Pengacara Hukum Waris

Hukum ini merupakan salah satu bagian hukum yang unik dan penting. Hukum waris itu sendiri merupakan Hukum yang mengatur pembagian properti atau harta seseorang yang sudah meninggal kepada orang dalam keluarga yang masih hidup secara sah oleh ahli waris . Perundang-undangan pewarisan bervariasi dari satu negara ke negara lain dan bergantung pada sistem hukum yang berlaku.  hukum waris di Indonesia berlaku 3 jenis sistem hukum waris, yaitu :

  1. Hukum Adat
  2. Hukum Waris Islam
    Di lansir dari sumber stih-painan.ac.id, Bagi orang tua yang beragama Islam, pembagian harta warisan juga dapat dilakukan menurut ajaran Islam. Pembagian waris sendiri terkait dengan anjuran al-Qur’an. Menurut buku Pembagian Warisan Menurut Islam oleh Muhammad Ali Ash-Sahbun, ada enam pembagian harta yang berbeda dalam Alquran yaitu setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga dan seperenam.
  3. Hukum Waris Perdata
    Dapat dikatakan sebagai hukum yang umumnya pembagiannya di lakukan oleh warga negara yang bukan beragama islam dan menerapkan berdasarkan hukum /KUH perdata.

3 Jenis tersebut menjadikan salah satu jenis hukum yang unik karena setiap orang memiliki distribusi yang berbeda berdasarkan agama, budaya, dan hukum yang mereka pilih. 

Dalam beberapa kasus, seseorang dapat membuat surat wasiat yang berfungsi sebagai instruksi mengenai bagaimana harta peninggalan mereka harus didistribusikan setelah meninggal dunia. Surat wasiat ini akan diakui oleh hukum, tetapi juga harus mematuhi persyaratan hukum yang berlaku. Hal tersebut membuat tidak semua ahli hukum/pengacara/advokat mengetahui mengenai tatacara pembagian waris yang sesuai dengan aturan dan adil.

Pengacara / Advokat Firma Hukum Saiful Anam & Partners
Untuk mencari pengacara/advokat hukum bidang ini dapat dikatakan tidak sulit dan tidak mudah mengingat hal mengenai tatacara hukum ini secara akurat dan komprehensif.

Banyak orang yang salah kaprah dan tidak mengerti bagaimana cara menghitung harta waris secara adil menurut hukum waris yang dianutnya, yang tentunya adil bagi seluruh ahli waris sehingga pada akhirnya terhindar dari sengketa waris yang sangat merugikan seluruh ahli waris. istilah berwujud dan tidak berwujud. Suka tidak suka, butuh waktu, tenaga, pikiran dan bahkan uang untuk pergi ke pengadilan. Oleh karena itu, sengketa waris harus dihindari dengan menunjuk dan melibatkan kuasa hukum/pengacara/penasehat waris yang dapat menjamin pembagian waris. Namun tidak menutup kemungkinan, dan karena itu tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan banding ke pengadilan jika pembagian warisan tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam, hukum perdata dan hukum adat. mengajukan tindakan atau penetapan waris di pengadilan yang daerah hukumnya.

Saiful Anam & Partners adalah firma pengacara/pengacara/penasihat hukum yang memberikan solusi yang komprehensif untuk distribusi warisan yang adil untuk meminimalkan perselisihan dan konflik antara ahli waris dan meminimalkan biaya. energi, pikiran dan warisan keuangan. Kantor Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum Saiful Anam & Partners ahli dalam menangani sengketa waris dan pembagian harta waris yang adil sesuai asas keadilan sehingga para ahli waris dapat memperoleh keadilan untuk mendapatkan hak warisnya. ditentukan oleh hukum Islam, hukum adat dan hukum umum. 

Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dibidang hukum Waris :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53
Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
No.Hp : 0812-8577-799 ( WhatsApp )
Email : saifulanam@lawyer.com

You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verifikasi Bukan Robot *