PROBLEMATIKA SENGKETA PERTANAHAN DAN SOLUSI ALTERNATIF PENYELESAIAN DALAM PROSES PERADILAN

PROBLEMATIKA SENGKETA PERTANAHAN

DAN SOLUSI ALTERNATIF

PENYELESAIAN DALAM PROSES PERADILAN[1]

  1. PENDAHULUAN

Permasalahan kemiskinan dan ketimpangan sosial di Indonesia selayaknya diselesaikan dari akar masalahnya. Dengan sebagian besar penduduknya adalah petani dan nelayan maka permasalahan ketersediaan lahan di Indonesia merupakan masalah kunci sebagai salah satu pintu masuk menyelesaikan permasalahan sosial dan kemiskinan. Dewasa ini masalah pertanahan belum dapat dipecahkan sebagimana yang diharapkan, bahkan semakin rumit sejalan dengan meningkatnya berbagai kegiatan pembangunan dan aktivitas masyarakat itu sendiri.[2] Media massa cetak maupun elektronik telah melaporkan berbagai sengketa pertanahan yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia, dengan berbagai variasi masalah dan kecenderungan dampak buruk lainya.

Disampaikan juga bahwa sesungguhnya negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola seluruh sumber daya agraria, untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Seperti tercantum da lam pasal 33 ayat 3 amandemen keempat Undang­Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA 1960) bahwa bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.[3] Akan tetapi, dalam kurun waktu dekade terakhir ini, masalah pertanahan di Indonesia telah mencuat kepermukaan. Sa lah satu permasalahan dibidang pertanahan yang perlu mendapat perhatian semua pihak, yaitu semakin terkonsentrasinya pemilikan dan penguasaan tanah pada sekelompok kecil masyarakat.

Perbedaan penguasaan dan kepemilikan atas tanah-tanah pertanian tiap tahunnya semakin tampak. Konsentrasi kepemi likan lahan pun semakin tajam. Hasil Sensus Pertanian 2003 menyebutkan, jumlah rumah tangga petani gurem dengan penguasaan lahan kurang dari 0,5 hektar-milik sendiri maupun menyewa meningkat 2.6 persen per tahun dari 10.8 juta rumah tangga (1993) menjadi 13.7 juta rumah tangga (2003). Untuk jumlah petani gurem saja, pada 1983 persentasenya mencapai 40.8 persen. Pada 1993 meningkat menjadi 48.5 persen dan pada 2003 kembali meningkat menjadi 56.5 persen. Dari 24.3 juta rumah tangga petani berbasis lahan, terdapat 20.1 juta (82.7 persen) di antaranya dapat dikategorikan miskin.[4] Itu menunjukkan ketimpangan distribusi pemilikan tanah.

Menurut Berita Resmi Statistik (Maret 2010) Jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran perkapita perbulan di bawah Garis Kemiskinan) di Indonesia pada Maret 2010 mencapai 31,02 juta (13,33 persen), turun 1,51 juta dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2009 yang sebesar 32,53 juta (14,15 persen). Selama periode Maret 2009-Maret 2010, penduduk miskin di daerah perkotaan berkurang 0,81 juta (dari 11,91 juta pada Maret 2009 menjadi 11,10 juta pada Maret 2010), sementara di daerah perdesaan berkurang 0,69 juta orang (dari 20,62 juta pada Maret 2009 menjadi 19,93 juta pada Maret 2010). Persentase penduduk miskin antara daerah perkotaan dan perdesaan tidak banyak berubah selama periode ini. Pada Maret 2009, 63,38 persen penduduk miskin berada di daerah perdesaan, sedangkan pada Maret 2010 sebesar 64,23 persen (BPS 2011).[5]

Dari data tersebut artinya dari keseluruhan pengangguran di Indonesia, lebih dari setengahnya berada di wilayah perdesaan. Sensus pertanian tahun 1993 menunjukan bahwa 69% luas tanah pertanian dikuasai o leh 16% rumah tangga pedesaan, sementara 31% luas tanah pertanian sisanya dikuasai oleh sebagian besar petani kecil dan tunakisma (84% rumah tangga pedesaan).[6] Fenomena tersebut semakin diperburuk dengan adanya fragmentasi tanah yang semakin tidak bisa dihindari, alih fungsi tanah pertanian kepengunaan non pertanian yang tidak terkendali, masalah lingkungan sebagai akibat eksploitasi yang berlebihan dan masalah lainnya.

Perlu disadari bersama bahwa akses masyarakat terhadap sumberdaya lahan telah menjadi isu yang sangat penting, karena permasalahan ini tidak saja menyangkut faktor produksi namun menjadi faktor yang menentukan hubungan sosial dan perkembangan masyarakat.[7] Satu hal yang menarik untuk dikaji adalah masalah ketimpangan akses masyarakat terhadap sumberdaya agraria khususnya lahan yang menyangkut masalah penguasaan, kepemilikan dan pengusahaan lahan. Kondisi tersebut telah menyebabkan ketimpangan pada pemanfaatan yang diikuti pada perbedaan tingkat kesejahteraan antara masyarakat yang mempunyai akses dan yang tidak mempunyai akses terhadap sumber daya lahan yang ada khususnya pada masyarakat agraris di daerah pedesaan.

  1. AKAR POKOK PERSOALAN PERTANAHAN

Muchammad Tauchid dalam bukunya, Masalah Agraria, mengingatkan, persoalan agraria adalah persoalan hidup dan penghidupan manusia, karena tanah adalah asal dan sumber makanan.[8] Perebutan tanah berarti perebutan makanan, perebutan tiang hidup manusia. Untuk itu orang rela menumpahkan darah, mengorbankan segala yang ada untuk mempertahankan hidup selanjunya. Pengalaman hidup di era kolonialisme menjadikan cermin menyelami persoalan agraria yang mengakibatkan rakyat sengsara dan menderita. Demikian halnya para pembuat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Hasilnya, UUPA menjadi mesin operasi untuk menghentikan ketidakadilan agraria akibat kolonialisme dan feodalisme. Beberapa contoh terjadinya insiden pembantaian warga di Mesuji, aksi jahit mulut warga Pulau Padang Riau di depan DPR, dan penembakan yang mengakibatkan tewasnya tiga warga di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima NTB.

Harus dipahami, konflik agraria yang berlangsung saat ini adalah konflik agraria yang bersifat struktural, yakni konflik yang melibatkan penduduk setempat berhadapan dengan kekuatan modal dan atau instrumen negara.[9] Umumnya konflik agraria bermula dari proses kebijakan pemerintah yang “me-negara-isasi” tanah-tanah milik komunitas. Kemudian di atas tanah yang diberi label “tanah negara” tersebut, pemerintah menguasakan kepada badan usaha milik swasta maupun pemerintah dalam berbagai hak pemanfaatan, seperti Hak Guna Usaha, Izin Usaha Pemanfaatan Hutan,  Izin Usaha Pertambangan, dan sebagainya. Konflik agraria yang bersifat struktural ini telah berlangsung sepanjang pemerintahan Orde Baru berkuasa. Konflik dan kekerasan yang menyertainya mencapai ribuan kasus.

KPA mencatat, rentan waktu 1970-2001 jumlah konflik agraria mencapai 1.753 berlangsung di 286 kabupaten/kota. Luas tanah yang disengketakan mencapai 10.892.203 hektare dan telah mengakibatkan tidak kurang 1.189.482 keluarga menjadi korban. Sayangnya, pascareformasi konflik tersebut dibiarkan tanpa ada proses penyelesaian yang memberi keadilan kepada korban. Bahkan yang terjadi, konflik yang disertai kekerasan masih terus berulang. Pada 2011 saja, sekurang-kurangnya telah terjadi 163 konflik yang terliput di media. Luas tanah yang disengketakan mencapai 472.480,44 hektare dan melibatkan 69.975 keluarga. Terdapat 22 orang meninggal, 279 orang ditahan, 34 orang tertembak, dan 147 orang yang mengalami penganiayaan (KPA, 2011).[10]

Maraknya konflik agraria akhir-akhir ini erat kaitannya dengan meningkatnya perampasan tanah (land grabbing).[11] Perampasan tanah adalah gejala global yang dipicu akuisisi lahan skala luas untuk kebutuhan pangan global. Melonjaknya harga pangan dunia karena krisis finansial mendorong perubahan strategi negara-negara kaya tapi miskin pangan dalam memenuhi kebutuhan pangan domestik. Mereka tidak lagi megimpor bahan pangan, tetapi melancarkan pembelian dan penyewaan lahan di negara-negara berkembang yang mempunyai lahan luas. Studi GRAIN menunjukkan bahwa antara 2006-2009 gelombang akuisisi lahan transaksinya mencapai hampir 37-49 juta hektare.

Selain itu, perampasan tanah menjadi bagian penting dari perluasan usaha kapital. Melalui pemberlakuan hukum agraria baru yang mengatur usaha-usaha perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, perusahan-perusahan kapital dapat memperoleh akses eksklusif atas tanah dan kekayaan alam. Rakyat yang sebagai pemilik awal dari tanah dan kekayaan alam dikeluarkan dari wilayah tersebut melalui pemberlakuan hukum, penggunaan kekerasan, pemegaran wilayah secara fisik, serta penggunaan simbol-simbol baru yang menunjukkan, bukan lagi rakyat yang memiliki wilayah tersebut. Penting untuk disadari, perampasan tanah tidak hanya mengakibatkan konflik agraria semakin tinggi karena adaya proses perlawanan dari para korban, tetapi dalam jangka panjang menjadi proses pembunuhan petani dan dunia perdesaan secara sistematis.

Secara umum, sengketa tanah timbul akibat adanya beberapa faktor, faktor-faktor ini yang sangat dominan dalam setiap sengketa pertanahan dimanapun, adapun faktor-faktor tersebut antara lain:[12]

  1. Peraturan yang belum lengkap;
  2. Ketidaksesuaian peraturan;
  3. Pejabat pertanahan yang kurang tanggap terhadap kebutuhan dan jumlah tanah yang tersedia;
  4. Data yang kurang akurat dan kurang lengkap;
  5. Data tanah yang keliru;
  6. Keterbatasan sumber daya manusia yang bertugas menyelesaikan sengketa tanah;
  7. Transaksi tanah yang keliru;
  8. Ulah pemohon hak atau
  9. Adanya penyelesaian dari instansi lain, sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan.

Secara umum, sengketa pertanahan yang timbul di Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam 4 klasifikasi permasalahan, yaitu permasalahan yang berkaitan dengan:[13]

  1. Pengakuan kepemilikan atas tanah;
  2. Peralihan hak atas tanah;
  3. Pembebanan hak dan
  4. Pendudukan eks tanah partikelir.

 

Ditinjau dari subyek yang bersengketa, sengketa pertanahan dapat dikelompokkan ke dalam 3 macam yaitu :[14]

  1. Sengketa tanah antar warga;
  2. Sengketa tanah antara Pemerintah Daerah dengan warga setempat, dan
  3. Sengketa yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam

 

Sedangkan menurut Kepala BPN Pusat, setidaknya ada tiga hal utama yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah:[15]

  1. Persoalan administrasi sertifikasi tanah yang tidak jelas, akibatnya adalah ada tanah yang dimiliki oleh dua orang dengan memiliki sertifikat masing-masing.
  2. Distribusi kepemilikan tanah yang tidak merata. Ketidakseimbangan dalam distribusi kepemilikan tanah ini baik untuk tanah pertanian maupun bukan pertanian telah menimbulkan ketimpangan baik secara ekonomi, politis maupun sosiologis. Dalam hal ini, masyarakat bawah, khususnya petani/penggarap tanah memikul beban paling berat. Ketimpangan distribusi tanah ini tidak terlepas dari kebijakan ekonomi yang cenderung kapitalistik dan liberalistik. Atas nama pembangunan tanah-tanah garapan petani atau tanah milik masyarakat adat diambil alih oleh para pemodal dengan harga murah.
  3. Legalitas kepemilikan tanah yang semata-mata didasarkan pada bukti formal (sertifikat), tanpa memperhatikan produktivitas tanah. Akibatnya, secara legal (de jure), boleh jadi banyak tanah bersertifikat dimiliki oleh perusahaan atau para pemodal besar, karena mereka telah membelinya dari para petani/pemilik tanah, tetapi tanah tersebut lama ditelantarkan begitu saja. Mungkin sebagian orang menganggap remeh dengan memandang sebelah mata persoalan sengketa tanah ini, padahal persoalan ini merupakan persoalan yang harus segera di carikan solusinya. Kenapa demikian? karena sengketa tanah sangat berpotensi terjadinya konflik antar ras, suku dan agama. Akibatnya harga diri harus dipertaruhkan.
  4. URGENSI LAND REFORM BIDANG PERTANAHAN

Ketimpangan pemilikan dan penguasaan tanah di Indonesia, sebagaimana halnya ketimpangan ekonomi/tingkat pendapatan penduduknya adalah sangat tajam dan ironis. Di satu sisi banyak orang kaya yang memiliki tanah secara absentee[16] dan menjadikannya sebagai asset atau investasi, tetapi di sisi lain lebih banyak petani yang hanya mempunyai sebidang tanah yang tidak cukup untuk menghidupi keluarganya atau bahkan tidak mempunyai satu meter pun tanah untuk digarapnya. Dengan tujuan pemerataan dan untuk mencapai keadilan dalam perolehan dan pemanfaatan tanah maka program landreform yang telah lama dipeti-eskan (hanya menjadi program/kebijakan tehnis saja) haruslah digiatkan kembali.

Salah satu hasil karya anak bangsa terbaik, paling monumental, sekaligus revolusioner, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan Undang-Undangyang pertama kalinya memperkenalkan konsep Hak Menguasai Negara. Perumusan pasal 33 dalam UUD 1945:[17] “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.[18] Inilah dasar konstitusional pembentukan dan perumusan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Dua hal pokok dari pasal ini adalah sejak awal telah diterima bahwa Negara ikut campur untuk mengatur sumber daya alam sebagai alat produksi, dan pengaturan tersebut adalah dalam rangka untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penghubungan keduanya bersifat saling berkait sehingga penerapan yang satu tidak mengabaikan yang lain.

Setelah proses pembahasan RUUPA yang berlangsung beberapa lama, Mr. Sadjarwo sebagai Menteri Agraria saat itu mengucapkan pidato pengantarnya. Dikatakan dengan jelas bahwa:[19]

“…perjuangan perombakan hukum agraria nasional berjalan erat dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari cengkraman, pengaruh, dan sisa-sisa penjajahan; khususnya perjuangan rakyat tani untuk membebaskan diri dari kekangan­kekangan sistem feodal atas tanah dan pemerasan kaum modal asing…”.

Semangat untuk mengisi stelsel negara baru pasca kemerdekaan ini dipengaruhi oleh dinamika dari pelbagai ideologi dan kekuatan sosial-politik yang memberi sumbangan dalam pergerakan anti kolonialisme. Soetandyo Wignjosoebroto menyatakan:[20]

“…yang sangat dipentingkan pada saat itu memang bukan resultat-resultat hukum perundang-undangan yang dibuat. Dalam suasana Demokrasi Terpimpin yang hendak lebih ditegaskan dan diungkapkan pada waktu itu adalah kerevolusineran tekad untuk menolak pikiran-pikiran yang berasal dari negeri-negeri liberal kapitalis yang dituduh akan meracuni jiwa bangsa…”.

Semangat menentang strategi kapitalisme dan kolonialisme yang telah menyebabkan terjadinya “penghisapan manusia atas manusia” (exploitation de l’homme par l’homme) di satu sisi; dan sekaligus menentang strategi sosialisme yang dianggap “meniadakan hak-hak individual atas tanah” di sisi lain menjadi landasan ideologis dan filosofis pembentukan UUPA.

Dalam Penjelasan Umumnya, dinyatakan dengan jelas bahwa tujuan diberlakukannya UUPA adalah:[21]

  1. Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang akan merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur;
  2. Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan;
  3. Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.

Hal penting lainnya adalah bahwa UUPA sebenarnya tidak lepas dari konteks landreform yang menjadi agenda pokok pembentukan struktur agraria saat itu. Paket peraturan perundang­undangan landreform ini telah dimulai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil yang dikeluarkan untuk mengawasi adat tentang praktek bagi hasil.[22] Ini bertujuan menegakkan keadilan dalam hubungan pemilik tanah yang tidak dapat mengerjakan tanahnya sendiri, dengan penggarap. Perlindungan ini terutama ditujukan kepada penggarap yang umumnya secara ekonomis lebih lemah sekaligus memacunya untuk menambah produksi10. Demikian juga Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang redistribusi tanah pertanian.

UUPA lahir dengan latar belakang yang sederhana, supaya kesejahteraan rakyat kecil juga diperhatikan.[23] Hal ini sesuai dengan program landreform saat itu yang dikampanyekan dalam rangka revolusi nasional Indonesia. Dalam pidato Presiden Soekarno tanggal 17 Agustus 1960 dinyatakan, ìMelaksanakan landreform berarti melaksanakan satu bagian yang mutlak dari revolusi Indonesia. Revolusi Indonesia tanpa landreform adalah sama saja dengan gedung tanpa alas, sama saja dengan pohon tanpa batang, sama saja dengan omong besar tanpa isi”.

Program landreform memiliki tujuan untuk memperkuat dan memperluas pemilikan tanah bagi warga negara Indonesia, terutama kaum tani. Juga untuk menghapus sistem tuan tanah dan pemilikan tanah tanpa batas. Dalam hal ini, pemilikan tanah tanpa batas tidak diperkenankan lagi sehingga diatur luas maksimum tanah yang dapat dimiliki. Kelebihan tanah dari batas maksimum itu diambil oleh pemerintah dengan ganti kerugian untuk kemudian dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan dalam program redistribusi tanah.

Sejak awal pelaksanaannya tahun 1961, program landreform sering dianggap sebagai gagasan PKI, konsepsi komunis, lebih-lebih setelah terjadinya Gerakan 30 September PKI. Dengan dibubarkannya partai komunis itu, dianggap perlu juga untuk membubarkan program landreform dan tanah-tanah yang telah diredistribusi kepada rakyat harus dikembalikan kepada pemiliknya semula. Padahal, konsep landreform yang memberi penggantian kerugian berbeda dengan konsepsi komunis di mana tanah diambil negara tanpa suatu ganti rugi.

Dalam usianya yang semakin tua ini, UUPA telah memberikan dukungan dalam pembangunan, khususnya yang berhubungan dengan tanah. Namun, UUPA juga menunjukan kelemahan dalam kelengkapan isi dan rumusannnya. Kelemahan UUPA tersebut, pada masa orde baru telah dimanfaatkan dengan memberikan tafsiran yang menyimpang dari azas dan tujuan ketentuan yang bersangkutan. Pada masa orde baru, orientasi kerakyatan ditinggalkan, orientasi agraria lebih ditekankan pada pemberian kesempatan investor-investor dan pemodal-pemodal besar untuk dapat memiliki tanah guna kepentingan pembangunan.[24]

Akibatnya adalah berupa warisan konflik pertanahan yang tampak sekarang ini. Oleh sebab itu perangkat-perangkat hukum yang ada dalam UUPA perlu di perbaiki, bila perlu dengan melakukan perobahan ketentuan dan rumusan lembaga-lembaga dan peraturan-peraturannya, agar tersedia perangkat hukum yang lengkap dan jelas, untuk menghindari penafsiran yang keliru dalam pelaksanaannya. Dengan demikian akan tercipta kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum yang seimbang kepada semua pihak dalam pelaksanaan pembangunan dan kehidupan sehari-hari.

Banyaknya konflik-konflik pertanahan yang seringkali merugikan masyarakat, mendorong perlunya dilakukan pembaruan agraria di negeri ini. Pembaruan agraria itu adalah sesuai dengan Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Pembaruan agraria itu hanya akan berhasil, apabila pembaruan hukum agraria itu mengutamakan petani sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional, dengan tidak mengabaikan kepentingan investor-investor dan pemodal-pemodal besar sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan.

Pada dasarnya Agrarian reform Indonesia itu meliputi 5 program (Panca Program), yaitu:[25]

  1. Pembaharuan hukum agraria, melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi nasional dan pemberian jaminan kepastian hukum;
  2. Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial atas tanah;
  3. Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur;
  4. Perombakan pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan penguasaan tanah dalam mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan;
  5. Perencanaan persediaan dan peruntukan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta penggunaanya secara terencana, sesuai dengan daya dukung dan kemampuannya.

Latar belakang dan tujuan landreform tergantung kepada faktor-faktor yang memungkin adanya suatu landreform, termasuk didalamnya adalah tekanan demografi penduduk, system-sistem sosial yang tidak seimbang, tekanan nasionalisme, kegelisahan masyarakat desa dan kekerasan dari luar. Beberapa negara mempergunakan landreform untuk mencapai atau mempertahankan kekuatan dan lainnya menganggap ini sebagai gerakan politik untuk menghindari revolusi yang akan terjadi melawan suatu rezim.

Dalam prakteknya, landreform dijalankan untuk menunjukan reaksi terhadap tekanan politik dari perubahan social ekonomi, yang ditimbulkan oleh faktor-faktor seperti tekanan pertambahan penduduk disuatu daerah, baik distribusi tanah maupun pendapatan. Dengan demikian tujuan landreform itu sesungguhnya adalah untuk melakukan perubahan terhadap taraf hidup rakyat, khususnya petani, agar menjadi lebih baik, dengan meningkatkan hasil produksi dan memberikan kepemilikan terhadap tanah bagi petani kecil dan penggarap, yang pada akhirnya akan menuju masyarakat adil dan makmur.[26]

Tujuan land reform menurut Michael Lipton dalam Arie S. Hutagalung   adalah :[27]

  1. Menciptakan pemerataan hak atas tanah diantara para pemilik tanah. Ini dilakukan melalui usaha yang intensif yaitu dengan redisribusi tanah, untuk mengurangi perbedaan pendapatan antara petani besar dan kecil yang dapat merupakan usaha untuk memperbaiki persamaan diantara petani secara menyeluruh.
  2. Untuk meningkatkan dan memperbaiki daya guna penggunaan tanah. Dengan ketersediaan lahan yang dimilikinya sendiri maka petani akan berupaya meningkatkan produktivitasnya terhadap lahan yang diperuntukkan untuk pertanian tersebut, kemudian secara langasung akan mengurangi jumlah petani penggarap yang hanya mengandalkan sistem bagi hasil yang cenderung merugikan para petani.

Hal lain yang juga bisa dimaksimalkan dari pelaksanaan land reform adalah suatu mekanisme proteksi yang lebih ketat terhadap perubahan penggunaan tanah, karena harus diakui bahwa pola pewarisan tanah dalam masyarakat Indonesia cenderung makin mendorong fragmentasi lahan sehingga penguasaan lahan oleh petani semakin kecil. Guna menjamin efektivitas dari land reform maka selain dilakukan redistribusi tanah maka harus ada kejelasan yang mengikat bahwa objek tanah/lahan tersebut tidak bisa berpindah tangan atau beralih peruntukkan penggunaannya, hal ini akan mengurangi perpindahan penguasaan dan pemilikkan tanah kepada spekulasi tanah atau kegiatan non pertanian lainnya.

Adapun tujuan Landreform dari segi Sosial, Ekonomi, Politik dan Psikologis meliputi:[28]

  1. Segi Sosial Ekonomi

Landreform dapat memeperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat dengan memeperkuat hak milik dan memperbaiki produksi nasional khususnya sector pertanian guna memepertinggi penghasilan dan taraf hidup rakyat.

  1. Segi Sosial Politis

Dengan landreform sistem tuan tanah dapat dihapuskan dan pemilikan tanah dalam skala besar dapat dibatasi sehingga tanah dapat dibagikan secara adil agar menjadi sumber-sumber penghidupan rakyat tani.

  1. Segi Mental Psikologis

Landreform dapat meningkatkan kegairahan kerja bagi para petani penggarap dengan jalan memberikan kepastian hak mengenai pemilikan tanah serta dapat memperbaiki hubungan kerja antara pemilik tanah dengan penggarapnya

  1. SINKRONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PERTANAHAN

Problematik yang terjadi pada tataran normatif yaitu terdapat persoalan sinkronisasi dan konsistensi berbagai aturan hukum di bidang pertanahan dalam kaitannya dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Hal ini telah berlangsung secara periodik dan memiliki variasi karakter hukumnya.[29] Selama Orde Baru (1967 – 1998), aturan hukum mengenai sumber daya alam, khususnya di bidang pertanahan diterbitkan dikeluarkan secara sektoral dengan melepaskan kaitannya dengan UUPA sebagai aturan hukum pokok (“payung”) dari semua aturan hukum agraria. Karakteristik aturan hukum dan taraf kesinkronannya dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, sebagai berikut:[30]

  1. Pada periode 1967–1973, aturan hukum mengenai pertanahan tidak sinkron dan tidak konsisten dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan berkarakter: eksploitatif terhadap sumber daya alam; berpihak pada sistem ekonomi kapitalis (akumulasi modal); dan konservatif/ortodoks, yaitu hukum menjadi alat bagi pelaksanaan ideologi dan program negara (positivis instrumentalis).
  2. Pada periode tahun 1973–1984, aturan hukum mengenai penguasaan tanah memiliki karakter: Konservatif/ortodoks, dengan ciri pemerintah sangat dominan dalam pembentukkan hukum dan menentukan arah perkembangan hukum masyarakat; Represif; dan Pragmatis dan sangat akomodatif terhadap kekuatan modal (capitalism), terutama kekuatan modal asing lewat negara donor maupun lembaga-lembaga keuangan Internasional. Dengan demikian, aturan hukum pada periode ini juga tidak selaras (tidak sinkron dan tidak konsisten) dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
  3. Pada periode tahun 1984–1990-an, aturan hukum mengenai penguasaan tanah berorientasi untuk memudahkan perolehan tanah bagi investasi, oleh karena itu karakter peraturannya bersifat pragmatis dan sangat akomodatif terhadap kepentingan modal. Disamping itu, bersifat defensif-reaktif, artinya sangat reaksioner terhadap berbagai sengketa agraria yang muncul pada saat itu dan melihatnya sebagai persoalan administratif belaka. Aturan hukum pada periode ini juga tidak sinkron dan tidak konsisten dengan semangat yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
  4. Periode Desentralisasi (1998–2003), peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yang mencerminkan ketidakpastian hukum (ambivalence), akibatnya terjadi ketidaksinkronan dan ketidakkonsistenan aturan hukum di bidang pertanahan. Karakter Peraturan Perundang-undangan pada periode ini bersifat pragmatism-reaktif, dan parsial. Artinya peraturan-peraturan yang dikeluarkan tidak didasarkan pada suatu format tertentu yang secara integral berkesinambungan dan sistematis. Meskipun peraturan tersebut berkarakter pragmatism-reaktif, tetapi materi muatannya lebih selaras (sinkron dan konsisten) dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 junto Pasal 2 dan 14 UUPA junto Pasal 11 dan 12 UU No. 22 Tahun 1999.
  5. Periode Resentralisasi (2004–2006), terjadi arus penarikan kembali kewenangan daerah di bidang agrarian oleh pemerintah pusat, sehingga wewenang agraria/pertanahan menjadi tersentralisasi lagi pada pemerintah (pusat). Hal ini ditandai dengan diberlakukannya Perpres No. 36 Tahun 2005 yang kemudian diubah dengan Perpres No. 65 Tahun 2006 dan Perpres No. 10 Tahun 2006. Substansi ketiga Perpres tersebut berkarakter represif dan berorientasi meningkatkan devisa negara lewat pembangunan dengan keberpihakan penuh pada pemilik modal (capital). Selain itu, menempatkan otoritas/kewenangan yang begitu besar kepada BPN (institusi pemerintah (pusat). Dengan demikian, Peraturan Perundang-undangan pada periode ini tidak selaras (tidak sinkron dan tidak konsisten) dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Konflik landasan hukum penetapan Rencana Pembagunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berjangka 5 tahun sebagai penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah terpilih.[31] Hal ini disebabkan karena dalam UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional di jelaskan bahwa RPJMD cukup ditetapkan oleh Kepala Daerah melalui peraturan kepala daerah. Namun dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan RPJMD melalui peraturan daerah yang ditetapkan oleh DPRD. Akibatnya di banyak daerah terutama yang kepala daerah terpilih tidak mendapat dukungan mayoritas di DPRD berselisih paham tentang penetapan RPJMD dan menjadikan perdebatan ini sebagai komoditas politik lokal.

Adanya empat Undang-undang yang secara berhimpitan mengatur mengenai perencanaan dan penganggaran. UU No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengatur khusus mengenai perencanaan, sementara UU No. 17 tahun 2004 tentang keuangan negara mengatur pengelolaan keuangan negara dan daerah. Dipihak lain UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah juga mengatur perencanaan dan penganggaran di daerah. UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah memperkuat peran Departemen Keuangan sampai pada proses-proses perencanaan dan penganggaran di daerah. Dan kemudian lahirlah UU No. 25 tahun 2004 tentang SPPN yang mempertahankan eksistensi Bappenas yang melemah bahkan dikhawatirkan dilikuidasi akibat hadirnya UU No. 17 tersebut, Hal in menunjukkan bahwa kebijakan yang dilahirkan pemerintah terkait perencanaan dan penganggaran ini bukanlah berdasarkan kebutuhan yang ada melainkan sekedar berdasarkan pertarungan kepentingan antara departemen.[32]

Norma hukum terkait Perencanaan dan Penganggaran yang terdapat dan diatur dalam UU No. 17 tahun 2003 dan UU No. 33 tahun 2004 sangat mirip dan multi intepretatif, dalam prakteknya kehadiran kedua Undang-Undang yang mengatur secara bersamaan membuat kebingungan dalam implementasi di lapangan. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara tidak dapat diberlakukan di Provinsi Bangka Belitung dikarenakan substansi dari UU tersebut mengatur tata cara penambangan yang lazim digunakan untuk penambangan emas bukan jenis penambangan mineral lainnya.

Semua aturan berkaitan dengan Agraria dan pertanahan harus mengacu pada Pasal 33 UUD 45 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, hal itu dilakuan dengan melakukan koreksi terhadap peraturan-peraturan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, baik melalui instansi terkait maupun melalui jalur Judicial Review, Eksekutif Review maupun legislatif review.[33]

Sinkronisasi peraturan perundang-undangan dilakukan bukan hanya setelah UU dibuat, namun justru pada saat proses UU tersebut dibuat sinkronisasi harus dilakukan dengan mempertemukan masing-masing departemen dan mempertemukan kepentingan demi mengeliminir ego sektoral.[34] Jika terdapat dua atau lebih UU yang mengatur secara bersamaan norma hukum yang mirip/sama, akan lebih baik jika di kodifikasi menjadi satu paket Undang-UndangRevisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dengan melibatkan pemerintah daerah dan tim ahli yang memahami tentang pertambangan.Mensinkronkan peraturan perundang-undangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal-Pasal dalam UUD 45 yang memberi perlindungan kepada lingkungan hidup.

Berdasarkan kajian di atas, ternyata masalah urusan pertanahan, kehutanan dan pertambangan disebabkan karena kurangnya pengaturan dalam kosepsi dasar dan peraturan-perundang-undangan sektor banyak yang belum sinkron dengan undang-undang pemerintahan daerah serta implementasinya belum dilaksanakan dengan konsisten. Untuk itu saran dalam penyempurnaan undang-undang tentang pemerintahan daerah serta perbaikan pelaksanaannya di masa yang akan datang dapat dijelaskan sebagai berikut:[35]

  1. Pertama,  pentingnya pengaturan  pertanahan,  kehutanan dan pertambangan perlu diatur secara khusus dalam pasal tersendiri pada revisi undang-undang pemerintahan daerah;
  2. Kedua, sebagai syarat dasar daerah otonom melaksanakan ketiga  urusan ini, wajib diterbitkan terlebih dahulu Norma, Standar, Kriteria dan Prosedur (NSPK) bidang pertanahan, kehutanan maupun NSPK bidang pertambangan.  Selanjutnya  urusan tersebut dapat dilaksanakan oleh daerah otonom secara penuh diikuti pembinaan dan pengawasannya secara melekat;
  3. ketiga, perlu segera dilakukan harmonisasi peraturan-perundang-undangan yang tidak sesuai dengan undang-undang pemerintahan daerah; keempat, untuk menghindari kekosongan penetapan NSPK dalam waktu yang lama, akibat dari lamanya proses penyusunannya, maka penetapan NSPK dapat dipecah dalam  sub bidang-sub bidang misalnya di bidang pertambangan, diterbitkan dulu NSPK pertambangan biji besi, NSPK pertambangan timah NSPK pertambangan batubara. NSPK di bidang kehutanan dapat diterbitkan dahulu NSPK kuasa kehutanan, NSPK penebangan pohon, NSPK reboisasi, NSPK konservasi lahan, NSPK satwa liar;
  4. keempat, perlu diatur sanksi serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran NSPK di bidang pertanahan, kehutanan dan pertambangan;
  5. Kelima, meskipun tanah, hutan dan tambang penting untuk kelangsungan hidup negara, kepentingan umum dan kelestarian lingkungan hidup, maka urusan pertanahan,  kehutanan dan  pertambangan tetap merupakan urusan yang didesentralisasikan serta  tetap mendorong inovasi dan kreatifitas  daerah dalam pemanfaatannya.

Pada prinsipnya adalah harus ada harmonisasi hukum, antar undang-undang maupun peraturan organiknya harus sinkron dan harmonis.[36] Menatap pada perubahan sistem hubungan antara pusat dan daerah yang di dalamnya juga menyangkut perubahan kewenangan maka sudah saatnya sinkronisasi dan harmonisasi dilakukan dengan merubah peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan saling bertentangan dan memberikan akses yang besar bagi masyarakat untuk ambil bagian dalam melakukan sinkronisasi dan harmonisasi.[37] Ketika masyarakat dilibatkan maka kebijakan pertanahan pada khususnya dan sumber-sumber agraria yang lain akan mengakar pada kepentingan masyarakat lokal. Perkara kesejahteraan, itu hanya persoalan dampak sehingga akan tumbuh dengan sendirinya apabila setiap warga negara mempunyai akses yang sama terhadap sumber-sumber agraria.

  1. PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA

Konflik agraria masih saja merambah nusantara, di televisi, di radio, di koran-koran terus saja menjadi berita utama. Tanah adalah salah satu obyek yang sering menjadi rebutan dan perdebatan.[38] Tidak jarang berkembang menjadi pertikaian yang tak berkesudahan. Mewujudkan rasa keadilan dalam sektor agraria atau kebumian sudah menjadi keharusan semua pihak, baik dalam azas ketegasan hukum Negara maupun azas kepatutan Masyarakat Adat. Untuk itu penting untuk dipahami dan direnungi kembali, sudahkan tanah, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya didudukan sebagai perekat berbangsa dan bernegara, sekaligus hakekat hubungan manusia dengan Tuhannya. Karena Tuhanlah Sang Pencipta dan Maha Kuasa, menciptakan tanah beserta isinya. Dalam pelajaran di sekolah dan juga pada pelajaran agama apapun pasti mengajarkan kepada kita, bahwa bumi beserta isinya adalah ciptaan Tuhan. Sudah sepatutnya permasalahan agraria dapat mengantarkan kita pada pendalaman dan pemahaman tentang relasi antara manusia dan Tuhan. Dengan demikian manusia dalam hakekat hidup bersama di atas tanah atau bumi, dapat menuju dan meyakini kembali sebagai mahkluk yang berketuhanan.

Sektor agraria telah banyak diatur dalam Konstitusi Negara kita.[39] Negara dimandatkan oleh rakyat untuk mengelola bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  Cita-cita mulia tersebut semestinya mencegah adanya pertikaian antara Negara dan Rakyat. “Tanah-tanah di nusantara ini  semestinya dibebaskan dari dominasi kerakusan pemodal atau kekuasaan semata”. Spirit berketuhanan dalam pengelolaan agraria masih banyak kita jumpai di berbagai komunitas adat di berbagai wilayah nusantara. Masyarakat adat mengelolanya berdasarkan kearifan. Semua aktifitas di atas bumi dilakukan atas restu, petunjuk dan hasilnya di persembahkan lagi kepada Sang Pencipta bumi –Tuhan.  Bahkan dalam kearifan lokal masyarakat adat, tanah tidak boleh dimiliki atau menjadi kepemilikan tunggal. Warga Adat pun meyakini, untuk bisa hidup dan dihidupi oleh alam berarti banyak pula kewajiban yang harus dilakukan di atas tanah muka bumi ini.  Berdasarkan pengalaman dan kewajiban  hidup yang demikian, maka  pola hidup komunal masyarakat adat bukanlah persoalan kebetulan, tetapi sebaliknya sudah menjadi kebutuhan bersama (kepemilikan komunal).[40]

Dalam keyakinan Masyarakat Adat lainnya, hasil bumi boleh dan akan di konsumsi setelah dipersembahkan sebagai bentuk penghormatan dan permohonan ijin dari Tuhan Sang Pencipta. Setelah itu hasil bumi baru bisa di konsumsi untuk hidup dan menghidupi sepantasnya. Pola dan cara-cara hidup demikian lama-kelamaan terangkum mejadi sebuah tradisi, fungsi, dan tatanan kehidupan masyarakat adat yang mengedepankan kesantunan hidup bersama alam, sebagai contoh aktivitas Subak di Bali, atau sebutan lain di tempat lain. Karena merusak alam diyakini akan merusak diri sendiri, merusak alam sama saja merusak negara sendiri.

Lalu bagaimana halnya dengan maraknya konflik agraria di berbagai wilayah? Perlu kita cermati akar permasalahannya berdasarkaan konsepsi diatas. Apakah tanah-tanah tersebut sudah dikelola berdasarkan prinsif “berketuhanan” tadi? Baik yang dilakukan oleh komunitas adat, maupun oleh negara. Jika warga di wilayah adat tidak lagi mengelola tanah dan bumi “secara adat”  bisa dikatakan warga sedang mengalami “persoalan” karena tidak mampu lagi mengelola bumi secara beketuhanan. Dengan demikian negara berhak mengambil alih pengelolan tanah tersebut atas mandat konstitusi. Karena dalam mukadimah atau konsidran konstitusi atau peraturan dan perundang-udangan lainnya selalu menyebut atau tertulis “ Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa”, menimbang, mengingat dan menetapkan dan seterusnya.

Lebih jauh bagaimana halnya jika Negara tidak mampu lagi melaksanakan mandat konstitusi dalam pengelolaan tanah tadi? Tentu sama saja, “Negara bisa juga dikatakan lalai atau tidak sedang melaksanakan prinsip-pirinsip pengelolaan tanah secara berketuhanan, karena hasil bumi tidak lagi mampu digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.[41]  Malah di beberapa tempat, negara melakukan pembiaran tanah tersebut menjadi “Tanah Tuan-Tuan”, atau milik segelintir “Para Tuan Tanah”. Jika negara dan rakyat sudah tidak lagi mampu mengelola tanah secara berketuhanan, maka sangat wajar jika tanah tersebut tidak akan menciptakan kesejahteraan, tapi sebaliknya menimbulkan kesengsaraan. “Jadi, kedua pihak Rakyat atau Negara bisa saja melakukan kelalian”.

Untuk itu dibutuhkan solusi secara komprehensif baik dari pemerintah pusat, daerah, peradilan dan seluruh masyarakat sekitar untuk meminimalisir adanya konflik dibidang pertanahan. Dalam upaya meminimalisir terhadap sengketa pertanahan, maka diperlukan strategi yang komprehensif guna mengantisipasi dan mengurangi angka sengeketa dibidang pertanahan, maka untuk itu perlu dilaksanakan beberapa upaya strategi sebagai berikut :[42]

  1. Strategis administrative Negara, yang sangat membutuhkan professional yang komprehenship/holistic (multidisiplin) yang tidak bisa diserahkan kepada professional berorientasi produk, perubahan struktur organisasi sektoral bukan berdasar produk (komoditas) tetapi struktur organisasi atas dasar proses. Hal ini meminimalisasi kepentingan-kepentingan sektoral atas dasar produk yang berdampak kebijakan yang dibuat menteri sebenarnya hanya hasil salah satu deputy yang tupoksinya produk bukan proses yang membutuhkan professional multidisiplin). Sekarang tidak bedanya format yang terjadi di Perguruan Tinggi dengan pembagian fakultasnya, apa seperti ini format Administrasi untuk semua Kementerian di Indonesia? Reformasi administrative. Khusus bidang pertanahan harus Bagaimana?
  2. Yudikatif, menyelesaikan timpang tindih perundangan dan rekomendasi perumusan payung regulasi pertanahan Negara dapat dibentuk “KPN” Komisi Pertanahan Negara yang merupakan bentuk implementasi regulasi kekuasaan Negara terhadap tanah Negara, yang sekarang diemban oleh kekuasaan pemerintah dan hanya sektoral.
  3. Strategi legislative (wakil rakyat) bersama presiden berkewajiban mengatur semua kebijakan terkait kekuasaan Negara, RAPBN (anggaran pendapatan dan belanja Negara sudah benar, RPTPN (Rencana Penyediaan Tanah Pembangunan Negara saat belum bekerja legislative, executive pun menyerahkan kepada sektoral yang menguasai (administrative–BPN, penguasaan tanah dominan –Kehutanan). Pertanyaannya apakah kehutanan bukan sektoral komoditas? Mengapa menguasai tanah Negara dan semua sektor mengacu kalau tidak mau dikatakan berbenturan dengan penguasaan oleh kehutanan yang sebenarnya penguasaannya oleh kekuasaan Negara. Sehingga perlu pertanyaan besar dimana letak demokrasinya untuk rakyat tanpa kekuasaan Negara yang bekerja (executive bersama legislative terkait dengan tanah, Mengapa anggaran bisa).
  4. Stategi Masyarakat, masyarakat sebenarnya dapat meredam sendiri konflik yang terjadi di lingkungannya. Untuk itu dibutuhkan kearifan dan kemauan bersama untuk menyelesaikan persoalan pertanahan yang menjadi objek sengketa antara yang satu dengan yang lainnya.
  1. MEDIASI SEBAGAI SOLUSI ALTERNATIF

Dari laporan hasil Dialog Reformasi Kebijakan Pertanahan di Indonesia tahun 2001 dan hasil Diskusi Pertanahan tahun 2002, telah memberikan suatu gambaran kepada semua pihak bahwa masalah konflik dan sengketa tanah adalah masalah yang utama dan sangat penting serta tidak dapat ditunda-tunda lagi untuk segera ditangani oleh pemerintah. Hal ini juga dipertegas dalam Pasal 5 ayat 1.d mengenai TAP MPR No. IX /MPR/2001 khususnya mengenai arahan kebijakan pembaharuan agraria sebagai suatu amanat dari seluruh rakyat Indonesia yang berbunyi :

“Menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan dengan sumber daya Agraria yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pasal 4 ketetapan ini”.

Menurut Arie S. Hutagalung, pada prinsipnya secara garis besar, seperti halnya sengketa secara umum, maka sengketa tanah dapat diselesaikan melalui 3 (tiga cara) yaitu :[43]

  1. Penyelesaian secara langsung oleh para pihak dengan musyawarah. Dasar dari musyawarah untuk mufakat ini tersirat dalam Pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat Indonesia dan juga tersirat dalam UUD 1945.
  2. Penyelesaian melalui Badan Peradilan berdasarkan UU No. 14/1970 jo UU No. 35/1999 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; umumnya penyelesaian ini diajukan ke peradilan umum yang diatur dalam UU No.2/1986 tentang Peradilan Umum atau apabila yang disengketakan adalah produk tata usaha negara atau yang digugat pejabat Tata Usaha Negara melalui Peradilan Tata Usaha Negara yang diatur dalam UU No. 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, atau apabila menyangkut tanah wakaf diajukan ke Pengadilan Agama.
  3. Melalui mekanisme Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution); dengan telah diundangkannya UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, maka terdapat suatu kepastian hukum untuk mengakomodasi cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum.

Dalam praktik hukum di Indonesia, pada umumnya semua sengketa pertanahan dapat diajukan ke pengadilan baik dalam lingkup peradilan umum maupun peradilan tata usaha negara. Namun harus diakui, penggunaan lembaga peradilan untuk menyelesaikan suatu sengketa pertanahan kerapkali menyisakan banyak kekurangan/kelemahan, yang mana secara umum kekurangan/kelemahan ini apabila ditinjau dari aspek ekonomi merupakan salah satu komponen yang mengakibatkan munculnya ekonomi biaya tinggi.

Berperkara di pengadilan pada umumnya dirasakan sebagai proses yang memakan waktu, tidak sederhana, dan tidak murah biayanya. Hal ini sering diperparah dengan kendala yang bersifat organisatoris dan Kendala non-yuridis berupa campur tangan pihak-pihak di luar lembaga yudikatif dengan dampak keluarnya keputusan yang menyimpang dari arti hakiki pengadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi pencari keadilan. Karena itu, dapat dipahami, penyelesaian sengketa di pengadilan merupakan pilihan terakhir.

Beberapa kritik yang sering kali dilontarkan terhadap lembaga peradilan, sebagaimana yang dikemukakan oleh Imamulhadi bahwa proses penyelesaian melalui jalur pengadilan (ligitasi) memiliki banyak kelemahan, seperti :[44]

  1. Ligitasi memaksa para pihak berada pada posisi yang ekstrim dan memerlukan pembelaan;
  2. Ligitasi mengangkat seluruh persoalan dalam suatu perkara, sehingga mendorong para pihak untuk melakukan penyelidikan terhadap kelemahan-kelemahan pihak lainnya;
  3. Proses ligitasi memakan waktu yang lama dan biaya yang mahal;
  4. Hakim seringkali bertindak tidak netral dan kurang mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan yang mendasari penyelesaian suatu masalah hukum baru.

Dalam perkembangan sengketa pertanahan di Indonesia, pernah timbul gagasan untuk membentuk Pengadilan Pertanahan di dalam lingkup peradilan umum. Walaupun secara teoritis pembentukan Pengadilan Pertanahan dimungkinkan,[45] namun demikian masalah utamanya adalah : apakah dengan dibentuknya Pengadilan Pertanahan maka efektivitasnya dapat dijamin? Berdasarkan pengamatan berperkara di pengadilan sebagai di gambarkan di atas justru eksistensi penyelesaian sengketa melalui pengadilan terkadang diragukan sebagai benteng terakhir untuk menemukan keadilan. Olehnya itu, efektivitas Pengadilan Pertanahan yang diusulkan itu masih merupakan tanda tanya.

Selain Pengadilan Pertanahan, gagasan tentang Arbitrasi Pertanahan juga pernah dilontarkan. Maria S.W. Sumardjono berpandangan bahwa gagasan pembentukan lembaga Arbitrase Pertanahan masih memerlukan pemikiran yang seksama. Apabila semua unsur yang dipertimbangkan untuk terciptanya lembaga arbitrase itu sudah dapat dipenuhi, barangkali gagasan itu dapat terwujud. Namun dengan berfungsinya lembaga tersebut, tidak serta merta dapat diharapkan bahwa penyelesaian sengketa akan berjalan lebih cepat. Menurutnya tersedianya tenaga ahli yang profesional, tata kerja yang jelas, dan tersedianya dana pendukung yang diperlukan akan berdampak terhadap ketepatan waktu penyelesaian sengketa.[46] Namun demikain, gagasan tentang pembentukan lembaga Pengadilan Pertanahan maupun Arbitrase Pertanahan harus diakui, muncul sebagai reaksi atas penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan yang berjalan lamban, mahal, dan terkadang tidak dapat dieksekusi.

Menurut hemat Penulis, pembentukan lembaga peradilan tersebut di atas, seyogyanya untuk saat ini tidak diperlukan karena penyelesaian sengketa tanah sudah dalam sistem hukum pertanahan Indonesia telah memperoleh tempat penyelesaian melalui peradilan umum, peradilan tata usaha negara dan peradilan agama. Yang harus dilakukan adalah bagaimana mengupayakan agar lembaga pengadilan dapat berfungsi secara optimal. Eksistensi pengadilan sebagai tempat bagi para pencari keadilan, harus senantiasa secara terencana dan sistematis ditingkatkan kualitasnya. Hal itu dilakukan dalam rangka menghasilkan berbagai produk keputusan yang berkualitas, sehingga pada akhirnya diharapkan dapat memposisikan citra pengadilan sebagai benteng terakhir para pencari keadilan.

Berbagai kekurangan lembaga peradilan dalam menyelesaikan suatu sengketa sangat dirasakan oleh para pihak yang bersengketa terutama dalam rangka memberikan kepuasan hukum, sehingga kondisi ini semakin meyakinkan perlunya ditemukan cara penyelesaian lain yang dapat memuaskan para pihak yang bersengketa, sehingga pencari keadilan beralih pada Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution) untuk menyelesaikan setiap persoalan yang timbul terkait dengan sengketa tanah.

Mengingat penyelesaian sengketa melalui pengadilan umum maupun pengadilan tata usaha negara sering dirasakan kurang efektif, dan bahwa pengadilan itu merupakan upaya terakhir bila upaya lain menemui jalan buntu, maka gagasan untuk memanfaatkan cara penyelesaian sengketa alternatif di luar jalur pengadilan, misalnya melalui lembaga mediasi, nampaknya sudah saatnya untuk diwujudkan.

Barangkali untuk Indonesia, dimana cara-cara musyawarah untuk mencapai mufakat merupakan hal yang lazim, untuk kasus-kasus pertanahan yang bersifat perdata dalam arti luas, yakni yang tidak menyangkut aspek administrasi dan pidana, sepanjang para pihak menghendaki cara-cara mediasi, maka hal itu dapat ditempuh. Apalagi dalam Pasal 14 UU no. 14/1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan kehakiman disebutkan bahwa walaupun hakim harus mengadili perkara yang diajukan, namun tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara perdata secara perdamaian.

Mediasi sebagai mekanisme ADR/APS menawarkan cara penyelesaian sengketa yang khas dengan ciri–ciri : waktunya singkat, terstruktur, berorientasi pada tugas, dan merupakan cara intervensi yang melibatkan peran serta para pihak secara aktif. Menurut Maria S.W. Sumardjono, penyelesaian sengketa tanah melalui lembaga mediasi memiliki segi positif dan negatif. Segi positifnya adalah bahwa waktunya singkat, biayanya ringan dan prosedurnya sederhana. Pihak yang bersengketa akan merasa lebih “berdaya” dibandingkan dalam proses pengadilan karena mereka sendirilah yang menentukan hasilnya. Di samping itu, dalam mediasi para pihak akan lebih terbuka terhadap adanya nilai-nilai lain di samping faktor yuridis. Segi negatifnya adalah bahwa hasil mediasi tidak dapat dimintakan penguatan kepada pengadilan, karena itu efektivitasnya tergantung kepada ketaatan para pihak untuk menepati kesepakatan bersama tersebut.

Lebih lanjut beliau menyatakan pula bahwa, segi positif mediasi sekaligus dapat menjadi segi negatifnya, dalam arti keberhasilan mediasi semata-mata tergantung pada itikad baik para pihak untuk menaati kesepakatan bersama tersebut karena hasil akhir mediasi tidak dapat dimintakan penguatan kepada pengadilan. Untuk sengketa dalam bidang bisnis, supaya kesepakatan dapat dilaksanakan (final and binding), seyogianya para pihak mencantumkan kesepakatan (klausula ADR/APS) itu dalam bentuk perjanjian tertulis yang tunduk pada prinsip-prinsip umum perjanjian.

Dalam mediasi, para pihak sendirilah yang berperan aktif untuk menjajaki berbagai alternatif untuk menetapkan hasil akhir dengan bantuan seorang mediator yang tidak memihak dan berperan untuk membantu tercapainya hal-hal yang disepakati bersama. Fungsi mediator dalam penyelesaian sengketa melalui lembaga mediasi, oleh Suyud Margono dijelaskan adalah sebagai berikut :[47]

  1. Sebagai “katalisator”, berarti kehadiran mediator dalam proses perundingan mampu mendorong lahirnya suasana yang konstruktif bagi jalannya diskusi.
  2. Sebagai “pendidik”, berarti seseorang harus berusaha memahami aspirasi, prosedur kerja, keterbatasan politis, dan kendala usaha dari para pihak. Oleh sebab itu, mediator harus berusaha melibatkan diri dalam dinamika perbedaan diantara para pihak.
  3. Sebagai “penerjemah”, berarti mediator harus berusaha menyampaikan dan merumuskan usulan para pihak melalui bahasa atau ungkapan yang baik dengan tanpa mengurangi sasaran yang dicapai oleh pengusul.
  4. Sebagai “nara sumber”, berarti seorang mediator harus mendayagunakan sumber-sumber informasi yang tersedia.
  5. Sebagai “penyandang berita jelek” berarti bahwa mediator harus menyadari bahwa para pihak dalam proses perundingan dapat bersikap emosional. Untuk itu mediator harus mengadakan pertemuan terpisah dengan pihak-pihak terkait untuk menampung berbagai usulan.
  6. Sebagai “agen realitas”, berarti mediator harus berusaha memberi pengertian secara jelas kepada salah satu pihak bahwa sasarannya tidak mungkin/tidak masuk akal tercapai melalui perundingan.
  7. Sebagai “kambing hitam”, berarti seorang mediator harus siap dipersalahkan misalnya dalam membuat kesepakatan hasil perundingan.

Dalam hal prosedur/proses yang harus ditempuh dalam mediasi, terdapat beberapa pendapat ahli.[48] Di sini akan dikemukakan proses tahapan mediasi menurut pendapat Riskin dan Westbrook sebagaimana dikutip oleh E. Saefullah Wiradipradja, meliputi lima tahapan sebagai berikut :

1) Sepakat untuk menempuh proses mediasi;

2) Memahami masalah-masalah;

3) Membangkitkan pilihan-pilihan pemecahan masalah;

4) Mencapai kesepakatan; dan

5) Melaksanakan kesepakatan.[49]

Dalam praktik mediasi di Amerika Serikat atau Inggris, walaupun ada pihak yang beranggapan bahwa yang menentukan mediasi itu adalah sikap para pihak yang menginginkan untuk menyelesaikan sengketanya, namun pada umumnya mediasi lebih cocok untuk digunakan, misalnya dalam kasus di mana hubungan antara para pihak diharapkan terus berlanjut, kasus-kasus dimana ada keseimbangan antara kekuatan kedua belah pihak, sengketanya berjangka waktu singkat dan tidak ada kepastian tentang hasil akhirnya bila dibawa ke pengadilan. Dalam konteks Indonesia, kasus-kasus yang lebih sesuai adalah kasus-kasus yang segi hukumnya kurang mengemuka dibandingkan dengan segi kepentingan (interest) para pihak.[50]

Penyelesaian sengketa melalui cara-cara mediasi yang modern bagi bangsa Indonesia masih merupakan hal yang relatif baru. Dalam beberapa kasus tanah, penyelesaian sengketa melalui lembaga mediasi pernah dilakukan oleh Komnas HAM dengan hasil yang positif. Oleh karena itu, mengingat bahwa pada masa yang akan datang akan lebih banyak diperlukan cara-cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, maka dalam rangka pemikiran ke arah realisasi lembaga mediasi, perlu dipersiapkan hal-hal yakni : Pertama, menyiapkan sumber daya manusianya. Seorang mediator haruslah menguasai materi yang akan disengketakan. Latar belakang sebagai sarjana hokum memiliki nilai tambah, tetapi bukan merupakan keharusan. Kualifikasi pokok lainnya adalah mempunyai integritas yang tinggi dan sifat tidak memihak yang ditunjang dengan kemampuan untuk mendengar, mengajukan pertanyaan, mengamati, mewawancarai, konseling dan negosiasi; Kedua, diperlukan pelatihan, jangka waktunya, serta fasilitatornya; dan Ketiga, diperlukan adanya suatu lembaga/badan yang berwenang untuk memberikan pelatihan dan sertifikasi bagi mediator, serta menyusun kode etik mediator, di samping berkewajiban memberikan bimbingan yang berkesinambungan dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran kode etik. Karena salah satu faktor penentu seseorang memilih mediasi adalah sifatnya yang tidak memihak, maka lembaga mediasi yang tepat seyogianya bersifat independen, di luar pemerintah, atau tidak berafiliasi dengan pemerintah.[51]

Indonesia, dalam hal lembaga mediasi, dulunya lebih maju dari negara lain. Hukum Acara Perdata yaitu HIR (het Herziene reglement) pasal 130 dan R.Bg. (Rechtsreglement Buitengewesten) pasal 154, misalnya, telah mengatur lembaga perdamaian, dimana hakim yang mengadili wajib mendamaikan lebih dahulu pihak yang berperkara, sebelum perkaranya diperiksa secara ajudikasi. Selain itu, dikeluarkan pula SEMA No. 1 tahun 2002 tentang Pemberdayaan lembaga perdamaian dalam pasal 130 HIR/154 r.Bg. Sementara tentang mediasi atau alternatif penyelesaian sengketa (APS) di luar pengadilan, diatur dalam pasal 6 UU No. 30 tahun 1999 tentang arbitrase penyelesaian sengketa. Lembaga-lembaga APS bisa dijumpai secara luas dalam berbagai bidang seperti UU bidang Lingkungan Hidup, Pertumbuhan, Perlindungan Konsumen dan lain sebagainya.

Mahkamah Agung (MA) RI juga telah mengeluarkan Peraturan MA No. 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang mewajibkan pihak yang bersengketa perdata, lebih dulu menempuh proses mediasi. Yaitu melalui perundingan antara pihak yang bersengketa dengan bantuan pihak ketiga yang netral dan tidak memiliki kewenangan memutus (mediator).[52] Berkaitan dengan hal itu, MA mewajibkan penggunaan jasa mediasi sebagai upaya memaksimalkan perdamaian sebagaimana diatur dalam pasal 130 HIR dan pasal 1154 Rbg.  Peraturan MA. RI No. 2 Tahun 2003 menyediakan pilihan kepada para pihak yang bersengketa menggunakan jasa mediator yang Tersedia di Pengadilan Negeri atau menggunakan jasa mediator di luar pengadilan. Oleh karena itu, kehadiran MA RI No. 2 Tahun 2003, membuka peluang bagi seseorang menjalankan fungsi mediator sebagai sebuah profesi penuh atau profesi tambahan (sampingan).

Hukum acara yang berlaku selama ini baik Pasal 130 HIR ataupun Pasal 154 RBg, mendorong para pihak yang bersengketa untuk menempuh proses mediasi yang dapat diintensifkan dengan cara menggabungkan proses mediasi kedalam prosedur berperkara di Pengadilan Negeri, seiring terbentuknya peraturan perundang-undangan dan dengan memperhatikan wewenang Mahkamah Agung dalam mengatur acara peradilan yang belum cukup diatur oleh peraturan perundang-undangan, maka demi kepastian, ketertiban, dan kelancaran dalam proses mendamaikan para pihak dalam menyelesaikan suatu sengketa perdata, kedua aturan tersebut menjadi landasan. Untuk itu kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

  1. PUTUSAN HAKIM SEBAGAI ULTIMUM REMEDIUM (JALAN TERAKHIR)

Putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Bukan hanya diucapkan saja yang disebut putusan, melainkan juga pernyataan yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan kemudian diucapkan oleh hakim di persidangan. Putusan yang diucapkan di persidangan (uitspraak) tidak boleh berbeda dengan yang tertulis (vonnis).[53]

Mahkamah Agung dengan surat edarannya no.5/1959 tanggal 20 April 1959 dan no.1/1962 tanggal 7 Maret 1962 menginstruksikan antara lain agar pada waktu putusan diucapkan konsep putusan harus sudah selesai. Maksud tujuan surat edaran ini ialah untuk mencegah hambatan dalam penyelesaian perkara, tetapi dapat dicegah pula adanya perbedaan isi putusan yang diucapkan dengan yang ditulis. Jikalau ternyata ada perbedaan isi putusan yang diucapkan dengan yang ditulis, maka yang sah adalah yang diucapkan yaitu lahirnya putusan itu sejak diucapkan.

Suatu putusan pengadilan dimaksudkan untuk menyelsesaikan suatu persoalan atau sengketa dan menetapkan hak atau hukumnya.Kalau pihak yang bersangkutan menyerahkan dan mempercayakan sengketanya kepada pengadilan atau hakim untuk diperiksa atau diadili, maka hal ini mengandung arti bahwa pihak-pihak yang bersangkutan akan tunduk dan patuh pada putusan yang dijatuhkan. Putusan yang telah dijatuhkan itu haruslah dihormati oleh kedua belah pihak. Salah satu pihak tidak boleh bertindak bertentangan dengan putusan. Jadi putusan hakim mempunyai kekuatan mengikat yaitu mengikat kedua belah pihak (ps.1917 BW). Terikatnya para pihak kepada putusan menimbulkan beberapa teori yang hendak mencoba memberi dasar tentang kekuatan mengikat daripada putusan.

Dalam teori hukum materiil kekuatan mengikat daripada putusan yang lazimnya disebut “gezag van gewijsde” mempunyai sifat hukum materiil oleh karena mengadakan perubahan terhadap wewenang dan kewajiban keperdataan: menetapkan, menghapuskan atau mengubah[54]. Mengingat bahwa putusan itu hanya mengikat para pihak dan tidak mengikat pihak ketiga, kiranya teori ini tidaklah tepat. Sedangkan menurut teori hukum acara putusan bukanlah sumber hukum materiil, melainkan sumber daripada wewenang prosesuil. Akibat putusan ini bersifat hukum acara, yaitu diciptakannya atau dihapuskannya wewenang dan kewajiban prosesuil.  Berdasarkan teori hukum pembuktian, putusan merupakan bukti tentang apa yang ditetapkan di dalamnya, sehingga mempunyai kekuatan mengikat oleh karena menurut teori  ini pembuktian lawan terhadap isi suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti tidak diperkenankan.

Terikatnya para pihak kepada putusan dapat mempunyai arti positif dan dapat pula mempunyai arti negatif. Arti positifnya yaitu apa yang telah diputus diantara para pihak berlaku sebagai positif benar. Apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar atau res judicato pro veriate habetur. Sedangkan dalam arti negatif yaitu hakim tidak boleh memutus perkara yang pernah diputus sebelumnya antara para pihak yang sama serta mengenai pokok perkara yang sama (nebis in idem).[55] Kecuali didasarkan pada asas “litis finiri oportet” yang menjadi dasar ketentuan tentang tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum, maksudnya yaitu apa yang pada suatu waktu telah diselesaikan oleh hakim tidak boleh diajukan lagi kepada hakim.

Suatu putusan memperoleh kekuatan hukum yang pasti atau tetap (krach van gewijsde) apabila tidak ada lagi upaya hukum biasa tersedia. Termasuk upaya hukum biasa ialah perlawanan, banding, dan kasasi. Dengan memperoleh kekuatan hukum yang pasti maka putusan itu tidak lagi dapat diubah, sekalipun oleh pengadilan yang lebih tinggi, kecuali dengan upaya hukum yang khusus, yaitu request civil dan perlawanan oleh pihak ketiga. Pasal 1917 ayat 1 BW berbunyi, bahwa kekuatan mengikat daripada putusan itu terbatas pada pokok putusan (onderwerp van het vonnis).[56] Kekuatan mengikat dari putusan itu tidak meliputi penetapan-penetapan mengenai peristiwa. Apabila hakim dalam suatu putusan telah mengconstair suatu peristiwa tertentu berdasarkan alat-alat bukti tertentu, maka dalam sengketa lain peristiwa tersebut masih dapat disengketakan.

Telah dikemukakan di muka bahwa pada asasnya putusan hakim hanyalah mengikat para pihak (ps.1917 BW). Yang dimaksudkan dengan pihak bukanlah hanya penggugat dan tergugat saja, tetapi juga pihak ketiga yang ikut serta dalam suatu sengketa antara penggugat dan tergugat, baik dengan jalan interventie maupun pembebasan (vrijwaring) atau mereka yang diwakili dalam proses. Terhadap pihak ketiga putusan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Tetapi pihak ketiga ini dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti (ps.378 Rv). Dalam hal ini perlu mendapat perhatian bahwa hanya pihak ketiga yang dirugikan oleh putusan itulah yang dapat mengajukan perlawanan.

Suatu putusan dimaksudkan untuk menyelesaikan suatu persoalan atau sengketa dan menetapkan hak atau hukumnya. Ini tidak berarti semata-mata hanya menetapkan hak atau hukumnya saja, sehingga hal ini menjadi tidak terdapat terkecuali dalam hal dan perkara apapun, termasuk dalam sengketa pertanahan. Maka para pihak wajib melaksanakan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagai hukum dalam perkara konskrit di lapangan. Hal ini sebagai pelaksanaan putusan hakim sebagai Ultimum remedium (jalan terakhir) dalam sengketa pertanahan.

  1. PENUTUP

Problematika sengketa pertanahan di Indonesia menjadi persoalan yang rumit dan pelik sampai sekarang. Reformasi agrarian (land reform) tetap menjadi pedoman dalam optimalisasi fungsi tanah untuk kehidupan yang lebih baik. Hal itu dapat dipengaruhi oleh berbagai factor yang melatarbelakangi, baik factor ekonomi, social, budaya, politik dan kebutuhan akan tanah yang setiap saat semakin diperlukan. Untuk itu diharapkan secara bersama-mampu mampu menyadarkan diri sendiri dan orang lain untuk turut serta dalam upaya penyelesaian persoalan pertanahan di negeri ini. Upaya mediasi sebagai upaya solusi alternative penyelesaian sengketa Pertanahan di Indonesia harus diapresiasi dan didukung oleh semua kalangan, agar konflik di bidang Pertanahan dapat dicarikan jalan keluar yang baik tidak ada yang dirugikan dari pihak manapun.

DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman. 1995. Tebaran Pikiran Mengenai Hukum Agraria, Bandung. Alumni

Achmad Rubaie, Politik Hukum Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayu Media Publishing, Malang, 2006.

Ali Achmad Chomzah. 2002. Pedoman Pelaksanaan U.U.P.A dan Tata Cara Penjabat Pembuat Akta Tanah, Bandung.  Alumni

A P Perlindungan. 1998. Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Bandung. Mandar Maju

Bachtiar Effendi, Pendaftaran Tanah Di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya. Bandung : Alumni, 1983.

Badan Pertanahan Nasional, Reforma Agraria: Mandat Politik, Konstitusi, dan Hukum Dalam Rangka Mewujudkan “Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat”, Jakarta, 2007.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 1999.

_______________, Hukum Agraria Indonesia, (Jakarta: Jambatan) 2005.

Darji Darmodiharjo dan Sidharta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustka Utama, Jakarta, 2002.

Direktorat Agraria Provinsi Sumatera Utara, Himpunan Risalah Pertumbuhan dan Perkembangan Hak Konsesi dan Erfach Perkebunan Besar dan Penyelesaian Pendudukan Rakyat atas Tanah Perkebunan di Provinsi Sumatera Utara, (Medan, 1976)

Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat pada Tanah Dalam konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, Suatu Konsep Dalam Menyongsong Lahirnya Lembaga Hak Tanggungan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996

D Walijatun, Pelayanan Prima Di Bidang Pertanahan Sebagai Bagian Dari Reinventing Government: Seminar Nasional Pertanahan, Yogyakarta

Efendi Perangin. 1983. Hukum Agraria Di Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktis Hukum, Jakarta. CV Rajawali.

Eddy Ruchiyat. Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi. Bandung. PT. Alumni. 2004.

Efendi Perangin. 1983. Hukum Agraria Di Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktis Hukum, Jakarta. CV Rajawali

Felix MT. Sitorus, Lingkup Agraria dalam Menuju Keadilan Agraria : 70 Tahun, 2002.

Gunawan Wiradi, Masalah Pembaruan Agraria: Dampak Land Reform terhadap Perekonomian Negara, Makalah yang disampaikan dalam rangkaian diskusi peringatan “Satu Abad Bung Karno” di Bogor, tanggal 4 Mei 2001

Hamadi Tamam. Kebijakan Pertanahan:Antara Regulasi dan Implementasi. Rajawali Pers, Jakarta. 2009.

Hasni, Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2008

Henri Lie A. Weng. 1970. Hukum Perdata dan Hukum Benda, Yogyakarta Liberty

Herry Bernstein et all, Kebangkitan Studi Reforma Agraria di Abad 21, STPN, 2008

H Soesangobeng, Upaya Pembentukan Materi Hukuk dan Kebijakan Pertanahan. STPN-BPN, Yogyakarta.

Joni Emirzon, Alternatif Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi Arbitrase, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

Karl J. Pelzer, Sengketa Agraria, Pengusaha Perkebunan Melawan Petani, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1991)

Lili Rasjidi dan Ira Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Mahadi, Sedikit Sejarah Perkembangan Hak-hak Suku Melayu Atas Tanah di Sumatera Timur (Tahun 1800-1975), (Bandung: Alumni, 1978)

Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi FH-UNPAD, Bandung, 1970.

Maria S.W Sumardjono, Mediasi Sengketa Tanah Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian sengketa (ADR) Di Bidang Pertanahan, Penerbit Kompas Gramedia, 2008

M Wahid, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah:Suatu Analisis dengan Pendekatan Terpadu Secara Normatif dan Sosiologis. Republika, Jakarta, 2008

Mariam Darus Badrulzaman. Kompilasi hukum Perikatan. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti. 2001.

Otje Salman Soemadiningrat. Sosiologi Hukum Suatu Pengantar. Jakarta. CV. Armico. 1984.

Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Jakarta. Erlangga, 1980

Reksodiputro, Mardjono, Resolution Legal Institution and Alternative Dispute, Hasil Penelitian yang disajikan pada seminar nasional menyongsong penggunaan Hukum Era 2000, Semarang-13 Agustus 1996

Riduan Syahrani. Seluk-Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata. Bandung. PT. Alumni. 2004.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1986.

Soerodjo. 2003. Proses Pendaftaran Tanah, Jakarta. Rineka Cipta

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1999.

Supriadi. 2007. Hukum Agraria, Jakarta. Sinar Grafika.

Sartono Kartodirdjo dan Djoko Suryo, Sejarah Perkebunan di Indonesia: Kajian Sosial Ekonomi (Aditya Media, Yogyakarta, 1991)

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1986.

Subekti, R. dan Tjiptosudibio, R, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek, dengan Tambahan Undang-undang Pokok Agraria dan Undang-undang Perkawinan.

Syafruddin Kalo, Desertasi, Masyarakat dan Perkebunan: Studi Mengenai Sengketa Pertanahan Antara Masyarakat Versus PTPN-II dan PTPN III Di Sumatera Utara, (Medan: PPS USU, 2003)

Soerodjo. 2003. Proses Pendaftaran Tanah, Jakarta. Rineka Cipta.

Supriadi. 2007. Hukum Agraria, Jakarta. Sinar Grafika.

Wirjono Prodjodikuro, Hukum Atjara Pidana di Indonesia, Djakarta. Penerbit “Sumur Bandung”, 1977.

Wirjono Projodikoro, Bunga Rampai Hukum, Jakarta: lchtiar Baru. 1976

[1] Tulisan ini disampaikan dalam kegiatan Seminar Nasional “Penyelesaian Masalah Pertanahan di Indonesia” yang diselenggarakan di Batam, pada tanggal 29 s/d 30 Juni 2012

[2] Abdurrahman, Beberapa Aspek Tentang Hukum Agraria, Seri Hukum Agraria V, Alumni, Bandung, 1983. Hal. 43

[3] Budi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid I Hukum Tanah Nasional, Edisi Revisi, Djambatan, Jakarta, 2005. Hal 72

[4] Data diolah dari sumber Badan Pusat Statistik 2011

[5] Ibid

[6] Ibid

[7] Y.W. Sunindhia & Ninik Widiyanti, Pembaharuan Hukum Agraria (Beberapa Pemikiran), Bina Aksara, Jakarta, 1988. Hal. 32

[8] Muchammad Tauchid, Masalah Agraria, Djambatan, Jakarta, 1988, Hal. 43

[9] Efendi Perangin. 1983. Hukum Agraria Di Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktis Hukum, Jakarta. CV Rajawali. Hal. 27

[10] Dihimpun dari Konsorsium Pembaruan Agraria, diakses di http://www.kpa.or.id/ pada tanggal 22 Juni 2012

[11] Bachtiar Effendi, Pendaftaran Tanah Di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya. Bandung : Alumni, 1983. Hal. 34

                [12] Maria S.W Sumardjono, Mediasi Sengketa Tanah Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian sengketa (ADR) Di Bidang Pertanahan, Penerbit Kompas Gramedia, 2008, Hal 38

                [13] Abdurrahman. 1995. Tebaran Pikiran Mengenai Hukum Agraria, Bandung. Alumni, Hal 85

                [14] Ali Achmad Chomzah. 2002. Pedoman Pelaksanaan U.U.P.A dan Tata Cara Penjabat Pembuat Akta Tanah, Bandung.  Alumni, Hal. 64

                [15] Laporan BPN RI Tahun 2007, Hal 26

[16] Sejauh ini data tentang pemilikan tanah secara absentee sangatlah sulit didapatkan. Biasanya tanah absentee ini didapatkan dengan cara memberi kuasa penuh kepada orang lain. Dan ini termasuk penggelapan hukum.

[17] Sebenarnya pasal 33 UUD 1945 telah lebih dulu memperkenalkan “…dikuasai oleh Negara…”. Secara gramatikal, kata dikuasai termasuk kata kerja bentuk pasif. Berbeda dengan kata menguasai dalam HMN, yang merupakan kata kerja aktif.

[18] Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 33 ayat (3) naskah asli, dan tidak mengalami perubahan hingga Amandemen IV.

[19] Pidato Pengantar Menteri Agraria dalam Sidang DPR-GR, 12 September 1960 oleh Mr. Sadjarwo. Dalam Risalah Pembentukan UUPA dan Boedi Harsono, 1999, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, edisi revisi, Djambatan, Jakarta, hal. 585

[20] Menurut Soetandyo Wignyosoebroto, keterbatasan kesadaran elite terdidik (sekolahan maupun otodidak) dan manajemen kekuasaan negara merupakan faktor terpenting dalam pasang-surut dari mobilisasi dan peran rakyat dalam perumusan kebijakan Negara baru tersebut. Ketiadaan ahli hukum dari luar Jawa-Sumatera (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, apalagi Irian dan sebagainya), membuat ide-ide yang tercetus oleh ahli-ahli hukum tersebut banyak dipengaruhi oleh gagasan “Barat” sebagaimana didapatkan di sekolah-sekolah, dan pengalaman Jawa-Sumatera. Lihat Soetandyo Wignyosoebroto, 1994, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosio-Politik Perkembangan Hukum di Indonesia, Jakarta, Rajawali Press, hal. 159.

[21] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Penjelasan Umum Angka I.

[22] Praktek bagi hasil sudah lama dikenal di Jawa. Ini didukung oleh sifat melindungi secara komunal serta sifat menyerap tenaga kerja dari sistem sosio-ekonomi pedesaan. Tetapi dalam perkembangannya, semakin banyaknya tuan tanah dan timpangnya penguasaan dan pemilikan atas tanah menimbulkan perbandingan bagi hasil yang mengkhawatirkan. Lihat, Justus M. van der Kroef, “Penguasaan Tanah dan Struktur Sosial di Pedesaan Jawa,” diterjemahkan dari “Land Tenure and Social Structure in Rural Java,” Approaches to Community Development, volume 25, Bab IX, 1960, dalam Sediono MP Tjondronegoro&Gunawan Wiradi, Op. Cit., hal. 156-157. Terdapat juga pendapat yang mengatakan bahwa sistem bagi hasil ini merupakan praktek adat yang dipengaruhi oleh feodalisme dan karenanya termasuk hukum adat yang disaneer. Inilah satu alasan yang menyebabkan UU Bagi Hasil kemudian tidak diterapkan pada masa Orde Baru. Padahal menurut penelitian yang dilakukan oleh Bernard L. Tanya, terdapat juga praktek bagi hasil dalam masyarakat hukum adat di Pulau Sabu, Nusa Tenggara Timur dimana besaran bagi hasil justru ditentukan oleh penggarap dengan alasan telah mengeluarkan tenaga dan biaya untuk benih, sehingga pemilik disini hanya mendapat 10% dari hasil panen. Ini dipengaruhi juga oleh nilai adat “saling memangku adat,” bahwa hubungan bapak (pemilik) dan anak (penggarap) ladang dan sawah tadah hujan tidak boleh saling merugikan. Rikardo Simarmata, 2006, Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat di Indonesia, UNDP Regional Centre in Bangkok, hal. 62

[23] Badan Pertanahan Nasional, Reforma Agraria: Mandat Politik, Konstitusi, dan Hukum Dalam Rangka Mewujudkan “Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat”, Jakarta, 2007.

[24] Eddy Ruchiyat. Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi. Bandung. PT. Alumni. 2004. Hal. 38

[25] Ali Achmad Chomzah. 2002. Pedoman Pelaksanaan U.U.P.A dan Tata Cara Penjabat Pembuat Akta Tanah, Bandung.  Alumni. Hal.81

[26] Eddy Ruchiyat. Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi. Bandung. PT. Alumni. 2004. Hal. 23

[27] Arie S. Hutagalung, Pertanahan dalam dinamika Sosial, Djambatan, Jakarta, 1985, Hal. 31

[28] A P Perlindungan. 1998. Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Bandung. Mandar Maju. Hal. 97

[29] Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Jakarta. Erlangga, 1980, Hal 28

                [30] Hamadi Tamam. Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Rajwali Pers, Jakarta. 2009. Hal. 35

                [31] Ibid

                [32] M Wahid, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah:Suatu Analisis dengan Pendekatan Terpadu Secara Normatif dan Sosiologis. Republika, Jakarta, 2008, Hal 38

                [33] H Soesangobeng, Upaya Pembentukan Materi Hukuk dan Kebijakan Pertanahan. STPN-BPN, Yogyakarta. Hal. 38

                [34] D Walijatun, Pelayanan Prima Di Bidang Pertanahan Sebagai Bagian Dari Reinventing Government: Seminar Nasional Pertanahan, Yogyakarta, Hal. 12

                [35] Hasni, Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2008, Hal. 29

                [36] Effendi, Bachtiar. Pendaftaran Tanah Di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya. Bandung : Alumni, 1983. Hal. 83

                [37] Ibid

[38] Soerodjo. 2003. Proses Pendaftaran Tanah, Jakarta. Rineka Cipta, Hal 28

[39] Supriadi. 2007. Hukum Agraria, Jakarta. Sinar Grafika. Hal 74

[40] M Wahid, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah:Suatu Analisis dengan Pendekatan Terpadu Secara Normatif dan Sosiologis. Republika, Jakarta, 2008, hal. 67

[41] Ibid

                [42] A P Perlindungan. 1998. Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Bandung. Mandar Maju, Hal 82

[43] Dalam hukum adat dan UUPA menganut asas pemisahan horisontal. Berdasarkan asas pemisahan horisontal itu pemilikan atas tanah dan benda atau segala sesuatu yang berada di atas tanah itu adalah terpisah. Asas pemisahan horisontal memisahkan hak atas tanah dari segala sesuatu yang melekat padanya. Lihat Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain Yang Melekat Pada tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996, hlm. 81., hlm. 76

[44] Arie S. Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia (LPHI), Jakarta, 2005, hlm. 372

[45] Imamulhadi, Penyelesaian Sengketa dalam Perdagangan Secara Elektronik, artikel dalam Cyber Law; Suatu Pengantar, ELIPS Project, Jakarta, 2002, hlm. 80.

[46] Secara teoritis hal itu dapat dimungkinkan dengan melihat yurisprudensi di mana di masa yang lalu pernah dibentuk Pengadilan Ekonomi sebagai konsekuensi diterbitkannya UU No. 7/Drt/Tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pengadilan Tindak Pidana Ekonomi (ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU No. 1 Tahun 1961). Lihat Maria S.W. Sumardjono, op.cit., hlm. 194.

[47] Maria S.W. Sumardjono, op.cit., hlm. 196.

[48] Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa : Suatu Pengantar, Fikahati Aneska kerja sama dengan BANI, Jakarta, 2002. Hal. 59

[49] Suyud Margono, op.cit., hlm. 60. Lihat juga E. Saefullah Wiradipradja, op.cit., hlm. 6

[50] E. Saefullah Wiradipradja, loc.cit. bandingkan dengan pendapat Astor & Chinkin dalam Maria S.W. Sumardjono. loc.cit

[51] Maria S.W. Sumardjono, Ibid.

                [52] Riduan Syahrani. Seluk-Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata. Bandung. PT. Alumni. 2004. Hal 75

                [53] Wirjono Prodjodikuro, Hukum Atjara Pidana di Indonesia, Djakarta. Penerbit “Sumur Bandung”, 1977, Hal 23

                [54] Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Jakarta. Erlangga, 1980, Hal. 31

                [55] Wirjono Projodikoro, Bunga Rampai Hukum, Jakarta: lchtiar Baru. 1976, Hal. 18

                [56] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1999, Hal. 48

Continue Reading

PROBLEMATIKA SENGKETA PERTANAHAN DAN SOLUSI ALTERNATIF PENYELESAIAN DALAM PROSES PERADILAN

PROBLEMATIKA SENGKETA PERTANAHAN

DAN SOLUSI ALTERNATIF

PENYELESAIAN DALAM PROSES PERADILAN[1]

  1. PENDAHULUAN

Permasalahan kemiskinan dan ketimpangan sosial di Indonesia selayaknya diselesaikan dari akar masalahnya. Dengan sebagian besar penduduknya adalah petani dan nelayan maka permasalahan ketersediaan lahan di Indonesia merupakan masalah kunci sebagai salah satu pintu masuk menyelesaikan permasalahan sosial dan kemiskinan. Dewasa ini masalah pertanahan belum dapat dipecahkan sebagimana yang diharapkan, bahkan semakin rumit sejalan dengan meningkatnya berbagai kegiatan pembangunan dan aktivitas masyarakat itu sendiri.[2] Media massa cetak maupun elektronik telah melaporkan berbagai sengketa pertanahan yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia, dengan berbagai variasi masalah dan kecenderungan dampak buruk lainya.

Disampaikan juga bahwa sesungguhnya negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola seluruh sumber daya agraria, untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Seperti tercantum da lam pasal 33 ayat 3 amandemen keempat Undang­Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA 1960) bahwa bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.[3] Akan tetapi, dalam kurun waktu dekade terakhir ini, masalah pertanahan di Indonesia telah mencuat kepermukaan. Sa lah satu permasalahan dibidang pertanahan yang perlu mendapat perhatian semua pihak, yaitu semakin terkonsentrasinya pemilikan dan penguasaan tanah pada sekelompok kecil masyarakat.

Perbedaan penguasaan dan kepemilikan atas tanah-tanah pertanian tiap tahunnya semakin tampak. Konsentrasi kepemi likan lahan pun semakin tajam. Hasil Sensus Pertanian 2003 menyebutkan, jumlah rumah tangga petani gurem dengan penguasaan lahan kurang dari 0,5 hektar-milik sendiri maupun menyewa meningkat 2.6 persen per tahun dari 10.8 juta rumah tangga (1993) menjadi 13.7 juta rumah tangga (2003). Untuk jumlah petani gurem saja, pada 1983 persentasenya mencapai 40.8 persen. Pada 1993 meningkat menjadi 48.5 persen dan pada 2003 kembali meningkat menjadi 56.5 persen. Dari 24.3 juta rumah tangga petani berbasis lahan, terdapat 20.1 juta (82.7 persen) di antaranya dapat dikategorikan miskin.[4] Itu menunjukkan ketimpangan distribusi pemilikan tanah.

Menurut Berita Resmi Statistik (Maret 2010) Jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran perkapita perbulan di bawah Garis Kemiskinan) di Indonesia pada Maret 2010 mencapai 31,02 juta (13,33 persen), turun 1,51 juta dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2009 yang sebesar 32,53 juta (14,15 persen). Selama periode Maret 2009-Maret 2010, penduduk miskin di daerah perkotaan berkurang 0,81 juta (dari 11,91 juta pada Maret 2009 menjadi 11,10 juta pada Maret 2010), sementara di daerah perdesaan berkurang 0,69 juta orang (dari 20,62 juta pada Maret 2009 menjadi 19,93 juta pada Maret 2010). Persentase penduduk miskin antara daerah perkotaan dan perdesaan tidak banyak berubah selama periode ini. Pada Maret 2009, 63,38 persen penduduk miskin berada di daerah perdesaan, sedangkan pada Maret 2010 sebesar 64,23 persen (BPS 2011).[5]

Dari data tersebut artinya dari keseluruhan pengangguran di Indonesia, lebih dari setengahnya berada di wilayah perdesaan. Sensus pertanian tahun 1993 menunjukan bahwa 69% luas tanah pertanian dikuasai o leh 16% rumah tangga pedesaan, sementara 31% luas tanah pertanian sisanya dikuasai oleh sebagian besar petani kecil dan tunakisma (84% rumah tangga pedesaan).[6] Fenomena tersebut semakin diperburuk dengan adanya fragmentasi tanah yang semakin tidak bisa dihindari, alih fungsi tanah pertanian kepengunaan non pertanian yang tidak terkendali, masalah lingkungan sebagai akibat eksploitasi yang berlebihan dan masalah lainnya.

Perlu disadari bersama bahwa akses masyarakat terhadap sumberdaya lahan telah menjadi isu yang sangat penting, karena permasalahan ini tidak saja menyangkut faktor produksi namun menjadi faktor yang menentukan hubungan sosial dan perkembangan masyarakat.[7] Satu hal yang menarik untuk dikaji adalah masalah ketimpangan akses masyarakat terhadap sumberdaya agraria khususnya lahan yang menyangkut masalah penguasaan, kepemilikan dan pengusahaan lahan. Kondisi tersebut telah menyebabkan ketimpangan pada pemanfaatan yang diikuti pada perbedaan tingkat kesejahteraan antara masyarakat yang mempunyai akses dan yang tidak mempunyai akses terhadap sumber daya lahan yang ada khususnya pada masyarakat agraris di daerah pedesaan.

  1. AKAR POKOK PERSOALAN PERTANAHAN

Muchammad Tauchid dalam bukunya, Masalah Agraria, mengingatkan, persoalan agraria adalah persoalan hidup dan penghidupan manusia, karena tanah adalah asal dan sumber makanan.[8] Perebutan tanah berarti perebutan makanan, perebutan tiang hidup manusia. Untuk itu orang rela menumpahkan darah, mengorbankan segala yang ada untuk mempertahankan hidup selanjunya. Pengalaman hidup di era kolonialisme menjadikan cermin menyelami persoalan agraria yang mengakibatkan rakyat sengsara dan menderita. Demikian halnya para pembuat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Hasilnya, UUPA menjadi mesin operasi untuk menghentikan ketidakadilan agraria akibat kolonialisme dan feodalisme. Beberapa contoh terjadinya insiden pembantaian warga di Mesuji, aksi jahit mulut warga Pulau Padang Riau di depan DPR, dan penembakan yang mengakibatkan tewasnya tiga warga di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima NTB.

Harus dipahami, konflik agraria yang berlangsung saat ini adalah konflik agraria yang bersifat struktural, yakni konflik yang melibatkan penduduk setempat berhadapan dengan kekuatan modal dan atau instrumen negara.[9] Umumnya konflik agraria bermula dari proses kebijakan pemerintah yang “me-negara-isasi” tanah-tanah milik komunitas. Kemudian di atas tanah yang diberi label “tanah negara” tersebut, pemerintah menguasakan kepada badan usaha milik swasta maupun pemerintah dalam berbagai hak pemanfaatan, seperti Hak Guna Usaha, Izin Usaha Pemanfaatan Hutan,  Izin Usaha Pertambangan, dan sebagainya. Konflik agraria yang bersifat struktural ini telah berlangsung sepanjang pemerintahan Orde Baru berkuasa. Konflik dan kekerasan yang menyertainya mencapai ribuan kasus.

KPA mencatat, rentan waktu 1970-2001 jumlah konflik agraria mencapai 1.753 berlangsung di 286 kabupaten/kota. Luas tanah yang disengketakan mencapai 10.892.203 hektare dan telah mengakibatkan tidak kurang 1.189.482 keluarga menjadi korban. Sayangnya, pascareformasi konflik tersebut dibiarkan tanpa ada proses penyelesaian yang memberi keadilan kepada korban. Bahkan yang terjadi, konflik yang disertai kekerasan masih terus berulang. Pada 2011 saja, sekurang-kurangnya telah terjadi 163 konflik yang terliput di media. Luas tanah yang disengketakan mencapai 472.480,44 hektare dan melibatkan 69.975 keluarga. Terdapat 22 orang meninggal, 279 orang ditahan, 34 orang tertembak, dan 147 orang yang mengalami penganiayaan (KPA, 2011).[10]

Maraknya konflik agraria akhir-akhir ini erat kaitannya dengan meningkatnya perampasan tanah (land grabbing).[11] Perampasan tanah adalah gejala global yang dipicu akuisisi lahan skala luas untuk kebutuhan pangan global. Melonjaknya harga pangan dunia karena krisis finansial mendorong perubahan strategi negara-negara kaya tapi miskin pangan dalam memenuhi kebutuhan pangan domestik. Mereka tidak lagi megimpor bahan pangan, tetapi melancarkan pembelian dan penyewaan lahan di negara-negara berkembang yang mempunyai lahan luas. Studi GRAIN menunjukkan bahwa antara 2006-2009 gelombang akuisisi lahan transaksinya mencapai hampir 37-49 juta hektare.

Selain itu, perampasan tanah menjadi bagian penting dari perluasan usaha kapital. Melalui pemberlakuan hukum agraria baru yang mengatur usaha-usaha perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, perusahan-perusahan kapital dapat memperoleh akses eksklusif atas tanah dan kekayaan alam. Rakyat yang sebagai pemilik awal dari tanah dan kekayaan alam dikeluarkan dari wilayah tersebut melalui pemberlakuan hukum, penggunaan kekerasan, pemegaran wilayah secara fisik, serta penggunaan simbol-simbol baru yang menunjukkan, bukan lagi rakyat yang memiliki wilayah tersebut. Penting untuk disadari, perampasan tanah tidak hanya mengakibatkan konflik agraria semakin tinggi karena adaya proses perlawanan dari para korban, tetapi dalam jangka panjang menjadi proses pembunuhan petani dan dunia perdesaan secara sistematis.

Secara umum, sengketa tanah timbul akibat adanya beberapa faktor, faktor-faktor ini yang sangat dominan dalam setiap sengketa pertanahan dimanapun, adapun faktor-faktor tersebut antara lain:[12]

  1. Peraturan yang belum lengkap;
  2. Ketidaksesuaian peraturan;
  3. Pejabat pertanahan yang kurang tanggap terhadap kebutuhan dan jumlah tanah yang tersedia;
  4. Data yang kurang akurat dan kurang lengkap;
  5. Data tanah yang keliru;
  6. Keterbatasan sumber daya manusia yang bertugas menyelesaikan sengketa tanah;
  7. Transaksi tanah yang keliru;
  8. Ulah pemohon hak atau
  9. Adanya penyelesaian dari instansi lain, sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan.

Secara umum, sengketa pertanahan yang timbul di Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam 4 klasifikasi permasalahan, yaitu permasalahan yang berkaitan dengan:[13]

  1. Pengakuan kepemilikan atas tanah;
  2. Peralihan hak atas tanah;
  3. Pembebanan hak dan
  4. Pendudukan eks tanah partikelir.

 

Ditinjau dari subyek yang bersengketa, sengketa pertanahan dapat dikelompokkan ke dalam 3 macam yaitu :[14]

  1. Sengketa tanah antar warga;
  2. Sengketa tanah antara Pemerintah Daerah dengan warga setempat, dan
  3. Sengketa yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam

 

Sedangkan menurut Kepala BPN Pusat, setidaknya ada tiga hal utama yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah:[15]

  1. Persoalan administrasi sertifikasi tanah yang tidak jelas, akibatnya adalah ada tanah yang dimiliki oleh dua orang dengan memiliki sertifikat masing-masing.
  2. Distribusi kepemilikan tanah yang tidak merata. Ketidakseimbangan dalam distribusi kepemilikan tanah ini baik untuk tanah pertanian maupun bukan pertanian telah menimbulkan ketimpangan baik secara ekonomi, politis maupun sosiologis. Dalam hal ini, masyarakat bawah, khususnya petani/penggarap tanah memikul beban paling berat. Ketimpangan distribusi tanah ini tidak terlepas dari kebijakan ekonomi yang cenderung kapitalistik dan liberalistik. Atas nama pembangunan tanah-tanah garapan petani atau tanah milik masyarakat adat diambil alih oleh para pemodal dengan harga murah.
  3. Legalitas kepemilikan tanah yang semata-mata didasarkan pada bukti formal (sertifikat), tanpa memperhatikan produktivitas tanah. Akibatnya, secara legal (de jure), boleh jadi banyak tanah bersertifikat dimiliki oleh perusahaan atau para pemodal besar, karena mereka telah membelinya dari para petani/pemilik tanah, tetapi tanah tersebut lama ditelantarkan begitu saja. Mungkin sebagian orang menganggap remeh dengan memandang sebelah mata persoalan sengketa tanah ini, padahal persoalan ini merupakan persoalan yang harus segera di carikan solusinya. Kenapa demikian? karena sengketa tanah sangat berpotensi terjadinya konflik antar ras, suku dan agama. Akibatnya harga diri harus dipertaruhkan.
  4. URGENSI LAND REFORM BIDANG PERTANAHAN

Ketimpangan pemilikan dan penguasaan tanah di Indonesia, sebagaimana halnya ketimpangan ekonomi/tingkat pendapatan penduduknya adalah sangat tajam dan ironis. Di satu sisi banyak orang kaya yang memiliki tanah secara absentee[16] dan menjadikannya sebagai asset atau investasi, tetapi di sisi lain lebih banyak petani yang hanya mempunyai sebidang tanah yang tidak cukup untuk menghidupi keluarganya atau bahkan tidak mempunyai satu meter pun tanah untuk digarapnya. Dengan tujuan pemerataan dan untuk mencapai keadilan dalam perolehan dan pemanfaatan tanah maka program landreform yang telah lama dipeti-eskan (hanya menjadi program/kebijakan tehnis saja) haruslah digiatkan kembali.

Salah satu hasil karya anak bangsa terbaik, paling monumental, sekaligus revolusioner, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan Undang-Undangyang pertama kalinya memperkenalkan konsep Hak Menguasai Negara. Perumusan pasal 33 dalam UUD 1945:[17] “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.[18] Inilah dasar konstitusional pembentukan dan perumusan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Dua hal pokok dari pasal ini adalah sejak awal telah diterima bahwa Negara ikut campur untuk mengatur sumber daya alam sebagai alat produksi, dan pengaturan tersebut adalah dalam rangka untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penghubungan keduanya bersifat saling berkait sehingga penerapan yang satu tidak mengabaikan yang lain.

Setelah proses pembahasan RUUPA yang berlangsung beberapa lama, Mr. Sadjarwo sebagai Menteri Agraria saat itu mengucapkan pidato pengantarnya. Dikatakan dengan jelas bahwa:[19]

“…perjuangan perombakan hukum agraria nasional berjalan erat dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari cengkraman, pengaruh, dan sisa-sisa penjajahan; khususnya perjuangan rakyat tani untuk membebaskan diri dari kekangan­kekangan sistem feodal atas tanah dan pemerasan kaum modal asing…”.

Semangat untuk mengisi stelsel negara baru pasca kemerdekaan ini dipengaruhi oleh dinamika dari pelbagai ideologi dan kekuatan sosial-politik yang memberi sumbangan dalam pergerakan anti kolonialisme. Soetandyo Wignjosoebroto menyatakan:[20]

“…yang sangat dipentingkan pada saat itu memang bukan resultat-resultat hukum perundang-undangan yang dibuat. Dalam suasana Demokrasi Terpimpin yang hendak lebih ditegaskan dan diungkapkan pada waktu itu adalah kerevolusineran tekad untuk menolak pikiran-pikiran yang berasal dari negeri-negeri liberal kapitalis yang dituduh akan meracuni jiwa bangsa…”.

Semangat menentang strategi kapitalisme dan kolonialisme yang telah menyebabkan terjadinya “penghisapan manusia atas manusia” (exploitation de l’homme par l’homme) di satu sisi; dan sekaligus menentang strategi sosialisme yang dianggap “meniadakan hak-hak individual atas tanah” di sisi lain menjadi landasan ideologis dan filosofis pembentukan UUPA.

Dalam Penjelasan Umumnya, dinyatakan dengan jelas bahwa tujuan diberlakukannya UUPA adalah:[21]

  1. Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang akan merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur;
  2. Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan;
  3. Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.

Hal penting lainnya adalah bahwa UUPA sebenarnya tidak lepas dari konteks landreform yang menjadi agenda pokok pembentukan struktur agraria saat itu. Paket peraturan perundang­undangan landreform ini telah dimulai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil yang dikeluarkan untuk mengawasi adat tentang praktek bagi hasil.[22] Ini bertujuan menegakkan keadilan dalam hubungan pemilik tanah yang tidak dapat mengerjakan tanahnya sendiri, dengan penggarap. Perlindungan ini terutama ditujukan kepada penggarap yang umumnya secara ekonomis lebih lemah sekaligus memacunya untuk menambah produksi10. Demikian juga Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang redistribusi tanah pertanian.

UUPA lahir dengan latar belakang yang sederhana, supaya kesejahteraan rakyat kecil juga diperhatikan.[23] Hal ini sesuai dengan program landreform saat itu yang dikampanyekan dalam rangka revolusi nasional Indonesia. Dalam pidato Presiden Soekarno tanggal 17 Agustus 1960 dinyatakan, ìMelaksanakan landreform berarti melaksanakan satu bagian yang mutlak dari revolusi Indonesia. Revolusi Indonesia tanpa landreform adalah sama saja dengan gedung tanpa alas, sama saja dengan pohon tanpa batang, sama saja dengan omong besar tanpa isi”.

Program landreform memiliki tujuan untuk memperkuat dan memperluas pemilikan tanah bagi warga negara Indonesia, terutama kaum tani. Juga untuk menghapus sistem tuan tanah dan pemilikan tanah tanpa batas. Dalam hal ini, pemilikan tanah tanpa batas tidak diperkenankan lagi sehingga diatur luas maksimum tanah yang dapat dimiliki. Kelebihan tanah dari batas maksimum itu diambil oleh pemerintah dengan ganti kerugian untuk kemudian dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan dalam program redistribusi tanah.

Sejak awal pelaksanaannya tahun 1961, program landreform sering dianggap sebagai gagasan PKI, konsepsi komunis, lebih-lebih setelah terjadinya Gerakan 30 September PKI. Dengan dibubarkannya partai komunis itu, dianggap perlu juga untuk membubarkan program landreform dan tanah-tanah yang telah diredistribusi kepada rakyat harus dikembalikan kepada pemiliknya semula. Padahal, konsep landreform yang memberi penggantian kerugian berbeda dengan konsepsi komunis di mana tanah diambil negara tanpa suatu ganti rugi.

Dalam usianya yang semakin tua ini, UUPA telah memberikan dukungan dalam pembangunan, khususnya yang berhubungan dengan tanah. Namun, UUPA juga menunjukan kelemahan dalam kelengkapan isi dan rumusannnya. Kelemahan UUPA tersebut, pada masa orde baru telah dimanfaatkan dengan memberikan tafsiran yang menyimpang dari azas dan tujuan ketentuan yang bersangkutan. Pada masa orde baru, orientasi kerakyatan ditinggalkan, orientasi agraria lebih ditekankan pada pemberian kesempatan investor-investor dan pemodal-pemodal besar untuk dapat memiliki tanah guna kepentingan pembangunan.[24]

Akibatnya adalah berupa warisan konflik pertanahan yang tampak sekarang ini. Oleh sebab itu perangkat-perangkat hukum yang ada dalam UUPA perlu di perbaiki, bila perlu dengan melakukan perobahan ketentuan dan rumusan lembaga-lembaga dan peraturan-peraturannya, agar tersedia perangkat hukum yang lengkap dan jelas, untuk menghindari penafsiran yang keliru dalam pelaksanaannya. Dengan demikian akan tercipta kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum yang seimbang kepada semua pihak dalam pelaksanaan pembangunan dan kehidupan sehari-hari.

Banyaknya konflik-konflik pertanahan yang seringkali merugikan masyarakat, mendorong perlunya dilakukan pembaruan agraria di negeri ini. Pembaruan agraria itu adalah sesuai dengan Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Pembaruan agraria itu hanya akan berhasil, apabila pembaruan hukum agraria itu mengutamakan petani sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional, dengan tidak mengabaikan kepentingan investor-investor dan pemodal-pemodal besar sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan.

Pada dasarnya Agrarian reform Indonesia itu meliputi 5 program (Panca Program), yaitu:[25]

  1. Pembaharuan hukum agraria, melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi nasional dan pemberian jaminan kepastian hukum;
  2. Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial atas tanah;
  3. Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur;
  4. Perombakan pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan penguasaan tanah dalam mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan;
  5. Perencanaan persediaan dan peruntukan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta penggunaanya secara terencana, sesuai dengan daya dukung dan kemampuannya.

Latar belakang dan tujuan landreform tergantung kepada faktor-faktor yang memungkin adanya suatu landreform, termasuk didalamnya adalah tekanan demografi penduduk, system-sistem sosial yang tidak seimbang, tekanan nasionalisme, kegelisahan masyarakat desa dan kekerasan dari luar. Beberapa negara mempergunakan landreform untuk mencapai atau mempertahankan kekuatan dan lainnya menganggap ini sebagai gerakan politik untuk menghindari revolusi yang akan terjadi melawan suatu rezim.

Dalam prakteknya, landreform dijalankan untuk menunjukan reaksi terhadap tekanan politik dari perubahan social ekonomi, yang ditimbulkan oleh faktor-faktor seperti tekanan pertambahan penduduk disuatu daerah, baik distribusi tanah maupun pendapatan. Dengan demikian tujuan landreform itu sesungguhnya adalah untuk melakukan perubahan terhadap taraf hidup rakyat, khususnya petani, agar menjadi lebih baik, dengan meningkatkan hasil produksi dan memberikan kepemilikan terhadap tanah bagi petani kecil dan penggarap, yang pada akhirnya akan menuju masyarakat adil dan makmur.[26]

Tujuan land reform menurut Michael Lipton dalam Arie S. Hutagalung   adalah :[27]

  1. Menciptakan pemerataan hak atas tanah diantara para pemilik tanah. Ini dilakukan melalui usaha yang intensif yaitu dengan redisribusi tanah, untuk mengurangi perbedaan pendapatan antara petani besar dan kecil yang dapat merupakan usaha untuk memperbaiki persamaan diantara petani secara menyeluruh.
  2. Untuk meningkatkan dan memperbaiki daya guna penggunaan tanah. Dengan ketersediaan lahan yang dimilikinya sendiri maka petani akan berupaya meningkatkan produktivitasnya terhadap lahan yang diperuntukkan untuk pertanian tersebut, kemudian secara langasung akan mengurangi jumlah petani penggarap yang hanya mengandalkan sistem bagi hasil yang cenderung merugikan para petani.

Hal lain yang juga bisa dimaksimalkan dari pelaksanaan land reform adalah suatu mekanisme proteksi yang lebih ketat terhadap perubahan penggunaan tanah, karena harus diakui bahwa pola pewarisan tanah dalam masyarakat Indonesia cenderung makin mendorong fragmentasi lahan sehingga penguasaan lahan oleh petani semakin kecil. Guna menjamin efektivitas dari land reform maka selain dilakukan redistribusi tanah maka harus ada kejelasan yang mengikat bahwa objek tanah/lahan tersebut tidak bisa berpindah tangan atau beralih peruntukkan penggunaannya, hal ini akan mengurangi perpindahan penguasaan dan pemilikkan tanah kepada spekulasi tanah atau kegiatan non pertanian lainnya.

Adapun tujuan Landreform dari segi Sosial, Ekonomi, Politik dan Psikologis meliputi:[28]

  1. Segi Sosial Ekonomi

Landreform dapat memeperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat dengan memeperkuat hak milik dan memperbaiki produksi nasional khususnya sector pertanian guna memepertinggi penghasilan dan taraf hidup rakyat.

  1. Segi Sosial Politis

Dengan landreform sistem tuan tanah dapat dihapuskan dan pemilikan tanah dalam skala besar dapat dibatasi sehingga tanah dapat dibagikan secara adil agar menjadi sumber-sumber penghidupan rakyat tani.

  1. Segi Mental Psikologis

Landreform dapat meningkatkan kegairahan kerja bagi para petani penggarap dengan jalan memberikan kepastian hak mengenai pemilikan tanah serta dapat memperbaiki hubungan kerja antara pemilik tanah dengan penggarapnya

  1. SINKRONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PERTANAHAN

Problematik yang terjadi pada tataran normatif yaitu terdapat persoalan sinkronisasi dan konsistensi berbagai aturan hukum di bidang pertanahan dalam kaitannya dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Hal ini telah berlangsung secara periodik dan memiliki variasi karakter hukumnya.[29] Selama Orde Baru (1967 – 1998), aturan hukum mengenai sumber daya alam, khususnya di bidang pertanahan diterbitkan dikeluarkan secara sektoral dengan melepaskan kaitannya dengan UUPA sebagai aturan hukum pokok (“payung”) dari semua aturan hukum agraria. Karakteristik aturan hukum dan taraf kesinkronannya dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, sebagai berikut:[30]

  1. Pada periode 1967–1973, aturan hukum mengenai pertanahan tidak sinkron dan tidak konsisten dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan berkarakter: eksploitatif terhadap sumber daya alam; berpihak pada sistem ekonomi kapitalis (akumulasi modal); dan konservatif/ortodoks, yaitu hukum menjadi alat bagi pelaksanaan ideologi dan program negara (positivis instrumentalis).
  2. Pada periode tahun 1973–1984, aturan hukum mengenai penguasaan tanah memiliki karakter: Konservatif/ortodoks, dengan ciri pemerintah sangat dominan dalam pembentukkan hukum dan menentukan arah perkembangan hukum masyarakat; Represif; dan Pragmatis dan sangat akomodatif terhadap kekuatan modal (capitalism), terutama kekuatan modal asing lewat negara donor maupun lembaga-lembaga keuangan Internasional. Dengan demikian, aturan hukum pada periode ini juga tidak selaras (tidak sinkron dan tidak konsisten) dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
  3. Pada periode tahun 1984–1990-an, aturan hukum mengenai penguasaan tanah berorientasi untuk memudahkan perolehan tanah bagi investasi, oleh karena itu karakter peraturannya bersifat pragmatis dan sangat akomodatif terhadap kepentingan modal. Disamping itu, bersifat defensif-reaktif, artinya sangat reaksioner terhadap berbagai sengketa agraria yang muncul pada saat itu dan melihatnya sebagai persoalan administratif belaka. Aturan hukum pada periode ini juga tidak sinkron dan tidak konsisten dengan semangat yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
  4. Periode Desentralisasi (1998–2003), peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yang mencerminkan ketidakpastian hukum (ambivalence), akibatnya terjadi ketidaksinkronan dan ketidakkonsistenan aturan hukum di bidang pertanahan. Karakter Peraturan Perundang-undangan pada periode ini bersifat pragmatism-reaktif, dan parsial. Artinya peraturan-peraturan yang dikeluarkan tidak didasarkan pada suatu format tertentu yang secara integral berkesinambungan dan sistematis. Meskipun peraturan tersebut berkarakter pragmatism-reaktif, tetapi materi muatannya lebih selaras (sinkron dan konsisten) dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 junto Pasal 2 dan 14 UUPA junto Pasal 11 dan 12 UU No. 22 Tahun 1999.
  5. Periode Resentralisasi (2004–2006), terjadi arus penarikan kembali kewenangan daerah di bidang agrarian oleh pemerintah pusat, sehingga wewenang agraria/pertanahan menjadi tersentralisasi lagi pada pemerintah (pusat). Hal ini ditandai dengan diberlakukannya Perpres No. 36 Tahun 2005 yang kemudian diubah dengan Perpres No. 65 Tahun 2006 dan Perpres No. 10 Tahun 2006. Substansi ketiga Perpres tersebut berkarakter represif dan berorientasi meningkatkan devisa negara lewat pembangunan dengan keberpihakan penuh pada pemilik modal (capital). Selain itu, menempatkan otoritas/kewenangan yang begitu besar kepada BPN (institusi pemerintah (pusat). Dengan demikian, Peraturan Perundang-undangan pada periode ini tidak selaras (tidak sinkron dan tidak konsisten) dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Konflik landasan hukum penetapan Rencana Pembagunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berjangka 5 tahun sebagai penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah terpilih.[31] Hal ini disebabkan karena dalam UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional di jelaskan bahwa RPJMD cukup ditetapkan oleh Kepala Daerah melalui peraturan kepala daerah. Namun dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan RPJMD melalui peraturan daerah yang ditetapkan oleh DPRD. Akibatnya di banyak daerah terutama yang kepala daerah terpilih tidak mendapat dukungan mayoritas di DPRD berselisih paham tentang penetapan RPJMD dan menjadikan perdebatan ini sebagai komoditas politik lokal.

Adanya empat Undang-undang yang secara berhimpitan mengatur mengenai perencanaan dan penganggaran. UU No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengatur khusus mengenai perencanaan, sementara UU No. 17 tahun 2004 tentang keuangan negara mengatur pengelolaan keuangan negara dan daerah. Dipihak lain UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah juga mengatur perencanaan dan penganggaran di daerah. UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah memperkuat peran Departemen Keuangan sampai pada proses-proses perencanaan dan penganggaran di daerah. Dan kemudian lahirlah UU No. 25 tahun 2004 tentang SPPN yang mempertahankan eksistensi Bappenas yang melemah bahkan dikhawatirkan dilikuidasi akibat hadirnya UU No. 17 tersebut, Hal in menunjukkan bahwa kebijakan yang dilahirkan pemerintah terkait perencanaan dan penganggaran ini bukanlah berdasarkan kebutuhan yang ada melainkan sekedar berdasarkan pertarungan kepentingan antara departemen.[32]

Norma hukum terkait Perencanaan dan Penganggaran yang terdapat dan diatur dalam UU No. 17 tahun 2003 dan UU No. 33 tahun 2004 sangat mirip dan multi intepretatif, dalam prakteknya kehadiran kedua Undang-Undang yang mengatur secara bersamaan membuat kebingungan dalam implementasi di lapangan. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara tidak dapat diberlakukan di Provinsi Bangka Belitung dikarenakan substansi dari UU tersebut mengatur tata cara penambangan yang lazim digunakan untuk penambangan emas bukan jenis penambangan mineral lainnya.

Semua aturan berkaitan dengan Agraria dan pertanahan harus mengacu pada Pasal 33 UUD 45 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, hal itu dilakuan dengan melakukan koreksi terhadap peraturan-peraturan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, baik melalui instansi terkait maupun melalui jalur Judicial Review, Eksekutif Review maupun legislatif review.[33]

Sinkronisasi peraturan perundang-undangan dilakukan bukan hanya setelah UU dibuat, namun justru pada saat proses UU tersebut dibuat sinkronisasi harus dilakukan dengan mempertemukan masing-masing departemen dan mempertemukan kepentingan demi mengeliminir ego sektoral.[34] Jika terdapat dua atau lebih UU yang mengatur secara bersamaan norma hukum yang mirip/sama, akan lebih baik jika di kodifikasi menjadi satu paket Undang-UndangRevisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dengan melibatkan pemerintah daerah dan tim ahli yang memahami tentang pertambangan.Mensinkronkan peraturan perundang-undangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal-Pasal dalam UUD 45 yang memberi perlindungan kepada lingkungan hidup.

Berdasarkan kajian di atas, ternyata masalah urusan pertanahan, kehutanan dan pertambangan disebabkan karena kurangnya pengaturan dalam kosepsi dasar dan peraturan-perundang-undangan sektor banyak yang belum sinkron dengan undang-undang pemerintahan daerah serta implementasinya belum dilaksanakan dengan konsisten. Untuk itu saran dalam penyempurnaan undang-undang tentang pemerintahan daerah serta perbaikan pelaksanaannya di masa yang akan datang dapat dijelaskan sebagai berikut:[35]

  1. Pertama,  pentingnya pengaturan  pertanahan,  kehutanan dan pertambangan perlu diatur secara khusus dalam pasal tersendiri pada revisi undang-undang pemerintahan daerah;
  2. Kedua, sebagai syarat dasar daerah otonom melaksanakan ketiga  urusan ini, wajib diterbitkan terlebih dahulu Norma, Standar, Kriteria dan Prosedur (NSPK) bidang pertanahan, kehutanan maupun NSPK bidang pertambangan.  Selanjutnya  urusan tersebut dapat dilaksanakan oleh daerah otonom secara penuh diikuti pembinaan dan pengawasannya secara melekat;
  3. ketiga, perlu segera dilakukan harmonisasi peraturan-perundang-undangan yang tidak sesuai dengan undang-undang pemerintahan daerah; keempat, untuk menghindari kekosongan penetapan NSPK dalam waktu yang lama, akibat dari lamanya proses penyusunannya, maka penetapan NSPK dapat dipecah dalam  sub bidang-sub bidang misalnya di bidang pertambangan, diterbitkan dulu NSPK pertambangan biji besi, NSPK pertambangan timah NSPK pertambangan batubara. NSPK di bidang kehutanan dapat diterbitkan dahulu NSPK kuasa kehutanan, NSPK penebangan pohon, NSPK reboisasi, NSPK konservasi lahan, NSPK satwa liar;
  4. keempat, perlu diatur sanksi serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran NSPK di bidang pertanahan, kehutanan dan pertambangan;
  5. Kelima, meskipun tanah, hutan dan tambang penting untuk kelangsungan hidup negara, kepentingan umum dan kelestarian lingkungan hidup, maka urusan pertanahan,  kehutanan dan  pertambangan tetap merupakan urusan yang didesentralisasikan serta  tetap mendorong inovasi dan kreatifitas  daerah dalam pemanfaatannya.

Pada prinsipnya adalah harus ada harmonisasi hukum, antar undang-undang maupun peraturan organiknya harus sinkron dan harmonis.[36] Menatap pada perubahan sistem hubungan antara pusat dan daerah yang di dalamnya juga menyangkut perubahan kewenangan maka sudah saatnya sinkronisasi dan harmonisasi dilakukan dengan merubah peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan saling bertentangan dan memberikan akses yang besar bagi masyarakat untuk ambil bagian dalam melakukan sinkronisasi dan harmonisasi.[37] Ketika masyarakat dilibatkan maka kebijakan pertanahan pada khususnya dan sumber-sumber agraria yang lain akan mengakar pada kepentingan masyarakat lokal. Perkara kesejahteraan, itu hanya persoalan dampak sehingga akan tumbuh dengan sendirinya apabila setiap warga negara mempunyai akses yang sama terhadap sumber-sumber agraria.

  1. PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA

Konflik agraria masih saja merambah nusantara, di televisi, di radio, di koran-koran terus saja menjadi berita utama. Tanah adalah salah satu obyek yang sering menjadi rebutan dan perdebatan.[38] Tidak jarang berkembang menjadi pertikaian yang tak berkesudahan. Mewujudkan rasa keadilan dalam sektor agraria atau kebumian sudah menjadi keharusan semua pihak, baik dalam azas ketegasan hukum Negara maupun azas kepatutan Masyarakat Adat. Untuk itu penting untuk dipahami dan direnungi kembali, sudahkan tanah, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya didudukan sebagai perekat berbangsa dan bernegara, sekaligus hakekat hubungan manusia dengan Tuhannya. Karena Tuhanlah Sang Pencipta dan Maha Kuasa, menciptakan tanah beserta isinya. Dalam pelajaran di sekolah dan juga pada pelajaran agama apapun pasti mengajarkan kepada kita, bahwa bumi beserta isinya adalah ciptaan Tuhan. Sudah sepatutnya permasalahan agraria dapat mengantarkan kita pada pendalaman dan pemahaman tentang relasi antara manusia dan Tuhan. Dengan demikian manusia dalam hakekat hidup bersama di atas tanah atau bumi, dapat menuju dan meyakini kembali sebagai mahkluk yang berketuhanan.

Sektor agraria telah banyak diatur dalam Konstitusi Negara kita.[39] Negara dimandatkan oleh rakyat untuk mengelola bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  Cita-cita mulia tersebut semestinya mencegah adanya pertikaian antara Negara dan Rakyat. “Tanah-tanah di nusantara ini  semestinya dibebaskan dari dominasi kerakusan pemodal atau kekuasaan semata”. Spirit berketuhanan dalam pengelolaan agraria masih banyak kita jumpai di berbagai komunitas adat di berbagai wilayah nusantara. Masyarakat adat mengelolanya berdasarkan kearifan. Semua aktifitas di atas bumi dilakukan atas restu, petunjuk dan hasilnya di persembahkan lagi kepada Sang Pencipta bumi –Tuhan.  Bahkan dalam kearifan lokal masyarakat adat, tanah tidak boleh dimiliki atau menjadi kepemilikan tunggal. Warga Adat pun meyakini, untuk bisa hidup dan dihidupi oleh alam berarti banyak pula kewajiban yang harus dilakukan di atas tanah muka bumi ini.  Berdasarkan pengalaman dan kewajiban  hidup yang demikian, maka  pola hidup komunal masyarakat adat bukanlah persoalan kebetulan, tetapi sebaliknya sudah menjadi kebutuhan bersama (kepemilikan komunal).[40]

Dalam keyakinan Masyarakat Adat lainnya, hasil bumi boleh dan akan di konsumsi setelah dipersembahkan sebagai bentuk penghormatan dan permohonan ijin dari Tuhan Sang Pencipta. Setelah itu hasil bumi baru bisa di konsumsi untuk hidup dan menghidupi sepantasnya. Pola dan cara-cara hidup demikian lama-kelamaan terangkum mejadi sebuah tradisi, fungsi, dan tatanan kehidupan masyarakat adat yang mengedepankan kesantunan hidup bersama alam, sebagai contoh aktivitas Subak di Bali, atau sebutan lain di tempat lain. Karena merusak alam diyakini akan merusak diri sendiri, merusak alam sama saja merusak negara sendiri.

Lalu bagaimana halnya dengan maraknya konflik agraria di berbagai wilayah? Perlu kita cermati akar permasalahannya berdasarkaan konsepsi diatas. Apakah tanah-tanah tersebut sudah dikelola berdasarkan prinsif “berketuhanan” tadi? Baik yang dilakukan oleh komunitas adat, maupun oleh negara. Jika warga di wilayah adat tidak lagi mengelola tanah dan bumi “secara adat”  bisa dikatakan warga sedang mengalami “persoalan” karena tidak mampu lagi mengelola bumi secara beketuhanan. Dengan demikian negara berhak mengambil alih pengelolan tanah tersebut atas mandat konstitusi. Karena dalam mukadimah atau konsidran konstitusi atau peraturan dan perundang-udangan lainnya selalu menyebut atau tertulis “ Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa”, menimbang, mengingat dan menetapkan dan seterusnya.

Lebih jauh bagaimana halnya jika Negara tidak mampu lagi melaksanakan mandat konstitusi dalam pengelolaan tanah tadi? Tentu sama saja, “Negara bisa juga dikatakan lalai atau tidak sedang melaksanakan prinsip-pirinsip pengelolaan tanah secara berketuhanan, karena hasil bumi tidak lagi mampu digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.[41]  Malah di beberapa tempat, negara melakukan pembiaran tanah tersebut menjadi “Tanah Tuan-Tuan”, atau milik segelintir “Para Tuan Tanah”. Jika negara dan rakyat sudah tidak lagi mampu mengelola tanah secara berketuhanan, maka sangat wajar jika tanah tersebut tidak akan menciptakan kesejahteraan, tapi sebaliknya menimbulkan kesengsaraan. “Jadi, kedua pihak Rakyat atau Negara bisa saja melakukan kelalian”.

Untuk itu dibutuhkan solusi secara komprehensif baik dari pemerintah pusat, daerah, peradilan dan seluruh masyarakat sekitar untuk meminimalisir adanya konflik dibidang pertanahan. Dalam upaya meminimalisir terhadap sengketa pertanahan, maka diperlukan strategi yang komprehensif guna mengantisipasi dan mengurangi angka sengeketa dibidang pertanahan, maka untuk itu perlu dilaksanakan beberapa upaya strategi sebagai berikut :[42]

  1. Strategis administrative Negara, yang sangat membutuhkan professional yang komprehenship/holistic (multidisiplin) yang tidak bisa diserahkan kepada professional berorientasi produk, perubahan struktur organisasi sektoral bukan berdasar produk (komoditas) tetapi struktur organisasi atas dasar proses. Hal ini meminimalisasi kepentingan-kepentingan sektoral atas dasar produk yang berdampak kebijakan yang dibuat menteri sebenarnya hanya hasil salah satu deputy yang tupoksinya produk bukan proses yang membutuhkan professional multidisiplin). Sekarang tidak bedanya format yang terjadi di Perguruan Tinggi dengan pembagian fakultasnya, apa seperti ini format Administrasi untuk semua Kementerian di Indonesia? Reformasi administrative. Khusus bidang pertanahan harus Bagaimana?
  2. Yudikatif, menyelesaikan timpang tindih perundangan dan rekomendasi perumusan payung regulasi pertanahan Negara dapat dibentuk “KPN” Komisi Pertanahan Negara yang merupakan bentuk implementasi regulasi kekuasaan Negara terhadap tanah Negara, yang sekarang diemban oleh kekuasaan pemerintah dan hanya sektoral.
  3. Strategi legislative (wakil rakyat) bersama presiden berkewajiban mengatur semua kebijakan terkait kekuasaan Negara, RAPBN (anggaran pendapatan dan belanja Negara sudah benar, RPTPN (Rencana Penyediaan Tanah Pembangunan Negara saat belum bekerja legislative, executive pun menyerahkan kepada sektoral yang menguasai (administrative–BPN, penguasaan tanah dominan –Kehutanan). Pertanyaannya apakah kehutanan bukan sektoral komoditas? Mengapa menguasai tanah Negara dan semua sektor mengacu kalau tidak mau dikatakan berbenturan dengan penguasaan oleh kehutanan yang sebenarnya penguasaannya oleh kekuasaan Negara. Sehingga perlu pertanyaan besar dimana letak demokrasinya untuk rakyat tanpa kekuasaan Negara yang bekerja (executive bersama legislative terkait dengan tanah, Mengapa anggaran bisa).
  4. Stategi Masyarakat, masyarakat sebenarnya dapat meredam sendiri konflik yang terjadi di lingkungannya. Untuk itu dibutuhkan kearifan dan kemauan bersama untuk menyelesaikan persoalan pertanahan yang menjadi objek sengketa antara yang satu dengan yang lainnya.
  1. MEDIASI SEBAGAI SOLUSI ALTERNATIF

Dari laporan hasil Dialog Reformasi Kebijakan Pertanahan di Indonesia tahun 2001 dan hasil Diskusi Pertanahan tahun 2002, telah memberikan suatu gambaran kepada semua pihak bahwa masalah konflik dan sengketa tanah adalah masalah yang utama dan sangat penting serta tidak dapat ditunda-tunda lagi untuk segera ditangani oleh pemerintah. Hal ini juga dipertegas dalam Pasal 5 ayat 1.d mengenai TAP MPR No. IX /MPR/2001 khususnya mengenai arahan kebijakan pembaharuan agraria sebagai suatu amanat dari seluruh rakyat Indonesia yang berbunyi :

“Menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan dengan sumber daya Agraria yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pasal 4 ketetapan ini”.

Menurut Arie S. Hutagalung, pada prinsipnya secara garis besar, seperti halnya sengketa secara umum, maka sengketa tanah dapat diselesaikan melalui 3 (tiga cara) yaitu :[43]

  1. Penyelesaian secara langsung oleh para pihak dengan musyawarah. Dasar dari musyawarah untuk mufakat ini tersirat dalam Pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat Indonesia dan juga tersirat dalam UUD 1945.
  2. Penyelesaian melalui Badan Peradilan berdasarkan UU No. 14/1970 jo UU No. 35/1999 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; umumnya penyelesaian ini diajukan ke peradilan umum yang diatur dalam UU No.2/1986 tentang Peradilan Umum atau apabila yang disengketakan adalah produk tata usaha negara atau yang digugat pejabat Tata Usaha Negara melalui Peradilan Tata Usaha Negara yang diatur dalam UU No. 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, atau apabila menyangkut tanah wakaf diajukan ke Pengadilan Agama.
  3. Melalui mekanisme Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution); dengan telah diundangkannya UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, maka terdapat suatu kepastian hukum untuk mengakomodasi cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum.

Dalam praktik hukum di Indonesia, pada umumnya semua sengketa pertanahan dapat diajukan ke pengadilan baik dalam lingkup peradilan umum maupun peradilan tata usaha negara. Namun harus diakui, penggunaan lembaga peradilan untuk menyelesaikan suatu sengketa pertanahan kerapkali menyisakan banyak kekurangan/kelemahan, yang mana secara umum kekurangan/kelemahan ini apabila ditinjau dari aspek ekonomi merupakan salah satu komponen yang mengakibatkan munculnya ekonomi biaya tinggi.

Berperkara di pengadilan pada umumnya dirasakan sebagai proses yang memakan waktu, tidak sederhana, dan tidak murah biayanya. Hal ini sering diperparah dengan kendala yang bersifat organisatoris dan Kendala non-yuridis berupa campur tangan pihak-pihak di luar lembaga yudikatif dengan dampak keluarnya keputusan yang menyimpang dari arti hakiki pengadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi pencari keadilan. Karena itu, dapat dipahami, penyelesaian sengketa di pengadilan merupakan pilihan terakhir.

Beberapa kritik yang sering kali dilontarkan terhadap lembaga peradilan, sebagaimana yang dikemukakan oleh Imamulhadi bahwa proses penyelesaian melalui jalur pengadilan (ligitasi) memiliki banyak kelemahan, seperti :[44]

  1. Ligitasi memaksa para pihak berada pada posisi yang ekstrim dan memerlukan pembelaan;
  2. Ligitasi mengangkat seluruh persoalan dalam suatu perkara, sehingga mendorong para pihak untuk melakukan penyelidikan terhadap kelemahan-kelemahan pihak lainnya;
  3. Proses ligitasi memakan waktu yang lama dan biaya yang mahal;
  4. Hakim seringkali bertindak tidak netral dan kurang mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan yang mendasari penyelesaian suatu masalah hukum baru.

Dalam perkembangan sengketa pertanahan di Indonesia, pernah timbul gagasan untuk membentuk Pengadilan Pertanahan di dalam lingkup peradilan umum. Walaupun secara teoritis pembentukan Pengadilan Pertanahan dimungkinkan,[45] namun demikian masalah utamanya adalah : apakah dengan dibentuknya Pengadilan Pertanahan maka efektivitasnya dapat dijamin? Berdasarkan pengamatan berperkara di pengadilan sebagai di gambarkan di atas justru eksistensi penyelesaian sengketa melalui pengadilan terkadang diragukan sebagai benteng terakhir untuk menemukan keadilan. Olehnya itu, efektivitas Pengadilan Pertanahan yang diusulkan itu masih merupakan tanda tanya.

Selain Pengadilan Pertanahan, gagasan tentang Arbitrasi Pertanahan juga pernah dilontarkan. Maria S.W. Sumardjono berpandangan bahwa gagasan pembentukan lembaga Arbitrase Pertanahan masih memerlukan pemikiran yang seksama. Apabila semua unsur yang dipertimbangkan untuk terciptanya lembaga arbitrase itu sudah dapat dipenuhi, barangkali gagasan itu dapat terwujud. Namun dengan berfungsinya lembaga tersebut, tidak serta merta dapat diharapkan bahwa penyelesaian sengketa akan berjalan lebih cepat. Menurutnya tersedianya tenaga ahli yang profesional, tata kerja yang jelas, dan tersedianya dana pendukung yang diperlukan akan berdampak terhadap ketepatan waktu penyelesaian sengketa.[46] Namun demikain, gagasan tentang pembentukan lembaga Pengadilan Pertanahan maupun Arbitrase Pertanahan harus diakui, muncul sebagai reaksi atas penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan yang berjalan lamban, mahal, dan terkadang tidak dapat dieksekusi.

Menurut hemat Penulis, pembentukan lembaga peradilan tersebut di atas, seyogyanya untuk saat ini tidak diperlukan karena penyelesaian sengketa tanah sudah dalam sistem hukum pertanahan Indonesia telah memperoleh tempat penyelesaian melalui peradilan umum, peradilan tata usaha negara dan peradilan agama. Yang harus dilakukan adalah bagaimana mengupayakan agar lembaga pengadilan dapat berfungsi secara optimal. Eksistensi pengadilan sebagai tempat bagi para pencari keadilan, harus senantiasa secara terencana dan sistematis ditingkatkan kualitasnya. Hal itu dilakukan dalam rangka menghasilkan berbagai produk keputusan yang berkualitas, sehingga pada akhirnya diharapkan dapat memposisikan citra pengadilan sebagai benteng terakhir para pencari keadilan.

Berbagai kekurangan lembaga peradilan dalam menyelesaikan suatu sengketa sangat dirasakan oleh para pihak yang bersengketa terutama dalam rangka memberikan kepuasan hukum, sehingga kondisi ini semakin meyakinkan perlunya ditemukan cara penyelesaian lain yang dapat memuaskan para pihak yang bersengketa, sehingga pencari keadilan beralih pada Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution) untuk menyelesaikan setiap persoalan yang timbul terkait dengan sengketa tanah.

Mengingat penyelesaian sengketa melalui pengadilan umum maupun pengadilan tata usaha negara sering dirasakan kurang efektif, dan bahwa pengadilan itu merupakan upaya terakhir bila upaya lain menemui jalan buntu, maka gagasan untuk memanfaatkan cara penyelesaian sengketa alternatif di luar jalur pengadilan, misalnya melalui lembaga mediasi, nampaknya sudah saatnya untuk diwujudkan.

Barangkali untuk Indonesia, dimana cara-cara musyawarah untuk mencapai mufakat merupakan hal yang lazim, untuk kasus-kasus pertanahan yang bersifat perdata dalam arti luas, yakni yang tidak menyangkut aspek administrasi dan pidana, sepanjang para pihak menghendaki cara-cara mediasi, maka hal itu dapat ditempuh. Apalagi dalam Pasal 14 UU no. 14/1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan kehakiman disebutkan bahwa walaupun hakim harus mengadili perkara yang diajukan, namun tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara perdata secara perdamaian.

Mediasi sebagai mekanisme ADR/APS menawarkan cara penyelesaian sengketa yang khas dengan ciri–ciri : waktunya singkat, terstruktur, berorientasi pada tugas, dan merupakan cara intervensi yang melibatkan peran serta para pihak secara aktif. Menurut Maria S.W. Sumardjono, penyelesaian sengketa tanah melalui lembaga mediasi memiliki segi positif dan negatif. Segi positifnya adalah bahwa waktunya singkat, biayanya ringan dan prosedurnya sederhana. Pihak yang bersengketa akan merasa lebih “berdaya” dibandingkan dalam proses pengadilan karena mereka sendirilah yang menentukan hasilnya. Di samping itu, dalam mediasi para pihak akan lebih terbuka terhadap adanya nilai-nilai lain di samping faktor yuridis. Segi negatifnya adalah bahwa hasil mediasi tidak dapat dimintakan penguatan kepada pengadilan, karena itu efektivitasnya tergantung kepada ketaatan para pihak untuk menepati kesepakatan bersama tersebut.

Lebih lanjut beliau menyatakan pula bahwa, segi positif mediasi sekaligus dapat menjadi segi negatifnya, dalam arti keberhasilan mediasi semata-mata tergantung pada itikad baik para pihak untuk menaati kesepakatan bersama tersebut karena hasil akhir mediasi tidak dapat dimintakan penguatan kepada pengadilan. Untuk sengketa dalam bidang bisnis, supaya kesepakatan dapat dilaksanakan (final and binding), seyogianya para pihak mencantumkan kesepakatan (klausula ADR/APS) itu dalam bentuk perjanjian tertulis yang tunduk pada prinsip-prinsip umum perjanjian.

Dalam mediasi, para pihak sendirilah yang berperan aktif untuk menjajaki berbagai alternatif untuk menetapkan hasil akhir dengan bantuan seorang mediator yang tidak memihak dan berperan untuk membantu tercapainya hal-hal yang disepakati bersama. Fungsi mediator dalam penyelesaian sengketa melalui lembaga mediasi, oleh Suyud Margono dijelaskan adalah sebagai berikut :[47]

  1. Sebagai “katalisator”, berarti kehadiran mediator dalam proses perundingan mampu mendorong lahirnya suasana yang konstruktif bagi jalannya diskusi.
  2. Sebagai “pendidik”, berarti seseorang harus berusaha memahami aspirasi, prosedur kerja, keterbatasan politis, dan kendala usaha dari para pihak. Oleh sebab itu, mediator harus berusaha melibatkan diri dalam dinamika perbedaan diantara para pihak.
  3. Sebagai “penerjemah”, berarti mediator harus berusaha menyampaikan dan merumuskan usulan para pihak melalui bahasa atau ungkapan yang baik dengan tanpa mengurangi sasaran yang dicapai oleh pengusul.
  4. Sebagai “nara sumber”, berarti seorang mediator harus mendayagunakan sumber-sumber informasi yang tersedia.
  5. Sebagai “penyandang berita jelek” berarti bahwa mediator harus menyadari bahwa para pihak dalam proses perundingan dapat bersikap emosional. Untuk itu mediator harus mengadakan pertemuan terpisah dengan pihak-pihak terkait untuk menampung berbagai usulan.
  6. Sebagai “agen realitas”, berarti mediator harus berusaha memberi pengertian secara jelas kepada salah satu pihak bahwa sasarannya tidak mungkin/tidak masuk akal tercapai melalui perundingan.
  7. Sebagai “kambing hitam”, berarti seorang mediator harus siap dipersalahkan misalnya dalam membuat kesepakatan hasil perundingan.

Dalam hal prosedur/proses yang harus ditempuh dalam mediasi, terdapat beberapa pendapat ahli.[48] Di sini akan dikemukakan proses tahapan mediasi menurut pendapat Riskin dan Westbrook sebagaimana dikutip oleh E. Saefullah Wiradipradja, meliputi lima tahapan sebagai berikut :

1) Sepakat untuk menempuh proses mediasi;

2) Memahami masalah-masalah;

3) Membangkitkan pilihan-pilihan pemecahan masalah;

4) Mencapai kesepakatan; dan

5) Melaksanakan kesepakatan.[49]

Dalam praktik mediasi di Amerika Serikat atau Inggris, walaupun ada pihak yang beranggapan bahwa yang menentukan mediasi itu adalah sikap para pihak yang menginginkan untuk menyelesaikan sengketanya, namun pada umumnya mediasi lebih cocok untuk digunakan, misalnya dalam kasus di mana hubungan antara para pihak diharapkan terus berlanjut, kasus-kasus dimana ada keseimbangan antara kekuatan kedua belah pihak, sengketanya berjangka waktu singkat dan tidak ada kepastian tentang hasil akhirnya bila dibawa ke pengadilan. Dalam konteks Indonesia, kasus-kasus yang lebih sesuai adalah kasus-kasus yang segi hukumnya kurang mengemuka dibandingkan dengan segi kepentingan (interest) para pihak.[50]

Penyelesaian sengketa melalui cara-cara mediasi yang modern bagi bangsa Indonesia masih merupakan hal yang relatif baru. Dalam beberapa kasus tanah, penyelesaian sengketa melalui lembaga mediasi pernah dilakukan oleh Komnas HAM dengan hasil yang positif. Oleh karena itu, mengingat bahwa pada masa yang akan datang akan lebih banyak diperlukan cara-cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, maka dalam rangka pemikiran ke arah realisasi lembaga mediasi, perlu dipersiapkan hal-hal yakni : Pertama, menyiapkan sumber daya manusianya. Seorang mediator haruslah menguasai materi yang akan disengketakan. Latar belakang sebagai sarjana hokum memiliki nilai tambah, tetapi bukan merupakan keharusan. Kualifikasi pokok lainnya adalah mempunyai integritas yang tinggi dan sifat tidak memihak yang ditunjang dengan kemampuan untuk mendengar, mengajukan pertanyaan, mengamati, mewawancarai, konseling dan negosiasi; Kedua, diperlukan pelatihan, jangka waktunya, serta fasilitatornya; dan Ketiga, diperlukan adanya suatu lembaga/badan yang berwenang untuk memberikan pelatihan dan sertifikasi bagi mediator, serta menyusun kode etik mediator, di samping berkewajiban memberikan bimbingan yang berkesinambungan dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran kode etik. Karena salah satu faktor penentu seseorang memilih mediasi adalah sifatnya yang tidak memihak, maka lembaga mediasi yang tepat seyogianya bersifat independen, di luar pemerintah, atau tidak berafiliasi dengan pemerintah.[51]

Indonesia, dalam hal lembaga mediasi, dulunya lebih maju dari negara lain. Hukum Acara Perdata yaitu HIR (het Herziene reglement) pasal 130 dan R.Bg. (Rechtsreglement Buitengewesten) pasal 154, misalnya, telah mengatur lembaga perdamaian, dimana hakim yang mengadili wajib mendamaikan lebih dahulu pihak yang berperkara, sebelum perkaranya diperiksa secara ajudikasi. Selain itu, dikeluarkan pula SEMA No. 1 tahun 2002 tentang Pemberdayaan lembaga perdamaian dalam pasal 130 HIR/154 r.Bg. Sementara tentang mediasi atau alternatif penyelesaian sengketa (APS) di luar pengadilan, diatur dalam pasal 6 UU No. 30 tahun 1999 tentang arbitrase penyelesaian sengketa. Lembaga-lembaga APS bisa dijumpai secara luas dalam berbagai bidang seperti UU bidang Lingkungan Hidup, Pertumbuhan, Perlindungan Konsumen dan lain sebagainya.

Mahkamah Agung (MA) RI juga telah mengeluarkan Peraturan MA No. 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang mewajibkan pihak yang bersengketa perdata, lebih dulu menempuh proses mediasi. Yaitu melalui perundingan antara pihak yang bersengketa dengan bantuan pihak ketiga yang netral dan tidak memiliki kewenangan memutus (mediator).[52] Berkaitan dengan hal itu, MA mewajibkan penggunaan jasa mediasi sebagai upaya memaksimalkan perdamaian sebagaimana diatur dalam pasal 130 HIR dan pasal 1154 Rbg.  Peraturan MA. RI No. 2 Tahun 2003 menyediakan pilihan kepada para pihak yang bersengketa menggunakan jasa mediator yang Tersedia di Pengadilan Negeri atau menggunakan jasa mediator di luar pengadilan. Oleh karena itu, kehadiran MA RI No. 2 Tahun 2003, membuka peluang bagi seseorang menjalankan fungsi mediator sebagai sebuah profesi penuh atau profesi tambahan (sampingan).

Hukum acara yang berlaku selama ini baik Pasal 130 HIR ataupun Pasal 154 RBg, mendorong para pihak yang bersengketa untuk menempuh proses mediasi yang dapat diintensifkan dengan cara menggabungkan proses mediasi kedalam prosedur berperkara di Pengadilan Negeri, seiring terbentuknya peraturan perundang-undangan dan dengan memperhatikan wewenang Mahkamah Agung dalam mengatur acara peradilan yang belum cukup diatur oleh peraturan perundang-undangan, maka demi kepastian, ketertiban, dan kelancaran dalam proses mendamaikan para pihak dalam menyelesaikan suatu sengketa perdata, kedua aturan tersebut menjadi landasan. Untuk itu kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

  1. PUTUSAN HAKIM SEBAGAI ULTIMUM REMEDIUM (JALAN TERAKHIR)

Putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Bukan hanya diucapkan saja yang disebut putusan, melainkan juga pernyataan yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan kemudian diucapkan oleh hakim di persidangan. Putusan yang diucapkan di persidangan (uitspraak) tidak boleh berbeda dengan yang tertulis (vonnis).[53]

Mahkamah Agung dengan surat edarannya no.5/1959 tanggal 20 April 1959 dan no.1/1962 tanggal 7 Maret 1962 menginstruksikan antara lain agar pada waktu putusan diucapkan konsep putusan harus sudah selesai. Maksud tujuan surat edaran ini ialah untuk mencegah hambatan dalam penyelesaian perkara, tetapi dapat dicegah pula adanya perbedaan isi putusan yang diucapkan dengan yang ditulis. Jikalau ternyata ada perbedaan isi putusan yang diucapkan dengan yang ditulis, maka yang sah adalah yang diucapkan yaitu lahirnya putusan itu sejak diucapkan.

Suatu putusan pengadilan dimaksudkan untuk menyelsesaikan suatu persoalan atau sengketa dan menetapkan hak atau hukumnya.Kalau pihak yang bersangkutan menyerahkan dan mempercayakan sengketanya kepada pengadilan atau hakim untuk diperiksa atau diadili, maka hal ini mengandung arti bahwa pihak-pihak yang bersangkutan akan tunduk dan patuh pada putusan yang dijatuhkan. Putusan yang telah dijatuhkan itu haruslah dihormati oleh kedua belah pihak. Salah satu pihak tidak boleh bertindak bertentangan dengan putusan. Jadi putusan hakim mempunyai kekuatan mengikat yaitu mengikat kedua belah pihak (ps.1917 BW). Terikatnya para pihak kepada putusan menimbulkan beberapa teori yang hendak mencoba memberi dasar tentang kekuatan mengikat daripada putusan.

Dalam teori hukum materiil kekuatan mengikat daripada putusan yang lazimnya disebut “gezag van gewijsde” mempunyai sifat hukum materiil oleh karena mengadakan perubahan terhadap wewenang dan kewajiban keperdataan: menetapkan, menghapuskan atau mengubah[54]. Mengingat bahwa putusan itu hanya mengikat para pihak dan tidak mengikat pihak ketiga, kiranya teori ini tidaklah tepat. Sedangkan menurut teori hukum acara putusan bukanlah sumber hukum materiil, melainkan sumber daripada wewenang prosesuil. Akibat putusan ini bersifat hukum acara, yaitu diciptakannya atau dihapuskannya wewenang dan kewajiban prosesuil.  Berdasarkan teori hukum pembuktian, putusan merupakan bukti tentang apa yang ditetapkan di dalamnya, sehingga mempunyai kekuatan mengikat oleh karena menurut teori  ini pembuktian lawan terhadap isi suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti tidak diperkenankan.

Terikatnya para pihak kepada putusan dapat mempunyai arti positif dan dapat pula mempunyai arti negatif. Arti positifnya yaitu apa yang telah diputus diantara para pihak berlaku sebagai positif benar. Apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar atau res judicato pro veriate habetur. Sedangkan dalam arti negatif yaitu hakim tidak boleh memutus perkara yang pernah diputus sebelumnya antara para pihak yang sama serta mengenai pokok perkara yang sama (nebis in idem).[55] Kecuali didasarkan pada asas “litis finiri oportet” yang menjadi dasar ketentuan tentang tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum, maksudnya yaitu apa yang pada suatu waktu telah diselesaikan oleh hakim tidak boleh diajukan lagi kepada hakim.

Suatu putusan memperoleh kekuatan hukum yang pasti atau tetap (krach van gewijsde) apabila tidak ada lagi upaya hukum biasa tersedia. Termasuk upaya hukum biasa ialah perlawanan, banding, dan kasasi. Dengan memperoleh kekuatan hukum yang pasti maka putusan itu tidak lagi dapat diubah, sekalipun oleh pengadilan yang lebih tinggi, kecuali dengan upaya hukum yang khusus, yaitu request civil dan perlawanan oleh pihak ketiga. Pasal 1917 ayat 1 BW berbunyi, bahwa kekuatan mengikat daripada putusan itu terbatas pada pokok putusan (onderwerp van het vonnis).[56] Kekuatan mengikat dari putusan itu tidak meliputi penetapan-penetapan mengenai peristiwa. Apabila hakim dalam suatu putusan telah mengconstair suatu peristiwa tertentu berdasarkan alat-alat bukti tertentu, maka dalam sengketa lain peristiwa tersebut masih dapat disengketakan.

Telah dikemukakan di muka bahwa pada asasnya putusan hakim hanyalah mengikat para pihak (ps.1917 BW). Yang dimaksudkan dengan pihak bukanlah hanya penggugat dan tergugat saja, tetapi juga pihak ketiga yang ikut serta dalam suatu sengketa antara penggugat dan tergugat, baik dengan jalan interventie maupun pembebasan (vrijwaring) atau mereka yang diwakili dalam proses. Terhadap pihak ketiga putusan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Tetapi pihak ketiga ini dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti (ps.378 Rv). Dalam hal ini perlu mendapat perhatian bahwa hanya pihak ketiga yang dirugikan oleh putusan itulah yang dapat mengajukan perlawanan.

Suatu putusan dimaksudkan untuk menyelesaikan suatu persoalan atau sengketa dan menetapkan hak atau hukumnya. Ini tidak berarti semata-mata hanya menetapkan hak atau hukumnya saja, sehingga hal ini menjadi tidak terdapat terkecuali dalam hal dan perkara apapun, termasuk dalam sengketa pertanahan. Maka para pihak wajib melaksanakan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagai hukum dalam perkara konskrit di lapangan. Hal ini sebagai pelaksanaan putusan hakim sebagai Ultimum remedium (jalan terakhir) dalam sengketa pertanahan.

  1. PENUTUP

Problematika sengketa pertanahan di Indonesia menjadi persoalan yang rumit dan pelik sampai sekarang. Reformasi agrarian (land reform) tetap menjadi pedoman dalam optimalisasi fungsi tanah untuk kehidupan yang lebih baik. Hal itu dapat dipengaruhi oleh berbagai factor yang melatarbelakangi, baik factor ekonomi, social, budaya, politik dan kebutuhan akan tanah yang setiap saat semakin diperlukan. Untuk itu diharapkan secara bersama-mampu mampu menyadarkan diri sendiri dan orang lain untuk turut serta dalam upaya penyelesaian persoalan pertanahan di negeri ini. Upaya mediasi sebagai upaya solusi alternative penyelesaian sengketa Pertanahan di Indonesia harus diapresiasi dan didukung oleh semua kalangan, agar konflik di bidang Pertanahan dapat dicarikan jalan keluar yang baik tidak ada yang dirugikan dari pihak manapun.

DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman. 1995. Tebaran Pikiran Mengenai Hukum Agraria, Bandung. Alumni

Achmad Rubaie, Politik Hukum Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayu Media Publishing, Malang, 2006.

Ali Achmad Chomzah. 2002. Pedoman Pelaksanaan U.U.P.A dan Tata Cara Penjabat Pembuat Akta Tanah, Bandung.  Alumni

A P Perlindungan. 1998. Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Bandung. Mandar Maju

Bachtiar Effendi, Pendaftaran Tanah Di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya. Bandung : Alumni, 1983.

Badan Pertanahan Nasional, Reforma Agraria: Mandat Politik, Konstitusi, dan Hukum Dalam Rangka Mewujudkan “Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat”, Jakarta, 2007.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 1999.

_______________, Hukum Agraria Indonesia, (Jakarta: Jambatan) 2005.

Darji Darmodiharjo dan Sidharta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustka Utama, Jakarta, 2002.

Direktorat Agraria Provinsi Sumatera Utara, Himpunan Risalah Pertumbuhan dan Perkembangan Hak Konsesi dan Erfach Perkebunan Besar dan Penyelesaian Pendudukan Rakyat atas Tanah Perkebunan di Provinsi Sumatera Utara, (Medan, 1976)

Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat pada Tanah Dalam konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, Suatu Konsep Dalam Menyongsong Lahirnya Lembaga Hak Tanggungan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996

D Walijatun, Pelayanan Prima Di Bidang Pertanahan Sebagai Bagian Dari Reinventing Government: Seminar Nasional Pertanahan, Yogyakarta

Efendi Perangin. 1983. Hukum Agraria Di Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktis Hukum, Jakarta. CV Rajawali.

Eddy Ruchiyat. Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi. Bandung. PT. Alumni. 2004.

Efendi Perangin. 1983. Hukum Agraria Di Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktis Hukum, Jakarta. CV Rajawali

Felix MT. Sitorus, Lingkup Agraria dalam Menuju Keadilan Agraria : 70 Tahun, 2002.

Gunawan Wiradi, Masalah Pembaruan Agraria: Dampak Land Reform terhadap Perekonomian Negara, Makalah yang disampaikan dalam rangkaian diskusi peringatan “Satu Abad Bung Karno” di Bogor, tanggal 4 Mei 2001

Hamadi Tamam. Kebijakan Pertanahan:Antara Regulasi dan Implementasi. Rajawali Pers, Jakarta. 2009.

Hasni, Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2008

Henri Lie A. Weng. 1970. Hukum Perdata dan Hukum Benda, Yogyakarta Liberty

Herry Bernstein et all, Kebangkitan Studi Reforma Agraria di Abad 21, STPN, 2008

H Soesangobeng, Upaya Pembentukan Materi Hukuk dan Kebijakan Pertanahan. STPN-BPN, Yogyakarta.

Joni Emirzon, Alternatif Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi Arbitrase, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

Karl J. Pelzer, Sengketa Agraria, Pengusaha Perkebunan Melawan Petani, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1991)

Lili Rasjidi dan Ira Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Mahadi, Sedikit Sejarah Perkembangan Hak-hak Suku Melayu Atas Tanah di Sumatera Timur (Tahun 1800-1975), (Bandung: Alumni, 1978)

Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi FH-UNPAD, Bandung, 1970.

Maria S.W Sumardjono, Mediasi Sengketa Tanah Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian sengketa (ADR) Di Bidang Pertanahan, Penerbit Kompas Gramedia, 2008

M Wahid, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah:Suatu Analisis dengan Pendekatan Terpadu Secara Normatif dan Sosiologis. Republika, Jakarta, 2008

Mariam Darus Badrulzaman. Kompilasi hukum Perikatan. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti. 2001.

Otje Salman Soemadiningrat. Sosiologi Hukum Suatu Pengantar. Jakarta. CV. Armico. 1984.

Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Jakarta. Erlangga, 1980

Reksodiputro, Mardjono, Resolution Legal Institution and Alternative Dispute, Hasil Penelitian yang disajikan pada seminar nasional menyongsong penggunaan Hukum Era 2000, Semarang-13 Agustus 1996

Riduan Syahrani. Seluk-Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata. Bandung. PT. Alumni. 2004.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1986.

Soerodjo. 2003. Proses Pendaftaran Tanah, Jakarta. Rineka Cipta

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1999.

Supriadi. 2007. Hukum Agraria, Jakarta. Sinar Grafika.

Sartono Kartodirdjo dan Djoko Suryo, Sejarah Perkebunan di Indonesia: Kajian Sosial Ekonomi (Aditya Media, Yogyakarta, 1991)

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1986.

Subekti, R. dan Tjiptosudibio, R, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek, dengan Tambahan Undang-undang Pokok Agraria dan Undang-undang Perkawinan.

Syafruddin Kalo, Desertasi, Masyarakat dan Perkebunan: Studi Mengenai Sengketa Pertanahan Antara Masyarakat Versus PTPN-II dan PTPN III Di Sumatera Utara, (Medan: PPS USU, 2003)

Soerodjo. 2003. Proses Pendaftaran Tanah, Jakarta. Rineka Cipta.

Supriadi. 2007. Hukum Agraria, Jakarta. Sinar Grafika.

Wirjono Prodjodikuro, Hukum Atjara Pidana di Indonesia, Djakarta. Penerbit “Sumur Bandung”, 1977.

Wirjono Projodikoro, Bunga Rampai Hukum, Jakarta: lchtiar Baru. 1976

[1] Tulisan ini disampaikan dalam kegiatan Seminar Nasional “Penyelesaian Masalah Pertanahan di Indonesia” yang diselenggarakan di Batam, pada tanggal 29 s/d 30 Juni 2012

[2] Abdurrahman, Beberapa Aspek Tentang Hukum Agraria, Seri Hukum Agraria V, Alumni, Bandung, 1983. Hal. 43

[3] Budi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid I Hukum Tanah Nasional, Edisi Revisi, Djambatan, Jakarta, 2005. Hal 72

[4] Data diolah dari sumber Badan Pusat Statistik 2011

[5] Ibid

[6] Ibid

[7] Y.W. Sunindhia & Ninik Widiyanti, Pembaharuan Hukum Agraria (Beberapa Pemikiran), Bina Aksara, Jakarta, 1988. Hal. 32

[8] Muchammad Tauchid, Masalah Agraria, Djambatan, Jakarta, 1988, Hal. 43

[9] Efendi Perangin. 1983. Hukum Agraria Di Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktis Hukum, Jakarta. CV Rajawali. Hal. 27

[10] Dihimpun dari Konsorsium Pembaruan Agraria, diakses di http://www.kpa.or.id/ pada tanggal 22 Juni 2012

[11] Bachtiar Effendi, Pendaftaran Tanah Di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya. Bandung : Alumni, 1983. Hal. 34

                [12] Maria S.W Sumardjono, Mediasi Sengketa Tanah Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian sengketa (ADR) Di Bidang Pertanahan, Penerbit Kompas Gramedia, 2008, Hal 38

                [13] Abdurrahman. 1995. Tebaran Pikiran Mengenai Hukum Agraria, Bandung. Alumni, Hal 85

                [14] Ali Achmad Chomzah. 2002. Pedoman Pelaksanaan U.U.P.A dan Tata Cara Penjabat Pembuat Akta Tanah, Bandung.  Alumni, Hal. 64

                [15] Laporan BPN RI Tahun 2007, Hal 26

[16] Sejauh ini data tentang pemilikan tanah secara absentee sangatlah sulit didapatkan. Biasanya tanah absentee ini didapatkan dengan cara memberi kuasa penuh kepada orang lain. Dan ini termasuk penggelapan hukum.

[17] Sebenarnya pasal 33 UUD 1945 telah lebih dulu memperkenalkan “…dikuasai oleh Negara…”. Secara gramatikal, kata dikuasai termasuk kata kerja bentuk pasif. Berbeda dengan kata menguasai dalam HMN, yang merupakan kata kerja aktif.

[18] Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 33 ayat (3) naskah asli, dan tidak mengalami perubahan hingga Amandemen IV.

[19] Pidato Pengantar Menteri Agraria dalam Sidang DPR-GR, 12 September 1960 oleh Mr. Sadjarwo. Dalam Risalah Pembentukan UUPA dan Boedi Harsono, 1999, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, edisi revisi, Djambatan, Jakarta, hal. 585

[20] Menurut Soetandyo Wignyosoebroto, keterbatasan kesadaran elite terdidik (sekolahan maupun otodidak) dan manajemen kekuasaan negara merupakan faktor terpenting dalam pasang-surut dari mobilisasi dan peran rakyat dalam perumusan kebijakan Negara baru tersebut. Ketiadaan ahli hukum dari luar Jawa-Sumatera (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, apalagi Irian dan sebagainya), membuat ide-ide yang tercetus oleh ahli-ahli hukum tersebut banyak dipengaruhi oleh gagasan “Barat” sebagaimana didapatkan di sekolah-sekolah, dan pengalaman Jawa-Sumatera. Lihat Soetandyo Wignyosoebroto, 1994, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosio-Politik Perkembangan Hukum di Indonesia, Jakarta, Rajawali Press, hal. 159.

[21] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Penjelasan Umum Angka I.

[22] Praktek bagi hasil sudah lama dikenal di Jawa. Ini didukung oleh sifat melindungi secara komunal serta sifat menyerap tenaga kerja dari sistem sosio-ekonomi pedesaan. Tetapi dalam perkembangannya, semakin banyaknya tuan tanah dan timpangnya penguasaan dan pemilikan atas tanah menimbulkan perbandingan bagi hasil yang mengkhawatirkan. Lihat, Justus M. van der Kroef, “Penguasaan Tanah dan Struktur Sosial di Pedesaan Jawa,” diterjemahkan dari “Land Tenure and Social Structure in Rural Java,” Approaches to Community Development, volume 25, Bab IX, 1960, dalam Sediono MP Tjondronegoro&Gunawan Wiradi, Op. Cit., hal. 156-157. Terdapat juga pendapat yang mengatakan bahwa sistem bagi hasil ini merupakan praktek adat yang dipengaruhi oleh feodalisme dan karenanya termasuk hukum adat yang disaneer. Inilah satu alasan yang menyebabkan UU Bagi Hasil kemudian tidak diterapkan pada masa Orde Baru. Padahal menurut penelitian yang dilakukan oleh Bernard L. Tanya, terdapat juga praktek bagi hasil dalam masyarakat hukum adat di Pulau Sabu, Nusa Tenggara Timur dimana besaran bagi hasil justru ditentukan oleh penggarap dengan alasan telah mengeluarkan tenaga dan biaya untuk benih, sehingga pemilik disini hanya mendapat 10% dari hasil panen. Ini dipengaruhi juga oleh nilai adat “saling memangku adat,” bahwa hubungan bapak (pemilik) dan anak (penggarap) ladang dan sawah tadah hujan tidak boleh saling merugikan. Rikardo Simarmata, 2006, Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat di Indonesia, UNDP Regional Centre in Bangkok, hal. 62

[23] Badan Pertanahan Nasional, Reforma Agraria: Mandat Politik, Konstitusi, dan Hukum Dalam Rangka Mewujudkan “Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat”, Jakarta, 2007.

[24] Eddy Ruchiyat. Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi. Bandung. PT. Alumni. 2004. Hal. 38

[25] Ali Achmad Chomzah. 2002. Pedoman Pelaksanaan U.U.P.A dan Tata Cara Penjabat Pembuat Akta Tanah, Bandung.  Alumni. Hal.81

[26] Eddy Ruchiyat. Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi. Bandung. PT. Alumni. 2004. Hal. 23

[27] Arie S. Hutagalung, Pertanahan dalam dinamika Sosial, Djambatan, Jakarta, 1985, Hal. 31

[28] A P Perlindungan. 1998. Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Bandung. Mandar Maju. Hal. 97

[29] Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Jakarta. Erlangga, 1980, Hal 28

                [30] Hamadi Tamam. Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Rajwali Pers, Jakarta. 2009. Hal. 35

                [31] Ibid

                [32] M Wahid, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah:Suatu Analisis dengan Pendekatan Terpadu Secara Normatif dan Sosiologis. Republika, Jakarta, 2008, Hal 38

                [33] H Soesangobeng, Upaya Pembentukan Materi Hukuk dan Kebijakan Pertanahan. STPN-BPN, Yogyakarta. Hal. 38

                [34] D Walijatun, Pelayanan Prima Di Bidang Pertanahan Sebagai Bagian Dari Reinventing Government: Seminar Nasional Pertanahan, Yogyakarta, Hal. 12

                [35] Hasni, Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2008, Hal. 29

                [36] Effendi, Bachtiar. Pendaftaran Tanah Di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya. Bandung : Alumni, 1983. Hal. 83

                [37] Ibid

[38] Soerodjo. 2003. Proses Pendaftaran Tanah, Jakarta. Rineka Cipta, Hal 28

[39] Supriadi. 2007. Hukum Agraria, Jakarta. Sinar Grafika. Hal 74

[40] M Wahid, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah:Suatu Analisis dengan Pendekatan Terpadu Secara Normatif dan Sosiologis. Republika, Jakarta, 2008, hal. 67

[41] Ibid

                [42] A P Perlindungan. 1998. Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Bandung. Mandar Maju, Hal 82

[43] Dalam hukum adat dan UUPA menganut asas pemisahan horisontal. Berdasarkan asas pemisahan horisontal itu pemilikan atas tanah dan benda atau segala sesuatu yang berada di atas tanah itu adalah terpisah. Asas pemisahan horisontal memisahkan hak atas tanah dari segala sesuatu yang melekat padanya. Lihat Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain Yang Melekat Pada tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996, hlm. 81., hlm. 76

[44] Arie S. Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia (LPHI), Jakarta, 2005, hlm. 372

[45] Imamulhadi, Penyelesaian Sengketa dalam Perdagangan Secara Elektronik, artikel dalam Cyber Law; Suatu Pengantar, ELIPS Project, Jakarta, 2002, hlm. 80.

[46] Secara teoritis hal itu dapat dimungkinkan dengan melihat yurisprudensi di mana di masa yang lalu pernah dibentuk Pengadilan Ekonomi sebagai konsekuensi diterbitkannya UU No. 7/Drt/Tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pengadilan Tindak Pidana Ekonomi (ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU No. 1 Tahun 1961). Lihat Maria S.W. Sumardjono, op.cit., hlm. 194.

[47] Maria S.W. Sumardjono, op.cit., hlm. 196.

[48] Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa : Suatu Pengantar, Fikahati Aneska kerja sama dengan BANI, Jakarta, 2002. Hal. 59

[49] Suyud Margono, op.cit., hlm. 60. Lihat juga E. Saefullah Wiradipradja, op.cit., hlm. 6

[50] E. Saefullah Wiradipradja, loc.cit. bandingkan dengan pendapat Astor & Chinkin dalam Maria S.W. Sumardjono. loc.cit

[51] Maria S.W. Sumardjono, Ibid.

                [52] Riduan Syahrani. Seluk-Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata. Bandung. PT. Alumni. 2004. Hal 75

                [53] Wirjono Prodjodikuro, Hukum Atjara Pidana di Indonesia, Djakarta. Penerbit “Sumur Bandung”, 1977, Hal 23

                [54] Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Jakarta. Erlangga, 1980, Hal. 31

                [55] Wirjono Projodikoro, Bunga Rampai Hukum, Jakarta: lchtiar Baru. 1976, Hal. 18

                [56] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1999, Hal. 48

Continue Reading

PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI

PERANAN HUKUM

DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI[1]

  1. PENDAHULUAN

Globalisasi ditandai dengan adanya keterbukaan dan kebebasan dalam berbagai bidang kehidupan yang mengakibatkan perubahan dalam berbagai aspek kehidupan yang berlangsung sangat cepat.[2] Melalui globalisasi serta keterbukaan informasi maka kegiatan ekonomi menjadi bersifat terbuka sehingga mengakibatkan transaksi bisnis dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Bentuk transaksi secara elektronik bukanlah merupakan suatu hal yang baru lagi, dimana dengan transaksi erlektronik, maka kesepakatan akan terjadi secara elektronik.

Globalisasi membawa pengaruh dalam perkembangan hukum korporasi maupun hukum bisnis sebagai akibat berkembangnya pranata-pranata ekonomi dalam kegiatan bisnis yang mau tidak mau juga melahirkan suatu pranata hukum baru yang bersifat mengimpor hukum asing khususnya hukum yang berasal dari tradisi hukum Anglo saxon dengan sistem hukum common law.[3] Sejalan dengan perkembangan tersebut, maka bentuk-bentuk kegiatan bisnis di era globalisasi ini terus berkembang cepat mengikuti perkembangan bentuk-bentuk kegiatan usaha didunia. Bahkan pranata ekonomi asing banyak masuk dan berkembang diIndonesiayang kadangkala tidak cocok diterapkan diIndonesia. Seperti bentuk-bentuk pranata hukum yang berkembang di tradisi hukum anglo saxon dengan sistem hukumnya common law dimana perbedaan sistem hukum menjadi kendala dalam penerapannya.

Dengan kemajuan teknologi maka telah berkembang bentuk-bentuk transaksi eletronik yang merupakan bentuk perikatan atau hubungan hukum yang ramai dibicarakan sebagai online contract, yaitu perikatan atau hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan (networking) dari sistem informasi berbasis komputer dengan sistem komunikasi yang berbasis jaringan dan jasa telekomunikasi.[4] Sehingga dalam hal ini telah melahirkan resolusi perdagangan dan transaksi bisnis secara elektronik yang meliputi cara penjualan, pembelian produk, pelayanan maupun transaksi bisnis itu sendiri. Melalui transaksi secara e-commerce ini maka telah beralih pelaksanaan transaksi yang berpedoman kepada kertas disertai tandatangan yang berwenang sebagai dokumen transaksi menjadi transaksi secara elektronik dengan dokumen-dokumen eketronik tanpa tanda tangan yang menjadi bukti keabsahan transaksi tersebut. Perubahan tersebut terjadi karena kebutuhan bisnis memang menghendakinya sehingga mengakibatkan terjadi impor atau pengambilalihan hukum asing yang umumnya dilakukan secara bulat-bulat, artinya diberlakukan apa adanya tanpa perubahan atau penyesuaian yang berarti. Sehingga seringkali dalam pelaksanaannya menimbulkan permasalahan dan kendala. Sebagian besar dari ketentuan hukum asing yang diambil alih tersebut justru berasal dari apa yang dipraktikkan di negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon seperti Inggris dan Amerika, padahal Indonesia sendiri menganut sistem hukum Eropa Kontinental.[5] Sehingga yang terjadi adalah bahwa dalam hukum korporasi terjadi suatu transplantasi pranata-pranata hukum Anglo Saxon ke dalam batang tubuh hukum Eropa Kontinental. Dalam hal ini badannya sudah berbentuk hukum Anglo Saxon sementara kakinya masih berpijak pada atas hukum Eropa Kontinental, dimana dalam banyak hal tranplantasi tersebut bersifat dipaksakan. Akibat telah berkembang pranata hukum bisnis baru yang sebelumnya tidak diatur dalam sistem hukumIndonesiatelah mengakibatkan dalam pelaksanaannya seringkali menimbulkan konflik atau sengketa yang dalam hal ini lebih dikenal dengan istilah sengketa bisnis. Hukum korporasi/bisnis merupakan pranata hukum yang penting mengingat perkembangan bisnis yang cukup pesat dan juga mengingat sengketa-sengketa yang terjadi yang memerlukan pranata hukum yang pasti dan jelas untuk pengaturannya. Oleh karenanya hukum bisnis dan hukum korporasi sangatlah dibutuhkan dalam praktik.

  1. CITA HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan negara, selain berpijak pada lima dasar (Pancasila), juga harus berfungsi dan selalu berpijak pada empat prinsip cita hukum (rechtsidee), yakni: (1) melindungi semua unsur bangsa (nation) demi keutuhan (integrasi); (2) mewujudkan keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan kemasyarakatan; (3) mewujudkan kedaulatan rakyat (demokrasi) dan negara hukum (nomokrasi); (4) menciptakan toleransi atas dasar kemanusiaan dan berkeadaban dalam hidup beragama.[6]

Empat prinsip cita hukum tersebut haruslah selalu menjadi asa umum yang memandu terwujudnya cita-cita dan tujuan negara, sebab cita hukum adalah kerangka keyakinan (belief framework) yang bersifat normatif dan konstitutif. Cita hukum itu bersifat normatif karena berfungsi sebagai pangkal dan prasyarat ideal yang mendasari setiap hukum positif, dan bersifat konstitutif karena mengarahkan hukum dan tujuan yang hendak dicapai oleh Negara.[7]

Berdasarkan cita-cita masyarakat yang ingin dicapai yang dikristalisasikan di dalam tujuan negara, dasar negara, dan cita-cita hukum, maka diperlukan sistem hukum nasional yang dapat dijadikan wadah atau pijakan dan kerangka kerja politik hukum nasional. Dalam hal ini, pengertian tentang sistem hukum nasional Indonesia atau sistem hukum Indonesia perlu dikembangkan.

Sistem adalah kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian yang satu dengan yang lain saling bergantung untuk mencapai tujuan tertentu. Banyak yang memberi definisi tentang istilah sistem ini. Ada yang mengatakan bahwa sistem adalah keseluruhan yang terdiri dari banyak bagian atau komponen yang terjalin dalam hubungan antara komponen yang satu dengan yang lain secara teratur. Sedangkan hukum nasional adalah hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan, dasar, dan cita hukum suatu negara. Dalam konteks ini, hukum nasional Indonesia adalah kesatuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibangun untuk mencapai tujuan negara yang bersumber pada Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945. sebab, di dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD itulah terkandung tujuan, dasar, dan cita hukum Indonesia. Di dalamnya terkandung nilai-nilai khas budaya bangsa Indonesia yang tumbuh dan berkembang dalam kesadaran hidup bermasyarakat selama berabad-abad.

Dengan demikian, sistem hukum nasional Indonesia adalah sistem hukum yang berlaku diseluruh Indonesia yang meliputi semua unsur hukum (seperti isi, struktur, budaya, sarana, peraturan perundang-undangan, dan semua sub unsurnya) yang antara satu dengan yang lain saling bergantungan dan yang bersumber dari Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945.[8] Masalah-masalah yang dipersoalkan dalam sistem hukum mencakup lima hal, yaitu:[9] (1) Elemen atau unsur-unsur sistem hukum; (2) Konsistensi sistem hukum; (4) pengertian-pengrtian dasar sistem hukum; dan (5) kelengkapan sistem hukum.

Lima prinsip dasar untuk mencapai atau mewujudkan empat tujuan bernegara. Lima prinsip dasar Pancasila itu (dirumuskan kembali oleh Jimly Asshidqy: 2003) mencakup sila atau prinsip (i) Ketuhanan Yang Maha Esa; (ii) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (iii) Persatuan Indonesia; (iv) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan (v) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kelima sila tersebut dipakai sebagai dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan empat tujuan atau cita-cita ideal bernegara, yaitu: (i) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (ii) meningkatkan kesejahteraan umum; (ii) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (iv) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial.

  1. GLOBALISASI HUKUM MENGIRINGI GLOBALISASI EKONOMI

Indonesia juga mengalami seperti yang dialami oleh sebagian besar negara berkembang lainnya, meskipun tidak secara tegas pemerintah menyatakan bahwa Indonesia sebagai salah satu ”penganut” sistem ekonomi pasar, sesungguhnya Indonesia sudah mulai menerapkan sitem ekonomi ini untuk memandu perekonomiannya, sejak terlibat dalam organisasi-organisasi perdagangan dunia baik secara regional maupun multilateral seperti GATT, AFTA, WTO, dan lain-lain.

Reorientasi sistem ekonomi ke arah ekonomi pasar juga sebenarnya telah dilakukan sejak diluncurkannya kebijaksanaan-kebijaksanaan deregulasi pada tahun 1983. Dimana  kebijaksanaan deregulasi tersebut bertujuan untuk memperkuat berkerjanya ekonomi pasar di Indonesia. Dalam hal ini Pemerintah mulai mengarahkan pengalokasian segala sumber daya dan harga menurut keinginan dan kehendak pasar.[10] Bahkan lebih jauh menurut Normin S. Pakpahan, selama tiga dasawarsa sejak Pelita I sesungguhnya Indonesia telah menyelenggarakan ekonomi pasar.[11]

Dan kemudian yang terjadi pada sebagian besar negara berkembang ternyata menimpa juga pada Indonesia, dimana sistem ekonomi pasar yang di adopsi Indonesia tidak dapat berkerja secara maksimal seperti yang diharapkan sebelumnya,  hal itu dikarenakan banyaknya kendala internal yang ada pada Indonesia sendiri, yang kemudian membuat perekonomian pasar tidak bisa berjalan secara baik. Sistem ekonomi pasar yang diharapkan dapat menyehatkan perekonomian Indonesia yang terjadi justru sebaliknya sistem ekonomi pasar malahan menyuburkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat  di dalam pasar, dan menyebabkan pasar menjadi semakin tidak efesien.

Merujuk pada pandangan aliran ekonomi neoklasik menganggap pasar berjalan secara sempurna tanpa biaya apapun (costless) karena pembeli (consumers) memiliki informasi yang sempurna dan penjual (producers) saling berkompetisi menghasilkan biaya yang rendah. Akan tetapi pada kenyataannya faktanya adalah sebaliknya, dimana informasi, kompetisi, sistem kontrak, dan proses jual beli dapat sangat asimetris.

Tidak berfungsinya sistem ekonomi pasar, juga disebabkan Indonesia sebelumnya tidak tersedia aturan main atau kelembagaan terlebih dahulu di dalam pasar, yang akan mengarahkan perilaku-perilaku pelaku ekonomi di dalam pasar, agar mereka tidak berperilaku menyimpang di dalam pasar, dengan berusaha menghindari terjadinya persaingan yang sehat di antara pelaku ekonomi, dengan maksud agar mereka dapat mengeksploitasi surplus konsumen sebanyak-banyaknya dan mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya. Salah satu kelembagaan non pasar yang diharapkan dapat melindungi pasar agar tidak terjebak dalam kegagalan yang tidak berujung adalah melalui adanya kelembagaan hukum ekonomi yang kuat. Ketiadaan kelembagaan hukum ekonomi yang kuat diduga sebagai penyebab ekonomi pasar tidak dapat bekerja sebagaimana yang diharapkan, yaitu menciptakan kesejahteraan bagi rakyat banyak.

Kelembagaan hukum ekonomi yang kuat jika merujuk kepada pendapat dari Prof. Erman Rajagukguk ialah kelembagaan hukum ekonomi yang lebih kurang mampu menciptakan “stability”, “predictability” dan “fairness”.[12]  Selanjutnya dua hal yang pertama adalah prasyarat bagi sistim ekonomi apa saja untuk berfungsi. Termasuk dalam fungsi stabilitas (stability) adalah potensi hukum menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing.[13] Kebutuhan fungsi hukum untuk dapat meramalkan (predictability) akibat dari suatu langkah-langkah yang diambil khususnya penting bagi negeri yang sebagian besar rakyatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan sosial yang tradisional. Aspek keadilan (fairness), seperti, perlakuan yang sama dan standar pola tingkah laku Pemerintah adalah perlu untuk menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan.[14]  Dan yang tidak kalah penting, jika sedikit mengutip pendapat Prof. Charles Himawan bahwa adanya badan peradilan yang andal (reliable judiciary) juga sangat menentukan bagi proses hukum terhadap sengketa-sengkata bisnis yang dihadapi oleh pelaku ekonomi.[15]

Sedangkan kelembagaan hukum ekonomi yang ada pada waktu ketika Indonesia mulai menerapkan sistem ekonomi pasar, jika merujuk kepada pendapat dari Prof. Hikmahanto Juwana, telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada.[16] Sehingga perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan hukum ekonomi yang ada agar dapat mendukung berkerjanya ekonomi pasar di Indonesia. Dan penyesuaian kelembagaan hukum ekonomi ini dilakukan dengan cara salah satunya melalui proses transplantasi hukum dari Amerika  Serikat dan Eropa[17] ke dalam kelembagaan hukum ekonomi Indonesia.

Dengan proses transplantasi hukum ini diharapkan dapat membuat kelembagaan hukum ekonomi yang ada di Indonesia dapat menjadi lebih modern, dan dapat lebih mengakomodir kebutuhan-kebutuhan masa kini yang terkait dengan aktifitas ekonomi yang belum bisa dipenuhi oleh kelembagaan hukum ekonomi yang ada di Indonesia. Kemudian jika merujuk kepada pendapat Lawrence Friedman mengenai tiga unsur sistem hukum yaitu struktur, substansi dan budaya hukum apabila dikaitkan dengan kelembagaan hukum ekonomi. Maka struktur adalah kerangka atau rangkanya, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberikan semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan. Di Indonesia misalnya, jika kita berbicara tentang struktur sistem hukum, maka termasuk didalamnya struktur institusi-institusi penegakkan hukum, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.[18]

Dan bila kita berbicara mengenai struktur institusi penegakkan hukum yang ada pada waktu ketika Indonesia mulai menerapkan ekonomi pasarnya, masih belum begitu bersahabat dengan pasar (market friendly) atau dapat diartikan struktur institusi penegakkan hukumnya belum dapat mendukung berjalannya aktfitas ekonomi secara baik. Hal ini dapat dilihat dari proses hukum yang berlarut-larut terhadap suatu kasus yang membuat hilangnya kepastian hukum dalam proses penegakkan hukum yang ada, belum lagi hasil dari proses penegakkan hukum yang ada belum bisa menjamin pihak yang benar yang akan menang. Dan hal inilah yang kemudian membuat institusi penegakkan hukum tidak bisa diharapkan terlalu banyak dapat menyelesaikan sengketa bisnis yang terjadi diantara pelaku ekonomi di dalam pasar dengan baik. Sehingga tidak heran kalangan pelaku ekonomi di Indonesia lebih memilih menyelesaikan sengketa bisnis mereka dengan menggunakan lembaga arbitrase dibandingkan mereka harus mempercayakan penyelesaian sengketa bisnisnya pada pengadilan di Indonesia.

Selanjutnya mengenai substansi hukum, masih merujuk kepada pendapat Friedman,  adalah aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada di dalam sistem. Dan substansi juga bisa berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada di dalam sistem hukum itu, mencakup keputusan yang mereka hasilkan, aturan baru yang mereka susun. Substansi juga mencakup living law (hukum yang hidup), dan bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang.[19]

Dan pada waktu Indonesia menerapkan sistem ekonomi pasar, substansi hukum ekonomi yang harus ada sebagai prasyarat yang dapat mendukung bisa berjalan atau tidaknya ekonomi pasar belum tersedia pada waktu itu, yaitu antara lain memiliki hukum persaingan usaha. Hukum persaingan usaha adalah salah satu aturan hukum yang harus dimiliki oleh setiap negara jika mereka menerapkan sitem ekonomi pasar sebagai sistem ekonominya. Dan Hukum persaingan usaha merupakan salah satu instrumen yang dipercaya mampu untuk memperbaiki kegagalan pasar yang diakibatkan dari persaingan yang tidak sempurna di dalam pasar.[20]

Dan kemudian yang terjadi akibat Indonesia belum memiliki hukum persaingan usaha adalah sistem ekonomi pasar yang ada malahan menghasikan maraknya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di dalam pasar, dan pasar yang diharapkan dapat menghasilkan pemanfaatan sumberdaya yang lebih maksimal dan efesien yang terjadi justru sebaliknya, perekonomian Indonesia menjadi begitu tidak efesien dan kehilangan daya saingnya dengan negara lain.

Serta hukum kepailitan yang berlaku pada waktu itu yang masih merupakan warisan masa kolonial juga berkontribusi bagi tidak terlindunginya pelaku ekonomi dari perilaku pelaku ekonomi yang seharusnya tidak layak lagi menjalankan usahanya tetapi karena hukum kepailitan yang ada belum baik serta proses peneggakannya yang masih memakan waktu yang lama membuat banyak pelaku ekonomi menjadi korban akibat dari ulah sekelompok pelaku ekonomi yang seharusnya tidak layak lagi untuk melanjutkan usahanya di dalam pasar. Lebih lanjut mengenai budaya hukum menurut Friedman adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum, nilai, pemikiran, serta harapannya. Atau dengan kata lain jika menurut pendapat Prof Achmad Ali, budaya hukum adalah suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari dan disalahgunakan. Tanpa budaya hukum, maka sistem hukum itu tidak berdaya.[21]

Rendahnya budaya hukum yang berlaku di Indonesia juga berkontribusi bagi tidak berfungsinya ekonomi pasar secara baik. Kurang menghargai kontrak-kontrak yang sudah dibuat di dalam bisnis merupakan salah satu bentuk manifestasi budaya hukum yang tidak baik. Dan belum terbangunnya budaya hukum yang baik juga cukup berkontribusi bagi tidak berfungsinya beberapa kelembagaan hukum yang ditransplantasi dari negara-negara maju di Indonesia, karena budaya hukum yang ada begitu berbeda dengan budaya hukum negara dimana kelembagaan hukum ekonomi yang ditransplantasi itu berasal.

Dan sedikit mengutip kalimat dari Prof. Satjipto Rahardjo bahwa ekonomi kurang dapat berkerja dan melakukan perencanaan dengan baik tanpa didukung oleh tatanan normatif yang berlaku, yang tidak lain adalah hukum.[22] atau dengan kata lain tanpa adanya dukungan yang kuat dari kelembagaan hukum ekononomi yang ada sudah barang tentu sistem ekonomi pasar yang dianut oleh Indonesia tidak akan berjalan sebagaimana yang diharapkan.

  1. KONSEP PEMBANGUNAN HUKUM

Konsep pembangunan hukum nasional, ide hukum pembangunan. Hukum  bukan sebagai alat, melainkan sarana untuk pembaharuan hukum. Tepatnya pembangunan hukum nasional sulit dilepaskan dari tulisan Kusumaatmadja. Hampir semua Penulis yang mengkaji teori hukum pembangunan mengutip pendapat Kusumaatmadja. Oleh karena itu dalam tulisan ini akan dikutip kembali beberapa ulasan Kusumaatmadja dalam teori hukum pembangunannya. Kusumaatmadja secara cemerlang mengubah pengertian hukum sebagai alat (tool) menjadi hukum sebagai sarana (instrument) untuk membangunan masyarakat. Pokok-pokok pikiran yang melandasi konsep tersebut adalah bahwa ketertiban dan keteraturan dalam usaha pembangunan dan pembaharuan memang diinginkan, bahkan mutlak perlu, dan bahwa hukum dalam arti norma diharapkan dapat mengarahkan kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan dan pembaharuan itu. Oleh karena itu, maka diperlukan sarana berupa peraturan hukum yang berbentuk tidak tertulis itu harus sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.[23]

Menurut Kusumaatmaadja bahwa pengertian hukum sebagai sarana lebih luas dari hukum sebagai alat karena:

  1. Di Indonesia peranan perundang-undangan dalam proses pembaharuan hukum lebih menonjol, misalnya jika dibandingkan dengan Amerika Serikat yang menempatkan yurisprudensi (khususnya putusan the Supreme Court) pada tempat lebih penting.
  2. Konsep hukum sebagai “alat” akan mengakibatkan hasil yang tidak jauh berbeda dengan penerapan “legisme” sebagaimana pernah diadakan pada zaman Hindia Belanda, dan di Indonesia ada sikap yang menunjukkan kepekaan masyarakat untuk menolak penerapan konsep seperti itu.
  3. Apabila “hukum” di sini termasuk juga hukum internasional, maka konsep hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat sudah diterapkan jauh sebelum konsep ini diterima secara resmi sebagai landasan kebijakan hukum nasional.

Lebih detail lagi, Kusumaatmadja mengemukakan bahwa: “Hukum merupakan suatu alat untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat. Mengingat fungsinya sifat hukum, pada dasarnya adalah konservatif artinya, hukum bersifat memelihara dan mempertahankan yang telah tercapai. Fungsi demikian diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk masyarakat yang sedang membangun, karena di sini pun ada hasil-hasil yang harus dipelihara, dilindungi dan diamankan. Akan tetapi, masyarakat yang sedang membangun, yang dalam definisi kita berarti masyarakat yang sedang berubah cepat, hukum tidak cukup memiliki fungsi demikian saja. Ia juga harus dapat membantu proses perubahan masyarakat itu. Pandangan yang kolot tentang hukum yang menitikberatkan fungsi pemeliharaan ketertiban dalam arti statis, dan menekankan sifat konservatif dari hukum, menganggap bahwa hukum tidak dapat memainkan suatu peranan yang berarti dalam proses pembaharuan.”[24]

Komposisi masyarakat Indonesia terdiri atas suku, agama, dan identitas kedaerahan yang sangat majemuk.  Sehingga oleh Nurcholis  Madjid, kondisi bangsa Indonesia yang dianggap pluralis tersebut, maka pokok pangkal kebenaran yang universal adalah Ketuhanan Yang Maha Esa atau tawhid (secara harfia berarti me-Maha esakan Tuhan).[25] Kondisi kemajemukan, dan masyarakat yang pluralis (beraneka ragam) tersubtitusi dalam ideology kenegaraan, atau filsafat hukum bangsa Indonesia yakni pancasila. Sementara teori hukummya berada pada pembukaan UUD NRI Tahun 1945 terutama pada 5 program pokok pembangunan nasionalnya. Teori hukum pembangunan yang dikemukakan oleh Kusumaatmadja adalah memperkenalkan tujuan hukum bukan hanya pada kepastian dan keadilannya. Melainkan pada kedayagunaan dari hukum itu sebagai sarana pembaru hukum (predictability) di tengah masyarakat yang majemuk.

Pembangunan hukum nasional diusahakan mengakomodasi segala kepentingan dari masyarakat yang multi-etnik. Dengan  demikian dimensi filsafat hukum  yang hendak dicapai dalam teori hukum pembangunan menunjukkan ada 2 (dua) dimensi sebagai inti Teori Hukum Pembangunan yang diciptakan oleh Kusumaatmadja, yaitu :

  1. Ketertiban atau keteraturan dalam rangka pembaharuan atau pembangunan merupakan sesuatu yang diinginkan, bahkan dipandang mutlak adanya;
  2. Hukum dalam arti kaidah atau peraturan hukum memang dapat berfungsi sebagai alat pengatur atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia yang dikehendaki ke arah pembaharuan.

Dimensi filsafat hukum yang dimaksud dari hukum pembangunan sebagai yang dikemukakan di atas adalah dimensi ketertiban, keteraturan, dan kaidah hukum yang dapat menciptakan pembangunan disegala aspek kehidupan. Disamping itu, dimensi filsafat hukum yang ditarik dari hukum pembangunan oleh Kusumaatmadja telah menambahkan defenisi hukum tidak hanya seperangkat kaidah, asas hukum atau peraturan-peraturan saja, namun dibalik itu adalah bagaimana institusi hukum itu bergerak atukah berjalan sebagai aturan yang memiliki daya mengikat dan daya keberlakuan. Lengkapnya Kusumaatmadja memberikan pengertian hukum  adalah “suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, mencakup pula lembaga (institution) dan proses (processes) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.”[26]

Pengertian hukum oleh Kusumaatmadja yang kemudan disinyalir sebagai salah satu pengertian hukum berasal dari teori “mazhab hukum Unpar” adalah mengakomodasi ketiga landasan hukum sebagaimana muatan, yang juga mutlak dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan yakni landasan yuridis, sosiologis dan filsufis. Artinya, kalau begitu, hingga kapanpun teori hukum pembangunan tidak akan pernah berhenti sebagai konsep hukum  (legal concept: Peter Mahmud Marzuki[27]) yang akan menjadi asas ataukah prinsip hukum dalam setiap pembentukan kaidah-kaidah hukum. Sementara dalam “pembangunan hukum nasional” (tidak dikaitkan dengan filsafat hukum)  juga dapat ditemukan beberapa dimensi diantararanya dimensi pemeliharaan, dimensi pembaharuan, dimensi penciptaan dan dimensi pelaksanaan.[28]

Dimensi pemeliharaan merupakan upaya untuk memelihara tatanan hukum yang ada, walaupun sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Dimensi ini bertujuan untuk mencegah kekosongan hukum yang sesungguhnya sebagai konsekuensi logis dari Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, namun dalam pelaksanaannya harus disesuaikan dengan situasi dan keadaan dengan tetap berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.[29] Dimensi pembaharuan merupakan upaya untuk meningkatkan dan menyempurnakan hukum nasional. Usaha tersebut dilakukan dengan mengadakan pembahasan kodifikasi dan unifikasi hukum. Dimensi penciptaan yaitu suatu dinamika dan kreatifitas berupa penciptaan suatu hukum yang sebelumnya tidak ada tetapi diperlukan untuk kesejahteraan bangsa dan negara. Dimensi pelaksanaan yaitu upaya melaksanakan undang-undang agar undang-undang tersebut berlaku di masyarakat baik secara filsufis, juridis, sosiologis maupun politis.[30]

Berdasarkan ulasan diatas, dimensi filsafat hukum dalam pembanguan hukum nasional dan dimensi yang juga terdapat dalam pembangunan hukum nasional sebagai salah satu bentuk kebijaksanaan bersifat nasional, maka hukum tetap memilki kekuatan yang perskriptif, tanpa mengabaikan dimensi sosiologi dan filsufisnya. Hal ini sejalan dengan kesimpulan akhir dari Sidharta dalam disertasi Krakteristik Penalaran Hukum Dalam Kontek Indonesia bahwa “penalaran hukum yang ideal dalam pembangunan hukum nasional adalah aspek ontologisnya tetap mengartikan hukum sebagai norma-norma positif dalam sistem perundang-undangan; aspek  epistemologisnya memfokuskan tidak saja pada penerapan norma-norma positif terhadap kasus konkret, melainkan juga pada proses pembentukannya; aspek aksiologisnya adalah mengarah kepada pencapaian nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan secara simultan, yang kemudian diikuti dengan kepastian hukum.”[31]

Salah satu tawaran yang menarik dari Sidharta adalah akuntabilitas, dan transparansi penegakan hukum. Terbukti dengan tawarannya dalam penalaran hukum untuk konteks keindonesiaan yakni hakim harus dikondisikan untuk siap mempertanggungjawabkan setiap argumentasi yang diutamakannya. Hukum yang senantiasa diciptakan dalam ruang-ruang institusi hukum dengan pengutamaan keadilan, maka dituntut “asas trasparansi” (AAUPB) yang melibatkan publik dalam setiap pembentukan dan penerapan hukum. Konsep negara hokum nomokrasi, telah menjamin prinsip kesamaan hak (equity) di hadapan hukum (before the law), maka konsep hukum pembangunan yang mengutamakan keterbukaan (transparansi) sepadan dengan tawaran pembentukan hukum sebagai consensus yang melibatkan ruang publik (public sphere) “komonikasi yang partisipatoris Habermas” atau konsepsi negara hukum yang mengutamakan demokrasi deliberative.[32]

  1. ARAH DAN TUNTUTAN PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL

Pembangunan hukum nasional secara implisit mencerminkan bahwa sampai saat ini di Indonesia masih terjadi proses perubahan sosial menuju ke arah modernisasi yang dikemas dalam proses legislasi yang teratur dan berkesinambungan dengan memasukkan aspek sosiokultural yang mendukung arah perubahan tersebut. Filosofi yang dianut dalam pembangunan hukum nasional selama kurang lebih 30 (tiga puluh) tahun yaitu konsep hukum pembangunan yang menempatkan peranan hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat, belum mengalami perubahan, dan bahkan belum pernah diuji kembali keberhasilannya. Hal ini merupakan salah satu tugas utama yang mendesak (sense of urgency)[33] yang harus dilaksanakan oleh pemerintah (Departemen Kehakiman), terlebih dengan cepatnya perubahan sistem politik dan sistem ketatanegaraan yang telah terjadi sejak masa reformasi.

Telah terjadi perubahan paradigma dalam kehidupan politik dan ketatanegaraan di Indonesia yaitu dari sistem otoritarian kepada sistem demokrasi, dan dari sistem sentralistik ke dalam sistem otonomi. Perubahan paradigma tersebut sudah tentu berdampak terhadap sistem hukum yang dianut selama ini yang menitikberatkan kepada produk-produk hukum yang lebih banyak berpihak kepada kepentingan penguasa daripada kepentingan rakyat dan produk hukum yang lebih mengedepankan dominasi kepen­tingan pemerintah pusat daripada kepentingan pemerintah daerah.

Di samping perubahan paradigma tersebut juga selayaknya kita (cendekiawan hukum dan praktisi hukum) ikut mengamati fenomena-fenomena yang terjadi di dalam percaturan politik dan kehidupan ketatanegaraan di Indonesia karena terhadap masalah ini kita sering “alergi” dan mengabaikannya, sedangkan kehidupan perubahan sistem politik dan sistem ketatanegaraan berdampak mendasar terhadap perkembangan sistem hukum. Fenomena yang saya maksud, pertama, kecenderungan sistem otonomi menjadi lebih diperluas sehingga dapat menjadi federalisme; dan kedua, kecenderungan sistem multipartai yang berdampak terhadap sistem kabinet presidensial yang selama ini dianut dalam UUD 1945. Kecenderungan ini sudah terjadi dalam kabinet Gotong Royong di bawah Presiden Megawati yaitu dengan sistem koalisi. Fenomena ketiga, kecenderungan pemisahan (bukan pembedaan) secara tegas (separation bukan differentiation) antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Fenomena ketiga sangat berpengaruh terhadap law making process (LMP), dan law enforcement process (LEP).[34] Fenomena keempat, masuknya pengaruh-pengaruh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke dalam pengambilan keputusan pemerintah dan proses legislasi. Fenomena kelima, adanya Tap MPR RI yang memerintahkan kepada Presiden untuk melaksanakan pemberantasan KKN dan menciptakan pemerintah yang bersih dan berwibawa semakin menambah beban pemerintah yang tidak kecil di masa kini dan masa mendatang.

Kelima fenomena yang telah saya uraikan di atas merupakan bahan kajian untuk mengantisipasi kemungkinan wujud sistem hukum dan sistem penegakan hukum di masa yang akan datang. Hal ini saya pandang sangat penting karena kita sering mengalami inertia[35] dalam mengantisipasi perkembangan kehidupan masyarakat baik di bidang politik, sosial, maupun ekonomi. Dalam awal uraian telah saya kemukakan adanya perubahan sistem hukum yang mendasar. Perubahan dimaksud merupakan konsekuensi logis dari perubahan kedua sistem terdahulu. Walau demikian, tidaklah berarti bahwa perubahan sistem hukum tersebut merupakan perubahan yang serta-merta, tetapi harus ada persiapan yaitu penataan yang bersifat komprehensif dan tidak parsial terhadap sistem hukum yang kini dianut, seperti halnya proses legislasi yang telah dilaksanakan pemerintah sejak era reformasi tahun 1980-an.[36]

Pembangunan hukum nasional masa reformasi saat ini merupakan masa transisi dari sistem pemerintahan sebelumnya kepada sistem demokrasi yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan hak asasi manusia, serta membuka akses publik kepada kinerja pemerintahan. Konsepsi hukum pembangunan yang menitikberatkan kepada hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat pada masa tahun 1970-an tanpa penjelasan lebih jauh mengenai bentuk atau wujud masyarakat bagaimana yang dikehendaki ke depan, maka konsepsi hukum demikian akan sangat rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh eksekutif dan yudikatif. Hal ini sudah terjadi dengan munculnya peristiwa perampasan hak-hak rakyat baik di bidang politik, ekonomi, dan sosial di masa lampau dengan alasan untuk pembangunan nasional melalui berbagai peraturan perundang-undangan atau keputusan pemerintah.

Keadaan ini menjadi lebih kompleks karena reformasi yang dibangun sejak tahun 1998 terbukti sangat cepat tanpa melalui masa transisi yang cukup untuk mengendapkan dan mendalami esensi reformasi tersebut baik di bidang politik, ekonomi, sosial, maupun HAM. Banyak pihak termasuk kaum cendekiawan saat itu sudah tidak sabar menunggu dan ingin cepat agar pemerintah melaksanakan reformasi dalam keempat bidang tersebut tanpa memberikan kesempatan bernapas, apalagi untuk mengendapkan dan mendalami secara hati-hati seluruh tuntutan reformasi tersebut. Sementara kita ketahui, reformasi yang dituangkan ke dalam Ketetapan MPR RI itu pun belum dapat diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah. Bahkan ada keraguan di antara para pemikir dan kaum birokrasi tentang validitas bahan-bahan acuan dan data yang telah digunakan dalam penyusunan Ketetapan MPR RI tersebut yang secara fundamental telah mengubah arah dan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan hukum pada khususnya. Apalagi, jika dilihat dari segi waktu yang sangat singkat dengan jumlah anggota MPR RI kurang lebih sebanyak 500 (lima ratus) orang yang berasal dari berbagai partai dan golongan disertai kepentingan yang bervariasi.

Dalam konteks kondisi seperti itu, tidaklah dapat dihindari terjadinya anomali mengenai cita reformasi khususnya di bidang hukum; ditambah lagi dengan kenyataan, bahwa dalam hubungan internasional tuntutan reformasi hukum sesuai dengan komitmen internasional tidak kunjung selesai atau terpenuhi. Keadaan ini sering dirasakan ketika pemerintah harus berpacu dengan waktu, bahkan dalam hitungan hari. Dalam keadaan yang terdesak tanpa ada pilihan untuk kembali (point of no return)[37] di tengah reformasi di bidang hukum, sekelompok masyarakat yang menamakan kelompok proreformasi atau prodemokrasi belum memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang esensi dari reformasi itu sendiri, bahkan cenderung memahami reformasi itu sebagai demokrasi an sich,[38] tanpa mempertimbangkan kultur dan karakteristik budaya bangsa ini. Lebih jauh pemahaman tentang penegakan tatanan kehidupan yang demokratis seakan dipahami sebagai menghalalkan pemaksaan kehendak sekalipun dengan cara kekerasan untuk mencapai suatu tujuan di balik alasan klasik, untuk kepentingan rakyat.

Dalam konteks kondisi demikian, masalah hukum dalam pembangunan nasional dewasa ini berbeda secara mendasar dengan kondisi pada saat pertama pembangunan hukum nasional dideklarasikan. Ada 4 (empat) masalah mendasar yang mendesak dan segera harus diselesaikan, yaitu :[39]

  1. Masalah reaktualisasi sistem hukum yang bersifat netral dan berasal dari hukum lokal (hukum adat dan hukum Islam) ke dalam sistem hukum nasional di satu sisi dan di sisi lain juga terhadap hukum yang bersifat netral yang berasal/bersumber dari perjanjian internasional.
  2. masalah penataan kelembagaan aparatur hukum yang masih belum dibentuk secara komprehensif sehingga melahirkan berbagai ekses antara lain egoisme sektoral dan menurunnya kerja sama antaraparatur hukum secara signifikan. Hal ini disebabkan oleh miskinnya visi dan misi aparatur hukum, antara lain tentang pengertian due process of law, impartial trial, transparency, accountability, dan the right to counsel.
  3. masalah pemberdayaan masyarakat baik dalam bentuk meningkatkan akses masyarakat ke dalam kinerja pemerintahan maupun peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Kedua hal tersebut dapat dimasukkan sebagai “budaya hukum” dan merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan satu sama lain karena peningkatan akses masyarakat tanpa disertai peningkatan kesadaran hukum akan menimbulkan ekses pemaksaan kehendak, bahkan memunculkan karakter anarkisme.
  4. masalah pemberdayaan birokrasi atau yang saya sebut, beureucratic engineering (BE) dalam konteks peranan hukum dalam pembangunan. Pemberdayaan dilingkungan birokrasi ini sangat penting antara lain di dalam menjalankan Tap MPR RI Nomor XI/MPR RI/1999 dan Tap MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN serta bagaimana melaksanakan secara konsisten UU RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Seharusnya dipahami bentuk esensinya. Sebab kedua Ketetapan MPR RI tersebut memuat “perubahan sikap” (attitude) penyelenggara negara untuk tidak melakukan KKN. Masalah keempat ini dalam konteks perkembangan politik dan penegakan hukum di Indonesia sangat strategis dan menentukan keberhasilan pembangunan nasional pada umumnya karena dengan cara demikian ia dapat mengisi kelemahan konsep hukum pembangunan yang hanya menitikberatkan kepada “hukum sebagai sarana perubahan sosial” dan tidak mempertimbangkan pendekatan BE. Dengan pendekatan BE, konsep “panutan” atau “kepemimpinan” (leadership) dapat diwujudkan secara bersamaan dan sekaligus dengan konsep perubahan dan pemberdayaan masyarakat (social engineering) melalui hukum sebagai sarana pembaharuan.

Dengan demikian, hukum sebagai sarana pembaharuan sekaligus diharapkan dapat menciptakan harmonisasi antara dua pasangan yaitu birokrasi dan masyarakat dalam satu wadah yang saya sebut “bureaucratic and social engineering”;[40] birokrasi memberikan dan melaksanakan keteladanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan masyarakat mengikuti dan patuh kepada birokrasi. Sepanjang perjalanan lebih dari 30 (tiga puluh) tahun sejak Orde Baru sampai sekarang, masalah yang sangat krusial dan menghambat penegakan supremasi hukum adalah sulitnya diperoleh “keteladanan” atau dalam arti luas, “kepemimpinan”. Hal ini pula yang menghambat kepatuhan masyarakat dalam memelihara dan mengemban tugas sebagai satu bangsa (one nation)[41] yang menjunjung tinggi supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, dan menjunjung tinggi HAM.

  1. GAGASAN HUKUM SEBAGAI SARANA PERUBAHAN SOSIAL

Pada dasarnya, dalam sejarah perkembangan hukum di Indonesia maka salah satu teori hukum yang banyak mengundang atensi dari para pakar dan masyarakat adalah mengenai Teori Hukum Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, S.H., LL.M. Ada beberapa argumentasi krusial mengapa Teori Hukum Pembangunan tersebut banyak mengundang banyak atensi, yang apabila dijabarkan aspek tersebut secara global adalah sebagai berikut: Pertama, Teori Hukum Pembangunan sampai saat ini adalah teori hukum yang eksis di Indonesia karena diciptakan oleh orang Indonesia dengan melihat dimensi dan kultur masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dengan tolok ukur dimensi teori hukum pembangunan tersebut lahir, tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi Indonesia maka hakikatnya jikalau diterapkan dalam aplikasinya akan sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat Indonesia yang pluralistik. Kedua, secara dimensional maka Teori Hukum Pembangunan memakai kerangka acuan pada pandangan hidup (way of live) masyarakat serta bangsa Indonesia berdasarkan asas Pancasila yang bersifat kekeluargaan maka terhadap norma, asas, lembaga dan kaidah yang terdapat dalam Teori Hukum Pembangunan tersebut relatif sudah merupakan dimensi yang meliputi structure (struktur), culture (kultur) dan substance (substansi) sebagaimana dikatakan oleh Lawrence W. Friedman.[42] Ketiga, pada dasarnya Teori Hukum Pembangunan memberikan dasar fungsi hukum sebagai “sarana pembaharuan masyarakat”[43] (law as a tool social engeneering) dan hukum sebagai suatu sistem sangat diperlukan bagi bangsa Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang.[44]

Dikaji dari perspektif sejarahnya maka sekitar tahun tujuh puluhan lahir Teori Hukum Pembangunan dan elaborasinya bukanlah dimaksudkan penggagasnya sebagai sebuah “teori” melainkan “konsep” pembinaan hukum yang dimodifikasi dan diadaptasi dari teori Roscoe Pound “Law as a tool of social engineering” yang berkembang di Amerika Serikat. Apabila dijabarkan lebih lanjut maka secara teoritis Teori Hukum Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. dipengaruhi cara berpikir dari Herold D. Laswell dan Myres S. Mc Dougal (Policy Approach) ditambah dengan teori Hukum dari Roscoe Pound (minus konsepsi mekanisnya). Mochtar mengolah semua masukan tersebut dan menyesuaikannya pada kondisi Indonesia.[45] Ada sisi menarik dari teori yang disampaikan Laswell dan Mc Dougal dimana diperlihatkan betapa pentingnya kerja sama antara pengemban hukum teoritis dan penstudi pada umumnya (scholars) serta pengemban hukum praktis (specialists in decision) dalam proses melahirkan suatu kebijakan publik, yang di satu sisi efektif secara politis, namun di sisi lainnya juga bersifat mencerahkan. Oleh karena itu maka Teori Hukum Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. memperagakan pola kerja sama dengan melibatkan keseluruhan stakeholders yang ada dalam komunitas sosial tersebut.

Dalam proses tersebut maka Mochtar Kusumaatmadja menambahkan adanya tujuan pragmatis (demi pembangunan) sebagaimana masukan dari Roescoe Pound dan Eugen Ehrlich dimana terlihat korelasi antara pernyataan Laswell dan Mc Dougal bahwa kerja sama antara penstudi hukum dan pengemban hukum praktis itu idealnya mampu melahirkan teori hukum (theory about law), teori yang mempunyai dimensi pragmatis atau kegunaan praktis. Mochtar Kusumaatmadja secara cemerlang mengubah pengertian hukum sebagai alat (tool) menjadi hukum sebagai sarana (instrument) untuk membangunan masyarakat. Pokok-pokok pikiran yang melandasi konsep tersebut adalah bahwa ketertiban dan keteraturan dalam usaha pembangunan dan pembaharuan memang diinginkan, bahkan mutlak perlu, dan bahwa hukum dalam arti norma diharapkan dapat mengarahkan kegiatan manusia kearah yang dikehendaki oleh pembangunan dan pembaharuan itu. Oleh karena itu, maka diperlukan sarana berupa peraturan hukum yang berbentuk tidak tertulis itu harus sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Lebih jauh, Mochtar berpendapat bahwa pengertian hukum sebagai sarana lebih luas dari hukum sebagai alat karena:

  1. Di Indonesia peranan perundang-undangan dalam proses pembaharuan hukum lebih menonjol, misalnya jika dibandingkan dengan Amerika Serikat yang menempatkan yurisprudensi (khususnya putusan the Supreme Court) pada tempat lebih penting.
  2. Konsep hukkum sebagai “alat” akan mengakibatkan hasil yang tidak jauh berbeda dengan penerapan “legisme” sebagaimana pernah diadakan pada zaman Hindia Belanda, dan di Indonesia ada sikap yang menunjukkan kepekaan masyarakat untuk menolak penerapan konsep seperti itu.
  3. Apabila “hukum” di sini termasuk juga hukum internasional, maka konsep hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat sudah diterapkan jauh sebelum konsep ini diterima secara resmi sebagai landasan kebijakan hukum nasional.[46]

Lebih detail maka Mochtar Kusumaatmadja mengatakan, bahwa:

“Hukum merupakan suatu alat untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat. Mengingat fungsinya sifat hukum, pada dasarnya adalah konservatif artinya, hukum bersifat memelihara dan mempertahankan yang telah tercapai. Fungsi demikian diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk masyarakat yang sedang membangun, karena di sini pun ada hasil-hasil yang harus dipelihara, dilindungi dan diamankan. Akan tetapi, masyarakat yang sedang membangun, yang dalam difinisi kita berarti masyarakat yang sedang berubah cepat, hukum tidak cukup memiliki memiliki fungsi demikian saja. Ia juga harus dapat membantu proses perubahan masyarakat itu. Pandangan yang kolot tentang hukum yang menitikberatkan fungsi pemeliharaan ketertiban dalam arti statis, dan menekankan sifat konservatif dari hukum, menganggap bahwa hukum tidak dapat memainkan suatu peranan yang berarti dalam proses pembaharuan.”[47]

Dalam perkembangan berikutnya, konsep hukum pembangunan ini akhirnya diberi nama oleh para murid-muridnya dengan “Teori Hukum Pembangunan”[48] atau lebih dikenal dengan Madzhab UNPAD. Ada 2 (dua) aspek yang melatarbelakangi kemunculan teori hukum ini, yaitu: Pertama, ada asumsi bahwa hukum tidak dapat berperan bahkan menghambat perubahan masyarakat. Kedua, dalam kenyataan di masyarakat Indonesia telah terjadi perubahan alam pemikiran masyarakat ke arah hukum modern.[49] Oleh karena itu, Mochtar Kusumaatmadja[50] mengemukakan tujuan pokok hukum bila direduksi pada satu hal saja adalah ketertiban yang dijadikan syarat pokok bagi adanya masyarakat yang teratur. Tujuan lain hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan jamannya. Selanjutnya untuk mencapai ketertiban diusahakan adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia di masyarakat, karena tidak mungkin manusia dapat mengembangkan bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal tanpa adanya kepastian hukum dan ketertiban.[51] Fungsi hukum dalam masyarakat Indonesia yang sedang membangun tidak cukup untuk menjamin kepastian dan ketertiban. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum diharapkan agar berfungsi lebih daripada itu yakni sebagai “sarana pembaharuan masyarakat”/”law as a tool of social engeneering” atau “sarana pembangunan” dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut :[52]

Mengatakan hukum merupakan “sarana pembaharuan masyarakat” didasarkan kepada anggapan bahwa adanya keteraturan atau ketertiban dalam usaha pembangunan dan pembaharuan itu merupakan suatu yang diinginkan atau dipandang (mutlak) perlu. Anggapan lain yang terkandung dalam konsepsi hukum sebagai sarana pembaharuan adalah bahwa hukum dalam arti kaidah atau peraturan hukum memang bisa berfungsi sebagai alat (pengatur) atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan dan pembaharuan.

Aksentuasi tolok ukur konteks di atas menunjukkan ada 2 (dua) dimensi sebagai inti Teori Hukum Pembangunan yang diciptakan oleh Mochtar Kusumaatmadja, yaitu :

  • Ketertiban atau keteraturan dalam rangka pembaharuan atau pembangunan merupakan sesuatu yang diinginkan, bahkan dipandang mutlak adanya;
  • Hukum dalam arti kaidah atau peraturan hukum memang dapat berfungsi sebagai alat pengatur atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia yang dikehendaki ke arah pembaharuan.

Apabila diuraikan secara lebih intens, detail dan terperinci maka alur pemikiran di atas sejalan dengan asumsi Sjachran Basah yang menyatakan “fungsi hukum yang diharapkan selain dalam fungsinya yang klasik, juga dapat berfungsi sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara”.[53] Dalam hubungan dengan fungsi hukum yang telah dikemukakannya, Mochtar Kusumaatmadja memberikan definisi hukum dalam pengertian yang lebih luas, tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan meliputi pula lembaga-lembaga (institution) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.[54] Dengan kata lain suatu pendekatan normatif semata-mata tentang hukum tidak cukup apabila hendak melakukan pembinaan hukum secara menyeluruh.

Pada bagian lain, Mochtar Kusumaatmadja juga mengemukakan bahwa “hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup lembaga (institution) dan proses (processes) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan”. Pengertian hukum di atas menunjukkan bahwa untuk memahami hukum secara holistik tidak hanya terdiri dari asas dan kaidah, tetapi juga meliputi lembaga dan proses. Keempat komponen hukum itu bekerja sama secara integral untuk mewujudkan kaidah dalam kenyataannya dalam arti pembinaan hukum yang pertama dilakukan melalui hukum tertulis berupa peraturan perundang-undangan. Sedangkan keempat komponen hukum yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan, berarti pembinaan hukum setelah melalui pembaharuan hukum tertulis dilanjutkan pada hukum yang tidak tertulis, utamanya melalui mekanisme yurisprudensi.

  1. MENUJU PENEGAKAN HUKUM PROGRESIF DAN RESPONSIF

Teori “Hukum Progresif”  pertama-tama diperkenalkan di Indonesia oleh Satjipto Rahardjo sebagaimana dikutip Bernard  L. Tanya, (2006).[55] Teori ini lahir tidak lepas dari gagasan Satjipto Rahardjo yang galau dengan keadaan cara  penyelengaraan hukum di Indonesia, dimana hampir sama sekali tidak ada terobosan yang cerdas menghadapi masa transisi  Orde Baru dan yang lebih  memprihatinkan lagi hukum  tidak saja dijalankan sebagai rutinitas  belaka (business as usual), tetapi juga dipermainkan seperti barang dagangan (business like). Satjipto Rahardjo, menyatakan bahwa pemikiran hukum perlu kembali pada filosofis dasarnya, yaitu hukum untuk manusia.[56] Dengan filosofis tersebut, maka manusia menjadi penentu dan titik orientasi hukum. Hukum bertugas melayani manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, hukum itu bukan merupakan institusi yang lepas dari kepentingan manusia. Mutu hukum ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi pada kesejahteraan manusia. Ini menyebabkan  hukum progresif menganut “ideologi” : Hukum yang pro-keadilan dan Hukum yang Pro-rakyat.

Dalam logika itulah revitalisasi hukum dilakukan setiap kali. Bagi hukum progresif, proses perubahan tidak lagi berpusat pada peraturan, tetapi pada kreativitas pelaku hukum  mengaktualisasikan hukum dalam ruang  dan waktu yang tepat. Para pelaku hukum progresif dapat melakukan perubahan dengan melakukan pemaknaan yang kreatif terhadap peraturan yang ada, tanpa harus  menunggu perubahan peraturan (changing the law). Peraturan buruk tidak harus menjadi penghalang bagi para  pelaku hukum progresif untuk menghadikarkan keadilan untuk rakyat dan pencari keadilan, karena mereka dapat melakukan interprestasi secara baru setiap kali terhadap suatu peraturan. Untuk itu agar hukum  dirasakan manfaatnya, maka dibutuhkan jasa  pelaku hukum yang kreatif menterjemahkan hukum itu dalam for a kepentingan-kepentingan sosial yang memang harus dilayaninya.

Berdasarkan teori ini keadilan tidak bisa  secara langsung  ditemukan lewat  proses  logis–formal. Keadilan  justru diperoleh lewat institusi, karenanya, argument-argumen logis formal “dicari” sesudah keadilan ditemukan untuk membingkai secara yuridis–formal keputusan yang diyakini adil tersebut. Oleh karena itu konsep hukum progresif, hukum tidak mengabdi bagi dirinya sendiri, melainkan untuk tujuan yang berada di luar dirinya. Berbeda dengan legalisme yang berpusat pada aturan, hukum progresif menawarkan jalan lain. Paradigma dibalik. Kejujuran & ketulusan menjadi mahkota penegakan hukum. Empati, kepedulian, dan dedikasi menghadirkan keadilan, menjadi roh penyelenggaraan hukum. Kepentingan manusia (kesejahteraan dan kebahagiaannya) menjadi titik orientasi dan tujuan akhir hukum. Para penegak hukum menjadi ujung tombak perubahan.[57]

Dalam logika itulah revitalisasi hukum dilakukan. Perubahan tidak lagi berpusat pada peraturan, tapi pada kreativitas pelaku hukum mengaktualisasi hukum dalam ruang dan waktu yang tepat. Aksi perubahan pun bisa segera dilakukan tanpa harus menunggu perubahan peraturan (changing the law), karena pelaku hukum progresif dapat melakukan pemaknaan yang progresif terhadap peraturan yang ada. Menghadapi suatu aturan, meskipun aturan itu tidak aspiratif misalnya, aparat penegak hukum yang progresif tidak harus menepis keberadaan aturan itu. Ia setiap kali bisa melakkan interpretasi secara baru terhadap aturan tersebut untuk memberi keadilan dan kebahagiaan kepada pencari keadilan.[58]

Sudah tentu, untuk mewujudkan pembaruan mendasar seperti ditawarkan hukum progresif itu, butuh sokongan kerangka keyakinan baru barupa sebuah model rujukan yang dapat memandu perubahan yang hendak dilakukan. Keperluan akan model/exemplar seperti itu didasarkan pada tiga pertimbangan. Pertama, karena hukum progresif berusaha menolak keberadaan status quo–manakala keadaan tersebut menimbulkan dekadensi, status korup, dan semangat merugikan kepentingan rakyat. Kedua, dalam hukum progresif melekat semangat “perlawanan” dan “pemberontakan” untuk mengakhiri kelumpuhan hukum melalui aksi kreatif dan inovatif para pelaku hukum. Ketiga, kehadiran sebuah eksemplar atau contoh/model, akan dapat menyatukan kekuatan-kekuatan hukum progresif pada satu platform aksi, karena exemplar selalu menyediakan tiga “perangkat lunak” yang dibutuhkan sebuah gerakan (movement):[59] (1) Landasan ideologis atau filosofis yang mendasari gerakan yang diperjuangkan. (2) Masalah yang dianggap relevan dan penting untuk diperjuangkan dan dikerjakan, serta (3) Metode dan prosedur yang tepat dan efektif untuk menyelesaikan masalah dimaksud. Kejelasan mengenai tiga hal itu, per teori, akan merekatkan kekuatan-kekuatan potensil hukum progresif dalam satu agenda dan garis perjuangan. Dengan begitu, harapan bersatunya kekuatan hukum progresif seperti diserukan Satjipto Rahardjo lebih mudah terwujud.

Sejumlah praktisi, akademisi, dan pengamat hukum menilai hukum yang berlaku di Indonesia hari ini dirasa sangat dipengaruhi oleh transaksi politik. Kepentingan kelompok politik yang dominan lebih berpengaruh ketimbang kepentingan publik. Banyaknya kegagalan penegakan hukum di Indonesia dibuktikan dengan fenomena sulitnya membawa para koruptor ke pengadilan. Kegagalan tersebut antara lain disebabkan oleh sikap submissive terhadap kelengkapan hukum yang ada, seperti prosedur, doktrin, dan asas. Sebagai akibatnya, hukum justru menjadi safe bagi koruptor. Dampak lainya, banyak kalangan yang merasa belum mendapatkan keadilan dari hukum. Karena itu, mereka mengajukan alternatif hukum progresif atau hukum responsif (Nonet, Philippe & Philip Selznick, 1978.) untuk menjawab rasa keadilan tersebut.[60]

Sebenarnya gagasan Hukum Progresif ini  pertama-tama diperkenalkan di Indonesia oleh Satjipto Rahardjo. Gagasan ini lahir tidak lepas dari gagasan Satjipto Rahardjo yang galau dengan keadaan cara  penyelengaraan hukum di Indonesia, dimana hampir sama sekali tidak ada terobosan yang cerdas menghadapi masa transisi  Orde Baru dan yang lebih  memprihatinkan lagi hukum  tidak saja dijalankan sebagai rutinitas  belaka (business as usual), tetapi juga dipermainkan seperti barang dagangan (business like). Satjipto Rahardjo,[61] menyatakan bahwa pemikiran hukum perlu kembali pada filosofis dasarnya, yaitu hukum untuk manusia. Dengan filosofis tersebut, maka manusia menjadi penentu dan titik orientasi hukum. Hukum bertugas melayani manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, hukum itu bukan merupakan institusi yang lepas dari kepentingan manusia. Mutu hukum ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi pada kesejahteraan manusia. Ini menyebabkan  hukum progresif menganut “ideologi” : Hukum yang pro-keadilan dan Hukum yang Pro-rakyat.

Dalam logika itulah revitalisasi hukum dilakukan setiap kali. Bagi hukum progresif, proses perubahan tidak lagi berpusat pada peraturan, tetapi pada kreativitas pelaku hukum  mengaktualisasikan hukum dalam ruang  dan waktu yang tepat. Para pelaku hukum progresif dapat melakukan perubahan dengan melakukan pemaknaan yang kreatif terhadap peraturan yang ada, tanpa harus  menunggu perubahan peraturan (changing the law).[62] Peraturan buruk tidak harus menjadi penghalang bagi para  pelaku hukum progresif untuk menghadikarkan keadilan untuk rakyat dan pencari keadilan, karena mereka dapat melakukan interprestasi secara baru setiap kali terhadap suatu peraturan. Untuk itu agar hukum  dirasakan manfaatnya, maka dibutuhkan  jasa  pelaku hukum yang kreatif menterjemahkan hukum itu yang berada dalam kepentingan-kepentingan sosial yang memang harus dilayaninya.

Berdasarkan hal di atas, maka  keadilan tidak bisa  secara langsung  ditemukan lewat  proses  logis–formal. Keadilan  justru diperoleh lewat institusi, karenanya, argument-argumen logis formal “dicari” sesudah keadilan ditemukan untuk membingkai secara yuridis– formal keputusan yang diyakini adil tersebut. Oleh karena itu konsep hukum progresif, hukum tidak mengabdi bagi dirinya sendiri, melainkan untuk tujuan yang berada di luar dirinya.

Berbeda dengan legalisme yang berpusat pada aturan, hukum progresif menawarkan jalan lain. Paradigma dibalik. Kejujuran & ketulusan menjadi mahkota penegakan hukum. Empati, kepedulian, dan dedikasi menghadirkan keadilan, menjadi roh penyelenggaraan hukum. Kepentingan manusia (kesejahteraan dan kebahagiaannya) menjadi titik orientasi dan tujuan akhir hukum. Para penegak hukum menjadi ujung tombak perubahan (Sastroatmodjo, 2008). Dala logika itulah revitalisasi hukum dilakukan. Perubahan tidak lagi berpusat pada peraturan, tapi pada kreativitas pelaku hukum mengaktualisasi hukum dalam ruang dan waktu yang tepat. Aksi perubahan pun bisa segera dilakukan tanpa harus menunggu perubahan peraturan (changing the law), karena pelaku hukum progresif dapat melakukan pemaknaan yang progresif terhadap peraturan yang ada. Menghadapi suatu aturan, meskipun aturan itu tidak aspiratif misalnya, aparat penegak hukum yang progresif tidak harus menepis keberadaan aturan itu. Ia setiap kali bisa melakukan interpretasi secara baru terhadap aturan tersebut untuk memberi keadilan dan kebahagiaan kepada pencari keadilan.

  1. PENGEMBANGAN PERANGKAT HUKUM EKONOMI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERTUMBUHAN INVESTASI

Pola pembangunan ekonomi yang serba cepat sekarang ini, menyebabkan terbentuknya pencapaian pemerataan kesejahteraan masyarakat menjadi tujuan yang utama.[63] Untuk mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan adanya peranan hukum yang membawa pengaruh untuk menyusun tata kehidupan baru tersebut. Dalam perkembangan selanjutnya, perhatian tidak lagi diarahkan pada seputar penggarapan hukum, melainkan lebih dikaitkan dengan perubahan-perubahan sosial. Hukum lebih tampak bukan lagi sebagai perekam kebiasaan-kebiasaan yang telah membentuk di dalam bidang-bidang kehidupan masyarakat, melainkan diharapkan pula hukum dapat menjadi pengungkap yang tepat dari kekuatan baru yang menghendaki terbentuknya kesejahteraan masyarakat. Akibatnya hampir semua aspek kehidupan kita temui adanya peraturan hukum.

Disatu pihak, Hukum berkepentingan dengan hasil yang akan diperolehnya

melalui pengaturannya, dan oleh karena itu harus paham tentang seluk-beluk masalah yang akan diaturnya. Sedangkan dipihak lain, hukum juga harus menyadari bahwa factor-faktor dan kekuatan diluar hukum juga akan memberikan pengaruhnya pula terhadap hukum serta proses bekerjanya. Sehingga dalam menyusun kebijakan hukum diperlukan adanya pertimbangan, antara lain mengenai faktor-faktor psikologis, faktor sosiologis dan letak geografis.

Investasi adalah merupakan salah satu penggerak proses penguatan perekonomian negara, karena itu dalam rangka kebijakan ekonominya beberapa negara berusaha keras untuk meningkatkan investasinya. Salah satu cara peningkatan investasi yang diharapkan adalah melalui investasi asing. Para investor diundang masuk ke suatu negara diharapkan dapat membawa langsung dana segar/fresh money dengan harapan agar modal yang masuk tersebut dapat menggerakkan roda perusahaan/industri yang pada gilirannya dapat menggerakkan perekonomian suatu negara.

Dalam era globalisasi, masuknya investasi dalam suatu negara berkembang khususnya Indonesia merupakan salah satu peranan yang sangat siqnifikan dalam memacu pembangunan ekonomi. Karena di negara-negara berkembang kebutuhan akan modal pembangunan yang besar selalu menjadi masalah utama dalam pembangunan ekonomi.[64] Sehingga diantara negara-negara berkembang yang menjadi perhatian bagi investor adalah tidak hanya sumber daya alam yang kaya, namun yang paling penting adalah bagaimana hukum investasi di negara tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha.

Dengan menguatnya arus globalisasi ekonomi yang menimbulkan hubungan interdependensi dan integrasi dalam bidang finansial, produksi dan perdagangan telah membawa dampak pengelolaan ekonomi Indonesia. Dampak ini lebih terasa lagi setelah arus globalisasi ekonomi semakin dikembangkannya prinsip liberalisasi perdagangan (trade liberalization) yang telah diupayakan secara bersama-sama oleh negara-negara di dunia dalam bentuk kerjasama ekonomi regional, seperti North American Free Trade (NAFTA), Single European Market (SEM), European Free Trade Agreement (EFTA), Australian-New Zealand Closer Economic Relation and Trade Agreement (ANCERTA), ASEAN Free Trade Area (AFTA), Asia Pacific Econimic Cooperation (APEC) dan World Trade Organization (WTO).

Disinilah hukum merupakan faktor yang sangat penting dalam kaitannya dengan perlindungan hukum yang diberikan suatu negara bagi kegiatan penanaman modal. Sebagaimana diungkapkan oleh Erman Rajagukguk, bahwa faktor yang utama bagi hukum untuk dapat berperanan dalam pembangunan ekonomi adalah apakah hukum mampu menciptakan “stability”, “predictability” dan “fairness”. Dua hal yang pertama adalah prasyarat bagi sistem ekonomi apa saja untuk berfungsi. Termasuk dalam fungsi stabilitas (stability) adalah potensi hukum menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Kebutuhan fungsi hukum untuk dapat meramalkan (predictability) akibat dari suatu langkah-langkah yang diambil khususnya penting bagi negeri yang sebagian besar rakyatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan sosial yang tradisional. Aspek keadilan (fairness), seperti, perlakuan yang sama dan standar pola tingkah laku Pemerintah adalah perlu untuk menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan.[65] Sehingga melalui sistem hukum dan peraturan hukum yang dapat memberikan perlindungan, akan tercipta kepastian (predictability), keadilan (fairness) dan efisiensi (efficiency) bagi para investor untuk menanamkan modalnya.

Iklim investasi di Indonesia relatif berkembang pesat sejak Undang-Undang PMA Tahun 1967 dan Undang-Undang PMD Tahun 1968 diberlakukan. Hal ini karena adanya pengaturan beberapa insentif, yang meliputi perlindungan dan jaminan investasi, terbukanya lapangan kerja bagi tenaga kerja asing, dan adanya insentif dibidang perpajakan. Dan situasi politik dan keamanan pada saat itu relatif lebih stabil yang mendorong investasi sehingga mengalami peningkatan yang cukup siqnifikan. Bahkan pada awal tahun 70-an sampai akhir 80-an, Jepang melakukan investasi besar-besaran di Indonesia.

Pertumbuhan penanaman modal tersebut (investasi langsung) terus berlangsung hingga tahun 1996 seiring dengan berbagai kebijakan liberalisme dibidang keuangan dan perdagangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Namun pertumbuhan investasi tersebut mengalami kemerosotan yang berujung dengan terjadinya krisis ekonomi pada akhir tahun 1997 yang menjadi krisis multidensional yang berpengaruh terhadap stabilitas politik. Menurut Bismar Nasution, bagi Indonesia yang perekonomiannya bersifat terbuka akan terpengaruh dengan prinsip perekonomian global dan prinsip liberalisasi perdagangan tersebut. Karena perekonomian Indonesia akan berhadapan dengan perekonomian negara lain/perekonomian mitra dagang Indonesia seperti ekspor-impor; investasi, baik yang bersifat investasi langsung maupun tidak langsung; serta pinjam-meminjam. Pengaruh perekonomian ini menjadi tantangan bagi perumusan kebijaksanaan nasional, dunia ekonomi dan pelaku ekonomi.[66]

Menurut data yang disampaikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi total investasi mengalami kenaikan yang mencolok. Total persetujuan investasi selama Januari-Maret 2007 sebesar Rp 204,3 triliun, meningkat 447,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sejak dasawarsa 1970-an, realisasi investasi yang telah disetujui oleh BKPM berkisar antara 20-40%. Selama Januari-Maret 2007 pun realisasinya ”hanya” Rp 40,59 triliun atau sekitar 20%, yang terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PDMN) sebesar Rp 23,17 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) senilai Rp 59,91 triliun.

Namun angka ini masih di bawah target tahun 2007 yaitu Rp 248,5 triliun. Pertanyaannya, apakah ini berarti berakhirnya musim paceklik investasi dan tanda perbaikan iklim investasi di Indonesia? Musim paceklik investasi di Indonesia jelas terlihat dari menurunnya arus investasi sejak tahun 1997. Data BKPM menunjukkan, nilai PMDN pada tahun 1997 tercatat Rp 119 triliun dengan jumlah proyek 723 unit. Data tahun 2003 terbukti tinggal Rp 50 triliun dengan 196 proyek. Rekor investasi asing langsung yang masuk lewat PMA menunjukkan perbaikan: tahun 1997 nilainya sebesar US$ 3,4 miliar dengan 331 unit proyek, pada tahun 2003 melonjak menjadi US$ 5,1 miliar dengan jumlah proyek yang juga meningkat menjadi 493 unit.

Ironisnya, ternyata arus investasi asing yang masuk ke Indonesia diikuti dengan arus keluar yang jauh lebih tinggi. Inilah yang biasa disebut sebagai net capital inflows yang negatif. Data neraca pembayaran Indonesia, terutama pos investasi asing langsung, mencatat angka negatif sejak 1998, yang dari tahun ke tahun semakin membesar. Baru pada sejak tahun 2005 net capital inflows mulai mencatat angka positif, yang berarti mulai turning point.[67]

Berbagai studi menunjukkan bahwa iklim investasi Indonesia lebih buruk dibanding Cina, Thailand, Vietnam dan negara-negara ASEAN lainnya. Iklim investasi dapat didefinisikan ‘sebagai semua kebijakan, kelembagaan, dan lingkungan, baik yang sedang berlangsung maupun yang diharapkan terjadi di masa mendatang, yang bisa memengaruhi tingkat pengembalian dan risiko suatu investasi’.[68]

Keadaan perekonomian Indonesia menjadi sangat terpuruk pada saat Indonesia dilanda krisis pada akhir tahun 1997 yang berakibat sangat luas. Krisis ekonomi tersebut kemudian menjadi krisis kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap elite politik dan elite ekonomi orde baru yang pada akhirnya menggerogoti perekonomian dan administrasi bisnis, sehingga banyak investor yang lari ke negara-negara lain. Krisis ekonomi tersebut paling tidak telah memberikan pelajaran bagi bangsa Indonesia dan memaksa Indonesia untuk melakukan perubahan-perubahan ekonomi, politik, sosial, dan hukum. Era reformasi diharapkan dapat menjadi tumpuan transformasi dan reformasi hukum menuju sistem baru yang lebih lebih berkeadilan, andal, dan berkelanjutan, khususnya penataan hukum investasi dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi penanaman modal.

Menurut studi yang dilakukan Burg’s mengenai hukum dan pembangunan terdapat 5 (lima) unsur yang harus dikembangkan supaya tidak menghambat ekonomi, yaitu “stabilitas” (stability), “prediksi” (preditability), “keadilan” (fairness), “pendidikan” (education), dan “pengembangan khusus dari sarjana hukum” (the special development abilities of the lawyer).[69] Selanjutnya Burg’s mengemukakan bahwa unsur pertama dan kedua di atas ini merupakan persyaratan supaya sistem ekonomi berfungsi. Di sini “stabilitas” berfungsi untuk mengakomodasi dan menghindari kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Sedangkan “prediksi” merupakan kebutuhan untuk bisa memprediksi ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan ekonomi suatu negara.[70]

Sebagaimana pendapat Erman Radjagukguk, maka hukum investasi sebagai bagian dari hukum ekonomi harus mempunyai fungsi stabilitas (stability), yaitu bagaimana potensi hukum dapat menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing dalam masyarakat. Sehingga hukum investasi dapat mengakomodasi kepentingan-kepentingan modal asing dan sekaligus dapat pula melindungi pengusaha-pengusaha lokal atau usaha kecil. Dalam kaitannya dengan hal ini, maka investasi akan sangat dipengaruhi stabilitas politik.[71] Investor mau datang ke suatu negara sangat dipengaruhi faktor political stability. Terjadinya konflik elit politik atau konflik masyarakat akan berpengaruh terhadap iklim investasi. Penanam modal asing akan datang dan mengembangkan usahanya jika negara yang bersangkutan terbangun proses stabilitas politik dan proses demokrasi yang konstitusional.

Yang Kedua, kebutuhan fungsi hukum investasi untuk dapat meramalkan (predictability), adalah mensyaratkan bahwa hukum tersebut mendatangkan kepastian. Investor akan datang ke suatu negara bila ia yakin hukum akan melindungi investasi yang dilakukan. Kepastian hukum akan memberikan jaminan kepada investor untuk memperoleh economic oppurtunity[72] sehingga investasi mampu memberikan keuntungan secara ekonomis bagi investor. Adanya kepastian hukum juga merupakan salah satu faktor utama untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi investor, karena dalam melakukan investasi selain tunduk kepada ketentuan hukum investasi, juga ketentuan lain yang terkait dan tidak bisa dilepaskan sebagai pertimbangan bagi investor untuk menanamkan modalnya. Dengan banyaknya peraturan-peraturan yang mengatur investasi dan yang terkait dengan investasi kadangkala menimbulkan kekaburan atau ketidakpastian mana hukum yang berlaku. Apabila dikaitkan dengan keberadaan hukum dengan masyarakat, maka perlunya wibawa hukum agar dapat ditaati dan sebagai pegangan dalam menjalankan relasi satu dengan yang lain terlebih lagi dalam lalu lintas bisnis diperlukan adanya kepastian hukum yang berlaku. Hal ini dikemukakan pula oleh Sentosa Sembiring,[73] jika arti pentingnya hukum dikaitkan dengan investasi, investor membutuhkan adanya kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. Artinya, bagi para investor butuh ada satu ukuran yang menjadi pegangan dalam melakukan kegiatan investasinya. Ukuran inilah yang disebut aturan yang dibuat oleh yang mempunyai otoritas untuk itu. Aturan tersebut berlaku untuk semua pihak.

Ketiga, aspek keadilan (fairness), seperti, perlakuan yang sama bagi semua orang atau pihak di depan hukum, perlakuan yang sama kepada semua orang dan adanya standar pola perilaku pemerintah, oleh banyak ahli ditekankan sebagai syarat untuk berjalannya menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan. Dalam kaitannya dengan aspek keadilan disini, maka faktor accountability dengan melakukan reformasi secara konstitusional serta perbaikan sistem peradilan dan hukum merupakan suatu syarat yang penting dalam rangka menarik investor. Apabila hal ini tidak dilakukan pada akhirnya berakibat pada lemahnya penegakan hukum (law enforcement) dan ketiadaan regulasi khususnya di bidang investai yang mampu memberikan rasa aman, nyaman bagi investor serta kurang ramahnya perundang-undangan tersebut terhadap investor khususnya investor asing. Dengan kata lain perangkat perundang-undangan yang ada sekarang dirasakan kurang mengakomodasi kepentingan para investor dalam berinvestasi. Sebagaimana diungkapkan oleh Dorojatun Kuntjoro Jakti[74] pada waktu menjabat sebagai Menko Perekonomian menyatakan bahwa masih kecilnya investasi yang masuk di Indonesia diakibatkan masih adanya kendala yang menyangkut sistem perpajakan, kepabeanan, prosedural birokrasi, administrasi daerah, dan soal perburuhan.

Sesuai dengan pendapat Burg’s di atas maka, J.D. Ny Hart juga mengemukakan konsep hukum sebagai dasar pembangunan ekonomi, yaitu predictability, procedural capabilyty, codification of goals, education, balance, defenition and clarity of status serta accomodation.[75] Dengan mengacu pada pendekatan hukum dalam pembangunan ekonomi di atas ini, maka hukum harus mengandung unsur-unsur sebagai berikut :[76]

Pertama, hukum harus dapat membuat prediksi (predictability), yaitu apakah hukum itu dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi pelaku dalam memprediksi kegiatan apa yang dilakukan untuk proyeksi pengembangan ekonomi. Kedua, hukum itu mempunyai kemampuan prosedural (procedural capability) dalam penyelesaian sengketa. Misalnya dalam mengatur peradilan trigunal (court or administrative tribunal), penyelesaian sengketa diluar pengadilan (alternative dispute resolution) dan penunjukan arbitrer konsiliasi (conciliation) dan lembaga-lembaga yang berfungsi sama dalam penyelesaian sengketa. Ketiga, pembuatan, pengkodifikasian hukum (codification of goals) oleh pembuat hukum bertujuan untuk pembangunan negara. Keempat, hukum itu setelah mempunyai keabsahan, agar mempunyai kemampuan maka harus dibuat pendidikannya (education) dan selanjutnya disosialisasikan. Kelima, hukum itu dapat berperan menciptakan keseimbangan (balance). karena hal ini berkaitan dengan inisiatif pembangunan ekonomi. Keenam, hukum itu berperan dalam menentukan definisi dan status yang jelas (definition and clarity of status). Dalam hal ini hukum tersebut harus memberikan definisi dan status yang jelas mengenai segala sesuatu dari orang. Ketujuh, hukum itu harus dapat mengakomodasi (accomodation) keseimbangan, definisi dan status yang jelas bagi kepentingan inividu-individu atau kelompok-kelompok dalam masyarakat. Terakhir, tidak kalah pentingnya dan harus ada dalam pendekatan hukum sebagai dasar pembangunan adalah unsur stabilitas (stability) sebagaimana diuraikan di muka.

Tiga hal utama yang diinginkan investor dan pengusaha: penyederhanaan sistem dan perijinan, penurunan berbagai pungutan yang tumpang tindih, dan transparansi biaya perizinan. Tumpang tindih peraturan pusat dan daerah, yang tidak hanya menghambat arus barang dan jasa tapi juga menciptakan iklim bisnis yang tidak sehat, perlu dieliminasi. Prioritas perlu diberikan pada deregulasi dan koordinasi berbagai peraturan daerah dan pusat.[77]

Pengalaman China menarik modal asing perlu kita kaji apakah menarik untuk dicoba. Di China, untuk perijinan cukup menghubungi Kantor Investasi Asing. Untuk investasi minimal sebesar US$30 juta, aplikasi investasi harus mendapat ijin dari pusat. Namun di bawah jumlah itu, cukup menghubungi Kantor Investasi Asing di daerah. Waktu persetujuan investasi asing maksimal 3 hari. Bila lebih dari 3 hari tidak ada pemberitahuan dari kantor ini, otomatis permohonan investasi dianggap diterima.

Berdasarkan uraian diatas maka jelaslah bagi bangsa Indonesia, bahwa salah satu upaya untuk menggerakkan kembali perekonomian Nasional adalah bagaimana menciptakan iklim dunia usaha yang kondusif. Dengan penataan hukum ekonomi khususnya hukum investasi diharapkan mendorong investasi di Indonesia, baik penanaman modal dalam negeri maupun asing. Kebijakan-kebijakan yang dirumuskan haruslah yang mampu membuat Indonesia bersaing dengan negara-negara di ASEAN khususnya, dalam menarik investasi asing.

Menurut Dhaniswara K. Harjono, dalam kaitannya dengan hal tersebut dan dalam rangka memperbaiki serta menciptakan iklim investasi yang favorable dan sejalan dengan arah dan kebijakan pembangunan nasional, langkah-langkah yang telah dilakukan adalah :

  1. menyederhanakan proses dan tata cara perizinan dan persetujuan dalam rangka penanaman modal;
  2. membuka secara luas bidang-bidang yang semula tertutup atau dibatasi terhadap penanaman modal asing;
  3. memberikan berbagai insentif, baik pajak maupun non pajak;
  4. mengembangkan kawasan-kawasan untuk penanaman modal dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan;
  5. menyempurnakan berbagai produk hukum dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang baru yang lebih menjamin iklim investasi yang sehat;
  6. menyempurnakan proses penegakan hukum dan penyelesaian sengketa yang efektif dan adil;
  7. menyempurnakan tugas, fungsi, dan wewenang instansi terkait untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik;
  8. membuka kemungkinan pemilikan saham asing lebih besar.[78]

Lahirnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM), adalah langkah awal pembaharuan hukum investasi karena UUPM ini mencabut UUPMA dan UUPMD yang lama. Dengan UUPM ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai kendala investasi yang selama ini terjadi demi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang lebih baik kedepan. Alasan filosofis dari UUPM paling tidak terlihat dari konsideransnya,[79] huruf c. bahwa ” untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri”; dan huruf d. ”dalam menghadapi perubahan perekonomian global dan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerjasama internasional perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional.”

Secara spesifik, tujuan utama pembentukan UUPM adalah sebagai berikut; ” memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai kebijakan penanaman modal dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional sehingga dapat meningkatkan jumlah dan kualitas investasi yang berujung pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan lapangan kerja, peningkatan ekspor dan penghasilan devisa, peningkatan kemampuan teknologi, peningkatan kemampuan daya saing nasional, dan pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.”[80] Namun berlakunya UUPM tersebut belumlah genap satu tahun, sehingga upaya penataan hukum investasi dan pranata hukum lainnya sangatlah berperan dalam mencapai tujuan pembentukan UUPM sebagaimana yang diuraikan diatas. Mengenai hal ini, Ida Bagus Rahmadi Supancana[81] mengemukakan terdapat tantangan dan paradigma dibidang investasi yang bersumber dari faktor-faktor yang bersifat intern maupun ekstern. Faktor internal yang berpengaruh, antara lain :

  1. perubahan paradigma pemerintahan dari sentralisasi ke arah desentralisasi (otonomi daerah dan otonomi khusus);
  2. demokratisasi dalam berbagai sendi kehidupan bangsa;
  3. reformasi dalam tata kelola pemerintahan (ke arah good governance and clean government), termasuk pemberantasan korupsi;
  4. reformasi dalam tata kelola perusahaan ke arah good corporte governance;
  5. perubahan struktur industri ke arah resource based industry;
  6. meningkatkan pemahaman dan perlindungan lingkungan hidup;
  7. meningkatnya perlindungan HAM; dan lain-lain.

Sedangkan faktor eksternal yang mempengaruhinya, antara lain :

  1. globalisasi tatanan perdagangan, investasi, dan keuangan;
  2. isu-isu global, seperti demokrasi, lingkungan hidup, dan HAM;
  3. perlindungan HAKI;
  4. program pengentasan kemiskinan global;
  5. isu community development dan corporate social responsibility;
  6. perlindungan hak-hak normatif tenaga kerja, tenaga kerja anak-anak, dan perempuan; dan lain-lain.
  1. PENUTUP

Era reformasi telah lama dimulai, namun sepertinya belumlah memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan. Reformasi hukum yang telah dilakukan, khususnya penataan hukum investasi belumlah selesai dengan lahirnya UUPM. Dalam tataran normatif (law making proces) masih diperlukan peraturan pelaksanaan lainnya, seperti Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya yang sekaligus mencabut peraturan-peraturan yang bertentangan dan bersifat kontradiktif dengan tujuan pembentukan UUPM. Pengaturan mengenai penguatan kelembagaan yang mendukung pelaksanaan hukum investasi juga harus mendapat perhatian utama, yaitu segala kebijakan dan penguatan institusi baik di Pusat dan Daerah yang sinergis dalam pemberian perizinan dibidang investasi, seperti institusi pelayanan satu pintu yang diatur dalam UUPM.

Dalam konteks ini perlunya reformasi di segala aspek (tidak hanya hukum) dan meningkatkan peran masyarakat sipil dalam pengawasan pembangunan adalah kunci perubahan paradigma pembangunan. Sehingga segala bentuk in-efisiensi yang menjadi akar dari krisis ekonomi dapat menjadi minimal, dan upaya reformasi struktural ini akan meningkatkan kredibilitas pemerintah di kalangan masyarakat internasional khususnya. Sehingga investasi asing akan meningkat, ekonomi mengalami pertumbuhan yang signifikan untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penataan hukum investasi dalam upaya menciptakan iklim investasi tersebut, telah dimulai dengan kehadiran UUPM yang secara normatif telah mengakomodir berbagai kepentingan para penanam modal asing. Misalnya adanya ketentuan-ketentuan dan perlakuan yang tidak diskriminatif, yang diberikan pada para pengusaha lokal atau domestik dalam arena memperebutkan pangsa pasar, adanya perlindungan dan jaminan investasi atas ancaman terjadinya resiko nasionalisasi dan eksproriasi, dan adanya jaminan dalam hak untuk dapat mentransfer laba maupun deviden, serta hak untuk melakukan penyelesaian hukum melalui arbitrase internasional.

Sehingga yang diperlukan kedepan untuk mendorong lebih lanjut peningkatan investasi penanaman modal di Indonesia, adalah bagaimana implementasi UUPM selanjutnya dalam menciptakan iklim investasi dan usaha yang lebih menarik. Singkat kata, iklim investasi yang positif yang perlu ditingkatkan dalam tataran kebijakan implementatif kedepan adalah selaras dengan upaya-upaya berkesinambungan yang dilakukan oleh para birokrat dan para pelaku ekonomi di lokalitas-lokalitas tempat investasi dalam hal-hal sebagai berikut :

  1. Memberikan kepastian hukum atas peraturan-peraturan pada tingkat pusat dan daerah serta menghasilkan produk hukum yang berkaitan dengan kegiatan penanaman modal sehingga tidak memberatkan beban tambahan pada biaya produksi usaha.
  2. Memelihara keamanan dari potensi gangguan kriminalitas oleh oknum masyarakat terhadap aset-aset berharga perusahaan, terhadap jalur distribusi barang dan gudang serta pada tempat-tempat penyimpanan barang jadi maupun setengah jadi.
  3. Memberikan kemudahan yang paling mendasar atas pelayanan yang ditujukan pada para investor, meliputi perijinan investasi, imigrasi, kepabeanan, perpajakan dan pertahanan wilayah.
  4. Memberikan secara selektif rangkaian paket insentif investasi yang bersaing.
  5. Menjaga kondisi iklim ketenagakerjaan yang menunjang kegiatan usaha secara berkelanjutan.

DAFTAR PUSTAKA

Andi Ayyub Saleh, Tamasya Perenungan Hukum dalam “Law in Book and Law in Action” Menuju Penemuan Hukum (Rechtsvinding), Yarsif Watampone, Jakarta, 2006.

Achmad Ali, “Keterpurukan Hukum di Indonesia: Penyebab dan Solusinya,” Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia, 2002.

Artidjo Alkostar, 2007. “Hakim Agung Progresif” (Online) (http://www.mahkamahagung.com), diakses tanggal   5 Nopember 2008.

Budi Hardiman, Demokrasi Deliberatif, Kanisisus, Yogyakarta, 2009

Bernard  L. Tanya, dkk.,  2006. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi,  CV. Kita, Surabaya

Charles Himawan,”Pemulihan Ekonomi Butuh “Reliable Judiciary”. Dalam buku Hukum Sebagai Panglima. Cet.1. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003.

Dhaniswara K. Harjono, Hukum Penanaman Modal, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007

Dorojatun Kuntjoro Jakti, “Investasi Minim Akibat Lima Hal,” Bisnis Indonesia, 13 Juni 2002.

Erman Rajagukguk, “Hukum Ekonomi Indonesia Memperkuat Persatuan Nasional, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan Sosial,” Makalah disampaikan pada Seminar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke VIII yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Denpasar, 14-18 Juli 2003.

_______________, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Pada Era Globalisasi: Implikasinya Bagi Pendidikan Hukum di Indonesia. Pidato pengukuhan Guru Besar FH-UI, Jakarta: 4 Januari 1997.

_______________, Hukum Investasi di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Cet. I -Jakarta, 2007

  1. Fernando M. Manullang, 2007. Menggapai Hukum Berkeadilan (Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai), Cet. I: Kompas, Jakarta.

Gunarto Suhardi, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2002. Hal. 26

Gaffar, Firoz, ed. Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: CYBERconsult, 1999.

Hikmahanto Juwana, Hukum Ekonomi dan Hukum internasional. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Hikmahanto Juwana, “Politik Hukum UU bidang Ekonomi di Indonesia.” bahan kuliah ke-2 Aspek Hukum dalam Kebijakan Ekonomi Angkatan XV PD Program Magister Perencanaan Kebijakan Publik-FEUI.

Ida Bagus Rahmadi Supancana, Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, 2006.

Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah,  (Bandung : PT. Alumni, 2004)

J.D. Ny. Hart, “The Role of Law in Economic Development,” dalam Erman Rajagukguk, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Jilid 2, (Jakarta : Universitas Indonesia, 1995),

Kartadjoemena, H.S. Substansi Perjanjian GATT/WTO dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa. Jakarta: UI Press, 2000.

Lilik Mulyadi, Hukum dan Pembangunan, Liberty, Yogyakarta, 1999

Lawrence W. Friedman, American Law: An invaluable guide to the many faces of the law, and how it affects our daily our daily lives, W.W. Norton & Company, New York, 1984

Lili Rasyidi dan I.B Wiyasa Putera, 1993. Hukum sebagai Suatu Sistem, PT. Remaja Rosdakarya: Bandung.

Leonard J. Theberge, “Law and Economic Development,” Journal of International Law and Policy¸ (Vol. 9, 1980)

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV. Sinar Bakti, 1988

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, (jakarta : PT Pustaka LP3ES, 1998)

M Fahmi AL- Amruzi, “Pembanguna Hukum Nasional Dalam Perspektif Hukum”, Vol. V. No. 06 November-Desember 2006 ^ KHAZANAH

Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Penerbit Bina Cipta, Bandung, tanpa tahun

_________________, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung, 1995

­­­­­­­­­­­­­­­­­­­________________, Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung, 1986

­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­________________, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis) Penerbit Alumni, Bandung, 2002

Mudrajad Kuncoro, Akhir Paceklik Investasi?, Guru Besar FE UGM, Koordinator Ahli Ekonomi Regional PSEKP UGM, dan Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi FE UGM

Nonet, Philippe & Philip Selznick, 1978. Law and Society in Transition: Towards Responsive Law, Harper and Row Publisher, London

Notohamidjojo, Makna Negara hukum, (Jakarta : Badan Penerbit Kristen, 1970)

Normin S. Pakpahan, “Pokok-Pokok Pikiran Kerangka Kerja Acuan Pembuatan RUU tentang Persaingan.” Dalam Jurnal Hukum Bisnis Volume 4 Tahun 1998.

Nurcholis Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban, Paramadina, Jakarta, 2008

Otje Salman, Ikhtisar Filsafat Hukum, Penerbit Armico, Bandung, 1987

Otje Salman dan Eddy Damian (ed), Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja,S.H.,LL.M., Penerbit PT.Alumni, Bandung, 2002

Oakley, Peter & David Marsden, 1984, Approaches to Participation in Rural Develompment,  ILO, Geneva.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Raja Wali Pers, Jakarta, 2008.

Paul S. Baut dan Luhut M.P. Pangaribuan,  1989. Kemandirian Kekuasaan Kehakiman, Cet. I: Yayasan LBH Indonesia, Jakarta.

  1. Shyam Khemani project director, “A framework for the design and implementation of competition law and policy,” World Bank, OECD, 1998.

Romli Atmasasmita, Menata Kembali Masa Depan Pembangunan Hukum Nasional, Makalah disampaikan dalam “Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII” di Denpasar, 14-18 Juli 2003

Sidharta, Konsep Hukum dalam pembangunan, Alumni, Bandung, 2003.

Teuku Mohammad Radhie, Pembaruan dan Politik Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional,  dalam majalah Prisma No. 6 Tahun II Desember 1973

Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesiaan,Penerbit CV Utomo, Jakarta, 2006

Sjachran Basah, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Penerbit Alumni, Bandung, 1992

Safri Abdullah, 2008. Mahkamah (Dari Keadilan Normatif Menuju Keadilan Substantif), Pustaka Refleksi, Makassar.

Satjipto Rahardjo, 1979. Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoritis Serta Pengalaman-Pengalaman Di Indonesia, Alumni, Bandung

_______________, Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991

_______________, Hukum Progresif  (Pejelajahan Suatu Gagasan),  Makalah disampaikan pada acara Jumpa Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Undip Semarang, tanggal 4 September 2004.

_______________, “Liberalisme, Kapitalisme, dan Hukum Indonesia,” dalam buku “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia,” Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003.

Sentosa Sembiring, Hukum Investasi, Bandung, CV. Nuansa Aulia, 2007

Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, (Bandung : Alumni Bandung), 1987,

  1. Mulya Lubis, ed. Peranan Hukum dalam Perekonomian di Negara Berkembang. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1986.

Titik Triwulan Tutik, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta : Prestasi Pustaka, 2006)

                [1] Tulisan ini disampaikan dalam kegiatan Seminar Nasional dengan Tema “Sinergitas Kemitraan Supremasi Hukum dan Manajemen Profesional untuk Pertumbuhan Investasi di Kepulauan Riau” yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Batam bertempat di Ruang Aula Harmoni One Hotel Harmoni One Batam, pada hari Jum’at, 29 Juni 2012

[2] Hikmahanto Juwana, Hukum Ekonomi dan Hukum internasional. Jakarta: Lentera Hati, 2002. Hal. 25

[3] T. Mulya Lubis, ed. Peranan Hukum dalam Perekonomian di Negara Berkembang. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1986. Hal. 72

[4] Gunarto Suhardi, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2002. Hal. 26

[5] Oakley, Peter & David Marsden, 1984, Approaches to Participation in Rural Develompment,  ILO, Geneva. Hal. 75

[6] Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV. Sinar Bakti, 1988), hal. 86 – 100

[7] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, (jakarta : PT Pustaka LP3ES, 1998), Hal 9

[8] Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, (Bandung : Alumni Bandung), 1987, hal. 51

[9] Andi Ayyub Saleh, Tamasya Perenungan Hukum dalam “Law in Book and Law in Action” Menuju Penemuan Hukum (Rechtsvinding), Yarsif Watampone, Jakarta, 2006. Hal. 23

[10] Normin S. Pakpahan, “Pokok-Pokok Pikiran Kerangka Kerja Acuan Pembuatan RUU tentang Persaingan.” Dalam Jurnal Hukum Bisnis Volume 4 Tahun 1998. hal.26.

[11] Normin S. Pakpahan, “Rangkuman Seminar ELIPS Penemuan Hukum Persaingan: Suatu Layanan Analitik Komparatif.” Dalam jurnal Hukum Bisnis Volume 4 Tahun 1998. hal.19.

[12] Erman Rajagukguk, “Hukum Ekonomi Indonesia Memperkuat Persatuan Nasional, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan Sosial,” Makalah disampaikan pada Seminar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke VIII yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Denpasar, 14-18 Juli 2003.

[13] Ibid.

[14] Ibid.

[15] Charles Himawan,”Pemulihan Ekonomi Butuh “Reliable Judiciary”. Dalam buku Hukum Sebagai Panglima. Cet.1. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003. hal.35.

[16] Hikmahanto Juwana, “Politik Hukum UU bidang Ekonomi di Indonesia.” bahan kuliah ke-2 Aspek Hukum dalam Kebijakan Ekonomi Angkatan XV PD Program Magister Perencanaan Kebijakan Publik-FEUI. Hal.7.

[17] Ibid. hal. 9.

[18] Achmad Ali, “Keterpurukan Hukum di Indonesia: Penyebab dan Solusinya,” Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia, 2002. hal. 7-8.

[19] Ibid. hal 8-9.

[20] R. Shyam Khemani project director, “A framework for the design and implementation of competition law and policy,” World Bank, OECD, 1998. hal.2.

[21] Ibid. hal.9.

[22] Satjipto Rahardjo, “Liberalisme, Kapitalisme, dan Hukum Indonesia,” dalam buku “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia,” Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003. hal.21.

[23] Lilik Mulyadi, Hukum dan Pembangunan, Liberty, Yogyakarta, 1999, Hal 26

[24] Ibid

[25] Nurcholis Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban, Paramadina, Jakarta, 2008, hal. 156.

[26] Lilik Mulyadi, Opcit

[27] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Raja Wali Pers, Jakarta, 2008.

[28] M Fahmi AL- Amruzi, “Pembanguna Hukum Nasional Dalam Perspektif Hukum”, Vol. V. No. 06 November-Desember 2006 ^ KHAZANAH, hal 706

[29] Ibid

[30] Ibid

[31] Sidharta, Konsep Hukum dalam pembangunan, Alumni, Bandung, 2003. Hal. 54

[32] Budi Hardiman, Demokrasi Deliberatif, Kanisisus, Yogyakarta, 2009, hal. 128 s/d 130.

[33] Gaffar, Firoz, ed. Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: CYBERconsult, 1999. Hal. 85

[34] Ibid

[35] Paul S. Baut dan Luhut M.P. Pangaribuan,  1989. Kemandirian Kekuasaan Kehakiman, Cet. I: Yayasan LBH Indonesia, Jakarta. Hal. 38

[36] E. Fernando M. Manullang, 2007. Menggapai Hukum Berkeadilan (Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai), Cet. I: Kompas, Jakarta. Hal. 38

[37] Teuku Mohammad Radhie, Pembaruan dan Politik Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional,  dalam majalah Prisma No. 6 Tahun II Desember 1973, hal 3.

[38] Titik Triwulan Tutik, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta : Prestasi Pustaka, 2006),  hal. 91

[39] Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah,  (Bandung : PT. Alumni, 2004), hal. 113 – 114

[40] Notohamidjojo, Makna Negara hukum, (Jakarta : Badan Penerbit Kristen, 1970), hal. 27

[41] Ibid

[42] Lawrence W. Friedman, American Law: An invaluable guide to the many faces of the law, and how it affects our daily our daily lives, W.W. Norton & Company, New York, 1984, hlm. 1-8. dan pada Legal Culture and Social Development, Stanford Law Review, New York, hlm. 1002-1010 serta dalam Law in America: a Short History, Modern Library Chronicles Book, New York, 2002, hlm. 4-7 menentukan pengertian struktur adalah, “The structure of a system is its skeleton framework; it is the permanent shape, the institutional body of the system, the though rigid nones that keep the process flowing within bounds..”, kemudian substansi dirumuskan sebagai, “The substance is composed of substantive rules and rules about how institutions should behave,” dan budaya hukum dirumuskan sebagai, “The legal culture, system their beliefs, values, ideas and expectation. Legal culture refers, then, to those ports of general culture customs, opinions ways of doing and thinking that bend social forces toward from the law and in particular ways.”

[43] Pada dasarnya, fungsi hukum sebagai “sarana pembaharuan masyarakat” (law as a tool of social engeneering) relative masih sesuai dengan pembangunan hukum nasional saat ini, namun perlu juga dilengkapi dengan pemberdayaan birokrasi (beureucratic engineering) yang mengedepankan konsep panutan atau kepemimpinan, sehingga fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan dapat menciptakan harmonisasi antara elemen birokrasi dan masyarakat dalam satu wadah yang disebut “beureucratic and social engineering” (BSE). Lihat Romli Atmasasmita, Menata Kembali Masa Depan Pembangunan Hukum Nasional, Makalah disampaikan dalam “Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII” di Denpasar, 14-18 Juli 2003, hlm. 7.

[44] Terhadap eksistensi Hukum sebagai suatu system dapat diteliti lebih detail dan terperinci pada: Lili Rasjidi dan Ida Bagus Wiyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Penerbit: CV. Mandar Maju, Bandung, 2003, hlm. 5 dstnya

[45] Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesiaan,Penerbit CV Utomo, Jakarta, 2006, hlm. 411

[46] Shidarta, Karakteristik ….Ibid, hlm. 415

[47] Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis) Penerbit Alumni, Bandung, 2002, hlm. 14

[48] Lili Rasjidi dan IB. Wyasa Putra, Hukum Sebagai …..Op. Cit, hlm. 182 lihat juga Otje Salman, Ikhtisar Filsafat Hukum, Penerbit Armico, Bandung, 1987, hlm. 17.

[49] Lihat Otje Salman dan Eddy Damian (ed), Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja,S.H.,LL.M., Penerbit PT.Alumni, Bandung, 2002, hlm. V.

[50] Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Penerbit Bina Cipta, Bandung, tanpa tahun, hlm. 2-3.

[51] Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan ….., Ibid., hlm. 13.

[52] Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung, 1995, hlm. 13.

[53] Sjachran Basah, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Penerbit Alumni, Bandung, 1992, hlm. 13

[54] Mochtar Kusumaatmadja, Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung, 1986, hlm. 11.

[55] Bernard  L. Tanya, dkk.,  2006. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi,  CV. Kita, Surabaya, Hal. 37

[56] Stjipto Raharjo, Hukum Progresif  (Pejelajahan Suatu Gagasan),  Makalah disampaikan pada acara Jumpa Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Undip Semarang, tanggal 4 September 2004.

[57] Safri Abdullah, 2008. Mahkamah (Dari Keadilan Normatif Menuju Keadilan Substantif), Pustaka Refleksi, Makassar. Hal. 82

[58] Rahardjo, Satjipto., 1979. Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoritis Serta Pengalaman-Pengalaman Di Indonesia, Alumni, Bandung. Hal 21

[59] Artidjo Alkostar, 2007. “Hakim Agung Progresif” (Online) (http://www.mahkamahagung.com), diakses tanggal   5 Nopember 2008.

[60] Nonet, Philippe & Philip Selznick, 1978. Law and Society in Transition: Towards Responsive Law, Harper and Row Publisher, London. Hal. 56

[61] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991. Hal. 23

[62] Lili Rasyidi dan I.B Wiyasa Putera, 1993. Hukum sebagai Suatu Sistem, PT. Remaja Rosdakarya: Bandung. Hal. 34

[63] Kartadjoemena, H.S. Substansi Perjanjian GATT/WTO dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa. Jakarta: UI Press, 2000. Hal. 81

[64] Rajagukguk, Erman. Peranan Hukum Dalam Pembangunan Pada Era Globalisasi: Implikasinya Bagi Pendidikan Hukum di Indonesia. Pidato pengukuhan Guru Besar FH-UI, Jakarta: 4 Januari 1997.

[65] Erman Rajagukguk, Hukum Ekonomi Indonesia: Memperkuat Persatuan Nasional, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Dan Memperluas Kesejahteraan Sosial, Disampaikan dalam Seminar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke VIII, diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Denpasar 14-18 Juli 2003.

[66] Bismar Nasution, Reformasi Hukum Dalam Rangka Era Globalisasi Ekonomi, Disampaikan pada “Diskusi Pembangunan Hukum Dalam Rangka Era Globalisasi Ekonomi,” di Fakultas Hukum USU Medan, tanggal 25 September 1999.

[67] Mudrajad Kuncoro, Akhir Paceklik Investasi?, Guru Besar FE UGM, Koordinator Ahli Ekonomi Regional PSEKP UGM, dan Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi FE UGM

[68] Ibid.

[69] Leonard J. Theberge, “Law and Economic Development,” Journal of International Law and Policy¸ (Vol. 9, 1980) : hal. 232.

[70] Ibid.

[71] Erman Rajagukguk, Hukum Investasi di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Cet. I -Jakarta, 2007, hal. 27/31.

[72] Ibid.

[73] Sentosa Sembiring, Hukum Investasi, Bandung, CV. Nuansa Aulia, 2007, hal. 37.

[74] Dorojatun Kuntjoro Jakti, “Investasi Minim Akibat Lima Hal,” Bisnis Indonesia, 13 Juni 2002.

[75] J.D. Ny. Hart, “The Role of Law in Economic Development,” dalam Erman Rajagukguk, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Jilid 2, (Jakarta : Universitas Indonesia, 1995), hal. 365-367.

[76] Bandingkan, Burg’s dalam Leonard J. Therberge, op.cit. dan J.D. N. Hart, loc.cit.

[77] Mudrajad Kuncoro, opcit.

[78] Dhaniswara K. Harjono, Hukum Penanaman Modal, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007 hal. 75.

[79] Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

[80] Keterangan Pemerintah kepada DPR Atas Penyampaian RUU PM, Maret 2006. Lihat juga Dhaniswara K. Harjono, opcit, hal. 77.

[81] Dhaniswara K. Harjono, opcit, hal. 49. Mengutip, Ida Bagus Rahmadi Supancana, Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, 2006.

Continue Reading

PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI

PERANAN HUKUM

DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI[1]

  1. PENDAHULUAN

Globalisasi ditandai dengan adanya keterbukaan dan kebebasan dalam berbagai bidang kehidupan yang mengakibatkan perubahan dalam berbagai aspek kehidupan yang berlangsung sangat cepat.[2] Melalui globalisasi serta keterbukaan informasi maka kegiatan ekonomi menjadi bersifat terbuka sehingga mengakibatkan transaksi bisnis dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Bentuk transaksi secara elektronik bukanlah merupakan suatu hal yang baru lagi, dimana dengan transaksi erlektronik, maka kesepakatan akan terjadi secara elektronik.

Globalisasi membawa pengaruh dalam perkembangan hukum korporasi maupun hukum bisnis sebagai akibat berkembangnya pranata-pranata ekonomi dalam kegiatan bisnis yang mau tidak mau juga melahirkan suatu pranata hukum baru yang bersifat mengimpor hukum asing khususnya hukum yang berasal dari tradisi hukum Anglo saxon dengan sistem hukum common law.[3] Sejalan dengan perkembangan tersebut, maka bentuk-bentuk kegiatan bisnis di era globalisasi ini terus berkembang cepat mengikuti perkembangan bentuk-bentuk kegiatan usaha didunia. Bahkan pranata ekonomi asing banyak masuk dan berkembang diIndonesiayang kadangkala tidak cocok diterapkan diIndonesia. Seperti bentuk-bentuk pranata hukum yang berkembang di tradisi hukum anglo saxon dengan sistem hukumnya common law dimana perbedaan sistem hukum menjadi kendala dalam penerapannya.

Dengan kemajuan teknologi maka telah berkembang bentuk-bentuk transaksi eletronik yang merupakan bentuk perikatan atau hubungan hukum yang ramai dibicarakan sebagai online contract, yaitu perikatan atau hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan (networking) dari sistem informasi berbasis komputer dengan sistem komunikasi yang berbasis jaringan dan jasa telekomunikasi.[4] Sehingga dalam hal ini telah melahirkan resolusi perdagangan dan transaksi bisnis secara elektronik yang meliputi cara penjualan, pembelian produk, pelayanan maupun transaksi bisnis itu sendiri. Melalui transaksi secara e-commerce ini maka telah beralih pelaksanaan transaksi yang berpedoman kepada kertas disertai tandatangan yang berwenang sebagai dokumen transaksi menjadi transaksi secara elektronik dengan dokumen-dokumen eketronik tanpa tanda tangan yang menjadi bukti keabsahan transaksi tersebut. Perubahan tersebut terjadi karena kebutuhan bisnis memang menghendakinya sehingga mengakibatkan terjadi impor atau pengambilalihan hukum asing yang umumnya dilakukan secara bulat-bulat, artinya diberlakukan apa adanya tanpa perubahan atau penyesuaian yang berarti. Sehingga seringkali dalam pelaksanaannya menimbulkan permasalahan dan kendala. Sebagian besar dari ketentuan hukum asing yang diambil alih tersebut justru berasal dari apa yang dipraktikkan di negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon seperti Inggris dan Amerika, padahal Indonesia sendiri menganut sistem hukum Eropa Kontinental.[5] Sehingga yang terjadi adalah bahwa dalam hukum korporasi terjadi suatu transplantasi pranata-pranata hukum Anglo Saxon ke dalam batang tubuh hukum Eropa Kontinental. Dalam hal ini badannya sudah berbentuk hukum Anglo Saxon sementara kakinya masih berpijak pada atas hukum Eropa Kontinental, dimana dalam banyak hal tranplantasi tersebut bersifat dipaksakan. Akibat telah berkembang pranata hukum bisnis baru yang sebelumnya tidak diatur dalam sistem hukumIndonesiatelah mengakibatkan dalam pelaksanaannya seringkali menimbulkan konflik atau sengketa yang dalam hal ini lebih dikenal dengan istilah sengketa bisnis. Hukum korporasi/bisnis merupakan pranata hukum yang penting mengingat perkembangan bisnis yang cukup pesat dan juga mengingat sengketa-sengketa yang terjadi yang memerlukan pranata hukum yang pasti dan jelas untuk pengaturannya. Oleh karenanya hukum bisnis dan hukum korporasi sangatlah dibutuhkan dalam praktik.

  1. CITA HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan negara, selain berpijak pada lima dasar (Pancasila), juga harus berfungsi dan selalu berpijak pada empat prinsip cita hukum (rechtsidee), yakni: (1) melindungi semua unsur bangsa (nation) demi keutuhan (integrasi); (2) mewujudkan keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan kemasyarakatan; (3) mewujudkan kedaulatan rakyat (demokrasi) dan negara hukum (nomokrasi); (4) menciptakan toleransi atas dasar kemanusiaan dan berkeadaban dalam hidup beragama.[6]

Empat prinsip cita hukum tersebut haruslah selalu menjadi asa umum yang memandu terwujudnya cita-cita dan tujuan negara, sebab cita hukum adalah kerangka keyakinan (belief framework) yang bersifat normatif dan konstitutif. Cita hukum itu bersifat normatif karena berfungsi sebagai pangkal dan prasyarat ideal yang mendasari setiap hukum positif, dan bersifat konstitutif karena mengarahkan hukum dan tujuan yang hendak dicapai oleh Negara.[7]

Berdasarkan cita-cita masyarakat yang ingin dicapai yang dikristalisasikan di dalam tujuan negara, dasar negara, dan cita-cita hukum, maka diperlukan sistem hukum nasional yang dapat dijadikan wadah atau pijakan dan kerangka kerja politik hukum nasional. Dalam hal ini, pengertian tentang sistem hukum nasional Indonesia atau sistem hukum Indonesia perlu dikembangkan.

Sistem adalah kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian yang satu dengan yang lain saling bergantung untuk mencapai tujuan tertentu. Banyak yang memberi definisi tentang istilah sistem ini. Ada yang mengatakan bahwa sistem adalah keseluruhan yang terdiri dari banyak bagian atau komponen yang terjalin dalam hubungan antara komponen yang satu dengan yang lain secara teratur. Sedangkan hukum nasional adalah hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan, dasar, dan cita hukum suatu negara. Dalam konteks ini, hukum nasional Indonesia adalah kesatuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibangun untuk mencapai tujuan negara yang bersumber pada Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945. sebab, di dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD itulah terkandung tujuan, dasar, dan cita hukum Indonesia. Di dalamnya terkandung nilai-nilai khas budaya bangsa Indonesia yang tumbuh dan berkembang dalam kesadaran hidup bermasyarakat selama berabad-abad.

Dengan demikian, sistem hukum nasional Indonesia adalah sistem hukum yang berlaku diseluruh Indonesia yang meliputi semua unsur hukum (seperti isi, struktur, budaya, sarana, peraturan perundang-undangan, dan semua sub unsurnya) yang antara satu dengan yang lain saling bergantungan dan yang bersumber dari Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945.[8] Masalah-masalah yang dipersoalkan dalam sistem hukum mencakup lima hal, yaitu:[9] (1) Elemen atau unsur-unsur sistem hukum; (2) Konsistensi sistem hukum; (4) pengertian-pengrtian dasar sistem hukum; dan (5) kelengkapan sistem hukum.

Lima prinsip dasar untuk mencapai atau mewujudkan empat tujuan bernegara. Lima prinsip dasar Pancasila itu (dirumuskan kembali oleh Jimly Asshidqy: 2003) mencakup sila atau prinsip (i) Ketuhanan Yang Maha Esa; (ii) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (iii) Persatuan Indonesia; (iv) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan (v) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kelima sila tersebut dipakai sebagai dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan empat tujuan atau cita-cita ideal bernegara, yaitu: (i) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (ii) meningkatkan kesejahteraan umum; (ii) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (iv) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial.

  1. GLOBALISASI HUKUM MENGIRINGI GLOBALISASI EKONOMI

Indonesia juga mengalami seperti yang dialami oleh sebagian besar negara berkembang lainnya, meskipun tidak secara tegas pemerintah menyatakan bahwa Indonesia sebagai salah satu ”penganut” sistem ekonomi pasar, sesungguhnya Indonesia sudah mulai menerapkan sitem ekonomi ini untuk memandu perekonomiannya, sejak terlibat dalam organisasi-organisasi perdagangan dunia baik secara regional maupun multilateral seperti GATT, AFTA, WTO, dan lain-lain.

Reorientasi sistem ekonomi ke arah ekonomi pasar juga sebenarnya telah dilakukan sejak diluncurkannya kebijaksanaan-kebijaksanaan deregulasi pada tahun 1983. Dimana  kebijaksanaan deregulasi tersebut bertujuan untuk memperkuat berkerjanya ekonomi pasar di Indonesia. Dalam hal ini Pemerintah mulai mengarahkan pengalokasian segala sumber daya dan harga menurut keinginan dan kehendak pasar.[10] Bahkan lebih jauh menurut Normin S. Pakpahan, selama tiga dasawarsa sejak Pelita I sesungguhnya Indonesia telah menyelenggarakan ekonomi pasar.[11]

Dan kemudian yang terjadi pada sebagian besar negara berkembang ternyata menimpa juga pada Indonesia, dimana sistem ekonomi pasar yang di adopsi Indonesia tidak dapat berkerja secara maksimal seperti yang diharapkan sebelumnya,  hal itu dikarenakan banyaknya kendala internal yang ada pada Indonesia sendiri, yang kemudian membuat perekonomian pasar tidak bisa berjalan secara baik. Sistem ekonomi pasar yang diharapkan dapat menyehatkan perekonomian Indonesia yang terjadi justru sebaliknya sistem ekonomi pasar malahan menyuburkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat  di dalam pasar, dan menyebabkan pasar menjadi semakin tidak efesien.

Merujuk pada pandangan aliran ekonomi neoklasik menganggap pasar berjalan secara sempurna tanpa biaya apapun (costless) karena pembeli (consumers) memiliki informasi yang sempurna dan penjual (producers) saling berkompetisi menghasilkan biaya yang rendah. Akan tetapi pada kenyataannya faktanya adalah sebaliknya, dimana informasi, kompetisi, sistem kontrak, dan proses jual beli dapat sangat asimetris.

Tidak berfungsinya sistem ekonomi pasar, juga disebabkan Indonesia sebelumnya tidak tersedia aturan main atau kelembagaan terlebih dahulu di dalam pasar, yang akan mengarahkan perilaku-perilaku pelaku ekonomi di dalam pasar, agar mereka tidak berperilaku menyimpang di dalam pasar, dengan berusaha menghindari terjadinya persaingan yang sehat di antara pelaku ekonomi, dengan maksud agar mereka dapat mengeksploitasi surplus konsumen sebanyak-banyaknya dan mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya. Salah satu kelembagaan non pasar yang diharapkan dapat melindungi pasar agar tidak terjebak dalam kegagalan yang tidak berujung adalah melalui adanya kelembagaan hukum ekonomi yang kuat. Ketiadaan kelembagaan hukum ekonomi yang kuat diduga sebagai penyebab ekonomi pasar tidak dapat bekerja sebagaimana yang diharapkan, yaitu menciptakan kesejahteraan bagi rakyat banyak.

Kelembagaan hukum ekonomi yang kuat jika merujuk kepada pendapat dari Prof. Erman Rajagukguk ialah kelembagaan hukum ekonomi yang lebih kurang mampu menciptakan “stability”, “predictability” dan “fairness”.[12]  Selanjutnya dua hal yang pertama adalah prasyarat bagi sistim ekonomi apa saja untuk berfungsi. Termasuk dalam fungsi stabilitas (stability) adalah potensi hukum menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing.[13] Kebutuhan fungsi hukum untuk dapat meramalkan (predictability) akibat dari suatu langkah-langkah yang diambil khususnya penting bagi negeri yang sebagian besar rakyatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan sosial yang tradisional. Aspek keadilan (fairness), seperti, perlakuan yang sama dan standar pola tingkah laku Pemerintah adalah perlu untuk menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan.[14]  Dan yang tidak kalah penting, jika sedikit mengutip pendapat Prof. Charles Himawan bahwa adanya badan peradilan yang andal (reliable judiciary) juga sangat menentukan bagi proses hukum terhadap sengketa-sengkata bisnis yang dihadapi oleh pelaku ekonomi.[15]

Sedangkan kelembagaan hukum ekonomi yang ada pada waktu ketika Indonesia mulai menerapkan sistem ekonomi pasar, jika merujuk kepada pendapat dari Prof. Hikmahanto Juwana, telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada.[16] Sehingga perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan hukum ekonomi yang ada agar dapat mendukung berkerjanya ekonomi pasar di Indonesia. Dan penyesuaian kelembagaan hukum ekonomi ini dilakukan dengan cara salah satunya melalui proses transplantasi hukum dari Amerika  Serikat dan Eropa[17] ke dalam kelembagaan hukum ekonomi Indonesia.

Dengan proses transplantasi hukum ini diharapkan dapat membuat kelembagaan hukum ekonomi yang ada di Indonesia dapat menjadi lebih modern, dan dapat lebih mengakomodir kebutuhan-kebutuhan masa kini yang terkait dengan aktifitas ekonomi yang belum bisa dipenuhi oleh kelembagaan hukum ekonomi yang ada di Indonesia. Kemudian jika merujuk kepada pendapat Lawrence Friedman mengenai tiga unsur sistem hukum yaitu struktur, substansi dan budaya hukum apabila dikaitkan dengan kelembagaan hukum ekonomi. Maka struktur adalah kerangka atau rangkanya, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberikan semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan. Di Indonesia misalnya, jika kita berbicara tentang struktur sistem hukum, maka termasuk didalamnya struktur institusi-institusi penegakkan hukum, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.[18]

Dan bila kita berbicara mengenai struktur institusi penegakkan hukum yang ada pada waktu ketika Indonesia mulai menerapkan ekonomi pasarnya, masih belum begitu bersahabat dengan pasar (market friendly) atau dapat diartikan struktur institusi penegakkan hukumnya belum dapat mendukung berjalannya aktfitas ekonomi secara baik. Hal ini dapat dilihat dari proses hukum yang berlarut-larut terhadap suatu kasus yang membuat hilangnya kepastian hukum dalam proses penegakkan hukum yang ada, belum lagi hasil dari proses penegakkan hukum yang ada belum bisa menjamin pihak yang benar yang akan menang. Dan hal inilah yang kemudian membuat institusi penegakkan hukum tidak bisa diharapkan terlalu banyak dapat menyelesaikan sengketa bisnis yang terjadi diantara pelaku ekonomi di dalam pasar dengan baik. Sehingga tidak heran kalangan pelaku ekonomi di Indonesia lebih memilih menyelesaikan sengketa bisnis mereka dengan menggunakan lembaga arbitrase dibandingkan mereka harus mempercayakan penyelesaian sengketa bisnisnya pada pengadilan di Indonesia.

Selanjutnya mengenai substansi hukum, masih merujuk kepada pendapat Friedman,  adalah aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada di dalam sistem. Dan substansi juga bisa berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada di dalam sistem hukum itu, mencakup keputusan yang mereka hasilkan, aturan baru yang mereka susun. Substansi juga mencakup living law (hukum yang hidup), dan bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang.[19]

Dan pada waktu Indonesia menerapkan sistem ekonomi pasar, substansi hukum ekonomi yang harus ada sebagai prasyarat yang dapat mendukung bisa berjalan atau tidaknya ekonomi pasar belum tersedia pada waktu itu, yaitu antara lain memiliki hukum persaingan usaha. Hukum persaingan usaha adalah salah satu aturan hukum yang harus dimiliki oleh setiap negara jika mereka menerapkan sitem ekonomi pasar sebagai sistem ekonominya. Dan Hukum persaingan usaha merupakan salah satu instrumen yang dipercaya mampu untuk memperbaiki kegagalan pasar yang diakibatkan dari persaingan yang tidak sempurna di dalam pasar.[20]

Dan kemudian yang terjadi akibat Indonesia belum memiliki hukum persaingan usaha adalah sistem ekonomi pasar yang ada malahan menghasikan maraknya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di dalam pasar, dan pasar yang diharapkan dapat menghasilkan pemanfaatan sumberdaya yang lebih maksimal dan efesien yang terjadi justru sebaliknya, perekonomian Indonesia menjadi begitu tidak efesien dan kehilangan daya saingnya dengan negara lain.

Serta hukum kepailitan yang berlaku pada waktu itu yang masih merupakan warisan masa kolonial juga berkontribusi bagi tidak terlindunginya pelaku ekonomi dari perilaku pelaku ekonomi yang seharusnya tidak layak lagi menjalankan usahanya tetapi karena hukum kepailitan yang ada belum baik serta proses peneggakannya yang masih memakan waktu yang lama membuat banyak pelaku ekonomi menjadi korban akibat dari ulah sekelompok pelaku ekonomi yang seharusnya tidak layak lagi untuk melanjutkan usahanya di dalam pasar. Lebih lanjut mengenai budaya hukum menurut Friedman adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum, nilai, pemikiran, serta harapannya. Atau dengan kata lain jika menurut pendapat Prof Achmad Ali, budaya hukum adalah suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari dan disalahgunakan. Tanpa budaya hukum, maka sistem hukum itu tidak berdaya.[21]

Rendahnya budaya hukum yang berlaku di Indonesia juga berkontribusi bagi tidak berfungsinya ekonomi pasar secara baik. Kurang menghargai kontrak-kontrak yang sudah dibuat di dalam bisnis merupakan salah satu bentuk manifestasi budaya hukum yang tidak baik. Dan belum terbangunnya budaya hukum yang baik juga cukup berkontribusi bagi tidak berfungsinya beberapa kelembagaan hukum yang ditransplantasi dari negara-negara maju di Indonesia, karena budaya hukum yang ada begitu berbeda dengan budaya hukum negara dimana kelembagaan hukum ekonomi yang ditransplantasi itu berasal.

Dan sedikit mengutip kalimat dari Prof. Satjipto Rahardjo bahwa ekonomi kurang dapat berkerja dan melakukan perencanaan dengan baik tanpa didukung oleh tatanan normatif yang berlaku, yang tidak lain adalah hukum.[22] atau dengan kata lain tanpa adanya dukungan yang kuat dari kelembagaan hukum ekononomi yang ada sudah barang tentu sistem ekonomi pasar yang dianut oleh Indonesia tidak akan berjalan sebagaimana yang diharapkan.

  1. KONSEP PEMBANGUNAN HUKUM

Konsep pembangunan hukum nasional, ide hukum pembangunan. Hukum  bukan sebagai alat, melainkan sarana untuk pembaharuan hukum. Tepatnya pembangunan hukum nasional sulit dilepaskan dari tulisan Kusumaatmadja. Hampir semua Penulis yang mengkaji teori hukum pembangunan mengutip pendapat Kusumaatmadja. Oleh karena itu dalam tulisan ini akan dikutip kembali beberapa ulasan Kusumaatmadja dalam teori hukum pembangunannya. Kusumaatmadja secara cemerlang mengubah pengertian hukum sebagai alat (tool) menjadi hukum sebagai sarana (instrument) untuk membangunan masyarakat. Pokok-pokok pikiran yang melandasi konsep tersebut adalah bahwa ketertiban dan keteraturan dalam usaha pembangunan dan pembaharuan memang diinginkan, bahkan mutlak perlu, dan bahwa hukum dalam arti norma diharapkan dapat mengarahkan kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan dan pembaharuan itu. Oleh karena itu, maka diperlukan sarana berupa peraturan hukum yang berbentuk tidak tertulis itu harus sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.[23]

Menurut Kusumaatmaadja bahwa pengertian hukum sebagai sarana lebih luas dari hukum sebagai alat karena:

  1. Di Indonesia peranan perundang-undangan dalam proses pembaharuan hukum lebih menonjol, misalnya jika dibandingkan dengan Amerika Serikat yang menempatkan yurisprudensi (khususnya putusan the Supreme Court) pada tempat lebih penting.
  2. Konsep hukum sebagai “alat” akan mengakibatkan hasil yang tidak jauh berbeda dengan penerapan “legisme” sebagaimana pernah diadakan pada zaman Hindia Belanda, dan di Indonesia ada sikap yang menunjukkan kepekaan masyarakat untuk menolak penerapan konsep seperti itu.
  3. Apabila “hukum” di sini termasuk juga hukum internasional, maka konsep hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat sudah diterapkan jauh sebelum konsep ini diterima secara resmi sebagai landasan kebijakan hukum nasional.

Lebih detail lagi, Kusumaatmadja mengemukakan bahwa: “Hukum merupakan suatu alat untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat. Mengingat fungsinya sifat hukum, pada dasarnya adalah konservatif artinya, hukum bersifat memelihara dan mempertahankan yang telah tercapai. Fungsi demikian diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk masyarakat yang sedang membangun, karena di sini pun ada hasil-hasil yang harus dipelihara, dilindungi dan diamankan. Akan tetapi, masyarakat yang sedang membangun, yang dalam definisi kita berarti masyarakat yang sedang berubah cepat, hukum tidak cukup memiliki fungsi demikian saja. Ia juga harus dapat membantu proses perubahan masyarakat itu. Pandangan yang kolot tentang hukum yang menitikberatkan fungsi pemeliharaan ketertiban dalam arti statis, dan menekankan sifat konservatif dari hukum, menganggap bahwa hukum tidak dapat memainkan suatu peranan yang berarti dalam proses pembaharuan.”[24]

Komposisi masyarakat Indonesia terdiri atas suku, agama, dan identitas kedaerahan yang sangat majemuk.  Sehingga oleh Nurcholis  Madjid, kondisi bangsa Indonesia yang dianggap pluralis tersebut, maka pokok pangkal kebenaran yang universal adalah Ketuhanan Yang Maha Esa atau tawhid (secara harfia berarti me-Maha esakan Tuhan).[25] Kondisi kemajemukan, dan masyarakat yang pluralis (beraneka ragam) tersubtitusi dalam ideology kenegaraan, atau filsafat hukum bangsa Indonesia yakni pancasila. Sementara teori hukummya berada pada pembukaan UUD NRI Tahun 1945 terutama pada 5 program pokok pembangunan nasionalnya. Teori hukum pembangunan yang dikemukakan oleh Kusumaatmadja adalah memperkenalkan tujuan hukum bukan hanya pada kepastian dan keadilannya. Melainkan pada kedayagunaan dari hukum itu sebagai sarana pembaru hukum (predictability) di tengah masyarakat yang majemuk.

Pembangunan hukum nasional diusahakan mengakomodasi segala kepentingan dari masyarakat yang multi-etnik. Dengan  demikian dimensi filsafat hukum  yang hendak dicapai dalam teori hukum pembangunan menunjukkan ada 2 (dua) dimensi sebagai inti Teori Hukum Pembangunan yang diciptakan oleh Kusumaatmadja, yaitu :

  1. Ketertiban atau keteraturan dalam rangka pembaharuan atau pembangunan merupakan sesuatu yang diinginkan, bahkan dipandang mutlak adanya;
  2. Hukum dalam arti kaidah atau peraturan hukum memang dapat berfungsi sebagai alat pengatur atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia yang dikehendaki ke arah pembaharuan.

Dimensi filsafat hukum yang dimaksud dari hukum pembangunan sebagai yang dikemukakan di atas adalah dimensi ketertiban, keteraturan, dan kaidah hukum yang dapat menciptakan pembangunan disegala aspek kehidupan. Disamping itu, dimensi filsafat hukum yang ditarik dari hukum pembangunan oleh Kusumaatmadja telah menambahkan defenisi hukum tidak hanya seperangkat kaidah, asas hukum atau peraturan-peraturan saja, namun dibalik itu adalah bagaimana institusi hukum itu bergerak atukah berjalan sebagai aturan yang memiliki daya mengikat dan daya keberlakuan. Lengkapnya Kusumaatmadja memberikan pengertian hukum  adalah “suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, mencakup pula lembaga (institution) dan proses (processes) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.”[26]

Pengertian hukum oleh Kusumaatmadja yang kemudan disinyalir sebagai salah satu pengertian hukum berasal dari teori “mazhab hukum Unpar” adalah mengakomodasi ketiga landasan hukum sebagaimana muatan, yang juga mutlak dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan yakni landasan yuridis, sosiologis dan filsufis. Artinya, kalau begitu, hingga kapanpun teori hukum pembangunan tidak akan pernah berhenti sebagai konsep hukum  (legal concept: Peter Mahmud Marzuki[27]) yang akan menjadi asas ataukah prinsip hukum dalam setiap pembentukan kaidah-kaidah hukum. Sementara dalam “pembangunan hukum nasional” (tidak dikaitkan dengan filsafat hukum)  juga dapat ditemukan beberapa dimensi diantararanya dimensi pemeliharaan, dimensi pembaharuan, dimensi penciptaan dan dimensi pelaksanaan.[28]

Dimensi pemeliharaan merupakan upaya untuk memelihara tatanan hukum yang ada, walaupun sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Dimensi ini bertujuan untuk mencegah kekosongan hukum yang sesungguhnya sebagai konsekuensi logis dari Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, namun dalam pelaksanaannya harus disesuaikan dengan situasi dan keadaan dengan tetap berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.[29] Dimensi pembaharuan merupakan upaya untuk meningkatkan dan menyempurnakan hukum nasional. Usaha tersebut dilakukan dengan mengadakan pembahasan kodifikasi dan unifikasi hukum. Dimensi penciptaan yaitu suatu dinamika dan kreatifitas berupa penciptaan suatu hukum yang sebelumnya tidak ada tetapi diperlukan untuk kesejahteraan bangsa dan negara. Dimensi pelaksanaan yaitu upaya melaksanakan undang-undang agar undang-undang tersebut berlaku di masyarakat baik secara filsufis, juridis, sosiologis maupun politis.[30]

Berdasarkan ulasan diatas, dimensi filsafat hukum dalam pembanguan hukum nasional dan dimensi yang juga terdapat dalam pembangunan hukum nasional sebagai salah satu bentuk kebijaksanaan bersifat nasional, maka hukum tetap memilki kekuatan yang perskriptif, tanpa mengabaikan dimensi sosiologi dan filsufisnya. Hal ini sejalan dengan kesimpulan akhir dari Sidharta dalam disertasi Krakteristik Penalaran Hukum Dalam Kontek Indonesia bahwa “penalaran hukum yang ideal dalam pembangunan hukum nasional adalah aspek ontologisnya tetap mengartikan hukum sebagai norma-norma positif dalam sistem perundang-undangan; aspek  epistemologisnya memfokuskan tidak saja pada penerapan norma-norma positif terhadap kasus konkret, melainkan juga pada proses pembentukannya; aspek aksiologisnya adalah mengarah kepada pencapaian nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan secara simultan, yang kemudian diikuti dengan kepastian hukum.”[31]

Salah satu tawaran yang menarik dari Sidharta adalah akuntabilitas, dan transparansi penegakan hukum. Terbukti dengan tawarannya dalam penalaran hukum untuk konteks keindonesiaan yakni hakim harus dikondisikan untuk siap mempertanggungjawabkan setiap argumentasi yang diutamakannya. Hukum yang senantiasa diciptakan dalam ruang-ruang institusi hukum dengan pengutamaan keadilan, maka dituntut “asas trasparansi” (AAUPB) yang melibatkan publik dalam setiap pembentukan dan penerapan hukum. Konsep negara hokum nomokrasi, telah menjamin prinsip kesamaan hak (equity) di hadapan hukum (before the law), maka konsep hukum pembangunan yang mengutamakan keterbukaan (transparansi) sepadan dengan tawaran pembentukan hukum sebagai consensus yang melibatkan ruang publik (public sphere) “komonikasi yang partisipatoris Habermas” atau konsepsi negara hukum yang mengutamakan demokrasi deliberative.[32]

  1. ARAH DAN TUNTUTAN PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL

Pembangunan hukum nasional secara implisit mencerminkan bahwa sampai saat ini di Indonesia masih terjadi proses perubahan sosial menuju ke arah modernisasi yang dikemas dalam proses legislasi yang teratur dan berkesinambungan dengan memasukkan aspek sosiokultural yang mendukung arah perubahan tersebut. Filosofi yang dianut dalam pembangunan hukum nasional selama kurang lebih 30 (tiga puluh) tahun yaitu konsep hukum pembangunan yang menempatkan peranan hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat, belum mengalami perubahan, dan bahkan belum pernah diuji kembali keberhasilannya. Hal ini merupakan salah satu tugas utama yang mendesak (sense of urgency)[33] yang harus dilaksanakan oleh pemerintah (Departemen Kehakiman), terlebih dengan cepatnya perubahan sistem politik dan sistem ketatanegaraan yang telah terjadi sejak masa reformasi.

Telah terjadi perubahan paradigma dalam kehidupan politik dan ketatanegaraan di Indonesia yaitu dari sistem otoritarian kepada sistem demokrasi, dan dari sistem sentralistik ke dalam sistem otonomi. Perubahan paradigma tersebut sudah tentu berdampak terhadap sistem hukum yang dianut selama ini yang menitikberatkan kepada produk-produk hukum yang lebih banyak berpihak kepada kepentingan penguasa daripada kepentingan rakyat dan produk hukum yang lebih mengedepankan dominasi kepen­tingan pemerintah pusat daripada kepentingan pemerintah daerah.

Di samping perubahan paradigma tersebut juga selayaknya kita (cendekiawan hukum dan praktisi hukum) ikut mengamati fenomena-fenomena yang terjadi di dalam percaturan politik dan kehidupan ketatanegaraan di Indonesia karena terhadap masalah ini kita sering “alergi” dan mengabaikannya, sedangkan kehidupan perubahan sistem politik dan sistem ketatanegaraan berdampak mendasar terhadap perkembangan sistem hukum. Fenomena yang saya maksud, pertama, kecenderungan sistem otonomi menjadi lebih diperluas sehingga dapat menjadi federalisme; dan kedua, kecenderungan sistem multipartai yang berdampak terhadap sistem kabinet presidensial yang selama ini dianut dalam UUD 1945. Kecenderungan ini sudah terjadi dalam kabinet Gotong Royong di bawah Presiden Megawati yaitu dengan sistem koalisi. Fenomena ketiga, kecenderungan pemisahan (bukan pembedaan) secara tegas (separation bukan differentiation) antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Fenomena ketiga sangat berpengaruh terhadap law making process (LMP), dan law enforcement process (LEP).[34] Fenomena keempat, masuknya pengaruh-pengaruh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke dalam pengambilan keputusan pemerintah dan proses legislasi. Fenomena kelima, adanya Tap MPR RI yang memerintahkan kepada Presiden untuk melaksanakan pemberantasan KKN dan menciptakan pemerintah yang bersih dan berwibawa semakin menambah beban pemerintah yang tidak kecil di masa kini dan masa mendatang.

Kelima fenomena yang telah saya uraikan di atas merupakan bahan kajian untuk mengantisipasi kemungkinan wujud sistem hukum dan sistem penegakan hukum di masa yang akan datang. Hal ini saya pandang sangat penting karena kita sering mengalami inertia[35] dalam mengantisipasi perkembangan kehidupan masyarakat baik di bidang politik, sosial, maupun ekonomi. Dalam awal uraian telah saya kemukakan adanya perubahan sistem hukum yang mendasar. Perubahan dimaksud merupakan konsekuensi logis dari perubahan kedua sistem terdahulu. Walau demikian, tidaklah berarti bahwa perubahan sistem hukum tersebut merupakan perubahan yang serta-merta, tetapi harus ada persiapan yaitu penataan yang bersifat komprehensif dan tidak parsial terhadap sistem hukum yang kini dianut, seperti halnya proses legislasi yang telah dilaksanakan pemerintah sejak era reformasi tahun 1980-an.[36]

Pembangunan hukum nasional masa reformasi saat ini merupakan masa transisi dari sistem pemerintahan sebelumnya kepada sistem demokrasi yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan hak asasi manusia, serta membuka akses publik kepada kinerja pemerintahan. Konsepsi hukum pembangunan yang menitikberatkan kepada hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat pada masa tahun 1970-an tanpa penjelasan lebih jauh mengenai bentuk atau wujud masyarakat bagaimana yang dikehendaki ke depan, maka konsepsi hukum demikian akan sangat rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh eksekutif dan yudikatif. Hal ini sudah terjadi dengan munculnya peristiwa perampasan hak-hak rakyat baik di bidang politik, ekonomi, dan sosial di masa lampau dengan alasan untuk pembangunan nasional melalui berbagai peraturan perundang-undangan atau keputusan pemerintah.

Keadaan ini menjadi lebih kompleks karena reformasi yang dibangun sejak tahun 1998 terbukti sangat cepat tanpa melalui masa transisi yang cukup untuk mengendapkan dan mendalami esensi reformasi tersebut baik di bidang politik, ekonomi, sosial, maupun HAM. Banyak pihak termasuk kaum cendekiawan saat itu sudah tidak sabar menunggu dan ingin cepat agar pemerintah melaksanakan reformasi dalam keempat bidang tersebut tanpa memberikan kesempatan bernapas, apalagi untuk mengendapkan dan mendalami secara hati-hati seluruh tuntutan reformasi tersebut. Sementara kita ketahui, reformasi yang dituangkan ke dalam Ketetapan MPR RI itu pun belum dapat diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah. Bahkan ada keraguan di antara para pemikir dan kaum birokrasi tentang validitas bahan-bahan acuan dan data yang telah digunakan dalam penyusunan Ketetapan MPR RI tersebut yang secara fundamental telah mengubah arah dan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan hukum pada khususnya. Apalagi, jika dilihat dari segi waktu yang sangat singkat dengan jumlah anggota MPR RI kurang lebih sebanyak 500 (lima ratus) orang yang berasal dari berbagai partai dan golongan disertai kepentingan yang bervariasi.

Dalam konteks kondisi seperti itu, tidaklah dapat dihindari terjadinya anomali mengenai cita reformasi khususnya di bidang hukum; ditambah lagi dengan kenyataan, bahwa dalam hubungan internasional tuntutan reformasi hukum sesuai dengan komitmen internasional tidak kunjung selesai atau terpenuhi. Keadaan ini sering dirasakan ketika pemerintah harus berpacu dengan waktu, bahkan dalam hitungan hari. Dalam keadaan yang terdesak tanpa ada pilihan untuk kembali (point of no return)[37] di tengah reformasi di bidang hukum, sekelompok masyarakat yang menamakan kelompok proreformasi atau prodemokrasi belum memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang esensi dari reformasi itu sendiri, bahkan cenderung memahami reformasi itu sebagai demokrasi an sich,[38] tanpa mempertimbangkan kultur dan karakteristik budaya bangsa ini. Lebih jauh pemahaman tentang penegakan tatanan kehidupan yang demokratis seakan dipahami sebagai menghalalkan pemaksaan kehendak sekalipun dengan cara kekerasan untuk mencapai suatu tujuan di balik alasan klasik, untuk kepentingan rakyat.

Dalam konteks kondisi demikian, masalah hukum dalam pembangunan nasional dewasa ini berbeda secara mendasar dengan kondisi pada saat pertama pembangunan hukum nasional dideklarasikan. Ada 4 (empat) masalah mendasar yang mendesak dan segera harus diselesaikan, yaitu :[39]

  1. Masalah reaktualisasi sistem hukum yang bersifat netral dan berasal dari hukum lokal (hukum adat dan hukum Islam) ke dalam sistem hukum nasional di satu sisi dan di sisi lain juga terhadap hukum yang bersifat netral yang berasal/bersumber dari perjanjian internasional.
  2. masalah penataan kelembagaan aparatur hukum yang masih belum dibentuk secara komprehensif sehingga melahirkan berbagai ekses antara lain egoisme sektoral dan menurunnya kerja sama antaraparatur hukum secara signifikan. Hal ini disebabkan oleh miskinnya visi dan misi aparatur hukum, antara lain tentang pengertian due process of law, impartial trial, transparency, accountability, dan the right to counsel.
  3. masalah pemberdayaan masyarakat baik dalam bentuk meningkatkan akses masyarakat ke dalam kinerja pemerintahan maupun peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Kedua hal tersebut dapat dimasukkan sebagai “budaya hukum” dan merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan satu sama lain karena peningkatan akses masyarakat tanpa disertai peningkatan kesadaran hukum akan menimbulkan ekses pemaksaan kehendak, bahkan memunculkan karakter anarkisme.
  4. masalah pemberdayaan birokrasi atau yang saya sebut, beureucratic engineering (BE) dalam konteks peranan hukum dalam pembangunan. Pemberdayaan dilingkungan birokrasi ini sangat penting antara lain di dalam menjalankan Tap MPR RI Nomor XI/MPR RI/1999 dan Tap MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN serta bagaimana melaksanakan secara konsisten UU RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Seharusnya dipahami bentuk esensinya. Sebab kedua Ketetapan MPR RI tersebut memuat “perubahan sikap” (attitude) penyelenggara negara untuk tidak melakukan KKN. Masalah keempat ini dalam konteks perkembangan politik dan penegakan hukum di Indonesia sangat strategis dan menentukan keberhasilan pembangunan nasional pada umumnya karena dengan cara demikian ia dapat mengisi kelemahan konsep hukum pembangunan yang hanya menitikberatkan kepada “hukum sebagai sarana perubahan sosial” dan tidak mempertimbangkan pendekatan BE. Dengan pendekatan BE, konsep “panutan” atau “kepemimpinan” (leadership) dapat diwujudkan secara bersamaan dan sekaligus dengan konsep perubahan dan pemberdayaan masyarakat (social engineering) melalui hukum sebagai sarana pembaharuan.

Dengan demikian, hukum sebagai sarana pembaharuan sekaligus diharapkan dapat menciptakan harmonisasi antara dua pasangan yaitu birokrasi dan masyarakat dalam satu wadah yang saya sebut “bureaucratic and social engineering”;[40] birokrasi memberikan dan melaksanakan keteladanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan masyarakat mengikuti dan patuh kepada birokrasi. Sepanjang perjalanan lebih dari 30 (tiga puluh) tahun sejak Orde Baru sampai sekarang, masalah yang sangat krusial dan menghambat penegakan supremasi hukum adalah sulitnya diperoleh “keteladanan” atau dalam arti luas, “kepemimpinan”. Hal ini pula yang menghambat kepatuhan masyarakat dalam memelihara dan mengemban tugas sebagai satu bangsa (one nation)[41] yang menjunjung tinggi supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, dan menjunjung tinggi HAM.

  1. GAGASAN HUKUM SEBAGAI SARANA PERUBAHAN SOSIAL

Pada dasarnya, dalam sejarah perkembangan hukum di Indonesia maka salah satu teori hukum yang banyak mengundang atensi dari para pakar dan masyarakat adalah mengenai Teori Hukum Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, S.H., LL.M. Ada beberapa argumentasi krusial mengapa Teori Hukum Pembangunan tersebut banyak mengundang banyak atensi, yang apabila dijabarkan aspek tersebut secara global adalah sebagai berikut: Pertama, Teori Hukum Pembangunan sampai saat ini adalah teori hukum yang eksis di Indonesia karena diciptakan oleh orang Indonesia dengan melihat dimensi dan kultur masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dengan tolok ukur dimensi teori hukum pembangunan tersebut lahir, tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi Indonesia maka hakikatnya jikalau diterapkan dalam aplikasinya akan sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat Indonesia yang pluralistik. Kedua, secara dimensional maka Teori Hukum Pembangunan memakai kerangka acuan pada pandangan hidup (way of live) masyarakat serta bangsa Indonesia berdasarkan asas Pancasila yang bersifat kekeluargaan maka terhadap norma, asas, lembaga dan kaidah yang terdapat dalam Teori Hukum Pembangunan tersebut relatif sudah merupakan dimensi yang meliputi structure (struktur), culture (kultur) dan substance (substansi) sebagaimana dikatakan oleh Lawrence W. Friedman.[42] Ketiga, pada dasarnya Teori Hukum Pembangunan memberikan dasar fungsi hukum sebagai “sarana pembaharuan masyarakat”[43] (law as a tool social engeneering) dan hukum sebagai suatu sistem sangat diperlukan bagi bangsa Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang.[44]

Dikaji dari perspektif sejarahnya maka sekitar tahun tujuh puluhan lahir Teori Hukum Pembangunan dan elaborasinya bukanlah dimaksudkan penggagasnya sebagai sebuah “teori” melainkan “konsep” pembinaan hukum yang dimodifikasi dan diadaptasi dari teori Roscoe Pound “Law as a tool of social engineering” yang berkembang di Amerika Serikat. Apabila dijabarkan lebih lanjut maka secara teoritis Teori Hukum Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. dipengaruhi cara berpikir dari Herold D. Laswell dan Myres S. Mc Dougal (Policy Approach) ditambah dengan teori Hukum dari Roscoe Pound (minus konsepsi mekanisnya). Mochtar mengolah semua masukan tersebut dan menyesuaikannya pada kondisi Indonesia.[45] Ada sisi menarik dari teori yang disampaikan Laswell dan Mc Dougal dimana diperlihatkan betapa pentingnya kerja sama antara pengemban hukum teoritis dan penstudi pada umumnya (scholars) serta pengemban hukum praktis (specialists in decision) dalam proses melahirkan suatu kebijakan publik, yang di satu sisi efektif secara politis, namun di sisi lainnya juga bersifat mencerahkan. Oleh karena itu maka Teori Hukum Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. memperagakan pola kerja sama dengan melibatkan keseluruhan stakeholders yang ada dalam komunitas sosial tersebut.

Dalam proses tersebut maka Mochtar Kusumaatmadja menambahkan adanya tujuan pragmatis (demi pembangunan) sebagaimana masukan dari Roescoe Pound dan Eugen Ehrlich dimana terlihat korelasi antara pernyataan Laswell dan Mc Dougal bahwa kerja sama antara penstudi hukum dan pengemban hukum praktis itu idealnya mampu melahirkan teori hukum (theory about law), teori yang mempunyai dimensi pragmatis atau kegunaan praktis. Mochtar Kusumaatmadja secara cemerlang mengubah pengertian hukum sebagai alat (tool) menjadi hukum sebagai sarana (instrument) untuk membangunan masyarakat. Pokok-pokok pikiran yang melandasi konsep tersebut adalah bahwa ketertiban dan keteraturan dalam usaha pembangunan dan pembaharuan memang diinginkan, bahkan mutlak perlu, dan bahwa hukum dalam arti norma diharapkan dapat mengarahkan kegiatan manusia kearah yang dikehendaki oleh pembangunan dan pembaharuan itu. Oleh karena itu, maka diperlukan sarana berupa peraturan hukum yang berbentuk tidak tertulis itu harus sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Lebih jauh, Mochtar berpendapat bahwa pengertian hukum sebagai sarana lebih luas dari hukum sebagai alat karena:

  1. Di Indonesia peranan perundang-undangan dalam proses pembaharuan hukum lebih menonjol, misalnya jika dibandingkan dengan Amerika Serikat yang menempatkan yurisprudensi (khususnya putusan the Supreme Court) pada tempat lebih penting.
  2. Konsep hukkum sebagai “alat” akan mengakibatkan hasil yang tidak jauh berbeda dengan penerapan “legisme” sebagaimana pernah diadakan pada zaman Hindia Belanda, dan di Indonesia ada sikap yang menunjukkan kepekaan masyarakat untuk menolak penerapan konsep seperti itu.
  3. Apabila “hukum” di sini termasuk juga hukum internasional, maka konsep hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat sudah diterapkan jauh sebelum konsep ini diterima secara resmi sebagai landasan kebijakan hukum nasional.[46]

Lebih detail maka Mochtar Kusumaatmadja mengatakan, bahwa:

“Hukum merupakan suatu alat untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat. Mengingat fungsinya sifat hukum, pada dasarnya adalah konservatif artinya, hukum bersifat memelihara dan mempertahankan yang telah tercapai. Fungsi demikian diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk masyarakat yang sedang membangun, karena di sini pun ada hasil-hasil yang harus dipelihara, dilindungi dan diamankan. Akan tetapi, masyarakat yang sedang membangun, yang dalam difinisi kita berarti masyarakat yang sedang berubah cepat, hukum tidak cukup memiliki memiliki fungsi demikian saja. Ia juga harus dapat membantu proses perubahan masyarakat itu. Pandangan yang kolot tentang hukum yang menitikberatkan fungsi pemeliharaan ketertiban dalam arti statis, dan menekankan sifat konservatif dari hukum, menganggap bahwa hukum tidak dapat memainkan suatu peranan yang berarti dalam proses pembaharuan.”[47]

Dalam perkembangan berikutnya, konsep hukum pembangunan ini akhirnya diberi nama oleh para murid-muridnya dengan “Teori Hukum Pembangunan”[48] atau lebih dikenal dengan Madzhab UNPAD. Ada 2 (dua) aspek yang melatarbelakangi kemunculan teori hukum ini, yaitu: Pertama, ada asumsi bahwa hukum tidak dapat berperan bahkan menghambat perubahan masyarakat. Kedua, dalam kenyataan di masyarakat Indonesia telah terjadi perubahan alam pemikiran masyarakat ke arah hukum modern.[49] Oleh karena itu, Mochtar Kusumaatmadja[50] mengemukakan tujuan pokok hukum bila direduksi pada satu hal saja adalah ketertiban yang dijadikan syarat pokok bagi adanya masyarakat yang teratur. Tujuan lain hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan jamannya. Selanjutnya untuk mencapai ketertiban diusahakan adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia di masyarakat, karena tidak mungkin manusia dapat mengembangkan bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal tanpa adanya kepastian hukum dan ketertiban.[51] Fungsi hukum dalam masyarakat Indonesia yang sedang membangun tidak cukup untuk menjamin kepastian dan ketertiban. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum diharapkan agar berfungsi lebih daripada itu yakni sebagai “sarana pembaharuan masyarakat”/”law as a tool of social engeneering” atau “sarana pembangunan” dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut :[52]

Mengatakan hukum merupakan “sarana pembaharuan masyarakat” didasarkan kepada anggapan bahwa adanya keteraturan atau ketertiban dalam usaha pembangunan dan pembaharuan itu merupakan suatu yang diinginkan atau dipandang (mutlak) perlu. Anggapan lain yang terkandung dalam konsepsi hukum sebagai sarana pembaharuan adalah bahwa hukum dalam arti kaidah atau peraturan hukum memang bisa berfungsi sebagai alat (pengatur) atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan dan pembaharuan.

Aksentuasi tolok ukur konteks di atas menunjukkan ada 2 (dua) dimensi sebagai inti Teori Hukum Pembangunan yang diciptakan oleh Mochtar Kusumaatmadja, yaitu :

  • Ketertiban atau keteraturan dalam rangka pembaharuan atau pembangunan merupakan sesuatu yang diinginkan, bahkan dipandang mutlak adanya;
  • Hukum dalam arti kaidah atau peraturan hukum memang dapat berfungsi sebagai alat pengatur atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia yang dikehendaki ke arah pembaharuan.

Apabila diuraikan secara lebih intens, detail dan terperinci maka alur pemikiran di atas sejalan dengan asumsi Sjachran Basah yang menyatakan “fungsi hukum yang diharapkan selain dalam fungsinya yang klasik, juga dapat berfungsi sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara”.[53] Dalam hubungan dengan fungsi hukum yang telah dikemukakannya, Mochtar Kusumaatmadja memberikan definisi hukum dalam pengertian yang lebih luas, tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan meliputi pula lembaga-lembaga (institution) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.[54] Dengan kata lain suatu pendekatan normatif semata-mata tentang hukum tidak cukup apabila hendak melakukan pembinaan hukum secara menyeluruh.

Pada bagian lain, Mochtar Kusumaatmadja juga mengemukakan bahwa “hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup lembaga (institution) dan proses (processes) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan”. Pengertian hukum di atas menunjukkan bahwa untuk memahami hukum secara holistik tidak hanya terdiri dari asas dan kaidah, tetapi juga meliputi lembaga dan proses. Keempat komponen hukum itu bekerja sama secara integral untuk mewujudkan kaidah dalam kenyataannya dalam arti pembinaan hukum yang pertama dilakukan melalui hukum tertulis berupa peraturan perundang-undangan. Sedangkan keempat komponen hukum yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan, berarti pembinaan hukum setelah melalui pembaharuan hukum tertulis dilanjutkan pada hukum yang tidak tertulis, utamanya melalui mekanisme yurisprudensi.

  1. MENUJU PENEGAKAN HUKUM PROGRESIF DAN RESPONSIF

Teori “Hukum Progresif”  pertama-tama diperkenalkan di Indonesia oleh Satjipto Rahardjo sebagaimana dikutip Bernard  L. Tanya, (2006).[55] Teori ini lahir tidak lepas dari gagasan Satjipto Rahardjo yang galau dengan keadaan cara  penyelengaraan hukum di Indonesia, dimana hampir sama sekali tidak ada terobosan yang cerdas menghadapi masa transisi  Orde Baru dan yang lebih  memprihatinkan lagi hukum  tidak saja dijalankan sebagai rutinitas  belaka (business as usual), tetapi juga dipermainkan seperti barang dagangan (business like). Satjipto Rahardjo, menyatakan bahwa pemikiran hukum perlu kembali pada filosofis dasarnya, yaitu hukum untuk manusia.[56] Dengan filosofis tersebut, maka manusia menjadi penentu dan titik orientasi hukum. Hukum bertugas melayani manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, hukum itu bukan merupakan institusi yang lepas dari kepentingan manusia. Mutu hukum ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi pada kesejahteraan manusia. Ini menyebabkan  hukum progresif menganut “ideologi” : Hukum yang pro-keadilan dan Hukum yang Pro-rakyat.

Dalam logika itulah revitalisasi hukum dilakukan setiap kali. Bagi hukum progresif, proses perubahan tidak lagi berpusat pada peraturan, tetapi pada kreativitas pelaku hukum  mengaktualisasikan hukum dalam ruang  dan waktu yang tepat. Para pelaku hukum progresif dapat melakukan perubahan dengan melakukan pemaknaan yang kreatif terhadap peraturan yang ada, tanpa harus  menunggu perubahan peraturan (changing the law). Peraturan buruk tidak harus menjadi penghalang bagi para  pelaku hukum progresif untuk menghadikarkan keadilan untuk rakyat dan pencari keadilan, karena mereka dapat melakukan interprestasi secara baru setiap kali terhadap suatu peraturan. Untuk itu agar hukum  dirasakan manfaatnya, maka dibutuhkan jasa  pelaku hukum yang kreatif menterjemahkan hukum itu dalam for a kepentingan-kepentingan sosial yang memang harus dilayaninya.

Berdasarkan teori ini keadilan tidak bisa  secara langsung  ditemukan lewat  proses  logis–formal. Keadilan  justru diperoleh lewat institusi, karenanya, argument-argumen logis formal “dicari” sesudah keadilan ditemukan untuk membingkai secara yuridis–formal keputusan yang diyakini adil tersebut. Oleh karena itu konsep hukum progresif, hukum tidak mengabdi bagi dirinya sendiri, melainkan untuk tujuan yang berada di luar dirinya. Berbeda dengan legalisme yang berpusat pada aturan, hukum progresif menawarkan jalan lain. Paradigma dibalik. Kejujuran & ketulusan menjadi mahkota penegakan hukum. Empati, kepedulian, dan dedikasi menghadirkan keadilan, menjadi roh penyelenggaraan hukum. Kepentingan manusia (kesejahteraan dan kebahagiaannya) menjadi titik orientasi dan tujuan akhir hukum. Para penegak hukum menjadi ujung tombak perubahan.[57]

Dalam logika itulah revitalisasi hukum dilakukan. Perubahan tidak lagi berpusat pada peraturan, tapi pada kreativitas pelaku hukum mengaktualisasi hukum dalam ruang dan waktu yang tepat. Aksi perubahan pun bisa segera dilakukan tanpa harus menunggu perubahan peraturan (changing the law), karena pelaku hukum progresif dapat melakukan pemaknaan yang progresif terhadap peraturan yang ada. Menghadapi suatu aturan, meskipun aturan itu tidak aspiratif misalnya, aparat penegak hukum yang progresif tidak harus menepis keberadaan aturan itu. Ia setiap kali bisa melakkan interpretasi secara baru terhadap aturan tersebut untuk memberi keadilan dan kebahagiaan kepada pencari keadilan.[58]

Sudah tentu, untuk mewujudkan pembaruan mendasar seperti ditawarkan hukum progresif itu, butuh sokongan kerangka keyakinan baru barupa sebuah model rujukan yang dapat memandu perubahan yang hendak dilakukan. Keperluan akan model/exemplar seperti itu didasarkan pada tiga pertimbangan. Pertama, karena hukum progresif berusaha menolak keberadaan status quo–manakala keadaan tersebut menimbulkan dekadensi, status korup, dan semangat merugikan kepentingan rakyat. Kedua, dalam hukum progresif melekat semangat “perlawanan” dan “pemberontakan” untuk mengakhiri kelumpuhan hukum melalui aksi kreatif dan inovatif para pelaku hukum. Ketiga, kehadiran sebuah eksemplar atau contoh/model, akan dapat menyatukan kekuatan-kekuatan hukum progresif pada satu platform aksi, karena exemplar selalu menyediakan tiga “perangkat lunak” yang dibutuhkan sebuah gerakan (movement):[59] (1) Landasan ideologis atau filosofis yang mendasari gerakan yang diperjuangkan. (2) Masalah yang dianggap relevan dan penting untuk diperjuangkan dan dikerjakan, serta (3) Metode dan prosedur yang tepat dan efektif untuk menyelesaikan masalah dimaksud. Kejelasan mengenai tiga hal itu, per teori, akan merekatkan kekuatan-kekuatan potensil hukum progresif dalam satu agenda dan garis perjuangan. Dengan begitu, harapan bersatunya kekuatan hukum progresif seperti diserukan Satjipto Rahardjo lebih mudah terwujud.

Sejumlah praktisi, akademisi, dan pengamat hukum menilai hukum yang berlaku di Indonesia hari ini dirasa sangat dipengaruhi oleh transaksi politik. Kepentingan kelompok politik yang dominan lebih berpengaruh ketimbang kepentingan publik. Banyaknya kegagalan penegakan hukum di Indonesia dibuktikan dengan fenomena sulitnya membawa para koruptor ke pengadilan. Kegagalan tersebut antara lain disebabkan oleh sikap submissive terhadap kelengkapan hukum yang ada, seperti prosedur, doktrin, dan asas. Sebagai akibatnya, hukum justru menjadi safe bagi koruptor. Dampak lainya, banyak kalangan yang merasa belum mendapatkan keadilan dari hukum. Karena itu, mereka mengajukan alternatif hukum progresif atau hukum responsif (Nonet, Philippe & Philip Selznick, 1978.) untuk menjawab rasa keadilan tersebut.[60]

Sebenarnya gagasan Hukum Progresif ini  pertama-tama diperkenalkan di Indonesia oleh Satjipto Rahardjo. Gagasan ini lahir tidak lepas dari gagasan Satjipto Rahardjo yang galau dengan keadaan cara  penyelengaraan hukum di Indonesia, dimana hampir sama sekali tidak ada terobosan yang cerdas menghadapi masa transisi  Orde Baru dan yang lebih  memprihatinkan lagi hukum  tidak saja dijalankan sebagai rutinitas  belaka (business as usual), tetapi juga dipermainkan seperti barang dagangan (business like). Satjipto Rahardjo,[61] menyatakan bahwa pemikiran hukum perlu kembali pada filosofis dasarnya, yaitu hukum untuk manusia. Dengan filosofis tersebut, maka manusia menjadi penentu dan titik orientasi hukum. Hukum bertugas melayani manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, hukum itu bukan merupakan institusi yang lepas dari kepentingan manusia. Mutu hukum ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi pada kesejahteraan manusia. Ini menyebabkan  hukum progresif menganut “ideologi” : Hukum yang pro-keadilan dan Hukum yang Pro-rakyat.

Dalam logika itulah revitalisasi hukum dilakukan setiap kali. Bagi hukum progresif, proses perubahan tidak lagi berpusat pada peraturan, tetapi pada kreativitas pelaku hukum  mengaktualisasikan hukum dalam ruang  dan waktu yang tepat. Para pelaku hukum progresif dapat melakukan perubahan dengan melakukan pemaknaan yang kreatif terhadap peraturan yang ada, tanpa harus  menunggu perubahan peraturan (changing the law).[62] Peraturan buruk tidak harus menjadi penghalang bagi para  pelaku hukum progresif untuk menghadikarkan keadilan untuk rakyat dan pencari keadilan, karena mereka dapat melakukan interprestasi secara baru setiap kali terhadap suatu peraturan. Untuk itu agar hukum  dirasakan manfaatnya, maka dibutuhkan  jasa  pelaku hukum yang kreatif menterjemahkan hukum itu yang berada dalam kepentingan-kepentingan sosial yang memang harus dilayaninya.

Berdasarkan hal di atas, maka  keadilan tidak bisa  secara langsung  ditemukan lewat  proses  logis–formal. Keadilan  justru diperoleh lewat institusi, karenanya, argument-argumen logis formal “dicari” sesudah keadilan ditemukan untuk membingkai secara yuridis– formal keputusan yang diyakini adil tersebut. Oleh karena itu konsep hukum progresif, hukum tidak mengabdi bagi dirinya sendiri, melainkan untuk tujuan yang berada di luar dirinya.

Berbeda dengan legalisme yang berpusat pada aturan, hukum progresif menawarkan jalan lain. Paradigma dibalik. Kejujuran & ketulusan menjadi mahkota penegakan hukum. Empati, kepedulian, dan dedikasi menghadirkan keadilan, menjadi roh penyelenggaraan hukum. Kepentingan manusia (kesejahteraan dan kebahagiaannya) menjadi titik orientasi dan tujuan akhir hukum. Para penegak hukum menjadi ujung tombak perubahan (Sastroatmodjo, 2008). Dala logika itulah revitalisasi hukum dilakukan. Perubahan tidak lagi berpusat pada peraturan, tapi pada kreativitas pelaku hukum mengaktualisasi hukum dalam ruang dan waktu yang tepat. Aksi perubahan pun bisa segera dilakukan tanpa harus menunggu perubahan peraturan (changing the law), karena pelaku hukum progresif dapat melakukan pemaknaan yang progresif terhadap peraturan yang ada. Menghadapi suatu aturan, meskipun aturan itu tidak aspiratif misalnya, aparat penegak hukum yang progresif tidak harus menepis keberadaan aturan itu. Ia setiap kali bisa melakukan interpretasi secara baru terhadap aturan tersebut untuk memberi keadilan dan kebahagiaan kepada pencari keadilan.

  1. PENGEMBANGAN PERANGKAT HUKUM EKONOMI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERTUMBUHAN INVESTASI

Pola pembangunan ekonomi yang serba cepat sekarang ini, menyebabkan terbentuknya pencapaian pemerataan kesejahteraan masyarakat menjadi tujuan yang utama.[63] Untuk mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan adanya peranan hukum yang membawa pengaruh untuk menyusun tata kehidupan baru tersebut. Dalam perkembangan selanjutnya, perhatian tidak lagi diarahkan pada seputar penggarapan hukum, melainkan lebih dikaitkan dengan perubahan-perubahan sosial. Hukum lebih tampak bukan lagi sebagai perekam kebiasaan-kebiasaan yang telah membentuk di dalam bidang-bidang kehidupan masyarakat, melainkan diharapkan pula hukum dapat menjadi pengungkap yang tepat dari kekuatan baru yang menghendaki terbentuknya kesejahteraan masyarakat. Akibatnya hampir semua aspek kehidupan kita temui adanya peraturan hukum.

Disatu pihak, Hukum berkepentingan dengan hasil yang akan diperolehnya

melalui pengaturannya, dan oleh karena itu harus paham tentang seluk-beluk masalah yang akan diaturnya. Sedangkan dipihak lain, hukum juga harus menyadari bahwa factor-faktor dan kekuatan diluar hukum juga akan memberikan pengaruhnya pula terhadap hukum serta proses bekerjanya. Sehingga dalam menyusun kebijakan hukum diperlukan adanya pertimbangan, antara lain mengenai faktor-faktor psikologis, faktor sosiologis dan letak geografis.

Investasi adalah merupakan salah satu penggerak proses penguatan perekonomian negara, karena itu dalam rangka kebijakan ekonominya beberapa negara berusaha keras untuk meningkatkan investasinya. Salah satu cara peningkatan investasi yang diharapkan adalah melalui investasi asing. Para investor diundang masuk ke suatu negara diharapkan dapat membawa langsung dana segar/fresh money dengan harapan agar modal yang masuk tersebut dapat menggerakkan roda perusahaan/industri yang pada gilirannya dapat menggerakkan perekonomian suatu negara.

Dalam era globalisasi, masuknya investasi dalam suatu negara berkembang khususnya Indonesia merupakan salah satu peranan yang sangat siqnifikan dalam memacu pembangunan ekonomi. Karena di negara-negara berkembang kebutuhan akan modal pembangunan yang besar selalu menjadi masalah utama dalam pembangunan ekonomi.[64] Sehingga diantara negara-negara berkembang yang menjadi perhatian bagi investor adalah tidak hanya sumber daya alam yang kaya, namun yang paling penting adalah bagaimana hukum investasi di negara tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha.

Dengan menguatnya arus globalisasi ekonomi yang menimbulkan hubungan interdependensi dan integrasi dalam bidang finansial, produksi dan perdagangan telah membawa dampak pengelolaan ekonomi Indonesia. Dampak ini lebih terasa lagi setelah arus globalisasi ekonomi semakin dikembangkannya prinsip liberalisasi perdagangan (trade liberalization) yang telah diupayakan secara bersama-sama oleh negara-negara di dunia dalam bentuk kerjasama ekonomi regional, seperti North American Free Trade (NAFTA), Single European Market (SEM), European Free Trade Agreement (EFTA), Australian-New Zealand Closer Economic Relation and Trade Agreement (ANCERTA), ASEAN Free Trade Area (AFTA), Asia Pacific Econimic Cooperation (APEC) dan World Trade Organization (WTO).

Disinilah hukum merupakan faktor yang sangat penting dalam kaitannya dengan perlindungan hukum yang diberikan suatu negara bagi kegiatan penanaman modal. Sebagaimana diungkapkan oleh Erman Rajagukguk, bahwa faktor yang utama bagi hukum untuk dapat berperanan dalam pembangunan ekonomi adalah apakah hukum mampu menciptakan “stability”, “predictability” dan “fairness”. Dua hal yang pertama adalah prasyarat bagi sistem ekonomi apa saja untuk berfungsi. Termasuk dalam fungsi stabilitas (stability) adalah potensi hukum menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Kebutuhan fungsi hukum untuk dapat meramalkan (predictability) akibat dari suatu langkah-langkah yang diambil khususnya penting bagi negeri yang sebagian besar rakyatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan sosial yang tradisional. Aspek keadilan (fairness), seperti, perlakuan yang sama dan standar pola tingkah laku Pemerintah adalah perlu untuk menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan.[65] Sehingga melalui sistem hukum dan peraturan hukum yang dapat memberikan perlindungan, akan tercipta kepastian (predictability), keadilan (fairness) dan efisiensi (efficiency) bagi para investor untuk menanamkan modalnya.

Iklim investasi di Indonesia relatif berkembang pesat sejak Undang-Undang PMA Tahun 1967 dan Undang-Undang PMD Tahun 1968 diberlakukan. Hal ini karena adanya pengaturan beberapa insentif, yang meliputi perlindungan dan jaminan investasi, terbukanya lapangan kerja bagi tenaga kerja asing, dan adanya insentif dibidang perpajakan. Dan situasi politik dan keamanan pada saat itu relatif lebih stabil yang mendorong investasi sehingga mengalami peningkatan yang cukup siqnifikan. Bahkan pada awal tahun 70-an sampai akhir 80-an, Jepang melakukan investasi besar-besaran di Indonesia.

Pertumbuhan penanaman modal tersebut (investasi langsung) terus berlangsung hingga tahun 1996 seiring dengan berbagai kebijakan liberalisme dibidang keuangan dan perdagangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Namun pertumbuhan investasi tersebut mengalami kemerosotan yang berujung dengan terjadinya krisis ekonomi pada akhir tahun 1997 yang menjadi krisis multidensional yang berpengaruh terhadap stabilitas politik. Menurut Bismar Nasution, bagi Indonesia yang perekonomiannya bersifat terbuka akan terpengaruh dengan prinsip perekonomian global dan prinsip liberalisasi perdagangan tersebut. Karena perekonomian Indonesia akan berhadapan dengan perekonomian negara lain/perekonomian mitra dagang Indonesia seperti ekspor-impor; investasi, baik yang bersifat investasi langsung maupun tidak langsung; serta pinjam-meminjam. Pengaruh perekonomian ini menjadi tantangan bagi perumusan kebijaksanaan nasional, dunia ekonomi dan pelaku ekonomi.[66]

Menurut data yang disampaikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi total investasi mengalami kenaikan yang mencolok. Total persetujuan investasi selama Januari-Maret 2007 sebesar Rp 204,3 triliun, meningkat 447,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sejak dasawarsa 1970-an, realisasi investasi yang telah disetujui oleh BKPM berkisar antara 20-40%. Selama Januari-Maret 2007 pun realisasinya ”hanya” Rp 40,59 triliun atau sekitar 20%, yang terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PDMN) sebesar Rp 23,17 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) senilai Rp 59,91 triliun.

Namun angka ini masih di bawah target tahun 2007 yaitu Rp 248,5 triliun. Pertanyaannya, apakah ini berarti berakhirnya musim paceklik investasi dan tanda perbaikan iklim investasi di Indonesia? Musim paceklik investasi di Indonesia jelas terlihat dari menurunnya arus investasi sejak tahun 1997. Data BKPM menunjukkan, nilai PMDN pada tahun 1997 tercatat Rp 119 triliun dengan jumlah proyek 723 unit. Data tahun 2003 terbukti tinggal Rp 50 triliun dengan 196 proyek. Rekor investasi asing langsung yang masuk lewat PMA menunjukkan perbaikan: tahun 1997 nilainya sebesar US$ 3,4 miliar dengan 331 unit proyek, pada tahun 2003 melonjak menjadi US$ 5,1 miliar dengan jumlah proyek yang juga meningkat menjadi 493 unit.

Ironisnya, ternyata arus investasi asing yang masuk ke Indonesia diikuti dengan arus keluar yang jauh lebih tinggi. Inilah yang biasa disebut sebagai net capital inflows yang negatif. Data neraca pembayaran Indonesia, terutama pos investasi asing langsung, mencatat angka negatif sejak 1998, yang dari tahun ke tahun semakin membesar. Baru pada sejak tahun 2005 net capital inflows mulai mencatat angka positif, yang berarti mulai turning point.[67]

Berbagai studi menunjukkan bahwa iklim investasi Indonesia lebih buruk dibanding Cina, Thailand, Vietnam dan negara-negara ASEAN lainnya. Iklim investasi dapat didefinisikan ‘sebagai semua kebijakan, kelembagaan, dan lingkungan, baik yang sedang berlangsung maupun yang diharapkan terjadi di masa mendatang, yang bisa memengaruhi tingkat pengembalian dan risiko suatu investasi’.[68]

Keadaan perekonomian Indonesia menjadi sangat terpuruk pada saat Indonesia dilanda krisis pada akhir tahun 1997 yang berakibat sangat luas. Krisis ekonomi tersebut kemudian menjadi krisis kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap elite politik dan elite ekonomi orde baru yang pada akhirnya menggerogoti perekonomian dan administrasi bisnis, sehingga banyak investor yang lari ke negara-negara lain. Krisis ekonomi tersebut paling tidak telah memberikan pelajaran bagi bangsa Indonesia dan memaksa Indonesia untuk melakukan perubahan-perubahan ekonomi, politik, sosial, dan hukum. Era reformasi diharapkan dapat menjadi tumpuan transformasi dan reformasi hukum menuju sistem baru yang lebih lebih berkeadilan, andal, dan berkelanjutan, khususnya penataan hukum investasi dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi penanaman modal.

Menurut studi yang dilakukan Burg’s mengenai hukum dan pembangunan terdapat 5 (lima) unsur yang harus dikembangkan supaya tidak menghambat ekonomi, yaitu “stabilitas” (stability), “prediksi” (preditability), “keadilan” (fairness), “pendidikan” (education), dan “pengembangan khusus dari sarjana hukum” (the special development abilities of the lawyer).[69] Selanjutnya Burg’s mengemukakan bahwa unsur pertama dan kedua di atas ini merupakan persyaratan supaya sistem ekonomi berfungsi. Di sini “stabilitas” berfungsi untuk mengakomodasi dan menghindari kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Sedangkan “prediksi” merupakan kebutuhan untuk bisa memprediksi ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan ekonomi suatu negara.[70]

Sebagaimana pendapat Erman Radjagukguk, maka hukum investasi sebagai bagian dari hukum ekonomi harus mempunyai fungsi stabilitas (stability), yaitu bagaimana potensi hukum dapat menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing dalam masyarakat. Sehingga hukum investasi dapat mengakomodasi kepentingan-kepentingan modal asing dan sekaligus dapat pula melindungi pengusaha-pengusaha lokal atau usaha kecil. Dalam kaitannya dengan hal ini, maka investasi akan sangat dipengaruhi stabilitas politik.[71] Investor mau datang ke suatu negara sangat dipengaruhi faktor political stability. Terjadinya konflik elit politik atau konflik masyarakat akan berpengaruh terhadap iklim investasi. Penanam modal asing akan datang dan mengembangkan usahanya jika negara yang bersangkutan terbangun proses stabilitas politik dan proses demokrasi yang konstitusional.

Yang Kedua, kebutuhan fungsi hukum investasi untuk dapat meramalkan (predictability), adalah mensyaratkan bahwa hukum tersebut mendatangkan kepastian. Investor akan datang ke suatu negara bila ia yakin hukum akan melindungi investasi yang dilakukan. Kepastian hukum akan memberikan jaminan kepada investor untuk memperoleh economic oppurtunity[72] sehingga investasi mampu memberikan keuntungan secara ekonomis bagi investor. Adanya kepastian hukum juga merupakan salah satu faktor utama untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi investor, karena dalam melakukan investasi selain tunduk kepada ketentuan hukum investasi, juga ketentuan lain yang terkait dan tidak bisa dilepaskan sebagai pertimbangan bagi investor untuk menanamkan modalnya. Dengan banyaknya peraturan-peraturan yang mengatur investasi dan yang terkait dengan investasi kadangkala menimbulkan kekaburan atau ketidakpastian mana hukum yang berlaku. Apabila dikaitkan dengan keberadaan hukum dengan masyarakat, maka perlunya wibawa hukum agar dapat ditaati dan sebagai pegangan dalam menjalankan relasi satu dengan yang lain terlebih lagi dalam lalu lintas bisnis diperlukan adanya kepastian hukum yang berlaku. Hal ini dikemukakan pula oleh Sentosa Sembiring,[73] jika arti pentingnya hukum dikaitkan dengan investasi, investor membutuhkan adanya kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. Artinya, bagi para investor butuh ada satu ukuran yang menjadi pegangan dalam melakukan kegiatan investasinya. Ukuran inilah yang disebut aturan yang dibuat oleh yang mempunyai otoritas untuk itu. Aturan tersebut berlaku untuk semua pihak.

Ketiga, aspek keadilan (fairness), seperti, perlakuan yang sama bagi semua orang atau pihak di depan hukum, perlakuan yang sama kepada semua orang dan adanya standar pola perilaku pemerintah, oleh banyak ahli ditekankan sebagai syarat untuk berjalannya menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan. Dalam kaitannya dengan aspek keadilan disini, maka faktor accountability dengan melakukan reformasi secara konstitusional serta perbaikan sistem peradilan dan hukum merupakan suatu syarat yang penting dalam rangka menarik investor. Apabila hal ini tidak dilakukan pada akhirnya berakibat pada lemahnya penegakan hukum (law enforcement) dan ketiadaan regulasi khususnya di bidang investai yang mampu memberikan rasa aman, nyaman bagi investor serta kurang ramahnya perundang-undangan tersebut terhadap investor khususnya investor asing. Dengan kata lain perangkat perundang-undangan yang ada sekarang dirasakan kurang mengakomodasi kepentingan para investor dalam berinvestasi. Sebagaimana diungkapkan oleh Dorojatun Kuntjoro Jakti[74] pada waktu menjabat sebagai Menko Perekonomian menyatakan bahwa masih kecilnya investasi yang masuk di Indonesia diakibatkan masih adanya kendala yang menyangkut sistem perpajakan, kepabeanan, prosedural birokrasi, administrasi daerah, dan soal perburuhan.

Sesuai dengan pendapat Burg’s di atas maka, J.D. Ny Hart juga mengemukakan konsep hukum sebagai dasar pembangunan ekonomi, yaitu predictability, procedural capabilyty, codification of goals, education, balance, defenition and clarity of status serta accomodation.[75] Dengan mengacu pada pendekatan hukum dalam pembangunan ekonomi di atas ini, maka hukum harus mengandung unsur-unsur sebagai berikut :[76]

Pertama, hukum harus dapat membuat prediksi (predictability), yaitu apakah hukum itu dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi pelaku dalam memprediksi kegiatan apa yang dilakukan untuk proyeksi pengembangan ekonomi. Kedua, hukum itu mempunyai kemampuan prosedural (procedural capability) dalam penyelesaian sengketa. Misalnya dalam mengatur peradilan trigunal (court or administrative tribunal), penyelesaian sengketa diluar pengadilan (alternative dispute resolution) dan penunjukan arbitrer konsiliasi (conciliation) dan lembaga-lembaga yang berfungsi sama dalam penyelesaian sengketa. Ketiga, pembuatan, pengkodifikasian hukum (codification of goals) oleh pembuat hukum bertujuan untuk pembangunan negara. Keempat, hukum itu setelah mempunyai keabsahan, agar mempunyai kemampuan maka harus dibuat pendidikannya (education) dan selanjutnya disosialisasikan. Kelima, hukum itu dapat berperan menciptakan keseimbangan (balance). karena hal ini berkaitan dengan inisiatif pembangunan ekonomi. Keenam, hukum itu berperan dalam menentukan definisi dan status yang jelas (definition and clarity of status). Dalam hal ini hukum tersebut harus memberikan definisi dan status yang jelas mengenai segala sesuatu dari orang. Ketujuh, hukum itu harus dapat mengakomodasi (accomodation) keseimbangan, definisi dan status yang jelas bagi kepentingan inividu-individu atau kelompok-kelompok dalam masyarakat. Terakhir, tidak kalah pentingnya dan harus ada dalam pendekatan hukum sebagai dasar pembangunan adalah unsur stabilitas (stability) sebagaimana diuraikan di muka.

Tiga hal utama yang diinginkan investor dan pengusaha: penyederhanaan sistem dan perijinan, penurunan berbagai pungutan yang tumpang tindih, dan transparansi biaya perizinan. Tumpang tindih peraturan pusat dan daerah, yang tidak hanya menghambat arus barang dan jasa tapi juga menciptakan iklim bisnis yang tidak sehat, perlu dieliminasi. Prioritas perlu diberikan pada deregulasi dan koordinasi berbagai peraturan daerah dan pusat.[77]

Pengalaman China menarik modal asing perlu kita kaji apakah menarik untuk dicoba. Di China, untuk perijinan cukup menghubungi Kantor Investasi Asing. Untuk investasi minimal sebesar US$30 juta, aplikasi investasi harus mendapat ijin dari pusat. Namun di bawah jumlah itu, cukup menghubungi Kantor Investasi Asing di daerah. Waktu persetujuan investasi asing maksimal 3 hari. Bila lebih dari 3 hari tidak ada pemberitahuan dari kantor ini, otomatis permohonan investasi dianggap diterima.

Berdasarkan uraian diatas maka jelaslah bagi bangsa Indonesia, bahwa salah satu upaya untuk menggerakkan kembali perekonomian Nasional adalah bagaimana menciptakan iklim dunia usaha yang kondusif. Dengan penataan hukum ekonomi khususnya hukum investasi diharapkan mendorong investasi di Indonesia, baik penanaman modal dalam negeri maupun asing. Kebijakan-kebijakan yang dirumuskan haruslah yang mampu membuat Indonesia bersaing dengan negara-negara di ASEAN khususnya, dalam menarik investasi asing.

Menurut Dhaniswara K. Harjono, dalam kaitannya dengan hal tersebut dan dalam rangka memperbaiki serta menciptakan iklim investasi yang favorable dan sejalan dengan arah dan kebijakan pembangunan nasional, langkah-langkah yang telah dilakukan adalah :

  1. menyederhanakan proses dan tata cara perizinan dan persetujuan dalam rangka penanaman modal;
  2. membuka secara luas bidang-bidang yang semula tertutup atau dibatasi terhadap penanaman modal asing;
  3. memberikan berbagai insentif, baik pajak maupun non pajak;
  4. mengembangkan kawasan-kawasan untuk penanaman modal dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan;
  5. menyempurnakan berbagai produk hukum dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang baru yang lebih menjamin iklim investasi yang sehat;
  6. menyempurnakan proses penegakan hukum dan penyelesaian sengketa yang efektif dan adil;
  7. menyempurnakan tugas, fungsi, dan wewenang instansi terkait untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik;
  8. membuka kemungkinan pemilikan saham asing lebih besar.[78]

Lahirnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM), adalah langkah awal pembaharuan hukum investasi karena UUPM ini mencabut UUPMA dan UUPMD yang lama. Dengan UUPM ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai kendala investasi yang selama ini terjadi demi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang lebih baik kedepan. Alasan filosofis dari UUPM paling tidak terlihat dari konsideransnya,[79] huruf c. bahwa ” untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri”; dan huruf d. ”dalam menghadapi perubahan perekonomian global dan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerjasama internasional perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional.”

Secara spesifik, tujuan utama pembentukan UUPM adalah sebagai berikut; ” memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai kebijakan penanaman modal dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional sehingga dapat meningkatkan jumlah dan kualitas investasi yang berujung pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan lapangan kerja, peningkatan ekspor dan penghasilan devisa, peningkatan kemampuan teknologi, peningkatan kemampuan daya saing nasional, dan pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.”[80] Namun berlakunya UUPM tersebut belumlah genap satu tahun, sehingga upaya penataan hukum investasi dan pranata hukum lainnya sangatlah berperan dalam mencapai tujuan pembentukan UUPM sebagaimana yang diuraikan diatas. Mengenai hal ini, Ida Bagus Rahmadi Supancana[81] mengemukakan terdapat tantangan dan paradigma dibidang investasi yang bersumber dari faktor-faktor yang bersifat intern maupun ekstern. Faktor internal yang berpengaruh, antara lain :

  1. perubahan paradigma pemerintahan dari sentralisasi ke arah desentralisasi (otonomi daerah dan otonomi khusus);
  2. demokratisasi dalam berbagai sendi kehidupan bangsa;
  3. reformasi dalam tata kelola pemerintahan (ke arah good governance and clean government), termasuk pemberantasan korupsi;
  4. reformasi dalam tata kelola perusahaan ke arah good corporte governance;
  5. perubahan struktur industri ke arah resource based industry;
  6. meningkatkan pemahaman dan perlindungan lingkungan hidup;
  7. meningkatnya perlindungan HAM; dan lain-lain.

Sedangkan faktor eksternal yang mempengaruhinya, antara lain :

  1. globalisasi tatanan perdagangan, investasi, dan keuangan;
  2. isu-isu global, seperti demokrasi, lingkungan hidup, dan HAM;
  3. perlindungan HAKI;
  4. program pengentasan kemiskinan global;
  5. isu community development dan corporate social responsibility;
  6. perlindungan hak-hak normatif tenaga kerja, tenaga kerja anak-anak, dan perempuan; dan lain-lain.
  1. PENUTUP

Era reformasi telah lama dimulai, namun sepertinya belumlah memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan. Reformasi hukum yang telah dilakukan, khususnya penataan hukum investasi belumlah selesai dengan lahirnya UUPM. Dalam tataran normatif (law making proces) masih diperlukan peraturan pelaksanaan lainnya, seperti Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya yang sekaligus mencabut peraturan-peraturan yang bertentangan dan bersifat kontradiktif dengan tujuan pembentukan UUPM. Pengaturan mengenai penguatan kelembagaan yang mendukung pelaksanaan hukum investasi juga harus mendapat perhatian utama, yaitu segala kebijakan dan penguatan institusi baik di Pusat dan Daerah yang sinergis dalam pemberian perizinan dibidang investasi, seperti institusi pelayanan satu pintu yang diatur dalam UUPM.

Dalam konteks ini perlunya reformasi di segala aspek (tidak hanya hukum) dan meningkatkan peran masyarakat sipil dalam pengawasan pembangunan adalah kunci perubahan paradigma pembangunan. Sehingga segala bentuk in-efisiensi yang menjadi akar dari krisis ekonomi dapat menjadi minimal, dan upaya reformasi struktural ini akan meningkatkan kredibilitas pemerintah di kalangan masyarakat internasional khususnya. Sehingga investasi asing akan meningkat, ekonomi mengalami pertumbuhan yang signifikan untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penataan hukum investasi dalam upaya menciptakan iklim investasi tersebut, telah dimulai dengan kehadiran UUPM yang secara normatif telah mengakomodir berbagai kepentingan para penanam modal asing. Misalnya adanya ketentuan-ketentuan dan perlakuan yang tidak diskriminatif, yang diberikan pada para pengusaha lokal atau domestik dalam arena memperebutkan pangsa pasar, adanya perlindungan dan jaminan investasi atas ancaman terjadinya resiko nasionalisasi dan eksproriasi, dan adanya jaminan dalam hak untuk dapat mentransfer laba maupun deviden, serta hak untuk melakukan penyelesaian hukum melalui arbitrase internasional.

Sehingga yang diperlukan kedepan untuk mendorong lebih lanjut peningkatan investasi penanaman modal di Indonesia, adalah bagaimana implementasi UUPM selanjutnya dalam menciptakan iklim investasi dan usaha yang lebih menarik. Singkat kata, iklim investasi yang positif yang perlu ditingkatkan dalam tataran kebijakan implementatif kedepan adalah selaras dengan upaya-upaya berkesinambungan yang dilakukan oleh para birokrat dan para pelaku ekonomi di lokalitas-lokalitas tempat investasi dalam hal-hal sebagai berikut :

  1. Memberikan kepastian hukum atas peraturan-peraturan pada tingkat pusat dan daerah serta menghasilkan produk hukum yang berkaitan dengan kegiatan penanaman modal sehingga tidak memberatkan beban tambahan pada biaya produksi usaha.
  2. Memelihara keamanan dari potensi gangguan kriminalitas oleh oknum masyarakat terhadap aset-aset berharga perusahaan, terhadap jalur distribusi barang dan gudang serta pada tempat-tempat penyimpanan barang jadi maupun setengah jadi.
  3. Memberikan kemudahan yang paling mendasar atas pelayanan yang ditujukan pada para investor, meliputi perijinan investasi, imigrasi, kepabeanan, perpajakan dan pertahanan wilayah.
  4. Memberikan secara selektif rangkaian paket insentif investasi yang bersaing.
  5. Menjaga kondisi iklim ketenagakerjaan yang menunjang kegiatan usaha secara berkelanjutan.

DAFTAR PUSTAKA

Andi Ayyub Saleh, Tamasya Perenungan Hukum dalam “Law in Book and Law in Action” Menuju Penemuan Hukum (Rechtsvinding), Yarsif Watampone, Jakarta, 2006.

Achmad Ali, “Keterpurukan Hukum di Indonesia: Penyebab dan Solusinya,” Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia, 2002.

Artidjo Alkostar, 2007. “Hakim Agung Progresif” (Online) (http://www.mahkamahagung.com), diakses tanggal   5 Nopember 2008.

Budi Hardiman, Demokrasi Deliberatif, Kanisisus, Yogyakarta, 2009

Bernard  L. Tanya, dkk.,  2006. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi,  CV. Kita, Surabaya

Charles Himawan,”Pemulihan Ekonomi Butuh “Reliable Judiciary”. Dalam buku Hukum Sebagai Panglima. Cet.1. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003.

Dhaniswara K. Harjono, Hukum Penanaman Modal, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007

Dorojatun Kuntjoro Jakti, “Investasi Minim Akibat Lima Hal,” Bisnis Indonesia, 13 Juni 2002.

Erman Rajagukguk, “Hukum Ekonomi Indonesia Memperkuat Persatuan Nasional, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan Sosial,” Makalah disampaikan pada Seminar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke VIII yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Denpasar, 14-18 Juli 2003.

_______________, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Pada Era Globalisasi: Implikasinya Bagi Pendidikan Hukum di Indonesia. Pidato pengukuhan Guru Besar FH-UI, Jakarta: 4 Januari 1997.

_______________, Hukum Investasi di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Cet. I -Jakarta, 2007

  1. Fernando M. Manullang, 2007. Menggapai Hukum Berkeadilan (Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai), Cet. I: Kompas, Jakarta.

Gunarto Suhardi, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2002. Hal. 26

Gaffar, Firoz, ed. Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: CYBERconsult, 1999.

Hikmahanto Juwana, Hukum Ekonomi dan Hukum internasional. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Hikmahanto Juwana, “Politik Hukum UU bidang Ekonomi di Indonesia.” bahan kuliah ke-2 Aspek Hukum dalam Kebijakan Ekonomi Angkatan XV PD Program Magister Perencanaan Kebijakan Publik-FEUI.

Ida Bagus Rahmadi Supancana, Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, 2006.

Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah,  (Bandung : PT. Alumni, 2004)

J.D. Ny. Hart, “The Role of Law in Economic Development,” dalam Erman Rajagukguk, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Jilid 2, (Jakarta : Universitas Indonesia, 1995),

Kartadjoemena, H.S. Substansi Perjanjian GATT/WTO dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa. Jakarta: UI Press, 2000.

Lilik Mulyadi, Hukum dan Pembangunan, Liberty, Yogyakarta, 1999

Lawrence W. Friedman, American Law: An invaluable guide to the many faces of the law, and how it affects our daily our daily lives, W.W. Norton & Company, New York, 1984

Lili Rasyidi dan I.B Wiyasa Putera, 1993. Hukum sebagai Suatu Sistem, PT. Remaja Rosdakarya: Bandung.

Leonard J. Theberge, “Law and Economic Development,” Journal of International Law and Policy¸ (Vol. 9, 1980)

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV. Sinar Bakti, 1988

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, (jakarta : PT Pustaka LP3ES, 1998)

M Fahmi AL- Amruzi, “Pembanguna Hukum Nasional Dalam Perspektif Hukum”, Vol. V. No. 06 November-Desember 2006 ^ KHAZANAH

Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Penerbit Bina Cipta, Bandung, tanpa tahun

_________________, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung, 1995

­­­­­­­­­­­­­­­­­­­________________, Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung, 1986

­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­________________, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis) Penerbit Alumni, Bandung, 2002

Mudrajad Kuncoro, Akhir Paceklik Investasi?, Guru Besar FE UGM, Koordinator Ahli Ekonomi Regional PSEKP UGM, dan Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi FE UGM

Nonet, Philippe & Philip Selznick, 1978. Law and Society in Transition: Towards Responsive Law, Harper and Row Publisher, London

Notohamidjojo, Makna Negara hukum, (Jakarta : Badan Penerbit Kristen, 1970)

Normin S. Pakpahan, “Pokok-Pokok Pikiran Kerangka Kerja Acuan Pembuatan RUU tentang Persaingan.” Dalam Jurnal Hukum Bisnis Volume 4 Tahun 1998.

Nurcholis Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban, Paramadina, Jakarta, 2008

Otje Salman, Ikhtisar Filsafat Hukum, Penerbit Armico, Bandung, 1987

Otje Salman dan Eddy Damian (ed), Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja,S.H.,LL.M., Penerbit PT.Alumni, Bandung, 2002

Oakley, Peter & David Marsden, 1984, Approaches to Participation in Rural Develompment,  ILO, Geneva.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Raja Wali Pers, Jakarta, 2008.

Paul S. Baut dan Luhut M.P. Pangaribuan,  1989. Kemandirian Kekuasaan Kehakiman, Cet. I: Yayasan LBH Indonesia, Jakarta.

  1. Shyam Khemani project director, “A framework for the design and implementation of competition law and policy,” World Bank, OECD, 1998.

Romli Atmasasmita, Menata Kembali Masa Depan Pembangunan Hukum Nasional, Makalah disampaikan dalam “Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII” di Denpasar, 14-18 Juli 2003

Sidharta, Konsep Hukum dalam pembangunan, Alumni, Bandung, 2003.

Teuku Mohammad Radhie, Pembaruan dan Politik Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional,  dalam majalah Prisma No. 6 Tahun II Desember 1973

Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesiaan,Penerbit CV Utomo, Jakarta, 2006

Sjachran Basah, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Penerbit Alumni, Bandung, 1992

Safri Abdullah, 2008. Mahkamah (Dari Keadilan Normatif Menuju Keadilan Substantif), Pustaka Refleksi, Makassar.

Satjipto Rahardjo, 1979. Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoritis Serta Pengalaman-Pengalaman Di Indonesia, Alumni, Bandung

_______________, Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991

_______________, Hukum Progresif  (Pejelajahan Suatu Gagasan),  Makalah disampaikan pada acara Jumpa Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Undip Semarang, tanggal 4 September 2004.

_______________, “Liberalisme, Kapitalisme, dan Hukum Indonesia,” dalam buku “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia,” Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003.

Sentosa Sembiring, Hukum Investasi, Bandung, CV. Nuansa Aulia, 2007

Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, (Bandung : Alumni Bandung), 1987,

  1. Mulya Lubis, ed. Peranan Hukum dalam Perekonomian di Negara Berkembang. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1986.

Titik Triwulan Tutik, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta : Prestasi Pustaka, 2006)

                [1] Tulisan ini disampaikan dalam kegiatan Seminar Nasional dengan Tema “Sinergitas Kemitraan Supremasi Hukum dan Manajemen Profesional untuk Pertumbuhan Investasi di Kepulauan Riau” yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Batam bertempat di Ruang Aula Harmoni One Hotel Harmoni One Batam, pada hari Jum’at, 29 Juni 2012

[2] Hikmahanto Juwana, Hukum Ekonomi dan Hukum internasional. Jakarta: Lentera Hati, 2002. Hal. 25

[3] T. Mulya Lubis, ed. Peranan Hukum dalam Perekonomian di Negara Berkembang. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1986. Hal. 72

[4] Gunarto Suhardi, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2002. Hal. 26

[5] Oakley, Peter & David Marsden, 1984, Approaches to Participation in Rural Develompment,  ILO, Geneva. Hal. 75

[6] Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV. Sinar Bakti, 1988), hal. 86 – 100

[7] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, (jakarta : PT Pustaka LP3ES, 1998), Hal 9

[8] Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, (Bandung : Alumni Bandung), 1987, hal. 51

[9] Andi Ayyub Saleh, Tamasya Perenungan Hukum dalam “Law in Book and Law in Action” Menuju Penemuan Hukum (Rechtsvinding), Yarsif Watampone, Jakarta, 2006. Hal. 23

[10] Normin S. Pakpahan, “Pokok-Pokok Pikiran Kerangka Kerja Acuan Pembuatan RUU tentang Persaingan.” Dalam Jurnal Hukum Bisnis Volume 4 Tahun 1998. hal.26.

[11] Normin S. Pakpahan, “Rangkuman Seminar ELIPS Penemuan Hukum Persaingan: Suatu Layanan Analitik Komparatif.” Dalam jurnal Hukum Bisnis Volume 4 Tahun 1998. hal.19.

[12] Erman Rajagukguk, “Hukum Ekonomi Indonesia Memperkuat Persatuan Nasional, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan Sosial,” Makalah disampaikan pada Seminar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke VIII yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Denpasar, 14-18 Juli 2003.

[13] Ibid.

[14] Ibid.

[15] Charles Himawan,”Pemulihan Ekonomi Butuh “Reliable Judiciary”. Dalam buku Hukum Sebagai Panglima. Cet.1. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003. hal.35.

[16] Hikmahanto Juwana, “Politik Hukum UU bidang Ekonomi di Indonesia.” bahan kuliah ke-2 Aspek Hukum dalam Kebijakan Ekonomi Angkatan XV PD Program Magister Perencanaan Kebijakan Publik-FEUI. Hal.7.

[17] Ibid. hal. 9.

[18] Achmad Ali, “Keterpurukan Hukum di Indonesia: Penyebab dan Solusinya,” Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia, 2002. hal. 7-8.

[19] Ibid. hal 8-9.

[20] R. Shyam Khemani project director, “A framework for the design and implementation of competition law and policy,” World Bank, OECD, 1998. hal.2.

[21] Ibid. hal.9.

[22] Satjipto Rahardjo, “Liberalisme, Kapitalisme, dan Hukum Indonesia,” dalam buku “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia,” Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003. hal.21.

[23] Lilik Mulyadi, Hukum dan Pembangunan, Liberty, Yogyakarta, 1999, Hal 26

[24] Ibid

[25] Nurcholis Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban, Paramadina, Jakarta, 2008, hal. 156.

[26] Lilik Mulyadi, Opcit

[27] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Raja Wali Pers, Jakarta, 2008.

[28] M Fahmi AL- Amruzi, “Pembanguna Hukum Nasional Dalam Perspektif Hukum”, Vol. V. No. 06 November-Desember 2006 ^ KHAZANAH, hal 706

[29] Ibid

[30] Ibid

[31] Sidharta, Konsep Hukum dalam pembangunan, Alumni, Bandung, 2003. Hal. 54

[32] Budi Hardiman, Demokrasi Deliberatif, Kanisisus, Yogyakarta, 2009, hal. 128 s/d 130.

[33] Gaffar, Firoz, ed. Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: CYBERconsult, 1999. Hal. 85

[34] Ibid

[35] Paul S. Baut dan Luhut M.P. Pangaribuan,  1989. Kemandirian Kekuasaan Kehakiman, Cet. I: Yayasan LBH Indonesia, Jakarta. Hal. 38

[36] E. Fernando M. Manullang, 2007. Menggapai Hukum Berkeadilan (Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai), Cet. I: Kompas, Jakarta. Hal. 38

[37] Teuku Mohammad Radhie, Pembaruan dan Politik Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional,  dalam majalah Prisma No. 6 Tahun II Desember 1973, hal 3.

[38] Titik Triwulan Tutik, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta : Prestasi Pustaka, 2006),  hal. 91

[39] Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah,  (Bandung : PT. Alumni, 2004), hal. 113 – 114

[40] Notohamidjojo, Makna Negara hukum, (Jakarta : Badan Penerbit Kristen, 1970), hal. 27

[41] Ibid

[42] Lawrence W. Friedman, American Law: An invaluable guide to the many faces of the law, and how it affects our daily our daily lives, W.W. Norton & Company, New York, 1984, hlm. 1-8. dan pada Legal Culture and Social Development, Stanford Law Review, New York, hlm. 1002-1010 serta dalam Law in America: a Short History, Modern Library Chronicles Book, New York, 2002, hlm. 4-7 menentukan pengertian struktur adalah, “The structure of a system is its skeleton framework; it is the permanent shape, the institutional body of the system, the though rigid nones that keep the process flowing within bounds..”, kemudian substansi dirumuskan sebagai, “The substance is composed of substantive rules and rules about how institutions should behave,” dan budaya hukum dirumuskan sebagai, “The legal culture, system their beliefs, values, ideas and expectation. Legal culture refers, then, to those ports of general culture customs, opinions ways of doing and thinking that bend social forces toward from the law and in particular ways.”

[43] Pada dasarnya, fungsi hukum sebagai “sarana pembaharuan masyarakat” (law as a tool of social engeneering) relative masih sesuai dengan pembangunan hukum nasional saat ini, namun perlu juga dilengkapi dengan pemberdayaan birokrasi (beureucratic engineering) yang mengedepankan konsep panutan atau kepemimpinan, sehingga fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan dapat menciptakan harmonisasi antara elemen birokrasi dan masyarakat dalam satu wadah yang disebut “beureucratic and social engineering” (BSE). Lihat Romli Atmasasmita, Menata Kembali Masa Depan Pembangunan Hukum Nasional, Makalah disampaikan dalam “Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII” di Denpasar, 14-18 Juli 2003, hlm. 7.

[44] Terhadap eksistensi Hukum sebagai suatu system dapat diteliti lebih detail dan terperinci pada: Lili Rasjidi dan Ida Bagus Wiyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Penerbit: CV. Mandar Maju, Bandung, 2003, hlm. 5 dstnya

[45] Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesiaan,Penerbit CV Utomo, Jakarta, 2006, hlm. 411

[46] Shidarta, Karakteristik ….Ibid, hlm. 415

[47] Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis) Penerbit Alumni, Bandung, 2002, hlm. 14

[48] Lili Rasjidi dan IB. Wyasa Putra, Hukum Sebagai …..Op. Cit, hlm. 182 lihat juga Otje Salman, Ikhtisar Filsafat Hukum, Penerbit Armico, Bandung, 1987, hlm. 17.

[49] Lihat Otje Salman dan Eddy Damian (ed), Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja,S.H.,LL.M., Penerbit PT.Alumni, Bandung, 2002, hlm. V.

[50] Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Penerbit Bina Cipta, Bandung, tanpa tahun, hlm. 2-3.

[51] Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan ….., Ibid., hlm. 13.

[52] Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung, 1995, hlm. 13.

[53] Sjachran Basah, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Penerbit Alumni, Bandung, 1992, hlm. 13

[54] Mochtar Kusumaatmadja, Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung, 1986, hlm. 11.

[55] Bernard  L. Tanya, dkk.,  2006. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi,  CV. Kita, Surabaya, Hal. 37

[56] Stjipto Raharjo, Hukum Progresif  (Pejelajahan Suatu Gagasan),  Makalah disampaikan pada acara Jumpa Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Undip Semarang, tanggal 4 September 2004.

[57] Safri Abdullah, 2008. Mahkamah (Dari Keadilan Normatif Menuju Keadilan Substantif), Pustaka Refleksi, Makassar. Hal. 82

[58] Rahardjo, Satjipto., 1979. Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoritis Serta Pengalaman-Pengalaman Di Indonesia, Alumni, Bandung. Hal 21

[59] Artidjo Alkostar, 2007. “Hakim Agung Progresif” (Online) (http://www.mahkamahagung.com), diakses tanggal   5 Nopember 2008.

[60] Nonet, Philippe & Philip Selznick, 1978. Law and Society in Transition: Towards Responsive Law, Harper and Row Publisher, London. Hal. 56

[61] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991. Hal. 23

[62] Lili Rasyidi dan I.B Wiyasa Putera, 1993. Hukum sebagai Suatu Sistem, PT. Remaja Rosdakarya: Bandung. Hal. 34

[63] Kartadjoemena, H.S. Substansi Perjanjian GATT/WTO dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa. Jakarta: UI Press, 2000. Hal. 81

[64] Rajagukguk, Erman. Peranan Hukum Dalam Pembangunan Pada Era Globalisasi: Implikasinya Bagi Pendidikan Hukum di Indonesia. Pidato pengukuhan Guru Besar FH-UI, Jakarta: 4 Januari 1997.

[65] Erman Rajagukguk, Hukum Ekonomi Indonesia: Memperkuat Persatuan Nasional, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Dan Memperluas Kesejahteraan Sosial, Disampaikan dalam Seminar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke VIII, diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Denpasar 14-18 Juli 2003.

[66] Bismar Nasution, Reformasi Hukum Dalam Rangka Era Globalisasi Ekonomi, Disampaikan pada “Diskusi Pembangunan Hukum Dalam Rangka Era Globalisasi Ekonomi,” di Fakultas Hukum USU Medan, tanggal 25 September 1999.

[67] Mudrajad Kuncoro, Akhir Paceklik Investasi?, Guru Besar FE UGM, Koordinator Ahli Ekonomi Regional PSEKP UGM, dan Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi FE UGM

[68] Ibid.

[69] Leonard J. Theberge, “Law and Economic Development,” Journal of International Law and Policy¸ (Vol. 9, 1980) : hal. 232.

[70] Ibid.

[71] Erman Rajagukguk, Hukum Investasi di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Cet. I -Jakarta, 2007, hal. 27/31.

[72] Ibid.

[73] Sentosa Sembiring, Hukum Investasi, Bandung, CV. Nuansa Aulia, 2007, hal. 37.

[74] Dorojatun Kuntjoro Jakti, “Investasi Minim Akibat Lima Hal,” Bisnis Indonesia, 13 Juni 2002.

[75] J.D. Ny. Hart, “The Role of Law in Economic Development,” dalam Erman Rajagukguk, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Jilid 2, (Jakarta : Universitas Indonesia, 1995), hal. 365-367.

[76] Bandingkan, Burg’s dalam Leonard J. Therberge, op.cit. dan J.D. N. Hart, loc.cit.

[77] Mudrajad Kuncoro, opcit.

[78] Dhaniswara K. Harjono, Hukum Penanaman Modal, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007 hal. 75.

[79] Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

[80] Keterangan Pemerintah kepada DPR Atas Penyampaian RUU PM, Maret 2006. Lihat juga Dhaniswara K. Harjono, opcit, hal. 77.

[81] Dhaniswara K. Harjono, opcit, hal. 49. Mengutip, Ida Bagus Rahmadi Supancana, Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, 2006.

Continue Reading

PENEGAKAN HUKUM AGRARIA DAN PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DALAM PROSES PERADILAN

PENEGAKAN HUKUM AGRARIA

DAN PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN

DALAM PROSES PERADILAN[1]

  1. PENDAHULUAN

Sengketa tanah adalah sengketa yang timbul karena adanya konflik kepentingan atas tanah. Sengketa tanah tidak dapat dihindari dizaman sekarang, ini disebabkan karena berbagai kebutuhan tanah yang sangat tinggi di zaman sekarang sementara jumlah bidang tanah terbatas.[2] Hal tersebut menuntut perbaikan dalam bidang penataan dan penggunaan tanah untuk kesejahteraan masyarakat dan terutama kepastian hukumnya. Untuk itu berbagai usaha yang dilakukan pemerintah yaitu mengupayakan penyelesaian sengketa tanah dengan cepat untuk menghindari penumpukan sengketa tanah, yang dapat merugikan masyarakat misalnya tanah  tidak dapat digunakan karena tanah tersebut dalam sengketa.

Pada dasarnya pilihan penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan 2 (dua) proses. Proses penyelesaian sengketa melalui litigasi di dalam pengadilan, kemudian berkembang proses penyelesaian sengketa melalui kerja sama (kooperatif) di luar pengadilan.[3] Proses litigasi menghasilkan kesepakatan yang bersifat adversial yang belum mampu merangkul kepentingan bersama, cenderung menimbulkan masalah baru, lambat dalam penyelesaiannya. Sebaliknya, melalui proses di luar pengadilan menghasilkan kesepakatan kesepakatn yang bersifat “win-win solution”,[4] dihindari dari kelambatan proses penyelesaian yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif, menyelesaikan komprehensif dalam kebersamaan dan tetap menjaga hubungan baik.

Penggunaan pranata penyelesaian sengketa diluar pengadilan tersebut kemudian diterapkan di Negara Indonesia yang di buatkan melaui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, telah menyediakan beberapa pranata pilihan penyelesaian sengketa (PPS) secara damai yang dapat ditempuh para pihak untuk menyelesaikan sengketa atau beda pendapat perdata mereka, apakah pendayagunaan pranata konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.[5] Pilihan penyelesaian sengketa (PPS) di luar pengadilan hanya dapat ditempuh bila para pihak menyepakati penyelesaiannya melaui pranata pilihan penyelesaian sengketa (PPS). Kemudian pilihan penyelesaian sengketa (PPS) dalam penyelesian sengketa diluar pengadilan ini berkembang pada kasus-kasus perkara lain seperti kasus-kasus perkara pidana tertentu dan sengketa tenaga kerja ataupun pada sengketa lingkungan dan sengketa tanah, sehingga pilihan penyelesaian sengketa diluar pengadilan tidak hanya berlaku pada kasus-kasus perdata saja.

Secara ekonomis, sengketa itu telah memaksa pihak yang terlibat untuk mengeluarkan biaya.[6] Semakin lama proses penyelesaian sengketa itu, maka semakin besar biaya yang harus dikeluarkan dan sering kali biaya yang dikeluarkan untuk menyelesaikan sengketa tanah hingga selesai tidak sebandingkan dengan harga dari obyek tanah yang disengketakan. Namun oleh sebagian orangatau golongan tertentutanah sebagai harga diri yang harus dipegang teguh, tanah akan dipertahankan sampai mati.

Selama konflik berlangsung tanah yang menjadi obyek konflik biasanya berada dalam keadaaan status quo sehingga tanah yang bersangkutan tidak dapat dimanfaatkan. Akibatnya terjadi penurunan kualitas sumber daya tanah yang dapat merugikan kepentingan banyak pihak dan tidak tercapainya asas manfaat tanah.[7]

  1. GEJALA UMUM SENGKETA PERTANAHAN DI INDONESIA

Secara umum, sengketa tanah timbul akibat adanya beberapa faktor, faktor-faktor ini yang sangat dominan dalam setiap sengketa pertanahan dimanapun, adapun faktor-faktor tersebut antara lain:[8]

  1. Peraturan yang belum lengkap;
  2. Ketidaksesuaian peraturan;
  3. Pejabat pertanahan yang kurang tanggap terhadap kebutuhan dan jumlah tanah yang tersedia;
  4. Data yang kurang akurat dan kurang lengkap;
  5. Data tanah yang keliru;
  6. Keterbatasan sumber daya manusia yang bertugas menyelesaikan sengketa tanah;
  7. Transaksi tanah yang keliru;
  8. Ulah pemohon hak atau
  9. Adanya penyelesaian dari instansi lain, sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan.

Secara umum, sengketa pertanahan yang timbul di Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam 4 klasifikasi permasalahan, yaitu permasalahan yang berkaitan dengan:[9]

  1. Pengakuan kepemilikan atas tanah;
  2. Peralihan hak atas tanah;
  3. Pembebanan hak dan
  4. Pendudukan eks tanah partikelir.

 

Ditinjau dari subyek yang bersengketa, sengketa pertanahan dapat dikelompokkan ke dalam 3 macam yaitu :[10]

  1. Sengketa tanah antar warga;
  2. Sengketa tanah antara Pemerintah Daerah dengan warga setempat, dan
  3. Sengketa yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam

 

Sedangkan menurut Kepala BPN Pusat, setidaknya ada tiga hal utama yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah:[11]

  1. Persoalan administrasi sertifikasi tanah yang tidak jelas, akibatnya adalah ada tanah yang dimiliki oleh dua orang dengan memiliki sertifikat masing-masing.
  2. Distribusi kepemilikan tanah yang tidak merata. Ketidakseimbangan dalam distribusi kepemilikan tanah ini baik untuk tanah pertanian maupun bukan pertanian telah menimbulkan ketimpangan baik secara ekonomi, politis maupun sosiologis. Dalam hal ini, masyarakat bawah, khususnya petani/penggarap tanah memikul beban paling berat. Ketimpangan distribusi tanah ini tidak terlepas dari kebijakan ekonomi yang cenderung kapitalistik dan liberalistik. Atas nama pembangunan tanah-tanah garapan petani atau tanah milik masyarakat adat diambil alih oleh para pemodal dengan harga murah.
  3. Legalitas kepemilikan tanah yang semata-mata didasarkan pada bukti formal (sertifikat), tanpa memperhatikan produktivitas tanah. Akibatnya, secara legal (de jure), boleh jadi banyak tanah bersertifikat dimiliki oleh perusahaan atau para pemodal besar, karena mereka telah membelinya dari para petani/pemilik tanah, tetapi tanah tersebut lama ditelantarkan begitu saja. Mungkin sebagian orang menganggap remeh dengan memandang sebelah mata persoalan sengketa tanah ini, padahal persoalan ini merupakan persoalan yang harus segera di carikan solusinya. Kenapa demikian? karena sengketa tanah sangat berpotensi terjadinya konflik antar ras, suku dan agama. Akibatnya harga diri harus dipertaruhkan.
  1. SINKRONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PERTANAHAN

Problematik yang terjadi pada tataran normatif yaitu terdapat persoalan sinkronisasi dan konsistensi berbagai aturan hukum di bidang pertanahan dalam kaitannya dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Hal ini telah berlangsung secara periodik dan memiliki variasi karakter hukumnya. Selama Orde Baru (1967 – 1998), aturan hukum mengenai sumber daya alam, khususnya di bidang pertanahan diterbitkan dikeluarkan secara sektoral dengan melepaskan kaitannya dengan UUPA sebagai aturan hukum pokok (“payung”) dari semua aturan hukum agraria. Karakteristik aturan hukum dan taraf kesinkronannya dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, sebagai berikut:[12]

  1. Pada periode 1967–1973, aturan hukum mengenai pertanahan tidak sinkron dan tidak konsisten dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan berkarakter: eksploitatif terhadap sumber daya alam; berpihak pada sistem ekonomi kapitalis (akumulasi modal); dan konservatif/ortodoks, yaitu hukum menjadi alat bagi pelaksanaan ideologi dan program negara (positivis instrumentalis).
  2. Pada periode tahun 1973–1984, aturan hukum mengenai penguasaan tanah memiliki karakter: Konservatif/ortodoks, dengan ciri pemerintah sangat dominan dalam pembentukkan hukum dan menentukan arah perkembangan hukum masyarakat; Represif; dan Pragmatis dan sangat akomodatif terhadap kekuatan modal (capitalism), terutama kekuatan modal asing lewat negara donor maupun lembaga-lembaga keuangan Internasional. Dengan demikian, aturan hukum pada periode ini juga tidak selaras (tidak sinkron dan tidak konsisten) dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
  3. Pada periode tahun 1984–1990-an, aturan hukum mengenai penguasaan tanah berorientasi untuk memudahkan perolehan tanah bagi investasi, oleh karena itu karakter peraturannya bersifat pragmatis dan sangat akomodatif terhadap kepentingan modal. Disamping itu, bersifat defensif-reaktif, artinya sangat reaksioner terhadap berbagai sengketa agraria yang muncul pada saat itu dan melihatnya sebagai persoalan administratif belaka. Aturan hukum pada periode ini juga tidak sinkron dan tidak konsisten dengan semangat yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
  4. Periode Desentralisasi (1998–2003), peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yang mencerminkan ketidakpastian hukum (ambivalence), akibatnya terjadi ketidaksinkronan dan ketidakkonsistenan aturan hukum di bidang pertanahan. Karakter Peraturan Perundang-undangan pada periode ini bersifat pragmatism-reaktif, dan parsial. Artinya peraturan-peraturan yang dikeluarkan tidak didasarkan pada suatu format tertentu yang secara integral berkesinambungan dan sistematis. Meskipun peraturan tersebut berkarakter pragmatism-reaktif, tetapi materi muatannya lebih selaras (sinkron dan konsisten) dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 junto Pasal 2 dan 14 UUPA junto Pasal 11 dan 12 UU No. 22 Tahun 1999.
  5. Periode Resentralisasi (2004–2006), terjadi arus penarikan kembali kewenangan daerah di bidang agrarian oleh pemerintah pusat, sehingga wewenang agraria/pertanahan menjadi tersentralisasi lagi pada pemerintah (pusat). Hal ini ditandai dengan diberlakukannya Perpres No. 36 Tahun 2005 yang kemudian diubah dengan Perpres No. 65 Tahun 2006 dan Perpres No. 10 Tahun 2006. Substansi ketiga Perpres tersebut berkarakter represif dan berorientasi meningkatkan devisa negara lewat pembangunan dengan keberpihakan penuh pada pemilik modal (capital). Selain itu, menempatkan otoritas/kewenangan yang begitu besar kepada BPN (institusi pemerintah (pusat). Dengan demikian, Peraturan Perundang-undangan pada periode ini tidak selaras (tidak sinkron dan tidak konsisten) dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Konflik landasan hukum penetapan Rencana Pembagunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berjangka 5 tahun sebagai penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah terpilih.[13] Hal ini disebabkan karena dalam UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional di jelaskan bahwa RPJMD cukup ditetapkan oleh Kepala Daerah melalui peraturan kepala daerah. Namun dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan RPJMD melalui peraturan daerah yang ditetapkan oleh DPRD. Akibatnya di banyak daerah terutama yang kepala daerah terpilih tidak mendapat dukungan mayoritas di DPRD berselisih paham tentang penetapan RPJMD dan menjadikan perdebatan ini sebagai komoditas politik lokal.

Adanya empat Undang-undang yang secara berhimpitan mengatur mengenai perencanaan dan penganggaran. UU No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengatur khusus mengenai perencanaan, sementara UU No. 17 tahun 2004 tentang keuangan negara mengatur pengelolaan keuangan negara dan daerah. Dipihak lain UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah juga mengatur perencanaan dan penganggaran di daerah. UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah memperkuat peran Departemen Keuangan sampai pada proses-proses perencanaan dan penganggaran di daerah. Dan kemudian lahirlah UU No. 25 tahun 2004 tentang SPPN yang mempertahankan eksistensi Bappenas yang melemah bahkan dikhawatirkan dilikuidasi akibat hadirnya UU No. 17 tersebut, Hal in menunjukkan bahwa kebijakan yang dilahirkan pemerintah terkait perencanaan dan penganggaran ini bukanlah berdasarkan kebutuhan yang ada melainkan sekedar berdasarkan pertarungan kepentingan antara departemen.[14]

Norma hukum terkait Perencanaan dan Penganggaran yang terdapat dan diatur dalam UU No. 17 tahun 2003 dan UU No. 33 tahun 2004 sangat mirip dan multi intepretatif, dalam prakteknya kehadiran kedua Undang-Undang yang mengatur secara bersamaan membuat kebingungan dalam implementasi di lapangan. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara tidak dapat diberlakukan di Provinsi Bangka Belitung dikarenakan substansi dari UU tersebut mengatur tata cara penambangan yang lazim digunakan untuk penambangan emas bukan jenis penambangan mineral lainnya.

Semua aturan berkaitan dengan Agraria dan pertanahan harus mengacu pada Pasal 33 UUD 45 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, hal itu dilakuan dengan melakukan koreksi terhadap peraturan-peraturan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, baik melalui instansi terkait maupun melalui jalur Judicial Review, Eksekutif Review maupun legislatif review.[15]

Sinkronisasi peraturan perundang-undangan dilakukan bukan hanya setelah UU dibuat, namun justru pada saat proses UU tersebut dibuat sinkronisasi harus dilakukan dengan mempertemukan masing-masing departemen dan mempertemukan kepentingan demi mengeliminir ego sektoral.[16] Jika terdapat dua atau lebih UU yang mengatur secara bersamaan norma hukum yang mirip/sama, akan lebih baik jika di kodifikasi menjadi satu paket Undang-UndangRevisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dengan melibatkan pemerintah daerah dan tim ahli yang memahami tentang pertambangan.Mensinkronkan peraturan perundang-undangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal-Pasal dalam UUD 45 yang memberi perlindungan kepada lingkungan hidup.

Berdasarkan kajian di atas, ternyata masalah urusan pertanahan, kehutanan dan pertambangan disebabkan karena kurangnya pengaturan dalam kosepsi dasar dan peraturan-perundang-undangan sektor banyak yang belum sinkron dengan undang-undang pemerintahan daerah serta implementasinya belum dilaksanakan dengan konsisten. Untuk itu saran dalam penyempurnaan undang-undang tentang pemerintahan daerah serta perbaikan pelaksanaannya di masa yang akan datang dapat dijelaskan sebagai berikut:[17]

  1. Pertama,  pentingnya pengaturan  pertanahan,  kehutanan dan pertambangan perlu diatur secara khusus dalam pasal tersendiri pada revisi undang-undang pemerintahan daerah;
  2. Kedua, sebagai syarat dasar daerah otonom melaksanakan ketiga  urusan ini, wajib diterbitkan terlebih dahulu Norma, Standar, Kriteria dan Prosedur (NSPK) bidang pertanahan, kehutanan maupun NSPK bidang pertambangan.  Selanjutnya  urusan tersebut dapat dilaksanakan oleh daerah otonom secara penuh diikuti pembinaan dan pengawasannya secara melekat;
  3. ketiga, perlu segera dilakukan harmonisasi peraturan-perundang-undangan yang tidak sesuai dengan undang-undang pemerintahan daerah; keempat, untuk menghindari kekosongan penetapan NSPK dalam waktu yang lama, akibat dari lamanya proses penyusunannya, maka penetapan NSPK dapat dipecah dalam  sub bidang-sub bidang misalnya di bidang pertambangan, diterbitkan dulu NSPK pertambangan biji besi, NSPK pertambangan timah NSPK pertambangan batubara. NSPK di bidang kehutanan dapat diterbitkan dahulu NSPK kuasa kehutanan, NSPK penebangan pohon, NSPK reboisasi, NSPK konservasi lahan, NSPK satwa liar;
  4. keempat, perlu diatur sanksi serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran NSPK di bidang pertanahan, kehutanan dan pertambangan;
  5. Kelima, meskipun tanah, hutan dan tambang penting untuk kelangsungan hidup negara, kepentingan umum dan kelestarian lingkungan hidup, maka urusan pertanahan,  kehutanan dan  pertambangan tetap merupakan urusan yang didesentralisasikan serta  tetap mendorong inovasi dan kreatifitas  daerah dalam pemanfaatannya.

Pada prinsipnya adalah harus ada harmonisasi hukum, antar undang-undang maupun peraturan organiknya harus sinkron dan harmonis.[18] Menatap pada perubahan sistem hubungan antara pusat dan daerah yang di dalamnya juga menyangkut perubahan kewenangan maka sudah saatnya sinkronisasi dan harmonisasi dilakukan dengan merubah peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan saling bertentangan dan memberikan akses yang besar bagi masyarakat untuk ambil bagian dalam melakukan sinkronisasi dan harmonisasi.[19] Ketika masyarakat dilibatkan maka kebijakan pertanahan pada khususnya dan sumber-sumber agraria yang lain akan mengakar pada kepentingan masyarakat lokal. Perkara kesejahteraan, itu hanya persoalan dampak sehingga akan tumbuh dengan sendirinya apabila setiap warga negara mempunyai akses yang sama terhadap sumber-sumber agraria.

  1. Strategi dan Konsep Penyelesaian Sengketa Tanah

Dalam upaya meminimalisir terhadap sengketa pertanahan, maka diperlukan strategi yang komprehensif guna mengantisipasi dan mengurangi angka sengeketa dibidang pertanahan, maka untuk itu perlu dilaksanakan beberapa upaya strategi sebagai berikut :[20]

  1. Strategi Administrasi Negara, yang sangat membutuhkan professional yang komprehenship/holistic (multidisiplin) yang tidak bisa diserahkan kepada professional berorientasi produk, perubahan struktur organisasi sektoral bukan berdasar produk (komoditas) tetapi struktur organisasi atas dasar proses. Hal ini meminimalisasi kepentingan-kepentingan sektoral atas dasar produk yang berdampak kebijakan yang dibuat menteri sebenarnya hanya hasil salah satu deputy yang tupoksinya produk bukan proses yang membutuhkan professional multidisiplin). Sekarang tidak bedanya format yang terjadi di Perguruan Tinggi dengan pembagian fakultasnya, apa seperti ini format Administrasi untuk semua Kementerian di Indonesia? Reformasi administrative. Khusus bidang pertanahan harus Bagaimana?
  2. Yudikatif, menyelesaikan timpang tindih perundangan dan rekomendasi perumusan payung regulasi pertanahan Negara dapat dibentuk “KPN” Komisi Pertanahan Negara yang merupakan bentuk implementasi regulasi kekuasaan Negara terhadap tanah Negara, yang sekarang diemban oleh kekuasaan pemerintah dan hanya sektoral.
  3. Strategi legislative (wakil rakyat) bersama presiden berkewajiban mengatur semua kebijakan terkait kekuasaan Negara, RAPBN (anggaran pendapatan dan belanja Negara sudah benar, RPTPN (Rencana Penyediaan Tanah Pembangunan Negara saat belum bekerja legislative, executive pun menyerahkan kepada sektoral yang menguasai (administrative–BPN, penguasaan tanah dominan –Kehutanan). Pertanyaannya apakah kehutanan bukan sektoral komoditas? Mengapa menguasai tanah Negara dan semua sektor mengacu kalau tidak mau dikatakan berbenturan dengan penguasaan oleh kehutanan yang sebenarnya penguasaannya oleh kekuasaan Negara. Sehingga perlu pertanyaan besar dimana letak demokrasinya untuk rakyat tanpa kekuasaan Negara yang bekerja (executive bersama legislative terkait dengan tanah, Mengapa anggaran bisa).

Sedangkan yang menjadi konseptual dalam penyelesaian sengketa pertanahan dapat dibagi menjadi 3 bagian yang saling berhubungan antar satu dengan yang lainnya, ketiga define konsep tersebut dapat diurai sebagai berikut :[21]

  1. Konsep Negara Kesejahteraan Sebagai Pedoman Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Indonesia

Di awal pembentukan negara Indonesia, telah ada kesadaran kebangsaan bahwa kesejahteraan rakyat hanya dapat terwujud lewat campur tangan Pemerintah. Pembukaan dan pasal-pasal dalam batang tubuh UUD 1945 menunjukkan bahwa cara mewujudkan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia adalah dengan menjadikan peran negara melalui penyelenggaranya sebagai pemberi arahan, pembuat kebijakan dan aturan berdasarkan Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara.[22]

Hukum pertanahan Indonesia yang merupakan bagian dari hukum yang ada, pada prinsipnya berlandaskan pada konsep Negara kesejahteraan. Hal ini tampak pada ketentuan Pasal 33 Ayat (1-4) UUD 1945 hasil amandemen keempat. Selain UUD 1945. Masyarakat dikatakan sejahtera jika masyarakat tersebut telah mengalami peningkatan kualitas hidup yang layak dan bermartabat, dengan penekanan utama pada terpenuhinya kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan dan lapangan kerja. UUPA mengejawantahkan tujuan/misi yang terkandung di dalam kedua peraturan perundang-undangan di atasnya tersebut dengan menetapkan sejumlah aturan mengenai prinsip dasar penguasaan tanah beserta struktur hak-haknya.

Sebagai contoh, Pasal 7 UUPA yang memuat larangan penguasaan tanah yang melampaui batas, Pasal 10 UUPA yang mewajibkan pemilik tanah pertanian untuk mengerjakan sendiri tanah garapannya secara aktif guna mencegah terjadinya pemerasan, Pasal 17 UUPA yang mengatur luas minimum dan maksimum kepemilikan tanah oleh satu keluarga atau badan hukum guna menciptakan pemerataan penguasaan tanah, dan sebagainya.

  1. Konsep Sociological Jurisprudence Sebagai Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemerintah Di Indonesia

Konsep ini mengacu kepada pemikiran bahwa law is a tool of social engineering,[23] dimana yang dimaksud dengan hukum sebagai alat rekayasa sosial adalah putusan pengadilan. Pemikiran Max Weber mengenai peran hukum dalam melakukan perubahan terhadap masyarakat dikaji lebih dalam oleh aliran sosiologis (sociological jurisprudence), terutama yang dilakukan Roscoe Pound pada tahun 1912.[24]

Roscoe Pound berpendapat bahwa para ahli hukum yang beraliran sosiologis perlu lebih memperhitungkan fakta-fakta sosial yang ada dalam pekerjaannya, apakah itu merupakan pembuatan hukum, penafsiran atau penerapan aturan-aturan hukum itu sendiri. Para ahli hukum harus mampu secara lebih cerdas memperhitungkan fakta-fakta sosial yang harus diserap dalam hukum dan yang kemudian menjadi sasaran penerapannya. Untuk itu, Roscoe Pound menyarankan supaya perhatian lebih terarah pada efek-efek nyata dari institusi dan doktrin hukum, karena kehidupan hukum terletak pada pelaksanaannya.

Agar hukum dapat lebih memenuhi kebutuhan masyarakat, kondisikondisi social yang paling mutakhir perlu diperhatikan. Singkatnya, dengan mengakomodasi perkembangan terakhir dari fakta-fakta social dalam arti kebutuhan, kepentingan dan aspirasi masyarakat, fungsi hukum sebagai social engineering akan lebih transformatif.

  1. Hukum Sebagai Sarana Pembaharuan Dan Pembangunan Masyarakat

Konsep hukum sebagai sarana pembaharuan dan pembangunan masyarakat didasarkan pada konsep law as a tool of social engineering yang tumbuh pada mazhab sociological jurisprudence, yang kelahirannya dipelopori antara lain oleh Roscoe Pound, Eugen Ehrlich, Benyamin Cardozo, Kantorowics, Gurvitch. Dalam konsep hukum sebagai sarana pembaharuan ini, penekanan kata hukum lebih condong kepada  peraturan perundang-undangan, di mana hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Artinya, hukum yang dikehendaki adalah hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat setempat. Ini berarti bahwa living law-lah yang menjadi pusat perhatian.

Apabila konsep hukum sebagai sarana pembaharuan dan pembangunan masyarakat dikaitkan dengan praktik pengadilan yang menangani sengketa tanah di Indonesia dewasa ini, dapat dikatakan bahwa badan peradilan, melalui keputusannya seharusnya merupakan media untuk menciptakan ketertiban dibidang pertanahan.[25] Oleh karena itu, penegakan prinsip keadilan dan demokrasi ekonomi perlu disertai kepedulian terhadap kaum lemah, penggalian potensi bangsa, baik sebagai konsumen, pengusaha maupun sebagai tenaga kerja tanpa membedakan suku, agama dan gender untuk memperoleh kesempatan, perlindungan dan hak untuk meningkatkan taraf hidupnya maupun untuk turut berperan aktif dalam berbagai kegiatan ekonomi, termasuk dalam memanfaatkan serta memelihara tanah sebagai salah satu kekayaan alam Indonesia.

Dalam rangka memanfaatkan dan menggunakan tanah sebagai salah satu sumber daya agraria secara adil, transparan dan produktif, keberadaan hak ulayat dan masyarakat adatnya perlu diperhatikan.[26] Selain itu, kelengkapan data mengenai keberadaan, jumlah/luas tanah beserta status penguasaannya haruslah lengkap dan up to date, sehingga dengan demikian akan tercipta tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang. Kalaupun terjadi sengketa atas tanah di suatu wilayah, dapat segera diatasi oleh pejabat setempat dan hasil penyelesaian sengketa tersebut akan lebih dapat diterima para pihak yang bertikai. Kondisi inilah yang nantinya akan menciptakan pembaharuan hukum pertanahan dan sekaligus pembangunan masyarakatnya. Pembaharuan hukum pertanahan yang didahului oleh pengembangan kebijakan pertanahan tentunya harus diawali dengan pengembangan hukum pertanahan sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Namun demikian, pengembangan tersebut semestinya tetap berpedoman pada prinsip-prinsip dasar yang ada pada UUPA sebagai ketentuan pokok hukum pertanahan nasional.[27]

  1. MEDIASI SEBAGAI SOLUSI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN

Sebagai upaya penyelesaian sengketa pertanahan, maka sebaiknya diupayakan menggunakan dengan sebaik-baiknya jalur mediasi, sehingga tercapailah win win solution diantara para pihak yang berperkara. Mediasi adalah salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat, murah, dan juga dapat memberikan akses keadilan yang lebih besar kepada pihak-pihak dalam menemukan jalan penyelesaian sengketa yang memuaskan dan memberikan rasa keadilan. Pengintegrasian mediasi kedalam proses beracara di pengadilan dapat menjadi salah satu instrumen yang cukup efektif dalam mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan dan juga memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga non-peradilan untuk penyelesaian sengketa di samping proses acara pengadilan yang besifat ajudikatif (memutus).[28]

Orang yang (merasa) dirugikan orang lain dan ingin mendapatkan kembali haknya, harus mengupayakan melalui prosedur yang berlaku, baik melalui litigasi (pengadilan) maupun alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) dan tidak boleh main hakim sendiri (eigerichting).[29]  Di pengadilan, penyelesaian perkara dimulai dengan mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang. Penyelesaian sengketa hukum melalui pengadilan ini dilakukan dengan 3 tahap. Tahap permulaan dengan mengajukan gugatan sampai dengan jawab jinawab. Tahap penentuan dimulai dari pembuktian sampai dengan putusan, dan tahap pelaksanaan adalah pelaksanaan putusan. Setiap tahap tersebut memerlukan waktu relatif lama, mahal dan prosedur yang cukup rumit.

Dalam perkembangannya, tuntutan akan kecepatan, kerahasiaan, efisiensi dan efektifitas serta demi menjaga kelangsungan hubungan antara pihak yang bersengketa, selama belum dapat direspon lembaga litigasi (pengadilan), sehingga mendapat banyak kritikan. Dalam operasionalnya, pengadilan dinilai lamban, mahal, memboroskan energi, waktu, uang serta win-win slution.[30] Karena itu, penyelesaian sengketa alternatif mendapat sambutan positif, terutama di dunia bisnis yang menghendaki efisiensi, kerahasiaan serta lestarinya hubungan kerja sama, tidak formalistis, serta menghendaki penyelesaian yang lebih menekankan pada keadilan. Alternatif dimaksud adalah mediasi sebelum perkara diajukan ke pengadilan dimulai.

Indonesia, dalam hal lembaga mediasi, dulunya lebih maju dari negara lain. Hukum Acara Perdata yaitu HIR (het Herziene reglement) pasal 130 dan R.Bg. (Rechtsreglement Buitengewesten) pasal 154, misalnya, telah mengatur lembaga perdamaian, dimana hakim yang mengadili wajib mendamaikan lebih dahulu pihak yang berperkara, sebelum perkaranya diperiksa secara ajudikasi. Selain itu, dikeluarkan pula SEMA No. 1 tahun 2002 tentang Pemberdayaan lembaga perdamaian dalam pasal 130 HIR/154 r.Bg. Sementara tentang mediasi atau alternatif penyelesaian sengketa (APS) di luar pengadilan, diatur dalam pasal 6 UU No. 30 tahun 1999 tentang arbitrase penyelesaian sengketa. Lembaga-lembaga APS bisa dijumpai secara luas dalam berbagai bidang seperti UU bidang Lingkungan Hidup, Pertumbuhan, Perlindungan Konsumen dan lain sebagainya.

Mahkamah Agung (MA) RI juga telah mengeluarkan Peraturan MA No. 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang mewajibkan pihak yang bersengketa perdata, lebih dulu menempuh proses mediasi. Yaitu melalui perundingan antara pihak yang bersengketa dengan bantuan pihak ketiga yang netral dan tidak memiliki kewenangan memutus (mediator).[31] Berkaitan dengan hal itu, MA mewajibkan penggunaan jasa mediasi sebagai upaya memaksimalkan perdamaian sebagaimana diatur dalam pasal 130 HIR dan pasal 1154 Rbg.  Peraturan MA. RI No. 2 Tahun 2003 menyediakan pilihan kepada para pihak yang bersengketa menggunakan jasa mediator yang Tersedia di Pengadilan Negeri atau menggunakan jasa mediator di luar pengadilan. Oleh karena itu, kehadiran MA RI No. 2 Tahun 2003, membuka peluang bagi seseorang menjalankan fungsi mediator sebagai sebuah profesi penuh atau profesi tambahan (sampingan).

Hukum acara yang berlaku selama ini baik Pasal 130 HIR ataupun Pasal 154 RBg, mendorong para pihak yang bersengketa untuk menempuh proses mediasi yang dapat diintensifkan dengan cara menggabungkan proses mediasi kedalam prosedur berperkara di Pengadilan Negeri, seiring terbentuknya peraturan perundang-undangan dan dengan memperhatikan wewenang Mahkamah Agung dalam mengatur acara peradilan yang belum cukup diatur oleh peraturan perundang-undangan, maka demi kepastian, ketertiban, dan kelancaran dalam proses mendamaikan para pihak dalam menyelesaikan suatu sengketa perdata, kedua aturan tersebut menjadi landasan. Untuk itu kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Pada Bab I Perma tersebut dijelaskan tentang ketentuan umum berlakunya Perma tersebut. Bab ini terdapat 6 pasal yang dimana pada Pasal 1 adalah penjelasan tentang definisi-definisi istilah yang terdapat pada mediasi. Pasal 2 menjelaskan tentang ruang lingkup dan kekuatan berlaku Perma, dimana hanya berlaku untuk mediasi yang terkait proses berperkara di pengadilan. Pada Pasal 3 dijelaskan tentang biaya pemanggilan para pihak yang dibebankan kepada pihak penggugat, dan jika berhasil mencapai kesepakatan biaya ditanggung bersama atau dengan kesepakatan para pihak. Pasal 4 menjelaskan jenis perkara yang dimediasi adalah semua perkara perdata kecuali sengketa melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Pasal 5 tentang Sertifikasi Mediator dimana mediator harus memiliki sertifikat mediator setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah mendapat akreditasi dari Mahkamah Agung. Pada Pasal 6 menjelaskan proses mediasi adalah tertutup kecuali kehehdak para pihak sendiri.

Bab II menjelaskan tentang tahap pra mediasi dimana pada Pasal 7 menjelaskan tentang kewajiban hakim pemeriksa perkara dan kuasa hukum. Pasal 8 menjelaskan tentang hak para pihak dalam memilih mediator. Pada pasal 9, pengadilan menyediakan sekurang-kurangnya 5 daftar nama mediator ke para pihak yang bersengketa. Pada pasal 10 dijelaskan mengenai honorarium mediator dimana jika mediator hakim tidak dipungut biaya namun mediator bukan hakim ditanggung bersama atau kesepakatan para pihak. Pasal 11 menjelaskan batas waktu pemilihan mediator. Pada pasal 12 dijelaskan bahwa para pihak wajib menjalani proses mediasi dengan itikad baik.

Bab III dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 adalah mengenai tahap-tahap proses mediasi. Pasal 13 dijelaskan tentang penyerahan resume perkara dan waktu untuk menjalani proses mediasi tersebut. Pada pasal 14 dejelaskan tentang kewenangan mediator menyatakan suatu proses mediasi telah gagal salah satunya apabila salah satu pihak atau kuasa hukumnya tidak menghadiri mediasi dua kali berturut-turut. Pasal 15 menjelaskan tugas-tugas dari seorang mediator dalam menangani suatu proses mediasi. Pada pasal 16 dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu, mediator dapat memanggil seorang atau lebih yang lebih ahli dalam suatu bidang tertentu. Pasal 17 menjelaskan tentang pencapaian kesepakatan dalam suatu proses mediasi dan berikutnya pada Pasal 18 dijelaskan tidak tercapainya tujuan kesepakatan dalam proses mediasi. Pasal 19 menjelaskan tentang keterpisahan mediasi dari litigasi.

Bab IV Perma Nomor 1 Tahun 2008 menjelaskan tentang tempat penyelenggaraan mediasi sebagaimana dijelaskan pada Pasal 20. Pada Bab V dijelaskan tentang perdamaian di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali dijelaskan pada Pasal 21 dan Pasal 22. Bab VI menjelaskan tentang kesepakatan di luar pengadilan yang dijelaskan pada Pasal 23. Pada Bab VII menjelaskan tentang pedoman perilaku mediator dan insentif yang dijelaskan pada Pasal 24 dan Pasal 25. Dan pada Bab VIII merupakan penutup menjelaskan pada Pasal 26 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 tidak berlaku lagi dan pada pasal 27 dijelaskan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini sejak tanggal ditetapkannya Perma tersebut pada tanggal 31 Juli 2008.

Kelebihan dari penyelesaian secara mediasi terutama dari segi biaya tidak mahal, jangka waktu tidak lama dan prosesnya tidak berbelit-belit.[32] Sedangkan kelemahannya apa yang sudah disepakati para pihak yang bersengketa dalam  mediasi ternyata kemudian dilanggar oleh salah satu pihak. Jika para pihak tidak menemukan kesepakatan dalam mediasi, pengadilan merupakan jalan terakhir yang harus ditempuh. Sehingga putusan hakim sebagai Ultimum remedium (jalan terakhir) dalam sengketa pertanahan.

  1. PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP HARUS DILAKSANAKAN

Putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Bukan hanya diucapkan saja yang disebut putusan, melainkan juga pernyataan yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan kemudian diucapkan oleh hakim di persidangan. Putusan yang diucapkan di persidangan (uitspraak) tidak boleh berbeda dengan yang tertulis (vonnis).[33]

Mahkamah Agung dengan surat edarannya no.5/1959 tanggal 20 April 1959 dan no.1/1962 tanggal 7 Maret 1962 menginstruksikan antara lain agar pada waktu putusan diucapkan konsep putusan harus sudah selesai. Maksud tujuan surat edaran ini ialah untuk mencegah hambatan dalam penyelesaian perkara, tetapi dapat dicegah pula adanya perbedaan isi putusan yang diucapkan dengan yang ditulis. Jikalau ternyata ada perbedaan isi putusan yang diucapkan dengan yang ditulis, maka yang sah adalah yang diucapkan yaitu lahirnya putusan itu sejak diucapkan.

Suatu putusan pengadilan dimaksudkan untuk menyelsesaikan suatu persoalan atau sengketa dan menetapkan hak atau hukumnya.Kalau pihak yang bersangkutan menyerahkan dan mempercayakan sengketanya kepada pengadilan atau hakim untuk diperiksa atau diadili, maka hal ini mengandung arti bahwa pihak-pihak yang bersangkutan akan tunduk dan patuh pada putusan yang dijatuhkan. Putusan yang telah dijatuhkan itu haruslah dihormati oleh kedua belah pihak. Salah satu pihak tidak boleh bertindak bertentangan dengan putusan. Jadi putusan hakim mempunyai kekuatan mengikat yaitu mengikat kedua belah pihak (ps.1917 BW). Terikatnya para pihak kepada putusan menimbulkan beberapa teori yang hendak mencoba memberi dasar tentang kekuatan mengikat daripada putusan.

Dalam teori hukum materiil kekuatan mengikat daripada putusan yang lazimnya disebut “gezag van gewijsde” mempunyai sifat hukum materiil oleh karena mengadakan perubahan terhadap wewenang dan kewajiban keperdataan: menetapkan, menghapuskan atau mengubah[34]. Mengingat bahwa putusan itu hanya mengikat para pihak dan tidak mengikat pihak ketiga, kiranya teori ini tidaklah tepat. Sedangkan menurut teori hukum acara putusan bukanlah sumber hukum materiil, melainkan sumber daripada wewenang prosesuil. Akibat putusan ini bersifat hukum acara, yaitu diciptakannya atau dihapuskannya wewenang dan kewajiban prosesuil.  Berdasarkan teori hukum pembuktian, putusan merupakan bukti tentang apa yang ditetapkan di dalamnya, sehingga mempunyai kekuatan mengikat oleh karena menurut teori  ini pembuktian lawan terhadap isi suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti tidak diperkenankan.

Terikatnya para pihak kepada putusan dapat mempunyai arti positif dan dapat pula mempunyai arti negatif. Arti positifnya yaitu apa yang telah diputus diantara para pihak berlaku sebagai positif benar. Apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar atau res judicato pro veriate habetur. Sedangkan dalam arti negatif yaitu hakim tidak boleh memutus perkara yang pernah diputus sebelumnya antara para pihak yang sama serta mengenai pokok perkara yang sama (nebis in idem).[35] Kecuali didasarkan pada asas “litis finiri oportet” yang menjadi dasar ketentuan tentang tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum, maksudnya yaitu apa yang pada suatu waktu telah diselesaikan oleh hakim tidak boleh diajukan lagi kepada hakim.

Suatu putusan memperoleh kekuatan hukum yang pasti atau tetap (krach van gewijsde) apabila tidak ada lagi upaya hukum biasa tersedia. Termasuk upaya hukum biasa ialah perlawanan, banding, dan kasasi. Dengan memperoleh kekuatan hukum yang pasti maka putusan itu tidak lagi dapat diubah, sekalipun oleh pengadilan yang lebih tinggi, kecuali dengan upaya hukum yang khusus, yaitu request civil dan perlawanan oleh pihak ketiga. Pasal 1917 ayat 1 BW berbunyi, bahwa kekuatan mengikat daripada putusan itu terbatas pada pokok putusan (onderwerp van het vonnis).[36] Kekuatan mengikat dari putusan itu tidak meliputi penetapan-penetapan mengenai peristiwa. Apabila hakim dalam suatu putusan telah mengconstair suatu peristiwa tertentu berdasarkan alat-alat bukti tertentu, maka dalam sengketa lain peristiwa tersebut masih dapat disengketakan.

Telah dikemukakan di muka bahwa pada asasnya putusan hakim hanyalah mengikat para pihak (ps.1917 BW). Yang dimaksudkan dengan pihak bukanlah hanya penggugat dan tergugat saja, tetapi juga pihak ketiga yang ikut serta dalam suatu sengketa antara penggugat dan tergugat, baik dengan jalan interventie maupun pembebasan (vrijwaring) atau mereka yang diwakili dalam proses. Terhadap pihak ketiga putusan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Tetapi pihak ketiga ini dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti (ps.378 Rv). Dalam hal ini perlu mendapat perhatian bahwa hanya pihak ketiga yang dirugikan oleh putusan itulah yang dapat mengajukan perlawanan.

Suatu putusan dimaksudkan untuk menyelesaikan suatu persoalan atau sengketa dan menetapkan hak atau hukumnya. Ini tidak berarti semata-mata hanya menetapkan hak atau hukumnya saja, sehingga hal ini menjadi tidak terdapat terkecuali dalam hal dan perkara apapun, termasuk dalam sengketa pertanahan. Maka para pihak wajib melaksanakan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagai hukum dalam perkara konskrit di lapangan. Hal ini sebagai pelaksanaan putusan hakim sebagai Ultimum remedium (jalan terakhir) dalam sengketa pertanahan.

  1. PENUTUP

Kompleksitas penegakan hukum agraria menjadi persoalan serius, hal ini didasarkan pada fungsi tanah yang sangat strategis dalam menunjang aktivitas kemajuan ekonomi, social, budaya, teknologi dan informasi. Dengan demikian harus ada kemauan dan komitmen bersama untuk mencari solusi alternative konflik pertanahan di Indonesia yang telah memakan banyak korban jiwa, baik Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, Perguruan Tinggi dan seluruh masyarakat agar mendahulukan penyelesaian secara kekeluargaan, namun apabila belum tercapai dapat dilakukan melalui mediasi, apabila masih belum tercapai, maka pengadilan merupakan jalan terakhir yang harus ditempuh. Sehingga putusan hakim sebagai Ultimum remedium (jalan terakhir) dalam sengketa pertanahan, dan siapapun wajib melaksanakan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karna posisinya sebagai hukum dalam kasus konkrit.

DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman. 1995. Tebaran Pikiran Mengenai Hukum Agraria, Bandung. Alumni

Ali Achmad Chomzah. 2002. Pedoman Pelaksanaan U.U.P.A dan Tata Cara Penjabat Pembuat Akta Tanah, Bandung.  Alumni

A P Perlindungan. 1998. Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Bandung. Mandar Maju

Bachtiar Effendi, Pendaftaran Tanah Di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya. Bandung : Alumni, 1983.

Badan Pertanahan Nasional, Reforma Agraria: Mandat Politik, Konstitusi, dan Hukum Dalam Rangka Mewujudkan “Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat”, Jakarta, 2007.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 1999.

Darji Darmodiharjo dan Sidharta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustka Utama, Jakarta, 2002.

D Walijatun, Pelayanan Prima Di Bidang Pertanahan Sebagai Bagian Dari Reinventing Government: Seminar Nasional Pertanahan, Yogyakarta

Eddy Ruchiyat. Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi. Bandung. PT. Alumni. 2004.

Efendi Perangin. 1983. Hukum Agraria Di Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktis Hukum, Jakarta. CV Rajawali

Felix MT. Sitorus, Lingkup Agraria dalam Menuju Keadilan Agraria : 70 Tahun, 2002.

Gunawan Wiradi, Masalah Pembaruan Agraria: Dampak Land Reform terhadap Perekonomian Negara, Makalah yang disampaikan dalam rangkaian diskusi peringatan “Satu Abad Bung Karno” di Bogor, tanggal 4 Mei 2001

Hamadi Tamam. Kebijakan Pertanahan:Antara Regulasi dan Implementasi. Rajawali Pers, Jakarta. 2009.

Hasni, Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2008

Henri Lie A. Weng. 1970. Hukum Perdata dan Hukum Benda, Yogyakarta Liberty

Herry Bernstein et all, Kebangkitan Studi Reforma Agraria di Abad 21, STPN, 2008

H Soesangobeng, Upaya Pembentukan Materi Hukuk dan Kebijakan Pertanahan. STPN-BPN, Yogyakarta.

Joni Emirzon, Alternatif Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi Arbitrase, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

Lili Rasjidi dan Ira Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Maria S.W Sumardjono, Mediasi Sengketa Tanah Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian sengketa (ADR) Di Bidang Pertanahan, Penerbit Kompas Gramedia, 2008

M Wahid, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah:Suatu Analisis dengan Pendekatan Terpadu Secara Normatif dan Sosiologis. Republika, Jakarta, 2008

Mariam Darus Badrulzaman. Kompilasi hukum Perikatan. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti. 2001.

Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Jakarta. Erlangga, 1980

Reksodiputro, Mardjono, Resolution Legal Institution and Alternative Dispute, Hasil Penelitian yang disajikan pada seminar nasional menyongsong penggunaan Hukum Era 2000, Semarang-13 Agustus 1996

Riduan Syahrani. Seluk-Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata. Bandung. PT. Alumni. 2004.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1986.

Soerodjo. 2003. Proses Pendaftaran Tanah, Jakarta. Rineka Cipta

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1999.

Supriadi. 2007. Hukum Agraria, Jakarta. Sinar Grafika.

Wirjono Prodjodikuro, Hukum Atjara Pidana di Indonesia, Djakarta. Penerbit “Sumur Bandung”, 1977.

Wirjono Projodikoro, Bunga Rampai Hukum, Jakarta: lchtiar Baru. 1976

                [1] Tulisan ini disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) “Kebijakan Penyelesaian Pertanahan” yang diselenggarakan kerjasama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH-UGM) pada hari Selasa, 5 Juni 2012

                [2] Gunawan Wiradi, Masalah Pembaruan Agraria: Dampak Land Reform terhadap Perekonomian Negara, Makalah yang disampaikan dalam rangkaian diskusi peringatan “Satu Abad Bung Karno” di Bogor, tanggal 4 Mei 2001, Hal. 4

                [3] Badan Pertanahan Nasional, Reforma Agraria: Mandat Politik, Konstitusi, dan Hukum Dalam Rangka Mewujudkan “Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat”, Jakarta, 2007. Hal. 23

                [4] Felix MT. Sitorus, Lingkup Agraria dalam Menuju Keadilan Agraria : 70 Tahun, 2002. Hal. 11

                [5] Ibid

                [6] Herry Bernstein et all, Kebangkitan Studi Reforma Agraria di Abad 21, STPN, 2008, Hal. 6

                [7] Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 1999. Hal. 5

                [8] Maria S.W Sumardjono, Mediasi Sengketa Tanah Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian sengketa (ADR) Di Bidang Pertanahan, Penerbit Kompas Gramedia, 2008, Hal 38

                [9] Abdurrahman. 1995. Tebaran Pikiran Mengenai Hukum Agraria, Bandung. Alumni, Hal 85

                [10] Ali Achmad Chomzah. 2002. Pedoman Pelaksanaan U.U.P.A dan Tata Cara Penjabat Pembuat Akta Tanah, Bandung.  Alumni, Hal. 64

                [11] Laporan BPN RI Tahun 2007, Hal 26

                [12] Hamadi Tamam. Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Rajwali Pers, Jakarta. 2009. Hal. 35

                [13] Ibid

                [14] M Wahid, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah:Suatu Analisis dengan Pendekatan Terpadu Secara Normatif dan Sosiologis. Republika, Jakarta, 2008, Hal 38

                [15] H Soesangobeng, Upaya Pembentukan Materi Hukuk dan Kebijakan Pertanahan. STPN-BPN, Yogyakarta. Hal. 38

            [16] D Walijatun, Pelayanan Prima Di Bidang Pertanahan Sebagai Bagian Dari Reinventing Government: Seminar Nasional Pertanahan, Yogyakarta, Hal. 12

                [17] Hasni, Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2008, Hal. 29

                [18] Effendi, Bachtiar. Pendaftaran Tanah Di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya. Bandung : Alumni, 1983. Hal. 83

                [19] Ibid

                [20] A P Perlindungan. 1998. Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Bandung. Mandar Maju, Hal 82

                [21] Efendi Perangin. 1983. Hukum Agraria Di Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktis Hukum, Jakarta. CV Rajawali, Hal. 72

                [22] Darji Darmodiharjo dan Sidharta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustka Utama, Jakarta, 2002. Hal 56

                [23] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1986. Hal 48

                [24] Lili Rasjidi dan Ira Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001. Hal. 82

                [25] Henri Lie A. Weng. 1970. Hukum Perdata dan Hukum Benda, Yogyakarta Liberty, Hal 63

                [26] Soerodjo. 2003. Proses Pendaftaran Tanah, Jakarta. Rineka Cipta, Hal 71

                [27] Supriadi. 2007. Hukum Agraria, Jakarta. Sinar Grafika, Hal 43

                [28] Reksodiputro, Mardjono, Resolution Legal Institution and Alternative Dispute, Hasil Penelitian yang disajikan pada seminar nasional menyongsong penggunaan Hukum Era 2000, Semarang-13 Agustus 1996

                [29] Mariam Darus Badrulzaman. Kompilasi hukum Perikatan. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti. 2001. Hal. 28

                [30] Joni Emirzon, Alternatif Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi Arbitrase, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001. Hal 91

                [31] Riduan Syahrani. Seluk-Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata. Bandung. PT. Alumni. 2004. Hal 75

                [32] Eddy Ruchiyat. Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi. Bandung. PT. Alumni. 2004.

                [33] Wirjono Prodjodikuro, Hukum Atjara Pidana di Indonesia, Djakarta. Penerbit “Sumur Bandung”, 1977, Hal 23

                [34] Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Jakarta. Erlangga, 1980, Hal. 31

                [35] Wirjono Projodikoro, Bunga Rampai Hukum, Jakarta: lchtiar Baru. 1976, Hal. 18

                [36] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1999, Hal. 48

Continue Reading

METODE PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

METODE PENYELESAIAN

SENGKETA INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN

  1. PENDAHULUAN

Globalisasi ditandai dengan adanya keterbukaan dan kebebasan dalam berbagai bidang kehidupan yang mengakibatkan perubahan dalam berbagai aspek kehidupan yang berlangsung sangat cepat.[1] Melalui globalisasi serta keterbukaan teknologi informasi maka kegiatan di segala bidang menjadi bersifat terbuka sehingga mengakibatkan komunikasi dan informasi dapat diakses dan dilakukan dimana saja dan kapan saja. Bentuk informasi secara elektronik bukanlah merupakan suatu hal yang baru lagi, dimana dengan informasi erlektronik, maka segala yang berkaitan dengan informasi yang ingin diketahui dengan cara akses yang sangat mudah dan murah, yakni melalui media elektronik yang menyediakan secara lengkap mengenai informasi yang diinginkan.[2]

Konsekwensi dari globalisasi juga membawa pengaruh terhadap perkembangan hukum diberbagai bidang, hal itu sebagai akibat berkembangnya pranata-pranata teknologi informasi yang mau tidak mau juga melahirkan suatu pranata hukum baru yang bersifat mengimpor hukum asing khususnya hukum yang berasal dari tradisi hukum Anglo saxon dengan sistem hukum common law.[3] Sejalan dengan perkembangan tersebut, maka bentuk-bentuk informasi publik di era globalisasi ini terus berkembang cepat mengikuti perkembangan bentuk-bentuk perkembangan ilmu dan teknologi. Bahkan pengaruh perkembangan teknologi informasi kadang belum mampu diikuti oleh perkembangan hukum yang dianut oleh suatu negara.

Dengan kemajuan teknologi maka telah berkembang bentuk-bentuk informasi dan komunikasi yang merupakan bentuk informasi serta hubungan hukum yang ramai dibicarakan sebagai online, yaitu informasi yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan (networking) dari sistem informasi berbasis komputer dengan sistem komunikasi yang berbasis jaringan dan jasa telekomunikasi.[4] Sehingga dalam hal ini telah melahirkan resolusi informasi secara elektronik yang meliputi informasi yang berkenaan dengan kebutuhan publik akan informasi yang cepat, mudah dan murah. Melalui informasi elektronik ini maka telah beralih pelaksanaan informasi yang berpedoman kepada kertas disertai tandatangan yang berwenang sebagai dokumen informasi menjadi informasi secara elektronik dengan dokumen-dokumen eketronik yang dapat diakses setiap saat secara online oleh semua kalangan.

Perubahan tersebut terjadi karena kebutuhan informasi yang dikehendaki oleh sebagian besar masyarakat, yang dapat membantu memberikan informasi yang jelas, tepat dan akurat.[5] Dalam hal yang demikian juga terdapat beberapa konsekwensi perubahan perilaku social, yakni Perilaku Professional, perilaku transparan, perilaku akuntabel, perilaku efektif dan efisien. Perilaku professional adalah perilaku yang sangat penting dalam menjalankan roda organisasi baik organisasi publik maupun organisasi non publik, perilaku transparan merupakan perilaku yang mampu memberikan penjelasan dengan seterang-terangnya terhadap sesuatu yang dianggap menimbulkan multi tafsir dan kerancuan oleh khalayak.[6] Perilaku akuntabel juga merupakan bagian yang sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda organisasi lainnya, sedangkan perilaku yang terakhir adalah perilaku yang efektif dan efeisien tentunya juga merupakan hal pokok yang sangat menunjang bagi terselenggaranya pelayanan yang lebih baik.

  1. DASAR HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Berbicara tentang dasar hukum, maka erat kaitannya dengan sumber hukum. Dalam bahasa Inggris, sumber hukum disebut source of law. Perkataan sumber hukum berbeda dengan dasar hukum,landasan hukum ataupun payung hukum. Dasar hukum adalah legal basis atau legal ground yaitu norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu sehingga dapat dianggap sah atau dapat dibenarkan secara hukum. Sedangkanperkataan sumber hukum lebih menunjuk kepada pengertian tempat darimana asalmuasal suatu nilai atau norma tertentu berasal.

Menurut Hans Kelsen source of law mengandung banyak pengertian. Pertama, yang dapat dipahami sebagai source of law ada dua yaitu custom dan statute.[7] Oleh karena itu source of law biasa dipahami sebagai a method of creating law, custom, and legislation, yaitu customary and statuary creation of law.[8] Kedua, source of law juga dapat dikaitkan dengan cara untuk menilai alasan atau the reason for the validity of law.[9] Ketiga, source of law dapat juga dipakai untuk hal-hal yang bersifat non-juridis, seperti norma, moral, etika, prinsip-prinsip politik, ataupun pendapat para ahli, dansebagainya yang dapat mempengaruhi pembentukan suatu norma hukum, sehingga dapat pula disebut sebagai sumber hukum atau the source of law.[10]

Pengertian yang lain bahwa Sumber Hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Menurut Prof. Soedikno ada beberapa arti sumber hukum:[11]

  1. Sebagai asas hukum
  2. Hukum terdahulu yang memberi bahan
  3. Dasar berlakunya
  4. Tempat mengetahui hukum
  5. Sebab yang menimbulkan hukum.

Dengan demikian pengertian dasar hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang  tegas dan nyata. Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.[12] Sumber Hukum dalam arti material, yaitu suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.[13]

Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati. Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :

  1. Undang-undang

Undang-undang dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:[14]

  1. Hukum tertulis
  2. Hukum tidak tertulis

Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum. Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:

  1. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum.
  2. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya.
  3. Kebiasaan atau hukum tak tertulis

Kebiasaan atau Hukum tak tertulis, Kebiasaan (custom)[15] adalah semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum.[16] Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
  2. Harus ada keyakinan hukumdari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat
  3. Yurisprudensi

Yurispudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.[17]

  1. Traktat

Traktat Adalah perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih.[18] Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.

  1. Doktrin

Doktrin Hukum Adalah pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka.[19] Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.

Berkaitan dengan pembahasan yang penulis kemukakan, yakni tentang keterbukaan informasi publik, maka terdapat beberapa dasar hukum yang menjadi dasar dalam memberikan akses informasi kepada pengguna layanan publik, diantaranya :

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
  7. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  8. Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
  9. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011 tentang tata cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
  10. KEBEBASAN MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK

Keterbukaan Informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.[20] Di era keterbukaan informasi publik sebagaimana yang di amanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang hadir dengan semangat bahwa  salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, semangat inilah yang menjadi dasar pertimbangan tentang arti pentingnya manfaat yang terkandung dalam penyelenggaraan informasi publik oleh segenap penyedia layanan baik lembaga publik maupun lembaga privat negeri maupun swasta dengan tidak ada pengecualian.

Hak atas informasi merupakan hak dasar yang menjadi sokoguru pemerintahan yang transparan dan partisipatoris, merupakan jalan lempang bagi tersedianya jaminan pemenuhan hak-hak fundamental dan kebebasan lainnya.[21] Hak atas informasi hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan UU. Pemenuhan hak atas kebebasan memperoleh informasi publik merupakan salah satu indikator dianutnya konsepsi negara hukum sekaligus demokrasi yang bercirikan pengakuan atas hak asasi. Menurut Jimly Asshidiqie, dalam konsep negara hukum yang demokratis  (democratische rechtsstaat) atau negara demokrasi berdasar atas hukum, salah satu ciri pokoknya adanya pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.[22] Ini mengandung makna hak atas kebebasan memperoleh informasi publik mutlak dijamin sebagai bagian dari hak asasi manusia. Gagasan dasar atau konsep negara hukum demokratis itu sendiri bagi Margarito Kamis menimbulkan beberapa implikasi. Pertama, tuntutan kepastian hukum, hukum berlaku sama bagi semua orang. Kedua, adanya legitimasi demokratis, artinya proses pembuatan hukum harus mengikutsertakan pendapat masyarakat. Ketiga, negara hukum merupakan tuntutan akal budi.[23]

Salah satu unsur penting yang dapat berperan dalam penyebaran informasi dan menumbuhkan kesadaran serta motivasi tentang program pembangunan masyarakat adalah pers. Kemampuan pers untuk menyampaikan informasi kepada sejumlah khalayak dalam waktu yang singkat tidak diragukan lagi. Pers atau surat kabar yang berfungsi sebagai penyebar informasi dapat berperan dalam penyampaian kebijaksanaan dan program pembangunan kepada masyarakat.[24] disamping itu masyarakat juga dapat menggunakan pers sebagai penyalur aspirasi dan pendapat serta kritik. Bentuk dari hak publik jumlahnya banyak, salah satu diantaranya adalah hak publik untuk mendapatkan informasi dimana hak tersebut merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.[25] Salah satu sarana untuk memperoleh informasi adalah dari pers, oleh karena itu sudah sepatutnya apabila kemerdekaan pers dijamin melalui suatu undang-undang. Jaminan terhadap kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, adalah juga jaminan terhadap kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Kebebasan memperoleh informasi publik juga sangat erat kaitannya dengan good governance. Istilah governance dapat di artikan sebagai ” the way state power is used in managing economic and social resources for development of society”, tergantung pada sudut pandangnya maka istilahgovernance dapat diartikan sebagai ” the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels”.[26] Yang terahir ini lebih menekankan pada cara pemerintah mengelola sumber daya sosial dan ekonomi untuk kepentingan pembangunan masyarakat. Pengertian yang biasa good governance adalah kepemerintahan yang baik. Pengelolaan negara lebih menekankan pada aspek politik, ekonomi dan adminstratif sehingga pengertian good governance sering diartikan selain sebagai kepemerintahan yang baik, good governance itu adalah suatu manajemen pembangunan yang dilkakukan pemerintah yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan perinsip demokrasi , efisien, efektif, mencegah korupsi dan penyalah gunaan wewenang, memberikan kebebasan berlakunya pasar, disiplin menjalankan anggaran serta menciptakan legal and political frame work bagi tumbuhnya suatu aktifitas usaha.

Dengan pengertian ini maka good governance pastilah bercirikan[27]  adanya keterlibatan masyarakat dalam membuat suatu kebijakan publik, penegakan hukum yang adil tanpa pilih kasih, transparansi yaitu membangun atas dasar kebebasan memperoleh onformasi, reponsiveness[28] dimana lembaga-lembaga publik harus cepat dan tanggap dalam melayani kepentingan masyarakat dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat, equity[29] berarti setiap masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan, efficiency dan effectiveness[30] dimana pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna dan berhasilguna, accountability bertanggung jawab kepada pihak atas setiap kegiatan yang telah dilakukan, memiliki visi yang jauh kedepan untuk menjangkau kenerja yang baik.

Pada 30 April 2008 telah ditetapkan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berlaku efektif pada tanggal 1 Mei 2010, dalam arti bahwa Peraturan Pemerintah sudah diterbitkan, petunjuk tehnis, sosialisasi sarana dan prasarana serta hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan undang undang ini harus sudah rampung. Dengan berlaku efektif nya UUKIP ini maka seluruh warga sudah harus menerima dan melaksanakannya secara konsekuen dan konsisten. Maksud diterbitkannya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah dimana Pemerintah Negara Kesatuan RI sebagai negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat mengedepankan hak asasi manusia dalam hal ini hak setiap warganegara untuk memperoleh dan memanfaatkan informasi yang berasal dari lembaga publik dengan seluas-luasnya.[31]

Keterbukaan Informasi Publik memberi hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi dengan mengakses data yang ada di badan publik, dan menegaskan bahwa setiap informasi publik itu harus bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, selain dari informasi yang dikecualikan yang diatur oleh Undang-Undang ini. Undang-Undang ini mengisyaratkan adanya jaminan kepada setiap individu atau kelompok masyarakat atau badan publik lainnya untuk memperoleh informasi yang diinginkan dan dapat digunakan untuk kepentingan sendiri atau publikasi.[32] Dalam kerangka implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi public ini maka pihak Pemerintah telah mempersiapkan lembaga independent yaitu Komisi Informasi guna menyelesaikan sengketa informasi. Sesuai dengan pasal 23 undang-undang ini bahwa Komisi Informasi merupakan lembaga yang mandiri berfungsi menjalankan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya , menetapkan petunjuk tehnis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Tujuan utama adalah menjadikan masyarakat peduli dan ikut serta dalam kerangka merencanakan suatu kebijakan publik yang menyangkut kepentingan bersama, atau segala seuatu yang direncanakan pemerintah untuk perencanaan atau program kedepan.[33] Semangat pemerintah menuju pemerintahan yang good governance melalui membangun masyarakat yang sejahtera melalui keterbukaan informasi publik yang merupakan ciri pemerintahan demokratis menjunjung tinggi asas kedaulatan rakyat.[34] karena undang-undang ini mengandung makna dan mempunyai korelasi dan relevansi UUKIP ini juga mempunyai korelasi dan relevansi dengan Undang-Undang no.39 Th.1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), dan Undang-Undang yang baru muncul sebelum undang-undang ini yaitu Undang-Undang No.11 Th.2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terkait dengan informasi penting bagi kehidupan dan masa depan bangsa.

Setiap Undang-undang yang dibuat tentu mengandung konsekuensi untuk dilaksanakan, didalamnya telah ada klausula akibat hukum bagi yang melanggarnya, apakah dengan hukuman denda atau hukuman kurungan badan atau kedua-duanya.[35] Contohnya pada pasal 52 UUKIP ini disebutkan; badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan , tidak memberikan,dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala,informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta,informasi publik yang wajib tersedia setiap saat,dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah).

Permasalahannya ialah karena undang-undang ini masih baru memerlukan sosialisasi dan pemahaman kepada para anggota masyarakat, untuk itulah perlu pengkajian dan pembuktian tentang efektifitasnya dilapangan untuk implementasi dikalangan masyarakat, terutama didaerah-daerah, kehawatiran ini muncul dan adalah saya kira wajar jangan sampai undang-undang ini dibuat justru akan menambah serangkaian permasalahan[36] yang justru tidak menguntungkan bagi terbentuknya undang-undang ini. Diasumsikan apabila undang-undang ini berlaku efektif dikalangan lembaga-lembaga publik mungkin saja akan menimbulkan sinisme bagi pihak-pihak yang terkendala dengan UUKIP ini, bahwa setiap orang atau organisasi yang menginginkan informasi memnta copy Surat Pertannggung Jawaban (SPJ) ataudokumen pelaksanaan anggaran yang dikelola bendaharawan atau Pejabat Pengelola Keuangan pada lembaga-lembaga publik terkait, hawatir bilamana terjadi kesalahan dalam administrasi yang dapat terungkap oleh publik. Kalau hal ini terjadi maka keberatan atas pemberian informasi ini menjadi berbentuk persengketaan karena informasi yang diminta tidak bertentangan dengan Undang-Undangnya dan terpaksa harus dimediasi melalui penyelesaian oleh Komisi Informasi.

Hal ini tentu memerlukan dukungan dari segenap masyarakat atau stake holders,[37] kesadaran akan semangat untuk menciptakan pemerintahan yang good governance itulah yang dapat membuat pelaksanaan undang-undang ini konsisten dan diakui sebagai suatu Undang-Undang yang mengatur terselenggaranya informasi public yang transparan dan bebas dapat dilihat dan digunakan oleh siapapun.[38] Dengan tranparansi itu apapun yang dilakukan didalam melaksanakan kebijakan public pada lembaga-lembaga public akan memberikan kepercayaan kepada semua orang, sehingga berapapun dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan kebijakan umum dan bagaimanapun hasilnya semua orang bisa memberikan penilaian yang positip termasuk rekomendasi yang membangun dan bukan kecurigaan serta komen-komen yang bersifat munafik.

Dari contoh negative melihat hasil pembangunan fisik, yang dibangun lokasinya tidak sesuai dengan tata ruang yang ada tanpa pertimbangan sosial maupun ekonomi masyarakat setempat sehingga bangunan yang dibangun tidak akan bermanfaat sama sekali yang berarti kita menghamburkan dana yang sia-sia atau mabazir, hal ini sudah jelas tidak mengikut sertakan masyarakat setempat berarti tidak transparan, merencanakan Sesuatu itu harus terlebih dahulu membentuk opini dengan menarik aspirasi masyarakat atau stakeholdersnya.[39] Pembangunan jalan/jembatan yang belum satu tahun sudah rusak, Jalan atau jembatan yang dibangun, belum samapai 3 bulan diresmikan sudah pada berlubang, menunjukkan pembangunan yang tidak sesuai dengan bestek, atau kurang pengawasan atau salah dalam membuat dan menerapkan design proyek, sehingga menimbulkan banyaknya kebocoran-kebocoran anggaran, menimbulkan dugaan adanya korupsi dan penyalah gunaan wewenang, serta kentalnya nepotisme dengan memberikan pekerjaan kepada seseorang yang bukan ahlinya. Hal ini tentu termasuk kegiatan yang tidak transparan, kalau lembaga-lembaga public menyadari dan memahami betapa berbahaya akibat kesalahan ini maka hal ini tidak akan terjadi, kita butuh pemimpin yang bertanggung jawab atau accountable.[40]

Disektor hukum, terhadap kondisi yang dikemukakan tersebut diatas hendaknya para penegak hukum aktif meneliti keluhan dan laporan masyarakat mengenai ketidak beresan yang terjadi pada badan-badan publik, jangan sampai ada anjing menggonggong tapi kafilah tetap berlalu, biasa-biasa saja ataupun tenang-tenang saja, bahkan kura-kura dalam perahu pura-pura tidak tahu, kalau hal ini yang terjadi ini namanya penyelenggara atau oknum yang tidak bertanggung jawab. Penegakan hukum menjadi penting guna mengawal implementasi undang-undang ini terutama mengawali pelaksanaannya dimulai dari lembaga kita sendiri kita sudah mempersiapkan data informasi yang ada dengan memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang informasi yang terkait pada lembaganya serta kinerja dan laporan pertanggung jawabannya.

Kita berharap bahwa sesuai dengan tujuan kita merdeka ini adalah mencapai masyarakat yang sejahtera adil dan mamur, mencerdaskan kehidupan bangsa serta hidup berdampingan secara bermartabat dengan bangsa lain,[41] saya kira upaya tranparansi melalui keterbukaan informasi ini merupakan upaya positip dan salah satu upaya yang apabila ini kita lakukan dengan benar dengan segala permasalahan yang ada dapat diselesaikan bersama dan tujuan kita untuk merdeka ini bisa terselenggara.

Undang-undang ini sesungguhnya akan dapat mengungkapkan seluas-luasnya tentang program kebijakan dan peraktek penyelenggaraan penyelenggara negara ,serta memberikan peluang bagi setiap orang atau organisasi-organisasi, lembaga social lainnya untuk ikut melakukan pengawasan publik.[42] Untuk itulah maka lembaga-lembaga atau Badan-Badan publik baik eksecutive, legislative ataupun yudicative harus siap untuk melayani informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. Secara kelembagaan dan fungsional maka untuk mengawal implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi public ini maka Komisi informasi yang ditugaskan dengan tugas dan wewenang antara lain ;

  1. menerima,memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketainformasi publik, menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik,menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tehnis.
  2. dalam menjalankan tugas Komisi Informasi (KI) memiliki wewenang memanggil dan/mempertemukan para pihak yang bersengketa, meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh badan publik, menerima keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik atau pihak yang terkait sebagai saksi,mengambil sumpah setiap saksi untuk didengar keterangannya dalam memediasi dan melakukan sidang ajudikasi nonlitigasi untuk menyelesaikan sengketa informasi publik.
  3. membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.
  4. Membuat standar layanan informasi dan pedoman umum kebijakan standar pelayanan informasi publik.

Jika saja semua individu faham dengan makna yang terkandung pada ide-ide UUKIP ini maka barangkali permasalahan KKN tidak akan ada lagi dinegeri ini. Pemahaman ini membutuhkan kemauan politik disemua stakeholders kemampuan untuk memperdayakan lembaga-lembaga public untuk bekerjasama dengan stakeholders dalam kerangka merencanakan dan memutuskan kebijakan publik.[43] Namun demikian kita berharap agar UUKIP ini dapat merupakan sarana bagi anggota masyarakat yang menginginkan perubahan bagi masa depan hidupnya, karena ada beberapa point penting pada undang-undang ini yaitu :

  1. adanya pengakuan hak bagi setiap warga untuk menentukan masa depannya.
  2. adanya peluang masyarakat berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik.
  3. merangsang masyarakat untuk berperan aktip dalam pengambilan kebijakan publik.
  4. dapat terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik,tranparan.efektif dan efisien,akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan.
  5. masyarakat harus mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
  6. berkembangnya ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa
  7. meningkatnya pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
  8. SUBJEK HUKUM PENYEDIA INFORMASI PUBLIK

Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid),[44] sedengkan pengertian wewenang hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Subjek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Beberapa pengertian subjek hukum :

  1. Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
  2. Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak.
  3. Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajian.

Menurut teori tradisional, subjek hukum adalah orang yang merupakan subjek dari suatu kewajiban hukum atau suatu hak. Teori tradisional mengidentikkan konsep “subjek hukum” dengan konsep “person“. Definisi Person menurut teori tradisional adalah manusia sebagai subjek dari hak dan kewajiban. Konsep pemegang hak dan kewajiban memainkan peran sangat penting dalam teori tradisional yang membahas tentang konsep “legal person“. Jika pemegang hak dan kewajiban adalah manusia, berarti yang dibicarakan oleh teori tradisional adalah “orang secara fisik” (physical person), jika pemegang hak dan kewajiban itu merupakan entitas lain, berarti yang dibicarakan teori tradisional adalah “badan hukum” (juristic person).[45]

Pada dasarnya yang menjadi subjek hukum adalah manusia/orang atau person. Ada dua pengertian orang/person sebagai subjek hukum yaitu :

  1. Naturlijk person adalan mens person, yang disebut orang atau manusia pribadi.
  2. Rechtperson adalah yang berbentuk badan hukum yang dapat di bagi dalam :
  3. Publiek rechts-person, yang sifatnya ada unsur kepentingan umum seperti Negara, Daerah, Desa. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.[46]
  4. Privaat rechtpersoon/badan hukum privat, yang mempunyai sifat/adanya unsur. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Informasi Publik[47] adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Kemudian dipertegas mengenai Badan Publik yang dimaksud adalah Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.[48]

Untuk itu dengan demikian yang dikatakan Badan  Publik  adalah  Badan  Publik  Negara  dan  Badan  Publik  selain  Badan  Publik  Negara. Badan  Publik  Negara  adalah  lembaga  eksekutif,  leregislatif,  yudikatif,  dan  badan  lain yang  fungsi  dan tugas  pokoknya  berkaitan  dengan  penyelenggaraan  Organisasi,  yang sebagian  atau seluruh  dananya  bersumber  dari anggaran  pendapatan  dan belanja dan/atau  anggaran  pendapatan  dan  belanja  daerah. Badan  Publik  selain  Badan  Publik  Negara  adalah  adalah  BUMN,  BUMD,  organisasi  non pemerintah  dan partai  politik  yang  sebagian  atau  seluruh  dananya  bersumber  dari anggaran  pendapatan  dan  belanja    dan/atau  anggaran  pendapatan  dan  belanja daerah,  sumbangan  masyarakat,  dan/atau  luar  negeri.[49]

Kepublikan dipandang sebagai kunci untuk memAhami organisasi publik. Kepublikan menurut Bary Bozeman adalah kebsahannya terlegitimasi oleh kekuasaan politik, tidak harus hanya dalam organisasi kepemerintahan. Meskipun demikian sebagian besar penggunaan istilah organisasi publik akan mengacu pada organisasi pemerintah. Hal ini dapat dipahami karena kepublikan mencerminkan sifat memenuhi kebutuhan masyarakat secara umum, tanpa diskriminasi. Artinya, baik yang sanggup membayar maupun tidak wajib mendapat pelayanan (public service). Organisasi publik mempunyai karakteristik yang berbeda dengan organisasi privat, sekalipun ada beberapa bagian yang sama secara fungsional. Perbedaan yang mencolok adalah pada tujuan, kondisi dan beban yang ditanggung oleh organisasi publik (John Stewart & Stewart Ranson).[50]

Indikator Pembedaan karakteristik organisasi publik dan organisasi non publik (Benn & Gauss) sebagai berikut:[51]

  1. Interest (kepentingan) apakah keuntungan dan kerugiannya ditanggung secara komunal atau individual
  2. Akses: apakah fasilitas, sumber daya dan informasi dapat diakses secara umum atau tidak
  3. Agency (badan) apakah seseorang atau suatu organisasi bertindak secara individu atau sebagai perwakilan masyarakat.

Dengan demikian cakupan mengenai subjek hukum penyedia informasi publik sangat luas cakupannya, yakni meliputi Badan  Publik  Negara  dan  Badan  Publik  selain  Badan  Publik  Negara, dengan demikian hampir semua yang menyelenggarakan informasi publik untuk masyarakat dapat dikategorikan sebagai subjek hukum informasi publik. hal itu diarenakan pengertian dari badan publik yang bermakna luas, diantaranya Badan  Publik  Negara  adalah  lembaga  eksekutif,  leregislatif,  yudikatif,  dan  badan  lain yang  fungsi  dan tugas  pokoknya  berkaitan  dengan  penyelenggaraan  Organisasi,  yang sebagian  atau seluruh  dananya  bersumber  dari anggaran  pendapatan  dan belanja dan/atau  anggaran  pendapatan  dan  belanja  daerah. Badan  Publik  selain  Badan  Publik  Negara  adalah  adalah  BUMN,  BUMD,  organisasi  non pemerintah  dan partai  politik  yang  sebagian  atau  seluruh  dananya  bersumber  dari anggaran  pendapatan  dan  belanja    dan/atau  anggaran  pendapatan  dan  belanja daerah,  sumbangan  masyarakat,  dan/atau  luar  negeri.[52]

  1. TUGAS DAN WEWENANG KOMISI INFORMASI PUBLIK

Komisi Informasi Publik adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik disingkat dengan UUKIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik). Tepatnya pada Bab VII UUKIP mengatur tentang fungsi, tugas dan wewenang serta tanggung jawab Komisi Informasi serta tata cara pembentukan, proses rekruitment Komisi Informasi dari tingkat pusat hingga Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Republik Indonesia.[53] Berdasarkan ketentuan UUKIP bahwa pembentukan Komisi Informasi (KI) tingkat pusat harus sudah terbentuk satu tahun semenjak diundang UUKIP ini yaitu Tahun 2009, sedangkan untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota paling lambat sudah harus terbentuk 2 tahun semenjak di undangkan UUKIP yaitu pada tgl.31 April 2010, namun pada kenyataan nya hingga saat ini KI tingkat Provinsipun baru ada di empat Provinsi antara lain Jawa Tengah, Jawa Timur, Pakan Baru dan Lampung namun dalam tahun 2011 diharapkan di 33 Provinsi proses pembentukan Komisi Informasi Provinsi sudah rampung.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam UUKIP bahwa Komisi Informasi adalah Lembaga Independent, sesuai dengan sistem admininstrasi pemerintahan secara hierarchis dibentuk sebagai berikut :[54]

  1. Komisi Informasi Pusat berkedudukan di Jakarta ibukota NKRI.yang sekarang exist dan baru saja menyelesaikan ajudikasi nonlitigasi termohon ICW atas termohon POLRI tentang kasus rekening 17 orang pejabat POLRI.
  2. Komisi Informasi Provinsi berkedudukan di ibukota Provinsi.
  3. Komisi Informasi Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota

Komisi Informasi Pusat berjumlah 7 (tujuh) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat, terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan wakil ketua merangkap anggota, serta 5 orang anggota-anggotanya.[55] Sedangkan Komisi Informasi Kabupaten/Kota berjumlah 5 orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat yang terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, dan wakil Ketua merangkap anggota serta 3 orang anggota-anggotanya.

Tugas dan wewenang Komisi Informasi itu ialah ;[56]

  1. Secara umum bertugas
  2. Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam UUKIP.
  3. Menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik;dan
  4. Menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tehnis.
  5. Komisi Informasi Pusat bertugas:
  6. Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi;
  7. Menerima, memeriksa, dan memeutus sengketa informasi publik didaerah selama Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota belum terbentuk;dan
  8. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan UUKIP kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat RI setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
  9. Komisi Informasi Provinsi dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik didaerah melalui Mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Dalam menjalankan tugasnya Komisi Informasi memiliki wewenang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing antara lain ;[57]

  1. Memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa
  2. Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh badan publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik;
  3. Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa Informasi Publik;
  4. Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik;dan
  5. Membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.
  6. Kewenangan Komisi Informasi pusat dapat meliputi KEWENANGAN PENYELESAIAN SENGKETA Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik pusat dan badan Publik Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum terbentuk Komisi Informasinya.

 

Komisi Informasi pusat bertanggung jawab kepada Presiden dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya kepada DPR RI, sedangkan Komisi Informasi Provinsi,Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Kepala Daerah masing-masing dan menyampaikan laporan lengkap tentang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya kepada DPRD setempat, lapora lengkap yang disampaikan bersifat terbuka untuk umum. Komisi Informasi dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya didukung oleh sekretariat Komisi yang dibentuk berdasarkan undang-undang, kepala sekretariat disebut dengan Sekretaris, dan staf sektretariatnya adalah Pegawai Negeri Sipil yang berfungsi tugas membidangi informasi dan komunikasi. Sedangkan beban biaya pelaksanaan tugas Komisi Informasi ditetapkan oleh APBN untuk Komisioner Pusat, sedangkan pembiayaan Komisioner Provinsi,Kabupaten/Kota ditetapkan oleh APBD masing-masing daerah.

Proses rekruitmen komisioner dilakukan berdasarkan pasal 30,31,32,33 UUKIP dilaksanakan secara terbuka, jujur, dan objektif dilaksanakan oleh tim seleksi yang terdiri dari unsur-unsur ; pemerintah, perguruan tinggi, pers, lembaga sosial masyarakat, dan daftar calon anggota komisi informasi wajib diumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman dan media cetak/elektronik, setiap orang berhak mengajukan pendapat dan penilaian terhadap calon anggota komisi informasi itu. Karena Komisi informasi pusat sudah terbentuk, dan Komisi informasi Provinsi Lampung juga sudah terbentuk, maka disini saya ingin menyampaikan bahwa calon anggota komisi informasi Kabupaten/Kota hasil rekruitment yang dilaksanakan Tim seleksinya ( Pasal 30 ayat (2) UUKIP ) diajukan kepada DPRD setempat oleh Bupati/Walikota paling sedikit 10(sepuluh)orang calon dan paling banyak 15(lima belas) orang calon, yang selanjutnya DPRD Kabupaten/Kota melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon-calon yang diajukan Bupati/Walikota. Hasil uji kepatutan selanjutnya ditetapkan oleh Bupati/Walikota untuk 5 (lima) orang calon yang terbaik berdasarkan rangking hasil penilaiannya. Sesuai dengan pasal 33 UUKIP bahwa Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4(empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya.

Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang good governance sangat diharapkan pada tahun 2011,Komisi informasi Kabupaten/Kota di empat belas Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung agar dapat terbentuk, sehingga Komisi Informasi Provinsi mempunyai jaringan kerja guna memudahkan penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.[58] Diharapkan sesuai dengan maksud dan tujuan dibentuknya Undang-Undang No.14 tahun 2008 antara lain adalah agar supaya masyarakat dapat mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program dan proses pengambilan keputusan, serta alasan pengambilan keputusan publik berpartisipasi dan berperan aktip dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan badan publik yang baik mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat, serta meningkatnya pengelolaan pelayanan informasi dilingkungan badan-badan publik, serta meningkatnya kualitas informasi publik.

  1. PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK      

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang Nomor 14 TAhun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Sesuai dengan yang diamanat dalam pasal 13 UU No. 14 Tahun 2008 setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.[59] Hal ini merupakan langkah awal berkerjanya PPID sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik. Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010 mengamanatkan PPID harus sudah ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah diundangkan pada tanggal 23 Agustus 2010.

Keberadaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki. Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).[60]

            Adapun upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa informasi publik adalah diawali dengan adanya upaya keberatan yang ditujukan kepada badan penyedia informasi, apabila tidak mendapatkan jawaban atau tanggapan yang memuaskan, maka dapat melakukan laporan atau pengaduan melalui Komisi Informasi, Komisi informasi akan melakukan persidangan sesuai dengan standart yang berlaku, dan akan memanggil para pihak untuk dimintakan keterangan, setelah mendapatkan keterangan yang memadai, Komisi Informasi Publik akan memutuskan sengketa yang dimintakan oleh yang tidak puas dengan adanya informasi yang diberikan oleh instansi atasu lembaga yang menjadi terlapor.[61] Apabila para pihak masih belum puas, maka dapat melakukan upaya keberatan melalui Pengadilan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang akan dibahas secara spesifik pada bab berikutnya.

  1. KOMISI INFORMASI

Penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi dilakukan apabila upaya keberatan terhadap Badan Publik tidak mendapat tanggapan atau jawaban yang memuaskan, maka kemudian dapat melakukan upaya keberatan kepada Komisi Informasi. Dasar hukum yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik juncto Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.

  1. Para Pihak dan Alasan Keberatan

Apabila terjadi perselisihan antara badan publik yang mengharuskannya memberikan informasi kepada masyarakat, perorangan atau sekelompok orang, namun karena adanya ketentuan undang-undang atau informasi yang dapat dikatagorikan pengecualian, maka masyarakat yang ingin memperoleh namun tertunda karena permasalahan tersebut maka ia dapat mengajukan keberatan melalui penyelesaian sengketa oleh Komisi Informasi yang ada. Hal ini dapat dilakukan    secara    tertulis    kepada    atasan    pejabat    pengelola    informasi    dan dokumentasi berdasarkan alasan :[62]

  1. penolakan karena pengecualian, yang tercantum pada pasal 17 Undang-undang No.14 th.2008 tentang keterbukaan informasi Publik selanjutnya disingkat dengan UUKIP.
  2. tidak disediakan informasi secara berkala yang meliputi; informasi tentang badan publik tersebut, kegiatan dan kinerjanya, laporan keuangannya dan/atau yang diatur oleh undang-undang.
  3. tidak ditanggapinya permintaan informasi; atau ditanggapi tidak sepenuhnya
  4. tidak dipenuhinya permintaan informasi
  5. pengenaan biaya yang tidak wajar
  6. penyampaian informasi yang tidak tepat waktu

Keberatan yang diajukan oleh pemohon adalah dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah alasan tersebut, selanjutnya atasan pejabat pengelola informasi memberikan tanggapan keberatan yang diajukan pemohon paling lambat 30 hari kerja. Apabila tanggapan atasan pejabat pengelola informasi tersebut tidak dapat diterima oleh pemohon maka ia mengajukan kepada Komisi Informasi untuk mendapat keputusan penyelesaian sengketa. Oleh Komisi Informasi sesuai dengan fungsi tugas dan wewenang yang diberikan oleh UUKIP itu maka langkah pertama ia memanggil pihak-pihak yang bersengketa untuk diselesaikan dengan cara mediasi, dan apabila dengan jalan mediasi tidak di temukan suatu jalan keluar maka selanjutnya ditempuh jalan Ajudigasi.

  1. Mediasi

Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi (hanya untuk informasi yang tidak dikecualikan).[63]

Dalam pasal 3 ayat 2 paraturan komisi informasi tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi dinyatakan, Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi dapat ditempuh dengan mediasi apabila:[64]

  1. Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau
  2. Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID.

Proses mediasi dilaksanakan oleh mediator dan mediator pembantu. Mediator adalah ketua dan anggota pihak komisioner dari komisi informasi, sedangkan mediator pembantu adalah komisioner pada komisi informasi atau mediator selain komisi informasi. Diantara tugas dari para mediator adalah: wajib mendorong para pihak menelusuri dan menggali kepentingan mereka untuk mencapai kesepakatan, dan Mediator juga wajib mengusulkan agar kesepakatan para pihak memuat pula sanksi bagi pihak yang dikemudian hari tidak melaksanakan kesepakatan dan putusan yang telah diambil.

Dalam pasal 35 Peraturan komisi informasi dinyatakan bahwa, Mediator menyatakan proses mediasi gagal apabila:[65]

  1. salah satu pihak atau para pihak menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi gagal.
  2. salah satu pihak atau para pihak menarik diri dari perundingan sehingga kesepakatan belum tercapai dalam waktu sebagaimana dimaksud.
  1. Adjudikasi

Ajudigasi adalah proses penyelesaian sengketa antara pihak yang di putus oleh komisi informasi. Dalan ajudigasi ada dua bentuk yaitu Ajudikasi subtansi, yaitu penolakan berdasarkan pengecualian informasi (pasal 17 UU KIP) dan Ajudikasi prosedur, yaitu apabila mediasi gagal (untuk informasi terbuka). Penyelesaian sengketa informasi Publik melalui ajudikasi nonlitigasi oleh Komisi Informasi ditempuh mana kala proses mediasi tidak berhasil, maka Komisi Informasi menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi. Sidang Komisi Informasi yang memeriksa dan memutus perkara terdiri dari paling sedikit 3 orang anggota Komisi atau lebih dan harus berjumlah ganjil, dan bersifat terbuka untuk umum. Dalam hal pemeriksaan yang bersifat pengecualian sebagaimana tercantum pada pasal 17 UUKIP, maka sidang pemeriksaan perkara bersifat tertutup.[66]

  1. Putusan Komisi Informasi

Putusan Komisi Informasi atas penyelesaian sengketa dengan ajudikasi ini berupa ;

  1. pemberian atau penolakan akses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisikan salah satu perintah dibawah ini:[67]
  2. Membatalkan putusan atasan badan publik dan memutuskan untuk memberikan sebagian atau seluruhnya informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik sesuai dengan keputusan Komisi Informasi; atau
  3. mengukuhkan putusan atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi untuk tidak memberikan informasi yang diminta baik sebagian atau seluruhnya.
  4. putusan Komisi Informasi tentang pokok keberatan tidak disediakan informasi secara berkala yang meliputi; informasi tentang badan publik tersebut, kegiatan dan kinerjanya, laporan keuangannya dan/atau yang diatur oleh undang-undang, tidak ditanggapinya permintaan informasi; atau ditanggapi tidak sepenuhnya tidak dipenuhinya permintaan informasi, atau pengenaan biaya yang tidak wajar serta penyampaian informasi yang tidak tepat waktu, berisikan salah satu perintah ;[68]
  5. memerintahkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi untuk menjalankan kewjibannya sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang,
  6. memerintahkan Badan Publik untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu pemberian informasi sebagaimana diatur dalam UUKIP.
  7. Mengukuhkan pertimbangan atasan Badan Publik atau memutuskan mengenai biaya penelusuran dan/atau penggandaan onformasi.

Putusan Komisi Informasi diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, kecuali keputusan yang menyangkut informasi yang dikecualikan. Komisi Informasi selanjutnya memberikan salinan keputusannya kepada pihak yang bersengketa. Untuk memperjelas mekanisme penyelesaian di Komisi Informasi, dapat melihat gambar berikut ini :

  1. PENGADILAN

                        Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi Publik joncto Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang tata cara penyelesaian sengketa Informasi Publik di Pengadilan maka upaya yang dapat dilakukan oleh para pihak yang tidak menerima atau tidak puas terhadap Putusan Komisi Informasi, maka dapat melakukan gugatan kepada Pengadilan yang berwenang.[69] Pengadilan yang dimaksud adalah Pengadilan Umum atau Pengadilan Tata Usaha Negara. Apabila keberatan diajukan kepada Peradilan  Negeri, maka Peradilan Negeri berwenang  untuk  mengadili  sengketa  yang  diajukan  oleh Badan Publik  selain  Badan  Publik  Negara  dan/atau  Pemohon  Informasi  yang  meminta informasi  kepada  Badan  Publik  selain  Badan  Publik Negara, sedangkan bagi Peradilan Tata Usaha Negara  berwenang  untuk  mengadili  sengketa  yang  diajukan oleh Badan  Publik  Negara  dan/atau  Pemohon  Informasi  yang meminta  informasi kepada  Badan  Publik  Negara.

  1. Kompetensi Pengadilan

Dalam Hukum acara di Indonesia mengenal 2 (dua) macam kekuasaan mengadili yang disebut yurisdiksi (jurisdiction) atau kompetensi/kewenangan mengadili, yaitu pengadilan yang berwenang mengadili sengketa tertentu sesuai dengan ketentuan yang digariskan peraturan perundang-undangan.[70] Tujuan utama membahas kekuasaan/kewenangan mengadili adalah untuk memberi penjelasan mengenai masalah pengadilan mana yang benar dan tepat berwenang mengadili suatu sengketa atau kasus yang timbul, agar pengajuan dan penyampaiannya kepada pengadilan tidak keliru. Ada 2 (dua) macam kewenangan yaitu kewenangan mutlak (absolute competentie) dan kewenangan relatif (relative competentie).[71]

Kompetensi absolute adalah wewenang badan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak bisa diperiksa oleh badan pengadilan lain. Dengan kata lain Kompetensi absolute adalah berbicara mengenai Badan Peradilan macam apa yang berwenang untuk mengadili suatu perkara. Apakah Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap sengketa Informasi Publik. Sedangkan Kompetensi relatife adalah pembagian kekuasaan kehakiman yang berkaitan dengan wilayah hokum suatu peradilan. Dengan kata lain Kompetensi relatif adalah berbicara mengenai Pengadilan Negeri yang mana berwenang untuk mengadili suatu perkara.[72]

Kompetensi absolut untuk sengketa Informasi Publik dibagi menjadi 2 (dua), yakni Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Apabila keberatan dilakukan oleh atau terhadap Badan Publik yang selain Badan Publik Negara maka dapat melakukan upaya Keberatan kedapa Pengadilan Negeri. Sedangkan untuk Pengadilan Tata Usaha Negara yakni keberatan yang dilakukan oleh atau terhadap badan Publik Negara. Mengenai yang disebut Badan  Publik  Negara  adalah  lembaga  eksekutif,  leregislatif,  yudikatif,  dan  badan  lain yang  fungsi  dan tugas  pokoknya  berkaitan  dengan  penyelenggaraan  Organisasi,  yang sebagian  atau seluruh  dananya  bersumber  dari anggaran  pendapatan  dan belanja dan/atau  anggaran  pendapatan  dan  belanja  daerah. Sedangkan Badan  Publik  selain  Badan  Publik  Negara  adalah  adalah  BUMN,  BUMD,  organisasi  non pemerintah  dan partai  politik  yang  sebagian  atau  seluruh  dananya  bersumber  dari anggaran  pendapatan  dan  belanja dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah,  sumbangan  masyarakat,  dan/atau  luar  negeri.[73]

Sedangkan Untuk menentukan Kompetensi relative adalah ditentukan atau Keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan diajukan di Pengadilan wilayah hukum tempat Badan Publik berkedudukan. Apabila tempat kedudukan pemohon berbeda dengan tempat Badan Publik, maka permohonan diajukan ditempat pemohon berkedudukan, untuk selanjutnya diserahkan oleh Pengadilan penerima untuk diteruskan sesuai dengan kedudukan tempat badan Publik berkedudukan. Kemudian selambat-lambatnya selama 14 (empat belas) hari setelah keberatan diterima, Panitera meminta salinan Putusan Komisi Informasi, dan Komisi Informasi wajib memberikan salinan kepada Pengadilan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permintaan. Kemudian Termohon keberatan dapat menyerahkan jawaban dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan deregister. Kemudian paling lambat 3 hari setelah Termohon menyerahkan jawaban, Majelis hakim wajib mengadili perkara.

  1. Objek dan Alasan Mengajukan Keberatan

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa penyelesaian sengketa Informasi Publik di Pengadilan maka upaya yang dapat dilakukan oleh para pihak yang tidak menerima atau tidak puas terhadap Putusan Komisi Informasi, maka dapat melakukan gugatan kepada Pengadilan yang berwenang. Dengan demikian terdapat Putusan Komisi baik secara formil dan materiil[74] tidak sesuai dengan yang asas dan peraturan perundang-undangan yang ada, merupakan objek sekaligus alasan melakukan atau mengajukan keberatan kepada Pengadilan, baik Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga salah satu pihak dapat mengajukan jenis, sifat dan karakter kerugiannya dengan adanya Putusan Komisi Informasi yang telah diputuskan. Keberatan yang diajukan tersebut diajukan oleh salah satu pihak secara tertulis yang secara langsung maupun tidak langsung yang tidak menerima terhadap putusan Komisi Informasi.

Tata cara mengajukan keberatan adalah salah satu pihak yang tidak menerima Putusan Komisi Informasi dapat mengajukan Keberatan kepada Peradilan yang berwenang (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara). Keberatan tersebut diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah Putusan Komisi Informasi diterima oleh para Pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan. Apabila dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah Putusan Komisi Informasi diterima oleh para Pihak, namun tidak mengajukan keberatan, maka secara otomatis Putusan Komisi Informasi telah berkekuatan hukum tetap, dan tidak dapat dimintakan uapaya hukum lagi.

  1. Acara Pemeriksaan

Pemeriksaan dilakukan  secara  sederhana  hanya  terhadap  Putusan  Komisi  Informasi, berkas  perkara  serta  pemohonan  keberatan  dan  jawaban  atas  keberatan  tertulis  daripara  pihak,  dengan tanpa mediasi. Pemeriksaan  bukti  hanya  dapat  dilakukan  atas  hal-hal  yang  dibantah  salah  satu  atau para  pihak  serta  jika  ada  bukti  baru  selama  dipandang  perlu  oleh  Majelis  Hakim. Untuk  terangnya  suatu  perkara,  Majelis  Hakim  dapat  memanggil  Komisi  lnformasi untuk  memberikan  keterangan  apabila  diperlukan.

Maksud dari pemeriksaan yang bersifat sederhana tersebut adalah dengan artian tidak terdapat metode pemeriksaan yang bersifat rumit atau sulit, sehingga sesuai dengan akar masalah dan persoalan yang menjadi perbedaan dan pertentangan antar pemohon dan termohon.[75] Sehingga dengan demikian mampu memberikan solusi alternatif jalan keluar yang baik dan sama-sama memberikan kepuasan terhadap para pihak.[76] Untuk itu dalam memutus sengketa Informasi Publik ini diperlukan pengetahuan hakim terhadap persoalan-persoalan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, dengan demikian mampu diharapkan tujuan keterbukaan informasi dapat terselenggara dengan baik dan pengadilan sebagai lembaga yang memberikan jalan tengah terhadap persoalan yang disengketakan.

Pada dasarnya pemeriksaan sederhana dilakukan karena adanya kepentingan para pihak yang sangat mendesak menyangkut informasi yang disengketakan dan dengan kepentingan yang mendesak itu sengketa informasi dilakukan pemeriksaan dengan sederhana terhadap Putusan Komisi Informasi. Proses pemeriksaan dalam Acara Pemeriksaan ini terdiri dari: Pengajuan Keberatan, Penelitian Administratif, Rapat Permusyawaratan, Pemeriksaan Pokok Sengketa dan Penjatuhan Putusan. Pemeriksaan dengan acara sederhana pun hanya dilakukan dengan hakim lengkap. Perlu diperhatikan pula bahwa dalam pemeriksaan perkara dengan acara sederhana ini tidak ada pemeriksaan persiapan dan setelah ditunjuk majelis Hakim, langsung para pihak dipanggil untuk persidangan selain itu yang perlu diperhatikan juga yaitu pihak ketiga tidak dapat masuk dalam proses persidangan dan resiko tentang fakta tidak sekuat dan meyakinkan seperti dalam acara biasa.[77]

  1. Pembuktian

Pembuktian merupakan titik sentral dalam hukum. Adapun tujuan dari pembuktian adalah mencari dan menempatkan kebenaran materiil bukanlah kesalahan orang lain. Pembuktian ini dilakukan demi kepentingan hakim yang harus memutuskan perkara disertai dengan bukti yang konkret,[78] dengan adanya pembuktian itu, maka hakim meskipun dia tidak melihat dengan mata kepalanya sendiri kejadian sesungguhnya, dapat menggambarkan dalampikirannya apa yang sebeharnya terjadi, sehingga memperoleh keyakainan tentang hal tersebut. Pembuktian adalah proses bagaimana alat-alat bukti dipergunakan, diajukan atau dipertahankan sesuai dengan hukum yang berlaku.[79] System pembuktian adalah pengaturan tentang macam-macam alat bukti yang dipergunakan, penguraianalat-alat bukti dan bagaimana alat-alat itu dipergunakan dan dengan bagaimana hakim harus membentuk keyakinannya.

Dalam sengketa Informasi Publik cukup menarik, mengingat beban Pembuktiannya dibebankan langsung kepada Badan Publik sebagaimana Pasal 45 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Dengan demikian berlaku pembuktian dari badan yang mengeluarkan Informasi apakah yang dianggap oleh Pemohon keberatan berdasar atau tidak. Dengan demikian dapat diperoleh informasi yang valid yang dapat dijadikan dasar dalam proses pembentukan Putusan yang akan diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta asas-asas yang sesuai dengan hal-hal yang disengketakan.

Mengenai pembuktian juga berlaku sebagaimana teori pembuktian pada umumnya.[80] Pembuktian adalah penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum oleh pihak berperkara kepada Hakim dalam persidangan dengan tujuan untuk memperkuat kebenaran dalil tentang fakta hukum yang menjadi pokok sengketa, sehingga Hakim memperoleh kepastian untuk dijadikan dasar putusannya.[81] Pembuktian di atas adalah dalam pengertian yuridis, yang bersifat kemasyarakatan, selalu mengandung ketidakpastian dan tidak akan pernah mencapai kebenaran mutlak. Jadi pembuktian yuridis sifatnya relatif, dalam arti hanya berlaku bagi pihak-pihak berperkara dan pengganti-penggantinya, dan memungkinkan pula terjadinya perbedaan penilaian hasil pembuktian di antara sesama Hakim. Tujuan pembuktian adalah berusaha memberikan kepastian tentang kebenaran fakta hukum yang menjadi pokok sengketa, kepada Hakim. Guna pembuktian yang lain adalah sebagai dasar keputusan Hakim, sedangkan yang dibuktikan ialah fakta hukum yang menjadi pokok sengketa.

Pembuktian sangat penting artinya dalam persidangan, karena dikabulkan atau ditolaknya suatu gugatan bergantung pada terbukti atau tidaknya gugatan tersebut didepan pengadilan. Untuk itu hakim harus menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar atau tidak ? Dalam praktek tidak semua dalil yang menjadi dasar gugatan harus dibuktikan kebenarannya, seperti terhadap dalil-dalil yang telah diakui atau tidak disangkal oleh Tergugat serta hal-hal yang telah diketahui oleh khalayak ramai (notoir feiten). Seperti pembuktian pada umumnya juga berlaku dalam sengketa Informasi, yakni dapat berupa Surat (akta autentik, akta di bawah tangan, surat lain), Keterangan Ahli, Keterangan Saksi, Pengakuan Para Pihak dan pengetahuan Pengetahuan Hakim.[82]

  1. Putusan

Pada dasarnya penggugat melakukan suatu gugatan ke pengadilan adalah bertujuan agar pengadilan melalui hakim dapat menyelesaikan perkaranya dengan mengambil suatu putusan. Bagi hakim dalam menyelesaikan suatu perkara yang penting bukanlah hukumnya, karena hakim dianggap tahu hukumnya (ius curia novit)[83], tetapi mengetahui secara obyektif fakta atau peristiwa sebagai duduk perkara yang sebenarnya sebagai dasar putusannya, bukan secara a priori langsung menemukan hukumnya tanpa perlu mengetahui terlebih dahulu duduk perkara yang sebenarnya.
Fakta atau peristiwa sebagai duduk perkara akan dapat diketahui hakim dari alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa. Setelah dianggap cukup hakim harus menentukann peraturan huku yang dapat diterapkan.menyangkut denga peraturan hukum yang dapat diterapkan untuk menyelesaikan sengketa itu oleh hakim, pada dasarnya menunjukkan bahwa sebelum menjatuhkan suatu putusan hakim melakukan penelitian dalam rangka Menemukan Hukum (Judge made law/rechtvinding).[84] Dengan demikian hakim telah berusaha semaksimal mungkin untuk dapat menjatuhkan putusan yang obyektif, adil, dan tidak dipengaruhi oleh unsure siapapun kecuali sikaf obyektivitas dan rasa keadilan itu semata.

Adapun Putusan terhadap sengketa informasi Publik baik Putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik tentang pemberian atau penolakan akses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisi salah satu perintah adalah :

  1. Membatalkan putusan Komisi Informasi

Dalam hal terjadi Pembatalan terhadap Putusan Komisi Informasi maka terdapat 2 (dua) kemungkinan, yakni diikuti oleh perintah untuk memberikan sebagian atau keseluruhan informasi kepada pemohon informasi, atau yang kedua adalah menolak memberikan sebagian atau keseluruhan terhadap pemohon informasi.

  1. Menguatkan Putusan Komisi Informasi

Untuk penguatan terhadap Putusan Komisi Informasi maka kemungkinan terdapat 2 (dua) pilihan, Pertama memerintahkan badan publik untuk memberikan sebagian atau keseluruhan informasi yang diminta oleh Pemohon informasi publik, atau Kedua adalah menolak memberikan sebagian atau keseluruhan informasi yang diminta oleh Pemohon informasi publik.

Pengadilan  wajib  memutus  dalam  waktu  paling  lambat  50 (enam  puluh)  hari  sejak Majelis  Hakim  ditetapkan. Terhadap  putusan  Pengadilan  tingkat pertama, dapat  diajukan kasasi  ke Mahkamah  Agung  dalam  waktu paling  lama  14 (empat  belas)  hari  sejak putusan  diucapkan  dalam  siding terbuka  untuk  umum  apabila  para  pihak  hadir  atau  14 (empat belas)  hari  sejak  isi  atau  amar  putusan  diberitahukan  kepada  para  pihak  oleh Jurusita  untuk sengketa  di  Pengadilan  Negeri,   atau sejak  pemberitahuan  putusan dikirimkan  melalui  pos  untuk  sengketa  di  Pengadilan  Tata  Usaha  Negara. Mahkamah  Agung  wajib  memutus  dalam  waktu  paling  lambat  30  (tiga  puluh)  hari  sejak Majelis  Hakim  ditetapkan. Putusan pengadilan tata usaha negara atau  pengadilan negeri dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik tentang pemberian atau penolakan akses terhadap seluruh atau sebagian informasi, atau Putusan  Pengadilan  dapat  berupa  membatalkan  atau menguatkan  putusan  Komisi Informasi.

 

  1. Upaya Hukum

Upaya hukum adalah upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk dalam hal tertentu melawan putusan hakim.[85] Upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak memenuhi rasa keadilan, karena hakim juga seorang manusia yang dapat melakukan kesalahan/kekhilafan sehingga salah memutuskan atau memihak salah satu pihak.[86] Demi keadilan dan kebenaran putus hakim harus dapat diperbaiki atau dibatalkan jika dalam putusannya terdapat kekhilafan atau kekeliruan. Oleh karena itu hukum menyediakan sarana atau upaya perbaikan atau pembatalan putusan guna mencegah atau memperbaiki kekhilafan atau kekeliruan putusan. Upaya hukum merupakan hak dari pihak yang berkepentingan, karena itu pula pihak yang bersangkutan sendiri yang harus aktif dengan mengajukannya kepada pengadilan yang diberi kekuasaan untuk itu jika ia menghendakinya. Hakim tidak dapat memaksa atau menghalanginya.

Dalam sengketa Informasi Publik apabila terdapat pihak yang belum puas dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri ataupun Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, maka dapat menempuh jalur upaya hukum berupa Kasasi kepada Mahkamah Agung. Adapun sesuai Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 mengatur secara jelas bahwa tenggang waktu melakukan Kasasi untuk sengketa Informasi Publik adalah 14 (empat belas) hari sejak Putusan dibacakan/diterima oleh Para Pihak. Apabila melihat pengaturan mengenai Kasasi ini maka sesungguhnya dapat dikatakan begitu cepatnya proses hukum acara pada sengketa Informasi Publik ini, mengingat waktu yang diberikan cukup sedikit dan cepat, hal ini erat kaitannya dengan tujuan Informasi Publik yang bersifat cepat dan mudah.

Putusan  Komisi  lnformasi  yang  berkekuatan  hukum  tetap  dapat  dimintakan  penetapan eksekusi  kepada  Ketua  Pengadilan  yang  berwenang  oleh  Pemohon  lnformasi. Permohonan  untuk  mendapatkan  penetapan  eksekusi  dilakukan  dengan  mengajukan  permohonan  tertulis  dengan  melampirkan  salinan  resmi putusan  Komisi  Informasi  yang  telah  berkekuatan  hukum  tetap  tersebut  ke  Pengadilan dalam  wilayah  hukum  Badan  Publik sebagai Termohon Eksekusi. Ketua  Pengadilan  mengabulkan  atau  menolak  pemberian  penetapan  eksekusi  dalam waktu  paling  lambat  7 (tujuh) hari.

  1. Ekskusi Putusan

Di dalam dunia pengadilan, sebenarnya hanya ada satu hal pokok yang dicari para justiabalance (pencari keadilan) yaitu Putusan Hakim.Setelah putusan tersebut sudah final dan berkekuatan hokum sacara tetap maka akan dilaksanakan eksekusi (akibat dari putusan tersebut).[87] Tujuan pihak-pihak yang berperkara menyerahkan perkara-perkaranya kepada pengadilan adalah untuk menyelesaikan perkara mereka secara tuntas dengan putusan pengadilan.Tetapi dengan adanya putusan pengadilan bukan berarti sudah menyelesaikan perkara secara tuntas, akan tetapi perkara akan dianggap selesai apabila ada pelaksanaan putusan atau eksekusi.[88]

Dengan kata lain pencari keadilan mempunyai tujuan akhir yaitu agar segala hak-haknya yang dirugikan oleh pihak lain dapat dipulihkan melalui putusan pengadilan/hakim.[89] Dan pemulihan tersebut akan tercapai apabila putusan dapat dilaksanakan. Pelaksanaan putusan /eksekusi adalah putusan pengadilan yang dapat dilaksanakan. Dan putusan pengadilan yang dapat dilaksanakan adalah putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).[90] Putusan yang sudah berkekuatan tetap adalah putusan yang sudah tidak mungkin lagi dilawan.

Putusan  Komisi  lnformasi  yang  berkekuatan  hukum  tetap  dapat  dimintakan  penetapan eksekusi  kepada  Ketua  Pengadilan  yang  berwenang  oleh  Pemohon  lnformasi. Permohonan  untuk  mendapatkan  penetapan  eksekusi  dilakukan  dengan  mengajukan  permohonan  tertulis  dengan  melampirkan  salinan  resmi putusan  Komisi  Informasi  yang  telah  berkekuatan  hukum  tetap  tersebut  ke  Pengadilan dalam  wilayah  hukum  Badan  Publik sebagai Termohon Eksekusi. Ketua  Pengadilan  mengabulkan  atau  menolak  pemberian  penetapan  eksekusi  dalam waktu  paling  lambat  7 (tujuh) hari.

Terhadap ekskusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan amar Putusannya ditempuh sebagaimana yang diatur dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomo 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sedangkan Ekskusi terhadap Pengadilan Negeri sesuai dengan isi Putusannya, apabila diperintahkan untuk menjalankan kewajiban tertentu, maka bentuk ekskusinya adalah ekskusi khusus, yakni berupa penggantian hukuman dengan sejumlah uang (Pasal 225 HIR). Sedangkan apabila Putusan Pengadilan Negeri memerintahkan untuk memberikan informasi yang dimohonkan, maka bentuk ekskusinya adalah ekskusi riil dilapangan.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka diperluakan upaya yang cepat, singkat dan dapat memberikan jawaban yang memuaskan bagi kedua belah pihak yang bersengketa. dengan demikian solusi alternative penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan dapat dijadikan rujukan terakhir sekaligus sebagai benteng terakhir (ultimum remedium) dalam mencari kedilan dibidang keterbukaan informasi Publik. Untuk itu dibutuhkan upaya Sumber Daya Manusia Hakim yang mumpuni, sehingga mampu beradaptasi sesuai dengan perkembangan zaman yang menginginkan keterbukaan akses yang  transparan dan akuntabel.

  1. PENUTUP

          Demikian bahwa perkembangan teknologi dan informasi juga berpengaruh terhadap perkembangan hukum, utamanya dalam upaya penyelesaian sengketa Informasi Publik yang semakin hari semakin banyak disengketakan. Dengan beberapa ulasan ini, penulis berharap bahwa dengan adanya kemajuan teknologi dan informasi, juga mendorong Sumber Daya Manusia yang mumpuni untuk menyelesaikan segenap persoalan secara cepat, professional, transparan dan akuntabel, sehingga upaya penegakan hukum mampu memberikan solusi terbaik bagi para pihak.

DAFTAR PUSTAKA

Abdussalam, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Penerbit Bulan Bintang, 2001

Agus Dwiyanto dan Bevaola Kusumasari “Reformasi Pelayanan Publik: Apa yang Harus Dilakukan?” dalam Policy Brief,  No. II/PB/2003.

Agus Dwiyanto, dkk.,  Reformasi Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Yogayakarta: PSKK-UGM, 2003.Kompas, 23 September 2003.

Agus Dwiyanto, “Pemerintahan yang Efisien, Tanggap, dan Akuntabel: Kontrol atau Etika?” dalam Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik (JKAP),  Yogyakarta: MAP UGM, Vol. I, No.2 , Juli 1997.

Agung Kurniawan, Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaruan, 2005.

Albrow, Martin. 1979. Bureaucracy, Pall Mall Press Ltd., London.

A Herbert Simon,. 2004. Administrative Behavior, Perilaku Administrasi : Suatu Studi tentang Proses Pengambilan Keputusan dalam Organisasi Administrasi, Edisi Ketiga, Cetakan Keempat, Alih Bahasa ST. Dianjung, Bumi Aksara, Jakarta.

  1. Ali Budiarto Kompilasi Kaidah Hukum Putusan mahkamah Agung Hukum Acara perdata Masa Setengan Abad. Swara Justitia. Jakarta 2005.

Anshorie Sabuan, Hukum Acara Pidana,Penerbit Angkasa,Bandung,1990.

  1. Hari Sasangka. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata Untuk Mahasiswa Dan Praktisi. Mandar Maju.Bandung.2003.

Daniel dan Robert L. Kahn Katz. 1966. Organizations and The System Concept, dalam Shafritz, Jay M dan J. Steven Ott. 1987. Classics of Organization Theory, Brooks/Cole Publishing Company Pacific Grove, California.

Darwin Rins. 1989. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: Djambatan,

David osborne dan Peter Plastrik, Memangkas Birokrasi: Lima Strategi Menuju Pemerintahan Wirausaha, terj. Abdul Rasyid dan Ramelan, Jakarta: PPM, 2000.

Dwight Waldo, 1984. Pengantar Studi Public Administration, Cetakan Keempat, Alih Bahasa Slamet W. Admosoedarmo, Aksara Baru, Jakarta,

Erika Revida, Administrasi Kepegawaian Publik. Medan: USU Press. 2007.

Emmete S Radford,. 1975. Ideal and Practice in Public Administration, University of Alabama Press.

Fandi Tjiptono & Diana Anastasia. Total Quality Management. Yogyakarta: Andi. Hal 74, 2003.

Gibson, dkk. 1987. Organisasi : Perilaku, Struktur, Proses, Edisi Kelima, Jilid 1, Alih Bahasa Djarkasih, Erlangga, Jakarta.

Gunarto Suhardi, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2002.

Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung,2003.

Hadi Soeprapto, Hukum dan Kebijakan Publik (antara keinginan dan Harapan), Media Pratama, Bandung, 2004.

Hetifah Sj. Sumarto, Inovasi, Partisipasi dan Good Governance, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2003.

H.A.S. Moenir, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara, 1992, Hal. 26

Henry, Nicholas (1995). Administrasi Negara, dan Masalah-Masalah Publik, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

H Edgar Schein, 1992. Organizational Culture and Leadership, Second Edtion, Jossey Bass Publishers, San Francisco.

Hessel Nogi S Tangklison, Manajemen Publik. Jakarta: Grasindo. 2005.

Hikmahanto Juwana, Hukum Ekonomi dan Hukum internasional. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Inu Kencana Syafi’i, dkk., Ilmu Administrasi Publik, Jakarta: Rineka cipta, 1999.

I Ketut  Artadi, 2008. Kumpulan Peraturan Perundang Undangan Hukum Acara Perdata,( Diktat ) Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Denpasar.

Janet V. Denhardt dan Robert B. Denhardt, The New Public Service: Serving, not Steering, New York: ANSI, 2002.

Jay M. Shafritz dan Albert C. Hyde,  Classics of Public Administration, USA: Harcourt Brace & company, 1978.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2006,

John Stuart Mill, Utilitarianism, On Liberty, Consideration on Representative Government, Vermont: Everyman, 1993.

Kattopo, Dari Meja Tanri Abeng (2000). Managing atau Chaos, Jakarta: Institut Pembelajaran Manajemen Paramadina.

Lijan Poltak Sinambela, dkk. Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Bumi Aksara. 2006

Lawrence E. Lynn, Jr., and Sydney Stein, Jr. The Myth of the Bureaucratic Paradigm: What Traditional Public Administration Really Stood For, 2nd Revised Draft October 4, 2000,

Luhut M.P.Pangaribuan,Hukum Acara Pidana,Surat-surat Resmi di Pengadilan oleh Advokat,Djambatan,2005.

Martiman Prodjohamidjojo, Membuat Surat Dakwaan, Ghalia Indonesia,Jakarta,2001.

Mustopadidjaja AR. 1985. Paradigma-Paradigma Pembangunan dan Saling Hubungannya dengan Model, Strategi, dan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan, LAN-RI, Jakarta.

Miftah Thoha, 2003. Birokrasi dan Politik di Indonesia, Cetakan Kedua, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

_____________,  Ilmu Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Press, cet. keVIII, 2003.

  1. Irfan Islamy, 1994. Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Bumi Aksara Jakarta.

Mufiz Ali. 1995. Pengantar Administrasi Negara, Materi Pokok UT Jakarta, h. 28, 118-123.

Paimin Napitupulu, Pelayanan Publik dan Customer Statisfiction. Bandung: Alumni. 2007.

Phillips, H.S.  “Development Administration and The Alliance of Progress”, International Review of the Administrative Science, Vol. XXIX, 1968.

  1. Soesilo, Pengantar Ilmu Hukum, Djambatan, bandung, 1981

Richrd M Steers. 1985. Efektivitas Organisasi, Cetakan Kedua,  Alih Bahasa Magdalena Jamin, Erlangga, Jakarta.

Rozali Abdullah , 1994. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, cet, ketiga, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Rozi Syafuan Soebhan, 2000. Model Reformasi Birokrasi Indonesia, http://www.bpkp.go.id. diakses27 September 2010.

Sampara Lukman, Manajemen Kualitas Pelayanan. Jakarta: STIA LAN Press. 2000

Sedarmayanti. Good Governance (Kepemerintahan yang Baik) Bagian Kedua: Membangun Manajemen Sistem Kinerja Guna Meningkatkan Produktivitas Menuju Good Governance (Kepemerintahan yang Baik). Bandung: Mandar Maju. 2004.

Sirajudin, dkk. 2006. Hak Rakyat Mengontrol Negara. Jakarta: Yappika.

Siti Soetami, 2005. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Aditama, Bandung.

Soebekti. Hukum Pembuktian. Pradnya Paramita. Jakarta. 2007. Hal. 34

Soenarto, R Soerodibroto, SH.2003.KUHP dan KUHAP. Jakarta: Raja Grafindo Persada Indonesia.

Soerdjono Soekanto, Beberapa Hal yang Mempengaruhi Penegakan Hukum di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 1985

Soesilo Yuwono, Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP:  sistem dan Prosedur, Alumni, Bandung, 1982.

Sondang Siagian, “Konsepsi dan Masalah – Masalah Administrasi Pembangunan.”, Administrasi Negara, Tahun X, No. 1, Mei 1970.

Stephen P Robbins. 1994. Teori Organisasi : Struktur, Desain, dan Aplikasi, Edisi Ketiga, Alih Bahasa Jusuf Udaya, Arcan, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 1993, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Suwandi, Made.2009. Tanggapan Terhadap Makalah Tentang Pokok-Pokok Pikiran Penataan Organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Jakarta.

T Deddy Tikson, dkk. 2004. Evaluasi Pembangunan Pasca Otonomi Daerah di Sulawesi Selatan, Kerjasama Bappeda Propinsi Sulsel dengan Lembaga Penelitian Unhas, Makassar.

  1. Gayus Lumbuun, Kebijakan Pemerintah Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik, makalah, tanpa tahun
  2. Mulya Lubis, ed. Peranan Hukum dalam Perekonomian di Negara Berkembang. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1986.

Wacipto Setiadi, 1994. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Suatu Perbandingan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Wahyudi dan Akdon. 2010. Manajemen Konflik dalam Organisasi : Pedoman Praktis bagi Pemimpin Efektif, Cetakan Pertama, Alfabeta, Bandung.

W Fred Riggs, 1988. Administrasi Negara-negara Berkembang : Teori Masyarakat Prismatis, Cetakan Kedua, Alih Bahasa Tim Yasogama, Rajawali, Jakarta.

W Tjandra, Riawan,dkk. Peningkatan Kapasitas Pemda dalam Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaruan. 2005.

Yahya Harahap,. 2004. Pembahasan Permasalah dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika

______________, Yahya Harahap. Hukum Acara perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan  Putusan Pengadilan. Sinar Grafika. Jakarta. 2003.

Zauhar, Soesilo. 2002. Reformasi Administrasi, Bumi Aksara Jakarta.

[1] Hikmahanto Juwana, Hukum Ekonomi dan Hukum internasional. Jakarta: Lentera Hati, 2002. Hal. 25

[2] Sampara Lukman, Manajemen Kualitas Pelayanan. Jakarta: STIA LAN Press. 2000, Hal 74

[3] T. Mulya Lubis, ed. Peranan Hukum dalam Perekonomian di Negara Berkembang. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1986. Hal. 72

[4] Gunarto Suhardi, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2002. Hal. 26

[5] Miftah Thoha,  Ilmu Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Press, cet. keVIII, 2003. Hal. 12

[6] Richrd M Steers. 1985. Efektivitas Organisasi, Cetakan Kedua,  Alih Bahasa Magdalena Jamin, Erlangga, Jakarta. Hal 72

[7] Janet V. Denhardt dan Robert B. Denhardt, The New Public Service: Serving, not Steering, New York: ANSI, 2002. Hal, 88

[8] Ibid

[9] Agus Dwiyanto dan Bevaola Kusumasari “Reformasi Pelayanan Publik: Apa yang Harus Dilakukan?” dalam Policy Brief,  No. II/PB/2003. Hal. 5

[10] Inu Kencana Syafi’i, dkk., Ilmu Administrasi Publik, Jakarta: Rineka cipta, 1999. Hal. 32

[11] Hadi Soeprapto, Hukum dan Kebijakan Publik (antara keinginan dan Harapan), Media Pratama, Bandung, 2004. Hal 54

[12] Agus Dwiyanto, dkk.,  Reformasi Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Yogayakarta: PSKK-UGM, 2003.Kompas, 23 September 2003. Hal. 20

[13] Soerdjono Soekanto, Beberapa Hal yang Mempengaruhi Penegakan Hukum di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 1985

[14] T. Gayus Lumbuun, Kebijakan Pemerintah Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik, makalah, tanpa tahun, hal. 5

[15] R. Soesilo, Pengantar Ilmu Hukum, Djambatan, bandung, 1981, Hal. 51

[16] M. Irfan Islamy, 1994. Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Bumi Aksara Jakarta. Hal. 23

[17] R. Soesilo, Opcit

[18] Abdussalam, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Penerbit Bulan Bintang, 2001, Hal 31

[19] Ibid

[20] Agus Dwiyanto dan Bevaola Kusumasari “Reformasi Pelayanan Publik: Apa yang Harus Dilakukan?” dalam Policy Brief,  No. II/PB/2003. Hal. 5

[21] Rozi Syafuan Soebhan, 2000. Model Reformasi Birokrasi Indonesia, http://www.bpkp.go.id. diakses27 September 2010.

[22] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2006, Hal. 38

[23] David osborne dan Peter Plastrik, Memangkas Birokrasi: Lima Strategi Menuju Pemerintahan Wirausaha, terj. Abdul Rasyid dan Ramelan, Jakarta: PPM, 2000. Hal. 37

[24] Sebagaimana dikutip oleh Lijan Poltak Sinambela, dkk. Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Bumi Aksara. 2006, Hal 23

[25] Dikutip oleh Paimin Napitupulu, Pelayanan Publik dan Customer Statisfiction. Bandung: Alumni. 2007. Hal. 73

[26] H Edgar Schein, 1992. Organizational Culture and Leadership, Second Edtion, Jossey Bass Publishers, San Francisco.

[27] Sebagaimana dikutip oleh Jay M. Shafritz dan Albert C. Hyde,  Classics of Public Administration, USA: Harcourt Brace & company, 1978. Hal. 10

[28] Agus Dwiyanto, dkk.,  Reformasi Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Yogayakarta: PSKK-UGM, 2003.Kompas, 23 September 2003. Hal. 20

[29] Erika Revida, Administrasi Kepegawaian Publik. Medan: USU Press. 2007. Hal 86

[30] John Stuart Mill, Utilitarianism, On Liberty, Consideration on Representative Government, Vermont: Everyman, 1993. Hal 56

[31] H.A.S. Moenir, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara, 1992, Hal. 26

[32] Agus Dwiyanto, “Pemerintahan yang Efisien, Tanggap, dan Akuntabel: Kontrol atau Etika?” dalam Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik (JKAP),  Yogyakarta: MAP UGM, Vol. I, No.2 , Juli 1997. Hal. 54

[33] Mustopadidjaja AR. 1985. Paradigma-Paradigma Pembangunan dan Saling Hubungannya dengan Model, Strategi, dan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan, LAN-RI, Jakarta.

[34] Daniel dan Robert L. Kahn Katz. 1966. Organizations and The System Concept, dalam Shafritz, Jay M dan J. Steven Ott. 1987. Classics of Organization Theory, Brooks/Cole Publishing Company Pacific Grove, California.

[35] Agung Kurniawan, Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaruan. Hal. 29, 2005. Hal 35

[36] Sebagaimana dikutip oleh Sedarmayanti. Good Governance (Kepemerintahan yang Baik) Bagian Kedua: Membangun Manajemen Sistem Kinerja Guna Meningkatkan Produktivitas Menuju Good Governance (Kepemerintahan yang Baik). Bandung: Mandar Maju. 2004. Hal. 28

[37] W Tjandra, Riawan,dkk. Peningkatan Kapasitas Pemda dalam Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaruan. 2005. Hal 36

[38] Gibson, dkk. 1987. Organisasi : Perilaku, Struktur, Proses, Edisi Kelima, Jilid 1, Alih Bahasa Djarkasih, Erlangga, Jakarta.

[39] Hessel Nogi S Tangklison, Manajemen Publik. Jakarta: Grasindo. 2005. Hal 28

[40] Fandi Tjiptono & Diana Anastasia. Total Quality Management. Yogyakarta: Andi. Hal 74, 2003.

[41] Gibson, dkk. 1987. Organisasi : Perilaku, Struktur, Proses, Edisi Kelima, Jilid 1, Alih Bahasa Djarkasih, Erlangga, Jakarta.

[42] Dalam bukunya menjelaskan secara gambling mengenai asas-asas umum pemerintahan yang baik. baca Hetifah Sj. Sumarto, Inovasi, Partisipasi dan Good Governance, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2003. hal. 45

            [43] Ibid

[44] Albrow, Martin. 1979. Bureaucracy, Pall Mall Press Ltd., London. Hal. 24

[45] Lawrence E. Lynn, Jr., and Sydney Stein, Jr. The Myth of the Bureaucratic Paradigm: What Traditional Public Administration Really Stood For, 2nd Revised Draft October 4, 2000, http://wwwharrisschool.uchicago.edu/pdf/wp_00_23pdf, diakses 27 02 2012

[46] Henry, Nicholas (1995). Administrasi Negara, dan Masalah-Masalah Publik, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Hal. 76

[47] Sirajudin, dkk. 2006. Hak Rakyat Mengontrol Negara. Jakarta: Yappika. Hal. 26

[48] Sondang Siagian, “Konsepsi dan Masalah – Masalah Administrasi Pembangunan.”, Administrasi Negara, Tahun X, No. 1, Mei 1970. Hal. 34

[49] Kattopo, Dari Meja Tanri Abeng (2000). Managing atau Chaos, Jakarta: Institut Pembelajaran Manajemen Paramadina. Ha. 51

[50] Phillips, H.S.  “Development Administration and The Alliance of Progress”, International Review of the Administrative Science, Vol. XXIX, 1968. Hal. 86

[51] Zauhar, Soesilo. 2002. Reformasi Administrasi, Bumi Aksara Jakarta. Hal. 43

[52] Mufiz Ali. 1995. Pengantar Administrasi Negara, Materi Pokok UT Jakarta, h. 28, 118-123.

[53] M. Irfan Islamy, 2009. Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Bumi Aksara Jakarta. Hal. 23

[54] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik disingkat dengan UUKIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik)

[55] Wahyudi dan Akdon. 2010. Manajemen Konflik dalam Organisasi : Pedoman Praktis bagi Pemimpin Efektif, Cetakan Pertama, Alfabeta, Bandung. Hal. 41

[56] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik disingkat dengan UUKIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik)

[57] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik disingkat dengan UUKIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik)

[58] T Deddy Tikson, dkk. 2004. Evaluasi Pembangunan Pasca Otonomi Daerah di Sulawesi Selatan, Kerjasama Bappeda Propinsi Sulsel dengan Lembaga Penelitian Unhas, Makassar. Hal 91

[59] Dwight Waldo, 1984. Pengantar Studi Public Administration, Cetakan Keempat, Alih Bahasa Slamet W. Admosoedarmo, Aksara Baru, Jakarta, hal. 86

[60] Miftah Thoha, 2003. Birokrasi dan Politik di Indonesia, Cetakan Kedua, RajaGrafindo Persada, Jakarta. Hal 112

[61] Suwandi, Made.2009. Tanggapan Terhadap Makalah Tentang Pokok-Pokok Pikiran Penataan Organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Jakarta. Hal. 81

[62] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik disingkat dengan UUKIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik)

[63] A. Herbert Simon,. 2004. Administrative Behavior, Perilaku Administrasi : Suatu Studi tentang Proses Pengambilan Keputusan dalam Organisasi Administrasi, Edisi Ketiga, Cetakan Keempat, Alih Bahasa ST. Dianjung, Bumi Aksara, Jakarta. Hal. 21

[64] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik disingkat dengan UUKIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik)

[65] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik disingkat dengan UUKIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik)

[66] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik disingkat dengan UUKIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik)

[67] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik disingkat dengan UUKIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik)

[68] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik disingkat dengan UUKIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik)

[69] Stephen P Robbins. 1994. Teori Organisasi : Struktur, Desain, dan Aplikasi, Edisi Ketiga, Alih Bahasa Jusuf Udaya, Arcan, Jakarta. Hal. 7

            [70]  Harahap, Yahya. 2004. Pembahasan Permasalah dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika. Hal. 41

            [71] Soenarto, R Soerodibroto, SH.2003.KUHP dan KUHAP. Jakarta: Raja Grafindo Persada Indonesia.

            [72] Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung,2003. Hal. 71

[73] Kattopo, Dari Meja Tanri Abeng (2000). Managing atau Chaos, Jakarta: Institut Pembelajaran Manajemen Paramadina. Ha. 51

            [74] A. Ali Budiarto Kompilasi Kaidah Hukum Putusan mahkamah Agung Hukum Acara perdata Masa Setengan Abad. Swara Justitia. Jakarta 2005. Hal. 81

            [75] Siti Soetami, 2005. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Aditama, Bandung. Hal. 32

            [76] Ketut  Artadi, 2008. Kumpulan Peraturan Perundang Undangan Hukum Acara Perdata,( Diktat ) Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Denpasar. Hal. 52

            [77] Wacipto Setiadi, 1994. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Suatu Perbandingan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. Hal. 81

            [78] B. Hari Sasangka. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata Untuk Mahasiswa Dan Praktisi. Mandar Maju.Bandung.2003. Hal. 67

            [79] J. Soebekti. Hukum Pembuktian. Pradnya Paramita. Jakarta. 2007. Hal. 34

            [80] Hari Sasangka dan Lily Rosita,Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Mandar Maju,Bandung,2003.

            [81] Sudikno Mertokusumo, 1993, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta. Hal. 95

            [82] Luhut M.P.Pangaribuan,Hukum Acara Pidana,Surat-surat Resmi di Pengadilan oleh Advokat,Djambatan,2005. Hal. 86

            [83]  Anshorie Sabuan, Hukum Acara Pidana,Penerbit Angkasa,Bandung,1990. Hal. 44

            [84] Mr.Martiman Prodjohamidjojo, Membuat Surat Dakwaan, Ghalia Indonesia,Jakarta,2001. Hal. 5

            [85] Yahya Harahap. Hukum Acara perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan  Putusan Pengadilan. Sinar Grafika. Jakarta. 2003. Hal. 62

            [86] Darwin Rins. 1989. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: Djambatan, Hal. 79

            [87] Soesilo Yuwono, Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP:  sistem dan Prosedur, Alumni, Bandung, 1982. Hal. 65

            [88]  Ibid

            [89] I Ketut Artadi, 2008. Hukum Acara Peradilan  Tata Usaha  Negara ( Diktat ), Fakultas Hukum , Universitas Udayana, Denpasar.

            [90] Rozali Abdullah , 1994. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, cet, ketiga, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Continue Reading

KONSTITUSI AMERIKA SERIKAT (BAHASA INDONESIA)

MUKADIMAH

Kami Rakyat Amerika Serikat, agar dapat membentuk suatu Perserikatan yang lebih sempurna, membangun Keadilan, menjamin Kententraman domestik, menetapkan pertahanan bersama, memajukan Kesejahteraan umum, dan mengamankan Berkah Kemerdekaan bagi diri kita dan Keturunan, mengesahkan dan menetapkan Konstitusi Amerika Serikat.

Pasal I

Ayat 1.

Semua kekuasaan legislatif yang ditetapkan di sini akan diberikan kepada sebuah Kongres Amerika Serikat, yang akan terdiri dari sebuah Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Ayat 2.

Dewan Perwakilan Rakyat akan terdiri dari para anggota yang dipilih setiap Tahun kedua oleh Rakyat di beberapa Negara Bagian, dan para Pemilih di setiap Negara Bagian harus memenuhi Persyaratan yang diperlukan untuk menjadi Pemilih bagi Cabang dari Bagan Legislatif Negara Bagian yang terbanyak.

Tak seorang pun dapat menjadi Wakil Rakyat bila belum mencapai umur duapuluh-lima tahun, dan belum tujuh tahun menjadi warga negara Amerika Serikat, dan, jika terpilih, bukan penduduk Negara Bagian di mana ia terpilih.

Wakil Rakyat dan Pajak langsung akan dibagi di antara semua Negara Bagian [yang mungkin dimasukan ke dalam Perserikatan ini, sesuai dengan jumlah masing-masing, yangakan ditentukan dengan menambahkan pada seluruh Jumlah Orang bebas, termasuk mereka yang terikat untuk mengabdi selama jangka waktu Beberapa Tahun, dan tidak termasuk orang Indian yang tidak dikenai pajak, tiga-perlima dari semua Orang lainnya.] Penghitungan yang sebenarnya akan dilakukan dalam tiga Tahun sesudah Sidang pertama Kongres Amerika Serikat, dan dalam setiap Masa sepuluh tahun berikutnya, dengan cara yang akan ditentukan dengan Undang-Undang. Jumlah Wakil Rakyat tidak boleh lebih dari satu untuk setiap tigapuluh ribu orang, tetapi setiap Negara Bagian akan mempunyai paling sedikit satu Wakil Rakyat; dan sampai dilakukannya penghitungan demikian, Negara Bagian New Hampshire berhak untuk memilih tiga orang, Massachusetts delapan, Rhode Island dan Providence Plantation satu, Connecticut lima, New York enam, New Jersey empat, Pennsylvania delapan, Delaware satu, Maryland enam, Virginia sepuluh, North Carolina lima, South Carolina lima, dan Georgia tiga.

Apabila terjadi lowongan dalam perwakilan suatu Negara Bagian, Penguasa Eksekutifnya akan mengeluarkan Perintah Pemilihan untuk mengisi lowongan demikian.

Dewan Perwakilan Rakyat akan memilih Ketuanya dan pejabat-pejabat lainnya dan akan mempunyai Kekuasaan tunggal untuk Mengajukan Dakwaan.

Ayat 3.

Senat Amerika Serikat akan terdiri dari dua Senator dari setiap Negara Bagian, [yang dipilih oleh Badan Legislatif Negara Bagian tersebut,] untuk enam tahun; dan masing masing Senator akan memiliki satu suara.

Segera setelah mereka bersidang Menyusul Pemilihan pertama, mereka akan dibagi serata mungkin ke dalam tiga Kelas. Kedudukan Senator kelas satu akan dilowongkan Sehabis Tahun kedua, kelas dua sehabis tahun keempat, dan kelas tiga sehabis tahun keenam, sehingga sepertiga jumlahnya dapat dipilih tiap Tahun kedua;[ dan apabila terjadi Lowongan karena Pengunduran diri, atau sea lin, selama Reses Badan Legislatif Negara Bagian mana pun, Penguasa Eksekutif Negara Bagian tersebut dapat melakukan pengangkatan sementara sampai sidang Badan Legislatif berikutnya, yang kemudian akan mengisi Lowongan tersebut.

Tak seorang pun dapat menjadi Senator bila elum mencapai Usia tigapuluh tahun, dan belum sembilan Tahun menjadi warga negara Amerika Serikat, dan jika, pada waktu dipilih, bukan penduduk Negara Bagian untuk mana ia dipilih.

Wakil Presiden Amerika Serikat akan menjadi Ketua Senat, akan tetapi tidak mempunyai Hak Suara, kecuali jika jumlah suara terbagi sama.

Senat akan memilih pejabat-pejabatnya yang lain, dan juga Ketua sementara, jika Wakil Presiden tidak ada atau apabila ia harus menjalankan jabatan Presiden Amerika Serikat.

Senat akan mempunyai Wewenang tunggal untuk mengajukan semua Dakwaan. Bila sedang bersidang untuk Tujuan tersebut, mereka akan bertindak di bawah sumpah atau penegasan tugas. Apabila Presiden Amerika Serikat yang diadili, Hakim Ketua Makamah Agung akan mengetuai sidang; Dan tak seorang pun akan dinyatakan bersalah tanpa persetujuan dari dua pertiga anggota yang hadir.

Pengambilan Keputusan dalam erkara Dakwaan Pemecatan (Impeachment) tidak akan lebih daripada emberhentian dari Jabatan, dan penghapusan hak untuk memegang dan menikmati Jabatan apa pun yang merupakan kehormatan, Kepercayaan atau Keuntungan di bawah A.S: namun pihak yang dinyatakan bersalah bagaimanapun bisa dan mungkin dikenai Dakwaan, Diadili, mendapat Keputusan hakim dan Hukuman, sesuai dengan Undang-Undang.

Ayat 4.

Waktu, Tempat, dan Cara menyelenggarakan Pemilihan Senator dan Wakil Rakyat akan ditentukan di setiap Negara Bagian oleh badan Legislatifnya masing-masing; tetapi Konres dapat setiap saat dengan Undang-Undang membuat atau mengubah peraturan demikian, [ kecuali tentang tempat untuk memilih Senator.]

Kongres akan bersidang sedikitnya sekali setiap Tahun, [ dan sidang demikian akan diselenggarakan pada hari Senin pertama bulan Desember,] kecuali jika dengan Undang-Undang mereka menentukan hari lain.

Ayat 5.

Masing-masing Kamar akan menjadi Wasit dalam Pemilihan, Hasil Pemilihan dan Persyaratan bagi para anggotanya sendiri, dan suatu Mayoritas dalam masing-masing kamar akan merupakan Kuorum untuk Bekerja; tetapi satu Jumlah yang lebih kecil boleh menunda sidang hari demi hari, dan dapat diberi wewenang untuk memaksa Kehadiran para anggota yang absen, dengan Cara-cara, dan dengan Sanksi Hukumn yang mungkin ditentukan oleh masing-masing Kamar.

Masing-masing Kamar dapat menentukan Peraturan-Peraturan Acara Kerjanya, menghukum Anggotanya karena Sikap tidak tertib, dan, dengan Persetujuan dua pertiga jumlah anggotanya, mengeluarkan seorang Anggota.

Masing-masing Kamar akan membuat Catatan tentang Acara Kerjanya, dan dari waktu ke waktu menerbitkannya, kecuali Bagian-Bagian tertentu yang menurut penilaian mereka memerlukan Kerahasiaan; dan suara Setuju dan Tidak Setuju dari para Anggota masing-masing Kamar mengenai persoalan apa pun, atas Keinginan seperlima yang hadir; akan dicantumkn dalam catatan itu.

Masing-masing Kamar, selama masa sidang Kongres, tanpa Persetujuan kamar lainnya, tidak akan menangguhkan sidang selama lebih dar tiga ari, atau, pindah ke Tempat lain mana pun selain tempat sidang kedua Kamar tersebut.

Ayat 6

Para Senator dan Wakil Rakyat akan menerima Imbalan untuk Pengabdian mereka, yang akan ditentukan dengan undang-undang, dan dibayarkan dari Kas Negara Amerika Serikat. Dalam segala Hal, kecuali Pengkhianatan, Kejahatan, dan Pelanggaran Ketentraman, mereka akan terbebas dari Penangkapan selama Kehadiran mereka dalam Sidang Dewan mereka masing-masing, dan tatkala berangkat dan kembali dari sana; dan atas Pidato atau Perdebatan apa pun dalam Kamar masing-masing, merea tidak akn ditanyai di Temat lain mana pun.

Tak seorang pun Senator dan Wakil Rakyat, selama masa mereka terpilih, akan diangkat untuk menduduki Jabatan Sipil apa pun di bawah Kekuasaan Amerika Serikat, yang akan diciptakan, atau Imbalannya akan ditingkatkan di masa tersebut; dan tak seorang pun yang memegang jabatan apa saja di bawah hukum Amerika Serikat akan menjadi Anggota salah satu Kamar selama ia memegang jabatan tersebut.

Ayat 7.

Semua Rancangan Undang-Undang untuk meningkatkn Pendapatan akan berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat, akan tetapi Senat boleh mengusukan atau menyetujui Perubahan-Perubahan, seperti halnya denan Rancangan Undang-Undang yang lain.

Setiap Rancangan Undang-Undang yang harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat dan senat, sebelum menjadi Undang-Undang akan disampaikan kepada Presiden Amerika Serikat; jika ia setuju, ia akan menandatanganinya, tetapi jika tidak, ia akan mengembalikannya, disertai dengan Keberatan-Keberatannya, ke Kamar asal rancangan itu, yang akan mencantumkan keberatan-keberatan itu seluruhnya ke dalam catatannya, dan kemudian mempertimbangkannya. Jika setelah dipertimbangkan kembali dua pertiga anggota Kamar itu setuju untuk meloloskan Rancangan tersebut, rancangan itu akan disampaikan bersama-sama dengan Keberatan-Keberatannya, ke Kamar lainnya, yang juga akan mempertimbangkan kembali, dan bilamana disetujui oleh dua pertiga anggota Kamar ini, rancangan tersebut akan menjadi Undang-Undang . Akan tetapi dalam semua Kasus demikian hasil suara akan ditentukan dengan kata-kata ya dan tidak, dan Nama orang-orang yang memberi suara setuju dan suara menolak rancangan undang-undang tersebut akan dimasukkan ke dalam catatan masing-masing Kamar. Jika suatu Rancangan Undang-Undang tidak dikembalikan oleh Presiden dalam waktu sepuluh Hari (kecuali Hari Minggu) setelah disampaikan kepadanya, rancangan itu akan menjadi Undang-Undang seperti halnya bila ia menandatanganinya, kecuali jika Kongres dengan penundaan sidangnya mencegah pengembaliannya, dalam hal mana rancangan itu tidak akan menjadi Undang-Undang.

Setiap Perintah, Resolusi atau Suara yang mungkin memerlukan persetujuan Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat (kecuali mengenai penundaan sidang) harus disampaikan kepada Presiden Amerika Serikat; dan sebelum bisa berlaku, Tindakan tersebut harus disetujuinya, atau bila tidak disetujuinya, haruslah diloloskan lagi oleh dua pertiga anggota Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat, sesuai dengan Aturan-Aturan dan Pembatasan-Pembatasan yang ditetapkan dalam hal Rancangan Undang-Undang.

Ayat 8

Kongres akan mempunyai Kekuasaan Untuk mengenakan dan memungut Pajak, Bea, Pungutan, dan Cukai, untuk membayar Htang dan menyelenggarakan Pertahanan bersama dan Kesejahteraan umum Amerika Serikat; tetapi semua Pajak, Pungutan, dan Cukai harus seragam di seluruh Amerika Serikat;

Untuk meminjam Uang atas Kredit Amerika Serikat;

Untuk mengatur Perdagangan dengan Bangsa Bangsa asing, dan antara berbagai Negara Bagian, dan dengan suku-suku Indian;

Untuk membuat Peraturan yang seragam mengenai Naturalisasi, dan Undang-Undang yang seragam mengenai Kebangkrutan di seluruh Amerika Serikat;

Untuk mencetak Uang, menentukan Nilainya, dan nilai Mata uang asing, dan menentukan Standar Berat dan Ukuran;

Untuk menetapkan Hukuman bagi pemalsuan Surat berharga dan Mata uang Amerika Serikat yang sedang berlaku;

Untuk mendirikan Kantor Pos dan Jaringan Pos;

Untuk mendorong Kemajuan Ilmu dan Seni yang berguna, dengan cara menjamin untuk jangka Waktu terbatas bagi para Pengarang dan Penemu Hak eksklusif atas Tulisan dan Penemuan mereka masing-masing;

Untuk mendirikan Pengadilan-Pengadilan di bawah Makamah Agung;

Untuk mendefinisi dan menghukum Pembaakan dan Kejahatan-Kejahatan yang dilakukan di Lautan bebas, dan Pelanggaran terhadap Hukum Bangsa-Bangsa;

Untuk mengumumkan Perang, mengeluarkan Surat Sita Jaminan dan Pembalasan, dan membuat Peraturan mengenai Penangkapan di Darat dan di Laut;

Untuk membentuk dan membiayai Tentara, tetapi Alokasi Dana untuk keperluan tersebut tidak boleh berlaku untuk Masa lebih dari Dua Tahun;

Untuk membentuk dan memelihara sebuah Angkatan Laut;

Untuk mengatur pemanggilan Milisi untuk melaksanakan Hukum Perserikatan, menindas Pemberontakan dan menangkal Invasi;

Untuk mengatur pengorganisasian, persenjataan dan pendisiplinan Milisi, dan pengaturan Sebagian dari mereka yang dapat diperkerjakan dalam Dinas Amerika Serikat, dengan menyerahkan kepada masing-maing Negara Bagian, hak Mengangkat para perwiranya, dan Wewenang untuk melatih Milisi sesuai dengan disiplin yang ditentukan oleh Kongres;

Untuk menjalankan Perundang-undangan eksklusif dalam Hal apa pun, atas suatu Distrik tertentu (yang tidak lebih dari sepuluh mil persegi) yang mungkin, melalui Penyerahan oleh Negara-Negara Bagian tertentu, dan Penerimaan oleh Kongres, menjadi tempat kedudukan Pemerintah Amerika Serikat, dan untuk melaksanakan Wewenang yang sama atas semua Tempat yang dibeli dengan Persetujuan Badan Legislatif dari Negara Bagian di mana tempat-tempat itu akan berada, untuk Pembangunan Benteng, Gudang Peluru, Gudang Senjata, galangan Kapal, dan Bangunan-Bangunan lain yang diperlukan; – Dan

Untuk membuat segala Undang-Undang yang akan diperlukan dan pantas untuk menjalankan Pelaksanaan Wewenang-Wewenang yang tersebut tadi, dan semua Wewenang lainnya yang dilimpahkan oleh Konstitusi ini kepada Pemerintah Amerika Serikat, atau kepada Departemen atau Pejabatnya.

Ayat 9

Pepindahan atau Pemasukan Orang-Orang yang oleh Negara-Negara Bagian yang ada sekarang dianggap pantas untuk diizinkan, tidak akan dilarang oleh Kongres sebelum tahun seribu delapan ratus delapan, tetapi suatu Pajak atau Bea dapat dikenakan Pada Pemasukan demikian, yang tidak lebih dari sepuluh dolar untuk setiap Orang.

Hak Istimewa atas Dokumen abeas Corpus tidak akan ditangguhkan, kecuali dalam Kasus Pemberontakan atau Invasi di mana keamanan umm mungkin mengharuskannya.

Tidak ada Rancangan Undang-Undang Penghapusan Hak atau Undang-Undang ex post pacto boleh diloloskan.

Tidak ada pajak atau bea akan dikenakan pada barang-barang yang diekspor dari Negara Bagian mana pun.

Tidak ada Preferensi akan diberikan oleh Peraturan Perdagangan atau Pendapatan apa pun kepada Pelabuhan salah satu Negara Bagian di atas Pelabuhan di Negara Bagian mana pun.

Tidak akan ada uang yang ditarik dari Kas Negara kecuali sebagai konsekuensi Alokas berdasarkan Undang-Undang; dan satu Keterangan serta Lapoan teratur tentang Penerimaan dan Pengeluaran seluruh Uang negara akan diteritkan dari waktu ke waktu.

Tidak ada Gelar Kebangsawanan akan diberikan oleh Amerika Serikat: Dan tidak ada Orang yang memegang Jabatan yang memberi Keuntungan atau Kepercayaan padanya, akan, tanpa persetujuan Kongres, menerima hadiah, Imbalan, Jabatan, atau Gelar pa pun dari Raja, Pangeran, atau Negara asing.

Ayat 10

Tak satu pun Negara Bagian boleh mengadakan Perjanjian, Persekutuan, atau Konfederasi, mengeluarkan Surat Sita Jaminan atau Pembalasan, mencetak Uang, menerbitkan Surat Hutang, membuat Apa pun kecuali Uang emas dan perak sebagai Alat Pembayaran Hutang, meloloskan Rancangan Undang-Undang Penghapusan hak, Undang-Undang ex post facto, atau Undang-Undang yang menghalangi Kewajiban Kontrak atau memberikan Gelar Kebangsawanan apa pun.

Tak satu pun Negara Bagian, tanpa Persetujuan Kongres, akan mengenakan Pungutan atau Bea apa pun pada Impor atau Ekspor, kecuali yang mungkin mutlak perlu untuk melaksanakan Undang-Undang pemeriksaannya, dan Hasil bersih semua Bea dan Pungutan, yang dikenakan oleh Negara Bagian mana pun pada Impor atau Ekspor, akan diperuntukkan bagi Penggunaan oleh Kas Negara Amerika Serikat; dan semua Undang-Undang demikian akan tunduk pada Revisi dan Pengawasan oleh Kongres.

Tak satu pun Negara Bagian, tana Persetuuan Kongres, akan mengenakan Bea atas Tonase Muatan, memelihara Pasukan, atau Kapal Perang di masa Damai, mengadakan Persetujuan atau Ikatan apa pun dengan Negara Bagian lain, atau dengan Negara asing, atau ikut Perang, kecuali bila benar-benar diserbu, atau dalam bahaya yang demikian Gawat sehingga tidak dapat ditunda lagi.

Pasal. II.

Ayat I

Kekuasaan eksekutif akan diberikan kepada seorang Presiden Amerika Serikat. Ia akan memangku Jabatannya dalam Jangka Waktu empat tahun, dan bersama-sama dengan Wakil Presiden, yang dipilih untuk Jangka Waktu yang sama, dipilih, dengan cara berikut:

Masing-masing Negara Bagian, dengan Cara yang ditentukan oleh Bagan Legislatifnya, akan menunjuk Sejumlah Pemilih (Electors), yang sama dengan seluruh Jumlah Senator dan Wakil Rakyat yang menjadi hak Negara Bagian itu dalam Kongres; tetapi tak seorang pun Senator atau Wakil Rakyat, atau orang yang memegang Jabatan Kepercayaan atau yang memberi Untung di bawa pemerintahan Amerika Serikat, akan diangkat sebagai Pemilih.

Para Pemilih akan bertemu di Negara Bagian masing-masing, dan dengan Kartu Suara memilih dua Orang, paling sedkit satu diantaranya bukan penduduk Negara Bagian yang sama dengan mereka. Dan mereka akan membuat Daftar semua Orang yang dipilih, dan daftar Jumlah Suara yang diperoleh masing-masing. Daftar ini akan mereka tanda-tangani dan sahkan, dan mereka sampaikan dalam keadaan disegel ke tempat Kedudukan Pemerintah Amerika Serikat, dialamatkan kepada Ketua Senat. Ketua Senat, di hadapan Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat, akan membuka semua surat yang sudah Disahkan itu, dan jumlah Suara akan dihitung. Orang yang mendapat Jumlah Suara terbanyak akan menjadi Presiden, bila Jumlah tersebut merpakan mayoritas dari seluruh Jumlah Pemilih yang ditunjuk; dan bila ada lebih dari seorang yang memperoleh Mayoritas demikian, dan mendapat Jumlah Suara yang sama, maka Dewan Perwakilan Rakyat akan segera dengan Pemungutan Suara memilih salah seorang menjadi Presiden; dan bila tidak seorang pun memperoleh suara Mayoritas, maka dari lima orang yang tercantum paling tinggi dalam Daftar Dewan ini akan memilih Presiden dengan cara yang sama. Tetapi dalam memilih Presiden, pemungutan suara akan dilakukan per Negara Bagian, dengan Perwakilan dari masing-masing Negara Bagian memiliki satu Suara; Kuorum untuk Tujuan ini akan terdiri dari satu Anggota atau Anggota-Anggota dari dua pertiga jumlah Negara Bagian, dan suatu Mayoritas dari seluruh Negara Bagian akan dibutuhkan untuk menentukan Pilihan. Dalam Kasus mana pun, setelah Terpilihnya Presiden, orang yang mendapat jumlah terbesar suara Pemilih akan menjadi Wakil Presiden. Akan tetapi bila masih ada dua orang atau lebih suara mendapat Suara yang sama, maka Senat akan memilih dengan Pemungutan Suara salah seorang diantara mereka untuk menjadi Wakil Presiden.

Kongres dapat menentukan Waktu untuk memilih para Pemilih, dan Hari kapan mereka akan memberikan Suara; Hari tersebut haruslah sama di seluruh A.S.

Tak seorang pun kecuali yang terlahir sebagai Warga Negara, atau seorang Warga Negara Amerika Serikat pada saat Konstitusi ini Disahkan, akan berhak atas jaatan Presiden; uga tak seorang pun berhak atas Jabatan tersebut bila ia belum mencapai umur tiga puluh lima tahun, dan belum empat belas tahun menjadi penduduk di wilayah Amerika Serikat.

Dalam hal Presiden Dibebaskan dari Jabatanna, atau Meninggal, atau Mengundurkan diri, atau tidak Mampu melaksanakan Wewenang dan Tugas Jabatan tersebut, maka Jabatan itu akan berpindah ke Wakil Presiden, dan Kongres dengan Undang-Undang dapat mengadakan Pengaturan dalam hal Pembebasan, Kematian, Pengunduran diri, atau Ketidakmampuan, baik Presiden maupun Wakil Presden, dengan menentukan Pejabat mana yang kemudian akan bertindak sebagai Presiden, dan Pejabat demikan akan bertugas sebagaimana mestina sampai Ketidakmampuan itu dihilangkan atau seorang Presiden baru terpilih.

Presiden, pada Waktu-Waktu yang ditentukan, akan menerima atas Dinasnya, suatu Imbalan yang tidak akan ditambah atau dikurangi selama Masa jabatannya, dan selama Masa itu ia tidak akan menerima Imbalan lain dari Amerika Serikat, ataupun Negara Bagian mana pun.

Sebelum ia mulai Menjalankan Jabatannya, ia kan mengucapkan Sumpah atau Penegasannya sebagai berikut: -“Dengan khidmat saya bersumpah (atau berjani) bawa saya akan melaksanakan dengan setia Jabatan Presiden Amerika Serikat, dan akan, sejauh Kemampuan saya, memeihara, melindungi, dan mempertahankan Konstitusi Amerika Serikat.”

Ayat 2.

Presiden adalah Panglima Tertinggi Angkatan Darat dan Angkatan Laut Amerika Serikat, dan Milisi beberapa Negara Bagian, jika sedang dipanggil untuk Tugas nyata Amerika Serikat; ia dapat meminta Pendapat, secara tertulis, dari Pejabat utama dalam masing-masing Departemen Pemerintah, mengenai Masalah apa pun yang berhubungan dengan Kantor mereka masing-masing, dan ia akan mempunya Wewenang untuk memberikan Penangguhan hukuman dan Pengampunan untuk kejahatan terhadap Amerika Serikat, kecuali dalam Kasus Pendakwaan pertanggungjawaban (Impeachment).

Ia akan mempunyai Wewenang, atas dan dengan Nasihat dan Persetujuan Senat, untuk membuat Perjanjian, asal dua pertiga anggota Senat yang hadir setuju; dan ia akan mencalonkan, dan atas dan dengan Nasihat dan Persetujuan Senat, mengangkat Duta Besar, Duta-Duta lain dan Konsul, Hakim Makamah Agung, dan semua pejabat lain Amerika Serikat, yang Pengangkatannya belum disebut disini, dan yang akan ditentukan dengan Undang-Undang; tetapi Kongres dengan Undang-Undang dapat menyerahkan pengangkatan Pejabat-Pejabat yang lebih rendah, yang mereka anggap pantas, kepada Presiden sendiri, kepada Pengadilan, atau kepada Kepala-Kepala Departemen.

Presiden akan mempunyai Wewenang untuk mengisi semua Lowongan yang mungkin terjadi selama Reses Senat dengan cara memberikan Penugasan yang akan berakhir pada Akhir masa Sidang berikutnya.

Ayat 3.

Ia dari waktu ke waktu akan memberikan kepada Kongres Informasi tentang Keadaan Negara, dan menganjurkan untuk Pertimbangan mereka Tindakan-Tindakan yang dinilainya perlu dan bijaksana; ia, dalam Keadaan luar biasa, dapat mengumpulkan kedua Kamar, atau salah satunya, dan dalam hal Ketidaksepakatan di kedua Kamar mengenai Waktu Penundaan sidang, ia dapat menundanya sampai waktu yang dianggapnya pantas; ia akan menerima para Duta Besar dan Duta-Duta lain; ia akan menjaga agar hukum diaksanakan dengan patuh dan akan mengangkat semua pejabat Amerika Serikat.

Ayat 4.

Presiden, Wakil Preside, dan Pegawai negeri sipil Amerika Serikat, akan diberhentikan dari jabatan apabila terkena dakwaan Pertanggungjawaban (Impeachment), karena, dan dinyatakan Bersalah dalam hal Penghianatan, Suap, atau Kejahatan-Kejahatan besar dan Pelanggaran-Pelanggaran lain.

Pasal. III

Ayat 1.

Kekuasaan peradilan Amerika Serikat akan berada pada satu Makamah Agung, dan pada Pengadilan-Pengadilan lebih rendah yangdari waktu ke waktu mungkin ditentukan dan dibentuk oleh Kongres. Para Hakim, baik dari Makamah Agung maupun Pengadilan lebih rendah, akan memegang Jabatan mereka selama mereka berkelakuan baik, dan akan, pada Waktu-Waktu yang ditentukan, menerima atas Jasa mereka Imbalan yang tidak akan dikurangi selama mereka Memegang Jabatan.

Ayat 2.

Kekuasaan peradilan akan menjangkau semua Perkara dalam Hukum dan Keadilan, yang timbul di bawah Konstitusi ini, Undang-Undang Amerika Serikat, ert Perjanjian yang dibuat, atau akan dibuat, di bawah Kekuasaan merek; – semua Perkara yang menyangkut hukum laut dan Yuridiksi maritim; – Sengketa yang salah satu pihaknya adalah Amerika Serikat; sengketa antara dua Negara Bagian atau lebih; – [ antara sebuah Negara Bagian dan warga negara Bagian lan;]– antara warga Negara-Negara Bagian, atau para warganya, dan Negara asing, [Warganya, atau Rakyatnya.]

Dalam semua Perkara menyangkut Duta Besar, Duta lain dan Konsul, dan yang menyangkut sebuah Negara Bagian sebagai salah satu pihaknya, Makamah Agung akan memiliki Yuridiksi aslinya. Dalam semua Perkara lain yang disebut tadi, Makamah Agung akan memiliki Yuridiksi banding, baik mengenai Hukum maupun Fakta, dengan Perkecualian, serta di bawah Peraturan yang akan dibuat Kongres.

Pengadilan semua bentuk Kejahatan, kecuali dalam Perkara Impeachment, akan dilakukan oleh Juri, dan Pengadilan demikian akan dilaksanakan di Negara Bagian tempat Kejahatan itu dilakukan; akan tetapi bila tidak dilakukan di Negara Bagian manapun , Pengadilannya akan dilaksanakan di Tempat atau Tempat-Tempat yang mungkin akan ditunjuk oleh Kongres dengan Undang-Undang.

Ayat 3.

Penghianatan terhadap Amerika Serikat hanya akan berupa melakukan Perang terhadap Amerika Serikat, atau mengikuti Musuh-Musuhnya, dengan memberi mereka Bantuan dan Kemudahan. Tak seorangpun akan dinyatakan melakukan Penghianatan kecuali atas kesaksian dua orang Saksi dalam Tindakan kejahatan yang sama, atau atas Pengakuan di Pengadilan terbuka.

Kongres akan memiliki Wewenang untuk menentukan Hukuman atas Pengkhianatan, tetapi tidak ada Penghapusan hak karena Pengkhianatan akan menyebabkan Derita pada Keluarga, atau Hilangnya hak kecuali selama orang yang dikenai penghapusan itu masih hidup.

Pasal. IV.

Ayat 1.

Kepercayaan dan Penghargaan penuh akan diberikan dalam setiap Negara Bagian kepada Tindakan resmi, Catatan dan Proses peradilan semua Negara Bagian lainnya. Dan dengan Undang-Undang umum Kongres dapat menetapkan Cara untuk membuktikan Tindakan, Catatan, dan Proses itu, serta efeknya.

Ayat 2.

Warga setiap Negara Bagian akan berhak mendapat semua Hak, Keistimewaan (Previlledge) dan Kekebalan yang dimiliki Warga di semua Negara Bagian.

Seseorang yang didakwa di suatu Negara Bagian dengan Pengkhianatan, Tindak Pidana atau Kejahatan lain, yang lari dari Pengadilan, dan ditemukan di Negara Bagian lain, atas Permintaan Penguasa eksekutif Negara Bagian tepat asal dia elarikan diri, akan diserahkan untuk dikembalikan ke Negara Bagian yang memegang Yuridiksi atas Kejahatannya.

[Tak Seorang pun yang sedang terikat untuk Mengabdi atau Bekerja di suatu Negara Bagian di bawah Undang-Undangnya, yang melarikan diri ke Negara Bagian lain, akan dibebaskan dari Pengabdian atau Pekerjaan demikian, sebagai Akibat dari Undang-Undang atau Peraturan Negara Bagian ini, melainkan harus diserahkan atas Tuntutan pihak untuk siapa Pelayanan atau Pekerjaan demikian wajib dilakukan.]

Ayat 3.

Negara-Negara Bagian baru dapat diterima oleh Kngres ke dalam Perserikatan ini; tetapi tidak ada Negara bagian baru boleh dibentuk atau didirikan di dalam Yuridiksi Negara Bagian lain mana pun; juga tidak boleh dibentuk Negara Bagian apa pun melalui Gabungan dua atau lebih Negara Bagian, atau Bagian dari Negara-Negara Bagian, tanpa Persetujuan Badan Legislatif Negara Bagian yang bersangkutan maupun dari Kongres.

Kongres mempunyai Wewenang untuk memberikan dan membuat segala Pedoman dan Peraturan yang diperlukan mengenai Wilayah atau Tanah milik Amerika Serikat yang lain: dan tiada sesuatu pun di dalam Konstitusi ini akan diartikan demikian rupa sehingga akan Merugikan Tuntutan apa pun dari Amerika Serikat, atau dari Negara Bagian tertentu manapun.

Ayat 4.

Amerika Serikat akan menjamin bagi setiap Negara Bagian dalam Perserikatan ini suatu Bentuk Pemerintahan Republik, dan akan melindungi masing-masing Negara Bagian itu terhadap Serbuan; dan, atas Permintaan Badan Legislatifnya, atau Eksekutifnya (jika Badan Legislatifnya tidak dapat bersidang), terhadap Kekerasan di dalam negeri.

Pasal.V.

Apabila dua pertiga anggota kedua Kamar menganggap perlu, Kongres akan mengusulkan Amandemen terhadap Konstitusi ini, atau atas Permintaan badan Legislatif dari dua pertiga jumlah Negara Bagian, akan menggelar Sidang untuk mengusulkan Amandemen, yag, dalam hal yang mana pun dan keduanya, akan berlaku untuk segala Maksud dan Tujuan, sebagai bagian dari Konstitusi ini, apabila disahkan oleh Badan Legislatif tiga perempat dari beberapa Negara Bagian, atau oleh Konvensi dari jumlah tiga perempat itu, sebagai saa satu dari dua Cara Ratifikasi yang mungkin diusulkan oleh Kongres; Asalkan [tidak ada Amandemen yang mungkin dibuat sebelum tahun seribu delapanratus delapan akan mempengaruhi dengan Cara apapun Ayat pertama dan Ayat keempat dalam Bagian Sembiln Pasal Satu; dan] bahwa tidak ada Negara Bagian, tanpa Persetujuannya, akan dicabut haknya atas Suara yang sederajat di Senat.

Pasal.VI

Semua Hutang yang didapat dan Perjanjian yang dilakukan sebelum Penerimaan Konstitusi ini akan sama berlakunya terhadap Amerika Serikat dibawah Konstitusi ini maupun dibawah Konfederasi.

Konstitusi ini, maupun Undang-Undang Amerika Serikat yang akan dibuat berdasarkan Konstitusi tersebut; dan semua Perjanjian yang suda, atau akan dibuat, dibawah Wewenang Amerika Serikat, akan menjadi Hukum tertinggi Negeri ini; dan para Hakim di setiap Negara Bagian akan terikat padanya, pada apa pun yang ada dalam Konstitusi atau Undang-Undang Negara Bagian mana pun yang mungkin berlawanan dengannya.

Para Senator dan Wakil Rakyat tersebut di muka, dan para anggota Badan Legislatif Negara-Negara Bagian, akan terikat oleh Sumpah atau Janji untuk mendukung Konstitusi ini; akan tetapi tidak akan diperlukan adanya Ujian keagamaan sebagai Syarat untuk memegang Jabatan atau Kepercayaan umum di Amerika Serikat.

Pasal. VII.

Pengesahan Sidang-Sidang sembilan Negara Bagian, akan cukup untuk menetapkan Konstitusi ini diantara Negara-Negara Bagian yang mengesahkannya.

Tanda tangan

Menegaskan kebenarannya:

  • William Jackson, Sekertaris

Ditetapkan dalam Sidang dengan Persetujuan Bulat Negara-Negara Bagian yang hadir pada Hari Ketujuh Belas bulan September dalam Tahun Masehi seribu tujuh ratus Delapan puluh tujuh, dan tahun kedua belas Kemerdekaan Amerika Serikat. Sebagai tanda Kesaksian semua di bawah ini kami cantumkan nama kami.

  • George Washington – Ketua dan Wakil dari Virginia.
  • John Langdon, Nicholas Gilman – New Hampshire.
  • Nathaniel Gorham, Rufus King – Massachusetts.
  • Wm Saml Johnson, Roger Sherman – Connecticut
  • Alexander Hamilton – New York
  • Wil Livingston, David Brearley, Wm Paterson, Jona. Dayton – New Jersey
  • B Franklin, Thomas Mifflin, Robt Morris, Geo. Clymer, Thos FitzSimons, Jared Ingersoll, James Wilson, Gouv Morris – Pensylvania
  • Geo. Read, Gunning Bedford jun, John Dickinson, Richard Bassett, Jaco. Broom – Delaware
  • James McHenry, Dan of St Tho Jenifer, Danl Carroll – Maryland
  • John Blair, James Madison Jr. – Virginia
  • Wm Blount, Richd Dobbs Spaight, Hu Williamson – North Carolina
  • J. Rutledge, Charles Cotesworth Pinckney, Charles Pinckney, Pierce Butler – South Carolina
  • William Few, Abr Baldwin – Georgia

Mukadimah Piagam Hak-Hak Azasi

Kongres Amerika Serikat Dimulai dan diselenggarakan di Kota New-York, pada

Rabu, 4 Maret 1789.

Konvensi dari sejumlah Negara Bagian, pada saat menerima Konsttusi, mengungkapkan keinginan, agar dapat mencegah salah pemahaman atau penyalahgunaan kekuasaannya, bahwa klausul-klausul deklaratif dan rekstriktif harus ditambahkan: Dan untuk memperluas landasan dari kepercayaan pubik pada Pemeerntah, akan memastikan tujuan-tujuan bermanfaat bagi lembagana.

DIPUTUSKAN oleh Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat, di Kongres yang bersidang, dua pertiga dari kedua Kamar setuju bahwa Pasal-Pasal berikut ini diusulkan kepada Badan-Badan Legislatif beberapa Negaa Bagian, sebagai amandemen pada Konstitusi Amerika Serikat, Semua atau, bagian dari Pasal-Pasal ketika diratifikasi oleh tiga perempat dari Badan-Badan Legislatif tersebut, menjadi sah untuk semua maksud dan tujuan, sebagai bagian dari Konstitusi; yakni,

PASAL-PASAL di samping, dan Amandemen Konstitusi Amerika Serikat, yang diusulkan oleh Kongres, dan diratifikasi oleh Badan Legislatif di beberapa Negara Bagian, sesua dengan Pasal kelima Konstitusi asli.

Amandemen I

Kongres tidak akan membuat undang-undang mengenai pembentukan agama, atau yang melarang dijalankannya agama secara bebas; atau menghambat kebebasan berbicara, atau kebebasan pers; atau hak rakyat untuk berkumpul secara damai, dan untuk menyampaikan petisi kepada Pemerintah untuk ganti rugi atas keluhan-keluhan mereka.

Amandemen II

Suatu pasukan Milisi yang teratur baik, karena penting demi keamanan suatu Negara Bagian yang bebas, hak rakyat untuk menyimpan dan membawa Senjata, tidak boleh dilangar.

Amandemen III

Tidak ada prajurit, di masa damai, boleh ditempatkan di dalam rumah mana pun, tapa persetuuan Pemiliknya, jug tidak di masa perang, kecuali dengan cara yang akan diatur dengan undang-undang.

Amandemen IV

Hak rakyat untuk merasa aman atas diri, rumah, surat-surat, dan surat-surat berharga mereka, dari penggeledahan dan penahanan yang masuk akal, tidak boleh dilangar,a tidak ada Surat Perintah akan dikeluarkan, kecuali karena sebab yang kuat, yang didukung oleh Sumpah atau Janji, dan secara khusus menyebut tempat yang akan digeledah, dan orang atau barang yang akan ditahan.

Amandemen V

Tidak ada orang boleh ditahan untuk mempertanggungjawabkan suatu kejahatan yang dianca dengan hukuman mati, atau kejahatan keji lainnya, kecuali atas pengajuan atau tuntutan dari suatu Juri Agung, kecuali dalam perkara-perkara yang timbul di dalam angkatan darat atau laut, atau di kalangan Milisi, ketika benar-benar dalam dinas, di masa perang atau bahaya umum; juga tidak ada orang akan dikenai ancaman jiwa atau anggota badan dua kali untuk tindak pidana yang sama; juga tidak akan dipaksa menjadi saksi melawan dirinya sendiri dalam suatu perkara kejahatan; juga tidak akan dihilangkan jiwanya, kebebasannya, atau miliknya, tanpa proses hukum yang semestinya; juga milik pribadi tidak akan diambil untuk dipakai untuk keperluan umum, tanpa penggantian yang adil.

Amandemen VI

Dalam semua tuntutan atas kejahatan, tertuduh akan memiliki hak untuk mendapat pengadilan yang cepat dan terbuka, dilakukan oleh suatu juri yang tidak memihak dari Negara Bagian dan distrik dimana kejahatan itu dilakukan; distrik tersebut harus sudah ditentukan terebih dulu dengan undng-undang, dan untuk diberitahu tentang sifat dan sebab tuduhannya; untuk dikonfrontasikan dengan saksi yang melawannya; untuk mendapatkan proses yang wajib untuk memperoleh saksi yang meringankannya, dan untuk mendapat bantuan pengacara untuk pembelaannya.

Amandemen VII

Dalam hal Tuntutan berdasarkan hukum perdata, di mana nilai yang dipersengketakan lebih dari dua puluh dolar, hak diadili oleh juri akan diperiksa lagi di Pengadilan mana pun di Amerika Serikat dengan cara lain selain berdasarkan hukum perdata.

Amandemen VIII

Uang tanggungn yang berlebihan tidak akan diminta, denda yang berlebihan pun tidak akan dibebankan, hukuman kejam dan tidak biasa juga tidak akan dikenakan.

Amandemen IX

Perincian di dalam Konstitusi, mengenai hak-hak tertentu tidak akan diartikan untuk mengingkari atau meremehkan hak-hak lain yang dimiliki rakyat.

Amandemen X

Kekuasaan yang tidak diserahkan kepada Amerika Serikat oleh Konstitusi, atau yang tidak dilarangnya bagi Negara Bagian, dipegang oleh masing-masing Negara Bagian, atau oleh rakyat.

Amandemen XI (1795)

Kekuasaan Yudikatif Amerika Serikat tidak akan diartikan untuk mencakup setiap tuntutan hukum atau keadilan,yang dilancarkan atau ditujukan terhadap salah satu Negara Bagian dari Amerika Serikat oleh warga Negara Bagian lain, atauole warga atau kaula Negara asing mana pun.

Amandemen XII (1804)

Para anggota Dewan Pemilih (Electors) akan bersidang di Negara Bagian masing-masing, dan memberkan suara dengan kartu suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, sedikitnya salah satu di antara keduanya harus bukan penduduk Negara bagian yang sama dengan mereka sendiri; mereka akan menyebutkan pada kartu suara mereka nama orang yang mereka pilih sebagai Presiden, dan pada kertas suara yang berbeda nama orang yang mereka pilih sebagai Wakil Presiden, dan mereka akan menyusun daftar tersendiri untuk semua orang yang dipilih sebagai Presiden , dan untuk semua orang yang dipilih sebagai Wakil Presiden, dan untuk jumlah suara untuk masing-masing, daftar-daftar tersebut akan mereka tandatangani dan sahkan, dan kirimkan secara tersegel ke tempat kedudukan Pemerntah Amerika Serikat, dialamatkan kepada Ketua Senat; _Ketua Senat dengan dihadiri oeh Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat, akan membuka semua kartu suara kemudian akan dihitung;_ Orang yang mendapat jumlah suara terbesar untuk Presiden, akan menjadi Presiden jika jumlah tersebut merupakan mayoritas dari seluruh jumlah anggota dewan pemilih yang diangkat; dan bila tidak ada orang mendapat mayoritas demikian, maka dari antara orang-orang yang mencapai jumlah terbesar yang tidak melebihi tiga dalam daftar mereka yang dipilih sebagai Presiden, Dewan Perwakian segera akan memilih Presiden, lewat pemungutan suara. Akan tetapi dalam memilih Presiden, suara akan dihitung menurut Negara Bagian, dengan perwakilan masing-masing Negara Bagian memiliki satu suara; Suatu kuorum untuk tujuan ini akan terdiri dari seorang anggota atau anggota-anggota dari dua pertiga Negara Bagian, mayoritas terdiri dari semua Negara Bagian akan diperlukan untuk menetapkan pilihan. [ Dan apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak memilih Presiden manakala hak untuk memilih tersebut bepindah kepada mereka, sebelum hari keempat bulan Mei berikutnya tiba, maka Wakil Presiden akan bertindak sebagai Presiden, seperti dalam kematian atau ketidakmampuan konstitusional lainnya dari Presiden ]* Orang yang mendapat jumlah suara terbesar sebagai Wakil Presiden, akan menjadi Wakil Presiden, apabila jumlah tersebut merupakan mayoritas dari seluruh jumlah Pemilih yang diangkat, dan bila tidak ada yang mencapai mayoritas, maka dari antara dua yang mencapai jumlah-jumlah tertinggi dalam daftar, Senat akan memilih Wakil Presiden; kuorum untuk ini akan terdiri dari dua pertiga dari seluruh jumlah Senator, dan suatu mayoritas dari seluruh jumlah itu akan diperlukan untuk menetapkan pilihan. Namun tidak ada orang yang menurut konstitusi tidak berhak memegang jaatan Presiden akan berhak memegang jabatan Wakil Presiden.

* Diganti oleh Ayat 3 Amandemen ke-20′

Amandemen XIII (1865)

Ayat 1.

Tidak akan ada perbudakan atau pengabdian tidak sukarela, kecuali sebagai hukuman bagi kejahatan yang pelakunya sudah dijatuhi hukuman dengan semestinya di dalam Amerika Serikat, atau tempat mana pun yang tunduk pada yuridiksinya.

Ayat 2

Kongres akan mempunyai wewenang untuk memberlakukan pasal ini dengan perundang-undangan yang sesuai.

Amandemen XIV (1868)

Ayat 1

Semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat, dan tunduk pada yuridiksinya, adalah warga negara Amerika Serikat dan Negara Bagian tempat tinggal mereka. Tidak ada Negara Bagian akan membuat atau memberlakukan undang-undang apa pun yang akan membatasi keistimewaan-keistimewaan atau pun kekebalan-kekebalan warga negara Amerika Serikat;juga tidak ada Negara Bagian mana pun akan mengambi jiwa, kebebassan, atau milik siapa pun, tanpa proses hukum yang semestinya; atau pun mengingkari hak siapa pun di dalam yuridiksinya akan perlindungan hukum yang sama.

Ayat 2

Wakil Rakyat akan dijatahkan kepada Negara-Negara Bagian menurut jumlah masing-masing, dengan menghitung seluruh jumlah orang di dalam setiap Negara Bagian, kecuali kaum Indian yang tidak dikenai pajak. Akan tetapi bila hak untuk memberi suara dalam pemilihan anggota dewan Pemilih Presiden dan Wakil Presiden Amerika Serikat, para wakil di Kongres, para pejabat Eksekutif dan Yudikatif Negara Bagian, atau anggota-anggota Badan Legislatifnya, diingkari bagi siapa pun di antara warga pria Negara Bagian demikian, yang sudah berumur dua pulu satu tahun*, dan warga negara Amerika Serikat, atau dibatasi denan cara apa pun, kecuali karena ikut dalam pemberontakan, atau kejahatan ain maka dasar perwakilan di situ akan dikurangi menurut proporsi yang akan ditanggung oleh jumlah warga pria demikian terhadap seluruh jumlah warga pria berumur dua puluh satu tahun di Negara Bagian seperti itu.

*Diubah oleh Ayat 1 Amandemen ke-26

Ayat 3

Tidak seorang pun akan menjadi Senator atau Wakil Rakyat dalam Kongres, atau Pemilih Presiden dan Wakil Presiden, atau memangku jabatan apa pun, sipil atau militer, dibawah Amerika Serikat, atau di bawah Negara Bagian mana pun, yang setelah sebelumnya mengambil sumpah sebagai anggota Kongres, atau sebagai pejabat Amerika Serikat, atau sebagai anggota Badan Legislatif Negara Bagian mana pun, atau sebagai Eksekutif atau pejabat Yudikatif Negara Bagian mana pun, untuk mendukung Konstitusi Amerika Serikat, melakukan pembangkangan atau pemberontakan terhadapnya, atau memberi bantuan dan kemudahan kepada musuh-musuhnya. Akan tetapi, dengan suara dua pertiga masing-masing Kamar, Kongres dapat menyingkirkan larangan demikian.

Ayat 4

Keabsahan hutang umum Amerika Serikat, yang diizinkan dengan undang-undang, termasuk hutang yang ditimbulkan oleh pembayaran pensium dan hadiah untuk jasa-jasa dalam penindasan pembangkangan dan pemberontakan, tidak akan dipertanyakan. Akan tetapi baik Amerika Serikat maupun Negara Bagian mana pun tidak akan menanggung atau pun membayar hutang atau kewajiban apa pun yang ditimbulkan oleh pemberian bantuan pada pembangkang atau pemberontakan terhadap Amerika Serikat, atau pun tuntutn karena hilangnya atau emansipasi seseorang budak; namun segala hutang, kewajiban, dan tuntutan demikian kan dianggap tidak sa dan tidak berlaku.

Ayat 5

Kongres akan miliki wewenang untuk memberlakukan dengan perundang-undangan yang sesuai ketentuan-ketentuan dalam pasal ini.

Amandemen XV (1870)

Ayat 1

Hak para warga negara Amerka Serikat untuk memilih tidak akan diingkari atau dibatasi oleh Amerika Serikat atau oleh Negara Bagian manapun karena ras, warna kulit, atau pernah menjadi budak.

Ayat 2

Kongres akan memiliki wewenang untuk memberlakukan pasal ini dengan perundang-undangan yang sesuai.

Amandemen XVI (1913)

Kongres akan mempunyai wewenang untuk mengenakan dan menarik pajak pendapatan, dari sumber apa pun asalnya, tanpa penjatahan di antara Negara-Negara Bagian, dan tanpa memperhatikn sensus atau penghitungan apa pun.

Amandemen XVII (1913)

Senat Amerika Serikat akan terdiri dari dua senator dari tiap-tiap Negara Bagian, yang dipilih oleh warga Negara Bagian bersangkutan, untuk waktu enam tahun; dan tiap Senator akan mempunyai satu suara. Anggota Dewan Pemilih (Electors) di tiap Negara Bagian harus memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk para anggota pemilih bagi caang yang paling besar dalam badan Legislatif Negara Bagian.

Jika terjadi lowongan dalam pewakilan suatu Negara Bagian dalam Senat, maka penguasa Eksekutif Negara Bagian demikian akan mengeluarkan surat perintah pemilihan untuk mengisi lowongan tersebut: Asalkan, Badan legislatif Negara Bagian mana pun dapat memberi kuasa kepada Eksekutifnya untuk melakukan pengangkatan sementara sampai rakyat mengisi lowongan tersebut lewat pemilihan seperti yang diatur oleh badan legislatif.

Amandemen ini tidak akan diartikan demikian rupa sehingga akan mempengaruhi pemilihan atau masa jabatan Senator mana pun yang dipilih sebelum amandemen ini berlaku sebagai bagian dari Konstitusi.

Amandemen XVIII (1919, dicabut oleh Amandemen XXI)

Ayat 1

Satu tahun setelah pengesahan asal ini, pembuatan, penjualan, atau pengangkutan minuman keras yang memabukkan di dalam, pengimporannya ke dalam, atau pengeksporannya ke luar Amerika Serikat dan semua wilayah yang berada di bawah yuridiksinya untuk keperluan minuman dengan ini dilarang.

Ayat 2

Kongres dan Negara-Negara Bagian akan memiliki kekuasaan bersama untuk memberakukan pasal ini dengan perundang-undangn yang sesuai.

Ayat 3

Pasal ini akan tidak berlaku kecuali bila sudah disahkan ebagai amandemen pada Konstitusi oleh Badan Legislatif Negara-Negara Bagian, sebagaimana dicantumkan dalam Konstitus, di dalam jangka waktu tujuh tahun sejak tanggal diserahkannya kepada Negara-Negara Bagian oleh Kongres.

Amandemen XIX (1920)

Hak warga negara Amerika Serikat untuk memilh tidak akan diingkari atau dibatasi oleh Amerika Serikat atau oleh Negara Bagian mana pun berdasarkan jenis kelamin.

Kongres akan mempunyai wewenang untuk memberlakukan pasal ini denan perundang-undangan yang sesuai.

Amandemen XX (1933)

Ayat 1

Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden akan berakhir pada tengah hari tanggal 20 Januari, dan masa jabatan para Senator dan Wakil Rakyat pada tengah hari tanggal 3 Januari, pada tahun-tahun di mana masa jabatan demikian akan berakhir seandainya pasal ini tidak disahkan; dan masa jabatan para penerusnya akan mulai.

Ayat 2

Kongres akan bersidang sedikitnya satu kali tiap tahun, dan sidang demikian akan mulai pada tengah hari tanggal 3 Januari, kecuali bila dengan undang-undang menetapkan tanggal lain.

Ayat 3

Jika, pada waktuyangsdah ditentukan untuk permulaanmasa jabatan Presiden, Presiden terpilh meninggal, maka Wakil Presiden terpilih akan menjadi Presiden. Jika seorang Presiden belum terpilih sebelum saat yang ditetapkan untuk permulaan masa jabatannya, atau jika Presiden terpilih ternyata tidak memenuhi syarat, maka Wakil Presiden akan ertindak seagai Presiden sampai seorang Presiden memenui syarat; dan Kongres dengan undang-undang boleh mengadakan aturan dalam hal baik Presiden terpilih maupun Wakil Presiden terpilih tidak memenuhi syarat, dengan menyatakan siapa yang selanjutnya akan bertindak sebagai Presiden, atau bagaimana seseorang yang akan bertindak demikian akan dipilih, dan orang itu akan bertindak demikian sampai seorang Presidenatau Wakil Presiden memenuhi syarat.

Ayat 4

Kongres dengan undang-undang dapat mengadakan aturan dalam hal kematian orang yang mungkin oleh Dewan Perwakilan Rakyat dipilih sebagai Presiden apabila hak memilih itu beralih kepada Dewan, dan dalam hal kematian orang yang oleh Senat mungkin dipilih sebagai Wakil Presiden apabila hak memilih itu beralih kepada Senat.

Ayat 5

Bagian 1 dan 2 akan berlaku pada tanggal 15 Oktober sesuadah pengesahan pasal ini.

Ayat 6

Pasal ini tidak akan berlaku kecuali bila sudah disahkan sebagai suatu amandemen pada Konstitusi oleh badan-badan legislatif dari tiga perempat jumlah Negara Bagian dalam waktu tujuh tahun sejak tanggal penyerahannya.

Amandemen XXI

Ayat 1

Pasal delapan belas Amandemen pada Konstitusi Amerika Serikat dengan ini dicabut.

Ayat 2

Pengangkutan atau pengimporan ke dalam Negara Bagian, Wilayah, atau daerah milik Amerika Serikat untuk penyerahan atau penggunaan di sana atas minuman yang memabukkan dengan melanggar undang-undangnya, dengan ini dilarang.

Ayat 3

Pasal ini tidak akan berlaku kecuali bila sudah disahkan sebagai suatu amandemen pada Konstitusi oleh sidang-sidang di Negara-Negara Bagian, sebagaimana tercantum dalam Konstitusi, dalam jangka waktu tujuh tahun sejak tanggal diserahkannya kepada Negara-Negara Bagian oleh Kongres.

Amandemen XXII (1951)

Ayat 1

Tidak ada orang akan dipilih untuk jabatan Presiden lebih dari dua kali, dan tidak ada orang yang telah memegang jabatan Presiden, akan bertindak sebagai Presiden, selama lebih dari dua tahun dari suatu masa jabatan yang untuk itu orang lain telah dipilih menjadi sebagai Presiden, akan dipilih untuk jabatan Presiden lebih dari satu kali. Akan tetapi Pasal ini tidak berlaku bagi siapapun yang memegang jabatan Presiden, atau bertindak sebagai Presiden, dalam masa jabatan ketika Pasal ini mulai berlaku, untuk memegang jabatan Presiden atau bertindak sebagai Presiden selama sisa masa jabatan tersebut.

Ayat 2

Pasal ini tidak akan berlaku kecuali setelah disahkan sebagai suatu amandemen pada Konstitusi oleh badan-badan legislatif dari tiga perempat jumlah Negara Bagian dalam waktu tujuh tahn sejak tanggal diserahkannya kepada Negara-Negara Bagian oleh Kongres.

Amandemen XXIII (1961)

Ayat 1

Distrik yang menjadi tempat kedudukan Pemerintah Amerika Serikat akan mengangkat menurut cara yang akan ditentukan oleh Kongres:

Sejumlah pemilih Presiden dan Wakil Presiden (Electors) yang sama dengan seluruh jumlah Senator dan Wakil Rakyat dalam Kongres yang menjadi hak Distrik itu seandainya Distrik itu adalah sebuah Negara Bagian, akan tetapi bagaimana pun tidak lebih banyak daripada pemilih Negara Bagian yang paling sedikit penduduknya; mereka akan merupakan tambahan pada jumlah pemilih yang diangkat oleh Negara-Negara Bagian, akan tetapi mereka akan dianggap, untuk maksud pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, sebagai pemilih yang diangkat oleh Negara Bagian; dan mereka akan bertemu di Distrik tersebt dan menjalankan tugas-tugas sebagaimana ditetapkan dalam pasal dua belas dari amandemen ini.

Ayat 2

Kongres akan mempunyai wewenang memberlakukan pasal ini dengan perundang-undangan yang sesuai.

Amandemen XXIV (1964)

Ayat1

Hak warga negara Amerika Serikat untuk memberikan suara dalam pemilihan pendahuluan atau pemilihan lainnya untuk memilih Presiden atau Wakil Presiden, anggota dewan pemilih (electors) Presiden atau Wakil Presiden, atau Senator atau Wakil Rakyat dalam Kongres, tidak akan diingkari atau dibatasi oleh Amerika Serikat atau Negara Bagian mana pun dengan alasan mereka tidak membayar pajak orang dewasa atau pajak lainnya.

Ayat 2

Kongres akan mempunyai wewenang untuk memberlakukan pasal ini dengan perundang-perundangan yang sesuai.

Amandemen XXV (1967)

Ayat 1

Dalam hal Presiden tersingkir dari jabatannya atau meninggal atau mengundurkan diri, Wakil PResden akan menjadi Presiden.

Ayat 2

Apabila terjadi lowongan dalam jabatan Wakil Presiden, Presiden akan mencalonkan seorang Wakil Presiden yang akan memegang jabatan itu setelah ada pengukuhan dengan suara mayoritas dari kedua Kamar di Kongres.

Ayat 3

Bilamana Presiden menyampaikan kepada Ketua sementara Senat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pernyataan tertulisnya bahwa ia tidak dapat menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya, sampai saat ia menyampaikan kepada mereka pernyataan tertulis yang berlawanan dengan itu, maka kekuasaan dan tugas demikian akan dijalankan oleh Wakil Presiden selaku Pejabat Presiden.

Ayat 4

Bilamana Wakil Presiden dan mayoritas pejabat utama departemen – departemen eksekuti, atau badan lain yang oleh Kongres dapat ditetapkan dengan undang-undang, menyampaikan kepada Ketua sementara Senat dan Ketua Dewan Pewakilan Rakyat pernyataan tertulis mereka bahwa Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan dan tugas jaatannya, maka Wakil Presiden akan segera memikul kekuasaan dan tugas jabatan tersebut sebagai Pejabat Presiden. Setelah tu, apabila Presiden menyampaikan kepada Ketua sementara Senat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pernyataan tertulisnya bahwa ia bukan tidak mamu, maka ia akan kembali menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya kecuali jika Wakil Presiden dan mayoritas pejabat utama departemen-departemen eksekutif, atau badan lain yang ditetapkan oleh Kongres dengan undang-undang menyampaikan dalam waktu empat hari kepada Ketua sementara Senat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pernyataan tertulis mereka bahwa Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya. Kemudian Kongres akan memutuskan masalah itu, dengan bersidang dalam waktu 48 jam untuk keperluan tersebut, bila tidak sedang bersidang. Jika Kongres, dalam waktu 21 hari setelah menerima pernyataan tertuli syang disebut belakangan, atau, bila Kongres sedang tidak bersidang, dalam waktu 21 hari setelah Kongres diminta bersidang, memutuskan dengan dua pertiga suara kedua Kamar bahwa Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan dan jug tugas jawabannya, maka Wakil Presiden akan meneruskan menjalankannya selaku Pejabat Presiden; kalau tidak, Presden akan kembali menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya.

Amandemen XXVI (1971)

Ayat 1

Hak warga negara Amerika Serikat, yang sudah berumur delapan belas tahun atau lebih, untuk memilih, tidk akan diingkari atau dibatasi oleh Amerika Serikat atau oleh Negara Bagian mana pun berdasarkan pada usia.

Ayat 2

Kongres akan memiliki wewenang untuk memberlakukan pasal ini denan perundang-undangan yang sesuai.

Amandemen XXVII (1992)

Tidak ada undang-undang, yang membeda-bedakan imbalan bagi pengabdian para Senator dan Wakil Rakyat, boleh berlaku, sampai suatu pemungutan suara oleh Wakil Rakyat dilakukan untuk tujuan itu.

Continue Reading

ARSITEKTUR PEMERINTAHAN

ARSITEKTUR PEMERINTAHAN[1]

Oleh :

Saiful Anam[2]

1006829214

PENDAHULUAN

Novelis Meksiko Carlos Fuentes percaya  bahwa federalisme mungkin satu-satunya cara untuk  mempertahankan budaya-budaya lokal di dunia dalam rangka meningkatkan integrasi ekonomi. Dalam tulisannya di Federalist Papers, ia menegaskan bahwa “seharusnya disebarkan berjuta-juta”. Saat Perdana Menteri Inggris Tony Blair memperbaiki modernisasi di negaranya, ia mengambil alih tanggung jawab kekuasaan paling tinggi Westminster menjadi sebuah elemen kunci dalam kampanye.  Hal ini dibutuhkan, ia katakan, untuk melindungi  “hak-hak dasar  dan kebebasan” penduduk Britania Raya dan untuk “mengembangkan  pendirian kewarganegaraan”.  Di tahun 1990-an, diplomat dan sejarawan  George Kennan mengakui impian Amerika untuk berkuasa sebagai sebuah persekutuan yang terdiri dari 12 (dua belas) negara bagian, yang tiap-tiapnya akan cukup kecil untuk memelihara “hubungan  antara pengatur dan yang diatur” .

Bagi siapapun yang belum mengetahui, desentralisasi politik merupakan hal yang sedang digemari. Sejalan dengan demokrasi, persaingan pasar, dan aturan hukum, desentralisasi pemerintahan  telah dilihat menjadi sebuah obat mujarab bagi buruknya kesenjangan politik dan sosial. Semangat yang besar merentang melewati batas geografi dan ideologi menyatukan kiri dan kanan, timur dan barat, serta utara dan selatan. Hal ini sangat sulit dipikirkan dari segi ketatanegaraan lainnya – kecuali mungkin demokrasi itu sendiri-  yang mampu memperoleh pujian dari Bill Clinton dan George W. Bush, Newt Gingrich, dan Jerry Brown, Francois Mitterrand dan Jacques Chirac, Ernesto Zedillo dan Vincente Fox, Mikhail Gorbachev dan Boris Yeltsin.

Desentralisasi politik berarti hal –hal yang berbeda sampai orang-orang yang berbeda, dan saya akan mendiskusikan definisinya di Bab II.  Tapi kebanyakan akan setuju bahwa suatu sistem politik adalah lebih mendesentralisasikan kekuasaanya dimana pejabat-pejabat lokalnya yang dipilih secara resmi dan memiliki hak untuk membuat keputusan akhir dalam isu-isu politik yang penting. Desentralisasi politik berbeda dengan desentralisasi administratif, yang mana pemerintah pusat mendelegasikan beberapa tanggung jawab kebijakan dengan menunjuk wakilnya di daerah tetapi tetap menguasai hak untuk mengesampingkan keputusan wakil-wakilnya tersebut.  Sentralisasi politik dan administrative sepenuhnya – hanya ditemukan di negara kesatuan kecil seperti misalnya Monako – yang eksis jika seluruh keputusan kebijakan dibuat dan dilaksanakan oleh sebuah pemerintah terpusat dan wakil-wakilnya yang berada di pusat.

Kepercayaan bahwa desentralisasi politik adalah suatu hal yang baik telah membentuk kembali seluruh pemerintahan. Di Eropa Barat, Italia, Spanyol, dan Perancis menciptakan pemilihan langsung wakil-wakil legislatif daerah di dekade terakhir dan Belgia menjadikan dirinya sebagai negara federal. Inggris memperkenalkan majelis parlemen di Skotlandia dan Wales, memutarbalikan abad yang dijadikan contoh dan membangkitkan lagi sesuatu di Irlandia Utara.

(sebelum program desentralisasi, “kami seperti unta  “, salah satu pemimpin desa Kyrgyzstan antusias untuk seorang pekerja bantuan mengunjungi,” tapi sekarang spt kuda “).  Di Amerika Latin, Argentina, Bolivia, Brasil, Chili, Columbia, Paraguay, Peru, Venezuela, dan banyak sekitar amerika  diperkenalkan pemilu lokal atau provinsi, dan tanggung jawab diserahkan kepada badan-badan daerah. Di Afrika, Ethiopia mengadopsi konstitusi federal, dan pasca-apartheid Afrika Selatan memberikan otonomi provinsi yang cukup besar. Tujuh belas negara-negara lain – dari Benin ke Zimbabwe – diperkenalkan pemilihan dewan lokal. Di Asia, India menulis ulang konstitusi untuk memberdayakan pemerintah “panchayat” pedesaan, dan pasca-Soeharto Indonesia bergeser fungsi dan sumber daya untuk daerahnya. Philippnies telah mentransfer tanggung jawab untuk perawatan kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, dan lingkungan untuk daerah. Bahkan Cina, tidak keitinggalan, mulai menyelenggarakan pemilu desa di akhir 1980-an dan wewenang kepada komite terpilih untuk menengahi sengketa perdata dan menyediakan layanan daerah.

Meskipun dorongan telah datang dari berbagai arah, lembaga pembangunan internasional telah menyambut dengan senang hati. Menghitung berapa banyak lembaga-lembaga tersebut dan berapa banyak biaya yg dikeluarkan untuk mempromosikan desentralisasi, tetapi dalam beberapa dekade terakhir ini telah mencapai pada kisaran miliaran. Menurut Situs Web-nya, Bank Pembangunan Antar-Amerika disetujui $ 671.000.000 dalam bentuk pinjaman untuk mendukung “desentralisasi dan pemerintah daerah” di Amerika Latin antara 1961 dan 2005. Pada 1997-2003, Bank Dunia mengalokasikan sekitar $ 300 juta-500 juta setahun pada pinjaman untuk proyek-proyek dengan komponen desentralisasi. Selain ini, Bank mengklaim 180 anggota “mengadakan pertemuan, mensponsori seminar dan lokakarya, dan mengembangkan situs Web untuk memastikan bahwa pemikiran baru pada [desentralisasi] tersedia secara luas”. Menurut laporan yang sama, setengah proyek pendidikan yang didukung oleh Bank baru-baru ini termasuk “strategi desentralization dalam desain mereka”

Berbagai badan PBB juga melakukan apa yang menjadi kewenangnya. Seperti tahun 2000, Program Pembangunan PBB mendukung program desentralisasi di sembilan puluh lima negara (UNDP 2002). Pendanaan Pembangunan PBB untuk Organisasi Pangan dan Pertanian yang keduanya pembiayaan ditujukan untuk desentralisasi dan pemerintah daerah di Afrika (Morell 2004). Uni Eropa memberikan hibah, seperti halnya banyak dari negara-negara anggotanya. Bank Pembangunan Asia mengalokasikan pinjaman dan hibah untuk desentralisasi di Asia. Badan Pembangunan Internasional AS mengatakan tahun 2000 ini adalah “mendukung desentralisasi dan prakarsa pemerintahan democtratic daerah di 50 negara”. Pendanaan untuk “demokrasi dan pemerintahan lokal” rata-rata $ 141, juta setahun baru-baru ini, beberapa di antaranya ditujukan untuk proyek-proyek desentralisasi. Intinya, arus tersebut mungkin ditujukan untuk membuat struktur yang sudah terdesentralisasi lebih efektif daripada untuk merangsang desentralisasi lebih lanjut. Tapi untuk negara berkembang yang pendanaannya terbatas, pelimpahan kekuasaan harus jelas, sehingga bantuan dari negara maju akan mudah di dapat.

Membantu tentu ada  hal yang mendasarinya.  merasakan apa yang mereka alami. Desentralisasi membawa pemerintah “lebih dekat dengan rakyat”. Ini berfokus kewenangan pada tingkat di mana pemerintah harus bersaing melawan satu sama lain – seperti perusahaan-perusahaan di pasar – untuk menyenangkan investor. Ini membuatnya lebih mudah bagi warga negara untuk meminta pertanggungjawaban wakil-wakil mereka. Daya dorong kepada pemerintah daerah membuat lebih baik menggunakan pengetahuan lokal, melindungi kebebasan individu, mendorong partisipasi warga, memelihara warga sipil, dan meredakan keluhan etnis. Desentralisasi dapat berfungsi sebagai “laboratorium” demokrasi, subjek percobaan kebijakan paralel. Selain menjadi intuitive, argumen ini memiliki perbedaan. Banyak data untuk karya pemikir politik seperti Mostesquieu, Rousseau, Tocqueville, atau John Stuart Mill. Lainnya yang berhubungan dengan kedua puluh ekonom besar seperti Friedrich Hayek dan James Buchanan.

Tidak semua sarjana yakin bahwa desentralisasi selalu bermanfaat. Skeptis berpendapat bahwa pemberdayaan pemerintah daerah dapat menggarisbawahi disiplin makroekonomi karena masalah “anggaran publik” atau “anggaran lunak” bahwa pemerintah mengarah untuk menghabiskan anggaran. Lain halnya banyak yg  kecewa dengan catatan reformasi desentralisasi dalam praktek. Penganut fanatik desentralisasi telah mengambil reservasi tersebut dengan tenang. Sementara sisanya antusias tentang tujuan, mereka telah berusaha aturan untuk panduan bagaimana negara harus desentralisasi, serta solusi untuk ketidaknyamanan desentralisasi mungkin akan menghasilkan.

Tujuan dari buku ini adalah untuk menguji kembali argumen-argumen ini – baik orang-orang dari pendukung desentralisasi dan orang-orang dari skeptis. Dalam bab-bab berikut, saya mempertimbangkan selusin atau lebih dari argumen yang paling umum dan berpengaruh tentang bagaimana desentralisasi mempengaruhi hasil ekonomi dan politik. Saya menggunakan pemodelan formal dimana berguna untuk memperjelas logika yang mendasari masing-masing, untuk menguji konsistensi, dan untuk melihat apa kondisi atau asumsi-asumsi masing-masing mengandaikan. Apakah ada alasan yang dapat diandalkan untuk berpikir bahwa pemerintah akan desentralisasi secara umum memiliki efek argumen memprediksi? Bahkan jika efek tidak sepenuhnya umum, seseorang bisa mengidentifikasi yang tepat, kondisi diamati di mana argumen pegang?

Jawaban singkat untuk pertanyaan kedua ternyata tidak ada. Ketika diteliti dengan seksama, baik argumen tentang manfaat dari desentralisasi maupun mereka tentang bahaya makroekonomi bersifat umum pada semua. Beberapa hanya rumit dan sulit untuk mengamati bahwa hasil memberikan pemahaman untuk bekerja empiris atau saran kebijakan. Salah satu argumen pengawasan yang lebih baik, tapi bahkan ini berarti  umum tentang ketika desentralisasi bermanfaat dan ketika itu berbahaya. Meskipun mungkin kelihatannya membuang-buang waktu yang diberikan kesimpulan ini bahkan untuk meninjau studi empiris dari konsekuensi desentralisasi, saya melakukannya secara singkat dalam Bab. Saya menemukan bahwa, salah satu akan mengharapkan hasil yang diberikan tidak pasti dan bersyarat dari teori, hampir tidak ada temuan empiris yang kuat telah dilaporkan tentang konsekuensi dari desentralisasi.

Untuk menjadi jelas, saya tidak menemukan desentralisasi yang umumnya buruk. Bahkan, argumen terhadap desentralisasi tampaknya sebagai parsial dan tidak meyakinkan seperti yang untuk itu, dan bukti empiris bagi mereka adalah hanya sebagian lemah dan tidak konsisten. Sebaliknya, konsekuensi desentralisasi adalah kompleks dan tidak jelas

Banyak akibat yang timbul karena pandangan yang berbeda, menimbulkan  seputaran hasil yang tidak dapat disimpulkan. Memilih pelaksanaan desentralisasi, pada kebanyakan pengaturannya, mensyaratkan sebuah perubahan dari pada penerapan dari pengetahuan (teori). Untuk menghasilkan ratusan dolar dalam mempengaruhi yang lain daripada untuk melaksanakan desentralisasi, memberikan negara suatu pengetahuan, rupanya menghadapi rintangan pada akhirnya. Raja mungkin tidak sepenuhnya telanjang. Tetapi dia memakai baju lebih kecil dari pada pakaian dalamnya.

Kesimpulan ini akan terlihat controversial dan tidak terbantah oleh banyak pembaca, dan saya tidak berharap ini akan dapat diterima sebagai bacaan. Kritikan akan muncul pada pertanyaan dimana saya memberikan argumen. Saya berfikir bahwa ini lebih sulit untuk bertanya pada gambaran umum yang muncul. Paling tidak, analisa seharusnya menutupi keraguan pada suatu asumsi besar yang timbul dan menantang para pelaku desentralisasi untuk mengembangkan teori kasus yang lebih sistematis dan memaksakan.

1.1.        Sekilas Sejarah

Pertanyaan bagaimana pemerintah seharusnya mengatur semestinya setua ilmu politik. Dari Aristotle kemudia Polybius dan Cicero, penulis klasik berdebat mengenai kewenangan publik yang seharusnya dijalankan pada sistem kerajaan; senat dari para aristocrat, majelis yang merakyat, atau kah gabungan dari ketiganya. Keunggulan dari konstitusi  yang berbeda dicerna secara teliti.

Kebanyakan dari kaum terpelajar terdahulu focus pada institusi dari pemerintah pusat. In merupakan pemikiran sempit, sebagai perbandingan, pemikir klasik telah berkata mengenai struktur vertical pemerintahan – pemisahan negara ke dalam  beberapa tingkatan dan pembagian tanggungjawab diantara mereka. Pemerintah local tidak sepenuhnya lepas. Cicero, yang menyatakan dirinya sebagai Gubernur Cilicia, menguraikan tugas Gunernur provinsi, dan Plutarch menawarkan pendapat yang kuat untuk para dewan Yunani tentang bagaimana berunding dengan tuan besar Roma mereka. Namun keduanya – seperti  penulis yang lain – kelihatannya mengambil struktur vertikal yang ada untuk diakui. Bagaimana fungsi-fungsi yang ada seharusnya dibagi di antara pusat dan organ local tidak muncul kepada meraka sebagai pertanyaan yang menarik dan relevan.

Keanehan ini dikarenakan banyak tingkatan negara yang biasa sejak awal sejarah. Orang Sumeria, yang menghasilkan penulis-penulis lama, tidak biasa dengan jaringan 12 (dua belas) atau banyak negara kota yang theocratis, yang masing-masing dibagi menjadi pedesan-pedesaan, yang dibagi menjadi dusun yang lebih kecil lagi. Setiap unit mempunyai batas pendeta. Semua kerajaan besar, dari Mesir hingga Persia, diperintah oleh Gubernur wilayah, viziers, satraps, atau agen-agen yang lain. Rumpun Israel dan Liga Kota Yunani berkompetisi untuk membentuk kofederasi.  Republik Roma dan provinsinya berintegrasi dengan cara sistem hukum administrasi yang inovatif, yaitu dingan mengangkat gubernur provinsi yang bisa dituntut, karena menginggalkan kantor, oleh mereka yang telah diperintah.  Bahkan di negara kota, simbol kesatuan itu, demokrasi langsung, tidak sedatar yang dapat dipikirkan. Athena, setelah reformasi Cleisthenes 508 – 507 sebelum masehi, dibagi menajdi 139 demes (pedesaan) yang melayani baik subdivisi administrasi  dan “penahanan dan pemutusan sendiri unit-unit pemerintah local atas hak mereka.”

Analisa ilmiah dari sistem multillevel sepertinya telah dimulai dengam sedikit paragraf pembahasan pada Politics karangan Aristotle (1996). Aristotle memulai dengan mengkontruksi kembali kota Yunani pada tiga tingkatan hirarki yaitu rumah tangga, desa, dan kota yang masing-masing mempunyai keunggulan yang bebeda. Rumah tangga keberadaannya untuk menudukung kegiatan manusia kesehariannya – persediaan materi dan penghasilan. Kota adalah pengaturan yang didalamnya terdapat warga negara yang dapat berpartisipasi dalam pemerintahan sendiri, sebagai wujud natural sebagai seorang yang arif dan berkemampuan dalampraktek. Tujuannya adalah sesuatu yang tidak dapat dikatakan. Aristotle mengatakan hanya desa yang bertujuan untuk sesuatu yang lebih dari pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Dia tidak menyebutkan demes (village). Pendeknya, paragrafnya tidak banyak membenarkan pemerintahan yang multilevel sebagai penjelasan mengapa komunitas politik tunggal  dibutuhkan untuk menunjang politik unik.

Sarjana Kristen pertengahan, mulai dari paragraph ini, menggaris bawahi kota yang dimaksud Aristotle kepada 5 (lima) pembagian – atau 6 (enam) tingkatan hirarki – yang berawal dari domus (rumah tangga) hingga imperium (kerajaan) – yang lebih dekat pendekatannya pada dunia mereka. Fungsi khusus dari tingkatan  telihat samar. Disisi lain, Dante, dalam De Monarchie, mengemukakan alasan mengapa multi level dibutuhkan. Hanya pada sebuah piramida dengan ukuran yang berbeda, komunitas-komunitas bisa sepenunya multi kota dari manusia yang potensial bisa diwujudkan semuanya pada sekali waktu :

Ini ada, kemudian, beberapa perbedaan fungsi manusia yang mana sebagai sebuah keseluruhan yang sudah ditentukan bukan sebagai seorang individu maupun sebuah rumah tangga rumah tangga, juga bukan sebuah desa atau pun  kota, atau  akah kerajaan tersendiri, mempunyai kekuatan untuk menampilkan…[Fungsi ini adalah] untuk mengaktualisasikan keberlanjutan dari seluruh kapasitas yang kemungkinan berkualitas (mempunyai itelektual), utamanya pada spekulasi, kemudian, memalui perpanjangan dan untuk pergerakannya, dan yang kedua pada prakteknya. (Dante 1904) Tuhan menciptakan Kerajaan dengan banyak tingkatan sebagai sebuah panggung dimana terdapat perbedaan drama atas kehidupan manusia yang dibuat secara bersama dan damai.

Gambaran Aristotle dan Dante dari organisasi sosial mungkin terlihat asing. Namun, sangkaan dari perbedaan fungsi-fungsi publik tersebut dapat tergambar dari unit-unit yang berbeda ukuran dalam sebuah hirarki, maka tujuan-tujuan yang banyak tersebut hanya bisa diraih secara bersamaan, kemudian menginformasikan pemikiran konstitusional. Sumber lain dari ide modern mengenai desentralisasi pada abad pertengahan – dan, sebelum itu, Orang Roma – kerjasama hukum dengan kebiasaan. Sebagai Institusi Justitianus meletakkanya sebagai, “kebiasaan lama yang disetujui oleh mereka yang berada pada lingkungan hukum”.

Dalam dunia yang terbagi-bagi pada abad pertengahan Christendom, penghormatan untuk kebiasaan mengarah secara alami pada pemberdayaan kelompok-kelompok lokal dan individu. Karena kebiasaan secara jelas berakar pada tempat-tempat tertentu, menilai apa yang dan tidak diperlukan konsultasi adat penduduk setempat. Dalam masyarakat abad pertengahan cara umum untuk membuktikan kebiasaan adalah dinyatakan oleh suatu badan orang-orang yang mewakili komunitas di mana ia diterapkan (Reynolds 1984, pp.42-3). Di Inggris, seperti yang dijelaskan oleh Blackstone, berarti meminta dua belas orang juri warga setempat. Pengadilan lokal seperti seratus pengadilan, berkumpul bersama orang bebas untuk menafsirkan adat, tradisi mendirikan majelis lokal dan partisipasi rakyat dalam administrasi keadilan yang diperluas di seluruh dunia yang feodal (Bloch 1961, vol.2; Reynolds 1984, p.19). Pada sejarah ini ditanamkan hubungan erat antara pemerintah daerah, kebebasan, dan demokrasi ke dalam bawah sadar masyarakat Barat.

Sebagai negara bangsa dalam periode modern awal, interaksi antara pemerintah pusat dan masyarakat lokal menjadi perhatian umum dari para pemikir politik. Satu dapat melacak munculnya tiga pertentangan, dimana tipe ideal merepresentasikan dari hubungan ini. Yang pertama melemparkan negara sebagai top down hirarki, di mana pejabat lokal merupakan wakil bawahan dari semua kekuatan yang berdaulat. Eksponen paling murni adalah Hobbes, untuk siapa pejabat negara adalah perangkat mekanis belaka, menyerupai Saraf, dan Tendon yang menggerakkan beberapa anggota dari tubuh secara alami (Hobbes 1968 (16510,p.290). Jadi selama wakil setia menerapkan perintah dari pemerintahan tertinggi, subjek memiliki kewajiban untuk mematuhi mereka. Bodin (1992 (1576) juga menempatkan otoritas lengkap dengan mahkota tetapi berargumen untuk beberapa delegasi selalu dapat dibalik tercerahkan.
Kedua menyusun/memahami  negara sebagai penciptaan dari perkumpulan yang bebas, unit pemerintahan lokal, dimana terdapat perjanjian antara mereka sendiri untuk mendelegasikan wewenang ke atas sementara kedaulatan masing-masing tetap dipertahankan. Menurut Montesqieu ini “republik federal yang” benar-benar sebuah konfederasi adalah sebuah “masyarakat masyarakat membuat yang baru”(Montesqieu 1989 (1748), Part II, Book 9,ch. 1). Gambaran tersebut, diambil oleh Amerika Antifederalist seperti Melancton Smith, mencapai ekspresi ekstrim dalam negara ideal Proudhon, di mana pemerintah yang lebih tinggi, secara tegas bertanggungjawab dan sangat memaksa/mendesak wakil pemerintah lokal, pokok persoalan  timbul  setiap waktu, dan dibatasi berdasarkan perjanjian yang ditentukan sebelumnya (Vernon 1979,p. xxiv).

Tipe ideal ketiga bahwa”republik majemuk,” kemudian “negara federal” muncul pertama kali dalam penulisan Harrington (1992 (1656)), Milton, Hugo, dan Leibniz, dan kemudian pada praktek di dalam Konstitusi AS 1789. Konsepsi ini pada awalnya tampak jatuh antara dua yang pertama, namun ternyata berbeda dari keduanya. Dalam sebuah republik majemuk, baik pusat maupun pemerintah lokal memerintahkan yang lain, mereka bertindak secara paralel, memisahkan hibah kekuasaan dari kedaulatan umum. Kekuasaan tertinggi, dinyatakan James Wilson, “berada di ORANG, sebagai air mancur pemerintah. Kekuatan pada kedua pemerintah, yaitu pemerintahan umum dan pemerintah Negara, di bawah sistem ini diakui sebagai berasal dari begitu banyak kekuasaan dari orang ‘. Sementara kedaulatan tetap dicabut dan tak terbagi, itu bisa dilakukan secara bersamaan oleh beberapa mekanisme. Mekanisme ini  terpisah – negara bagian dan federal-  pemerintah negara bagian dan negara federal sama-sama sah, disahkan oleh kekuasaan yang mengikat dan oleh konstitusi  yang rapi/tersusun rapat ditegaskan oleh mereka dan kekuasaan mereka. Pada awal persaingan modern untuk menemukan kedaulatan dalam negara yang kompleks membuka jalan bagi ledakan berikutnya yaitu pemikiran tentang lembaga politik. Dengan pencerahan, keingintahuan tentang keragaman pengaturan politik dikombinasikan dengan gagasan revolusioner, menegaskan di Philadelphia dan Paris, bahwa konstitusi dapat dipilih dan dibuat bukan hanya diwariskan. Para sarjana mulai mengajukan pertanyaan-pertanyaan baru tentang kegunaan praktis, akuntabilitas, dan kebebasan individu. Banyak argumen yang dibuat hari ini oleh para pendukung dan pengkritik desentralisasi politik dapat ditelusuri ke wawasan dari Enligthenment besar dan ahli teori politik abad kesembilan belas. Dengan revolusi marjinal dalam ekonomi di akhir abad kesembilan belas, menjadi mungkin untuk mengajukan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tepat tentang konsekuensi efisiensi pengaturan konstitusional yang berbeda. Sebuah cara berpikir tentang akhir dari desentralisasi yang dikembangkan dari analisis formal politik dan keuangan publik menjadi populer pada paruh kedua abad kedua puluh.

Ide utama tentang konsekuensi dari desentralisasi politik yang muncul dari sumber-sumber yang berbeda adalah subyek dari buku ini. Argumen-argumen ini memasuki  kesadaran  masyarakat dalam berbagai cara.

Beberapa argument meresap/merembes keluar keluar dari perdebatan sejarah melalui pengajaran/pengertian secara berangsur-angsur . Sedangkan yang lainnya ditarik dari buku perpustakaan karya ilmiah/cendekiawan. Beberapa dapat ditemukan dalam jurnal akademik, sementara yang lain tampak melayang-layang di udara, di suatu tempat antara hikmat konvensional dan klise. Pada bagian berikutnya, saya (Daniel Treisman) mengidentifikasi argumen utama, bersama dengan sebuah tinjauan singkat mengapa klaim mereka tampaknya bagi saya tidak menjadi umum dan meyakinkan. Sisa buku ini mengembangkan kritik.

Argumentasi-Argumentasi
Desentralisasi – Baik atau Netral

Administrasi efisiensi. Deret bertingkat memungkinkan pemerintah untuk memenuhi tuntutan warga terhadap barang dan jasa publik lebih tepat dan biaya yang efektif. Jika yang paling efisien untuk menyediakan beberapa output publik di unit-unit kecil dan lain-lain dalam yang besar, atau jika selera untuk beberapa output bervariasi secara geografis, ketentuan dalam struktur deret bertingkat dapat disesuaikan dengan biaya dan kondisi permintaan. (Lihat Oates 1972, Montesqieu 1989 (1748)).

Kritik. Pada kenyataannya, hanya desentralisasi administrasi bukan politik yang diperlukan. Di semua pemerintah pusat yang kuat, melaksanakan rencana melalui agen-agen lapangan bawahan, bisa mencapai efisiensi yang sama, sehingga untuk menunjukkan superioritas desentralisasi politik beberapa argumen lain yang diperlukan. Selain itu, struktur deret bertingkat hanya membuat efisiensi seperti itu menjadi mungkin.

Hal ini juga membuat rencana penyediaan mungkin yang bahkan kurang efisien dari penyediaan kesatuan (kira semua layanan yang ditugaskan untuk unit skala “salah”). Untuk mengetahui apakah tingkatan yang lebih mengarah pada efisiensi yang lebih besar, seseorang harus tahu bagaimana fungsi aliocated. Dan mengingat bahwa peningkatan jumlah tingkatan dan pemerintah adalah mahal, argumen ini hanya menetapkan bahwa beberapa desentralisasi administrasi mungkin bermanfaat, bukan berapa banyak. Ini adalah argumen untuk analisis biaya-manfaat, bukan untuk struktur tertentu pemerintah atau arah reformasi.

  1. Lokal persaingan. Persaingan antara pemerintah lokal untuk menarik penduduk ponsel atau investasi mendorong mereka untuk menjadi lebih jujur​​, efisien, dan responsif. Tekanan persaingan tersebut lemah diantara negara-bangsa. Oleh karena itu, harus memberikan tanggung jawab lebih untuk pemerintah daerah. (Lihat Hayek 1939, Tiebout 1956.)

Kritik Kondisi untuk kompetisi yang kuat antara pemerintah daerah sangat ketat mereka jarang akan terpenuhi bahkan sekitar di negara-negara yang nyata. Namun, jika kondisi terpenuhi, persaingan mungkin untuk alasan akan menyimpang, yang menyebabkan keluar kurang efisien atau kurang diinginkan datang. Jika persaingan di antara pemerintah daerah akan baik kuat dan bermanfaat, pemerintahan semua-powerfull pusat akan dalam banyak kasus menjadi keduanya termotivasi dan mampu mencapai manfaat yang sama dengan memperkenalkan kompetisi serupa di antara agen-agen yang ditunjuk lapangan.

  1. 3. Insentif fiskal. Peningkatan pangsa pemerintah daerah dalam pajak bersama harus meningkatkan motivasi mereka untuk mendukung kegiatan ekonomi lokal, sehingga menghasilkan kinerja yang lebih baik

Kritik Peningkatan pangsa pemerintah daerah ‘berarti mengurangi saham tingkat pemerintah lainnya. Jika pemerintah daerah menjadi lebih termotivasi untuk mendukung kinerja oconomic, tingkat pemerintahan yang lain akan menjadi kurang termotivasi. Karena, untuk lebih baik atau lebih buruk, semua tingkat pemerintahan dapat mempengaruhi kinerja oconomic, efek bersih resuling terhadap kinerja tak tentu.

  1. Demokrasi. Desentralisasi, dengan mengurangi skala pemerintah, meningkatkan partisipasi warga dan memupuk kebajikan sipil. Ini juga meningkatkan accountabilily pemilu karena pemilih memiliki informasi yang lebih baik tentang lokal daripada tentang kinerja pemerintah pusat, karena membagi tanggung jawab di antara berbagai tingkat memudahkan pemilih untuk atribut creadit atau menyalahkan di antara mereka, dan karena para pemilih dalam kelompok kecil dapat berkoordinasi lebih baik pada voting strategi. (Lihat Tocqueville 1969 [1835], Mill 1991 [1861], Jefferson 1999 [1774-1826].)

Kritik Dalam semua tetapi masyarakat terkecil, hanya sebagian kecil dari warga negara dapat berpartisipasi secara langsung dalam pemerintahan lokal. Dalam kasus apapun, berpartisipasi dalam pemerintah dapat menumbuhkan kebajikan baik sipil atau korupsi, tergantung pada praktek cuaca yang sudah ada sebelumnya dalam pemerintahan yang berbudi atau korup. Tidak ada alasan mengapa warga bisa atau akan berpartisipasi lebih langsung (penandatanganan petisi, suara, menunjukkan, dll) dalam desentralisasi daripada sistem terpusat. Adapun accountabilily pemilu, tidak jelas mengapa para pemilih akan lebih baik informasi tentang lokal dari kinerja pemerintah pusat. (Satu dapat mengamati cuaca Bank Sentral adalah menjaga inflasi yang rendah secara langsung sebagai salah satu mengamati cuaca papan sekolah lokal adalah mengelola sekolah dengan baik.) Beberapa tingkatan dapat membuat lebih sulit, tidak mudah, untuk atribut creadit dan menyalahkan – kira, seperti yang sering terjadi pada federal yang menyatakan, bahwa tanggung jawab dibagi di tingkat daripada rapi ditugaskan untuk satu tingkat atau lainnya. Koordinasi dalam kelompok kecil secara signifikan lebih mudah hanya jika kelompok sangat kecil, dan mapan pada setiap tingkat pemerintahan dapat merusak koordinasi pemilih seperti dengan memainkan kelompok pemilih off melawan satu sama lain, menggunakan “membagi dan menaklukkan” Strategis.

  1. 5. Check and Balance, dan kebebasan. Dalam perintah decentralizated, pemerintah lokal yang kuat akan memeriksa pelanggaran pemerintah pusat dan melindungi kebebasan (Lihat Tocqueville 1969 [1835] Weingast 1995, Madison tahun 1999. [1772-1836], Hamilton 2001 [1769-1804].)

Kritik Pemerintah daerah biasanya dapat mengalahkan pemerintah pusat hanya jika mereka berkoordinasi. Mereka sering akan gagal untuk mengkoordinasikan, dan upaya mereka untuk melakukan dengan mudah dapat dirusak oleh pemerintah pusat “membagi-dan-menaklukkan” strategi. Dalam kasus apapun, pemerintah daerah yang berhasil dalam menghalangi intervensi pusat hanya sebagai kemungkinan untuk melakukannya untuk melindungi pelanggaran-perbudakan lokal, segregasi sekolah – untuk melindungi kebebasan individu.

  1. 6. Veto pemain dan perubahan. Dengan membuat perubahan kebijakan tergantung pada aktor-aktor yang lebih, desentralisasi cenderung meningkatkan stabilitas (Lihat Proudhon 1979 [1863], Hume 1994 [1972], Tsebelis 2002.)

Kritik ini adalah argumen yang paling convining. Namun, karena pelaksanaan desentralisasi tidak selalu meningkatkan jumlah pemain veto kebijakan preferensi yang berbeda, prediksi harus terus hanya rata-rata. Ketika klaim tidak memegang, tidak ada implikasi normatif umum. Stabilitas kebijakan yang baik ketika kebijakan bercokol yang baik, tapi buruk ketika kebijakan bercokol buruk, namun satu mendefinisikan “baik” dan “buruk.”

  1. 7. Lokal informasi dan inovasi Pemerintah daerah akan lebih mampu untuk memperoleh dan memanfaatkan informasi lokal, atau lebih termotivasi untuk melakukannya. Desentralisasi harus meningkatkan eksperimen kebijakan. (Lihat Turgot 1775, Brandeis 1932, JS Mill 1991 [1861].)

Kritik Pada pemeriksaan, tidak jelas mengapa pemerintah lokal akan lebih mampu exract informasi lokal, atau lebih termotivasi untuk melakukannya. Adapun inovasi kebijakan, pemerintah pusat dalam sistem terpusat juga dapat memperkenalkan eksperimen kebijakan lokal, dan tekanan pemilihan biasanya akan membuat mereka lebih termotivasi untuk melakukannya daripada pemerintah daerah dalam sistem desentralized. Sebuah pemerintah pusat memiliki lebih untuk kembali dari penemuan lokal (yang dapat digunakan untuk meningkatkan dukungan di daerah lain), dan memiliki kurang kehilangan electrorally jika percobaan di satu wilayah yang salah dari pemerintah daerah itu.

  1. 8. Etnis konflik. Desentralisasi politik meredakan konflik etnis dengan memenuhi tuntutan untuk otonomi terbatas, membelah hadiah dan menurunkan taruhannya politik, menciptakan pemeriksaan di pemerintah pusat, bersosialisasi politisi etnis ke dalam perilaku kooperatif, dan memfokuskan kembali pengembangan pihak ke kelompok-kelompok etnis yang sangat kecil.

Kritik Pertama, decentralizationcan membantu miniorities hanya terkonsentrasi secara geografis. Dengan cara yang sama, hal itu mungkin membuat miniorities etnis baru dalam unit yang lebih kecil. Dan itu dapat memperkuat kapasitas kelompok lokal untuk menekan Tuntutan otonomi terbatas. Kedua, mendistribusikan jabatan politik di antara kelompok etnis yang berbeda mungkin menghindari tidak termasuk, tetapi mungkin ternyata konflik antara kelompok etnis menjadi konflik etnis termotivasi antara tingkat pemerintahan yang berbeda. Kendala Konstitusi pada polities pusat dapat menurunkan taruhannya politik sama efektif seperti desentralisasi. Ketiga, pemerintah pusat kadang-kadang solusi, bukan masalah. Jika desentralisasi mencegah intervensi pemerintah pusat, hal itu akan mencegah baik intervensi kasar dan tindakan kemanusiaan untuk menghentikan satu kelompok etnis lokal dari membantai lain. Keempat, pemerintah daerah dapat bersosialisasi politiciants etnis menjadi kerja sama – atau mereka dapat berubah menjadi sekolah intoleransi dan kebencian etnis. Kelima, memfokuskan kembali pada sistem partai yang lebih kecil, partai etnis lokal dapat mengurangi skala konflik, tetapi kadang-kadang membuat mereka lebih intens. Kecil etnis karena antar-etnis nasional koalisi masih diperlukan untuk kontes posisi pusat. Jika berhasil, itu dapat mengurangi kerjasama antar-etnis pelajari di multi-etnis koalisi nasional. Singkatnya, semua efek bisa berjalan dua arah.

Catatan Metode : Bentuk Model Resmi

Sebelum menelaah argument ini secara lebih detil, saya harus menyampaikan beberapa hal mengenai metode saya. Walaupun saya meninjau studi empiris pada Bab 11, analisis dalam buku ini diutamakan secara teoritis.  Saya mengevaluasi logika beberapa argument dan mencoba untuk menetapkan kesimpulan secara umum. Dalam melakukannya, saya menyadari pentingnya menyusun kembali argumentasi sebagai model resmi. Karena bentuk model resmi dapat digunakan dalam berbagai macam cara, penjelasan saya sekarang digunakan untuk menghidari kebingungan.

Model muncul dalam berbagai macam bentuk dan ukuran yang berbeda-beda. Salah satunya adalah replika miniatur dunia, dimana fenomena â?dunia nyataâ? dapat disimulasikan. Terkadang cara termudah untuk mengerti penyebab hasil yang kompleks  adalah dengan mencoba menciptakan hasil dalam skala lebih kecil. Paul Krugman (1995, hal. 68-73) mendiskusikan tentang peneliti meteorology Dave Fultz, yang meletakkan sebuah panci berisi air pada sebuah benda yang berputar perlahan dengan elemen pemanas listrik pada sebuah sisinya. Dengan model fisik dunia yang sederhana ini, Fultz dapat membuat kembali elemen kunci dari system iklim global â? dari perbedaan temperatur antara khatulistiwa dan kutub untuk mengalirkan aliran jet dan siklon tropis. Dengan memproduksi kembali hasil yang kompleks ke dalam pengaturan yang sederhana, dapat mengidentifikasi factor-faktor yang cukup untuk menghasilkannya.

Bentuk model kedua adalah sebuah ekstrapolasi dari pengamatan. Para permal biasanya menggunakan model-model sebagai alat untuk membuat prediksi. Mereka berasumsi bahwa dua variable berhubungan dengan bentuk fungsi khusus dan menggunakan observasi untuk mengestimasi fungsi parameter. â?Modelâ? lalu terdiri dari dari fungsi yang secara induktif yang berasal dari perkiraan yang diisi. Beberapa alat prakiraan membantu mengidentifikasikan pola di dunia. Jika polanya tidak berubah, model tersebut mampu memprediksi hubungannya di masa mendatang.

Model yang saya eksplorasi di buku ini sama seperti ekstrapolasi simulasi ataupun prakiraan. Model tersebut adalah model dari ketiga jenis â? perwakilan matematika dari argumen logis. Model tersebut terdiri dari simbol-simbol teratur, asumsi-asumsi mengenai hubungan di antara simbol-simbol ini, dan implikasi yang disimpulkan dari asumsi. Banyak argument verbal informal yang dapat diterjemahkan ke dalam bentuk model resmi yang mengartikan definisi-definisi (yang menyamakan simbol-simbol tertentu di dalam bentuk model formal untuk membuat konsep yang digunakan dalam argument verbal).

Tipe bentuk model formal ini adalah alat yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Penggunaan awal adalah untuk mengkomunikasikan ide yang tepat dan secara ekonomis. Beberapa klaim lebih mudah untuk ditulis dan dimengerti menggunaka simbol matematika daripada huruf. Untuk menulis â?F = Gm1m2/d2â? membutuhkan penekanan yang lebih sedikit daripada untuk menulis â?gaya gravitasi yang terjadi antara dua objek adalah sama dengan produk massa dari dua objek dikali gaya konstan gravitasi dibagi dengan jarak kedua benda tersebut dipangkat dua.â? Kejelasan dan presisi komunikasi sangat penting karena mengevaluasi apakah sebuah klaim itu benar dan apa lagi yang menyiratkan kemudahan ketika klaim tersebut terungkap jelas.

Disamping membantu ilmuwan berkomunikasi, formalisasi dapat juga menolong mereka untukberpikir secara sistematis dan kreatif. Mengutip Bertrand Russel yang mengomentari dugaan dari Wittgenstein: ?sebuah notasi yang baik memiliki kehalusan dan kemampuan sugesti yang pada saatnya membuatnya terlihat hamper seperti guru secara langsung. Penyimpangan notasi dapat menjadi pengganti untuk sebuah gagasan? (Russel 1961 [1992]. Hal. Xiv). Sebuah terjemahan karya sastra ke dalam bahasa asing terkadang mengungkapkan aspek yang tidak tersadari dari karya sang penulis, menerjemahkan id eke dalam simbol matematika dapat menghasilkan pengertian yang mendalam dari artinya. Di dalam lapisan ini, bentuk model formal dapat digunakan untuk menguji konsistensi internal dari sebuah argument. Dengan menyatakan asumsi-asumsi dengan tepat dan memeriksa apakah semua kesimpulan mengikuti aturan-aturan logis, juga untuka mengetahui apakah argument tersebut bersifat intuisi yang masuk akal, faktanya, benar. Beberapa argument cukup sederhana hingga dapatmenilai secara percaya diri kebenarannya tanpa mempergunakan simbol-simbol matematika. Tetapi argument-argumen yang terlihat masuk akal sering juga berubah, dalam inspeksi mendalam, untuk melakukan gangguan yang merusak atau untuk mengartikan kontradiksi.

Dalam waktu yang bersamaan, model-model membantu mendeterminasi apakah asumsi penting untuk sebuah argument tertentu. Tanpa mengetahui ini, kita juga tidak bisa menghakimi seberapa umum argument dapat diaplikasikan, Jika asumsi-asumsi penting tidak dapat bertemu, maka argument? walaupun benar ? hanya akan relevan di kasus istimewa. Namun digunakan juga untuk menghasilkan tambahan, implikasi yang tidak dikenali sebelumnya. Dengan menerapkan aturan-aturan logis formal ke sebuah proposisi argument, kita terkadang dapat membuka implikasi yang berasal dari yang tidak menyarankan diri sendiri dari argument yang terucap secara verbal. Prediksi ini dapat berguna baik untuk menilai kekuatan sebuah argument yang berhubungan dengan argument lain dan? jika prediksi terbukti akurat ? untuk menjelaskan fenomena lainnya.

Dalam buku ini, saya menggunakan bentuk model formal untuk menklarifikasi isi argument, untuk memeriksa inkonsistensi internal, dan untuk mengenali apakah hasil asumsi-asumsi tersebut cukup penting. Saya tekankan bahwa saya menggunakan bentuk model di sini sebagai alat kritik. Saya tidak mencoba untuk mengsimulasikan realitas? untuk memproduksi kembali dunia dalam seri-seri dari sebuah persamaan? tapi hanya untuk menganalisa kebenaran dan keumuman argument tertentu. Tujuannya adalah untuk mengekspresikan logika argument-argumen ini secara terpercaya, sederhana, dan apabila memungkinkan memimpin advokasi atau kritik istilah desentralisasi yang sering digunakan. Setiap orang mengharapkan teori umum politik desentralisasi tidak akan menemukannhya di sini. Pendekatan lainnya mungkin dapat dilakukan untuk membangun model super, menggabungkan semua mekanisme yang relevan dan memiliki efek terus menerus. Menggunakan sebuah model, dapat mencoba untuk mensimulasikan bagaimana menyatakan politik desentralisasi beroperasi dan untuk mengobservasi efek jaringan desentralisasi. Di akhir buku, akan sangat jelas kenapa saya tidak berpikir pendekatan seperti itu akan bermanfaat.

Dalam pemilihan model, kesimpulannya akan berbeda satu dengan yang  lain, bergantung kepada dua efek yang dipertentangkan.Misalnya menurut Oates (1972) dan Alesina dan Spolaore (2003), mereka menunjukkan  bahwa jika heterogenitas cukup besar, maka akan lebih efisien untuk membiarkan Pemerintah Daerah menentukan secara mandiri. Tapi sekarang anggaplah Pemerintah Daerah mempunyai kekuatan tersebut, maka hal itu akan memungkinkan mereka melakukan permainan yang akan merusak stabilitas fiskal.

Membuat Pemerintah Daerah menjadi lebih otonom di negara yang heterogen juga dapat memiliki akibat sampingan yang lain seperti kemungkinan tuntutan untuk memisahkan diri, ada provokasi konflik etnis.

Sebagai contoh dalam Bab 8 penulis berpendapat bahwa desentralisasi akan memberikan perlindungan yang lebih efektif dari pada sentralisasi. Argumentasi positifnya adalah bahwa pemberdayaan pemerintah daerah akan memungkinkan mereka untuk mengatasi pelanggaran hak-hak individu oleh pemerintah pusat. Pada akhirnya penulis menyerahkan kepada pembaca untuk memutuskan apakah memberikan tempat untuk kebebasan individu merupakan yang terbaik, ataukah bagaimana  penilaian relatif satu model terhadap model lainnya.

Dalam Bab 3 berisi argumen mengenai desentralisasi administratif. Mengingat Pemerintah Pusat berdaulat, maka apakah dengan membentuk tingkatan administrasi bawahan akan membuat kebijakan yang dibuat lebih efisien ? bagaimana kaitannya dengan penganggarannya? Bab 5 berisi uraian mengenai ketidakstabilan fiskal dan persaingan di antara pemerintah daerah, Bab 6 mengenai uraian apakah pemerintah daerah akan memberikan kontribusi pemasukan pajak, Bab 7 dan Bab 8 menguraikan beberapa manfaat desentralisasi dan Bab   9  membahas bahwa desentralisasi politik cenderung dapat mengurangi konflik etnis dan meredam permintaan pemisahan diri.

Bab 3 sampai Bab 10 berisi analisis mengenai argumen teoritisnya. Bab 11 berisi tinjauan singkat mengenai upaya para ahli untuk mengidentikasikan hubungan empiris antara desentralisasi dengan politik dan ekonomi dengan menggunakan data statistik berdasarkan survei mengenai kualits pemerintahan, kinerja ekonomi, konflik etnik, demokrasi dan ketahanan kebijakan. Bab 12 merangkum temuan-temuan sebelumnya dan menarik beberapa kesimpulan.

[1] Artikel ini merupakan Terjemahan dari karya Daniel Treisman, The Architecture Government, University of California, Los Angeles, Cambridge University Press, 2007. Yang merupakan tugas translate mata kuliah Hukum Pemerintahan Daerah yang diasuh oleh Prof. Dr. Benyamin Husein, SH.

[2] Mahasiswa Semester 2 Program Magister Ilmu Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Continue Reading

PROFIL PRO-MH LAW FIRM (ADVOKAT & LEGAL CONSULTANT)

  1. Sekilas “Pro-MH Law Firm” ;

Sejarah berdirinya “Pro-MH Law Firm” Advocate and Legal Consultance adalah diawali oleh perkumpulan Mahasiswa Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menginginkan adanya turut andil dalam upaya penegakan hukum di Indonesia, yang kemudian dikonkritkan melalui lembaga Law Firm yang bernama “Pro-MH Law Firm”, yang merupakan lembaga independen yang dibentuk dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

“Pro-MH Law Firm” Advocate and Legal Consultance adalah Law Firm yang dirancang dan dibangun secara integrated system manegement. Yaitu pelayanan dibidang jasa hukum dari awal perencanaan sampai perlindungan ketika sedang mengalami masalah penyelesaian di pengadilan (Litigation) dan diluar pengadilan (Non Litigation), Melalui Mekanisme Alternatif Penyelesaian sengketa (MAPS), dalam bentuk mediasi arbitrasi, konsiliasi dan lainnya. Pada intinya, apa yang menjadi pilihan terbaik bagi client adalah menjadi tujuan kami.

“Pro-MH Law Firm” didukung oleh tim ahli dibidangnya masing–masing, serta mengembangkan jaringan kerja sama dengan institusi atau tenaga ahli (expert). Komitmen kami adalah memberikan jasa layanan di bidang hukum dengan tetap mengedepankan sikap profesionalisme dan mengutamakan  kepentingan pencari keadilan dengan tetap pada koridor instrumen hukum sebagai acuannya. Dengan mengedepankan keadilan dan kepastian hukum.

Pengembangan kantor hukum dengan model integrated system management menjadi jawaban tersendiri atas tantangan dunia modern. Oleh karena itu model kepemimpinan secara profesional yang mengutamakan transparansi dan akuntabilitas. Sehingga dalam beraktivitas selalu berpijak pada kode etik dalam setiap menjalankan profesi bidang hukum.

  1. Lingkup Hukum yang ditangani ;
  1. Hukum Perusahaan (Corporate law)
  2. Hukum Hak kekayaan Intelektual (Intelectual-property law)
  3. Hukum Perbankan (Banking law)
  4. Hukum Lingkungan (Environmental law)
  5. Hukum Perlindungan Konsumen (Consumers law)
  6. Hukum Pertanahan dan Perumahan (Land and Property law)
  7. Hukum Perkawinan ( Marital law)
  8. Hukum Perburuhan (Labor law)
  9. Hukum Asuransi (Insurance Law)
  10. Hukum Pidana (Criminal Law)
  11. Hukum Tata Usaha Negara (Government Law)
  12. Rancangan Perundang-undangan (Legislatif drafting)
  13. Rancangan Kontrak (Legal drafting)
  14. Penelitian dan Pengembangan (Research and development)
  15. Pembuatan Naskah Opini Hukum (Legal opinion)
  16. Pembuatan Naskah Audit Hukum (Legal Audit)
  17. Hukum perpajakan (tax Law)
  18. Consultant Management (Management Consulting)
  19. Consultant SDM (Sumber Daya Manusia)
  1. Bentuk Jasa hukum yang dilayani ;
    1. Konsultasi ;

Jasa konsultasi dimaksudkan memberikan layanan dalam bentuk nasehat yang dihadapi client termasuk juga di dalamnya memuat tentang tantangan, hambatan dan potensi serta peluang penyelesaian kasus untuk memberikan solusi, dasar hukum, target serta rincian hak dan kewajiban yang dianggap perlu dalam bentuk position paper;

    1. Pembelaan di peradilan (Litigasi) ;

Jasa persidangan di pengadilan (litigasi) dimaksudkan memberikan pelayanan pendampingan client terhadap kasus sengketa keperdataan, pidana dan Tata niaga serta Tata usaha Negara mulai tahap penyelidikan di Kepolisian, Kejaksaan sampai di pengadilan dan juga menangani kasus limpahan  (subtitusi), yang meliputi persidangan di Pengadilan Agama, Negeri, tata niaga  dan  Tata Usaha Negara serta Militer baik ditingkat pertama sampai pada tingkat kasasi dan PK di Mahkamah Agung;

    1. Pelayanan di bidang Penetapan dan Perijinan ;

Jasa pengurusan di bidang perijinan meliputi ijin usaha, ijin entertainment (show artis) serta kontraknya, ijin lokasi IMB, ijin gangguan atau Hinder ordering (HO), ijin prinsip, ijin tenaga kerja asing, pengurusan Merek, paten dan Hak cipta termasuk juga penanganan kasus pembajakan serta perijinan yang lainnya;

    1. Pelayanan dibidang hukum keluarga ;

Yaitu meliputi penyusunan testament, hibah, wasiat, perwalian, adopsi, wali hakim, perceraian, perkawinan, dan pembagian harta gono-gini, perjanjian perkawinan, pengampunan, dan penetapan ganti nama dan kekerasan dalam rumah tangga (violence) ;

    1. Pelayanan dibidang surat-surat kontrak dan Legal drafting ;

Yaitu meliputi pembuatan kontrak kerja, bidang bisnis yang terdiri dari: Pembentukan badan usaha (CV, PT, Firma), penyusunan kontrak, perusahaan dan pengambilalihan, Merger dan akuisisi, Joint Venture, perjanjian-usaha perdagangan, Go public, Leasing, ketenagakerjaan, Perpajakan, Analisis Dampak Lingkunagn (AMDAL), Pengelola Property dan Urusan pertanahan, serta kebijakan yang bersifat publik misalnya penelitian dan pemetaan, penyusunan dan sosialisasi kebijakan pemerintah daerah atau Badan Pelayanan  publik termasuk juga konsultasi pelaksanaaan program atau proyek pemerintah Daerah. Serta fasilitas penyusunan Draft perudang-undangan, SK, Perda dan lain-lainnya;

    1. Pelayanan Solicitor ;

Yaitu pelayanan dibidang dalam bentuk penyelesaian masalah atau perkara client atas kebutuhan yang bersifat administrasi, segala bentuk perijinan, surat menyurat, penyusunan draft perjanjian dan lain-lain;

    1. Penangan kasus perbankan ;

Yaitu meliputi kasus kredit bermasalah / macet, complain ATM dan masalah-masalah perbankan lainnya.

    1. Konsultan Hukum tetap Perusahaan;

Yaitu kantor kami sebagai konsultan hukum siap menjadi konsultan tetap suatu perusahaan dengan suatu perjanjian yang saling menguntungkan dengan semangat profesionalitas. Dan kami akan melayani memberikan konsultasi hukum yang diperlukan berkaitan dengan persoalan hokum yang dihadapi. Bilamana terjadi kasus kami akan melakukan pembelaan baik ditingkat Kepolisian, Kejaksaan, bahkan ke pengadilan.

  1. Jaringan kerja dan Tim Ahli ;

Pelayanan hukum secara profesional dengan sistem tepat waktu, jaringan kerja yang luas baik instansi pemerintahan, BUMN/BUMD  maupun swasta, serta meliputi pula Tim Ahli dari Peguruan Tinggi, yang terkait termasuk kantor konsultan hukum  lain yang terjalin sejak lama, sehingga memudahkan sistem dan cara kerja yang profesional ;

  1. Biaya Jasa Hukum Dan Metode pembayaran ;

Untuk Biaya jasa hukum ini akan Pro-MH. Law Firm Mendasarkan pada bobot perkara dan atau bentuk jasa yang harus diberikan dengan tetap mengedepankan kesepakatan dengan client.

  1. Perkara yang pernah ditangani ;
  2. Tim Advokasi KPU Jawa Barat
  3. Tim Advokasi KPU Jawa Timur
  4. Anggota Tim Advokasi KPU Jawa Timur
  5. Beberapa Perkara Pidana
  6. Beberapa Perkara Perdata dengan berbagai jenisnya
  7. Beberapa Perkaran Tata Usaha Negara
  8. Beberapa Perkara Perburuhan
  9. Beberapa Perkara Pertanahan
  10. PT. Axo Capital
  11. PT. Media Anda Sukses
  12. Beberapa perusahaan Nasional dan Swasta Asing
  13. dll.
  1. Penutup ;

Demikian sekilas profile “Pro-MH LAW FIRM” Advocate and Legal Consultance, bilamana masih dianggap kurang sempurna dari kebutuhan akan informasi yang didapatkan bisa menghubungi via telepon di kantor yaitu melalui Telpon 021-8354060, Fax. 021-8354061 atau langsung datang ke alamat Gedung Menara Imperium Lt. 10 Suites B Jl. HR. Rasuna Said Kav. 1 Kuningan Jakarta Selatan.

Continue Reading

PERBANDINGAN YURIDIS KEDUDUKAN NEGARA SEBAGAI BADAN HUKUM PUBLIK DAN NEGARA SEBAGAI PEMEGANG SAHAM SUATU PERSEROAN

Berdasar Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 11 UU BUMN, diatur bahwa pada Persero berlaku prinsip-prinsip hukum PT. Untuk itu seluruh sifat dan karakter PT sudah “seharusnya” menjadi sifat dan karakter Persero. Kemandirian PT yang tidak lain juga kemandirian Persero sebagai separate legal entity, memberi pemahaman bahwa “penyertaan modal negara” dalam Persero merupakan kekayaan Persero, dan bukan lagi kekayaan Negara.

Menurut Pasal 1 angka 1 UU PT, PT ditentukan sebagai badan hukum atau legal entity atau rechtspersoon yang dibedakan dari natural person. Ketentuan ini penting sebab tidak semua badan usaha merupakan badan hukum. Status badan hukum diperoleh bila undang-undang tegas menetapkan tentang hal itu. Dalam literatur ditemukan dua macam badan hukum. Rudhi Prasetya membedakan badan hukum publik (publiekrechtelijke rechtspersoon) dan badan hukum privat (privatrechtelijke rechtspersoon). Pembedaan ini tidak penting, tetapi sangat bermanfaat untuk mengetahui batas-batas keberlakuan antara hukum privat dan hukum publik. Dikatakan bahwa dalam badan hukum privat secara otomatis hanya berlaku hukum privat, tetapi dalam badan hukum publik tidak berarti hanya berlaku hukum publik. Penegasan penting van Praag yang dikutip Rudhi Prasetya terkait hal ini secara keseluruhan dikutip sebagai berikut:

hukum privat adalah hukum yang berlaku umum, baik untuk orang perorangan dan badan privat maupun badan publik. Sedangkan hukum publik justru hukum yang berlaku khusus, khusus untuk badan hukum publik. Hanya dalam keadaan tertentulah dapat ditiadakan berlakunya hukum privat terhadap badan hukum publik hingga semata-mata dalam keadaan itu berlaku hukum publik. Dalam keadaan bagaimana hingga berlakunya hukum privat dikesampingkan, hal ini tergantung hukum positif yang menentukan. Biasanya hukum positip akan menentukan bila terhadap suatu perbuatan tertentu yang harus dilakukan oleh badan hukum publik itu menyangkut kepentingan lebih luas.

Konsekuensi PT adalah badan hukum, membawa dampak yang sangat kuat. PT harus dianggap sebagai subyek hukum yang mandiri (persona standi in judicio). Kedudukan ini berakibat bahwa PT mempunyai kewenangan sama seperti manusia atau “have same powers as an individual to do all things necessary or convinient to carry on business or affairs”. PT mempunyai hak dan kewajiban sendiri terpisah (separate) dari para pendirinya. Kedudukan pendiri adalah pemegang saham. Hutang PT adalah bukan hutang para pemegang saham. Tanggung jawab PT hanya terbatas pada jumlah saham yang ditanamkan pada PT.

Sistem pertanggungjawaban terbatas pada PT pada dasarnya menganut prinsip bahwa PT hanya bertanggung jawab sebatas harta kekayaannya. Demikian pula halnya dengan Persero, karena Persero adalah PT. Dalam sejarahnya sistem pertanggungjawaban terbatas (limited liabilty) pada PT ini pernah banyak membawa manfaat bagi perdagangan terutama di Inggris dan negara-negara Eropa. Mendirikan perseroan tanpa membahayakan aset pribadi sangat menguntungkan para pemegang saham.

Sistem pertanggungjawaban terbatas hanya sampai harta PT, diatur Pasal 3 (1) UU PT bahwa: “Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya”. Penjelasan Pasal 3 (1) UU PT menyebut bahwa, “ketentuan dalam Pasal 3 (1) mempertegas ciri perseroan terbatas, bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar nilai saham yang diambilnya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya”.

Penyetoran modal baik pada saat pendirian maupun saat penambahan modal PT merupakan suatu penyertaan yang hanya dapat dilakukan dalam bentuk pembelian saham-saham. Konsekuensi dari adanya lembaga saham ini, maka ketika negara menyertakan modalnya dalam Persero, harus pula dilakukan melalui “pembelian saham-saham”. Demi hukum kekayaan negara yang dipisahkan itu menjadi kekayaan Persero, bukan lagi menjadi kekayaan negara. Kedudukan negara sejak saat itu berubah menjadi pemegang saham yang kedudukannya sejajar dengan pemegang saham lain.

Dalam kedudukan sebagai pemegang saham, negara dapat menggunakan hak-haknya seperti pemegang saham umumnya. Hal tersebut diatur dalam UU PT dan Anggaran Dasar perseroan. Dalam Pasal 52 (1) UU PT ditentukan bahwa saham memberikan hak-hak mendasar terkait kepentingan pemegang saham pada perseroan yaitu, penggunaan hak suara, dividen dan hak lain sebagai berikut: menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS; menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi; dan menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang.

Menurut Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, SH dalam buku “Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi” – Terbitan Mahkamah Konstitusi, menegaskan cirri-ciri institusi berbadan hukum adalah :

  • Harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan subjek hukum yang lain.
  • Mempunyai tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Mempunyai kepentingan sendiri dalam lalu lintas hukum.
  • Ada organisasi kepengurusannya yang bersifat teratur menurut peraturan perundangundangan yang berlaku dan peraturan internalnya sendiri.

Holder, Binder dan F.J. Oud mendefinisikan badan hukum sebagai subyek hukum, memiliki harta kekayaan yang dikelola oleh pengurus badan hukum tersebut. Pengurus memiliki daya berkehendak untuk mengelola harta kekayaan tersebut sebagai hak yang melekat karena jabatannya selaku pengurus dari badan hukum. Terkait dengan pengertian badan hukum tersebut jika maksud pendirian BUMN adalah untuk profit oriented maka sebaiknya BUMN tersebut berbadan hukum Perseroan Terbatas, dengan demikian pengaturan dan mekanisme operasionalnya tunduk kepada Undang-undang Perseroan Terbatas yang merupakan ranah hukum privat.

PT memiliki harta kekayaan tersendiri yang terpisah dari hartakekayaan pemegang saham. Harta kekayaan tersebut diperoleh dari setoran para pendiri yang kemudian menjadi para pemegang saham berupa modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal disetor penuh. Harta kekayaan tersebut diperlukan sebagai alat untuk mencapai tujuan perseroan. Bila dikemudian hari timbul tanggugjawab hukum yang harus dipenuhi oleh PT, maka sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) UU PT, tanggungjawab yang timbul tersebut semata-mata dibebankan kepada harta yang terkumpul dalam PT tersebut. Didalam mekanisme PT, berlaku beberapa prinsip yang memungkinkan perusahaan lebih fleksibel, pengambilan keputusan lebih cepat dan akuntabel.

Perbedaan antara badan hukum publik dengan badan hukum perdata, terletak pada bagaimana cara pendiriannya badan hukum tersebut, seperti yang diatur di dalam Pasal 1653 KUHPerdata yaitu ada tiga macam, yakni :

  1. Badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum (Pemerintah atau Negara).
  2. Badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum.
  3. badan hukum yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan (badan hukum dengan konstruksi keperdataan).

Untuk membedakan kedua jenis badan hukum tersebut, dicari kriteria keduanya yaitu pada badan hukum perdata ialah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan, sedangkan pada badan hukum publik ialah badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum.

Di kalangan sarjana Jerman, mereka berpendapat bahwa perbedaan antara badan hukum publik dan badan hukum perdata terletak pada, apakah badan hukum tersebut mempunyai kekuasaan sebagai penguasa? Dan badan hukum itu dianggap mempunyai kekuasaan sebagai penguasa, yaitu jika badan hukum tersebut dapat mengambil keputusan-keputusan dan membuat peraturan-peraturan yang mengikat orang lain yang tidak tergabung dalam badan hukum tersebut (wewenang).

Tetapi, menurut de heersende’ leer, kriteria yang ada di Indonesia tidak mempergunakan kriteria dari Jerman. Di Indonesia yang dipergunakan adalah :

  1. Yang berdasarkan terjadinya.
  2. Lapangan pekerjaan dari badan hukum itu, yaitu apakah lapangan pekerjaan itu untuk kepentingan umum atau tidak.

Jika untuk kepentingan umum, maka badan hukum itu adalah badan hukum publik, tapi jika untuk perseorangan adalah badan hukum perdata.

Menurut Soenawar Soekowati di Indonesia untuk menentukan perbedaan antara badan hukum publik dan badan hukum perdata, dapat digunakan dari gabungan pendapat dari de heersende’ leer dan para sarjana Jerman, untuk saling melengkapi serta ketentuan dalam Pasal 1653 KUHPerdata. Soenawar Soekowati beranggapan bahwa badan hukum yang didirikan dengan konstruksi hukum publik, belum tentu merupakan badan hukum publik dan juga belum tentu mempunyai wewenang publik. Sebaliknya juga, badan hukum yang didirikan oleh orang-orang swasta, namun dalam stelsel hukum tertentu badan tersebut mempunyai kewenangan publik. Jadi untuk dapat memecahkan masalah tersebut, dalam stelsel hukum Indonesia dapat digunakan kriteria, yaitu :

  1. dilihat dari cara pendiriannya atau terjadinya, artinya badan hukum itu diadakan dengan konstruksi hukum publik yaitu didirikan oleh penguasa dengan undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya, juga meliputi ckiteria berikut ;
  2. lingkungan kerjanya, yaitu apakah dalam melaksanakan tugasnya badan hukum itu pada umumnya dengan publik atau umum melakukan perbuatan-perbuatan hukum perdata, artinya bertindak dengan kedudukan yang sama dengan publik atau tidak. Jika tidak, maka badan hukum itu merupakan badan hukum publik ; demikian pula dengan kriteria.
  3. Mengenai wewenangnya, yaitu apakah badan hukum yang didirikan oleh penguasa itu diberi wewenang untuk membuat keputusan, ketetapan atau peraturan yang mengikat umum. Jika ada wewenang publik, maka ia adalah badan hukum publik.

Jika ketiga kriteria diatas terdapat pada suatu badan atau badan hukum, maka dapat disebut badan politik.

Macam Badan Hukum Publik

  1. badan hukum yang mempunyai teritorial.

suatu badan hukum itu pada umumnya harus memperhatikan atau menyelenggarakan kepentingan mereka yang tinggal di dalam daerah atau wilayahnya.

  1. badan hukum yang tidak mempunyai teritorial.

suatu badan hukum yang dibentuk oleh yang berwajib hanya untuk tujuan tertentu saja.

Macam Badan Hukum Perdata

  1. perkumpulan (vereniging) diatur dalam Pasal 1653 KUHPerdata, Stb. 1870-64, dan Stb. 1939-570.
  2. perseroan terbatas, diatur dalam Pasal 36 KUHDagang.
  3. rederji, diatur dalam Pasal 323 KUHDagang.
  4. kerkgenootschappen, diatur dalam Stb. 1927-156.
  5. koperasi, diatur dalam UU Pokok Koperasi No.12 tahun 1967.
  6. yayasan, dll.
Continue Reading