PROFIL PRO-MH LAW FIRM (ADVOKAT & LEGAL CONSULTANT)

  1. Sekilas “Pro-MH Law Firm” ;

Sejarah berdirinya “Pro-MH Law Firm” Advocate and Legal Consultance adalah diawali oleh perkumpulan Mahasiswa Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menginginkan adanya turut andil dalam upaya penegakan hukum di Indonesia, yang kemudian dikonkritkan melalui lembaga Law Firm yang bernama “Pro-MH Law Firm”, yang merupakan lembaga independen yang dibentuk dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

“Pro-MH Law Firm” Advocate and Legal Consultance adalah Law Firm yang dirancang dan dibangun secara integrated system manegement. Yaitu pelayanan dibidang jasa hukum dari awal perencanaan sampai perlindungan ketika sedang mengalami masalah penyelesaian di pengadilan (Litigation) dan diluar pengadilan (Non Litigation), Melalui Mekanisme Alternatif Penyelesaian sengketa (MAPS), dalam bentuk mediasi arbitrasi, konsiliasi dan lainnya. Pada intinya, apa yang menjadi pilihan terbaik bagi client adalah menjadi tujuan kami.

“Pro-MH Law Firm” didukung oleh tim ahli dibidangnya masing–masing, serta mengembangkan jaringan kerja sama dengan institusi atau tenaga ahli (expert). Komitmen kami adalah memberikan jasa layanan di bidang hukum dengan tetap mengedepankan sikap profesionalisme dan mengutamakan  kepentingan pencari keadilan dengan tetap pada koridor instrumen hukum sebagai acuannya. Dengan mengedepankan keadilan dan kepastian hukum.

Pengembangan kantor hukum dengan model integrated system management menjadi jawaban tersendiri atas tantangan dunia modern. Oleh karena itu model kepemimpinan secara profesional yang mengutamakan transparansi dan akuntabilitas. Sehingga dalam beraktivitas selalu berpijak pada kode etik dalam setiap menjalankan profesi bidang hukum.

  1. Lingkup Hukum yang ditangani ;
  1. Hukum Perusahaan (Corporate law)
  2. Hukum Hak kekayaan Intelektual (Intelectual-property law)
  3. Hukum Perbankan (Banking law)
  4. Hukum Lingkungan (Environmental law)
  5. Hukum Perlindungan Konsumen (Consumers law)
  6. Hukum Pertanahan dan Perumahan (Land and Property law)
  7. Hukum Perkawinan ( Marital law)
  8. Hukum Perburuhan (Labor law)
  9. Hukum Asuransi (Insurance Law)
  10. Hukum Pidana (Criminal Law)
  11. Hukum Tata Usaha Negara (Government Law)
  12. Rancangan Perundang-undangan (Legislatif drafting)
  13. Rancangan Kontrak (Legal drafting)
  14. Penelitian dan Pengembangan (Research and development)
  15. Pembuatan Naskah Opini Hukum (Legal opinion)
  16. Pembuatan Naskah Audit Hukum (Legal Audit)
  17. Hukum perpajakan (tax Law)
  18. Consultant Management (Management Consulting)
  19. Consultant SDM (Sumber Daya Manusia)
  1. Bentuk Jasa hukum yang dilayani ;
    1. Konsultasi ;

Jasa konsultasi dimaksudkan memberikan layanan dalam bentuk nasehat yang dihadapi client termasuk juga di dalamnya memuat tentang tantangan, hambatan dan potensi serta peluang penyelesaian kasus untuk memberikan solusi, dasar hukum, target serta rincian hak dan kewajiban yang dianggap perlu dalam bentuk position paper;

    1. Pembelaan di peradilan (Litigasi) ;

Jasa persidangan di pengadilan (litigasi) dimaksudkan memberikan pelayanan pendampingan client terhadap kasus sengketa keperdataan, pidana dan Tata niaga serta Tata usaha Negara mulai tahap penyelidikan di Kepolisian, Kejaksaan sampai di pengadilan dan juga menangani kasus limpahan  (subtitusi), yang meliputi persidangan di Pengadilan Agama, Negeri, tata niaga  dan  Tata Usaha Negara serta Militer baik ditingkat pertama sampai pada tingkat kasasi dan PK di Mahkamah Agung;

    1. Pelayanan di bidang Penetapan dan Perijinan ;

Jasa pengurusan di bidang perijinan meliputi ijin usaha, ijin entertainment (show artis) serta kontraknya, ijin lokasi IMB, ijin gangguan atau Hinder ordering (HO), ijin prinsip, ijin tenaga kerja asing, pengurusan Merek, paten dan Hak cipta termasuk juga penanganan kasus pembajakan serta perijinan yang lainnya;

    1. Pelayanan dibidang hukum keluarga ;

Yaitu meliputi penyusunan testament, hibah, wasiat, perwalian, adopsi, wali hakim, perceraian, perkawinan, dan pembagian harta gono-gini, perjanjian perkawinan, pengampunan, dan penetapan ganti nama dan kekerasan dalam rumah tangga (violence) ;

    1. Pelayanan dibidang surat-surat kontrak dan Legal drafting ;

Yaitu meliputi pembuatan kontrak kerja, bidang bisnis yang terdiri dari: Pembentukan badan usaha (CV, PT, Firma), penyusunan kontrak, perusahaan dan pengambilalihan, Merger dan akuisisi, Joint Venture, perjanjian-usaha perdagangan, Go public, Leasing, ketenagakerjaan, Perpajakan, Analisis Dampak Lingkunagn (AMDAL), Pengelola Property dan Urusan pertanahan, serta kebijakan yang bersifat publik misalnya penelitian dan pemetaan, penyusunan dan sosialisasi kebijakan pemerintah daerah atau Badan Pelayanan  publik termasuk juga konsultasi pelaksanaaan program atau proyek pemerintah Daerah. Serta fasilitas penyusunan Draft perudang-undangan, SK, Perda dan lain-lainnya;

    1. Pelayanan Solicitor ;

Yaitu pelayanan dibidang dalam bentuk penyelesaian masalah atau perkara client atas kebutuhan yang bersifat administrasi, segala bentuk perijinan, surat menyurat, penyusunan draft perjanjian dan lain-lain;

    1. Penangan kasus perbankan ;

Yaitu meliputi kasus kredit bermasalah / macet, complain ATM dan masalah-masalah perbankan lainnya.

    1. Konsultan Hukum tetap Perusahaan;

Yaitu kantor kami sebagai konsultan hukum siap menjadi konsultan tetap suatu perusahaan dengan suatu perjanjian yang saling menguntungkan dengan semangat profesionalitas. Dan kami akan melayani memberikan konsultasi hukum yang diperlukan berkaitan dengan persoalan hokum yang dihadapi. Bilamana terjadi kasus kami akan melakukan pembelaan baik ditingkat Kepolisian, Kejaksaan, bahkan ke pengadilan.

  1. Jaringan kerja dan Tim Ahli ;

Pelayanan hukum secara profesional dengan sistem tepat waktu, jaringan kerja yang luas baik instansi pemerintahan, BUMN/BUMD  maupun swasta, serta meliputi pula Tim Ahli dari Peguruan Tinggi, yang terkait termasuk kantor konsultan hukum  lain yang terjalin sejak lama, sehingga memudahkan sistem dan cara kerja yang profesional ;

  1. Biaya Jasa Hukum Dan Metode pembayaran ;

Untuk Biaya jasa hukum ini akan Pro-MH. Law Firm Mendasarkan pada bobot perkara dan atau bentuk jasa yang harus diberikan dengan tetap mengedepankan kesepakatan dengan client.

  1. Perkara yang pernah ditangani ;
  2. Tim Advokasi KPU Jawa Barat
  3. Tim Advokasi KPU Jawa Timur
  4. Anggota Tim Advokasi KPU Jawa Timur
  5. Beberapa Perkara Pidana
  6. Beberapa Perkara Perdata dengan berbagai jenisnya
  7. Beberapa Perkaran Tata Usaha Negara
  8. Beberapa Perkara Perburuhan
  9. Beberapa Perkara Pertanahan
  10. PT. Axo Capital
  11. PT. Media Anda Sukses
  12. Beberapa perusahaan Nasional dan Swasta Asing
  13. dll.
  1. Penutup ;

Demikian sekilas profile “Pro-MH LAW FIRM” Advocate and Legal Consultance, bilamana masih dianggap kurang sempurna dari kebutuhan akan informasi yang didapatkan bisa menghubungi via telepon di kantor yaitu melalui Telpon 021-8354060, Fax. 021-8354061 atau langsung datang ke alamat Gedung Menara Imperium Lt. 10 Suites B Jl. HR. Rasuna Said Kav. 1 Kuningan Jakarta Selatan.

You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verifikasi Bukan Robot *