PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI

PERANAN HUKUM

DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI[1]

  1. PENDAHULUAN

Globalisasi ditandai dengan adanya keterbukaan dan kebebasan dalam berbagai bidang kehidupan yang mengakibatkan perubahan dalam berbagai aspek kehidupan yang berlangsung sangat cepat.[2] Melalui globalisasi serta keterbukaan informasi maka kegiatan ekonomi menjadi bersifat terbuka sehingga mengakibatkan transaksi bisnis dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Bentuk transaksi secara elektronik bukanlah merupakan suatu hal yang baru lagi, dimana dengan transaksi erlektronik, maka kesepakatan akan terjadi secara elektronik.

Globalisasi membawa pengaruh dalam perkembangan hukum korporasi maupun hukum bisnis sebagai akibat berkembangnya pranata-pranata ekonomi dalam kegiatan bisnis yang mau tidak mau juga melahirkan suatu pranata hukum baru yang bersifat mengimpor hukum asing khususnya hukum yang berasal dari tradisi hukum Anglo saxon dengan sistem hukum common law.[3] Sejalan dengan perkembangan tersebut, maka bentuk-bentuk kegiatan bisnis di era globalisasi ini terus berkembang cepat mengikuti perkembangan bentuk-bentuk kegiatan usaha didunia. Bahkan pranata ekonomi asing banyak masuk dan berkembang diIndonesiayang kadangkala tidak cocok diterapkan diIndonesia. Seperti bentuk-bentuk pranata hukum yang berkembang di tradisi hukum anglo saxon dengan sistem hukumnya common law dimana perbedaan sistem hukum menjadi kendala dalam penerapannya.

Dengan kemajuan teknologi maka telah berkembang bentuk-bentuk transaksi eletronik yang merupakan bentuk perikatan atau hubungan hukum yang ramai dibicarakan sebagai online contract, yaitu perikatan atau hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan (networking) dari sistem informasi berbasis komputer dengan sistem komunikasi yang berbasis jaringan dan jasa telekomunikasi.[4] Sehingga dalam hal ini telah melahirkan resolusi perdagangan dan transaksi bisnis secara elektronik yang meliputi cara penjualan, pembelian produk, pelayanan maupun transaksi bisnis itu sendiri. Melalui transaksi secara e-commerce ini maka telah beralih pelaksanaan transaksi yang berpedoman kepada kertas disertai tandatangan yang berwenang sebagai dokumen transaksi menjadi transaksi secara elektronik dengan dokumen-dokumen eketronik tanpa tanda tangan yang menjadi bukti keabsahan transaksi tersebut. Perubahan tersebut terjadi karena kebutuhan bisnis memang menghendakinya sehingga mengakibatkan terjadi impor atau pengambilalihan hukum asing yang umumnya dilakukan secara bulat-bulat, artinya diberlakukan apa adanya tanpa perubahan atau penyesuaian yang berarti. Sehingga seringkali dalam pelaksanaannya menimbulkan permasalahan dan kendala. Sebagian besar dari ketentuan hukum asing yang diambil alih tersebut justru berasal dari apa yang dipraktikkan di negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon seperti Inggris dan Amerika, padahal Indonesia sendiri menganut sistem hukum Eropa Kontinental.[5] Sehingga yang terjadi adalah bahwa dalam hukum korporasi terjadi suatu transplantasi pranata-pranata hukum Anglo Saxon ke dalam batang tubuh hukum Eropa Kontinental. Dalam hal ini badannya sudah berbentuk hukum Anglo Saxon sementara kakinya masih berpijak pada atas hukum Eropa Kontinental, dimana dalam banyak hal tranplantasi tersebut bersifat dipaksakan. Akibat telah berkembang pranata hukum bisnis baru yang sebelumnya tidak diatur dalam sistem hukumIndonesiatelah mengakibatkan dalam pelaksanaannya seringkali menimbulkan konflik atau sengketa yang dalam hal ini lebih dikenal dengan istilah sengketa bisnis. Hukum korporasi/bisnis merupakan pranata hukum yang penting mengingat perkembangan bisnis yang cukup pesat dan juga mengingat sengketa-sengketa yang terjadi yang memerlukan pranata hukum yang pasti dan jelas untuk pengaturannya. Oleh karenanya hukum bisnis dan hukum korporasi sangatlah dibutuhkan dalam praktik.

  1. CITA HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan negara, selain berpijak pada lima dasar (Pancasila), juga harus berfungsi dan selalu berpijak pada empat prinsip cita hukum (rechtsidee), yakni: (1) melindungi semua unsur bangsa (nation) demi keutuhan (integrasi); (2) mewujudkan keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan kemasyarakatan; (3) mewujudkan kedaulatan rakyat (demokrasi) dan negara hukum (nomokrasi); (4) menciptakan toleransi atas dasar kemanusiaan dan berkeadaban dalam hidup beragama.[6]

Empat prinsip cita hukum tersebut haruslah selalu menjadi asa umum yang memandu terwujudnya cita-cita dan tujuan negara, sebab cita hukum adalah kerangka keyakinan (belief framework) yang bersifat normatif dan konstitutif. Cita hukum itu bersifat normatif karena berfungsi sebagai pangkal dan prasyarat ideal yang mendasari setiap hukum positif, dan bersifat konstitutif karena mengarahkan hukum dan tujuan yang hendak dicapai oleh Negara.[7]

Berdasarkan cita-cita masyarakat yang ingin dicapai yang dikristalisasikan di dalam tujuan negara, dasar negara, dan cita-cita hukum, maka diperlukan sistem hukum nasional yang dapat dijadikan wadah atau pijakan dan kerangka kerja politik hukum nasional. Dalam hal ini, pengertian tentang sistem hukum nasional Indonesia atau sistem hukum Indonesia perlu dikembangkan.

Sistem adalah kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian yang satu dengan yang lain saling bergantung untuk mencapai tujuan tertentu. Banyak yang memberi definisi tentang istilah sistem ini. Ada yang mengatakan bahwa sistem adalah keseluruhan yang terdiri dari banyak bagian atau komponen yang terjalin dalam hubungan antara komponen yang satu dengan yang lain secara teratur. Sedangkan hukum nasional adalah hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan, dasar, dan cita hukum suatu negara. Dalam konteks ini, hukum nasional Indonesia adalah kesatuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibangun untuk mencapai tujuan negara yang bersumber pada Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945. sebab, di dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD itulah terkandung tujuan, dasar, dan cita hukum Indonesia. Di dalamnya terkandung nilai-nilai khas budaya bangsa Indonesia yang tumbuh dan berkembang dalam kesadaran hidup bermasyarakat selama berabad-abad.

Dengan demikian, sistem hukum nasional Indonesia adalah sistem hukum yang berlaku diseluruh Indonesia yang meliputi semua unsur hukum (seperti isi, struktur, budaya, sarana, peraturan perundang-undangan, dan semua sub unsurnya) yang antara satu dengan yang lain saling bergantungan dan yang bersumber dari Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945.[8] Masalah-masalah yang dipersoalkan dalam sistem hukum mencakup lima hal, yaitu:[9] (1) Elemen atau unsur-unsur sistem hukum; (2) Konsistensi sistem hukum; (4) pengertian-pengrtian dasar sistem hukum; dan (5) kelengkapan sistem hukum.

Lima prinsip dasar untuk mencapai atau mewujudkan empat tujuan bernegara. Lima prinsip dasar Pancasila itu (dirumuskan kembali oleh Jimly Asshidqy: 2003) mencakup sila atau prinsip (i) Ketuhanan Yang Maha Esa; (ii) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (iii) Persatuan Indonesia; (iv) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan (v) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kelima sila tersebut dipakai sebagai dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan empat tujuan atau cita-cita ideal bernegara, yaitu: (i) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (ii) meningkatkan kesejahteraan umum; (ii) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (iv) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial.

  1. GLOBALISASI HUKUM MENGIRINGI GLOBALISASI EKONOMI

Indonesia juga mengalami seperti yang dialami oleh sebagian besar negara berkembang lainnya, meskipun tidak secara tegas pemerintah menyatakan bahwa Indonesia sebagai salah satu ”penganut” sistem ekonomi pasar, sesungguhnya Indonesia sudah mulai menerapkan sitem ekonomi ini untuk memandu perekonomiannya, sejak terlibat dalam organisasi-organisasi perdagangan dunia baik secara regional maupun multilateral seperti GATT, AFTA, WTO, dan lain-lain.

Reorientasi sistem ekonomi ke arah ekonomi pasar juga sebenarnya telah dilakukan sejak diluncurkannya kebijaksanaan-kebijaksanaan deregulasi pada tahun 1983. Dimana  kebijaksanaan deregulasi tersebut bertujuan untuk memperkuat berkerjanya ekonomi pasar di Indonesia. Dalam hal ini Pemerintah mulai mengarahkan pengalokasian segala sumber daya dan harga menurut keinginan dan kehendak pasar.[10] Bahkan lebih jauh menurut Normin S. Pakpahan, selama tiga dasawarsa sejak Pelita I sesungguhnya Indonesia telah menyelenggarakan ekonomi pasar.[11]

Dan kemudian yang terjadi pada sebagian besar negara berkembang ternyata menimpa juga pada Indonesia, dimana sistem ekonomi pasar yang di adopsi Indonesia tidak dapat berkerja secara maksimal seperti yang diharapkan sebelumnya,  hal itu dikarenakan banyaknya kendala internal yang ada pada Indonesia sendiri, yang kemudian membuat perekonomian pasar tidak bisa berjalan secara baik. Sistem ekonomi pasar yang diharapkan dapat menyehatkan perekonomian Indonesia yang terjadi justru sebaliknya sistem ekonomi pasar malahan menyuburkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat  di dalam pasar, dan menyebabkan pasar menjadi semakin tidak efesien.

Merujuk pada pandangan aliran ekonomi neoklasik menganggap pasar berjalan secara sempurna tanpa biaya apapun (costless) karena pembeli (consumers) memiliki informasi yang sempurna dan penjual (producers) saling berkompetisi menghasilkan biaya yang rendah. Akan tetapi pada kenyataannya faktanya adalah sebaliknya, dimana informasi, kompetisi, sistem kontrak, dan proses jual beli dapat sangat asimetris.

Tidak berfungsinya sistem ekonomi pasar, juga disebabkan Indonesia sebelumnya tidak tersedia aturan main atau kelembagaan terlebih dahulu di dalam pasar, yang akan mengarahkan perilaku-perilaku pelaku ekonomi di dalam pasar, agar mereka tidak berperilaku menyimpang di dalam pasar, dengan berusaha menghindari terjadinya persaingan yang sehat di antara pelaku ekonomi, dengan maksud agar mereka dapat mengeksploitasi surplus konsumen sebanyak-banyaknya dan mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya. Salah satu kelembagaan non pasar yang diharapkan dapat melindungi pasar agar tidak terjebak dalam kegagalan yang tidak berujung adalah melalui adanya kelembagaan hukum ekonomi yang kuat. Ketiadaan kelembagaan hukum ekonomi yang kuat diduga sebagai penyebab ekonomi pasar tidak dapat bekerja sebagaimana yang diharapkan, yaitu menciptakan kesejahteraan bagi rakyat banyak.

Kelembagaan hukum ekonomi yang kuat jika merujuk kepada pendapat dari Prof. Erman Rajagukguk ialah kelembagaan hukum ekonomi yang lebih kurang mampu menciptakan “stability”, “predictability” dan “fairness”.[12]  Selanjutnya dua hal yang pertama adalah prasyarat bagi sistim ekonomi apa saja untuk berfungsi. Termasuk dalam fungsi stabilitas (stability) adalah potensi hukum menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing.[13] Kebutuhan fungsi hukum untuk dapat meramalkan (predictability) akibat dari suatu langkah-langkah yang diambil khususnya penting bagi negeri yang sebagian besar rakyatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan sosial yang tradisional. Aspek keadilan (fairness), seperti, perlakuan yang sama dan standar pola tingkah laku Pemerintah adalah perlu untuk menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan.[14]  Dan yang tidak kalah penting, jika sedikit mengutip pendapat Prof. Charles Himawan bahwa adanya badan peradilan yang andal (reliable judiciary) juga sangat menentukan bagi proses hukum terhadap sengketa-sengkata bisnis yang dihadapi oleh pelaku ekonomi.[15]

Sedangkan kelembagaan hukum ekonomi yang ada pada waktu ketika Indonesia mulai menerapkan sistem ekonomi pasar, jika merujuk kepada pendapat dari Prof. Hikmahanto Juwana, telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada.[16] Sehingga perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan hukum ekonomi yang ada agar dapat mendukung berkerjanya ekonomi pasar di Indonesia. Dan penyesuaian kelembagaan hukum ekonomi ini dilakukan dengan cara salah satunya melalui proses transplantasi hukum dari Amerika  Serikat dan Eropa[17] ke dalam kelembagaan hukum ekonomi Indonesia.

Dengan proses transplantasi hukum ini diharapkan dapat membuat kelembagaan hukum ekonomi yang ada di Indonesia dapat menjadi lebih modern, dan dapat lebih mengakomodir kebutuhan-kebutuhan masa kini yang terkait dengan aktifitas ekonomi yang belum bisa dipenuhi oleh kelembagaan hukum ekonomi yang ada di Indonesia. Kemudian jika merujuk kepada pendapat Lawrence Friedman mengenai tiga unsur sistem hukum yaitu struktur, substansi dan budaya hukum apabila dikaitkan dengan kelembagaan hukum ekonomi. Maka struktur adalah kerangka atau rangkanya, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberikan semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan. Di Indonesia misalnya, jika kita berbicara tentang struktur sistem hukum, maka termasuk didalamnya struktur institusi-institusi penegakkan hukum, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.[18]

Dan bila kita berbicara mengenai struktur institusi penegakkan hukum yang ada pada waktu ketika Indonesia mulai menerapkan ekonomi pasarnya, masih belum begitu bersahabat dengan pasar (market friendly) atau dapat diartikan struktur institusi penegakkan hukumnya belum dapat mendukung berjalannya aktfitas ekonomi secara baik. Hal ini dapat dilihat dari proses hukum yang berlarut-larut terhadap suatu kasus yang membuat hilangnya kepastian hukum dalam proses penegakkan hukum yang ada, belum lagi hasil dari proses penegakkan hukum yang ada belum bisa menjamin pihak yang benar yang akan menang. Dan hal inilah yang kemudian membuat institusi penegakkan hukum tidak bisa diharapkan terlalu banyak dapat menyelesaikan sengketa bisnis yang terjadi diantara pelaku ekonomi di dalam pasar dengan baik. Sehingga tidak heran kalangan pelaku ekonomi di Indonesia lebih memilih menyelesaikan sengketa bisnis mereka dengan menggunakan lembaga arbitrase dibandingkan mereka harus mempercayakan penyelesaian sengketa bisnisnya pada pengadilan di Indonesia.

Selanjutnya mengenai substansi hukum, masih merujuk kepada pendapat Friedman,  adalah aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada di dalam sistem. Dan substansi juga bisa berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada di dalam sistem hukum itu, mencakup keputusan yang mereka hasilkan, aturan baru yang mereka susun. Substansi juga mencakup living law (hukum yang hidup), dan bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang.[19]

Dan pada waktu Indonesia menerapkan sistem ekonomi pasar, substansi hukum ekonomi yang harus ada sebagai prasyarat yang dapat mendukung bisa berjalan atau tidaknya ekonomi pasar belum tersedia pada waktu itu, yaitu antara lain memiliki hukum persaingan usaha. Hukum persaingan usaha adalah salah satu aturan hukum yang harus dimiliki oleh setiap negara jika mereka menerapkan sitem ekonomi pasar sebagai sistem ekonominya. Dan Hukum persaingan usaha merupakan salah satu instrumen yang dipercaya mampu untuk memperbaiki kegagalan pasar yang diakibatkan dari persaingan yang tidak sempurna di dalam pasar.[20]

Dan kemudian yang terjadi akibat Indonesia belum memiliki hukum persaingan usaha adalah sistem ekonomi pasar yang ada malahan menghasikan maraknya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di dalam pasar, dan pasar yang diharapkan dapat menghasilkan pemanfaatan sumberdaya yang lebih maksimal dan efesien yang terjadi justru sebaliknya, perekonomian Indonesia menjadi begitu tidak efesien dan kehilangan daya saingnya dengan negara lain.

Serta hukum kepailitan yang berlaku pada waktu itu yang masih merupakan warisan masa kolonial juga berkontribusi bagi tidak terlindunginya pelaku ekonomi dari perilaku pelaku ekonomi yang seharusnya tidak layak lagi menjalankan usahanya tetapi karena hukum kepailitan yang ada belum baik serta proses peneggakannya yang masih memakan waktu yang lama membuat banyak pelaku ekonomi menjadi korban akibat dari ulah sekelompok pelaku ekonomi yang seharusnya tidak layak lagi untuk melanjutkan usahanya di dalam pasar. Lebih lanjut mengenai budaya hukum menurut Friedman adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum, nilai, pemikiran, serta harapannya. Atau dengan kata lain jika menurut pendapat Prof Achmad Ali, budaya hukum adalah suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari dan disalahgunakan. Tanpa budaya hukum, maka sistem hukum itu tidak berdaya.[21]

Rendahnya budaya hukum yang berlaku di Indonesia juga berkontribusi bagi tidak berfungsinya ekonomi pasar secara baik. Kurang menghargai kontrak-kontrak yang sudah dibuat di dalam bisnis merupakan salah satu bentuk manifestasi budaya hukum yang tidak baik. Dan belum terbangunnya budaya hukum yang baik juga cukup berkontribusi bagi tidak berfungsinya beberapa kelembagaan hukum yang ditransplantasi dari negara-negara maju di Indonesia, karena budaya hukum yang ada begitu berbeda dengan budaya hukum negara dimana kelembagaan hukum ekonomi yang ditransplantasi itu berasal.

Dan sedikit mengutip kalimat dari Prof. Satjipto Rahardjo bahwa ekonomi kurang dapat berkerja dan melakukan perencanaan dengan baik tanpa didukung oleh tatanan normatif yang berlaku, yang tidak lain adalah hukum.[22] atau dengan kata lain tanpa adanya dukungan yang kuat dari kelembagaan hukum ekononomi yang ada sudah barang tentu sistem ekonomi pasar yang dianut oleh Indonesia tidak akan berjalan sebagaimana yang diharapkan.

  1. KONSEP PEMBANGUNAN HUKUM

Konsep pembangunan hukum nasional, ide hukum pembangunan. Hukum  bukan sebagai alat, melainkan sarana untuk pembaharuan hukum. Tepatnya pembangunan hukum nasional sulit dilepaskan dari tulisan Kusumaatmadja. Hampir semua Penulis yang mengkaji teori hukum pembangunan mengutip pendapat Kusumaatmadja. Oleh karena itu dalam tulisan ini akan dikutip kembali beberapa ulasan Kusumaatmadja dalam teori hukum pembangunannya. Kusumaatmadja secara cemerlang mengubah pengertian hukum sebagai alat (tool) menjadi hukum sebagai sarana (instrument) untuk membangunan masyarakat. Pokok-pokok pikiran yang melandasi konsep tersebut adalah bahwa ketertiban dan keteraturan dalam usaha pembangunan dan pembaharuan memang diinginkan, bahkan mutlak perlu, dan bahwa hukum dalam arti norma diharapkan dapat mengarahkan kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan dan pembaharuan itu. Oleh karena itu, maka diperlukan sarana berupa peraturan hukum yang berbentuk tidak tertulis itu harus sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.[23]

Menurut Kusumaatmaadja bahwa pengertian hukum sebagai sarana lebih luas dari hukum sebagai alat karena:

  1. Di Indonesia peranan perundang-undangan dalam proses pembaharuan hukum lebih menonjol, misalnya jika dibandingkan dengan Amerika Serikat yang menempatkan yurisprudensi (khususnya putusan the Supreme Court) pada tempat lebih penting.
  2. Konsep hukum sebagai “alat” akan mengakibatkan hasil yang tidak jauh berbeda dengan penerapan “legisme” sebagaimana pernah diadakan pada zaman Hindia Belanda, dan di Indonesia ada sikap yang menunjukkan kepekaan masyarakat untuk menolak penerapan konsep seperti itu.
  3. Apabila “hukum” di sini termasuk juga hukum internasional, maka konsep hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat sudah diterapkan jauh sebelum konsep ini diterima secara resmi sebagai landasan kebijakan hukum nasional.

Lebih detail lagi, Kusumaatmadja mengemukakan bahwa: “Hukum merupakan suatu alat untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat. Mengingat fungsinya sifat hukum, pada dasarnya adalah konservatif artinya, hukum bersifat memelihara dan mempertahankan yang telah tercapai. Fungsi demikian diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk masyarakat yang sedang membangun, karena di sini pun ada hasil-hasil yang harus dipelihara, dilindungi dan diamankan. Akan tetapi, masyarakat yang sedang membangun, yang dalam definisi kita berarti masyarakat yang sedang berubah cepat, hukum tidak cukup memiliki fungsi demikian saja. Ia juga harus dapat membantu proses perubahan masyarakat itu. Pandangan yang kolot tentang hukum yang menitikberatkan fungsi pemeliharaan ketertiban dalam arti statis, dan menekankan sifat konservatif dari hukum, menganggap bahwa hukum tidak dapat memainkan suatu peranan yang berarti dalam proses pembaharuan.”[24]

Komposisi masyarakat Indonesia terdiri atas suku, agama, dan identitas kedaerahan yang sangat majemuk.  Sehingga oleh Nurcholis  Madjid, kondisi bangsa Indonesia yang dianggap pluralis tersebut, maka pokok pangkal kebenaran yang universal adalah Ketuhanan Yang Maha Esa atau tawhid (secara harfia berarti me-Maha esakan Tuhan).[25] Kondisi kemajemukan, dan masyarakat yang pluralis (beraneka ragam) tersubtitusi dalam ideology kenegaraan, atau filsafat hukum bangsa Indonesia yakni pancasila. Sementara teori hukummya berada pada pembukaan UUD NRI Tahun 1945 terutama pada 5 program pokok pembangunan nasionalnya. Teori hukum pembangunan yang dikemukakan oleh Kusumaatmadja adalah memperkenalkan tujuan hukum bukan hanya pada kepastian dan keadilannya. Melainkan pada kedayagunaan dari hukum itu sebagai sarana pembaru hukum (predictability) di tengah masyarakat yang majemuk.

Pembangunan hukum nasional diusahakan mengakomodasi segala kepentingan dari masyarakat yang multi-etnik. Dengan  demikian dimensi filsafat hukum  yang hendak dicapai dalam teori hukum pembangunan menunjukkan ada 2 (dua) dimensi sebagai inti Teori Hukum Pembangunan yang diciptakan oleh Kusumaatmadja, yaitu :

  1. Ketertiban atau keteraturan dalam rangka pembaharuan atau pembangunan merupakan sesuatu yang diinginkan, bahkan dipandang mutlak adanya;
  2. Hukum dalam arti kaidah atau peraturan hukum memang dapat berfungsi sebagai alat pengatur atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia yang dikehendaki ke arah pembaharuan.

Dimensi filsafat hukum yang dimaksud dari hukum pembangunan sebagai yang dikemukakan di atas adalah dimensi ketertiban, keteraturan, dan kaidah hukum yang dapat menciptakan pembangunan disegala aspek kehidupan. Disamping itu, dimensi filsafat hukum yang ditarik dari hukum pembangunan oleh Kusumaatmadja telah menambahkan defenisi hukum tidak hanya seperangkat kaidah, asas hukum atau peraturan-peraturan saja, namun dibalik itu adalah bagaimana institusi hukum itu bergerak atukah berjalan sebagai aturan yang memiliki daya mengikat dan daya keberlakuan. Lengkapnya Kusumaatmadja memberikan pengertian hukum  adalah “suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, mencakup pula lembaga (institution) dan proses (processes) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.”[26]

Pengertian hukum oleh Kusumaatmadja yang kemudan disinyalir sebagai salah satu pengertian hukum berasal dari teori “mazhab hukum Unpar” adalah mengakomodasi ketiga landasan hukum sebagaimana muatan, yang juga mutlak dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan yakni landasan yuridis, sosiologis dan filsufis. Artinya, kalau begitu, hingga kapanpun teori hukum pembangunan tidak akan pernah berhenti sebagai konsep hukum  (legal concept: Peter Mahmud Marzuki[27]) yang akan menjadi asas ataukah prinsip hukum dalam setiap pembentukan kaidah-kaidah hukum. Sementara dalam “pembangunan hukum nasional” (tidak dikaitkan dengan filsafat hukum)  juga dapat ditemukan beberapa dimensi diantararanya dimensi pemeliharaan, dimensi pembaharuan, dimensi penciptaan dan dimensi pelaksanaan.[28]

Dimensi pemeliharaan merupakan upaya untuk memelihara tatanan hukum yang ada, walaupun sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Dimensi ini bertujuan untuk mencegah kekosongan hukum yang sesungguhnya sebagai konsekuensi logis dari Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, namun dalam pelaksanaannya harus disesuaikan dengan situasi dan keadaan dengan tetap berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.[29] Dimensi pembaharuan merupakan upaya untuk meningkatkan dan menyempurnakan hukum nasional. Usaha tersebut dilakukan dengan mengadakan pembahasan kodifikasi dan unifikasi hukum. Dimensi penciptaan yaitu suatu dinamika dan kreatifitas berupa penciptaan suatu hukum yang sebelumnya tidak ada tetapi diperlukan untuk kesejahteraan bangsa dan negara. Dimensi pelaksanaan yaitu upaya melaksanakan undang-undang agar undang-undang tersebut berlaku di masyarakat baik secara filsufis, juridis, sosiologis maupun politis.[30]

Berdasarkan ulasan diatas, dimensi filsafat hukum dalam pembanguan hukum nasional dan dimensi yang juga terdapat dalam pembangunan hukum nasional sebagai salah satu bentuk kebijaksanaan bersifat nasional, maka hukum tetap memilki kekuatan yang perskriptif, tanpa mengabaikan dimensi sosiologi dan filsufisnya. Hal ini sejalan dengan kesimpulan akhir dari Sidharta dalam disertasi Krakteristik Penalaran Hukum Dalam Kontek Indonesia bahwa “penalaran hukum yang ideal dalam pembangunan hukum nasional adalah aspek ontologisnya tetap mengartikan hukum sebagai norma-norma positif dalam sistem perundang-undangan; aspek  epistemologisnya memfokuskan tidak saja pada penerapan norma-norma positif terhadap kasus konkret, melainkan juga pada proses pembentukannya; aspek aksiologisnya adalah mengarah kepada pencapaian nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan secara simultan, yang kemudian diikuti dengan kepastian hukum.”[31]

Salah satu tawaran yang menarik dari Sidharta adalah akuntabilitas, dan transparansi penegakan hukum. Terbukti dengan tawarannya dalam penalaran hukum untuk konteks keindonesiaan yakni hakim harus dikondisikan untuk siap mempertanggungjawabkan setiap argumentasi yang diutamakannya. Hukum yang senantiasa diciptakan dalam ruang-ruang institusi hukum dengan pengutamaan keadilan, maka dituntut “asas trasparansi” (AAUPB) yang melibatkan publik dalam setiap pembentukan dan penerapan hukum. Konsep negara hokum nomokrasi, telah menjamin prinsip kesamaan hak (equity) di hadapan hukum (before the law), maka konsep hukum pembangunan yang mengutamakan keterbukaan (transparansi) sepadan dengan tawaran pembentukan hukum sebagai consensus yang melibatkan ruang publik (public sphere) “komonikasi yang partisipatoris Habermas” atau konsepsi negara hukum yang mengutamakan demokrasi deliberative.[32]

  1. ARAH DAN TUNTUTAN PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL

Pembangunan hukum nasional secara implisit mencerminkan bahwa sampai saat ini di Indonesia masih terjadi proses perubahan sosial menuju ke arah modernisasi yang dikemas dalam proses legislasi yang teratur dan berkesinambungan dengan memasukkan aspek sosiokultural yang mendukung arah perubahan tersebut. Filosofi yang dianut dalam pembangunan hukum nasional selama kurang lebih 30 (tiga puluh) tahun yaitu konsep hukum pembangunan yang menempatkan peranan hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat, belum mengalami perubahan, dan bahkan belum pernah diuji kembali keberhasilannya. Hal ini merupakan salah satu tugas utama yang mendesak (sense of urgency)[33] yang harus dilaksanakan oleh pemerintah (Departemen Kehakiman), terlebih dengan cepatnya perubahan sistem politik dan sistem ketatanegaraan yang telah terjadi sejak masa reformasi.

Telah terjadi perubahan paradigma dalam kehidupan politik dan ketatanegaraan di Indonesia yaitu dari sistem otoritarian kepada sistem demokrasi, dan dari sistem sentralistik ke dalam sistem otonomi. Perubahan paradigma tersebut sudah tentu berdampak terhadap sistem hukum yang dianut selama ini yang menitikberatkan kepada produk-produk hukum yang lebih banyak berpihak kepada kepentingan penguasa daripada kepentingan rakyat dan produk hukum yang lebih mengedepankan dominasi kepen­tingan pemerintah pusat daripada kepentingan pemerintah daerah.

Di samping perubahan paradigma tersebut juga selayaknya kita (cendekiawan hukum dan praktisi hukum) ikut mengamati fenomena-fenomena yang terjadi di dalam percaturan politik dan kehidupan ketatanegaraan di Indonesia karena terhadap masalah ini kita sering “alergi” dan mengabaikannya, sedangkan kehidupan perubahan sistem politik dan sistem ketatanegaraan berdampak mendasar terhadap perkembangan sistem hukum. Fenomena yang saya maksud, pertama, kecenderungan sistem otonomi menjadi lebih diperluas sehingga dapat menjadi federalisme; dan kedua, kecenderungan sistem multipartai yang berdampak terhadap sistem kabinet presidensial yang selama ini dianut dalam UUD 1945. Kecenderungan ini sudah terjadi dalam kabinet Gotong Royong di bawah Presiden Megawati yaitu dengan sistem koalisi. Fenomena ketiga, kecenderungan pemisahan (bukan pembedaan) secara tegas (separation bukan differentiation) antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Fenomena ketiga sangat berpengaruh terhadap law making process (LMP), dan law enforcement process (LEP).[34] Fenomena keempat, masuknya pengaruh-pengaruh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke dalam pengambilan keputusan pemerintah dan proses legislasi. Fenomena kelima, adanya Tap MPR RI yang memerintahkan kepada Presiden untuk melaksanakan pemberantasan KKN dan menciptakan pemerintah yang bersih dan berwibawa semakin menambah beban pemerintah yang tidak kecil di masa kini dan masa mendatang.

Kelima fenomena yang telah saya uraikan di atas merupakan bahan kajian untuk mengantisipasi kemungkinan wujud sistem hukum dan sistem penegakan hukum di masa yang akan datang. Hal ini saya pandang sangat penting karena kita sering mengalami inertia[35] dalam mengantisipasi perkembangan kehidupan masyarakat baik di bidang politik, sosial, maupun ekonomi. Dalam awal uraian telah saya kemukakan adanya perubahan sistem hukum yang mendasar. Perubahan dimaksud merupakan konsekuensi logis dari perubahan kedua sistem terdahulu. Walau demikian, tidaklah berarti bahwa perubahan sistem hukum tersebut merupakan perubahan yang serta-merta, tetapi harus ada persiapan yaitu penataan yang bersifat komprehensif dan tidak parsial terhadap sistem hukum yang kini dianut, seperti halnya proses legislasi yang telah dilaksanakan pemerintah sejak era reformasi tahun 1980-an.[36]

Pembangunan hukum nasional masa reformasi saat ini merupakan masa transisi dari sistem pemerintahan sebelumnya kepada sistem demokrasi yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan hak asasi manusia, serta membuka akses publik kepada kinerja pemerintahan. Konsepsi hukum pembangunan yang menitikberatkan kepada hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat pada masa tahun 1970-an tanpa penjelasan lebih jauh mengenai bentuk atau wujud masyarakat bagaimana yang dikehendaki ke depan, maka konsepsi hukum demikian akan sangat rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh eksekutif dan yudikatif. Hal ini sudah terjadi dengan munculnya peristiwa perampasan hak-hak rakyat baik di bidang politik, ekonomi, dan sosial di masa lampau dengan alasan untuk pembangunan nasional melalui berbagai peraturan perundang-undangan atau keputusan pemerintah.

Keadaan ini menjadi lebih kompleks karena reformasi yang dibangun sejak tahun 1998 terbukti sangat cepat tanpa melalui masa transisi yang cukup untuk mengendapkan dan mendalami esensi reformasi tersebut baik di bidang politik, ekonomi, sosial, maupun HAM. Banyak pihak termasuk kaum cendekiawan saat itu sudah tidak sabar menunggu dan ingin cepat agar pemerintah melaksanakan reformasi dalam keempat bidang tersebut tanpa memberikan kesempatan bernapas, apalagi untuk mengendapkan dan mendalami secara hati-hati seluruh tuntutan reformasi tersebut. Sementara kita ketahui, reformasi yang dituangkan ke dalam Ketetapan MPR RI itu pun belum dapat diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah. Bahkan ada keraguan di antara para pemikir dan kaum birokrasi tentang validitas bahan-bahan acuan dan data yang telah digunakan dalam penyusunan Ketetapan MPR RI tersebut yang secara fundamental telah mengubah arah dan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan hukum pada khususnya. Apalagi, jika dilihat dari segi waktu yang sangat singkat dengan jumlah anggota MPR RI kurang lebih sebanyak 500 (lima ratus) orang yang berasal dari berbagai partai dan golongan disertai kepentingan yang bervariasi.

Dalam konteks kondisi seperti itu, tidaklah dapat dihindari terjadinya anomali mengenai cita reformasi khususnya di bidang hukum; ditambah lagi dengan kenyataan, bahwa dalam hubungan internasional tuntutan reformasi hukum sesuai dengan komitmen internasional tidak kunjung selesai atau terpenuhi. Keadaan ini sering dirasakan ketika pemerintah harus berpacu dengan waktu, bahkan dalam hitungan hari. Dalam keadaan yang terdesak tanpa ada pilihan untuk kembali (point of no return)[37] di tengah reformasi di bidang hukum, sekelompok masyarakat yang menamakan kelompok proreformasi atau prodemokrasi belum memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang esensi dari reformasi itu sendiri, bahkan cenderung memahami reformasi itu sebagai demokrasi an sich,[38] tanpa mempertimbangkan kultur dan karakteristik budaya bangsa ini. Lebih jauh pemahaman tentang penegakan tatanan kehidupan yang demokratis seakan dipahami sebagai menghalalkan pemaksaan kehendak sekalipun dengan cara kekerasan untuk mencapai suatu tujuan di balik alasan klasik, untuk kepentingan rakyat.

Dalam konteks kondisi demikian, masalah hukum dalam pembangunan nasional dewasa ini berbeda secara mendasar dengan kondisi pada saat pertama pembangunan hukum nasional dideklarasikan. Ada 4 (empat) masalah mendasar yang mendesak dan segera harus diselesaikan, yaitu :[39]

  1. Masalah reaktualisasi sistem hukum yang bersifat netral dan berasal dari hukum lokal (hukum adat dan hukum Islam) ke dalam sistem hukum nasional di satu sisi dan di sisi lain juga terhadap hukum yang bersifat netral yang berasal/bersumber dari perjanjian internasional.
  2. masalah penataan kelembagaan aparatur hukum yang masih belum dibentuk secara komprehensif sehingga melahirkan berbagai ekses antara lain egoisme sektoral dan menurunnya kerja sama antaraparatur hukum secara signifikan. Hal ini disebabkan oleh miskinnya visi dan misi aparatur hukum, antara lain tentang pengertian due process of law, impartial trial, transparency, accountability, dan the right to counsel.
  3. masalah pemberdayaan masyarakat baik dalam bentuk meningkatkan akses masyarakat ke dalam kinerja pemerintahan maupun peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Kedua hal tersebut dapat dimasukkan sebagai “budaya hukum” dan merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan satu sama lain karena peningkatan akses masyarakat tanpa disertai peningkatan kesadaran hukum akan menimbulkan ekses pemaksaan kehendak, bahkan memunculkan karakter anarkisme.
  4. masalah pemberdayaan birokrasi atau yang saya sebut, beureucratic engineering (BE) dalam konteks peranan hukum dalam pembangunan. Pemberdayaan dilingkungan birokrasi ini sangat penting antara lain di dalam menjalankan Tap MPR RI Nomor XI/MPR RI/1999 dan Tap MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN serta bagaimana melaksanakan secara konsisten UU RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Seharusnya dipahami bentuk esensinya. Sebab kedua Ketetapan MPR RI tersebut memuat “perubahan sikap” (attitude) penyelenggara negara untuk tidak melakukan KKN. Masalah keempat ini dalam konteks perkembangan politik dan penegakan hukum di Indonesia sangat strategis dan menentukan keberhasilan pembangunan nasional pada umumnya karena dengan cara demikian ia dapat mengisi kelemahan konsep hukum pembangunan yang hanya menitikberatkan kepada “hukum sebagai sarana perubahan sosial” dan tidak mempertimbangkan pendekatan BE. Dengan pendekatan BE, konsep “panutan” atau “kepemimpinan” (leadership) dapat diwujudkan secara bersamaan dan sekaligus dengan konsep perubahan dan pemberdayaan masyarakat (social engineering) melalui hukum sebagai sarana pembaharuan.

Dengan demikian, hukum sebagai sarana pembaharuan sekaligus diharapkan dapat menciptakan harmonisasi antara dua pasangan yaitu birokrasi dan masyarakat dalam satu wadah yang saya sebut “bureaucratic and social engineering”;[40] birokrasi memberikan dan melaksanakan keteladanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan masyarakat mengikuti dan patuh kepada birokrasi. Sepanjang perjalanan lebih dari 30 (tiga puluh) tahun sejak Orde Baru sampai sekarang, masalah yang sangat krusial dan menghambat penegakan supremasi hukum adalah sulitnya diperoleh “keteladanan” atau dalam arti luas, “kepemimpinan”. Hal ini pula yang menghambat kepatuhan masyarakat dalam memelihara dan mengemban tugas sebagai satu bangsa (one nation)[41] yang menjunjung tinggi supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, dan menjunjung tinggi HAM.

  1. GAGASAN HUKUM SEBAGAI SARANA PERUBAHAN SOSIAL

Pada dasarnya, dalam sejarah perkembangan hukum di Indonesia maka salah satu teori hukum yang banyak mengundang atensi dari para pakar dan masyarakat adalah mengenai Teori Hukum Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, S.H., LL.M. Ada beberapa argumentasi krusial mengapa Teori Hukum Pembangunan tersebut banyak mengundang banyak atensi, yang apabila dijabarkan aspek tersebut secara global adalah sebagai berikut: Pertama, Teori Hukum Pembangunan sampai saat ini adalah teori hukum yang eksis di Indonesia karena diciptakan oleh orang Indonesia dengan melihat dimensi dan kultur masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dengan tolok ukur dimensi teori hukum pembangunan tersebut lahir, tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi Indonesia maka hakikatnya jikalau diterapkan dalam aplikasinya akan sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat Indonesia yang pluralistik. Kedua, secara dimensional maka Teori Hukum Pembangunan memakai kerangka acuan pada pandangan hidup (way of live) masyarakat serta bangsa Indonesia berdasarkan asas Pancasila yang bersifat kekeluargaan maka terhadap norma, asas, lembaga dan kaidah yang terdapat dalam Teori Hukum Pembangunan tersebut relatif sudah merupakan dimensi yang meliputi structure (struktur), culture (kultur) dan substance (substansi) sebagaimana dikatakan oleh Lawrence W. Friedman.[42] Ketiga, pada dasarnya Teori Hukum Pembangunan memberikan dasar fungsi hukum sebagai “sarana pembaharuan masyarakat”[43] (law as a tool social engeneering) dan hukum sebagai suatu sistem sangat diperlukan bagi bangsa Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang.[44]

Dikaji dari perspektif sejarahnya maka sekitar tahun tujuh puluhan lahir Teori Hukum Pembangunan dan elaborasinya bukanlah dimaksudkan penggagasnya sebagai sebuah “teori” melainkan “konsep” pembinaan hukum yang dimodifikasi dan diadaptasi dari teori Roscoe Pound “Law as a tool of social engineering” yang berkembang di Amerika Serikat. Apabila dijabarkan lebih lanjut maka secara teoritis Teori Hukum Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. dipengaruhi cara berpikir dari Herold D. Laswell dan Myres S. Mc Dougal (Policy Approach) ditambah dengan teori Hukum dari Roscoe Pound (minus konsepsi mekanisnya). Mochtar mengolah semua masukan tersebut dan menyesuaikannya pada kondisi Indonesia.[45] Ada sisi menarik dari teori yang disampaikan Laswell dan Mc Dougal dimana diperlihatkan betapa pentingnya kerja sama antara pengemban hukum teoritis dan penstudi pada umumnya (scholars) serta pengemban hukum praktis (specialists in decision) dalam proses melahirkan suatu kebijakan publik, yang di satu sisi efektif secara politis, namun di sisi lainnya juga bersifat mencerahkan. Oleh karena itu maka Teori Hukum Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. memperagakan pola kerja sama dengan melibatkan keseluruhan stakeholders yang ada dalam komunitas sosial tersebut.

Dalam proses tersebut maka Mochtar Kusumaatmadja menambahkan adanya tujuan pragmatis (demi pembangunan) sebagaimana masukan dari Roescoe Pound dan Eugen Ehrlich dimana terlihat korelasi antara pernyataan Laswell dan Mc Dougal bahwa kerja sama antara penstudi hukum dan pengemban hukum praktis itu idealnya mampu melahirkan teori hukum (theory about law), teori yang mempunyai dimensi pragmatis atau kegunaan praktis. Mochtar Kusumaatmadja secara cemerlang mengubah pengertian hukum sebagai alat (tool) menjadi hukum sebagai sarana (instrument) untuk membangunan masyarakat. Pokok-pokok pikiran yang melandasi konsep tersebut adalah bahwa ketertiban dan keteraturan dalam usaha pembangunan dan pembaharuan memang diinginkan, bahkan mutlak perlu, dan bahwa hukum dalam arti norma diharapkan dapat mengarahkan kegiatan manusia kearah yang dikehendaki oleh pembangunan dan pembaharuan itu. Oleh karena itu, maka diperlukan sarana berupa peraturan hukum yang berbentuk tidak tertulis itu harus sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Lebih jauh, Mochtar berpendapat bahwa pengertian hukum sebagai sarana lebih luas dari hukum sebagai alat karena:

  1. Di Indonesia peranan perundang-undangan dalam proses pembaharuan hukum lebih menonjol, misalnya jika dibandingkan dengan Amerika Serikat yang menempatkan yurisprudensi (khususnya putusan the Supreme Court) pada tempat lebih penting.
  2. Konsep hukkum sebagai “alat” akan mengakibatkan hasil yang tidak jauh berbeda dengan penerapan “legisme” sebagaimana pernah diadakan pada zaman Hindia Belanda, dan di Indonesia ada sikap yang menunjukkan kepekaan masyarakat untuk menolak penerapan konsep seperti itu.
  3. Apabila “hukum” di sini termasuk juga hukum internasional, maka konsep hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat sudah diterapkan jauh sebelum konsep ini diterima secara resmi sebagai landasan kebijakan hukum nasional.[46]

Lebih detail maka Mochtar Kusumaatmadja mengatakan, bahwa:

“Hukum merupakan suatu alat untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat. Mengingat fungsinya sifat hukum, pada dasarnya adalah konservatif artinya, hukum bersifat memelihara dan mempertahankan yang telah tercapai. Fungsi demikian diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk masyarakat yang sedang membangun, karena di sini pun ada hasil-hasil yang harus dipelihara, dilindungi dan diamankan. Akan tetapi, masyarakat yang sedang membangun, yang dalam difinisi kita berarti masyarakat yang sedang berubah cepat, hukum tidak cukup memiliki memiliki fungsi demikian saja. Ia juga harus dapat membantu proses perubahan masyarakat itu. Pandangan yang kolot tentang hukum yang menitikberatkan fungsi pemeliharaan ketertiban dalam arti statis, dan menekankan sifat konservatif dari hukum, menganggap bahwa hukum tidak dapat memainkan suatu peranan yang berarti dalam proses pembaharuan.”[47]

Dalam perkembangan berikutnya, konsep hukum pembangunan ini akhirnya diberi nama oleh para murid-muridnya dengan “Teori Hukum Pembangunan”[48] atau lebih dikenal dengan Madzhab UNPAD. Ada 2 (dua) aspek yang melatarbelakangi kemunculan teori hukum ini, yaitu: Pertama, ada asumsi bahwa hukum tidak dapat berperan bahkan menghambat perubahan masyarakat. Kedua, dalam kenyataan di masyarakat Indonesia telah terjadi perubahan alam pemikiran masyarakat ke arah hukum modern.[49] Oleh karena itu, Mochtar Kusumaatmadja[50] mengemukakan tujuan pokok hukum bila direduksi pada satu hal saja adalah ketertiban yang dijadikan syarat pokok bagi adanya masyarakat yang teratur. Tujuan lain hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan jamannya. Selanjutnya untuk mencapai ketertiban diusahakan adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia di masyarakat, karena tidak mungkin manusia dapat mengembangkan bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal tanpa adanya kepastian hukum dan ketertiban.[51] Fungsi hukum dalam masyarakat Indonesia yang sedang membangun tidak cukup untuk menjamin kepastian dan ketertiban. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum diharapkan agar berfungsi lebih daripada itu yakni sebagai “sarana pembaharuan masyarakat”/”law as a tool of social engeneering” atau “sarana pembangunan” dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut :[52]

Mengatakan hukum merupakan “sarana pembaharuan masyarakat” didasarkan kepada anggapan bahwa adanya keteraturan atau ketertiban dalam usaha pembangunan dan pembaharuan itu merupakan suatu yang diinginkan atau dipandang (mutlak) perlu. Anggapan lain yang terkandung dalam konsepsi hukum sebagai sarana pembaharuan adalah bahwa hukum dalam arti kaidah atau peraturan hukum memang bisa berfungsi sebagai alat (pengatur) atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan dan pembaharuan.

Aksentuasi tolok ukur konteks di atas menunjukkan ada 2 (dua) dimensi sebagai inti Teori Hukum Pembangunan yang diciptakan oleh Mochtar Kusumaatmadja, yaitu :

  • Ketertiban atau keteraturan dalam rangka pembaharuan atau pembangunan merupakan sesuatu yang diinginkan, bahkan dipandang mutlak adanya;
  • Hukum dalam arti kaidah atau peraturan hukum memang dapat berfungsi sebagai alat pengatur atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia yang dikehendaki ke arah pembaharuan.

Apabila diuraikan secara lebih intens, detail dan terperinci maka alur pemikiran di atas sejalan dengan asumsi Sjachran Basah yang menyatakan “fungsi hukum yang diharapkan selain dalam fungsinya yang klasik, juga dapat berfungsi sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara”.[53] Dalam hubungan dengan fungsi hukum yang telah dikemukakannya, Mochtar Kusumaatmadja memberikan definisi hukum dalam pengertian yang lebih luas, tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan meliputi pula lembaga-lembaga (institution) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.[54] Dengan kata lain suatu pendekatan normatif semata-mata tentang hukum tidak cukup apabila hendak melakukan pembinaan hukum secara menyeluruh.

Pada bagian lain, Mochtar Kusumaatmadja juga mengemukakan bahwa “hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup lembaga (institution) dan proses (processes) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan”. Pengertian hukum di atas menunjukkan bahwa untuk memahami hukum secara holistik tidak hanya terdiri dari asas dan kaidah, tetapi juga meliputi lembaga dan proses. Keempat komponen hukum itu bekerja sama secara integral untuk mewujudkan kaidah dalam kenyataannya dalam arti pembinaan hukum yang pertama dilakukan melalui hukum tertulis berupa peraturan perundang-undangan. Sedangkan keempat komponen hukum yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan, berarti pembinaan hukum setelah melalui pembaharuan hukum tertulis dilanjutkan pada hukum yang tidak tertulis, utamanya melalui mekanisme yurisprudensi.

  1. MENUJU PENEGAKAN HUKUM PROGRESIF DAN RESPONSIF

Teori “Hukum Progresif”  pertama-tama diperkenalkan di Indonesia oleh Satjipto Rahardjo sebagaimana dikutip Bernard  L. Tanya, (2006).[55] Teori ini lahir tidak lepas dari gagasan Satjipto Rahardjo yang galau dengan keadaan cara  penyelengaraan hukum di Indonesia, dimana hampir sama sekali tidak ada terobosan yang cerdas menghadapi masa transisi  Orde Baru dan yang lebih  memprihatinkan lagi hukum  tidak saja dijalankan sebagai rutinitas  belaka (business as usual), tetapi juga dipermainkan seperti barang dagangan (business like). Satjipto Rahardjo, menyatakan bahwa pemikiran hukum perlu kembali pada filosofis dasarnya, yaitu hukum untuk manusia.[56] Dengan filosofis tersebut, maka manusia menjadi penentu dan titik orientasi hukum. Hukum bertugas melayani manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, hukum itu bukan merupakan institusi yang lepas dari kepentingan manusia. Mutu hukum ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi pada kesejahteraan manusia. Ini menyebabkan  hukum progresif menganut “ideologi” : Hukum yang pro-keadilan dan Hukum yang Pro-rakyat.

Dalam logika itulah revitalisasi hukum dilakukan setiap kali. Bagi hukum progresif, proses perubahan tidak lagi berpusat pada peraturan, tetapi pada kreativitas pelaku hukum  mengaktualisasikan hukum dalam ruang  dan waktu yang tepat. Para pelaku hukum progresif dapat melakukan perubahan dengan melakukan pemaknaan yang kreatif terhadap peraturan yang ada, tanpa harus  menunggu perubahan peraturan (changing the law). Peraturan buruk tidak harus menjadi penghalang bagi para  pelaku hukum progresif untuk menghadikarkan keadilan untuk rakyat dan pencari keadilan, karena mereka dapat melakukan interprestasi secara baru setiap kali terhadap suatu peraturan. Untuk itu agar hukum  dirasakan manfaatnya, maka dibutuhkan jasa  pelaku hukum yang kreatif menterjemahkan hukum itu dalam for a kepentingan-kepentingan sosial yang memang harus dilayaninya.

Berdasarkan teori ini keadilan tidak bisa  secara langsung  ditemukan lewat  proses  logis–formal. Keadilan  justru diperoleh lewat institusi, karenanya, argument-argumen logis formal “dicari” sesudah keadilan ditemukan untuk membingkai secara yuridis–formal keputusan yang diyakini adil tersebut. Oleh karena itu konsep hukum progresif, hukum tidak mengabdi bagi dirinya sendiri, melainkan untuk tujuan yang berada di luar dirinya. Berbeda dengan legalisme yang berpusat pada aturan, hukum progresif menawarkan jalan lain. Paradigma dibalik. Kejujuran & ketulusan menjadi mahkota penegakan hukum. Empati, kepedulian, dan dedikasi menghadirkan keadilan, menjadi roh penyelenggaraan hukum. Kepentingan manusia (kesejahteraan dan kebahagiaannya) menjadi titik orientasi dan tujuan akhir hukum. Para penegak hukum menjadi ujung tombak perubahan.[57]

Dalam logika itulah revitalisasi hukum dilakukan. Perubahan tidak lagi berpusat pada peraturan, tapi pada kreativitas pelaku hukum mengaktualisasi hukum dalam ruang dan waktu yang tepat. Aksi perubahan pun bisa segera dilakukan tanpa harus menunggu perubahan peraturan (changing the law), karena pelaku hukum progresif dapat melakukan pemaknaan yang progresif terhadap peraturan yang ada. Menghadapi suatu aturan, meskipun aturan itu tidak aspiratif misalnya, aparat penegak hukum yang progresif tidak harus menepis keberadaan aturan itu. Ia setiap kali bisa melakkan interpretasi secara baru terhadap aturan tersebut untuk memberi keadilan dan kebahagiaan kepada pencari keadilan.[58]

Sudah tentu, untuk mewujudkan pembaruan mendasar seperti ditawarkan hukum progresif itu, butuh sokongan kerangka keyakinan baru barupa sebuah model rujukan yang dapat memandu perubahan yang hendak dilakukan. Keperluan akan model/exemplar seperti itu didasarkan pada tiga pertimbangan. Pertama, karena hukum progresif berusaha menolak keberadaan status quo–manakala keadaan tersebut menimbulkan dekadensi, status korup, dan semangat merugikan kepentingan rakyat. Kedua, dalam hukum progresif melekat semangat “perlawanan” dan “pemberontakan” untuk mengakhiri kelumpuhan hukum melalui aksi kreatif dan inovatif para pelaku hukum. Ketiga, kehadiran sebuah eksemplar atau contoh/model, akan dapat menyatukan kekuatan-kekuatan hukum progresif pada satu platform aksi, karena exemplar selalu menyediakan tiga “perangkat lunak” yang dibutuhkan sebuah gerakan (movement):[59] (1) Landasan ideologis atau filosofis yang mendasari gerakan yang diperjuangkan. (2) Masalah yang dianggap relevan dan penting untuk diperjuangkan dan dikerjakan, serta (3) Metode dan prosedur yang tepat dan efektif untuk menyelesaikan masalah dimaksud. Kejelasan mengenai tiga hal itu, per teori, akan merekatkan kekuatan-kekuatan potensil hukum progresif dalam satu agenda dan garis perjuangan. Dengan begitu, harapan bersatunya kekuatan hukum progresif seperti diserukan Satjipto Rahardjo lebih mudah terwujud.

Sejumlah praktisi, akademisi, dan pengamat hukum menilai hukum yang berlaku di Indonesia hari ini dirasa sangat dipengaruhi oleh transaksi politik. Kepentingan kelompok politik yang dominan lebih berpengaruh ketimbang kepentingan publik. Banyaknya kegagalan penegakan hukum di Indonesia dibuktikan dengan fenomena sulitnya membawa para koruptor ke pengadilan. Kegagalan tersebut antara lain disebabkan oleh sikap submissive terhadap kelengkapan hukum yang ada, seperti prosedur, doktrin, dan asas. Sebagai akibatnya, hukum justru menjadi safe bagi koruptor. Dampak lainya, banyak kalangan yang merasa belum mendapatkan keadilan dari hukum. Karena itu, mereka mengajukan alternatif hukum progresif atau hukum responsif (Nonet, Philippe & Philip Selznick, 1978.) untuk menjawab rasa keadilan tersebut.[60]

Sebenarnya gagasan Hukum Progresif ini  pertama-tama diperkenalkan di Indonesia oleh Satjipto Rahardjo. Gagasan ini lahir tidak lepas dari gagasan Satjipto Rahardjo yang galau dengan keadaan cara  penyelengaraan hukum di Indonesia, dimana hampir sama sekali tidak ada terobosan yang cerdas menghadapi masa transisi  Orde Baru dan yang lebih  memprihatinkan lagi hukum  tidak saja dijalankan sebagai rutinitas  belaka (business as usual), tetapi juga dipermainkan seperti barang dagangan (business like). Satjipto Rahardjo,[61] menyatakan bahwa pemikiran hukum perlu kembali pada filosofis dasarnya, yaitu hukum untuk manusia. Dengan filosofis tersebut, maka manusia menjadi penentu dan titik orientasi hukum. Hukum bertugas melayani manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, hukum itu bukan merupakan institusi yang lepas dari kepentingan manusia. Mutu hukum ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi pada kesejahteraan manusia. Ini menyebabkan  hukum progresif menganut “ideologi” : Hukum yang pro-keadilan dan Hukum yang Pro-rakyat.

Dalam logika itulah revitalisasi hukum dilakukan setiap kali. Bagi hukum progresif, proses perubahan tidak lagi berpusat pada peraturan, tetapi pada kreativitas pelaku hukum  mengaktualisasikan hukum dalam ruang  dan waktu yang tepat. Para pelaku hukum progresif dapat melakukan perubahan dengan melakukan pemaknaan yang kreatif terhadap peraturan yang ada, tanpa harus  menunggu perubahan peraturan (changing the law).[62] Peraturan buruk tidak harus menjadi penghalang bagi para  pelaku hukum progresif untuk menghadikarkan keadilan untuk rakyat dan pencari keadilan, karena mereka dapat melakukan interprestasi secara baru setiap kali terhadap suatu peraturan. Untuk itu agar hukum  dirasakan manfaatnya, maka dibutuhkan  jasa  pelaku hukum yang kreatif menterjemahkan hukum itu yang berada dalam kepentingan-kepentingan sosial yang memang harus dilayaninya.

Berdasarkan hal di atas, maka  keadilan tidak bisa  secara langsung  ditemukan lewat  proses  logis–formal. Keadilan  justru diperoleh lewat institusi, karenanya, argument-argumen logis formal “dicari” sesudah keadilan ditemukan untuk membingkai secara yuridis– formal keputusan yang diyakini adil tersebut. Oleh karena itu konsep hukum progresif, hukum tidak mengabdi bagi dirinya sendiri, melainkan untuk tujuan yang berada di luar dirinya.

Berbeda dengan legalisme yang berpusat pada aturan, hukum progresif menawarkan jalan lain. Paradigma dibalik. Kejujuran & ketulusan menjadi mahkota penegakan hukum. Empati, kepedulian, dan dedikasi menghadirkan keadilan, menjadi roh penyelenggaraan hukum. Kepentingan manusia (kesejahteraan dan kebahagiaannya) menjadi titik orientasi dan tujuan akhir hukum. Para penegak hukum menjadi ujung tombak perubahan (Sastroatmodjo, 2008). Dala logika itulah revitalisasi hukum dilakukan. Perubahan tidak lagi berpusat pada peraturan, tapi pada kreativitas pelaku hukum mengaktualisasi hukum dalam ruang dan waktu yang tepat. Aksi perubahan pun bisa segera dilakukan tanpa harus menunggu perubahan peraturan (changing the law), karena pelaku hukum progresif dapat melakukan pemaknaan yang progresif terhadap peraturan yang ada. Menghadapi suatu aturan, meskipun aturan itu tidak aspiratif misalnya, aparat penegak hukum yang progresif tidak harus menepis keberadaan aturan itu. Ia setiap kali bisa melakukan interpretasi secara baru terhadap aturan tersebut untuk memberi keadilan dan kebahagiaan kepada pencari keadilan.

  1. PENGEMBANGAN PERANGKAT HUKUM EKONOMI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERTUMBUHAN INVESTASI

Pola pembangunan ekonomi yang serba cepat sekarang ini, menyebabkan terbentuknya pencapaian pemerataan kesejahteraan masyarakat menjadi tujuan yang utama.[63] Untuk mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan adanya peranan hukum yang membawa pengaruh untuk menyusun tata kehidupan baru tersebut. Dalam perkembangan selanjutnya, perhatian tidak lagi diarahkan pada seputar penggarapan hukum, melainkan lebih dikaitkan dengan perubahan-perubahan sosial. Hukum lebih tampak bukan lagi sebagai perekam kebiasaan-kebiasaan yang telah membentuk di dalam bidang-bidang kehidupan masyarakat, melainkan diharapkan pula hukum dapat menjadi pengungkap yang tepat dari kekuatan baru yang menghendaki terbentuknya kesejahteraan masyarakat. Akibatnya hampir semua aspek kehidupan kita temui adanya peraturan hukum.

Disatu pihak, Hukum berkepentingan dengan hasil yang akan diperolehnya

melalui pengaturannya, dan oleh karena itu harus paham tentang seluk-beluk masalah yang akan diaturnya. Sedangkan dipihak lain, hukum juga harus menyadari bahwa factor-faktor dan kekuatan diluar hukum juga akan memberikan pengaruhnya pula terhadap hukum serta proses bekerjanya. Sehingga dalam menyusun kebijakan hukum diperlukan adanya pertimbangan, antara lain mengenai faktor-faktor psikologis, faktor sosiologis dan letak geografis.

Investasi adalah merupakan salah satu penggerak proses penguatan perekonomian negara, karena itu dalam rangka kebijakan ekonominya beberapa negara berusaha keras untuk meningkatkan investasinya. Salah satu cara peningkatan investasi yang diharapkan adalah melalui investasi asing. Para investor diundang masuk ke suatu negara diharapkan dapat membawa langsung dana segar/fresh money dengan harapan agar modal yang masuk tersebut dapat menggerakkan roda perusahaan/industri yang pada gilirannya dapat menggerakkan perekonomian suatu negara.

Dalam era globalisasi, masuknya investasi dalam suatu negara berkembang khususnya Indonesia merupakan salah satu peranan yang sangat siqnifikan dalam memacu pembangunan ekonomi. Karena di negara-negara berkembang kebutuhan akan modal pembangunan yang besar selalu menjadi masalah utama dalam pembangunan ekonomi.[64] Sehingga diantara negara-negara berkembang yang menjadi perhatian bagi investor adalah tidak hanya sumber daya alam yang kaya, namun yang paling penting adalah bagaimana hukum investasi di negara tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha.

Dengan menguatnya arus globalisasi ekonomi yang menimbulkan hubungan interdependensi dan integrasi dalam bidang finansial, produksi dan perdagangan telah membawa dampak pengelolaan ekonomi Indonesia. Dampak ini lebih terasa lagi setelah arus globalisasi ekonomi semakin dikembangkannya prinsip liberalisasi perdagangan (trade liberalization) yang telah diupayakan secara bersama-sama oleh negara-negara di dunia dalam bentuk kerjasama ekonomi regional, seperti North American Free Trade (NAFTA), Single European Market (SEM), European Free Trade Agreement (EFTA), Australian-New Zealand Closer Economic Relation and Trade Agreement (ANCERTA), ASEAN Free Trade Area (AFTA), Asia Pacific Econimic Cooperation (APEC) dan World Trade Organization (WTO).

Disinilah hukum merupakan faktor yang sangat penting dalam kaitannya dengan perlindungan hukum yang diberikan suatu negara bagi kegiatan penanaman modal. Sebagaimana diungkapkan oleh Erman Rajagukguk, bahwa faktor yang utama bagi hukum untuk dapat berperanan dalam pembangunan ekonomi adalah apakah hukum mampu menciptakan “stability”, “predictability” dan “fairness”. Dua hal yang pertama adalah prasyarat bagi sistem ekonomi apa saja untuk berfungsi. Termasuk dalam fungsi stabilitas (stability) adalah potensi hukum menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Kebutuhan fungsi hukum untuk dapat meramalkan (predictability) akibat dari suatu langkah-langkah yang diambil khususnya penting bagi negeri yang sebagian besar rakyatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan sosial yang tradisional. Aspek keadilan (fairness), seperti, perlakuan yang sama dan standar pola tingkah laku Pemerintah adalah perlu untuk menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan.[65] Sehingga melalui sistem hukum dan peraturan hukum yang dapat memberikan perlindungan, akan tercipta kepastian (predictability), keadilan (fairness) dan efisiensi (efficiency) bagi para investor untuk menanamkan modalnya.

Iklim investasi di Indonesia relatif berkembang pesat sejak Undang-Undang PMA Tahun 1967 dan Undang-Undang PMD Tahun 1968 diberlakukan. Hal ini karena adanya pengaturan beberapa insentif, yang meliputi perlindungan dan jaminan investasi, terbukanya lapangan kerja bagi tenaga kerja asing, dan adanya insentif dibidang perpajakan. Dan situasi politik dan keamanan pada saat itu relatif lebih stabil yang mendorong investasi sehingga mengalami peningkatan yang cukup siqnifikan. Bahkan pada awal tahun 70-an sampai akhir 80-an, Jepang melakukan investasi besar-besaran di Indonesia.

Pertumbuhan penanaman modal tersebut (investasi langsung) terus berlangsung hingga tahun 1996 seiring dengan berbagai kebijakan liberalisme dibidang keuangan dan perdagangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Namun pertumbuhan investasi tersebut mengalami kemerosotan yang berujung dengan terjadinya krisis ekonomi pada akhir tahun 1997 yang menjadi krisis multidensional yang berpengaruh terhadap stabilitas politik. Menurut Bismar Nasution, bagi Indonesia yang perekonomiannya bersifat terbuka akan terpengaruh dengan prinsip perekonomian global dan prinsip liberalisasi perdagangan tersebut. Karena perekonomian Indonesia akan berhadapan dengan perekonomian negara lain/perekonomian mitra dagang Indonesia seperti ekspor-impor; investasi, baik yang bersifat investasi langsung maupun tidak langsung; serta pinjam-meminjam. Pengaruh perekonomian ini menjadi tantangan bagi perumusan kebijaksanaan nasional, dunia ekonomi dan pelaku ekonomi.[66]

Menurut data yang disampaikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi total investasi mengalami kenaikan yang mencolok. Total persetujuan investasi selama Januari-Maret 2007 sebesar Rp 204,3 triliun, meningkat 447,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sejak dasawarsa 1970-an, realisasi investasi yang telah disetujui oleh BKPM berkisar antara 20-40%. Selama Januari-Maret 2007 pun realisasinya ”hanya” Rp 40,59 triliun atau sekitar 20%, yang terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PDMN) sebesar Rp 23,17 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) senilai Rp 59,91 triliun.

Namun angka ini masih di bawah target tahun 2007 yaitu Rp 248,5 triliun. Pertanyaannya, apakah ini berarti berakhirnya musim paceklik investasi dan tanda perbaikan iklim investasi di Indonesia? Musim paceklik investasi di Indonesia jelas terlihat dari menurunnya arus investasi sejak tahun 1997. Data BKPM menunjukkan, nilai PMDN pada tahun 1997 tercatat Rp 119 triliun dengan jumlah proyek 723 unit. Data tahun 2003 terbukti tinggal Rp 50 triliun dengan 196 proyek. Rekor investasi asing langsung yang masuk lewat PMA menunjukkan perbaikan: tahun 1997 nilainya sebesar US$ 3,4 miliar dengan 331 unit proyek, pada tahun 2003 melonjak menjadi US$ 5,1 miliar dengan jumlah proyek yang juga meningkat menjadi 493 unit.

Ironisnya, ternyata arus investasi asing yang masuk ke Indonesia diikuti dengan arus keluar yang jauh lebih tinggi. Inilah yang biasa disebut sebagai net capital inflows yang negatif. Data neraca pembayaran Indonesia, terutama pos investasi asing langsung, mencatat angka negatif sejak 1998, yang dari tahun ke tahun semakin membesar. Baru pada sejak tahun 2005 net capital inflows mulai mencatat angka positif, yang berarti mulai turning point.[67]

Berbagai studi menunjukkan bahwa iklim investasi Indonesia lebih buruk dibanding Cina, Thailand, Vietnam dan negara-negara ASEAN lainnya. Iklim investasi dapat didefinisikan ‘sebagai semua kebijakan, kelembagaan, dan lingkungan, baik yang sedang berlangsung maupun yang diharapkan terjadi di masa mendatang, yang bisa memengaruhi tingkat pengembalian dan risiko suatu investasi’.[68]

Keadaan perekonomian Indonesia menjadi sangat terpuruk pada saat Indonesia dilanda krisis pada akhir tahun 1997 yang berakibat sangat luas. Krisis ekonomi tersebut kemudian menjadi krisis kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap elite politik dan elite ekonomi orde baru yang pada akhirnya menggerogoti perekonomian dan administrasi bisnis, sehingga banyak investor yang lari ke negara-negara lain. Krisis ekonomi tersebut paling tidak telah memberikan pelajaran bagi bangsa Indonesia dan memaksa Indonesia untuk melakukan perubahan-perubahan ekonomi, politik, sosial, dan hukum. Era reformasi diharapkan dapat menjadi tumpuan transformasi dan reformasi hukum menuju sistem baru yang lebih lebih berkeadilan, andal, dan berkelanjutan, khususnya penataan hukum investasi dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi penanaman modal.

Menurut studi yang dilakukan Burg’s mengenai hukum dan pembangunan terdapat 5 (lima) unsur yang harus dikembangkan supaya tidak menghambat ekonomi, yaitu “stabilitas” (stability), “prediksi” (preditability), “keadilan” (fairness), “pendidikan” (education), dan “pengembangan khusus dari sarjana hukum” (the special development abilities of the lawyer).[69] Selanjutnya Burg’s mengemukakan bahwa unsur pertama dan kedua di atas ini merupakan persyaratan supaya sistem ekonomi berfungsi. Di sini “stabilitas” berfungsi untuk mengakomodasi dan menghindari kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Sedangkan “prediksi” merupakan kebutuhan untuk bisa memprediksi ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan ekonomi suatu negara.[70]

Sebagaimana pendapat Erman Radjagukguk, maka hukum investasi sebagai bagian dari hukum ekonomi harus mempunyai fungsi stabilitas (stability), yaitu bagaimana potensi hukum dapat menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing dalam masyarakat. Sehingga hukum investasi dapat mengakomodasi kepentingan-kepentingan modal asing dan sekaligus dapat pula melindungi pengusaha-pengusaha lokal atau usaha kecil. Dalam kaitannya dengan hal ini, maka investasi akan sangat dipengaruhi stabilitas politik.[71] Investor mau datang ke suatu negara sangat dipengaruhi faktor political stability. Terjadinya konflik elit politik atau konflik masyarakat akan berpengaruh terhadap iklim investasi. Penanam modal asing akan datang dan mengembangkan usahanya jika negara yang bersangkutan terbangun proses stabilitas politik dan proses demokrasi yang konstitusional.

Yang Kedua, kebutuhan fungsi hukum investasi untuk dapat meramalkan (predictability), adalah mensyaratkan bahwa hukum tersebut mendatangkan kepastian. Investor akan datang ke suatu negara bila ia yakin hukum akan melindungi investasi yang dilakukan. Kepastian hukum akan memberikan jaminan kepada investor untuk memperoleh economic oppurtunity[72] sehingga investasi mampu memberikan keuntungan secara ekonomis bagi investor. Adanya kepastian hukum juga merupakan salah satu faktor utama untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi investor, karena dalam melakukan investasi selain tunduk kepada ketentuan hukum investasi, juga ketentuan lain yang terkait dan tidak bisa dilepaskan sebagai pertimbangan bagi investor untuk menanamkan modalnya. Dengan banyaknya peraturan-peraturan yang mengatur investasi dan yang terkait dengan investasi kadangkala menimbulkan kekaburan atau ketidakpastian mana hukum yang berlaku. Apabila dikaitkan dengan keberadaan hukum dengan masyarakat, maka perlunya wibawa hukum agar dapat ditaati dan sebagai pegangan dalam menjalankan relasi satu dengan yang lain terlebih lagi dalam lalu lintas bisnis diperlukan adanya kepastian hukum yang berlaku. Hal ini dikemukakan pula oleh Sentosa Sembiring,[73] jika arti pentingnya hukum dikaitkan dengan investasi, investor membutuhkan adanya kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. Artinya, bagi para investor butuh ada satu ukuran yang menjadi pegangan dalam melakukan kegiatan investasinya. Ukuran inilah yang disebut aturan yang dibuat oleh yang mempunyai otoritas untuk itu. Aturan tersebut berlaku untuk semua pihak.

Ketiga, aspek keadilan (fairness), seperti, perlakuan yang sama bagi semua orang atau pihak di depan hukum, perlakuan yang sama kepada semua orang dan adanya standar pola perilaku pemerintah, oleh banyak ahli ditekankan sebagai syarat untuk berjalannya menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan. Dalam kaitannya dengan aspek keadilan disini, maka faktor accountability dengan melakukan reformasi secara konstitusional serta perbaikan sistem peradilan dan hukum merupakan suatu syarat yang penting dalam rangka menarik investor. Apabila hal ini tidak dilakukan pada akhirnya berakibat pada lemahnya penegakan hukum (law enforcement) dan ketiadaan regulasi khususnya di bidang investai yang mampu memberikan rasa aman, nyaman bagi investor serta kurang ramahnya perundang-undangan tersebut terhadap investor khususnya investor asing. Dengan kata lain perangkat perundang-undangan yang ada sekarang dirasakan kurang mengakomodasi kepentingan para investor dalam berinvestasi. Sebagaimana diungkapkan oleh Dorojatun Kuntjoro Jakti[74] pada waktu menjabat sebagai Menko Perekonomian menyatakan bahwa masih kecilnya investasi yang masuk di Indonesia diakibatkan masih adanya kendala yang menyangkut sistem perpajakan, kepabeanan, prosedural birokrasi, administrasi daerah, dan soal perburuhan.

Sesuai dengan pendapat Burg’s di atas maka, J.D. Ny Hart juga mengemukakan konsep hukum sebagai dasar pembangunan ekonomi, yaitu predictability, procedural capabilyty, codification of goals, education, balance, defenition and clarity of status serta accomodation.[75] Dengan mengacu pada pendekatan hukum dalam pembangunan ekonomi di atas ini, maka hukum harus mengandung unsur-unsur sebagai berikut :[76]

Pertama, hukum harus dapat membuat prediksi (predictability), yaitu apakah hukum itu dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi pelaku dalam memprediksi kegiatan apa yang dilakukan untuk proyeksi pengembangan ekonomi. Kedua, hukum itu mempunyai kemampuan prosedural (procedural capability) dalam penyelesaian sengketa. Misalnya dalam mengatur peradilan trigunal (court or administrative tribunal), penyelesaian sengketa diluar pengadilan (alternative dispute resolution) dan penunjukan arbitrer konsiliasi (conciliation) dan lembaga-lembaga yang berfungsi sama dalam penyelesaian sengketa. Ketiga, pembuatan, pengkodifikasian hukum (codification of goals) oleh pembuat hukum bertujuan untuk pembangunan negara. Keempat, hukum itu setelah mempunyai keabsahan, agar mempunyai kemampuan maka harus dibuat pendidikannya (education) dan selanjutnya disosialisasikan. Kelima, hukum itu dapat berperan menciptakan keseimbangan (balance). karena hal ini berkaitan dengan inisiatif pembangunan ekonomi. Keenam, hukum itu berperan dalam menentukan definisi dan status yang jelas (definition and clarity of status). Dalam hal ini hukum tersebut harus memberikan definisi dan status yang jelas mengenai segala sesuatu dari orang. Ketujuh, hukum itu harus dapat mengakomodasi (accomodation) keseimbangan, definisi dan status yang jelas bagi kepentingan inividu-individu atau kelompok-kelompok dalam masyarakat. Terakhir, tidak kalah pentingnya dan harus ada dalam pendekatan hukum sebagai dasar pembangunan adalah unsur stabilitas (stability) sebagaimana diuraikan di muka.

Tiga hal utama yang diinginkan investor dan pengusaha: penyederhanaan sistem dan perijinan, penurunan berbagai pungutan yang tumpang tindih, dan transparansi biaya perizinan. Tumpang tindih peraturan pusat dan daerah, yang tidak hanya menghambat arus barang dan jasa tapi juga menciptakan iklim bisnis yang tidak sehat, perlu dieliminasi. Prioritas perlu diberikan pada deregulasi dan koordinasi berbagai peraturan daerah dan pusat.[77]

Pengalaman China menarik modal asing perlu kita kaji apakah menarik untuk dicoba. Di China, untuk perijinan cukup menghubungi Kantor Investasi Asing. Untuk investasi minimal sebesar US$30 juta, aplikasi investasi harus mendapat ijin dari pusat. Namun di bawah jumlah itu, cukup menghubungi Kantor Investasi Asing di daerah. Waktu persetujuan investasi asing maksimal 3 hari. Bila lebih dari 3 hari tidak ada pemberitahuan dari kantor ini, otomatis permohonan investasi dianggap diterima.

Berdasarkan uraian diatas maka jelaslah bagi bangsa Indonesia, bahwa salah satu upaya untuk menggerakkan kembali perekonomian Nasional adalah bagaimana menciptakan iklim dunia usaha yang kondusif. Dengan penataan hukum ekonomi khususnya hukum investasi diharapkan mendorong investasi di Indonesia, baik penanaman modal dalam negeri maupun asing. Kebijakan-kebijakan yang dirumuskan haruslah yang mampu membuat Indonesia bersaing dengan negara-negara di ASEAN khususnya, dalam menarik investasi asing.

Menurut Dhaniswara K. Harjono, dalam kaitannya dengan hal tersebut dan dalam rangka memperbaiki serta menciptakan iklim investasi yang favorable dan sejalan dengan arah dan kebijakan pembangunan nasional, langkah-langkah yang telah dilakukan adalah :

  1. menyederhanakan proses dan tata cara perizinan dan persetujuan dalam rangka penanaman modal;
  2. membuka secara luas bidang-bidang yang semula tertutup atau dibatasi terhadap penanaman modal asing;
  3. memberikan berbagai insentif, baik pajak maupun non pajak;
  4. mengembangkan kawasan-kawasan untuk penanaman modal dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan;
  5. menyempurnakan berbagai produk hukum dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang baru yang lebih menjamin iklim investasi yang sehat;
  6. menyempurnakan proses penegakan hukum dan penyelesaian sengketa yang efektif dan adil;
  7. menyempurnakan tugas, fungsi, dan wewenang instansi terkait untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik;
  8. membuka kemungkinan pemilikan saham asing lebih besar.[78]

Lahirnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM), adalah langkah awal pembaharuan hukum investasi karena UUPM ini mencabut UUPMA dan UUPMD yang lama. Dengan UUPM ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai kendala investasi yang selama ini terjadi demi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang lebih baik kedepan. Alasan filosofis dari UUPM paling tidak terlihat dari konsideransnya,[79] huruf c. bahwa ” untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri”; dan huruf d. ”dalam menghadapi perubahan perekonomian global dan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerjasama internasional perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional.”

Secara spesifik, tujuan utama pembentukan UUPM adalah sebagai berikut; ” memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai kebijakan penanaman modal dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional sehingga dapat meningkatkan jumlah dan kualitas investasi yang berujung pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan lapangan kerja, peningkatan ekspor dan penghasilan devisa, peningkatan kemampuan teknologi, peningkatan kemampuan daya saing nasional, dan pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.”[80] Namun berlakunya UUPM tersebut belumlah genap satu tahun, sehingga upaya penataan hukum investasi dan pranata hukum lainnya sangatlah berperan dalam mencapai tujuan pembentukan UUPM sebagaimana yang diuraikan diatas. Mengenai hal ini, Ida Bagus Rahmadi Supancana[81] mengemukakan terdapat tantangan dan paradigma dibidang investasi yang bersumber dari faktor-faktor yang bersifat intern maupun ekstern. Faktor internal yang berpengaruh, antara lain :

  1. perubahan paradigma pemerintahan dari sentralisasi ke arah desentralisasi (otonomi daerah dan otonomi khusus);
  2. demokratisasi dalam berbagai sendi kehidupan bangsa;
  3. reformasi dalam tata kelola pemerintahan (ke arah good governance and clean government), termasuk pemberantasan korupsi;
  4. reformasi dalam tata kelola perusahaan ke arah good corporte governance;
  5. perubahan struktur industri ke arah resource based industry;
  6. meningkatkan pemahaman dan perlindungan lingkungan hidup;
  7. meningkatnya perlindungan HAM; dan lain-lain.

Sedangkan faktor eksternal yang mempengaruhinya, antara lain :

  1. globalisasi tatanan perdagangan, investasi, dan keuangan;
  2. isu-isu global, seperti demokrasi, lingkungan hidup, dan HAM;
  3. perlindungan HAKI;
  4. program pengentasan kemiskinan global;
  5. isu community development dan corporate social responsibility;
  6. perlindungan hak-hak normatif tenaga kerja, tenaga kerja anak-anak, dan perempuan; dan lain-lain.
  1. PENUTUP

Era reformasi telah lama dimulai, namun sepertinya belumlah memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan. Reformasi hukum yang telah dilakukan, khususnya penataan hukum investasi belumlah selesai dengan lahirnya UUPM. Dalam tataran normatif (law making proces) masih diperlukan peraturan pelaksanaan lainnya, seperti Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya yang sekaligus mencabut peraturan-peraturan yang bertentangan dan bersifat kontradiktif dengan tujuan pembentukan UUPM. Pengaturan mengenai penguatan kelembagaan yang mendukung pelaksanaan hukum investasi juga harus mendapat perhatian utama, yaitu segala kebijakan dan penguatan institusi baik di Pusat dan Daerah yang sinergis dalam pemberian perizinan dibidang investasi, seperti institusi pelayanan satu pintu yang diatur dalam UUPM.

Dalam konteks ini perlunya reformasi di segala aspek (tidak hanya hukum) dan meningkatkan peran masyarakat sipil dalam pengawasan pembangunan adalah kunci perubahan paradigma pembangunan. Sehingga segala bentuk in-efisiensi yang menjadi akar dari krisis ekonomi dapat menjadi minimal, dan upaya reformasi struktural ini akan meningkatkan kredibilitas pemerintah di kalangan masyarakat internasional khususnya. Sehingga investasi asing akan meningkat, ekonomi mengalami pertumbuhan yang signifikan untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penataan hukum investasi dalam upaya menciptakan iklim investasi tersebut, telah dimulai dengan kehadiran UUPM yang secara normatif telah mengakomodir berbagai kepentingan para penanam modal asing. Misalnya adanya ketentuan-ketentuan dan perlakuan yang tidak diskriminatif, yang diberikan pada para pengusaha lokal atau domestik dalam arena memperebutkan pangsa pasar, adanya perlindungan dan jaminan investasi atas ancaman terjadinya resiko nasionalisasi dan eksproriasi, dan adanya jaminan dalam hak untuk dapat mentransfer laba maupun deviden, serta hak untuk melakukan penyelesaian hukum melalui arbitrase internasional.

Sehingga yang diperlukan kedepan untuk mendorong lebih lanjut peningkatan investasi penanaman modal di Indonesia, adalah bagaimana implementasi UUPM selanjutnya dalam menciptakan iklim investasi dan usaha yang lebih menarik. Singkat kata, iklim investasi yang positif yang perlu ditingkatkan dalam tataran kebijakan implementatif kedepan adalah selaras dengan upaya-upaya berkesinambungan yang dilakukan oleh para birokrat dan para pelaku ekonomi di lokalitas-lokalitas tempat investasi dalam hal-hal sebagai berikut :

  1. Memberikan kepastian hukum atas peraturan-peraturan pada tingkat pusat dan daerah serta menghasilkan produk hukum yang berkaitan dengan kegiatan penanaman modal sehingga tidak memberatkan beban tambahan pada biaya produksi usaha.
  2. Memelihara keamanan dari potensi gangguan kriminalitas oleh oknum masyarakat terhadap aset-aset berharga perusahaan, terhadap jalur distribusi barang dan gudang serta pada tempat-tempat penyimpanan barang jadi maupun setengah jadi.
  3. Memberikan kemudahan yang paling mendasar atas pelayanan yang ditujukan pada para investor, meliputi perijinan investasi, imigrasi, kepabeanan, perpajakan dan pertahanan wilayah.
  4. Memberikan secara selektif rangkaian paket insentif investasi yang bersaing.
  5. Menjaga kondisi iklim ketenagakerjaan yang menunjang kegiatan usaha secara berkelanjutan.

DAFTAR PUSTAKA

Andi Ayyub Saleh, Tamasya Perenungan Hukum dalam “Law in Book and Law in Action” Menuju Penemuan Hukum (Rechtsvinding), Yarsif Watampone, Jakarta, 2006.

Achmad Ali, “Keterpurukan Hukum di Indonesia: Penyebab dan Solusinya,” Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia, 2002.

Artidjo Alkostar, 2007. “Hakim Agung Progresif” (Online) (http://www.mahkamahagung.com), diakses tanggal   5 Nopember 2008.

Budi Hardiman, Demokrasi Deliberatif, Kanisisus, Yogyakarta, 2009

Bernard  L. Tanya, dkk.,  2006. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi,  CV. Kita, Surabaya

Charles Himawan,”Pemulihan Ekonomi Butuh “Reliable Judiciary”. Dalam buku Hukum Sebagai Panglima. Cet.1. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003.

Dhaniswara K. Harjono, Hukum Penanaman Modal, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007

Dorojatun Kuntjoro Jakti, “Investasi Minim Akibat Lima Hal,” Bisnis Indonesia, 13 Juni 2002.

Erman Rajagukguk, “Hukum Ekonomi Indonesia Memperkuat Persatuan Nasional, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan Sosial,” Makalah disampaikan pada Seminar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke VIII yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Denpasar, 14-18 Juli 2003.

_______________, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Pada Era Globalisasi: Implikasinya Bagi Pendidikan Hukum di Indonesia. Pidato pengukuhan Guru Besar FH-UI, Jakarta: 4 Januari 1997.

_______________, Hukum Investasi di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Cet. I -Jakarta, 2007

  1. Fernando M. Manullang, 2007. Menggapai Hukum Berkeadilan (Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai), Cet. I: Kompas, Jakarta.

Gunarto Suhardi, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2002. Hal. 26

Gaffar, Firoz, ed. Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: CYBERconsult, 1999.

Hikmahanto Juwana, Hukum Ekonomi dan Hukum internasional. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Hikmahanto Juwana, “Politik Hukum UU bidang Ekonomi di Indonesia.” bahan kuliah ke-2 Aspek Hukum dalam Kebijakan Ekonomi Angkatan XV PD Program Magister Perencanaan Kebijakan Publik-FEUI.

Ida Bagus Rahmadi Supancana, Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, 2006.

Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah,  (Bandung : PT. Alumni, 2004)

J.D. Ny. Hart, “The Role of Law in Economic Development,” dalam Erman Rajagukguk, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Jilid 2, (Jakarta : Universitas Indonesia, 1995),

Kartadjoemena, H.S. Substansi Perjanjian GATT/WTO dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa. Jakarta: UI Press, 2000.

Lilik Mulyadi, Hukum dan Pembangunan, Liberty, Yogyakarta, 1999

Lawrence W. Friedman, American Law: An invaluable guide to the many faces of the law, and how it affects our daily our daily lives, W.W. Norton & Company, New York, 1984

Lili Rasyidi dan I.B Wiyasa Putera, 1993. Hukum sebagai Suatu Sistem, PT. Remaja Rosdakarya: Bandung.

Leonard J. Theberge, “Law and Economic Development,” Journal of International Law and Policy¸ (Vol. 9, 1980)

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV. Sinar Bakti, 1988

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, (jakarta : PT Pustaka LP3ES, 1998)

M Fahmi AL- Amruzi, “Pembanguna Hukum Nasional Dalam Perspektif Hukum”, Vol. V. No. 06 November-Desember 2006 ^ KHAZANAH

Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Penerbit Bina Cipta, Bandung, tanpa tahun

_________________, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung, 1995

­­­­­­­­­­­­­­­­­­­________________, Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung, 1986

­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­________________, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis) Penerbit Alumni, Bandung, 2002

Mudrajad Kuncoro, Akhir Paceklik Investasi?, Guru Besar FE UGM, Koordinator Ahli Ekonomi Regional PSEKP UGM, dan Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi FE UGM

Nonet, Philippe & Philip Selznick, 1978. Law and Society in Transition: Towards Responsive Law, Harper and Row Publisher, London

Notohamidjojo, Makna Negara hukum, (Jakarta : Badan Penerbit Kristen, 1970)

Normin S. Pakpahan, “Pokok-Pokok Pikiran Kerangka Kerja Acuan Pembuatan RUU tentang Persaingan.” Dalam Jurnal Hukum Bisnis Volume 4 Tahun 1998.

Nurcholis Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban, Paramadina, Jakarta, 2008

Otje Salman, Ikhtisar Filsafat Hukum, Penerbit Armico, Bandung, 1987

Otje Salman dan Eddy Damian (ed), Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja,S.H.,LL.M., Penerbit PT.Alumni, Bandung, 2002

Oakley, Peter & David Marsden, 1984, Approaches to Participation in Rural Develompment,  ILO, Geneva.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Raja Wali Pers, Jakarta, 2008.

Paul S. Baut dan Luhut M.P. Pangaribuan,  1989. Kemandirian Kekuasaan Kehakiman, Cet. I: Yayasan LBH Indonesia, Jakarta.

  1. Shyam Khemani project director, “A framework for the design and implementation of competition law and policy,” World Bank, OECD, 1998.

Romli Atmasasmita, Menata Kembali Masa Depan Pembangunan Hukum Nasional, Makalah disampaikan dalam “Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII” di Denpasar, 14-18 Juli 2003

Sidharta, Konsep Hukum dalam pembangunan, Alumni, Bandung, 2003.

Teuku Mohammad Radhie, Pembaruan dan Politik Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional,  dalam majalah Prisma No. 6 Tahun II Desember 1973

Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesiaan,Penerbit CV Utomo, Jakarta, 2006

Sjachran Basah, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Penerbit Alumni, Bandung, 1992

Safri Abdullah, 2008. Mahkamah (Dari Keadilan Normatif Menuju Keadilan Substantif), Pustaka Refleksi, Makassar.

Satjipto Rahardjo, 1979. Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoritis Serta Pengalaman-Pengalaman Di Indonesia, Alumni, Bandung

_______________, Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991

_______________, Hukum Progresif  (Pejelajahan Suatu Gagasan),  Makalah disampaikan pada acara Jumpa Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Undip Semarang, tanggal 4 September 2004.

_______________, “Liberalisme, Kapitalisme, dan Hukum Indonesia,” dalam buku “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia,” Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003.

Sentosa Sembiring, Hukum Investasi, Bandung, CV. Nuansa Aulia, 2007

Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, (Bandung : Alumni Bandung), 1987,

  1. Mulya Lubis, ed. Peranan Hukum dalam Perekonomian di Negara Berkembang. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1986.

Titik Triwulan Tutik, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta : Prestasi Pustaka, 2006)

                [1] Tulisan ini disampaikan dalam kegiatan Seminar Nasional dengan Tema “Sinergitas Kemitraan Supremasi Hukum dan Manajemen Profesional untuk Pertumbuhan Investasi di Kepulauan Riau” yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Batam bertempat di Ruang Aula Harmoni One Hotel Harmoni One Batam, pada hari Jum’at, 29 Juni 2012

[2] Hikmahanto Juwana, Hukum Ekonomi dan Hukum internasional. Jakarta: Lentera Hati, 2002. Hal. 25

[3] T. Mulya Lubis, ed. Peranan Hukum dalam Perekonomian di Negara Berkembang. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1986. Hal. 72

[4] Gunarto Suhardi, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2002. Hal. 26

[5] Oakley, Peter & David Marsden, 1984, Approaches to Participation in Rural Develompment,  ILO, Geneva. Hal. 75

[6] Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV. Sinar Bakti, 1988), hal. 86 – 100

[7] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, (jakarta : PT Pustaka LP3ES, 1998), Hal 9

[8] Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, (Bandung : Alumni Bandung), 1987, hal. 51

[9] Andi Ayyub Saleh, Tamasya Perenungan Hukum dalam “Law in Book and Law in Action” Menuju Penemuan Hukum (Rechtsvinding), Yarsif Watampone, Jakarta, 2006. Hal. 23

[10] Normin S. Pakpahan, “Pokok-Pokok Pikiran Kerangka Kerja Acuan Pembuatan RUU tentang Persaingan.” Dalam Jurnal Hukum Bisnis Volume 4 Tahun 1998. hal.26.

[11] Normin S. Pakpahan, “Rangkuman Seminar ELIPS Penemuan Hukum Persaingan: Suatu Layanan Analitik Komparatif.” Dalam jurnal Hukum Bisnis Volume 4 Tahun 1998. hal.19.

[12] Erman Rajagukguk, “Hukum Ekonomi Indonesia Memperkuat Persatuan Nasional, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan Sosial,” Makalah disampaikan pada Seminar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke VIII yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Denpasar, 14-18 Juli 2003.

[13] Ibid.

[14] Ibid.

[15] Charles Himawan,”Pemulihan Ekonomi Butuh “Reliable Judiciary”. Dalam buku Hukum Sebagai Panglima. Cet.1. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003. hal.35.

[16] Hikmahanto Juwana, “Politik Hukum UU bidang Ekonomi di Indonesia.” bahan kuliah ke-2 Aspek Hukum dalam Kebijakan Ekonomi Angkatan XV PD Program Magister Perencanaan Kebijakan Publik-FEUI. Hal.7.

[17] Ibid. hal. 9.

[18] Achmad Ali, “Keterpurukan Hukum di Indonesia: Penyebab dan Solusinya,” Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia, 2002. hal. 7-8.

[19] Ibid. hal 8-9.

[20] R. Shyam Khemani project director, “A framework for the design and implementation of competition law and policy,” World Bank, OECD, 1998. hal.2.

[21] Ibid. hal.9.

[22] Satjipto Rahardjo, “Liberalisme, Kapitalisme, dan Hukum Indonesia,” dalam buku “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia,” Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003. hal.21.

[23] Lilik Mulyadi, Hukum dan Pembangunan, Liberty, Yogyakarta, 1999, Hal 26

[24] Ibid

[25] Nurcholis Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban, Paramadina, Jakarta, 2008, hal. 156.

[26] Lilik Mulyadi, Opcit

[27] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Raja Wali Pers, Jakarta, 2008.

[28] M Fahmi AL- Amruzi, “Pembanguna Hukum Nasional Dalam Perspektif Hukum”, Vol. V. No. 06 November-Desember 2006 ^ KHAZANAH, hal 706

[29] Ibid

[30] Ibid

[31] Sidharta, Konsep Hukum dalam pembangunan, Alumni, Bandung, 2003. Hal. 54

[32] Budi Hardiman, Demokrasi Deliberatif, Kanisisus, Yogyakarta, 2009, hal. 128 s/d 130.

[33] Gaffar, Firoz, ed. Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: CYBERconsult, 1999. Hal. 85

[34] Ibid

[35] Paul S. Baut dan Luhut M.P. Pangaribuan,  1989. Kemandirian Kekuasaan Kehakiman, Cet. I: Yayasan LBH Indonesia, Jakarta. Hal. 38

[36] E. Fernando M. Manullang, 2007. Menggapai Hukum Berkeadilan (Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai), Cet. I: Kompas, Jakarta. Hal. 38

[37] Teuku Mohammad Radhie, Pembaruan dan Politik Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional,  dalam majalah Prisma No. 6 Tahun II Desember 1973, hal 3.

[38] Titik Triwulan Tutik, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta : Prestasi Pustaka, 2006),  hal. 91

[39] Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah,  (Bandung : PT. Alumni, 2004), hal. 113 – 114

[40] Notohamidjojo, Makna Negara hukum, (Jakarta : Badan Penerbit Kristen, 1970), hal. 27

[41] Ibid

[42] Lawrence W. Friedman, American Law: An invaluable guide to the many faces of the law, and how it affects our daily our daily lives, W.W. Norton & Company, New York, 1984, hlm. 1-8. dan pada Legal Culture and Social Development, Stanford Law Review, New York, hlm. 1002-1010 serta dalam Law in America: a Short History, Modern Library Chronicles Book, New York, 2002, hlm. 4-7 menentukan pengertian struktur adalah, “The structure of a system is its skeleton framework; it is the permanent shape, the institutional body of the system, the though rigid nones that keep the process flowing within bounds..”, kemudian substansi dirumuskan sebagai, “The substance is composed of substantive rules and rules about how institutions should behave,” dan budaya hukum dirumuskan sebagai, “The legal culture, system their beliefs, values, ideas and expectation. Legal culture refers, then, to those ports of general culture customs, opinions ways of doing and thinking that bend social forces toward from the law and in particular ways.”

[43] Pada dasarnya, fungsi hukum sebagai “sarana pembaharuan masyarakat” (law as a tool of social engeneering) relative masih sesuai dengan pembangunan hukum nasional saat ini, namun perlu juga dilengkapi dengan pemberdayaan birokrasi (beureucratic engineering) yang mengedepankan konsep panutan atau kepemimpinan, sehingga fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan dapat menciptakan harmonisasi antara elemen birokrasi dan masyarakat dalam satu wadah yang disebut “beureucratic and social engineering” (BSE). Lihat Romli Atmasasmita, Menata Kembali Masa Depan Pembangunan Hukum Nasional, Makalah disampaikan dalam “Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII” di Denpasar, 14-18 Juli 2003, hlm. 7.

[44] Terhadap eksistensi Hukum sebagai suatu system dapat diteliti lebih detail dan terperinci pada: Lili Rasjidi dan Ida Bagus Wiyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Penerbit: CV. Mandar Maju, Bandung, 2003, hlm. 5 dstnya

[45] Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesiaan,Penerbit CV Utomo, Jakarta, 2006, hlm. 411

[46] Shidarta, Karakteristik ….Ibid, hlm. 415

[47] Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis) Penerbit Alumni, Bandung, 2002, hlm. 14

[48] Lili Rasjidi dan IB. Wyasa Putra, Hukum Sebagai …..Op. Cit, hlm. 182 lihat juga Otje Salman, Ikhtisar Filsafat Hukum, Penerbit Armico, Bandung, 1987, hlm. 17.

[49] Lihat Otje Salman dan Eddy Damian (ed), Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja,S.H.,LL.M., Penerbit PT.Alumni, Bandung, 2002, hlm. V.

[50] Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Penerbit Bina Cipta, Bandung, tanpa tahun, hlm. 2-3.

[51] Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan ….., Ibid., hlm. 13.

[52] Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung, 1995, hlm. 13.

[53] Sjachran Basah, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Penerbit Alumni, Bandung, 1992, hlm. 13

[54] Mochtar Kusumaatmadja, Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung, 1986, hlm. 11.

[55] Bernard  L. Tanya, dkk.,  2006. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi,  CV. Kita, Surabaya, Hal. 37

[56] Stjipto Raharjo, Hukum Progresif  (Pejelajahan Suatu Gagasan),  Makalah disampaikan pada acara Jumpa Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Undip Semarang, tanggal 4 September 2004.

[57] Safri Abdullah, 2008. Mahkamah (Dari Keadilan Normatif Menuju Keadilan Substantif), Pustaka Refleksi, Makassar. Hal. 82

[58] Rahardjo, Satjipto., 1979. Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoritis Serta Pengalaman-Pengalaman Di Indonesia, Alumni, Bandung. Hal 21

[59] Artidjo Alkostar, 2007. “Hakim Agung Progresif” (Online) (http://www.mahkamahagung.com), diakses tanggal   5 Nopember 2008.

[60] Nonet, Philippe & Philip Selznick, 1978. Law and Society in Transition: Towards Responsive Law, Harper and Row Publisher, London. Hal. 56

[61] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991. Hal. 23

[62] Lili Rasyidi dan I.B Wiyasa Putera, 1993. Hukum sebagai Suatu Sistem, PT. Remaja Rosdakarya: Bandung. Hal. 34

[63] Kartadjoemena, H.S. Substansi Perjanjian GATT/WTO dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa. Jakarta: UI Press, 2000. Hal. 81

[64] Rajagukguk, Erman. Peranan Hukum Dalam Pembangunan Pada Era Globalisasi: Implikasinya Bagi Pendidikan Hukum di Indonesia. Pidato pengukuhan Guru Besar FH-UI, Jakarta: 4 Januari 1997.

[65] Erman Rajagukguk, Hukum Ekonomi Indonesia: Memperkuat Persatuan Nasional, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Dan Memperluas Kesejahteraan Sosial, Disampaikan dalam Seminar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke VIII, diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Denpasar 14-18 Juli 2003.

[66] Bismar Nasution, Reformasi Hukum Dalam Rangka Era Globalisasi Ekonomi, Disampaikan pada “Diskusi Pembangunan Hukum Dalam Rangka Era Globalisasi Ekonomi,” di Fakultas Hukum USU Medan, tanggal 25 September 1999.

[67] Mudrajad Kuncoro, Akhir Paceklik Investasi?, Guru Besar FE UGM, Koordinator Ahli Ekonomi Regional PSEKP UGM, dan Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi FE UGM

[68] Ibid.

[69] Leonard J. Theberge, “Law and Economic Development,” Journal of International Law and Policy¸ (Vol. 9, 1980) : hal. 232.

[70] Ibid.

[71] Erman Rajagukguk, Hukum Investasi di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Cet. I -Jakarta, 2007, hal. 27/31.

[72] Ibid.

[73] Sentosa Sembiring, Hukum Investasi, Bandung, CV. Nuansa Aulia, 2007, hal. 37.

[74] Dorojatun Kuntjoro Jakti, “Investasi Minim Akibat Lima Hal,” Bisnis Indonesia, 13 Juni 2002.

[75] J.D. Ny. Hart, “The Role of Law in Economic Development,” dalam Erman Rajagukguk, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Jilid 2, (Jakarta : Universitas Indonesia, 1995), hal. 365-367.

[76] Bandingkan, Burg’s dalam Leonard J. Therberge, op.cit. dan J.D. N. Hart, loc.cit.

[77] Mudrajad Kuncoro, opcit.

[78] Dhaniswara K. Harjono, Hukum Penanaman Modal, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007 hal. 75.

[79] Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

[80] Keterangan Pemerintah kepada DPR Atas Penyampaian RUU PM, Maret 2006. Lihat juga Dhaniswara K. Harjono, opcit, hal. 77.

[81] Dhaniswara K. Harjono, opcit, hal. 49. Mengutip, Ida Bagus Rahmadi Supancana, Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, 2006.

Continue Reading

PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI

PERANAN HUKUM

DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI[1]

  1. PENDAHULUAN

Globalisasi ditandai dengan adanya keterbukaan dan kebebasan dalam berbagai bidang kehidupan yang mengakibatkan perubahan dalam berbagai aspek kehidupan yang berlangsung sangat cepat.[2] Melalui globalisasi serta keterbukaan informasi maka kegiatan ekonomi menjadi bersifat terbuka sehingga mengakibatkan transaksi bisnis dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Bentuk transaksi secara elektronik bukanlah merupakan suatu hal yang baru lagi, dimana dengan transaksi erlektronik, maka kesepakatan akan terjadi secara elektronik.

Globalisasi membawa pengaruh dalam perkembangan hukum korporasi maupun hukum bisnis sebagai akibat berkembangnya pranata-pranata ekonomi dalam kegiatan bisnis yang mau tidak mau juga melahirkan suatu pranata hukum baru yang bersifat mengimpor hukum asing khususnya hukum yang berasal dari tradisi hukum Anglo saxon dengan sistem hukum common law.[3] Sejalan dengan perkembangan tersebut, maka bentuk-bentuk kegiatan bisnis di era globalisasi ini terus berkembang cepat mengikuti perkembangan bentuk-bentuk kegiatan usaha didunia. Bahkan pranata ekonomi asing banyak masuk dan berkembang diIndonesiayang kadangkala tidak cocok diterapkan diIndonesia. Seperti bentuk-bentuk pranata hukum yang berkembang di tradisi hukum anglo saxon dengan sistem hukumnya common law dimana perbedaan sistem hukum menjadi kendala dalam penerapannya.

Dengan kemajuan teknologi maka telah berkembang bentuk-bentuk transaksi eletronik yang merupakan bentuk perikatan atau hubungan hukum yang ramai dibicarakan sebagai online contract, yaitu perikatan atau hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan (networking) dari sistem informasi berbasis komputer dengan sistem komunikasi yang berbasis jaringan dan jasa telekomunikasi.[4] Sehingga dalam hal ini telah melahirkan resolusi perdagangan dan transaksi bisnis secara elektronik yang meliputi cara penjualan, pembelian produk, pelayanan maupun transaksi bisnis itu sendiri. Melalui transaksi secara e-commerce ini maka telah beralih pelaksanaan transaksi yang berpedoman kepada kertas disertai tandatangan yang berwenang sebagai dokumen transaksi menjadi transaksi secara elektronik dengan dokumen-dokumen eketronik tanpa tanda tangan yang menjadi bukti keabsahan transaksi tersebut. Perubahan tersebut terjadi karena kebutuhan bisnis memang menghendakinya sehingga mengakibatkan terjadi impor atau pengambilalihan hukum asing yang umumnya dilakukan secara bulat-bulat, artinya diberlakukan apa adanya tanpa perubahan atau penyesuaian yang berarti. Sehingga seringkali dalam pelaksanaannya menimbulkan permasalahan dan kendala. Sebagian besar dari ketentuan hukum asing yang diambil alih tersebut justru berasal dari apa yang dipraktikkan di negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon seperti Inggris dan Amerika, padahal Indonesia sendiri menganut sistem hukum Eropa Kontinental.[5] Sehingga yang terjadi adalah bahwa dalam hukum korporasi terjadi suatu transplantasi pranata-pranata hukum Anglo Saxon ke dalam batang tubuh hukum Eropa Kontinental. Dalam hal ini badannya sudah berbentuk hukum Anglo Saxon sementara kakinya masih berpijak pada atas hukum Eropa Kontinental, dimana dalam banyak hal tranplantasi tersebut bersifat dipaksakan. Akibat telah berkembang pranata hukum bisnis baru yang sebelumnya tidak diatur dalam sistem hukumIndonesiatelah mengakibatkan dalam pelaksanaannya seringkali menimbulkan konflik atau sengketa yang dalam hal ini lebih dikenal dengan istilah sengketa bisnis. Hukum korporasi/bisnis merupakan pranata hukum yang penting mengingat perkembangan bisnis yang cukup pesat dan juga mengingat sengketa-sengketa yang terjadi yang memerlukan pranata hukum yang pasti dan jelas untuk pengaturannya. Oleh karenanya hukum bisnis dan hukum korporasi sangatlah dibutuhkan dalam praktik.

  1. CITA HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan negara, selain berpijak pada lima dasar (Pancasila), juga harus berfungsi dan selalu berpijak pada empat prinsip cita hukum (rechtsidee), yakni: (1) melindungi semua unsur bangsa (nation) demi keutuhan (integrasi); (2) mewujudkan keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan kemasyarakatan; (3) mewujudkan kedaulatan rakyat (demokrasi) dan negara hukum (nomokrasi); (4) menciptakan toleransi atas dasar kemanusiaan dan berkeadaban dalam hidup beragama.[6]

Empat prinsip cita hukum tersebut haruslah selalu menjadi asa umum yang memandu terwujudnya cita-cita dan tujuan negara, sebab cita hukum adalah kerangka keyakinan (belief framework) yang bersifat normatif dan konstitutif. Cita hukum itu bersifat normatif karena berfungsi sebagai pangkal dan prasyarat ideal yang mendasari setiap hukum positif, dan bersifat konstitutif karena mengarahkan hukum dan tujuan yang hendak dicapai oleh Negara.[7]

Berdasarkan cita-cita masyarakat yang ingin dicapai yang dikristalisasikan di dalam tujuan negara, dasar negara, dan cita-cita hukum, maka diperlukan sistem hukum nasional yang dapat dijadikan wadah atau pijakan dan kerangka kerja politik hukum nasional. Dalam hal ini, pengertian tentang sistem hukum nasional Indonesia atau sistem hukum Indonesia perlu dikembangkan.

Sistem adalah kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian yang satu dengan yang lain saling bergantung untuk mencapai tujuan tertentu. Banyak yang memberi definisi tentang istilah sistem ini. Ada yang mengatakan bahwa sistem adalah keseluruhan yang terdiri dari banyak bagian atau komponen yang terjalin dalam hubungan antara komponen yang satu dengan yang lain secara teratur. Sedangkan hukum nasional adalah hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan, dasar, dan cita hukum suatu negara. Dalam konteks ini, hukum nasional Indonesia adalah kesatuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibangun untuk mencapai tujuan negara yang bersumber pada Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945. sebab, di dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD itulah terkandung tujuan, dasar, dan cita hukum Indonesia. Di dalamnya terkandung nilai-nilai khas budaya bangsa Indonesia yang tumbuh dan berkembang dalam kesadaran hidup bermasyarakat selama berabad-abad.

Dengan demikian, sistem hukum nasional Indonesia adalah sistem hukum yang berlaku diseluruh Indonesia yang meliputi semua unsur hukum (seperti isi, struktur, budaya, sarana, peraturan perundang-undangan, dan semua sub unsurnya) yang antara satu dengan yang lain saling bergantungan dan yang bersumber dari Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945.[8] Masalah-masalah yang dipersoalkan dalam sistem hukum mencakup lima hal, yaitu:[9] (1) Elemen atau unsur-unsur sistem hukum; (2) Konsistensi sistem hukum; (4) pengertian-pengrtian dasar sistem hukum; dan (5) kelengkapan sistem hukum.

Lima prinsip dasar untuk mencapai atau mewujudkan empat tujuan bernegara. Lima prinsip dasar Pancasila itu (dirumuskan kembali oleh Jimly Asshidqy: 2003) mencakup sila atau prinsip (i) Ketuhanan Yang Maha Esa; (ii) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (iii) Persatuan Indonesia; (iv) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan (v) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kelima sila tersebut dipakai sebagai dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan empat tujuan atau cita-cita ideal bernegara, yaitu: (i) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (ii) meningkatkan kesejahteraan umum; (ii) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (iv) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial.

  1. GLOBALISASI HUKUM MENGIRINGI GLOBALISASI EKONOMI

Indonesia juga mengalami seperti yang dialami oleh sebagian besar negara berkembang lainnya, meskipun tidak secara tegas pemerintah menyatakan bahwa Indonesia sebagai salah satu ”penganut” sistem ekonomi pasar, sesungguhnya Indonesia sudah mulai menerapkan sitem ekonomi ini untuk memandu perekonomiannya, sejak terlibat dalam organisasi-organisasi perdagangan dunia baik secara regional maupun multilateral seperti GATT, AFTA, WTO, dan lain-lain.

Reorientasi sistem ekonomi ke arah ekonomi pasar juga sebenarnya telah dilakukan sejak diluncurkannya kebijaksanaan-kebijaksanaan deregulasi pada tahun 1983. Dimana  kebijaksanaan deregulasi tersebut bertujuan untuk memperkuat berkerjanya ekonomi pasar di Indonesia. Dalam hal ini Pemerintah mulai mengarahkan pengalokasian segala sumber daya dan harga menurut keinginan dan kehendak pasar.[10] Bahkan lebih jauh menurut Normin S. Pakpahan, selama tiga dasawarsa sejak Pelita I sesungguhnya Indonesia telah menyelenggarakan ekonomi pasar.[11]

Dan kemudian yang terjadi pada sebagian besar negara berkembang ternyata menimpa juga pada Indonesia, dimana sistem ekonomi pasar yang di adopsi Indonesia tidak dapat berkerja secara maksimal seperti yang diharapkan sebelumnya,  hal itu dikarenakan banyaknya kendala internal yang ada pada Indonesia sendiri, yang kemudian membuat perekonomian pasar tidak bisa berjalan secara baik. Sistem ekonomi pasar yang diharapkan dapat menyehatkan perekonomian Indonesia yang terjadi justru sebaliknya sistem ekonomi pasar malahan menyuburkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat  di dalam pasar, dan menyebabkan pasar menjadi semakin tidak efesien.

Merujuk pada pandangan aliran ekonomi neoklasik menganggap pasar berjalan secara sempurna tanpa biaya apapun (costless) karena pembeli (consumers) memiliki informasi yang sempurna dan penjual (producers) saling berkompetisi menghasilkan biaya yang rendah. Akan tetapi pada kenyataannya faktanya adalah sebaliknya, dimana informasi, kompetisi, sistem kontrak, dan proses jual beli dapat sangat asimetris.

Tidak berfungsinya sistem ekonomi pasar, juga disebabkan Indonesia sebelumnya tidak tersedia aturan main atau kelembagaan terlebih dahulu di dalam pasar, yang akan mengarahkan perilaku-perilaku pelaku ekonomi di dalam pasar, agar mereka tidak berperilaku menyimpang di dalam pasar, dengan berusaha menghindari terjadinya persaingan yang sehat di antara pelaku ekonomi, dengan maksud agar mereka dapat mengeksploitasi surplus konsumen sebanyak-banyaknya dan mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya. Salah satu kelembagaan non pasar yang diharapkan dapat melindungi pasar agar tidak terjebak dalam kegagalan yang tidak berujung adalah melalui adanya kelembagaan hukum ekonomi yang kuat. Ketiadaan kelembagaan hukum ekonomi yang kuat diduga sebagai penyebab ekonomi pasar tidak dapat bekerja sebagaimana yang diharapkan, yaitu menciptakan kesejahteraan bagi rakyat banyak.

Kelembagaan hukum ekonomi yang kuat jika merujuk kepada pendapat dari Prof. Erman Rajagukguk ialah kelembagaan hukum ekonomi yang lebih kurang mampu menciptakan “stability”, “predictability” dan “fairness”.[12]  Selanjutnya dua hal yang pertama adalah prasyarat bagi sistim ekonomi apa saja untuk berfungsi. Termasuk dalam fungsi stabilitas (stability) adalah potensi hukum menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing.[13] Kebutuhan fungsi hukum untuk dapat meramalkan (predictability) akibat dari suatu langkah-langkah yang diambil khususnya penting bagi negeri yang sebagian besar rakyatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan sosial yang tradisional. Aspek keadilan (fairness), seperti, perlakuan yang sama dan standar pola tingkah laku Pemerintah adalah perlu untuk menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan.[14]  Dan yang tidak kalah penting, jika sedikit mengutip pendapat Prof. Charles Himawan bahwa adanya badan peradilan yang andal (reliable judiciary) juga sangat menentukan bagi proses hukum terhadap sengketa-sengkata bisnis yang dihadapi oleh pelaku ekonomi.[15]

Sedangkan kelembagaan hukum ekonomi yang ada pada waktu ketika Indonesia mulai menerapkan sistem ekonomi pasar, jika merujuk kepada pendapat dari Prof. Hikmahanto Juwana, telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada.[16] Sehingga perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan hukum ekonomi yang ada agar dapat mendukung berkerjanya ekonomi pasar di Indonesia. Dan penyesuaian kelembagaan hukum ekonomi ini dilakukan dengan cara salah satunya melalui proses transplantasi hukum dari Amerika  Serikat dan Eropa[17] ke dalam kelembagaan hukum ekonomi Indonesia.

Dengan proses transplantasi hukum ini diharapkan dapat membuat kelembagaan hukum ekonomi yang ada di Indonesia dapat menjadi lebih modern, dan dapat lebih mengakomodir kebutuhan-kebutuhan masa kini yang terkait dengan aktifitas ekonomi yang belum bisa dipenuhi oleh kelembagaan hukum ekonomi yang ada di Indonesia. Kemudian jika merujuk kepada pendapat Lawrence Friedman mengenai tiga unsur sistem hukum yaitu struktur, substansi dan budaya hukum apabila dikaitkan dengan kelembagaan hukum ekonomi. Maka struktur adalah kerangka atau rangkanya, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberikan semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan. Di Indonesia misalnya, jika kita berbicara tentang struktur sistem hukum, maka termasuk didalamnya struktur institusi-institusi penegakkan hukum, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.[18]

Dan bila kita berbicara mengenai struktur institusi penegakkan hukum yang ada pada waktu ketika Indonesia mulai menerapkan ekonomi pasarnya, masih belum begitu bersahabat dengan pasar (market friendly) atau dapat diartikan struktur institusi penegakkan hukumnya belum dapat mendukung berjalannya aktfitas ekonomi secara baik. Hal ini dapat dilihat dari proses hukum yang berlarut-larut terhadap suatu kasus yang membuat hilangnya kepastian hukum dalam proses penegakkan hukum yang ada, belum lagi hasil dari proses penegakkan hukum yang ada belum bisa menjamin pihak yang benar yang akan menang. Dan hal inilah yang kemudian membuat institusi penegakkan hukum tidak bisa diharapkan terlalu banyak dapat menyelesaikan sengketa bisnis yang terjadi diantara pelaku ekonomi di dalam pasar dengan baik. Sehingga tidak heran kalangan pelaku ekonomi di Indonesia lebih memilih menyelesaikan sengketa bisnis mereka dengan menggunakan lembaga arbitrase dibandingkan mereka harus mempercayakan penyelesaian sengketa bisnisnya pada pengadilan di Indonesia.

Selanjutnya mengenai substansi hukum, masih merujuk kepada pendapat Friedman,  adalah aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada di dalam sistem. Dan substansi juga bisa berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada di dalam sistem hukum itu, mencakup keputusan yang mereka hasilkan, aturan baru yang mereka susun. Substansi juga mencakup living law (hukum yang hidup), dan bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang.[19]

Dan pada waktu Indonesia menerapkan sistem ekonomi pasar, substansi hukum ekonomi yang harus ada sebagai prasyarat yang dapat mendukung bisa berjalan atau tidaknya ekonomi pasar belum tersedia pada waktu itu, yaitu antara lain memiliki hukum persaingan usaha. Hukum persaingan usaha adalah salah satu aturan hukum yang harus dimiliki oleh setiap negara jika mereka menerapkan sitem ekonomi pasar sebagai sistem ekonominya. Dan Hukum persaingan usaha merupakan salah satu instrumen yang dipercaya mampu untuk memperbaiki kegagalan pasar yang diakibatkan dari persaingan yang tidak sempurna di dalam pasar.[20]

Dan kemudian yang terjadi akibat Indonesia belum memiliki hukum persaingan usaha adalah sistem ekonomi pasar yang ada malahan menghasikan maraknya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di dalam pasar, dan pasar yang diharapkan dapat menghasilkan pemanfaatan sumberdaya yang lebih maksimal dan efesien yang terjadi justru sebaliknya, perekonomian Indonesia menjadi begitu tidak efesien dan kehilangan daya saingnya dengan negara lain.

Serta hukum kepailitan yang berlaku pada waktu itu yang masih merupakan warisan masa kolonial juga berkontribusi bagi tidak terlindunginya pelaku ekonomi dari perilaku pelaku ekonomi yang seharusnya tidak layak lagi menjalankan usahanya tetapi karena hukum kepailitan yang ada belum baik serta proses peneggakannya yang masih memakan waktu yang lama membuat banyak pelaku ekonomi menjadi korban akibat dari ulah sekelompok pelaku ekonomi yang seharusnya tidak layak lagi untuk melanjutkan usahanya di dalam pasar. Lebih lanjut mengenai budaya hukum menurut Friedman adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum, nilai, pemikiran, serta harapannya. Atau dengan kata lain jika menurut pendapat Prof Achmad Ali, budaya hukum adalah suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari dan disalahgunakan. Tanpa budaya hukum, maka sistem hukum itu tidak berdaya.[21]

Rendahnya budaya hukum yang berlaku di Indonesia juga berkontribusi bagi tidak berfungsinya ekonomi pasar secara baik. Kurang menghargai kontrak-kontrak yang sudah dibuat di dalam bisnis merupakan salah satu bentuk manifestasi budaya hukum yang tidak baik. Dan belum terbangunnya budaya hukum yang baik juga cukup berkontribusi bagi tidak berfungsinya beberapa kelembagaan hukum yang ditransplantasi dari negara-negara maju di Indonesia, karena budaya hukum yang ada begitu berbeda dengan budaya hukum negara dimana kelembagaan hukum ekonomi yang ditransplantasi itu berasal.

Dan sedikit mengutip kalimat dari Prof. Satjipto Rahardjo bahwa ekonomi kurang dapat berkerja dan melakukan perencanaan dengan baik tanpa didukung oleh tatanan normatif yang berlaku, yang tidak lain adalah hukum.[22] atau dengan kata lain tanpa adanya dukungan yang kuat dari kelembagaan hukum ekononomi yang ada sudah barang tentu sistem ekonomi pasar yang dianut oleh Indonesia tidak akan berjalan sebagaimana yang diharapkan.

  1. KONSEP PEMBANGUNAN HUKUM

Konsep pembangunan hukum nasional, ide hukum pembangunan. Hukum  bukan sebagai alat, melainkan sarana untuk pembaharuan hukum. Tepatnya pembangunan hukum nasional sulit dilepaskan dari tulisan Kusumaatmadja. Hampir semua Penulis yang mengkaji teori hukum pembangunan mengutip pendapat Kusumaatmadja. Oleh karena itu dalam tulisan ini akan dikutip kembali beberapa ulasan Kusumaatmadja dalam teori hukum pembangunannya. Kusumaatmadja secara cemerlang mengubah pengertian hukum sebagai alat (tool) menjadi hukum sebagai sarana (instrument) untuk membangunan masyarakat. Pokok-pokok pikiran yang melandasi konsep tersebut adalah bahwa ketertiban dan keteraturan dalam usaha pembangunan dan pembaharuan memang diinginkan, bahkan mutlak perlu, dan bahwa hukum dalam arti norma diharapkan dapat mengarahkan kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan dan pembaharuan itu. Oleh karena itu, maka diperlukan sarana berupa peraturan hukum yang berbentuk tidak tertulis itu harus sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.[23]

Menurut Kusumaatmaadja bahwa pengertian hukum sebagai sarana lebih luas dari hukum sebagai alat karena:

  1. Di Indonesia peranan perundang-undangan dalam proses pembaharuan hukum lebih menonjol, misalnya jika dibandingkan dengan Amerika Serikat yang menempatkan yurisprudensi (khususnya putusan the Supreme Court) pada tempat lebih penting.
  2. Konsep hukum sebagai “alat” akan mengakibatkan hasil yang tidak jauh berbeda dengan penerapan “legisme” sebagaimana pernah diadakan pada zaman Hindia Belanda, dan di Indonesia ada sikap yang menunjukkan kepekaan masyarakat untuk menolak penerapan konsep seperti itu.
  3. Apabila “hukum” di sini termasuk juga hukum internasional, maka konsep hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat sudah diterapkan jauh sebelum konsep ini diterima secara resmi sebagai landasan kebijakan hukum nasional.

Lebih detail lagi, Kusumaatmadja mengemukakan bahwa: “Hukum merupakan suatu alat untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat. Mengingat fungsinya sifat hukum, pada dasarnya adalah konservatif artinya, hukum bersifat memelihara dan mempertahankan yang telah tercapai. Fungsi demikian diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk masyarakat yang sedang membangun, karena di sini pun ada hasil-hasil yang harus dipelihara, dilindungi dan diamankan. Akan tetapi, masyarakat yang sedang membangun, yang dalam definisi kita berarti masyarakat yang sedang berubah cepat, hukum tidak cukup memiliki fungsi demikian saja. Ia juga harus dapat membantu proses perubahan masyarakat itu. Pandangan yang kolot tentang hukum yang menitikberatkan fungsi pemeliharaan ketertiban dalam arti statis, dan menekankan sifat konservatif dari hukum, menganggap bahwa hukum tidak dapat memainkan suatu peranan yang berarti dalam proses pembaharuan.”[24]

Komposisi masyarakat Indonesia terdiri atas suku, agama, dan identitas kedaerahan yang sangat majemuk.  Sehingga oleh Nurcholis  Madjid, kondisi bangsa Indonesia yang dianggap pluralis tersebut, maka pokok pangkal kebenaran yang universal adalah Ketuhanan Yang Maha Esa atau tawhid (secara harfia berarti me-Maha esakan Tuhan).[25] Kondisi kemajemukan, dan masyarakat yang pluralis (beraneka ragam) tersubtitusi dalam ideology kenegaraan, atau filsafat hukum bangsa Indonesia yakni pancasila. Sementara teori hukummya berada pada pembukaan UUD NRI Tahun 1945 terutama pada 5 program pokok pembangunan nasionalnya. Teori hukum pembangunan yang dikemukakan oleh Kusumaatmadja adalah memperkenalkan tujuan hukum bukan hanya pada kepastian dan keadilannya. Melainkan pada kedayagunaan dari hukum itu sebagai sarana pembaru hukum (predictability) di tengah masyarakat yang majemuk.

Pembangunan hukum nasional diusahakan mengakomodasi segala kepentingan dari masyarakat yang multi-etnik. Dengan  demikian dimensi filsafat hukum  yang hendak dicapai dalam teori hukum pembangunan menunjukkan ada 2 (dua) dimensi sebagai inti Teori Hukum Pembangunan yang diciptakan oleh Kusumaatmadja, yaitu :

  1. Ketertiban atau keteraturan dalam rangka pembaharuan atau pembangunan merupakan sesuatu yang diinginkan, bahkan dipandang mutlak adanya;
  2. Hukum dalam arti kaidah atau peraturan hukum memang dapat berfungsi sebagai alat pengatur atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia yang dikehendaki ke arah pembaharuan.

Dimensi filsafat hukum yang dimaksud dari hukum pembangunan sebagai yang dikemukakan di atas adalah dimensi ketertiban, keteraturan, dan kaidah hukum yang dapat menciptakan pembangunan disegala aspek kehidupan. Disamping itu, dimensi filsafat hukum yang ditarik dari hukum pembangunan oleh Kusumaatmadja telah menambahkan defenisi hukum tidak hanya seperangkat kaidah, asas hukum atau peraturan-peraturan saja, namun dibalik itu adalah bagaimana institusi hukum itu bergerak atukah berjalan sebagai aturan yang memiliki daya mengikat dan daya keberlakuan. Lengkapnya Kusumaatmadja memberikan pengertian hukum  adalah “suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, mencakup pula lembaga (institution) dan proses (processes) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.”[26]

Pengertian hukum oleh Kusumaatmadja yang kemudan disinyalir sebagai salah satu pengertian hukum berasal dari teori “mazhab hukum Unpar” adalah mengakomodasi ketiga landasan hukum sebagaimana muatan, yang juga mutlak dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan yakni landasan yuridis, sosiologis dan filsufis. Artinya, kalau begitu, hingga kapanpun teori hukum pembangunan tidak akan pernah berhenti sebagai konsep hukum  (legal concept: Peter Mahmud Marzuki[27]) yang akan menjadi asas ataukah prinsip hukum dalam setiap pembentukan kaidah-kaidah hukum. Sementara dalam “pembangunan hukum nasional” (tidak dikaitkan dengan filsafat hukum)  juga dapat ditemukan beberapa dimensi diantararanya dimensi pemeliharaan, dimensi pembaharuan, dimensi penciptaan dan dimensi pelaksanaan.[28]

Dimensi pemeliharaan merupakan upaya untuk memelihara tatanan hukum yang ada, walaupun sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Dimensi ini bertujuan untuk mencegah kekosongan hukum yang sesungguhnya sebagai konsekuensi logis dari Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, namun dalam pelaksanaannya harus disesuaikan dengan situasi dan keadaan dengan tetap berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.[29] Dimensi pembaharuan merupakan upaya untuk meningkatkan dan menyempurnakan hukum nasional. Usaha tersebut dilakukan dengan mengadakan pembahasan kodifikasi dan unifikasi hukum. Dimensi penciptaan yaitu suatu dinamika dan kreatifitas berupa penciptaan suatu hukum yang sebelumnya tidak ada tetapi diperlukan untuk kesejahteraan bangsa dan negara. Dimensi pelaksanaan yaitu upaya melaksanakan undang-undang agar undang-undang tersebut berlaku di masyarakat baik secara filsufis, juridis, sosiologis maupun politis.[30]

Berdasarkan ulasan diatas, dimensi filsafat hukum dalam pembanguan hukum nasional dan dimensi yang juga terdapat dalam pembangunan hukum nasional sebagai salah satu bentuk kebijaksanaan bersifat nasional, maka hukum tetap memilki kekuatan yang perskriptif, tanpa mengabaikan dimensi sosiologi dan filsufisnya. Hal ini sejalan dengan kesimpulan akhir dari Sidharta dalam disertasi Krakteristik Penalaran Hukum Dalam Kontek Indonesia bahwa “penalaran hukum yang ideal dalam pembangunan hukum nasional adalah aspek ontologisnya tetap mengartikan hukum sebagai norma-norma positif dalam sistem perundang-undangan; aspek  epistemologisnya memfokuskan tidak saja pada penerapan norma-norma positif terhadap kasus konkret, melainkan juga pada proses pembentukannya; aspek aksiologisnya adalah mengarah kepada pencapaian nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan secara simultan, yang kemudian diikuti dengan kepastian hukum.”[31]

Salah satu tawaran yang menarik dari Sidharta adalah akuntabilitas, dan transparansi penegakan hukum. Terbukti dengan tawarannya dalam penalaran hukum untuk konteks keindonesiaan yakni hakim harus dikondisikan untuk siap mempertanggungjawabkan setiap argumentasi yang diutamakannya. Hukum yang senantiasa diciptakan dalam ruang-ruang institusi hukum dengan pengutamaan keadilan, maka dituntut “asas trasparansi” (AAUPB) yang melibatkan publik dalam setiap pembentukan dan penerapan hukum. Konsep negara hokum nomokrasi, telah menjamin prinsip kesamaan hak (equity) di hadapan hukum (before the law), maka konsep hukum pembangunan yang mengutamakan keterbukaan (transparansi) sepadan dengan tawaran pembentukan hukum sebagai consensus yang melibatkan ruang publik (public sphere) “komonikasi yang partisipatoris Habermas” atau konsepsi negara hukum yang mengutamakan demokrasi deliberative.[32]

  1. ARAH DAN TUNTUTAN PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL

Pembangunan hukum nasional secara implisit mencerminkan bahwa sampai saat ini di Indonesia masih terjadi proses perubahan sosial menuju ke arah modernisasi yang dikemas dalam proses legislasi yang teratur dan berkesinambungan dengan memasukkan aspek sosiokultural yang mendukung arah perubahan tersebut. Filosofi yang dianut dalam pembangunan hukum nasional selama kurang lebih 30 (tiga puluh) tahun yaitu konsep hukum pembangunan yang menempatkan peranan hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat, belum mengalami perubahan, dan bahkan belum pernah diuji kembali keberhasilannya. Hal ini merupakan salah satu tugas utama yang mendesak (sense of urgency)[33] yang harus dilaksanakan oleh pemerintah (Departemen Kehakiman), terlebih dengan cepatnya perubahan sistem politik dan sistem ketatanegaraan yang telah terjadi sejak masa reformasi.

Telah terjadi perubahan paradigma dalam kehidupan politik dan ketatanegaraan di Indonesia yaitu dari sistem otoritarian kepada sistem demokrasi, dan dari sistem sentralistik ke dalam sistem otonomi. Perubahan paradigma tersebut sudah tentu berdampak terhadap sistem hukum yang dianut selama ini yang menitikberatkan kepada produk-produk hukum yang lebih banyak berpihak kepada kepentingan penguasa daripada kepentingan rakyat dan produk hukum yang lebih mengedepankan dominasi kepen­tingan pemerintah pusat daripada kepentingan pemerintah daerah.

Di samping perubahan paradigma tersebut juga selayaknya kita (cendekiawan hukum dan praktisi hukum) ikut mengamati fenomena-fenomena yang terjadi di dalam percaturan politik dan kehidupan ketatanegaraan di Indonesia karena terhadap masalah ini kita sering “alergi” dan mengabaikannya, sedangkan kehidupan perubahan sistem politik dan sistem ketatanegaraan berdampak mendasar terhadap perkembangan sistem hukum. Fenomena yang saya maksud, pertama, kecenderungan sistem otonomi menjadi lebih diperluas sehingga dapat menjadi federalisme; dan kedua, kecenderungan sistem multipartai yang berdampak terhadap sistem kabinet presidensial yang selama ini dianut dalam UUD 1945. Kecenderungan ini sudah terjadi dalam kabinet Gotong Royong di bawah Presiden Megawati yaitu dengan sistem koalisi. Fenomena ketiga, kecenderungan pemisahan (bukan pembedaan) secara tegas (separation bukan differentiation) antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Fenomena ketiga sangat berpengaruh terhadap law making process (LMP), dan law enforcement process (LEP).[34] Fenomena keempat, masuknya pengaruh-pengaruh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke dalam pengambilan keputusan pemerintah dan proses legislasi. Fenomena kelima, adanya Tap MPR RI yang memerintahkan kepada Presiden untuk melaksanakan pemberantasan KKN dan menciptakan pemerintah yang bersih dan berwibawa semakin menambah beban pemerintah yang tidak kecil di masa kini dan masa mendatang.

Kelima fenomena yang telah saya uraikan di atas merupakan bahan kajian untuk mengantisipasi kemungkinan wujud sistem hukum dan sistem penegakan hukum di masa yang akan datang. Hal ini saya pandang sangat penting karena kita sering mengalami inertia[35] dalam mengantisipasi perkembangan kehidupan masyarakat baik di bidang politik, sosial, maupun ekonomi. Dalam awal uraian telah saya kemukakan adanya perubahan sistem hukum yang mendasar. Perubahan dimaksud merupakan konsekuensi logis dari perubahan kedua sistem terdahulu. Walau demikian, tidaklah berarti bahwa perubahan sistem hukum tersebut merupakan perubahan yang serta-merta, tetapi harus ada persiapan yaitu penataan yang bersifat komprehensif dan tidak parsial terhadap sistem hukum yang kini dianut, seperti halnya proses legislasi yang telah dilaksanakan pemerintah sejak era reformasi tahun 1980-an.[36]

Pembangunan hukum nasional masa reformasi saat ini merupakan masa transisi dari sistem pemerintahan sebelumnya kepada sistem demokrasi yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan hak asasi manusia, serta membuka akses publik kepada kinerja pemerintahan. Konsepsi hukum pembangunan yang menitikberatkan kepada hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat pada masa tahun 1970-an tanpa penjelasan lebih jauh mengenai bentuk atau wujud masyarakat bagaimana yang dikehendaki ke depan, maka konsepsi hukum demikian akan sangat rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh eksekutif dan yudikatif. Hal ini sudah terjadi dengan munculnya peristiwa perampasan hak-hak rakyat baik di bidang politik, ekonomi, dan sosial di masa lampau dengan alasan untuk pembangunan nasional melalui berbagai peraturan perundang-undangan atau keputusan pemerintah.

Keadaan ini menjadi lebih kompleks karena reformasi yang dibangun sejak tahun 1998 terbukti sangat cepat tanpa melalui masa transisi yang cukup untuk mengendapkan dan mendalami esensi reformasi tersebut baik di bidang politik, ekonomi, sosial, maupun HAM. Banyak pihak termasuk kaum cendekiawan saat itu sudah tidak sabar menunggu dan ingin cepat agar pemerintah melaksanakan reformasi dalam keempat bidang tersebut tanpa memberikan kesempatan bernapas, apalagi untuk mengendapkan dan mendalami secara hati-hati seluruh tuntutan reformasi tersebut. Sementara kita ketahui, reformasi yang dituangkan ke dalam Ketetapan MPR RI itu pun belum dapat diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah. Bahkan ada keraguan di antara para pemikir dan kaum birokrasi tentang validitas bahan-bahan acuan dan data yang telah digunakan dalam penyusunan Ketetapan MPR RI tersebut yang secara fundamental telah mengubah arah dan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan hukum pada khususnya. Apalagi, jika dilihat dari segi waktu yang sangat singkat dengan jumlah anggota MPR RI kurang lebih sebanyak 500 (lima ratus) orang yang berasal dari berbagai partai dan golongan disertai kepentingan yang bervariasi.

Dalam konteks kondisi seperti itu, tidaklah dapat dihindari terjadinya anomali mengenai cita reformasi khususnya di bidang hukum; ditambah lagi dengan kenyataan, bahwa dalam hubungan internasional tuntutan reformasi hukum sesuai dengan komitmen internasional tidak kunjung selesai atau terpenuhi. Keadaan ini sering dirasakan ketika pemerintah harus berpacu dengan waktu, bahkan dalam hitungan hari. Dalam keadaan yang terdesak tanpa ada pilihan untuk kembali (point of no return)[37] di tengah reformasi di bidang hukum, sekelompok masyarakat yang menamakan kelompok proreformasi atau prodemokrasi belum memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang esensi dari reformasi itu sendiri, bahkan cenderung memahami reformasi itu sebagai demokrasi an sich,[38] tanpa mempertimbangkan kultur dan karakteristik budaya bangsa ini. Lebih jauh pemahaman tentang penegakan tatanan kehidupan yang demokratis seakan dipahami sebagai menghalalkan pemaksaan kehendak sekalipun dengan cara kekerasan untuk mencapai suatu tujuan di balik alasan klasik, untuk kepentingan rakyat.

Dalam konteks kondisi demikian, masalah hukum dalam pembangunan nasional dewasa ini berbeda secara mendasar dengan kondisi pada saat pertama pembangunan hukum nasional dideklarasikan. Ada 4 (empat) masalah mendasar yang mendesak dan segera harus diselesaikan, yaitu :[39]

  1. Masalah reaktualisasi sistem hukum yang bersifat netral dan berasal dari hukum lokal (hukum adat dan hukum Islam) ke dalam sistem hukum nasional di satu sisi dan di sisi lain juga terhadap hukum yang bersifat netral yang berasal/bersumber dari perjanjian internasional.
  2. masalah penataan kelembagaan aparatur hukum yang masih belum dibentuk secara komprehensif sehingga melahirkan berbagai ekses antara lain egoisme sektoral dan menurunnya kerja sama antaraparatur hukum secara signifikan. Hal ini disebabkan oleh miskinnya visi dan misi aparatur hukum, antara lain tentang pengertian due process of law, impartial trial, transparency, accountability, dan the right to counsel.
  3. masalah pemberdayaan masyarakat baik dalam bentuk meningkatkan akses masyarakat ke dalam kinerja pemerintahan maupun peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Kedua hal tersebut dapat dimasukkan sebagai “budaya hukum” dan merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan satu sama lain karena peningkatan akses masyarakat tanpa disertai peningkatan kesadaran hukum akan menimbulkan ekses pemaksaan kehendak, bahkan memunculkan karakter anarkisme.
  4. masalah pemberdayaan birokrasi atau yang saya sebut, beureucratic engineering (BE) dalam konteks peranan hukum dalam pembangunan. Pemberdayaan dilingkungan birokrasi ini sangat penting antara lain di dalam menjalankan Tap MPR RI Nomor XI/MPR RI/1999 dan Tap MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN serta bagaimana melaksanakan secara konsisten UU RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Seharusnya dipahami bentuk esensinya. Sebab kedua Ketetapan MPR RI tersebut memuat “perubahan sikap” (attitude) penyelenggara negara untuk tidak melakukan KKN. Masalah keempat ini dalam konteks perkembangan politik dan penegakan hukum di Indonesia sangat strategis dan menentukan keberhasilan pembangunan nasional pada umumnya karena dengan cara demikian ia dapat mengisi kelemahan konsep hukum pembangunan yang hanya menitikberatkan kepada “hukum sebagai sarana perubahan sosial” dan tidak mempertimbangkan pendekatan BE. Dengan pendekatan BE, konsep “panutan” atau “kepemimpinan” (leadership) dapat diwujudkan secara bersamaan dan sekaligus dengan konsep perubahan dan pemberdayaan masyarakat (social engineering) melalui hukum sebagai sarana pembaharuan.

Dengan demikian, hukum sebagai sarana pembaharuan sekaligus diharapkan dapat menciptakan harmonisasi antara dua pasangan yaitu birokrasi dan masyarakat dalam satu wadah yang saya sebut “bureaucratic and social engineering”;[40] birokrasi memberikan dan melaksanakan keteladanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan masyarakat mengikuti dan patuh kepada birokrasi. Sepanjang perjalanan lebih dari 30 (tiga puluh) tahun sejak Orde Baru sampai sekarang, masalah yang sangat krusial dan menghambat penegakan supremasi hukum adalah sulitnya diperoleh “keteladanan” atau dalam arti luas, “kepemimpinan”. Hal ini pula yang menghambat kepatuhan masyarakat dalam memelihara dan mengemban tugas sebagai satu bangsa (one nation)[41] yang menjunjung tinggi supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, dan menjunjung tinggi HAM.

  1. GAGASAN HUKUM SEBAGAI SARANA PERUBAHAN SOSIAL

Pada dasarnya, dalam sejarah perkembangan hukum di Indonesia maka salah satu teori hukum yang banyak mengundang atensi dari para pakar dan masyarakat adalah mengenai Teori Hukum Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, S.H., LL.M. Ada beberapa argumentasi krusial mengapa Teori Hukum Pembangunan tersebut banyak mengundang banyak atensi, yang apabila dijabarkan aspek tersebut secara global adalah sebagai berikut: Pertama, Teori Hukum Pembangunan sampai saat ini adalah teori hukum yang eksis di Indonesia karena diciptakan oleh orang Indonesia dengan melihat dimensi dan kultur masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dengan tolok ukur dimensi teori hukum pembangunan tersebut lahir, tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi Indonesia maka hakikatnya jikalau diterapkan dalam aplikasinya akan sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat Indonesia yang pluralistik. Kedua, secara dimensional maka Teori Hukum Pembangunan memakai kerangka acuan pada pandangan hidup (way of live) masyarakat serta bangsa Indonesia berdasarkan asas Pancasila yang bersifat kekeluargaan maka terhadap norma, asas, lembaga dan kaidah yang terdapat dalam Teori Hukum Pembangunan tersebut relatif sudah merupakan dimensi yang meliputi structure (struktur), culture (kultur) dan substance (substansi) sebagaimana dikatakan oleh Lawrence W. Friedman.[42] Ketiga, pada dasarnya Teori Hukum Pembangunan memberikan dasar fungsi hukum sebagai “sarana pembaharuan masyarakat”[43] (law as a tool social engeneering) dan hukum sebagai suatu sistem sangat diperlukan bagi bangsa Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang.[44]

Dikaji dari perspektif sejarahnya maka sekitar tahun tujuh puluhan lahir Teori Hukum Pembangunan dan elaborasinya bukanlah dimaksudkan penggagasnya sebagai sebuah “teori” melainkan “konsep” pembinaan hukum yang dimodifikasi dan diadaptasi dari teori Roscoe Pound “Law as a tool of social engineering” yang berkembang di Amerika Serikat. Apabila dijabarkan lebih lanjut maka secara teoritis Teori Hukum Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. dipengaruhi cara berpikir dari Herold D. Laswell dan Myres S. Mc Dougal (Policy Approach) ditambah dengan teori Hukum dari Roscoe Pound (minus konsepsi mekanisnya). Mochtar mengolah semua masukan tersebut dan menyesuaikannya pada kondisi Indonesia.[45] Ada sisi menarik dari teori yang disampaikan Laswell dan Mc Dougal dimana diperlihatkan betapa pentingnya kerja sama antara pengemban hukum teoritis dan penstudi pada umumnya (scholars) serta pengemban hukum praktis (specialists in decision) dalam proses melahirkan suatu kebijakan publik, yang di satu sisi efektif secara politis, namun di sisi lainnya juga bersifat mencerahkan. Oleh karena itu maka Teori Hukum Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. memperagakan pola kerja sama dengan melibatkan keseluruhan stakeholders yang ada dalam komunitas sosial tersebut.

Dalam proses tersebut maka Mochtar Kusumaatmadja menambahkan adanya tujuan pragmatis (demi pembangunan) sebagaimana masukan dari Roescoe Pound dan Eugen Ehrlich dimana terlihat korelasi antara pernyataan Laswell dan Mc Dougal bahwa kerja sama antara penstudi hukum dan pengemban hukum praktis itu idealnya mampu melahirkan teori hukum (theory about law), teori yang mempunyai dimensi pragmatis atau kegunaan praktis. Mochtar Kusumaatmadja secara cemerlang mengubah pengertian hukum sebagai alat (tool) menjadi hukum sebagai sarana (instrument) untuk membangunan masyarakat. Pokok-pokok pikiran yang melandasi konsep tersebut adalah bahwa ketertiban dan keteraturan dalam usaha pembangunan dan pembaharuan memang diinginkan, bahkan mutlak perlu, dan bahwa hukum dalam arti norma diharapkan dapat mengarahkan kegiatan manusia kearah yang dikehendaki oleh pembangunan dan pembaharuan itu. Oleh karena itu, maka diperlukan sarana berupa peraturan hukum yang berbentuk tidak tertulis itu harus sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Lebih jauh, Mochtar berpendapat bahwa pengertian hukum sebagai sarana lebih luas dari hukum sebagai alat karena:

  1. Di Indonesia peranan perundang-undangan dalam proses pembaharuan hukum lebih menonjol, misalnya jika dibandingkan dengan Amerika Serikat yang menempatkan yurisprudensi (khususnya putusan the Supreme Court) pada tempat lebih penting.
  2. Konsep hukkum sebagai “alat” akan mengakibatkan hasil yang tidak jauh berbeda dengan penerapan “legisme” sebagaimana pernah diadakan pada zaman Hindia Belanda, dan di Indonesia ada sikap yang menunjukkan kepekaan masyarakat untuk menolak penerapan konsep seperti itu.
  3. Apabila “hukum” di sini termasuk juga hukum internasional, maka konsep hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat sudah diterapkan jauh sebelum konsep ini diterima secara resmi sebagai landasan kebijakan hukum nasional.[46]

Lebih detail maka Mochtar Kusumaatmadja mengatakan, bahwa:

“Hukum merupakan suatu alat untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat. Mengingat fungsinya sifat hukum, pada dasarnya adalah konservatif artinya, hukum bersifat memelihara dan mempertahankan yang telah tercapai. Fungsi demikian diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk masyarakat yang sedang membangun, karena di sini pun ada hasil-hasil yang harus dipelihara, dilindungi dan diamankan. Akan tetapi, masyarakat yang sedang membangun, yang dalam difinisi kita berarti masyarakat yang sedang berubah cepat, hukum tidak cukup memiliki memiliki fungsi demikian saja. Ia juga harus dapat membantu proses perubahan masyarakat itu. Pandangan yang kolot tentang hukum yang menitikberatkan fungsi pemeliharaan ketertiban dalam arti statis, dan menekankan sifat konservatif dari hukum, menganggap bahwa hukum tidak dapat memainkan suatu peranan yang berarti dalam proses pembaharuan.”[47]

Dalam perkembangan berikutnya, konsep hukum pembangunan ini akhirnya diberi nama oleh para murid-muridnya dengan “Teori Hukum Pembangunan”[48] atau lebih dikenal dengan Madzhab UNPAD. Ada 2 (dua) aspek yang melatarbelakangi kemunculan teori hukum ini, yaitu: Pertama, ada asumsi bahwa hukum tidak dapat berperan bahkan menghambat perubahan masyarakat. Kedua, dalam kenyataan di masyarakat Indonesia telah terjadi perubahan alam pemikiran masyarakat ke arah hukum modern.[49] Oleh karena itu, Mochtar Kusumaatmadja[50] mengemukakan tujuan pokok hukum bila direduksi pada satu hal saja adalah ketertiban yang dijadikan syarat pokok bagi adanya masyarakat yang teratur. Tujuan lain hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan jamannya. Selanjutnya untuk mencapai ketertiban diusahakan adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia di masyarakat, karena tidak mungkin manusia dapat mengembangkan bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal tanpa adanya kepastian hukum dan ketertiban.[51] Fungsi hukum dalam masyarakat Indonesia yang sedang membangun tidak cukup untuk menjamin kepastian dan ketertiban. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum diharapkan agar berfungsi lebih daripada itu yakni sebagai “sarana pembaharuan masyarakat”/”law as a tool of social engeneering” atau “sarana pembangunan” dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut :[52]

Mengatakan hukum merupakan “sarana pembaharuan masyarakat” didasarkan kepada anggapan bahwa adanya keteraturan atau ketertiban dalam usaha pembangunan dan pembaharuan itu merupakan suatu yang diinginkan atau dipandang (mutlak) perlu. Anggapan lain yang terkandung dalam konsepsi hukum sebagai sarana pembaharuan adalah bahwa hukum dalam arti kaidah atau peraturan hukum memang bisa berfungsi sebagai alat (pengatur) atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan dan pembaharuan.

Aksentuasi tolok ukur konteks di atas menunjukkan ada 2 (dua) dimensi sebagai inti Teori Hukum Pembangunan yang diciptakan oleh Mochtar Kusumaatmadja, yaitu :

  • Ketertiban atau keteraturan dalam rangka pembaharuan atau pembangunan merupakan sesuatu yang diinginkan, bahkan dipandang mutlak adanya;
  • Hukum dalam arti kaidah atau peraturan hukum memang dapat berfungsi sebagai alat pengatur atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia yang dikehendaki ke arah pembaharuan.

Apabila diuraikan secara lebih intens, detail dan terperinci maka alur pemikiran di atas sejalan dengan asumsi Sjachran Basah yang menyatakan “fungsi hukum yang diharapkan selain dalam fungsinya yang klasik, juga dapat berfungsi sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara”.[53] Dalam hubungan dengan fungsi hukum yang telah dikemukakannya, Mochtar Kusumaatmadja memberikan definisi hukum dalam pengertian yang lebih luas, tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan meliputi pula lembaga-lembaga (institution) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.[54] Dengan kata lain suatu pendekatan normatif semata-mata tentang hukum tidak cukup apabila hendak melakukan pembinaan hukum secara menyeluruh.

Pada bagian lain, Mochtar Kusumaatmadja juga mengemukakan bahwa “hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup lembaga (institution) dan proses (processes) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan”. Pengertian hukum di atas menunjukkan bahwa untuk memahami hukum secara holistik tidak hanya terdiri dari asas dan kaidah, tetapi juga meliputi lembaga dan proses. Keempat komponen hukum itu bekerja sama secara integral untuk mewujudkan kaidah dalam kenyataannya dalam arti pembinaan hukum yang pertama dilakukan melalui hukum tertulis berupa peraturan perundang-undangan. Sedangkan keempat komponen hukum yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan, berarti pembinaan hukum setelah melalui pembaharuan hukum tertulis dilanjutkan pada hukum yang tidak tertulis, utamanya melalui mekanisme yurisprudensi.

  1. MENUJU PENEGAKAN HUKUM PROGRESIF DAN RESPONSIF

Teori “Hukum Progresif”  pertama-tama diperkenalkan di Indonesia oleh Satjipto Rahardjo sebagaimana dikutip Bernard  L. Tanya, (2006).[55] Teori ini lahir tidak lepas dari gagasan Satjipto Rahardjo yang galau dengan keadaan cara  penyelengaraan hukum di Indonesia, dimana hampir sama sekali tidak ada terobosan yang cerdas menghadapi masa transisi  Orde Baru dan yang lebih  memprihatinkan lagi hukum  tidak saja dijalankan sebagai rutinitas  belaka (business as usual), tetapi juga dipermainkan seperti barang dagangan (business like). Satjipto Rahardjo, menyatakan bahwa pemikiran hukum perlu kembali pada filosofis dasarnya, yaitu hukum untuk manusia.[56] Dengan filosofis tersebut, maka manusia menjadi penentu dan titik orientasi hukum. Hukum bertugas melayani manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, hukum itu bukan merupakan institusi yang lepas dari kepentingan manusia. Mutu hukum ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi pada kesejahteraan manusia. Ini menyebabkan  hukum progresif menganut “ideologi” : Hukum yang pro-keadilan dan Hukum yang Pro-rakyat.

Dalam logika itulah revitalisasi hukum dilakukan setiap kali. Bagi hukum progresif, proses perubahan tidak lagi berpusat pada peraturan, tetapi pada kreativitas pelaku hukum  mengaktualisasikan hukum dalam ruang  dan waktu yang tepat. Para pelaku hukum progresif dapat melakukan perubahan dengan melakukan pemaknaan yang kreatif terhadap peraturan yang ada, tanpa harus  menunggu perubahan peraturan (changing the law). Peraturan buruk tidak harus menjadi penghalang bagi para  pelaku hukum progresif untuk menghadikarkan keadilan untuk rakyat dan pencari keadilan, karena mereka dapat melakukan interprestasi secara baru setiap kali terhadap suatu peraturan. Untuk itu agar hukum  dirasakan manfaatnya, maka dibutuhkan jasa  pelaku hukum yang kreatif menterjemahkan hukum itu dalam for a kepentingan-kepentingan sosial yang memang harus dilayaninya.

Berdasarkan teori ini keadilan tidak bisa  secara langsung  ditemukan lewat  proses  logis–formal. Keadilan  justru diperoleh lewat institusi, karenanya, argument-argumen logis formal “dicari” sesudah keadilan ditemukan untuk membingkai secara yuridis–formal keputusan yang diyakini adil tersebut. Oleh karena itu konsep hukum progresif, hukum tidak mengabdi bagi dirinya sendiri, melainkan untuk tujuan yang berada di luar dirinya. Berbeda dengan legalisme yang berpusat pada aturan, hukum progresif menawarkan jalan lain. Paradigma dibalik. Kejujuran & ketulusan menjadi mahkota penegakan hukum. Empati, kepedulian, dan dedikasi menghadirkan keadilan, menjadi roh penyelenggaraan hukum. Kepentingan manusia (kesejahteraan dan kebahagiaannya) menjadi titik orientasi dan tujuan akhir hukum. Para penegak hukum menjadi ujung tombak perubahan.[57]

Dalam logika itulah revitalisasi hukum dilakukan. Perubahan tidak lagi berpusat pada peraturan, tapi pada kreativitas pelaku hukum mengaktualisasi hukum dalam ruang dan waktu yang tepat. Aksi perubahan pun bisa segera dilakukan tanpa harus menunggu perubahan peraturan (changing the law), karena pelaku hukum progresif dapat melakukan pemaknaan yang progresif terhadap peraturan yang ada. Menghadapi suatu aturan, meskipun aturan itu tidak aspiratif misalnya, aparat penegak hukum yang progresif tidak harus menepis keberadaan aturan itu. Ia setiap kali bisa melakkan interpretasi secara baru terhadap aturan tersebut untuk memberi keadilan dan kebahagiaan kepada pencari keadilan.[58]

Sudah tentu, untuk mewujudkan pembaruan mendasar seperti ditawarkan hukum progresif itu, butuh sokongan kerangka keyakinan baru barupa sebuah model rujukan yang dapat memandu perubahan yang hendak dilakukan. Keperluan akan model/exemplar seperti itu didasarkan pada tiga pertimbangan. Pertama, karena hukum progresif berusaha menolak keberadaan status quo–manakala keadaan tersebut menimbulkan dekadensi, status korup, dan semangat merugikan kepentingan rakyat. Kedua, dalam hukum progresif melekat semangat “perlawanan” dan “pemberontakan” untuk mengakhiri kelumpuhan hukum melalui aksi kreatif dan inovatif para pelaku hukum. Ketiga, kehadiran sebuah eksemplar atau contoh/model, akan dapat menyatukan kekuatan-kekuatan hukum progresif pada satu platform aksi, karena exemplar selalu menyediakan tiga “perangkat lunak” yang dibutuhkan sebuah gerakan (movement):[59] (1) Landasan ideologis atau filosofis yang mendasari gerakan yang diperjuangkan. (2) Masalah yang dianggap relevan dan penting untuk diperjuangkan dan dikerjakan, serta (3) Metode dan prosedur yang tepat dan efektif untuk menyelesaikan masalah dimaksud. Kejelasan mengenai tiga hal itu, per teori, akan merekatkan kekuatan-kekuatan potensil hukum progresif dalam satu agenda dan garis perjuangan. Dengan begitu, harapan bersatunya kekuatan hukum progresif seperti diserukan Satjipto Rahardjo lebih mudah terwujud.

Sejumlah praktisi, akademisi, dan pengamat hukum menilai hukum yang berlaku di Indonesia hari ini dirasa sangat dipengaruhi oleh transaksi politik. Kepentingan kelompok politik yang dominan lebih berpengaruh ketimbang kepentingan publik. Banyaknya kegagalan penegakan hukum di Indonesia dibuktikan dengan fenomena sulitnya membawa para koruptor ke pengadilan. Kegagalan tersebut antara lain disebabkan oleh sikap submissive terhadap kelengkapan hukum yang ada, seperti prosedur, doktrin, dan asas. Sebagai akibatnya, hukum justru menjadi safe bagi koruptor. Dampak lainya, banyak kalangan yang merasa belum mendapatkan keadilan dari hukum. Karena itu, mereka mengajukan alternatif hukum progresif atau hukum responsif (Nonet, Philippe & Philip Selznick, 1978.) untuk menjawab rasa keadilan tersebut.[60]

Sebenarnya gagasan Hukum Progresif ini  pertama-tama diperkenalkan di Indonesia oleh Satjipto Rahardjo. Gagasan ini lahir tidak lepas dari gagasan Satjipto Rahardjo yang galau dengan keadaan cara  penyelengaraan hukum di Indonesia, dimana hampir sama sekali tidak ada terobosan yang cerdas menghadapi masa transisi  Orde Baru dan yang lebih  memprihatinkan lagi hukum  tidak saja dijalankan sebagai rutinitas  belaka (business as usual), tetapi juga dipermainkan seperti barang dagangan (business like). Satjipto Rahardjo,[61] menyatakan bahwa pemikiran hukum perlu kembali pada filosofis dasarnya, yaitu hukum untuk manusia. Dengan filosofis tersebut, maka manusia menjadi penentu dan titik orientasi hukum. Hukum bertugas melayani manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, hukum itu bukan merupakan institusi yang lepas dari kepentingan manusia. Mutu hukum ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi pada kesejahteraan manusia. Ini menyebabkan  hukum progresif menganut “ideologi” : Hukum yang pro-keadilan dan Hukum yang Pro-rakyat.

Dalam logika itulah revitalisasi hukum dilakukan setiap kali. Bagi hukum progresif, proses perubahan tidak lagi berpusat pada peraturan, tetapi pada kreativitas pelaku hukum  mengaktualisasikan hukum dalam ruang  dan waktu yang tepat. Para pelaku hukum progresif dapat melakukan perubahan dengan melakukan pemaknaan yang kreatif terhadap peraturan yang ada, tanpa harus  menunggu perubahan peraturan (changing the law).[62] Peraturan buruk tidak harus menjadi penghalang bagi para  pelaku hukum progresif untuk menghadikarkan keadilan untuk rakyat dan pencari keadilan, karena mereka dapat melakukan interprestasi secara baru setiap kali terhadap suatu peraturan. Untuk itu agar hukum  dirasakan manfaatnya, maka dibutuhkan  jasa  pelaku hukum yang kreatif menterjemahkan hukum itu yang berada dalam kepentingan-kepentingan sosial yang memang harus dilayaninya.

Berdasarkan hal di atas, maka  keadilan tidak bisa  secara langsung  ditemukan lewat  proses  logis–formal. Keadilan  justru diperoleh lewat institusi, karenanya, argument-argumen logis formal “dicari” sesudah keadilan ditemukan untuk membingkai secara yuridis– formal keputusan yang diyakini adil tersebut. Oleh karena itu konsep hukum progresif, hukum tidak mengabdi bagi dirinya sendiri, melainkan untuk tujuan yang berada di luar dirinya.

Berbeda dengan legalisme yang berpusat pada aturan, hukum progresif menawarkan jalan lain. Paradigma dibalik. Kejujuran & ketulusan menjadi mahkota penegakan hukum. Empati, kepedulian, dan dedikasi menghadirkan keadilan, menjadi roh penyelenggaraan hukum. Kepentingan manusia (kesejahteraan dan kebahagiaannya) menjadi titik orientasi dan tujuan akhir hukum. Para penegak hukum menjadi ujung tombak perubahan (Sastroatmodjo, 2008). Dala logika itulah revitalisasi hukum dilakukan. Perubahan tidak lagi berpusat pada peraturan, tapi pada kreativitas pelaku hukum mengaktualisasi hukum dalam ruang dan waktu yang tepat. Aksi perubahan pun bisa segera dilakukan tanpa harus menunggu perubahan peraturan (changing the law), karena pelaku hukum progresif dapat melakukan pemaknaan yang progresif terhadap peraturan yang ada. Menghadapi suatu aturan, meskipun aturan itu tidak aspiratif misalnya, aparat penegak hukum yang progresif tidak harus menepis keberadaan aturan itu. Ia setiap kali bisa melakukan interpretasi secara baru terhadap aturan tersebut untuk memberi keadilan dan kebahagiaan kepada pencari keadilan.

  1. PENGEMBANGAN PERANGKAT HUKUM EKONOMI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERTUMBUHAN INVESTASI

Pola pembangunan ekonomi yang serba cepat sekarang ini, menyebabkan terbentuknya pencapaian pemerataan kesejahteraan masyarakat menjadi tujuan yang utama.[63] Untuk mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan adanya peranan hukum yang membawa pengaruh untuk menyusun tata kehidupan baru tersebut. Dalam perkembangan selanjutnya, perhatian tidak lagi diarahkan pada seputar penggarapan hukum, melainkan lebih dikaitkan dengan perubahan-perubahan sosial. Hukum lebih tampak bukan lagi sebagai perekam kebiasaan-kebiasaan yang telah membentuk di dalam bidang-bidang kehidupan masyarakat, melainkan diharapkan pula hukum dapat menjadi pengungkap yang tepat dari kekuatan baru yang menghendaki terbentuknya kesejahteraan masyarakat. Akibatnya hampir semua aspek kehidupan kita temui adanya peraturan hukum.

Disatu pihak, Hukum berkepentingan dengan hasil yang akan diperolehnya

melalui pengaturannya, dan oleh karena itu harus paham tentang seluk-beluk masalah yang akan diaturnya. Sedangkan dipihak lain, hukum juga harus menyadari bahwa factor-faktor dan kekuatan diluar hukum juga akan memberikan pengaruhnya pula terhadap hukum serta proses bekerjanya. Sehingga dalam menyusun kebijakan hukum diperlukan adanya pertimbangan, antara lain mengenai faktor-faktor psikologis, faktor sosiologis dan letak geografis.

Investasi adalah merupakan salah satu penggerak proses penguatan perekonomian negara, karena itu dalam rangka kebijakan ekonominya beberapa negara berusaha keras untuk meningkatkan investasinya. Salah satu cara peningkatan investasi yang diharapkan adalah melalui investasi asing. Para investor diundang masuk ke suatu negara diharapkan dapat membawa langsung dana segar/fresh money dengan harapan agar modal yang masuk tersebut dapat menggerakkan roda perusahaan/industri yang pada gilirannya dapat menggerakkan perekonomian suatu negara.

Dalam era globalisasi, masuknya investasi dalam suatu negara berkembang khususnya Indonesia merupakan salah satu peranan yang sangat siqnifikan dalam memacu pembangunan ekonomi. Karena di negara-negara berkembang kebutuhan akan modal pembangunan yang besar selalu menjadi masalah utama dalam pembangunan ekonomi.[64] Sehingga diantara negara-negara berkembang yang menjadi perhatian bagi investor adalah tidak hanya sumber daya alam yang kaya, namun yang paling penting adalah bagaimana hukum investasi di negara tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha.

Dengan menguatnya arus globalisasi ekonomi yang menimbulkan hubungan interdependensi dan integrasi dalam bidang finansial, produksi dan perdagangan telah membawa dampak pengelolaan ekonomi Indonesia. Dampak ini lebih terasa lagi setelah arus globalisasi ekonomi semakin dikembangkannya prinsip liberalisasi perdagangan (trade liberalization) yang telah diupayakan secara bersama-sama oleh negara-negara di dunia dalam bentuk kerjasama ekonomi regional, seperti North American Free Trade (NAFTA), Single European Market (SEM), European Free Trade Agreement (EFTA), Australian-New Zealand Closer Economic Relation and Trade Agreement (ANCERTA), ASEAN Free Trade Area (AFTA), Asia Pacific Econimic Cooperation (APEC) dan World Trade Organization (WTO).

Disinilah hukum merupakan faktor yang sangat penting dalam kaitannya dengan perlindungan hukum yang diberikan suatu negara bagi kegiatan penanaman modal. Sebagaimana diungkapkan oleh Erman Rajagukguk, bahwa faktor yang utama bagi hukum untuk dapat berperanan dalam pembangunan ekonomi adalah apakah hukum mampu menciptakan “stability”, “predictability” dan “fairness”. Dua hal yang pertama adalah prasyarat bagi sistem ekonomi apa saja untuk berfungsi. Termasuk dalam fungsi stabilitas (stability) adalah potensi hukum menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Kebutuhan fungsi hukum untuk dapat meramalkan (predictability) akibat dari suatu langkah-langkah yang diambil khususnya penting bagi negeri yang sebagian besar rakyatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan sosial yang tradisional. Aspek keadilan (fairness), seperti, perlakuan yang sama dan standar pola tingkah laku Pemerintah adalah perlu untuk menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan.[65] Sehingga melalui sistem hukum dan peraturan hukum yang dapat memberikan perlindungan, akan tercipta kepastian (predictability), keadilan (fairness) dan efisiensi (efficiency) bagi para investor untuk menanamkan modalnya.

Iklim investasi di Indonesia relatif berkembang pesat sejak Undang-Undang PMA Tahun 1967 dan Undang-Undang PMD Tahun 1968 diberlakukan. Hal ini karena adanya pengaturan beberapa insentif, yang meliputi perlindungan dan jaminan investasi, terbukanya lapangan kerja bagi tenaga kerja asing, dan adanya insentif dibidang perpajakan. Dan situasi politik dan keamanan pada saat itu relatif lebih stabil yang mendorong investasi sehingga mengalami peningkatan yang cukup siqnifikan. Bahkan pada awal tahun 70-an sampai akhir 80-an, Jepang melakukan investasi besar-besaran di Indonesia.

Pertumbuhan penanaman modal tersebut (investasi langsung) terus berlangsung hingga tahun 1996 seiring dengan berbagai kebijakan liberalisme dibidang keuangan dan perdagangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Namun pertumbuhan investasi tersebut mengalami kemerosotan yang berujung dengan terjadinya krisis ekonomi pada akhir tahun 1997 yang menjadi krisis multidensional yang berpengaruh terhadap stabilitas politik. Menurut Bismar Nasution, bagi Indonesia yang perekonomiannya bersifat terbuka akan terpengaruh dengan prinsip perekonomian global dan prinsip liberalisasi perdagangan tersebut. Karena perekonomian Indonesia akan berhadapan dengan perekonomian negara lain/perekonomian mitra dagang Indonesia seperti ekspor-impor; investasi, baik yang bersifat investasi langsung maupun tidak langsung; serta pinjam-meminjam. Pengaruh perekonomian ini menjadi tantangan bagi perumusan kebijaksanaan nasional, dunia ekonomi dan pelaku ekonomi.[66]

Menurut data yang disampaikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi total investasi mengalami kenaikan yang mencolok. Total persetujuan investasi selama Januari-Maret 2007 sebesar Rp 204,3 triliun, meningkat 447,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sejak dasawarsa 1970-an, realisasi investasi yang telah disetujui oleh BKPM berkisar antara 20-40%. Selama Januari-Maret 2007 pun realisasinya ”hanya” Rp 40,59 triliun atau sekitar 20%, yang terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PDMN) sebesar Rp 23,17 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) senilai Rp 59,91 triliun.

Namun angka ini masih di bawah target tahun 2007 yaitu Rp 248,5 triliun. Pertanyaannya, apakah ini berarti berakhirnya musim paceklik investasi dan tanda perbaikan iklim investasi di Indonesia? Musim paceklik investasi di Indonesia jelas terlihat dari menurunnya arus investasi sejak tahun 1997. Data BKPM menunjukkan, nilai PMDN pada tahun 1997 tercatat Rp 119 triliun dengan jumlah proyek 723 unit. Data tahun 2003 terbukti tinggal Rp 50 triliun dengan 196 proyek. Rekor investasi asing langsung yang masuk lewat PMA menunjukkan perbaikan: tahun 1997 nilainya sebesar US$ 3,4 miliar dengan 331 unit proyek, pada tahun 2003 melonjak menjadi US$ 5,1 miliar dengan jumlah proyek yang juga meningkat menjadi 493 unit.

Ironisnya, ternyata arus investasi asing yang masuk ke Indonesia diikuti dengan arus keluar yang jauh lebih tinggi. Inilah yang biasa disebut sebagai net capital inflows yang negatif. Data neraca pembayaran Indonesia, terutama pos investasi asing langsung, mencatat angka negatif sejak 1998, yang dari tahun ke tahun semakin membesar. Baru pada sejak tahun 2005 net capital inflows mulai mencatat angka positif, yang berarti mulai turning point.[67]

Berbagai studi menunjukkan bahwa iklim investasi Indonesia lebih buruk dibanding Cina, Thailand, Vietnam dan negara-negara ASEAN lainnya. Iklim investasi dapat didefinisikan ‘sebagai semua kebijakan, kelembagaan, dan lingkungan, baik yang sedang berlangsung maupun yang diharapkan terjadi di masa mendatang, yang bisa memengaruhi tingkat pengembalian dan risiko suatu investasi’.[68]

Keadaan perekonomian Indonesia menjadi sangat terpuruk pada saat Indonesia dilanda krisis pada akhir tahun 1997 yang berakibat sangat luas. Krisis ekonomi tersebut kemudian menjadi krisis kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap elite politik dan elite ekonomi orde baru yang pada akhirnya menggerogoti perekonomian dan administrasi bisnis, sehingga banyak investor yang lari ke negara-negara lain. Krisis ekonomi tersebut paling tidak telah memberikan pelajaran bagi bangsa Indonesia dan memaksa Indonesia untuk melakukan perubahan-perubahan ekonomi, politik, sosial, dan hukum. Era reformasi diharapkan dapat menjadi tumpuan transformasi dan reformasi hukum menuju sistem baru yang lebih lebih berkeadilan, andal, dan berkelanjutan, khususnya penataan hukum investasi dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi penanaman modal.

Menurut studi yang dilakukan Burg’s mengenai hukum dan pembangunan terdapat 5 (lima) unsur yang harus dikembangkan supaya tidak menghambat ekonomi, yaitu “stabilitas” (stability), “prediksi” (preditability), “keadilan” (fairness), “pendidikan” (education), dan “pengembangan khusus dari sarjana hukum” (the special development abilities of the lawyer).[69] Selanjutnya Burg’s mengemukakan bahwa unsur pertama dan kedua di atas ini merupakan persyaratan supaya sistem ekonomi berfungsi. Di sini “stabilitas” berfungsi untuk mengakomodasi dan menghindari kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Sedangkan “prediksi” merupakan kebutuhan untuk bisa memprediksi ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan ekonomi suatu negara.[70]

Sebagaimana pendapat Erman Radjagukguk, maka hukum investasi sebagai bagian dari hukum ekonomi harus mempunyai fungsi stabilitas (stability), yaitu bagaimana potensi hukum dapat menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing dalam masyarakat. Sehingga hukum investasi dapat mengakomodasi kepentingan-kepentingan modal asing dan sekaligus dapat pula melindungi pengusaha-pengusaha lokal atau usaha kecil. Dalam kaitannya dengan hal ini, maka investasi akan sangat dipengaruhi stabilitas politik.[71] Investor mau datang ke suatu negara sangat dipengaruhi faktor political stability. Terjadinya konflik elit politik atau konflik masyarakat akan berpengaruh terhadap iklim investasi. Penanam modal asing akan datang dan mengembangkan usahanya jika negara yang bersangkutan terbangun proses stabilitas politik dan proses demokrasi yang konstitusional.

Yang Kedua, kebutuhan fungsi hukum investasi untuk dapat meramalkan (predictability), adalah mensyaratkan bahwa hukum tersebut mendatangkan kepastian. Investor akan datang ke suatu negara bila ia yakin hukum akan melindungi investasi yang dilakukan. Kepastian hukum akan memberikan jaminan kepada investor untuk memperoleh economic oppurtunity[72] sehingga investasi mampu memberikan keuntungan secara ekonomis bagi investor. Adanya kepastian hukum juga merupakan salah satu faktor utama untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi investor, karena dalam melakukan investasi selain tunduk kepada ketentuan hukum investasi, juga ketentuan lain yang terkait dan tidak bisa dilepaskan sebagai pertimbangan bagi investor untuk menanamkan modalnya. Dengan banyaknya peraturan-peraturan yang mengatur investasi dan yang terkait dengan investasi kadangkala menimbulkan kekaburan atau ketidakpastian mana hukum yang berlaku. Apabila dikaitkan dengan keberadaan hukum dengan masyarakat, maka perlunya wibawa hukum agar dapat ditaati dan sebagai pegangan dalam menjalankan relasi satu dengan yang lain terlebih lagi dalam lalu lintas bisnis diperlukan adanya kepastian hukum yang berlaku. Hal ini dikemukakan pula oleh Sentosa Sembiring,[73] jika arti pentingnya hukum dikaitkan dengan investasi, investor membutuhkan adanya kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. Artinya, bagi para investor butuh ada satu ukuran yang menjadi pegangan dalam melakukan kegiatan investasinya. Ukuran inilah yang disebut aturan yang dibuat oleh yang mempunyai otoritas untuk itu. Aturan tersebut berlaku untuk semua pihak.

Ketiga, aspek keadilan (fairness), seperti, perlakuan yang sama bagi semua orang atau pihak di depan hukum, perlakuan yang sama kepada semua orang dan adanya standar pola perilaku pemerintah, oleh banyak ahli ditekankan sebagai syarat untuk berjalannya menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan. Dalam kaitannya dengan aspek keadilan disini, maka faktor accountability dengan melakukan reformasi secara konstitusional serta perbaikan sistem peradilan dan hukum merupakan suatu syarat yang penting dalam rangka menarik investor. Apabila hal ini tidak dilakukan pada akhirnya berakibat pada lemahnya penegakan hukum (law enforcement) dan ketiadaan regulasi khususnya di bidang investai yang mampu memberikan rasa aman, nyaman bagi investor serta kurang ramahnya perundang-undangan tersebut terhadap investor khususnya investor asing. Dengan kata lain perangkat perundang-undangan yang ada sekarang dirasakan kurang mengakomodasi kepentingan para investor dalam berinvestasi. Sebagaimana diungkapkan oleh Dorojatun Kuntjoro Jakti[74] pada waktu menjabat sebagai Menko Perekonomian menyatakan bahwa masih kecilnya investasi yang masuk di Indonesia diakibatkan masih adanya kendala yang menyangkut sistem perpajakan, kepabeanan, prosedural birokrasi, administrasi daerah, dan soal perburuhan.

Sesuai dengan pendapat Burg’s di atas maka, J.D. Ny Hart juga mengemukakan konsep hukum sebagai dasar pembangunan ekonomi, yaitu predictability, procedural capabilyty, codification of goals, education, balance, defenition and clarity of status serta accomodation.[75] Dengan mengacu pada pendekatan hukum dalam pembangunan ekonomi di atas ini, maka hukum harus mengandung unsur-unsur sebagai berikut :[76]

Pertama, hukum harus dapat membuat prediksi (predictability), yaitu apakah hukum itu dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi pelaku dalam memprediksi kegiatan apa yang dilakukan untuk proyeksi pengembangan ekonomi. Kedua, hukum itu mempunyai kemampuan prosedural (procedural capability) dalam penyelesaian sengketa. Misalnya dalam mengatur peradilan trigunal (court or administrative tribunal), penyelesaian sengketa diluar pengadilan (alternative dispute resolution) dan penunjukan arbitrer konsiliasi (conciliation) dan lembaga-lembaga yang berfungsi sama dalam penyelesaian sengketa. Ketiga, pembuatan, pengkodifikasian hukum (codification of goals) oleh pembuat hukum bertujuan untuk pembangunan negara. Keempat, hukum itu setelah mempunyai keabsahan, agar mempunyai kemampuan maka harus dibuat pendidikannya (education) dan selanjutnya disosialisasikan. Kelima, hukum itu dapat berperan menciptakan keseimbangan (balance). karena hal ini berkaitan dengan inisiatif pembangunan ekonomi. Keenam, hukum itu berperan dalam menentukan definisi dan status yang jelas (definition and clarity of status). Dalam hal ini hukum tersebut harus memberikan definisi dan status yang jelas mengenai segala sesuatu dari orang. Ketujuh, hukum itu harus dapat mengakomodasi (accomodation) keseimbangan, definisi dan status yang jelas bagi kepentingan inividu-individu atau kelompok-kelompok dalam masyarakat. Terakhir, tidak kalah pentingnya dan harus ada dalam pendekatan hukum sebagai dasar pembangunan adalah unsur stabilitas (stability) sebagaimana diuraikan di muka.

Tiga hal utama yang diinginkan investor dan pengusaha: penyederhanaan sistem dan perijinan, penurunan berbagai pungutan yang tumpang tindih, dan transparansi biaya perizinan. Tumpang tindih peraturan pusat dan daerah, yang tidak hanya menghambat arus barang dan jasa tapi juga menciptakan iklim bisnis yang tidak sehat, perlu dieliminasi. Prioritas perlu diberikan pada deregulasi dan koordinasi berbagai peraturan daerah dan pusat.[77]

Pengalaman China menarik modal asing perlu kita kaji apakah menarik untuk dicoba. Di China, untuk perijinan cukup menghubungi Kantor Investasi Asing. Untuk investasi minimal sebesar US$30 juta, aplikasi investasi harus mendapat ijin dari pusat. Namun di bawah jumlah itu, cukup menghubungi Kantor Investasi Asing di daerah. Waktu persetujuan investasi asing maksimal 3 hari. Bila lebih dari 3 hari tidak ada pemberitahuan dari kantor ini, otomatis permohonan investasi dianggap diterima.

Berdasarkan uraian diatas maka jelaslah bagi bangsa Indonesia, bahwa salah satu upaya untuk menggerakkan kembali perekonomian Nasional adalah bagaimana menciptakan iklim dunia usaha yang kondusif. Dengan penataan hukum ekonomi khususnya hukum investasi diharapkan mendorong investasi di Indonesia, baik penanaman modal dalam negeri maupun asing. Kebijakan-kebijakan yang dirumuskan haruslah yang mampu membuat Indonesia bersaing dengan negara-negara di ASEAN khususnya, dalam menarik investasi asing.

Menurut Dhaniswara K. Harjono, dalam kaitannya dengan hal tersebut dan dalam rangka memperbaiki serta menciptakan iklim investasi yang favorable dan sejalan dengan arah dan kebijakan pembangunan nasional, langkah-langkah yang telah dilakukan adalah :

  1. menyederhanakan proses dan tata cara perizinan dan persetujuan dalam rangka penanaman modal;
  2. membuka secara luas bidang-bidang yang semula tertutup atau dibatasi terhadap penanaman modal asing;
  3. memberikan berbagai insentif, baik pajak maupun non pajak;
  4. mengembangkan kawasan-kawasan untuk penanaman modal dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan;
  5. menyempurnakan berbagai produk hukum dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang baru yang lebih menjamin iklim investasi yang sehat;
  6. menyempurnakan proses penegakan hukum dan penyelesaian sengketa yang efektif dan adil;
  7. menyempurnakan tugas, fungsi, dan wewenang instansi terkait untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik;
  8. membuka kemungkinan pemilikan saham asing lebih besar.[78]

Lahirnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM), adalah langkah awal pembaharuan hukum investasi karena UUPM ini mencabut UUPMA dan UUPMD yang lama. Dengan UUPM ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai kendala investasi yang selama ini terjadi demi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang lebih baik kedepan. Alasan filosofis dari UUPM paling tidak terlihat dari konsideransnya,[79] huruf c. bahwa ” untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri”; dan huruf d. ”dalam menghadapi perubahan perekonomian global dan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerjasama internasional perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional.”

Secara spesifik, tujuan utama pembentukan UUPM adalah sebagai berikut; ” memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai kebijakan penanaman modal dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional sehingga dapat meningkatkan jumlah dan kualitas investasi yang berujung pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan lapangan kerja, peningkatan ekspor dan penghasilan devisa, peningkatan kemampuan teknologi, peningkatan kemampuan daya saing nasional, dan pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.”[80] Namun berlakunya UUPM tersebut belumlah genap satu tahun, sehingga upaya penataan hukum investasi dan pranata hukum lainnya sangatlah berperan dalam mencapai tujuan pembentukan UUPM sebagaimana yang diuraikan diatas. Mengenai hal ini, Ida Bagus Rahmadi Supancana[81] mengemukakan terdapat tantangan dan paradigma dibidang investasi yang bersumber dari faktor-faktor yang bersifat intern maupun ekstern. Faktor internal yang berpengaruh, antara lain :

  1. perubahan paradigma pemerintahan dari sentralisasi ke arah desentralisasi (otonomi daerah dan otonomi khusus);
  2. demokratisasi dalam berbagai sendi kehidupan bangsa;
  3. reformasi dalam tata kelola pemerintahan (ke arah good governance and clean government), termasuk pemberantasan korupsi;
  4. reformasi dalam tata kelola perusahaan ke arah good corporte governance;
  5. perubahan struktur industri ke arah resource based industry;
  6. meningkatkan pemahaman dan perlindungan lingkungan hidup;
  7. meningkatnya perlindungan HAM; dan lain-lain.

Sedangkan faktor eksternal yang mempengaruhinya, antara lain :

  1. globalisasi tatanan perdagangan, investasi, dan keuangan;
  2. isu-isu global, seperti demokrasi, lingkungan hidup, dan HAM;
  3. perlindungan HAKI;
  4. program pengentasan kemiskinan global;
  5. isu community development dan corporate social responsibility;
  6. perlindungan hak-hak normatif tenaga kerja, tenaga kerja anak-anak, dan perempuan; dan lain-lain.
  1. PENUTUP

Era reformasi telah lama dimulai, namun sepertinya belumlah memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan. Reformasi hukum yang telah dilakukan, khususnya penataan hukum investasi belumlah selesai dengan lahirnya UUPM. Dalam tataran normatif (law making proces) masih diperlukan peraturan pelaksanaan lainnya, seperti Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya yang sekaligus mencabut peraturan-peraturan yang bertentangan dan bersifat kontradiktif dengan tujuan pembentukan UUPM. Pengaturan mengenai penguatan kelembagaan yang mendukung pelaksanaan hukum investasi juga harus mendapat perhatian utama, yaitu segala kebijakan dan penguatan institusi baik di Pusat dan Daerah yang sinergis dalam pemberian perizinan dibidang investasi, seperti institusi pelayanan satu pintu yang diatur dalam UUPM.

Dalam konteks ini perlunya reformasi di segala aspek (tidak hanya hukum) dan meningkatkan peran masyarakat sipil dalam pengawasan pembangunan adalah kunci perubahan paradigma pembangunan. Sehingga segala bentuk in-efisiensi yang menjadi akar dari krisis ekonomi dapat menjadi minimal, dan upaya reformasi struktural ini akan meningkatkan kredibilitas pemerintah di kalangan masyarakat internasional khususnya. Sehingga investasi asing akan meningkat, ekonomi mengalami pertumbuhan yang signifikan untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penataan hukum investasi dalam upaya menciptakan iklim investasi tersebut, telah dimulai dengan kehadiran UUPM yang secara normatif telah mengakomodir berbagai kepentingan para penanam modal asing. Misalnya adanya ketentuan-ketentuan dan perlakuan yang tidak diskriminatif, yang diberikan pada para pengusaha lokal atau domestik dalam arena memperebutkan pangsa pasar, adanya perlindungan dan jaminan investasi atas ancaman terjadinya resiko nasionalisasi dan eksproriasi, dan adanya jaminan dalam hak untuk dapat mentransfer laba maupun deviden, serta hak untuk melakukan penyelesaian hukum melalui arbitrase internasional.

Sehingga yang diperlukan kedepan untuk mendorong lebih lanjut peningkatan investasi penanaman modal di Indonesia, adalah bagaimana implementasi UUPM selanjutnya dalam menciptakan iklim investasi dan usaha yang lebih menarik. Singkat kata, iklim investasi yang positif yang perlu ditingkatkan dalam tataran kebijakan implementatif kedepan adalah selaras dengan upaya-upaya berkesinambungan yang dilakukan oleh para birokrat dan para pelaku ekonomi di lokalitas-lokalitas tempat investasi dalam hal-hal sebagai berikut :

  1. Memberikan kepastian hukum atas peraturan-peraturan pada tingkat pusat dan daerah serta menghasilkan produk hukum yang berkaitan dengan kegiatan penanaman modal sehingga tidak memberatkan beban tambahan pada biaya produksi usaha.
  2. Memelihara keamanan dari potensi gangguan kriminalitas oleh oknum masyarakat terhadap aset-aset berharga perusahaan, terhadap jalur distribusi barang dan gudang serta pada tempat-tempat penyimpanan barang jadi maupun setengah jadi.
  3. Memberikan kemudahan yang paling mendasar atas pelayanan yang ditujukan pada para investor, meliputi perijinan investasi, imigrasi, kepabeanan, perpajakan dan pertahanan wilayah.
  4. Memberikan secara selektif rangkaian paket insentif investasi yang bersaing.
  5. Menjaga kondisi iklim ketenagakerjaan yang menunjang kegiatan usaha secara berkelanjutan.

DAFTAR PUSTAKA

Andi Ayyub Saleh, Tamasya Perenungan Hukum dalam “Law in Book and Law in Action” Menuju Penemuan Hukum (Rechtsvinding), Yarsif Watampone, Jakarta, 2006.

Achmad Ali, “Keterpurukan Hukum di Indonesia: Penyebab dan Solusinya,” Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia, 2002.

Artidjo Alkostar, 2007. “Hakim Agung Progresif” (Online) (http://www.mahkamahagung.com), diakses tanggal   5 Nopember 2008.

Budi Hardiman, Demokrasi Deliberatif, Kanisisus, Yogyakarta, 2009

Bernard  L. Tanya, dkk.,  2006. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi,  CV. Kita, Surabaya

Charles Himawan,”Pemulihan Ekonomi Butuh “Reliable Judiciary”. Dalam buku Hukum Sebagai Panglima. Cet.1. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003.

Dhaniswara K. Harjono, Hukum Penanaman Modal, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007

Dorojatun Kuntjoro Jakti, “Investasi Minim Akibat Lima Hal,” Bisnis Indonesia, 13 Juni 2002.

Erman Rajagukguk, “Hukum Ekonomi Indonesia Memperkuat Persatuan Nasional, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan Sosial,” Makalah disampaikan pada Seminar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke VIII yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Denpasar, 14-18 Juli 2003.

_______________, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Pada Era Globalisasi: Implikasinya Bagi Pendidikan Hukum di Indonesia. Pidato pengukuhan Guru Besar FH-UI, Jakarta: 4 Januari 1997.

_______________, Hukum Investasi di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Cet. I -Jakarta, 2007

  1. Fernando M. Manullang, 2007. Menggapai Hukum Berkeadilan (Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai), Cet. I: Kompas, Jakarta.

Gunarto Suhardi, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2002. Hal. 26

Gaffar, Firoz, ed. Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: CYBERconsult, 1999.

Hikmahanto Juwana, Hukum Ekonomi dan Hukum internasional. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Hikmahanto Juwana, “Politik Hukum UU bidang Ekonomi di Indonesia.” bahan kuliah ke-2 Aspek Hukum dalam Kebijakan Ekonomi Angkatan XV PD Program Magister Perencanaan Kebijakan Publik-FEUI.

Ida Bagus Rahmadi Supancana, Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, 2006.

Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah,  (Bandung : PT. Alumni, 2004)

J.D. Ny. Hart, “The Role of Law in Economic Development,” dalam Erman Rajagukguk, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Jilid 2, (Jakarta : Universitas Indonesia, 1995),

Kartadjoemena, H.S. Substansi Perjanjian GATT/WTO dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa. Jakarta: UI Press, 2000.

Lilik Mulyadi, Hukum dan Pembangunan, Liberty, Yogyakarta, 1999

Lawrence W. Friedman, American Law: An invaluable guide to the many faces of the law, and how it affects our daily our daily lives, W.W. Norton & Company, New York, 1984

Lili Rasyidi dan I.B Wiyasa Putera, 1993. Hukum sebagai Suatu Sistem, PT. Remaja Rosdakarya: Bandung.

Leonard J. Theberge, “Law and Economic Development,” Journal of International Law and Policy¸ (Vol. 9, 1980)

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV. Sinar Bakti, 1988

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, (jakarta : PT Pustaka LP3ES, 1998)

M Fahmi AL- Amruzi, “Pembanguna Hukum Nasional Dalam Perspektif Hukum”, Vol. V. No. 06 November-Desember 2006 ^ KHAZANAH

Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Penerbit Bina Cipta, Bandung, tanpa tahun

_________________, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung, 1995

­­­­­­­­­­­­­­­­­­­________________, Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung, 1986

­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­________________, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis) Penerbit Alumni, Bandung, 2002

Mudrajad Kuncoro, Akhir Paceklik Investasi?, Guru Besar FE UGM, Koordinator Ahli Ekonomi Regional PSEKP UGM, dan Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi FE UGM

Nonet, Philippe & Philip Selznick, 1978. Law and Society in Transition: Towards Responsive Law, Harper and Row Publisher, London

Notohamidjojo, Makna Negara hukum, (Jakarta : Badan Penerbit Kristen, 1970)

Normin S. Pakpahan, “Pokok-Pokok Pikiran Kerangka Kerja Acuan Pembuatan RUU tentang Persaingan.” Dalam Jurnal Hukum Bisnis Volume 4 Tahun 1998.

Nurcholis Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban, Paramadina, Jakarta, 2008

Otje Salman, Ikhtisar Filsafat Hukum, Penerbit Armico, Bandung, 1987

Otje Salman dan Eddy Damian (ed), Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja,S.H.,LL.M., Penerbit PT.Alumni, Bandung, 2002

Oakley, Peter & David Marsden, 1984, Approaches to Participation in Rural Develompment,  ILO, Geneva.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Raja Wali Pers, Jakarta, 2008.

Paul S. Baut dan Luhut M.P. Pangaribuan,  1989. Kemandirian Kekuasaan Kehakiman, Cet. I: Yayasan LBH Indonesia, Jakarta.

  1. Shyam Khemani project director, “A framework for the design and implementation of competition law and policy,” World Bank, OECD, 1998.

Romli Atmasasmita, Menata Kembali Masa Depan Pembangunan Hukum Nasional, Makalah disampaikan dalam “Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII” di Denpasar, 14-18 Juli 2003

Sidharta, Konsep Hukum dalam pembangunan, Alumni, Bandung, 2003.

Teuku Mohammad Radhie, Pembaruan dan Politik Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional,  dalam majalah Prisma No. 6 Tahun II Desember 1973

Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesiaan,Penerbit CV Utomo, Jakarta, 2006

Sjachran Basah, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Penerbit Alumni, Bandung, 1992

Safri Abdullah, 2008. Mahkamah (Dari Keadilan Normatif Menuju Keadilan Substantif), Pustaka Refleksi, Makassar.

Satjipto Rahardjo, 1979. Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoritis Serta Pengalaman-Pengalaman Di Indonesia, Alumni, Bandung

_______________, Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991

_______________, Hukum Progresif  (Pejelajahan Suatu Gagasan),  Makalah disampaikan pada acara Jumpa Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Undip Semarang, tanggal 4 September 2004.

_______________, “Liberalisme, Kapitalisme, dan Hukum Indonesia,” dalam buku “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia,” Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003.

Sentosa Sembiring, Hukum Investasi, Bandung, CV. Nuansa Aulia, 2007

Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, (Bandung : Alumni Bandung), 1987,

  1. Mulya Lubis, ed. Peranan Hukum dalam Perekonomian di Negara Berkembang. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1986.

Titik Triwulan Tutik, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta : Prestasi Pustaka, 2006)

                [1] Tulisan ini disampaikan dalam kegiatan Seminar Nasional dengan Tema “Sinergitas Kemitraan Supremasi Hukum dan Manajemen Profesional untuk Pertumbuhan Investasi di Kepulauan Riau” yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Batam bertempat di Ruang Aula Harmoni One Hotel Harmoni One Batam, pada hari Jum’at, 29 Juni 2012

[2] Hikmahanto Juwana, Hukum Ekonomi dan Hukum internasional. Jakarta: Lentera Hati, 2002. Hal. 25

[3] T. Mulya Lubis, ed. Peranan Hukum dalam Perekonomian di Negara Berkembang. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1986. Hal. 72

[4] Gunarto Suhardi, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2002. Hal. 26

[5] Oakley, Peter & David Marsden, 1984, Approaches to Participation in Rural Develompment,  ILO, Geneva. Hal. 75

[6] Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV. Sinar Bakti, 1988), hal. 86 – 100

[7] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, (jakarta : PT Pustaka LP3ES, 1998), Hal 9

[8] Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, (Bandung : Alumni Bandung), 1987, hal. 51

[9] Andi Ayyub Saleh, Tamasya Perenungan Hukum dalam “Law in Book and Law in Action” Menuju Penemuan Hukum (Rechtsvinding), Yarsif Watampone, Jakarta, 2006. Hal. 23

[10] Normin S. Pakpahan, “Pokok-Pokok Pikiran Kerangka Kerja Acuan Pembuatan RUU tentang Persaingan.” Dalam Jurnal Hukum Bisnis Volume 4 Tahun 1998. hal.26.

[11] Normin S. Pakpahan, “Rangkuman Seminar ELIPS Penemuan Hukum Persaingan: Suatu Layanan Analitik Komparatif.” Dalam jurnal Hukum Bisnis Volume 4 Tahun 1998. hal.19.

[12] Erman Rajagukguk, “Hukum Ekonomi Indonesia Memperkuat Persatuan Nasional, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan Sosial,” Makalah disampaikan pada Seminar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke VIII yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Denpasar, 14-18 Juli 2003.

[13] Ibid.

[14] Ibid.

[15] Charles Himawan,”Pemulihan Ekonomi Butuh “Reliable Judiciary”. Dalam buku Hukum Sebagai Panglima. Cet.1. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003. hal.35.

[16] Hikmahanto Juwana, “Politik Hukum UU bidang Ekonomi di Indonesia.” bahan kuliah ke-2 Aspek Hukum dalam Kebijakan Ekonomi Angkatan XV PD Program Magister Perencanaan Kebijakan Publik-FEUI. Hal.7.

[17] Ibid. hal. 9.

[18] Achmad Ali, “Keterpurukan Hukum di Indonesia: Penyebab dan Solusinya,” Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia, 2002. hal. 7-8.

[19] Ibid. hal 8-9.

[20] R. Shyam Khemani project director, “A framework for the design and implementation of competition law and policy,” World Bank, OECD, 1998. hal.2.

[21] Ibid. hal.9.

[22] Satjipto Rahardjo, “Liberalisme, Kapitalisme, dan Hukum Indonesia,” dalam buku “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia,” Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003. hal.21.

[23] Lilik Mulyadi, Hukum dan Pembangunan, Liberty, Yogyakarta, 1999, Hal 26

[24] Ibid

[25] Nurcholis Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban, Paramadina, Jakarta, 2008, hal. 156.

[26] Lilik Mulyadi, Opcit

[27] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Raja Wali Pers, Jakarta, 2008.

[28] M Fahmi AL- Amruzi, “Pembanguna Hukum Nasional Dalam Perspektif Hukum”, Vol. V. No. 06 November-Desember 2006 ^ KHAZANAH, hal 706

[29] Ibid

[30] Ibid

[31] Sidharta, Konsep Hukum dalam pembangunan, Alumni, Bandung, 2003. Hal. 54

[32] Budi Hardiman, Demokrasi Deliberatif, Kanisisus, Yogyakarta, 2009, hal. 128 s/d 130.

[33] Gaffar, Firoz, ed. Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: CYBERconsult, 1999. Hal. 85

[34] Ibid

[35] Paul S. Baut dan Luhut M.P. Pangaribuan,  1989. Kemandirian Kekuasaan Kehakiman, Cet. I: Yayasan LBH Indonesia, Jakarta. Hal. 38

[36] E. Fernando M. Manullang, 2007. Menggapai Hukum Berkeadilan (Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai), Cet. I: Kompas, Jakarta. Hal. 38

[37] Teuku Mohammad Radhie, Pembaruan dan Politik Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional,  dalam majalah Prisma No. 6 Tahun II Desember 1973, hal 3.

[38] Titik Triwulan Tutik, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta : Prestasi Pustaka, 2006),  hal. 91

[39] Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah,  (Bandung : PT. Alumni, 2004), hal. 113 – 114

[40] Notohamidjojo, Makna Negara hukum, (Jakarta : Badan Penerbit Kristen, 1970), hal. 27

[41] Ibid

[42] Lawrence W. Friedman, American Law: An invaluable guide to the many faces of the law, and how it affects our daily our daily lives, W.W. Norton & Company, New York, 1984, hlm. 1-8. dan pada Legal Culture and Social Development, Stanford Law Review, New York, hlm. 1002-1010 serta dalam Law in America: a Short History, Modern Library Chronicles Book, New York, 2002, hlm. 4-7 menentukan pengertian struktur adalah, “The structure of a system is its skeleton framework; it is the permanent shape, the institutional body of the system, the though rigid nones that keep the process flowing within bounds..”, kemudian substansi dirumuskan sebagai, “The substance is composed of substantive rules and rules about how institutions should behave,” dan budaya hukum dirumuskan sebagai, “The legal culture, system their beliefs, values, ideas and expectation. Legal culture refers, then, to those ports of general culture customs, opinions ways of doing and thinking that bend social forces toward from the law and in particular ways.”

[43] Pada dasarnya, fungsi hukum sebagai “sarana pembaharuan masyarakat” (law as a tool of social engeneering) relative masih sesuai dengan pembangunan hukum nasional saat ini, namun perlu juga dilengkapi dengan pemberdayaan birokrasi (beureucratic engineering) yang mengedepankan konsep panutan atau kepemimpinan, sehingga fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan dapat menciptakan harmonisasi antara elemen birokrasi dan masyarakat dalam satu wadah yang disebut “beureucratic and social engineering” (BSE). Lihat Romli Atmasasmita, Menata Kembali Masa Depan Pembangunan Hukum Nasional, Makalah disampaikan dalam “Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII” di Denpasar, 14-18 Juli 2003, hlm. 7.

[44] Terhadap eksistensi Hukum sebagai suatu system dapat diteliti lebih detail dan terperinci pada: Lili Rasjidi dan Ida Bagus Wiyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Penerbit: CV. Mandar Maju, Bandung, 2003, hlm. 5 dstnya

[45] Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesiaan,Penerbit CV Utomo, Jakarta, 2006, hlm. 411

[46] Shidarta, Karakteristik ….Ibid, hlm. 415

[47] Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis) Penerbit Alumni, Bandung, 2002, hlm. 14

[48] Lili Rasjidi dan IB. Wyasa Putra, Hukum Sebagai …..Op. Cit, hlm. 182 lihat juga Otje Salman, Ikhtisar Filsafat Hukum, Penerbit Armico, Bandung, 1987, hlm. 17.

[49] Lihat Otje Salman dan Eddy Damian (ed), Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja,S.H.,LL.M., Penerbit PT.Alumni, Bandung, 2002, hlm. V.

[50] Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Penerbit Bina Cipta, Bandung, tanpa tahun, hlm. 2-3.

[51] Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan ….., Ibid., hlm. 13.

[52] Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung, 1995, hlm. 13.

[53] Sjachran Basah, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Penerbit Alumni, Bandung, 1992, hlm. 13

[54] Mochtar Kusumaatmadja, Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung, 1986, hlm. 11.

[55] Bernard  L. Tanya, dkk.,  2006. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi,  CV. Kita, Surabaya, Hal. 37

[56] Stjipto Raharjo, Hukum Progresif  (Pejelajahan Suatu Gagasan),  Makalah disampaikan pada acara Jumpa Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Undip Semarang, tanggal 4 September 2004.

[57] Safri Abdullah, 2008. Mahkamah (Dari Keadilan Normatif Menuju Keadilan Substantif), Pustaka Refleksi, Makassar. Hal. 82

[58] Rahardjo, Satjipto., 1979. Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoritis Serta Pengalaman-Pengalaman Di Indonesia, Alumni, Bandung. Hal 21

[59] Artidjo Alkostar, 2007. “Hakim Agung Progresif” (Online) (http://www.mahkamahagung.com), diakses tanggal   5 Nopember 2008.

[60] Nonet, Philippe & Philip Selznick, 1978. Law and Society in Transition: Towards Responsive Law, Harper and Row Publisher, London. Hal. 56

[61] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991. Hal. 23

[62] Lili Rasyidi dan I.B Wiyasa Putera, 1993. Hukum sebagai Suatu Sistem, PT. Remaja Rosdakarya: Bandung. Hal. 34

[63] Kartadjoemena, H.S. Substansi Perjanjian GATT/WTO dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa. Jakarta: UI Press, 2000. Hal. 81

[64] Rajagukguk, Erman. Peranan Hukum Dalam Pembangunan Pada Era Globalisasi: Implikasinya Bagi Pendidikan Hukum di Indonesia. Pidato pengukuhan Guru Besar FH-UI, Jakarta: 4 Januari 1997.

[65] Erman Rajagukguk, Hukum Ekonomi Indonesia: Memperkuat Persatuan Nasional, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Dan Memperluas Kesejahteraan Sosial, Disampaikan dalam Seminar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke VIII, diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Denpasar 14-18 Juli 2003.

[66] Bismar Nasution, Reformasi Hukum Dalam Rangka Era Globalisasi Ekonomi, Disampaikan pada “Diskusi Pembangunan Hukum Dalam Rangka Era Globalisasi Ekonomi,” di Fakultas Hukum USU Medan, tanggal 25 September 1999.

[67] Mudrajad Kuncoro, Akhir Paceklik Investasi?, Guru Besar FE UGM, Koordinator Ahli Ekonomi Regional PSEKP UGM, dan Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi FE UGM

[68] Ibid.

[69] Leonard J. Theberge, “Law and Economic Development,” Journal of International Law and Policy¸ (Vol. 9, 1980) : hal. 232.

[70] Ibid.

[71] Erman Rajagukguk, Hukum Investasi di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Cet. I -Jakarta, 2007, hal. 27/31.

[72] Ibid.

[73] Sentosa Sembiring, Hukum Investasi, Bandung, CV. Nuansa Aulia, 2007, hal. 37.

[74] Dorojatun Kuntjoro Jakti, “Investasi Minim Akibat Lima Hal,” Bisnis Indonesia, 13 Juni 2002.

[75] J.D. Ny. Hart, “The Role of Law in Economic Development,” dalam Erman Rajagukguk, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Jilid 2, (Jakarta : Universitas Indonesia, 1995), hal. 365-367.

[76] Bandingkan, Burg’s dalam Leonard J. Therberge, op.cit. dan J.D. N. Hart, loc.cit.

[77] Mudrajad Kuncoro, opcit.

[78] Dhaniswara K. Harjono, Hukum Penanaman Modal, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007 hal. 75.

[79] Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

[80] Keterangan Pemerintah kepada DPR Atas Penyampaian RUU PM, Maret 2006. Lihat juga Dhaniswara K. Harjono, opcit, hal. 77.

[81] Dhaniswara K. Harjono, opcit, hal. 49. Mengutip, Ida Bagus Rahmadi Supancana, Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, 2006.

Continue Reading

PENEGAKAN HUKUM AGRARIA DAN PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DALAM PROSES PERADILAN

PENEGAKAN HUKUM AGRARIA

DAN PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN

DALAM PROSES PERADILAN[1]

  1. PENDAHULUAN

Sengketa tanah adalah sengketa yang timbul karena adanya konflik kepentingan atas tanah. Sengketa tanah tidak dapat dihindari dizaman sekarang, ini disebabkan karena berbagai kebutuhan tanah yang sangat tinggi di zaman sekarang sementara jumlah bidang tanah terbatas.[2] Hal tersebut menuntut perbaikan dalam bidang penataan dan penggunaan tanah untuk kesejahteraan masyarakat dan terutama kepastian hukumnya. Untuk itu berbagai usaha yang dilakukan pemerintah yaitu mengupayakan penyelesaian sengketa tanah dengan cepat untuk menghindari penumpukan sengketa tanah, yang dapat merugikan masyarakat misalnya tanah  tidak dapat digunakan karena tanah tersebut dalam sengketa.

Pada dasarnya pilihan penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan 2 (dua) proses. Proses penyelesaian sengketa melalui litigasi di dalam pengadilan, kemudian berkembang proses penyelesaian sengketa melalui kerja sama (kooperatif) di luar pengadilan.[3] Proses litigasi menghasilkan kesepakatan yang bersifat adversial yang belum mampu merangkul kepentingan bersama, cenderung menimbulkan masalah baru, lambat dalam penyelesaiannya. Sebaliknya, melalui proses di luar pengadilan menghasilkan kesepakatan kesepakatn yang bersifat “win-win solution”,[4] dihindari dari kelambatan proses penyelesaian yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif, menyelesaikan komprehensif dalam kebersamaan dan tetap menjaga hubungan baik.

Penggunaan pranata penyelesaian sengketa diluar pengadilan tersebut kemudian diterapkan di Negara Indonesia yang di buatkan melaui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, telah menyediakan beberapa pranata pilihan penyelesaian sengketa (PPS) secara damai yang dapat ditempuh para pihak untuk menyelesaikan sengketa atau beda pendapat perdata mereka, apakah pendayagunaan pranata konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.[5] Pilihan penyelesaian sengketa (PPS) di luar pengadilan hanya dapat ditempuh bila para pihak menyepakati penyelesaiannya melaui pranata pilihan penyelesaian sengketa (PPS). Kemudian pilihan penyelesaian sengketa (PPS) dalam penyelesian sengketa diluar pengadilan ini berkembang pada kasus-kasus perkara lain seperti kasus-kasus perkara pidana tertentu dan sengketa tenaga kerja ataupun pada sengketa lingkungan dan sengketa tanah, sehingga pilihan penyelesaian sengketa diluar pengadilan tidak hanya berlaku pada kasus-kasus perdata saja.

Secara ekonomis, sengketa itu telah memaksa pihak yang terlibat untuk mengeluarkan biaya.[6] Semakin lama proses penyelesaian sengketa itu, maka semakin besar biaya yang harus dikeluarkan dan sering kali biaya yang dikeluarkan untuk menyelesaikan sengketa tanah hingga selesai tidak sebandingkan dengan harga dari obyek tanah yang disengketakan. Namun oleh sebagian orangatau golongan tertentutanah sebagai harga diri yang harus dipegang teguh, tanah akan dipertahankan sampai mati.

Selama konflik berlangsung tanah yang menjadi obyek konflik biasanya berada dalam keadaaan status quo sehingga tanah yang bersangkutan tidak dapat dimanfaatkan. Akibatnya terjadi penurunan kualitas sumber daya tanah yang dapat merugikan kepentingan banyak pihak dan tidak tercapainya asas manfaat tanah.[7]

  1. GEJALA UMUM SENGKETA PERTANAHAN DI INDONESIA

Secara umum, sengketa tanah timbul akibat adanya beberapa faktor, faktor-faktor ini yang sangat dominan dalam setiap sengketa pertanahan dimanapun, adapun faktor-faktor tersebut antara lain:[8]

  1. Peraturan yang belum lengkap;
  2. Ketidaksesuaian peraturan;
  3. Pejabat pertanahan yang kurang tanggap terhadap kebutuhan dan jumlah tanah yang tersedia;
  4. Data yang kurang akurat dan kurang lengkap;
  5. Data tanah yang keliru;
  6. Keterbatasan sumber daya manusia yang bertugas menyelesaikan sengketa tanah;
  7. Transaksi tanah yang keliru;
  8. Ulah pemohon hak atau
  9. Adanya penyelesaian dari instansi lain, sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan.

Secara umum, sengketa pertanahan yang timbul di Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam 4 klasifikasi permasalahan, yaitu permasalahan yang berkaitan dengan:[9]

  1. Pengakuan kepemilikan atas tanah;
  2. Peralihan hak atas tanah;
  3. Pembebanan hak dan
  4. Pendudukan eks tanah partikelir.

 

Ditinjau dari subyek yang bersengketa, sengketa pertanahan dapat dikelompokkan ke dalam 3 macam yaitu :[10]

  1. Sengketa tanah antar warga;
  2. Sengketa tanah antara Pemerintah Daerah dengan warga setempat, dan
  3. Sengketa yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam

 

Sedangkan menurut Kepala BPN Pusat, setidaknya ada tiga hal utama yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah:[11]

  1. Persoalan administrasi sertifikasi tanah yang tidak jelas, akibatnya adalah ada tanah yang dimiliki oleh dua orang dengan memiliki sertifikat masing-masing.
  2. Distribusi kepemilikan tanah yang tidak merata. Ketidakseimbangan dalam distribusi kepemilikan tanah ini baik untuk tanah pertanian maupun bukan pertanian telah menimbulkan ketimpangan baik secara ekonomi, politis maupun sosiologis. Dalam hal ini, masyarakat bawah, khususnya petani/penggarap tanah memikul beban paling berat. Ketimpangan distribusi tanah ini tidak terlepas dari kebijakan ekonomi yang cenderung kapitalistik dan liberalistik. Atas nama pembangunan tanah-tanah garapan petani atau tanah milik masyarakat adat diambil alih oleh para pemodal dengan harga murah.
  3. Legalitas kepemilikan tanah yang semata-mata didasarkan pada bukti formal (sertifikat), tanpa memperhatikan produktivitas tanah. Akibatnya, secara legal (de jure), boleh jadi banyak tanah bersertifikat dimiliki oleh perusahaan atau para pemodal besar, karena mereka telah membelinya dari para petani/pemilik tanah, tetapi tanah tersebut lama ditelantarkan begitu saja. Mungkin sebagian orang menganggap remeh dengan memandang sebelah mata persoalan sengketa tanah ini, padahal persoalan ini merupakan persoalan yang harus segera di carikan solusinya. Kenapa demikian? karena sengketa tanah sangat berpotensi terjadinya konflik antar ras, suku dan agama. Akibatnya harga diri harus dipertaruhkan.
  1. SINKRONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PERTANAHAN

Problematik yang terjadi pada tataran normatif yaitu terdapat persoalan sinkronisasi dan konsistensi berbagai aturan hukum di bidang pertanahan dalam kaitannya dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Hal ini telah berlangsung secara periodik dan memiliki variasi karakter hukumnya. Selama Orde Baru (1967 – 1998), aturan hukum mengenai sumber daya alam, khususnya di bidang pertanahan diterbitkan dikeluarkan secara sektoral dengan melepaskan kaitannya dengan UUPA sebagai aturan hukum pokok (“payung”) dari semua aturan hukum agraria. Karakteristik aturan hukum dan taraf kesinkronannya dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, sebagai berikut:[12]

  1. Pada periode 1967–1973, aturan hukum mengenai pertanahan tidak sinkron dan tidak konsisten dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan berkarakter: eksploitatif terhadap sumber daya alam; berpihak pada sistem ekonomi kapitalis (akumulasi modal); dan konservatif/ortodoks, yaitu hukum menjadi alat bagi pelaksanaan ideologi dan program negara (positivis instrumentalis).
  2. Pada periode tahun 1973–1984, aturan hukum mengenai penguasaan tanah memiliki karakter: Konservatif/ortodoks, dengan ciri pemerintah sangat dominan dalam pembentukkan hukum dan menentukan arah perkembangan hukum masyarakat; Represif; dan Pragmatis dan sangat akomodatif terhadap kekuatan modal (capitalism), terutama kekuatan modal asing lewat negara donor maupun lembaga-lembaga keuangan Internasional. Dengan demikian, aturan hukum pada periode ini juga tidak selaras (tidak sinkron dan tidak konsisten) dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
  3. Pada periode tahun 1984–1990-an, aturan hukum mengenai penguasaan tanah berorientasi untuk memudahkan perolehan tanah bagi investasi, oleh karena itu karakter peraturannya bersifat pragmatis dan sangat akomodatif terhadap kepentingan modal. Disamping itu, bersifat defensif-reaktif, artinya sangat reaksioner terhadap berbagai sengketa agraria yang muncul pada saat itu dan melihatnya sebagai persoalan administratif belaka. Aturan hukum pada periode ini juga tidak sinkron dan tidak konsisten dengan semangat yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
  4. Periode Desentralisasi (1998–2003), peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yang mencerminkan ketidakpastian hukum (ambivalence), akibatnya terjadi ketidaksinkronan dan ketidakkonsistenan aturan hukum di bidang pertanahan. Karakter Peraturan Perundang-undangan pada periode ini bersifat pragmatism-reaktif, dan parsial. Artinya peraturan-peraturan yang dikeluarkan tidak didasarkan pada suatu format tertentu yang secara integral berkesinambungan dan sistematis. Meskipun peraturan tersebut berkarakter pragmatism-reaktif, tetapi materi muatannya lebih selaras (sinkron dan konsisten) dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 junto Pasal 2 dan 14 UUPA junto Pasal 11 dan 12 UU No. 22 Tahun 1999.
  5. Periode Resentralisasi (2004–2006), terjadi arus penarikan kembali kewenangan daerah di bidang agrarian oleh pemerintah pusat, sehingga wewenang agraria/pertanahan menjadi tersentralisasi lagi pada pemerintah (pusat). Hal ini ditandai dengan diberlakukannya Perpres No. 36 Tahun 2005 yang kemudian diubah dengan Perpres No. 65 Tahun 2006 dan Perpres No. 10 Tahun 2006. Substansi ketiga Perpres tersebut berkarakter represif dan berorientasi meningkatkan devisa negara lewat pembangunan dengan keberpihakan penuh pada pemilik modal (capital). Selain itu, menempatkan otoritas/kewenangan yang begitu besar kepada BPN (institusi pemerintah (pusat). Dengan demikian, Peraturan Perundang-undangan pada periode ini tidak selaras (tidak sinkron dan tidak konsisten) dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Konflik landasan hukum penetapan Rencana Pembagunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berjangka 5 tahun sebagai penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah terpilih.[13] Hal ini disebabkan karena dalam UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional di jelaskan bahwa RPJMD cukup ditetapkan oleh Kepala Daerah melalui peraturan kepala daerah. Namun dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan RPJMD melalui peraturan daerah yang ditetapkan oleh DPRD. Akibatnya di banyak daerah terutama yang kepala daerah terpilih tidak mendapat dukungan mayoritas di DPRD berselisih paham tentang penetapan RPJMD dan menjadikan perdebatan ini sebagai komoditas politik lokal.

Adanya empat Undang-undang yang secara berhimpitan mengatur mengenai perencanaan dan penganggaran. UU No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengatur khusus mengenai perencanaan, sementara UU No. 17 tahun 2004 tentang keuangan negara mengatur pengelolaan keuangan negara dan daerah. Dipihak lain UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah juga mengatur perencanaan dan penganggaran di daerah. UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah memperkuat peran Departemen Keuangan sampai pada proses-proses perencanaan dan penganggaran di daerah. Dan kemudian lahirlah UU No. 25 tahun 2004 tentang SPPN yang mempertahankan eksistensi Bappenas yang melemah bahkan dikhawatirkan dilikuidasi akibat hadirnya UU No. 17 tersebut, Hal in menunjukkan bahwa kebijakan yang dilahirkan pemerintah terkait perencanaan dan penganggaran ini bukanlah berdasarkan kebutuhan yang ada melainkan sekedar berdasarkan pertarungan kepentingan antara departemen.[14]

Norma hukum terkait Perencanaan dan Penganggaran yang terdapat dan diatur dalam UU No. 17 tahun 2003 dan UU No. 33 tahun 2004 sangat mirip dan multi intepretatif, dalam prakteknya kehadiran kedua Undang-Undang yang mengatur secara bersamaan membuat kebingungan dalam implementasi di lapangan. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara tidak dapat diberlakukan di Provinsi Bangka Belitung dikarenakan substansi dari UU tersebut mengatur tata cara penambangan yang lazim digunakan untuk penambangan emas bukan jenis penambangan mineral lainnya.

Semua aturan berkaitan dengan Agraria dan pertanahan harus mengacu pada Pasal 33 UUD 45 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, hal itu dilakuan dengan melakukan koreksi terhadap peraturan-peraturan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, baik melalui instansi terkait maupun melalui jalur Judicial Review, Eksekutif Review maupun legislatif review.[15]

Sinkronisasi peraturan perundang-undangan dilakukan bukan hanya setelah UU dibuat, namun justru pada saat proses UU tersebut dibuat sinkronisasi harus dilakukan dengan mempertemukan masing-masing departemen dan mempertemukan kepentingan demi mengeliminir ego sektoral.[16] Jika terdapat dua atau lebih UU yang mengatur secara bersamaan norma hukum yang mirip/sama, akan lebih baik jika di kodifikasi menjadi satu paket Undang-UndangRevisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dengan melibatkan pemerintah daerah dan tim ahli yang memahami tentang pertambangan.Mensinkronkan peraturan perundang-undangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal-Pasal dalam UUD 45 yang memberi perlindungan kepada lingkungan hidup.

Berdasarkan kajian di atas, ternyata masalah urusan pertanahan, kehutanan dan pertambangan disebabkan karena kurangnya pengaturan dalam kosepsi dasar dan peraturan-perundang-undangan sektor banyak yang belum sinkron dengan undang-undang pemerintahan daerah serta implementasinya belum dilaksanakan dengan konsisten. Untuk itu saran dalam penyempurnaan undang-undang tentang pemerintahan daerah serta perbaikan pelaksanaannya di masa yang akan datang dapat dijelaskan sebagai berikut:[17]

  1. Pertama,  pentingnya pengaturan  pertanahan,  kehutanan dan pertambangan perlu diatur secara khusus dalam pasal tersendiri pada revisi undang-undang pemerintahan daerah;
  2. Kedua, sebagai syarat dasar daerah otonom melaksanakan ketiga  urusan ini, wajib diterbitkan terlebih dahulu Norma, Standar, Kriteria dan Prosedur (NSPK) bidang pertanahan, kehutanan maupun NSPK bidang pertambangan.  Selanjutnya  urusan tersebut dapat dilaksanakan oleh daerah otonom secara penuh diikuti pembinaan dan pengawasannya secara melekat;
  3. ketiga, perlu segera dilakukan harmonisasi peraturan-perundang-undangan yang tidak sesuai dengan undang-undang pemerintahan daerah; keempat, untuk menghindari kekosongan penetapan NSPK dalam waktu yang lama, akibat dari lamanya proses penyusunannya, maka penetapan NSPK dapat dipecah dalam  sub bidang-sub bidang misalnya di bidang pertambangan, diterbitkan dulu NSPK pertambangan biji besi, NSPK pertambangan timah NSPK pertambangan batubara. NSPK di bidang kehutanan dapat diterbitkan dahulu NSPK kuasa kehutanan, NSPK penebangan pohon, NSPK reboisasi, NSPK konservasi lahan, NSPK satwa liar;
  4. keempat, perlu diatur sanksi serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran NSPK di bidang pertanahan, kehutanan dan pertambangan;
  5. Kelima, meskipun tanah, hutan dan tambang penting untuk kelangsungan hidup negara, kepentingan umum dan kelestarian lingkungan hidup, maka urusan pertanahan,  kehutanan dan  pertambangan tetap merupakan urusan yang didesentralisasikan serta  tetap mendorong inovasi dan kreatifitas  daerah dalam pemanfaatannya.

Pada prinsipnya adalah harus ada harmonisasi hukum, antar undang-undang maupun peraturan organiknya harus sinkron dan harmonis.[18] Menatap pada perubahan sistem hubungan antara pusat dan daerah yang di dalamnya juga menyangkut perubahan kewenangan maka sudah saatnya sinkronisasi dan harmonisasi dilakukan dengan merubah peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan saling bertentangan dan memberikan akses yang besar bagi masyarakat untuk ambil bagian dalam melakukan sinkronisasi dan harmonisasi.[19] Ketika masyarakat dilibatkan maka kebijakan pertanahan pada khususnya dan sumber-sumber agraria yang lain akan mengakar pada kepentingan masyarakat lokal. Perkara kesejahteraan, itu hanya persoalan dampak sehingga akan tumbuh dengan sendirinya apabila setiap warga negara mempunyai akses yang sama terhadap sumber-sumber agraria.

  1. Strategi dan Konsep Penyelesaian Sengketa Tanah

Dalam upaya meminimalisir terhadap sengketa pertanahan, maka diperlukan strategi yang komprehensif guna mengantisipasi dan mengurangi angka sengeketa dibidang pertanahan, maka untuk itu perlu dilaksanakan beberapa upaya strategi sebagai berikut :[20]

  1. Strategi Administrasi Negara, yang sangat membutuhkan professional yang komprehenship/holistic (multidisiplin) yang tidak bisa diserahkan kepada professional berorientasi produk, perubahan struktur organisasi sektoral bukan berdasar produk (komoditas) tetapi struktur organisasi atas dasar proses. Hal ini meminimalisasi kepentingan-kepentingan sektoral atas dasar produk yang berdampak kebijakan yang dibuat menteri sebenarnya hanya hasil salah satu deputy yang tupoksinya produk bukan proses yang membutuhkan professional multidisiplin). Sekarang tidak bedanya format yang terjadi di Perguruan Tinggi dengan pembagian fakultasnya, apa seperti ini format Administrasi untuk semua Kementerian di Indonesia? Reformasi administrative. Khusus bidang pertanahan harus Bagaimana?
  2. Yudikatif, menyelesaikan timpang tindih perundangan dan rekomendasi perumusan payung regulasi pertanahan Negara dapat dibentuk “KPN” Komisi Pertanahan Negara yang merupakan bentuk implementasi regulasi kekuasaan Negara terhadap tanah Negara, yang sekarang diemban oleh kekuasaan pemerintah dan hanya sektoral.
  3. Strategi legislative (wakil rakyat) bersama presiden berkewajiban mengatur semua kebijakan terkait kekuasaan Negara, RAPBN (anggaran pendapatan dan belanja Negara sudah benar, RPTPN (Rencana Penyediaan Tanah Pembangunan Negara saat belum bekerja legislative, executive pun menyerahkan kepada sektoral yang menguasai (administrative–BPN, penguasaan tanah dominan –Kehutanan). Pertanyaannya apakah kehutanan bukan sektoral komoditas? Mengapa menguasai tanah Negara dan semua sektor mengacu kalau tidak mau dikatakan berbenturan dengan penguasaan oleh kehutanan yang sebenarnya penguasaannya oleh kekuasaan Negara. Sehingga perlu pertanyaan besar dimana letak demokrasinya untuk rakyat tanpa kekuasaan Negara yang bekerja (executive bersama legislative terkait dengan tanah, Mengapa anggaran bisa).

Sedangkan yang menjadi konseptual dalam penyelesaian sengketa pertanahan dapat dibagi menjadi 3 bagian yang saling berhubungan antar satu dengan yang lainnya, ketiga define konsep tersebut dapat diurai sebagai berikut :[21]

  1. Konsep Negara Kesejahteraan Sebagai Pedoman Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Indonesia

Di awal pembentukan negara Indonesia, telah ada kesadaran kebangsaan bahwa kesejahteraan rakyat hanya dapat terwujud lewat campur tangan Pemerintah. Pembukaan dan pasal-pasal dalam batang tubuh UUD 1945 menunjukkan bahwa cara mewujudkan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia adalah dengan menjadikan peran negara melalui penyelenggaranya sebagai pemberi arahan, pembuat kebijakan dan aturan berdasarkan Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara.[22]

Hukum pertanahan Indonesia yang merupakan bagian dari hukum yang ada, pada prinsipnya berlandaskan pada konsep Negara kesejahteraan. Hal ini tampak pada ketentuan Pasal 33 Ayat (1-4) UUD 1945 hasil amandemen keempat. Selain UUD 1945. Masyarakat dikatakan sejahtera jika masyarakat tersebut telah mengalami peningkatan kualitas hidup yang layak dan bermartabat, dengan penekanan utama pada terpenuhinya kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan dan lapangan kerja. UUPA mengejawantahkan tujuan/misi yang terkandung di dalam kedua peraturan perundang-undangan di atasnya tersebut dengan menetapkan sejumlah aturan mengenai prinsip dasar penguasaan tanah beserta struktur hak-haknya.

Sebagai contoh, Pasal 7 UUPA yang memuat larangan penguasaan tanah yang melampaui batas, Pasal 10 UUPA yang mewajibkan pemilik tanah pertanian untuk mengerjakan sendiri tanah garapannya secara aktif guna mencegah terjadinya pemerasan, Pasal 17 UUPA yang mengatur luas minimum dan maksimum kepemilikan tanah oleh satu keluarga atau badan hukum guna menciptakan pemerataan penguasaan tanah, dan sebagainya.

  1. Konsep Sociological Jurisprudence Sebagai Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemerintah Di Indonesia

Konsep ini mengacu kepada pemikiran bahwa law is a tool of social engineering,[23] dimana yang dimaksud dengan hukum sebagai alat rekayasa sosial adalah putusan pengadilan. Pemikiran Max Weber mengenai peran hukum dalam melakukan perubahan terhadap masyarakat dikaji lebih dalam oleh aliran sosiologis (sociological jurisprudence), terutama yang dilakukan Roscoe Pound pada tahun 1912.[24]

Roscoe Pound berpendapat bahwa para ahli hukum yang beraliran sosiologis perlu lebih memperhitungkan fakta-fakta sosial yang ada dalam pekerjaannya, apakah itu merupakan pembuatan hukum, penafsiran atau penerapan aturan-aturan hukum itu sendiri. Para ahli hukum harus mampu secara lebih cerdas memperhitungkan fakta-fakta sosial yang harus diserap dalam hukum dan yang kemudian menjadi sasaran penerapannya. Untuk itu, Roscoe Pound menyarankan supaya perhatian lebih terarah pada efek-efek nyata dari institusi dan doktrin hukum, karena kehidupan hukum terletak pada pelaksanaannya.

Agar hukum dapat lebih memenuhi kebutuhan masyarakat, kondisikondisi social yang paling mutakhir perlu diperhatikan. Singkatnya, dengan mengakomodasi perkembangan terakhir dari fakta-fakta social dalam arti kebutuhan, kepentingan dan aspirasi masyarakat, fungsi hukum sebagai social engineering akan lebih transformatif.

  1. Hukum Sebagai Sarana Pembaharuan Dan Pembangunan Masyarakat

Konsep hukum sebagai sarana pembaharuan dan pembangunan masyarakat didasarkan pada konsep law as a tool of social engineering yang tumbuh pada mazhab sociological jurisprudence, yang kelahirannya dipelopori antara lain oleh Roscoe Pound, Eugen Ehrlich, Benyamin Cardozo, Kantorowics, Gurvitch. Dalam konsep hukum sebagai sarana pembaharuan ini, penekanan kata hukum lebih condong kepada  peraturan perundang-undangan, di mana hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Artinya, hukum yang dikehendaki adalah hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat setempat. Ini berarti bahwa living law-lah yang menjadi pusat perhatian.

Apabila konsep hukum sebagai sarana pembaharuan dan pembangunan masyarakat dikaitkan dengan praktik pengadilan yang menangani sengketa tanah di Indonesia dewasa ini, dapat dikatakan bahwa badan peradilan, melalui keputusannya seharusnya merupakan media untuk menciptakan ketertiban dibidang pertanahan.[25] Oleh karena itu, penegakan prinsip keadilan dan demokrasi ekonomi perlu disertai kepedulian terhadap kaum lemah, penggalian potensi bangsa, baik sebagai konsumen, pengusaha maupun sebagai tenaga kerja tanpa membedakan suku, agama dan gender untuk memperoleh kesempatan, perlindungan dan hak untuk meningkatkan taraf hidupnya maupun untuk turut berperan aktif dalam berbagai kegiatan ekonomi, termasuk dalam memanfaatkan serta memelihara tanah sebagai salah satu kekayaan alam Indonesia.

Dalam rangka memanfaatkan dan menggunakan tanah sebagai salah satu sumber daya agraria secara adil, transparan dan produktif, keberadaan hak ulayat dan masyarakat adatnya perlu diperhatikan.[26] Selain itu, kelengkapan data mengenai keberadaan, jumlah/luas tanah beserta status penguasaannya haruslah lengkap dan up to date, sehingga dengan demikian akan tercipta tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang. Kalaupun terjadi sengketa atas tanah di suatu wilayah, dapat segera diatasi oleh pejabat setempat dan hasil penyelesaian sengketa tersebut akan lebih dapat diterima para pihak yang bertikai. Kondisi inilah yang nantinya akan menciptakan pembaharuan hukum pertanahan dan sekaligus pembangunan masyarakatnya. Pembaharuan hukum pertanahan yang didahului oleh pengembangan kebijakan pertanahan tentunya harus diawali dengan pengembangan hukum pertanahan sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Namun demikian, pengembangan tersebut semestinya tetap berpedoman pada prinsip-prinsip dasar yang ada pada UUPA sebagai ketentuan pokok hukum pertanahan nasional.[27]

  1. MEDIASI SEBAGAI SOLUSI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN

Sebagai upaya penyelesaian sengketa pertanahan, maka sebaiknya diupayakan menggunakan dengan sebaik-baiknya jalur mediasi, sehingga tercapailah win win solution diantara para pihak yang berperkara. Mediasi adalah salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat, murah, dan juga dapat memberikan akses keadilan yang lebih besar kepada pihak-pihak dalam menemukan jalan penyelesaian sengketa yang memuaskan dan memberikan rasa keadilan. Pengintegrasian mediasi kedalam proses beracara di pengadilan dapat menjadi salah satu instrumen yang cukup efektif dalam mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan dan juga memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga non-peradilan untuk penyelesaian sengketa di samping proses acara pengadilan yang besifat ajudikatif (memutus).[28]

Orang yang (merasa) dirugikan orang lain dan ingin mendapatkan kembali haknya, harus mengupayakan melalui prosedur yang berlaku, baik melalui litigasi (pengadilan) maupun alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) dan tidak boleh main hakim sendiri (eigerichting).[29]  Di pengadilan, penyelesaian perkara dimulai dengan mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang. Penyelesaian sengketa hukum melalui pengadilan ini dilakukan dengan 3 tahap. Tahap permulaan dengan mengajukan gugatan sampai dengan jawab jinawab. Tahap penentuan dimulai dari pembuktian sampai dengan putusan, dan tahap pelaksanaan adalah pelaksanaan putusan. Setiap tahap tersebut memerlukan waktu relatif lama, mahal dan prosedur yang cukup rumit.

Dalam perkembangannya, tuntutan akan kecepatan, kerahasiaan, efisiensi dan efektifitas serta demi menjaga kelangsungan hubungan antara pihak yang bersengketa, selama belum dapat direspon lembaga litigasi (pengadilan), sehingga mendapat banyak kritikan. Dalam operasionalnya, pengadilan dinilai lamban, mahal, memboroskan energi, waktu, uang serta win-win slution.[30] Karena itu, penyelesaian sengketa alternatif mendapat sambutan positif, terutama di dunia bisnis yang menghendaki efisiensi, kerahasiaan serta lestarinya hubungan kerja sama, tidak formalistis, serta menghendaki penyelesaian yang lebih menekankan pada keadilan. Alternatif dimaksud adalah mediasi sebelum perkara diajukan ke pengadilan dimulai.

Indonesia, dalam hal lembaga mediasi, dulunya lebih maju dari negara lain. Hukum Acara Perdata yaitu HIR (het Herziene reglement) pasal 130 dan R.Bg. (Rechtsreglement Buitengewesten) pasal 154, misalnya, telah mengatur lembaga perdamaian, dimana hakim yang mengadili wajib mendamaikan lebih dahulu pihak yang berperkara, sebelum perkaranya diperiksa secara ajudikasi. Selain itu, dikeluarkan pula SEMA No. 1 tahun 2002 tentang Pemberdayaan lembaga perdamaian dalam pasal 130 HIR/154 r.Bg. Sementara tentang mediasi atau alternatif penyelesaian sengketa (APS) di luar pengadilan, diatur dalam pasal 6 UU No. 30 tahun 1999 tentang arbitrase penyelesaian sengketa. Lembaga-lembaga APS bisa dijumpai secara luas dalam berbagai bidang seperti UU bidang Lingkungan Hidup, Pertumbuhan, Perlindungan Konsumen dan lain sebagainya.

Mahkamah Agung (MA) RI juga telah mengeluarkan Peraturan MA No. 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang mewajibkan pihak yang bersengketa perdata, lebih dulu menempuh proses mediasi. Yaitu melalui perundingan antara pihak yang bersengketa dengan bantuan pihak ketiga yang netral dan tidak memiliki kewenangan memutus (mediator).[31] Berkaitan dengan hal itu, MA mewajibkan penggunaan jasa mediasi sebagai upaya memaksimalkan perdamaian sebagaimana diatur dalam pasal 130 HIR dan pasal 1154 Rbg.  Peraturan MA. RI No. 2 Tahun 2003 menyediakan pilihan kepada para pihak yang bersengketa menggunakan jasa mediator yang Tersedia di Pengadilan Negeri atau menggunakan jasa mediator di luar pengadilan. Oleh karena itu, kehadiran MA RI No. 2 Tahun 2003, membuka peluang bagi seseorang menjalankan fungsi mediator sebagai sebuah profesi penuh atau profesi tambahan (sampingan).

Hukum acara yang berlaku selama ini baik Pasal 130 HIR ataupun Pasal 154 RBg, mendorong para pihak yang bersengketa untuk menempuh proses mediasi yang dapat diintensifkan dengan cara menggabungkan proses mediasi kedalam prosedur berperkara di Pengadilan Negeri, seiring terbentuknya peraturan perundang-undangan dan dengan memperhatikan wewenang Mahkamah Agung dalam mengatur acara peradilan yang belum cukup diatur oleh peraturan perundang-undangan, maka demi kepastian, ketertiban, dan kelancaran dalam proses mendamaikan para pihak dalam menyelesaikan suatu sengketa perdata, kedua aturan tersebut menjadi landasan. Untuk itu kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Pada Bab I Perma tersebut dijelaskan tentang ketentuan umum berlakunya Perma tersebut. Bab ini terdapat 6 pasal yang dimana pada Pasal 1 adalah penjelasan tentang definisi-definisi istilah yang terdapat pada mediasi. Pasal 2 menjelaskan tentang ruang lingkup dan kekuatan berlaku Perma, dimana hanya berlaku untuk mediasi yang terkait proses berperkara di pengadilan. Pada Pasal 3 dijelaskan tentang biaya pemanggilan para pihak yang dibebankan kepada pihak penggugat, dan jika berhasil mencapai kesepakatan biaya ditanggung bersama atau dengan kesepakatan para pihak. Pasal 4 menjelaskan jenis perkara yang dimediasi adalah semua perkara perdata kecuali sengketa melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Pasal 5 tentang Sertifikasi Mediator dimana mediator harus memiliki sertifikat mediator setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah mendapat akreditasi dari Mahkamah Agung. Pada Pasal 6 menjelaskan proses mediasi adalah tertutup kecuali kehehdak para pihak sendiri.

Bab II menjelaskan tentang tahap pra mediasi dimana pada Pasal 7 menjelaskan tentang kewajiban hakim pemeriksa perkara dan kuasa hukum. Pasal 8 menjelaskan tentang hak para pihak dalam memilih mediator. Pada pasal 9, pengadilan menyediakan sekurang-kurangnya 5 daftar nama mediator ke para pihak yang bersengketa. Pada pasal 10 dijelaskan mengenai honorarium mediator dimana jika mediator hakim tidak dipungut biaya namun mediator bukan hakim ditanggung bersama atau kesepakatan para pihak. Pasal 11 menjelaskan batas waktu pemilihan mediator. Pada pasal 12 dijelaskan bahwa para pihak wajib menjalani proses mediasi dengan itikad baik.

Bab III dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 adalah mengenai tahap-tahap proses mediasi. Pasal 13 dijelaskan tentang penyerahan resume perkara dan waktu untuk menjalani proses mediasi tersebut. Pada pasal 14 dejelaskan tentang kewenangan mediator menyatakan suatu proses mediasi telah gagal salah satunya apabila salah satu pihak atau kuasa hukumnya tidak menghadiri mediasi dua kali berturut-turut. Pasal 15 menjelaskan tugas-tugas dari seorang mediator dalam menangani suatu proses mediasi. Pada pasal 16 dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu, mediator dapat memanggil seorang atau lebih yang lebih ahli dalam suatu bidang tertentu. Pasal 17 menjelaskan tentang pencapaian kesepakatan dalam suatu proses mediasi dan berikutnya pada Pasal 18 dijelaskan tidak tercapainya tujuan kesepakatan dalam proses mediasi. Pasal 19 menjelaskan tentang keterpisahan mediasi dari litigasi.

Bab IV Perma Nomor 1 Tahun 2008 menjelaskan tentang tempat penyelenggaraan mediasi sebagaimana dijelaskan pada Pasal 20. Pada Bab V dijelaskan tentang perdamaian di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali dijelaskan pada Pasal 21 dan Pasal 22. Bab VI menjelaskan tentang kesepakatan di luar pengadilan yang dijelaskan pada Pasal 23. Pada Bab VII menjelaskan tentang pedoman perilaku mediator dan insentif yang dijelaskan pada Pasal 24 dan Pasal 25. Dan pada Bab VIII merupakan penutup menjelaskan pada Pasal 26 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 tidak berlaku lagi dan pada pasal 27 dijelaskan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini sejak tanggal ditetapkannya Perma tersebut pada tanggal 31 Juli 2008.

Kelebihan dari penyelesaian secara mediasi terutama dari segi biaya tidak mahal, jangka waktu tidak lama dan prosesnya tidak berbelit-belit.[32] Sedangkan kelemahannya apa yang sudah disepakati para pihak yang bersengketa dalam  mediasi ternyata kemudian dilanggar oleh salah satu pihak. Jika para pihak tidak menemukan kesepakatan dalam mediasi, pengadilan merupakan jalan terakhir yang harus ditempuh. Sehingga putusan hakim sebagai Ultimum remedium (jalan terakhir) dalam sengketa pertanahan.

  1. PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP HARUS DILAKSANAKAN

Putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Bukan hanya diucapkan saja yang disebut putusan, melainkan juga pernyataan yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan kemudian diucapkan oleh hakim di persidangan. Putusan yang diucapkan di persidangan (uitspraak) tidak boleh berbeda dengan yang tertulis (vonnis).[33]

Mahkamah Agung dengan surat edarannya no.5/1959 tanggal 20 April 1959 dan no.1/1962 tanggal 7 Maret 1962 menginstruksikan antara lain agar pada waktu putusan diucapkan konsep putusan harus sudah selesai. Maksud tujuan surat edaran ini ialah untuk mencegah hambatan dalam penyelesaian perkara, tetapi dapat dicegah pula adanya perbedaan isi putusan yang diucapkan dengan yang ditulis. Jikalau ternyata ada perbedaan isi putusan yang diucapkan dengan yang ditulis, maka yang sah adalah yang diucapkan yaitu lahirnya putusan itu sejak diucapkan.

Suatu putusan pengadilan dimaksudkan untuk menyelsesaikan suatu persoalan atau sengketa dan menetapkan hak atau hukumnya.Kalau pihak yang bersangkutan menyerahkan dan mempercayakan sengketanya kepada pengadilan atau hakim untuk diperiksa atau diadili, maka hal ini mengandung arti bahwa pihak-pihak yang bersangkutan akan tunduk dan patuh pada putusan yang dijatuhkan. Putusan yang telah dijatuhkan itu haruslah dihormati oleh kedua belah pihak. Salah satu pihak tidak boleh bertindak bertentangan dengan putusan. Jadi putusan hakim mempunyai kekuatan mengikat yaitu mengikat kedua belah pihak (ps.1917 BW). Terikatnya para pihak kepada putusan menimbulkan beberapa teori yang hendak mencoba memberi dasar tentang kekuatan mengikat daripada putusan.

Dalam teori hukum materiil kekuatan mengikat daripada putusan yang lazimnya disebut “gezag van gewijsde” mempunyai sifat hukum materiil oleh karena mengadakan perubahan terhadap wewenang dan kewajiban keperdataan: menetapkan, menghapuskan atau mengubah[34]. Mengingat bahwa putusan itu hanya mengikat para pihak dan tidak mengikat pihak ketiga, kiranya teori ini tidaklah tepat. Sedangkan menurut teori hukum acara putusan bukanlah sumber hukum materiil, melainkan sumber daripada wewenang prosesuil. Akibat putusan ini bersifat hukum acara, yaitu diciptakannya atau dihapuskannya wewenang dan kewajiban prosesuil.  Berdasarkan teori hukum pembuktian, putusan merupakan bukti tentang apa yang ditetapkan di dalamnya, sehingga mempunyai kekuatan mengikat oleh karena menurut teori  ini pembuktian lawan terhadap isi suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti tidak diperkenankan.

Terikatnya para pihak kepada putusan dapat mempunyai arti positif dan dapat pula mempunyai arti negatif. Arti positifnya yaitu apa yang telah diputus diantara para pihak berlaku sebagai positif benar. Apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar atau res judicato pro veriate habetur. Sedangkan dalam arti negatif yaitu hakim tidak boleh memutus perkara yang pernah diputus sebelumnya antara para pihak yang sama serta mengenai pokok perkara yang sama (nebis in idem).[35] Kecuali didasarkan pada asas “litis finiri oportet” yang menjadi dasar ketentuan tentang tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum, maksudnya yaitu apa yang pada suatu waktu telah diselesaikan oleh hakim tidak boleh diajukan lagi kepada hakim.

Suatu putusan memperoleh kekuatan hukum yang pasti atau tetap (krach van gewijsde) apabila tidak ada lagi upaya hukum biasa tersedia. Termasuk upaya hukum biasa ialah perlawanan, banding, dan kasasi. Dengan memperoleh kekuatan hukum yang pasti maka putusan itu tidak lagi dapat diubah, sekalipun oleh pengadilan yang lebih tinggi, kecuali dengan upaya hukum yang khusus, yaitu request civil dan perlawanan oleh pihak ketiga. Pasal 1917 ayat 1 BW berbunyi, bahwa kekuatan mengikat daripada putusan itu terbatas pada pokok putusan (onderwerp van het vonnis).[36] Kekuatan mengikat dari putusan itu tidak meliputi penetapan-penetapan mengenai peristiwa. Apabila hakim dalam suatu putusan telah mengconstair suatu peristiwa tertentu berdasarkan alat-alat bukti tertentu, maka dalam sengketa lain peristiwa tersebut masih dapat disengketakan.

Telah dikemukakan di muka bahwa pada asasnya putusan hakim hanyalah mengikat para pihak (ps.1917 BW). Yang dimaksudkan dengan pihak bukanlah hanya penggugat dan tergugat saja, tetapi juga pihak ketiga yang ikut serta dalam suatu sengketa antara penggugat dan tergugat, baik dengan jalan interventie maupun pembebasan (vrijwaring) atau mereka yang diwakili dalam proses. Terhadap pihak ketiga putusan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Tetapi pihak ketiga ini dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti (ps.378 Rv). Dalam hal ini perlu mendapat perhatian bahwa hanya pihak ketiga yang dirugikan oleh putusan itulah yang dapat mengajukan perlawanan.

Suatu putusan dimaksudkan untuk menyelesaikan suatu persoalan atau sengketa dan menetapkan hak atau hukumnya. Ini tidak berarti semata-mata hanya menetapkan hak atau hukumnya saja, sehingga hal ini menjadi tidak terdapat terkecuali dalam hal dan perkara apapun, termasuk dalam sengketa pertanahan. Maka para pihak wajib melaksanakan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagai hukum dalam perkara konskrit di lapangan. Hal ini sebagai pelaksanaan putusan hakim sebagai Ultimum remedium (jalan terakhir) dalam sengketa pertanahan.

  1. PENUTUP

Kompleksitas penegakan hukum agraria menjadi persoalan serius, hal ini didasarkan pada fungsi tanah yang sangat strategis dalam menunjang aktivitas kemajuan ekonomi, social, budaya, teknologi dan informasi. Dengan demikian harus ada kemauan dan komitmen bersama untuk mencari solusi alternative konflik pertanahan di Indonesia yang telah memakan banyak korban jiwa, baik Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, Perguruan Tinggi dan seluruh masyarakat agar mendahulukan penyelesaian secara kekeluargaan, namun apabila belum tercapai dapat dilakukan melalui mediasi, apabila masih belum tercapai, maka pengadilan merupakan jalan terakhir yang harus ditempuh. Sehingga putusan hakim sebagai Ultimum remedium (jalan terakhir) dalam sengketa pertanahan, dan siapapun wajib melaksanakan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karna posisinya sebagai hukum dalam kasus konkrit.

DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman. 1995. Tebaran Pikiran Mengenai Hukum Agraria, Bandung. Alumni

Ali Achmad Chomzah. 2002. Pedoman Pelaksanaan U.U.P.A dan Tata Cara Penjabat Pembuat Akta Tanah, Bandung.  Alumni

A P Perlindungan. 1998. Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Bandung. Mandar Maju

Bachtiar Effendi, Pendaftaran Tanah Di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya. Bandung : Alumni, 1983.

Badan Pertanahan Nasional, Reforma Agraria: Mandat Politik, Konstitusi, dan Hukum Dalam Rangka Mewujudkan “Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat”, Jakarta, 2007.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 1999.

Darji Darmodiharjo dan Sidharta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustka Utama, Jakarta, 2002.

D Walijatun, Pelayanan Prima Di Bidang Pertanahan Sebagai Bagian Dari Reinventing Government: Seminar Nasional Pertanahan, Yogyakarta

Eddy Ruchiyat. Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi. Bandung. PT. Alumni. 2004.

Efendi Perangin. 1983. Hukum Agraria Di Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktis Hukum, Jakarta. CV Rajawali

Felix MT. Sitorus, Lingkup Agraria dalam Menuju Keadilan Agraria : 70 Tahun, 2002.

Gunawan Wiradi, Masalah Pembaruan Agraria: Dampak Land Reform terhadap Perekonomian Negara, Makalah yang disampaikan dalam rangkaian diskusi peringatan “Satu Abad Bung Karno” di Bogor, tanggal 4 Mei 2001

Hamadi Tamam. Kebijakan Pertanahan:Antara Regulasi dan Implementasi. Rajawali Pers, Jakarta. 2009.

Hasni, Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2008

Henri Lie A. Weng. 1970. Hukum Perdata dan Hukum Benda, Yogyakarta Liberty

Herry Bernstein et all, Kebangkitan Studi Reforma Agraria di Abad 21, STPN, 2008

H Soesangobeng, Upaya Pembentukan Materi Hukuk dan Kebijakan Pertanahan. STPN-BPN, Yogyakarta.

Joni Emirzon, Alternatif Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi Arbitrase, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

Lili Rasjidi dan Ira Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Maria S.W Sumardjono, Mediasi Sengketa Tanah Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian sengketa (ADR) Di Bidang Pertanahan, Penerbit Kompas Gramedia, 2008

M Wahid, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah:Suatu Analisis dengan Pendekatan Terpadu Secara Normatif dan Sosiologis. Republika, Jakarta, 2008

Mariam Darus Badrulzaman. Kompilasi hukum Perikatan. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti. 2001.

Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Jakarta. Erlangga, 1980

Reksodiputro, Mardjono, Resolution Legal Institution and Alternative Dispute, Hasil Penelitian yang disajikan pada seminar nasional menyongsong penggunaan Hukum Era 2000, Semarang-13 Agustus 1996

Riduan Syahrani. Seluk-Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata. Bandung. PT. Alumni. 2004.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1986.

Soerodjo. 2003. Proses Pendaftaran Tanah, Jakarta. Rineka Cipta

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1999.

Supriadi. 2007. Hukum Agraria, Jakarta. Sinar Grafika.

Wirjono Prodjodikuro, Hukum Atjara Pidana di Indonesia, Djakarta. Penerbit “Sumur Bandung”, 1977.

Wirjono Projodikoro, Bunga Rampai Hukum, Jakarta: lchtiar Baru. 1976

                [1] Tulisan ini disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) “Kebijakan Penyelesaian Pertanahan” yang diselenggarakan kerjasama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH-UGM) pada hari Selasa, 5 Juni 2012

                [2] Gunawan Wiradi, Masalah Pembaruan Agraria: Dampak Land Reform terhadap Perekonomian Negara, Makalah yang disampaikan dalam rangkaian diskusi peringatan “Satu Abad Bung Karno” di Bogor, tanggal 4 Mei 2001, Hal. 4

                [3] Badan Pertanahan Nasional, Reforma Agraria: Mandat Politik, Konstitusi, dan Hukum Dalam Rangka Mewujudkan “Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat”, Jakarta, 2007. Hal. 23

                [4] Felix MT. Sitorus, Lingkup Agraria dalam Menuju Keadilan Agraria : 70 Tahun, 2002. Hal. 11

                [5] Ibid

                [6] Herry Bernstein et all, Kebangkitan Studi Reforma Agraria di Abad 21, STPN, 2008, Hal. 6

                [7] Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 1999. Hal. 5

                [8] Maria S.W Sumardjono, Mediasi Sengketa Tanah Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian sengketa (ADR) Di Bidang Pertanahan, Penerbit Kompas Gramedia, 2008, Hal 38

                [9] Abdurrahman. 1995. Tebaran Pikiran Mengenai Hukum Agraria, Bandung. Alumni, Hal 85

                [10] Ali Achmad Chomzah. 2002. Pedoman Pelaksanaan U.U.P.A dan Tata Cara Penjabat Pembuat Akta Tanah, Bandung.  Alumni, Hal. 64

                [11] Laporan BPN RI Tahun 2007, Hal 26

                [12] Hamadi Tamam. Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Rajwali Pers, Jakarta. 2009. Hal. 35

                [13] Ibid

                [14] M Wahid, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah:Suatu Analisis dengan Pendekatan Terpadu Secara Normatif dan Sosiologis. Republika, Jakarta, 2008, Hal 38

                [15] H Soesangobeng, Upaya Pembentukan Materi Hukuk dan Kebijakan Pertanahan. STPN-BPN, Yogyakarta. Hal. 38

            [16] D Walijatun, Pelayanan Prima Di Bidang Pertanahan Sebagai Bagian Dari Reinventing Government: Seminar Nasional Pertanahan, Yogyakarta, Hal. 12

                [17] Hasni, Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2008, Hal. 29

                [18] Effendi, Bachtiar. Pendaftaran Tanah Di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya. Bandung : Alumni, 1983. Hal. 83

                [19] Ibid

                [20] A P Perlindungan. 1998. Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Bandung. Mandar Maju, Hal 82

                [21] Efendi Perangin. 1983. Hukum Agraria Di Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktis Hukum, Jakarta. CV Rajawali, Hal. 72

                [22] Darji Darmodiharjo dan Sidharta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustka Utama, Jakarta, 2002. Hal 56

                [23] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1986. Hal 48

                [24] Lili Rasjidi dan Ira Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001. Hal. 82

                [25] Henri Lie A. Weng. 1970. Hukum Perdata dan Hukum Benda, Yogyakarta Liberty, Hal 63

                [26] Soerodjo. 2003. Proses Pendaftaran Tanah, Jakarta. Rineka Cipta, Hal 71

                [27] Supriadi. 2007. Hukum Agraria, Jakarta. Sinar Grafika, Hal 43

                [28] Reksodiputro, Mardjono, Resolution Legal Institution and Alternative Dispute, Hasil Penelitian yang disajikan pada seminar nasional menyongsong penggunaan Hukum Era 2000, Semarang-13 Agustus 1996

                [29] Mariam Darus Badrulzaman. Kompilasi hukum Perikatan. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti. 2001. Hal. 28

                [30] Joni Emirzon, Alternatif Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi Arbitrase, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001. Hal 91

                [31] Riduan Syahrani. Seluk-Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata. Bandung. PT. Alumni. 2004. Hal 75

                [32] Eddy Ruchiyat. Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi. Bandung. PT. Alumni. 2004.

                [33] Wirjono Prodjodikuro, Hukum Atjara Pidana di Indonesia, Djakarta. Penerbit “Sumur Bandung”, 1977, Hal 23

                [34] Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Jakarta. Erlangga, 1980, Hal. 31

                [35] Wirjono Projodikoro, Bunga Rampai Hukum, Jakarta: lchtiar Baru. 1976, Hal. 18

                [36] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1999, Hal. 48

Continue Reading

METODE PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

METODE PENYELESAIAN

SENGKETA INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN

  1. PENDAHULUAN

Globalisasi ditandai dengan adanya keterbukaan dan kebebasan dalam berbagai bidang kehidupan yang mengakibatkan perubahan dalam berbagai aspek kehidupan yang berlangsung sangat cepat.[1] Melalui globalisasi serta keterbukaan teknologi informasi maka kegiatan di segala bidang menjadi bersifat terbuka sehingga mengakibatkan komunikasi dan informasi dapat diakses dan dilakukan dimana saja dan kapan saja. Bentuk informasi secara elektronik bukanlah merupakan suatu hal yang baru lagi, dimana dengan informasi erlektronik, maka segala yang berkaitan dengan informasi yang ingin diketahui dengan cara akses yang sangat mudah dan murah, yakni melalui media elektronik yang menyediakan secara lengkap mengenai informasi yang diinginkan.[2]

Konsekwensi dari globalisasi juga membawa pengaruh terhadap perkembangan hukum diberbagai bidang, hal itu sebagai akibat berkembangnya pranata-pranata teknologi informasi yang mau tidak mau juga melahirkan suatu pranata hukum baru yang bersifat mengimpor hukum asing khususnya hukum yang berasal dari tradisi hukum Anglo saxon dengan sistem hukum common law.[3] Sejalan dengan perkembangan tersebut, maka bentuk-bentuk informasi publik di era globalisasi ini terus berkembang cepat mengikuti perkembangan bentuk-bentuk perkembangan ilmu dan teknologi. Bahkan pengaruh perkembangan teknologi informasi kadang belum mampu diikuti oleh perkembangan hukum yang dianut oleh suatu negara.

Dengan kemajuan teknologi maka telah berkembang bentuk-bentuk informasi dan komunikasi yang merupakan bentuk informasi serta hubungan hukum yang ramai dibicarakan sebagai online, yaitu informasi yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan (networking) dari sistem informasi berbasis komputer dengan sistem komunikasi yang berbasis jaringan dan jasa telekomunikasi.[4] Sehingga dalam hal ini telah melahirkan resolusi informasi secara elektronik yang meliputi informasi yang berkenaan dengan kebutuhan publik akan informasi yang cepat, mudah dan murah. Melalui informasi elektronik ini maka telah beralih pelaksanaan informasi yang berpedoman kepada kertas disertai tandatangan yang berwenang sebagai dokumen informasi menjadi informasi secara elektronik dengan dokumen-dokumen eketronik yang dapat diakses setiap saat secara online oleh semua kalangan.

Perubahan tersebut terjadi karena kebutuhan informasi yang dikehendaki oleh sebagian besar masyarakat, yang dapat membantu memberikan informasi yang jelas, tepat dan akurat.[5] Dalam hal yang demikian juga terdapat beberapa konsekwensi perubahan perilaku social, yakni Perilaku Professional, perilaku transparan, perilaku akuntabel, perilaku efektif dan efisien. Perilaku professional adalah perilaku yang sangat penting dalam menjalankan roda organisasi baik organisasi publik maupun organisasi non publik, perilaku transparan merupakan perilaku yang mampu memberikan penjelasan dengan seterang-terangnya terhadap sesuatu yang dianggap menimbulkan multi tafsir dan kerancuan oleh khalayak.[6] Perilaku akuntabel juga merupakan bagian yang sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda organisasi lainnya, sedangkan perilaku yang terakhir adalah perilaku yang efektif dan efeisien tentunya juga merupakan hal pokok yang sangat menunjang bagi terselenggaranya pelayanan yang lebih baik.

  1. DASAR HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Berbicara tentang dasar hukum, maka erat kaitannya dengan sumber hukum. Dalam bahasa Inggris, sumber hukum disebut source of law. Perkataan sumber hukum berbeda dengan dasar hukum,landasan hukum ataupun payung hukum. Dasar hukum adalah legal basis atau legal ground yaitu norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu sehingga dapat dianggap sah atau dapat dibenarkan secara hukum. Sedangkanperkataan sumber hukum lebih menunjuk kepada pengertian tempat darimana asalmuasal suatu nilai atau norma tertentu berasal.

Menurut Hans Kelsen source of law mengandung banyak pengertian. Pertama, yang dapat dipahami sebagai source of law ada dua yaitu custom dan statute.[7] Oleh karena itu source of law biasa dipahami sebagai a method of creating law, custom, and legislation, yaitu customary and statuary creation of law.[8] Kedua, source of law juga dapat dikaitkan dengan cara untuk menilai alasan atau the reason for the validity of law.[9] Ketiga, source of law dapat juga dipakai untuk hal-hal yang bersifat non-juridis, seperti norma, moral, etika, prinsip-prinsip politik, ataupun pendapat para ahli, dansebagainya yang dapat mempengaruhi pembentukan suatu norma hukum, sehingga dapat pula disebut sebagai sumber hukum atau the source of law.[10]

Pengertian yang lain bahwa Sumber Hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Menurut Prof. Soedikno ada beberapa arti sumber hukum:[11]

  1. Sebagai asas hukum
  2. Hukum terdahulu yang memberi bahan
  3. Dasar berlakunya
  4. Tempat mengetahui hukum
  5. Sebab yang menimbulkan hukum.

Dengan demikian pengertian dasar hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang  tegas dan nyata. Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.[12] Sumber Hukum dalam arti material, yaitu suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.[13]

Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati. Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :

  1. Undang-undang

Undang-undang dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:[14]

  1. Hukum tertulis
  2. Hukum tidak tertulis

Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum. Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:

  1. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum.
  2. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya.
  3. Kebiasaan atau hukum tak tertulis

Kebiasaan atau Hukum tak tertulis, Kebiasaan (custom)[15] adalah semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum.[16] Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
  2. Harus ada keyakinan hukumdari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat
  3. Yurisprudensi

Yurispudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.[17]

  1. Traktat

Traktat Adalah perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih.[18] Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.

  1. Doktrin

Doktrin Hukum Adalah pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka.[19] Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.

Berkaitan dengan pembahasan yang penulis kemukakan, yakni tentang keterbukaan informasi publik, maka terdapat beberapa dasar hukum yang menjadi dasar dalam memberikan akses informasi kepada pengguna layanan publik, diantaranya :

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
  7. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  8. Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
  9. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011 tentang tata cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
  10. KEBEBASAN MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK

Keterbukaan Informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.[20] Di era keterbukaan informasi publik sebagaimana yang di amanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang hadir dengan semangat bahwa  salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, semangat inilah yang menjadi dasar pertimbangan tentang arti pentingnya manfaat yang terkandung dalam penyelenggaraan informasi publik oleh segenap penyedia layanan baik lembaga publik maupun lembaga privat negeri maupun swasta dengan tidak ada pengecualian.

Hak atas informasi merupakan hak dasar yang menjadi sokoguru pemerintahan yang transparan dan partisipatoris, merupakan jalan lempang bagi tersedianya jaminan pemenuhan hak-hak fundamental dan kebebasan lainnya.[21] Hak atas informasi hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan UU. Pemenuhan hak atas kebebasan memperoleh informasi publik merupakan salah satu indikator dianutnya konsepsi negara hukum sekaligus demokrasi yang bercirikan pengakuan atas hak asasi. Menurut Jimly Asshidiqie, dalam konsep negara hukum yang demokratis  (democratische rechtsstaat) atau negara demokrasi berdasar atas hukum, salah satu ciri pokoknya adanya pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.[22] Ini mengandung makna hak atas kebebasan memperoleh informasi publik mutlak dijamin sebagai bagian dari hak asasi manusia. Gagasan dasar atau konsep negara hukum demokratis itu sendiri bagi Margarito Kamis menimbulkan beberapa implikasi. Pertama, tuntutan kepastian hukum, hukum berlaku sama bagi semua orang. Kedua, adanya legitimasi demokratis, artinya proses pembuatan hukum harus mengikutsertakan pendapat masyarakat. Ketiga, negara hukum merupakan tuntutan akal budi.[23]

Salah satu unsur penting yang dapat berperan dalam penyebaran informasi dan menumbuhkan kesadaran serta motivasi tentang program pembangunan masyarakat adalah pers. Kemampuan pers untuk menyampaikan informasi kepada sejumlah khalayak dalam waktu yang singkat tidak diragukan lagi. Pers atau surat kabar yang berfungsi sebagai penyebar informasi dapat berperan dalam penyampaian kebijaksanaan dan program pembangunan kepada masyarakat.[24] disamping itu masyarakat juga dapat menggunakan pers sebagai penyalur aspirasi dan pendapat serta kritik. Bentuk dari hak publik jumlahnya banyak, salah satu diantaranya adalah hak publik untuk mendapatkan informasi dimana hak tersebut merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.[25] Salah satu sarana untuk memperoleh informasi adalah dari pers, oleh karena itu sudah sepatutnya apabila kemerdekaan pers dijamin melalui suatu undang-undang. Jaminan terhadap kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, adalah juga jaminan terhadap kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Kebebasan memperoleh informasi publik juga sangat erat kaitannya dengan good governance. Istilah governance dapat di artikan sebagai ” the way state power is used in managing economic and social resources for development of society”, tergantung pada sudut pandangnya maka istilahgovernance dapat diartikan sebagai ” the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels”.[26] Yang terahir ini lebih menekankan pada cara pemerintah mengelola sumber daya sosial dan ekonomi untuk kepentingan pembangunan masyarakat. Pengertian yang biasa good governance adalah kepemerintahan yang baik. Pengelolaan negara lebih menekankan pada aspek politik, ekonomi dan adminstratif sehingga pengertian good governance sering diartikan selain sebagai kepemerintahan yang baik, good governance itu adalah suatu manajemen pembangunan yang dilkakukan pemerintah yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan perinsip demokrasi , efisien, efektif, mencegah korupsi dan penyalah gunaan wewenang, memberikan kebebasan berlakunya pasar, disiplin menjalankan anggaran serta menciptakan legal and political frame work bagi tumbuhnya suatu aktifitas usaha.

Dengan pengertian ini maka good governance pastilah bercirikan[27]  adanya keterlibatan masyarakat dalam membuat suatu kebijakan publik, penegakan hukum yang adil tanpa pilih kasih, transparansi yaitu membangun atas dasar kebebasan memperoleh onformasi, reponsiveness[28] dimana lembaga-lembaga publik harus cepat dan tanggap dalam melayani kepentingan masyarakat dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat, equity[29] berarti setiap masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan, efficiency dan effectiveness[30] dimana pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna dan berhasilguna, accountability bertanggung jawab kepada pihak atas setiap kegiatan yang telah dilakukan, memiliki visi yang jauh kedepan untuk menjangkau kenerja yang baik.

Pada 30 April 2008 telah ditetapkan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berlaku efektif pada tanggal 1 Mei 2010, dalam arti bahwa Peraturan Pemerintah sudah diterbitkan, petunjuk tehnis, sosialisasi sarana dan prasarana serta hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan undang undang ini harus sudah rampung. Dengan berlaku efektif nya UUKIP ini maka seluruh warga sudah harus menerima dan melaksanakannya secara konsekuen dan konsisten. Maksud diterbitkannya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah dimana Pemerintah Negara Kesatuan RI sebagai negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat mengedepankan hak asasi manusia dalam hal ini hak setiap warganegara untuk memperoleh dan memanfaatkan informasi yang berasal dari lembaga publik dengan seluas-luasnya.[31]

Keterbukaan Informasi Publik memberi hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi dengan mengakses data yang ada di badan publik, dan menegaskan bahwa setiap informasi publik itu harus bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, selain dari informasi yang dikecualikan yang diatur oleh Undang-Undang ini. Undang-Undang ini mengisyaratkan adanya jaminan kepada setiap individu atau kelompok masyarakat atau badan publik lainnya untuk memperoleh informasi yang diinginkan dan dapat digunakan untuk kepentingan sendiri atau publikasi.[32] Dalam kerangka implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi public ini maka pihak Pemerintah telah mempersiapkan lembaga independent yaitu Komisi Informasi guna menyelesaikan sengketa informasi. Sesuai dengan pasal 23 undang-undang ini bahwa Komisi Informasi merupakan lembaga yang mandiri berfungsi menjalankan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya , menetapkan petunjuk tehnis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Tujuan utama adalah menjadikan masyarakat peduli dan ikut serta dalam kerangka merencanakan suatu kebijakan publik yang menyangkut kepentingan bersama, atau segala seuatu yang direncanakan pemerintah untuk perencanaan atau program kedepan.[33] Semangat pemerintah menuju pemerintahan yang good governance melalui membangun masyarakat yang sejahtera melalui keterbukaan informasi publik yang merupakan ciri pemerintahan demokratis menjunjung tinggi asas kedaulatan rakyat.[34] karena undang-undang ini mengandung makna dan mempunyai korelasi dan relevansi UUKIP ini juga mempunyai korelasi dan relevansi dengan Undang-Undang no.39 Th.1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), dan Undang-Undang yang baru muncul sebelum undang-undang ini yaitu Undang-Undang No.11 Th.2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terkait dengan informasi penting bagi kehidupan dan masa depan bangsa.

Setiap Undang-undang yang dibuat tentu mengandung konsekuensi untuk dilaksanakan, didalamnya telah ada klausula akibat hukum bagi yang melanggarnya, apakah dengan hukuman denda atau hukuman kurungan badan atau kedua-duanya.[35] Contohnya pada pasal 52 UUKIP ini disebutkan; badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan , tidak memberikan,dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala,informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta,informasi publik yang wajib tersedia setiap saat,dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah).

Permasalahannya ialah karena undang-undang ini masih baru memerlukan sosialisasi dan pemahaman kepada para anggota masyarakat, untuk itulah perlu pengkajian dan pembuktian tentang efektifitasnya dilapangan untuk implementasi dikalangan masyarakat, terutama didaerah-daerah, kehawatiran ini muncul dan adalah saya kira wajar jangan sampai undang-undang ini dibuat justru akan menambah serangkaian permasalahan[36] yang justru tidak menguntungkan bagi terbentuknya undang-undang ini. Diasumsikan apabila undang-undang ini berlaku efektif dikalangan lembaga-lembaga publik mungkin saja akan menimbulkan sinisme bagi pihak-pihak yang terkendala dengan UUKIP ini, bahwa setiap orang atau organisasi yang menginginkan informasi memnta copy Surat Pertannggung Jawaban (SPJ) ataudokumen pelaksanaan anggaran yang dikelola bendaharawan atau Pejabat Pengelola Keuangan pada lembaga-lembaga publik terkait, hawatir bilamana terjadi kesalahan dalam administrasi yang dapat terungkap oleh publik. Kalau hal ini terjadi maka keberatan atas pemberian informasi ini menjadi berbentuk persengketaan karena informasi yang diminta tidak bertentangan dengan Undang-Undangnya dan terpaksa harus dimediasi melalui penyelesaian oleh Komisi Informasi.

Hal ini tentu memerlukan dukungan dari segenap masyarakat atau stake holders,[37] kesadaran akan semangat untuk menciptakan pemerintahan yang good governance itulah yang dapat membuat pelaksanaan undang-undang ini konsisten dan diakui sebagai suatu Undang-Undang yang mengatur terselenggaranya informasi public yang transparan dan bebas dapat dilihat dan digunakan oleh siapapun.[38] Dengan tranparansi itu apapun yang dilakukan didalam melaksanakan kebijakan public pada lembaga-lembaga public akan memberikan kepercayaan kepada semua orang, sehingga berapapun dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan kebijakan umum dan bagaimanapun hasilnya semua orang bisa memberikan penilaian yang positip termasuk rekomendasi yang membangun dan bukan kecurigaan serta komen-komen yang bersifat munafik.

Dari contoh negative melihat hasil pembangunan fisik, yang dibangun lokasinya tidak sesuai dengan tata ruang yang ada tanpa pertimbangan sosial maupun ekonomi masyarakat setempat sehingga bangunan yang dibangun tidak akan bermanfaat sama sekali yang berarti kita menghamburkan dana yang sia-sia atau mabazir, hal ini sudah jelas tidak mengikut sertakan masyarakat setempat berarti tidak transparan, merencanakan Sesuatu itu harus terlebih dahulu membentuk opini dengan menarik aspirasi masyarakat atau stakeholdersnya.[39] Pembangunan jalan/jembatan yang belum satu tahun sudah rusak, Jalan atau jembatan yang dibangun, belum samapai 3 bulan diresmikan sudah pada berlubang, menunjukkan pembangunan yang tidak sesuai dengan bestek, atau kurang pengawasan atau salah dalam membuat dan menerapkan design proyek, sehingga menimbulkan banyaknya kebocoran-kebocoran anggaran, menimbulkan dugaan adanya korupsi dan penyalah gunaan wewenang, serta kentalnya nepotisme dengan memberikan pekerjaan kepada seseorang yang bukan ahlinya. Hal ini tentu termasuk kegiatan yang tidak transparan, kalau lembaga-lembaga public menyadari dan memahami betapa berbahaya akibat kesalahan ini maka hal ini tidak akan terjadi, kita butuh pemimpin yang bertanggung jawab atau accountable.[40]

Disektor hukum, terhadap kondisi yang dikemukakan tersebut diatas hendaknya para penegak hukum aktif meneliti keluhan dan laporan masyarakat mengenai ketidak beresan yang terjadi pada badan-badan publik, jangan sampai ada anjing menggonggong tapi kafilah tetap berlalu, biasa-biasa saja ataupun tenang-tenang saja, bahkan kura-kura dalam perahu pura-pura tidak tahu, kalau hal ini yang terjadi ini namanya penyelenggara atau oknum yang tidak bertanggung jawab. Penegakan hukum menjadi penting guna mengawal implementasi undang-undang ini terutama mengawali pelaksanaannya dimulai dari lembaga kita sendiri kita sudah mempersiapkan data informasi yang ada dengan memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang informasi yang terkait pada lembaganya serta kinerja dan laporan pertanggung jawabannya.

Kita berharap bahwa sesuai dengan tujuan kita merdeka ini adalah mencapai masyarakat yang sejahtera adil dan mamur, mencerdaskan kehidupan bangsa serta hidup berdampingan secara bermartabat dengan bangsa lain,[41] saya kira upaya tranparansi melalui keterbukaan informasi ini merupakan upaya positip dan salah satu upaya yang apabila ini kita lakukan dengan benar dengan segala permasalahan yang ada dapat diselesaikan bersama dan tujuan kita untuk merdeka ini bisa terselenggara.

Undang-undang ini sesungguhnya akan dapat mengungkapkan seluas-luasnya tentang program kebijakan dan peraktek penyelenggaraan penyelenggara negara ,serta memberikan peluang bagi setiap orang atau organisasi-organisasi, lembaga social lainnya untuk ikut melakukan pengawasan publik.[42] Untuk itulah maka lembaga-lembaga atau Badan-Badan publik baik eksecutive, legislative ataupun yudicative harus siap untuk melayani informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. Secara kelembagaan dan fungsional maka untuk mengawal implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi public ini maka Komisi informasi yang ditugaskan dengan tugas dan wewenang antara lain ;

  1. menerima,memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketainformasi publik, menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik,menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tehnis.
  2. dalam menjalankan tugas Komisi Informasi (KI) memiliki wewenang memanggil dan/mempertemukan para pihak yang bersengketa, meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh badan publik, menerima keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik atau pihak yang terkait sebagai saksi,mengambil sumpah setiap saksi untuk didengar keterangannya dalam memediasi dan melakukan sidang ajudikasi nonlitigasi untuk menyelesaikan sengketa informasi publik.
  3. membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.
  4. Membuat standar layanan informasi dan pedoman umum kebijakan standar pelayanan informasi publik.

Jika saja semua individu faham dengan makna yang terkandung pada ide-ide UUKIP ini maka barangkali permasalahan KKN tidak akan ada lagi dinegeri ini. Pemahaman ini membutuhkan kemauan politik disemua stakeholders kemampuan untuk memperdayakan lembaga-lembaga public untuk bekerjasama dengan stakeholders dalam kerangka merencanakan dan memutuskan kebijakan publik.[43] Namun demikian kita berharap agar UUKIP ini dapat merupakan sarana bagi anggota masyarakat yang menginginkan perubahan bagi masa depan hidupnya, karena ada beberapa point penting pada undang-undang ini yaitu :

  1. adanya pengakuan hak bagi setiap warga untuk menentukan masa depannya.
  2. adanya peluang masyarakat berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik.
  3. merangsang masyarakat untuk berperan aktip dalam pengambilan kebijakan publik.
  4. dapat terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik,tranparan.efektif dan efisien,akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan.
  5. masyarakat harus mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
  6. berkembangnya ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa
  7. meningkatnya pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
  8. SUBJEK HUKUM PENYEDIA INFORMASI PUBLIK

Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid),[44] sedengkan pengertian wewenang hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Subjek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Beberapa pengertian subjek hukum :

  1. Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
  2. Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak.
  3. Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajian.

Menurut teori tradisional, subjek hukum adalah orang yang merupakan subjek dari suatu kewajiban hukum atau suatu hak. Teori tradisional mengidentikkan konsep “subjek hukum” dengan konsep “person“. Definisi Person menurut teori tradisional adalah manusia sebagai subjek dari hak dan kewajiban. Konsep pemegang hak dan kewajiban memainkan peran sangat penting dalam teori tradisional yang membahas tentang konsep “legal person“. Jika pemegang hak dan kewajiban adalah manusia, berarti yang dibicarakan oleh teori tradisional adalah “orang secara fisik” (physical person), jika pemegang hak dan kewajiban itu merupakan entitas lain, berarti yang dibicarakan teori tradisional adalah “badan hukum” (juristic person).[45]

Pada dasarnya yang menjadi subjek hukum adalah manusia/orang atau person. Ada dua pengertian orang/person sebagai subjek hukum yaitu :

  1. Naturlijk person adalan mens person, yang disebut orang atau manusia pribadi.
  2. Rechtperson adalah yang berbentuk badan hukum yang dapat di bagi dalam :
  3. Publiek rechts-person, yang sifatnya ada unsur kepentingan umum seperti Negara, Daerah, Desa. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.[46]
  4. Privaat rechtpersoon/badan hukum privat, yang mempunyai sifat/adanya unsur. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Informasi Publik[47] adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Kemudian dipertegas mengenai Badan Publik yang dimaksud adalah Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.[48]

Untuk itu dengan demikian yang dikatakan Badan  Publik  adalah  Badan  Publik  Negara  dan  Badan  Publik  selain  Badan  Publik  Negara. Badan  Publik  Negara  adalah  lembaga  eksekutif,  leregislatif,  yudikatif,  dan  badan  lain yang  fungsi  dan tugas  pokoknya  berkaitan  dengan  penyelenggaraan  Organisasi,  yang sebagian  atau seluruh  dananya  bersumber  dari anggaran  pendapatan  dan belanja dan/atau  anggaran  pendapatan  dan  belanja  daerah. Badan  Publik  selain  Badan  Publik  Negara  adalah  adalah  BUMN,  BUMD,  organisasi  non pemerintah  dan partai  politik  yang  sebagian  atau  seluruh  dananya  bersumber  dari anggaran  pendapatan  dan  belanja    dan/atau  anggaran  pendapatan  dan  belanja daerah,  sumbangan  masyarakat,  dan/atau  luar  negeri.[49]

Kepublikan dipandang sebagai kunci untuk memAhami organisasi publik. Kepublikan menurut Bary Bozeman adalah kebsahannya terlegitimasi oleh kekuasaan politik, tidak harus hanya dalam organisasi kepemerintahan. Meskipun demikian sebagian besar penggunaan istilah organisasi publik akan mengacu pada organisasi pemerintah. Hal ini dapat dipahami karena kepublikan mencerminkan sifat memenuhi kebutuhan masyarakat secara umum, tanpa diskriminasi. Artinya, baik yang sanggup membayar maupun tidak wajib mendapat pelayanan (public service). Organisasi publik mempunyai karakteristik yang berbeda dengan organisasi privat, sekalipun ada beberapa bagian yang sama secara fungsional. Perbedaan yang mencolok adalah pada tujuan, kondisi dan beban yang ditanggung oleh organisasi publik (John Stewart & Stewart Ranson).[50]

Indikator Pembedaan karakteristik organisasi publik dan organisasi non publik (Benn & Gauss) sebagai berikut:[51]

  1. Interest (kepentingan) apakah keuntungan dan kerugiannya ditanggung secara komunal atau individual
  2. Akses: apakah fasilitas, sumber daya dan informasi dapat diakses secara umum atau tidak
  3. Agency (badan) apakah seseorang atau suatu organisasi bertindak secara individu atau sebagai perwakilan masyarakat.

Dengan demikian cakupan mengenai subjek hukum penyedia informasi publik sangat luas cakupannya, yakni meliputi Badan  Publik  Negara  dan  Badan  Publik  selain  Badan  Publik  Negara, dengan demikian hampir semua yang menyelenggarakan informasi publik untuk masyarakat dapat dikategorikan sebagai subjek hukum informasi publik. hal itu diarenakan pengertian dari badan publik yang bermakna luas, diantaranya Badan  Publik  Negara  adalah  lembaga  eksekutif,  leregislatif,  yudikatif,  dan  badan  lain yang  fungsi  dan tugas  pokoknya  berkaitan  dengan  penyelenggaraan  Organisasi,  yang sebagian  atau seluruh  dananya  bersumber  dari anggaran  pendapatan  dan belanja dan/atau  anggaran  pendapatan  dan  belanja  daerah. Badan  Publik  selain  Badan  Publik  Negara  adalah  adalah  BUMN,  BUMD,  organisasi  non pemerintah  dan partai  politik  yang  sebagian  atau  seluruh  dananya  bersumber  dari anggaran  pendapatan  dan  belanja    dan/atau  anggaran  pendapatan  dan  belanja daerah,  sumbangan  masyarakat,  dan/atau  luar  negeri.[52]

  1. TUGAS DAN WEWENANG KOMISI INFORMASI PUBLIK

Komisi Informasi Publik adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik disingkat dengan UUKIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik). Tepatnya pada Bab VII UUKIP mengatur tentang fungsi, tugas dan wewenang serta tanggung jawab Komisi Informasi serta tata cara pembentukan, proses rekruitment Komisi Informasi dari tingkat pusat hingga Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Republik Indonesia.[53] Berdasarkan ketentuan UUKIP bahwa pembentukan Komisi Informasi (KI) tingkat pusat harus sudah terbentuk satu tahun semenjak diundang UUKIP ini yaitu Tahun 2009, sedangkan untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota paling lambat sudah harus terbentuk 2 tahun semenjak di undangkan UUKIP yaitu pada tgl.31 April 2010, namun pada kenyataan nya hingga saat ini KI tingkat Provinsipun baru ada di empat Provinsi antara lain Jawa Tengah, Jawa Timur, Pakan Baru dan Lampung namun dalam tahun 2011 diharapkan di 33 Provinsi proses pembentukan Komisi Informasi Provinsi sudah rampung.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam UUKIP bahwa Komisi Informasi adalah Lembaga Independent, sesuai dengan sistem admininstrasi pemerintahan secara hierarchis dibentuk sebagai berikut :[54]

  1. Komisi Informasi Pusat berkedudukan di Jakarta ibukota NKRI.yang sekarang exist dan baru saja menyelesaikan ajudikasi nonlitigasi termohon ICW atas termohon POLRI tentang kasus rekening 17 orang pejabat POLRI.
  2. Komisi Informasi Provinsi berkedudukan di ibukota Provinsi.
  3. Komisi Informasi Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota

Komisi Informasi Pusat berjumlah 7 (tujuh) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat, terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan wakil ketua merangkap anggota, serta 5 orang anggota-anggotanya.[55] Sedangkan Komisi Informasi Kabupaten/Kota berjumlah 5 orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat yang terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, dan wakil Ketua merangkap anggota serta 3 orang anggota-anggotanya.

Tugas dan wewenang Komisi Informasi itu ialah ;[56]

  1. Secara umum bertugas
  2. Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam UUKIP.
  3. Menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik;dan
  4. Menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tehnis.
  5. Komisi Informasi Pusat bertugas:
  6. Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi;
  7. Menerima, memeriksa, dan memeutus sengketa informasi publik didaerah selama Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota belum terbentuk;dan
  8. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan UUKIP kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat RI setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
  9. Komisi Informasi Provinsi dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik didaerah melalui Mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Dalam menjalankan tugasnya Komisi Informasi memiliki wewenang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing antara lain ;[57]

  1. Memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa
  2. Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh badan publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik;
  3. Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa Informasi Publik;
  4. Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik;dan
  5. Membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.
  6. Kewenangan Komisi Informasi pusat dapat meliputi KEWENANGAN PENYELESAIAN SENGKETA Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik pusat dan badan Publik Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum terbentuk Komisi Informasinya.

 

Komisi Informasi pusat bertanggung jawab kepada Presiden dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya kepada DPR RI, sedangkan Komisi Informasi Provinsi,Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Kepala Daerah masing-masing dan menyampaikan laporan lengkap tentang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya kepada DPRD setempat, lapora lengkap yang disampaikan bersifat terbuka untuk umum. Komisi Informasi dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya didukung oleh sekretariat Komisi yang dibentuk berdasarkan undang-undang, kepala sekretariat disebut dengan Sekretaris, dan staf sektretariatnya adalah Pegawai Negeri Sipil yang berfungsi tugas membidangi informasi dan komunikasi. Sedangkan beban biaya pelaksanaan tugas Komisi Informasi ditetapkan oleh APBN untuk Komisioner Pusat, sedangkan pembiayaan Komisioner Provinsi,Kabupaten/Kota ditetapkan oleh APBD masing-masing daerah.

Proses rekruitmen komisioner dilakukan berdasarkan pasal 30,31,32,33 UUKIP dilaksanakan secara terbuka, jujur, dan objektif dilaksanakan oleh tim seleksi yang terdiri dari unsur-unsur ; pemerintah, perguruan tinggi, pers, lembaga sosial masyarakat, dan daftar calon anggota komisi informasi wajib diumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman dan media cetak/elektronik, setiap orang berhak mengajukan pendapat dan penilaian terhadap calon anggota komisi informasi itu. Karena Komisi informasi pusat sudah terbentuk, dan Komisi informasi Provinsi Lampung juga sudah terbentuk, maka disini saya ingin menyampaikan bahwa calon anggota komisi informasi Kabupaten/Kota hasil rekruitment yang dilaksanakan Tim seleksinya ( Pasal 30 ayat (2) UUKIP ) diajukan kepada DPRD setempat oleh Bupati/Walikota paling sedikit 10(sepuluh)orang calon dan paling banyak 15(lima belas) orang calon, yang selanjutnya DPRD Kabupaten/Kota melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon-calon yang diajukan Bupati/Walikota. Hasil uji kepatutan selanjutnya ditetapkan oleh Bupati/Walikota untuk 5 (lima) orang calon yang terbaik berdasarkan rangking hasil penilaiannya. Sesuai dengan pasal 33 UUKIP bahwa Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4(empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya.

Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang good governance sangat diharapkan pada tahun 2011,Komisi informasi Kabupaten/Kota di empat belas Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung agar dapat terbentuk, sehingga Komisi Informasi Provinsi mempunyai jaringan kerja guna memudahkan penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.[58] Diharapkan sesuai dengan maksud dan tujuan dibentuknya Undang-Undang No.14 tahun 2008 antara lain adalah agar supaya masyarakat dapat mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program dan proses pengambilan keputusan, serta alasan pengambilan keputusan publik berpartisipasi dan berperan aktip dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan badan publik yang baik mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat, serta meningkatnya pengelolaan pelayanan informasi dilingkungan badan-badan publik, serta meningkatnya kualitas informasi publik.

  1. PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK      

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang Nomor 14 TAhun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Sesuai dengan yang diamanat dalam pasal 13 UU No. 14 Tahun 2008 setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.[59] Hal ini merupakan langkah awal berkerjanya PPID sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik. Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010 mengamanatkan PPID harus sudah ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah diundangkan pada tanggal 23 Agustus 2010.

Keberadaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki. Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).[60]

            Adapun upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa informasi publik adalah diawali dengan adanya upaya keberatan yang ditujukan kepada badan penyedia informasi, apabila tidak mendapatkan jawaban atau tanggapan yang memuaskan, maka dapat melakukan laporan atau pengaduan melalui Komisi Informasi, Komisi informasi akan melakukan persidangan sesuai dengan standart yang berlaku, dan akan memanggil para pihak untuk dimintakan keterangan, setelah mendapatkan keterangan yang memadai, Komisi Informasi Publik akan memutuskan sengketa yang dimintakan oleh yang tidak puas dengan adanya informasi yang diberikan oleh instansi atasu lembaga yang menjadi terlapor.[61] Apabila para pihak masih belum puas, maka dapat melakukan upaya keberatan melalui Pengadilan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang akan dibahas secara spesifik pada bab berikutnya.

  1. KOMISI INFORMASI

Penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi dilakukan apabila upaya keberatan terhadap Badan Publik tidak mendapat tanggapan atau jawaban yang memuaskan, maka kemudian dapat melakukan upaya keberatan kepada Komisi Informasi. Dasar hukum yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik juncto Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.

  1. Para Pihak dan Alasan Keberatan

Apabila terjadi perselisihan antara badan publik yang mengharuskannya memberikan informasi kepada masyarakat, perorangan atau sekelompok orang, namun karena adanya ketentuan undang-undang atau informasi yang dapat dikatagorikan pengecualian, maka masyarakat yang ingin memperoleh namun tertunda karena permasalahan tersebut maka ia dapat mengajukan keberatan melalui penyelesaian sengketa oleh Komisi Informasi yang ada. Hal ini dapat dilakukan    secara    tertulis    kepada    atasan    pejabat    pengelola    informasi    dan dokumentasi berdasarkan alasan :[62]

  1. penolakan karena pengecualian, yang tercantum pada pasal 17 Undang-undang No.14 th.2008 tentang keterbukaan informasi Publik selanjutnya disingkat dengan UUKIP.
  2. tidak disediakan informasi secara berkala yang meliputi; informasi tentang badan publik tersebut, kegiatan dan kinerjanya, laporan keuangannya dan/atau yang diatur oleh undang-undang.
  3. tidak ditanggapinya permintaan informasi; atau ditanggapi tidak sepenuhnya
  4. tidak dipenuhinya permintaan informasi
  5. pengenaan biaya yang tidak wajar
  6. penyampaian informasi yang tidak tepat waktu

Keberatan yang diajukan oleh pemohon adalah dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah alasan tersebut, selanjutnya atasan pejabat pengelola informasi memberikan tanggapan keberatan yang diajukan pemohon paling lambat 30 hari kerja. Apabila tanggapan atasan pejabat pengelola informasi tersebut tidak dapat diterima oleh pemohon maka ia mengajukan kepada Komisi Informasi untuk mendapat keputusan penyelesaian sengketa. Oleh Komisi Informasi sesuai dengan fungsi tugas dan wewenang yang diberikan oleh UUKIP itu maka langkah pertama ia memanggil pihak-pihak yang bersengketa untuk diselesaikan dengan cara mediasi, dan apabila dengan jalan mediasi tidak di temukan suatu jalan keluar maka selanjutnya ditempuh jalan Ajudigasi.

  1. Mediasi

Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi (hanya untuk informasi yang tidak dikecualikan).[63]

Dalam pasal 3 ayat 2 paraturan komisi informasi tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi dinyatakan, Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi dapat ditempuh dengan mediasi apabila:[64]

  1. Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau
  2. Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID.

Proses mediasi dilaksanakan oleh mediator dan mediator pembantu. Mediator adalah ketua dan anggota pihak komisioner dari komisi informasi, sedangkan mediator pembantu adalah komisioner pada komisi informasi atau mediator selain komisi informasi. Diantara tugas dari para mediator adalah: wajib mendorong para pihak menelusuri dan menggali kepentingan mereka untuk mencapai kesepakatan, dan Mediator juga wajib mengusulkan agar kesepakatan para pihak memuat pula sanksi bagi pihak yang dikemudian hari tidak melaksanakan kesepakatan dan putusan yang telah diambil.

Dalam pasal 35 Peraturan komisi informasi dinyatakan bahwa, Mediator menyatakan proses mediasi gagal apabila:[65]

  1. salah satu pihak atau para pihak menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi gagal.
  2. salah satu pihak atau para pihak menarik diri dari perundingan sehingga kesepakatan belum tercapai dalam waktu sebagaimana dimaksud.
  1. Adjudikasi

Ajudigasi adalah proses penyelesaian sengketa antara pihak yang di putus oleh komisi informasi. Dalan ajudigasi ada dua bentuk yaitu Ajudikasi subtansi, yaitu penolakan berdasarkan pengecualian informasi (pasal 17 UU KIP) dan Ajudikasi prosedur, yaitu apabila mediasi gagal (untuk informasi terbuka). Penyelesaian sengketa informasi Publik melalui ajudikasi nonlitigasi oleh Komisi Informasi ditempuh mana kala proses mediasi tidak berhasil, maka Komisi Informasi menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi. Sidang Komisi Informasi yang memeriksa dan memutus perkara terdiri dari paling sedikit 3 orang anggota Komisi atau lebih dan harus berjumlah ganjil, dan bersifat terbuka untuk umum. Dalam hal pemeriksaan yang bersifat pengecualian sebagaimana tercantum pada pasal 17 UUKIP, maka sidang pemeriksaan perkara bersifat tertutup.[66]

  1. Putusan Komisi Informasi

Putusan Komisi Informasi atas penyelesaian sengketa dengan ajudikasi ini berupa ;

  1. pemberian atau penolakan akses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisikan salah satu perintah dibawah ini:[67]
  2. Membatalkan putusan atasan badan publik dan memutuskan untuk memberikan sebagian atau seluruhnya informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik sesuai dengan keputusan Komisi Informasi; atau
  3. mengukuhkan putusan atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi untuk tidak memberikan informasi yang diminta baik sebagian atau seluruhnya.
  4. putusan Komisi Informasi tentang pokok keberatan tidak disediakan informasi secara berkala yang meliputi; informasi tentang badan publik tersebut, kegiatan dan kinerjanya, laporan keuangannya dan/atau yang diatur oleh undang-undang, tidak ditanggapinya permintaan informasi; atau ditanggapi tidak sepenuhnya tidak dipenuhinya permintaan informasi, atau pengenaan biaya yang tidak wajar serta penyampaian informasi yang tidak tepat waktu, berisikan salah satu perintah ;[68]
  5. memerintahkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi untuk menjalankan kewjibannya sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang,
  6. memerintahkan Badan Publik untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu pemberian informasi sebagaimana diatur dalam UUKIP.
  7. Mengukuhkan pertimbangan atasan Badan Publik atau memutuskan mengenai biaya penelusuran dan/atau penggandaan onformasi.

Putusan Komisi Informasi diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, kecuali keputusan yang menyangkut informasi yang dikecualikan. Komisi Informasi selanjutnya memberikan salinan keputusannya kepada pihak yang bersengketa. Untuk memperjelas mekanisme penyelesaian di Komisi Informasi, dapat melihat gambar berikut ini :

  1. PENGADILAN

                        Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi Publik joncto Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang tata cara penyelesaian sengketa Informasi Publik di Pengadilan maka upaya yang dapat dilakukan oleh para pihak yang tidak menerima atau tidak puas terhadap Putusan Komisi Informasi, maka dapat melakukan gugatan kepada Pengadilan yang berwenang.[69] Pengadilan yang dimaksud adalah Pengadilan Umum atau Pengadilan Tata Usaha Negara. Apabila keberatan diajukan kepada Peradilan  Negeri, maka Peradilan Negeri berwenang  untuk  mengadili  sengketa  yang  diajukan  oleh Badan Publik  selain  Badan  Publik  Negara  dan/atau  Pemohon  Informasi  yang  meminta informasi  kepada  Badan  Publik  selain  Badan  Publik Negara, sedangkan bagi Peradilan Tata Usaha Negara  berwenang  untuk  mengadili  sengketa  yang  diajukan oleh Badan  Publik  Negara  dan/atau  Pemohon  Informasi  yang meminta  informasi kepada  Badan  Publik  Negara.

  1. Kompetensi Pengadilan

Dalam Hukum acara di Indonesia mengenal 2 (dua) macam kekuasaan mengadili yang disebut yurisdiksi (jurisdiction) atau kompetensi/kewenangan mengadili, yaitu pengadilan yang berwenang mengadili sengketa tertentu sesuai dengan ketentuan yang digariskan peraturan perundang-undangan.[70] Tujuan utama membahas kekuasaan/kewenangan mengadili adalah untuk memberi penjelasan mengenai masalah pengadilan mana yang benar dan tepat berwenang mengadili suatu sengketa atau kasus yang timbul, agar pengajuan dan penyampaiannya kepada pengadilan tidak keliru. Ada 2 (dua) macam kewenangan yaitu kewenangan mutlak (absolute competentie) dan kewenangan relatif (relative competentie).[71]

Kompetensi absolute adalah wewenang badan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak bisa diperiksa oleh badan pengadilan lain. Dengan kata lain Kompetensi absolute adalah berbicara mengenai Badan Peradilan macam apa yang berwenang untuk mengadili suatu perkara. Apakah Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap sengketa Informasi Publik. Sedangkan Kompetensi relatife adalah pembagian kekuasaan kehakiman yang berkaitan dengan wilayah hokum suatu peradilan. Dengan kata lain Kompetensi relatif adalah berbicara mengenai Pengadilan Negeri yang mana berwenang untuk mengadili suatu perkara.[72]

Kompetensi absolut untuk sengketa Informasi Publik dibagi menjadi 2 (dua), yakni Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Apabila keberatan dilakukan oleh atau terhadap Badan Publik yang selain Badan Publik Negara maka dapat melakukan upaya Keberatan kedapa Pengadilan Negeri. Sedangkan untuk Pengadilan Tata Usaha Negara yakni keberatan yang dilakukan oleh atau terhadap badan Publik Negara. Mengenai yang disebut Badan  Publik  Negara  adalah  lembaga  eksekutif,  leregislatif,  yudikatif,  dan  badan  lain yang  fungsi  dan tugas  pokoknya  berkaitan  dengan  penyelenggaraan  Organisasi,  yang sebagian  atau seluruh  dananya  bersumber  dari anggaran  pendapatan  dan belanja dan/atau  anggaran  pendapatan  dan  belanja  daerah. Sedangkan Badan  Publik  selain  Badan  Publik  Negara  adalah  adalah  BUMN,  BUMD,  organisasi  non pemerintah  dan partai  politik  yang  sebagian  atau  seluruh  dananya  bersumber  dari anggaran  pendapatan  dan  belanja dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah,  sumbangan  masyarakat,  dan/atau  luar  negeri.[73]

Sedangkan Untuk menentukan Kompetensi relative adalah ditentukan atau Keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan diajukan di Pengadilan wilayah hukum tempat Badan Publik berkedudukan. Apabila tempat kedudukan pemohon berbeda dengan tempat Badan Publik, maka permohonan diajukan ditempat pemohon berkedudukan, untuk selanjutnya diserahkan oleh Pengadilan penerima untuk diteruskan sesuai dengan kedudukan tempat badan Publik berkedudukan. Kemudian selambat-lambatnya selama 14 (empat belas) hari setelah keberatan diterima, Panitera meminta salinan Putusan Komisi Informasi, dan Komisi Informasi wajib memberikan salinan kepada Pengadilan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permintaan. Kemudian Termohon keberatan dapat menyerahkan jawaban dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan deregister. Kemudian paling lambat 3 hari setelah Termohon menyerahkan jawaban, Majelis hakim wajib mengadili perkara.

  1. Objek dan Alasan Mengajukan Keberatan

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa penyelesaian sengketa Informasi Publik di Pengadilan maka upaya yang dapat dilakukan oleh para pihak yang tidak menerima atau tidak puas terhadap Putusan Komisi Informasi, maka dapat melakukan gugatan kepada Pengadilan yang berwenang. Dengan demikian terdapat Putusan Komisi baik secara formil dan materiil[74] tidak sesuai dengan yang asas dan peraturan perundang-undangan yang ada, merupakan objek sekaligus alasan melakukan atau mengajukan keberatan kepada Pengadilan, baik Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga salah satu pihak dapat mengajukan jenis, sifat dan karakter kerugiannya dengan adanya Putusan Komisi Informasi yang telah diputuskan. Keberatan yang diajukan tersebut diajukan oleh salah satu pihak secara tertulis yang secara langsung maupun tidak langsung yang tidak menerima terhadap putusan Komisi Informasi.

Tata cara mengajukan keberatan adalah salah satu pihak yang tidak menerima Putusan Komisi Informasi dapat mengajukan Keberatan kepada Peradilan yang berwenang (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara). Keberatan tersebut diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah Putusan Komisi Informasi diterima oleh para Pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan. Apabila dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah Putusan Komisi Informasi diterima oleh para Pihak, namun tidak mengajukan keberatan, maka secara otomatis Putusan Komisi Informasi telah berkekuatan hukum tetap, dan tidak dapat dimintakan uapaya hukum lagi.

  1. Acara Pemeriksaan

Pemeriksaan dilakukan  secara  sederhana  hanya  terhadap  Putusan  Komisi  Informasi, berkas  perkara  serta  pemohonan  keberatan  dan  jawaban  atas  keberatan  tertulis  daripara  pihak,  dengan tanpa mediasi. Pemeriksaan  bukti  hanya  dapat  dilakukan  atas  hal-hal  yang  dibantah  salah  satu  atau para  pihak  serta  jika  ada  bukti  baru  selama  dipandang  perlu  oleh  Majelis  Hakim. Untuk  terangnya  suatu  perkara,  Majelis  Hakim  dapat  memanggil  Komisi  lnformasi untuk  memberikan  keterangan  apabila  diperlukan.

Maksud dari pemeriksaan yang bersifat sederhana tersebut adalah dengan artian tidak terdapat metode pemeriksaan yang bersifat rumit atau sulit, sehingga sesuai dengan akar masalah dan persoalan yang menjadi perbedaan dan pertentangan antar pemohon dan termohon.[75] Sehingga dengan demikian mampu memberikan solusi alternatif jalan keluar yang baik dan sama-sama memberikan kepuasan terhadap para pihak.[76] Untuk itu dalam memutus sengketa Informasi Publik ini diperlukan pengetahuan hakim terhadap persoalan-persoalan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, dengan demikian mampu diharapkan tujuan keterbukaan informasi dapat terselenggara dengan baik dan pengadilan sebagai lembaga yang memberikan jalan tengah terhadap persoalan yang disengketakan.

Pada dasarnya pemeriksaan sederhana dilakukan karena adanya kepentingan para pihak yang sangat mendesak menyangkut informasi yang disengketakan dan dengan kepentingan yang mendesak itu sengketa informasi dilakukan pemeriksaan dengan sederhana terhadap Putusan Komisi Informasi. Proses pemeriksaan dalam Acara Pemeriksaan ini terdiri dari: Pengajuan Keberatan, Penelitian Administratif, Rapat Permusyawaratan, Pemeriksaan Pokok Sengketa dan Penjatuhan Putusan. Pemeriksaan dengan acara sederhana pun hanya dilakukan dengan hakim lengkap. Perlu diperhatikan pula bahwa dalam pemeriksaan perkara dengan acara sederhana ini tidak ada pemeriksaan persiapan dan setelah ditunjuk majelis Hakim, langsung para pihak dipanggil untuk persidangan selain itu yang perlu diperhatikan juga yaitu pihak ketiga tidak dapat masuk dalam proses persidangan dan resiko tentang fakta tidak sekuat dan meyakinkan seperti dalam acara biasa.[77]

  1. Pembuktian

Pembuktian merupakan titik sentral dalam hukum. Adapun tujuan dari pembuktian adalah mencari dan menempatkan kebenaran materiil bukanlah kesalahan orang lain. Pembuktian ini dilakukan demi kepentingan hakim yang harus memutuskan perkara disertai dengan bukti yang konkret,[78] dengan adanya pembuktian itu, maka hakim meskipun dia tidak melihat dengan mata kepalanya sendiri kejadian sesungguhnya, dapat menggambarkan dalampikirannya apa yang sebeharnya terjadi, sehingga memperoleh keyakainan tentang hal tersebut. Pembuktian adalah proses bagaimana alat-alat bukti dipergunakan, diajukan atau dipertahankan sesuai dengan hukum yang berlaku.[79] System pembuktian adalah pengaturan tentang macam-macam alat bukti yang dipergunakan, penguraianalat-alat bukti dan bagaimana alat-alat itu dipergunakan dan dengan bagaimana hakim harus membentuk keyakinannya.

Dalam sengketa Informasi Publik cukup menarik, mengingat beban Pembuktiannya dibebankan langsung kepada Badan Publik sebagaimana Pasal 45 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Dengan demikian berlaku pembuktian dari badan yang mengeluarkan Informasi apakah yang dianggap oleh Pemohon keberatan berdasar atau tidak. Dengan demikian dapat diperoleh informasi yang valid yang dapat dijadikan dasar dalam proses pembentukan Putusan yang akan diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta asas-asas yang sesuai dengan hal-hal yang disengketakan.

Mengenai pembuktian juga berlaku sebagaimana teori pembuktian pada umumnya.[80] Pembuktian adalah penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum oleh pihak berperkara kepada Hakim dalam persidangan dengan tujuan untuk memperkuat kebenaran dalil tentang fakta hukum yang menjadi pokok sengketa, sehingga Hakim memperoleh kepastian untuk dijadikan dasar putusannya.[81] Pembuktian di atas adalah dalam pengertian yuridis, yang bersifat kemasyarakatan, selalu mengandung ketidakpastian dan tidak akan pernah mencapai kebenaran mutlak. Jadi pembuktian yuridis sifatnya relatif, dalam arti hanya berlaku bagi pihak-pihak berperkara dan pengganti-penggantinya, dan memungkinkan pula terjadinya perbedaan penilaian hasil pembuktian di antara sesama Hakim. Tujuan pembuktian adalah berusaha memberikan kepastian tentang kebenaran fakta hukum yang menjadi pokok sengketa, kepada Hakim. Guna pembuktian yang lain adalah sebagai dasar keputusan Hakim, sedangkan yang dibuktikan ialah fakta hukum yang menjadi pokok sengketa.

Pembuktian sangat penting artinya dalam persidangan, karena dikabulkan atau ditolaknya suatu gugatan bergantung pada terbukti atau tidaknya gugatan tersebut didepan pengadilan. Untuk itu hakim harus menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar atau tidak ? Dalam praktek tidak semua dalil yang menjadi dasar gugatan harus dibuktikan kebenarannya, seperti terhadap dalil-dalil yang telah diakui atau tidak disangkal oleh Tergugat serta hal-hal yang telah diketahui oleh khalayak ramai (notoir feiten). Seperti pembuktian pada umumnya juga berlaku dalam sengketa Informasi, yakni dapat berupa Surat (akta autentik, akta di bawah tangan, surat lain), Keterangan Ahli, Keterangan Saksi, Pengakuan Para Pihak dan pengetahuan Pengetahuan Hakim.[82]

  1. Putusan

Pada dasarnya penggugat melakukan suatu gugatan ke pengadilan adalah bertujuan agar pengadilan melalui hakim dapat menyelesaikan perkaranya dengan mengambil suatu putusan. Bagi hakim dalam menyelesaikan suatu perkara yang penting bukanlah hukumnya, karena hakim dianggap tahu hukumnya (ius curia novit)[83], tetapi mengetahui secara obyektif fakta atau peristiwa sebagai duduk perkara yang sebenarnya sebagai dasar putusannya, bukan secara a priori langsung menemukan hukumnya tanpa perlu mengetahui terlebih dahulu duduk perkara yang sebenarnya.
Fakta atau peristiwa sebagai duduk perkara akan dapat diketahui hakim dari alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa. Setelah dianggap cukup hakim harus menentukann peraturan huku yang dapat diterapkan.menyangkut denga peraturan hukum yang dapat diterapkan untuk menyelesaikan sengketa itu oleh hakim, pada dasarnya menunjukkan bahwa sebelum menjatuhkan suatu putusan hakim melakukan penelitian dalam rangka Menemukan Hukum (Judge made law/rechtvinding).[84] Dengan demikian hakim telah berusaha semaksimal mungkin untuk dapat menjatuhkan putusan yang obyektif, adil, dan tidak dipengaruhi oleh unsure siapapun kecuali sikaf obyektivitas dan rasa keadilan itu semata.

Adapun Putusan terhadap sengketa informasi Publik baik Putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik tentang pemberian atau penolakan akses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisi salah satu perintah adalah :

  1. Membatalkan putusan Komisi Informasi

Dalam hal terjadi Pembatalan terhadap Putusan Komisi Informasi maka terdapat 2 (dua) kemungkinan, yakni diikuti oleh perintah untuk memberikan sebagian atau keseluruhan informasi kepada pemohon informasi, atau yang kedua adalah menolak memberikan sebagian atau keseluruhan terhadap pemohon informasi.

  1. Menguatkan Putusan Komisi Informasi

Untuk penguatan terhadap Putusan Komisi Informasi maka kemungkinan terdapat 2 (dua) pilihan, Pertama memerintahkan badan publik untuk memberikan sebagian atau keseluruhan informasi yang diminta oleh Pemohon informasi publik, atau Kedua adalah menolak memberikan sebagian atau keseluruhan informasi yang diminta oleh Pemohon informasi publik.

Pengadilan  wajib  memutus  dalam  waktu  paling  lambat  50 (enam  puluh)  hari  sejak Majelis  Hakim  ditetapkan. Terhadap  putusan  Pengadilan  tingkat pertama, dapat  diajukan kasasi  ke Mahkamah  Agung  dalam  waktu paling  lama  14 (empat  belas)  hari  sejak putusan  diucapkan  dalam  siding terbuka  untuk  umum  apabila  para  pihak  hadir  atau  14 (empat belas)  hari  sejak  isi  atau  amar  putusan  diberitahukan  kepada  para  pihak  oleh Jurusita  untuk sengketa  di  Pengadilan  Negeri,   atau sejak  pemberitahuan  putusan dikirimkan  melalui  pos  untuk  sengketa  di  Pengadilan  Tata  Usaha  Negara. Mahkamah  Agung  wajib  memutus  dalam  waktu  paling  lambat  30  (tiga  puluh)  hari  sejak Majelis  Hakim  ditetapkan. Putusan pengadilan tata usaha negara atau  pengadilan negeri dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik tentang pemberian atau penolakan akses terhadap seluruh atau sebagian informasi, atau Putusan  Pengadilan  dapat  berupa  membatalkan  atau menguatkan  putusan  Komisi Informasi.

 

  1. Upaya Hukum

Upaya hukum adalah upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk dalam hal tertentu melawan putusan hakim.[85] Upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak memenuhi rasa keadilan, karena hakim juga seorang manusia yang dapat melakukan kesalahan/kekhilafan sehingga salah memutuskan atau memihak salah satu pihak.[86] Demi keadilan dan kebenaran putus hakim harus dapat diperbaiki atau dibatalkan jika dalam putusannya terdapat kekhilafan atau kekeliruan. Oleh karena itu hukum menyediakan sarana atau upaya perbaikan atau pembatalan putusan guna mencegah atau memperbaiki kekhilafan atau kekeliruan putusan. Upaya hukum merupakan hak dari pihak yang berkepentingan, karena itu pula pihak yang bersangkutan sendiri yang harus aktif dengan mengajukannya kepada pengadilan yang diberi kekuasaan untuk itu jika ia menghendakinya. Hakim tidak dapat memaksa atau menghalanginya.

Dalam sengketa Informasi Publik apabila terdapat pihak yang belum puas dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri ataupun Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, maka dapat menempuh jalur upaya hukum berupa Kasasi kepada Mahkamah Agung. Adapun sesuai Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 mengatur secara jelas bahwa tenggang waktu melakukan Kasasi untuk sengketa Informasi Publik adalah 14 (empat belas) hari sejak Putusan dibacakan/diterima oleh Para Pihak. Apabila melihat pengaturan mengenai Kasasi ini maka sesungguhnya dapat dikatakan begitu cepatnya proses hukum acara pada sengketa Informasi Publik ini, mengingat waktu yang diberikan cukup sedikit dan cepat, hal ini erat kaitannya dengan tujuan Informasi Publik yang bersifat cepat dan mudah.

Putusan  Komisi  lnformasi  yang  berkekuatan  hukum  tetap  dapat  dimintakan  penetapan eksekusi  kepada  Ketua  Pengadilan  yang  berwenang  oleh  Pemohon  lnformasi. Permohonan  untuk  mendapatkan  penetapan  eksekusi  dilakukan  dengan  mengajukan  permohonan  tertulis  dengan  melampirkan  salinan  resmi putusan  Komisi  Informasi  yang  telah  berkekuatan  hukum  tetap  tersebut  ke  Pengadilan dalam  wilayah  hukum  Badan  Publik sebagai Termohon Eksekusi. Ketua  Pengadilan  mengabulkan  atau  menolak  pemberian  penetapan  eksekusi  dalam waktu  paling  lambat  7 (tujuh) hari.

  1. Ekskusi Putusan

Di dalam dunia pengadilan, sebenarnya hanya ada satu hal pokok yang dicari para justiabalance (pencari keadilan) yaitu Putusan Hakim.Setelah putusan tersebut sudah final dan berkekuatan hokum sacara tetap maka akan dilaksanakan eksekusi (akibat dari putusan tersebut).[87] Tujuan pihak-pihak yang berperkara menyerahkan perkara-perkaranya kepada pengadilan adalah untuk menyelesaikan perkara mereka secara tuntas dengan putusan pengadilan.Tetapi dengan adanya putusan pengadilan bukan berarti sudah menyelesaikan perkara secara tuntas, akan tetapi perkara akan dianggap selesai apabila ada pelaksanaan putusan atau eksekusi.[88]

Dengan kata lain pencari keadilan mempunyai tujuan akhir yaitu agar segala hak-haknya yang dirugikan oleh pihak lain dapat dipulihkan melalui putusan pengadilan/hakim.[89] Dan pemulihan tersebut akan tercapai apabila putusan dapat dilaksanakan. Pelaksanaan putusan /eksekusi adalah putusan pengadilan yang dapat dilaksanakan. Dan putusan pengadilan yang dapat dilaksanakan adalah putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).[90] Putusan yang sudah berkekuatan tetap adalah putusan yang sudah tidak mungkin lagi dilawan.

Putusan  Komisi  lnformasi  yang  berkekuatan  hukum  tetap  dapat  dimintakan  penetapan eksekusi  kepada  Ketua  Pengadilan  yang  berwenang  oleh  Pemohon  lnformasi. Permohonan  untuk  mendapatkan  penetapan  eksekusi  dilakukan  dengan  mengajukan  permohonan  tertulis  dengan  melampirkan  salinan  resmi putusan  Komisi  Informasi  yang  telah  berkekuatan  hukum  tetap  tersebut  ke  Pengadilan dalam  wilayah  hukum  Badan  Publik sebagai Termohon Eksekusi. Ketua  Pengadilan  mengabulkan  atau  menolak  pemberian  penetapan  eksekusi  dalam waktu  paling  lambat  7 (tujuh) hari.

Terhadap ekskusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan amar Putusannya ditempuh sebagaimana yang diatur dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomo 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sedangkan Ekskusi terhadap Pengadilan Negeri sesuai dengan isi Putusannya, apabila diperintahkan untuk menjalankan kewajiban tertentu, maka bentuk ekskusinya adalah ekskusi khusus, yakni berupa penggantian hukuman dengan sejumlah uang (Pasal 225 HIR). Sedangkan apabila Putusan Pengadilan Negeri memerintahkan untuk memberikan informasi yang dimohonkan, maka bentuk ekskusinya adalah ekskusi riil dilapangan.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka diperluakan upaya yang cepat, singkat dan dapat memberikan jawaban yang memuaskan bagi kedua belah pihak yang bersengketa. dengan demikian solusi alternative penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan dapat dijadikan rujukan terakhir sekaligus sebagai benteng terakhir (ultimum remedium) dalam mencari kedilan dibidang keterbukaan informasi Publik. Untuk itu dibutuhkan upaya Sumber Daya Manusia Hakim yang mumpuni, sehingga mampu beradaptasi sesuai dengan perkembangan zaman yang menginginkan keterbukaan akses yang  transparan dan akuntabel.

  1. PENUTUP

          Demikian bahwa perkembangan teknologi dan informasi juga berpengaruh terhadap perkembangan hukum, utamanya dalam upaya penyelesaian sengketa Informasi Publik yang semakin hari semakin banyak disengketakan. Dengan beberapa ulasan ini, penulis berharap bahwa dengan adanya kemajuan teknologi dan informasi, juga mendorong Sumber Daya Manusia yang mumpuni untuk menyelesaikan segenap persoalan secara cepat, professional, transparan dan akuntabel, sehingga upaya penegakan hukum mampu memberikan solusi terbaik bagi para pihak.

DAFTAR PUSTAKA

Abdussalam, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Penerbit Bulan Bintang, 2001

Agus Dwiyanto dan Bevaola Kusumasari “Reformasi Pelayanan Publik: Apa yang Harus Dilakukan?” dalam Policy Brief,  No. II/PB/2003.

Agus Dwiyanto, dkk.,  Reformasi Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Yogayakarta: PSKK-UGM, 2003.Kompas, 23 September 2003.

Agus Dwiyanto, “Pemerintahan yang Efisien, Tanggap, dan Akuntabel: Kontrol atau Etika?” dalam Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik (JKAP),  Yogyakarta: MAP UGM, Vol. I, No.2 , Juli 1997.

Agung Kurniawan, Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaruan, 2005.

Albrow, Martin. 1979. Bureaucracy, Pall Mall Press Ltd., London.

A Herbert Simon,. 2004. Administrative Behavior, Perilaku Administrasi : Suatu Studi tentang Proses Pengambilan Keputusan dalam Organisasi Administrasi, Edisi Ketiga, Cetakan Keempat, Alih Bahasa ST. Dianjung, Bumi Aksara, Jakarta.

  1. Ali Budiarto Kompilasi Kaidah Hukum Putusan mahkamah Agung Hukum Acara perdata Masa Setengan Abad. Swara Justitia. Jakarta 2005.

Anshorie Sabuan, Hukum Acara Pidana,Penerbit Angkasa,Bandung,1990.

  1. Hari Sasangka. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata Untuk Mahasiswa Dan Praktisi. Mandar Maju.Bandung.2003.

Daniel dan Robert L. Kahn Katz. 1966. Organizations and The System Concept, dalam Shafritz, Jay M dan J. Steven Ott. 1987. Classics of Organization Theory, Brooks/Cole Publishing Company Pacific Grove, California.

Darwin Rins. 1989. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: Djambatan,

David osborne dan Peter Plastrik, Memangkas Birokrasi: Lima Strategi Menuju Pemerintahan Wirausaha, terj. Abdul Rasyid dan Ramelan, Jakarta: PPM, 2000.

Dwight Waldo, 1984. Pengantar Studi Public Administration, Cetakan Keempat, Alih Bahasa Slamet W. Admosoedarmo, Aksara Baru, Jakarta,

Erika Revida, Administrasi Kepegawaian Publik. Medan: USU Press. 2007.

Emmete S Radford,. 1975. Ideal and Practice in Public Administration, University of Alabama Press.

Fandi Tjiptono & Diana Anastasia. Total Quality Management. Yogyakarta: Andi. Hal 74, 2003.

Gibson, dkk. 1987. Organisasi : Perilaku, Struktur, Proses, Edisi Kelima, Jilid 1, Alih Bahasa Djarkasih, Erlangga, Jakarta.

Gunarto Suhardi, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2002.

Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung,2003.

Hadi Soeprapto, Hukum dan Kebijakan Publik (antara keinginan dan Harapan), Media Pratama, Bandung, 2004.

Hetifah Sj. Sumarto, Inovasi, Partisipasi dan Good Governance, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2003.

H.A.S. Moenir, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara, 1992, Hal. 26

Henry, Nicholas (1995). Administrasi Negara, dan Masalah-Masalah Publik, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

H Edgar Schein, 1992. Organizational Culture and Leadership, Second Edtion, Jossey Bass Publishers, San Francisco.

Hessel Nogi S Tangklison, Manajemen Publik. Jakarta: Grasindo. 2005.

Hikmahanto Juwana, Hukum Ekonomi dan Hukum internasional. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Inu Kencana Syafi’i, dkk., Ilmu Administrasi Publik, Jakarta: Rineka cipta, 1999.

I Ketut  Artadi, 2008. Kumpulan Peraturan Perundang Undangan Hukum Acara Perdata,( Diktat ) Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Denpasar.

Janet V. Denhardt dan Robert B. Denhardt, The New Public Service: Serving, not Steering, New York: ANSI, 2002.

Jay M. Shafritz dan Albert C. Hyde,  Classics of Public Administration, USA: Harcourt Brace & company, 1978.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2006,

John Stuart Mill, Utilitarianism, On Liberty, Consideration on Representative Government, Vermont: Everyman, 1993.

Kattopo, Dari Meja Tanri Abeng (2000). Managing atau Chaos, Jakarta: Institut Pembelajaran Manajemen Paramadina.

Lijan Poltak Sinambela, dkk. Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Bumi Aksara. 2006

Lawrence E. Lynn, Jr., and Sydney Stein, Jr. The Myth of the Bureaucratic Paradigm: What Traditional Public Administration Really Stood For, 2nd Revised Draft October 4, 2000,

Luhut M.P.Pangaribuan,Hukum Acara Pidana,Surat-surat Resmi di Pengadilan oleh Advokat,Djambatan,2005.

Martiman Prodjohamidjojo, Membuat Surat Dakwaan, Ghalia Indonesia,Jakarta,2001.

Mustopadidjaja AR. 1985. Paradigma-Paradigma Pembangunan dan Saling Hubungannya dengan Model, Strategi, dan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan, LAN-RI, Jakarta.

Miftah Thoha, 2003. Birokrasi dan Politik di Indonesia, Cetakan Kedua, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

_____________,  Ilmu Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Press, cet. keVIII, 2003.

  1. Irfan Islamy, 1994. Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Bumi Aksara Jakarta.

Mufiz Ali. 1995. Pengantar Administrasi Negara, Materi Pokok UT Jakarta, h. 28, 118-123.

Paimin Napitupulu, Pelayanan Publik dan Customer Statisfiction. Bandung: Alumni. 2007.

Phillips, H.S.  “Development Administration and The Alliance of Progress”, International Review of the Administrative Science, Vol. XXIX, 1968.

  1. Soesilo, Pengantar Ilmu Hukum, Djambatan, bandung, 1981

Richrd M Steers. 1985. Efektivitas Organisasi, Cetakan Kedua,  Alih Bahasa Magdalena Jamin, Erlangga, Jakarta.

Rozali Abdullah , 1994. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, cet, ketiga, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Rozi Syafuan Soebhan, 2000. Model Reformasi Birokrasi Indonesia, http://www.bpkp.go.id. diakses27 September 2010.

Sampara Lukman, Manajemen Kualitas Pelayanan. Jakarta: STIA LAN Press. 2000

Sedarmayanti. Good Governance (Kepemerintahan yang Baik) Bagian Kedua: Membangun Manajemen Sistem Kinerja Guna Meningkatkan Produktivitas Menuju Good Governance (Kepemerintahan yang Baik). Bandung: Mandar Maju. 2004.

Sirajudin, dkk. 2006. Hak Rakyat Mengontrol Negara. Jakarta: Yappika.

Siti Soetami, 2005. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Aditama, Bandung.

Soebekti. Hukum Pembuktian. Pradnya Paramita. Jakarta. 2007. Hal. 34

Soenarto, R Soerodibroto, SH.2003.KUHP dan KUHAP. Jakarta: Raja Grafindo Persada Indonesia.

Soerdjono Soekanto, Beberapa Hal yang Mempengaruhi Penegakan Hukum di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 1985

Soesilo Yuwono, Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP:  sistem dan Prosedur, Alumni, Bandung, 1982.

Sondang Siagian, “Konsepsi dan Masalah – Masalah Administrasi Pembangunan.”, Administrasi Negara, Tahun X, No. 1, Mei 1970.

Stephen P Robbins. 1994. Teori Organisasi : Struktur, Desain, dan Aplikasi, Edisi Ketiga, Alih Bahasa Jusuf Udaya, Arcan, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 1993, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Suwandi, Made.2009. Tanggapan Terhadap Makalah Tentang Pokok-Pokok Pikiran Penataan Organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Jakarta.

T Deddy Tikson, dkk. 2004. Evaluasi Pembangunan Pasca Otonomi Daerah di Sulawesi Selatan, Kerjasama Bappeda Propinsi Sulsel dengan Lembaga Penelitian Unhas, Makassar.

  1. Gayus Lumbuun, Kebijakan Pemerintah Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik, makalah, tanpa tahun
  2. Mulya Lubis, ed. Peranan Hukum dalam Perekonomian di Negara Berkembang. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1986.

Wacipto Setiadi, 1994. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Suatu Perbandingan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Wahyudi dan Akdon. 2010. Manajemen Konflik dalam Organisasi : Pedoman Praktis bagi Pemimpin Efektif, Cetakan Pertama, Alfabeta, Bandung.

W Fred Riggs, 1988. Administrasi Negara-negara Berkembang : Teori Masyarakat Prismatis, Cetakan Kedua, Alih Bahasa Tim Yasogama, Rajawali, Jakarta.

W Tjandra, Riawan,dkk. Peningkatan Kapasitas Pemda dalam Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaruan. 2005.

Yahya Harahap,. 2004. Pembahasan Permasalah dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika

______________, Yahya Harahap. Hukum Acara perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan  Putusan Pengadilan. Sinar Grafika. Jakarta. 2003.

Zauhar, Soesilo. 2002. Reformasi Administrasi, Bumi Aksara Jakarta.

[1] Hikmahanto Juwana, Hukum Ekonomi dan Hukum internasional. Jakarta: Lentera Hati, 2002. Hal. 25

[2] Sampara Lukman, Manajemen Kualitas Pelayanan. Jakarta: STIA LAN Press. 2000, Hal 74

[3] T. Mulya Lubis, ed. Peranan Hukum dalam Perekonomian di Negara Berkembang. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1986. Hal. 72

[4] Gunarto Suhardi, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2002. Hal. 26

[5] Miftah Thoha,  Ilmu Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Press, cet. keVIII, 2003. Hal. 12

[6] Richrd M Steers. 1985. Efektivitas Organisasi, Cetakan Kedua,  Alih Bahasa Magdalena Jamin, Erlangga, Jakarta. Hal 72

[7] Janet V. Denhardt dan Robert B. Denhardt, The New Public Service: Serving, not Steering, New York: ANSI, 2002. Hal, 88

[8] Ibid

[9] Agus Dwiyanto dan Bevaola Kusumasari “Reformasi Pelayanan Publik: Apa yang Harus Dilakukan?” dalam Policy Brief,  No. II/PB/2003. Hal. 5

[10] Inu Kencana Syafi’i, dkk., Ilmu Administrasi Publik, Jakarta: Rineka cipta, 1999. Hal. 32

[11] Hadi Soeprapto, Hukum dan Kebijakan Publik (antara keinginan dan Harapan), Media Pratama, Bandung, 2004. Hal 54

[12] Agus Dwiyanto, dkk.,  Reformasi Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Yogayakarta: PSKK-UGM, 2003.Kompas, 23 September 2003. Hal. 20

[13] Soerdjono Soekanto, Beberapa Hal yang Mempengaruhi Penegakan Hukum di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 1985

[14] T. Gayus Lumbuun, Kebijakan Pemerintah Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik, makalah, tanpa tahun, hal. 5

[15] R. Soesilo, Pengantar Ilmu Hukum, Djambatan, bandung, 1981, Hal. 51

[16] M. Irfan Islamy, 1994. Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Bumi Aksara Jakarta. Hal. 23

[17] R. Soesilo, Opcit

[18] Abdussalam, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Penerbit Bulan Bintang, 2001, Hal 31

[19] Ibid

[20] Agus Dwiyanto dan Bevaola Kusumasari “Reformasi Pelayanan Publik: Apa yang Harus Dilakukan?” dalam Policy Brief,  No. II/PB/2003. Hal. 5

[21] Rozi Syafuan Soebhan, 2000. Model Reformasi Birokrasi Indonesia, http://www.bpkp.go.id. diakses27 September 2010.

[22] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2006, Hal. 38

[23] David osborne dan Peter Plastrik, Memangkas Birokrasi: Lima Strategi Menuju Pemerintahan Wirausaha, terj. Abdul Rasyid dan Ramelan, Jakarta: PPM, 2000. Hal. 37

[24] Sebagaimana dikutip oleh Lijan Poltak Sinambela, dkk. Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Bumi Aksara. 2006, Hal 23

[25] Dikutip oleh Paimin Napitupulu, Pelayanan Publik dan Customer Statisfiction. Bandung: Alumni. 2007. Hal. 73

[26] H Edgar Schein, 1992. Organizational Culture and Leadership, Second Edtion, Jossey Bass Publishers, San Francisco.

[27] Sebagaimana dikutip oleh Jay M. Shafritz dan Albert C. Hyde,  Classics of Public Administration, USA: Harcourt Brace & company, 1978. Hal. 10

[28] Agus Dwiyanto, dkk.,  Reformasi Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Yogayakarta: PSKK-UGM, 2003.Kompas, 23 September 2003. Hal. 20

[29] Erika Revida, Administrasi Kepegawaian Publik. Medan: USU Press. 2007. Hal 86

[30] John Stuart Mill, Utilitarianism, On Liberty, Consideration on Representative Government, Vermont: Everyman, 1993. Hal 56

[31] H.A.S. Moenir, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara, 1992, Hal. 26

[32] Agus Dwiyanto, “Pemerintahan yang Efisien, Tanggap, dan Akuntabel: Kontrol atau Etika?” dalam Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik (JKAP),  Yogyakarta: MAP UGM, Vol. I, No.2 , Juli 1997. Hal. 54

[33] Mustopadidjaja AR. 1985. Paradigma-Paradigma Pembangunan dan Saling Hubungannya dengan Model, Strategi, dan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan, LAN-RI, Jakarta.

[34] Daniel dan Robert L. Kahn Katz. 1966. Organizations and The System Concept, dalam Shafritz, Jay M dan J. Steven Ott. 1987. Classics of Organization Theory, Brooks/Cole Publishing Company Pacific Grove, California.

[35] Agung Kurniawan, Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaruan. Hal. 29, 2005. Hal 35

[36] Sebagaimana dikutip oleh Sedarmayanti. Good Governance (Kepemerintahan yang Baik) Bagian Kedua: Membangun Manajemen Sistem Kinerja Guna Meningkatkan Produktivitas Menuju Good Governance (Kepemerintahan yang Baik). Bandung: Mandar Maju. 2004. Hal. 28

[37] W Tjandra, Riawan,dkk. Peningkatan Kapasitas Pemda dalam Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaruan. 2005. Hal 36

[38] Gibson, dkk. 1987. Organisasi : Perilaku, Struktur, Proses, Edisi Kelima, Jilid 1, Alih Bahasa Djarkasih, Erlangga, Jakarta.

[39] Hessel Nogi S Tangklison, Manajemen Publik. Jakarta: Grasindo. 2005. Hal 28

[40] Fandi Tjiptono & Diana Anastasia. Total Quality Management. Yogyakarta: Andi. Hal 74, 2003.

[41] Gibson, dkk. 1987. Organisasi : Perilaku, Struktur, Proses, Edisi Kelima, Jilid 1, Alih Bahasa Djarkasih, Erlangga, Jakarta.

[42] Dalam bukunya menjelaskan secara gambling mengenai asas-asas umum pemerintahan yang baik. baca Hetifah Sj. Sumarto, Inovasi, Partisipasi dan Good Governance, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2003. hal. 45

            [43] Ibid

[44] Albrow, Martin. 1979. Bureaucracy, Pall Mall Press Ltd., London. Hal. 24

[45] Lawrence E. Lynn, Jr., and Sydney Stein, Jr. The Myth of the Bureaucratic Paradigm: What Traditional Public Administration Really Stood For, 2nd Revised Draft October 4, 2000, http://wwwharrisschool.uchicago.edu/pdf/wp_00_23pdf, diakses 27 02 2012

[46] Henry, Nicholas (1995). Administrasi Negara, dan Masalah-Masalah Publik, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Hal. 76

[47] Sirajudin, dkk. 2006. Hak Rakyat Mengontrol Negara. Jakarta: Yappika. Hal. 26

[48] Sondang Siagian, “Konsepsi dan Masalah – Masalah Administrasi Pembangunan.”, Administrasi Negara, Tahun X, No. 1, Mei 1970. Hal. 34

[49] Kattopo, Dari Meja Tanri Abeng (2000). Managing atau Chaos, Jakarta: Institut Pembelajaran Manajemen Paramadina. Ha. 51

[50] Phillips, H.S.  “Development Administration and The Alliance of Progress”, International Review of the Administrative Science, Vol. XXIX, 1968. Hal. 86

[51] Zauhar, Soesilo. 2002. Reformasi Administrasi, Bumi Aksara Jakarta. Hal. 43

[52] Mufiz Ali. 1995. Pengantar Administrasi Negara, Materi Pokok UT Jakarta, h. 28, 118-123.

[53] M. Irfan Islamy, 2009. Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Bumi Aksara Jakarta. Hal. 23

[54] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik disingkat dengan UUKIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik)

[55] Wahyudi dan Akdon. 2010. Manajemen Konflik dalam Organisasi : Pedoman Praktis bagi Pemimpin Efektif, Cetakan Pertama, Alfabeta, Bandung. Hal. 41

[56] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik disingkat dengan UUKIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik)

[57] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik disingkat dengan UUKIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik)

[58] T Deddy Tikson, dkk. 2004. Evaluasi Pembangunan Pasca Otonomi Daerah di Sulawesi Selatan, Kerjasama Bappeda Propinsi Sulsel dengan Lembaga Penelitian Unhas, Makassar. Hal 91

[59] Dwight Waldo, 1984. Pengantar Studi Public Administration, Cetakan Keempat, Alih Bahasa Slamet W. Admosoedarmo, Aksara Baru, Jakarta, hal. 86

[60] Miftah Thoha, 2003. Birokrasi dan Politik di Indonesia, Cetakan Kedua, RajaGrafindo Persada, Jakarta. Hal 112

[61] Suwandi, Made.2009. Tanggapan Terhadap Makalah Tentang Pokok-Pokok Pikiran Penataan Organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Jakarta. Hal. 81

[62] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik disingkat dengan UUKIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik)

[63] A. Herbert Simon,. 2004. Administrative Behavior, Perilaku Administrasi : Suatu Studi tentang Proses Pengambilan Keputusan dalam Organisasi Administrasi, Edisi Ketiga, Cetakan Keempat, Alih Bahasa ST. Dianjung, Bumi Aksara, Jakarta. Hal. 21

[64] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik disingkat dengan UUKIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik)

[65] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik disingkat dengan UUKIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik)

[66] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik disingkat dengan UUKIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik)

[67] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik disingkat dengan UUKIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik)

[68] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik disingkat dengan UUKIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik)

[69] Stephen P Robbins. 1994. Teori Organisasi : Struktur, Desain, dan Aplikasi, Edisi Ketiga, Alih Bahasa Jusuf Udaya, Arcan, Jakarta. Hal. 7

            [70]  Harahap, Yahya. 2004. Pembahasan Permasalah dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika. Hal. 41

            [71] Soenarto, R Soerodibroto, SH.2003.KUHP dan KUHAP. Jakarta: Raja Grafindo Persada Indonesia.

            [72] Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung,2003. Hal. 71

[73] Kattopo, Dari Meja Tanri Abeng (2000). Managing atau Chaos, Jakarta: Institut Pembelajaran Manajemen Paramadina. Ha. 51

            [74] A. Ali Budiarto Kompilasi Kaidah Hukum Putusan mahkamah Agung Hukum Acara perdata Masa Setengan Abad. Swara Justitia. Jakarta 2005. Hal. 81

            [75] Siti Soetami, 2005. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Aditama, Bandung. Hal. 32

            [76] Ketut  Artadi, 2008. Kumpulan Peraturan Perundang Undangan Hukum Acara Perdata,( Diktat ) Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Denpasar. Hal. 52

            [77] Wacipto Setiadi, 1994. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Suatu Perbandingan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. Hal. 81

            [78] B. Hari Sasangka. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata Untuk Mahasiswa Dan Praktisi. Mandar Maju.Bandung.2003. Hal. 67

            [79] J. Soebekti. Hukum Pembuktian. Pradnya Paramita. Jakarta. 2007. Hal. 34

            [80] Hari Sasangka dan Lily Rosita,Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Mandar Maju,Bandung,2003.

            [81] Sudikno Mertokusumo, 1993, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta. Hal. 95

            [82] Luhut M.P.Pangaribuan,Hukum Acara Pidana,Surat-surat Resmi di Pengadilan oleh Advokat,Djambatan,2005. Hal. 86

            [83]  Anshorie Sabuan, Hukum Acara Pidana,Penerbit Angkasa,Bandung,1990. Hal. 44

            [84] Mr.Martiman Prodjohamidjojo, Membuat Surat Dakwaan, Ghalia Indonesia,Jakarta,2001. Hal. 5

            [85] Yahya Harahap. Hukum Acara perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan  Putusan Pengadilan. Sinar Grafika. Jakarta. 2003. Hal. 62

            [86] Darwin Rins. 1989. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: Djambatan, Hal. 79

            [87] Soesilo Yuwono, Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP:  sistem dan Prosedur, Alumni, Bandung, 1982. Hal. 65

            [88]  Ibid

            [89] I Ketut Artadi, 2008. Hukum Acara Peradilan  Tata Usaha  Negara ( Diktat ), Fakultas Hukum , Universitas Udayana, Denpasar.

            [90] Rozali Abdullah , 1994. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, cet, ketiga, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Continue Reading

KONSTITUSI AMERIKA SERIKAT (BAHASA INDONESIA)

MUKADIMAH

Kami Rakyat Amerika Serikat, agar dapat membentuk suatu Perserikatan yang lebih sempurna, membangun Keadilan, menjamin Kententraman domestik, menetapkan pertahanan bersama, memajukan Kesejahteraan umum, dan mengamankan Berkah Kemerdekaan bagi diri kita dan Keturunan, mengesahkan dan menetapkan Konstitusi Amerika Serikat.

Pasal I

Ayat 1.

Semua kekuasaan legislatif yang ditetapkan di sini akan diberikan kepada sebuah Kongres Amerika Serikat, yang akan terdiri dari sebuah Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Ayat 2.

Dewan Perwakilan Rakyat akan terdiri dari para anggota yang dipilih setiap Tahun kedua oleh Rakyat di beberapa Negara Bagian, dan para Pemilih di setiap Negara Bagian harus memenuhi Persyaratan yang diperlukan untuk menjadi Pemilih bagi Cabang dari Bagan Legislatif Negara Bagian yang terbanyak.

Tak seorang pun dapat menjadi Wakil Rakyat bila belum mencapai umur duapuluh-lima tahun, dan belum tujuh tahun menjadi warga negara Amerika Serikat, dan, jika terpilih, bukan penduduk Negara Bagian di mana ia terpilih.

Wakil Rakyat dan Pajak langsung akan dibagi di antara semua Negara Bagian [yang mungkin dimasukan ke dalam Perserikatan ini, sesuai dengan jumlah masing-masing, yangakan ditentukan dengan menambahkan pada seluruh Jumlah Orang bebas, termasuk mereka yang terikat untuk mengabdi selama jangka waktu Beberapa Tahun, dan tidak termasuk orang Indian yang tidak dikenai pajak, tiga-perlima dari semua Orang lainnya.] Penghitungan yang sebenarnya akan dilakukan dalam tiga Tahun sesudah Sidang pertama Kongres Amerika Serikat, dan dalam setiap Masa sepuluh tahun berikutnya, dengan cara yang akan ditentukan dengan Undang-Undang. Jumlah Wakil Rakyat tidak boleh lebih dari satu untuk setiap tigapuluh ribu orang, tetapi setiap Negara Bagian akan mempunyai paling sedikit satu Wakil Rakyat; dan sampai dilakukannya penghitungan demikian, Negara Bagian New Hampshire berhak untuk memilih tiga orang, Massachusetts delapan, Rhode Island dan Providence Plantation satu, Connecticut lima, New York enam, New Jersey empat, Pennsylvania delapan, Delaware satu, Maryland enam, Virginia sepuluh, North Carolina lima, South Carolina lima, dan Georgia tiga.

Apabila terjadi lowongan dalam perwakilan suatu Negara Bagian, Penguasa Eksekutifnya akan mengeluarkan Perintah Pemilihan untuk mengisi lowongan demikian.

Dewan Perwakilan Rakyat akan memilih Ketuanya dan pejabat-pejabat lainnya dan akan mempunyai Kekuasaan tunggal untuk Mengajukan Dakwaan.

Ayat 3.

Senat Amerika Serikat akan terdiri dari dua Senator dari setiap Negara Bagian, [yang dipilih oleh Badan Legislatif Negara Bagian tersebut,] untuk enam tahun; dan masing masing Senator akan memiliki satu suara.

Segera setelah mereka bersidang Menyusul Pemilihan pertama, mereka akan dibagi serata mungkin ke dalam tiga Kelas. Kedudukan Senator kelas satu akan dilowongkan Sehabis Tahun kedua, kelas dua sehabis tahun keempat, dan kelas tiga sehabis tahun keenam, sehingga sepertiga jumlahnya dapat dipilih tiap Tahun kedua;[ dan apabila terjadi Lowongan karena Pengunduran diri, atau sea lin, selama Reses Badan Legislatif Negara Bagian mana pun, Penguasa Eksekutif Negara Bagian tersebut dapat melakukan pengangkatan sementara sampai sidang Badan Legislatif berikutnya, yang kemudian akan mengisi Lowongan tersebut.

Tak seorang pun dapat menjadi Senator bila elum mencapai Usia tigapuluh tahun, dan belum sembilan Tahun menjadi warga negara Amerika Serikat, dan jika, pada waktu dipilih, bukan penduduk Negara Bagian untuk mana ia dipilih.

Wakil Presiden Amerika Serikat akan menjadi Ketua Senat, akan tetapi tidak mempunyai Hak Suara, kecuali jika jumlah suara terbagi sama.

Senat akan memilih pejabat-pejabatnya yang lain, dan juga Ketua sementara, jika Wakil Presiden tidak ada atau apabila ia harus menjalankan jabatan Presiden Amerika Serikat.

Senat akan mempunyai Wewenang tunggal untuk mengajukan semua Dakwaan. Bila sedang bersidang untuk Tujuan tersebut, mereka akan bertindak di bawah sumpah atau penegasan tugas. Apabila Presiden Amerika Serikat yang diadili, Hakim Ketua Makamah Agung akan mengetuai sidang; Dan tak seorang pun akan dinyatakan bersalah tanpa persetujuan dari dua pertiga anggota yang hadir.

Pengambilan Keputusan dalam erkara Dakwaan Pemecatan (Impeachment) tidak akan lebih daripada emberhentian dari Jabatan, dan penghapusan hak untuk memegang dan menikmati Jabatan apa pun yang merupakan kehormatan, Kepercayaan atau Keuntungan di bawah A.S: namun pihak yang dinyatakan bersalah bagaimanapun bisa dan mungkin dikenai Dakwaan, Diadili, mendapat Keputusan hakim dan Hukuman, sesuai dengan Undang-Undang.

Ayat 4.

Waktu, Tempat, dan Cara menyelenggarakan Pemilihan Senator dan Wakil Rakyat akan ditentukan di setiap Negara Bagian oleh badan Legislatifnya masing-masing; tetapi Konres dapat setiap saat dengan Undang-Undang membuat atau mengubah peraturan demikian, [ kecuali tentang tempat untuk memilih Senator.]

Kongres akan bersidang sedikitnya sekali setiap Tahun, [ dan sidang demikian akan diselenggarakan pada hari Senin pertama bulan Desember,] kecuali jika dengan Undang-Undang mereka menentukan hari lain.

Ayat 5.

Masing-masing Kamar akan menjadi Wasit dalam Pemilihan, Hasil Pemilihan dan Persyaratan bagi para anggotanya sendiri, dan suatu Mayoritas dalam masing-masing kamar akan merupakan Kuorum untuk Bekerja; tetapi satu Jumlah yang lebih kecil boleh menunda sidang hari demi hari, dan dapat diberi wewenang untuk memaksa Kehadiran para anggota yang absen, dengan Cara-cara, dan dengan Sanksi Hukumn yang mungkin ditentukan oleh masing-masing Kamar.

Masing-masing Kamar dapat menentukan Peraturan-Peraturan Acara Kerjanya, menghukum Anggotanya karena Sikap tidak tertib, dan, dengan Persetujuan dua pertiga jumlah anggotanya, mengeluarkan seorang Anggota.

Masing-masing Kamar akan membuat Catatan tentang Acara Kerjanya, dan dari waktu ke waktu menerbitkannya, kecuali Bagian-Bagian tertentu yang menurut penilaian mereka memerlukan Kerahasiaan; dan suara Setuju dan Tidak Setuju dari para Anggota masing-masing Kamar mengenai persoalan apa pun, atas Keinginan seperlima yang hadir; akan dicantumkn dalam catatan itu.

Masing-masing Kamar, selama masa sidang Kongres, tanpa Persetujuan kamar lainnya, tidak akan menangguhkan sidang selama lebih dar tiga ari, atau, pindah ke Tempat lain mana pun selain tempat sidang kedua Kamar tersebut.

Ayat 6

Para Senator dan Wakil Rakyat akan menerima Imbalan untuk Pengabdian mereka, yang akan ditentukan dengan undang-undang, dan dibayarkan dari Kas Negara Amerika Serikat. Dalam segala Hal, kecuali Pengkhianatan, Kejahatan, dan Pelanggaran Ketentraman, mereka akan terbebas dari Penangkapan selama Kehadiran mereka dalam Sidang Dewan mereka masing-masing, dan tatkala berangkat dan kembali dari sana; dan atas Pidato atau Perdebatan apa pun dalam Kamar masing-masing, merea tidak akn ditanyai di Temat lain mana pun.

Tak seorang pun Senator dan Wakil Rakyat, selama masa mereka terpilih, akan diangkat untuk menduduki Jabatan Sipil apa pun di bawah Kekuasaan Amerika Serikat, yang akan diciptakan, atau Imbalannya akan ditingkatkan di masa tersebut; dan tak seorang pun yang memegang jabatan apa saja di bawah hukum Amerika Serikat akan menjadi Anggota salah satu Kamar selama ia memegang jabatan tersebut.

Ayat 7.

Semua Rancangan Undang-Undang untuk meningkatkn Pendapatan akan berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat, akan tetapi Senat boleh mengusukan atau menyetujui Perubahan-Perubahan, seperti halnya denan Rancangan Undang-Undang yang lain.

Setiap Rancangan Undang-Undang yang harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat dan senat, sebelum menjadi Undang-Undang akan disampaikan kepada Presiden Amerika Serikat; jika ia setuju, ia akan menandatanganinya, tetapi jika tidak, ia akan mengembalikannya, disertai dengan Keberatan-Keberatannya, ke Kamar asal rancangan itu, yang akan mencantumkan keberatan-keberatan itu seluruhnya ke dalam catatannya, dan kemudian mempertimbangkannya. Jika setelah dipertimbangkan kembali dua pertiga anggota Kamar itu setuju untuk meloloskan Rancangan tersebut, rancangan itu akan disampaikan bersama-sama dengan Keberatan-Keberatannya, ke Kamar lainnya, yang juga akan mempertimbangkan kembali, dan bilamana disetujui oleh dua pertiga anggota Kamar ini, rancangan tersebut akan menjadi Undang-Undang . Akan tetapi dalam semua Kasus demikian hasil suara akan ditentukan dengan kata-kata ya dan tidak, dan Nama orang-orang yang memberi suara setuju dan suara menolak rancangan undang-undang tersebut akan dimasukkan ke dalam catatan masing-masing Kamar. Jika suatu Rancangan Undang-Undang tidak dikembalikan oleh Presiden dalam waktu sepuluh Hari (kecuali Hari Minggu) setelah disampaikan kepadanya, rancangan itu akan menjadi Undang-Undang seperti halnya bila ia menandatanganinya, kecuali jika Kongres dengan penundaan sidangnya mencegah pengembaliannya, dalam hal mana rancangan itu tidak akan menjadi Undang-Undang.

Setiap Perintah, Resolusi atau Suara yang mungkin memerlukan persetujuan Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat (kecuali mengenai penundaan sidang) harus disampaikan kepada Presiden Amerika Serikat; dan sebelum bisa berlaku, Tindakan tersebut harus disetujuinya, atau bila tidak disetujuinya, haruslah diloloskan lagi oleh dua pertiga anggota Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat, sesuai dengan Aturan-Aturan dan Pembatasan-Pembatasan yang ditetapkan dalam hal Rancangan Undang-Undang.

Ayat 8

Kongres akan mempunyai Kekuasaan Untuk mengenakan dan memungut Pajak, Bea, Pungutan, dan Cukai, untuk membayar Htang dan menyelenggarakan Pertahanan bersama dan Kesejahteraan umum Amerika Serikat; tetapi semua Pajak, Pungutan, dan Cukai harus seragam di seluruh Amerika Serikat;

Untuk meminjam Uang atas Kredit Amerika Serikat;

Untuk mengatur Perdagangan dengan Bangsa Bangsa asing, dan antara berbagai Negara Bagian, dan dengan suku-suku Indian;

Untuk membuat Peraturan yang seragam mengenai Naturalisasi, dan Undang-Undang yang seragam mengenai Kebangkrutan di seluruh Amerika Serikat;

Untuk mencetak Uang, menentukan Nilainya, dan nilai Mata uang asing, dan menentukan Standar Berat dan Ukuran;

Untuk menetapkan Hukuman bagi pemalsuan Surat berharga dan Mata uang Amerika Serikat yang sedang berlaku;

Untuk mendirikan Kantor Pos dan Jaringan Pos;

Untuk mendorong Kemajuan Ilmu dan Seni yang berguna, dengan cara menjamin untuk jangka Waktu terbatas bagi para Pengarang dan Penemu Hak eksklusif atas Tulisan dan Penemuan mereka masing-masing;

Untuk mendirikan Pengadilan-Pengadilan di bawah Makamah Agung;

Untuk mendefinisi dan menghukum Pembaakan dan Kejahatan-Kejahatan yang dilakukan di Lautan bebas, dan Pelanggaran terhadap Hukum Bangsa-Bangsa;

Untuk mengumumkan Perang, mengeluarkan Surat Sita Jaminan dan Pembalasan, dan membuat Peraturan mengenai Penangkapan di Darat dan di Laut;

Untuk membentuk dan membiayai Tentara, tetapi Alokasi Dana untuk keperluan tersebut tidak boleh berlaku untuk Masa lebih dari Dua Tahun;

Untuk membentuk dan memelihara sebuah Angkatan Laut;

Untuk mengatur pemanggilan Milisi untuk melaksanakan Hukum Perserikatan, menindas Pemberontakan dan menangkal Invasi;

Untuk mengatur pengorganisasian, persenjataan dan pendisiplinan Milisi, dan pengaturan Sebagian dari mereka yang dapat diperkerjakan dalam Dinas Amerika Serikat, dengan menyerahkan kepada masing-maing Negara Bagian, hak Mengangkat para perwiranya, dan Wewenang untuk melatih Milisi sesuai dengan disiplin yang ditentukan oleh Kongres;

Untuk menjalankan Perundang-undangan eksklusif dalam Hal apa pun, atas suatu Distrik tertentu (yang tidak lebih dari sepuluh mil persegi) yang mungkin, melalui Penyerahan oleh Negara-Negara Bagian tertentu, dan Penerimaan oleh Kongres, menjadi tempat kedudukan Pemerintah Amerika Serikat, dan untuk melaksanakan Wewenang yang sama atas semua Tempat yang dibeli dengan Persetujuan Badan Legislatif dari Negara Bagian di mana tempat-tempat itu akan berada, untuk Pembangunan Benteng, Gudang Peluru, Gudang Senjata, galangan Kapal, dan Bangunan-Bangunan lain yang diperlukan; – Dan

Untuk membuat segala Undang-Undang yang akan diperlukan dan pantas untuk menjalankan Pelaksanaan Wewenang-Wewenang yang tersebut tadi, dan semua Wewenang lainnya yang dilimpahkan oleh Konstitusi ini kepada Pemerintah Amerika Serikat, atau kepada Departemen atau Pejabatnya.

Ayat 9

Pepindahan atau Pemasukan Orang-Orang yang oleh Negara-Negara Bagian yang ada sekarang dianggap pantas untuk diizinkan, tidak akan dilarang oleh Kongres sebelum tahun seribu delapan ratus delapan, tetapi suatu Pajak atau Bea dapat dikenakan Pada Pemasukan demikian, yang tidak lebih dari sepuluh dolar untuk setiap Orang.

Hak Istimewa atas Dokumen abeas Corpus tidak akan ditangguhkan, kecuali dalam Kasus Pemberontakan atau Invasi di mana keamanan umm mungkin mengharuskannya.

Tidak ada Rancangan Undang-Undang Penghapusan Hak atau Undang-Undang ex post pacto boleh diloloskan.

Tidak ada pajak atau bea akan dikenakan pada barang-barang yang diekspor dari Negara Bagian mana pun.

Tidak ada Preferensi akan diberikan oleh Peraturan Perdagangan atau Pendapatan apa pun kepada Pelabuhan salah satu Negara Bagian di atas Pelabuhan di Negara Bagian mana pun.

Tidak akan ada uang yang ditarik dari Kas Negara kecuali sebagai konsekuensi Alokas berdasarkan Undang-Undang; dan satu Keterangan serta Lapoan teratur tentang Penerimaan dan Pengeluaran seluruh Uang negara akan diteritkan dari waktu ke waktu.

Tidak ada Gelar Kebangsawanan akan diberikan oleh Amerika Serikat: Dan tidak ada Orang yang memegang Jabatan yang memberi Keuntungan atau Kepercayaan padanya, akan, tanpa persetujuan Kongres, menerima hadiah, Imbalan, Jabatan, atau Gelar pa pun dari Raja, Pangeran, atau Negara asing.

Ayat 10

Tak satu pun Negara Bagian boleh mengadakan Perjanjian, Persekutuan, atau Konfederasi, mengeluarkan Surat Sita Jaminan atau Pembalasan, mencetak Uang, menerbitkan Surat Hutang, membuat Apa pun kecuali Uang emas dan perak sebagai Alat Pembayaran Hutang, meloloskan Rancangan Undang-Undang Penghapusan hak, Undang-Undang ex post facto, atau Undang-Undang yang menghalangi Kewajiban Kontrak atau memberikan Gelar Kebangsawanan apa pun.

Tak satu pun Negara Bagian, tanpa Persetujuan Kongres, akan mengenakan Pungutan atau Bea apa pun pada Impor atau Ekspor, kecuali yang mungkin mutlak perlu untuk melaksanakan Undang-Undang pemeriksaannya, dan Hasil bersih semua Bea dan Pungutan, yang dikenakan oleh Negara Bagian mana pun pada Impor atau Ekspor, akan diperuntukkan bagi Penggunaan oleh Kas Negara Amerika Serikat; dan semua Undang-Undang demikian akan tunduk pada Revisi dan Pengawasan oleh Kongres.

Tak satu pun Negara Bagian, tana Persetuuan Kongres, akan mengenakan Bea atas Tonase Muatan, memelihara Pasukan, atau Kapal Perang di masa Damai, mengadakan Persetujuan atau Ikatan apa pun dengan Negara Bagian lain, atau dengan Negara asing, atau ikut Perang, kecuali bila benar-benar diserbu, atau dalam bahaya yang demikian Gawat sehingga tidak dapat ditunda lagi.

Pasal. II.

Ayat I

Kekuasaan eksekutif akan diberikan kepada seorang Presiden Amerika Serikat. Ia akan memangku Jabatannya dalam Jangka Waktu empat tahun, dan bersama-sama dengan Wakil Presiden, yang dipilih untuk Jangka Waktu yang sama, dipilih, dengan cara berikut:

Masing-masing Negara Bagian, dengan Cara yang ditentukan oleh Bagan Legislatifnya, akan menunjuk Sejumlah Pemilih (Electors), yang sama dengan seluruh Jumlah Senator dan Wakil Rakyat yang menjadi hak Negara Bagian itu dalam Kongres; tetapi tak seorang pun Senator atau Wakil Rakyat, atau orang yang memegang Jabatan Kepercayaan atau yang memberi Untung di bawa pemerintahan Amerika Serikat, akan diangkat sebagai Pemilih.

Para Pemilih akan bertemu di Negara Bagian masing-masing, dan dengan Kartu Suara memilih dua Orang, paling sedkit satu diantaranya bukan penduduk Negara Bagian yang sama dengan mereka. Dan mereka akan membuat Daftar semua Orang yang dipilih, dan daftar Jumlah Suara yang diperoleh masing-masing. Daftar ini akan mereka tanda-tangani dan sahkan, dan mereka sampaikan dalam keadaan disegel ke tempat Kedudukan Pemerintah Amerika Serikat, dialamatkan kepada Ketua Senat. Ketua Senat, di hadapan Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat, akan membuka semua surat yang sudah Disahkan itu, dan jumlah Suara akan dihitung. Orang yang mendapat Jumlah Suara terbanyak akan menjadi Presiden, bila Jumlah tersebut merpakan mayoritas dari seluruh Jumlah Pemilih yang ditunjuk; dan bila ada lebih dari seorang yang memperoleh Mayoritas demikian, dan mendapat Jumlah Suara yang sama, maka Dewan Perwakilan Rakyat akan segera dengan Pemungutan Suara memilih salah seorang menjadi Presiden; dan bila tidak seorang pun memperoleh suara Mayoritas, maka dari lima orang yang tercantum paling tinggi dalam Daftar Dewan ini akan memilih Presiden dengan cara yang sama. Tetapi dalam memilih Presiden, pemungutan suara akan dilakukan per Negara Bagian, dengan Perwakilan dari masing-masing Negara Bagian memiliki satu Suara; Kuorum untuk Tujuan ini akan terdiri dari satu Anggota atau Anggota-Anggota dari dua pertiga jumlah Negara Bagian, dan suatu Mayoritas dari seluruh Negara Bagian akan dibutuhkan untuk menentukan Pilihan. Dalam Kasus mana pun, setelah Terpilihnya Presiden, orang yang mendapat jumlah terbesar suara Pemilih akan menjadi Wakil Presiden. Akan tetapi bila masih ada dua orang atau lebih suara mendapat Suara yang sama, maka Senat akan memilih dengan Pemungutan Suara salah seorang diantara mereka untuk menjadi Wakil Presiden.

Kongres dapat menentukan Waktu untuk memilih para Pemilih, dan Hari kapan mereka akan memberikan Suara; Hari tersebut haruslah sama di seluruh A.S.

Tak seorang pun kecuali yang terlahir sebagai Warga Negara, atau seorang Warga Negara Amerika Serikat pada saat Konstitusi ini Disahkan, akan berhak atas jaatan Presiden; uga tak seorang pun berhak atas Jabatan tersebut bila ia belum mencapai umur tiga puluh lima tahun, dan belum empat belas tahun menjadi penduduk di wilayah Amerika Serikat.

Dalam hal Presiden Dibebaskan dari Jabatanna, atau Meninggal, atau Mengundurkan diri, atau tidak Mampu melaksanakan Wewenang dan Tugas Jabatan tersebut, maka Jabatan itu akan berpindah ke Wakil Presiden, dan Kongres dengan Undang-Undang dapat mengadakan Pengaturan dalam hal Pembebasan, Kematian, Pengunduran diri, atau Ketidakmampuan, baik Presiden maupun Wakil Presden, dengan menentukan Pejabat mana yang kemudian akan bertindak sebagai Presiden, dan Pejabat demikan akan bertugas sebagaimana mestina sampai Ketidakmampuan itu dihilangkan atau seorang Presiden baru terpilih.

Presiden, pada Waktu-Waktu yang ditentukan, akan menerima atas Dinasnya, suatu Imbalan yang tidak akan ditambah atau dikurangi selama Masa jabatannya, dan selama Masa itu ia tidak akan menerima Imbalan lain dari Amerika Serikat, ataupun Negara Bagian mana pun.

Sebelum ia mulai Menjalankan Jabatannya, ia kan mengucapkan Sumpah atau Penegasannya sebagai berikut: -“Dengan khidmat saya bersumpah (atau berjani) bawa saya akan melaksanakan dengan setia Jabatan Presiden Amerika Serikat, dan akan, sejauh Kemampuan saya, memeihara, melindungi, dan mempertahankan Konstitusi Amerika Serikat.”

Ayat 2.

Presiden adalah Panglima Tertinggi Angkatan Darat dan Angkatan Laut Amerika Serikat, dan Milisi beberapa Negara Bagian, jika sedang dipanggil untuk Tugas nyata Amerika Serikat; ia dapat meminta Pendapat, secara tertulis, dari Pejabat utama dalam masing-masing Departemen Pemerintah, mengenai Masalah apa pun yang berhubungan dengan Kantor mereka masing-masing, dan ia akan mempunya Wewenang untuk memberikan Penangguhan hukuman dan Pengampunan untuk kejahatan terhadap Amerika Serikat, kecuali dalam Kasus Pendakwaan pertanggungjawaban (Impeachment).

Ia akan mempunyai Wewenang, atas dan dengan Nasihat dan Persetujuan Senat, untuk membuat Perjanjian, asal dua pertiga anggota Senat yang hadir setuju; dan ia akan mencalonkan, dan atas dan dengan Nasihat dan Persetujuan Senat, mengangkat Duta Besar, Duta-Duta lain dan Konsul, Hakim Makamah Agung, dan semua pejabat lain Amerika Serikat, yang Pengangkatannya belum disebut disini, dan yang akan ditentukan dengan Undang-Undang; tetapi Kongres dengan Undang-Undang dapat menyerahkan pengangkatan Pejabat-Pejabat yang lebih rendah, yang mereka anggap pantas, kepada Presiden sendiri, kepada Pengadilan, atau kepada Kepala-Kepala Departemen.

Presiden akan mempunyai Wewenang untuk mengisi semua Lowongan yang mungkin terjadi selama Reses Senat dengan cara memberikan Penugasan yang akan berakhir pada Akhir masa Sidang berikutnya.

Ayat 3.

Ia dari waktu ke waktu akan memberikan kepada Kongres Informasi tentang Keadaan Negara, dan menganjurkan untuk Pertimbangan mereka Tindakan-Tindakan yang dinilainya perlu dan bijaksana; ia, dalam Keadaan luar biasa, dapat mengumpulkan kedua Kamar, atau salah satunya, dan dalam hal Ketidaksepakatan di kedua Kamar mengenai Waktu Penundaan sidang, ia dapat menundanya sampai waktu yang dianggapnya pantas; ia akan menerima para Duta Besar dan Duta-Duta lain; ia akan menjaga agar hukum diaksanakan dengan patuh dan akan mengangkat semua pejabat Amerika Serikat.

Ayat 4.

Presiden, Wakil Preside, dan Pegawai negeri sipil Amerika Serikat, akan diberhentikan dari jabatan apabila terkena dakwaan Pertanggungjawaban (Impeachment), karena, dan dinyatakan Bersalah dalam hal Penghianatan, Suap, atau Kejahatan-Kejahatan besar dan Pelanggaran-Pelanggaran lain.

Pasal. III

Ayat 1.

Kekuasaan peradilan Amerika Serikat akan berada pada satu Makamah Agung, dan pada Pengadilan-Pengadilan lebih rendah yangdari waktu ke waktu mungkin ditentukan dan dibentuk oleh Kongres. Para Hakim, baik dari Makamah Agung maupun Pengadilan lebih rendah, akan memegang Jabatan mereka selama mereka berkelakuan baik, dan akan, pada Waktu-Waktu yang ditentukan, menerima atas Jasa mereka Imbalan yang tidak akan dikurangi selama mereka Memegang Jabatan.

Ayat 2.

Kekuasaan peradilan akan menjangkau semua Perkara dalam Hukum dan Keadilan, yang timbul di bawah Konstitusi ini, Undang-Undang Amerika Serikat, ert Perjanjian yang dibuat, atau akan dibuat, di bawah Kekuasaan merek; – semua Perkara yang menyangkut hukum laut dan Yuridiksi maritim; – Sengketa yang salah satu pihaknya adalah Amerika Serikat; sengketa antara dua Negara Bagian atau lebih; – [ antara sebuah Negara Bagian dan warga negara Bagian lan;]– antara warga Negara-Negara Bagian, atau para warganya, dan Negara asing, [Warganya, atau Rakyatnya.]

Dalam semua Perkara menyangkut Duta Besar, Duta lain dan Konsul, dan yang menyangkut sebuah Negara Bagian sebagai salah satu pihaknya, Makamah Agung akan memiliki Yuridiksi aslinya. Dalam semua Perkara lain yang disebut tadi, Makamah Agung akan memiliki Yuridiksi banding, baik mengenai Hukum maupun Fakta, dengan Perkecualian, serta di bawah Peraturan yang akan dibuat Kongres.

Pengadilan semua bentuk Kejahatan, kecuali dalam Perkara Impeachment, akan dilakukan oleh Juri, dan Pengadilan demikian akan dilaksanakan di Negara Bagian tempat Kejahatan itu dilakukan; akan tetapi bila tidak dilakukan di Negara Bagian manapun , Pengadilannya akan dilaksanakan di Tempat atau Tempat-Tempat yang mungkin akan ditunjuk oleh Kongres dengan Undang-Undang.

Ayat 3.

Penghianatan terhadap Amerika Serikat hanya akan berupa melakukan Perang terhadap Amerika Serikat, atau mengikuti Musuh-Musuhnya, dengan memberi mereka Bantuan dan Kemudahan. Tak seorangpun akan dinyatakan melakukan Penghianatan kecuali atas kesaksian dua orang Saksi dalam Tindakan kejahatan yang sama, atau atas Pengakuan di Pengadilan terbuka.

Kongres akan memiliki Wewenang untuk menentukan Hukuman atas Pengkhianatan, tetapi tidak ada Penghapusan hak karena Pengkhianatan akan menyebabkan Derita pada Keluarga, atau Hilangnya hak kecuali selama orang yang dikenai penghapusan itu masih hidup.

Pasal. IV.

Ayat 1.

Kepercayaan dan Penghargaan penuh akan diberikan dalam setiap Negara Bagian kepada Tindakan resmi, Catatan dan Proses peradilan semua Negara Bagian lainnya. Dan dengan Undang-Undang umum Kongres dapat menetapkan Cara untuk membuktikan Tindakan, Catatan, dan Proses itu, serta efeknya.

Ayat 2.

Warga setiap Negara Bagian akan berhak mendapat semua Hak, Keistimewaan (Previlledge) dan Kekebalan yang dimiliki Warga di semua Negara Bagian.

Seseorang yang didakwa di suatu Negara Bagian dengan Pengkhianatan, Tindak Pidana atau Kejahatan lain, yang lari dari Pengadilan, dan ditemukan di Negara Bagian lain, atas Permintaan Penguasa eksekutif Negara Bagian tepat asal dia elarikan diri, akan diserahkan untuk dikembalikan ke Negara Bagian yang memegang Yuridiksi atas Kejahatannya.

[Tak Seorang pun yang sedang terikat untuk Mengabdi atau Bekerja di suatu Negara Bagian di bawah Undang-Undangnya, yang melarikan diri ke Negara Bagian lain, akan dibebaskan dari Pengabdian atau Pekerjaan demikian, sebagai Akibat dari Undang-Undang atau Peraturan Negara Bagian ini, melainkan harus diserahkan atas Tuntutan pihak untuk siapa Pelayanan atau Pekerjaan demikian wajib dilakukan.]

Ayat 3.

Negara-Negara Bagian baru dapat diterima oleh Kngres ke dalam Perserikatan ini; tetapi tidak ada Negara bagian baru boleh dibentuk atau didirikan di dalam Yuridiksi Negara Bagian lain mana pun; juga tidak boleh dibentuk Negara Bagian apa pun melalui Gabungan dua atau lebih Negara Bagian, atau Bagian dari Negara-Negara Bagian, tanpa Persetujuan Badan Legislatif Negara Bagian yang bersangkutan maupun dari Kongres.

Kongres mempunyai Wewenang untuk memberikan dan membuat segala Pedoman dan Peraturan yang diperlukan mengenai Wilayah atau Tanah milik Amerika Serikat yang lain: dan tiada sesuatu pun di dalam Konstitusi ini akan diartikan demikian rupa sehingga akan Merugikan Tuntutan apa pun dari Amerika Serikat, atau dari Negara Bagian tertentu manapun.

Ayat 4.

Amerika Serikat akan menjamin bagi setiap Negara Bagian dalam Perserikatan ini suatu Bentuk Pemerintahan Republik, dan akan melindungi masing-masing Negara Bagian itu terhadap Serbuan; dan, atas Permintaan Badan Legislatifnya, atau Eksekutifnya (jika Badan Legislatifnya tidak dapat bersidang), terhadap Kekerasan di dalam negeri.

Pasal.V.

Apabila dua pertiga anggota kedua Kamar menganggap perlu, Kongres akan mengusulkan Amandemen terhadap Konstitusi ini, atau atas Permintaan badan Legislatif dari dua pertiga jumlah Negara Bagian, akan menggelar Sidang untuk mengusulkan Amandemen, yag, dalam hal yang mana pun dan keduanya, akan berlaku untuk segala Maksud dan Tujuan, sebagai bagian dari Konstitusi ini, apabila disahkan oleh Badan Legislatif tiga perempat dari beberapa Negara Bagian, atau oleh Konvensi dari jumlah tiga perempat itu, sebagai saa satu dari dua Cara Ratifikasi yang mungkin diusulkan oleh Kongres; Asalkan [tidak ada Amandemen yang mungkin dibuat sebelum tahun seribu delapanratus delapan akan mempengaruhi dengan Cara apapun Ayat pertama dan Ayat keempat dalam Bagian Sembiln Pasal Satu; dan] bahwa tidak ada Negara Bagian, tanpa Persetujuannya, akan dicabut haknya atas Suara yang sederajat di Senat.

Pasal.VI

Semua Hutang yang didapat dan Perjanjian yang dilakukan sebelum Penerimaan Konstitusi ini akan sama berlakunya terhadap Amerika Serikat dibawah Konstitusi ini maupun dibawah Konfederasi.

Konstitusi ini, maupun Undang-Undang Amerika Serikat yang akan dibuat berdasarkan Konstitusi tersebut; dan semua Perjanjian yang suda, atau akan dibuat, dibawah Wewenang Amerika Serikat, akan menjadi Hukum tertinggi Negeri ini; dan para Hakim di setiap Negara Bagian akan terikat padanya, pada apa pun yang ada dalam Konstitusi atau Undang-Undang Negara Bagian mana pun yang mungkin berlawanan dengannya.

Para Senator dan Wakil Rakyat tersebut di muka, dan para anggota Badan Legislatif Negara-Negara Bagian, akan terikat oleh Sumpah atau Janji untuk mendukung Konstitusi ini; akan tetapi tidak akan diperlukan adanya Ujian keagamaan sebagai Syarat untuk memegang Jabatan atau Kepercayaan umum di Amerika Serikat.

Pasal. VII.

Pengesahan Sidang-Sidang sembilan Negara Bagian, akan cukup untuk menetapkan Konstitusi ini diantara Negara-Negara Bagian yang mengesahkannya.

Tanda tangan

Menegaskan kebenarannya:

  • William Jackson, Sekertaris

Ditetapkan dalam Sidang dengan Persetujuan Bulat Negara-Negara Bagian yang hadir pada Hari Ketujuh Belas bulan September dalam Tahun Masehi seribu tujuh ratus Delapan puluh tujuh, dan tahun kedua belas Kemerdekaan Amerika Serikat. Sebagai tanda Kesaksian semua di bawah ini kami cantumkan nama kami.

  • George Washington – Ketua dan Wakil dari Virginia.
  • John Langdon, Nicholas Gilman – New Hampshire.
  • Nathaniel Gorham, Rufus King – Massachusetts.
  • Wm Saml Johnson, Roger Sherman – Connecticut
  • Alexander Hamilton – New York
  • Wil Livingston, David Brearley, Wm Paterson, Jona. Dayton – New Jersey
  • B Franklin, Thomas Mifflin, Robt Morris, Geo. Clymer, Thos FitzSimons, Jared Ingersoll, James Wilson, Gouv Morris – Pensylvania
  • Geo. Read, Gunning Bedford jun, John Dickinson, Richard Bassett, Jaco. Broom – Delaware
  • James McHenry, Dan of St Tho Jenifer, Danl Carroll – Maryland
  • John Blair, James Madison Jr. – Virginia
  • Wm Blount, Richd Dobbs Spaight, Hu Williamson – North Carolina
  • J. Rutledge, Charles Cotesworth Pinckney, Charles Pinckney, Pierce Butler – South Carolina
  • William Few, Abr Baldwin – Georgia

Mukadimah Piagam Hak-Hak Azasi

Kongres Amerika Serikat Dimulai dan diselenggarakan di Kota New-York, pada

Rabu, 4 Maret 1789.

Konvensi dari sejumlah Negara Bagian, pada saat menerima Konsttusi, mengungkapkan keinginan, agar dapat mencegah salah pemahaman atau penyalahgunaan kekuasaannya, bahwa klausul-klausul deklaratif dan rekstriktif harus ditambahkan: Dan untuk memperluas landasan dari kepercayaan pubik pada Pemeerntah, akan memastikan tujuan-tujuan bermanfaat bagi lembagana.

DIPUTUSKAN oleh Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat, di Kongres yang bersidang, dua pertiga dari kedua Kamar setuju bahwa Pasal-Pasal berikut ini diusulkan kepada Badan-Badan Legislatif beberapa Negaa Bagian, sebagai amandemen pada Konstitusi Amerika Serikat, Semua atau, bagian dari Pasal-Pasal ketika diratifikasi oleh tiga perempat dari Badan-Badan Legislatif tersebut, menjadi sah untuk semua maksud dan tujuan, sebagai bagian dari Konstitusi; yakni,

PASAL-PASAL di samping, dan Amandemen Konstitusi Amerika Serikat, yang diusulkan oleh Kongres, dan diratifikasi oleh Badan Legislatif di beberapa Negara Bagian, sesua dengan Pasal kelima Konstitusi asli.

Amandemen I

Kongres tidak akan membuat undang-undang mengenai pembentukan agama, atau yang melarang dijalankannya agama secara bebas; atau menghambat kebebasan berbicara, atau kebebasan pers; atau hak rakyat untuk berkumpul secara damai, dan untuk menyampaikan petisi kepada Pemerintah untuk ganti rugi atas keluhan-keluhan mereka.

Amandemen II

Suatu pasukan Milisi yang teratur baik, karena penting demi keamanan suatu Negara Bagian yang bebas, hak rakyat untuk menyimpan dan membawa Senjata, tidak boleh dilangar.

Amandemen III

Tidak ada prajurit, di masa damai, boleh ditempatkan di dalam rumah mana pun, tapa persetuuan Pemiliknya, jug tidak di masa perang, kecuali dengan cara yang akan diatur dengan undang-undang.

Amandemen IV

Hak rakyat untuk merasa aman atas diri, rumah, surat-surat, dan surat-surat berharga mereka, dari penggeledahan dan penahanan yang masuk akal, tidak boleh dilangar,a tidak ada Surat Perintah akan dikeluarkan, kecuali karena sebab yang kuat, yang didukung oleh Sumpah atau Janji, dan secara khusus menyebut tempat yang akan digeledah, dan orang atau barang yang akan ditahan.

Amandemen V

Tidak ada orang boleh ditahan untuk mempertanggungjawabkan suatu kejahatan yang dianca dengan hukuman mati, atau kejahatan keji lainnya, kecuali atas pengajuan atau tuntutan dari suatu Juri Agung, kecuali dalam perkara-perkara yang timbul di dalam angkatan darat atau laut, atau di kalangan Milisi, ketika benar-benar dalam dinas, di masa perang atau bahaya umum; juga tidak ada orang akan dikenai ancaman jiwa atau anggota badan dua kali untuk tindak pidana yang sama; juga tidak akan dipaksa menjadi saksi melawan dirinya sendiri dalam suatu perkara kejahatan; juga tidak akan dihilangkan jiwanya, kebebasannya, atau miliknya, tanpa proses hukum yang semestinya; juga milik pribadi tidak akan diambil untuk dipakai untuk keperluan umum, tanpa penggantian yang adil.

Amandemen VI

Dalam semua tuntutan atas kejahatan, tertuduh akan memiliki hak untuk mendapat pengadilan yang cepat dan terbuka, dilakukan oleh suatu juri yang tidak memihak dari Negara Bagian dan distrik dimana kejahatan itu dilakukan; distrik tersebut harus sudah ditentukan terebih dulu dengan undng-undang, dan untuk diberitahu tentang sifat dan sebab tuduhannya; untuk dikonfrontasikan dengan saksi yang melawannya; untuk mendapatkan proses yang wajib untuk memperoleh saksi yang meringankannya, dan untuk mendapat bantuan pengacara untuk pembelaannya.

Amandemen VII

Dalam hal Tuntutan berdasarkan hukum perdata, di mana nilai yang dipersengketakan lebih dari dua puluh dolar, hak diadili oleh juri akan diperiksa lagi di Pengadilan mana pun di Amerika Serikat dengan cara lain selain berdasarkan hukum perdata.

Amandemen VIII

Uang tanggungn yang berlebihan tidak akan diminta, denda yang berlebihan pun tidak akan dibebankan, hukuman kejam dan tidak biasa juga tidak akan dikenakan.

Amandemen IX

Perincian di dalam Konstitusi, mengenai hak-hak tertentu tidak akan diartikan untuk mengingkari atau meremehkan hak-hak lain yang dimiliki rakyat.

Amandemen X

Kekuasaan yang tidak diserahkan kepada Amerika Serikat oleh Konstitusi, atau yang tidak dilarangnya bagi Negara Bagian, dipegang oleh masing-masing Negara Bagian, atau oleh rakyat.

Amandemen XI (1795)

Kekuasaan Yudikatif Amerika Serikat tidak akan diartikan untuk mencakup setiap tuntutan hukum atau keadilan,yang dilancarkan atau ditujukan terhadap salah satu Negara Bagian dari Amerika Serikat oleh warga Negara Bagian lain, atauole warga atau kaula Negara asing mana pun.

Amandemen XII (1804)

Para anggota Dewan Pemilih (Electors) akan bersidang di Negara Bagian masing-masing, dan memberkan suara dengan kartu suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, sedikitnya salah satu di antara keduanya harus bukan penduduk Negara bagian yang sama dengan mereka sendiri; mereka akan menyebutkan pada kartu suara mereka nama orang yang mereka pilih sebagai Presiden, dan pada kertas suara yang berbeda nama orang yang mereka pilih sebagai Wakil Presiden, dan mereka akan menyusun daftar tersendiri untuk semua orang yang dipilih sebagai Presiden , dan untuk semua orang yang dipilih sebagai Wakil Presiden, dan untuk jumlah suara untuk masing-masing, daftar-daftar tersebut akan mereka tandatangani dan sahkan, dan kirimkan secara tersegel ke tempat kedudukan Pemerntah Amerika Serikat, dialamatkan kepada Ketua Senat; _Ketua Senat dengan dihadiri oeh Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat, akan membuka semua kartu suara kemudian akan dihitung;_ Orang yang mendapat jumlah suara terbesar untuk Presiden, akan menjadi Presiden jika jumlah tersebut merupakan mayoritas dari seluruh jumlah anggota dewan pemilih yang diangkat; dan bila tidak ada orang mendapat mayoritas demikian, maka dari antara orang-orang yang mencapai jumlah terbesar yang tidak melebihi tiga dalam daftar mereka yang dipilih sebagai Presiden, Dewan Perwakian segera akan memilih Presiden, lewat pemungutan suara. Akan tetapi dalam memilih Presiden, suara akan dihitung menurut Negara Bagian, dengan perwakilan masing-masing Negara Bagian memiliki satu suara; Suatu kuorum untuk tujuan ini akan terdiri dari seorang anggota atau anggota-anggota dari dua pertiga Negara Bagian, mayoritas terdiri dari semua Negara Bagian akan diperlukan untuk menetapkan pilihan. [ Dan apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak memilih Presiden manakala hak untuk memilih tersebut bepindah kepada mereka, sebelum hari keempat bulan Mei berikutnya tiba, maka Wakil Presiden akan bertindak sebagai Presiden, seperti dalam kematian atau ketidakmampuan konstitusional lainnya dari Presiden ]* Orang yang mendapat jumlah suara terbesar sebagai Wakil Presiden, akan menjadi Wakil Presiden, apabila jumlah tersebut merupakan mayoritas dari seluruh jumlah Pemilih yang diangkat, dan bila tidak ada yang mencapai mayoritas, maka dari antara dua yang mencapai jumlah-jumlah tertinggi dalam daftar, Senat akan memilih Wakil Presiden; kuorum untuk ini akan terdiri dari dua pertiga dari seluruh jumlah Senator, dan suatu mayoritas dari seluruh jumlah itu akan diperlukan untuk menetapkan pilihan. Namun tidak ada orang yang menurut konstitusi tidak berhak memegang jaatan Presiden akan berhak memegang jabatan Wakil Presiden.

* Diganti oleh Ayat 3 Amandemen ke-20′

Amandemen XIII (1865)

Ayat 1.

Tidak akan ada perbudakan atau pengabdian tidak sukarela, kecuali sebagai hukuman bagi kejahatan yang pelakunya sudah dijatuhi hukuman dengan semestinya di dalam Amerika Serikat, atau tempat mana pun yang tunduk pada yuridiksinya.

Ayat 2

Kongres akan mempunyai wewenang untuk memberlakukan pasal ini dengan perundang-undangan yang sesuai.

Amandemen XIV (1868)

Ayat 1

Semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat, dan tunduk pada yuridiksinya, adalah warga negara Amerika Serikat dan Negara Bagian tempat tinggal mereka. Tidak ada Negara Bagian akan membuat atau memberlakukan undang-undang apa pun yang akan membatasi keistimewaan-keistimewaan atau pun kekebalan-kekebalan warga negara Amerika Serikat;juga tidak ada Negara Bagian mana pun akan mengambi jiwa, kebebassan, atau milik siapa pun, tanpa proses hukum yang semestinya; atau pun mengingkari hak siapa pun di dalam yuridiksinya akan perlindungan hukum yang sama.

Ayat 2

Wakil Rakyat akan dijatahkan kepada Negara-Negara Bagian menurut jumlah masing-masing, dengan menghitung seluruh jumlah orang di dalam setiap Negara Bagian, kecuali kaum Indian yang tidak dikenai pajak. Akan tetapi bila hak untuk memberi suara dalam pemilihan anggota dewan Pemilih Presiden dan Wakil Presiden Amerika Serikat, para wakil di Kongres, para pejabat Eksekutif dan Yudikatif Negara Bagian, atau anggota-anggota Badan Legislatifnya, diingkari bagi siapa pun di antara warga pria Negara Bagian demikian, yang sudah berumur dua pulu satu tahun*, dan warga negara Amerika Serikat, atau dibatasi denan cara apa pun, kecuali karena ikut dalam pemberontakan, atau kejahatan ain maka dasar perwakilan di situ akan dikurangi menurut proporsi yang akan ditanggung oleh jumlah warga pria demikian terhadap seluruh jumlah warga pria berumur dua puluh satu tahun di Negara Bagian seperti itu.

*Diubah oleh Ayat 1 Amandemen ke-26

Ayat 3

Tidak seorang pun akan menjadi Senator atau Wakil Rakyat dalam Kongres, atau Pemilih Presiden dan Wakil Presiden, atau memangku jabatan apa pun, sipil atau militer, dibawah Amerika Serikat, atau di bawah Negara Bagian mana pun, yang setelah sebelumnya mengambil sumpah sebagai anggota Kongres, atau sebagai pejabat Amerika Serikat, atau sebagai anggota Badan Legislatif Negara Bagian mana pun, atau sebagai Eksekutif atau pejabat Yudikatif Negara Bagian mana pun, untuk mendukung Konstitusi Amerika Serikat, melakukan pembangkangan atau pemberontakan terhadapnya, atau memberi bantuan dan kemudahan kepada musuh-musuhnya. Akan tetapi, dengan suara dua pertiga masing-masing Kamar, Kongres dapat menyingkirkan larangan demikian.

Ayat 4

Keabsahan hutang umum Amerika Serikat, yang diizinkan dengan undang-undang, termasuk hutang yang ditimbulkan oleh pembayaran pensium dan hadiah untuk jasa-jasa dalam penindasan pembangkangan dan pemberontakan, tidak akan dipertanyakan. Akan tetapi baik Amerika Serikat maupun Negara Bagian mana pun tidak akan menanggung atau pun membayar hutang atau kewajiban apa pun yang ditimbulkan oleh pemberian bantuan pada pembangkang atau pemberontakan terhadap Amerika Serikat, atau pun tuntutn karena hilangnya atau emansipasi seseorang budak; namun segala hutang, kewajiban, dan tuntutan demikian kan dianggap tidak sa dan tidak berlaku.

Ayat 5

Kongres akan miliki wewenang untuk memberlakukan dengan perundang-undangan yang sesuai ketentuan-ketentuan dalam pasal ini.

Amandemen XV (1870)

Ayat 1

Hak para warga negara Amerka Serikat untuk memilih tidak akan diingkari atau dibatasi oleh Amerika Serikat atau oleh Negara Bagian manapun karena ras, warna kulit, atau pernah menjadi budak.

Ayat 2

Kongres akan memiliki wewenang untuk memberlakukan pasal ini dengan perundang-undangan yang sesuai.

Amandemen XVI (1913)

Kongres akan mempunyai wewenang untuk mengenakan dan menarik pajak pendapatan, dari sumber apa pun asalnya, tanpa penjatahan di antara Negara-Negara Bagian, dan tanpa memperhatikn sensus atau penghitungan apa pun.

Amandemen XVII (1913)

Senat Amerika Serikat akan terdiri dari dua senator dari tiap-tiap Negara Bagian, yang dipilih oleh warga Negara Bagian bersangkutan, untuk waktu enam tahun; dan tiap Senator akan mempunyai satu suara. Anggota Dewan Pemilih (Electors) di tiap Negara Bagian harus memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk para anggota pemilih bagi caang yang paling besar dalam badan Legislatif Negara Bagian.

Jika terjadi lowongan dalam pewakilan suatu Negara Bagian dalam Senat, maka penguasa Eksekutif Negara Bagian demikian akan mengeluarkan surat perintah pemilihan untuk mengisi lowongan tersebut: Asalkan, Badan legislatif Negara Bagian mana pun dapat memberi kuasa kepada Eksekutifnya untuk melakukan pengangkatan sementara sampai rakyat mengisi lowongan tersebut lewat pemilihan seperti yang diatur oleh badan legislatif.

Amandemen ini tidak akan diartikan demikian rupa sehingga akan mempengaruhi pemilihan atau masa jabatan Senator mana pun yang dipilih sebelum amandemen ini berlaku sebagai bagian dari Konstitusi.

Amandemen XVIII (1919, dicabut oleh Amandemen XXI)

Ayat 1

Satu tahun setelah pengesahan asal ini, pembuatan, penjualan, atau pengangkutan minuman keras yang memabukkan di dalam, pengimporannya ke dalam, atau pengeksporannya ke luar Amerika Serikat dan semua wilayah yang berada di bawah yuridiksinya untuk keperluan minuman dengan ini dilarang.

Ayat 2

Kongres dan Negara-Negara Bagian akan memiliki kekuasaan bersama untuk memberakukan pasal ini dengan perundang-undangn yang sesuai.

Ayat 3

Pasal ini akan tidak berlaku kecuali bila sudah disahkan ebagai amandemen pada Konstitusi oleh Badan Legislatif Negara-Negara Bagian, sebagaimana dicantumkan dalam Konstitus, di dalam jangka waktu tujuh tahun sejak tanggal diserahkannya kepada Negara-Negara Bagian oleh Kongres.

Amandemen XIX (1920)

Hak warga negara Amerika Serikat untuk memilh tidak akan diingkari atau dibatasi oleh Amerika Serikat atau oleh Negara Bagian mana pun berdasarkan jenis kelamin.

Kongres akan mempunyai wewenang untuk memberlakukan pasal ini denan perundang-undangan yang sesuai.

Amandemen XX (1933)

Ayat 1

Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden akan berakhir pada tengah hari tanggal 20 Januari, dan masa jabatan para Senator dan Wakil Rakyat pada tengah hari tanggal 3 Januari, pada tahun-tahun di mana masa jabatan demikian akan berakhir seandainya pasal ini tidak disahkan; dan masa jabatan para penerusnya akan mulai.

Ayat 2

Kongres akan bersidang sedikitnya satu kali tiap tahun, dan sidang demikian akan mulai pada tengah hari tanggal 3 Januari, kecuali bila dengan undang-undang menetapkan tanggal lain.

Ayat 3

Jika, pada waktuyangsdah ditentukan untuk permulaanmasa jabatan Presiden, Presiden terpilh meninggal, maka Wakil Presiden terpilih akan menjadi Presiden. Jika seorang Presiden belum terpilih sebelum saat yang ditetapkan untuk permulaan masa jabatannya, atau jika Presiden terpilih ternyata tidak memenuhi syarat, maka Wakil Presiden akan ertindak seagai Presiden sampai seorang Presiden memenui syarat; dan Kongres dengan undang-undang boleh mengadakan aturan dalam hal baik Presiden terpilih maupun Wakil Presiden terpilih tidak memenuhi syarat, dengan menyatakan siapa yang selanjutnya akan bertindak sebagai Presiden, atau bagaimana seseorang yang akan bertindak demikian akan dipilih, dan orang itu akan bertindak demikian sampai seorang Presidenatau Wakil Presiden memenuhi syarat.

Ayat 4

Kongres dengan undang-undang dapat mengadakan aturan dalam hal kematian orang yang mungkin oleh Dewan Perwakilan Rakyat dipilih sebagai Presiden apabila hak memilih itu beralih kepada Dewan, dan dalam hal kematian orang yang oleh Senat mungkin dipilih sebagai Wakil Presiden apabila hak memilih itu beralih kepada Senat.

Ayat 5

Bagian 1 dan 2 akan berlaku pada tanggal 15 Oktober sesuadah pengesahan pasal ini.

Ayat 6

Pasal ini tidak akan berlaku kecuali bila sudah disahkan sebagai suatu amandemen pada Konstitusi oleh badan-badan legislatif dari tiga perempat jumlah Negara Bagian dalam waktu tujuh tahun sejak tanggal penyerahannya.

Amandemen XXI

Ayat 1

Pasal delapan belas Amandemen pada Konstitusi Amerika Serikat dengan ini dicabut.

Ayat 2

Pengangkutan atau pengimporan ke dalam Negara Bagian, Wilayah, atau daerah milik Amerika Serikat untuk penyerahan atau penggunaan di sana atas minuman yang memabukkan dengan melanggar undang-undangnya, dengan ini dilarang.

Ayat 3

Pasal ini tidak akan berlaku kecuali bila sudah disahkan sebagai suatu amandemen pada Konstitusi oleh sidang-sidang di Negara-Negara Bagian, sebagaimana tercantum dalam Konstitusi, dalam jangka waktu tujuh tahun sejak tanggal diserahkannya kepada Negara-Negara Bagian oleh Kongres.

Amandemen XXII (1951)

Ayat 1

Tidak ada orang akan dipilih untuk jabatan Presiden lebih dari dua kali, dan tidak ada orang yang telah memegang jabatan Presiden, akan bertindak sebagai Presiden, selama lebih dari dua tahun dari suatu masa jabatan yang untuk itu orang lain telah dipilih menjadi sebagai Presiden, akan dipilih untuk jabatan Presiden lebih dari satu kali. Akan tetapi Pasal ini tidak berlaku bagi siapapun yang memegang jabatan Presiden, atau bertindak sebagai Presiden, dalam masa jabatan ketika Pasal ini mulai berlaku, untuk memegang jabatan Presiden atau bertindak sebagai Presiden selama sisa masa jabatan tersebut.

Ayat 2

Pasal ini tidak akan berlaku kecuali setelah disahkan sebagai suatu amandemen pada Konstitusi oleh badan-badan legislatif dari tiga perempat jumlah Negara Bagian dalam waktu tujuh tahn sejak tanggal diserahkannya kepada Negara-Negara Bagian oleh Kongres.

Amandemen XXIII (1961)

Ayat 1

Distrik yang menjadi tempat kedudukan Pemerintah Amerika Serikat akan mengangkat menurut cara yang akan ditentukan oleh Kongres:

Sejumlah pemilih Presiden dan Wakil Presiden (Electors) yang sama dengan seluruh jumlah Senator dan Wakil Rakyat dalam Kongres yang menjadi hak Distrik itu seandainya Distrik itu adalah sebuah Negara Bagian, akan tetapi bagaimana pun tidak lebih banyak daripada pemilih Negara Bagian yang paling sedikit penduduknya; mereka akan merupakan tambahan pada jumlah pemilih yang diangkat oleh Negara-Negara Bagian, akan tetapi mereka akan dianggap, untuk maksud pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, sebagai pemilih yang diangkat oleh Negara Bagian; dan mereka akan bertemu di Distrik tersebt dan menjalankan tugas-tugas sebagaimana ditetapkan dalam pasal dua belas dari amandemen ini.

Ayat 2

Kongres akan mempunyai wewenang memberlakukan pasal ini dengan perundang-undangan yang sesuai.

Amandemen XXIV (1964)

Ayat1

Hak warga negara Amerika Serikat untuk memberikan suara dalam pemilihan pendahuluan atau pemilihan lainnya untuk memilih Presiden atau Wakil Presiden, anggota dewan pemilih (electors) Presiden atau Wakil Presiden, atau Senator atau Wakil Rakyat dalam Kongres, tidak akan diingkari atau dibatasi oleh Amerika Serikat atau Negara Bagian mana pun dengan alasan mereka tidak membayar pajak orang dewasa atau pajak lainnya.

Ayat 2

Kongres akan mempunyai wewenang untuk memberlakukan pasal ini dengan perundang-perundangan yang sesuai.

Amandemen XXV (1967)

Ayat 1

Dalam hal Presiden tersingkir dari jabatannya atau meninggal atau mengundurkan diri, Wakil PResden akan menjadi Presiden.

Ayat 2

Apabila terjadi lowongan dalam jabatan Wakil Presiden, Presiden akan mencalonkan seorang Wakil Presiden yang akan memegang jabatan itu setelah ada pengukuhan dengan suara mayoritas dari kedua Kamar di Kongres.

Ayat 3

Bilamana Presiden menyampaikan kepada Ketua sementara Senat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pernyataan tertulisnya bahwa ia tidak dapat menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya, sampai saat ia menyampaikan kepada mereka pernyataan tertulis yang berlawanan dengan itu, maka kekuasaan dan tugas demikian akan dijalankan oleh Wakil Presiden selaku Pejabat Presiden.

Ayat 4

Bilamana Wakil Presiden dan mayoritas pejabat utama departemen – departemen eksekuti, atau badan lain yang oleh Kongres dapat ditetapkan dengan undang-undang, menyampaikan kepada Ketua sementara Senat dan Ketua Dewan Pewakilan Rakyat pernyataan tertulis mereka bahwa Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan dan tugas jaatannya, maka Wakil Presiden akan segera memikul kekuasaan dan tugas jabatan tersebut sebagai Pejabat Presiden. Setelah tu, apabila Presiden menyampaikan kepada Ketua sementara Senat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pernyataan tertulisnya bahwa ia bukan tidak mamu, maka ia akan kembali menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya kecuali jika Wakil Presiden dan mayoritas pejabat utama departemen-departemen eksekutif, atau badan lain yang ditetapkan oleh Kongres dengan undang-undang menyampaikan dalam waktu empat hari kepada Ketua sementara Senat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pernyataan tertulis mereka bahwa Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya. Kemudian Kongres akan memutuskan masalah itu, dengan bersidang dalam waktu 48 jam untuk keperluan tersebut, bila tidak sedang bersidang. Jika Kongres, dalam waktu 21 hari setelah menerima pernyataan tertuli syang disebut belakangan, atau, bila Kongres sedang tidak bersidang, dalam waktu 21 hari setelah Kongres diminta bersidang, memutuskan dengan dua pertiga suara kedua Kamar bahwa Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan dan jug tugas jawabannya, maka Wakil Presiden akan meneruskan menjalankannya selaku Pejabat Presiden; kalau tidak, Presden akan kembali menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya.

Amandemen XXVI (1971)

Ayat 1

Hak warga negara Amerika Serikat, yang sudah berumur delapan belas tahun atau lebih, untuk memilih, tidk akan diingkari atau dibatasi oleh Amerika Serikat atau oleh Negara Bagian mana pun berdasarkan pada usia.

Ayat 2

Kongres akan memiliki wewenang untuk memberlakukan pasal ini denan perundang-undangan yang sesuai.

Amandemen XXVII (1992)

Tidak ada undang-undang, yang membeda-bedakan imbalan bagi pengabdian para Senator dan Wakil Rakyat, boleh berlaku, sampai suatu pemungutan suara oleh Wakil Rakyat dilakukan untuk tujuan itu.

Continue Reading

ARSITEKTUR PEMERINTAHAN

ARSITEKTUR PEMERINTAHAN[1]

Oleh :

Saiful Anam[2]

1006829214

PENDAHULUAN

Novelis Meksiko Carlos Fuentes percaya  bahwa federalisme mungkin satu-satunya cara untuk  mempertahankan budaya-budaya lokal di dunia dalam rangka meningkatkan integrasi ekonomi. Dalam tulisannya di Federalist Papers, ia menegaskan bahwa “seharusnya disebarkan berjuta-juta”. Saat Perdana Menteri Inggris Tony Blair memperbaiki modernisasi di negaranya, ia mengambil alih tanggung jawab kekuasaan paling tinggi Westminster menjadi sebuah elemen kunci dalam kampanye.  Hal ini dibutuhkan, ia katakan, untuk melindungi  “hak-hak dasar  dan kebebasan” penduduk Britania Raya dan untuk “mengembangkan  pendirian kewarganegaraan”.  Di tahun 1990-an, diplomat dan sejarawan  George Kennan mengakui impian Amerika untuk berkuasa sebagai sebuah persekutuan yang terdiri dari 12 (dua belas) negara bagian, yang tiap-tiapnya akan cukup kecil untuk memelihara “hubungan  antara pengatur dan yang diatur” .

Bagi siapapun yang belum mengetahui, desentralisasi politik merupakan hal yang sedang digemari. Sejalan dengan demokrasi, persaingan pasar, dan aturan hukum, desentralisasi pemerintahan  telah dilihat menjadi sebuah obat mujarab bagi buruknya kesenjangan politik dan sosial. Semangat yang besar merentang melewati batas geografi dan ideologi menyatukan kiri dan kanan, timur dan barat, serta utara dan selatan. Hal ini sangat sulit dipikirkan dari segi ketatanegaraan lainnya – kecuali mungkin demokrasi itu sendiri-  yang mampu memperoleh pujian dari Bill Clinton dan George W. Bush, Newt Gingrich, dan Jerry Brown, Francois Mitterrand dan Jacques Chirac, Ernesto Zedillo dan Vincente Fox, Mikhail Gorbachev dan Boris Yeltsin.

Desentralisasi politik berarti hal –hal yang berbeda sampai orang-orang yang berbeda, dan saya akan mendiskusikan definisinya di Bab II.  Tapi kebanyakan akan setuju bahwa suatu sistem politik adalah lebih mendesentralisasikan kekuasaanya dimana pejabat-pejabat lokalnya yang dipilih secara resmi dan memiliki hak untuk membuat keputusan akhir dalam isu-isu politik yang penting. Desentralisasi politik berbeda dengan desentralisasi administratif, yang mana pemerintah pusat mendelegasikan beberapa tanggung jawab kebijakan dengan menunjuk wakilnya di daerah tetapi tetap menguasai hak untuk mengesampingkan keputusan wakil-wakilnya tersebut.  Sentralisasi politik dan administrative sepenuhnya – hanya ditemukan di negara kesatuan kecil seperti misalnya Monako – yang eksis jika seluruh keputusan kebijakan dibuat dan dilaksanakan oleh sebuah pemerintah terpusat dan wakil-wakilnya yang berada di pusat.

Kepercayaan bahwa desentralisasi politik adalah suatu hal yang baik telah membentuk kembali seluruh pemerintahan. Di Eropa Barat, Italia, Spanyol, dan Perancis menciptakan pemilihan langsung wakil-wakil legislatif daerah di dekade terakhir dan Belgia menjadikan dirinya sebagai negara federal. Inggris memperkenalkan majelis parlemen di Skotlandia dan Wales, memutarbalikan abad yang dijadikan contoh dan membangkitkan lagi sesuatu di Irlandia Utara.

(sebelum program desentralisasi, “kami seperti unta  “, salah satu pemimpin desa Kyrgyzstan antusias untuk seorang pekerja bantuan mengunjungi,” tapi sekarang spt kuda “).  Di Amerika Latin, Argentina, Bolivia, Brasil, Chili, Columbia, Paraguay, Peru, Venezuela, dan banyak sekitar amerika  diperkenalkan pemilu lokal atau provinsi, dan tanggung jawab diserahkan kepada badan-badan daerah. Di Afrika, Ethiopia mengadopsi konstitusi federal, dan pasca-apartheid Afrika Selatan memberikan otonomi provinsi yang cukup besar. Tujuh belas negara-negara lain – dari Benin ke Zimbabwe – diperkenalkan pemilihan dewan lokal. Di Asia, India menulis ulang konstitusi untuk memberdayakan pemerintah “panchayat” pedesaan, dan pasca-Soeharto Indonesia bergeser fungsi dan sumber daya untuk daerahnya. Philippnies telah mentransfer tanggung jawab untuk perawatan kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, dan lingkungan untuk daerah. Bahkan Cina, tidak keitinggalan, mulai menyelenggarakan pemilu desa di akhir 1980-an dan wewenang kepada komite terpilih untuk menengahi sengketa perdata dan menyediakan layanan daerah.

Meskipun dorongan telah datang dari berbagai arah, lembaga pembangunan internasional telah menyambut dengan senang hati. Menghitung berapa banyak lembaga-lembaga tersebut dan berapa banyak biaya yg dikeluarkan untuk mempromosikan desentralisasi, tetapi dalam beberapa dekade terakhir ini telah mencapai pada kisaran miliaran. Menurut Situs Web-nya, Bank Pembangunan Antar-Amerika disetujui $ 671.000.000 dalam bentuk pinjaman untuk mendukung “desentralisasi dan pemerintah daerah” di Amerika Latin antara 1961 dan 2005. Pada 1997-2003, Bank Dunia mengalokasikan sekitar $ 300 juta-500 juta setahun pada pinjaman untuk proyek-proyek dengan komponen desentralisasi. Selain ini, Bank mengklaim 180 anggota “mengadakan pertemuan, mensponsori seminar dan lokakarya, dan mengembangkan situs Web untuk memastikan bahwa pemikiran baru pada [desentralisasi] tersedia secara luas”. Menurut laporan yang sama, setengah proyek pendidikan yang didukung oleh Bank baru-baru ini termasuk “strategi desentralization dalam desain mereka”

Berbagai badan PBB juga melakukan apa yang menjadi kewenangnya. Seperti tahun 2000, Program Pembangunan PBB mendukung program desentralisasi di sembilan puluh lima negara (UNDP 2002). Pendanaan Pembangunan PBB untuk Organisasi Pangan dan Pertanian yang keduanya pembiayaan ditujukan untuk desentralisasi dan pemerintah daerah di Afrika (Morell 2004). Uni Eropa memberikan hibah, seperti halnya banyak dari negara-negara anggotanya. Bank Pembangunan Asia mengalokasikan pinjaman dan hibah untuk desentralisasi di Asia. Badan Pembangunan Internasional AS mengatakan tahun 2000 ini adalah “mendukung desentralisasi dan prakarsa pemerintahan democtratic daerah di 50 negara”. Pendanaan untuk “demokrasi dan pemerintahan lokal” rata-rata $ 141, juta setahun baru-baru ini, beberapa di antaranya ditujukan untuk proyek-proyek desentralisasi. Intinya, arus tersebut mungkin ditujukan untuk membuat struktur yang sudah terdesentralisasi lebih efektif daripada untuk merangsang desentralisasi lebih lanjut. Tapi untuk negara berkembang yang pendanaannya terbatas, pelimpahan kekuasaan harus jelas, sehingga bantuan dari negara maju akan mudah di dapat.

Membantu tentu ada  hal yang mendasarinya.  merasakan apa yang mereka alami. Desentralisasi membawa pemerintah “lebih dekat dengan rakyat”. Ini berfokus kewenangan pada tingkat di mana pemerintah harus bersaing melawan satu sama lain – seperti perusahaan-perusahaan di pasar – untuk menyenangkan investor. Ini membuatnya lebih mudah bagi warga negara untuk meminta pertanggungjawaban wakil-wakil mereka. Daya dorong kepada pemerintah daerah membuat lebih baik menggunakan pengetahuan lokal, melindungi kebebasan individu, mendorong partisipasi warga, memelihara warga sipil, dan meredakan keluhan etnis. Desentralisasi dapat berfungsi sebagai “laboratorium” demokrasi, subjek percobaan kebijakan paralel. Selain menjadi intuitive, argumen ini memiliki perbedaan. Banyak data untuk karya pemikir politik seperti Mostesquieu, Rousseau, Tocqueville, atau John Stuart Mill. Lainnya yang berhubungan dengan kedua puluh ekonom besar seperti Friedrich Hayek dan James Buchanan.

Tidak semua sarjana yakin bahwa desentralisasi selalu bermanfaat. Skeptis berpendapat bahwa pemberdayaan pemerintah daerah dapat menggarisbawahi disiplin makroekonomi karena masalah “anggaran publik” atau “anggaran lunak” bahwa pemerintah mengarah untuk menghabiskan anggaran. Lain halnya banyak yg  kecewa dengan catatan reformasi desentralisasi dalam praktek. Penganut fanatik desentralisasi telah mengambil reservasi tersebut dengan tenang. Sementara sisanya antusias tentang tujuan, mereka telah berusaha aturan untuk panduan bagaimana negara harus desentralisasi, serta solusi untuk ketidaknyamanan desentralisasi mungkin akan menghasilkan.

Tujuan dari buku ini adalah untuk menguji kembali argumen-argumen ini – baik orang-orang dari pendukung desentralisasi dan orang-orang dari skeptis. Dalam bab-bab berikut, saya mempertimbangkan selusin atau lebih dari argumen yang paling umum dan berpengaruh tentang bagaimana desentralisasi mempengaruhi hasil ekonomi dan politik. Saya menggunakan pemodelan formal dimana berguna untuk memperjelas logika yang mendasari masing-masing, untuk menguji konsistensi, dan untuk melihat apa kondisi atau asumsi-asumsi masing-masing mengandaikan. Apakah ada alasan yang dapat diandalkan untuk berpikir bahwa pemerintah akan desentralisasi secara umum memiliki efek argumen memprediksi? Bahkan jika efek tidak sepenuhnya umum, seseorang bisa mengidentifikasi yang tepat, kondisi diamati di mana argumen pegang?

Jawaban singkat untuk pertanyaan kedua ternyata tidak ada. Ketika diteliti dengan seksama, baik argumen tentang manfaat dari desentralisasi maupun mereka tentang bahaya makroekonomi bersifat umum pada semua. Beberapa hanya rumit dan sulit untuk mengamati bahwa hasil memberikan pemahaman untuk bekerja empiris atau saran kebijakan. Salah satu argumen pengawasan yang lebih baik, tapi bahkan ini berarti  umum tentang ketika desentralisasi bermanfaat dan ketika itu berbahaya. Meskipun mungkin kelihatannya membuang-buang waktu yang diberikan kesimpulan ini bahkan untuk meninjau studi empiris dari konsekuensi desentralisasi, saya melakukannya secara singkat dalam Bab. Saya menemukan bahwa, salah satu akan mengharapkan hasil yang diberikan tidak pasti dan bersyarat dari teori, hampir tidak ada temuan empiris yang kuat telah dilaporkan tentang konsekuensi dari desentralisasi.

Untuk menjadi jelas, saya tidak menemukan desentralisasi yang umumnya buruk. Bahkan, argumen terhadap desentralisasi tampaknya sebagai parsial dan tidak meyakinkan seperti yang untuk itu, dan bukti empiris bagi mereka adalah hanya sebagian lemah dan tidak konsisten. Sebaliknya, konsekuensi desentralisasi adalah kompleks dan tidak jelas

Banyak akibat yang timbul karena pandangan yang berbeda, menimbulkan  seputaran hasil yang tidak dapat disimpulkan. Memilih pelaksanaan desentralisasi, pada kebanyakan pengaturannya, mensyaratkan sebuah perubahan dari pada penerapan dari pengetahuan (teori). Untuk menghasilkan ratusan dolar dalam mempengaruhi yang lain daripada untuk melaksanakan desentralisasi, memberikan negara suatu pengetahuan, rupanya menghadapi rintangan pada akhirnya. Raja mungkin tidak sepenuhnya telanjang. Tetapi dia memakai baju lebih kecil dari pada pakaian dalamnya.

Kesimpulan ini akan terlihat controversial dan tidak terbantah oleh banyak pembaca, dan saya tidak berharap ini akan dapat diterima sebagai bacaan. Kritikan akan muncul pada pertanyaan dimana saya memberikan argumen. Saya berfikir bahwa ini lebih sulit untuk bertanya pada gambaran umum yang muncul. Paling tidak, analisa seharusnya menutupi keraguan pada suatu asumsi besar yang timbul dan menantang para pelaku desentralisasi untuk mengembangkan teori kasus yang lebih sistematis dan memaksakan.

1.1.        Sekilas Sejarah

Pertanyaan bagaimana pemerintah seharusnya mengatur semestinya setua ilmu politik. Dari Aristotle kemudia Polybius dan Cicero, penulis klasik berdebat mengenai kewenangan publik yang seharusnya dijalankan pada sistem kerajaan; senat dari para aristocrat, majelis yang merakyat, atau kah gabungan dari ketiganya. Keunggulan dari konstitusi  yang berbeda dicerna secara teliti.

Kebanyakan dari kaum terpelajar terdahulu focus pada institusi dari pemerintah pusat. In merupakan pemikiran sempit, sebagai perbandingan, pemikir klasik telah berkata mengenai struktur vertical pemerintahan – pemisahan negara ke dalam  beberapa tingkatan dan pembagian tanggungjawab diantara mereka. Pemerintah local tidak sepenuhnya lepas. Cicero, yang menyatakan dirinya sebagai Gubernur Cilicia, menguraikan tugas Gunernur provinsi, dan Plutarch menawarkan pendapat yang kuat untuk para dewan Yunani tentang bagaimana berunding dengan tuan besar Roma mereka. Namun keduanya – seperti  penulis yang lain – kelihatannya mengambil struktur vertikal yang ada untuk diakui. Bagaimana fungsi-fungsi yang ada seharusnya dibagi di antara pusat dan organ local tidak muncul kepada meraka sebagai pertanyaan yang menarik dan relevan.

Keanehan ini dikarenakan banyak tingkatan negara yang biasa sejak awal sejarah. Orang Sumeria, yang menghasilkan penulis-penulis lama, tidak biasa dengan jaringan 12 (dua belas) atau banyak negara kota yang theocratis, yang masing-masing dibagi menjadi pedesan-pedesaan, yang dibagi menjadi dusun yang lebih kecil lagi. Setiap unit mempunyai batas pendeta. Semua kerajaan besar, dari Mesir hingga Persia, diperintah oleh Gubernur wilayah, viziers, satraps, atau agen-agen yang lain. Rumpun Israel dan Liga Kota Yunani berkompetisi untuk membentuk kofederasi.  Republik Roma dan provinsinya berintegrasi dengan cara sistem hukum administrasi yang inovatif, yaitu dingan mengangkat gubernur provinsi yang bisa dituntut, karena menginggalkan kantor, oleh mereka yang telah diperintah.  Bahkan di negara kota, simbol kesatuan itu, demokrasi langsung, tidak sedatar yang dapat dipikirkan. Athena, setelah reformasi Cleisthenes 508 – 507 sebelum masehi, dibagi menajdi 139 demes (pedesaan) yang melayani baik subdivisi administrasi  dan “penahanan dan pemutusan sendiri unit-unit pemerintah local atas hak mereka.”

Analisa ilmiah dari sistem multillevel sepertinya telah dimulai dengam sedikit paragraf pembahasan pada Politics karangan Aristotle (1996). Aristotle memulai dengan mengkontruksi kembali kota Yunani pada tiga tingkatan hirarki yaitu rumah tangga, desa, dan kota yang masing-masing mempunyai keunggulan yang bebeda. Rumah tangga keberadaannya untuk menudukung kegiatan manusia kesehariannya – persediaan materi dan penghasilan. Kota adalah pengaturan yang didalamnya terdapat warga negara yang dapat berpartisipasi dalam pemerintahan sendiri, sebagai wujud natural sebagai seorang yang arif dan berkemampuan dalampraktek. Tujuannya adalah sesuatu yang tidak dapat dikatakan. Aristotle mengatakan hanya desa yang bertujuan untuk sesuatu yang lebih dari pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Dia tidak menyebutkan demes (village). Pendeknya, paragrafnya tidak banyak membenarkan pemerintahan yang multilevel sebagai penjelasan mengapa komunitas politik tunggal  dibutuhkan untuk menunjang politik unik.

Sarjana Kristen pertengahan, mulai dari paragraph ini, menggaris bawahi kota yang dimaksud Aristotle kepada 5 (lima) pembagian – atau 6 (enam) tingkatan hirarki – yang berawal dari domus (rumah tangga) hingga imperium (kerajaan) – yang lebih dekat pendekatannya pada dunia mereka. Fungsi khusus dari tingkatan  telihat samar. Disisi lain, Dante, dalam De Monarchie, mengemukakan alasan mengapa multi level dibutuhkan. Hanya pada sebuah piramida dengan ukuran yang berbeda, komunitas-komunitas bisa sepenunya multi kota dari manusia yang potensial bisa diwujudkan semuanya pada sekali waktu :

Ini ada, kemudian, beberapa perbedaan fungsi manusia yang mana sebagai sebuah keseluruhan yang sudah ditentukan bukan sebagai seorang individu maupun sebuah rumah tangga rumah tangga, juga bukan sebuah desa atau pun  kota, atau  akah kerajaan tersendiri, mempunyai kekuatan untuk menampilkan…[Fungsi ini adalah] untuk mengaktualisasikan keberlanjutan dari seluruh kapasitas yang kemungkinan berkualitas (mempunyai itelektual), utamanya pada spekulasi, kemudian, memalui perpanjangan dan untuk pergerakannya, dan yang kedua pada prakteknya. (Dante 1904) Tuhan menciptakan Kerajaan dengan banyak tingkatan sebagai sebuah panggung dimana terdapat perbedaan drama atas kehidupan manusia yang dibuat secara bersama dan damai.

Gambaran Aristotle dan Dante dari organisasi sosial mungkin terlihat asing. Namun, sangkaan dari perbedaan fungsi-fungsi publik tersebut dapat tergambar dari unit-unit yang berbeda ukuran dalam sebuah hirarki, maka tujuan-tujuan yang banyak tersebut hanya bisa diraih secara bersamaan, kemudian menginformasikan pemikiran konstitusional. Sumber lain dari ide modern mengenai desentralisasi pada abad pertengahan – dan, sebelum itu, Orang Roma – kerjasama hukum dengan kebiasaan. Sebagai Institusi Justitianus meletakkanya sebagai, “kebiasaan lama yang disetujui oleh mereka yang berada pada lingkungan hukum”.

Dalam dunia yang terbagi-bagi pada abad pertengahan Christendom, penghormatan untuk kebiasaan mengarah secara alami pada pemberdayaan kelompok-kelompok lokal dan individu. Karena kebiasaan secara jelas berakar pada tempat-tempat tertentu, menilai apa yang dan tidak diperlukan konsultasi adat penduduk setempat. Dalam masyarakat abad pertengahan cara umum untuk membuktikan kebiasaan adalah dinyatakan oleh suatu badan orang-orang yang mewakili komunitas di mana ia diterapkan (Reynolds 1984, pp.42-3). Di Inggris, seperti yang dijelaskan oleh Blackstone, berarti meminta dua belas orang juri warga setempat. Pengadilan lokal seperti seratus pengadilan, berkumpul bersama orang bebas untuk menafsirkan adat, tradisi mendirikan majelis lokal dan partisipasi rakyat dalam administrasi keadilan yang diperluas di seluruh dunia yang feodal (Bloch 1961, vol.2; Reynolds 1984, p.19). Pada sejarah ini ditanamkan hubungan erat antara pemerintah daerah, kebebasan, dan demokrasi ke dalam bawah sadar masyarakat Barat.

Sebagai negara bangsa dalam periode modern awal, interaksi antara pemerintah pusat dan masyarakat lokal menjadi perhatian umum dari para pemikir politik. Satu dapat melacak munculnya tiga pertentangan, dimana tipe ideal merepresentasikan dari hubungan ini. Yang pertama melemparkan negara sebagai top down hirarki, di mana pejabat lokal merupakan wakil bawahan dari semua kekuatan yang berdaulat. Eksponen paling murni adalah Hobbes, untuk siapa pejabat negara adalah perangkat mekanis belaka, menyerupai Saraf, dan Tendon yang menggerakkan beberapa anggota dari tubuh secara alami (Hobbes 1968 (16510,p.290). Jadi selama wakil setia menerapkan perintah dari pemerintahan tertinggi, subjek memiliki kewajiban untuk mematuhi mereka. Bodin (1992 (1576) juga menempatkan otoritas lengkap dengan mahkota tetapi berargumen untuk beberapa delegasi selalu dapat dibalik tercerahkan.
Kedua menyusun/memahami  negara sebagai penciptaan dari perkumpulan yang bebas, unit pemerintahan lokal, dimana terdapat perjanjian antara mereka sendiri untuk mendelegasikan wewenang ke atas sementara kedaulatan masing-masing tetap dipertahankan. Menurut Montesqieu ini “republik federal yang” benar-benar sebuah konfederasi adalah sebuah “masyarakat masyarakat membuat yang baru”(Montesqieu 1989 (1748), Part II, Book 9,ch. 1). Gambaran tersebut, diambil oleh Amerika Antifederalist seperti Melancton Smith, mencapai ekspresi ekstrim dalam negara ideal Proudhon, di mana pemerintah yang lebih tinggi, secara tegas bertanggungjawab dan sangat memaksa/mendesak wakil pemerintah lokal, pokok persoalan  timbul  setiap waktu, dan dibatasi berdasarkan perjanjian yang ditentukan sebelumnya (Vernon 1979,p. xxiv).

Tipe ideal ketiga bahwa”republik majemuk,” kemudian “negara federal” muncul pertama kali dalam penulisan Harrington (1992 (1656)), Milton, Hugo, dan Leibniz, dan kemudian pada praktek di dalam Konstitusi AS 1789. Konsepsi ini pada awalnya tampak jatuh antara dua yang pertama, namun ternyata berbeda dari keduanya. Dalam sebuah republik majemuk, baik pusat maupun pemerintah lokal memerintahkan yang lain, mereka bertindak secara paralel, memisahkan hibah kekuasaan dari kedaulatan umum. Kekuasaan tertinggi, dinyatakan James Wilson, “berada di ORANG, sebagai air mancur pemerintah. Kekuatan pada kedua pemerintah, yaitu pemerintahan umum dan pemerintah Negara, di bawah sistem ini diakui sebagai berasal dari begitu banyak kekuasaan dari orang ‘. Sementara kedaulatan tetap dicabut dan tak terbagi, itu bisa dilakukan secara bersamaan oleh beberapa mekanisme. Mekanisme ini  terpisah – negara bagian dan federal-  pemerintah negara bagian dan negara federal sama-sama sah, disahkan oleh kekuasaan yang mengikat dan oleh konstitusi  yang rapi/tersusun rapat ditegaskan oleh mereka dan kekuasaan mereka. Pada awal persaingan modern untuk menemukan kedaulatan dalam negara yang kompleks membuka jalan bagi ledakan berikutnya yaitu pemikiran tentang lembaga politik. Dengan pencerahan, keingintahuan tentang keragaman pengaturan politik dikombinasikan dengan gagasan revolusioner, menegaskan di Philadelphia dan Paris, bahwa konstitusi dapat dipilih dan dibuat bukan hanya diwariskan. Para sarjana mulai mengajukan pertanyaan-pertanyaan baru tentang kegunaan praktis, akuntabilitas, dan kebebasan individu. Banyak argumen yang dibuat hari ini oleh para pendukung dan pengkritik desentralisasi politik dapat ditelusuri ke wawasan dari Enligthenment besar dan ahli teori politik abad kesembilan belas. Dengan revolusi marjinal dalam ekonomi di akhir abad kesembilan belas, menjadi mungkin untuk mengajukan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tepat tentang konsekuensi efisiensi pengaturan konstitusional yang berbeda. Sebuah cara berpikir tentang akhir dari desentralisasi yang dikembangkan dari analisis formal politik dan keuangan publik menjadi populer pada paruh kedua abad kedua puluh.

Ide utama tentang konsekuensi dari desentralisasi politik yang muncul dari sumber-sumber yang berbeda adalah subyek dari buku ini. Argumen-argumen ini memasuki  kesadaran  masyarakat dalam berbagai cara.

Beberapa argument meresap/merembes keluar keluar dari perdebatan sejarah melalui pengajaran/pengertian secara berangsur-angsur . Sedangkan yang lainnya ditarik dari buku perpustakaan karya ilmiah/cendekiawan. Beberapa dapat ditemukan dalam jurnal akademik, sementara yang lain tampak melayang-layang di udara, di suatu tempat antara hikmat konvensional dan klise. Pada bagian berikutnya, saya (Daniel Treisman) mengidentifikasi argumen utama, bersama dengan sebuah tinjauan singkat mengapa klaim mereka tampaknya bagi saya tidak menjadi umum dan meyakinkan. Sisa buku ini mengembangkan kritik.

Argumentasi-Argumentasi
Desentralisasi – Baik atau Netral

Administrasi efisiensi. Deret bertingkat memungkinkan pemerintah untuk memenuhi tuntutan warga terhadap barang dan jasa publik lebih tepat dan biaya yang efektif. Jika yang paling efisien untuk menyediakan beberapa output publik di unit-unit kecil dan lain-lain dalam yang besar, atau jika selera untuk beberapa output bervariasi secara geografis, ketentuan dalam struktur deret bertingkat dapat disesuaikan dengan biaya dan kondisi permintaan. (Lihat Oates 1972, Montesqieu 1989 (1748)).

Kritik. Pada kenyataannya, hanya desentralisasi administrasi bukan politik yang diperlukan. Di semua pemerintah pusat yang kuat, melaksanakan rencana melalui agen-agen lapangan bawahan, bisa mencapai efisiensi yang sama, sehingga untuk menunjukkan superioritas desentralisasi politik beberapa argumen lain yang diperlukan. Selain itu, struktur deret bertingkat hanya membuat efisiensi seperti itu menjadi mungkin.

Hal ini juga membuat rencana penyediaan mungkin yang bahkan kurang efisien dari penyediaan kesatuan (kira semua layanan yang ditugaskan untuk unit skala “salah”). Untuk mengetahui apakah tingkatan yang lebih mengarah pada efisiensi yang lebih besar, seseorang harus tahu bagaimana fungsi aliocated. Dan mengingat bahwa peningkatan jumlah tingkatan dan pemerintah adalah mahal, argumen ini hanya menetapkan bahwa beberapa desentralisasi administrasi mungkin bermanfaat, bukan berapa banyak. Ini adalah argumen untuk analisis biaya-manfaat, bukan untuk struktur tertentu pemerintah atau arah reformasi.

  1. Lokal persaingan. Persaingan antara pemerintah lokal untuk menarik penduduk ponsel atau investasi mendorong mereka untuk menjadi lebih jujur​​, efisien, dan responsif. Tekanan persaingan tersebut lemah diantara negara-bangsa. Oleh karena itu, harus memberikan tanggung jawab lebih untuk pemerintah daerah. (Lihat Hayek 1939, Tiebout 1956.)

Kritik Kondisi untuk kompetisi yang kuat antara pemerintah daerah sangat ketat mereka jarang akan terpenuhi bahkan sekitar di negara-negara yang nyata. Namun, jika kondisi terpenuhi, persaingan mungkin untuk alasan akan menyimpang, yang menyebabkan keluar kurang efisien atau kurang diinginkan datang. Jika persaingan di antara pemerintah daerah akan baik kuat dan bermanfaat, pemerintahan semua-powerfull pusat akan dalam banyak kasus menjadi keduanya termotivasi dan mampu mencapai manfaat yang sama dengan memperkenalkan kompetisi serupa di antara agen-agen yang ditunjuk lapangan.

  1. 3. Insentif fiskal. Peningkatan pangsa pemerintah daerah dalam pajak bersama harus meningkatkan motivasi mereka untuk mendukung kegiatan ekonomi lokal, sehingga menghasilkan kinerja yang lebih baik

Kritik Peningkatan pangsa pemerintah daerah ‘berarti mengurangi saham tingkat pemerintah lainnya. Jika pemerintah daerah menjadi lebih termotivasi untuk mendukung kinerja oconomic, tingkat pemerintahan yang lain akan menjadi kurang termotivasi. Karena, untuk lebih baik atau lebih buruk, semua tingkat pemerintahan dapat mempengaruhi kinerja oconomic, efek bersih resuling terhadap kinerja tak tentu.

  1. Demokrasi. Desentralisasi, dengan mengurangi skala pemerintah, meningkatkan partisipasi warga dan memupuk kebajikan sipil. Ini juga meningkatkan accountabilily pemilu karena pemilih memiliki informasi yang lebih baik tentang lokal daripada tentang kinerja pemerintah pusat, karena membagi tanggung jawab di antara berbagai tingkat memudahkan pemilih untuk atribut creadit atau menyalahkan di antara mereka, dan karena para pemilih dalam kelompok kecil dapat berkoordinasi lebih baik pada voting strategi. (Lihat Tocqueville 1969 [1835], Mill 1991 [1861], Jefferson 1999 [1774-1826].)

Kritik Dalam semua tetapi masyarakat terkecil, hanya sebagian kecil dari warga negara dapat berpartisipasi secara langsung dalam pemerintahan lokal. Dalam kasus apapun, berpartisipasi dalam pemerintah dapat menumbuhkan kebajikan baik sipil atau korupsi, tergantung pada praktek cuaca yang sudah ada sebelumnya dalam pemerintahan yang berbudi atau korup. Tidak ada alasan mengapa warga bisa atau akan berpartisipasi lebih langsung (penandatanganan petisi, suara, menunjukkan, dll) dalam desentralisasi daripada sistem terpusat. Adapun accountabilily pemilu, tidak jelas mengapa para pemilih akan lebih baik informasi tentang lokal dari kinerja pemerintah pusat. (Satu dapat mengamati cuaca Bank Sentral adalah menjaga inflasi yang rendah secara langsung sebagai salah satu mengamati cuaca papan sekolah lokal adalah mengelola sekolah dengan baik.) Beberapa tingkatan dapat membuat lebih sulit, tidak mudah, untuk atribut creadit dan menyalahkan – kira, seperti yang sering terjadi pada federal yang menyatakan, bahwa tanggung jawab dibagi di tingkat daripada rapi ditugaskan untuk satu tingkat atau lainnya. Koordinasi dalam kelompok kecil secara signifikan lebih mudah hanya jika kelompok sangat kecil, dan mapan pada setiap tingkat pemerintahan dapat merusak koordinasi pemilih seperti dengan memainkan kelompok pemilih off melawan satu sama lain, menggunakan “membagi dan menaklukkan” Strategis.

  1. 5. Check and Balance, dan kebebasan. Dalam perintah decentralizated, pemerintah lokal yang kuat akan memeriksa pelanggaran pemerintah pusat dan melindungi kebebasan (Lihat Tocqueville 1969 [1835] Weingast 1995, Madison tahun 1999. [1772-1836], Hamilton 2001 [1769-1804].)

Kritik Pemerintah daerah biasanya dapat mengalahkan pemerintah pusat hanya jika mereka berkoordinasi. Mereka sering akan gagal untuk mengkoordinasikan, dan upaya mereka untuk melakukan dengan mudah dapat dirusak oleh pemerintah pusat “membagi-dan-menaklukkan” strategi. Dalam kasus apapun, pemerintah daerah yang berhasil dalam menghalangi intervensi pusat hanya sebagai kemungkinan untuk melakukannya untuk melindungi pelanggaran-perbudakan lokal, segregasi sekolah – untuk melindungi kebebasan individu.

  1. 6. Veto pemain dan perubahan. Dengan membuat perubahan kebijakan tergantung pada aktor-aktor yang lebih, desentralisasi cenderung meningkatkan stabilitas (Lihat Proudhon 1979 [1863], Hume 1994 [1972], Tsebelis 2002.)

Kritik ini adalah argumen yang paling convining. Namun, karena pelaksanaan desentralisasi tidak selalu meningkatkan jumlah pemain veto kebijakan preferensi yang berbeda, prediksi harus terus hanya rata-rata. Ketika klaim tidak memegang, tidak ada implikasi normatif umum. Stabilitas kebijakan yang baik ketika kebijakan bercokol yang baik, tapi buruk ketika kebijakan bercokol buruk, namun satu mendefinisikan “baik” dan “buruk.”

  1. 7. Lokal informasi dan inovasi Pemerintah daerah akan lebih mampu untuk memperoleh dan memanfaatkan informasi lokal, atau lebih termotivasi untuk melakukannya. Desentralisasi harus meningkatkan eksperimen kebijakan. (Lihat Turgot 1775, Brandeis 1932, JS Mill 1991 [1861].)

Kritik Pada pemeriksaan, tidak jelas mengapa pemerintah lokal akan lebih mampu exract informasi lokal, atau lebih termotivasi untuk melakukannya. Adapun inovasi kebijakan, pemerintah pusat dalam sistem terpusat juga dapat memperkenalkan eksperimen kebijakan lokal, dan tekanan pemilihan biasanya akan membuat mereka lebih termotivasi untuk melakukannya daripada pemerintah daerah dalam sistem desentralized. Sebuah pemerintah pusat memiliki lebih untuk kembali dari penemuan lokal (yang dapat digunakan untuk meningkatkan dukungan di daerah lain), dan memiliki kurang kehilangan electrorally jika percobaan di satu wilayah yang salah dari pemerintah daerah itu.

  1. 8. Etnis konflik. Desentralisasi politik meredakan konflik etnis dengan memenuhi tuntutan untuk otonomi terbatas, membelah hadiah dan menurunkan taruhannya politik, menciptakan pemeriksaan di pemerintah pusat, bersosialisasi politisi etnis ke dalam perilaku kooperatif, dan memfokuskan kembali pengembangan pihak ke kelompok-kelompok etnis yang sangat kecil.

Kritik Pertama, decentralizationcan membantu miniorities hanya terkonsentrasi secara geografis. Dengan cara yang sama, hal itu mungkin membuat miniorities etnis baru dalam unit yang lebih kecil. Dan itu dapat memperkuat kapasitas kelompok lokal untuk menekan Tuntutan otonomi terbatas. Kedua, mendistribusikan jabatan politik di antara kelompok etnis yang berbeda mungkin menghindari tidak termasuk, tetapi mungkin ternyata konflik antara kelompok etnis menjadi konflik etnis termotivasi antara tingkat pemerintahan yang berbeda. Kendala Konstitusi pada polities pusat dapat menurunkan taruhannya politik sama efektif seperti desentralisasi. Ketiga, pemerintah pusat kadang-kadang solusi, bukan masalah. Jika desentralisasi mencegah intervensi pemerintah pusat, hal itu akan mencegah baik intervensi kasar dan tindakan kemanusiaan untuk menghentikan satu kelompok etnis lokal dari membantai lain. Keempat, pemerintah daerah dapat bersosialisasi politiciants etnis menjadi kerja sama – atau mereka dapat berubah menjadi sekolah intoleransi dan kebencian etnis. Kelima, memfokuskan kembali pada sistem partai yang lebih kecil, partai etnis lokal dapat mengurangi skala konflik, tetapi kadang-kadang membuat mereka lebih intens. Kecil etnis karena antar-etnis nasional koalisi masih diperlukan untuk kontes posisi pusat. Jika berhasil, itu dapat mengurangi kerjasama antar-etnis pelajari di multi-etnis koalisi nasional. Singkatnya, semua efek bisa berjalan dua arah.

Catatan Metode : Bentuk Model Resmi

Sebelum menelaah argument ini secara lebih detil, saya harus menyampaikan beberapa hal mengenai metode saya. Walaupun saya meninjau studi empiris pada Bab 11, analisis dalam buku ini diutamakan secara teoritis.  Saya mengevaluasi logika beberapa argument dan mencoba untuk menetapkan kesimpulan secara umum. Dalam melakukannya, saya menyadari pentingnya menyusun kembali argumentasi sebagai model resmi. Karena bentuk model resmi dapat digunakan dalam berbagai macam cara, penjelasan saya sekarang digunakan untuk menghidari kebingungan.

Model muncul dalam berbagai macam bentuk dan ukuran yang berbeda-beda. Salah satunya adalah replika miniatur dunia, dimana fenomena â?dunia nyataâ? dapat disimulasikan. Terkadang cara termudah untuk mengerti penyebab hasil yang kompleks  adalah dengan mencoba menciptakan hasil dalam skala lebih kecil. Paul Krugman (1995, hal. 68-73) mendiskusikan tentang peneliti meteorology Dave Fultz, yang meletakkan sebuah panci berisi air pada sebuah benda yang berputar perlahan dengan elemen pemanas listrik pada sebuah sisinya. Dengan model fisik dunia yang sederhana ini, Fultz dapat membuat kembali elemen kunci dari system iklim global â? dari perbedaan temperatur antara khatulistiwa dan kutub untuk mengalirkan aliran jet dan siklon tropis. Dengan memproduksi kembali hasil yang kompleks ke dalam pengaturan yang sederhana, dapat mengidentifikasi factor-faktor yang cukup untuk menghasilkannya.

Bentuk model kedua adalah sebuah ekstrapolasi dari pengamatan. Para permal biasanya menggunakan model-model sebagai alat untuk membuat prediksi. Mereka berasumsi bahwa dua variable berhubungan dengan bentuk fungsi khusus dan menggunakan observasi untuk mengestimasi fungsi parameter. â?Modelâ? lalu terdiri dari dari fungsi yang secara induktif yang berasal dari perkiraan yang diisi. Beberapa alat prakiraan membantu mengidentifikasikan pola di dunia. Jika polanya tidak berubah, model tersebut mampu memprediksi hubungannya di masa mendatang.

Model yang saya eksplorasi di buku ini sama seperti ekstrapolasi simulasi ataupun prakiraan. Model tersebut adalah model dari ketiga jenis â? perwakilan matematika dari argumen logis. Model tersebut terdiri dari simbol-simbol teratur, asumsi-asumsi mengenai hubungan di antara simbol-simbol ini, dan implikasi yang disimpulkan dari asumsi. Banyak argument verbal informal yang dapat diterjemahkan ke dalam bentuk model resmi yang mengartikan definisi-definisi (yang menyamakan simbol-simbol tertentu di dalam bentuk model formal untuk membuat konsep yang digunakan dalam argument verbal).

Tipe bentuk model formal ini adalah alat yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Penggunaan awal adalah untuk mengkomunikasikan ide yang tepat dan secara ekonomis. Beberapa klaim lebih mudah untuk ditulis dan dimengerti menggunaka simbol matematika daripada huruf. Untuk menulis â?F = Gm1m2/d2â? membutuhkan penekanan yang lebih sedikit daripada untuk menulis â?gaya gravitasi yang terjadi antara dua objek adalah sama dengan produk massa dari dua objek dikali gaya konstan gravitasi dibagi dengan jarak kedua benda tersebut dipangkat dua.â? Kejelasan dan presisi komunikasi sangat penting karena mengevaluasi apakah sebuah klaim itu benar dan apa lagi yang menyiratkan kemudahan ketika klaim tersebut terungkap jelas.

Disamping membantu ilmuwan berkomunikasi, formalisasi dapat juga menolong mereka untukberpikir secara sistematis dan kreatif. Mengutip Bertrand Russel yang mengomentari dugaan dari Wittgenstein: ?sebuah notasi yang baik memiliki kehalusan dan kemampuan sugesti yang pada saatnya membuatnya terlihat hamper seperti guru secara langsung. Penyimpangan notasi dapat menjadi pengganti untuk sebuah gagasan? (Russel 1961 [1992]. Hal. Xiv). Sebuah terjemahan karya sastra ke dalam bahasa asing terkadang mengungkapkan aspek yang tidak tersadari dari karya sang penulis, menerjemahkan id eke dalam simbol matematika dapat menghasilkan pengertian yang mendalam dari artinya. Di dalam lapisan ini, bentuk model formal dapat digunakan untuk menguji konsistensi internal dari sebuah argument. Dengan menyatakan asumsi-asumsi dengan tepat dan memeriksa apakah semua kesimpulan mengikuti aturan-aturan logis, juga untuka mengetahui apakah argument tersebut bersifat intuisi yang masuk akal, faktanya, benar. Beberapa argument cukup sederhana hingga dapatmenilai secara percaya diri kebenarannya tanpa mempergunakan simbol-simbol matematika. Tetapi argument-argumen yang terlihat masuk akal sering juga berubah, dalam inspeksi mendalam, untuk melakukan gangguan yang merusak atau untuk mengartikan kontradiksi.

Dalam waktu yang bersamaan, model-model membantu mendeterminasi apakah asumsi penting untuk sebuah argument tertentu. Tanpa mengetahui ini, kita juga tidak bisa menghakimi seberapa umum argument dapat diaplikasikan, Jika asumsi-asumsi penting tidak dapat bertemu, maka argument? walaupun benar ? hanya akan relevan di kasus istimewa. Namun digunakan juga untuk menghasilkan tambahan, implikasi yang tidak dikenali sebelumnya. Dengan menerapkan aturan-aturan logis formal ke sebuah proposisi argument, kita terkadang dapat membuka implikasi yang berasal dari yang tidak menyarankan diri sendiri dari argument yang terucap secara verbal. Prediksi ini dapat berguna baik untuk menilai kekuatan sebuah argument yang berhubungan dengan argument lain dan? jika prediksi terbukti akurat ? untuk menjelaskan fenomena lainnya.

Dalam buku ini, saya menggunakan bentuk model formal untuk menklarifikasi isi argument, untuk memeriksa inkonsistensi internal, dan untuk mengenali apakah hasil asumsi-asumsi tersebut cukup penting. Saya tekankan bahwa saya menggunakan bentuk model di sini sebagai alat kritik. Saya tidak mencoba untuk mengsimulasikan realitas? untuk memproduksi kembali dunia dalam seri-seri dari sebuah persamaan? tapi hanya untuk menganalisa kebenaran dan keumuman argument tertentu. Tujuannya adalah untuk mengekspresikan logika argument-argumen ini secara terpercaya, sederhana, dan apabila memungkinkan memimpin advokasi atau kritik istilah desentralisasi yang sering digunakan. Setiap orang mengharapkan teori umum politik desentralisasi tidak akan menemukannhya di sini. Pendekatan lainnya mungkin dapat dilakukan untuk membangun model super, menggabungkan semua mekanisme yang relevan dan memiliki efek terus menerus. Menggunakan sebuah model, dapat mencoba untuk mensimulasikan bagaimana menyatakan politik desentralisasi beroperasi dan untuk mengobservasi efek jaringan desentralisasi. Di akhir buku, akan sangat jelas kenapa saya tidak berpikir pendekatan seperti itu akan bermanfaat.

Dalam pemilihan model, kesimpulannya akan berbeda satu dengan yang  lain, bergantung kepada dua efek yang dipertentangkan.Misalnya menurut Oates (1972) dan Alesina dan Spolaore (2003), mereka menunjukkan  bahwa jika heterogenitas cukup besar, maka akan lebih efisien untuk membiarkan Pemerintah Daerah menentukan secara mandiri. Tapi sekarang anggaplah Pemerintah Daerah mempunyai kekuatan tersebut, maka hal itu akan memungkinkan mereka melakukan permainan yang akan merusak stabilitas fiskal.

Membuat Pemerintah Daerah menjadi lebih otonom di negara yang heterogen juga dapat memiliki akibat sampingan yang lain seperti kemungkinan tuntutan untuk memisahkan diri, ada provokasi konflik etnis.

Sebagai contoh dalam Bab 8 penulis berpendapat bahwa desentralisasi akan memberikan perlindungan yang lebih efektif dari pada sentralisasi. Argumentasi positifnya adalah bahwa pemberdayaan pemerintah daerah akan memungkinkan mereka untuk mengatasi pelanggaran hak-hak individu oleh pemerintah pusat. Pada akhirnya penulis menyerahkan kepada pembaca untuk memutuskan apakah memberikan tempat untuk kebebasan individu merupakan yang terbaik, ataukah bagaimana  penilaian relatif satu model terhadap model lainnya.

Dalam Bab 3 berisi argumen mengenai desentralisasi administratif. Mengingat Pemerintah Pusat berdaulat, maka apakah dengan membentuk tingkatan administrasi bawahan akan membuat kebijakan yang dibuat lebih efisien ? bagaimana kaitannya dengan penganggarannya? Bab 5 berisi uraian mengenai ketidakstabilan fiskal dan persaingan di antara pemerintah daerah, Bab 6 mengenai uraian apakah pemerintah daerah akan memberikan kontribusi pemasukan pajak, Bab 7 dan Bab 8 menguraikan beberapa manfaat desentralisasi dan Bab   9  membahas bahwa desentralisasi politik cenderung dapat mengurangi konflik etnis dan meredam permintaan pemisahan diri.

Bab 3 sampai Bab 10 berisi analisis mengenai argumen teoritisnya. Bab 11 berisi tinjauan singkat mengenai upaya para ahli untuk mengidentikasikan hubungan empiris antara desentralisasi dengan politik dan ekonomi dengan menggunakan data statistik berdasarkan survei mengenai kualits pemerintahan, kinerja ekonomi, konflik etnik, demokrasi dan ketahanan kebijakan. Bab 12 merangkum temuan-temuan sebelumnya dan menarik beberapa kesimpulan.

[1] Artikel ini merupakan Terjemahan dari karya Daniel Treisman, The Architecture Government, University of California, Los Angeles, Cambridge University Press, 2007. Yang merupakan tugas translate mata kuliah Hukum Pemerintahan Daerah yang diasuh oleh Prof. Dr. Benyamin Husein, SH.

[2] Mahasiswa Semester 2 Program Magister Ilmu Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Continue Reading

PROFIL PRO-MH LAW FIRM (ADVOKAT & LEGAL CONSULTANT)

  1. Sekilas “Pro-MH Law Firm” ;

Sejarah berdirinya “Pro-MH Law Firm” Advocate and Legal Consultance adalah diawali oleh perkumpulan Mahasiswa Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menginginkan adanya turut andil dalam upaya penegakan hukum di Indonesia, yang kemudian dikonkritkan melalui lembaga Law Firm yang bernama “Pro-MH Law Firm”, yang merupakan lembaga independen yang dibentuk dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

“Pro-MH Law Firm” Advocate and Legal Consultance adalah Law Firm yang dirancang dan dibangun secara integrated system manegement. Yaitu pelayanan dibidang jasa hukum dari awal perencanaan sampai perlindungan ketika sedang mengalami masalah penyelesaian di pengadilan (Litigation) dan diluar pengadilan (Non Litigation), Melalui Mekanisme Alternatif Penyelesaian sengketa (MAPS), dalam bentuk mediasi arbitrasi, konsiliasi dan lainnya. Pada intinya, apa yang menjadi pilihan terbaik bagi client adalah menjadi tujuan kami.

“Pro-MH Law Firm” didukung oleh tim ahli dibidangnya masing–masing, serta mengembangkan jaringan kerja sama dengan institusi atau tenaga ahli (expert). Komitmen kami adalah memberikan jasa layanan di bidang hukum dengan tetap mengedepankan sikap profesionalisme dan mengutamakan  kepentingan pencari keadilan dengan tetap pada koridor instrumen hukum sebagai acuannya. Dengan mengedepankan keadilan dan kepastian hukum.

Pengembangan kantor hukum dengan model integrated system management menjadi jawaban tersendiri atas tantangan dunia modern. Oleh karena itu model kepemimpinan secara profesional yang mengutamakan transparansi dan akuntabilitas. Sehingga dalam beraktivitas selalu berpijak pada kode etik dalam setiap menjalankan profesi bidang hukum.

  1. Lingkup Hukum yang ditangani ;
  1. Hukum Perusahaan (Corporate law)
  2. Hukum Hak kekayaan Intelektual (Intelectual-property law)
  3. Hukum Perbankan (Banking law)
  4. Hukum Lingkungan (Environmental law)
  5. Hukum Perlindungan Konsumen (Consumers law)
  6. Hukum Pertanahan dan Perumahan (Land and Property law)
  7. Hukum Perkawinan ( Marital law)
  8. Hukum Perburuhan (Labor law)
  9. Hukum Asuransi (Insurance Law)
  10. Hukum Pidana (Criminal Law)
  11. Hukum Tata Usaha Negara (Government Law)
  12. Rancangan Perundang-undangan (Legislatif drafting)
  13. Rancangan Kontrak (Legal drafting)
  14. Penelitian dan Pengembangan (Research and development)
  15. Pembuatan Naskah Opini Hukum (Legal opinion)
  16. Pembuatan Naskah Audit Hukum (Legal Audit)
  17. Hukum perpajakan (tax Law)
  18. Consultant Management (Management Consulting)
  19. Consultant SDM (Sumber Daya Manusia)
  1. Bentuk Jasa hukum yang dilayani ;
    1. Konsultasi ;

Jasa konsultasi dimaksudkan memberikan layanan dalam bentuk nasehat yang dihadapi client termasuk juga di dalamnya memuat tentang tantangan, hambatan dan potensi serta peluang penyelesaian kasus untuk memberikan solusi, dasar hukum, target serta rincian hak dan kewajiban yang dianggap perlu dalam bentuk position paper;

    1. Pembelaan di peradilan (Litigasi) ;

Jasa persidangan di pengadilan (litigasi) dimaksudkan memberikan pelayanan pendampingan client terhadap kasus sengketa keperdataan, pidana dan Tata niaga serta Tata usaha Negara mulai tahap penyelidikan di Kepolisian, Kejaksaan sampai di pengadilan dan juga menangani kasus limpahan  (subtitusi), yang meliputi persidangan di Pengadilan Agama, Negeri, tata niaga  dan  Tata Usaha Negara serta Militer baik ditingkat pertama sampai pada tingkat kasasi dan PK di Mahkamah Agung;

    1. Pelayanan di bidang Penetapan dan Perijinan ;

Jasa pengurusan di bidang perijinan meliputi ijin usaha, ijin entertainment (show artis) serta kontraknya, ijin lokasi IMB, ijin gangguan atau Hinder ordering (HO), ijin prinsip, ijin tenaga kerja asing, pengurusan Merek, paten dan Hak cipta termasuk juga penanganan kasus pembajakan serta perijinan yang lainnya;

    1. Pelayanan dibidang hukum keluarga ;

Yaitu meliputi penyusunan testament, hibah, wasiat, perwalian, adopsi, wali hakim, perceraian, perkawinan, dan pembagian harta gono-gini, perjanjian perkawinan, pengampunan, dan penetapan ganti nama dan kekerasan dalam rumah tangga (violence) ;

    1. Pelayanan dibidang surat-surat kontrak dan Legal drafting ;

Yaitu meliputi pembuatan kontrak kerja, bidang bisnis yang terdiri dari: Pembentukan badan usaha (CV, PT, Firma), penyusunan kontrak, perusahaan dan pengambilalihan, Merger dan akuisisi, Joint Venture, perjanjian-usaha perdagangan, Go public, Leasing, ketenagakerjaan, Perpajakan, Analisis Dampak Lingkunagn (AMDAL), Pengelola Property dan Urusan pertanahan, serta kebijakan yang bersifat publik misalnya penelitian dan pemetaan, penyusunan dan sosialisasi kebijakan pemerintah daerah atau Badan Pelayanan  publik termasuk juga konsultasi pelaksanaaan program atau proyek pemerintah Daerah. Serta fasilitas penyusunan Draft perudang-undangan, SK, Perda dan lain-lainnya;

    1. Pelayanan Solicitor ;

Yaitu pelayanan dibidang dalam bentuk penyelesaian masalah atau perkara client atas kebutuhan yang bersifat administrasi, segala bentuk perijinan, surat menyurat, penyusunan draft perjanjian dan lain-lain;

    1. Penangan kasus perbankan ;

Yaitu meliputi kasus kredit bermasalah / macet, complain ATM dan masalah-masalah perbankan lainnya.

    1. Konsultan Hukum tetap Perusahaan;

Yaitu kantor kami sebagai konsultan hukum siap menjadi konsultan tetap suatu perusahaan dengan suatu perjanjian yang saling menguntungkan dengan semangat profesionalitas. Dan kami akan melayani memberikan konsultasi hukum yang diperlukan berkaitan dengan persoalan hokum yang dihadapi. Bilamana terjadi kasus kami akan melakukan pembelaan baik ditingkat Kepolisian, Kejaksaan, bahkan ke pengadilan.

  1. Jaringan kerja dan Tim Ahli ;

Pelayanan hukum secara profesional dengan sistem tepat waktu, jaringan kerja yang luas baik instansi pemerintahan, BUMN/BUMD  maupun swasta, serta meliputi pula Tim Ahli dari Peguruan Tinggi, yang terkait termasuk kantor konsultan hukum  lain yang terjalin sejak lama, sehingga memudahkan sistem dan cara kerja yang profesional ;

  1. Biaya Jasa Hukum Dan Metode pembayaran ;

Untuk Biaya jasa hukum ini akan Pro-MH. Law Firm Mendasarkan pada bobot perkara dan atau bentuk jasa yang harus diberikan dengan tetap mengedepankan kesepakatan dengan client.

  1. Perkara yang pernah ditangani ;
  2. Tim Advokasi KPU Jawa Barat
  3. Tim Advokasi KPU Jawa Timur
  4. Anggota Tim Advokasi KPU Jawa Timur
  5. Beberapa Perkara Pidana
  6. Beberapa Perkara Perdata dengan berbagai jenisnya
  7. Beberapa Perkaran Tata Usaha Negara
  8. Beberapa Perkara Perburuhan
  9. Beberapa Perkara Pertanahan
  10. PT. Axo Capital
  11. PT. Media Anda Sukses
  12. Beberapa perusahaan Nasional dan Swasta Asing
  13. dll.
  1. Penutup ;

Demikian sekilas profile “Pro-MH LAW FIRM” Advocate and Legal Consultance, bilamana masih dianggap kurang sempurna dari kebutuhan akan informasi yang didapatkan bisa menghubungi via telepon di kantor yaitu melalui Telpon 021-8354060, Fax. 021-8354061 atau langsung datang ke alamat Gedung Menara Imperium Lt. 10 Suites B Jl. HR. Rasuna Said Kav. 1 Kuningan Jakarta Selatan.

Continue Reading

PERBANDINGAN YURIDIS KEDUDUKAN NEGARA SEBAGAI BADAN HUKUM PUBLIK DAN NEGARA SEBAGAI PEMEGANG SAHAM SUATU PERSEROAN

Berdasar Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 11 UU BUMN, diatur bahwa pada Persero berlaku prinsip-prinsip hukum PT. Untuk itu seluruh sifat dan karakter PT sudah “seharusnya” menjadi sifat dan karakter Persero. Kemandirian PT yang tidak lain juga kemandirian Persero sebagai separate legal entity, memberi pemahaman bahwa “penyertaan modal negara” dalam Persero merupakan kekayaan Persero, dan bukan lagi kekayaan Negara.

Menurut Pasal 1 angka 1 UU PT, PT ditentukan sebagai badan hukum atau legal entity atau rechtspersoon yang dibedakan dari natural person. Ketentuan ini penting sebab tidak semua badan usaha merupakan badan hukum. Status badan hukum diperoleh bila undang-undang tegas menetapkan tentang hal itu. Dalam literatur ditemukan dua macam badan hukum. Rudhi Prasetya membedakan badan hukum publik (publiekrechtelijke rechtspersoon) dan badan hukum privat (privatrechtelijke rechtspersoon). Pembedaan ini tidak penting, tetapi sangat bermanfaat untuk mengetahui batas-batas keberlakuan antara hukum privat dan hukum publik. Dikatakan bahwa dalam badan hukum privat secara otomatis hanya berlaku hukum privat, tetapi dalam badan hukum publik tidak berarti hanya berlaku hukum publik. Penegasan penting van Praag yang dikutip Rudhi Prasetya terkait hal ini secara keseluruhan dikutip sebagai berikut:

hukum privat adalah hukum yang berlaku umum, baik untuk orang perorangan dan badan privat maupun badan publik. Sedangkan hukum publik justru hukum yang berlaku khusus, khusus untuk badan hukum publik. Hanya dalam keadaan tertentulah dapat ditiadakan berlakunya hukum privat terhadap badan hukum publik hingga semata-mata dalam keadaan itu berlaku hukum publik. Dalam keadaan bagaimana hingga berlakunya hukum privat dikesampingkan, hal ini tergantung hukum positif yang menentukan. Biasanya hukum positip akan menentukan bila terhadap suatu perbuatan tertentu yang harus dilakukan oleh badan hukum publik itu menyangkut kepentingan lebih luas.

Konsekuensi PT adalah badan hukum, membawa dampak yang sangat kuat. PT harus dianggap sebagai subyek hukum yang mandiri (persona standi in judicio). Kedudukan ini berakibat bahwa PT mempunyai kewenangan sama seperti manusia atau “have same powers as an individual to do all things necessary or convinient to carry on business or affairs”. PT mempunyai hak dan kewajiban sendiri terpisah (separate) dari para pendirinya. Kedudukan pendiri adalah pemegang saham. Hutang PT adalah bukan hutang para pemegang saham. Tanggung jawab PT hanya terbatas pada jumlah saham yang ditanamkan pada PT.

Sistem pertanggungjawaban terbatas pada PT pada dasarnya menganut prinsip bahwa PT hanya bertanggung jawab sebatas harta kekayaannya. Demikian pula halnya dengan Persero, karena Persero adalah PT. Dalam sejarahnya sistem pertanggungjawaban terbatas (limited liabilty) pada PT ini pernah banyak membawa manfaat bagi perdagangan terutama di Inggris dan negara-negara Eropa. Mendirikan perseroan tanpa membahayakan aset pribadi sangat menguntungkan para pemegang saham.

Sistem pertanggungjawaban terbatas hanya sampai harta PT, diatur Pasal 3 (1) UU PT bahwa: “Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya”. Penjelasan Pasal 3 (1) UU PT menyebut bahwa, “ketentuan dalam Pasal 3 (1) mempertegas ciri perseroan terbatas, bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar nilai saham yang diambilnya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya”.

Penyetoran modal baik pada saat pendirian maupun saat penambahan modal PT merupakan suatu penyertaan yang hanya dapat dilakukan dalam bentuk pembelian saham-saham. Konsekuensi dari adanya lembaga saham ini, maka ketika negara menyertakan modalnya dalam Persero, harus pula dilakukan melalui “pembelian saham-saham”. Demi hukum kekayaan negara yang dipisahkan itu menjadi kekayaan Persero, bukan lagi menjadi kekayaan negara. Kedudukan negara sejak saat itu berubah menjadi pemegang saham yang kedudukannya sejajar dengan pemegang saham lain.

Dalam kedudukan sebagai pemegang saham, negara dapat menggunakan hak-haknya seperti pemegang saham umumnya. Hal tersebut diatur dalam UU PT dan Anggaran Dasar perseroan. Dalam Pasal 52 (1) UU PT ditentukan bahwa saham memberikan hak-hak mendasar terkait kepentingan pemegang saham pada perseroan yaitu, penggunaan hak suara, dividen dan hak lain sebagai berikut: menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS; menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi; dan menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang.

Menurut Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, SH dalam buku “Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi” – Terbitan Mahkamah Konstitusi, menegaskan cirri-ciri institusi berbadan hukum adalah :

  • Harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan subjek hukum yang lain.
  • Mempunyai tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Mempunyai kepentingan sendiri dalam lalu lintas hukum.
  • Ada organisasi kepengurusannya yang bersifat teratur menurut peraturan perundangundangan yang berlaku dan peraturan internalnya sendiri.

Holder, Binder dan F.J. Oud mendefinisikan badan hukum sebagai subyek hukum, memiliki harta kekayaan yang dikelola oleh pengurus badan hukum tersebut. Pengurus memiliki daya berkehendak untuk mengelola harta kekayaan tersebut sebagai hak yang melekat karena jabatannya selaku pengurus dari badan hukum. Terkait dengan pengertian badan hukum tersebut jika maksud pendirian BUMN adalah untuk profit oriented maka sebaiknya BUMN tersebut berbadan hukum Perseroan Terbatas, dengan demikian pengaturan dan mekanisme operasionalnya tunduk kepada Undang-undang Perseroan Terbatas yang merupakan ranah hukum privat.

PT memiliki harta kekayaan tersendiri yang terpisah dari hartakekayaan pemegang saham. Harta kekayaan tersebut diperoleh dari setoran para pendiri yang kemudian menjadi para pemegang saham berupa modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal disetor penuh. Harta kekayaan tersebut diperlukan sebagai alat untuk mencapai tujuan perseroan. Bila dikemudian hari timbul tanggugjawab hukum yang harus dipenuhi oleh PT, maka sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) UU PT, tanggungjawab yang timbul tersebut semata-mata dibebankan kepada harta yang terkumpul dalam PT tersebut. Didalam mekanisme PT, berlaku beberapa prinsip yang memungkinkan perusahaan lebih fleksibel, pengambilan keputusan lebih cepat dan akuntabel.

Perbedaan antara badan hukum publik dengan badan hukum perdata, terletak pada bagaimana cara pendiriannya badan hukum tersebut, seperti yang diatur di dalam Pasal 1653 KUHPerdata yaitu ada tiga macam, yakni :

  1. Badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum (Pemerintah atau Negara).
  2. Badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum.
  3. badan hukum yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan (badan hukum dengan konstruksi keperdataan).

Untuk membedakan kedua jenis badan hukum tersebut, dicari kriteria keduanya yaitu pada badan hukum perdata ialah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan, sedangkan pada badan hukum publik ialah badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum.

Di kalangan sarjana Jerman, mereka berpendapat bahwa perbedaan antara badan hukum publik dan badan hukum perdata terletak pada, apakah badan hukum tersebut mempunyai kekuasaan sebagai penguasa? Dan badan hukum itu dianggap mempunyai kekuasaan sebagai penguasa, yaitu jika badan hukum tersebut dapat mengambil keputusan-keputusan dan membuat peraturan-peraturan yang mengikat orang lain yang tidak tergabung dalam badan hukum tersebut (wewenang).

Tetapi, menurut de heersende’ leer, kriteria yang ada di Indonesia tidak mempergunakan kriteria dari Jerman. Di Indonesia yang dipergunakan adalah :

  1. Yang berdasarkan terjadinya.
  2. Lapangan pekerjaan dari badan hukum itu, yaitu apakah lapangan pekerjaan itu untuk kepentingan umum atau tidak.

Jika untuk kepentingan umum, maka badan hukum itu adalah badan hukum publik, tapi jika untuk perseorangan adalah badan hukum perdata.

Menurut Soenawar Soekowati di Indonesia untuk menentukan perbedaan antara badan hukum publik dan badan hukum perdata, dapat digunakan dari gabungan pendapat dari de heersende’ leer dan para sarjana Jerman, untuk saling melengkapi serta ketentuan dalam Pasal 1653 KUHPerdata. Soenawar Soekowati beranggapan bahwa badan hukum yang didirikan dengan konstruksi hukum publik, belum tentu merupakan badan hukum publik dan juga belum tentu mempunyai wewenang publik. Sebaliknya juga, badan hukum yang didirikan oleh orang-orang swasta, namun dalam stelsel hukum tertentu badan tersebut mempunyai kewenangan publik. Jadi untuk dapat memecahkan masalah tersebut, dalam stelsel hukum Indonesia dapat digunakan kriteria, yaitu :

  1. dilihat dari cara pendiriannya atau terjadinya, artinya badan hukum itu diadakan dengan konstruksi hukum publik yaitu didirikan oleh penguasa dengan undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya, juga meliputi ckiteria berikut ;
  2. lingkungan kerjanya, yaitu apakah dalam melaksanakan tugasnya badan hukum itu pada umumnya dengan publik atau umum melakukan perbuatan-perbuatan hukum perdata, artinya bertindak dengan kedudukan yang sama dengan publik atau tidak. Jika tidak, maka badan hukum itu merupakan badan hukum publik ; demikian pula dengan kriteria.
  3. Mengenai wewenangnya, yaitu apakah badan hukum yang didirikan oleh penguasa itu diberi wewenang untuk membuat keputusan, ketetapan atau peraturan yang mengikat umum. Jika ada wewenang publik, maka ia adalah badan hukum publik.

Jika ketiga kriteria diatas terdapat pada suatu badan atau badan hukum, maka dapat disebut badan politik.

Macam Badan Hukum Publik

  1. badan hukum yang mempunyai teritorial.

suatu badan hukum itu pada umumnya harus memperhatikan atau menyelenggarakan kepentingan mereka yang tinggal di dalam daerah atau wilayahnya.

  1. badan hukum yang tidak mempunyai teritorial.

suatu badan hukum yang dibentuk oleh yang berwajib hanya untuk tujuan tertentu saja.

Macam Badan Hukum Perdata

  1. perkumpulan (vereniging) diatur dalam Pasal 1653 KUHPerdata, Stb. 1870-64, dan Stb. 1939-570.
  2. perseroan terbatas, diatur dalam Pasal 36 KUHDagang.
  3. rederji, diatur dalam Pasal 323 KUHDagang.
  4. kerkgenootschappen, diatur dalam Stb. 1927-156.
  5. koperasi, diatur dalam UU Pokok Koperasi No.12 tahun 1967.
  6. yayasan, dll.
Continue Reading

PELAYANAN PUBLIK YANG BAIK MERUPAKAN CERMIN KINERJA PEMERINTAH DAERAH

BAB I

PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang

Otonomi daerah merupakan suatu wujud demokrasi yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah daerah untuk mengurus sendiri rumah tanggannya dengan tetap berpegang kepada peraturan perundangan yang berlaku. Otonomi dijadikan sebagai pembatas besar dan luasnya daerah otonom dan hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari daerah otonom menjadi Negara dalam Negara. Daerah otonom adalah batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada dua tujuan yang ingn dicapai melalui kebijakan desentralisasi yaitu tujuan politik dan tujuan administrative. Tujuan Politik akan memposisikan Pemda sebagai medium pendidikan politik bagi masyarakat di tingkat local dan secara nasional unutk mempercepat terwujudnya civil society. Sedangkan tujuan administrative akan memposisikan Pemda sebagai unit pemerinthan di tingkat local yang berfungsi untuk menyediakan pelayanan masyarakat secara efektif dan ekonomis.

Pelayanan yang disediakan Pemda kepada masyarakat ada yang bersifat regulative(pengaturan) seperti mewajibkan penduduk untuk mempunyai KTP, KK. IMB, dsb. Sedangkan bentuk pelayanan lainnya adalah yang bersifat penyediaan public goods yaitu barang-barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti jalan, pasar, rumaha sakit, terminal dsb. Apapun barang dan regulasi yang disediakan oleh Pemda haruslah menjawab kebutuhan riil warganya. Tanpa itu, pemda akan kesulitan dalam memberikan akuntabilitas atas legitimasi yang telah diberikan kepada pemda untuk mengatur dan  mengurus masyarakat.

Misi keberadaan Pemda adalah begaimana mensejahterahkan masyarakat melalui penyediaan pelayanan public secara efektif, efisien, dan ekonomis serta melalui cara-cara yang demokratis. Demokrasi pada pemda berimplikasi bahwa pemda dijalankan oleh masyarakat sendiri melalui wakil-wakil rakyat yang dipilih secara demokratis dan dalam menjalankan misinya mensejahterahkan rakyat, wakil-wakil rakyat tersebut akan selalu menyerap, mengartikulasikan serta meng-agregasikan aspirasi rakyat tersebut kedalam kebijakan-kebijakan public tingkat local. Namun, kebijakan public di tingkat local tidak boleh bertentangan dengan kebijakan public nasional dan diselenggarakan dalam koridor-koridor norma, nilai dan hukum positif yang berlaku pada Negara dan bangsa tersebut.

Tujuan otonomi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah dengan mendekatkan pelayanan publik masih jauh dari harapan. Rasio daerah penerima transfer dana tertinggi dengan daerah yang menerima transfer terendah berbeda 127 kali lipat. Menurut Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan “Transfer daerah tidak beranjak dari 31 persen sampai 34 persen dari total belanja negara. Padahal, sudah 70 persen urusan pemerintahan diserahkan ke daerah. Prinsip money follow the function belum dilaksanakan,”

Jenis dana perimbangan pun semakin banyak berkembang di luar yang diatur dalam Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, serta berpotensi merusak sistem dana perimbangan. Dari hanya tiga jenis dana perimbangan dalam komponen dana penyesuaian pada tahun 2009, berkembang menjadi tujuh jenis pada 2011. “Salah satu kasus yang masih hangat adalah dana penyesuaian infrastruktur, yang sarat dengan kepentingan politik dan membuka ruang praktik mafia anggaran. Bahkan, terdapat 10 bidang yang sama pada dana penyesuaian, juga dialokasikan pada dana alokasi khusus.

Kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam bentuk barang maupun jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tuntutan diatas harus dihadapi setiap pemerintah daerah, terutama pemerinah kabupaten/kota yang merupakan ujung tombak pelaksanaan asas desentralisasi sebagai daerah otonom yang mandiri dan memiliki kewenangan penuh untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Jika tidak mampu beradaptasi dengan perubahan, maka kabupaten/kota tidak akan mampu memenuhi harapan serta kebutuhan rakyat yang berdomisili di wilayahnya.

Semua itu menunjukkan betapa pentingnya penyelenggaraan pelayanan yang baik dan memuaskan diwujudkan dan menjadi perhatian utama pemerintah di era sekarang ini, era reformasi otonomi daerah. Kinerja pelayanan publik menjadi salah satu dimensi yang strategis dalam menilai keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dan reformasi tata pemerintahan. Semakin tinggi kepedulian tata pemerintah yang baik (good governance), kinerja pelayanan publik akan semakin baik. Untuk menggambarkan bagaimana kapasitas aparatur pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan kepada publik, untuk itu penulis tertarik untuk meneliti tentang Pelayanan Publik yang ada di Pemerintahan Daerah yang ada di Indonesia pada Umumnya.

I.2. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian singkat diatas, maka rumusan masalah yang saya ambil diantaranya :

  1. Bagaimana pelaksanaan Good Governace dalam Pemerintahan Daerah ?
  2. Bagaimana upaya optimalisasi fungsi pelayanan pemerintah daerah dalam upaya mencapai Good Governance ?

I.3. Tujuan Penulisan

  1. Untuk Mengetahui pelaksanaan Good Governace dalam Pemerintahan Daerah
  2. Untuk menganalisa upaya optimalisasi fungsi pelayanan pemerintah daerah dalam upaya mencapai Good Governance

I.4. Metode Penulisan

Dalam makalah ini metode yang digunakan adalah metode penulisan studi dokumen, yaitu cara penulisan yang didasarkan pada analisis terhadap beberapa asas hukum dan teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang sesuai dan berkaitan dengan permasalahan dalam makalah ini. Penelitian hukum normatif ini adalah suatu prosedur dan cara penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari segi normatifnya.

  1. Bahan Hukum

Bahan hukum merupakan bahan dasar yang akan dijadikan acuan atau pijakan dalam penulisan makalah ini. Adapun yang menjadi bahan hukum dalam penulisan makalah ini terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni bahan hukum primer, skunder dan tersier yang dapat diurai sebagai berikut :

  1. a) Bahan Hukum Primer

Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas. Bahan-bahan hukum primer terdiri dari  peraturan perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim.

  1. Bahan Hukum Skunder

Bahan hukum skunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Adapun bahan hukum skunder yang digunakan untuk memberikan penjelasan mengenai materi yang terdapat dalam bahan hukum primer berasal dari beberapa literatur, buku tesk, jurnal hukum, karangan ilmiah dan buku-buku lain yang berkaitan langsung dengan tema penulisan makalah ini.

  1. b) Bahan Hukum Tersier

Bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan skunder. Bahan hukum ini sebagai alat bantu dalam penulisan makalah ini. Adapun bahan hukum tersier ini dapat berupa kamus-kamus hukum yang berkaitan langsung dengan makalah ini.

  1. Analisis Bahan Hukum

Dalam makalah ini di gunakan metode analisis induktif kualitatitif, yaitu metode analisa dengan melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan (rumusan masalah) yang terdapat dalam makalah ini untuk kemudian di korelasikan dengan beberapa asas dan teori yang menjadi landasan atau pisau analisa  dalam penulisan makalah ini sebagai langkah untuk menemukan konklusi, jalan keluar maupun konsepsi ideal tentang hal-hal yang berhubungan

BAB II

LANDASAN TEORI

  1. Otonomi Daerah

Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985).

Beberapa pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman (1997) mengemukakan bahwa :

  1. F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
  2. Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
  3. Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.

Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat. Sedangkan Philip Mahwood (1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda.

Dengan otonomi daerah tersebut, menurut Mariun (1979) bahwa dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat.

Kebebasan yang terbatas atau kemandirian tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan bagi daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas. Pendapat tentang otonomi di atas, juga sejalan dengan yang dikemukakan Vincent Lemius (1986) bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Terlepas dari itu pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan di atas, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Beranjak dari rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :

  1. Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
  2. Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
  3. Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.

Yang dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan, pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya. Sedangkan kewajban harus mendorong pelaksanaan pemerintah dan pembangunan nasional.

Selanjutnya wewenang adalah adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk berinisiatif sendiri, menetapkan kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri serta mengelola keuangan sendiri.

Dengan demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :

  1. Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan sendiri.
  2. Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya.
  3. Menggali sumber-sumber keuangan sendiri.
  4. Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarananya.
  1. Prinsip Otonomi Daerah

Otonomi daerah dan daerah otonom, biasa rancu dipahami oleh masyarakat. Padahal sebagaimana pengertian otonomi daerah di atas, jelas bahwa untuk menerapkan otonomi daerah harus memiliki wilayah dengan batas administrasi pemerintahan yang jelas.

Daerah otonomi adalah wilayah administrasi pemerintahan dan kependudukan yang dikenal dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian jenjang daerah otonom ada dua bagian, walau titik berat pelaksanaan otonomi daerah dilimpahkan pada pemerintah kabupaten/kota. Adapun daerah provinsi, berotonomi secara terbatas yakni menyangkut koordinasi antar/lintas kabupaten/kota, serta kewenangan pusat yang dilimpahkan pada provinsi, dan kewenangan kabupaten/kota yang belum mampu dilaksanakan maka diambil alih oleh provinsi.

Secara konsepsional, jika dicermati berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dengan tidak adanya perubahan struktur daerah otonom, maka memang masih lebih banyak ingin mengatur pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Disisi lain, pemerintah kabupaten/kota yang daerah otonomnya terbentuk hanya berdasarkan kesejahteraan pemerintahan, maka akan sulit untuk berotonomi secara nyata dan bertanggungjawab di masa mendatang.

Dalam diktum menimbang huruf (b) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, dikatakan bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta mempertimbangkan potensi dan keanekaragaman daerah.

Otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22  tahun 1999 adalah otonomi luas yaitu adanya kewenangan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,  agama serta kewenangan-kewenangan bidang lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Di samping itu, keleluasaan otonomi maupun kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.

Dalam penjelesan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atas dasar pemikiran di atas¸ maka prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah sebagai berikut :

  1. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas.
  2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
  3. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
  4. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan kontibusi negara sehingga tetap terjalin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
  5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten/daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
  6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
  7. Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan sebagai wakil daerah.
  8. Pelaksanaan azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.

Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sejalan dengan pendapat di atas, The Liang Gie dalam Abdurrahman (1987) mengemukakan bahwa tujuan pemberian otonomi daerah adalah :

  1. Mengemukakan kesadaran bernegara/berpemerintah yang mendalam kepada rakyat diseluruh tanah air Indonesia.
  2. Melancarkan penyerahan dana dan daya masyarakat di daerah terutama dalam bidang perekonomian.
  1. Good Governance dan Pemerintahan Daerah

Kata governance kini menjadi satu idiom yang dipakai secara luas, sehingga dapat dikatakan juga menjadi konsep payung dari sejumlah terminologi dalam kebijakan dan politik, kata ini acapkali digunakan secara serampangan untuk menjelaskan :  jaringan kebijakan  (policy networks, Rhodes: 1997), manajemen publik (public management, Hood: 1990), koordinasi antar sektor ekonomi (Cambell el al, 1991), kemitraan publik-privat (Pierre, 1998), corporate governance (Williamson, 1996) dan good govenance yang acapkali menjadi syarat utama yang dikemukakan oleh lembaga-lembaga donor asing (Lefwich, 1994)

Istilah governance dalam nomenclature ilmu politik  berasal dari bahasa Prancis gouvernance sekitar abad 14. Pada saat itu istilah ini lebih banyak merujuk pada pejabat-pejabat kerajaan yang menyelenggarakan tata kelola pemerintahan dibanding bermakna proses untuk memerintah atau lebih populer disebut “steering”. Perdebatan sejenis juga terjadi dalam wacana bahasa Jerman sekitar tahun 1970-an, untuk menunjuk pada persoalan efektivitas atau kegagalan fungsi kontrol politik -yang oleh Kooiman disebut sebagai governing- atau dalam bahasa Jerman “Steuerung” (steering). Perdebatan kosa ini makin populer diawal tahun 80-an, istilah “Steuerung” dipergunakan dalam perdebatan sosiologi makro yang merupakan terjemahan dari kontrol sosial. Akhirnya dalam wacana politik Jerman istilah ini dipopulerkan dalam perbincangan politik, Steuerung, dipergunakan untuk menunjukan kemampuan atoritas politik dalam menghela lingkungan sosialnya, misal sejauh mana politik mempunyai kepekaan untuk memerintah (governing) . Terakhir kosa ini juga diidentikkan sinonim dari kata governence. Perdebatan terhadap terminologi ini  terus berkembang, dan diperluas wacananya oleh Kaufmann (1985) yang memberikan limitasi governance sebagai ” successful coordination of behavior

Hingga kini perdebatan terhadap terminologi ini tetap terbuka lebar, apalagi interpretasi terhadapnya seringkali dilakukan secara longgar. Muhadjir Darwin (2000) misalnya, menjelaskan kesulitan untuk menemukan padanan makna yang memadai, acapkali penggunaan istilah ini dibiarkan apa adanya, karena sulit dicari padanannya dalam bahasa Indonesia. Bondan Winarno  pernah menawarkan sinomim istilah ini dengan “penyelenggaraan”. Muhadjir Darwin juga menegaskan bahwa notion ini tidak semata-mata menjelaskan fungsi pemerintah untuk menjalankan fungsi governing, tetapi juga aktor-aktor lain diluar negara dan pemerintah. Pemerintah adalah salah satu institusi saja yang menjalankan peran ini. Bahkan dapat terjadi peran pemerintah dalam fungsi governing ini digantikan dan dipinggirkan  oleh aktor-aktor lain, akibat bekerjanya elemen-elemen diluar pemerintah.  Hal ini sejalan dengan pemaknaan yang dilakukan oleh Pierre dan Peters (2000) yang menyatakan governance sebagai : “thinking about governance means thinking about how to steer the economy and society and how to reach collective goals

Sementara itu dalam konteks reposisi administrasi publik Frederickson memberikan interpretasi governance dalam empat terminologi   :

Pertama, Governance, menggambarkan bersatunya sejumlah organisasi atau institusi baik itu dari pemerintah atau swasta yang dipertautkan (linked together) secara bersama untuk mengurusi kegiatan-kegiatan publik. Mereka dapat bekerja secara bersama-sama dalam sebuah jejaring antar negara. Karenanya terminologi pertama ini, governance menunjuk networking dari sejumlah himpunan-himpunan entitas yang secara mandiri mempunyai kekuasaan otonom. Atau dalam ungkapan Frederickson adalah perubahan citra sentralisasi organisasi menuju citra organisasi yang delegatif dan terdesentralisir. Mereka bertemu untuk malakukan perembugan, merekonsiliasi kepentingan sehingga dapat dicapai tujuan secara kolektif atau bersama-sama. Kata kunci terminologi pertama ini adalah networking, desentralisasi.

Kedua, Governance sebagai tempat berhimpunnya berbagai pluralitas pelaku – bahkan disebut sebagai hiper pluralitas – untuk membangun sebuah konser antar pihak-pihak yang berkaitan secara langsung atau tidak (stake holders) dapat berupa : : partai politik, badan-badan legislatif dan divisinya, kelompok kepentingan, untuk menyusun pilihan-pilihan kebijakan seraya mengimplementasikan. Hal penting dalam konteks ini adalah mulai hilangnya fungsi kontrol antar organisasi menjadi, menyebarnya berbagai pusat kekuasaan pada berbagai pluralitas pelaku, dan makin berdayanya pusat-pusat pengambilan keputusan yang makin madiri. Sebagaimana dijelaskan Muhadjir Governance dalam konteks kebijakan adalah “… kebijakan publik tidak harus berarti kebijakan pemerintah, tetapi kebijakan oleh siapapun  (pemerintah, semi pemerintah, perusahaan swasta, LSM, komunitas keluarga) atau jaringan yang melibatkan seluruhnya tersebut untuk mengatasi masalah publik yang mereka rasakan. Kalaupun kebijakan publik diartikan sebagai apa yang dilakukan pemerintah , kebijakan tersebut  harus diletakkan sebagai bagian dari network kebijakan yang melibatkan berbagai komponen masyarakat tersebut..”.

Dengan demikian terminologi kedua ini menekankan, governance dalamm konteks pluralisme aktor dalam proses perumusan kebijakan dan implementasi kebijakan. Beberapa pertanyaan kunci yang penting : seberapa jauh kebijakan yang dilakukan pemerintah merespon tuntutan masyarakat, seberapa jauh masyarakat dilibatkan dalam proses tersebut, seberapa jauh masyarakat dilibatkan dalam proses implementasi, seberapa besar inisiatif dan kreativitas masyarakat tersalurkan, seberapa jauh masyarakat dapat mengakses informasi menyangkut pelaksanaan kebijakan tersebut, seberapa jauh hasil kebijakan tersebut memuaskan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kata kunci dalam terminologi kedua ini adalah pluralitas aktor, kekuasaan yang makin menyebar, perumusan dan implementasi kebijakan bersama.

Ketiga, Governance berpautan dengan kecenderungan kekinian dalam literatur-literatur manajemen publik utamanya spesialisasi dalam rumpun kebijakan publik, dimana relasi multi organisasional antar aktor-aktor kunci terlibat dalam implementasi kebijakan. Kerjasama para aktor yang lebih berwatak politik, kebersamaan untuk memungut resiko, lebih kreatif dan berdaya, tidak mencerminkan watak yang kaku utamanya menyangkut : organisasi, hirarki, tata aturan. Dalam makna lebih luas governance merupakan jaringan (network) kinerja diantara organisasi-organisasi lintas vertikal dan horisontal untuk mencapai tujuan-tujuan publik. Kata kuncinya jaringan aktor lintas organisasi secara vertikal dan horisontal.

Keempat, terminologi Governance dalam konteks administrasi publik kental dengan sistem nilai-nilai kepublikan. Governance menyiratkan sesuatu hal yang sangat penting. Governance menyiratkan sesuatu keabsahan. Governance menyiratkan sesuatu yang lebih bermartabat, sesuatu yang positif untuk mencapai tujuan publik. Sementara terminologi pemerintah (government) dan birokrasi direndahkan, disepelekan mencerminkan sesuatu yang lamban kurang kreatif. Governance dipandang sebagai sesuatu yang akseptabel, lebih absah, lebih kreatif, lebih responsif dan bahkan lebih baik segalanya.

Dari keempat terminologi tersebut dapat ditarik pokok pikiran bahwa governance dalam konteks administrasi publik adalah merupakan proses perumusan dan implementasi untuk mencapai tujuan-tujuan publik yang dilakukan oleh aktor : pluralitas organisasi, dengan sifat hubungan yang lebih luwes dalam tataran vertikal dan horisontal, disemangati oleh nilai-nilai kepublikan antara lain keabsahan, responsif, kreatif. Dilakukan dalam semangat kesetaraan dan netwoking yang kuat untuk mencapai tujuan publik yang akuntabel.

Berdasarkan pemikiran ini governance adalah merupakan sebuah ekspansi notion dari makna administrasi publik yang semula hanya diartikan sebagai hubungan struktural antara aktor-aktor yang ada dalam mainstream negara. Secara tegas Milward dan O’Toole memberikan interpretasi governance dalam dua aras penting : Pertama, governance sebagai studi tentang konteks struktural dari organisasi atau institusi pada berbagai level (multi layered structural contex). Kedua, governance adalah studi tentang network yang menekankan pada peran beragam aktor sosial dalam sebuah jejaring negosiasi, implementasi, dan pembagian hasil. Merupakan konser social melibatkan pelaku-pelaku untuk mengakselerasikan kepentingan publik secara lebih adil dan menebarnya peran lebih merata sesuai dengan realitas pluralitas kepentingan dan aktor yang ada.

BAB III

PEMBAHASAN

  1. Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintahan Daerah

Tujuan pendirian Negara Republik Indonesia, seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.

Sementara itu kondisi saat ini seringkali masih menunjukkan bahwa penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat publik masih minim kualitas. Pelayanan kepada masyarakat  dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal tersebut bisa disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks. Sementara itu, tatanan baru masyarakat Indonesia dihadapkan pada harapan dan tantangan global yang dipicu oleh kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, informasi, komunikasi, transportasi, investasi, dan perdagangan.

Kondisi tersebut memacu perubahan yang semakin cepat yang perlu disikapi secara bijak oleh Pemerintah melalui langkah-langkah pengambilan kebijakan, penciptaan program dan kegiatan yang berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan untuk membangun kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional melalui perwujudan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Perubahan tersebut juga telah menempatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai ukuran utama kinerja pemerintah.

Otonomi daerah merupakan strategi yang digunakan Pemerintah agar pelayanan kepada masyarakat benar-benar menjadi jiwa manajemenen pemerintahan sehingga kesejahteraan masyarakat dapat semakin meningkat melalui pemberian kewenangan yang luas kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Untuk itu maka maksud utama dari otonomi daerah ini adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan, pemberdayaan dan peningkatan peran masyarakat. Pemerintah daerah diasumsikan sebagai bagian birokrasi pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat didaerahnya sehingga paling mengerti apa yang dibutuhkan oleh masyarakatnya.

Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku saat ini mendorong berbagai upaya untuk menciptakan good governance melalui penciptaan proses check and balances penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang lebih berimbang. Hal ini tercermin dari tuntutan untuk terus meningkatkan akuntabilitas publik yang salah satunya adalah akuntabilitas publik dalam  hal penyediaan layanan kepada masarakat.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Pemerintah telah mengambil langkah dengan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang ditetapkan oleh setiap Menteri terkait, dalam penyelenggaraan pelayanan dasar yang merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Selain itu, SPM juga diposisikan untuk menjawab isu-isu krusial dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya dalam penyediaan pelayanan dasar yang bermuara pada penciptaan kesejahteraan rakyat. Upaya ini sangat sesuai dengan apa yang secara normatif dijamin dalam konstitusi sekaligus untuk menjaga kelangsungan kehidupan berbangsa yang serasi, harmonis dan utuh dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada dasarnya adalah merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk Pelayanan Publik. Sesuai dengan urusan kepemerintahan daerah yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan maka Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib dalam hal penyelenggaraan pelayanan dasar. Sementara diluar pelayanan dasar terdapat pelayanan lainnya yang merupakan bagian dari urusan pilihan yang dituangkan  dalam bentuk standar pelayanan. Kedua standar pelayanan ini diharapkan dapat menjadi pondasi bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun dan membangun Standar Pelayanan Prima (SPP).

Kondisi penyelenggaraan pelayanan publik saat ini masih belum memadai, karena masih banyaknya keluhan dan pengaduan dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui media massa, seperti: prosedur yang berbelit-belit, tidak ada kepastian jangka waktu penyelesaian, tidak jelas berapa biaya yang harus dikeluarkan, persyaratan yang tidak transparan, sikap petugas yang kurang responsif dan lain-lain, sehingga menimbulkan citra yang kurang baik terhadap citra pemerintah dan pemerintah daerah.

Menurut Ismail Mohamad (2003:2) bahwa:

“…permasalahan utama pelayanan publik pada dasarnya adalah berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan itu sendiri. Pelayanan yang berkualitas sangat tergantung pada berbagai aspek, yaitu bagaimana pola penyelenggaraannya (tata laksana), dukungan sumber daya manusia, dan kelembagaan. Dilihat dari sisi pola penyelenggaraannya, pelayanan publik masih memiliki berbagai kelemahan antara lain: kurang responsif, kurang informatif, kurang accessible, kurang koordinasi, birokratis, kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat, dan in-efisien.”

Senada dengan hal tersebut di atas, Feisal Tamin (2004:4) mengatakan: “…kita sungguh menyadari bahwa jajaran aparatur pemerintah memang masih mempunyai berbagai kelemahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dalam berbagai sektor pelayanan. Kelemahan-kelemahan tersebut dapat diketahui melalui pengaduan dan keluhan yang disampaikan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media massa, antara lain menyangkut sistem dan prosedur pelayanan yang berbelit-belit, tidak transparan, kurang informatif, kurang akomodatif, dan tidak konsisten, sehingga tidak menjamin kepastian hukum, waktu dan biaya serta masih adanya praktek percaloan dan pungutan tidak resmi”.

Pelayanan publik yang ada selama ini memang selalu dihadapkan pada masalah-masalah seperti dikemukakan di atas. Survey yang dilakukan oleh Litbang Kompas terhadap 885 responden dengan tingkat kepercayaan 95% pada tanggal 28 Februari sampai dengan 1 Maret 2007, terungkap bahwa birokrasi Indonesia gagal menjalankan fungsi pelayanan publiknya. Ketidakpastian waktu menjadi problem bagi masyarakat ketika berurusan dengan birokrasi. Urusan kecil bisa makan waktu yang lama. Inilah fenomena yang dirasakan sebagian besar (62,9%) responden. Menurut mereka, berurusan dengan aparat birokrasi selalu makan waktu lama. Selain ketidakpastian waktu, ketidakpastian biaya menjadi keluhan warga ketika berurusan dengan birokrasi. Tidak sedikit warga yang menyogok aparat birokrasi demi kelancaran urusannya. Dari fenomena ini, lebih dari separuh (58%) responden menganggap aparat birokrasi gampang disuap. Pencitraan tersebut, bisa jadi, dipicu juga oleh ketidakpuasan responden terhadap etos kerja birokrasi selama ini. Sebagian besar responden menyatakan tidak puas dengan kelambatan birokrasi dalam melayani urusan publik. Penilaian yang sama juga diungkapkan 65,3% responden terhadap efektivitas kerja birokrasi. Sementara untuk kedisiplinan, kecermatan, dan kesigapan kerja, sebagian besar responden masih kecewa.

  1. Upaya Penyelenggaraan Pemerintahan daerah Sesuai dengan Prinsip Good Governance

Sistem penyelenggaraan pemerintahan negara merupakan unsur penting dalam suatu negara. Oleh karena itu, maka tidak berlebihan apabila salah satu faktor penentu krisis nasional dan berbagai persoalan yang melanda bangsa Indonesia bersumber dari kelemahan di bidang manajemen pemerintahan, terutama birokrasi, yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance). Memasuki era reformasi, hal tersebut diakui, sehingga melalui TAP MPR RI No. XI/MPR/1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN, dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme bangsa Indonesia menegaskan tekad untuk senantiasa bersungguh-sungguh mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip good governance.

Jika kita melihat bagian-bagian dari partisipasi yang dapat dilakukan oleh publik atau masyarakat diatas, maka dapat disimpulkan bahwa partisipasi publik dalam pengambilan suatu keputusan sangatlah penting. Partisipasi publik menjadi sangat penting urgensinya dalam proses pengambilan keputusan setelah dikampanyekannya good governance oleh Bank Dunia maupun United Nations Development Program (UNDP). Mengenai good governance, Hetifah Sj. Sumarto berpendapat:

“Salah satu karakteristik dari good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik atau kepemerintahan yang baik adalah partisipasi. Selanjutnya UNDP mengartikan partisipasi sebagai karakteristik pelaksanaan good governance adalah keterlibatan masyarakat dalam pembentukan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan bersosialisasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif”.

Menurut T. Gayus Lumbuun, dalam kepustakaan Hukum Administrasi Negara asas-asas umum pemerintahan yang baik telah disistematisasi oleh para ahli terkemuka dan dianut di beberapa negara, antara lain seperti di Belanda dikenal dengan “Algemene Beginselen van Behoorllijke Bestuur” (ABBB), di Inggris dikenal “The Principle of Natural Justice”, di Perancis dikenal “Les Principaux Generaux du Droit Coutumier Publique”, di Belgia dikenal “Aglemene Rechtsbeginselen”, di Jerman dikenal “Verfassung Sprinzipien” dan di Indonesia “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik” (AUPB). Untuk mengenal asas-asas umum pemerintahan yang baik menurut pendapat ahli maupun yang berkembang di Peradilan Administrasi, akan diuraikan berikut ini:

  1. Menurut sistematisasi van Wijk/Konijnenbel yang dikutip oleh Indroharto dalam bukunya berjudul “Usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara” tahun 1994, Asas-asas umum Pemerintahan yang Baik dikelompokkan:
  2. Asas-asas formal mengenai pembentukan keputusan yang meliputi Asas kecermatan formal dan Asas “fair play”.
  3. Asas-asas formal mengenai formulasi keputusan yang meliputi Asas Pertimbangan dan Asas kepastian Hukum formal.
  4. Asas-asas Meterial mengenai isi Keputusan yang meliputi Asas kepastian hukum material, Asas kepercayaan atau asas harapan-harapan yang telah ditimbulkan, Asas persamaan, Asas kecermatan material dan Asas keseimbangan.
  5. Di Belanda Asas-asas umum pemerintahan yang baik dipandang sebagai norma hukum tidak tertulis, namun harus ditaati oleh pemerintah, sehingga dalam Wet AROB (Administrative Rechtspraak Overheidsbeschikkingen) yaitu Ketetapan-ketetapan Pemerintahan dalam Hukum Administrasi oleh Kekuasaan Kehakiman “Tidak bertentangan dengan apa dalam kesadaran hukum umum merupakan asas-asas yang berlaku (hidup) tentang pemerintahan yang baik”. Hal itu dimaksudkan bahwa asas-asas itu sebagai asas-asas yang hidup, digali dan dikembangkan oleh hakim. Asas-asas umum pemerintahan yang baik, yang terkenal dan dirumuskan dalam Yurisprudensi AROB sebagai berikut:
  6. Asas pertimbangan (motiveringsbeginsel)
  7. Asas kecermatan (zorgvuldigheidsbeginsel)
  8. Asas kepastian hukum (rechtszekerheidsbeginsel)
  9. Asas kepercayaan (vertrouwensbeginsel of beginsel van opgewekte verwachtingen)
  10. Asas persamaan (gelijkheidsbeginsel)
  11. Asas keseimbangan (evenredigheidsbeginsel)
  12. Asas kewenangan (bevoegheidsbeginsel)
  13. Asas fair play (beginsel van fair play)
  14. Larangan “detournement de pouvoir” atau penyalahgunaan wewenang (het verbod detournement de pouvoir)
  15. Larangan bertindak sewenang-wenang (het verbod van willekeur).
  16. Di Perancis Asas-asas umum pemerintahan yang baik (Les Principaux Generaux du Droit Coutumier Publique) dirumuskan:
  17. Asas persamaan (egalite).
  18. Asas tidak boleh mencabut keputusan bermanfaat (intangibilite de effects individuels des actes administratifs). Dengan asas ini keputusan yang regelmatig (teratur/sesuai dengan peraturan) tidak boleh dicabut apabila akibat hukum yang bermanfaat telah terjadi.
  19. Asas larangan berlaku surut (principe de non retroactivite des actes administratifs).
  20. Asas jaminan masyarakat (garantie des libertes publiques).
  21. Asas keseimbangan (proportionnalite).
  22. Dalam kepustakaan Hukum Administrasi di Indonesia, Prof. Kuntjoro Purbopranoto dalam bukunya yang berjudul “Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara” menguraikan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam 13 asas, yaitu:
  23. Asas kepastian hukum (principle of legal security);
  24. Asas keseimbangan (principle of proportionality);
  25. Asas kesamaan (dalam pengambilan keputusan pangreh) – principle of equality;
  26. Asas bertindak cermat (principle of carefuleness);
  27. Asas motivasi untuk setiap keputusan pangreh (principle of motivation);
  28. Asas jangan mencampuradukkan kewenangan (principle of non misuse of competence);
  29. Asas permainan yang layak (principle of fair play);
  30. Asas keadilan atau kewajaran (principle of reasonableness or prohibition of arbitrariness);
  31. Asas menanggapi pengharapan yang wajar (principle of meeting raised expectation);
  32. Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal (principle of undoing the consequences of an annulled decision);
  33. Asas perlindungan atas pandangan hidup (cara hidup) pribadi (principle of protecting the personal way of life);
  34. Asas kebijaksanaan (sapientia);
  35. Asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of public service).
  36. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999, maka asas-asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia diidentifikasikan dalam Pasal 3 dan Penjelasanya yang dirumuskan sebagai asas umum penyelenggaraan negara. Asas ini terdiri dari:
  37. Asas Kepastian Hukum;

Adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.

  1. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;

Adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.

  1. Asas Kepentingan Umum;

Adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

  1. Asas Keterbukaan;

Adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

  1. Asas Proporsionalitas;

Adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.

  1. Asas Profesionalitas;

Adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Asas Akuntabilitas.

Adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disamping itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 dan Pasal 3 ayat (1) TAP MPR XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Nagara Yang Bersih dan Bebas KKN menentukan untuk menghindari segala bentuk KKN, seseorang yang dipercaya menjabat suatu jabatan dalam penyelenggaraan negara harus bersumpah sesuai dengan agamanya dan harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, melaksanakan tugas tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, tidak melakukan perbuatan tercela, melaksanakan tugas tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun kelompok dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta bersedia menjadi saksi dalam perkara KKN dan perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik yang berlaku secara universal dibeberapa negara sebagai hukum tidak tertulis, di Indonesia dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN merumuskan asas-asas umum penyelenggaraan negara tersebut secara formal mengikat penyelenggara negara untuk dilaksanakan dalam tugas dan fungsinya.

BAB IV

PENUTUP

IV.1. Kesimpulan

  1. Pelaksanaan Good Governance di Daerah masih jauh dari prinsip-prinsip yang ada dalam Undang-Undang Pelayanan Publik
  2. Upaya untuk mencapai Pelayanan Prima didaerah dapat dilakukan baik oleh tingkatan internal pemerintah daerah atau eksternal daerah yang dapat melalui masyarakat yang ada di daerah

IV.2. Saran

  1. Diharapkan Good Governace pada pemerintahan daerah dapat diupayakan dan dioptimalisasikan, mengingat tujuan dari aparatur pemerintahan sebagai abdi masyarakat.
  2. Upaya pencapaian Good Governance pada pemerintahan daerah harus dioptimalisasikan, baik dari tingkatan internal aparatur pemerintahan, maupun dari eksternal pemerintahan.

DAFTAR PUSTAKA

Box, Richard C., 1998, Citizen Governance : Leading American Communities into the 21st Century, Sage Publications, London

Dahl, Robert A. 1998, On Democracy, Yale University Press, London

Darwin, Muhadjir, 2000, Akuntabilitas Pelayanan Publik, makalah disampaikan dalam Seminar Sehari FISIPOL UGM Yogyakarta

Darwin, Muhadjir, 2000, Good Governance dan Kebijakan Publik,  Makalah disampaikan dalam Forum Seminar Forum LSM Yogyakarta bertema : Mewujudkan Good Governance sebagai Agenda Sebuah Negara Demokrasi , tanggal 30 September 2000, Yogyakarta,

Frederickson, H. George, 1997, The Spirit of Public Administration, Jossey-Bass Publishers, San Francisco.

Frederickson, H. George, 2000, The Repositioning of American Public Administration, American Political Science Association, available at APSANET 18p.

Fukuyama, Francis, 1996, Trust : The Social Virtues and The Creation of Prosperity, Free Press Paperback Book, Simon  and Schuster, New York

Fukuyama, Francis, 1999, Social Capital and Civil Society, Paper for delivery at the IMF Conference on Second Generations Reforms, The Institute of Public Policy, George Mason University. Available at http//www.imf.com. 21 p.

Fukuyama, Francis, 1999, The Great Disruption : Human nature and the Reconstitution of Social Order, Free Press Paperback Book, Simon  and Schuster, New York

Hardin, Russell, 1997, Distrust, New York University, New York, 21 p.

Knack, Stephen, 2000, Social Capital and the Quality of Government : Evidence from the U.S. States, World Bank Paper, available at http://www1.worldbank. org/publicsector/

Kobrak, Peter, 1996, The Social Responsibilities of A Public Entrepreneur, dalam Administration and Society Vol. 28 No. 2 Ausgust 1996

Kooiman, Jan, 1993, Modern Governance : New Government-Society Interaction, Sage Publication, London

Levi, Margaret,  1999, When Good Defenses Make Good Neighbors : A Transaction Cost Approach to Trust and Distrust, Paper originally prepared for presentation at the 2nd Annual Meeting of the International Society for the New Institutional Economic (ISNIE), Paris September, 17-19, 1998 and at the Conference on Social Networks and Social capital, Duke University, October 30 November 1, 1998. Revised at January, 1999, Published by Department of Political Science,, University of Washington

Lynch, Thomas D. dan Cynthia E. Lynch, 2000, A Theory of  Soul, Lousiana State University Amerika, availabe on http://www.uwf.edu/whitcntr/clynch.htm.

Pierre, Jon and B. Guy Peters, 2000, Governance, Politics and The State, Macmillan Press Ltd, London

Rothstein, Bo, 1998, The Universal Welfare State as a Social Dilemma, Department of Political Science, University of Goteborg, Swedia. 16 p.

Rothstein, Bo, 1998, Trust, Social Dilemmas and Strategic Construction of Collective Memories, Department of Political Science, University of Goteborg, Swedia. 26

Seligman, Adam B., 1998, Between Public and Private : Towards a Sociology of Civil Society dalam Robert W. Hefner (eds), 1998, Democratic Civility : The History and Cross-Cultural Possibility of a Modern Political Ideal, Transaction Publishers, New Brunswick (USA).

Shah, Anwar, 1997, Balance, Accountability, and Responsiveness : Lessons about Decentralization, paper presented in the World Bank Conference on Evaluation and Development, April 1-2, 1997. Available at Ashah@WORLDBANK.ORG@INTERNET

Suhardono, Edy, 2000, Good Governance dan (versus) Demokrasi Liberal, makalah disampaikan dalam seminar (nasional) sehari bertema  “Mewujudkan Good Governance sebagai Agenda Sebuah negara Demokrasi”, Forum LS DIY

Thoha, Miftah, 2000, Peran Ilmu Administrasi Publik dalam Mewujudkan Tata Kepemerintahan yang Baik, Orasi Ilmiah, Disampaikan pada pembukaan Kuliah PPS UGM tahun Akademik 2000/2001, 4 September 2000

Continue Reading

HAK ASASI MASYARAKAT UNTUK MENDAPATKAN KEADILAN DI PENGADILAN PERIKANAN

HAK ASASI MASYARAKAT UNTUK MENDAPATKAN KEADILAN DI PENGADILAN PERIKANAN

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Penelitian

Negara Indonesia memiliki wilayah laut sangat luas 5,8 juta km yang merupakan tiga per empat dari keseluruhan wilayah Indonesia. Di dalam wilayah laut tersebut terdapat sekitar 17.500 lebih dan dikelilingi garis pantai sepanjang 81.000 km, yang merupakan garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada. Fakta fisik inilah yang membuat Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan dan maritim terbesar di dunia. Selain peran geopolitik, wilayah laut kita juga memiliki peran geokonomi yang sangat penting dan strategis bagi kejayaan dan kemakmuran bangsa Indonesia.[1] Sebagai negara kepulauan dan maritim terbesar di dunia, Indonesia diberkahi Tuhan YME dengan kekayaan laut yang sangat besar dan beraneka-ragam, baik berupa sumberdaya alam terbarukan (seperti perikanan, terumbu karang, hutan mangrove, rumputlaut, dan produk-produk bioteknologi); sumberdaya alam yang takterbarukan (seperti minyak dan gas bumi, emas, perak, timah, bijih besi, bauksit, dan mineral lainnya); energi kelautan sepertipasang-surut, gelombang, angin, dan OTEC (Ocean Thermal Energy Conversion); maupun jasa-jasa lingkungan kelautan seperti pariwisata bahari dan transportasi laut.[2]

Dengan ditetapkannya konvensi PBB tentang hukum laut Internasional 1982, wilayah 2 laut Indonesia yang dapat dimanfaatkan diperkirakan mencapai 7.9 juta km  terdiri dari 1.8 juta km  daratan, 3.2 juta km  laut teritorial dan 2.9 juta km  perairan ZEE. Wilayah perairan 6.1 juta km  tersebut adalah 77% dari seluruh luas Indonesia, dengan kata lain luas laut  Indonesia adalah tiga kali luas daratannya.

Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki kedaulatan dan yurisdiksi atas wilayah perairan Indonesia, serta kewenangan dalam rangka menetapkan ketentuan tentang pemanfaatan sumber daya ikan, baik untuk kegiatan penangkapan maupun pembudidayaan ikan sekaligus meningkatkan kemakmuran dan keadilan guna pemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan prinsip kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta kesinambungan pembangunan perikanan nasional.

Selanjutnya sebagai konsekuensi hukum atas diratifikasinya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of the Sea 1982 menempatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki hak untuk melakukan pemanfaatan, konservasi, dan pengelolaan sumber daya ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan laut lepas yang dilaksanakan berdasarkan persyaratan atau standar internasional yang berlaku.[3]

Perikanan mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembangunan perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan perluasan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, dan peningkatan taraf hidup bangsa pada umumnya, nelayan kecil, pembudi daya-ikan kecil, dan pihak-pihak pelaku usaha di bidang perikanan dengan tetap memelihara lingkungan, kelestarian, dan ketersediaan sumber daya ikan.[4]

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan sudah tidak dapat mengantisipasi perkembangan pembangunan perikanan saat ini dan masa yang akan datang, karena di bidang perikanan telah terjadi perubahan yang sangat besar, baik yang berkaitan dengan ketersediaan sumber daya ikan, kelestarian lingkungan sumber daya ikan, maupun perkembangan metode pengelolaan perikanan yang semakin efektif, efisien, dan modern, sehingga pengelolaan perikanan perlu dilakukan secara berhati-hati dengan berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, dan kelestarian yang berkelanjutan.

Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sumber daya ikan secara optimal dan berkelanjutan perlu ditingkatkan peranan pengawas perikanan dan peran serta masyarakat dalam upaya pengawasan di bidang perikanan secara berdaya guna dan berhasil guna.

Pelaksanaan penegakan hukum di bidang perikanan menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan perikanan secara terkendali dan sesuai dengan asas pengelolaan perikanan, sehingga pembangunan perikanan dapat berjalan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, adanya kepastian hukum merupakaan suatu kondisi yang mutlak diperlukan. Dalam Undang-Undang ini lebih memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perikanan, yang mencakup penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan demikian perlu diatur secara khusus mengenai kewenangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam menangani tindak pidana di bidang perikanan.

Dalam menjalankan tugas dan wewenang penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, di samping mengikuti hukum acara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, juga dalam Undang-Undang ini dimuat hukum acara tersendiri sebagai ketentuan khusus (lex specialis). Penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu, diperlukan metode penegakan hukum yang bersifat spesifik yang menyangkut hukum materiil dan hukum formil. Untuk menjamin kepastian hukum, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun di tingkat pemeriksaan di sidang pengadilan, ditentukan jangka waktu secara tegas, sehingga dalam Undang-Undang ini rumusan mengenai hukum acara (formil) bersifat lebih cepat.[5]

Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perikanan, maka dalam Undang-Undang ini diatur mengenai pembentukan pengadilan perikanan di lingkungan peradilan umum, yang untuk pertama kali dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual. Namun demikian, mengingat masih diperlukan persiapan maka pengadilan perikanan yang telah dibentuk tersebut, baru melaksanakan tugas dan fungsinya paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku.[6] Pengadilan perikanan tersebut bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan yang dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri atas 1 (satu) orang hakim karier pengadilan negeri dan 2 (dua) orang hakim ad hoc.

  1. Rumusan Masalah

Berdasarkan alas an diatas, maka rumusan masalah yang saya buat adalah :

  1. Apa landasan Hukum peran dan fungsi peradilan perikanan dalam system kekuasaan kehakiman di Indonesia.
  2. Bagaimana pelaksanaan peran dan fungsi peradilan perikanan dalam system kekuasaan kehakiman di Indonesia.
  3. Bagaimana Hak masyarakat untuk mendapatkan Keadilam di Pengadilan Perikanan di Indonesia?
  4. Metode Penelitian

Untuk menjawab beberapa rumusan masalah yang saya utarakan, maka saya menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis, yakni metode berdasarkan studi terhadap peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan pembahasan, dengan tidak menghilangkan studi terhadap kejadian-kejadian atau gejala-gejala yang terjadi di lapangan berdasarkan pengamatan saya selama ini.

Sedangkan metode teknik analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif, yakni mengkaji dari yang bersifat umum dianalisa untuk kemudian menghasilkan hal-hal yang bersifat khusus.

Metode penelitian hukum pada umumnya membagi penelitian atas dua kelompok besar, yaitu metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian hukum empiris. Metode penelitian hukum normatif diartikan sebagai sebuah metode penelitian atas aturan-aturan perundangan baik ditinjau dari sudat hirarki perundang-undangn (vertikal), maupun hubungan harmoni perundang-undangan (horizontal). Penelitian hukum empiris adalah sebuah metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat.

Kedua model penelitian hukum tersebut perlu saat ini umum difahami oleh para penstudi hukum di Indonesia khususnya. Pemikiran dua model penelitian hukum tersebut tampaknya saat ini perlu dilakukan pemikiran ulang (rethinking) atasnya. Pemikiran hukum empiris perlu kita fikirkan secara mendalam tentang hakikat model penelitian ini. Pemikiran empiris pada hakikatnya adalah penelitian yang melihat keadaan secara nyata, hal ini berawal dari sebuah filsafat positivisme yang melihat sesuatu adalah benar jika dapat dibuktikan nyata adanya (positif).

Pemikiran filsafat positivisme merupakan bentuk perkembangan akal manusia, yang menurut Auguste Comte (1798-1857) merupakan perkembangan ketiga dari perkembangan akal manusia. Ia menyatakan bahwa perkembangan akal manusia berkembang dalam tiga tahap pemikiran: tahap teologi, tahap metafisik, serta tahapan riil atau positif. Dalam tahap teologi, manusia mencari kebenaran atas berbagai fenomena yang ada di sekelilingnya, mulai tahap politeisme (keyakinan atas dewa-dewa) hingga monoteisme (keyakinan atas Tuhan yang Maha Esa). Tahap kedua adalah tahap metafisik, dimana manusia mulai menyandarkan kepada kemampuan analis dan logika abstral dan menolak kebenaran atas kekuatan magis. Hal ini muncul pada masa Renaissance. Kebenaran logika abstrak mulai ditinggalkan oleh manusia ketika manusia mulai mencari sesuatu yang bersifat positif, nyata, riil, serta rasional. Tahap inilah yang disebut sebagai tahapan positif yang melahirkan pemikiran positivisme. Pemikiran Comte tersebut mendukung faham empirisme yang sangat menjunjung nilai-nilai kepastian. Sosiologi menurut Comte adalah bentuk nyata ilmu yang nyata atau positif, selain matematika, astronomi, fisika, kimia, dan biologi. Pemikiran filsafat positivisme Comte tersebut mempengaruhi perkembangan ilmu hukum yang melahirkan konsep positivisme hukum.

Pemikiran filsafat positivisme menolak segala sesuatu yang tidak dapat dibuktikan secara nyata atau empirik atau konkrit dan positif adanya. Sesuatu yang bersifat abstrak, tidak nyata, tidak positif, seperti moral, keadilan adalah tertolak. Moral dan keadilan bukanlah hal yang nyata, keduanya tidak dapat diukur, tidak memiliki standar yang jelas, oleh karena itulah moral dan keadilan sulit diterima secara nyata, positif, juga empiris. Mengingat yang benar adalah sesuatu yang bersifat konkrit, positif, terstandar, empirik, dan dapat diukur dengan jelas, maka hukum juga harus memiliki standar yang jelas, baku, empiris (nyata) dan positif tentu saja, dalam hal ini kesemua itu dipenuhi oleh hadirnya Undang-undang. Nyata undang-undang itu ada, masalah adil atau tidak, itu bukanlah urusan hukum, karena keadilan tidak dapat diukur, keadilan di satu sisi akan memunculkan keadilan di sisi yang lain, lalu manakah yang dirasakan paling adil? Sangat-sangat tidak jelas! Yang jelas yaitu yang konkrit dan positif dalam hal ini adalah Undang-undang, sebuah pemikiran hukum yang sangat normatif-positivis!

Konsep berfikir hukum yang ada saat ini kemudian menjadi salah kaprah ketika kemudian para penstudi hukum kemudian melakukan klasifikasi atas dua model penelitian hukum, yaitu model normatif-positivis, serta model empiris-sosiologis. Dimana keduanya secara sadar atau tidak masing-masing melakukan klaim-klaim kebenaran atas metodologi hukum. Perang pemikiranpun terjadi, masing-masing kubu merasa paling benar. Penstudi hukum legal positivis menolak ide pendekatan empiris-soiologis atas hukum, demikian pula sebaliknya.

Berdasarkan pemikiran Auguste Comte di atas, maka jika kita mengklasifikasikan pemikiran hukum termasuk metodologi hukum atas hukum empiris dan normatif, maka sesungguhnya keduanya adalah sama. Struktur bangunan pemikiran hukum keduanya sebangun, karena berasal dari sebuah pemikiran filsafat yang sama yaitu filsafat positivisme yang mendukung faham empirisme! Klaim atas kebenaran aliran pemikiran hukum oleh pemikiran hukum normatif-positivis berbenturan dengan pemikiran hukum empiris-sosiologis tampaknya perlu kita renungkan ulang, karena keduanya berasal dari induk yang sama. Kesalahan fikir metodologis atas hukum tersebut sudah selayaknya menjadi renungan kita bersama.

BAB II

Landasan Teori

  1. Konsep Hukum Perikanan

Aparat penegak hukum di bidang perikanan adalah pejabat Polri, perwira TNI AL, dan Pengawas Perikanan. Pengawas Perikanan harus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di bidang perikanan dan diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.[7]

Kewenangan Pengawas Perikanan hampir sama dengan kewenangan aparat penegak hukum lainnya diantaranya adalah berwenang menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut. Pengawas Perikanan juga berwenang melakukan tindakan khusus terhadap kapal perikanan yang berusaha melarikan diri, melawan, membahayakan keselamatan kapal pengawas perikanan dan/atau awak kapal perikanan, serta mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Dalam melaksanakan tugasnya, Pengawas Perikanan dapat dilengkapi dengan kapal pengawas perikanan, senjata api, dan/atau alat pengaman diri. Berdasarkan amanat Undang Undang Perikanan tersebut, Kementerian Kelautan & Perikanan saat ini telah memiliki lebih dari 20 kapal pengawas perikanan dan 50an speedboat pengawasan yang tersebar di beberapa satker pengawasan di daerah. Sepak terjang tim patrol pengawasan perikanan sudah sering terdengar, termasuk penangkapan kapal nelayan Malaysia yang mencuri ikan di wilayah ZEE perairan Indonesia beberapa waktu yang lalu. Kasus penangkapan nelayan Malaysia ini cukup heroik mengingat Pengawas Perikanan dihalau oleh 3 helikopter Malaysia yang berusaha membebaskan nelayan mereka, namun para petugas tetap menggiring kapal nelayan Malaysia tersebut.[8]

Kewenangan Pengawas Perikanan memang mencakup wilayah ZEE sebagaimana tercantum pada UU 45/2009 Pasal 73 ayat 2 yang menyebutkan bahwa selain penyidik TNI AL, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di ZEE Indonesia. Bahkan petugas Polri pun tidak memiliki kewenangan penyidikan di wilayah ZEE.

Pengawas perikanan bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan yang meliputi 10 bidang, yaitu kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan & perbenihan, pengolahan & distribusi keluar masuk ikan, mutu hasil perikanan, distribusi keluar masuk obat ikan, konservasi, pencemaran akibat perbuatan manusia, plasma nutfah, penelitian dan pengembangan perikanan, dan ikan hasil rekayasa genetik.[9]

Sebelum dikeluarkannya UU 31/2004 Tentang Perikanan, penamaan yang sering digunakan adalah Kawasan Konservasi Laut atau disingkat KKL. KKL yang dikembangkan oleh pemerintah daerah biasa di sebut Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD). Ada juga kawasan konservasi yang luasannya lebih kecil dan berada pada level desa yang disebut Daerah Perlindungan Laut (DPL).

Sejak dikeluarkan PP No 60/2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan (KSDI), yang merupakan turunan dari UU 31/2004 tentang Perikanan, nomenklatur resmi yang digunakan adalah Kawasan Konservasi Perairan yang disingkat KKP. Namun demikian, terdapat istilah lain yang juga bisa digunakan sebagai nomenklatur kawasan konservasi laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) No 17 Tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi Di Wilayah Pesisir & Pulau Pulau Kecil. Berdasarkan Permen ini, kategori kawasan konservasi laut terdiri atas Kawasan Konservasi Pesisir & Pulau Pulau Kecil (KKP3K), Kawasan Konservasi Maritim (KKM), Kawasan Konservasi Perairan (KKP), dan Sempadan Pantai.[10]

Jika dirinci lebih detail, KKP3K terdiri dari Suaka Pesisir, Suaka Pulau Kecil, Taman Pesisir, dan Taman Pulau Kecil. KKM terdiri dari Perlindungan Adat Maritim dan Perlindungan Budaya Maritim. KKP terdiri dari Taman Nasional Perairan, Taman Wisata Perairan, Suaka Alam Perairan, dan Suaka Perikanan.

Dalam bidang hukum dan perundangan, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) telah melakukan terobosan di bidang hukum dan perundangan yaitu dengan disahkannya UU No. 31/2004 tentang Perikanan oleh Presiden RI, Megawati Soekarnoputri pada tanggal 6 Oktober 2004 lalu. UU No. 31/2004 merupakan penyempurnaan dari UU No.9/1985 tentang Perikanan yang dipandang belum menampung semua aspek pengelolaan sumber daya ikan dan kurang mampu mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum serta perkembangan teknologi.[11]

Lahirnya UU No. 31/2004 tentang Perikanan juga merupakan inisiatif dari DPR-RI untuk melahirkan suatu perubahan landasan hukum di bidang Perikanan. Disamping itu UU No. 31/2004 ini merupakan salah satu solusi strategis agar sektor perikanan mampu berperan lebih besar dalam mewujudkan perekonomian yang tangguh dan mampu mensejahterakan rakyat dan dipandang sangat perlu disosialisasikan baik untuk kepentingan internal DKP maupun masyarakat perikanan lainnya. Penerapan UU No. 31/2004 tentang Perikanan ini akan ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Pemerintah yang akan disusun DKP.

  1. Semangat Pembentukan Pengadilan Perikanan

Disamping adanya hakim karier dan ad hoc, dalam UU No. 31/2004 tentang Perikanan tersebut dijelaskan bahwa putusan hakim harus sudah dijatuhkan dalam waktu paling lama 30 hari sejak tanggal penerimaan perkara, dan putusan perkara tersebut dapat dilakukan oleh hakim tanpa kehadiran terdakwa. Untuk kepentingan pemeriksaan, hakim di sidang pengadilan berwenang menetapkan penahanan selama 20 hari, dan dapat diperpanjang selama 10 hari lagi apabila diperlukan.

Apabila ada orang yang melakukan penangkapan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat, cara, bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya diancam dihukum pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar 1,2 miliar.[12]

Demikian juga bagi nakhoda, ahli penangkap ikan dan Anak Buah Kapal yang melakukan hal seperti tersebut diatas diancam dihukum pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak 1,2 miliar. Sedangkan bagi pemilik kapal, pemilik perusahaan dan operator kapal akan diancam hukuman 10 tahun penjara dan dengan denda yang lebih besar yaitu 2 miliar.

Disamping itu ditegaskan pula bagi orang yang memiliki maupun menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan diancam hukuman penjara 5 tahun dengan dengan sebesar 2 miliar. Dan bagi yang melakukan pencemaran dan membahayakan baik itu lingkungan sumberdaya ikan maupun kesehatan manusia akan diancam hukuman penjara 6-10 tahun dengan denda 1,5 – 2 miliar.

Dalam UU No. 31/2004 pula dicantumkan tentang diaturnya prinsip pertanggungjawaban korporasi dalam UU 31/2004 tentang Perikanan, dimana yang dapat dituntut atas suatu tindak pidana perikanan tidak saja mereka yang merupakan pelaku langsung di lapangan tetapi juga pihak korporasi yang berada di belakang mereka.

Kembali pada pokok pebicaraan kita mengenai pembentukan Pengadilan Perikanan, ide pembentukan lembaga-lembaga peradilan khusus seperti halnya PP ini, pada dasarnya dialndasi oleh semangat untuk mengatasi krisis “ketidakberdayaan” lembaga-lembaga peradilan yang ada dalam menjawab berbagai persoalan hukum. Proses hukum yang ada dinilai jauh dari asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Alasan yang tak kalah penting adalah dengan semakin pesatnya kemajuan teknologi, serta  semakin kompleksnya persoalan-persoalan hukum, terutama di bidang-bidang yang sangat spesifik seperti korupsi, lingkungan hidup, tata niaga, pajak, profesi kedokteran, perikanan, dll, dibutuhkan suatu lembaga peradilan yang lebih profesional yang didukung oleh SDM yang benar-benar menguasi persoalan-persoalan khusus tersebut.

Dasar-dasar pertimbangan di atas berlaku pula pada di bidang perikanan. Penanganan kasus-kasus perikanan selama ini dinilai tidak berjalan secara optimal. Kita bisa melihat bagaimana instansi-instansi yang terkait dengan penegakan hukum di bidang perikanan tidak berjalan secara sinergis, bahkan cenderung berebut dan bersaing sesuai dengan kepentingannya masing-masing.[13] Lihat saja misalnya kasus pelepasan 6 kapal ikan Thailand berikut 250 anak buah kapal (ABK)-nya di Pontianak setahun yang lalu, padahal jelas-jelas kapal asing tersebut tertangkap sedang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Alasannya pun tidak masuk akal, karena pemerintah kesulitan memenuhi kebutuhan makan mereka serta dikhawatir kan ABK yang ditahan menularkan penyakit HIV/AIDS (Harian Kompas, 19 Februari 2003). Persoalan tersebut semakin diperburuk dengan banyaknya putusan-putusan pengadilan yang jauh dari rasa keadilan masyarakat. Contohnya   putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara  yang menyidangkan kasus pencurian ikan oleh 2 kapal ikan Thailand. Kedua kapal ilegal itu hanya didenda masing-masing Rp 10 juta serta Rp 15 juta per unit, sedangkan kapal yang disita dilepaskan lagi (Harian Kompas, 1 Oktober 2003). Kasus serupa terjadi di Pengadilan Negeri Gresik, dimana kasus pencurian ikan oleh kapal asing hanya di divonis bebas dan dikenai biaya perkara Rp. 1.000,-.

Di samping Kasus-kasus di atas, sebenarnya masih banyak kasus lain yang dapat kita lihat di media-media masa. Hal ini menunjukan kepada kita betapa penanganan terhadap kasus-kasus perikanan di Indonesia sangat memperihatinkan. Padahal akibat lumpuhnya penegakan hukum di bidang perikanan ini telah mengakibatkan kerugian besar bagi negara. Kerugian akibat pencurian ikan di perairan Indonesia diperkirakan berkisar 1 juta sampai 1,5 juta ton per tahun, atau setara dengan dua miliar dollar AS sampai empat miliar dollar AS (Rokhmin Dahuri:2003). Kerugian tersebut belum termasuk kerusakan biota laut sebagai akibat dari penangkapan ikan dengan menggunakan pukat harimau dan berbagai alat tangkap berteknologi canggih lainnya. Berangkat dari kenyataan itulah, kemudian banyak kalangan mulai menyuarakan perlunya dibentuk Pengadilan Perikanan.[14]

  1. Kompetensi Pengadilan Perikanan

Kemampuan pengadilan perikanan sebagai terobosan hukum menarik untuk kita renungkan, khususnya ditinjau dari tiga aspek berikut: pertama, saat ini dunia peradilan kita sedang menjalani proses pembaruan, khususnya  berkenaan dengan perbaikan kinerja dan manajemen lembaga peradilan yang sudah ada. Menariknya, di tengah kuatnya arus pembaruan tersebut, rencana beberapa kalangan untuk membentuk pengadilan-pengadilan khusus juga terus berjalan, seperti rencana pembentukan Pengadilan Lingkungan, Pengadilan Korupsi, Pengadilan Pencuri Kayu, Pengadilan Perindustrian, Pengadilan Profesi Kedokteran, Pengadilan Hubungan Industrial, dan Pengadilan Perikanan (selanjutnya disingkat PP). Dua pengadilan terakhir ini bahkan telah mempunyai dasar hukum yaitu UU No. 31/2004 tentang Perikanan dan UU No. 2/2004 tentang Penyelesian Perselisihan Hubungan Industrial.[15]

Kedua, lahirnya UU No. 31 Tahun 2004 tentang  Perikanan yang di dalamnya mengamanatkan dibentuknya PP saat ini sedang gencar-gencarnya mendapat sorotan publik. Tak kurang Ketua Mahkamah Agung sendiri telah dibuat kaget dengan ”lolosnya” ketentuan dalam UU tersebut, yang konon pembahasannya tidak melibatkan pihak Mahkamah Agung (Hukumonline, 18 Oktober 2004). Kritik tajam juga dilontarkan Prof Dr Indriyanto Seno Adji. Bagi Indriayanto, pembentukan peradilan khusus semacam ini dinilainya hanya akan menimbulkan kesimpangsiuran dan inkonsistensi asas penyatuatapan, di samping melanggar sistematisasi lembaga peradilan yang mengakui MA sebagai top judicial (Harian Kompas, Kamis 23 September 2004). Ketiga, terlepas dari persoalan di atas,  rencana pembentukan PP itu sendiri ternyata masih menyisakan banyak persoalan mendasar seperti: kelamahan-kelamahan dalam hukum acara, tidak adanya mekanisme koordinasi (khususnya pada tingkat penyidikan), tidak adanya jaksa ad hoc,  tidak jelasnya format pengadilan yang akan dibentuk, serta kendala-kendala non teknis lainnya.

Berangkat dari tiga hal di atas, melalui tulisan singkat ini akan coba dijelaskan bagaimanakah sebenarnya posisi serta relevansi keberadaan PP ini dalam konteks pembaruan di bidang perdilan yang saat ini sedang berjalan, mampukah pengadilan perikanan menjadi sebuah terobosan, serta persoalan apa saja yang perlu mendapat perhatian.[16]

Inilah persoalannya. Setelah kini ada landasan hukum bagi pembentukan PP, tidak serta merta pesoalan menjadi selesai. Kalau kita cermati ketentuan-ketentuan dalam UU No. 31/2004, khususnya Bab XIII tentang Pengadilan Perikanan, ternyata masih banyak hal yang harus dibenahi sebelum lembaga baru ini benar-benar dibentuk dua tahun ke depan.  Menurut hemat kami, paling tidak ada tiga persoalan pokok yang perlu mendapat perhatian serius.[17]

Pertama, adanya kelamahan-kelamahan pada hukum acara.  Hukum acara PP mematok waktu cukup singkat, yaitu 160 hari untuk penyelesaikan  suatu perkara mulai dari penyidikan sampai putusan MA. Waktu yang cukup singkat dibanding standar KUHAP yang untuk penyelesaian perkara tingkat pertama saja butuh waktu tiga kali lebih lama.  Persoalannya, jangka waktu yang sedemikian singkat itu akan berbenturan dengan kondisi rill di lapangan, khususnya berkenan dengan jalur beracara yang harus dilalui. Acara pemeriksaan di PP mengenal tiga tahapan, yaitu pemeriksaan tingkat pertama (PP), tingkat banding (PT) dan kasasi (MA). Untuk tiap tahapan tersebut dialokasikan waktu masing-masing 30 hari. Di tingkat pertama (PP) – dengan dukungan SDM yang memadai serta khusus hanya menangani perkara-perkara perikanan – mungkin tenggang waktu 30 hari cukup memadai,  tapi bagaimana halnya dengan PT dan MA? Cukupkah waktu 30 hari? Faktanya perkara yang ditangani kedua lembaga peradilan ini selalu overload. Kelemahan mekanisme ini sebenarnya terkait dengan tidak adanya mekanisme pembatasan terhadap perkara-perkara yang akan diajukan bading/kasasi. Disamping itu, tidak adanya hakim ad hoc di tingkat banding dan kasasi juga akan berpengaruh terhadap kemampuan dab kesigapan  penanganan perkara di kedua tingkat peradilan ini.[18]

Selain tidak adanya hakim ad hoc di tingkat banding/kasasi, dalam PP juga tidak dikenal jaksa ad hoc. Padahal keberadaan jaksa ad hoc ini sebenarnya sangat penting, sebab bagaimanapun jaksalah yang akan membedah dan membuktikan suatu perkara di pengadilan. Kenyataannya, banyak kasus yang lolos di pengadilan bukan hanya disebabkan oleh hakim yang tidak begitu memahami perkara perikanan, tapi karena ketidakmampuan jaksa dalam membuktikan tindak pidana di bidang perikanan tersebut.

Hal lain yang tak kalah penting adalah mengenai alat bukti yang masih mengacu pada KUHAP. Padahal dengan semakin pesatnya kemajuan teknologi, alat bukti yang diatur dalam KUHAP sudah tidak memadai lagi. Di bidang perikanan data dan informasi hasil pengawasan melalui Vessel Monitoring System (VMS) — yang saat ini sedang digalakan di Indonesia– sebenarnya  sangat penting bagi proses pembuktian. Namun sayangnya hal itu justru tidak dimasukan sebagai salah satu alat bukti.[19]

Kedua, tidak adanya mekanisme koordinasi, khususnya pada tingkat penyidikan. Penyidik di bidang perikanan terdiri darai PPNS, TNI AL, dan Kepolisian. Institusi tersebut sama-sama mempunyai dasar hukum atas kewenangannya sebagai penyidik di laut. Persoalannya, dalam praktek di lapangan koordinasi diantara instansi tersebut sangat lemah. Seperti pada kasus-kasus yang telah dikemukakan di atas, akibat kuatnya ego dan kepentingan  diantara mereka, proses penyidikan tindak-tindak pidana di bidang perikanan menjadi kurang optimal. Lalu bagaimana UU 31/2004 mengatur hal itu? Ternyata dalam UU 31/2004 nyaris tidak ada sesuatu yang baru yang diharapkan dapat mengatasi persoalan lemahnya koordinasi tersebut. Diposisikannya PPNS sejajar dengan TNI AL dan Kepolisian sebagai penyidik, serta diberikannya kewenangan kepada Menteri untuk membentuk forum  koordinasi bagi kepentingan penyidikan di tingkat daerah, belum memberikan solusi nyata bagi persoalan tersebut. Apalagi forum koordinasi tersebut nota bene dibentuk pada tingkat menteri, sedangkan Bakorkamla yang sudah lama eksis dan dibentuk dengan Surat Keputusan Bersama (SKP) saja nyaris tidak bisa berbuat apa-apa.[20]

Ketiga, banyaknya hal-hal teknis yang belum diatur, khususnya terkait dengan format pengadilan yang akan dibentuk, seperti: bagaimana susunan PP tersebut (pimpinan, hakim anggota, sekretaris, panitera, dan lain-lain), apa tugas dari masing-masing perangkat pengadilan tersebut, siapa yang menjadi hakim ketua, bagaimana mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim (ad hoc), berapa lama masa jabatan hakim (ad hoc), apa saja persyaratan untuk diangkat menjadi hakim (ad hoc), apakah semua perkara harus diputus oleh Majelis (tiga orang hakim) atau dapat oleh hakim tunggal untuk perkara-perkara yang ringan, dan bagaimana mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap pengadilan ini. Hal-hal tersebut sama sekali tidak diatur dalam UU 31/2004. Hal ini dikhawatirkan  sedikit banyak akan menjadi hambatan bagi PP dalam menjalankan fungsinya nanti.[21]

Tentang tidak adanya mekanisme pembinaan dan pengawasan, hal ini sebenarnya sangat fatal, sebab realisasi pembinaan dan pengawasan terhadap badan peradilan sangat  diperlukan guna menjamin terwujudnya  penegakan hukum yang benar-benar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Demikian pula tidak adanya pengaturan mengenai persyaratan untuk diangkat menjadi hakim PP, menyebabkan tidak jelasnya standar kualifikasi bagi hakim-hakim yang akan diangkat. Kita semua menyadari, sebaik apapun aturan hukum dibuat,  namun yang lebih menjamin keberhasilannya nanti adalah sejauh mana integritas moral yang dimiliki oleh hakim-hakim PP dalam membedah kasus-kasus di pengadilan. Dari optik sosiologis, undang-undang itu hanya ”benda mati”, yang hidup, jika ”dihidupkan” oleh para penegak hukum.[22]

  1. Kekuasaan Kehakiman

Kekuasaan Kehakiman di Indonesia diatur dalam ketentuan perundang-undangan yakni UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman merupakan induk dan kerangka umum meletakkan dasar serta asas-asas peradilan secara umum, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri dan bebas campur tangan dari pihak-pihak di luar kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan demi terselenggaranya negara hukum.

Dalam negara hukum, teori yang dianut adalah teori kedaulatan hukum. Menurut teori ini, yang memiliki bahkan yang merupakan kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara adalah hukum itu sendiri. Hal tersebut karena baik penguasa maupun rakyat atau warga negaranya, bahkan negara itu sendiri semuanya tunduk pada hukum. Semua sikap, tingkah laku dan perbuatannya harus sesuai dan menurut hukum. Jadi menurut Krabbe yang berdaulat itu adalah hukum.

Hal tersebut bermula dari konsep kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui instrumen-instrumen hukum yang kemudian dalam negara hukum harus diwujudkan dalam sitem kelembagaan negara dan pemerintahan sebagai institusi hukum yang tertib agar dapat dijalankan.[23]

Dari segi kelembagaan prinsip organisasi kemasyarakatan harus diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang akan dihasilkannya, juga tercermin dalam struktur mekanisme kelembagaan nagara dan pemerintahan yang menjamin tegaknya sistem hukum dan berfungsinya sistem demokrasi. Dari segi kelembagaan, prinsip kedaulatan rakyat itu biasanya diorganisasikan melalui dua pilihan, yaitu melaui sistem pemisahan kekuasaan (separation of power) atau pembagian kekuasaan (distribution of power). Pemisahan kekuasaan bersifat horisontal dalam arti kekuasaan dipisah-pisahkan kedalam fungsi-fungsi yang tercermin dalam lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengimbangi (checks and balances). Sedangkan pembagian kekuasaan lebih bersifat vertikal dalam arti perwujutan kekuasaan itu dibagikan secara vertikal kebawah kepada lembaga-lembaga tinggi negara dibawah lembaga pemegang kedaulatan rakyat.

Gagasan mengenai pemisahan dan pembagian kekuasaan negara mendapatkan dasar pijakan, antara lain Jhon Locke dan Montesquieu. Jhon locke dalam bukunya yang berjudul “Two Treaties of Goverment” mengusulkan agar kekuasaan dalam pemerintahan itu dibagi kepada organ-organ negara yang berbeda, menurut Jhon Locke agar pemerintah tidak sewenamg-wenang harus ada pembedaan pemegang kekuasaan dalam negara ke dalam tiga macam kekuasaan yaitu:[24]

  1. Kekuasaan Legislatif (membuat Undang-undang)
  2. Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan Undang-undang)
  3. Kekuasaan Federatif (melakukan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain)

Montesquieu melalui bukunya “L’espirit des Lois”, pada tahun 1748 menawarkan alternatif yang agak berbeda dari yang ditawarkan Jhon Locke. Menurut Montesquieu untuk tegaknya negara demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara dalam tiga poros kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif (pembuat Undang-undang), kekuasaan eksekutif (pelaksana Undang-undang) dan kekuasaan yudikatif (peradilan/kehakiman untuk menegakkan perundang-undangan kalau terjadi pelanggaran). Ketiga poros kekuasaan tersebut masing-masing terpisah satu sama lain baik mengenai orangnya maupun kekuasaannya. Ajaran mengenai pemisahan kekuasaan kedalam tiga pusat kekuasaan dari Montesquieu kemudian oleh Imanuel Kant diberi nama Trias Politica.[25]

Jika dibandingkan antara pendapat Locke dan Montesquieu terlihat ada pembedaan sebagai berikut :

  1. Menurut Locke, kekuasaan eksekutif merupakan kekuasan yang mencakup kekuasaan yudikatif, karena mengadili itu berati melaksanakan Undang-undang, sedangkan kekuasaan federatif (hubungan luar negeri) merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri.
  2. Menurut Montesquieu, kekuasaan eksekutif mencakup kekuasaan federatif karena melakukan hubungan luar negeri itu termasuk kekuasaan eksekutif. Sedangkan kekuasaan yudikatif harus merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari eksekutif.

Dalam perkembangannya, ternyata cara pembedaan kekuasaan menurut Montesquieu lebih dapat diterima. Namun dalam praktek ketatanegaraan, konsep Trias Politika sulit dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Oleh karena dalam suatu negara hukum modern, satu organ atau badan kenegaraan itu tidak hanya diserahi satu fungsi kekuasaan saja. Kenyataan menunjukkan bahwa pembuat undang-undang yang seharusnya tugas legislatif, ternayata eksekutif juga diikutsertakan.[26] Bahkan di Amerika Serikat yang dianggap kampiun dalam menjalankan konsep pemisahan negara, ternyata dalam praktek ketatanegaraannya dikenal sistem saling mengawasi dan saling mengadakan perimbangan (check dan balance system) antara kekuasaan-kekuasaan negara tersebut. Adanya hak veto dari presiden terhadap rancangan undang-undang yang diajukan kongres Amerika padaha kekatnya sudah mengurangi pelaksanaan Trias Politica, karena wewenang menetapkan undang-undang oleh legislatif (kongres) sudah dikurangi.

UUD 1945 tidak menganut ajaran pemisahan kekuasaan (separation of power) tersebut. Pembuat UUD 1945 tidak menghendaki agar sistem pemerintahanya disusun berdasarkan ajaran Tris Politica dari Montesquieu, karena ajaran atu dianggap sebagai paham liberal. Prof. Soepomo selaku salah seorang perancang UUD 1945 berpendapat bahwa UUD 1945 mempunyai sitem tersendiri, yaitu berdasarkan pembagian kekuasaan (distribution of power).[27]

Dalam pembagian kekuasaan dimungkinkan adanya kerjasama antara lembaga-lembaga negara. Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) menujukkan adanya kerjasama antara DPR dengan pemerintah dalam tugas legislatif. Disamping itu Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR). Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sumber kekuasaan itu dari tangan rakyat. Selanjutnya sumber kekuasaan itu melalui Majelis dilimpahkan dan didistribusikan kepada lembaga-lembaga lain, yang kedudukannya bnerada dibawah Mejelis. Lembaga-lembaga tersebut ialah Presiden (Pasal 4 (1)), DPR (pasal 19), DPA (Pasal 16), BPK (Pasal 23) dan Mahkamah Agung (Pasal 24). Dengan demikian berarti poros kekuasaan yang sejajar dengan eksekutif menurut UUD 1945 tidak terbatas pada tiga kekuasaan saja, tetapi ada lima poros kekuasaan.[28]

Dari lima poros kekuasaan tersebut, cabang kekuasaan kehakiman merupakan salah satu cabang kekuasaan rakyat yang didistribusaikan oleh lembaga negara, sesuai dengan prinsip pembagian poros kekuasaam dimana cabang kekuasaan kehakiman dikembangkan sebagai satu kesatuan sistem yang berpuncak kepada Mahkamah Agung yang Independen dan tidak terpengaruh cabang kekuasaan yang lain.

Sejak reformasi bergulir, tampak realisasi akan perubahan terhadap UUD 1945 tidak dapat dielakkan. Sebagai salah satu agenda reformasi, perubahan terhadap UUD 1945 menjadi begitu mendesak sebab perubahan masyarakat demikian cepat, demikian pula perubahan yang terjadi dalam supra setruktur politik perlu direspon dengan perubahan konstitusi sebagai hukum dasar negara yang menjadi pijakan utama dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara.

Susunan kekuasaan negara setelah perubahan UUD 1945 menampilkan perubahan yang sangat fundamental. MPR berubah kedudukannya dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga join session antara DPR dan DPD. DPA dihapus karena dilihat fungsinya tidak lagi setrategis. DPR dipertegas kewenanganya baik dalam fiungsi legislasi maupun fungsi pengawasan. Aturan tentang BPK ditambah, selain itu UUD 1945 setelah perubahan memunculkan lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, Bank Indonesia dan Komisi Yudisial.[29]

Kekuasaan kehakiman setelah UUD 1945, tetapi menjadi kekuasaan yang sangat fundamental dan sebagai bagian dari poros kekuasaan yang mempunyai fungsi menegakkan keadilan. Kekuasaan kehakiman dalam susunan kekuasaan negara menurut UUD 1945 setelah perubahan tetap ditempatkan pada kekuasaan yang mendiri bebas dari campur tangan kekuasaan lain. Dalam susunan kekuasaan negara Republik Indonesia yang baru, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA), badan-badan peradilan lain dibawah MA (Peradilan Umum, Peradilan Tatausaha Negara, Peradilan Militer, Peradilan Agama) serta Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat (2) UUD 1945). Untuk menjaring hakim-hakim Agung yang perofesional dan mempunyai integritas terhadap profesinya sebagai penegak hukum dan keadilan, terdapat lembaga yang khusus diadakan untuk rekruitmen calon-calon Hakim Agung yaitu Komisi Yudisial (Pasal 24B UUD 1945).[30]

Namun dalam perkembangannya puncak kekuasaan kehakiman tersebut berkembang menjadi suatu puncak yaitu MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) Hal tersebut diungkapkan oleh Profesor Jimly Assiddiqie. Jimly Assidiqie mengungkapkan bahwa, setelah perubahan ketiga UUD 1945 disahkan, kekuasaan kehakiman negara kita mendapat tambahan satu jenis Mahkamah lain yang berada diluar MA. Lembaga baru tersebut mempunyai kedudukan yang setingkat atau sedrajat dengan MA. Sebutanya adalah Mahkamah Konstitusi (Constitusional Court) yang dewasa ini makain banyak negara yang membentuknya di luar kerangka MA. Dapat dikatakan Indonesia merupakan negara ke 78 yang mengadopsi gagasan pembentukan MK yang berdiri sendiri. Setelah Austria pada tahun 1920, Italia pada tahun 1947 dan Jerman pada tahun 1948.[31]

Secara umum, untuk landasan hukumnya dapat kita lihat setelah diundangkannya UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, secara organisatoris, administratif dan finansial MK berada dibawah kekuasaan dan kewenangan MK (Pasal 13 ayat (2) UU No 4 tahun 2004.

Memaksimalkan Sistem Satu Atap Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Komitmen politik untuk menjalankan mekanisme sistem satu atap dalam kekuasaan kehakiman di bawah kewenangan Mahkamah Agung selain merupakan suatu hal yang telah lama dinanti, namun juga menimbulkan polemik di berbagai kalangan. Anggapan bahwa Mahkamah Agung (MA) belum siap dan mampu menjalankan seluruh tugas dn wewenangnya secara maksimal.

Salah satu yang menjdai sorotan adalah lemahnya kinerja, kulitas dan integritas hakim dan personel pengadilan, maka yang perlu diupayakan oleh MA adalah peningkatan kualitas dan kinerja serta integritas melalui perbaikan yang serius dan secara menyeluruh dalam hal pengawasan

Dalam rangka itu, maka dibutuhkan lembaga yang bertugas untuk melakukan kontrol terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman, yaitu Komisi Yudisial (KY). Pembentukan KY akan memberikan dampak yang positif kepada MA dan pengadilan-pengadilan, baik berupa penyesuaian fungsi, pembenahan lembaga, maupun perbaikan setiap mekanisme publik yang terkait di dalamnya. Fungsi utama dari KY adalah , martabat, serta perilaku hakim.[32]

Dengan lahirnya UU No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, maka telah terdapat dua lembaga yang secara normatif memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap hakim. Pertama pengawasan oleh Mahkamah Agung dan yang kedua oleh Komisi Yudisial. Dalam rangka mempersiapkan mekanisme satu atap dalam kekuasaan kehakiman, maka dibuat sebuah landasan hukum, yaitu UU No. 5 Tahun 2004 Tentang Stuktur Organisasi MA yang baru MA menetapkan Ketua Muda Bidang Pengawasan dan Ketua Muda Bidang Pembinaan berada di bawah Ketua Non-Yudisial. Permasalahannya adalah, tanpa adanya pengaturan yang memadai mengenai mekanisme pengawasan perilaku hakim, maka lembaga tersebut tidak akan dapat bekerja secara efektif. Oleh karena itu perlu dilakukan penyususnan sistem dan mekanisme pengawasan terhadap perilaku hakim yang baik

Berbicara mengenai kewenangan KY untuk mengusulkan pengangkatan hakim, tidak dapat dipisahkan dari lemahnya rekruitmen hakim agung selama ini, yang cenderung KKN. Banyak laporan dari masyarakat mengenai Track Record yang buruk terhadap calon hakim agung seringkali tidak ditindaklanjuti. Selain itu, DPR yang pada awalnya juga memiliki kewenangan dalam hal recruitmen hakim agung juga sangat kental dengan nuansa politis. Kiranya wewenang pengusulan pengangkatan hakim agung oleh KY merupakan pilihan yang tepat.[33]

Selain mengusulkan pengangkatan Hakim Agung telah juga disebutkan sebelumnya bahwa Komisi Yudisial juga berfungsi Untuk “menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, melihat perilaku hakim. Selama ini kondisi pengawasan peradilan sangatlah memprihatinkan. Sangat sedikit jumlah hakim yang ditindak, sementara keluhan masyarakat mengenai intregritas penegak hukum terutama hakim sanngatlah besar, bahkan Komisi Ombusman Nasional mencatat bahwa laporan pengaduan terbanyak yang masuk komisi ini sebagian besar menyangkut perilaku penegak hukum yang sebagian besar para hakim. Lemahnya sistem pengawasan internal yang kini terpusat pada MA ini menyebabkan pesimisme di masyarakat bahwa hakim-hakim ‘nakal’ akan ditindak.

Keberadaan lembaga baru ini akan menjadi harapan besar bahwa akan ada institusi yang dapat diharapkan mampu melakukan tindakan serius dalam rangka memperbaiki integritas lemahnya hakim di pengadilan. UU No. 22 Tahun 2004 menyatakan dalam pasal 20 bahwa dalam melaksanakan wewenang tersebut maka Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menjaga martabat dan keluhuran serta perilaku para hakim. Dalam pelaksanaan kewenangan ini Komisi Yudisial akan bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat maupun melakukan tindakan aktif untuk memanggil dan meminta keterangan hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Namun demikian suatu hal yang sangat disayangkan sangsi yang direkondasikan Komisi Yudisial kepada MA hanya bersifat rekomendatif, sedangkan keputusan terakhir tetap ada ditangan ketua MA. Hal-hal yang dapat dilakukan yang dapat di minimalisir dari kelemahan tersebut adalah dengan membuka proses pemeriksaan dan hasil pemeriksaan komisi kepada publik. Hal ini selain sebagai jaminan akutabilitas dan transparansi, juga sebagai preasure kepada MA, jika ternyata MA tidak menindaklanjuti rekomendasi KY meskipun telah terdapat bukti-bukti yang cukup kuat.

Dengan Komisi Yudisial inilah diharapkan ologarki kekuasaan Yudisial yang secara keseluruhan terpusat kepada MA sejak penyatuatapan kekuasaan kehakiman dapat terawasi dan terkendali sehingga amanat dari konstitusi tentang penyatuatapan kekuasaan kehaiman tersebut dapat berjalan maksimal untuk menegakkan keadilan di Republik Indonesia.[34]

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Menurut sistem UUD 1945, kekuasaan kehakiman sebagai penyelenggara negara merupakan sa­lah satu badan penyelenggara negara, di samping MPR, DPR, Presiden dan BPK. Sebagai badan penyelenggara negara, susunan kekuasaan kehakiman berbeda dengan susunan badan penyelenggara negara yang lain. Kekuasaan kehakiman terdiri atas kekuasaan kehakiman tertinggi dan kekuasaan kehakiman tingkatan lebih rendah. Sedangkan badan penyelenggara negara yang lain hanya terdiri atas satu susunan. Tidak ada susunan badan MPR, DPR, Presiden dan BPK, tingkatan yang lebih rendah.

Kekuasaan kehakiman tertinggi dijalankan oleh Mahkamah Agung bersama-sama badan-badan peradilan yang berada di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Menurut sistem UUD 1945, fungsi kekuasaan Mahkamah Agung, ialah:

  1. a)      Melakukan kekuasaan kehakiman, yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Akan tetapi DPR berperan untuk mengontrol kekuasaan Mahkamah Agung melalui penentuan pengangkatan dan pemberhentian hakim agung, yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
  2. b)      Dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, Presiden diberi hak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengintroduksi suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yaitu Komisi Yudisial. Komisi Judisial ditentukan dalam Pasal 24B UUD 1945, sebagai berikut:

1)      Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

2)      Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

3)      Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

4)      Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.

Implementasi Pasal 24B UUD 1945, yaitu diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004, tentang Komisi Yudisial. Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung, serta pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Komisi Yudisial mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR, dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim. Dari rincian fungsi masing-masing lembaga tersebut di atas dapat terlihat bahwa hubungan di antara Presiden, DPR dan Mahkamah Agung, dikembangkan secara seimbang melalui mekanisme ‘checks and balances’. Melalui mekanisme ‘checks and balances’ tersebut, ketiga cabang kekuasaan legislatif, eksekutif dan judisial yang tercermin dalam tiga lembaga tersebut dapat saling mengendalikan dan saling mengimbangi, sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan di antara satu sama lain.[35]

Kekuasaan kehakiman yang dijalankan oleh Mahkamah Agung bersama-sama badan-badan peradilan yang berada di bawahnya, adalah kekuasaan untuk memeriksa dan mengadili serta memberikan putusan atas perkara-perkara yang diserahkan kepadanya untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan perundang-undangan. Badan yang memegang kekuasaan kehakiman dan peradilan ini harus dapat bekerja dengan baik dalam tugas-tugasnya, sehingga dihasilkan putusan-putusan yang objektif dan tidak memihak dengan senantiasa menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Karenanya badan ini harus bebas dari pengaruh kekuasaan lain atau pengaruh kekuasaan pemerintahan.

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, seperti dikehendaki Pasal 24 UUD 1945. Hal ini berarti kekuasaan kehakiman yang merdeka atau independensi kekuasaan kehakiman, telah diatur secara konstitusional dalam UUD 1945. Dari konsep negara hukum seperti yang digariskan oleh konstitusi, maka dalam rangka melaksanakan Pasal 24 UUD 1945, harus secara tegas melarang kekuasaan pemerintahan negara (eksekutif) untuk membatasi atau mengurangi wewenang kekuasaan kehakiman yang merdeka yang telah dijamin oleh konstitusi tersebut. Dengan demikian kekuasaan kehakiman yang merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, sebagai upaya untuk menjamin dan melindungi kebebasan rakyat dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari pemerintah.

Asas kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagai salah satu sendi penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak dapat dipisahkan dari asas bahwa negara Indonesia adalah negara berdasarkan konstitusi dan negara hukum. UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.[36]

Untuk memahami asas kekuasaan kehakiman yang merdeka, tidak terlepas dari doktrin Montesquieu mengenai tujuan dan perlunya ‘pemisahan’ kekuasaan, yaitu untuk menjamin adanya dan terlaksananya kebebasan politik anggota masyarakat negara. Montesquieu memberikan arti kebebasan politik sebagai “a tranquility of mind arising from the opinion each person has of his safety. In order to have this liberty, it is requisite the government be so constituted as one man need not be afraid of another”. Kebebasan politik ditandai adanya rasa tenteram, karena setiap orang merasa dijamin keamanannya atau keselamatannya. Untuk mewujudkan kebebasan politik tersebut maka badan pemerintahan harus ditata sedemikian rupa agar orang tidak merasa takut padanya, seperti halnya setiap orang tidak merasa takut terhadap orang lain di sekitarnya.

Penataan badan negara atau pemerintahan yang akan menjamin kebebasan tersebut, menurut Montesquieu dilakukan dengan cara pemisahan badan pemerintahan ke dalam tiga cabang kekuasaan. Tanpa pemisahan itu, maka tidak akan ada kebebasan. Dikemukakan oleh Montesquieu dalam ‘The Spirit of The Laws’ dalam pembenaran doktrin pemisahan kekuasaan (separation of power), bahwa:[37] “When the legislative and executive powers are united in the same person, or in the same body of magistrates, there can be no liberty; because apprehensions may arise; lest the same monarch or senate should enact tyranical laws, to execute than in a tyranical manner. Again, there is no liberty, if the judiciary power be not separated from the legislative and executive. Were it joined with the legislative, the live and liberty of the subject would be exposed to arbitrary control; for the judge would be then the legislator. Were it joined to executive power, the judge might behave with violence and oppression. There would be an end of everything, were to some man, or the somebody, weather of the nobbles or of the people, to the exercise those three powers, that of enacting laws, that of executing the public resolution and of trying the causes of individuals.”

Apabila kekuasaan kehakiman digabungkan dengan kekuasaan legislatif, maka kehidupan dan kebebasan seseorang akan berada dalam suatu kendali yang dilakukan secara sewenang-wenang. Di lain pihak, kalau kekuasaan kehakiman bersatu dengan kekuasaan eksekutif, maka hakim mungkin akan selalu bertindak semena-mena dan menindas. Dengan demikian, ditinjau dari ajaran pemisahan kekuasaan (separation of power), kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan bagian dari upaya untuk menjamin kebebasan dan mencegah kesewenang-wenangan.[38]

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tidak dianut ajaran pemisahan kekuasaan (separation of power) ‘Trias Politica’ seperti yang dikemukakan oleh Montesquieu. Tetapi dengan Perubahan UUD 1945 dapat dikatakan bahwa Indonesia sedang membangun doktrin hukum mengenai pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan kewenangan masing-masing kekuasaan dimungkinkan adanya pengawasan (check) terhadap kewenangan kekuasaan lainnya sehingga dapat saling mengimbangi dalam kesetaraan dan kesederajatan, agar tercipta harmonisasi kekuasaan (harmonization of powers) berada dalam keseimbangan (balances), atau ‘check and balances among of powers’, untuk mencegah timbulnya kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam membangun doktrin-doktrin hukum sedemikian ini, dapat dikatakan sebagai inti dari keseluruhan reformasi berbagai bidang di Indonesia. Dengan konsep check and balances dimungkinkan adanya pengawasan dari satu kekuasaan terhadap kekuasaan lainnya di antara cabang-cabang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudisial, sehingga dapat saling mengimbangi dalam kesetaraan dan kesederajatan demi tercapainya harmonisasi kekuasaan berada dalam keseimbangan untuk mencegah kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan kekuasaan. Doktrin-doktrin hukum dalam keseluruhan reformasi tersebut, kemudian memunculkan pemikiran penggunaan konsep check and balances, berkenaan dengan kewenangan pengawasan terhadap kekuasaan kehakiman.

Meskipun UUD 1945 tidak menganut ajaran pemisahan kekuasaan (separation of power) ‘Trias Politica’ seperti yang dikemukakan oleh Montesquieu tersebut, kekuasaan kehakiman yang merdeka harus tetap ditegakkan baik sebagai asas dalam negara hukum, maupun untuk memungkinkan kekuasaan kehakiman menjamin agar pemerintahan tidak terlaksana secara sewenang-wenang. Ditinjau dari doktrin pemisahan kekuasaan (separation of powers), kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan bagian dari upaya untuk menjamin kebebasan dan mencegah kesewenang-wenangan. Dengan kata lain, kekuasaan kehakiman yang merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, sebagai upaya untuk menjamin dan melindungi kebebasan rakyat dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari pemerintah. Dengan demikian, kehadiran kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak lagi ditentukan oleh stelsel pemisahan kekuasaan (separation of power) atau stelsel pembagian kekuasaan (distribution of power), tetapi sebagai suatu ‘conditio sine quanon’ bagi terwujudnya negara hukum, terjaminnya kebebasan serta pengendalian atas jalannya pemerintahan negara.

Kekuasaan kehakiman yang merdeka dapat dikatakan sebagai suatu refleksi dari ‘Universal Declaration of Human Rights’, dan ‘International Covenant on Civil and Political Rights’, yang di dalamnya diatur mengenai “independent and impartial judiciary“. Di dalam Universal Declaration of Human Rights, dinyatakan dalam Article 10, “Every one is entitled in full equality to a fair and public hearing by in independent and impartial tribunal in the determination of his rights and obligations and of any criminal charge against him”. Setiap orang berhak dalam persamaan sepenuhnya didengarkan suaranya di muka umum dan secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak, dalam hal menetapkan hak-hak dan kewajibannya dan dalam setiap tuntutan pidana yang ditujukan kepadanya. Di dalam International Covenant on Civil and Political Rights, dalam Article 14 dinyatakan, “… in the determination of any criminal charge against him, or of his rights and obligations in a suit at law, everyone shall be entitled to a fair and public hearing by a competent, independent and impartial tribunal established by law”.[39]

Unsur-unsur yang dapat ditarik dari rumusan di atas yakni menghendaki: (i) adanya suatu peradilan (tribunal) yang ditetapkan oleh suatu perundang-undangan; (ii) peradilan itu harus independent, tidak memihak (impartial) dan competent; dan (iii) peradilan diselenggarakan secara jujur (fair trial) dan pemeriksaan secara terbuka (public hearing). Semua unsur-unsur tersebut tercantum dalam penjelasan Pasal 24 dan 25 UUD 1945 sebelum perubahan dan diimplementasikan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 jo. Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999, seperti telah dicabut dan digantikan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004, tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dari konsep negara hukum seperti digariskan dalam konstitusi Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, maka dalam rangka melaksanakan Pasal 24 UUD 1945, harus secara tegas melarang kekuasaan pemerintahan negara atau eksekutif untuk membatasi dan mengurangi wewenang kekuasaan kehakiman yang merdeka atau hakim yang bebas dalam proses peradilan yang telah dijamin oleh konstitusi tersebut.

Berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka, dikatakan oleh Russell dalam ‘Toward a General Theory of Judicial Independence’: “A theory of judicial independence that is realistic and analytically useful cannot be concerned with every inside and outside influence on judges”. Dalam hal hakim yang bebas dalam proses peradilan, menurut Kelsen: “The judges are, for instance, ordinarily ‘independent’ that is, they are subject only to the laws and not to the orders (instructions) of superior judicial or administrative organs”. Dalam proses peradilan hakim hanya tunduk kepada hukum dan tidak tunduk kepada perintah atau instruksi dari organ yudisial atau administratif yang lebih tinggi. Betapa pentingnya kekuasaan kehakiman, Harold J. Laski dalam “Elements of Politics” mengemukakan, “Certainly no man can over estimate the importance of the mechanism of justice”. Dalam kaitannya kekuasaan kehakiman yang merdeka, Scheltema dalam ‘De Rechtsstaat’, mengemukakan: “Beslissing van rechtsgeschillen door en onafhankelijkerechter is de basis voor een goed functionerend rechtssystem. Wil men ook garanderen dat de overheid zich houdt aan het geldende recht, dan zal onafhankelijke rechter over klachten van burgers dienaangaande moeten oordelen. Aan deze eis wordt in ons voldaan.”

Dalam penyelesaian sengketa hukum oleh suatu kekuasaan kehakiman yang merdeka (hakim yang bebas), merupakan dasar bagi berfungsinya sistem hukum dengan baik. Dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka, setiap orang akan mendapat jaminan bahwa pemerintah akan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku, dan dengan hanya berdasarkan hukum yang berlaku itu kekuasaan kehakiman yang merdeka bebas memutus suatu perkara.

Di Indonesia kekuasaan kehakiman diatur dalam berbagai undang-undang sesuai dengan lingkungan peradilan masing-masing. Berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka, dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 4 tahun 2004, tentang Kekuasaan Kehakiman, memberikan batasan mengenai ruang lingkup ‘merdeka’, yaitu bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.[40] Kebebasan dalam melaksanakan wewenang yudisial bersifat tidak mutlak, karena tugas hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, sehingga putusannya mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia.

Kekuasaan kehakiman yang merdeka bukan berarti bahwa kekuasaan kehakiman dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya tanpa rambu-rambu pengawasan, oleh karena dalam aspek beracara di pengadilan dikenal adanya asas umum untuk berperkara yang baik (general principles of proper justice), dan peraturan-peraturan yang bersifat prosedural atau hukum acara yang membuka kemungkinan diajukannya berbagai upaya hukum. Dengan demikian dalam hal fungsi kehakiman adalah keseluruhan rangkaian kegiatan berupa mengadili suatu perkara sengketa yang individual konkret dan dalam kaitannya dengan konsep kekuasaan kehakiman yang merdeka, yang dalam konteks hukum meliputi wewenang, otoritas, hak dan kewajiban, maka kekuasaan kehakiman dapat diartikan sebagai kekuasaan, hak dan kewajiban untuk menentukan apa dan bagaimana norma hukum terhadap kasus konflik-individual-konkret yang diajukan kepadanya, maka kekuasaan kehakiman terikat pada peraturan-peraturan yang bersifat prosedural yang disebut Hukum Acara. Kekuasaan kehakiman yang merdeka yaitu terwujud dalam kebebasan hakim dalam proses peradilan, dan kebebasan hakim dalam menjalankan kewenangannya ini, ada rambu-rambu aturan hukum formal dan hukum material, serta norma-norma tidak tertulis yang disebut asas umum penyelenggaraan peradilan yang baik (general principles of proper justice).] Dengan kata lain, kekuasaan peradilan terikat pada aturan hukum material dan peraturan-peraturan yang bersifat prosedural yakni hukum acara. Dengan demikian aturan hukum material dan peraturan-peraturan yang bersifat prosedural, dapat dikatakan sebagai batas normatif terhadap kebebasan kekuasaan peradilan atau kebebasan hakim dalam proses peradilan.[41]

Kekuasaan kehakiman merupakan suatu mandat kekuasaan negara yang dilimpahkan kepada kekuasaan kehakiman. Mandat kekuasaan negara untuk sepenuhnya mewujudkan hukum dasar yang terdapat dalam rechtsidee untuk diwujudkan dalam suatu keputusan hukum yang individual dan konkret, untuk diterapkan pada suatu perkara hukum yang juga individual konkret. Dengan perkataan lain, kekuasaan kehakiman dapat diartikan sebagai kewenangan dan kewajiban untuk menentukan apa dan bagaimana norma hukum terhadap kasus konflik-individual-konkret yang diajukan kepadanya dengan memperhatikan hukum dasar negara. Dengan demikian dalam sistem hukum nasional yang berlaku, penyelesaian hukum dalam perkara yang individual konkret hanya ada pada satu tangan yaitu pada kekuasaan kehakiman. Hal demikian berlaku tidak saja untuk perkara-perkara konkret yang berkaitan dengan persengketaan hukum yang terjadi di antara sesama warga negara, tetapi juga berlaku untuk perkara-perkara yang menyangkut sengketa antara warga negara dan pemerintah.[42]

Dari uraian di atas, dapat diambil simpulan pengertian bahwa dalam kekuasaan kehakiman yang merdeka terkandung tujuan atau konsep dasar, yaitu:[43]

  • Sebagai bagian dari sistem pemisahan kekuasaan (separation of power) atau pembagian kekuasaan(distribution of power) di antara badan-badan penyelenggara negara.
  • Sebagai bagian dari upaya untuk menjamin dan melindungi kebebasan rakyat.
  • Untuk mencegah kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari pemerintah.
  • Sebagai suatu ‘conditio sine quanon’ bagi terwujudnya negara hukum dan pengendalian atas jalannya pemerintahan negara.

BAB III

PEMBAHASAN

  1. Landasan Hukum peran dan fungsi peradilan perikanan

Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki kedaulatan dan yurisdiksi atas wilayah perairan Indonesia, serta kewenangan dalam rangka menetapkan ketentuan tentang pemanfaatan sumber daya ikan, baik untuk kegiatan penangkapan maupun pembudidayaan ikan sekaligus meningkatkan kemakmuran dan keadilan guna pemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan prinsip kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta kesinambungan pembangunan perikanan nasional.[44]

Selanjutnya sebagai konsekuensi hukum atas diratifikasinya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of the Sea 1982 menempatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki hak untuk melakukan pemanfaatan, konservasi, dan pengelolaan sumber daya ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan laut lepas yang dilaksanakan berdasarkan persyaratan atau standar internasional yang berlaku.

Perikanan mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembangunan perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan perluasan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, dan peningkatan taraf hidup bangsa pada umumnya, nelayan kecil, pembudidaya-ikan kecil, dan pihak-pihak pelaku usaha di bidang perikanan dengan tetap memelihara lingkungan, kelestarian, dan ketersediaan sumber daya ikan.[45]

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan sudah tidak dapat mengantisipasi perkembangan pembangunan perikanan saat ini dan masa yang akan datang, karena di bidang perikanan telah terjadi perubahan yang sangat besar, baik yang berkaitan dengan ketersediaan sumber daya ikan, kelestarian lingkungan sumber daya ikan, maupun perkembangan metode pengelolaan perikanan yang semakin efektif, efisien, dan modern, sehingga pengelolaan perikanan perlu dilakukan secara berhati-hati dengan berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, dan kelestarian yang berkelanjutan.[46]

Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sumber daya ikan secara optimal dan berkelanjutan perlu ditingkatkan peranan pengawas perikanan dan peran serta masyarakat dalam upaya pengawasan di bidang perikanan secara berdaya guna dan berhasil guna.

Pelaksanaan penegakan hukum di bidang perikanan menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan perikanan secara terkendali dan sesuai dengan asas pengelolaan perikanan, sehingga pembangunan perikanan dapat berjalan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, adanya kepastian hukum merupakaan suatu kondisi yang mutlak diperlukan. Dalam Undang-Undang ini lebih memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perikanan, yang mencakup penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan demikian perlu diatur secara khusus mengenai kewenangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam menangani tindak pidana di bidang perikanan.

Dalam menjalankan tugas dan wewenang penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, di samping mengikuti hukum acara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang¬Undang Hukum Acara Pidana, juga dalam Undang-Undang ini dimuat hukum acara tersendiri sebagai ketentuan khusus (lex specialis). Penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu, diperlukan metode penegakan hukum yang bersifat spesifik yang menyangkut hukum materiil dan hukum formil. Untuk menjamin kepastian hukum, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun di tingkat pemeriksaan di sidang pengadilan, ditentukan jangka waktu secara tegas, sehingga dalam Undang-Undang ini rumusan mengenai hukum acara (formil) bersifat lebih cepat.[47]

Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perikanan, maka dalam Undang-Undang ini diatur mengenai pembentukan pengadilan perikanan di lingkungan peradilan umum, yang untuk pertama kali dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual. Namun demikian, mengingat masih diperlukan persiapan maka pengadilan perikanan yang telah dibentuk tersebut, baru melaksanakan tugas dan fungsinya paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku. Pengadilan perikanan tersebut bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan yang dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri atas 1 (satu) orang hakim karier pengadilan negeri dan 2 (dua) orang hakim ad hoc.

Mengingat perkembangan perikanan saat ini dan yang akan datang, maka Undang-Undang ini mengatur hal-hal yang berkaitan dengan:[48]

  • pengelolaan perikanan dilakukan berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, dan kelestarian yang berkelanjutan;
  • pengelolaan perikanan wajib didasarkan pada prinsip perencanaan dan keterpaduan pengendaliannya;
  • pengelolaan perikanan dilakukan dengan memperhatikan pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah;
  • pengelolaan perikanan yang memenuhi unsur pembangunan yang berkesinambungan, yang didukung dengan penelitian dan pengembangan perikanan serta pengendalian yang terpadu;
  • pengelolaan perikanan dengan meningkatkan pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan di bidang perikanan;
  • pengelolaan perikanan yang didukung dengan sarana dan prasarana perikanan serta sistem informasi dan data statistik perikanan;
  • penguatan kelembagaan di bidang pelabuhan perikanan, kesyahbandaran perikanan, dan kapal perikanan;
  • pengelolaan perikanan yang didorong untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan kelautan dan perikanan;
  • pengelolaan perikanan dengan tetap memperhatikan dan memberdayakan nelayan kecil atau pembudidaya-ikan kecil;
  • pengelolaan perikanan yang dilakukan di perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, dan laut lepas yang ditetapkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan persyaratan atau standar internasional yang berlaku;
  • pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan, baik yang berada di perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, maupun laut lepas dilakukan pengendalian melalui pembinaan perizinan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan internasional sesuai dengan kemampuan sumber daya ikan yang tersedia;
  • pengawasan perikanan;
  • pemberian kewenangan yang sama dalam penyidikan tindak pidana di bidang perikanan kepada penyidik pegawai negeri sipil perikanan, perwira dan pejabat polisi negara Republik Indonesia;
  • pembentukan pengadilan perikanan; dan
  • pembentukan dewan pertimbangan pembangunan perikanan nasional.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Undang-Undang ini merupakan pembaharuan dan penyempurnaan pengaturan di bidang perikanan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.[49]

  1. Pelaksanaan peran dan fungsi peradilan perikanan

Peradilan perikanan yang diciptakan pada pemikiran :

Pertama; tata cara peradilan yang ada tidak menjamin peradilan yang cepat, sehingga perlu dibentuk peradilan perikanan dengan hukum acara khusus yang akan menjamin peradilan yang cepat.

Kedua; khusus dalam peradilan pidana, ketentuan hukum substantif dianggap belum memcakup perbuatan-perbuatan yang dirasakan sebagai suatu kejahatan atau pelanggaran, sehingga perlu perluasan terhadap perbuatan yang dapat dipidana (stafbaar). Kalaupun telah ada, dianggap kurang berat, sehingga perlu pemberatan pemidanaan.

Ketiga; ada dugaan keras, hakim-hakim yang ada tidak cakap atau tidak mempunyai etikad baik dalam memeriksa dan mengadili perkara yang mempunyai dampak luas terhadap kehidupan negara dan masyarakat. Terhadap keraguan ini, maka selain perubahan hukum substantif dan hukum acara, perlu ditambahkan hakim-hakim ad hoc. Hakim ad hoc tidak hanya berfungsi mendorong agar hakim-hakim yang ada menjalankan tugas sebagaimana mestinya, melainkan sangat menentukan karena dalam setiap majelis jumlah hakim ad hoc lebih banyak dari hakim biasa.[50]

Terlepas dari alasan-alasan pembenaran di atas, suatu upaya penguatan peradilan dalam jangka panjang tidak semestinya mengke-depankan melahirkan badan-badan peradilan tambahan yang bukan saja membagi wewenang badan peradilan yang ada melainkan justeru melemahkan badan peradilan yang ada. Kehadiran peradilan perikanan, lebih-lebih yang disertai sistem ad hoc sekaligus menampakkan dua hal yaitu kesementaraan dan keadaan tidak normal. Karena itu dalam jangka panjang yang semestinya dilakukan adalah penguatan dan pemberdayaan (empowering) badan peradilan yang menjadi bagian dari susunan dasar kenegaraan, bukan justru menggerogoti susunan dasar tersebut. Dalam jangka panjang, dengan meniadakan kelemahan sistem peradilan yang ada melalui berbagai penguatan dan pemberdayaan, berbagai peradilan perikanan semestinya di “ahsorb” kembali dalam susunan dan tatanan peradilan yang merupakan bagian dari susunan dasar kenegaraan kita.

  1. Alasan Didirikannya Peradilan Pidana Perikanan

Alasan kehadiran peradilan pidana perikanan antara lain adalah:

Pertama; dimensi ekonomi. Di berbagai media berita, disebutkan betapa banyak pencurian ikan di laut oleh nelayan asing. Kerugian bertrilyun rupiah setiap tahun. Tetapi Indonesia tidak berdaya, karena penegakan hukum tidak memadai. Salah satu yang menerima hukuman sebagai kunci kelemahan penegakkan hukum pencurian ikan adalah pengadilan. Hukuman yang dijatuhkan hakim terlalu ringan, bahkan banyak yang dibebaskan. Untuk itu perlu dibentuk peradilan perikanan sebagai instrumen penguatan penegakan hukum. Tetapi kalau kita kosekuen terhadap sistem yang disebut “integrated criminal justice system” atau lebih luas “integrated legal system” maka untuk menunjang penguatan pengadilan perlu juga penguatan aturan hukum, penguatan pemerintahan, dan penguatan penegak hukum lain di luar pengadilan. Tanpa penguatan unsur-unsur tersebut, akan selalu muncul kelemahan penegakan hukum.

Kedua; Dimensi kedaulatan negara di laut. Walaupun hanya terbatas pada tindak pidana perikanan, tetapi peradilan pidana perikanan akan ikut menunjang penegakan kedaulatan RI di laut. Melalui peradilan pidana perikanan yang kuat akan mendorong pihak asing menghormati kedaulatan kita di laut, sebagai bagian dari kesatuan wilayah negara RI.

Undang Undang No 31 Tahun 2004 ini telah memberikan suatu landasan hukum yang yang cukup kokoh bagi pembangunan perikanan pada umumnya dan penegakan hukum dibidang perikanan pada khususnya sebab melalui Undang Undang ini diatur antara lain hal-hal sebagai berikut :

  1. Perikanan tidak hanya dipandang sebagai sub sektor, akan tetapi perikanan merupakan sistem bisnis perikanan mulai sejak pra produksi, produksi, pengolahan, sampai dangan pemasaran.
  2. Memberikan keberpihakan kepada nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil.
  3. Memberikan porsi seimbang antara penangkapan dan pembudidayaan ikan.
  4. Pengaturan bidang perikanan yang tidak hanya dilihat sebagai aspek ekonomi semata-mata, melainkan juga mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial budaya, dan sekaligus merefleksikan laut sebagai pemersatu bangsa.
  5. Dari aspek pengawasan, memberikan peran yang besar kepada pengawas perikanan dangan didukung persenjataan dan kapal pengawas perikanan berserta kewenangannya.
  6. Dari aspek penegakan hukum, telah diamanatkan keberadaan Pengadilan Perikanan yang untuk pertama kalinya dibentuk di Medan, Jakarta Utara, Pontianak, Bitung dan Tual.
  1. Kekhususan Pengadilan Perikanan

Pengadilan Perikanan ini memiliki kekhususan yaitu :

  1. Jaksa Penuntut Umum disyaratkan memahami teknis dibidang perikanan dan pernah mengikuti diklat dibidang perikanan;
  2. Dimungkinkan adanya Hakim ad hoc yang berasal dari lingkungan perikanan, baik dari dunia akademi, instansi pemerintah, LSM, asosiasi-asosiasi, dll;
  3. Tenggang waktu penanganan tindak pidana perikanan mulai proses Penyidikan hingga putusan pengadilan lebih kurang 2,5 bulan;
  4. Pemeriksaan di sidang pengadilan dapat dilakukan tanpa kehadiran terdakwa;

Dengan adanya pengadilan perikanan yang secara khusus mengadili, memeriksa dan memutus perkara tindak pidana bidang perikanan ini diharapkan penanganan tindak pidana perikanan dapat diproses secara efektif, efisien dan professional.

  1. Fungsi dan Peranan Pengadilan Perikanan dalam menjalankan tugasnya terhadap perkara tindak pidana pencemaran dan perusakan sumberdaya perikanan

Fungsi Pengadilan Perikanan

Sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 di Indonesia dibentuk pengadilan perikanan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan. Pengadilan perikanan yang dibentuk berada di lingkungan peradilan umum dan memiliki daerah hukum sesuai dengan daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.

Pembentukan, pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan perikanan dilaksanakan secara bertahap oleh pemerintah sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Untuk pertama kalinya, akan dibentuk pengadilan perikanan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung dan Tual.

Penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan metode penegakan hukum yang bersifat spesifik yang menyangkut hukum materil dan hukum formil pada pengadilan perikanan. Guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perikanan maka diperlukan persiapan dan pemahaman tentang kewenangan antar pengadilan negeri serta memerlukan kesiapan sumber daya manusia sarana prasarana dan perangkat penunjang pelaksanaan lainnya baik di lingkungan Pemerintah maupun lembaga peradilan.

Apabila Pasal 71 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan diberlakukan pada waktu yang telah ditentukan sementara belum ada kesiapan dari institusi yang menangani pengadilan perikanan maka akan berdampak terganggunya penegakan hukum di bidang perikanan. Hal ini dapat terjadi karena pengadilan perikanan harus menjalankan tugas dan fungsinya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung mulai sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Ketentuan hukum yang menyangkut masalah kewenangan Pengadilan Perikanan yang daerah hukumnya sesuai dengan daerah hukum Pengadilan Negeri berwenang memeriksa mengadili dan memutus perkara tindak pidana di bidang perikanan sesuai dengan daerah hukumnya dengan mempergunakan hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Perikanan.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan Surat Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden Republik Indonesia Nomor KMA/295/IX/2006 tanggal 07 September 2006 perihal Penerbitan PERPU tentang Penangguhan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengadilan Perikanan maka Pemerintah berpendapat adanya kesamaan pemahaman dengan Mahkamah Agung untuk menangguhkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Perikanan dimaksud.[51]

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka perlu menetapkan penangguhan pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan paling lambat 1 (satu) tahun.

Karena perubahan Undang-Undang harus dilakukan dengan Undang-Undang dan pembahasan Undang-Undang memerlukan waktu cukup lama sementara saat mulai berlakunya Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan pada tanggal 6 Oktober 2006 semakin mendesak maka penangguhan pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Medan Pontianak Bitung dan Tual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Pada prinsipnya penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara tindak pidana perikanan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang perikanan.

Penyidikan tindak pidana perikanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, Perwira TNI AL, dan Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik berwenang melakukan hal-hal sebagai berikut :

  • Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang perikanan
  • Memanggil dan memeriksa tersangka dan/atau saksi
  • Membawa dan menghadapkan seseorang sebagai tersangka dan/atau saksi untuk didengar keterangannya
  • Menggeledah sarana dan prasarana perikanan yang diduga dipergunakan dalam atau menjadi tempat melakukan tindak pidana di bidang perikanan
  • Menghentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan/atau menahan kapal dan / atau orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang perikanan
  • Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan
  • Memotret tersangka dan/ atau barang bukti tindak pidana di bidang perikanan
  • Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tindak pidana di bidang perikanan
  • Membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan
  • Melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan dan/atau hasil tindak pidana
  • Melakukan pengentian Penyidikan
  • Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab

Selain itu untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik juga dapat menahan tersangka paling lama 20 (dua puluh) hari.

Apabila terjadi tindak pidana perikanan, setelah dilakukan penyidikan kemudian dilanjutkan dengan proses penuntutan. Penuntutan dilakukan oleh pihak kejaksaan (Jaksa Penuntut Umum) dengan memenuhi persyaratan : berpengalaman menjadi penuntut umum sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis di bidang perikanan, serta cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya. Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari Penyidik maka wajib untuk memberitahukan hasil penelitiannya kepada Penyidik dalam waktu lima hari sejak tanggal diterimanya berkas Penyidikan. Penyidikan akan dianggap selesai apabila dalam waktu lima hari penuntut umum sudah tidak mengembalikan hasil Penyidikan atau sebelum batas waktu berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal tersebut dari penuntut umum kepada Penyidik. Dalam kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan guna kepentingan pemeriksaanyang belum terselesaikan.

Apabila proses Penyidikan dan penuntutan selesai, maka dilanjutkan pemeriksaan di sidang pengadilan. Hakim pengadilan perikanan terdiri atas hakim karier dan hakim ad hoc dengan susunan 2 (dua) hakim ad hoc dan 1 (satu) hakim karier. Hakim ad hoc adalah seseorang yang berasal dari di bidang perikanan, antara lain, perguruan tinggi di bidang perikanan, organisasi di bidang perikanan, dan mempunyai keahlian.

Peranan Pengadilan Perikanan

Kegiatan pembangunan yang semakin meningkat mengandung resiko terjadinya pencemaran dan perusakan di bidang perikanan, akibatnya struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan akan dapat rusak. Pencemaran dan perusakan di bidang perikanan merupakan beban sosial, yang pada akhirnya masyarakat dan pemerintah harus menanggung biaya pemulihannya. [52]

Untuk menguragi dan mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan di bidang perikanan sebagai akibat kegiatan pembangunan, perlu memasukkan pertimbangan lingkungan ke dalam kegiatan pembangunan. Dalam pengelolaan di bidang perikanan terkandung prinsip-prinsip dasar antara lain keterpaduan, pencegahan dan transparansi. Dengan demikian maka aspek penindakan diharapkan terjadi sekecil mungkin. Hal ini didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas baik dari segi waktu, biaya, dan tenaga yang harus dihabiskan untuk dapat menyelesaikan suatu perkara di pengadilan perikanan. Tetapi pada kenyataannya kasus pencemaran dan perusakan di bidang perikanan terus saja meningkat, oleh karena itu penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran dan perusakan di bidang perikanan menjadi penting diterapkan. [53]

Penegakan hukum merupakan tindakan untuk menerapkan perangkat hukum perikanan dalam rangka memaksakan sanksi hukum perikanan. Penegakan hukum perikanan menjadi kewajiban semua pihak, dimana pemerintah sebagai regulator perlu melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap pengembangan kebijakan dalam pengelolaan di bidang perikanan secara berkesinambungan, di lain pihak secara bersamaan mempunyai kewajiban mendorong penegakan hukum lingkungan baik bagi aparatur pemerintah maupun bagi masyarakat dan pelaku pembangunan lainnya.

Untuk menciptakan suatu kondisi yang menjamin terlaksananya penegakan hukum perikanan, arah kebijaksanaan yang ditempuh adalah sebagai berikut:[54]

  1. Mengembangkan budaya hukum di seluruh lapisan masyarakat. Budaya hukum adalah sikap dan perilaku selurh anggota masyarakat termasuk para penyelenggara negara memiliki kesadaran, ketaatan dan epatuhan serta menjunjung tinggi hukum dalam kerangka supremasi dan tegaknya negara hukum.
  2. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan pelaku pembanunan, termasuk masyarakat, dunia usaha dan aparat pemerintah dilandasi dengan etika dan moralitas guna mengayomi masyarakat dan mendukung pembangunan.
  3. Meningkatkan sarana dan prasarana hukum, misalnya informasi hukum, piranti aparat Penyidik termasuk laboratorium dan lain-lain, untuk menjamin kelancaran dan kelangsungan berperannya hukum sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  4. Mewujudkan lembaga peradilan perikanan yang mandiri dan bebas dari penguasa dan pihak manapun. Lembaga peradilan perikanan akan menghasilkan keputusan yang memberikan rasa keadilan bagi mereka yang bersengketa. Rasa keadilan inilah yang menjadi dambaan setiap manusia Indonesia.
  5. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas KKN dengan tetap menjunjung tinggi asas kebenaran dan keadilan. Dengan demikian maka kepastian hukum, segera didapat dan masyarakat luas dapat menikmati peradilan yang diharapkan.
  6. Mengembangan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional, termasuk lingkungan hidup dengan keanekaragaman hayati lainnya.
  7. Mengembangkan penyelesaian sengketa di bidang perikanan diluar peradilan. Ini hanya untuk sengketa perdata. Diharapan dengan adanya penyelesaian sengketa lingkungan hidup ini dapat diselesaikan dengan cepat, murah dan memuaskan pihak yang bersengketa.

Memang harus disadari bahwa sikap tegas terhadap penerapan hukum bagi pelanggar hukum di bidang perikanan akan menimbulkan konsekuensi ekonomi, tenaga kerja dan lain sebagainya, walau tak sepenuhnya hal itu benar. Oleh karena itu dalam pengelolaan di bidang perikanan penerapan prinsip mengutamakan pencegahan akan lebih menguntungan daripada penanggulangan. Di lain pihak upaya peningkatan kesadaran bagi masyarakat, dunia usaha dan pelaku pembangunan lainnya melalui sosialisasi serta meningkatkan hubungan yang wajar dan proporsional antara ketiganya dengan menempatkannya sebagai mitra yang setara yang berasaskan kesetiaan dan kejujuran, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap hukum di bidang perikanan. [55]

Dalam penegakan hukum di bidang perikanan sering mengalami kegagalan atau dirasakan penyelesaian yang ditempuh melalui pengadilan perikanan kurang mencerminkan rasa keadilan. Hal ini disebabkan oleh faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya, antara lain sulitnya pembuktian, mahalnya biaya penelitian dan perbedaan persepsi antara aparat penegak huum serta adanya campur tangan kelompok tertentu terhadap proses pengadilan. Mencermati masalah ini maka pelaksanaan kebijakan penegakan hukum perikanan dilakukan antara lain: [56]

  1. Pengembangan instrumen hukum dan ekonomi serta peningkatan pendayagunaannya, yakni pada tingkat pengambilan keputusan dan perencanaan, pada tingkat pelaksanaan melalui penataan baku mutu limbah dan pada tingkat produksi melalui penerapan standarisasi di bidang perikanan dan pemberian sanksi bagi pelanggaran di bidang perikanan.
  2. Memberikan kewenangan kepada daerah yang lebih besar dalam pengelolaan lingkungan hidup sejalan dengan prinsip otonomi daerah. Kewenangan tersebut antara lain pengangkatan pejabat pengawas di bidang perikanan daerah dan paksaan pemerintah terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pencemaran serta penanggulangan akibat yang ditimbulkannya.
  3. Mengembangkan kebijakan sebagai dasar pelaksanaan penyelesaian sengketa di bidang perikanan diluar pengadilan perikanan. Diharapkan melalui kebijakan ini penyelesaian sengketa di bidang perikanan dapat memberikan kepuasan bagi para pihak.

Untuk dapat mewujudkan tegaknya hukum di bidang perikanan, maka strategi yang dilaksanakan adalah:[57]

  1. Meningkatkan peran IUU Fishing sebagai instrumen efektif dalam pengelolaan hasil sumberdaya perikanan.
  2. Meningkatkan koordinasi baik ditingkat pusat maupun daerah dan melakukan pemantauan secara perioik terhadap kegiatan yang secara potensial menimbulkan pencemaran dan perusakan sumberdaya perikanan.
  3. Keterbukaan baik pada saat perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Dengan demikian diharapkan akan dapat meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya perikanan.
  4. Meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran maupun perusakan sumberdaya perikanan dan menindaklanjutinya bila terjadi pelanggaran
  1. Model Spesifik Sistem Segitiga Terpadu Penegakan Hukum Pidana Bidang Perikanan (Triangle Integrated Environmental Criminal Justice System)

Banyak penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana di bidang perikanan yang berakhir dengan kegagalan atau putusan yang kurang memuaskan, karena tidak menimbulkan daya tangkal atau daya jera. Sebagian besar dari kegagalan tersebut disebabkan kurang efektifnya strategi dan teknis yustisial yang digunakan oleh Penyidik dalam proses penyidikan dan oleh penuntut umum dalam proses penuntutan, khususnya padatahap upaya pembuktian dakwaan dan konstruksi penuntutan. [58]

Terbinanya wadah team work yang solid tersebut diupayakan melalui apa yang dinamakan penegakan hukum pidana melalui model sistem segitiga terpadu antara tiga pemeran utama dalam penegakan hukum pidana. Penyidik, Penuntut Umum dan Saksi Ahli khususnya atau antara Penyidik, Penuntut Umum dan Witnesses for the Prosecution pada umumnya. Untuk lebih memantapkan keberhasilan Penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana di bidang perikanan, diharapkan juga dapat diterapkan secara konsisten apa yang dinamakan dalam istilah sepak bola yaitu ”Total Football System” yang arti penerapannya dalam kegiatan penegakan hukum pidana di bidang perikanan adalah agar setiap pemeran dalam pembuktian tindak pidana seperti Penyidik, Penunut Umum dan Saksi-saksi (Witnesses for the Prosecution)terutama saksi ahli (expert witness) dapat melaksanakan perannya secara optimal.

Baik Penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum harus menarik garis batas/pembedaan yang jelas dan tegas antara alat-alat buktu dan saksi-saksi (terutama saksi ahli) yang dapat mendukung dakwaan JPU dengan alat-alat bukti dan saksi-saksi (terutama saksi ahli) yang akan meng-counter upaya JPU dalam membuktikan dakwaan. Dengan tetap menaga fairness dan objektivitas alat-alat bukti dan saksi-saksi terutama saksi ahli, sebelum sidang, sudah harus disusun dan dipersiapkan teknik pendayagunaannya. Dalam batas-batas tertentu, forum gelar perkara atau ekspose dapat dimanfaatkan dalam menata alat-alat bukti dan saksi-saksi yang akan didayagunakan. Teknik pendayagunaan alat-alat bukti dan saksi-saksi tentunya harus dikaitkan dengan fakta-fakta yang merupakan unsur-unsur pasal tindak pidana yang akan dibuktikan. Dalam upaya pembuktian tindak pidana di bidang perikanan, yang harus dibuktikan tidak hanya terbatas pada aspek yuridis dari suatu tindak pidana peradilan perikanan, tetapi juga aspek teknisnya.

Untuk menentukan aspek teknis mana yang relevam dalam upaya pembuktian, JPU memerlukan kerjasama dan masukan dari saksi ahli yang bersangkutan. Berhubung sifat tindak pidana peradilan perikanan yang adakalanya memerlukan beberapa dukungan disiplin ilmu maka JPU adakalanya juga memerlukan beberapa saksi ahli dari beberapa disiplin ilmu yang diperlukan.

Dengan menerapkan total football system diharapan tidak ada sikap dan keterangan Penyidik, Penuntut Umum dan Saksi-saksi, termasuk Saksi Ahli yang saling bertentangan/melemahkan satu dengan satu yang lain. Dan sebelum pelimpahan perkara tahap kedua dari Penyidik kepada Penuntut Umum, diharapkan sudah terbina kontak-kontak koordinasi pribadi antara pihak Penyidik dengan pihak Kejaksaan yang bersangkutan dan antara Jaksa Penuntut Umum dengan aparat pemda dan aparat teknis sektoral yang terkait (terutama dengan para saksi ahli yang disiapkan oleh Penyidik/Penuntut Umum). Perlu sekali diupayakan terbinanya kesamaan persepsi mengenai perkara yang sedang ditangani antara Penyidik, Penuntut Umum dengan aparat sektor teknis maupun Pemerintah Daerah.

  1. Koordinasi dan Pendayagunaan Saksi Ahli

Pendapat saksi ahli sering merupakan klimaks dalam pembuktian perkara.[59] Namun dalam prakte tidak selalu mudah bagi Penyidik/Penuntut Umum untuk menentukan saksi ahli yang bagaimana yang diperlukan dalam membantu Penyidik/Penuntut Umum dalam membuat rencana penyidikan dan penuntutan (terutama penyusunan surat dakwaan dan pembuktian dakwaan). Dan juga Penyidik/Penuntut Umum tidak mempunyai akses mengenai informasi/data dimana dan bagaimana caranya untuk mendapatkan saksi ahli dengan disiplin ilmu yang diperlukan.

Pemecahannya adalah perlu melakukan upaya-upaya konsultasi dengan berbagai pihak (instansi/lembaga perikanan). Pertanyaan berikutnya adalah: dengan siapa? Jawabnya adalah pertama-tama dapat dilakukan kontak/konsultasi dengan instansi pemda setempat yang mempunyai tugas dan membantu kepala daerah melakukan pengelolaan sumberdaya perikanan di wilayahnya, konkritnya adalah dengan kepala Dinas Perikanan dan Kelautan.[60]

Masalahnya akan menjadi relevan bagi pihak Penuntut Umum yang menerima suatu berkas perkara dari Penyidik, sedangkan dalam berkas perkara belum ada saksi ahlinya. Dalam hal demikian, banyak hal yang dapat dibicarakan/dikonsultasikan dengan pejabat tersebut seperti:

  1. Penjelasan tentang aspek-aspek teknis yang terkait dengan perkara yang dihadapi.
  2. Disekitar asas subsidiaritas apakah sudah terpenuhi atau belum.
  3. Mengenai riwayat ketaatan perusahaan tersebut dimasa yang lalu dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen hasil pengawasan/pemantauan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang/pemda diwaktu yang lalu.
  4. Apakah semua persyaratan tenis dan administratif (kewajiban dan larangan) yang tercantum dalam Surat Izin Usaha/Kegiatan sudah ditaati dan selanjutnya upayakan untuk mendapat foto copy dari Surat Izin Usahanya.
  5. Motif kejahatan/tindak pidana yang dilakukan
  6. Potensi dampak sosial yang sudah atau mungkin akan timbul.
  7. Hubungan kerjasama antara perusahaan dengan masyarakat.
  8. Sengketa yang pernah timbul dengan masyarakat setempat dan penyelesaiannya.
  9. Saksi ahli dengan disiplin ilmu yang bagaimana yang diperlukan, nama disertai dengan gelar kesarjanaannya, agama dan alamat tempat tinggal dan alamat pekerjaannya.
  1. Bukti Kunci Dalam Perkara Tindak Pidana Pencemaran dan Perusakan Sumberdaya Perikanan.

Pencemaran lingkungan sumberdaya perikanan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan sumberdaya perikanan oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya menurun sampai pada tingkat tertentu yang menyebabkan sumberdaya ikan tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.[61]

Maka untuk membuktikan apakah terjadi pencemaran lingkungan sumberdaya perikanan, bukti kunci terletak pada baku mutu ambien lingkungan hidup. Apakah akibat masuk atau dimasukkannya suatu benda/bahan atau zat ke dalam laut. Baku mutu lingkungan sumberdaya perikanan (ambien) yang ditetapkan bagi suatu media linkungan sumberdaya perikanan yang dimasukkan menjadi terlanggar atau tidak. Jika jawabnya terlanggar maka dapat dipastikan telah terjadi pencemaran pada lingkungan sumberdaya perikanan.

Perusakan lingkungan sumberdaya perikanan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tida langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayati lainnya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan.

Yang perlu dicermati dan diupayakan dalam perkara pencemaran dan pengrusakan lingkungan sumberdaya perikanan oleh JPU dengan bantuan saksi ahli dan saksi aparat sektor teknis adalah agar berkas perkara/penyidikan diharapan memuat data/fakta/hal-hal sebagai berikut:[62]

  1. Apakah zat yang masuk terebut termasuk bahan berbahaya/beracun.
  2. Dalam perkara pencemaran lingkungan sumberdaya perikanan perlu diidentifiasikan perbandingan kualitas air laut pada up stream dengan down stream dan perhitungan beban pencemaran yang ditimbulkan.
  3. Kepastian dapat diidentifikasinya hubungan kausalitas antara pihak yang menjadi sumber pencemaran dengan daerah pesisir/laut yang tercemar.
  4. Dilakukan sampling (pengambilan contoh) dan pemeriksaan laboratorium baik terhadap limbah (effluen) dan juga sampling terhadap air laut (ambien) minimal di dua titik loasi yaitu di up stream dan down stream.
  5. Fungsi atau peruntukan media lingkungan sumberdaya perikanan yang menjadi objek perkara, baik menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau peruntukannya dalam kenyataan sehari-hari.
  6. Dampak langsung/jangka pendek dan dampak jangka panjang pencemaran terhadap manusia, ikan, dan sumberdaya hayati lainnya.
  7. Kerugian yang diderita oleh masyarakat pengguna sumberdaya ikan dan sumber hayati lain.
  8. Kegiatan pemulihan yang dilakukan dan perkiraan biayanya.
  9. Hubungan masyarakat dengan pihak terpidana dan reaksi masyarakat.
  10. Terhadap kegiatan sampling agar dibuatkan peta/sketsanya.

Untuk itu dalam upaya memerangi dan menanggulangi praktek-praktek illegal fishing dan tindak pidana lainnya di laut, Departemen Kelautan dan Perikanan telah merumuskan upaya-upaya sebagai berikut :[63]

  1. Penguatan armada nasional, melalui peningkatan armada perikanan terutama yang dimiliiliki oleh nelayan skala kecil sehingga mampu beroperasi di wilayah off shore, baik untuk kepentingan ekonomi maupun fungsi sabuk pengaman atau security belt. Pada saat yang sama secara bertahap tapi pasti kita harus mengadakan optimalisasi intensitas penangkapan pada setiap wilayah perairan sesuai potensi wilayahnya;
  2. Penerbitan izin kapal ikan asing, yang saat ini telah diterbitkan Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP.60/MEN/2001 tentang penataan terhadap status kapal asing atau eks asing melalui skema purchase on installment, joint venture, atau licensing, sepanjang masih terdapat surplus Jumlah Tangkapan yang Dibolehkan (JTB);
  3. Pengembangan teknologi pengawasan, melalui pelaksanaan VMS dan system informasi terpadu (CDB) melalui jasa satelit serta patroli pengawasan dangan menggunakan Kapal Pengawas Perikanan pada perairan rawan terjadinya illegal fishing;
  4. Penegakan hukum dan pengendalian penangkapan tersangka tindak pidana Perikanan, melalui peranan PPNS Perikanan, mempercepat proses penanganan ABK, barang bukti, proses pemberkasan tindak pidana perikanan, dll;
  5. Membangun kelembagaan pengawasan, melalui pembentukan satuan pengawasan di pelabuhan-pelabuhan perikanan, stasiun dan pos pengawas yang didukung dangan sarana Kapal Pengawas Hiu, Baracuda, Todak, Marlin dan Kapal Pengawas Hiu Macan, alat komunikasi serta Pusdal Departemen Kelautan dan Perikanan;
  6. Pengembangan system pengawasan berbasis masyarakat, melaui pembentukan Pokmaswas di berbagai daerah dengan melibatkan unsur-unsur dalam masyarakat.

Diantara berbagai upaya yang digariskan tersebut, upaya penegakan hukum merupakan upaya yang cukup strategis. Untuk itu, dari kegiatan peningkatan kapasitas teknis aparat penegak hukum dibidang perikanan ini dapat dihasilkan rumusan-rumusan konkrit yang dapat dilaksanakan dalam waktu singkat sebagai tindak lanjut dari hasil kegiatan peningkatan kapasitas teknis aparat penegak hukum dibidang perikanan ini.[64]

  1. Hak Masyarakat Untuk Mendapatkan Keadilam Di Pengadilan Perikanan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dikenal beberapa jenis delik perikanan, diatur dalam pasal 86 sampai pasal 101. adapun delik perikanan ini terbagi atas, delik pencemaran, pengrusakan sumberdaya ikan serta penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, delik pengelolaan sumberdaya ikan dan delik usaha perikanan tanpa izin. Dalam tulisan ini penulis akan mengkaji delik pencemaran, pengerusakan sumberdaya ikan serta penangkapan ikan dengan menggunakan bahan terlarang

Ketentuan mengenai delik ini diatur dalam pasal 84 sampai pasal 87. Pada pasal 84 ayat (1) rumusannya sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat/dan atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

Ketentuan Pasal 8 ayat (1) undang-undang perikanan yang dimaksudkan adalah larangan bagi setiap orang atau badan hukum untuk melakukan kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia dan sejenisnya yang dapat membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya.

Pada pasal 84 juga ditujukan kepada nahkoda atau pemimpin kapal, ahli penangkapan ikan, dan anak buah kapal hal ini diatur dalam ayat 2. pemilik kapal perikanan, pemilik perusahaan perikanan, penanggungjawab perusahaan perikanan, dan/atau operator kapal perikanan, hal ini diatur dalam ayat 3. sedangkan pemilik perusahaan pembudidayaan ikan, kuasa pemilik perusahaan pembudidayaan ikan, dan/atau penanggungjawab perusahaan pembudidayaan ikan, diatur dalam ayat 4. Hal ini semua ditujukan bilamana dilakukan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.[65]

Penggunaan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya yang tidak saja mematikan ikan secara langsung, tetapi dapat pula membahayakan kesehatan manusia dan merugikan nelayan serta pembudi daya ikan. Apabila terjadi kerusakan sebagai akibat penggunaan bahan dan alat yang dimaksud, pengembalian keadaan semula akan membutuhkan waktu yang lama, bahkan mungkin mengakibatkan kepunahan.

Kemudian pada Pasal 85 yang diubah dal;am UU No. 45 Tahun 2009, menyebutkan:

Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).[66]

Ketentuan dalam pasal 9 mengatur tentang penggunaan alat penangkap ikan yang tidak sesuai dan yang sesuai dengan syarat atau standar yang di tetapkan untuk tipe alat tertentu oleh negara termasuk juga didalamnya alat penangkapan ikan yang dilarang oleh negara.

Pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan diperlukan untuk menghindari adanya penangkapan ikan dengan menggunakan peralatan yang dapat merugikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Hal itu dilakukan mengingat wilayah pengelolaan perikanan Indonesia sangat rentan terhadap penggunaan alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ciri khas alam, serta kenyataan terdapatnya berbagai jenis sumber daya ikan di Indonesia yang sangat bervariasi, menghindari tertangkapnya jenis ikan yang bukan menjadi target penangkapan.[67]

Sedangkan pasal 86 berisi larangan bagi setiap orang atau badan hukum untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, yang dimaksud dengan pencemaran sumber daya ikan adalah tercampurnya sumber daya ikan dengan mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen l

Berdasarkan pasal-pasal larangan diatas, maka semua orang berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum, dan dengan segala hak dan kewajibannya dapat mengajukan kepada Pengadilan Perikanan, dan pengadilan perikanan berhak memproses dan menyidangkan semua perkara yang diajukan.

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki ± 17.508 pulau, wilayahnya terbentang sepanjang 3.9777 mil antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik telah menjadi salah satu negara dengan kekayaan laut terbesar di dunia . Namun pemanfaatan sumber daya laut tersebut untuk kesejahteraan masyarakat ternyata belum optimal, Rp. 20 trilyun pertahun atau 75 % dari kekayaan laut hilang sebagai akibat illegal fishing .[68]

Upaya penanggulangan illegal fishing telah dilakukan dengan melahirkan Undang-undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan (UU Perikanan) pada tanggal 6 Oktober 2004 yang pokoknya mengatur tentang pengelolaan perikanan untuk meningkatkan kemakmuran dan keadilan guna pemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan prinsip kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta kesinambungan pembangunan perikanan nasional. Pengunaan sarana pidana dalam undang-undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu membentuk pengadilan perikanan pada lima pengadilan negeri, yaitu Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung dan Tual paling lambat pada tanggal 6 Oktober 2006, namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2006 pembentukan pengadilan perikanan telah ditangguhkan menjadi paling lambat sampai dengan 6 Oktober 2007. Kini pengadilan perikanan telah terbentuk lebih dari satu tahun lamanya.[69]

Sebagai suatu kebijakan dalam penanggulangan illegal fishing yang akan menjadi landasan dalam kebijakan aplikasi maupun eksekusi, maka UU Perikanan telah memuat regulasi/formulasi baik mengenai hukum acara pidana maupun tindak pidana perikanan. Hukum acara dalam penyidikan, penuntutan maupun persidangan pada pengadilan perikanan dilakukan menurut KUHAP kecuali telah ditentukan secara khusus dalam UU Perikanan. Tindak pidana perikanan juga telah mendapatkan legitimasi dalam Bab XV, yaitu dalam Pasal 84 s/d Pasal 105 UU Perikanan.

Makalah ini akan menganalisis mengenai kelemahan-kelemahan dalam kebijakan formulasi hukum acara pidana dan tindak pidana perikanan dalam UU Perikanan, karena tahap ini merupakan tahap yang paling strategis dari upaya pananggulangan kejahatan melalui “penal policy”. Kelemahan pada kebijakan formulasi dapat dipandang sebagai kesalahan strategis dan oleh karenanya dapat menghambat atau setidak-tidaknya mempengaruhi efektifitas penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana .

Hukum acara dalam UU Perikanan diatur dalam Bab XIII dan Bab XIV. Pada hakikatnya hukum acara dalam UU Perikanan sama dengan hukum acara pada pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP. Perbedaan hanya dalam beberapa ketentuan yang telah diatur secara khusus diatur oleh UU Perikanan.[70]

Di tinjau dari aspek formulasi hukum acara, setelah empat tahun UU perikanan berlaku, kiranya semakin tampak berbagai kelemahan mendasar yang menghambat penegakan hukum dalam penanggulangan tindak pidana perikanan sehingga perlu mendapatkan perhatian serius, yaitu :

Pertama, pembentukan Pengadilan Perikanan didasarkan pada Pasal 71 ayat (1) UU Perikanan. Pembentukan pengadilan khusus perikanan seharusnya dibentuk berdasarkan undang-undang yang khusus mengatur tentang pengadilan perikanan, bukan didasarkan pada UU Perikanan. Hal ini didasarkan pada Pasal 24A Ayat 5 UUD 1945 yang berbunyi : ”Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan dibawahnya diatur dengan undang-undang”. Dari segi teknik perundang-undangan, frasa ”diatur dengan undang-undang” berarti harus diatur dengan undang-undang tersendiri .[71]

Kedua, kompetensi relatif pengadilan perikanan sesuai dengan pengadilan negeri yang bersangkutan (Pasal 71 ayat (4)). Selama belum dibentuk pengadilan perikanan selain pengadilan perikanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung dan Tual, maka perkara tindak pidana perikanan yang terjadi di luar wilayah hukum pengadilan perikanan tersebut tetap diperiksa, diadili, dan diputus oleh pengadilan negeri yang berwenang (Pasal 106). Ketentuan demikian menjadikan adanya dualisme rezim hukum, yaitu rezim hukum pengadilan negeri dan rezim hukum pengadilan perikanan.

Ketiga, penyidik tindak pidana di bidang perikanan dapat dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, Perwira TNI AL, dan Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia (Pasal 73 ayat 1). Tampaknya ketentuan ini dimaksudkan sebagai legitimasi bagi PPNS, Perwira TNI AL maupun Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyidikan tindak pidana perikanan yang terjadi di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia. Akan tetapi UU Perikanan tidak mencabut ketentuan mengenai penyidikan dalam Pasal 14 UU No. 5 Th. 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yang menentukan bahwa penyidik di ZEEI adalah Perwira TNI AL, sehingga terhadap tindak pidana dengan locus delicty di ZEEI sering terjadi tarik menarik kewenangan antar penyidik. Sesuai UU ZEEI sebagai undang-undang yang mengatur secara khusus mengenai ZEEI dibandingkan UU Perikanan, maka berlaku asas lex specialist derogat legi generaly, kewenangan melakukan penyidikan di ZEEI hanyalah milik Penyidik Perwira TNI AL .[72]

Keempat, persidangan pengadilan perikanan dilakukan dengan 1 (satu) hakim karier sebagai ketua majelis dan 2 (dua) orang anggota yang berasal dari hakim ad hoc (Pasal 78). Apabila keberadaan hakim ad hoc pada pengadilan perikanan untuk menutupi kelemahan sumber daya manusia yang dianggap ada, hal ini menjadi rancu karena keberadaan hakim ad hoc hanya ada pada pengadilan tingkat pertama, pada pengadilan tingkat banding maupun kasasi tidak dikenal adanya hakim ad hoc perikanan.

Kelima, jangka waktu penanganan perkara perikanan diatur cukup singkat, yaitu 20 hari ditingkat penuntutan sedangkan ditingkat pengadilan perikanan, Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA) masing-masing 30 hari terhitung penerimaan berkas perkara. Membandingkannya dengan KUHAP, penyelesaian perkara tidak ditentukan jangka waktunya, yang ditentukan adalah jangka waktu penahanan.

Ketentuan pembatasan waktu tersebut sering berbenturan dengan kondisi riil dilapangan. Pada tingkat penuntutan akan berbenturan dengan mekanisme kontrol di Kejaksaan yang berjenjang sehingga penyelesaian di kejaksaan membutuhkan waktu yang lama, sedangkan pada pemeriksaan di pengadilan akan berbenturan dengan mekanisme beracara yang harus dilalui. Waktu 30 hari sering tidak cukup karena digunakannya hak terdakwa mengajukan eksepsi, adanya tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi, tuntutan pidana penuntut umum, pembelaan, replik, maupun duplik. Kesulitan memanggil saksi maupun pemanggilan saksi atau terdakwa agar syah dan patut menurut KUHAP juga membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Terlebih lagi harus memberikan kesempatan kepada penuntut umum mengajukan tuntutan pidananya. Penuntut umum biasanya harus menunggu rencana tuntutan (rentut) yang sangat birokratis hingga Kejaksaan Agung. Pada tingkat pemeriksaan di PT atau MA, waktu 30 hari tersebut juga sering menyulitkan karena perkara yang ditangani kedua lembaga peradilan ini selalu overload.[73]

Tindak pidana perikanan telah merugikan negara begitu besar dengan hilangnya kekayaan laut yang seharusnya dapat dinikmati rakyat. Oleh karena itu, memegang aturan secara strict law dengan cara hakim pengadilan perikanan menyatakan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima karena jangka waktu 30 hari telah habis sebagai akibat penuntut umum belum dapat mengajukan saksi-saksi atau penuntut umum belum mengajukan tuntutan pidananya akan berbenturan dengan rasa keadilan masyarakat. Dengan jangka waktu 30 hari telah digunakan, pada putusan akan melekat asas ne bis in idem. Perkara yang diputus demikian tidak dapat diajukan kembali kepengadilan oleh penuntut umum sehingga potensi kerugian negara semakin tidak terhindarkan.[74]

Sebagaimana lazimnya dalam kebijakan formulasi tindak pidana, dalam UU Perikanan telah diformulasikan dengan memperhatikan 3 (tiga) substansi pokok dari hukum pidana. Permasalahan pokok tersebut adalah :

pertama, perbuatan apa yang sepatutnya dipidana, atau disingkat dengan masalah “tindak pidana”,

kedua, syarat apa yang seharusnya dipenuhi untuk menyalahkan/mempertanggungjawabkan seseorang yang melakukan perbuatan itu, atau biasa disingkat dengan masalah “kesalahan” dan tiga, sanksi (pidana) apa yang sepatutnya dikenakan kepada orang yang disangka melakukan perbuatan pidana, atau biasa disebut dengan masalah pidana.

  1. Rumusan Tindak Pidana

Tindak pidana perikanan berdasarkan Pasal 103 UU Perikanan dibedakan dalam dua kategori, yaitu kejahatan dan pelanggaran. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 88, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93 dan Pasal 94 adalah kejahatan sedangkan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99 dan Pasal 100 adalah pelanggaran.
Pembedaan antara kejahatan dan pelanggaran tersebut ternyata dalam perumusannya sama-sama menempatkan kesalahan pelaku sebagai syarat pemidanaan, yaitu dalam Pasal 90 dan Pasal 87 mensyaratkan adanya kesengajaan atau kealpaan yang pada hakikatnya adalah bentuk dari kesalahan. Padahal doktrin hukum pidana mengajarkan bahwa pelanggaran adalah delik undang-undang (wetsdelict)[75] dan untuk dapat dipidananya pelaku tidak perlu menilai sikap bathin pelaku. Terbuktinya pelaku melakukan perbuatan yang dilarang sudah cukup untuk menjatuhkan pidana kepada pelaku.

  1. Rumusan Pertanggungjawaban Pidana

Perkembangan hukum pidana telah menganggap bahwa korporasi adalah subyek hukum dalam hukum pidana sehingga korporasi dapat melakukan tindak pidana sekaligus dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Dalam penerapannya ini dimungkinkan walaupun KUHP hanya mengenal pertanggungjawaban pidana oleh manusia alamiah (natuurlijke persoon), yaitu dengan adanya Pasal 103 KUHP sebagai pasal jembatan dengan ketentuan-ketentuan hukum pidana khusus.
Dalam UU Perikanan telah diakui korporasi sebagai subyek hukum yang dapat melakukan tindak pidana. Akan tetapi korporasi tidak ditentukan dapat dijatuhi pidana, karena yang dipertanggungjawabkan hanya pengurusnya (Pasal 101) . Pemidanaan hanya kepada pengurus tidak cukup menjadi represi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Seharusnya korporasi juga ditentukan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana seperti dalam Pasal 15 ayat (1) UU No. 7 Drt 1955 Tentang Tindak Pidana Ekonomi , yaitu yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana adalah :[76]

  1. badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan; atau
  2. mereka yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin/penanggungjawab dalam perbuatan atau kelalaian; atau
  3. kedua-duanya (a dan b).
  4. Rumusan Sanksi Pidana
  5. Sanksi pidana dalam UU Perikanan dirumuskan secara kumulatif kecuali rumusan pelanggaran pada Pasal 97 dan Pasal 100 yang hanya merumuskan pidana denda. Pada perkara yang dikategorikan sebagai pelanggaran lainnya, yaitu Pasal 87 ayat (1) dirumuskan sanksi pidananya adalah penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- . Perumusan demikian terkesan tidak membeda-bedakan antara kejahatan dan pelanggaran, karena pada umumnya pelanggaran diancam dengan pidana kurungan atau pidana yang lebih ringan dari kejahatan .
  6. Terhadap pelaku tindak pidana warga negara asing yang melakukan tindak pidana perikanan di ZEEI tidak dapat dijatuhi pidana penjara kecuali telah ada perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara yang bersangkutan (Pasal 102) . Ketentuan ini paralel dengan Pasal 73 ayat (3) United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982 yang tidak membenarkan peraturan negara pantai melaksanakan hukuman penjara (imprisonment) atau hukuman badan (corporal punishment), jika tidak ada perjanjian sebaliknya antara negara-negara bersangkutan. Kerancuannya adalah UU Perikanan tidak mengatur pengganti apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa. Penggunaan terobosan dengan melakukan perampasan kapal sebagai pengganti denda tidak relevan, mengingat barang bukti telah ditentukan dapat dirampas untuk negara (Pasal 104 ayat (2)). Dalam praktik pengganti denda tersebut menggunakan dasar Pasal 30 KUHP yaitu pidana perampasan kemerdekaan berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau dapat menjadi maksimal 8 (delapan) bulan apabila ada pemberatan (recidive/concursus).[77]

Record atau catatan yang diberikan oleh VMS mengenai record waktu, record koordinat wilayah dapat memberikan keterangan sebagai locus delicti dan tempus delicti, di mana track record data tersebut dapat dijadikan dasar penentuan yurisdiksi bagi penyidik dan pengadilan untuk menentukan wilayah kewenangan mengadili, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dalam pengaturan  tentang  kewenangan  mengadili  yang  biasa  disebut  juga kompetensi. Dalam hal kompetensi terdapat dua macam, yaitu:

  1. Kekuasaan berdasarkan peraturan  hukum  mengenai pembagian kekuasaan mengadili (attribute van rechtsmacht) kepada suatu macam pengadilan (pengadilan negeri), bukan kepada  pengadilan  lain,  yang  dapat  disebut  kompetensi mutlak (absolute kompetentie).
  2. Kekuasaan berdasarkan peraturan  hukum  mengenai pembagian  kekuasaan  mengadili  (distributive  van rechtsmacht)  di  antara  satu  macam  (pengadilan-pengadilan negeri), yang dapat disebut juga kompetensi relatif (relatieve kompetentie).

Kompetensi  mutlak  (absolute)  diatur  dalam  Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 25 ayat (1), berbunyi :

Badan  peradilan  yang  berada  di  bawah  Mahkamah  Agung meliputi  badan  peradilan  dalam  lingkungan  peradilan  umum,peradilan  agama,  peradilan  militer,  dan  peradilan  tata  usaha negara. ,  dan untuk kewenangan mengadili kasus illegal fishing diatur dalam pasal 71  Undang-Undang  45  tahun  2009  tentang  Perubahan  Atas  Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang berbunyi:

  1. Dengan Undang-Undang ini  dibentuk  pengadilan  perikanan yang  berwenang  memeriksa,  mengadili  dan  memutus  tindak pidana di bidang perikanan.
  2. Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengadilan  khusus  yang  berada  dalam  lingkungan peradilan umum.

Mengenai kompetensi relatif diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam pasal 84, berbunyi:

  1. Pengadilan negeri berwenang  mengadili  segala  perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.
  2. Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam  terakhir,  di  tempat  ia  diketemukan, atau  ditahan,  hanya  berwenang  mengadili  perkara  terdakwa tersebut,  apabila  tempat  kediaman  sebagian  besar  saksi  yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan  pengadilan  negeri  yang  di  dalam  daerahnya  tindak pidana itu dilakukan.

Sistem  peradilan  pidana  pada  hakekatnya  merupakan  suatu proses  penegakan  hukum  pidana.[78]  Oleh  karena  itu  berhubungan  erat sekali  dengan  perundang-undangan  pidana  itu  sendiri,  baik  hukum substantif  maupun  hukum  acara  pidana,  karena  perundang-undangan pidana  itu  pada  dasarnya  merupakan  penegakan  hukum  pidana  in abstracto  yang akan diwujudkan dalam penegakan hukum  in concreto . [79]

Pentingnya peranan perundang-undangan pidana dalam sistem peradilan pidana,  karena  perundang-undangan  tersebut  memberikan  kekuasaan pada pengambil kebijakan dan memberikan dasar hukum atas kebijakanyang  diterapkan.  Lembaga  legislatif  berpartisipasi  dalam  menyiapkan kebijakan  dan  memberikan  langkah  hukum  untuk  memformulasikan kebijakan  dan  menerapkan  program  kebijakan  yang  telah  ditetapkan.

Jadi, semua merupakan bagian dari politik hukum yang pada hakekatnya berfungsi  dalam  tiga  bentuk,  yakni  pembentukan  hukum,  penegakan hukum, dan pelaksanaan kewenangan dan kompetensi.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, ada beberapa asas utama yang harus diperhatikan dalam mengoperasionalisasikan hukum pidana, sebab  individu  harus  benar-benar  merasa  terjamin  bahwa  mekanisme sistem peradilan pidana tidak akan menyentuh mereka tanpa landasan hukum  tertulis,  yang  sudah  ada  terlebih  dahulu  (legality  principle).  Di samping  itu,  atas  dasar  yang  dibenarkan  oleh  undang-undang  hukum acara pidana mengenai apa yang dinamakan asas kegunaan (expediency principle)  yang  berpangkal  tolak  pada  kepentingan  masyarakat  yang dapat ditafsirkan sebagai kepentingan tertib hukum (interest of the legal order). Atas dasar ini penuntutan memperoleh legitimasinya. Asas yang ketiga  adalah  asas  perioritas  (priority  principle)  yang  didasarkan  pada semakin beratnya beban sistem peradilan pidana.[80] Hal ini bisa berkaitan dengan berbagai kategori yang sama. Perioritas ini dapat juga berkaitan dengan pemilihan jenis-jenis pidana atau tindakan yang dapat diterapkan pada pelaku tindak pidana.

Tindak  pidana  perikanan  mencakup  segala  tindakan  hukum berupa tindakan kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh subjek hukum melalui prosedur peradilan. Penentuan tempat terjadinya tindak pidana ini untuk menentukan pengadilan negeri mana yang berwenangmengadili.   Ada 3 teori untuk menentukan lokasi terjadinya tindak pidana, yaitu: [81]

  1. Teori Perbuatan materiel (jasmaniah);
  2. Teori instrumen (alat)
  3. Teori Akibat.

Menurut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana locus delicti Pasal 10 RUU KUHAP tempat tindak pidana adalah:

  1. Tempat pembuat melakukan  perbuatan  yang  dilarang  oleh peraturan perundang-undangan;
  2. Tempat terjadinya  akibat  yang  dimaksud  dalam  perundang-undangan atau tempat yang menurut perkiraan pembuat akan terjadi akibat tersebut.

Teori-teori locus delicti yaitu:

  1. Teori Perbuatan fisik (de leer van de lichamelijke daad)
  2. Teori bekerjanya alat yg digunakan (de leer van et instrumen)
  3. Teori Akibat (de leer van het gevolg)
  4. Teori Tempat yg jamak (de leer van de meervoudige tijd).

Locus delicti sangat penting diketahui dalam hal  mengenai Kompetensi relatif suatu pengadilan  contoh : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Pengadilan Negeri Bogor.[82]

Meervoudige  locus  delicti,  bahwa  hakim  diberi  kemerdekaan  memilih diantara  tiga  locus  delicti  ini  sesuai  dengan  Keputusan  Hoge  Raad 2/1/1923 w.Nr.1108.

Mengenai keberadaan pengadilan perikanan merupakan amanat Undang-Undang 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan pasal 71, utamanya untuk lebih mengefektifkan proses penanganan kasus-kasus perikanan. Penggunaan track  record  data  VMS  dapat  dijadikan  sebagai  penentu  pengadilan negeri mana yang berwenang untuk mengadili kasus illegal fishing yang terjadi di Indonesia.[83]

Berdasarkan Undang-Undang 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas  Undang-Undang  Nomor  31  tahun  2004  tentang  Perikanan,  yang mengatur penggunaan sarana pidana dalam undang-undang ini dilakukan dengan  terlebih  dahulu  membentuk  pengadilan  perikanan  pada  lima pengadilan negeri, yaitu Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung dan Tual.  Undang-Undang 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan telah memuat regulasi atau formulasi baik mengenai hukum acara pidana maupun tindak pidana perikanan.  Hukum  acara  dalam  penyidikan,  penuntutan  maupun persidangan  pada  pengadilan  perikanan  dilakukan  menurut  KUHAP kecuali telah ditentukan secara khusus dalam Undang-Undang 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang  Perikanan.[84]  Pembentukan  pengadilan  khusus  perikanan seharusnya dibentuk berdasarkan undang-undang yang khusus mengatur tentang pengadilan perikanan, bukan didasarkan pada Undang-Undang45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Hal ini didasarkan pada Pasal 24A Ayat 5 UUD 1945 yang berbunyi :  Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara  Mahkamah Agung  serta  badan  peradilan  dibawahnya  diatur dengan  undang-undang .  Dari  segi  teknik  perundang-undangan,  frasa diatur  dengan  undang-undang  berarti  harus  diatur  dengan  undang-undang tersendiri .

Akan  tetapi,  dalam  menentukan  kompetensi  relatif  bahwa pengadilan  perikanan  sesuai  dengan  pengadilan  negeri  yang bersangkutan yang diatur dalam Pasal 71 ayat (4) Undang-Undang 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Selama belum dibentuk pengadilan perikanan selain  pengadilan  perikanan  pada  Pengadilan  Negeri  Jakarta  Utara, Medan,  Pontianak,  Bitung  dan  Tual,  maka  perkara  tindak  pidana perikanan  yang  terjadi  di  luar  wilayah  hukum  pengadilan  perikanan tersebut tetap diperiksa, diadili, dan diputus oleh pengadilan negeri yang berwenang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

BAB IV

PENUTUP

IV.1 Kesimpulan

Masyarakat memilki hak untuk mendapatkan perlindungan dibidang Perikanan, dan apabila hak-hak itu dilanggar oleh orang lain atau badan hukum, maka dapat mengajukannya ke Pengadilan Perikanan. Pengadilan Perikanan berwenang memeriksa semua orang yang terkait dengan persoalan perikanan. Namun selama ini pengadilan ini belum optimal memberikan perlindungan, mengingat terdapat factor-faktor yang menyebabkan itu semua.

IV.2 Saran

Diharapkan peradilan perikanan mampu memberikan kepatian tentang tegaknya kasus=kasus dibidang perikanan, sehingga hak-hak masyarakat dibidang masyarakat tidak terlanggar, baik oleh masyarakat, maupun oleh badan hukum

DAFTAR PUSTAKA

Adicondro, George Junus (2001), Cermin Retak Indonesia, diterbitkan Cermin Yogyakarta, Cetakan pertama, Februari.

Al Gore (1994), Bumi dalam Keseimbangan; Ekologi dan Semangat Manusia, diterjemahkan Hira Jhamtani, diterbitkan Yayasan Obor Indonesia.

Aliadi, Arif dkk (1994), Peran Serta Masyarakat dalam Pelestarian Hutan, studi di Ujung Kulon Jawa Barat, Tenganan Bali, Krui lampung, diterbitkan Walhi, cetakan pertama.

Balai Taman Nasional Bunaken (tanpa tahun), Brosur Taman Nasional Bunaken: Zonasi Pengelolaan TN Bunaken SK Dirjen PHPA nomor 147/Kptd/DJ-VI/1997.

Bappenas, Dephut, USAID (tanpa tahun), Brosur Proyek Pengelolaan Sumber Daya Alam. Diterbitkan ARD/USAID, Jakarta.

Breton, Denise dan Christopher Largent (2003), Cinta, Jiwa & Kebebasan di Jalan Sufi, diterjemahkan Rachmani Astuti, diterbitkan Pustaka Hidayah, cetakan pertama, Januari.

Buchari, Abdi W (2001), Otonomi Daerah dan Pembangunan Ekonomi Sulawesi Utara, penerbit Progress Press.

Calne, Donald B (2004), Batas Nalar: Rasionalitas & Perilaku Manusia, KPG, cetakan pertama.

Compton, Boy R (1993), Kemelut Demokrasi Liberal: surat-surat rahasia, diterbitkan LP3ES, cetakan pertama Agustus, diterjemahkan Hamid Basyaib.

Departemen Kehutanan dan Pertanian (1990), Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Departemen Kehutanan (1997), Surat Keputusan Dirjen PHPA Nomor 147/Kpts/DJ-VI/1997 tentang Penunjukan Zonasi pada Taman Nasional Bunaken.

Dewan Pengelolaan TN Bunaken (2002), Laporan dan Evaluasi Kinerja Dewan Pengelolaan TN Bunaken Tahun Pertama, Periode Maret 2001 – Maret 2002.

Dietz, Ton (1996), Pengakuan Hak atas Sumberdaya Alam. Diterjemahkan Roem Topatimasang, Kata Pengantar Mansour Fakih. Penerbit kerjasama Pustaka Pelajar, INSIST Press dan REMDEC, cetakan pertama.

Dim, Herry (2004), Catatan Kebudayaan “Sebuah Jalan Bernama Babakan Ciparay,” di Majalah Horison XXXVIII, edisi Februari 2004.

Dominggus (1999), Materi Pengelolaan Sumberdaya Alam, Kawasan Taman Nasional Bunaken. Makalah disampaikan dalam lokakarya program pengelolaan sumberdaya alam di Hotel Novotel Manado, tanggal 29

Kanwil Departemen Pertambangan dan Energi Sulawesi Utara (2000), Laporan Perkembangan Pertambangan dan Energi di Provinsi Sulawesi Utara, April.

Kelleher, Graeme and Richard Kenchington (1991), Guide Lines for Establishing Marine Protected Area (Penetapan Kawasan Perlindungan Laut), penerbit The World Conservation Union (IUCN) bekerjasama dengan Great Barrier Reef Marine Park Authority, diterjemahkan Arief Wicaksono.

Madjowa, Verrianto (1992), “Kerancuan Penanganan Kawasan Konservasi Laut”, Manado Post, 12 September.

————- (1993), “Pemda dan Rencana Pengelolaan Bunaken,” Manado Post, Senin 1 Maret.

————- (1993), “Suku Bajo Pelaut yang Mencari Pangeran Popo,” Republika, Minggu 28 November.

————- Priciellia Kussoy dan Ais Kai (1993), “Etnis Bajo Menyusur Pantai Mencari Kima,” dan “Ada Sumut yang Dianggap Keramat,” Manado Post, Sabtu 13 November.
Makaminan, Aries J.T (2003), Keputusan Bupati nomor 65 tahun 2003 tentang Penetapan Kebijakan Pengelolaan/Penangkapan Ikan di Wilayah Laut Pulau Sanggaluhang.

Mantjoro, Eddy dan Tomoya Akimichi (1992), Sistem Pemilikan Tradisional terhadap Sumberdaya Perikana di Pulau Para dan Kahakitang, Jurnal Fakultas Perikanan Unsrat, Volume II no. 1.

Merrill, Reed (2000), Sambutan NRM/EPIQ pada lokakarya pengelolaan bersama para pihak di TN Bunaken: Sebagai Alternatif solusi pengelolaan taman nasional di era otonomi daerah, 18 Oktober di Manado.

————- (2001), Menyiapkan Strategi Baru Untuk Pengelolaan Kawasan Lindung Kelautan, NRM News, Vol. III/No.1. Mei.

Posko (2003), Ratusan Warga Desa Raprap Demo NRMP. Kamis 31 Juli.

Ratu Langie, G.S.S.J (1982), Indonesia di Pasifik: Analisa masalah-masalah pokok Asia-Pasifik, diterbitkan Penerbit Sinar Harapan, Jakarta. Judul asli Indonesia in den Pacific – Kers problemen van den Azia tischen Pacific, Batavia, 1937, penerjemah SI Poeradisastra.

Ricklefs, M. C (1995), Sejarah Indonesia Modern, diterbitkan Gadjah Mada University Press,Yogyakarta.

Rompas, Rizald Max (1998), Kimia Lingkungan I, penerbit Tarsito, Bandung.

———— dan James Paulus (1998), Ancaman Polutan Logam Berat di Kawasan Perairan Pantai Sulut.

Roque, Celso (1994), “Menciptakan Kondisi dan Insentif bagi Pelestarian Keanekaragaman Hayati Lokal,” dalam buku Strategi Keanekaragaman Hayati Global, WRI, IUCN dan UNEP, diterjemahkan Walhi dan diterbitkan Gramedia Pustaka Utama.

Rumi, Jalaluddin (2003), Masnawi: Kitab Suci dari Persia, diterbitkan Belukar Budaya, Yogyakarta, cetakan 1, Juni, diterjemahkan Haris Ibn Sholihin.

Salm, V Rodney and Graham Usher (1984), Zoning Plan for Bunaken Islands Marine Park. IUCN/WWF. Bogor, Februry.

Sangkoyo, Hendro (2001), Pembaruan Agraria & Pemenuhan Syarat-syarat Sosial & Ekologis Pengurusan Daerah. Diterbitkan atas kerjasama KPA dengan The Ford

Zakaria, R. Yando (1997),”Hak Kelola Rakyat atas Sumberdaya Alam,” dalam laporan Lokakarya Advokasi Kebijakan Sumberdaya Alam untuk Rakyat, Serpong, 29-30 Maret. Kerjasama tim kecil Kebijakan Sumberdaya Alam untuk Rakyat dan LATIN, Bogor.

———— (2004), Gerakan Masyarakat Adat: Menguat dalam Wacana dan Aksi, Melemah dalam Konstitusi, Sebuah catatan berdasarkan personal memory untuk memperingati berakhirnya Indigenous People Dekade 1993-2003, dan peringatan hari Masyarakat Adat Nusantara 17 Maret 2004.

Kadin Batam 2004.  Ekonomi Lintas Batas.  Kadin Batam. 2004.

Mukhtar, A. 2008.  Laut yang Ditaburi Sekumpulan Pulau.  Artikel Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. 09/09/2008

Pet, J. and Mous, P.J. 2002.  Kawasan Konservasi Laut dan Manfaatnya bagi Perikanan. The Nature Conservancy Southeast Asia Center for Marine Protected Areas, Sanur, Bali, Indonesia

Sukristijono, S 2002.  Integrated Coastal Zone Management (ICZM) in Indonesia: A View from a Mangrove Ecologist.  Southeast Asian Studies, Vol. 40 No. 2, September 2002.

Venema S.C. 1996 (ed.). Report on the Indonesia/FAO/DANIDA Workshop on the assessment of the potential of the marine fishery resources of Indonesia.GCP/INT/575/DEN. FAO fisheries Technical paper 338. Food and Agricultural Organization of theUnited Nations, Rome).

YPMI 2004. Membangun Daya Maritim Indonesia. Yayasan Pendidikan Maritim Indonesia. 2004.

[1] Pet, J. and Mous, P.J. 2002.  Kawasan Konservasi Laut dan Manfaatnya bagi Perikanan. The Nature Conservancy Southeast Asia Center for Marine Protected Areas, Sanur, Bali, Indonesia

[2] Venema S.C. 1996 (ed.). Report on the Indonesia/FAO/DANIDA Workshop on the assessment of the potential of the marine fishery resources of Indonesia.GCP/INT/575/DEN. FAO fisheries Technical paper 338. Food and Agricultural Organization of theUnited Nations, Rome).

[3] YPMI 2004. Membangun Daya Maritim Indonesia. Yayasan Pendidikan Maritim Indonesia. 2004.

[4] Zakaria, R. Yando (1997),”Hak Kelola Rakyat atas Sumberdaya Alam,” dalam laporan Lokakarya Advokasi Kebijakan Sumberdaya Alam untuk Rakyat, Serpong, 29-30 Maret. Kerjasama tim kecil Kebijakan Sumberdaya Alam untuk Rakyat dan LATIN, Bogor.

[5] Toengkagi, Arief (2002), Sistem Pengamanan Kawasan Taman Nasional Bunaken. Dalam Lestari, yang diterbitkan atas kerjasama Manado Post dan Program NRM/EPIQ, edisi Rabu 30 Oktober 2002.

[6] TEMPO (2000), “CIA di Indonesia: Runtuhnya Sebuah Mimpi,” Rubrik IQRA, 26 November, hlm 66-91. TEMPO mengulas tentang buku Feet to the Fire: Cia Covert Operations in Indonesia, 1957-1958, karya Kenneth Conboy dan James Morrison, yang mengungkap keterlibatan CIA dalam pemberontakan PRRI/Permesta.

[7] Sondakh, A.J (2000), Dewan Pengelolaan Taman Nasional Bunaken Sulawesi Utara Sebagai Model Pengelolaan Para Pihak Kawasan Pelestarian Alam di Indonesia. September.

[8] Scott, Peter-Dale (1999),”Perananan CIA dalam penggulingan Soekarno,” dalam buku Gestapu, Matinya Para Jenderal dan Peran CIA, diterbitkan CERMIN, September, cetakan pertama.

[9] Siegfried, Berhimpon (2003), Pokok-pokok Pikiran Pembangunan Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Utara, disampaikan dalam seminar nasional membangun sektor perikanan, kelautan dan wilayah pesisir untuk menunjang agroindustri dan pariwisata Sulawesi Utara. Seminar yang diselenggarakan Keluarga Mahasiswa Pasca Sarjana (KMPS) Sulawesi Utara di Yogyakarta ini berlangsung tanggal 12 Juli 2003 di Hotel Sahid Kawanua.

[10] Ohoitimur, Yong (2004), Kemajemukan Agama: Kontribusi dan Beban Bagi Demokrasi, disampaikan pada seminar “Pluralisme, Otonomi Daerah, dan Pemilu,” diselenggarakan Yayasan Pelita Kasih Abadi (Peka) Manado dan Institut Dian/Interfidei Yogyakarta, tanggal 18 Februari di Manado.

[11] Mantjoro, Eddy dan Tomoya Akimichi (1992), Sistem Pemilikan Tradisional terhadap Sumberdaya Perikana di Pulau Para dan Kahakitang, Jurnal Fakultas Perikanan Unsrat, Volume II no. 1.

[12] Madjowa, Verrianto (1992), “Kerancuan Penanganan Kawasan Konservasi Laut”, Manado Post, 12 September.

[13] Lowe, Celia (2003), “Sustainability and the Question of ‘Enforcement’ in Integrated Coastal Management: the case of Nain Island, Bunaken National Park,” Jurnal Pesisir dan Kelautan Bogor, Institute Pertanian Bogor, Special Edition I:49-63, diterjemahkan Rahman Dako.

[14] Koran TEMPO (2002), Kerjasama Bitung-Amerika Membangun Pelabuhan: Kajian Awal Pembangunan Dilaksanakan Selama Setahun, Senin 9 September

[15] FPK Sulut dan BSP-Kemala (1998), Laporan Kegiatan Forum Kemala 2, dengan tema Kedaulatan Rakyat atas Sumberdaya Alam dari Perspektif Krisis yang Melanda Negeri, Hotel Sahid Manado, 28 – 31 Oktober.

[16] Fauzi, Noer dan R. Yando Zakaria (2000), Men-Siasat-I Otonomi Daerah: Panduan Fasilitasi Pengakuan dan Pemulihan Hak-Hak Rakyat, diterbitkan Badan Pelaksana Konsorsium Pembaruan Agraria, bekerjasama dengan INSIST Press, cetakan pertama,Desember.

[17] Fakih, Mansour (2003), Bebas dari Neoliberalisme, diterbitkan INSIST PRESS, November.

[18] Dietz, Ton (1996), Pengakuan Hak atas Sumberdaya Alam. Diterjemahkan Roem Topatimasang, Kata Pengantar Mansour Fakih. Penerbit kerjasama Pustaka Pelajar, INSIST Press dan REMDEC, cetakan pertama.

[19] D&R (1997), Menghalangi Matahari Masuk Laut. Majalah D&R, 31 Mei 1997.

[20] Kanwil Departemen Pertambangan dan Energi Sulawesi Utara (2000), Laporan Perkembangan Pertambangan dan Energi di Provinsi Sulawesi Utara, April.

[21] Kelleher, Graeme and Richard Kenchington (1991), Guide Lines for Establishing Marine Protected Area (Penetapan Kawasan Perlindungan Laut), penerbit The World Conservation Union (IUCN) bekerjasama dengan Great Barrier Reef Marine Park Authority, diterjemahkan Arief Wicaksono.

[22] Kaloh, J (2002), Mencari Bentuk Otonomi Daerah; suatu solusi dalam menjawab kebutuhan lokal dan tantangan global, Diterbitkan PT Rineka Cipta, Jakarta, Desember.

[23] Jatam (2000), Proseding Workshop Advokasi Tambang, Lokakarya Re-Posisi Jatam, dilaksanakan tanggal 22 – 29 November 1999, di Kawanua Cottage Tomohon.

[24] Korah, Lucky H (1997), Pengembangan dan Pembangunan Wilayah Pantai “Wjud Manado Sebagai Water Front City” disampaikan pada seminar strategi pengembangan dan teknik pembangunan wilayah pantai di Sulut, Manado 28-29 November.

[25] Lestari (2002), Diterbitkan atas kerjasama Manado Post dan Program NRM/EPIQ, edisi Rabu 30 Oktober 2002

[26] Makaminan, Aries J.T (2003), Keputusan Bupati nomor 65 tahun 2003 tentang Penetapan Kebijakan Pengelolaan/Penangkapan Ikan di Wilayah Laut Pulau Sanggaluhang.

[27] Momberg, Frank (1994), Pelatihan untuk staf TN Bunaken: Metoda Pengkajian dan Perencanaan Partisipatif untuk Pengelolaan Kawasan Konservasi Bersama Masyarakat. NRMP/USAID.

[28] Muhammad, Fadel (2003), Sulawesi Summit dan Agenda Pengembangan Bisnis Kawasan, disampaikan dalam Musyawarah Sulawesi tanggal 5 dan 6 Desember di Manado.

[29] Ninan, A. George (2002),”Dari penyadaran ke Refleksi,” dalam buku Gerakan Rakyat, Merambat karena Dihambat, enam puluh tahun Indera Nababan, diterbitkan URM-Indonesia, Hetty Siregar dkk (ed), cetakan pertama.

[30] NRMP (1993), Staregi Pemanfaatan Sumberdaya Laut oleh Masyarakat di Taman Nasional Bunaken. Laporan nomor 14 ini hasil terjemahan Arief Wicaksono yang merupakan hasil studi konsultan NRMP/USAID Jill Belsky, 1992.

[31] Ointoe, Reiner Emyot (2003), Ekofasis: Sebuah Esai Keprihatinan, tabloid Ba’Kawang, edisi 08/September.

[32] Ricklefs, M. C (1995), Sejarah Indonesia Modern, diterbitkan Gadjah Mada University Press,Yogyakarta.

[33] Rumi, Jalaluddin (2003), Masnawi: Kitab Suci dari Persia, diterbitkan Belukar Budaya, Yogyakarta, cetakan 1, Juni, diterjemahkan Haris Ibn Sholihin.

[34] Roque, Celso (1994), “Menciptakan Kondisi dan Insentif bagi Pelestarian Keanekaragaman Hayati Lokal,” dalam buku Strategi Keanekaragaman Hayati Global, WRI, IUCN dan UNEP, diterjemahkan Walhi dan diterbitkan Gramedia Pustaka Utama.

[35] Salm, V Rodney and Graham Usher (1984), Zoning Plan for Bunaken Islands Marine Park. IUCN/WWF. Bogor, Februry.

[36] Salm, V Rodney and Graham Usher (1984), Zoning Plan for Bunaken Islands Marine Park. IUCN/WWF. Bogor, Februry.

[37] Sangkoyo, Hendro (2001), Pembaruan Agraria & Pemenuhan Syarat-syarat Sosial & Ekologis Pengurusan Daerah. Diterbitkan atas kerjasama KPA dengan The Ford Foundation.

[38] Schimmel, Annemarie (2005), Akulah Angin Engkaulah Api: Hidup dan Karya Jalaluddin Rummi, penerbit PT Mizan Pustaka, Februari.

[39] Sembiring, Sulaiman N, dkk (1999), Kajian Hukum dan Kebijakan Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia; Menuju pengembangan desentralisasi dan peningkatan peran serta masyarakat, ICEL/NRM2-USAID.

[40] Sigarlaki, A dkk (1978), Sejarah Daerah Sulawesi Utara, diterbitkan Depdikbud, Pusat Penelitian Sejarah dan Budaya, Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah.

[41] Studio Driya Media untuk Konsorsium Pengembangan Dataran Tinggi Nusa Tenggara (tanpa tahun), Berbuat Bersama Berperan Setara; Pengkajian dan Perencanaan bersama Masyarakat.

[42] TEMPO (1999), Dari Skandal ke Skandal, kumpulan tulisan investigasi Majalah Berita Mingguan TEMPO, diterbitkan Pusat Data dan Analisa TEMPO, PT Arsa Perdana.

[43] Toengkagi, Arief (2002), Sistem Pengamanan Kawasan Taman Nasional Bunaken. Dalam Lestari, yang diterbitkan atas kerjasama Manado Post dan Program NRM/EPIQ, edisi Rabu 30 Oktober 2002.
[44] Wahyono, dkk (1991), Bebalang: Memudarnya Fungsi Seke, PMB-LIPI.

[45] Manoppo-Watupongoh, Geraldine (1983), Bahasa Melayu Surat Kabar di Minahasa pada Abad ke-19, Disertasi gelar doctor di Universitas Indonesia 5 November 1983.

[46] Kadin Batam 2004.  Ekonomi Lintas Batas.  Kadin Batam. 2004.

[47] Mukhtar, A. 2008.  Laut yang Ditaburi Sekumpulan Pulau.  Artikel Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. 09/09/2008

[48] Pet, J. and Mous, P.J. 2002.  Kawasan Konservasi Laut dan Manfaatnya bagi Perikanan. The Nature Conservancy Southeast Asia Center for Marine Protected Areas, Sanur, Bali, Indonesia

[49] Sukristijono, S 2002.  Integrated Coastal Zone Management (ICZM) in Indonesia: A View from a Mangrove Ecologist.  Southeast Asian Studies, Vol. 40 No. 2, September 2002.

[50] Venema S.C. 1996 (ed.). Report on the Indonesia/FAO/DANIDA Workshop on the assessment of the potential of the marine fishery resources of Indonesia.GCP/INT/575/DEN. FAO fisheries Technical paper 338. Food and Agricultural Organization of theUnited Nations, Rome).

[51] Gerakan Masyarakat Adat: Menguat dalam Wacana dan Aksi, Melemah dalam Konstitusi, Sebuah catatan berdasarkan personal memory untuk memperingati berakhirnya Indigenous People Dekade 1993-2003, dan peringatan hari Masyarakat Adat Nusantara 17 Maret 2004.

[52] Wijardjo, Boedhi, dkk (2001), Konflik, Bahaya atau Peluang? Panduan Latihan Menghadapi dan Menangani Konflik Sumberdaya Alam, diterbitkan sebagai bagian kerjasama Badan Pelaksana BP-KPA dengan BSP-Kemala, April, cetekan pertama.

[53] -Undang Otonomi Daerah, penerbit Cipta Umbara Bandung.

[54] TEMPO (2001), Pin Anti-“Teror Bom,” Majalah TEMPO, 11 November.

[55] TEMPO (2000), “CIA di Indonesia: Runtuhnya Sebuah Mimpi,” Rubrik IQRA, 26 November, hlm 66-91. TEMPO mengulas tentang buku Feet to the Fire: Cia Covert Operations in Indonesia, 1957-1958, karya Kenneth Conboy dan James Morrison, yang mengungkap keterlibatan CIA dalam pemberontakan PRRI/Permesta.

[56] Rompas, Rizald Max (1998), Kimia Lingkungan I, penerbit Tarsito, Bandung.

[57] Ratu Langie, G.S.S.J (1982), Indonesia di Pasifik: Analisa masalah-masalah pokok Asia-Pasifik, diterbitkan Penerbit Sinar Harapan, Jakarta. Judul asli Indonesia in den Pacific – Kers problemen van den Azia tischen Pacific, Batavia, 1937, penerjemah SI Poeradisastra.

[58] Monintja, Daniel R dan Zulkarnain (1995), Analisis Dampak Pengoperasian Rumpon Philippine di Perairan ZEE terhadap Perikanan Cakalang di Peairan territorial Utara Sulawesi, Fakultas Perikanan Institut Pertanian Bogor.

[59] Korah, Lucky H (1997), Strategi Pembangunan Kota Manado sebagai Kota Pantai “Nyiur Melambai” Abad 21 Menyongsong Era Persaingan Bebas, disampaikan pada diskusi panel di Hotel Sahid Manado, 10 Oktober.

[60] Kleden, Ignas (2004), Esai: Godaan Subyektivitas, Majalah Horison, Januari 2004.

[61] Heydemans, Paulus (1992), Sedikit tentang Bunaken, Bappenas dan Lembaga Donor Amerika, Manado Post, Senin 9 Maret.

[62] Heroepoetri, Arimbi (2001), Tak Ada Tempat bagi Rakyat, diterbitkan atas kerjasama YLBHI, E-Law Indonesia, RACA Institute dan Penerbit Kreasi Wacana Yogyakarta.

[63] Harvey, Barbara Sillars (1989), Permesta: Pemberontakan Setengah Hati, penerbit PT Pustaka Utama Grafiti, cetakan kedua.

[64] Dominggus (1999), Materi Pengelolaan Sumberdaya Alam, Kawasan Taman Nasional Bunaken. Makalah disampaikan dalam lokakarya program pengelolaan sumberdaya alam di Hotel Novotel Manado, tanggal 29 September. Dalam prosiding NRM2.

[65] Erdmann, V Mark (2001), Harapan yang menjadi kenyataan: Pengelolaan Partisipatif Taman Nasional Laut Bunaken oleh Multipihak. NRM News Vol. III/No.1. Mei.

[66] Al Gore (1994), Bumi dalam Keseimbangan; Ekologi dan Semangat Manusia, diterjemahkan Hira Jhamtani, diterbitkan Yayasan Obor Indonesia.

[67] Aliadi, Arif dkk (1994), Peran Serta Masyarakat dalam Pelestarian Hutan, studi di Ujung Kulon Jawa Barat, Tenganan Bali, Krui lampung, diterbitkan Walhi, cetakan pertama.

[68]
Balai Taman Nasional Bunaken (tanpa tahun), Brosur Taman Nasional Bunaken: Zonasi Pengelolaan TN Bunaken SK Dirjen PHPA nomor 147/Kptd/DJ-VI/1997.

[69] Bappenas, Dephut, USAID (tanpa tahun), Brosur Proyek Pengelolaan Sumber Daya Alam. Diterbitkan ARD/USAID, Jakarta.

[70]
Breton, Denise dan Christopher Largent (2003), Cinta, Jiwa & Kebebasan di Jalan Sufi, diterjemahkan Rachmani Astuti, diterbitkan Pustaka Hidayah, cetakan pertama, Januari.

[71] Departemen Kehutanan dan Pertanian (1990), Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

[72] Dewan Pengelolaan TN Bunaken (2002), Laporan dan Evaluasi Kinerja Dewan Pengelolaan TN Bunaken Tahun Pertama, Periode Maret 2001 – Maret 2002.

[73] Departemen Kehutanan (1997), Surat Keputusan Dirjen PHPA Nomor 147/Kpts/DJ-VI/1997 tentang Penunjukan Zonasi pada Taman Nasional Bunaken.

[74] Dim, Herry (2004), Catatan Kebudayaan “Sebuah Jalan Bernama Babakan Ciparay,” di Majalah Horison XXXVIII, edisi Februari 2004.

[75] Adicondro, George Junus (2001), Cermin Retak Indonesia, diterbitkan Cermin Yogyakarta, Cetakan pertama, Februari.

[76] Compton, Boy R (1993), Kemelut Demokrasi Liberal: surat-surat rahasia, diterbitkan LP3ES, cetakan pertama Agustus, diterjemahkan Hamid Basyaib.

[77] Calne, Donald B (2004), Batas Nalar: Rasionalitas & Perilaku Manusia, KPG, cetakan pertama.

[78] Fahmi, Erwin dan R. Yando Zakaria (2004), Multi-Stakeholder Processes dan Good Governance: Minus Malum dalam Wacana Neoliberal (Draft).

[79] Fakih, Mansour (2002), Jalan Lain; Manifesto Intelektual Organik, diterbitkan Pustaka Pelajar bekerjasama dengan INSIST PRESS, September.

[80] Moosa, M Kasim dan Shigeki Wada (tanpa tahun), Mari Kita Lindungi si Raja Laut. LIPI/JICA.

[81] Soeroto, Bambang (1997), Perubahan dan Penyelamatan Lingkungan dan Ekosistem Teluk Manado dalam Pembangunan Reklamasi Teluk Manado, disampaikan dalam seminar sehari Teluk Manado, tanggal 18 Desember

[82]
Swasono, Sri Edi (2001), “Evaluasi Kebijakan-Kebijakan Makro Ekonomi Rezim Orde baru dan Kemungkinan Perubahan di Masa Depan, dalam prosiding Rekonstruksi Kebangkrutan Ekonomi Indonesia, Golden Ball Room, Hilton Indonesia, Rabu 7 Maret, Forum Kajian Reformasi Total.

[83] Titian dan Sempadan (1994), Persepsi Masyarakat di Pulau Bunaken terhadap Pengembangan Pariwisata di Taman Nasional Bunaken. NRMP/USAID, Juni

[84] Ulaen, Alex J (2003), Nusa Utara dari Lintasan Niaga ke Daerah Perbatasan, diterbitkan Pustaka Sinar Harapan.

Continue Reading