Contoh Surat Kuasa Menjual

KUASA UNTUK MENJUAL

Yang bertandatangandibawah ini:

Nama                          : _____________________________________

Tempat/tanggal lahir   : _____________________________________

Pekerjaan                    : _____________________________________

Alamat                         : _____________________________________

Dengan ini memberi kuasa penuh kepada:

Nama                          : _____________________________________

Tempat/tanggal lahir   : _____________________________________

Pekerjaan                    : _____________________________________

Alamat                         : _____________________________________

Nama                          : _____________________________________

Tempat/tanggal lahir   : _____________________________________

Pekerjaan                    : _____________________________________

Alamat                         : _____________________________________

Nama                          : _____________________________________

Tempat/tanggal lahir   : _____________________________________

Pekerjaan                    : _____________________________________

Alamat                         : _____________________________________

———————————————————KHUSUS———————————————————-

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menjual, melepaskan hak, mengoperkan, atau dengan cara lain memindahtangankan kepada Pihak lain dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan sendiri oleh penerima kuasa atas:

Sebidang tanah Hak ___________________ Nomor: _______________ Seluas _____ m2 (______________________ meter persegi), yang terletak di ____________________ , Kecamatan ______________________ , Kelurahan __________________ , sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal ________________ dan menurut Sertifikat tanggal ___________________ , terdaftar atas nama ___________________ , Yang diperoleh Tuan ___________________ tersebut di atas, berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: ____________ Tanggal _____ berikut bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut beserta turutan-turutannya, setempat dikenal Kompleks ____________________ .

Selanjutnya disebut Tanah dan Bangunan.

Untuk itu menghadap di mana perlu, di antaranya di depan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dan instansi lainnya, memberikan keterangan-keterangan, membuat/suruh membuat, dan menandatangani akta-akta dan surat-surat yang diperlukan, menerima uang hasil penjualannya, memberikan tanda penerimaan-nya/kuitansinya atas uang hasil penjualan tersebut, serta melakukan segala tindakan yang dipandang baik dan berguna oleh penerima kuasa bagi terlaksananya kuasa ini tidak ada yang dikecualikan.

Jakarta, ____________ 2013

Pemberi Kuasa                                                          Penerima Kuasa

____________                                                            _____________

_____________

_____________

PERJANJIAN KONTRAK (KUASA JUAL) TANAH

 

Pada hari ini, …………………….., tanggal …………… bulan ………………………… tahun…………….. (……..- ……….-……………), bertempat di …………………………., yang bertanda tangan  di bawah ini:

Nama          : …………………………………………………………….

Pekerjaan    : …………………………………………………………….
Jabatan       : …………………………………………………………….

Alamat         : …………………………………………………………….

No KTP        : …………………………………………………………….

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (PEMILIK TANAH)

Nama          : …………………………………………………………….

Pekerjaan    : …………………………………………………………….

Jabatan       : …………………………………………………………….

Alamat         : …………………………………………………………….

No KTP       : …………………………………………………………….

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (PENERIMA KUASA JUAL)

Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Pertama adalah pemilik tanah dengan identifikasi sebagai berikut:

Tipe Properti      :   luas tanah ……………………….m2,

 

Alamat                :  ……………………………………………………………………………………

Harga Jual          :  Rp. …………………………………………………………………………….,-

        (…………………………………………………………………………………..)

Status sertifikat :  …………………………………………………………………..

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian keagenan seperti tertuang dalam pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 1

Pihak Pertama dengan ini menyerahkan kepada Pihak Kedua  semua data, catatan, dan dokumen yang berhubungan dengan  properti tersebut untuk diperiksa kepada instansi yang berwenang  dan setuju untuk membayar biaya pemeriksaan tersebut, sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

Pasal 2

Pihak Pertama tidak diperkenankan, kecuali dengan persetujuan Pihak Kedua, mencari pembeli atau menunjuk agen lain untuk mencari pembeli selama masa hak eksklusif. Jika Pihak Pertama atau  agen lain mendapatkan pembeli selama masa hak eksklusif  dan properti tersebut terjual, maka Pihak Pertama harus  membayar komisi kepada Pihak Kedua sebagai pembayaran ganti rugi.

Pasal 3

  1. Pihak Kedua akan mendapatkan komisi sebesar Rp. ……………………………….. apabila tanah yang dimaksud terjual dengan harga Rp. ……………………………………..
  2. Pihak Kedua akan mendapatkan keseluruhan nilai kelebihan uang dari hasil penjualan tanah senilai Rp. …………………………….
  3. Pihak kedua tetap mendapat komisi sejumlah ……………………………………., apabila penjualan tanah tidak mencapai harga yang diharapkan, yakni Rp. …………………………………….

Pasal 4

Pihak Pertama dengan ini menjamin bahwa:

  1. Pihak Pertama adalah pemilik satu-satunya yang berhak atas bangunan tersebut.
  2. Pada saat ini (sesuai tanggal) tidak sedang terikat kepada agen lainnya, dalam hal menyerahkan hak eksklusif untuk menjual atau yang lain.

Pasal 5

Pihak Pertama dengan ini memberikan izin kepada Pihak Kedua untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Memasuki dan memperlihatkan properti tersebut pada para peminat pada saat yang wajar dan setelah memberitahukan terlebih dahulu kepada Pihak Pertama.
  2. Mempromosikan/mengiklankan properti tersebut di media massa, baik cetak maupun elektronik.

Pasal 6

Para pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang terjadi terkait dengan perjanjian ini dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum. Untuk itu, para pihak memilih domisili hukum yang tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri …………………………

Pasal 7

Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan materai cukup, ditanda tangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun

Pihak I                                                                                    Pihak II

………………………….                                                            …………………………………

Saksi-Saksi
Saksi Pihak I                                                                          Saksi Pihak II

………………………                                                          ………………………………….

You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verifikasi Bukan Robot *