PENGACARA SENGKETA PILKADA TERBAIK

PENGACARA SENGKETA PILKADA

Pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Gubernur, Bupati dan Walikota di Indonesia seringkali berakhir dengan adanya sengketa baik yang diakibatkan oleh adanya kecurangan-kecurangan maupun dikarenakan oleh adanya ketidaknetralan penyelenggara pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Gubernur, Bupati dan Walikota didaerah tertentu di Indonesia. Pengacara sengketa Pilkada sangat berperan dalam mendorong penyelenggaraan Pilkada yang Demokratis, sehingga Pengacara sengketa Pilkada merupakan bagian dari unsur penting dalam penyelenggaraan Pilkada, karena Pengacara Sengketa Pilkada berusaha meminimalisir konflik pilkada dengan berupaya membawa dan menyelesaikan problematika konflikk Pilkada melalui jalur yang sah dan legal diakui menurut Hukum, sehingga dapat meminimalisir adanya main hakim sendiri di lapangan.

Penyelesaian atas sengketa atas hasil Pilkada tersebut seyogyanya dapat diselesaikan dengan baik oleh penyelenggara Pilkada dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah dan Pasangan Calon. Namun kadangkala penyelenggara Pilkada tidak berdaya dan tidak dapat menyelesaikan dengan baik sengketa Pilkada, baik dikarenakan adanya pihak-pihak tertentu yang tidak merasa puas dengan penyelesaian yang ada maupun adanya ketidak netralan penyelelenggara Pilkada. Hal demikian akan menimbulkan ketidakpuasan bagi pihak-pihak tertentu, sehingga pada akhirnya salah satu atau beberapa pihak tidak jarang akan melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Pengacara sengketa pilkada akan mengupayakan dengan baik langkah-langkah hukum yang akan diambil dan memaksimalkan dikabulkannya permohonan Pasangan Calon, untuk itu Pengacara Sengketa Pilkada memiliki kedudukan yang strategis dalam penyelenggaraan pilkada.

Secara umum penyelesaian berkaitan dengan problem Pilkada dapat dilakukan sesuai dengan kapan dan problem apa yang dihadapi. Apabila berkaitan dengan Etika Penyelenggara Pilkada (Komisi Pemilihan Umum/KPU), maka merupakan kompetensi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sehingga para calon atau masyarakat dapat mengadukan kepada DKPP. Terhadap problem berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada seperti money politik dan kecurangan lainnya dapat mengadukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Akan tetapi apabila berkaitan dengan Sengketa Hasil Pilkada, maka dapat mengajukan Permohonan Sengketa Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (sebelum terbentuknya Badan Peradilan Pemilu). Selain itu terhadap adanya Keputusan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang dianggap dapat menghambat pasangan calon, dapat diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dalam setiap pelaksanaan Pilkada hampir dipastikan memerlukan penyelesaian secara hukum terhadap problem yang kemungkinan atau timbul dilapangan. Untuk itu sangat dibutuhkan Spesialis Pengacara Sengketa Pilkada yang benar-benar mumpuni dan mengetahui seluk-beluk Pilkada langsung oleh rakyat. Sehingga peserta Pilkada benar-benar puas dan tersalurkan hasrat guna menyelesaikan sengketa pilkada yang dihadapinya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kaedah-kaedah hukum yang berlaku. Pada akhirnya adalah potensi konflik yang rawan dalam pelaksanaan pilkada dapat diminimalisir dan diatasi dengan baik.

Saiful Anam & Partners merupakan advokat, pengacara dan konsultan hukum dengan spesialisasi Pengacara Sengketa Pilkada yang telah berpengalaman mengantarkan para pasangan calon baik menyampaikan aspirasi hukumnya baik di KPU, Mahkamah Konstitusi, Bawaslu, DKPP, PTUN maupun langkah-langkah hukum lainnya yang dibutuhkan dalam ruang lingkup penyelenggaraan Pilkada. Saiful Anam & Partners didukung oleh tim handal yang khsusus dan spesialis bidang pengacara sengketa pilkada.

Hubungi Kami Pengacara Spesialis Sengketa Pilkada

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

PENGACARA TERBAIK DI INDONESIA

PENGACARA TERBAIK DI INDONESIA

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang sangat besar di dunia. Dengan predikat jumlah Penduduk terbesar di dunia keempat setelah Tiongkok, India, Amerika Serikat, sehingga Indonesia menjadi pusat sentral pasar bagi negara-negara maju didunia. Untuk itulah kebutuhan akan Pengacara Terbaik di Indonesia menjadi tidak terelakkan lagi. Akan tetapi jumlah populasi penduduk Indonesia tersebut tidak berbanding lurus dengan keberadaan Pengacara yang tersebar di seluruh rakyat Indonesia. Sehingga dengan demikian akses terhadap keadilan utamanya bagi mereka yang kurang beruntung yang hidup dibawah kemiskinan menjadi terabaikan dan merupakan problem tersendiri bagi negara hukum Indonesia.

Rasio jumlah penduduk yang besar itulah tidak berbanding lurus dengan keberadaan Pengacara Terbaik di Indonesia yang hanya banyak berpusat di Jakarta sebagai pusat bisnis dan pemerintahan, sehingga dapat dikatakan akses masyarakat didaerah terhadap keadilan harus menjadi perhatian tersendiri bagi Pemerintah dan kalangan Organisasi Masyarakat lainnya untuk dapat memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada seluruh lapisan masyarakat tidak hanya di Pusat Pemerintahan di Indonesia, akan tetapi bagi semua kalangan di Indonesia tidak terkecuali di wilayah-wilayah terpencil di Indonesia.

Data menunjukkan perbandingan populasi masyarakat di Amerika dengan jumlah pengacara di Amerika adalah 285 Pengacara persatu juta Penduduk, sedangkan di Indonesia adalah 2 Pengacara persatu juta penduduk. Untuk itulah diharapkan hal ini menjadi perhatian serius bagi para Sarjana-sarjana Hukum bahwa profesi Pengacara bukanlah profesi yang kurang strategis di Indonesia, justeru dengan kondisi itulah seharusnya minat masyarakat terhadap profesi pengacara menjadi semakin meningkat. Selain itu perlu kiranya Negara untuk memfasilitasi terhadap adanya akses masyarakat terhadap keadilan, salah satunya dengan memberikan perhatian lebih terhadap bantuan-bantuan hukum kepada masyarakat yang perekonomiannya jauh diatas rata-rata.

Selain itu penting pula bagi para pengacara di seluruh Indonesia untuk menahan diri dan tidak memfokuskan diri untuk berkarir sebagai pengacara yang hanya menangani dan mendapatkan klien-klien hanya yang berada di seputaran Jakarta yang kota-kota besar lainnya seperti di Surabaya, Semarang, Bandung, Medan dan lainnya sebagainya. Bahwa di Jakarta strategis iya, akan tetapi Pengacara di daerah apabila difokuskan kepada daerah tertentu bukan tidak mungkin akan hampir menyamai bagi pengacara-pengacara yang membuka praktek di Jakarta.

Kami Kantor Hukum Saiful Anam & Partners tidak hanya memfokuskan diri dan membuka praktek untuk hanya di wilayah Jakarta dan sekitarnya, akan tetapi bagi seluruh rakyat Indonesia yang membutuhkan Pengacara Terbaik di Indonesia kami siap memberikan jasa terbaik kami bagi seluruh lapisan kalangan. Kami hadir tidak hanya di Jakarta, akan tetapi diseluruh daerah, kabupaten, kota dan propinsi di seluruh Indonesia yang terdiri dari 34 Propinsi, 416 Kabupaten dan 98 Kota, sehingga total Kabupaten dan Kota yanga ada di Indonesia saat ini adalah 514 Kabupaten dan Kota.

Kami menangani di seluruh Propinsi, Kabupaten, Kota seluruh Indonesia seperti :

Pengacara Provinsi Aceh, Pengacara Aceh Barat, Pengacara Aceh Barat Daya, Pengacara Aceh Besar, Pengacara Aceh Jaya, Pengacara Aceh Selatan, Pengacara Aceh Singkil, Pengacara Aceh Tamiang, Pengacara Aceh Tengah, Pengacara Aceh Tenggara, Pengacara Aceh Timur, Pengacara Aceh Utara, Pengacara Bener Meriah, Pengacara Bireuen, Pengacara Gayo Lues, Pengacara Nagan Raya, Pengacara Pidie, Pengacara Pidie Jaya, Pengacara Simeulue, Pengacara Banda Aceh, Pengacara Langsa, Pengacara Lhokseumawe, Pengacara Sabang, Pengacara Subulussalam.

Pengacara Provinsi Sumatera Utara (SUMUT), Pengacara Asahan, Pengacara Batubara, Pengacara Dairi, Pengacara Deli Serdang, Pengacara Humbang Hasundutan, Pengacara Karo, Pengacara Labuhanbatu, Pengacara Labuhanbatu Selatan, Pengacara Labuhanbatu Utara, Pengacara Langkat, Pengacara Mandailing Natal, Pengacara Nias, Pengacara Nias Barat, Pengacara Nias Selatan, Pengacara Nias Utara, Pengacara Padang Lawas, Pengacara Padang Lawas Utara, Pengacara Pakpak Bharat, Pengacara Samosir, Pengacara Serdang Bedagai, Pengacara Simalungun, Pengacara Tapanuli Selatan, Pengacara Tapanuli Tengah, Pengacara Tapanuli Utara, Pengacara Toba Samosir, Pengacara Binjai, Pengacara Gunungsitoli, Pengacara Medan, Pengacara Padangsidempuan, Pengacara Pematangsiantar, Pengacara Sibolga, Pengacara Tanjungbalai, Pengacara Tebing Tinggi.

Pengacara Provinsi Sumatera Barat (SUMBAR), Pengacara Agam, Pengacara Dharmasraya, Pengacara Kepulauan Mentawai, Pengacara Lima Puluh Pengacara, Pengacara Padang Pariaman, Pengacara Pasaman, Pengacara Pasaman Barat, Pengacara Pesisir Selatan, Pengacara Sijunjung, Pengacara Solok, Pengacara Solok Selatan, Pengacara Tanah Datar, Pengacara Bukittinggi, Pengacara Padang, Pengacara Padangpanjang, Pengacara Pariaman, Pengacara Payakumbuh, Pengacara Sawahlunto, Pengacara Solok

Pengacara Provinsi Riau, Pengacara Bengkalis, Pengacara Indragiri Hilir, Pengacara Indragiri Hulu, Pengacara Kampar, Pengacara Kepulauan Meranti, Pengacara Kuantan Singingi, Pengacara Pelalawan, Pengacara Rokan Hilir, Pengacara Rokan Hulu, Pengacara Siak, Pengacara Dumai, Pengacara Pekanbaru

Pengacara Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI), Pengacara Bintan, Pengacara Karimun, Pengacara Kepulauan Anambas, Pengacara Lingga, Pengacara Natuna, Pengacara Batam, Pengacara Tanjung Pinang

Pengacara Provinsi Jambi, Pengacara Batanghari, Pengacara Bungo, Pengacara Kerinci, Pengacara Merangin, Pengacara Muaro Jambi, Pengacara Sarolangun, Pengacara Tanjung Jabung Barat, Pengacara Tanjung Jabung Timur, Pengacara Tebo, Pengacara Jambi, Pengacara Sungai Penuh

Pengacara Provinsi Bengkulu, Pengacara Bengkulu Selatan, Pengacara Bengkulu Tengah, Pengacara Bengkulu Utara, Pengacara Kaur, Pengacara Kepahiang, Pengacara Lebong, Pengacara Mukomuko, Pengacara Rejang Lebong, Pengacara Seluma, Pengacara Bengkulu

Pengacara Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL), Pengacara Banyuasin, Pengacara Empat Lawang, Pengacara Lahat, Pengacara Muara Enim, Pengacara Musi Banyuasin, Pengacara Musi Rawas, Pengacara Musi Rawas Utara, Pengacara Ogan Ilir, Pengacara Ogan Komering Ilir, Pengacara Ogan Komering Ulu, Pengacara Ogan Komering Ulu Selatan, Pengacara Ogan Komering Ulu Timur, Pengacara Penukal Abab Lematang Ilir, Pengacara Lubuklinggau, Pengacara Pagar Alam, Pengacara Palembang, Pengacara Prabumulih

Pengacara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jumlah Pengacara dan Pengacara di Pengacara Kepulauan Bangka Belitung adalah 6 Pengacara dan 1 Pengacara. Daftar Nama Pengacara dan Pengacara di Pengacara Kepulauan Bangka Belitung :Daftar Nama Pengacara di Kepulauan Bangka Belitung, Pengacara Bangka, Pengacara Bangka Barat, Pengacara Bangka Selatan, Pengacara Bangka Tengah, Pengacara Belitung, Pengacara Belitung Timur, Pengacara Pangkal Pinang

Pengacara Provinsi Lampung, Pengacara Lampung Tengah, Pengacara Lampung Utara, Pengacara Lampung Selatan, Pengacara Lampung Barat, Pengacara Lampung Timur, Pengacara Mesuji, Pengacara Pesawaran, Pengacara Pesisir Barat, Pengacara Pringsewu, Pengacara Tulang Bawang, Pengacara Tulang Bawang Barat, Pengacara Tanggamus, Pengacara Way Kanan, Pengacara Bandar Lampung, Pengacara Metro.

Pengacara Provinsi Banten, Pengacara Lebak, Pengacara Pandeglang, Pengacara Serang, Pengacara Tangerang, Pengacara Cilegon, Pengacara Serang, Pengacara Tangerang, Pengacara Tangerang Selatan

Pengacara Provinsi Jawa Barat (JABAR), Pengacara Bandung, Pengacara Bandung Barat, Pengacara Bekasi, Pengacara Bogor, Pengacara Ciamis, Pengacara Cianjur, Pengacara Cirebon, Pengacara Garut, Pengacara Indramayu, Pengacara Karawang, Pengacara Kuningan, Pengacara Majalengka, Pengacara Pangandaran, Pengacara Purwakarta, Pengacara Subang, Pengacara Sukabumi, Pengacara Sumedang, Pengacara Tasikmalaya, Pengacara Bandung, Pengacara Banjar, Pengacara Bekasi, Pengacara Bogor, Pengacara Cimahi, Pengacara Cirebon, Pengacara Depok, Pengacara Sukabumi, Pengacara Tasikmalaya.

Pengacara Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Pengacara Administrasi Kepulauan Seribu, Pengacara Kota Administrasi Jakarta Barat, Pengacara Kota Administrasi Jakarta Pusat, Pengacara Kota Administrasi Jakarta Selatan, Pengacara Kota Administrasi Jakarta Timur, Pengacara Kota Administrasi Jakarta Utara

Pengacara Provinsi Jawa Tengah (JATENG), Pengacara Banjarnegara, Pengacara Banyumas, Pengacara Batang, Pengacara Blora, Pengacara Boyolali, Pengacara Brebes, Pengacara Cilacap, Pengacara Demak, Pengacara Grobogan, Pengacara Jepara, Pengacara Karanganyar, Pengacara Kebumen, Pengacara Kendal, Pengacara Klaten, Pengacara Kudus, Pengacara Magelang, Pengacara Pati, Pengacara Pekalongan, Pengacara Pemalang, Pengacara Purbalingga, Pengacara Purworejo, Pengacara Rembang, Pengacara Semarang, Pengacara Sragen, Pengacara Sukoharjo, Pengacara Tegal, Pengacara Temanggung, Pengacara Wonogiri, Pengacara Wonosobo, Pengacara Magelang, Pengacara Pekalongan, Pengacara Salatiga, Pengacara Semarang, Pengacara Surakarta, Pengacara Tegal

Pengacara Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Pengacara Bantul, Pengacara Gunungkidul, Pengacara Kulon Progo, Pengacara Sleman, Pengacara Yogyakarta

Pengacara Provinsi Jawa Timur (JATIM), Pengacara Bangkalan, Pengacara Banyuwangi, Pengacara Blitar, Pengacara Bojonegoro, Pengacara Bondowoso, Pengacara Gresik, Pengacara Jember, Pengacara Jombang, Pengacara Kediri, Pengacara Lamongan, Pengacara Lumajang, Pengacara Madiun, Pengacara Magetan, Pengacara Malang, Pengacara Mojokerto, Pengacara Nganjuk, Pengacara Ngawi, Pengacara Pacitan, Pengacara Pamekasan, Pengacara Pasuruan, Pengacara Ponorogo, Pengacara Probolinggo, Pengacara Sampang, Pengacara Sidoarjo, Pengacara Situbondo, Pengacara Sumenep, Pengacara Trenggalek, Pengacara Tuban, Pengacara Tulungagung, Pengacara Batu, Pengacara Blitar, Pengacara Kediri, Pengacara Madiun, Pengacara Malang, Pengacara Mojokerto, Pengacara Pasuruan, Pengacara Probolinggo, Pengacara Surabaya

Pengacara Provinsi Bali, Pengacara Badung, Pengacara Bangli, Pengacara Buleleng, Pengacara Gianyar, Pengacara Jembrana, Pengacara Karangasem, Pengacara Klungkung, Pengacara Tabanan, Pengacara Denpasar

Pengacara Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Pengacara Bima, Pengacara Dompu, Pengacara Lombok Barat, Pengacara Lombok Tengah, Pengacara Lombok Timur, Pengacara Lombok Utara, Pengacara Sumbawa, Pengacara Sumbawa Barat, Pengacara Bima, Pengacara Mataram

Pengacara Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Pengacara Alor, Pengacara Belu, Pengacara Ende, Pengacara Flores Timur, Pengacara Kupang, Pengacara Lembata, Pengacara Malaka, Pengacara Manggarai, Pengacara Manggarai Barat, Pengacara Manggarai Timur, Pengacara Ngada, Pengacara Nagekeo, Pengacara Rote Ndao, Pengacara Sabu Raijua, Pengacara Sikka, Pengacara Sumba Barat, Pengacara Sumba Barat Daya, Pengacara Sumba Tengah, Pengacara Sumba Timur, Pengacara Timor Tengah Selatan, Pengacara Timor Tengah Utara, Pengacara Kupang

Pengacara Provinsi Kalimantan Barat (KALBAR), Pengacara Bengkayang, Pengacara Kapuas Hulu, Pengacara Kayong Utara, Pengacara Ketapang, Pengacara Kubu Raya, Pengacara Landak, Pengacara Melawi, Pengacara Mempawah, Pengacara Sambas, Pengacara Sanggau, Pengacara Sekadau, Pengacara Sintang, Pengacara Pontianak, Pengacara Singkawang

Pengacara Provinsi Kalimantan Selatan (KALSEL), Pengacara Balangan, Pengacara Banjar, Pengacara Barito Kuala, Pengacara Hulu Sungai Selatan, Pengacara Hulu Sungai Tengah, Pengacara Hulu Sungai Utara, Pengacara Pengacarabaru, Pengacara Tabalong, Pengacara Tanah Bumbu, Pengacara Tanah Laut, Pengacara Tapin, Pengacara Banjarbaru, Pengacara Banjarmasin

Pengacara Provinsi Kalimantan Tengah (KALTENG), Pengacara Barito Selatan, Pengacara Barito Timur, Pengacara Barito Utara, Pengacara Gunung Mas, Pengacara Kapuas, Pengacara Katingan, Pengacara Pengacarawaringin Barat, Pengacara Pengacarawaringin Timur, Pengacara Lamandau, Pengacara Murung Raya, Pengacara Pulang Pisau, Pengacara Sukamara, Pengacara Seruyan, Pengacara Palangka Raya

Pengacara Provinsi Kalimantan Timur (KALTIM), Pengacara Berau, Pengacara Kutai Barat, Pengacara Kutai Kartanegara, Pengacara Kutai Timur, Pengacara Mahakam Ulu, Pengacara Paser, Pengacara Penajam Paser Utara, Pengacara Balikpapan, Pengacara Bontang, Pengacara Samarinda

Pengacara Provinsi Kalimantan Utara (KALTARA), Pengacara Bulungan, Pengacara Malinau, Pengacara Nunukan, Pengacara Tana Tidung, Pengacara Tarakan

Pengacara Provinsi Gorontalo, Pengacara Boalemo, Pengacara Bone Bolango, Pengacara Gorontalo, Pengacara Gorontalo Utara, Pengacara Pohuwato, Pengacara Gorontalo

Pengacara Provinsi Sulawesi Selatan (SULSEL), Pengacara Bantaeng, Pengacara Barru, Pengacara Bone, Pengacara Bulukumba, Pengacara Enrekang, Pengacara Gowa, Pengacara Jeneponto, Pengacara Kepulauan Selayar, Pengacara Luwu, Pengacara Luwu Timur. Pengacara Luwu Utara, Pengacara Maros, Pengacara Pangkajene dan Kepulauan, Pengacara Pinrang, Pengacara Sidenreng Rappang, Pengacara Sinjai, Pengacara Soppeng, Pengacara Takalar, Pengacara Tana Toraja, Pengacara Toraja Utara, Pengacara Wajo, Pengacara Makassar, Pengacara Palopo, Pengacara Parepare

Sulawesi Provinsi Tenggara (SULTRA), Pengacara Bombana, Pengacara Buton, Pengacara Buton Selatan, Pengacara Buton Tengah, Pengacara Buton Utara, Pengacara Kolaka, Pengacara Kolaka Timur, Pengacara Kolaka Utara, Pengacara Konawe, Pengacara Konawe Kepulauan, Pengacara Konawe Selatan, Pengacara Konawe Utara, Pengacara Muna, Pengacara Muna Barat, Pengacara Wakatobi, Pengacara Bau-Bau, Pengacara Kendari

Pengacara Provinsi Sulawesi Tengah (SULTENG), Pengacara Banggai, Pengacara Banggai Kepulauan, Pengacara Banggai Laut, Pengacara Buol, Pengacara Donggala, Pengacara Morowali, Pengacara Morowali Utara, Pengacara Parigi Moutong, Pengacara Poso, Pengacara Sigi, Pengacara Tojo Una-Una, Pengacara Toli-Toli, Pengacara Palu

Pengacara Provinsi Sulawesi Utara (SULUT), Pengacara Bolaang Mongondow, Pengacara Bolaang Mongondow Selatan, Pengacara Bolaang Mongondow Timur, Pengacara Bolaang Mongondow Utara, Pengacara Kepulauan Sangihe, Pengacara Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Pengacara Kepulauan Talaud, Pengacara Minahasa, Pengacara Minahasa Selatan, Pengacara Minahasa Tenggara, Pengacara Minahasa Utara, Pengacara Bitung, Pengacara Pengacaramobagu, Pengacara Manado, Pengacara Tomohon

Pengacara Provinsi Sulawesi Barat (SULBAR), Pengacara Majene, Pengacara Mamasa, Pengacara Mamuju, Pengacara Mamuju Tengah, Pengacara Mamuju Utara, Pengacara Polewali Mandar, Pengacara Mamuju

Pengacara Provinsi Maluku, Pengacara Buru, Pengacara Buru Selatan, Pengacara Kepulauan Aru, Pengacara Maluku Barat Daya, Pengacara Maluku Tengah, Pengacara Maluku Tenggara, Pengacara Maluku Tenggara Barat, Pengacara Seram Bagian Barat, Pengacara Seram Bagian Timur, Pengacara Ambon, Pengacara Tual

Pengacara Provinsi Maluku Utara, Pengacara Halmahera Barat, Pengacara Halmahera Tengah, Pengacara Halmahera Utara, Pengacara Halmahera Selatan, Pengacara Kepulauan Sula, Pengacara Halmahera Timur, Pengacara Pulau Morotai, Pengacara Pulau Taliabu, Pengacara Ternate, Pengacara Tidore Kepulauan

Pengacara Provinsi Papua, Pengacara Asmat, Pengacara Biak Numfor, Pengacara Boven Digoel, Pengacara Deiyai, Pengacara Dogiyai, Pengacara Intan Jaya, Pengacara Jayapura, Pengacara Jayawijaya, Pengacara Keerom, Pengacara Kepulauan Yapen, Pengacara Lanny Jaya, Pengacara Mamberamo Raya, Pengacara Mamberamo Tengah, Pengacara Mappi, Pengacara Merauke, Pengacara Mimika, Pengacara Nabire, Pengacara Nduga, Pengacara Paniai, Pengacara Pegunungan Bintang, Pengacara Puncak, Pengacara Puncak Jaya, Pengacara Sarmi, Pengacara Supiori, Pengacara Tolikara, Pengacara Waropen, Pengacara Yahukimo, Pengacara Yalimo, Pengacara Jayapura

Pengacara Provinsi Papua Barat, Pengacara Fakfak, Pengacara Kaimana, Pengacara Manokwari, Pengacara Manokwari Selatan, Pengacara Maybrat, Pengacara Pegunungan Arfak, Pengacara Raja Ampat, Pengacara Sorong, Pengacara Sorong Selatan, Pengacara Tambrauw, Pengacara Teluk Bintuni, Pengacara Teluk Wondama

Demikianlah rasio jumlah Pengacara Terbaik di Indonesia dengan jumlah penduduk di Indonesia yang sangat-sangat mengejutkan ternyata jumlah Pengacara terbaik di Indonesia masih sangat kurang memadai apabila dibandingkan dengan jumlah masyarakat Indonesia yang sangat begitu besarnya.

Hubungi Pengacara Terbaik di Indonesia

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

PENGACARA ZAMAN NOW

PENGACARA ZAMAN NOW

Pengacara Zaman Now tentu sangat berbeda dengan Pengacara Zaman Old, banyak batu loncatan-loncatan positif yang dimiliki oleh Pengacara-pengacara Zaman Now, namun terdapat pula beberapa hal yang bernilai negatif atas perkembangan pengacara zaman now. Ada beberapa hal yang membedakan pengacara zaman old dengan Pengacara Zaman Now, diantaranya adalah :

1. Memanfaatkan Media Sosial

Hampir semua Pengacara Zaman Now memanfaatkan media sosial dalam upaya mengsosialisasikan maupun mendistribusikan informasi tentang profesi maupun keunggulan dan kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh dirinya. Tidak hanya media sosial yang gratis disediakan oleh penyedia layanan media sosial seperti Facebook, Twitter, Linkedin, Google Plus maupun media sosial gratis lainnya, akan tetapi juga sudah menjadi kebutuhan bahkan keharusan bagi seorang Pengacara Zaman Now untuk memiliki website yang memberikan gambaran tentang gambaran (profil) kantor hukum yang dikelolanya. Media Sosial tadi tidak hanya berisi profil seorang Pengacara Zaman Now, akan tetapi juga mencerminkan dan berisi tentang kegiatan dan aktivitas-aktivitas yang telah atau akan dilakukannya, semua tersimpan rapi di media sosial Pengacara Zaman Now.

2. Penampilan yang Rapi

Penampilan Pengacara Zaman Now tidak dapat diragukan lagi. Mulai dari baju,celana, jas, dasi, sepatu sampai kepada asesoris seperti gelang, jam tangan bermerk, maupun berlian yang menghiasi Pengacara Zaman Now. Tentu bukan tanpa sebab hal itu dilakukan oleh Pengacara Zaman Now, selain berupaya untuk berpenampilan rapi, juga merupakan bagian dari strategi untuk menggaet Klien atau merupakan bagian dari strategi agar tidak direndahkan oleh Klien atau meningkatkan wibawa dihadapan Klien. Tidak jarang pula penampilan yang dipilihnya juga merupakan ciri khas akan dirinya, sehingga akan mudah dikenal oleh masyarakat berdasarkan kharakter dan ciri khas yang melekat pada dirinya.

3. Solutif dalam Penyelesaian Masalah

Tidak hanya media sosial dan penampilan rapi yang ada pada Pengacara Zaman Now, akan tetapi juga mereka memiliki berbagai macam solusi terbaik dalam upaya membela kepentingan Klien. Berbagai macam cara yang bersifat win-win solution biasanya ditawarkan kepada Klien untuk dapat terhindar maupun keluar dari masalah yang dihadapi oleh Klien. Sehingga tidak salah apabila Pengacara Zaman Now dapat dikatakan kaya akan kreatifitas dalam penyelesaian masalah yang dihadapi oleh Klien. Meskipun tidak jarang pula pengacara muda yang kurang memiliki jam terbang atau pengalaman yang memadai dikarenakan miskin dan minim pengalaman, kadang tidak dapat dengan baik menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Klien.

4. Pendidikan yang Mentereng

Tidak hanya solutif dalam penyelesaian masalah, ternyata dari sekian banyak Pengacara Zaman Now yang berpendidikan yang mumpuni, rata-rata dari mereka tidak hanya berpendidikan Strata 1 (S1)/Sarjana Hukum (SH), akan tetapi sebagian besar dari mereka sangat tertarik untuk melanjutkan ke jenjang Pendidikan Strata 2/Magister Ilmu Hukum (MH). Tentu hal ini merupakan kelebihan tersendiri bagi Pengacara Zaman Now yang selalu ingin maju untuk dapat bersaing di era perkembangan hukum modern yang semakin menuntut seorang Pengacara untuk berkembang dan meninggalkan pola-pola lama yang tidak melek akan teknologi informasi menjadi Pengacara Zaman Now yang mau tidak mau memanfaatkan teknologi dalam menjalankan profesinya. Meskipun tidak jarang pula Pengacara Zaman Now pendidikan yang tinggi tidak berbanding lurus dengan keilmuan atau pengalaman yang dimilikinya, dikarenakan kurang jam terbang yang dilakukan oleh Pengacara Zaman Now.

5. Tarif yang Kompetitif

Tarif Pengacara Zaman Now kadang sungguh mengejutkan, berbekal pada pengalaman, jam terbang,pendidikan yang memadai serta kreatifitas dalam penanganan perkara, tidak jarang Pengacara Zaman Now mematok harga yang cukup tinggi dan fantastis yang ditawarkan kepada Klien. Mereka cukup beralasan, dikarenakan ilmu yang mereka miliki, pengalaman serta kreatifitas yang memadai membuat mereka mematok tarif yang tidak kalah dengan Pengacara-pengacara Senior yang telah lebih lama berpraktek sebagai Pengacara. Tentu tidak semua Pengacara Zaman Now yang mematok tarif yang mahal, ada pula Pengacara-Pengacara Zaman Now yang dikarenakan atas dasar pembelajaran maupun atas dasar tuntutan profesi untuk membela kaum tertindas atau terpinggirkan.

6. Ulet dan Disiplin

Salah satu kelebihan lainnya dari Pengacara Zaman Now adalah memiliki keuletan dan kedisiplinan, baik dalam belajar maupun dalam menyelesaikan problematika yang dihadapi oleh Klien. Tidak jarang Pengacara Zaman Now berupaya berfikir dengan keras dan mendalam untuk mencari jalan keluar yang dihadapi oleh Kliennya. Selain itu sungguh sangat diapresiasi cara Pengacara Zaman Now dalam upaya menggali dan memahami hukum dengan mengambil langkah sebagai Pengacara-pengacara Probono (gratisan) untuk mengasah pengetahuan dan menambah jam terbang seorang pengacara, sehingga dengan keberadaannya Pengacara Zaman Now juga dapat berperan bagi penegakan hukum di Indonesia.

Demikianlah sekelumit beberapa ciri-ciri yang dimiliki oleh Pengacara Zaman Now, yang sungguh sangat mencengangkan penuh dengan hal-hal yang bersifat positif dan berkemajuan yang dimiliki oleh Pengacara Zaman Now, meskipun disisi yang lain juga ada pula hal-hal yang negatif yang dimiliki oleh Pengacara Zaman Now, misalnya hanya dengan cara instan ingin menjadi Pengacara Sukses, dengan atau tanpa proses tempaan magang dan pengalaman yang memadai. Semoga Pengacara Zaman Now terus berinovasi kearah yang lebih baik lagi…

Hubungi Pengacara Zaman Now Terbaik di Indonesia :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

PENGACARA TERBAIK JAKARTA

PENGACARA TERBAIK JAKARTA

Kebutuhan akan Pengacara Terbaik dalam upaya mendampingi dan memecahkan masalah yang dihadapi oleh Klien mutlak diperlukan, utamanya bagi Anda yang sedang menghadapi masalah hukum bagi secara pribadi maupun korporasi. Kebutuhan akan Pengacara terbaik di Jakarta maupun Indonesia sudah tidak tidak terelakkan, mengingat dalam persaingan dewasa ini seringkali tidak jarang berujung pada sengketa atau terjadi masalah hukum apabila tidak ditunjang dengan Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum terbaik guna mengantipasi maupun menyelesaikan permasalahan yang sedang Anda alami.

Pengacara yang baik ialah pengacara yang akan berkata jujur tentang problem hukum yang sedang dihadapi baik oleh kliennya maupun calon kliennya, meskipun kadang atas kejujuran tersebut harus menyakitkan seorang klien/calon klien. Banyak demi menghibur klien/calon klien seorang pengacara berbohong dan menutup-nutupi kelemahan yang dialami oleh seorang klien dengan atau tanpa solusi efektif apapun, sehingga akhirnya klien/calon klien yang akan menjadi korban. Selain itu Pengacara yang baik akan memberikan pilihan-pilihan jalan keluar untuk ditentukan sendiri oleh kliennya, tentunya dengan dijelaskan untung dan ruginya atas pilihan-pilihan tersebut, sehingga seorang klien tetap akan dilibatkan dalam kondisi apapun oleh seorang pengacara yang berkualitas.

Pengacara-pengacara terbaik juga akan selalu mengubdate pengetahuan tentang hukumnya, karena hukum terus berkembang seiring dengan kemajuan zaman. Perkembangan-perkembangan hukum itulah yang mesti ditangkap oleh seorang Pengacara demi memberikan jalan dan langkah hukum terbaik bagi calon-calon kliennya yang kemungkinan berhadapan dengan persoalan dan problem hukum dikemudian hari. Untuk itu pengacara yang baik adalah pengacara yang selalu terbuka akan pengetahuan dan perkembangan hukum yang terus berubah dan berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.

Pengacara terbaik adalah pengacara yang mampu menterjemahkan hukum baik yang ada dalam peraturan perundang-undangan maupun putusan hakim dan dihubungkan serta dianalisa berdasarkan kasus hukum konkrit yang ada dilapangan. Untuk itu pengacara yang baik adalah pengacara yang mencermati dan mengikuti perkembangan-perkembangan perubahan hukum baik yang dibuat oleh Pemerintah, lembaga Legislatif maupun Lembaga Yudikatif, maupun lembaga lainnya yang menciptakan hukum baru dan wajib diketahui oleh masyarakat luas apalagi kalangan praktisi hukum.

Kualitas seorang pengacara menjadi harapan semua pihak dalam upaya memilih dan dipilih oleh seorang klien. Untuk itu tidak main-main seorang Klien mesti jeli dalam memilih pengacara, yang tentunya pada akhirnya klienlah yang pada akhirnya tidak akan menderita kerugian akibat dari pengacara yang dipilihnya tidak memiliki kualifikasi yang diharapkan. Untuk itu kualitas seorang pengacara menjadi mutlak diperlukan dalam memilih pengacara, sehingga pada akhirnya klien tidak menjadi korban atas kualitas pengacara yang dipilihnya.

Inilah Salah satu Pengacara Terbaik Jakarta

Kantor Hukum Saiful Anam & Partners merupakan Firma Hukum yang menjunjung tinggi Kualitas Layanan Hukum guna membela kepentingan Klien atas persoalan hukum yang dihadapi dengan berpegang teguh pada nilai-nilai filosofi keadilan, kepastian dan kemanfaatan Hukum. Berdasar pada nilai-nilai filosofi itulah kami berupaya memberikan layanan jasa hukum terbaik untuk kepentingan klien baik layanan hukum Preventif (Pencegahan) maupun layanan hukum Represif (Pengendalian) yang dihadapi Klien dengan berbagai macam pilihan jalan keluar yang di tawarkan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta teori dan prinsip hukum yang berlaku baik pada tingkatan lokal, nasional maupun Internasional. Pada intinya, apa yang menjadi pilihan terbaik bagi Klien adalah menjadi tujuan kami.

Kantor Hukum Saiful Anam & Partners didukung oleh tim yang ahli dibidangnya masing-masing, serta telah mengembangkan jaringan kerja sama dengan institusi atau tenaga ahli (expert) baik perguruan tinggi maupun praktisi professional yang diakui. Komitmen kami adalah memberikan jasa layanan di bidang hukum dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan mengutamakan kepentingan pencari keadilan dengan tetap pada koridor instrumen hukum sebagai acuannya.

Pengembangan kantor hukum yang mengedepankan prinsip Professionalisme menjadi jawaban tersendiri atas tantangan dan kebutuhan penyelesaian hukum di dunia modern. Oleh karena itu model kantor hukum yang secara profesional dan mengutamakan transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak pada tanggung jawab atas profesinya serta kode etik dalam setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

Kami berupaya memberikan jasa layanan Pengacara Terbaik di Jakarta maupun di Indonesia pada umumnya, dengan berbagai macam klien yang pernah kami tangani, serta berbagai praktek hukum yang telah kami selesaikan dengan baik diantaranya :

  • Perkara Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court)
  • Partai Politik dan Pemilihan Umum (Political Party and General Election)
  • Hukum dan Hak Asasi Manusia (Law and Human Rights)
  • Hukum Pemerintahan Daerah (Law of Local Government)
  • Hukum Tata Usaha Negara (Government Law)
  • Rancangan Perundang-undangan (Legislatif drafting)
  • Birokrasi dan good Governance (Bureaucracy and Good Governance)
  • Hukum perpajakan dan Keuangan Publik (Tax Law and Public Finance)
  • Pembuatan Naskah Opini Hukum (Legal opinion)
  • Pembuatan Naskah Audit Hukum (Legal Audit)
  • Tindak Pidana Korupsi (Corruption)
  • Due Diligence (Due diligence)
  • Hukum Perusahaan (Corporate law)
  • Hukum Hak kekayaan Intelektual (Intelectual-property law)
  • Hukum Perbankan (Banking law)
  • Hukum Lingkungan (Environmental law)
  • Hukum Perlindungan Konsumen (Consumers law)
  • Hukum Pertanahan dan Perumahan (Land and Property law)
  • Hukum Perkawinan (Marital law)
  • Hukum Perburuhan (Labor law)
  • Hukum Asuransi (Insurance Law)
  • Hukum Pidana (Criminal Law)
  • Rancangan Kontrak (Legal drafting)
  • Penelitian dan Pengembangan (Research and Development)
  • Consultant Management (Management Consulting)
  • Ketenagakerjaan (Labor)
  • Kurator (Curator)
  • Komersial dan Kriminal Litigasi (Commercial and Criminal Litigation)

Dengan berbekal pada pengalaman-pengalaman perkara itulah, kami akan senantiasa menjadi Partners Pengacara Terbaik bagi Anda baik perorangan maupun korporasi. Kami senantiasa memberikan jasa layanan hukum terbaik dan mempermudah usaha Anda untuk mencapai target yang diinginkan.

Hubungi Kami Pengacara Terbaik Jakarta

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

PENGACARA PIDANA

PENGACARA PIDANA

Hukum Pidana merupakan hukum yang lebih familiar daripada Hukum Perdata di masyarakat. Kita tau bahwa dalam lingkungan sehari-hari Hukum Pidana lebih banyak diperlihatkan baik di media massa maupun media elektronik lainnya di Indonesia, baik bagi pelaku tindak pidana maupun bagi aparat penegak hukum baik Polisi, Jaksa, Hakim dan Penagacara dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Pengacara Pidana yang akan dibahas disini sangatlah jauh berbeda dengan Pengacara Perdata seperti yang telah saya bahas sebelumnya. Hukum Perdata lebih kepada Hukum yang bersifat Privat yang mengatur hubungan antara orang dengan orang, orang dengan korporasi, maupun korporasi dengan korporasi. Sedangkan hukum Pidana lebih bersifat hukum publik yang mengatur tentang tanggung jawab kekuasaan negara terhadap kewajiban untuk menjaga keamanan, ketentraman, dan penegakan hukum terhadap siapapun yang dianggap dilarang dan termasuk dalam kategori tindak pidana serta diancam dengan hukuman yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Pengacara Pidana disini adalah seorang yang mendapatkan kuasa dari Kliennya untuk mendampingi, mewakili dan membela hak-hak Klien guna mendapatkan keadilan bagi dalam proses Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, Persidangan maupun dalam pelaksanaan Putusan oleh Hakim sampai yang berkaitan dengan Upaya-Upaya hukum yang dapat diajukan oleh Klien seorang Pengacara Pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengacara Pidana disini memiliki hak untuk memastikan bagi Kliennya guna mendapatkan keadilan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan yang ditentukan menurut Undang-Undang, sehingga Pengacara Pidana memiliki posisi dan kedudukan yang sangat strategis untuk memastikan berjalannya Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, maupun dalam Persidangan dengan Adil dan tidak melanggar Hak-Hak dari Klien seorang Pengacara Pidana, sehingga tujuannya adalah prosedur, wewenang dan substansi apa yang disangkakan kepada Kliennya benar-benar sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan sebagai acuannya.

Pengacara Pidana disini pada intinya berupaya untuk memastikan jalannya Hukum sesuai dengan relnya, yakni peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, sehingga tindakan yang sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum baik penyelidik, penyidik, penuntut umum, maupun lembaga peradilan dapat diminimalisir atau bahkan dapat diantisipasi dengan baik. Untuk itu fungsi dan peran Pengacara Pidana sangatlah penting dalam upaya membangun penegakan hukum yang berkeadilan utamanya bagi mereka yang merupakan bagian dari Pelapor maupun Terlapor, Tersangka, Tertuntut, Terdakwa maupun Terpidana yang sangat berdekatan dengan tindakan seseorang yang memiliki tugas dan kewenangannya baik dalam proses Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, maupun dalam Persidangan.

Pengacara Pidana tidak hanya harus mampu memahami fakta hukum yang benar-benar dialami oleh klien, akan tetapi juga harus memahami hukumnya baik materiil maupun formil, sehingga Klien yang didampinginya benar-benar mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, sehingga Klien pada akhirnya tidak dirugikan dengan adanya upaya-upaya kesewenang-wenangan yang dimungkinkan dapat dilakukan oleh seorang Penyelidik, Penyidik, Penuntut, maupun Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yang dialami oleh Klien seorang Penagcara Pidana. Untuk itu Pengacara Pidana harus benar-benar secara komprehensif memahami hukum dan fakta hukumnya, sehingga klien benar-benar mendapatkan manfaat atas pendampingan yang dilakukan oleh seorang Pengacara Pidana.

Kami kantor Pengacara Saiful Anam & Partners menangani perkara Pidana dan memberikan jasa hukum terbaik dalam bertindak memberi bantuan hukum berupa nasehat dan atau konsultasi hukum, mendampingi, mewakili dan atau membela hak-hak serta kepentingan-kepentingan Klien dalam menghadapi masalah hukum Pidana. Selain itu Kantor Hukum Saiful Anam & Partners dalam menghadapi perkara Pidana didukung oleh tim yang ahli dibidangnya masing-masing, serta telah mengembangkan jaringan kerja sama dengan institusi atau tenaga ahli (expert) baik perguruan tinggi maupun praktisi professional yang diakui. Komitmen kami adalah memberikan jasa layanan di bidang hukum dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan mengutamakan kepentingan pencari keadilan dengan tetap pada koridor instrumen hukum sebagai acuannya.

Hubungi Pengacara Terbaik di Indonesia

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

PENGACARA PERDATA

PENGACARA PERDATA

Mungkin bagi kalangan awam dan bukan sarjana hukum, istilah perdata mungkin kurang familiar dan bahkan sebagian orang kurang paham tentang makna dari istilah tersebut, namun bagi kalangan yang bergelut dibidang hukum arti dan makna hukum perdata merupakan makanan sehari-hari atau bahkan merupakan bagian dari pekerjaan yang dikerjaan dalam menjalankan profesinya, tidak terkecuali bagi seorang Pengacara Perdata atau petugas Pengadilan baik petugas administratif pengadilan, Panitera maupun Hakim baik pada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama yang menangani perkara Perdata.

Sesuai arti dari hukum perdata, dia lebih menekankan pada hubungan yang bersifat privat baik antara orang dengan orang, orang dengan korporasi maupun korporasi dengan korporasi. Penanganan atas kasus/perkara itulah disebut dengan Pengacara Perdata. Seorang pengacara Perdata harus lebih jeli melihat dan menganalisa perkara yang akan ditanganinya, seorang Pengacara perdata harus jeli atas perkara yang akan ditanganinya apakah termasuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum atau Wanprestasi. Ketidakpahaman dalam memahami makna keduanya (wanprestasi atau perbuatan melawan hukum) mengakibatkan perkara yang ditanganinya tidak dapat diterima dengan baik atau ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadilinya.

Pengacara Perdata lebih banyak berhubungan dengan hal yang berkaitan dengan kerugian yang diderita oleh Klien baik materiil maupun immateriil yang diakibatkan oleh ingkar janjinya (wanprestasi) maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang maupun sebuah korporasi atas hak-hak yang semestinya didapat atau tidak didapat oleh seseorang atau sebuah korporasi. Atas dasar itulah seseorang maupun korporasi dapat mengajukan atas kerugian yang dieritanya secara Perdata baik ke Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama setempat sesuai dengan Konpetensi Absolut dan Relatif sesuai yang diatur dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Pengacara Perdata harus memahami dua hal besar tentang unsur-unsur perbedaan dari Perbuatan Melawan Hukum atau Wanprestasi. Apabila sorang Pengacara tidak dapat memahami perbedaan keduanya, maka sangat sulit untuk dapat memenangkan perkara yang akan atau sedang dihadapi di Pengadilan. Karena pada umumnya Gugatan yang diajukan oleh seseorang maupun Korporasi di Pengadilan dalam perkara perdata adalah terdiri dari 2 (dua) bagian, yakni kalau tidak Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Wanprestasi (Ingkar Janji).

Kami kantor Pengacara Saiful Anam & Partners menangani perkara perdata dan memberikan jasa hukum terbaik dalam bertindak memberi bantuan hukum berupa nasehat dan atau konsultasi hukum, mendampingi, mewakili dan atau membela hak-hak serta kepentingan-kepentingan Klien dalam menghadapi masalah hukum perdata. Selain itu Kantor Hukum Saiful Anam & Partners dalam menghadapi perkara perdata didukung oleh tim yang ahli dibidangnya masing-masing, serta telah mengembangkan jaringan kerja sama dengan institusi atau tenaga ahli (expert) baik perguruan tinggi maupun praktisi professional yang diakui. Komitmen kami adalah memberikan jasa layanan di bidang hukum dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan mengutamakan kepentingan pencari keadilan dengan tetap pada koridor instrumen hukum sebagai acuannya.

Hubungi Pengacara Hukum Perdata Terbaik :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

CONTOH LEGAL OPINION

 

PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
TENTANG KETENTUAN MASA STUDI PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN SARJANA (S-1)
DAN DIPLOMA EMPAT (D-IV)
PADA PTN DAN PTS DI INDONESIA

Oleh :

DR. (cand) Saiful Anam, SH., MH.
———————————————————————————————

Kepada Yth.
Dekan
Fakultas ……………………………
Universitas ………………………………….
di
Tempat

 

Dengan Hormat,
Bersama saya DR. (cand) Saiful Anam, SH., MH., menyampaikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) tentang ketentuan masa studi penyelenggaraan program sarjana (S-1) dan diploma empat (D-IV) pada PTN dan PTS di Indonesia, sebagai berikut :

A. KASUS POSISI (Case Position)
Adapun kronologis singkat tentang adalah sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, masa studi untuk program diploma empat dan program sarjana adalah 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun.
2. Bahwa …………………….. merupakan mahasiswa Fakultas …………………… Universitas ……………………….. dengan Nomor Induk Mahasiswa ………………
3. Bahwa ………………………. tercatat sebagai mahasiswa Fakultas ……………………… Universitas ………………………….. sejak tahun ……………
4. Bahwa ………………………….. telah berupaya dengan sekuat tenaga guna mengikuti proses akademik pada Fakultas ……………………. Universitas …………………………………….
5. Bahwa ………………………… terancam Drop Out Study (Putus studi atau dikeluarkan) atas berlakunya Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi.

B. ISU HUKUM (Legal Issues)
Adapun yang menjadi permasalahan hukum antara lain :
1. Bagaimana Penerapan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi di Fakultas ……………… Universitas …………….. ?
2. Bagaimana Penerapan Surat Edaran No. 01/M/SE/V/2005 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Jo. surat No. 390/B/HK/2015 Perihal Uji Publik Perubahan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi?

C. SUMBER HUKUM (Source of Law)
Adapun yang menjadi sumber hukum dalam opini hukum (legal opinion) adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi
d. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
e. SURAT EDARAN No. 01/M/SE/V/2005 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
f. Surat No. 390/B/HK/2015 Perihal Uji Publik Perubahan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi (beserta lampirannya).

 

D. ARGUMENTASI HUKUM (Legal Arguments)
 MAHASISWA LAMA TIDAK DAPAT DITERAPKAN PERATURAN YANG BERSIFAT RETROAKTIF (BERLAKU SURUT)
1. Bahwa Secara istilah asas retroaktif pada dasarnya mengandung dua kata pokok, yaitu “asas” dan “retroaktif”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “asas” diartikan sebagai hukum dasar atau dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat ). Sedangkan kata “retroaktif” berasal dari bahasa latin “rectroactus” yang artinya adalah “to drive back” yang berarti “bersifat surut berlakunya”. Dengan demikian, pengertian asas retroaktif dari segi etimologi adalah dasar yang menjadi tumpuan pemberlakuan suatu aturan secara surut terhitung sejak tanggal diundangkannya.
2. Bahwa pada Pasal 28 I Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dikatakan bahwa “Hak untuk hidup hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia melindungi hak seseorang untuk tidak dituntut atau dihukum atau diterapkan dengan cara penerapan aturan yang berlaku surut. Asas retroaktif memiliki arti penting untuk melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan penguasa dan menjaga undang-undang tidak diberlakukan surut sehingga ada jaminan kepastian hukum.
3. Bahwa selain itu berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, hak pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”. Dengan demikian semakin memperjelas bahwa oleh siapapun dan kepada siapapun dilarang pemberlakuan ketentuan yang bersifat berlaku surut (retroaktif).
4. Bahwa …………………… merupakan mahasiswa Fakultas ……………………. Universitas ………………………… dengan Nomor Induk Mahasiswa ……………… dan tercatat sebagai mahasiswa Fakultas …………………… Universitas ……………………… sejak tahun ……………
5. Bahwa sebagaimana diketahui berdasarkan Pasal 65 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, disebutkan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan demikian Permendagri tersebut mulai berlaku sejak tanggal 11 Juni 2014.
6. Bahwa ketentuan mengenai masa studi untuk program diploma empat dan program sarjana adalah sebelum adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, yang berbunyi “Beban Studi Program Sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) SKS dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dan 8 (delapan) semester dan selama-lamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan menengah”.
7. Bahwa dengan demikian mestinya peraturan yang dipakai untuk mahasiswa yang masuk dan terdaftar sebagai mahasiswa sebelum adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, adalah Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa beserta turunannya yang menjadi pedoman, petunjuk atau peraturan yang dibentuk untuk melaksanakan ketentuan tersebut, baik yang dibuat oleh Universitas maupun Fakultas pada perguruan tinggi manapun termasuk Fakultas ……………….. Universitas …………………, atas dasar ketentuan dan asas hukum yang melarang adanya pemberlakuan hukum secara retroaktif atau berlaku surut.
8. Dengan demikian sudah selayaknyalah Fakultas …………………… Universitas ………………… memberikan kesempatan kepada ………………………….. untuk berusaha memperbaiki nilai atas studinya dan memberikan kesempatan sampai dengan paling lama 14 semester sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.

 PEMBERLAKUKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG STANDART NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI TIDAK RESPONSIF
9. Bahwa sebagaimana diketahui secara sosiologis gelombang penolakan tidak hanya oleh Mahasiswa akan tetapi oleh para kalangan kalangan Akademisi terhadap perberlakuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, yang membatasi masa studi untuk program diploma empat dan program sarjana adalah 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun, terjadi dimana-mana.
10. Bahwa hal itu tidak hanya mengekang Mahasiswa untuk dapat ikut dan berperan aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler dan mengasah soft skill mahasiswa dari berbagai macam organisasi guna menunjang proses perkuliahan sebagai bekal dikehidupan masyarakat nantinya, akan tetapi juga yang tidak kalah pentingnya adalah adanya penyamarataan terhadap bidang studi rumpun ilmu-ilmu social dengan ilmu-ilmu kesehatan atau ilmu eksakta yang dalam praktek membutuhkan waktu cukup lama untuk dapat mengetahui dan mempelajari secara mendalam mengenai rumpun ilmu-ilmu kesehatan atau ilmu eksakta dengan membatasi dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
11. Bahwa gelombang penolakan tersebut juga telah teraspirasikan kepada Presiden Republik Indonesia Ir. Jokowi melalui perwakilan BEM seluurh Indonesia pada tanggal 5 Mei 2015, dan Presiden berjanji akan menyelesaikan secepatnya memanggil Menteri terkait, dan berjanji pada tanggal 19 Mei sudah ada penyelesaian.

 PEMBERLAKUKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG STANDART NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI DITUNDA
12. Bahwa buah hasil dari kajian dan penolakan oleh beberapa element terhadap perberlakuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, yang ditindaklanjuti dengan adanya pertemuan antara perwakilan BEM se Indonesia dengan Presiden Jokowidodo, akhirnya pada tanggal 20 Mei 2015 Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Mohammad Nasir mengeluarkan SURAT EDARAN No. 01/M/SE/V/2005 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang ditujukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemenristekdikti, coordinator Kopertis I s/d XIV dan dan Pimpinan Perguruan Tinggi di Kementerian dan Lembaga lain, yang pada intinya adalah MENUNDA INPLEMENTASI Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, berdasarkan masukan dari Pemangku Kepentingan, Pengguna dan Masyarakat.
13. Bahwa selain itu untuk menindaklanjuti perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia pada tanggal 7 september 2015 melalui surat No. 390/B/HK/2015 Perihal Uji Publik Perubahan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, yakni meminta masukan dan saran kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemenristekdikti, coordinator Kopertis I s/d XIV yang pada kolom No. 2 huruf d Rancangan Perubahan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi menyatakan salah satunya adalah “4 (empat) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, yang dapat ditempuh maksimum dalam 7 (tujuh) tahun akademik, dengan beban belajar mahasiswa minimum 144 (seratus empat puluh empat) SKS”
14. Dengan demikian semakin jelas bahwa perberlakuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi tidak sesuai dengan fungsi dan tujuan Perguruan Tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Untuk itu sudah selayaknyalah Fakultas …………….. Universitas ………………….. untuk mematuhi SURAT EDARAN No. 01/M/SE/V/2005 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Jo. surat No. 390/B/HK/2015 Perihal Uji Publik Perubahan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi.

E. KESIMPULAN dan REKOMENDASI (Conclusions and Recommendations)
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Diharapkan Fakultas ……………………… Universitas …………………….. tidak menerapkan Peraturan yang bersifat RETROAKTIF (berlaku surut) terhadap mahasiswa lama (sebelum diundangkannya Permendagri Nomor 49 tahun 2014), dalam hal ini tidak menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, beserta peraturan perundang-undangan turunannya yang dibentuk baik oleh Fakultas maupun Rektorat Universitas ………………….., akan tetapi dapat menerapkan Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, yang pada intinya menyatakan “Beban Studi Program Sarjana dapat ditempuh selama-lamanya 14 (empat belas) semester”.
2. Diharapkan Fakultas ……………………… Universitas …………………….. tidak menerapkan Peraturan yang TIDAK RESPONSIF, yang cenderung bertentangan dengan fungsi dan tujuan Perguruan Tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
3. Diharapkan Fakultas ………………………. Universitas ……………………… untuk mematuhi SURAT EDARAN No. 01/M/SE/V/2005 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Jo. surat No. 390/B/HK/2015 Perihal Uji Publik Perubahan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi.

 

F. PENUTUP
Demikian legal opinion ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

Jakarta, 21 Agustus 2017
Hormat kami,
PENULIS PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)

DR. (cand) SAIFUL ANAM, SH., MH.

 

 

Tembusan :

1. Pembantu Dekan 1 ………………….
2. Pembantu Dekan 2 ……………………
3. Pembantu Dekan 3 …………………………
4. Ketua Program Studi ………………………..

 

Continue Reading

DISKURSUS PEMBATALAN PERDA DAN SOLUSINYA

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat putusan yang menimbulkan kontroversi. Publik kembali dikejutkan dengan adanya pemangkasan kewenangan Mendagri dan Gubernur dalam upaya pengawasan terhadap peraturan daerah (perda) yang bermasalah.

Melalui Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 pada tanggal 5 April 2017, MK Mengabulkan permohonan untuk sebagian berkaitan dengan kewenangan Pembatan Perda Kabupaten/Kota oleh Gubernur/Menteri sebagaimana tertuang dalam Pasal 251 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemda yang dinyatakan bertentangan (inkonstitutional) dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga apabila berdasar pada putusan tersebut, baik Gubernur/Mendagri tidak lagi memiliki kewenangan dalam hal pembatan Perda didaerah.

Apabila kita melihat dan memahami dari pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015, tampak terlihat terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang bersifat substantif dan signifikan, dimana terdapat empat hakim konstitusi yang menyatakan perbedaan pendapatnya berkaitan dengan Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015. Artinya putusan tersebut juga terjadi perdebatan yang serius dikalangan hakim konstitusi sendiri.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan keberadaan Pasal 251 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemda telah menegasikan peran dan fungsi Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dalam hal ini Perda Kabupaten/Kota, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945.

Selain itu MK menyatakan bahwa Keputusan Gubernur bukanlah bagian dari tata urutan dalam hirarki peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat dijadikan produk hukum untuk membatalkan Perda Kabupaten/Kota. Dengan kata lain, Perda Kabupaten/Kota yang berbentuk peraturan (regeling) tidak dapat dibatalkan dengan Keputusan Menteri/Keputusan Gubernur yang berbentuk keputusan (beschikking).

Namun disisi yang lain, terdapat perspektif dan pandangan empat Hakim Konstitusi yang berbeda (dissenting opinion) terhadap pandangan dan argumentasi hukum lima Hakim Konstitusi lainnya, diantaranya Pertama menyatakan bahwa Indonesia selain sebagai negara hukum juga sebagai negara kesatuan. Untuk itu dalam konsep negara kesatuan akan berlaku pula satu sistem hukum baik bagi pemerintah di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Sehingga kewenangan Pembatalan Perda oleh Pemerintah pusat melalui Kemendagri merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan pemerintahan dalam konsep negara kesatuan.

Kedua, Kewenangan Kepala Daerah dan DPRD dalam pembentukan Perda harus dipandang sebagai kewenangan yang bersifat Atributif (attributie van wetgevingsbevoegheid) yang berasal dari UU maupun yang langsung dari UUD 1945.  Sedangkan Perda bukanlah peraturan yang bersifat delegatif dari UU Pemda, sehingga apabila Perda dianggap bersifat delegatif dari UU Pemda, maka yang demikian akan menyalahi prinsip pelimpahan kewenangan yang tidak berjenjang dalam pemebentukan peraturan perundang-undangan yang melampaui Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri.

Ketiga, hakikat pembatalan Perda pada dasarnya dilakukan dikarenakan tidak memenuhi syarat formal dan substantif untuk melindungi masyarakat atau pihak-pihak yang dirugikan. Pembatalan tersebut dapat dilakukan oleh pejabat pembuat keputusan, atasan pembuat keputusan atau Pengadilan. Secara konstitusional Presidenlah yang bertanggung jawab atas pemerintahan tertinggi, sehingga dengan demikian benar apabila Presiden melalui Mendagri/Gubernur mengambil tindakan pembatalan terhadap Perda yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan.

Perdebatan tentu tidak hanya selesai dimeja hakim konstitusi, dalam penerapan dan penegakannya dilapangan juga menimbulkan pro dan kontra, baik pada tataran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Seperti yang dapat kita lihat dalam beberapa pemberitaan beberapa hari terakhir ini, Kemendagri tampak masygul melihat dan mendengar adanya Putusan MK yang memangkas kewenangannya yang selama ini telah berjalan dengan baik guna mengantisipasi terhadap adanya Perda-perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Namun, terhadap beberapa perbedaan pendapat hakim (dissenting opinion) sebagaimana tersebut diatas, tidaklah mengurangi nilai keberlakuan dan mengikatnya Putusan MK. Karena sebagaimana diketahui Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), artinya putusan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Selain itu Putusan MK juga bersifat Erga Omnes, yakni putusan tersebut merupakan Putusan Publik, yang berarti putusan tersebut berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu Putusan MK berlaku asas res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan. Sehingga dengan demikian tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan Putusan MK (Asas Self Respect).

Solusi Efektif

Dengan berdasar pada Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 sebagaimana telah diurai diatas, maka akan berlaku era baru dalam mekanisme Pembatalan Perda, yakni pembatalan Perda hanya dapat dilakukan oleh lembaga peradilan, dalam hal ini melalui Pengujian Peraturan Perundang Undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.

Sebagaimana diketahui pada awalnya hanya berlaku dua mekanisme Pembatalan Perda, yakni melalui melanisme pembatatalan Perda oleh Mendagri/Gubernur, atau sering dikenal dengan istilah Executive Review. Sedangkan yang kedua melalui mekanisme pembatalan perda dengan pengujian oleh lembaga Peradilan dalam hal ini Mahkamah Agung atau yang sering disebut sebagai (Jucial Review).

Terhadap adanya pemberian kewenangan pembatalan Perda yang hanya dapat dilakukan lembaga Peradilan (Judial Review), maka setidaknya menurut analisis dan pandangan penulis terdapat tiga hal yang harus diperhatikan untuk dapat memastikan keberlangsungan pembentukan Perda yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan.

Pertama, Pemerintah dalam hal ini melalui Kemendagri dapat mengintensifkan peran dan fungsi pengawasan antisipatif (preventif) terhadap rancangan perda yang belum disahkan oleh Pemerintah daerah atau sering dikenal dengan istilah (executive preview), hal itu dapat dilakukan guna meminimalisir kemungkinan munculnya Perda-perda yang akan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Seperti halnya sistem yang berlaku di negara Perancis, yakni lebih mengutamakan  Preview daripada Review. Selain itu juga dapat dilakukan dengan mengoptimalkan fungsi Educatif atau pemberian pendidikan tentang mekanisme pembentukan Perda yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Kedua, Pemerintah Daerah baik Kepala Daerah maupun DPRD diharapkan juga dapat menahan diri serta dapat menyaring terhadap kemungkinan pembentukan Perda-perda yang berpeluang bertentangan dengan perarutan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga pada akhirnya dapat diajukan Uji Materi ke Mahkamah Agung.

Ketiga, dengan adanya kewenangan pembatalan perda yang hanya dapat dilakukan melalui mekanisme Yudicial Review, maka tentu akan mempengaruhi terhadap peluang banyaknya Uji Materi ke Mahkamah Agung terhadap Perda-perda yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga dengan demikian juga akan menyebabkan membludaknya perkara permohonan hak uji materi Pembatalan Perda. Untuk itu mau tidak mau juga menuntut adanya profesionalisme hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara yang berkaitan dengan Uji Materi Perda baik yang disahkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Terakhir yang menjadi harapan penulis semoga dengan adanya pemberian kewenangan pembatalan Perda hanya pada lembaga Peradilan melalui mekanisme Uji Materi, diharapkan tidak menjadikan Pemerintah Daerah untuk bertindak hanya dengan atas dasar kepentingan pribadi atau golongan dalam pembentukan Perda. Untuk itu diperlukan sinergi baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Masyarakat guna bersama-sama berperan aktif dalam pembentukan Perda yang responsif dan populis, tujuannya adalah untuk mengantisipasi terhadap segala kemungkinan munculnya Perda-perda yang tidak sesuai dengan Peraturan perundangan yang lebih tinggi serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Link : Diskursus Pembatan Perda dan Solusinya

Continue Reading

PERADILAN KONSTITUSI DI SEPULUH NEGARA (RESUME)

BAB I

MAHKAMAH KONSTITUSI AUSTRIA

Sejarah Ketatanegaraan

Negara ini adalah pertama kali di Eropa yang membentuk Mahakamah Konstitusi adalah Austria. Konstitusi 1920 juga sebagai tonggak awal pembentukan Mahkamah Konstitusi di Austria, meskipun sebelumnya pada konstitusi 1848 telah mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu Austria telah terbentuk suatu system pemerintahan monarki konstitusional. Sedangkan pada tahun 1849 Reich Constitution dibentuk untuk menggantikan Konstitusi 1848. Konstitusi 1849 didesain untuk Negara federalism, yang mengedepankan pada prinsip-prinsip kesetaraan.

Warisan Konstitusi 1867

Dalam bangsa Eropa revolusi terdiri dari 2 peristiwa, Pertama revolusi Perancis mengakibatkan revolusi Austria, kedua telah melahirkan demokratisasi dan kebebasan hak-hak sipil. Konstitusi 1867 menganut model kerajaan konstitusional ganda, yang juga mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Namun konstitusi 1867 tidak bersifat tunggal, melainkan kombinasi dari konstitusi lama. Konstitusi ini menciptakan ketatanegaraan yang lebih demokratis, yang terjewantahkan melalui demokrasi perwakilan. Konstitusi ini juga menjalankan system uji administrative oleh Pengaddilan Tata Usaha Negara. Baru kemudian pada tahun 1920 lahirlah konstitusi yang dibentuk oleh Hans Kelsen, dan konstitusi ini yang dianggap paling memenuhi syarat dari konstitusi yang berlaku sebelumnya, dikarenakan menganut prinsip demokrasi perwakilan, jaminan Hak Asasi Manusia, dan pemisahan kekuasaan, oleh sebab itu kemudian memunculkan gagasan tentang dibentuknya suatu organ penegak konstitusi yang pada saat itu disebut sebagai Vervassungsgericht.

Komposisi Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Komstitusi terdiri dari Presiden dan wakil Presiden dan dua belas hakim anggota lainnya. Selain itu juga memiliki tujuh orang hakim sebagai hakim pengganti. Pengangkatan Presiden dan wakil Presiden beserta 7 hakim anggota ditambah tiga hakim pengganti setelah memperoleh rekomendasi dari pemerintahan federal. Sedangkan tujuh angota sisanya dan tiga anggota pengganti diangkat berdasarkan rekomendasi dari 2 kamar parlemen.

“Constitutional Review”

Sistem Negara demokratis pasti menggunakan system constitutional review. Karena system yang digunakan adalah konsep Negara hokum yang menjamin terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Pada hal yang demikian Hakim Mahkamah Konstitusi kemudian dijadikan sebagai pengawal terhadap tegaknya konstitusi yang terjewantahkan melalui legislator konstitusional.

Kekuasaan mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi di Austria adalah peradilan tertinggi. Adapaun kekuasaannya adalah menentukan kadar konstitusionalitas Undang-Undang Federal, Negara bagian da peraturan perundang-undangan yang letaknya dibawah Undang-Undang, menguji perjanjian Internasional secara umum, menyelesaikan sengketa Pemilihan Umum Presiden dan Pemilihan Umum Parlemen, kewenangan memutus sengketa kompetensi yang terjadi diantara peradilan Umum dengan Peradilan Administratif atau Peradilan Administratif terhadap seluruh jenis peradilan lainnya, dan memutus perkara Impeachment terhadap pejabat tinggi Negara yang diduga melakukan pelanggaran hokum. Pada perkembangannya pada tahun 1975 baru di Austria dikenal dengan istilah individual complain, yakni perorangan dapat mengajukan gugatan constitutional ke Mahkamah.

“Preventif review”

Di Austria juga dikenal dengan yang dinakan sebagai preventif Review, dimana mahkamah dapat menguji rancangan Peraturan Perundang-Undangan sebelum disahkan, untuk itu Mahkamah Konstitusi di Austria sering disebut sebagailegislator Konstitutional.

Uji Konstitusionalitas Undang-Undang (“Gesetzesprufung”)

Mahkamah juga dapat juga melakukan pengujian terhadap undang-undang Federal ataupun Negara bagian. Pengujian model ini dapat diajukan oleh Mahkamah Agung, Peradilan Tata Usaha Negara dan Pemerintah Federal maupun Pemerintah Negara bagian.

Uji Legalitas Peraturan Pemerintah (“Verordnungsprufung”)

Mahkamah juga dapat menguji legalitas Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan oleh Negara Federal dan bagian, aka tetapi pengujia baru dapat dilakukan setelah mahkamah menerima permohonan dari pengadilan. Perorangan dapat juga melakukan permohonan dan dapat menunda berlakunya peraturan pemerintah.

Dikotonomi Putusan

Dalam hal Mahkamah membatalkan sebagia atau keseluruhan dari peraturan perundang-undangan, maka dapat memberikan kesempatan kepada legislatur untuk memperbaiki kesalahan da mahkamah dapat memberikan waktu untuk memperbaikinya. Pentingnya dialog konstitusional antara hakim pengadilan negeri dengan peradilan konstitusi terkait dengan suatu undang-undang yang sedang diterapkan pada perkara umum.

Uji Formal Konstitusi

Mahkamah juga berwenang menguji terhadap proses perubahan konstitusi (formal), namun tidak secara materiil.

Kewenangan Khusus Administratif

Dalam permohonan ke Mahkamah, dpat kemudian menyatakan keberatan yang diderita, untuk itu seringkali sebab dimohonkannya perkara ke mahkamah dikarenakan terdapat rendahnya tingkat validitas produk regulasi yang diberlakukan oleh otoritas birokrasi administrative. Permohonan yang seperti itu dapat dilakukan setelah semua upaya telah dilakukan.

Gugatan Peroragan (“Constitutional Complaint”)

Gugata ini tujuan awalnya adalah untuk mempertahankan hak asazi manusia, dan langkah ini dipandang sebagai langkah terakhir dalam upaya hokum luar biasa. Melalui mekanisme ini secara individual atau kelompok masyarakat dapat mempertahankan hak-hak sipil mereka. Namun yang seringkali dimohonkan adalah permohonan ketidak puasan terhadap putusan peradilan umum. Tidak hanya itu sebenarnya Mahkamah Austria dapat mengajukan terkait kewenangan pemerintah yang dianggap menciderai yang bersangkutan.

Penyerahan Perkara dari Peradilan Umum

Apabila peradilan umum menduga terhadap perkara tertentu tidak konstitusional, maka secara langsung peradilan umum dapat menghentikan proses persidangan dan dapat diajukan secara langsung kepada mahkamah Konstitusi. Hal itu bertujuan untuk potensi hakim beralasan bahwa terjadi kekosongan hokum. Namun dalam praktek perkara yang diajukan di Austria oleh Peradilan Umum mayoritas tidak diterima oleh Mahkamah konstitusi.

Penanganan Perkara

Sebenarnya mahkamah sama saja dalam memutus perkara yang berlaku di Peradilan umum. Dalam memutus perkara hakim mahkamah menggunakan sumber hokum materiil dan sumber hokum berupa preseden mahkamah serta berbagai literature mutakhir yang berkaitan. Dalam merancang putusan, hanya wakil ketua dan empat hakim yang lain memiliki hak suara, ketua mahkamah dapat memimpin siding, dan suara diambil berdasarka suara terbanyak, dengan tidak melibatkan ketua, namun ketua Mahkamah dapat memberikan suaranya apabila terdapat suara yang seimbang, maka ketua dapat memberikan putusa akhir.


BAB 2

Mahakamh Konstitusi Republik Federal jerman (Bundesverfassungsgericht)

Sejarah Ketatanegaraan

Mahkamah Konstitusi dibentuk berdasarkan diterapkannya basic law. Menyadari pentingnya Mahkamah Konstitusi, maka berdasarkan kewenangan yang dimilikinya, perbuatan actor actor politik dapat dievaluasi serta ditentukan kadar konstitusionalitasnya. Dua gambaran mengenai perkembangan Mahkamah Konstitusi Jerman, Pertama keunggulan kaum bangsawan saat itu memproduksi system monarchi konstitusional, kedua dalam periode tersebut yurisdiksi dualistic sepakat membatasi konsep supremasi konstitusi dan kewenangan Peradilan konstitusi.

Organisasi mahkamah Konstitusi Federal Jerman

Hakim Federal jerman terdiri dari 16 hakim, delapan mengisi panel pertama, dan delapan hakim lainnya menempati panel kedua.

Kompetensi mahkamah Konstitusi Federal Jerman

Kompetensi Mahkamah Konstitusi Federal Jerman adalah :

  1. Perselisihan lembaga tinggi Negara
  2. Pengujian norma hokum abstrak dan konkrit
  3. Hak mengajukan petisi yang dimiliki secara perorangan atau kelompok
  4. Menyelesaikan Sengketa pemilihan Umum

Perselisihan Konstitusional (“Constitutional Dispute”)

Tidak terdapat prosedur yang secara institusional membatasi penyelesaian sengketa konstitusional. Untuk itu pihak yang bersengketa dapat langsung mengajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Pengendalian Norma Abstrak (“Abstraktes Normenkontrolverfahren”)

Pengujian Norma Abstrak adalah mekanisme preventif bagi masa depan produk legislasi yang diprediksi tidak konstitusional.

Pengendalian Norma Konkrit (konkretes Normenkontrol verfahren)

Model pengujian ini dapat dilaksanakan pada saat terdapat penyerahan dari peradilan umum, penyerahan dikarenakan adanya keragu-raguan hakim atas makna konstitusionalitas suatu undang-undang, peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah maupun putusan peradila umum.

Gugatan Peroragan (“Constitutional Complaint”)

Gugatan perorangan dapat dilakukan apabila terdapat kerugian oleh pemohon terkait pelanggaran hak Asasi manusia. Namun tindakan hokum itu sebelumnya tidak melakukan upaya hokum di peradilan umum. Namun apabila terdapat kerugian yang sungguh-sungguh, maka dapat diajukan ke mahkamah konstitusi.


BAB 3

Mahkamah konstitusi Italia

Sejarah Ketatanegaraan

Sebelum Perang Dunia I italia pernah memiliki system pemerintahan yang demokratis. Namun pada masa pemerintahan Mussolini italisa agak korup, namun pada saat sekarang sudah mulai demokratis dengan system parlementer yang mapan.

Pembentukan Mahkamah Konstitusi

Badan perancang Konstitusi Italia merancang Constitutional review yang bergerak pada, pertama kesadaran membentuk satu organ kekuasaan yang terpusat, sedang yang kedua dilandasi oleh realitas bahwa peradilan umum dapat menanyakan konstitusionalitas Undang-undang kepada mahkamah Konstitusi.

Organisasi dan mekanisme Pengangkatan hakim

Mahkamah Konstitus Italia terdiri dari 15 hakim, dalam masa Sembilan tahun dan tidak dapat dipilih kembali. 5 hakim ditentukan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Perdana Menteri, dan 5 hakim lainnya ditentukan oleh Parlemen berdasarkan tiga perlima suara dalam siding bersama.

Kewenangan mahkamah Konstitusi Italia

Kewenangan Mahkamah Konstitusi italia adalah memutus konstitusionalitas suatu undang-undang maupun rancangan undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, menyelesaikan sengketa lembaga Negara, melaksanakan dakwaan impeachment terhadap Presiden berkenaan dengan pelanggaran konstitusi.

“Abstract Review”

Pengujian abstrak adalah pengujian terhadap seluruh yang terdapat dalam suatu rancangan undang-undang yang belum diundangkan. Pemohon diberikan tenggang waktu 60 hari semenjak undang-undang diadopsi secara final oleh pemerintah nasional atau daerah.

“Concrete Review”

Di Italia kewenangan ini yang digunakan untuk menguji undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Hans kelsen memberikan solusi yakni Undang-undang yang sudah berlaku tidak dapat dimohonkan langsung ke mahakamah konstitusi, akan tetapi diajukan kepada Pengadilan umum terlebih dahulu.

Putusan Interpretatif

Mahkamah dapat menolak pengajuan Peradilan Umum, penolakan tersebut tidak haya karena pernyataan tidak konstitusional, akan tetapi juga tidak memiliki landasan konstitusional. Apabila tidak terdapat dasar yang memadai dalam konstitusi, maka kondisi yang demikian disebut sebagai putusan interpretative. Interpretasi dilakukan oleh hakim mahkamah dalam rangka menemukan fakta hokum.

“Rapporteur” Perkara

Seorang hakim yang ditunjuk sebagai Rappourteur adalah bagaimana caranya suatu perkara terregistrasi, kemudian dapat ditangani secara baik oleh para hakim. Pemilihan itu pada akhirnya akan dipilih secara bergantian. Penentuan seorang hakim menjadi Rappourteur persoalan internal, karena ia akan mengambil kesimpulan setelah melakukan kajian secara mendalam terhadap aspek dari perkara.

BAB 4

Council of Grand Justices Taiwan

Sejarah Ketatanegaraan

Dalam sejarah ketatanegaraan Taiwan, banyak dipengaruhi oleh campur tangan politik kekuasaan kehakiman di china dan Taiwan. Secara kelembagaan struktur kekuasaan kehakiman mengalami perpecahan menjadi 2 cabang, yang satu kekuasaan pengujian hokum dan interpretasi konstitusi, sedangka yang lain sebagai yurisdiksi kasasi perdata, pidana dan administrasi Negara.

Formasi “Council of Grand justices”

Komposisi Council of Grand justices terdiri dari 15 orang anggota, jabatannya 8 tahun dan tidak dapat dipilih lagi. Waktu pemilihan hakimnya juga bertepatan dengan siklus empat tahunan Pemilihan Presiden. Dari ke 15 hakim dipilih oleh Presiden, meskipun diusulkan oleh komite Pencalonan.

Kewenangan “Council of Grand justices”

Kewenangan Council of Grand justices adalah melakukan tafsir makna atas kaidah-kaidah konstitusi, melaksanakan kesatuan penafsiran terhadap peratura perundang-Undangan dan peraturan pemerintah.

Pengujian Konstitusional oleh Grand justices

Di China Taiwan hanya lembaga pemerintah yang dapat memohon kesatuan penafsiran terhadap undang-undang dan peraturan pemerintah. Penafsiran atas kaidah-kaidah konstitusi juga dapat dimohonkan secara perorangan setelah yang bersangkutan menganggap bahwa hak-hak konstitusionalnya telah dizalimi. Selama beberapa tahun grand justices maka menghasilkan hak standing dan yurisdiksi yang diperluas seiring dengan berlangsungny proses demokratisasi di Negara itu.

Sengketa Antar Lembaga Negara

Kewenangan ini sebenarnya tidak ditentukan secara eksplisit. Namun pada kenyataannya grand justices dapat melakukan penyelesaian terhadap sengketa lembaga Negara. Di Taiwan kewenagan ini sangat krusial, dikarenakan system multi partai sehingga meyebabkan kekuasaan politik juga beragam.

Hubungan Council dan Supreme Court

Dalam structural grand justices tidak diposisikan pada puncak hierarki system peradilan, melainkan sebagai lembaga koordinat Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan ketiga-tiganya setara dalam structural kekuasaan kehakiman.

BAB 5

Dewan Konstitusi Perancis

Sejarah Ketatanegaraan

Ide pembentukan Dewan Konstitusi Perancis adalah untuk melucuti kekuasaan parlemen. Namun dalam perkembangannya Dewan Konstitusi tidak hanya melaksanakan kewenangan mengwasi aktivitas parlemen, juga ikut serta dalam menentukan arah kebijaksanaan Negara. Kalau melihat asal usul pengujian terhadap rancangan undang-undang maupun kepada rancangan tata tertib parlemen. Kronologis pembentukan lembaga ini juga dilatarbelakangi terhadap ketidak puasan terhadap situasi masa lalu, yang pada saat itu lembaga senat bersifat otoratif, sehingga segala produk yang dikeluarkan bersifat tetap tidak dapat diuji oleh lembaga manapun.

Hierarki Norma hokum dan Pelaksanaan “Constitutional review”

Di Negara Perancis Hierarki norma hokum dilaksanakan secara baik dan konsisten. Hal itu dikarenakan kedaulatan hokum dapat mengatur pembentukannya sendiri karena norma hokum dapat menentukan cara untuk membuat suatu norma hokum yang lain. Sebagai penentu kata akhir makna kaidah konstitusi berada di puncak kewenangan mahkamah konstitusi atau organ lembaga Negara yang lain. Lembaga diluar judicial juga dipersepsi sebagai pelindung konstitusi. Meskipun Dewan Konstitusi secara implicit telah ditugaskan untuk menjaga konstitusi, namuan lembaga judicial yang lain juga dapat bertugas mewujudkan norma-norma konstitusi.

Dewan konstitusi di Bawah Konstitusi Republik Kelima (1958)

System parlementer dalam republic kelima sudah mengalami rasionalisasi. Demi efektivitas dan efisiensi system ketatanegaraan yang pada masa sebelumnya tidak pernah dicapai, karena itu adalah hal yang akut yang diderita oleh system parlementer tradisional. Konstitusi 1958 menjmin ekskutif sebagai satu-satunya lembaga Negara yang dapat mengendalikankalender legislative. Meskipun demikian kekuasaan yang dimiliki Dewan bukan berarti berjalan tanpa kecaman, dikarenakan lembaga dewan konstitusi lebih menitikberatkan pada lembaga politis.

Komposisi dan Metode Rekrutment

Komposisi terdiri dari, tiga orag diangkat oleh Presiden, tiga orang diangkat oleh Ketua majelis Nasional, dan tiga orang diangkat oleh Ketua Senat. Keanggotaan mantan Presiden dalam Dewan Konstitusi adalah seumur hidup, sedangkan masa jabatan Sembilan orang hakim Dewan konstitusi tidak boleh lebih dari Sembilan tahun, dan diangkat dalam satu kali masa jabatan. Namun pemberhentian dewan tidak dilakukan secara bersamaan, melainkan sepertiga dari anggota berhenti setiap tiga tahun sekali.

Kewenangan Dewan konstitusi

Disamping pengujian juga dapat meratifikasi perjanjian internasional. Dan putusan dewan KOnstitusi bersifat final dan mengikat terhadap seluruh kekuasaan public, kewenangan administrative maupun badan peradilan umum lainnnya.

“A Priori Abstract Review”

Tugas utama Dewan Konstitusi Perancis adalah menyelenggarakan pengujian Konstitusional atas rancangan legislasi yang dapat ditetapkan oleh parlemen. Secara konstitusional Dewan bukanlah satu-satunya organ penjamin konstitusi, Presiden juga ditugasi sebagai menegakkan dan menghormati konstitusi. Rancangan Undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan konstitusi maka dianggap tidak berlaku, dan memiliki kekuatan hokum mengikat terhadap seluruh kewenangan administrative dan organ peradilan umum.

Mekanisme Internal dalam Menangani Perkara

Pada tahap awal perkara yang teregister kemudian diadakan penunjukan oleh Presiden terhadap Repporteur. Tanggung jawab dari repporteur adalah 1, mengumpulkan sejumlah data yang terkait dengan perkara, 2, menyiapkan draf putusan, 3, mengadakan pleno.

Gradasi Konstitusionalitas

Dalam mendesain putusan dapat kemudian Dewan Konstitusi dapat secara objective mendasari masing-masing putusannya. Dewan memberikan alas an-alasan esensial terhadap putusan yang diputuskan. Hal itu berakibat terhadap dikotonomi putusan yang sudah sejak lama diselenggarakan oleh mahkamah konstitusi Austria dan Jerman sebagai grand design yang mempengaruhi bentuk putusan Mahkamah Konstitusi Negara-negara lain.

 

BAB 6

Mahkamah Konstitusi Hungaria

Sejarah Ketatanegaraan

berbagai perkembangan penting terjadi di Hngaria, yakni berakhirnya rezim fasis sejalan berdirinya gagasan Negara demokratis. berawal dari kekuasaan absolute dibawah kerajaan conservative, namun kemudian berubah seiirng dengan kemajuan zaman. munculnya sistem konstitusional yang tercantum dalam perubahan Konstitusi Hungaria memperkuat beralihnya dari sistem totaliter manjdi sistem yang demokratik. semakin diperkuat bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku pada masa komunis tetap berlaku, namun apabila bertentangan dengan konstitusi baru, maka dianggap tidak berlaku.

Pembentukan Mahkamah Konstitusi

pada bulan januari 1989 parlemen Hungaria mencapai kesepakatan untuk membentuk badan peradilan yang terlepas dari cabang peradilan umum. lembaga ini bersifat sui generis yang terpisah dari segi kewenangan dan kelembagaan. untuk itu kedian lembaga ini memiliki otoritas melakukan constitutional review. namun kekuasaan yang paling menonjol adalah kekuasaan menguji undang-undang in abstracto.

Organisasi dan Prosedur Mahkamah Konstitusi

pada mahakamah konstitusi Hungria kewenangan yang diberikan konstitusi hanya kewenangan utama saja, sedangkan kewenangan yang lain secara terpisah diatur melalui peratura yang dibentuk oleh parlemen. Mahkamah konstitusi Hungaria terdiri dari 11 orang anggota. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. pengajuan konstitusional bagi di Hungria akses melakukan uji konstitusionalitas kepada mahkamah konstitusi terbuka bagi siapa saja.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Dapaun kewenangan mahkamah Konstitusi Hungaria adalah :

  1. menguji rancangan Undang-Undang
  2. menguji undang-undang
  3. menguji perselisihan perjanjian internasional
  4. memutus pelanggaran hak-hak konstitusional
  5. menyisihkan hal yang tidak konstitusional akibat kelalaian
  6. sengketa antar lembaga Negara
  7. interpretasi konstitusi
  8. memeriksa seluruh perkara terkait dengan pelanggaran konstitusi

“A Posteriori review”

Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan Undang-Undang baik sebelum dan sesudah disahkan yang diajukan oleh perorangan dan kelompok. pengujian juga tidak terbatas pada norma abstrak, juga dapat menguji terhadap norma konkrit. Pada saat undang-undang sedang diuji di Mahakamah Konstitusi, maka hakim peradilan umum dapat menghentikan perkara yang sedang ditangani.

“Preventive review (a priori abstract review)”

Di Hungaria juga diatur masalah pengujian terhadap rancangan undang-undang. Hanya saja permohonan ini dapat diajukan oleh Presiden dan organ pemerintah lainnya. Disini sama halnya Presiden memiliki hak veto terhadap undang-undang yang akan disahkan, yakni melalui jalur mahkamah konstitusi. Preventive review juga dapat diajukan oleh 50 anggota parlemen.

Uji Undang-Undang Guna Menyesuaikan dengan Perjanjian internasional

Di Hungaria juga diatur mengenai Undang-undang yang bertentangan dengan Perjanjian Internasional, artinya ketika terdapat yang demikian maka perorangan atau kelompok dapat mengajukan bahwa Undang-undang tersebut dapat dianggap bertentangan dengan Perjanjian Internasional.

Menentukan Tidak Konstitusional dalam Membentuk Undang-Undang

Mahkamah Konstitusi Hungaria dapat menyatakan bahwa parlemen tidak dapat menciptakan situasi yang tidak konstitusional dengan kegagalannya menjalankan tugas membentuk Undang-Undang.

Gugatan Konstitusional

kewenangan ini adalah dapat digunakan apabila perorangan atau kelompok orang merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar dan tidak sesuai dengan konstitusi. Pelanggaran yang dimaksud pada umumnya diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang.

Interpretasi konstitusi

Mahkamah Konstitusi Hungaria dapat melakukan interpretasi terhadap ketentuan- ketentuan konstitusi melalui pendapat hukum.

 

BAB 7

Mahkamah Konstitusi Federasi Rusia

Sejarah Ketatanegaraan

Rezim totaliter yang dilihatkan oleh Uni Soviet yang kemudian berubah menjdi rezim demokratis dibawah Negara Federasi Rusia. hal itu yang kemudian menjadi latar belakang dibnetuknya lembaga pengawal konstitusi di Negara federasi Rusia. Sebenarnya dalam rezim awal pemerintahan Uni Soviet telah ada pengujian hukum, hanya dalam jangka waktu yang tidak lama. Kondisi itu tidak terlepas dari kondisi masyarakat yang semakin hari semakin cerdas yang menginginkan kemakmuran dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Komite Supervisi Konstitusional

Melalui Komite ini Federasi Rusia mencetak reputasi yang cemerlang, yakni mencetak kemandirian kekuasaan kehakiman dan proteksi terhadap hak-hak asasi manusia. untuk itu dapat dikatakan lembaga ini dapat dikatakan merupakan awal terbentuk lembaga kekuasaan Yudicial.

Pembentukan mahkamah Konstitusi

Pembentukan Mahkamah Konstitusi Federasi Rusia dapat dikatakan lahir melalui dibentuknya Komite Supervisi Konstitusional, namun memang komite ini hanya memfokuskan pada pelanggaran-pelanggaran terhadap hak Asasi manusia.

Organisasi dan Prosedur dalam mahkamah Konstitusi

Struktur Mahkamah Konstitusi Federasi Rusia terdiri dari dua kamar, kamar pertama oleh sepuluh hakim, dan kamar kedua oleh sembilan orang hakim. kenaggotaannya ditentukan melalui jalur pengundian. sedangkan tata carauntuk melakukan pengundian diatur melalui peraturan yang dibuat mahkamah konstitusi sendiri.

Kewenangan mahkamah Konstitusi

Adapun kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :

  1. Menguji rancangan Undang-undang dan Undang-undang terhadap Konstitusi
  2. Menutus sengketa antar lembaga Negara

“Abstrak review”

Abstrak review dalam juga diakui di mahkamah Konstitusi Federasi Rusia, hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 84 Federal Law on Constitutional Court.

Dikotonomi Putusan

Mahakamah Konsttusi dalam putusannya dapat menentukan dua jenis tingkat konstitusionalitas. pembedaan kedua jenis sifat putusan tersebut seperti yang sejak lama telah dipraktekkan oleh mahkamah konstitusi Federal jerman. pertama menyatakan bahwa Undang-Undang dianggap bertentangan dengan konstitusi, dan yang kedua diatur dengan ketentuan butir 1 pasal 87 UU Federal Mahkamah Konstitusi Rusia.

Koreksi atas ketidaktelitian Putusan Mahkamah

Koreksi disini bersifat hanya sebatas kepada redaksi yang sifatnya teknis administratif, tidak menyentuh kepada substansi isi dati amar putusan.

Gugatan Perorangan (“Constitutional Complain”)

Gugatan Perorangan dalam Mahkamah Konstitusi Federasi Jerman harus memenuhi 2 syarat criteria :

  1. Keberadaan UU melanggar hak dan kebebasan konstitusional yang bersangkutan
  2. Suatu Undang-undang yang telah berlaku atau sedang diterapkan pada perkara tertentu.

Hak Untuk Mengajukan Permohonan Interpretasi Konstitusi

Mahkamah Konstitusi Federasi Rusia juga dapat melakukan interpretasi terhadap Konstitusi, hal itu apabila terdapat permohonan dari perorangan atau badan hukum terkait dengan makna dan arti konstitusi yang dianggap multi tafsir.

 

BAB 8

MAHKAMAH KONSTITUSI KOREA SELATAN

Sejarah Ketatanegaraan

Secara historis mahkamah Konstitusi Korea Selatan banyak dipengaruhi oleh sistem hukum jepang dan Eropa Kontinental. Meskipun Korea Selatan pernah tergelincir dalam kekuasaan militeristik, namun pada akhirnya menganut sistem demokratisasi. Secara konseptual rancangan draf konstitusi baru memuat sistem penjaminan atas Hak Asasi Manusia.

Organisasi Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan terdiri dari sembilan orang hakim konstitusi, dan masing harus berkualifikasi sebagai hakim dan memahami persoalan hukum. Presiden mengusulkan, Majelis nasional Mengusulkan dan Mahkamah Agung juga mengusulkan. Masa jabatan seorang hakim adalah sembilan tahun, dan diangkat oleh Presiden.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Adapun kewenangannya adalah:

  1. Mengadili konstitusionalitas suatu undang-undang
  2. Pemakzulan
  3. Pembubaran partai politik
  4. sengketa kewenangan lembaga Negara
  5. Memutus permohonan individual

Gradasi Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi di Korea Selatan memungkinkan organ tersebut melahirkan putusan yang bersifat dikotonomis, pembedaan itu sendiri merupakan gradasi konstitusionalitas produk hukum. Dengan demikian mahkamah konstitusi Korea Selatan hanya dapat membatalkan undang-undang setelah terlebih dahulu menerima penyerahan dari peradilan umum atau permohonan langsung perorangan setelah peradilan umum menolak untuk menyerahkan perkara ke mahkamah.

Permohonan Individual (“Constitutional Complain”)

Mahkamah Konstitusi korea selatan mengenal Permohonan Individual setelah yang bersangkutan selesai menempuh seluruh upaya hukum biasa guna memperoleh kembali hak-haknya.

Hubungan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung

Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung adalah sama-sama lembaga Negara yang tingkatannya sejajar dan saling memiliki kewenangan yang independen sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing-masing.

Perkara Chun Doo-Hwan dan Roh Tae-Woo

Penerapan asas retroaktif juga menjadi persoalan di Korea Selatan dalam insiden pada bulan mei 1980 personil militer Korea Selatan secara keji telah membunuh ratusan jiwa para demonstran. peristiwa ini berlangsung ketika otoritas militer mengerahkan pasukan elite ke wilayah Kwangju yang merupakan basis utama opsisi veteran pimpinan kim-Dae-jung.

Mahkamah konstitusi dan “Rule Of Law”

Pada awalnya masyarakat skeptis terhadap kemampuan mahkamah konstitusi dalam menyelesaikan sejumlah tugas konstitusional, namun setelah terbentuk maka jumlah perkara yang masuk meningkat dan kepercayaan masyarakat Korea Selatan semakin meningkat dan mendapat apresiasi positif dari berbagai kalangan.

 

BAB 9

Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan

Sejarah Ketatanegaraan

Sejarah Ketatanegaraan di Afrika Selatan cukup diwarnai penindasan, dimana pada saat masa totaliter masih menjadi panglima, namun pada akhirnya dikarenakan terdapat desakan dari masyarakat yang semakin kritis, untuk itu rezim demokratisasi mulai berkembang di Afrika Selatan.

Mahkamah Konstitusi di Bawah Konstitusi Sementara

Dalam Konstitusi Sementara menyatakan bahwa Konstitusi Afrika Selatan dapat membatalkan Undang-Undang ataupun tindakan pemerintah jika dinilai telah membatasi kebebasan dasar umat manusia. Jika ditelaah sebenarnya yang diinginkan adalah terjaminnya hak Azasi manusia.

Konstitusi Final

Melalui konstitusi final ini kemudian dimuat 47 prinsip fundamental dalam bernegara. Pada masa Konstitusi final ini juga dianut terbentuknya mahkamah Konstitusi, sehingga Mahkamah Konstitusi dibentuk berdasarkan perintah konstitusi.

Organisasi Mahkamah Konstitusi

Komposisi hakim terdiri dari Presiden, Deputi Presiden dan Sembilan hakim anggota, dengan demikian terdapat 11 orang anggota. Presiden dan Deputi diangkat oleh Presiden Afrika Selatan, sedangkan sembilan hakim lainnya diangkat oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Presiden Mahkamah Konstitusi dan Pemimpin Partai Politik dalam Majelis Nasional.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi bertindak sebagai pengadilan banding khusus terhadap perkara yang berhubungan dengan pelanggaran konstitusi,memutus final konstitusionalitas undang-undang yang diproduksi oleh Parlemen, member jawaban definitive atas permintaan pembatalan suatu ketentuan hukum yang dimohonkan oleh Mahkamah Agung.

“Abstract Review”

Pengujian terhadap rancangan Undang-undang hanya dapat dilakukan oleh pemohon Majelis nasional setelah mendapat minimal dukungan 1/3 dari anggota majelis nasional.

Permohonan dari Pengadilan Umum selain Mahkamah Agung

Pengujian undang-undang secara umum sebenarnya memiliki karakter politis dan berpotensi menimbulkan pertanyaan fundamental tentang legitimasi demokratisk Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan ini. Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan hanya dapat memulai suatu pengujian pasca terbitnya permohonan dari pihak yang merasa hak-haknya dirugikan.

Banding atas Putusan “Supreme Court”

Di Afrika selatan mahkamah Konstitusi ditempatkan pada posisi puncak piramida kekuasaan kehakiman. Untuk itu putusan yang telah diputuskan oleh Supreme Court dapat kemudian diajukan upaya hukum luar biasa kepada Mahkamah Konstitusi.

Sertifikasi Konstitusi Propinsi

Afrika Selatan produk perubahan Konstitusi propinsi juga harus memperoleh sertifikasi dari mahkamah konstitusi. Agar memperoleh validitas harus diserahkan ke mahkamah Konstitusi.

Pengajuan Konstitusional (“Constitusional Complain”)

di Afrika Selatan Mahkamah Konstitusi juga dapat memeriksa terkait dengan pengaduan konstitusional yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok.

 

BAB 10

Mahkamah konstitusi Thailand

Sejarah Ketatanegaraan

Tarik menarik antara paham totaliterisme dan paham demokratik terjadi selama kurun waktu tahun 1930-an. Sejarah mencatat Negara ini pernah melakukan pemilihan secara langsung.Sejak saat itu gagasan rule of law pada kenyaataannya tak lebih rule by law, korup dan sewenang-wenang. Baru pada tahun 1946 angin segar demokratisai mulai berkembang seiring dengan tidak puasnya masyarakat dengan rejim totaliterisme.

Pembentukan Mahkamah Konstitusi

Pembentukan Mahkamah Konstitusi dilandasi dengan perdebatan terkait proses pengujian konstitusional itu apa tersentralisasi atau terdesentralisasi. Persoalan itu juga muncul di Thailan, yang akhirnya berkesimpulan tersentralisasi.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Secara umum kewenangan Mahkamah Konstitusinya :

  1. Menetapkan kewenangan lembaga Negara
  2. menetapkan peraturan procedural yang menetukan produksi norma hukum
  3. menentukan tata cara dalam melaksanakan perubahan konstitusi
  4. mempertahankan superioritas normative konstitusi vis-à-vis peraturan perundangan lainnya.

Sedangkan kewenangan Mahkamah Konstitusi secara Khusus adalah :

  1. Kewenangan memutus Konstitusionalitas Undang-Undang dan rancangan Undang-Undang Organik
  2. Menetukan Konstitusionalitas sebelum Undang-Undang ditetapkan
  3. Memutus Konstitusionalitas rancangan undang-Undang Organik
  4. Mahkamah Konstitusi Thailand dapat Memutus Konstitusionalitas rancangan undang-Undang Organik
  5. memutus Konstitusionalitas Peraturan Darurat sebelum ditetapkan oleh Dewan Kementerian
  6. memutus Konstitusionalitas Peraturan Darurat Sebelum ditetapkan oleh Dewan Kementerian
  7. memutus Konstitusionalitas Undang-Undang atau rancangan Undang-undang Organik yang diusulkan kembali oleh dewan Kemeterian atau anggota hose or representative
  8. memutus Konstitusionalitas Setelah rancangan Undang-Undang diundangkan
  9. memutus Konstitusionalitas Perkara yang diserahkan oleh Pengadilan Umum
  10. memutus Konstitusionalitas Undang-Undang atas penyerahan dari Ombudsment
  11. mempertimbangkan dan Memutus Kualifikasi Anggota HOR, Anggota Senat, kemeterian, KPU, dan setiap pejabat yang memangku Jabatan Politik terkait dengan Laporan tentang harta kekayaannya
  12. Mempertimbangkan usul pemberhentian Anggota Kabinet Kementerian
  13. Kewenangan MK dalam menimbang dan memutus perselisihan antar Lembaga Negara
  14. Hak mengajukan Petisi kepada MK
  15. Gugatan Konstitusional
Continue Reading

FUNGSI PARPOL SEBAGAI SARANA PENGATUR KONFLIK

BAB I

PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang

Fungsi partai politik sangatlah penting dan dominan dalam Negara yang menganut sistem demokrasi.[1] Hal itu dikarenakan dalam setiap pengisian jabatan penting dalam struktur ketatanegaraan harus melalui partai politik, sehingga kwalitas dari penyelenggara Negara sangat banyak tergantung pada peran partai politik, untuk itu fungsi partai politik dalam hal ini wajib secara optimal dapat dilaksanakan dengan baik. Yang hasil akhirnya adalah terpilih para penyelenggara negara yang baik dan mampu menyelenggarakan segala bentuk kewenangannya dengan baik pula.

Komunikasi yang baik antar pengurus dan konstituen partai politik merupakan bagian dari fungsi partai politik sebagai sarana komunikasi politik. Makna partai sebagai sarana komunikasi politik adalah Partai sebagai penyalur aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat. Partai melakukan penggabungan kepentingan masyarakat (interest aggregation) dan merumuskan kepentingan tersebut dalam bentuk yang teratur (interest articulation).[2] Rumusan ini dibuat sebagai koreksi terhadap kebijakan penguasa atau usulan kebijakan yang disampaikan kepada penguasa untuk dijadikan kebijakan umum yang diterapkan pada masyarakat. Sedangkan partai sebagai sarana sosialisasi politik adalah Partai memberikan sikap, pandangan, pendapat, dan orientasi terhadap fenomena (kejadian, peristiwa dan kebijakan) politik yang terjadi di tengah masyarakat.

Sosialisi politik mencakup juga proses menyampaikan norma-norma dan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya. Bahkan, partai politik berusaha menciptakan image (citra) bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum. Mengenai partai politik sebagai sarana rekrutmen politik adalah Partai politik berfungsi mencari dan mengajak orang untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai. Yang terakhir, adalah partai politik sebagai sarana pengatur konflik. Di tengah masyarakat terjadi berbagai perbedaan pendapat, partai politik berupaya untuk mengatasinya. Namun, semestinya hal ini dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi atau partai itu sendiri melainkan untuk kepentingan umum.[3]

Setiap negara pasti memiliki potensi konflik.[4] Hal ini dikarenakan didalam setiap negara pasti memiliki masyarakat yang memiliki banyak perbedaan-perbedaan baik dari segi etnis, sosial ekonomi ataupun agama. Oleh karenanya disini partai politik diperlukan untuk membantu mengatasi atau sekurang-kurangnya dapat diatur sedemikian rupa sehingga akibat negatifnya dapat ditekan seminimal mungkin. Elite-elite partai politik berperan untuk menumbuhkan pengertian diantara mereka yang berkonflik serta meyakinkan pendukungnya. Menurut Lijphart  perbedaan-perbedaan atau perpecahan di tingkat massa dapat diatasi oleh kerjasama-kerjasama oleh elite-elite politik.[5] Oleh karenanya peran partai politik tentunya dapatmencegah terjadinya konflik-konflik yang terjadi di masyarakat

Berbicara konflik ini kemudian akan berkaitan dengan kepentingan, konflik ini muncul karena ada kepentingan-kepentingan yang berbeda saling bertemu. Kepentingan disini adalah kepentingan dari orang, kelompok, atau golongan-golongan yang ada dalam masyarakat. Mengingat di dalam masyarakat Indonesia khususnya, dimana dengan berbagai macam keberagaman yang ada baik itu golongan, agama, etnis ataupun yang bersifat sektoral.[6] Tentunya akan banyak sekali kepentingan yang akan saling berbenturan, hal ini tentunya akan membawa dampak yang luar biasa ketika dibiarkan begitu saja. Memang konflik dalam masyarakat itu tidak dapat dihilangkan tetapi yang harus dilakukan adalah bagaimana memanajemen konflik tersebut supaya konflik tersebut sifatnya tidak merusak hubunga antar golongan tadi dengan cara-cara kekerasan.

Partai politik sebagai salah satu lembaga demokrasi berfungsi untuk mengendalikan konflik melalui cara berdialog dengan pihak-pihak yang berkonflik, menampung dan memadukan berbagai aspirasi dan kepentingan pihak-pihak yang berkonflik dan membawa permasalahan kedalam musyarawarah badan perwakilan rakyat untuk mendapatkan penyelesaian berupa keputusan politik.[7]

Di Indonesia fungsi partai sebagai pengatur konflik tidak berjalan dengan optimal, hal itu banyak faktor yang mempengaruhi, mulai dari internal dan eksternal partai politik. Faktor internal adalah keinginan-keinginan prakmatis yang menginginkan partai politik hanya untuk memperjuangkan kepentingan pribadi dan golongan, tidak memikirkan tentang keseluruhan masyarakat. Faktor eksternal adalah faktor-faktor yang muncul akibat adanya antipasti masyarakat terhadap peran dan fungsi partai politik, sehingga keberadaan peran dan fungsi partai politik kurang begitu optimal.

Berdasarkan analisan dan paparan diatas, maka penulis tertarik untuk meneliti dan mengkaji tentang fungsi partai politik utamanya yang berkaitan dengan fungsi partai politik sebagai pengatur konflik di Indonesia. Untuk itu dalam makalah ini akan dijabarkan tentang persoalan fungsi partai politik untuk mengatur konflik antara keinginan dan harapan dikaitkan dengan kejadian-kejadian yang terjadi di Indonesia.

I.2. Rumusan Masalah

Adapun rumusan yang menjadi pokok masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

  1. Bagaimanakah fungsi partai politik sebagai sarana pengatur konflik di Indonesia?
  2. Bagaimana optimalisasi peran serta partai politik sebagai sarana pengatur konflik di Indonesia?

I.3. Tujuan Penulisan

Sedangkan yang menjadi tujuan dari penulisan makalah ini adalah diantaranya :

  1. Untuk menganalisa fungsi partai politik sebagai sarana pengatur konflik di Indonesia
  2. Mencari solusi dan cara optimalisasi peran serta partai politik sebagai sarana pengatur konflik di Indonesia

I.4. Manfaat Penulisan

Adapun yang menjadi manfaat dalam penulisan makalah ini diantaranya :

  1. Untuk menambah dan memperdalam ilmu kajian Hukum Tata Negara, khususnya tentang Partai Politik dan Pemilu
  2. Untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh pengampu mata kuliah pemilu dan partai politik

I.5. Metodologi Penelitian

Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan yuridis normatif,[8] yaitu cara penulisan yang didasarkan pada analisis terhadap beberapa asas hukum dan beberapa teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan dalam makalah, dengan mengaitkan hal-hal yang terjadi dilapangan. Sedangkan metode pendekatan masalahnya adalah melalui statute approach,[9] yakni dengan melakukan pendekatan atau analisis terhadap persoalan peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan kejadian-kejadian dan peristiwa di lapangan.

Adapun yang menjadi bahan hukum yang dipergunakan dalam penulisan makalah ini meliputi:

  1. Bahan Hukum Primer

Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan

  1. Bahan Hukum Skunder

Bahan hukum skunder adalah bahan hukum yang berupa buku-buku referensi, media-media informasi yang berkaitan langsung maupun tidak dengan pembahasan.

Sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik dokumentasi yakni mengumpulkan dan mengkaji bahan-bahan hukum yang ada baik hukum primer maupun bahan hukum skunder. Sedangkan pengolahan bahan hukum yang digunakan adalah dengan menginventarisasi bahan-bahan hukum yang ada kemudian disinkronkan dengan permasalahan-permasalahan yang berkembang terutama hal-hal yang berkaitan dengan Pemerintahab daerah.

Mengenai metode analisis data yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode deduktif, yakni mengkaji dari hal-hal yang bersifat khusus untuk menghasilkan kesimpulan yang bersifat umum.[10]

I.6. Landasan Teoritik Fungsi Partai Politik

Salah satu syarat untuk mewujudkan esensi demokrasi salah satunya adalah dengan adanya pemilihan umum (Pemilu). Walaupun masih terdapat perdebatan apakah Pilkada merupakan pemilu atau bukan, akan tetapi pada dasarnya adalah bagaimana rakyat dapat menentukan calon yang di idealkan sehingga akan mampu membawa aspirasi rakyat secara keseluruhan pada akhirnya.

Pemilihan umum yang demokratis merupakan satu-satunya jaminan untuk mewujudkan tujuan pemilu itu sendiri, yakni antara lain:

  1. membuka peluang untuk terjadinya pergantian pemerintahan sekaligus momen untuk menguji dan mengevaluasi kualitas dan kuantitas dukungan rakyat terhadap keberhasilan dan kekurangan pemerintah yang sedang berkuasa.
  2. sebagai sarana menyerap dinamika aspirasi rakyat untuk diindetifikasi, diartikulasi dan di agregasikan selama jangka waktu tertentu
  3. yang paling pokok adalah untuk menguji kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat itu sendiri.[11]

Pentingnya pemilu yang demokratis sebagai sarana demokrasi dalam sistem perwakilan setidaknya menjamin terbentuknya representative government.[12] Kata “Perwakilan” (representation) adalah konsep seorang atau suatu kelompok yang lebih besar. Dewasa ini anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada umumnya mewakili rakyat melalui partai politik. Pada hal pada dasarnya setiap jabatan politik dalam hal ini pemilihan Presiden, Gubernur, Wali Kota maupun Bupati pada tataran teoritis bukan hanya melalui partai politik, akan tetapi seperti yang ada di Amerika Serikat, bahwa calon House of Representative maupun senat tidak harus berangkat dari Partai Politik, akan tetapi meskipun misalkan yang bersangkutan tidak mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan, akan tetapi terdapat orang yang memilih, maka tetap dikatakan sah. Sehingga benar kalau di Indonesia dikatakan sebagai perwakilan yang bersifat politik (political representation)[13]

Perwakilan politik bagi beberapa kalangan dirasakan sebagai pengbaian terhadap kepentingan-kepentingan dan kekuatan-kekuatan lain yang ada didalam masyarakat.[14] Oleh karena itu, di beberapa Negara mencoba mengatasi persoalan tersebut dengan cara mengikutsertakan wakil dari golongan perseorangan atau yang dianggap memerlukan perlindungan khusus. Seperti di India mengangkat beberapa orang wakil dari golongan Anglo-Indian sebagai anggota Majelis Rendah, sementara golongan kesusestraan, kebudayaan, dan pekerja sosial diangkat menjadi anggota Majelis Tinggi. Lain halnya dengan Amerika yang memberikan peluang bagi calon independent untuk bertarung dalam setiap event pemilihan jabatan politik. Sehingga dapa dikatakan bahwa demokrasi yang dibangun di Indonesia adalah demokrasi partai politik, yang tidak dapat memberikan kesempatan kepada perorangan atau lembaga non partai politik untuk dapat mencalonkan apalagi menjabat sebagai jabatan politik.

Yang terjadi adalah orng-orang yang dianggap loyal terhadap partai yang pada akhirnya diproyeksikan sebagai calon dalam setiap momen pergantian jabatan politik dimanapun. Peraturan perundang-undangan pun yang di cari kekurangannya, agar tujuan dari golongannya dapat tercapai dengan tanpa memikirkan dampak negative yang akan terjadi baik dalam internal pemerintahan maupun eksternal pemerintahan

Secara umum, para ilmuwan politik biasa menggambarkan adanya 4 (empat) fungsi partai politik. Keempat fungsi partai politik itu menurut Miriam Budiardjo, meliputi : (i) sarana komunikasi politik, (ii) sosialisasi politik (political socialization), (iii) sarana rekruitmen politik (political recruitment), dan (iv) pengatur konflik (conflict management).[15] Dalam istilah Yves Meny dan Andrew Knapp, fungsi partai politik itu mencakup fungsi (i) mobilisasi dan integrasi, (ii) sarana pembentukan pengaruh terhadap perilaku memilih (voting patterns); (iii) sarana rekruitmen politik; dan (iv) sarana elaborasi pilihan-pilihan kebijakan.[16]

Sarana Komunikasi Politik: Partai politik bertugas menyalurkan beragam aspirasi masyarakat dan menekan kesimpangsiuran pendapat di masyarakat. Keberadaan partai politik menjadi wadah penggabungan aspirasi anggota masyarakat yang senada (interest aggregation) agar dapat di rumuskan secara lebih terstruktur atau teratur (interest articulation). Selanjutnya, partai politik merumuskan aspirasi tersebut menjadi suatu usulan kebijak(sana)an, untuk diajukan kepada pemerintah agar menjadi suatu kebijakan publik. Di sisi lain, partai politik bertugas membantu sosialisasi kebijakan pemerintah, sehingga terjadi suatu arus informasi berkesinambungan antara pemerintah dan masyarakat.

Sarana Sosialisasi Politik: Dalam usahanya untuk memperoleh dukungan luas masyarakat, partai politik akan berusaha menunjukkan diri sebagai pejuang kepentingan umum. Oleh karena itu partai politik harus mendidik dan membangun orientasi pemikiran anggotanya (dan masyarakat luas) untuk sadar akan tanggungjawabnya sebagai warga negara. Proses tersebut dinamakan sosialisasi politik, yang wujud nyatanya dapat berbentuk ceramah penerangan, kursus kader, seminar dan lain-lain. Lebih lanjut, sosialisasi politik dapat pula diartikan sebagai usaha untuk memasyarakatkan ide, visi dan kebijakan strategis partai politik kepada konstituen agar mendapatkan feedback berupa dukungan masyarakat luas.[17]

Sarana Rekruitmen Politik: Partai politik memiliki fungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk aktif berpolitik sebagai anggota partai politik tersebut (political recruitment).[18] Hal ini merupakan suatu usaha untuk memperluas partisipasi politik. Selain itu, rekruitmen politik yang di arahkan pada generasi muda potensial menjadi sarana untuk mempersiapkan regenerasi kepemimpinan di dalam struktur partai politik.

Sarana Mengelola Konflik: Partai politik bertugas mengelola konflik yang muncul di masyarakat sebagai suatu akibat adanya dinamika demokrasi, yang memunculkan persaingan dan perbedaan pendapat. Dalam hal ini partai politik diharapkan dapat meredam dan menyelesaikan konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat, sehingga kehidupan masyarakat yang damai dan tenteram menjadi dambaan kita semua.

Memperhatikan fungsi parpai sebagai sarana Mengelola Konflik tersebut, kududukan dan peran partai politik adalah sangat penting bagi sebuah Negara demokrasi, baik dalam penyusunan berbagai kebijakan yang demokratis maupun sebagai alat yang efektif untuk melakukan sosialisasi politik (kebijakan), rekruitmen politik serta sarana pengatur konflik, walaupun tidak seluruh fungsi ini dapat diperankan oleh partai-partai politik, karena di internal partai politik sendiri bisa terjadi konflik dan tidak mampu melaksanakan sosialisasi dan komunikasi politik dengan baik. Hal ini sangat tergantung pada kwalitas dan kesadaran politik dari para pimpinan yang menggerakkan partai itu.

Dalam teori demokrasi modern, menurut Klingemann, Partai-partai politik dipandang sebagai sarana kelembagaan yang utama untuk menjembatani hubungan antara masyarakat dengan pemerintah.[19] Partai-partai dianggap memainkan peranan menyeluruh sebelum, selama dan sesudah pemilu. Berbeda dengan kelompok-kelompok kepentingan , partai-partai menjangkau suatu lingkup kepentingan manusia secara luas. Mereka mengidentifikasi, memilah menentukan dan mengarahkan pelbagai kepentingan tersebut menuju cara-cara bertindak yang dapat dipilih oleh para pemilih dan pemerintah. Pemilu merupakan ajang menyampaikan kehendak kebijakan yang disampaikan oleh para pimpinan partai dalam konteks memperebutkan persaingan memperebutkan pemerintahan.[20]

Idealnya partai pemenang akan mengendalikan pengambilan keputusan kebijakan pemerintahan sesuai dengan program-program partainya. Namun menurut menurut Klingermann, Partai yang berkuasa harus juga memperhatikan berbagai tuntutatan yang nyata dalam masyarakat.[21] Karena itu partai pecundang tidak harus kehilangan perannya dalam kehidupan politik modern, karena ternyata penentuan kebijakan publik sangat dipengaruhi oleh rangkain proses demokratis dalam proses pengambilan keputusan. Tekanan-tekanan yang disampaikan oleh kelompok fungsional dan partai-partai kecil sangat besar pengaruhnya dalam penentuan kebijakan publik. Apalagi kalau tidak ada pemenang mutlak dalam proses pemilu sehingga pengambilan keputusan mengutamakan akomodasi daripada konfrontasi.

 

BAB II

KONSEPSI IDEAL FUNGSI PARTAI POLITIK

SEBAGAI SARANA PENGATUR KONFLIK DI INDONESIA

II.1. Fungsi Partai Politik Sebagai Pengatur Konflik dan Kaitannya dengan Fungsi-Fungsi Lainnya

Pada umumnya, para ilmuwan politik biasa menggambarkan adanya 4 (empat) fungsi partai politik.[22] Keempat fungsi partai politik itu menurut Miriam Budiardjo, meliputi sarana[1]: (i) sarana komunikasi politik, (ii) sosialisasi politik (political socialization), (iii) sarana rekruitmen politik (political recruitment), dan (iv) pengatur konflik (conflict management). Dalam istilah Yves Meny dan Andrew Knap fungsi partai politik itu mencakup fungsi (i) mobilisasi dan integrasi, (ii) sarana pembentukan pengaruh terhadap perilaku memilih (voting patterns); (iii) sarana rekruitmen politik; dan (iv) sarana elaborasi pilihan-pilihan kebijakan.

Keempat fungsi tersebut sama-sama terkait satu dengan yang lainnya. Sebagai sarana komunikasi politik, partai berperan sangat penting dalam upaya mengartikulasikan kepentingan (interests articulation) atau “political interests[23] yang terdapat atau kadang-kadang yang tersembunyi dalam masyarakat. Berbagai kepentingan itu diserap sebaik-baiknya oleh partai politik menjadi ide-ide, visi dan kebijakan-kebijakan partai politik yang bersangkutan. Setelah itu, ide-ide dan kebijakan atau aspirasi kebijakan itu diadvokasikan sehingga dapat diharapkan mempengaruhi atau bahkan menjadi materi kebijakan kenegaraan yang resmi.

Terkait dengan komunikasi politik itu, partai politik juga berperan penting dalam melakukan sosialisasi politik (political socialization). Ide, visi dan kebijakan strategis yang menjadi pilihan partai politik dimasyarakatkan kepada konstituen untuk mendapatkan ‘feedback’ berupa dukungan dari masyarakat luas. Terkait dengan sosialisasi politik ini, partai juga berperan sangat penting dalam rangka pendidikan politik. Partai lah yang menjadi struktur-antara atau ‘intermediate structure[24] yang harus memainkan peran dalam membumikan cita-cita kenegaraan dalam kesadaran kolektif masyarakat warga negara.

Misalnya, dalam rangka keperluan memasyarakatkan kesadaran negara berkonstitusi, partai dapat memainkan peran yang penting. Tentu, pentingnya peran partai politik dalam hal ini, tidak boleh diartikan bahwa hanya partai politik saja yang mempunyai tanggungjawab eksklusif untuk memasyarakatkan UUD. Semua kalangan, dan bahkan para pemimpin politik yang duduk di dalam jabatan-jabatan publik, khususnya pimpinan pemerintahan eksekutif mempunyai tanggungjawab yang sama untuk itu. Yang hendak ditekankan disini adalah bahwa peranan partai politik dalam rangka pendidikan politik dan sosialisasi politik itu sangatlah bergantung pada keinginan dan komitmen yang kuat dari penyelenggara dan pengurus partai politik.

Fungsi ketiga partai politik adalah sarana rekruitmen politik (political recruitment). Partai dibentuk memang dimaksudkan untuk menjadi kendaraan yang sah untuk menyeleksi kader-kader pemimpin negara pada jenjang-jenjang dan posisi-posisi tertentu. Kader-kader itu ada yang dipilih secara langsung oleh rakyat, ada pula yang dipilih melalui cara yang tidak langsung, seperti oleh Dewan Perwakilan Rakyat, ataupun melalui cara-cara yang tidak langsung lainnya.

Tentu tidak semua jabatan yang dapat diisi oleh peranan partai politik sebagai sarana rekruitmen politik. Jabatan-jabatan profesional di bidang-bidang kepegawai-negerian, dan lain-lain yang tidak bersifat politik (poticial appointment)[25], tidak boleh melibatkan peran partai politik. Partai hanya boleh terlibat dalam pengisian jabatan-jabatan yang bersifat politik dan karena itu memerlukan pengangkatan pejabatnya melalui prosedur politik pula (political appointment).

Untuk menghindarkan terjadinya percampur adukan, perlu dimengerti benar perbedaan antara jabatan-jabatan yang bersifat politik itu dengan jabatan-jabatan yang bersifat teknis-administratif dan profesional.[26] Di lingkungan kementerian, hanya ada 1 jabatan saja yang bersifat politik, yaitu Menteri. Sedangkan para pembantu Menteri di lingkungan instansi yang dipimpinnya adalah pegawai negeri sipil yang tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian.

Jabatan dibedakan antara jabatan negara dan jabatan pegawai negeri. Yang menduduki jabatan negara disebut sebagai pejabat negara. Seharusnya, supaya sederhana, yang menduduki jabatan pegawai negeri disebut pejabat negeri. Dalam jabatan negeri atau jabatan pegawai negeri, khususnya pegawai negeri sipil, dikenal adanya dua jenis jabatan, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional.

Jenjang jabatan itu masing-masing telah ditentukan dengan sangat jelas hirarkinya dalam rangka penjenjangan karir. Misalnya, jenjang jabatan struktural tersusun dalam mulai dari eselon 5, 4, 3, 2, sampai ke eselon 1. Untuk jabatan fungsional, jenjang jabatannya ditentukan berdasarkan sifat pekerjaan di masing-masing unit kerja. Misalnya, untuk dosen di perguruan tinggi yang paling tinggi adalah guru besar. Jenjang di bawahnya adalah guru besar madya, lektor kepala, lektor kepala madya, lektor, lektor madya, lektor muda, dan asisten ahli, asisten ahli madya, asisten. Di bidang-bidang lain, baik jenjang maupun nomenklatur yang dipakai berbeda-beda tergantung bidang pekerjaannya.

Untuk pengisian jabatan atau rekruitmen pejabat negara/kenegaraan, baik langsung ataupun tidak langsung, partai politik dapat berperan. Dalam hal ini lah, fungsi partai politik dalam rangka rekruitmen politik (political recruitment) dianggap penting.[27] Sedangkan untuk pengisian jabatan negeri seperti tersebut di atas, partai sudah seharusnya dilarang untuk terlibat dan melibatkan diri.

Fungsi keempat adalah pengatur dan pengelola konflik yang terjadi dalam masyarakat (conflict management). Seperti sudah disebut di atas, nilai-nilai (values) dan kepentingan-kepentingan (interests)[28] yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat sangat beraneka ragam, rumit, dan cenderung saling bersaing dan bertabrakan satu sama lain. Jika partai politiknya banyak, berbagai kepentingan yang beraneka ragam itu dapat disalurkan melalui polarisasi partai-partai politik yang menawarkan ideologi, program, dan altrernatif kebijakan yang berbeda-beda satu sama lain.

Dengan perkataan lain, sebagai pengatur atau pengelola konflik (conflict management) partai berperan sebagai sarana agregasi kepentingan (aggregation of interests) yang menyalurkan ragam kepentingan yang berbeda-beda itu melalui saluran kelembagaan politik partai. Karena itu, dalam kategori Yves Meny dan Andrew Knapp, fungsi pengeloa konflik dapat dikaitkan dengan fungsi integrasi partai politik.[29] Partai mengagregasikan dan mengintegrasikan beragam kepentingan itu dengan cara menyalurkannya dengan sebaik-baiknya untuk mempengaruhi kebijakan-kebijakan politik kenegaraan.

Menurut Mac Iver, partai politik adalah “suatu kumpulan terorganisasi untuk menyokong suatu prinsip atau kebijaksanaan (policy) yang oleh perkumpulan itu diusahakan dengan cara-cara sesuai dengan konstitusi atau Undang-undang agar menjadi penentu cara melakukan pemerintahan”.[30] Kumpulan atau perkumpulan yang dibentuk akan adanya suuatu prinsip atau kebijaksanaan dari setiap anggota yang diakomodir oleh partai menjadi kepentingan bersama adalah dasar semangat bagaimana partai politik berjalan, tidak munggkin sebuah partai hadir tanpa adanya suatu kepentingan yang sekaligus menjadi tujuan partai tersebut.

Karena hadir untuk mengakomodir kepentingan bersama, banyak orang yang awalnya memiliki kesamaan kepentingan, orientasi dan cita-cita akhirnya menyatu membuat suatu perkumpulan sehingga ada legitimasi atau kekuatan politik untuk melakukan sebuah aktifitas politik. Walaupun tidak bisa dipungkiri tanpa berpartaipun, seseorang dapat terlibat aktif dalam kegiatan politik, hanya perlu disadari bahwa secara sosial politik, kekuatan (power) seorang individu tak mampu mengalahkan kekuatan kelompok yang terorganisir. Suatu partai politik dapat timbul karena :

  1. Sekumpulan orang bersama-sama mencintai orang atau keturunan dari orang tertentu dan melahirkan partai. Misalnya partai raja, Partai Bonaparte, namun partai-partai ini sudah hamper tidak ada di jaman sekarang ini.
  2. Sekumpulan orang mempunyai kepentingan yang sama seperti partai buruh, partai tani, dan lain sebagainya.
  3. Adanya asas dan cita-cita politik yang sama seperti partai nasionalis, partai komunis dan lain sebagainya.
  4. Adanya persamaan dalam kepercayaan seperti partai islam, partai Katolik dan lain-lain.[31]

Maka demikianlah sebuah partai terbentuk, terbentuknya suatu partai akhirnya memaksa para pelaku partai politik membangun suatu konsepsi atau perumusan bagaimana suatu partai politik berjalan.[32] Dengan ini kita dapat memahaminya dengan mengerti beberapa fungsi (ideal) dari partai politik. Warga Negara yang telah dewasa atau dianggap dewasa seringkali terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik, seperti kegiatan memilih dalam pemilihan umum, menjadi anggota golongan politik seperti anggota partai, duduk dalam dewan perwakilan rakyat, berkampanye dan lain sebagainya. Kegiatan seseorang dalam partai politik merupakan suatu bentuk partisipasi politik. Partisipasi politik mencakup semua kegiatan sukarela melalui turut serta dalam proses pemilihan pemimpin-pemimpin politik dan turut serta dalam pembentukan kebijaksanaan umum.

Ahli lain yaitu Sigmund Neumann mengemukakan bahwa partai politik adalah organisasi dari aktivitas – aktivitas politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan atau golongan yang lain yang mempunyai pandangan yang berbeda.[33]

II.2 Fungsi Partai Politik Sebagai Pengatur Konflik dalam Peraturan Perundang-Undangan

            Adapun dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 pasal 11 ayat 1 jucto Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang perubahan Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 pasal 11 disebutkan bahwa fungsi partai politik adalah sebagai sarana:

  1. Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa indonesia untuk kesejahteraan masyarakat.
  3. Penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
  4. Partisipasi politik warga negara Indonesia, dan
  5. Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Berdasarkan fungsi partai politik diatas, secara jelas bahwa fungsi partai politik juga sebagai sarana pengatur konflik. Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa indonesia untuk kesejahteraan masyarakat, adalah bukti bahwa hukum positif kita mengatur dengan baik tentang fungsi partai politik sebagai pengatur konflik. Untuk itu diharapkan segenap kalangan partai politik dapat memberikan fungsi yang positif dalam membangun bangsa, utamanya dihaapkan fungsi partai politik dapat meredam dan menjegah konflik yang ada.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, demokratis, dan berdasarkan hukum.[34]

Dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut peningkatan peran, fungsi, dan tanggung jawab Partai Politik dalam kehidupan demokrasi secara konstitusional sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
II.3. Tidak Berjalannya Fungsi Parpol Sebagai Pengatur Konflik

Kita melihat beberapa faktor yang bisa menjadi penyebab gagalnya sebuah partai politik di Indonesia menjalankan fungsinya.[35] Pertama adalah sistem kepartaian di Indonesia: Indonesia sejak zaman Kemerdekaan mengadopsi sistem multi partai dengan segala variannya sebagai wujud kemajemukan (beragamnya kepentingan dan kelompok sosial) Indonesia.[36] Secara spesifik, pada negara berkembang partai politik yang ada akan membentuk sistem yang terpolarisasi sebagai akibat dari lebarnya jarak ideologi. Keadaan tersebut akan menghasilkan pemerintahan yang tidak stabil karena partai politik yang ada cenderung untuk terlibat dalam konflik horizontal. Hal itu juga akan menyebabkan partai politik kurang dapat menjalankan fungsi komunikasi dan sosialisasi politik di masyarakat.

Kemudian kita juga melihat budaya elitisme sebagai alasan kedua mengapa partai politik d Indonesia kurang dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Pada partai politik di Indonesia, partisipasi politik masih dikuasai oleh kelompok-kelompok (faksi) tertentu.[37]Pada perkembangannya, budaya tersebut membuat partai hanya dikuasai oleh elit-elit tertentu dan bahkan bisa berkembang menjadi semacam dinasti politik dalam partai. Hal itu mungkin menjadi strategi partai politik untuk mempertahankan ideologi dan kepentingannya. Kalau sudah begitu, fungsi rekruitmen partai politik tidak akan berjalan sempurna dan bisa menjadi preseden bruk dalam pendidikan politik di masyarakat.

Faktor lain yang bisa menjadi penyebab kegagalan fungsi partai politik di Indonesia adalah pragmatisme partai politik itu sendiri. Pada dasarnya ideologi partai politik di Indonesia dipengaruhi oleh jalur-jalur agama, kelas dan kebangsaan. Menurut Ratnawati dalam bukunya “Sistem Kepartaian di Era Transisi”, Secara khusus kajian tentang partai politik di Indonesia dipengaruhi oleh adanya politik aliran, yaitu beberapa aliran ideologis yang berkembang dan mempengaruhi kehidupan politik Indonesia. Namun pada dewasa ini, idealisme partai seakan dikalahkan oleh budaya pragmatisme yang menyebabkan partai politik di Indonesia lebih berpikir untuk mempertahankan kekuasaan politiknya saja daripada mempertahankan idealisme semata.

Sebenarnya kegagalan fungsi partai politik tersebut bukanlah suatu hal yang jarang terjadi di negara berkembang seperti Indonesia. Indonesia masih mengalami masa transisi dari beberapa sistem politik untuk mencapai sistem yang stabil.[38] Namun apabila partai politik gagal menjaga tugas dan fungsinya dengan baik, maka masa transisi tersebut hanya akan diwarnai oleh ketidakstabilan di bidang politik yang kemudian berimbas pada bidang sosial dan ekonomi. Secara sederhana rakyat akan melihat partai politik gagal dalam mengemban amanat rakyat dan hal itu akan menyebabkan rakyat menjadi apatis terhadap partai politik. Dampaknya adalah partisipasi rakyat dalam politik akan menurun tajam.

II.4. Idealnya Fungsi Partai Politik Sebagai Pengatur Konflik

Idealnya partai politik memiliki fungsi utama untuk mengorganisir kepentingan yang timbul dalam suatu komunitas baik masyarakat secara mikro maupun makro: bangsa.[39] Dalam konteks bangsa Indonesia, fungsi partai politik yang cukup penting yakni sebagai sarana pendidikan politik dimana partai politik menjadi media atau kendaraan yang mengantar masyarakat pada kondisi sadar secara politik.

Sistem demokrasi seutuhnya mendorong adanya masyarakat yang sadar akan posisinya dalam suatu proses politik, tidak hanya berpartisipasi sebagai pemilih dalam pemilihan umum sebagaimana telah disampaikan di atas, atau ikut berdemonstrasi untuk mengkritisi kebijakan pemeerintah dan lain-lain.

Terdapat beberapa fungsi partai yang hingga saat ini masih sangat ideal dikarenakan partai politik di Indonesia, walaupun sudah menganut konsep demokrasi, tidak memberikan perhatian penuh terhadap berjalannya fungsi partai selain fungsinya meraih suatu jabatan politik dan mebagi-bagikan keuntungan. Berikut rangkuman beberapa fungsi (ideal) partai politik:

  1. Sebagai sarana partisipasi politik.
  2. Sebagai media komunikasi politik.
  3. Sebagai pengatur konflik.
  4. Media sosialisasi politik.
  5. Pengontrol kegiatan atau aktifitas politik
  6. Rekruitmen politik.[40]

Miriam Budiardjo sendiri dalam bukunya “Dasar-Dasar Ilmu Politik” menyebutkan beberapa fungsi dari partai politik: Pertama adalah partai politik sebagai sarana komunikasi politik atau sebagai sarana artikulasi kepentingan rakyat.[41] Dalam sebuah negara, setiap warga negara tentu mempunyai pendapat dan aspirasi yan berbeda-beda. Hal itu tentu akan menyulitkan ketika setiap orang ingin didengar aspirasinya. Partai politik berperan sebagai penampung dan penggabung pendapat dari setiap warga negara tersebut (interest aggregation).[42] Kemudian aspirasi-aspirasi tersebut dirumuskan menjadi bentuk yang lebih teratur (interest articulation) dan diterapkan oleh partai ke dalam program partai. Program-program tersebut yang kemudian diperjuangkan oleh partai politik di level pemerintahan untuk diaplikasikan ke dalam kebijakan publik.

Kemudian partai politik berfungsi sebagai sarana sosialisasi politik masyarakat. Di dalam ilmu poitik, sosialisasi politik adalah proses di mana seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik yang berlaku di mana dia berada. Dalam konteks ini, partai politik berusaha untuk menciptakan image bahwa mereka juga memperjuangkan kepentingan umum agar mereka mendapat dukungan yang luas dari konstituen mereka. Sosialisasi politik ini juga dapat berarti pendidikan politik, baik kepada kader-kader partai itu sendiri maupun kepada rakyat agar mereka sadar akan tanggung jawab mereka sebagai warga negara.

Dalam hubungannya dengan fungsi kedua, partai politik juga berperan dalam proses rekruitmen politik. Rekruitmen politik berguna untuk memperluas partisipasi aktif rakyat dalam kegiatan politik serta sebagai sarana untuk mendidik kader partai. Fungsi partai politik yang terakhir adalah sebagai sarana pengatur konflik (conflict management).[43] Partai politik bertanggung jawab untuk meredam dan mengatasi konflik yang biasa terjadi pada suasana demokrasi.

Namun sayangnya, masih menurut Budiardjo, fungsi-fungsi partai politik tersebut sering kali tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sebagai contoh adalah fungsi komunikasi politik yang sering disalahgunakan sebagai propaganda politik untuk mencapai kepentingan partai tersebut. Atau bahkan partai politik lebih sering terlibat dalam konflik politik daripada meminimalisir konflik yang terjadi. Intinya fungsi partai yang tidak berjalan tersebut diindikasikan sebagai ketidakmampuan partai politik untuk menjalankan perannya sebagai pengawal aspirasi rakyat. Keadaan tersebut jamak terjadi pada partai-partai politik di Indonesia.

 

BAB III

PENUTUP

III.1. Simpulan

  1. Fungsi partai politik sebagai sarana pengatur konflik di Indoensia kurang berjalan optimal, mengingat justeru banyak kemudian konflik-konflik yang muncul akibat dari keinginan-keinginan dari oknum yang menduduki jabatan di partai politik, sehingga dapat dikatakan partai politik justeru sebagai penambah konflik antar kepentingan.
  2. Untuk optimalisasi fungsi partai politik sebagai sarana Pengatur Konflik dibutuhkan komitmen dan kemauan bersama-sama untuk meminilisir konflik, dan memberikan arahan yang benar kepada konstituen atau massa pendukung agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh masyarakat bangsa dan Negara.

III.2. Saran

  1. Fungsi partai politik sebagai sarana pengatur konflik dapat berjalan dengan optimal apabila partai politik mampu memberikan pendidikan politik yang baik kepada konstituen atau pengikutnya, sehingga konflik antar kepentingan dapat terhindarkan.
  2. Komitmen dan keinginan untuk mereformasi partai politik yang sebelumnya adalah sebagai sarana penambah konflik, hal itu mulai dirubah sehingga partai politik dapat dijadikan sarana pencegah konflik antar kepentingan yang ada.

 

DAFTAR PUSTAKA

Alim, Muhammad, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia dalm Konstitusi Madinah dan UUD 1945, UII Press, Yogyakarta, 2008

Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi & Konstitusialisme Indonesia, Konpress, Jakarta, 2006

_______________, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Konpress, Jakarta, 2006

_______________, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Konpress, Jakarta, 2006

Basah, Sjachran, Ilmu Negara, Pengantar, Metode dan Sejarah Perkembangan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Budiardjo, Miriam, Pengantar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 2000

Budiman, Arief, Teori Negara, Kekuasaan, dan Ideologi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002

C, Anwar, Teori dan Hukum Konstitusi, Paradigma Kedaulatan dalam UUD 1945, In-Trans Publishing, Malang, 2011

El-Muhtaj, Majda, Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen, Pustaka Kencana, Jakarta, 2005

Huda, Ni’matul, Politik Ketatanegaraan Indonesia, Kajian Terhadap Dinamika Peubahan UUD 1945, UII Press, Yogyakarta, 2003

Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2006

Imawan, Riswanda, Profil Legislator di Masa Depan, Dalam Miriam Budiardjo dan Ibrahim Ambong, Fungsi Legislatif dalam SistemPolitik Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 1993

Indrayana, Denny, Negara antara ada dan tiada, Reformasi Hukum Ketatanegaraan, Kompas Gramedia, Jakarta, 2009

Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, Dwiwantara, Bandung, 1964

Isra, Saldi, Pergeseran Fungsi Legislasi, Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, Cetakan-1, 2010

Juanda, Hukum Pemerintahan Daerah (Pasang Surut Kewenangan DPRD dan Kepala daerah),   Alumni, Bandung

Kantaprawira, Rudasi, Hukum dan Kekuasaan, Makalah Pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta

Kranenburg dan Tk. B. Sabaroedin, Ilmu Negara Umum, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1986

Kusnardi, Moh. dan Bintan Siragih, Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945, PT. Gramedia, Jakarta, 1978

Kusnardi, Moh. dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi HTN Fakultas Hukum UI, Jakarta, 1988

Lubis, Solly, Asas-asas Hukum Tata Negara, Alumni, Bandung, 1982

______________, Dasar Kepemimpinan Nasional Presiden Menurut UUD 1945, dalam Padmo Wahjono, Masalah Ketatanegaraan Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984

Mahendra, Yusril Ihza, Dinamika Tata Negara Indonesia, Gema Insani Press, Jakarta, 1996

Mahfud MD, Moh., Pergulatan Politik dan Hukum, Gema Media, Yogyakarta, 1999

_______________, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 2006

_______________, Dasar & Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Rineka Cipta, 2001

Manan, Bagir, Kedaulatan Rakyat Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum, Kumpulan Esai Guna Menghormati Prof. Dr. R. Sri Soemantri M, S.H., Gajah Media Pratama, Jakarta

Mansoer, Moh. Tolchah, Demokrasi Sepanjang konstitusi, Nurcahya, Yogyakarta, 1981

Meny, Yves and Andrew Knapp, Government and Politics in Western Europe: Britain, France, Italy, Germany, third edition, Oxford University Press, 1998.

Nurtjahjo, Hendra, Filsafat Demokrasi, Bumi aksara, Jakarta, 2006

Pangerang, Andi, Prinsip-Prinsip Permusyawaratan Rakyat Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 dan Implementasinya Dalam Sistem Pemerintahan di Daerah, Disertasi, Unpad, Bandung, 1999

Prodjodikoro, Wirjono, Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Dian Rakyat, Jakarta, 1977

Rajab, Dasril, Hukum Tata Negara Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2005

Ranadireksa, Hendarmin, Arsitektur Konstitusi Demokratik, Fokusmedia, Bandung, 2007

Salman, Otje dan F. Susanto, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung, 2005

Soehino, Ilmu Negara, Lyberty, Yogyakarta, 2000

Soemantri, Sri M, Perngantar Perbandingan Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta 1998

Soetomo, Ilmu Negara, Usaha Nasional, Surabaya, 2002

Strong, C.F., Modern Political Constitution: An Introduction To the Comparative Study of Their History and existing Form, The English Book Society and Sidgwick and Jackson, Limited London, 1966.

Suhartono, et.al, Politik Lokal Parlemen Desa; Awal Kemerdekaan Sampai Jaman Otonomi Daerah, Lapera Pustaka Utama, Yogyakarta, Edisi Revisi, 2000

Sumali, Reduksi Kekuasaan Ekskutif di Bidang Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu), UMM Press, 2003

Thaib, Dahlan, Jazim Hamidi dan Ni’matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004

Wirosardjono, Soetjipto, Dialog dengan Kekuasaan, Esai-Esai Tentang Agama, Negara, dan Rakyat, Mizan, Bandung, 1995

Yusuf, Slamet Effendy dan Umar Basalim, Reformasi Konstitusi Indonesia, Perubahan Pertama UUD 1945, Pustaka Indonesia Satu, Jakarta, 2000

                [1] C.F. Strong, Modern Political Constitution: An Introduction To the Comparative Study of Their History and existing Form, The English Book Society and Sidgwick and Jackson, Limited London, 1966. Hal.59

[2] Yusril Ihza Mahendra, Dinamika Tata Negara Indonesia, Gema Insani Press, Jakarta, 1996, hal. 12-13

[3] Ni’matul Huda, Politik Ketatanegaraan Indonesia, Kajian Terhadap Dinamika Peubahan UUD 1945, UII Press, Yogyakarta, 2003, hal. 67.

[4] M. Solly Lubis, Dasar Kepemimpinan Nasional Presiden Menurut UUD 1945, dalam Padmo Wahjono, Masalah Ketatanegaraan Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984, hal. 208

                [5] Lijphart, sebagaimana dikutip oleh Soetjipto Wirosardjono, Dialog dengan Kekuasaan, Esai-Esai Tentang Agama, Negara, dan Rakyat, Mizan, Bandung, 1995, Hal. 34

[6] Slamet Effendy yusuf dan Umar Basalim, Reformasi Konstitusi Indonesia, Perubahan Pertama UUD 1945, Pustaka Indonesia Satu, Jakarta, 2000, Hal. 224

[7] Moh. Kusnardi dan Bintan Siragih, Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945, PT. Gramedia, Jakarta, 1978, Hal. 30

[8] Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2006, Hal.57

[9] Otje Salman dan F. Susanto, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung, 2005, Hal. 46

[10] Sjachran Basah, Ilmu Negara, Pengantar, Metode dan Sejarah Perkembangan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Hal. 60

                [11] Juanda, Hukum Pemerintahan Daerah (Pasang Surut Kewenangan DPRD dan Kepala daerah),   Alumni, Bandung, Hal.96-97

[12] Riswanda Imawan, Profil Legislator di Masa Depan, Dalam Miriam Budiardjo dan Ibrahim Ambong, Fungsi Legislatif dalam SistemPolitik Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 1993, hal.75

[13] Miriam Budiardjo, Pengantar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 2000, hal.175

[14] Juanda, Opcit, hal.175

                [15] Miriam Budhiardjo, Opcit, hal. 163

                [16] Yves Meny and Andrew Knapp, Government and Politics in Western Europe: Britain, France, Italy, Germany, third edition, Oxford University Press, 1998. Hal. 23

                [17] Bagir Manan, Kedaulatan Rakyat Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum, Kumpulan Esai Guna Menghormati Prof. Dr. R. Sri Soemantri M, S.H., Gajah Media Pratama, Jakarta, hal.238-239

                [18] Arief Budiman, Teori Negara, Kekuasaan, dan Ideologi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002, hal.40

                [19] Klingemann sebagaimana di kutip oleh Sigmund Neuman, diangkat kembali oleh andi Pangerang, Prinsip-Prinsip Permusyawaratan Rakyat Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 dan Implementasinya Dalam Sistem Pemerintahan di Daerah, Disertasi, Unpad, Bandung, 1999, hal.59

                [20] Suhartono, et.al, Politik Lokal Parlemen Desa; Awal Kemerdekaan Sampai Jaman Otonomi Daerah, Lapera Pustaka Utama, Yogyakarta, Edisi Revisi, 2000, hal.24

                [21] Suhartono, et.al, Ibid

[22] . Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, Dwiwantara, Bandung, 1964, Hal. 127-129

[23] Rudasi Kantaprawira, Hukum dan Kekuasaan, Makalah Pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Hal. 37-38

[24] Kranenburg dan Tk. B. Sabaroedin, Ilmu Negara Umum, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1986, Hal. 20

[25] Moh. Mahfud MD, Dasar & Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Rineka Cipta, 2001, Hal. 67-68

[26] Hendarmin Ranadireksa, Arsitektur Konstitusi Demokratik, Fokusmedia, Bandung, 2007, Hal. 34

[27] Hendra Nurtjahjo, Filsafat Demokrasi, Bumi aksara, Jakarta, 2006, Hal.36

[28] Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Dian Rakyat, Jakarta, 1977, Hal. 10. Bandingkan dengan Dahlan Thaib, Jazim Hamidi dan Ni’matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, Hal. 7

                [29] Yves Meny dan Andrew Knapp, Opcit, Hal 42

                [30] Dalam Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi HTN Fakultas Hukum UI, Jakarta, 1988, Hal.65

                [31] Moh. Tolchah Mansoer, Demokrasi Sepanjang konstitusi, Nurcahya, Yogyakarta, 1981, Hal. 5-6

[32] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusialisme Indonesia, Konpress, Jakarta, 2006, Hal. 35. Lihat juga Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Konpress, Jakarta, 2006, Hal. 24. Lihat juga Jimly Asshiddiqie, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Konpress, Jakarta, 2006, Hal.1-9

                [33] Sumali, Reduksi Kekuasaan Ekskutif di Bidang Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu), UMM Press, 2003, Hal. 9

                [34] Sri Soemantri M, Perngantar Perbandingan Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta 1998, hal.27

                [35] Moh. Mafud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 2006, hal. 167

[36] Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen, Pustaka Kencana, Jakarta, 2005, hal 15

[37] Muhammad Alim, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia dalm Konstitusi Madinah dan UUD 1945, UII Press, Yogyakarta, 2008, Hal. 52

[38] Denny Indrayana, Negara antara ada dan tiada, Reformasi Hukum Ketatanegaraan, Kompas Gramedia, Jakarta, 2009, Hal 71

[39] Dasril Rajab, Hukum Tata Negara Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2005, Hal.64

                [40] Solly Lubis, Asas-asas Hukum Tata Negara, Alumni, Bandung, 1982, Hal. 104

                [41] Miriam Budiardjo, Opcit, Hal 56

[42] Anwar C, Teori dan Hukum Konstitusi, Paradigma Kedaulatan dalam UUD 1945, In-Trans Publishing, Malang, 2011, Hal. 24

[43] Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi, Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, Cetakan-1, 2010, Hal 31

Continue Reading