SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Drs. Hatta Taliwang Taliwang BSW
Pekerjaan : Anggota DPR RI Fraksi Reformasi
Tempat, Tanggal Lahir : Sumbawa, 05 April 1949
Alamat : Jalan Ahmad Yani No. 29 Sumbawa
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
- Nama : Romy Reo Rinaldo, SH., MH
Pekerjaan : Advokad
Tempat, Tanggal Lahir : Surabaya, 04 Juli 1973
Alamat : Jalan Dukuh Kupang No. 34 Surabaya
- Nama : Andi Wahyudin, SH
Pekerjaan : Advokad
Tempat, Tanggal Lahir : Malang, 23 Mei 1957
Alamat : Jalan A. Yani No. 32 Surabaya
- Nama : Mujahid Latif, SH
Pekerjaan : Advokad
Tempat, Tanggal Lahir : Surabaya, 29 Desember 1979
Alamat : Jalan Kidal No. 33 Surabaya
————————————————–KHUSUS———————————————
Untuk mewakili atau bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai penggugat dalam perkara pemberhentian melalui Penggantian Antar Waktu (PAW) DPR RI melalui Surat Keputusan Presiden RI No. /8/M Tahun 2003 tertanggal 27 Januari 2003, melawan tergugat:
Nama : Megawati Soekarno Putri
Pekerjaan : Presiden Republik Indonesia
Tempat, Tanggal Lahir : Jakarta, 30 april 1956
Alamat : Jalan Menteng Nomor 34 Jakarta Pusat
Untuk itu si penerima kuasa berhak untuk:
- Menjalankan semua proses beracara pada tingkatan PTUN
- Membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan
- Memberi keterangan baik tertulis maupun lisan
- Memberikan tanggapan-tanggapan atau jawaban-jawaban dalam acara pemeriksaan
- Mengajukan berbagai macam alat bukti termasuk saksi-saksi dan ahli-ahli.
- Menghadap dan berbicara dengan semua pejabat instansi, dinas, atau jabatan pemerintah sipil maupun militer diseluruh wilayah hokum Republik Indonesia yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini
- Membaca dan mempelajari berkas perkara
- Meminta penetapan dan putusan pengadilan, meminta salinan penetapan dan putusan pengadilan, serta meminta agar penetapan dan putusan pengadilan dilaksanakan
- Menghadap dan berbicara kepada Ketua Pengadilan, Hakim, Panitera maupun penggantinya, pada semua tingkatan di Pengadilan
Dalam hal yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini, maka si penerima kuasa diperkenankan untuk melakukan segala tindakan dan upaya hukum apapun sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Surabaya, 07 Maret 2007
Penerima Kuasa I Penerima Kuasa II
(Romy Reo Rinaldo, SH., MH) (Andi Wahyudin, SH)
Penerima Kuasa III Pemberi Kuasa
(Mujahid Latif, SH) Drs. Hatta Taliwang Taliwang BSW
SURAT GUGATAN
Surabaya, 10 Maret 2007
Perihal : Gugatan Tata Usaha Negara
Lampiran : 2 Berkas
Kepada Yang Terhormat,
Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Jalan Sentra Primer Baru Timur Pulogebang
Jakarta Timur
Dengan hormat,
Nama : Drs. Hatta Taliwang Taliwang BSW
Pekerjaan : Anggota DPR RI Fraksi Reformasi
Tempat, Tanggal Lahir : Sumbawa, 05 April 1949
Alamat : Jalan Ahmad Yani No. 29 Sumbawa
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
- Romy Reo Rinaldo, SH., MH
- Andi Wahyudin, SH
- Mujahid Latif, SH
Berdasarkan surat kuasa terlampir selanjutnya disebut Penggugat
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap:
Nama : Megawati Soekarno Putri
Pekerjaan : Presiden Republik Indonesia
Tempat, Tanggal Lahir : Jakarta, 30 april 1956
Alamat : Jalan Menteng Nomor 34 Jakarta Pusat
Selanjutnya dapat disebut sebagai Tergugat
DASAR GUGATAN
Adanya “Keputusan Tergugat”
Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden No. 8/M tahun 2003 yang berisi tentang pemberhentian antar waktu Hatta Taliwang dari keanggotaannya sebagai anggota DPR RI tertanggal 27 Januari 2003 (bukti P-1), selanjutnya disebut “Keputusan Tergugat”.
“Keputusan Tergugat” Konkret, Individual dan Final
Bahwa “Keputusan Tergugat” yang diterbitkan oleh Tergugat merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat Konkret, individual dan final. Yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
“Keputusan Tergugat” merugikan Penggugat
Bahwa “Keputusan Tergugat” tersebut sangat merugikan Penggugat karena dengan dikeluarkannya keputusan tersebut oleh tergugat, maka penggugat dapat kehilangan mata pencahariannya sebagai wakil rakyat, padahal penggugat harus memiliki anak dan istri yang membutuhkan sandang, pangan dan papan.
Bahwa karena “Keputusan Tergugat” tersebut telah merugikan kepentingan penggugat, maka berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, “Keputusan Tergugat” dapat dituntut pembatalannya atau dituntut agar dinyatakan tidak sah.
“Keputusan Tergugat” Cacat Hukum
Bahwa Keppres No. 8/M tahun 2003 bertentangan dengan sejumlah peraturan Perundang-undangan, antara lain melanggar Pasal 14 ayat 1 butir b, ayat 2 butir b UU No. 4 Tahun 1999 jo Peraturan Tata Tertib DPR RI Pasal 9 ayat 2 butir a dan Pasal 9 ayat 3.
Bahwa PTUN Jakarta berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara atas alasan Keppres No. 08/M tahun 2003 sebagai objek TUN sebagaimana dijelaskan Pasal 1 ayat 4 jo Pasal 1 ayat 3 UU No. 5 th. 1986.
“Keputusan Tergugat” Mengabaikan AAUPB
Bahwa Hatta Taliwang mengakui adanya kejanggalan yang kerap diterimanya selama menjalankan keanggotaanya sebagai anggota DPR RI. Diantaranya, menurut Hatta Taliwang, DPP PAN melalui surat tertanggal 30 September 1999 yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekertaris DPP PAN mengeluarkan penetapan yang membatasi masa keanggotaan dirinya di DPR RI hanya selama waktu dua setengah tahun. Hatta Taliwang juga pernah diminta oleh Ketua Umum DPP PAN agar menandatangani suatu surat dengan format blangko dibarengi tekanan pelantikannya sebagai anggota legislatif akan dibatalkan bila keberatan menandatanganinya. Anehnya, pada Agustus 2002, secara kebetulan Hatta Taliwang menemukan copy surat dari temannya tentang adanya surat DPP PAN mohon kepada Presiden melalui Pimpinan DPR RI agar memberhentikan Hatta Taliwang secara PAW oleh karena menurut alasan surat tersebut Hatta Taliwang telah menyampaikan pengunduran diri secara sukarela.
PERMOHONAN PEMERIKSAAN ACARA CEPAT
Bahwa berdasarkan ketentuan yang ada dalam Pasal 98 ayat (1) UU Nmor 5 Tahun 1986, penggugut mohon agar pemeriksaan dalam perkara ini dilakukan dengan acara cepat.
PERMOHONAN PENANGGUHAN PELAKSANAAN
Bahwa karena “Keputusan Tergugat” nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta dalam mengeluarkan keputusan tergugat telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut, maka sangat beralasan apabila penggugat mohon kepada Bapak Ketua PTUN Jakarta untuk mengeluarkan Penetapan Penangguhan Pelaksanaan atas “Keputusan Tergugat” (Keppres No. 8/M tahun 2003)
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat mohon agar Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berkenan memutus:
DALAM PENANGGUHAN PELAKSANAAN
- Mengabulkan permohonan “Penangguhan Pelaksanaan” yang dimohonkan Penggugat
- Memerintahkan Tergugat untuk tidak melaksanakan “Keputusan Tergugat” (Keppres No. 8/M tahun 2003)
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan batal atau tidak sah “Keputusan Tergugat” (Keppres No. 8/M tahun 2003)
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut (Keppres No. 8/M tahun 2003)
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 700.000.000; (tujuh ratus juta rupiah) secara tunai.
- Menghukum Tergugat untuk mengumumkan pernyataan batal atau tidak sahnya “Keputusan Tergugat” dalam media massa Nasional.
- Menghuku Tergugat untuk Membayar ongkos perkara.
Hormat Kami
(Romy Reo Rinaldo, SH., MH) (Andi Wahyudin, SH)
(Mujahid Latif, SH)
1 Comment
ini ada putusannya nggak?