Pengacara Hukum Waris

Hukum ini merupakan salah satu bagian hukum yang unik dan penting. Hukum waris itu sendiri merupakan Hukum yang mengatur pembagian properti atau harta seseorang yang sudah meninggal kepada orang dalam keluarga yang masih hidup secara sah oleh ahli waris . Perundang-undangan pewarisan bervariasi dari satu negara ke negara lain dan bergantung pada sistem hukum yang berlaku. Hukum waris di Indonesia berlaku 3 jenis sistem hukum waris, yaitu :

  1. Hukum Adat
  2. Hukum Waris Islam
    Di lansir dari sumber stih-painan.ac.id, Bagi orang tua yang beragama Islam, pembagian harta warisan juga dapat dilakukan menurut ajaran Islam. Pembagian waris sendiri terkait dengan anjuran al-Qur’an. Menurut buku Pembagian Warisan Menurut Islam oleh Muhammad Ali Ash-Sahbun, ada enam pembagian harta yang berbeda dalam Alquran yaitu setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga dan seperenam.
  3. Hukum Waris Perdata
    Dapat dikatakan sebagai hukum yang umumnya pembagiannya di lakukan oleh warga negara yang bukan beragama islam dan menerapkan berdasarkan hukum /KUH perdata.

3 Jenis tersebut menjadikan salah satu jenis hukum yang unik karena setiap orang memiliki distribusi yang berbeda berdasarkan agama, budaya, dan hukum yang mereka pilih. 

Dalam beberapa kasus, seseorang dapat membuat surat wasiat yang berfungsi sebagai instruksi mengenai bagaimana harta peninggalan mereka harus didistribusikan setelah meninggal dunia. Surat wasiat ini akan diakui oleh hukum, tetapi juga harus mematuhi persyaratan hukum yang berlaku. Hal tersebut membuat tidak semua ahli hukum/pengacara/advokat mengetahui mengenai tatacara pembagian waris yang sesuai dengan aturan dan adil.

Pengacara / Advokat Firma Hukum Saiful Anam & Partners
Untuk mencari pengacara/advokat hukum bidang ini dapat dikatakan tidak sulit dan tidak mudah mengingat hal mengenai tatacara hukum ini secara akurat dan komprehensif.

Banyak orang yang salah kaprah dan tidak mengerti bagaimana cara menghitung harta waris secara adil menurut hukum waris yang dianutnya, yang tentunya adil bagi seluruh ahli waris sehingga pada akhirnya terhindar dari sengketa waris yang sangat merugikan seluruh ahli waris. istilah berwujud dan tidak berwujud. Suka tidak suka, butuh waktu, tenaga, pikiran dan bahkan uang untuk pergi ke pengadilan. Oleh karena itu, sengketa waris harus dihindari dengan menunjuk dan melibatkan kuasa hukum/pengacara/penasehat waris yang dapat menjamin pembagian waris. Namun tidak menutup kemungkinan, dan karena itu tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan banding ke pengadilan jika pembagian warisan tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam, hukum perdata dan hukum adat. mengajukan tindakan atau penetapan waris di pengadilan yang daerah hukumnya.

Saiful Anam & Partners adalah firma pengacara/pengacara/penasihat hukum yang memberikan solusi yang komprehensif untuk distribusi warisan yang adil untuk meminimalkan perselisihan dan konflik antara ahli waris dan meminimalkan biaya. energi, pikiran dan warisan keuangan. Kantor Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum Saiful Anam & Partners ahli dalam menangani sengketa waris dan pembagian harta waris yang adil sesuai asas keadilan sehingga para ahli waris dapat memperoleh keadilan untuk mendapatkan hak warisnya. ditentukan oleh hukum Islam, hukum adat dan hukum umum. 

Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dibidang hukum Waris :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53
Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
No.Hp : 0812-8577-799 ( WhatsApp )
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

PENGACARA HUKUM WARIS TERBAIK DI INDONESIA

PENGACARA HUKUM WARIS TERBAIK DI INDONESIA

Hukum Waris merupakan hukum yang tergolong sangat penting bagi siapapun dan dimanapun. Waris merupakan pembagian harta benda secara adil kepada ahli waris yang sah atas peninggalan harta benda Pewaris. Dilapangan tidak jarang sengketa antar keluarga yang disebabkan oleh adanya ketidak adilan dalam pembagian Warisan. Pembagian Waris yang tidak sesuai dengan Hukum yang berlaku menyebabkan adanya saling iri sehingga pada akhirnya sangat banyak berujung ke meja hijau atau Pengadilan. Untuk itu pembagian Warisan secara adil sangat diperlukan untuk menghindari adanya sengketa dikemudian hari yang mengakibatkan adanya pembengkakan pengeluaran yang seharusnya tidak dikeluarkan.

Hukum Waris adalah hukum yang sangat unik, mengingat hukum Waris ini tidak semua berlaku secara universal bagi seluruh rakyat Indonesia. Secara sederhana hukum Waris di Indonesia dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yakni Hukum Waris Islam, Hukum Waris Perdata/Barat dan Hukum Waris Adat. Mengapa dikatakan unik ? Hal itu dikarenakan pada masing-masing orang berbeda-beda pembagiannya sesuai dengan agama, kultur dan pilihan hukum yang akan diambilnya. Untuk itu kadang tidak semua Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum mengetahui tata cara pembagian waris yang sesuai dengan keadilan baik dalam Hukum Waris Islam, Hukum Waris Perdata/Barat maupun Hukum Waris Adat. Untuk itu diperlukan pemahaman secara komprehensif tentang perbedaan masing-masing ketiganya, sehingga dalam pembagiannya tidak menimbulkan sengketa yang justeru dapat merugikan bagi setiap ahli waris.

ADVOKAT/PENGACARA/KONSULTAN HUKUM SPESIALIS WARIS

Mencari Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Waris bisa dibilang gampang-gampang susah, hal itu mengingat sangat sedikit yang mengerti secara komprehensif tentang Hukum Waris Islam, Hukum Waris Barat dan Hukum Waris Adat secara bersamaan. Banyak sebagian orang salah dan tidak mengerti bagaimana cara menghitung Warisan secara adil sesuai dengan Hukum Waris yang dianutnya yang tentunya memberikan keadilan bagi seluruh ahli waris, sehingga pada akhirnya menghindari adanya sengketa Warisan yang akan sangat merugikan bagi seluruh ahli waris baik dari segi materiil dan immateriil yang mau tidak mau akan menghabiskan waktu, tenaga, fikiran bahkan finansial untuk berperkara di Pengadilan. Untuk itu sengketa waris sebaiknya dihindari dengan menunjuk dan mempercayakan kepada Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Waris yang dapat memberikan kepastian dalam pembagian warisan. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur melalui Pengadilan apabila pembagian warisan tersebut telah tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur baik menurut Hukum Islam, KUHPerdata maupun Hukum Adat, sehingga tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan Gugatan maupun Penetapan Waris ke Pengadilan sesuai Kompetensinya.

Saiful Anam & Partners merupakan kantor Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dibidang Hukum Waris yang secara komprehensif memberikan jalan keluar baik preventif maupun represif terhadap pembagian warisan yang berkeadilan, sehingga dapat meminimalisir adanya sengketa maupun konflik antar ahli waris, sehingga dapat meminimalisir pengeluaran tenaga, fikiran dan finansial oleh para ahli waris. Kantor Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners berpengalaman dalam menangani pembegian warisan yang berkeadilan, serta sengketa Warisan yang memenuhi prinsip keadilan sehingga dapat memberikan keadilan bagi pencari keadilan dalam upaya mendapatkan hak-hak warisnya sebagaimana ditentukan baik dalam Hukum Islam, Hukum Perdata Barat maupun Hukum Adat.

Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dibidang hukum Waris :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading