SEJUMLAH PROBLEM DALAM REKRUTMEN HAKIM

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan prinsip formasi untuk calon hakim tahun 2017 sebanyak 1.684. Hal itu merupakan respons atas Ketua Mahkamah Agung (MA) maupun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang sering mengeluhkan perihal kurangnya jumlah sumber daya hakim, baik di lingkungan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tidak hanya kepada media, IKAHI juga pernah menemui Presiden Jokowi guna menyampaikan aspirasinya perihal minimnya jumlah hakim dikarenakan sudah tujuh tahun tidak ada penerimaan hakim di Indonesia.

Kondisi yang demikian tentu tidak terhindarkan, mengingat apabila melihat beban kerja dan volume perkara MA pada 2016 yang mencapai 12 ribu lebih, maka tidak terelakkan apabila kebutuhan hakim pada tingkat pertama dan banding mencapai sekitar 12.847 orang, sementara jumlah hakim yang ada saat ini hanya berkisar 7.989 orang. Artinya, MA masih kekurangan sebanyak 4.858 orang hakim.

Guna merespons kekurangan hakim tersebut, baru-baru ini MA mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim. Peraturan tersebut mengatur tentang tahapan pengadaan hakim yang diawali dengan Perencanaan, Pengumuman Pengadaan Hakim, Pelamaran, Pelaksanaan Seleksi, Pengumuman Hasil Seleksi, Pengangkatan sebagai CPNS/Calon Hakim, Pendidikan Calon Hakim dan Pengangkatan sebagai Hakim.

Sedangkan, pelaksanaan seleksinya terdiri atas Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, Seleksi Kompetensi Bidang, Seleksi Substansi Hukum, Psikotes, dan Wawancara. Khusus calon hakim Pengadilan Agama wajib bisa baca kitab.

Atas dikeluarkannya Perma tentang Pengadaan Hakim tersebut, muncul berbagai perdebatan publik, baik yang bernada setuju ataupun yang tidak setuju. Menurut perspektif dan pandangan penulis setidaknya memang terdapat beberapa problem atas disahkannya Perma tersebut.

Pertama, kedudukan hakim sebagai Pejabat Negara tidak cukup dalam hal pengaturan mengenai rekrutmen dan pengadaannya diatur hanya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa atau setingkat Perma. Meskipun tidak dilarang, hal itu tentu akan menjadi preseden yang kurang baik dalam rangka tertib penyelenggaraan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Utamanya, berkaitan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan.

Sudah semestinya posisi dan kedudukan hakim sebagai Pejabat Negara dalam hal rekrutmennya diatur melalui undang-undang sebagai bagian dari pengaturan lebih lanjut perihal kekuasaan kehakiman yang tertuang dalam UUD 1945.

Kedua, MA yang memposisikan calon hakim sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan/atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum diangkat menjadi hakim, menurut hemat penulis berlebihan serta telah mengurangi wibawa dan kedudukan hakim sebagai Pejabat Negara.

Mestinya hakim sebagai Pejabat Negara tidak dipandang sebagai CPNS atau PNS meskipun belum diangkat sebagai hakim sekalipun. Akan tetapi, kedudukannya tetap sebagai Calon Pejabat Negara. Hal itu dikarenakan posisi dan kedudukan antara CPNS, PNS dan Pejabat Negara sangatlah jauh berbeda dalam struktur organisasi Sistem Penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan di Indonesia.

Ketiga, sistem pengadaan hakim tentu sangat berbeda dengan sistem pengadaan CPNS atau PNS pada umumnya. Hakim yang berkedudukan sebagai Pejabat Negara tidak mungkin disamakan dalam hal rekrutmentnya dengan CPNS atau PNS yang selama ini telah sering dilakukan dalam upaya menjaring calon hakim di Indonesia.

Cara pandang MA yang demikian tentu merupakan cara pandang lama. Di masa lampau, sistem rekrutmen hakim mengikuti sistem rekrutmen CPNS pada umumnya, sebab pada waktu itu kedudukan hakim belum secara tegas diakui sebagai Pejabat Negara.

Keempat, Perma tentang Pengadaan Hakim telah menegasikan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam rekrutmen hakim. Hal itu dapat tercermin dalam ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan Pengadaan Hakim dalam Perma yang cenderung tertutup, yang hanya dilakukan oleh internal MA.

Tidak terdapat ruang publik bagi upaya berpartisipasi guna menjaring calon hakim dan hakim yang diharapkan dapat berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, serta berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tingi harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati, serta bersikap professional sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Kelima, pengaturan pengadaan hakim oleh MA yang hanya dapat dilaksanakan apabila telah mendapat penetapan kebutuhan CPNS oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara merupakan bagian pengkerdilan posisi dan kedudukan MA sebagai lembaga yudikatif dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman.

Mestinya sebagai organ negara yang bersifat yudisial, MA tidak perlu meminta persetujuan apalagi meminta penetapan lembaga atau kementerian terkait lainnya. Kalaupun diperlukan, sifatnya hanya sebatas koordinasi, bukan meminta penetapan yang seolah-seolah MA berada di bawah lembaga/kementerian lainnya.

Keenam, problem berkaitan dengan calon hakim yang dinyatakan tidak lulus dalam pendidikan calon hakim, akan diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil. Pengaturan yang demikian tentu bukan tidak mungkin akan banyak calon hakim yang tidak lulus ujian profesi hakim. Hal itu mengingat kedudukan hakim selain sebagai Pejabat Negara juga sebagai Pejabat Profesi.

Posisi hakim sebagai Pejabat Profesi sangat menuntut adanya profesionalisme di bidang tertentu yang harus dikuasai oleh calon hakim. Ini sangat berhubungan dengan mekanisme rekrutmen yang menyamaratakan antara rekrutmen hakim dengan rekrutmen CPNS pada umumnya. Tentu bukan tidak mungkin dengan sistem yang demikian akan banyak PNS yang akan diberhentikan secara dini dikarenakan tidak lulus pendidikan profesi hakim.

Ketujuh, problem berkaitan dengan tingkat kematangan berpikir dan berperilaku hakim. Hal ini berkaitan erat dengan syarat usia calon hakim sebagaimana diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yakni paling rendah 25 tahun.

Meskipun tidak selamanya kedewasaan dapat ditentukan dengan umur, akan tetapi juga akan memperngaruhi tingkat emosi dan pengambilan keputusan dalam menyelesaikan berbagai macam masalah hukum yang harus diselesaikan oleh hakim yang bersangkutan.

Seperti dalam negara-negara yang menganut sistem hukum common law, profesi hakim memang dijabat oleh praktisi atau akademisi hukum yang berpengalaman. Sebelum menjadi hakim, mereka biasanya malang-melintang terlebih dahulu di profesi hukum. Sehingga tidak salah apabila salah satu syarat untuk menjadi hakim harus berusia minimal 40 tahun.

Tuntaskan RUU Jabatan Hakim

Dengan berdasar pada beberapa problem rekrutmen hakim seperti yang telah penulis urai di atas, seyogyanya MA dengan arif dan bijak tidak terburu-terburu memutuskan dan melaksanakan Perma Pengadaan Hakim yang baru dibuatnya. Dengan berbagai macam pertimbangan tentang konsekuensi yang akan dihadapi, diharapkan MA dapat menunda pelaksanaan Perma Pengadaan Hakim hingga RUU Jabatan Hakim disahkan dan diundangkan oleh Pemerintah bersama DPR.

Di sisi lain, juga muncul harapan publik utamanya bagi Pemerintah dan DPR untuk dapat segera menuntaskan pembahasan RUU Jabatan Hakim, sehingga masyarakat pencari keadilan tidak terkena imbas akibat dari kurangnya jumlah hakim di Indonesia. Sehingga pada akhirnya akses warga negara terhadap kebutuhan akan keadilan sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945 dapat tercapai dengan optimal.

Selain itu, diharapkan MA juga intensif melakukan koordinasi dan komunikasi baik dengan Pemerintah dan DPR guna mengupayakan dan memprioritaskan pembahasan RUU Jabatan Hakim untuk dapat segera diselesaikan dan dituntaskan. Sehingga, kebutuhan penambahan sumber daya hakim yang saat ini sudah sangat penting dan mendesak dapat segera terselesaikan dengan diundangkannya UU Jabatan Hakim.

Tentunya UU tersebut telah dengan optimal diperhitungkan dari segala kemungkinan jalan keluar atas problem berkaitan dengan rekrutmen hakim yang berkualitas dan berintegritas, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi hakim. Sehingga pada akhinya benar-benar dapat memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan.

 

Link : SEJUMLAH PROBLEM DALAM REKRUTMEN HAKIM

You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verifikasi Bukan Robot *