PENGACARA SENGKETA PILKADA TERBAIK

PENGACARA SENGKETA PILKADA

Pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Gubernur, Bupati dan Walikota di Indonesia seringkali berakhir dengan adanya sengketa baik yang diakibatkan oleh adanya kecurangan-kecurangan maupun dikarenakan oleh adanya ketidaknetralan penyelenggara pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Gubernur, Bupati dan Walikota didaerah tertentu di Indonesia. Pengacara sengketa Pilkada sangat berperan dalam mendorong penyelenggaraan Pilkada yang Demokratis, sehingga Pengacara sengketa Pilkada merupakan bagian dari unsur penting dalam penyelenggaraan Pilkada, karena Pengacara Sengketa Pilkada berusaha meminimalisir konflik pilkada dengan berupaya membawa dan menyelesaikan problematika konflikk Pilkada melalui jalur yang sah dan legal diakui menurut Hukum, sehingga dapat meminimalisir adanya main hakim sendiri di lapangan.

Penyelesaian atas sengketa atas hasil Pilkada tersebut seyogyanya dapat diselesaikan dengan baik oleh penyelenggara Pilkada dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah dan Pasangan Calon. Namun kadangkala penyelenggara Pilkada tidak berdaya dan tidak dapat menyelesaikan dengan baik sengketa Pilkada, baik dikarenakan adanya pihak-pihak tertentu yang tidak merasa puas dengan penyelesaian yang ada maupun adanya ketidak netralan penyelelenggara Pilkada. Hal demikian akan menimbulkan ketidakpuasan bagi pihak-pihak tertentu, sehingga pada akhirnya salah satu atau beberapa pihak tidak jarang akan melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Pengacara sengketa pilkada akan mengupayakan dengan baik langkah-langkah hukum yang akan diambil dan memaksimalkan dikabulkannya permohonan Pasangan Calon, untuk itu Pengacara Sengketa Pilkada memiliki kedudukan yang strategis dalam penyelenggaraan pilkada.

Secara umum penyelesaian berkaitan dengan problem Pilkada dapat dilakukan sesuai dengan kapan dan problem apa yang dihadapi. Apabila berkaitan dengan Etika Penyelenggara Pilkada (Komisi Pemilihan Umum/KPU), maka merupakan kompetensi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sehingga para calon atau masyarakat dapat mengadukan kepada DKPP. Terhadap problem berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada seperti money politik dan kecurangan lainnya dapat mengadukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Akan tetapi apabila berkaitan dengan Sengketa Hasil Pilkada, maka dapat mengajukan Permohonan Sengketa Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (sebelum terbentuknya Badan Peradilan Pemilu). Selain itu terhadap adanya Keputusan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang dianggap dapat menghambat pasangan calon, dapat diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dalam setiap pelaksanaan Pilkada hampir dipastikan memerlukan penyelesaian secara hukum terhadap problem yang kemungkinan atau timbul dilapangan. Untuk itu sangat dibutuhkan Spesialis Pengacara Sengketa Pilkada yang benar-benar mumpuni dan mengetahui seluk-beluk Pilkada langsung oleh rakyat. Sehingga peserta Pilkada benar-benar puas dan tersalurkan hasrat guna menyelesaikan sengketa pilkada yang dihadapinya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kaedah-kaedah hukum yang berlaku. Pada akhirnya adalah potensi konflik yang rawan dalam pelaksanaan pilkada dapat diminimalisir dan diatasi dengan baik.

Saiful Anam & Partners merupakan advokat, pengacara dan konsultan hukum dengan spesialisasi Pengacara Sengketa Pilkada yang telah berpengalaman mengantarkan para pasangan calon baik menyampaikan aspirasi hukumnya baik di KPU, Mahkamah Konstitusi, Bawaslu, DKPP, PTUN maupun langkah-langkah hukum lainnya yang dibutuhkan dalam ruang lingkup penyelenggaraan Pilkada. Saiful Anam & Partners didukung oleh tim handal yang khsusus dan spesialis bidang pengacara sengketa pilkada.

Hubungi Kami Pengacara Spesialis Sengketa Pilkada

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

You may also like

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verifikasi Bukan Robot *