustaka Kencana, Jakarta, 2005

Huda, Ni’matul, Politik Ketatanegaraan Indonesia, Kajian Terhadap Dinamika Peubahan UUD 1945, UII Press, Yogyakarta, 2003

Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2006

Imawan, Riswanda, Profil Legislator di Masa Depan, Dalam Miriam Budiardjo dan Ibrahim Ambong, Fungsi Legislatif dalam SistemPolitik Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 1993

Indrayana, Denny, Negara antara ada dan tiada, Reformasi Hukum Ketatanegaraan, Kompas Gramedia, Jakarta, 2009

Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, Dwiwantara, Bandung, 1964

Isra, Saldi, Pergeseran Fungsi Legislasi, Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, Cetakan-1, 2010

Juanda, Hukum Pemerintahan Daerah (Pasang Surut Kewenangan DPRD dan Kepala daerah),   Alumni, Bandung

Kantaprawira, Rudasi, Hukum dan Kekuasaan, Makalah Pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta

Kranenburg dan Tk. B. Sabaroedin, Ilmu Negara Umum, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1986

Kusnardi, Moh. dan Bintan Siragih, Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945, PT. Gramedia, Jakarta, 1978

Kusnardi, Moh. dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi HTN Fakultas Hukum UI, Jakarta, 1988

Lubis, Solly, Asas-asas Hukum Tata Negara, Alumni, Bandung, 1982

______________, Dasar Kepemimpinan Nasional Presiden Menurut UUD 1945, dalam Padmo Wahjono, Masalah Ketatanegaraan Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984

Mahendra, Yusril Ihza, Dinamika Tata Negara Indonesia, Gema Insani Press, Jakarta, 1996

Mahfud MD, Moh., Pergulatan Politik dan Hukum, Gema Media, Yogyakarta, 1999

_______________, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 2006

_______________, Dasar & Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Rineka Cipta, 2001

Manan, Bagir, Kedaulatan Rakyat Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum, Kumpulan Esai Guna Menghormati Prof. Dr. R. Sri Soemantri M, S.H., Gajah Media Pratama, Jakarta

Mansoer, Moh. Tolchah, Demokrasi Sepanjang konstitusi, Nurcahya, Yogyakarta, 1981

Meny, Yves and Andrew Knapp, Government and Politics in Western Europe: Britain, France, Italy, Germany, third edition, Oxford University Press, 1998.

Nurtjahjo, Hendra, Filsafat Demokrasi, Bumi aksara, Jakarta, 2006

Pangerang, Andi, Prinsip-Prinsip Permusyawaratan Rakyat Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 dan Implementasinya Dalam Sistem Pemerintahan di Daerah, Disertasi, Unpad, Bandung, 1999

Prodjodikoro, Wirjono, Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Dian Rakyat, Jakarta, 1977

Rajab, Dasril, Hukum Tata Negara Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2005

Ranadireksa, Hendarmin, Arsitektur Konstitusi Demokratik, Fokusmedia, Bandung, 2007

Salman, Otje dan F. Susanto, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung, 2005

Soehino, Ilmu Negara, Lyberty, Yogyakarta, 2000

Soemantri, Sri M, Perngantar Perbandingan Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta 1998

Soetomo, Ilmu Negara, Usaha Nasional, Surabaya, 2002

Strong, C.F., Modern Political Constitution: An Introduction To the Comparative Study of Their History and existing Form, The English Book Society and Sidgwick and Jackson, Limited London, 1966.

Suhartono, et.al, Politik Lokal Parlemen Desa; Awal Kemerdekaan Sampai Jaman Otonomi Daerah, Lapera Pustaka Utama, Yogyakarta, Edisi Revisi, 2000

Sumali, Reduksi Kekuasaan Ekskutif di Bidang Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu), UMM Press, 2003

Thaib, Dahlan, Jazim Hamidi dan Ni’matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004

Wirosardjono, Soetjipto, Dialog dengan Kekuasaan, Esai-Esai Tentang Agama, Negara, dan Rakyat, Mizan, Bandung, 1995

Yusuf, Slamet Effendy dan Umar Basalim, Reformasi Konstitusi Indonesia, Perubahan Pertama UUD 1945, Pustaka Indonesia Satu, Jakarta, 2000

                [1] C.F. Strong, Modern Political Constitution: An Introduction To the Comparative Study of Their History and existing Form, The English Book Society and Sidgwick and Jackson, Limited London, 1966. Hal.59

[2] Yusril Ihza Mahendra, Dinamika Tata Negara Indonesia, Gema Insani Press, Jakarta, 1996, hal. 12-13

[3] Ni’matul Huda, Politik Ketatanegaraan Indonesia, Kajian Terhadap Dinamika Peubahan UUD 1945, UII Press, Yogyakarta, 2003, hal. 67.

[4] M. Solly Lubis, Dasar Kepemimpinan Nasional Presiden Menurut UUD 1945, dalam Padmo Wahjono, Masalah Ketatanegaraan Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984, hal. 208

                [5] Lijphart, sebagaimana dikutip oleh Soetjipto Wirosardjono, Dialog dengan Kekuasaan, Esai-Esai Tentang Agama, Negara, dan Rakyat, Mizan, Bandung, 1995, Hal. 34

[6] Slamet Effendy yusuf dan Umar Basalim, Reformasi Konstitusi Indonesia, Perubahan Pertama UUD 1945, Pustaka Indonesia Satu, Jakarta, 2000, Hal. 224

[7] Moh. Kusnardi dan Bintan Siragih, Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945, PT. Gramedia, Jakarta, 1978, Hal. 30

[8] Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2006, Hal.57

[9] Otje Salman dan F. Susanto, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung, 2005, Hal. 46

[10] Sjachran Basah, Ilmu Negara, Pengantar, Metode dan Sejarah Perkembangan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Hal. 60

                [11] Juanda, Hukum Pemerintahan Daerah (Pasang Surut Kewenangan DPRD dan Kepala daerah),   Alumni, Bandung, Hal.96-97

[12] Riswanda Imawan, Profil Legislator di Masa Depan, Dalam Miriam Budiardjo dan Ibrahim Ambong, Fungsi Legislatif dalam SistemPolitik Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 1993, hal.75

[13] Miriam Budiardjo, Pengantar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 2000, hal.175

[14] Juanda, Opcit, hal.175

                [15] Miriam Budhiardjo, Opcit, hal. 163

                [16] Yves Meny and Andrew Knapp, Government and Politics in Western Europe: Britain, France, Italy, Germany, third edition, Oxford University Press, 1998. Hal. 23

                [17] Bagir Manan, Kedaulatan Rakyat Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum, Kumpulan Esai Guna Menghormati Prof. Dr. R. Sri Soemantri M, S.H., Gajah Media Pratama, Jakarta, hal.238-239

                [18] Arief Budiman, Teori Negara, Kekuasaan, dan Ideologi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002, hal.40

                [19] Klingemann sebagaimana di kutip oleh Sigmund Neuman, diangkat kembali oleh andi Pangerang, Prinsip-Prinsip Permusyawaratan Rakyat Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 dan Implementasinya Dalam Sistem Pemerintahan di Daerah, Disertasi, Unpad, Bandung, 1999, hal.59

                [20] Suhartono, et.al, Politik Lokal Parlemen Desa; Awal Kemerdekaan Sampai Jaman Otonomi Daerah, Lapera Pustaka Utama, Yogyakarta, Edisi Revisi, 2000, hal.24

                [21] Suhartono, et.al, Ibid

[22] . Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, Dwiwantara, Bandung, 1964, Hal. 127-129

[23] Rudasi Kantaprawira, Hukum dan Kekuasaan, Makalah Pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Hal. 37-38

[24] Kranenburg dan Tk. B. Sabaroedin, Ilmu Negara Umum, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1986, Hal. 20

[25] Moh. Mahfud MD, Dasar & Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Rineka Cipta, 2001, Hal. 67-68

[26] Hendarmin Ranadireksa, Arsitektur Konstitusi Demokratik, Fokusmedia, Bandung, 2007, Hal. 34

[27] Hendra Nurtjahjo, Filsafat Demokrasi, Bumi aksara, Jakarta, 2006, Hal.36

[28] Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Dian Rakyat, Jakarta, 1977, Hal. 10. Bandingkan dengan Dahlan Thaib, Jazim Hamidi dan Ni’matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, Hal. 7

                [29] Yves Meny dan Andrew Knapp, Opcit, Hal 42

                [30] Dalam Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi HTN Fakultas Hukum UI, Jakarta, 1988, Hal.65

                [31] Moh. Tolchah Mansoer, Demokrasi Sepanjang konstitusi, Nurcahya, Yogyakarta, 1981, Hal. 5-6

[32] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusialisme Indonesia, Konpress, Jakarta, 2006, Hal. 35. Lihat juga Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Konpress, Jakarta, 2006, Hal. 24. Lihat juga Jimly Asshiddiqie, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Konpress, Jakarta, 2006, Hal.1-9

                [33] Sumali, Reduksi Kekuasaan Ekskutif di Bidang Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu), UMM Press, 2003, Hal. 9

                [34] Sri Soemantri M, Perngantar Perbandingan Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta 1998, hal.27

                [35] Moh. Mafud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 2006, hal. 167

[36] Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen, Pustaka Kencana, Jakarta, 2005, hal 15

[37] Muhammad Alim, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia dalm Konstitusi Madinah dan UUD 1945, UII Press, Yogyakarta, 2008, Hal. 52

[38] Denny Indrayana, Negara antara ada dan tiada, Reformasi Hukum Ketatanegaraan, Kompas Gramedia, Jakarta, 2009, Hal 71

[39] Dasril Rajab, Hukum Tata Negara Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2005, Hal.64

                [40] Solly Lubis, Asas-asas Hukum Tata Negara, Alumni, Bandung, 1982, Hal. 104

                [41] Miriam Budiardjo, Opcit, Hal 56

[42] Anwar C, Teori dan Hukum Konstitusi, Paradigma Kedaulatan dalam UUD 1945, In-Trans Publishing, Malang, 2011, Hal. 24

[43] Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi, Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, Cetakan-1, 2010, Hal 31

Continue Reading

ORGAN NEGARA HUKUM INDONESIA

1.      Konsep Organ Negara
a.      Hans Kelsen
memberikan definisi tentang Konsep organ Negara ditinjau dari fungsinya.[1]
Fungsi itu terbagi menjadi 2 (dua) bagian yakni sebagai menciptakan norma (norm creating) dan menjalankan norma (norm applaying). K.C. Wheare juga
membagi organ Negara dalam konstitusi dalam bentuk institusi-institusi uatama
Pemerintah, seperti legislative, ekskutif dan Yudikatif, sedangkan penentuan
komposisi dan cara pengangkatannya lembaga tersebut, seringkali diserahkan pada
hukum biasa (ordinary law).[2] Selanjutnya
beberapa pakar dan pendapat ahli berkenaan dengan konsepsi lembaga Negara pasca
amandemen konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945 amandemen) di Indonesia
diantanya :

Prof. Dr. T. Sri
Soemantri, SH.
Beberapa
perubahan dalam UUD 1945 menurut Sri Soemantri adalah Pembatasan kekuasaan
Presiden, Pemisahan kekuasaan, Pengauran Pemerintahan Daerah, selanjutnya
mengenai Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945,
kemudian dinyatakan dengan tegas bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, adanya
lembaga-lembaga Negara baru seperti DPD, KY dan MK, kemudian DPA dilakukan
penghapusan, dan yang terakhir adalah adanya ketentuan bahwa anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN. Akibat dari diubahnya pasal 1
tentang kedaulatan, maka MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi Negara,
dengan demikian kedudukan MPR sederajat dengan lembaga-lembaga yang lain,
seperti DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, Komisi Yudisial dan Badan Pemeriksa Keuangan.[3]

Prof. Dr. Bagir
Manan, SH., L.LM.
Dorongan
memperbaharui dan mengubah UUD 1945 sesuai dengan kenyataan bahwa sebagai
subsistem tatanan konstitusi dalam pelaksanaannya tidak berjalan sesuai dengan staatside mewujudkan Negara berdasarkan
konstitusi seperti tegaknya tatanan demokrasi, Negara berdasarkan atas hukum
yang menjadmin hal-hal seperti Hak Asasi Manusia, kekuasaan kehakiman yang
merdeka, serta keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, yang terjadi
adalah etatisme, otoriterisme atau kediktatoran yang menggunakan UUD 1945
sebagai sandaran.[4]
Sedangkan tujuan dari adanya Amandemen UUD 1945 menurut Bagir Manan adalah Pertama, mewujudkan kembali pelaksanaan
demokrasi dalam segala peri kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Kedua, mewujudkan kembali pelaksanaan
prinsip Negara yang berdasarkan hukum, ketiga,
pemberdayaan rakyat dibidang politik, ekonomi, social dan lain-lain, kempat, mewujudkan kesejahteraan umum
dan sebesar-besarnya kemakmuran atas dasar keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia.[5]

Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie.
Menurut Jimly Asshiddiqie
ada beberapa hal yang melatarbelakangi adanya amandemen Undang-Undang Dasar
1945, yang salah satunya berakibat terhadap pergeseran format kelembagaan
negara, diantaranya, Pertama,
Mengenai peralihan fungsi kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang, Kedua, perumusan pasal-pasal Hak Asasi
Manusia, Ketiga, pencantuman
ketentuan mengenai keanggotaan unsur TNI dan POLRI yang bersifat sementara, Keempat, pencantuman DPD, Kelima, perkembangan pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden secara langsung, Keenam,
Kekuasaan Kehakiman yang mandiri, Ketujuh,
Pemisahan Kekuasaan, Kedelapan,
kurangnya  disadari pentingnya paradigm
pemikiran konseptual kenegaraan yang seharusnya melandasi perumusan perubahan
terhadap materi UUD.[6]

Prof. Dr. Moh. Mahfud
MD, SH., SU.
Menurut Mahfud
tujuan diadakannya amandemen UUD 1945 adalah agar hubungan kerja antara lembaga
Negara yang jauh lebih mencerminkan check
and balance
sehingga Negara Indonesia menjadi lebih demokratis. Presiden
dan DPR sudah diposisikan secara sejajar, dan tidak ada kooptasi dan dominasi
dari yang satu terhadap yang lain, lembaga legislative tak bisa bermain-main
membuat Undang-Undang, karena jika itu terjadi bisa diuji (dibatalkan) oleh
Mahkamah Konstitusi, untuk menjaga keluhuran martabat hakim-hakim diawasi oleh
Komisi Yudisial.[7]
Selain itu kemajuan besar terhadap UUD 1945 amandemen adalah terutama
menguatnya format dan mekanisme check and balanceoleh lembaga yudisial dan
pengaturan lebih rinci tentang perlindungan Hak Asasi Manusia.[8]

Prof. Abdul
Muktie Fadjar, SH., MS.
Beberapa alasan
dikemukakan Muktie Fadjar, diantaranya alasan
Historis
, bahwa dalam sejarahnya UUD 1945 memang didesain sifatnya hany
sementara, alasan Filosofis terdapat
percampuradukan seperti faham kedaulatan rakyat dengan faham integralistik dan
faham Negara hukum dengan faham Negara kesatuan, alasan Teoritis keberadaan konstitusi seyogyanya untuk membatasi
kekuasaan agar tidak sewenang-wenang, akan tetapi UUD 1945 sebelum amandemen
tidak mencerminkan hal tersebut, alasan
yuridis
terdapat pengaturan mengenai perubahan UUD 1945 sebagaimana Pasal
37, alasan politis praktis bahwa
secara sadar maupun tidak sadar UUD 1945 sebelum amandemen dalam praktek
politik sering menyimpang dari teks aslinya.[9]
b.      Apabila dilihat
dari aspek dasar hukum pembentukannya di Indonensia, maka terdapat beberapa
organ yang dapat dikatakan sebagai lembaga Negara, seperti yang dapat
digambarkan berikut ini :[10]
2.       Urgensi Amandemen Kelima
a.      Saya setuju dengan
Amandemen Kelima terhadap UUD 1945
b.      Alasan terhadap
urgensi
Amandemen Kelima
terhadap UUD 1945

Konstitusi
merupakan produk kesepakatan politik (resultante)[11],
sehingga diadalamnya juga berisi kepentingan-kepnetingan yang ingin dicapai pada
masanya.

Dalam
beberapa pengaturan UUD 1945 terdapat beberapa Pasal yang dari segi
pengaturannya belum jelas, sehingga perlu penegasan kembali, baik dari segi
bahasa maupun penegasan mengenai makna dan artinya.

Masih
terdapatnya konsentrasi kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya kewenangan yang
bersifat otoriter, sehingga sangat memungkinkan adanya abuse of power[12]

Terdapat
beberapa lembaga Negara yang dari segi kewenangannya masih sangat lemah,
sehingga kedudukannya perlu ditambah untuk optimalisasi peran dan fungsinya.

Penghapusan
beberapa pasal yang bersifat konkrit, seperti lumrahnya suatu konstitusi
mengatur hal yang bersifat asas atau pokok-pokok serta yang bersifat umum dalam
suatu Negara.[13]
c.       Mekanisme Perubahan UUD 1945 di Indonesia setelah amandemen UUD 1945 tergolong rijid,[14]
hal itu didasarkan pada tingkat kesulitan untuk merubah UUD 1945. Adapun
cirri-ciri khusus konstitusi fleksibel menurut Bryce adalah : elastic,
diumumkan dan dirubah dengan cara yang sama seperti Undang-Undang, berbeda
dengan cirri-ciri pokok dari konstitusi rigid, meliputi : memiliki derajat yang
lebih tinggi dari derajat peraturan perundang-undangan yang lain dan hanya
dapat diubah dengan cara yang khusus dengan syarat-syarat yang berat.[15] Untuk
mengenai proses atau tata cara Perubahan UUD 1945, sebenarnya ada beberapa
Disertasi dari beberapa Pakar Hukum sejauh yang penulis Ketahui, diantaranya
Sri Soemantri[16],
Taufiqurrahman Sahuri[17]
dan Budiman NPD Sinaga[18],
yang pada dasarnya proses perubahan UUD 1945 dapat dilakukan melalui Pasal 37
ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 amandemen, dapat
dijelaskan diantaranya :

Usul
perubahan pasalpasal UndangUndang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 dari jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Setiap
usul perubahan pasalpasal UndangUndang Dasar diajukan secara tertulis dan
ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

Untuk
mengubah pasalpasal UndangUndang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat
dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat.

Putusan
untuk mengubah pasalpasal UndangUndang Dasar dilakukan dengan persetujuan
sekurangkurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Khusus
mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan.
Dengan demikian
menjadi jelas mengenai tata cara dan prosedur mengenai perubahan UUD 1945.
d.      Beberapa yang
perlu dirubah

serta keuntungan dan kerugian apabila dilaksanakan atau tidak dilaksanakan
Kelima terhadap UUD 1945, diantaranya :
 No.
JENIS
KEUNTUNGAN
KERUGIAN
KETERANGAN
1.
Penguatan system Presidensial
Sehingga
Presiden dapat melaksanakan kebijakan dengan leluasa, dengan tidak merasa
takut dengan DPR
Dapat menambah
ayat dalam Bab III UUD 1945
2.
Penguatan DPD
Fungsi
dan peran DPD dapat optimal sebagai bagian dari perwakilan rakyat
Penambahan Kewenangan
3.
Penggantian Presiden
Antisipasi terhadap macetnya
penggantian Presidendalam masa jabatannya (Pasal 8 ayat (3))
Lebih
spesifik dapat terjadi jika belum ada Presiden/Wapres terpilih pada saat
habisnya tenggat pengisian kedua jabatan tersebut
4.
Penegasan Kewenangan KY
Jangkauan
objek yang diawasi dan objek pengawasannya
Dipertegas
5.
Penambahan kewenangan MK
Constitutional
complain dan constitutional question
Penambahan
kewenangan
6.
Anggaran Pendidikan 20%
Apabila dirasa
memberatkan, dan tidak sesuai dengan perkembangan
Dihapus/Diganti
3.       Prinsip Demokrasi
a.      Dalam buku Jimly
Asshiddiqie yang berjudul “Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia”[19]
menyebutkan terdapat prinsip pokok sebagai pilar-pilar utama yang menyangga
Negara modern yang layak menyandang gelar sebagai Negara hukum, diantanya :
1.
Supremasi
Hukum (supremacy of law)
2.
Persamaan
dalam hukum (equality before the law)
3.      Asas legalitas (due process of law)
4.
Pembatasan
kekuasaan
5.      Organ-organ ekskutif Independen
6.
Peradilan
bebas dan tidak memihak
7.
Peradilan
tata usaha Negara
8.
Peradilan
Tata Negara (constitutional court)
9.
Perlindungan
Hak Asasi Manusia
10.  Bersifat
demokratis (democratiche rechtsstaat)
11.  Berfungsi
sebagai sarana mewujudkan tujuan berbegara (welfare
state)
12.  Transparansi dan
kontrol sosial
Adapun maksud
dari organ-organ ekskutif independen
tersebut adalah independen tersebut dalam artian lembaga ekskutif tersebut
bebas dari kekuasaan ekskutif, independensi lembaga ekskutif tersbut sangat
penting untuk menjamin demokrasi, karena fungsinya dapat disalahgunakan oleh
Pemerintah untuk melanggeng kekuasaan.[20]
Contoh lembaga-lembaga ekskutif yang independen seperti adalah Bank Central,
organisasi tentara, organisasi kepolisian dan kejaksaan, selain itu juga
lembaga-lembaga baru seperti Komnas HAM, KPU, Ombudsman, Komisi Penyiaran dan
sebagainya.
Sedangkan
prinsip-prinsip Negara hukum menurut ahli yang lain diantaranya :

Stahl[21]
1.
Hak
asasi manusia
2.
Pemisahan
atau pembagian kekuasaan
3.
Pemerintah
berdasarkan peraturan-peratuan
4.
Peradilan
administrasi dalam perselisihan

AV. Dicey[22]
1.
Supremacy
of law
2.
Equlity
before the law
3.
Terjaminnya
HAM

Konsep Rule of
Law[23]
1.
Konstitusionalisme
2.
Badan
kehakiman yang independen
3.
Pemilu
yang bebas
4.
Kebebasan
menyatakan pendapat
5.
Kebebasan
berserikat dan berorganisasi
6.
Civic
education

Henry B. Mayo[24]
1.
Menyelesaikan
perselisihan antara damai dan sukarela melembaga
2.
Menjamin
terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang
berubah
3.
Menyelenggarakan
pergantian pemimpin secara teratur
4.
Membatasi
pemakain kekerasan secara minimum
5.
Menganggap
wajar keanekaragaman
6.
Menjamin
tegaknya keadilan

Miriam Budiardjo[25]
1.
Pemerintahan
yang bertanggung jawab
2.
System
perwakilan yang dipilih melalui pemilu
3.
Adanya
partai politik
4.
Pers
dan media massa yang bebas menyatakan pendapat
5.
System
peradilan yang bebasuntuk menjamin HAM

Nomokrasi Islam (Muhammad
Tahir Azhari)[26]
1.
Prinsip
kekuasaan sebagai amanah
2.
Prinsip
musyawarah
3.
Prinsip
keadilan
4.
Prinsip
persamaan
5.
Prinsip
pengakuan dan persamaan terhadap HAM
6.
Prinsip
peradilan bebas
7.
Prinsip
perdamaian
8.
Prinsip
kesejahteraan
9.
Prinsip
ketaan rakyat

International
Commission of Jurist
1.
Keamanan
pribadi harus dijamin
2.
Tidak
ada hak-hak fundamental dapat ditafsirkan
3.
Penjaminan
terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat
4.
Kehidupan
pribadi orang harus tidak dilanggar
5.
Kebebasan
beragama harus dijamin
6.
Hak
untuk mendapatkan pengajaran
7.
Hak
untuk berkumpul dan berserikat
8.
Peradilan
bebas dan tidak memihak
9.
Kebebasan
memilih dan dipilih dalam politik

Negara Hukum
Indonesia (Azhari)[27]
1.
Hukumnya
bersumber pada Pancasila
2.
Berkedaulatan
rakyat
3.
System
konstitusi
4.
Persamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
5.
Kekuasaan
kehakiman yang independen
6.
Pembentuk
UU adalah Presiden bersama DPR
7.
Dianutnya
system MPR
Pendapat saya
terhadap beberapa perkembangan dan pendapat dari ahli mengenai Negara hukum
pada intinya menginginkan adanya tujuan dan fungsi yang lebih baik, pada
dasarnya konsep teoritis demokrasi menawarkan prinsip-prinsip umum untuk
menjalankan pemerintahan yang baik, yaitu pemerintahan senantiasa dalam kontrol
dan partisipasi masyarakat.[28]
b.      Lembaga Negara
yang melakukan fungsi penegakan hukum diantaranya :

Kepolisian
Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di
bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum,
perlindungan, pengayoman d
an pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian
Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang
meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya
hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat,
serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia.[29]
Kinerja lembaga
ini cukup memprihatinkan, hal itu dikarenakan kinerja yang ditunjukkan tidak
cukup signifikan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Kejaksaan
Kejaksaan R.I.
adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang
penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan,
Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab
kepada Presiden.[30]
Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan
negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan
yang utuh yang tidak dapat dipisahkan. Kinerja Kejaksaan juga kurang begitu
signifikan dalam melakukan pembongkaran terhadap perkara-perkara besar yang ada
di Indonesia

Kehakiman
Perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah membawa
perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan khususnya dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman.[31]
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi. Kinerja Badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung tidak
menunjukkan kinerja yang baik, akan tetapi lembaga Mahkamah Konstitusi sangat
memberikan contoh dan sangat diharapkan oleh masyarakat.

Lembaga Penegak
Hukum Lainnya
Lembaga-lembaga
Negara lain yang ruang lingkup fungsinya sebagai aparat penegak hukum, akan
tetapi bersifat khusus terhadap beban kerja yang tidak bersifat umum. Lembaga
penegak hukum seperti ini seperti KPK, Komnas HAM, Komisi Informasi,Ombudsman
dan lain sebagainya. Mengenai kinerja lembaga baru ini dapat dikatakan
menunjukkan angka yang signifikan. Mengingat lembaga ini menunjukkan
eksistensinya dalam mewujudkan penegakan hukum yang sesuai dengan kaidah-kaidah
keadilan masyarakat.
c.       Secara logika
hukum Indonesia belum menerapkan rule of
law
dengan baik, mengingat secara filosofis Indonesia menganut system
Negara berdasarkan Hukum, untu itu seharusnya dalam segala bidang mampu
memberikan rasa keadilan dalam masyarakat, kemudian secara yuridis normatif
Indonesia merupakan Negara yang berdasarkkan hukum, dengan demikian harusnya
rul of law tumbuh dan berkembang secara pesat di Indonesia, dikarenakan sudah
tertuang dalam UUD 1945. Kemudian secara sosiologis belum mencerminkan
signifikansi terhadap penerapan rule of law secara baik, banyak beberapa kasusu
baik korupsi kolusi dan nepotisme yang dilakukan aparat dan pejabat Negara
mencerminkan ketidak mampuan atau rendahnya rasa dan cinta tanah air dan
bangsa, sehingga memberikan efek buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Kemudian secara politis sebenarnya Indoensia mengakui adanya persamaan didepan
hukum, akan tetapi dalam tataran pelaksanaan masih terdapat beberapa orang atau
oknum yang diberlakukan secara berbeda di depan hukum , dikarenakan hal
tertentu, dapat berupa memiliki jabatan, harta atau kedekatan kerabat dan lain
sebagainya.
4.      A.B. Kusuma
dalam bukunya “Sistem Pemerintahan
Pendiri Bangsa versus Sistem Presidensial orde reformasi
” menyatakan bahwa
Presiden Susilo bambang Yudhoyono tidak melaksanakan system Presidensial murni
dan konsekuen[32].
Hal itu tentunya didukung dengan beberapa hal yang terjadi dilapangan ketika
Presiden SBY mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang masih merasa ketakutan
terhadap lembaga parlemen. Dengan demikian tentunya sangat disayangkan
mengingat Presiden secara langsung dipilih oleh rakyat, akan tetapi dalam
menjalankan pemerintahannya Preisden SBY seakan-akan menjalankan pemerintahan
dalam system Pemerintahan Parlementer, yang masih harus disetir oleh Parlemen.
Diketahui bersama bahwa secara
teori sistem pemerintahan  terbagi menjadi 2 (dua), yaitu sistem
pemerintahan parlementer (parliamentary system) dan sistem pemerintahan
presidensial (presidential system ). Walaupun dalam tatanan
implementasinya ada sistem pemerintahan yang bersifat campuran (hybrid
system)
. Pada prinsipnya sistem pemerintahan itu mengacu pada bentuk
hubungan antara lembaga legislatif dengan lembaga eksekutif.[33]
Pemberlakuan sistem pemerintahan terhadap suatu negara tergantung pada
kebutuhan, faktor sejarah dan kondisi sosio-politik suatu negara.[34]
Sistem parlementer adalah sistem yang menekankan parlemen sebagai subjek
pemerintahan, sementara sistem presidensial menekankan peran presiden
(eksekutif) sebagai subjek pemerintahan.[35]
Keduanya memiliki latar belakang berbeda yang menyebabkan berbeda pula dalam
norma dan tatacara penyelenggaraan pemerintahannya. Karakter pemerintahan
parlementer adalah pada dasarnya dominannya posisi parlemen terhadap eksekutif.
sementara karakter sistem presidensial adalah pada dominannya peran presiden
dalam sistem ketatanegaraan. Sistem parlementer dan sistem presidensial adalah
dua hal yang berbeda, bukan merupakan tesis ataupun antitesa yang melahirkan
sintesa.[36]
Terkhusus untuk indonesia
sendiri, menjadi suatu perdebatan sampai sekarang dikalangan para pakar hukum
tata negara dan politik bahwa sistem pemerintahan indonesia menganut sistem
pemerintahan yang berbentuk apa. Hanta yuda, mengemukakan bahwa ketika UUD 1945
belum diamandemen, corak pemerintahan indonesia sering dikatakan sebagai sistem
semipresidensial. Namun dalam prakteknya sistem pemerintahan indonesia justru
lebih mendekati corak parlementer.[37]
Dan setelah amandemen UUD 1945 sistem pemerintahan indonesia menjadi sistem
presidnesial murni.[38]
Sedangkan Bagir manan menyebutkan bahwa sistem pemerintahan indonesia menganut
sistem pemerintahan presidensial karena berpendapat pertanggungjawaban presiden
kepada MPR bukan merupakan pertanggungjawaban kepada badan legeslatif. dalam
hal ini menambahkan, petanggungjawaban Presiden kepada MPR tidak boleh
disamakan dengan pertanggungjawaban kabinet  kepada parlemen (dalam sistem
parlementer).[39]
Berbeda pendapat dengan apa
yang dijelaskan Sri Soemantri bahwa sistem pemerintahan indonesia menganut
sistem campuran. Karasteristik campuran didasarkan pada kesimpulan yang ditarik
dari penjelasan UUD 1945, yaitu (1) presiden dipilih dan diangkat oleh MPR, (2)
Presiden mandataris MPR, (3) MPR pemegang kekuasaan negara tertinggi, (4)
Presiden tunduk dan bertanggungjawab kepada MPR, dan (5) Presiden untergroentet
kepada MPR. jadi esensi dari kelima hal itu, presiden sebagai badan eksekutif
mendapat pengawasan langsung dari badan legeslatif. apabila eksekutif mendapat
pengawasan langsung dari badan legeslatif, maka hal itu menunjukkan adanya segi
pemerintahan parlementer.[40]
Disamping sistem pemerintahan parlementer,  UUD 1945 juga mengandung
anasir sistem presidensial. Anasir itu dapat dilihat dari adanya ketentuan
bahwa presiden merupakan pemegang kekuasaan pemrintahan. Dengan posisi seperti
begitu, UUD 1945 menyatakan bahwa menteri-menteri diangkat dan diberhentikan
oleh presiden. Selain kedua hal itu, dalam sistem ketatanegaraan indonesia, di
samping sebagai kepala pemerintahan yang mempunyai kekuasaan riil, presiden
juga sebagai kepala negara (nominal head of state).[41]
Sedangkan Jimly asshiddiqie,
mengemukakan bahwa setelah UUD 1945 diubah maka dalam hal ini, yang lebih dekat
dengan sistem yang dipakai di indonesia  adalah sistem Amerika Serikat,
yaitu sistem presidensial murni.[42]
Sedangkan ditambahkan lagi bahwa sistem pemerintahan Republik Indonesia
bersadarkan UUD 1945 yang disahkan PPKI pada 18 Agustus 1945, juga menganut
sistem campuran.[43]
Tetapi pada pokoknya, sistem yang dianut adalah sistem presidensial, tetapi
presiden ditentukan tunduk dan bertanggungjawab kepada lembaga MPR yang terdiri
atas anggota DPR dan ditambah utusan-utusan golongan fungsional.[44]
Perdebatan dikalangan
akademisi terhadap sistem pemerintahan indonesia itu terjadi diakibatkan bapak
pendiri bangsa ini yang mengiingkan memakai sistem pemerintahan yang bersifat
“Sistem sendiri” sesuai dengan usul Dr. Soekiman, BPUPK dari Yogyakarta, dan
Prof. Soepomo Ketuan Panitia Kecil BPUPK. Pada rapat panitia hukum dasar,
bentukan BPUPKI, tanggal 11 Juni 1945 dicapai kesepakatan bahwa indonesia tidak
akan menggunakan sistem parlementer seperti inggris karena karena merupakan
penerapan dari pandangan individualisme. Sistem tersebut juga tidak mengenal
pemisahan kekuasaan yang tegas. Antara cabang legisltatif dan eksekutif
terdapat fusion of power karena kekuasaan eksekutif sebenarnya adalah
„bagian“ dari kekuasaan legislatif. Perdana Menteri dan para menteri sebagai
kabinet yang kolektif adalah anggota parlemen.  Sebaliknya, sistem
Presidensial dipandang  tidak cocok untuk Indonesia yang baru merdeka
karena sistem tersebut mempunyai tiga kelemahan. Pertama, sistem presidensial
mengandung resiko konflik berkepanjangan antara legislatif – eksekutif. Kedua,
sangat kaku karena presiden tidak dapat diturunkan sebelum masa jabatannya
berahir. Ketiga, cara pemilihan “winner takes all” seperti
dipraktekkan di Amerika Serikat bertentangan dengan semangat bemokrasi.[45]
Hemat penulis, bahwa sistem pemerintahan
indonesia setelah reformasi telah mengalami purifikasi sangat menonjol. Saat
ini sistem pemerintahan indonesia cenderong kepada sistem pemerintahan yang
bersifat presidensial. Ini dapat dilihat dari beberapa ketentuan didalam UUD
NRI 1945 yang telah mengalami purifikasi. Ada 2 (dua) Pasal dalam UUD NRI 1945
yang mejadi dasar  (basic) sehingga indonesia dapat dikatakan
telah menganut sistem presidensial. Pertama, akibat diubahya sistem
kedaulatan MPR mejadi sistem Kedaulatan Rakyat, dimana sesuai Pasal 1 ayat (2)
UUD NRI 1945 (Pasca amandemen)[46]
menyebabkan sistem demokratisasi dinegara ini lebih baik. Terbukti pada tahun
2004 menjadi sejarah dalam sistem ketatanegaraan indonesia dimana
dilangsungkannya pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat. Ini akibat
dari hasil amandemen UUD NRI Tahun 1945 Pasal 6A ayat (1) “Presiden dan
Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.”

SBY-JK merupakan Presiden pertama yang merasakan hasil amanedem tersebut dengan
berhasil menjadi Presiden Periode 2004-2009 dan kembali terpilih SBY-Boediono
sebagai Presiden 2009-2014. Kedua, kita dapat melihat indonesia
menganut sistem presidensial pada Pasal 4 ayat (1) “Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945.

Sebenarnya Pasal ini bersifat tetap. Baik sebelum amandemen UUD NRI Tahun 1945
Pasal ini tidak mengalami perubahan. Tetapi menurut hemat penulis, Pasal ini
tetap memberikan sebuah pengertian bahwa di indonesia hanya mengenal sistem
eksekutif tunggal (single executive), yaitu antara kepala pemerintahan
(chief executive) dan kepala negara (head of State) sama
yaitu seorang Presiden sehingga sistem pemerintahan indonesia cenderong kepada
sistem pemerintahan yang bersifat Presidensial[47]
Sebenarnya masih banyak
Pasal-pasal didalam UUD NRI 1945 yang membenarkan bahwa sistem pemerintahan
indonesia lebih cenderong kepada sistem pemerintahan presidensial setelah
amandemen UUD NRI 1945. Seperti bagaimana jabatan presiden bersifat tetap (position
is fixed)
. Pasal 7 “ Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan
selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang
sama, untuk satu kali masa jabatan
.” Perlu dipahami bahwa dalam sistem
presidensial dimana presidennya dipilih secara langsung oleh rakyat, secara
tidak langsung legitimasi yang diberikan juga sangat kuat (strong
legitimacy)
, sehingga dalam proses penjatuhannya juga harus didasarkan
pada keinginan rakyat semata atau diasarkan pada masa jabatan presiden telah
berakhir sesuai amanat konstitusi atau praktek ketatanegaraannya. Tetapi dalam
praktek sistem pemerintahan presidensial juga membenarkan adanya penjatuhan
presiden dalam masa jabatan, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan, yaitu apabila Presiden dan Wakil Presiden tersebut melakukan sebuah
pelanggaran hukum yang secara tegas diatur dalam konstitusi dan inilah dikenal
dengan nama Pemakzulan (impechment)[48]
Khusus diindonesia sebelum dan
setelah amandemen UUD 1945 ada sebuah praktek ketatanegaraan yang berbeda dalam
proses pemberhentian Presiden dalam masa jabatan. Ketika Orde baru, kedudukan
Presiden sebagai presiden sangatlah kuat dan sangat sulit untuk dijatuhkan.[49]
Ini dapat dilihat dari bunyi UUD 1945 “Jika Presiden mangkat, berhenti,
atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,ia diganti oleh
Wakil Presiden sampai habis waktunya”
. Dalam Penjelasan Undang-Undang
Dasar 1945 angka VII Alinea ketiga, menentukan : “ Jika Dewan menganggap
bahwa Presiden sungguh melanggar haluan negara yang telah ditetapkan oleh
Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka majelis itu
dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa meminta
pertanggungjawaban Presiden.”
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
Sidang Istimewa ini diatur dalam ketetapan Majelis Permuswaratan Rakyat Nomor
III Tahun 1978 Jo. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No.VII Tahun 1973.
Jadi, berdasarkan ketentuan tersbut, Presiden dapat diberhentikan dalam masa
jabatannya karena alasan “Presiden sungguh melanggar haluan negara yang telah
ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Tetapi persoalannya apakah tindak pidana dapat dianggap sebagai salah satu
pelanggaran terhadap haluan negara sebagaimana dimaksud dalam penjelasan UUD
1945 dan Majelis Permusyawaratan rakyat.[50]
Ini berbeda setelah Amandemen
UUD 1945 dimana sistem Pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya telah
diubah dan diperbaruhi.[51]
Saat ini untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden sangatlah sulit
karena harus melalui beberapa tahap yaitu melalui Usul Dewam Perwakilan Rakyat
(DPR) apabila menganggap Presidan dan/Wakil Presiden Melakukan Pelanggaran
Hukum yang berupa Penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak
pidana  berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/Wakil Presiden, maka dapat
mengajukan usul kepada MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) untuk diputus
apakah Presiden Melanggar haluan negara ataukah tidak. Tetapi sebelum itu DPR
harus meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus
DPR tersebut.[52]
Tetapi menurut penulis bahwa pemberhentian Presiden dan/Wakil Presiden saat ini
untuk dipraktekkan diindonesia sangatlah sulit walaupun didalam Konstitusi ada
yang mengaturnya. Ada beberapa alasan saya. Pertama, Penafsiran
terhadap makna pelanggaran hukum tersebut yang diatur dalam UUD NRI 1945
masihlah abstrak. Kedua, Sistem pemberhentian presiden yang
dikehendaki oleh konstitusi yang rumit sehingga sangat sulit terjadi
pemberhentian Presiden dalam masa jabatan. Ketiga, konstitusi telah
mengamanahkan dengan jabatan  tetap 5 (lima) tahun untuk Presiden
dan/Wakil Presiden. Keempat, dipilihnya sistem pemerintahan yang lebih
cenderong kepada Presidensial sebagai sistem pemerintahan indonesia dimana
Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, maka secara tidak langsung maka
tidak lembaga yang dapat menjatuhkan Presiden secara langsung kecuali rakyat
yang memilihnya.
Kembali kepada sistem
pemerintahan. Dibandingkan dalam sistem pemerintahan parlementer, kepala
pemerintahan (chief executive) cenderung mendapat tekanan politis dari
Parlemen, sehingga apabila kepala pemerintahan (chief excecutive)
berbeda pendapat dengan Parlemen maka ancaman Mosi tidak percaya selalu
dilontarkan oleh parlemen terhadap kepala pemerintahan yaitu perdana menteri,
sehingga jalannya roda pemerintahan dalam sistem parlementer relatif terganggu
akibat seringnya ganti-ganti kepala pemerintahan akibat perdana menterinya
berbeda pendapat dengan parlemen.
Selanjutnya dalam Sistem
Presidensial  Presiden yang menentukan sendiri Kabinet yang dipimpinnya.
Dalam sistem pemerintahan indonesia demikian juga dimana dalam UUD NRI Tahun
1945 Pasal 17 ayat (2) “ Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.”
Sama halnya dengan beberapa Pasal dalam UUD 1945 bahwa
Pasal ini bersifat tetap, tidak ada perubahan dari sebelum amandemen sampai
sekarang. Dibawah ini akan dapat dilihat sejauhmana perbandingan Kewenangan dan
Kedudukan yang menguatkan Posisi Presiden sebagai Pemegang kekuasaan Eksekutif
dan Posisi DPR Sebagai Pemegang Kekuasaan Legeslasi diindonesia.
Kewenangan  dan
Kedudukan Presiden dan DPR menurut UUD NRI Tahun 1945 (setelah amandemen)
No.
PRESIDEN
DPR
RI
1.
  • Pasal 4 Ayat (1) “ Presiden
    Republik Indonesia memegang Kekuasaan Pemerintahan
    menurut
    Undang-Undang Dasar.
  •  Pasal 7C “Presiden tidak
    dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat
    ”.
2.
  • Pasal 5 Ayat (1) “ Presiden
    berhak mengajukan rancangan undang- undang
    kepada Dewan Perwakilan
    Rakyat.
  • Pasal 5 Ayat (2) “Presiden
    menetapkan peraturan pemerintah
    untuk menjalankan undang-undang
    sebagaimana mestinya
  • Pasal 11 Ayat (1) “ Presiden
    dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan
    perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
  • Pasal 11 Ayat (2) “Presiden
    dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat
    yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban
    keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan
    undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
3.
  • Pasal 7 “Presiden dan
    Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun
    , dan sesudahnya
    dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali
    masa jabatan.
  • Pasal 13 Ayat (2) “Dalam hal
    mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
    Rakyat
    .
4.
  • Pasal 10 “ Presiden
    memegang  kekuasaan yang tertinggi
    atas Angkatan Darat,
    Angkatan laut dan  Angkatan Udara.
  •  Pasal 20 Ayat (2) “Setiap
    rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat
    dan
    Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
5.
  • Pasal 11 Ayat (1) “ Presiden
    dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan
    perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
  • Pasal 11 Ayat (2) “Presiden
    dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat
    yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban
    keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan
    undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
  • Pasal 20A Ayat (1) “Dewan
    Perwakilan Rakyat memiliki fungsi
    legislasi, fungsi anggaran, dan
    fungsi pengawasan.”
  • Pasal 20A Ayat (2) “Dalam
    melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain
    Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak
    interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat
    .
  • Pasal 20 Ayat (3) “Selain hak
    yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap
    anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak
    mengajukan pertanyaan,
    menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
6.
  • Pasal 12 “Presiden
    menyatakan keadaan bahaya
    . Syarat-syarat dan akibatnya keadaan
    bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
  •  Pasal 21 “Anggota
    Dewan Perwakilan Rakyat berhak
    mengajukan usul rancangan
    undang-undang”.
7.
  • Pasal 13 Ayat (1) “ Presiden
    mengangkat duta dan konsul.
  • Pasal 13 Ayat (2) “Dalam hal
    mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
    Rakyat
    .
  •  Pasal 22 Ayat (2)
    “Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
    Rakyat
    dalam persidangan yang berikut
8.
  • Pasal 14 Ayat (1) “Dalam hal
    mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
    Rakyat
    .
  • Pasal 14 Ayat (2) “Presiden
    memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan  pertimbangan
    Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Pasal 23 Ayat (3) “Apabila Dewan
    Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja
    negara
    yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
9.
  • Pasal 15 “Presiden memberi
    gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
    undang-undang.
  •  Pasal 23E Ayat (2)
    “Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan
    Rakyat,
    Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
    sesuai dengan kewenangannya
10.
  • Pasal 16 “Presiden
    membentuk suatu dewan pertimbangan
    yang bertugas memberikan nasihat
    dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam
    undangundang.
  •  Pasal 23F Ayat (1)
    “Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan
    Rakyat
    dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan
    diresmikan oleh Presiden.
11.
  • Pasal 17 Ayat (2)
    “Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  •  Pasal 24A Ayat (3) “Calon
    hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat
    untuk
    mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung
    oleh Presiden.
12.
  • Pasal 20 Ayat (2) “Setiap
    rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden
    untuk mendapat persetujuan Bersama
    .
  • Pasal 24B Ayat (3)“ Anggota
    Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan
    Dewan Perwakilan Rakyat.”
13.
  • Pasal 22 Ayat (1) “Dalam hal
    ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
    pemerintah sebagai pengganti undang-undang.”
  •  Pasal 24C Ayat (3)
    “Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi
    yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang
    oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan
    tiga orang oleh Presiden.
14.
  • Pasal 23F Ayat (1) “Anggota
    Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
    memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan
    oleh Presiden.
15.
  • Pasal 24A Ayat (3) “Calon
    hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat
    untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai
    hakim agung oleh Presiden
    .
16.
  • Pasal 24B Ayat (3)“ Anggota
    Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
    dengan
    persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.
17.
  • Pasal 24C Ayat (3) “Mahkamah
    Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan
    oleh Presiden
    , yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah
    Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh
    Presiden.
5.      Objectum litis dikenal dengan istilah objek
perkara atau objek sengketa. Dalam perkara yang menjadi kewenangan pengadilan
di dibawah Mahkamah Agung memiliki objek perkara atau objectum litis yang berbeda-beda.[53]
Untuk perkara “sengketa kewenangan lembaga Negara yang
dikewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar” (SKLN), objectum litis-nya
adalah kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Jika terdapat
sengketa kewenangan yang bukan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Dasar
(UUD), maka bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadilinya. Jika sampai pekara
tersebut dimasukkan, maka hakim konstitusi harus menyatakan tidak berwenang.
Dalam putusan mengenai perkara SKLN, MK pernah membuat pertimbangan bahwa
kewenangan lembaga negara tidak cukup hanya dilihat secara tekstual saja, akan
tetapi kewenangan implisit dan kewenangan yang diperlukan (necessary and proper) untuk melaksanakan kewenangan pokok yang
pengaturannya dapat saja dimuat dalam undang-undang. (Putusan MK No.
004/SKLN-IV/2006). Tidak terpenuhinya objectum litis, menjadikan sebuah perkara
akan diputus tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi, karena tidak
memenuhi syarat pemohon berhak mengajukan permohonan (legal standing).
Subjectum litis lebih
dikenal sebagai pihak-pihak berperkara atau bersengketa. Untuk perkara Sengketa
Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), lembaga negara yang dapat menjadi pemohon
atau termohon dalam perkara SKLN sebagaimana lebih rinci sudah dijabarkan dalam
PMK, yaitu: DPR, DPD, MPR, Presiden, BPK, Pemda, dan lembaga negara lain yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. (Pasal 2 ayat (1) PMK No. 8/PMK/2006).
Oleh karena itu untuk dapat memenuhi syarat subjectum litis-nya untuk membubarkan
partai politik adalah enam lembaga negara diatas dan lembaga negara lain yang
kewenangannya diberikan UUD 1945. Sebagaimana syarat objectum litis
diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka begitu pula jika subjectum
litis
berdasarkan jenis perkara tidak terpenuhi, maka menjadikan sebuah
perkara diputus tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi, karena permohon
tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan (legal standing).[54]
Objectum litis sengketa
kewenangan lembaga negara, akan membatasi siapa pihak yang dapat menjadi
pemohon dan termohon didepan persidangan Mahkamah Konstitusi. Kewenangan
lembaga negara yang dapat menjadi objek sengketa hanyalah menyangkut kewenangan
yang diberikan oleh UUD 1945 kepada lembaga negara tertentu. Oleh karenanya
tidaklah tiap lembaga negara, yang memenuhi kriteria sebagai organ, badan atau
lembaga negara yang menjalankan fungsi penyelenggaraan negara dan pemerintahan,
yang bersengketa dengan lembaga negara lain dapat dengan sendirinya menjadi
pihak dalam sengketa kewenangan dimaksud. Jikalau kita meneliti UUD 1945
setelah perubahan, dapat dinventarisasi 28 lembaga negara yang disebut secara
eksplisit maupun secara tidak langsung disebut tetetapi kemudian diperintahkan
akan diatur dalam undang-undang. Menurut Jimly Asshidiqie, ada 28 lembaga
negara, organ atau jabatan yang disebut dalam UUD 1945 tetapi
kewenangannya  dirujuk akan diatur lebih
lanjut, atau lembaga negara yang diatur secara jelas kewenangannya dalam UUD
1945 maupun yang sekedar disebut saja,yaitu :
  1. Majelis
    Permusyawaratan Rakyat.(MPR).
  2. Dewan Perwakilan
    Rakyat (DPR).
  3. Dewan Perwakilan
    Daerah (DPD).
  4. Presiden.
  5. Wakil Presiden.
  6. Dewan Pertimbangan
    Presiden.
  7. Kementerian Negara.
  8. Duta.
  9. Konsul.
  10. Pemerintahan Daerah
    Propinsi, yang mencakup
  11. Jabatan Gubernur.
  12. DPRD Propinsi
  13. Pemerintahan Daerah
    Kabupaten, yang mencakup
  14. Jabatan Bupati
  15. DPRD Kabupaten
  16. Pemerintahan Daerah
    Kota, yang mencakup
  17. Jabatan Walikota
  18. DPRD Kota.
  19. Komisi Pemilihan
    Umum)KPU), yang akan diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
  20. Bank Sentral, yang
    akan diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
  21. Badan Pemeriksa
    Keuangan (BPK).
  22. Mahkamah Agung (MA)
  23. Mahkamah Konstitusi
    (MK).
  24. Komisi Yudisial.(KY)
  25. Tentara Nasional
    Indonesia(TNI).
  26. Kepolisian Negara
    Republik Indonesia.
  27. Pemerintah Daerah
    Khusus atau istimewa.
  28. Kesatuan Masyarakat
    hukum adat.[55]
      
Meskipun disebut dan
diatur dalam UUD 1945, lembaga negara yang memiliki legal standing  untuk dapat
menjadi pemohon sengketa kewenangan lembaga negara didepan MK, haruslah secara
eksplisit bahwa kewenangan organ konstitusi tersebut mendapat kewenangannya
tersebut dari UUD 1945. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam
perkara  Nomor    /PUU-IV/2006, yang kemudian diadopsi sebagai
syarat legal standing dalam pasal 3 Peratura
n Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006, ditetapkan tiga syarat untuk legal standing tersebut yaitu :
1.
Pemohon adalah lembaga negara yang menganggap kewenangan
konstitusionalnya diambil, dikurangi, dihalangi, diabaikan, dan/atau dirugikan
oleh lembaga negara yang lain.
2.
Pemohon harus mempunyai kepentingan langsung terhadap
kewenangan yang dipersengketakan.
3.
Termohon adalah lembaga negara yang dianggap telah
mengambil, mengurangi, menghalangi, mengabaikan, dan/atau merugikan pemohon.[56]
Syarat  angka 3 diatas, dapat ditafsirkan sebagai
adanya hubungan kausal kerugian yang dialami kewenangannya dengan kewenangan
yang dilaksanakan oleh lembaga lain.[57]
Dengan kriteria yang demikian maka subjek lembaga negara yang disebut diatas
yang memiliki legal standing untuk dapat menjadi Pemohon
dalam sengketa kewenangan lembaga negara didepan Mahkamah Konstitusi, menjadi
semakin sempit dan berkurang.Hal ini dapat terlihat dengan jelas dalam pasal 2
PMK Nomor 08/PMK/ 2006 tersebut, yang menentukan  :
(1)
Lembaga Negara yang dapat menjadi pemohon atau termohon
dalam perkara sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara adalah :
a.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
b.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
c.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
d.
Presiden
e.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) .
f.
Pemerintahan Daerah (Pemda); atau
g.
Lembaga negara lain yang kewenangannya diberikan oleh UUD
1945.

Apabila terdapat lembaga
termohon tetap menjalankan kewenangan yang dipersengketakan, maka pejabat
negara yang bersangkutan dapat dikatakan tidak patuh terhadap hukum, untuk itu
dapat dilakukan upaya-upaya untuk melaporkan kepada atasan yang lebih tinggi,
untuk dilakukan upaya-upaya agar mematuhi putusan pengadilan. apabila masih
tetap bersikukuh tidak melaksanakan putusan pengadilan, maka dengan segala
kerendahan ahti untuk dapat dimintakan pemecatan terhadap pejabat negara yang
bersangkutan.

 

 


                [1] Tidak
hanya itu, Kelsen juga mengemukakan mengenai Konsep lembaga Negara yang
bersifat fomal dan material, konsep formal yakni pengertian organ Negara melalui arti yang luas,
sedangkan arti material merupakan
arti yang sempit. Hans Kelsen, General
Theory of Law and State,
(New York : Russel and Russel, 1973), Hal.
192-194. Hal yang sama juga dibahas Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi,
(Jakarta : Konstitusi Press, Cetakan ke-2, oktober 2006), Hal. 36-38
                [2]
Pembagian lembaga Negara menurut K.C. Wheare ditentukan oleh pengaturan
lembaga, yang disebut lembaga Negara adalah lembaga yang diatur dalam
konstitusi suatu Negara. K.C. Wheare, Modern
Constitution
, (Oxford University Press, 1996), Hal.5
                [3] T. Sri
Soemantri, Konstitusi dan sejarah MPR
dalam perkembangan system ketatanegaraan Indonesia,
Makalah untuk menyambut
Mahasiswa Baru Program Doktoral Unpad – Bandung, tanggal 5 agustus 2004, Hal.
4-5
                [4] Bagir
Manan, Teori dan Politik Konstitusi,
(Yogyakarta : FH UII Press, 2003), Hal. 11
                [5] Bagir
Manan, “Kata Pengantar”, dalam buku Slamet Effendy Yusuf dan Umar Basalim, Reformasi Konstitusi Indonesia Perubahan
Pertama UUD 1945
, (Jakarta : Pustaka Indonesia Satu, 2000), Hal. XVIII
                [6]
Disarikan dari buku Jimly Asshiddiqie, Format
Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945
, (Yogyakarta :
FH UII Press, 2004), Hal. 5-7
                [7] Moh. Mahfud
MD, Konstitusi dan Hukum dalam
Kontroversi Isu
, (Jakarta: Rajawali Pers, cetakan ke-2, Januari 2010)
171-172
                [8] Moh.
Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara,
(Jakarta : LP3ES, 2007), Hal. 47
                [9] Abdul
Muktie Fadjar, Hukum Konstitusi dan
Mahkamah Konstitusi
, (Jakarta : Konstitusi Press, 2006), hal. 9-11
                [10]
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Indonesia Tahun 1945
, (Jakarta : Sekretariat Jenderal MPR RI, 2007), Hal. 6
                [11]
Produk Resultante adalah merupakan produk kompromi antar pembentuk yang satu
dengan yang lainnya, sehingga juga mengandung beberapa kepentingan yang ingin
dicapai oleh kelompok tertentu. K.C. Wheare, Op Cit, Hal 13
                [12] Abuse
of Power merupakan pemaknaan terhadap kesewenang-wenangan Pemerintah terhadap
masyarakat yang dipimpinnya. Satya Arinanto, Negara Hukum Demokrasi, (Jakarta, Pusat Studi Hukum Tata Negara
Universitas Indonesia, 2001), Hal. 15
                [13] CF.
Strong, Modern Political Constitution :
An Introduction to the Comparative Study of Their History and Existing Form
,
(London : The English Book Society and Sanwick, 1996), Hal. 15
                [14]
Dahlan Thaib dkk, Teori dan Hukum
Konstitusi
, (Jakarta : Rajawali Pres, 2004), hal. 26
                [15] Sri
Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan
Konstitusi
, (Bandung : Alumni, 1987), Hal. 64
                [16]
Merupakan Disertasi Untuk meraih Doktor Program Doktor Ilmu Hukum Unpad
Bandung, yang kemudian diterbitkan. Sri Soemantri, (Edisi Revisi) Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi,
(Bandung : Alumni, 2006)
                [17]
Disertasi Doctoral Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia
yang juga diterbitkan. Taufiqurrahman Syahuri, Hukum Konstitusi, Proses dan Prosedur Perubahan UUD di Indonesia
1945-2002, serta Perbandingannya dengan Konstitusi Negara lain di dunia
,
(Jakarta : Ghalia Indonesia, 2004)
                [18]
Adalah Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Unpad Bandung, yang dibukukan.
Budiman NPD Sinaga, Hukum Tata Negara,
Perubahan Undang-Undang Dasar
, (Jakarta : Tatanusa, 2009)
                [19] Jimly
Asshiddiqie, Konstitusi dan
Konstitusionalisme Indonesia
, (Jakarta : Konstitusi Press, cetakan ke-2,
2006), Hal. 151-161
                [20] Ibid
                [21] Abdul
Aziz Hakim, Negara Hukum dan Demokrasi di
Indonesia
, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2011), hal. 10
                [22] AV.
Dicey, Introduction to the study of the
law of the constitution
, (London : Mc Millanand CO, 1952), hal. 31
                [23]
Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu
Politik
, (Jakarta : Gramedia, edisi revisi, 2010), Hal. 116
                [24] Henry
B. Mayo, An Introduction to Democratic
Theory
, (New York : Oxford University press, 1960), Hal. 70
                [25]
Miriam Budiardjo, opcit, hal. 120
                [26]
Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum suatu
study tentang prinsip-prinsipnya dilihat dari segi hukum Islam, Implementasi
pada periode Negara Madinah
, (Jakarta : Kencana, 2004), hal. 85-86
                [27]
Azhary, Negara Hukum Indonesia, analisis
yuridis normatif tentang unsur-unsurnya
, (Jakarta : UI Press, 1995), hal.
153
                [28]
Hendra Nurtjahjo, Filsafat Demokrasi,
(Jakarta : Bumi Aksara, 2006), Hal. 71
                [29]
Abdussalam, Prospek Hukum Pidana
Indonesia, dalam mewujudkan rasa keadilan masyarakat,
(Jakarta : Restu
Agung, 2006), hal.  717
                [30]
Marwan Effeny, Kejaksaan RI Posisi dan
Fungsinya Dari Perspektif Hukum
, (Jakarta : Gramedia, 2005), hal.72
                [31]
Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasari, Aspek-aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia,
(Yogyakarta : FH UII Press, 2005), Hal. 25
                [32] A.B.
Kusuma, Sistem Pemerintahan “Pendiri
Bangsa” versus Sistem Presidensial “orde reformasi”
, (Jakarta : Badan
Penerbit Universitas Indonesia, 2011), 155
                [33]
Dijelaskan oleh Sri Soemantri (1971 :76), Lihat Koerniatmanto Soetoprawiro,
                [34] Untuk
mengetahui sistem pemerintahan suatu negara yaitu dengan melihat isi dari
Konstitusi setiap negara, apakah negara tersebut menganut sistem pemerintahan
yang bersifat parlementer (parliamentary system) ataukah sistem
pemerintahan presidensial (presidential system). Khusus untuk negara
inggris yang tidak memiliki konstitusi tertulis (unwritten Constitution) kita
dapat meihat sistem pemerintahannya dengan menganalisa praktek
ketatanegaraannya secara langsung.
                [35]
Hendarman Ranadideksa, Arsitektur konstitusi demokratik mengapa ada negara
yang gagal melaksanakan demokras
i, Fokusmedia, Jakarta, 2007, hal.100
                [36] Ibid.,
hal.101.
                [37]
Dijelaskan lagi bahwa hal tersebut dapat dibuktikan dengan mekanisme
pemberhentian presiden  yang lebih disebabkan atas dasar alasan politis.
Misalnya, diawali dengan permintaan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
kepada Presiden  agar mengundurkan diri.  Saat itu, pimpinan DPR
menganggap tidak perlu menunggu Sidang Istimewa MPR karena DPR sudah dianggap
mewakili DPR. ( Herbert Feith, The Decline of Constitution Democracy,
Ithaca, 1963, hlm. 424-437) Hanta yuda, Op. Cit., Hal.2
                [38]
Dijelaskan MPR bukan lagi pemegang kedaulatan rakyat dan lembaga itu telah
mengalami perubahan komposisi dan konfigurasi. Presiden bukan lagi mandataris
MPR, karena presiden sudah dipilih secara langsung oleh rakyat. Presiden juga
tidak lagi melakukan GBHN, melainkan melaksanakan program-programnya sendiri
yang ditawarkan saat kampanye. Ibid., Hal. 3.
                [39]
Ditambahkan bahwa  Pertanggungjawaban presiden kepada MPR merupakan upaya
konstitusional untuk chaking dan balancing. Dengan demikian Imbuh Manan bahwa
Unsur Parlementer dalam UUD 1945 Tidak ada sama sekali. Liat Saldi Isra,  Ibid.,
Hal. 54.
                [40] Ibid.,
Hal. 57.
                [41] Ibid.,
Hal. 57-58.
                [42]
Sebenarnya banyak juga sarjana yang menganggap sistem  hybrid
seperti yang dipraktekkan di prancis juga baik untuk diterapkan di indonesia.
Sistem prancis ini di anggap merupakan variasi yang menarik, karena dipilih
langsung oleh rakyat dengan pemerintahan kabinet yang bertanggungjawab kepada
parlemen. banyak kalangan menganggap sistem ini lebih realistis untuk
dipraktikkan di indonesia yang sangat majemuk……, Jimly Asshiddiqie, Pokok-pokok
hukum tata negara
, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2008, Hal. 320.
                [43] Sama
halnya dengan Sri Soemantri, Jimly Asshiddie mengemukakan sistem pemerintahan
indonesia sebelum diamandemen UUD 1945 adalah bersifat campuran. Campuran
menurut penulis  disini berarti bahwa ciri-ciri sistem pemerintahan
parlementer dan sistem pemerintahan presidensial ada dalam sistem pemerintahan
indonesia. Dan ini dapat dilihat dalam UUD 1945 (sebelum amandemen).
                [44] Jimly
Asshiddiqie, Op. Cit., Hal. 320.
                [45]
Sofian Effendi, Mencari Sistem Pemerintahan Negara,
                [46] Pasca
Amandemen UUD 1945 sesuai Pasal 1 ayat (2)  Bahwa Kedaulatan bukan lagi
berada ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Tetapi Kedaulatan milik rakyat seutuhnya.
                [47]
Berbeda dengan sistem Parlementer (Parliamentary System) dimana
mengenal dua eksekutif (two executive) yaitu Raja atau Presiden
sebagai Kepala Negara (head of state) yang berfungsi sebagai simbol
negara, dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan (Chief Executive)
yang berfungsi sebagai yang menjalankan roda pemerintahan yang dilih oleh
parlemen.
                [48] Bahwa
apabila kita ingin melihat dalam sistem presidensial pastilah melihat sitem
pemerintahan Amerika Serikat (USA). Dalam sistem pemerintahan Amerika mengenal
pemberhentian dalam masa jabatan atau biasa dikenal dengan Impeachment (pemakzulan).
Dalam Article II, Section 4 The United States Constitution disebutkan “The
President, Vice Presiden and all civil officers of the United States, Shall be
removed from Office on Impeachment for, an conviction of, Treason, Bribery, or
other Hight Crimes and Misdemeanors”.
                [49]
Selama 32 Tahun Presiden Soeharto berkuasa, dan ini akibat didalam UUD 1945
tidak mengatur dengan jelas tentang lama masa jabatan untuk menjadi seorang
presiden. Pasal 7 disebutkan “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama
masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali
”.
                [50]
Dijelaskan juga tidak ada satupun ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan  ketatanegaraan indonesia  yang tegas mengatur
tentang apa yang dimaksud dengan melanggar Hukum Negara. Hamdan Zoelfa, Impeachment
Presiden alasan tindak pidana pemberhentian presiden Menurut UUD 1945,

Konstitusi Press, Jakarta, 2005, Hal.5-6
                [51]
Berkaca dalam praktek ketatanegaraan indonesia selama ini dimana hampir semua
Presiden indonesia mengakhirji masa jabatannya secara politis. Sebut saja
Presiden Soekarno berhenti karena diberhentikan dengan Ketetapan MPRS
No.XXXIII/MPRS/1967. Setelah itu Presiden Soeharto diberhentikan secara politis
karena rakyat ingin dia memundurkan diri pada Tanggal 21 Mei 1998. Presiden
B.J.Habibie Pertanggungjawabannya ditolah oleh MPR dan Presiden Abdurrahman
Wahid ditengah masa jabatannya diberhentikan oleh MPR, karena dianggap
melanggar GBHN, ini sesuai dengan Ketetapan MPR-RI No.II/2001 tanggal 23 Juli
2001. Dan hanya Presiden Megawati dan SBY yang tidak mengalami hal yang serupa.
                [52] Liat
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 7A dan 7B.
                [53]
Maruar Siahaan, Sengketa Kewenangan antar
Lembaga Negara dan Hukum Acaranya
, Makalah pada presentasi Kuliah Umum MK
di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, tanggal 5 agustus 2006
                [54] Ibid
                [55] Jimly Asshidiqie,
Sengketa Kewenangan  Konstitusional Lembaga Negara, Konstitusi
Press & PT Syaamil Cipta Media, 2006 hal 15.
                [56]
Syarat yang disebut pada angka (1) pasal 3 PMK nomor 08/PMK/2006 yang berlaku
mulai tanggal 18 Juli 2006, adalah mengambil alih pasal 61 ayat (1) UU nomor 24
tahun 2003, tentang Mahkamah Konstitusi.
                [57] Periksa lebih lanjut Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah konstitusi Republik
Indonesia
, Edisi Revisi MKRI 2006 hal
195.
Continue Reading