HAK WARGA NEGARA DALAM KONSEP KEDAULATAN RAKYAT

BAB I

PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 telah melahirkan beberapa perubahan mendasar di bidang ketatanegaraan.[1] Perubahan mendasar terdapat pada bentuk kedaulatan yang semula dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), namun setelah perubahan terdapat perbedaan, yakni kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.[2] Yang cukup mendasar pula adalah dengan diperjelasnya bahwa Indonesia adalah meganut negara hukum. Dengan demikian maka telah meruntuhkan pandangan yang sengaja dibangun oleh Presiden Soeharto bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bernilai “keramat”.[3] Yakni Undang-Undang Dasar 1945  tidak dapat di rubah oleh siapun dan dalam kondisi apapun.

Perubahan yang cukup signifikan terjadi pada bergesernya kekuasaan lembaga negara.[4] Selain terdapat lembaga baru, juga terdapat lembaga negara yang dihapus dalam Undang-Undang Dasar 1945. Resstrukturisasi kelembagaan Negara merupakan agenda penting amandemen demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Good Governance).[5] Pada aspek kelembagaan Negara dapat dilihat dalam konstitusi bahwa terdapat lembaga-lembaga seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daearah (DPD), Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY) serta lembaga-lembaga Negara lainnya seperti Bank Indonesia (BI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kesemuanya itu merupakan pemisahan kekuasaan yang bersifat horizontal[6] dalam arti kekuasaan dipisah-pisahkan kedalam fungsi-fungsi yang tercermin dalam lembaga Negara yang sederajat yang saling mengimbangi (check and balance).[7]

Pada aspek Hak Asasi Manusia dalam konstitusi adalah dicantumkannya pasal-pasal yang berkaitan dengan Hak-hak dasar manusia yang sebelumnya masih belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen.[8] Hal ini berkaitan dengan pemenuhan hak-hak dasar manusia yang sebelumnya kurang mendapatkan perlindungan hukum oleh pemerintah, sehingga banyak sekali pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia yang tidak dan belum terselesaikan.[9] Dalam konteks itu akan menjadi sangat penting kepastian hukum tentang Hak Asasi Manusia, meskipun pada dasarnya Hak Asasi Manusia adalah hak yang telah melekat dalam setiap diri manusia sejak dia dilahirkan atau sejak berada dalam kandungan.

Konstitusi di Indonesia yang disebut dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), semenjak masa reformasi hingga sekarang Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami amandemen atau perubahan sebanyak empat kali yaitu :[10]

  1. Perubahan Pertama, disahkan 19 Oktober 1999
  2. Perubahan Kedua, disahkan 18 Agustus 2000
  3. Perubahan Ketiga, disahkan 10 November 2001
  4. PerubahanKeempat, disahkan 10 Agustus 2002

Dalam amandemen UUD 1945 masih jauh dari kata sempurna.[11] Masih banyak problem kebangsaan yang mestinya diatur langsung dalam UUD, namun belum termuat di dalamnya. Sebaliknya, barangkali terdapat beberapa poin yang mustinya tidak dimasukkan, tetapi dimasukkan dalam UUD. Salah satu poin penting yang terdapat dalam amandemen UUD 1945 adalah mengenai hak asasi manusia yang merupakan hak dasar yang melekat pada manusia sebagai insan ciptaan Tuhan yang dimiliki menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya yang bersifat luhur dan suci.[12]

UUD 1945 bukanlah sekedar cita-cita atau dokumen bernegara,[13] akan tetapi ia harus diwujudnyatakan dalam berbagai persoalan bangsa akhir-akhir ini. Misalnya, kenyataan masih seringnya pelanggaran HAM terjadi di negeri ini.

Dengan demikian amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dinilai belum transformatif.[14] Konstitusi ini masih bersifat parsial, lebih terfokus pada aspek restriktif negara dan aspek protektif individu dalam hak asasi manusia. Tiga hal yang belum disentuh amandemen UUD 1945 adalah bagaimana cara rakyat menarik kedaulatannya, penegasan mengenai supremasi otoritas sipil atas militer, serta penegasan dan penjaminan otonomi khusus dalam konstitusi.

Meski demikian, amandemen UUD 1945 sesungguhnya telah memuat begitu banyak pasal-pasal tentang pengakuan hak asasi manusia.[15] Memang UUD 1945 sebelum amandemen, boleh dikatakan sangat sedikit memuat ketentuan-ketentuan tentang hal itu, sehingga menjadi bahan kritik, baik para pakar konstitusi, maupun aktivis dan pemerhati HAM.[16] Dimasukkannya pasal-pasal HAM memang menandai era baru Indonesia, yang kita harapkan akan lebih memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Pemerintah dan DPR, juga telah mensahkan berbagai instrument HAM internasional[17], di samping juga mengsahkan undang-undang tentang HAM.

Ketentuan HAM dalam konstitusi yang menjadi basic law adalah norma tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara.[18] Karena letaknya dalam konstitusi, maka ketentuan-ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh negara. Karena itulah pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.

Memang dalam UUD 1945 ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang HAM relatif terbatas[19], tetapi hal ini tidak akan menghambat penegakan HAM, karena sudah diperlengkapi dengan undang-undang lain, seperti UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Hak Asasi Manusia, dan UU Pengadilan HAM.[20] Sekalipun demikian, telah diusulkan juga untuk membuka kesempatan memasukkan pasal-pasal HAM ke dalam UUD 1945 melalui amandemen.

Dalam tulisan ini akan dibahas tentang Kedaulatan Rakyat menurut Undang-Undang Dasar. Tulisan ini berangkat dari Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 amandemen menyatakan “Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”[21], ini menunjukkan bahwa bagi bangsa Indonesia dalam negara rakyatlah yang berkuasa atau rakyatlah yang memegang kedaulatan. Dengan demikian kedaulatan rakyat membawa konsekuensi bahwa rakyatlah sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.[22] Ini berarti bahwa rakyatlah yang menjadi sumber kekuasaan dalam negara.[23] Sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah sistem demokrasi yang diselaraskan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa. Oleh sebab itu sistem tersebut disebut demokrasi Pancasila.[24] Dalam pelaksanaannya prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia tidak akan terpisahkan dari nilai-nilai Pancasila.[25]

Dengan ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia ialah rakyat. Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut Undang-Undang Dasar. Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat.[26] Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial. Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945.[27]

Perubahan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 amandemen sebenarnya ingin menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi kekuasaan tertinggi dalam lembaga Negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR) sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebelum Amandemen. Untuk itu setelah adanya amandemen Undang-Undang dasar 1945 maka dapat dikatakan Indonesia menganut system check and balance.[28] System check and balance  (sistem pengawasan dan keseimbangan) masing- masing kekuasaan saling mengawasi dan mengontrol, system ini merupakan suatu mekanisme yang menjadi tolok ukur kemapanan konsep negara hukum dalam rangka mewujudkan demokrasi.

Berdasaran bunyi Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 amandemen selain mengacu pada konsep kedaulatan rakyat, maka sebenarnya terdapat konsekwensi yang harus dipenuhi oleh Negara kepada rakyatnya, atau dengan bahasa yang sederhana sebenarnya terdapat hak-hak yang dimiliki oleh warga Negara melalui pilihan konsep yang dianut oleh Negara Indonesia melalui Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 amandemen tersebut.

Kedaulatan memiliki sifat-sifat pokok antara lain: Asli[29] yang berarti kekuasaan tersebut bukan berasal dari kekuasaan pihak lain yang kedudukannya lebih tinggi, Permanen[30] yang berarti kekuasaan tersebut tetap berdiri meskipun pemerintahan atau pemegang kedaulatan telah berulang kali berganti, Tunggal[31] yang berarti kekuasaan tersebut merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak dapat diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan atau lembaga lainnya, Tidak Terbatas[32] yang berarti kekuasaan tersebut tidak dibatasi oleh kekuasaan lainnya dan apabila ada kekuasaan lain yang membatasinya, pasti kekuasaan tertinggi yang dipunyai tersebut akan hilang atau lenyap.

Dari penjelasan di atas, sesungguhnya dapat dilihat bagaimana hubungan kedaulatan rakyat dengan Hak Asasi Manusia. Kedaulatan rakyat punya keterkaitan yang erat dengan Hak Asasi Manusia karena makna terdalam dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat, yaitu rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan politik tertinggi dalam suatu negara.[33] Posisi ini berarti, secara langsung menyatakan adanya jaminan terhadap hak sipil dan politik rakyat (Konvenan Hak Sipil dan Politik)-pada dasarnya dikonsepsikan sebagai rakyat atau warga negara untuk mencapai kedudukannya sebagai penentu keputusan politik tertinggi.[34] Dalam persepktif kongkret ukuran untuk menilai demokratis atau tidaknya suatu negara, antara lain; berdasarkan jawaban atas pertanyaan seberapa besarkah tingkat kebebasan atau kemerdekaan yang dimiliki oleh atau diberikan kepada warga Negara di Negara itu? Makin besar tingkat kebebasan, kemerdekaan-dimaksudkan di sini adalah kebebasan, kemerdekaan dan hak sebagaimana dimasukkan dalam kategori Hak-Hak Asasi Manusia generasi pertama.[35] Misalnya, kebebasan untuk menyatakan pendapat, kemerdekaan untuk menganut keyakinan politik, hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum.

Hanya kemudian patut dijelaskan lebih lanjut, bahwa persoalan kedaulatan rakyat bukanlah sebatas hak sipil dan politik rakyat namun dalam perkembangannya, demokrasi juga terkait erat dengan sejauh mana terjaminnya hak-hak ekonomi dan sosial dan budaya rakyat.[36] Sama sebagaimana parameter yang dipakai di dalam Hak Asasi Manusia generasi pertama (hak sipil dan politik), maka dalam perspektif yang lebih kongkret negara demokratis juga diukur dari; sejauh mana negara menjamin kesejahteraan warga negaranya, seberapa rendah tingkat pengangguran dan seberapa jauh negara menjamin hak-hak warga negara dalam mendapatkan penghidupan yang layak. Hal inilah yang secara langsung ataupun tidak langsung menegaskan bagaimana hubungan yang terjalin antara demokrasi dan Hak Asasi Manusia.[37]

Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa, Hak Asasi Manusia akan terwujud dan dijamin oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya, demokrasi akan terwujud apabila negara mampu manjamin tegaknya Hak Asasi Manusia. Selain itu, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat.[38] Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan atau hanya untuk kepentingan penguasa. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi. Hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang. Dengan demikian negara hukum yang dikembangkan bukan absolute rechtsstaat, melainkan democratische rechtsstaat.[39]

Berdasarkan penjelasan diatas, maka penulis berkeinginan untuk mengkaji tentang Hak Warga Negara dalam Konsep Kedaulatan Rakyat, sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2) bahwa Indonesia menganut kedaulatan rakyat, maka konsekwensi logis apa yang didapat oleh masyarakat apabila dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia.

I.2. Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dalam tulisan ini adalah :

  1. Bagaimana Hak Warga Negara dalam Konsep Kedaulatan Rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ?
  2. Bagaimana Pelaksanaan Hak Warga Negara dalam Konsep Kedaulatan Rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ?
  3. Bgaimana Perbandingan Hak Warga Negara dalam Konsep Kedaulatan Rakyat berdasarkan Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia ?

I.2. Tujuan Penulisan

Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan tulisan ini diantaranya :

  1. Untuk mengetahui dan mengidentifikasi Hak Warga Negara dalam Konsep Kedaulatan Rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen
  2. Untuk menganalisis Pelaksanaan Hak Warga Negara dalam Konsep Kedaulatan Rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen
  3. Untuk menganalisis Perbandingan Hak Warga Negara dalam Konsep Kedaulatan Rakyat berdasarkan Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia

I.3. Manfaat Penelitian

Adapun manfaat yang dapat diperoleh dalam penulisan tulisan ini, diantaranya adalah :

  1. Secara teoritis dapat menambah dan memperdalam keilmuan dalam bidang Hukum Tata Negara, Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan Hak Warga Negara dalam Konsep Kedaulatan Rakyat
  2. Manafat praktis adalah untuk  membangun kesadaran dan pemahaman kepada publik akan Hak Warga Negara dalam Konsep Kedaulatan Rakyat
  3. Diajukan untuk memenuhi tugas Hak Asasi Manusia yang diasuh oleh Prof. Dr. Satya Arinanto, SH., MH.

I.4. Metodologi Penelitian

  1. Pendekatan Masalah

Dalam metode penelitian hukum menurut Prof. Dr. Soerjono Soekanto, SH., MA[40] terdiri dari penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris. Penelitian hukum normatif terdiri dari penelitian terhadap azas-azas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum dan perbandingan hukum. Sedangkan penelitian hukum sosiologis atau empiris merupakan penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektifitas hukum dalam dinamika sosial kemasyarakatan.[41] Untuk itu hukum seringkali dihubungkan dengan dinamika kemasyarakatan yang sedang dan akan terjadi.

Namun berbeda menurut Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, SH., MS., LLM[42] yang menyatakan bahwa penelitian socio-legal research (penelitian hukum sosiologis) bukan penelitian hukum. Menurut beliau penelitian hukum sosiologis maupun penelitian hukum hanya memiliki objek yang sama, yakni hukum. Penelitian hukum sosiologis hanya menempatkan hukum sebagai gejala sosial, dan hukum hanya dipandang dari segi luarnya saja, dan yang menjadi topik seringkali adalah efektifitas hukum, kepatuhan terhadap hukum, implementasi hukum, hukum dan masalah sosial atau sebaliknya. Untuk itu hukum selalu ditempatkan sebagai variabel terikat dan faktor-faktor non-hukum yang mempengaruhi hukum dipandang sebagai variabel bebas.[43] Dalam Penelitian hukum sosiologis untuk menganalisis hipotesa diperlukan data, sehingga hasil yang diperoleh adalah menerima atau menolak hipotesis yang diajukan.

Berbeda menurut beliau dengan penelitian hukum, yang bukan mencari jawaban atas efektifitas hukum, oleh sebab itu beliau menyatakan bahwa dalam penelitian hukum tidak dikenal istilah hipotesis, variabel bebas, data, sampel atau analisis kualitatif dan kuantitatif, yang diperlukan hanya pemahaman tentang Undang-Undang yang ditelaah. Penelitian hukum dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang diajukan sehingga hasilnya memberikan pretulisan mengenai apa seyogianya.

Hemat saya tidak perlu harus saling menyalahkan antar satu dan yang lainnya. Namun yang pasti perdebatan tentang Teori Hukum Murni dan Sosiological Yurisprudance (hukum sosiologis) bukan hanya terjadi belakangan ini dan hanya di Indonesia saja. Yang pasti aliran hukum diatas merupakan 2 (dua) pandangan besar yang satu sama lain memiliki cara pandang yang berbeda.[44] Itulah yang kemudian berdampak kepada perdebatan masalah penelitian hukum sebagaimana di jelaskan oleh pakar hukum terkemuka yang ada di Indonesia yang saling berbeda pandangan mengenai metode dalam penelitian hukum.

Aliran hukum positif juga dikenal sebagai aliran legisme. Aliran ini selalu mengidentikkan hukum dengan Undang-Undang, tidak ada hukum di luar Undang-Undang, satu-satunya sumber hukum adalah Undang-Undang. Pandangan-pandangan hukum positif ini dipertahankan oleh Paul Laband, Jellineck, Rudolf von Jherings, Hans Nawiasky, Hans Kelsen dan lain-lain.[45] Aliran hukum positif mulai berkembang di Jerman pada abad pertengahan dan telah banyak berpengaruh di berbagai negara, tidak terkecuali di Indonesia.

John Austin memberikan pengertian dan batasan tentang cakupan ilmu hukum. Pertama, hukum merupakan perintah penguasa, kedua, hukum merupakan sistem logika yang bersifat tetap dan tertutup, ketiga, hukum positif terdiri dari unsur-unsur perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan, di luar itulah hanyalah moral positif (positive morality).[46]

Pendapat lain lain datang dari Hans Kelsen yang menyatakan ”hukum haruslah dibersihkan dari anasir-anasir bukan hukum, seperti anasir etika, sosiologi, politik dan sebagainya”.[47] Kelsen juga menerangkan bahwa hukum sebagai (sollenskatagori), yaitu hukum sebagai keharusan bukan sebagai (seinskategori) yakni sebagai kenyataan,[48] yakni orang menaati hukum karena sudah perintah negara, untuk itu pelalaian terhadap itu maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan ajaran yang juga terkenal dari Hans Kelsen dan sering dijadikan rujukan dalam teori hierarki (tingkatan) norma hukum adalah ajaran ”stufentheory”[49], yakni sistem hukum  pada haikatnya merupakan sistem hierarkis yang tersusun dari peringkat terendah hingga peringkat tertinggi.

Dari pemeparan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya aliran hukum positif adalah aliran pemikiran hukum yang memberikan penegasan terhadap bentuk hukum (Undang-Undang), isi hukum (perintah penguasa), ciri hukum (sanksi, perintah, kewajiban, dan kedaulatan) dan sistematisasi norma hukum (hierarki norma hukum Kelsen).  Secar implisit aliran ini hakikatnya juga menegaskan beberapa hal:

Pertama, bahwa pembentuk hukum adalah penguasa

Kedua, bahwa bentuk hukum adalah Undang-Undang; dan

Ketiga, hukum diterapkan terhadap pihak yang di kuasai.

Sangat berbeda dengan sosiological jurisprudence yang merupakan aliran filsafat hukum yang memberi perhatian sama kuatnya terhadap masyarakat dan hukum, sebagai dua unsur utama hukum dalam penciptaan dan pemberlakuan hukum.[50] Itulah yang menyebabkan perbedaan yang tajam antara kalangan pemikir hukum normatif dan kalangan pemikir hukum sosiologis. Karena pemikir hukum sosiologis mendasarkan hukum pada teori tentang hubungan antara kaidah-kaidah hukum dengan kenyataan masyarakat.[51]

Pendasar mazhab ini dapat disebutkan, misalnya Roscoe Pound, Eugen ehrlich, Benyamin Cardozo, Kantorowics, Gaurvitch dan lain-lain.[52] Mazhab ini lebih mengarah pada kenyataan daripada kedudukan dan fungsi hukum dalam masyarakat. Inti dasar prinsip pemikiran mazhab ini adalah hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.[53] Hukum lahir dan berkembang seiring dengan kemajuan zaman, sehingga hukum tidak dapat dipisahkan dari kehidupan  masyarakat. Seperti gejala-gejala peradaban lain, hukum juga dapat ditinjau secara sosiologis, dapat diteliti hubungan ekonomis dan kemasyarakatan apa, aliran bidang kejiwaan kejiwaan apa yang telah menimbulkan pranata hukum tertentu.[54]

Pada prinsipnya ialah sosiological jurisprudence menekankan pada masalah-masalah evaluasi hukum (kualisifikasi hukum yang baik), kedudukan hukum tertulis dan tidk tertulis, fungsi hukum sebagai sarana rekayasa sosial,[55] dengan cara pembentukan hukum yang baik (yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat), dan cara penerapan hukum.

Dari perbedaan dua pandangan besar antara paradigma hukum positif dengan hukum sosiologis, tidak perlu untuk saling menjatuhkan dengan saling menyalahkan antara teori yang satu dengan teori yang lainnya, mengingat kedua-duanya sama-sama memiliki kelebihan dan kekuarangan. Paradigma hukum positif dapat di gunakan untuk mempelajari tentang bentuk hukum (Undang-Undang), isi hukum (perintah penguasa), ciri hukum (sanksi, perintah, kewajiban, dan kedaulatan) dan sistematisasi norma hukum (hierarki norma hukum) sedangkan paradigma hukum sosiologis dapat digunakan untuk mengevaluasi hukum (kualisifikasi hukum yang baik), kedudukan hukum tertulis dan tidk tertulis, sebagai sarana rekayasa sosial, cara pembentukan hukum yang baik (yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat), dan cara penerapan hukum yang efektif.

Terlepas dari perdebatan diatas, namun dalam tulisan ini metode yang digunakan adalah metode penulisan hukum normatif deskriptif, yaitu cara penulisan yang didasarkan pada analisis terhadap beberapa asas hukum dan teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang sesuai dan berkaitan dengan permasalahan dalam tulisan ini. Penelitian hukum normatif ini adalah suatu prosedur dan cara penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari segi normatif deskriptifnya.[56]

Sedangkan pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan tulisan ini adalah terdiri dari 6 (empat) pendekatan yakni Pendekatan Politik, pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan sosiologi hukum, pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan historis (historical approach) dan pendekatan perbandingan mikro (micro comparative approach).[57]

  1. Bahan Hukum

Bahan hukum merupakan bahan dasar yang akan dijadikan acuan atau pijakan dalam penulisan tulisan ini. Adapun yang menjadi bahan hukum dalam penulisan tulisan ini terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni bahan hukum primer, skunder dan tersier yang dapat diurai sebagai berikut :

(1)    Bahan Hukum Primer

Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas.[58] Bahan-bahan hukum primer terdiri dari  peraturan perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim. Dalam tulisan ini di fokuskan pada bahan hukum yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen dan Undang-Undang Dasar (konstitusi) yang pernah berlaku di Indonesia sebagai perbandingan, yang terdiri dari Undang-Undang Dasar sebelum amandemen, Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949, Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 maupun Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen terutama yang berkaitan dengan Kekuasaan Presiden dan Sistem Pemerintahan.

(2)    Bahan Hukum Skunder

Bahan hukum skunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer.[59] Adapun bahan hukum skunder yang digunakan untuk memberikan penjelasan mengenai materi yang terdapat dalam bahan hukum primer berasal dari beberapa literatur, buku tesk, jurnal hukum, karangan ilmiah dan buku-buku lain yang berkaitan langsung dengan tema penulisan tulisan ini.

(3)    Bahan Hukum Tersier

Bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan skunder.[60] Bahan hukum ini sebagai alat bantu dalam penulisan tulisan ini. Adapun bahan hukum tersier ini dapat berupa kamus-kamus hukum yang berkaitan langsung dengan tulisan ini.

  1. Analisis Bahan Hukum

Dalam tulisan ini di gunakan metode analisis induktif kualitatitif,[61] yaitu metode analisa dengan melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan (rumusan masalah) yang terdapat dalam tulisan ini untuk kemudian di korelasikan dengan beberapa asas dan teori yang menjadi landasan atau pisau analisa  dalam penulisan tulisan ini sebagai langkah untuk menemukan konklusi, jalan keluar maupun konsepsi ideal tentang hal-hal yang berhubungan dengan tulisan ini.

BAB II

LANDASAN TEORI

II.1. Teori Kekuasaan dan Kewenangan

Diskusi permasalahan hukum tentunya akan berkaitan erat dengan masalah kekuasaan dan wewenang. Hubungan hukum dengan kekuasaan dapat di rumuskan dengan slogan ”hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman”.[62] Dalam artian bahwa dalam penerapan hukum, maka di perlukan kekuasaan sebagai pendukung, salah satu sebabnya adalah di karenakan hukum bersifat memaksa, karena tanpa adanya paksaan, maka pelaksanaan hukum akan mengalami Hak Asasi Manusia hambatan. Namun semakin tertib masyarakatnya, maka semakin berkurang kekuasaan sebagai pendukungnya.

Karena begitu eratnya kaitan antara hukum dan kekuasaan, maka seakan tidak dapat memisahkan antara keduanya.[63] Bahkan ada yang menyebutkan bahwa hukum sendiri sebenarnya adalah kekuasaan.[64] Hukum merupakan salah satu sumber dari kekuasaan, namun juga merupakan pembatas bagi kekuasaan. Oleh karena itu tidak dapat dibenarkan apabila kekuasaan di gunakan sebagai alat untuk bertindak sewenang-wenang. Karena dalam tataran praktis dilapangan orang akan cenderung ingin memiliki kekuasaan yang melebihi dari apa yang telah di gariskan. Padahal hukum memang membutuhkan kekuasaan, tetapi ia juga tidak bisa membiarkan kekuasaan itu untuk menunggangi hukum.[65]

Miriam Budiardjo memberikan arti kekuasaan sebagai kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah-lakunya seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah-laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu.[66] Kekuasaan ini yang kemudian oleh sebagian besar di cari atau bahkan menjadi rebutan dalam setiap kehidupan masyarakat modern seperti sekarang ini. Hal itu di pengaruhi oleh adanya hasrat dan keinginan manusia yang bermacam-macam sehingga dirasa perlu untuk memaksakan kemauan dirinya atas orang lain.

Hal yang sama juga di katakan Mac Iver yang merumuskan kekuasaan sebagai berikut :

The capacity to control the behavior of other either directly by fiat or indirectly  by the manipulation of available means, yang artinya kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan memberi perintah, maupun secara tidak langsung dengan mempergunakan segala alat dan cara yang tersedia. [67]

Lebih lanjut Miriam Budiardjo bahwa kekuasaan dalam masyarakat selalu berbentuk piramida yang bersumber pada kekerasan fisik, kedudukan dan kepercayaan.[68] Agar kekuasaan dapat di jalankan maka di butuhkan penguasa atau organ sehingga negara itu di konsepkan sebagai himpunan jabatan-jabatan itu diisi oleh sejumlah pejabat yang mendukung hak dan kewajiban tertentu berdasarkan subjek-kewajiban.[69] Dengan demikian, lahirlah teori yang menyatakan bahwa negara merupakan subjek hukum buatan atau tidak asli atau yang di sebut teori organ atau organis.[70]

Asal atau sumber kekuasaan dalam suatu negara secara umum dapat di golongkan menjadi 2 (dua) bagian. Pertama, erat kaitannya dengan teori teokrasi, yang mana menyatakan bahwa asal mula kekuasaan berasal dari Tuhan. Teori ini berkembang pada zaman abad pertengahan yakni abad ke V sampai abad ke XV.[71] Sedang Kedua berhubungan dengan teori hukum alam yang secara umum memberikan pemaHak Asasi Manusiaan bahwa kekuasaan berasal dari rakyat. Kekuasaan dari rakyat tersebut yang kemudian di serahkan kepada seseorang (raja) untuk menyelenggarakan kebutuhan masyarakat.

Bila di hadapkan pada persoalan kekuasaan, maka orang berpendapat bahwa kekuasaan itu sering diartikan hanya dalam bidang politik saja.[72] Padahal kekuasaan dapat beraspek dua keilmuan, yakni berkaitan dengan hukum dan politik. Dalam hukum tata negara, wewenang (bevoegdheid) di detulisankan sebagai kekuasaan hukum (rechtsmacht), dalam hukum publik, wewenang berkaitan dengan kekuasaan.[73] Kekuasaan mempunyai makna yang sama dengan wewenang karena kekuasaan yang dimiliki oleh legislatif, ekskutif dan yudikatif adalah kekuasaan formal.

Kekuasaan dapat berasal dari dua bagian, pertama berasal dari peraturan perundang-undangan dan yang kedua berasal dari bukan peraturan perundang-undangan atau karena jabatan yang dimilikinya. Sedangkan kewenangan hanya berasal dari peraturan perundang-undangan yang sah dan diakui oleh suatu negara.

Berdasarkan uraian diatas, maka kekuasaan memiliki dua aspek, yakni aspek politik dan aspek hukum. Sedangkan kewenangan hanya beraspek hukum saja. Dapat diartikan bahwa kekuasaan bersumber pada peraturan perundang-undangan dan di luar peraturan perundang-undangan, sedangkan kewenangan harus harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kewenangan merupakan kekuasaan yang sah, yang bersumber pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.[74] Sehingga dapat disimpulkan bahwa kekuasaan belum tentu kewenangan, akan tetapi kewenangan sudah tentu merupakan kekuasaan.

Kewenangan dan wewenang tentunya memiliki perbedaan yang mendasar. Dalam bahasa Belanda wewenang di sebut juga ”bevoegheid”. Menurut Philipus M. Hadjon, ada perbedaan antara kewenangan dengan wewenang, perbedaannya terletak pada karakter hukumnya. Istilah ”bevoegheid” digunakan baik dalam konsep hukum publik maupun dalam konsep hukum hukum privat. Dalam hukum kita istilah kewenangan atau wewenang seharusnya di gunakan dalam konsep hukum publik.[75]

Dalam konsep hukum tata negara, “bevoegheid” (wewenang) di detulisankan sebagai “rechtmacht” (kekuasaan hukum). Jadi dalam hukum publik wewenang berkaitan dengan kekuasaan.[76] Sedangkan dalam konsep hukum administrasi Belanda, soal wewenang selalu menjadi bagian penting dan bagian awal dari hukum administrasi karena objek hukum administrasi adalah “bestuursbevoegdheid” (wewenang pemerintahan).[77]

Jadi perbedaan antara kewenangan dan wewenang adalah pertama kali harus membedakan antara (authority, gezag) dan wewenang (competence, bevoegdheid). Gezag adalah ciptaan orang-orang yang sebenarnya paling berkuasa.[78] Kewenangan yang disebut juga “kekuasaan formal” yang berasal kekuasaan yang di berikan oleh Undang-Undang atau legislatif dari kekuasaan ekskutif atau administratif yang bersifat utuh atau bulat. Sedangkan wewenang hanya mengenai suatu bagian tertentu saja dari kewenangan. Di dalam kewenangan terdapat wewenang-wewenang (rechtsbe voegdheben).[79] Wewenang juga merupakan dalam ruang lingkup tindakan hukum publik, lingkup wewenang pemerintahan, tidak hanya meliputi wewenang membuat keputusan pemerintahan (besluit), akan tetapi meliputi wewenang dalam rangka pelaksanaan tugas serta distribusi wewenang utamanya di tetapkan dalam Undang-Undang Dasar.

Sedangkan kewenangan dapat diperoleh dari konstitusi secara atribusi, delegasi  maupun mandat.[80] Atribusi adalah wewenang yang melekat pada suatu jabatan, sedang delegasi adalah pemindahan/pengalihan suatu kewenangan yang ada.[81] Secara sederhana dapat diartikan atribusi merupakan kewenangan yang asli atas dasar konstitusi (Undang-Undang Dasar), sedang kewenangan delegasi pelimpahan wewenang kepada organ pemerintahan yang lain dan mandat pemberian wewenang untuk bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat.

Ada perbedaan khusus antara delegasi dan mandat. Delegasi merupakan pemberian, pelimpahan atau pengalihan kewenangan oleh suatu organ pemerintahan kepada pihak lainuntuk menganmbil keputusan atas tanggung jawab sendiri, sedangkan mandat bertanggung jawab atas nama atau tanggung jawabnya sendiri mengmbil kepuusan.[82] Akan tetapi sebenarnya dalam teori pendelegasian, apabila suatu kewenangan sudah di delegasikan, maka tidak dapat lagi di tarik kembali oleh lembaga pemberi delegasi.

II.2. Teori Konstitusi

Unsur pokok yang di pelajari dalam Hukum Tata Negara adalah konstitusi. Konstitusi sendiri berasal dari bahasa Perancis “constituir” yang berarti membentuk.[83] Dengan demikian secara sederhana konstitusi dapat diartikan sebagai peraturan dasar mengenai pembentukan Negara. Terdapat perbedaan tentang penunjukan peristilahan dan pengertian konstitusi di berbagai Negara. Di Indonesia istilah konstitusi juga dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar, begitu juga di Belanda disamping dikenal istilah “groundwet” (undang-undang dasar) juga dikenal pula dengan istilah “constitutie”.

L.J Van Apeldoorn membedakan pengertian antara Undang-Undang Dasar “groundwet” dengan konstitusi “constitutie”. [84] Undang-Undang Dasar “groundwet” adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi, sedangkan konstitusi “constitutie” berisi peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Jadi berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa suatu Undang-Undang Dasar “groundwet” adalah pengertian terkecil dari konstitusi karena mancakup peraturan tertulis saja, sedang konstitusi “constitutie” adalah pengertian yang lebih luas dari undang-undang dasar, yakni mencakup hukum tertulis dan tidak tertulis, untuk itu pengertian konstitusi lebih luas daripada Undang-Undang Dasar.

Adapun penyamaan (yang menyamakan) pengertian antara konstitusi dan undang-undang dasar pernah dikemukakan oleh Sri Soemantri dalam disertasinya.[85] Namun sebelum itu ada pula yang menyamakan pengertian antara konstitusi dan undang-undang dasar yakni dimulai sejak Oliver Cromwell yang menamakan Undang-Undang Dasar itu sebagai instrument of government. Artinya adalah Undang-Undang Dasar di buat sebagai pegangan untuk memerintah, dari situlah timbul identifikasi dari pengertian konstitusi dan Undang-Undang Dasar.[86]

Para sarjana ilmu politik dan tata negara cukup berbeda-beda mendefinisikan tentang arti atau makna konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Adapun pengertian konstitusi menurut para penulis terkemuka adalah sebagai berikut :

  1. C.F. Strong

Konstitusi dapat dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak pihakyang di perintah (rakyat), dan hubungan diantara keduanya.[87]

  1. K.C. Wheare

Konstitusi adalah keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara.[88]

  1. A.V. Dicey

Hukum konstitusi terdiri dari (sebagaimana lazimnya) atas sejumlah aturan yang ditegakkan atau di akui oleh Negara yang merupakan dasar bagi terbentuknya hukum di bawahnya.[89]

  1. Hans Kelsens

Konstitusi adalah urutan tertinggi dalam tata hukum nasional yang merupakan rujukan bagi terbentuknya aturan yang berada di bawahnya.[90]

  1. Herman Helller

Konstitusi mencakup tiga pengertian yakni mencerminkan kehidupan politik dalam masyarakat, kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat dan merupakan naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara.[91]

  1. F. Lasalle
  1. Lasalle membagi 2 (dua) pengertian tentang konstitusi yakni pengertian sosiologis dan pengertian yuridis. Pengertian konstitusi secara sosiologis merupakan sintesis dari faktor-faktor kkekuatan yang nyata (dreele machtsfactorn) dalam masyarakat, sedang pengertian yuridis adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan Negara dan sendi-sendi pemerintahan.[92]
  1. J.H.P. Bellefroid

Pengertian konstitusi menurut J.H.P. Bellefroid mencakup pengertian materiil dan formil. Secara materiil adalah suatu aturan ketatanegaraan, secara formil adalah akte ketatanegaraan yang menetukan dasar-dasar ketatanegaraan.[93]

  1. Sri Soemantri Martosoewignyo

Undang-Undang Dasar adalah sebagai pembatasan kekuasaan yang dimiliki oleh pemimpin-pemimpin rakyat yang mempunyai kecendrungan untuk disalahgunakan.[94]

  1. Solly Lubis

Undang-Undang Dasar merupakan dasar pijakan bagi dibentuknya peraturan-peraturan yang berada dibawahnya.[95]

  1. Abdul Hak Asasi Manusiaid Saleh Attamimi

Konstitusi merupakan aturan dasar yang mengatur hal-hal yang bersifat pokok, bersifat dasar dan biasanya merupakan landasan luas bagi tata hukum yang lebih terperinci lagi.[96]

  1. Philipus M. Hadjon

Undang-Undang Dasar sebagai sarana jaminan dan kepastian hukum terhadap hak-hak asasi manusia.[97]

  1. Jimly Asshiddiqie

Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan Negara yang dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar dan dapat pula tidak tertulis.[98]

  1. Moh. Mahfud MD

Konstitusi adalah aturan pokok yang mengatur lembaga-lembaga negara dan wewenangnya serta hak asasi manusia.[99]

  1. Bagir Manan

Konstitusi merupakan bentuk hukum tertulis yang mengatur ketentuan-ketentuan Hak Asasi Manusia di bidang sipil, politik, ekonomi, social dan budaya.[100]

  1. Abdul Muktie Fajar

Konstitusi merupakan dokumen formal yang mengatur bekerjanya lembaga-lembaga Negara dan pembatasan kekuasaannya dalam sistem pemerintahan Negara.[101]

  1. Maria Farida Indrati Soeprapto

Aturan dasar Negara atau aturan pokok Negara merupakan aturan-aturan yang masih bersifat pokok dan merupakan aturan-aturan umum yang bersifat garis besar sehingga masih merupakan norma tunggal dan belum disertai norma skunder.[102]

  1. Soehino

Undang-Undang Dasar suatu Negara merupakan bentuk peraturan perundang-undangan yang tertinggi, karena merupakan dasar serta sumber dari segala peraturan perundangan yang dapat dikeluarkan menurut Undang-Undang Dasar itu sendiri.[103]

  1. Dahlan Thaib

Dahlan Thaib merumuskan makna konstitusi adalah kaidah yang memberikan batasan terhadap kekuasaan penguasa, dokumen tentang pembagian tugas, detulisan tentang lembaga Negara dan menyangkut masalah-masalah Hak Asasi Manusia.[104]

  1. Bintan Regen Siragih

Konstitusi berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, hukum dasar yang tertulis biasanya disebut sebagai Undang-Undang Dasar, sedang hukum dasar yang tidak tertulis disebut konvensi.[105]

Berdasar pada pendapat tentang pengertian konstitusi atau Undang-Undang Dasar diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian konstitusi dan Undang-Undang Dasar terdapat perbedaan. Pengertian konstitusi lebih luas daripada Undang-Undang Dasar. Karena konstitusi meliputi konstitusi tertulis dan tidak tertulis (dua bagian), sedang Undang-Undang Dasar merupakan konstitusi tertulis saja (satu bagian).

Konstitusi juga dapat diklasifikasikan dalam beberapa bagian. K.C. Wheare mengklasifikasikan konstitusi menjadi 5 (lima) bagian, diantaranya :[106]

  1. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis
  2. Konstitusi fleksibel dan rigid
  3. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi non derajat tinggi
  4. Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
  5. Konstitusi sistem pemerintahan presidensiil dan parlementer

Yang dikatakan konstitusi tertulis adalah konstitusi yang dituangkan dalam sebuah dokumen atau beberapa dokumen formal.[107] Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah merupakan suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam dokumen formal yang hanya berbentuk kebiasaan-kebiasaan atau konfensi ketatanegaraan ataupun juga dapat berbentuk konstitusi adat.

Kriteria tentang fleksibel dan rigidnya suatu konstitusi maka dapat dilihat dari prosedur perubahannya. Kalau prosedur perubahan konstitusi bersifat gampang maka dapat dikategorikan sebagai kaonstitusi fleksibel, namun apabila prosedur perubahan konstitusinya sulit atau tidak gampang, maka dapat dikategorikan sebagai konstitusi yang rigid.[108]

Tentang Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi non derajat tinggi dapat di bedakan dari kedudukan konstitusi dalam suatu Negara. Apabila konstitusi dalam suatu negara memiliki kedudukan tertinggi dan supreme terhadap parlemen maka dapat dikategorikan sebagai konstitusi derajat tinggi, sedangkan konstitusi non derajat tinggi merupakan kebalikannya, yakni konstitusi tersebut tidak memiliki kedudukan tertinggi dalam Negara dan konstitusi tersebut berada dibawah supremasi parlemen.[109]

Pembagian konstitusi serikat ataupun kesatuan didasarkan pada pencantuman pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah Negara bagian. Apabila terdapat  pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah Negara bagian, maka dapat dikategorikan sebagai konstitusi Negara serikat, namun apabila tidak terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah Negara bagian, maka digolongkan sebagai konstitusi Negara kesatuan.

Konstitusi juga dapat dikategorikan sebagai Konstitusi sistem pemerintahan presidensiil dan sistem pemerintahan parlementer. Dikatakan presidensiil dikarenakan presiden berkedudukan sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Sedang parlementer kabinet yang dipilih oleh perdana menteri dibentuk berdasarkan kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.[110]

Mengenai materi muatan konstitusi K.C. Wheare berpendapat bahwa konstitusi harus sesingkat mungkin, dan yang singkat itu menjadi peraturan-peraturan hukum yang paling esensial.[111] Artinya K.C. Wheare ingin mengatakan bahwa konstitusi hanya berisi hal-hal yang esensial yang dianggap dibutuhkan saja. Untuk ketentuan yang mengatur lebih lanjut dapat diatur dalam ketentuan hukum berikutnya.

Sedang A.A.H. Struycken menyatakan bahwa isi konstitusi tertulis berupa dokumen formal yang berisi :[112]

  1. Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu lampau
  2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
  3. Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwujudkan
  4. Suatu keinginan dengan mana perkembangan ketatanegaraan bangsa.

Apabila dikaji lebih mendalam maka dapat dikatakan selain konstitusi merupakan dokumen hukum juga dapat dikatakan dokumen politik bangsa. Dikatakan dokumen hukum dikarenakan mengikat bagi seluruh masyarakat bangsa, juga dapat dikatakan sebagai dokumen politik dikarenakan merupakan hasil dari perjuangan politik baik dikarenakan revolusi (proklamasi) maupun perubahan Undang-Undang Dasar.

C.F. Strong juga mengemukakan tentang 3 (tiga) materi pokok yang diatur dalam konstitusi, diantyaranya:[113]

  1. Kekuasaan Pemerintahan.;
  2. Hak-hak yang diperintah (hak-hak asasi); dan
  3. Hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah.

Berdasarkan pendapat C.F. Strong diatas, maka konstitusi merupakan hal yang mengatur kekuasaan dalam Negara. Pembatasan kekuasaan yang tercantum dalam konstitusi pada umunya menyangkut 2 (dua) hal, yaitu pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan isinya dan pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan waktu.[114]

Lebih lanjut Miriam Budiardjo memberikan ketentuan mengenai batasan isi dari konstitusi diantaranya mengatur mengenai :[115]

  1. Organisasi Negara
  2. Hak-hak asasi manusia
  3. Prosedur mengubah Undang-Undang dasar
  4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.

Sehubungan dengan itu pula Sri Soemantri berpendapat bahwa maeri muatan konstitusi pada umumnya adalah :[116]

Pertama   : jaminan hak asasi manusia warga negaranya,

Kedua     : susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental, dan

Ketiga    : pembagian dan pembatasan kekuasaan yang fundamental

Apabila dicermati maka sebenarnya tidak jauh berbeda dengan bebarapa pendapat yang lainnya, hanya saja berbeda dalam ruang lingkup bahasa yang digunakan saja, untuk itu berdasarkan beberapa pemaparan tentang materi konstitusi diantaranya:

  1. Tentang bentuk dan kedaulatan negara
  2. Tentang lembaga-lembaga Negara
  3. Tentang pembatasan kekuasaan lembaga Negara
  4. Tentang hubungan penguasa dengan rakyatnya
  5. Tentang perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
  6. Ketentuan tentang prosedur perubahan konstitusi

Tentang hal-hal lain yang bersifat lokal kenegaraan yang dianggap penting untuk diatur dalam konstitusi.

II.3. Teori Kedaulatan

Terdapat perbedaan antara makna kekuasaan dan kedaulatan, meskipun dalam lapangan sehari-hari khalayak banyak di kaburkan dengan pengertian keduanya. Kekuasaan merupakan bagian  kecil dari kedaulatan, dengan kata lain dalam kedaulatan masih terdapat kekuasaan-kekuasaan yang di bagikan. Kedaulatan adalah terjemahan dari kata ”souvereiniteit[117] yang asal katanya superanur atau superanitas yang berarti kekuasaan yang terttinggi dalam suatu wilayah. Kata itu dalam masanya sering diartikan berlainan, misalnya : [118]

  1. Pada mulanya souvereiniteit berarti kekuasaan absolut tertinggi dan tidak dapat dibagi-bagi, seperti penggunaan pada istilah kedaulatan tuan tanah di wilayahnya masing-masing
  2. (Tetapi) setelah muncul raja-raja yang absolut maka kekuasaan itu menjadi terbagi, sehingga kedaulatan keluar di pegang oleh raja sedangkan kedaulatan kedalam di pegang oleh tuan tanah sendiri.

Perdebatan tentang pengertian kedaulatan terdapat perbedaan diantara para sarjana. Jean Bodin yang dikenal sebagai bapak teori kedaulatan merumuskan kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara, yang sifatnya : tunggal, asli, abadi, dan tidak dapat di bagi-bagi.[119] Namun menurut penulis perumusan yang di berikan Jean Bodin tidak dapat di laksanakan pada masa saat sekarang, karena kedaulatan pada waktu itu hanya diartikan pada hubungan antara masyarakat di dalam negara saja atau bersifat intern negara. Namun hal itu sangat di mengerti mengingat pada waktu itu hubungan antar negara belum seluas seperti sekarang yang terjadi yang hubungan kedaulatan sudah mencapai antar negara-negara atau sudah bersifat ekstern. Atas dasar itulah maka  muncullah teori macam kedaulatan yang diantaranya : [120]

  1. Interne souvereiniteit (kedaulatan ke dalam)
  2. Externe souvereiniteit (kedaulatan ke luar)

Dalam negara yang sangat penuh dengan kompleksitas persoalannya justru berada dalam bingkai pertanyaan siapakah yang memiliki kekuasaan itu. Berdasar pada pertanyaan tersebut kemudian memunculkan teori-teori kedaulatan yang mencoba merumuskan siapa dan siapakah yang berdaulat dalam suatu negara : [121]

  1. Kedaulatan Tuhan
  2. Kedaulatan Raja
  3. Kedaulatan Rakyat
  4. Kedaulatan Negara
  5. Kedaulatan Hukum

Kalau di lihat lebih mendalam lagi, maka diantara kedaulatan yang ada hanya kedaulatan Negara dan kedaulatan Hukum saja yang tidak di pegang oleh person, sdangkan kedaulatan Tuhan, kedaulatan Raja dan kedaulatan Rakyat di pegang oleh orang (person).

  1. Kedaulatan Tuhan

Pada dasarnya teori ini mendasarkan kekuasaan Negara yang tertinggi berasal dari Tuhan, sehingga banyak yang didasarkan pada agama. Tuhan dikatakan memiliki kekuasaan tertinggi (berdaulat) karena dialah yang menciptakan segala sesuatu dan berkuasa atas segala yang ada di dunia.[122] Pada teori ini dalam setiap kehidupan kenegaraan selalu didasarkan atas nilai-nilai agama yang mempercayai bahwa Tuhan sebagai pencipta alam dan segala isinya adalah pemilik kedaulatan negara. Sehingga tidak salah kalau kemudian dalam pemerintahan penganut teori ini sering bertindak atas nama Tuhan dan tak bisa diganggu gugat. Negara yang menempatkan pangkal kedaulatan pada Tuhan ini di sebut negara Teokrasi.[123]

Dalam teori ini salah satu atau beberapa orang dianggap sebagai perantara atau wakil Tuhan yang ada di muka bumi, untuk itu segala apa yang segala ia perintahkan merupakan salah satu penjewantahan Tuhan. Sehingga apapun yang menjadi kriteria baik dan buruk menurtnya, maka harus di penuhi karena dianggap dia sebagai media yang dapat berkomunikasi dengan Tuhan. Sifat pesan biasanya dapat berupa perintah yang harus di patuhi dan di jalankan oleh penduduk warga Negara.

Dalam Negara Teokrasi sebagian besar pemuka agama yang menjadi motor penggerak pemerintahan dan menduduki posisi penting dalam kenegaraan, seperti Ulama, Pendeta, Biksu dan pemuka agama lainnya. Teori ini Hak Asasi Manusiapir dimiliki oleh beberapa Negara pada umunya, cantoh Paus Gregorius VII yang selain sebagai pemimpin tertinggi agama Khatolik juga sebagai kepala dari Civitas Dei atau Negara Tuhan.[124] Sehingga Paus dalam menjalankan agama (Khatolik) dapat memberikan hukuman (gereja) di samakan dengan hukuman duniawi.[125]

Dalam teori ini terdapat kelemahan yakni seringkali pemuka agama yang mengatasnamakan wakil Tuhan di muka bumi sehingga melaksanakan kekuasaannya menyimpang dari kodrat Tuhan yang sebenarnya. Tidak adanya pembuktian yang dapat dipertanggung jawabkan seseorang mendapat mandat dari Tuhan merupakan bagian dari kelemahan dari teori ini, sehingga kemungkinannya seseorang akan saling berebut pengakuan bahwa dirinya telah mendapat mandat langsung dari Tuhan.

  1. Kedaulatan Raja

Raja dalam teori ini merupakan satu-satunya sumber dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara. Seluruh aktivitas pemerintahan, dinamika sosial, ekonomi dan politik dianggap benar dan salah apabila telah melalui penilaian dari seorang raja. Otoritas raja dalam melaksanakan kekuasaannya tidak dapat di batasi dengan apapun, sehingga dalam teori kedaulatan raja ini sering terjadi penyalahgunaan kekuasaan akibat dari dominannya kekuasaan raja dalam setiap bidang apapun. Teori kedaulatan raja yang tertinggi dapat digabungkan dengan teori pembenaran Negara yang menimbulkan kekuasaan mutlak pada raja/satu penguasa.[126]

Aliran ini di kemukakan oleh Thomas Hobbes[127] yang mengatakan bahwa kekuasaan raja adalah absolut, raja dapat melaksanakan apa saja bahkan di perbolehkan untuk membunuh sekalipun.[128] Dalam perjanjian masyarakat yang menyerahkan hak-hak dari individu-individu kepada masing-masing masyarakat, raja berada posisi tidak turut campur dalam perjanjian yang dilakukan asyarakat, untuk itu kekuasaan raja tetap absolut karena raja tidak terikat dengan janji-janji apalagi terikat oleh perjanjian.

Dalam teori ini tentunya juga terdapat kelemahan. Kelemahan yang paling mendasar adalah tersentralnya kekuasaan hanya pada raja, sehingga tidak ada ukuran baik buruk dan benar salahnya suatu kebijakan yang diambil oleh raja. Kekuasaan raja yang absolut juga akan menimbulkan kesewenang-wenangan raja karena tidak diimbangi dengan mekanisme kontrol dari lembaga lain atau masyarakat, untuk itu teori ini sebenarnya merupakan dasar lahirnya teori kedaulatan rakyat.

  1. Kedaulatan Rakyat

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa teori kedaulatan rakyat ini lahir atas dasar reaksi kedaulatan raja yang super absolut. Atas dasar itulah maka rakyat melakukan perjanjian kemasrakatan (contrac social)[129]. Masyarakat melakukan perjanjian dengan penguasa dan memberikan kekuasaan kepada pemerintah, namun tetap dalam kerangka kesepakatan-kesepakatan yang telah di lalui antara rakyat dan penguasa. Kekuasaan tetap berasal dari rakyat sehingga dalam melaksanakan tugasnya pemerintah harus berpijak pada keinginan rakyat (demos = rakyat, krator = pemerintah).[130]

Jean Jacques Rousseau yang sekaligus sebagai pencetus teori kontrak sosial mengemukakan demokrasi sebagai hasil perjanjian masyarakat yang akan berkonsekwensi bahwa jika dalam menjalankan tugasnya pemerintah itu bertindak tidak sesuai dengan keinginan rakyat, maka pemerintah dapat dijatuhkan oleh rakyatnya. Untuk itu posisi rakyat disini memiliki posisi yang absolut dan strategis karena memiliki otoritas untuk mengatur jalannya pemerintahan Negara.

Teori ini dalam sejarah yang di sebut sebagai inspirasi Revolusi Perancis yang juga kemudian menjadi inspirasi banyak Negara termasuk Amerika Serikat dan Indonesia atau bahkan dapat di golongkan pada teori yang menjadi trend pada abad ke-20. Namun pelaksanaan teori ini pada masa sekarang terdapat pergeseran seiring dengan luas cakupan suatu Negara, yang sebelumnya rakyat begitu saja melakukan perjanjian dengan penguasa namun pada waktu sekarang berubah dengan mekanisme perwakilan.

Teori ini banyak dipergunakan pada masa sekarang, namun pada kenyataannya wakil rakyat yang merupakan representasi wakil dari rakyat seringkali dalam setiap kebijakannya tidak sesuai dengan keinginan rakyat, dan anehnya tidak terdapat mekanisme kontrol yang dapat dilakukan oleh rakyat sesuai dengan teori yang sebenarnya.

  1. Kedaulatan Negara

Teori kedaulatan Negara ini juga sebagai reaksi dari teori kedaulatan rakyat. Namun apabila dikaji lagi, maka sebenarnya teori ini melanggengkan teori kedaulatan raja dalam suasana kedaulatan rakyat.[131] Teori ini memandang bahwa Negara berdaulat karena ada Negara, jadi sumber kedaulatan adalah Negara itu sendiri. Untuk itu Negara dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap warganya. Ajaran ini berkembang di Jerman[132] untuk mempertahankan kedudukan raja yang mendapat dukungan dari 3 (tiga) golongan yang besar pengaruhnya, yaitu (1) golongan bangsawan, (2) golongan angkatan perang atau militer (3) golongan birokrasi.[133]

Kedaulatan ini tidak diperoleh dari siapapun kecuali di peroleh karena ada Negara. Untuk itu Negara cukup mewadahi aspirasi masyarakat sehingga dapat mengeluarkan kebijakan-kebijakab atas dasar kekuasaan Negara. Sehingga pada umumnya Negara pada teori ini berusaha untuk mendapatkan simpati masyarakat yang pada tujuannya agar mendapat dukungan masyarakat sehingga Negara menjadi tambah kuat.[134]

Teori ini juga terdapat kekurangan, yakni otoritas Negara yang super kuat menyebabkan kekuasaan raja/Negara tidak terbatas, sehingga kesewenang-wenangan Negara terjadi di berbagai tempat. Untuk itu Negara dalam teori kedaulatan Negara ini dianggap sebagai penghalang tegaknya demokrasi yang tidak jauh beda dengan teori kedaulatan raja sebagimana telah di gambarkan pada bab sebelumnya.

  1. Kedaulatan Hukum

Pada teori ini di ketengahkan bahwa kekuasaan itu bersumber dari aturan hukum (supremasi hukum). Teori ini menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi, sehingga baik buruknya sesuatu dapat dilihat dalam hukum. Teori ini lahir atas penyangkalan terhadap teori kedaulatan negara. Kedaulatan negara yang tidak terbatas, maka dapat dibatasi dengan hukum.

Penganut teori ini adalah Krabbe. Menurut Krabbe yang menjadi sumber hukum adalah rasa hukum yang terdapat di masyarakat. Rasa hukum ini dalam bentuknya yang masih sederhana atau primitif dan dalam bentuknya yang telah maju disebut kesadaran hukum.[135] Namun Krabbe tidak ingin mengatakan bahwa rasa hukum dan kesadaran hukum itu sama, hanya saja kesadarn hukumtidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum.

Dalam teori ini juga terdapat beberapa kekurangan, diantaranya adalah bahwa hukum di bentuk oleh manusia, namun seringkali manusia pembentuk hukum justru tidak manusiwi. Lain lagi dengan adanya intervensi kepentingan dari pihak yang berkepentingan langsung maupun tidak langsung. Di tambah lagi hukum dalam tataran penegakannya justru tumpul dan tidak mempan melawan orang-orang tertentu yang dianggap memiliki kekuasaan dan kekuatan.

  1. 4. Teori Hak Asasi Manusia
  2. Sejarah HAK ASASI MANUSIA

Pada awal abad ke-20, gelombang aspirasi ke arah kebebasan dan kemerdekaan umat manusia dari penindasan penjajahan meningkat tajam dan terbuka dengan menggunakan pisau demokrasi dan hak asasi manusia sebagai instrumen perjuangan yang efektif dan membebaskan.[136] Puncak perjuangan kemanusiaan itu telah menghasilkan perubahan yang sangat luas dan mendasar pada pertengahan abad ke-20 dengan munculnya gelombang dekolonisasi di seluruh dunia dan menghasilkan berdiri dan terbentuknya negara-negara baru yang merdeka dan berdaulat di berbagai belahan dunia.

Sekarang, perjalanan sejarah ummat manusia telah memasuki abad baru, yaitu abad ke-21.[137] Menjelang berakhirnya abad ke-20, kita telah menyaksikan berbagai pergolakan yang terjadi di mana-mana yang pada pokoknya menggugat kemapanan dan ketidakadilan serta ketidakbebasan seperti yang pernah dialami oleh umat manusia pada era kolonial. Instrumen yang digunakan dalam perjuangan menuju kebebasan dan kemerdekaan itu adalah sama, yaitu wacana demokrasi dan hak asasi manusia.[138]

Peristiwa yang mendorong munculnya gerakan kebebasan dan kemerdekaan selalu mempunyai ciri-ciri hubungan kekuasaan yang menindas dan tidak adil, yaitu baik dalam struktur hubungan antara satu bangsa dengan bangsa yang lain maupun dalam hubungan antara satu pemerintahan dengan rakyatnya. Dalam wacana perjuangan untuk kemerdekaan dan hak asasi manusia pada awal sampai pertengahan abad ke-20 yang menonjol adalah perjuangan mondial bangsa-bangsa terjajah menghadapi bangsa-bangsa penjajah. Karena itu, rakyat di semua negara yang terjajah secara mudah terbangkitkan semangatnya untuk secara bersama-sama menyatu dalam gerakan solidaritas perjuangan anti penjajahan.[139]

Sedangkan yang lebih menonjol selama paruh kedua abad ke-20 adalah perjuangan rakyat melawan pemerintahan yang otoriter.[140] Wacana demokrasi dan kerakyatan di suatu negara, tidak mesti identik dengan perasaan perasaan rakyat di negara lain yang lebih maju dan menikmati kehidupan yang jauh lebih demokratis. Karena itu, wacana demokrasi dan hak asasi manusia di zaman sekarang juga digunakan, baikoleh kalangan rakyat yang merasa tertindas maupun oleh pemerintahan negara-negara lain yang merasa berkepentingan untuk mempromosikan demokrasi dan hak asasi manusia di negara-negara lain yang dianggap tidak demokratis.

Karena itu, pola hubungan kekuasaan antar negara dan aliansi perjuangan di zaman dulu dan sekarang mengalami perubahan struktural yang mendasar. Dulu, hubungan internasional diperankan oleh pemerintah dan rakyat dalam hubungan yang terbagi antara hubungan ‘Government to Government’ (G to G) dan hubungan ‘People to People’ (P to P). Sekarang, pola hubungan itu berubah menjadi bervariassi, baik ‘G to G’, ‘P to P’ maupun ‘G to P’ atau ‘P to G’.[141] Semua kemungkinan bisa terjadi, baik atas prakarsa institusi pemerintahan ataupun atas prakarsa perseorangan rakyat biasa. Bahkan suatu pemerintahan negara lain dapat bertindak untuk melindungi warganegara dari negara lain atas nama perlindungan hak asasi manusia.

Kata lainnya, masalah pertama yang kita hadapi dewasa ini adalah bahwa pemaHak Asasi Manusiaan terhadap konsep hak asasi manusia itu haruslah dilihat dalam konteks ‘relationalistic perspectives of power’ yang tepat.[142] Bahkan, konsep hubungan kekuasaan itu sendiripun juga mengalami perubahan berhubung dengan kenyataan bahwa elemen-elemen kekuasaan itu dewasa ini tidak saja terkait dengan kedudukan politik melainkan juga terkait dengan kekuasaan-kekuasaan atas sumber-sumber ekonomi, dan bahkan teknologi dan industri yang justru memperlihatkan peran yang makin penting dewasa ini. Oleh karena itu, konsep dan prosedur-prosedur hak asasi manusia dewasa ini selain harus dilihat dalam konteks hubungan kekuasaan politik, juga harus dikaitkan dengan konteks hubungan kekuasaan ekonomi dan industri.[143]

Dalam kaitan dengan itu, pola hubungan kekuasaan dalam arti yang baru itu dapat dilihat sebagai hubungan produksi yang menghubungkan antara kepentingan produsen dan kepentingan konsumen. Dalam era industrialisasi yang terus meningkat dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus meningkat dewasa ini, dinamika proses produksi dan konsumsi ini terus berkembang di semua sektor kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan umat manusia dewasa ini. Kebijakan politik, misalnya, selain dapat dilihat dengan kacamata biasa, juga dapat dilihat dalam konteks produksi.[144] Negara, dalam hal ini merupakan produsen, sedangkan rakyat adalah konsumennya. Karena itu, hak asasi manusia di zaman sekarang dapt dipaHak Asasi Manusiai secara konseptual sebagai hak konsumen yang harus dilindungi dari eksploitasi demi keuntungan dan kepentingan sepihak kalangan produsen.

Dalam hubungan ini, konsep dan prosedur hak asasi manusia mau tidak mau harus dikaitkan dengan persoalan-persoalan:[145]

  1. Struktur kekuasaan dalam hubungan antar negara yang dewasa ini dapat dikatakan sangat timpang, tidak adil, dan cenderung hanya menguntungkan negara-negara maju ataupun negara-negara yang menguasai dan mendominasi proses-proses pengambilan keputusan dalam berbagai forum dan badan-badan internasional, baik yang menyangkut kepentingan-kepentingan politik maupun kepentingan-kepentingan ekonomi dan kebudayaan.
  2. Struktur kekuasaan yang tidak demokratis di lingkungan internal negara-negara yang menerapkan sistem otoritarianisme yang hanya menguntungkan segelintir kelas penduduk yang berkuasa ataupun kelas penduduk yang menguasai sumber-sumber ekonomi.
  3. Struktur hubungan kekuasaan yang tidak seimbang antara pemodal dengan pekerja dan antara pemodal beserta manajemen produsen dengan konsumen di setiap lingkungan dunia usaha industri, baik industri primer, industri manufaktur maupun industri jasa.

Beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya pola hubungan ‘atas-bawah’, baik pada peringkat lokal, nasional, regional maupun global antara lain adalah faktor kekayaan dan sumber-sumber ekonomi, kewenangan politik, tingkat pendidikan atau kecerdasan rata-rata, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, citra atau nama baik, dan kekuatan fisik termasuk kekuatan militer.[146] Makin banyak faktor-faktor tersebut di atas dikuasai oleh seseorang, atau sekelompok orang ataupun oleh suatu bangsa, makin tinggi pula kedudukannya dalam stratifikasi atau peringkat pergaulan bersama.[147] Di pihak lain, makin tinggi peringkat seseorang, kelompok orang ataupun suatu bangsa di atas orang lain atau kelompok lain atau bangsa lain, makin besar pula kekuasaan yang dimilikinya serta makin besar pula potensinya untuk memperlakukan orang lain itu secara sewenang-wenang demi keuntungannya sendiri. Dalam hubungan-hubungan yang timpang antara negara maju dengan negara berkembang, antara suatu pemerintahan dengan rakyatnya, dan bahkan antara pemodal atau pengusaha dengan konsumennya inilah dapat terjadi ketidakadilan yang pada gilirannya mendorongnya munculnya gerakan perjuangan hak asasi manusia dimana-mana. Karena itu, salah satu aspek penting yang tak dapat dipungkiri berkenaan dengan persoalan hak asasi manusia adalah bahwa persoalan ini berkaitan erat dengan dinamika ‘perjuangan kelas’ (meminjam istilah Karl Marx)[148] yang menuntut keadilan.

  1. Konseptual HAK ASASI MANUSIA

Salah satu masalah pokok yang dihadapi dalam setiap upaya untuk melembagakan ide-ide pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia adalah soal penegakan berbagai instrumen hak asasi manusia dalam praktek di negara-negara yang beranekaragam, baik dalam kondisi-kondisi sosial ekonomi dan budayanya maupun dalam tingkat perkembangannya masing-masing.[149] Karena itu, sering muncul perdebatan baik mengenai universalitas konsep hak asasi manusia itu maupun mengenai relativitas prosedural upaya-upaya untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang universal itu dalam kenyataan-kenyataan di lapangan.

Kritik pertama terhadap konsep hak asasi manusia yang mengklaim dirinya sebagai konsepsi yang universal itu sering menghadapi kritik konseptual yang mendasar, baik mengenai substansinya maupun mengenai prosedur pelembagaan dan pengambilan keputusan yang menjadikannya sebagai instrumen universal.[150] Dari segi substansinya, pernyataan umum hak asasi manusia oleh PBB pada tahun 1948 tidak seluruhnya dapat diterima sebagai sesuatu yang universal menurut kacamata warisan kemanusiaan di semua belahan dunia. Dunia Islam, misalnya, sering mempersoalkan pemaHak Asasi Manusiaan konseptual mengenai prinsip-prinsip hak asasi manusia yang telah diadopsi ke dalam berbagai instrumen internasional[151] itu sebagai sesuatu yang dipaksakan dan bernuansa ‘bias’ kepentingan kultural barat ataupun mencerminkan dominasi barat dalam mendefinisikan apa yang dianggap hak asasi manusia dan apa yang bukan. Demikian pula, dari segi prosedur perumusan dan penetapannya, piagam hak asasi manusia PBB itu juga didominasi penentuannya oleh negara-negara barat yang memegang hak veto dalam setiap pengambilan keputusan di sidang-sidang perserikatan bangsa-bangsa. Oleh karena itu, menurut pandangan ini, konsep hak asasi manusia PBB itu tidaklah sungguh-sungguh universal sifatnya, melainkan ‘bias’ untuk kepentingan barat jua.

Kritik kedua yang lebih moderat adalah bahwa meskipun dapat diakui bahwa prinsip-prinsip yang telah diterima dalam berbagai instrumen hak asasi manusia merupakan prinsip-prinsip yang universal sifatnya[152], akan tetapi dalam implementasinya di berbagai negara haruslah mempertimbangkan keragaman kondisi dan tingkat perkembangan yang ada di negara-negara yang bersangkutan. Pandangan kedua ini tidak mempersoalkan eksistensi konseptual HAK ASASI MANUSIA, melainkan implementasinya di lapangan yang membutuhkan pertimbangan sosial, ekonomi, politik, dan budaya setempat.[153] Kita tidak boleh mengeneralisasikan kenyataan seakan-akan semua bangsa di dunia siap dan dapat menerapkan prinsip-prinsip yang bersifat universal itu dengan kecepatan yang sama ataupun dengan teknik-teknik yang seragam.

Akan tetapi, pandangan seperti ini, dalam praktek penerapannya di lapangan juga tidak lepas kemungkinan bergeser dari tujuan semua untuk melindungi, menghormati dan memajukan hak asasi manusia.[154] Kadang-kadang sikap demikian pulalah yang menyebabkan banyaknya aturan-aturan formal di negara-negara sedang berkembang yang hanya tertulis di atas kertas. Di negara-negara yang berlatarbelakang tradisi ‘civil law’ seperti Indonesia, dorongan membuat peraturan tertulis sebanyak-banyaknya tumbuh subur, tetapi penerapan dan penegakan aturan-aturan formal itu dalam kenyataan sering tertinggal. Di lingkungan negara-negara seperti ini, orang mudah menerima ide untuk meratifikasi semua konvensi internasional yang menyangkut hak asasi manusia, karena tokh penerapannya di lapangan, menurut pandangan moderat ini, akan dengan sendiri menyesuaikan diri dengan kenyataan-kenyataan historis dan kultural masyarakatnya sendiri. Karena itu, konsepsi hak asasi manusia yang unversal diterima, tetapi prosedur-prosedur implementasinya di lapangan dengan sendirinya berbeda dari praktek-praktek yang diterapkan di negara-negara lain yang lebih maju dalam pelaksanaan perlindungan hak asas manusia.[155]

Karena itu, dapat dikatakan ada persoalan konseptual dan prosedural dalam upaya pemajuan dan penegakan hak asasi manusia itu yang dikaitkan dengan dimensi-dimensi historis dan kultural yang deterministik atau menentukan corak pemahaman Hak Asasi Manusiaan dan implementasi prinsip hak asasi manusia dimana-mana.[156] Wacana mengenai perbedaan ini juga penting untuk mendapat perhatian yang seksama, agar hegemoni informasi dan hegemoni definisi konseptual (hegemoni makna) serta definisi prosedural HAK ASASI MANUSIA tidak didominasi secara sepihak dalam hubungan yang timpang antara masyarakat maju dan masyarakat yang sedang berkembang.[157] Memang benar bahwa untuk keperluan pemajuan dan apresiasi publik terhadap isu-isu hak asasi manusia, masyarakat Indonesia, misalnya, janganlah buru-buru dihantui oleh pemikiran yang membatasi kesadarannya sendiri untuk menghormati HAK ASASI MANUSIA.

Dalam perjalanan bangsa Indonesia menuju demokrasi yang lebih sejati, apresiasi terhadap konsepsi hak asasi manusia masih harus ditingkatkan menurut standar-standar atau ukuran-ukuran hak asasi manusia yang universal.[158] Akan tetapi, proses adopsi terhadap universalitas hak asasi manusia itu tidak seharusnya menghalangi upaya kita bersama-sama bangsa-bangsa lain yang masih terbelakang untuk bangkit memperjuangkan aspirasi, mengatasi kecenderungan hegemoni makna yang didominasi oleh bangsa-bangsa maju dalam wacana umum tentang hak asasi manusia itu. Bangsa-bangsa yang sedang berkembang, di tengah arus globalisasi yang makin menggila dewasa ini, haruslah tampil menyuarakan aspirasi bangsa-bangsa yang sedang membangun, sehingga dapat terhindar dari hegemoni informasi yang didominasi secara sepihak dalam tata hubungan dunia yang timpang dewasa ini, dan bahkan cenderung makin timpang di masa-masa mendatang.[159]

Oleh sebab itu, perlu ditemukan dan dirumuskan batas-batas keseimbangan yang rasional dan proporsional mengenai universalitas dan relativitas konseptual dan prosedural hak asasi manusia dan hak-hak dasar atas informasi yang bebas. Dimensi-dimensi persoalan hak asasi manusia itu sendiri juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan hubungan-hubungan kekuasaan yang timpang dan tidak adil, baik dalam peringkat lokal, nasional, regional, maupun internasional, baik dalam hubungan antara rakyat dengan suatu pemerintahan maupun antara konsumen dengan produsen dalam arti yang luas.[160] Dalam kaitan dengan hal itu, kecenderungan peta kekuatan dunia yang makin hegemonik dewasa ini, juga perlu mendapat perhatian yang seksama dalam upaya memperjuangkan aspirasi ke arah penataan kembali peta dunia baru yang lebih adil dan damai di masa depan.

  1. Generasi HAK ASASI MANUSIA

Sering dikemukakan bahwa pengertian konseptual hak asasi manusia itu dalam sejarah instrumen hukum internasional setidak-tidaknya telah melampauai tiga generasi perkembangan.[161] Ketiga generasi perkembangan konsepsi hak asasi manusia itu adalah:

Generasi Pertama, pemikiran mengenai konsepsi hak asasi manusia yang sejak lama berkembang dalam wacana para ilmuwan sejak era ‘enlightenment’ di Eropah, meningkat menjadi dokumen-dokumen hukum internasional yang resmi. Puncak perkembangan generasi pertama hak asasi manusia ini adalah pada persitiwa penandatangan naskah Universal Declaration of Human Rights Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 setelah sebelumnya ide-ide perlindungan hak asasi manusia itu tercantum dalam naskah-naskah bersejarah di beberapa negara, seperti di Inggeris dengan Magna Charta dan Bill of Rights, di Amerika Serikat dengan Decalaration of Independence, dan di Perancis dengan Declaration of Rights of Man and of the Citizens.[162] Dalam konsepsi generasi pertama ini elemen dasar konsepsi hak asasi manusia itu mencakup soal prinsip integritas manusia, kebutuhan dasar manusia, dan prinsip kebebasan sipil dan politik.

Generasi Kedua,[163] konsepsi hak asasi manusia mencakup pula upaya menjamin pemenuhan kebutuhan untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan kebudayaan, termasuk hak atas pendidikan, hak untuk menentukan status politik, hak untuk menikmati ragam penemuan penemuan-penemuan ilmiah, dan lain-lain sebagainya. Puncak perkembangan kedua ini tercapai dengan ditandatanganinya ‘International Couvenant on Economic, Social and Cultural Rights’ pada tahun 1966.[164]

Kemudian pada tahun 1986, muncul pula konsepsi baru hak asasi manusia yaitu mencakup pengertian mengenai hak untuk pembangunan atau ‘rights to development’. Hak atas atau untuk pembangunan ini mencakup persamaan hak atau kesempatan untuk maju yang berlaku bagi segala bangsa, dan termasuk hak setiap orang yang hidup sebagai bagian dari kehidupan bangsa tersebut. Hak untuk atau atas pembangunan ini antara lain meliputi hak untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan, dan hak untuk menikmati hasil-hasil pembangunan tersebut, menikmati hasil-hasil dari perkembangan ekonomi, sosial dan kebudayaan, pendidikan, kesehatan, distribusi pendapatan, kesempatan kerja, dan lain-lain sebagainya. Konsepsi baru inilah yang oleh para ahli disebut sebagai konsepsi hak asasi manusia Generasi Ketiga.[165]

Namun demikian, ketiga generasi konsepsi hak asasi manusia tersebut pada pokoknya mempunyai karakteristik yang sama, yaitu dipaHak Asasi Manusiai dalam konteks hubungan kekuasaan yang versifat vertikal, antara rakyat dan pemerintahan dalam suatu negara. Setiap pelanggaran terhadap hak asasi manusia mulai dari generasi pertama sampai ketiga selalu melibatkan peran pemerintah yang biasa dikategorikan sebagai ‘crime by government’ yang termasuk ke dalam pengertian ‘political crime’ (kejahatan politik) sebagai lawan dari pengertian ‘crime against government’.[166] Karena itu, yang selalu dijadikan sasaran perjuangan hak asasi manusia adalah kekuasaan represif negara terhadap rakyatnya. Akan tetapi, dalam perkembangan zaman sekarang dan di masa-masa mendatang, sebagaimana diuraikan di atas dimensi-dimensi hak asasi manusia itu akan berubah makin kompleks sifatnya.

 

BAB III

PEMBAHASAN

III.1.Hak Warga Negara Dalam Konsep Kedaulatan Rakyat Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen

Kita pasti sudah tidak asing lagi dengan kedaulatan atau kedaulatan rakyat. Pada Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 aline ke empat juga dinyatakan “… maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada …” dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinyatakan “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Pembukaan dan UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 tersebut memuat pernyataan bahwa kedaulatan itu berada di tangan rakyat.

Kedaulatan berasal dari bahasa Arab (daulah)[167], yang berarti kekuasaan tertinggi. Menurut Jean Bodin (tokoh ilmu negara), kedaulatan dalam negara ialah kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak berasal dari kekuasaan lain. Berdasarkan pengertian tersebut maka kedaulatan memiliki sifat asli, tidak terbagi bagi, mutlak, dan permanen. Kedaulatan bersifat asli karena kekuasaan yang tertinggi itu tidak berasal dari pemberian kekuasaan yang lebih tinggi. Kedaulatan itu bersifat tidak terbagi-bagi artinya utuh dimiliki oleh pemegang kedaulatan itu tanpa dibagi kepada pihak lain.[168] Kedaulatan itu bersifat permanen, artinya kedaulatan itu tetap, tidak berubah berada dalam kekuasaan pemegang kedaulatan tersebut. Dengan demikian, kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi. Jika dikaitkan dengan pemerintahan, pemerintah adalah lembaga yang diberi mandat atau wewenang oleh lembaga yang lebih tinggi untuk memegang kedaulatan dalam negara.

Dalam memahami konsep kedaulatan rakyat, lebih baik kita meng kaji terlebih dahulu tentang konsep perjanjian masyarakat dalam pembentukan negara. Kedaulatan rakyat hanya dapat dilak sana kan di negara yang dibangun atas dasar perjanjian masyarakat. Tokoh tokoh atau para ahli yang mengemukakan teori perjanjian negara adalah sebagai berikut:[169]

  1. Thomas Hobbes

Menurut Thomas Hobbes, pada awalnya suatu negara dalam keadaan kacau (homo homini lupus, bellum omnium contra omnes) yang menimbulkan rasa takut. Untuk itu, manusia menyadari bahwa untuk menghilangkan kekacauan tersebut masyarakat berjanji untuk membentuk suatu wadah atau negara yang kepemimpinannya diserahkan kepada seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak (absolute).

  1. John Locke

John Locke adalah peletak dasar hak asasi manusia. Menurut pendapatnya, hak asasi manusia harus dilindungi. Untuk melindungi hak asasi, dibuatlah per janjian untuk membuat suatu wadah atau negara yang akan melindungi hak tersebut. Kemudian, wadah itu harus menjamin kepentingan masyarakat dalam suatu peraturan perundang-undangan. John Locke me nyimpulkan bahwa ter bentuknya negara melalui perjanjian adalah sebagai berikut.[170]

  • Pactum unionis, yaitu perjanjian antarindividu untuk membentuk suatu negara.
  • Pactum subjektionis, yaitu perjanjian antara individu dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan atau mandat kepada negara berdasarkan konstitusi atau UUD.
  1. Jean Jacques Rousseau

Jean Jacques Rousseau hidup pada abad ke-18. Menurut pendapat nya, individu menyerahkan hakhaknya kepada negara untuk dilindungi. Kemudian, negara harus melindungi dan mengembalikan hak-hak warga negara. Oleh karena itu, penguasa dibentuk berdasarkan kehendak rakyat. Hal ini melahirkan sebuah negara demokrasi (kedaulatan rakyat).[171] Dalam teori perjanjian masyarakat, akan muncul sebuah negara yang kedaulatannya di tangan raja (Thomas Hobbes) dan kedaulatan yang berada di tangan rakyat (John Locke dan Jean Jacques Rousseau).[172] Di dalam negara demokrasi, rakyat yang berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat. Dengan demikian, kedaulatan rakyat membawa akibat rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam bernegara. Kedaulatan rakyat juga dapat berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Kedaulatan sebuah negara tidak mungkin akan dimiliki jika negara tersebut berada dalam penjajahan negara lain. Kedaulatan terdiri atas kedaulatan ke dalam dan ke luar. Kedaulatan ke dalam, yaitu kedaulatan untuk mengatur fungsi-fungsi alat perlengkapan negara.[173] Kedaulatan ke luar, yaitu wewenang suatu negara untuk melakukan tindakan atau hubungan ke luar dengan negara lain. Kedaulatan harus dijaga agar tidak dirampas dan di ganggu oleh negara lain. Dalam hal siapa yang memegang kedaulatan tertinggi dalam suatu negara, ada berbagai teori yang membahasnya.[174]

Rakyat merupakan unsur yang pertama kali berkehendak membentuk suatu negara, dan rakyat pulalah yang merencanakan, merintis, mengendalikan dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Oleh sebab itulah rakyat merupakan faktor terpenting dan utama dalam pembentukan suatu negara. Rakyat dalam hal ini dapat diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa solidaritas dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

Rakyat dapat dibedakan menjadi dua macam yakni:[175]

  1. Penduduk, yaitu mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap). Mereka disebut penduduk karena orang-orang tersebut lahir secara turun-temurun, berkembang dan besar di dalam suatu negara tertentu.
  2. Bukan penduduk, yaitu mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Misalnya para turis mancanegara, orang-orang asing yang bekerja dalam suatu Negara tertentu, orang-orang asing yang belajar dalam suatu negara tertentu maupun tamu-tamu instansi tertentu.

Pembagian di atas pada hakikatnya didasarkan pada hak dan kewajiban. Seseorang yang berstatus sebagai penduduk mempunyai hak untuk mendapatkan identitas yang sah. Misalnya di Indonesia setiap orang yang berusia 17 tahun berhak mendapat KTP (Kartu Tanda Penduduk). Sedangkan rakyat berdasarkan hubungannya dengan pemerintahan dapat pula dibedakan menjadi dua yakni:[176]

  1. Warga negara, yaitu mereka yang berdasarkan hukum tertentu dianggap bagian sah dari suatu negara. Atau dengan kata lain warga negara adalah mereka yang menurut undang-undang atau perjanjian diakui sebagai warga negara melalui proses naturalisasi.
  2. Bukan warga negara (orang asing), yaitu mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada. Misalnya duta besar, konsuler, kontraktor asing, pekerja asing, dan lain sebagainya.

Warga negara atau bukan warga negara mempunyai konsekuensi yang berbeda. Hal ini dapat dilihat dari hak dan kewajibannya. Seorang warga negara mempunyai hak-hak tertentu dalam suatu negara, missal hak ikut berkumpul, bersuara dalam partai politik atau ikut serta dalam pemilihan umum. Sedangkan yang bukan warga negara tidak diberi hakhak tersebut.

Kekuasaan dalam suatu organisasi dapat diperoleh berdasarkan legitimasi religius, legitimasi ideologis eliter atau pun legitimasi pragmatis.[177] Namun kekuasaan berdasarkan legitimasi-legitimasi tersebut  dengan sendirinya mengingkari kesamaan dan kesederajatan manusia, karena mengklaim kedudukan lebih tinggi sekelompok manusia dari manusia lainnya. Selain itu, kekuasaan yang berdasarkan ketiga legitimasi diatas akan menjadi kekuasaan yang absolut, karena asumsi dasarnya menempatkan kelompok yang memerintah sebagai pihak yang berwenang secara istimewa dan lebih tahu dalam menjalankan urusan kekuasaan negara. Kekuasaan yang didirikan berdasarkan ketiga legitimasi tersebut bisa dipastikan akan menjadi kekuasaan yang otoriter.

Konsepsi demokrasilah yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia. Demokrasi menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip kedaulatan rakyat. Berdasarkan pada teori kontrak sosial,[178] untuk memenuhi hak-hak tiap manusia tidak mungkin dicapai oleh masing-masing orang secara individual, tetapi harus bersama-sama. Maka dibuatlah perjanjian sosial yang berisi tentang apa yang menjadi tujuan bersama, batas-batas hak individual, dan siapa yang bertanggungjawab untuk pencapaian tujuan tersebut dan menjalankan perjanjian yang telah dibuat dengan batas-batasnya. Perjanjian tersebut diwujudkan dalam bentuk konstitusi sebagai hukum tertinggi di suatu negara (the supreme law of the land)[179], yang kemudian dielaborasi secara konsisten dalam hukum dan kebijakan negara. Proses demokrasi juga terwujud melalui prosedur pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat dan pejabat publik lainnya.

Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.[180]

Selain itu, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan atau hanya untuk kepentingan penguasa. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi. Hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang. Dengan demikian negara hukum yang dikembangkan bukan absolute rechtsstaat, melainkan democratische rechtsstaat.[181]

Hak Warga Negara dalam konsep Kedaulatan rakyat dalam Undang-Undang Dasar 1945 amandemen dapat dikonsepsikan dan dilihat dalam beberapa pasal Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 amandemen memasukkan prinsip-prinsip Hak Asasi manusia, baik Hak-Hak Sipil, Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Hak-Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan bahkan Tanggungjawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia juga di masukkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 amandemen.

Sebagaimana telah berhasil dirumuskan dalam naskah Perubahan Kedua UUD 1945, ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia telah mendapatkan jaminan konstitusional yang sangat kuat dalam Undang-Undang Dasar. Sebagian besar materi Undang-Undang Dasar ini sebe­narnya berasal dari rumusan Undang-Undang yang telah disah­kan sebe­lum­nya, yaitu UU tentang Hak Asasi Manusia. Jika dirumuskan kembali, maka materi yang sudah diadopsikan ke dalam rumusan Undang-Undang Dasar 1945 mencakup 27 materi berikut:

  1. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memper­tahankan hidup dan kehidupannya[182].
  2. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjut­kan keturunan melalui perkawinan yang sah[183].
  3. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari ke­ke­rasan dan diskriminasi[184].
  4. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskri­minatif atas dasar apapun dan berhak mendapat­kan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat dis­kri­mi­natif itu[185].
  5. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menu­rut aga­ma­nya, memilih pendidikan dan pengajaran, me­mi­­­lih peker­jaan, memilih kewarganegaraan, memilih tem­pat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali[186].
  6. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keperca­yaan, me­nya­takan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya[187].
  7. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkum­pul, dan mengeluarkan pendapat[188].
  8. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memper­oleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan ling­kungan sosial­nya serta berhak untuk mencari, mem­per­oleh, memiliki, menyim­pan, mengolah, dan menyam­pai­kan informasi dengan menggu­nakan segala jenis saluran yang tersedia[189].
  9. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, ke­luar­ga, ke­hor­matan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekua­saannya, serta berhak atas rasa aman dan per­lindungan dari an­caman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi[190].
  10. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak mem­peroleh suaka politik dari negara lain[191].
  11. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, ber­tempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kese­hatan[192].
  12. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perla­ku­an khu­sus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan[193].
  13. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memung­kinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manu­sia yang ber­martabat[194].
  14. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewe­nang-wenang oleh siapapun[195].
  15. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pe­me­nuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidik­an dan memper­oleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese­jah­teraan umat manusia[196].
  16. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam mem­perjuangkan haknya secara kolektif untuk mem­ba­ngun ma­sya­rakat, bangsa dan negaranya[197].
  17. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlin­dung­an, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadap­an hukum[198].
  18. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbal­an dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja[199].
  19. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan[200].
  20. Negara, dalam keadaan apapun, tidak dapat mengurangi hak setiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut[201].
  21. Negara menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkem­bangan zaman dan tingkat peradaban bangsa[202].
  22. Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral ke­ma­nu­siaan yang diajarkan oleh setiap agama, dan men­ja­min kemer­dekaan tiap-tiap penduduk untuk me­me­luk dan menjalankan ajaran agamanya[203].
  23. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, ter­utama pemerintah[204].
  24. Untuk memajukan, menegakkan dan melindungi hak asasi ma­nusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, ma­ka pelaksanaan hak asasi manusia dija­min, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan[205].
  25. Untuk menjamin pelaksanaan Pasal 4 ayat (5) tersebut di atas, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat inde­penden menurut ketentuan yang diatur dengan undang-un­dang[206].
  26. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain da­lam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan ber­negara.
  27. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan de­ngan undang-undang dengan maksud semata-mata un­tuk menjamin peng­akuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertim­bangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis[207].

Jika ke-27 ketentuan yang sudah diadopsikan ke dalam Undang-Undang Dasar diperluas dengan memasukkan ele­men baru yang ber­sifat menyempurnakan rumusan yang ada, lalu dikelompokkan kembali sehingga mencakup ketentuan-ketentuan baru yang belum dimuat di dalamnya, maka ru­mus­an hak asasi manusia dalam Un­dang-Undang Dasar da­pat mencakup lima kelompok materi sebagai berikut:

  1. Kelompok Hak-Hak Sipil yang dapat dirumuskan men­jadi:
  2. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  3. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
  4. Setiap orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbu­dakan.
  5. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
  6. Setiap orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran dan hati nurani.
  7. Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di ha­dapan hukum.
  8. Setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di ha­dapan hukum dan pemerintahan.
  9. Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
  10. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melan­jutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  11. Setiap orang berhak akan status kewarganegaraan.
  12. Setiap orang berhak untuk bebas bertempat tinggal di wi­layah negaranya, meninggalkan dan kembali ke negaranya.
  13. Setiap orang berhak memperoleh suaka politik.
  14. Setiap orang berhak bebas dari segala bentuk perla­kuan dis­kriminatif dan berhak mendapatkan perlin­dungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskrimi­natif tersebut.

Terhadap hak-hak sipil tersebut, dalam keadaan apa­pun atau ba­gai­manapun, negara tidak dapat mengurangi arti hak-hak yang ditentukan dalam Kelompok 1 “a” sampai dengan “h”. Namun, ke­tentuan tersebut tentu tidak di­mak­sud dan tidak dapat diartikan atau digunakan seba­gai dasar untuk membebaskan seseorang dari penun­tutan atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang diakui menurut ketentuan hukum Internasional. Pembatasan dan penegasan ini penting untuk memas­tikan bahwa ketentuan tersebut tidak dimanfaatkan secara semena-mena oleh pihak-pihak yang berusaha membebaskan diri dari ancaman tuntutan. Justru di sini­lah letak kontro­versi yang timbul setelah ketentuan Pasal 28I Perubahan Kedua UUD 1945 disahkan beberapa waktu yang lalu.

  1. Kelompok Hak-Hak Politik
  2. Setiap warga negara berhak untuk berserikat, ber­kum­pul dan menyatakan pendapatnya secara damai.
  3. Setiap warga negara berhak untuk memilih dan di­pi­lih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat.
  4. Setiap warga negara dapat diangkat untuk mendu­duki ja­batan-jabatan publik.
  1. Kelompok Hak-Hak Ekonomi
  2. a. Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih peker­jaan yang sah dan layak bagi kemanusiaan.
  3. b. Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbal­an, dan men­dapat perlakuan yang layak dalam hu­bung­an kerja yang berkeadilan.
  4. c. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi.
  1. Hak-Hak Sosial
  2. a. Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibu­tuh­kan untuk hidup layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang ber­martabat.
  3. b. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mem­peroleh informasi.
  4. c. Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pendi­dikan dan pengajaran.
  5. d. Setiap orang berhak mengembangkan dan memper­oleh man­faat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia.
  1. Hak-Hak Budaya
  2. a. Negara menjamin penghormatan atas identitas bu­da­ya dan hak-hak masyarakat lokal selaras dengan per­kembangan za­man dan tingkat peradaban bangsa[208].
  3. b. Negara mengakui setiap budaya sebagai bagian dari kebu­dayaan nasional.
  4. c. Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kema­nusiaan yang diajarkan oleh setiap agama, dan menjamin ke­mer­dekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan menja­lankan ajaran agamanya[209].
  1. 6. Kelompok Hak-Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan
  2. Setiap warga negara yang menyandang masalah so­sial, terma­suk kelompok masyarakat yang terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak men­dapat kemudahan dan per­lakuan khusus untuk mem­peroleh kesempatan yang sama.
  3. Hak perempuan dijamin dan dilindungi untuk men­capai kesetaraan gender dalam kehidupan nasional.
  4. Hak khusus yang melekat pada diri perempuan yang dika­renakan oleh fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.
  5. Setiap anak berhak atas kasih sayang, perhatian dan perlin­dungan orangtua, keluarga, masyarakat dan ne­ga­ra bagi per­tumbuhan fisik dan mental serta per­kem­bangan pribadinya.
  6. Setiap warga negara berhak untuk berperan serta da­lam pengelolaan dan turut menikmati manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam.
  7. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang ber­sih dan sehat.
  8. Kebijakan, perlakuan atau tindakan khusus yang ber­sifat sementara dan dituangkan dalam peraturan per­undangan-un­dangan yang sah yang dimaksudkan un­tuk menyetarakan tingkat perkembangan kelom­pok tertentu yang pernah me­nga­lami perlakuan dis­krimi­nasi dengan kelompok-kelompok lain dalam masya­rakat, dan perlakuan khusus sebagaimana di­ten­tukan dalam ayat (1) pasal ini, tidak termasuk dalam pe­nger­tian diskriminasi sebagaimana ditentu­kan dalam Pasal 1 ayat (13).
  9. 7. Tanggungjawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia
  10. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  11. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang dite­tap­kan oleh undang-undang dengan maksud semata-ma­ta untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk meme­nuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai aga­ma, moralitas dan kesusilaan, keamanan dan keter­tib­an umum dalam masyarakat yang demokratis.
  12. Negara bertanggungjawab atas perlindungan, pema­juan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi ma­nusia.
  13. Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pem­bentukan, susunan dan kedu­dukannya diatur dengan undang-undang.

Ketentuan-ketentuan yang memberikan jaminan konsti­tusional terhadap hak-hak asasi manusia itu sangat penting dan bahkan diang­gap merupakan salah satu ciri pokok dianutnya prinsip negara hukum di suatu negara. Namun di samping hak-hak asasi manusia, harus pula dipa­hami bahwa setiap orang memiliki kewajiban dan tanggung­jawab yang juga bersifat asasi. Setiap orang, selama hidup­nya sejak sebe­lum kelahiran, memiliki hak dan kewajiban yang hakiki seba­gai manusia.

Pembentukan negara dan pemerin­tahan, untuk alas­­an apapun, tidak boleh menghilangkan prinsip hak dan kewa­jiban yang disandang oleh setiap ma­nu­sia. Karena itu, jaminan hak dan kewajiban itu tidak diten­tukan oleh kedu­dukan orang sebagai warga suatu negara. Setiap orang di ma­na­pun ia berada harus dija­min hak-hak dasarnya. Pada saat yang bersamaan, setiap orang di manapun ia berada, juga wajib menjunjung tinggi hak-hak asasi orang lain sebagai­mana mestinya. Keseim­bangan kesadaran akan ada­nya hak dan kewajiban asasi ini merupakan ciri penting pan­dangan dasar bangsa Indonesia mengenai manusia dan kemanusiaan yang adil dan beradab.

III.2.Pelaksanaan Hak Warga Negara Dalam Konsep Kedaulatan Rakyat Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen

  1. Hak Sipil dan Politik

Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak – hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights). Kovenan ini mengukuhkan pokok-pokok hak asasi manusia di bidang sipil dan politik yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum. Kovenan tersebut terdiri dari pembukaan dan Pasal-Pasal yang mencakup 6 bab dan 53 Pasal.

Hak-hak sipil (Civil Rights) dalam pengertian yang luas, mencakup hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan, merupakan hak yang dinikmati oleh manusia dalam hubungannya dengan warga negara yang lainnya, dan tidak ada hubungannya dengan penyelenggaraan kekuasaan negara, salah satu jabatan dan kegiatannya.

Hak – hak sipil (kebebasan-kebebasan fundamental) meliputi hak-hak berikut :

  1. hak hidup;
  2. hak bebas dari siksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat;
  3. hak bebas dari perbudakan;
  4. hak bebas dari penangkapan atau penahanan secara sewenang-wenang;
  5. hak memilih tempat tinggalnya, untuk meninggalkan negara manapun termasuk negara sendiri;
  6. hak persamaan di depan peradilan dan badan peradilan;
  7. hak atas praduga tak bersalah.
  8. hak kebebasan berpikir;
  9. hak berkeyakinan (consciense) dan beragama;
  10. hak untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan pihak lain;
  11. hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat;
  12. hak atas perkawinan/membentuk keluarga;
  13. hak anak atas perlindungan yang dibutuhkan oleh statusnya sebagai anak dibawah umur, keharusan segera didaftarkannya setiap anak setelah lahir dan keharusan mempunyai nama, dan hak anak atas kewarganegaraan;
  14. hak persamaan kedudukan semua orang di depan hukum; dan
  15. hak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.

Masuknya pasal-pasal Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945, tidak lepas dari perdebatan yang mendahuluinya antara kelompok yang keberatan (terutama Ir.Soekarno dan Mr.Soepomo) dan kelompok yang menghendaki dimasukkanya konsep hak asasi manusia (terutama Moh. Hatta).

Munculnya dua pendapat yang berbeda tersebut, sebagaimana dituturkan Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya, Naskah Persiapan UUD 1945, Jilid I, antara lain sebagai berikut.[210]

Bung Karno menjelaskan bahwa telah ditentukan sidang pertama bahwa “kita menyetujui keadilan sosial. Keadilan sosial inilah protes kita yang maha hebat terhadap dasar individualisme. Kita menghendaki keadilan sosial. Buat apa grondwet (Undang – Undang Dasar) menuliskan bahwa manusia bukan saja mempunyai hak kemerdekaan memberi suara, mengadakan persidangan dan berapat, jikalau misalnya tidak ada sociale rechvaardigheid (keadilan sosial) yang demikian itu? Buat apa kita membikin grondwet, apa guna grondwet itu kalau ia tidak dapat mengisi perut orang yang hendak mati kelaparan. Maka oleh karena itu, jikalau kita betul-betul hendak mendasarkan negara kita kepada paham kekeluargaan, faham tolong-menolong, faham gotong – royong dan keadilan sosial, enyahkanlah tipe-tipe pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme daripadanya. Kita rancangkan UUD dengan kedaulatan rakyat, dan bukan kedaulatan individu. Inilah menurut paham Panitia Perancang UUD satu-satunya jaminan, bahwa bangsa Indonesia seluruhnya akan selamat di kemudian hari.” Demikianlah pendapat Bung Karno, yang kemudian didukung oleh Soepomo.

Sedangkan pendapat Drs.Mohammad Hatta, antara lain menyatakan : “…Mendirikan negara yang baru, hendaknya kita memperhatikan syarat-syarat supaya negara yang kita bikin jangan sampai menjadi negara kekuasaan. Kita menghendaki Negara Pengurus, kita membangun masyarakat baru yang berdasarkan gotong-royong, usaha bersama, tujuan kita adalah membaharui masyarakat. Tetapi disebelah itu janganlah kita memberikan kekuasaan yang tidak terbatas kepada negara untuk menjadikan di atas negara baru itu suatu Negara Kekuasaan. Sebab itu ada baiknya dalam salah satu fasal yang mengenai warga negara disebutkan juga sebelah hak yang sudah diberikan kepada misalnya tiap-tiap warga negara rakyat Indonesia, supaya tiap – tiap warga negara jangan takut mengeluarkan suara”. Demikianlah pendapat Bung Hatta, yang pendapatnya kemudian didukung oleh Muhammad Yamin.

Dari kedua pendapat di atas, maka memahami pokok-pokok hak asasi manusia dalam UUD 1945, rujukannya (referensinya) yang akurat adalah pendapat Drs.Mohammad Hatta, yang esensinya mencegah berkembangnya Negara Kekuasaan. Bung Hatta melihat dalam kenyataan bahwa pelanggaran hak asasi manusia terutama dilakukan oleh penguasa.[211]

Sedangkan pemikiran Bung Karno yang memandang hak asasi manusia bersifat individualisme dan dipertentangkan dengan kedaulatan rakyat dan keadilan sosial, sampai saat ini masih dianut terutama oleh penguasa.

Apa yang dikhawatirkan oleh Bung Hatta terbukti sudah.[212] Hal itu dapat dicermati bahwa pada abad ke-20 masih tampak perjuangan hak asasi manusia terutama dilakukan masyarakat terhadap pemerintahan sendiri yang otoriter. Sampai memasuki abad ke-21, persoalan pada abad ke-20 masih belum berakhir. Hanya saja persoalan hak asasi manusia, demokrasi dan lingkungan telah menjadi isue global, sehingga negara-negara yang otoriter semakin terdesak untuk merealisasikan hak asasi manusia tidak hanya dari tuntutan masyarakatnya tetapi juga dari dunia internasional.

Meskipun di Indonesia telah ada jaminan secara konstitusional dan telah dibentuk lembaga yang berkomitmen melindungi hak asasi manusia, tetapi belum menjamin bahwa perlindungan hak asasi manusia telah dilaksanakan.[213]

Lukman Soetrisno seorang sosiolog, mengajukan indikator bahwa suatu pembangunan telah melaksanakan hak-hak asasi manusia apabila telah menunjukkan adanya indikator-indikator, sebagai berikut :[214]

Pertama, dalam bidang politik berupa kemauan pemerintah dan masyarakat untuk mengakui pluralisme pendapat dan kepentingan dalam masyarakat; kedua, dalam bidang sosial berupa : (1) perlakuan yang sama oleh hukum antara wong cilik dan priyayi; (2) toleransi dalam masyarakat terhadap perbedaan atau latar belakang agama dan ras warga negara Indonesia; serta Ketiga, dalam bidang ekonomi dalam bentuk tidak adanya monopoli dalam sistem ekonomi yang berlaku. Ketiga indikator tersebut, jika dipakai untuk melihat pelaksanaan pembangunan di Indonesia dewasa ini di bidang politik, sosial dan ekonomi, masih jauh dari yang diharapkan.[215]

Kehidupan politik masih cenderung didominasi konflik antar elit politik sering berimbas pada konflik dalam masyarakat (konflik horizontal) dan elit politik lebih memperhatikan kepentingan diri atau kelompoknya, sementara kepentingan masyarakat sebagai konstiuennya diabaikan.[216] Ingat berkecamuknya konflik di Ambon, Poso, konflik prokontra pemekaran provinsi di Papua, dan konflik antar simpatisan partai politik (akhir Oktober 2003) di Bali.

Di bidang hukum, masih terlihat lemahnya penegakan hukum, banyak pejabat yang melakukan pelanggaran hukum sulit dijamah oleh hukum, sementara ketika pelanggaran itu dilakukan oleh wong cilik hukum tampak begitu kuat cengkeramannya. Dalam masyarakat juga masih tampak kurang adanya toleransi terhadap perbedaan agama, ras konflik. Berbagai konflik dalam masyarakat paling tidak dipermukaan masih sering terdapat nuansa SARA.

Sedangkan di bidang ekonomi masih tampak dikuasai oleh segelintir orang (konglomerat) yang menunjukkan belum adanya kesempatan yang sama untuk berusaha.[217] Kondisi tersebut merupakan salah satu faktor mengapa Indonesia begitu sulit untuk keluar dari krisis politik, ekonomi dan sosial. Ini berarti harus diakui bahwa dalam pelaksanaan hak-hak sipil masih banyak terjadi pelanggaran dalam berbagai bidang kehidupan.

Banyaknya pelanggaran hak-hak sipil di Indonesia, baik dilakukan oleh Pemerintah, aparat keamanan maupun oleh masyarakat.[218] Namun ada kecenderungan pihak Pemerintah lebih dominan, karena sebagai pemegang kekuasaan dapat secara leluasa untuk memenuhi kepentingan yang seringkali dilakukan dengan cara-cara manipulasi sehingga mengorbankan hak-hak pihak lain. Seperti kebijakan pemerintah mengenai impor beras, dirasakan sangat merugikan para petani.

Masih terbenam dalam ingatan, kasus Marsinah. Kasus yang berawal dari unjuk rasa dan pemogokan yang dilakukan buruh PT.CPS pada tanggal 3-4 Mei 1993 yang berbuntut di PHK-nya 13 buruh. Marsinah menuntut dicabutnya PHK yang menimpa rekan-rekannya. Pada 5 Mei 1993, Marsinah ‘menghilang’, yang kemudian ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan pada 9 Mei 1993 di hutan Wilangan, Nganjuk. Perkembangan pengusutan kasus ini membuktikan adanya keterlibatan 6 anggota TNI-AD dari kesatuan Danintel Kodam, Kopasus, 20 anggota Polri dan 1 orang dari Kejaksaan. Namun perlakuan Kodim tidak berhenti pada PHK 13 orang dan tewasnya Marsinah, karena pada tanggal 7 Mei 1993masih ada 8 orang buruh PT.CPS yang juga di PHK oleh pihak Kodim di Markas Kodim.

Peristiwa berdarah di Universitas Muslim Indonesia (UMI), Ujung Pandang pada tanggal 26 April 1996 juga menyisakan kenangan yang memilukan. Kasus yang berawal dari aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Muslim Indonesia terhadap kenaikan tarif angkutan kota (pete-pete) bagi kalangan pelajar dan mahasiswayang dikenai aturan lebih dari yang ditetapkan Menteri Perhubungan yaitu sebesar Rp.100,-. Dalam kasus tersebut, aparat keamanan bersikap berlebihan dan represif dalam menghadapi pengunjuk rasa dengan menyerbu kampus UMI dan menembak dengan peluru tajam sehingga pecah insiden berdarah yang menimbulkan korban jiwa di pihak mahasiswa.

Pelanggaran hak-hak sipil yang dilakukan oleh masyarakat, terutama tampak pada kasus konflik horizontal di berbagai daerah, seperti konflik berdarah di Palangkaraya, Sambas, kasus Sanggauledo, Tasikmalaya, Maluku dan Ambon. Salah satu kebiasaan yaitu pengeroyokan sebagai bentuk main hakim sendiri (eigenrichting)[219] dalam menyelesaikan pertikaian atau konflik sudah sangat kuat mempengaruhi kalangan pelajar dan mahasiswa, serta pembakaran sampai tewas terhadap orang yang dituduh atau tertangkap tangan melakukan pencurian.

Kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengatur diri sendiri merupakan perwujudan dari semangat otonomi daerah. Untuk melaksanakan otonomi tersebut maka diperlukan peraturan daerah untuk mendukung tercapainya tujuan tersebut. Landasan hukum Perda ini adalah berdasarkan Pasal 18 ayat (6) UUD 1945. Namun, dalam pelaksanaan dan penerbitannya, kewenangan Pemda ini telah memunculkan Perda hanya mementingkan golongan agama tertentu dan bersifat diskriminatif terhadap kelompok tertentu. Contoh dari Perda tersebut adalah:

  • Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Propinsi Banten. Perda ini mengakibatkan petugas trantib di lapangan bertindak sembarangan menangkap perempuan yang berada di jalan, di malam hari, yang dituduh sebagai pelacur. Perda ini perlu dicabut karena menimbulkan penyalahgunaan dan tindak sewenang-wenang karena tidak jelasnya criteria yang membedakan antara orang yang berada diluar rumah di malam hari dan yang bukan sehingga menimbulkan potensi pelanggaran HAM;
  • Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pedagang Kaki Lima di Surabaya. Perda tersebut telah melanggar HAM karena mensyaratkan PKL harus memiliki KTP Surabaya sebagai syarat untuk mendapatkan tanda daftar usaha. Persyaratan ini merupakan pembatasan bagi penduduk di luar Surabaya untuk melakukan kegiatan sebagai PKL dan telah menghambat hak setiap orang untuk memperoleh pekerjaan yang layak serta hak setiap orang untuk bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dimanapun di wilayah negara RI.

Padahal dalam ketentuan Pasal 6 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menetapkan bahwa salah satu asas pembentukan suatu peraturan perundangan-undangan adalah ‘kemanusiaan’, yang berarti harus menghormati HAM.

Hak Mendirikan Organisasi Buruh dan Menjadi Anggotanya, Hak ini telah jelas dijamin UUD 1945 sebagai hak konstitusional warga negara dan juga di dalam UU HAM, serta lebih diperjelas lagi dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Pembentukan Serikat Buruh. Akan tetapi pada prakteknya, masih banyak pengusaha yang tidak menyukai keberadaan organisasi buruh di perusahaannya. Pengusaha ini baik secara sengaja atau tidak sengaja, diam-diam maupun terang-terangan berusaha untuk menghalangi terbentuknya organisasi buruh dan mengintimidasi pengurusnya atau buruh yang menjadi anggota serikat buruh. Kurangnya keberpihakan dan perlindungan dari instansi yang terkait dalam perlindungan hak ini membuat hak-hak ini menjadi terlanggar yang ditunjukkan dari indikasi banyaknya kasus-kasus yang terjadi dan masuk sebagai pengaduan ke Komnas HAM.

Hak untuk tidak Ditahan dan Ditangkap Serta Dijadikan Tersangka/Terdakwa Secara Sewenang-wenang, Penahanan adalah bentuk pengekangan kebebasan yang tidak boleh dilakukan kecuali memenuhi persyaratan yang secara ketat diberlakukan untuk membatasi penahanan tersebut. Kasus Asrori di Jombang menunjukkan penegakkan hak ini masih dilanggar dan di banyak kasus lainnya hak ini tidak begitu dihormati oleh aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menahan/menangkap seseorang.

  1. Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya

Persoalan korupsi yang sekarang telah menjadi gurita dalam sistem pemerintahan di Indonesia merupakan gambaran dari bobroknya tata pemerintahan di negara ini. Fenomena ini telah menghasilkan kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan serta buruknya pelayanan publik. Akibat dari korupsi penderitaan selalu dialami oleh masyarakat, terutama yang berada di bawah garis kemiskinan.

Dibeberapa daerah banjir, longsor, infrastruktur hancur, tranportasi terganggu distribusi barang terhambat merupakan efek dari perbuatan korupsi, yang mau tidak mau dirasakan oleh masyarakat yang tidak berdosa. Perubahan kekuasan dari sentralisasi ke otonomi daerah justru menimbulkan persoalan baru, dimana korupsi berpindah dari pusat ke daerah. Dengan berbagai modus operandi, korupsi yang dikemas sedemikian rapi terkadang atas nama kebijakan, telah melahirkan persoalan baru di beberapa daerah.

Beberapa data telah menujukan bagaimana sumberdaya alam telah diselundupkan oleh mereka yang tidak bertanggungjawab. Pasir laut 8 miliar dollar AS (lebih kurang Rp 72 triliun), Bahan Bakar Minyak 5,6 miliar dollar AS ( lebih kurang Rp. 50 triliun), Kayu 3-4 miliar dollar AS (lebih kurang 30 triliun), Kekayaan Laut 4 miliar dollar AS ( lebih kurang 36 triliun), satwa langka diperkirakan lebih dari Rp. 100 triliun( kompas 2004).

Data-data ini menunjukan bahwah sumberdaya alam yang dimiliki oleh banyak daerah di Indonesia sesungguhnya menyimpan potensi yang luar biasa untuk memberikan kesejahateraan masyarakat di daerah, namun karena perbuatan korupsi penderitaan juga diaalami oleh masyarakat daerah. Dengan data yang ditunjukan diatas, terlihat persoalan korupsi telah menjadi sistimatis dan melibatkan banyak orang, bukan cuma mereka yang ada dilapangan, tetapi pengambil kebijakan juga menjadi penentu dari berbagai persoalan korupsi di negri ini. Jika dikaitkan dengan HAM, apakah korupsi bisa dikatakan merupakan bentuk pelanggaran HAM, terutama dalam Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Kualifikasi Pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dapat dilakukan melalui cara yang sangat sering dilakukan negara dalam melanggar isi kovenan adalah melalui kebijakan, undang-undang, program atau tindakan diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Secara umum yang disebut dengan pelanggaran dalam kovenan ini, speerti dijelaskan Allan Mc Chesney adalah :

  1. Gagal mengambil tindakan untuk melindungi hak yang sudah ada
  2. Tidak mengambil tindakan cepat untuk mencegah halangan yang menyebabkan gagal terpenuhinya suatu hak secara total
  3. Gagal memenuhi suatu kewajiban yang diharuskan kovenan agar segera dilaksanakan langsung
  4. Tidak berhasil mencapai pemenuhan hak dalam tingkat yang minimum, padahal dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat. Misal negara negara lebih memilih mengeluarkan banyak dana untuk membangun sarana umum yang baru, atau lebih memilih untuk memajukan lagi perkembangan komputer atau senjata. Pengeluaran ini tak mungkin membantu warga negara, yang bahkan pada tingkat esensial minimum hak asasinya tidak terpenuhi
  5. Membatasi suatu hak yang diakui dalam kovenan dengan cara yang tidak dibolehkan oleh kovenan. Misalnya dengan melakukan diskirminasi terhadap wanita atau kelompok minoritas
  6. Dengan sengaja memperlambat atau menghentikan perkembangan bertahap dalam pemenuhan hak
  7. Membatalkan atau mengurangi hukum atau program yang telah membantu terpenuhinya suatu kovenan (dengan kata lain memutar kembali kemajuan ekenomi, sosial dan budaya yang sebelumnya sudah dicapai)
  8. Gagal mengumpulkan informasi kepada PBB yang dibutuhkan di bawah Kovenan

Dari itu Korupsi dapat dikatakan sebagai pelanggaran Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Dari semua kualifikasi dijelaskan di atas untuk melihat apakah dalam kasus-kasus korupsi telah terjadi pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, penulis mengunakan 2 alasan, yaitu belum adanya instrumen hukum yang cukup memadai untuk mencegah perbuatan korupsi dan yang kedua adalah dengan melihat dampak korupsi di masyarakat.

Pada alasan yang pertama, tindakan yang selalu dilakukan oleh pemerintah (negara) adalah memberantas korupsi, artinya yang di utamakan adalah tindakan represif, begitu perbuatan korupsi terjadi maka aparat penegak hukum langsung bertindak. Hal ini bisa dilihat dari munculnya UU Korupsi dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi, yang memiliki tugas begitu luas dalam menyelidiki kasus hingga menuntutnya ke pangadilan. Padahal kasus korupsi tidak saja menyangkut pelanggaran pidana, tapi juga menyangkut pelanggaran administrasi dalam pelayanan publik, yang setiap hari dirasakan oleh masyarakat secara langsung.

Tindakan represif oleh negara justru tidak menimbulkan dampak yang berarti bagi bagi masyarakat banyak, ia hanya berdampak bagi pelaku dan keluarganya. Tindakan represif justru melahirkan modus baru dalam perbuatan korupsi, yang jauh lebih sulit untuk dibuktikan. Pada konteks ini sesungguhnya hukum pidana hanya berguna sebagian untuk memberikan efek jera bagi pelakunya, sementara yang menyangkut sistem dalam birokrasi pemerintahan harusnya diupayakan dengan pendekatan atau cara yang berbeda.

Disinilah kemudian dibutuhkan tindakan preventif, yang menyangkut perbaikan sistem dalam birokrasi pemerintahan, dari yang paling atas hingga yang paling bawah dalam semua kekuasaan (Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif), yang justru manfaatnya bisa dinikmati oleh masyarakat banyak. Aturan hukum yang seperti inilah yang tidak dimiliki bangsa ini. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dalam konteks ini sesungguhnya negara telah melakukan pelanggaran HAM, karena membiarkan perbuatan korupsi terus terjadi, tanpa membuat aturan hukum yang mampu mencegah perbuatan tersebut.

Alasan yang kedua adalah dengan melihat dampak yang ditimbulkan oleh korupsi, yang dirasakan di hampir semua lapisan masyarakat. Bagi kalangan pengusaha korupsi menyebabkan persaingan yang tidak kompetitif antar pengusaha karena semua proses harus melalui uang pelicin dan memerlukan waktu yang lama. Bagi masyarakat bawah korupsi justru menimbulkan biaya hidup yang lebih tinggi, harga-harga menjadi mahal akibatnya muncul banyak pengemis, penganguran, pemerasan, hingga pembunuhan yang sumber utamnya adalah duit, hanya dengan satu alasan untuk hidup. Belum lagi jika dikaitkan dengan persoalan dasar masyarakat yaitu pendidikan dan kesehatan, akan terbentang bagaimana dampak korupsi, melahirkan generasi bodoh, yang putus sekolah dan sakit-sakitan.

Inilah yang menyebabkan korupsi dikualifikasikan sebagai pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya karena perbuatan ini justru mendatangkan penderitaan bagi masyarakat banyak dan jika perbuatan ini terus menerus terjadi, bukan tidak mustahil akan mendatangkan tragedi kemanusiaan, yang berujung pada kejahatan kemanusaian.

  1. Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan

Sangat banyak, salah satunya pada anak-anak. Contoh pelanggaran HAM pada anak-anak  dapat terjadi saat hak anak di abaikan. Anak merupakan masa depan bangsa, jadi tidak ada pengecualian, hak asasi manusia untuk anak perlu di perhatikan. Contoh-contoh pelanggaran hak asasi manusia pada anak seperti pembuangan bayi, penelantaran anak, gizi buruk hingga penularan HIV/Aids. Berdasarkan catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), kasus pembuangan bayi di Indonesia yang umumnya dilakukan kalangan orang tua mengalami peningkatan.

Seperti yang saya baca beritanya di Republika, ternyata pada tahun 2008, Komnas PA menerima pengaduan kasus pembuangan bayi sebanyak 886 bayi. Sedangkan tahun 2009 jumlahnya meningkat menjadi 904 bayi. Tempat pembuangan bayi juga beragam, mulai dari halaman rumah warga, sungai, rumah ibadah, terminal, stasiun kereta api, hingga selokan dan tempat sampah.

Dari laporan yang didapatkan dari masyarakat, sekitar 68 persen bayi yang dibuang tersebut meninggal dunia, sedangkan sisanya diasuh masyarakat atau dititipkan di panti asuhan. Kemudian, dari data yang didapatkan dari Direktorat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Komnas PA menemukan sekitar 5,4 juta anak yang mengalami kasus penelantaran. Sedangkan anak yang hampir ditelantarkan mencapai 17,7 juta orang.

Contoh pelanggaran HAM di Indonesia yang terjadi pada anak adalah gizi buruk (marasmus kwasiokor) yang berdasarkan dari UNICEF, badan PBB untuk perlindungan anak, jumlahnya mencapai 10 juta jiwa di Indonesia. Dalam data Komnas PA, salah satu wilayah yang paling terjadi kasus gizi buruk itu adalah Sumatera Barat. Di Sumatera Barat, 23 ribu anak dari 300 ribu usia balita mengalami gizi buruk. Namun Arist Merdeka Sirait menyatakan, kasus gizi buruk dan kekurangan gizi juga banyak terdapat di daerah lain.

Adapun kasus penularan HIV/Aids di Indonesia, terdapat 18.442 kasus orang tua yang menderita penyakit mematikan tersebut hingga September 2009. Mereka, kata Aries, tentu berpotensi menularkan terhadap anak berdasarkan laporan yang didapatkan dari Kementerian Kesehatan.

Ada banyak kasus tentang pelanggaran hak atas anak. Misalnya pernikahan dini, minimnya pendidikan, perdagangan anak, penganiayaan anak dan mempekerjakan anak di bawah umur. Pernikahan dini banyak terjadi di pedesaan, 46,5% perempuan menikah sebelum mencapai 18 tahun dan 21,5% menikah sebelum mencapai 16 tahun. Survey terhadap pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Doli, di Surabaya ditemukan bahwa 25% dari mereka pertama kali bekerja berumur kurang dari 18 tahun.

Contoh kasus paling nyata dan paling segar adalah pernikahan yang dilakukan oleh Kyai Pujiono Cahyo Widianto atau dikenal dengan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa (12 tahun). Di dalam pernikahan itu seharusnya melanggar Undang Undang perkawinan dan Undang Undang perlindungan anak. Kasus ini juga ikut membuat Seto Mulyadi, Ketua KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terjun langsung. Menurutnya perkawinan antara Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa melanggar tiga Undang Undang sekaligus. Pelanggaran pertama yang dilakukan Syekh Puji adalah terhadap Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Di dalam Undang Undang tersebut disebutkan bahwa perkawinan dengan anak-anak dilarang. Pelanggaran kedua, dilakukan terhadap Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang melarang persetubuhan dengan anak.

BAB IV

PENUTUP

IV.1. Kesimpulan

  1. Hak warga Negara dalam konsep Kedaulatan rakyat dalam UUD 1945 terdiri Hak Sipil, Hak Politik, Hak Ekonomi, Hak social, Hak Budaya, Hak Khusus dan Hak atas Pembangunan, juga dicantumkan Tanggung Jawab Negara dan Kewajiban Hak Asasi Manusia
  2. Pelaksanaan Hak warga Negara dalam konsep Kedaulatan rakyat dalam UUD 1945 terdiri Hak Sipil, Hak Politik, Hak Ekonomi, Hak social, Hak Budaya, Hak Khusus dan Hak atas Pembangunan belum optimal, masih adanya pelanggaran-pelanggaran HAM dalam tataran pelaksanaan kedaulatan rakyat.

IV.2. Saran

  1. Diharapkan hak warga Negara dalam konsep kedaulatan rakyat yang tercantum dalam UUD 1945 amandemen benar-benar dapat dilaksanakan, sehingga perlindungan terhadap HAM dapat berjalan dengan baik.
  2. Diharapkan semua lapisan menegakkan konsep kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Amandemen.

DAFTAR PUSTAKA

Al Rasyid, Harun, Pengisian Jabatan Presiden, Grafiti, Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti, 1993

__________, Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: UI Press, 2002

__________, Himpunan Peraturan Hukum Tata Negara, UI Press, Jakarta:UI Press, 1996.

Al-Qardhawy, Fiqih Daulah Dalam Perspektif Al Quran Dan Sunnah, Jakarta: Pustaka AlQautsar,1997

Arinanto, Satya, Hukum Dan Demokrasi, Jakarta: Ind Hill-Co, 1991

___________, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia, Jakarta: PSHTNUI, 2008.

___________, Politik Hukum 1, Jakarta: Pascasarjana FHUI, 2001

___________, Politik Hukum 2, Jakarta: Pascasarjana FHUI, 2001

Asshiddiqie, Jimly, Pergumulan Peran Pemerintah Dan  Parlemen Dalam Sejarah, Jakarta:UI Press, 1996

____________, Gagasan Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia,  Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994

____________, Konsolidasi Naskah UUD 1945  Setelah Perubahan Keempat,Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, 2002

____________, Teori Dan Aliran  Penafsiran Hukum Tata Negara, Jakarta:Ind.Hill-Co,  1998

Budiarjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama,  1998

_________________, Demokrasi di Indonesia Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Pancasila, Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama,1998

Basah, Sjachran, Ilmu Negara, Pengantar, Metode dan Sejarah Perkembangan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Hal. 60

Busroh, Abubakar, Abudaud, Hukum Tata Negara, Jakarta:Ghalia Indonesia, 1984

Burns, James; Peltason, J.W.; Cronin, Thomas,  Government By The People, New Jersey: Prentice Hall, 1989.

Carter, April, Otoritas Dan Demokrasi, Jakarta: CV Rajawali,1985

De Tocqueville, Alexis, Democracy In America, New York: Washington Square Press, 1965

Diamond, Larry, Revolusi Demokrasi Perjuangan Untuk Kebebasan Dan Pluralisme Di Negara Sedang Berkembang, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1994

Dicey,AV, Introduction To The Study Of The Law Of The Constitution, London:Mc. Millan Education LTD,  1959

Djokosutono .  Ilmu Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985

Dood, Lawrence,  Coalitions in Parliamentary Government, New Jersey: Princeton University Press, 1976

Echols, John, Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1997

Eidelberg, Paul, The Philosopy Of The American Constitution, Toronto: Collier-Macmillan Canada, 1968

Garner, Bryan, Black’s Law Dictionary , sevent edition, St Paul, Minn:West Group, 1999

Hasan, Ismail, Pemilihan Umum 1987, Jakarta:PT Pradnya Paramita, 1986

Hariadi, Didit,  Estiko, Amandemen UUD 1945 Dan Implikasinya Terhadap Pembangunan Sistem Hukum, Jakarta: Tim Hukum Pusat Pengkajian Dan Pelayanan Informasi Sekretaris Jendral, 2001

Hermawan, Eman, Politik Membela Yang Benar Teori Kritik Dan Nalar, Yogyakarta: KLIK dan DKN GARDA BANGSA, 2003,

Hornby, AS, Oxford Advanced Learner’s Dictionary Of Current English, London: Oxford University Press, 1987

Huntington, Samuel, Benturan Antara Peradaban Dan Masa Depan Politik Dunia, Yogyakarta: CV Qalam Yogyakarta, 2003

Ibrahim, Harmaily, Majelis Permjusyawaratan Rakyat Suatu Tinjauan Dari Sudut Hukum Tata Negara, Jakarta: Sinar Bakti, 1979

Joeniarto, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, Jakarta: PT. Bina Aksara , 1984

Khaldun, Ibnu, Mukaddimah, Jakarta: Pustaka Firdaus,2000

Kusnardi, Mohammad, Ibrahim, Harmaily, Pengantar Hukum Tata Negara, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, 1988

Kusumaatmaja, Mochtar, Pengantar Hukum Internasional, Bandung: Bina Cipta, 1990

Laski, Harold.  A Grammmar Of Politics, London: George Allen & Unwin LTD, 1938.

Manan, Bagir,  Konvensi Ketatanegaraan, Bandung:Armico,  1987

__________________,  Teori Dan Politik Konstitusi, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional,  Jakarta, 2000, h. 15

Marzuki, Suparman, Tragedi Politik Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011

__________________, Runtuhnya Keadilan HAM, Pusham UII, Yogyakarta, 2011.

Geoffrey  Marshal, Parliamentary Sovereignty And  The Commonwealth,Oxford: Oxford University Press, 1957

Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2006.

J.J.H. Bruggink, Rechts Refflectie, Grondbegrippen Uit De Rechtstheory, Alih Bahasa B. Arief Sidharta, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

Kelsen, Hans, Pure Theory Of Law, Berkely: Unibersity California Press 1978.

________, General Theory Of Law And State, Terjemahan Somardi, Bee Media Indonesia, Jakarta, 2007.

Manan, Abdul, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005

Meny, Yves; Knap, Andrew, Government And Politics In Western Europe, third edition, New York:Oxford University Press,1998

Mulyono, Doto,  Kekuasaan MPR Tidak Mutlak, Erlangga, Jakarta, 1985

Naning, Ramdlon, Lembaga Legislatif Sebagai Pilar Demokrasi Dan Mekanisme Lembaga Lembaga Negara Menurut UUD 1945, Yogyakarta: Liberty 1982

Nurtjahjo, Hendra, Perwakilan Golongan Di Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara UI2002.

O’Donnel, Schmitter, Whitehead, Transisi Menuju Demokrasi Kasus Eropa Selatan, Jakarta: LP3S, tanpa tahun

Plato, Republik, Jakarta:Bentang, 2002

Poerwadarminta, WJS, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: PN Balai Pustaka, 1976

Puspa, Pramadya, Yan, Kamus Hukum, Semarang:CV. Aneka Ilmu, 1977

Purbopranoto, Kuntjoro, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan Dan Peradilan Administrasi, Bandung: Alumni, 1981

Scholten, Paul, De Struktuur Der Rechtswetenschap, Alih Bahasa B. Arief Sidharta, P.T Alumni, Bandung, 2005.

Thaib, Dahlan. Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, Yogyakarta: Liberty, 1989

Thaib, Dahlan; Hamidi, Jazim; Huda, Ni’matul , Teori Hukum Dan Konstitusi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1999

Ranawijaya, Usep, Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-Dasarnya, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983

Rapar, J.H, Filsafat Politik Aristoteles, Jakarta: Rajawali Grafindo Persada, 1988.

Rasjidi, Lily dan Ira Thania Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Rasjidi, Lily dan I.B Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, CV. Mandar Maju, Bandung 2003.

Redaksi Sinar Grafika, Tiga Undang-Undang Dasar: Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1950, Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950, Jakarta: Sinar Grafika, 2000

Renan, Ernest, Apakah Bangsa Itu?, Jakarta:Bandung, 1994

Bertrand Russel, Sejarah Filsafat Barat, Dan Kaitannya Dengan Kondisi Sosio Politik Dari Zaman Kuno Hingga Sekarang, Yogyakarta:Pustaka Pelajar,  2002

Salman, Otje dan F. Susanto, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung.

Samsul Wahidin, MPR Dari Masa Kemasa, Jakarta: Bina Aksara,  1986

Sekretariat Jendral MPR RI, Proses Reformasi Konstitusional : Sidang Istimewa  MPR 1998, Jakarta: Sekretariat Jendral MPR RI, Cetakan 2, Jakarta, 2001

Shklar, Judith, Montesqieu Penggagas Trias Politica, Jakarta : Pustaka Utama  Grafiti,1996

Sekretariat Jendral MPR RI, Himpunan Ketetapan MPRS Dan MPR Tahun 1960 S/D 2002, Jakarta:Sekretariat Jendral MPR RI, 2002

Sjadzali, Munawir, Islam Dan Tata Negara Ajaran Sejarah Dan Pemikiran, Jakarta: UI Press, 1993

Simorangkir, J.C.T, Hukum Dan Konstitusi Indonesia, Jakarta:CV. Masagung, 1988

Simanjuntak, Marsilam, Pandangan Negara Integralistik: Sumber, Unsur Dan Riwayatnya, Jakarta:Pustaka Utama Grafiti, 1994

Soehino, Ilmu Negara, Yogyakarta: Liberty,1980

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:
1986.

Soekanto, Soerjono, Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 1995

Soeprapto, Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar Dan Pembentukannya. Jakarta: Kanisius, 1998

Soemantri, Sri, Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,  1989

_____________, Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, CV. Rajawali, Jakarta, 1981

_____________,Prosedur Dan Sistem Perubahan Konstitusi, Cet.4, Alumni, Bandung, 1987, h.133-134

Soetiksno, Filsafat Hukum Bagian 2, Jakarta:PT Pradnya Paramita, 2003

_________, Filsafat Hukum Bagian 1, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2002, h.16

Solly, Lubis.  Ilmu Negara, Bandung:Mandar Maju, 1989

Sunny, Ismail, Pergeseran Kekuasaan Eksekutif, Jakarta: Aksara Baru,  1986

____________, Pembagian Kekuasaan Negara, Jakarta: Aksara Baru, 1985

Taimiyah, Ibnu, Pedoman Islam Bernegara, Jakarta: PT Bulan Bintang, 1989

Tambunan, ASS,  MPR Perkembangan Dan Pertumbuhannya Suatu Pengamatan Dan Analisis, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1991

Tim IFES, Sistem Pemilu, Jakarta: IFES,UN, IDEA, 2001

Tim PSHK, Semua Harus Terwakili Studi Mengenai Reposisi MPR, DPR, dan Lembaga Kepresidenan di Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Indonesia, 2000

Tim Sekretariat Negara, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995

Varma, SP, Teori Politik Modern, Jakarta:CV Rajawali, 1990

Wahjono, Padmo, Ilmu Negara, Jakarta: Ind Hill-Co, 1996

Yamin, Muhammad, Proklamasi Dan Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982

Yara, Muchyar, Pengisian Jabatan Presiden Dan Wakil Presiden Di Indonesia Suatu Tinjauan Sejarah Hukum Tata Negara, Jakarta: PT.Nadhillah Ceria Indonesia, 1995

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945

Indonesia, Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar 1945

Indonesia, Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945

Indonesia, Perubahan Ketiga  Undang-Undang Dasar 1945

Indonesia, Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945

Indonesia, Konstitusi RIS 1949

Indonesia, Undang-Undang Dasar Sementara 1950

MPR, Ketetapan MPR No 1 tahun 1983 tentang  Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat

MPR, Ketetapan MPR No V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-Produk Yang Berupa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

MAKALAH

Ashhidiqie, Jimly, Refleksi  Tentang Arah Sistem Hukum Dan Kenegaraan Indonesia Pasca Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar  1945, Jakarta, 28 Maret 2003

_________________,Demokratisasi Pemilihan Presiden dan Peran MPR Di Masa Depan, www.theceli.com diakses pada tanggal 29 Maret 2003

________________, Reformasi Menuju Indonesia Baru: Agenda Restrukturisasi Organisasi Negara,Dan Keberdayaan Masyarakat Madani, Disampaikan dalam forum Kongres Mahasiswa Indonesia Sedunia I, di Chicago, Amerika Serikat, 28 Oktober 2000.

_______________________,  Struktur  Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945, disampaikan dalam Simposium Nasional yang diadakan oleh BPHN dan DEPKEH HAM , Bali, Juli 2003

Suny, Ismail,  Implikasi Amandemen UUD 1945 Terhadap Sistem Hukum Nasional, disampaikan pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, BPHN dan DEPKEH HAM RI, Bali, Juli,  2003, h.4

      [1] Ni’matul Huda, Politik Ketatanegaraan Indonesia, Kajian Terhadap Dinamika Peubahan UUD 1945, UII Press, Yogyakarta, 2003,  hal. 67.

[2] Anwar C, Teori dan Hukum Konstitusi, Paradigma Kedaulatan dalam UUD 1945, In-Trans Publishing, Malang, 2011, Hal. 24

      [3] Yusril Ihza Mahendra, Dinamika Tata Negara Indonesia, Gema Insani Press, Jakarta, 1996, hal. 12-13

[4] Bagir Manan, Hukum Kewarganegaraan Indonesia Dalam UU No. 12 Tahun 2006, UII Press, Yogyakarta, 2010, Hal. 12

[5] Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi, Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, Cetakan-1, 2010, Hal 31

[6] Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM, Konpress, Jakarta, 2006, Hal 5

      [7]  Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta, 2005, hal. 35.

      [8] Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen, Pustaka Kencana, Jakarta, 2005, hal 15

[9] Muhammad Alim, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia dalm Konstitusi Madinah dan UUD 1945, UII Press, Yogyakarta, 2008, Hal. 52

[10] Abdul Muktie Fadjar, Hukum Konstitusi & Mahkamah Konstitusi, Konpress & Citra Media, Jakarta, 2009, Hal. 47

[11] Denny Indrayana, Negara antara ada dan tiada, Reformasi Hukum Ketatanegaraan, Kompas Gramedia, Jakarta,  2009, Hal 71

[12] A. Masyhur Effendi, Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia (HAM) & Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia (HAKHAM), Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004,  Hal. 5

[13] Jeremy Bentham, The Theory of Legislation (NM. Tripathi Private Limited, Bombay, 1979), hal 52

[14] Juanda, Hukum Pemerintahan Daerah, Pasang Surut Kewenangan Antara DPRD dan Kepala Daerah, Alumni, Bandung, 2006, Hal 32

[15] Suparto Wijoyo, Laku Lika-Liku Ilmu Hukum, Airlangga University Press, Surabaya, 2009, Hal. 92

[16] Henry Mono, HAM dan Peradilan HAM di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1999, Hal. 41

[17] Andan Buyung Nasution dan Patra A. Zein, Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia, Yayasan Obor Indonesia, YLBHI, KKAA, Jakarta, 2009, Hal 28

[18] Hans Kelsen, Introduction to the Problems of Legal Theory, (Clarendon Press-Oxford, 1996), Hal. 36

[19] Marwan Effendy, Kejaksaan RI, Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum, Gramedia Pustaka Utama, 2005, Hal. 46

[20] Marwan Effendy, Ibid.

[21] Perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945

[22] Hendra Nurtjahjo, Filsafat Demokrasi,  Bumi Aksara, Jakarta, 2008, Hal 3-5

[23] Jimly Asshiddiqie, Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, Hal. 10-11

[24] Muhammad Tahir Azhay, Negara Hukum, suatu studi tentang prinsip-prinsipnya dilihat dari segi hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Prenada Media, Jakarta, 2004, Hal. 92

[25] Muhammad Tahir Azhay, Ibid.

[26] Adnan Buyung Nasution, Arus Pemikiran Konstitusionalisme (Tata Negara), Kata Hasta Pustaka, 2007, Hal 52

[27] Todung Mulya Lubis, Catatan Hukum Todung Mulya Lubis (Mengapa saya mencintai negeri ini), Kompas Gramedia, Jakarta, 2008, Hal 37

[28] System check and balance (sistem pengawasan dan keseimbangan) masing- masing kekuasaan saling mengawasi dan mengontrol, system ini merupakan suatu mekanisme yang menjadi tolok ukur kemapanan konsep negara hukum dalam rangka mewujudkan demokrasi. Untuk memahami tentang ini baca Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, PT. Buana Ilmu Populer, Jakarta, 2007, Hal. 169

[29] Bagir Manan (editor), Kedaulatan Rakyat, Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum, Kumpulan Esai guna Menghormati Prof. Dr. R. Sri Soemantri Martosoewignjo, SH., Gaya Media Publishing, Jakarta, 1996, Hal 56

[30] Bagir Manan (editor),Ibid.

[31] Bagir Manan (editor),Ibid.

[32] Bagir Manan (editor),Ibid.

[33] Ahamd Suhelmi, Pemikiran Politik Barat, Kajian Sejarah Perkembangan Pemikiran Negara, Masyarakat dan kekuasaan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007,  hal. 171

[34] Soekarno, Filsafat Pancasila Menurut Bung Karno, Media Pressindo, Yogyakarta, 2006, Hal. 119

[35] Satya Arinanto, Hukum dan Demokrasi, Penerbit Ind-Hill-Co, Jakarta, 1991, Hal. 1-2

[36] Abdurahman Wahid, Gus Dur Menjawab Kegelisahan Rakyat, Kompas Gramedia, Jakarta, 2007, Hal. 83

[37] Ismail Suny, Mekanisme Demokrasi Pancasila, Aksara Baru, Jakarta, 1984, Hal 8

[38] Solly Lubis, Hukum Tata Negara, Mandar Maju, Bandung, 1972, Hal. 43

[39] Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Erlangga, Jakarta, 1985, Hal 38

      [40] Soerjono Soekanto, Metode Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2001, Hal.51

[41] Sulistyowati Irianto & Sidharta, Metode Penelitian Hukum, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2010, Hal 85

      [42] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005, Hal. 87 – 91

      [43] Peter Mahmud Marzuki, Ibid, Hal. 87

      [44] Otje Salman dan F. Susanto, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung, 2005, Hal. 46

      [45] Lily Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004, Hal. 56

      [46] Lily Rasjidi dan I.B Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, CV. Mandar Maju, Bandung 2003, Hal. 119-120

      [47] Hans Kelsen, Pure Theory Of Law, Berkely: Unibersity California Press 1978, Hal. 1

      [48] Hans Kelsen, General Theory Of Law And State, Terjemahan Somardi, Bee Media Indonesia, Jakarta, 2007, Hal. 202-203

      [49] Hans Kelsen, Op Cit, Hal. 165-169

      [50] Lily Rasjidi dan I.B Wyasa Putra, Op Cit, Hal. 121

      [51] J.J.H. Bruggink, Rechts Refflectie, Grondbegrippen Uit De Rechtstheory, Alih Bahasa B. Arief Sidharta, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999, Hal. 163

      [52] Lily Rasjidi, Op Cit, Hal. 66

      [53] Lily Rasjidi, Ibid, Hal. 66

      [54] Paul Scholten, De Struktuur Der Rechtswetenschap, Alih Bahasa B. Arief Sidharta, P.T Alumni, Bandung, 2005, Hal. 6

      [55] Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005, Hal. 3

      [56] Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2006, Hal.57

      [57] Untuk lebih lebih jelasnya tentang macam-macam pendekatan dalam penelitian hukum normatif bandingkan Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001, Hal. 14 dengan Peter Mahmud Marzuki, Op Cit, Hal. 93-137 dan Johnny Ibrahim, Op Cit, Hal. 299-321

      [58] Peter Mahmud Marzuki, Op Cit, Hal. 141

      [59] Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Op Cit, Hal.13

      [60] Soerjono Soekanto, Op Cit, Hal. 52

      [61] Metode induktif adalah metode yang merupakan kesimpulan-kesimpulan umum yang diperoleh berdasarkan proses pemikiran setelah mempelajari peristiwa-peristiwa khusus atau peristiwa-peristiwa yang konkret. Untuk lebih jelasnya baca : Sjachran Basah, Ilmu Negara, Pengantar, Metode dan Sejarah Perkembangan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Hal. 60

      [62] Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, dalam Lily Rasjidi, Op Cit, Hal. 75

[63] Francis Harry Hinsley, Sovereignty, Cambridge University Press, New York, 1966, Hal 63

      [64] Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1976, Hal. 68

      [65] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, Hal. 146

      [66] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002, hal.35

      [67] Mac Iver, The Web of Government, dalam Moh. Kusnardi dan Bintan Siragih, Ilmu Negara, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2000, Hal 116

      [68] Miriam Budiardjo, Op Cit, Hal. 36

      [69] Rudasi Kantaprawira, Hukum dan Kekuasaan, Makalah Pada Fakultas Hukum Universitas Islam  Indonesia, Yogyakarta, Hal. 37-38

      [70] F. Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, Dwiwantara, Bandung, 1964, Hal. 127-129

      [71] Soetomo, Ilmu Negara, Usaha Nasional, Surabaya, 1993, Hal. 51-69

      [72] Moh. Kusnardi dan Bintan Siragih, Op Cit, Hal. 116

      [73] Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Makalah Univ. Airlangga, Tanpa Tahun, Hal. 1

[74] Satjipto Rahardjo, Op Cit.

      [75] Philipus M. Hadjon, Ibid, Hal. 1

      [76] Philipus M. Hadjon, Ibid, Hal. 1

      [77] Philipus M. Hadjon, Ibid, Hal. 1

      [78] Kranenburg dan Tk. B. Sabaroedin, Ilmu Negara Umum, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1986, Hal. 20

      [79] Abdul Rasyid Thalib, Op Cit, Hal. 211

      [80] Mustamin DG. Matutu. dkk, Mandat, Delegasi, Atribusi dan Implementasinya di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2004, Hal. 109-159

      [81] Philipus M. Hadjon. dkk, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Gajah Mada University Press, 2002, Hal. 130

      [82] Jimly Ashiddiqie, Perihal Undang-Undang, Konstitusi Press, 2006, Hal. 378

      [83] Mengenai hal itu dapat dilihat dalam Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Dian Rakyat, Jakarta, 1977, Hal. 10. Bandingkan dengan Dahlan Thaib, Jazim Hak Asasi Manusiaidi dan Ni’matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, Hal. 7

      [84] L.J Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1989, Hal.118

      [85] Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung, 2002, Hal.1

      [86] Dahlan Thaib, Jazim Hak Asasi Manusiaidi dan Ni’matul Huda, Op Cit, Hal.8

      [87] C.F. Strong, Modern Political Constitutions : An Introduction to the Comparative Study and Existing Form, Terjemahan SPA Teamwork, Nusamedia, Bandung, 2004, Hal.15

      [88] K.C. Wheare, Modern Constitutions, London Oxford University Press, 1975, Hal.1

      [89] A.V. Dicey, Introduction to the Study of the Law of the Constitution, Terjemahan Murhadi dan Nurainun Mangunsong, Nusamedia, Bandung, 2007, Hal.449

      [90] Hans Kelsens, Op Cit, Hal. 156

      [91] Dalam Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi HTN Fakultas Hukum UI, Jakarta, 1988, Hal.65

 

      [92] Abu Daud Busroh dan Abu Bakar Busroh, Asas-Asas Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988, Hal. 71

      [93] Moh. Tolchah Mansoer, Demokrasi Sepanjang konstitusi, Nurcahya, Yogyakarta, 1981, Hal. 5-6

      [94] Sri Soemantri Martosoewignyo, Konstitusi Serta Artinya Untuk Negara, dalam Padmo Wahjono, Op Cit, Hal. 8

      [95] M. Solly Lubis, Landasan dan Teknik Perundang-Undangan, CV. Mandar Maju, Bandung, 1995, Hal. 18-19

      [96] Abdul Hak Asasi Manusiaid Saleh Attamimi, UUD 1945-Tap MPR-Undang-Undang, dalam Padmo Wahjono, Op Cit, Hal.126

      [97] Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987, Hal.38

      [98] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusialisme Indonesia, Konpress, Jakarta, 2006, Hal. 35. Lihat juga Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Konpress, Jakarta, 2006, Hal. 24. Lihat juga Jimly Asshiddiqie, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Konpress, Jakarta, 2006, Hal.1-9

      [99] Moh. Mahfud MD, Op Cit, Hal. 72

      [100] Bagir Manan, Perkembangan dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, YHDS, Bandung, 2006, Hal. 80

      [101] Abdul Mukti Fajar, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Press, Jakarta, 2006, Hal. 5-12

      [102] Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan (Dasardaar dan Pembentukannya), Kanisius, Yogyakarta, 1998, Hal.30

      [103] Soehino, Hukum Tata Negara (Teknik Perundang-Undangan), Liberty, Yogyakarta, 2005, Hal.1 Bandingkan Soehino, Hukum Tata Negara (Sumber-Sumber Hukum Tata Negara Indonesia), Liberty, Yogyakarta, 1985, Hal.182

      [104] Dahlan Thaib, Jazim Hak Asasi Manusiaidi dan Ni’matul Huda, Op Cit, Hal. 14

      [105] Bintan Regen Siragih, Perubahan, Penggantian dan Penetapan Undang-Undang Dasar di Indonesia, CV. Utomo, Bandung, 2006, Hal.1

      [106] K.C. Wheare, Op Cit, Hal. 23-50

[107] William David Thomas, What is Constitution, Gareth Stevent Publishing, USA, 2008

[108]  Terry L. Jordan, The U.S. Constitution: and fascinating facts about it, Oak Hill, United States of America, 2006, Hal 44

[109]  Anthony Giddens, The constitution of society: outline of the theory of structuration, Printed by United States of America, 1997, Hal 23

      [110] Mengenai sistem pemerintahan presidensiil dan parlementer tidak dibahas pada bab ini.

      [111] K.C. Wheare, Op Cit, Hal. 49

      [112] Sri Soemantri Martosoewignyo, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung, 1987, Hal.2

      [113] C.F. Strong, Op Cit, Hal.5

      [114] C.F. Strong, Ibid, Hal.5

      [115] Miriam Budiardjo, Op Cit, Hal. 101

      [116] Sri Soemantri Martosoewignyo, Op Cit, Hal. 51

[117]  Bertrand de Jouvenel, Sovereignty: An Inquiry Into the Political Good, Cabridge University Press, Tokyo Mexico, 1957, Hal 80

      [118] Moh. Mahfud MD, Dasar & Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Rineka Cipta, 2001, Hal. 67-68

      [119] Soehino, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta, 2000, hal. 151

      [120] Soehino, Ibid, Hal. 151

      [121] Padmo Wahjono, Ilmu Negara, Ind Hill Co, Jakarta, 1996, Hal. 153

      [122] Hendro Nurtjahjo, Ilmu Negara, Pengembangan Teori Bernegara dan Suplemen, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2005, Hal.50

      [123] Hendarmin Ranadireksa, Arsitektur Konstitusi Demokratik, Fokusmedia, Bandung, 2007, Hal. 34

      [124] Soetomo, Op Cit, Hal. 55-57

      [125] J.J. Von Schmidd, Ahli-ahli Pikir Besar Tentang Negara dan Hukum, Pustaka Sardjana, Jakarta, 1980, Hal. 70

      [126] Soetikno, Filsafat Hukum Bagian 2, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2003, Hal.59

[127]  Jean Bodin,Julian H. Franklin, On sovereignty: four chapters from the six books of the commonwealth, Cambridge University Press, USA, 2004, Hal. 48

      [128] Soehino, Op Cit, Hal. 101

      [129] Merupakan istilah perjanjian antara rakyat dan penguasa yang pada intinya masyarakat hanya dapat menyerahkan kekuasaannya pada penguasa, namun kedaulatan tetap pada rakyat. Baca Jean Jacques Rousseau, The Social Contract, (terjemahan), Erlangga, Jakarta, 1947, Hal. 3

      [130] Moh. Mahfud MD, Op Cit, Hal. 66-67

      [131] Hendra Nurtjahjo, Filsafat Demokrasi, Bumi aksara, Jakarta, 2006, Hal.36

[132] Jean Bodin, Julian H. Franklin, Op Cit.

      [133] Hendra Nurtjahjo, Ibid, Hal. 36

[134] Robert H. Jackson, Sovereignty: evolution of an idea, MPG Book Ltd, Hongkong, 1988, Hal. 78

      [135] Soehino, Op Cit, Hal. 156-157

[136] Michael A. Freeman, Human Rights: An Interdisciplinary Approach, Cambridge CB2 Iur UK, 2011, Hal 85

[137]  Michael A. Freeman, Ibid.

[138] Adnan Buyung Nasution, Arus Pemikiran …., Op Cit, Hal. 56

[139] Jack Donnelly, Universal human rights in theory and practice, Cornell University Press, USA, 2003, Hal 943

[140] Jack Donnelly, Ibid

[141] Brian Orend, Human rights: concept and context, Nort America, Canada, 1985, Hal 82

[142] Adamantia Pollis,Peter Schwab, Human rights: new perspectives, new realities, Reinner Publisher, USA, 2000, Hal. 34

[143] Jack Donnelly, Op Cit

[144]  Jack Donnelly, Op Cit

[145] Jimly Asshiddiqy, Hukum Tata Negara…, Op Cit, hal. 73

[146] Jimly Asshiddiqy, Hukum Tata Negara…, Ibid

[147] Muhammad Alim, Hak Asasi …, Op Cit, Hal 65

[148] Brian Orend,Op Cit

[149] James W. Nickel, Making sense of human rights, Blackwell Publishing, USA, 2007, Hal. 5

[150] Andrew Clapham, Human rights: a very short introduction, Oxford University Press, Ney York, 2007, Hal 13

[151] James W. Nickel, Op Cit

[152] James W. Nickel, Op Cit

[153] Andrew Clapham, Op Cit

[154] James W. Nickel, Op Cit

[155] Abdul Muktie Fadjar, Tipe Negara Hukum, Citra Media, Malang, 2001, hal. 5

[156] Majda El Muhtaj, Dimensi-dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Rajawali Press,  Jakarta. 2008, Hal 45

[157]      Majda El Muhtaj, Dimensi-dimensi…, Op Cit, hal 76

[158] Rhona KM. Smith, dkk, Hukum Hak Asasi Manusia, PUSHAM UII, Yogyakarta, 2010, hal. 18

[159] Rhona KM. Smith, dkk, Hukum hak…, Hal 63

[160] Majda El Muhtaj, Dimensi-dimensi…, Op Cit, hal. 42

[161] Mengenai Generasi HAM ini dapat dibaca dalam Bukunya Satya Arinanto, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia, PSHTNFHUI, Jakarta, 2008, Hal. 78-80. Juga dalam Rhona KM. Smith, dkk, Hukum hak…, Op Cit, Hal. 15-16

[162] Michael Ignatieff, Human rights as politics and idolatry, Princeton University Press, United Kingdong, 2003, Hal. 993

[163] Satya Arinanto, Hak Asasi Manusia…, Hal. 79

[164] Michael Ignatieff, Ibid

[165] Rhona KM. Smith, dkk, Hukum hak…, Op Cit, Hal. 15-16

[166] Michael Ignatieff, Human rights…, Op Cit, Hal 71

[167] Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia, Grafitti, Jakarta, 2009, Hal. 23

[168] Geoffrey  Marshal, Parliamentary Sovereignty And  The Commonwealth, Oxford University Press, Oxford, 1957, h.12

[169] Sri Soemantri, Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, CV. Rajawali, Jakarta, 1981,h.69

[170] Lawrence Dood, Coalitions in Parliamentary Government, Princeton University Press, New Jersey, 1976, h.16

[171] Muchyar Yara, Pengisian Jabatan Presiden Dan Wakil Presiden Di Indonesia Suatu Tinjauan Sejarah Hukum Tata Negara,  PT.Nadhillah Ceria Indonesia, Jakarta,  1995, h.67

[172] Eman Hermawan, Politik Membela Yang Benar Teori Kritik Dan Nalar, KLIK dan DKN GARDA BANGSA, Yogyakarta, 2003, h.58

[173] Judith Shklar, Montesqieu Penggagas Trias Politica, Jakarta : Pustaka Utama Grafiti,1996,h.173

[174] Tim PSHK, Semua Harus Terwakili Studi Mengenai Reposisi MPR, DPR, dan Lembaga Kepresidenan di Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta, 2000, h.19

[175] Tim IFES, Sistem Pemilu, Jakarta: IFES,UN, IDEA, 2001, h.29

[176] Tim IFES, Sistem Pemilu,Ibid

[177] Franz Magnis-Suseno, Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, (Jakarta; PT Gramedia Pustaka Utama, 1999), hal. 30 – 66.

[178] Harus diingat bahwa paling tidak terdapat tiga macam teori kontrak sosial masing-masing dikemukakan oleh John Locke, Thomas Hobbes, dan J.J. Rousseu yang masing-masing melahirkan konsep negara yang berbeda-beda. Lihat George H. Sabine, A History of Political Theory, Third Edition, (New York-Chicago-San Fransisco-Toronto-London; Holt, Rinehart and Winston, 1961), hal. 517 – 596.

[179] Eric Barent, An Introduction To Constitutional Law, Dalam Satya Arinanto, Op Cit, h. 120-123

[180] Lihat Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005), hal. 152-162.

[181] Ibid.

[182] Dari Pasal 28A Perubahan Kedua UUD 1945.

[183]  Ayat (2) ini berasal dari Pasal 28B ayat (1) Perubahan Kedua.

[184] Berasal dari ayat 28B ayat (2) Perubahan Kedua.

[185] Dari Pasal 28I ayat (2) Perubahan Kedua.

[186] Dari Pasal 28E ayat (1) Perubahan Kedua.

[187] Pasal 28E ayat (2) Perubahan Kedua.

[188] Pasal 28E ayat (3) Perubahan Kedua.

[189] Dari Pasal 28F Perubahan Kedua.

[190] Ayat (5) ini berasal dari Pasal 28G ayat (1) Perubahan Kedua.

[191] Dari Pasal 28G ayat (2) Perubahan Kedua.

[192] Ayat (1) ini berasal dari Pasal 28H ayat (1) Perubahan Kedua.

[193] Pasal 28H ayat (2) Perubahan Kedua.

[194] Pasal 28H ayat (3) Perubahan Kedua.

[195] Pasal 28H ayat (4) Perubahan Kedua.

[196] Ayat (5) ini berasal dari Pasal 28C ayat (1) Perubahan Kedua.

[197] Dari Pasal 28C ayat (2) Perubahan Kedua.

[198] Ayat (7) ini berasal dari Pasal 28D ayat (1) Perubahan Kedua.

[199] Ayat (8) ini berasal dari Pasal 28D ayat (2) Perubahan Kedua.

[200] Ayat ini berasal dari Pasal 28E ayat (4) Perubahan Kedua.

[201] Berasal dari rumusan Pasal 28I ayat (1) Perubahan Kedua yang perumus­an­nya mengundang kontroversi di kalangan banyak pihak. Disini perumusannya dibalik dengan subjek negara.

[202] Berasal dari Pasal 28I ayat (3) yang disesuaikan dengan sistematika peru­musan keseluruhan pasal ini dengan subjek negara dalam hubungannya dengan warga negara.

[203] Ini adalah ayat tambahan yang diambil dari usulan berkenaan dengan pe­nyempurnaan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 sebagaimana tercantum dalam lampiran TAP No.IX/MPR/2000, yaitu alternatif 4 dengan menggabungkan perumusan alternatif 1 butir ‘c’ dan ‘a’. Akan tetapi, khusus mengenai anak kalimat terakhir ayat ini, yaitu: “…serta melindungi penduduk dari penyebaran paham yang berten­tang­an dengan ajaran agama”, sebaiknya dihapuskan saja, karena dapat mengu­rangi kebebasan orang untuk menganut paham yang meskipun mungkin sesat di mata sebagian orang, tetapi bisa juga tidak sesat menurut sebagian orang lain. Negara atau Pemerintah dianggap tidak selayaknya ikut campur mengatur dalam urusan perbedaan pendapat dalam paham-paham internal suatu agama. Biarlah urusan internal agama menjadi domain masyarakat sendiri (public domain). Sebab, perlindungan yang diberikan oleh negara kepada satu kelompok paham keagamaan dapat berarti pemberangusan hak asasi kelompok paham yang lain dari kebebasan yang seharusnya dijamin oleh UUD.

[204] Ayat (6) ini berasal dari Pasal 28I ayat (4) Perubahan Kedua.

[205] Dari ayat (5) Pasal 28I Perubahan Kedua dengan menambahkan perka­ta­an “…memajukan..”, sehingga menjadi “Untuk memajukan, menegakkan, dan me­lin­dungi….”

[206] Komnas HAM memang telah dikukuhkan keberadaannya dengan un­dang-undang. Akan tetapi, agar lebih kuat, maka hal itu perlu dicantumkan tegas dalam UUD.

[207]  Berasal dari Pasal 28J Perubahan Kedua.

[208] Berasal dari Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang disesuaikan dengan sis­tematika perumusan keseluruhan pasal ini dengan subjek negara dalam hubungan­nya dengan warga negara.

[209] 123 Ini adalah ayat tambahan yang diambil dari usulan berkenaan de­ngan penyempurnaan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 sebagaimana tercantum dalam lam­piran TAP No.IX/MPR/2000, yaitu alternatif 4 dengan menggabungkan peru­musan alternatif 1 butir ‘c’ dan ‘a’. Akan tetapi, khusus mengenai anak kalimat terakhir ayat ini, yaitu: “… serta melindungi penduduk dari penyebaran paham yang bertentangan dengan ajaran agama”, sebaiknya dihapuskan saja, karena da­pat mengurangi kebebasan orang untuk menganut paham yang meskipun mungkin sesat di mata sebagian orang, tetapi bisa juga tidak sesat menurut sebagian orang lain. Negara atau Pemerintah dianggap tidak selayaknya ikut campur mengatur da­lam urusan perbedaan pendapat dalam paham-paham internal suatu agama. Biarlah urusan internal agama menjadi domain masyarakat sendiri (public domain). Sebab, perlindungan yang diberikan oleh negara kepada satu kelompok paham keagamaan dapat berarti pemberangusan hak asasi kelompok paham yang lain dari kebebasan yang seharusnya dijamin oleh UUD.

[210] Ernest Renan, Apakah Bangsa Itu?, Alumni, Bandung, 1994, h. 58

[211] ASS Tambunan, MPR Perkembangan Dan Pertumbuhannya Suatu Pengamatan Dan Analisis, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1991, h.19

[212] Bagir Manan, Konvensi Ketatanegaraan, CV Armico, Bandung, 1987, h. 36

[213] Joeniarto, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, PT Bina Aksara, Jakarta, 1984, h. 17

[214] Sekretariat Jendral MPR RI, Proses Reformasi Konstitusional : Sidang Istimewa  MPR 1998, Sekretariat Jendral, Cetakan 2, Jakarta, 2001, h.13-23

[215] Munawir Sjadzali, Islam Dan Tata Negara, UI Press, Jakarta, 1993, h. 63

[216] Hikam, AS, Demokrasi dan Civil Society, LP3S, Jakarta, 1999, h.226

[217] Sri Soemantri, Prosedur Dan Sistem Perubahan Konstitusi, Cet.4, Alumni, Bandung, 1987, h.133-134.

[218] Didit Hariadi Estiko, Amandemen UUD 1945 Dan Implikasinya Terhadap Pembangunan Sistem Hukum, Tim Hukum Pusat Pengkajian Dan Pelayanan Informasi Sekretaris Jendral, Jakarta, 2001, h.33

[219] Kuntjoro Purbopranoto, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan Dan Peradilan Administrasi, Bandung: Alumni, 1981, h. 17

Continue Reading

KEDUDUKAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB) APABILA DIKAITKAN DENGAN HIERARKI NORMA HUKUM DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Indonesia sebagai negara berkembang memerlukan peranan dari aparatur pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan. Tugas pembangunan adalah salah satu dari aspek penyelenggaraan tugas pemerintahan yang sasarannya terwujud dalam tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam  Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Konsekuensi logis dari adanya tugas yang diemban dari aparatur pemerintah ini dilakukan suatu perbuatan penetapan (beschikking handeling) yang menghasilkan ketetapan (beschikking). Pengertian ketetapan berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, yaitu: suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada beberapa unsur yang terdapat yang terdapat dalam beshikking menurut beberapa para sarjana, yaitu: penetapan tersebut tertulis dan dikeluarkan  oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara,berisi tindakan hukum dalam bidang Tata Usaha Negara,berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,bersifat konkrit, individual dan final, menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.[1]

Berdasarkan pengertian ketetapan di atas, Pembuatan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) / ketetapan tata usaha Negara(KTUN) harus memperhatikan  unsur-unsur dan beberapa persyaratan agar keputusan tersebut menjadi sah menurut hukum(rechtgeldig) dan memiliki kekuatan hukum untuk dilaksanakan. Syarat-syarat yang harus dipenuhi tersebut ialah syarat materil dan syarat formil. Ketetapan yang telah memenuhi syarat materil dan syarat formil, maka ketetapan itu telah sah menurut hukum dan dapat diterima sebagai suatu bagian dari tertib hukum.

Kelsen mengemukakan teorinya mengenai hirarki hukum. Ia berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hirarki tata susunan. Ini berarti suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif yaitu norma dasar. Suatu norma hukum itu keatas ia bersumber dan berdasar pada norma di atasnya, tetapi kebawah ia juga menjadi dasar dan menjadi sumber norma hukum di bawahnya, sehingga suatu norma hukum itu mempunyai masa berlaku yang relatif karena norma hukum itu berlaku tergantung pada norma yang diatasnya.

Maraknya dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh beberapa kementerian Negara menimbulkan tafsir ganda, baik dari segi formil maupun materiil dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang keluarkan. Persoalannya tidak lain adalah menimbulkan pertanyaan apakah produk Surat Keputusan Bersama (SKB) merupakah Beschiking atau Regeling, dan kedudukan Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam hierarki norma hukum seperti apa. Untuk itu hal ini menimbulkan tafsir ganda dalam kenyataannya. Seprti semisal contah Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Jemaah Ahmadiyah yang apabila diteliti dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut bersifat mengatur, bukan menetapkan.

Dari uraian di atas, maka penulis mencoba menganalisis tentang makna dan kedudukan Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam hierarki norma hukum di Indonesia. Hal ini dikarenakan belum jelasnya baik secara formil dan materiil muatan maupun lembaga pembentuk dari Surat Keputusan Bersama (SKB) di Indonesia.

1.2. Rumusan Masalah

            Rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini diantaranya :

  1. Bagaimanakah kategori muatan Surat Keputusan Bersama (SKB) apabila dihubungkan dengan teori Beschiking dan Regeling ?
  2. Bagaimana kedudukan Surat Keputusan Bersama (SKB) apabila dikaitkan dengan hierarki norma hukum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ?

1.3. Tujuan Penulisan

Tujuan Penulisan makalah ini adalah :

  1. Menganalisa kategori muatan Surat Keputusan Bersama (SKB) apabila dihubungkan dengan teori Beschiking dan Regeling
  2. Menjelaskan kedudukan Surat Keputusan Bersama (SKB) apabila dikaitkan dengan hierarki norma hukum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan

1.4. Manfaat Penulisan

Sedangkan yang menjadi manfaat dalam penulisan makalah ini adalah :

  1. Untuk memperkaya pengetahuan dibidang ilmu perundang-undangan, utamanya yang berkaitan dengan makna dan kedudukan Surat Keputusan Bersama (SKB) dalm system hukum Indonesia
  2. Untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh pengasuh mata kuiah Ilmu Perundang-Undangan Pascasarjana Unibersitas Indonesia

1.5. Metode Penulisan

Metode penulisan yang digunakan dalam makalah ini adalah :

  1.  Sifat penelitian

Penelitian bersifat deskriptif analisis,yaitu untuk menggambarkan keadaan mengenai makna dan kedudukan Surat Keputusan Bersama (SKB)

  1. Metode pendekatan

Penulis menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif,[2] yaitu suatu pendekatan masalah dengan melihat adanya pembatasan kekuasaan penyelenggara negara melalui hukum berlaku dengan adanya suatu ketetapan.

  1. Tahapan penelitian

Tahapan penelitian  yang akan dilakukan adalah:

  1. a)        Studi kepustakaan, dilakukan untuk memperoleh data sekunder yang terdiri dari bahan hukum sekunder, berupa buku-buku,majalah, dan surat kabar serta karya ilmiah dan situs-situs website mengenai Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking).
  2. b)         Teknik pengumpulan data

Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan alat pengumpulan data yaitu studi kepustakaan dengan bahan hukum sekunder.

  1. c)         Analisis data

Analisis data dilakukan dengan metode Yuridis kualitatif yaitu data diperoleh disusun secara kualitatif untuk mencapai kejelasan tentang makna dan kedudukan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang tidak menggunakan rumus, kemudian data sekunder yang diperoleh dari penelitian disusun dengan teratur dan sistematis sehingga dapat dianalisis dan ditarik kesimpulan.

BAB 2

TEORI TENTANG BESCHIKING DAN REGELING

2.1. BESCHIKING

  1. Istilah Ketetapan

Ketetapan Tata Usaha Negara pertama kali diperkenalkan oleh seorang sarjana Jerman, Otto Meyer, dengan istilah verwaltungsakt. Istilah  ini diperkenalkan di negeri Belanda dengan  nama beschikking oleh Vollenhoven dan C.W. van der Pot, yang oleh beberapa penulis, seperti AM. Donner,H.D. van Wijk/Willemkonijnenbelt, dianggap sebagai “de vader van  het modern beschikkingsbegrip,”(bapak dari konsep beschikking yang modern).[3]

Di Indonesia istilah Beshikking  diperkenalkan pertama kali oleh WF. Prins. Ada yang menerjemahkan istilah beshikking ini dengan “ketetapan”, seperti E.Utercht, Bagir Manan, Sjachran Basah, dan lain lain , dan dengan “keputusan” seperti WF. Prins dan SF. Marbun, dan lain lain.

Meskipun penggunaaan istilah keputusan dianggap lebih tepat, namun dalam buku Ridwan HR, akan digunakan istilah ketetapan dengan pertimbangan untuk membedakan dengan penerjemahan “besluit” (keputusan) yang sudah memiliki pengertian khusus, yaitu sebagai keputusan yang bersifat umum dan mengikat atau  sebagai peraturan perundang-undangan.

Keputusan Administratif merupakan suatu pengertian yang sangat umum dan abstrak, yang dalam praktik tampak dalam bentuk keputusan-keputusan yang sangat berbeda. Namun demikian keputusan administratif juga mengandung ciri-ciri yang sama, karena akhirnya dalam teori hanya ada satu pengertian “Keputusan Administratif”. Adalah penting untuk mempunyai pengertian yang mendalam tentang pengertian keputusan administratif, karena perlu untuk dapat mengenal dalam praktek keputusan-keputusan/tindakan-tindakan tertentu sebagai keputusan administrative. Dan hal itu diperlukan, karena hukum positif mengikatkan akibat-akibat hukum tertentu pada keputusan-keputusan tersebut, misalnya suatu penyelesaian hukum melalui hakim tertentu. Sifat norma hukum keputusan adalah individual-konkrit.

  1. Definisi Ketetapan

Beberapa sarjana telah membuat definisi tentang ketetapan yang agak berlainan satu dengan yang lain :[4]

  1. Menurut Prins adalah susatu tindak hukum sepihak di bidang pemerintahan dilakukan oleh alat penguasa berdasarkan kewenangan khusus.
  2. E.Utrecht menyatakan ketetapan adalah suatu perbuatan berdasrkan hukum public yang bersegi satu, ialah yang dilakukan oleh alat-alat pemerintahan berdasarkan sesuatu kekuasaan istimewa.
  3. Van der Pot berpendapat bahwa ketetapan adalah perbuatan hukum yang dilakukan alat-alat pemerintahan itu menyelenggarakan hal khusus, dengan maksud mengadakan perubahan dalam lapangan hubungan hukum.
  4. Van Vollenhoven berpendapat bahwa penetapan/keputusan yang bersifat legislative yang mempunyai arti berlainan.

      c.Unsur-Unsur Ketetapan

Ada beberapa unsur yang terdapat yang terdapat dalam beshikking menurut beberapa para sarjana, yaitu:

  1. Penetapan tersebut tertulis dan dikeluarkan  oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
  2. Berisi tindakan hukum dalam bidang Tata Usaha Negara.
  3. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Bersifat konkrit, individual dan final.
  5. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU No.5 Tahun 1986, ketetapan memiliki definisi yang mengandung unsur-unsur dalam KTUN yaitu sebagai berikut:

  1. Penetapan Tertulis

Secara teoritis, hubungan hukum public senantiasa bersegi satu (tindakan hukum administrasi adalah tindakan hukum sepihak). Oleh karena itu, hubungan hukum publik berbeda halnya dengan hubungan hukum dalam bidang perdata yang selalu bersifat dua pihak karena dalam hukum perdata disamping ada kesamaan kedudukan juga ada asas otonomi berupa kebebasan pihak yang bersangkutan untuk mengadakan hubungan hukum atau tidak serta menentukan apa isi hubungan hukum itu.Ketika pemerintah dihadapkan pada peristiwa konkret dan pemerintah memiliki motivasi dan keinginan untuk menyelesaikan peristiwa tersebut, pemerintah diberi wewenang untuk mengambil tindakan hukum sepihak dalam bentuk ketetapan yang merupakan hasil dari tindakan hukum yang dituangkan dalam bentuk tertulis.

  1. Dikeluarkan oleh Pemerintah

Hampir semua organ kenegeraan dan pemerintahan berwenang untuk mengeluarkan ketetapan atau keputusan. Tetapi ketetapan yang dimaksudkan disini hanyalah ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah selaku administrasi negara. Ketetapan yang dikeluarkan oleh organ-organ kenegaraan tidak termasuk dalam pengertian beschikking berdasarkan hukum administrasi.

  1. Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku

Pembuatan dan penetapan ketetapan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku atau harus didasarkan pada wewenang pemerintahan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

  1. Bersifat Konkret, Individual, dan Final

Ketetapan memiliki sifat norma hukum yang individual-konkrit dari rangkaian norma hukum yang bersifat umum-abstrak.

KTUN bersifat Konkrit berarti objek yang diputuskan dalam KTUN itu tidak abstrak, tetapi berwujud,tertentu atau dapat ditentukan. Dalam hal apa dan kepada siapa keputusan itu dikeluarkan,harus secara jelas disebutkan dalam keputusan. Atau dalam rumusan lain,objek dan subjek dalam keputusan harus disebut secara tegas.

            KTUN bersifat individual artinya tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Kalau yang dituju lebih dari seorang,tiap-tiap nama orang yang terkena disebutkan. Tindakan Tata Usaha dalam menyatakan kehendaknya- dengan maksud terjadi perubahan pada lapangan hukum publik yang bersifat umum,seharusnya dituangkan dalam bentuk Peraturan (regeling).

            KTUN bersifat final berarti sudah definitif sehingga dapat menimbukan akibat hukum. Ketetapan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final sehingga belum dapat menimbulkan suatu hak atau kewajiban pada pihak yang bersangkutan.

  1. Menimbulkan Akibat Hukum

Ketetapan merupakan wujud konkrit dari tindakan hukum pemerintahan. Secara teoritis, tindakan hukum berarti tindakan-tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu. Dengan demikian, tindakan hukum pemerintahan merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh organ pemerintahan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu khususnya dibidang pemerintahan atau administrasi negara.

  1. Seseorang atau Badan Hukum Perdata

Subjek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum. Berdasarkan hukum keperdataan, seseorang atau badan hukum yang dinyatakan tidak mampu seperti orang yang berada dalam pengampuan atau perusahaan yang dinyatakan pailit tidak dapat dikualifikasi sebagai subjek hukum. Ketetapan sebagai wujud dari tindakan hukum publik sepihak dari organ pemerintahan ditujukan pada subjek hukum yang berupa seseorang atau badan hukum perdata yang memiliki kecakapan untuk melakukan tindakan hukum.[5]

  1. Macam-Macam Ketetapan

Dalam buku-buku hukum administrasi berbahasa Indonesia, dapat dibaca beberapa pengelompokan keputusan. E.Utrecht menyebutnya “ketetapan”, sedangkan Prajudi Atmosudirjo menyebutnya “penetapan”. Pengelompokkan tersebut antara lain oleh: E.Utrecht dan Prajudi Atmosudirjo.

Pertama-tama disini diketengahkan dulu pengelompkkan E.Utrecht membedakan keputusan atas:

  1. Ketetapan Positif dan Negatif

Ketetapan positif menimbulkan hak atau kewajiban bagi yang dikenai ketetapan. Sedangkan ketetapan negatif tidak menimbulkan perubahan dalam keadaan hukum yang telah ada. Ketetapan negatif dapat berbentuk: pernyataan tidak berkuasa, pernyataan tidak diterima atau suatu penolakan.

  1. Ketetapan Deklaratur dan ketetapan konstitutif

Ketetapan deklaratur hanya menyatakan bahwa hukumnya demikian. Ketetapan konstitutif adalah membuat hukum.

  1. Ketetapan Kilat dan Ketetapan yang Tetap

–         Menurut Prins, ada empat macam ketetapan kilat: ketetapan yang

bermaksud mengubah redaksi ketetapan lama.

–          Suatu ketetapan negatif.

–          Penarikan atau pembatalan suatu ketetapan.

–          Suatu pernyataan pelaksanaan.

  1. Dispensasi, izin, Lisensi dan konsesi

Prof. van der Pot mengadakan pembagian  dalam tiga pengertian : dispensasi-izin-konsesi. Yang dimaksud dengan “ dispensasi[6] adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak perbuatan itu.

Bilamana pembuat peraturan tidak umumnya melarang suatu perbuatan, tetapi masih juga memperkenankannya asalsaja diadakan secara yang ditentukan masing-masing hal konkrit maka keputusan administrasi negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunning).[7]

Kadang-kadang pembuat peraturan beranggapan bahwa suatu perbuatan yang penting bagi umum, sebaik-baiknya dapat diadakan oleh suatu subjek hukum partikelir, tetapi dengan turut campur dari pihak pemerintah. Suatu keputusan administrasi negara yang memperkenankan ya g bersangkutan mengadakan perbuatan tersebut, membuat suatu konsensi ( concessive).

Sedangkan Prajudi Atmosudirdjo membedakan dua macam penetapan yaitu penetapan negatif (penolakan) dan penetapan positif (permintaan dikabulkan). Penetapan negatif hanya berlaku satu kali saja, sehingga permintaannya boleh diulangi lagi.

Penetapan positif terdiri atas lima golongan yaitu:[8]

–          Yang menciptakan keadaan hukum baru pada umumnya.

–          Yang menciptakan keadaan hukum baru hanya terhadap suatu objek saja

–          Yang membentuk atau membubarkan suatu badan hukum

–          Yang memberikan beban (kewajiban)

–          Yang memberikan keuntungan. Penetapan yang memberikan keuntungan

adalah: dispensasi, izin, lisensi dan konsesi.

  1. Syarat-Syarat Pembuatan Ketetapan

Syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam pembuatan ketetapan ini mencakup syarat-syarat material dan syarat formal.

Syarat Material terdiri dari:[9]

–          Organ Pemerintahan yang membuat ketetapan harus berwenang.

–          Ketetapan tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis.

–          Ketetapan harus berdasarkan suatu keadaan tetrtentu.

–          Ketetapan harus dapat dilaksanakan dan tanpa melanggar peraturan lainnya,

Serta isi dan tujuannya harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.

Syarat Formil terdiri dari:[10]

–         Syarat-syarat yang ditentukan berhubung dengan persiapan dibuatnya

ketetapan dan berhubung dengan cara dibuatnya ketetapan harus dipenuhi.

–         Ketetapan harus diberi bentuk yang telah ditentukan dalam peraturan

perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya ketetapan itu.

–          Syarat-syarat berhubung dengan pelaksanaan ketetapan itu harus dipenuhi.

–     Jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya hal hal yang menyebabkan

dibuatnya dan diumumkannya ketetapan itu harus diperhatikan.

2.2. REGELING

  1. Regeling (Mengeluarkan peraturan)

Regeling merupakan perbuatan pemerintah dalam hukum publik berupa suatu pengaturan yang bersifat umum dan abstrak. Pengaturan yang dimaksud dapat berbentuk. Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dsb. Melalui regeling terwujud kehendak pemerintah bersama lembaga legislatif, ataupun oleh pemerintah sendiri.

Perbuatan pemerintah yang dilakukan dalam bentuk mengeluarkan peraturan atau regeling,[11] dimaksudkan dengan tugas hukum yang diemban pemerintah dengan menerbitkan peraturan-peraturan yang sifatnya umum. Maksud perkataan umum dalam pengertian regeling atau peraturan,berarti bahwa pemerintah atau pejabat tata usaha negara sedang dalam upaya mengatur semua warga masyarakat tanpa terkecuali, atau dengan perkataan lain peraturan ini ditujukan kepada semua warga masyarakat tanpa terkecuali, dan bukan bersifat khusus. Sebagai contoh adalah perbuatan pemerintah menerbitkan peraturan,tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam upaya mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) .Dalam kedua peraturan tersebut, pemerintah tidak menyebut nama atau identitas orang perorang, akan tetapi secara umum kepada setiap orang yang akan melaksanakan permohonan ke dua akta hukum di atas.

  1. Materiele Daad (melakukan perbuatan materiil)

Materiele Daad merupakan perbuatan hukum publik yang dilakukan  oleh pemerintah untuk kepentingan umum yang dilakukan menurut hukum perdata. Dalam materiele Daad terdapat dua kehendak (bersegi dua), yakni kehendak pemerintah dan kehendak sipil yang tidak sama kedudukannya. Dilihat dari segi materiil, maka dalam materiele daad terdapat perbuatan hukum dalam hukum perdata, misalnya: perjanjian kerja, kerja sama, tukar menukar, tukar guling, dsb. Dilihat dari segi formil, dalam materiele daad perbuatan-perbuatan hukum tersebut dibungkus dalam baju keputusan badan atau pejabat TUN.

Dalam kenyataannya, bahwa terlihat pihak pemerintah ingin membangun dan mengadakan perbaikan perumahan untuk penduduk di daerah tertentu. Namun, pemerintah tidak memiliki dana yang mencukupi. Untuk maksud tersebut, perlu mengadakan perjanjian dengan pihak swasta mengenai bagaimana pihak pemerintah memberi jaminan pada pihak lawan kontraknya, bagaimana pihak lawan kontraknya menentukan peruntukan penghuninya, dan sebagainya. Contoh lain, dalam kenyataan mengenai distribusi dan penyerahan tenaga listrik, energi, air minum, dan gas dilakukan privatisasi, artinya penyelenggaraan distribusi sarana-saran kehidupan pokok tersebut diserahkan kepada perusahaan-perusahaan swasta. Tindakan hukum yang dilakukan pemerintah tersebut dalam wujudnya berupa suatu hubungan hukum yang dilakukan pemerintah tersebut dalam wujudnya berupa suatu hubungan hukum dalam bentuk kontrak-kontrak standar dimana syarat-syarat perjanjiannya diletakkan dalam syarat-syarat penyerahan yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah.

Perbuatan pemerintah yang merupakan perbuatan materiil, adalah perbuatan nyata yang dilakukan oleh semua pejabat atau badan tata usaha negara sehari-hari. Perbuatan ini secara riil dapat dilihat dengan mata telanjang sekali pun, yaitu seperti tugas PEMDA melakukan perbaikan jalan, penebangan pohon, pengerukan sungai dan perbuatan lain yang sifatnya secara nyata dilakukan.

BAB 3

MAKNA DAN KEDUDUKAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB)

DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

3.1. Surat Keputusan Bersama (SKB) Beschiking atau Regeling

Sebelum kita menyimpulkan tentang Surat Keputusan Bersama apakah dapat dikatakan sebagai beschiking atau regeling, terlebih dahulu kita melihat dan mengkaji tentang perbedaan diantara keduanya, baru kemudian kita analisa dari sudut pandang Surat Keputusan Bersama (SKB) apakah termasuk kategori Beschiking atau Regeling. Adapun perbedaan mengenai keduanya adalah dapat diuraikan melalui tulisan berikut ini.

Menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, peraturan perundang-undangan  adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Sedangkan, mengenai penggunaan istilah “keputusan” dan “peraturan”, menurut buku “Perihal Undang-Undang” karangan Jimly Asshiddiqie,[12] negara sebagai organisasi kekuasaan umum dapat membuat tiga macam keputusan yang mengikat secara hukum bagi subjek-subjek hukum yang terkait dengan keputusan-keputusan itu: Yaitu keputusan-keputusan yang bersifat umum dan abstrak (general and abstract) biasanya bersifat mengatur (regeling), sedangkan yang bersifat individual dan konkret dapat merupakan keputusan yang bersifat atau berisi penetapan administratif (beschikking) ataupun keputusan yang berupa ‘vonnis’ hakim yang lazimnya disebut dengan istilah putusan.

Oleh karena itu menurut Jimly,[13] ada tiga bentuk kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dibedakan dengan penggunaan istilah “peraturan”, “keputusan/ketetapan” dan “tetapan”, menurut Jimly istilah-istilah tersebut sebaiknya hanya digunakan untuk:

  1. Istilah “peraturan” digunakan untuk menyebut hasil kegiatan pengaturan yang menghasilkan peraturan (regels).
  2. Istilah “keputusan” atau “ketetapan” digunakan untuk menyebut hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan administratif (beschikkings).
  3. Istilah “tetapan” digunakan untuk menyebut penghakiman atau pengadilan yang menghasilkan putusan (vonnis).

Namun, sebagaimana dijelaskan Jimly[14] memang penggunaan istilah-istilah tersebut dalam praktik tidak terjadi suatu keseragaman, misalnya dalam menyebut “tetapan” menggunakan istilah “keputusan hakim”.

Dari penjelasan Jimly di atas tersebut maka dapat kita simpulkan pengertian istilah “keputusan” dapat diartikan secara luas dan sempit. Dalam pengertian istilah “keputusan” yang luas, di dalamnya terkandung juga pengertian “peraturan/regels”, “keputusan/beschikkings” dan “tetapan/vonnis”. Sedangkan, dalam istilah “keputusan” dalam arti yang sempit, berarti adalah suatu hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan administratif (beschikkings).

Mengenai perbedaan antara keputusan (beschikking) dengan peraturan (regeling) disebutkan dalam buku Hukum Acara Pengujian Undang-undang karangan Jimly Asshiddiqie,[15] keputusan (beschikking) selalu bersifat individual dan kongkrit (individual and concrete), sedangkan peraturan (regeling) selalu bersifat umum dan abstrak (general and abstract). Yang dimaksud bersifat general and abstract, yaitu keberlakuannya ditujukan kepada siapa saja yang dikenai perumusan kaedah umum.

Selain itu, menurut Maria Farida Indrati S dalam buku “Ilmu Perundang-Undangan (1) (Jenis, Fungsi, Materi, Muatan)”,[16] suatu keputusan (beschikkiking) bersifat sekali-selesai (enmahlig), sedangkan peraturan  (regeling) selalu berlaku terus-menerus (dauerhaftig). Lebih jauh, dalam buku yang sama (hal. 28), Jimly menyatakan bahwa produk keputusan digugat melalui peradilan tata usaha negara, sedangkan produk peraturan diuji (Judicial review) langsung ke Mahkamah agung atau kalau untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi.

Dari penjelasan-penjelasan di atas tersebut maka dapat dibuat tabel perbedaan antara keputusan dengan peraturan sebagai berikut:[17]

Keputusan (beschikking) Peraturan (regeling)
Selalu bersifat individual and concrete. Selalu bersifat general and abstract.
Pengujiannya melalui gugatan  di peradilan tata usaha negara. Pengujiannya untuk peraturan di bawah undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Agung, sedangkan untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi.
Bersifat sekali-selesai (enmahlig). Selalu berlaku terus-menerus (dauerhaftig).

Apabila dihubungkan dengan berbagai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Negara, maka sebenanarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) secara materi yang diatur dapat dikategorikan bersifat general and abstract dan berlaku terus-menerus (dauerhaftig),[18] untuk itu berdasarkan ciri-ciri sebagaimana telah diurai diatas, maka Surat Keputusan Bersama (SKB) termasuk dalam kategori Peraturan (regeling). Namun apabila dilihat dari segi penamaan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) sendiri, maka yang namanya Surat Keputusan Bersama (SKB) termasuk kategori Keputusan (beschiking). Untuk itu norma Surat Keputusan Bersama (SKB) ini menjadi tidak jelas posisinya, apakah sebagai Peraturan (regeling) atau sebagai Keputusan (beschiking).

3.2. Kedudukan Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam Hierarki Norma Hukum

Pada 12 Agustus 2011 yang lalu, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(UU No. 12/2011). UU No. 12/2011 ini secara otomatis menggantikan UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 10/2004) yang diundangkan pada 22 Juni 2004. Dengan adanya UU 12/2011 maka UU 10/2004 dinyatakan tidak berlaku. Terdapat beberapa perubahan penting dalam UU 12/2011ini dibanding UU 10/2004.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut sebagai ”UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011”. UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan 2011 secara umum Secara umum memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut: asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan; jenis, hierarki, dan materi muatan, Peraturan Perundang-undangan; perencanaan Peraturan Perundangundangan; penyusunan Peraturan Perundang-undangan; teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan; pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang; pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah.

Sebagai penyempurnaan terhadap UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011 memuat materi muatan baru yang ditambahkan, yaitu antara lain:

  1. penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. perluasan cakupan perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang tidak hanya untuk Prolegnas dan Prolegda melainkan juga perencanaan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya;
  3. pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. pengaturan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
  5. pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
  6. penambahan teknik penyusunan Naskah Akademik dalam Lampiran I Undang-Undang ini.

Dalam Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011 mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Selanjutnya Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan-perundang-Undangan menatakan bahwa :

(1).   Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2).   Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Apabila megacu kepada bunyi pasal diatas, maka produk Surat Keputusan Bersama (SKB) tetap tidak termasuk dalam kaegori dalam Peraturan Perundang-Undangan. Hal itu dikarenakan penamaan dari dari Surat Keputusan Bersama (SKB), bukan peraturan. Produk Keputusan seperti yang telah dikemukakan sebelumnya adalah produk (beschiking), meskipun dalam kenyataannya Surat Keputusan Bersama (SKB) bersifat mengatur. Hemat penulis Surat Keputusan Bersama (SKB) sama halnya dengan surat himbauan atau pengumuman yang derajatnya lebih tinggi dari surat biasa, sehingga posisinya juga tidak tegas disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

BAB 4

PENUTUP

4.1. Simpulan

  1. Dari segi isinya Surat Keputusan Bersama (SKB) termasuk dalam kategori Peraturan (regeling), namun apabila dilihat dari segi penamaan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) sendiri, maka yang namanya Surat Keputusan Bersama (SKB) termasuk kategori Keputusan (beschiking). Untuk itu norma Surat Keputusan Bersama (SKB) ini menjadi tidak jelas posisinya, apakah sebagai Peraturan (regeling) atau sebagai Keputusan (beschiking).
  2. Apabila megacu kepada bunyi pasal diatas, maka produk Surat Keputusan Bersama (SKB) tetap tidak termasuk dalam kaegori dalam Peraturan Perundang-Undangan. Hal itu dikarenakan penamaan dari dari Surat Keputusan Bersama (SKB), bukan peraturan (regeling) akan tetapi penetapan (regeling).

4.2. Saran

  1. Diharapkan produk Surat Keputusan Bersama (SKB) apabila dari segi formil dan materiil bersifat mengatur dan seperti halnya Peraturan Perundang-Undangan, maka dari segi penamaan dapat dirubah menjadi Peraturan Bersama.
  2. Sehingga apabila dirubah menjadi Peraturan Bersama, maka telah masuk kategori norma abstrak (regeling)

DAFTAR PUSTAKA

Assyddiqie, Jimly, Perihal Undang-Undang, Konpress, Jakarta, 2006

Atmosudirdjo, Prajudi, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta,1994.

Bagir Manan, Sistem dan Teknik Pembuatan Peraturan Perundang-undangan        Tingkat Daerah , LPPM Unisba,Bandung,1985.

Indarti, Maria Farida, Ilmu Perundang-Undangan, Kanisius, Yogyakarta, 2000

Marbun ,SF., Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997.

Marbun,S.F. dan Moh.Mahfud MD, Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif        di Indonesia, Liberty, Yogyakarta,1997.

Michiels ,F.C.M.A., De Arob-Beschikking, ‘s-Gravenhage, Vuga Uitgeverij B.V., 1987.

Utrecht ,E. dan Moh. Saleh Djindang,Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, PT Ichtiar Baru,Anggota IKAPI,Jakarta, 1990.

Purbapranoto, Kuntjoro,Beberapa Catatan Hukum Tata pemerintahan dan Peradilan  Administrasi Negara, Penerbit Alumni,Bandung,1985.

Philipus M. Hadjon (et.al), Pengantar Hukum Admnistrsi Indonesia,  Gajah Mada University Press, Anggota IKAPI ,Yogyakarta, 2005.

Prodjodikoro, Wirjono, Asas-Asas Hukum Perdata, Sumur Bandung, Bandung,1983.

Riduan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung,1985.

                [1] Riduan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung,1985. Hal. 27

                [2] Soerjono Soekanto, Metode Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2002, Hal 53

                [3] F.C.M.A. Michiels, De Arob-Beschikking, ‘s-Gravenhage, Vuga Uitgeverij B.V., 1987. Hal. 94

                [4] Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta,1994.Hal 5

                [5] Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perdata, Sumur Bandung, Bandung,1983. Hal. 72

                [6] SF. Marbun , Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997. Hal. 93

                [7] E. Utrecht dan Moh. Saleh Djindang,Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, PT Ichtiar Baru,Anggota IKAPI,Jakarta, 1990. Hal. 40

                [8] S.F. Marbun, dan Moh.Mahfud MD, Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif  di Indonesia, Liberty, Yogyakarta,1997. Hal. 73

[9] Ibid

[10] Ibid

                [11] Bagir Manan, Sistem dan Teknik Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah , LPPM Unisba,Bandung,1985. Hal. 19

                [12] Jimly Assyddiqie, Perihal Undang-Undang, Konpress, Jakarta, 2006, Hal. 9

                [13] Ibid, Hal. 10

                [14] Ibid, Hal. 11

                [15] Ibid, Hal. 2

                [16] Maria Farida Indarti, Ilmu Perundang-Undangan, Kanisius, Yogyakarta, 2000, Hal 78

                [17] Kuntjoro Purbapranoto, Beberapa Catatan Hukum Tata pemerintahan dan Peradilan  Administrasi Negara, Penerbit Alumni,Bandung,1985. Hal. 23

                [18] Philipus M. Hadjon (et.al), Pengantar Hukum Admnistrsi Indonesia,  Gajah Mada University Press, Anggota IKAPI ,Yogyakarta, 2005. Hal. 121

Continue Reading

CONTOH SOMASI / PENGADUAN

Surabaya, 4 januari 2010

Perihal           : Surat Pengaduan

Lamp.             : 10 (sepuluh) Berkas

 

Kepada Yth.

Kepala

  1. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ)

Up : Divisi Hukum dan Keanggotaan

Annex Wisma Mandiri, Gedung Bank Syariah Mandiri Lt. 12

Jl. MH. Thamrin No. 5

Jakarta

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                         : DWI SANTOSO

No. Identitas KTP     : 3275021902850016

Alamat KTP               : Jl. Bintara 1  Nomor 37

Kp. Setu RT./RW. 001/018

Desa/Kel. Bintara Jaya

Kec. Bekasi Barat

Kab./Kota Bekasi

Alamat Surat             : Kompleks Ruko Permata

Jl. Jemur Andayani 50 Bok E 20-21

Surabaya

No. Telepon              : 081398000864

Nomor Account        : 20041977 dengan Nama DSFX1977, dan

781978 dengan Nama Dwi Santoso

 

Untuk selanjutnya disebut sebagai Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES, dengan ini menyampaikan SURAT PENGADUAN Kepada Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) tentang adanya Perbuatan Melawan Hukum Oleh PT. DISCOVERY FUTURES, Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES telah melakukan transfer uang kepada Rekening Terpisah (segregated Account) Bank Central Asia (BCA) PT. DISCOVERY FUTURES dengan nomor rekening 035 – 3118771 sebagai berikut :

Account 20041977 dengan Nama DSFX1977

–       Margin In Tanggal 20 Agustus 2010 sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

Account 781978 dengan Nama Dwi Santoso

–       Margin In Tanggal 2 November 2010 sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

(Vide bukti P1, foto copy bukti transaksi transfer terlampir)

  1. Bahwa DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES telah melakukan dan memenuhi proses persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan transaksi yang berlaku menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti pengisian Form Perjanjian Nasabah, Konfirmasi Perjanjian Nasabah, dan hal-hal lain yang merupakan bagian dari syarat-syarat kelengkapan dokumen pembukaan rekening atas 2 (dua) account diatas. (Vide bukti P2, foto copy kelengkapan dokumen terlampir)
  1. Bahwa DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES telah melakukan transaksi dengan sebagaimana nasabah biasanya, dengan harapan besar dapat menuai keuntungan atau profit sesuai yang diinginkan.
  1. Bahwa berdasarkan analisa dan teknik yang dilakukan oleh DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES, maka berdasarkan pergerakan nilai harga yang ditransaksikan, DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES kadang mengalami keuntungan (profit) dan juga kadang mengalami kerugian (loss). (Vide bukti P3, foto copy Statement terlampir)
  1. Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2010, DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES melakukan penambahan margin (inject) sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan tanggal 7 Oktober 2010 sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk Account 20041977 dengan Nama DSFX1977, untuk memenuhi kewajibannya dalam transaksi kontrak berjangka, sehingga posisi kontrak berjangka tidak dilikuidasi oleh PT. DISCOVERY FUTURES sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Komoditi Berjangka, karena pada saat itu DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES mengalami kerugian (loss).
  1. Bahwa dikarenakan kondisi pasar kurang memungkinkan untuk melanjutkan proses transaksi, berdasarkan analisa dan transaksi yang dilakukan oleh DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES, maka DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES melakukan beberapa kali pengajuan Withdrawal (penarikan) untuk Account 20041977 dengan Nama DSFX1977 dan Account 781978 dengan Nama Dwi Santoso, diantaranya:

Account 20041977 dengan Nama DSFX1977

–       Widrawal pertama pada tanggal 9 November 2010 sebesar $ 3.773.98 (tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga dollar poin sembilan puluh delapan sen) (DIPENUHI)

–       Widrawal kedua pada tanggal 15 November 2010 sebesar $ 2.932.43 (dua ribu sembilan ratus tiga puluh dua dolar poin empat puluh tiga sen) (DIPENUHI)

–       Widrawal ketiga pada tanggal 16 November 2010 sebesar $ 5.572.32 (lima ribu lima ratus tujuh puluh dua dolar poin tiga puluh dua sen) (DIPENUHI)

–       Widrawal keempat pada tanggal 22 November 2010 sebesar $ 12.152.4 (dua belas ribu seratus lima puluh dua dolar poin empat sen) (TIDAK DIPENUHI)

–       Widrawal kelima pada tanggal 8 Desember 2010 sebesar $ 52.623.21 (lima puluh dua ribu enam ratus dua puluh tiga dolar poin dua puluh satu sen) (TIDAK DIPENUHI)

Account 781978 dengan Nama Dwi Santoso

–       Widrawal pertama pada tanggal 16 November 2010 sebesar $ 17.357.88 (tujuh belas ribu tiga ratus lima puluh tujuh dolar poin delapan puluh delapan sen) (DIPENUHI)

–       Widrawal kedua pada tanggal 8 Desember 2010 sebesar $ 12.393.15 (dua belas ribu tiga ratus sembilan puluh tiga dolar poin lima belas sen) (TIDAK DIPENUHI)

(Vide bukti P4, foto copy form withdrawal dan statement terlampir)

  1. Bahwa permintaan Withdrawal (penarikan) keempat pada tanggal 22 November 2010 sebesar $ 12152.4 (dua belas ribu seratus lima puluh dua dolar poin empat sen) dan Withdrawal (penarikan) kelima pada tanggal 8 Desember 2010 sebesar $ 52.623.21 (lima puluh dua ribu enam ratus dua puluh tiga dolar poin dua puluh satu sen) atas Account 20041977 dengan Nama DSFX1977 dan Widrawal kedua pada tanggal 8 Desember 2010 sebesar $ 12.393.15 (dua belas ribu tiga ratus sembilan puluh tiga dolar poin lima belas sen) atas Account 781978 dengan Nama Dwi Santoso yang dilakukan DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES, tidak dapat dipenuhi oleh PT. DISCOVERY FUTURES, dengan dan atau tanpa alasan yang cukup oleh PT. DISCOVERY FUTURES, sehingga DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES merasa kecewa dan telah ditipu oleh manajemen PT. DISCOVERY FUTURES.
  1. Bahwa selain itu juga telah terjadi pengancaman yang dilakukan Saudara IVAN CH. LITHA, SE (Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar PT. DISCOVERY FUTURES) kepada Saudara MOCH. YUSUF (Broker PT. DISCOVERY FUTURES), yakni ancamannya bahwa Saudara IVAN CH. LITHA, SE (Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar PT. DISCOVERY FUTURES) akan melakukan penghapusan dari Meta terhadap Nomor Account 20041977 dengan Nama DSFX1977 dan 781978 dengan Nama Dwi Santoso, serta tidak akan memenuhi pembayaran Withdrawal yang dilakukan oleh DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES, dengan tanpa alasan apapun.
  1. Bahwa apabila pernyataan saudara IVAN CH. LITHA, SE (Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar PT. DISCOVERY FUTURES) benar-benar akan menghapus terhadap Nomor Account 20041977 dengan Nama DSFX1977 dan 781978 dengan Nama Dwi Santoso Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES, maka saudara IVAN CH. LITHA, SE (Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar PT. DISCOVERY FUTURES) telah melanggar hak-hak nasabah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan di bidang perdagangan berjangka Komoditi.
  1. Bahwa selain pengancaman sebagaimana sebagaimana tersebut diatas, saudara IVAN CH. LITHA, SE (Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar PT. DISCOVERY FUTURES) pada saat terjadi pembicaraan melalui telepon selular dengan Saudara YUSUF (Broker PT. DISCOVERY FUTURES), ketika Saudara YUSUF (Broker PT. DISCOVERY FUTURES) menanyakan kepada Saudara IVAN CH. LITHA, SE (Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar PT. DISCOVERY FUTURES) “Ini gimana Pak kalau nasabah saya ngamuk-ngamuk kekantor Cabang Surabaya?”, berdasarkan pertanyaan itu Saudara IVAN CH. LITHA, SE (Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar PT. DISCOVERY FUTURES) dengan spontan menjawab “kalau Dwi Santoso datang saya panggil KAPOLDA Jawa Timur”. Pembicaraan tersebut muncul pada saat YUSUF (Broker PT. DISCOVERY FUTURES) menanyakan tentang alasan tidak dapat dipenuhinya pembayaran Withdrawal oleh PT. DISCOVERY FUTURES. (Bukti percakapan dapat dimintakan kepada operator selular xl)
  1. Bahwa dengan terjadinya pembicaraan melalui telepon selular sebagaimana tersebut diatas tentang ancaman pemanggilan dan pelaporan DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES kepada KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR (KAPOLDA JATIM) apabila DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES tetap mengwithdrawal sisa marginnya, maka saudara IVAN CH. LITHA, SE (Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar PT. DISCOVERY FUTURES) secara langsung maupun tidak langsung telah merendahkan harkat dan martabat serta kewibawaan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR (POLDA JATIM) pada umumnya dan KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR (KAPOLDA JATIM) pada khususnya, dengan seolah-olah mereka akan melindungi saudara IVAN CH. LITHA, SE (Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar PT. DISCOVERY FUTURES) yang telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu saudara IVAN CH. LITHA, SE (Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar PT. DISCOVERY FUTURES) telah secara langsung maupun tidak langsung melakukan penuduhan terhadap DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES atas percobaannya akan melakukan pemanggilan terhadap KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR (KAPOLDA JATIM) apabila tetap berkeinginan meminta Widrawal dan datang ke kantor PT. DISCOVERY FUTURES Cabang Surabaya. Atas perbuatannya dapat dapat diancam dengan Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  1. Bahwa berdasarkan Meta Trader yang didapat oleh DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES, maka terdapat 2 (dua) meta trader yang digunakan oleh PT. DISCOVERY FUTURES, dalam melakukan aktivitas transaksi nasabah. 2 (dua) meta trader tersebut memiliki label yang berbeda, yang pertama berlabel DFutures-Real Setup dan yang kedua berlabel DiscoveryFutures-Live Setup.

–        Account 20041977 dengan Nama DSFX1977 menggunakan Setup Installer DFutures-Real Setup denngan Alamat IP Server Real : 202.59.167.50 dan Alamat IP Server Demo : 202.59.167.52

–        Account 781978 dengan Nama dwi santoso menggunakan Setup Installer DiscoveryFutures-Live Setup Alamat IP Server Real : 210.193.54.207 danAlamat IP Server Demo : 210.193.54.210

(Bukti ada yang berbentuk file (tidak tertulis) kami bersedia untuk meng-email-kan)

  1. Dengan kami temukannya 2 (dua) Platform on-line Trading Meta Trader 4 yang berbeda yakni DFutures-Real dan DiscoveryFutures-Live dan bisa dibuka/dijalankan secara bersama-sama jadi salah satunya bukan merupakan Back Up Server namun merupakan Real Server, maka menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran bagi kami, yakni :

–        Platform on-line Trading Meta Trader 4 yang terhubung dengan Real Server manakah yang secara sah digunakan oleh Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dimana PT. DISCOVERY FUTURES sebagai Pesertanya ?

–        Transaksi kami atas Account 20041977 dengan Nama DSFX1977 dan Account: 781978 dengan Nama DWI SANTOSO apakah sudah tercatat dan terdaftar di Bursa Berjangka Jakarta dan Kliring Berjangka Indonesia ?

Jika benar salah satu atau keduanya dari account kami tidak menggunakan Platform dari Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif maupun tidak tercatat dan terdaftar di Bursa Berjangka Jakarta dan Kliring Berjangka Indonesia, pernyataan saudara IVAN CH. LITHA, SE yang akan melakukan penghapusan data transaksi yang ada di Platform on-line Trading PT. DISCOVERY FUTURES terhadap 2 login kami akan sangat mungkin untuk dilakukan

  1. Berdasarkan ditemukannya 2 (dua) jenis label meta trader yang berbeda yakni DFutures-Real Setup dan DiscoveryFutures-Live Setup tersebut, maka menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan bagi pihak DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES, yakni Meta Trader yang manakah yang secara sah diakui oleh Bursa Berjangka, mengingat terdapat 2 (dua) jenis Meta Trader yang sama-sama dapat dipergunakan sebagai alat transaksi. Namun apabila ditemukan kejanggalan diantara salah satu Meta Trader, maka Bursa Berjangka dapat mengambil upaya hukum sesuai dengan tugas, fungsi, kedudukan, dan wewenangnya yakni menyelenggarakan transaksi Kontrak Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2, Pasal 10, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Berdasarkan jenis usaha yang dijalankan oleh PT. DISCOVERY FUTURES juga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1), Pasal 32 Ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
  1. Bahwa berdasarkan pengecekan kantor PT. DISCOVERY FUTURES Cabang Surabaya oleh DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES di website resmi BAPPEBTI yakni http://www.bappebti.go.id/, yang memberikan informasi mulai dari Profile BAPPEBTI, Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Perdagangan Berjangka Komoditi, Pelaku Pasar Pialang Berjangka mulai dari tingkatan Kantor Pusat dan kantor Cabang serta informasi-informasi lain yang bersifat penting berkaitan dengan Perdangan Berjangka Komoditi. Namun setelah dilihat, diperhatikan dan diteliti dalam website resmi BAPPEBTI tersebut, maka PT. DISCOVERY FUTURES Cabang Surabaya belum ditemukan izin resmi dari BAPPEBTI untuk kantor cabang wilayah Surabaya, namun PT. DISCOVERY FUTURES Cabang Surabaya telah melakukan aktivitas transaksi dan rekrutmen nasabah sebagaimana DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES melakukan transaksi yang berkantor di Gedung BII Surabaya. Tidak hanya itu setelah dilakukan pengecekan di website resmi PT. DISCOVERY FUTURES yakni http://www.discovery-futures.com/, juga belum mencantumkan secara resmi dalam website mengenai PT. DISCOVERY FUTURES Cabang Surabaya. Hal yang sama juga terjadi di wilayah Semarang Jawa Tengah, dimana PT. DISCOVERY FUTURES juga telah membuka Kantor Cabang yang beralamat di Jalan Pemuda Nomor 50 Semarang.
  1. Bahwa apabila benar bahwa PT. DISCOVERY FUTURES belum memiliki izin usaha di wilayah Kantor Cabang Surabaya, maka PT. DISCOVERY FUTURES tidak dapat melakukan aktivitas transaksi dan melakukan rekrutment nasabah sebagaimana telah dilakukan oleh PT. DISCOVERY FUTURES, seperti juga terjadi di cabang Semarang PT. DISCOVERY FUTURES, berkaitan dengan aktivitas yang dilakukannya dapat dipidanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdangan Berjangka komoditi.
  1. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2010 saya menutup semua posisi terbuka transaksi saya dan mengajukan withdrawal

–        Account 20041977 dengan Nama DSFX1977 sebesar Rp. 409.232.100 (Empat  RatusSembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Seratus Rupiah) dan Adjustment Komisi Mingguan sebesar Rp. 111.735.000 (Seratus Sebelas Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah)

–        Account: 781978 dengan Nama DWI SANTOSO sebesar Rp. 110.431.500 (Seratus Sepuluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) dan Adjustment Komisi Mingguan sebesar Rp. 12.892.500 (Dua belas Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah)

  1. Dan ternyata sampai pada besok hari jam 3 (tiga) sore (Bank tutup) semua Withdrawal ataupun Adjustment Komisi yang tersebut diatas tidak ada satupun yang dijalankan oleh saudara IVAN CH. LITHA, SE maka saudara MOCH YUSUF selaku marketing yang merasa ikut bertanggung jawab atas kejadian ini berinisiatif menemui langsung saudara IVAN CH. LITHA, SE ke Jakarta.
  1. Dari pertemuan saudara MOCH YUSUF dengan saudara IVAN CH. LITHA, SE keluarlah kesepakatan Surat Perjanjian untuk menyelesaikan permasalah withdrawal kami (Account 20041977 dengan Nama DSFX1977 dan Account: 781978 dengan Nama DWI SANTOSO) ditanda tangani pada tanggal 10 Desember 2010, yang isinya sangat memberatkan saudara MOCH YUSUF selaku marketing, menurut keterangan saudara MOCH YUSUF hal ini dilakukannya dengan pertimbangan yang penting Withdrawal dan Adjustment Account 20041977 dan Account: 781978 dilakukan dulu oleh saudara IVAN CH. LITHA, SE masalah target account saudara MOCH YUSUF dapat diselesaikan nantinya, atau dengan bahasa lain saudara IVAN CH. LITHA, SE selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar PT. DISCOVERY FUTURES sangat tidak bertanggung jawab atau tidak akan melakukan pembayaran Withdrawal ataupun Adjustment Komisi Mingguan (padahal Term & Condition ini sudah ditawarkan dan ditanda tanganinya sendiri) jika saudara MOCH YUSUF tidak mendapat account atau nasabah yang lain. (Surat Perjanjian Terlampir)
  1. Dan setelah ditanda tanganinya Surat Perjanjian penyelesaian permasalahan 2 account kami (Account 20041977 dengan Nama DSFX1977 dan Account: 781978 dengan Nama DWI SANTOSO) pada hari itu juga tanggal 10 Desember 2010, saudara IVAN CH. LITHA, SE hanya melakukan penyetoran atas Equity atau dana kami yang ada pada Account 20041977 dengan Nama DSFX1977 sebesar Rp. 409.232.100 (Empat Ratus Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Seratus Rupiah).
  1. Sedangkan untuk :

–        Penyetoran Adjustment Komisi Mingguan Account 20041977 dengan Nama DSFX1977 sebesar Rp. 111.735.000 (Seratus Sebelas Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah),

–        Penyetoran Equity Account: 781978 dengan Nama DWI SANTOSO sebesar Rp. 110.431.500 (Seratus Sepuluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah)

–        Penyetoran Adjustment Komisi Mingguan Account: 781978 dengan Nama DWI SANTOSO sebesar Rp. 12.892.500 (Dua belas Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah)

Sampai pada hari ini tidak ada penyetoran atau adjustment apapun yang dilakukan oleh saudara IVAN CH. LITHA, SE

  1. Bahwa dengan tidak disetornya Adjustment dan Equity sampai dengan sekarang, senilai total sebesar Rp. 235.059.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dapat dikategorikan telah Melawan Hukum seperti yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan bidang perdagangan Berjangka Komoditi, serta Peraturan Perundang-Undangan lain baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (Tinjauan yuridis Perbuatan melawan hukum seperti diurai dibawah)
  1. Dengan berdasarkan pertimbangan tidak adanya tindak lanjut saudara IVAN CH. LITHA, SE selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar PT. DISCOVERY FUTURES atas pembayaran dana kami sebesar Rp. 235.059.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) sampai dengan surat ini kami buat dan hal-hal yang sudah kami uraikan diatas sudilah kiranya kami mengajukan surat pengaduan ini kepada Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) yang memiliki tujuan menyelenggarakan transaksi Kontrak Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan.

Atas Dasar fakta-fakta tersebut diatas, maka PT. DISCOVERY FUTURES dapat dikategorikan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu sebagai berikut:

  1. Pasal 31 ayat (1), Pasal 71 Ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 51 ayat (3) dan Pasal 57 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdangan Berjangka komoditi yang berbunyi :

Pasal 31 Ayat (1)

Kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka yang berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha Pialang Berjangka dari Bappebti

Pasal 71 ayat (1)

“Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 39 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah)”

Pasal 49 ayat (1)

Setiap Pihak dilarang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka, kecuali kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.

Pasal 51 ayat (3)

“Pialang Berjangka wajib memperlakukan Margin milik Nasabah, termasuk tambahan dana hasil transaksi Nasabah yang bersangkutan, sebagai dana milik Nasabah”

Pasal 51 ayat (4)

“Dana milik Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti”

Pasal 51 ayat (5)

“Dana milik Nasabah hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk pembayaran komisi dan biaya lain sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka dan/atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari Nasabah yang bersangkutan”

Pasal 57 huruf c, Praktik perdagangan yang dilarang

Membuat, menyebarkan, dan/atau menyuruh orang lain membuat dan/atau menyebarluaskan pernyataan atau informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka dengan maksud mengambil keuntungan dari timbulnya gejolak harga di Bursa Berjangka akibat tersebarluasnya pernyataan atau informasi tersebut

  1. Pasal 110 Huruf a, Huruf e, Huruf f, Huruf g Huruf H, Huruf J dan Huruf K Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi yang berbunyi :

Pasal 110 Huruf a

“menyembunyikan atau mengubah informasi tentang Perdagangan Berjangka Komoditi”

Pasal 110 Huruf e

“menyalahgunakan dana Nasabahnya”

Pasal 110 Huruf f

“memberikan jawaban yang tidak benar atas pertanyaan Nasabah, sehingga merugikan kepentingan Nasabah”

Pasal 110 Huruf g

“Membuat, menyimpan, melaporkan dan mempublikasikan secara melawan hukum tentang kegiatannya, atau membuat pernyataan tidak benar dalam rekening, buku laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Pasal 110 Huruf h

“Lalai menyampaikan berbagai laporan yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Pasal 110huruf  j

“melakukan kesalahan pencatatan mengenai pelaksanaan transaksi”

Pasal 110 huruf K

“melakukan perubahan tidak sah yang dibubuhkan pada cap waktu pada pesanan Nasabah, laporan transaksi, atau dokumen lainnya”

  1. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi

Pasal 2 ayat (2)

“Tidak dipenuhinya kewajiban yang harus dilakukan oleh pemegang izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan atau sertifikat pendaftaran yang diberikan oleh Bappebti, atau pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi”

  1. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Pasal 1365

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.

  1. Pasal 1248 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Pasal 1248

Bahkan jika tidak terpenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipudaya debitur, maka penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang menyebabkan kreditur menderita kerugian dan kehilangan keuntungan, hanya mencakup hal-hal yang menjadi akibat langsung dari tidak ditaksanakannya perikatan itu.

  1. Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Pasal 1131

Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi  jaminan untuk perikatan perorangan debitur itu.

  1. Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 374

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

  1. Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 263 ayat (1)

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”

  1. Pasal 382 Bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 382 Bis

“Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat enimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konguren-konkuren orang lain, karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah”

  1. Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 390

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang- barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan”

  1. Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 369 Ayat (1)

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

  1. Pasal 28 ayat (1), Pasal 32 Ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Pasal 28 ayat (1)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik

Pasal 32 ayat (1)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik

Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain

Pasal 45 ayat (2)

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pasal 51 ayat (1)

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)

Pasal 51 ayat (2)

                        Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)

Bahwa akibat PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dilakukan PT. DISCOVERY FUTURES tersebut, maka DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES telah menderita kerugian baik materiil maupun immateriil.

  1. Kerugian Materiil

–       Bahwa DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES tidak dapat, sehingga sangat merugikan DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES, dikarenakan seharusnya sejumlah uang yang menjadi hak dari DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES, akan tetapi dirampas dengan tidak di setornya Adjustment dan Equity oleh pihak PT. DISCOVERY FUTURES.

–       Bahwa dengan tidak di setornya Adjustment dan Equity sampai dengan sekarang, senilai total sebesar Rp. 235.059.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah), yang seharusnya sudah dapat digandakan menjadi beberapa kali lipat dengan diinvestasikan melalui investasi yang sama atau investasi yang lain oleh DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES, akan tetapi dikarenakan tidak dapat dilakukan withdrawal atau penarikan dana nasabah yang bersangkutan, sehingga dengan demikian menderita kerugian yang cukup besar.

  1. Kerugian Immateriil

–       Bahwa semestinya dana milik DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES telah dapat digunakan oleh yang bersangkutan untuk kepentingan keluarga, kerabat, orang terdekat, orang lain, kepentingan perekonomian atau kebutuhan lain yang menjadi kebutuhan DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES, akan tetapi dengan tidak disetornya Adjustment dan Equity oleh yang bersangkutan, maka sejumlah uang tersebut tidak dapat dipergunakan untuk kegiatan seperti telah disebutkan sebelumnya, dengan demikian maka DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES telah menderita kerugian berupa waktu.

–       Bahwa dengan tidak di setornya Adjustment dan Equity oleh PT. DISCOVERY FUTURES, maka segala fikiran setiap saat, setiap waktu dan periode dihabiskan untuk berfikir tentang sejumlah dana yang tidak dapat diambil kembali oleh DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES, dengan demikian DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES telah menderita kerugian berupa fikiran.

–       Dengan terjadinya kejadian yang demikian, yakni tidak di setornya Adjustment dan Equity dana nasabah milik DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES, maka segala bentuk tenaga telah terhabiskan dalam berfikir tentang sejumlah dana yang tidak dapat di withdrawal oleh DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES, yang melakukan investasi di PT. DISCOVERY FUTURES.

KEDUDUKAN, FUNGSI, TUJUAN, TUGAS DAN WEWENANG BAPPEBTI BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ADALAH :

  1. Kedudukan BAPPEBTI
  2. BAPPEBTI berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri sebagai unsur penunjang pelaksanaan tugas Departemen.

–        Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka komoditi

–        Pasal 1111 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor : 86/MPP/Kep/3/2001 Tentang Struktur Organisasi Departemen Perindustrian dan Perdagangan

–        Pasal 651 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 01/M-DAG/PER/3/2005 Tentang Tupoksi Dan Struktur Organisasi Bappebti, Depdag

  1. Fungsi BAPPEBTI
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi dan pembinaan pasar fisik;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi dan pembinaan pasr fisik;
  4. perumusan standar, norma, pedoman, kriteriadan prosedur di bidang pembinaan, pengaturan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi dan pembinaan pasar fisik;
  5. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi dan pembinaan pasar fisik;
  6. pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka;
  7. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pasar fisik;
  8. pelaksanaan administrasi Badan

–        Pasal 1113 Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor : 86/MPP/Kep/3/2001 Tentang Struktur Organisasi Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

–        Pasal 653 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 01/M-DAG/PER/3/2005 Tentang Tupoksi Dan Struktur Organisasi Bappebti, Depdag

  1. Tujuan BAPPEBTI
  2. mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien, dan efektif serta dalam suasana persaingan yang sehat;
  3. melindungi kepentingan semua pihak dalam Perdagangan Berjangka; dan
  4. mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka sebagai sarana pengelolaan risiko harga dan pembentukan harga yang transparan.

–        Pasal 5 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka komoditi

  1. Tugas BAPPEBTI
  2. BAPPEBTI mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan perdagangan berjangka komoditi

–        Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka komoditi

–        Pasal 1112 Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor : 86/MPP/Kep/3/2001 Tentang Struktur Organisasi Departemen Perindustrian dan Perdagangan

–        Pasal 652 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 01/M-DAG/PER/3/2005 Tentang Tupoksi Dan Struktur Organisasi Bappebti, Depdag

  1. Wewenang BAPPEBTI
  2. membuat penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
  3. memberikan:

1)    izin usaha kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka;

2)  izin kepada orang perseorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka;

3)   sertifikat pendaftaran kepada Pedagang Berjangka;

4)  persetujuan kepada Pialang Berjangka dalam negeri untuk menyalurkan amanat Nasabah dalam negeri ke Bursa Berjangka luar negeri; dan

5) persetujuan kepada bank berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia untuk menyimpan dana Nasabah, Dana Kompensasi, dan dana jaminan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka serta untuk pembentukan Sentra Dana Berjangka;

  1. menetapkan daftar Bursa Berjangka luar negeri dan Kontrak Berjangkanya;
  2. melakukan pemeriksaan terhadap Pihak yang memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran;
  3. menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bappebti, sebagaimana dimaksud pada huruf d;
  4. memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
  5. menyetujui peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, termasuk perubahannya;
  6. memberikan persetujuan terhadap Kontrak Berjangka yang akan digunakan sebagai dasar jual beli Komoditi di Bursa Berjangka, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
  7. menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu anggota dewan komisaris dan/atau direksi serta menunjuk manajemen sementara Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka sampai dengan terpilihnya anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi yang baru oleh Rapat Umum Pemegang Saham;
  8. menetapkan persyaratan keuangan minimum dan kewajiban pelaporan bagi Pihak yang memiliki izin usaha berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
  9. menetapkan batas jumlah maksimum dan batas jumlah wajib lapor posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak;
  10. mengarahkan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu apabila diyakini akan terjadi keadaan yang mengakibatkan perkembangan harga di Bursa Berjangka menjadi tidak wajar dan/atau pelaksanaan Kontrak Berjangka menjadi terhambat;
  11. mewajibkan setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau kegiatan promosi yang menyesatkan berkaitan dengan Perdagangan Berjangka dan Pihak tersebut mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud;
  12. menetapkan ketentuan tentang dana Nasabah yang berada pada Pialang Berjangka yang mengalami pailit;
  13. memeriksa keberatan yang diajukan oleh suatu Pihak terhadap keputusan Bursa Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka serta memutuskan untuk menguatkan atau membatalkannya;
  14. membentuk sarana penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan Perdagangan Berjangka;
  15. mengumumkan hasil pemeriksaan, apabila dianggap perlu, untuk menjamin terlaksananya mekanisme pasar dan ketaatan semua Pihak terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
  16. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan
  17. melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.

–        Pasal 6 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka komoditi

Tujuan, Tugas, Wewenang, Kewajiban Bursa Berjangka berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan adalah :

  1. Tujuan Bursa Berjangka

–        Bursa Berjangka didirikan dengan tujuan menyelenggarakan transaksi Kontrak Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan.

(Pasal 10 UU Nomor 32 Tahun 1997)

  1. Tugas Bursa Berjangka
  2. Bursa Berjangka bertugas:

–        menyediakan fasilitas yang cukup untuk dapat terselenggaranya transaksi Kontrak Berjangka yang  teratur, wajar, efisien, dan efektif; 

–        menyusun rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Berjangka sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bappebti; dan

–        menyusun peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.

Pasal 16 UU Nomor 32 Tahun 1997

  1. Wewenang Bursa Berjangka
  2. Bursa Berjangka berwenang:

–        mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon serta menerima atau menolak calon tersebut menjadi Anggota Bursa Berjangka;

–        mengatur dan menetapkan sistem penentuan harga penyelesaian, bersama dengan Lembaga Kliring Berjangka;

–        menetapkan persyaratan keuangan minimum dan pelaporan bagi Anggota Bursa Berjangka;

–        melakukan pengawasan kegiatan serta pemeriksaan terhadap pembukuan dan catatan Anggota Bursa Berjangka secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan;

–        menetapkan biaya keanggotaan dan biaya lain;

–        melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan transaksi Kontrak Berjangka, termasuk mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi harga;

–        menetapkan mekanisme penyelesaian pengaduan dan perselisihan sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka;

–        mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya mekanisme transaksi Kontrak Berjangka dengan baik serta melaporkannya kepada Bappebti; dan memperoleh informasi yang diperlukan dari Lembaga Kliring Berjangka yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Lembaga Kliring Berjangka.

Pasal 18 UU Nomor 32 Tahun 1997

  1. Kewajiban Bursa Berjangka
  2. (1) Bursa Berjangka wajib:

–        memiliki modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan Bursa Berjangka dengan baik;

–        menyiapkan catatan dan laporan secara rinci seluruh kegiatan Anggota Bursa Berjangka yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka dan penguasaan Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka tersebut;

–        menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Bursa Berjangka, kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;

–        membentuk Dana Kompensasi;

–        mempunyai satuan pemeriksa;

–        mendokumentasikan dan menyimpan dengan baik semua data yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Berjangka;

–        menyebarluaskan informasi harga Kontrak Berjangka yang diperdagangkan;

–        memantau kegiatan dan kondisi keuangan Anggota Bursa Berjangka serta mengambil tindakan pembekuan atau pemberhentian Anggota Bursa Berjangka yang tidak memenuhi persyaratan keuangan dan pelaporan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.

  1. (2) Pimpinan satuan pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, wajib

melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan komisaris Bursa Berjangka, dan Bappebti tentang masalah materiil yang ditemukan, yang dapat mempengaruhi Anggota Bursa Berjangka dan/atau Bursa Berjangka yang bersangkutan.

(3)  Bursa Berjangka wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa setiap saat

apabila diperlukan oleh Bappebti.

(4)  Sebelum diberlakukan, peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 huruf c termasuk perubahannya, wajib memperoleh persetujuan dari Bappebti.

(Pasal 17 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 1997)

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES telah memberikan PERINGATAN/SOMASI kepada PT. DISCOVERY FUTURES untuk itu mohon kepada Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sesuai dengan fungsi, tugas, kedudukan dan wewenang dan tujuannnya yakni:

  1. Mohon kepada Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan BAPPEBTI bersama-sama untuk memfasilitasi agar PT. DISCOVERY FUTURES dapat segera membayar Adjustment dan Equity senilai total sebesar Rp. 235.059.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah), karena dengan perbuatan dan tindakan yang dilakukan PT. DISCOVERY FUTURES secara benar dan meyakinkan telah melanggar Peraturan Perundang-Undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi utamanya Pasal 31 Ayat (1), Pasal 71 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), Pasal 57 huruf c Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
  1. Mohon kepada BAPPEBTI melalui Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) agar melakukan pemeriksaan terhadap PT. DISCOVERY FUTURES, atas tindakan melawan hukumnya sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
  1. Mohon Kepada BAPPEBTI melalui masukan, saran dan data-data dari Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) agar memberikan sanksi secara bersama-sama berupa:
  2. Denda Administratif

Denda Administratif ini diberikan dikarenakan terdapat kerugian yang subtantif, baik yang bersifat materiil dan immaterill, sehingga berdasarkan Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi dapat dikenakan sanksi administratif. Adapun sanksi administratif yang dikenakan oleh DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES adalah sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)

  1. Pembekuan Kegiatan Usaha

Pembekuan Kegiatan Usaha ini diberikan bertujuan agar Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT. DISCOVERY FUTURES tidak berdampak luas, dan tidak akan memakan korban lebih banyak lagi masyarakat yang berkeinginan melakukan transaksi di PT. DISCOVERY FUTURES.

  1. Pencabutan Izin Usaha

Pencabutan izin usaha ini diberikan dikarenakan sifat melawan hukum yang dilakukan oleh PT. DISCOVERY FUTURES bukan hanya bersifat melawan hukum di bidang Peraturan Perundang-Undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi saja, akan tetapi aspek Hukum Pidana dan Perdata juga terkait dengan sifat melawan hukum yang dilakukan PT. DISCOVERY FUTURES.

Sanksi sebagaimana tersebut diatas adalah sesuai amanat Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi juncto Pasal 114 dan Pasal 115 ayat (2) dan pasal 115 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi.

  1. Memerintahkan BAPPEBTI agar mengumumkan sanksi administratif yang diberikan kepada PT. DISCOVERY FUTURES di media cetak dan elektronik terkemuka, sehingga hal yang sama tidak terulang kembali, sehingga masyarakat luas tidak akan terbodohi dengan adanya motif Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT. DISCOVERY FUTURES. Hal itu sesuai dengan Pasal 129 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi
  1. Mohon kepada Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) bersama BAPPEBTI untuk memerikasa serta memberikan Keputusan seadil-adilnya terhadap 2 (dua) jenis label meta trader yang berbeda yakni DFutures-Real Setup dan DiscoveryFutures-Live Setup, Meta Trader yang manakah yang secara sah diakui oleh Bursa Berjangka, mengingat terdapat 2 (dua) jenis Meta Trader yang sama-sama dapat dipergunakan sebagai alat transaksi di PT. DISCOVERY FUTURES. Namun apabila ditemukan kejanggalan diantara salah satu Meta Trader, maka dapat dikenakan sanksi Pidana yang diatur dalam Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
  1. Pihak DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES memberikan jangka waktu kepada Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) agar segera memproses dan melakukan tindakan hukum selama 7 (tujuh) hari setelah tanggal diterimanya surat ini.
  1. Apabila BAPPEBTI tidak melaksanakan fungsi, tugas, kedudukan dan wewenang dan tujuannnya atau membiarkan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT. DISCOVERY FUTURES, maka BAPPEBTI dianggap melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik Sebagaimana tertuang dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Tidak hanya itu BAPPEBTI dapat dikenakan sanksi Pidana sebagaimana Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik juncto Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Begitu juga dengan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), maka dapat dikenakan Pasal-pasal telah ikut serta dalam Perbuatan Melawan Hukum Yang dilakukan oleh PT. Discovery Futures, apabila dengan Tujuan, Tugas, Wewenang, Kewajiban yang dimiliki Bursa Berjangka tidak melakukan upaya-upaya pemeriksaan dan upaya Hukum lain yang menjadi Tugas dan wewenangnya.
  1. Apabila PT. DISCOVERY FUTURES tetap bersikukuh tidak ada niatan baik untuk membayar Adjustment dan Equity senilai total sebesar Rp. 235.059.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) atau telah tidak mampu untuk melakukan pembayaran memenuhi permintaan Adjustment dan Equity oleh DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES, maka BAPPEBTI berdasarkan kewenangannya dapat memerintahkan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Lembaga Kliring untuk memblokir seluruh Rekering Terpisah (Segregated Account) milik PT. DISCOVERY FUTURES. hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf H dan Pasal 27 Huruf E Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
  1. Meminta BAPPEBTI dan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) agar pembayaran seluruh biaya yang timbul dari pelayanan Penyelesaian Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan PT. DISCOVERY FUTURES dibebankan pada PT. DISCOVERY FUTURES, seperti yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 66/BAPPEBTI/Per/1/2009 Tentang Perubahan Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 48/BAPPEBTI/IX/2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Jasa Pelayanan Usaha Berjangka dan Denda Administratif.
  1. Apabila Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan BAPPEBTI tidak melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka pihak DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES juga akan melaporkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini KEPOLISIAN, DEPARTEMEN PERDAGANGAN, serta Komisi III dan Komisi VI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (DPR-RI), karna BAPPEBTI dan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) kami anggap telah lalai terhadap fungsi, tugas, wewenang dan kedudukannya, serta kami anggap telah turut serta dalam melindungi PT. DISCOVERY FUTURES yang telah melakukan tindakan dan perbuatan melawan hukum. Serta apabila terdapat pegawai Bappebti dan/atau pihak lain yang ditugasi oleh Bappebti melakukan pemeriksaan atau penyidikan dan memanfaatkan setiap informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi atau mengungkapkan kepada pihak lain, maka ketentuan Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dapat dijadikan dasar dalam memproses secara pidana pegawai Bappebti dan/atau pihak lain yang ditugasi oleh Bappebti melakukan pemeriksaan atau penyidikan tersebut.
  1. Berkenaan dengan PT. DISCOVERY FUTURES Cabang Surabaya, apabila benar bahwa PT. DISCOVERY FUTURES belum memiliki izin cabang untuk wilayah Surabaya, mohon BAPPEBTI mengambil langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (1), Pasal 71 Ayat (2) dan Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
  1. Apabila tuntutan baik sebagian atau keseluruhan dari DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES tidak dipenuhi oleh BAPPEBTI, Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau oleh PT. DISCOVERY FUTURES, maka kami akan melakukan Aksi Demo di Kantor Pusat PT. DISCOVERY FUTURES dan kantor PT. DISCOVERY FUTURES Cabang Surabaya, serta akan mengekpose segala perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh PT. DISCOVERY FUTURES di media cetak dan elektronik terkemuka, agar kegiatan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. DISCOVERY FUTURES tidak terulang kembali dan akan memakan korban masyarakat yang lain.

Dengan surat ini kami berharap kepada BAPPEBTI dan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) bersama-sama untuk memfasilitasi dan memenuhi seluruh atau sebagian tuntutan yang kami buat, dan kami berharap kepada BAPPEBTI dan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dapat melaksanakan fungsi, tugas, kedudukan dan wewenang dan tujuannnya dalam mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif, persaingan yang sehat, melindungi kepentingan semua pihak serta mewujudkan kegiatan perdagangan Berjangka sebagai sarana pengelolaan resiko harga dan pembentukan harga yang transparan. Serta mempertimbangkan konsekuensi kerugian baik yang bersifat materiil dan immateriil yang diderita DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES terkait dengan aktivitas bisnis yang dilakukannya. Sehingga BAPPEBTI dengan dan secara bijaksana mengambil langkah-positif sebagaimana permintaan kami dalam SURAT PENGADUAN ini.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat Kami

        (DWI SANTOSO)

Continue Reading

ANALISIS TERHADAP PASAL 45 A AYAT (2) HURUF C UU NO. 5 THN 2004 MENGENAI PEMBATASAN UPAYA HUKUM KASASI PERKARA TUN

ANALISIS TERHADAP PASAL 45 A AYAT (2) HURUF C

UU NO. 5 THN 2004 MENGENAI PEMBATASAN

UPAYA HUKUM KASASI PERKARA TUN

Untuk mematahkan bahwa Mahkamah telah khilaf menerapkan Pasal 45 A ayat (2) huruf c UU No. 5 thn 2004, maka yang harus menjadi pegangan dan ukuran, bukannya jangkauan KTUN yang dikeluarkan oleh Badan/pejabat TUN Daerah dalam wilayah yang bersangkutan, tetapi ditekankan pada urusan pemerintahan apa yang dilaksanakannya pada waktu mengeluarkan KTUN itu. Apabila pada saat mengeluarkan KTUN itu yang dilaksanakannya adalah urusan pemerintahan yang telah didesentralisasikan berdasarkan perundang-undangan (vide Pasal 13 dan Pasal 14 UU no.32 Tahun 2004 jo. Pasal 7 PP No.38 Tahun 2007), maka pada saat itu segala kebijakan yang diambil oleh Badan/Pejabat TUN Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dilapangan (taak vervulling), termasuk penyelenggaraan pelayanan publik (bestuurszorg) dan perbuatan-perbuatan menerbitkan KTUN (beschikkingsdaad van de administratie) yang menimbulkan sengketa tata usaha negara dengan orang atau badan hukum perdata sebagai akibat dikeluarkannya KTUN di daerah otonom adalah perkara Tata usaha Negara yang dibatasi pengajuan kasasinya sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 45A Ayat (2) huruf c UU MA. Oleh karena urusan-urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi pada dasarnya telah menjadi wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah sepenuhnya dan jangkauan KTUN yang dikeluarkan hanya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

Selanjutnya, Apabila pada saat mengeluarkan KTUN itu yang dilaksanakannya adalah urusan pemerintahan dalam pelaksanaan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan (medebewind) berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, maka pada saat itu segala kebijakan yang diambil oleh Badan/Pejabat TUN Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dilapangan (taak vervulling), termasuk penyelenggaraan pelayanan publik (bestuurszorg) dan perbuatan-perbuatan menerbitkan KTUN (beschikkingsdaad van de administratie) yang menimbulkan sengketa tata usaha negara dengan orang atau badan hukum perdata sebagai akibat dikeluarkannya KTUN di daerah otonom adalah perkara Tata usaha Negara yang bisa dikasasi. Oleh karena Kebijaksanaan pelaksanaan urusan dekonsentrasi dan tugas pembantuan (medebewind) sepenuhnya ditentukan oleh Pemerintah Pusat, sehingga wewenang dan tanggung jawab sepenuhnya berada di pusat, sedangkan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa hanya sebagai Koordinator dalam kedudukannya selaku perangkat Pemerintah Pusat yang bertugas mengkoordinasikan unsur-unsur pelaksana yakni instansi-instansi vertical, yang mana jangkauan KTUN yang dikeluarkan dalam rangka pelayanan penyelenggaraan urusan dapat melampaui satu wilayah administrasi Pemerintahan.

 

Apabila KTUN objek sengketa yg dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN Daerah in casu merupakan kewenangan dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi sebagaimana yang terangkum dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 7 PP No. 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Maka KTUN objek sengketa tersebut TIDAK BISA DIKASASI, oleh karena penyerahan kewenangan urusan pemerintahan secara desentralisasi berlangsung secara delegasi yang mana wewenang dan tanggungjawab beralih kepada pemerintah daerah sepenuhnya dan jangkauan KTUN yang dikeluarkan hanya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

Apabila KTUN objek sengketa yg dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN in casu merupakan kewenangan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi dan pelaksanaan asas tugas pembantuan (medebewind). Maka KTUN objek sengketa tersebut BISA DIKASASI, oleh karena pelimpahan kewenangan pemerintahan secara dalam konteks dekonsentrasi dan tugas pembantuan (medebewind) ini dilakukan secara mandatum, dimana mandator (pemerintah pusat) tidak kehilangan kewenangan yang dilimpahkannya namun justru mandataris (Gubernur, Bupati dan Walikota pada posisi ini bukan sebagai kepala daerah melainkan sebagai sebagai Kepala wilayah yang mengkoordinir instasi-instasi vertikal) bertindak untuk dan atas nama mandator, dan Mandataris bertanggung jawab kepada mandator. Atau dengan kata lain Urusan-urusan yang dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pejabat-pejabatnya di Daerah menurut asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan (medebewind) ini tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Selain itu berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor Register 213 K/TUN/2007 tertanggal 6 November 2007 mengenai Pembatasan Upaya Hukum Kasasi berdasarkan Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004 berkaitan dengan pembatasan upaya hukum kasasi Perkara TUN yang menyatakan “Perkara TUN yang dikecualikan untuk tidak dapat diajukan Kasasi adalah Perkara TUN yang objek gugatannya berupa Keputusan Pejabat Daerah yang jangkauan keputusannya berlaku diwilayah daerah yang bersangkutan”

Bahwa untuk menetukan apakah suatu Keputusan Pejabat jangkauannya berlaku hanya pada daerah yang bersangkutan atau tidak, haruslah dilihat dari kasus demi kasus, apabila kewenangan Pejabat yang bersangkutan a quo memang didasarkan pada suatu peraturan yang murni bersifat regional (daerah) atas dasar desentralisasi dan otonomi daerah yang secara atributif memberikan kewenangan pada daerah yang bersangkutan, misalnya berdasarkan kepada Peraturan Daerah, maka dalam hal tersebut Keputusan Pejabat yang bersangkutan memang hanya menjangkau daerahnya, sehingga kasus demikian Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No. 5 tahun 2004 tidak dapat diterapkan.

Tapi sebaliknya apabila kewenangan pejabat yang bersangkutan itu bersifat derivative (turunan) dari peraturan yang berlaku nasional, tidak hanya bersifat regional, maka jangkauan tidak bersifat terbatas dalam daerahnya saja, tetapi juga bersifat keluar melampaui batas-batas wilayah daerahnya .

Maka dalam hal demikian Pasal 45A ayat (2) huruf ctersebut tidak dapat diterapkan; sehingga ukuran tidak hanya dilihat bahwa pejabat yang menerbitkan Keputusan itu adalah seorang Bupati atau Walikota atau Gubernur, yang kewenangannya hanya mempunyai jangkauan daerah saja, tetapi dilihat dari sumber kewenangannya, apakah berdasarkan pada Peraturan daerah atau yang setingkat, ataukah pada suatu peraturan yang dapat menjangkau wilayah Nasional.

Bahwa untuk menentukan objek Gugatan berupa Keputusan Pejabat Daerah tersebut memenuhi syarat untuk diajukan upaya hukum kasasi, pada prinsipnya adalah apabila keputusan pejabat daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Pusat, hal ini harus dilihat pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Keputusan Pejabat Daerah yang merupakan objek gugatan tersebut.

Persoalan diatas bermuara pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang kemudian dijewantahkan melalui Pasal 2 ayat (3) UUPA yang menyebutkan  “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”  Kemudian dalam penjelasannya menyebutkan “dengan demikian pelimpahan wewenang utk melaksanakan hak penguasaan dari negara atas tanah itu adalah merupakan medebewind. Segaka sesuatu yang akan diselenggarakan menurut keperluannya dan sudah barang tentu tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional. Wewenang dalam bidang agrarian dapat merupakan sumber keuangan bagi daerah itu”.

Dengan demikian kewenangan Pemda dibidang pertanahan bersifat medebewind, untuk itu berdasarkan Yurisprudensi Agung Nomor Register 213 K/TUN/2007 tertanggal 6 November 2007 mengenai Pembatasan Upaya Hukum Kasasi berdasarkan Pasal 45A ayat (2) huruf UU No. 5 Tahun 2004 maka dapat dilakukan kasasi terhadap objek sengketa Surat Keputusan Bupati nomor 7 tahun 2012

Selain itu apabila dilihat dari perspektif UU no. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maka Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)  “(1) Mineral atau batu bara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan Nasional yang dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar Kesejahteraan Rakyat. (2) Pengusaan mineral dan Batubara oleh negara sebagaima dimaksud ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah”

 

Dengan demikian apabila dilihat dalam perspektif Hukum Pertambangan, kewenangan atributif berada pada Pemerintah, dengan demikian Pemerintah daerah hanya melaksanakan kewenangan Delegatie atau Mandat, sehingga untuk itu berdasarkan Yurisprudensi Agung Nomor Register 213 K/TUN/2007 tertanggal 6 November 2007 mengenai Pembatasan Upaya Hukum Kasasi berdasarkan Pasal 45A ayat (2) huruf UU No. 5 Tahun 2004 maka dapat dilakukan kasasi terhadap objek sengketa Surat Keputusan Bupati nomor 7 tahun 2012

Continue Reading

TEORI TENTANG HUKUM DAN KEADILAN

TEORI TENTANG HUKUM DAN KEADILAN

Oleh :

Saiful Anam, SH*

Hukum dan keadilan seperti hotel bintang lima,

terbuka secara sama bagi siapa pun tanpa terkecuali,

baik tamu miskin maupun bagi tamu kaya,

asal saja mereka sanggup membayarnya.

(Dr. Munir Fuady, SH., MH., LL.M)

Banyak keinginan dan harapan yang suci dari para mahasiswa fakultas hukum yang akan atau sedang menempuh studi di universitas maupun sekolah tinggi ilmu hukum, yang tentunya mengharapkan dirinya masuk jurusan ilmu hukum agar kelak setelah tau hukum agar mampu menegakkan keadilan di lingkungan masyarakat sekitar. Harapan itu mungkin akan berkobar-kobar pada saat akan dan mulai masuk pertama kali di fakultas hukum. Tapi tidak setelah semester 2 sampai terakhir, tidak jarang dari mereka yang merasa masygul ketika melihat kenyataan hukum yang terjadi di sekitar masyarakat tidak sama dengan yang mereka pernah dapatkan di bangku perkuliahan.

Pada masa berikutnya harapan itu mulai terkikis hingga pada akhirnya terjadi suatu kejumudan berfikir tentang hukum. Tidak jarang dari mereka sudah tidak percaya lagi terhadap apa yang telah di pelajarinya sendiri. Hingga paling parahnya adalah muncul rasa dan keinginan dari para mahasiswa fakultas hukum bahwa percuma saja mempelajari hukum yang sangat begitu ideal, karena sudah tidak mampu lagi mencerminkan keadilan hukum yang sebenarnya. Untuk itu kadang tidak jarang dari mereka yang merasa berdosa karena telah bergabung dalam lingkungan fakultas hukum, yang mereka telah merasa tau hukum, tapi tidak mampu berbuat sesuai dengan yang telah di pelajarinya.

Hal yang sama juga terjadi terhadap masyarakat yang berkeinginan mencari keadilan di lembaga-lembaga peradilan. Niat suci yang timbul dari benak sang pencari kedilan justru tidak jarang pupus di tengah jalan. Kesewenang-wenangan hukum dan penyalahgunaan hukum yang sangat lebih dominan mewarnai penegakan hukum yang berkeadilan. Untuk itu sudah tidak jarang pula masyarakat yang sudah tidak percaya lagi terhadap hukum, hingga pada akhirnya penyelesaian peristiwa-peristiwa dan kasus-kasus hukum tidak lagi diselesaikan melalui mekanisme formal, karena beranggapan bahwa hukum bukan akan menyelesaikan masalah akan tetapi justeru akan menambah masalah baru yang berkepanjangan.

Contoh diatas merupakan sebagian dari praktek dan potret betapa sulitnya keadilan di tegakkan. Oleh sebab itu maka mutlak di mengerti dan dipahami tentang arti dan makna keadilan yang sebenarnya, agar dalam pelaksanaan tidak terjadi perdebatan tentang ukuran-ukuran adil atau tidaknya suatu peristiwa hukum atau kasus tertentu. Dalam tulisan ini di coba menjelaskan tentang pengertian dan fungsi keadilan, teori tentang ukuran-ukuran keadilan, macam-macam keadilan dan keadilan teori keadilan menurut hukum.

Ada beberapa alasan kenapa sebenarnya manusia dari waktu kewaktu begitu gencar mencari keadilan, diantaranya:

  1. secara deontologist etika, karena keadilan sudah menjadi hak dari seseorang.
  2. jawaban kaum utilitarian, bahwa keadilan merupakan nilai dasar yang harus dipertahankan untuk dapat dilaksanakannya kebaikan yang sebesar-besarnya atau kesenangan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
  3. jawaban kaum historian atau kaum sosiologis, bahwa keadilan memang kebutuhan dalam masyarakat sepanjang masa.
  4. jawaban kaum psikologis, bahwa keadilan merupakan kebutuhan jiwa manusia.
  5. jawaban kaum agamis, bahwa keadilan merupakan kehendak dan tuntunan Ilahi terhadap manusia

Kata “keadilan” berasal dari kata “adl” yang berasal dari bahasa Arab. Dalam bahasa Inggris di sebut dengan “justice” memiliki persamaan arti dengan:

  1. justicia, dalam bahasa Latin
  2. jeuge, Justice (f) dalam bahasa Prancis
  3. juez (m), justicia (f) dalam bahasa Spanyol
  4. reichter (m), gerechtigkeit (f) dalam bahasa Jerman

Persoalan keadilan dapat timbul dalam hubungan dan interaksi antara :

  1. individu dengan individu lainnya
  2. individu dengan masyarakat/kelompok masyarakat
  3. individu dengan otoritas kekuasaan/Negara
  4. individu dengan alam semesta

Berdasarkan sedikit penjelasan diatas, maka keadilan dapat diartikan sebagai nilai (value) untuk menciptakan suatu hubungan yang ideal diantara manusia sebagai individual, sebagai anggota masyarakat, dan sebagai bagian dari alam, dengan memberikan kepada manusia tersebut apa yang menjadi hak dan kebebasannya menurut hukum dan moral, yang bila perlu harus dipaksakan berlakunya oleh Negara dengan memperlakukan secara sama terhadap hal yang sama dan memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang berbeda.

Agar suatu hukum dapat tdikatakan adil, maka terdapat beberapa ukuran-ukuran, ukuran-ukuran keadilan itu diantaranya :

  1. Ukuran hukum alam dan positifisme

Ukuran hukum alam mendasarkan keadilan pada pandangan yang lebih tinggi dari (trancendent) dari pikiran manusia, juga dengan akal sehat (reason). Sedangkan keadilan berdasarkan paham positivisme adalah menjalankan aturan yang berlaku secara baik dan benar.

  1. Ukuran absolute dan relative

Ukuran absolute adalah keadilan yang berlaku kapan dan dimana saja. Begitu sebaliknya dengan ukuran relatif yang berarti keadilan akan berbeda-beda sesuai dengan perbedaan tempat dan waktu.

  1. Ukuran umum dan konkret

Ukuran umum (universal) adalah ukuran tanpa batas, dimana saja dan kapan saja. Sedangkan Konkret tergantung pada keunikan setiap kasus.

  1. Ukuran metafisik dan empiris

Ukuran metefisik adalah keadilan terbit bukan dari fakta dalam masyarakat, akan tetapi manakala dilaksanakan hak dan kewajiban berdasarkan rasio manusia secara deduktif. Sedang ukuran empiris berdasarkan fakta social dalam kenyataannya.

  1. Ukuran internal dan eksternal

Ukuran ekternal adalah keadilan sebagai suatu cita yang tinggi dan dari mana keadilan berasal atau dibentuk. Sedangkan secara internal adalah menelaah keadilan dalam batas-batas ruang gerak dari keadilan itu sendiri.

  1. Ukuran pengetahuan dan intuisi

Ukuran pengetahuan adalah ukuran melalui teori dalam ilmu pengetahuan. Sedang intuisi ukuran berdasarkan perasaan keadilan dan perasaan ketidak adilan.

* Alumni Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo

Continue Reading

Peran Calon Incumbent Menjaga Netralitas PNS dalam Pilkada

Peran Calon Incumbent Menjaga Netralitas PNS dalam Pilkada

  1. Latar Belakang

Permasalahan otonomi daerah yang kian menjadi perhatian, terutama hal yang berkaitan dengan pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah secara langsung yang sampai hari ini sudah dilaksanakan di beberapa Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia. Pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah secara langsung merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang dalam hal ini tidak sama dengan amanat Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen yang mana tidak mensyaratkan adanya pemilihan pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah secara langsung, akan tetapi mensyaratkan pemilihan Gubernur, Buapati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini sebenarnya merupakan politik hukum pemerintah dalam proses amandemen yang mana pada saat itu belum dapat dipastikan bahwa pada akhirnya pemilihan Kepala/wakil Kepala Daerah dapat dipilih secara langsung.

Dari ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang terdapat perbedaan dalam penentuan redaksional mengenai sifat pemilihan umum khususnya tentang pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah membuktikan bahwa sistem dan pengaturan hukum dalam rangka pemilihan umum di Indonesia belum mantap dan stabil. Salah satu penyebabnya adalah ketentuan dalam pemilihan umum itu tidak diperinci dan tegas pengaturannya dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga pengaturannya diserahkan dan sangat tergantung pada dinamika pertarungan antar kepentingan politik (Jimly Asshiddiqie:2007).

Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia sebagaimana terjewantahkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 seringkali bukan malah menjadi jembatan menuju demokratisasi pelaksanaan pemerintahan di daerah, namun seringkali otonomi daerah menjadi dinamika yang dapat memunculkan konflik-konflik baru yang ada di setiap daerah terutama hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala/wakil Kepala Daerah secara langsung, yang mana konflik tersebut bukan hanya diakibatkan oleh hal-hal yang bersifat teknis, akan tetapi juga diakibatkan hal-hal yang bersifat normatif yang kurang jelas pengaturannya, sehingga akan menimbulkan interpretasi yang berbeda dikalangan ahli-ahli hukum. Interpretasi bisa dilakukan dikarenakan memang terdapat kepentingan kelompok dan golongan tertentu, sehingga kadangkala suatu bunyi Peraturan Perundang-Undangan dapat dimaknai sesuai dengan kebutuhan kelompok atau golongan tertentu.

Potensi konflik juga diakibatkan oleh beberapa hal yang bersifat teknis. Pertama, politik uang (money politik) yang dilakukan oleh calon kepala/wakil kepala daerah kepada pemilih dengan harapan dapat memilih figur yang memberikan imbalan. Kedua, intervensi Penguasa, dalam hal ini terdapat keberpihakan penguasa terhadap salah satu calon tertentu, sehingga dapat mempengruhi hasil pemilihan. Ketiga, Manipulasi data, ini dapat dilakukan baik dalam hal pendataan penduduk maupun penggelembungan suara. Keempat, Mobilisasi massa yang dilakukan calon tertentu dalam hal terdapat sesuatu yang diinginkan oleh calon terentu. Kelima, fanatikme kepartaian, ini sebenarnya yang selama ini terdapat pada masyarakat kalangan bawah bahwa kalau bukan partai yang diidealkan, maka dapat dikatakan partai lain adalah musuh untuk dilawan.

Permasalahan normatifme hukum juga seringkali yang kerap dijadikan senjata oleh kalangan dan kelompok tertentu. Untuk hal ini terdapat dua kemungkinan, pertama adalah peraturan perundang-undangan yang ada tidak mengatur sebagaimana mestinya, sehingga itu yang dijadikan senjata oleh kelompok tertentu dalam setiap kepentingan. Yang kedua adalah permasalahan redaksional yang kurang tepat dan jelas, artinya peraturan perundang-undangan sudah ada, akan tetapi masih terdapat multi tafsir, yang pada akhirnya tafsiran yang paling menguntungkan digunakan oleh kelompok tertentu.

Namun permasalahan pemilihan kepala daerah bukan hanya itu saja, permasalahan calon Kepala Daerah yang tengah memerintah atau sering di sebut sebagai (calon incumbent) merupakan bagian dari permasalahan yang banyak di soroti. Hal itu sesuai dengan yang sering terjadi bahwa Kepala Daerah yang tengah memerintah (calon incumbent) seringkali mempergunakan fasilitas-fasilitas publik yang ada serta mencoba mempengaruhi kalangan Pegawai Negeri Sipil agar ikut dan turut serta dalam proses mendukung dirinya dalam pilkada.

Pelaksanaan Pilkada selama ini diramaikan dengan tampilnya kembali incumbent kepala daerah (pejabat yang tengah memerintah). Dari wilayah seluruh Indonesia yang telah melangsungkan Pilkada hingga Desember 2006, sebanyak 230 orang kepala daerah incumbent (78.77%) maju kembali mencalonkan diri sebagai kandidat kepala daerah. Hanya 162 orang (21.23%) yang tidak maju sebagai calon (LSI:2006). Kepala daerah yang tengah memerintah (incumbent) masih mempunyai peluang lebih besar dalam memenangkan Pilkada. Dari pelaksanaan Pilkada hingga Desember 2006, sebanyak 62.2% kepala daerah incumbent yang maju dalam Pilkada berhsail menang.

Posisi incumbent, sangat menguntungkan bagi kandidat. Besarnya peluang kepala daerah terpilih kembali ini tidak bisa dilepaskan dari keuntungan yang didapat oleh kepala daerah, baik keuntungan langsung maupun tidak langsung. Keuntungan langsung yang didapat oleh kepala daerah yang tengah menjabat adalah dalam bentuk popularitas. Kepala daerah kemungkinan adalah orang yang paling dikenal oleh pemilih. Sementara keuntungan tidak langsung didapat oleh kepala daerah incumbent dari aktivitasnya sebagai kepala daerah. Kunjungan ke daerah, mengunjungi rumah masyarakat hingga meresmikan sebuah proyek pembangunan dapat dibungkus sebagai kampanye untuk untuk mengenalkan diri kepada masyarakat.

Upaya membuat Pilkada lebih fair dan calon yang bertarung bisa berkopetisi secara lebih berimbang, selama ini kurang menyentuh hal-hal yang substansil – seperti larangan berkampanye bagi pejabat pemerintah atau keharusan untuk cuti selama incumbent mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Upaya yang dilakukan seharusnya lebih substansial. Yakni memberikan batasan-batasan yang prinsipil kepada calon incumbent dalam mencalonkan sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

Gambaran lebih detil mengenai keikutsertaan kepala daerah dalam Pilkada ini bisa dirinci menurut provinsi. Hampir semua provinsi ditandai dengan majunya kembali kepala daerah incumbent. Hanya di provinsi Papua, Maluku dan Nanggroe Aceh Darussalam banyak kepala daerah incumbent yang tidak ikut maju dalam Pilkada. Dari 15 orang kepala daerah di Papua, sebanyak 6 orang (40%) tidak ikut maju kembali sebagai calon kepala daerah. Hal yang sama juga terjadi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Hingga Desember 2006, Pilkada telah dilangsungkan di 20 wilayah (1 provinsi dan 19 kabupaten /kotamadya). Dari 20 wilayah tersebut, sebanyak 6 orang kepala daerah (30%) tidak maju kembali sebagai calon kepala daerah (LSI:2006)

Jumlah Kepala Daerah Incumbent Yang Ikut Maju Dalam Pilkada

(Juni 2005- Desember 2006)

Partisipasi Jumlah Persen (%)
Ikut Pilkada 230 78.77
Tidak ikut Pilkada 62 21.23
Total 292 100.00
Tidak ada data 4
Total Pilkada hingga Desember 2006

Sumber; Depdagri

Yang menarik, sebagian besar kepala daerah incumbent yang maju kembali sebagai calon kepala daerah, tidak menggandeng pasangan lama. Dari 230 kepala daerah yang maju sebagai kandidat kepala daerah sepanjang Juni 2005-Desember 2006, hanya 18 orang kepala daerah (7.83%) yang menggandeng pasangan wakil kepala daerah lama. Selebihnya menggandeng pasangan baru. Fakta ini cukup menarik dan membutuhkan studi yang  lebih mendalam untuk mengetahui alasan kepala daerah tidak menggandeng pasangan wakil kepala daerah sebelumnya.

Pasangan Kepala Daerah Incumbent Dalam Pilkada

(Juni 2005- Desember 2006)

Pasangan Wakil Kepala Daerah Jumlah Persen (%)
Wakil kepala daerah sama dengan pasangan sebelumnya 18 7.83
Menggandeng wakil kepala daerah baru (berbeda dengan pasangan sebelumnya) 136 59.13
Tidak ada wakil sebelumnya 76 33.04
Tital 230 100.00

Sumber; Depdagri

Tetapi berdasar pengamatan umum, hal ini bisa disebabkan oleh berbagai hal. Pertama, pasangan wakil kepala daerah yang lama maju sebagai penantang kepala daerah. Kedua, kepala daerah membangun aliansi atau koalisi baru dengan menggandeng pasangan wakil kepala daerah dari partai lain. Misalnya saat pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, kepala daerah menjalin koalisi dengan partai X, tetapi ketika Pilkada koalisi yang dibangun dengan partai Y. Hal ini secara luas juga menggambarkan pola koalisi politik di Indonesia yang lebih didasarkan pada kepentingan jangka pendek daripada didasarkan pada kesamaan platform.

Seberapa besar peluang kepala daerah incumbent terpilih kembali? Peluang kepala daerah incumbent ternyata sangat besar. Dari 230 kepala daerah incumbent yang maju kembali sebagai calon kepala daerah, sebanyak 143 orang (62.17%) menang dan terpilih kembali sebagai kepala daerah. Sisanya, sebanyak 87 orang (37.83%) kalah dari  lawan lain.

Prosentase Keberhasilan Kepala Daerah Incumbent Yang Maju Kembali

Sebagai Calon Kepala Daerah Dalam Pilkada

62.17%

 

37.83%

Menang Kalah

Besarnya peluang kepala daerah terpilih kembali ini tidak bisa dilepaskan dari keuntungan yang didapat oleh kepala daerah, baik keuntungan langsung maupun tidak langsung. Keuntungan langsung yang didapat oleh kepala daerah yang tengah menjabat adalah dalam bentuk popularitas. Kepala daerah kemungkinan adalah orang yang paling dikenal oleh pemilih. Popularitas adalah modal utama bagi kandidat yang maju dalam pemilihan langsung seperti Pilkada. Pemilih pertama-tama akan memilih kandidat yang dikenal-paling tidak pernah didengar. Sebagus apapun kualitas dari kandidat tidak akan banyak membantu jikalau kandidat tidak dikenal oleh pemilih. Aspek popularitas ini dengan mudah bisa didapat oleh kepala daerah incumbent. Foto-foto kepala daerah biasa ditempel di kantor-kantor kepala desa atau rumah-rumah penduduk. Nama kepala daerah juga tiap hari muncul di media lokal.

Meski sebagian besar kepala daerah terpilih kembali, gambaran ini ternyata tidak tersebar secara merata ke semua provinsi. Tabel 5 menyajikan data lebih detil mengenai keberhasilan dan kegagalan kepala daerah incumbent yang maju dalam Pilkada menurut provinsi. Dari tabel ini terlihat, untuk provinsi Bengkulu, Nanggroe Aceh Darussalam, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara dan Sumatera Barat ternyata lebih banyak kepala daerah incumbent yang kalah dalam Pilkada. Sementara di provinsi Bangka Belitung, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan jumlah kepala daerah incumbent yang menang dan kalah dalam Pilkada, seimbang.

Fenomena terpilihnya kembali pejabat yang tengah memerintah untuk periode berikutnya, bukanlah khas Indonesia. Di Amerika misalnya, tingkat keberhasilan pejabat yang tengah memerintah untuk terpilih kembali juga sangat tinggi. Misalnya untuk legislator. Rata-rata Sekitar 90%  anggota dewan (house of representatives) dan 80% senator terpilih kembali untuk periode berikutnya (Wayne P. Steger, 2001).

Sama dengan di Indonesia, pejabat yang tengah memerintah mempunyai keuntungan lebih yang tidak dipunyai oleh orang baru. Pertama, keuntungan finansial. Sejumlah keperluan (seperti biaya komunikasi dengan konstituen, perjalanan, biaya kantor dsb) bisa ditutupi dengan memakai anggaran yang telah disediakan  oleh negara sebagai legislator. Legislator yang tengah menjabat (incumbent) ini juga bisa mendayagunakan fasilitas yang dipunyai seperti staf ahli, administrasi, dan fasilitas penunjang kantor lain. Dengan kemudahan dalam hal finansial dan perlengkapan itu, legislator yang tengah memerintah punya kesempatan melakukan kampanye secara terus menerus sepanjang waktu.

Kedua, dengan posisinya sebagai legislator yang tengah memerintah, ia punya akses lebih besar dalam mendapatkan sumber dana. Sebab penyumbang yang potensial lebih suka mendonasikan uangnya untuk legislator yang tengah memerintah dibandingkan dengan calon anggota legislator. Di luar itu, anggota legislator (di Amerika)  juga melakukan kampanye secara terus menerus. Anggota legislator menjalankan perannya memperjuangkan aspiras pemilih, dan sekaligus berkampanye untuk dirinya sendir guna menghadapi pemilihan periode selanjutnya.

Fenomena pejabat incumbent yang maju kembali dalam pemilihan ini, telah menjadi salah satu bidang garapan dan kajian yang menarik oleh para ahli. Para ahli pemasaran politik menyebut pola pemasaran politik bagi pejabat yang tengah memerintah ini sebagai kampanye permanan atau the permanent campaign (lihat misalnya Dan Nimmo, 2001; Darren G. Lilleker dan Jannifer Lees-Marshment, 2005). Disebut kampanye permanen karena, semua aktivitas pejabat yang tengah memerintah (incumbent) pada dasarnya adalah kampanye. Mereka menjalankan tugasnya sebagai pejabat dan pada saat bersamaan, secara tidak langsung juga melakukan kampanye. Mengunjungi masyarakat, memberikan informasi dan menyajikan tanggapan atas pertanyaan masyarakat, meresmikan sebuah proyek adalah bagian dari tugas seorang pejabat. Aktivitas tersebut secara bersamaan juga bisa dikemas untuk menjual diri kandidat. Pendeknya, jika kandidat lain hanya berkampanye menjelang pemilihan, pejabat yang tengah memerintah (disadari atau tidak) telah berkampanye selama 5 tahun menjabat. Tidak mengherankan jikalau potensi kemenangan dari incumbent ini jauh lebih besar dibandingkan dengan orang baru.

Berdasarkan pemaparan singkat di atas maka penulis tertarik meneliti tentang Peran Calon Incumbent Menjaga Netralitas PNS dalam Pilkada, sehingga nantinya terdapat kesimpulan yang dapat berguna bagi pelaksanaan pilkada yang lebih demokratis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Continue Reading

PERDEBATAN DEMOKRASI, KONSEP HUKUM ISLAM DAN KONSTITUSI MADINAH

PERDEBATAN DEMOKRASI, KONSEP HUKUM ISLAM

DAN KONSTITUSI MADINAH[1]

Oleh :

Saiful Anam[2]

04.01.111.00351

Perdebatan tentang demokrasi dan konsep hukum islam cukup menarik untuk diteliti sehingga akan menghasilkan tesis yang paling tidak dapat dijadikan bahan awal untuk berdiskusi yang tentunya pada akhirnya akan melahirkan antitesis dalam perkembanganya. Hemat penulis itu merupakan hal yang lumrah dalam dunia kampus atau akademik, asal dalam penafsirannya dilakukan dengan penelitian dan konsep hukum yang jelas rujukan serta dasar teorinya. Karena banyak sekarang mahasiswa yang hanya memperkuat logika tanpa didasari oleh teori hukum yang jelas. Alhasil tidak jarang analisa yang dihasilkan adalah analisa non hukum (sesuai dengan kebiasaan dirinya) atau malah analisa yang dihasilkan adalah analisa politis.

Berbicara tentang demokrasi maka harus tahu dulu sejarah latar belakang demokrasi, pengertian demokrasi, jenis demokrasi, serta unsur dan syarat demokrasi. Begitu pula sebaliknya untuk mengetahui hukum Islam harus diketahui secara komprehensif tentang sejarah latar belakang hukum Islam, pengertian Hukum Islam, sumber hukum Islam, asas-asas hukum Islam, ruang lingkup hukum Islam, ciri-ciri hukum Islam dan tujuan hukum Islam.

  1. Demokrasi
  1. Sejarah Demokrasi

Perdebatan masalah demokrasi merupakan perdebatan yang cukup panjang. Perdebatan dimulai dari jaman Yunani Kuno sampai saat sekarang masih saja Demokrasi menjadi perdebatan yang cukup alot. Perdebatan dimulai antar filsuf Yunani kuno, yang kemudian dilanjutkan oleh para sarjana yang lahir pada abad-abad berikutnya seperti Socrates, Plato, Thomas Aquinas, Polybius, dan Cicero.[3]

Dari berbagai konsep yang diajukan, paling tidak terdapat pengaruh yang tidak sedikit terhadap perkembangan dan esensi pemerintahan demokrasi pada saat ini. Contoh kecil adalah Socrates, walaupun beliau tidak mewariskan karya yang berupa tulisan sebagai media penyebarluasan gagasannya, akan tetapi melalui dialektika (tanya jawab) yang dia praktekkan, ternyata menghasilkan pemerintahan yang ideal, yakni bentuk pemerintahan Demokrasi. Hal itu terangkum dalam dari pernyataannya yang mengatakan bahwa Negara yang dicita-citakan tidak hanya melayani kebutuhan penguasa, tetapi Negara yang berkeadilan bagi warga masyarakat umum.[4]

Pendapat Plato yang paling dikenal adalah bahwa ada lima macam bentuk pemerintahan, yakni:[5] Aristokrasi, Timokrasi, Oligarchi, Demokrasi, Tyrani. Selain itu Plato juga mengakui bentuk pemerintahan Monarki dan Mobokrasi sebagaimana terurai dalam pemikirannya yang membagi pemerintahan (negara) menjadi dua jenis yaitu the ideal form[6] (bentuk cita) dan the corruption form[7] (bentuk pemerosotan).

Tokoh lain yang pernah membedah konsep demokrasi adalah Polybius. Terilhami dari teori Polybius tersebut, secara diam-diam menggugah Aristoteles untuk melakukan studi perbandingan terhadap 158 konstitusi. Dari hasil penyelidikannya itu dalam bentuk “cycle revolution”.[8] Namun teori siklus tersebut secara teoritik dan praktik sampai sekarang masih diragukan kebenarannya, karena secara fakta belum ada satu Negara pun yang dapat dijadikan contoh dari teori tersebut.

  1. Pengertian Demokarasi

Pegertian demokrasi tercermin dalam beberapa pendapat ahli politik, hukum dan pemerintahan. Demokrasi pernah dipopulerkan oleh Dilys M.Hill[9] demokrasi adalah system politik nasional yang didasarkan pada partisipasi warga Negara, peraturan mayoritas, konsultasi dan diskusi, dan pertanggungjawaban pemimpin yang dipilih.

Pengertian demokrasi yang secara jelas juga diketengahkan oleh Henry Mayo yang dipetik dalam Moh. Mahfud MD[10] adalah system politik yang demokratis adalah system yang menunjukkan dimana kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

Yang paling terkenal adalah pendapat Abraham Lincoln’s yang menyatakan arti demokrasi dengan sangat sedikit yakni government of the people,by the people and for the people[11] (pemerintahan oleh dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat)

  1. Jenis-Jenis Demokrasi

Sri Soemantri mengetengahkan kembali pendapat Richard Butwel[12] yang menyatakan bahwa dalam perkembangan demokrasi kemudian timbul bermacam-macam predikat seperti “social dmocracy, liberal democracy people democrasi, guided democracy,” dan lain-lain. Indonesia sendiri setelah terjadinya peristiwa G30S PKI mempergunakan istilah demokrasi Pancasila, sedang sebelumnya demokrasi terpimpin.[13]

Dalam hal yang sama Miriam Budiardjo[14] menguraikan bahwa ada bermacam-macam atribut demokrasi yaitu demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi Soviet, demokrasi nasional dan sebagainya. Oleh karena Heywood membaginya menjadi ke dalam empat jenis; “classical democracy, protective democrasi, development democracy, people’s democracy” ada pula yang membegi demokrasi menjadi Westminster Model dan Consessus model.

  1. Unsur dan Syarat Demokrasi

            Menurut A. Dahl yang diperkenalkan ulang oleh Arend Lijphart bahwa suatu Negara  dapat dikatakan sebagai Negara demokrasi bila memenuhi unsur-unsur:[15]

  1. Freedom to form and join organization (ada kebebasan untuk membentuk dan menjadi anggota perkumpulan);
  2. Freedom of exspression (ada kebebasan menyatakan pendapat);
  3. The Right to vote (ada hak memberikan suara dalam pemungutan suara);
  4. Eliqibility of public office (ada kesempatan untuk dipilih atau menduduki berbagai jabatan pemerintahan negara);
  5. The Right of Political Leader to compete for support and votes (ada hak bagi pemimpin politik berkampanye untuk memperoleh dukungan suara);
  6. Alternative sources of information (terdapat beberapa sumber informasi)
  7. Free and fair election (adanya pemilihan yang jujur dan bebas);
  8. Institution for making government politics depend on votes and other exspression of preference (Lembaga-lembaga yang membuat kebijaksanaan bergantung kepada pemilih).

Sementara Sigmund Neuman[16] membagi sistem demokrasi menjadi 6 (enam) unsur pokok, yaitu:

  1. kedaulatan nasional di tangan rakyat
  2. memilih alternatif dengan bebas
  3. kepemimpinan yang dipilih secara demokratis
  4. Rule of Law
  5. adanya Partai Politik
  6. kemajemukan (pluralisme)

Sebagai pakar ilmu politik Indonesia, Affan Gaffar menyadarkan demokrasi sebagai suatu paham yang universal. Atas keuniversalan itu demokrasi mengandung elemen-elemen sebagai berikut:[17]

  1. penyelenggaraan kekuasaan berasal dari rakyat
  2. yang menyelenggarakan kekuasaan secara bertanggung jawab
  3. diwujudkan secara langsung ataupun tidak langsung
  4. rotasi kekuasaan dari seorang atau kelompok ke orang atau kelompok yang lainnya
  5. adanya proses pemilu
  6. adanya kebebasan sebagai HAM

Berdasarkan para pendapat para ahli diatas, maka unsur-unsur demokrasi adalah:

  1. adanya kekuasaan bagi rakyat untuk ikut serta menentukan arah dan kepentingannya sendiri dalam penyelenggaraan pemerintah.
  2. adanya kebebasan yang bertanggung jawab untuk menetukan hak-haknya.
  3. adanya pemilu yang kompetitif
  4. adanya perangkat hukum yang demokratis dan penegasan hukum non diskriminatif
  5. adanya pengawasan yang fair, jujur dan adil

Ditinjau dari syarat demokrasi, Sri Soemantri M. telah memberikan pandangan seperti yang diajukan oleh International Commission of Jurist di Bangkok tahun 1965 yaitu:[18]

  1. adanya proteksi konstitusional
  2. adanya kekuasaan peradilan yang bebas dan tidak memihak
  3. adanya pemilihan umum yang bebas
  4. adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat
  5. adanya tugas-tugas oposisi
  6. adanya pendidikan civis

Sementara Suhartono mengajukan dua syarat dasar, yakni:[19]

  1. syarat internal bagi kehidupan masyarakat, demokrasi dapat terlaksana apabila terdapat kesadaran politik masyarakat yang mandiri.
  2. syarat eksternal, berupa adanya kondisi yang mendukung posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

David Held mengemukakan ada 5 sysrat untuk dikatakan sebagai Negara demokrasi, yaitu:

  1. Effective participation (partisipasi yang efektif)
  2. Enlightened understanding (pengertian yang jelas)
  3. Voting equality at the decisive stage (kesamaan dalam pemungutan suara)
  4. Control of The Agenda (adanya pengawsan yang terjadwal)
  5. Inclusivenes (sifat terbuka)

Dalam konteks yang sama Arief Budiman[20] menyatakan bahwa demi terbentuknya sebuah demokrasi sejati yang bukan pinjaman dari pemerintah, syarat minimalnya adalah; kekuatan politik masyarakat yang seimbang plus faktor-faktor yang lain seperti ideologi, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem budaya, dan teknologi. Sedangkan kalau mengacu pada Dohrendorf atau Carter dan Henz[21] demokrasi suatu Negara dilihat dari jarak anatara realita dan idealita pada pluralisme liberal.

  1. Hukum Islam
  1. Sejarah Latar Belakang Hukum Islam

Perkataan Islam terdapat dalam Al-Quran yang kata bendanya berasal dari salima. Arti yang terkandung didalamnya adalah kedamaian, kesejahteraan, keselamatan.[22]  Agama Islam diturunkan Allah bagi ummat manusia yang ada di bumi yang tujuan utamanya adalah rahmatan lilalamien.

Sejak diturnkan Islam terus menerus berdasarkan dan memusatkan perhatiannya kepada Tuhan, yang didasarkan pada Tauhid. Dengan mengikuti sistematik Iman, Islam dan Ikhsan yang berasal dari hadist Nabi Muhammad Saw, kerangka dasar agama Islam terdiri dari akidah, syariah dan akhlak.[23]

Mengenai sejarah dan perkembangan hukum Islam terdapat 5 (lima) tahap diantaranya:[24]

  1. Masa Nabi Muhammad (610 M – 632 M)
  2. Masa Khulafa Rasyidin (632 – 662 M)

                   III.    Masa pembinanan, pengembangan dan pembukuan (abad VII – X M)

  1. Masa kelesuan pemikiran (abad X – XIX M)
  2. Masa kebangkitan kembali (abad XIX – sampai sekarang)
  1. Sumber Hukum Islam

Sumber hukum Islam adalah Al-Quran, Hadist, Ijtihad.

  1. Ruang Lingkup Hukum Islam[25]
  1. Munakahat adalah mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan
  2. Wirasah adalah mengatur segala masalah yang berhubungan dengan waris

                   III.    Muamalat yakni mengatur masalah yang berhubungan jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam dan sebagainya

  1. Jinayat adalah mengatur mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman pidana
  2. Al-ahkam as-sulthaniyah yakni yang berhubungan dengan hukum tata Negara
  3. Siyar yakni hukum yang berkaitan dengan peperangan

                 VII.    Mukhasamat yakni mengatur soal peradilan, kehakiman dan hukum acara

Berdasarkan pemaparan antara hukum Islam dan demokrasi sungguh jauh berbeda. Islam diturnkan bukan hanya untuk mayoritas orang, akan tetapi bagi seluruh manusia, binatang seluruh alam yang ada di ala mini. Tidak ada pembedaan antara yang satu dan yang lainnya.

Sumberhukum Islam bersumber pada Al-Quran yang merupakan kitab Allah bukan ciptaan manusia yang sudah diragukan lagi kebenarannya, yang tentunya dapat mengatur seluruh ummat manusia baik Islam sendiri maupun orang-orang yang bukan beragama Islam.

Islam mengatur secara lengkap tentang hubungan hukum yang dibutuhkan oleh manusia baik yang berkaitan dengan hukum perdata, pidana dan tata Negara sekalipun diatur oleh Islam secara lengkap pada saat masa kekhalifahan.

Islam adalah agama yang universal yang mengakui perbedaan, untuk itu tidak mungkin Islam menyukai permusuhan yang diakibatkan oleh etnik budaya dan keturunanan

Dalam Islam tidak mengenal tahta, harta, dan jabatan karena setiap manusia harus bertanggung jawab kepada Allah kelak, sehingga setiap apapun yang akan dilakukan senantiasa berpegang teguh pada kitabullah

Agama Islam tidak mengenal kedaulatan ditangan rakyat, karena rakyat adalah ciptaan Allah, sehingga berpotensi untuk melakukan kesalahan-kesalahan, untuk itu segala sesuatu dikembalikan kepada sang khalik yakni Tuhan Yang Maha Esa.

  1. Apakah Piagam Madinah Dapat Dikatakan Konstitusi ?

            Sebelum mengetahui apakah piagam madinah dapat dikategorikan konstitusi maka harus mengetahui dulu tentang arti dan muatan konstitusi. Mengenai materi muatan konstitusi K.C. Wheare berpendapat bahwa konstitusi harus sesingkat mungkin, dan yang singkat itu menjadi peraturan-peraturan hukum yang paling esensial.[26] Artinya K.C. Wheare ingin mengatakan bahwa konstitusi hanya berisi hal-hal yang esensial yang dianggap dibutuhkan saja. Untuk ketentuan yang mengatur lebih lanjut dapat diatur dalam ketentuan hukum berikutnya.

Sedang A.A.H. Struycken menyatakan bahwa isi konstitusi tertulis berupa dokumen formal yang berisi :[27]

  1. Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu lampau
  2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
  3. Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwujudkan
  4. Suatu keinginan dengan mana perkembangan ketatanegaraan bangsa.

Apabila dikaji lebih mendalam maka dapat dikatakan selain konstitusi merupakan dokumen hukum juga dapat dikatakan dokumen politik bangsa. Dikatakan dokumen hukum dikarenakan mengikat bagi seluruh masyarakat bangsa, juga dapat dikatakan sebagai dokumen politik dikarenakan merupakan hasil dari perjuangan politik baik dikarenakan revolusi (proklamasi) maupun perubahan Undang-Undang Dasar.

C.F. Strong juga mengemukakan tentang 3 (tiga) materi pokok yang diatur dalam konstitusi, diantyaranya:[28]

  1. Kekuasaan Pemerintahan.;
  2. Hak-hak yang diperintah (hak-hak asasi); dan
  3. Hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah.

Berdasarkan pendapat C.F. Strong diatas, maka konstitusi merupakan hal yang mengatur kekuasaan dalam Negara. Pembatasan kekuasaan yang tercantum dalam konstitusi pada umunya menyangkut 2 (dua) hal, yaitu pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan isinya dan pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan waktu.[29]

Lebih lanjut Miriam Budiardjo memberikan ketentuan mengenai batasan isi dari konstitusi diantaranya mengatur mengenai :[30]

  1. Organisasi Negara
  2. Hak-hak asasi manusia
  3. Prosedur mengubah Undang-Undang dasar
  4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.

Sehubungan dengan itu pula Sri Soemantri berpendapat bahwa maeri muatan konstitusi pada umumnya adalah :[31]

Pertama         : jaminan hak asasi manusia warga negaranya,

Kedua                        : susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental, dan

Ketiga             : pembagian dan pembatasan kekuasaan yang fundamental

Apabila dicermati maka sebenarnya tidak jauh berbeda dengan bebarapa pendapat yang lainnya, hanya saja berbeda dalam ruang lingkup bahasa yang digunakan saja, untuk itu berdasarkan beberapa pemaparan tentang materi konstitusi diantaranya:

  1. Tentang bentuk dan kedaulatan negara
  2. Tentang lembaga-lembaga Negara
  3. Tentang pembatasan kekuasaan lembaga Negara
  4. Tentang hubungan penguasa dengan rakyatnya
  5. Tentang perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
  6. Ketentuan tentang prosedur perubahan konstitusi
  7. Tentang hal-hal lain yang bersifat lokal kenegaraan yang dianggap penting untuk diatur dalam konstitusi.

Berdasarkan pemaparan tentang muatan konstitusi diatas, maka konstitusi madinah dapat dikategorikan sebagai konstitusi, mengingat didalamnya mengakui:

  1. Masyarakat majemuk yang hidup didalamnya (pasal 1)
  2. Semua warga mempunyai kedudukan yang sama (pasal 11, pasal 12, dan pasal 16)
  3. Negara menjamin dan melindungi dalam menjalankan ibadah (pasal 25-33)
  4. Setiap ummat memiliki kedudukan yang sama di depan hukum (pasal 34 dan pasal 30)
  5. Setiap ummat memiliki hak yang sama dalam pemerintahan (pasal24, pasal 36, pasal 37, pasal 38)
  6. Mengatur tentang system peradilan dan sanksi hukum (pasal 23)
  7. Mengatur system pemerintahan meskipun masih relative kecil (pasal 36-pasal 42)

Namun meskipun dapat dikategorikan sebagai konstitusi, maka dalam hal ini konstitusi Madinah dapat dikatakan belum memenuhi secara keseluruhan tentang unsur-unsur dari konstitusi seperti yang telah disebutkan diatas.

[1] Ditulis Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ilmu Negara Yang Diasuh R. Wahjoe Poernomo  Soeprapto, SH

[2]  Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo

[3]  Soehino, Ilmu Negara, Lyberty, Yogyakarta, 2000, hal. 14-61

[4]  Syahran Basah, Ilmu Negara, Pengantar, Metode dan Sejarah Perkembangan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992, hal.86

[5]  Soetomo, Ilmu Negara, Usaha Nasional, Surabaya, 2002, hal. 41-42

[6]  Syahran Basah, Opcit, hal.95

[7]  Syahran Basah, Ibid, hal.96

[8] C.F. Strong, Modern Political Constitution: An Introduction To the Comparative Study of Their History and existing Form, The English Book Society and Sidgwick and Jackson, Limited London, 1966.Hal.59

[9] Dilys M.Hill, Demokratic Theory and Local Government, George Allen & Unwin Ltd, 1974

[10]    Moh. Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1993, hal. 19

[11]    Andrew Heywood, Politic, Palgrave, New York, Secon Edition, 2002, Hal. 68

[12]   Sri Soemantri M, Perngantar Perbandingan Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta 1998, hal.27

[13]   Moh. Mafud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 2006, hal. 67

[14]  Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006, hal.50

[15]   Soetjipto Wirosardjono, Dialog dengan Kekuasaan, Esai-Esai Tentang Agama, Negara, dan Rakyat, Mizan, Bandung, 1995

[16]   Sigmund Neuman, diangkat kembali oleh andi Pangerang, Prinsip-Prinsip Permusyawaratan Rakyat Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 dan Implementasinya Dalam Sistem Pemerintahan di Daerah, Disertasi, Unpad, Bandung, 1999, hal.59

[17]   Bagir Manan, Kedaulatan Rakyat Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum, Kumpulan Esai Guna Menghormati Prof. Dr. R. Sri Soemantri M, S.H., Gajah Media Pratama, Jakarta, hal.238-239

[18] Sri Seomantri, Loc Cit, hal. 43

[19] Suhartono, et.al, Politik Lokal Parlemen Desa; Awal Kemerdekaan Sampai Jaman Otonomi Daerah, Lapera Pustaka Utama, Yogyakarta, Edisi Revisi, 2000, hal.24

[20] Arief Budiman, Teori Negara, Kekuasaan, dan Ideologi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002, hal.40

[21] Diketengahkan kembali oleh Moh. Mahfud MD, Pergulatan Politik dan Hukum, Gema Media, Yogyakarta, 1999, hal.53

[22] Departemen Agama RI, Kamus Arab-Indonesia

[23] Moh. Daud Ali, Hukum Islam, Rajawali Pers, Jakarta, 2004, Hal. 29

[24] Moh. Daud Ali, Ibid, Hal. 139

[25] Mustafa Ali, Hukum dalam Perspektif Hukum Islam, Rosdakarya, Bandung, 1986, Hal. 58

[26]   K.C. Wheare, Modern Constitutions, London Oxford University Press, 1975 Hal. 49

[27]  Sri Soemantri Martosoewignyo, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung, 1987, Hal.2

[28]    C.F. Strong, Modern Political Constitutions : An Introduction to the Comparative Study and Existing Form, Terjemahan SPA Teamwork, Nusamedia, Bandung, 2004, Hal.5

[29] C.F. Strong, Ibid, Hal.5

[30] Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Hal. 101

[31] Sri Soemantri Martosoewignyo, Op Cit, Hal. 51

Continue Reading

PELAKSANAAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH DI INDONESIA

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Permasalahan

Gelombang otonomi daerah yang mulai didengungkan setelah tumbangnya kekuasaan orde baru telah menghasilkan beberapa perubahan mendasar terhadap beberapa kewenangan baik yang berupa atribusi, delegasi maupun mandat kepada daerah, sehingga daerah mulai menggeliat untuk berupaya membangun daerahnya sesuai dengan potensi daerah yang ada, yang salah satu tujuannya adalah terciptanya iklim sosial politis, sosial ekonomi, sosial kultural dan kamtibnas yang sesuai dengan kearifan lokal daerah.[1]

Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan awal eksistensi pemerintah daerah dalam membangun serta menciptakan pelayanan, peran serta masyarakat, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang pada akhirnya bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah yang lainnya.[2]

Terdapat beberapa isu utama yang dijadikan dasar arah kebijakan politik hukum pemerintahan daerah diarahkan untuk sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan daerah lokal. Pertama adalah untuk meningkatkan kwalitas pelayanan bidang pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan daerah, kedua ditujukan untuk memberdayakan peran serta masyarakat baik dalam proses pembentukan, maupun pelaksanaan kebijakan publik di daerah, ketiga untuk meningkatkan daya saing daerah guna tercapainya keunggulan lokal dan apabila dipupuk kekuatan lokal akan terwujud resultant keunggulan daya saing nasional.[3]

Secara umum dapat diurai tentang urusan yang menjadi urusan pemerintahan daerah. Pertama dalam bidang legislasi yakni atas prakarsa sendiri membuat Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah yang meliputi Perda Propinsi, Kabupaten/Kota, sedangkan Peraturan Kepala Daerah meliputi Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Walikota, kedua masalah perimbangan keuangan antara pusat dan daerah merupakan suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, dan ketiga dalam perencanaan APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Dengan demikian dapat dikatakan betapa luasnya cakupan urusan yang menjadi prioritas daerah.[4]

            Terdapat beberapa permasalahan terutama berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam program legislasi daerah atau pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Permasalahan-permasalahan terutama berkaitan dengan proses pengajuan, perencanaan, persiapan pembentukan, pembahasan, pengesahan maupun dalam pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda). Kerancuan yang ada bukan hanya dipicu oleh peraturan perundang-undangan yang kurang memberikan pengertian dan respon bagi legislator di daerah, akan tetapi juga dipicu oleh kurangnya pemahaman legislator daerah dalam mengartikan perundang-undangan atau bahkan mempolitisasi makna/arti ketentuan perundang-undangan yang ada, disamping karena memang kurangnya pengetahuan tentang teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Daerah (Perda) merupakan produk perundang-undangan daerah yang dibentuk oleh legislatif maupun ekskutif daerah yang bertujuan mengatur hal-hal yang perlu atau belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 memberikan pemaparan tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, yang mana perda merupakan produk hukum (regeling)[5] yang urutannya berada paling bawah. Adapun perda yang dimaksud dapat dibuat oleh DPRD Propinsi bersama dengan Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan Bupati/Wali Kota.

Dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa leading sector (pengajuan) Perda terdapat dua pintu, pintu yang pertama dapat berasal dari legislatif daerah (DPRD) sebagai pemegang kedaulatan sebenarnya dalam membentuk peraturan daerah, sedangkan pintu kedua dapat berasal dari ekskutif daerah (Bupati/Walikota), namun apabila pada saat sidang antara DPRD dan Bupati/Walikota menyampaikan rancangan perda dengan materi yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan Perda yang bersal dari DPRD, sedangkan rancangan Perda yang berasal dari Bupati/Walikota digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

Dalam hal pengajuan, perencanaan, persiapan pembentukan, pembahasan, pengesahan Peraturan Daerah (Perda) seringkali terdapat dominasi kepentingan yang saling menguntungkan para pihak. Tidak jarang politik justru lebih dominan daripada hukum.[6] Lebih parah dari itu adalah adanya dominasi kekuatan yang dimiliki baik dari ekskutif maupun dari legislatif sendiri sebagai pemegang kedaulatan pembentukan peraturan daerah yang sebenarnya. Sehingga apabila oleh kekuatan yang ada dirasa tidak layak atau tidak pantas secara pribadi/subjektif ataupun kelompok, maka sudah barang tentu kebijakan publik yang akan dikeluarkan akan terhambat atau malah tidak jadi.

Permasalahan tidak hanya terjadi pada saat pengajuan, perencanaan, persiapan pembentukan, pembahasan, pengesahan Peraturan Daerah (Perda), namun juga lembaga yang berwenang membatalkan peraturan daerah. Menurut Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yakni agar berlaku mengikat untuk umum, rancangan Perda yang telah mendapatkan persetujuan bersama, harus diajukan kepada Menteri dalam Negeri untuk dinilai sebagai mana mestinya. Dilain pihak Mahkamah Agung juga berhak menguji peraturan perundang-undangan terhadap Undang-Undang, disini terdapat dualisme lembaga yang dapat menguji, namun perlu dipahami bahwa pembatalan perda oleh Pemerintah pusat melalui peraturan presiden, dan apabila propinsi/kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan perda, kepala daerah dapat mengajukan keberatan terhadap Mahkamah Agung, itu berarti MA bukanlah menguji Perda, akan tetapi menguji Peraturan Presiden.

Kabupaten Bangkalan yang juga merupakan bagian teritorial Indonesia tentunya juga terdapat beberapa permasalahan baik yang terjadi pada saat pengajuan, perencanaan, persiapan pembentukan, pembahasan, pengesahan Peraturan Daerah (Perda) maupun pada saat diajukan kepada Menteri dalam Negeri untuk dilakukan proses penilaian. Tentunya permasalahan itu dapat berasal dari dalam maupun luar institusi lembaga pemerintahan daerah, baik yang berasal dari ekskutif daerah, maupun legslatif daerah ataupun dari masyarakat daerah dan pihak yang bersinggungan langsung ataupun tidak. Namun yang pasti tentunya permasalahan-permasalahan yang ada akan mengganggu proses berjalannya pemerintahan yang ada di Kabupaten Bangkalan, dan pada akhirnya masyarakatlah yang akan dirugikan.

Berdasarkan sedikit pemaparan diatas, maka penulis tertarik untuk meneliti kondisi objektif pelaksanaan program legislasi daerah di Kabupaten Bangkalan melalui dua metode, metode pertama adalah berusaha memahami tentang ketentuan-ketentuan maupun tata cara pembentukan peraturan daerah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah juncto Undang-Undang nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sedangkan metode kedua dengan melakukan magang di instansi terkait sekaligus terjun langsung serta berusaha mencari data-data valid sebagai bahan pembanding dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan apakah sudah sesuai atau belum.

 

1.2. Rumusan Permasalahan

Berdasarkan latar belakang belakang tersebut diatas, maka terdapat 2 (dua) rumusan permasalahan yang menjadi fokus kajian, yakni :

  1. Bagaimana tata cara dan alur pembentukan Peraturan Daerah Di Kabupaten Bangkalan?
  1. Bagaimana tata cara atau proses pembentukan Peraturan Daerah yang baik?

1.3. Tujuan

Adapun yang menjadi tujuan dalam program magang ini, sesuai permasalahan diatas diantaranya :

  1. Untuk mengkaji dan mengetahui tata cara dan alur pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Bangkalan
  2. Untuk mengetahui tata cara atau proses pembentukan Peraturan Daerah yang baik sehingga dapat diterapkan pada pemerintah Daerah di Kabupaten Bnagkalan.

1.4. Kegunaan

Adapun yang menjadi kegunaan dalam program magang ini diantaranya:

  1. Secara teoritis dapat mengetahui dan mendalami bidang kajian Ilmu Hukum Hukum Tata Negara terutama yang berkaitan dengan Ilmu Perundang-Undangan dan Hukum Pemerintahan daerah.
  2. Secara praktis dapat mengetahui serta dapat dijadikan masukan bagi para pihak yang bersinggungan langsung dalam pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan pada khususnya dan Indonesia pada umumnya.

1.5 Data dan Fakta

            Mengenai susunan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah kabupaten Bangkalan diatur dalam peraturan daerah kabupaten Bangkalan nomor 23 tahun 2000. Susunan organisasi sekretariat daerah, terdiri dari :

  1. Sekretriat daerah
  2. Asisten, terdiri dari :

1        Asisten tata praja

2        Asisten ekonomi dan pembangunan

3        Asisten administrasi

  1. Kelompok jabatan fungsional

Asisten tata praja sebagaimana dimaksud membawahi :

  1. Bagian tata pemerintahan, terdiri dari:

1        Sub bagian tata pemerintahan umum

2        Sub bagian otonomi daerah

3        Sub bagian perangkat daerah

4        Sub bagian perangkat dan administrasi desa

5        Sub bagian pendapatan dan kekayaan desa

  1. Bagian hukum, terdiri dari:

1      Sub bagian peraturan perundang-undangan

2      Sub bagian bantuan hukum

3      Sub bagian dokumentasi hukum

  1. Bagian organisasi, terdiri dari:

1        Sub bagian kelembagaan

2        Sub bagian ketatalaksanaan

3        Sub bagian analisis dan formasi jabatan

Asisten ekonomi dan pembangunan sebagaimana dimaksud membawahi:

  1. Bagian perekonomian, terdiri dari :

1        Sub bagian sarana perekonomian

2        Sub bagian peningkatan kegiatan perekonomian

3        Sub bagian pengendalian kegiatan perekonomian

4        Sub bagian pembangunan

  1. Bagian sosial, terdiri dari:

1        Sub bagian kesejahteraan

2        Sub bagian kerukunan umat beragam

3        Sub bagian pemuda dan olahraga

4        Sub bagian pemberdayaan perempuan

  1. Bagian inventaris kekayaan milik daerah (IKMD) terdiri dari:

1        Sub bagian analisa kebutuhan

2        Sub bagian pengadaan

3        Sub bagian penyimpanan dan distribusi

Asisten administrasi sebagaimana dimaksud membawahi:

  1. Bagian kepegawaian, terdiri dari :

1        Sub bagian umum

2        Sub bagian mutasi I

3        Sub bagian mutasi II

4        Sub bagian pengembangan pegawai

5        Sub bagian pendidikan dan latihan pegawai

  1. Bagian keuangan, terdiri dari:

1        Sub bagian anggaran

2        Sub bagian pembukuan

3        Sub bagian perbendaharaan

4        Sub bagian verifikasi

  1. Bagian umum terdiri dari:

1        Sub bagian tata usaha sekretariat daerah

2        Sub bagian rumah tangga

3        Sub bagian humas dan protokol

4        Sub bagian sandi dan telekomunikasi

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

2.1. Teori Otonomi Daerah

Penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui sistem desentralisasi yang berinti pokok atau bertumpu pada otonomi sangat mutlak diperlukan dalam negara demokrasi. Otonomi tidak hanya dapat diartikan sebagai pemencaran wewenang (spreding van bevoegdheid), tetapi mengandung juga pembagian kekuasaan (scheiding van machten) unutk mengatur susunan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah. Hal itu disebabkan desentralisasi senantiasa berkaitan dengan status mandiri atau otonom sehingga setiap pembicaraan mengenai desentralisasi akan selalu dipersamakan atau dengan sendirinya berarti membicarakan otonomi.[7]

Desentralisasi merupakan pengotomian yakni proses pemberian otonomi kepada masyarakat dalam wilayah tertentu. Kaitan desentaralisasi dan otonomi daerah seperti itu terlukis dalam pernyataan Genald Maryanov, yang mengatakan desentralisasi dan otonomi daerah merupakan dua sisi mata uang.[8]

Istilah otonomi atau “autonomy” secara etimologis berasal dari kata Yunani “autos” yang berarti sendiri dan “nomous” yang berarti hukum dan peraturan. Menurut encyclopedia of social science, bahwa otonomi dalam pengertian orisinil adalah the legal self sufficiency of social body and its actual independence. Dalam kaitan dengan dengan politik dan pemerintahan, otonomi daerah berarti self government atau condition of living under one’s own laws. Dengan demikian otonomi daerah yang memiliki  legal self sufficiency yang bersifat self government yang diatur dan diurus oleh own laws.

Dalam literatur Belanda otonomi berarti pemerintahan sendiri (zelfregering) yang oleh Van Vollenhoven dibagi atas zelfwetgwving (membuat undang-undang sendiri), zelfrechtspraak (mengadili sendiri), dan zelfpolitie (menindaki sendiri).[9]

Istilah otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian (zelfstandingheid) tetapi bukan kemerdekaan (onafhankelijkheid). Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggung jawabkan. Dalam pemberian tanggung jawab terkandung dua unsur yaitu:[10]

  1. pemberian tugas dalam arti sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan serta kewenangan untuk melaksanakannya
  2. pemberian kepercayaan berupa kewenagan untuk memikirkan dan menetapkan sendiri bagaimana menyelesaikan tugas itu.

Pada bagian lain Bagir Manan[11] menyatakna otonomi adalah kebebasan dan kemandirian (vrijheid dan zelfsatndigheid) satuan pemerintahan lebih rendah untuk mengatur da mengurus sebagian urusan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang boleh diatur dan diurus secara bebas dan mandiri itu menjadi atau merupakan urusan rumah tangga satuan pemerintahan yang lebih rendah tersebut. Kebebasan dan kemandirian merupakan hakikat isi otonomi.

Sementara Bhenyamin Hoessein[12] mengartikan otonomi hampir paralel dengan pengertian “demokrasi”, yaitu pemerintahan oleh, dari, dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu negara melalui lembaga-lembaga pemerintahan yang secara formal berada diluar pemerintah pusat. Bahkan otonomi dapat diberi arti luas atau dalam arti sempit. Dalam arti luas, otonomi mencakup pula tugas pembantuan (medebehind, coadministration), sebab baik otonomi maupun tugas pembantuan sama-sama mengandung kebebasan dan kemandirian. Pada otonomi, kebebasan dan kemandirian hanya terbatas pada cara menjalankannya.[13]

Apabila otonomi diartikan sebagai segala tugas yang ada pada daerah atau dengan kata lain apa yang harus dikerjakan oleh pemerintah daerah, di dalamnya melekat kewenangan yang meliputi kekuasaan (macht, bevoegdheiden), hak (rech), atau kewajiban (plicht) yang diberikan kepada daerah dalam menjalankan tugasnya.

Secara teoritik dan praktik dijumpai lima jenis sistem otonomi atau sistem rumah tangga yaitu:[14]

  1. Otonomi organik (rumah tangga organik)
  2. Otonomi formal (rumah tangga formal)
  3. Otonomi Material (rumah tangga materiil/subtantif)
  4. Otonomi riil (rumah tangga riil)
  5. Otonomi nyata, bertanggung jawab dan dinamis.

2.2. Teori Hierarki Norma Hukum

Teori perundang-undangan (gezetsgebungstheori)[15] pada dasarnya merupakan bagian dari ilmu pengetahuan perundang-undangan (gezetsgebugswissenschaft)[16] yang berupaya mencari kejelasan makna atau pengertian-pengertian hukum dan peraturan perundang-undangan.

Pelopor norma hukum adalah Hans Kelsenyang mengemukakan teorinya mengenai jenjang norma hukum (stufentheorie), dimana ia berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif, yaitu norma dasar (Grundnorm).[17]

Dalam teori perundang-undangan (gesetsgebungstheori) yang dipelopori oleh Hans Kelsen dan selanjutnya ditambahkan oleh Hans Nawiasky yang dikenal dengan theori von stfennaufbau de rechtsordnung[18] menyatakan bahwa norma Hukum dari suatu Negara itu selain berlapis-lapis dan berjenjang-jenjang tetapi bahwa norma Hukum itu juga berkelompok-kelompok. Hans Nawiasky mengelompokkan norma-norma Hukum dalam suatu Negara itu menjadi empat kelompok besar yang terdiri atas : [19]

Kelompok I                 : Staatsfundamentalnorm (Norma fundamental Negara)

Kelompok II               : Staatgrundgesetz ( Aturan dasar/pokok Negara)

Kelompok III              : Formell Gesetz ( Undang-undang)

Kelompok IV            : Verordnung dan Autonome Satzung (aturan pelaksana dan aturan otonom).

            Staatsfundamentalnorm merupakan norma yang bersifat fundamental (tertinggi), artinya adalah norma yang tidak dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi lagi, tetapi juga bersifat pre-supposed atau ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat dalam suatu negara dan merupakan suatu norma yang menjadi tempat bergantungnya norma hukum di bawahnya.

Staatgrundgesetz merupakan aturan yang masih bersifat pokok dan merupakan aturan-aturan umum yang bersifat garis besar, sehingga masih merupakan norma tunggal yang masih belum diikuti oleh norma skunder.

Formell Gesetz merupakan turunan dari Staatgrundgesetz dikatakan demikian karena Formell Gesetz bukan merupakan norma tunggal lagi, karena telah diikuti norma skunder didalamnya. Norma-norma skunder itu dapat berupa sanksi, baik sanksi pidana, perdata maupun administrasi.

Verordnung dan Autonome Satzung memiliki sifat atau kewenangan yang berbeda dalam pembentukannya, Verordnung bersumber dari kewenangan delegasi, yaitu pelimpahan kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Berlainan dengan Autonome Satzung yang memiliki sifat atau kewenanngan atribusi, yaitu pemberian kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan yang diberukan oleh Groundwet (UUD) atau Wet (UU) kepada suatu lembaga negara atau pemerintahan.

            Berdasarkan teori penggolongan norma hukum diatas, maka akan memunculkan beberapa prinsip hukum yang oleh  Amieroedin Sjarif  sebagai berikut:[20]

  1. Perundang-undangan yang lebih rendah derajatnya tidak dapat mengubah atau mengenyampingkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi tetapi yang sebaliknya dapat.
  2. Perundang-undangan hanya dapat dicabut, diubah atau ditambah oleh atau dengan Perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi tingkatannya
  3. Ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat apabila bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum serta mengikat walaupun diubah dan ditambah, diaganti atau dicabut oleh Perundang-undangan yang lebih rendah
  4. Materi yang seharusnya diatur oleh Perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya tidak dapat diatur oleh Perundang-undangan yang lebih rendah.

Dari penjelasan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa norma yang lebih tinggi dalam hal ini adalah Staatsfundamentalnorm akan selalu diikuti oleh norma-norma dibawahnya, diantaranya Staatgrundgesetz, Formell Gesetz, Verordnung dan Autonome Satzung, Sehingga norma-norma yang ada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan norma di atasnya. Dimana prinsip itu akan mengarah pada asas-asas hukum seperti lex specialist derogat legi generalis, lex post teori derogat legi priori.

2.3. Landasan dan Asas-Asas Peraturan Perundang-Undangan

Paling tidak peraturan perundang-undangan yang baik sekurang-kurangnya harus memiliki tiga landasan, yakni landasan filosofis (filosofische grondslag), landasan sosiologis (sosiologische grondslag), dan landasan yuridis (juridische grondslag ).[21] Adapun mengenai pengertian dari masing-masing landasan diantaranya:

  1. Landasan filosofis (filosofische grondslag) merupakan landasan dan dasar yang berisi nilai-nilai yang baik dan yang tidak baik. Nilai yang baik adalah pandangan dan cita-cita yang dijunjung tinggi. Moral dan etika pada dasarnya berisi nilai-nilai yang baik dan yang tidak baik. Intinya hukum yang dibentuk harus mengandung nilai-nilai kebenaran, keadilan, keksusilaan, dan berbagai nilai lainnya yang dinaggap baik.
  2. Landasan sosiologis (sosiologische grondslag), suatu peraturan perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan sosiologis apabila ketentuan-ketentuannya sesuai dengan kenyataan umum atau kesadaran hukum masyarakat. Hal ini penting agar perundang-undangan yang dibuat ditaati oleh masyarakat, tidak menjadi huruf-huruf mati belaka.[22]
  3. Landasan yuridis (juridische grondslag ) adalah landasan hukum (yudische gelding) yang menjadi dasar kewenangan (belvoegdheid, competentie) pembuatan peraturan perundang-undangan. Apakah kewenangan seorang pejabat atau badan mempunyai dasar hukum yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau tidak.

Sedangkan asas-asas peraturan perundang-undangan Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto memperkenalkan enam asas perundang-undangan:[23]

  1. Undang-Undang tidak berlaku surut
  2. Undang-Undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi, mempunyai kedudukan hukum yang lebih tinggi pula
  3. Undang-Undang yang bersifat khusus mengesampingkan Undang-Undang yang bersifat umum (lex specialis derogate lex generali)
  4. Undang-Undang yang berlaku belakangan membatalkan Undang-Undang yang berlaku terdahulu (lex posteori derogate lex priori)
  5. Undang-Undang tidak dapat diganggu gugat
  6. Undang-Undang sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan spiritual dan material bagi masyarakat maupun individu, melalui pembaharuan atau pelestarian (asas welfaarstaat)

Dalam kaitan ini Amiroedin Syarif menetapkan adanya lima asas perundang-undangan:[24]

  1. Asas tingkatan hirarki
  2. Undang-Undang tak dapat diganggu gugat
  3. Undang-Undang yang bersifat khusus menyampingkan Undang-Undang yang bersifat umum (lex specialis derogate lex generalis)
  4. Undang-Undang tidak berlaku surut
  5. Undang-Undang yag baru mengesampingkan Undang-Undang yang lama (lex posteori derogate lex priori)

BAB III

PEMBAHASAN

3.1. Pembentukan Peraturan Daerah Menurut UU No. 32 Tahun 2004

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peranserta masyarakat.[25]

Disamping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawabnya, serta atas kuasa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat menetapkan kebijakan daerah yang dirumuskan antara lain dalam peraturan daerah, peraturan kepala daerah. Kebijakan daerah dimaksud tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan daerah lain.[26]

Namun dalam perjalanannya, banyak pemerintahan daerah yang kebablasan dalam menggunakan kewenangan yang diamanatkan oleh semangat otonomi daerah. Rakyat menilai bahwa kwalitas kebijakan publik dan kinerja DPRD dan Pemerintah Daerah sebagai Stakeholder utama dalam penyelenggaraan tata pemerintahan (governance) di daerah seringkali menunjukkan hasil sebagai berikut:

  1. Peraturan Daerah belum berorientasi pada masalah utama yang diharapkan masyarakat seperti peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan dan penanggulangan kemiskinan. Sebagai contoh sederhana menurut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa pembuatan akta kelahiran yang menjadi tanggung jawab pemerintah harus diberikan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan dan tidak dikenai biaya. Sampai sekarang masih kurang dari 5 (lima) Peraturan Daerah yang membebaskan biaya pembuatan akta kelahiran.
  2. Dalam penetapan kebijakan publik, unsur-unsur masyarakat belum maksimal dilibatkan.
  3. Dalam menetapkan kebijakan publik, terkadang malah bertentangan dengan kehendak masyarakat.
  4. Adanya Peraturan daerah yang memihak ”pihak-pihak lain” selain masyarakat sehingga merugikan masyarakat.

Berdasarkan pengalaman empirik pemerintahan daerah yang lalu dengan telah dibentuknya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diharapkan akan lebih mengaktualisasikan peran dan fungsi legislasi peraturan daerah lebih baik sesuai dengan prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ini sendiri dibentuk dalam rangka:[27]

  1. Untuk mendukung salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yakni adanya cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan.
  2. Untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kelancaran proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
  3. Mengganti ketentuan yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang undangan termasuk tehnik penyusunannya yang ada selama ini, yang diatur secara tumpang tindih baik peraturan yang berasal dari masa kolonial maupun yang dibuat setelah Indonesia merdeka agar sesuai dengan perkembangan hukum ketatanegaraan Republik Indonesia, pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan adanya Undang-Undang ini telah ada landasan yuridis dalam membentuk peraturan perundang-undangan baik dari tingkat pusat maupun daerah, sekaligus telah ada aturan secara lengkap dan terpadu baik mengenai sistem, asas. jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan, persiapan, pembahasan dan pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan maupun partisipasi masyarakat.

Telah berlakunya Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini berarti telah ada metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang baik di pusat maupun di daerah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini akan mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan yang ideal.

Metoda yang pasti, baku dan standar ini bukanlah sesuatu yang statis, karena pekerjaan perancangan peraturan perundang-undangan bukanlah “tukang” tapi “seni”, maka diperlukan kreatifitas, kualitas, pengalaman dan ketekunan.

Pengertian Peraturan Daerah menurut Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah Peratuuran Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah.

Mengenai hierarki peraturan daerah dalam Peraturan Perundang-undangan dapat dilihat dalam Pasal 7 ayat (1) :

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
  3. Peraturan Pemerintah.
  4. Peraturan Presiden.
  5. Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah meliputi :

  1. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
  3. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.

Sebagai suatu manajemen proses pembentukan peraturan daerah dilakukan dengan:

  1. Perencanaan

Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) UUP3 mengenai Program Legislasi Daerah merupakan landasan yuridis bagi dibentuknya mekanisme koordinasi baik antara instansi di lingkungan Pemerintah Daerah dalam penyusunan Peraturan Daerah maupun antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Khusus untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pentingnya kedudukan alat perlengkapan Dewan seperti Badan Legislasi DPRD sangat penting, karena badan inilah yang diharapkan dapat menampung aspirasi baik yang berasal dari komisi-komisi, fraksi-fraksi, maupun dari masyarakat berkaitan dengan masalah peraturan daerah.[28]

2.Persiapan pembentukan Perda

Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/DPRDKota) atau berasal dari gubernur atau bupati/walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten atau kota. Rancangan peraturan daerah yang berasal dari inisiatif DPRD dapat disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan komisi atau alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat daerah yang khusus menangani bidang legislasi. Selanjutnya Raperda inisiatif DPRD ini disampaikan oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kepada gubernur atau bupati/walikota. Agar rancangan peraturan daerah diketahui oleh khalayak ramai dan masyarakat dapat memberikan masukan sehubungan dengan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah bahwa masyarakat berhak memberikan masukan lisan atau tulisan dalam rangka penyiapan atau pembahasan Raperda, maka rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD harus disebarluaskan yang pelaksanaannya dilakukan oleh sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah. Salah satu wujud nyata berupa peran DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang tentang Peraturan Daerah bahwa apabila dalam satu masa sidang, gubernur atau bupati/walikota dan DPRD menyampaikan Raperda mengenai materi yang sama, maka yang dibahas adalah Raperda yang disampaikan oleh DPRD, sedangkan Raperda yang disampaikan oleh gubernur atau bupati/walikota digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

  1. Pembahasan Raperda di DPRD

Pembahasan Raperda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur atau bupati/walikota. Dalam pembahasan ini gubernur atau bupati/walikota dapat diwakilkan, kecuali dalam pengajuan dan pengambilan keputusan. Pembahasan bersama tersebut dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan yang dilakukan dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna. Pada tahap pembahasan ini apabila DPRD atau gubernur atau bupati/walikota akan menarik kembali Raperda yang diajukan, maka harus berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan gubernur atau bupati/walikota.

  1. Penetapan

Berbeda dengan RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang, Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan gubernur atau bupati/walikota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur atau bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Penyampaian Raperda tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Agar segera ada kepastian hukum, penetapan Raperda oleh gubernur atau bupati/walikota ditentukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Raperda disetujui bersama oleh DPRD dan gubernur atau bupati/walikota. Berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) UUP3 dan Pasal 144 ayat (3) Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, apabila Raperda tidak ditandatangani oleh gubernur atau bupati/walikota dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Raperda disetujui bersama maka Raperda tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan dengan memuatnya dalam Lembaran Daerah.

  1. Pengundangan dan Penyebarluasan

Peraturan Daerah yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah agar memiliki kekuatan hukum dan mengikat masyarakat harus diundangkan dalam Lembaran Daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Sekretaris Daerah.[29] Dengan diundangkannya Peraturan Daerah dalam lembaran resmi (Lembaran Daerah) maka setiap orang dianggap telah mengetahui. Fiksi hukum[30] yang mengatakan bahwa dengan telah diundangkannya peraturan daerah dalam Lembaran Daerah maka setiap orang dianggap telah mengetahui hukum bagi Indonesia yang secara fakta geografis terdiri dari 17.000 pulau lebih dalam satu wilayah yang sangat luas perlu ada upaya penyebarluasan. Pasal 52 UUP3 dan Pasal 147 ayat (3) Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah menyatakan Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah. Penyebarluasan tersebut dimaksudkan agar khalayak ramai mengetahui isi serta maksud yang terkandung dalam Peraturan Daerah. Penyebarluasan dilakukan melalui media elektronik seperti TVRI, RRI, stasiun daerah, atau media cetak di daerah yang bersangkutan.

Terkait dengan pembentukan peraturan daerah yang baik termasuk tehnik penyusunannya berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.04-PR.07.10 Tahun 2004 tanggal 8 Juni 2004 di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Repubulik Indonesia telah dibentuk Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah. Tugas dari Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah adalah melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang peraturan perundang-undangan di bidang fasilitasi perancangan peraturan daerah.

Dengan adanya pengetahuan kita mengenai idealnya suatu Peraturan Daerah ini, bagi masyarakat tentunya akan dapat lebih menilai apakah suatu prodak hukum berupa Peraturan Daerah yang telah diberlakukan maupun yang akan diberlakukan didaerah kita sudah sesuai dengan prosedur-prosedur yang semestinya. Dan bagi Pemerintah Daerah maupun DPRD diharapkan akan selalu ingat bahwa masyarakat kita tak ”sebodoh” seperti yang Pemerintah Daerah maupun DPRD fikirkan, alangkah sangat bijaknya jika hal ini dijadikan acuan dalam pembuatan Peraturan Daerah yang sesuai dengan semestinya dan tentunya harus mengaktualisasi kepentingan-kepentingan masyarakat serta selalu berpihak kepada masyarakat.

3.2. Pelaksanaan Program Legislasi Daerah di Kabupaten Bangkalan

            Sebagai Kabupaten yang berada paling barat di wilayah teritorial Madura tentunya Kabupaten Bangkalan memiliki potensi ekonomi dan potensi-potensi alam lainnya yang perlu diatur dalam suatu peraturan daerah. Begitu juga ditopang dengan adanya semangat otonomi daerah yang secara langsung mewajibkan kabupaten Bangkalan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, sehingga dalam perjalanannya perlu suatu produk hukum dalam menjalankan aktivitas pemerintahan kesehariannya.

Dari data yang kami dapat dari bagian hukum pemerintah daerah Kabupaten Bangkalan produk hukum daerah dari tahun 2003-2007 adalah sebagai berikut :[31]

TAHUN PERDA KEP. BUPATI

PERATURAN

KEP. BUPATI

PENETAPAN

INSTRUKSI
2003 18 32 625 3
2004 17 39 681 3
2005 13 55 835 5
2006 9 42 983 2
2007 18 42 680 1

Alangkah lebih baiknya apabila dalam pembahasan tentang proses pembentukan perda di Kabupaten Bangkalan dibahas secara rinci berdasarkan mekanisme pembentukan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 juncto Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 seperti yang telah terurai dalam pembahasan sebelumnya.

  1. Perencanaan Perda di Kabupaten Bangkalan

Pada tahap perencanaan pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Bangkalan pada sebelum tahun 2006 tidak dikenal dengan adanya PROLEGDA (Program Legislasi Daerah) yang merupakan susunan rencana perda yang akan di bentuk atau dibahas nantinya, yang disusun berdasarkan tingkat kebutuhan maupun koordinasi dari instansi-instansi maupun perda yang merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Namun setelah memasuki tahun 2006 di bentuklah PROLEGDA (Program Legislasi Daerah) yang merupakan agenda peraturan daerah yang akan dibentuk tentunya berdasarkan koordinasi antara instansi maupun antara ekskutif dan DPRD yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat atau merupakan peraturan daerah yang harus di buat atas dasar perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

PROLEGDA (Program Legislasi Daerah) disusun pada akhir tahun yang kemudian mulai dilaksanakan pada awal tahun sampai akhir tahun berakhir, setelah itu dibentuklah lagi PROLEGDA (Program Legislasi Daerah), begitulah seterusnya. Terkecuali perda-perda yang mendesak harus dibentuk tanpa melalui proses PROLEGDA (Program Legislasi Daerah), biasanya perda-perda yang demikian merupakan perda yang segera dibentuk atas dasar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang baru disahkan dan membutuhkan peraturan pelaksana maupun harus dijelaskan lebih terperinci lagi melalui perda.

2.Persiapan pembentukan Perda di Kabupaten Bangkalan

Dalam sejarah pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Bangkalan hanya terdapat 1 (satu) kali dalam hal ini legislatif daerah (DPRD) kabupaten Bangkalan mengajukan rancangan peraturan daerah yakni Perda tentang “Partisipasi Publik”, itupun merupakan desakan dari beberapa koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM)  yang ada Bangkalan.

Dalam wawancara yang dilakukan dengan salah satu pegawai/staf bagian hukum beliau mengatakan bahwa hak inisiatif yang dilakukan DPRD Kabupaten Bangkalan belum optimal, terbukti dalam perjalanannya belum pernah DPRD Kabupaten Bangkalan melakukan inisiatifnya dalam hal mengajukan draf rancangan peraaturan daerah, kecuali pada akhir bulan september 2007 DPRD Kabupaten Bangkalan menggunakan hak inisiatifnya untuk mengajukan rancangan perda.

  1. Pembahasan Raperda di DPRD Kabupaten Bangkalan

Dalam pembahasan Raperda di DPRD Kabupaten Bangkalan peran Bupati sangat begitu dominant, dapat dikatakan DPRD Kabupaten Bangkalan tidak mampu melawan segala bentuk yang menjadi jawaban Bupati Bangkalan, contoh kecilnya dalam pembahasan draf raperda tentang “Partisipasi Publik” yang mana pada saat itu perda tersebut telah menjadi rencana yang tertuang dalam PROLEGDA (Program Legislasi Daerah), dan sebagian besar pada saat itu DPRD Kabupaten Bangkalan menyatakan setuju dengan perda Partisipasi tersebut, namun atas dasar beberapa alasan Bupati melalui nota penjelasannya yang menyatakan tidak sepakat dengan adanya perda tersebut, maka secara otomatis perda tersebut kandas dan tidak di bahas kembali.

Peran Bupati dalam pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Bangkalan sangatlah dominant, sehingga dapat dikatakan keputusan akhir dalam pembentukan perda berada pada tangan Bupati.

  1. Penetapan Rancangan Perda di Kabupaten Bangkalan

Penetapan raperda di kabupaten Bangkalan berlaku seperti sebagaimana mestinya Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 juncto Undang-Undang No. 32 Tahun 2004. Penyampaian Raperda tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Agar segera ada kepastian hukum, penetapan Raperda oleh Bupati ditentukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Raperda disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati. Berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) UUP3 dan Pasal 144 ayat (3) Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, apabila Raperda tidak ditandatangani oleh gubernur atau bupati/walikota dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Raperda disetujui bersama maka Raperda tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan dengan memuatnya dalam Lembaran Daerah.

  1. Pengundangan dan Penyebarluasan Perda di Kabupaten Bangkalan

Mengenai pengundangan perda di Kabupaten Bangkalan sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 juncto Undang-Undang No. 32 Tahun 2004. Yakni peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah agar memiliki kekuatan hukum dan mengikat masyarakat harus diundangkan dalam Lembaran Daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Sekretaris Daerah. Dengan diundangkannya Peraturan Daerah dalam lembaran resmi (Lembaran Daerah) maka setiap orang dianggap telah mengetahui.

Mengenai penyebarluasan biasanya dapat dilakukan dengan sosialisasi kepada masyarakat di setiap kecamatan di Bangkalan, atau melalui media cetak, radio, pamphlet dan lain sebagainya, ini bertujuan agar masyarakat mengetahui tentang muatan dan isi perda yang bersangkutan, sehingga masyarakat dianggap fiksi (tahu) hukum.

  1. Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perda di Bangkalan

Dalam kaitan dengan partisipasi masyarakat dalam pembentukan perda sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 juncto Undang-Undang No. 32 Tahun 2004. namun tidak diatur secara spesifik tentang tata cara partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah.

Di kabupaten Bangkalan utamanya sangat minim sekali pola-pola yang dilakukan masyarakat dalam melakukan partisipasi dalam pembentukan perda. Dalam wawancara yang dilakukan dengan staf bagian hukum kabupaten Bangkalan hal itu dipengaruhi oleh 2 (dua) faktor, yang pertama karena memang sedikit sekali masyarakat yang peduli terhadap peraturan daerah yang akan dibentuk, sedangkan yang kedua adalah karena memang tidak diatur mekanisme partisipasi masyarakat dalam berpartisipasi dalam pembentukan perda.

3.3. Merancang Perda Partisipatif

Peraturan Daerah (perda) adalah instrument aturan yang secara sah diberikan kepada pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah.[32] Sejak Tahun 1945 hingga sekarang ini, telah berlaku beberapa undang-undang yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menetapkan Perda  sebagai salah satu instrumen yuridisnya.

Kedudukan dan fungsi perda berbeda antara yang satu dengan lainnya sejalan dengan sistem ketatanegaraan yang termuat dalam UUD/Konstitusi dan UU Pemerintahan Daerahnya. Perbedaan tersebut juga terjadi pada penataan materi muatan yang disebabkan karena luas sempitnya urusan yang ada pada pemerintah daerah.

Demikian juga terhadap mekanisme pembentukan dan pengawasan terhadap pembentukan dan pelaksanaan perda pun mengalami perubahan seiring dengan perubahan pola hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Setiap perancang perda, terlebih dahulu harus mempelajari dan menguasai aturan  hukum positip tentang UU Pemerintahan Daerah, UU tentang Perundang-undangan, Peraturan pelaksanaan yang secara khusus mengatur tentang perda.

Untuk merancang sebuah perda, perancang pada dasarnya harus menyiapkan diri secara baik dan mengusai hal-hal sebagai berikut :[33]

  1. analisa data tentang persoalan sosial yang akan diatur.
  2. kemampuan teknis perundang-undangan
  3. pengetahuan teoritis tentang pembentukan aturan
  4. hukum perundang-undangan baik secara umum maupun khusus tentang perda.

Penyusunan Perda dimulai dengan merumuskan masalah yang akan diatur, untuk itu harus menjawab pertanyaan “apa masalah sosial yang akan diselesaikan” ? Masalah sosial yang akan diselesaikan pada dasarnya akan terbagi dalam dua jenis.[34] Pertama, masalah sosial yang terjadi karena adanya perilaku dalam masyarakat yang bermasalah. Misalnya, banyak masyarakat membuang sampah sembarangan, sehingga menyebabkan lingkungan menjadi kumuh, maka diperlukan perda kebersihan. Banyak orang mabuk karena mengkonsumsi minuman dengan kadar alkohol yang tinggi, maka diperlukan pengaturan tentang peredaran minuman beralkohol. Rusaknya bangunan bersejarah/bangunan kuno karena dirobohkan atau diganti dengan bangunan baru yang menghilangkan ciri khas bangunan lama. Untuk ini, maka diperlukan pengaturan tentang Perda Cagar Budaya. Kedua, masalah sosial yang disebabkan karena aturan hukum yang ada tidak lagi proporsional dengan keadaan masyarakatnya. Misalnya, peraturan daerah tentang retribusi biaya pemeriksaan kesehatan, ternyata memberatkan masyarakat kecil, hingga tidak memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai. Perda tentang Pajak Daerah, sudah tidak sesuai dengan UU tentang Pajak Daerah, maka perda tersebut harus diganti dengan yang baru.[35]

Perancang Peraturan Daerah wajib mampu mendiskripsikan masalah sosial tersebut. Salah satu cara untuk menggali permasalah tersebut adalah dengan langkah penelitian. Untuk masalah sosial yang ada dalam masyarakat, maka observasi pada obyek persoalan harus dilakukan. Misalnya mengumpulkan data tentang bangunan kuno yang ada di Kabupaten/Kota dimaksud. Mendiskripsikan siapa pemilik, dan bagaimana keadaan masing-masing bangunan itu selama ini, berapa bangunan yang sudah berubah bentuk atau pun berubah fungsi.

Terhadap situasi seperti ini, oleh Seidman Robert B. ditawarkan sebuah metode ROCCIPI (rule, opportunity, capacity, communication, interest, process, ideology)[36]. Demikian juga terhadap permasalahan sosial akibat penerapan perda, secara khusus ditawarkan metode RIA (regulatory Impact Analysis). Metode ini meliputi analisa cost and benefit system. Artinya Pelaksanaan perda dievaluasi sedemikian rupa, khususnya terhadap dampak yang ditimbulkan terhadap modal sosial yang ada. Hasil analisa akan menjelaskan siginifikansi keberhasilan atau kegagalan penerapan perda dalam masyarakat. Selanjutnya akan diikuti dengan usulan perbaikan yang lebih rasional dan aplikatif.

Perumusan masalah sosial tersebut akan meliputi hal-hal sebagai berikut :

  1. apa masalah sosial yang ada
  2. siapa masyarakat yang perilakunya bermasalah
  3. siapa aparat pelaksana yang perilakunya bermasalah
  4. analisa keuntungan dan kerugian atas penerapan perda
  5. tindakan apa yang diperlukan untuk mengatasi masalah sosial

Draf Raperda pada dasarnya adalah kerangka awal yang dipersiapkan untuk mengatasi masalah sosial yang hendak diselesaikan. Apapun jenis peraturan daerah yang akan dibentuk, maka rancangan perda tersebut harus secara jelas mendiskripsikan tentang penataan wewenang (regulation of authority) bagi lembaga pelaksana (law implementing agency) dan penataan perilaku (rule of conduct /rule of behavior) bagi masyarakat yang harus mematuhinya (rule occupant).[37]

Secara sederhana harus dapat dijelaskan : siapa lembaga pelaksana aturan, kewenangan apa yang diberikan padanya, perlu tidaknya dipisahkan antara organ pelaksana peraturan dengan organ yang menetapkan sanksi atas ketidak patuhan, persyaratan apa yang mengikat lembaga pelaksana, apa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada aparat pelaksana jika menyalahgunakan wewenang.  Rumusan permasalahan pada masyarakat akan berkisar pada siapa yang berperilaku bermasalah, jenis pengaturan apa yang proporsional untuk mengendalikan perilaku bermasalah tersebut, jenis sanksi yang akan dipergunakan untuk memaksakan kepatuhan.

Kerangka berfikir di atas, akan menghasilkan sebuah draf tentang penataan kelembagaan yang menjadi pelaksana. Pada tingkat Kab/Kota, harus sudah dapat dijelaskan, dinas/kantor mana yang akan bertanggungjawab melaksanakan perda tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI). Penataan wewenang juga akan menghasilkan herarkhi kewenangan lembaga pelaksana dan lingkup tanggungjawab yang melekat padanya. Misalnya Wewenang menandatangani ijin ada pada Bupati, tetapi lembaga yang memproses adalah Dinas, atau Kepala Dinas berwenang mengeluarkan ijin atas nama Bupati dan sebagainya.[38]

Penataan jenis perilaku akan menghasilkan, perda tentang larangan atau ijin dan perda tentang kewajiban melakukan hal tertentu atau dispensasi. Drafter harus menjelaskan pilihan tentang norma kelakuan yang dipilihnya dengan tujuan yang hendak dicapai. Norma larangan akan menghasilkan bentuk pengaturan yang rinci tentang perbuatan yang dilarang. Jika menginginkan ada perkecualian, maka dirumuskan pula norma ijin. Konsekwensinya adalah merumuskan sistem dan syarat perijinannya. Sistem dan syarat perijinan ini dirumuskan dengan kreteria ijin perorangan atau ijin kebendaan. Demikian juga, syarat-syarat permohonan ijin yang secara proporsional dapat dipenuhi oleh oleh pemohon. Jika norma kelakuan dirumuskan dengan norma perintah, maka eksepsinya adalah dengan merumuskan norma dispensasi.

Terdapat dua tahap penting pembahasan draf raperda, yaitu pada lingkup tim teknis eksekutif dan pembahasan bersama dengan DPRD. Pembahasan pada tim teknis, adalah pembahasan yang lebih merepresentasi pada kepentingan eksekutif. Oleh UU tentang perundang-undangan, diwajibkan bagi pemerintah untuk memberi kesempatan kepada semua masyarakat berpartisipasi aktif baik secara lisan maupun  tulisan.

Pembahasan pada lingkup DPRD sangat sarat dengan kepentingan politis masing-masing fraksi. Tim kerja di lembaga legislative dilakukan oleh komisi ( A s/d E) yang menjadi counterpart eksekutif. Pembahasan di DPRD biasanya diformat dengan tahapan, Pengantar Eksekutif pada sidang Paripurna Dewan, Pemandangan Umum Fraksi, Pembahasan dalam PANSUS (jika diperlukan), Catatan akhir Fraksi, Persetujuan anggota DPRD terhadap draf raperda.

Perjalanan akhir dari perancangan sebuah draf perda adalah tahap pengesahan yang dilakukan dalam bentuk penandatangan naskah oleh pihak pemerintah daerah dengan DPRD. Dalam konsep hukum, perda tersebut telah mempunyai kekuatan hukum materiil (materiele rechtskrach) terhadap pihak yang menyetujuinya.[39] Sejak ditandatangani, maka rumusan hukum yang ada dalam raperda tersebut sudah tidak dapat diganti secara sepihak.

Pengundangan dalam Lembaran Daerah adalah tahapan yang harus dilalui agar raperda mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada publik. Dalam konsep hukum, maka draf raperda sudah menjadi perda yang berkekuatan hukum formal (formele-rechtskrach). Secara teoritik, “semua orang dianggap tahu adanya perda” mulai diberlakukan dan seluruh isi/muatan perda dapat diterapkan.[40]

Pandangan sosiologi hukum dan psikologi hukum, menganjurkan agar tahapan penyebarluasan (sosialisasi) perda harus dilakukan.[41] Hal ini diperlukan agar terjadi komunikasi hukum antara perda dengan masyarakat yang harus patuh. Pola ini diperlukan agar terjadi internalisasi nilai atau norma yang diatur dalam perda sehingga ada tahap pemahaman dan kesadaran untuk mematuhinya.

BAB IV

PENUTUP

4.1 Kesimpulan

  1. Pelaksanaan program legislasi daerah di Kabupaten Bangkalan masih terdapat kekuarangan dan kendala, salah satunya adalah professionalisme anggota DPRD dan peran serta masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah.
  2. Mekanime pembentukan perda yang baik adalah pada proses pembuatan dimulai dengan diskusi atau penelitian (metode ROCCIPI), terdapat Perencanaan proses pembuatan (sesuai pembahasan sebelumnya), terdapat Partisipasi masyarakat, sedang isi Perda harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat, mengatur urusan yang menjadi wewenang otonomi dan mengatur hak dan kewajiban antara pemerintah dengan masyarakat secara adil, serta Pelaksanaan Perda harus disosialisasikan terlebih dahulu, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, penegakannya harus konsisten, penegakannya didukung semua pihak dan Pelaksanaan Perda didukung aparat yang bersih dan sarana serta prasarana yang memadai

4.2 Saran

  1. Sebaiknya dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Bangkalan diberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif baik secara tertulis maupun dengan lisan dan professionalisme anggota DPRD adalah merupakan keharusan sehingga produk daerah yang dihasilkan merupakan produk yang dapat diterima oleh siapun.
  2. Diharapkan dalam pembentukan perda di Kabupaten Bangkalan memperhatikan tata cara pembentukan Peraturan daerah yang baik utamanya metode ROCCIPI dapat dijadikan alternatif dalam pembentukan perda yang partisipatif

DAFTAR PUSTAKA

Buku Referensi

Abdul Atief, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan pada Pemerintahan Daerah, UII Press, 2006

Ahmad Helmy Fuady dkk, 2002, Memahami Anggaran Publik, IDEA Press, Yogyakarta

Amiroedin Syarif, 1987, Perundang-Undangan, Dasar, Jenis dan Teknik Membuatnya, Bina Aksara, Jakarta

Ateng Syarifudin, 1983, Pasang Surut Otonomi Daerah, Orasi Ilmiah UNPAR Bandung

Bagir Manan, 1993, Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945, UNISIKA, Krawang

—————-, 2001, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, PSHFH UII, Yogyakarta

Benyamin Hoessein, 1998, Membangun Visi dan Persepsi yang Sama AntaraDaerah dan Pusat dalam Memantapkan Otonomi Daerah, Makalah, Bandung

Budiman N.P.D Sinaga, 2004, Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan, UII Press, Yogyakarta

Hans Kelsen, 2006, General Theory of Law and State, Russell & russel, New York

———————-, Teori Hukum Murni, Nusa Media, Bandung, 2006

Jimly Asshiddiqie, 2006, Perihal Undang-Undang, Konpress, Jakarta

———————, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Konpress, Jakarta, 2006

———————, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Konpress, Jakarta, 2006

Josef Riwo Kaho, 1991, Prospek Otonomi Daerah, Rajawali Perss, Jakarta

Juanda, Hukum Pemerintahan Daerah (Pasang Surut Hubungan Kewenangan Antara DPRD dan Kepala Daerah), Alumni, Bandung, 2004

Mahendra Putra Kurnia, Pedoman Naskah Akademik Perda Partisipatif, Total Media, Yogayakarta, 2007

Mahfud MD, 2006, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta

Maria Farida Indrati Soeprapto, 1998, Ilmu Perundang-Undangan Dasar-dasar dan pembentukannya, Penerbit Kanisius, Yogyakarta

Otje Salman dan Anthon F Susanto, Teori Hukum (mengingat, mengumpulkan dan membuka kembali), Refika Aditama, Jakarta, 2006

Padmo Wahjono, 1984, Masalah Ketatanegaraan Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 1979, Perundang-Undangan dan Yurisprudensi, Alumni, Bandung

Rosjidi Ranggawidjaja, 1998, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung

Sarundajang, 1999, Arus Balik Kekuasaan ke Daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

  1. Sarundajang, 1999, Arus Balik Kekuasaan ke Daerah, PustakaSinar Harapan, Jakarta

Siswanto Sunarno, 2006, Hukum Pemerintahan Daerah, Sinar Grafika, Jakarta

Soehino, Hukum Tata Negara (Teknik Perundang-Undangan), Liberty, Yogyakarta, 2002

Solly Lubis, Landasan dan Teknik Perundang-Undangan, Mandar Kaju, Bandung, 2003

Sumali, 2003, Reduksi Kekuasaan Ekskutif di Bidang Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPU), UMM Press, Malang

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undnag Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD

[1] M. Solly Lubis, “Otonomi Daerah” dalam Padmo Wahjono, Masalah Ketatanegaraan Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984 : Hal. 312

[2]  Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah, Sinar Grafika, Jakarta, 2006 : Hal. 6

[3]  Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

[4] Ahmad Helmy Fuady dkk, Memahami Anggaran Publik, IDEA Press, Yogyakarta, 2002, Hal. 21

[5] Yakni merupakan peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus karena kekhususan wilayah berlakunya, yaitu hanya berlaku didalam wilayah lokal tertentu. Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Konpress, Jakarta, 2006: Hal. 18

[6] Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 2006: Hal. 3

[7]    Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, PSHFH UII, Yogyakarta, 2001: Hal. 174

[8]    Benyamin Hoessein, Membangun Visi dan Persepsi yang Sama Antara Daearah dan Pusat dalam Memantapkan Otonomi Daerah, Makalah, Bandung, 1998: Hal.17

[9]    Sarundajang, Arus Balik Kekuasaan ke Daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1999: Hal. 33

[10]  Ateng Syarifudin, Pasang Surut Otonomi Daerah, Orasi Ilmiah UNPAR Bandung, 1983: Hal.18

[11]  Bagir Manan, Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945, UNISIKA, Krawang, 1993. Hal.2

[12]  Bhenyamin Hoessein, Op Cit. Hal. 18

[13]  Bagir Manan, Op Cit. Hal. 4

[14] SH. Sarundajang, Arus Balik Kekuasaan ke Daerah, PustakaSinar Harapan, Jakarta, 1999: Hal.38, Bandingkan juga dengan Josef Riwo Kaho, Prospek Otonomi Daerah, Rajawali Perss, Jakarta, 1991: Hal. 15

[15] Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung, 1998, hal. 13

[16] Rosjidi Ranggawidjaja, Ibid

[17] Hans Kelsen, General Theory of Law and State, Russell & russel, New York, 2006, hal. 113

[18] Sumali, Reduksi Kekuasaan Ekskutif di Bidang Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPU), UMM Press, Malang, 2003

[19] Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan Dasar-dasar dan pembentukannya, Penerbit Kanisius, Yogyakarta 1998, hal.27.

[20] Budiman N.P.D Sinaga, Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan, UII Press, Yogyakarta, 2004, hal. 19-20.

[21] Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung, 1998: Hal. 43

[22] Amiroedin Syarif, Perundang-Undangan, Dasar, Jenis dan Teknik Membuatnya, Bina Aksara, Jakarta, 1987: hal.92

[23] Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perundang-Undangan dan Yurisprudensi, Alumni, Bandung, 1979: Hal. 15-19

[24] Amiroedin Syarif, Op Cit. Hal. 39

[25] Siswanto Sunarno, Op Cit, Hal. 5

[26] Soehino, Hukum Tata Negara (Teknik Perundang-Undangan), Liberty, Yogyakarta, 2002, Hal.7

[27] Mahendra Putra Kurnia, Pedoman Naskah Akademik Perda Partisipatif, Total Media, Yogayakarta, 2007, Hal. 54

[28] Juanda, Hukum Pemerintahan Daerah (Pasang Surut Hubungan Kewenangan Antara DPRD dan Kepala Daerah), Alumni, Bandung, 2004, Hal 273

[29] Juanda, Op Cit, Hal. 285

[30] Solly Lubis, Landasan dan Teknik Perundang-Undangan, Mandar Kaju, Bandung, 2003, Hal. 9

[31] Sumber Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan, untuk tahun 2007 data produk hukum daerah sampai bulan Oktober 2007

[32] Jimly Asshiddiqy, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Konpress, Jakarta, 2006, Hal. 65

[33] Mahendra Putra Kurnia, Op Cit, Hal. 36

[34] Mahendra Putra Kurnia, Ibid, Hal. 36

[35] Abdul Atief, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan pada Pemerintahan Daerah, UII Press, 2006, Hal. 48

[36] Metode ROCCIPI lebih mengajak para perancang untuk melakukan penelitian factual/empiris, untuk memperoleh data langsung tentang masalah social yang akan diatur dalam peraturan daerah. Maksudnya adalah, perancang dapat dengan jelas menyebutkan apa masalah sosialnya dan bagaimana hal itu akan diselesaikan.

[37] Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, Nusa Media, Bandung, 2006, Hal. 375

[38] Mahendra Putra Kurnia, Op Cit, Hal. 59

[39] Otje Salman dan Anthon F Susanto, Teori Hukum (mengingat, mengumpulkan dan membuka kembali), Refika Aditama, Jakarta, 2006, Hal. 175

[40] Solly Lubis, Op Cit, Hal. 37

[41] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Konpress, Jakarta, 2006, Hal. 34

Continue Reading

“Menjadi orang penting itu baik Tapi menjadi orang baik jauh lebih penting” (PUISI)

Kenali diri anda, apakah termasuk orang penting ataukah orang yang baik. Tentunya semua orang mengiginkan menjadi orang penting, akan tetapi tidak semua orang ingin menjadi orang baik.

            Ada yang mengatakan menjadi orang penting itu sulit dan mahal, tapi apakah menjadi orang baik sukit dan mahal juga? Tentunya itu tergantung persepsi dari kalian semua!

            Anda kuliah, beraktifitas, berorganisasi dan lain sebagainya, tentunya memiliki tujuan… Ada yang ingin mencari ilmu, ada yang ingin jadi ini, itu dan lain sebagainya. Tapi pernahkan anda berfikir kalau tujuan anda tidak tercapai.

            Jangan menyerah dan pesimis, semua punya kelebihan dan kekuarangan, optimis dan berusaha merupakan kunci kesuksesan. Sekarang merupakan proses, proses untuk ke arah yang lebih baik.

            Belajar dari kesalahan adalah keharusan, siapkan diri untuk melangkah kea rah kebaikan, inti semuanya adalah belajar. Jangan pernah mengeluh dan putus asa. Semua pasti ada hikmahnya.

            Jika anda menanam kebaikan hari ini, tentunya esok akan menuai kebaikan pula. Dan jika anda hari ini masih belum memulai dari suatu kebaikan, maka mulai hari ini dan detik ini mulailah dengan kebaikan.

Continue Reading

PERAN LOGIKA DALAM MEMAHAMI HUKUM

Terdapat pemahaman yang salah dari kesekian banyak Mahasiswa Fakultas Hukum mengenai pola pemikiran yang digunakan. Mengedepankan logika merupakan konsumsi sehari-hari dalam menafsirkan hukum. Padahal logika tidak selamanya digunakan dalam hukum, malah justru logika akan mengantarkan Mahasiswa Hukum kepada suatu kesesatan. Karena hukum merupakan logika, tapi jangan dilogikakan.

Ada salah satu dalil yang berpengaruh, bahwa suatu argumentasi bermakna hanya dibangun atas dasar logika. Dengan kata lain agar suatu keputusan/argumentasi dapat diterima apabila didasarkan pada proses nalar atau logika. Secara sepintas dapat dibenarkan, akan tetapi hukum bukan logika dan tidak selamanya dapat dilogikakan.

Permasalahan sekarang yang muncul dari dalam pikiran Mahasiswa (khususnya Fakultas Hukum) adalah bahwa dalam memahami hukum adalah hanya dengan logika tanpa didasari oleh konsep dan teori (baik berupa peraturan perundang-undangan ataupun pendapat pakar). Padahal yang perlu diingat adalah bahwa tidak semua hukum dapat “DILOGIKAKAN”. Artinya untuk mendukung “kebenaran” logika/nalar itu perlu didasari atas konsep atau teori yang jelas dan sistematis.

Banyak kemudian Mahasiswa yang belum pernah memahami dan mengkaji dan membaca tentang teori hukum akan tetapi dengan menggunakan logika yang dimilikinya kemudian mengemukakan pendapatnya dengan penuh percaya diri seakan apa yang dikatakan merupakan argumentasi yang paling benar. Dengan tanpa menafikan ini, hal itu telah merebak dan menjadi Virus Akut di Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo.

Misal : dalam BW (KUH Perdata) Pasal 1865 beban pembuktian suatu gugatan adalah ada pada penggugat, tetapi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pasal 107 Hakimlah yang menentukan beban pembuktian.

Jika dilogikakan, seakan-akan ada 2 (dua) norma hukum yang berseberangan (conflic of norm), akan tetapi jika dianalisis secara mendalam, maka sebenarnya itu adalah ada pada koridor atau lapangan hukum yag berbeda, yakni hukum publik dan hukum privat. Maka untuk itu perlu adanya logika yang didasari atas konsep/tepri yang jelas untuk menghindari sebuah Fallacy (kesesatan) dalam memahami hukum.

Untuk memiliki “logika yang runtut dan mendasar” agar menghasilkan sebuah argumen yang benar-benar “argumentasi hukum”, maka perlu diketahui tentang model logika, yakni logika silogistis, proposisi dan predikat. Dimana untuk mengetahui ini perlu di budayakan untuk membaca, mengkaji dan menganalisis tentang permasalahan hukum agar diperoleh konsep yang jelas dan mendasar.

Apakah anda seperti itu ??? tentunya sudah saatnya anda berubah mulai saat ini, penting untuk kalian memperbanyak membaca referensi untuk kemudian melontarkan argumentasi hukum, sehingga argumen anda terdapat dasar yang jelas, bukan atas dasar nalar dan peran logika dalam menjawab permasalahan hukum.

Ingat pepatah, Tantum Valet Auctoritas, Quantum Valet Argumentatio, artinya (nilai wibawa seseorang setinggi nilai argumentasinya).

Continue Reading