POTENSI KONFLIK PENDIRIAN RUMAH IBADAT DI INDONESIA

BAB I

PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang

Konsep negara hukum yang diusung Indonesia yang dituangkan di dalam Undang-Undnag Dasar 1945 pasal 1 ayat (3) yang mengandung arti bahwa diharapkan segala bentuk permasalahan dapat ditangani melalui proses pengundangan peraturan perundang-undangan yang baik. Namun, ketika kita melihat realitas sosial yang ada dalam masyarakat, maka disana akan terlihat beberapa dampak maupun kesenjangan yang lebih diakibatkan oleh munculnya beberapa peraturan perundang-undangan.

Hal yang sama dapat dilihat dalam peraturan bersama menteri Agama dan Menteri dalam negeri Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat. Dapat dikalkulasikan bahwa hal-hal yang mengatur tentang pendirian rumah ibadat masih banyak terdapat kerancuan-kerancuan, sehingga pada akhirnya akan menimbulkan konflik terhadap umat beragama.

Letak kerancuan-kerancuan dapat kita lihat dalam Bab IV yang mengatur pendirian rumah ibadat. Disana dapat kita lihat bahwa tidak ada kepastian hukum dan ketidak jelasan hukum yang diamanatkan oleh pasal 13 sampai dengan pasal 21 Peraturan Bersama Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006. Kerancuan-kerancuan pasal demi pasal tersebut rawan terhadap adanya konflik baik antar umat beragama maupun sesama umat beragama.

Konsep hukum yang digunakan sebagai peredam konflik dalam masyarakat ternyata tidak demikian adanya. Hukum seringkali dibuat atas dasar kepentingan-kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan-golongan tertentu, sehingga yang terjadi bukan malah sebagai meminimalisir permasalahan, tetapi justru akan menimbulkan beberapa konflik-konflik baru yang pada akhirnya sulit untuk dipecahkan.

Agama sebagai benteng dari setiap individu manusia diharapkan dapat dijadikan pegangan moral maupun etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Namun, akhir-akhir ini cenderung terdapat penistaan agama yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan yang salah satunya melalui transformasi negara. Negara dalam mentrasformasikan penistaan-penistaan terhadap agama dapat dilakukan melalui bebrapa cara yang salah satunya melalui produk peraturan perundang-undangan maupun kebijakan-kebijakan yang cukup rawan dengan adanya konflik pada akhirnya.

Tidak dapat dipungkiri bahwa konfigurasi politik terhadap peraturan perundang-undangan sangat pekat dan sangat dominan dalam ranah politik hukum Nasional Indonesia. Contoh kecil misalkan apa yang terjadi dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri dalam hal pendirian rumah ibadat, yang didalamnya terdapat beberapa ketidak jelasan maupun ketidak pastian hukum dan cenderung memihak terhadap penguasa negara yang ada. Sehingga pada akhirnya masyarakat umat beragama yang akan dijadikan objek permasalahan.

Dampak akan terlihat ketika peraturan perundang-undangan telah diundangkan dan dilaksanakan oleh umat beragama, saat inilah yang kemudian melahirkan adanya konflik-konflik tersebut. Bukan berarti perundang-undangan itu adalah penyebab konflik, sebab pada dasarnya pembuat peraturan itu menginginkan konflik dapat diatasi, namun karena peraturan itu sendiri yang menimbulkan adanya konflik, misalnya dengan ketidak jelasan yang diaturnya yang bahkan menumbuhkan timbulnya konflik baru.

Hal inilah menjadi permasalahan kita semua tentang bagaimana kita dapat membuat peraturan yang dapat menyelesaikan konflik dan tidak menimbulakn konflik baru, seperti peraturan tentang masalah agama ini. Peraturan masalah agama ini memang perlu mendapatkan perhatian yang cukup serius, sebab masalah agama adalah masalah yang sangat mudah untuk dijadikan suatu konflik, yang akhirnya dapat mengakibatkan adanya suatu benih-benih perpecahan dan pudarnya rasa persatuan dan kesatuan. Jika hal ini sudah menjadai suatu fenomena, maka Indonesia akan menunggu kehancurannya.

Berdasarkan asumsi-asumsi logis di atas, maka penulis mencoba untuk mengkaji maupun menganalisis tentang letak potensi konflik dari izin mendirikan tempat ibadah sebagaimana diatur dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 sekaligus mencari formula yang tepat untuk meminimalisir potensi konflik yang ada. Mengingat begitu pentingnya penyelesaian masalah agama, maka diperlukan adanya suatu kehati-hatian di dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama.

I.2 Rumusan Masalah

Dari berbagai uraian di atas, maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih jauh tentang potensi konflik dari izin pendirian rumah ibadat. Untuk itu perlu dirumuskan beberapa pokok permasalahan, diantaranya:

  1. Dimana letak potensi konflik dari izin pendirian rumah ibadat berdasarkan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 ?
  2. Bagaimana cara meminimalisir potensi konflik dari izin pendirian rumah ibadat tersebut ?

I.3 Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan karya tulis ini adalah:

  1. Untuk mengetahui sebab-sebab timbulnya konflik dari izin pendirian rumah ibadat.
  2. Untuk mengetahui cara-cara yang dapat digunakan untuk meminimalisir potensi konflik dari izin pendirian rumah ibadat.

I.4 Manfaat Penulisan

Adapun manfaat dari penulisan karya tulis ini adalah:

  1. Dapat dijadikan renungan maupun acuan pemerintah dalam membuat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan izin pendirian rumah ibadat.
  2. Agar masyarakat dan pemerintah mengetahui hal-hal apa yang dapat menimbulkan konflik terkait dengan izin pendirian rumah ibadat.

BAB II

TELAAH PUSTAKA

  1. Negara adalah suatu susunan masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lainnya dan merupakan satu masyarakat yang organis. Yang terpenting dalam Negara yang berdasarkan aliran integral adalah penghidupan abngsa seluruhnya. Negara tidak memihak pada satu golongan yang paling kuat, atau paling besar, tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat akan tetapi Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai kesatuan bangsa yang tidak terpisahkan.1]
  2. Jika yang individualistisch adalah jiwa dan bentuk pergaulan yang individualistisch. Dalam bentuk pergaulan yang individualistisch masing-masing individu yang memberikan pengaruhnya pada kehidupan social. Disini kepribadian manusia mendapatkan penghargaan yang setinggi-tingginya. Masyarakat hanya ada untuk kepentingan individu. Jiwa dari masayarakat yang demikian ini disebut individualistisch. Sebaliknya dalam kehidupan yang colectivistisch manusia tidak hidup untuk diri sendiri, melainkan nomor satu untuk masyarakat, masyarakatlah yang nomor satu dan didahulukan dalam kehidupan social. Dalam pergaulan hidup yang demikian manusia ada dalam keadaan yang terikat, sebagian besar dari hidupnya terpengaruh oleh lingkunangn sosialnya, perbuatan kelakuan-kelakuannya ditentukan, dipengaruhi oleh norma-norma agama, prikemanusiaan, hukum, dan aturan lain yang keluar dari masyarakatnya. Jiwa masyarakat yang seperti ini disebut jiwa colektivistisch.2]
  3. Untuk mencegah perlawanan dari umat Islam karena hukum anak negeri dan hukum islam dilanggar, haruslah diiktiarkan sedapat-dapatnya agar orang-orang pribumi yang beragama islam dapat tetap tinggal dalam lingkungan hukum agama dan adat istiadat mereka. 3]
  4. Pergerakan Islam pulalah yang meretas jalan dinegeri ini dalam kegiatan politik yang mencita-citakan kemerdekaan, yang telah menggambarkan benih kesatuan Indonesia, yang telah mengubah wajah-wajah isolasi berbagai pulau dan roman muka provinsialis yang juga pertama-tama menanamkan benih persaudaraan dengan orang-orang seiman, sekeyakinan diluar batas-batas Indonesia.4]
  5. Manusia pertama yang diperintahkan Allah turun kebumi, diberi pesan agar mengikuti petunjuknya, jika petunjuk tersebut sampai kepadanya (QS, 2:38). Petunjuk pertama yang melahirkan agama adalah ketika Adam dalam perjalanannya dibumi menemukan kebenaran, keindahan, dan kebaikan. Kemudian, ditemukan kebenaran dalam ciptaan Tuhan yang terbentang di alam maya dan di alam dunia sendiri. Gabungan dari ketiga hal ini melahirkan kesucian. Sang manusia yang memiliki naluri ingin tahu, berusaha untuk mengetahui apakah yang paling benar, indahnya dan baik? Jiwa dan akalnya mengantarkannya bertemu dengan yang maha suci dan ketika ia berusaha untuk berhubungan dengan-Nya, bahkan dari sinilah dimulainya proses beragama sebagai upaya manusia untuk dapat mencontoh sifat-sifat yang maha suci. Dalam hadist Nabi SAW ditemukan perintah untuk itu, yaitu berakhlaklah kalian dengan akhlak Allah.5]
  6. Jika kamu mengubah masa laulumu dan bekerjasama dalam semangat bahwa setiap orang diantara kamu tidak memperdulikan hubungan-hubungan apa yang telah terjadi denganmu di masa lampau, tidak memperdulikan warna kulit, kasta atau kepercayaan, warga negara kelas pertama, kedua, dan kelas bawah. Negara ini dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dan penghormatan-penghormatan yang sama, maka kemajuan-kemajuan yang kamu buat tidak akan berakhir. Sekarang kamu dapat mengatakan dengan jujur bahwa setiap orang adalah warga negara, warga negara Inggris yang sama dan mereka merupakan anggota dari negara yang sama. Sekarang saya berpendapat bahwa kita harus mempertahankan hal itu di depan kita, sebagai tujuan akhir dan kamu akan menemukan hal itu selama orang-orang Hindu berhenti menjadi orang Hindu dan orang-orang Islam berhenti menjadi orang-orang Islam, bukan dalam pengertian agama, karena hal itu merupakan keyakinan pribadi dari setiap individu, tetapi dalam pengertian politik sebagai warga negara dari suatu negara. 6]

BAB III

METODE PENULISAN

III.1 Jenis Penulisan

Adapun yang menjadi jenis kajian penulisan adalah menggunakan kajian yuridis normatif terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

III.2 Pendekatan Penulisan

            Pendekatan penulisan yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006

III.3 Sumber Bahan

Adapun sumber bahan yang dijadikan sebagai kajian adalah terdapat dua bagian, yakni :

  1. Data Primer

Data Primer adalah data yang didapat dari proses pengkajian terhadap       Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006

  1. Data Skunder

Data Skunder adalah data yang didapat dari berbagai macam buku bacaan yang terkait dengan pokok permasalahan yang dibahas.

III.4 Teknik Penelusuran Bahan

Bahan-bahan yang dijadikan alat bantu baik yang berupa buku bacaan maupun peraturan perundang-undangan adalah sebagin milik sendiri dan bagian yang lainnya adalah hasil dari peminjaman diperpustakaan, serta ada sebagian yang didapat dari internet.

III.5 Teknik Analisis Bahan

Dalam penulisan karya tulis ini, penulis menggunakan data yang telah diperoleh dari buku-buku, jurnal dan Undang-Undang dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif, artinya data yang diperoleh akan digambarkan sedemikian rupa sehingga memperoleh suatu kesimpulan.

BAB IV

PEMBAHASAN

IV.1 Sekilas Tentang Peraturan Bersama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006

            Bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Keyakinan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa tersebut telah ada sejak sebelum masuknya agama-agama besar di dunia sekarang ini seperti Islam, Hindu, Budha, dan Nasrani. Kepercayaan kepada Tuhan Yang maha Esa tersebut telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam masyarakat untuk memilah dan memilih perbuatan-perbuatan yang baik dan yang buruk. Bahkan dibanyak daerah tertentu, sampai saat ini masih diberlakukan hukum-hukum agama untuk menyelesaikan konflik-konflik sosial yang terjadi dalam masyarakat. Kesadaran sikap percaya kepada keberadaan Tuhan Yang Maha Esa telah menjadi suatu keyakina bahwa kemerdekaan yang dicapai oleh seluruh bangsa indonesia saat ini tidak mungkin terwujud jika tidak ada rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa.

Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa juga melahirkan komitmen negara untuk menjaga anugrah dan rahmat Tuhan yang diberikan kepada setiap manusia. Impelementasi dari hal ini salah satunya diwujudkan dalam bentuk perlindungan hak asasi manusia khususnya yang berkatan dengan kebebasan berpikir. Meyakini dan menaati suatu ajaran tidak sekedar dapat dilakukan dengan semata-mata mengikuti kehendak orang lain. Tetapi diperlukan proses kreatif berpikir oleh manusia untuk melihat, memikirkan dan merasakan kebenaran-kebenaran ajaran agama itu. Oleh karena itu akan jelas tampak perbedaan-perbedaan dalam beragama yang itu didasari oleh perbedaan kemampuan berfikir tiap-tiap orang. Maka sudah semestinya jika dalam hal ini pemerintah memberikan perlindungan bagi tiap warga negara untuk menemukan dan meyakini kebenaran tiap-tiap agama dan keyakinnya itu. Hal ini merupakan kesadaran dari negara dan khususnya pemerintah, bahwa agama dan kepercayaan tidak dapat dipaksakan kepada siapapun juga.

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 dibuat atas dasar bahwa hak beragama adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut keyakinannya masing-masing, serta negara berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan ajaran agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan dan menodai agama serta tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Disini pemerintah mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan dan pelayaan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan lancar, rukun, dan tertib, maka pemerintah harus menentukan arah kebijakan dalam pembangunan nasional di bidang agama antara lain dengan peningkatan kualitas pelayanan dan pemahaman agama, kehidupan beragama, serta peningkatan kerukunan intern antar umat beragama.

Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan otonomi, mempunyai kewajiban melksanakan urusan wajib bidang perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang serta kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan nasional.

Di dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, disana disebutkan bahwa peraturan itu ada karena menimbang adanya beberapa faktor, yaitu adanya hak untuk beragama, yang mana hak ini merupakan salah satu dari hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan oleh keadaan apapun. Oleh karena adanya suatu pengakuan tentang hak seseorang untuk memilih agama yang mereka yakini dan mereka imani, maka merekapun mempunyai hak untuk beribadat menurut aturan agama yang mereka pilih. Adanya pemberian kebebasan dan jaminan kemerdekaan yang diberikan pemerintah kepada penduduk Indonesia untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya tersebut, seperti yang telah tercantum di dalam pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945, menjadi suatu dasar mereka melakukan pembangunan rumah ibadat.

Karena pemerintah telah memberi kebebasan dan memberi jaminan kepada penduduk Indonesia untuk memilih agama dan untuk beribadat menurut agamanya tersebut, maka pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk melindungi setiap usaha penduduk Indonesia yang berusaha untuk melaksanakan ajaran agama, beribadat, dan membangun rumah ibadat, selama hal tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan atau menodai serta tindakan yang mereka lakukan tidak menggangu ketentraman dan ketertiban umum.

Oleh karena masih rawannya tindakan-tindakan yang dapat mengganggu kebebasan untuk memilih dan beribadah menurut agama yang mereka yakini atau penyalahgunaan kebebasan itu sendiri, maka pemerintah juga harus memberikan bimbingan dan pelayanan1] semaksimal mungkin agar dalam melaksanakan setiap ajaran agamanya, penduduk Indonesia dapat berlangsung secara rukun, lancar, dan tertib. Untuk itu pemerintah harus mempunyai arah kebijakan dalam pembangun di bidang agama, seperti peningkatan kualitas pelayanan dan pemahaman agama yang harus dipahami oleh berbagai pemeluk agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan yang diyakini.

Berdasarkan uraian permasalahan diatas, maka pemerintah dalam hal ini Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri megeluarkan Paraturan Bersama Nomor 8 dan 9 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragma, dan Pendirian Rumah Ibadat, adalah untuk menjawab tantangan dan hambatan permasalahan-permasalahan agama yang berdampak terhadap konflik yang akan sulit untuk terselesaikan. Karena Peraturan Perundang-Undangan dibuat bukan untuk menimbulkan efek yang tidak diinginkan baik oleh pembuat maupun oleh masyarakat pada umumnya.2]

Akan sama apa yang dikatakan oleh Sudikno Mertokusumo3] bahwa sebenarnya hukum dibuat bukan untuk dilanggar melainkan hukum dibuat untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang ada dalam masyarakat. Artinya adalah hukum sangat diharapkan dapat dijadikan sebagai formula untuk menjawab segala permasalahan-permasalahan yang ada dimasyarakat, bangsa dan juga negara.

Namun dalam tataran kenyataan seringkali hukum terintervensi oleh kepentingan politik, dan seringkali hukum harus menyerah ketika melawan politik, cendrung sama ketika melihat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 yang didalamnya terdapat beberapa kepentingan-kepentingan pemerintah untuk melegalkan keinginan pribadi, kelompok, atau golongan yang pada akhirnya akan ada pihak-pihak yang dirugikan.

IV.2 Letak Kerancuan Peraturan Bersama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006

Banyak permasalahan sebenarnya yang terdapat dalam Peraturan Bersama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, namun penulis mencoba untuk mengkaji permasalahan pendirian rumah ibadat yang dinilai banyak konfrontatif dikarenakan adanya beberapa pasal yang mencerminkan ketidakpastian dan ketidakjelasan hukum terutama terdapat dalam pasal yang mengatur tentang pendirian rumah peribadatan yakni pasal 13, pasal 14, pasal 16 pasal 17, dan pasal 21 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/wakil kepala daerah Dalam pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan pendirian rumah ibadat. Kerancuan-kerancuan diantaranya :

  1. Dalam pasal 13 ayat (1), (2), dan (3) yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 13

  • Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan
  • Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan
  • Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau propinsi

Berdasarkan bunyi pasal 13 baik ayat (1), (2), dan (3), maka dapat dikatakan terdapat beberapa kerancuan yakni :

  1. Terlalu sempit misalkan seperti apa yang dimanatkan Pasal 13 ayat (1) bahwa pendirian rumah ibadat hanya didasarkan hanya keperluan nyata dan jumlah penduduk, artinya bahwa penafsiran dari Pasal 13 ayat (1) tersebut terlalu sempit adalah dikarenakan bahwa pasal tersebut tidak mencakup tempat-tempat ibadah yang bersifat pribadi. Dikatakan pribadi karena adanya tempat-tempat ibadah yang hanya digunakan oleh golongan-golongan orang tertentu dan tidak membolehkan golongan diluar mereka untuk masuk dalam tempat peribadatannya. Apakah hal yang demkian termasuk yang membutuhkan izin atau belum ditegaskan dalam Peraturan Bersama tersebut. Intervensi negara terhadap perijinan yang terlalu rumit adalah bentuk interfensi secara keseluruhan, lucunya pemerintah seakan-akan tidak mau dijadikan kambing hitam, oleh karena itu pemerintah melipatkan sedemikian luas unsur-unsur masyarakat untuk memeberikan rekomendasi perijinan, hal ini merupakan bukti bahwa pemerintah belum menghargai keragaman. Harusnya masalah-masalah seperti ini dibiarkan tumbuh dan berkembang secara alami dalam masyarakat dengan tanpa campur tangan negara, dan agama tidak memebutuhkan negara untuk bersaing, tetapi diakui atau tidak sebenarnya negara lahir dari pemahaman agama, dan konsep seperti ini yang sangat bertentangan dengan Pasal 1 angka 1.
  2. Dikatakan dalam Pasal 13 ayat (2) bahwa pendirian rumah ibadat tersebut dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan dalam benak kita bahwa ketentraman dan ketertiban umum yang bagaimana yang dimaksudkan oleh pemerintah serta apa ukuran yang dijadikan dasar penilaian oleh pemerintah bahwa tempat ibadah tersebut layak atau tidak masuk dalam kriteria ketentraman dan ketertiban umum tersebut.
  1. Dalam Pasal 14 Ayat (1), (2), (3) yang berbunyi :

Pasal 14

  • Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administartif dan persyarata teknis bangunan gedung
  • Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi:
    1. Daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat bats wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3)
    2. Dukungan rakyat setempat paling paling sedikit 60 (enem puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa
    3. Rekomendasi tertulis kepada kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
    4. Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota
  • Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memefasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat

Berdasarkan bunyi pasal 14 ayat (1), (2), dan (3), maka juga terdapat beberapa kerancuan yang diantaranya:

  1. Persyaratan yang memepergunakan kartu tanda penduduk sebagai persyaratan khusus sangat rawan dimanipulasi, dikarenakan ketika kondisi ekonomi yang tidak menentu, maka tidak menutup kemungkinan terjadi jual beli dukungan, dan tentu dikemudian hari karena tidak didasarkan pada kebutuhan riil yang sebenarnya, maka justru rekomendasi warga ini akan menimbulkan permasalahan-permasalahan baru. Untuk itu maka sebaiknya syarat ini untuk lebih baiknya diganti dengan melalui persetujuan RT/RW atau kepala desa, akan tetapi terlebih dahulu dilalui dengan proses musyawarah.
  2. Berdasarkan bunyi ayat (2) huruf b, maka disana ada yang kurang jika hanya memepertimbangkan pendapat yang setuju saja dengan tanpa mengindahkan pihak-pihak yang tidak setuju adalah kurang bijak, artinya meskipun mereka bersuara lain harus tetap didengarkan dan harus dipertimbangkan. Dengan demikian konflik-konflik yang mungkin akan lahir dapat diantisipasi sedini mungkin.
  3. Bunyi Pasal 14 ayat (2) c dan d juga sangat rancu, artinya disana juga terdapat ketidakpastian yang digunakan sebagai pertimbangan-pertimbangan. Pertimbangan-pertimbangannya bisa bermacam-macam, dapat berupa bertimbangan hukum, sosial dan budaya, ekonomi, dan yang paling berbahaya jika yang digunakan berupa pertimbangan politik yang justru sangat rawan memicu konflik antar umat beragama.
  1. Dalam Pasal 16 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi:

Pasal 16

  • permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pasal 14 diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada Bupati Wali Kota untuk memperoleh IMB rumah ibadat.
  • Bupati/Wali Kota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Berdasarkan bunyi pasal 16 ayat (2), maka kerancuannya adalah timbulnya ketidakpastian hukum, sebab dalam ayat tersebut tidak dicantumkan sebab hukum yang terjadi apabila keputusan Bupati/Wali Kota tidak dikeluarkan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari. Apakah IMB tersebut akan berlaku secara otomatis atau tidak diberikannya IMB tersebut. Hal ini berbeda pada Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama, namun tidak disahkan oleh Presiden , maka dalam jangka 30 (tiga puluh) hari semenjak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.

  1. Dalam pasal 17 yang berbunyi:

Pasal 17

Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah.

Dalam pasal 17 tersebut, maka letak kerancuannya adalah menimbulkannya keresahan dan ketidakpastian hukum, karena dalam pasal tersebut mengandung unsur hukum yang retroaktif (berlaku surut). Padahal teradapat asas-asas hukum yang menyebutkan hukum diharapkan tidak berlaku surut.

IV.3 Meminimalisir Konflik Dalam Peraturan Bersama Nomor 8 Dan 9 Tahun 2006.

Berdasarkan beberapa letak kerancuan yang cenderung menimbulkan konflik yang terdapat dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama nomor 8 dan 9 Tahun 2006, maka dapat diupayakan agar terdapat formula maupun cara yang tepat untuk meminimalisir konflik antar umat beragama.

Formula maupun cara yang dapat dilakukan Pemerintah adalah dengan mencantumkan peraturan tentang komunitas tempat peribadatan dengan jelas, karena seperti yang dikatakan di atas bahwa banyak kita temukan tempat-tempat ibadah yang hanya digunakan satu komunitas orang-orang tertentu. Artinya perlu dijelaskan lagi komunitas tempat peribadatan seperti apa yang harus melalui proses perizinan dalam hal pendirian rumah ibadat.

Interfensi negara terhadap perizinan yang terlalu rumit yang terdapat dalam peraturan bersama tersebut diharapkan dapat disesuaikan maupun diubah karena perizinan yang terlalu rumit merupakan bentuk interfensi keseluruhan bagi umat beragama. Untuk itu pemerintah perlu menghargai keragaman yang ada, dan sudah seharusnya pemerintah dalam hal ini tidak terlalu ikut campur dalam permasalahan pendirian rumah ibadah. Harusnya permasalahan agama dibiarkan tumbuh dan berkembang secara alami dalam masyarakat dengan tanpa adanya suatu campur tangan dari negara, karena pada dasarnya agama tidak membutuhkan negara untuk berkembang, akan tetapi negaralah yang lahir dari pemahaman agama.4]

Persyaratan yang digunakan oleh pemerintah dalam hal pembuatan tempat peribadatan yang disana menyebutkan harus ada kartu tanda penduduk sebagai bukti untuk menentukan pendirian rumah ibadat, ternyata persyaratan itu sangat rawan untuk dimanipulasi, sebab dalam kondisi ekonomi yang masih tidak menentu kartu tanda penduduk sangat mudah diperoleh, cukup dengan melalui proses jual beli dukungan, maka mereka sudah dapat memiliki kartu tanda penduduk yang selanjutnya mempermudah mereka untuk mendirikan tempat peribadatan. Karena jika hanya mempertimbangkan pendappat yang setuju saja adalah kurang bijak, pendapat-pendapat yang tidak setuju juga harus didengarkan dan dipertimbangkan. Dengan demikian konflik-konflik yang mungkin akan lahir dapat diantisipasi sedini mungkin. Artinya pemerintah tidak mendasarkan kebutuhan riil dari temapat peibadatan, sehingga rekomendasi warga syarat akan menimbulkan permasalahan-permasalahan yang baru. Untuk itu syarat yang seperti ini lebih baik diganti dengan hanya persetujuan RT/RW atau kepala desa dengan proses permusyawaratan tentunya. Kecuali apabila pemerinmtah mampu mengatasi masalah tersebut, seperti membuat peraturan yang sangat ketat dalam pembuatan kartu tanda penduduk, sehingga orang tidak dengan mudah mendapatkan kartu tanda penduduk tersebut.

Ketidak jelasan maupun ketidak pastian hukum juga merupakan bagian dari kerancuan-kerancuan yang terdapat dalam peraturan bersama tersebut. Dalam pasal 16 disebutkan pendirian rumah ibadat diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada Bupati/Wali Kota untuk memperoleh IMB rumah ibadat, dan Bupati/Wali Kota harus memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan. Hal itu yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Bagaimana jika setelah sampai waktu 90 (sembilan puluh) hari Bupati/Wali Kota belum memberikan keputusan? Disana belum dijelaskan tentang hal tersebut.

Kerancuan juga terdapat dalam pasal 17 bahwa pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perencanaan tata ruang. Disana juga menimbukhan keresahan dan ketidakpastian hukum, sebab disana cenderung adanya berlaku surutnya suatu peraturan perundang-undangan.

Perlu diperhatikan bahwa sebenarnya pemerintah tidak terlalu ikut campur dalam hal izin pendirian tempat peribadatan, dikrenakan ruang wilayah negara indonesia sebagai wadah atau tempat bagi manusia dan makhluk lainnya untuk hidup dan melakukan kegiatannya yang merupakan karunia Tuha Yang Maha Esa kepada bangsa indonesia. Artinya sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, maka perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola serta wajib dikembangkan dan dilestarikan pemanfaatannya secara optimal dan berkelanjutan demi kelangsunag hidup yang berkualitas.

Pemerintah dalam hal pembuatan peraturan perundang-undangan diiharapkan tidak hanya melihat dari segi politik saja, melainkan harus melihat aspek-aspek yang lain, seperti aspek sosial, budaya, hukum, dan ekonomi yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat.

BAB V

PENUTUP

V.1 Simpulan

  1. Negara dalam hal ini tidak dapat secara langsung mengatur tentang perizinan pembuatan tempat peribadatan karena hal tersebut secara tidak langsung telah mendiskriminasi umat beragama dalam hal mendirikan rumah ibadah.
  2. Untuk meminimalisir konflik, maka disana diharapkan suatu peraturan perundang-undnangan yang jelas, artinya tidak menimbulkan ketidakjelasan ataupun ketidakpastian hukum.

V.2 Saran

  1. Sebaiknya negara tidak menginterfensi umat beragama dalam hal pendirian tempat peribadatan, dikarenakan akan menimbulkan beberapa konflik yang akan terjadi di kemudian hari.
  2. Alangkah baiknya pemerintah sebelum membuat suatu peraturan perundang-undangan untuk lebih melihat keadaan sosial, ekonomi, politik, dan budaya yang ada dalam masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi, Abu. 1991. Perbandingan Agama. Jakarta : Penerbit Rineka Cipta.

Ali, Moh. Daud. 1984. Kedudukan Hukum IslamDalam Sistem hukum Indonesi. Jakarta : Yayasan Risalah.

Anshori,Endang Saifuddin. 1985. Piagam Jakarta 22 Juni 1945 dan Sejarah Konsensus Nasional Antara Nasionalis Religius dan Nasionalis Sekuler Tentang Dasar Negara Republik Indonesia 1945-1959. Bandung : Pustaka Perpustakaan Salman ITB.

Little,David., Jhon Kelsay, Abdul Aziz A. Sachedina. 1997. Kebebasan Beragama dan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta : Pustaka pelajar.

MD, Mahfud. 2000. Demokrasi dan Konstitusi Di Indonesia : Studi Tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Yogyakarta : Rineka Cipta.

Nasution, Adnan Buyung.1995. Aspirasi Pemerintah Konstitusional di Indonesia : Studi Sosio-Legal atad Konstitusi 1956-1959. Jakarta : Grafiti.

Shihab, Quraish. 1992. Membumikan Alquran. Bandung : Penerbit Mizan.

Wahid, Abdurrahman. 1999. Hukum Islam Di Indonesia, Pemikiran dan Praktek. Bandung : Penerbit Remaja Rosdakarya.

Wahid, Solahuddin. 2001. Piagam Jakarta : Perspektif Hukum dan Politik. Dalam Jurnal Civility, Vol. 1 , No. 2, November 2001-Januari 2002. Jakarta.

Yamin, Moh. 1959. Naskah Persiapan UUD 1945 : Disiarkan Dengan Dibumbuhi Catatan Oleh Prof. Mr. Haji mohammad Yamin Guru Besar Dalam Hukum Konstitusi dan Sejarah Asia Tenggara. Jakarta : Sigumtang.

Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV.

Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama Dan Pendirian Rumah Ibadat.

1] Moh. Yamin, Naskah Persiapan UUD 1945: Disiarkan Dengan Dibumbuhi Catatan Oleh Prof. MR. Haji Mohammad Yamin Guru Besar Dalam Hukum Konstitusi Dan Sejarah Asia Tenggara, Jakarta, Siguntang, 1959, Hal. 111

2] Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintahan KonstitusionalDi Indonesia: Studi Sosio-Legal Atas Konstitusi 1956-1959, Jakarta, Grafitti, 1995, Hal 99

3] Sholahuddin Wahid, Piagam Jakarta: Perspektif Hukum Dan Politik, Dalam Jurnal Civility, Jakarta, Forum Indonesia Bersatu, 2001, Hal. 80-81

4] Endang Syaifuddin, Piagam Jakarta 22 Juni 1945, Bandung, Pustaka Perpustakaan Salman ITB, 1985, Hal. 8.

5] Quraish Sihab, Membumikan Al Quran, Bandung, Penerbit Mizan, 1992, Hal. 210.

6] David Litle, Kebebasan Beragama Dan Hak Asasi Manusia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1997, Hal. 58.

1] Pelayanan disini dapat diartikan sebagai pelayanan yang berbasis kompetensi dinamis sesuai dengan kemampuan skill yang dimiliki pemerintah dalam hal menjalankan peran dan fungsinya sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat. Lihat Djumaidi Soemardi, Hukum Dan Pelayanan Publik, Grasindo, Jakarta. 2003, Hal.43

2] Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan, Mandar Maju, Bandung, 1998. Hal. 29

3] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (suatu pengantar), Liberty, Yogyakarta, 1986, Hal.37

4] Abdurrahman Wahid, Jangan Diskriminasi Mendirikan Rumah Ibadah, Dalam Suara Karya, 27 April 2000.

Continue Reading

PENDAPAT HUKUM TENTANG KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA DI DESA TELANG KECAMATAN KAMAL

PENDAPAT HUKUM

TENTANG KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA

DI DESA TELANG KECAMATAN KAMAL

Oleh:

Saiful Anam

04.01.111.00351

I. KASUS POSISI

            Tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di desa telang kec kamal tepatnya di jalan raya masuk kampus universitas tunojoyo dengan tersangka sahri 41, warga Desa Buluh Kec.Socah dengan di temani teman tersangka yang mengakibatkan terbunuhnya Ahmad Hefi 38, pegawai administrasi Universitas Trunojoyo.

Pembunuhan ini terjadi sekitar pukul 05.30.WIB sesaat sebelum buka puasa, kebetulan pada saat kejadian adalah bertepatan dengan bulan puasa, maka pada tempat kejadian banyak orang yang sedang bersantai sore hari di depan rumah menunggu waktunya berbuka puasa. sehingga banyak warga yang melihat kejadian ini sehingga tersangka dapat segera di tanggkap.

Korban yang bernama Ahmad Hefi yang pada sore itu ia sedang melintas di jalan Raya Telang mengendarai sepeda motor jenis supra fit akan menuju rumahnya di Desa Telang Dalam, setelah ia pulang dari kerja di Universitas Trunojoyo, pada saat yang bersamaan tersangka dengan mengendarai mobil jenis carry telah bersiap-siap untuk membunuh tersangka tengah menunggu korban di tepi Jalan Raya Telang, beserta temannya yang bertugas menyetir mobil, pada saat korban terlihat melintas sendirian maka korban langsung dihadang dengan mobil dan tersangka Sahri turun dari mobil dan langsung menyabetkan cluritnya 2 kali kepada korban mengenai lengan dan perut sehingga korban mengalami luka parah, namun setelah itu korban masih sempat kabur namun ahirnya ia terjatuh tepat di depan pos polisi Telang dan langsung dibawa kerumah sakit umum Kabupaten Bangkalan.

Korban yang telah beristri dan punya 3 orang anak, oleh tersangka dituding telah menyelingkuhi istrinya Ham 35 warga kamal, hal inilah yang membuat korban nekat untuk membunuh korban.

Tersangka telah merencanakan pembunuhan ini, dengan terlebih dahulu mengincar serta mengancam korban, dan hal ini diketahui korban sekitar 2 bulan sebelum tindak pidana tersebut terjadi, sehingga korbanpun telah berusaha menyuruh istrinya untuk minta maaf kepada tersangka namun hal ini dihiraukan tersangka hingga peristiwa naas itu terjadi.

Tersangka amat dendam terhadap korban karena ulah korban menyelingkuhi istrinya berakibat pada retaknya rumah tangga tersangka, Ham istri tersangka beberapa hari sebelum puasa telah meminta cerai darinya.

Korban meninggal di RSUD bangkalan, akibat luka parah setelah bacokan clurit tersangka mengenai lengan kanan serta punggung korban hingga tembus ke jantung korban.

(Radar Madura, Sabtu 14 Oktober 2006)

  1. Sumber Hukum
  2. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

Pasal 340

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

  1. Pasal 56 KUHP tentang memberi bantuan, memberikan sarana

Pasal 56

  • Di pidana sebagai pembantu (medeplichtige) sesuatu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
  • Mereka yang sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahan.

III. Isu Hukum

Isu satu : Dapatkah Tersangka Sahri dikenakan Pasal 338 dan 339 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa sehingga mengenyampingkan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana?

Isu dua : Dapat dikenakan Pasal tentang apa pihak yang terlibat membantu dalam proses pembunuhan?

  1. Analisis

Pada kasus ini pasal yang dapat dikenakan kepada tersangka Sahri adalah pasal untuk pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP sengaja berencana), namun seringkali dalam sidang di pengadilan jaksa selalu menuntut tersangkanya dengan beberapa pasal, (Pasal 338, Pasal 339 dan Pasal 340 KUHP) ini berguna untuk menghindari lolosnya tersangka ketika pasal yang disangkakan tidak dapat menjaring tersangka, jadi ketika banyak pasal yang dituntutkan oleh jaksa maka akan kecil kemungkinannya tersangka dapat lepas dari tuntutan, sedangkan untuk tersangka lain yang ikut serta dalam membantu melakukan tindak pidana ini pasal yang dikenakan adalah Pasal 56 KUHP (memberi bantuan, memberikan sarana) karena dia pada tindak pidana ini hanya membantu, ia hanya mempermudah jalannya pembunuhan ini, dengan memberikan sarana, menyetir mobil sehingga dengan mudah pelaku membunuh dan langsung dapat melarikan diri. dengan cepat memakai mobil. Sanksi pidana untuk perbuatan pembantuan adalah pidana maksimum dikurangi sepertiga dari yang di ancamkan.

Pasal 56

  • Dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) sesuatu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
  • Mereka yang sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan

Pasal 57

  • Dalam hal pembantuan maksimum pidana pokok terhadap kejahatan ,dikurangi sepertiga.
  • Jika kejahatan di ancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup ,dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  • Pidana tambahan bagi pembantuan adalah sam dengan kejahatannya sendiri.
  • Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja di permudah atau di perlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.

Namun karena Sahri diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati maka hukuman baginya adalah maksimal lima belas tahun.

   Tersangka Sahri dapat dikenakan pasal pembunuhan dengan sengaja berencana melakukan pembunuhan pasal 340 KUHP dengan sanksi ancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,

Pasal 340

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sahri dengan telah mempersiapkan terlebih dahulu alat ataupun tindakan persiapan untuk memperlancar tindak pidana ini, mempersiapkan clurit, menyewa mobil, mengancam istri korban serta mengajak orang lain untuk membantunya melakukan tindak pidana ini.

Kasus ini terdapat unsur Delic dolus (unsur kesengajaan)

Pasal 388

Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dangan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 339

Pembunuhan yang diikuti dan disertai atau didahului dengan oleh suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk mempermudah dan mempersiapkan pelaksanaanya atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tanggan ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 340

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pembuat (dader) suatu perbuatan:

Ke1.Mereka yang melakukan,yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ;

Ke2.Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibat yang di timbulkannya

  1. Kesimpulan

Berdasarkan analisis 2 (dua) isu hukum yang ada, maka dapat disimpulkan bahwa:

  1. Pelaku pembunuhan berencana (Sahri) dapat dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, namun untuk menghindari lolosnya tersangka, maka dapat diekanakan pasal berlapis yakni Pasal 338, Pasal 339 KUHP
  2. Tentang pihak yang terlibat membantu dalam proses pembunuhan, maka dapat dikenakan pasal 56 KUHP.
Continue Reading

CONTOH GUGATAN TUN

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama                                     : Drs. Hatta Taliwang Taliwang BSW

Pekerjaan                              : Anggota DPR RI Fraksi Reformasi

Tempat, Tanggal Lahir        : Sumbawa, 05 April 1949

Alamat                                    : Jalan Ahmad Yani No. 29 Sumbawa

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

  1. Nama : Romy Reo Rinaldo, SH., MH

Pekerjaan                        : Advokad

Tempat, Tanggal Lahir  : Surabaya, 04 Juli 1973

Alamat                              : Jalan Dukuh Kupang No. 34 Surabaya

  1. Nama : Andi Wahyudin, SH

Pekerjaan                        : Advokad

Tempat, Tanggal Lahir  : Malang, 23 Mei 1957

Alamat                              : Jalan A. Yani No. 32 Surabaya

  1. Nama : Mujahid Latif, SH

Pekerjaan                        : Advokad

Tempat, Tanggal Lahir  : Surabaya, 29 Desember 1979

Alamat                              : Jalan Kidal No. 33 Surabaya

————————————————–KHUSUS———————————————

Untuk mewakili atau bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai penggugat dalam perkara pemberhentian melalui Penggantian Antar Waktu (PAW) DPR RI melalui Surat Keputusan Presiden RI No. /8/M Tahun 2003 tertanggal 27 Januari 2003, melawan tergugat:

Nama                                     : Megawati Soekarno Putri

Pekerjaan                              : Presiden Republik Indonesia

Tempat, Tanggal Lahir        : Jakarta, 30 april 1956

Alamat                                    : Jalan Menteng Nomor 34 Jakarta Pusat

Untuk itu si penerima kuasa berhak untuk:

  • Menjalankan semua proses beracara pada tingkatan PTUN
  • Membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan
  • Memberi keterangan baik tertulis maupun lisan
  • Memberikan tanggapan-tanggapan atau jawaban-jawaban dalam acara pemeriksaan
  • Mengajukan berbagai macam alat bukti termasuk saksi-saksi dan ahli-ahli.
  • Menghadap dan berbicara dengan semua pejabat instansi, dinas, atau jabatan pemerintah sipil maupun militer diseluruh wilayah hokum Republik Indonesia yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini
  • Membaca dan mempelajari berkas perkara
  • Meminta penetapan dan putusan pengadilan, meminta salinan penetapan dan putusan pengadilan, serta meminta agar penetapan dan putusan pengadilan dilaksanakan
  • Menghadap dan berbicara kepada Ketua Pengadilan, Hakim, Panitera maupun penggantinya, pada semua tingkatan di Pengadilan

Dalam hal yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini, maka si penerima kuasa diperkenankan untuk melakukan segala tindakan dan upaya hukum apapun sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Surabaya, 07 Maret 2007

Penerima Kuasa I                                                    Penerima Kuasa II

(Romy Reo Rinaldo, SH., MH)                                      (Andi Wahyudin, SH)

Penerima Kuasa III                                                  Pemberi Kuasa

(Mujahid Latif, SH)                                  Drs. Hatta Taliwang Taliwang BSW

SURAT GUGATAN

Surabaya, 10 Maret 2007

Perihal           : Gugatan Tata Usaha Negara

Lampiran       : 2 Berkas

Kepada Yang Terhormat,

Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Jalan Sentra Primer Baru Timur Pulogebang

Jakarta Timur

Dengan hormat,

Nama                                     : Drs. Hatta Taliwang Taliwang BSW

Pekerjaan                              : Anggota DPR RI Fraksi Reformasi

Tempat, Tanggal Lahir        : Sumbawa, 05 April 1949

Alamat                                    : Jalan Ahmad Yani No. 29 Sumbawa

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

  1. Romy Reo Rinaldo, SH., MH
  2. Andi Wahyudin, SH
  3. Mujahid Latif, SH

Berdasarkan surat kuasa terlampir selanjutnya disebut Penggugat

Dengan ini mengajukan gugatan terhadap:

Nama                                     : Megawati Soekarno Putri

Pekerjaan                              : Presiden Republik Indonesia

Tempat, Tanggal Lahir        : Jakarta, 30 april 1956

Alamat                                    : Jalan Menteng Nomor 34 Jakarta Pusat

Selanjutnya dapat disebut sebagai Tergugat

DASAR GUGATAN

Adanya “Keputusan Tergugat”

Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden No. 8/M tahun 2003 yang berisi tentang pemberhentian antar waktu Hatta Taliwang dari keanggotaannya sebagai anggota DPR RI tertanggal 27 Januari 2003 (bukti P-1), selanjutnya disebut “Keputusan Tergugat”.

“Keputusan Tergugat” Konkret, Individual dan Final

Bahwa “Keputusan Tergugat” yang diterbitkan oleh Tergugat merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat Konkret, individual dan final. Yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.

“Keputusan Tergugat” merugikan Penggugat

Bahwa “Keputusan Tergugat” tersebut sangat merugikan Penggugat karena dengan dikeluarkannya keputusan tersebut oleh tergugat, maka penggugat dapat kehilangan mata pencahariannya sebagai wakil rakyat, padahal penggugat harus memiliki anak dan istri yang membutuhkan sandang, pangan dan papan.

Bahwa karena “Keputusan Tergugat” tersebut telah merugikan kepentingan penggugat, maka berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, “Keputusan Tergugat” dapat dituntut pembatalannya atau dituntut agar dinyatakan tidak sah.

“Keputusan Tergugat” Cacat Hukum

Bahwa Keppres No. 8/M tahun 2003 bertentangan dengan sejumlah peraturan Perundang-undangan, antara lain melanggar Pasal 14 ayat 1 butir b, ayat 2 butir b UU No. 4 Tahun 1999 jo Peraturan Tata Tertib DPR RI Pasal 9 ayat 2 butir a dan Pasal 9 ayat 3.

Bahwa PTUN Jakarta berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara atas alasan Keppres No. 08/M tahun 2003 sebagai objek TUN sebagaimana dijelaskan Pasal 1 ayat 4 jo Pasal 1 ayat 3 UU No. 5 th. 1986.

“Keputusan Tergugat” Mengabaikan AAUPB

Bahwa Hatta Taliwang mengakui adanya kejanggalan yang kerap diterimanya selama menjalankan keanggotaanya sebagai anggota DPR RI. Diantaranya, menurut Hatta Taliwang, DPP PAN melalui surat tertanggal 30 September 1999 yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekertaris DPP PAN mengeluarkan penetapan yang membatasi masa keanggotaan dirinya di DPR RI hanya selama waktu dua setengah tahun. Hatta Taliwang juga pernah diminta oleh Ketua Umum DPP PAN agar menandatangani suatu surat dengan format blangko dibarengi tekanan pelantikannya sebagai anggota legislatif akan dibatalkan bila keberatan menandatanganinya. Anehnya, pada Agustus 2002, secara kebetulan Hatta Taliwang menemukan copy surat dari temannya tentang adanya surat DPP PAN mohon kepada Presiden melalui Pimpinan DPR RI agar memberhentikan Hatta Taliwang secara PAW oleh karena menurut alasan surat tersebut Hatta Taliwang telah menyampaikan pengunduran diri secara sukarela.

PERMOHONAN PEMERIKSAAN ACARA CEPAT

Bahwa berdasarkan ketentuan yang ada dalam Pasal 98 ayat (1) UU Nmor 5 Tahun 1986, penggugut mohon agar pemeriksaan dalam perkara ini dilakukan dengan acara cepat.

PERMOHONAN PENANGGUHAN PELAKSANAAN

Bahwa karena “Keputusan Tergugat” nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta dalam mengeluarkan keputusan tergugat telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut, maka sangat beralasan apabila penggugat mohon kepada Bapak Ketua PTUN Jakarta untuk mengeluarkan Penetapan Penangguhan Pelaksanaan atas “Keputusan Tergugat” (Keppres No. 8/M tahun 2003)

Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat mohon agar Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berkenan memutus:

DALAM PENANGGUHAN PELAKSANAAN

  • Mengabulkan permohonan “Penangguhan Pelaksanaan” yang dimohonkan Penggugat
  • Memerintahkan Tergugat untuk tidak melaksanakan “Keputusan Tergugat” (Keppres No. 8/M tahun 2003)

DALAM POKOK PERKARA

  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  • Menyatakan batal atau tidak sah “Keputusan Tergugat” (Keppres No. 8/M tahun 2003)
  • Memerintahkan Tergugat untuk mencabut (Keppres No. 8/M tahun 2003)
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 700.000.000; (tujuh ratus juta rupiah) secara tunai.
  • Menghukum Tergugat untuk mengumumkan pernyataan batal atau tidak sahnya “Keputusan Tergugat” dalam media massa Nasional.
  • Menghuku Tergugat untuk Membayar ongkos perkara.

Hormat Kami

(Romy Reo Rinaldo, SH., MH)                                          (Andi Wahyudin, SH)

(Mujahid Latif, SH)

Continue Reading

CALON INDEPENDEN SEBAGAI SOLUSI ALTERNATIF

BAB I

PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang

Semangat amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang diusung Indonesia adalah diantaranya terciptanya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Resstrukturisasi kelembagaan Negara merupakan agenda penting amandemen demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Good Governant). Aspek penting lainnya dari amandemen Undang-Undang Dasar 1945 adalah hal yang berkaitan dengan Pemilu, Hak Asasi Manusia dan Pemerintah Daerah yang masih menjadi perdebatan. Pada aspek kelembagaan Negara dapat dilihat dalam konstitusi bahwa terdapat lembaga-lembaga seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daearah (DPD), Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY) serta lembaga-lembaga Negara lainnya seperti Bank Indonesia (BI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kesemuanya itu merupakan pemisahan kekuasaan yang bersifat horizontal dalam arti kekuasaan dipisah-pisahkan kedalam fungsi-fungsi yang tercermin dalam lembaga Negara yang sederajat yang saling mengimbangi (check and balance).[1]

Pada aspek HAM dalam konstitusi adalah dicantumkannya pasal-pasal yang berkaitan dengan Hak-hak dasar manusia yang sebelumnya masih belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen.[2] Hal ini berkaitan dengan pemenuhan hak-hak dasar manusia yang sebelumnya kurang mendapatkan perlindungan hukum oleh pemerintah, sehingga banyak sekali pelanggaran-pelanggaran HAM di Indonesia. Dalam konteks itu akan menjadi penting kepastian hukum tentang HAM, meskipun pada dasarnya HAM adalah hak yang telah melekat dalam setiap diri manusia sejak dia dilahirkan atau sejak berada dalam kandungan.

Yang tak kalah pentingnya adalah permasalahan otonomi daerah yang kian menjadi perhatian terutama hal yang berkaitan dengan pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah secara langsung yang sampai hari ini sudah dilaksanakan di beberapa Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia. Pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah secara langsung merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang dalam hal ini tidak sama dengan amanat Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen yang mana tidak mensyaratkan adanya pemilihan pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah secara langsung, akan tetapi mensyaratkan pemilihan Gubernur, Buapati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini sebenarnya merupakan politik hukum pemerintah dalam proses amandemen yang mana pada saat itu belum dapat dipastikan bahwa pada akhirnya pemilihan Kepala/wakil Kepala Daerah dapat dipilih secara langsung. Akhirnya dipilihlah redaksional “Demokratis” .

Dari ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang terdapat perbedaan dalam penentuan redaksional mengenai sifat pemilihan umum khususnya tentang pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah membuktikan bahwa sistem dan pengaturan hukum dalam rangka pemilihan umum di Indonesia belum mantap dan stsbil. Salah satu penyebabnya adalah ketentuan dalam pemilihan umum itu tidak diperinci dan tegas pengaturannya dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga pengaturannya diserahkan dan sangat tergantung pada dinamika pertarungan antar kepentingan politik.[3]

Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia sebagaimana terjewantahkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 seringkali bukan malah menjadi jembatan menuju demokratisasi pelaksanaan pemerintahan di daerah, namun seringkali otonomi daerah menjadi momok yang dapat memunculkan konflik-konflik baru yang ada di setiap daerah terutama hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala/wakil Kepala Daerah secara langsung, yang mana konflik tersebut bukan hanya diakibatkan oleh hal-hal yang bersifat teknis, akan tetapi juga diakibatkan hal-hal yang bersifat normatif yang kurang jelas pengaturannya, sehingga akan menimbulkan interpretasi yang berbeda dikalangan ahli-ahli hukum.[4] Interpretasi bisa dilakukan dikarenakan memang terdapat kepentingan kelompok dan golongan tertentu, sehingga kadangkala suatu bunyi Peraturan Perundang-Undangan dapat dimaknai sesuai dengan kebutuhan kelompok atau golongan tertentu.

Potensi konflik juga diakibatkan oleh beberapa hal[5] yang bersifat teknis. Pertama, politik uang (money politik) yang dilakukan oleh calon kepala/wakil kepala daerah kepada pemilih dengan harapan dapat memilih figur yang memberikan imbalan. Kedua, intervensi Penguasa, dalam hal ini terdapat keberpihakan penguasa terhadap salah satu calon tertentu, sehingga dapat mempengruhi hasil pemilihan. Ketiga, Manipulasi data, ini dapat dilakukan baik dalam hal pendataan penduduk maupun penggelembungan suara. Keempat, Mobilisasi massa yang dilakukan calon tertentu dalam hal terdapat sesuatu yang diinginkan oleh calon terentu. Kelima, fanatikme kepartaian, ini sebenarnya yang selama ini terdapat pada masyarakat kalangan bawah bahwa kalau bukan partai yang diidealkan, maka dapat dikatakan partai lain adalah musuh untuk dilawan.

Permasalahan normatifme hukum juga seringkali yang kerap dijadikan senjata oleh kalangan dan kelompok tertentu. Untuk hal ini terdapat dua kemungkinan, pertama adalah memang peraturan perundang-undangan yang ada tidak mengatur sebagaimana mestinya, sehingga ini yang dijadikan senjata oleh kelompok tertentu dalam setiap momen kepentingan. Yang kedua adalah permasalahan redaksional yang kurang tepat dan jelas, artinya peraturan perundang-undangan sudah ada, akan tetapi masih terdapat multi tafsir, yang pada akhirnya tafsiran yang paling menguntungkan digunakan oleh kelompok tertentu.

Kabupaten Sampang dalam hal ini yang sebelumnya telah dijadwalkan akan melaksanakan pemilihan Kepala dan Wakil kepala daerah (Pilkada) pada tahun 2006[6], akan tetapi dikarenakan sejak awal permasalahan normatif hukum telah dijadikan senjata oleh politisi Kabupaten Sampang, sehingga sampai saat hari inipun pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sampang belum jelas kapan akan digelar. Alasan demi alasanpun yang dijadikan opini untuk menutupi permasalahan yang sebenarnya terjadi, sehingga permasalahan normatifme hukum dapat dijadikan senjata dengan alibi-alibi dan alasan politik.

Permasalahan pilkada Sampang sebenarnya permasalahan hukum yang di politisasi, yang mana diawali dengan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPUD Sampang (calon dari FPP), padahal setidaknya masih terdapat 2 (dua) pasangan calon yang secara hukum dapat mendaftarkan pasangan calonnya ke KPUD (calon dari FKB dan F Gabungan). Akan tetapi dua fraksi tersebut (FKB dan F Gabungan) telah sepakat untuk berkoalisi dan ingin mengajukan 1 (satu) pasangan calon. Di kemudian hari ternyata dalam koalisi yang dibangun antara FKB dan F Gabungan terdapat konflik internal, yakni masih terdapat tarik-menariknya calon yang akan di usung, sehingga belum mendaftarkan calonnya ke KPUD. Daerah pemilihan 4 (DP-4) pun dijadikan alasan bahwa masih terdapat kekeliruan dalam pendataannya.

Secara yuridis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tidak mengatur adanya calon tunggal seperti yang terjadi di Kabupaten Sampang, sehingga setiap dibuka pendaftaran calon Kepala/wakil Kepala Daerah oleh KPUD hanya terdapat I (satu) pasangan calon yang mendaftarkan diri, akibatnya jadwal pelaksanaan Pilkada Sampang selalu diundur, hingga terakhir ini Mendagri dalam surat keputusannya Pilkada Sampang dapat dilaksanakan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan sampai Partai politik yang dapat mengajukan calonnya siap untuk mendaftarkan diri calon yang diusungnya, artinya KPUD harus menunggu kesiapan dari partai politik untuk mengajukan masing-masing calonnya sehingga dapat dikasanakan Pilkada.

Dampak dari diundurnya Pilkada Sampang tentunya akan sangat signifikan terhadap kondisi sosial, budaya, ekonomi dan pemerintahan.[7] Pertama, terkurasnya APBD Kabupaten Sampang, mengingat PPK, PPS dan KPPS telah terbentuk yang keberadaannya membutuhkan biaya operasional baik untuk menjalankan kewenanganya maupun biaya yang harus dibayarkan setiap bulannya. Belum lagi form-form yang sudah di buat tahun 2006, maka secara otomatis harus dicetak lagi, mengingat Pilkada sampai tahun 2007 belum pasti pelaksanaannya. Dampak yang kedua adalah adanya penilaian negatif baik dari Pemerintah Pusat maupun dari masyarakat, bahwa Pemerintah Kabupaten Sampang tidak dapat melaksanakan konsep Otonomi Daerah yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, karena pada setiap pergantian jabatan struktural sangat rentan dengan adanya konflik. Dampak ketiga adalah tidak stabilnya kondisi pemerintahan, mengingat berlarut-larutnya kekosongan pimpinan kepala daerah di Kabupaten Sampang, karena harus diingat bahwa Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang yang sangat urgen, yakni sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah yang mempunyai tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Sedangkan pengganti sementara Bupati Sampang hanya bersifat administratif, artinya tidak bisa mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis di daerah, kecuali atas dasar perintah atau delegasi wewenang dari Gubernur maupun Mendagri.

Permasalahan sebenarnya adalah terletak pada leading sektor pencalonan Kepala/wakil Kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang hanya memberikan kesempatan kepada Partai Politik untuk mencalonkan Kepala/wakil Kepala daerah. Tidak dapat tempat kemudian bagi calon independen yang memang secara kemampuan serta mendapat dukungan dari masyarakat luas untuk mencalonkan diri sebagai calon Kepala/wakil Kepala daerah. Sehingga tidak salah kemudian kalau diasumsikan bahwa demokrasi yang ada di Indonesia adalah demokrasi Partai, bukan atas dasar demokrasi yang berasal dari rakyat dan untuk rakyat.[8]

Berdasarkan asumsi-asumsi logis diatas, maka Penulis ingin membedah dan mengkaji Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 terutama pasal-pasal yang berhubungan dengan Pencalonan Kepala/wakil Kepala Daerah terkait dengan kebuntuan politik yang terjadi di Kabupaten Sampang, karena sampai saat ini sedikit sekali pembahasan-pembahasan yang mengkaji masalah pencalonan Kepala/Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada, sehingga pada akhirnya dapat dicarikan pemecahan, jalan keluar maupun Problem Solving yang baik terkait pemecahan kebuntuan politik di Kabupaten Sampang khususnya dan Indonesia pada umumnya.

I.2 Rumusan Masalah

Dari berbagai uraian diatas, maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih jauh tentang (Politik Hukum Alternatif Pemecahan Kebuntuan Politik “Studi Hukum Normatif Proses Pilkada di Kabupaten Sampang”). Untuk perlu dirumuskan beberapa pokok permasalahan, diantaranya:

  1. Partai politik sebagai satu-satunya pintu mencalonkan diri sebagai Kepala/wakil Kepala Daerah
  2. Pengertian calon independen yang selama ini di pahami masyarakat
  3. Calon independen sebagai alternatif solusi kebuntuan politik di Kabupaten Sampang
  4. Keuntungan dan kerugian calon independen ketika terpilih ditinjau dari perspektif hukum

I.3 Tujuan Penulisan

Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan karya tulis ini diantaranya:

  1. Untuk memperjelas bahwa tidak terdapat ruang bagi calon perorangan atau independen untuk mencalonkan sebagai Kepala/wakil Kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
  2. Untuk mengetahui calon independen yang selama ini dipahami masyarakat
  3. Untuk memaparkan bahwa calon independen sebagai alternatif solusi kebuntuan politik di Kabupaten Sampang
  4. Untuk mengetahui keuntungan dan kerugian calon independen ketika terpilih ditinjau dari perspektif hukum

I.4 Manfaat Penulisan

Adapun manafat yang dapat diperoleh penulis dalam pembuatan karya tulis ini, yakni:

  1. Secara teoritis dapat menambah keilmuan dalam bidang Hukum Tata Negara yang berkaitan dengan Hukum Pemerintahan daerah dan Politik Hukum di indonesia
  2. Manfaat praktis adalah untuk membangun kesadaran dan pemahaman kepada publik bahwa calon independent sebagai alternative solusi kebuntuan politik di Kabupaten Sampang khususnya dan Indonesia pada umumnya

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

II.1 TEORI DEMOKRASI

  1. Latar Belakang Demokrasi

Perdebatan masalah demokrasi merupakan perdebatan yang cukup panjang. Perdebatan dimulai dari jaman Yunani Kuno sampai saat sekarang masih saja Demokrasi menjadi perdebatan yang cukup alot. Perdebatan dimulai antar filsuf Yunani kuno, yang kemudian dilanjutkan oleh para sarjana yang lahir pada abad-abad berikutnya seperti Socrates, Plato, Thomas Aquinas, Polybius, dan Cicero.[9]

Dari berbagai konsep yang diajukan, paling tidak terdapat pengaruh yang tidak sedikit terhadap perkembangan dan esensi pemerintahan demokrasi pada saat ini. Contoh kecil adalah Socrates, walaupun beliau tidak mewariskan karya yang berupa tulisan sebagai media penyebarluasan gagasannya, akan tetapi melalui dialektika (tanya jawab) yang dia praktekkan, ternyata menghasilkan pemerintahan yang ideal, yakni bentuk pemerintahan Demokrasi. Hal itu terangkum dalam dari pernyataannya yang mengatakan bahwa Negara yang dicita-citakan tidak hanya melayani kebutuhan penguasa, tetapi Negara yang berkeadilan bagi warga masyarakat umum.[10]

Pendapat Plato yang paling dikenal adalah bahwa ada lima macam bentuk pemerintahan, yakni:[11]

  • Aristokrasi

Disinilah para para cendikia memerintah sesuai dengan pikiran keadilan. Segala sesuatu ditujukan untuk kepentingan sesama agar keadilan merata.

  • Timokrasi

Golongan yang memerintah itu lebih ingin mencapai kemashuran daripada keadilan. Tindakan dalam timokrasi hanya ditujukan pada kepentingan penguasa sendiri.

  • Oligarchi

Dalam pemerintahan ini yang memegang kekuasaan adalah golongan hartawan, sehingga tumbuhlah milik partikelir yang menyebabkan kekuasaan pemerintah jauh kedalam tangan golongan hartawan.

  • Demokrasi

Dalam pemerintahan Oligarchi menimbulkan kemelaratan umum, orang-orang menjadi miskin. Tekanan dari penguasa makin berat. Rakyat miskin bersatu dan memberontak melawan para hartawan yang memegang pemerintahan. Pemerintahan lalu dipegang rakyat dan kepentingan umum diutamakan, dinamakan demokrasi. Demokrasi yang diutamakan adalah kemerdekaan dan kebebasan.

  • Tyrani

Pemerintahan ini dipegang oleh seorang saja. Bentuk pemerintaham ini yang paling jauh dari cita-cita keadilan. Sebab seorang tiran menelan rakyat.

 

Dari kelima bentuk Negara tersebut, maka aristokrasilah yang merupakan bentuk pemerintahan terbaik dan bahwasanya hanya keadilanlah, yaitu susunan dari dan oleh orang-orang yang merdeka, yang menguasai dirinya sendiri, yang dapat membawa kebahagiaan.[12] Karena Demokrasi ternyata mempunyai kelemahan karena dapat memberikan peluang kepada masyarakat bertindak sebebas-bebasnya tanpa batas yang akhirnya terjadi kekacauan atau anarkisme.[13] Dalam keadaan yang demikian, maka diperlukan seorang yang kuat agar dapat mengtasi keadaan, sehingga tampillah seorang raja yang penindas, kejam dan tidak berkeadilan dengan sebutan pemerintahan Tyrani.

Selain itu Plato juga mengakui bentuk pemerintahan Monarki dan Mobokrasi sebagaimana terurai dalam pemikirannya yang membagi pemerintahan (negara) menjadi dua jenis yaitu the ideal form[14] (bentuk cita) dan the corruption form[15] (bentuk pemerosotan).

Ketika berbicara tentang the ideal form dan corruption form, Aristoteles sebagai murid Plato mengelompokkan bentuk pemerintahan yang dicitakan diantaranya Monarki, Aristokrasi, dan Republik, sedang pemerinahan yang termasuk pemerintahan pemerosotan (korup) adalah Tyrani, Oligarchi dan Demokrasi. Pengelompokan tersebut didasarkan pada kriteria kuantitatif, yakni pemerintahan itu dipegang oleh satu orang, segolongan kecil saja dan banyak orang serta disandarkan pada kepentingan yang dilindungi, apakah kepentingan pribadi, kepentingan segolongan kecil dan bukan untuk seluruh rakyat.

Dari pemikiran filsuf diatas, maka tercatatat keduanya antara Plato dan Aristoteles tidak hanya mampu mengembangkan konsep, tetapi juga meletakkan landasan dan semangat perbedaan tentang masalah demokrasi, khususnya dalam hal pengelompokan demokrasi. Plato menempatkan demokrasi pada bentuk pemerintahan yang dicitakan, sementara Aristoteles menempatkan demokrasi pada kelompok pemerintahan yang korup. Yang lainnya juga yang merupakan perbedaan antara Plato dan Aristoteles terletak pada penggunaan kriteria masing-masing. Plato menggunakan indikator kualitatif dan kuantitatif sedangkan Aristoteles kuantitatif semata.

Tokoh lain yang pernah membedah konsep demokrasi adalah Polybius. Pakar yang terkenal dengan teori siklus yang menyatakan, bahwa pemerintahan yang pertama adalah Monarki, karena pemerintahan Monarki mudah diselewengkan, maka muncullah Tyrani. Karena pemerintahan Tyrani memakai kekerasan dan menguntungkan diri sendiri dalam melaksanakan pemerintahan, maka terbentuklah pemerintahan Aristokrasi. Aristokrasipun belum juga membawa perubahan yang berarti bagi rakyat, sehingga pemerintahan tersebut diganti Oligarki. Karena Oligarki semakin menyengsarakan rakyat maka muncullah Demokrasi yang dalam esensi penyelenggaraannnya kepentingan rakyatlah yang diutamakan. Hanya saja dikarenakan pemerintahan yang menjalankan orang-orang yang tidak berpendidikan, maka muncullah pemimpin yang ideal dan responsif sebagaimana diharapkan, sehingga muncullah Okhlokrasi. Setelah Okhlokrasi dijalankan ternyata banyak penyimpangan-penyimpangan yang apada akhirnya kembalilah ke Monarki. Sistem ini yang kemudian dikatakan sebagai teori sistem.

Terilhami dari teori Polybius tersebut, secara diam-diam menggugah Aristoteles untuk melakukan studi perbandingan terhadap 158 konstitusi.[16] Dari hasil penyelidikannya itu dalam bentuk “cycle revolution”.[17] Namun teori siklus tersebut secara teoritik dan praktik sampai sekarang masih diragukan kebenarannya, karena secara fakta belum ada satu Negara pun yang dapat dijadikan contoh dari teori tersebut.

  1. Jenis-Jenis Demokrasi

Sri Soemantri mengetengahkan kembali pendapat Richard Butwel[18] yang menyatakan bahwa dalam perkembangan demokrasi kemudian timbul bermacam-macam predikat seperti “social dmocracy, liberal democracy people democrasi, guided democracy,” dan lain-lain. Indonesia sendiri setelah terjadinya peristiwa G30S PKI mempergunakan istilah demokrasi Pancasila, sedang sebelumnya demokrasi terpimpin.[19]

Dalam hal yang sama Miriam Budiardjo[20] menguraikan bahwa ada bermacam-macam atribut demokrasi yaitu demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi Soviet, demokrasi nasional dan sebagainya. Oleh karena Heywood membaginya menjadi ke dalam empat jenis; “classical democracy, protective democrasi, development democracy, people’s democracy” ada pula yang membegi demokrasi menjadi Westminster Model dan Consessus model.

  1. Unsur dan Syarat Demokrasi

            Menurut A. Dahl yang diperkenalkan ulang oleh Arend Lijphart bahwa suatu Negara dapat dikatakan sebagai Negara demokrasi bila memenuhi unsur-unsur:[21]

  1. Freedom to form and join organization (ada kebebasan untuk membentuk dan menjadi anggota perkumpulan);
  2. Freedom of exspression (ada kebebasan menyatakan pendapat);
  3. The Right to vote (ada hak memberikan suara dalam pemungutan suara);
  4. Eliqibility of public office (ada kesempatan untuk dipilih atau menduduki berbagai jabatan pemerintahan negara);
  5. The Right of Political Leader to compete for support and votes (ada hak bagi pemimpin politik berkampanye untuk memperoleh dukungan suara);
  6. Alternative sources of information (terdapat beberapa sumber informasi)
  7. Free and fair election (adanya pemilihan yang jujur dan bebas);
  8. Institution for making government politics depend on votes and other exspression of preference (Lembaga-lembaga yang membuat kebijaksanaan bergantung kepada pemilih).

Sementara Sigmund Neuman[22] membagi sistem demokrasi menjadi 6 (enam) unsur pokok, yaitu:

  1. kedaulatan masional di tangan rakyat
  2. memilih alternatif dengan bebas
  3. kepemimpinan yang dipilih secara demokratis
  4. Rule of Law
  5. adanya Partai Politik
  6. kemajemukan (pluralisme)

Sebagai pakar ilmu politik Indonesia, Affan Gaffar menyadarkan demokrasi sebagai suatu paham yang universal. Atas keuniversalan itu demokrasi mengandung elemen-elemen sebagai berikut:[23]

  1. penyelenggaraan kekuasaan berasal dari rakyat
  2. yang menyelenggarakan kekuasaan secara bertanggung jawab
  3. diwujudkan secara langsung ataupun tidak langsung
  4. rotasi kekuasaan dari seorang atau kelompok ke orang atau kelompok yang lainnya
  5. adanya proses pemilu
  6. adanya kebebasan sebagai HAM

Berdasarkan para pendapat para ahli diatas, maka unsur-unsur demokrasi adalah:

  1. adanya kekuasaan bagi rakyat untuk ikut serta menentukan arah dan kepentingannya sendiri dalam penyelenggaraan pemerintah.
  2. adanya kebebasan yang bertanggung jawab untuk menetukan hak-haknya.
  3. adanya pemilu yang kompetitif
  4. adanya perangkat hukum yang demokratis dan penegasan hukum non diskriminatif
  5. adanya pengawasan yang fair, jujur dan adil

Ditinjau dari syarat demokrasi, Sri Soemantri M. telah memberikan pandangan seperti yang diajukan oleh International Commission of Jurist di Bangkok tahun 1965 yaitu:[24]

  1. adanya proteksi konstitusional
  2. adanya kekuasaan peradilan yang bebas dan tidak memihak
  3. adanya pemilihan umum yang bebas
  4. adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat
  5. adanya tugas-tugas oposisi
  6. adanya pendidikan civis

Sementara Suhartono mengajukan dua syarat dasar, yakni:[25]

  1. syarat internal bagi kehidupan masyarakat, demokrasi dapat terlaksana apabila terdapat kesadaran politik masyarakat yang mandiri.
  2. syarat eksternal, berupa adanya kondisi yang mendukung posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

David Held mengemukakan ada 5 sysrat untuk dikatakan sebagai Negara demokrasi, yaitu:

  1. Effective participation (partisipasi yang efektif)
  2. Enlightened understanding (pengertian yang jelas)
  3. Voting equality at the decisive stage (kesamaan dalam pemungutan suara)
  4. Control of The Agenda (adanya pengawsan yang terjadwal)
  5. Inclusivenes (sifat terbuka)

Dalam konteks yang sama Arief Budiman[26] menyatakan bahwa demi terbentuknya sebuah demokrasi sejati yang bukan pinjaman dari pemerintah, syarat minimalnya adalah; kekuatan politik masyarakat yang seimbang plus faktor-faktor yang lain seperti ideologi, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem budaya, dan teknologi. Sedangkan kalau mengacu pada Dohrendorf atau Carter dan Henz[27] demokrasi suatu Negara dilihat dari jarak anatara realita dan idealita pada pluralisme liberal. Semakin liberal pluralistik suatu Negara, maka akan dianggap demokratis. Secara konvensional liberal suatu Negara biasanya diukur dari kehidupannya atas pilar-pilar demokrasi, yaitu kehidupan partai-partai dan lembaga perwakilannya, peranan ekskutifnya, dan kehidupan persnya.

Berdasarkan unsur-unsur yang dipaparkan oleh tokoh, maka setidaknya demokrasi mengandung unsur-unsur dan syarat-syarat pokok yaitu:

  1. kedaulatan ditangan rakyat
  2. adanya mekanisme pemilu yang fair
  3. adanya partai politik yang kompetitif
  4. adanya rotasi kekuasaan yang teratur dan terbatas
  5. adanya lembaga legislative sebagai control lembaga lain
  6. adanya kebebasan warga Negara dalam semua aspek kehidupan
  7. berfungsinya lembaga penegak hukum yang netral dan tidak diskriminatif
  8. berfungsinya pers sebagai control Negara
  9. adanya ruang gerak masyarakat untuk mengontrol lembaga Negara
  10. adanya pertanggung jawaban kepada rakyat.

II.2 PEMILU DAN SISTEM KETERWAKILAN

Salah satu syarat untuk mewujudkan esensi demokrasi salah satunya adalah dengan adanya pemilihan umum (Pemilu). Walaupun masih terdapat perdebatan apakah Pilkada merupakan pemilu atau bukan, akan tetapi pada dasarnya adalah bagaimana rakyat dapat menentukan calon yang di idealkan sehingga akan mampu membawa aspirasi rakyat secara keseluruhan pada akhirnya.

Pemilihan umum yang demokratis merupakan satu-satunya jaminan untuk mewujudkan tujuan pemilu itu sendiri, yakni antara lain:[28]

  1. membuka peluang untuk terjadinya pergantian pemerintahan sekaligus momen untuk menguji dan mengevaluasi kualitas dan kuantitas dukungan rakyat terhadap keberhasilan dan kekurangan pemerintah yang sedang berkuasa.
  2. sebagai sarana menyerap dinamika aspirasi rakyat untuk diindetifikasi, diartikulasi dan di agregasikan selama jangka waktu tertentu
  3. yang paling pokok adalah untuk menguji kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat itu sendiri.

Pentingnya pemilu yang demokratis sebagai sarana demokrasi dalam sistem perwakilan setidaknya menjamin terbentuknya representative government.[29] Kata “Perwakilan” (representation) adalah konsep seorang atau suatu kelompok yang lebih besar. Dewasa ini anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada umumnya mewakili rakyat melalui partai politik. Pada hal pada dasarnya setiap jabatan politik dalam hal ini pemilihan Presiden, Gubernur, Wali Kota maupun Bupati pada tataran teoritis bukan hanya melalui partai politik, akan tetapi seperti yang ada di Amerika Serikat, bahwa calon House of Representative maupun senat tidak harus berangkat dari Partai Politik, akan tetapi meskipun misalkan yang bersangkutan tidak mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan, akan tetapi terdapat orang yang memilih, maka tetap dikatakan sah. Sehingga benar kalau di Indonesia dikatakan sebagai perwakilan yang bersifat politik (political representation)[30]

Perwakilan politik bagi beberapa kalangan dirasakan sebagai pengbaian terhadap kepentingan-kepentingan dan kekuatan-kekuatan lain yang ada didalam masyarakat.[31] Oleh karena itu, di beberapa Negara mencoba mengatasi persoalan tersebut dengan cara mengikutsertakan wakil dari golongan perseorangan atau yang dianggap memerlukan perlindungan khusus. Seperti di India mengangkat beberapa orang wakil dari golongan Anglo-Indian sebagai anggota Majelis Rendah, sementara golongan kesusestraan, kebudayaan, dan pekerja sosial diangkat menjadi anggota Majelis Tinggi. Lain halnya dengan Amerika yang memberikan peluang bagi calon independent untuk bertarung dalam setiap event pemilihan jabatan politik. Sehingga dapa dikatakan bahwa demokrasi yang dibangun di Indonesia adalah demokrasi partai politik, yang tidak dapat memberikan kesempatan kepada perorangan atau lembaga non partai politik untuk dapat mencalonkan apalagi menjabat sebagai jabatan politik.

Yang terjadi adalah orng-orang yang dianggap loyal terhadap partai yang pada akhirnya diproyeksikan sebagai calon dalam setiap momen pergantian jabatan politik dimanapun. Peraturan perundang-undangan pun yang di cari kekurangannya, agar tujuan dari golongannya dapat tercapai dengan tanpa memikirkan dampak negative yang akan terjadi baik dalam internal pemerintahan maupun eksternal pemerintahan. Contohnya kecilnya adalah Kabupaten Sampang seperti yang telah dipaparkan pada bab sebelumnya.

II.3 TEORI HIERARKI NORMA HUKUM

Teori perundang-undangan (gezetsgebungstheori)[32] pada dasarnya merupakan bagian dari ilmu pengetahuan perundang-undangan (gezetsgebugswissenschaft)[33] yang berupaya mencari kejelasan makna atau pengertian-pengertian hukum dan peraturan perundang-undangan.

Pelopor norma hukum adalah Hans Kelsenyang mengemukakan teorinya mengenai jenjang norma hukum (stufentheorie), dimana ia berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif, yaitu norma dasar (Grundnorm).[34]

Dalam teori perundang-undangan (gesetsgebungstheori) yang dipelopori oleh Hans Kelsen dan selanjutnya ditambahkan oleh Hans Nawiasky yang dikenal dengan theori von stfennaufbau de rechtsordnung[35] menyatakan bahwa norma Hukum dari suatu Negara itu selain berlapis-lapis dan berjenjang-jenjang tetapi bahwa norma Hukum itu juga berkelompok-kelompok. Hans Nawiasky mengelompokkan norma-norma Hukum dalam suatu Negara itu menjadi empat kelompok besar yang terdiri atas : [36]

Kelompok I                 : Staatsfundamentalnorm (Norma fundamental Negara)

Kelompok II               : Staatgrundgesetz ( Aturan dasar/pokok Negara)

Kelompok III              : Formell Gesetz ( Undang-undang)

Kelompok IV           : Verordnung dan Autonome Satzung (aturan pelaksana dan aturan otonom).

            Staatsfundamentalnorm merupakan norma yang bersifat fundamental (tertinggi), artinya adalah norma yang tidak dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi lagi, tetapi juga bersifat pre-supposed atau ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat dalam suatu negara dan merupakan suatu norma yang menjadi tempat bergantungnya norma hukum di bawahnya.

Staatgrundgesetz merupakan aturan yang masih bersifat pokok dan merupakan aturan-aturan umum yang bersifat garis besar, sehingga masih merupakan norma tunggal yang masih belum diikuti oleh norma skunder.

Formell Gesetz merupakan turunan dari Staatgrundgesetz dikatakan demikian karena Formell Gesetz bukan merupakan norma tunggal lagi, karena telah diikuti norma skunder didalamnya. Norma-norma skunder itu dapat berupa sanksi, baik sanksi pidana, perdata maupun administrasi.

Verordnung dan Autonome Satzung memiliki sifat atau kewenangan yang berbeda dalam pembentukannya, Verordnung bersumber dari kewenangan delegasi, yaitu pelimpahan kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Berlainan dengan Autonome Satzung yang memiliki sifat atau kewenanngan atribusi, yaitu pemberian kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan yang diberukan oleh Groundwet (UUD) atau Wet (UU) kepada suatu lembaga negara atau pemerintahan.

            Berdasarkan teori penggolongan norma hukum diatas, maka akan memunculkan beberapa prinsip hukum yang oleh Amieroedin Sjarif sebagai berikut:[37]

  1. Perundang-undangan yang lebih rendah derajatnya tidak dapat mengubah atau mengenyampingkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi tetapi yang sebaliknya dapat.
  2. Perundang-undangan hanya dapat dicabut, diubah atau ditambah oleh atau dengan Perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi tingkatannya
  3. Ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat apabila bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum serta mengikat walaupun diubah dan ditambah, diaganti atau dicabut oleh Perundang-undangan yang lebih rendah
  4. Materi yang seharusnya diatur oleh Perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya tidak dapat diatur oleh Perundang-undangan yang lebih rendah.

Dari penjelasan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa norma yang lebih tinggi dalam hal ini adalah Staatsfundamentalnorm akan selalu diikuti oleh norma-norma dibawahnya, diantaranya Staatgrundgesetz, Formell Gesetz, Verordnung dan Autonome Satzung, Sehingga norma-norma yang ada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan norma di atasnya. Dimana prinsip itu akan mengarah pada asas-asas hukum seperti lex specialist derogat legi generalis, lex post teori derogat legi priori.

BAB III

METODOLOGI PENULISAN

III.1 Pendekatan Masalah

Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan karya tulis ini adalah menggunakan yuridis normatif yaitu cara penulisan yang didasarkan pada analisis terhadap beberapa asas hukum dan beberapa teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan dalam karya tulis ini. Sedangkan metode pendekatan masalahnya adalah melalui statute approach, yakni dengan melakukan pendekatan atau analisis terhadap persoalan hukum ketatanegaraan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 junto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

III.2 Bahan Hukum

Adapun yang menjadi bahan hukum yang dipergunakan dalam penulisan karya tulis ini meliputi:

  1. Bahan Hukum Primer

Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 junto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah

  1. Bahan Hukum Skunder

Bahan hukum skunder adalah bahan hukum yang berupa buku-buku referensi, media-media informasi yang berkaitan langsung maupun tidak dengan pembahasan.

III.3 Teknik Pengumpulan dan Pengolahan Bahan Hukum

Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik dokumentasi yakni mengumpulkan dan mengkaji bahan-bahan hukum yang ada baik hukum primer maupun bahan hukum skunder. Sedangkan pengolahan bahan hukum yang digunakan adalah dengan menginventarisasi bahan-bahan hukum yang ada kemudian disinkronkan dengan permasalahan-permasalahan yang berkembang terutama hal-hal yang berkaitan dengan Pemerintahab daerah.

III.4 Metode Analisis Data

Metode analisis data yang digunakan dalam penulisan karya tulis ini adalah metode induksi, yakni mengkaji dari hal-hal yang bersifat khusus untuk menghasilkan kesimpulan yang bersifat umum.

BAB IV

PEMBAHASAN

IV.1 Kebuntuan Politik Proses Pilkada Kabupaten Sampang

Sampai sekarang ini udah beberapa kali Pilkada di Kabupaten Sampang jadwal pelaksanaannya harus diundur.[38] Alasan yang menjadi permasalahan adalah belum terpenuhinya dua pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPUD Sampang, padahal masih terdapat partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon. Permasalahan pilkada Sampang sebenarnya permasalahan hukum yang di politisasi, yang mana diawali dengan hanya terdapatnya 1 (satu) pasangan calon yang hanya mendaftarkan diri ke KPUD Sampang (calon dari FPP), padahal setidaknya masih terdapat 2 (dua) pasangan calon yang secara hukum dapat mendaftarkan pasangan calonnya ke KPUD (calon dari FKB dan F Gabungan). Akan tetapi dua fraksi tersebut (FKB dan F Gabungan) telah sepakat untuk berkoalisi dan ingin mengajukan 1 (satu) pasangan calon. Di kemudian hari ternyata dalam koalisi yang dibangaun antara FKB dan F Gabungan masih terdapat konflik internal, yakni masih terdapat tarik-menariknya calon yang akan di usung, sehingga belum mendaftarkan calonnya. Permasalahan Ekternal adalah permasalahan DP 4 yang masih dianggap bermasalah.

Secara yuridis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tidak mengatur adanya calon tunggal seperti yang terjadi di Kabupaten Sampang, sehingga setiap dibuka pendaftaran calon Kepala/wakil Kepala Daerah oleh KPUD hanya terdapat I (satu) pasangan calon yang mendaftarkan diri, akibatnya jadwal pelaksanaan Pilkada Sampang selalu diundur, hingga terakhir ini Mendagri dalam surat keputusannya Pilkada Sampang dapat dilaksanakan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan sampai Partai politik yang dapat mengajukan calonnya siap untuk mendaftarkan diri calon yang diusungnya, artinya KPUD harus menunggu kesiapan dari partai politik untuk mengajukan masing-masing calonnya sehingga dapat dikasanakan Pilkada.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak mengatur tentang adanya calon tunggal, dapat dicontohnkan dalam pasal 61 ayat (1) yang berbunyi:

Pasal 61

  • berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat (2) dan ayat (4), KPUD menetapkan pasangan calon paling kurang 2 (dua) pasangan calon yang dituangkan dalam berita acara penetapan pasangan calon.

Penjelasan: Cukup Jelas

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juga tidak mengatur tentang adanya calon tunggal, yang dijelaskan dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2), yang berbunyi:

Pasal 50

  • berdasarkan hasil penelitian, KPUD menetapkan nama-nama pasangan calonyang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan sekurang-kurangnya 2 (dua) pasangan calonyang dituangkan dalam berita acara penetapan pasangan calon

Penjelasan: Cukup Jelas

  • dalam hal tidak dipenuhi 2 (dua) pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPUD mengembalikan kepada partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan dan partai politik atau gabnungan partai politik yang memenuhi persyaratan mengajukan kembali pasangan calon hingga terpenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) pasangan calon

Penjelasan: Cukup Jelas

Berdasarkan pasal 61 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah maka tidak terdapat redaksional atau bahasa hukum[39] yang menyatakan adanya calon tunggal seperti yang terjadi di Kabupaten Sampang. Taruhlah misalkan kasus yang terjadi di Kabupaten Sampang merupakan kasus hukum yang di politisasi dikarenakan sebenarnya masih terdapat 2 (dua) partai politik yang masih dapat mengajukan pasangan calonnya, akan tetapi dikarenakan kondisi politik yang belum pas, sehingga mengakibatkan partai politik yang ada malah mengambil celah dari Peraturan Perundang-Undangan, akibatnya sampai sekarang pilkada belum jelas pelaksanaannya.

Pertanyaannya adalah bagaimana apabila pasangan calonnya cuma terdapat satu dikarenakan di satu wilayah tertentu hanya terdapat 1 (satu) partai politik yang berkuasa, sedangkan partai yang yang lain tidak mendapat tempat atau suara, sehingga mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon saja yang mendaftarkan diri ke KPUD, apakah secara otomatis pasangan calon yang bersangkutan dinyatakan sebagai pemenang pilkada atau seperti apa?, ini sebenarnya yang kurang terpikirkan oleh pembentuk dan perancang Undang-Undang khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

            Dampak dari diundurnya Pilkada Sampang tentunya akan sangat signifikan terhadap kondisi sosial, budaya, ekonomi dan pemerintahan.[40] Pertama, terkurasnya APBD Kabupaten Sampang, mengingat PPK, PPS dan KPPS telah terbentuk yang keberadaannya membutuhkan biaya operasional baik untuk menjalankan kewenanganya maupun biaya yang harus dibayarkan setiap bulannya. Belum lagi form-form yang sudah di buat tahun 2006, maka secara otomatis harus dicetak lagi, mengingat Pilkada sampai tahun 2007 belum pasti pelaksanaannya. Dampak yang kedua adalah adanya penilaian negatif baik dari Pemerintah Pusat maupun dari masyarakat, bahwa Pemerintah Kabupaten Sampang tidak dapat melaksanakan konsep Otonomi Daerah yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, karena pada setiap pergantian jabatan struktural sangat rentan dengan adanya konflik. Dampak ketiga adalah tidak stabilnya kondisi pemerintahan, mengingat berlarut-larutnya kekosongan pimpinan kepala daerah di Kabupaten Sampang, karena harus diingat bahwa Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang yang sangat urgen, yakni sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah yang mempunyai tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Sedangkan pengganti sementara Bupati Sampang hanya bersifat administrative, artinya tidak bisa mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis di daerah, kecuali atas dasar perintah atau delegasi wewenang dari Gubernur maupun Mendagri.

Berdasarkan dampak-dampak yang ada diatas, maka siapa yang paling dinggap berdosa terkait penundaan pilkada Di Kabupaten Sampang. Hemat penulis yang paling bisa disalahkan adalah partai politik, karena partai politiklah yang memformat Sampang seperti ini, juga dari aspek peraturan perundang-undangan yang tidak mengatur tentang adanya calon tunggal seperti yang terjadi di Kabupaten Sampang. Namun bisa saja kemudian masyarakat maupun pihak-pihak yang dirugikan melakukan upaya hukum melalui gugatan Class Action [41]terkait dengan penundaan Pilkada Sampang yang diakibatkan oleh partai politik.

Kebuntuan politik di Kabupaten Sampang yang diakibatkan oleh permainan politik oleh partai politik dan akan berdampak seperti yang disebutkan diatas sampai sekarang belum menemukan formula untuk menyelesaikan konflik yang saling berseteru diantara partai politik yang ada, sehingga sampai saat ini pun Pilkada Sampang belum jelas kapan akan digelar. Tidak adanya kesempatan bagi calon independent merupakan permasalahan yang mengakibatkan Kabupaten Sampang sampai sekarang belum melaksanakan Pilkada langsung. Alhasil masyarakat selalu menjadi bulan-bulanannya partai politik, contohnya adalah penundaan Pilkada, padahal banyak kerugian yang diderita akibat dari penundaan pilkada Sampang. Sehingga konsep demokrasi yang gembar-gemborkan pemerintah seringkali di potong oleh kesewenang-wenangan pemerintah.[42]

 

IV.2 Partai Politik Sebagai Satu-Satunya Pintu Mencalonkan Diri Sebagai Kepala/Wakil Kepala Daerah

Secara yuridis normatif Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tidak memberi kesempatan kepada calon independen untuk mencalonkan atau bertarung dalam momen pemilihan Kepala/wakil Kepala Daerah. Undang-Undang Dasar 1945 amandemen memang tidak mengatur tentang pengajuan calon dalam Pilkada, namun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah mengatur beberapa pasal tentang pencalonan sebagai Kepala/wakil Kepala Daerah diantaranya:

Pasal 56

  • kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil

Penjelasan: Cukup Jelas

  • pasangan calon sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik

Penjelasan: Cukup Jelas

Pasal 59

  • peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik

Penjelasan: Partai politik atau gabungan partai politik dalam ketentuan ini adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD

Hal yang sama juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diantaranya:

Pasal 1 angka 9

  1. pasangan calon Kepala daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan

Penjelasan: Cukup Jelas

Pasal 36

  • Peserta pemilihan adalah pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik secara berpasangan.

Penjelasan: Cukup Jelas

 

Begitu pula dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 006/PUU-III/2005[43] yang pada intinya Pokok perkara yang diajukan Pemohon adalah sebagai berikut:

  1. Masih banyak terdapat materi muatan dalam UU Pemda tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945;
  2. Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada poin (3) meliputi:
    1. Menetapkan hanya Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang dapat mengusulkan secara berpasangan calon Kepala Daerah;
      • Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 berbunyi:

”Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik.***)”;

  • Pasal 22E ayat (4) UUD 1945 berbunyi:

”Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.***)”;

  • Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi:

”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;

  • Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 berbunyi:

”Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)”;

  • Pasal 59 ayat (1) dan (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 berbunyi:

Ayat (1):

”Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik“;

Ayat (3):

”Partai politik atau gabungan partai politik wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud melalui mekanisme yang demokratis dan transparan“;

Oleh karenanya, menetapkan hanya Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang dapat mengusulkan calon kepala daerah, sehingga menghilangkan peluang perseorangan untuk mengajukan diri secara langsung dan mandiri sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada sebagaimana tercantum dalam Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3) UU Pemda, menurut Pemohon merupakan sebuah ketetapan yang tidak sesuai dengan BAB VII B***) PEMILIHAN UMUM,   Pasal 22E ayat (3) dan ayat (4), BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK**), Pasal 27 ayat (1), dan BAB XA**) HAK ASASI MANUSIA Pasal 28D ayat (3) UUD 1945;

  1. Persyaratan pengajuan calon Kepala Daerah
    • Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi:

”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;

  • Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 berbunyi:

”Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)”;

  • Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 berbunyi:

”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)”;

  • Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 berbunyi:

”Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan“;

Inti dalam Petitum Pemohon adalah sebagai berikut:

  1. Menyatakan: membatalkan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3) UU Pemda, karena menetapkan hanya partai politik atau gabungan partai politik yang berhak mengajukan calon kepala daerah, yang itu berarti menutup peluang calon perseorangan untuk mengajukan diri secara langsung dan mandiri, serta menyatakan ayat (1) dan ayat (3) Pasal sebagaimana tersebut di atas tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;

Untuk menguatkan Permohonannya, Pemohon Mengajukan Saksi Ahli, yakni Prof. Dr. Harun Alrasid, di bawah sumpahnya memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Soal pengisian jabatan kepala daerah diatur dalam Perubahan Kedua UUD, yaitu dalam Pasal 18 ayat (4) yang berbunyi sebagai berikut:

“Gubernur, bupati, dan walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, dipilih secara demokratis”;

  • Nyatalah bahwa pembuat UUD menghendaki agar pengisian jabatan kepala pemerintahan daerah/Gubernur, Bupati, dan Walikota, tidak diisi melalui pengangkatan tetapi melalui pemilihan. Tidak ada restriksi bahwa pemilihan harus dilakukan secara langsung atau tidak langsung oleh badan yang mewakili rakyat (DPRD);
  • Pembuat UU menentukan bahwa kepala pemerintahan daerah (selanjutnya disebut “kepala daerah”, vide Pasal 24 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) dipilih berdasarkan asas luber dan jurdil bersama-sama dengan wakil kepala daerah dalam satu pasangan (Pasal 56 ayat (1));
  • Timbul pertanyaan: apakah pembuat UU boleh membentuk jabatan wakil kepala daerah? Jawabannya: Tidak boleh! Pembuat UUD hanya membentuk jabatan kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) seperti yang dicantumkan dalam Pasal 18 ayat (4). Jadi, pasal-pasal dalam UU No. 32 Th. 2004 yang mengatur jabatan wakil kepala daerah adalah tidak konstitusional;
  • Selanjutnya pembuat UU menentukan bahwa calon kepala daerah (dan wakil kepala daerah) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik (Pasal 59 ayat (1)). Hal ini juga tidak konstitusional karena pembuat UUD tidak menutup kemungkinan bagi calon independen (perseorangan). Vide Pasal 18 ayat (4);

Adapun Pertimbangan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut:

  1. Semangat perumusan Pasal 59 UU Pemda adalah untuk membangun mekanisme demokrasi di Indonesia, dimana mekanisme demokrasi yang dibangun dalam pemilihan kepala daerah adalah mekanisme demokrasi partai;
  2. Dalam menjalankan mekanisme demokrasi partai tetap harus memperhatikan atau mengakomodasi aspirasi yang berkembang di masyarakat dan harus menghindarkan perilaku yang diskriminatif dengan jalan perekrutan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus melalui mekanisme yang demokratis dan transparan;
  3. Partai politik adalah sarana memperjuangkan kehendak masyarakat dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional, sekaligus sebagai sarana kaderisasi dan rekruitmen politik dalam pengisian jabatan politik melalui mekanisme yang demokratis;

Menimbang bahwa yang perlu dipertimbangkan sekarang apakah pengaturan mekanisme rekrutmen jabatan politik yang dilakukan berdasarkan Pasal 59 ayat (1) harus melalui pengusulan partai politik melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 terhadap mana Mahkamah akan memberikan pertimbangan sebagai berikut;

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi:

“Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu, dengan tidak ada kecualinya;

Pasal 28D ayat (3) berbunyi:

“Setiap warga Negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;

Persamaan kedudukan dan kesempatan dalam pemerintahan yang diartikan juga tanpa diskriminasi adalah merupakan hal yang berbeda dengan mekanisme rekrutmen dalam jabatan pemerintahan yang dilakukan secara demokratis. Adalah benar bahwa hak setiap orang untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan dilindungi oleh Konstitusi sepanjang orang tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang yang berkenaan dengan itu, antara lain syarat usia, pendidikan, kesehatan jasmani dan rohani serta syarat-syarat lainnya. Persyaratan tersebut akan berlaku sama terhadap semua orang, tanpa membeda-bedakan orang baik karena alasan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa dan keyakinan politik. Sementara itu pengertian diskriminasi yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (3) tersebut telah dijabarkan lebih jauh dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

Menimbang bahwa persyaratan pengusulan calon pasangan kepala daerah/wakil kepala daerah harus melalui pengusulan partai politik, adalah merupakan mekanisme atau tata cara bagaimana pemilihan kepala daerah dimaksud dilaksanakan, dan sama sekali tidak menghilangkan hak perseorangan untuk ikut dalam pemerintahan, sepanjang syarat pengusulan melalui partai politik dilakukan, sehingga dengan rumusan diskriminasi sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 maupun Pasal 2 International Covenant on Civil and Political Rights, yaitu sepanjang pembedaan yang dilakukan tidak didasarkan atas agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa dan keyakinan politik, maka pengusulan melalui partai politik demikian tidak dapat dipandang bertentangan dengan UUD 1945, karena pilihan sistem yang demikian merupakan kebijakan (legal policy) yang tidak dapat diuji kecuali dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur) dan melampaui kewenangan pembuat undang-undang (detournement de pouvoir);

Menimbang bahwa pembatasan hak-hak politik seperti itu dibenarkan oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, sepanjang pembatasan dimaksud dituangkan dalam undang-undang;

Menimbang bahwa lagi pula diberikannya hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah kepada partai politik, tidaklah diartikan bahwa hal itu menghilangkan hak konstitusional warga negara, in casu Pemohon untuk menjadi kepala daerah, sepanjang Pemohon memenuhi syarat Pasal 58 dan dilakukan menurut tata cara yang disebut dalam Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3) UU Pemda, persyaratan mana merupakan mekanisme atau prosedur mengikat setiap orang yang akan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah;

Sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi pada pokoknya adalah sebagai berikut:

Menolak permohon Pemohon mengenai pengujian Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);

Berdasarkan bunyi dari ketiga produk hukum, baik produk hukum yang berupa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, produk hukum yang berupa Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah maupun Produk Hukum yang berupa Putusan Mahkamah Konstitusi[44] yakni dengan Register Perkara Nomor 006/PUU-III/2005, maka semakin jelas bahwa tidak terdapat ruang bagi calon independen untuk mencalonkan diri dalam pilkada atau lain kata adalah hanya partai politik sebagai satu-satunya pintu mencalonkan diri sebagai kepala/wakil kepala daerah, sehingga kasus seperti yang terjadi di Kabupaten Sampang tidak dapat terpecahkan.

IV.3 Pengertian Calon Independen Yang Selama Ini Di Pahami Masyarakat

            Terdapat berbagai macam penafsiran maupun perbedaan tentang calon independen yang selama ini berkembang di masyarakat. Namun paling tidak terdapat beberapa macam penafsiran masyarakat tentang calon independent yang dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Calon Perseorangan

            Pemahaman calon independen sebagian besar yang dipahami masyarakat adalah calon yang berasal dari non parpol dan mendaftarkan diri untuk dan atas nama pribadi atau personal sebagai Kepala/Wakil Kepala daerah. Tidak terkecuali dari etnis, suku manapun yang penting yang bersangkutan masih termasuk penduduk daerah yang akan melaksanakan pilkada, semua dapat mendaftarkan diri serta dapat bertarung dalam Pilkada.

  1. Calon Yang Berasal Dari Organisasi Kemasyakatan

Pemahaman yang kedua adalah bahwa calon independen merupakan calon yang berasal dari organisasi kemasyarakatan yang syah baik secara hukum maupun telah mendapatkan pengakuan dari masyarakat luas. Organisasi kemasrakatan ini bisa berasal dari organisasi yang berbadan hukum publik maupun orgaisasi yang berbadan hukum privat, semua dapat mendafkan diri untuk bertarung dalam Pemilu.

  1. Calon Yang Berasal Dari Partai Politik Yang Memperoleh Suara Minoritas

Calon independen versi pemahaman masyarakat juga berkaitan dengan Partai Politik yang memperoleh suara minoritas baik secara internal parpol mendaftarkan diri, atau menggabungkan diri dan mendaftarkan diri untuk bertarung dalam panggung Pilkada. Hal ini yang menurut Kacung Marijan[45] dikatakan sebagai kendaraan yang cukup efektif untuk dapat memenangkan Pilkada, mengingat calon independen yang berasal dari berbagai Parpol cukup dapat diterima di semua lapisan masyarakat. Contoh kecilnya seperti yang terjadi di Kabupaten Tuban yang justru dari gabungan Parpol kecil yang dapat memenangkan Pilkada. Hal itu tidak dapat dipungkiri karena dalam Pilkada bukan Parpol yang dapat dilihat oleh masyarakat, akan tetapi lebih watak dan karakter dari calon.[46]

Berbeda dengan calon independen yang ada dalam Pemilu di Amerika Serikat. Pemilihan Senat di Amerika Serikat tidak harus berasal dari Partai Politik akan tetapi dapat berasal dari perorangan maupun calon yang diusung dari organisasi kemasyarakatan maupun partai-partai kecil yang ada yang bukan termasuk partai Demokrat maupun partai Republik. Anehnya lagi senat yang ada tidak harus mendaftarkan diri, meskipun tidak terdaftar akan tetapi dipilih oleh masyarakat, maka dapat dikatakan syah, dan apabila memperoleh suara sesuai jumlah suara kursi yang ditetapkan, maka dapat menduduki jabatan Senat.[47]

  1. 4 Calon Independen Sebagai Alternatif Solusi Kebuntuan Politik Di Kabupaten Sampang

Ketika melihat kenyataan sosiologis kebuntuan politik di Kabupaten Sampang, apalagi ditambah dengan beberapa dampak yang timbul dari diundur-undurkannya Pilkada Sampang, maka pertanyaan besar yang harus dijawab adalah problem solving seperti apa yang dapat memecahkan persoalan kebuntuan politik di Kabupaten Sampang.

Hemat penulis cara yang efektif sekaligus sebagai alternatif solusi kebuntuan politik di Kabupaten Sampang adalah dengan memberikan ruang maupun jalan bagi calon independen baik berupa calon perorangan, organisasi kemasrakatan maupun dari partai politik yang memperoleh suara minoritas dalam pemilu, dikarenakan jalur-jalur lainnya seperti mempertemukan elit-elit parpol yang ada sudah pernah dilakukan, namun hasilnya nihil. Desakan dari berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, dan LSM berulang kali dilakukan, namun tidak mendapatkan hasil yang signifikan.

Yang menjadi permasalahan adalah dasar hukum apa yang dapat melegalkan atau dapat diakuinya calon independen secara hukum. Dalam hal ini paling tidak terdapat 2 (dua) kemungkinan, yang pertama adalah dengan merubah Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah 2004 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yakni Pasal-pasal yang berkaitan dengan hanya partai politik yang dapat mengajukan calon dalam Pilkada. Namun hal ini dapat dikatakan sulit, dikarenakan pembahasan mengenai perubahan Undang-Undang memakan waktu yang cukup lama, hal ini tidak dapat dipungkiri, karena konfigurasi politik atas hukum sangat dominan dalam setiap program legislasi.[48]

Yang kedua adalah produk hukum yang berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), yakni Pasal-pasal yang berkaitan dengan tidak diberikannya ruang bagi calon independen untuk maju dalam Pilkada. Perpu pada dasarnya adalah suatu Peraturan Pemerintah yang disederajatkan dengan Undang-Undang. Pemberian kesederajatan ini, karena materi muatannya semestinya diatur dalam Undang-Undang, tetapi karena suatu kegentingan yang memaksa terpaksa terpaksa dikeuarkan Perpu.[49] Hanya saja harus diperhatikan bahwa badan pembuatannya dan tata cara pembuatannya berbeda, dan karena itu Perpu harus memenuhi kriteria sebagai berikut:[50]

  1. Perpu ditetapkan oleh Presiden tanpa dengan persetujuan DPR terlebih dahulu
  2. Hanya dikeluarkandalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa
  3. Perpu tidak boleh mengatur mengenai hal-hal yang diatur dalam UUD atau TAP MPR
  4. Perpu tidak boleh mengetur mengenai keberadaan dan tugas wewenang Lembaga Negara. Tidak boleh ada Perpu yang dapat menunda atau menghapuskan kewenangan Lembaga Negara.
  5. Perpu hanya boleh mengatur ketentuan Undang-Undang yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan

Alasan dikeluarkannya Perpu adalah keadaan darurat yang memaksa (emergensi), baik karena keadaan bahaya maupun karena sebab lain yang sungguh-sungguh memaksa. Jadi tidak benar jika dikatakan bahwa dasar hukumnya hanya keadaan darurat menurut ketentuan keadaan bahaya yang dikaitkan dengan pemberlakuan keadaan staatsnoodrecht (hukum Negara dalam keadaan berbahaya) atau mengenai (noodverordeningrecht) Presiden.[51] Di samping keadaan bahaya itu, dapat saja terjadi krena alasan-alasan yang mendesak, misalnya untuk memelihara keselamatan Negara dari ancaman-ancaman yang tidak boleh di biarkan berlarut-larut.[52]

Permasalahannnya sekarang adalah dapatkah kebuntuan politik yang terjadi di Kabupaten Sampang dikategorikan sebagai hal ikhwal maupun merupakan kegentingan yang memaksa, mengingat tidak disebutkan batasan-batasan tentang kriteria hal ikhwal dan kegentingan yang memaksa. Namun paling tidak terdapat beberapa kerugian yang diderita sebagai akibat dari diundurnya Pilkada Sampang seperti yang telah diuraikan sebelumnya.

  1. 5 Keuntungan dan Kerugian Calon Independen Ketika Terpilih Ditinjau Dari Perspektif Hukum
  1. Keuntungan Calon Independen Ketika Terpilih

Paling tidak terdapat beberapa keuntungan calon independen apabila terpilih dalam Pilkada diantaranya:

  • Lebih sedikit terhadap kepentingan-kepentingan dalam mengeluarkan kebijakan, mengingat yang bersangkutan tidak berangkat dari unsur partai politik yang sarat dengan kepentingan politik.
  • Dapat secara leluasa dalam mengambil kebijakan tanpa adanya intervensi dari partai politik
  • Kondisi pemerintahan (ekskutif) dimungkinkan lebih kondusif, hal ini dikarenakan dengan adanya kebijakan yang populis di mata masyarakat karena sebagian besar kebijakan yang dikeluarkan mencerminkan keinginan masyarakat.
  • Dapat secara netral dalam melaksanakan pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
  • Dapat melaksanakan Hak dan Kewajibannya sebagai kepala daerah sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
  • Jauh lebih dapat melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik, mengingat lebih sedikit unsur kepentingan politik dalam setiap kebijakannya
  • Calon terpilih benar-benar berkwalitas, karena paling tidak telah dipilih oleh sebagian besar masyarakat.
  • Tercipta suasana Pemerintahan yang kondusif, dikarenakan DPDRD selalu akan melakukan kontrol terhadap segala kebijakan yang diambil Kepala Daerah
  1. Kerugian Calon Independen Ketika Terpilih
  • Penyelenggaraan pemerintahan daerah tumpang tindih antara DPRD dan kepala daerah, mengingat dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 Pasal 19 ayat (2) menyatakan “Penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah Pemerintah dan DPRD”, bagaimana kemudian pemerintah yang berasal dari unsur non parpol atau dari parpol minoritas akan mampu menjalankan pemerintahan dengan baik, kalau parpol dalam hal ini yang menduduki di bangku dewan cukup signifikan, yang jelas akan selalu ditentang oleh legislatif daerah, mengingat posisinya adalah opsisi atau berada pihak yang kalah.
  • Sulit untuk mengoptimalkan tugas dan dan wewenagnya sebagai Kepala Daerah sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 Undang-Undang 32 Tahun 2004.
  • Sulit melaksanakan kewajiban-kewajiban yang melekat pada Kepala Daerah sebagai penyelenggara pemerintahan sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 Undang-Undang 32 Tahun 2004.
  • Terdapat dinamika politik yang memanas antara Kepala Daerah dengan DPRD, sehingga ajang penjatuhan (Impeachment) Kepala daerah selalu menjadi isu penting atau bahkan dibuat-buat oleh DPRD bagaimana agar supaya Kepala Daerah yang berasal dari dari calon independen dapat dijatuhkan/diberhentikan sebagaimana termuat dalam Paragraf Keempat tentang Pemberhentian Kepala Daearah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 35 Undang-Undang 32 Tahun 2004.
  • Terjadi penyalahgunaan Hak dan Kewajiban DPRD dalam hal ini hak untuk interpelasi, angket dan menyatakan pendapat.

Berdasarkan ulasan singkat diatas, maka dapat diketahui bahwa terdapat beberapa keuntungan dan kerugian dari adanya calon independen, namun harus dilihat bahwa dari beberapa kekurangan yang ada merupakan bagian dari dinamika politik dalam pemerintahan. Namun yang harus digaris bawahi calon undependen merupakan problem solving guna memecahkan masalah yang terjadi di Kabupaten Sampang khususnya dan Indonesia pada umumnya.

Kekurangan-kekurangan yang ada dari adanya calon independen dapat diminimalisir dengan adanya kedewasaan politik lembaga pemerintahan yang ada di daerah, bahwa walau bagaimanapun calon independen yang sudah terpilih merupakan penjewantahan dari rakyat, sehingga keberadaannya harus didukung dengan apresitif dan partisipatif asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Bagaimana kemudian diantara lembaga pemerintahan daerah yang ada dapat sinergi dalam membangun daerahnya guna mencapai tujuan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Good Governant). Tidak malah sebaliknya terjadi seperti yang di Tuban, yakni adanya saling menjatuhkan antara DPRD dan Kepala daerah.

BAB V

PENUTUP

V.1 Simpulan

  1. Dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 maupun dalam putusan Mahkamah Konstitusi bahwa tidak terdapat ruang atau menutup celah bagi adanya calon independen untuk dapat bertarung dalam momen Pilkada, padahal dampak dengan tidak terdapatnya ruang bagi calon independen sangat signifikan dampaknya, seperti yang terjadi di Kabupaten Sampang, atau bisa jadi di kemudian hari hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar diri ke KPUD.
  2. Pengertian calon independen yang selama ini berkembang di masyarakat adalah hanya terbatas kepada calon perorangan, calon yang berasal dari organisasi kemasrakatan, serta dari calon independen yang berasal dari partai politik yang mendapat suara minoritas seperti yang terjadi di Tuban. Namun tidak terlihat adanya calon independen seperti yang ada di Amerika Serikat, meskipun tidak mendaftarkan diri dalam pemilihan Senat, namun apabila dipilih oleh masyarakat dan suaranya memenuhi, maka secara otomatis dia dapat menduduki jabatan senat. Di Amerika Serikat hal seperti itu juga dikatakan sebagai calon independen.
  3. Ketika yang terjadi seperti di Kabupaten Sampang, maka harus ada solusi bagaimana caranya calon independen dapat diakui secara hukum oleh pemerintah. Hal ini dapat dilakukan dengan mengeluarkan produk hukum yang berupa PERPU untuk mengantisipasi adanya dampak yang semakin meluas, seperti yang terjadi di Kabupaten Sampang. Walaupun kriteria kegentingan dan keadaan bahaya bersifat objektif dan subjektif di tangan Presiden.
  4. Yang jelas dengan adanya calon independen dan misalkan terpilih sebagai Kepala Daerah, maka akan ada dua kemungkinan, yang pertama suasana maupun iklim pemerintahan semakin kondusif, dengan adanya check and balances baik dari pihak ekskutif maupun legislatif. Kemungkinan yang kedua adalah sebaliknya, adalah terciptanya dinamika politik yang memanas antara ekskutif dan legislative, hal ini dapat terjadi karena belum dewasanya elit politik untuk siap kalah dan menang dalam berpolitik

V.2 Saran

  1. Pemerintah pusat dalam hal ini harus melihat kenyataan yang terjadi di masyarakat, banyak kemudian ketentuan yang ada dalam Peraturan Perundang-Undangan dapat dijadikan senjata oleh elit yang berkepentingan, alhasil seperti yang terjadi di Kabupaten Sampang. Kedepan diharapkan calon independen dapat di legalkan dalam bentuk Peraturan Perundang-Undangan, sehingga tidak ada lagi stigma lagi bahwa demokrasi yang dibangun Indonesia adalah merupakan demokrasi parpol.
  2. Calon independen tidak hanya dipahami sebatas calon perorangan, calon yang berasal dari organisasi kemasyarakatan maupun calon yang berasal dari parpol minoritas, namun seperti yang dipahami Amerika bahwa calon independen juga dapat dipahami sebagai calon yang meskipun tidak mendaftar dalam pemilu, dan di pilih oleh masyarakat, maka suara yang didapat/diraih adalah syah, dan apabila sesuai dengan batasan jumlah suara yang ditetapkan untuk dapat menduduki suatu jabatan, maka secara hukum dia berhak untuk menduduki jabatan yang bersangkutan.
  3. Pemerintah dalam hal kasus yang terjadi di Kabupaten Sampang harus objektif dalam menilai apakah termasuk kategori genting atau tidak, pemerinatah harus melihat dari segi dampak yang ada, akibat dari diundur-undurnya Pilkada di Kabupaten Sampang. Untuk itu PERPU merupakan produk hukum yang ideal untuk memecahkan permasalahan yang terjadi di Kabupaten Sampang.
  4. Dampak negatif dari adanya calon independen apabila terpilih sebagai Kepala Daerah harus dilihat sebagai pendewasaan dan pendidikan politik, bagaimana agar supaya partai politik yang ada dapat menerima bahwa sesungguhnya demokrasi tidak hanya dapat dibangun berdasarkan demokrasi partai politik, akan tetapi demokarasi dapat dibangun atas dasar demokrasi yang sesungguhnya, yakni demokrasi dari rakyat, dan untuk rakyat.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir, Bahasa Hukum, Alumni, Bandung, 2003, hal.5

Abdul Latief, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Bleleidsregel) Pada Pemerintahan Daerah, UII Press, Yogyakarta, 2006

Arief Budiman, Teori Negara, Kekuasaan, dan Ideologi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002

Bagir Manan, Kedaulatan Rakyat Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum, Kumpulan Esai Guna Menghormati Prof. Dr. R. Sri Soemantri M, S.H., Gajah Media Pratama, Jakarta, 2000

Budiman N.P.D Sinaga, Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan, UII Press, Yogyakarta, 2004

C.F. Strong, Modern Political Constitution: An Introduction To the Comparative Study of Their History and existing Form, The English Book Society and Sidgwick and Jackson, Limited London, 1966

El-Mahtaj, Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen, Pustaka Kencana, Jakarta, 2005

Hans Kelsen, General Theory of Law and State, Russell & russel, New York, 2006

Hendra Nurtjahya, Filsafat Demokrasi, Bumi Aksara, Jakarta, 2006

Imam Syaukani dan Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2004

Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta, 2005

———————–, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Konstitusi Press, Jakarta, 2006

———————–, Perihal Undang-Undang, Konstitusi Press, Jakarta, 2006

———————–, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2006

———————–, Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, PT. Buana Ilmu Populer Kelompok Gramedia, Jakarta, 2007

Juanda, Hukum Pemerintahan Daerah (Pasang Surut Kewenangan DPRD dan Kepala daerah),   Alumni, Bandung, 2004

KPUD Kab. Sampang, Pedoman pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2006, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sampang

Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan Dasar-dasar dan pembentukannya, Penerbit Kanisius, Yogyakarta 1998

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006

Moh. Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2003

———————-, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 2006

———————-, Pergulatan Politik dan Hukum, Gema Media, Yogyakarta, 1999

Nurus Zaman, Potensi Konflik Pilkada 2006 di Kabupaten Sampang, Citra Mentari, Malang, 2006

Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung, 1998

Riswanda Imawan, Profil Legislator di Masa Depan, Dalam Miriam Budiardjo dan Ibrahim Ambong, Fungsi Legislatif dalam SistemPolitik Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 1993

Sigmund Neuman, diangkat kembali oleh andi Pangerang, Prinsip-Prinsip Permusyawaratan Rakyat Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 dan Implementasinya Dalam Sistem Pemerintahan di Daerah, Disertasi, Unpad, Bandung, 1999

Soehino, Ilmu Negara, Lyberty, Yogyakarta, 2000

——————–, Hukum Tata Negara: Teknik Perundang-Undangan, Liberty, Yogyakarta, 2004

Soetomo, Ilmu Negara, Usaha Nasional, Surabaya, 2002

Soetjipto Wirosardjono, Dialog dengan Kekuasaan, Esai-Esai Tentang Agama, Negara, dan Rakyat, Mizan, Bandung, 1995

Sri Soemantri M, Perngantar Perbandingan Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta 1998

Suhartono, et.al, Politik Lokal Parlemen Desa; Awal Kemerdekaan Sampai Jaman Otonomi Daerah, Lapera Pustaka Utama, Yogyakarta, Edisi Revisi, 2000

Sumali, Reduksi Kekuasaan Ekskutif di Bidang Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPU), UMM Press, Malang, 2003

Syahran Basah, Ilmu Negara, Pengantar, Metode dan Sejarah Perkembangan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992

Makalah Dan Jurnal Ilmiah

Bagir Manan, Fungsi dan Materi Peraturan Perundang-Undangan (Makalah), Jakarta, 1994

Jimly Asshiddiqie, Demokratisasi Pemilihan Presiden di Indonesia, Makalah Pada Seminar DPR-RI tanggal 2 Juni 2000

Kacung Marijan, Calon Independen dan Permasalahannya, Harian Jawa Pos, Tanggal 15 Nopember 2006

Lutfi J Kurniawan, Lembaga Bantuan Hukum Struktural, Makalah yang disampaikan pada Pelatihan KALABAHU LBH Surabaya bekerja sama dengan LBH Pos Malang 16-20 Februari 2007

Saiful Anam, Dampak Penundaan Pilkada sampang, Opini yang ditulis untuk Harian Radar Madura, 12 Januari 2007

Syafi’, Mengelola Potensi Konflik Pilkada, Makalah yang disampaikan Latihan Kader II (Intermediate Training) Tingkat Nasional HMI Cabang Bangkalan, 03-10 Desember 2006

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD

Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2005 Tentang pedoman bagi Pemerintah Daerah Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Penetapan Hasil pilkada dan Pilwakada dari KPUD Propinsi dan KPUD Kabupaten/Kota

Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 006/PUU-III/2005

BIODATA PENULIS

SAIFUL ANAM dilahirkan di Sampang tanggal 01 Juni 1986, melanjutkan Sekolah Dasar Negeri Paseyan II Sampang (SDN Paseyan II Sampang), kemudian melanjutkan ke Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Negeri 2 sampang (SLTPN 2 Sampang) dan melanjutkan ke Sekolah Menengah Umum Negeri 1 Sampang (SMUN 1 Sampang) kemudian melanjutkan ke Fakultas Hukum Konsentrasi Hukum Pemerintahan [HTN-HAN] Universitas Trunojoyo.

            KHRISTIAWAN WIJAYANTO dilahirkan di Nganjuk pada tanggal 8 Oktober 1986. Menempuh pendidikan TK Aisyah Bustanul atfal 1990 -1991, SDN Kauman I Nganjuk 1992-1998, SMPN I Nganjuk 1999-2001, SMAN 2 Nganjuk tahun 2002-2005, dan sekarang berstatus sebagai mahasiswa aktif Universitas Trunojoyo Bangkalan, Madura, Fakultas Hukum Jurusan Ilmu Hukum dan mengambil Konsentrasi Hukum bisnis.

[1] Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta, 2005, hal. 35

[2] El-Mahtaj, Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen, Pustaka Kencana, Jakarta, 2005, hal 15

[3] Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, PT. Buana Ilmu Populer Kelompok Gramedia, Jakarta, 2007, hal.781

[4] Syafi’, Mengelola Potensi Konflik Pilkada, Makalah yang disampaikan Latihan Kader II (Intermediate Training) Tingkat Nasional HMI Cabang Bangkalan, 03-10 Desember 2006, hal.3

[5] Nurus Zaman, Potensi Konflik Pilkada 2006 di Kabupaten Sampang, Citra Mentari, Malang, 2006, hal.33-52

[6] Pedoman pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2006, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sampang, hal.6

[7] Saiful Anam, Dampak Penundaan Pilkada sampang, Opini yang ditulis untuk Harian Radar Madura, 12 Januari 2007

[8] Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2003, hal. 25

[9] Soehino, Ilmu Negara, Lyberty, Yogyakarta, 2000, hal. 14-61

[10] Syahran Basah, Ilmu Negara, Pengantar, Metode dan Sejarah Perkembangan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992, hal.86

[11] Soetomo, Ilmu Negara, Usaha Nasional, Surabaya, 2002, hal. 41-42

[12] Soetomo, Ibid

[13] Juanda, Hukum Pemerintahan Daerah (Pasang Surut Kewenangan DPRD dan Kepala daerah),   Alumni, Bandung, hal.55

[14] Syahran Basah, Opcit, hal.95

[15] Syahran Basah, Ibid, hal.96

[16] Juanda, Opcit. Hal.58

[17] C.F. Strong, Modern Political Constitution: An Introduction To the Comparative Study of Their History and existing Form, The English Book Society and Sidgwick and Jackson, Limited London, 1966.Hal.59

[18] Sri Soemantri M, Perngantar Perbandingan Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta 1998, hal.27

[19] Moh. Mafud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 2006, hal. 67

[20] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006, hal.50

[21] Soetjipto Wirosardjono, Dialog dengan Kekuasaan, Esai-Esai Tentang Agama, Negara, dan Rakyat, Mizan, Bandung, 1995

[22] Sigmund Neuman, diangkat kembali oleh andi Pangerang, Prinsip-Prinsip Permusyawaratan Rakyat Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 dan Implementasinya Dalam Sistem Pemerintahan di Daerah, Disertasi, Unpad, Bandung, 1999, hal.59

[23] Bagir Manan, Kedaulatan Rakyat Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum, Kumpulan Esai Guna Menghormati Prof. Dr. R. Sri Soemantri M, S.H., Gajah Media Pratama, Jakarta, hal.238-239

[24] Sri Seomantri, Loc Cit, hal. 43

[25] Suhartono, et.al, Politik Lokal Parlemen Desa; Awal Kemerdekaan Sampai Jaman Otonomi Daerah, Lapera Pustaka Utama, Yogyakarta, Edisi Revisi, 2000, hal.24

[26] Arief Budiman, Teori Negara, Kekuasaan, dan Ideologi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002, hal.40

[27] Diketengahkan kembali oleh Moh. Mahfud MD, Pergulatan Politik dan Hukum, Gema Media, Yogyakarta, 1999, hal.53

[28] Juanda, Loc Cit, Hal.96-97

[29] Riswanda Imawan, Profil Legislator di Masa Depan, Dalam Miriam Budiardjo dan Ibrahim Ambong, Fungsi Legislatif dalam SistemPolitik Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 1993, hal.75

[30] Miriam Budiardjo, Loc Cit, hal.175

[31] Juanda, Opcit, hal.175

[32] Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung, 1998, hal. 13

[33] Rosjidi Ranggawidjaja, Ibid

[34] Hans Kelsen, General Theory of Law and State, Russell & russel, New York, 2006, hal. 113

[35] Sumali, Reduksi Kekuasaan Ekskutif di Bidang Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPU), UMM Press, Malang, 2003

[36] Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan Dasar-dasar dan pembentukannya, Penerbit Kanisius, Yogyakarta 1998, hal.27.

[37] Budiman N.P.D Sinaga, Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan, UII Press, Yogyakarta, 2004, hal. 19-20.

[38] Pedoman pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2006, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sampang, hal.47

[39] Bahasa hukum dapat diartikan sebagai bahasa yang dipakai dalam peraturan perundang- undangan, lihat Abdul Kadir, Bahasa Hukum, Alumni, Bandung, 2003, hal.5

[40] Saiful Anam, Opcit, Hal.1

[41] Class Action adalah gugatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat tertentu atau organisasi masyarakat dikarenakan terdapat kerugian yang berdampak luas bagi masyarakat, Lihat Lutfi J Kurniawan, Lembaga Bantuan Hukum Struktural, Makalah yang disampaikan pada Pelatihan KALABAHU LBH Surabaya bekerja sama dengan LBH Pos Malang 16-20 Februari 2007, hal.5

[42] Hendra Nurtjahya, Filsafat Demokrasi, Bumi Aksara, 2006, Jakarta, hal.37

[43] Sebagian Besar diambil dari Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 006/PUU-III/2005

[44] Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian Undang-Undang dapat digolongkan Produk Hukum, hal ini berkaitan dengan sifatnya yang dapat dijadikan rujukan bagi seseorang apakah suatu Undang-Undang masih berlaku atau sudah dibatalkan. Baca Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Konstitusi Press, Jakarta, 2006, hal 3. Baca juga Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Konstitusi Press, Jakarta, 2006, hal. 34. Hal itu juga dipertegas dengan pernyataan Abdul Latief, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Bleleidsregel) Pada Pemerintahan Daerah, UII Press, Yogyakarta, 2006, hal 76

[45] Kacung Marijan, Calon Independen dan Permasalahannya, Harian Jawa Pos, Tanggal 15 Nopember 2006

[46] Kacung Marijan, Ibid

[47] Jimly Asshiddiqie, Demokratisasi Pemilihan Presiden di Indonesia, //http//www. thecheli.com//

[48] Imam Syaukani dan Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2004, hal. 5. Sebagai perbandingan baca Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 2006, hal. 3

[49] Abdul Latief, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Bleleidsregel) Pada Pemerintahan Daerah, UII Press, Yogyakarta, 2006, hal 131

[50] Bagir Manan, Fungsi dan Materi Peraturan Perundang-Undangan (Makalah), Jakarta, 1994, hal. 28

[51] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2006, hal. 348

[52] Baca analisis Soehino, Hukum Tata Negara: Teknik Perundang-Undangan, Liberty, Yogyakarta, 2004, hal. 21

Continue Reading

TUGAS DAN WEWENANG WAKIL BUPATI MENURUT UU 32 TAHUN 2004

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Permasalahan

Bangsa Indonesia menyadari adanya berbagai kekurangan dan kejanggalan dalam konstitusinya, khususnya tentang sistem pemerintahan. Selain seluruh jalan menuju perbaikan terhadap UUD 1945 telah ditutup sedemikian rupa oleh penguasa, baik jalur konstitusional maupun legal, juga karena sebagian masyarakat telah “dininabobokkan” dengan kenyamanan kesejahteraan, khususnya ekonomi meski bersifat sementara dan semu. Kebuntuan tersebut mencair setelah terjadi penolakan rakyat terhadap pemerintahan Presiden Soeharto pada Mei 1998 melalui “the people’s power” yang berakhir dengan tumbangnya Orde Baru setelah berkuasa selama 32 tahun. Reformasi pun dimulai, baik melalui penataan pelaksanaan pemilu, partai politik, serta susunan dan kedudukan ( susduk ) MPR, DPR, dan DPRD, maupun reformasi yang lebih mendasar yakni reformasi konstitusi.[1]

Perlahan tapi pasti, seiring dengan nada reformasi, paradigma lama yang terkubur selam 32 tahun terangkat kembali. Otonomi daerah mengangkat paradima pertama, pemisahan kekuasan diantara legislative, eksekutif dan yudikatif, dan desentralisasi kekuasaan kepada daerah otonom merupakan pra kondisi penhomatan kepada budaya local (local knowledge) maupun kejeniusan local (local genius) tidak salah akan menjamin pluralisme budaya tetapi juga mendorong integrasi nasional. Dan kedua, desentralisasi sumber pendapatan dan penggunaan pendapatan nasional kepada daerah otonom lebih mampu menjamin pemerataan dan keadilan sosial. Otonomi daerah seluas-luasnya dalam bidang politik, ekonomi dan budaya justru akan mendorong integrasi nasional. Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah disusun berdasarkan paradigma baru ini.[2]

Gelombang otonomi daerah yang mulai didengungkan setelah tumbangnya kekuasaan orde baru telah menghasilkan beberapa perubahan mendasar terhadap beberapa kewenangan baik yang berupa atribusi, delegasi maupun mandat kepada daerah, sehingga daerah mulai menggeliat untuk berupaya membangun daerahnya sesuai dengan potensi daerah yang ada, yang salah satu tujuannya adalah terciptanya iklim sosial politis, sosial ekonomi, sosial kultural dan kamtibnas yang sesuai dengan kearifan lokal daerah.

Ada tiga agenda perubahan besar yang sedang berlangsung dan masih terus harus diperjuangkan di Indonesia dewasa ini yang tercakup dalam tema reformasi menyeluruh. Ketiga agenda besar itu mencakup penataan kembali semua institusi umum, baik pada tingkat supra struktur kenegaraan maupun pada tingkat infra struktur kemasyarakatan; pembaruan dan pembentukan berbagai perangkat peraturan perundang-undangan baru pada semua tingkatannya; dan kebutuhan untuk reorientasi sikap sikap mental, cara berpikir, dan metode kerja yang melanda hampir setiap pribadi warga masyarakat di seluruh penjuru tanah air. Soal yang pertama dapat kita sebut sebagai agenda reformasi institusional (institutional reform) yang terus menerus perlu dilanjutkan penataannya sampai terbentuknya institusi yang kuat dan fungsional dengan derajat pelembagaan yang rasional dan impersonal. Soal kedua kita sebut dengan reformasi instrumental (instrumental reform) yang menyangkut upaya-upaya pembaruan mulai dari konstitusi sampai ke peraturan-peraturan pada tingkatan terendah seperti Peraturan Daerah Kabupaten dan Peraturan Desa. Dan soal yang ketiga kita namakan dengan reformasi budaya (cultural reform), yang menyangkut orientasi pemikiran, pola-pola perilaku, dan tradisi yang berkembang dalam kehidupan masyarakat luas yang perlu dikembangkan dalam rangka mendukung proses pelembagaan sistem dan mekanisme kehidupan kenegaraan yang diidealkan di masa mendatang.

Ketiga agenda besar itu, suka atau tidak suka, sekarang ini sedang berlangsung dengan sangat intensif. Tetapi, tingkat kecepatannya antara satu bidang dengan bidang yang lain tidak sama, di samping itu tidak semua orang memiliki tingkat kesadaran dan pemahaman yang sama, baik mengenai soal-soal besarannya maupun apalagi dalam soal-soal rincian yang harus dikembangkan dalam kerangka agenda reformasi itu. Karena itu, pada sebagian orang, agenda reformasi itu baru sampai pada tingkat retorika yang antara lain tercermin dalam kegairahan memperkembangkan pola-pola permainan ‘wacana’ tanpa menyadari pentingnya efektifitas agenda aksi di lapangan. Akibatnya, tema reformasi menjadi sesuatu yang terasa elitis sifatnya dan tidak terasa maknanya yang berdampak langsung terhadap upaya perbaikan nasib dan kepentingan rakyat banyak. Oleh karena itu, diperlukan obor penentu arah bagi perjalanan agenda reformasi yang bersifat menyeluruh itu yang sudah seyogyanya diperankan oleh kaum intelektual yang menyadari peranannya.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan awal eksistensi pemerintah daerah dalam membangun serta menciptakan pelayanan, peran serta masyarakat, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang pada akhirnya bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah yang lainnya.

Terdapat beberapa isu utama yang dijadikan dasar arah kebijakan politik hukum pemerintahan daerah diarahkan untuk sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan daerah lokal. Pertama adalah untuk meningkatkan kwalitas pelayanan bidang pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan daerah, kedua ditujukan untuk memberdayakan peran serta masyarakat baik dalam proses pembentukan, maupun pelaksanaan kebijakan publik di daerah, ketiga untuk meningkatkan daya saing daerah guna tercapainya keunggulan lokal dan apabila dipupuk kekuatan lokal akan terwujud resultant keunggulan daya saing nasional.[3]

Secara umum dapat diurai tentang urusan yang menjadi urusan pemerintahan daerah. Pertama dalam bidang legislasi yakni atas prakarsa sendiri membuat Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah yang meliputi Perda Propinsi, Kabupaten/Kota, sedangkan Peraturan Kepala Daerah meliputi Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Walikota, kedua masalah perimbangan keuangan antara pusat dan daerah merupakan suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, dan ketiga dalam perencanaan APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Dengan demikian dapat dikatakan betapa luasnya cakupan urusan yang menjadi prioritas daerah.

Boleh dikatakan bahwa tantangan utama yang dihadapi pemerintahan daerah di Indonesia (juga negara-negara berkembang lain) adalah bagaimana menciptakan sebuah tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintah yang bersih (clean government). Tantangan tersebut muncul karena banyaknya persoalan nyata yang dihadapi oleh pemerintahan daerah dan masyarakat yang belum dapat diselesaikan. Masalah pengangguran, kemisikinan, rendahnya mutu dan kesempatan memperoleh pendidikan, serta rendahnya tingkat kesehatan warga adalah beberapa contoh permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah.

Banyaknya persoalan yang belum dapat diatasi tersebut sebagian disebabkan oleh absennya fungsi tata pemerintahan yang baik, yang berimbas pada buruknya sistem manajemen pengelolaan pemerintahan. Pemerintahan kabupaten/kota (Pemkab) seharusnya dapat menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi, dan kebijakan yang diambil bersifat terbuka (transparan), sehingga pertanggungjawaban pemerintah terhadap publik bersifat objektif dan wajar. Dalam masalah ini, legalisasi transparansi menemukan urgensinya.

            Terdapat beberapa permasalahan terutama berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam program legislasi daerah atau pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Permasalahan-permasalahan terutama berkaitan dengan proses pengajuan, perencanaan, persiapan pembentukan, pembahasan, pengesahan maupun dalam pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda). Kerancuan yang ada bukan hanya dipicu oleh peraturan perundang-undangan yang kurang memberikan pengertian dan respon bagi legislator di daerah, akan tetapi juga dipicu oleh kurangnya pemahaman legislator daerah dalam mengartikan perundang-undangan atau bahkan mempolitisasi makna/arti ketentuan perundang-undangan yang ada, disamping karena memang kurangnya pengetahuan tentang teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.

            Yang tak kalah pentingnya adalah persoalan kewenangan wakil Bupati yang semakin tidak jelas kewenangannya dalam bidang apa saja, mengingat pemegang otoritas kekuasaan biasanya terpusat pada Bupati, padahal kalau melihat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dilakukan bersama-sama antara keduanya akan tetapi memiliki kewenangan yang cukup signifikan diantara keduanya.

Wakil Bupati Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kasim, SH mengundurkan diri dari jabatannya. Pasalnya, sejak dilantik jadi wakil bupati Oktober 2001 lalu, tidak pernah diberi wewenang oleh Bupati Buton Ir Sjafei Kahar, untuk menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Hal itu menjadi contoh kecil dari kesekian wakil kepala daerah yang merasa belum puas dengan adanya kewenangan yang dimilikinya yang kadang berada kuat di tangan Kepala Daerah.

Di Kabupaten Bangkalan kewenangan Wakil Bupati menjadi tidak jelas dengan adanya terpusatnya kekuasaan yang berada pada Bupati sebagai Kepala Daerah, sehingga tugas dan fungsi wakil Bupati menjadi kurang jelas peran sertanya selama ini. Untuk itu seringkali kewenangan dan pekerjaan Wakil Bupati hanya sebagai ban serep kalau dimungkinkan ditunjuk oleh Bupati dalam kewenangannya sebagai kepala daerah dalam melaksanakan pemerintahan dalam kesehariannya.

Kewenangan yang menjadi kewenangan Wakil Bupati akan menjadi tidak jelas dan kabur dengan tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewenangan Wakil Bupati yang ada di daerah. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk magang sekaligus untuk meneliti kewenangan Wakil Bupati yang terdapat di Kabupaten Bangkalan.

1.2. Rumusan Permasalahan

  1. Bagaimana Kedudukan Wakil Bupati di Kabupaten Bangkalan?
  2. Apa saja tugas dan wewenang Wakil Bupati di Kabupaten Bangkalan?

1.3. Tujuan

  1. Untuk mengetahui kedudukan Wakil Bupati di Kabupaten Bangkalan
  2. Untuk mengetahui sekaligus menganalisis wewenang Wakil Bupati di Kabupaten Bangkalan.

1.4. Kegunaan

  1. Dapat dijadikan acuan bagi Wakil Bupati dalam melaksanakan tugas da fungsinya sebagai wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  2. Agar tercipta sinergitas antara peran dan fungsi Bupati dan Wakil Bupati

1.5 Data dan Fakta

            Adapun data yang terdapat dalam proses kami melakukan magang diantaranya:

  1. Data yang berupa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur secara spesifik tentang tugas dan weweenang Wakil Bupati.
  2. Data berupa Perauran Daerah kabupaten Bangkalan nomor 23 tahun 2000 tentang Susunan organisasi sekretariat daerah Kabupaten Bangkalan.
  3. Data dan fakta barupa wawancara langsung dengan Wakil Bupati Kabupaten Bangkalan yakni Drs. K.H. Syafi’ Rofii
  4. Sedangkan fakta yang ada tidak terdapat peraturan daerah yang mengatur secara komprehensif tentang tugas dan wewenang Wakil Bupati.

Sedang mengenai susunan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah kabupaten Bangkalan diatur dalam peraturan daerah kabupaten Bangkalan nomor 23 tahun 2000. Susunan organisasi sekretariat daerah, terdiri dari :

  1. Sekretriat daerah
  2. Asisten, terdiri dari :
  • Asisten tata praja
  • Asisten ekonomi dan pembangunan
  • Asisten administrasi
  1. Kelompok jabatan fungsional

Asisten tata praja sebagaimana dimaksud membawahi :

  1. Bagian tata pemerintahan, terdiri dari:
  • Sub bagian tata pemerintahan umum
  • Sub bagian otonomi daerah
  • Sub bagian perangkat daerah
  • Sub bagian perangkat dan administrasi desa
  • Sub bagian pendapatan dan kekayaan desa
  1. Bagian hukum, terdiri dari:
  • Sub bagian peraturan perundang-undangan
  • Sub bagian bantuan hukum
  • Sub bagian dokumentasi hukum
  1. Bagian organisasi, terdiri dari:
  • Sub bagian kelembagaan
  • Sub bagian ketatalaksanaan
  • Sub bagian analisis dan formasi jabatan

Asisten ekonomi dan pembangunan sebagaimana dimaksud membawahi:

  1. Bagian perekonomian, terdiri dari :
  • Sub bagian sarana perekonomian
  • Sub bagian peningkatan kegiatan perekonomian
  • Sub bagian pengendalian kegiatan perekonomian
  • Sub bagian pembangunan
  1. Bagian sosial, terdiri dari:
  • Sub bagian kesejahteraan
  • Sub bagian kerukunan umat beragam
  • Sub bagian pemuda dan olahraga
  • Sub bagian pemberdayaan perempuan
  1. Bagian inventaris kekayaan milik daerah (IKMD) terdiri dari:
  • Sub bagian analisa kebutuhan
  • Sub bagian pengadaan
  • Sub bagian penyimpanan dan distribusi

Asisten administrasi sebagaimana dimaksud membawahi:

  1. Bagian kepegawaian, terdiri dari :
  • Sub bagian umum
  • Sub bagian mutasi I
  • Sub bagian mutasi II
  • Sub bagian pengembangan pegawai
  • Sub bagian pendidikan dan latihan pegawai
  1. Bagian keuangan, terdiri dari:
  • Sub bagian anggaran
  • Sub bagian pembukuan
  • Sub bagian perbendaharaan
  • Sub bagian verifikasi
  1. Bagian umum terdiri dari:
  • Sub bagian tata usaha sekretariat daerah
  • Sub bagian rumah tangga
  • Sub bagian humas dan protokol

Sub bagian sandi dan telekomunikasi


BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

2.1. Konsep Tentang Kekuasaan

Konsep tentang kekuasaan sebenarnya muncul pada saat masa Yunani. Setelah runtuhnya peradaban Yunani maka pada saat itu. Muncullah peradaban Romawi yang membuat suatu konsep baru yaitu munculnya Senat sebagai perwakilan berfungsi sebagai pengawas dan Caesar sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan perwakilan rakyat dibidang pemerintahan. Setelah Romawi runtuh maka muncul negara-negara monarki yang menjadikan satu orang (raja) sebagai pusat dari pemerintahan, sehingga dapat diartikan bahwa wakil rakyat adalah raja. Penyerahan kewenangan mengatasnamakan rakyat dari rakyat ke lembaga negara. Dan kemudian lembaga negara mempunyai otoritas untuk memerintah rakyat merupakan suatu hal yang terjadi dalam proses politik dinegara manapun.

Dan menurut Robert Paul Wolf peran lembaga negara yang mengatasnamakan negara itu, diartikan sebagai ”suatu kelompok orang yang mempunyai otoritas tertinggi dalam wilayah tertentu terhadap penduduk tertentu[4].

 

3.1. Teori Kedaulatan

Setelah adanya negara di jaman modern, maka merumuskan kembali kedaulatan menjadi suatu yang sangat penting. Menurut Harold J. Laski bahwa:

“ the modern state is a sovereign state. It is, therefore, independent in the face of other communities. It may infuse its will towards them with a substance which need not be affected by the will of any external power. It is, moreover, internally supreme over the territory that it control”[5].

Terjemahan bebas: Negara modern adalah negara yang mempunyai kedaulatan. Hal ini untuk independen dalam menghadapi komunitas lain. Dan akan mempengaruhi substansi yang akan diperlukan dalam kekuasaan internal dan kekuasaan eksternal. Hal ini lebih jauh merupakan kekuasaan yang tertinggi atas wilayahnya.

Jelas disini kedaulatan merupakan suatu keharusan yang dimiliki oleh negara yang ingin independen atau merdeka dalam menjalankan kehendak rakyat yang dipimpinnya. Sehingga kedaulatan merupakan hal yang mempengaruhi seluruh kehidupan bernegara.

Menurut Jean Bodin dikenal sebagai bapak teori kedaulatan yang merumuskan kedaulatan bahwa kedaulatan adalah suatu keharusan tertinggi dalam negara:

“Suatu keharusan tertinggi dalam suatu negara, dimana kedaulatan dimiliki oleh negara dan merupakan ciri utama yang membedakan organisasi negara dari organisasi yang lain di dalamn negara. Karena kedaulatan adalah wewenang tertinggi yang tidak dibatasi oleh hukum dari pada penguasa atas warga negara dia dan orang-orang lain dalam wilayahnya”[6].

Muncullah teori-teori kedaulatan yang mencoba merumuskan siapa dan apakah yang berdaulat dalam suatu negara[7]:

  1. Kedaulatan Tuhan.
  2. Kedaulatan Raja.
  3. Kedaulatan Rakyat.
  4. Kedaulatan Negara.
  5. Kedaulatan Hukum.

Bentuk kedaulatan yang 2 terakhir menunjukkan kedaulatan yang tidak dipegang oleh suatu persoon.

3.1.1.Kedaulatan Tuhan

Teori kedaulatan Tuhan dimana kekuasaan yang tertinggi ada pada Tuhan,jadi didasarkan pada agama. Teori-teori teokrasi ini dijumpai, bukan saja di dunia barat tapi juga di timur. Sehingga dapat dikatakan bahwa kekuasaan teokrasi dimiliki oleh hampir seluruh negara pada beberapa peradaban. Apabila pemerintah negara itu berbentuk kerajaan ( monarki) maka dinasti yang memerintah disana dianggap turunan dan mendapat kekuasaannya dari Tuhan. Misalnya jika Tenno Heika di Jepang dianggap berkuasa sebagai turunan dari Dewa matahari.[8]

3.1.2.Kedaulatan Raja

Teori kedaulatan bahwa kekuasaan yang tertinggi ada pada raja hal ini dapat digabungkan dengan teori pembenaran negara yang menimbulkan kekuasaan mutlak pada raja/satu penguasa[9]. Teori-teori kekuasaan jasmani atau teori-teori perjanjian dari Thomas Hobbes. Dan kemudian muncul menjadi negara adalah raja. L’etat cest moi yang diungkapkan oleh Louis XVI yang menjadi sumbu dari pergerakan Revolusi Perancis.

3.1.3 Kedaulatan Rakyat

Teori ini lahir dari reaksi pada kedaulatan raja. Yang menjadi bapak dari ajaran ini adalah JJ. Rousseau yang pada akhirnya teori ini menjadi inspirasi Revolusi Perancis[10]. Teori ini menjadi inspirasi banyak negara termasuk Amerika Serikat dan Indonesia, dan dapat disimpulkan bahwa trend dan simbol abad 20 adalah tentang kedaulatan rakyat.

Menurut teori ini, rakyatlah yang berdaulat dan mewakilkan atau menyerahkan kekuasaannya kepada negara. Kemudian negara memecah menjadi beberapa kekuasaan yang diberikan pada pemerintah, ataupun lembaga perwakilan. Tetapi karena pada saat dilahirkan teori ini banyak negara yang masih menganut sistem monarki, maka yang berkuasa adalah raja atau pemerintah. Bilamana pemerintah ini melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak mengganti pemerintah itu. Kedaulatan rakyat ini, didasarkan pada kehendak umum yang disebut “ volonte generale” oleh Rousseau[11]. Apabila Raja memerintah hanya sebagai wakil, sedangkan kedaulatan penuh ditangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu.[12]

3.1.4. Kedaulatan Negara

Teori ini juga sebagai reaksi dari kedaulatan rakyat, tetapi melangsungkan teori kedaulatan raja dalam suasana kedaulatan rakyat. Menurut paham ini, Negaralah sumber dalam negara. Dari itu negara (dalam arti government=pemerintah) dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap life, liberty dan property dari warganya. Warga negara bersama-sama hak miliknya tersebut, dapat dikerahkan untuk kepentingan kebesaran negara. Mereka taat kepada hukum tidak karena suatu perjanjian tapi karena itu adalah kehendak negara.[13]

Hal ini terutama diajarkan oleh madzhab Deutsche Publizisten Schule, yang memberikan konstruksi pada kekuasaan raja Jerman yang mutlak, pada suasana teori kedaulatan rakyat. Kuatnya kedudukan raja karena mendapat dukungan yang besar dari 3 golongan yaitu:

  1. Armee (angkatan perang)
  2. Junkertum (golongan idustrialis)
  3. Golongan Birokrasi ( staf pegawai negara).

Sehingga praktis rakyat tidak mempunyai kewenangan apa-apa dan tidak memiliki kedaulatan. Oleh karena itu menurut sarjana-sarjana D.P.S kedaulatan bulat pada rakyat. Tetapi wewenang tertinggi tersebut berada pada negara. Sebenarnya negara hanyalah alat, bukan yang memiliki kedaulatan. Jadi ajaran kedaulatan negara ini adalah penjelamaan baru dari kedaulatan raja. Karena pelaksanaan kedaulatan adalah negara, dan negara adalah abstrak maka kedaulatan ada pada raja.[14]

3.1.5. Teori Kedaulatan Hukum

Teori kedaulatan hukum timbul sebagai penyangkalan terhadap teori kedaulatan negara dan dikemukan oleh Krabbe. Teori ini menunjukkan kekuasaan yang tertinggi tidak terletak pada raja (teori kedaulatan raja) juga tidak pada negara (teori kedaulatan negara). Tetapi berada pada hukum yang bersumber pada kesadaran hukum pada setiap orang.[15]

Menurut teori ini, hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia. Dan hukum merupakan sumber kedaulatan. Kesadaran hukum inilah yang membedakan mana yang adil dan mana yang tidak adil.[16]

Teori ini dipakai oleh Indonesia dengan mengubah Undang-Undang Dasarnya, dari konsep kedaulatan rakyat yang diwakilkan menjadi kedaulatan hukum. Kedaulatan hukum tercantum dalam UUD 1945 “Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh Undang-Undang Dasar[17].

  1. 2.Konsep Lembaga Perwakilan Setelah adanya Kontrak Sosial

Berangkat dari teori Rosseau mengenai Demokrasi Perwakilan. Menurut Rousseau maka rakyatlah yang berdaulat dan kemudian mewakili kedaulatannya kepada suatu lembaga yaitu pemerintah ( siapa yang memerintah untuk menjalankan kedaulatan tersebut). Konsep demokrasi rakyat seperti ini menjadi suatu hal yang diminati pada saat Renaissance [18], dan menjadi konsep yang sering dipakai pada saat ini.

Pada dahulu kekuasaan cukup diwakilkan kepada raja sehingga raja dengan pemerintahannya dapat mengatasnamakan negara. Raja bertindak atas nama negara dengan tujuan melaksanakan kedaulatan rakyat.

Akan tetapi hal ini membawa kekhawatiran tentang kekuasaan yang diberikan kepada satu lembaga. Seperti yang dikatakan oleh Montesquieu

When the legislative and executive powers are united in the same persons or body, there can be no liberty, because apprehensions may arise lest the same monarch or senate should enact tyrannnical laws, to enforce them in tyrannical manner…..Were the power of judging joined with the legislature, the life and liberty of the subject would then be exposed to arbitrary control, for the judge would then be the legislator. Were it joined to the executive power, the judge might behave with all the violence of an opressor”.[19]

Terjemahan bebas: “Ketika kekuasaan legislatif dan eksekutif bersatu dalam satu orang atau lembaga, berarti kemungkinan akan tidak ada kebebasan, karena kesanggupan akan muncul dengan membuat perundang-undangan yang tiran dan dilakukan oleh pemerintahan monarki atau senat, dan lembaga tersebut akan berbuat tirani….. Dan ketika kekuasaan mengadili bersatu dengan legislatif, maka kehidupan dan kebebasan dari pengadilan tersebut akan kemudian terkena kontrol yang sepihak dimana hakim tersebut menjadi legislatif. Dan ketika kekuasaan mengadili digabung dengan kekuasaan eksekutif, maka hakim mungkin akan bertindak dengan segala kekerasan sebagai penindas”.

Muncullah berbagai teori tentang bagaimana seharusnya dalam menjalankan kedaulatan. Yang sering dipakai dalam jaman modern adalah demokrasi, pemerintahan yang berdasarkan rakyat. Antara rakyat dan kekuasaan negara sehari-hari, lazimnya berkembang atas 2 teori, yaitu : [20]

  1. Teori Demokrasi Langsung (direct democracy) dimana kedaulatan rakyat dapat dilakukan secara langsung dalam arti rakyat sendirilah yang melaksanakan kekuasaan tertinggi yang dimilikinya.
  2. Teori Demokrasi tidak langsung (representative democracy).

Representasi disini sangat diperlukan bagi eksistensi otoritas politik di samping beberapa hal pokok lainnya. Bagi para ahli politik tentang kekuasaan, bahwa ia juga sangat tergantung pada beberapa tuntutan lain. Dan biasanya berhubungan dengan konstitusionalisme: pembatasan kekuasaan pemerintah dan kebebasan politik warga negara.[21]

Kemudian perkembangan lembaga perwakilan di duniapun menjadi beragam dan berkembang. Hal ini sesuai dengan tuntutan zaman dan dilekatkan pada kekuasaan membuat undang-undang.[22]

2.2 Prinsip-prinsip Otonomi Daerah

Penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui sistem desentralisasi yang berinti pokok atau bertumpu pada otonomi sangat mutlak diperlukan dalam negara demokrasi. Otonomi tidak hanya dapat diartikan sebagai pemencaran wewenang (spreding van bevoegdheid), tetapi mengandung juga pembagian kekuasaan (scheiding van machten) unutk mengatur susunan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah. Hal itu disebabkan desentralisasi senantiasa berkaitan dengan status mandiri atau otonom sehingga setiap pembicaraan mengenai desentralisasi akan selalu dipersamakan atau dengan sendirinya berarti membicarakan otonomi.[23]

Desentralisasi merupakan pengotomian yakni proses pemberian otonomi kepada masyarakat dalam wilayah tertentu. Kaitan desentaralisasi dan otonomi daerah seperti itu terlukis dalam pernyataan Genald Maryanov, yang mengatakan desentralisasi dan otonomi daerah merupakan dua sisi mata uang.[24]

Istilah otonomi atau “autonomy” secara etimologis berasal dari kata Yunani “autos” yang berarti sendiri dan “nomous” yang berarti hukum dan peraturan. Menurut encyclopedia of social science, bahwa otonomi dalam pengertian orisinil adalah the legal self sufficiency of social body and its actual independence. Dalam kaitan dengan dengan politik dan pemerintahan, otonomi daerah berarti self government atau condition of living under one’s own laws. Dengan demikian otonomi daerah yang memiliki legal self sufficiency yang bersifat self government yang diatur dan diurus oleh own laws.

Dalam literatur Belanda otonomi berarti pemerintahan sendiri (zelfregering) yang oleh Van Vollenhoven dibagi atas zelfwetgwving (membuat undang-undang sendiri), zelfrechtspraak (mengadili sendiri), dan zelfpolitie (menindaki sendiri).[25]

Istilah otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian (zelfstandingheid) tetapi bukan kemerdekaan (onafhankelijkheid). Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggung jawabkan. Dalam pemberian tanggung jawab terkandung dua unsur yaitu:[26]

  1. pemberian tugas dalam arti sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan serta kewenangan untuk melaksanakannya
  2. pemberian kepercayaan berupa kewenagan untuk memikirkan dan menetapkan sendiri bagaimana menyelesaikan tugas itu.

Pada bagian lain Bagir Manan[27] menyatakna otonomi adalah kebebasan dan kemandirian (vrijheid dan zelfsatndigheid) satuan pemerintahan lebih rendah untuk mengatur da mengurus sebagian urusan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang boleh diatur dan diurus secara bebas dan mandiri itu menjadi atau merupakan urusan rumah tangga satuan pemerintahan yang lebih rendah tersebut. Kebebasan dan kemandirian merupakan hakikat isi otonomi.

Sementara Bhenyamin Hoessein[28] mengartikan otonomi hampir paralel dengan pengertian “demokrasi”, yaitu pemerintahan oleh, dari, dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu negara melalui lembaga-lembaga pemerintahan yang secara formal berada diluar pemerintah pusat. Bahkan otonomi dapat diberi arti luas atau dalam arti sempit. Dalam arti luas, otonomi mencakup pula tugas pembantuan (medebehind, coadministration), sebab baik otonomi maupun tugas pembantuan sama-sama mengandung kebebasan dan kemandirian. Pada otonomi, kebebasan dan kemandirian hanya terbatas pada cara menjalankannya.[29]

Apabila otonomi diartikan sebagai segala tugas yang ada pada daerah atau dengan kata lain apa yang harus dikerjakan oleh pemerintah daerah, di dalamnya melekat kewenangan yang meliputi kekuasaan (macht, bevoegdheiden), hak (rech), atau kewajiban (plicht) yang diberikan kepada daerah dalam menjalankan tugasnya.

Secara teoritik dan praktik dijumpai lima jenis sistem otonomi atau sistem rumah tangga yaitu:[30]

  1. Otonomi organik (rumah tangga organik)
  2. Otonomi formal (rumah tangga formal)
  3. Otonomi Material (rumah tangga materiil/subtantif)
  4. Otonomi riil (rumah tangga riil)

Otonomi nyata, bertanggung jawab dan dinamis

Kebijakan otonomi daerah, telah diletakkan dasar-dasarnya sejak jauh sebelum terjadinya krisis nasional yang diikuti dengan gelombang reformasi besar-besaran di tanah air. Namun, perumusan kebijakan otonomi daerah itu masih bersifat setengah-setengah dan dilakukan tahap demi tahap yang sangat lamban. Setelah terjadinya reformasi yang disertai pula oleh gemlobang tuntutan ketidakpuasan masyarakat di berbagai daerah mengenai pola hubungan antara pusat dan daerah yang dirasakan tidak adil, maka tidak ada jalan lain bagi kita kecuali mempercepat pelaksanaan kebijakan otonomi daerah itu, dan bahkan dengan skala yang sangat luas yang diletakkan di atas landasan konstitusional dan operasional yang lebih radikal.

Sekarang, berdasarkan ketentuan UUD 1945 yang telah diperbarui, Ketetapan MPR dan UU, sistem pemerintahan kita telah memberikan keleluasaan yang sangat luas kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah menekankan pentingnya prinsip-prinsip demokrasi, peningkatan peranserta masyarakat, dan pemerataan keadilan dengan memperhitungkan berbagai aspek yang berkenaan dengan potensi dan keanekaragaman antar daerah. Pelaksanaan otonomi daerah ini dianggap sangat penting, karena tantangan perkembangan lokal, nasional, regional, dan internasional di berbagai bidang ekonomi, politik dan kebudayaan terus meningkat dan mengharuskan diselenggarakannya otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah secara proporsional. Pelaksanaan otonomi daerah itu diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumberdaya masing-masing serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, sesuai prinsip-prinsip demokrasi, peranserta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman antar daerah.

Kebijakan nasional mengenai otonomi daerah dan pemerintahan daerah ini, telah dituangkan dalam bentuk UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dilengkapi oleh UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan ditetapkannya kedua UU ini, maka UU yang mengatur materi yang sama yang ada sebelumnya dan dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan, dinyatakan tidak berlaku lagi. Undang-Undang yang dinyatakan tidak berlaku lagi itu adalah UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di Daerah dan UU No.23 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Untuk memperkuat kebijakan otonomi daerah itu, dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2000 telah pula ditetapkan Ketetapan MPR No.IV/MPR/2000 tentang Kebijakan dalam Penyelenggaran Otonomi Daerah yang antara lain merekomendasikan bahwa prinsip otonomi daerah itu harus dilaksanakan dengan menekankan pentingnya kemandirian dan keprakarsaan dari daerah-daerah-daerah otonom untuk menyelenggarakan otonomi daerah tanpa harus terlebih dulu menunggu petunjuk dan pengaturan dari pemerintahan pusat. Bahkan, kebijakan nasional otonomi daerah ini telah dikukuhkan pula dalam materi perubahan Pasal 18 UUD 1945. Dalam keseluruhan perangkat perundang-undangan yang mengatur kebijkan otonomi daerah itu, dapat ditemukan beberapa prinsip dasar yang dapat dijadikan paradigma pemikiran dalam menelaah mengenai berbagai kemungkinan yang akan terjadi di daerah, terutama dalam hubungannya dengan kegiatan investasi dan upaya mendorong tumbuhnya roda kegiatan ekonomi dalam masyarakat di daerah-daerah. Prinsip-prinsip dasar itu dapat disarikan sebagai berikut :

  1. Otonomi, Desentralisasi Kewenangan dan Integrasi Nasional

Pada prinsipnya, kebijakan otonomi daerah dilakukan dengan mendesentralisasikan kewenangan-kewenangan yang selama ini tersentralisasi di tangan pemerintah pusat. Dalam proses desentralisasi itu, kekuasaan pemerintah pusat dialihkan dari tingkat pusat ke pemerintahan daerah sebagaimana mestinya, sehingga terwujud pergeseran kekuasaan dari pusat ke daerah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Jika dalam kondisi semula arus kekuasaan pemerintahan bergerak dari daerah ke tingkat pusat, maka diidealkan bahwa sejak diterapkannya kebijakan otonomi daerah itu, arus dinamika kekuasaan akan bergerak sebaliknya, yaitu dari pusat ke daerah.[31]

Kebijakan otonomi dan desentralisasi kewenangan ini dinilai sangat penting terutama untuk menjamin agar proses integrasi nasional dapat dipelihara dengan sebaik-baiknya. Karena dalam sistem yang berlaku sebelumnya, sangat dirasakan oleh daerah-daerah besarnya jurang ketidakadilan struktural yang tercipta dalam hubungan antara pusat dan daerah-daerah. Untuk menjamin agar perasaan diperlakukan tidak adil yang muncul di berbagai daerah seluruh Indonesia tidak makin meluas dan terus meningkat yang pada gilirannya akan sangat membahayakan integrasi nasional, maka kebijakan otonomi daerah ini dinilai mutlak harus diterapkan dalam waktu yang secepat-cepatnya sesuai dengan tingkat kesiapan daerah sendiri. Bahkan, TAP MPR tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah No.IV/MPR/2000 menegaskan bahwa daerah-daerah tidak perlu menunggu petunjuk dan aturan-aturan dari pusat untuk menyelenggarakan otonomi daerah itu sebagaimana mestinya. Sebelum dikeluarkannya peraturan yang diperlukan dari pusat, pemerintahan daerah dapat menentukan sendiri pengaturan mengenai soal-soal yang bersangkutan melalui penetapan Peraturan Daerah. Setelah peraturan pusat yang dimaksud ditetapkan, barulah peraturan daerah tersebut disesuaikan sebagaimana mestinya, sekedar untuk itu memang perlu diadakan penyesuaian.

Dengan demikian, kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi kewenangan tidak hanya menyangkut pengalihan kewenangan dari atas ke bawah, tetapi pada pokoknya juga perlu diwujudkan atas dasar keprakarsaan dari bawah untuk mendorong tumbuhnya kemandirian pemerintahan daerah sendiri sebagai faktor yang menentukan keberhasilan kebijakan otonomi daerah itu. Dalam kultur masyarakat kita yang paternalistik, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah itu tidak akan berhasil apabila tidak dibarengi dengan upaya sadar untuk membangun keprakarsaan dan kemandirian daerah sendiri.[32]

  1. Otonomi, Dekonsentrasi Kekuasaan dan Demokratisasi

Otonomi daerah kadang-kadang hanya dipahami sebagai kebijakan yang bersifat institutional belaka yang hanya dikaitkan dengan fungsi-fungsi kekuasaan organ pemerintahan. Oleh karena itu, yang menjadi perhatian hanyalah soal pengalihan kewenangan pemerintahan dari tingkat pusat ke tingkat daerah. Namun, esensi kebijakan otonomi daerah itu sebenarnya berkaitan pula dengan gelombang demokratisasi yang berkembang luas dalam kehidupan nasional bangsa kita dewasa ini.

Pada tingkat suprastruktur kenegaraan maupun dalam rangka restrukturisasi manajemen pemerintahan, kebijakan otonomi daerah itu dikembangkan seiring dengan agenda dekonsentrasi kewenangan. Jika kebijakan desentralisasi merupakan konsep pembagian kewenangan secara vertikal, maka kebijakan dekonsentrasi pada pokoknya merupakan kebijakan pembagian kewenangan birokrasi pemerintahan secara horizontal. Kedua-duanya bersifat membatasi kekuasaan dan berperan sangat penting dalam rangka menciptakan iklim kekuasaan yang makin demokratis dan berdasar atas hukum.

Oleh karena itu, kebijakan otonomi daerah itu tidak hanya perlu dilihat kaitannya dengan agenda pengalihan kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, tetapi juga menyangkut pengalihan kewenangan dari pemerintahan ke masyarakat. Justru inilah yang harus dilihat sebagai esensi pokok dari kebijakan otonomi daerah itu dalam arti yang sesungguhnya. Otonomi daerah berarti otonomi masyarakat di daerah-daerah yang diharapkan dapat terus tumbuh dan berkembang keprakarsaan dan kemandiriannya dalam iklim demokrasi dewasa ini.

Jika kebijakan otonomi daerah tidak dibarengi dengan peningkatan kemandirian dan keprakarsaan masyarakat di daerah-daerah sesuai tuntutan alam demokrasi, maka praktek-praktek kekuasaan yang menindas seperti yang dialami dalam sistem lama yang tersentralisasi, akan tetap muncul dalam hubungan antara pemerintahan di daerah dengan masyarakatnya. Bahkan kehawatiran bahwa sistem otonomi pemerintahan daerah itu justru dapat menimbulkan otoritarianisme pemerintahan lokal di seluruh Indonesia. Para pejabat daerah yang sebelumnya tidak memiliki banyak kewenangan dalam waktu singkat tiba-tiba mendapatkan kekuasaan dan kesempatan yang sangat besar yang dalam waktu singkat belum tentu dapat dikendalikan sebagaimana mestinya. Dalam keadaan demikian, maka sesuai dengan dalil Lord Acton bahwa ‘power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely’[33], timbul kehawatiran bahwa iklim penindasan dan praktek-praktek kezaliman yang anti demokrasi serta praktek-praktek pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang yang pernah terjadi di tingkat pusatn justru ikut beralih ke dalam praktek pemerintahan di daerah-daerah di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, otonomi daerah haruslah dipahami esensinya juga mencakup pengertian otonomi masyarakat di daerah-daerah dalam berhadapan dengan pemerintahan di daerah.

  1. Otonomi dan ‘Federal Arrangement’

Dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terkandung semangat perubahan yang sangat mendasar berkenaan dengan konsep pemerintahan Republik Indonesia yang bersifat federalistis. Meskipun ditegaskan bahwa organisasi pemerintahan Republik Indonesia berbentuk Negara Kesatuan (unitary), tetapi konsep dasar sistem pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah diatur menurut prinsip-prinsip federalisme. Pada umumnya dipahami bahwa dalam sistem federal, konsep kekuasaan asli atau kekuasaan sisa (residual power) berada di daerah atau bagian, sedangkan dalam sistem negara kesatuan (unitary), kekuasaan asli atau kekuasaan sisa itu berada di pusat. Dalam ketentuan Pasal 7 UU tersebut, yang ditentukan hanyalah kewenangan pusat yang mencakup urusan hubungan luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, dan urusan agama, sedangkan kewenangan berkenaan dengan urusan sisanya (lainnya) justru ditentukan berada di kabupaten/kota.

Bahkan, dalam naskah Perubahan Kedua UUD 1945, yaitu Pasal 18 ayat (8) dinyatakan: “Pemerintah pusat memberikan otonomi yang luas kepada daerah-daerah untuk melaksanakan pemerintahan masing-masing, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan di bidang lain yang diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman yang dimiliki daerah”. Hanya saja perlu dicatat pertama bahwa dalam naskah Perubahan UUD ini digunakan perkataan “‘memberikan’ otonomi yang luas kepada daerah-daerah”. Kedua, jika dalam Pasal 7 UU No.32 Tahun 2004 tertulis ‘Pertahanan Keamanan’ tanpa koma, maka dalam Pasal 18 ayat (8) UUD 1945 digunakan koma, yaitu “pertahanan, keamanan”. Masih harus diteliti sejauhmana kedua hal ini dapat dinilai mencerminkan kekurangcermatan para anggota Badan Pekerja MPR dalam perumusan redaksi, atau memang hal itu dirumuskan dengan kesengajaan bahwa pada hakikatnya kewenangan daerah dalam rangka kebijakan otonomi daerah itu adalah pemberian pemerintah pusat kepada daerah[7], dan bahwa pengertian pertahanan dan keamanan yang berdasarkan Pasal 2 Ketetapan MPR tentang Pemisahan TNI dan POLRI No. VI/MPR/2000 memang telah dipisahkan secara tegas, merupakan urusan-urusan yang berbeda, yaitu antara peran tentara dan kepolisian.

Dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan bahwa hubungan antara pusat dan daerah tidak lagi bersifat hirarkis. Bupati bukan lagi bawahan Gubernur, dan hubungan antara daerah propinsi dan daerah kabupaten serta kota tidak lagi bersifat subordinatif, melalinkan hanya koordinatif. Elemen hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal ini dan ditetapkannya prinsip kekuasaan asli atau sisa yang berada di daerah kabupaten/kota merupakan ciri-ciri penting sistem federal.[34] Karena itu, dapat dikatakan bahwa meskipun struktur organisasi pemerintahan Republik Indonesia berbentuk Negara Kesatuan, kita juga mengadopsi pengaturan-pengaturan yang dikenal sebagai ‘federal arrangement’.

Oleh karena itu, para penyelenggara negara, baik di pusat maupun di daerah-daerah sudah seharusnya menyadari hal ini, sehingga pelaksanaan otonomi daerah perlu segera diwujudkan tanpa keraguan. Pihak-pihak yang bersikap skeptis ataupun yang masih berusaha mencari formula lain sehubungan dengan gelombang separatisme di berbagai daerah, seyogyanya juga menyadari adanya pengaturan-pengaturan yang bersifat federalistis tersebut. Hanya dengan keyakinan kolektif bangsa kita mengenai besarnya skala perubahan struktural yang dimungkinkan dalam berbagai instrumen peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, kita akan dapat berkonsentrasi penuh menyukseskan agenda otonomi daerah yang luas ini. Dan hanya dengan konsentrasi penuh itu pulalah kita akan dapat menyukseskan agenda otonomi daerah ini, sehingga dapat terhindar dari malapetaka yang jauh lebih buruk berupa disintegrasi kehidupan kita sebagai satu bangsa yang bersatu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  1. Otonomi dan Daya Jangkau Kekuasaan

Dalam kebijakan otonomi daerah itu tercakup pula konsepsi pembatasan terhadap pengertian kita tentang ‘negara’ yang secara tradisional dianggap berwenang untuk mengatur kepentingan-kepentingan umum. Dalam UU No.32 Tahun 2004 tersebut, yang dapat dianggap sebagai wilayah daya jangkau kekuasaan negara (state) hanya sampai di tingkat kecamatan. Secara akademis, organ yang berada di bawah struktur organisasi kecamatan dapat dianggap sebagai organ masyarakat, dan masyarakat desa dapat disebut sebagai ‘self governing communities’ yang otonom sifatnya. Oleh karena itu, pada pokoknya, susunan organisasi desa dapat diatur sendiri berdasarkan norma-norma hukum adat yang hidup dan berkembang dalam kesadaran hukum dan kesadaran politik masyarakat desa itu sendiri.

Secara ideal, wilayah kekuasaan pemerintahan negara tidak dapat menjangkau atau turut campur dalam urusan pemerintahan desa. Biarkanlah masyarakat desa mengatur sendiri tata pemerintahan desa mereka serta mengatur perikehidupan bersama mereka di desa sesuai dengan kebutuhan setempat. Tidak perlu diadakan penyeragaman pengaturan untuk seluruh wilayah nusantara seperti yang dipraktekkan selama ini. Prinsip ‘self governing community’ ini sejalan pula dengan perkembangan pemikiran modern dalam hubungan antara ‘state and civil society’ yang telah kita kembangkan dalam gagasan masyarakat madani.

Dalam pengembangan masyarakat madani, tidak saja masyarakat desa dikembangkan sebagai ‘self governing communities’, tetapi keterlibatan fungsi-fungsi organisasi pemerintahan secara umum dalam dinamika kegiatan masyarakat pada umumnya juga perlu dikurangi secara bertahap. Hanya fungsi-fungsi yang sudah seharusnya ditangani oleh pemerintah sajalah yang tetap harus dipertahankan wilayah yang berada dalam daya jangkau kekuasaan negara. Sedangkan hal-hal yang memang dapat dilepaskan dan dapat tumbuh berkembang sendiri dalam dinamika masyarakat, cukup diarahkan untuk menjadi bagian dari urusan bebas masyarakat sendiri.

Sudah tentu pelepasan urusan tersebut menjadi urusan masyarakat perlu dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Pelepasan urusan dimaksudkan untuk mendorong kemandirian dan keprakarsaan masyarakat sendiri, bukan dimaksudkan untuk melepas beban dan tanggungjawab pemerintah karena didasarkan atas sikap yang tidak bertanggungjawab ataupun karena disebabkan ketidakmampuan pemerintah menjalankan tugas dan kewajiban yang dibebankan kepadanya. Pelepasan urusan juga tidak boleh dilakukan tiba-tiba tanpa perencanaan yang cermat dan persiapan sosial yang memadai yang pada gilirannya justru dapat menyebabkan kegagalan total dalam agenda penguatan sektor masyarakat secara keseluruhan.

Pemerintah daerah merupakan bagian dari Negara,yang diberikan kekuasaan atau kewenangan untuk menyelenggarakan urusan-urusan tertentu di daerah.terdapat cirri-ciri pemerintah daerah. Pertama, pemerintah daerah merupakan bagian politik dari suatu bangsa atau negara; Kedua, berskala lokal yakni memiliki basis geografis tertentu yang merupakan bagian dari suatu negara; Ketiga, memiliki populasi yang memadai, Keempat, mempunyai organisasi yang memadaiuntuk menyelenggarakan kepentingan tertentu; Kelima, menjalankan fungsi pelayanan terhadap masyarakat. Keenam, memiliki kemampuan menyediakan pembiayaan untuk menyelenggarakan kepentingan atau menjalankan fungsi pelayanan masyarakat.[35]

Pemerintah Daerah dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pemerintah daerah admnistratif (local state goverment) dan pemerintah daerah yang mengurus urusan pemerintahannya sendiri (local state government).[36] Pemerintah Daerah Administratif merupakan wakil dari Pemerintah pusat di daerah yang melaksanakan tugas-tugas pemerintah pusat di daerah dan bertangggung jawab kepada pemerintah pusat.

Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dilakukan dengan penerapan strategi dibawah ini:[37]

Pertama, peningkatan Pelayanan. Pelayanan badang pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan adalah suatu hal yang bersifat esensial guna mendorong atau menunjang dinamika interaksi kehidupan mesyarakat baik sebagai sarana kewajiban masyarakat sebagai warga negara yang baik. Bentuk-bentuk pelayanan masyarakat tersebut, antara lain meliputi rekomendasi, perizinan, dispensasi, hak berusaha, surat keterangan kependudukan, dan sebagainya.

Kedua, Pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Konsep pembangunan dalam rangka otonomi daerah ini, bahwa peran serta masyarakat lebih menonjol yang dituntut kreativitas masyarakat baik pengusaha, perancana, pengusaha jasa, pengembang, dalam menyusun konsep strategi pembangunan daerah, dimana peran pemerintah hanya terbatas pada mefasilitasi dan mediasi. Disamping itu, dalam kehidupan berpolitik, berbangsa dan bernegara memeberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat khususnya partai politik untuk memberikan pendidikan politik rakyat guna meningkatkan kesadaran bernegara dan berbangsa guna tercapainya tujuan nasional dalam wadah NKRI.

Ketiga, Peningkatan Daya Saing Daerah. Penngkatan daya saing daerah ini, guna tercapainya keunggulan lokal dan apabila dipupuk kekuatan ini secara nasional akan terwujud resultant keunggulan daya saing nasiosal. Disamping itu, daya saing nasional akan menunjang sistem ekonomi nasional yang bertumpu pada strategi kebijakan perekonomian kerakyatan.


BAB III

PEMBAHASAN

3.1. Tugas dan Wewenang serta Kewajiban Wakil Bupati Menurut Peraturan Perundang-Undangan

Salah satu tuntutan aspirasi yang berkembang dalam era reformasi sekarang ini adalah reformasi hukum menuju terwujudnya supremasi sistem hukum di bawah sistem konstitusi yang berfungsi sebagai acuan dasar yang efektif dalam proses penyelenggaraan negara dan kehidupan nasional sehari-hari. Dalam upaya mewujudkan sistem hukum yang efektif itu, penataan kembali kelembagaan hukum, didukung oleh kualitas sumberdaya manusia dan kultur dan kesadaran hukum masyarakat yang terus meningkat, seiring dengan pembaruan materi hukum yang terstruktur secara harmonis, dan terus menerus diperbarui sesuai dengan tuntutan perkembangan kebutuhan.

Semangat amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang diusung Indonesia adalah diantaranya terciptanya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Resstrukturisasi kelembagaan Negara merupakan agenda penting amandemen demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Good Governant). Aspek penting lainnya dari amandemen Undang-Undang Dasar 1945 adalah hal yang berkaitan dengan Pemilu, Hak Asasi Manusia dan Pemerintah Daerah yang masih menjadi perdebatan. Pada aspek kelembagaan Negara dapat dilihat dalam konstitusi bahwa terdapat lembaga-lembaga seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daearah (DPD), Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY) serta lembaga-lembaga Negara lainnya seperti Bank Indonesia (BI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kesemuanya itu merupakan pemisahan kekuasaan yang bersifat horizontal dalam arti kekuasaan dipisah-pisahkan kedalam fungsi-fungsi yang tercermin dalam lembaga Negara yang sederajat yang saling mengimbangi (check and balance).[38]

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.[39]

Menyikapi hal diatas, seyogyanya tinjauan mengenai penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) tidak hanya berkenaan dengan fungsi administrasi negara, melainkan juga termasuk pada cabang-cabang kekuasaan negara yang lain seperti pembentukan undang-undang dan penegak hukum.

Pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan antar susunan pemerintahan dan daerah. Aspek hubungan wewenang memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aspek hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Di samping itu perlu diperhatikan pula peluang dan tantangan dalam persaingan global dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Agar mampu menjalankan perannya tersebut, daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara.

Demikian pula dalam penegakkan hukum, dapat terjadi berbagai tindakan atau putusan yang sewenang-wenang. Kesewenang-wenangan itu bukan hanya terjadi karena kekuasaan penegak hukum tidak berdaya atau berkolaborasi dengan penyelenggara cabang kekuasaan lain. Kesewenang-wenangan dapat juga terjadi karena penyalahgunaan keuasaan kebebasan yang ada pada penegak hukum. Berbagai tindakan hukum-seperti perkara perdata yang dijadikan perkara pidana, putusan hakim yang dirasakan tidak benar dan tidak adil, penundaan eksekusi yang merugikan pencari keadilan—sama sekali tidak terkait dengan ketidakberdayaan atau kolaborasinya dengan kekuasaan, melainkan karean penyalahgunaan kebebasan dalam memutus atau membuat suatu ketetapan.

Bersamaan dengan itu, organisasi pemerintahan daerah juga sedang mengalami perubahan mendasar. Secara prinsipil, basis otonomi daerah di masa depan, telah ditentukan berada di daerah kabupaten atau kota. Meskipun demikian, untuk tahap-tahap persiapan ystem itu, peranan propinsi masih diakui besar dan menentukan, terutama dalam membantu mempersiapkan daerah kabupaten/kota menyelenggarakan otonomi daerah yang seluas-luasnya. Dalam UU No.32/2004, ditegaskan bahwa hubungan antara daerah propinsi dan daerah kabupaten/kota, tidak lagi bersifat hirarkis. Bupati dan Walikota dianggap bukan lagi bawahan Gubernur, dan hubungannya dengan para Bupati dan Walikota itu hanya bersifat koordinatif belaka. Di samping itu, jangkauan kekuasaan organ ystem atau pemerintahan, dibatasi pula hanya sampai ke tingkat kecamatan. Desa-desa di bawah kecamatan, diakui sebagai daerah ‘self governing communities’ (zelf bestuurende gemeenschap) yang bersifat otonom. Itu sebabnya, orgnasasi pemerintahan desa juga ditata kembali sesuai dengan tuntutan reformasi. Dalam UUD dan UU yang baru, baik kelembagaan desa maupun perangkat hukum di desa diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berkembang atas dasar tradisi kebudayaan masyarakat setempat. Ciri-ciri yang tumbuh dan berkembang di daerah yang bersifat khas dapat diwadahi dalam bentuk organ desa dan dalam bentuk Peraturan Desa yang berbeda dari organisasi dan peraturan desa lain. Dengan demikian, di masa depan, ystem hukum yste dan ystem kelembagaan pemerintahan desa mendapat kesempatan terbuka untuk berkembang kembali sesuai kebutuhan zaman.

Otonomi Daerah yang mempunyai tujuan utama untuk menyejahterakan rakyat justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga memicu berbagai konflik karena tidak dibarengi good governance (tata kelola pemerintahan yang baik). Ciri-ciri good governance yang sangat mendasar adalah partisipasi masyarakat. Good governance menurut Lembaga Administrasi Negara mengandung dua pengertian sekaligus sebagai orientasinya; Pertama, nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional), kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan ystem. Kedua, aspek-aspek fungsional dari pemerintah yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas-tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut.[40]

Penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Selain itu penyelenggaraan otonomi juga harus menjamin keserasian hubungan antar daerah dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerjasama antar daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar daerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antar daerah dengan pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah ystem dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan rangka mewujudkan tujuan Negara.

Good Governance berkaitan dengan tata penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Sedangkan pemerintahan dapat diartikan secara sempit dan luas. Dalam arti sempit, penyelenggaraan pemerintahan yang baik bertalian dengan pelaksanaan fungsi administrasi negara. Dalam kaitan ini, di Negeri Belanda (yang juga diikuti oleh ahli Hukum Administrasi Negara Indonesia) dikenal sebagai “Prinsip-prinsip atas asas-asas umum penyelenggaraan administrasi yang baik”. Asas ini berisikan pedoman yang harus digunakan oleh administrasi negara dan juga oleh hakim untuk menguji keabsahan (validitas) perbuatan hukum atau perbuatan nyata administrasi negara. Asas ini pun meliputi antara lain: motivasi yang jelas, tujuan yang jelas, tidak sewenang-wenang, kehati-hatian, kepastian hukum, persamaan perlakuan,, tidak menggunakan wewenang yang menyimpang dari tujuan, fairness dan lain-lain.

Harus diakui bahwa administrasi negara sebagai penyelenggara negara fungsi pemerintahan (eksekutif), selain memiliki konsentrasi kekuasaan yang makin besar, juga bersentuhan langsung dengan rakyat. Tindakan-tindakan penertiban, perizinan dan berberbagai pelayanan merupakan pekerjaan administrasi negara yang langsung berhubungan dengan rakyat. Setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau cara-cara bertindak yang tidak memenuhi syarat penyelenggaraan administrasi negara yang baik akan langsung dirasakan sebagai perbuatan sewenang-wenang atau merugikan orang tertentu atau pun rakyat banyak. Karena itu, betapa penting pelaksanaan asas-asas diatas untuk mencegah dan menghindari rakyat dari segala tindakan administrasi negara yang dapat merugikan rakyat.

Agar otonomi daerah dapat dilaksanakan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai, pemerintah wajib melakukan pembinaan yang berupa pemberian pedoman seperti penelitian, pengembangan, perencanaan, dan pengawasan. Di ystem itu, diberikan pula standar arahan, bimbingan, pelatihan, ystemre, pengendalian, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi. Bersamaan itu pemerintah wajib memberikan fasilitas yang berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan dan dorongan kepada daerah agar dalam melaksanakan otonomi daerah dapat dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk dapat melaksanakan hal itu maka diperlukan seorang pemimpin yang mampu mengkoordinir dan memanejerial segala aktivitas yang berkaitan dengan pemerintahan daerah. Selain itu diperlukan produk hukum sebagai landasan yang kuat dalam melaksanakan segala bentuk aktivitas dalam lingkungan pemerintahan daerah baik yang berupa Undang-Undang atau peraturan daerah sebagai legitimasi kekuasaan. Dalam hal ini sebenarnya telah diatur tentang Tugas dan Wewenang serta Kewajiban Wakil Bupati diantaranya tertuang dalam pasal Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang berbunyi:

  • Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
  1. membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
  2. membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
  3. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
  4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
  5. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah;
  6. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan
  7. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.

(3) Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.

Dalam pasal 27 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dijelaskan tentang kewajiban Wakil Kepala Daerah:

  • Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
  3. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  4. melaksanakan kehidupan demokrasi;
  5. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
  6. menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  7. memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;
  8. melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
  9. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;
  10. menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah;
  11. menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD.

(2) Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada aya t(1), kepala daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah     kepada   masyarakat.

(3) Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat   (3) digunakan Pemerintah sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat   (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sedangkan larangan bagi wakil Kepala Daerah diantaranya tertuang dalam pasal Pasal 28 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang berbunyi:

Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:

  1. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bag diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyrakat lain;
  2. turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara daerah, atau dalam yayasan bidang apapun;
  3. melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik
  4. secara langsung. Maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan;
  5. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  6. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain yang dimaksud dalam Pasai 25 huruf f;
  7. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
  8. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai anggota DPRD sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan uraian diatas, maka dapat dikatakan bahwa tugas dan wewenang Wakil Bupati sangatlah minim dan hampir tergantung pada kearifan Kepala Daerah untuk memberikan tugas dan wewenang kepada Wakil Kepala Daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah tidak diatur secara jelas tentang hal-hal apa saja yang dapat di berikan oleh Kepala Daerah kepada Wakil Kepala Daerah, untuk itu seringkali dijadikan alasan bagi Kepala Daerah agar Wakil Kepala Daerah tidak diberikan peran-peran yang strategis dalam pemerintahan.

Wakil Kepala Daerah dapat dikatakan hanya sebagai ban serep yang sewaktu-waktu dapat digunakan atau malah tidak diberi peran yang signifikan oleh Kepala Daerah. Hal ini yang menjadi permasalahan tarik ulur antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hingga hal ini pernah muncul dalam Lokakarya dan Pertemuan Nasional (LPN) para wakil kepala daerah se-Indonesia di Bengkulu yang digelar selama tiga hari, 15-17 Juni 2007, yang menghasilkan rekomendasi agar pemerintah segera melakukan amandemen terhadap UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, terutama memperjelas peran Wakil Kepala Daerah.[41]

 

3.2. Tugas dan Wewenang Wakil Bupati di Kabupaten Bangkalan

            Sebagai wilayah bagian integral dari Indonesia Kabupaten Bangkalan merupakan unit pemerintahan daerah yang mencoba memberikan pelayanan kepada masyarakat yang didukung oleh aparatur pemerintahan yang komprehensif dan dapat melakukan aktivitasnya secara konsisten sehingga hasil yang diharapkan adalah terciptanya pemerintahan yang sesuai dengan keinginan masyarakat. Adapaun mengenai hal yang sesuai dengan pembahasan yakni tentang tugas Wakil Bupati secara sosiologis yang terjadi di Kabupaten Bangkalan adalah diantaranya:

  1. Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah

Dalam proses melaksanakan pembantuan tugas yang dilaksanakan oleh Wakil Bupati di Kabupaten Bangkalan adalah hal-hal yang bersifat administratif saja. Hal-hal yang menyangkut kebijakan-kebijakan strategis yang ada dan akan dilaksanakan relatif kecil peran Wakil Bupati dalam proses pengeluaran kebijakan yang strategis, untuk itu seringkali kurang koordinasi anatara Bupati dan Wakil Bupati, akibatnya tidak ada sinkronisasi antara kebijakan yang akan di keluarkan dengan hal-hal yang akan dilaksanakan di lapangan.

  1. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa.

Dalam melakukan pemantauan ini Wakil Bupati hanya bersifat administratif, artinya pemantauan biasanya sudah dilakukan dan dilaksanakan oleh bagian-bagian terkait, serta berdasarkan laporan dari berbagai macam instansi atau kecamatan yang ada. Disini terdapat hubungan vertikal antara Wakil Bupati dengan pemerintahan yang ada di wilayah tingkatan kecamatan dan di tingkatan pedesaan, untuk itu dapat dikatakan hanya bersifat administratif saja dan pada akhirnya kebijakan ada pada Bupati selaku pemegang otoritas penuh.

  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah

Dalam hal ini Wakil Bupati jarang sekali dilibatkan dalam mekanisme dimintai saran oleh Bupati, untuk itu seringkali Wakil Bupati merasa dapat dikatakan tidak ada. Dalam permasalahan saran yang di berikan oleh Wakil Bupati seringkali tidak atau bahkan tidak dihiraukan oleh Bupati selaku kepala daerah. Dalam pelaksanaannya justru muncul Bupati yang seringkali memberikan saran kepada Wakil Kepala daerah (wakil Bupati). Untuk itu sebenarnya semangat kerjasama antara Bupati dan wakil bupati sangat diperlukan dalam rangka penciptaan pemerintahan yang komprehensif yang didukung oleh masyarakat luas. Sehingga tercipta pelayanan publik yang baik.

  1. Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah

Dalam hal tugas yang diberikan oleh bupati kepada Wakil Bupati hanya hal-hal yang bersifat administratif, misalkan hanya bersifat pementauan penyelenggaraan pemerintahan desa dan ditingkatan kecamatan. Dalam hal menyangkut tugas yang relatif sangat besar dan akan menimbulkan dampak yang sangat signifikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka seringkali wakil bupati tidak diikutkan secara langsung, untuk itu sangat ironis sekali apaila yang terjadi seperti ini.

  1. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan

Dalam hal Bupati berhalangan, maka Wakil Bupati yang melaksanakan tugas dan wewenang Bupati. Dalam hal ini yang terjadi di Kabupaten Bangkalan terjadi pada saat Bupati terdapat kunjungan atau sedang mlaksanakan undangan ke luar kota, maka Wakil Bupati yang melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagaimana Bupati pada umumnya, namun sedikit sekali peran yang dimiulikinya, karena hampir setiap kebijakan-kebijakan yang dimilikinya sudah dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung oleh Wakil Bupati.

  • Partisipasi Publik Sebagai Alternatif Pelaksanaan Good Governance di Daerah

Good Governance berkaitan dengan tata penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Sedangkan pemerintahan dapat diartikan secara sempit dan luas. Dalam arti sempit, penyelenggaraan pemerintahan yang baik bertalian dengan pelaksanaan fungsi administrasi negara. Dalam kaitan ini, di Negeri Belanda (yang juga diikuti oleh ahli Hukum Administrasi Negara Indonesia) dikenal sebagai “Prinsip-prinsip atas asas-asas umum penyelenggaraan administrasi yang baik”.[42] Asas ini berisikan pedoman yang harus digunakan oleh administrasi negara dan juga oleh hakim untuk menguji keabsahan (validitas) perbuatan hukum atau perbuatan nyata administrasi negara. Asas ini pun meliputi antara lain: motivasi yang jelas, tujuan yang jelas, tidak sewenang-wenang, kehati-hatian, kepastian hukum, persamaan perlakuan,, tidak menggunakan wewenang yang menyimpang dari tujuan, fairness dan lain-lain.

Harus diakui bahwa administrasi negara sebagai penyelenggara negara fungsi pemerintahan (eksekutif), selain memiliki konsentrasi kekuasaan yang makin besar, juga bersentuhan langsung dengan rakyat. Tindakan-tindakan penertiban, perizinan dan berberbagai pelayanan merupakan pekerjaan administrasi negara yang langsung berhubungan dengan rakyat. Setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau cara-cara bertindak yang tidak memenuhi syarat penyelenggaraan administrasi negara yang baik akan langsung dirasakan sebagai perbuatan sewenang-wenang atau merugikan orang tertentu atau pun rakyat banyak. Karena itu, betapa penting pelaksanaan asas-asas diatas untuk mencegah dan menghindari rakyat dari segala tindakan administrasi negara yang dapat merugikan rakyat.

Tetapi, cabang-cabang penyelenggara negara yang lain, seperti pembentuk undang-undang (DPR) atau penegak hukum (kekuasaan kehakiman) tidak kurang perannya dalam mewujudkan dan menampakkan pemerintahan yang baik, kurang atau tidak baik. Pembentuk UU dapat membuat UU yang sewenang-wenang. Berbagai UU yang dibuat belum tentu berpihak kepada kepentingan rakyat banyak melainkan untuk kepentingan penguasa atau kepentingan kelompok tertentu yang tentu saja dominan, seperti para konglomerat dan lain-lain.

Demikian pula dalam penegakkan hukum, dapat terjadi berbagai tindakan atau putusan yang sewenang-wenang. Kesewenang-wenangan itu bukan hanya terjadi karena kekuasaan penegak hukum tidak berdaya atau berkolaborasi dengan penyelenggara cabang kekuasaan lain. Kesewenang-wenangan dapat juga terjadi karena penyalahgunaan keuasaan kebebasan yang ada pada penegak hukum. Berbagai tindakan hukum-seperti perkara perdata yang dijadikan perkara pidana, putusan hakim yang dirasakan tidak benar dan tidak adil, penundaan eksekusi yang merugikan pencari keadilan-sama sekali tidak terkait dengan ketidakberdayaan atau kolaborasinya dengan kekuasaan, melainkan karean penyalahgunaan kebebasan dalam memutus atau membuat suatu ketetapan.

Menyikapi hal diatas, seyogyanya tinjauan mengenai penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) tidak hanya berkenaan dengan fungsi administrasi ystem, melainkan juga termasuk pada cabang-cabang kekuasaan ystem yang lain seperti pembentukan undang-undang dan penegak hukum.

Berbagai ungkapan teoritik sering dilekatkan pada bentuk dan isi penyelenggaraan pemerintahan yang baik seperti: responsible, accountable, ystemrency, ystemrency, limitable dan lain sebagainya.

Bagi rakyat banyak, penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang memberikan berbagai kemudahan, kepastian dan bersih dalam menyediakan pelayanan dan perlindungan dari berbagai tindakan sewenang-wenang baik atas diri, hak maupun harta bendanya.

Dalam kaitan pelayanan dan perlindungan, ada dua cabang pemerintahan yang berhubungan langsung dengan rakyat yaitu administrasi negara dan juga penegak hukum.

Karena itu sangat wajar apabila tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang baik terutama ditujukan pada pembaharuan administrasi negara dan pembaharuan penegakkan hukum.

Pelayanan yang dipanjang-panjangkan atau bertele-tele (birokratisasi), bukan hanya memperlambat, tetapi menjadi suatu fungsi “komersial”, karena melahirkan sistem “uang pelicin”, “hadiah” yang tidak lain dari suatu bentuk suap. Hal serupa terjadi pada penegakkan hukum . Keadilan yang ditentukan oleh kemampuan tawar-menawar menurut hukum tawar-menawar.

Berdasarkan keadaan diatas, secara praktis usaha mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik tidak lain dari pemerintahan yang bersih, memberikan kemudahan dan berbagai jaminan bagi rakyat banyak. Dan mengingat sentuhan langsung kepada masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan yang baik tidak lain dari upaya pembaharuan sistem adminstrasi negara (birokrasi) dan tata cara penegakkan hukum.

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau pun tidak, tidak semata-mata terjadi karena ketentuan hukum yang tidak jelas, manajemen pemerintahan yang kurang baik atau berbagai faktor tata laksana pemerintahan lainnya.

Tatanan politik yang berlaku dapat mempengaruhi bahkan menentukan baik, kurang, atau tidak baik penyelenggaraan pemerintahan. Politisasi birokrasi untuk mendukung regim politik yang berkuasa, menjadi salah satu contoh terjadinya segala bentuk sistem perkoncoan menuju pada korupsi, kolusi dan nepotisme. Lebih lanjut, politisasi birokrasi menyebabkan administrasi tidak berorientasi kepada kepentingan masyarakat, tetapi pada kekuasaan. Birokrasi menjadi tertutup dan tidak dapat terkontrol secara wajar.

Faktor lain yang mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah kepastian dalam penegakkan hukum. Di masa Orde Baru ada semacam praktik yang ganjil, apabila seorang pejabat diketahui melakukan tindakan pidana korupsi, maka secara internal ia ditawari untuk mengembalikan hasil-hasil korupsi, namun pejabat korup ini tidak dihukum. Pengembalian hasil korupsi tersebut dianggap meniadakan sifat pidana dengan alasan negara atau pemerintah tidak mengalami kerugian. Perlindungan atas berbagai penyelewengan tersebut dilakukan antara lain demi “menjaga kewibawaan” satuan atau pejabat yang bersangkutan.

Faktor manajemen pemerintahan juga ikut menentukan, termasuk sistem sentralisasi yang mengabaikan penyelenggaraan pemerintah dalam satu sistem otonomi yang akan memungkinkan daerah dapat ambil bagian secara wajar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sentralisasi yang berjalan terutama 40 tahun terakhir selain melahirkan birokratisasi mahal, juga pada saat ini melahirkan berbagai tuntutan dari berbagai daerah untuk melepaskan diri dari ikatan RI.

Tidak kalah penting adalah sumber daya manusia. Mulai dari rekuitmen (untuk sebagian dilakukan dengan dasar koncoisme atau suap) menyebabkan sumber daya manusa tidak selalu memiliki kualifikasi sebagai pengemban penyelenggara pemerintahan yang baik. Selain dasar-dasar hubungan primordial, ketentuan-ketentuan yang mengatur ystem promosi tidak jarang menjadi hambatan memperoleh tenaga yang masih berpotensi melaksanakan tugasnya dengan baik.

Berbagai faktor diatas merupakan sebagian kenyataan yang menyebabkan sulitnya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yang berpihak kepada kepentingan rakyat.

Sebenarnya baik secara ilmiah maupun berbagai bentuk kebijakan telah banyak disusun konsep untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Tetapi tidak terlaksana sebagai mestinya, bila karena faktor-faktor politik maupun kurangnya kemauan dari pengelola pemerintahan.

Demokrasi dan juga supremasi hukum seyogyanya menjadi pangkal tolak mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Berdasarkan prinsip demokrasi dan supremasi hukum dapat diharapkan unsur-unsur seperti keterbukaan, dapat diawasi, akuntabilitas dan lain sebagainya. Usaha untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dapat dilakukan seperti cara di bawah ini.

Pertama, melanjutkan pembaharuan politik. Peraturan perundang-undangan di bidang politik yang menjadi dasar pembentukan pemerintahan baru, dapat diperbaharui. Ketentuan-ketentuan mengenai sistem pemilu, susunan MPR, DPR, dan DPRD, KPU yang independen dan lain-lain perlu ditata kembali.

Kedua melanjutkan pembaharuan UUD. Pembahruan ini tidak hanya mengenai jabatan kepresidenan, tetapi perbaikan keseluruhan termasuk menyusun kembali badan perwakilan menuju sistem dua kamar. Demikian pula mengenai lembaga negara lain, disamping ketentuan-ketentuan mengenai hak asasi dan lain sebagainya.

Ketiga, melanjutkan pembaharuan kekuasaan kehakiman seperti sistem pemilihan hakim Agung, pertanggungjawaban hakim yang melanggar hukum, wewenang menguji tindakan pemerintahan dan peraturan perundangan dibawah UUD, masa jabatan haik dan lain sebagainya.

Keempat, pembahruan administrasi negara. Melanjutkan pembebasan administrasi negara dari segala pengaruh politik. Penyusunan kembali organisasi administrasi negara. Menyiapkan daerah untuk menjalankan tatanan otonomi baru yang meletakkan titik berat penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam kaitan dan pemikiran bentuk negara federal, perlu dibentuk Komisi Nasional untuk menyelidiki masalah federal dan juga otonomi. Usaha merampingkan administrasi negara untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perlu ditingkatkan tanpa mengurangi asas kehati-hatian dan tidak sewenang-wenang. Memperbesar gaji pegawai dapat lebih memusatkan perhatian pada tugas-tugasnya.

Kelima, ketegasan dalam menjalankan prinsip dan ketentuan hukum untuk menjamin kepastian, ketertiban dan keadilan hukum.

Keenam, Melakukan evaluasi terhadap segala produk hukum masa lalu, dalam rangka membangun satu tertib hukum yang utuh dan harmonis satu sama lain. Tugas ini seyogyanya dijalankan Badan Pembinaan Hukum Nasional dengan mengikutsertakan para ahli dan juga praktisi dari kalangan kampus.

Ketujuh, menata kembali pemerintahan desa agar mampu menjalankan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan rakyat banyak. Penataan ini dapat mencakup kemungkinan penggabungan desa-desa agar lebih managable dan mandiri.

 

BAB IV

PENUTUP

4.1 Simpulan

  1. Kedudukan, tugas dan wewenang Wakil Bupati dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah tidak diatur secara jelas, sehingga dalam pelaksanaannya menimbulkan pertentangan antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
  2. Tugas dan wewenang Wakil Bupati di Kabupaten Bangkalan tidak terlalu signifikan peran dan fungsinya, hal itu dikarenakan peran dan fungsinya lebih dominan berada di tangan Bupati, sehingga peran Wakil Bupati menjadi tidak jelas.

4.2 Saran

  1. Diharapkan terdapat revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terutama yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Wakil Kepala Daerah.
  2. Diharapkan Bupati di Kabupaten Bangkalan tidak mendominasi tugas dan wewenang yang ada, akan tetapi mendelegasikan kepada Wakil Bupati.

 

DAFTAR PUSTAKA

Wiratma I Made Leo, Purifikasi Sistem Presidensiil, Percetakan Kanisius Jogjakarta, 2006, Hal 37.

Abdiel, Partisipasi Publik, Percetakan Kanisius Jogjakarta, 2006 Hal 17.

Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Carol C.Gould, Demokrasi Ditinjau Kembali, PT. Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta, 1993, h.229

Harold J Laski, A Grammar Of Politics, George Allen & Unwin LTD, London ,1938 h. 44

Padmo Wahjono, Ilmu Negara, Ind Hill Co, Jakarta, 1996 hal. 153

  1. Solly Lubis, Hukum Tata Negara, Mandar Maju, Bandung, 1987 h. 41

Soetiksno, Filsafat Hukum Bagian 2, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2003, h.59

Soehino, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta, 1980, h.12

Deliar Noer, Pemikiran Politik Di Negeri Barat, Mizan, Jakarta, 1999, h.162

Harold J Laski, A Grammar Of Politics, (Terjemahan) George Allen & Unwin LTd, London, 1938. h. 297

Jimly Asshiddiqie, Perkembangan Kelembagaan Negara di Indonesia, Konnpress, Jakarta, 2005, h. 70

April Carter, Otoritas Dan Demokrasi, CV. Rajawali, Jakarta, 1985, h. 65

AV, Dicey, Introduction To The Study Of The Law Of The Constitution, (Terjemahan) Mc. Millan Education LTD, London, 1959, h. lxi

Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, PSHFH UII, Yogyakarta, 2001: Hal. 174

Benyamin Hoessein, Membangun Visi dan Persepsi yang Sama Antara Daearah dan Pusat dalam Memantapkan Otonomi Daerah, Makalah, Bandung, 1998: Hal.17

Sarundajang, Arus Balik Kekuasaan ke Daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1999: Hal. 33

Ateng Syarifudin, Pasang Surut Otonomi Daerah, Orasi Ilmiah UNPAR Bandung, 1983: Hal.18

Bagir Manan, Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945, UNISIKA, Krawang, 1993. Hal.2

  1. Sarundajang, Arus Balik Kekuasaan ke Daerah, PustakaSinar Harapan, Jakarta, 1999: Hal.38,

Bandingkan juga dengan Josef Riwo Kaho, Prospek Otonomi Daerah, Rajawali Perss, Jakarta, 1991: Hal. 15

Siswanto, Hukum Pemerintahan Daerah, Sinar Grafika, Jakarta, 2004, Hal. 35

Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 2002, Hal. 25

Juanda, Hukum Pemerintahan Daerah, Alumni, Bandung, 2006, Hal. 78

Hermanto Rudi,Implementasi Desentralisasi di Jawa Barat: Kasus pemerintah Kota Bandung dan Propinsi Jawa Bara, Yogyakarta,Kanisius,2006,Hal 113.

Siswanto Sunarno,. Hukum Pemerintaha Daerah di Indonesia.Sinar Grafika, Jakarta, 2006. Hal 3.

Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta, 2005, hal. 35

Josef Riwo Kaho, Otonomi Luas dan Desentralisasi, Grafitti, Jakarta, 1989, Hal. 12

Sumadi, Membangun Komonikasi Publik Yang Kuat “Menciptakan Good Governance

Harian Umum Pelita, tanggal 19 Juni 2007

Philipus M. Hadjon, Hukum Admistrasi di Indonesia, UGM Press, 2002, Hal. 37

[1] Wiratma I Made Leo, Purifikasi Sistem Presidensiil, Percetakan Kanisius Jogjakarta, 2006, Hal 37.

[2] Abdiel, Partisipasi Publik, Percetakan Kanisius Jogjakarta, 2006 Hal 17.

[3] Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

[4] Carol C.Gould, Demokrasi Ditinjau Kembali, PT. Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta, 1993, h.229

[5] Harold J Laski, A Grammar Of Politics, George Allen & Unwin LTD, London ,1938 h. 44

[6] Padmo Wahjono, Ilmu Negara, Ind Hill Co, Jakarta, 1996 hal. 153

[7] Ibid, h 154

[8] M. Solly Lubis, Hukum Tata Negara, Mandar Maju, Bandung, 1987 h. 41

[9] Soetiksno, Filsafat Hukum Bagian 2, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2003, h.59

[10] Soehino, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta, 1980, h.12

[11] Deliar Noer, Pemikiran Politik Di Negeri Barat, Mizan, Jakarta, 1999, h.162

[12] Solly Lubis, Op.Cit, h.42

[13] Ibid, h..42

[14] Padmo Wahjono, Op.Cit, h, 156

[15] Ibid, h.156

[16] M.Solly Lubis, Op, Cit, h. 41

[17] Indonesia, Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945, pasal 1ayat 2

[18] Renaissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat kepada kesusasteraan dan kebudayaan Yunani Kuno yang selama Abad Pertengahan telah disisihkan. Aliran ini membelokkan perhatianyang tadinya semata-mata diarahkan kepada tulisan-tulisan keagamaan ke arah soal-soal keduniawian dan mengakibatkan timbulnya pandangan-pandangan baru.

[19] Harold J Laski, A Grammar Of Politics, (Terjemahan) George Allen & Unwin LTd, London, 1938. h. 297

[20] Jimly Asshiddiqie, Perkembangan Kelembagaan Negara di Indonesia, Konnpress, Jakarta, 2005, h. 70

[21] April Carter, Otoritas Dan Demokrasi, CV. Rajawali, Jakarta, 1985, h. 65

[22] AV, Dicey, Introduction To The Study Of The Law Of The Constitution, (Terjemahan) Mc. Millan Education LTD, London, 1959, h. lxi

[23]    Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, PSHFH UII, Yogyakarta, 2001: Hal. 174

[24]    Benyamin Hoessein, Membangun Visi dan Persepsi yang Sama Antara Daearah dan Pusat dalam Memantapkan Otonomi Daerah, Makalah, Bandung, 1998: Hal.17

[25]    Sarundajang, Arus Balik Kekuasaan ke Daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1999: Hal. 33

[26] Ateng Syarifudin, Pasang Surut Otonomi Daerah, Orasi Ilmiah UNPAR Bandung, 1983: Hal.18

[27] Bagir Manan, Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945, UNISIKA, Krawang, 1993. Hal.2

[28] Bhenyamin Hoessein, Op Cit. Hal. 18

[29] Bagir Manan, Op Cit. Hal. 4

[30] SH. Sarundajang, Arus Balik Kekuasaan ke Daerah, PustakaSinar Harapan, Jakarta, 1999: Hal.38, Bandingkan juga dengan Josef Riwo Kaho, Prospek Otonomi Daerah, Rajawali Perss, Jakarta, 1991: Hal. 15

[31] Siswanto, Hukum Pemerintahan Daerah, Sinar Grafika, Jakarta, 2004, Hal. 35

[32] Siswanto, Ibid, Hal 45

[33] Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 2002, Hal. 25

[34] Juanda, Hukum Pemerintahan Daerah, Alumni, Bandung, 2006, Hal. 78

[35] Hermanto Rudi,Implementasi Desentralisasi di Jawa Barat: Kasus pemerintah Kota Bandung dan Propinsi Jawa Bara, Yogyakarta,Kanisius,2006,Hal 113.

[36] Lihat Sarundajang, Opcit, hal 25-29

[37] Siswanto Sunarno,. Hukum Pemerintaha Daerah di Indonesia.Sinar Grafika, Jakarta, 2006. Hal 3.

[38] Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta, 2005, hal. 35

[39] Josef Riwo Kaho, Otonomi Luas dan Desentralisasi, Grafitti, Jakarta, 1989, Hal. 12

[40] Sumadi, Membangun Komonikasi Publik Yang Kuat “Menciptakan Good Governance” Makalah LK II HMI Cabang ciamis,26 Desember 2004, Hal ;2-3

[41] Harian Umum Pelita, tanggal 19 Juni 2007

[42] Philipus M. Hadjon, Hukum Admistrasi di Indonesia, UGM Press, 2002, Hal. 37

Continue Reading

PERADILAN KONSTITUSI DI SEPULUH NEGARA (RESUME)

BAB I

MAHKAMAH KONSTITUSI AUSTRIA

Sejarah Ketatanegaraan

Negara ini adalah pertama kali di Eropa yang membentuk Mahakamah Konstitusi adalah Austria. Konstitusi 1920 juga sebagai tonggak awal pembentukan Mahkamah Konstitusi di Austria, meskipun sebelumnya pada konstitusi 1848 telah mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu Austria telah terbentuk suatu system pemerintahan monarki konstitusional. Sedangkan pada tahun 1849 Reich Constitution dibentuk untuk menggantikan Konstitusi 1848. Konstitusi 1849 didesain untuk Negara federalism, yang mengedepankan pada prinsip-prinsip kesetaraan.

Warisan Konstitusi 1867

Dalam bangsa Eropa revolusi terdiri dari 2 peristiwa, Pertama revolusi Perancis mengakibatkan revolusi Austria, kedua telah melahirkan demokratisasi dan kebebasan hak-hak sipil. Konstitusi 1867 menganut model kerajaan konstitusional ganda, yang juga mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Namun konstitusi 1867 tidak bersifat tunggal, melainkan kombinasi dari konstitusi lama. Konstitusi ini menciptakan ketatanegaraan yang lebih demokratis, yang terjewantahkan melalui demokrasi perwakilan. Konstitusi ini juga menjalankan system uji administrative oleh Pengaddilan Tata Usaha Negara. Baru kemudian pada tahun 1920 lahirlah konstitusi yang dibentuk oleh Hans Kelsen, dan konstitusi ini yang dianggap paling memenuhi syarat dari konstitusi yang berlaku sebelumnya, dikarenakan menganut prinsip demokrasi perwakilan, jaminan Hak Asasi Manusia, dan pemisahan kekuasaan, oleh sebab itu kemudian memunculkan gagasan tentang dibentuknya suatu organ penegak konstitusi yang pada saat itu disebut sebagai Vervassungsgericht.

Komposisi Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Komstitusi terdiri dari Presiden dan wakil Presiden dan dua belas hakim anggota lainnya. Selain itu juga memiliki tujuh orang hakim sebagai hakim pengganti. Pengangkatan Presiden dan wakil Presiden beserta 7 hakim anggota ditambah tiga hakim pengganti setelah memperoleh rekomendasi dari pemerintahan federal. Sedangkan tujuh angota sisanya dan tiga anggota pengganti diangkat berdasarkan rekomendasi dari 2 kamar parlemen.

“Constitutional Review”

Sistem Negara demokratis pasti menggunakan system constitutional review. Karena system yang digunakan adalah konsep Negara hokum yang menjamin terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Pada hal yang demikian Hakim Mahkamah Konstitusi kemudian dijadikan sebagai pengawal terhadap tegaknya konstitusi yang terjewantahkan melalui legislator konstitusional.

Kekuasaan mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi di Austria adalah peradilan tertinggi. Adapaun kekuasaannya adalah menentukan kadar konstitusionalitas Undang-Undang Federal, Negara bagian da peraturan perundang-undangan yang letaknya dibawah Undang-Undang, menguji perjanjian Internasional secara umum, menyelesaikan sengketa Pemilihan Umum Presiden dan Pemilihan Umum Parlemen, kewenangan memutus sengketa kompetensi yang terjadi diantara peradilan Umum dengan Peradilan Administratif atau Peradilan Administratif terhadap seluruh jenis peradilan lainnya, dan memutus perkara Impeachment terhadap pejabat tinggi Negara yang diduga melakukan pelanggaran hokum. Pada perkembangannya pada tahun 1975 baru di Austria dikenal dengan istilah individual complain, yakni perorangan dapat mengajukan gugatan constitutional ke Mahkamah.

“Preventif review”

Di Austria juga dikenal dengan yang dinakan sebagai preventif Review, dimana mahkamah dapat menguji rancangan Peraturan Perundang-Undangan sebelum disahkan, untuk itu Mahkamah Konstitusi di Austria sering disebut sebagailegislator Konstitutional.

Uji Konstitusionalitas Undang-Undang (“Gesetzesprufung”)

Mahkamah juga dapat juga melakukan pengujian terhadap undang-undang Federal ataupun Negara bagian. Pengujian model ini dapat diajukan oleh Mahkamah Agung, Peradilan Tata Usaha Negara dan Pemerintah Federal maupun Pemerintah Negara bagian.

Uji Legalitas Peraturan Pemerintah (“Verordnungsprufung”)

Mahkamah juga dapat menguji legalitas Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan oleh Negara Federal dan bagian, aka tetapi pengujia baru dapat dilakukan setelah mahkamah menerima permohonan dari pengadilan. Perorangan dapat juga melakukan permohonan dan dapat menunda berlakunya peraturan pemerintah.

Dikotonomi Putusan

Dalam hal Mahkamah membatalkan sebagia atau keseluruhan dari peraturan perundang-undangan, maka dapat memberikan kesempatan kepada legislatur untuk memperbaiki kesalahan da mahkamah dapat memberikan waktu untuk memperbaikinya. Pentingnya dialog konstitusional antara hakim pengadilan negeri dengan peradilan konstitusi terkait dengan suatu undang-undang yang sedang diterapkan pada perkara umum.

Uji Formal Konstitusi

Mahkamah juga berwenang menguji terhadap proses perubahan konstitusi (formal), namun tidak secara materiil.

Kewenangan Khusus Administratif

Dalam permohonan ke Mahkamah, dpat kemudian menyatakan keberatan yang diderita, untuk itu seringkali sebab dimohonkannya perkara ke mahkamah dikarenakan terdapat rendahnya tingkat validitas produk regulasi yang diberlakukan oleh otoritas birokrasi administrative. Permohonan yang seperti itu dapat dilakukan setelah semua upaya telah dilakukan.

Gugatan Peroragan (“Constitutional Complaint”)

Gugata ini tujuan awalnya adalah untuk mempertahankan hak asazi manusia, dan langkah ini dipandang sebagai langkah terakhir dalam upaya hokum luar biasa. Melalui mekanisme ini secara individual atau kelompok masyarakat dapat mempertahankan hak-hak sipil mereka. Namun yang seringkali dimohonkan adalah permohonan ketidak puasan terhadap putusan peradilan umum. Tidak hanya itu sebenarnya Mahkamah Austria dapat mengajukan terkait kewenangan pemerintah yang dianggap menciderai yang bersangkutan.

Penyerahan Perkara dari Peradilan Umum

Apabila peradilan umum menduga terhadap perkara tertentu tidak konstitusional, maka secara langsung peradilan umum dapat menghentikan proses persidangan dan dapat diajukan secara langsung kepada mahkamah Konstitusi. Hal itu bertujuan untuk potensi hakim beralasan bahwa terjadi kekosongan hokum. Namun dalam praktek perkara yang diajukan di Austria oleh Peradilan Umum mayoritas tidak diterima oleh Mahkamah konstitusi.

Penanganan Perkara

Sebenarnya mahkamah sama saja dalam memutus perkara yang berlaku di Peradilan umum. Dalam memutus perkara hakim mahkamah menggunakan sumber hokum materiil dan sumber hokum berupa preseden mahkamah serta berbagai literature mutakhir yang berkaitan. Dalam merancang putusan, hanya wakil ketua dan empat hakim yang lain memiliki hak suara, ketua mahkamah dapat memimpin siding, dan suara diambil berdasarka suara terbanyak, dengan tidak melibatkan ketua, namun ketua Mahkamah dapat memberikan suaranya apabila terdapat suara yang seimbang, maka ketua dapat memberikan putusa akhir.


BAB 2

Mahakamh Konstitusi Republik Federal jerman (Bundesverfassungsgericht)

Sejarah Ketatanegaraan

Mahkamah Konstitusi dibentuk berdasarkan diterapkannya basic law. Menyadari pentingnya Mahkamah Konstitusi, maka berdasarkan kewenangan yang dimilikinya, perbuatan actor actor politik dapat dievaluasi serta ditentukan kadar konstitusionalitasnya. Dua gambaran mengenai perkembangan Mahkamah Konstitusi Jerman, Pertama keunggulan kaum bangsawan saat itu memproduksi system monarchi konstitusional, kedua dalam periode tersebut yurisdiksi dualistic sepakat membatasi konsep supremasi konstitusi dan kewenangan Peradilan konstitusi.

Organisasi mahkamah Konstitusi Federal Jerman

Hakim Federal jerman terdiri dari 16 hakim, delapan mengisi panel pertama, dan delapan hakim lainnya menempati panel kedua.

Kompetensi mahkamah Konstitusi Federal Jerman

Kompetensi Mahkamah Konstitusi Federal Jerman adalah :

  1. Perselisihan lembaga tinggi Negara
  2. Pengujian norma hokum abstrak dan konkrit
  3. Hak mengajukan petisi yang dimiliki secara perorangan atau kelompok
  4. Menyelesaikan Sengketa pemilihan Umum

Perselisihan Konstitusional (“Constitutional Dispute”)

Tidak terdapat prosedur yang secara institusional membatasi penyelesaian sengketa konstitusional. Untuk itu pihak yang bersengketa dapat langsung mengajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Pengendalian Norma Abstrak (“Abstraktes Normenkontrolverfahren”)

Pengujian Norma Abstrak adalah mekanisme preventif bagi masa depan produk legislasi yang diprediksi tidak konstitusional.

Pengendalian Norma Konkrit (konkretes Normenkontrol verfahren)

Model pengujian ini dapat dilaksanakan pada saat terdapat penyerahan dari peradilan umum, penyerahan dikarenakan adanya keragu-raguan hakim atas makna konstitusionalitas suatu undang-undang, peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah maupun putusan peradila umum.

Gugatan Peroragan (“Constitutional Complaint”)

Gugatan perorangan dapat dilakukan apabila terdapat kerugian oleh pemohon terkait pelanggaran hak Asasi manusia. Namun tindakan hokum itu sebelumnya tidak melakukan upaya hokum di peradilan umum. Namun apabila terdapat kerugian yang sungguh-sungguh, maka dapat diajukan ke mahkamah konstitusi.


BAB 3

Mahkamah konstitusi Italia

Sejarah Ketatanegaraan

Sebelum Perang Dunia I italia pernah memiliki system pemerintahan yang demokratis. Namun pada masa pemerintahan Mussolini italisa agak korup, namun pada saat sekarang sudah mulai demokratis dengan system parlementer yang mapan.

Pembentukan Mahkamah Konstitusi

Badan perancang Konstitusi Italia merancang Constitutional review yang bergerak pada, pertama kesadaran membentuk satu organ kekuasaan yang terpusat, sedang yang kedua dilandasi oleh realitas bahwa peradilan umum dapat menanyakan konstitusionalitas Undang-undang kepada mahkamah Konstitusi.

Organisasi dan mekanisme Pengangkatan hakim

Mahkamah Konstitus Italia terdiri dari 15 hakim, dalam masa Sembilan tahun dan tidak dapat dipilih kembali. 5 hakim ditentukan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Perdana Menteri, dan 5 hakim lainnya ditentukan oleh Parlemen berdasarkan tiga perlima suara dalam siding bersama.

Kewenangan mahkamah Konstitusi Italia

Kewenangan Mahkamah Konstitusi italia adalah memutus konstitusionalitas suatu undang-undang maupun rancangan undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, menyelesaikan sengketa lembaga Negara, melaksanakan dakwaan impeachment terhadap Presiden berkenaan dengan pelanggaran konstitusi.

“Abstract Review”

Pengujian abstrak adalah pengujian terhadap seluruh yang terdapat dalam suatu rancangan undang-undang yang belum diundangkan. Pemohon diberikan tenggang waktu 60 hari semenjak undang-undang diadopsi secara final oleh pemerintah nasional atau daerah.

“Concrete Review”

Di Italia kewenangan ini yang digunakan untuk menguji undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Hans kelsen memberikan solusi yakni Undang-undang yang sudah berlaku tidak dapat dimohonkan langsung ke mahakamah konstitusi, akan tetapi diajukan kepada Pengadilan umum terlebih dahulu.

Putusan Interpretatif

Mahkamah dapat menolak pengajuan Peradilan Umum, penolakan tersebut tidak haya karena pernyataan tidak konstitusional, akan tetapi juga tidak memiliki landasan konstitusional. Apabila tidak terdapat dasar yang memadai dalam konstitusi, maka kondisi yang demikian disebut sebagai putusan interpretative. Interpretasi dilakukan oleh hakim mahkamah dalam rangka menemukan fakta hokum.

“Rapporteur” Perkara

Seorang hakim yang ditunjuk sebagai Rappourteur adalah bagaimana caranya suatu perkara terregistrasi, kemudian dapat ditangani secara baik oleh para hakim. Pemilihan itu pada akhirnya akan dipilih secara bergantian. Penentuan seorang hakim menjadi Rappourteur persoalan internal, karena ia akan mengambil kesimpulan setelah melakukan kajian secara mendalam terhadap aspek dari perkara.

BAB 4

Council of Grand Justices Taiwan

Sejarah Ketatanegaraan

Dalam sejarah ketatanegaraan Taiwan, banyak dipengaruhi oleh campur tangan politik kekuasaan kehakiman di china dan Taiwan. Secara kelembagaan struktur kekuasaan kehakiman mengalami perpecahan menjadi 2 cabang, yang satu kekuasaan pengujian hokum dan interpretasi konstitusi, sedangka yang lain sebagai yurisdiksi kasasi perdata, pidana dan administrasi Negara.

Formasi “Council of Grand justices”

Komposisi Council of Grand justices terdiri dari 15 orang anggota, jabatannya 8 tahun dan tidak dapat dipilih lagi. Waktu pemilihan hakimnya juga bertepatan dengan siklus empat tahunan Pemilihan Presiden. Dari ke 15 hakim dipilih oleh Presiden, meskipun diusulkan oleh komite Pencalonan.

Kewenangan “Council of Grand justices”

Kewenangan Council of Grand justices adalah melakukan tafsir makna atas kaidah-kaidah konstitusi, melaksanakan kesatuan penafsiran terhadap peratura perundang-Undangan dan peraturan pemerintah.

Pengujian Konstitusional oleh Grand justices

Di China Taiwan hanya lembaga pemerintah yang dapat memohon kesatuan penafsiran terhadap undang-undang dan peraturan pemerintah. Penafsiran atas kaidah-kaidah konstitusi juga dapat dimohonkan secara perorangan setelah yang bersangkutan menganggap bahwa hak-hak konstitusionalnya telah dizalimi. Selama beberapa tahun grand justices maka menghasilkan hak standing dan yurisdiksi yang diperluas seiring dengan berlangsungny proses demokratisasi di Negara itu.

Sengketa Antar Lembaga Negara

Kewenangan ini sebenarnya tidak ditentukan secara eksplisit. Namun pada kenyataannya grand justices dapat melakukan penyelesaian terhadap sengketa lembaga Negara. Di Taiwan kewenagan ini sangat krusial, dikarenakan system multi partai sehingga meyebabkan kekuasaan politik juga beragam.

Hubungan Council dan Supreme Court

Dalam structural grand justices tidak diposisikan pada puncak hierarki system peradilan, melainkan sebagai lembaga koordinat Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan ketiga-tiganya setara dalam structural kekuasaan kehakiman.

BAB 5

Dewan Konstitusi Perancis

Sejarah Ketatanegaraan

Ide pembentukan Dewan Konstitusi Perancis adalah untuk melucuti kekuasaan parlemen. Namun dalam perkembangannya Dewan Konstitusi tidak hanya melaksanakan kewenangan mengwasi aktivitas parlemen, juga ikut serta dalam menentukan arah kebijaksanaan Negara. Kalau melihat asal usul pengujian terhadap rancangan undang-undang maupun kepada rancangan tata tertib parlemen. Kronologis pembentukan lembaga ini juga dilatarbelakangi terhadap ketidak puasan terhadap situasi masa lalu, yang pada saat itu lembaga senat bersifat otoratif, sehingga segala produk yang dikeluarkan bersifat tetap tidak dapat diuji oleh lembaga manapun.

Hierarki Norma hokum dan Pelaksanaan “Constitutional review”

Di Negara Perancis Hierarki norma hokum dilaksanakan secara baik dan konsisten. Hal itu dikarenakan kedaulatan hokum dapat mengatur pembentukannya sendiri karena norma hokum dapat menentukan cara untuk membuat suatu norma hokum yang lain. Sebagai penentu kata akhir makna kaidah konstitusi berada di puncak kewenangan mahkamah konstitusi atau organ lembaga Negara yang lain. Lembaga diluar judicial juga dipersepsi sebagai pelindung konstitusi. Meskipun Dewan Konstitusi secara implicit telah ditugaskan untuk menjaga konstitusi, namuan lembaga judicial yang lain juga dapat bertugas mewujudkan norma-norma konstitusi.

Dewan konstitusi di Bawah Konstitusi Republik Kelima (1958)

System parlementer dalam republic kelima sudah mengalami rasionalisasi. Demi efektivitas dan efisiensi system ketatanegaraan yang pada masa sebelumnya tidak pernah dicapai, karena itu adalah hal yang akut yang diderita oleh system parlementer tradisional. Konstitusi 1958 menjmin ekskutif sebagai satu-satunya lembaga Negara yang dapat mengendalikankalender legislative. Meskipun demikian kekuasaan yang dimiliki Dewan bukan berarti berjalan tanpa kecaman, dikarenakan lembaga dewan konstitusi lebih menitikberatkan pada lembaga politis.

Komposisi dan Metode Rekrutment

Komposisi terdiri dari, tiga orag diangkat oleh Presiden, tiga orang diangkat oleh Ketua majelis Nasional, dan tiga orang diangkat oleh Ketua Senat. Keanggotaan mantan Presiden dalam Dewan Konstitusi adalah seumur hidup, sedangkan masa jabatan Sembilan orang hakim Dewan konstitusi tidak boleh lebih dari Sembilan tahun, dan diangkat dalam satu kali masa jabatan. Namun pemberhentian dewan tidak dilakukan secara bersamaan, melainkan sepertiga dari anggota berhenti setiap tiga tahun sekali.

Kewenangan Dewan konstitusi

Disamping pengujian juga dapat meratifikasi perjanjian internasional. Dan putusan dewan KOnstitusi bersifat final dan mengikat terhadap seluruh kekuasaan public, kewenangan administrative maupun badan peradilan umum lainnnya.

“A Priori Abstract Review”

Tugas utama Dewan Konstitusi Perancis adalah menyelenggarakan pengujian Konstitusional atas rancangan legislasi yang dapat ditetapkan oleh parlemen. Secara konstitusional Dewan bukanlah satu-satunya organ penjamin konstitusi, Presiden juga ditugasi sebagai menegakkan dan menghormati konstitusi. Rancangan Undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan konstitusi maka dianggap tidak berlaku, dan memiliki kekuatan hokum mengikat terhadap seluruh kewenangan administrative dan organ peradilan umum.

Mekanisme Internal dalam Menangani Perkara

Pada tahap awal perkara yang teregister kemudian diadakan penunjukan oleh Presiden terhadap Repporteur. Tanggung jawab dari repporteur adalah 1, mengumpulkan sejumlah data yang terkait dengan perkara, 2, menyiapkan draf putusan, 3, mengadakan pleno.

Gradasi Konstitusionalitas

Dalam mendesain putusan dapat kemudian Dewan Konstitusi dapat secara objective mendasari masing-masing putusannya. Dewan memberikan alas an-alasan esensial terhadap putusan yang diputuskan. Hal itu berakibat terhadap dikotonomi putusan yang sudah sejak lama diselenggarakan oleh mahkamah konstitusi Austria dan Jerman sebagai grand design yang mempengaruhi bentuk putusan Mahkamah Konstitusi Negara-negara lain.

 

BAB 6

Mahkamah Konstitusi Hungaria

Sejarah Ketatanegaraan

berbagai perkembangan penting terjadi di Hngaria, yakni berakhirnya rezim fasis sejalan berdirinya gagasan Negara demokratis. berawal dari kekuasaan absolute dibawah kerajaan conservative, namun kemudian berubah seiirng dengan kemajuan zaman. munculnya sistem konstitusional yang tercantum dalam perubahan Konstitusi Hungaria memperkuat beralihnya dari sistem totaliter manjdi sistem yang demokratik. semakin diperkuat bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku pada masa komunis tetap berlaku, namun apabila bertentangan dengan konstitusi baru, maka dianggap tidak berlaku.

Pembentukan Mahkamah Konstitusi

pada bulan januari 1989 parlemen Hungaria mencapai kesepakatan untuk membentuk badan peradilan yang terlepas dari cabang peradilan umum. lembaga ini bersifat sui generis yang terpisah dari segi kewenangan dan kelembagaan. untuk itu kedian lembaga ini memiliki otoritas melakukan constitutional review. namun kekuasaan yang paling menonjol adalah kekuasaan menguji undang-undang in abstracto.

Organisasi dan Prosedur Mahkamah Konstitusi

pada mahakamah konstitusi Hungria kewenangan yang diberikan konstitusi hanya kewenangan utama saja, sedangkan kewenangan yang lain secara terpisah diatur melalui peratura yang dibentuk oleh parlemen. Mahkamah konstitusi Hungaria terdiri dari 11 orang anggota. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. pengajuan konstitusional bagi di Hungria akses melakukan uji konstitusionalitas kepada mahkamah konstitusi terbuka bagi siapa saja.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Dapaun kewenangan mahkamah Konstitusi Hungaria adalah :

  1. menguji rancangan Undang-Undang
  2. menguji undang-undang
  3. menguji perselisihan perjanjian internasional
  4. memutus pelanggaran hak-hak konstitusional
  5. menyisihkan hal yang tidak konstitusional akibat kelalaian
  6. sengketa antar lembaga Negara
  7. interpretasi konstitusi
  8. memeriksa seluruh perkara terkait dengan pelanggaran konstitusi

“A Posteriori review”

Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan Undang-Undang baik sebelum dan sesudah disahkan yang diajukan oleh perorangan dan kelompok. pengujian juga tidak terbatas pada norma abstrak, juga dapat menguji terhadap norma konkrit. Pada saat undang-undang sedang diuji di Mahakamah Konstitusi, maka hakim peradilan umum dapat menghentikan perkara yang sedang ditangani.

“Preventive review (a priori abstract review)”

Di Hungaria juga diatur masalah pengujian terhadap rancangan undang-undang. Hanya saja permohonan ini dapat diajukan oleh Presiden dan organ pemerintah lainnya. Disini sama halnya Presiden memiliki hak veto terhadap undang-undang yang akan disahkan, yakni melalui jalur mahkamah konstitusi. Preventive review juga dapat diajukan oleh 50 anggota parlemen.

Uji Undang-Undang Guna Menyesuaikan dengan Perjanjian internasional

Di Hungaria juga diatur mengenai Undang-undang yang bertentangan dengan Perjanjian Internasional, artinya ketika terdapat yang demikian maka perorangan atau kelompok dapat mengajukan bahwa Undang-undang tersebut dapat dianggap bertentangan dengan Perjanjian Internasional.

Menentukan Tidak Konstitusional dalam Membentuk Undang-Undang

Mahkamah Konstitusi Hungaria dapat menyatakan bahwa parlemen tidak dapat menciptakan situasi yang tidak konstitusional dengan kegagalannya menjalankan tugas membentuk Undang-Undang.

Gugatan Konstitusional

kewenangan ini adalah dapat digunakan apabila perorangan atau kelompok orang merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar dan tidak sesuai dengan konstitusi. Pelanggaran yang dimaksud pada umumnya diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang.

Interpretasi konstitusi

Mahkamah Konstitusi Hungaria dapat melakukan interpretasi terhadap ketentuan- ketentuan konstitusi melalui pendapat hukum.

 

BAB 7

Mahkamah Konstitusi Federasi Rusia

Sejarah Ketatanegaraan

Rezim totaliter yang dilihatkan oleh Uni Soviet yang kemudian berubah menjdi rezim demokratis dibawah Negara Federasi Rusia. hal itu yang kemudian menjadi latar belakang dibnetuknya lembaga pengawal konstitusi di Negara federasi Rusia. Sebenarnya dalam rezim awal pemerintahan Uni Soviet telah ada pengujian hukum, hanya dalam jangka waktu yang tidak lama. Kondisi itu tidak terlepas dari kondisi masyarakat yang semakin hari semakin cerdas yang menginginkan kemakmuran dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Komite Supervisi Konstitusional

Melalui Komite ini Federasi Rusia mencetak reputasi yang cemerlang, yakni mencetak kemandirian kekuasaan kehakiman dan proteksi terhadap hak-hak asasi manusia. untuk itu dapat dikatakan lembaga ini dapat dikatakan merupakan awal terbentuk lembaga kekuasaan Yudicial.

Pembentukan mahkamah Konstitusi

Pembentukan Mahkamah Konstitusi Federasi Rusia dapat dikatakan lahir melalui dibentuknya Komite Supervisi Konstitusional, namun memang komite ini hanya memfokuskan pada pelanggaran-pelanggaran terhadap hak Asasi manusia.

Organisasi dan Prosedur dalam mahkamah Konstitusi

Struktur Mahkamah Konstitusi Federasi Rusia terdiri dari dua kamar, kamar pertama oleh sepuluh hakim, dan kamar kedua oleh sembilan orang hakim. kenaggotaannya ditentukan melalui jalur pengundian. sedangkan tata carauntuk melakukan pengundian diatur melalui peraturan yang dibuat mahkamah konstitusi sendiri.

Kewenangan mahkamah Konstitusi

Adapun kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :

  1. Menguji rancangan Undang-undang dan Undang-undang terhadap Konstitusi
  2. Menutus sengketa antar lembaga Negara

“Abstrak review”

Abstrak review dalam juga diakui di mahkamah Konstitusi Federasi Rusia, hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 84 Federal Law on Constitutional Court.

Dikotonomi Putusan

Mahakamah Konsttusi dalam putusannya dapat menentukan dua jenis tingkat konstitusionalitas. pembedaan kedua jenis sifat putusan tersebut seperti yang sejak lama telah dipraktekkan oleh mahkamah konstitusi Federal jerman. pertama menyatakan bahwa Undang-Undang dianggap bertentangan dengan konstitusi, dan yang kedua diatur dengan ketentuan butir 1 pasal 87 UU Federal Mahkamah Konstitusi Rusia.

Koreksi atas ketidaktelitian Putusan Mahkamah

Koreksi disini bersifat hanya sebatas kepada redaksi yang sifatnya teknis administratif, tidak menyentuh kepada substansi isi dati amar putusan.

Gugatan Perorangan (“Constitutional Complain”)

Gugatan Perorangan dalam Mahkamah Konstitusi Federasi Jerman harus memenuhi 2 syarat criteria :

  1. Keberadaan UU melanggar hak dan kebebasan konstitusional yang bersangkutan
  2. Suatu Undang-undang yang telah berlaku atau sedang diterapkan pada perkara tertentu.

Hak Untuk Mengajukan Permohonan Interpretasi Konstitusi

Mahkamah Konstitusi Federasi Rusia juga dapat melakukan interpretasi terhadap Konstitusi, hal itu apabila terdapat permohonan dari perorangan atau badan hukum terkait dengan makna dan arti konstitusi yang dianggap multi tafsir.

 

BAB 8

MAHKAMAH KONSTITUSI KOREA SELATAN

Sejarah Ketatanegaraan

Secara historis mahkamah Konstitusi Korea Selatan banyak dipengaruhi oleh sistem hukum jepang dan Eropa Kontinental. Meskipun Korea Selatan pernah tergelincir dalam kekuasaan militeristik, namun pada akhirnya menganut sistem demokratisasi. Secara konseptual rancangan draf konstitusi baru memuat sistem penjaminan atas Hak Asasi Manusia.

Organisasi Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan terdiri dari sembilan orang hakim konstitusi, dan masing harus berkualifikasi sebagai hakim dan memahami persoalan hukum. Presiden mengusulkan, Majelis nasional Mengusulkan dan Mahkamah Agung juga mengusulkan. Masa jabatan seorang hakim adalah sembilan tahun, dan diangkat oleh Presiden.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Adapun kewenangannya adalah:

  1. Mengadili konstitusionalitas suatu undang-undang
  2. Pemakzulan
  3. Pembubaran partai politik
  4. sengketa kewenangan lembaga Negara
  5. Memutus permohonan individual

Gradasi Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi di Korea Selatan memungkinkan organ tersebut melahirkan putusan yang bersifat dikotonomis, pembedaan itu sendiri merupakan gradasi konstitusionalitas produk hukum. Dengan demikian mahkamah konstitusi Korea Selatan hanya dapat membatalkan undang-undang setelah terlebih dahulu menerima penyerahan dari peradilan umum atau permohonan langsung perorangan setelah peradilan umum menolak untuk menyerahkan perkara ke mahkamah.

Permohonan Individual (“Constitutional Complain”)

Mahkamah Konstitusi korea selatan mengenal Permohonan Individual setelah yang bersangkutan selesai menempuh seluruh upaya hukum biasa guna memperoleh kembali hak-haknya.

Hubungan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung

Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung adalah sama-sama lembaga Negara yang tingkatannya sejajar dan saling memiliki kewenangan yang independen sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing-masing.

Perkara Chun Doo-Hwan dan Roh Tae-Woo

Penerapan asas retroaktif juga menjadi persoalan di Korea Selatan dalam insiden pada bulan mei 1980 personil militer Korea Selatan secara keji telah membunuh ratusan jiwa para demonstran. peristiwa ini berlangsung ketika otoritas militer mengerahkan pasukan elite ke wilayah Kwangju yang merupakan basis utama opsisi veteran pimpinan kim-Dae-jung.

Mahkamah konstitusi dan “Rule Of Law”

Pada awalnya masyarakat skeptis terhadap kemampuan mahkamah konstitusi dalam menyelesaikan sejumlah tugas konstitusional, namun setelah terbentuk maka jumlah perkara yang masuk meningkat dan kepercayaan masyarakat Korea Selatan semakin meningkat dan mendapat apresiasi positif dari berbagai kalangan.

 

BAB 9

Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan

Sejarah Ketatanegaraan

Sejarah Ketatanegaraan di Afrika Selatan cukup diwarnai penindasan, dimana pada saat masa totaliter masih menjadi panglima, namun pada akhirnya dikarenakan terdapat desakan dari masyarakat yang semakin kritis, untuk itu rezim demokratisasi mulai berkembang di Afrika Selatan.

Mahkamah Konstitusi di Bawah Konstitusi Sementara

Dalam Konstitusi Sementara menyatakan bahwa Konstitusi Afrika Selatan dapat membatalkan Undang-Undang ataupun tindakan pemerintah jika dinilai telah membatasi kebebasan dasar umat manusia. Jika ditelaah sebenarnya yang diinginkan adalah terjaminnya hak Azasi manusia.

Konstitusi Final

Melalui konstitusi final ini kemudian dimuat 47 prinsip fundamental dalam bernegara. Pada masa Konstitusi final ini juga dianut terbentuknya mahkamah Konstitusi, sehingga Mahkamah Konstitusi dibentuk berdasarkan perintah konstitusi.

Organisasi Mahkamah Konstitusi

Komposisi hakim terdiri dari Presiden, Deputi Presiden dan Sembilan hakim anggota, dengan demikian terdapat 11 orang anggota. Presiden dan Deputi diangkat oleh Presiden Afrika Selatan, sedangkan sembilan hakim lainnya diangkat oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Presiden Mahkamah Konstitusi dan Pemimpin Partai Politik dalam Majelis Nasional.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi bertindak sebagai pengadilan banding khusus terhadap perkara yang berhubungan dengan pelanggaran konstitusi,memutus final konstitusionalitas undang-undang yang diproduksi oleh Parlemen, member jawaban definitive atas permintaan pembatalan suatu ketentuan hukum yang dimohonkan oleh Mahkamah Agung.

“Abstract Review”

Pengujian terhadap rancangan Undang-undang hanya dapat dilakukan oleh pemohon Majelis nasional setelah mendapat minimal dukungan 1/3 dari anggota majelis nasional.

Permohonan dari Pengadilan Umum selain Mahkamah Agung

Pengujian undang-undang secara umum sebenarnya memiliki karakter politis dan berpotensi menimbulkan pertanyaan fundamental tentang legitimasi demokratisk Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan ini. Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan hanya dapat memulai suatu pengujian pasca terbitnya permohonan dari pihak yang merasa hak-haknya dirugikan.

Banding atas Putusan “Supreme Court”

Di Afrika selatan mahkamah Konstitusi ditempatkan pada posisi puncak piramida kekuasaan kehakiman. Untuk itu putusan yang telah diputuskan oleh Supreme Court dapat kemudian diajukan upaya hukum luar biasa kepada Mahkamah Konstitusi.

Sertifikasi Konstitusi Propinsi

Afrika Selatan produk perubahan Konstitusi propinsi juga harus memperoleh sertifikasi dari mahkamah konstitusi. Agar memperoleh validitas harus diserahkan ke mahkamah Konstitusi.

Pengajuan Konstitusional (“Constitusional Complain”)

di Afrika Selatan Mahkamah Konstitusi juga dapat memeriksa terkait dengan pengaduan konstitusional yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok.

 

BAB 10

Mahkamah konstitusi Thailand

Sejarah Ketatanegaraan

Tarik menarik antara paham totaliterisme dan paham demokratik terjadi selama kurun waktu tahun 1930-an. Sejarah mencatat Negara ini pernah melakukan pemilihan secara langsung.Sejak saat itu gagasan rule of law pada kenyaataannya tak lebih rule by law, korup dan sewenang-wenang. Baru pada tahun 1946 angin segar demokratisai mulai berkembang seiring dengan tidak puasnya masyarakat dengan rejim totaliterisme.

Pembentukan Mahkamah Konstitusi

Pembentukan Mahkamah Konstitusi dilandasi dengan perdebatan terkait proses pengujian konstitusional itu apa tersentralisasi atau terdesentralisasi. Persoalan itu juga muncul di Thailan, yang akhirnya berkesimpulan tersentralisasi.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Secara umum kewenangan Mahkamah Konstitusinya :

  1. Menetapkan kewenangan lembaga Negara
  2. menetapkan peraturan procedural yang menetukan produksi norma hukum
  3. menentukan tata cara dalam melaksanakan perubahan konstitusi
  4. mempertahankan superioritas normative konstitusi vis-à-vis peraturan perundangan lainnya.

Sedangkan kewenangan Mahkamah Konstitusi secara Khusus adalah :

  1. Kewenangan memutus Konstitusionalitas Undang-Undang dan rancangan Undang-Undang Organik
  2. Menetukan Konstitusionalitas sebelum Undang-Undang ditetapkan
  3. Memutus Konstitusionalitas rancangan undang-Undang Organik
  4. Mahkamah Konstitusi Thailand dapat Memutus Konstitusionalitas rancangan undang-Undang Organik
  5. memutus Konstitusionalitas Peraturan Darurat sebelum ditetapkan oleh Dewan Kementerian
  6. memutus Konstitusionalitas Peraturan Darurat Sebelum ditetapkan oleh Dewan Kementerian
  7. memutus Konstitusionalitas Undang-Undang atau rancangan Undang-undang Organik yang diusulkan kembali oleh dewan Kemeterian atau anggota hose or representative
  8. memutus Konstitusionalitas Setelah rancangan Undang-Undang diundangkan
  9. memutus Konstitusionalitas Perkara yang diserahkan oleh Pengadilan Umum
  10. memutus Konstitusionalitas Undang-Undang atas penyerahan dari Ombudsment
  11. mempertimbangkan dan Memutus Kualifikasi Anggota HOR, Anggota Senat, kemeterian, KPU, dan setiap pejabat yang memangku Jabatan Politik terkait dengan Laporan tentang harta kekayaannya
  12. Mempertimbangkan usul pemberhentian Anggota Kabinet Kementerian
  13. Kewenangan MK dalam menimbang dan memutus perselisihan antar Lembaga Negara
  14. Hak mengajukan Petisi kepada MK
  15. Gugatan Konstitusional
Continue Reading

INKONSISTENSI PENERAPAN HUKUM TERHADAP PERKARA PROGRAM PENANGANAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT (P2SEM) PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2008

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Perkara Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun 2008 kurang tepat apabila dimasukkan sebagai kategori tindak pidana korupsi[1] terhadap lembaga atau perseorangan penerima hibah, hal itu dikarenakan penerima hibah[2] merupakan warga swasta biasa dan bukan pegawai negeri atau pejabat publik/Negara. Apalagi mekanisme pengucuran anggaran Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dilakukan secara hibah yang diikat melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sehingga berlakulah hukum perjanjian hukum perdata yakni Pasal 1666 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang merupakan pemberian Cuma-Cuma.[3]

Dinamika Provinsi Jawa Timur dengan segenap potensi dan permasalahannya menjadi sebuah tantangan tersendiri dalam proses pengelolaannya. Dinamisasi tersebut terlihat jelas ketika menghadapi persoalan dan permasalahan yang spesifik dan memerlukan penanganan yang cepat dan segera (force majeur). Berkenaan dengan kondisi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Provinsi Jawa Timur pada Tahun berjalan 2008 terkait dengan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengakibatkan kontraksi ekonomi dan dinamika sosial, maka pada tahap Perubahan APBD Tahun 2008, Pemerintah Provinsi melakukan intervensi kebijakan penanganan masalah ekonomi dan sosial sebagai bagian dari kontribusi Pemerintah Daerah terhadap kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Intervensi Pemerintah Provinsi itu dilakukan melalui hibah dalam bentuk Program Pengananan Ekonomi dan Sosial Masyarakat (P2SEM) yang meliputi 3 (tiga) kegiatan pokok yaitu (1). Program penciptaan lapangan kerja, (2).Program peningkatan daya beli, dan (3).Program penanganan masalah sosial.[4]

Susunan kalimat dalam paragrap diatas, itulah yang menjadi latar belakang lahirnya program P2SEM. Paragrap itu diambil dari Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur Tahun 2008. Dalam Pedoman Umum P2SEM tersebut ditentukan, kelompok atau lembaga penerima program yaitu kelompok masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan swasta, dan lembaga lainnya yang diperbolehkan sesuai peraturan perundang-undangan. Diatur pula mekanisme penyaluran dan pencairan dana. Bantuan dana kegiatan P2SEM disalurkan langsung ke rekening kelompok sasaran atau penerima bantuan, yang sebelumnya telah mengajukan proposal dan menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Tata kelembagaannya pun diatur sedemikian rupa untuk menghindari penyalahgunaan, mulai tim koordinasi (TK) Provinsi yang terdiri atas Badan Pemberdayaan Masyarakat (BAPEMAS) Provinsi, Sekretariat Tetap (SEKTAP) Provinsi, dan tim assistensi yang beranggotakan tenaga ahli, setelah itu turun ke Badan Koordinasi Wilayah (BAKORWIL) di JATIM dan berlanjut ke SEKTAP Kabupaten/Kota. Kegiatan P2SEM dianggarkan dalam APBD melalui belanja Hibah, kode rekening 51405001 sebesar Rp. 1.475.452.300.000,- dan realisasi sampai dengan 31 Desember 2008 sebesar Rp. 1.283.926.009.927,- (data dari laporan atas kepatuhan dalam kerangka pemeriksaan laporan keuangan provinsi jawa timur tahun anggaran 2008, oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Prov. Jatim tanggal 25 Mei 2009).[5]

Namun demikian, ujung-ujungnya teryata dilapangan Program P2SEM ini banyak bermasalah, diselewengkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, mulai dari pelaksanaan program yang tidak jelas sampai dugaan LSM Fiktif. Yang lebih mencengangkan rekomendasi yang dikeluarkan anggota dewan (DPRD Prov. Jatim) untuk lembaga penerima teryata banyak yang diperdagangkan. Tidak sedikit para wakil rakyat itu melalui para makelar proposal momotong dana yang diperoleh, sebagai kompensasi diberikannya rekomendasi. Sudah menjadi rahasia umum, tak tanggung-tanggung anggota dewan meminta bagian 70 %, 30 % sisanya untuk lembaga penerima.[6] Mereka yang seharusnya menjadi pengontrol program pemerintah malah ikut-ikutan terlibat dalam pelaksanaan program. Mantan Ketua DPRD Jatim Fathorrasjid sudah masuk bui atas sangkaan korupsi.[7] Bak bola liar kasus ini juga banyak menerjang pihak-pihak penerima hibah (terutama LSM) hampir diseluruh Jawa Timur. Ir.Muhammad Yasin, M.Si (Anggota Sekretariat Tetap P2SEM Prov. JATIM, Korwil IV meliputi Madura, Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo) ketika dimintai keterangan sebagai saksi dalam satu kasus P2SEM di Pengadilan Negeri Bangkalan, menyatakan seluruh kabupaten-kota di jawa timur lebih dari seratus lembaga yang dicairkan. Dari seratus lebih lembaga tersebut beliaunya telah diminta keteranganya sebagai saksi untuk korwil IV saja, kab. pamekasan satu perkara, kab. bangkalan tiga perkara, kab. sidoarjo tiga perkara, surabaya lima perkara, dan kab. sampang satu perkara.

Pertanyaannya sekarang, hal apa yang dapat kita ambil sebagai sebuah evaluasi/catatan dari program P2SEM ini. Menurut penulis catatan pertama adalah Program Pengananan Ekonomi, dan Sosial Masyarakat (P2SEM) ini menggunakan istrument hibah. Dilihat dari pedoman umum tidak tepat rasanya apabila P2SEM ini berbentuk atau setidaknya disebut bantuan dana hibah. Berdasarkan lampiran PERGUB 72/2008 tentang Tugas dan Tanggung jawab Lembaga Penerima jo. Pasal 3 ayat (3) NPHD, Penerima Hibah wajib menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Gubernur melalui SEKTAP Provinsi. Dari ketentuan ini terkesan ada keinginan dari pemerintah untuk menerima sebuah timbal balik (kontraprestasi/pengembalian) layaknya perjanjian jual beli atau piutang, berbeda dengan terminologi hibah.[8] Hibah atau schenking dalam bahasa belanda menurut Pasal 1666 B.W pada pokoknya adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah dengan cuma-cuma, menyerahkan suatu barang kepada orang lain si penerima hibah untuk dimiliki. Menurut Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, S.H., H.Hum.,[9] guru besar Fakultas Hukum UNAIR, ketika dimintai keterangan ahli didepan persidangan menyatakan hibah itu sama dengan pemberian, jadi dengan terjadinya hibah maka terjadi perpindahan hak milik. Penerima P2SEM ini menerima bantuan dalam bentuk bantuan kegiatan sebagaimana proposal, dan dibebani kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban. Dari alur seperti itu sudah tidak tepat apabila P2SEM ini menggunakan instrument hibah, lebih tepat menggunakan instrument kerjasama/parthership.

Satu lagi catatan, Program P2SEM ini dijalankan tidak sebagaimana aturan yang ada (PERGUB 72 TAHUN 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB 137 TAHUN 2008). Didalam Lampiran PERGUB 72 TAHUN 2008 diatur mekanisme penyaluran P2SEM, yaitu kelompok sasaran atau penerima bantuan mengajukan Surat Permohonan Pencairan Dana kepada Gubernur dilengkapi dengan Proposal/RAB, rekening, dan legalitas lembaga penerima melalui SEKTAP Provinsi pada BAPEMAS. Sebelum diajukan, proposal diverifikasi kelengkapan dan kebenarannya oleh bakorwil tingkat daerah. BAPEMAS lantas melakukan seleksi administrasi pencairan dana. Selanjutnya diajukan kepada Gubernur untuk ditetapkan dalam SK (Surat Keputusan). Biro Keuangan kemudaian mencairkan anggaran dengan menstranfer ke rekening penerima hibah. Setiap lembaga penerima wajib memberikan Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada BAPEMAS. Kenyataan dilapangan berbeda, berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang terlibat (anggota BAKORWIL, BAPEMAS, maupun Staf Sekretariat Dewan) pada saat diperiksa didepan persidangan diperoleh penjelasan bahwa penetapan atau pemilihan lembaga penerima P2SEM didasarkan pada Jaring Aspirasi Masyarakat (JASMAS) yang dilakukan oleh Anggota DPRD Prov. Jatim, yang tertuang dalam bentuk rekomendasi.[10] Padahal dalam PERGUB tidak ada satu pasal yang menyebut keterlibatan wakil rakyat itu dalam urusan memberi rekomendasi. Tanpa ada rekomendasi pengajuan proposal permintaan dana P2SEM tidak akan disetujui. Didalam rekomendasi tersebut telah jelas tertera nama lembaga penerima, nama kegiatan, dan jumlah dana yang diberikan. Hasil rekomendasi direkap oleh sekertariat dewan dan dikirim ke Sekretariat Tetap Provinsi dalam hal ini BAPEMAS Jawa Timur untuk diproses dalam penyusunan Keputusan Gubernur tentang Lembaga Penerima Hibah P2SEM, SEKTAP mengajukan Draf Surat Keputusan melalui biro hukum Sekda Provinsi untuk dikoreksi penulisannya untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Surat Keputusan Gubernur Jatim. Setelah Surat Keputusan keluar baru kemudian lembaga penerima diminta untuk menyerahkan Proposal/RAB, rekening, dan legalitas, dihimpun oleh staf sekretariat dewan yang telah ditugaskan berdasarkan perintah lisan dari ketua dewan. Untuk kemudian diteruskan ke Bapemas Prov. Jatim. Oleh karena proposal diajukan setelah terbitnya SK, setelah diteliti oleh SEKTAP banyak terjadi kesalahan, alamat yang tidak sesuai dengan SK, nama lembaga yang berbeda dengan SK, sampai dengan jumlah nominal bantuan dana-nya.[11]

Menurut hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dana P2SEM digunakan tidak sesuai dengan Tujuan. Dalam laporannya BPK menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen Surat Pertanggungjawaban diketahui terdapat 5 (lima) kegiatan P2SEM yang digunakan untuk kegiatan di luar yang seharusnya, antara lain kegiatan untuk pelatihan saksi pemilu, pendidikan demokrasi bagi pemuda, pelatihan pendewasaan demokrasi pemuda, dan workshop pendidikan demokrasi.[12] Keseluruhan dana dari ke lima kegiatan itu sebesar Rp. 340.000.000,- yang harusnya digunakan untuk kegiatan yang menyangkut peningkatan kesejahteraan sosial dan meningkatan ekonomi masyarakat. Penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan disebabkan adanya kekurangcermatan SEKTAP dalam melakukan verifikasi. Atas permasalahan itu BPK RI merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Timur agar memperingatkan Sekretariat Tetap (SEKTAP) untuk lebih cermat lagi dalam melakukan verifikasi. Melihat catatan-catatan tersebut seyogyanya pemerintah melakukan evaluasi dan mau belajar dari pengalaman dimasa lalu. Evaluasi yang terpenting itu adalah, setiap program baru harus benar-benar didasarkan pada pendataan secara langsung dilapangan sekaligus sosialisasi, disamping penjagaan yang ketat dan keterbukaan melalui media juga dibutuhkan, sehingga semua elemen masyarakat bisa mengetahui program-program pemerintah yang diorientasikan untuk kesejakteraan rakyat dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat secara menyeluruh.

1.2 Rumusan Masalah

Adapun yang menjadi rumusan masalah berdasarkan analisis diatas diantaranya :

  1. Bagaimana problematika penegakan perkara Program Penanganan sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun 2008 ?
  2. Bagaimanakah seharusnya penegakan perkara Program Penanganan sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun 2008 ?

1.3 Tujuan Penulisan

Adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan makalah ini diantaranya :

  1. Mengetahui problematika penegakan perkara Program Penanganan sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun 2008
  2. Menguraikan seharusnya penegakan perkara Program Penanganan sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun 2008

1.4 Manfaat Penulisan

Sedangkan yang menjadi manfaat dalam penulisan makalah ini diantaranya :

  1. Secara teoritis dapat menambah dan memperdalam keilmuan dalam bidang Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara yang berkaitan dengan Keuangan daerah
  1. Manafat praktis adalah untuk membangun kesadaran dan pemahaman kepada publik akan Penegakan perkara Program Penanganan sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun 2008

1.5 Metode Penulisan

Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode penulisan hukum normatif, yaitu cara penulisan yang didasarkan pada analisis terhadap beberapa asas hukum dan teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang sesuai dan berkaitan dengan permasalahan dalam makalah ini. Penelitian hukum normatif ini adalah suatu prosedur dan cara penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari segi normatifnya.[13]

Sedangkan pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah terdiri dari 2 (dua) pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach).[14] Bahan hukum merupakan bahan dasar yang akan dijadikan acuan atau pijakan dalam penulisan makalah ini. Adapun yang menjadi bahan hukum dalam penulisan makalah ini terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni bahan hukum primer, skunder dan tersier. Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas.[15] Bahan-bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim.

Bahan hukum skunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer.[16] Adapun bahan hukum skunder yang digunakan untuk memberikan penjelasan mengenai materi yang terdapat dalam bahan hukum primer berasal dari beberapa literatur, buku tesk, jurnal hukum, karangan ilmiah dan buku-buku lain yang berkaitan langsung dengan tema penulisan makalah ini. Bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan skunder.[17] Bahan hukum ini sebagai alat bantu dalam penulisan makalah ini. Adapun bahan hukum tersier ini dapat berupa kamus-kamus hukum yang berkaitan langsung dengan makalah ini.

Dalam makalah ini di gunakan metode analisis induktif kualitatitif,[18] yaitu metode analisa dengan melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan (rumusan masalah) yang terdapat dalam makalah ini untuk kemudian di korelasikan dengan beberapa asas dan teori yang menjadi landasan atau pisau analisa dalam penulisan makalah ini sebagai langkah untuk menemukan konklusi, jalan keluar maupun konsepsi ideal tentang hal-hal yang menjadi pembahasan.


BAB 2

LANDASAN TEORI

2.1 Teori Pengawasan Keuangan Daerah

Pengertian keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.[19] Pengertian keuangan negara adalah semua hak &kewajiban negara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban tersebut yang dapat dinilai dengan  uang.[20] Bertolak dari pengertian keuangan negara tersebut diatas, maka pengertian keuangan daerah pada dasarnya sama dengan pengertian keuangan “daerah”.

Pengawasan keuangan daerah diperlukan untuk mengetahui apakah perencanaan yang telah di susun dapat berjalan secara efisien, efektif dan ekonomis. Pengawasan menurut Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Pasal 1 ayat (6) menyebutkan, bahwa: “Pengawasan pemerintah daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Berdasarkan ruang lingkup pengawasan Fatchurrochman (2002) membedakanya menjadi dua, yaitu: (1). Pengawasan internal yang terdiri dari pengawasan melekat dan pengawasan fungsional, dan (2). Pengawasan eksternal. Pengawasan internal adalah pengawasan yang dilakukan oleh baik atasan langsung dan aparat pengawas fungsional yang berasal dari lingkungan internal organisasi pemerintah, atau juga yang dikenal sebagai APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah). APIP terdiri dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), Inspektorat Jendral Departemen (Irjen) atau Unit Pengawas Lembaga Non Departemen, Inspektorat Wilayah (Itwil), serta Satuan Pengawas Intern (SPI).

Pengawasan melekat adalah pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung suatu organisasi terhadap kinerja bawahan dengan tujuan untuk mengetahui atau menilai apakah kerja yang ditetapkan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pengawasan fungsional adalah pengawasan internal yang dilakukan oleh aparat fungsional baik yang berasal dari lingkungan internal depertemen, lembaga negara atau BUMN termasuk pengawasan dari lembaga khusus pengawasan.

Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan dapat berupa pengawasan secara langsung dan tidak langsung serta preventif dan represif.[21] Pengawasan langsung dilakukan secara pribadi dengan cara mengamati, meneliti, memeriksa, mengecek sendiri di tempat pekerjaan dan meminta secara langsung dari pelaksana dengan cara inspeksi. Sedangkan pengawasan tidak langsung dilakukan dengan cara mempelajari laporan yang diterima dari pelaksana. Pengawasan preventif dilakukan melalui pre-audit yaitu sebelum pekerjaan dimulai. Pengawasan represif dilakukan melalui post audit dengan pemeriksaan terhadap pelaksanaan ditempat (inspeksi).

Pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap eksekutif  dimaksudkan agar terdapat jaminan terciptanya pola pengelolaan anggaran daerah yang terhindar dari praktik-praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) baik mulai dari proses perencanaan, pengesahan, pelaksanaan serta pertanggungjawabannya.[22] Disamping DPRD mengawasi secara langsung tentang mekanisme anggaran, DPRD juga menggunakan aparat pengawasan eksternal pemerintah, yang independen terhadap lembaga eksekutif di daerah yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pengawasan merupakan tahap integral dengan keseluruhan tahap pada penyusunan dan pelaporan APBD. Pengawasan diperlukan pada setiap tahap bukan hanya pada tahap evaluasi saja (Mardiasmo, 2001).

Azas akuntabilitas adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegaitan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Akuntabilitas bersumber kepada adanya pengendalian dari luar (external control) yang mendorong aparat untuk bekerja keras. Birokrasi dikatakan accountable apabila dinilai secara objektif oleh masyarakat luas.

Menurut Sulistoni[23] pemerintahan yang accountable memiliki ciri-ciri sebagai berikut: (1) Mampu menyajikan informasi penyelenggaraan pemerintah secara terbuka, cepat, dan tepat kepada masyarakat, (2) Mampu memberikan pelayanan yang memuaskan bagi publik, (3) Mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pembangunan dan pemerintahan, (4) Mampu menjelaskan dan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan publik secara proporsional, dan (5) Adanya sarana bagi publik untuk menilai kinerja pemerintah. Melalui pertanggungjawaban publik, masyarakat dapat menilai derajat pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah.

Akuntabilitas publik akan tercapai jika pengawasan yang dilakukan oleh dewan dan masyarakat berjalan secara efektif. Hal ini juga di dukung oleh pendapatnya Rubin (1996) yang menyatakan bahwa untuk menciptakan akuntabilitas kepada publik diperlukan partisipasi pimpinan instansi dan warga masyarakat dalam penyusunan dan pengawasan keuangan daerah (APBD). Sehingga akuntabilitas publik yang tinggi akan memperkuat fungsi pengawasan yang dilakukan oleh dewan, sehingga hipomakalah utamanya dirumuskan sebagai berikut: Akuntabilitas publik berpengaruh signifikan terhadap hubungan antara pengetahuan anggaran dengan pengawasan keuangan daerah.[24]

2.2 Hibah Menurut Hukum Perdata

Yang dimaksud dengan hibah dalam bahasa Belanda adalah “Schenking”. Sedangkan menurut istilah yang dimaksud hibah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1666 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, adalah :

“Sesuatu persetujuan dengan mana si penghibah di waktu hidupnya, dengan Cuma-Cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.”[25]

Bahwa, yang dimaksud dengan penghibah adalah digolongkannya pada apa yang dinamakan Perjanjian Cuma-Cuma dalam bahasa Belanda “Omniet”. Maksudnya, hanya ada pada adanya prestasi pada satu pihak saja, sedangkan pihak yang lain tidak perlu memberikan kontra prestasi sebagai imbalan. Perkataan “di waktu hidupnya” si Penghibah adalah untuk membedakan penghibahan ini dengan pemberian-pemberian yang lain yang dilakukan dalam testament (surat wasiat), yang baru akan mempunyai kekuatan dan berlaku sesudah pemberi itu meninggal, dapat diubah atau ditarik kembali olehnya. [26]

Pemberi dalam testament menurut BW (Burgerlijk Wetboek) dinamakan legaat (hibah wasiat), yang diatur dalam Hukum Waris, sedangkan penghibah ini adalah suatu perjanjian, maka dengan sendirinya tidak dapat ditarik kembali secara sepihak oleh si penghibah.24 Dengan demikian Hibah menurut BW (Burgerlijk Wetboek) ada 2 (dua) macam, yaitu: hibah dan hibah wasiat yang ketentuan hibah wasiat sering berlaku pula dalam ketentuan penghibah.

Mengenai penghibahan dalam Hukum Perdata Indonesia, telah diatur dalam beberapa pasal yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Adapun ketentuan tersebut adalah :

  1. Pasal 1667 Kitab Undang-undang Hukum Perdata:

“Hibah hanyalah dapat mengenai benda-benda yang sudah ada, jika ada itu meliputi benda-benda yang baru akan dikemudian hari, maka sekedar mengenai itu hibahnya adalah batal ”.[27]

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jika dihibahkan barang yang sudah ada, bersama suatu barang lain yang akan dikemudian hari, penghibahan mengenai yang pertama adalah sah, tetapi mengenai barang yang kedua adalah tidak sah.

  1. Pasal 1668 Kitab Undang-undang Hukum Perdata :

“ Si penghibah tidak boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menjual atau memberikan kepada orang lain suatu benda termasuk dalam penghibahan semacam ini sekedar mengenai benda tersebut dianggap sebagai batal”.[28]

Janji yang diminta si penghibah, bahwa ia tetap berkuasa untuk menjual atau memberikan kepada orang lain, berarti bahwa hak milik atas barang tersebut, tetap ada padanya karena hanya seseorang pemilik yang dapat menjual atau memberikan barangnya kepada orang lain, hal mana dengan sendirinya bertentangan dengan sifat dan hakekat penghibahan.

Sudah jelas, bahwa perjanjian seperti ini membuat penghibahan batal, yang terjadi sebenarnya adalah hanya sesuatu pemberian nikmat hasil.

  1. Pasal 1669 Kitab Undang-undang Hukum Perdata :

“Adalah diperbolehkan kepada si penghibah untuk memperjanjikan bahwa ia tetap memiliki kenikmatan atau nikmat hasil benda-benda yang dihibahkan, baik benda-benda bergerak maupun benda-benda tidak bergerak, atau bahwa ia dapat memberikan nikmat hasil atau kenikmatan tersebut kepada orang lain, dalam hal mana harus diperhatikan ketentuan-ketentuan dari bab kesepuluh buku kedua

kitab undang-undang ini”.[29]

Bab kesepuluh dari Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang dimaksud itu adalah bab yang mengatur tentang Hak Pakai Hasil atau Nikmat Hasil. Sekedar ketentuan-ketentuan itu telah dicabut, yaitu mengenai tanah, dengan adanya Undang-undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960), tetapi ketentuan-ketentuan itu mengenai barang yang bergerak masih berlaku.[30]

Tentang kecakapan untuk memberikan sesuatu hibah telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1676, yaitu :

“Setiap orang diperbolehkan memberi dan menerima sesuatu sebagai hibah kecuali mereka yang oleh Undang-undang dinyatakan tidak cakap untuk itu”.[31]

Selanjutnya dalam Pasal 1678 Kitab Undang-undang Hukum Perdata:

“Dilarang adalah penghibahan antara suami-isteri selama perkawinan “[32]

Pasal 1678 Kitab Undang-undang Hukum Perdata melarang penghibahan antara suami-isteri selama perkawinan, namun ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap hadiah atau pemberian benda-benda bergerak yang bertubuh yang harganya tidak terlalu tinggi mengingat kemampuan si Penghibah.

Tentang cara menghibahkan sesuatu telah diatur dalam Kitab Undangundang Hukum Perdata, sebagaimana diatur dalam pasal di bawah ini :

  1. Pasal 1682 Kitab Undang-undang Hukum Perdata :

“ Tiada suatu hibah kecuali yang disebutkan dalam Pasal 1687, dapat atas ancaman batal, dilakukan selainnya dengan akta notaris, yang aslinya disimpan oleh notaris itu ”.[33]

  1. Pasal 1683 Kitab Undang-undang Hukum Perdata :

“ Tiada suatu hibah mengikat si penghibah atau menerbitkan sesuatu akibat yang bagaimanapun, selainnya mulai saat penghibahan itu dengan kata-kata yang tegas diterima oleh si penerima hibah sendiri atau oleh seorang yang dengan suatu akta otentik oleh si penerima hibah itu telah dikuasakan untuk menerima penghibahan-penghibahan yang telah diberikan oleh si penerima hibah atau akan diberikan kepadanya dikemudian hari. Jika penerima hibah tersebut telah dilakukan di dalam suratnya hibah sendiri, maka itu akan dapat dilakukan di dalam suatu akta otentik, kemudian yang aslinya harus disimpan, asal yang demikian itu dilakukan di waktu si penghibah masih hidup, dalam hal mana penghibahan terhadap orang yang terakhir hanya berlaku sejak saat penerima itu diberitahukan kepadanya “[34]

BAB 3

PEMBAHASAN

3.1 Kesesatan Penerapan Hukum

Bantuan dana kegiatan P2SEM disalurkan langsung ke rekening kelompok sasaran atau penerima bantuan, yang sebelumnya telah mengajukan proposal dan menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Tata kelembagaannya pun diatur sedemikian rupa untuk menghindari penyalahgunaan, mulai tim koordinasi (TK) Provinsi yang terdiri atas Badan Pemberdayaan Masyarakat (BAPEMAS) Provinsi, Sekretariat Tetap (SEKTAP) Provinsi, dan tim assistensi yang beranggotakan tenaga ahli, setelah itu turun ke Badan Koordinasi Wilayah (BAKORWIL) di JATIM dan berlanjut ke SEKTAP Kabupaten/Kota.

Kegiatan P2SEM dianggarkan dalam APBD melalui belanja Hibah, kode rekening 51405001 sebesar Rp. 1.475.452.300.000,- dan realisasi sampai dengan 31 Desember 2008 sebesar Rp. 1.283.926.009.927,- (data dari laporan atas kepatuhan dalam kerangka pemeriksaan laporan keuangan provinsi jawa timur tahun anggaran 2008, oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Prov. Jatim tanggal 25 Mei 2009). [35]

Teryata dilapangan Program P2SEM ini banyak bermasalah, diselewengkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, mulai dari pelaksanaan program yang tidak jelas sampai dugaan LSM Fiktif. Yang lebih mencengangkan rekomendasi yang dikeluarkan anggota dewan (DPRD Prov. Jatim) untuk lembaga penerima teryata banyak yang diperdagangkan. Tidak sedikit para wakil rakyat itu melalui para makelar proposal momotong dana yang diperoleh, sebagai kompensasi diberikannya rekomendasi. Sudah menjadi rahasia umum, tak tanggung-tanggung anggota dewan meminta bagian 70 %, 30 %[36] sisanya untuk lembaga penerima.

Mereka yang seharusnya menjadi pengontrol program pemerintah malah ikut-ikutan terlibat dalam pelaksanaan program.[37] Mantan Ketua DPRD Jatim Fathorrasjid sudah masuk bui atas sangkaan korupsi. Bak bola liar kasus ini juga banyak menerjang pihak-pihak penerima hibah (terutama LSM) hampir diseluruh Jawa Timur. Ir.Muhammad Yasin, M.Si (Anggota Sekretariat Tetap P2SEM Prov. JATIM, Korwil IV meliputi Madura, Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo) ketika dimintai keterangan sebagai saksi dalam satu kasus P2SEM di Pengadilan Negeri Bangkalan, menyatakan seluruh kabupaten-kota di jawa timur lebih dari seratus lembaga yang dicairkan. Dari seratus lebih lembaga tersebut beliaunya telah diminta keteranganya sebagai saksi untuk korwil IV saja, kab. pamekasan satu perkara, kab. bangkalan tiga perkara, kab. sidoarjo tiga perkara, surabaya lima perkara, dan kab. sampang satu perkara.

Pertanyaannya sekarang, hal apa yang dapat kita ambil sebagai sebuah evaluasi/catatan dari program P2SEM ini. Menurut penulis catatan pertama adalah Program Pengananan Ekonomi, dan Sosial Masyarakat (P2SEM) ini menggunakan istrument hibah. Dilihat dari pedoman umum tidak tepat rasanya apabila P2SEM ini berbentuk atau setidaknya disebut bantuan dana hibah. Berdasarkan lampiran PERGUB 72/2008 tentang Tugas dan Tanggung jawab Lembaga Penerima jo. Pasal 3 ayat (3) NPHD, Penerima Hibah wajib menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Gubernur melalui SEKTAP Provinsi. Dari ketentuan ini terkesan ada keinginan dari pemerintah untuk menerima sebuah timbal balik (kontraprestasi/pengembalian) layaknya perjanjian jual beli atau piutang, berbeda dengan terminologi hibah.

Hibah atau schenking dalam bahasa belanda menurut Pasal 1666 B.W pada pokoknya adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah dengan cuma-cuma, menyerahkan suatu barang kepada orang lain si penerima hibah untuk dimiliki. Menurut Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, S.H., H.Hum.,[38] guru besar Fakultas Hukum UNAIR, ketika dimintai keterangan ahli didepan persidangan menyatakan hibah itu sama dengan pemberian, jadi dengan terjadinya hibah maka terjadi perpindahan hak milik. Penerima P2SEM ini menerima bantuan dalam bentuk bantuan kegiatan sebagaimana proposal, dan dibebani kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban. Dari alur seperti itu sudah tidak tepat apabila P2SEM ini menggunakan instrument hibah, lebih tepat menggunakan instrument kerjasama/parthership.[39]

Program P2SEM ini dijalankan tidak sebagaimana aturan yang ada (PERGUB 72 TAHUN 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB 137 TAHUN 2008). Didalam Lampiran PERGUB 72 TAHUN 2008 diatur mekanisme penyaluran P2SEM, yaitu kelompok sasaran atau penerima bantuan mengajukan Surat Permohonan Pencairan Dana kepada Gubernur dilengkapi dengan Proposal/RAB, rekening, dan legalitas lembaga penerima melalui SEKTAP Provinsi pada BAPEMAS. Sebelum diajukan, proposal diverifikasi kelengkapan dan kebenarannya oleh bakorwil tingkat daerah. BAPEMAS lantas melakukan seleksi administrasi pencairan dana. Selanjutnya diajukan kepada Gubernur untuk ditetapkan dalam SK (Surat Keputusan). Biro Keuangan kemudaian mencairkan anggaran dengan menstranfer ke rekening penerima hibah. Setiap lembaga penerima wajib memberikan Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada BAPEMAS.

Kenyataan dilapangan berbeda, berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang terlibat (anggota BAKORWIL, BAPEMAS, maupun Staf Sekretariat Dewan) pada saat diperiksa didepan persidangan diperoleh penjelasan bahwa penetapan atau pemilihan lembaga penerima P2SEM didasarkan pada Jaring Aspirasi Masyarakat (JASMAS) yang dilakukan oleh Anggota DPRD Prov. Jatim, yang tertuang dalam bentuk rekomendasi. Padahal dalam PERGUB tidak ada satu pasal yang menyebut keterlibatan wakil rakyat[40] itu dalam urusan memberi rekomendasi. Tanpa ada rekomendasi pengajuan proposal permintaan dana P2SEM tidak akan disetujui.

Didalam rekomendasi tersebut telah jelas tertera nama lembaga penerima, nama kegiatan, dan jumlah dana yang diberikan. Hasil rekomendasi direkap oleh sekertariat dewan dan dikirim ke Sekretariat Tetap Provinsi dalam hal ini BAPEMAS Jawa Timur untuk diproses dalam penyusunan Keputusan Gubernur tentang Lembaga Penerima Hibah P2SEM, SEKTAP mengajukan Draf Surat Keputusan melalui biro hukum Sekda Provinsi untuk dikoreksi penulisannya untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Surat Keputusan Gubernur Jatim. Setelah Surat Keputusan keluar baru kemudian lembaga penerima diminta untuk menyerahkan Proposal/RAB, rekening, dan legalitas, dihimpun oleh staf sekretariat dewan yang telah ditugaskan berdasarkan perintah lisan dari ketua dewan. Untuk kemudian diteruskan ke Bapemas Prov. Jatim. Oleh karena proposal diajukan setelah terbitnya SK, setelah diteliti oleh SEKTAP banyak terjadi kesalahan, alamat yang tidak sesuai dengan SK, nama lembaga yang berbeda dengan SK, sampai dengan jumlah nominal bantuan dana-nya.

Persoalannya dalam tataran penegakan hukum dilapangan terjadi perbedaan putusan pengadilan. Pengadilan Negeri Bangkalan dan Tuban misalnya memutus perkara P2SEM sebagai murni perkara Perdata[41], dikarenakan berpedoman kepada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dimana dalam perjanjian dikemukakan dana yang diberikan adalah berbentuk hibah yang mana wajib dipertanggung jawabkan kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Jawa Timur. Kasus yang sama terjadi pada saat kasasi perkara P2SEM Kabupaten Bangkalan ke Mahkamah Agung, Mahkamah Agung dalam putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangkalan[42], dimana perkara P2SEM adalah murni perdata, dikarenakan terikat pada NPHD dan jenis dananya adalah hibah daerah.

Sangat berbeda dengan putusan pengadilan baik ditingkat pertama, banding dan kasasi, dimana rata-rata diputus berdasarkan pasal tindak pidana korupsi. Hal ini tentu terjadi ketidaksamaan putusan dalam perkara yang sama, sehingga sampai sekarangpun masih menjadi perdebatan atau persoalan. Dalam periode terbentuknya Pengadilan tindak pidana korupsi di Provinsi misalnya, mereka malah menolak untuk mengadili perkara P2SEM[43], dikarenakan status hukumnya adalah murni perdata, bukan termasuk kategori tindak pidana korupsi. Hal ini yang menimbulkan tafsir ganda terhadap satu kasus yang sama.

Apabila dianalisa secara mentetail, seharusnya yang bertanggung jawab adalah DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai perekomendasi, serta Bapemas sebagai kepanjangan tangan dari Gubenur Jawa Timur sebagai tim pengawas dari program P2SEM, keduanya merupakan subjek dari tindak pidana korupsi, bukan malah lembaga swadaya masyarakat sebagai korban dari kesewenang-wenangan dari Pemerintah Daerah Jawa Timur. Mengingat selama masa pemerikasaan dilapangan banyak yang menjadi korban adalah lembaga swadaya masyarakat yang disidik bahkan diputus oleh Pengadilan.

3.2 Perkara P2SEM Murni Perdata Bagi Penerima Hibah

Apabila dianalisa dari sudut pandang hukum administrasi negara, maka perkara penyelewengan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp13 miliar itu sangat lucu, hal itu dikarenakan “Kasus P2SEM, pelaku yang menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana itu sebagian besar dari kalangan swasta, padahal proyek itu tanggung jawab pemerintah selaku pemberi proyek. Dari sekian banyak penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri, mereka yang di sidik dan di ekskusi rata-rata merupakan kalangan swasta, yakni merupakan ketua atau penyelenggara dari kegiatan yang mendapat kucuran dana dari pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur.

Sesungguhnya proyek P2SEM itu berasal dari pemerintah, sedangkan pihak swasta hanya terikat dengan kontrak atau perjanjian dengan pemilik proyek. Sehingga yang bertanggung jawab secara hukum adalah pemerintah daerah[44], sedangkan lembaga penerima hanya bertanggung jawab secara perdata kepada pemerintah daerah jawa timur melalui Bapemas. Sehingga tidak dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Yang dapat di jerat tindak pidana korupsi sebenarnya adalah Pemerintah Daerah Jawa Timur sebagai kuasa dan pemilik anggaran.

“Kalau swasta disalahkan itu seharusnya cuma wanprestasi (atas dasar NPHD) atau kalangan swasta itu terlibat dalam kasus itu karena suap, bukan karena dia menyalahgunakan wewenang, sebab wewenang itu bukan milik swasta,”. Namun dalam kenyataan dilapangan penerima dana hibah yang menjadi tersangka tidak dijerat dengan pasal suap, akan tetapi murni melakukan tindak pidana korupsi. Padahal dari sudut pandang hukum administrasi Negara swasta tidak memiliki wewenang apapun terkait dengan keuangan Negara/daerah, yang memiliki wewenang hanyalah pemerintah dan pemerintah atau pemerintah daerah.[45] Untuk itu kurang tepat apabila ketua lembaga penerima dana hibah dinyatakan sebagai penyalahgunaan wewenang, karna dia tidak memiliki wewenang.

Penyalahgunaan wewenang itu masuk kategori perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat, bukan swasta. “Jadi, kalangan swasta itu tidak bisa dituduh korupsi, tapi dia bisa dituduh melakukan suap yang sanksi hukumnya juga berbeda. Kalau mau menjerat swasta itu seharusnya menggunakan perdata karena melakukan wanprestasi karena menyalahi kontrak atau perjanjian,”

Aparat kejaksaan dan pengadilan juga sering melakukan kesalahan dalam menerapkan sanksi pidana dengan menggunakan dakwaan primair dan subsidair yakni perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. “Pejabat yang bersalah itu seharusnya hanya dikenai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, bukan perbuatan melawan hukum dan sekaligus penyalahgunaan wewenang, karena sanksi hukumnya juga berbeda. Sanksi perbuatan melawan hukum itu minimal empat tahun penjara, sedangkan penyalahgunaan wewenang hanya satu tahun. Hal itu terjadi dalam perkara P2SEM, dimana dakwaan primair dan subsidairnya menggunakan kedua-duanya yakni perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.

Tentang nilai kerugian negara dalam sebuah proyek yang diperintahkan pejabat dan dikerjakan kalangan swasta itu, hal itu menjadi tanggung jawab pemilik proyek (pejabat pemerintah). Karena itu, kasus P2SEM seharusnya mengarah kepada pejabat yang memiliki proyek itu dan bukan semuanya dikenakan kepada kalangan swasta. Itu lucu, karena pemilik proyek itulah yang bertanggung jawab terhadap pengawasan proyek, sedangkan rekanan hanya terikat kontrak. Yang bertanggung jawab mengawasi seharusnya yang bertanggung jawab terhadap anggaran daerah, seperti tergambar dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 72 tahun 2008 tentang pedoman umum program penanganan sosial ekonomi masyarakat (p2sem) provinsi jawatimurtahun 2008 sebagai berikut:

STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA P2SEM

BAB 3

PENUTUP

3.1 Simpulan

a.       Dalam penegakan hukum terkait P2SEM, terdapat tidak konsistennya aparat penegak hukum dalam penerapan sanksi hukum, terdapat perbedaan putusan pengadilan dalam perkara yang sama, sehingga Yurisprudensi menjadi diabaikan.

b.      Yang menjadi subjek tindak pidana terkait perkara P2SEM rata-rata kurang tepat, sebagian besar adalah swasta yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, padahal seharusnya Pemerintah sebagai pemilik kuasa anggaran sekaligus sebagai pengawas dilapangan.

3.2 Saran

a.       Diharapkan terdapat sinkronisasi dan konsistensi aparat penegak hukum dalam upaya penegakan hukum, sehingga tidak terdapat perbedaan-perbedaan yang sangat menonjol dalam putusan perkara yang sama.

b.      Diharapkan aparat penegak hukum mampu bersifat objektif dan mandiri tidak mudah terintervensi oleh golongan manapun dalam memutuskan perkara.

 

DAFTAR PUSTAKA

Achmadi, A., Muslim, M. dkk, 2002, Good governance dan Penguatan Institusi Daerah, Masyarakat Transparansi Indonesia, Jakarta.

Andriani, Rini, 2002, Pengaruh Pengetahuan dan RPPs terhadap peranan DPRD dalam Pengawasan Anggaran (Studi Kasus pada DPRD se-Propinsi Bengkulu, Makalah Program Pasca Sarjana UGM, Jogjakarta.

Bazwir, Revrisond, 1999, Akutansi Pemerintah Indonesia, Edisi Tiga BPFE Jogjakarta.

Fatchurrochman, Agam, 2002, Manajemen Keuangan Publik, Materi Pelatihan Anti Korupsi, Indonesian Coruption Watch, 23-25 Januari 2002, Jakarta.

Halim, Abdul, 2003, Bunga Rampai Keuangan Daerah, UPP AMP YKPN, Jogjakarta.

Indradi, Syamsiar, 2001, Pengaruh Pendidikan dan Pengalaman anggota DPRD dengan Proses Pembuatan Peraturan Daerah, Makalah S2 Tidak di Publikasikan, Program Pasca Sarjana Ilmu Administrasi Negara, Universitas Brawijaya Malang.

Kaiser, H. Dan Rice, J., 1974, Educational and Psycological Measurement, Volume 34, No.1, hal 111-117.

Luthfi, JK., 2003, Diskusi Anggaran Publik, 2 Agustus 2003, Malang Coruption Watch, Malang

Mardiasmo, 2001, Pengawasan, Pengendalian, dan Pemeriksaan Kinerja Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Andi, Jogjakarta.

Mardiasmo, 2002, Otonomi dan Manajemen Keuangan daerah, Andi, Jogjakarta.

Mardiasmo, 2003, Konsep Ideal Akuntabilitas dan Transparansi Organisasi Layanan Publik, Majalah Swara MEP, Vol. 3 No. 8 Maret, MEP UGM, Jogjakarta.

Nunnaly, 1967, Psycometric Theory, McGraw-Hill, New York.

Republik Indonesia, 2001, Undang-Undang No. 22 dan 25 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Citra Umbara, Bandung.

_______________, 2001, Peraturan Pemerintah No. 105 tahun 1999 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran, Citra Umbara, Bandung.

Pramono, Agus H., 2002, Pengawasan Legislative terhadap Ekesekutif dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Makalah S2 Tidak di Publikasikan, Program Pasca Sarjana Ilmu Administrasi Negara, Universitas Brawijaya Malang.

Rubin, Irene, 1996, Budgetting for Accountability: Municipal Budgeting for the 1990s, Jurnal Public Budgeting & Finance, Summer, hal. 112-132.

Sjamsudin, Syamsiar, 2001, Hubungan Kualitas Anggota DPRD terhadap Partisipasinya dalam Proses Kebijakan Daerah di Kabupaten Malang, Laporan Penelitian dalam Jurnal Ilmiah Sosial, Vol.13, No.2, Malang.

Sopanah dan Mardiasmo, 2003, Pengaruh Partisipasi Masyarakat dan Transparansi Kebijakan Publik terhadap Hubungan antara Pengetahuan Dewan tentang Anggaran dengan Pengawasan Keuangan Daerah, Simposium Nasional Akuntansi (SNA) VI 16-17 Oktober di Surabaya.

Sopanah, 2004, Menyoal Anggaran Publik, dalam Pesangon Gate, Bulletin Suara Korban, Malang Corruption Watch (MCW), Edisi 1 Maret 2004

______, 2004, Membongkar Jaringan Asmara, dalam Menyingkap Sisi Gelap Musbangkel Bulletin Suara Korban, Malang Corruption Watch (MCW), Edisi III Mei 2004

Sulistoni, G., 2003, Fiqh korupsi: Amanah Vs Kekuasaan, SOMASI, Nusa Tenggara Barat.

Sutarnoto, Tejo, 2002, Pengaruh Kualitas SDM Aparatur terhadap Kinerja Pegawai, Makalah S2 Tidak di Publikasikan, Program Pasca Sarjana Ilmu Administrasi Negara, Universitas Brawijaya Malang.

Yudoyono, Bambang, 2002, Optimalisasi Peran DPRD dalam Penyelenggaraan PemerintahDaerah,http://www.bangda.depdagri.go.id./jurnal/jendela/jendela3.htm.

[1] Dalam kenyataannya banyak penyidikan perkara P2SEM dimasukkan kategori tindak Pidana Korupsi, padahal pelakunya swasta, bukan termasuk suap, hanya pertimbangan yang dilakukan adalah membantu perbuatan tindak pidana korupsi, padahal yang dibantu tidak diproses secara hukum.

[2] Bentuk dana P2SEM adalah dana hibah daerah yang terdapat Naskah Perjanjian Hibah daerah antara lembaga penerima dengan Pemerintah Daerah, dimana lembaga penerima bertanggung jawab kepada pemerintah daerah provinsi melalui gubernur Jawa timur yang diwakilkan oleh Bapemmas Jawa Timur

[3] Kalau mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dikatakan hibah adalah pemberian Cuma-Cuma yang tidak dapat diminta kembali oleh siapapun, kecuali terdapat perjanjian sebelumnya

[4] Terdapat dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur Tahun 2008

[5] Dana sebagaimana maksud diatas disalurkan kepada lembaga/pokmas yang sebelumnya mendapatkan rekomendasi dari anggota DPRD Propinsi Jawa Timur Periode 2004-2009

[6] Untuk itu kemudian dalam penelenggaraan dilapangan banyak penyimpangan-penyimpangan oleh lembaga-lembaga penerima, karena memang dalam penyalurannya sudah bermasalah, apalagi dalam pengerjaannya di lapangan.

[7] Fathurrajid adalah mantan Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2004-2009, dimana dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya beliau dinyatakan bersalah, dalam tingkatan banding juga demikian, kasasi juga demikian, sekarang dalam proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung

[8] Apabila terminology hibah digunakan, maka berlaku hukum perdata, dimana hibah adalah pemberian Cuma-Cuma, jadi tidak dapat dimintakan kembali, kecuali terdapat perjanjian sebelumnya.

[9] Wawancara yang dilakukan Penulis pada tahun 2009, pada saat penulis mengambil Program Pascasarja di Fakultas Hukum Universitas Airlangga

[10] Hal inilah yang menjadi janggal, dimana dalam Peraturan Gubernur tentang mekanisme pencairan dana P2SEM tidak sedikitpun disebut adanya rekomendasi dari DPRD Provinsi, namun pada kenyataannya dilapangan dana P2SEM tidak dapat cair atau dicairkan tanpa adanya rekomendasi dari salah satu anggota DPRD Jawa Timur Periode 2004-2009

[11] Itulah yang menjadi sumber persoalan, dimana terjadi administrasi yang berjenjang, dan sangat rawan adanya korupsi kolusi dan nepotisme.

[12] Hal itu tidak sesuai denga tujuan awal pemberian bantuan P2SEM, dimana peruntukannya sebagai penguatan ekonomi masyarakat daerah.

                [13] Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2006, Hal.57

                [14] Untuk lebih lebih jelasnya tentang macam-macam pendekatan dalam penelitian hukum normatif bandingkan Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001, Hal. 14 dengan Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada media, Jakarta, 2006, Hal. 93-137 dan Johnny Ibrahim, Op Cit, Hal. 299-321

                [15] Peter Mahmud Marzuki, Op Cit, Hal. 141

                [16] Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Op Cit, Hal.13

                [17] Soerjono Soekanto, Op Cit, Hal. 52

                [18] Metode induktif adalah metode yang merupakan kesimpulan-kesimpulan umum yang diperoleh berdasarkan proses pemikiran setelah mempelajari peristiwa-peristiwa khusus atau peristiwa-peristiwa yang konkret. Untuk lebih jelasnya baca : Sjachran Basah, Ilmu Negara, Pengantar, Metode dan Sejarah Perkembangan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Hal. 60

[19]Arifin.P. Soeriaatmadja, Keuangan Publik dalm Perspektif Hukum. 2009. Jakarta : PT Rajawali Press. Hlm 83

[20] Revrisond Bazwir, 1999, Akutansi Pemerintah Indonesia, Edisi Tiga BPFE Jogjakarta. Hal 26

[21] A. Muslim, M. dkk, 2002, Good governance dan Penguatan Institusi Daerah, Masyarakat Transparansi Indonesia, Jakarta, Hal 54

[22] Abdul Halim, 2003, Bunga Rampai Keuangan Daerah, UPP AMP YKPN, Jogjakarta.

[23] Sulistoni, G., 2003, Fiqh korupsi: Amanah Vs Kekuasaan, SOMASI, Nusa Tenggara Barat. Hal 73

[24] Sopanah, 2004, Menyoal Anggaran Publik, dalam Pesangon Gate, Bulletin Suara Korban, Malang Corruption Watch (MCW), Edisi 1 Maret 2004. Hal. 57

[25] R. Subekti dan R. Tjitrosudibyo, Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Cet ke-25, Jakarta: Pradnya Paramita, 1992, hlm. 365.

[26] R. Subekti, Aneka Perjanjian, cet ke-10 Bandung, Citra Aditya Bakti, 1995, hlm, 94-95.

[27] R. Subekti dan R. Tjitrosudibyo, Op Cit, Hal. 367

[28] R. Subekti dan R. Tjitrosudibyo, Ibid

[29] R. Subekti dan R. Tjitrosudibyo, Ibid

[30] Eman Suparman, Intisari Hukum Waris Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 1995, hlm. 74-75.

[31] R. Subekti dan R. Tjitrosudibyo, Ibid

[32] R. Subekti dan R. Tjitrosudibyo, Ibid

[33] R. Subekti dan R. Tjitrosudibyo, Ibid

[34] R. Subekti dan R. Tjitrosudibyo, Ibid

[35] Catatan laporan tahunan BPK-RI perwakilan Jawa Timur Tahun 2009

[36] 70% untuk perekomendasi melalui calo-calonya, sedangkan 30% diberikan kepada penerima hibah untuk dilaksanakan dilapangan, sehingga pelaksaaannya tidak optimal, dikarenakan terdapat pemotongan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

[37] Andriani, Rini, 2002, Pengaruh Pengetahuan dan RPPs terhadap peranan DPRD dalam Pengawasan Anggaran (Studi Kasus pada DPRD se-Propinsi Bengkulu, Makalah Program Pasca Sarjana UGM, Jogjakarta. Hal. 38

[38] Wawancara dengan Yohanes Sogar Simamora pada saat mengikuti perkuliahan di Program Pascasarjana Ilmu Hukum Univeristas Airlangga Surabaya 2009

[39] Hal ini berkaitan dengan pertanggungjawaban dana hibah, apabila dana hibah, maka yang bertanggung jawab adalah Pemerintah Daerah selaku pemiliki kuasa anggaran, apabila partnership maka yang bertanggung jawab adalah pihak yang mendapatkan dana hibah.

[40] Wakil rakyat disini sebagai media perekomendasi dalam proses pencairan anggaran P2SEM, sehingga rekomendasi dari DPRD Jawa Timur sangat berpengaruh terhadap pencairan dana P2SEM

[41] Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan dan Tuban, memutus perkara P2SEM sebagai perkara perdata, hal itu dijelaskan dalam amar putusannya bahwa perkara P2SEM terikat dengan kontrak, sehingga tidak dapat dikenakan tindak pidana korupsi.

[42] Pada saat Jaksa banding dan Kasasi, Mahkamah Agung menyatakan bahwa perkara tersebut adalah perkara perdata, sehingga yang bersangkutan harus segera direhabilitasi

[43] Dalam hal ini sampai ini banyak perkara P2SEM yang belum mempunyai kekuatan hukum mengikat dan ngambang, hal itu diakibatkan pengadilan tindak pidana korupsi jawa timur menolak untuk mengadili atau memproses para penerima dana hibah ditingkatan banding, dikarenkan hal itu termasuk novum hukum perdata, bukan tindak pidana korupsi.

[44] Pemerintah Daerah yang seharusnya bertanggungjawab terhadap perkara P2SEM ini tidak dilakukan proses lebih lanjut oleh aparat penegak hukum

[45] Philipus M Hadjon, Tentang Wewenang, Makalah pada Universitas Airlangga Surabaya, 2002. Hal 3

Continue Reading

PENGAWASAN PEMERINTAH DALAM KONSEP NEGARA KESATUAN

  1. Hubungan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah

Secara teoritis Clark dan Stewart membedakan hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah menjadi  3 (tiga) model,yaitu: [1]

  1. The Relative Authonomy Model. Model hubungan seperti ini dimaksudkan adalah adanya pemberian kebebasan yang relative besar kepada Pemerintah Daerah dengan tetap menghormati eksistensi Pemerintah Pusat. Dalam model hubungan seperti ini, penekanannya terletak pada pemberian kebebasan pemerintah daerah dalam kerangka kekuasaan/tugas dan tanggung jawab yang telah dirumuskan di dalam peraturan perundang-undangan.
  2. The Agency Model. Model dimana Pemerintah Daerah tidak mempunyai kekuasaan yang cukup berarti sehingga keberadaannya tidak lebih hanya sekedar agen Pemerintah Pusat yang bertugas untuk menjalankan kebijaksanaan Pemerintah Pusat. Karenanya pada model hubungan seperti ini, berbagai petunjuk rinci dalam peraturan perundang-undangan sebagai mekanisme kontrol sangat menonjol. Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan model seperti ini, pendapatan asli daerah tidak menjadi suatu hal yang vital, karena keuangan daerah didominasi oleh bantuan dari pemerintah pusat.
  3. The Interaction Model. Model hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimana keberadaan dan peran Pemerintah Pusat ditentukan oleh interaksi yang terjadi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Model hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah tidak hanya berpaku pada tiga teori tersebut di atas, karena selain Clark dan Stewart, Ismail Suny membedakan hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi 5 (lima) model, yaitu: [2]

  1. Negara kesatuan dengan otonomi terbatas;
  2. Negara kesatuan dengan otonomi luas;
  3. Negara quasi federal dengan provinsi atas “kebaikan” Pemerintah Pusat. Dalam model seperti ini Pemerintah Pusat menentukan apakah keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh daerah berlaku atau tidak berlaku, sehingga model ini juga  dikenal dengan model federal semu.
  4. Negara federal dengan Pemerintahan Federal. Beberapa Negara yang menganut model pemerintahan seperti ini seperti: Amerika Serikat (AS), Australia, Kanada, dan Swiss;
  5. Negara Konfederasi. Dalam bentuknya yang paling ekstrim, Negara yang menganut model ini adalah apabila Pemerintah Pusat bergantung kepada Negara-negara anggota konfederasi atau Negara-negara anggota common wealth.

Secara kuantitatif, sentralisasi atau desentralisasi dari suatu tatanan hukum mungkin berbeda-beda derajatnya. Derajat sentralisasi dan desentralisasi ditentukan oleh perbandingan jumlah dan kepentingan relative  dari norma-norma pusat dan daerah dari tatanan hukum tersebut. Oleh sebab itu, dapat dibedakan antara desentralisasi dan sentralisasi keseluruhan dengan desentralisasi dan sentralisasi sebagian. Sentralisasi bersifat keseluruhan jika semua norma berlaku bagi seluruh territorial. Desentralisasi bersifat keseluruhan jika semua norma hanya berlaku bagi bagian-bagian territorial yang berbeda. Dalam kasus pertama, desentralisasi memiliki derajat nol, sedangkan dalam kasus kedua sentralisasi yang memiliki derajat nol. Jika sentralisasi atau desentralisasi tidak keseluruhan, kita sebut desentralisasi bagian dan sentralisasi bagian, yang dengan demikian adalah sama. Sentralisasi dan desentralisasi keseluruhan hanya merupakan kutub-kutub ideal. Ada derajat minimum bagi sentralisasi, dan ada juga derajat maksimum bagi desentralisasi yang tidak bisa dilampaui tanpa menghilangkan masyarakat hukum tersebut; paling tidak, satu norma, yaitu norma dasar, harus merupakan norma pusat, harus berlaku bagi keseluruhan teritorial, kalau tidak, teritorial ini tidak akan menjadi teritorial dari satu tatanan hukum semata dan kita tidak bisa brebicara tentang desentralisasi sebagai pembagian teritorial dari satu masyarakat hukum yang sama. Hukum positif hanya mengenal sentralisasi dan desentralisasi bagian.[3]

Kita menyebut desentralisasi sempurna apabila pembuatan norma-norma daerah adalah yang terakhir (final) dan tidak terikat oleh norma-norma pusat. Pembuatan norma ini disebut yang terakhir apabila tidak ada kemungkinan dihapusnya dan digantikannya norma daerah ini oleh suatu norma pusat.[4]

Dari filosofi bentuk Negara, terdapat dua pola dasar pembagian kekuasaan dari kewenangan yang digunakan, yaitu: pertama, pola general competence atau open arrangement, yang dinamakan otonomi luas, yakni urusan yang dilakukan oleh pemerintah pusat bersifat limitif dan sisanya (urusan residual) menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Di Negara Federal, limitasi (pembatasan) kekuasaan atau kewenangan Pemerintah Pusat untuk menjalankan  urusan pemerintahan secara eksplisit tersurat di dalam konstitusinya, sedangkan di negara kesatuan tercantum dalam undang-undang atau aturan hukum yang rendah. Kedua, pola ultravires atau otonomi terbatas adalah urusan-urusan daerah yang ditentukan secara limitif (terbatas) dan sisanya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Pembatasan ini dilakukan dalam suatu undang-undang atau Peraturan Pemerintah.[5]

Perkembangan hubungan pusat dan daerah senantiasa mengalami dinamika (pasang surut). Dinamika hubungan tersebut secara umum terdapat dua kecendrungan. Pertama, suatu hubungan yang sifatnya sentralistik, yang didasarkan pada pemikiran bahwa gerak kemajuan tingkat nasional hanya akan terjadi jika pemerintah pusat memegang kendali penuh dan segala aktivitasnya diatur secara terpusat, untuk meraih efisiensi dan efektifitas. Kedua, suatu hubungan yang desentralistik mengacu pada kenyataan bahwa pemusatan kekuasaan otomatis hanya memberikan keuntungan pusat, daerah jauh dari hal tersebut dan semakin terpinggirkan. Otoritas kekuasaan dan kewenangan yang tinggi kepada pemerintah pusat memberikan jalan sentralisasi bersemi dalam wujud eksploitasi daerah, dengan dalil demi kepentingan nasional.[6]

  1. Shabbir Cheema, John R. Nellis, dan Dennis A Rondinelli memandang bahwa pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah itu berkisar pada perencanaan dan pengambilan keputusan. Menurut Ermaya, bahwa didesentralisasi meliputi ambtelijke decentralisatie, staatskundige decentralisatie. Gie berpandangan bahwa desentralisasi di bidang pmerintahan diartikan sebagai pelimpahan wewenang Pemerintah Pusat kepada satuan-satuan organisasi pemerintahan untuk menyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari kelompok yang mendiami suatu wilayah.[7]

Pembagian kewenangan Pemerintah Pusat dan pemerintah subnasional (daerah) akan sangat tergantung pada karekteristik dari masing- masing Negara. Secara teoritis Smith membagi kewenangan tersebut menurut dua sistem yaitu sistem ganda (dual sistem) dan sistem gabungan (fused sistem). Di bawah sistem ganda, pemerintah daerah dijalankan secara terpisah dari Pemerintah Pusat atau dari eksekutifnya di daerah. Sedangkan di bawah sistem gabungan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilakukan secara bersama-sama dalam satu unit, dengan seorang pejabat pemerintah yang ditunjuk untuk mengawasi jalannya pemerintahan setempat.[8]

Dari sudut pandang yang lain misalnya dari Compo & Sundaram, membedakan pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah berdasarkan dua prinsip. Pertama, prinsip ultra vires (ultra vires (beyond the power)principle), di mana entitas daerah menjalankan kekuasaan termasuk membuat keputusan yang didelegasikan secara spesifik oleh Pemerintah Pusat. Kedua, prinsip kompetensi umum (general competent principle), di mana entitas daerah dapat menyelenggarakan semua kekuasaan yang tidak dicadangkan untuk Pemerintah Pusat.[9]

Bagir Manan menyatakan bahwa dasar-dasar hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah dalam kerangka desentralisasi ada 4 (empat) macam, yaitu:[10]

  1. Dasar-dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan Negara:

Undang Undang Dasar Tahun 1945 menghendaki kerakyatan dilaksanakan pada Pemerintahan Daerah yang berarti bahwa UUD Tahun 1945 menghendaki adanya keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, untuk mewujudkan kehendak UUD Tahun 1945 tersebut, maka yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan sistem desentralisasi.

  1. Dasar pemeliharaan dan pengembangan prinsip-prinsip pemerintahan asli:

Pada tingkat daerah, susunan asli yang ingin dipertahankan adalah sesuai dengan dasar permusyawaratan dalam pemerintahan Negara.

  1. Dasar kebhinekaan:

“Bhineka Tunggal Ika” melambangkan keragaman Indonesia, otonomi dan desentralisasi merupakan salah satu langkah untuk mengendorkan “spanning” yang timbul dari keragaman tersebut.

  1. Dasar negara hukum:

Dalam perkembangannya paham Negara hukum tiak dapat dipisahkan dari paha kerakyatan sebab pada akhirnya hukum yang mengatur serta kekuasaan Negara diartikan sebagai hukum yang dibuat atas dasar kekuasaan atau kedaulatan rakyat.

Desentralisasi dianggap mampu memberikan banyak manfaat bagi daerah dan juga bagi pusat. Shabbir Cheema dan Rondinelli menyampaikan 14 (empat belas) alasan yang merupakan rasionalitas dari desentralisasi, yaitu:[11]

  1. Desentralisasi dapat merupakan cara yang ditempuh untuk mengatasi keterbatasan karena perencanaan yang bersifat sentralistik dengan mendelegasikan sejumlah kewenangan terutama dalam perencanaan pembangunan, kepada pejabat di daerah yang bekerja di lapangan dan tahu betul masalah yang dihadapi masyarakat. Dengan desentralisasi, maka perencanaan dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan masyarakat di daerah yang bersifat heterogen.
  2. Desentralisasi dapat memotong jalur birokrasi yang rumit serta prosedural yang sangat terstruktur dari Pemerintah Pusat.
  3. Dengan desentralisasi fungsi dan penugasan kepada pejabat di daerah, maka tingkat pemahaman serta sensitifitas terhadap kebutuhan masyarakat daerah akan meningkat. Kontak hubungan yang meningkat antara pejabat dengan masyarakat setempat akan meningkat. Kontak hubungan yang meningkat antara pejabat dengan masyarakat setempat akan memungkinkan kedua belah pihak untuk  memiliki informasi yang lebih baik, sehingga dengan demikian akan mengakibatkan perumusan kebijaksanaan yang lebih realistik dari pemerintah.
  4. Desentralisasi akan mengakibatkan terjadi “pentrasi” yang lebih baik dari Pemerintah Pusat bagi daerah-daerah yang terpecil atau sangat jauh dari pusat, dimana seringkali rencana pemerintahan tidak dipahami oleh masyarakat setempat atau dihambat oleh elite lokal, dan dimana dukungan terhadap program pemerintah sangat terbatas.
  5. Desentralisasi memungkinkan representasi yang lebih luas dari berbagai kelompok politik, etnis, keagamaan di dalam perencanaan pembangunan yang kemudian dapat memperluas kesamaan dalam mengalokasikan sumber daya dan investasi pemerintah.
  6. Desentralisasi dapat meningkatkan kapasitas pemerintahan serta lembaga privat di daerah, yang kemudian dapat meningkatkan kemampuan mereka untuk mengambil alih fungsi yang selama ini dijalankan oleh Departemen yang ada di pusat.
  7. Desentralisasi dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan dengan tidak lagi pejabat puncak di pusat menjalankan tugas rutin karena hal itu dapat diserahkan kepada pejabat daerah. Dengan demikian, pejabat di pusat dapat menggunakan waktu dan energi mereka untuk melakukan sepervisi dan pengawasan terhadap implementasi kebijaksanaan,
  8. Desentralisasi juga dapat menyediakan struktur dimana berbagai departemen di pusat dapat dikoordinasi secara efektif bersama pejabat daerah dan sejumlah NGOs di berbagai daerah. Provinsi. Kabupaten, dan Kota dapat menyediakan basis wilayah koordinasi bagi program pemerintah, khususnya di Dunia III dimana banyak sekali program pedesaan yang dijalankan.
  9. Struktur pemerintahan yang didesentralisasikan dipergunakan guna melembagakan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan implementasi program. Struktur seperti ini dapat merupakan wahana bagi pertukaran informasi yang menyangkut kebutuhan masing-masing daerah kemudian secara bersama-sama menyampaikannnya kepada pemerintah.
  10. Dengan menyediakan modal alternative cara pembuatan kebijaksanaan, desentralisasi dapat meningkatkan pengaruh atau pengawasan atas berbagai aktivitas yang dilakukan oleh elite lokal, yang sering kali tidak simpatik dengan program pembangunan nasional dan tidak sensitive terhadap kebutuhan kalangan miskin di pedesaan.
  11. Desentralisasi dapat mengantarkan kepada administrasi pemerintahan yang mudah disesuaikan, inovasi, dan kreatif. Pemerintah Daerah dapat memiliki peluang untuk menguji inovasi, serta bereksperimen dengan kebijaksanaan yang baru di daerah-daerah tertentu tanpa harus menjustifiksinya kepada seluruh wilayah Negara. Kalau mereka berhasil maka dapat dicontoh oleh daerah lainnya.
  12. Desentralisasi perencanaan dan fungsi manajemen dapat memungkinkan pemimpin di daerah untuk menetapkan pelayanan dan fasilitas secara efektif di tengah-tengah masyarakat, mengintegrasikan daerah-daerah yang terisolasi, memonitor, dan melakukan evaluasi implementasi proyek pembangunan dengan lebih baik daripada yang dilakukan oleh pejabat di pusat.
  13. Desentralisasi dapat memantapkan stabilitas politik dan kesatuan nasional dengan memberikan peluang kepada berbagai kelompok masyarakat di daerah, sehingga dengan demikian akan meningkatkan kepentingan mereka dalam memelihara sistem politik.
  14. Desentralisasi dapat meningkatkan penyediaan pemerintah pusat dan daerah ke tingkat lokal dengan biaya yang lebih rendah, karena hal itu tidak lagi menjadi beban pemerintah pusat karena sudah diserahkan kepada daerah.

Persoalan-persoalan yang semestinya dituntaskan oleh birokrasi dalam hubungan atau relasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat adalah sebagai berikut:[12]

  1. Kemiskinan infrastruktur, baik berupa sistem transportasi yang belum memadai  sehingga tidak menunjang eksesibilitas atau pergerakan orang ataupun jasa maupun belum berkembangnya teknologi komunikasi dan aksesibilitas dalam mendapatkan informasi-informasi mengenai pembangunan’
  2. Masih tingginya angka kemiskinan;
  3. Masih rendahnya kualitas kesehatan;
  4. Masih rendahnya derajat pendidikan;
  5. Masih rendahnya pelayanan umum dari Pemerintah Daerah;
  6. Ketertinggalan kualitas sumber daya manusia; dan
  7. Kemampuan keuangan daerah yang rendah.

Sebelum adanya reformasi banyak yang menyatakan bahwa hubungan daerah dan pusat adalah sentralistik walaupun ada yang menyatakan bahwa desentralistik sudah ada sejak dahulu (sebelum reformasi). Beberapa peraturan yang dinyatakan sebagai bentuk bahwa desentralisasi sudah menjadi suatu pemikiran manusia Indonesia sejak dahulu antara lain Undang-undang nomor 1 tahun 1945, peraturan yang merupakan awal peletakan landasan hukum pelaksanaan pemerintahan di daerah, Undang-undang Nomor 22 tahun 1948, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957, Perpres Nomor 6 tahun 1959, dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965. [13]

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 memberikan otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah-daerah, dimana otonomi ini lebih luas daripada masa Hindia Belanda. Pembatasan terhadap otonomi itu hanyalah asal tidak bertentangan dengan peraturan pusat dan daerah yang lebih tinggi.[14]

Di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945, penjelasan Pasal 2 menyebutkan bahwa Komite Nasional Indonesia daerah diubah sifatnya menjadi Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Wewenang BPRD sebagai badan legislatif meliputi 3 (tiga) bagian: (1) membuat peraturan-peraturan untuk kepentingan daerahnya (otonomi). (2) membantu pemerintah yang lebih tinggi dalam pelaksanaan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah yang lebih tinggi (medebewind dan selfgovernment). (3) membuat peraturan mengenai masalah yang didelegasikan oleh Undang-undang umum, dengan ketentuan bahwa peraturan itu harus disahkan lebih dulu oleh pemerintah yang tingkatannya lebih tinggi (wewenangnya diantara otonomi dan selfgovernment). [15]

Dilihat dari muatannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 menganut asas otonomi formal. Kepala Daerah, disamping berkedudukan sebagai organ daerah otonom, berkedudukan pula sebagai alat pusat di daerah, karena tidak dipilih oleh KNID melainkan diangkat oleh Pemerintah Pusat. [16]

Otonomi daerah yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 dilihat dari salah satu kewenangan BPRD yaitu kewenangan untuk membuat peraturan yang dibutuhkan oleh daerah atau untuk kepentingan daerah, kewenangan ini dalam hal otonomi daerah masih dipertahankan yang dapat kita temukan dalam Pasal 18 Ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Namun, yang menjadi pembeda yang sangat jelas antara otonomi daerah yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 dengan otonomi daerah yang sedang diterapkan di Indonesia saat ini adalah tentang pengangkatan Kepala Daerah. Ditahun 1945, Kepala Daerah diangkat oleh Pemerintah Pusat sedangkan pada saat ini Kepala Daerah dipilih sendiri oleh masyarakat di daerah tersebut.

Realitas politik dari hadirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 adalah adanya dualisme kekuasaan eksekutif di daerah yang menimbulkan persoalan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945, ada dua jenis pemerintahan di daerah, yaitu, pemerintahan yang memiliki KNID dan pemerintahan yang tidak memiliki KNID. Pemerintahan daerah yang memiliki KNID adalah pemerintahan otonom yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri, yakni, karisidenan, kota, kabupaten, atau daerah lain yang mendapat persetujuan menteri dalam negeri. Sedangkan pemerintahan di daerah lain seperti provinsi (kecuali Sumatera), kawedanan, dan kecamatan, tidak mempunyai KNID sehingga daerah-daerah tersebut sepenuhnya diperlakukan sebagai daerah administrative. Pengaturan yang berbeda ini menimbulkan keberatan bukan hanya pada masalah hubungan antara pusat dan daerah, tetapi juga dalam hal timbulnya ketidakseragaman dalam pemerintahan antara satu daerah dengan lainnya. UU No. 1 tahun 1945 juga tidak berhasil menghilangkan sifat sentralistik, baik karena KNID tidak berhasil melaksanakan fungsinya maupun terlalu dominannya kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan atas prakarsanya sendiri. Keberatan atas UU No. 1 tahun 1945 dapat juga dilihat dari pemilihan ajaran formal sebagai asas otonominya. Asas otonomi formal tersebut menjadi sebab adanya ketidakjelasan tugas, wewenang dan tanggungjawab daerah otonom mengenai urusan rumah tangganya.[17]

 

  1. Otonomi dalam Negara Indonesia
  2. Otonomi Dalam Negara Kesatuan

Menjadikan otonomi sebagai pilihan adalah tindakan yang sangat strategis dalam rangka memelihara nation state (Negara-bangsa) yang sudah lama kita bangun dan kita pelihara. Disamping hal tersebut, pilihan desentralisasi dimaksudkan untuk memantapkan kehidupan demokrasi Indonesia di masa-masa yang akan datang. Demokrasi tanpa adanya penguatan penguatan politik dan lokal akan menjadi rapuh karena demokrasi tidak mungkin dibangun hanya dengan memperkuat elit politik nasional. Desentralisasi/otonomi daerah diyakini mampu mencegah kepincangan dalam menguasai sumber daya yang dimiliki oleh suatu Negara.[18]

Yang dimaksud otonomi daerah adalah suatu perpaduan langsung dari ide-ide desentralisasi dengan ide-ide demokrasi. Organ-organ pembuat norma-norma daerah dipilih oleh para subjek dari norma ini. Sebuah contoh dari satuan daerah otonom adalah kotapraja atau kotamadya atau walikota. Ini adalah sebuah Pemerintahan Daerah yang otonom dan desentralisasi. Desentralisasi menunjuk hanya kepada masalah-masalah tertentu menyangkut kepentingan khusus di daerah, dan ruang lingkup wewenang kotapraja atau kotamadya dibatasi kepada tingkatan norma-norma khusus.[19]

Held berpendapat bahwa daya tarik Negara terletak pada janji-janjinya terhadap komunitas masyarakat yang akan diatur dengan batas-batas aturan main yang fair sehingga seluruh warga merasa menjadi bagian di dalamnya. Held juga menyatakan bahwa prinsip otonomi menggambarkan secara esensial dua gagasan dasar, yaitu (1) ide bahwa rakyat seharusnya berhak menentukan sendiri nasibnya. (2) gagasan tentang pemerintahan demokrasi yang menegaskan struktur terbatas kekuasaan secara illegal.[20]

Otonomi daerah merupakan esensi pelaksanaan pemerintahan yang desentralistik, namun dalam perkembangan otonomi daerah, selain mengandung arti zulfwetgeving (membuat Perda), juga mencakup zelfbestuur (pemerintahan sendiri).[21] Dalam mengembangkan desentralisasi dan otonomi daerah minimal ada dua ciri yang harus dipertimbangkan, yaitu (1) daerah diberi wewenang untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan urusan yang menyangkut daerahnya, (2) daerah diberi kebebasan penguasaan dan pengalihan atas berbagai sumber potensi daerah yang bersangkutan. Dari kedua hal tersebut, yang sekarang dianut di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ciri yang pertama, sebab bagi Indonesia untuk menganut sepenuhnya kedua ciri tersebut tidak memungkinkan karena adanya asas pemerataan, kondisi, potensi dan sumber daya yang berbeda-beda antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya dan adanya prinsip pencapaian laju pertumbuhan antar daerah yang seimbang serta wawasan nusantara yang merupakan suatu ciri dari Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan.[22]

Setiap Negara kesatuan (unitary state, eenheidsstaat) dapat disusun dan diselenggarakan menurut asas dan sistem sentralisasi, yaitu semua kegiatan pemerintahan dilaksanakan oleh dan dari pemerintah pusat (single centralized government) atau dilaksanakan dengan cara Pemerintah Pusat bekerja bersama-sama dengan organ-organnya yang dipencarkan di daerah-daerah untuk menjalankan sebagian wewenang Pemerintahan Pusat di daerah. Sentralisasi yang disertai dengan pemencaran ogan-organ Pemerintah Pusat dikenal dengan dekonsentrasi (centralisatie men deconsentratie). Desentralisasi akan didapat apabila kewenangan mengatur dan mengurus penyelenggaraan pemerintahan tidak semata-mata dilakukan oleh Pemerintah Pusat (central government), melainkan juga oleh kesatuan-kesatuan pemerintahan yang lebih rendah yang mandiri (zelftanding), bersifat otonom (territorial atau fungsional). [23]

Prinsip pada Negara kesatuan ialah bahwa yang memegang tampuk kekuasaan tertinggi atas segenap urusan Negara ialah Pemerintah Pusat tanpa adanya suatu delegasi atau pelimpahan kekuasaan kepada Pemerintah Daerah (local government). [24] Prinsip pembagian kekuasaan atau kewenangan pada Negara kesatuan adalah: pertama, kekuasaan atau kewenangan pada dasarnya milik Pemerintah Pusat, daerah diberi hak dan kewajiban untuk mengelola dan menyelenggarakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan atau diserahkan. Jadi, terjadi proses penyerahan  atau pelimpahan kewenangan. Kedua, Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah tetap memiliki garis komando dan hubungan hirarkis. Pemerintah sebagai subordinasi Pemerintah Pusat, namun hubungan yang dilakukan tidak untuk mengintervensi dan mendekte Pemerintah Daerah dalam berbagia hal. Ketiga, kewenangan atau kekuasaan yang dialihkan atau diserahkan kepada daerah dalam kondisi tertentu, di mana daerah tidak mampu menjalankan dengan baik, maka kewenangan yang dilimpahkan dan diserahkan tersebut dapat ditarik kembali ke Pemerintah Pusat sebagai pemilik kekuasaan atau kewenangan tersebut.[25]

Memahami konsep pembagian kekuasaan atau kewenangan dalam pelaksanaan pemerintahan dalam Negara kesatuan dapat dipergunakan tiga pendekatan. Yaitu: pertama, ultravires, yang dapat dikaji menurut pembagian kewenangan yang diatur dalam perincian kewenangan kepada Pemerintah Daerah dan sisanya kepada Pemerintah Pusat. Penggunaan kriteria ini akan melahirkan urusan Kabupaten/Kota dan urusan daerah Provinsi yang bersifat wajib, sementara sisanya merupakan urusan Pemerintah Pusat. Kedua, general competence, yang dikaji menurut pembagian kewenangan kepada daerah bersifat umum serta sis kewenangan berada pada pemerintah pusat. Ini akan melahirkan urusan Pemerintah Pusat dan urusan Provinsi serta sisanya merupakan urusan pemerintah Kabupaten/Kota. Ketiga, campuran, yang dikaji menurut pembagian kewenangan kepada daerah bersifat perpaduan antara ultravires dengan general competence.[26]

Menurut kamus istilah hukum, atribusi (attributie) mengandung arti  pembagian (kekuasaan), dalam kata attributie van rechtmacht, diartikan sebagai pembagian kekuasaan kepada berbagai instansi (absolute competinte atau kompetensi mutlak), yang merupakan lawan dari attributie van rechtmacht. Pada atribusi (pembagian kekuasaan hukum) diciptakan suatu wewenang.[27]

Atribusi kewenangan terjadi apabila pendelegasian kekuasaan itu didasarkan pada amanat suatu konstitusi dan dituangkan dalam suatu Peraturan Pemerintah tetapi tidak didahului oleh suatu pasal dalam undang-undang untuk diatur lebih lanjut. Sedangkan dalam delegasi, kewenangan terjadi apabila pendelegasian kekuasaan didasarkan pada amanat undang-undang dan suatu Peraturan Pemerintah yang sebelumnya diamanatkan dalam salah satu pasal undang-undang (khususnya dalam konsideran mengingat) untuk ditindaklanjuti.[28] Di dalam Negara kesatuan tanggungjawab pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan Pemerintah Pusat. Akan tetapi karena sistem pemerintahan Indonesia salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang didesentralisasikan, maka ada tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri, sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan adanya hubungan kewenangan dan pengawasan.[29] Negara kesatuan merupakan landasan batas dari isi pengertian otonomi. Berdasarkan landasan tersebut, dikembangkanlah berbagai peraturan (rules) yang mengatur mekanisme yang akan menjelmakan keseimbangan antara tuntutan otonomi. Disini pulalah letak kemungkinan spanning yang timbul dari kondisi tarik-menarik antara kedua kecendrungan tersebut. [30]

Prinsip persatuan sangat dibutuhkan karena keragaman suatu bangsa, agama, dan budaya yang diwarisi oleh bangsa Indonesia dalam sejarah yang mengharuskan bangsa Indonesia bersatu dengan seerat-eratnya dalam keragaman itu.keragaman itu merupakan kekayaan yang harus dipersatukan (united), tetapi tidak boleh dipersatukan atau diseragamkan (uniformed). Oleh karena itu, prinsip persatuan Indonesia tidak boleh diidentikkan dengan kesatuan. Prinsip persatuan juga tidak boleh dipersempit maknanya ataupun diidentikkan dengan pengertian kelembagaan bentuk Negara kesatuan yang merupakan bangunan Negara yang dibangun atas motto Bhineka Tunggal Ika (unity in diversity). Bentuk Negara kita adalah Negara Kesatuan ( Unitary State), sedangkan persatuan Indonesia adalah prinsip dasar bernegara yang harus dibangun atas dasar persatuan (unity), bukan kesatuan (uniformity).[31]

Hubungan pusat dan daerah atas dasar otonomi territorial merupakan konsep Negara kesatuan. Satuan otonomi territorial merupakan suatu satuan mandiri dalam lingkungan Negara kesatuan yang berhak melakukan tindakan  hukum sebagai subjek hukum untuk mengatur dan mengurus fungsi pemerintahan (administrasi negara) yang menjadi urusan rumah tangganya. Jadi hubungan pusat dan daerah atas dasar otonomi tritorial memiliki kesamaan dengan hubungan pusat dan daerah atas dasar federal, yaitu hubungan antara dua subjek hukum yang masing-masing berdiri sendiri. Perbedaannya dalam otonomi territorial pada dasarnya fungsi kenegaraan dan pemerintahan ada dalam lingkungan pemerintah pusat yang kemudian dipencarkan kepada satuan-satuan otonomi. Pemencaran ini dapat dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, undang-undang menetapkan secara tegas berbagai fungsi pemerintahan (administrasi negara) sebagai urusan rumah tangga daerah. Cara-cara ini mirip dengan cara-cara dalam sistem federal yang merinci kekuasaan Negara bagian. Kedua, pusat dari waktu ke waktu menyerahkan berbagai urusan baru kepada satuan otonom. Ketiga, pusat mengakui urusan-urusan pemerintahan tertentu yang ‘diciptakan’ atau yang kemudian diatur dan diurus satuan otonomi baik karena tidak diatur dan diurus pusat maupun atas dasar semacam concurrent power. Keempat. Membiarkan suatu urusan secara tradisional atau sejak semula dikenali sebagai fungsi pemerintahan yang diatur dan diurus satuan otonomi. Cara-cara penentuan rumah tangga satuan otonomi ini akan menentukan suatu otonomi bersifat luas atau terbatas.[32]

Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam suatu Negara kesatuan disamakan dengan gedecentraliseerd. Sementara, dalam kajian Hukum Tata Negara, pemerintahan yang berdasarkan asas desentralisasi disebut staatskundige decentralisatie (desentralisasi politik), di mana rakyat turut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui wakil-wakilnya dalam batas wilayah daerah masing-masing.[33] Pola keseimbangan hubungan antara pusat dan daerah dalam Negara kesatuan republik Indonesia adalah dengan mendesentralisasikan sebagian urusan kepada daerah dan memberikan kewenangan yang luas kepada daerah untuk mengatur dirinya sendiri sesuai dengan aspirasi masyarakat daerah tersebut. Oleh karena itu, desentralisasi/otonomi daerah merupakan pilihan yang terbaik bagi kepentingan bangsa dan masyarakat Indonesia ketimbang sentralisasi/dekonsentrasi.[34]

Dalam konteks bentuk Negara, meskipun bangsa Indonesia memilih bentuk Negara kesatuan, di dalamnya terselenggara suatu mekanisme yang memungkinkan tumbuh dan berkembangnya keragaman antardaerah di seluruh tanah air. Kekayaan alam dan budaya antar daerah tidak boleh diseragamkan dalam sturktur Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan kata lain, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggarakan dengan jaminan otonomi

yang seluas-luasnya kepada daerah-daerah untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimilikinya masing-masing, tentunya dengan dorongan, dukungan, dan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.[35]

Tugas pembantuan dapat dijadikan sebagai terminal menuju “penyerahan penuh” suatu urusan Kepada Daerah atau tugas pembantuan merupakan tahap awal sebagai persiapan menuju kepada penyerahan penuh. Kaitan tugas antara tugas pembantuan dengan desentralisasi dalam melihat hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, seharusnya bertolak dari: (1) tugas pembantuan adalah bagiandari desentralisasi. Jadi, pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan tugas pembantuan adalah tanggungjawab daerah yang bersangkutan; (2) tidak ada perbedaan pokok antara otonomi dan tugas pembantuan karena dalam tugas pembantuan terkandung unsur otonomi, daerah mempunyai cara-cara sendiri untuk melaksanakan tugas pembantuan; serta (3) tugas pembantuan sama halnya dengan otonomi, yang mengandung unsur penyerahan, bukan penugasan. Yang dapat dibedakan secara mendasar bahwa kalau otonomi adalah penyerahan penuh, maka tugas pembantuan adalah penyelenggaraan tidak penuh.[36]

Esensi pasal 18 UUD 1945 yang tidak mengisyaratkan adanya daerah administrative, tetapi tidak menafikkan munculnya dekonsentrasi dalam

penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan penguatan desentralisasi. Namun demikian, dekonsentrasi, di samping desentralisasi, harus memperhatikan hal-hal berikut ini.[37]

  1. Kehadiran wilayah pemerintahan administrative jangan sampai mematikan atau memandulkan inisiatif, prakarsa, dan kebebasan daerah di dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sehingga mengakibatkan daerah menjadi bergantung pada Pemerintah Pusat.
  2. Jangan sampai menimbulkan dualisme penyelenggaraan pemerintahan tingkat daerah.
  3. Jangan sampai menimbulkan kontrol yang begitu ketat dari Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah sehingga daerah tidak dapat mencerminkan dirinya sebagai daerah otonom yang dibentuk berdasarkan asas kedaulatan rakyat.
  4. Jangan sampai menimbulkan duplikasi dan tumpang tindih wewenang, tugas, dan tanggung jawab dengan satuan pemerintahan otonom yang akan mempengaruhi fungsi pelayanan terhadap masyarakat.

Asas desentralisasi pada dasarnya  dalam kajian teori kewenangan  dalam administrasi Negara dipersepsikan dengan “kewenangan secara atributif atau delegatif” dari pembentuk undang-undang dan atau perintah atasan. Sementara, asas dekonsentrasi dipersepsikan dengan “kewenangan secara delegatif” dari pemerintah atasan dan asas tugas pembantuan dipersepsikan dengan “kewenangan secara mandat atau penugasan/mandatir” dari pimpinan tingkat atas.[38]

Asas dekonsentrasi dapat ditinjau dari tiga segi, yaitu: (1) dari segi wewenang: asas ini memberikan/melimpahkan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada pejabat-pejabat di daerah untuk menyelenggarakan tugas-tugas pemerintah Pusat yang ada di daerah, termasuk juga pelimpahan wewenang pejabat-pejabat atasan kepada tingkat di bawahnya; (2) dari segi pembentuk pemerintahan: berarti membentuk pemerintah lokal administrasi di daerah, untuk diberi tugas menyelenggarakan urusan pembagian wilayah: asas ini membagi wilayah negara menjadi daerah-daerah pemerintah lokal administrative atau akan membagi wilayah negara menjadi wilayah-wilayah administrative. [39]

Pelaksanaan pemerintahan di daerah meliputi kewenangan Zelfwetgeving yaitu kewenangan daerah membentuk peraturan sendiri dan Zelfbestuur yang diartikan sebagai suatu usaha pemerintah dalam mengambil tindakan untuk melayani kesejahteraan umum atau dengan kata lain zulfbestuur merupakan kewenangan untuk melakukan pemerintahan sendiri.[40]

Oleh sebab itu, produk legislative di daerah provinsi ataupun daerah Kabupaten/Kota berupa Peraturan Daerah sebagai hasil kerja dua lembaga, yaitu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang kedua-duanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu umum dan pemilihan kepala daerah, tidak dapat dibatalkan oleh keputusan sepihak dari pemerintah pusat begitu saja.[41]

Berkaitan dengan kewenangan membuat peraturan dan melaksanakan pemerintahan sendiri, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NKRI Tahun 1945) sebagai konstitusi Indonesia, telah mengaturnya, yang menyatakan bahwa Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang diatur oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.[42]

Kewenangan Pemerintah Daerah yang didelgasikan dari Pemerintah (pusat), dari waktu ke waktu berbeda, demikian pula mengenai batasan-batasan kewenangan yang didelegasikan kepada Pemerintah Daerah dan pejabat daerah tidak diberikan rinci secara implisit. Hal demikian dapat menimbulkan masalah, antara lain: pertama, ketidak konsistenan pendelegasian bentuk dan sifat kewenangan Pemerintahan kepada Pemerintah daerah dan pejabat daerah membuat kesimpulan bahwa pelaksanaan otonomi daerah tidak pernah berhasil dengan baik dan menyentuh lapisan masyarakat. Kedua, pelaksanaan kewenangan  Pemerintah Daerah dan pejabat daerah sering terjadi benturan antara kepentingan Pemerintah Pusat dan pejabat pusat dengan Pemerintah Daerah karena perbedaan persepsi dan penafsiran mengenai hakekat pelaksanaan Pemerintah Daerah di Negara kesatuan. Ketiga, ketidakjelasan pembatasan pelaksanaan kewenangan secara rinci dan tegas membuat penafsiran dan penerapan yang berbeda antara daerah yang satu dengan daerah yang lain, maupun antara pejabat daerah yang satu dengan pejabat daerah yang lainnya. keempat, pergantian undang-undang organik Pemerintahan Daerah yang tidak didahului evaluasi yang lengkap dan menyeluruh, membuat daerah dan masyarakat bersikap apatis dan acuh karena pendelegasian kewenangan hanya dianggap sebagai simbolis dan kepedulian sesaat. Kelima, evaluasi yang dilakukan terhadap sosialisasi dan pelaksanaan undang-undang organik pemerintah daerah tidak dapat berhasil dengan baik karena terkadang semua hal yang diinginkan belum diwujudkan dalam aturan formal, seperti peraturan pelaksanaan dari undang-undang organik tersebut (PP, Kepres, dan Kepmen) maupun dalam penataan perangkat lembaga dan sistem pengawasan belum diwujudkan secara menyeluruh.[43]

Kekuasaan memuat peraturan diberikan juga kepada Pemerintah Daerah otonom, ialah sebagian kekuasaan berdasarkan inisiatif sendiri (otonom) dan sebagian lagi berdasarkan delegasi “medebewind”, agar supaya Pemerintah Daerah itu dapat menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.[44] Kedaulatan rakyat adalah hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, yang tidak hanya ada pada puncak pemerintahan negeri, melainkan juga pada tiap tempat.[45]

Konsep kedaulatan rakyat yang bersifat monistik, tidak dapat dipecah-pecah merupakan konsepsi utopis yang memang jauh dari kenyataan. Dengan demikian, konsep kedaulatan rakyat itu dewasa ini cenderung dipahami secara pluralis, tidak lagi monistik. Meskipun daerah-daerah bagian dari Negara kesatuan itu bukanlah unit-unit Negara bagian yang tersendiri, tetapi rakyat di daerah-daerah itu tetap mempunyai kedaulatannya sendiri-sendiri dalam lingkungan daerah Provinsi atau daerah Kabupaten/Kotanya, disamping kedaulatan dalam konteks bernegara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[46]

Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang otonomi yang berlaku di Indonesia saat ini. Pasal yang mengatur tentang otonomi adalah Pasal 18, 18A, 18B. dalam pasal yaitu di dalam Pasal 18A ayat (1) menyatakan bahwa “Hubungan wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, atau dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah”. Dan dilajutkan dalam Pasal 18B yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat menghormati kekhususan daerah, kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indinonesia yang diatur dalam Undang-undang.

  1. Kedudukan Eksekutif dan Legislatif Daerah di Indonesia

Undang Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Konsekuensi Indonesia memilih sebagai Negara hukum adalah Indonesia harus mengakui dan melaksanakan adanya asas legalitas, sebab asas legalitas adalah salah satu asas penting Negara hukum sebagaimana yang diungkapkan oleh oleh Ni’matul Huda dalam bukunya tentang Hukum Tata Negara.

Salah satu asas penting Negara hukum adalah asas legalitas. Substansi dari asas legalitas tersebut adalah menghendaki agar setiap tindakan badan/pejabat administrasi berdasarkan Undang-undang. Tanpa dasar Undang-undang, badan atau pejabat administrasi Negara tidak berwenang melakukan suatu tindakan yang dapat merubah atau mempengaruhi keadaan hukum warga masyarakat. [47]

Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasan Negara hukum (het democratish ideal en het rechsstaats ideal). Gagasan demokrasi menuntut agar setiap bentuk Undang-undang dan berbagai keputusan mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat. Gagasan Negara hukum menuntut agar penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus didasarkan pada Undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat yang tertuang dalam Undang-undang. [48]

Secara teoritis dan yuridis, asas legalitas dapat diperoleh suatu badan/pejabat administrasi melalui atributif (legislator), baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Di Indonesia, asas legalitas yang berupa atributif, pada tingkat pusat, atributif yang diperoleh (berasal) dari MPR merupakan UUD dan dari DPR yang bekerja sama dengan pemerintah merupakan Undang-undang, sedangkan atributif yang diperoleh dari pemerintahan di tingkat daerah yang bersumber dari DPRD dan Pemerintah Daerah adalah Peraturan Daerah. [49]

Kedua sumber wewenang di atas disebut original legislator atau berasal dari pembuat Undang-undang asli (original wetgever). Atas dasar itulah terjadinya penyerahan wewenang (baru) dari pembentuk undang-undang (rakyat melalui wakil-wakilnya di parlemen) kepada badan/pejabat administrasi Indonesia. Selanjutnya atas dasar atributif itu tindakan badan / pejabat administrasi Indonesia menjadi sah secara yuridis dan mempunyai kekuatan mengikat umum karena telah memperoleh persetujuan dari wakil-wakilnya di parlemen. [50]

Perbedaan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terletak pada hakikat kepentingan yang diwakilinya masing-masing. Dewan Perwakilan Rakyat dimaksudkan untuk mewakili rakyat, sedangkan dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksudkan untuk mewakili daerah-daerah[51]

Majelis Syura sebagai lembaga representasi masyarakat merupakan wahana ikut serta mereka dalam kekuasaan politik. Majelis Syura merupakan majelis rakyat yang dibentuk untuk menyambung lidah mereka dalam menyampaikan kehendak dan pendapatnya kepada khalifah.[52]

Ada beberapa definisi syura yang diberikan oleh beberapa pemikir Muslim, di antaranya:[53]

  1. Syura adalah meminta pendapat kepada ahlinya untuk mengambil kebijakan yang dekat kepada kebenaran.
  2. Syura adalah meminta pendapat kepada umat atau yang mewakilinya dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan kepentingan publik.
  3. Syura adalah wahana peran serta masyarakat dalam rangka tukar pendapat dan membuat kebijakan publik.

Di majelis syura orang-orang muslim dapat duduk bersama dan memusyawarahkan masalah-masalah mereka sendiri. Tentang hal ini Abdulhamid Abu Sulaiman berkomentar:[54]

“Sistem syura memberikan prosedur. Sehingga, orang-orang muslim dapat duduk bersama dan memusyawarahkan masalah-masalah penting agar dicapai dan diikat dnegan kesimpulan konsep adil yang filosofis. Jika masalah yang diperdebatkan tidak memperhatikan keadilan tetapi merupakan perkara pilihan seseorang atas yang lainnya, tidak ada larangan menggunakan parameter-parameter, seperti voting dengan tetap mematuhi sudut pandang minoritas, dan sebagainya. Parameter yang sama (voting) dapat digunakan jika pembahasan mengalami jalan buntu karena tidak tercapai kesepakatan bersama”.

Untuk membuktikan hubungan yang sesungguhnya dari perwakilan, tidaklah cukup bahwa wakil diangkat atau dipilih oleh yang diwakili. Wakil perlu diwajibkan secara hukum untuk melaksanakan kehendak dari orang-orang yang diwakilinya, dan pemenuhan kewajiban ini harus dijamin oleh hukum. Jaminan khusus yang harus ditetapkan oleh hukum adalah kekuasaan dari orang-orang yang diwakili untuk ditarik kembali wakil tersebut apabila kegiatan wakil tidak sesuai dengan kehendak atau keinginan yang diwalikinya.[55]

Secara umum dikatakan bahwa pemilihan Kepala Daerah secara langsung itu lebih demokratis. Setidaknya ada dua alasan mengapa gagasan pemilihan langsung dianggap perlu. Pertama, untuk lebih membuka pintu bagi tampilnya Kepala Daerah yang sesuai dengan kehendak mayoritas rakyat sendiri. Kedua, untuk menjaga stabilitas pemerintahan agar tidak mudah dijatuhkan di tengah jalan.[56]

Kepala Negara tetap dalam jabatannya, selama dipandang baik dan mampu menjalankan tugas-tugasnya. Rakyat berhak untuk mengangkat Kepala Negara. Oleh karena itu, rakyat juga berhak untuk memberhentikannya apabila ada alasan-alasannya.[57]

Dalam hal pembuatan Peraturan Daerah Pemerintahan Daerah (DPRD dan Kepala Daerah),[58] diberi kewenangan yang seluas-luasnya untuk menjalankan tugas pemerintahan yang telah ditentukan oleh Undang-undang.[59]

Undang-undang Pemerintahan Daerah mengenal adanya pembagian urusan pemerintahan, sebagaimana yang tertuang dalam Bab III. Pasal 10 Ayat (3) membagi urusan pemerintah menjadi beberapa urusan, yaitu: (1) Politik luar negeri; (2) Pertahanan; (3) Keamanan; (4) Yustisi; (5) Moneter dan fiscal nasional dan (6) Agama. Pasal 13 membagi urusan wajib bagi pemerintahan daerah provinsi meliputi:

  1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
  2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  4. Penyediaan sarana dan prasarana umum;
  5. Penanganan bidang kesehatan;
  6. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
  7. Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
  8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
  9. Pengendalaian lingkungan hidup;
  10. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
  11. Pelayanan pendudukan, dan catatan sipil;
  12. Pelayanan administrasi umum pemerintahan;
  13. Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
  14. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan
  15. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Bagi pemerintahan kabupaten/kota, urusan pemerintahan yang wajib dituang dalam pasal 14, yaitu:

  1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
  2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  4. Penyediaan sarana dan prasarana umum;
  5. Penanganan bidang kesehatan;
  6. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
  7. Penanggulangan masalah sosial;
  8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan;
  9. Pengendalaian lingkungan hidup;
  10. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
  11. Pelayanan pendudukan, dan catatan sipil;
  12. Pelayanan administrasi umum pemerintahan;
  13. Pelayanan administrasi penanaman modal;
  14. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
  15. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain urusan wajib tersebut, Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota diberi urusan pilihan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 Ayat (2) dan Pasal 14 Ayat (2)

  1. Pengawasan Pemerintah Pusat Terhadap Daerah

Ketegangan antara Pusat dan Daerah juga terjadi dalam hal interpretasi terhadap kewenangan antara pusat dan daerah. Hal ini terlihat antara lain dari dibatalkannya sejumlah Peraturan Daerah yang dipandang “bermasalah” oleh Pemerintah Pusat dengan alasan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.[60]

Polemik di seputar Peraturan Daerah (Perda) yang dipandang “bermasalah” berawal dari temuan Kamar dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, bahwa ada 1006 Perda di seluruh Indonesia yang dianggap memberatkan dunia usaha. Atas temuan tersebut Pemerintah (Presiden) akhirnya meminta Departemen dalam Negeri (Depdagri) untuk melihat dan memonitor pelaksanaan otonomi daerah agar tidak membebani para pengusaha di daerah. Dari temuan tersebut kemudian depdagri melakukan kajian intensif terhadap seluruh Perda yang dikeluarkan oleh daerah Kabupaten dan Kota di Indonesia. Perda “bermasalah” dalam temuan Kadin tersebut sebagian mengatur tentang pungutan terhadap hasil bumi, pajak reklame terhadap label dalam botol minuman, dan seterusnya. Tetapi

setelah dilakukan kajian terhadap Perda “bermasalah” oleh Depdagri, ternyata temuan mereka berbeda dengan yang disampaikan oleh Kadin. Menurut Depdagri baru, ada 105 Perda mengenai retribusi dan pajak daerah yang bermasalah.[61]

Intervensi dalam perundang-undangan di daerah juga tampak pada kewenangan dalam pengawasan umum, pengawasan prefentif, dan pengawasan represif. Melalui ketiga macam pengawasan tersebut pemerintah pusat dapat secara efektif mengontrol kebijakan daerah. Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah yang menguntungkan kepentingan Pemerintah Pusat akan segera disahkan, tetapi, sebaliknya jika ada Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang dipandang akan “mengancam” dominasi pusat atau mengurangi keleluasaan pusat di daerah, pasti akan ditolak pengesahannya. Disamping itu Pemerintah Pusat juga berwenang menaguhkan atau membatalkan suatu Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah yang dipandang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan tolak ukur yang ditentukan sendiri oleh pusat.[62]

Pengawasan adalah kegiatan untuk menilai suatu pelaksanaan tugas secara de facto, sedangkan tujuan pengawasan hanya terbatas pada pencocokan apakah kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan sebelumnya (dalam hal ini berujud suatu rencana/plan).[63]

Pengawasan terhadap Pemerintah adalah upaya untuk menghindari terjadinya kekeliruan-kekeliruan, baik sengaja maupun tidak disengaja, sebagai usaha preventif , atau juga untuk memperbaiki apabila sudah terjadi kekeliruan itu, sebagai usaha represif.[64]

Dalam organisasi pemerintahan pengawasan adalah suatu usaha untuk menjamin:[65]

  1. Keserasian antara penyelenggaraan tugas pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, dan
  2. Kelancaran Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah meliputi:
    1. Pengawasan umum, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang yang telah diberikan oleh pemerintah kepada Pemerintah Daerah
    2. Pengawasan preventif
    3. Pengawasan represif, yaitu pengawasan terkait dengan penangguhan atau pembatalan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.

Wewenang pejabat dalam melaksanakan tugas pengawasan umum meliputi hal-hal berikut:[66]

  1. Meminta, menerima, dan mengusahakan bahan-bahan atau keterangan yang diperlukan dari pejabat-pejabat daerah
  2. Melaksanakan atau menyuruh pejabat lain melaksanakan penyelidikan dan/atau pemeriksaan di tempat-tempat pekerjaan
  3. Menerima dan mempelajari pengaduan
  4. Memanggil pejabat-pejabat di daerah untuk dimintai keterangan yang diperlukan
  5. Menyarankan langkah-langkah baik preventif maupun represif terhadap segala bentuk pelanggaran kepada pejabat yang berwenang

Ditinjau dari segi waktu pelaksanaan pengawasan, Paulus Effandi membedakan pengawasan atau kontrol menjadi dua, yaitu:[67]

  1. Kontrol Apriori, yaitu kontrol yang dilakukan sebelum dikeluarkannya keputusan atau ketetapan Pemerintah ataupun peraturan lainnya.
  2. Kontrol Aposteriori, yaitu kontrol setelah atau sesudah terjadi tindakan.

Apabila pengawasan terlalu ditarik sangat kencang, sehingga nafas kemandirian daerah akan terkurangi bahkan hilang. Apabila hal ini terjadi, maka pengawasan bukan lagi merupakan satu sisi dari otonomi tetapi menjadi “pembelenggu” otonomi. Sendi yang semestinya diperahankan adalah sendi kedaulatan rakyat dan sendi kemandirian disamping sendi Negara berdasarkan atas hukum. Dalam Negara yang bersendikan kedaulatan rakyat dan berdasarkan hukum, sistem pengawasan prefentif sedapat mungkin dihindari, karena pengawasan ini seolah-olah menghukum suatu perbuatan yang belum dilaksanakan atau dilakukan, pengawasan yang utama adalah pengawasan represif.[68]

Pada masa berlakunya UU No. 5 Tahun 1974, dalam rangka pengawasan preventif, semua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) memang harus sudah disampaikan terlebih dulu kepada Menteri Dalam Negeri untuk dinilai apakah Raperda tersebut bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ataupun bertentangan tidaknya dengan kepentingan umum. Setelah reformasi, berdasarkan UU. No. 22 Tahun 1999 ketentuan atau pengawasan prefentif ini dihapuskan dalam rangka otonomi luas dan bertanggung jawab serta dalam rangka mengurangi intervensi Pusat kepada Daerah yang dianggap berlebihan. Karena pemahaman desentrralisasi menurut UU NO. 5 Tahun 1974 dalam prakteknya sangat kental dengan nuansa sentralisasi. Karena itu, dalam UU. No. 22 Tahun 1999, pengawasan prefentif dihapuskan. Pengawasan yang ada hanya pengawasan represif yaitu bahwa Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Daerah yang bersifat pengaturan (regeling) yang sudah diundangkan dalam Lembaran Daerah, selambat-lambatnya 15 hari harus disampaikan kepada Pusat untuk dinilai apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau kepentingan umum, atau Peraturan Daerah lainnya (vide Pasal 113 s/d Pasal 115 UU No. 22 Tahun 1999). Oleh karena UU No. 22 Tahun 1999 dianggap kebablasan (lebih federalist dari pada Negara federal) maka UU tersebut digantikan dengan UU No. 32 Tahun 2004 yang secara substantive kedudukannya ditengah-tengah antara UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 5 Tahun 1974.[69]

Dalam perspektif sistem Negara kesatuan atau unitary state (eenheidsstaat) adalah logis untuk mengembangkan pengertian bahwa pemerintahan atas berwenang melakukan kontrol terhadap unit pemerintahan bawahan. Artinya, Pemerintahan Pusat dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 tentu dapat dikatakan mempunyai kewenangan untuk mengontrol unit-unit Pemerintahan Daerah Provinsi atau Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Kota. Demikian pula daerah Pemerintahan Provinsi juga dapat diberi kewenangan tertentu dalam rangka mengendalikan jalannya Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Kota di bidang pengaturan.[70]

Barometer pengukur atau penilai yang dipakai oleh lembaga penguji, dalam hal ini Pemerintah Pusat, bukanlah Undang Undang Dasar, tetapi hanya Undang-undang. Alasan pembatalan-pembatalan Peraturan Daerah itu, semata-mata karena peraturan-peraturan daerah itu dnilai melanggar ketentuan Undang-undang yang lebih tinggi derajatnya dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu pengujian yang demikian itu tidak dapat disebut sebagai pengujian konstitusional (constitutional review).[71]

Namun, di atas kertas, bahwa batu uji yang dipakai oleh pemerintah yang berkuasa adalah UUD. Jika pembentuk undang-undang menilai bahwa pemerintah berwenang menguji legalitas Peraturan Daerah, maka bukan tidak mungkin suatu kali Pemerintahpun akan melakukan penafsiran yang memperluas kewenangannya sendiri dengan menguji Peraturan Daerah menurut standar UUD. Jika suatu pemerintahan berkembang sebagai pemerintahan yang otoriter, apa saja bisa dilakukannya dengan memperluas penafsiran atas hukum dan konstitusi sesuai kehendaknya sendiri.[72]

Kewenangan untuk melakukan “exekutive review” itulah yang sebaiknya diberikan kepada pemerintahan atasan, bukan mekanisme “review” atas Peraturan Daerah yang sudah berlaku dan mengikat untuk umum. Jika suatu peraturan yang dibentuk oleh lembaga eksekutif dan legislative yang sama-sama dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dibatalkan hanya oleh pejabat eksekutif tingkat atas, berarti “prinsip Negara kesatuan” dijadikan dalih untuk mengebiri aspirasi rakyat dengan tindakan yang semata-mata didasarkan atas pertimbangan politik. Oleh karena itu, terhadap Peraturan Daerah sebagai produk legislative di daerah, sebaiknya hanya di “preview” oleh pemerintahan atasan apabila statusnya masih sebagai rancangan peraturan daerah yang belum mengikat untuk umum. Jika Peraturan Daerah ini sudah mengikat untuk umum, maka sebaiknya, yang mengujinya adalah lembaga peradilan sebagai pihak ketiga yang sama sekali tidak terlibat dalam proses pembentukan Peraturan Daerah yang bersangkutan.[73]

Peran Pemerintahan atas misalnya Pemerintahan Pusat terhadap Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, ataupun Pemerintahan Provinsi terhadap Pemerintahan Kabupaten/Kota, cukup dikaitkan dengan prosedur “executive abstract preview” saja, bukan dengan “executive abstract review”. Pemerintahan Pusat cukup diberi wewenang untuk menyatakan menolak pengesahan suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah mendapat persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Provinsi dalam waktu tertentu. Sedangkan untuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota wewenang ini dapat diberikan kepada Gubernur, sehingga tugas Gubernur lebih dapat diefektifkan terhadap pemerintahan Daerah bawahannya.[74]

Kedudukan yang paling tinggi ialah jika keberadaan organ dan functie atau kewenanagn diatur oleh Undang Undang Dasar. Dalam kategori inilah organ negaranya disebut sebagai lembaga yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar. Dalam kategori ini, dapat kita sebut adanya beberapa lembaga seperti Gubernur, Bupati, walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, baik untuk Provinsi maupun untuk Kabupaten/Kota. Di samping itu, dalam Pasal 18B Ayat (1) disebutkan pula adanya satuan-satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus atau istimewa.[75]

Untuk menciptakan ketepatan dan pengawasan dan kebebasan dalam desentralisasi, maka harus dikaji bentuk dan pembatasan pengawasan yang tepat dan efektif atau pengawasan mutlak harus dilakukan, namun harus tetap disertai batasan-batasan dalam kerangka peraturan perundang-undangan. Dalam kajian yuridis, pengawasan dapat dibedakan dalam beberapa hal, di antaranya pengawasan represif, yang dilaksanakan dalam bentuk penangguhan atau penundaan (schorsing) dan pembatalan (vernietiging); wewenang pengawasan represif dalam pengaturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan pemerintahan di daerah berbeda-beda.[76]

Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat terhadap pembentukan Peraturan Daerah (Perda) didasarkan pada Pasal 145 dan Pasal 218 Undang-undang Pemerintahan Daerah. Pasal 145, berbunyi: Ayat (1) “Perda disampaikan kepada Pemerintah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan”. Ayat (2): “ Perda sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah”. Dalam Pasal 218 Ayat (1), berbunyi: “Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi: (a) Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah; (b) Pengawasan terhadap Peraturan daerah dan Peraturan Kepala daerah”. Ayat (2) berbunyi: “Pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf a dilaksanakan oleh aparat pengawas intern Pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Dalam hal pengawasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah, Pemerintah melakukan dengan 2 (dua) cara sebagai berikut: [77]

  1. Pengawasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD, dan RUTR sebelum disahkan oleh Kepala Daerah terlebih dulu dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri untuk Raperda provinsi, dan oleh Gubernur terhadap Raperda Kabupaten/Kota.
  2. Pengawasan terhadap semua Peraturan Daerah diluar yang termasuk dalam angka 1, yaitu setiap Peraturan Daerah wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk Provinsi dan Gubernur untuk Kabupaten/Kota untuk memperoleh klarifikasi. Terhadap Peraturan Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi dapat dibatalkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pengawasan Pemerintah Pusat terhadap pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah merupakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang. Kewenangan dinyatakan sah bila ditinjau dari segi sumber darimana kewenangan diperoleh dari tiga kategori, yaitu:[78]

  1. Kewenangan atributif, yaitu kewenangan asli atau kewenangan yang tidak dibagi-bagi. Kewenangan ini biasanya berasal dari Undang Undang Dasar;
  2. Kewenangan mandat, yaitu kewenangan yang bersumber dari proses atau prosedur pelimpahan dari pejabat atau badan yang lebih tinggi kepada pejabat atau badan yang lebih rendah. Kewenangan ini terdapat dalam hubungan rutin atasan bawahan, pemberi kewenangan dapat mengambil kembali kewenangannya kapan saja. Ciri dari kewenagan ini adanya tanda atas nama (a.n) atau tanda untuk beliau (u.b);
  3. Kewenangan delegatif, yaitu kewenangan yang bersumber dari pelimpahan suatu organ pemerintahan kepada organ lain dengan dasar peraturan perundang-undangan. Dalam kewenangan ini tanggung jawab dan tanggung gugat beralih kepada yang diberi limpahan kewenangan (delegateris).

Dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Peraturan Pemerintahan Daerah Pasal 37 Ayat (4) dan (5) yang menyatakan bahwa: Ayat (4)”Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan dengan Peraturan Presiden berdasarkan usulan Menteri”, Pasal (5):”Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan dengan Peraturan Menteri”. Dari kedua ayat tersebut ada perbedaan yang mendasar yaitu:

  1. Pembatalan dengan penetapan Peraturan Presiden jika bertentangan dengan:
  1. Kepentingan umum;
  2. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  1. Pembatalan dengan penetapan Peraturan Menteri jika bertentangan dengan:
  1. Kepentingan umum;
  2. Peraturan daerah (Perda);
  3. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  1. Kedudukan Peraturan Daerah Dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Indonesia

Norma hukum itu berjenjang dalan tata susunan hirarki. Suatu norma yang lebih rendah berlaku dan bersumber atas dasar norma yang lebih tinggi, dan norma yang lebih tinggi berlaku dan bersumber kepada norma yang lebih tinggi lagi.[79]

Struktur sistem norma yang berlapis atau berjenjang itu oleh Hans Nawiasky kemudian dikualifikasikan menjadi empat tingkat norma hukum, yang secara berurutan terdiri atas:[80]

  1. Tingkat pertama: staatsfundamentalnorm, atau staatsgroundnorm, yaitu atau norma dasar.
  2. Tingkat kedua: staatsgrundgesetz, yaitu norma hukum dasar Negara, aturan pokok Negara, atau konstitusi.
  3. Tingkat ketiga: formell gesetz atau gesetzerechts, yaitu norma hukum tertulis. Undang-undang, atau norma hukum konkrit;
  4. Tingkat keempat: Verordnung atau autonome satzung, atuaran pelaksana dan aturan otonom.

Ajaran tentang tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut mengandung beberapa prinsip berikut:[81]

  1. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya dapat dijadikan landasan atau dasar hukum bagi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah atau berada di bawahnya.
  2. Peraturan perundang-undangan tingkat yang lebih rendah harus bersumber atau memiliki dasar hukum dari peraturan yang tingkat lebih tinggi.
  3. Isi atau muatan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
  4. Suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut, diganti atau diubah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau paling tidak dengan yang sederajat.
  5. Peraturan perundang-undangan yang sejenis apabila mengatur materi yang sama, peraturan yang terbaru harus diberlakukan walaupun tidak dengan secara tegas dinyatakan bahwa peraturan yang lama itu dicabut. Selain itu, peraturan yang mengatur materi yang lebih khusus harus diutamakan dari peraturan perundang-undangan yang lebih umum.

Dari segi pembuatannya, sudah semestinya kedudukan Perda ini, baik Perda tingkat Provinsi maupun perda tingkat Kabupaten atau Kota, dapat dilihat setara dengan Undang-undang dalam arti semata-mata merupakan produk hukum lembaga legislative. Namun demikian, dari segi isi kedudukan, peraturan yang mengatur materi dalam ruang lingkup daerah yang lebih sempit dianggap mempunyai kedudukan yang lebih rendah dibandingkan peraturan dengan ruang lingkup yang lebih luas. Dengan demikian Undang-undang lebih tinggi kedudukannya dari pada Perda Provinsi, dan Perda Kabupaten atau Perda Kota. Oleh karena itu, prinsip hirarki peraturan perundang-undangan, peraturan yang lebih rendah itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang derajatnya lebih tinggi. [82]

Sebagai konsekuensi ditegaskan pemisahan kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif dalam Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Maka, apabila ada peraturan di tingkat pusat dengan peraturan di tingkat Provinsi ataupun peraturan di tingkat Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan secara sah bertentangan dengan peraturan di tingkat Pusat, maka pengadilan harus menentukan bahwa perda itulah yang berlaku sepanjang untuk daerahnya. [83]

Bagir Manan berpendapat bahawa perda  dibuat oleh satuan pemerintahan yang mandiri (otonom) serta dengan lingkungan wewenang yang mandiri pulamaka dalam pengujiannya terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (kecuali UUD) belum tentu salah kalau ternyata peraturan perundang-undangan tingkat tinggi itu melanggar hak dan kewajiban daerah yang dijamin UUD atau UU Pemerintahan Daerah.[84]

Hukum itu sah apabila dibuat oleh lembaga yang berwenang membentuknya dan berdasarkan norma yang lebih tinggi sehingga dalam hal ini norma yang lebih rendah (inferior) dapat dibentuk oleh norma yang lebih tinggi (superior), dan hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis membentuk hirarki, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, sumebr, dan berdasarkan pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat lagi ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif, yaitu norma dasar (groundnorm).[85]

Berkaitan dengan pengertian “local constitution” atau “local groundwet” tersebut di atas, maka peratuan daerah dapat dilihat sebagai bentuk Undang-undang yang bersifat lokal. Mengapa demikian? Meskipun dalam tata urutannya menurut ketentuan UU No. 10 tahun 2004, Peraturan Daerah (Perda) itu adalah bentuk peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang dan Perpu, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden, namun dari segi isinya maupunmekanisme pembentukannya, Peraturan Daerah itu mirip dengan Undang-undang. Pertama, seperti Undang-undang maka organ Negara yang terlibat dalam proses pembentukan Peraturan Daerah itu adalah lembaga legislative dan eksekutif secara bersama-sama. Jika undang-undang dibentuk oleh lembaga legislative pusat dengan persetujuan bersama dengan Presiden selaku Kepala pemerintahan eksedutif, maka Peraturan Daerah dibentuk oleh lembaga legistatif daerah bersama-sama dengan kepala pemerintahan setempat. Dengan perkataan lain sama dengan Undang-undang, Peraturan Daerah juga merupakan produk legislative yang melibatkan peran para wakil rakyat yang dipilih secara langsung oleh rakyat yang berdaulat.[86]

Di dalam sistem demokrasi perwakilan dan demokrasi langsung yang diterapkan untuk mengisi jabatan-jabatan di lembaga legislative dan eksekutif tersebut, peran partai politik sangat menonjol. Meskipun calon presidan dan calon kepala daerah diajukan sebagai perseorangan, akan tetapi yang mencalonkan sebagai peserta pemilihan umum adalah partai politik atau gabungan partai politik. Karena itu, untuk pencalonan untuk pengisian jabatan di lembaga eksekutif dan di lebaga legislative, baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat, peranan partai politik sangat menonjol. Dengan demikian undang-undang dan peraturan daerah sama-sama merupakan produk politik yang mencerminkan pergulatan kepentingan diantra cabang-cabang kekuasaan legislative dan eksekutif, baik di tingkat daerah maupun pusat, tidak boleh dinilai atau diuji oleh sesame lembaga politik. Pengujian undang-undang dan pengaturan daerah itu harus dilakukan dengan mekanisme “judicial review” dengan melibatkan peran hakim yang objektif dan imprasial sebagai pihak ketiga. [87]

Jika Peraturan Daerah sebagai poduk politik diuji dan dibatalkan oleh lembaga politik melalui mekanisme yang juga politik dnegan Peraturan Presiden, berarti partai politik akan dihadapai oleh partai politik. Proses politik yang sudah selesai di tingkat daerah, dilanjutkan dengan proses politik di tingkat pusat. Jika Pemerintah Pusat dikuasai oleh partai A, sedangkan pemerintahan di daerah dikuasai oleh partai B yang saling bertentangan satu sama lain, maka besar kemungkinan Peraturan Daerah sebagai produk politik di daerah yang bersangkutan akan mudah dibatalkan oleh pemerintah pusat yang dikuasai oleh lawan politiknya.[88]

Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan daerah jelas disebut sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang resmi dengan hirarki di bawah undang-undang. Sepanjang suatu norma hukum dituangkan dalam peraturan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tersebut, maka sebagaimana ditentukan oleh pasal 24A ayat (1) Undang Undang Dasar 1945, pengujiannya hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung, bukan lembaga lain.[89]

Peraturan Daerah merupakan salah satu ciri daerah yang mempunyai hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonom). Urusan rumah tangga daerah berasal dari dua sumber, yakni otonomi dan tugas pembantuan (medebewind). Karena itu Peraturan Daerah akan terdiri dari peraturan di bidang otonomi dan peraturan daerah di tugas pembantuan. Sehingga dapat dikatakan

bahwa peraturan daerah di bidang otonomi adalah peraturan daerah bersumber dari atribusi, sementara Peraturan Daerah di bidang tugas pembantuan adalah Peraturan Daerah yang bersumber dari kewenangan delegasi.[90]

Pada tahap pembuatan undang-undang, sampai derajat tertentu, dimungkinkan untuk memadukan prinsip demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. Perpaduan semacam itu adalah pelembagaan “inisiatif rakyat”, yang berarti bahwa parlemen harus memutuskan usul-usul bagi pembuatan undang-undang yang ditandatangani oleh sejumlah warga Negara tertentu. Satu cara lain untuk memadukan demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung adalah “referendum”, yang berarti bahwa rancangan undnag-undang tertentu yang ditetapkan oleh parlemen harus diajukan kepada pemungutan suara rakyat sebelum memperoleh kekuatan hukum. Inisiatif dan referendum dapat dipadukan dengan berbagai cara.[91]

Dalam pembuatan Peraturan Daerah (Perda) memperhatikan peraturan yang lebih tinggi dan dengan memperhatikan ciri khas dari daerah masing-masing.sebagaimana tertuang dala Pasal 136 Ayat (3), yaitu: “Perda sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)[92] merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan masing-masing daerah.

Dalam teori ilmu hukum dikenal ada tiga hal yang menjadikan kaidah hukum dapat dinyatakan berlaku, yaitu:[93]

  1. Hal berlakunya kaidah hukum secara yuridis. Dengan mengacu pada teori stufenbau, Hans kelsen menyatakan bahwa kaidah hukum akan berlaku secara yuridis apabila penentuannya berdasarkan kaidah yang lebih tinggi, sementara W. zefenbergen menyatakan bahwa berlakunya kaidah hukum seara yuridis jikalau kaidah tersebut terbentuk menurut cara-cara yang ditetapkan.
  2. Hal berlakunya kaidah hukum secara sosiologis, yang intinya adalah efektifitas kaidah hukum di dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini dikenal dua teori, yaitu Pertama, teori kekuasaan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa kaidah hukum itu dipaksakan berlakunya oleh penguasa, diterima atau tidak oleh warga masyarakat. Kedua, teori pengakuan yang menyatakan bahwa berlakunya kaidah hukum itu didasarkan pada penerimaan atau penegakan oleh masyarakat.
  3. Hal berlakunya kaidah hukum secara filosofis. Artinya hukum itu sesuai dengan cita-cita hukum (rechtsidee) sebagai nilai positif yang tertinggi (oberpositiven wert), misalnya, Pancasila dan keadilan.

.

[1] Ni’matul Huda, Pengawasan Pusat Terhadap Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, FH UII Press, 2007, hal.1-2.

[2] Ni’matul Huda, Otonomi Daerah Filosofi, Sejarah Perkembangan Dan Problematika, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005, hal.87-88.

[3] Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara, terjemahan Raisul Muttaqien, Nusamedia dan Nuansa, Bandung, 2006, hal.433-434.

[4] ibid, hal.443.

[5] Agussalim Andi Gadjong, Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Ghalia Indonesia,  Bogor, 2007,  hal.53.

[6] Ibid,  hal.2-3.

[7] Ibid.

[8] Ni’matul huda, Pengawasan Pusat Terhadap Daerah…..op.cit, hal.45.

[9] ibid, hal.45.

[10] Bagir Manan, Hubungan Pusat Dan Daerah Menurut UUD 1945, Sinar Harapan,  Jakarta, 1994, hal. 161-167.

[11]Ni’matul Huda, Otonomi Daerah Filosofi, Sejarah Perkembangan…..op.cit, hal.93-95.

[12] Artikel Edi Purwanto dalam buku Membangun Indonesia Dari Daerah: Partisipasi Publik dan Politik Publik dan Anggaran Daerah, Center For Strategic International Stuies bekerjasama dengan Japan Internasional Cooperation Agency, 2007, hal. 334

[13]  Agussalim Andi Gadjong, Pemerintahan Daerah Kajian ….op.cit, hal.8.

[14] Ni’matul huda, Pengawasan Pusat Terhadap Daerah….Opcit, hal.55.

[15] Ibid.

[16] Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat Dan Daerah Berdasarkan Asas Desentralisasi Menurut UUD 1945, disertasi, pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung, h.183. dikutip oleh Mahfud MD, Dalam Politik Hukum Di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1990,  hal.104.

[17] Ni’matul huda, Pengawasan Pusat Terhadap….op.cit, hal.56.

[18] Syaukani  et.al, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, cetakan pertama, Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan kerjasama dengan Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2002, hal.38-44.

[19] Hans Kelsen, Teori Umum Tentang….op.cit, hal.445.

[20] David Held, Demokrasi Dan Tatanan Global Dari Negara Modern Hingga Pemerintahan Kosmopolitan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004, hal.180.

[21] Agussalim Andi Gadjong, Pemerintahan Daerah….op.cit,  hal.108-109.

[22] Ni’matul Huda, Otonomi Daerah Filosofi, Sejarah Perkembangan…..op.cit, hal.92.

[23] Bagir Manan, Hubungan antara Pusat dan…., op.cit, hal.40.

[24] M. Solly Lubis, Pergeseran Garis Politik dan Perundang-undangan Mengenai Pemerintah Daerah, Alumni, Bandung, hal.8

[25] Agussalim Andi Gadjong, Pemerintahan Daerah….op.cit,  hal.71-72.

[26] ibid,  hal.54.

[27] ibid,  hal.101.

[28] ibid,  hal.102.

[29] Ni’matul Huda, Pengawasan Pusat Terhadap….op.cit, hal.6-7.

[30] Bagir Manan, Kecendrungan Histories Pasal 18 UUD 1945, UNISCA, Jakarta, hal.3.

[31] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusional Indonesia, diterbitkan atas kerjasama Mahkamah Konstitusi dengan Pusat studi HTN FH Universitas Indonesia, Jakarta, hal.63.

[32] Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, PSH FH UII, Yogyakarta, 2001, hal. 34-35.

[33] Agussalim Andi Gadjong, Pemerintahan Daerah….op.cit,  hal.5.

[34] Ni’matul Huda, Otonomi Daerah Filosofi, …op.cit, hal.118-119.

[35] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan….op.cit, hal.63

[36] Agussalim Andi Gadjong, Pemerintahan Daerah Kajian….op.cit,  hal.93.

[37] ibid,  hal.292.

[38] Ibid,  hal.303.

[39] Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2006, hal.312.

[40] Notohamijojo, Makna Negara Hukum, Badan Penerbit Kristen, Jakarta, 1970, hal.14.

[41] Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Konstitusi Press, Jakarta, 2006, hal.37.

[42] Pasal 18 ayat (5) UUD NKRI Tahun 1945

[43] Agussalim Andi Gadjong, Pemerintahan Daerah….op.cit,  hal.306-307.

[44] R. Atang Ranumihardja, Hukum Tata Usaha Negara Dan Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia, Tarsito, Bandung, 1994, hal.11.

[45] Mohammad Hatta, Ke Arah Indonesia Merdeka, Kumpulan Karangan Jilid I, Bulan Bintang, Jakarta, 1976, hal. 15-16.

[46] Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara….op.cit, hal.37.

[47] Ni’matul Huda, Hukum Tata….op.cit, hal.78.

[48] Ridwan. HR, Hukum Administrasi Negara,  UII Press, Yogyakarta, 2002,  hal.68-69.

[49] Ni’matul Huda, Hukum Tata….op.cit, hal.79.

[50] ibid, hal.79.

[51]Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme….op.cit, hal.184-185.

[52] Ija Suntana, Model Kekuasaan Legislatif Dalam sistem Ketatanegaraan Islam, PT Rfika Aditama, Bandung, 2007, hal.3.

[53] ibid, hal.10-11.

[54] ibid, hal.11.

[55] Hans Kelsen, Teori Umum Tentang….op.cit, hal.410.

[56] Ni’matul Huda, Otonomi Daerah Filosofi, Sejarah Perkembangan…..op.cit, hal.204.

[57] H.A Djazuli, Fiqih Siyasah Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syari’ah, edisi revisi, Prenada Media, Bogor, 2003, hal.174.

[58] Undang-undang Pemerintahan daerah Pasal 1 Ayat (2): “Pemerintahan Daerah  adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnyadalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undnag Undang Dasar Republik indonesia Tahun 1945.

[59] Pasal 5 UUD NKRI Tahun 1945, yaitu: “Pemerintah Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang ditentukan oleh undnag-undang sebagai urusan Pemerintah Pusat.

[60] Ni’matul Huda, Otonomi Daerah Filosofi, Sejarah Perkembangan…..op.cit, hal.148.

[61] Ni’matul Huda, Otonomi Daerah Filosofi, Sejarah Perkembangan…..op.cit, hal.227-228.

[62] Ibid, hal.201.

[63] Muchsan, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparaat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1992, hal.37.

[64] Paulus Effendi Lotulung, Beberapa Sistem Tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993, hal.xvi-xvii.

[65] C.S.T Kansil dan Cristine. ST. Kansil, Sistem Pemerintahan Indonesia, edisi revisi, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2005, hal. 154.

[66] ibid, hal. 155.

[67] Paulus Effendi Lotulung, Beberapa Sistem tentang….op.cit, hal.1-2.

[68] Ni’matul Huda, Pengawasan Pusat Terhadap….op.cit, hal.6-7.

[69] Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Konstitusi Press, Jakarta, 2006, hal.96-97.

[70] ibid, hal.107.

[71] Jimly Asshiddiqie, Model-Model Pengujian Konstitusional Di Berbagai Negara, Konstitusi Press, Jakarta, 2006, hal.74.

[72] ibid, hal.75.

[73] Jimly Asshiddiqie, Perihal….op.cit, hal.108-109.

[74] ibid, hal.109-110.

[75] Jimly Asshiddiqie, Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Konstitusi Press, Jakarta, 2006,  hal.278.

[76] Agussalim Andi Gadjong, Pemerintahan Daerah….op.cit,  hal.261.

[77] Penjelasan atas Undang-undang Pemerintahan Daerah, Bab I Penjelasan Umum huruf 9.

[78] Lutfi Effendi, Pokok Pokok Hukum Administrasi, Banyumedia Publishing, Malang, 2004, hal. 77-79

[79] Hans Kelsen, Teori Umum Tentang….op.cit, hal.113.

[80] Artikel Taufiqurrohman Syahuri dalam buku Konstitusi dan Ketatanegaraan Indonesia kontemporer, The Biography Institute, Bekasi, 2007, hal. 144.

[81] Bagir Manan, Teori Dan Politik Konstirusi, FH UII Press, Yogyakarta, 2004, hal.133.

[82] Ni’matul Huda, Hukum Tata….op.cit, hal.58.

[83] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Diterbitkan atas kerjasama Mahkamah Konstitusi dengan Pusat Studi HTN FH Universitas Indonesia, Jakarta, 2004, hal.279-280.

[84] Bagir Manan, Teori Dan Politik….op.cit, hal.142.

[85] Ni’matul Huda, Pengawasan Pusat Terhadap….op.cit, hal.97-98.

[86] Jimly Asshiddiqie, Perihal….op.cit, hal.92-93.

[87] ibid, hal.103-104.

[88] ibid, hal.104.

[89] Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara….op.cit, hal.38.

[90] Sirajuddin, Fathurrohman, dan Zulkarnain, Legislative Drafting: Pelembagaan….op.cit, hal.115.

[91] Hans Kelsen, Teori Umum Tentang….op.cit, hal.410.

[92] Pasal 136 Ayat (1) UU Pemerintahan Daerah, yaitu: “Perda ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD”.

[93] Artikel Taufiqurrohman Syahuri dalam buku Konstitusi dan Ketatanegaraan Indonesia Kontemporer, The Biography Institute, Bekasi, 2007, hal. 144.

Continue Reading

KEDUDUKAN SURAT EDARAN MENTERI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

BAB 1

PENDAHULUAN

  • Latar Belakang

Salah satu tuntutan aspirasi yang berkembang dalam era reformasi sekarang ini adalah reformasi hukum menuju terwujudnya supremasi sistem hukum di bawah sistem konstitusi yang berfungsi sebagai acuan dasar yang efektif dalam proses penyelenggaraan negara dan kehidupan nasional sehari-hari. Dalam upaya mewujudkan sistem hukum yang efektif itu, penataan kembali kelembagaan hukum, didukung oleh kualitas sumberdaya manusia dan kultur dan kesadaran hukum masyarakat yang terus meningkat, seiring dengan pembaruan materi hukum yang terstruktur secara harmonis, dan terus menerus diperbarui sesuai dengan tuntutan perkembangan kebutuhan.[1]

Dalam upaya pembaruan hukum tersebut, penataan kembali susunan hirarkis peraturan perundang-undangan tersebut bersifat niscaya, mengingat susunan hirarkis peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dewasa ini dirasakan tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan dewasa ini.[2] Di samping itu, era Orde Baru yang semula berusaha memurnikan kembali falsafah Pancasila dan pelaksanaan UUD 1945 dengan menata kembali sumber tertib hukum dan tata-urut peraturan perundang-undangan, dalam prakteknya selama 32 tahun belum berhasil membangun susunan perundang-undangan yang dapat dijadikan acuan bagi upaya memantapkan sistem perundang-undangan di masa depan.

Lebih-lebih dalam prakteknya, masih banyak produk peraturan yang tumpang tindih dan tidak mengikuti sistem yang baku, termasuk dalam soal nomenklatur yang digunakan oleh tiap-tiap kementerian dan badan-badan pemerintahan seingkat Menteri.[3] Sebagai contoh, produk hukum yang dikeluarkan Bank Indonesia yang dimaksud untuk memberikan aturan terhadap dunia perbankan menggunakan istilah Surat Edaran yang tidak dikenal dalam sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa kementerian mengeluarkan peraturan di bidangnya dengan menggunakan sebutan Keputusan Menteri, dan beberapa lainnya menggunakan istilah Peraturan Menteri dan Surat Edaran Menteri. Keputusan Presiden yang bersifat mengatur dengan Keputusan Presiden yang bersifat penetapan administratif biasa tidak dibedakan, kecuali dalam kode nomernya saja, sehingga tidak jelas kedudukan masing-masing sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur.[4]

Sebelum membahas lebih rinci masalah-masalah dan usul-usul penyempurnaan mengenai sumber tertib hukum dan sistem serta tata urut peraturan Republik Indonesia di masa depan, perlu diperjelas dulu pengertian kita mengenai sumber tertib hukum, dan mengenai bentuk-bentuk serta tata urut peraturan yang kita gunakan dalam tulisan ini. Pengertian tentang sumber tertib hukum memuat pengertian yang lebih luas, yaitu tidak hanya mencakup aneka putusan legislatif dan eksekutif yang dapat dijadikan sumber hukum, tetapi mencakup pula putusan-putusan pengadilan dalam lingkungan kekuasaan judikatif. Sedangkan bentuk-bentuk dan tata-urut peraturan hanya mencakup putusan-putusan cabang kekuasaan legislatif dan eksekutif yang isinya dapat bersifat mengatur (regeling), dan karena itu disebut dengan ‘per-ATUR-an’. Akan tetapi, pengertian peraturan itu dalam arti luas dapat pula mencakup putusan-putusan yang bersifat administratif yang meskipun tidak bersifat mengatur, tetapi dapat dijadikan dasar bagi upaya mengatur kebijakan yang lebih teknis, yang kemudian disebut penetapan (beschiking).[5]

Fenomena Surat Edaran Menteri dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia belum pernah termaktub secara konkrit dalam tata urutan peraturan-perundang-undangan. Hal itu diakibatkan oleh adanya perdebatan mengenai surat edaran menteri tersebut, apakah surat edaran termasuk dalam kategori mengatur (regeling) atau bersifat penetapan (beschiking). Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan tidak disebutkan derajat dan hierarki Surat Edaran Menteri, meskipun dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskan bahwa Jenis Peraturan Perundang-undangan selain tersebut dalam hierarki peraturan perundang-undangan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat, tetap diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Hal yang masih diperdebatkan akhir-akhir ini adalah fenomena surat himbauan Dirjen Dikti tentang publikasi karya ilmiah sebagai syarat lulus bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta. Himbauan Dirjen Dikti tersebut menimbulkan pro dan kontra dalam proses pelaksanaan dilapangan. Tidak sedikit dari berbagai kalangan Perguruan Tinggi yang mencoba mempersoalkan keabsahan produk Dirjen Dikti tersebut, baik dari segi muatannya maupun dari kewenangan lembaganya untuk mengeluarkan surat himbauan tentang publikasi karya ilmiah sebagai syarat lulus bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.

Berdasarkan uraian singkat diatas, maka dengan ini kami tertarik untuk meneliti dan menelaah tentang Kedudukan Surat Edaran Menteri dalam Sistem Hukum Indonesia, dikarenakan sangat menarik untuk diteliti baik dari segi yuridis, filosofis dan sosilogis pelaksanaan dari Surat Edaran Menteri tersebut.

  • Rumusan Masalah

Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam tulisan ini diantaranya adalah :

  1. Bagaimana kedudukan Surat Edaran Menteri apabila dikaitkan dengan jenis dan hirarki Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ?
  2. Bagaimanakah keabsahan Surat Edaran Menteri dalam upaya memberikan pengaturan terhadap instansi lembaga vertikal dibawahnya ?
  • Tujuan Penulisan

Sedangkan yang menjadi tujuan dari penulisan tulisan ini diantaranya adalah :

  1. Mengetahui kedudukan Surat Edaran Menteri apabila dikaitkan dengan jenis dan hirarki Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
  2. Menjelaskan keabsahan Surat Edaran Menteri dalam upaya memberikan pengaturan terhadap instansi lembaga vertikal dibawahnya
  • Manfaat Penulisan
  1. Secara teoritis dapat menambah dan memperdalam keilmuan dalam bidang Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara yang berkaitan dengan Ilmu Perundang-Undangan
  2. Manafat praktis adalah untuk membangun kesadaran dan pemahaman kepada publik akan kedudukan Surat Edaran Menteri dalam sistem hukum Indonesia
  • Metodologi Penelitian

Metode yang digunakan dalam penulisan tulisan ini adalah metode penulisan hukum normatif, yaitu cara penulisan yang didasarkan pada analisis terhadap beberapa asas hukum dan teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang sesuai dan berkaitan dengan permasalahan dalam tulisan ini. Penelitian hukum normatif ini adalah suatu prosedur dan cara penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari segi normatifnya.[6]

Sedangkan pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan tulisan ini adalah terdiri dari 2 (empat) pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach).[7]

Bahan hukum merupakan bahan dasar yang akan dijadikan acuan atau pijakan dalam penulisan tulisan ini. Adapun yang menjadi bahan hukum dalam penulisan tulisan ini terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni bahan hukum primer, skunder dan tersier. Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas.[8]

Bahan hukum skunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer.[9] Bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan skunder.[10] Bahan hukum ini sebagai alat bantu dalam penulisan tulisan ini. Adapun bahan hukum tersier ini dapat berupa kamus-kamus hukum yang berkaitan langsung dengan tulisan ini.

Dalam tulisan ini di gunakan metode analisis induktif kualitatitif,[11] yaitu metode analisa dengan melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan (rumusan masalah) yang terdapat dalam tulisan ini untuk kemudian di korelasikan dengan beberapa asas dan teori yang menjadi landasan atau pisau analisa dalam penulisan tulisan ini sebagai langkah untuk menemukan konklusi, jalan keluar maupun konsepsi ideal tentang hal-hal yang menjadi pembahasan.


BAB 2

LANDASAN TEORITIK TENTANG NORMA PERUNDANG-UNDANGAN

2.1   TEORISASI NORMA

  1. Pengertian Norma

Suatu pernyataan tentang realitas dikatakan benar, karena pernyataan tersebut berhubungan dengan realitas atau karena pengalaman kita menunjukkan kesesuaian dengan relitas tersebut. Suatu norma adalah bukan pernyataan tentang realitas sehingga tidak dapat dikatakan benar atau salah dengan ukuran realitas. Validitas norma tidak karena keberlakuannya. Pertanyaan mengapa sesuatu seharusnya terjadi tidak pernah dapat dijawab dengan penekanan pada akibat bahwa sesuatu harus terjadi, tetapi hanya oleh penekanan bahwa sesuatu seharusnya terjadi.[12]

            Norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannnya dengan sesamanya atau dengan lingkungannya. Istilah norma berasal dari bahsa latin, atau kaidah dalam bahasa arab, dan sering juga disebut pedoman, patokan, atau aturan dalam bahasa Indonesia.[13]

Suatu norma itu baru ada apabila terdapat lebih dari satu orang, karena norma itu pada dasarnya mengatur tatacara bertingkah laku  seseorang terhadap orang lain, atau terhadap lingkungannya. Setiap norma itu mengandung suruhan-suruhan yang didalam bahasa asingnya disebut dengan das Sollen (ought to be/ought to do).[14]

Norma hukum itu dapat dibentuk secara tertulis ataupun tidak tertulis oleh lembaga-lembaga yang berwenang yang membentuknya, sedangkan norma moral. adat, agama, dan lainnya terjadi secara tidak tertulis, tumbuh dan berkembang dari kebiasaan-kebiasaan yang ada dalam masyarakat.[15]

  1. Norma Superior Dan Norma Inferior

Analisis hukum, yang menyingkap karakter dinamis dari sistem normatif dan fungsi norma dasar, juga menunjukan kekhususan lebih lanjut dari hukum, yaitu: Hukum mengatur kriterianya sendiri sepanjang suatu norma hukum menentukan cara norma lain dibuat, dan juga isi dari norma tersebut. Sejak suatu norma hukum adalah valid karena dibuat dengan cara yang ditentukan oleh norma hukum lain, maka norma terakhir merupakan alasan validitas yang pertama.[16]

Hubungan antara norma yang mengatur pembuatan norma lain dan norma lain tersebut dapat disebut sebagai hubungan super dan sub-ordinasi dalam konteks spasial. Norma yang menentukan pembuatan norma lain adalah superior, sedangkan norma yang dibuat adalah inferior. Tata Hukum, khususnya sebagai personifikasi negara bukan merupakan sistem norma yang dikoordinasikan satu dengan yang lainnya, tetapi suatu hirarki dari norma-norma yang memiliki level berbeda. Kesatuan norma ini disusun oleh fakta bahwa pembuatan norma, yang lebih rendah, ditentukan oleh norma lain, yang lebih tinggi. Pembuatan yang ditentukan oleh norma yang paling tinggi menjadi alasan utama validitas keseluruhan tata hukum yang membentuk kesatuan.[17]

  1. Norma Statis Dan Dinamis

Hans Kelsen mengemukakan adanya dua system norma, yaitu system norma statis (nomostatics) dan system norma dinamik (nomodynamics). Norma statis adalah system yang melihat pada isi suatu norma, dimana suatu norma umum dapat ditarik menjadi  norma khusus, atau norma khusus itu dapat ditarik dari suatu norma yang umum. Contoh dari norma statis  adalah:

Dari suatu norma umum yang menyatakana “hendaknya engkau menghormati orang tua  “ dapat ditarik/dirinci norma khusus, seperti kita wajib membantunya kalau orang tua itu dalam keadaan susah, kita harus merawatnya kalau sedang sakit.

Sistem norma yang dinamik adalah suatu system norma yang melihat pada berlakunya suatu norma dari cara pembentukannya dan penghapusannya. Menurut hans kelsen, norma itu berjenjang jenjang dan berlapis-lapis dalam susunan yang hierarkis, dimana norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber, dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya pada akhirnya ‘regressus’ ini berhenti pada norma yang paling tinggi yang disebut norma dasar (grundnorm) yang tidak dapat lagi ditelusuri siapa pembentuknya atau dari mana asalnya. Norma dasar atau biasa yang disebut grundnorm, basicnorm, atau fundamentalnorm ini merupakan norma yang tertinggi yang berlakunya tidak berdasar dan tidak bersumber pada norma yang lebih tinggi lagi, tetapi berlaku secara presupposed, yaitu lebih dahulu ditetapkan oleh masyarakat.[18]

  1. Norma Hukum Vertikal Dan Horizontal

Dinamika norma hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu dinamika norma hukum yang vertikal dan dinamika norma hukum yang horizontal. Dinamika norma hukum vertikal adalah dinamika yang berjenjang dari atas ke bawah, atau dari bawah ke atas: dalam dinamika yang vertikal ini norma hukum itu berlaku, berdasar, dan bersumber, pada norma hukum di atasnya, norma hukum di atasnaya berlaku, berdasar, dan bersumber pada norma hukum yang atasnya lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma hukum yang menjadi dasar norma hukum di bawahnya. Dinamika norma hukum vertikal ini dapat dilihat dalam tata susunan norma hukum, yang ada di negara Republik Indonesia: Pancasila sebagai norma dasar negara merupakan sumber dan dasar bagi terbentuknya norma-norma hukum dalam  Batang Tubuh Undang – Undang Dasar 1945, dan seterusnya. Dalam dinamika norma hukum horizontal, suatu norma hukum itu bergeraknya tidak ke atas atau tidak ke bawah, tetapi ke samping. Dinamika norma horizontal ini tidak membentuk norma hukum baru akan tetapi  tapi bergerak ke samping karena adanya suatu analogi. Contoh pencurian listrik. Listrik bukanlah suatu benda, tetapi dapat ditafsirkan secara analogi menjadi benda.[19]

  1. Norma Hukum Umum dan Individual

Norma hukum dari segi alamat yang dituju (addressat) dapat dibedakan antara norma hulkum umum dan individual. Norma hukum umum adalah suatu norma hukum yang ditujukan untuk orang banyak dan tidak tertentu. Norma hukum umum sering dirumuskan dengan ‘Barang siapa….’, atau ‘Setiap orang….’, ataupun ‘Setiap warga negara….’ dan sebagainya sesuai dengan addressat yang dituju. Norma hukum individual adalah norma hukum yang ditujukan atau dialamatkan (addressatnya) pada seseorang, beberap orang, atau banyak orang yang telah tertentu sehingga norma hukum yang individual ini biasanya dirumuskan dengan kalimat sebagai berikut:[20]

– Syafei Bin Muhammad Sukri bertempat tinggal di Jl. Pajajaran Raya No. 1 Jakarta.

– Para pengemudi bis lota jurusan Suta yang beroperasi antara jam 07.00 sampai 08.00 pada tangggal 1 Januari 2011.

  1. Norma Hukum Abstrak dan Kongkret

Norma hukum abstrak adalah suatu norma hukum, yang melihat pada perbauatan seseorang yang tidak ada batasnya dalam arti tidak kongkret. Norma hukum abstrak mmerumuskan  suatu perbuaan secara abstrak, miusalnya mencuri, membunuh, menebang pohon, dan sebagainya. Sedangkan norma hukum kongkret adalah melihat perbuatan seseorang lebih nyata.[21]

  1. Norma Hukum Einmahlig Dan Dauerhaftig

Norma hukum einmahlig adalah norma hukum yang berlakunya hanya satu kali dan setelah itu selesai, jadi sifatnya hanya menetapkan saja, sehingga dengan adanya penetapan ini norma hukum tersebut selesai. Contohnya adalah penetapan seseorang menjadi pegawai.

Norma hukum dauerhaftig adalah norma hukum yang berlaku secara terus-menerus sampai peraturan itu dicabut atau diganti dengan peraturan yang baru.

Dari pembatasan norma-norma tersebut yang membedakan antara norma hukum umum-individual, norma hukum abstrak – kongkret, serta norma hukum yang satu kali selesai, berlaku terus menerus, maka norma hukum yang termasuk dalam suatu peraturan perundang-undangan adalah suatu norma hukum yang bersifat umum-abstrak dan berlaku terus menerus, sedangkan norma hukum yang bersifat individual kongkret dan sekali selesai merupakan keputusan yang bersifat penetapan (beschikking). Di samping norma hukum yang termasuk dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur (regeling), yaitu yang umum-abstrak dan berlaku terus menerus dan norma hukum yang bersifat menetapkan (beschikking) yaitu yang individual-kongkret dan berlaku sekali saja.

  1. Norma Hukum Tunggal Dan Berpasangan

Norma hukum tunggal adalah suatu norma hukum yang berdiri sendiri  dan tidak diikuti oleh suatu norma hukum lainnya, jadi isinya hanya merupakan suatu suruhan (das Sollen) tentang bagaimana kita harus bertindak atau bertingkah laku. Contohnya: Presiden memberi grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi.

Norma hukum berpasangan terdiri dari norma hukum primer dan sekunder. Norma hukum primer adalah suatu norma hukum yang berisi aturan/patokan bagaimana cara kita harus berprilaku dalam masyarakat. Norma hukum primer ini biasa disebut das Sollen atau disebutkan dengan istilah ‘hendaknya’. Contohnya: ‘hendaknya kamu tidak mencuri’.

Norma hukum sekunder adalah norma hukum yang berisi tata cara penanggulangannya apabila norma hukum primer tidak dipenuhi. Norma hukum primer ini memberi pedoman bagi penegak hukum untuk bertindak apabila norma hukum primer tidak dipenuhi. Contohnya: ‘….apabila kau membunuh dihukum 15 tahun penjara’.

2.2 TINGKAT-TINGKAT DALAM TATA HUKUM

  1. a.  Konstitusi Dalam Arti Materiil Dan Formal

            Struktur hierarkis tata hukum suatu negara adalah sebagai berikut: Dipresuposisikan sebagai norma dasar, konstitusi adalah level paling tinggi dalam hukum nasional.[22] Hans Kelsen mengatakan bahwa konstitusi dalam arti formal adalah suatu dokumen nyata sebagai seperangkat norma hukum yang mungkin diubahanya menurut ketentuan khusus yang dimaksudkan agar perubahan norma ini sulit dilakukan. Konstitusi dalam arti materiil terdiri dari aturan-aturan yang mengatur pembuatan norma hukum umum, khususnya pembuatan undang-undang. Konstitusi formal biasanya juga berisi norma lain, yaitu norma yang bukan merupakan bagian materi konstitusi.[23] Tetapi hal ini adalah untuk menjaga norma yang menentukan organ dan prosedur legislasi bahwa suatu dokumen nyata yang khusus dirancang dan bahwa perubahan aturan-aturannya dibuat secara khusus lebih sulit. Hal ini karena materi konstitusi adalah dalam bentuk konstitusional yang harus dipisahkan dari hukum biasa. Terdapat prosedur khusus untuk pembuatan, perubahan, dan pencabutan hukum konstitusi.[24]

Berbeda dengan Hans Kelsen, muridnya yang berkenamaan juga yaitu Hans Nawiasky melihat norma tertinggi dalam negara selalu mempunyai kemungkinan mengalami perubahan, baik oleh suatu peristiwa pemberontakan, coup d’etat.[25]

Konstitusi dalam arti formal, khususnya ketentuan yang menentukan bahwa perubahan konstitusi lebih sulit daripada perubahan hukum biasa, adalah mungkin hanya jika terdapat konstitusi tertulis. Terdapat negara yang tidak memiliki meiliki konstitusi tertulis, seperti Inggris, yang berarti tidak ada konstitusi formal. Maka konstitusi memiliki karakter hukum kebiasaan dan tidak ada perbedaan antara konstitusi dengan hukum biasa. Sedangkan konstitusi dalam arti materiil dapat berupa konstitusi tertulis atau tidak tertulis.[26]

  1. Norma Umum Dibuat Berdasarkan Konstitusi: Undang-Undang dan Kebiasaan

            Norma umum yang ditetapkan dengan cara legislasi atau kebiasaan, membentuk suatu tingkatan di bawah konstitusi dalam hirarki hukum. Norma-norma umum ini diaplikasikan oleh organ yang kompeten, khususnya pengadilan dan otoritas administratif. Organ pelaksana hukum harus diinstruksikan sesuai dengan tata hukum, yang juga menentukan prosedur yang harus diikuti organ pada saat mengaplikasikan hukum. Maka norma umum hukum undang-undang atau kebiasaaan memiliki dua fungsi besar, yaitu:

  1. Menentukan organ pelaksana hukum dan prosedur yang harus diikuti;
  2. Menentukan tindakan yudisial dan administratif organ tersebut.

Tindakan inilah yang menciptakan norma individual, yaitu penerapan norma hukum pada kasus nyata.

  1. Hukum Konstitusi

Karena fungsi pengadilan dalam kapasitasnya sebagai organ pelaksana hukum adalah mengaplikasikan norma umum undang-undang atau kebiasaan terhadap kasus konkret, maka pengadilan harus memutuskan apakah norma umum memberikan sanksi kepada perbuatan yang diklaim oleh penuntut sebagai delik, atau diklaim oleh penggugat sebagai delik sipil, dan apakah sanksinya?.

Pengadilan harus mampu menjawab tidak hanya pertanyaan tentang fakta (quaestio facti) tetapi juga pertanyaan tentang hukum (quaestio Juris), dilakukan dengan menentukan apakah norma umum tersebut yang diaplikasikan adalah valid yang berarti mempertanyakan apakah norma tersebut telah dibuat dengan cara yang ditentukan oleh konstitusi. Fungsi pengadilan ini menonjol khususnya ketika terdapat keraguan apakah perbuatan tergugat atau terdakwa merupakan suatu delik. Pengadilan harus menentukan keberadaan suatu norma tersebut seperti halnya menentukan eksistensi delik. Fungsi menentukan eksisitensi norma umum yang diaplikasikan oleh pengadilan mengimplikasikan pentingnya fungsi penafsiran norma tersebut, yaitu menentukan maknanya.

Norma konstitusi yang mengatur pembuatan norma umum yang diaplikasikan oleh pengadilan dan organ pelaksana hukum lain adalah bukan norma lengkap yang independen. Norma konstitusi secara intrinsik adalah bagian dari semua aturan hukum yang harus diaplikasikan oleh pengadilan dan organ lain. Maka hukum konstitusi tidak dapat dikutip sebagai suatu contoh norma yang tidak memberikan sanksi. Norma dari materi konstitusi adalah hukum hanya dalam kaitan organiknya dengan norma yang memberikan sanksi yang dibuat berdasarkan norma konstitusi tersebut. Dalam pandangan dinamis pembuatan norma umum ditentukan oleh norma yang lebih tinggi, yaitu konstitusi, diproyeksikan sebagai bagian dari norma yang lebih rendah.

  1. d. Sumber Hukum

Pembuatan hukum dengan kebiasaan dan Undang-undang sering disebut sebagai dua sumber hukum. Dalam konteks ini, hukum hanya dipahami sebagai norma umum, mengabaikan norma individual yang bagaimanapun juga merupakan bagian dari hukum seperti yang lainnya.

Sumber hukum adalah ekspresi yang figuratif dan ambigu. Istilah tersebut tidak hanya digunakan untuk menyebut metode pembuatan hukum, yaitu kebiasaan dan legislasi, tetapi juga untuk mengkarakteristikan alasan validitas hukum khususunya alasan paling akhir. Maka norma dasar menjadi dasar hukum. Namun dalam arti yang lebih luas, setiap norma hukum adalah sumber bagi norma yang lainnya,  karena memuat prosedur pembuatan norma atau isi norma yang akan dibuat. Maka setiap norma hukum yang lebih tinggi adalah sumber hukum bagi norma yang lebih rendah. Jadi sumber hukum adalah hukum itu sendiri.

  1. e. Pembuatan dan Pelaksanaan Hukum

Suatu norma yang mengatur pembuatan norma lain adalah dilaksanakan dalam pembuatan norma lain tersebut. Pembuatan hukum (Law Creating) adalah selalu merupakan pelaksanaan hukum (Law applying).[27] Adalah tidak benar mengklasifikasikan tindakan hukum sebagai tindakan pembuatan hukum dan tindakan pelaksanaan hukum. Normalnya pembuatan hukum dan pelaksanaan hukum terjadi dalam waktu yang sama. Pembuatan norma hukum adalah suatu pelaksanaan dari norma yang lebih tinggi, dan pelaksanaan norma hukum yang lebih tinggi normalnya adalah pembuatan suatu norma yang lebih rendah. Legislasi adalah proses pembuatan hukum menurut konstitusi sehingga juga merupakan pelaksanaan hukum. Pembuatan konstitusi pertama dapat dilihat sebagai suatu pelaksanaan norma dasar. Dengan demikian aktivitas hukum selalu melibatkan baik pembuatan maupun pelaksanaan. Hal ini berlaku baik pada legislatif, pengadilan, maupun organ administratif dalam suatu negara.

  1. f. Konflik Antar Norma

Kesesuaian atau ketidak kesesuaian antara keputusan pengadilan dengan  norma umum dan antara undang-undang dengan konstitusi serta jaminan konstitusi yang berkekuatan hukum (res judicata).

Norma yang lebih tinggi, undang-undang, atau norma hukum kebiasaan, sekurang-kurangnya menetapkan pembentukan dan isi dari norma keputusan pengadilan, yang kedudukannya lebih rendah. Norma yang lebih rendah, bersama-sama dengan norma yang lebih tinggi, termasuk ke dalam tata hukum yang sama hanya jika norma yang lebih rendah bersesuaian dengan norma yang lebih tinggi. Tetapi siapa yang harus menetapkan apakah norma yang lebih rendah sesuai dengan norma yang lebih tinggi , apakah norma khusus dari keputusan pengadilan  sesuai dengan norma umum dari hukum statusta dan hukum kebiasaan? Jawabannya adalah adalah harus ada satu pengadilan tingkat terakhir, yang diberi hak untuk memberikan keputusan akhir tentang perkara tersebut, yakni suatu otorita yang keputusannya tidak dapat dibatalkan atau diubah lagi. Dengan keputusan tertinggi ini, maka perkara menjadi res judicata (berkekuatan hukum) dan konstitusi menghendaki undang-undang sebagai valid hanya selama undang-undang itu belum dibatalkan oleh organ yang berkompeten atau menurut cara yang biasa.

            The unity of the legal order can never be endangered by any contradiction between a higher and a lower norm in the hierarchy of law.[28]

(Kesatuan tata hukum tidak pernah bisa terancam oleh suatu pertentangan antar norma yang lebih tinggi dengan norma yang lebih rendah di dalam hirarkhi hukum).

Teori Hans kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie). Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky. Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah:[29]

  1. Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm);
  2. Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz);
  3. Undang-undang formal (formell gesetz); dan
  4. Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).

Staatsfundamentalnorm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi hukum dari suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu negara.[30]

Menurut Nawiasky, norma tertinggi yang oleh Kelsen disebut sebagai norma dasar (basic norm) dalam suatu negara sebaiknya tidak disebut sebagai staatsgrundnorm melainkan Staatsfundamentalnorm, atau norma fundamental negara. Grundnorm pada dasarnya tidak berubah-ubah, sedangkan norma tertinggi berubah misalnya dengan cara kudeta atau revolusi.[31]

Berdasarkan teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S. Attamimi memban­dingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia. Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum Indonesia adalah:[32]

1) Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945).

2) Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.

3) Formell gesetz: Undang-Undang.

4) Verordnung en Autonome Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota.

BAB 3

KEDUDUKAN DAN KEABSAHAN SURAT EDARAN MENTERI

DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

3.1 Kedudukan Surat Edaran Menteri

Dalam rangka penyusunan tertib peraturan perundang-undangan, perlu dibedakan dengan tegas antara putusan-putusan yang bersifat mengatur (regeling) dari putusan-putusan yang bersifat penetapan administratif (beschikking).[33] Semua pejabat tinggi pemerintahan yang memegang kedudukan politis berwenang mengeluarkan keputusan-keputusan yang bersifat administratif, misalnya untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat, membentuk dan membubarkan kepanitiaan, dan sebagainya. Secara hukum, semua jenis putusan tersebut dianggap penting dalam perkembangan hukum nasional. Akan tetapi, pengertian peraturan perundang-undangan dalam arti sempit perlu dibatasi ataupun sekurang-kurangnya dibedakan secara tegas karena elemen pengaturan (regeling) kepentingan publik dan menyangkut hubungan-hubungan hukum atau hubungan hak dan kewajiban di antara sesama warganegara dan antara warganegara dengan negara dan pemerintah.

Elemen pengaturan (regeling)[34] inilah yang seharusnya dijadikan kriteria suatu materi hukum dapat diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan sesuai dengan tingkatannya secara hirarkis. Sebagai contoh, Keputusan Presiden mengangkat seseorang menjadi Menteri ataupun mengangkat dan memberhentikan seorang Pejabat Eselon I di satu Departemen, ataupun menaikkan pangkat seorang pegawai negeri sipil ke pangkat yang lebih tinggi. Contoh lain, misalnya, Keputusan Menteri yang menetapkan pembentukan Panitia Nasional peringatan hari ulang tahun Departemen tertentu, ataupun mengangkat dan memberhentikan pegawai negeri sipil, dan lain-lain sebagainya. Materi-materi yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden ataupun Keputusan Menteri seperti tersebut tidaklah mengandung elemen regulasi sama sekali. Sifatnya hanya penetapan administratif (beschikking).

Dalam arti luas, keputusan-keputusan tersebut memang mengandung muatan hukum, karena di dalamnya berisi hubungan-hubungan hak dan kewajiban dari para pihak yang terlibat di dalamnya yang terbit karena putusan pejabat yang berwenang dan juga didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah. Akan tetapi, untuk kepentingan tertib peraturan perundang-undangan, bentuk-bentuk hukum yang bersifat adminsitratif tersebut, sebaiknya disebut dengan istilah yang berbeda dari nomenklatur yang digunakan untuk bentuk-bentuk formal peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, yang termasuk dalam pengertian peraturan perundang-undangan dalam arti sempit itu adalah UUD dan dokumen yang sederajat, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan Pejabat setingkat Menteri. Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Bupati/Walikota, dan Peraturan Desa serta Peraturan Kepala Desa.

Sedangkan bentuk-bentuk putusann lainnya dapat dinamakan Ketetapan atau Keputusan dengan tingkatan yang sederajat dengan peraturan yang terkait. Misalnya, Ketetapan dan Keputusan MPR, meskipun bukan peraturan dalam pengertian yang baru, tetapi tingkatannya sederajat dengan UUD dan Naskah Perubahan UUD yang sama-sama merupakan produk MPR. Keputusan Presiden dapat disetarakan tingkatannya dengan Peraturan Presiden, Keputusan Menteri sederajat dengan Peraturan Menteri, Keputusan Gubernur dengan Peraturan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota, dan seterusnya. Mengingat tingkatannya sederajat dengan bentuk-bentuk peraturan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang terkait (ambtsdrager), maka tidak ada salahnya apabila dalam susunan tata urut peraturan perundang-undangan yang baru nanti, bentuk keputusan administratif tersebut juga turut dicantumkan dengan pengertian bahwa putusan-putusan tersebut bersifat administratif (beschikking) dan tidak berisi pengaturan terhadap kepentingan umum (publik).[35] Keputusan-keputusan yang bersifat administratif ini tidak dapat kita kategorikan sebagai peraturan perundang-undangan.

Di luar bentuk-bentuk peraturan yang bersifat mengatur itu, memang ada pula bentuk-bentuk peraturan yang disebut dengan ‘beleidsregels’ (policy rules) atau peraturan kebijakan. Bentuk peraturan kebijakan ini memang dapat juga disebut peraturan, tetapi dasarnya hanya bertumpu pada aspek ‘doelmatigheid’ dalam rangka prinsip ‘freis ermessen’ atau ‘beoordelingsvrijheid’,  yaitu prinsip kebebasan bertindak yang diberikan kepada pemerintah untuk mencapai tujuan pemerintahan yang dibenarkan menurut hukum. Berdasarkan prinsip ini, sudah seyogyanya suatu pemerintahan itu diberikan ruang gerak yang cukup untuk berkreatifitas dalam usahanya melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, yang tidak selalu atau bahkan tidak mungkin ditentukan secara rinci dalam bentuk peraturan-peraturan yang kaku. Inilah yang pada mulanya menjadi dasar pembenar sehingga muncul Keputusan-Keputusan Presiden yang turut mengatur, meskipun bukan dalam arti ‘regeling’ (public regulation).[36] Akan tetapi, agar kita konsisten dan konsekwen mengikuti sistematika pemisahan kekuasaan legislatif dan eksekutif secara tegas, saya mengusulkan kiranya prinsip ‘freis ermessen’ tersebut di atas tidak digunakan sepanjang menyangkut pembuatan peraturan dalam arti teknis. Prinsip kebebasan bertindak itu cukup diimplementasikan dalam bentuk Instruksi Presiden ataupun Keputusan-Keputusan yang tidak diperlakukan sebagai peraturan, yang salah satunya Surat Edaran Menteri

Apabila kita kaitkan dengan Surat Edaran Menteri, maka dapat diurai beberapa Kedudukan surat edaran Menteri adalah sebagai berikut :

  1. Surat Edaran Menteri Bukan Peraturan Perundang-undangan, hal itu dikarenakan Surat Edaran Menteri tidak memuat tentang Norma tingkah laku (Larangan, Perintah, Ijin dan pembebasan), Kewenangan (Berwenang dan tidak berwenang), dan penetapan.[37]
  2. Surat Edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak
  3. Surat Edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir peraturan Menteri, apalagi Perpres atau PP tetapi semata-mata hanya untuk memperjelas makna dari peraturan yang ingin diberitahukan.
  4. Surat Edaran mempunyai derajat lebih tinggi dari surat biasa, karena surat edaran memuat petunjuk atau penjelasan tentang hal-hal yang harus dilakukan berdasarkan peraturan yang ada. Surat Edaran bersifat pemberitahuan, tidak ada sanksi karena bukan norma
  5. Surat Edaran merupakan suatu PERINTAH pejabat tertentu kapada bawahannya/orang di bawah binaannya.
  6. Surat Edaran sering dibuat dalam bentuk Surat Edaran Menteri, Surat Edaran tidak mempunyai kekuatan mengikat keluar karena pejabat yang menerbitkannya tidak memiliki dasar hukum menerbitkan surat edaran.
  7. Pejabat penerbit Surat Edaran tidak memerlulan dasar hukum karena Surat Edaran merupakan suata peraturan kebijakan yang diterbitkan semata-mata berdasarkan kewenangan bebas namun perlu perhatikan beberapa faktor sebagai dasar pertimbangan penerbitannya:
    • Hanya diterbitkan karena keadaan mendesak.
    • Terdapat peraturan terkait yang tidak jelas yang butuh ditafsirkan.
    • Substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
    • Dapat dipertanggungjawabkan secara moril dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
  8. Surat Edaran adalah suatu perintah atau penjelasan yang tidak berkekuatan hukum, tidak ada sanksi hukum bagi yang tidak mematuhinya

3.3 Keabsahan Surat Edaran Menteri

Di dalam teori hukum biasanya dibedakan antara 3 macam hal berlakunya hukum sebagai kaidah, yaitu sebagai berikut:

  1. Hukum Berlaku Secara Yuridis,

Apabila ketentuannya didasarkan pada norma yang lebih tinggi tingkatannya (Hans Kelsen), atau bial terbentuk menurut cara yang telah ditetapkan (W. Sevenbergen), atau apabila menunjukkkan keharusan antara suatu kondisi dan akibatnya (J.H.A. Logemann). Keberlakuan yurudis atau normatif suatu peraturan atau kaidah jika kaidah itu merupakan bagian dari suatu kaidah hukum tertentu yang didalam kaidah-kaidah hukum saling menunjuk yang satu terhadap yang lain. System kaidah hukum yang demikian itu terdiri atas suatu keseluruhan Hierarki kaidah hukum khusus yang bertumpu pada kaidah hukum umum. Di dalamnya kaidah hukum khusus yang lebih rendah diderivasi dari kaidah hukum yang lebih tinggi.[38]

Keberlakuan yurudis dari kaidah hukum oleh Bagir Manan diperinci dalam syarat-syarat:

pertama, keharusan adanya kewenangan peraturan perundang-undangan. Setiap peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang. Jika tidak, maka peraturan perundang-undangan tersebut batal demi hukum. Dianggap tidak pernah ada dan segala akibatnya batal secara hukum. Misalnya, peraturan perundang-undangan formal harus dibuat bersama-sama antara presiden dengan DPR, jika tidak, maka UU tersebut batal demi hukum.

Kedua, keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis atu peraturan perundang-undangan dengan materi yang diatur, terutama kalu diperintah oleh peraturan perundang-undangan lebih tinggi atau sederajat. Ketidak sesuaian bentuk ini dapat menjadi alasan untuk membatalkan perundang-undangan tersebut. Misalnya, kalau UUD 1945 atau UU terdahulu menyatakan bahwa sesuatu harus diatur UU, maka dalam bentuk UU -lah hal itu diatur. Kalau diatur dalam bentuk lain misalnya keputusan Presiden, maka keputusan tersebut dapat dibatalkan.

Ketiga, keharusan mengikuti tatacara tertentu. Apabila tatcara tersebut tidak diikuti, maka peraturan perundang-undangan tersebut batal, demi hukum atau tidak/belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Misalnya, peraturan daerah dibuat bersama-sama antara DPRD dan kepala daerah, kalu ada peraturan daerah tanpa mencantumkan persetujuan DPRD, maka batal demi hukum. Keempat, keharusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Suatu UU tidak boleh mengandung kaidah yang bertentang dengan UUD.[39]

Dalam kaitan dengan dasar berlaku secara yuridis dari peraturan perundang-undangan, maka Soerjojno Suekanto dan purnadi Purbacaraka Mengemukakan beberapa pendapat :

  1. Hans Kelsen, berpendapat bahwa setiap kaidah hukum berdasarkan kaidah yang lebih tinggi tingkatannya;
  2. zevenbergen, menyatakan bahwa kaidah hukum harus memenuhi syarat-syarat pembentukannya; dan
  3. Logemann, kaidah hukum mengikat kalau menunjukkan hubungan keharusan (hubungan memaksa). Antara satu kondisi dengan akibatnya.[40]
  1. Hukum Berlaku Secara Sosiologis,

Apabila kaidah tersebut efektif. Artinya kaidah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh masyarakat (teori kekuasaan), atau kaidah tadi berlaku karena diterima atau diakui oleh masyarakat (teori pengakuan). Dasar berlaku secara empiris/sosiologis maksudnya adalah jika para warga masyarakat mematuhi hukum dimana hukum itu diberlakukan. Keberlakuan empiris dapat dilihat melalui sarana penelitan empiris tentang perilaku warga masyarakat. Jiaka dari penelitan tersebut tampak bahwa masyarakat berperilaku dengan mengacu kepada keseluruhan kaidah hukum, maka terdapat keberlakuan empiris kaidah hukum. Dengan demikian, norma hukum mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. [41]

Dengan dasar sosiologis peraturan perundang-undangan yang dibuat dan diterima oleh masyarakat secara wajar bahkan spontan. Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka mencatat dua landasan teoretis sebagai dasar sosiologis berlakunya suatu kaidah hukum, yaitu:

  1. Teori kekuasaan secara sosiologis kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas diterima atau tidak oleh masyarakat.
  2. Teori pengakuan, kaidah hukum berlaku berdasarkan penerimaan dari masyarakat temapat hukum itu berlaku.[42]

Terkait dengan keberlakuan empiris kaidah hukum dalam masyarakat Lawrence M. Friedman[43] menyatakan bahwa The legal system is not a machine, it is run by human being. Interpendensi fungsional selalu akan tampak dalam proses pemberlakuan / penegakan hukum. Lebih lanjut, Friedman menyebutkan bahwa paling tidak ada 3 faktor yang cukup dominan yang mempengaruhi proses penegakan hukum, yakni: pertama, faktor substansi hukum dimaksudkan adalah aturan, norma, pola prilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu. Substansi juga berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada dalam sistem hukum itu, mencakup keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun. Substansi juga juga mencakup living law (hukum yang hidup), dan bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang. Kedua, faktor-faktor struktural dalam hal ini adalah bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberi semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan. Di Indonesia, misalnya kita berbicara tentang struktur sistim hukum Indonesia, maka termasuk didalamnya struktur institusi penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Juga termasuk unsur struktur jumlah dan jenis pangadilan, yurisdiksinya jenis kasus yang berwenang untuk diperiksa, serta bagaimana dan mangapa. Jelasnya struktur bagaikan foto diam yang menghentikan gerak.

Ketiga, faktor kultural dalam hal ini sikap manusia dan sistim hukum kepercayaan, nilai pemikiran, serta harapannya. Dengan kata lain, kultur hukum adalah suasana pikiran yang menentukan bagaiman hukum digunakan, dihindari, atau disalah gunakan. Tanpa kultur hukum, hukum tak berdaya, seperti ikan mati yang terkapar dikeranjang dan bukan seperti ikan hidup dilaut.[44] Secara singkat cara lain untuk menggambarkan ketiga unsur sistem hukum itu adalah sebagai berikut: (1) struktur di ibaratkan sebagai mesin; (2) substansi adalah apa yang dikerjakan dan apa yang dihasilkan mesin itu; dan (3) kultur hukum adalah apa saja atau siapa saja yang memutuskan untuk menghidupkan atau mematikan mesin itu, serta memutuskan bagaimana mesin itu digunakan

  1. Hukum tersebut berlaku secara filosofis

artinya sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif tertinggi (Soekanto, 1979: 46-47). Setiap masyarakat selalu mempunyai “Rechtsidee”, yakni apa yang masyarakat harapkan dari hukum, misalnya hukum menjamin adanya keadilan, kemenfaatan dan ketertiban, maupun kesejahteraan. Cita hukum atau rechtsidee tumbuh dalam sistem nilai masyarakat tentang baik dan buruk, pandangan mereka mengenai hubungan individual dan kemasyarakat dan lain sebaginya. Termasuk tentang pandangan dunia ghaib. Semua ini bersifat filosofis, artinya menyangkut pandangan mengenai inti atau hakikat sesuatu. Hukum diharapkan mencerminkan sistim nilai baik sebagai sarana yang melindung nilai-nilai maupun sebagi saran mewujudkannya dalam tingkah laku masyarakat.[45]

Menurut Rudolf Stammler, cita hukum adalah konstruksi pikiran yang merupakan keharuasan untuk mengarahkan hukum pada cita-cita yang diinginkan masyarakat. Selanjutnya, Gustav Radbruch seorang ahli filsafat hukum seperti stammler dari aliran Neo-katian, menyatakan bahwa cita hukum berfungsi sebagai tolok ukur yang bersifat regulative dan kontruktif. Tanpa cita hukum-hukum akan kehilangan maknanya.[46] Didalam pembentukan   peraturan perundang-undangan proses terwujudnya nilai-nilai yang terkandung dalam cita hukum ke dalam norma hukum tergantunh pada tingkat kesadaran dan penghayatan akan nilai-nilai tersebut oleh para pembentuk peraturan perundang-undangan. Tiadanya kesadaran akan nilai-nilai tersebut akan terjadi kesenjangan antara cita hukum dan norma hukum yang dibuat.

            Apabila dihubungkan dengan surat edaran menteri dikaitkan dengan keabsahan secara Yuridis, Filosofis dan Yuridis, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. Secara Yuridis pengaturan mengnai Surat Edaran Menteri tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan manapun, namun bagian dari freis ermessen dari pemerintah untuk mengeluarkan apapun yang dianggap baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan manapun.
  2. Secara Filosofis, surat edaran menteri merupakan hal yang merupakan kebutuhan teknis untuk memperjelas norma-norma yang ada diatasnya yang belum jelas, sehingga diatur lebih lanjut melalui surat edaran.
  3. Secara Sosiologis, surat edaran menteri sangat dibutuhkan dalam kondisi yang mendesak dan untuk memenuhi kekosongan hukum, akan tetapi jangan sampai peraturan menteri bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dengan demikian apabila dipertanyakan tentang keabsahannya, maka dapat disimpulkan bahwa surat edaran menteri tetap harus dianggap sah sepanjang mengatur tingkat internal vertikal pejabat tata usaha negara dilingkungannya, dengan tetap mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis dan sosiologis dalam pembentukan dan pelaksanaannya dilapangan.

 

BAB 4

PENUTUP

4.1 Simpulan

  1. Kedudukan Surat Edaran Menteri dalam sistem hukum di Indonesia, bukan termasuk sebagai kategori Peraturan Perundang-Undangan, hal itu dikarenakan surat edaran menteri tidak memenuhi unsur-unsur sebagai norma hukum.
  2. Keabsahan surat edaran menteri harus tetap dianggap sah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tingi dengan tetap mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis dan sosiologis dalam pembentukan dan pelaksanaannya

4.2 Saran

  1. Diharapkan ius constitutum Indonesia lebih memperjelas dan mempertegas lagi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga produk surat edaran dapat diminimalisir, apabila belum dapat dilaksanakan maka diupayakan agar terdapat pemisahan antara produk hukum yang bersifat mengatur dan bersifat penetapan.
  2. Keabsahan surat edaran menteri harus tertuang secara resmi dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat menimbukan multi tafsir tentang keberadaannya

 

                [1] Rosjidi Ranggawidjaja, Pedoman Teknik Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Cita Bhakti Akademia, Bandung, 1996, hlm. 19

                [2] M. Solly Lubis, Landasan dan Teknik Perundang-Undangan, CV. Mandar Maju, Bandung, 1995, Hal 26

                [3] Slamet Effendy yusuf dan Umar Basalim, Reformasi Konstitusi Indonesia, Perubahan Pertama UUD 1945, Pustaka Indonesia Satu, Jakarta, 2000, Hal 43

                [4] NPD Sinaga, Probmatika SEMA, artikel dalam forum keadilan, tanggal 3 Mei 2011. Hal 37

                [5] Mustamin DG. Matutu. dkk, Mandat, Delegasi, Atribusi dan Implementasinya di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2004, Hal 86

                [6] Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2006, Hal.57

                [7] Untuk lebih lebih jelasnya tentang macam-macam pendekatan dalam penelitian hukum normatif bandingkan Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001, Hal. 14 dengan Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada media, Jakarta, 2006, Hal. 93-137 dan Johnny Ibrahim, Op Cit, Hal. 299-321

                [8] Peter Mahmud Marzuki, Op Cit, Hal. 141

                [9] Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Op Cit, Hal.13

                [10] Soerjono Soekanto, Op Cit, Hal. 52

                [11] Metode induktif adalah metode yang merupakan kesimpulan-kesimpulan umum yang diperoleh berdasarkan proses pemikiran setelah mempelajari peristiwa-peristiwa khusus atau peristiwa-peristiwa yang konkret. Untuk lebih jelasnya baca : Sjachran Basah, Ilmu Negara, Pengantar, Metode dan Sejarah Perkembangan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Hal. 60

[12] Kelsen, Hans, General Theory of Law and State, New York, Russell & Russell, 1945

 

[13] Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan, Yogyakarta, Kanisius, 1998, hlm., 6.

[14] Kelsen, Hans, Op.Cit, hlm. 35

[15] Maria Farida Indrati Suprapto, Op.Cit. hlm. 6

[16] Kelsen, Hans, Op.Cit, hlm. 123-124

[17] Kelsen, Hans, Op.Cit, hlm. 124

[18] Kelsen, Hans, dalam Maria Farida Indrati Soeprapto, Loc.Cit. hlm. 8

[19] Kelsen, Hans, dalam Maria Farida Indrati Soeprapto, Loc.Cit. hlm. 10

[20] Kelsen, Hans, dalam Maria Farida Indrati Soeprapto, Loc.Cit. hlm. 11

[21] Kelsen, Hans, dalam Maria Farida Indrati Soeprapto, Loc.Cit. hlm. 12

[22] Rommen, Heinrich A., The Natural Law: A Study in Legal And Social History and Philosophy, Indianapolis, Liberty Fund, 1998 hal.128. dalam Jimly Asshiddiqie, Teori hans Kelsen tentang Hukum, Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan MKRI, Jakarta, 2006, Hal.111

[23] Jimly Asshiddiqie, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan MKRI, Jakarta, 2006, Hal.111

[24] Kelsen, Hans, General Theory…, Op.Cit., Hal. 124-125

[25] Astim Riyanto, Op.Cit. hlm. 154

[26] Astim, Riyanto, Ibid, hal.125

[27] Jimly Assiddiqie, Loc.Cit., hal.118

[28] Ibid, 162.

[29] A. Hamid A. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara; Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I–Pelita IV, Disertasi Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990, hal., 287.

[30] Ibid.

[31] Ibid., hlm. 359.

[32] Ibid

                [33] Bagir Manan, Kecendrungan Histories Pasal 18 UUD 1945, UNISCA, Jakarta, hal.3.

                [34] Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Konstitusi Press, Jakarta, 2006, hal.37.

                [35] Artikel Taufiqurrohman Syahuri dalam buku Konstitusi dan Ketatanegaraan Indonesia Kontemporer, The Biography Institute, Bekasi, 2007, hal. 144.

                [36] Ridwan. HR, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta, 2002, hal.68-69.

                [37] M. Solly Lubis, Pergeseran Garis Politik dan Perundang-undangan Mengenai Pemerintah Daerah, Alumni, Bandung, hal.8

[38] Keberlakuan Yuridis Sebuah Kaidah Hukum Tidak Dapat Dilepaskan Dari Teori Hukum murni (Reine Rechtlehre) yang dikemukakan oleh Hans Kelsen. Lebih Lanjut perhatikan J.J.H. Bruggink, 1996. Refleksi Tentang Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti, hlm. 150-152.

[39] Bagir Manan, Dasar-Dasar…Op, cit., hlm. 14-15.

[40] Soerjono S. purnadi P., Perihal Kaidah Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993, hlm. 88-89.

[41] Bruggink, Op, cit, hlm, 149-150.

                [42] Soerjono S. dan Purnadi p., Perihal. . . Op. cit., hlm. 91-92.

                [43] Lawrence M. Friedman, 1975. The Legal System: Social Science Perspective, New York: Russel Sage Foundation.

                [44] Ibid.

                [45] Bagir Manan, Dasar-dasar . . . Op, cit. hlm. 17.

                [46] Baca Esmi Warassih P. 2001. “Fungsi Cita Hukum Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan yang Demokratis” Dalam Arena Hukum Majalah Hukum FH Unubraw No. 15 Tahun 4, November 2001, hlm, 354-361.

Continue Reading

TEORI-TEORI KEADILAN DALAM HUKUM

1. a. Hukum pada kenyataannya seringkali ketinggalan dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat, untuk itu hukum yang baik adalah hukum yang bersifat dinamis yang mampu mengikuti perkembangan masyarakat. Hal itu senada dengan yang diungkapkan Lawrence M. Friedman[1] mengemukakan bahwa dalam kaitannya dengan perubahan hukum maka perubahan itu dapat terjadi pada tiga unsure yang dominan yakni pertama, struktur hukum adalah pola yang menunjukkan tentang bagaimana hukum itu dijalankan menurut ketentuan-ketentuan formalnya, kedua, substansi hukum adalah peraturan-peraturan yang dipakai oleh para pelaku hukum, dan ketiga, adalah kultur hukum adalah yang berhubungan dengan kebiasaan dalam penyelesaian perkara hukum. Karena tidak mungkin hukum dapat dipahami secara matematis, sehingga membutuhkan konsep sosiologi hukum untuk menjawabnya[2]. Untuk itu diharapkan perkembangan masyarakat juga dibarengi dengan perkembangan hukum yang memenuhi ketiga unsusr hukum yang telah dikemukakan tadi. Sehingga unsur-unsur penegakan hukum dapat dan mampu terpenuhi dengan baik. Unsur-unsur dalam penegakan Hukum itu menurut Sudikno Mertokusumo[3] terdapat tiga, pertama kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan keadilan. Untuk menciptakan hukum baik dalam pembentukan dan penerapan hukum yang sesuai dengan ketiga unsur diatas, maka dibutuhkan sosiologi hukum, yakni untuk mengetahui latar belakang kemasyarakatan untuk pembentukan pendapat yuridis yang tepat. Untuk itulah peranan pembentukan peraturan perundang-undangan, penegakan hukum oleh aparat penegak hukum membutuhkan sosiologi hukum demi terciptanya ketiga unsur penegakan hukum yang telah dikemukakan diatas tadi. Karena sosiologi hukum yang pertama mempelajari kenyataan dalam masyarakat, baru yang kemudia mempelajari kaidah-kaidah hukum[4].
b. Beberapa teori yang saya ketahui mengenai perubahan hukum dan perubahan social diantaranya :

§  Teori Utilitarisme

Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Jeremy Bentham (1748-183) yakni dengan prinsipnya bahwa manusia akan melakukan tindakan untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan[5]. Untuk itu Bentham berusaha agar hukum diusahakan sebagai alat untuk ketentraman manusia[6], sehingga baik dan buruknya hukum ditentukan oleh dapatnya diterimanya oleh masyarakat dengan rasa gembira atau tidak. Jadi undang-undang yang baik adalah undang-undang yang memberikan kebahagiaan pada sebagian terbesar masyarakat akan dinilai sebagai undang-undang yang baik[7].

§  Teori Sociological Jurisprudence

Inti pemikiran dari mazhab ini adalah bahwa “Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat”. Teori ini dikemukakan oleh Eugen Ehrlich[8] yang menganjurkan agar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat keseimbangan antara keinginan untuk mengadakan pembaharuan hukum melalui perundang-undangan dengan kesadaran untuk memeperhatikan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Kenyataan yang hidup dalam masyarakat sering disebut sebagai “living law and just law” yang merupakan “inner order” yang tercermin dalam kehidupan masyarakat[9]. Sociological Jurisprudence pada kenyataannya lebih menekankan pada masalah evaluasi hukum, kedudukan hukum tertulis dan tidak tertulis, fungs hukum sebagai rekayasa social, pembentukan hukum yang baik dan cara penerapan hukum[10].

§  Teori Pragmatic Legal Realism

Teori ini dikemukakan oleh Rescoe Pound yang menyatakan bahwa hukum dilihat dari fungsinya dapat berperan sebagai alat untuk mengubah masyarakat (law as a tool of social engineering)[11]. Hukum dapat berperan didepan untuk memimpin perubahan dalam kehidupan masyarakat. Hukum dapat pula merubah masyarakat yang tradisional menjadi modern. Untuk itu teori sangat erat kaitannya dengan teori Sociological Jurisprudence, yang mana hukum yang baik adalah hukum yang hidup dalam masyarakat.

§  Teori Hukum Pembangunan

Teori dikembangkan oleh Mochtar Kusumaatmadja[12] bahwa hukum dibuat harus sesuai dengan dan memperhatikan kesadaran hukum masyarakat. Kekuasaan Negara menjadi sangat vital dalam melakukan dorongan legalisasi. Hubungan timbale balik antara hukum dan masyarakat sangat penting dan perlu dilakukan untuk memperoleh kejelasan[13]. Teori ini juga ingin menjelaskan bahwa terdapat hubungan timbale balik antara masyarakat sebagai subjek hukum dengan Negara sebagai perancang pembentuk hukum. Untuk itu baik masyarakat maupun penguasa membutuhkan pendidikan untuk memiliki kesadaran kepentinga Umum[14].

§  Teori Pengayoman

Pencetus teori ini adalah Suhardjo (mantan Menteri Kehakiman) yang mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengayomi manusia baik secara aktif maupun pasif[15]. Teori ini yang kemudian menjadi slogan dari kementerian Kehakiman yakni pengayoman.

§  Teori Perubahan Sosial

Soerjono Soekanto[16] mengatakan bahwa dalam setiap proses perubahan senantiasa akan dijumpai factor-faktor penyebab terjadinya perubahan, baik dari dalam maupun dari luar. Inilah yang dapat menjadi latar belakang terjadinya perubahan hukum dan masyarakat. Untuk itu masyarakat memiliki peranan yang penting dalam proses perubahan social. Keadaan-keadaan yang dapat menentukan berubahnya masyarakat dan hukum merupakan hal yang lumrah dalam masyarakat yag terus berkembang, untuk itu antisipasi menuju pengendalian hukum sangat dibutuhkan agar tidak terjadi konflik social dalam masyarakat.

§  Teori Sosiologi Fungsional

Teori ini dikembangkan oleh kalangan yang sangat peka terhadap konsdisi lingkungan. Hal sangat kental sekali adalah agama, untuk itu agama merupakan salah satu factor yang ikut mempengaruhi terjadinya perubahan masyarakat dan hukum. Perbedaan pemikiran tentang hukum yang berlaku dalam agama akan mengakibatkan berbedanya alur berfikir tentang hukum[17]. Untuk itu dapat dikatakan bahwa agama juga sangat berpengaruh dalam membentuk pola pikir masyarakat, sehingga disebutlah teori sosiologi fungsional yang merupakan bagian dari teori-teori perubahan hukum.

c. Steven Vago menyatakan bahwa telah mengidentifikasi sejumlah hal dalam masyarakat yang bisa membatasi hukum sebagai instrumen perubahan.[18] Mereka yakni:

§  Faktor Sosial

Faktor ini dicontohkan oleh Steven Vago diantaranya Kelas Sosial, Resistensi Ideologi dan Organisasi Oposisi

§  Faktor Psikologis

Faktor ini diantaranya Kebiasaan (Habit), Motivasi, Keacuhan (Ignorance), Persepsidan Pengembangan Moral.

§  Faktor Budaya

Faktor ini dipengaruhi oleh Fatalisme, Kesukuan/Superioritas Kelompok, Ketidakcocokan dan Tabu (Superstition)

§  Faktor Ekonomi

Faktor ekonomi ini juga termasuk dalam kelompok yang mempengaruhi keterbatasan dalam masyarakat apabila digunakan sebagai instrument of social change.

d. §  Kritik Terhadap Pemikiran Durheim

Pemikiran Durheim banyak dipengaruhi oleh adanya evolusi masyarakat[19]. Masyarakat mengadakan evolusi dikarenakan terdapat persamaan persepsi untuk mengadakan kesepakatan-kesepakatan guna mencetuskan keinginan bersama. Hukum dipandang sebagai keputusan bersama antara masyarakat dan penguasa. Untuk itu hukum harus dibuat berdasarkan pada hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat, sehingga pada akhirnya terciptalah hukum. Terdapat kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam pemikiran ini, yakni bahwa hukum belum tertata rapi dikarenakan masih hanya sebatas kesepatan-kesepakatan antara penguasa dengan masyarakatnya. Untuk itu dibutuhkan suatu kodifikasi hukum dan administrasi hukum yang baik, sehingga tercipta suautu hukum yang terkonsep dan tertata dengan baik. Untuk itu diharapkan Pemikiran Durheim ini hanya dapat diterapkan pada masyarakat tradisional. Solidaritas sosial[20] menjadi ciri khas dari ajaran ini, sehingga keputusan terbanyaklah yang mampu ditampung untuk kemudian dijadikan hukum yang absolute dalam suatu susunan hukum dalam masyarakat. Sehingga kritikan terhadap hukum ini begitu gencarnya karena tidak mengakomodir kepentingan minoritas yang tidak terkoordinir melalui keputusan suara terbanyak dari suautu peraturan.

§  Kritik Terhadap Pemikiran Max Weber

Max Weber banyak dipengaruhi pemikirannnya dengan kondisi ekonomi capitalis[21], sehingga berpengaruh terhadap substansi pemikirannya yang mengedepankan kaum-kaum penguasa daripada kaum masyarakat miskin. Untuk itu kemudian timbullah suatu pergeseran yang mana harus disamakan antara kaum kapitalis dengan masyarakat jelata. Diharapkan mampu tidak membedakan antara masyarakat kalangat elit dengan kalangan jelata, sehingga hukum benar-benar berfungsi sebagai panglima dengan masyarakat apapun. Sehingga hukum dapat berwibawa dalam kondisi apapun dan dalam kesempatan apapun. Hukum dalam pemikiran ini diharapkan mampu merasionalisasi[22] terhadap segala bidang kehidupan suatu kelompok masyarakat. Krikan terhadap pemikiran ini bahwa memang terdapat perbedaan diantara masyarakat yang sedang berkembang dengan masyarakat yang tradisional. Untuk itu diperlukan pengklasifikasian keberlakuan hukum, sehingga efektifitas nilai dan tingkat keberhasilan hukum dalam masyarakat mampu terlaksana dengan baik.

2. a. Menurut pendapat ahli hukum (Traverne) benar sekali, karna menurut H.L.A. Hart[23] yakni sebuah system hukum harus menampilkan kesesuaian spesifik terhadap moralitas dan keadilan. Untuk itu dapat dikatakan sebaik apapun hukum yang dibentuk, apabila moralnya tidak baik, maka akan percuma suatu peraturan-perundang undangan yang baik tadi. Untuk itu diperlukan sinergitas antara hukum dan moralitas, agar tercipta kesinambungan diantara unnsur-unsur penegakan hukum. Istilah moral adalah suatu istilah yang bermakna ganda, arti pertama adalahkeseluruhan kaidah dan nilai berkenaan dengan ikhwal baik dan perbuatan baik manusia[24]. Untuk itu sangat dibutuhkan moral aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, sehingga penerapan hukum akan berjalan maksimal. Karena hukum tidak akan pernah sempurna dan hanya dapat diwujudkan dalam dalam suatu perjuangan[25]. Dengan demikian keadilan itu masih diperjuangkan oleh oknum atau aparat penegak hukum, untuk itu sebaik apapun hukumnya, kalau tidak ada kemauan kuat moral dari aparat penegak hukum, maka tujuan tujuan hukum sulit untuk dilaksanakan. Sangat dibutuhkan adanya kesinambungan antara Hukum (Peraturan Perundang-Undangan) yang bersifat membangun dan mampu diterima di masyarakat, serta kemauan dalam pelaksanaan yang kuat dari seluruh komponen aparat penegak hukum untuk mengatasi segala bentuk upaya dalam law inforcment. Perdebatan tentang Teori Hukum Murni dan Sosiological Yurisprudance (hukum sosiologis) bukan hanya terjadi belakangan ini dan hanya di Indonesia saja. Yang pasti aliran hukum diatas merupakan 2 (dua) pandangan besar yang satu sama lain memiliki cara pandang yang berbeda.[26] Itulah yang kemudian berdampak kepada perdebatan masalah penelitian hukum sebagaimana di jelaskan oleh pakar hukum terkemuka yang ada di Indonesia yang saling berbeda pandangan mengenai metode dalam penelitian hukum.

Aliran hukum positif juga dikenal sebagai aliran legisme. Aliran ini selalu mengidentikkan hukum dengan Undang-Undang, tidak ada hukum di luar Undang-Undang, satu-satunya sumber hukum adalah Undang-Undang. Pandangan-pandangan hukum positif ini dipertahankan oleh Paul Laband, Jellineck, Rudolf von Jherings, Hans Nawiasky, Hans Kelsen dan lain-lain.[27] Aliran hukum positif mulai berkembang di Jerman pada abad pertengahan dan telah banyak berpengaruh di berbagai negara, tidak terkecuali di Indonesia.

John Austin memberikan pengertian dan batasan tentang cakupan ilmu hukum. Pertama, hukum merupakan perintah penguasa, kedua, hukum merupakan sistem logika yang bersifat tetap dan tertutup, ketiga, hukum positif terdiri dari unsur-unsur perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan, di luar itulah hanyalah moral positif (positive morality).[28]

Pendapat lain lain datang dari Hans Kelsen yang menyatakan ”hukum haruslah dibersihkan dari anasir-anasir bukan hukum, seperti anasir etika, sosiologi, politik dan sebagainya”.[29] Kelsen juga menerangkan bahwa hukum sebagai (sollenskatagori), yaitu hukum sebagai keharusan bukan sebagai (seinskategori) yakni sebagai kenyataan,[30] yakni orang menaati hukum karena sudah perintah negara, untuk itu pelalaian terhadap itu maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan ajaran yang juga terkenal dari Hans Kelsen dan sering dijadikan rujukan dalam teori hierarki (tingkatan) norma hukum adalah ajaran ”stufentheory”[31], yakni sistem hukum pada haikatnya merupakan sistem hierarkis yang tersusun dari peringkat terendah hingga peringkat tertinggi.

Dari pemeparan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya aliran hukum positif adalah aliran pemikiran hukum yang memberikan penegasan terhadap bentuk hukum (Undang-Undang), isi hukum (perintah penguasa), ciri hukum (sanksi, perintah, kewajiban, dan kedaulatan) dan sistematisasi norma hukum (hierarki norma hukum Kelsen).   Secar implisit aliran ini hakikatnya juga menegaskan beberapa hal:

Pertama, bahwa pembentuk hukum adalah penguasa

Kedua,     bahwa bentuk hukum adalah Undang-Undang; dan

Ketiga      hukum diterapkan terhadap pihak yang di kuasai.

Sangat berbeda dengan sosiological jurisprudence yang merupakan aliran filsafat hukum yang memberi perhatian sama kuatnya terhadap masyarakat dan hukum, sebagai dua unsur utama hukum dalam penciptaan dan pemberlakuan hukum.[32] Itulah yang menyebabkan perbedaan yang tajam antara kalangan pemikir hukum normatif dan kalangan pemikir hukum sosiologis. Karena pemikir hukum sosiologis mendasarkan hukum pada teori tentang hubungan antara kaidah-kaidah hukum dengan kenyataan masyarakat.[33]

Pendasar mazhab ini dapat disebutkan, misalnya Roscoe Pound, Eugen ehrlich, Benyamin Cardozo, Kantorowics, Gaurvitch dan lain-lain.[34] Mazhab ini lebih mengarah pada kenyataan daripada kedudukan dan fungsi hukum dalam masyarakat. Inti dasar prinsip pemikiran mazhab ini adalah hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.[35] Hukum lahir dan berkembang seiring dengan kemajuan zaman, sehingga hukum tidak dapat dipisahkan dari kehidupan   masyarakat. Seperti gejala-gejala peradaban lain, hukum juga dapat ditinjau secara sosiologis, dapat diteliti hubungan ekonomis dan kemasyarakatan apa, aliran bidang kejiwaan kejiwaan apa yang telah menimbulkan pranata hukum tertentu.[36]

Pada prinsipnya ialah sosiological jurisprudence menekankan pada masalah-masalah evaluasi hukum (kualisifikasi hukum yang baik), kedudukan hukum tertulis dan tidk tertulis, fungsi hukum sebagai sarana rekayasa sosial,[37] dengan cara pembentukan hukum yang baik (yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat), dan cara penerapan hukum.

Dari perbedaan dua pandangan besar antara paradigma hukum positif dengan hukum sosiologis, tidak perlu untuk saling menjatuhkan dengan saling menyalahkan antara teori yang satu dengan teori yang lainnya, mengingat kedua-duanya sama-sama memiliki kelebihan dan kekuarangan. Paradigma hukum positif dapat di gunakan untuk mempelajari tentang bentuk hukum (Undang-Undang), isi hukum (perintah penguasa), ciri hukum (sanksi, perintah, kewajiban, dan kedaulatan) dan sistematisasi norma hukum (hierarki norma hukum) sedangkan paradigma hukum sosiologis dapat digunakan untuk mengevaluasi hukum (kualisifikasi hukum yang baik), kedudukan hukum tertulis dan tidk tertulis, sebagai sarana rekayasa sosial, cara pembentukan hukum yang baik (yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat), dan cara penerapan hukum yang efektif.

b. Melihat kondisi tersebut diatas, maka ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian, yakni sesuai dengan fungsi Hukum menurut Steven Vago[38], diantaranya adalah Social Control, Dispute Settlement dan Social Change. Dalam hal sosial control[39] maka bermakna sebuah proses yang dilakukan untuk mempengaruhi orang-orang agar bertingkahlaku sesuai dengan harapan masyarakat[40]. Sedangkan Dispute Settlement adalah hukum secara umum diharapkan dapat menyelesaikan semua permasalahan yang ada di masyarakat. Sedangkan Social Change adalah sebagai sarana perubahan sosial (law as a tool of social engineering). Berdasarkan pada soal diatas maka diharapakan pembentuk Undang-undang mampu mengetahui karakter masyarakat, nilai-nilai yang terkandung dalam masyarakat, sehingga hukum yang akan dibentuk mampu mencerminkan peradaban dan mampu diterima dengan baik oleh semua kalangan masyarakat, sehingga pada akhirnya tujuannya adalah menciptakan keadilan hukum. Berkaitan dengan itu, maka agar suatu hukum dapat dikatakan adil, maka terdapat beberapa ukuran-ukuran, ukuran-ukuran keadilan itu diantaranya :[41]

  1. Ukuran hukum alam dan positifisme

Ukuran hukum alam mendasarkan keadilan pada pandangan yang lebih tinggi dari (trancendent) dari pikiran manusia, juga dengan akal sehat (reason). Sedangkan keadilan berdasarkan paham positivisme adalah menjalankan aturan yang berlaku secara baik dan benar.

  1. Ukuran absolute dan relative

Ukuran absolute adalah keadilan yang berlaku kapan dan dimana saja. Begitu sebaliknya dengan ukuran relatif yang berarti keadilan akan berbeda-beda sesuai dengan perbedaan tempat dan waktu.

  1. Ukuran umum dan konkret

Ukuran umum (universal) adalah ukuran tanpa batas, dimana saja dan kapan saja. Sedangkan Konkret tergantung pada keunikan setiap kasus.

  1. Ukuran metafisik dan empiris

Ukuran metefisik adalah keadilan terbit bukan dari fakta dalam masyarakat, akan tetapi manakala dilaksanakan hak dan kewajiban berdasarkan rasio manusia secara deduktif. Sedang ukuran empiris berdasarkan fakta social dalam kenyataannya.

  1. Ukuran internal dan eksternal

Ukuran ekternal adalah keadilan sebagai suatu cita yang tinggi dan dari mana keadilan berasal atau dibentuk. Sedangkan secara internal adalah menelaah keadilan dalam batas-batas ruang gerak dari keadilan itu sendiri.

  1. Ukuran pengetahuan dan intuisi

Ukuran pengetahuan adalah ukuran melalui teori dalam ilmu pengetahuan. Sedang intuisi ukuran berdasarkan perasaan keadilan dan perasaan ketidak adilan.

3. Otonomi daerah telah menghasilkan pelayanan publik, menghasilkan pemilihan kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat[42], hanya saja belum bisa mensejahterakan tingkat perekonomian masyarakat. Hal itu dapat dibenarkan, karena kalau melihat indeks kemiskinan[43] yang ada di daerah masih relative tetap tidak terdapat perubahan yang sukup signifikan, untuk itu ada apa dengan kondisi Indonesia saat ini?. Untuk menjawab pertanyaan itu maka kita harus melihat dulu perilaku Birokrasi pemerintahan dalam menjalankan aktivitas kenegaraannya[44]. Dalam kalangan pemerintahan baik ditingkatan pusat dan daerah masih banyak ditemukan prakterk-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), sehingga itulah yang mengakibatkan adanya tingkat pembangunan di daerah maupun di pusat menjadi terhambat, belum lagi adanya tingkat heterogensi masyarakat yang rentan dengan adanya konflik sosial yang memang keberadaannya seringkali konflik itu tidak dapat dihindari, baik konflik yang secara alami dan terjadi secara turun temurun, maupun konflik yang dikarenakan dibuat-buat oleh penguasa pemerintahan. Mentalitas aparat pemerintahan baik yang ada dipusat maupun diaerah yang harus dirubah, hukum yang mengatur tentang pemerintahan sudah atau telah cukup baik, akan tetapi mentalitas aparatur yang masih belum dapat dipercaya. Hukum seringkali tumpul melawan segala bentuk kekuasaan yang terjadi didaerah maupun pusat. Untuk itu diharapkan pembangunan mentalitas hukum kedepan juga diharapkan dapat menjadi prioritas dalam pembangunan hukum.

Ada beberapa alasan kenapa sebenarnya manusia dari waktu kewaktu begitu gencar mencari keadilan, diantaranya :[45]

  1. secara deontologist etika, karena keadilan sudah menjadi hak dari seseorang.
  2. jawaban kaum utilitarian, bahwa keadilan merupakan nilai dasar yang harus dipertahankan untuk dapat dilaksanakannya kebaikan yang sebesar-besarnya atau kesenangan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
  3. jawaban kaum historian atau kaum sosiologis, bahwa keadilan memang kebutuhan dalam masyarakat sepanjang masa.
  4. jawaban kaum psikologis, bahwa keadilan merupakan kebutuhan jiwa manusia.
  5. jawaban kaum agamis, bahwa keadilan merupakan kehendak dan tuntunan Ilahi terhadap manusia

Kata “keadilan” berasal dari kata “adl” yang berasal dari bahasa Arab. Dalam bahasa Inggris di sebut dengan “justice” memiliki persamaan arti dengan:[46]

  1. justicia, dalam bahasa Latin
  2. jeuge, Justice (f) dalam bahasa Prancis
  3. juez (m), justicia (f) dalam bahasa Spanyol
  4. reichter (m), gerechtigkeit (f) dalam bahasa Jerman

Persoalan keadilan dapat timbul dalam hubungan dan interaksi antara :[47]

  1. individu dengan individu lainnya
  2. individu dengan masyarakat/kelompok masyarakat
  3. individu dengan otoritas kekuasaan/Negara
  4. individu dengan alam semesta

Berdasarkan pemaparan singkat diatas diharapkan keadilan mampu diterapkan dalam pembangunan yang berkesinambungan, baik di tingkatan pemerintah pusat maupun dalam pemerintahan daerah.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Manan, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005

Adam Podgorecki dan Christopher J Whelan, Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum, PT. Bina Aksara, Jakarta, 1987

Dudu Duswara Mahyudin, Pengantar Ilmu Hukum (Sebuah Sketsa), Refika Aditama, Bandung, 2000

Dragan Milovanivic, A Primer in The Sociology of Law Second Edition, Harrow and Heston Publisher, Albany, 1994

Gerald J. Postema, Bentham and the Common Law Tradition, Clarendon Press, Oxford, 1986

Hans Kelsen, Pure Theory Of Law, Berkely: Unibersity California Press 1978

__________, General Theory Of Law And State, Terjemahan Somardi, Bee Media Indonesia, Jakarta, 2007

Hartono Hadisoeprapto, Pengantar Hukum Indonesia, Liberty, 1999

Lawrence M. Friedman, The Legal System, A Social Science Perspective, New York, Russel Sage Foundation, 1974

HLA. Hart, The Consept Of Law, Clarendon Press-Oxford, New York, 1997

Juanda, Hukum Pemerintah Daerah, Alumni, Bandung, 2007

JJH. Bruggink (Alih bahasa Arief Sidharta), Reffleksi Tentang Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999

Lily Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004

Lily Rasjidi dan I.B Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, CV. Mandar Maju, Bandung 2003

Mathieu Deflem, Sociology of Law, Cabridge University Press, New York, 2008

Mochtar Kusumaatmadja, Pembinaan Hukum dalam rangka Pembangunan Nasional, Binacipta, Bandung, 1975

____________, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum nasional, Binacipta, Bandung, 1976

____________, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2006

Munir Fuady, Dinaika Teori Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2007

Nur Amin, Agama Perspektif Sosiologi, Rajawali Grafindo, Jakarta, 2002

Otje Salman dan F. Susanto, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung, 2005

Paul Scholten (Alih bahasa Arief Sidharta), Struktur Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2005

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya bakti, Bandung, 2000

____________, Hukum dan Perubahan Sosial, Alumni, Bandung, 1979

Soerjono Soekanto et. al, Pendekatan Sosiologi Terhadap hukum, Bina Aksara, 1993

Steven Vago, Law and Society, Pearson Prentice Hall, United States of America, 2009

Sudikno Mertokusumo, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993

____________, Teori Hukum, Universitas Atma Jaya Press, Yogyakarta, 2011

Winarno Yudho, Kumpulan Tulisan Sosiologi Hukum, Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Tanpa Tahun

  1. Friedman, Legal Theory, Steven & Sons Limited, 3rd Edition, 1953.

[1] Lawrence M. Friedman, The Legal System, A Social Science Perspective, New York, Russel Sage Foundation, 1974, Hal. 6 – 9

[2] Adam Podgorecki dan Christopher J Whelan, Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum, PT. Bina Aksara, Jakarta, 1987, Hal. 259

[3] Sudikno Mertokusumo, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993, Hal. 1

[4] Otje Salman dan Anton F. Susanto, Teori Hukum (Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali), Refika Aditama, Bandung, 2005, Hal. 61

[5] W. Friedman, Legal Theory, Steven & Sons Limited, 3rd Edition, 1953. Hal. 211

[6] Gerald J. Postema, Bentham and the Common Law Tradition, Clarendon Press, Oxford, 1986, Hal. 37

[7] Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004. Hal. 64

[8] W. Friedman, Op Cit, Hal. 191

[9] Abdul Manan, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005, Hal. 19

[10] Lili Rasjidi dan IB Wayan Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, CV. Mandar Maju, Bandung, Cet. !!, 2003, Hal. 124

[11] Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya bakti, Bandung, 2000, Hal. 208 Baca juga W. Friedman, Op Cit, Hal. 292

[12] Mochtar Kusumaatmadja, Pembinaan Hukum dalam rangka Pembangunan Nasional, Binacipta, Bandung, 1975, Hal. 3-13

[13] Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum nasional, Binacipta, Bandung, 1976, Hal. 1

[14] Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2006, Hal. 9

[15] Dudu Duswara Mahyudin, Pengantar Ilmu Hukum (Sebuah Sketsa), Refika Aditama, Bandung, 2000, Hal. 26

[16] Soerjono Soekanto et. al, Pendekatan Sosiologi Terhadap hukum, Bina Aksara, 1993, Hal. 17

[17] Nur Amin, Agama Perspektif Sosiologi, Rajawali Grafindo, Jakarta, 2002, Hal. 58

[18] Steven Vago, Law and Society, Pearson Prentice Hall, United States of America, 2009, Hal. 341

[19] Dragan Milovanivic, A Primer in The Sociology of Law Second Edition, Harrow and Heston Publisher, Albany, 1994, Hal 24

[20] Mathieu Deflem, Sociology of Law, Cabridge University Press, New York, 2008, Hal. 56

[21] Dragan Milovanivic, opcit, Hal. 37

[22] Mathieu Deflem, opcit, Hal. 37

[23] HLA. Hart, The Consept Of Law, Clarendon Press-Oxford, New York, 1997, Hal. 287

[24] JJH. Bruggink (Alih bahasa Arief Sidharta), Reffleksi Tentang Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999, Hal. 223

[25] Paul Scholten (Alih bahasa Arief Sidharta), Struktur Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2005, Hal 124

                [26] Otje Salman dan F. Susanto, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung, 2005, Hal. 46

                [27] Lily Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004, Hal. 56

                [28] Lily Rasjidi dan I.B Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, CV. Mandar Maju, Bandung 2003, Hal. 119-120

                [29] Hans Kelsen, Pure Theory Of Law, Berkely: Unibersity California Press 1978, Hal. 1

                [30] Hans Kelsen, General Theory Of Law And State, Terjemahan Somardi, Bee Media Indonesia, Jakarta, 2007, Hal. 202-203

                [31] Hans Kelsen, Op Cit, Hal. 165-169

                [32] Lily Rasjidi dan I.B Wyasa Putra, Op Cit, Hal. 121

                [33] J.J.H. Bruggink, Rechts Refflectie, Grondbegrippen Uit De Rechtstheory, Alih Bahasa B. Arief Sidharta, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999, Hal. 163

                [34] Lily Rasjidi, Op Cit, Hal. 66

                [35] Lily Rasjidi,, Ibid, Hal. 66

                [36] Paul Scholten, De Struktuur Der Rechtswetenschap, Alih Bahasa B. Arief Sidharta, P.T Alumni, Bandung, 2005, Hal. 6

                [37] Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005, Hal. 3

[38] Steven Vago, Law and Society, Pearson Prentice Hall, United States of America, 2009, Hal. 19-21. Lihat juga Winarno Yudho, Kumpulan Tulisan Sosiologi Hukum, Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Tanpa Tahun, Hal. 12-14

[39] Steven Vago, Ibid, Hal. 203. Baca Juga Winarno Yudho, Ibid, Hal. 167

[40] Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Alumni, Bandung, 1979, Hal. 123

[41] Munir Fuady, Dinaika Teori Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2007, Hal. 102-103

[42] Pilkada yang dilaksanakan di daerah juga banyak yang mengakibatkan konflik sosial. hal ini dipengruhi oleh adanya masyarakat yang belum siap dengan pelaksanaan demokrasi.

[43] Index kemiskinan yang dikumpulkan oleh Indonesian International Independency of Economic Association

[44] Juanda, Hukum Pemerintah Daerah, Alumni, Bandung, 2007. Hal 67

[45] Munir Fuadi, Opcit, hal. 58

[46] Hartono Hadisoeprapto, Pengantar Hukum Indonesia, Liberty, 1999, Hal. 38

[47] Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, Universitas Atma Jaya Press, Yogyakarta, 2011, Hal 23

Continue Reading